PUU
Tahun 2018
91/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Novi Valentino Pemohon I; Fatmawati Pemohon II; Markus Iek Pemohon III; Yunius Wururu Pemohon IV; Drs. Sakira Zandi, Msi. Pemohon V.
Kuasa Hukum : H. Tjoetjoe S. Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., Fadli Nasution, S.H., M.H., CIL., Arman Suparman, S.H., M.H., CIL, dkk.
Tanggal Registrasi: 2018-10-31
Tanggal Putusan: 2019-04-25
UU Diuji: UU 5/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Pengadilan Negeri Medan dijatuhkan hukuman Pidana Tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (vide bukti P-10 dan bukti P-11);
· Bahwa Pemohon II telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.635 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Insyunyur Fatmawati Magister Manajemen Nomor Induk Pegawai 196305011992032005 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b) tertanggal Pada tanggal 17 Oktober 2016 (vide bukti P-12);
· Bahwa Pemohon II saat ini sudah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 10 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.156 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. Fatmawati berdasarkan pertimbangan Putusan Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl Tanggal 20 Januari 2017 dan [[Pasal 87 ayat (4)]] Huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 250 huruf b]] PP Nomor 11 Tahun 2017 karena telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan (vide bukti P-13);
· Bahwa Pemohon II saat ini telah menjalani hukuman dan dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W8.PAS.PAS10.PK.01.01-117 tertanggal 19 Juni 2017 (vide bukti P-14);
c. Pemohon III
· Bahwa Pemohon III merupakan Warga Negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 9271052103660002 (vide bukti P-15);
· Bahwa Pemohon III bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor SK. 813.2-1629 tanggal 4 Agustus 1986 dengan Nomor Induk Pegawai 010204689 (vide bukti P-16 dan Bukti P-17);
· Bahwa Pemohon III telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Manokowari melalui Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bgl tanggal 12 Februari 2015 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 02 Bulan Kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-18);
d. Pemohon IV
· Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 121418040679000 (vide bukti P-19);
· Bahwa Pemohon IV bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 812.12/067/K/2006 dengan Nomor Induk Pegawai 197906042005021003 (vide bukti P-20 dan bukti P-21);
· Bahwa Pemohon IV telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 11 November 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 1 bulan kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-22);
e. Pemohon V
· Bahwa Pemohon V merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1271120809670001 (vide bukti P-23);
· Bahwa
Teks Putusan
# Pengujian UU Aparatur Sipil Negara, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[91/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: [[Tidak Diterima]]
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Agustus 08
- **Significance**: Medium
- **File**: [[91 PUU 2018_UU_ASN-Tidak_diterima-telahucap-25April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-08**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-08-08**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[8/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
Pengadilan Negeri Medan dijatuhkan hukuman Pidana Tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (vide bukti P-10 dan bukti P-11);
· Bahwa Pemohon II telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.635 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Insyunyur Fatmawati Magister Manajemen Nomor Induk Pegawai 196305011992032005 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b) tertanggal Pada tanggal 17 Oktober 2016 (vide bukti P-12);
· Bahwa Pemohon II saat ini sudah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 10 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.156 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. Fatmawati berdasarkan pertimbangan Putusan Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl Tanggal 20 Januari 2017 dan [[Pasal 87 ayat (4)]] Huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 250 huruf b]] PP Nomor 11 Tahun 2017 karena telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan (vide bukti P-13);
· Bahwa Pemohon II saat ini telah menjalani hukuman dan dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W8.PAS.PAS10.PK.01.01-117 tertanggal 19 Juni 2017 (vide bukti P-14);
c. Pemohon III
· Bahwa Pemohon III merupakan Warga Negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 9271052103660002 (vide bukti P-15);
· Bahwa Pemohon III bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor SK. 813.2-1629 tanggal 4 Agustus 1986 dengan Nomor Induk Pegawai 010204689 (vide bukti P-16 dan Bukti P-17);
· Bahwa Pemohon III telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Manokowari melalui Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bgl tanggal 12 Februari 2015 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 02 Bulan Kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-18);
d. Pemohon IV
· Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 121418040679000 (vide bukti P-19);
· Bahwa Pemohon IV bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 812.12/067/K/2006 dengan Nomor Induk Pegawai 197906042005021003 (vide bukti P-20 dan bukti P-21);
· Bahwa Pemohon IV telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 11 November 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 1 bulan kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-22);
e. Pemohon V
· Bahwa Pemohon V merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1271120809670001 (vide bukti P-23);
· Bahwa Pemohon V bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3-E/PB/8407 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 15 Juli 1993 juncto Surat Keputusan Menteri Agama Nomor IN.14/B.3b/KP.00.3/89/1994 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 30 Agustus 1994 (vide bukti P-24 dan bukti P-25) dengan Nomor Induk Pegawai 196709081993031002 (vide bukti P-26);
· Bahwa Pemohon V telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “turut serta tindak pidana korupsi” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 48/Pid.Sus.K/ 2013/PN.Mdn tanggal 22 Agustus 2013 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 1 bulan kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-27);
· Bahwa atas perkara pidana yang didakwakan kepada pemohon maka berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/453/KPTS/2015 tanggal 22 September 2015 Pemohon V juga telah dijatuhkan hukuman berupa: KESATU: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, KEDUA: terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2015 diturunkan dari golongan IV/b menjadi Golongan IV/a dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 pangkatnya dikembalikan kembali kepada pangkat semula, KETIGA: terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015 sebagai akibat dari penurunan pangkat tersebut, gaji pokok sdr. Drs. H. Sakhira Zandi, M.S.i diturunkan dari Rp. 4.250.600,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) menjadi Rp. 4.078.100,- (empat juta tujuh puluh delapan ribu seratus rupiahI sebulan, KEEMPAT: Pemohon tidak dapat diangkat sebagai pejabat struktural (vide Bukti P-28);
7. Bahwa dengan demikian para Pemohon dijamin kedudukan hukumnya selaku Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]. Jaminan kedudukan tersebut berlaku kepada semua orang, termasuk kepada Para Pemohon yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8. Bahwa Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[06/PUU-III/2005]] telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
