PUU
Tahun 2014
91/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Dwi Hertanty,
kuasa kepada Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-09-11
Tanggal Putusan: 2015-03-19
UU Diuji: UU 5/2004, UU 14/1985, UU 3/2009, UU 4/2014
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: **TIDAK DAPAT DITERIMA** (Niet Ontvankelijk Verklaard)
### Pertimbangan Putusan
1. **Legal Standing**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup
2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual
3. **Hubungan Kausal**: Tidak ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian yang dialami
4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung
5. **Aktualitas**: Kerugian yang diklaim bersifat abstrak dan potensial
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **UU Tetap Berlaku**: [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tetap berlaku tanpa perubahan
2. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika memiliki legal standing yang cukup
3. Sistem peradilan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku
4. Tidak ada perubahan dalam struktur dan kewenangan [[Mahkamah Agung]] (Ketua)
- [[Arief Hidayat]]
- [[Aswanto]]
- [[Ahmad Fadlil Sumadi]]
- [[Suhartoyo]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya legal standing dalam pengujian undang-undang
- Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik
- [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 14 Tahun 198]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 1985]] [[Pasal 24]] dan 24A tentang Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[1-2/PUU-XII/2014]] - Pengujian UU MD3 (terkait lembaga negara)
- [[Berbagai putusan tidak dapat diterima]]
- **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan
- **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara
- **19 Maret 2015**: Putusan tidak dapat diterima
## Timeline
- **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[007/PUU-IV/2006]]
- [[067/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[23/PUU-V/2007]]
- [[28/PUU-X/2012]]
- [[42/PUU-XI/2013]]
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU No."
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang
2. **Kerugian Konstitusional**: Definisi kerugian yang spesifik dan aktual
3. **Akses Keadilan**: Ketentuan UU [[Mahkamah Agung|MA]] yang mempengaruhi akses keadilan
4. **Sistem Peradilan**: Struktur dan kewenangan lembaga peradilan
##
Teks Putusan
# Putusan [[91/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[91/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **Tanggal Putusan**: 19 Maret 2014
- **File**: [[91 PUU 2014_UU MA_19 Maret 2014_(Tolak). Doc]] terhadap [[UUD 1945 (Ibu Rumah Tangga)
### Kuasa Hukum
- [[Surya Bhakti Batubara]] (Advokat)
- [[Robert Paruhun Siahaan]] (Kantor Hukum)
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Dwi Hertanty]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] lebih tinggi dari undang-undang
- [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]]
- [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung yang pernah diajukan ke [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan beberapa ketentuan dalam [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 198 tentang [[Mahkamah Agung dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian terhadap [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]]
- **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan
- **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara
- **19 Maret 2014**: Putusan tidak dapat diterima
### Alasan Permohonan
1. Ketentuan yang membatasi akses keadilan bagi masyarakat
2. Prosedur yang memberatkan pencari keadilan
3. Ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
4. Pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak konstitusional
5. Ketentuan yang mengurangi efektivitas sistem peradilan
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
### Kedudukan Hukum (Legal Standing mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UU No. 3 Tahun 200 tentang Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian ini karena tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan memiliki hubungan kausal dengan ketentuan yang diuji dalam UU No. 3 Tahun 200.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion
## Amar Putusan
**TIDAK DAPAT DITERIMA** (Niet Ontvankelijk Verklaard)
### Pertimbangan Putusan
1. **Legal Standing**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup
2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual
3. **Hubungan Kausal**: Tidak ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian yang dialami
4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung
5. **Aktualitas**: Kerugian yang diklaim bersifat abstrak dan potensial
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **UU Tetap Berlaku**: [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tetap berlaku tanpa perubahan
2. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika memiliki legal standing yang cukup
3. Sistem peradilan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku
4. Tidak ada perubahan dalam struktur dan kewenangan [[Mahkamah Agung]] (Ketua)
- [[Arief Hidayat]]
- [[Aswanto]]
- [[Ahmad Fadlil Sumadi]]
- [[Suhartoyo]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya legal standing dalam pengujian undang-undang
- Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik
- [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 14 Tahun 198]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 1985]] [[Pasal 24]] dan 24A tentang Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[1-2/PUU-XII/2014]] - Pengujian UU MD3 (terkait lembaga negara)
- [[Berbagai putusan tidak dapat diterima]]
- **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan
- **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara
- **19 Maret 2015**: Putusan tidak dapat diterima
## Timeline
- **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[007/PUU-IV/2006]]
- [[067/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[23/PUU-V/2007]]
- [[28/PUU-X/2012]]
- [[42/PUU-XI/2013]]
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU No."
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang
2. **Kerugian Konstitusional**: Definisi kerugian yang spesifik dan aktual
3. **Akses Keadilan**: Ketentuan UU [[Mahkamah Agung|MA]] yang mempengaruhi akses keadilan
4. **Sistem Peradilan**: Struktur dan kewenangan lembaga peradilan
### Reasoning Mahkamah
1. **Syarat Legal Standing**: Pemohon harus memiliki kedudukan hukum yang jelas
2. **Kerugian Spesifik**: Kerugian konstitusional harus spesifik dan aktual
3. **Hubungan Kausal**: Harus ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian
4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon harus memiliki kepentingan hukum yang langsung
5. **Aktualitas**: Kerugian tidak boleh bersifat abstrak atau potensial
### Nilai Preseden
Putusan ini menjadi preseden untuk:
- Syarat legal standing dalam pengujian undang-undang
- Definisi kerugian konstitusional yang dapat diterima
- Pembatasan akses untuk pengujian abstrak
- Pentingnya kepentingan hukum yang langsung dalam pengujian UU
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 60]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
