PUU
Tahun 2025
90/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII)
Tanggal Putusan: 2025-11-13
UU Diuji: UU 1/2015, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/2016, UU 1/2014, UU 7/2017, UU 32/2004, UU 23/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 90/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Khalid Irsyad Januarsyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Satwika Permai, Blok C1/4, RT/RW 003/009,
Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Robby Ardiansyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perumnas Griya Betungan Asri, RT/RW 011/005,
Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota
Bengkulu, Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Zamroni Akhmad Affandi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
JL. KERAPU No. 10, RT/RW 002/002, Kelurahan
Kolor,
Kecamatan
Kota
Sumenep,
Kabupaten
Sumenep, Jawa Timur.
2
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Panji Muhammad Akbar
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Buana Indah A 23, RT/RW 016/006, Kelurahan
Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
:
Zahira Nurmahdi Hanafiah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Jelita I Nomor 2 Rawamangun, Kecamatan Pulo
Gadung, Jakarta Timur, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon V
6.
Nama
:
Muhammad Azis
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
SIKUNIR, RT/RW 005/007, Kelurahan Bergas Lor,
Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon VI
7.
Nama
:
Muhammad Faisal Hamdi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
JL. Mataram Raya Nomor 89 Perumnas III Karawaci,
RT/RW 001/025, Kelurahan Bencongan, Kecamatan
Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon VII
8.
Nama
:
Hasan Kurnia Hoetomo
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Mutiara Depok Blok LB/3 RT/RW 008/013, Kelurahan
Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pemohon VIII
3
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2025, memberi kuasa kepada
Gilang Muhammad Mumtaaz, S.H., yang beralamat di Jalan P. Suryanata Gg. 9
Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan
Timur, yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
94/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 27
Mei 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 16 Juni
2025 dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa cabang kekuasaan kehakiman terdiri atas 2 (dua) cabang, yaitu
cabang peradilan biasa (ordinary court) yang berpuncak pada Mahkamah
Agung dan cabang peradilan konstitusi yang dijalankan oleh Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga
peradilan cabang kekuasaan yudikatif sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah diatur dalam
ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
ketentuan undang-undang terhadap UUD 1945 berdasarkan ketentuan
5
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah
terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang P3 yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang selanjutnya disebut dengan PMK
Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
yang
menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.”
7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898), yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pilkada yang
memaktubkan norma sebagai berikut:
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan
calon apabila telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi suara sah
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah
yang bersangkutan.”
Kemudian, ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada telah
dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
tepatnya pada bagian amar putusan sebagaimana halaman 76-78 yang
6
diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024. Adapun ketentuan pasal
tersebut dimaknai sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam
juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%
(tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa,, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
7
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota
tersebut;”
8. Bahwa Para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian materiil
atas ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada yang memaktubkan
norma sebagai berikut:
“1. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat
dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
2.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di
daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh
persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
8
daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.”
3.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah
administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling
singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota
dimaksud.
4.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan
kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.”
9. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma yang tertuang
dalam
Undang-Undang
Pilkada
yang
merupakan
ruang
lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang P3, serta Pasal 2 PMK
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
8. Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap UUD 1945 di
Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan
norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal
ini dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan
Pasal 78 PMK Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
yang pada pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan
dasar pengujian yang berbeda serta alasan permohonan yang berbeda. In
casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian yang berbeda
dari pengujian pasal a quo sebelumnya, mulai dari batu uji hingga
kombinasi dalil permohonan Para Pemohon sehingga permohonan a quo
tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
9. Bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangannya untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi Mahkamah
9
Konstitusi, yakni:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution);
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution);
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy); dan
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Warga Negara
(The Protector of Human Rights);
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji ketentuan Pasal 40
ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah dimaknai melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41
Undang-Undang Pilkada terhadap UUD 1945, Mahkamah sedang
menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector
of citizen’s constitutional rights) karena hak konstitusional Para Pemohon
berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma pasal a quo.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah dimaknai melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41
Undang-Undang Pilkada terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN PEMOHON
1. Bahwa hak setiap warga negara Indonesia diakui dalam hal mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD
NRI Tahun 1945) dan merupakan indikator perkembangan ketatanegaraan
yang positif. Berkenaan dengan hal tersebut, kedudukan hukum bagi warga
negara yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, bila merujuk pada
10
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo Pasal
4 ayat (1) PMK Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD NRI 1945.”
Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi yang kemudian diperjelas melalui Pasal 4 ayat (1) PMK Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, legal standing
pemohon untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, harus memenuhi dua unsur kumulatif, yaitu terpenuhinya
kualifikasi
sebagai
pemohon
dan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya tercederai akibat keberlakuan norma yang dimohonkan
untuk dilakukan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa setelah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai pemohon, perlu
dibuktikan pula adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
11
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi. Haal ini sejalan dengan konstruksi hukum yang telah
dibangun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
mensyaratkan:
a. Eksistensi hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
bersumber langsung dari UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya dugaan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut telah atau akan dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji;
c. Kerugian yang dialami harus bersifat spesifik serta bersifat aktual atau
paling tidak potensial, kemungkinan terjadinya kerugian tersebut dapat
dibuktikan secara rasional;
d. Terdapat hubungan kausalitas yang jelas antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Bahwa kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian
konstitusional yang didalilkan dapat dicegah atau dihentikan.
4. Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) pemohon dalam mengajukan permohonan ini sebagai berikut:
Pertama:
Para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang
secara sah memiliki kapasitas hukum sebagai subjek
pemohon, sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (Vide Bukti P-1). Dalam kualifikasi tersebut Para
Pemohon merupakan Pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah
sebelumnya (Vide Bukti P-2) yang baik karena kualifikasinya
maupun karena merupakan pemilih memiliki kepentingan
hukum untuk mempersoalkan norma yang mengatur ambang
batas pengusulan pasangan calon kepala daerah oleh partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu dan ambang
batas berupa syarat dukungan jumlah penduduk yang
memiliki hak pilih serta termuat di dalam daftar pemilih tetap
bagi calon perseorangan kepala daerah yang dimohonkan a
quo.
12
Kedua :
Kerugian Konstitusional Pemohon : bahwa Para Pemohon
telah dilekatkan adanya hak konstitusional oleh UUD 1945,
yakni
hak
untuk
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sejalan dengan prinsip kedaulatan yang berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945, termasuk pula
pada proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan
walikota yang masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan
Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dipilih secara demokratis
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
5. Bahwa hak-hak konstitusional yang sebagaimana telah dijamin melalui
UUD 1945 tersebut, menurut anggapan Para Pemohon telah dirugikan
akibat
keberlakuan
Pasal
40
ayat
(1)
Undang-Undang
Pilkada
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada, dengan alasan
sebagai berikut :
a. Hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 1 ayat (2)
13
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.” dirugikan akibat keberlakuan Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-
Undang Pilkada mengakibatkan terhambatnya hak untuk menjalankan
kedaulatan yang seharusnya diberikan kepada Para Pemohon selaku
pemilih dan warga negara karena adanya ketentuan ambang batas
pengusulan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik maupun
gabungan partai politik peserta pemilu atau ambang batas syarat
dukungan bagi calon perseorangan yang menghalangi Para Pemohon
untuk mendapatkan variasi bursa calon kepala daerah yang variatif.
Ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membatasi
hak Para Pemohon untuk memilih calon kepala daerah secara bebas,
sebagaimana ditekankan Mahkamah dalam Putusan Nomor 60/PUU-
XIII/2015 bahwa pemilu yang demokratis harus memberikan ruang
kebebasan bagi pemilih untuk menentukan calon pemimpinnya tanpa
hambatan yang tidak proporsional.
b. Hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 18 ayat (4)
yakni “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.” dirugikan akibat keberlakuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Pilkada sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang
Pilkada sebab dengan adanya ketentuan ambang batas pengusulan
pasangan calon kepala daerah baik bagi partai politik maupun
gabungan partai politik peserta pemilu atau ambang batas syarat
dukungan bagi calon perseorangan telah mereduksi makna sejati dari
demokrasi yang inklusif, yang pada hakikatnya bermuara pada
tertutupnya kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara
selaku pemilih untuk menentukan siapa yang pantas dan layak untuk
memimpin daerahnya. Sebagai pemilih, Para Pemohon meyakini
bahwa perkembangan dinamika pemilihan kepala daerah telahlah
bergulir mengarah pada pemilihan secara langsung sehingga setiap
warga negara berhak memperoleh pilihan yang beragam (dan sesuai
14
dengan preferensi pemilih), dan setiap individu berhak mencalonkan diri
tanpa dibatasi oleh dominasi kekuatan politik tertentu dan syarat yang
tidak rasional. Pembatasan ini secara tidak langsung merampas
kebebasan Para Pemohon untuk memilih kepala daerah secara
demokratis (langsung).
c. Hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2)
yakni “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.” dirugikan akibat keberlakuan
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana dimaknai
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan
Pasal 41 Undang-Undang Pilkada dikarenakan hambatan yang tidak
proporsional dihadapi oleh warga negara untuk memajukan dirinya
sebagai pasangan calon kepala daerah guna memajukan kepentingan
daerahnya, yang mengakibatkan Para Pemohon selaku pemilih,
dihadapkan dengan terbatasnya variasi bursa pasangan calon kepala
daerah, yang sekaligus merugikan hak konstitusional Para Pemohon
untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun
daerahnya.
d. Hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin melalui Pasal
28D ayat (3) yakni “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” dirugikan akibat
keberlakuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana
telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada, sebab hak memilih
bagi Para Pemohon menjadi tercederai akibat hadirnya fenomena
pembatasan hak secara tidak proporsional dan kesempatan yang tidak
sama diperoleh oleh warga negara untuk memajukan dirinya sebagai
kepala daerah sehingga tidak merepresentasikan keberagaman bursa
pasangan calon yang bervariatif. Hal tersebutlah yang menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Para Pemohon, sebab Para Pemohon
tidak dapat melaksanakan hak memilihnya secara utuh sebagai bagian
dari pelaksanaan haknya dalam memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana disiratkan menurut pertimbangan
15
Mahkamah dalam paragraf [3.15] Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009.
6. Selain bertindak atas kualifikasi Para Pemohon sebagai warga negara,
Para Pemohon juga merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa (Vide Bukti P-3). Para Pemohon memiliki
legitimasi konstitusional untuk turut serta dalam proses penjagaan hak-hak
konstitusionalnya.
Dalam
kapasitasnya
sebagai
intelektual
muda,
mahasiswa memiliki kepentingan hukum yang substantif terhadap stabilitas
sistem ketatanegaraan, mengingat kondisi hukum dan konstitusi secara
langsung membentuk ekosistem pendidikan tinggi serta ruang publik
sebagai sarana proses transformasi intelektual, termasuk bersikap kritis
terhadap isu-isu ketatanegaraan yang berkembang.
7. Bahwa Para Pemohon merupakan bagian dari civitas akademika fakultas
hukum di Kota Semarang yang memiliki posisi penting dalam konteks
pembahasan materi a quo. Sebagai mahasiswa hukum, Para Pemohon
telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang membuat
mereka mampu terlibat secara aktif dalam analisis-analisis hukum,
termasuk dalam isu-isu ketatanegaraan yang menjadi ruh dalam pokok
permohonan ini. Dalam proses pendidikannya, Para Pemohon juga
dibentuk dengan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai demokrasi dalam
kehidupan bernegara, sehingga memiliki perhatian yang sungguh-sungguh
terhadap keberlangsungan prinsip negara hukum yang demokratis dan
konstitusional.
8. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang dalam proses
belajarnya tidak hanya dibekali pemahaman teori hukum, tetapi juga
ditanamkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai demokrasi dalam
kehidupan bernegara. Dari ruang-ruang diskusi hingga kajian-kajian ilmiah,
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV tumbuh dalam
lingkungan akademik yang mendorong keterlibatan aktif terhadap isu-isu
ketatanegaraan. Atas dasar itulah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV merasa memiliki kepedulian sekaligus tanggung jawab
untuk mengajukan permohonan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga
prinsip demokrasi dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
16
9. Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII dan Pemohon VIII merupakan
mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, sebuah
institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hak
konstitusional warga negara, dan supremasi konstitusi dalam setiap proses
pembelajaran hukumnya. Dengan kapasitas tersebut, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII dan Pemohon VIII memiliki keterlibatan
intelektual secara langsung terhadap wacana kenegaraan dan isu-isu
konstitusional yang sedang berkembang, termasuk dalam menilai
keberlakuan norma yang dipersoalkan dalam permohonan ini. Oleh karena
itu, pengajuan permohonan ini merupakan bentuk kepedulian serta
komitmen Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII
sebagai bagian dari generasi muda terdidik yang merasa terdorong untuk
ikut serta menjaga arah pembentukan hukum yang sesuai dengan
semangat keadilan konstitusional di Indonesia.
10. Para Pemohon dalam perkara ini adalah kader aktif dari organisasi
mahasiswa yang memiliki perhatian mendalam terhadap bidang hukum
ketatanegaraan dan konstitusi. Pemohon I, Pemohon III dan Pemohon IV
yang saat ini merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang
Semarang, Pemohon II yang merupakan kader HmI Komisariat Hukum
Universitas Diponegoro, serta Pemohon V, VI, VII dan VIII merupakan kader
HmI Komisariat Persiapan Hukum Universitas Negeri Semarang.
11. Bahwa Pemohon I juga berperan aktif dalam hal pengawalan
penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berkeadilan. Diperkuat melalui
keberadaan Pemohon I selaku Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia HmI Cabang Semarang (Vide Bukti P-4), yang pada hakikat
pelaksanaan arah geraknya berfokus pada pengawalan berbagai isu
hukum dan hak asasi manusia. Termasuk terhadap persoalan yang kerap
kali timbul di dalam penyelenggaraan pilkada sebagai sarana pelaksanaan
hak konstitusional dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih,
tugas dan tanggung jawab Pemohon I di dalam HmI Cabang Semarang
juga berfokus pada upaya menyuarakan pentingnya pembenahan atas
berbagai bentuk penyimpangan penyelenggaraan pilkada, terkhusus
berkaitan dengan pelaksanaan asas Luber Jurdil dan pencegahan praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme yang berpotensi mencekik esensi
17
pelaksanaan pilkada yang demokratis (Vide Bukti P-5).
12. Bahwa Pemohon II juga sering terlibat sebagai penulis di berbagai tempat
mengenai kajian hukum tata negara dan pilkada seperti tulisan yang
berjudul
“Menakar
Relevansi
Antara
Pengaturan
Ambang
Batas
Pencalonan di Pemilu” (Vide Bukti P-6). Hal ini menjadikan Pemohon II
sebagai seseorang yang aktif berpartisipasi dalam kajian dan diskusi hukum
terutama hukum tata negara yang berkaitan langsung dengan demokrasi
dan pilkada.
13. Bahwa Pemohon III berperan aktif dalam sebuah organisasi mahasiswa di
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yakni sebagai Ketua Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2024 (Vide
Bukti P-7). Dalam hal posisi tersebut, Pemohon III berperan sebagai
penanggung jawab dari pelaksanaan program kerja bernama Training
Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2024 yang
bertemakan Optimalisasi “Peran Checks and Balances Lembaga Legislatif
Mahasiswa yang Proporsional dan Proaktif melalui Penguatan Hak
Legislatif” yang menghadirkan tokoh-tokoh lembaga legislatif di tingkat
nasional dan daerah serta tokoh-tokoh/hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum, dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.) untuk
membicarakan demokrasi dan proses pemilihan umum nasional dan
daerah. Dengan begitu, beranjak pada arah gerak, tugas dan tanggung
jawab Pemohon III yang relevan dengan kepedulian menciptakan pilkada
yang berkeadilan, komitmen Pemohon III terhadap pengawalan isu-isu
hukum dan demokrasi yang kemudian Pemohon III jabarkan di dalam
permohonan ini, sejatinya tidak perlu lagi diragukan.
14. Bahwa Pemohon IV turut aktif terlibat dalam mengikuti beberapa kegiatan
perlombaan debat hukum nasional di tingkat universitas dan menjuarainya,
salah satunya menjadi Juara I dalam perlombaan debat hukum nasional
yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim pada
tanggal 25 November 2024 dengan tema "Kreativitas pemuda dalam
menyongsong Indonesia emas tahun 2045". (Vide Bukti P-8) Adapun salah
satu mosi perdebatan yang diperdebatkan ialah berkenaan dengan
"Penentuan Ambang Batas Dukungan Partai Politik terhadap Calon Kepala
18
Daerah Melalui Putusan MK". Mosi tersebut membahas mengenai lahirnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya
menghilangkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik harus
memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses
pencalonan kepala daerah, serta merubah adanya ketentuan ambang
batas dalam pencalonan kepala daerah. Hal tersebut menandakan bahwa
Pemohon IV memiliki fokus dan perhatian yang mendalam serta saling
berkaitan dengan apa yang dimohonkan dalam permohonan ini.
15. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VII berperan aktif dalam dunia akademik
serta berperan aktif dalam dunia organisasi kampus di Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang. Hal ini dibuktikan dengan Pemohon V
merupakan mahasiswa yang mengambil peminatan hukum tata negara
serta menjabat sebagai Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang secara khusus
menangani isu-isu nasional dalam ranah sosial, hukum, dan politik pada
tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang Nomor B/144/UN.37.1.8/KM.04.01/2024
(Vide Bukti P-9). Dalam kapasitas tersebut, Pemohon V aktif terlibat dalam
berbagai forum diskusi kebangsaan dan advokasi kebijakan yang menyoroti
pentingnya keberlanjutan demokrasi sebagai fondasi pemerintahan yang
berkualitas. Seluruh aktivitas ini menunjukkan bahwa Pemohon V tidak
hanya aktif secara kelembagaan, tetapi juga konsisten memperjuangkan
nilai-nilai demokrasi secara nasional.
16. Bahwa Pemohon VI turut menaruh perhatian terhadap demokrasi Indonesia
dan penyelenggaraan pilkada di Indonesia melalui kajian akademik berupa
tulisan yang berjudul “Demokrasi yang Terderograsi: Analisis Eksistensi
Ambang Batas Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah”. (Vide Bukti P-
10) maka demikian telah dibuktikan bahwasannya Pemohon VI sangat
menaruh
perhatiannya
terhadap
demokrasi
Indonesia
serta
keberlangsungan pilkada yang demokratis. Terutama dalam hal ambang
batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah yang selaras
dengan permohonan a quo
17. Bahwa Pemohon VII juga aktif mengikut lomba penulisan dan menjadi
Juara 3 dalam Analyzed Legal Essay Competition yang diselenggarakan
19
oleh Analyzed Law And Policy dengan tema "Peran Hukum Membangun
Negeri” dengan essay yang dilombakan berjudul "Urgensitas Konstitusional
Lame Duck Session Sebagai Reaktualisasi Nilai Demokrasi Pasca
Pemilihan Umum Di Indonesia" yang berkaitan dengan dinamika
pembentukan undang-undang pasca pemilu di Indonesia (Vide Bukti P-11).
18. Bahwa Pemohon VIII memiliki perhatian dan pemahaman yang mendalam
terhadap isu-isu ketatanegaraan, khususnya berkaitan dengan demokrasi,
hak asasi manusia, dan hukum, yang tercermin dari keterlibatannya dalam
berbagai kegiatan akademik dan diskusi publik. Pemohon VIII pernah
bertindak sebagai pemateri dalam diskusi bertajuk “Pro dan Kontra Putusan
Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden” (Vide
Bukti P-12) yang diselenggarakan oleh HmI Komisariat Soshum
Universitas Negeri Semarang. Dengan demikian, cukup menunjukkan
bahwa Pemohon VIII memiliki dasar pemikiran, kepedulian, dan keterlibatan
yang relevan dalam bidang yang menjadi substansi permohonan a quo.
19. Meskipun selama ini Mahkamah berpendapat bahwa hanya partai politik
peserta pemilu yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian terkait ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah bagi partai politik sebagaimana yang tercantum dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51/PUU-XVII/2019,
dalam
perkembangannya, Mahkamah melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024
telah secara tersirat mengakui kedudukan hukum (legal standing) kepada
pemilih sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam jalannya
pemilihan
presiden
dan
wakil
presiden
untuk
memersoalkan
konstitusionalitas ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) kepada
Mahkamah Konstitusi. Dipersoalkannya hal tersebut, sudah barang tentu
disebabkan oleh adanya potensi kerugian konstitusional yang diderita oleh
pemohon alias pemilih dan berimplikasi pada berkurangnya kualitas
kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam konstitusi pada permohonan
a quo.
20. Bahwa Para Pemohon bertindak atas kepentingannya sebagai pemilih,
20
bukan
mewakili
kepentingan
entitas
manapun
termasuk
partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu maupun warga negara yang
hendak maju sebagai calon perseorangan. Dengan begitu, perlu untuk
digarisbawahi bahwa penguraian mengenai kerugian konstitusional yang
sebagaimana tertera dalam permohonan a quo, diilhami atas dasar dampak
yang terjadi secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial
diperoleh Para Pemohon akibat keberlakuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Pilkada sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang
Pilkada.
21. Pandangan terkait pentingnya mengakomodir kepentingan konstitusional
yang dimiliki oleh pemilih, sejatinya juga pernah ditegaskan oleh Mahkamah
pada putusan lainnya, yakni melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6109) yang selanjutnya disebut dengan Undang-
Undang Pemilu, dimana pada paragraf [3.6] menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya
sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi.”
Berdasarkan prinsip tersebut, dalam perkara ini, kerugian konstitusional
Para Pemohon juga nyata dan setidaknya potensial terjadi, karena Para
Pemohon selaku pihak yang nantinya akan ikut memilih kepala daerah,
tidak memperoleh alternatif pilihan yang bervariatif serta beragam sesuai
kehendak politik mereka akibat ketentuan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik dan calon
perseorangan.
22. Bahwa kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon tersebut
juga secara tidak langsung merupakan efek domino dari terdegradasinya
peran partai politik dan calon perseorangan dalam pilkada akibat
keberlakuan ambang batas pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada
21
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada. Pasal a quo, telah secara terang
bersebrangan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 5/PUU-V/2007 yang telah menegaskan bahwa partisipasi politik
yang integral antara partai politik, calon perseorangan dan pemilih adalah
aktualisasi wujud hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih
secara adil dan setara sesuai Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
23. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon yakni berupa tertutupnya
kesempatan untuk memperoleh variasi bursa pasangan calon kepala
daerah yang sesuai dengan preferensi pemilih akibat keberlakuan Pasal 40
ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-
Undang Pilkada juga telah bergerak menjauh dari penegasan Mahkamah
melalui Putusan MK Nomor 51/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa
peran partai politik dalam pengusulan calon kepala daerah adalah tetap
konstitusional selama tidak menutup akses partisipasi politik rakyat,
termasuk dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam
proses pencalonan.
24. Bahwa dalam negara demokrasi, Para Pemohon selaku warga negara yang
memiliki hak konstitusional menurut Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian berhak untuk berpartisipasi
dalam menentukan terpilihnya orang-orang yang memiliki kapabilitas
menjadi pemimpin daerah, telahlah tercederai akibat keberlakuan Pasal 40
ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah dimaknai melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41
Undang-Undang
Pilkada,
sebab
kehadirannya
yang
seakan
mengesampingkan pentingnya keberagaman pasangan calon kepala
daerah sebagai tolak ukur kesehatan dan tumbuhnya iklim demokrasi yang
baik.
25. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon, yang juga bersumber dari
adanya hubungan sebab akibat antara keberlakuan Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan akibat hilangnya
22
perlakuan yang sama bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi
ambang batas dan yang tidak memenuhi ambang batas, tidaklah sejalan
dengan hakikat partai politik menurut Miriam Budiardjo (Dasar-Dasar Ilmu
Politik, 2008, 413) yang seharusnya dibentuk sebagai organisasi yang
bersifat nasional guna menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dalam membuat keputusan publik demi menunjang keberlangsungan
kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
26. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga tampak dari pudarnya
esensi pemilihan secara langsung dalam penyelenggaraan pilkada menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemda
yang sejatinya tidak hanya menitikberatkan pada berjalannya proses
pertanggungjawaban dari calon kepala daerah terpilih kepada masyarakat
daerah,
melainkan
menitikberatkan
pula
pada
hadirnya
pertanggungjawaban di tahapan proses pencalonan sebagai bentuk
pelaksanaan kedaulatan berada di tangan rakyat.
27. Bahwa hubungan sebab akibat yang tercerminkan dari kerugian
konstitusional tersebut dengan keberlakuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Pilkada sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada
tersebut, mengalir pada tertutupnya ruang atas berlangsungnya proses
pencalonan yang betul-betul kompetitif, akuntabel dan transparan dari
seluruh peserta pilkada.
28. Bahwa kerugian hak konstitusional Para Pemohon akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah
dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada, juga telah mencerminkan adanya
pembatasan hak setiap warga negara oleh proses administratif. Padahal,
bila mengacu pada pendapat Jimly Asshiddiqie (Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, 2006, 115-166), yang menegaskan bahwa
demokrasi sehat haruslah menjamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam
23
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan
serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Dengan begitu,
kedudukan pemilih tidaklah tepat diposisikan sebagai subjek pasif, tetapi
subjek aktif yang berhak menentukan arah kepemimpinan daerahnya guna
merencanakan, mengatur, melaksanakan serta mengawasi jalannya
suksesi kepala daerah melalui pelaksanaan hak pilihnya secara adil, bukan
dibatasi oleh adanya prosedur administratif belaka.
29. Dengan beranjak pada kepentingan Para Pemohon yang merasa hak
konstitusionalnya sebagai warga negara dan pemilih dalam sistem
demokrasi telah dirugikan akibat Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada
(Vide Bukti P-13) yang sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 (Vide Bukti P-14) dan
Pasal 41 Undang-Undang Pilkada (Vide Bukti P-15), Para Pemohon
sebagai sekelompok warga negara Indonesia sekaligus sebagai pemilih
telah menguraikan korelasi norma Pasal a quo dengan hak konstitusional
Para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (4) jo.
Pasal 28C ayat (2) jo. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
berpotensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
terjadi, sehingga apabila ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Pilkada sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada
bertentangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Vide Bukti P-16) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, maka dapat dipastikan potensial
kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari.
Oleh sebab itu, telah tampak adanya hubungan kausal (causaal verband)
antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Pilkada sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41
Undang-Undang Pilkada.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 40 AYAT (1) DAN/ATAU PASAL 41
UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 DAPAT DIAJUKAN
PENGUJIAN KEMBALI (TIDAK NEBIS IN IDEM)
1. Sebelum masuk kepada pokok permohonan perlu bagi Para Pemohon
24
untuk menguraikan bahwa pengujian norma pada Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Pilkada sebagaimana yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang
ambang batas pengusulan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik
/gabungan partai politik peserta pemilu dan Pasal 41 Undang-Undang
Pilkada tentang syarat dukungan calon perseorangan kepala daerah dalam
perkara a quo masih dapat diuji kembali dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
b. Pasal 78 ayat (2) PMK Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
2. Bahwa pengujian Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada
yang sebagaimana dimohonkan dalam permohonan a quo masihlah dapat
dilakukan, sekalipun Mahkamah pernah memutus konstitusionalitas dari
pengujian pasal tersebut sebelumnya. Preseden pengujian kembali
undang-undang yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah dapat
dilihat pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menguji kembali
ketentuan norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam Putusan Nomor
90/PUU-XXI/2023 sebagaimana pada poin pertimbangan [3.12.2]
“...jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat hal-hal yang masih dirasakan
adanya
persoalan
konstitusionalitas
norma
terhadap
isu
konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma
dimaksud kepada Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak terhalang oleh
ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021...”
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Mahkamah Konstitusi dimungkinkan
untuk menerima pengujian kembali terhadap suatu norma hukum yang
telah diputus oleh Mahkamah (overruling constitution). dimungkinkan untuk
dilakukan selama berdasarkan legitimasi kuat yang terdiri dari legitimasi
legal, sociological dan moral (Richard H. Fallon, Jr Legitimacy and the
25
Constitution, 2005, hlm 1787).
4. Maka dari itu berikut adalah tabel perbandingan terkait perbedaan alasan
permohonan dan batu uji permohonan yang dimohonkan oleh Para
Pemohon dari perkara sebelumnya:
Tabel 1
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 40 Ayat (1)
dan/atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
No.
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan Hakim
Putusan
1.
Putusan
Nomor
51/PUU-
XVII/2019
Pemohon mempersoalkan Pasal
40 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d,
e, ayat (2) huruf a, b, c, d, e, ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang
Pilkada terhadap :
-
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945
-
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Karena menimbulkan kerugian
kesempatan pemohon untuk ikut
di
dalam
pencalonan
Kepala
Daerah di Kota Surabaya dan
Kabupaten Gresik dikarenakan
adanya mahar dari partai politik
bila hendak mencalonkan diri dari
partai
politik
dan
sulitnya
persyaratan
bagi
calon
perseorangan.
Meskipun
perbedaan
pengaturan
ambang
batas perseorangan dan
jalur partai politik tidak
dapat dikatakan sebagai
diskriminatif karena tidak
menyangkut
SARA.
Mahkamah
dalam
putusan
sebelumnya
telah
menyeragamkan
ketentuan ambang batas
perseorangan dan partai
politik
dengan
menambahkan
frasa
berbasis ukuran jumlah
penduduk
yang
telah
mempunyai
hak
pilih.
Sehingga
tidak
ada
perbedaan
antara
ketentuan ambang batas
jalur perseorangan dan
partai politik
Tidak Dapat
Diterima
selama
berkaitan
dengan pasal
40 ayat (1),
ayat (2), ayat
(3) dan
menolak
permohonan
pemohon
untuk
selebihnya
2.
Putusan
Nomor
60/PUU-
XXII/2024
Pemohon menyatakan Pasal 40
ayat (3) UU 10/2016 bertentangan
dengan:
-
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945
-
Pasal 18 ayat (4), UUD NRI
Tahun 1945
-
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
UUD NRI Tahun 1945
Karena
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
membatasi hak Para Pemohon
akibat adanya perlakuan yang
tidak sama antara partai yang
memiliki kursi di DPRD dan yang
tidak memiliki kursi di DPRD
meskipun
telah
mendapatkan
perolehan suara yang sah.
Mahkamah
menimbang
bahwa pasal 40 ayat 3
UU
10/2016
telah
mengabaikan ketentuan
alternatif
pada
norma
pasal 40 ayat 1 mengenai
ambang
batas
yang
berdasarkan
perolehan
akumulasi suara tanpa
melihat perolehan kursi di
DPRD.
Kemudian
menyatakan pula pasal
40 ayat 1 UU 10/2016
menjadi inkonstitusional
bersyarat
sebab
ketentuan
besaran
ambang
batas
pada
partai
politik
menimbulkan
ketidakadilan
akibat
adanya
perbedaaan
besaran
ketentuan
ambang
batas
antara
jalur partai politik dan
Mengabulkan
permohonan
untuk
sebagian
26
jalur perseorangan dan
mahkamah
menggunakan
prinsip
equality for opportunity
untuk
menyamakan
ambang
batas
pengusulan
pasangan
calon
kepala
daerah
dengan syarat dukungan
perseorangan.
3.
Putusan
Nomor
54/PUU-
XIV/2016
Pemohon
mempersoalkan
ketentuan norma Pasal 41 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) huruf b yang
pada pokoknya memuat norma
mengenai syarat kumulatif yang
dapat
mengajukan
dukungan
kepada
Calon
Perseorangan
Kepala Daerah harus termuat
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pemilu atau pilkada sebelumnya di
daerah yang bersangkutan atau
Daftar
Penduduk
Potensial
Pemilih Pemilihan (DP4) yang
menurut permohon bertentangan
dengan:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945
-
Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945
-
Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
-
Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945
-
Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945
-
Pasal 18 ayat (5) UUD
NRI 1945
-
Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945
Mahkamah dalam
pertimbangannya
merubah pemaknaan
dalam Pasal 41 ayat (1)
dan ayat (2) mengenai
frasa “dan termuat” serta
“frasa dan tercantum”
dan merubah ketentuan
berdasar pada jumlah
penduduk yang telah
memiliki hak pilih dan
bukan yang tercantum
dalam DPT. Mahkamah
pula menyatakan frasa
“tidak” dalam Pasal 48
ayat (9) yang harus
dimaknai sebagai nama-
nama pendukung calon
Mengabu
lkan Sebagian
4.
Perkara
Nomor
90/PUU-
XXIII/ 2025
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Pilkada sebagaimana yang telah
dimaknai
oleh
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor
60/PUU-XXII/2024
tentang
ambang
batas
pengusulan
pasangan calon kepala daerah
dan Pasal 41 Undang-Undang
Pilkada tentang syarat dukungan
calon
perseorangan
kepala
daerah masih memiliki persoalan
konstitusionalitas
serta
telah
bertentangan dengan semangat
penyamaan rezim antara pemilu
dan pilkada, prinsip pilkada dan
demokrasi, kemudian juga telah
melewati batasan Open Legal
Policy,
yakni
(1)
melanggar
moralitas,
(2)
melanggar
27
rasionalitas,
(3)
ketidakadilan
Intolerable.
dan
keberlakuan
ambang
batas
pengusulan
pasangan calon kepala daerah
baik calon perseorangan maupun
calon
dari
partai
politik
mendistorsi hakikat pilkada dan
demokrasi
serta partai politik
sebagai pilar demokrasi
5. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel 2
Kombinasi Batu Uji dan Dalil Permohonan Para Pemohon
Batu Uji
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 28D ayat (3)UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Semangat
penyamaan
rezim
antara pemilu dan pilkada, prinsip
pilkada dan demokrasi, kemudian
juga telah melewati batasan Open
Legal Policy, yakni (1) melanggar
moralitas,
(2)
melanggar
rasionalitas,
(3)
ketidakadilan
Intolerable.
dan
keberlakuan
ambang
batas
pengusulan
pasangan calon kepala daerah
baik calon perseorangan maupun
calon
dari
partai
politik
mendistorsi hakikat pilkada, partai
politik dan calon perseorangan
sebagai pilar demokrasi.
Catatan : Batu uji yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam permohonan ini belum
pernah
diajukan
ke
Mahkamah
Konstitusi serta permohonan pemohon
dilakukan dengan melihat dari fakta dan
hasil pilkada serentak tahun 2024
6. Bahwa dengan batu uji yang berbeda serta pokok permohonan yang
berbeda, Para Pemohon menyatakan bahwa permohonan a quo tidak
nebis in idem karena telah memenuhi unsur yang telah dijabarkan
sebagaimana Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 ayat
(2) PMK Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
28
B. PENYAMAAN REZIM PEMILU DAN PILKADA MENDASARI URGENSI
PENGHAPUSAN AMBANG BATAS BAGI PARTAI POLITIK/GABUNGAN
PARTAI
POLITIK
DAN
AMBANG
BATAS
BAGI
CALON
PERSEORANGAN DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH
7. Bahwa hakikat pemilu dan pilkada adalah sebagai sarana partisipasi
masyarakat untuk mewujudkan negara demokratis sebagaimana yang
diatur dan diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) Pasal 6A, Pasal 18 ayat (4),
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta sebagai mekanisme
dan prosedur pendelegasian sah kedaulatan rakyat kepada pasangan
calon terpilih sebagai representasi dari penyelenggara negara dan daerah.
8. Bahwa sekalipun ketentuan mengenai pemilu dan pilkada diatur di dalam
pasal yang berbeda in casu pemilihan presiden dan wakil presiden yang
diatur menurut Pasal 6A jo Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sedangkan penyelenggaraan pilkada yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, tetapi bersandar pada hakikat antara keduanya yang
sama-sama diperuntukan sebagai sarana demokrasi dan partisipasi rakyat,
ketiadaan pencantuman pengaturan antara pemilu dan pilkada di dalam
lingkup atau bagian yang sama di dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak
kemudian menegasikan kesamaan prinsip diantara keduanya (Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019, hlm. 316).
9. Bahwa adanya hal tersebut, turut diperkuat melalui Risalah Perubahan
UUD NRI Tahun 1945 (1999-2002) masa sidang 1999, yang menegaskan
bahwa untuk mencapai penciptaan atas konsep check and balances
layaknya penyelenggaraan pemilihan presiden yang langsung dipilih oleh
rakyat, maka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga patut
bertumpu pada prinsip pemilihan yang secara langsung dilakukan oleh
rakyat di daerah masing-masing. (Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(1999-2002) Tahun Sidang 1999 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI,
2008), hlm. 20.) Dengan begitu, berada pada kesamaan sandaran yang
sifatnya prinsipil antara pemilu dan pilkada, menjadikan penyelenggaraan
pilkada layaknya unsur tatanan sistematis dari pemilihan secara langsung
Presiden dan Wakil Presiden. (Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
29
(1999-2002) Tahun Sidang 2001 Buku Empat (Jakarta: Sekretariat Jenderal
MPR RI, 2008), halaman 33-34).
10. Bahwa kesamaan asas antara pilkada dan pemilu, yakni sama-sama dipilih
secara langsung oleh rakyat, mulai dibuktikan melalui adanya Pasal 56 ayat
(1) Undang-Undang Pemda, yang sekaligus juga mengatur perihal ambang
batas
pengusulan
pasangan
calon
kepala
daerah
oleh
partai
politik/gabungan partai politik sebesar 15% dari perolehan kursi DPRD atau
akumulasi perolehan suara sah sebesar 15% pada pemilu DPRD di daerah
yang bersangkutan sesuai Pasal 59 ayat (2) undang-undang a quo.
Pengaturan mengenai ketentuan ambang batas tersebut juga diamini
dalam praktik penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden,
tepatnya pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93), dengan besaran 15%
perolehan kursi DPR RI atau 20% perolehan suara sah secara nasional
pada pemilihan DPR bagi partai politik/gabungan partai politik peserta
pemilu.
11. Bahwa terkait dengan kesamaan tersebut, penyelenggaraan pilkada dan
pemilu mengalami konfigurasi pengaturan yang terus berkembang,
terkhusus pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004
yang menegaskan istilah pilkada menjadi pemilukada menurut Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditambah oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang melegitimasi hadirnya
calon perseorangan dalam pilkada, dengan alasan konstitusional yang
sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Adapun
konfigurasi kesamaan pengaturan mengenai ketentuan ambang batas
antara pemilu dan pilkada, sebelum dan pasca lahirnya calon perseorangan
antara lain dapat diamati melalui tabel berikut:
Tabel 3
Perbandingan Pengaturan Ambang Batas Pilkada dan Pemilu Menurut
Peraturan Perundang-Undangan yang Pernah Berlaku.
30
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Rezim
Besaran Ambang
Batas
Rezim
Besaran Ambang Batas
UU 32/2004
Pasal 59 ayat (2
Partai Politik
/Gabungan Partai
Politik Peserta
Pemilu
15% perolehan kursi
DPRD atau 15%
akumulasi
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
yang bersangkutan.
UU 23/2003
Pasal 5 ayat (4)
Partai Politik /Gabungan
Partai Politik Peserta
Pemilu
15% perolehan kursi DPR
atau 20% perolehan suara
sah secara nasional dari
pemilu anggota DPR.
UU 12/2008
Pasal 59 ayat (2),
(2a) dan (2b)
Partai Politik
/Gabungan Partai
Politik Peserta
Pemilu
15% perolehan kursi
DPRD atau 15%
akumulasi
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
yang bersangkutan.
Perseorangan
3%-6,5% dukungan
dari jumlah
penduduk di daerah
bersangkutan.
UU 42/2008
Pasal 9
Partai Politik /Gabungan
Partai Politik Peserta
Pemilu
20% perolehan kursi DPR
atau 25% perolehan suara
sah secara nasional dari
pemilu anggota DPR.
UU 1/2015
Pasal 40 dan Pasal
41
Partai
Politik/Gabungan
Partai Politik
Peserta Pemilu
20% perolehan kursi
DPRD atau 25%
akumulasi
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
yang bersangkutan
UU 7/2017
Pasal 222
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik Peserta
Pemilu
20% perolehan kursi DPR
atau 25% perolehan suara
sah secara nasional pemilu
anggota DPR.
Perseorangan
3%-6,5% dukungan
dari jumlah
penduduk di daerah
bersangkutan.
UU 8/2015
Partai
Putusan
Dinyatakan Inkonstitusional
31
Pasal 40 dan Pasal
41
Politik/Gabungan
Partai Politik
Peserta Pemilu
20% perolehan kursi
DPRD atu 25%
akumulasi
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
bersangkutan.
Mahkamah
Konstitusi
nomor 62/PUU-
XXII/2024
Pasal 222
Perseorangan
6,5%-10%
dukungan dari
jumlah penduduk di
daerah
bersangkutan
UU 10/2016
Pasal 40 dan Pasal
41
Partai Politik
/Gabungan Partai
Politik Peserta
Pemilu
20% perolehan kursi
DPRD atau 25%
akumulasi
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
bersangkutan.
Perseorangan
6,5%-10%
dukungan dari
jumlah penduduk
yang memiliki hak
pilih dan termuat
dalam daftar pemilih
tetap di daerah
bersangkutan.
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024
Pasal 40 (1)
Partai
Politik/Gabungan
Partai Politik
Peserta Pemilu
6,5%-10%
perolehan suara sah
dalam pemilihan
DPRD di daerah
yang bersangkutan
menyesuaikan
dengan jumlah
penduduk yang
terdaftar di DPT.
Sumber: Hasil analisa Para Pemohon menurut Peraturan Perundang-
Undangan
32
12. Bahwa, merespon lebih lanjut dinamika pengaturan mengenai ambang
batas dalam pilkada dan pemilu di dalam perkembangan pengaturan yang
sama sekali tidak membedakan di antara keduanya selain daripada
ambang batas bagi calon perseorangan pada pilkada, landmark decision
Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan
ketentuan mengenai presidential threshold berlaku inkonstitusional,
sejatinya patut pula untuk dipedomani dalam hal penghapusan ambang
batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu dalam pilkada.
13. Bahwa, spirit penyamaan rezim antara pemilu dan pilkada, yang kemudian
mampu membenarkan penghapusan ambang batas baik bagi partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan
calon kepala daerah dan berpengaruh pula bagi ambang batas calon
perseorangan dalam mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala
daerah adalah linear dengan bagaimana konstruksi pertimbangan hukum
Mahkamah pada paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XX/2022, yakni :
“Menimbang bahwa terkait pembelahan rezim pemilihan dalam UUD
1945, Mahkamah mengamati terdapat perubahan penafsiran yang
disebabkan oleh praktik berhukum di Indonesia. Pada periode awal
pasca perubahan UUD 1945, di mana pemilihan kepala daerah
berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan yang belum lama dipraktikkan,
Mahkamah menafsirkan adanya suatu pembedaan antara rezim
Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (vide
Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas). Namun beberapa periode
setelah pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan
konsisten dan relatif telah menemukan bentuk terbaiknya, Mahkamah
menemukan praktik berhukum yang menurut Mahkamah secara implisit
telah mengubah penafsiran mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Beberapa praktik berhukum yang menurut Mahkamah menjadi
argumentasi dasar dalam perubahan penafsiran adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah secara de
jure dan de facto dilaksanakan oleh lembaga yang sama. Satu-
satunya norma dalam UUD 1945 yang menyebutkan penyelenggara
pemilihan umum adalah Pasal 22E UUD 1945 ayat (5) yang
menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
2) UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan
umum yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan norma Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945. Selain itu, karena sifat reguler dalam
penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E ayat (1)
33
UUD 1945 juga mengandung prinsip penyelenggaraan pemilihan
umum secara berkala/periodik. Prinsip demikian dalam praktiknya
bukan hanya berlaku untuk pemilihan umum nasional (yaitu
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD), namun juga mendasari pelaksanaan pemilihan
kepala daerah. Selain itu, kedua jenis pemilihan dimaksud tetap
diselenggarakan berlandaskan pada prinsip-prinsip pemilihan
demokratis yang berlaku secara universal.
3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke dalam
beberapa norma undang-undang yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan pengawasan perilaku
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-
undang yang mengatur lembaga penyelenggara pemilihan umum ini
secara normatif tidak membedakan antara penyelenggaraan
pemilihan umum (nasional) dengan pemilihan kepala daerah. Dalam
praktik pun tidak ada pembedaan tersebut. Jika pun terdapat
perbedaan, perbedaan demikian hanyalah bahwa penyelenggaraan
pemilihan umum nasional dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU RI
(atau KPU pusat), sementara pemilihan kepala daerah dilaksanakan
oleh KPU daerah yang notabene adalah kepanjangan tangan dari
KPU RI sehingga keberadaannya merupakan satu kesatuan dengan
KPU RI. Demikian pula Bawaslu daerah yang dalam konteks
pengawasan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya
tetap bertindak sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI (Bawaslu
pusat). Kesamaan demikian didukung pula oleh praktik bahwa subjek
yang diperiksa dan diadili oleh DKPP meliputi semua penyelenggara
pemilu baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah tanpa
membeda-bedakan yurisdiksi absolut-nya;
4) Peserta pemilihan umum, baik kontestan (meliputi pasangan calon
yang diusung partai politik maupun pasangan calon perseorangan)
atau pun pemilih (pemilik hak suara), dapat memahami dan
mengikuti/menjalankan konsep pemilihan yang tidak membedakan
antara Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Bahkan, menurut Mahkamah dalam implementasi tidak cukup alasan
lagi untuk membedakan baik secara konseptual, teoritis, dan
sosiologis antara Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan
Kepala Daerah;
5) Dari sisi sumber daya dan pembiayaan, Mahkamah juga menemukan
fakta bahwa praktik menyatukan/melebur kedua rezim pemilihan
demikian lebih efisien karena dapat diselenggarakan oleh lembaga
penyelenggara yang sama, dibandingkan jika Negara harus
membentuk dua lembaga penyelenggara yang berbeda;”
14. Bahwa dengan membiarkan ketentuan ambang batas bagi partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu menurut Putusan Nomor
60/PUU-XXII/2024 dan ambang batas bagi calon perseorangan untuk
mengusulkan atau mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala
daerah, sejatinya bertentangan dengan pendirian Mahkamah dalam
34
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 (vide Paragraf [3.17]) yang menegaskan
bahwa penyamaan rezim antara pemilu dan pilkada, juga patut dilihat dari
aspek keseragaman mekanisme keikutsertaan peserta pemilu dan pilkada
in casu penerapan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah oleh partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu atau
perseorangan, serta mekanisme keikutsertaan pemilih termasuk dalam hal
memperoleh variasi bursa pasangan calon yang lebih beragam.
15. Bahwa berdasar pada pendapat Jimly Asshidiqie dalam bukunya Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta, Sinar Grafika: 2010, 95-134),
yang menyatakan bahwa hadirnya calon perseorangan merupakan koreksi
atas sistem demokrasi, yang salah satunya tampak dari kegagalan partai
politik untuk menyerap aspirasi akar rumput sehingga kehadiran calon
perseorangan sejatinya perlu pula untuk diakomodir secara baik melalui
tata regulasi dan peraturan perundang-undangan.
16. Bahwa melihat pada berlakunya ketentuan ambang batas perseorangan
yang tidak ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil
presiden, keberadaannya juga patut senantiasa dihilangkan sebagai
konsekuensi logis yang sifatnya mutatis mutandis terhadap penghilangan
ambang batas bagi partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu
dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah sesuai dengan
pertimbangan Mahkamah dalam paragraf [3.15.20] Putusan Nomor 5/PUU-
V/2007, yang selebihnya menyatakan bahwa :
“Bahwa syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat daripada syarat
parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakadilan karena
perolehan wakil di DPRD atau jumlah suara parpol didapatkan dalam
suatu pemilihan umum yang biayanya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, sedangkan calon perseorangan harus
mengumpulkan sendiri pernyataan dukungan dari pendukungnya.”
17. Bahwa Para Pemohon, selaku subjek aktif yang dilekatkan atas hak
konstitusional untuk memilih sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, sejatinya juga memiliki legitimasi untuk berhak
menentukan jalannya pemerintahan melalui keikutsertaannya dalam
memilih di pemilu dan pilkada, sebagaimana hal tersebut turut diafirmasikan
melalui pertimbangan Mahkamah di dalam paragraf [3.15] Putusan Nomor
35
102/PUU-VII/2009 yang kala itu juga diperiksa dan diputus oleh Hakim
Konstitusi Maria Farida. Adapun bunyi dari pertimbangan tersebut
selebihnya yakni:
“Menimbang bahwa hal tersebut di atas (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945) sejalan dengan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) yang berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya
sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil
yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;
kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan
berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun
menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan
suara.”
18. Bahwa dengan tidak dinyatakan berlakunya ambang batas bagi partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan
calon kepala daerah serta ambang batas bagi calon perseorangan untuk
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah juga
sejalan dengan hak konstitusional Para Pemohon selaku pemilih untuk
memperoleh kesamaan kesempatan dalam pemerintahan sesuai Pasal
28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, termasuk pula pada hak untuk
menentukan jalannya pemerintahan daerah Para Pemohon dalam jangka
waktu 5 tahun kedepan melalui penyelenggaraan pilkada yang
menyediakan variasi bursa pasangan calon beragam, yang mana hal
tersebut juga ditegaskan melalui pertimbangan Mahkamah dalam paragraf
[3.15.1] Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015 yang selebihnya menyatakan :
“Bahwa dalam kaitan dengan penentuan persentase dukungan bagi
calon perseorangan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk
Undang-Undang untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan
dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dan tingkat
kematangan partai-partai politik sebagai infrastruktur utama demokrasi.
Namun, kebijakan hukum demikian tidak boleh dirumuskan sedemikian
rupa sehingga menghalangi partisipasi aktif rakyat dalam proses politik
yang pada gilirannya akan menghambat tumbuhnya demokrasi yang
sehat dan, dalam konteks permohonan a quo, tidak memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum; menghambat hak warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
36
serta memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif”
19. Bahwa alasan ketidakselarasan ketentuan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik/gabungan
partai politik peserta pemilu dan bagi calon perseorangan yang
sebagaimana saat ini berlaku juga bertentangan dengan makna orisinil
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang dapat diilhami dari Buku V
Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak
menyinggung perihal pengaturan mengenai ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon, terkhusus menyangkut perolehan suara sah
oleh partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu dan besaran
dukungan dari jumlah penduduk sebagai tiket untuk mengusung pasangan
calon kepala daerah, melainkan hanya mempersoalkan makna demokratis
yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh rakyat.
20. Bahwa paradigma historical approach demikian, sejatinya juga dapat
dijumpai dalam pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.25.4] Putusan
Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya berkaitan dengan
penghapusan Presidential Threshold yang menjelaskan:
“Bahwa selanjutnya, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara
saksama
arah
pergerakan
politik
mutakhir
Indonesia,
terbaca
kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden
dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon. Padahal
pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
secara langsung menunjukkan, dengan hanya 2 (dua) pasangan calon
presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam
polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi
akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia. Bahkan, jika
pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu
presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena
pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke
arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Artinya, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017
berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan
menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah
satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu
37
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan
kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan demokrasi.
21. Bahwa keberadaan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah oleh partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu dan
ambang batas bagi calon perseorangan telahlah berseberangan dengan
esensi Pasal 18 ayat (4) jo Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana tercermin dari gambaran konsekuensi sederhana ketika di
dalam pemilu, Para Pemohon dapat memilih seluruh kandidat presiden dan
wakil presiden yang diusung oleh partai politik peserta pemilu, tetapi pada
saat pilkada, Para Pemohon nantinya hanya dapat memilih kandidat
pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik/gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas, serta memilih
calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang ambang batas
pendaftarannya lebih tinggi dari ambang batas partai politik/gabungan
partai politik peserta pemilu, hal tersebutlah yang seakan menutup ruang
partisipasi aktif bagi Para Pemohon selaku pemilih untuk memperoleh
jalannya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis antara pemilu dan
pilkada.
22. Bahwa kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon akibat
praktik pengkonversian mandat secara tidak langsung oleh partai politik
peserta pemilu yang memenuhi ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon kepala daerah, sejatinya telah disoroti pula secara tersirat
oleh Mahkamah melalui paragraf [3.25.5] Putusan Nomor 62/PUU-
XXII/2024
yang
pada pokoknya
berkaitan dengan
penghapusan
Presidential Threshold yang menyatakan sebagai berikut :
“Jamak dipahami, dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan
eksekutif adalah 2 (dua) lembaga yang terpisah karena secara alamiah
mendapatkan mandat secara berbeda dari pemilih atau berasal dari hasil
pemilu yang berbeda. Dalam konteks itu, sekalipun pemilu anggota
legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak, namun
sejatinya mandat rakyat atau mandat pemilih diberikan terpisah kepada
kedua lembaga tersebut.“
23. Bahwa ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah oleh partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi ambang batas yang dinilai mampu menjamin stabilitas
pemerintahan dan solusi penyederhanaan multipartai oleh pembentuk
38
undang-undang, justru merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk
memperoleh jalannya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara
demokratis guna memperjuangkan hak Para Pemohon secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya melalui diperolehnya
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai mandat Pasal 18 ayat
(4) jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
24. Bahwa maksud pembentuk undang-undang untuk memformulasikan
ketentuan ambang batas pilkada sebagai instrumen penyederhanaan
multipartai dan menstimulus jalannya pemerintahan daerah yang sinergis
in casu kepala daerah dan DPRD, telahlah dibantah secara tersirat melalui
argumentasi Mahkamah dalam paragraf [3.25.5] Putusan Nomor 62/PUU-
XXII/2024
yang
pada pokoknya
berkaitan dengan
penghapusan
Presidential Threshold menegaskan sebagai berikut :
“Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, dengan merujuk pada
teori dan praktik hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan
pemegang kekuasaan legislatif, menggunakan cara pandang dukungan
dari lembaga legislatif akan memperkuat praktik sistem presidensial
adalah cara pandang yang tidak selalu dapat dibuktikan validitasnya.
Jamak dipahami, dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan
eksekutif adalah 2 (dua) lembaga yang terpisah karena secara alamiah
mendapatkan mandat secara berbeda dari pemilih atau berasal dari hasil
pemilu yang berbeda. Dalam konteks itu, sekalipun pemilu anggota
legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak, namun
sejatinya mandat rakyat atau mandat pemilih diberikan terpisah kepada
kedua lembaga tersebut. Berbeda dengan sistem presidensial, pemilu
dalam sistem parlementer hanya untuk memilih anggota parlemen.
Karena pemilih hanya memilih anggota legislatif atau parlemen, hasil
pemilu anggota parlemen akan menjadi penentu pembentukan
kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menggunakan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) berdasarkan perolehan suara atau kursi
DPR sejatinya memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik
sistem presidensial Indonesia. Apabila diletakkan dalam salah satu
gagasan besar perubahan UUD 1945, yaitu dalam rangka memurnikan
sistem presidensial, cara pandang tersebut adalah tidak sejalan dengan
semangat awal dilakukan perubahan UUD 1945. Paling tidak, semangat
tersebut tidak sejalan dengan tujuan perubahan UUD 1945 sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.24.1] tersebut di atas, yaitu
menyempurnakan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis
dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas,
sistem saling mengawasi dan saling imbang (checks and balances).
Bukan hanya secara teori, studi perbandingan (comparative approach)
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.24.5] di atas
menunjukkan negara-negara yang menerapkan sistem presidensial
39
dengan multipartai seperti Indonesia sama sekali tidak menggunakan
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold). Hal tersebut diperkuat dari
hasil studi misalnya, di negara negara Amerika Latin yang kebanyakan
menganut sistem presidensial dengan model kepartaian majemuk, tidak
mengenal ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Tidak hanya
itu, Amerika Serikat sebagai negara yang kerap menjadi rujukan dan
dinilai paling mapan dalam praktik sistem presidensial tidak mengenal
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold).”
C. DIJADIKANNYA AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH
BAGI PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN CALON
PERSEORANGAN TELAHLAH BERTENTANGAN DENGAN BATASAN
OPEN LEGAL POLICY
25. Bahwa Buku V Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945
halaman 578 menyatakan ketentuan pilkada adalah open legal policy:
“Adapun Kepala Daerah itu menurut saya kita konsisten saja pada Pasal
18 yang sudah kita sepakati dalam perubahan kedua bahwa pilkada itu
dilakukan secara demokratis yang lebih lanjut diatur oleh undang-
undang. Jadi apakah undang-undang itu akan mengatur secara
langsung atau seperti yang berlaku sekarang ini oleh DPRD biarlah
itu undang-undang yang mengatur.”
26. Bahwa Di sisi lain, ketentuan open legal policy sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang- Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan
pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
intolerable.”
a. Melanggar Moralitas
No
Ambang Batas Bagi Partai
Politik/Gabungan Partai Politik
(Pasal 40 ayat (1)) Sebagaimana
dimaknai Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024
Ambang Batas Calon Perseorangan
Pasal 41 Undang-Undang No. 10 Tahun
2016
1.
Bahwa sebagaimana Buku V Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945
halaman 586 menjelaskan tentang
Berdasarkan Pasal 41 UU Pilkada juga
disebutkan bahwa terdapat mekanisme
pencalonan lain untuk menjadi kepala
40
esensi
frasa
“demokratis”
yang
termuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. sifat demokratis
dalam pemilihan kepala daerah tidak
semata-mata
bersifat
prosedural,
melainkan harus menjamin akses
rakyat untuk berpartisipasi langsung
tanpa
hambatan
yang
tidak
proporsional,
sejalan
dengan
prinsip
demokrasi
inklusif.
Ketentuan ambang batas pencalonan
kepala daerah yang mensyaratkan
perolehan suara sah oleh partai politik
atau gabungannya tidak memiliki
legitimasi konstitusional yang eksplisit.
Akibatnya, hal ini berisiko menggerus
makna
substantif
demokrasi,
membatasi hak rakyat untuk memilih
dan dipilih, serta bertentangan dengan
asas
demokrasi
sebagai
dasar
penyelenggaraan kekuasaan negara.
Ini juga sejalan dengan konsep
kekuasaan dari, oleh, dan untuk
rakyat, sebagaimana dikemukakan
oleh
Juan
dan
Alfred
yang
menekankan
pentingnya
rivalitas
terbuka dalam kehidupan demokratis.
daerah selain melalui mekanisme partai
politik atau gabungan partai politik secara
konstitusional,
yakni
melalui
calon
perseorangan. Calon perseorangan yang
dimaksudkan lahir akibat dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
V/2007 terhadap pengujian Pasal 56, Pasal
59, dan Pasal 60 Undang-Undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Bahwa
makna
demokratis
dalam
penyelenggaraan pilkada juga sering
dimaknai
sebagai
“demokrasi
asimetris” sebagaimana diatur dalam
Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD NRI
Tahun
1945,
Contohnya,
di
Yogyakarta, Sri Sultan dan Paku Alam
otomatis menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagai bentuk pengakuan
atas kekhususan daerah.
Meskipun bentuk pelaksanaan dari
demokrasi
asimetris
memberikan
hambatan bagi warga negara untuk
terlibat dalam kontestasi pilkada di
beberapa
daerah
yang
telah
disesuaikan dengan kearifan lokal,
tetapi
hal
tersebut
menjadi
konstitusional
karena
memang
terdapat kekhususan pada daerah
tersebut.
Sehingga,
tidak
seharusnya semua daerah yang
tidak
memiliki
kekhususan
layaknya daerah-daerah khusus di
Indonesia
justru
mengikuti
pembatasan tersebut. Salah satunya
ambang batas pencalonan kepala
daerah
oleh
partai
politik
yang
membatasi hak konstitusional pemilih.
Bahwa ketentuan eksistensi pengaturan
pasangan calon kepala daerah melalui calon
perseorangan merupakan implementasi
dari Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang mengamanatkan pemilihan kepala
daerah dipilih secara demokratis yang
bermakna “persamaan hak” bagi segala
warga negara agar dapat berkontestasi di
pilkada. Frasa demokratis ini seharusnya
dimaknai
bukan
hanya
pada
tahap
pemungutan suara saja, melainkan juga
pada tahapan penjaringan dan penetapan
calon yang memberikan akses yang luas
terhadap masyarakat untuk mengusung
calon kepala daerah.
3. 3
.
Bahwa
konsep
moralitas
dalam
pilkada seharusnya membuka ruang
luas bagi partisipasi partai politik.
Namun, ketentuan ambang batas
Bahwa menurut Seymour Martin Lipzig
dalam bukunya yang berjudul Political Men
yang dikutip oleh Prof . Dr. Ibramsyah, M.S
menyatakan bahwa hak demokrasi untuk
41
pencalonan
kepala
daerah
justru
membatasi hal itu, karena hanya
partai politik atau gabungan partai
politik
peserta
pemilu
yang
memenuhi
jumlah
suara
sah
tertentu yang bisa mengusulkan
calon
sehingga
menciptakan
adanya pengkondisian pencalonan
kepala daerah oleh partai politik
yang telah memenuhi ketentuan
ambang batas tersebut. Akibatnya,
partai politik yang tidak lolos ambang
batas tak bisa mengajukan kader
potensialnya
sendiri
dan
dipaksa
berkoalisi meski tanpa kesamaan
ideologi, visi, atau misi.
memilih pemimpin tidak boleh dibatasi
oleh
hal
apapun
(pengkhianatan
demokrasi). Hal ini berkaitan pula dengan
hak bagi warga negara untuk menduduki
jabatan politik dan pemerintahan dengan
atau tanpa partai politik. Sehingga, ketentuan
calon perseorangan menjadi ilmiah dan
konstitusional
untuk
ikut
berkompetisi
dalam kontestasi pilkada.
4. 4
.
Bahwa salah satu ciri pilkada yang
jujur dan adil adalah adanya sistem
hukum yang menjamin kebebasan
warga negara dan partai politik untuk
berkompetisi mencalonkan diri. Prinsip
ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Namun,
ketentuan ambang batas dalam Pasal
40 ayat (1) UU Pilkada, yang telah diuji
melalui Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024, nyatanya telah secara
terang berkontradiksi dari keidealan
tersebut. Karena itu, keberadaan
ambang batas sebagai bagian dari
open legal policy patut dikaji lebih
lanjut.
Bahwa secara tataran normatif, eksistensi
calon
perseorangan
dalam
pencalonan
kepala daerah telah terafirmasi melalui
Pasal 39 huruf b jo. Pasal 41 UU Pilkada.
Lebih lanjut dalam Pasal 39 huruf b UU
Pilkada
memberikan
ketentuan
syarat
pencalonan
pula
kepada
calon
perseorangan
selayaknya
calon
kepala
daerah dari partai politik atau gabungan
partai politik, yakni “calon perseorangan
yang didukung oleh sejumlah orang”.
Dukungan sejumlah orang harus dibuktikan
dalam bentuk surat dukungan yang disertai
dengan fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik atau surat keterangan tanda
penduduk sebagaimana Pasal 41 ayat (3)
UU Pilkada.
Bahwa meskipun ditentukan syarat demikian
dalam
tataran
undang-undang,
melalui
pertimbangan
poin
[3.15.20]
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007
menyatakan
bahwa
syarat
jumlah
dukungan bagi calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah perseorangan tidak
boleh lebih berat daripada syarat parpol
yang dapat mengajukan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Hal tersebut
dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakadilan
karena perolehan wakil di DPRD atau jumlah
suara
parpol
didapatkan
dalam
suatu
pemilihan umum yang biayanya dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara, sedangkan calon perseorangan
harus mengumpulkan sendiri pernyataan
dukungan dari pendukungnya. Akan tetapi,
penentuan jumlah besaran ambang batas
bagi calon perseorangan tersebut juga patut
mempertimbangkan
munculnya
calon
perseorangan
yang
tidak
bersungguh-
sungguh
yang
berimplikasi
pada
menurunnya kepercayaan rakyat.
5. 5
Bahwa ketentuan ambang batas bagi calon
42
.
perseorangan
harus
dimaknai
secara
konsisten
dalam
kerangka
konsep
“persamaan
hak”
sebagaimana
yang
disampaikan Mahkamah dalam putusan
yang sama. Artinya, tidak diperkenankan
adanya perbedaan hak antara warga
negara biasa dengan hak partai politik
dalam menduduki jabatan publik dan
pemerintahan. Di sisi lain, Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan
hak politik kepada “setiap warga negara”,
jelas secara konstitusional hak tersebut tidak
membedakan secara kelompok maupun
kelas. Calon kepala daerah dari partai politik
pada
akhirnya
adalah
seorang
warga
negara. Sehingga, sudah sepatutnya tidak
ada perbedaan syarat pencalonan antara
calon perseorangan dengan partai politik
dalam kontestasi pilkada sehingga mampu
memberikan variasi bursa calon kepala
daerah yang disuguhkan kepada para
pemilih.
6. 6
.
Bahwa ketentuan eksistensi pengaturan
pasangan calon kepala daerah melalui calon
perseorangan merupakan implementasi dari
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan pemilihan kepala daerah
dipilih secara demokratis yang bermakna
“persamaan hak” bagi segala warga negara
agar dapat berkontestasi di pilkada. Frasa
demokratis ini seharusnya dimaknai bukan
hanya pada tahap pemungutan suara saja,
melainkan juga pada tahapan penjaringan
dan penetapan calon yang memberikan
akses yang luas terhadap masyarakat untuk
mengusung calon kepala daerah.
7. 7
.
Bahwa pertimbangan [3.15.19] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007
yang menyatakan bahwa:
“harus dibebani kewajiban yang berkaitan
dengan persyaratan jumlah dukungan
minimal
terhadap
calon
yang
bersangkutan Hal demikian diperlukan
agar terjadi keseimbangan dengan parpol
yang disyaratkan mempunyai jumlah
wakil minimal tertentu di DPRD atau
jumlah perolehan suara minimal tertentu
untuk dapat mengajukan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah”
8. 8
.
Bahwa pertimbangan sebagaimana yang
disebutkan pada poin sebelumnya tidak
sama sekali menjelaskan alasan filosofis
atas ditetapkannya syarat dukungan tertentu,
melainkan hanya memberikan alasan teknis
pencalonan kepala daerah yang bahkan
berisikan tolak ukur syarat yang berbeda
antara calon kepala daerah perseorangan
43
dan calon kepala daerah yang diusung oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Oleh sebab itu, secara filosofis tidaklah
dapat diterima alasan tentang ambang
batas yang tertuang dalam Pasal 40 ayat
(1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dan Pasal 41 UU Pilkada
sehingga
telah
melanggar
prinsip
moralitas dalam pengaturan open legal
policy.
27. Bahwa beranjak dari adanya tabel uraian ketidakselarasan antara
ketentuan ambang batas pilkada, baik bagi partai politik/gabungan partai
politik peserta pemilu maupun bagi perseorangan dengan prinsip moralitas
sebagai basis open legal policy, menunjukan ketentuan ambang batas a
quo tidaklah mampu untuk mencapai tujuan daripada penyelenggaraan
pilkada, yang semestinya diperuntukan untuk membuka seluas-luasnya
partisipasi warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya
secara berkeadilan dalam memilih dan dipilih guna mendukung tercapainya
penyelenggaraan pembangunan pemerintahan daerah.
b. Melanggar Rasionalitas
No
Ambang Batas Bagi Partai
Politik/Gabungan Partai Politik/
(Pasal 40 ayat (1)) Sebagaimana
dimaknai Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024
Ambang Batas Calon Perseorangan
Pasal 41 Undang-Undang No. 10
Tahun 2016
1.
Bahwa ketentuan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah pada Undang-Undang Pilkada
awalnya diperbolehkan untuk partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang telah memperoleh paling sedikit 20%
(dua puluh persen) jumlah kursi DPRD
atau perolehan suara 25% (dua puluh
lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam pemilihan umum
anggota
DPRD
di
daerah
yang
bersangkutan. Namun berubah pasca
dimaknai
oleh
Putusan
MK
Nomor
60/PUU-XXII/2024
yang
merubah
ketentuannya
menjadi
diperbolehkan
kepada partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu akumulasi perolehan
suara
sah
dengan
ambang
batas
perolehan suara sah berkisar 6,5%-10%
perolehan suara sah dalam pemilihan
DPRD di daerah yang bersangkutan
menyesuaikan
dengan
jumlah
Bahwa ketentuan Pasal 41 Undang-
Undang Pilkada mengenai ambang
batas
syarat
dukungan
calon
perseorangan
yang
menjadi
dasar
Mahkamah memutus Putusan Nomor
60/PUU-XXII/2024 yakni equality for
opportunity (kesempatan yang sama)
dengan
ambang
batas
pengusulan
pasangan calon kepala daerah tidak
memiliki dasar metode dan argumentasi
yang memadai.
44
penduduk yang terdaftar di DPT.
2.
Bahwa Ketentuan tersebut telah senyata-
nyatanya
bertentangan
dengan
rasionalitas yang berkeadilan. Mahkamah
Konstitusi sebagai positive legislator dalam
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak
pernah menampilkan basis teoritik dan
penjelasan
secara
akademis
yang
merubah pemaknaan Pasal 40 ayat (1) UU
Pilkada.
agar
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
konstitusional dan mampu memberikan
kepastian hukum. Padahal dalam Putusan
Nomor 116/PUU-XXI/2023 tepatnya pada
paragraf
[3.19],
Mahkamah
telah
menegaskan bahwa:
“Mahkamah
tetap
pada
pendirian
bahwa
ambang
batas
parlemen
dan/atau
besaran
angka
atau
persentase ambang batas parlemen
merupakan
kebijakan
hukum
terbuka pembentuk undang-undang
sepanjang
penentuan
tersebut
menggunakan dasar metode dan
argumentasi yang memadai”
Maka, seharusnya sudah selayaknya pula
ketentuan
ambang
batas
dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu memiliki dasar
argumentasi yang berbasis teoritik dan
landasan akademik yang memadai.
Bahwa hadirnya ambang batas syarat
dukungan calon perseorangan pada
Pasal
41
Undang-Undang
Pilkada,
berawal dari Putusan Nomor 5/PUU-
V/2007 yang pada poin pertimbangan
[3.15.22] yang menyatakan bahwa:
“Penentuan
syarat
dukungan
minimal bagi calon perseorangan
sepenuhnya menjadi kewenangan
pembentuk
undang-undang,
apakah
akan
menggunakan
ketentuan
sebagaimana
yang
dicantumkan dalam Pasal 68 UU
Pemerintahan
Aceh
ataukah
dengan syarat berbeda. Untuk
menghindari kekosongan hukum
(rechtsvaacum),
sebelum
pembentuk
undang-undang
mengatur syarat dukungan bagi
calon perseorangan. Mahkamah
berpendapat
bahwa
KPU
berdasarkan Pasal 8 ayat (3)
huruf a dan huruf f UU 22 Tahun
2007
tentang
penyelenggara
pemilihan
umum
berwenang
mengadakan pengaturan atau
regulasi tentang hal dimaksud
dalam rangka menyusun dan
menetapkan
tata
cara
penyelenggaraan pilkada. Dalam
hal ini, KPU dapat menggunakan
ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU
Pemerintahan
Aceh
sebagai
acuan”
3.
Bahwa argumentasi Mahkamah dalam
memaknai norma pada Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Pilkada pada Putusan
Nomor
60/PUU-XXII/2024
hanya
berdasarkan
penyelarasan
syarat
persentase perolehan suara sah oleh
partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dengan syarat
persentase
dukungan
calon
perseorangan
tanpa
memberikan
penjelasan yang berbasis teoritik dan
akademis
mengenai
alasan
di
balik
ketentuan
ambang
batas
dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
Mahkamah tersebut ketentuan syarat
dukungan diberikan sepenuhnya kepada
pembentuk undang-undang. Namun,
untuk
sementara
waktu
menggunakan ambang batas syarat
dukungan pada pemilihan kepala
daerah di Aceh.
Akan tetapi, pada faktanya secara
original
intent
pembentuk
undang-
undang hanya menggunakan ambang
batas syarat dukungan seperti pada
Provinsi Aceh padahal Provinsi Aceh
memiliki kekhususan di dalamnya.
4.
Bahwa apabila ketentuan ambang batas
dalam
mengusulkan
pasangan
calon
kepala daerah oleh partai atau gabungan
partai politik peserta pemilu ditujukan
untuk memastikan dukungan kepada
pemerintah daerah oleh DPRD, maka
alasan tersebut sudah tidak relevan.
Sebab Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Bahwa ketentuan ambang batas syarat
dukungan
perseorangan
setelah
menggunakan metode dengan Provinsi
Aceh,
Pembentuk
undang-undang
merubah beberapa kali persentase
ambang batas syarat dukungan calon
tanpa
menggunakan
dasar
metodologis
yang
jelas
untuk
45
telah mengubah ketentuan ambang
batas dalam mengusulkan pasangan
calon kepala daerah hanya berdasarkan
pada akumulasi perolehan suara yang
sah pada pemilu sebelumnya dengan tidak
lagi memperhatikan perolehan jumlah kursi
DPRD oleh partai politik.
menentukan besaran ambang batas
syarat dukungan calon perseorangan
dan hanya berhenti pada tataran
filosofis serta konsep saja.
5.
Bahwa
apabila
menjadikan
basis
pengajuan
calon
kepala
daerah
berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dalam hal memaknai norma
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada
adalah perolehan akumulasi suara sah
dalam pemilu sebelumnya dengan kisaran
ambang batas perolehan suara sah
sebesar 6,5% (enam setengah persen) -
10% (sepuluh persen) sesuai dengan
jumlah penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap di daerah yang
bersangkutan adalah ketentuan yang tidak
rasional.
Sebab
hasil
perolehan
akumulasi suara sah dalam pemilu
sebelumnya tidak bisa dijadikan alasan
dukungan pemilih atau masyarakat
terhadap
partai
politik
yang
mengajukan calon kepala daerah, hal ini
disebabkan bukti dukungan pemilih dan
masyarakat terhadap partai politik yang
mengajukan calon kepala daerah akan
berakhir
dan
berubah
saat
penyelenggaraan
pilkada
tersebut
dilaksanakan.
Dengan
demikian,
perolehan akumulasi suara sah dari
pemilihan anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan
tidak
mampu
dijadikan
sebagai dasar dukungan pemilih dan
masyarakat terhadap partai politik secara
aktual,
terkhusus
dalam
konteks
pengajuan calon kepala daerah. Sehingga
adanya anggapan bahwa partai politik
yang memiliki dukungan pemilih atau
masyarakat
pada
pemilihan
anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan juga
akan mendapatkan dukungan dari pemilih
atau masyarakat pada pemilihan calon
kepala daerah setelahnya merupakan
sesuatu yang tidak rasional. Fenomena
tersebut
terlihat
pada
perbedaan
perolehan suara pemilihan legislatif dan
pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah
pada tahun 2024 sebagaimana pada tabel
II di bawah.
Pada faktanya, keberadaan persentase
ambang
batas
syarat
dukungan
pasangan calon perseorangan dari
beberapa
rezim
pengaturan
dari
pembentuk
undang-undang
tidak
memiliki
dasar
yang
kuat
dan
perhitungan yang matematis. Berikut
merupakan ringkasan singkatan alasan
pembentuk undang-undang dan jumlah
presentase:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008
tentang
Pemerintahan
Daerah yang diatur dalam Pasal 59
ayat (2a), ayat (2b) berjumlah
sekurang-kurangnya 3% hingga
6,5%
berdasarkan
jumlah
penduduk masing-masing daerah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dalam Pasal 41
harus didukung paling sedikit 3%
hingga 6,5 % berdasarkan jumlah
penduduk masing-masing daerah.
3. Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
mengalami
peningkatan
besaran
jumlah
syarat dukungan dalam Pasal 41
yang merubah ketentuan ambang
batas
syarat
dukungan
pasangan calon perseorangan
menjadi 6,5%-10% berdasarkan
jumlah
penduduk
masing-
masing daerah.
4. Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
46
Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dalam Pasal 41
yang
mensyaratkan
syarat
dukungan
jumlah
penduduk
yang mempunyai hak pilih dan
termuat dalam daftar pemilih
tetap pada pemilihan umum atau
pemilihan
sebelumnya
yang
paling akhir dengan persentase
6,5%-10% berdasarkan jumlah
penduduk
masing-masing
daerah.
Bahwa ada peningkatan jumlah syarat
dukungan
pasangan
calon
perseorangan pada Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2015.
Namun,
perubahan tersebut tidak memiliki
dasar
argumentasi
penghitungan
matematis
yang
kuat.
Dalam
penjelasan
umum
Undang-Undang
Pilkada hanya dijelaskan mengenai
kenaikan
tersebut
bertujuan
untuk
menunjukan
keseriusan
calon
perseorangan
kepala
daerah.
(Penjelasan Umum Poin D UU 8 Tahun
2015)
Hal ini juga dijelaskan oleh pembentuk
undang undang dalam keterangan DPR
pada Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015,
pada
pertimbangan
[3.10],
yang
berbunyi: “Bahwa Mahkamah telah
membaca
keterangan
Dewan
Perwakilan Rakyat bertanda Juli 2015,
yang pada pokoknya menerangkan
terjadi
kenaikan
parliamentary
threshold (ambang batas minimum
yang harus dilampaui oleh partai
politik) bagi pasangan calon yang
maju melalui jalur partai politik atau
gabungan partai politik dalam UU
1/2015 jika dibandingkan dengan UU
32/2004,
sehingga
syarat
untuk
pasangan calon yang maju melalui
jalur perseorangan juga dinaikkan.
Syarat ambang batas demikian juga
dimaksudkan
untuk
mendorong
keseriusan calon perseorangan agar
didukung
secara
signifikan
oleh
rakyat.”
Berdasarkan hal tersebut pembentuk
undang-undang hanya berhenti pada
konsep
dan
filosofi
saja
yang
menyamakan dengan partai politik dan
legitimasi
rakyat
yang
signifikan.
Namun, tidak ada alasan metode yang
matematis
antara
kenaikan
persentase
6,5%-10%
dengan
legitimasi rakyat yang signifikan.
47
Sehingga
seharusnya
adanya
perhitungan yang rasional antara
besaran persentase jumlah syarat
dukungan dengan jumlah penduduk
berdasar daftar pemilih tetap daerah
tersebut.
6.
Bahwa
senada
dengan
bagaimana
partisipasi pemilih pada jalannya pilkada,
amatlah bergantung pada sosok figur dan
bukan hanya karena partai politik. Sejalan
dengan yang disampaikan oleh Seymour
M. Lipset sebagaimana dikutip oleh Alwis,
karakteristik sosiologis pemilih dipengaruhi
oleh beberapa kategori, yakni :
1. pendapatan;
2. pendidikan;
3. pekerjaan;
4. ras;
5. jenis kelamin;
6. umur;
7. tempat tinggal;
8. situasi; dan
9. status dan organisasi.
Hal tersebut sejatinya selaras dengan
teori perilaku pemilih psikologis atau
mazhab
Michigan’s
yang
lebih
menekankan bahwa perilaku memilih
seseorang
atau
sekelompok
orang
dipengaruhi
oleh
relasi
tiga
aspek
psikologis antara manusia dengan aspek-
aspek pemilu antara lain :
1. keterkaitan seseorang dengan partai
politik;
2. orientasi seseorang terhadap isu-isu;
3. orientasi seseorang terhadap
kandidat. (Alwis, Jurnal
Laboratorium Ilmu Pemerintahan
Universitas Riau 2001).
Bahwa keberadaan persentase ambang
batas syarat dukungan pasangan calon
perseorangan
yang
diatur
tanpa
metodologis
yang
jelas
maupun
rumus perhitungan yang matematis
antara
ambang
batas
dan
keterwakilan konstituennya. Hal inilah
yang merugikan hak para pemohon
selaku
pemilih
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 18 ayat (4) yakni pilkada
dipilih secara demokratis. Hal ini selaras
dengan apa yang dikatakan Gabriel
Almond yang menyimpulkan hipotesis
adanya
kaitan
antara
keberhasilan
demokratisasi
suatu
bangsa
dan
keberadaan struktur sosial politik, yang
dimana
kultur
demokrasi
rakyat
sangat
tergantung
perilaku
pemerintah dalam demokrasi. Dalam
konteks
ini
pembentuk
undang-
undang dalam membentuk aturan
mengenai
ambang
batas
pilkada
harus memiliki alasan yang rasional
dengan perhitungan yang matematis.
Karena hal tersebut berdampak pada
partisipasi masyarakat dalam proses
demokrasi. (Gabriel Almond, The Civic
Culture:
Political
Attitudes
and
Democracy in Five Nations)
7.
Bahwa
argumentasi
pada
poin
sebelumnya (poin 6) diperkuat pula
dengan bukti pemilihan calon kepala
daerah Kabupaten Indramayu, dimana
dukungan masyarakat terhadap calon
kepala daerah lebih dipengaruhi oleh
elektabilitas
seorang
calon
(figur)
dibandingkan
dukungan
masyarakat
terhadap partai politik melalui perolehan
suara sah pada penyelenggaraan pemilu
sebelumnya. Pada pemilihan Bupati
Kabupaten Indramayu yaitu pasangan
calon nomor urut 2 (dua) yakni Lucky
Hakim-Syaefudin yang didukung oleh
koalisi
Partai
Nasdem
dan
PKS
memperoleh
kemenangan
telak
dibandingkan dua pasangan calon lainnya
dengan mendapatkan total suara 602.286
suara dari 890.821 total suara sah.
Padahal Partai Nasdem dan PKS pada
pemilihan anggota DPRD Kabupaten
48
Indramayu pada tahun 2024 hanya
memperoleh suara dengan akumulasi
kedua partai yang berjumlah 102.864
dari 966.652 total suara sah. Hal ini
menandakan
bahwa
dukungan
masyarakat melalui perolehan suara sah
partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu pada penyelenggaraan
pemilu
sebelumnya
tidak
memiliki
relevansi sama sekali dengan dukungan
masyarakat terhadap partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu
pada
penyelenggaraan
pilkada
setelahnya.
8.
Bahwa ketentuan mengenai ambang batas
dalam
mengusulkan
pasangan
calon
kepala daerah bagi partai atau gabungan
partai politik peserta pemilu sebagaimana
dimaksud menjadi paradoks yang kurun
waktu ke belakang seakan dinormalisasi
dengan dalih penyederhanaan sistem multi
partai. Hal demikian menjadi paradoks
sebab pembentuk undang-undang sendiri,
di
dalam
ratio
legis
pembentukan
Undang-Undang Pilkada tepatnya pada
naskah akademik, telah mengamini
bahwa resiko dari adanya pengadaan
ambang batas dalam mengusulkan
pasangan calon kepala daerah oleh
partai politik atau gabungan partai
politik
peserta
pemilu
pastilah
bermuara
pada
semakin minimnya
partisipasi
partai
politik
dan
terbatasnya variasi bursa calon kepala
daerah bagi para pemilih (halaman 43
Naskah
Akademik
Undang-Undang
Pilkada). Akan tetapi, per hari ini ketika
permohonan ini didaftarkan, ketentuan
ambang
batas
dalam
mengusulkan
pasangan calon kepala daerah bagi partai
politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu masihlah diberlakukan.
Tabel 4
Perbedaan Perolehan Suara Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Kepala
Daerah di Jawa Tengah Pada Tahun 2024
No.
Koalisi Partai Peserta
Pemilihan DPRD dan Pilkada
2024
Jumlah Suara
sah
Pemilihan
DPRD
2024
Jumlah
Suara Sah
Pilkada
2024
Jumlah
Total Suara
Sah
Pemilihan
DPRD
2024
Jumlah
Suara Sah
Pilkada
2024
1.
Kim Plus (PKB, Gerindra,
Golkar, Demokrat, Nasdem,
PKS, PAN, PSI, PPP)
13.772.830
(69,48%)
11.390.191
(59,14%)
19.823.032
19.260.275
49
2.
Partai Demokrasi Indonesia-
Perjuangan
5.270.261
(26,59%)
7.870.084
(40,86%)
Selisih Jumlah Suara Sah Pileg 2024 dan Suara
Sah Pilkada 2024
562.757
Bahwa berdasarkan uraian tabel di atas, dapat disimpulkan dengan menjadikan perolehan suara sah
dari pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan sebagai tiket pencalonan kepala daerah, tidaklah
menjamin bahwa pemilih yang memilih partai politik peserta pemilu tertentu pada saat pemilu DPRD di
daerah yang bersangkutan, akan memilih pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu yang ia pilih pada pemilu DPRD. Dengan begitu, telah
tampak adanya ketidakrelevanan antara ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala
daerah bagi partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu yang saat ini berlaku, dengan tingkat
keterpilihan pasangan calon kepala daerah oleh pemilih.
Sumber: Dihimpun dan diolah dari data Komisi Pemilihan Umum Jawa
Tengah Pada Tahun 2024
c. Ketidakadilan Intolerable
No
Ambang Batas Bagi Partai
Politik/Gabungan Partai Politik
(Pasal 40 ayat (1)) Sebagaimana
dimaknai Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024
Ambang Batas Calon Perseorangan
Pasal 41 Undang-Undang No. 10
Tahun 2016
1.
Berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
memaknai norma Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang
Pilkada
sejatinya
berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan
yang intolerable karena belum mampu
menyelesaikan inti permasalahan yang
ada, yakni minimnya variasi pilihan
pasangan calon kepala daerah yang
diusung oleh partai atau gabungan
partai politik peserta pemilu karena masih
terhalang oleh adanya ambang batas
untuk memenuhi perolehan suara sah
sebesar 6,5%-10% dari jumlah penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap
sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
Dengan adanya hal tersebut, alhasil
memaksa pemilih untuk memilih pasangan
calon kepala daerah yang partai politik
atau gabungan partai politiknya telah
melewati
ambang
batas
dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah, kendati pemilih tersebut tidak
memiliki preferensi dengan partai politik
atau gabungan partai politik pengusung.
Padahal
pada
hakikatnya
memilih
merupakan
hak
konstitusional
yang
fundamental dengan setiap individu yang
memiliki preferensi politik dan preferensi
pemimpinnya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang
Pilkada
yang
menjadikan
syarat
dukungan
berdasarkan
jumlah
penduduk yang memiliki hak pilih serta
termuat di dalam daftar pemilih tetap
dengan
besaran
6,5%-10%
menyesuaikan dengan jumlah penduduk
di daerah yang bersangkutan. Syarat
dukungan bagi calon perseorangan
yang didasarkan pada jumlah penduduk
yang memiliki hak pilih serta termuat
dalam daftar pemilih tetap cenderung
membebani secara tidak proporsional
calon perseorangan, yang kemudian
berdampak pada berkurangnya jumlah
bursa pasangan calon kepala daerah.
Dengan begitu, keterbatasan bursa
pasangan calon kepala daerah yang
disebabkan karena adanya beban yang
secara tidak proporsional dipikul oleh
calon
perseorangan
pada
akhirnya
menimbulkan ketidakadilan intolerable
pula
pada
Para
Pemohon
selaku
pemilih.
2.
Dalam
hal
demikian,
seharusnya
Mahkamah sebagai the protector of
Bahwa
pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
60/PUU-XXII/2024
50
constitutional citizen’s right melindungi hak
konstitusional (constitutional rights) para
pemilih untuk mendapatkan pilihan calon
kepala daerah secara beragam sesuai
dengan maksud tujuan Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Karena dengan
adanya
ambang
batas
dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah oleh partai atau gabungan partai
politik peserta pemilu, hal tersebut
menyebabkan terbatasnya akses bagi
para
pemilih
untuk
memperoleh
jalannya
kontestasi
pilkada
yang
kompetitif,
serta
mengedepankan
keberagaman dalam bursa calon kepala
daerah yang diusung oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu
Dalam
hal
ini,
Mahkamah
sebagai
lembaga
yang
ruh
pembentukannya
diperuntukkan
guna
menjaga
dan
sekaligus melindungi hak konstitusional
warga negara, sudah sepatutnya untuk
meluruskan
dan
sekaligus
mengembalikannya kepada makna orisinil
“dipilih secara demokratis” sesuai Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
yang menjadikan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon kepala
daerah oleh partai politik/gabungan
partai politik peserta pemilu disamakan
dengan ambang batas bagi calon
perseorangan dengan alasan equality of
opportunity, tetapi pada kenyataannya
justru
menghadirkan
ketidaksamaan
kesempatan antara keduanya in casu
calon perseorangan dan pasangan
calon kepala daerah yang diusulkan oleh
partai politik/gabungan partai politik
peserta pemilu. Ketidaksamaan tersebut
dilatarbelakangi dari adanya basis yang
dipergunakan
diantara
keduanya
tidaklah sama, yakni antara perolehan
suara sah bagi partai politik/gabungan
partai politik peserta pemilu dan syarat
dukungan dari jumlah penduduk yang
memiliki hak pilih serta termuat di dalam
daftar
pemilih
tetap
bagi
calon
perseorangan, menghasilkan adanya
selisih
jumlah
antara
pemenuhan
ambang batas tersebut yang cenderung
lebih membebani calon perseorangan.
3.
Bahwa
ambang
batas
sebagaimana
dimaksud, telahlah membatasi partisipasi
partai politik yang kemudian belum
memenuhi
ambang
batas
dalam
mencalonkan pasangan calon kepala
daerah,
hal
tersebut
menyebabkan
terbatasnya
pilihan
bagi
pemilih,
dikarenakan sedikitnya partai politik
yang memenuhi ambang batas, hal ini
bertentangan dengan prinsip keadilan
dalam
pilkada
yang
seharusnya
memberikan kesempatan yang seluas-
luasnya bagi para pemilih untuk memilih
calon kepala daerah sesuai dengan
keinginannya,
termasuk
melalui
penyediaan variasi calon kepala daerah
yang ditawarkan oleh partai politik.
Bahwa membiarkan ketentuan ambang
batas perseorangan yang sebagaimana
saat ini berlaku pada Pasal 41 Undang-
Undang Pilkada, mencerminkan adanya
ketidakselarasan
dan
ketidakkonsistenan
dengan
pertimbangan
Mahkamah
dalam
paragraf [3.15.20] Putusan Nomor
5/PUU-V/2007,
yang
menegaskan
bahwa
ambang
batas
bagi
perseorangan tidaklah boleh lebih
berat
dari
ambang
batas
yang
diperuntukkan
bagi
partai
politik/gabungan
partai
politik.
Pertimbangan
Mahkamah
yang
demikian, juga sekaligus dimaksudkan
untuk agar tidak terjadi ketidakadilan
karena perolehan wakil di DPRD atau
jumlah suara partai politik didapatkan
dalam suatu pemilihan umum yang
biayanya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, sedangkan
calon
perseorangan
harus
mengumpulkan sendiri syarat dukungan
dari pendukungnya.
4.
Bahwa
urgensi
mengedepankan
partisipasi
rakyat
daerah
di
dalam
perhelatan pilkada, termasuk pula pada
tersedianya bursa calon kepala daerah
yang bervariatif, nyatanya juga dapat
dilihat di dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 60/PUU-XIII/2015 tepatnya pada
Bahwa secara causal verband, kerugian
konstitusional Para Pemohon selaku
pemilih
dapat
terjadi
sebab
Para
Pemohon
dibatasi
haknya
untuk
memperoleh variasi bursa pasangan
calon yang lebih beragam dikarenakan
adanya
hambatan
yang
tidak
proporsional yakni sebatas persyaratan
51
paragraf [3.15.1] menyatakan:
“Bahwa
dalam
kaitan
dengan
penentuan persentase dukungan bagi
calon perseorangan dalam mekanisme
pencalonan kepala daerah dan wakil
kepala daerah adalah kebijakan hukum
terbuka pembentuk Undang-Undang
untuk menentukannya sesuai dengan
kebutuhan
dengan
memperhatikan
perkembangan masyarakat dan tingkat
kematangan
partai-partai
politik
sebagai infrastruktur utama demokrasi.
Namun, kebijakan hukum demikian
tidak boleh dirumuskan sedemikian
rupa sehingga menghalangi partisipasi
aktif rakyat dalam proses politik yang
pada gilirannya akan menghambat
tumbuhnya demokrasi yang sehat dan,
dalam konteks permohonan a quo,
tidak memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum; menghambat hak
warga
negara
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan; serta memuat ketentuan
yang bersifat diskriminatif.”
administratif yang seharusnya tidak
dibenarkan
menjadi
dasar
penderogasian hak konstitusional Para
Pemohon
selaku
warga
negara
(constitutional citizen’s right) dan pemilih
untuk
melaksanakan
haknya
untuk
memilih pasangan calon kepala daerah
secara demokratis sesuai Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945.
5.
Berkaca pada hal tersebut telah terang
bahwasannya ketentuan ambang batas
dalam
mengusulkan
pasangan
calon
kepala daerah bagi partai politik telahlah
berseberangan
dengan
rambu-rambu
batasan yang harus dipatuhi dalam open
legal policy pembentuk undang-undang
akibat menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
Tabel 5
Perbandingan Persentase Partisipasi Pasangan Calon Kepala Daerah Pada
Perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2015, 2020, dan 2024
Rezim Pilkada (Rezim
Ambang Batas bagi
partai politik)
Jumlah Pasangan
Calon Diusung
Partai Politik
Jumlah
Pasangan
Calon
Perseorangan
Jumlah
Seluruh
Pasangan
Calon
Jumlah
Daerah
Pilkada 2015
(20% kursi DPRD/25%
akumulasi suara sah
pemilihan DPRD di
daerah yang
bersangkutan)
649
121
770
264
Rata-rata dan
Persentase
Partisipasi
2,45 pasangan calon
per daerah
0,45 pasangan
calon per daerah
2,91
pasangan
calon per
daerah
52
Pilkada 2020
(20% kursi DPRD/25%
akumulasi suara sah
pemilihan DPRD di
daerah yang
bersangkutan)
647
67
714
270
Rata-rata dan
Persentase
Partisipasi
2,39 pasangan calon
per daerah
0,24 pasangan
calon per daerah
2,64
pasangan
calon per
daerah
Jumlah
daerah +
2,27%
Menurun 0,3%
Menurun
44,63%
Menurun
7,27%
Pilkada 2024
(6,5%-10% perolehan
suara sah pemilihan
DPRD di daerah yang
bersangkutan
menyesuaikan dengan
DPT )
1.497
54
1.551
545
Rata-rata dan
Persentase
Partisipasi
2,74 pasangan calon
per daerah
0,09 pasangan
calon per daerah
2,84
pasangan
calon per
daerah
Jumlah
daerah
+101,85%
Meningkat 131,37%
Menurun 19,4%
Meningkat
117,22%
Beranjak dari data yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan ambang batas
dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik/gabungan partai politik
peserta pemilu dan perseorangan yang kini didasarkan atas ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Pilkada sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 jo Pasal 41 Undang-Undang Pilkada tidaklah mencerminkan prinsip equality of
opportunity yang merata bagi partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu serta
perseorangan dalam memajukan pasangan calon kepala daerah. Dibuktikan melalui penurunan
tingkat partisipasi calon perseorangan dari perhelatan Pilkada 2015, Pilkada 2020 dan Pilkada
2024 sekalipun jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada secara masing-masing di tahun
tersebut meningkat.
Sumber: Hasil analisa Para Pemohon berdasarkan Siaran Pers Penetapan
Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2015 (24/8/2015), Siaran Pers Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 (30/8/2015), dan Daftar
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh
Kementerian
Dalam
Negeri
Republik
Indonesia.
(https://drive.google.com/drive/folders/1C2WSFOS-
eyu5wVWvMvwHcjFbRXBDJur6?usp=sharing)
D. AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH MENDISTORSI
HAKIKAT PARTAI POLITIK, CALON PERSEORANGAN DAN PEMILIH
DALAM
PENYELENGGARAAN
PILKADA
SEBAGAI
PILAR
DEMOKRASI
53
27. Bahwa
pergeseran
pengaturan
mengenai
ambang
batas
dalam
mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik/ gabungan
partai politik peserta pemilu sesuai dengan amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yakni wajib memperoleh suara sah
sebesar 6,5% - 10% dari jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap di daerah yang bersangkutan menandakan adanya celah dari
hadirnya pendegradasian bagi partai politik, calon perseorangan dan
pilkada masihlah terbuka. Implikasi baik secara langsung dan tidak
langsung yang dihadirkan dari ketentuan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon dapat terlihat pada fakta-fakta sosiologis
yakni seperti menjamurnya permasalahan hegemoni partai politik, politik
transaksional, melemahnya kaderisasi kelembagaan partai politik hingga
pada
ketidakadilan
dalam
persamaan
kesempatan
oleh
calon
perseorangan yang tentunya merugikan warga negara sebagai pemilih
dengan terbatasnya bursa variasi calon kepala daerah yang beragam.
28. Bahwa dalam hal terjadinya fenomena hegemoni partai politik sejatinya
terefleksikan dari terdapatnya 33 (tiga puluh tiga) daerah pada pilkada 2024
yang diikuti oleh petahana, dan sisanya diisi oleh orang-orang yang memiliki
pengaruh besar di daerah yang bersangkutan. Sebagaimana pula
diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang
Soesatyo periode 2019-2024, merespon lahirnya fenomena calon tunggal
pada pilkada 2024, ia mengungkapkan pengakuan akan peliknya persoalan
tersebut sebab lanskap pilkada yang dewasa kini dipertontonkan kepada
para pemilih dalam pilkada, lebih diperuntukkan sebagai panggungnya para
petahana. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjdk7k2jk2e)
29. Bahwa situasi menjamurnya calon kepala daerah petahana berpengaruh
langsung
terhadap
minimnya
partisipasi
partai
politik
dalam
penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Argumentasi tersebut diperkuat
pula pada halaman 16 Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 (Undang-Undang Pilkada) yang sejatinya juga telah mengamini
alasan mengapa partisipasi partai politik untuk mengusung calon kepala
daerah masihlah terbelenggu oleh rantai permasalahan, yakni diakibatkan
sebagian partai politik merasa tidak mungkin menang melawan petahana.
Kendati partai tersebut memenuhi syarat untuk mengusung calon, tetapi
54
justru dengan sengaja tidak mengajukan calon. Seperti yang sebagaimana
terjadi pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 yang lalu, Partai Keadilan
Sejahtera memilih untuk abstain meski memenuhi syarat. Alhasil, pasangan
calon yang pada akhirnya lahir dari koalisi besar melawan calon
perseorangan
di
dalam
Pilkada
Surakarta
2020
yang
lalu.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240703033446-617-
1116888/partai-boleh-tidak-mengusung-calon-kepala-daerah-di-
pilkada-2024). Dengan begitu, munculnya persoalan menurunnya tingkat
partisipasi partai politik untuk turut mengusung calon kepala daerah,
merambat pada hadirnya kondisi bursa calon kepala daerah yang
jumlahnya terbatas bahkan calon tunggal.
30. Bahwa selain daripada argumentasi diatas, fenomena hegemoni partai
politik dapat dilihat dari fakta sosiologis selanjutnya yakni beberapa partai
politik peserta pemilu yang lolos ambang batas dalam mengusulkan
pasangan calon kepala daerah juga membentuk suatu koalisi besar untuk
memenangkan kontestasi Pilkada 2024. Sebut saja Koalisi Indonesia Maju
(KIM) Plus yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai
Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang,
Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Prima, Partai Nasdem, Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Perindo dan Partai Hanura berhasil mengusung
calon Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa provinsi, antara lain Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan
Riau, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat, dan bahkan berhasil
memperoleh tingkat kemenangan sebesar 77,4% (tujuh puluh tujuh koma
empat persen) di tingkat provinsi. Adapun berkaitan dengan keberadaan
calon kepala daerah yang diusung oleh KIM Plus pada Pilkada 2024
beserta dengan peta persebaran pencalonan kepala daerah, beranjak dari
545 daerah yang melangsungkan pilkada pada tahun 2024 yang lalu, terdiri
dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dapat dilihat di dalam tabel
sebagai berikut :
55
Tabel 6
Pasangan Calon Kepala Daerah Yang Diusung Oleh Koalisi Indonesia Maju
Plus (KIM PLUS) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Partai/Koalisi
Pemenang di
Provinsi
Partai/Koalisi Pemenang di Kabupaten/Kota
Perseorangan
KIM
Plus
KIM-
PDIP
Non-
KIM
(Part
ai
buru
h
dan
Part
ai
Uma
t)
Non-
KIM
dan
PDIP
PDIP PDIP
-
Geri
ndra
Total
keme
nang
an
Pilka
da
Provi
nsi
Koalisi
Indonesia Maju
(KIM) Plus
0,4%
25,7
%
16,8
%
20,0
%
0,2%
14,0
%
0,3%
77,4%
KIM dan PDI-P
0,0
0,8%
1,2%
2,4%
0,0
2,6%
0,0
7,0%
Non-KIM
(Partai Buruh
dan Partai
Umat)
0,0
1,6%
0,6%
0,2%
0,0
0,2%
0,0
2,6%
PDI-P dan
Non-KIM
0,0
2,4%
2,4%
3,4%
0,0
4,8%
0,0
13,0%
Sumber: Peneliti dan Pengembangan Kompas/RGA/TYR/L09/EDR
(https://www.kompas.id/artikel/kepala-daerah-beda-partai-
pengusung-akankah-selaras)
56
Data tersebut menunjukkan terkait dengan bagaimana ketentuan ambang
batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu menimbulkan adanya
superioritas sebagian partai politik di atas sebagian partai politik lainnya,
alhasil kesenjangan antar masing-masing partai politik yang seharusnya
mampu secara bersama-sama berperan efektif sebagai sarana sirkulasi
demokrasi, tetapi secara perlahan beberapa partai politik seakan
kehilangan pondasinya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta
gagal untuk bertindak sebagai sarana rekrutmen politik yang mumpuni
sebagai akibat dari lahirnya dominasi atau hegemoni oleh sebagian partai
politik lain. Dengan tidak dijalankannya fungsi kaderisasi oleh partai politik
secara optimal, menggambarkan bagaimana fenomena kegagalan partai
dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik, dan sering kali partai hanya
menjadi pengusung dari calon yang sama sekali tidak berhubungan dengan
partai. Jika partai politik tidak melaksanakan hakikat dan fungsinya sebagai
punggawa kaderisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat, maka
kecenderungan partai politik lebih mengarah pada kemunduran dan
malfungsi, merambat pula pada munculnya gerakan anti politik sehingga
publik membuat gerakan politik sendiri. (Andrew Heywood, Politics, 2019,
410-415)
31. Bahwa merujuk pada Teori Politik Kritis yang sebagaimana dikemukakan
oleh Antonio Gramsci, hegemoni partai politik sebagai kemampuan suatu
partai untuk mempertahankan dominasi, yang tidak hanya tampak
dilakukan melalui kekuasaan secara koersif, melainkan juga melalui
pembangunan konsensus dan kepemimpinan kultural seperti penguasaan
masyarakat sipil melalui proses penyebarluasan dan doktrinisasi informasi,
dominasi dalam proses elektoral dan kelembagaan serta maraknya praktik
negosiasi dan konsesi untuk mengkompromikan kepentingan seluruh pihak
sehingga partai politik dapat mengontrol dan mengendalikan kebenaran
kolektif di masyarakat.
32. Bahwa ketika situasi fenomena hegemoni partai politik terus kita biarkan
maka akan terbuka pula peluang tidak terjadinya iklim demokrasi yang
sehat sebagaimana disampaikan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt
(How Democracies Die, 2019, 102-106) juga menjabarkan terkait
57
bahayanya dominasi pencalonan dalam suatu pemilihan sebagai indikasi
matinya demokrasi. Kini, secara perlahan, berbagai fenomena kemunduran
demokrasi tersebut telahlah teridentifikasi melalui beragam fakta
pendominasian hegemoni beberapa partai politik akibat keberadaan
ketentuan ambang batas sebagaimana dimaksud. Hal tersebut yang
sejatinya merugikan Para Pemohon sebagai pemilih karena tidak
mendapatkan rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang
kompetitif dan edukatif.
33. Bahwa dampak langsung dari situasi fenomena hegemoni partai politik
yang mendominasi bursa pencalonan kepala daerah berakibat pada
permasalahan calon tunggal yang bila merujuk pada halaman 18 Naskah
Akademik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang
Pilkada) dipandang sebagai persoalan yang mematikan peran partai politik
sehingga perlu untuk diantisipasi keberadaannya ini, nyatanya juga menjadi
akibat atas diberlakukannya ketentuan ambang batas dalam mengusulkan
pasangan calon kepala daerah bagi partai politik/gabungan partai politik
peserta pemilu. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar
Hukum Pemilu Universitas Diponegoro pun juga turut memberikan
pendapatnya perihal fenomena calon tunggal yang tampak membludak di
tahun 2024 tersebut. Menurutnya pilkada dengan hanya diikuti oleh satu
pasangan calon tidaklah dapat diartikan sebagai pesta demokrasi. Sebab
menurutnya pilkada yang diikuti oleh satu pasangan calon hanya akan
menguntungkan kartel politik atau segelintir orang yang menguasai proses
politik tersebut. Bahkan, menurutnya, keuntungan yang nantinya akan
diperoleh berpotensi besar tidak berdampak kepada masyarakat luas,
melainkan hanya kepada segelintir pihak yang menguasai proses politik
tersebut. Adapun fakta mengenai menjamurnya fenomena calon tunggal
pada Pilkada 2024 dapat diamati sebagai berikut:
Tabel 7
Persebaran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024
PILKADA KABUPATEN
No.
Daerah
Pasangan Calon
Hasil Suara
Pasangan Calon
Hasil Suara Kotak
Kosong
1.
Aceh Utara
Ismail A Jalil-
Tarmizi
357.738 Suara
(96.97%)
11.164 Suara (3.03%)
2.
Aceh Tamiang
Armia Pahmi-
Ismail
90.669 Suara
(75.53%)
29.370 Suara
(24.47%)
58
3.
Sumatera Utara,
Asahan
Taufik Zainal
Abidin- Rianto
178.671 Suara
(74.92 %)
59.820 Suara
(25.08%)
4.
Sumatera Utara,
Labuhanbatu
Utara
Hendri Yanto
Sitorus- Samsul
Tanjung
155.800 Suara
(88.05%)
21.148 Suara
(11.95%)
5.
Sumatera Utara
(Pakpak Bharat)
Franc Bernhard
Tumanggor-
Mutsyushito Solin
17.690 Suara
(68.18%)
8.256 Suara (31.82%)
6.
Sumatera Utara,
Serdang Bedagai
Darma Wijaya –
Adlin Umar Yusri
Tambunan
253.898 Suara
(91.6%)21.
23.272 Suara (8.4%)
7.
Sumatera Utara,
Nias Utara
Amizaro Waruwu-
Yusman Zega
47.562 Suara
(80.86%)
11.255 Suara
(19.14%)
8.
Sumatera Barat,
Dharmasraya
Annisa Suci-
Ramadhani
Leliarni
65.922 Suara
(69.53%)
28.895 Suara
(30.47%)
9.
Sumatera
Selatan, Empat
Lawang
Joncik
Muhammad-
Arifai
147.332 Suara
(80.4%)
35.923 Suara (19.6%)
10.
Jambi, Batanghari
Muhammad
Fadhil Arief-
Bakhtiar
114.674 Suara
(77.83%)
32.667 Suara
(22.17%)
11.
Sumatera
Selatan, Ogan Ilir
Panca Wijaya
Akbar – H.Ardani
154.088 Suara
(78.77%)
41.523 Suara
(21.23%)
12.
Bengkulu,
Bengkulu Utara
Arie Septia
Adinata –
Sumarno
162.119 Suara
(94.45%)
9.526 Suara (5.55%)
13.
Lampung,
Lampung Barat
Parosil Mabsus-
Mad Hasnurin
121.098 Suara
(82.77%)
25.217 Suara
(17.23%)
14.
Lampung, Tulang
Bawang Barat
Novriwan Jaya-
Nadirsya
100.557 Suara
(66.16%)
51.442 Suara
(33.84%)
15.
Kepulauan
Bangka
Belitung,
Bangka
H. Mulkan
Ramadian
50.443 Suara
(42.75%)
67.546 Suara
(57.25%)
16.
Kepulauan
Bangka Belitung,
Bangka Selatan
Riza Herdavid-
Debby Vita Dewi
64.795 Suara
(84.23%)
12.134 Suara
(15.77%)
17.
Kepulauan Riau,
Bintan
Roby Kurniawan
– Deby Maryanti
49.430 Suara
(68.29%)
22.949 Suara
(31.71%)
18.
Jawa Barat,
Ciamis
Herdiat Sunarya –
Yana Diana Putra
589.695 Suara
(89.31%)
70.605 Suara
(10.69%)
19.
Jawa Tengah,
Banyumas
Sadewo Tri
Lastiono – Dwi
Asih Lintarti
540.554 Suara
(59.44%)
368.790 Suara
(40.56%)
20.
Jawa Tengah,
Sukoharjo
Etik Suryani- Eko
Sapto Purnomo
319.923 Suara
(66.76%)
159.256 Suara
(33.24%)
21.
Jawa Tengah,
Brebes
Paramitha Widya
Kusuma - Wurja
503.719 Suara
(59.6%)
341.407 Suara
(40.4%)
22.
Jawa Timur,
Trenggalek
Mochamad Nur
Arifin- Syah
Muhamad Nata
Negara
282.576 Suara
(80.8%)
67.131 Suara (19.2%)
23.
Jawa Timur,
Ngawi
Ony Anwar
Harsono – Dwi
Rianto Jatmiko
409.499 Suara
(94.08%)
25.756 Suara (5.92%)
24.
Jawa Timur,
Gresik
Fandi Akhmad
Yani- Asluchul Alif
366.944 Suara
(59.72%)
247.479 Suara
(40.28%)
25.
Kalimantan Barat,
Bengkayang
Sebastianus
Darwis- Syamsul
Rizal
77.766 Suara
(71.1%)
31.611 Suara (28.9%)
59
26.
Kalimantan
Selatan, Tanah
Bumbu
Andi Rudi Latif-
Bahsanuddin
154.187 Suara
(91.46%)
14.390 Suara (8.54%)
27.
Kalimantan
Selatan,
Balangan
Abdul Hadi-
Akhmad Fauzi
74.246 Suara
(92.37%)
6.132 Suara (7.63%)
28.
Kalimantan Utara,
Malinau
Wempi W. Mawa-
Jakaria
39.382 Suara
(93.53%)
2.724 Suara (6.47%)
29.
Sulawesi Selatan,
Maros
A.S. Chaidir
Syam- Muetazim
121.892 Suara
(64.01 %)
68.527 Suara
(35.99%)
30.
Sulawesi
Tenggara, Muna
Barat
La Ode Darwin-
Ali Basa
40.307 Suara
(84.85%)
7.199 Suara (15.15%)
31.
Sulawesi Barat,
Pasangkayu
Yaumil Ambo
Djiwa-Herny
41.819 Suara
(54.68%)
34.657 Suara
(45.32%)
PILKADA KOTA
32.
Kepulauan
Bangka
Belitung, Kota
Pangkalpinang
Maulan Aklil-
Masagus M
Hakim
35.177 Suara
(42.02%)
48.528 Suara
(57.98%)
33.
Jawa Timur, Kota
Pasuruan
Adi Wibowo-
Mokhamad
Nawawi
79.814 Suara
(80.59%)
19.228 Suara
(19.41%)
34.
Jawa Timur, Kota
Surabaya
Eri Cahyadi-Armuj
980.380 Suara
(81.38%)
224.340 Suara
(18.62%)
35.
Kalimantan Timur,
Kota Samarinda
Andi Harun-
Saefuddin Zuhri
306.392 Suara
(88.12%)
41.301 Suara
(11.88%)
36.
Kalimantan Utara,
Kota Tarakan
Khairul-Ibnu Saud
59.204 Suara
(57.48%)
43.787 Suara
(42.52%)
PILKADA PROVINSI
37.
Provinsi Papua
Barat
Domingus
Mandacan-
Muhammad
Lakotani
269.245 (92.88%)
20.643 (7.12%)
Total Suara Kotak
Kosong:
2.335. 598 Suara
Sumber: Analisis Para Pemohon Berdasarkan Data KPU 2024
https://pilkada2024.kpu.go.id/
Dari data yang berhasil dihimpun tersebut, tampak 37 daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) di Indonesia telah melakoni penyelenggaraan pilkada
melawan kolom kosong, dan 2 di antara 37 daerah tersebut berhasil
dimenangkan oleh kotak kosong pada tahun 2024 silam. Implikasi yang
ditimbulkan melalui terbatasnya keberagaman pasangan calon kepala
daerah, menjalar pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih dalam
memilih calon kepala daerah. Dibuktikan melalui fakta bahwa dari sebesar
2.314.955 (dua juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus lima puluh
lima) yang memiliki hak pilih dalam pilkada 2024 lalu, memutuskan untuk
memilih kotak kosong, yang kemudian telah mampu menyiratkan adanya
ketidaksetujuan terhadap bursa calon kepala daerah dengan jumlah yang
hanya diisi oleh satu pasangan calon. Problematika kemunculan calon
60
tunggal kerap kali tersulut karena partai diborong, dan pihak lain yang
notabene merupakan partai minoritas tidak dapat memperoleh partai yang
memenuhi syarat (Rahman Satriawan, & Diaz, Calon Tunggal Pilkada:
Krisis Kepemimpinan dan Ancaman bagi Demokrasi Single Candidate in
Local Election: Leadership Crises and Threats to Democracy, 2022, 47-
72).
34. Bahwa kebijakan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
juga secara terang menyebabkan partai-partai baru dan partai minoritas
dipaksa untuk menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal akibat
terbatasnya ruang untuk mengupayakan mengusung calonnya sendiri
sehingga sulit untuk tumbuh dan berkembang hingga berhasil mengusung
calon kepala daerah. Partai-partai tidak punya pilihan lain selain tergiring
untuk sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam koalisi yang
dituntun oleh partai-partai dominan. Terlebih untuk bisa mengkompromikan
hal tersebut, tidak jarang partai politik juga tergiring untuk masuk ke dalam
pusaran praktik transaksional sehingga mengancam sistem kaderisasi
serta institusionalisasi partai politik itu sendiri sebagai punggawa
demokrasi. Sebagai gambaran sederhana, berdasar pada laporan berupa
buku Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang ditulis
oleh Zainal Abidin Rahawarin & Darma, telah memotret adanya politik
transaksional. Dalam hal ini, praktik politik transaksional yang dimaksud
ialah pemberian uang "mahar politik" sebagai syarat rekomendasi partai
politik. Dalam laporan tersebut, terdapat pengakuan dari salah seorang
calon Bupati Kabupaten Maros periode 2015-2020, yang dimintai uang
mahar untuk disetor ke partai politik pendukung sebagai bagian dari syarat
dukungan yang diberikan. Besaran yang cukup besar telah membuat ia
gagal mencalonkan diri, karena ia gagal mendapatkan dukungan partai
politik, yang disebabkan karena ketidakmampuan untuk memenuhi jumlah
dana guna menebus kursi yang tersedia di DPRD Maros, yang nominal nya
berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. (Rahawarin, Z. A., &
Darma. Dinamika Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pustaka
Pelajar, 2022, 56). Tidak berhenti sampai disitu, KPK pada tahun 2018 telah
melakukan survei potensi benturan kepentingan pendanaan pilkada 2018.
61
Survei tersebut telah memotret setidaknya ada 20 (dua puluh) orang
responden yang mengaku telah membayar mahar kepada partai politik.
Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara 50-500 juta per kursi, yang
merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah
sebagaimana disampaikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua
KPK tahun 2015-2024. (https://news.detik.com/berita/d-4351070/survei-
kpk-20-orang-akui-bayar-mahar-parpol-rp-50-500-juta-kursi).
35. Bahwa fenomena sosial dan politik atas hegemoni partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang terjadi pada Pilkada tahun 2024
juga berimplikasi pada tinggi/rendahnya tingkat pengguna hak pilih dari
pemilih. Menurut Rahayu dalam tulisannya yang berjudul “Partisipasi
Rendah, Hukuman Masyarakat Untuk Parpol di Pilkada 2024” menjelaskan
bahwa salah satunya disebabkan ketidaksesuaian antara calon kepala
daerah yang diusung atau disajikan oleh partai politik dengan aspirasi
publik. Sehingga, tidak digunakannya hak pilih oleh pemilih adalah sikap
politik masyarakat terhadap kandidat. Meskipun faktor tersebut bukanlah
satu-satunya
faktor,
melainkan
juga
terdapat
faktor
berupa
penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang terlalu berdekatan dan
aksesibilitas pemilih terhadap tempat pemungutan suara. Namun
setidaknya, fenomena hegemoni partai politik memiliki signifikansi yang
besar terhadap sikap atau psikologis pemilih di Pilkada 2024. Hal ini juga
tergambarkan pada Pilkada 2024 (Pilkada Provinsi, Pilkada Kabupaten,
dan Pilkada Kota) yang memperlihatkan fakta bahwa terdapat sikap
psikologis dari pemilih terhadap jumlah pasangan calon yang disajikan.
Fakta tersebut dapat dikonklusikan bahwa semakin variatifnya jumlah
pasangan calon di pilkada berjalan beriringan dengan semakin tinggi
persentase jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Keadaan
tersebut dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Tabel 8
Pengaruh Peningkatan Bursa Pasangan Calon Kepala Daerah Terhadap
Tingkat Partisipasi Pemilih untuk Menggunakan Hak Pilihnya
JUMLAH DAERAH
Tingkat
Pemilihan
Kepala Daerah
1 Paslon
(Lawan
Kolom
Kosong)
2 Paslon
3 Paslon
4 Paslon
5 Paslon
6 Paslon
PROVINSI
1
16
11
8
1
-
62
KABUPATEN
21
166
115
73
28
4
KOTA
5
25
33
21
10
-
JUMLAH
27
207
159
102
39
4
JUMLAH PENGGUNA HAK SUARA
Tingkat
Pemilihan
Kepala
Daerah
1 Paslon
(Lawan
Kolom
Kosong)
2 Paslon
3 Paslon
4 Paslon
5 Paslon
6 Paslon
PROVINSI
298.858
58.319.480
46.990.684
30.179.770
318.344
-
KABUPAT
EN
7.908.674
56.920.925
28.644.627
14.500.206
4.734.606
269.890
KOTA
1.828.018
6138005
8033194
3935460
2.176.870
-
JUMLAH
10.035.550
121.378.41
0
83.668.505
48.615.436
7.229.820
269.890
JUMLAH PERSENTASE PEMILIH
Tingkat
Pemilihan
Kepala Daerah
1 Paslon
(Lawan
Kolom
Kosong)
2 Paslon
3 Paslon
4 Paslon
5 Paslon
6 Paslon
PROVINSI
78,14%
69,61%
68,70%
73,91%
72,34%
-
KABUPATEN
69,46%
75,58%
75,89%
76,11%
76,47%
82,53%
KOTA
60,65%
67,44%
68,29%
68,19%
68,66%
-
JUMLAH
69,42%
70,88%
70,96%
72,74%
72,49%
82,53%
FORMULASI I
FORMULASI
II
FORMULASI
III
FORMULASI
IV
63
Sumber: Diolah oleh Para Pemohon Berdasarkan Data dari Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 113 Tahun 2025 dan Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Semua Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1YsekcIYpzMCAUKWk1vWa0nKHeO
qSw5fgPDVfeDvS-10/edit?usp=sharing
36. Bahwa
berdasarkan
data
rekapitulasi
partisipasi
pemilih
yang
menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah pada tingkat
provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana termuat dalam tabel 8 di atas,
persentase pemilih yang dihasilkan atas penghitungan dari jumlah
pengguna hak suara yang dibagi dengan jumlah daftar pemilih tetap, telah
secara terang menunjukkan kecenderungan yang konsisten, bahwa
semakin banyak jumlah pasangan calon dalam suatu pemilihan kepala
daerah, maka semakin tinggi pula tingkat partisipasi pemilih. Dengan
demikian, kompetisi elektoral yang terbuka dan variatif secara empiris
mendorong peningkatan keterlibatan warga negara selaku pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya. Maka, hadirnya pembatasan yang tidak
rasional dan proporsional in casu keberlakuan ambang batas pencalonan
kepala daerah bagi partai politik/gabungan partai politik dan calon
perseorangan, berpotensi mereduksi hakikat pemilihan kepala daerah yang
demokratis, serta telah merugikan hak para pemilih, termasuk dalam hal ini
hak konstitusional para pemohon selaku pemilih secara aktual, spesifik,
atau setidak-tidaknya potensial terjadi.
37. Bahwa akibat ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan
calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang sejatinya mempertontonkan praktik pemudaran kelembagaan
partai politik sehingga keluar dari lintasan hakikatnya, menegaskan bahwa
elemen pelembagaan efektif partai politik menurut Teori Institusionalisasi
Partai Politik dari Vicky Randall (Party Institutionalization in New
Democracies, 2002, 529) tidaklah terlaksana dengan baik. Elemen
pelembagaan efektif partai politik yang menurutnya juga harus senantiasa
64
tercermin pula pada derajat identitas nilai. Aspek tersebut menekankan
pentingnya penanaman, internalisasi dan konsistensi pelaksanaan ideologi
serta nilai partai politik oleh para anggota dan kebijakan yang diambil oleh
partai politik sehingga identitas daripada partai politik dapat didorong
dengan dukungan kuat dari masyarakat. Akan tetapi, keberadaan praktik
transaksional
dan
pragmatisme
partai
politik
pada
lanskap
penyelenggaraan pilkada akibat keberlakuan ambang batas dalam
mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik seakan
menegasikan keteguhan partai politik untuk mempertahankan gagasan
serta nilai yang dimiliki. Hal tersebut telah mengingkari komitmen untuk
mewujudkan partisipasi partai politik sebagai penjelmaan kehendak rakyat
atau senada dengan yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo di dalam
bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, yang menyebutkan bahwa partai politik
layaknya “mesin demokrasi”, berfungsi sebagai instrumen agregasi
kepentingan dan transformasi aspirasi masyarakat menjadi kebijakan
negara.
38. Bahwa selain daripada pendegradasian terhadap peranan partai politik,
adanya besaran ambang batas dalam mengusulkan calon kepala daerah
yang termuat dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 masih
menciptakan ketidakadilan antara calon yang diusulkan oleh partai
politik/gabungan partai politik peserta pemilu dan calon perseorangan. Hal
tersebut bisa kita lihat dalam proses pencalonan kepala daerah di
Sukoharjo sebagai berikut:
Tabel 9
Perbandingan Syarat Minimal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Antara Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon
Perseorangan Di Kabupaten Sukoharjo Pada Pilkada Serentak 2024 Sumber:
Jurnal KPU “Keadilan Pemilu Bagi Calon Perseorangan Kasus Pilkada
Sukoharjo”.
https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/download/1882/169/5237
KABUPATEN SUKOHARJO
Ambang
Batas
Total Syarat
Minimal Ambang
Batas
Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu
Akumulasi Suara
Sah Pileg DPRD
2024
556.425
7.5%
41.732
Suara
Calon Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
678.576
7.5%
50.894
Suara
65
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa besaran ambang batas dalam
mengusulkan kepala daerah belum memenuhi sepenuhnya equality of
opportunity antara peserta pilkada sehingga eksistensi ambang batas
tersebut telah melanggar ketentuan pasal Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Perhitungan yang tidak
sepenuhnya memberikan keadilan memiliki potensial yang terjadi di
beberapa daerah lainnya yang dapat menyebabkan terbatasnya bursa
variasi calon kepala daerah dikarenakan kesempatan bagi calon
perseorangan sangatlah memberatkan dan tidak sebanding. Hal tersebut
nyata-nyatanya dapat berdampak kepada masyarakat sebagai pemilih
yang tidak tersuguhkan pilihan kepala daerah yang beragam.
39. Bahwa kondisi yang sebagaimana dijelaskan di atas telah secara nyata
terjadi dalam pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi. Adapun dapat
kami buktikan sebagai berikut:
Tabel 10
Perbandingan Syarat Minimal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Antara Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon
Perseorangan Di Setiap Provinsi
Provinsi
Pasangan Calon
Amban
g Batas
Total syarat
Minimal
Ambang
Batas
Jawa Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
25.628.20
7
6.5%
1.665.834
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
35.714.90
1
6.5%
2.321.469
Suara
Jawa Timur
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
22.866.13
7
6.5%
1.486.299
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
31.402.83
8
6.5%
2.041.184
Suara
Jawa
Tengah
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
19,823,03
2
6.5%
1.288.498
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
28.289.41
3
6.5%
1.838.812
Suara
66
Sumatra
Utara
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
7.351.389
7.5%
551.355
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
10.853.94
0
7.5%
814.046
Suara
Sumatra
Selatan
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
4.949.168
7.5%
371.188
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
6.326.348
7.5%
474.476
Suara
Lampung
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
4.661.364
7.5%
349.602
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
6.539.128
7.5%
490.435
Suara
DKI Jakarta
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
6.065.121
7.5%
454 885
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
8.252.897
7.5%
618.968
Suara
Banten
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
6.454.416
7.5%
484.081
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
8.842.646
7.5%
663.199
Suara
Sulawesi
Selatan
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
5.093.416
7.5%
382.007
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
6.670.582
7.5%
500.294
Suara
Sumatra
Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.919.833
8.5%
248.186
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
4.088.606
8.5%
347.532
Suara
Riau
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
3.447.775
8.5%
293.061
Suara
67
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
4.732.174
8.5%
402.235
Suara
Jambi
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.023.578
8.5%
172.005
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
2.676.107
8.5%
227.470
Suara
Bali
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.529.941
8.5%
215.045
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
3.269.516
8.5%
277.908
Suara
Nusa
Tenggara
Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
3.086.799
8.5%
262.378
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
3.918.291
8.5%
333.055
Suara
Nusa
Tenggara
Timur
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.801.166
8.5%
238.100
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
4.008.475
8.5%
340.721
Suara
Kalimantan
Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
3.022.977
8.5%
256.954
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
3.958.561
8.5%
336.478
Suara
Kalimantan
Selatan
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.185.587
8.5%
185.775
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
3.025.220
8.5%
257.144
Suara
Kalimantan
Timur
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
2.068.028
8.5%
175.783
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
2.778.644
8.5%
236.185
Suara
Sulawesi
Tengah
Partai Politik
atau
Akumulasi
Suara Sah
1.723.086
8.5%
146.463
Suara
68
Gabungan
Partai Politik
Pileg DPRD
2024
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
2.236.703
8.5%
190.120
Suara
Bengkulu
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.185.195
10 %
118.520
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.494.828
10 %
149.483
Suara
Bangka
Belitung
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
805.101
10 %
80.511
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.067.434
10 %
106.744
Suara
Kepulauan
Riau
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.079.838
10 %
107.984
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.500.974
10 %
150.098
Suara
Kalimantan
Tengah
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.377.243
10 %
137.724
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.935.116
10 %
193.512
Suara
Kalimantan
Utara
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
388.260
10 %
38.826
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
504.252
10 %
50.426
Suara
Sulawesi
Utara
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.542.415
10 %
154.242
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.969.603
10 %
196.961
Suara
Sulawesi
Tenggara
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.497.980
10 %
149.798
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.867.931
10 %
186.793
Suara
69
Gorontalo
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
724.418
10 %
72.418
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
881.206
10 %
88.121
Suara
Sulawesi
Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
802.008
10 %
80.201
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
985.760
10 %
98.576
Suara
Maluku
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.050.901
10 %
105.090
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.341.012
10 %
134.101Suar
a
Maluku
Utara
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
718.364
10 %
71.837
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
953.978
10 %
95.398
Suara
Papua
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
652.690
10 %
65.269
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
727.835
10 %
72.784
Suara
Papua Barat
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
321.824
10 %
32.183
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
385.465
10 %
38.547
Suara
Papua
Selatan
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
308.864
10 %
30.886
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
367.269
10 %
36.727
Suara
Papua
Tengah
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.116.518
10 %
111.652
Suara
70
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.128.844
10 %
112.885
Suara
Papua
Pegunungan
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
1.306.115
10 %
130.612
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
1.306.414
10 %
130.641
Suara
Papua Barat
Daya
Partai Politik
atau
Gabungan
Partai Politik
Akumulasi
Suara Sah
Pileg DPRD
2024
345.540
10 %
34.554
Suara
Calon
Perseorangan
Daftar Pemilih
Tetap
440.826
10 %
44.083
Suara
Sumber : Dihimpun dan diolah berdasarkan Data KPU 2024
https://pilkada2024.kpu.go.id/
Dari keseluruhan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
pada pilkada serentak 2024 dapat dinyatakan tidak ada satupun daerah
yang perhitungan ambang batas syarat minimal dalam mengusulkan calon
kepala daerah sama antara pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan calon
perseorangan. Hal tersebut dikarenakan basis penghitungan yang
dijadikan acuan dalam menghitung persentase besaran ambang batas
antar
keduanya
ialah
berbeda.
Calon
perseorangan
dihitung
berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan calon dari
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu ialah
didasarkan pada perolehan suara sah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa
perolehan suara sah ditekankan terhadap digunakannya atau tidak hak pilih
yang diberikan kepada warga negara. Faktanya, tidak semua warga negara
menggunakan hak pilihnya. Kondisi tersebut yang menyebabkan terjadi
margin selisih antar basis penghitungan yang digunakan. Kondisi tersebut
yang berdampak langsung terhadap sulitnya calon perseorangan untuk
memajukan dirinya sebagai calon kepala daerah. Hal demikian yang
menghambat tersedianya bursa variasi calon kepala daerah yang beragam
dan jelas merugikan warga negara sebagai pemilih untuk dapat
menentukan pemimpin dengan sungguh-sungguh sesuai kehendak dan
preferensinya. Dengan demikian, ketentuan tersebut telah melanggar
adanya norma dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni
”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-
71
undang dasar”.
40. Bahwa Mengingat Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 [3.15.20] Bahwa syarat jumlah
dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
perseorangan tidak boleh lebih berat daripada syarat parpol yang
dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal
tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakadilan karena perolehan
wakil di DPRD atau jumlah suara parpol didapatkan dalam suatu pemilihan
umum yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan sendiri
pernyataan dukungan dari pendukungnya. Namun, Kondisi Faktual dalam
perhelatan Pilkada serentak 2024 telah menjadi bukti bahwa masih
terdapatnya dinamika yang tidak adil bagi calon perseorangan sehingga
apa yang menjadi poin argumentasi mahkamah belum dapat terwujudkan.
selain daripada itu, pemaknaan equality of opportunity yang sebagaimana
termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
tidak pula tergambarkan dan telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 yakni “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
41. Bahwa dengan adanya kondisi yang tidak adil tersebut telah cukup
membuktikan ketentuan besaran ambang batas dalam mengusulkan calon
kepala daerah tidak menggunakan formulasi atau rumus perhitungan
berbasis data yang bertujuan untuk memberikan kriteria yang terukur dan
objektif dalam menentukan besaran ambang batas tersebut.
42. Bahwa mengingat hadirnya calon perseorangan sebagai bagian dari hak
warga negara khususnya prinsip kesetaraan, non diskriminasi dan keadilan
serta nilai-nilai demokrasi khususnya prinsip perluasan partisipasi. Maka
kedudukan Calon perseorangan tidaklah lagi dianggap sebagai alternatif
peserta pilkada sehingga persamaan kesempatan dan pengaturan yang
tidak diskriminatif perlu dijunjung tinggi sebagai momentum konsolidasi
demokrasi di Indonesia.
43. Bahwa Keberadaan calon perseorangan dalam pilkada secara langsung
memberikan peluang bagi kemunculan pimpinan yang berasal dari politik
arus bawah. Calon perseorangan dapat dimaknai sebagai bentuk konkrit
72
demokrasi partisipatoris yang dibangun oleh dan dalam masyarakat. Hal ini
pun selaras dengan Teori demokrasi yang bernama teori Civic Virtue yang
dikemukakan oleh Pericles menjelaskan, bahwa setiap warga negara
dituntut untuk melakukan kebajikan bersama, yaitu mengabdikan diri
sepenuhnya untuk negara. Selain itu, hadirnya calon perseorangan dalam
pemilihan kepala daerah menggambarkan pula pemaknaan dari Teori
Demokrasi Prosedural yang dikemukakan oleh Robert A Dahl yakni
menyatakan bahwa demokrasi harus mengandung dua dimensi terbaik
dalam hal kontestasi yaitu setiap warga negara mempunyai persamaan hak
dipilih dalam pemilu dan partisipasi yaitu setiap warga negara mempunyai
persamaan hak memilih dalam pemilu.
44. Bahwa dampak dari pendistorsian hakikat partai politik, calon
perseorangan dan pemilih tersebut, tentulah berkorelasi dengan
keberadaan Para Pemohon selaku salah satu aktor utama kontestasi
demokrasi daerah dan nasional. Para Pemohon yang dalam hal ini
merupakan warga negara, sekaligus sebagai salah satu elemen
penting yang menentukan baik atau tidaknya keberlangsungan
kontestasi demokrasi di tingkatan daerah selain daripada partai
politik, juga memiliki andil krusial untuk memastikan apakah para
calon pemimpin daerah tersebut terlahir dari proses yang benar-benar
berkualitas. Akan tetapi, akibat dari adanya ketentuan ambang batas
dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana
dimaksud, Para Pemohon meyakini bahwa hak serta kewajiban Para
Pemohon untuk turut memastikan berjalannya proses penempaan para
pasangan calon kepala daerah yang benar-benar berkualitas sehingga
nantinya dapat disuguhkan di dalam konfigurasi bursa pencalonan
pasangan calon kepala daerah yang beragam serta berkualitas sebagai
bagian yang integral dengan upaya pencapaian hakikat pilkada menjadi
dibatasi. Oleh karena itu, menjadi langkah tepat untuk menghapuskan
ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala
daerah sebagaimana dimaksud.
45. Bahwa ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sangat
berdampak terhadap penyelenggaraan pilkada yang tercerminkan melalui
fakta keterbatasan bursa calon kepala daerah yang mengindikasikan
73
tertutupnya bursa pemilihan yang beragam bagi para pemilih, tumpulnya
legitimasi bagi calon terpilih, serta keberadaan calon tunggal yang
menggiring perspektif masyarakat untuk tidak memilih alias golput atau
memilih
kolom
kosong
sehingga
menodai
marwah
daripada
penyelenggaraan pilkada yang seharusnya diperuntukkan sebagai sarana
partisipasi masyarakat untuk melaksanakan haknya dalam memilih
sekaligus untuk memperoleh kualitas iklim demokrasi yang kompetitif dan
edukatif. Hal tersebut sejatinya penting mengingat bahwa esensi
pelaksanaan kontestasi demokrasi layaknya pilkada sejatinya juga harus
dibersamai dengan spirit pendidikan politik bagi para pemilih, agar nantinya
para pemilih dapat memilih berdasarkan kualitas pilihan yang baik dan
bukan semata-mata popularitas dan uang belaka (Ni’matul Huda,
Perkembangan
Hukum
Tata
negara:
Perdebatan
dan
Gagasan
Penyempurnaan, 2014, 422).
46. Bahwa bingkai pilkada yang benar-benar demokratis adalah pilkada yang
berpondasikan pada pranata pilar-pilar demokrasi, yang kemudian pilar-
pilar demokrasi tersebut dapatlah dilihat dari ketersediaan ruang-ruang
partisipasi bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, melesatnya
tingkat pengetahuan dan pemahaman terkait demokrasi bagi para pemilih,
serta kecakapan partai politik selaku salah satu peserta pemilihan dalam
mempersiapkan kader terbaiknya untuk maju sebagai kontestan dalam
bursa pilkada. Sejalan pula dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU
XIII/2015, dikatakan bahwa:
“...Konstitusi mengamanatkan Pilkada (gubernur, bupati, walikota)
dilaksanakan secara demokratis. Dengan demikian, Pilkada harus
memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip demokrasi. Kendatipun
tidak
ada
parameter
yang
berlaku
universal
perihal
ukuran
demokratisnya suatu pemilihan, hakikat demokrasi yang menghendaki
terlibatnya sebanyak mungkin peran-serta rakyat dalam pengambilan
keputusan politik haruslah dijadikan semangat dalam menyusun norma
hukum yang diabdikan untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan yang
demokratis itu. Hakikat demokrasi yang demikian menuntut dibukanya
ruang yang seluas-luasnya bagi rakyat dalam mewujudkan peran serta
atau partisipasinya dalam proses demokrasi tersebut. Keterlibatan rakyat
yang seluas-luasnya adalah manifestasi ideal demokrasi bahwa
sesungguhnya rakyatlah yang telah mengambil keputusan perihal apa
yang terbaik yang akan diberlakukan bagi dirinya.”
47. Bahwa erat kaitannya dengan hal tersebut, sejauh ketentuan ambang batas
74
sebagaimana dimaksud diberlakukan, pengaruh yang diberikan hanya
mengalir pada tumpulnya integritas partai politik sebagai salah satu peserta
pemilihan dan dibatasinya tindakan para pemilih termasuk Para Pemohon
untuk memperoleh kontestasi demokrasi yang sehat dan kompetitif. Akibat
lainnya juga mengakar pada menjalarnya praktik pragmatisme dan
hegemoni partai politik. Ambang batas pencalonan kepala daerah bagi
partai/gabungan partai politik peserta pemilu berupa perolehan suara sah
telah secara terang hadir di atas spirit pendegradasian nilai-nilai demokrasi
dan berimplikasi kepada pendegradasian hak bagi setiap warga negara
untuk memperoleh jalannya pilkada yang benar-benar demokratis sehingga
berimbas pula pada terenggutnya hak bagi setiap warga negara untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif demi menjunjung pemerintahan,
masyarakat, bangsa dan negaranya.
48. Bahwa sebelum menyampaikan petitum dalam permohonan kami
izinkanlah kami para pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini,
untuk mempertimbangkan secara mendalam mengingat Pemilihan Kepala
Daerah secara serentak Tahun 2024 telah berakhir. Kami meyakini bahwa
apa yang kami tuliskan dalam permohonan ini ialah sebagai wujud ijtihad
politik kami melalui langkah-langkah konstitusionalnya yang merefleksikan
perjuangan akademik kami untuk dapat turut membangun kehidupan
demokrasi yang sehat. Kami amat sangat mengharapkan yang mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan segala
kemungkinan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) demi
menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sepenuhnya dan seutuhnya
kami hanya ingin mewujudkan hak yang melekat bagi setiap warga negara
untuk dipilih dan memilih serta menentukan pilihannya kepada para
pemimpin yang terbaik berdasarkan kehendaknya. Dengan partisipasi
semua warga negara memilih pemimpin yang terbaik, harapkan
terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
IV.
PETITUM
Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan di atas, sehingga
dapat kiranya Mahkamah Konstitusi secara bijak untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
75
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16, yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I s.d.
Pemohon VIII;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon I s.d.
Pemohon VIII;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Pemohon I s.d.
Pemohon VIII;
76
4. Bukti P-4
: Fotokopi Pengangkatan Sebagai Pengurus Himpunan
Mahasiswa Islam Cabang Semarang Oleh Pengurus Besar
Himpunan Mahasiswa Islam Pemohon I;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Wewenang dan Tanggung Jawab Bidang Hukum
& HAM Hasil Kongres Himpunan Mahasiswa Islam Ke-
XXXII;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Tulisan dengan judul “Menakar Relevansi Antara
Pengaturan Ambang Batas Pencalonan di Pemilu”
Pemohon II;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas
Diponegoro
Mengenai
Pengesahan
Kepengurusan
Senat
Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Diponegoro 2024 Pemohon III;
8. Bukti P-8
: Print-out Sertifikat Penghargaan Juara 1 Dalam Perlombaan
Debat Nasional Pada Kegiatan Maliki Law Fair 2024 yang
bertemakan “Kreatifitas Pemuda Dalam Menyongsong
Indonesia Emas 2045” Pemohon IV;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas Negeri Semarang tentang Kepengurusan
Kemahasiswaan Pada Fakultas Hukum Universitas Negeri
Semarang Tahun 2024, Pemohon V;
10. Bukti P-10
: Print-out
Postingan Tulisan Medium Dengan Judul
“Demokrasi Yang Terderogasi: Analisis Eksistensi Ambang
Batas Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah” Pemohon
VI;
11. Bukti P-11
: Print-out Sertifikat Juara III Analyzed Legal Essay
Competition dengan tema: “Peran Hukum Membangun
Negeri dan Judul Essay: “Urgensitas Konstitusional Lame
Duck Session Sebagai Reaktualisasi Nilai Demokrasi Panca
Pemilihan Umum di Indonesia” Pemohon VII;
12. Bukti P-12
: Print-out Postingan Instagram Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat Soshum Universitas Negeri Semarang terkait
Diskusi Berjudul: “Pro dan Kontra Putusan Mahkamah
77
Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden”
Pemohon VIII;
13. Bukti P-13
: Print-out Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
14. Bukti P-14
: Print-out Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024;
15. Bukti P-15
: Print-out Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
16. Bukti P-16
: Print-out
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Satu Naskah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
78
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal 40 ayat (1) yang
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus
2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
79
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagai berikut:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
80
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara
sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut.”
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 41 UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat
81
dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen);
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di
daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung
paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.”
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat
dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan
bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang
sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun
dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum
82
sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan
kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
yang merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan juga
sebagai pemilih sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada pemilihan kepada daerah (pemilukada) sebelumnya [vide Bukti P-2], yang
menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya Pasal 40
ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016 yang menyebakan
terbatasnya variasi pasangan calon kepala daerah, sehingga para Pemohon
tidak dapat melaksanakan hak memiliihnya secara utuh.
4. Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII juga aktif
dalam organisasi mahasiswa dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang berkeadilan [vide bukti P-3
sampai dengan Bukti P-12].
5. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII bersifat
nyata atau setidaknya potensial terjadi, karena Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII selaku pihak yang nantinya akan ikut memilih kepala daerah, tidak
memperoleh alternatif pilihan yang bervariatif serta beragam sesuai kehendak
politiknya akibat ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon
kepala daerah bagi partai politik dan calon perseorangan.
6. Bahwa apabila ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41
UU 10/2016 dinyatakan bertentangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, maka dapat dipastikan potensi kerugian
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII tidak akan terjadi di
kemudian hari. Oleh sebab itu, telah tampak adanya hubungan kausal (causaal
verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya
Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
83
Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII telah dapat membuktikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang juga sebagai pemilih
sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilukada
sebelumnya [vide Bukti P-2] serta mahasiswa yang melakukan aktivitas berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang berkeadilan [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-12]. Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII juga telah
menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta telah dapat menjelaskan
adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki disebabkan berlakunya
norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII juga telah dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat spesifik
dan potensial akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband)
dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016,
karena sebagai pemilih seharusnya memperoleh variasi pasangan calon kepala
daerah yang sesuai dengan preferensi pemilih. Namun, akibat ketentuan ambang
batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik dan
calon perseorangan dalam kedua norma pasal a quo, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII tidak memperoleh alternatif pilihan yang bervariatif serta beragam
sesuai kehendak politiknya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalam batas
penalaran yang wajar apabila permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon
VIII dikabulkan maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII (selanjutnya
disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
84
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 40
ayat (1) yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, membiarkan ketentuan ambang batas bagi
partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu menurut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan ambang batas bagi calon
perseorangan untuk mengusulkan atau mendaftarkan diri sebagai pasangan
calon kepala daerah sejatinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menghendaki adanya penyamaan
rezim antara pemilu dan pemilukada.
2. Bahwa menurut para Pemohon, alasan ketidakselarasan ketentuan ambang
batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai
politik/gabungan partai politik peserta Pemilu dan bagi calon perseorangan yang
sebagaimana saat ini berlaku, bertentangan dengan makna orisinil Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang sama sekali tidak menyinggung perihal
pengaturan mengenai ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon,
3. Bahwa menurut para Pemohon, konsekuensi berlakunya norma Pasal 40 ayat
(1) yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016 maka dalam pemilu presiden dan wakil
pesiden, para Pemohon dapat memilih salah satu dari seluruh pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, pada pemilukada para Pemohon hanya dapat memilih kandidat
pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik/gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas, serta memilih calon
kepala daerah dari jalur perseorangan yang ambang batas pendaftarannya lebih
tinggi dari ambang batas partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu.
Hal tersebut menutup ruang partisipasi aktif bagi para Pemohon selaku pemilih
untuk memperoleh jalannya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis
antara pemilu dan pemilukada.
4. Bahwa menurut para Pemohon, maksud pembentuk undang-undang untuk
memformulasikan ketentuan ambang batas pemilukada sebagai instrumen
85
penyederhanaan multipartai dan menstimulus jalannya pemerintahan daerah
yang sinergis in casu kepala daerah dan DPRD, telah dibantah secara tersirat
melalui argumentasi Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan penghapusan presidential
threshold.
5. Bahwa menurut para Pemohon, adanya ketidakselarasan antara ketentuan
ambang batas pemilukada, baik bagi partai politik/gabungan partai politik
peserta pemilu maupun bagi perseorangan dengan prinsip moralitas sebagai
basis open legal policy, menunjukan ketentuan ambang batas a quo tidak
mampu mencapai tujuan penyelenggaraan pemilukada, yang semestinya
diperuntukkan untuk membuka seluas-luasnya partisipasi warga negara dalam
melaksanakan hak konstitusionalnya secara berkeadilan dalam memilih dan
dipilih
guna
mendukung
tercapainya
penyelenggaraan
pembangunan
pemerintahan daerah.
6. Bahwa menurut para Pemohon, adanya besaran ambang batas dalam
mengusulkan calon kepala daerah yang termuat dalam Putusan Mahkamah
Nomor 60/PUU-XXII/2024 masih menciptakan ketidakadilan antara calon yang
diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu dan calon
perseorangan. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa besaran ambang
batas dalam mengusulkan kepala daerah belum memenuhi sepenuhnya
equality of opportunity antara peserta pilkada sehingga eksistensi ambang batas
tersebut telah melanggar ketentuan pasal Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
7. Bahwa menurut para Pemohon, dari keseluruhan penyelenggaraan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024 dapat dinyatakan tidak
ada satupun daerah yang perhitungan ambang batas syarat minimal dalam
mengusulkan calon kepala daerah memiliki jumlah yang sama antara pasangan
calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu dengan calon perseorangan. Hal tersebut dikarenakan basis
penghitungan yang dijadikan acuan dalam menghitung persentase besaran
ambang batas antar keduanya berbeda. Calon perseorangan dihitung
berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan calon dari partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan
suara sah. Hal demikian yang menghambat tersedianya bursa variasi calon
kepala daerah yang beragam dan jelas merugikan warga negara sebagai
86
pemilih untuk dapat menentukan pemimpin dengan sungguh-sungguh sesuai
kehendak dan preferensinya. Dengan demikian, ketentuan tersebut telah
melanggar adanya norma dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kondisi yang tidak adil tersebut
telah cukup membuktikan ketentuan besaran ambang batas dalam
mengusulkan calon kepala daerah tidak menggunakan formulasi atau rumus
perhitungan berbasis data yang bertujuan untuk memberikan kriteria yang
terukur dan objektif dalam menentukan besaran ambang batas tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitium permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan:
1. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Pasal 41 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-16 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
Pemohon adalah mengenai keberlakuan norma Pasal 40 ayat (1) yang telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal
41 UU 10/2016 yang dinilai telah menghalangi hak konstitusional para Pemohon
disebabkan adanya pembatasan persyaratan dalam pengajuan pasangan calon
dalam Pemilukada, baik calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berasal
dari partai politik maupun calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dari
perseorangan. Hal demikian, menurut para Pemohon menyebabkan konfigurasi
87
bursa pasangan calon kepala daerah menjadi tidak beragam, tidak berkualitas dan
pencapaian hakikat pemilukada menjadi dibatasi yang akhirnya bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan masalah konstitusionalitas norma
Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016, dengan membaca dan
memahami secara komprehensif hal-hal yang dimohonkan untuk diputus kepada
Mahkamah (petitum), dalam batas penalaran yang wajar, secara substansial, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menghapus ambang batas untuk
mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik yang
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
maupun yang berasal dari jalur perserorangan. Pemahaman Mahkamah demikian
kian diperkuat dari bangunan argumentasi para Pemohon yang menggunakan
logika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang secara
eksplisit menyatakan ambang batas untuk pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
Pasal 40 ayat (1) yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 41 UU 10/2016 yang masih mempertahankan dan
tetap mengatur angka/persentase tertentu untuk dapat mengajukan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga dinilai bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, sebagai
bagian dari upaya memperluas pilihan pemilih dalam kontestasi pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 telah menurunkan angka/persentase ambang batas untuk dapat
mengajukan atau mengusulkan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum. Pengurangan angka/persentase ambang
batas dimaksud dimaktubkan dalam Amar Angka 2 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagai berikut:
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
88
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta)
jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)
di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota
dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
89
[3.11.2] Bahwa dengan membaca secara saksama amar putusan tersebut di atas,
meskipun angka/persentase tersebut diturunkan, Mahkamah tidak menghapus
sama sekali atau menyatakannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana halnya dengan penghapusan ambang batas dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Pendirian atau sikap Mahkamah
demikian bukan tanpa dasar atau tanpa alasan. Salah satu alasan mendasar
Mahkamah terkait dengan adanya fakta dan keberadaan calon yang dapat
mengajukan diri melalui jalur perseorangan. Dalam hal ini, tersedianya kesempatan
bagi warga negara untuk mengajukan diri sebagai calon dengan menggunakan jalur
perseorangan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2007.
Kemudian, calon perseorangan diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008). Tindak lanjut dalam undang-undang,
in casu UU 8/2012, sama sekali tidak dimaksudkan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi tidak bersifat final, tetapi disebabkan pertimbangan hukum Mahkamah
menghendaki adanya pengaturan ihwal syarat dukungan minimal bagi calon
perseorangan yang harus dirumuskan pembentuk undang-undang. Hal ihwal
tersebut, sesuai dengan pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.15.19] dan
Sub-paragraf [3.15.20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007
sebagai berikut:
Sub-paragraf [3.15.19]
Bahwa untuk calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
Mahkamah berpendapat, terhadap perseorangan yang bersangkutan
harus dibebani kewajiban yang berkaitan dengan persyaratan jumlah
dukungan minimal terhadap calon yang bersangkutan. Hal demikian
diperlukan agar terjadi keseimbangan dengan parpol yang disyaratkan
mempunyai jumlah wakil minimal tertentu di DPRD atau jumlah perolehan
suara minimal tertentu untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
Sub-paragraf [3.15.20]
Bahwa syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah perseorangan tidak boleh lebih berat daripada syarat parpol yang
dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal
tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakadilan karena perolehan
wakil di DPRD atau jumlah suara parpol didapatkan dalam suatu pemilihan
umum yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan sendiri
pernyataan dukungan dari pendukungnya. Demikian pula halnya syarat
dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan sehingga
90
akan membuka kesempatan bagi orangorang yang tidak bersungguh-
sungguh yang pada gilirannya dapat menurunkan nilai dan citra demokrasi
yang dapat bermuara pada turunnya kepercayaan rakyat terhadap
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.15.19] dan
Sub-paragraf [3.15.20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007
tersebut, setidaknya terdapat 4 (empat) substansi penting. Pertama, calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memilih menggunakan jalur perseorangan
harus mendapat dukungan jumlah minimal pemilih untuk dapat mengajukan diri
sebagai pasangan calon. Persyaratan dukungan minimal tersebut merupakan
keharusan. Kedua, persyaratan dukungan minimal diperlukan sebagai wujud
keseimbangan antara calon yang memilih atau menggunakan jalur perseorangan
dengan calon yang memilih diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum. Ketiga, syarat jumlah minimal dukungan bagi calon yang
menggunakan jalur perseorangan tidak boleh lebih berat dari syarat yang diajukan
partai politik atau gabungan partai politik. Keempat, syarat dukungan bagi calon
perseorangan tidak boleh demikian ringan sehingga akan membuka kesempatan
bagi orang-orang yang tidak bersungguh-sungguh yang pada gilirannya dapat
menurunkan nilai dan citra demokrasi yang dapat bermuara pada turunnya
kepercayaan rakyat terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.11.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan
adanya fakta keniscayaan memberikan kesempatan bagi calon yang memilih atau
menggunakan jalur perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-V/2007, menghapuskan syarat dukungan minimal mengajukan diri sebagai
calon perseorangan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 ditegaskan persyaratan dukungan bagi calon
perseorangan tidak boleh demikian ringan. Artinya, syarat dukungan minimal tetap
diperlukan. Perihal tersebut, ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XXII/2024 tidak dapat begitu saja dipaksakan sebagai dasar logika dalam
membangun argumentasi yang menghendaki penghapusan ambang batas dalam
pengusulan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik melalui
jalur perseorangan maupun menggunakan jalur partai politik. Berkenaan dengan hal
tersebut, sikap atau pendirian Mahkamah yang menyatakan bahwa ambang batas
persentase minimal pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden
91
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XXII/2024 adalah upaya mengembalikan kepada maksud pada
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
[3.11.4] Bahwa sekalipun Mahkamah tetap mempertahankan semangat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 ihwal persyaratan dukungan bagi calon
perseorangan tidak boleh demikian ringan, hal demikian tidak berarti bahwa
pembentuk undang-undang tidak dapat melakukan perubahan terhadap ambang
batas minimal pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,
baik yang yang melalui jalur perseorangan maupun yang diajukan/diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Perubahan
dimaksud dilakukan untuk menciptakan keseimbangan proporsional baru setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berkenaan dengan ini,
pembentuk undang-undang dapat melakukan perubahan atau penyesuaian atas
ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sepanjang angka/persentase ambang batas dimaksud tidak lebih berat dari
angka/persentase dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Seandainya diperlukan pembentuk undang-undang dapat mengadopsi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
yang menyatakan norma Pasal 40 ayat (1) yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan norma Pasal 41 UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, ketentuan norma Pasal 40
ayat (1) yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 dan norma Pasal 41 UU 10/2016, telah ternyata tidak bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilukada yang demokratis, hak memajukan diri
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara, dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C
92
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal
93
lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, dan diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 12.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
78
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal 40 ayat (1) yang
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus
2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
79
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagai berikut:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
80
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara
sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut.”
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 41 UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat
81
dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk y
