Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

90/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pemohon: Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon II), Syafi`i Al Ma`ruf, S.H. (Pemohon III), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon IV), Christian Adrianus Sihite (Pemohon V), Rd. Ilham Maulana (Pemohon VI), dan Bunga Cantika (Pemohon VII)
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)