PUU
Tahun 2024
90/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon II), Syafi`i Al Ma`ruf, S.H. (Pemohon III), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon IV), Christian Adrianus Sihite (Pemohon V), Rd. Ilham Maulana (Pemohon VI), dan Bunga Cantika (Pemohon VII)
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 90/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Syukur Destieli Gulo, S.H.
Pekerjaan
: Konsultan Hukum
Alamat
: Bukit Tinggi, RT/RW : 000/000, Kel/Desa: Bukit
Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias
Barat, Provinsi Sumatera Utara.
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: Prabu Sutisna, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jl. Wadassari 2, RT/RW : 003/002, Kel/Desa
:Pondok Betung, Kecamatan: Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
sebagai ----------------------------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Syafi’i Al Ma’ruf, S.H.
Pekerjaan
: Paralegal
Alamat
: Lita, RT/RW 007/005, Desa Siru, Kecamatan
Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
: Noverianus Samosir, S.H.
2
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jl. Bakti Cilincing, RT/RW : 005/006, Kel/Desa :
Cilincing, Kecamatan: Cilincing.
sebagai---------------------------------------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
: Christian Adrianus Sihite
Pekerjaan
: Pelajar/ Mahasiswa
Alamat
: Parnapa, RT/RW : 000/000, Kel/Desa : Parnapa,
Kecamatan : Onan Ganjang.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon V
6.
Nama
: Rd. Ilham Maulana
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kp. Curug Kulon, RT. 003/RW. 001, Desa Curug
Kulon, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon VI
7.
Nama
: Bunga Cantika
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jl. Mujair, RT/RW: 001/004, Kel/Desa: Bambu
Apus, Kecamatan: Pamulang, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten.
sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon VII
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
92/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXII/2024 pada tanggal 23
Juli 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 02 Agustus 2024
3
dan diterima di Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD
1945), berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya ... dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”; [Bukti P-1]
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” [Bukti
P-5];
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga
kalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
4
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: [Bukti P-
6]
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No.
13 Tahun 2022), menyatakan: [Bukti P-7]
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution memiliki
peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur
Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga
negara. Menurut L. A. Marpaung, (2018: 99) “...implementasi dari fungsi
lembaga pengawas konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengawal dan
menegakkan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus
mencegah
terjadinya
pelanggaran
terhadap
konstitusi
dalam
penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara. [Bukti P-22]
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., (2019: 141), “Pintu masuk
perumusan norma baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional
bersyarat maupun putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika
5
tafsir yang ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau
undang-undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu
norma
hukum
menjadi
inkonstitusional
sehingga
harus
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat [Bukti P-23]. Sedangkan menurut Mahfud MD, (A.F. Sumadi, dkk,
2019: 141-142), MK boleh saja membuat putusan yang tidak ada panduannya
di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-
undang apabila undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan. [vide
Bukti P-23]
4. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru, hal
mana dinyatakan oleh PARA PEMOHON pada poin 3 di atas, antara lain:
[Bukti P-24]
4.1.
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:” dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “2. Menyatakan Pasal 29
huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh)
tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau
berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
6
Putusan a quo juga memaknai secara bersyarat ketentuan Pasal
34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan.” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah,
menjadi: “3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk sekali masa jabatan”.
4.2.
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: l.
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
“Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
7
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6109)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik;”
4.3.
Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
yang semula berbunyi: “Jaksa Agung diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena: d. berakhir masa jabatannya;”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
• Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang
dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam
satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet
atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden
dalam periode yang bersangkutan”;
• Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu
berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan
anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
4.4.
Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
8
2004 yang semula berbunyi: “Pemberian suara untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan
mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
• Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
adalah
konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
diartikan
pula
menggunakan
metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap
dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia
maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang
diperlukan;
5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 4 tersebut diatas, jelas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek perkara,
demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak konstitusional,
sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di
dalamnya PARA PEMOHON;
6. Bahwa PARA PEMOHON mengajukan Judicial Review Pasal 7 ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5898), yang berbunyi: [Bukti P-2]
9
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “e.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;”
terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengujian konstitusional Pasal 7
ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana
diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa PARA PEMOHON mengajukan Judicial Review Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU No. 10 Tahun 2016, karena PARA PEMOHON memiliki hak
Konstitusional, yang karena berlakunya ketentuan a quo melanggar hak
Konstitusional PARA PEMOHON dimaksud;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
10
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur: [Bukti P-8]
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa PARA PEMOHON adalah anak muda yang memiliki hak
Konstitusional yang sama, mengalami kerugian hak Konstitusional dengan
berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016, sehingga PARA
PEMOHON bertindak secara bersama-sama untuk melakukan judicial review
terhadap ketentuan pasal a quo, dan oleh karenanya PARA PEMOHON
memiliki kepentingan yang sama;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007
(hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: [Bukti P-9]
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
11
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
5. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak Konstitusional yang diatur dan
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis.”
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
12
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka PARA PEMOHON
memiliki hak Konstitusional yaitu:
5.1.
Hak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
demokratis;
5.2.
Hak atas Kedulatan Rakyat; dan
5.3.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil;
6. Bahwa PARA PEMOHON memiliki “Hak Memilih” pada pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan) yang
merupakan hak konstitusional yang berdasar pada Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, oleh karenanya hak konstitusional a
quo harus mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, hal mana telah dijamin oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
7. Bahwa PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia, yang terdaftar
sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di masing-masing DPT:
[Bukti P-10]
7.1.
PEMOHON I: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 002, Desa Bukit
Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara.
7.2.
PEMOHON II: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 019, Kelurahan
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten.
7.3.
PEMOHON III: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/004, Kelurahan
Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
7.4.
PEMOHON IV: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 043, Kelurahan
Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta.
7.5.
PEMOHON V: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 001, Kelurahan
Parnapa,
Kecamatan
Onan
Ganjang,
Kabupaten
Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
13
7.6.
PEMOHON VI: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 004, Kelurahan
Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten.
7.7.
PEMOHON VII: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 020, Kelurahan
Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten.
8. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” tidak
menjamin kepastian hukum terhadap “Hak Memilih” sebagai hak
konstitusional yang dimiliki oleh PARA PEMOHON, karena pasal a quo tidak
merumuskan dengan jelas tentang kapankah batas usia calon dimaksud
terhitung;
9. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota (Peraturan
KPU No. 9 Tahun 2020), dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mengatur:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan
Calon;”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020
tersebut telah mengalami uji materiil di Mahkamah Agung Republik
14
Indonesia, hal mana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, dalam
amar ke 2 dan ke 3 putusan a quo berbunyi: [Bukti P-4]
Amar ke-2 berbunyi:
Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan
Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”, sehingga
Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) huruf d:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih;”
Selanjutnya amar ke 3 berbunyi:
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa batas usia minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
dirumuskan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 “terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih” tidak memberikan jaminan kepastian
15
hukum terhadap hak konstitusional PARA PEMOHON, karena putusan a quo
mengabaikan Hak Memilih yang sebenarnya tersalurkan pada saat
pelaksanaan pemungutan suara, di mana potensial terdapat pasangan calon
yang belum mencapai batas usia minimum;
11. Bahwa rumusan batas usia minimum “terhitung sejak pelantikan pasangan
calon terpilih” dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terjadi karena tidak
terdapat kepastian hukum terkait rumusan batas usia minimum Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU No. 10 Tahun 2016;
12. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tidak menjamin kepastian
hukum terhadap Hak Memilih yang dimiliki oleh PARA PEMOHON yang
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, serta
hak memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
PARA PEMOHON jelas memiliki legal standing untuk mengajukan
Permohonan ini.
III. ALASAN PARA PEMOHON
A. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak Konstitusional yang diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.”
2. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013
(hlm. 55), memberikan makna frasa “dipilih secara demokratis” yaitu: [Bukti
P-11]
“...Menurut Mahkamah, makna frasa “dipilih secara demokratis”, baik
menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah
16
sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat
maupun oleh DPRD. Lahirnya kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 pada saat dilakukan perubahan UUD 1945 terdapat adanya 2 (dua)
pendapat yang berbeda mengenai cara pemilihan kepala daerah. Satu
pendapat menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung
oleh rakyat maupun oleh DPRD sementara pendapat lain menghendaki tidak
dilakukan secara langsung oleh rakyat. Latar belakang pemikiran lahirnya
rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 saat itu adalah sistem pemilihan Kepala
Daerah yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan. Pembentuk
Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki oleh
masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah sehingga masyarakat
mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang
dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh
rakyat.
Tujuannya
adalah
agar
menyesuaikan
dengan
dinamika
perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang
dikehendaki oleh rakyat. Hal ini merupakan opened legal policy dari
pembentuk Undang-Undang dan juga terkait erat dengan penghormatan dan
perlindungan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya
masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda.”
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan a quo, maka makna “dipilih
secara demokratis” berarti dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung
oleh rakyat maupun oleh DPRD yang mana penentuan metode pemilihan
secara demokratis merupakan open legal policy dari pembentuk undang-
undang. Jika demikian, mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015
yang berbunyi: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut
Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan
demokratis.” Dengan demikian, Pemilihan secara demokratis berarti
pemilihan yang dilaksanakan secara langsung melalui pemungutan suara
rakyat;
17
4. Bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan
demokratis melalui pemungutan suara rakyat melahirkan “Hak Memilih”
sebagai hak Konstitusional yang dimiliki oleh rakyat termasuk didalamnya
PARA PEMOHON. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 (hlm. 35), sebagaimana
pertimbangan tersebut diikuti oleh Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014 (hlm.
30), yang menyatakan: [Bukti P-12]
“...bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to
vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,
undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan
penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
5. Bahwa selain pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-
017/PUU-I/2003, dan Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014 di atas, dalam Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) [Bukti P-13], menyatakan dengan tegas:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 (hlm. 35), dan
Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014, serta Pasal 43 ayat (1) UU 39 Tahun 1999
tersebut, maka “Hak Memilih” merupakan Hak Konstitusional sekaligus
sebagai Hak Asasi warga negara termasuk di dalamnya PARA PEMOHON.
Selanjutnya dalam Pasal 57 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016,
menyatakan: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.” Dalam hal ini, PARA PEMOHON
merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih, hal
mana dibuktikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing
Pemohon. [vide Bukti P-10]
6. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling
18
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” telah
menimbulkan kerugian terhadap “Hak Memilih” yakni hak Konstitusional
sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh PARA PEMOHON, karena Pasal a
quo tidak merumuskan secara jelas tentang kapankah batas usia minimum
setiap calon terhitung.
Kelemahan rumusan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun
2016, mengharuskan KPU RI melalui Peraturan No. 9 Tahun 2020
merumuskan batas usia minimum calon, hal mana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, yang berbunyi: “Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak
penetapan Pasangan Calon;”
Selanjutnya
dalam
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
23
P/HUM/2024, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020
tersebut dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
UU No. 1 Tahun 2015 sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon
terpilih;”
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016
Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, maka batas usia
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih.
7. Bahwa penetapan batas usia Calon terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih telah mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan
terhadap Hak Memilih yang dimiliki oleh PARA PEMOHON sebagai Hak
19
Konstitusional sekaligus Hak Asasi, karena hak dimaksud tersalurkan pada
saat pelaksanaan Pemungutan Suara, sedangkan keberadaan Pasal 7
ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung
Nomor 23 P/HUM/2024 membuka potensi bagi Calon yang belum memenuhi
persyaratan usia minimum untuk dipilih pada saat pelaksanaan Pemungutan
Suara.
Salah satu alasan yang mendorong Mahkamah Agung dalam merumuskan
batas usia minimum Calon “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon
terpilih” sebagaimana tertuang dalam Pertimbangan Putusan Nomor 23
P/HUM/2024 (hlm 61-62), yaitu:
“Menimbang, bahwa adressat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tidak hanya ditujukan kepada Termohon selaku penyelenggara
pemilihan, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang
berhak mencalonkan atau dicalonkan, maupun partai politik yang diberi
hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia pencalonan
30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan usia pencalonan 25 Tahun
bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sejak penetapan
pasangan calon oleh Termohon, hanya akan menggambarkan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari sisi Termohon
selaku penyelenggara pemilihan, namun tidak menggambarkan
keseluruhan original intent yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, bahkan memangkas original intent Undang-
Undang tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-
anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara;”
8. Bahwa sebagai anak muda, PARA PEMOHON sangat setuju agar undang-
undang mengakomodir kesempatan bagi anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara, akan tetapi harus didasarkan atas alasan-
alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Hal
ini juga sesuai dengan pertimbangan Mahkamah, dalam Putusan 011-
017/PUU-I/2003, yang menyatakan:
“Menimbang bahwa memang Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
memuat
ketentuan
dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang
dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak
20
tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk
akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”; tetapi pembatasan hak dipilih seperti
ketentuan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan
pertimbangan yang bersifat politis. Di samping itu dalam persoalan
pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum
lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya
faktor
usia
dan
keadaan
sakit
jiwa,
serta
ketidakmungkinan
(impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat
individual dan tidak kolektif;”
9. Bahwa Perumusan batas usia minimum Calon terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih karena alasan mengakomodir kesempatan anak-
anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara jelas tidak logis,
dan berlebihan. Tidak logis karena syarat batas usia minimum Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang. Alasan tersebut berlebihan karena
perumusan batas usia minimum yang demikian membuka peluang untuk
meloloskan calon yang secara usia belum mencapai batas usia minimum
pada saat pelaksanaan pemungutan suara, sehingga tidak menghormati Hak
Memilih sebagai Hak Konstitusional sekaligus Hak Asasi Pemilih;
10. Bahwa batas usia minimum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun
2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, telah
secara nyata menimbulkan kerugian hak konstitusional yang dimiliki PARA
PEMOHON, yaitu mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan
terhadap Hak Memilih yang lahir dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
yang dimiliki oleh PARA PEMOHON sebagai Hak Konstitusional sekaligus
21
Hak Asasi, karena hak dimaksud tersalurkan pada saat pelaksanaan
Pemungutan Suara;
11. Bahwa guna mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara dengan maksimal menurut batas-batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka sepatutnya
batas usia minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dirumuskan “terhitung
sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”;
12. Bahwa batas usia minimum sebagaimana dirumuskan oleh PARA
PEMOHON tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah, karena Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 secara nyata bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005 (hlm. 30) [Bukti
P-25], yang menyatakan:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang
dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah.
Lagi pula pembatasan-pembatasan dalam bentuk mekanisme dan
prosedur dalam pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
13. Bahwa Mahkamah dapat melakukan pengujian terhadap ketentuan yang
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
apabila produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Hal ini sejalan dengan
pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 (hlm.
187), yang menyatakan: [Bukti P-26]
22
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan
pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
intolerable. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah.”
14. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, hal tersebut
oleh PARA PEMOHON menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 melanggar moralitas
sebagai dasar pijakan hukum.
14.1. Moral merupakan dasar pijakan hukum sehingga hukum tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai moral. Sejalan dengan ini, Peter
Mahmud Marzuki (2020: 84), berpendapat “moral merupakan dasar
berpijak hukum dan hukum harus mencerminkan moral [Bukti P-27].
Sementara itu, K. Bertens (Subiharta, 2015: 391), menyatakan
“Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan agama,
demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan
memandang hubungan ini dari segi hukum: hukum membutuhkan
moral. Untuk itu terutama ada dua alasan. Pertama, dalam kekaisaran
Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus? “Apa artinya
undang-undang, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas
23
hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh
mutu moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan moral.
Undang-Undang immoral tidak boleh tidak harus diganti, bila dalam
suatu masyarakat kesadaran moral mencapai tahap cukup matang.
[Bukti P-28]
Menurut Loren Bagus yang dikutip oleh Sukarno Aburaera,
dkk., (2018: 162) mengartikan moral pada umumnya dapat diartikan
sebagai berikut: [Bukti P-29]
-
Menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai
baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat.
-
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima menyangkut apa yang
dianggap benar, bijak, adil, dan pantas.
-
Memiliki kemampuan untuk diarahkan oleh atau dipengaruhi oleh
keinsafan akan benar atau salah, dan kemampuan untuk
mengarahkan atau memengaruhi orang lain sesuai dengan kaidah-
kaidah perilaku yang dinilai benar atau salah.
-
Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam hubungan
dengan orang lain.
Sementara itu, menurut H.L.A. Hart (2016: 259), keadilan
menjadi salah satu segmen moralitas bukan terutama terkait dengan
perilaku atau tindakan
individu
melainkan dengan
cara-cara
diperlakukannya kelas-kelas individu. Hal inilah yang memunculkan
relevansi khusus bagi keadilan dalam kritik hukum dan kritik lembaga-
lembaga sosial publik lainnya. [Bukti P-30]
14.2. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 Juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, bertentangan dengan nilai
keadilan khususnya dialami oleh PARA PEMOHON sebagai Pemilih,
karena perumusan batas usia minimum Calon “terhitung sejak
pelantikan
pasangan
Calon
terpilih”
hanya
memihak
dan
menguntungkan segelintir orang saja yaitu mereka yang secara politik
diusung atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional sekaligus Hak
Asasi Pemilih terabaikan dan bahkan tidak menjadi pertimbangan
penting badan peradilan dalam memutus perkara-perkara batas usia
24
calon, seperti dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Refleksi dari keadaan yang
demikian itu, PARA PEMOHON kemudian bertanya, apakah memang
hukum hanya mengabdi pada kepentingan segelintir orang yang
kedudukannya diuntungkan secara politik? Apakah memang Hak
Memilih yang dimiliki oleh warga negara hanya sebagai syarat formal
untuk memperoleh kekuasaan saja? Karena memang keadaan yang
demikian itu menciderai rasa keadilan dan nurani PARA PEMOHON;
14.3. Demi tercapainya nilai moralitas, menurut PARA PEMOHON
semestinya penghitungan batas usia minimum tidak boleh melewati
waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak Memilih
masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon, karena
PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang memberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
bagi
anak
muda
dengan
memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum ditetapkan
“terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 melanggar nilai
rasionalitas hukum.
14.4. Perumusan batas usia minimum calon kepala daerah dalam undang-
undang haruslah logis dan koheren dengan nilai-nilai norma hukum
yang lebih tinggi yaitu UUD 1945. Menurut Gunther Teubner (HM.
Soerya Respationo & M. Guntur Hamzah, 2013: 105), ada 3 (tiga)
tipe rasionalitas yaitu: [Bukti P-31]
a. Rasionalitas formal, yaitu tipe rasionalitas hukum (formal) yang
berorientasi pada ketaatan hukum formal.
b. Rasionalitas substantif, yaitu tipe rasionalitas hukum (substantif)
berorientasi pada hasil dan tujuan.
c. Rasionalitas reflektif yaitu tipe rasionalitas hukum (refleksif)
berorientasi pada proses dan motif dibalik proses-proses tersebut.
14.5. Dalam konsep rasionalitas substantif, undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut sejalan dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.
25
Sementara itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun
2016 (produk legal policy) ternyata tidak merumuskan dengan jelas
kapankah batas usia minimum calon kepala daerah terhitung.
Kemudian, lewat Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun
2020, mengatur bahwa batas usia calon kepala daerah terhitung sejak
penetapan pasangan calon, yang mana kemudian ketentuan a quo
ditafsirkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 23 P/HUM/2024, sehingga batas usia minimum Calon
dinyatakan “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tidaklah
dapat dipisahkan dari keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor
23 P/HUM/2024, dan putusan a quo adalah bukti kegagalan pembentuk
undang-undang (legal policy) dalam merumuskan norma hukum
khususnya penghitungan batas usia minimum yang menimbulkan
kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON, yaitu tidak terdapatnya
penghormatan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap Hak
Memilih yang dimiliki oleh PARA PEMOHON.
14.6. Dalam konsep rasionalitas reflektif, alasan-alasan perumusan batas
usia minimum calon kepala daerah harus jelas dan logis. Sementara
itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyatakan
batas usia minimum calon kepala daerah “terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih” dengan alasan “...terutama dalam
mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara;” merupakan penyimpulan yang
keliru. Harus dapat dipahami bahwa, bagi rakyat puncak tertinggi
terselenggaranya demokrasi dalam Pemilihan adalah pada saat
pemungutan suara, sehingga penghitungan batas usia minimum calon
kepala daerah tidak boleh melewati waktu pelaksanaan pemungutan
suara;
14.7. Demi terpenuhinya
nilai rasionalitas hukum,
menurut
PARA
PEMOHON, semestinya penghitungan batas usia minimum tidak boleh
melewati waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak Memilih
masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
26
Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon, karena
PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang memberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
bagi
anak
muda
dengan
memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum ditetapkan
“terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable.
14.8. Keadilan merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi setiap
warga negara Indonesia yang harus dilindungi secara pasti melalui
undang-undang sebagai produk legal policy. Dengan menyimpulkan
dari pendapatnya John Rawls, menurut Munir Fuady (2010: 94), nilai
keadilan tidak boleh ditawar-tawar dan harus diwujudkan ke dalam
masyarakat tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat
lainnya [Bukti P-32]. Sementara itu, menurut H.L.A. Hart (2016: 245),
ciri khas keadilan dan hubungan spesialnya dengan hukum mulai
muncul jika kita mengamati bahwa sebagian besar kritik yang dibuat
dalam tinjauan adil dan tidak adil hampir sama bisa diungkapkan
dengan kata-kata ‘fair’ (berimbang) dan ‘unfair’ (tidak berimbang). [vide
Bukti P-30]
14.9. Sebuah fakta yang tak terbantahkan tentang keberadaan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang merumuskan batas
usia minimum calon kepala daerah “terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih” hanya berpihak pada kepentingan segelintir
orang yang kedudukannya diuntungkan secara politik, yaitu mereka
yang diusung atau mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
14.10. Jelas hal tersebut merupakan suatu keadaan tidak berimbang (unfair),
karena hukum cenderung memihak kepada kepentingan elit politik
saja, dan mengabaikan suara rakyat sebagai unsur penentu
sesungguhnya dalam pemerintahan yang demokratis. Refleksi dari
keadaan yang demikian itu, PARA PEMOHON kemudian bertanya apa
memang suara rakyat hanya syarat formal belaka dan bukan penentu
yang utama pemerintahan melalui pemilihan yang demokratis?
27
Keadaan yang demikian ini telah menimbulkan ketidakadilan yang
sangat dalam pada diri PARA PEMOHON, karena batas usia dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, terabaikan dan tidak
memperoleh penghormatan yang layak, di mana Hak Memilih yang
disalurkan lewat pemungutan suara terpaksa tunduk pada aturan-
aturan Pemilihan yang hanya berpihak pada kepentingan elit politik
saja.
14.11. Demi terwujudnya nilai keadilan bagi PARA PEMOHON selaku
penentu utama pemerintahan dalam pemilihan yang demokratis,
semestinya penghitungan batas usia minimum tidak boleh melewati
waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak Memilih
masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon, karena
PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang memberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
bagi
anak
muda
dengan
memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum ditetapkan
“terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU No. 10 Tahun 2016 telah jelas dan nyata bertentangan dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bertentangan dengan nilai moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi PARA
PEMOHON sebagai Pemilih, padahal suara PARA PEMOHON merupakan
unsur penentu yang utama dalam pemerintahan yang demokratis;
16. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “e. berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
28
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara;”
B. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak Konstitusional yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menurut Titik Triwulan Tutik (2015: 330), kedaulatan rakyat berarti rakyatlah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi, rakyatlah yang menentukan corak dan
cara pemerintahan, dan rakyatlah yang menentukan tujuan apa yang hendak
dicapai [Bukti P-14]. Sedangkan Mahkamah dalam pertimbangan Putusan
Nomor 61/PUU-XI/2013, yang diikuti oleh Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014
(hlm. 31), dalam putusan a quo Mahkamah telah menegaskan antara lain
makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah:
“...bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan
membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh
lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi
jalannya pemerintahan.”
Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2019: 416-417), “dalam sistem
demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor
yang sangat penting. Di satu pihak, suatu pemerintahan haruslah terbentuk
berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi sehingga dapat dikatakan
memiliki legalitas. Di lain pihak, pemerintahan itu juga legitimate, dalam arti
bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya.” [Bukti P-15]
2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada Poin 1, maka hak atas Kedaulatan
Rakyat diwujudkan lewat Hak Memilih yang disalurkan melalui pemilihan
yang demokratis guna memberikan legitimasi kepada pemimpin yang akan
membentuk pemerintahan, sehingga Pemilihan merupakan cerminan
terwujudnya nilai kedaulatan rakyat;
29
3. Bahwa hak memilih yang dimiliki oleh PARA PEMOHON sebagai
perwujudan nilai kedaulatan rakyat tidak boleh tereduksi oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;”
menciderai nilai kedaulatan rakyat karena Pasal a quo tidak merumuskan
secara jelas tentang kapankah batas usia minimum setiap calon terhitung.
Kelemahan rumusan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016,
mengharuskan KPU RI melalui Peraturan No. 9 Tahun 2020 merumuskan
batas usia minimum calon, hal mana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d,
yang berbunyi: “Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan
Calon;”
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tersebut dinyatakan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015
sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota
terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih;”
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 Juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, maka batas usia Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
30
Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon
terpilih.
5. Bahwa penetapan batas usia Calon terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih telah mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan
terhadap Hak Memilih sebagai perwujudan dari nilai kedaulatan rakyat yang
dimiliki oleh PARA PEMOHON sebagai Hak Konstitusional sekaligus Hak
Asasi, karena hak dimaksud tersalurkan pada saat pelaksanaan
Pemungutan Suara, sedangkan keberadaan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.
10 Tahun 2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,
membuka peluang untuk meloloskan calon yang secara usia belum mencapai
batas usia minimum pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagai
puncak penyaluran Hak Memilih sebagai perwujudan dari nilai kedaulatan
rakyat.
Salah satu alasan yang mendorong Mahkamah Agung dalam merumuskan
batas usia minimum Calon “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon
terpilih” sebagaimana tertuang dalam Pertimbangan Putusan Nomor 23
P/HUM/2024 (hlm 61-62), yaitu:
“Menimbang, bahwa adressat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tidak hanya ditujukan kepada Termohon selaku penyelenggara
pemilihan, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang
berhak mencalonkan atau dicalonkan, maupun partai politik yang diberi
hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia
pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan usia
pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota sejak penetapan pasangan calon oleh Termohon, hanya akan
menggambarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
dari sisi Termohon selaku penyelenggara pemilihan, namun tidak
menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahkan memangkas original
intent Undang-Undang tersebut, terutama dalam mengakomodir
kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa
dan negara;”
6. Bahwa sebagai anak muda, PARA PEMOHON sangat setuju agar undang-
undang mengakomodir kesempatan bagi anak-anak muda untuk ikut serta
31
membangun bangsa dan negara, akan tetapi harus didasarkan atas alasan-
alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Hal
ini juga sesuai dengan pertimbangan Mahkamah, dalam Putusan 011-
017/PUU-I/2003, yang menyatakan:
“Menimbang bahwa memang Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memuat ketentuan
dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang
dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak
tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk
akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan
tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”; tetapi pembatasan hak dipilih
seperti ketentuan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 Tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya
menggunakan pertimbangan yang bersifat politis. Di samping itu dalam
persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam
pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan
ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta
ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak
pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan
pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;”
7. Bahwa perumusan batas usia minimum Calon terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih karena alasan mengakomodir kesempatan anak-
anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara jelas tidak logis,
dan berlebihan. Tidak logis karena syarat batas usia minimum Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota merupakan open legal policy pembentuk
undang-undang. Alasan tersebut berlebihan karena perumusan batas usia
minimum yang demikian membuka peluang untuk meloloskan calon yang
secara usia belum mencapai batas usia minimum pada saat pelaksanaan
32
pemungutan suara, sehingga tidak menghormati Hak Memilih sebagai Hak
Konstitusional warga negara dalam mewujudkan nilai kedaulatan rakyat;
8. Bahwa batas usia minimum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun
2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, telah
secara nyata menimbulkan kerugian hak konstitusional yang dimiliki PARA
PEMOHON, yaitu mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan
terhadap Hak Memilih yang merupakan perwujudan dari nilai kedaulatan
rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
9. Bahwa guna mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara dengan maksimal menurut batas-batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka sepatutnya
batas usia minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dirumuskan “terhitung
sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
10. Bahwa batas usia minimum sebagaimana dirumuskan oleh PARA
PEMOHON tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah, karena Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 secara nyata bertentangan dengan Pasal
1 ayat (2) UUD 1945, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005 (hlm. 30) [vide Bukti P-25],
yang menyatakan:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang
dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah.
Lagi
pula
pembatasan-pembatasan
dalam
bentuk
mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan hak-hak tersebut dapat
dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) yang
berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;”
33
11. Bahwa Mahkamah dapat melakukan pengujian terhadap ketentuan yang
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
apabila produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Hal ini sejalan dengan
pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 (hlm.
187), yang menyatakan: [vide Bukti P-26]
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold
dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal
yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.”
12. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, hal tersebut
oleh PARA PEMOHON menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 melanggar moralitas
sebagai dasar pijakan hukum.
12.1. Moral merupakan dasar pijakan hukum sehingga hukum tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai moral. Sejalan dengan ini, Peter
Mahmud Marzuki (2020: 84), berpendapat “moral merupakan dasar
berpijak hukum dan hukum harus mencerminkan moral [vide Bukti P-
27]. Sementara itu, K. Bertens (Subiharta, 2015: 391), menyatakan
“Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan agama,
34
demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan
memandang hubungan ini dari segi hukum: hukum membutuhkan
moral. Untuk itu terutama ada dua alasan. Pertama, dalam kekaisaran
Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus? “Apa artinya
undang-undang, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas
hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh
mutu moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan moral.
Undang-Undang immoral tidak boleh tidak harus diganti, bila dalam
suatu masyarakat kesadaran moral mencapai tahap cukup matang.
[vide Bukti P-28]
Menurut Loren Bagus yang dikutip oleh Sukarno Aburaera,
dkk., (2018: 162) mengartikan moral pada umumnya dapat diartikan
sebagai berikut: [vide Bukti P-29]
-
Menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai
baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat.
-
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima menyangkut apa
yang dianggap benar, bijak, adil, dan pantas.
-
Memiliki kemampuan untuk diarahkan oleh atau dipengaruhi oleh
keinsafan akan benar atau salah, dan kemampuan untuk
mengarahkan atau memengaruhi orang lain sesuai dengan
kaidah-kaidah perilaku yang dinilai benar atau salah.
-
Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam hubungan
dengan orang lain.
Sementara itu, menurut H.L.A. Hart (2016: 259), keadilan
menjadi salah satu segmen moralitas bukan terutama terkait dengan
perilaku atau tindakan individu melainkan dengan cara-cara
diperlakukannya kelas-kelas individu. Hal inilah yang memunculkan
relevansi khusus bagi keadilan dalam kritik hukum dan kritik lembaga-
lembaga sosial publik lainnya. [vide Bukti P-30]
12.2. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 Juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, bertentangan dengan nilai
keadilan khususnya dialami oleh PARA PEMOHON sebagai Pemilih,
karena perumusan batas usia minimum Calon “terhitung sejak
pelantikan pasangan Calon terpilih” hanya memihak dan
35
menguntungkan segelintir orang saja yaitu mereka yang secara politik
diusung atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional sekaligus Hak
Asasi Pemilih terabaikan dan bahkan tidak menjadi pertimbangan
penting badan peradilan dalam memutus perkara-perkara batas usia
calon, seperti dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Refleksi dari keadaan yang
demikian itu, PARA PEMOHON kemudian bertanya, apakah memang
hukum hanya mengabdi pada kepentingan segelintir orang yang
kedudukannya diuntungkan secara politik? Apakah memang Hak
Memilih yang dimiliki oleh warga negara hanya sebagai syarat formal
untuk memperoleh kekuasaan saja? Karena memang keadaan yang
demikian itu menciderai rasa keadilan dan nurani PARA PEMOHON;
12.3. Demi tercapainya nilai moralitas, menurut PARA PEMOHON
semestinya penghitungan batas usia minimum tidak boleh melewati
waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak Memilih
masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon, karena
PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang memberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
bagi
anak
muda
dengan
memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum ditetapkan
terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 melanggar nilai rasionalitas
hukum.
12.4. Perumusan batas usia minimum calon kepala daerah dalam undang-
undang haruslah logis dan koheren dengan nilai-nilai norma hukum
yang lebih tinggi yaitu UUD 1945. Menurut Gunther Teubner (HM.
Soerya Respationo & M. Guntur Hamzah, 2013: 105), ada 3 (tiga)
tipe rasionalitas yaitu: [vide Bukti P-31]
a. Rasionalitas formal, yaitu tipe rasionalitas hukum (formal) yang
berorientasi pada ketaatan hukum formal.
b. Rasionalitas substantif, yaitu tipe rasionalitas hukum (substantif)
berorientasi pada hasil dan tujuan.
36
c. Rasionalitas reflektif yaitu tipe rasionalitas hukum (refleksif)
berorientasi pada proses dan motif dibalik proses-proses tersebut.
12.5. Dalam konsep rasionalitas substantif, undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut sejalan dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.
Sementara itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun
2016 (produk legal policy) ternyata tidak merumuskan dengan jelas
kapankah batas usia minimum calon kepala daerah terhitung.
Kemudian, lewat Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun
2020, mengatur bahwa batas usia calon kepala daerah terhitung sejak
penetapan pasangan calon, yang mana kemudian ketentuan a quo
ditafsirkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 23 P/HUM/2024, sehingga batas usia minimum Calon
dinyatakan “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
12.6. Dalam konsep rasionalitas reflektif, alasan-alasan perumusan batas
usia minimum calon kepala daerah harus jelas dan logis. Sementara
itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyatakan
batas usia minimum calon kepala daerah “terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih” dengan alasan “...terutama dalam
mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara;” merupakan penyimpulan yang
keliru. Harus dapat dipahami bahwa bagi rakyat, puncak tertinggi
terselenggaranya demokrasi dalam Pemilihan adalah pada saat
pemungutan suara, sehingga penghitungan batas usia minimum calon
kepala daerah tidak boleh melewati waktu pelaksanaan pemungutan
suara;
12.7. Demi terpenuhinya nilai rasionalitas hukum, menurut PARA
PEMOHON, semestinya penghitungan batas usia minimum tidak
boleh melewati waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak
Memilih masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara. Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon,
karena PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak muda
37
dengan memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-
undang. Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum
ditetapkan “terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable.
12.8. Keadilan merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi setiap
warga negara Indonesia yang harus dilindungi secara pasti melalui
undang-undang sebagai produk legal policy. Dengan menyimpulkan
dari pendapatnya John Rawls, menurut Munir Fuady (2010: 94), nilai
keadilan tidak boleh ditawar-tawar dan harus diwujudkan ke dalam
masyarakat tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat
lainnya vide Bukti P-32]. Sementara itu, menurut H.L.A. Hart (2016:
245), ciri khas keadilan dan hubungan spesialnya dengan hukum
mulai muncul jika kita mengamati bahwa sebagian besar kritik yang
dibuat dalam tinjauan adil dan tidak adil hampir sama bisa
diungkapkan dengan kata-kata ‘fair’ (berimbang) dan ‘unfair’ (tidak
berimbang). [vide Bukti P-30]
12.9. Sebuah fakta yang tak terbantahkan tentang keberadaan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang merumuskan batas
usia minimum calon kepala daerah “terhitung sejak pelantikan
pasangan Calon terpilih” hanya berpihak pada kepentingan
segelintir orang yang kedudukannya diuntungkan secara politik, yaitu
mereka yang diusung atau mengajukan diri sebagai calon kepala
daerah.
12.10. Jelas hal tersebut merupakan suatu keadaan tidak berimbang (unfair),
karena hukum cenderung memihak kepada kepentingan elit politik
saja, dan mengabaikan suara rakyat sebagai unsur penentu
sesungguhnya dalam pemerintahan yang demokratis. Refleksi dari
keadaan yang demikian itu, PARA PEMOHON kemudian bertanya
apa memang suara rakyat hanya syarat formal belaka dan bukan
penentu
yang
utama
pemerintahan
melalui
pemilihan
yang
demokratis? Keadaan yang demikian ini telah menimbulkan
ketidakadilan yang sangat dalam pada diri PARA PEMOHON, karena
38
batas usia dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, terabaikan dan
tidak memperoleh penghormatan yang layak, di mana Hak Memilih
yang disalurkan lewat pemungutan suara terpaksa tunduk pada
aturan-aturan Pemilihan yang hanya berpihak pada kepentingan elit
politik saja.
12.11. Demi terwujudnya nilai keadilan bagi PARA PEMOHON selaku
penentu utama pemerintahan dalam pemilihan yang demokratis,
semestinya penghitungan batas usia minimum tidak boleh melewati
waktu pelaksanaan pemungutan suara, karena Hak Memilih
masyarakat tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Juga tidak boleh terhitung sejak penetapan pasangan calon, karena
PARA PEMOHON menghendaki agar undang-undang memberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
bagi
anak
muda
dengan
memaksimalkan batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, idealnya penghitungan batas usia minimum ditetapkan
“terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”.
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 telah jelas dan nyata bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bertentangan dengan nilai
moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi
PARA PEMOHON sebagai Pemilih, padahal suara PARA PEMOHON
merupakan unsur penentu yang utama dalam pemerintahan yang
demokratis sebagai bagian terwujudnya nilai kedaulatan rakyat;
14. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “e. berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
39
Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelaksanaan
Pemungutan Suara;”
C. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Hak atas kepastian hukum yang
dimiliki PARA PEMOHON dapat terpenuhi apabila peraturan perundang-
undangan dirumuskan secara jelas, hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 huruf
f UU No. 12 Tahun 2011, yang berbunyi “Dalam membentuk peraturan
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi: f. Kejelasan
tujuan.” Dalam penjelasan pasal a quo menyatakan: “Yang dimaksud dengan
“asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.”
2. Bahwa tujuan pembentukan undang-undang salah satunya adalah untuk
menjamin kepastian hukum, oleh karenanya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i
UU No. 12 Tahun 2011, menyatakan: “Materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan asas: i. Ketertiban dan kepastian hukum;”
Menurut N.E. Algra (Rumongkoy & F. Maramis, 2017: 140), kepastian
hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang
boleh dan tidak boleh [Bukti P-16]. Adapun menurut Bagir Manan, agar
mampu menciptakan kepastian hukum peraturan perundang-undangan
harus memenuhi syarat formal, yaitu: [Bukti P-17]
a. Jelas dalam perumusannya;
b. Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern;
c. Tepat dan mudah dimengerti penggunaan bahasanya.
40
Sementara itu, menurut Peter Mahmud Marzuki (2020: 138), “dalam
menjaga kepastian hukum, peran pemerintah dan pengadilan sangat penting.
Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan pelaksanaan yang tidak diatur
oleh undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang. Apabila hal
itu terjadi, pengadilan harus menyatakan bahwa peraturan demikian batal
demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada sehingga akibat yang terjadi
karena adanya peraturan itu harus dipulihkan seperti sediakala.” [Bukti P-
18]
3. Bahwa Kepastian mengenai hak konstitusional PARA PEMOHON hanya
dapat terwujud apabila undang-undang dirumuskan secara jelas oleh
pembentuknya (legislatif), konsisten dalam perumusannya, dan berfungsinya
badan peradilan untuk membatalkan ketentuan undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution);
4. Bahwa Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional yang dimiliki oleh PARA
PEMOHON harus dilindungi secara pasti oleh undang-undang. Sayangnya,
dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016, yang
berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;” sama sekali tidak menjamin kepastian hukum
terhadap Hak Memilih yang dimiliki oleh PARA PEMOHON yang bersumber
dari Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan alasan:
4.1.
Perumusan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tidak
lengkap, karena tidak merumuskan kapankah batas usia minimum
Calon terhitung. Kelemahan perumusan Pasal a quo akhirnya
mengharuskan KPU RI menambahkan batas usia minimum dimaksud
yakni “terhitung sejak penetapan calon” yang mana hal ini justru
telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru karena KPU RI
menambahkan rumusan baru yang tidak terdapat dalam rumusan
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016.
41
4.2.
Perumusan batas usia minimum Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang (open legal policy), kecuali kalau produk
legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable, dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah Konstitusi.
4.3.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 Juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, membuka peluang untuk
meloloskan calon yang secara usia belum mencapai batas usia
minimum pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka
ketentuan a quo tidak menghormati Hak Memilih sebagai hak
Konstitusional sekaligus Hak Asasi Pemilih yang dijamin oleh Pasal
18 ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang
berpuncak pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara.
5. Bahwa sebagai anak muda, PARA PEMOHON sangat setuju agar undang-
undang mengakomodir kesempatan bagi anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara, akan tetapi harus didasarkan atas alasan-
alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan,
maka guna mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta
membangun bangsa dan negara dengan maksimal menurut batas-batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka sepatutnya
batas usia minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota harus dirumuskan
“terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan Suara”;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “e. berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh
42
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelaksanaan
Pemungutan Suara;”
IV. ALASAN PROVISI
Pemeriksaan PERMOHONAN PARA PEMOHON harus menjadi prioritas
dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa kepastian hukum tentang persyaratan batas usia minimum Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
Serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sangat penting untuk
menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional PARA
PEMOHON;
2. Bahwa mengingat saat ini Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 telah dimulai, sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berdasarkan lampiran
Peraturan a quo, Pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari
Rabu, 27 November 2024; [Bukti P-20]
3. Bahwa Permohonan PARA PEMOHON in casu pengujian konstitusional
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 mendekati jadwal penetapan
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, sehingga terdapat alasan
mendesak untuk memprioritaskan pemeriksaan Permohonan a quo. Hal ini
juga sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, yang menyatakan: [Bukti P-21]
“[2.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
mendesaknya
jadwal
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara di
Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
43
prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.”
Oleh karena jadwal Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 telah dimulai, maka sangat logis dan beralasan menurut hukum
untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap Permohonan PARA
PEMOHON.
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PARA PEMOHON
memohon
kepada
yang
mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
memprioritaskan pemeriksaan Permohonan PARA PEMOHON.
V. PETITUM
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemeriksaan Permohonan PARA PEMOHON menjadi
Prioritas pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5898) yang berbunyi: “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;” bertentangan
dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
44
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelaksanaan Pemungutan
Suara;”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-32 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota (Peraturan KPU No. 9 Tahun
2020)
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman
6
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
45
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUU-V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 (hlm. 55),
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 (hlm. 35),
dan Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014 (hlm. 30).
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia
14. Bukti P-14
: Fotokopi Titik Triwulan Tutik, Buku Konstruksi Hukum Tata
Negara
Indonesia
Pasca
Amandemen
UUD
1945,
Pramedana Group, Jakarta, 2010, hlm. 330.
15. Bukti P-15
: Fotokopi Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, PT. RajaGrafindo Persdara, Depok, 2009, hlm. 416-
417.
16. Bukti P-16
: Fotokopi Donald Albert Rumongkoy, & Frans Maramis,
Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafido Persada, Jakarta,
2014, hlm. 140.
17. Bukti P-17
: Fotokopi Jurnal Paradigma Hukum yang Benar dan Hukum
yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara
Korupsi di Indonesia). (Sidik Sunaryo, Shinta Ayu
Purnamawati).
18. Bukti P-18
: Fotokopi Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum
Edisi Revisi, 2020. hlm. 136.
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kutipan Berita Media Elektronik
20. Bukti P-20
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024
21. Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022
46
22. Bukti P-22
: Fotokopi L.A. Marpaung, Hukum Tata negara Indonesia
(edisi revisi, ANDI, Yogyakarta, 2018
23. Bukti P-23
: Fotokopi A.F. Sumadi, dkk, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, Perkembangan Dalam Praktik, PT Raja Grafindo
Persada, Depok, 2019.
24. Bukti P-24
: - Fotokopi Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022
- Fotokopi Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018
- Fotokopi Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010
- Fotokopi Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009
25. Bukti P-25
: Fotokopi Putusan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005
26. Bukti P-26
: Fotokopi Putusan Perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
27. Bukti P-27
: Fotokopi Buku Peter Mahmud Marzuki, Edisi Revisi,
Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group,
2020.
28. Bukti P-28
: Fotokopi Jurnal Subiharta, Subiharta “ moralitas Hukum
Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal
Hukum dan Peradilan 4.3 (2015) : 385-398
29. Bukti P-29
: Fotokopi Buku Sukarno Aburaera, dkk, filsafat Hukum Teori
dan Praktik, Prenadamedia Group, Depok, 2018.
30. Bukti P-30
: Fotokopi Buku H.L.A. Konsep Hukum ( The Concept of law),
Nusa Media, Bandung, 2016.
31. Bukti P-31
: Fotokopi Buku Respationo, HM Soerya, and M. Guntur
Hamzah. Putusan Hakim : Menuju Rasionalitas Hukum
Refleksif dalam Penegakan Hukum “ Yustisia. 2.2 (2013)
32. Bukti P-32
: Fotokopi Buku Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2010.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
47
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 7 ayat (2)
huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
48
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan: “Calon Gubernur dan Calon
49
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;” karena berlakunya norma pasal a quo melanggar hak
konstitusional para Pemohon;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam
Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
di antaranya hak untuk memilih gubernur, bupati dan walikota secara demokratis,
hak atas kedaulatan rakyat dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri mereka sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang merupakan hak konstitusional berdasarkan
pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, oleh
karenanya hak konstitusional tersebut harus mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
4. Bahwa para Pemohon telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dimasing-masing DPT : Pemohon I: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 002,
Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara. Pemohon II: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 019, Kelurahan
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten, Pemohon III: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/004, Kelurahan Siru,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Pemohon IV: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 043, Kelurahan Cilincing,
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Pemohon V:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 001, Kelurahan Parnapa, Kecamatan Onan
Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Pemohon
VI: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 004, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan
Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pemohon VII: Daftar Pemilih
Tetap (DPT): TPS/ 020, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten [Vide Bukti P-10];
50
5. Bahwa para Pemohon menguraikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih yang dimiliki oleh para
Pemohon, karena Pasal a quo tidak merumuskan dengan jelas tentang kapan
batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau
calon walikota dan wakil walikota dimaksud terhitung;
6. Bahwa batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan
wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang dirumuskan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 “terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih” tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap
hak konstitusional para Pemohon, karena putusan a quo mengabaikan hak
memilih yang sebenarnya tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara, di mana potensial terdapat pasangan calon yang belum mencapai batas
usia minimum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Sebab, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
[Bukti P-10]. Dalam konteks permohonan a quo, menurut para Pemohon, dengan
berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, tidak menjamin kepastian
hukum terhadap hak memilih sebagai hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud terjadi
apabila batas waktu penentuan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dihitung sejak pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal ini, apabila batas
waktu penentuan usia minimum pada saat pemungutan suara potensial terdapat
pasangan calon yang belum mencapai batas usia minimum. Apabila permohonan
para Pemohon dikabulkan dengan menjadikan tahap pemungutan suara sebagai
batas menentukan usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
51
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan
permohonan a quo dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, mengingat
tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024
telah dimulai. Dalam hal ini, sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu,
27 November 2024; [Bukti P-20]. Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap
hak-hak konstitusional para Pemohon, sangat logis dan beralasan menurut hukum
untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan a quo.
Terhadap permohonan provisi a quo, oleh karena norma Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian telah jelas sehingga Mahkamah
menilai tidak perlu menyelenggarakan persidangan untuk menghadirkan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, bukan disebabkan
pertimbangan atas jadwal pemungutan suara dimaksud. Oleh karena itu,
permohonan provisi para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat
52
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, apabila batas usia minimum calon gubernur dan
wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil
walikota terhitung sejak pelantikan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung
Nomor 23 P/HUM/2024, berpotensi meloloskan calon yang secara usia belum
mencapai batas usia minimum pada saat pelaksanaan pemungutan suara
sebagai puncak penyaluran hak memilih sebagai perwujudan dari nilai kedaulatan
rakyat;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Perumusan batas usia minimum calon gubernur
dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil
walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih untuk mengakomodir
kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara
jelas tidak logis, dan berlebihan. Tidak logis karena syarat batas usia minimum
calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon
walikota dan wakil walikota merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk undang-undang. Selain itu, batas penetuan usia minimum
pada saat pelantikan membuka peluang untuk meloloskan calon yang belum
mencapai batas usia minimum pada saat pelaksanaan pemungutan suara,
sehingga tidak menghormati hak memilih sebagai hak konstitusional sekaligus
hak asasi pemilih;
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak
pelaksanaan pemungutan suara.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-32 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
53
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
para Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, Mahkamah telah membaca
secara saksama dan komprehensif materi permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkenaan
dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
yaitu Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember 2019 menguji konstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
54
Tahun 1945. Sedangkan, dalam permohonan a quo, para Pemohon menggunakan
Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian. Berdasarkan hal tersebut, telah ternyata Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam Perkara
Nomor 58/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, karena adanya dasar pengujian yang
berbeda, menurut Mahkamah permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a
quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
Pemohon adalah berkenaan dengan tidak adanya batasan kapan titik penghitungan
dalam menentukan syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan
wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016. Berkaitan dengan permohonan para Pemohon mengenai
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah ternyata isu
konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon adalah tidak jauh berbeda dengan
yang telah dimohonkan pengujian pada perkara yang telah diputus oleh Mahkamah
sebelumnya yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Para Pemohon dalam perkara a quo memohon kepada Mahkamah untuk
menentukan batas penghitungan usia minimum dimaksud adalah pada tahapan
pelaksanaan pemungutan suara. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 70/PUU-
XXII/2024 dimohonkan agar batas penghitungan usia minimum adalah dihitung
sejak penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan
wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Meskipun demikian, dalam batas
penalaran yang wajar permohonan a quo dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024
memiliki isu konstitusional yang tidak jauh berbeda. Berkenaan dengan isu
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Putusan Mahkamah
Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya telah mempertimbangkan
sebagai berikut:
55
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara
menambah frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat
menilai norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
(konstitusional),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia
minimum, terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur
dan calon wakil gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota [berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat
usia minimum calon dimaksud telah diatur dalam empat undang-undang dan
satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai
berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon
walikota;
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu
1/2014) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 1/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
56
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan
usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang
mensyaratkan batas usia minimum yang diatur dalam empat undang-undang
dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan/mengatur
secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa “terhitung sejak
penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk menghitung
usia minimum dimaksud.
[3.15.2]
Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical
approach) di atas, secara sistematis (systematic approach), batasan usia
minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai
“persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014 mengatur dalam Bab IV
“Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014 mengatur dalam
Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan
Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan UU
10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan
batas usia minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang
mengatur ihwal persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan
sistematis
tersebut
tidak
cukup
dengan
hanya
meletakkannya dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-
undangan, tetapi juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015
menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota;
57
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan,
yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu
kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum
dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar,
penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah
terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya,
seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan
yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan
keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3]
Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat
dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas.
Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada
tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan
dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan
persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4]
Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu
membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan
keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota
DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum.
Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika
penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan
sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi
58
pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan
harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan
untuk memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas
keterpenuhan syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan beberapa hal berikut untuk dijadikan sebagai pedoman dan
dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menilai dan/atau
menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa
“terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon
anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil
presiden
tidak
mencantumkan
frasa
dimaksud.
Sekalipun
tidak
mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama
ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau
menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau
batas demikian telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan
pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, jikalau pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik
atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah
membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan
dalam harmonisasi dan sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau
kemungkinan adanya anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah
karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan
antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2]
Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum
calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU
22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota. Terkait dengan syarat usia dimaksud,
selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia
dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum
dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan
usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian
jabatan dalam pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan
umum dapat ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan
sistematis tersebut di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan
usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berada
dalam bab mengenai “Persyaratan Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut,
59
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) menjelaskan perihal batang tubuh
peraturan perundang-undangan memuat semua materi atau muatan
peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau
beberapa pasal. Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara
lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat
materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang
lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab
“Ketentuan Lain-Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-
undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf. Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011
angka 61-63]. Karena pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat
atau tidak relevan meletakkan penilaian keterpenuhan persyaratan usia
minimum, misalnya pada tahapan “pemungutan suara”, “penetapan calon
terpilih” atau pada tahapan “pelantikan”.
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab
mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum
tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon. Tidak
hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus
dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana
permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai
syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang
mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016
secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU
10/2016”. Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk
dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Kemudian oleh penyelenggara pemilihan, setelah dilakukan penelitian ihwal
keterpenuhan persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai calon.
[3.16.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai
penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang
diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud
dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Perihal demikian, dalam posisi
sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.
Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan
pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
60
mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan
kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan
secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis,
sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus
dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri
(anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan
para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon
berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan
penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kalau
kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan dengan jaminan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena isu konstitusionalitas norma permohonan a quo pada pokoknya
adalah sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis
berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon dalam perkara a quo. Dalam hal ini, sebagaimana pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah memaknai
titik atau batas untuk menentukan syarat usia minimum dimaksud adalah pada saat
penetapan pasangan calon bukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
61
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah menjamin
penyelenggaraan Pilkada yang demokratis sebagimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan telah memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
62
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.26 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
63
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
47
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 7 ayat (2)
huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
48
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan: “Calon Gubernur dan Calon
49
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;” karena berlakunya norma pasal a quo melanggar hak
konstitusional para Pemohon;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam
Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
di antaranya hak untuk memilih gubernur, bupati dan walikota secara demokratis,
hak atas kedaulatan rakyat dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri mereka sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang merupakan hak konstitusional berdasarkan
pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, oleh
karenanya hak konstitusional tersebut harus mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
4. Bahwa para Pemohon telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dimasing-masing DPT : Pemohon I: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 002,
Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara. Pemohon II: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 019, Kelurahan
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten, Pemohon III: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/004, Kelurahan Siru,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Pemohon IV: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 043, Kelurahan Cilincing,
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Pemohon V:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 001, Kelurahan Parnapa, Kecamatan Onan
Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Pemohon
VI: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 004, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan
Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pemohon VII: Daftar Pemilih
Tetap (DPT): TPS/ 020, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten [Vide Bukti P-10];
50
5. Bahwa para Pemohon menguraikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih yang dimiliki oleh para
Pemohon, karena Pasal a quo tidak merumuskan dengan jelas tentang kapan
batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau
calon walikota dan wakil walikota dimaksud terhitung;
6. Bahwa batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan
wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang dirumuskan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 “terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih” tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap
hak konstitusional para Pemohon, karena putusan a quo mengabaikan hak
memilih yang sebenarnya tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara, di mana potensial terdapat pasangan calon yang belum mencapai batas
usia minimum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Sebab, para Pemohon adalah perorangan war
