PUU
Tahun 2020
90/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2022-06-20T13:22:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 17/2014, UU 3/2009, UU 13/1985, UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 90/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Islam
Indonesia
dan
Kepala
Pusat
Studi
Hukum
Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
: RT 006 RW 008, Baledono, Purworejo, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2020 memberikan kuasa
kepada Muhammad Alfy Pratama, S.H., Muhammad Azhar, S.H., Alfadri
Yanda, S.H., Hari Muhammad, S.H., dan Muhtar Yogasara, S.H., M.H., Advokat
dan Konsultan Hukum yang tergabung dan berdomisili pada Pusat Studi Hukum
Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), beralamat
di Jalan Lawu Nomor 1, Kota Baru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
2
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Oktober 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 201/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan
Nomor 90/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 November 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3
4. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menentukan:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian formil dan
materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), untuk selanjutnya disebut
UU MK [Bukti P.01];
8. Bahwa objectum litis yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554 pada tanggal 29
September 2020. Sedangkan permohonan ini diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 13 Oktober 2020 dan dicatat oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Tanda Terima 2037-0/PAN.MK/X/2020
4
tertanggal 13 Oktober 2020, kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 90/PUU-XVIII/2020 pada 27
Oktober 2020. Sehingga, tenggat waktu dari diundangkannya UU MK dengan
pengajuan permohonan adalah 14 (empat belas) hari atau kurang dari 45
(empat puluh lima) hari. Sehingga pengajuan permohonan formil telah sesuai
dan memenuhi syarat terkait tenggat waktu yang ditentukan oleh MK dalam
Putusan No. 27/PUU-VII/2009, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang”; (Vide Nomor 3.34, halaman
92 Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009)
9. Bahwa dalam hal ini, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan pengujian konstitusionalitas UU MK secara materiil atas
berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal
26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 [Bukti P.12];
10. Bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) ….
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …;
b. ...;
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. ….
5
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara bersyarat sepanjang frasa “55 (lima puluh lima)” apabila tidak
dimaknai “47 (empat puluh tujuh)”;
11. Bahwa Pasal 22 UU MK, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dihapus.
Pasal 22 UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “Masa jabatan hakim konstitusi
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya”;
12. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila;
a. …;
b. …;
c. …;
d. dihapus; atau
e. ….
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat apabila tidak dimaknai “telah berakhir masa jabatannya”.
13. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. …; atau
b. dihapus.
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat apabila tidak dimaknai “berakhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d”.
6
14. Bahwa Pasal 87 huruf b UU MK, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
a. …;
b. Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini
dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
15. Bahwa Pemohon menilai Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1)
huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
16. Bahwa objek permohonan (objectum litis) Pemohon adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
7
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554);
17. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (selanjutnya disebut UU P3), ditentukan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan uraian-uraian di atas, maka
Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan memutus permohonan pengujian formil dan materil atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang” yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa penjelasan dari pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa, “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
8
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat:
a. Adanya hak/dan atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011, bertanggal 18 Oktober 2012, Mahkamah menguraikan lebih lanjut
kedudukan hukum (legal standing) bagi perseorangan dan NGO/LSM dalam
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang sebagai berikut:
“dari praktik mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax player; vide putusan nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-
undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [Bukti P.02]
yang juga sebagai pembayar pajak [Bukti P.03] dan bekerja sebagai tenaga
pengajar di Fakultas Hukum UII bidang studi Hukum Tata Negara [Bukti P.04],
yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
Fakultas Hukum UII [Bukti P.05];
6. Bahwa Pemohon memiliki concern dengan perkembangan, pelindungan,
pelaksanaan tugas serta kewenangan Mahkamah Konstitusi, concern dengan
penegakan
dan
pelindungan
hak
konstitusional
serta
prinsip-prinsip
konstitusionalisme melalui pengajaran [Bukti P.06] diskusi ilmiah [Bukti P.07],
9
penelitian [Bukti P.08], serta tulisan-tulisan atau pernyataan di media massa
[Bukti P.09];
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Pemohon merupakan
perseorangan warga negara pembayar pajak serta concern dan memiliki rekam
jejak yang menunjukan kesungguhan terhadap isu-isu berkaitan dengan
perkembangan, pelindungan, pelaksanaan tugas serta kewenangan Mahkamah
Konstitusi, penegakan dan pelindungan hak konstitusional serta prinsip-prinsip
konstitusionalisme UUD NRI 1945;
8. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan pengajar dan peneliti yang fokus
pada isu-isu ketatanegaraan, dalam hal ini Pemohon merasa sangat dirugikan
hak konstitusionalnya karena pembentukan dan pembahasan perubahan UU
MK dilakukan secara tertutup (tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan
sebagaimana tercantum dalam UUP3) dan tergesa-gesa, sehingga Pemohon
menilai bahwa sejak proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan
melanggar esensi pembentukan PUU yang terencana, terpadu, dan sistematis;
9. Bahwa Pemohon selaku Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) [Bukti
P.13], sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan formil atas UU MK sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009;
10. Bahwa Pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki hak
pilih serta aktif menggunakan hak pilih Pemohon untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden RI maupun Anggota DPR/DPD RI, menilai dalam demokrasi
perwakilan atau representative democracy, Presiden beserta anggota DPR RI
sudah semestinya dalam menyusun dan mengambil keputusan pembentukan
UU harus dengan melibatkan rakyat (warga negara) secara terbuka;
11. Bahwa Pemohon telah memberikan mandat konstitusional kepada anggota
DPR RI dan Presiden melalui Pemilu, sehingga melalui kewenangan yang
dimiliki mestinya dapat menyusun UU dengan baik dan sesuai dengan
prosedur pembentukan UU. Oleh karena itu, jika dalam penyusunan dan
pembahasan UU tidak terbuka akses bagi Pemohon dan Warga Negara
Indonesia yang lain, jelaslah bahwa hal ini selain bertentangan dengan
10
prosedur pembentukan UU, juga telah nyata-nyata/aktual merugikan hak
konstitusional Pemohon.
12. Bahwa Pemohon menilai proses pembentukan UU MK secara formil telah
melanggar dan bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU P3 sebagai undang-
undang pelaksana dari ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang menyatakan
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”;
13. Bahwa selain telah melanggar ketentuan formil dalam pembentukan undang-
undang, Pemohon juga berpendapat bahwa UU MK melanggar ketentuan
materiil karena telah merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga Pasal
15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf
b, dan Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2); Pasal 1
ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24C ayat (3); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang secara pokok akan disajikan dalam
tabel di bawah ini:
Pasal
yang diuji
Norma yang terkandung
Hak Konstitusional PEMOHON
yang dilanggar dan/atau berpotensi
dilanggar
Pasal 15
ayat
(2)
huruf
d
UU MK
Pasal 15
(1) ….
(2) Untuk
dapat
diangkat
menjadi hakim konstitusi,
selain harus memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
seseorang
calon
hakim
konstitusi harus memenuhi
syarat:
a. …
b. ...
c. …
d. berusia paling rendah
55 (lima puluh lima)
tahun;
e. …
Batu Uji dan Hak Konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI
1945
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang menyatakan “setiap
orang berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
b. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945 yang menyatakan “setiap
warga
negara
berhak
memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
Penjelasan
• Ketentuan syarat usia minimal
untuk diangkat sebagai hakim
konstitusi yakni 55 tahun telah
11
menimbulkan
adanya
ketidakpastian
hukum
sebagaimana
dijamin
dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945
karena
memunculkan
ketentuan yang berbeda dengan
Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013
yang
menyatakan
konstitusionalitas
syarat
usia
minimal untuk diangkat menjadi
hakim konstitusi yakni 47 tahun.
• Adanya ketentuan syarat usia
minimal untuk diangkat sebagai
hakim konstitusi menjadi 55
tahun
menutup
ruang
bagi
warga
negara
yang
berusia
sebelum 55 tahun untuk menjadi
hakim
konstitusi
padahal
dimungkinkan
warga
negara
tersebut telah memenuhi syarat-
syarat sebagai hakim konstitusi
yakni memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela,
adil,
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan,
serta
tidak
merangkap
sebagai
pejabat
(Pasal 24C ayat (5) UUD NRI
1945)
sehingga
nyata-nyata
telah
melanggar
hak
warga
negara yang berusia sebelum 55
tahun
untuk
ikut
dalam
pemerintahan
sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945 yang menyebutkan
bahwa, “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.”
• Bahwa
dengan
menaikkan
syarat
usia
minimal
hakim
konstitusi dari 47 tahun menjadi
55 tahun justru memperbesar
12
potensi timbulnya problematika
kelembagaan karena pada usia
55
tahun
terjadi
penurunan
kapasitas kerja dan fisik yang
lebih besar daripada usia 47
tahun sehingga akhirnya dapat
menyebabkan
problem
kelembagaan seperti lambatnya
penyelesaian
perkara
di
Mahkamah Konstitusi, sehingga
menyebabkan kebuntuan hukum
(dead lock), dan menghambat
pelaksanaan
kinerja
lembaga
MK
sehingga
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas
warga
Negara
(vide
vide
Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013)
• Bahwa pada faktanya terdapat
warga Negara yang diangkat
menjadi
Hakim
Konstitusi
sebelum usia 55 tahun yang
dapat dinilai memiliki integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela, adil, negarawan yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan, seperti:
a. Jimly Asshiddiqie diangkat
menjadi Hakim MK pada
usia 47 (empat puluh tujuh)
tahun
(lahir
17-04-1956,
diangkat 16-4-2003).
b. Mahfud MD diangkat Hakim
MK pada usia 51 (lima puluh
satu) tahun (lahir 13-05-
1957, diangkat 1-4-2008).
c. I
Dewa
Gede
Palguna
diangkat menjadi Hakim MK
pada usia 42 (empat puluh
dua) tahun (lahir 24 -12-
1961, diangkat 15-8-2003).
d. Hamdan
Zoelva
diangkat
menjadi Hakim MK pada usia
13
47 (empat puluh tujuh) tahun
(lahir 21-06-1962, diangkat
7-2010).
e. Saldi Isra diangkat menjadi
Hakim MK pada usia 49
(empat
puluh
sembilan)
tahun
(lahir
20-8-1968,
diangkat 11-4-2017).
• Bahwa berdasarkan uraian di
atas, keberadaan Pasal 15 ayat
(2)
huruf
d
UU
MK
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum atas ketentuan syarat
usia minimal hakim MK sehingga
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan
pengakuan,
jaminan,
perlindungan
dan
kepastian
hukum yang adil atas ketentuan
syarat usia minimal hakim MK.
• Bahwa
meskipun
Pemohon
belum berusia 47 (empat puluh
tujuh)
tahun
sebagaimana
disyaratkan
dalam
ketentuan
yang lama UU No. 24 Tahun
2003 juncto UU No. 8 Tahun
2011,
tetapi
dengan
dinaikkannya
syarat
usia
minimal hakim MK dari 47
(empat
puluh
tujuh)
tahun
menjadi 55 (lima puluh lima),
maka
Pemohon
yang
pada
masanya nanti yakni pada usia
47 (empat puluh tujuh) tahun
berpotensi menjadi calon hakim
MK harus menunggu lebih lama
8 (delapan) tahun lagi, sehingga
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon dalam memperoleh
kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
dalam
hal
ini
adalah kesempatan yang sama
dalam menjadi calon hakim MK.
14
• Bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU MK juga melanggar hak
konstitusional warga negara lain
untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
dalam hal ini adalah menjadi
calon hakim MK serta berpotensi
menyebabkan
problem
kelembagaan
karena
menghambat
pelaksanaan
kinerja lembaga MK sehingga
bertentangan dengan concern
Pemohon
sebagai
pengajar
hukum tata negara Fakultas
Hukum
UII
yang
aktif
mengupayakan
dan
memperjuangkan
terwujudnya
kepastian hukum dan tegaknya
hak konstitusional warga negara.
• Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Pemohon, maka
kerugian
konstitusional
Pemohon
sebagaimana
diuraikan di atas tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Pasal 22
juncto
Pasal 23
ayat
(1)
huruf
d
juncto
Pasal 26
ayat
(1)
huruf
b
UU MK
Pasal 22
“Dihapus”
Pasal 22 (sebelum
perubahan)
“Masa jabatan hakim
konstitusi selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.”
Batu Uji dan Hak Konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI
1945
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
yang
menyatakan
“Negara
Indonesia
adalah
Negara
hukum”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang menyatakan “setiap
orang berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta
15
perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Penjelasan
• Bahwa
Pasal
22
telah
menghapuskan ketentuan masa
jabatan
hakim
konstitusi
sehingga
kemudian
diukur
menggunakan masa pensiun.
Masa pensiun diukur dari usia
55 tahun (Pasal 15 ayat (2)
huruf d) sampai usia pensiun 70
tahun (Pasal 23 ayat (1) huruf c
UU MK). Ketentuan tersebut
mengakibatkan hakim konstitusi
dapat
menduduki
jabatannya
selama maksimal 15 tahun;
• Bahwa
dihapusnya
masa
jabatan hakim konstitusi telah
menghilangkan jeda bagi hakim
konstitusi untuk diuji kelayakan
dan kepatutan (fit and proper
test) lewat proses pemilihan
untuk melanjutkan masa jabatan
pada periode kedua yang juga
berfungsi
sebagai
ruang
pengawasan dan evaluasi yang
bersifat
eksternal
terhadap
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
hakim
konstitusi
selama menjabat pada periode
pertama.
• Bahwa usia masa jabatan hakim
konstitusi selama maksimal 15
tahun mencerminkan usia masa
jabatan yang terlalu lama serta
ditambah
hilangnya
ruang
evaluasi
terhadap
hakim
konstitusi
berimplikasi
pada
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan dan tindakan tidak
profesional karena posisi aman
yang tidak terganggu dari para
hakim konstitusi sehingga tidak
16
mencerminkan
prinsip-prinsip
konstitusionalisme.
• Bahwa
prinsip-prinsip
konstitusionalisme menghendaki
adanya pembatasan kekuasaan
dalam sebuah negara (Jimly
Asshiddiqie,
2006:
20).
Pembatasan
kekuasaan
ini
tercermin dalam konstitusi lewat
ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
• Bahwa dihapusnya ketentuan
masa jabatan Hakim Konstitusi
sehingga
kemudian
diukur
menggunakan
masa
pensiun
menimbulkan
adanya
dua
pengertian
Hakim
Konstitusi
yang berbeda.
• Bahwa berdasarkan uraian di
atas, keberadaan Pasal 22 yang
menghapuskan masa jabatan
Hakim Konstitusi secara nyata-
nyata
tidak
mencerminkan
prinsip-prinsip
konstitusionalisme
yang
aktif
didorong
dan
diperjuangkan
oleh Pemohon sebagai pengajar
hukum tata negara Fakultas
Hukum UII sekaligus Kepala
PSHK FH UII.
• Bahwa
dengan
dihapusnya
masa jabatan hakim konstitusi
yang
berdampak
pada
ketiadaan mekanisme periodik
untuk
mengevaluasi
hakim
konstitusi
telah
melanggar/merugikan
hak
konstitusional Pemohon selaku
warga negara dan pengajar
hukum
tata
negara
untuk
mendapatkan
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta
17
perlakuan yang sama dihadapan
hukum dalam konteks mendapat
jaminan mendapatkan
Hakim
Konstitusi yang dibatasi masa
jabatannya, dan berkesempatan
untuk turut mengevaluasi Hakim
Konstitusi secara periodik (lima
tahunan).
• Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Pemohon, maka
norma
tersebut
tidak
akan
bertentangan dengan prinsip-
prinsip
konstitusionalisme
sebagaimana
yang
aktif
diperjuangkan Pemohon.
Pasal 87
huruf
b
UU MK
Pasal 87
a. …
b. Hakim
Konstitusi
yang
sedang
menjabat
pada
saat Undang-Undang ini
diundangkan
dianggap
memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan
mengakhiri
masa
tugasnya sampai usia 70
(tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan
masa
tugasnya tidak melebih 15
(lima belas) tahun.
Batu Uji dan Hak Konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI
1945
a. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
yang menyatakan “kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
b. Pasal 24C ayat (3) UUD NRI
1945,
“Mahkamah
Konstitusi
mempunyai sembilan anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
dan tiga orang oleh Presiden.”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang menyatakan “setiap
orang berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Penjelasan
18
• Bahwa
Ketentuan
Pasal
87
huruf b UU MK memberikan
keuntungan
kepada
hakim
konstitusi
yang
sedang
menjabat pada saat UU MK
diundangkan
karena
akan
langsung
meneruskan
jabatannya
sampai
usia
70
(tujuh
puluh)
tahun
selama
keseluruhan
masa
tugasnya
tidak melebihi 15 (lima belas)
tahun, walau sudah menjalani
periode kedua jabatannya serta
dapat langsung menjabat tanpa
melalui proses seleksi kembali.
Padahal, hakim konstitusi yang
saat ini menjabat pada saat UU
MK
diundangkan,
diangkat
berdasarkan
ketentuan
UU
Nomor 24 Tahun 2003 juncto 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi yang masih mengatur
adanya
periodesasi
masa
jabatan hakim konstitusi selama
5
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan.
• Bahwa ketentuan Pasal 87 huruf
b
telah
memberikan
ruang
intervensi/pengaruh
kepada
independensi personal Hakim
Konstitusi
karena
membuka
ruang yang lebar bagi Hakim
Konstitusi
untuk
tersandera
dengan
kepentingan
politik
pembentuk
UU
MK
yang
memberikan
keuntungan
jabatan
kepada
Hakim
Konstitusi
yang
sedang
menjabat pada saat UU MK ini
diundangkan
dan
membuka
ruang
potensi
konflik
kepentingan (conflict of interest)
19
antara hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada saat UU
MK
diundangkan
dengan
pembentuk
undang-undang
sehingga
berpotensi
mengganggu independensi dan
impartialitas
hakim
konstitusi
dalam
melakukan
pengujian
undang-undang
sehingga
bertentangan dengan Pasal 24
ayat (1) UUD NRI 1945.
• Bahwa keberadaan Pasal 87
huruf b UU MK secara implisit
telah
mengangkat
hakim
konstitusi
yang
sedang
menjabat pada saat UU MK
diundangkan untuk menduduki
jabatannya
sampai
usia
70
(tujuh
puluh)
tahun
selama
keseluruhan
masa
tugasnya
tidak melebihi 15 (lima belas)
tahun sehingga menegasikan
kewenangan untuk menyeleksi
dan
mengajukan
hakim
konstitusi yang oleh Pasal 24C
ayat
(3)
UUD
NRI
1945
diserahkan kepada 3 lembaga,
yakni
Mahkamah
Agung
terhadap
3
orang
hakim
konstitusi, Dewan Perwakilan
Rakyat terhadap 3 orang hakim
konstitusi,
dan
Presiden
terhadap
3
orang
hakim
konstitusi
• Bahwa
dengan
berlakunya
ketentuan Pasal 87 huruf b UU
MK, sehingga dapat berdampak
pada
terganggunya
independensi dan imparsialitas
hakim
konstitusi
telah
melanggar/merugikan
hak
konstitusional Pemohon selaku
warga negara dan pengajar
20
hukum
tata
negara
untuk
mendapatkan
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan
hukum dalam konteks mendapat
jaminan hakim konstitusi yang
independen dan imparsial.
• Bahwa berdasarkan uraian di
atas,
Pasal
87
huruf
b
berpotensi
mengganggu
independensi dan imparsialitas
hakim
konstitusi
yang
aktif
didorong oleh Pemohon sebagai
pengajar hukum tata negara
Fakultas Hukum UII sekaligus
Kepala PSHK FH UII.
• Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Pemohon, maka
kerugian
konstitusional
Pemohon
sebagaimana
diuraikan di atas tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
14. Bahwa Pemohon selain memiliki hak konstitusional sebagaimana diuraikan di
atas yang terkait dengan pengajuan permohonan juga karena Pemohon
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
diri
Pemohon
dalam
memperjuangkan hak Pemohon secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”;
15. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo sebagai salah satu bentuk
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur
Dharma UII) di bidang pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan
Tinggi meliputi: (1) pendidikan dan pengajaran; (2) penelitian; dan (3)
pengadian kepada masyarakat. Sedangkan, Catur Dharma UII meliputi: (1)
21
pendidikan dan pengajaran; (2) penelitian; (3) pengabdian kepada masyarakat;
dan (4) dakwah islamiyah;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon pengujian formil dan materiil UU MK dan
terdapat
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional yang Pemohon maksud dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2)
huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 87 huruf b yang dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2); Pasal 1 ayat (3);
Pasal 24 ayat (1); Pasal 24C ayat (3); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
TENTANG POKOK PERKARA
DALAM PENGUJIAN FORMIL
A. Landasan Teoritik Pengujian Formil
1. Bahwa dalam kaidah hukum dikenal istilah kaidah formil dan materiil yang
menurut Jimly Asshiddiqie paralel dengan pembedaan antara hukum
materill dan hukum formil. Hukum materiil atau substantive law mengatur
mengenai substansi normanya, sedangkan hukum formil atau procedur law
mengatur mengenai prosedur penegakkan norma hukum materiil itu. (Jimly
Asshiddiqie, 2007:590);
2. Bahwa dalam konteks pengujian formil Jimly Asshiddiqie berpendapat:
“Pengujian formil itu dilakukan sebagai kontrol dari demokrasi, oleh
karenanya pengujian formil lebih tajam efektivitasnya dalam mengawal,
mengontrol, dan mengimbangi kekuatan demokrasi. Jadi demokrasi itu
selalu mengandalkan jumlah suara, maka putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi mengutamakan kualitas keadilan konstitusional, kualitas
kebenaran konstitusional, untuk mengimbangi demokrasi majoritarian,
karena mayoritas suara belum tentu benar dan adil, keadilan itu
pengimbangan dari mayoritas suara itu sendiri. Oleh karenanya
pengujian formil ini soal yang sangat serius di dalam memfungsikan
mekanisme chack and balances, serta mekanisme kontrol terhadap
demokrasi. Demokrasi atas dasar kesepakatan mayoritas belum tentu
cermin dari kebenaran dan keadilan konstitusional (constitutioanl truth
and constitustional justice) maka putusan Makhakamh Konstitusi
mengawalnya, karena itu pengujian formil ini penting sekali” (Vide kuliah
umum https://www.youtube.com/watch?v=rZrKhOtOC3U&t=181s)
3. Bahwa jika objek dari pengujian formil dikaji dari sebuah undang-undang,
menurut Jimly Asshiddiqie, “tidak lain adalah pengujian mengenai apa saja,
selain pengujian materil. Pokoknya, di luar pengertian yang tercakup dalam
22
pengujian atas materil undang-undang dan peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang semuanya dapat dipandang sebagai pengujian
formil” (Jimly Asshiddiqie, 2020: 103). Bahwa atas pengertian ini persoalan
pengujian formil dari sebuah undang-undang memiliki cakupuan yang cukup
luas dan beragam sehingga dapat dikupas dari berbagai lini secara prinsip,
teori dan normatif.
4. Bahwa Jimly Asshiddiqie kemudian menguraikan kategori objek pengujian
yang bukan berkenaan dengan materi muatan undang-undang atau
peraturan perundang-undangan. (Jimly Asshiddiqie, 2020: 103) dengan kata
lain dapat dikatakan yang dapat di persoalkan secara formil yaitu:
a. Bentuk hukum peraturan (form);
b. Format susunan peraturan (format);
c. Keberwenangan lembaga yang terlibat; dan
d. Proses-proses yang terjadi dalam setiap tahapan pembentukan hukum
mulai dari perancangan, pembahasan, pengesahan materil dan formil,
hingga ke tahap pengundangan, yaitu:
1) Penelitian naskah akademik, dan peracangan peraturan;
2) Pengusulan dan pembahasan bersama;
3) Persetujuan bersama dan pengesahan materil;
4) Pengesahan formil dan pengundangan.
Selain berbagai hal di atas, Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa
terdapat beberapa proses lanjutan yang perlu dipandu pelaksanaannya
berdasarkan hukum yaitu penerbitan dan penyebarluasan naskah peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengikat untuk umum itu dalam lalu
lintas
hukum
dalam
praktik
ditengah-tengah
dinamika
kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara. (Jimly Asshiddiqie, 2020: 104)
5. Bahwa mengenai keabsahan norma, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Maria Farida (Maria Farida, dkk, 2008: 8) menyatakan bahwa, “setiap
pelaksanaan wewenang harus diikuti dengan prosedur tertentu yang tetap.”
Pelaksanaan
wewenang
ini,
diperlukan
guna
mengukur
validitas
pelaksanaan wewenang tersebut dan pada akhirnya pengukuran ini
diperlukan dalam konteks kepastian hukum. Lebih lanjut dari hasil kajian
Kompendium Bidang Hukum Perundang-Undangan disebutkan bahwa ada
23
3 (tiga) komponen utama yang saling terkait dan tidak dapat dipisah-
pisahkan
dalam
pembentukan
undang-undang.
Pertama,
lembaga
pembentuk
undang-undang.
Kedua,
prosedur
atau
tata
cara
pembentukannya. Ketiga, substansi yang akan diatur dalam undang-
undang. Jika salah satu komponen utama pembentukan undang-undang
tersebut tidak berjalan dengan baik, maka hasilnya adalah suatu produk
hukum yang cacat dan dapat dibatalkan melalui pengujian di Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa pada tataran praktik dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan
negara di bidang legislasi, masalah tata cara atau prosedur terkadang dinilai
sebagai sesuatu yang "tidak penting-penting amat" atau cenderung
diabaikan. Apabila cara berpikir seperti itu yang digunakan, menimbulkan
sebuah pertanyaan kemudian, bahwa untuk apa ada segala ketentuan
menyangkut tata cara pembentukan undang-undang diatur lagi? Sikap ini
pula akan menegasikan ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang
memberikan delegasi kepada undang-undang untuk mengatur tata cara
pembentukan
undang-undang.
Maka
kekhawatirkan
akan
ada
kecenderungan
“pembentuk
undang-undang
hanya
menilai
secara
substansi saja undang-undang, tanpa harus dilihat dan diperiksa lagi
apakah prosedur pembentukannya telah atau belum sesuai dengan apa
yang diatur di dalam undang-undang tentang pembentukan undang-
undang” akan terjadi pada proses legislasi berikutnya;
7. Bahwa UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara melalui Pasal 22A
mengganggap penting untuk mengatur tata cara pembentukan undang-
undang, dimana pengaturan tata cara tersebut didelegasikan kepada
undang-undang
untuk
mengaturnya.
Dengan
demikian,
tata
cara
pembentukan undang-undang bukanlah sesuatu yang keberadaannya sama
saja “antara ada dan tiada”, melainkan kehadirannya memiliki urgensi
konstitusional. Oleh karena itu, mengikuti tata cara pembentukan undang-
undang sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (yang pembentukannya diamanatkan UUD
NRI 1945) menjadi sebuah kewajiban yang mesti dipatuhi oleh pembentuk
undang-undang;
24
8. Bahwa berpijak dari urgensi konstitusional menaati tata cara pembentukan
undang-undang, tentunya sebuah undang-undang yang pembentukannya
tidak mengikuti tata cara pembentukan undang-undang tidak dapat
dikatakan konstitusional. Setidak-tidaknya penilaian atas konstitusionalitas
substansi sebuah undang-undang baru dapat dilakukan apabila pertanyaan
terkait konstitusionalitas tata cara pembentukannya dijawab terlebih dahulu.
Artinya, penilaian terhadap konstitusionalitas sebuah undang-undang
haruslah
didahului
dengan
penilaian
tentang
konstitusionalitas
pembentukannya. Sebab, bagaimana mungkin substansi sebuah undang-
undang
dapat
dikatakan
konstitusional
sementara
tata
cara
pembentukannya tidak mengikuti tata cara yang dimandatkan UUD NRI
Tahun 1945 yang diturunkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) dan
perubahanya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
B. Pengujian Formil dengan Batu Uji Peraturan Perundang-Undangan yang
Mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1. Bahwa tidak hanya berhenti pada UUP3, penilaian terhadap keabsahan
formil undang-undang juga dapat merujuk peraturan perundang-undangan
lainya yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, misalnya
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib, hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa “Dalam hal
permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan
dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan”;
2. Bahwa dalam pengujian formil, Mahkamah juga telah memiliki kriteria untuk
menilai pengujian formil sebuah undang-undang sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 paragraf [3.19] halaman 82-83.
25
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap
UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme
atau
formil-prosedural
itu
mengalir
dari
delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil;”
3. Bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pengujian formil yang tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUXII/2014 halaman 203-
204 pengujian atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), berpandangan
sama dengan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 paragraf [3.19] halaman
82-83. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan,
“Dalam pengujian formil Mahkamah memiliki kriteria untuk menilai
pengujian formil sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil”.
4. Bahwa selain ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang menjadi dasar
pijakan untuk menilai prosedur formil dan tertib pembentukan undang-
undang, maka terdapat sejumlah pasal dalam konstitusi yang memiliki
relevansi dalam menilai prosedur formil dan tertib pembentukan yaitu.
Pertama, Pasal 1 ayat (2): perihal Kedaulatan Rakyat. Kedua, Pasal 1 ayat
(3): perihal Negara Hukum. Ketiga, Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 dan Pasal
22D ayat (1): Prakarsa Pengajuan RUU. Keempat, Pasal 20 ayat (2), (3),
26
dan Pasal 22D ayat (2): Pembahasan dan Persetujuan mutual approval
presiden dan DPR atas RUU. Kelima, Pasal 20 ayat (4): Pengesahan.
Keenam, Pasal 20 ayat (5): Pengundangan.
5. Bahwa kendati konstitusi tidak benar-benar secara rinci mengatur
mekanisme formil atau tertib pembentukan undang-undang, namun
berbagai norma yang terkandung dalam pasal-pasal konstitusi di atas dapat
digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menegakan prinsip konstitusi
pembentukan undang-undang atau konstitusionalitas pembentukannya
(Due Process of Law Making).
6. Bahwa kriteria untuk menilai pengujian formil atas sebuah undang-undang
dapat berdasarkan terhadap sejumlah norma di bawah ini:
NORMA HUKUM POSITIF
MATERI
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 dan
Pasal 22D ayat (1) UUD NRI
1945
Prakarsa Pengajuan RUU
Pasal 20 ayat (2), (3), dan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI 1945
Pembahasan
dan
Persetujuan
Presiden dan DPR atas RUU
Pasal 20 ayat (4) UUD NRI 1945
Pengesahan
Pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945
Pengundangan
Pasal 22A UUD NRI 1945
Prosedur pembentukan
UU No Nomor 12 Tahun 2011
tentang UUP3 dan perubahanya
dalam UU Nomor 15 Tahun 2019
Dasar hukum untuk pembentukan
peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan
dengan
cara
dan
metode yang pasti, baku, dan standar
yang mengikat semua lembaga yang
berwenang
membentuk
peraturan
perundang-undangan
(Vide
konsiderans menimbang huruf b)
Pasal 51A ayat (3) UU Nomor 8
Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mekanisme permohonan pengujian
formil,
yang
didasarkan
pada
peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata
cara
pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan
Peraturan Pelaksana UUP3 yang lebih
rinci
27
Pelaksanaan UUP3
Peraturan DPR Nomor 2 tahun
2018
Tentang
Tata
Tertib
(Pertatib)
Tatib yang mengatur susunan dan
kedudukan, hak dan kewajiban, serta
pelaksanaan fungsi, wewenang, dan
tugas
DPR
beserta
alat
kelengkapannya
C. Praktik Hukum dan Sikap Mahkamah Atas Undang-Undang yang Cacat
Formil
1. Bahwa dalam praktik yang pernah terjadi melalui putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Mahkamah pernah mengabulkan pengujian formil undang-undang
yang secara tegas dan jelas dituangkan dalam pertimbangan hukum pada
paragraf [3.35] halaman 92 yang menyatakan,
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, proses pembentukan
Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon
telah melanggar ketentuan formil pengambilan keputusan yang berlaku
pada waktu itu, yaitu Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 08/DPR
RI/2005-2006 dan Pasal 20 UUD 1945 sehingga cacat prosedur.
Mahkamah berpendapat bahwa Peraturan Tata Tertib DPR tersebut
sangatlah penting untuk menentukan apakah DPR telah menyatakan
persetujuannya
terhadap
suatu
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana disyaratkan oleh UUD 1945. Meskipun Mahkamah
berpendapat bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji oleh
para
Pemohon
mengandung
cacat
prosedur
dalam
proses
pembentukannya, namun untuk dinyatakan bahwa Undang-Undang a
quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah sebelum perkara a quo diajukan belum pernah
memutus permohonan pengujian formil Undang-Undang yang
diperiksa secara lengkap dan menyeluruh;
2. Bahwa
sementara
itu
proses
pembentukan
Undang-Undang
berlangsung secara ajeg dengan tata cara yang diatur oleh Peraturan
Tata Tertib DPR dan kebiasaan yang berkembang dalam proses
tersebut;
3. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang didasarkan pada
Peraturan Tata Tertib DPR dan kebiasaan tersebut oleh DPR
dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945;
4. Bahwa adanya temuan oleh Mahkamah Konstitusi, berupa cacat
prosedur
dalam
proses
pembentukan
Undang-Undang
yang
28
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, harus difahami sebagai
koreksi atas proses pembentukan Undang-Undang yang selama ini
dipraktikkan sebagai telah sesuai dengan UUD 1945;
5. Bahwa
temuan
Mahkamah
Konstitusi
tentang
hal-hal
yang
seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan Undang-Undang
agar sesuai dengan UUD 1945, baru disampaikan oleh Mahkamah
dalam putusan perkara a quo sehingga tidak tepat kalau diterapkan
untuk menguji proses pembentukan Undang-Undang sebelum
putusan ini;
6. Bahwa meskipun terdapat cacat prosedural dalam pembentukan
Undang-Undang a quo, namun secara materiil Undang-Undang
tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum;
7. Bahwa apabila Undang-Undang a quo yang cacat prosedural
tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik karena:
a. dalam Undang-Undang a quo justru terdapat substansi pengaturan
yang isinya lebih baik dari Undang-Undang yang diubah
b. sudah diterapkan dan menimbulkan akibat hukum dalam sistem
kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang a quo..........dsb
Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk tercapainya
tujuan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai Undang-
Undang yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; artinya
Undang-Undang a quo tetap mempunyai kekuatan hukum berlaku.
2. Bahwa terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan di
atas, memperlihatkan bahwa menyatakan undang-undang cacat secara
formil adalah hal yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dan
perlu kembali di pertegas dengan di ikuti adanya tindakan yang tegas
terhadap undang-undang yang cacat secara formil.
D. Berbagai Pertimbangan Pelanggaran Formil Pembentukan UU MK
1. Bahwa adanya alasan-alasan Mahkamah Konstitusi seperti yang tercantum
amar putusan Mahkamah di atas yang telah menyatakan Undang-Undang
29
Nomor 3 Tahun 2009 beserta perubahannya cacat secara formil namun
enggan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 beserta
perubahannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam konteks
pengujian UU MK perlu ditinjau kembali relevansinya, karena beberapa
alasan sebagai berikut:
1) Praktik permohonan uji formil di Mahkamah adalah bukan hal yang baru,
sehingga sudah cukup banyak pelajaran yang dipetik dari proses
pembentukan undang-undang yang cacat secara formil;
2) Bahwa adanya cacat formil pembentukan UU MK yang tidak sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945, UU P3, beserta Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Tata Tertib adalah hal yang dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah alat
bukti yang akan diajukan oleh Pemohon;
3) Upaya koreksi Mahkamah terhadap proses pembentukan undang-
undang yang cacat secara formil tidak cukup hanya dinyatakan dalam
pertimbangan hukum Mahkamah (yang menyatakan cacat formil), tetapi
perlu diikuti dengan amar putusan yang tegas untuk menyatakan
undang-undang yang dimohonkan “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” agar koreksi tersebut menjadi nyata, dapat dirasakan, dan
perlu ditindak lanjuti secara riil oleh pembentuk undang-undang;
4) Bahwa dalam berbagai putusan pengujian formil, termasuk melalui
putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 Mahkamah telah menemukan hal-hal
yang seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan Undang-
Undang agar sesuai dengan UUD NRI 1945 yang harusnya
dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang, akan tetapi dalam
praktik, pembentuk undang-undang masih menyimpangi hal tersebut.
Sehingga koreksi tersebut harus dilakukan secara tegas dengan
menyatakan undang-undang telah cacat secara formil dan harus
dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
5) UU MK dibentuk tanpa partisipasi publik karena proses pembahasannya
dilakukan secara tertutup dengan waktu yang sangat terbatas [Bukti
P.10];
30
6) Naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik
yang fundamental. Hal tersebut tergambar dari adanya kesalahan
metodologi penelitian, tidak ditopang data yang akurat, serta beberapa
kajian naskah akademik yang disyaratkan oleh UU P3 tidak disertakan
[Bukti P.11];
7) Mahkamah belum memiliki indikator yang jelas untuk menyatakan
sebuah undang-undang memiliki asas manfaat tetapi cacat secara
formil. Indikator memiliki asas manfaat hal yang cukup bias ditentukan
oleh
Mahkamah
ditengah
kecacatan
formil
pada
proses
pembentukannya;
8) Mahkamah perlu memiliki sikap yang jelas untuk memutus undang-
undang yang cacat secara formil hal itu penting dilakukan untuk menjadi
parameter kedepan dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan, dengan harapan agar praktik penyimpangan legislasi pada
tahap pembentukan dapat diminimalisir.
2. Bahwa urgensi menghadirkan kepatuhan pembentuk undang-undang yang
memperhatikan tata cara pelaksanaan kekuasaan adalah untuk:
1) Keberadaan tata cara atau prosedur merupakan salah satu jalan untuk
mengontrol agar kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki
DPR dan juga Presiden tidak disalahgunakan;
2) Prosedur atau tata cara dapat dijadikan indikator untuk menilai
semangat atau motif apa yang ada dibalik perumusan sebuah norma.
Secara kasat mata, substansi yang dimuat dalam undang-undang bisa
saja dinilai tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena yang
diatur di dalamnya merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang, namun sebuah norma sangat mungkin lahir dari sebuah moral
hazard. Dalam konteks itu, pengujian secara formil sebetulnya harus
menyentuh
ranah
semangat
pembentuk
undang-undang
ketika
melahirkan norma undang-undang;
3. Bahwa proses dan hasil pembentukan sebuah undang-undang bukanlah
dua hal yang terpisah. Sekalipun keduanya dapat dibedakan, namun
keduanya tidak dapat diletakkan secara dikotomis. Proses sangat
menentukan hasil. Oleh karena itu, proseslah terlebih dahulu yang harus
31
dinilai, baru kemudian hasilnya. Jika proses (formil) bermasalah secara
konstitusional, maka penilaian terhadap substansi (materiil) belum dapat
dilakukan.
E. Pelanggaran Formil Pembentukan UU MK dan Pelanggaran Terhadap
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1. Bahwa secara tegas Pasal 44 UU P3 menyatakan Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan Naskah Akademik yang tercantum dalam Lampiran I
sebagaimana secara lengkap di uraikan sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan
mengenai
teknik
penyusunan
Naskah
Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
2. Bahwa UU No 7 Tahun 2020 melanggar asas formil terlihat dari naskah
akademik yang disusun tidak memenuhi sejumlah syarat yang tertuang
dalam Lampiran I UU P3 yang mensyaratkan bahwa kajian naskah
akademik memuat:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
c. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN TERKAIT
d. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
e. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
f. BAB VI PENUTUP
Ketentuan di atas sebagaimana tertuang dalam Lampiran UU P3
merupakan bagian yang tidak terpisah dari peraturanya.
3. Bahwa jika melihat naskah akademik UU MK, kajian yang tertuang hanya
berisikan 4 (empat) bab, diantaranya bab 1 pendahuluan, bab 2 landasan
filosofis, sosiologis dan yuridis, bab 3 materi rancangan undang-undang
tentang perubahan dan bab 4 penutup. Berdasarkan hal tersebut Naskah
32
Akademik UU MK dapat dinilai cacat secara formil dikarenakan tidak sesuai
dengan ketentuan Lampiran I UUP3 [Bukti P.14];
4. Bahwa sejauh ini tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengecualikan penyusunan naskah akademik diluar ketentuan yang
telah diatur dan ditetapkan di dalam Lampiran I UU P3, sehingga
penyusunan naskah akademik atas suatu undang-undang yang tidak sesuai
sistematika dalam Lampiran I UU P3 harus dinyatakan sebagai pelanggaran
prosedur, dengan demikian dapat dinyatakan cacat formil;
5. Bahwa fakta di atas jelas menunjukkan prosedur pembentukan UU MK
dalam tahapan penyusunan tidak sesuai dengan prosedur. Mahkamah
Konstitusi selama ini yang terkenal sangat menghormati prosedur terutama
dalam beracara, justru ‘dihina’ dengan para pembuat UU yang sejak
perencanaan dan penyusunan Rancangan Perubahan UU MK menabrak
prosedur pembentukan UU. Ketika terdapat ‘penghinaan’ tersebut, menjadi
tugas MK untuk mengembalikan marwah kekuasaan pengujian UU untuk
mewujudkan sistem hukum nasional yang demokratis serta konstitusional;
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan UU MK nyata-nyata
telah melanggar asar formil pembentukan peraturan perundang-undangan
karena Naskah Akademik disusun tidak berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 44 UU P3, sehingga dapat pula dikatakan melanggar Pasal 44
UU P3 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945.
F. Pembentukan UU MK melanggar Asas Pembentukan Undang-Undang
1. Bahwa menurut Bagir Manan dalam keterangan ahli pada Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2020, dalam konteks UUD NRI 1945, aspek formil adalah
proses atau tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang
sebagaimana ditentukan UUD NRI 1945, berbagai undang-undang dan
peraturan-peraturan lain, serta berbagai asas, seperti asas-asas umum
pembentukan
peraturan
perundangundangan
yang
baik
(algemene
beginselen van behoorlijk wetgeving);
2. Bahwa berdasarkan pendapat Bagir Manan di atas, pengujian formil
ternyata tidak hanya terbatas pada UUD NRI Tahun 1945, undang-undang
dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, serta asas dalam
33
pembentukan peraturan perundang-undangan pun dapat dijadikan dasar
pengujian;
3. Bahwa sejumlah asas yang diatur dalam Pasal 5 UU P3 telah
mengelaborasi dan menggabungkan asas formil dan materil sebagaimana
dijelaskan pada teori perundang-undangan dan ilmu perundang-undagan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil);
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (merupakan
asas formil)
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarkie dan materi muatan
(merupakan asas formil dan meteriil)
d. Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil)
e. Asas kedayagunaan (merupakan asas materiil)
f. Asas kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan materil)
g. Asas keterbukaan (merupakan asas formil)
4. Bahwa gambaran pengaturan asas-asas dalam UU P3 yang mengelobarasi
dan penggunaan asas formil dan materiil tersebut menunjukan bahwa
penggunaan asas formil dan materil dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah hal yang bersifat komulatif (bukan alternatif),
yang artinya keduanya adalah hal yang tidak dapat dipisah-pisah atau di
kesampingkan pelaksanaanya satu sama lain;
5. Bahwa adanya pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dari dibentuknya UU MK terdapat pada asas keterbukaan [vide
Pasal 5 huruf g UU 12/2011];
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU P3 bahwa
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
mencakup
tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan yang keseluruhan tahapanya harus dilakukan dengan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU P3, tidak terkecuali asas keterbukaan (Vide Pasal 5 huruf
g);
34
7. Bahwa adanya pelanggaran atas asas keterbukaan pembentukan UU MK
berada pada tahapan Perencanaan, Penyusunan dan Pembahasan;
8. Bahwa Perencanaan Pembentukan UU MK dilakukan tanpa arah dan politik
hukum yang jelas mengacu pada aspirasi dan keterlibatan publik. Hal
tersebut terlihat dari inkonsistensi materi dan usulan perubahan yang
diuraikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 26 Januari 2016 Pemerintah mengusulkan naskah
Perubahan UU MK yang tahapanya hanya selesai pada pembicaraan
tingkat I yang kemudian tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak jelas
(Vide https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/177 website DPR) [Bukti P. 15];
b. Bahwa tanpa ada kejelasan langkah kemudian muncul daftar perubahan
UU MK pada daftar komulatif terbuka hasil usulan DPR pada 3 Februari
2020
(Vide
https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas)
yang
proses
pergeserannya pada tataran perencanaan tanpa ada upaya yang
partisipatif [Bukti P.15].
9. Bahwa Penyusunan dan Pembahasan UU MK dilakukan secara tertutup
tanpa adanya keterbukaan dengan berupaya menyerap aspirasi, dan
publikasi informasi yang aksesibel kepada publik. Hal ini terlihat dari
beberapa uraian berikut:
a. Proses pengusulan dilakukan pada 3 Februari 2020 yang dilakukan oleh
DPR dimulai dengan pembahasan di Rapat Paripurna pada 2 April 2020,
kemudian dilanjutkan Rapat Panja untuk Harmonisasi RUU perubahan
UU MK yang dilakukan pada 19 Februari 2020, namun dokumen-
dokumen
tersebut
tidak
dapat
diakses
publik
(Vide
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/500) pada tahapan inipun tidak terlihat
Daftar Inventarisasi Masalah yang diuraikan;
b. Bahwa proses harmonisasi yang tidak terbuka juga terlihat dari agenda
Rapat Harmonisasi Badan Legislasi yang dilakukan pada 13 Fabruari
2020 yang dilakukan tertutup dan dengan materi rapat yang tidak
memiliki kajian yang mendalam. Hal tersebut dapat dilihat pada sejumlah
alat bukti berikut:
1) Materi kajian yang disampaikan oleh pengusul Dr. Supratman Andi
Agtas, S.H., M.H. dengan dasar pijakan riset yang dangkal, tidak
35
komprehensif (jauh dari standar penelitian), dan hanya elaborasi
yang bersifat normatif, sehingga tidak menjawab sejumlah kebutuhan
perubahan UU MK [Bukti P.16]
2) Pembahasan yang sangat tertutup dan tidak melibatkan publik dan
keterbatasan publik mengetahi berbagai akses informasi pada tahap
harmonisasi terlihat pada dokumen Laporan Singkat Rapat Badan
Legislasi pada tanggal 13 Februari 2020 [Bukti P. 17] dan terlihat
juga dalam dokumen Catatan Rapat Badan Legislasi pada tanggal 13
Februari 2020 [Bukti P.17]
c. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 dilakukan harmonisasi
terhadapap RUU perubahan MK yang dilakukan secara tertutup dan
tanpa ada uraian yang jelas materi yang di bahas pada proses
harmonisasi hal tersebut terlihat dari dokumen Laporan Singkat Rapat
Panja
tertanggal
19
Februari
2020
[Bukti
P.17].
Adanya
ketidakterbukaan terhadap berbagai proses pembahasan pada tahapan
harmonisasi semakin terlihat pada Catatan Rapat Panja Badan Legislasi
[Bukti P.17]
d. Bahwa pada tanggal 2 April 2020 diuraikan berbagai usulan DPR pada
agenda rapat Paripurna ke 13, yang berbagai dokumennya tidak dapat
diakses publik dan publik tidak mengetahui berbagai hasil usulan DPR
[Bukti P. 15]. Publik pun tidak dapat mengakses berbagai informasi hal
tersebut terlihat dari gambar [Bukti P. 15]
10. Bahwa pasca tahapan RUU Pengusulan Komisi yang dilakukan pada 3
Februari 2020, Harmonisasi Badan Legislasi 13 Februari 2020, Harmonisasi
Panja 19 Februari 2020, penetapan usul DPR 2 April 2020 dalam paripurna,
tidak ditemukan berbagai dokumen, tahapan dan pembahasan yang
melibatkan publik secara meluas. Pembahasan dilakukan secara tertutup
dengan
alasan
akademik
yang
sangat
terbatas.
(Vide
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/500) [Bukti P. 15]
11. Bahwa mengutip Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Maria
Farida pada Putusan Nomor 79/PUUXII/2014, hlm. 209 yang menghendaki
harusnya perkara pengujian formil terhadap UU MD3 dapat dikabulkan,
menyatakan bahwa,
36
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah, “bahwa dalam
pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan
Perundang-undangan”
berdasarkan ketentuan tersebut UU MK dapat dikatakan melanggar asas
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g tentang asas “Keterbukaan” UUP3;
12. Bahwa Pemohon sangat berkepentingan untuk terlibat dalam pembentukan
UU MK karena Pemohon selama ini aktif terlibat dalam pengajaran,
penelitian, dan pengabdian yang substansi pengajaran, penelitian, dan
pengabdiannya
selalu
mengarah
pada
ide-ide
untuk
menguatkan
kelembagaan MK sebagai institusi peradilan ketatanegaraan yang bersih
dan berwibawa. Tidak terbukanya akses bagi Pemohon dan warga negara
lainnya dalam pembentukan UU MK ini jelas merupakan upaya menelikung
para pegiat MK yang selama ini peduli dengan kelembagaan MK;
G. Pembentukan UU MK melanggar Tahapan Pembentukan Undang-Undang
1. Bahwa
dalam
proses/tahapan
pembentukan
Undang-Undang
yang
ditentukan dalam UU P3 meliputi tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan;
2. Bahwa dalam tahapan perencanaan, Pasal 16 UU P3 mengatur bahwa
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu Prolegnas merupakan skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional. Mekanismenya, Prolegnas memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya. Materi yang akan diatur tersebut telah melalui pengkajian
dan penyelarasan yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik.
3. Bahwa perubahan UU MK faktanya tidak masuk dalam Prolegnas prioritas
tahun 2020 dan pada hari Kamis 2 April 2020, Dewan Perwakilan Rakyat
37
telah
menyepakati
perubahan
Undang-Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi menjadi inisiatif DPR. Dalam kesepakatan perubahan tersebut,
desain perubahan UU MK memang diarahkan bukan untuk menguatkan
kelembagaan MK tetapi sudah spesifik diarahkan terkait dihapuskannya
periodisasi masa jabatan Hakim Konstitusi. Ketika ditelusuri lebih lanjut,
dokumen Naskah Akademik juga sulit untuk diakses. Dengan fakta-fakta ini,
perubahan UU MK sejak perencanaan ‘telah bermasalah’. Tahapan
perencanaan yang berada di luar skala prioritas dan adanya kesepakatan
politik yang tiba-tiba telah merusak upaya untuk mewujudkan sistem hukum
nasional yang terencana, terpadu, dan sistematis;
4. Bahwa
tahapan
pembahasan
suatu
undang-undang,
prosedurnya
ditegaskan melalui Pasal 66 UU P3 yaitu Pembahasan Rancangan Undang-
Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus.
Adapun pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah;
pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan penyampaian pendapat
mini.
b. pembicaraan tingkat II dilaksanaan dalam rapat paripurna. Agenda
pembicaraan tingkat II ini meliputi penyampaian laporan yang berisi
proses, pendapat mini fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I; pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan
yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan penyampaian pendapat
akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
5. Bahwa prosedur pembahasan di atas selama ini menjadi acuan dalam
pembahasan RUU, dan dari segi waktu, model pembahasan RUU
sebagaimana tersebut di atas, jelas membutuhkan waktu pembahasan yang
tidak dapat dihitung dengan hari melainkan minggu atau bulan. Rancangan
Perubahan UU MK dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada
tanggal 26 dan 27 Agustus 2020 serta berlangsung secara tertutup.
Kemudian pada tanggal 1 September 2020, melalui forum rapat paripurna,
perubahan UU MK disahkan. Pembahasan dan pengesahan revisi UU yang
sangat cepat ini menimbulkan permasalahan hukum tersendiri karena
38
prosedur-prosedur pembentukan UU diabaikan dan semua upaya
pembahasan yang selama ini dilakukan hanyalah upaya-upaya untuk
menyelundupkan pasal dengan cara yang legal.
6. Bahwa disisi yang lain, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU MK
ini pun sangat minim bahkan tidak ada. Pemohon sekaligus memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pihak DPR dan pihak
Pemerintah (Presiden) selaku para penyusun UU MK ini, untuk dapat
membuktikan apakah dalam pembahasan UU MK ini telah dibuka kanal
yang luas untuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi. Sedangkan, jika
pembuktian mengenai tidak adanya partisipasi masyarakat ini dibebankan
kepada Pemohon, maka jelas Mahkamah perlu mempertimbangkan karena
faktanya Pemohon kesulitan untuk mendapatkan akses terlibat dalam
pembahasan UU MK ini;
7. Bahwa dalam 3 (tiga) tahapan penting yaitu perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan, perubahan UU MK ini nampak sekali seperti pembentukan
UU ‘kejar target’. Pemohon menilai dengan proses pembentukan UU MK
yang bermasalah dalam 3 (tiga) tahapan ini akan menurunkan wibawa
Mahkamah Konstitusi yang selama ini telah ikut mengawal prinsip
supremasi konstitusi, dimana tidak boleh ada peraturan perundang-
undangan dibawah konstitusi yang dibentuk dengan cara yang tidak sesuai
prosedur, sehingga akan mengancam tujuan untuk mewujudkan sistem
hukum nasional yang terencana, terpadu, dan sistematis.
8. Bahwa di beberapa negara, proses pembentukan UU yang begitu cepat
(fast track legislation) memang sudah dikenal dan tentu konsep tersebut
tidak serta-merta dapat dilaksanakan di Indonesia dalam waktu sekarang
karena politik hukum proses legislasi yang tertuang dalam UU P3 belum
mengenal konsep Fast Track Legislation. Jika pun konsep tersebut nantinya
hendak dipakai, tentu hanya dapat diterapkan pada beberapa pengaturan
tertentu (terutama untuk mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan
mendesak) dan bukan terhadap UU yang mengatur kelembagaan MK.
9. Bahwa demikian pula pembentukan perubahan UU MK tentunya tidak
bersifat mendesak dan darurat dalam rangka mengatasi kondisi genting
maupun merespon cepat atas kebutuhan hukum masyarakat, sehingga
39
dipaksakan harus menggunakan konsep Fast Track Legislation. Justru
sebaliknya, dalam pembentukan UU MK diperlukan pendalaman dan kajian
yang cermat dan komprehensif, sebab untuk mendesain kelembagaan MK
membutuhkan proses legislasi yang baik dan tidak tergesa-gesa. Hal ini
mengingat bahwa MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang
memainkan peran penting sebagai pelindung hak konstitusional warga
negara sekaligus pengawal konstitusi;
10. Bahwa berdasarkan sejumlah uraian di atas, sekalipun alat ukur melakukan
pengujian secara formil adalah undang-undang tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, namun hal itu bukanlah sesuatu yang
terlarang dalam pengujian secara formil. Menguji undang-undang dengan
menggunakan undang-undang memang tidak dapat dibenarkan sepanjang
itu menyangkut substansi undang-undang. Adapun terkait tata cara
pembentukan, maka alat ukur mengujinya adalah undang-undang. Sebab,
UUD NRI 1945 sama sekali tidak mengatur secara detail bagaimana tata
cara pembentukan undang-undang, melainkan hanya mendelegasikannya
kepada undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UUD NRI
1945. Oleh karena itu, Pasal 22A UUD NRI 1945 harus dimaknai bahwa
yang dimaksud dengan tata cara pembentukan undang-undang menurut
UUD NRI Tahun 1945 adalah tata cara yang diatur dalam UU P3 beserta
peraturan pelaksanaannya;
11. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pembentukan UU MK tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
1945, dan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
DALAM PENGUJIAN MATERIIL
A. Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
40
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan, “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” telah menjamin hak
konstitusional
Pemohon
dalam
mendapat
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dalam hal ini kepastian hukum yang adil bagi Pemohon
tentang ketentuan syarat usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK, berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15
(1) ….
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …;
b. ...;
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …”.
3. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo, maka syarat usia minimal
hakim MK adalah 55 (lima puluh lima) tahun;
4. Bahwa keberlakuan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum
disebabkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang menyebutkan, bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.” Dalil tersebut dapat dibuktikan dengan adanya
perubahan batas usia minimum, dua kali, yang terkahir UU 8 tahun 2011.
Pasal a quo telah menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 8
tahun 2011 yang sejatinya mengatur syarat usia hakim MK adalah berusia
paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat pengangkatan. Pasal ini diuji di MK dan MK
memberikan putusan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally
41
unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai,
“Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama” (vide Putusan
MK Nomor 7/PUU-XI/2013). Berdasarkan tafsir Mahkamah tersebut, maka
dapat dimaknai bahwa usia paling rendah 47 tahun untuk menjadi hakim
MK merupakan usia yang telah konstitusional;
5. Bahwa MK disebut sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan penafsir tertinggi konstitusi (the soul and the highest
interpreter constitution) (Maruarar Siahaan, 2012). MK berwenang dalam
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (vide Pasal
24C ayat (1) UUD NRI 1945). Sehingga, apabila dilakukan perubahan oleh
pembentuk undang-undang atas sesuatu ketentuan (norma) yang sejatinya
ketentuan (norma) tersebut telah diputus oleh penafsir tertinggi konstitusi
(the soul and the highest interpreter constitution) dan putusannya bersifat
final dan mengikat, maka justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini
tentu melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum;
6. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara konsep merujuk pada
gagasan rechtstaats atau the rule of law yang menekankan pada konsep
negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sehingga, dalam
penyelenggaraan negara, khususnya dalam menentukan kriteria usia
minimal hakim konstitusi, haruslah tunduk pada ketentuan hukum, dalam
hal ini Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang telah menyatakan bahwa
kriteria syarat usia minimal untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi
adalah 47 (empat puluh tujuh) tahun merupakan kriteria usia yang oleh
Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan konstitusional, sehingga dengan
diubahnya syarat minimal hakim Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk
undang-undang yang sejatinya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
bahwa syarat usia 47 tahun bagi hakim Mahkamah Konstitusi adalah
konstitusional merupakan pelanggaran atas negara hukum karena
pembentuk undang-undang yang seharusnya merujuk dan menjadikan
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 sebagai sumber hukum karena sifatnya
42
yang final dan mengikat justru meyimpangi Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013 tersebut, melalui Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Sehingga Pasal
a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum;
7. Bahwa perubahan syarat usia minimal dengan menambah usia dari usia 47
(empat puluh tujuh) tahun menjadi usia 55 (lima puluh lima) tahun tidak
memiliki urgensi yang nyata. Hal ini terlihat dari alasan menaikkan syarat
usia hakim MK tersebut tidak dapat ditemukan dalam Naskah Akademik
UU MK, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas alasan
menaikkan syarat usia hakim MK;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pembentuk undang-
undang, melalui Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK telah melanggar hak
konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagimana dijamin dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 dalam hal ini
adalah hak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil atas ketentuan syarat usia minimal hakim Mahkamah
Konstitusi.
B. Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
telah menjamin hak konstitusional Pemohon dan warga negara lain dalam
hal ini memperoleh kesempatan yang sama dalam menjadi calon hakim MK;
2. Bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK, berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …;
b. ...;
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …”.
3. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo, maka syarat usia minimal
hakim MK adalah 55 (lima puluh lima) tahun;
43
4. Bahwa Pasal a quo, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa, “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
5. Bahwa syarat sebagai Hakim MK dalam UUD NRI 1945 terbatas pada
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara. (vide Pasal 24C ayat (5) UUD NRI
1945). Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, maka dapat dimaknai
bahwa syarat minimal usia hakim MK tidak diatur dalam konstitusi.
Sehingga, meskipun seorang warga negara calon hakim MK belum
memenuhi Pasal a quo tetapi telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945, maka sesuai amanat
konstitusi calon hakim MK tersebut harus dimaknai telah memiliki hak
konstitusional memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
dalam hal ini diangkat menjadi calon hakim MK;
6. Bahwa meskipun Pemohon belum berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang lama UU No. 24 Tahun
2003 juncto UU No. 8 Tahun 2011, tetapi dengan dinaikkannya syarat usia
minimal hakim MK dari 47 (empat puluh tujuh) tahun menjadi 55 (lima puluh
lima), maka Pemohon yang pada masanya nanti yakni pada usia 47 (empat
puluh tujuh) tahun berpotensi menjadi calon hakim MK harus menunggu
lebih lama 8 (delapan) tahun lagi, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
dalam hal ini adalah kesempatan yang sama dalam menjadi calon hakim
MK;
7. Bahwa selain kerugian konstitusional di atas, Pemohon yang concern di
bidang Hukum Tata Negara khususnya lembaga MK sebagaimana
diuraikan dalam kedudukan Pemohon (legal standing), Pemohon telah
dilanggar hak konstitusionalnya karena Pasal a quo senyatanya telah
menimbulkan kerugian konstitusional warga negara lain yang belum berusia
55 (lima puluh lima) tahun, tetapi sejatinya telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 dan ingin
mendaftar menjadi calon hakim MK;
44
8. Bahwa Pasal a quo menutup hak konstitusional warga negara yang pada
dasarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Kemungkinan warga negara yang pada dasarnya memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 dan syarat
calon hakim MK yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8
tahun 2011 sangatlah besar. Berikut beberapa Hakim Konstitusi yang dapat
dinilai memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, yang diangkat
sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun.
a. Jimly Asshiddiqie diangkat menjadi Hakim MK pada usia 47 (empat
puluh tujuh) tahun (lahir 17-04-1956, diangkat 16-4-2003).
b. Mahfud MD diangkat Hakim MK pada usia 51 (lima puluh satu) tahun
(lahir 13-05-1957, diangkat 1-4-2008).
c. I Dewa Gede Palguna diangkat menjadi Hakim MK pada usia 42 (empat
puluh dua) tahun (lahir 24 -12-1961, diangkat 15-8-2003).
d. Hamdan Zoelva diangkat menjadi Hakim MK pada usia 47 (empat puluh
tujuh) tahun (lahir 21-06-1962, diangkat 7-2010).
e. Saldi Isra diangkat menjadi Hakim MK pada usia 49 (empat puluh
sembilan) tahun (lahir 20-8-1968, diangkat 11-4-2017).
9. Bahwa salah satu indikasi/bentuk sifat tidak negarawan adalah melakukan
tindak pidana, sedangkan syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi yang
diatur harus telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun tidak
menjamin atau setidak-tidaknya belum tentu seseorang warga negara
memiliki sifat negarawan. Demikian pula tidak menjamin/belum tentu
memenuhi syarat lain yang diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945
seperti memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara. Karena syarat hakim konstitusi yang
diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 tidak melekat di dalamnya
kriteria usia. Hal ini terbukti bahwa terdapat seorang hakim Mahkamah
Konstitusi yang dinilai negarawan pada saat diangkat menjadi hakim
Mahkamah Kontitusi dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (5) UUD NRI 1945, tetapi dalam masa jabatannya hilang sifat
45
kenegarawanannya karena terbukti melanggar kode etik Hakim Konstitusi
dan/atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
10. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengatur ketentuan syarat hakim MK
dengan menambah syarat usia minimal dari 47 (empat puluh tujuh) tahun
menjadi 55 (lima puluh lima) tahun justru menimbulkan dampak pada
ketersediaan calon hakim MK menjadi lebih sedikit karena menutup warga
negara di bawah usia 55 (lima puluh lima) tahun yang telah memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 dan
syarat calon hakim MK dan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU
No. 8 tahun 2011;
11. Bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal a quo yang memberikan syarat
usia 55 (lima puluh lima) tahun untuk menjadi hakim konstitusi senyata-
nyatanya telah merugikan hak konstitusional warga negara yang sejatinya
telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD
NRI 1945, serta hak konstitusional Pemohon yang pada masanya (usia 47
tahun) juga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5)
UUD NRI 1945, hal ini tentu telah melanggar hak konstitusional warga
negara dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyebutkan
bahwa,
“setiap
warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga
negara (the protector of the citizens’ constitutional rights) dan pelindung Hak
Asasi Manusia (the protector of human rights), seharusnya melindungi hak
warga negara, yang telah memenuhi syarat hakim konstitusi yaitu harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara. (vide Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945). Bercermin pada
ketentuan tersebut, harus diakui bahwa UUD NRI 1945 memang tidak
mengatur terkait usia. Selama ini, Mahkamah berpendapat bahwa kriteria
usia memang merupakan kebijakan hukum (open legal policy) dari
pembentuk Undang-Undang, MK berpendapat sebagai berikut. (vide
Putusan MK 49/PUU-XI/2011, hlm. 68)
46
“pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskriminatif. Dalam kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan
usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua
jabatan atau aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan
kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.”
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 15/PUU-V/2007,
tanggal 27 November 2007 dan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam
kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas
pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal
policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang
apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Tetapi, kriteria usia menurut MK dapat menjadi permasalahan
konstitusionalitas apabila aturan kriteria usia tersebut menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya
menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan
kinerja
lembaga
negara
yang
bersangkutan
yang
pada akhirnya
menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara. Secara lebih
lengkap, Mahkamah berpendapat sebagai berikut. (vide Putusan MK Nomor
7/PUU-XI/2013, (3.11, hlm. 31)
“Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD 1945
tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan
dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal
policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat
diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apapun
pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut dapat menjadi
permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya
menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada
akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.”
47
14. Bahwa menurut Pemohon kriteria usia di dalam Pasal a quo menimbulkan
problem kelembagaan yang tidak dapat dilaksanakan, menyebabkan
kebuntuan hukum (dead lock), dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga MK sehingga menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga
negara;
15. Bahwa perkara yang masuk ke dalam MK begitu banyak dan tidak dapat
dipastikan tiap tahunnya. Jumlah perkara pengujian undang-undang yang
diregistrasi di MK pada tahun 2017 berjumlah 180 perkara, tahun 2018
berjumlah 151 perkara, dan pada tahun 2019 berjumlah 122 perkara.
Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diregistrasi pada
tahun 2014 berjumlah 71 perkara, sedangkan pada tahun 2019 mengalami
kenaikan yang drastis yaitu berjumlah 262 perkara (www.mkri.id).
Berdasarkan data tersebut, terlihat begitu banyak perkara yang teregistrasi
di MK, apalagi tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap MK
untuk menyelesaikan perkara konstitusional, sehingga hakim MK harus
selalu dalam keadaan dan kondisi yang prima agar tidak menimbulkan
problem kelembagaan MK sampai MK tidak dapat melaksanakan
kewenangannya sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945;
16. Bahwa keadaan dan kondisi yang prima seorang Hakim Konstitusi sebagai
manusia biasa salah satunya dipengaruhi faktor usia. Kemampuan fisik
optimal seseorang dicapai pada saat usianya antara 25-30 tahun, dan
kapasitas fisiologis seseorang akan menurun 1% per tahunnnya setelah
kondisi puncaknya terlampaui. Proses penuaan seseorang ditandai dengan
tubuh yang mulai melemah, gerakan tubuh makin lamban dan kurang
bertenaga,
keseimbangan
tubuh
semakin
berkurang,
dan
makin
menurunnya waktu reaksi. Pada usia 60 tahun, kapasitas fisik seseorang
akan menurun 25% yang ditandai dengan penurunan kekuatan otot, sedang
kemampuan sensoris dan motorisnya turun sebesar 60%. Setelah umur 55
tahun terdapat pengurangan/penurunan lapangan penglihatan (Tarwaka,
2004).
Dengan
demikian
pengaruh
umur
harus
selalu
dijadikan
pertimbangan dalam memberikan pekerjaan pada seseorang. Oleh
karenanya, dalam rangka menjaga kondisi prima Hakim Konstitusi agar
terus dapat melaksanakan kewenangannya penentuan kriteria umur
48
seorang Hakim Konstitusi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan
problem kelembagaan yang tidak dapat dilaksanakan, menyebabkan
kebuntuan hukum (dead lock), dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga MK sehingga menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga
negara sebagaimana syarat tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan
MK Nomor 7/PUU-XI/2013;
17. Bahwa usia 55 (lima puluh lima) tahun, meskipun menurut Ilmu Kesehatan
masih ke dalam kategori produktif bekerja, tetapi potensi atas penurunan
kapasitas fisiologis hakim yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun lebih
besar jika dibandingkan dengan hakim yang memiliki usia 47 (empat puluh
tujuh) tahun (syarat usia hakim mahkamah konstitusi pada Undang-Undang
No. 8 Tahun 2011). Sehingga tidak ada urgensi menaikkan syarat minimal
usia hakim konstitusi dari 47 (empat puluh tujuh) tahun menjadi 55 (lima
puluh lima) tahun. Bahkan, dengan menaikkan syarat usia minimal tersebut,
justru potensi atas timbulnya problem kelembagaan yang tidak dapat
dilaksanakan,
menyebabkan
kebuntuan
hukum
(dead
lock),
dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga MK sehingga menimbulkan
kerugian konstitusionalitas warga negara semakin tinggi daripada umur 47
(empat puluh tujuh) tahun;
18. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak didasarkan atas kajian akademik yang
jelas yang alasan menaikkan usia minimal dari 47 (empat puluh tujuh)
menjadi 55 (lima puluh lima) tidak ditemukan dalam Naskah Akademik UU
MK. Sebagai perbandingan minimal syarat usia hakim konstitusi di berbagai
negara rata-rata adalah di usia 40-45 tahun atau tidak lebih dari 50 tahun,
artinya, beberapa negara tersebut juga telah mempertimbangkan alasan
yang jelas salah satunya Kesehatan, negara tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut.
a. Korea Selatan : 40 tahun (Article 5 South Korea Act No.10546).
b. Hongaria
: 45 tahun (Section 6 The Legal Status of Members of
the Constitutional Court).
c. Jerman
: 40 tahun (Part 1 Constitution and jurisdiction of the
Federal Constitusional Court Section 3).
49
19. Bahwa dengan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pasal a quo, meskipun
bersifat open legal policy, tetapi disebabkan Pasal a quo bertentangan
dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa syarat
usia tidak lagi tergolong open legal policy atau dapat menjadi permasalahan
konstitusionalitas
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika
kelembagaan MK, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan
kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian konstitusionalitas warga negara. Hal ini disebabkan karena Pasal a
quo yang menaikkan syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 (empat
puluh tujuh) tahun menjadi 55 (lima puluh lima) tahun justru memperbesar
potensi timbulnya problematika kelembagaan karena pada usia 55 (lima
puluh lima) tahun terjadi penurunan kapasitas kerja dan fisik lebih besar
daripada usia 47 (empat puluh tujuh) tahun yang akhirnya dapat
menyebabkan problem kelembagaan seperti lambatnya penyelesaian
perkara di Mahkamah Konstitusi, sehingga menyebabkan kebuntuan hukum
(dead lock), dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga MK sehingga
menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara;
20. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, pembentuk undang-undang,
melalui Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK telah nyata-nyata/faktual
melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memeroleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan dan melanggar hak konstitusonal Pemohon yang
concern di bidang Hukum Tata Negara khususnya lembaga MK, karena
Pemohon telah dilanggar hak konstitusionalnya akibat Pasal a quo yang
senyatanya telah menimbulkan kerugian konstitusional warga negara lain
yang belum berusia 55 (lima puluh lima) tetapi sejatinya telah memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 dan
ingin mendaftar menjadi hakim MK sebagaimana dijamin dalam Pasal Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945;
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jika Mahkamah membatalkan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf d justru akan menimbulkan kekosongan hukum,
maka Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU MK dinyatakan bertentangan secara bersyarat (conditionally
50
unconstitutional) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai “47 (empat puluh tujuh) tahun.”
C. Pasal 22 UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI 1945
1. Ketentuan Pasal 22 UU MK
1.1 Bahwa 22 UU MK berbunyi “Dihapus” sehingga keberadaan Pasal 22
UU MK telah menghapuskan ketentuan Pasal 22 yang sebelumnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi
“masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
1.2 Bahwa keberadaan Pasal 22 UU MK telah menghapuskan periodesasi
masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun, sehingga saat
berlakunya Pasal 22 UU MK masa waktu Hakim Konstitusi menjabat
didasarkan pada usia pensiun. Dengan demikian hakim konstitusi dapat
menjabat dari usia 55 tahun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU MK serta diberhentikan pada usia 70 tahun berdasarkan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK dan oleh karenanya hakim
konstitusi dapat menduduki jabatannya paling lama 15 tahun (tanpa jeda
periodesasi).
2. Prinsip Konstitusionalisme
2.1. Bahwa konstitusionalisme dapat dikatakan sebagai filsafat politik, yang
didasarkan pada gagasan bahwa “otoritas pemerintah” berasal dari
rakyat dan harus dibatasi oleh konstitusi yang secara jelas
mengungkapkan apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh
pemerintah. Kehadiran konsep pembatasan oleh konstitusi ini dapat
dipahami sebagaimana diingatkan oleh Leonard R. Sorenson (1989)
bahwa, "Ancaman paling mendasar bagi warga negara adalah
pemerintah itu sendiri dengan kekuasaan pemerintahan yang luas ...
perlindungan paling mendasar bagi warga negara adalah pemerintah
yang terbatas”. Oleh sebab itu masih amat tepat apa yang dikatakan
oleh K.C Where (1966) bahwa constitutional goverment itu bukan hanya
pemerintahan berdasarkan konstitusi, tetapi pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi;
51
2.2. Bahwa elemen konstitusionalisme memuat berbagai hal yang
diantaranya.
Pertama,
pembatasan
kekuasaan
pemerintahan
berdasarkan
konstitusi
(Limited
Government
Based
on
The
Constitution). Kedua, kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang
demokratis (Popular Sovereignty and Democratic Government). Ketiga,
pemisahan kekuasaan (A Separation of Powers or other Checks and
Balances). Keempat, kontrol masyarakat sipil terhadap militer (Civilian
Control of the Military). Kelima, kepolisian yang diatur oleh hukum dan
kontrol yudisial (Police Governed by Law and Judicial Control).
Keenam, peradilan yang independen (An Independent Judiciary).
Ketujuh, jaminan terhadap hak asasi manusia (Guarantee of Individual
Rights);
2.3. Tetapi secara prinsip konsitusionalisme memuat unsur. Pertama,
Separation of Powers with Checks and Balances Mechanism, Kedua,
Representative Democracy. Ketiga, Guarantee and Protection of
Fundamental Rights and Freedoms.
3. Pasal 22 UU MK bertentangan dengan Prinsip Konstitusionalisme yang
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945
3.1 Bahwa berkaitan dengan keberadaan prinsip konstitusionalisme jika kita
perhatikan secara seksama ajaran kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat berlaku secara simultan dalam pemikiran bangsa
kita tentang kekuasaan. Kekuasaan kenegaraan dalam wadah NKRI
pada pokoknya adalah derivat dari kesadaran kolektif kita mengenai
kemahakuasaan
Tuhan
Yang
Maha
Esa.
Keyakinan
akan
kemahakuasaan Tuhan itu diwujudkan dalam pemahaman kedaulatan
rakyat dan sekaligus dalam kedaulatan hukum yang kita terima sebagai
dasar-dasar pemikiran sistemik dalam konstruksi Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945;
3.2 Bahwa atas dasar hal tersebut pelaksanaan prinsip kedaulatan hukum
(Vide Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945) di Indonesia diwujudkan dalam
gagasan rechtsstaat atau the rule of law serta prinsip supermasi hukum,
yang dalam perumusanya menjunjung tinggi demokrasi sesuai (Vide
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945);
52
3.3 Bahwa prinsip kedaulatan rakyat selain diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang akan dihasilkannya, juga tercermin
dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan
yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem
demokrasi;
3.4 Bahwa dari segi kelembagaan prinsip kedaulatan dalam konteks UUD
NRI 1945 juga dapat diorganisasikan dua pilihan cara yang juga
merupakan
(dibaca
juga:
konstitusionalisme)
yaitu
pemisahan
kekuasaan
(separation
of
power)
atau
pembagian
kekuasaan
(distribution atau division of power);
3.5 Bahwa pada intinya, pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan
dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara dari kemungkinan
menjadi
sumber
penindasan
dan
tindakan
sewenang-wenang.
Pengaturan
pembatasan
kekuasaan
itulah
yang
menjadi
ciri
konstitusionalisme dan sekaligus tugas utama konstitusi, sehingga
kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan dapat dikendalikan
dan diminimalkan;
3.6 Bahwa pelembagaan konstitusionalisme dalam UUD NRI 1945 secara
pokok termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945, yang mengatur pelaksanaaan kedaulatan rakyat menurut Undang-
Undang Dasar, dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya melekatkan
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat itu dilaksanakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945), diantara wujudnya
adalah adanya pengaturan kewenangan dan batas-batas wewenang
pada lembaga-lembaga tinggi negara, pengaturan pengisian jabatan
pada tiap-tiap lembaga tinggi negara, serta adanya jaminan hak
konstitusional warga negara;
3.7 Bahwa dalam tataran praktik timbul tantangan dan ancaman terhadap
penegakkan prinsip-prinsip konstitusionalisme diantaranya yang saat ini
terjadi melalui UU MK dengan dihapuskanya ketentuan mengenai masa
jabatan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU MK
yang menghapuskan Pasal 22, padahal seharusnya Hakim Konstitusi
53
selaku
pejabat
negara
pelaksana
kekuasaan
kehakiman
pada
Mahkamah Konstitusi (pelaksana kedaulatan rakyat menurut UUD NRI
1945) dibatasi masa jabatannya dengan periodisasi tertentu;
3.8 Bahwa atas dihapuskannya ketentuan mengenai masa jabatan Hakim
Konstitusi tersebut, menurut Pemohon telah bertentangan dengan
prinsip konstitusionalisme berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945.
4. Hilangnya Ruang Evaluasi Hakim Konstitusi atas dihapuskannya
pengaturan Masa Jabatan
4.1 Bahwa dengan dihapusnya ketentuan masa jabatan periodik Hakim
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU MK maka UU MK
kemudian mengubahnya dengan penentuan usia pensiun 70 (tujuh
puluh) tahun dengan keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun telah menghilangkan ruang evaluasi kepada Hakim
Konstitusi yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (termasuk
Pemohon) untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang Hakim
Konstitusi selama menjabat pada periode pertama;
4.2 Bahwa masa jabatan Hakim Konstitusi yang menurut UU MK ditentukan
dengan menggunakan usia 70 (tujuh puluh) tahun atau maksimum
menjabat 15 (lima belas) tahun, justru berakibat pada hilangnya ruang
evaluasi terhadap Hakim Konstitusi terutama oleh Lembaga Negara
pengusul (vide Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945) dan oleh masyarakat
Warga Negara Indonesia melalui pemberian masukan kepada Lembaga
Negara pengusul pada saat proses seleksi;
4.3 Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka kondisi ini berimplikasi pada
potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan tidak profesional
karena posisi aman Hakim Konstitusi yang lepas dari evaluasi di tiap
periode habis masa jabatannya.
5. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi yang Belum Memadai
5.1 Bahwa konstruksi hukum dalam melakukan pengawasan terhadap
Hakim Konstitusi saat ini belum memadai. Hakim Konstitusi tidak
memiliki pengawasan yang bersifat eksternal sehingga kehadiran masa
jabatan Hakim Konstitusi yang memberi jeda kepada Hakim Konstitusi
54
untuk diuji kembali juga dapat dimaknai sebagai upaya melakukan
pengawasan terhadap Hakim Konstitusi;
5.2 Bahwa pilihan hukum mengatur masa jabatan hakim konstitusi dengan
menggunakan usia 70 (tujuh puluh) tahun atau maksimum menjabat 15
(lima belas) tahun akan memposisikan hakim konstitusi tanpa koreksi
yang memadai dari masyarakat. Kondisi ini semakin diperparah dari
sulitnya mekanisme mengoreksi hakim konstitusi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 23 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi
maupun
UU
MK
yang
mempersyaratkan
bahwa
pemberhentian Hakim Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan alasan-
alasan berikut ini:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi
putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Sedangkan
permintaan
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
sebagaimana disebutkan di atas dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sedangkan MKMK sendiri memiliki
sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan kewenangannya, salah
satunya disebabkan oleh sifat internalnya MKMK;
55
5.3 Bahwa pasca Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, Hakim Konstitusi tidak
dapat lagi disebut sebagai hakim yang menjadi objek pengawasan
Komisi Yudisial (KY), sehingga saat ini satu-satunya lembaga yang
dapat melakukan fungsi pengawasan kepada Hakim Konstitusi hanyalah
Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
yang keduanya bersifat internal;
5.4 Bahwa MKMK bersifat ad hoc yang baru akan dibentuk oleh Mahkamah
Konstitusi jika terdapat usulan dari Dewan Etik. Hal ini sebagaimana
dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2014 yang
menyatakan: “Majelis Kehormatan dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi
atas usul Dewan Etik”. Artinya, MKMK dikonstruksikan sebagai lembaga
yang muncul ketika terdapat kasus saja dan tidak bersifat permanen;
5.5 Bahwa MKMK maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi berada di bawah
Mahkamah Konstitusi, dan ini tentu tidak menjamin independensi MKMK
sebagai lembaga pengawas. Keberadaan MKMK yang berada
dilingkungan MK berpotensi menyebabkan conflict of interest, sehingga
tidak dapat efektif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Hakim
Konstitusi;
5.6 Bahwa dengan kondisi kelembagaan pengawasan Hakim Konstitusi
yang saat ini dikatakan sangat lemah (status quo) sebagaimana
diuraikan pada dalil di atas, disertai dengan hilangnya mekanisme
pengawasan Hakim Konstitusi melalui mekanisme seleksi pada jeda
periode masa jabatan, maka menurut PEMOHON telah bertentangan
dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD NRI 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945.
5.7 Bahwa membangun sistem independensi peradilan di Mahkamah
Konstitusi tidak bisa dilihat secara parsial hanya pada ranah masa
jabatan hakim atau periodesasi jabatan hakim konstitusi yang di maknai
sangat sempit oleh pembentuk undang-undang dalam perubahan
undang-undang MK saat ini dengan hanya mengubah periodesasi
jabatan hakim konstitusi menggunakan ukuran usia dan tidak melebihi
56
15 tahun masa jabatan. Akan tetapi sistem independensi peradilan harus
di lihat secara holistik dan komprehensif yang di mulai dari ranah
rekrutmen
(SDM,
kualifikasi),
pelaksanaan
kewenangan
MK
(pelembagaan dan kesekretariatan), dan sistem pengawasan.
5.8 Bahwa sejumlah perubahan dalam UU MK saat ini (termasuk
periodesasi jabatan hakim konstitusi) adalah hanya satu bagian kecil
dari keseluruhan sistem independensi peradilan Mahkamah Konstitusi
maka perubahan UU MK saat ini masih berpotensi “merusak”
independensi mahkamah karena tidak berimbangnya sistem yang di
bangun.
5.9 Bahwa dengan demikian pembentuk undang-undang juga tidak tepat jika
ingin menggunakan alasan Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-
XIV/2016 sebagai dasar adanya perubahan UU MK yang difokuskan
pada periodesasi jabatan hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan Mahkamah Konstitusi halaman 96 dan 97 yang
menyatakan “masa jabatan hakim konstitusi akan lebih baik apabila
ditentukan satu periode dengan durasi waktu yang lebih lama
dibandingkan yang berlaku sekarang”. Hal tersebut karena periodesasi
hakim bukanlah satu-satunya ukuran independensi peradilan Mahkamah
Konstitusi.
5.10 Bahwa Mahkamah Konstitusi pun menyadari secara jelas dalam
membangun sistem independensi peradilan Mahkamah Konstitusi tidak
cukup pada ranah pengaturan “periodesasi jabatan hakim” hal tersebut
telah di tegaskan sendiri oleh Mahmakah dalam Putusan Nomor
53/PUU-XIV/2016, halaman 95 paragraf kedua sebagai berikut:
“... Sekalipun secara teoritis proses seleksi dan lama waktu (masa
jabatan) hakim termasuk Hakim Konstitusi acap kali dipisahkan,
namun di dalam praktik keduanya berkelindan dan tidak mungkin
dipisahkan secara tegas ...”
5.11 Bahwa jika merujuk Naskah Akademik perubahan UU MK yang
argumentasi akademiknya sangat lemah, basis riset yang tidak lengkap
memperlihatkan bahwa fokus pembentuk undang-undang MK dalam
mengubah periodesasi masa jabatan hakim sangatlah parsial serta tidak
berupaya membangun kerangka (blue print/politik hukum) yang holistik
57
dalam
membangun
sistem
independensi
peradilan
Mahkamah
Konstitusi;
5.12 Bahwa dengan berdasarkan sejumlah uraian di atas perubahan UU MK
belum dilakukan secara cukup tepat, lengkap dan komprehensif dengan
demikian perlu politik hukum yang lebih jelas untuk perubahan UU MK
kedepan sehingga UU MK saat ini harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
6. Perihal Penafsiran Mahkamah terhadap Pengertian dan Karakter
Jabatan Hakim Konstitusi menurut UUD NRI 1945
6.1 Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada
Putusan No. 005/PUU-IV/2006 (hlm. 174) menyatakan dan menegaskan
perbedaan antara Hakim Konstitusi dengan hakim biasa. Hakim
Konstitusi ditegaskan bukan sebagai profesi tetap, melainkan hakim
karena jabatannya yang diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berikut kutipan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
005/PUU-IV/2006 (hlm. 174):
“…Selain itu, berbeda halnya dengan hakim biasa, Hakim Konstitusi
pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan
hakim karena jabatannya. Hakim Konstitusi hanya diangkat untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah tidak lagi menduduki jabatan
Hakim Konstitusi, yang bersangkutan masing-masing kembali lagi
kepada status profesinya yang semula…”
6.2 Bahwa sikap Mahkamah dalam menegaskan pengertian dan kekhasan
karakter jabatan Hakim Konstitusi di atas dalam konteks memaknai
dan/atau menafsirkan kata “hakim” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI
1945 apakah termasuk Hakim Konstitusi dan Hakim Agung atau tidak,
sehubungan dengan jabatan hakim yang merupakan wewenang Komisi
Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku.
6.3 Bahwa meskipun Mahkamah menilai kata “hakim” di dalam Pasal 24B
ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan No. 005/PUU-IV/2006
tersebut dalam konteks kewenangan Komisi Yudisial, namun penafsiran
58
tersebut sejatinya merupakan makna dan/atau tafsir konstitusional
tentang pengertian Hakim Konstitusi menurut UUD NRI 1945 yaitu hakim
karena jabatannya yang diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
6.4 Bahwa pengertian dan karakter Hakim Konstitusi menurut tafsir
Mahkamah sebagaimana Putusan No. 005/PUU-IV/2006 telah terang
dan tegas yaitu hakim yang menjabat secara periodik, yang karena
jabatannya diangkat untuk jangka waktu tertentu (in casu adalah 5 (lima)
tahun), dan bukan sebagai hakim sebagai profesi tetap yang menjabat
dengan atau hingga usia pensiun;
6.5 Bahwa dengan demikian penghapusan norma dalam Pasal 22 UU MK
secara substantif telah mengubah pengertian dan karakter Hakim
Konstitusi sebagaimana tafsir Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan
No. 005/PUU-IV/2006;
6.6 Bahwa dengan dihapuskannya norma dalam Pasal 22 UU No. 24 Tahun
2003 juncto UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi melalui
Pasal 22 UU MK selain secara substantif bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945 tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum;
6.7 Bahwa ketidakpastian hukum yang Pemohon maksud adalah karena
Pasal 22 UU MK secara hukum telah mengakibatkan 2 (dua) pengertian
Hakim Konstitusi yang berbeda yakni selain sebagai hakim yang
menjabat secara periodik, yang karena jabatannya diangkat untuk
jangka waktu tertentu (in casu adalah 5 (lima) tahun) sebagaimana
pengertian Hakim Konstitusi menurut Putusan No. 005/PUU-IV/2006,
tetapi pengertian Hakim Konstitusi atas berlakunya Pasal 22 UU MK
juga berarti hakim sebagai profesi tetap yang menjabat sejak diangkat
hingga pada usia pensiun (bukan pada jangka waktu tertentu atau
secara periodik);
6.8 Bahwa dengan demikian, Pasal 22 UU MK menurut Pemohon
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, terutama terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
59
7. Perihal
permohonan
pemaknaan
Pasal
22
UU
MK
secara
inkonstitusionalitas bersyarat (conditionally unconstitutional)
7.1 Bahwa MK dalam beberapa putusannya pernah melakukan penafsiran
kembali
secara
inkonstitusionalitas
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) terhadap suatu norma dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang yang menimbulkan kerugian konstitusional
namun terhadap materi muatan norma tersebut tidak terdapat pintu
hukum yang konstitusional atau setidak-tidaknya menemui jalan buntu
(deadlock) dalam implementasinya.
7.2 Bahwa beberapa Putusan MK yang memuat penafsiran kembali secara
inkonstitusionalitas bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap
suatu norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang, yakni,
(1) Putusan Nomor 54/PUU-VII/2008; (2) Putusan Nomor 1/PUU-
VIII/2010; (3) Putusan Nomor 49/PUU-VII/2010; (4) Putusan Nomor
5/PUU-IX/2011; (5) Putusan Nomor 13/PUU-VII/2009; (6) Putusan
Nomor 12/PUU-VII/2010.
7.3 Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 telah
menyatakan konstitusionalitas putusan Mahkamah yang memuat
“rumusan norma sebagai pengganti undang-undang yang dinyatakan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia.”. Mahkamah dalam putusan a quo mendalilkan bahwa
konstitusionalitas ini untuk mewujudkan tujuan pembentukan Mahkamah
untuk menegakan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka
menegakkan konstitusionalitas norma undang-undang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar.
7.4 Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 beranggapan
bahwa adanya larangan bagi putusan MK memuat “rumusan norma
sebagai pengganti undang-undang yang dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia” berakibat
kepada terhalangnya Mahkamah untuk (i) menguji konstitusionalitas
norma; (ii) mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan
Mahkamah yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
60
Sementara itu, proses pembentukan Undang-Undang membutuhkan
waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera mengisi
kekosongan hukum tersebut; (iii) melaksanakan kewajiban hakim
konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
7.5 Bahwa berdasarkan uraian poin 7.1 sampai dengan 7.4 di atas
menunjukan praktik dan pendirian Mahkamah untuk membatalkan suatu
norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) guna memberikan ruang
kepada Mahkamah untuk menegakan hukum dan keadilan khususnya
dalam rangka menegakkan konstitusionalitas norma undang-undang
sesuai dengan Undang-Undang Dasar serta memberikan ruang kepaha
Mahkamah untuk (i) menguji konstitusionalitas norma; (ii) mengisi
kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah yang menyatakan suatu
norma
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
Sementara
itu,
proses
pembentukan Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup lama,
sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut; (iii)
melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat;
7.6 Bahwa menurut Pemohon penghapusan norma dalam Pasal 22 UU MK
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, dan untuk mengatasi kekosongan hukum apabila
Mahkamah berpendapat yang sama dengan Pemohon, maka Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 22 UU MK
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5
(lima) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya”.
8. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai 7 di atas, menurut
Pemohon, Mahkamah perlu menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal
61
22 sekaligus memohon kepada Mahkamah untuk memaknai dan
menyatakan frasa “Dihapus” dalam Pasal 22 MK bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya”.
D. Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila;
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. Telah berusi 70 (tujuh puluh) tahun;
d. Telah berakhir masa jabatannya; atau
e. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
2. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK, berbunyi “Dihapus.”;
3. Bahwa keberadaan Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK mengakibatkan tidak
terdapatnya ruang pemberhentian hakim konstitusi ketika telah berakhir
masa jabatannya.
4. Bahwa Pemohon telah memohon kepada Mahkamah agar ketentuan Pasal
22 UU MK dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan hakim
konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”.
5. Bahwa dikarenakan terdapat kaitan antara permohonan Pemohon untuk
membatalkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d dengan permohonan
membatalkan Pasal 22 UU MK, serta untuk menghindari kekosongan
hukum maka Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar ketentuan
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK dinyatakan bertentangan secara bersyarat
62
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “telah berakhir masa jabatannya”.
E. Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK telah menghapus Pasal 26 ayat (1)
huruf b UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga
yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai
hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. Memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c; atau
b. Berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf d.
3. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK, kemudian berbunyi “Dihapus.”;
4. Bahwa keberadaan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK telah mengakibatkan
tidak terdapatnya ruang bagi Mahkamah untuk memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang memilih hakim konstitusi mengenai hakim
konstitusi yang yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sebelum berkahir masa jabatan.
5. Bahwa Pemohon telah memohon kepada Mahkamah agar ketentuan Pasal
22 UU MK dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan hakim
konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”.
6. Bahwa
dikarenakan
terdapat
kaitan
permohonan
Pemohon
untuk
membatalkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK dengan
permohonan membatalkan Pasal 22 UU MK, serta untuk menghindari
kekosongan hukum maka Pemohon juga memohon kepada Mahkamah
agar Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK dinyatakan bertentangan secara
63
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang
tidak dimaknai “berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf d”.
F. Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
1945, Pasal 24C ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
1. Ketentuan Pasal
1.1. Bahwa Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan sebagai berikut:
“Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebih 15
(lima belas) tahun.”
1.2. Bahwa dengan berlakunya Pasal 87 huruf b UU MK telah
mengakibatkan adanya Hakim Konstitusi yang secara faktual tidak
memenuhi syarat (in casu syarat usia minimal 55 tahun menurut UU MK)
dianggap memenuhi syarat dan akan meneruskan masa jabatannya
sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun;
1.3. Bahwa dengan berlakunya Pasal 87 huruf b UU MK telah
mengakibatkan adanya Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada
saat UU MK diundangkan akan meneruskan masa jabatannya sampai
dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya
tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
2. Hak Konstitusional yang Dilanggar
2.1 Bahwa Pasal 87 huruf b UU MK dapat mengganggu kemerdekaan,
independensi,
dan
imparsialitas
Mahkamah
sehingga
tidak
mencerminkan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.”
2.2 Bahwa Pasal 87 huruf b UU MK menegasikan kewenangan seleksi dan
pengajuan hakim konstitusi yang diserahkan kepada 3 lembaga, yakni
64
Mahkamah Agung terhadap 3 orang hakim konstitusi, Dewan Perwakilan
Rakyat terhadap 3 orang hakim konstitusi, dan Presiden terhadap 3
orang hakim konstitusi sebagaimana dijamin oleh Pasal 24C ayat (3)
UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden.”
2.3 Bahwa menurut Pemohon, Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan
dengan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum atas kekuasaan kehakiman yang merdeka
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 serta atas
kewenangan seleksi dan pengajuan hakim konstitusi yang diserahkan
kepada 3 lembaga, yakni Mahkamah Agung terhadap 3 orang hakim
konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat terhadap 3 orang hakim konstitusi,
dan Presiden terhadap 3 orang hakim konstitusi sebagaimana dijamin
oleh Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 sehingga Pasal 87 huruf b UU
MK tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan
“setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
3. Penjelasan Kerugian Konstitusional
Tidak Sejalan dengan dalil-dalil Permohonan Pemohon di atas
3.1 Bahwa dalam dalil-dalil di atas Pemohon telah memohon kepada
Mahkamah agar Pasal 22 UU MK dinyatakan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”,
maka dikarenakan konteks materi muatan Pasal 22 UU MK memiliki
keterkaitan dengan Pasal 87 huruf b UU MK, sehingga Pasal 87 huruf b
UU MK menjadi tidak relevan lagi karena tidak sejalan dengan ketentuan
65
masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
3.2 Bahwa Pemohon telah memohon kepada Mahkamah agar ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK dinyatakan bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 28D ayat (1)
dan (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “47 (empat puluh tujuh)
tahun”, maka dikarenakan konteks materi muatan Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU MK memiliki keterkaitan dengan Pasal 87 huruf b UU MK,
sehingga Pasal 87 huruf b UU MK menjadi tidak relevan atau tidak perlu
lagi karena tidak sejalan dengan ketentuan syarat usia minimal hakim
konstitusi yaitu 47 (empat puluh tujuh) tahun.
Mengganggu independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi
3.3 Bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU MK mengakibatkan hakim
konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan akan
meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun tanpa
melalui proses seleksi kembali. Padahal, hakim konstitusi yang saat ini
menjabat pada saat UU MK diundangkan diangkat berdasarkan
ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi yang masih mengatur adanya periodesasi masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, seharusnya terdapat
hakim konstitusi yang tidak bisa menjabat kembali karena telah
menjalani periode kedua jabatannya atau dapat menjabat kembali jika
terpilih melalui seleksi kembali. Namun, dengan keberadaan Pasal 87
huruf b UU MK, hakim konstitusi tersebut dapat langsung menjabat
walau sudah menjalani periode kedua jabatannya serta dapat langsung
menjabat tanpa melalui proses seleksi kembali.
3.4 Bahwa terdapat 6 (enam) hakim konstitusi yang menjabat pada saat UU
MK diundangkan, namun telah memasuki periode kedua jabatannya,
yakni Hakim Konstitusi (1) Anwar Usman; (2) Aswanto; (3) Arief Hidayat;
(4) Wahiduddin Adams; (5) Suhartoyo; dan (6) Manahan M.P Sitompul.
66
3.5 Bahwa terdapat 3 (tiga) hakim konstitusi yang menjabat pada saat UU
MK diundangkan, namun baru menjalani satu periode jabatannya
sehingga jika menjabat kembali seharusnya melalui proses seleksi yang
hanya bisa dilakukan oleh 3 lembaga yang berwenang, yakni Mahkamah
Agung terhadap 3 orang hakim konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat
terhadap 3 orang hakim konstitusi, dan Presiden terhadap 3 orang hakim
konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI
1945;
3.6 Bahwa berdasarkan uraian di atas, berlakunya Pasal 87 huruf b UU MK
nyata-nyata telah menjadikan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat
pada saat UU MK diundangkan dapat menduduki jabatannya sebagai
hakim konstitusi walau telah menjalani periode kedua jabatannya dan
tanpa melalui proses seleksi kembali, yang dilakukan baik oleh
Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden;
3.7 Bahwa berlakunya Pasal 87 huruf b UU MK yang telah menjadikan
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan
berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut terjebak dalam
konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-
undang karena telah mengatur ketentuan Pasal 87 huruf b UU MK
sehingga menjadikan hakim konstitusi yang saat ini menjabat akan terus
menjabat tanpa melalui seleksi kembali, padahal, produk dari pembentuk
undang-undang merupakan objectum litis dalam pengujian undang-
undang yang menjadi kewenangan Mahkamah;
3.8 Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan kedudukan
Mahkamah sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana
dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.” ˆSehingga kemerdekaan kekuasaan
kehakiman
seharusnya
juga
menjiwai
Mahkamah
sebagaimana
diamanahkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan
bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
67
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”;
3.9 Bahwa Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 53/PUU/XIV/2016 telah
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan
kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun
dan dalam bentuk apapun sehingga dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman
kecuali terhadap hukum dan keadilan. Hal ini secara tegas didalilkan
Mahkamah, yakni:
Bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu
prinsip penting bagi Negara Indonesia sebagai suatu Negara
hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas
dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun
sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, ada jaminan
ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum
dan keadilan … (pertimbangan Mahkamah poin [3.9.1], hlm. 85)
3.10 Bahwa guna mewujudkan kemerdekaan Mahkamah sebagai bagian dari
organ
kekuasaan
kehakiman
sebagaimana
diuraikan
dalam
pertimbangan Mahkamah di atas, seharusnya tidak boleh ada ruang
intervensi sedikitpun, baik yang bersifat nyata maupun potensial yang
berasal dari cabang kekuasaan lain yang dapat mengganggu
kemerdekaan Mahkamah;
3.11 Bahwa ditinjau dari segi bahasa, istilah “merdeka” memiliki padanan
makna yang serupa dengan istilah “mandiri” dan “independen” yang
secara bahasa bermakna, (1) bebas, (2) berdiri sendiri; (3) tidak terikat;
dan (4) tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. (Kamus
Besar Bahasa Indonesia);
3.12 Bahwa Idul Rishan menyatakan bahwa salah satu dimensi kekuasaan
kehakiman yang merdeka atau independen adalah adanya independensi
terhadap personal hakim (personal independence), yang bermakna
bahwa hakim tidak boleh ditunggangi atau tersandera oleh kepentingan-
kepentingan
politik
tertentu
(Idul
Rishan,
2019).
Ibnu
Sina
Chandranegara menguraikan lebih lanjut bahwa tekanan politik terhadap
68
personal hakim dapat masuk dalam bentuk sistem pengangkatan,
pembinaan, sampai dengan mekanisme pemberhentiannya (Ibnu Sina
Chandranegara, 2018). Dalam hal pengangkatan, kajian dari USAID
(United States Agency International Development) juga memberi
penegasan bahwa dalam hal seleksi dan pengangkatan hakim harus
bebas dari intervensi dan kepentingan politik tertentu karena dapat
mempengaruhi jaminan independensi peradilan (USAID, 2009). Oleh
karenanya, Erhard Blankenburg dan Christoper M. Larkins menegaskan
bahwa dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya
diuji lewat imparsialitas, melainkan lewat keterputusan relasi dengan
para aktor politik agar tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan
politik (Idul Rishan, 2019). Maka, berdasarkan uraian tersebut, guna
mewujudkan kemerdekaan dan independensi Mahkamah, dapat
dikatakan bahwa dalam sistem pengangkatan hakim konstitusi perlu
dijauhkan dari adanya intervensi dan kepentingan politik tertentu yang
bisa menunggangi serta menyandera Hakim Konstitusi sehingga
berkorelasi kepada terganggungnya kemerdekaan dan independensi
Mahkamah dalam melaksanakan kewenangannya dalam pengujian
undang-undang;
3.13 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dengan
berlakunya Pasal 87 huruf b telah menjadikan Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dapat menduduki
jabatannya sebagai Hakim Konstitusi walau telah menjalani periode
kedua jabatannya dan tanpa melalui proses seleksi kembali, sehingga
dalam batas penalaran yang wajar, Pasal 87 huruf b UU MK nyata-nyata
telah memberikan ruang intervensi/pengaruh kepada independensi
personal Hakim Konstitusi karena membuka ruang yang lebar bagi
Hakim
Konstitusi
untuk
tersandera
dengan
kepentingan
politik
pembentuk UU MK yang memberikan keuntungan jabatan kepada
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK ini
diundangkan;
3.14 Bahwa dengan berlakunya Pasal 87 huruf b UU MK secara tidak
langsung telah menciptakan adanya keterkaitan/relasi antara hakim
69
konstitusi dengan para aktor politik, dalam hal ini adalah pembentuk UU
MK, karena telah mengatur sebuah pasal yang menjadikan Hakim
Konstitusi dapat menduduki jabatannya walau telah menjalani periode
kedua jabatannya dan tanpa melalui proses seleksi kembali. Padahal,
kekuasaan kehakiman tidak boleh diberikan ruang sedikitipun dari
adanya relasi dengan para aktor politik yang dapat menyandera
Mahkamah
dan
mengganggu
kemerdekaan
dan
independensi
Mahkamah;
3.15 Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal 87 huruf b UU MK
membuka ruang lebar bagi hakim konstitusi untuk terjebak dalam
potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk
undang-undang, karena telah mengatur sebuah pasal yang memberikan
afirmasi kepada Hakim Konstitusi untuk dapat menduduki jabatannya
walau telah menjalani periode kedua jabatannya dan tanpa melalui
proses seleksi kembali sehingga berpotensi mengganggu kemerdekaan,
independensi. Dan impartialitas hakim konstitusi yang sedang menjabat
pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-
undang sehingga Pasal 87 huruf b bertentangan dengan Pasal 24 ayat
(1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan;
3.16 Bahwa
dengan
terganggunya
ruang
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman
menjadikan
Pemohon
tidak
mendapatkan
jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka,
padahal kekuasaan kehakiman yang merdeka yang juga dijalankan oleh
Mahkamah telah dijamin secara tegas dalam Pasal 24 ayat UUD NRI
1945 sehingga keberadaan Pasal 87 huruf b juga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum bagi setiap orang, termasuk bagi Pemohon;
3.17 Bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU MK secara implisit telah
mengangkat hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK
70
diundangkan untuk menduduki jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh)
tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas)
tahun sehingga menegasikan kewenangan untuk menyeleksi dan
mengajukan hakim konstitusi yang oleh Pasal 24C ayat (3) UUD NRI
1945 diserahkan kepada 3 lembaga, yakni Mahkamah Agung terhadap 3
orang hakim konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat terhadap 3 orang
hakim konstitusi, dan Presiden terhadap 3 orang hakim konstitusi.
3.18 Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan dan berlakunya Pasal 87
huruf b UU MK mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum atas seleksi dan pengajuan hakim konstitusi
yang oleh Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 diserahkan kepada 3
lembaga, yakni Mahkamah Agung terhadap 3 orang hakim konstitusi,
Dewan Perwakilan Rakyat terhadap 3 orang hakim konstitusi, dan
Presiden terhadap 3 orang hakim konstitusi sehingga Pasal 87 huruf b
UU MK juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3.19 Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah melalui putusan MK Nomor
53/PUU/XIV/2016
telah
memperlihatkan
posisinya
untuk
tidak
melakukan
tindakan-tindakan
yang
berpotensi
mengganggu
independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Di dalam
putusan tersebut, Mahkamah sejalan dengan permohonan Pemohon
yang menghendaki masa jabatan (tenure of office) Hakim Konstitusi
yang sebaiknya hanya satu periode dengan tenggat waktu lebih lama.
Namun, Mahkamah merasa jika mengabulkan permohonan pemohon
tersebut akan memberikan keuntungan langsung bagi Hakim Konstitusi
yang memutuskan perkara ini dan justru tidak menunjukan adanya
independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dimiliki
Mahkamah. Oleh karenanya, Mahkamah tidak melakukan perubahan
norma masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi satu periode dengan
tenggat waktu lebih lama dan menyerahkan ruang perubahan tersebut
kepada pembentuk UU. Dalil ini terlihat dalam pertimbangan Mahkamah
yang menyatakan:
“… bahwa bila model dua kali periode dengan masa jabatan yang
lebih pendek diterapkan, Hakim Konstitusi yang berkeinginan dipilih
71
kembali menjadi hakim pada periode kedua dikhawatirkan akan
terganggung independensi dan konsistensinya namun hal itu tidak
serta-merta berarti bahwa masa jabatan lima tahun adalah
inkonstitusional. Karena itu, masa jabatan (tenure of office) Hakim
Konstitusi sebaiknya hanya satu periode dengan tenggat waktu lebih
ama. Namun demikian, sekalipun pemikiran menjadikan satu periode
dengan masa bakti yang jauh lebih ama bagi Hakim Konstitusi
memiliki dasar argumentasi dan dasar perbandingan yang kuat demi
menjaga independensi dan konsistensi hakim dan sekaligus menjaga
independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman, perubahan
melalui purusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak tepat. Alasan
paling
mendasar
sampai
pada
kesimpulan
tersebut
adalah
berlakunya asas hukum yang universal (general principle) bahwa
hakim (termasuk Hakim Konstitusi) tidak dapat mengadili suatu
perkara yang berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri (nemo
judex idoneus in propria causa). Dalam hal mana apabila diputuskan
menjadi satu periode dengan masa jabatan lebih lama (7 atau 9 atau
11 tahun) atau menjadi dengan masa jabatan lebih lama atau seumur
hidup tentu saja akan memberi keuntungan langsung bagi Hakim
Konstitusi yang memutuskan perkara ini. Dikarenakan gagasan
mengubah masa jabatan hakim konstitusi menjadi lebih lama dan
cukup satu periode berkorelasi dengan upaya mewujudkan
kemandirian kekuasaan kehakiman, Mahkamah menyerahkan hal
ihawal ini kepada pembentuk undang-undang …” (Pertimbangan
Mahkamah Poin [3.9.8], hlm. 96-97)
3.20 Bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
Mahkamah
di
atas,
menunjukan posisi Mahkamah yang berani untuk melakukan tindakan-
tindakan
yang
menghindarkan
Mahkamah
dari
terganggunya
kemerdekaan
dan
independensi
Mahkamah.
Oleh
karenanya,
konsistensi posisi Mahkamah ini perlu dijaga dalam memutus
permohonan terhadap Pasal 87 huruf b UU MK yang memberikan
keuntungan langsung kepada Hakim Konstitusi yang menjabat pada
saat UU MK diundangkan, karena membuat hakim konstitusi tersebut
dapat menduduki jabatannya sebagai hakim konstitusi walau telah
menjalani periode kedua jabatannya dan tanpa melalui proses seleksi
kembali, yang dilakukan baik oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Presiden.
3.21 Bahwa berdasarkan uraian dalil di atas, maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk membatalkan Pasal 87 huruf b UU MK karena
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
karena tidak mencerminkan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
72
hukum bagi Pemohon terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
serta tidak memberikan kepastian hukum terkait kewenangan seleksi
dan pengajuan hakim konstitusi yang diletakkan kepada Mahkamah
Agung terhadap 3 orang hakim konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat
terhadap 3 orang hakim konstitusi, dan Presiden terhadap 3 orang hakim
konstitusi sebagaimana dijamin dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI
1945.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
berkenan memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut:
DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
73
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang frasa “55 (lima puluh lima)” apabila tidak dimaknai “47 (empat puluh
tujuh)”;
2. Menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
apabila tidak dimaknai “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”;
3. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
apabila tidak dimaknai “telah berakhir masa jabatannya”.
4. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
apabila tidak dimaknai “berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d”.
5. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
74
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
7. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-17, sebagai berikut:
1.
Bukti P-01:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-02:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon;
3.
Bukti P-03:
Fotokopi Keterangan yang menunjukkan Pemohon sebagai
pembayar pajak yang taat;
4.
Bukti P-04:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja dan Surat Keputusan tentang
Pengangkatan Pemohon sebagai pengajar tetap Hukum Tata
Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia;
5.
Bukti P-05:
Fotokopi Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia tentang Pengangkatan Pemohon sebagai
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia;
6.
Bukti P-06:
Fotokopi Keterangan yang menunjukkan Pemohon mengajar
tentang perkembangan, pelindungan, pelaksanaan tugas serta
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi,
concern
dengan
penegakan dan pelindungan hak konstitusional serta prinsip-
prinsip konstitusionalisme;
7.
Bukti P-07:
Fotokopi Keterangan yang menunjukkan Pemohon mengikuti
diskusi
ilmiah
tentang
perkembangan,
pelindungan,
pelaksanaan tugas serta kewenangan Mahkamah Konstitusi,
concern dengan penegakan dan pelindungan hak konstitusional
serta prinsip-prinsip konstitusionalisme;
8.
Bukti P-08:
Fotokopi
Penelitian
Pemohon
tentang
perkembangan,
pelindungan, pelaksanaan tugas serta kewenangan Mahkamah
75
Konstitusi, concern dengan penegakan dan pelindungan hak
konstitusional serta prinsip-prinsip konstitusionalisme, berjudul
“Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Dewan Etik Hakim
Konstitusi Sebagai Upaya Memperkuat Integritas Hakim
Konstitusi”;
9.
Bukti P-09:
Fotokopi Tulisan/Opini di media massa sebagai berikut:
- Ujian Kredibiltas Mahkamah Konstitusi (Koran Sindo, 28 Mei
2019);
- Integritas Hakim (Koran Sindo, 4 Desember 2018);
- Mencari Hakim Konstitusi (Koran Sindo, 27 April 2018);
10. Bukti P-10:
Fotokopi
Keterangan-keterangan
(kumpulan berita)
yang
menerangkan
Undang
Nomor
7
Tahun
2020
tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstusi dibentuk tanpa partisipasi publik
karena proses pembahasanya dilakukan secara tertutup
dengan waktu yang sangat terbatas;
11. Bukti P-11:
Fotokopi Naskah Akademik Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
12.
Bukti P-12:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
13.
Bukti P-13:
Fotokopi Tanda memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);
14.
Bukti P-14:
Fotokopi Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Bukti P-15:
Fotokopi Kumpulan potongan gambar website DPR yang
menjelaskan tahapan pembentukan UU MK;
16.
Bukti P-16:
Fotokopi Materi kajian yang disampaikan oleh pengusul Dr.
Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dengan format file PPT;
17.
Bukti P-17:
Fotokopi Kumpulan Laporan Singkat dan Catatan Rapat Badan
Legislasi Dalam Rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan
Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU
tentang Ketahanan Keluarga.
Selain itu Pemohon juga mengajukan dua orang ahli bernama Dr. Idul
Rishan, S.H., M.H. dan Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 24
76
Agustus 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 20 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H.
Dalam keterangan yang hendak disampaikan, Ahli akan memfokuskan pada tiga
hal, atas perubahan masa jabatan hakim konstitusi terhadap kemerdekaan
kekuasaan kehakiman. Tiga hal besar itu meliputi aspek historis, doktrinal dan
struktural
1. Bahwa secara historis pelaku perubahan UUD di masa transisi politik telah
mencapai konsensus bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman
merupakan indikator dasar tegaknya prinsip rule of Law. Jaminan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang kemudian dinormakan pada
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI merupakan ikhtiar untuk membatasi intervensi
kekuasaan
pemerintahan
terhadap kekuasaan kehakiman. Dalam
rekaman historis pembahasan Pasal 24 (1) yang terekam dalam Buku ke-6
Naskah Komprehensif Perubahan UUDN, ada tiga konsekuensi yang
ditimbulkan dalam perumusan norma a quo. Pertama, independen secara
kelembagaan, Kedua, independen terhadap jabatan, dan ketiga akses
terhadap administrasi finansial. Secara kelembagaan, institusi peradilan
terpisah dari cabang kekuasaan lain atau tidak menjadi bagian dari
kekuasaan
eksekutif
maupun
legislatif.
Secara
jabatan,
adanya
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang membatasi ruang
eksekutif maupun legislatif dari sisi proses hingga hasil. Termasuk di
dalamnya proteksi terhadap masa jabatan yang definitif. Secara
administrasi finansial, lembaga peradilan diberikan otonomi dalam
pengelolaan sumber daya dan administrasi finansial.
2. Perumusan Pasal 24C UUD NRI tidak meletakan masa jabatan hakim
konstitusi sebagai bagian dari pembahasan yang dilakukan secara intensif
dan ekstensif di masa transisi politik. Di awal pembahasan perubahan
pertama, ketentuan masa jabatan bahkan hanya disinggung satu kali oleh
fraksi PDI-P yang diwakilkan oleh I Dewa Gede Palguna yang
menyatakan bahwa “masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi adalah
lima tahun dan dapat diangkat kembali”. Bahkan klausul ini sempat muncul
sebagai alternatif perubahan yang dituangkan melalui draft perubahan
77
pertama Pasal 24 ayat (7) UUD. Masuk pada masa perubahan ketiga, isu
masa jabatan hakim konstitusi tidak lagi menjadi bagian konstruksi politik
hukum perubahan UUD. Masih dari Fraksi PDI-P, Hardjono menilai ada
keinginan saat itu untuk mengatur masa jabatan hakim konstitusi lebih
panjang dari masa kerja Presiden, namun sekali lagi, hal itu tidak menjadi
pilihan isu yang kemudian dibedah secara ekstensif dan intensif oleh
pelaku perubahan. (Lihat Naskah Komprehensif Buku ke VI, 2010,
p.460,537-538)
3. Pilihan politik hukum saat itu mengatur bahwa hal-hal yang berkaitan
dengan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan
hakim konstitusi diatur kemudian melalui pembentuk undang-undang. Hal
ini yang kemudian mendorong lahirnya Pasal 24C ayat (6) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur
dengan undang undang. Oleh karenanya ahli membenarkan bahwa syarat
pengangkatan,
pemberhentian
yang
didalamnya
juga
termasuk
pengaturan masa jabatan hakim konstitusi menjadi pilihan kebijakan
hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang.
4. Secara doktriner perumusan pengaturan mengenai syarat, tata cara
pengangkatan, pemberhentian pada dasarnya tidak memiliki padanan
yang definitif di berbagai negara. Artinya ukuran terhadap ancaman
kemerdekaan kekuasaan kehakiman memiliki tangkat eksposur yang
berbeda disetiap negara hal ini diakui oleh Garoupa-Ginsburg (The
Comparative Law and Economics of Judicial Councils”,2009.p3.) dan
Neudorf (The Dynamics of Judicial Independence, A Comparative Study of
Courts in Malaysia and Pakistan, 2017,p27.). Oleh karenanya ada negara
yang merasa pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
perlu diatur pada level konstitusi ada juga yang hanya diatur melalui
undang-undang. (lihat Lamp 1.) Kondisi demikian disesuaikan dengan
faktor sosial, politik, dan sejarah peradilan di suatu negara. Namun
sebenarnya memiliki tujuan yang sama, agar peradilan tidak berada
dibawah pengaruh kekuasaan ketika memutus sebuah perkara. Hal inilah
yang menyebabkan Indonesia hampir sama dengan Jerman dan Rusia,
78
tetapi berbeda dengan beberapa negara lain yang mengatur ketentuan
masa jabatan hakim di dalam konstitusinya. Korea Selatan merupakan
contoh yang paling moderat, mengatur masa jabatannya dalam konstitusi,
namun dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
undang-undang.
5. Sungguhpun derajat dan tingkat pengaturan yang berbeda-beda, Riset
Fohr (Judicial Independence in Transition, 2012, P.1279.), Redish
(Judicial Independence and the American Constitution; 2017.p.54), Feld
(Economic Growth and Judicial Independence: Cross Country Evidence
Using a New Set of Indicators: 2003, p.497), dan Shetreet (Judges on
Trial; The Independence and Accountability of the English Judiciary:2013
p.4-6) memiliki titik kesamaan bahwa dalam independensi jabatan hakim,
memiliki konsekuensi terhadap proteksi dan jaminan kepastian hukum
terhadap masa jabatan yang definitif. Artinya, sekalipun diatur sebagai
pilihan open legal policy, pengaturannya tidak boleh menegasikan prinsip
kepastian hukum dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Bahwa
selama hakim mengemban tugas, masa jabatan hakim tidak dapat diubah,
dikurangi, ditambah melalui pembentukan maupun perubahan undang-
undang.
6. Secara struktural, meski pengaturannya merupakan open legal policy,
namun demikian, sifat pilihan terbuka itu tidak bisa dimaknai bebas tanpa
batas. Sebab, MK sendiri dengan beberapa penafsirannya telah
memberikan batasan- batasan yang perlu diperhatikan oleh pembentuk
undang-undang dalam merespons pembentukan hukum yang sifatnya
pilihan kebijakan terbuka (open legal policy). Berdasarkan pola penafsiran
yang dibangun oleh MK yang dirumuskan dalam beberapa putusan (Lamp
2), maka penerapan open legal policy dapat dibatasi melalui empat
indikator yaitu: (1) melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable (2) Tidak dapat dilaksanakan sehingga menyebabkan
kebuntuan hukum (deadlock) (3) melampaui kewenangan pembentuk UU
(4) Bertentangan secara nyata dengan UUD.
7. Perubahan ketiga UU MK berubah menjadi problem konstitusionalitas
ketika pembentuk undang-undang mengatur ketentuan peralihan pada
79
Pasal 87 huruf (b) Perubahan Ketiga UU MK. “Hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dianggap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 tahun.” Ketentuan peralihan sebagimana diatur
melalui Pasal 87 huruf (b) merupakan pertentangan secara nyata
terhadap Pasal 24 ayat (1) UUD NRI. Bahwa masa jabatan hakim
konstitusi aktif tidak dapat diubah, dikurangi, ataupun ditambah melalui
pembentukan maupun perubahan undang-undang. Perubahan masa
jabatan hakim konstitusi tidak untuk diberlakukan terhadap hakim aktif
melainkan hanya bisa diterapkan secara prospektif tanpa mengurangi
sedikitpun independensi jabatan hakim konstitusi yang sedang bertugas
sampai masa jabatannya selesai.
8. Mempertahankan Pasal a quo tentu akan melahirkan distorsi terhadap
jaminan kemerdekaan kekuasaaan kehakiman sebagaimana telah
ditentukan melalui Pasal 24 ayat (1) UUD NRI. Sebab ketentuan peralihan
a quo bisa menjadi preseden buruk dikemudian hari, bahwa jabatan hakim
konstitusi yang sedang menjalankan tugasnya dapat diubah sewaktu-
waktu atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu dari pembentuk
undang-undang. Oleh karenanya menurut ahli Pasal 87 huruf (b)
perubahan ketiga UU MK cukup alasan untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
80
Lampiran (1)
Tabel 1: Masa Jabatan Hakim Konstitusi di Berbagai
Negara
Jabatan
Hakim
Konstitusi
Negara
Dasar
Hukum
Pengaturan
Masa
Jabatan
Eropa
Spanyol Konstitusi
Article 159
The
members
of
the
Constitutional
Court
shall
be
appointed for a period of nine
years and shall be renewed by
thirds every three years.
9/TH
Italia
Konstitusi
Article 135
The judges of the Constitutional
Court are appointed for a period
of nine years, as from the date
upon which each shall be sworn
and they may not be reappointed
to this office.
9/TH
Turki
Konstitusi
Article 147
The
members
of
the
Constitutional
Court
shall
be
elected for a term of twelve
years.
12/TH
Jerman UU (Act on
Federal
Constitutional
Court)
The term of office of the Justices
shall be twelve years, though it
shall
not
extend
beyond
retirement age.
12/TH
Rusia
UU (Article 12
Act on
Federal
Constitutional
Law on The
Constitutional
Court of The
Russian
Federation
The age limit for the office of the
Judge of the Constitutional Court
of the Russian Federation shall
be seventy years. The Judge of
the Constitutional Court of the
Russian
Federation
shall
be
considered to have assumed his
office from the moment of his
taking the oath. His powers shall
12/TH
81
terminate on the last day of the
month in which he is to attain the
age of seventy
Afrika
Afrika
Selatan
Konstitusi
article 176
A Constitutional Court judge holds
of- fice for a non-renewable term
of 12 years, or until he or she
attains the age of 70, whichever
occurs first, except where an Act
of Parliament extends the term of
office of a Constitutional Court
judge.
12/TH
Maroco Konstitusi
article 130
The
Constitutional
Court
is
composed of twelve members
appointed for a mandate of nine
years non-renewable
9/TH
Amerika
Latin
Kolombia Konstitusi
Article 233
The judges of the Constitutional
Court, the Supreme Court of
Justice, and of the Council of
State will be elected for a period
of eight
(8)
years.
They
cannot
be
reelected and will remain in office
as long as they display good
behavior, perform satisfactorily and
have not reached the age of
mandatory retirement.
8/TH
Asia
Korea
Selatan
Konstitusi
Article 112
The term office of the Justices
of the Constitutional Courts shall
be six years and
6/TH
They may be reappointed under
the conditions as prescribed by
act.
Mongolia Konstitu
si Article
65
The Constitutional Tsets (Court)
shall
be
comprised
of
nine
members. The Members of the
Constitutional
Tsets
shall
be
appointed by the State Great Hural
(Parliament) for a term of six years,
upon the nomination proposals of
three of them by the State Great
Hural (Parliament), other three by
the President, and another three by
the Supreme Court.
6/TH
Thailand Konstitusi
Section 207
A judge of the Constitutional Court
shall hold office for a term of seven
years
as
from
the
date
of
appointment by the King and
shall
hold office for only one term.
7/TH
Lampiran 2
Tabel 2: Penafsiran MK Terhadap Open Legal Policy
Putusan
Batasan Konstitusional
Putusan MK Nomor 6/PUU-
III/2005
“Sepanjang tidak dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur)
dan
tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk undang-undang (detournement de pouvoir)”
Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013
“Sepanjang ketentuan tersebut tidak menimbulkan
problematika
kelembagaan,
tidak
menimbulkan
“deadlock” karena tidak dapat dilaksanakan sehingga
menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara”
Putusan
Nomor
MK
30,74/PUU-XII/2014
“Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD”
Putusan
MK
Nomor
26/PUU-VII/2009
“Sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable.”
83
2. Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H.
Masalah Formil Pembentukan UU di Indonesia
Dalam suatu konferensi Negara Hukum di Jakarta 9-10 Oktober 2012, tersebut
ada sejumlah hasil terangkum di dalamnya. Antara lain dua hal terkait dengan isu
legislasi:
“(4) .... diperlukan alat untuk menilai kualitas legislasi dan proses legislasi
yang bisa mendekatkan isi undang-undang dengan cita keadilan. Dalam
konteks inilah perlu dibuka ruang yang lebih besar untuk kelompok-
kelompok kepentingan di dalam masyarakat untuk ikut serta dalam proses
legislasi, sehingga muatan legislasi bisa didekatkan sedekat mungkin
dengan kondisi sosial yang ada; (5) Harus diwaspadai bahwa proses
legislasi juga tidak boleh sampai tersandera oleh rancangan undang-
undang yang sejak semula telah memiliki kecenderungan membangkitkan
rezim yang represif dan/atau membatasi kegiatan kelompok masyarakat
sipil, sebagaimana pernah ditunjukkan dalam RUU Keamanan Nasional
dan RUU Organisasi Masyarakat.”
Pokok pikiran yang dihasilkan melalui proses diskusi dengan sejumlah pihak,
memperlihatkan bahwa problem legislasi sudah berkutat soal bagaimana kualitas
dan proses legislasi yang bisa mendekatkan isi dengan cita keadilan, dan
bagaimana merespon politik perundang-undangan agar tidak terjebak ke dalam
pola represif dan membatasi kebebasan masyarakat sipil. Kedua problem legislasi
ini adalah lagu lama, namun serasa melekat dengan konteks politik hukum
Indonesia, dimana legislasi menjadi tarik menarik kepentingan antar pihak dan
kerap mengabaikan prinsip-prinsip sekaligus menguatkan substansi yang lebih
maju dan protektif bagi warga negara (Herlambang Perdana W., 2012: 1).
Pasalnya, problem legislasi (atau juga regulasi) tidak senantiasa selesai dengan
kemampuan mematerialkan aturan atau norma ke dalam suatu produk hukum
tertentu, dan itu memerlukan suatu sistem politik dan penegakan hukum yang
juga diberikan mandat serupa, mendekatkan substansi hukum pada sisi keadilan
sosial yang lebih luas.
Peran pembentukan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang bertradisikan
sistem Civil Law ini, memiliki peran tersendiri dalam sistem hukum itu. Karena
sifatnya tak sekadar bagaimana proses-proses pembentukan hukum bisa
dilakukan dengan terbuka nan partisipatif terhadap akses publik, melainkan pula
memikirkan sejauh mana kemampuan materialisasi dan konseptualisasi melalui
84
norma itu bisa teraplikasi secara lebih jelas, lebih melindungi kepentingan hak-
hak warga negara (fundamental rights), dan memiliki efektifitas dan kemanfaatan
bagi keadilan sosial. Ini yang kerapkali disebut sebagai pembentukan hukum
yang bertanggung jawab sosial (social responsibility law making). Secara filsafat
hukum, tidaklah cukup menggali aspek kepastian dalam norma itu, melainkan
juga menyeimbangkan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan, baik dari
sudut pandang negara (penyelenggara pemerintahan) maupun sudut pandang
masyarakat. Ini hanya mungkin dicapai apabila prosedur pembuatan peraturan
perundang-undangan tidak hanya bersandar pada kehendak pemerintah dan
DPR semata (legalisme), namun juga menancap pada ruang kehidupan
masyarakat yang paling dasar (Herlambang Perdana W., 2012: 2).
Teori legislasi tidak senantiasa mendasarkan pada cara berfikir legalisme. Ada
dua argumentasi yang tersedia untuk memperkuat alasan tersebut antara lain,
pertama, sandaran teori legislasi hanya pada aturan justru akan memisahkan
teks dengan konteks, menenggelamkan kata-kata dalam ruang kosong,
sehingga substantially unmeaningful, atau dengan lain, kehilangan signifikansi
sosialnya (social significance). Kedua, penganut pemikir legalisme membenarkan
pandangan bahwa hukum dihasilkan secara baik melalui perenungan ide dan etik
oleh para legislator. Padahal hukum yang demikian hanyalah language game
(permainan bahasa/kata-kata) para aktor pemegang kekuasaan di badan legislatif
(legislator), sehingga tak mengherankan kerap mengundang kritik luas dari publik
akibat legislasi tersebut justru berwatak represif atau melanggar hak asasi
manusia (legalized human rights violation).
Dalam konteks itu, kritisisme atas teori legisprudence perlu diangkat dalam teori-
teori legislasi, ini yang diberi nama: ‘teori legisprudence kritik’ atau critical
legisprudence theory (Herlambang Perdana W., 2005). ‘Teori legisprudence kritik’
ini memiliki paham yang mengkritisi tafsir dan proses pembentukan hukum melalui
kelembagaan negara, dan mengabsahkannya sebagai satu-satunya proses politik
perundang-undangan. Teori ini meyakini bahwa proses ‘via negara’ dalam
legislasi tidak semata-mata dibawa dan dikawal oleh pemegang kekuasaan
dalam badan legislatif, tetapi pembentukan hukum banyak dipengaruhi oleh
pengetahuan, peran, kepentingan, dan tafsir-tafsir yang mengerubuti badan
85
legislatif maupun aktor-aktornya, untuk dipilah-pilah mana yang didorong ‘via
negara’ dan mana yang tidak. Artinya pembentukan hukum tidak lagi bergantung
di bawah doktrin pemisahan kekuasaan sebagaimana digambarkan Montesquieu,
serta tidak lagi bisa mengklaim politik perundang-undangan sebagai satu proses
prosedural mekanistik, karena kenyataannya tidak. Bahkan teori ini mendorong
sebagian atau bahkan sepenuhnya penyerahan mekanisme sosial dalam proses
legislasi. Proses penyerahan ini tidak sekedar bicara soal partisipasi, atau
konteks keterlibatan masyarakat semata, tetapi juga melibatkan sejumlah
pengalaman realitas dan proses dinamika lembaga-lembaga yang diakui dalam
praktek
ketatanegaraan.
Bahkan
dalam
soal
partisipasi
saja,
kerap
disederhanakan dengan bentuk atau proses sosialisasi dan konsultasi publik
semata, namun kemudian tidak ada ruang kontrol politik kewargaan untuk bisa
terus mengawasi bekerja atau efektifitas legislasi tersebut (Sherry Arnstein,
1969).
Realitas di atas menunjukkan bahwa aspek formil pembentukan peraturan
perundang-undangan masih menyisakan persoalan, utamanya dalam aspek
pelibatan
partisipasi
masyarakat.
Partisipasi
masyarakat
mengarahkan
pembentukan hukum yang bertanggung jawab sosial, sehingga dengan sendirinya
absennya partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan menjadikan peraturan kehilangan signifikansi sosialnya. Sayangnya,
partisipasi masyarakat sekalipun dilaksanakan, terbatas pada formalitas semata
yang substansinya ditinggalkan diruang bicara. Dalam konteks ini, maka hadirnya
Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan menguji aspek formil pembentukan
peraturan perundang- undangan mendapatkan tempatnya. Menjamin bahwa
negara hadir dalam mekanisme pembentukan undang-undang, tidak sepenuhnya
diserahkan pada kehendak politik pembuatnya.
Uji Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Judicial review dapat dilihat sebagai buah perkembangan gagasan negara modern
tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide-ide negara
hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan, serta perlindungan dan
pemajuan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam sistem
judicial review tercakup setidaknya dua tugas pokok, yaitu: Pertama, untuk
86
menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran
atau interplay antar cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan
perkataan
lain
judicial
review
dimaksudkan
untuk mencegah
terjadinya
pendayagunaan kewenangan oleh salah satu cabang kekuasaan sedemikian rupa
terhadap cabang kekuasaan yang lain. Kedua, untuk melindungi setiap individu
warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang
merugikan hak-hak fundamental mereka yang di jamin dalam konstitusi dan hak
asasi manusia (Jimly Asshiddiqie, 2005: 8-9). Demikian pula halnya di Indonesia,
lahirnya Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan judicial review-nya adalah juga
dalam rangka menjamin dua peruntukan di atas.
Terkait dengan objek judicial review yang menjadi kewenangan MK, lebih rinci
ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang,
menentukan: (1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil. (2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. (3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang
berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil.
Pengertian yang dapat dikembangkan dalam rangka pemahaman terhadap
konsepsi pengujian formil ini bersifat sangat kompleks, secara umum, kriteria yang
dapat dipakai untuk menilai suatu objek pengujian dari segi formalnya adalah
sejauh mana peraturan tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appopriate
form), oleh institusi yang tepat (appopriate institution), dan menurut prosedur yang
tepat (appopriate procedure). (Tanto Lailam, 2011: 148). Penjabaran beberapa hal
tersebut adalah sebagai berikut: (1) pengujian atas pelaksanaan tata cara dan
prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam hal prencanaan, pembahasan,
maupun pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi
undang-undang; (2) pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang- undang;
(3) pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; (4) pengujian atas hal-hal
yang lain yang tidak termasuk pengujian materiil. Keempat kategori pengujian
87
formil di atas, dapat disederhanakan menjadi dua kelompok, yaitu: pengujian atas
proses pembentukan undang-undang dan pengujian atas hal lain yang tidak
termasuk pengujian materiil (Jimly Asshiddiqie, 2006: 57). Ini yang kemudian
diadopsi dalam Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005.
Pertanyaannya adalah, tolak ukur apa yang dapat digunakan untuk menilai sebuah
undang-undang memiliki cacat formil? Jawaban atas pertanyaan ini tidak
sederhana, dan telah berkali-kali menjadi perdebatan dalam sidang MK, sejatinya
pengujian terhadap undang-undang adalah terhadap Undang- Undang Dasar.
Namun, jika pengujiannya dari aspek formil, maka logika ini tidak dapat digunakan,
karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur dengan rinci bagaimana prosedur
pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Hal ini dapat dimaklumi
mengingat UUD NRI Tahun 1945 tidak mungkin mengatur secara rinci seluruh
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih kaitannya dengan tata cara.
Oleh sebab itu, menurut Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil. Susi Dwi Harjanti menambahkan sepanjang peraturan delegasi
tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Selain itu, menurut Bagir Manan dan A. Hamid S. Attamimi, asas-asas umum
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik juga merupakan
pedoman untuk menilai aspek formil pembentukan peraturan perundang-
undangan. Asas ini berfungsi untuk memberikan pedoman dan bimbingan bagi
pembentuk
undang-undang,
sehingga
tepat
penggunaan
metode
pembentukannya, serta sesyau dengan proses dan prosedur pembentukan yang
telah ditentukan (A. Hamid S. Attamimi, 1990: 331).
Partisipasi Masyarakat dalam Aspek Formil Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, setidaknya terdapat tujuh (7) asas yang menjadi landasan
88
pembentuk undang-undang dalam merumuskan undang- undang, baik dari aspek
materiil maupun formil. Ketujuh asas itu meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasa rumusan, dan
keterbukaan.
Tulisan ini akan mencoba melihat lebih jauh bagaimana aspek keterbukaan
diimplementasikan dalam prosedur pembuatan peraturan perundang- undangan.
Dalam ketentuan penjelasan UU 12 Tahun 2011, asas keterbukaan diartikan
bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Asas keterbukaan ini menguatkan peran masyarakat dalam proses pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
dimana
dalam
setiap
tahapan
tersebut,
masyarakat berhak untuk terlibat dan pembentuk peraturan perundang-undangan
wajib untuk melibatkan masyarakat. Pembentuk peraturan perundang-undangan
tidak hanya membuka tetapi juga menyediakan akses kepada masyarakat untuk
turut serta dalam semua proses pembentukan. Oleh karenanya, apabila suatu
ketika muncul peraturan perundang-undangan yang menyampingkan peran serta
masyarakat artinya telah melanggar setidaknya asas keterbukaan, pelanggaran
atas asas ini berimplikasi pada cacatnya produk hukum yang disahkan. Asas ini
meneguhkan prinsip bahwa peraturan perundang-undangan harus memiliki basis
dan signifikasi sosial yang kuat. Sekali lagi, pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak senantiasa selesai dengan kemampuan mematerialkan aturan
atau norma ke dalam suatu produk hukum tertentu, dan itu memerlukan suatu
sistem politik dan penegakan hukum yang juga diberikan mandat serupa,
mendekatkan substansi hukum pada sisi keadilan sosial yang lebih luas (Luc J.
Wintgens 2002: 2).
Secara normatif asas ini dikuatkan pula oleh Pasal 96 UUP3, dikatakan:
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sayangnya, selama ini
89
partisipasi masyarakat ini kerap disederhanakan dengan bentuk atau proses
sosialisasi dan konsultasi publik semata, namun kemudian tidak ada ruang
kontrol politik kewargaan untuk bisa terus mengawasi bekerja atau efektifitas
legislasi tersebut.
Sampai disini, pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa partisipasi masyarakat
sebagai aspek formil, dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan? Menjawab pertanyaan ini, penulis mencoba merelevansikanya dengan
kontrak sosial, demokrasi dan kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan negara
hukum.
Pertama, partisipasi masyarakat sebagai wujud dari kontrak sosial. Partisipasi
masyarakat menjadi basis utama dalam proses pembentukan undang-undang,
mulai dari prakarsa sampai pada level pengundangan. Upaya ini dilakukan guna
merefleksikan people willing sebagai dasar bekerjanya kontrak sosial dalam praktik
legislasi (Luc J. Wintgens, 2012: 206). Sebagaimana kita mafhum bahwa negara
ini lahir dari kontrak sosial masyarakat Indonesia, dimana masyarakat
menyerahkan sebagian haknya untuk dikelola, dilindungi, dan dipenuhi oleh
negara (Idul Rishan, 2021: 15). Namun demikian, tidak seluruh komponen hak itu
diserahkan kepada negara, masyarakat tetap memegang hak-hak dasar, dan
ketika suatu saat negara tidak lagi sejalan atau melanggar kontrak sosial,
masyarakat berhak mengambil kembali apa yang diserahkannya dalam kontrak
sosial itu. Hal ini mengisyaratkan bahwa pembentuk peraturan perundang-
undangan harus tetap memperhatikan serta melibatkan pemegang hak
sesungguhnya dalam membentuk peraturan, ini adalah aturan main agar apa yang
disahkan memang apa yang diinginkan oleh si pemegang hak.
Kedua, partisipasi masyakat sebagai implementasi konkret dari demokrasi dan
kedaulatan rakyat. Perkembangan demokrasi yang terakhir sebagaimana
dikemukakan Brian Z. Tamanaha dan Adriaan W. Bedner, bahwa demokrasi pada
maknanya yang paling prinsipil adalah prosedur pelibatan rakyat dalam
pengambilan kebijakan. Demokrasi menghendaki agar rakyat dilibatkan, pilihan
rakyat atas kebijakan apa yang akan diterapkan terhadap mereka, harus dihormati
oleh pembentuk peraturan perundang-undangan (Adriaan W. Bedner, 2012, 50).
Ini kemudian mendapatkan relevansinya dalam kedaulatan rakyat, bahwa
kebijakan terbaik bagi rakyat adalah apa yang terbaik menurut kehendak rakyat,
90
bukan kehendak ilmuwan, profesor, apalagi parlemen. Dalam konteks ini pula asas
keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2011 mendapatkan tempatnya. Kehendak rakyat ini memang sering
dikaburkan dengan dianutnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Perlu di catat
bahwa meskipun undang-undang secara formal telah dibentuk DPR dan presiden
sebagai wujud demokrasi perwakilan, sangat perlu diperhatikan aspek-aspek lain
dari demokrasi walaupun dijalankan atas dasar demokrasi perwakilan, tidak berarti
demokrasi hanya dijalankan atau hanya berada di tangan badan perwakilan. Dari
demokrasi perwakilan tetap dibutuhkan partisipasi publik untuk lebih menjamin
perwujudan politik yang general, J.J. Rousseau. Karena itu, dalil-dalil demokrasi
perwakilan tetap ada pranata-pranata seperti referendum, inisiatif rakyat, petisi,
termasuk hak menyatakan pendapat melalui pernyataan demonstrasi atau opini
publik atau hak berekspresi pada umumnya.
Ketiga, partisipasi masyarakat sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia. Beberapa hak asasi yang dijamin dan relevan dengan
pembahasan ini adalah hak self determination (hak menentukan nasib sendiri), hak
berpartisipasi, dan hak menyampaikan pendapat. Dalam teori hak asasi manusia,
negara adalah pengemban tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi, dan
menghormati, hak menentukan nasib sendiri, hak berpartisipasi, dan hak
menyampaikan pendapat. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-
undangan maka negara wajib menyediakan sarana yang sedemikian rupa agar
akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dibuat
tersampaikan dan selanjutnya diakomodir. Jika dalam proses itu dilakukan secara
tertutup dan masyarakat tidak dilibatkan, maka sejatinya telah terjadi pelanggaran
HAM.
Keempat, partisipasi masyarakat sebagai bentuk penerapan negara hukum.
Tujuan negara hukum setidaknya mencakup dua hal: melindungi warga negara
dari kesewenang-wenangan negara dan melindungi warga negara dari
kesewenang-wenangan warga negara lainnya (Adriaan W. Bedner, 2012, 45).
Konteks ini mengharuskan negara untuk melakukan dua hal yang nampak
bertentangan secara bersamaan. Pada satu sisi, negara dilarang mencampuri
urusan warga negara, karena campur tangan negara berpotensi terjadinya
91
kesewenang-wenangan. Namun pada sisi yang lain, negara dalam menciptakan
kesejahteraan sosial wajib pula untuk ikut campur mengambil berbagai kebijakan.
Ini artinya negara harus hadir dalam kehidupan warga negara, menentukan
kebijakan yang mendukung terciptanya kesejahteraan. Agar kehadiran negara
tidak melanggar batas-batas hak asasi manusia dan demokrasi, maka partisipasi
masyarakat ini dibutuhkan. Masyarakat ikut menentukan kebijakan apa yang akan
ditetapkan untuk mereka.
Muara dari semua yang penulis sampaikan di atas, bahwa partisipasi masyarakat
adalah wujud dari kontrak sosial, demokrasi dan kedaulatan rakyat, hak asasi
manusia, dan negara hukum, terletak pada Mahkamah Konstitusi. MK lah yang
dapat menilai apakah suatu peraturan perundang- undangan telah memenuhi
partisipasi
masyarakat.
Produk
peraturan
perundang-undangan
yang
mengenyampingkan partisipasi masyarakat, artinya telah melanggar kontrak
sosial, demokrasi dan kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan negara hukum.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa prosedur tidak dapat dipisahkan dari
hasil. Sebaik apapun hasilnya, jika mengabaikan aspek prosedur pembuatan maka
ia telah mengabaikan kontrak sosial, demokrasi dan kedaulatan rakyat, hak asasi
manusia, dan negara hukum. Dalam sistem pengujian undang-undang, Mahkamah
konstitusi adalah jalan terakhir bagi warga negara untuk mendapatkan kembali
martabat kemanusiaannya secara utuh.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan
pada tanggal 9 Agustus 2021 dan keterangan tertulis bertanggal 9 Agustus 2021
yang diterima Mahkamah pada 27 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU A QUO YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
A. DALAM PENGUJIAN UU A QUO SECARA FORMIL
1. Pada intinya Pemohon Perkara 90 berpendapat UU MK Perubahan
Ketiga sejak perencanaan, penyusunan, dan pembahasan telah
melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang
92
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 12/2011) dengan alasan:
a. Naskah akademik UU MK Perubahan Ketiga hanya berisi 4 bab
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan Lampiran I UU 12/2011
sehingga tahap penyusunan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran
prosedur dalam Pasal 44 UU 12/2011 dan dapat dinyatakan cacat
formil;
b. Adanya pelanggaran asas keterbukaan pada tahapan perencanaan,
penyusunan dan pembahasan, dan pembentukan UU MK Perubahan
Ketiga melanggar tahapan pembentukan undang-undang yang
berupa tidak terdaftarnya perubahan UU MK Perubahan Ketiga
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020;
c. Tahap pembahasan berupa pembahasan dan pengesahan revisi
undang-undang yang sangat cepat sehingga prosedur-prosedur
pembentukan
undang-undang
diabaikan
dan
semua
upaya
pembahasan yang selama ini dilakukan hanyalah upaya untuk
penyelundupan pasal dengan cara yang ilegal (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 90 hlm. 25-31); dan
d. Naskah akademik sulit untuk diakses.
2. Dalam pengujian formil para Pemohon Perkara 100 mendalilkan:
Bahwa adanya pelanggaran konstitusional atas pembentukan UU MK
Perubahan Ketiga yang berupa:
a. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum
dengan dalih menindaklanjuti putusan MK;
b. Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over;
c. Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik;
d. Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik
dan naskah akademik hanya formalitas belaka;
93
e. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan
publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis
pandemi Covid-19; dan
f. Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 100 hlm. 5).
B. DALAM PENGUJIAN UU A QUO SECARA MATERIIL
1. Pemohon Perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal
87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 4).
2. Pemohon Perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a dan huruf
b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 5).
3. Para Pemohon Perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20
ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) dan Pasal
87 UU MK (hlm. 5) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
(3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 12-13).
Adapun isi ketentuan dalam UU MK dan UU MK Perubahan Ketiga
yang diajukan pengujian tersebut berketentuan sebagai berikut:
• Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h UU MK Perubahan Ketiga
(1) ….
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. …
c. …
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …
f. …
g. …
94
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15
(lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi atau sebagai hakim agung.
• Pasal 18 ayat (1) UU MK
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
• Penjelasan Pasal 19 UU MK
Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di
media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat
mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim
yang bersangkutan.
• Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses
seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh
masing-masing lembaga negara.
• Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga
Dihapus.
• Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d UU MK Perubahan Ketiga
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. …;
b. …;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. …
• Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga
Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga
yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai
hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. …; atau
b. dihapus.
• Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1) …
(2) Dihapus
95
• Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
(lima belas) tahun.
Bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji
dalam pengujian UU a quo adalah:
• Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) ...
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
• Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
• Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden.
• Pasal 27 ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
• Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
• Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
96
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
• Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
• Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon dalam
permohonannya pada intinya adalah sebagai berikut:
• Dalam Perkara 90
1. Bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga yang
dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena perubahan kriteria syarat usia
minimal untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusional yang
awalnya 47 (empat puluh tujuh) tahun menjadi 55 (lima puluh lima)
tahun tidak memiliki urgensi yang nyata dan tidak dapat ditemukan
dalam Naskah Akademik UU MK Perubahan Ketiga;
2. Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga yang dianggap bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena periodisasi masa jabatan Hakim
Konstitusi
selama
5
(lima)
tahun
sehingga
menghilangkan
kesempatan publik untuk melakukan evaluasi kepada Hakim
Konstitusi dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
3. Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK Perubahan Ketiga yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena mengakibatkan tidak
terdapatnya ruang untuk pemberhentian Hakim Konstitusi ketika
telah berakhir masa jabatannya;
97
4. Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena mengakibatkan tidak
terdapatnya ruang bagi MK untuk memberitahukan kepada Lembaga
yang berwenang memilih hakim konstitusi mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan; dan
5. Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga dianggap bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 karena mengakibatkan adanya hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat UU MK Perubahan Ketiga diundangkan akan
meneruskan masa jabatannya sampai dengan usia 70 (tujuh puluh)
tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun meskipun sudah memasuki periode ke-2 jabatannya,
tanpa melalui mekanisme pemilihan kembali sehingga dikhawatirkan
Hakim Konstitusi terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of
interest).
Bahwa dalam permohonannya, para Pemohon menyampaikan petitum
sebagai berikut:
•
Dalam Perkara 90
a. Dalam Pokok Perkara Pengujian Formil Perkara 90
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
98
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Jika Mahkamah berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
b. Dalam Pokok Perkara Pengujian Materiil Perkara 90
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang frasa “55 (lima puluh lima)” apabila tidak dimaknai “47
(empat puluh tujuh)”;
2. Menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak
dimaknai “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
99
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
apabila tidak dimaknai “telah berakhir masa jabatannya”;
4. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila
tidak dimaknai “berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d”. Menyatakan bahwa Pasal 87 huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
sepanjang frasa “berdasarkan ketentuan undang-undang ini”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”;
5. Menyatakan bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), bertentangan dengan
100
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
7. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil dan Secara Materiil
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei 2021,
mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam pengujian secara formil, MK menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan
dalam
pengujian
materiil
sebagaimana
telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara
formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang
langsung
antara
para
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian secara formil. Selain itu, dalam pengujian secara
101
materiil, perlu dibuktikan apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK serta Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan MK
Nomor 62/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional dalam pengujian suatu
undang-undang secara materiil. Dalam hal ini, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU a quo secara
formil maupun secara materiil.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar
utama bagi terselenggaranya negara hukum, sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan
mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia
khususnya dalam konteks MK sebagai the soul interpreter and the
guardian of the constitution mutlak perlu dilakukan/diperlukan agar peran
MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal.
2. Bahwa MK adalah lembaga tinggi negara yang dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama dengan Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MK . Dengan
demikian, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi
dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945.
102
3. Bahwa UU MK merupakan ketentuan organik dari Pasal 24C UUD NRI
Tahun 1945. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus
pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum,
dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa MK yang menjalankan kekuasaan yudikatif bersama-sama
Mahkamah Agung harus dijaga marwah dan martabatnya sebagai
bagian dari menjaga negara hukum, yang oleh karenanya revisi UU MK
dimaksudkan selain sebagai tindak lanjut dari Putusan-Putusan MK juga
sebagai bagian untuk lebih menguatkan dan memuliakan kedudukan MK
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen dan
bermartabat.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN FORMIL
a. Terkait Dengan Dalil Para Pemohon Yang Menyatakan Tahap
Pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga Cacat Formil
1) RUU MK adalah RUU Kumulatif Terbuka Sebagai Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi
a) Bahwa proses pembentukan RUU MK telah berjalan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. RUU MK dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 merupakan RUU yang
termasuk dalam kategori Daftar RUU Kumulatif Terbuka, yang
pada nomor 2 yakni Daftar Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
103
sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan DPR RI No.
1/DPR RI/II/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, tanggal 22
Januari 2020, halaman 9 (vide Lampiran 11).
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011
dinyatakan bahwa Prolegnas adalah instrumen perencanaan
program pembentukan undang-undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegnas
dapat didasarkan pada daftar kumulatif terbuka, sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011:
“Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan mahkamah konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.”
c) Bahwa dalam tahap perencanaan, Revisi UU MK Perubahan
Ketiga didasarkan atas berbagai putusan MK mengenai UU
MK sebagai daftar kumulatif terbuka, yakni Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012,
dan Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 dan juga dua Putusan
Mahkamah Konstitusi lainnya yang terkait yang kemudian juga
menjadi referensi dalam pembahasan yaitu Putusan MK
Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 1-2/PUU-
XII/2014, dan Putusan MK Nomor 68/PUU-IX/2011.
d) Seluruh materi muatan Revisi UU MK Perubahan Ketiga
didasarkan kepada hasil Putusan MK baik yang secara
eksplisit disebutkan dalam Putusan MK maupun yang
merupakan konsekuensi adanya Putusan MK yang kait-berkait
antara satu norma dengan norma lainnya, yang apabila
terdapat perubahan suatu norma maka dapat berdampak
pada norma lainnya dalam undang-undang tersebut karena
dalam suatu undang-undang harus terdapat sinkronisasi
104
jalinan norma sebagai satu keutuhan undang-undang. Tidak
ada satu pun pasal atau norma yang melebihi pertimbangan
hukum Putusan MK, tidak ada pula revisi yang tidak berkaitan
dengan Putusan MK seperti yang didalilkan Pemohon
mengenai pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam
Revisi UU MK dan kaitannya dengan Putusan-Putusan MK
tersebut akan diuraikan lebih lanjut pada bagian Keterangan
terhadap Pengujian Materiil.
e) Dengan demikian, dalil Pemohon 90 dan dalil Pemohon 100
yang menyatakan bahwa Revisi UU MK Perubahan Ketiga
tidak terdapat dalam Prolegnas dan terjadi penyelundupan
hukum adalah tidak tepat, tidak berdasar fakta, dan tidak
beralasan hukum.
f) Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa RUU
yang masuk Daftar Kumulatif Terbuka harus memenuhi syarat
carry over. Berdasarkan uraian di atas, status resmi RUU MK
Perubahan Ketiga adalah RUU Kumulatif Terbuka yang
dibentuk akibat dari adanya berbagai putusan MK. Sedangkan
syarat sebuah rancangan undang-undang untuk dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas sebagai status
RUU operan atau carry over adalah rancangan undang-
undang
tersebut
telah
memasuki
pembahasan
Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya (vide Pasal 71A UU 12/2011). Oleh karena itu,
dalil para Pemohon Perkara 100 yang mengaitkan syarat carry
over pada RUU Kumulatif Terbuka tidak relevan dan tidak
berdasar.
g) Bahwa RUU MK Perubahan Ketiga juga telah memenuhi tata
cara dan syarat pengajuan RUU berdasarkan UU dan
ketentuan yang berlaku. Pengajuan usulan RUU telah disertai
Naskah Akademik yang substansinya telah memuat alasan-
alasan diajukannya RUU MK Perubahan Ketiga yang
didasarkan pada kajian, evaluasi, dan analisis karena adanya
105
Putusan MK disertai uraian landasan filosofis, sosiologis dan
yuridis serta materi RUU yang diajukan. Naskah Akademik ini
menjadi syarat bagi pengusulnya untuk menjelaskan maksud
dan tujuan diusulkannya RUU oleh pengusul. Karena maksud
pengusulan RUU ini adalah sebagai akibat dari Putusan MK,
maka yang menjadi pembahasan dalam Naskah Akademik
adalah tindak lanjut pengaturan pasca Putusan MK, lain jika
RUU yang diajukan bukan merupakan RUU Kumulatif Terbuka
yang memuat hal-hal baru yang tidak berkait dengan Putusan
MK. Dalam tahapan berikutnya Naskah Akademik ini
diperdalam dan dikaji bersama untuk menguatkan substansi
RUU yang hendak dibahas selanjutnya.
h) RUU MK Perubahan Ketiga ini telah disusun berdasarkan
asas-asas perundang-undangan yang meliputi asas:
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan
f. Kejelasan rumusan
g. Keterbukaan
Seluruh asas tersebut dapat diuji dan diperiksa lebih jauh
dalam UU in casu oleh Mahkamah yang mulia baik dalam hal
proses formilnya maupun dalam hal substansi materiil yang
menjadi materi muatan UU a quo. Oleh sebab itu, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan Naskah Akademik dan
menyatakan
tidak
terpenuhinya
asas-asas
perundang-
undangan dalam pengajuan RUU MK Perubahan Ketiga
adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
2) Rangkaian Proses Pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga
telah memenuhi Prosedur Tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
106
Proses pembentukan UU MK Perubahan Ketiga in casu telah
memenuhi seluruh tahapan yang diatur UU 12/2011 yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses
pembentukan UU MK Perubahan Ketiga ini dimulai sejak tahapan
perencanaan, sebagaimana telah diuraikan sebelum bahwa RUU
MK Perubahan Ketiga ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan status RUU
Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan MK. Sejak awal pada
rapat-rapat pembahasan penyusunan Prolegnas Tahun 2020-
2024 di Badan Legislasi (Baleg) yang dilakukan secara terbuka
usulan RUU MK telah direncanakan untuk masuk ke dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024.
a) Tahap Perencanaan
•
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 telah
dimulai sejak 30 Oktober 2019 dengan Baleg DPR
mengirimkan surat kepada Komisi Dan Fraksi untuk
meminta usulan RUU yang akan diusulkan dalam daftar
Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas
Tahun 2020. Selain kepada Komisi dan Fraksi, Baleg DPR
juga menerima usulan RUU yang diajukan oleh Anggota
DPR
dan
masyarakat.
Untuk
itu
Baleg
juga
menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan
mendengarkan masukan dari Pengurus Besar Nahdhatul
Ulama, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Koalisi Kebebasan
Berserikat, Dewan Pengawas TVRI, Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan, Pokja Identitas Hukum, International
Criminal Justice Reform, Komnas Perempuan, Jala PRT,
Filantropi Indonesia, Imparsial, Forum Zakat, Ikatan Dokter
Indonesia, dan lain-lain.
•
Pada tanggal 4 dan 5 Desember Panitia Kerja Baleg DPR
melakukan
finalisasi
terhadap
proses
penyusunan
Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas
107
Tahun 2020. Dilanjutkan dengan Rapat Kerja Baleg
dengan Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia serta dengan DPD RI yang diwakili
Perancang Undang-Undang DPD RI pada tanggal 5
Desember 2019.
•
Hal-hal yang disepakati dalam Rapat Kerja adalah sebagai
berikut:
1. Jumlah Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 sebanyak
248 (dua ratus empat puluh delapan RUU sebagaimana
terlampir:
2. Terdapat 4 (empat) RUU carry over dengan rincian
sebagai berikut:
a. 3 (tiga) RUU usulan Pemerintah, yaitu RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan; dan
b. 1 (satu) RUU usulan DPR, yaitu RUU Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Terdapat 3 (tiga) RUU masuk ke dalam Daftar RUU
Kumulatif Terbuka, yaitu:
a. RUU tentang Perkoperasian;
b. RUU tentang Mahkamah Konstitusi; dan
c. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
4. Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 sebanyak
50 (lima puluh) RUU. Dengan catatan:
a. RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari Prolegnas
Prioritas RUU tahun 2020 dan masuk long list atas
usulan dari Menteri Keuangan;
b. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk
menjadi Prioritas usulan dari Komisi XI DPR RI;
108
c. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik
dari Prioritas RUU tahun 2020 dan menjadi long list
atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan
Hidup;
d. RUU
tentang
Perkoperasian,
RUU
tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk ke dalam
Daftar RUU Kumulatif Terbuka; dan
e. Pembahasan
RUU
tentang
Pertambangan
Keuangan Pusat dan Daerah melibatkan DPD
sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Undang-
Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan.
•
Keseluruhan proses penyusunan hingga hasil Rapat Kerja
Baleg DPR– Menkumham – DPD RI untuk Prolegnas
Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020
sebagaimana diuraikan di atas telah dilaporkan dalam
Rapat Paripurna DPR pada tanggal 17 Desember 2019,
termasuk poin 3 huruf c dari Kesimpulan Rapat Kerja yang
mencantumkan UU Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari
tiga RUU yang masuk dalam daftar RUU Kumulatif
Terbuka.
•
Hasil Paripurna tanggal 17 Desember 2019 yang
menyetujui hasil Prolegnas Tahun 2020-2024 kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun
2020-2024.
Sementara Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dibahas ulang
dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menkumham dan
DPD RI pada 16 Januari 2020 dan menghasilkan beberapa
109
revisi terhadap hasil raker sebelumnya, yakni dalam hal
masuknya RUU Badan Keamanan Laut dan keluarnya
RUU Komisi Yudisial dari daftar prioritas. Kemudian RUU
Sistem Pendidikan Nasional yang semula usulan Komisi X
DPR menjadi usulan Pemerintah. Lalu RUU TNI yang
awalnya usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR.
Sementara jumlah RUU prioritas tetap 50 seperti hasil
Raker sebelumnya pada tanggal 5 Desember 2019 dan
tidak ada perubahan atas RUU lain termasuk terhadap
RUU Mahkamah Konstitusi yang masuk dalam Daftar RUU
Kumulatif Terbuka. Hasil Raker tanggal 16 Januari 2020 ini
kemudian
disampaikan
dan
disetujui
dalam
Rapat
Paripurna DPR tanggal 22 Januari 2020 kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
•
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi terang dan
jelas bahwa sejak dalam tahap perencanaan dimulai dari
penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020, RUU MK telah masuk ke dalam
Daftar
RUU
Kumulatif
Terbuka.
Kami
sangat
menyayangkan atas digaungkannya informasi yang tidak
benar bahwa RUU MK tidak ada dalam Prolegnas Prioritas
oleh beberapa pihak tanpa melakukan penelusuran fakta
dan data bahkan menjadi dalil dalam persidangan ini. Kami
berharap dengan penjelasan ini masyarakat tidak lagi
mendapatkan informasi keliru.
b) Tahap Penyusunan
•
Selanjutnya dalam tahap penyusunan, Naskah Akademik
dan Draft usulan RUU yang diajukan Anggota DPR kepada
Baleg sebagai RUU Kumulatif Terbuka dijadwalkan untuk
dilakukan rapat untuk membahas draft RUU. Pada tanggal
13
Februari
2020
diselenggarakan
Rapat
Baleg
110
mendengarkan penjelasan RUU tentang Perubahan Ketiga
atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan RUU tentang Ketahanan Keluarga dalam rapat terbuka
untuk umum (vide Lampiran 13, Laporan Singkat Rapat
Baleg 13 Februari 2020). Dilanjutkan dengan Rapat Panitia
Kerja pada tanggal 19 Februari 2020 dengan sifat tertutup
dengan agenda penyampaian hasil kajian Tim Ahli atas
pengharmonisasian,
pembulatan
dan
pemantapan
konsepsi RUU MK Perubahan Ketiga (vide Lampiran 15
Laporan Singkat Rapat Panja Baleg 19 Februari 2020).
Setelah itu dilanjutkan dengan persetujuan Baleg atas hasil
harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan konsepsi usulan
RUU MK Perubahan Ketiga dalam rapat terbuka. Pada
tanggal 2 April 2020, RUU MK Perubahan Ketiga disetujui
menjadi RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
c) Tahap Pembahasan
•
Pada tanggal 11 Juni 2020, Presiden Republik Indonesia
mengirimkan Surat Presiden (Surpres) penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas RUU MK Perubahan Ketiga
kepada
Ketua
DPR
RI
melalui
Surat
Nomor
R-
27/Pres/06/2020. Kemudian berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah DPR RI tanggal 15 Juli 2020, Pimpinan DPR
menugaskan
Komisi
III
DPR
untuk
melakukan
pembahasan RUU MK Perubahan Ketiga melalui Surat
Pimpinan DPR RI perihal Penugasan untuk Membahas
RUU tertanggal 20 Juli 2020.
•
Pada tanggal 24 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi III DPR dengan Pemerintah yang diwakili Menteri
Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perwakilan
Menteri Keuangan dalam rapat terbuka dengan agenda
penjelasan
Pimpinan
Komisi
III
tentang
RUU
MK
Perubahan
Ketiga,
Pandangan
Pemerintah
serta
111
pembahasan dan rencana kerja pembahasan RUU MK
Perubahan Ketiga. Kemudian tanggal 25 Agustus 2020
dilaksanakan Rapat Kerja kembali dengan mengundang
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri
Keuangan dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) dari Pemerintah dan pembahasan DIM.
Rapat kerja selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Kerja
(Panja) RUU MK Perubahan Ketiga bersama Pemerintah
membahas DIM dengan sifat rapat tertutup dengan
mengundang dan mendengarkan masukan dari Mahkamah
Konstitusi dan Ikatan Hakim Indonesia, berlangsung
berturut-turut tanggal 26, 27, 28 Agustus 2020, ditutup
dengan laporan dari Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
•
Pada Tanggal 31 Agustus 2020 dilakukan Rapat Kerja
dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri
Keuangan dengan agenda Laporan Ketua Panja mengenai
hasil pembahasan RUU MK Perubahan Ketiga, Pendapat
Fraksi-Fraksi
dan
Pemerintah
terhadap
RUU
MK
Perubahan Ketiga dan penandatanganan naskah RUU MK
Perubahan Ketiga.
d) Tahap Pengesahan atau Penetapan
Dalam tahap pengesahan atau penetapan, pada Rapat
Paripurna yang berlangsung terbuka tanggal 1 September
2020, hasil Pembahasan RUU MK Perubahan Ketiga
disampaikan oleh Pimpinan Komisi III dan kemudian disetujui
menjadi UU oleh para Anggota DPR. Tahapan berikutnya
yakni tahapan pengundangan yaitu dengan pengesahan
tanggal 28 September 2020 oleh Presiden RI, diundangkan
pada tanggal 9 September 2020 dan dimuat dalam Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
216
tahun
2020,
112
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554.
Bahwa dari uraian rangkaian proses di atas, pembentukan RUU
MK Perubahan Ketiga telah memenuhi syarat, prosedur dan
asas-asas yang berlaku. Tahapan proses berlangsung sejak
perencanaan saat penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 pada
Desember 2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada
Januari 2020, tahapan penyusunan sejak Februari 2020 hingga
April 2020 serta tahapan pembahasan sejak Surat Presiden bulan
Juni 2020 hingga Agustus 2020. Dilanjutkan dengan pengesahan
atau penetapan dan pengundangan pada bulan September 2020.
Bahwa tahapan penyusunan dan pembahasan sejak awal
Februari 2020 hingga akhir Agustus 2020 adalah waktu yang
cukup dan wajar dalam proses pembentukan undang-undang.
Sejak disetujui menjadi RUU usulan DPR pada Rapat Paripurna
DPR pada 2 April 2020, draft RUU MK Perubahan Ketiga yang
akan dibahas dapat diakses publik dan dapat diberi masukan.
Masukan dalam bentuk kritik juga diberikan terhadap draft
tersebut sejak bulan April 2020 termasuk diskusi Webinar yang
diselenggarakan Indonesian Corruption Watch (ICW) tanggal 13
April 2020 terhadap draft RUU MK Perubahan Ketiga. Oleh
organisasi tempat Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
Perkara 100 yakni KoDe Inisiatif, draft RUU MK dan Naskah
Akademik juga dimuat pada website KoDe Inisiatif sejak 8 Mei
2020.
Kritik dan masukan yang diberikan selama rentang waktu tahapan
penyusunan dan pembahasan sejak awal Februari 2020 hingga
akhir Agustus 2020 tentu menjadi bahan masukan bagi DPR dan
fraksi-fraksi di DPR. Namun kritik dan masukan yang diberikan
juga mesti dikaji argumentasinya apakah berdasar dan memiliki
alasan hukum ataukah argumentasi yang didasarkan pada
asumsi ataupun dugaan. Contohnya kritik terhadap proses
mengenai asumsi bahwa RUU MK tidak terdapat di Prolegnas
113
dan muncul tiba-tiba sehingga dituduh adanya penyelundupan
hukum, faktanya dalam Kesimpulan Rapat Kerja Baleg DPR
dengan Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2019 sudah
disebutkan secara eksplisit bahwa RUU MK masuk dalam Daftar
RUU Kumulatif Terbuka dan pada Paripurna DPR RI 17
Desember 2019 ditegaskan status RUU MK dalam Prolegnas
sebagaimana diuraikan di atas. Demikian pula kritik yang
mengatakan proses pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga
tidak transparan dan tidak partisipatif, faktanya draft RUU dan
Naskah Akademik dapat diakses dan menjadi bahan diskusi
publik sehingga sebenarnya masukan selalu terbuka untuk
diberikan jika memiliki argumentasi yang berlandaskan fakta, data
dan konsep yang jelas. Begitu pula halnya dengan kritik terhadap
substansi seperti asumsi bahwa terdapat materi muatan yang
melebihi atau di luar Putusan MK, tentu akan bermanfaat jika
memiliki argumentasi yang kuat tetapi sebaliknya jika hanya
berdasar asumsi yang tidak didukung pemahaman mendalam
mengenai Putusan MK sulit untuk dijadikan dasar kebijakan.
Berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, maka proses
pembentukan UU MK Perubahan Ketiga telah memenuhi syarat formil
pembentukan undang-undang sebagaimana diamanatkan UUD NRI
Tahun 1945 dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu dalil para Pemohon atas pengujian formil UU MK Perubahan
Ketiga in casu tidak beralasan hukum.
2. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN MATERIIL
a. Penjelasan atas Materi Muatan UU MK Perubahan Ketiga dan
Kaitannya dengan Putusan MK
Bahwa keterangan DPR pada bagian Pengujian Materiil ini
secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan keterangan pada bagian
Pengujian Formil. Sebagaimana dijelaskan pada Keterangan DPR
pada bagian Pengujian Formil, RUU MK Perubahan Ketiga ini
114
termasuk ke dalam kategori RUU Kumulatif Terbuka dalam
Prolegnas, yakni RUU yang disusun sebagai tindak lanjut dari
Putusan MK.
UU MK Perubahan Ketiga disebut sebagai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penamaan Perubahan Ketiga tersebut karena mengacu kepada
historisitas perjalanan perubahan UU yakni telah mengalami tiga kali
perubahan, meskipun pada perubahan kedua yakni Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah dibatalkan MK
secara keseluruhan.
UU MK Perubahan Ketiga terdiri dari 15 poin perubahan, yang
terdiri dari 13 pasal dan 2 bagian pada judul Bab, serta perubahan
terhadap 28 norma/judul Bab yang terdiri dari 26 norma
pasal/ayat/huruf dan 2 judul bagian Bab, dalam bentuk perubahan
berupa dihapus atau diubah, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk Perubahan
1
Pasal 4
Pasal 4 ayat (3)
Diubah
Pasal 4 ayat (4f)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4g)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4h)
Dihapus
2
Pasal 7A
Pasal 7A ayat (1)
Diubah
3
Pasal 15
Pasal 15 ayat (2) huruf b
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf d
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf h
Diubah
4
Pasal 20
Pasal 20 ayat (2)
Diubah
5
Judul Bab IV
Judul Bagian Kedua Bab IV
Dihapus
6
Pasal 22
Pasal 22
Dihapus
7
Judul Bab IV
Judul Bagian Ketiga Bab IV
Diubah
8
Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) huruf d
Dihapus
9
Pasal 26
Pasal 26 ayat (1) huruf b
Dihapus
Pasal 26 ayat (5)
Dihapus
10
Pasal 27A
Pasal 27A ayat (2) huruf c
Diubah
Pasal 27A ayat (2) huruf d
Dihapus
Pasal 27A ayat (2) huruf e
Dihapus
Pasal 27A ayat (3)
Dihapus
Pasal 27A ayat (4)
Dihapus
115
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk Perubahan
Pasal 27A ayat (5)
Dihapus
Pasal 27A ayat (6)
Dihapus
11
Pasal 45A
Pasal 45A
Dihapus
12
Pasal 50A
Pasal 50A
Dihapus
13
Pasal 57
Pasal 57 ayat (2a)
Dihapus
Penjelasan Pasal 57 ayat
(3)
Diubah
14
Pasal 59
Pasal 59 ayat (2)
Dihapus
15
Pasal 87
Pasal 87
Diubah
Jumlah
28 norma/judul Bab
18
Dihapus
10
Diubah
Sebagai RUU Kumulatif Terbuka, RUU MK Perubahan Ketiga
merupakan tindak lanjut dan merujuk pada Putusan-Putusan MK.
Terdapat 6 Putusan MK yang dirujuk yakni:
•
Putusan MK Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan
menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap
Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2) huruf a, sehingga pasal-pasal
tersebut dihapus melalui revisi UU MK.
•
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 4
ayat (4) huruf f, huruf g, huruf h; Pasal 15 ayat (2) huruf h
sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”; Pasal
26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal
27A ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 50A; Pasal 59
ayat (2); Pasal 87; sehingga terdapat pasal yang dihapus,
terdapat pasal yang dilakukan perubahan dan terdapat pasal
yang harus dilakukan penyesuaian setelah perubahan;
•
Putusan MK Nomor 68/PUU-IX/2011 yang membatalkan frasa
“dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8 Tahun 2011.
•
Putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012 yang pada pokoknya
memutuskan bahwa: Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang disertai frasa “dengan usia pensiun
62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti”, sehingga dilakukan perubahan dengan
mengikuti isi Putusan MK.
116
•
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang memutuskan Pasal 15
ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan
pertama”,
sehingga
dilakukan
penyesuaian
dengan
menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan MK.
•
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan
keseluruhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang;
Tabel 2.
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
1
Pasal 4 ayat (3)
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan selama
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4 ayat (3)
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dam Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi
(Hasil evaluasi pelaksanaan UU No.
8/2011
dengan
merujuk
pada
pertimbangan Putusan MK No. 49/PUU-
IX/2011
dan
perbandingan
dengan
praktik Lembaga lain)
2
Pasal 4
(4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam
1 (satu) kali rapat pemilihan.
(4g) Calon
yang
memperoleh
suara
terbanyak
dalam
pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah
Konstitusi.
(4h) Calon
yang
memperoleh
suara
terbanyak
kedua
dalam
pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan
sebagai
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4
(4f) dihapus.
(4g) dihapus.
(4h) dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
117
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
3
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas
teknis
administratif
peradilan
Mahkamah Konstitusi
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 merupakan
jabatan
fungsional
yang
menjalankan
tugas
teknis
administrasi peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62
(enam
puluh
dua
tahun)
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
panitera pengganti.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
Nomor 34/PUU-X/2012:
Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang disertai
frasa "dengan usia pensiun 62 (enam
puluh
dua)
tahun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
Panitera
Pengganti).
4
Pasal 15
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
a. …
b. berijazah
doktor
dan
magister
dengan dasar sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum;
c. …
d. berusia paling rendah 47 (empat
puluh tujuh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan;
Pasal 15
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
seorang
calon
hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. berijazah
doktor
(strata
tiga)
dengan dasar sarjana (strata
satu)
yang
berlatar
belakang
pendidikan di bidang hukum;
(Tindak lanjut Amar Putusan
MK No. 68/PUU-IX/2011)
c. …
d. berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun;
(Open legal policy merujuk
kepada Pertimbangan Hukum
Putusan
MK
No.
49/PUU-
IX/2011 paragraf [3.11] poin 3
halaman
68-69
dikaitkan
dengan Pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013
mengenai
desain
pelaksanaan batas usia calon
Hakim
Konstitusi
saat
pengangkatan
pertama
dan
Hakim
Konstitusi
yang
diangkat kembali sehubungan
118
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
e. …
f.
…
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas)
tahun
dan/atau
pernah
menjadi pejabat negara.
dengan adanya usia pensiun 70
tahun)
e. …
f.
…
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15
(lima belas) tahun dan/atau untuk
calon hakim yang berasal dari
lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang menjabat sebagai hakim
tinggi atau sebagai hakim agung.
(Tindak lanjut Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/201
yang
membatalkan sebagian frasa
pada Pasal 15 ayat (2) huruf h,
yakni frasa “pernah menjadi
pejabat
negara”,
kemudian
diberikan
pengaturan
tambahan khusus untuk Hakim
Konstitusi yang berasal dari
lingkup Mahkamah Agung
5
Bab IV
Bagian Kedua
Masa Jabatan
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus
(Sinkronisasi/penyesuaian legal
drafting akibat dihapusnya Pasal 22)
6
Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
Pasal 22
Dihapus
(Konsekuensi
desain
baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi diubahnya Pasal 15 ayat
(2) huruf d dikaitkan dengan usia
pensiun 70 tahun pada Pasal 23 ayat
(1)
huruf
c
dan
merujuk
pada
Pertimbangan Hukum Putusan MK No.
49/PUU-IX/2011 paragraf [3.11] poin 3
halaman
68-69
dikaitkan
dan
Pertimbangan Hukum Putusan MK
Nomor 7/PUU-XI/2013)
7
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Diubah:
Bagian Kedua
Pemberhentian
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal 22
dan dihapusnya judul Bagian Kesatu
pada Bab IV)
119
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
8
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan
diri
atas
permintaan sendiri yang diajukan
kepada
Ketua
Mahkamah
Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh)
tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya;
atau
e. sakit jasmani atau rohani secara
terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan
sehingga
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya
yang
dibuktikan
dengan
surat
keterangan dokter.
Pasal 23
(1) Hakim
konstitusi
diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. dihapus; atau
(Konsekuensi
desain
baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi
dihapusnya
Pasal
22
dan
diubahnya Pasal 15 ayat (2)
huruf d serta merujuk pada
Pertimbangan
Hukum
Putusan
MK
No.
49/PUU-
IX/2011 paragraf [3.11] poin 3
halaman 68-69 dikaitkan dan
Pertimbangan
Hukum
Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013)
e. ....
9
Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan
kepada
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c; atau
b. berakhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf d.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Hakim konstitusi yang menggantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melanjutkan
sisa
jabatan
hakim
konstitusi yang digantikannya.
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga
yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang
akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. ...; atau
b. dihapus.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Dihapus.
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal
23 ayat (1) huruf d dan desain
baru masa pengabdian Hakim
120
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
Konstitusi)
10
Pasal 27A
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibentuk
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotaannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial;
c. 1 (satu) orang dari unsur DPR;
d. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang hakim agung.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
berpedoman pada:
a. Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi;
b. tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
dan
c. norma dan peraturan perundang-
undangan.
(4) Tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b memuat mekanisme penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi dan jenis sanksi.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian.
(6) Keanggotaan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
hakim
konstitusi
sebagaimana
Pasal 27A
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotaannya terdiri atas:
a. ...;
b. ...;
c. 1 (satu) orang akademisi yang
berlatar
belakang
di
bidang
hukum;
d. Dihapus;
e. Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan
MK No.49/PUU-IX/2011, namun
karena jumlahnya tidak ganjil
perlu ditambah 1 unsur lagi
dari akademisi)
(3) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(4) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(5) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(6) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
121
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
13
Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh
memuat amar putusan yang tidak diminta
oleh pemohon atau melebihi Permohonan
pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang
terkait dengan pokok Permohonan.
Pasal 45A
Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
14
Pasal 50A
Mahkamah
Konstitusi
dalam
menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak menggunakan undang-undang
lain sebagai dasar pertimbangan hukum.
Pasal 50A
Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
15
Pasal 57
(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
memuat:
a. amar selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2);
b. perintah kepada pembuat undang-
undang; dan
c. rumusan norma sebagai pengganti
norma dari undang-undang yang
dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 57
(2a) Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
16
Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
disampaikan
kepada
DPR,
Dewan
Perwakilan
Pasal 59
(1) ...
122
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
Daerah,
Presiden,
dan
Mahkamah
Agung.
(2) Jika diperlukan perubahan terhadap
undang-undang yang telah diuji, DPR
atau Presiden segera menindaklanjuti
putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
17
Pasal 87
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku:
a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat
sebagai
Ketua
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai
Ketua
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan
masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi; dan
b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat
tetap
menjabat
sampai
dengan
diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Hakim
konstitusi
yang
saat
ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan
ketentuan
Undang-
Undang ini.
b. Hakim
konstitusi
yang
sedang
menjabat pada saat Undang-Undang
ini ditetapkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini
dan
mengakhiri
masa
tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya
tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
(Menyesuaikan Pertimbangan Hukum
paragraf [3.11] angka 10 halaman 76-79
dan Amar Putusan MK No.49/PUU-
IX/2011 serta sebagai konsekuensi
desain baru masa pengabdian Hakim
Konstitusi dan diubahnya Pasal 4 ayat
(3) dan Pasal 15 ayat 2 huruf d serta
dihapusnya Pasal 22, Pasal 23 ayat (1)
huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal
26 ayat (5))
b. Penjelasan atas Materi Muatan yang Dihapus, Diperbaiki, dan
Dilakukan Perubahan atau Penyesuaian
Berdasarkan Tabel 2 di atas, maka perubahan terhadap UU
MK (UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Perubahannya UU Nomor 8
Tahun 2011) yang merujuk pada Putusan MK dilakukan dengan
123
bentuk
penghapusan
dan/atau
perbaikan/reformulasi
atau
penambahan dan penyesuaian. Beberapa materi pokok Revisi UU
tentang Mahkamah Konstitusi antara lain:
1) Mengenai masa jabatan serta tata cara pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Materi muatan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3),
Pasal 4 ayat (4) huruf f, huruf g dan huruf h, berdasarkan Putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (4) huruf f, huruf g dan
huruf h, telah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sehingga dalam Revisi UU MK pasal-pasal tersebut
dihapus. Dalam Pertimbangan hukumnya, selain menyatakan
bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum pembentuk
undang-undang,
Mahkamah
juga
menekankan
pentingnya
memastikan pelaksanaan masa jabatan dan pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua MK tersebut tidak menghambat kinerja Mahkamah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil evaluasi dan perbandingan
dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam hal masa
jabatan pimpinan lembaga, maka DPR sebagai pembentuk
undang-undang mengambil kebijakan untuk menetapkan masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari yang
awalnya 2,5 tahun demi mendukung optimalisasi kinerja MK.
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011:
[3.11] Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah, keterangan DPR, keterangan ahli dari para
Pemohon, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian duduk
perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 4 ayat (4f),
ayat (4g), dan ayat (4h) UU 8/2011 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, Mahkamah
memberikan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pada
dasarnya aturan pemilihan pimpinan lembaga negara
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang, namun hal tersebut dapat menjadi isu
konstitusionalitas jika aturan mengenai pemilihan pimpinan
124
lembaga
negara
tersebut
dijalankan
menimbulkan
problematik kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan,
aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock)
dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara
a quo yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusional warga negara;
Bahwa secara umum norma Pasal 4 UU 8/2011 adalah
mengatur tentang jumlah hakim konstitusi, susunan
Mahkamah Konstitusi, dan masa jabatan pimpinan
Mahkamah Konstitusi. Khusus Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g),
dan (4h) mengatur tentang tata cara pemilihan pimpinan
Mahkamah
Konstitusi yang
jika
dilaksanakan
akan
berpotensi menimbulkan kendala dikemudian hari ketika
terjadi kekosongan pimpinan Mahkamah Konstitusi atau
pimpinan Mahkamah Konstitusi tidak dapat melaksanakan
tugas karena berhalangan tetap sebelum masa jabatan
ketua dan wakil ketua dari salah satunya berakhir, karena
menurut ketentuan pasal a quo ketua dan wakil ketua
dipilih dalam “satu kali rapat dan satu paket”. Di samping
itu, pasal a quo jika dilaksanakan berpotensi menimbulkan
kebuntuan hukum (dead lock), yaitu kekosongan salah
satu pimpinan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu,
pasal a quo berpotensi menghambat hak dari salah satu
ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih,
sehingga pada gilirannya menghambat juga terhadap
kinerja Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili,
dan
memutus
perkara
dalam
rangka
memberikan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
Bahwa sistem pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi
menurut pasal a quo yang menganut prinsip “satu kali
rapat dan satu paket” telah mengenyampingkan prinsip-
prinsip ideal dalam demokrasi, yaitu tidak terpenuhinya
asas mayoritas
sederhana
(simple majority) dalam
pemilihan, seperti bila ada dua atau lebih calon
memperoleh jumlah suara urutan kedua terbanyak (untuk
menduduki jabatan wakil ketua misalnya 5:2:2 suara atau
3:2:2:2 suara), maka pemilihan harus diulang untuk
sekaligus memilih pimpinan lagi, padahal calon ketua telah
memperoleh suara terbanyak. Contoh lain dapat terjadi 9:0
suara atau 8:1 suara. Hal ini berpengaruh pula pada
tingkat
akuntabilitas,
legitimasi,
dan
akseptabilitas
pimpinan Mahkamah Konstitusi yang terpilih yang pada
akhirnya berpengaruh pula terhadap kinerja Mahkamah.
Mahkamah tidak sependapat dengan keterangan DPR
dalam persidangan yang menyatakan bahwa kebuntuan itu
dapat diatasi dengan merujuk pada Pasal 24 ayat (5) yang
menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam peraturan
125
Mahkamah Konstitusi”. Menurut Mahkamah, Peraturan
Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengatur sesuatu hal
yang menyimpang atau bertentangan dengan materi
Undang-Undang yang sudah jelas sehingga Peraturan
Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengatur lebih lanjut
Pasal 4 ayat (4f) Undang-Undang a quo yang dengan
tegas menentukan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua
hanya dilakukan dalam satu kali rapat pemilihan;
Bahwa oleh karena pasal a quo dalam pelaksanaannya
berpotensi menghambat kinerja Mahkamah, sehingga
merugikan
hak
konstitusional
warga
negara
dalam
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 maka permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum;
2) Mengenai usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda dan
Panitera Pengganti
Materi muatan tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor
34/PUU-X/2012 Pasal 7A dinyatakan konstitusional bersyarat
sepanjang dimaknai usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda
dan Panitera Pengganti adalah 62 tahun. Karena itu dalam Revisi
UU MK, Pasal 7A ayat (1) diubah mengikuti isi Putusan MK dan
ayat (2)-nya menyesuaikan dengan menekankan pada tugas
teknis Kepaniteraan.
3) Mengenai syarat usia bagi Hakim Konstitusi
Dalam Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Mahkamah
telah menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa
ketentuan mengenai syarat usia minimal Hakim Konstitusi
sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah
kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Kemudian
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 Pasal 15 ayat (2) huruf d
dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada
saat pengangkatan pertama”.
Dalam pertimbangan hukumnya terdapat alasan bahwa
meskipun merupakan kebijakan hukum terbuka namun jika tidak
dapat
dilaksanakan
maka
menimbulkan
kerugian
126
konstitusionalitas warga negara. Oleh MK alasan tersebut
dikaitkan dengan keberadaan Pasal 22 yang mengatur masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 kali masa jabatan sementara di sisi lain terdapat
Pasal 23 ayat (1) huruf c yang mengatur batas usia hakim
konstitusi 70 tahun. Setelah melakukan pembahasan maka DPR
dan Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan usia
pensiun 70 tahun, dan menjadikan usia purna bakti ini sebagai
batas masa jabatan hakim Konstitusi. Karena itulah maka
dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d,
dengan melakukan kalkulasi ideal terhadap usia minimum
dikaitkan dengan masa jabatan dan pertimbangan pengalaman
serta karier khususnya dari kalangan hakim, maka disepakati
batas usia minimum adalah 55 tahun.
Pilihan kebijakan ini didasarkan atas landasan berpikir
untuk menjadikan MK sebagai puncak pengabdian bagi seorang
Hakim Konstitusi. Seseorang yang menjabat sebagai Hakim
Konstitusi adalah negarawan yang sudah selesai dengan dirinya
sendiri, sehingga segala pengabdiannya akan diberikan sepenuh-
penuhnya bagi MK hingga berakhir di usia purna bakti.
Putusan
MK
Nomor
49/PUU-IX/201
juga
telah
membatalkan sebagian frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf h,
yakni frasa “pernah menjadi pejabat negara” sehingga dalam
Revisi UU MK frasa ini dihapuskan dan kemudian diberikan
pengaturan tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang
berasal dari lingkup Mahkamah Agung yang dibuat terbuka baik
untuk Hakim Tinggi maupun Hakim Agung yang sedang
menjabat.
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011
3. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, Mahkamah
memberikan
pertimbangan
sebagai
berikut:
Bahwa
127
pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang
syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan
kebutuhan
yang
dituntut
oleh
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung
unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu
sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau
aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya.
Selain itu, Mahkamah dalam putusan Nomor 15/PUU-V/2007,
tanggal 27 November 2007 dan putusan Nomor 37-39/PUU-
VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria
usia UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas
pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang,
apa pun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian dalil para Pemohon
tentang ketentuan syarat usia minimum tidak beralasan
menurut hukum;
4. Terhadap dalil para Pemohon bahwa frasa “dan/atau pernah
menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU
8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, Mahkamah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa frasa “pernah menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15
ayat (2) huruf h UU MK berpotensi menimbulkan tidak adanya
kepastian hukum yang adil dan tidak memberikan kesempatan
yang sama bagi seorang warga negara Indonesia yang ingin
menjadi hakim konstitusi, karena frasa a quo dapat ditafsirkan
bersifat kumulatif, yaitu mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan pernah
menjadi pejabat negara atau dapat berupa pilihan salah satu,
yaitu mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun atau pernah menjadi pejabat
negara. Ketika Pasal 15 ayat (2) huruf h ditafsirkan kumulatif
maka harus memenuhi keduanya, jika hanya memenuhi salah
satu maka seseorang tidak memenuhi syarat untuk menjadi
hakim konstitusi. Demikian juga apabila pasal a quo ditafsirkan
alternatif maka seseorang yang pernah menjadi pejabat
negara tidak memerlukan pengalaman kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima belas) tahun dapat menjadi hakim
128
konstitusi. Padahal, untuk menjadi hakim konstitusi di samping
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan,
juga
harus
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24C
ayat (5) UUD 1945. Frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat
negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 8/2011 juga tidak
memberikan kriteria yang jelas, karena tidak semua orang
yang pernah menjadi pejabat negara memenuhi syarat untuk
menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya, banyak orang yang
belum pernah menjadi pejabat negara tetapi memenuhi syarat
untuk menjadi hakim konstitusi. Karena ketidakjelasan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon beralasan menurut hukum;
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013:
[3.11] Menimbang bahwa sebagaimana putusan Mahkamah
terdahulu, Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria
usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu
untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan,
hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari
pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat
diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang yang, apa pun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut
Mahkamah
hal
tersebut
dapat
menjadi
permasalahan
konstitusionalitas
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan,
aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusionalitas warga negara;
[3.12] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal
15 ayat (2) huruf d UU MK telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan merupakan perlakuan yang bersifat diskriminatif
dan cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara yang
memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu
mengutip Pasal 22 UU MK, “Masa jabatan hakim konstitusi
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”. Pasal 23 ayat (1) huruf c
UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas
129
hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh)
tahun. Namun demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa
batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan
hakim
konstitusi
akan
menyebabkan
seseorang, yang meskipun untuk masa jabatan kedua belum
berumur 70 (tujuh puluh) tahun tetapi sudah berusia lebih dari
65 (enam puluh lima) tahun, tidak dapat diusulkan kembali
untuk diangkat pada periode kedua. Dengan demikian, hak
untuk diusulkan kembali sebagai hakim konstitusi sampai
dengan batas usia 70 (tujuh puluh) tahun menjadi terhalang
dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK.
Pengaturan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika
dimaksudkan untuk pengangkatan pertama, agar hakim
konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan
masa baktinya genap lima tahun, namun untuk pengangkatan
pada periode berikutnya, hakim konstitusi justru memiliki nilai
lebih
karena
berpengalaman
selama
satu
periode
sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kesinambungan;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Presiden untuk mengusulkan masing-
masing tiga orang calon hakim konstitusi kepada Presiden
untuk diangkat menjadi hakim konstitusi dengan keputusan
Presiden. Hal tersebut menjadi kewenangan pula bagi
Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden
untuk mengusulkan kembali hakim yang bersangkutan pada
periode berikutnya;
Maksud memberi kesempatan menjadi hakim dan pensiun
pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan dibatasi oleh ketentuan
norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK apabila hal
tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk
pertama kalinya. Hal ini didasarkan kepada suatu ketentuan
dalam Pasal 22 UU MK yang menyatakan bahwa hakim
konstitusi dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Di samping itu, praktik pengangkatan kembali
terhadap hakim pada periode kedua yang selama ini terjadi,
tidak semata-mata didasarkan kepada batas usia, melainkan
pada rekam jejak dan prestasi hakim yang bersangkutan pada
periode sebelumnya, yang dinilai baik oleh institusi yang
berwenang mengusulkannya dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK;
Apabila
ketentuan
tersebut
tidak
dimaknai
sebagai
pengangkatan hakim untuk pertama kalinya, maka walaupun
hakim tersebut belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
130
tetapi telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun,
hakim tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dengan
demikian maka kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Presiden, untuk mengusulkan pengangkatan
hakim konstitusi serta usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi
hakim konstitusi yang ditentukan dalam UU MK, dihalangi oleh
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Hal ini berarti
pasal tersebut telah mereduksi kewenangan konstitusional
lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Selain itu
juga menghalangi hak yang bersangkutan untuk diangkat
kembali pada periode kedua sebagaimana telah ditentukan
oleh Pasal 22 UU MK;
Seharusnya
Undang-Undang
menyerahkan
kepada
kebijaksanaan dari ketiga lembaga negara tersebut untuk
mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim
konstitusi untuk masa jabatan kedua bagi calon hakim
konstitusi yang sudah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima)
tahun, tetapi belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Selain itu, bagi hakim konstitusi yang usianya telah melebihi
65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengakhiri masa
jabatan periode pertama, apabila hendak diperpanjang atau
diusulkan kembali, statusnya adalah hakim konstitusi bukan
calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pasal a quo;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum
tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon yang
memohon agar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK
yang menyatakan, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan” untuk ditafsirkan secara bersyarat
menjadi “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan pertama” beralasan menurut hukum.
4) Mengenai asas dalam tata cara seleksi hakim konstitusi
Bahwa meskipun mengenai materi muatan ini tidak
terdapat Putusan MK yang memutus diubah, namun DPR dan
Pemerintah sepakat untuk memperbaiki kualitas proses pemilihan
dan pengajuan Hakim Konstitusi maka pada Pasal 20 ayat (2)
ditambahkan asasnya yakni asas transparan dan terbuka.
5) Mengenai berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi
Materi muatan ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat
(1) huruf d serta Pasal 26 ayat (1) huruf b yang dalam Revisi UU
MK dihapus. Hal ini merupakan konsekuensi atas pilihan
131
kebijakan perubahan desain masa pengabdian Hakim Konstitusi
dan konsekuensi perubahan atas Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
MK.
Berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor
7/PUU-XI/2013 sebagaimana telah dikutip di atas, Pasal 22 UU
MK tentang masa jabatan Hakim Konstitusi dan Pasal 23 ayat (1)
huruf c UU MK tentang usia pensiun 70 tahun bagi Hakim
Konstitusi, memiliki keterkaitan satu sama lain dengan Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK tentang batas usia calon Hakim
Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan skema masa jabatan Hakim
Konstitusi dan sistem pemilihan Hakim Konstitusi terutama bagi
Hakim Konstitusi yang dipilih kembali setelah menjabat yang
berbeda dengan calon Hakim Konstitusi yang dipilih untuk
pengangkatan pertama.
Dengan pertimbangan ingin menjadikan MK sebagai
puncak pengabdian bagi seorang Hakim Konstitusi, maka
perubahan dilakukan untuk skema masa pengabdian ini yakni
pengabdian dimulai sejak terpilih hingga berakhir pada usia 70
tahun yang dianggap sebagai usia pensiun. Untuk itulah maka
dilakukan perubahan atas Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK agar
usia minimal seorang calon Hakim Konstitusi ideal dengan
rentang waktu masa pengabdian yang ideal, kemudian dengan
pasal-pasal yang mengatur tentang masa jabatan 5 tahunan yang
telah diubah menjadi pengabdian hingga usia 70 tahun, yakni
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d serta Pasal 26 ayat (1) huruf b
UU MK dihapus.
6) Mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011, Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e
serta Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6) telah dibatalkan dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu Pasal 27A
ayat (2) huruf c dilakukan perubahan, unsur Pemerintah dan DPR
tetap dihapuskan namun diisi oleh unsur akademisi agar
132
memenuhi jumlah ganjil. Sementara Pasal 27A ayat (2) huruf d
dan huruf e, Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6) dihapuskan
dalam di dalam Revisi UU MK sesuai dengan amar Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011.
7) Mengenai ketentuan tentang isi amar putusan MK
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor
48/PUU-IX/2011 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat terhadap Pasal 45A dan Pasal 57 ayat
(2a), sehingga dilakukan perubahan dengan menghapus kedua
pasal tersebut.
8) Mengenai tindak lanjut Putusan MK
Materi muatan ini sebagaimana Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat bagi Pasal 50A dan Pasal 59 ayat (2)
sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menghapus pasal
tersebut.
9) Mengenai ketentuan peralihan
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011, ketentuan peralihan pada Pasal 87 telah
dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sehingga perlu dilakukan perubahan menyesuaikan
dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan pada pasal-
pasal sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011, Mahkamah menjelaskan bahwa alasan dibatalkannya
Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah menurut mahkamah
Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 a quo justru mengandung
norma yang bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai
oleh ketentuan peralihan sebagaimana dimuat di dalam Lampiran
II Huruf C.4, angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Mahkamah mengingatkan dalam Putusan MK Nomor 019/PUU-
I/2003 dan Putusan Nomor 121/PUU-VII/2009, pada pokoknya
133
menyatakan ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap
peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat
peraturan
perundang-undangan
baru
mulai
berlaku,
agar
peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar
dan
tidak
menimbulkan
permasalahan
hukum.
Menurut
Mahkamah dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011 tersebut, ketentuan peralihan yang memberlakukan dua
Undang-Undang
sekaligus
dalam
satu
Undang-Undang,
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011 tersebut, maka dilakukan tindak lanjut
berupa penghapusan Pasal 87 dalam UU Nomor 8 Tahun 2011,
kemudian dimuat ketentuan baru yang mengatur Aturan Peralihan
dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK tersebut
sehingga rumusan aturan peralihan sebagaimana termuat dalam
Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan
masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini.
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai
usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Rumusan tersebut berpedoman pada pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Untuk rumusan Pasal 87
huruf b UU MK Perubahan Ketiga, adanya norma “selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun” adalah
untuk memberikan keseimbangan waktu pengabdian bagi Hakim
Konstitusi karena menurut UU ini jika terdapat seorang Hakim
Konstitusi yang diangkat sejak usia 55 tahun sebagaimana
134
dengan syarat usia paling rendah Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
MK maka yang bersangkutan akan menjabat paling lama hingga
15 tahun.
c. Pandangan DPR Terkait Dengan Dalil Pemohon Perkara 90,
Pemohon Perkara 96, dan Pemohon Perkara 100
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan pengujian terhadap Pasal-Pasal sebagai berikut:
•
Pemohon Perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1)
huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
•
Pemohon Perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a dan
huruf b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
•
Para Pemohon Perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat
(2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19,
Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat
(2) dan Pasal 87 UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
Dengan demikian Pasal-Pasal yang diajukan pengujian oleh
para Pemohon adalah sebagai berikut:
•
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
•
Penjelasan Pasal 19 UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
•
Pasal 20 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003;
•
Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga;
135
•
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 87 huruf a UU MK Perubahan Ketiga;
•
Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga.
Selain
keterangan
mengenai
materi
muatan
UU
MK
Perubahan Ketiga sebagaimana diuraikan di atas, DPR perlu
menambahkan keterangan untuk menanggapi dalil-dalil Permohonan
dan Petitum para Pemohon agar para Pemohon mendapatkan
informasi yang utuh dan benar sehingga dapat memahami
keseluruhan revisi UU MK dalam UU MK Perubahan Ketiga.
1) Mengenai
dalil
dan
petitum
para
Pemohon terhadap
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 ayat (2)
huruf h UU MK Perubahan Ketiga
Bahwa DPR menerangkan, perubahan terhadap Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga sudah sesuai dengan
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 juncto Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011 yang menyatakan batasan usia bagi seseorang
yang menduduki jabatan tertentu merupakan open legal policy.
Tidak hanya dalam Putusan MK terkait UU MK saja, namun
berulang kali MK telah menegaskan hal ini dalam berbagai
Putusannya, antara lain dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-
VIII/2010 yaitu:
a) Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD NRI Tahun 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua
jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD NRI
Tahun 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya.
Dengan kata lain, oleh UUD NRI Tahun 1945 hal itu dianggap
sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
Undang-Undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimal
136
untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan
diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan
jabatan masing-masing; (vide Pertimbangan MK [3.14],
halaman 59).
b) Bahwa dapat saja batas usia minimal ataupun maksimal bagi
keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.
Bahkan,
seandainya
pun
suatu
Undang-Undang
tidak
mencantumkan syarat usia minimal (maupun maksimal)
tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan
atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan
perundang-undangan
di
bawahnya,
hal
demikian
pun
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan
pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia seseorang
pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang berapa pun usia minimal dan maksimal yang
ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang
tidak konstitusional; (vide Pertimbangan MK [3.14], halaman
62)
c) Selain itu, terdapat pula pertimbangan MK dalam Putusan MK
Nomor 15/PUU-V/2007 yang menyatakan:
Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa
jabatan maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam-
ragamnya, sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi
tuntutannya pun berbeda-beda di antara bermacam-macam
jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya
dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan
usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
137
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia
tersebut
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan
usia minimum untuk masing-masing jabatan atau aktivitas
pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai
peraturan
perundang-undangan.
Misalnya,
batas
usia
minimum untuk menjadi Hakim Konstitusi ditentukan 40 tahun
[vide Pasal 16 Ayat (1) huruf c UU MK], batas usia minimum
untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal 7
Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung], batas usia minimum untuk berhak
memilih dalam pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau
sudah kawin atau sudah pernah kawin [vide Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia
minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau
kegiatan pemerintahan
itu diubah
sewaktu-waktu
oleh
pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang
tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-undang
tidak
mencantumkan
syarat
usia
minimum
(maupun
maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi
suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan
tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada
peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal demikian
pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalil
Pemohon yang menyatakan Pasal 58 huruf d UU Pemda
bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 juga tidak
beralasan. (vide Pendapat Mahkamah, [3.20], nomor 6,
halaman 55-56, Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007)
d) Dengan demikian, MK pun menegaskan bahwa batas usia
yang variatif dalam berbagai peraturan perundang-undangan
merupakan open legal policy pembentuk undang-undang dan
bukan persoalan konstitusional. Terhadap open legal policy
pembentuk undang-undang, MK dalam Putusan MK Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 menyatakan sebagai berikut ini:
138
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan
terbuka
yang
dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang
dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali
kalau
produk
legal
policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable.
e) Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan
Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan:
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
Bahwa selain pengaturan mengenai batas usia merupakan
open legal policy, kebijakan ini diambil juga karena dilandasi pada
kebijakan
pembaharuan
desain
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi di MK yang awalnya berbentuk periodisasi setiap lima
tahunan berubah menjadi pengabdian hingga purna bakti di usia
70 tahun. Maksud perubahan kebijakan ini adalah keinginan
untuk menjadikan MK sebagai puncak pengabdian seorang
Hakim Konstitusi, sehingga seorang Hakim Konstitusi akan
menjadikan tugasnya sebagai pengabdian tertinggi kepada
bangsa ini.
Mengenai dalil dan Petitum Pasal 15 ayat (2) huruf h,
selain merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/201 yang membatalkan frasa “pernah menjadi pejabat negara”,
perubahan
Pasal
tersebut
juga
memberikan
pengaturan
tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang berasal dari
lingkup Mahkamah Agung dengan mempertimbangkan jenjang
jabatan dan pengalaman seorang hakim serta membuka juga
kesempatan
Hakim
Agung
terbaik
untuk
diusulkan
oleh
139
Mahkamah Agung menjadi Hakim Konstitusi di MK seperti yang
pernah terjadi di awal pembentukan MK.
2) Mengenai dihapusnya Pasal 22 dalam UU MK Perubahan
Ketiga, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga
serta dihapusnya Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat
(1) huruf b dalam UU MK Perubahan Ketiga
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dihapusnya Pasal
22, Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf dalam
UU MK Perubahan Ketiga dilandasi pada kebijakan pembaharuan
desain masa pengabdian Hakim Konstitusi di MK yang awalnya
berbentuk periodisasi setiap lima tahunan berubah menjadi
pengabdian hingga purna bakti di usia 70 tahun dengan maksud
MK sebagai puncak pengabdian seorang Hakim Konstitusi.
Kebijakan masa jabatan periodisasi atau kebijakan masa jabatan
hingga purna bakti merupakan pilihan kebijakan yang masing-
masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Karena hal ini merupakan open legal policy maka tidak ada
persoalan konstitusionalitas terkait pilihan kebijakan ini sepanjang
tidak ada hal yang dapat menjadi penghambat bagi kinerja MK
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana
dijelaskan dalam Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011 juncto Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013.
3) Mengenai dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU MK
Perubahan Ketiga
Bahwa dihapusnya Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan
Ketiga adalah tindak lanjut dari amar Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011. Pengujian terhadap perubahan norma dalam
undang-undang tersebut berarti menguji Putusan MK yang telah
diputuskan, sehingga menjadi ne bis in idem.
4) Mengenai Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU MK
Perubahan Ketiga
140
Bahwa rumusan Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU
MK Perubahan Ketiga telah disusun berdasarkan pedoman
Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 dan
dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
Dalam Pengujian Formil
1. Menolak permohonan Para Permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
Dalam Pengujian Materiil
Menolak Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DOKUMEN DPR TERKAIT PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 2020 SESUAI URUTAN WAKTU
DOKUMEN TAHAP PERENCANAAN
PROLEGNAS RUU 2020-2024 DAN PROLEGNAS PRIORITAS 2020
(NOVEMBER 2019 – JANUARI 2020)
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
1.
Risalah Rapat Pleno
Baleg
Evaluasi
Prolegnas 2014-2019
Membuktikan bahwa Baleg
dalam
penyusunan
prolegnas RUU 2020-2024
terlebih dahulu melakukan
evaluasi terhadap prolegnas
periode sebelumnya, yaitu
prolegnas 2015-2019.
6 November
2019
2.
Catatan Rapat Raker
Baleg Presentasi Tim
Ahli Prolegnas RUU
2020-2024
dan
Prolegnas
Prioritas
2020
Membuktikan bahwa Baleg
mengadakan
forum
untuk
mendengarkan
pemaparan
dari Tim Ahli yang telah
melakukan
kajian
untuk
usulan
Prolegnas
RUU
Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas Prioritas 2020.
3 Desember
2019
3.
Undangan
Raker
Baleg
Penyusunan
Prolegnas RUU 2020-
2024
Menunjukkan bahwa DPR
telah mengundang Menteri
Hukum dan HAM serta Ketua
DPD untuk rapat kerja dalam
rangka rangka penyusunan
Prolegnas RUU Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2020.
3 Desember
2019
4.
Catatan Rapat Raker
Baleg
Penyusunan
Prolegnas RUU 2020-
2024 dan Prolegnas
Priortias 2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah melaksanakan
rapat
kerja dalam rangka rangka
penyusunan Prolegnas RUU
Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas
RUU
Prioritas
Tahun 2020 dengan Menteri
Hukum
dan
HAM
serta
Pimpinan Panitia Perancang
Undang-Undang
(PPUU)
DPD.
4 Desember
2019
5.
Catatan Rapat Raker
Baleg
Penyusunan
Prolegnas RUU 2020-
2024 dan Prolegnas
Priortias 2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah melaksanakan
rapat
kerja lanjutan dalam rangka
rangka
penyusunan
Prolegnas RUU Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas RUU
5 Desember
2019
142
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Prioritas Tahun 2020 dengan
Menteri Hukum dan HAM
serta
Pimpinan
Panitia
PPUU DPD.
6.
Laporan
Baleg
Penetapan Prolegnas
RUU 2020-2024
Menunjukkan bahwa Baleg
telah menyampaikan laporan
mengenai rapat-rapat kerja
penyusunan Prolegnas RUU
2020-2024 yang dibacakan
dalam Rapat Paripurna.
17
Desember
2019
7.
Risalah
Rapat
Paripurna
pengambilan
keputusan Prolegnas
RUU 2020-2024
Menunjukkan bahwa telah
dilakukan
rapat
paripurna
yang salah satu agendanya
adalah
pengambilan
keputusan Prolegnas RUU
2020-2024.
17
Desember
2019
8.
Keputusan
DPR
Prolegnas RUU 2020-
2024
Menunjukkan bahwa DPR
telah menetapkan Keputusan
DPR Prolegnas RUU 2020-
2024 yang terdiri atas 248
judul
RUU
tetapi
tidak
termasuk
daftar
RUU
Kumulatif Terbuka.
17
Desember
2019
9.
Catatan Raker Baleg
pembahasan kembali
Prolegnas
Prioritas
2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah melaksanakan
rapat
kerja dalam rangka rangka
pembahasan
kembali
Prolegnas Prioritas Tahun
2020 dengan Menteri Hukum
dan HAM serta Pimpinan
Panitia Perancang Undang-
Undang (PPUU) DPD.
16 Januari
2020
10.
Risalah
Rapat
Paripurna Prolegnas
Prioritas 2020
Menunjukkan bahwa telah
dilakukan
rapat
paripurna
dengan agenda pengambilan
keputusan
Prolegnas
Prioritas 2020.
22 Januari
2020
11.
Keputusan
DPR
Prolegnas
Prioritas
2020
Menunjukkan bahwa DPR
telah menetapkan Keputusan
DPR
Prolegnas
2020
sebanyak 50 judul 50, 4 RUU
Carry Over tetapi daftar RUU
Kumulatif Terbuka.
22 Januari
2020
143
DOKUMEN TAHAP HARMONISASI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
(FEBRUARI – APRIL 2020)
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
12.
Paparan
pengusul
RUU MK
Membuktikan bahwa diusulkan
RUU perubahan atas UU MK.
Usulan tersebut disampaikan
dalam bentuk pemaparan yang
berisi mengenai latar belakang,
identifikasi
masalah,
dasar
hukum, dan materi muatan
perubahan UU MK.
13
Februari
2020
13.
Laporan
Singkat
Rapat
Baleg
harmonisasi
RUU
MK
Perubahan
Ketiga
dan
RUU
Ketahanan Keluarga
(sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
rapat
dengan
agenda
mendengarkan
penjelasan
pengusul
RUU
Perubahan Ketiga Atas UU MK
dan RUU Ketahanan Keluarga.
Pembahasan lebih mendalam
atas
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan
kosepsi
RUU
Perubahan
Ketiga atas UU MK dan RUU
Ketahanan
Keluarga
akan
dilakukan pada tingkat Panja.
13
Februari
2020
14.
Catatan Rapat Baleg
harmonisasi
RUU
MK
Perubahan
Ketiga
dan
RUU
Ketahanan Keluarga
(sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
rapat
dengan
agenda
mendengarkan
penjelasan
pengusul
RUU
Perubahan Ketiga Atas UU MK
dan RUU Ketahanan Keluarga.
Pengusul
menyampaikan
bahwa RUU Perubahan Ketiga
Atas UU MK merupakan RUU
kumulatif
terbuka
akibat
putusan MK. Terdapat 3 (tiga)
putusan MK atas pengujian
materiil UU MK.
Pembahasan lebih mendalam
atas
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan
kosepsi
RUU
Perubahan
13
Februari
2020
144
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Ketiga atas UU MK dan RUU
Ketahanan
Keluarga
akan
dilakukan pada tingkat Panja.
15.
Laporan
Singkat
Rapat
Baleg
Harmonisasi
RUU
MK
perubahan
ketiga
(sifat
rapat
tertutup)
Rapat tertutup
19
Februari
2020
16.
Catatan Rapat Baleg
Harmonisasi
RUU
MK
Perubahan
Ketiga
(sifat
rapat
tertutup)
Rapat tertutup
19
Februari
2020
17.
Naskah
Akademik
RUU
Perubahan
Ketiga Atas UU MK
Membuktikan
Bahwa
Telah
disampaikan Naskah Akademik
RUU Perubahan Ketiga Atas
UU
MK
yang
berisi
Pendahuluan,
Landasan
Filosofis,
Sosisologis,
dan
Yuridis, serta Materi Muatan
Perubahan Ketiga Atas UU MK
21
Februari
2020
18.
RUU
Perubahan
Ketiga Atas UU MK
Membuktikan
bahwa
telah
disampaikan RUU Perubahan
Ketiga Atas UU MK yang terdiri
atas batang tubuh pasal dan
penjelasan.
21
Februari
2020
19.
Risalah
Rapat
Paripurna
2 Aprl
2020
145
DOKUMEN TAHAP PEMBAHASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
(AGUSTUS-SEPTEMBER 2020)
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
20.
Surat Presiden Nomor…
21.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Penjelasan
Pimpinan
Komisi III DPR
RI atas RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
2. Pandangan
Pemerintah
atas
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
3. Membahas
jadwal
dan
rencana kerja
pembahasan
RUU tentang
Mahkamah
Konstitusi.
24
Agustus
2020
22.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Penyerahan
Daftar
Inventarisasi
Masalah atau
DIM
dari
Pemerintah
kepada
Komisi
III
DPR.
25
Agustus
2020
146
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
2. Pembahasan
DIM.
3. Pembentukan
Panitia
Kerja
atau
Panja
RUU tentang
Mahkamah
Konstitusi.
23.
Risalah
Rapat
Kerja
Panja
RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
(sifat rapat tertutup)
Rapat tertutup
26
Agustus
2020
24.
Risalah
Rapat
Kerja
Panja
RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
dengan pemerintah (sifat rapat tertutup)
Rapat tertutup
27
Agustus
2020
25.
Risalah
Rapat
Kerja
Panja
RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
(sifat rapat tertutup)
Rapat tertutup
28
Agustus
2020
26.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Laporan
Ketua
Panja
mengenai
hasil
pembahasan
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi
2. Pendapat
Fraksi-fraksi
dan
Pemerintah
terhadap
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Mahkamah
31
Agustus
2020
147
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Konstitusi
3. Penandatanga
nan
naskah
Rancangan
Undang-
undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi
4. Pembicaraan
tingkat 1 untuk
melanjutkan
pada
pembicaraan
tingkat 2 (dua)
atau
pengambilan
keputusan
pada
rapat
paripurna
dalam
waktu
terdekat.
27.
Risalah Rapat Paripurna
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
pembicaraan
tingkat
2
(dua)
atau pengambilan
keputusan
pada
rapat
paripurna
untuk menyetujui
pengesahan RUU
tentang
Perubahan Ketiga
atas UU No. 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konsitutsi
menjadi undang-
undang.
Dalam
1
Septemb
er 2020
148
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
rapat
Paripurna
ini,
Presiden
diwakili
Menteri
Hukum dan HAM
juga
menyampaikan
pendapat
akhirnya.
28.
Daftar Hadir Rapat Paripurna
https://www.youtube.com/watch?v=lL5q
3NDtj34
Membuktikan
bahwa
pembicaraan
tingkat
2
(dua)
atau pengambilan
keputusan
pada
rapat
paripurna
untuk menyetujui
pengesahan RUU
tentang
Perubahan Ketiga
atas UU No. 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konsitutsi
menjadi undang-
undang
dihadiri
oleh
Pimpinan
DPR
dan
Anggota
DPR
dari 9 (sembilan)
fraksi baik secara
fisik
maupun
virtual,
serta
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Menteri
Keuangan,
dan
perwakilan
dari
Bappenas secara
fisik.
1
Septemb
er 2020
149
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, pihak
Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan hari Senin,
tanggal 9 Agustus 2021, yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 4 Agustus dan 1 September 2021, mengemukakan sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Dalam Pengujian Formil
Pemohon
Perkara
90/PUU-XVIII/2020
dan
100/PUU-XVIII/2020
mengajukan pengujian formil atas UU Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD 1945.
B. Dalam Pengujian Materil
Pemohon perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, dan
100/PUU-XVIII/2020, mengajukan pengujian materil UU Mahkamah
Konstitusi terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h:
(1) ..
(2) untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. …
c. ...
d. berusia paling rendah 56 (lima puluh lima) tahun;
e. …
f. …
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15
(lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi atau sebagai hakim agung.
2. Pasal 22, yang berbunyi:
Pasal 22
Dihapus.
3. Pasal 23 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
a.
150
b.
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun:
d. dihapus; atau
e.
4. Pasal 26 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
Pasal 26
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai
hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. ...; atau
b. Dihapus.
5. Pasal 59 ayat (2), yang berbunyi:
Dihapus.
6. Pasal 87 huruf b, yang berbunyi:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugas tidak melebihi 15
(lima belas) tahun.
Ketentuan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan rrienurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Pasal 24 ayat (1):
“Kekuasaan kehakiman merupakan hekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
3. Pasal 24C ayat (3):
“Mahhamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden.”
4. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3):
(1) Setiap orang derhak atas pengakuan, jaminan, pertindungan, dan
kepastian huhum yang adil seda periakuan yang sama dihadapan
hukum.“
(2) Setiap warga negara berfiak mempero/ed kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
151
II. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama),
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 seRa putusan-ptusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UU 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
152
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
a. Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Allan Fatchan
Gani Wardhana, SH., MH sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga
pengajar (Fakultas Hukum UII);
b. Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Dr. Ir. Priyanto,
SH., MH., MM. sebagai wajib pajak dan sebagai Advokat;
c. Perkara Nomor 100/PUU-XVlll/2020 dimohonkan oleh Raden Violla
Reininda Hafidz, SH. sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga pengajar
(Fakultas Hukum UII);
4. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memberikan keterangan terhadap
legal standing para Pemohon sebagai berikut:
a. Legal Standing para Pemohon terhadap pengujian formil
1) Bahwa landasan kedudukan hukum legal standing dalam uji formil
Undang- Undang terhadap UUD 1945 harus berdasarkan Putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/ 2009 yaitu Pemohon harus mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan atau di uji secara formil. Kata pertautan merupakan
adanya hubungan yang langsung yang secara tegas diatur dalam
undang-undang yang diuji secara formil, baik mengatur tentang hak,
kewajiban atau kewenangan Pemohon.
2) Bahwa kedudukan hukum para Pemohon yang mendalilkan dirinya
sebagai perorangan wajib pajak, tenaga pengajar, atau advokat
berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/ 2009 tidak memiliki
keterpautan terhadap undang-undang yang diuji dengan alasan
sebagai berikut:
a) Bahwa undang-undang yang diuji secara formil merupakan
implementasi ketentuan pasal 24C UUD 1945, yang merupakan
hak konstitusional yudikatif Mahkamah Konstitusi.
b) Perubahan
undang-undang
a
quo
merubah
pengaturan
keberadan
c) Hakim Mahkamah Konstitusi dengan merubah sistem periodisasi
menjadi sistem pensiun. Sehingga secara subtansi dalam
153
perubahan undang-undang a quo mengatur yang berkaitan
dengan hak, kewajiban, atau kewenangan Hakim Mahkamah
Konstitusi.
d) Dalam perubahan undang-undang yang di uji secara formil tidak
mengatur hal-hal sebagaimana dalil-dafil kedudukan hukum para
Pemohon baik yang berkaitan dengan kewajiban pajak, tenaga
pengajar, maupun sebagai adokat
3) Berdasarkan
Putusan
MK
Nomor
27/PUU-VII/
2009
maka
Pemerintah berkeyakinan bahwa yang memiliki keterpautan
terhadap undang-undang yang di uji adalah Hakim Mahkamah
Konstitusi yang jika hak, kewajiban atau kewenangannya merasa
dirugikan atas perubahan undang-undang a quo. Keterpautan
sebagaimana undang-undang yang diuji secara formil dengan
mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun, yang secara
jelas memengaruhi dan berkaitan langsung dengan hak, kewajiban,
atau kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi. Terhadap hal
tersebut, para Pemohon tidak memiliki hak uji formil, melainkan
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak uji formil terhadap
undang-undang a quo. Sehingga secara konstitusional para
Pemohon tidak memiliki /ega/ standing untuk menguji undang-
undang a quo secara formil.
b. Legal Standing para Pemohon terhadap pengujian materil
1) Bahwa perubahan undang-undang merupakan kebijakan yang
dapat dilandaskan atas kebutuhan hukum akibat perkembangan
perilaku
dalam
masyarakat
atau
perkembangan
kehidupan
berbangsa dan bemegara. Berdasarkan hal tersebut pembentuk
undang-undang secara konstitusional diberikan kewenangan untuk
membentuk, mengubah, atau mengganti sesuai dengan kebutuhan
dalam kehidupan berbangsa dan bemegara.
2) Bahwa terhadap perubahan undang-undang a quo yang mengubah
beberapa pasal merupakan kebijakan negara dengan mengubah
sistem hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan kebutuhan hukum
dengan mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun.
Pasal-Pasal yang diuji merupakan perubahan subtansi yang secara
154
konstitusional memberikan peningkatan kualitas jaminan Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai hakim konstitusi untuk dapat
melaksanakan kewenangannya secara baik
3) Perubahan sistem periodisasi menjadi sistem usia pensiun
merupakan kebijakan yang memberikan kemajuan suatu negara
dengan memberikan penguatan Hakim Mahkamah Konstitusi agar
lebih berwibawa, dan dapat lebih menguasai bidang konstitusi.
Kebijakan tersebut dilandaskan berdasarkan fungsi ketatanegaraan
yang
selama
ini
keberadaan
Mahkamah
Konstitusi
telah
menunjukan kinerjanya yang efektif sebagai fungsi peradilan hukum
tata negara yang dapat menjalankan sistem ketatanegaraan dengan
memberikan perlindungan atas hak-hak konstitusionalnya.
4) Sehingga perubahan pasal-pasal a quo secara konstitusional telah
menjabarkan ketentuan Pasal 24C ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945
sehinggga secara konstitusional pasal-pasal yang diuji memberikan
jaminan terhadap hak konstitusional Pasal 24C UUD 1945.
5) Bahwa secara konstitusional pasal-pasal yang diuji berkaitan
dengan hak- hak Hakim Mahkamah Konstitusi yang jika dalam
mengubah hak-haknya sebagai hakim merasa dirugikan maka dapat
mengujinya. Sedangkan hubungan pasal-pasal yang diuji dengan
para
Pemohon
secara
subtansi
tidak
mengurangi
atau
menghilangkan hak-hak para Pemohon baik dalam rangka
mendapatkan kepastian hukum kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama didalam hukum dan memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, namun justru pasal-pasal yang di
uji dapat melindungi hak-hak konstitusional para pemohon
diantaranya:
a) Dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan dorongan bagi
para Pemohon untuk dapat memahami kedudukan, kewenangan
Hakim Mahkamah Konstitusi secara lebih kuat dengan yakni
perkembangan perlindungan dan jaminan yang lebih profesional.
b) Dapat memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon
jika para Pemohon ingin menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
tentunya
dengan
perubahan
tersebut
sangat
155
menguntungkan para Pemohon.
c) Perubahan periodisasi menjadi usia pensiun juga memberikan
kepastian hukum dan mendorong para pemohon untuk
mengembangkan
ilmu
ketatanegaraanya
sehingga
akan
mewujudkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang berwibawa,
cerdas, berpengalaman sehingga integritas Hakim Mahkamah
Konstitusi tidak diragukan lagi.
d) Selain menguntungkan para Pemohon dengan sistem pensiun
tentunya
juga
dapat
menguntungkan
pelayanan
hukum
masyarakat karena dengan semakin berpengalamannya seorang
hakim dapat memberikan putusan yang lebih baik untuk
memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.
e) Berdasarkan subtansi pasal-pasal yang diuji dengan jelas tidak
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional dalam
ketentuan Pasal 28D UUD 1945 namun justru dalam rangka
memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
f) Pasal-pasal a quo juga tidak menghalangi para Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
dimana sepanjang para pemohon dapat memenuhi syarat-syarat
sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi para Pemohon tetap dapat
memperoleh kesempatan yang sama menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi.
5. Berdasarkan hal tersebut diatas maka para Pemohon tidak memiliki causal
verband baik secara langsung atau secara khusus, dalil-dalil kerugian para
Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional, sehingga secara
kedudukan hukum tidak mengalami kerugian konstitusional akibat pasal-
pasal yang di uji.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, terhadap legal standing para
Pemohon dapat Pemerintah simpulkan sebagai berikut:
a. Secara uji formil para Pemohon tidak memiliki keterpautan langsung
terhadap undang-undang yang diuji sebagaimana yang ditentukan dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
b. Secara uji materil para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
156
006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
Secara jelas para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional baik
secara formil maupun materiil. Namun jika yang mulia Mahkamah Konstitusi
berpendapat Iain mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERKAIT POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A. KETERANGAN
PEMERNTAH
ATAS
PENGUJIAN
FORMIL
UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada dasamya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh UUD
1945 Pasal 24 ayat (1) untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
kewenangan
tersebut
disebut
sebagai
kewenangan
konstitusional.
Kewenangan untuk menguji dapat dimaknai hanya menguji secara materiil
dan dalam ukurannya yang diuji diukur dengan adanya pertentangan
antara materi undang-undang dengan materi konstitusi, sehingga konstitusi
menjadi
landasan
untuk
menguji
undang-undang.
Namun
dalam
perkembangannya MK juga dituntut untuk menguji legalitas suatu undang-
undang dimana landasan legalitas tersebut berada dalam Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 yakni “untuk mendapat persetujuan bersama”. Legalitas suatu
undang-undang merupakan syarat konstitusional formal atau tata cara dan
prosedur dalam melegalitaskan undang-undang. Pasal 20 ayat (2) UUD
1945 secara konstitusional merupakan landasan materil untuk MK menjaga
legalitasnya suatu undang-undang. Atas dasar itulah secara konstitusional
MK dapat menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara formil
sehingga diperlukan suatu landasan formil di MK dengan dikeluarkannya
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyatakan:
1) bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil
pelaksanaannya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 untuk menguji secara legalitas
dalam °persetujuan persama" untuk dapat dinyatakan inskonstitusional
atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji secara formil dan
tidak dapat diuji dengan undang-undang apapun.
157
2) dalam putusan tersebut juga ditegaskan adanya perbedaan legal
standing dalam menguji formil yakni yang dapat melakukan pengujian
secara formil terhadap undang-undang harus orang atau lembaga yang
memiliki terpautan terhadap undang-undang yang diuji.
Berdasarkan hal tersebut maka Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
merupakan bagian dari hukum acara mahkamah Konstitusi sehingga secara
prosedur pengujian undang-undang terhadap UUDN 1945 secara formil tata
cara dan syarat-syaratnya sebagaimana Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009. Sehingga dengan landasan yang demikian MK tidak melanggar
secara konstitusional yang tetap konsisten terhadap kewenangannya
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat UUD 1945 yakni sebagai
lembaga peradilan konstitusi.
1. Terhadap dalil Pemohon terkait Naskah Akademik UU Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran terhadap Naskah
Akademik (NA) pemerintah dapat memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Keberadaan NA dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
berfungsi sebagai landasan untuk membentuk norma yang dihasilkan
dari kegiatan suatu penelitian atau hasil perbandingan hukum secara
akademis.
b. Isi dari NA belum merupakan norma namun suatu pandangan-
pandangan hukum yang dapat sebagai acuan dalam membentuk
norma atau merancang suatu undang-undang yang isinya dapat
berupa teori-teori, kajian analisis atau temuan-temuan hasil dari
penelitian.
c. Fungsi NA dalam proses pembentukan undang-undang merupakan
panduan bagi pembentuk undang-undang dalam merumus suatu pasal-
pasal sebagai norma hukum baik sebagai panduan di tingkat teknis
maupun di tingkat pengambil keputusan.
d. Karena fungsi NA sebagai panduan dalam membentuk norma maka
secara teknis tidak semua isi NA akan diimplementasikan dalam norma
hukum hal tersebut disebabkan bahwa pembentukan undang-undang
secara konstitusional harus mendapatkan persetujuan bersama untuk
mendapatkan legalitasnya.
e. Sehingga RUU dapat berubah dari yang semula karena sumber norma
158
suatu undang-undang tidak hanya berasal dari NA saja namun dapat
berasal dari suatu perkembangan dalam memperoleh persetujuan
dengan menggali serta mengukur subtansi yang dapat disepakati.
f. Jika undang-undang yang telah disahkan tidak sesuai dengan NA
bukan berarti Undang-Undang tersebut melanggar NA sehingga tidak
sah atau cacat formil, namun hal tersebut akibat dari proses
pembahasan dalam memperoleh persetujuan yang pada dasamya
implementasi suatu norma akan menjadi landasan pokok.
g. Ketidaksesuaian antara NA dengan undang-undang bukan merupakan
pelanggaran dalam pembentukan undang-undang namun akibat
adanya pembahasan yang justru sangat penting antara DPR dan
Pemerintah untuk saling mengukur, saling mengoreksi, dan saling
mempertimbangkan norma yang dibahas yang dalam praktiknya dalam
forum rapat panja dapat menghapus, menambah norma suatu RUU
dan hal yang demikian merupakan sistem dalam pembentukan undang-
undang yang konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
sehingga adanya ketidaksesuaian antara NA dengan Undang-Undang
tetap menjadi konstitusional.
h. Sebagai bahan pertimbangan mahkamah disampaikan Bukti RUU dan
NA.
2. Terhadap dalil Pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap asas
keterbukaan dalam membentuk undang-undang a quo, Pemerintah dapat
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Secara konstitusional keterbukaan dalam pembentukan undang-undang
temermin dalam setiap sidang tingkat I dan Tingkat II DPR setiap
sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
b. Dalam konteks pengujian formil terhadap undang-undang harus
dilandaskan pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dalam hal
mendapatkan persetujuan bersama dan jika persidangan dalam
pengambilan persetujuan dinyatakan terbuka untuk umum maka asas
keterbukaan telah terpenuhi secara konstitusional.
c. Keterbukaan dalam implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
1945, perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan dengan tata
cara dan prosedur secara konstitusional yang dilaksanakan antara DPR
159
dengan Presiden dengan adanya dokumen antara lain:
1) Surat dari DPR kepada Presiden perihal penyampaian RUU (Bukti
II)
2) Surat dari Presiden perihal penunjukan wakil pemerintah untuk
membahas RUU (Bukti III)
3) Surat dari Pemerintah perihal Penunjukan wakil dari pemerintah
dalam rapat Panja (Bukti IV)
4) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja pembahasan
RUU (Bukti V)
5) Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU (Bukti VI)
6) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja pengambil
keputusan Tingkat I (Bukti VII)
7) Pendapat Presiden dalam akhir pembahasan Tingkat I (Bukti VIII)
8) Sambutan singkat Presiden dalam akhir pembahasan Tingkat I
(Bukti IX)
9) Laporan singkat tentang hasil pembahasan RUU (Bukti X)
10) Surat dari DPR perihal undangan rapat paripurna DPR RI (Bukti XI)
11) Surat dari DPR perihal penyampaian RUU kepada Presiden hasil
rapat paripurna DPR RI (Bukti XII)
Dengan adanya dokumen tata cara pengesahan RUU menjadi undang-
undang
telah
membuktikan
adanya
keterbukaan
publik
sebagai
implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dimana
implementasinya dilaksanakan secara terbuka dan dinyatakan dalam
setiap persidangan terbuka untuk umum.
3. Terhadap dalil bahwa RUU UU MK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas
2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa RUU UU MK termasuk dalam Prolegnas kumulatif terbuka.
b. Dalam rangka menindak lanjuti Putusan MK.
c. Dalam implementasinya Prolegnas merupakan daftar urut dalam sistem
pembahasan suatu RUU sebagai prioritas, sebagai acuan untuk
mengukur kebutuhan hukum dalam masyarakat, namun dalam hal
adanya kebutuhan hukum yang mendesak atau secara khusus suatu
RUU dapat dibahas tanpa harus terdaftar terlebih dahulu dalam
Prolegnas. RUU yang dapat dimasukan dalam Prolegnas kumulatif
160
terbuka dapat berupa:
1) berkaitan dengan pengesahan perjanjian lntemasional.
2) akibat putusan MK.
3) berkaitan dengan APBN.
4) pemekaran wilayah dan.
5) penetapan/pencabutan Perpu.
Berdasarkan hal tersebut maka perubahan undang-undang a quo
merupakan perubahan yang dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan
yang telah ditetapkan sehingga secara prosedur tidak melanggar hukum,
begitu juga secara konstitusional bahwa RUU yang diajukan DPR dapat
disetujui oleh Presiden untuk dibahas bersama sehingga berdasarkan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan persetujuan bersama dalam ketentuan
tersebut tidak hanya dalam pembahasan tingkat I dan pembahasan Tingkat
II namun juga dalam rangka menentukan sah dan tidaknya suatu RUU
dibuat. Jika RUU tersebut telah dibuat secara prosedur baik, berdasarkan
teknik
pembentukan
undang-undang
hasilnya
akan
mendapatkan
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk dibahas bersama.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka baik secara hukum maupun secara
konstitusional RUU a quo tidak melanggar hukum atau melanggar tata cara
pembentukan undang-undang dan bukan merupakan penyelundupan
hukum sebagaimana para pemohon dalilkan.
4. Adanya dalil para pemohon yang menyatakan bahwa undang-undang
a quo melanggar asas formil dan melanqgar Undang-Undang tentang
pembentukan undang-undang dan menyatakan melanggar prosedur dan
dapat dinyatakan cacat formil, pemerintah dapat menjelaskan sebagai
berikut.
a. Pembentukan undang-undang secara teknis diatur dengan undang-
undang baik undang-undang tentang pembentukan undang-undang
atau dengan undang-undang tata tertib DPR.
b. Secara teknis dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik
yang diinisiatif oleh DPR maupun Pemerintah.
161
c. Jika adanya pelanggaran dalam pembentukan RUU baik RUU dari
DPR maupun dari Presiden maka dapat dibahas dalam rapat kerja
DPR yang merupakan pengambilan keputusan apakah RUU dimaksud
dapat dilanjutkan untuk dibahas atau tidak.
d. Jika adanya unsur cacat prosedur maka RUU dimaksud dapat tolak
disetujui antara DPR dan Presiden.
e. Sehingga adanya cacat prosedur secara konstitusional juga telah diuji
dalam rapat kerja DPR dalam menentukan dapat dan tidaknya RUU
dilanjutkan untuk dibahas dalam sidang pembahasan Tingkat l.
f. Berdasarkan hal tersebut undang-undang a quo telah disepakati baik
dalam
rapat
kerja
DPR
untuk
dilanjutkan
dibahas
bersama
dipembahasan Tingkat I.
g. Sehingga secara prosedur telah terpenuhi dengan adanya persetujuan
antara DPR dengan Presiden dalam rapat kerja DPR untuk dibahas
bersama di Pembahasan Tingkat l.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan bahwa
perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan sesuai tata cara dan
prosedur yang benar dan secara konstitusional berdasarkan Pasal 20 UUD
1945 sehingga undang-undang a quo secara legalitas tetap sah dan tidak
cacat formil.
B. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PENGUJIAN FORMIL UU MAHKAMAH
KONSTITUSI
A. Penjelasan Umum
Bahwa perubahan undang-undang a quo merupakan perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Latar belakang terhadap perubahan undang-undang a quo
adanya beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dalam
perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perubahan
tersebut dimaksudkan juga dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum
untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah Konstitusi dengan
berbagai pertimbangan antara lain:
1. Bahwa Keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini telah terbukti
dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat secara
162
luas diantaranya:
a. sebagai upaya hukum setiap warga negara dalam mencari keadilan
secara konstitusional;
b. dapat melindungi hak-hak konstitusional warga negara;
c. dapat mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang
hilang;
d. dapat
menciptakan
budaya
hukum
dan
kesadaran
hukum
masyarakat secara konstitusional;
2. Selain itu keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini juga telah
terbukti dapat membangun hukum secara ketatanegaraan dengan baik
diantaranya:
a. dapat mengontrol kebijakan-kebijakan negara (UU) berdasarkan
konstitusional;
b. dapat memberikan solusi terhadap sengketa-sengketa hukum
ketatanegaraan secara konstitusional;
c. dapat sebagai kontrak terselenggaranya sistem ketatanegaraan
secara konstitusional.
3. Secara implementasi telah terbukti juga bahwa masyarakat telah
menaruh kepercayaan yang sangat besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, berdasarkan hasil-hasil kinerjanya yang selama ini telah
memberikan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Kepercayaan masyarakat yang begitu besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, merupakan fenomena kehidupan yang tentunya adanya
harapan-harapan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik, tentram, dan
sejahtera.
Berdasarkan hal tersebut perubahan undang-undang a quo dimaksud
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah Konstitusi
sebagai kebutuhan hukum dengan mengubah beberapa ketentuan, antara
lain:
1. pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi;
2. persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi;
3. pemberhentian hakim mahkamah Konstitusi: dan
4. batas usia pensiun hakim Mahkamah Konstitusi.
163
B. Penjelasan terhadap Pasal-Pasal yang diuji
1. Penjelasan Pasal 16 ayat (2)
Pasal a quo merupakan ketentuan yang mengatur syarat-syarat calon
hakim Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan
tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga
merugikan para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan
perubahan syarat usia calon hakim Mahkamah Konstitusi yang semula
47 tahun menjadi 55 tahun. Berdasarkan dalil tersebut pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa perubahan Pasal a quo merupakan open legal policy
dengan alasan alasan secara subtansi memiliki sifat yang dinamis
sehingga dapat diubah sesuai kebutuhan.
b. Bahwa perubahan batas syarat calon hakim yang semula 47 tahun
menjadi 55 tahun merupakan implememasi suatu kebutuhan hukum
yang dinamis dalam rangka meningkatkan kualitas hakim yang
selama ini memiliki beban kerja yang tinggi sehingga ke depan
diperlukan seorang hakim yang lebih baik yakni hakim yang lebih
menguasai bidangnya sehingga dinaikkannya menjadi 55 tahun
merupakan syarat usia yang dipandang dapat memiliki integritas
dan kepribadian yang lebih baik, memiliki pengalaman yang lebih
luas serta diharapkan memiliki sifat negarawan dan dapat
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan yang lebih baik,
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
c. Bahwa perubahan Pasal a quo tidak mengurangi atau dapat
menghilangkan
hak-hak
konstitusional
setiap
warga
negara
terutama dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum
namun justru dengan perubahan tersebut disamping memberikan
kepastian hukum juga dalam rangka negara menjaga kehormatan
hakim Mahkamah Konstitusi lebih berintegritas, berwibawa, dan
dapat berlaku adil. Disamping itu kepastian hukum bagi warga
negara bahwa setiap orang dapat mencalonkan dirinya sebagai
calon hakim dangan syarat yang telah ditentukan. Syarat Pasal a
quo secara subtansi merupakan peningkatan jaminan dan kepastian
hukum agar setiap orang yang ingin mencalonkan menjadi hakim
164
Mahkamah
Konstitusi
terlebih
dahulu
memenuhi
syarat
sebagaimana Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 sehingga dengan
syarat usia 55 tahun akan lebih dapat terpenuhinya ketentuan Pasal
24C ayat (5) UUD 1945.
d. Secara akademik batas syarat calon Hakim Mahkamah Konstitusi
55 tahun dapat dilandaskan atas:
1) bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang
berarti tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan yang
diputus (inkracht). Berdasarkan sifat putusan tersebut hakim
Mahkamah Konstitusi memiliki beban dan tanggung jawab yang
sangat besar baik tanggung jawab kepada Tuhan maupun
terhadap masyarakat, dan negara. Sehingga pengalaman
seorang hakim Mahkamah Konstitusi sangat dapat membantu
dalam membuat putusan yang sifatnya final dan inkracht.
2) Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat
umum ergo omnes yang langsung dilaksanakan selt executing.
Sifat putusan tersebut dapat dfwujudkan jika seorang hakim
Mahkamah Konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang
lebih baik memiliki pengalaman yang lebih luas memiliki sifat
negarawan dan dapat menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
yang lebih baik
Berdasarkan hal tersebut usia 55 tahun seseorang secara keilmuan
dipandang dapat memenuhi sebagai calon hakim sehingga dalam
memberikan putusan dapat menciptakan rasa keadilan dengan
kemampuannya.
2. Penjelasan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 tidak termasuk pasal
perubahan dimana eksistensinya masih dianggap relevan tetap
berlaku. Namun hanya merubah ketentuan Pasal 20 ayat (2) sebagai
penegasan agar implementasinya dalam proses seleksi dapat lebih
objektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Tidak diubahnya beberapa
pasal tersebut dan hanya mengubah beberapa ayat dimaksudkan agar
dalam pengaturan norma yang diubah dapat dilaksanakan sehingga
165
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan akibat adanya suatu perubahan
subtansi undang-undang.
3. Penjelasan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1)
huruf b
Bahwa perubahan norma hukum dapat berupa menghapus pasal, ayat
atau bagian-bagian tertentu suatu undang-undang. Secara subtansi
perubahan Pasal a quo dalam rangka memperkuat eksistensi hakim
Mahkamah Konstitusi agar lebih berintegritas, berkepribadian yang lebih
baik, dapat berbuat lebih adil, lebih negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan. Dengan menghapus ketentuan Pasal 22
dan menghapus ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d secara subtansi
mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun yang dimulai
menjabat pada usia 55 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d, dan berakhir pada usia 70 tahun sebagaimana ketentuan Pasal
23 ayat (1) huruf c. Perubahan sistem periodisasi menjadi sistem
pensiun secara subtansi memiliki bobot kepastian hukum yang lebih
kuat, dimana seorang hakim Mahkamah Konstitusi akan lebih
memiliki
kepribadian
yang berwibawa, sangat berpengalaman dan lebih
bernegarawan sehingga
dapat menciptakan keadilan yang lebih
baik, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara konstitusional
perubahan
tersebut juga dalam rangka memberikan kemerdekaan
seorang hakim agar lebih berkeadilan, dapat lebih independen, tidak
dapat dipengaruhi oleh siapapun, merdeka dalam menentukan keadilan
sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan huhum dan keadilan”.
Selain itu dalam perubahan tersebut adanya tuntutan bahwa hakim
Mahkamah Konstitusi harus dapat memberi putusan yang proporsional,
yang mengandung unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,
sehingga diperlukan seorang hakim yang lebih begengaaman Nbidang
hukum. Dengan mengubah menjadi sistem pensiun diharapkan hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memenuhi harapan masyarakat serta dapat
menegakkan keadilan secara konstitusional. Berdasarkan hal tersebut
maka penghapusan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huM b dan ayat (5)
166
kerena telah diubahnya dari sistem periodisasi menjadi usia pensiun
sehingga penghapusan dimaksud agar tidak terjadi ambigu dalam
penerapan norma.
4. Penjelasan Pasal 87 huruf a dan huruf b
Dengan diubahnya ketentuan beberapa pasal dan mengubah sistem
periodisasi menjadi sistem pensiun, Pasal 87 merupakan pasal penutup
dalam perubahan undang-undang a quo. Pada prinsipnya perubahan
undang-undang tetap harus diperhatikan perihal tentang penyesuaian
pengaturan, tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
terhadap subtansi yang lama dengan subtansi yang baru agar:
e. menghindari kekosongan hukum;
f. menjamin kepastian hukum;
g. tetap memberikan perlindungan hukum, dan
h. dapat mengatur yang sifatnya transisional.
Bahwa Pasal 87 merupakan pengaturan yang sifatnya transisional
antara lain:
a. tetap mempertahankan hakim yang selama ini menjabat sebagai
ketua atau wakil ketua sampai jabatanya berakhir;
b. mempertahankan eksistensi hakim Mahkamah Konstitusi yang
sedang menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat menurut
undang-undang ini;
c. memberikan pengaturan sebagai kepastian hukum antara lain:
1. hakim yang selama ini masih menjabat tetap berakhir pada
masa tugasnya sampai usia 70 tahun; atau
2. hakim yang selama ini masih menjabat mengakhiri masa
tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun.
Jika hal ini tidak diatur sebagaimana ketentuan Pasal 87 justru dapat
berpotensi terjadinya kekosongan hukum, tidak adanya kepastian
hukum bahkan tidak adanya jaminan perlindungan hukum. Pengaturan
masa berakhimya jabatan usia 70 tahun dan mengakhiri masa
tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun berlaku mengikat bertujuan
antara Iain:
a. agar tidak terganggunya penanganan perkara yang sedang
dilakukan;
167
b. agar lebih efisien dalam pelaksanaan undang-undang perubahan
dimaksud;
c. Untuk menjaga aksistensi pelaksanaan peradilan yang selama ini
telah berjalan dengan baik;
5. Penjelasan Pasal 59 ayat (2)
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum erga omnes
yang langsung dilaksanakan seIf executing. Putusan Mahkamah
Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki daya berlaku bersifat
ke depan prospektif, sama seperti berlakunya undang-undang.
Sehingga putusan tersebut dilaksanakan tidak hanya Pemohon akan
tetapi
juga
masyarakat
umum,
atau
pemangku
kepentingan.
Dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat (1) bertujuan agar tidak terjadi
pengaturan yang ambigu dimana bahwa sifat putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat self executing sehingga secara implementasi
langsung dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. DPR atau Presiden
tanpa adanya Pasal a quo memiliki kewenangan untuk melakukan
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sesuai kebutuhan
hukum. Berdasarkan hal tersebut penghapusan Pasal 59 ayat (2) lebih
memberikan kepastian hukum dimana DPR atau Presiden dapat
menentukan sendiri apakah perlu adanya tindak lanjut atas putusan
tersebut atau tidak. Di lain pihak pada prinsipnya putusan Mahkamah
Konstitusi dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat dengan
mengembalikan hak-hak warga negara secara umum. Dengan putusan
Mahkamah Konstitusi secara ergo omnes yang langsung dilaksanakan
seIf executing maka hak-hak warga negara yang dikembalikan
berdasarkan putusan tersebut langsung dapat dilaksanakan tanpa
harus adanya tindak lanjut. Dengan dihapusnya Pasal 59 ayat (2) tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 namun
agar lebih efektif dalam implementasinya dalam memperoleh keadilan
secara konstitusional.
168
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam Pengujian Formil dan Materiel;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndouesiaa Tahun
1945;
4. Menyatakan Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal
26 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Presiden juga telah memberikan Pandangan dan Pendapat Presiden Atas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 Agustus
2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan
satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin
169
merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Besarnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dan luasnya dampak dari suara
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi alasan bahwa tersedianya 9 (sembilan)
orang negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan sebagai Hakim Konstitusi secara berkelanjutan
merupakan conditio sine qua non dalam mewujdukan supremasi konstitusi di
Indonesia sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang
sangat selektif. Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim
Konstitusi, baik melalui perubahan UU/Perpu maupun melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi, menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap
kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat sehingga pengaturan mengenai
syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu
diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.
Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan
bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Dalam kesempatan
yang berbahagia ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya
dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain:
1. batas usia minimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan
Mahkamah Agung;
170
3. batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan
Undang-Undang ini.
Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemerintah perlu pula
menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan
dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Namun demikian,
Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih
mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan Pemerintah
mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci
akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Demikianlah pandangan dan pendapat Presiden terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kami sampaikan, semoga dapat
dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasannya.
Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami
menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya.
Presiden juga telah memberikan Laporan Singkat Rapat Kerja Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 31 Agustus 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Rapat Kerja dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan keputusan
atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
171
disebut RUU tentang Mahkamah Konstitusi) dibuka pukul 17.05 WIB oleh
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dengan agenda rapat membahas:
• Pengantar Pimpinan Komisi III DPR RI;
• Laporan Pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi;
• Pembacaan Naskah RUU Mahkamah Konstitusi;
• Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi dan Pemerintah;
• Penandatanganan Naskah RUU Mahkamah Konstitusi; dan
• Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tk. II/Rapat
Paripurna.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Laporan Pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi
• Substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang
ini, antara lain:
a) kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
b) pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan
masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
c) perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi
hakim konstitusi;
d) penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi; serta
e) pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian
hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih
mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap
terjamin secara konstitusional.
• Dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang, Rapat
Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25
Agustus telah merumuskan DIM terhadap RUU Mahkamah Konstitusi
dan telah menyepakati DIM yang bersifat tetap sebanyak 101 DIM.
Adapun rincian DIM tersebut sebagai berikut:
1) Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM;
2) Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 101 DIM;
3) Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 8 DIM;
4) Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 10 DIM; dan
5) Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 2 DIM.
172
• Panja telah merumuskan beberapa perubahan DIM, antara lain:
1. Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM;
2. Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 94 DIM;
3. Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 13 DIM;
4. Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 12 DIM;
5. Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 2 DIM.
• Selanjutnya hasil penyisiran dari DIM yang diberikan oleh Panja, Timus
Timsin merumuskan sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (1) huruf a, kata “Memiliki” diganti menjadi “memiliki”;
2. Pasal 7A ayat (2), sebelumnya menggunakan huruf Kapital,
kemudian diubah menjadi huruf kecil pada awal kata, sehingga
menjadi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah
Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Paragraf terakhir dari Penjelasan Umum yang berbunyi "Beberapa
pokok materi penting dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain
pemilihan
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi,
persyaratan menjadi hakim konstitusi; pemberhentian hakim
konstitusi; batas usia pensiun hakim konstitusi", telah disesuaikan
redaksionalnya.
• Adapun mengenai 2 (dua) usulan substansi baru, yaitu:
1. Pasal 10A berkenaan dengan perluasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam melakukan constitutional complaint, yang berbunyi:
Pasal 10A
1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah berwenang
memeriksa
permohonan
pengaduan
konstitusional
yang
diajukan oleh warga negara terkait dengan keputusan atau
tindakan pejabat publik dalam hal melakukan tindakan
inkonstitusional dalam melaksanakan undang-undang.
173
2) Pengaduan konstitusional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan, apabila:
a. mengandung benturan kepentingan dengan Mahkamah
dan/atau hakim konstitusi; dan/atau
b. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
2. DIM 56 mengenai evaluasi terhadap hakim-hakim konstitusi, yang
berbunyi:
Pasal 22
1) Hakim Konstitusi memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama
setiap 5 (lima) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang
dilakukan oleh masing-masing lembaga pengusul.
2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
rangkaian
dalam
proses
seleksi
untuk
mendapatkan
persetujuan diangkat atau tidak dapat diangkat kembali menjadi
Hakim Konstitusi.
Telah diputuskan dalam Rapat Panja pada tanggal 29 Agustus bahwa
penambahan substansi baru tersebut diputuskan dihapus dari draf RUU.
2. Pendapat Akhir Mini Fraksi
• 9 (sembilan) Fraksi yang ada di dalam Komisi III DPR RI menyetujui
RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Pendapat Akhir Mini Pemerintah
• Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif)
merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus
senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama
bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman
tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam
penyelenggaraan suatu sistem pemerintahanyang demokratis.
• Pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di
Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai the
sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan
174
agar peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga
konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan
(justitiabelen).
• Pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
antara lain:
1. batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan
Mahkamah Agung;
3. batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa
jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal
dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan
dengan perubahan Undang-Undang ini.
4. Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan perlu ada Penjelasan terkait
Pasal 87 huruf a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Penghitungan masa jabatan hakim konstitusi sebagai ketua dan wakil
ketua Mahkamah Konstitusi dimulai sejak hakim konstitusi diangkat
sebagai ketua dan wakil ketua sebelum undang-undang ini.
5. Penandatanganan
naskah
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi
ditandatangani oleh perwakilan Fraksi dan perwakilan Pemerintah.
6. Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi untuk
dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tk. II/Rapat Paripurna.
III. KESIMPULAN
1. Komisi III DPR RI menerima laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
2. Komisi III DPR RI menyetujui rumusan Penjelasan Pasal 87 hutruf a yang
disampaikan oleh Menteri Hkum dan HAM RI.
175
3. Komisi III DPR RI menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Mahkamah
Konstitusi dan akan menyampaikan RUU tentang Mahkamah Konstitusi
pada Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna
terdekat.
IV. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 17.45 WIB.
Presiden juga telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
NO
DRAFT RUU
USUL
PERUBAHA
N
SETELAH PERUBAHAN
KETERANGAN
1.
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2003 TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
2.
Menimbang:
a. bahwa
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
merupakan
negara
hukum
yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan
bangsa dan negara yang
tertib, bersih, makmur, dan
berkeadilan;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
176
3.
b. bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan pelaku kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
dan
mempunyai
peranan
penting guna menegakkan
konstitusi dan prinsip negara
hukum
sesuai
dengan
kewenangan
dan
kewajibannya
sebagaimana
ditentukan
dalam
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
4.
c. bahwa
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
dan
Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2013
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang sudah tidak
sesuai
dengan
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat
dan
kehidupan
ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
DIUBAH
c. bahwa
beberapa
ketentuan
dalam
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2014 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat
dan
kehidupan
ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
penulisan
peraturan
perundang-
undangan
5.
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang
tentang
Perubahan
Ketiga
atas Undang-Undang Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
6.
Mengingat:
1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 24, Pasal
24C, dan Pasal 25 Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
177
7.
2. Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran Negara Republilk
Indonesia Tahun 2003 Nomor
98,
Tambahan
Lembaran
Negara Republilk Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
70,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) dan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2013
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
5,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indoneia
Nomor
5456);
DIUBAH
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi (Lembaran
Negara
Republilk
Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan
Lembaran
Negara
Republilk
Indonesia
Nomor
4316),
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2013 tentang
Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indoneia
Nomor
5456);
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
penulisan
peraturan
perundang-
undangan
8.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
9.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN
2003
TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
10.
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara
Republlik
Indonesia
DIUBAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknik
penulisan
peraturan
perundang-
undangan
(Lampiran
UU
178
Nomor 4316), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5226)
dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5456), diubah sebagai
berikut:
Lembaran
Negara
Republlik Indonesia Nomor
4316), yang telah beberapa
kali
diubah
dengan
Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5226);
b. Nomor 4 Tahun 2014
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2013
tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5456),
diubah sebagai berikut:
Pembentukkan
Peraturan
Perundang-
undangan
angka
233 huruf b)
11.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3)
diubah dan ayat (4f), ayat
(4g), dan ayat (4h) dihapus
sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Diantara Pasal 4 ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3b),
dan ayat (4f), ayat (4g),
dan
ayat
(4h)
dihapus
sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknik
penulisan
peraturan
perundang-
undangan
12.
(1)
Pasal 4
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai 9 (Sembilan)
orang
anggota
hakim
konstitusi
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
13.
(2)
Susunan
Mahkamah
Konstitusi
terdiri
atas
seorang
Ketua
merangkap
anggota,
seorang
Wakil
Ketua
merangkap anggota, dan
7 (tujuh) orang anggota
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
179
hakim konstitusi.
14.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
dipilih
dari
dan
oleh
anggota hakim konstitusi
untuk
masa
jabatan
selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal
pengangkatan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
15.
(3a)
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
yang
terpilih
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
dipilih
kembali
dalam
jabatan yang sama untuk
1
(satu)
kali
masa
jabatan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
16.
Usulan Baru
Ditambahkan
1 (satu) ayat
baru
(3b) Pemilihan dan masa
jabatan
Ketua
dan
Wakil Ketua dilakukan
secara terpisah.
Pemerintah
mengusulkan
1
(satu)
ayat
baru
diantara ayat (3a)
dan
ayat
(4)
mengenai
pemilihan
dan
masa jabatan ketua
dan
wakil
ketua
mahkamah
konstitusi
17.
(4)
Sebelum
Ketua
dan
Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
terpilih, rapat pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
dipimpin
oleh
hakim
konstitusi
yang
paling
tua.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
18.
(4a)
Rapat
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4) dihadiri
paling sedikit 7 (tujuh)
orang
anggota
hakim
konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
19.
(4b)
Dalam hal kuorum rapat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4a)
tidak
terpenuhi, rapat ditunda
paling lama 2 (dua) jam.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
20.
(4c)
Apabila penundaan rapat
sebagaimana
dimaksud
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
180
pada
ayat
(4b)
telah
dilakukan
dan
kuorum
rapat belum terpenuhi,
rapat dapat mengambil
keputusan tanpa kuorum.
25 Agustus 2020
21.
(4d)
Pengambilan keputusan
dalam
rapat
pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Sebagaimana dimaksud
pada ayat (4c) dilakukan
secara
musyawarah
mufakat untuk mencapai
aklamasi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
22.
(4e)
Apabila keputusan tidak
dapat
dicapai
secara
aklamasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4d),
keputusan
diambil
berdasarkan
suara
terbanyak
melalui
pemungutan Suara yang
dilakukan secara bebas
dan rahasia.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
23.
(4f)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
24.
(4g)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
25.
(4h)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
26.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemilihan
Ketua
dan
Wakil Ketua diatur dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
27.
2. Ketentuan Pasal 7A ayat (1)
diubah sehingga Pasal 7A
berbunyi sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
28.
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7
merupakan
jabatan
fungsional
yang
menjalankan tugas teknis
administrasi
peradilan
Mahkamah
Konstitusi
dengan usia pensiun 62
(enam puluh dua) tahun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
panitera
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
181
pengganti.
29.
(2) Tugas teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
30.
a. Koordinasi
pelaksanaan
teknis
peradilan
di
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
31.
b. Pembinaan
dan
pelaksanaan administrasi
perkara;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
32.
c. Pembinaan
pelayanan
teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
33.
d. Pelaksanaan tugas lain
yang
diberikan
oleh
Ketua
Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
34.
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h diubah
sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
35.
Pasal 15
(1) Hakim
konstitusi
harus
memenuhi
syarat
sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
36.
a. memiliki
integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
37.
b. adil; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
38.
c. negarawan
yang
menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
39. (2) Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi
syarat:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
40.
a. warga negara Indonesia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
41.
b. berijazah
doktor
(strata
tiga) dan magister (strata
dua) dengan dasar sarjana
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
182
(strata satu) yang berlatar
belakang pendidikan tinggi
hukum;
42.
c. bertakwa kepada Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
berakhlak mulia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
43.
d. berusia paling rendah 60
(enam puluh) tahun;
DIUBAH
d. berusia
paling
rendah 55 (lima
puluh
lima)
tahun;
44.
e. mampu
secara
jasmani
dan
rohani
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewajiban;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
45.
f. tidak
pernah
dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
46.
g. tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan
pengadilan; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker 25
Agustus 2020
47.
h. mempunyai pengalaman
kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima
belas) tahun.
DIUBAH
h. mempunyai
pengalaman
kerja di bidang
hukum
paling
sedikit 15 (lima
belas)
tahun
dan/atau untuk
calon
hakim
yang
berasal
dari lingkungan
Mahkamah
Agung, pernah
menjabat
sebagai
hakim
tinggi.
48. (3) Selain
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon
hakim konstitusi juga harus
memenuhi
kelengkapan
administrasi
dengan
menyerahkan:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
49.
a. surat
pernyataan
kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
50.
b. daftar riwayat hidup;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
183
51.
c. menyerahkan
fotokopi
ijazah
yang
telah
dilegalisasi
dengan
menunjukkan ijazah asli;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
52.
d. laporan
daftar
harta
kekayaan serta sumber
penghasilan calon yang
disertai dengan dokumen
pendukung yang sah dan
telah
mendapat
pengesahan
dari
lembaga
yang
berwenang; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
53.
e. nomor pokok wajib pajak
(NPWP).
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
54.
Usulan Baru
Diusulkan
untuk
mengubah
ketentuan
dalam Pasal
20 ayat (2)
sehingga
Pasal
20
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Ketentua
n
mengenai
tata cara
seleksi,
pemilihan
,
dan
pengajua
n
hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-
masing
lembaga
yang
berwenan
g
sebagaim
ana
dimaksud
dalam
Pasal 18
ayat (1).
(2) Pemilihan
hakim
konstitusi
sebagaim
ana
Ketentuan Pasal 20 ayat (2)
diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
seleksi,
pemilihan,
dan
pengajuan
hakim
konstitusi diatur oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1).
(2)
Proses
pemilihan
hakim konstitusi dari
ketiga unsur lembaga
negara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui
proses seleksi yang
obyektif,
akuntabel,
transparan,
dan
terbuka untuk umum
oleh
masing-masing
lembaga negara.
184
dimaksud
pada ayat
(1)
dilaksana
kan
secara
obyektif
dan
akuntabel
.
55.
4. Judul Bagian Kedua Bab IV
dihapus
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
56.
5. Pasal 22 dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
57.
6. Judul Bagian Ketiga Bab IV
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
58.
Bagian Kedua
Pemberhentian
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
59.
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1)
huruf d dihapus sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
60.
Pasal 23
(1) Hakim
konstitusi
diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
61.
a. meninggal dunia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
62.
b. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang
diajukan
kepada
Ketua
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
63.
c. telah berusia 70 (tujuh
puluh) tahun;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
64.
d. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
65.
e. sakit jasmani atau rohani
secara
terus-menerus
selama
3
(tiga)
bulan
sehingga
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya
yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
185
66. (2) Hakim
konstitusi
diberhentikan tidak dengan
hormat apabila:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
67.
a. dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana penjara;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
68.
b. melakukan
perbuatan
tercela;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
69.
c. tidak
menghadiri
persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya
selama
5
(lima)
kali
berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
70.
d. melanggar sumpah atau
janji jabatan;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
71.
e. dengan
sengaja
menghambat
Mahkamah
Konstitusi
memberi
putusan
dalam
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
72.
f. melanggar
larangan
rangkap
jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
73.
g. tidak lagi memenuhi syarat
sebagai hakim konstitusi;
dan/atau
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
74.
h. melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
75. (3) Permintaan
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g,
dan/atau huruf h dilakukan
setelah yang bersangkutan
diberi
kesempatan
untuk
membela
diri
di
hadapan
Majelis
Kehormatan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
186
Mahkamah Konstitusi.
76. (4) Pemberhentian
hakim
konstitusi ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
atas
permintaan Ketua Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
77. (5) Keputusan
Presiden
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 14
(empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
Presiden
menerima
permintaan pemberhentian.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
78.
8. Ketentuan Pasal 26 ayat (1)
huruf b dan ayat (5) dihapus
sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dihapus sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Menyesuaikan
dengan usulan DIM
Nomor 81
79.
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi
yang
akan
diberhentikan
dalam jangka waktu paling
lama
6
(enam)
bulan
sebelum:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
80.
a. memasuki
usia
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c; atau
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
81.
b. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
82.
(2) Dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari
kerja
sejak
Mahkamah
Konstitusi
menerima
Keputusan
Presiden
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4),
Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi
yang
diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e,
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
187
atau ayat (2).
83.
(3) Lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
mengajukan
pengganti
hakim
konstitusi
kepada
Presiden
dalam
jangka
waktu paling lama 30 (tiga
puluh)
hari
kerja
sejak
menerima
pemberitahuan
Mahkamah Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
84.
(4) Keputusan Presiden tentang
pengangkatan
pengganti
hakim
konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak
pengajuan
diterima
Presiden.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
85.
(5) dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
86.
9. Ketentuan Pasal 27A ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e;
ayat (5) dan ayat (6) dihapus
sehingga Pasal 27A berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 27A ayat
(2) huruf c diubah dan ayat
(2) huruf d, huruf e; ayat (5)
dan
ayat
(6)
dihapus
sehingga
Pasal
27A
berbunyi sebagai berikut:.
Menyesuaikan
dengan DIM Nomor
91
87.
Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib
menyusun Kode Etik dan
Pedoman
Perilaku
Hakim
Konstitusi yang berisi norma
yang
harus
dipatuhi
oleh
setiap hakim konstitusi dalam
menjalankan tugasnya untuk
menjaga
integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela, adil, dan negarawan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
88.
(2) Untuk menegakkan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang
keanggotannya terdiri atas:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
89.
a. 1 (satu) orang hakim
konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
90.
b. 1 (satu) orang anggota
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
188
Komisi Yudisial;
25 Agustus 2020
91.
c. Dihapus.
DIUBAH
c. 1
(satu)
orang
akademisi yang berlatar
belakang
di
bidang
hukum.
92.
d. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
93.
e. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
94. (3) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi berpedoman pada:
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
95.
a.
Kode Etik dan Pedoman
Perilaku
Hakim
Konstitusi;
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
96.
b.
tata
beracara
persidangan
Majelis
Kehormatan Mahkamah
Konstitusi; dan
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
97.
c.
norma
dan
peraturan
perundang-undangan.
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
98.
(4) Tata beracara persidangan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b memuat
mekanisme penegakan Kode
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(4)
dihapus
sesuai
Putusan
189
Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi dan jenis
sanksi.
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
99.
(5) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
100.
(6) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
101. (7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan,
organisasi, dan tata beracara
persidangan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
diatur
dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
102. 10. Pasal 45A dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
103. 11. Pasal 50A dihapus
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
104. 12. Ketentuan Pasal 57 ayat (2a)
dihapus sehingga Pasal 57A
berbunyi sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 57 ayat
(2a)
dihapus
sehingga
Pasal 57 berbunyi sebagai
berikut:
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
redaksional
105.
Pasal 57
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan
bahwa materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
106. (2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan
bahwa
pembentukan
undang-undang
dimaksud
tidak memenuhi ketentuan
pembentukan
undang-
undang
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
190
kekuatan hukum mengikat.
107. (2a) Dihapus.
TETAP
TETAP
108. (3) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengabulkan
Permohonan
wajib dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari
kerja
sejak
putusan
diucapkan.
TETAP
TETAP
Pemerintah
mengusulkan
menambahkan
penjelasan
Pasal
57 ayat (3):
Berita
Negara
Republik Indonesia
(BNRI)
untuk
putusan Mahkamah
Konstitusi
diterbitkan
oleh
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang hukum.
109. 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2)
dihapus sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
110.
Pasal 59
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
mengenai
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
disampaikan kepada DPR,
Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden,
dan
Mahkamah
Agung.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
111. (2) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
112. 14. Ketentuan Pasal 87 diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
113.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
114. a. Hakim konstitusi yang saat
ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi
tetap
menjabat
sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
191
sampai
dengan
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan
ketentuan
undang-undang ini;
115. b. Hakim konstitusi yang saat
ini menjabat tetap menjabat
sampai
dengan
diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi;
DIUBAH
b. Hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada
saat
Undang-Undang
ini ditetapkan dianggap
memenuhi
syarat
menurut
Undang-
Undang
ini
dan
mengakhiri
masa
tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun
selama
keseluruhan
masa
tugasnya
tidak
melebihi 15
(Iima belas) tahun.
116. c. Apabila
hakim
konstitusi
pada
saat
jabatannya
berakhir
sebagaimana
dimaksud pada huruf b telah
berusia 60 (enam puluh)
tahun,
maka
meneruskan
jabatannya sampai usia 70
(tujuh puluh) tahun.
DIUBAH
DIHAPUS
117.
Pasal II
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
118.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
119.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
JOKO WIDODO
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
120.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
DIUBAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Penambahan nama
Menteri Hukum dan
HAM.
192
YASONNA H. LAOLY
121.
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN . . . NOMOR .
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
Presiden juga telah menyampaikan Rekapitulasi Matriks DIM Pemerintah
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
REKAPITULASI MATRIKS DIM PEMERINTAH
TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH
KONSTITUSI
NO.
KARAKTERISTIK
JUMLAH
NOMOR DIM
1.
TETAP
95
1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 18, 19, 20,
21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 34, 35, 36,
37, 38, 39, 40, 41, 42, 44, 45, 46, 48, 49, 50,
51, 52, 53, 55, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64,
65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76,
77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 87, 88, 89, 90,
92, 93, 99, 100, 101, 102, 103, 105, 106,
107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 117,
118, 119, 121.
2.
REDAKSIONAL
13
4, 7, 10, 11, 17, 30, 31, 32, 33, 78, 86, 104,
120.
3.
SUBSTANSI
11
43, 47, 56, 91, 94, 95, 96, 97, 98, 115, 116.
4.
SUBSTANSI BARU
2
16, 54.
JUMLAH
121
Presiden
juga
telah
menyampaikan
Sambutan
Singkat
Presiden
Atas
Penyelesaian Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, bertanggal 31 Agustus 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan
satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin
merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
193
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik
serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-
tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada
Pembicaraan Tingkat I untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna
pengambilan keputusan dalam Rapat Paripuma DPR RI.
Dalam
kesempatan
ini
pula
perkenankan
kami mewakili
Presiden
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR
RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan
pembahasan RUU ini.
Presiden juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Presiden Atas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 1 September 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU)
tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I pada
tanggal 31 Agustus 2020 dengan keputusan menyetujui untuk dilanjutkan pada
Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna
DPR RI.
Kita semua mengharapkan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat
disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi
Undang-Undang sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk
194
menjadi
Hakim
Konstitusi,
syarat
dan
mekanisme
pengangkatan,
dan
pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap
konstitusional.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan
satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin
merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi antara lain:
1. batas usia minimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan
Mahkamah Agung;
3. batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa
jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan
Undang-Undang ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-
sungguh persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam Rapat
Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang
195
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 November 2021 yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
196
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian materiil
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat
(1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, selanjutnya disebut
UU 7/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang
waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
197
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3
terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh
lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum
tersebut, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XX/2022, yang kesemuanya diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang
menyatakan:
“Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian
198
formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah
untuk memberikan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan
pengujian
formil
undang-undang
terhadap
UUD
1945.
Apabila
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat
atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula
ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda
dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022.”
5. Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, dalam Perkara a quo
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2020 ke Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 13 Oktober 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 201/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan
Nomor 90/PUU-XVIII/2020. Sementara itu, UU 7/2020 diundangkan pada
tanggal 29 September 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari
ke 15 (lima belas) sejak UU 7/2020 diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu
permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 7/2020 terhadap
UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak UU 7/2020 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 7/2020 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
199
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
200
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010,
berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil
di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
Kedudukan Hukum Dalam Pengujian Formil
Dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian formil, Pemohon
menguraikan alasan-alasan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
201
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia sebagai
pembayar pajak dan bekerja sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia, bidang Studi Hukum Tata Negara, serta
menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia;
2. Bahwa Pemohon memiliki concern dengan perkembangan, perlindungan,
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
Mahkamah,
penegakan
dan
perlindungan hak konstitusional serta prinsip-prinsip konstitusionalisme
melalui pengajaran, diskusi ilmiah, penelitian, serta tulisan-tulisan atau
pernyataan di media massa;
3. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan pengajar dan peneliti yang fokus
pada isu-isu ketatanegaraan, Pemohon merasa sangat dirugikan hak
konstitusionalnya karena proses pembentukan dan pembahasan perubahan
UU 7/2020 dilakukan secara tertutup (tidak sesuai dengan prinsip
keterbukaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan tergesa-gesa, sehingga
Pemohon menilai bahwa sejak proses perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan melanggar esensi pembentukan peraturan perundang-
undangan yang terencana, terpadu, dan sistematis;
4. Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
formil atas UU 7/2020 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009;
5. Bahwa Pemohon memiliki hak pilih dan aktif menggunakan hak pilih untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden RI maupun Anggota DPR/DPD RI,
menilai dalam demokrasi perwakilan (representative democracy), Presiden
dan Wakil Presiden beserta anggota DPR RI sudah semestinya dalam
menyusun dan mengambil keputusan pembentukan undang-undang harus
dengan melibatkan rakyat (warga negara) secara terbuka;
6. Bahwa Pemohon telah memberikan mandat konstitusional kepada anggota
DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilihan Umum,
sehingga melalui kewenangan yang dimiliki mestinya dapat menyusun
202
undang-undang dengan baik dan sesuai dengan prosedur pembentukan
undang-undang. Oleh karena itu, jika dalam penyusunan dan pembahasan
undang-undang tidak terbuka akses bagi Pemohon dan warga negara
Indonesia yang lain, hal ini selain bertentangan dengan prosedur
pembentukan undang-undang, juga telah nyata-nyata/aktual merugikan hak
konstitusional Pemohon;
7. Bahwa Pemohon menilai proses pembentukan UU 7/2020 secara formil
telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai undang-undang
pelaksana dari ketentuan Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil sebagai
berikut:
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa Pemohon yang mempunyai
kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah pihak yang
mempunyai pertautan kepentingan antara profesi Pemohon sebagai Dosen Hukum
Tata Negara dengan substansi pengujian formil yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, telah menegaskan
pendiriannya yang kemudian selalu menjadi pertimbangan hukum oleh Mahkamah
untuk putusan-putusan selanjutnya.
Bahwa terkait dengan hal tersebut apabila dikaitkan dengan profesi
Pemohon saat ini yang mempunyai pekerjaan sebagai tenaga pengajar pada
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menurut Mahkamah terdapat
pertautan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung antara profesi
atau pekerjaan Pemohon dengan undang-undang yang dilakukan pengujian
secara formil. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya dalil
203
Pemohon adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara perubahan UU
7/2020 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon pada pokok permohonan dalam
pengujian formil, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat membuktikan
hubungan kausalitas atau sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional
yang dialami dengan pembentukan/perubahan UU 7/2020. Oleh karena itu
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian formil terhadap UU 7/2020 a quo.
Kedudukan Hukum Dalam Pengujian Materiil
Sementara itu dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian materiil,
Pemohon menguraikan alasan-alasan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan pengujian materiil, Pemohon mengajukan pengujian
norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat
(1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf d
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berljazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.
Pasal 22
Pasal 22 dihapus.
Pasal 23 ayat (1) huruf d
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
204
b. mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
Pasal 26 ayat (1) huruf b
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c;
atau
b. dihapus.
Pasal 87 huruf b
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
b. Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
2. Bahwa menurut Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan hak Pemohon secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
3. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo sebagai salah satu bentuk
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur
Dharma UII) di bidang pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan
Tinggi meliputi: (1) pendidikan dan pengajaran; (2) penelitian; dan (3)
pengadian kepada masyarakat. Sedangkan, Catur Dharma UII meliputi: (1)
pendidikan dan pengajaran; (2) penelitian; (3) pengabdian kepada masyarakat;
dan (4) dakwah islamiyah;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam UU 7/2020
telah merugikan hak konstitusional Pemohon, baik dalam pengujian formil
maupun materiil serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dengan norma yang dimohonkan pengujian, sehingga
menurut Pemohon Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf
205
d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian materiil sebagai
berikut:
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil, setelah memperhatikan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan oleh
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) secara jelas, baik anggapan kerugian potensial
maupun faktual dengan pasal-pasal dalam UU 7/2020 yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon. Terlebih lagi, hal-hal yang diuraikan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya bukan merupakan hal-hal yang berkenaan dengan kerugian
hak konstitusionalnya, sehingga hal tersebut semakin membuktikan tidak ada
relevansi antara anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dengan pasal-pasal dalam
UU 7/2020 yang dimohonkan pengujian. Selain pertimbangan hukum tersebut,
Mahkamah berpendapat Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai tenaga pengajar yang berpendidikan terakhir Magister
Hukum (MH) belum memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi karena salah
satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi adalah berpendidikan terakhir Doktor
(Strata 3). Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal adanya pertentangan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22,
Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU
7/2020 dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan termasuk
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, anggapan kerugian
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi lagi, Mahkamah
berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan pengujian materiil UU 7/2020 a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
206
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil UU 7/2020 a quo, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang
dalam pengujian formil UU 7/2020.
Pokok Permohonan Dalam Pengujian Formil
[3.10]
Menimbang bahwa terkait dengan pokok permohonan dalam pengujian
formil UU 7/2020 terhadap UUD 1945, Pemohon mendalilkan yang apabila
dirangkum oleh Mahkamah, pada pokoknya adalah berkaitan dengan proses
pembentukan UU 7/2020 yang menurut Pemohon melanggar asas pembentukan
undang-undang, yaitu asas keterbukaan pembentukan UU 7/2020 sehingga
undang-undang
tersebut
dibentuk
tanpa
partisipasi
publik
dan
proses
pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan waktu yang sangat terbatas.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-17, serta 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Idul Rishan, S.H.,
M.H., dan Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., yang keterangannya diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2021 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 24 Agustus 2021, (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan bertanggal 26 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 26 November 2021.
[3.12]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 9 Agustus
2021 beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
27 Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada 9 Agustus 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Agustus dan 1 September 2021, yang dilengkapi
dengan Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah konstitusi yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Agustus
2020, kemudian memberikan Laporan Singkat Rapat Kerja Rancangan Undang-
207
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi bertanggal 31 Agustus 2020, menyampaikan Daftar
Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
memberikan Rekapitulasi Matriks DIM Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, menyampaikan Sambutan Singkat Presiden Atas
Penyelesaian Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
bertanggal 31 Agustus 2020, serta memberikan Pendapat Akhir Presiden Atas
Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
bertanggal 1 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
kesimpulan tertulis Pemohon, sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil pokok
permohonan pengujian formil UU 7/2020;
Bahwa Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU 7/2020 secara
formil telah melanggar asas keterbukaan dan bertentangan dengan ketentuan
mengenai tatacara pembentukan undang-undang, khususnya berkenaan dengan
tidak adanya partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan secara
tertutup dengan waktu yang sangat terbatas. Terhadap dalil tersebut menurut
Mahkamah, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,
khususnya keterangan DPR dan Presiden, telah ternyata Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah masuk
dalam daftar Prolegnas 2015-2019, prioritas tahun 2019 [vide Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019,
tanggal 31 Oktober 2018, Lampiran I Keputusan DPR Nomor 22]. Selain itu, DPR
dalam persidangan juga menerangkan bahwa dilakukannya perubahan atas
208
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 merupakan usulan Rancangan Undang-
Undang dalam daftar kumulatif terbuka dalam rangka menindaklanjuti putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XI/2013
serta
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XIV/2016
sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
12/2011) [vide Risalah Persidangan Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan
DPR dan Presiden, tanggal 9 Agustus 2021, hlm. 4 dan 5]. Oleh karena itu,
terlepas dari norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian secara materiil
dianggap terdapat persoalan inkonstitusionalitas, namun menurut Mahkamah
tatacara perubahan Undang-Undang a quo yang mendasarkan pada daftar
kumulatif terbuka tersebut sebagai tindak lanjut beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi maka tatacara perubahan UU 7/2020 tidak relevan lagi dipersoalkan.
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa usulan
Rancangan Undang-Undang jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka
sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang
memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011.
Di samping itu, perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif terbuka
mempunyai sifat khusus yang tidak dapat sepenuhnya dipersamakan dengan
usulan perubahan undang-undang yang bersifat normal, yaitu rancangan undang-
undang yang masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sementara itu,
dimasukkannya rancangan perubahan Undang-Undang a quo dalam daftar
Prolegnas sebagaimana uraian di atas, bukan berarti perubahan Undang-Undang
tersebut tertutup untuk diusulkan dan dibahas dalam daftar kumulatif terbuka
sebab perubahan Undang-Undang a quo memang memenuhi kriteria daftar
kumulatif terbuka sebagaimana pertimbangan di atas.
Dikarenakan
perubahan
Undang-Undang
a
quo
dalam
rangka
menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi maka tidak relevan lagi
apabila proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut masih
dipersyaratkan pembahasan, termasuk dalam hal ini adalah syarat partisipasi
publik yang ketat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
209
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021. Hal ini dimaksudkan agar esensi
perubahan tersebut sepenuhnya mengadopsi substansi putusan Mahkamah
Konstitusi. Dalam hal ini, jika perubahan tersebut dilakukan sebagaimana layaknya
Rancangan Undang-Undang di luar daftar kumulatif terbuka, justru berpotensi
menilai dan bahkan menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon dalam pengujian formil UU 7/2020
a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian formil, namun tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian materiil. Sedangkan, pokok
permohonan dalam pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, pokok permohonan Pemohon dan hal-hal lain dalam pengujian materiil tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
[4.3] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian formil;
[4.4] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil;
[4.5] Pokok permohonan Pemohon dalam pengujian formil tidak beralasan
menurut hukum;
[4.6] Pokok permohonan Pemohon dalam pengujian materiil dan hal-hal lain
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
210
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pengujian Materiil:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta pendapat
berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra.
I. Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda (Dissenting
Opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
A. Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
1. Pokok Permohonan Pengujian Formil
Setelah mencermati pokok dan esensi permohonan, keterangan
Pembentuk Undang-Undang, serta seluruh dinamika persidangan
211
pengujian formil pembentukan Undang-Undang a quo, tibalah saya pada
suatu kesimpulan bahwa Pembentukan Undang-Undang a quo memang
terindikasi kuat dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih lagi, setelah
dilakukan pemeriksaan yang jernih dan mendalam terhadap setiap
tahapan pembentukan Undang-Undang a quo, berbagai alat bukti yang
diajukan, serta petunjuk yang terungkap dalam persidangan, saya
meyakini pembentukan Undang-Undang a quo memang memiliki
kekurangan serta sulit terhindar dari tendensi yang cukup beralasan
mengenai ada/tidaknya urgensi yang nyata dan mendesak untuk
membentuk Undang-Undang a quo, pilihan momentum pembentukan
Undang-Undang a quo, serta sikap batin (niat ingsun) Pembentuk
Undang-Undang dalam (membentuk) Undang-Undang a quo.
Namun demikian, karena Mahkamah berkeyakinan untuk memilih
mekanisme
persidangan
yang
dilakukan
secara
simultan
dan
berkelindan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh perkara
pengujian Undang-Undang a quo, baik permohonan pengujian formil
maupun materiil, saya berketetapan hati untuk menilai bahwa dalam
Undang-Undang a quo terdapat pula beberapa perubahan substantif dan
fundamental yang lebih bermanfaat (maslahah) untuk dipertahankan
demi menjamin keberlangsungan supremasi konstitusi serta peningkatan
independensi dan imparsialitas Mahkamah secara ajeg. Oleh karena itu,
dengan mendasarkan pada implementasi prinsip maslahah mursalah,
saya berijtihad menyatakan bahwa meskipun terdapat beberapa uraian
tersebut di atas, tetapi tidak terdapat alasan yang cukup ataupun sangat
fatal untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang a quo secara
serta merta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, terhadap pokok perkara pengujian formil
Undang-Undang a quo, saya juga berpendapat permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum dan MENOLAK permohonan Pemohon.
212
B. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
1. Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Pengujian Materiil
Setelah mencermati pokok dan esensi permohonan, keterangan
Pembentuk
Undang-Undang-Undang,
serta
seluruh
dinamika
persidangan pengujian materiil dalam perkara a quo, tibalah saya pada
suatu kesimpulan bahwa dalam perkara permohonan pengujian materiil,
Pemohon menguraikan berbagai dalil serta argumentasi yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon karena
berlakunya beberapa Pasal dalam Undang-Undang a quo sama sekali
bukan karena hak konstitusional Pemohon untuk dapat menjadi calon
Hakim Konstitusi menjadi terlanggar, melainkan lebih karena didasarkan
pada kecintaan dan cita-cita Pemohon sebagai bagian dari warga
negara dan bangsa Indonesia agar Mahkamah sebagai the guardian of
the constitution tetap terjaga independensi dan imparsialitasnya dalam
rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan supremasi konstitusi
secara ajeg. Hal ini terlihat dari pokok permohonan, dalil-dalil, batu uji,
serta argumentasi permohonan yang tidak selalu dan tidak hanya
mengacu pada syarat-syarat konstitusional mengenai Hakim Konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi, melainkan lebih banyak mengacu pada
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memberi jaminan atas
hak-hak warga negara, khususnya terkait dengan prinsip negara hukum
(Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945), kekuasaan kehakiman yang
merdeka (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), dan kepastian
hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Saya justru sangat khawatir jika kita (tiap-tiap Hakim Konstitusi)
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam pemahaman
bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
hanya karena Pemohon sama sekali tidak mengalami kerugian
kostitusional dari berlakunya Undang-Undang a quo maka jangan-
jangan yang kita periksa, adili, dan putus terhadap perkara a quo adalah
kepentingan personal diri sendiri (personal interest) dan bukan
kepentingan hukum atau kerugian konstitusional Pemohon.
Jika Mahkamah hanya menyediakan bangunan argumentasi
bahwa Pemohon dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum
213
(legal standing) sehingga Mahkamah memandang (hanya) perlu
menghasilkan suatu Putusan dengan amar “tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)” maka hal ini akan sangat rentan dinilai oleh
publik sebagai bangunan argumentasi yang terlalu menyederhanakan
esensi dan pokok persoalan (oversimplification). Terlebih lagi, terhadap
seluruh permohonan pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD
NRI Tahun 1945 (No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020), Mahkamah
sudah relatif terlalu lama memberikan toleransi kepada “diri sendiri” dan
cenderung mengulur-ulur momentum pembacaan Putusan jauh dari
batas waktu yang sejatinya telah ditentukan sendiri oleh Mahkamah
dalam beberapa Putusan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, sulit bagi saya yang mengikuti seluruh dinamika dan rally
panjang persidangan pengujian Undang-Undang a quo untuk sekedar
menyatakan secara sederhana bahwa Pemohon dalam perkara a quo
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga hanya
menghasilkan suatu Putusan dengan amar “tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)”.
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo.
2. Pokok Permohonan Pengujian Materiil
a. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo
Berdasarkan berbagai preseden dalam beberapa Putusan
Mahkamah mengenai “soal angka’, khususnya usia minimal untuk
jabatan publik tertentu, umumnya diputus Mahkamah sebagai suatu
kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari Pembentuk Undang-
Undang (open legal policy) (vide antara lain: Putusan MK No.
15/PUU-V/2007, Putusan MK No. 37-39/PUU-VII/2010, dan Putusan
MK No. 49/PUU-IX/2011).
Dinamika pengaturan Undang-Undang yang mengatur syarat
minimal calon Hakim Konstitusi juga menunjukkan berbagai
ketentuan syarat minimal untuk dapat menjadi calon Hakim
Konstitusi, termasuk syarat usia minimalnya, hingga saat ini terus
meningkat (vide: UU No.24/2003, UU No. 8/2011, dan UU No.
214
7/2020). Fakta historik ini berbeda dengan dinamika pengaturan
dalam Undang-Undang yang mengatur syarat minimal calon Hakim
Agung (vide: UU No. 13/1965, UU No. 14/1985, UU No. 5/2004, dan
UU No. 3/2009) yang selama ini diatur secara fluktuatif (naik-turun).
Realita 2 (dua) fenomena ini dapat dimaknai dalam sebuah
interpretasi bahwa Undang-Undang Dasar dan para Pembentuk
Undang-Undang sejak awalnya menyadari dan berkehendak untuk
mengatur kedudukan, fungsi, dan pola relasi antara Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai sesama pelaku kekuasaan
kehakiman dalam posisi yang setara tetapi tidak sama (tidak identik).
Terkait materi a quo, saya berpendapat bahwa telah terjadi
peningkatan kesadaran hukum secara signifikan dari Pembentuk
Undang-Undang untuk menyepakati dan menentukan progesivitas
syarat usia minimal yang relatif ideal dan moderat (wasathiyyah) bagi
calon Hakim Konstitusi. Perubahan kebijakan hukum (legal policy)
Pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia minimal calon
Hakim Konstitusi dari “…paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun”
(vide: UU No. 8/2011) menjadi “…paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun” (vide: Undang-Undang a quo) ini juga dapat dimaknai sebagai
ikhtiar Pembentuk Undang-Undang yang secara sadar dan sungguh-
sungguh
berupaya
untuk
melakukan
penyesuaian
secara
berkesinambungan guna menentukan suatu titik keseimbangan
(equilibrium) yang saat ini relatif dianggap paling ideal mengenai
pentingnya kecukupan aspek kematangan hidup dan intelektual serta
keragaman pengalaman profesional bagi calon Hakim Konstitusi
yang akan diajukan oleh lembaga pengusul (in casu: Mahkamah
Agung, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat).
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa “usia paling rendah
55 (lima puluh lima) tahun” sebagai salah satu syarat minimal bagi
calon Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d
Undang-Undang a quo pada hakikatnya bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan suatu kebijakan hukum yang
bersifat terbuka dari Pembentuk Undang-Undang (open legal policy)
sepanjang
pengaturannya
dalam
Undang-Undang
senantiasa
215
dilakukan dengan landasan justifiikasi dan bangunan argumentasi
yang memadai, sesuai kebutuhan zaman, dan secara sungguh-
sungguh
mempertimbangkan
aspek
kematangan
hidup
dan
intelektual serta keragaman pengalaman profesional dari calon
Hakim Konstitusi sehingga jika Pemohon mendalilikan bahwa “usia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” sebagai salah satu syarat
minimal bagi calon Hakim Konstitusi dianggap tidak ideal maka yang
seharusnya dilakukan Pemohon adalah menyalurkan aspirasi dan
dalil tersebut kepada Pembentuk Undang-Undang dan bukan justru
mengajukannya kepada Mahkamah dengan pokok alasan bahwa
terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hal ini.
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
menyatakan Permohonan tidak beralasan menurut hukum dan
MENOLAK permohonan Pemohon.
b. Dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang a quo
Penghapusan Pasal 22 Undang-Undang a quo sejatinya juga
dapat dimaknai sebagai telah terjadinya peningkatan kesadaran
hukum yang signifikan dari Pembentuk Undang-Undang untuk
memperkuat dan menjamin keberlangsungan independensi dan
imparsialitas
kekuasaan
kehakiman,
khususnya
Mahakmah
Konstitusi, baik secara kelembagaan maupun diri pribadi tiap-tiap
Hakim Konsitusi. Bahkan, perubahan politik hukum (legal policy)
yang dilakukan Pembentuk Undang-Undang ini bersifat fundamental
dan berdampak sangat positif bagi keberlangsungan supremasi
konstitusi secara ajeg. Dalam UUD NRI Tahun 1945, sama sekali
tidak terdapat pengaturan masa dan periodisasi jabatan Hakim
Konstitusi sehingga hal ini secara relatif sederhana umumnya
dimaknai sebagai suatu kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari
Pembentuk Undang-Undang (open legal policy), khususnya apabila
didasarkan pada pendelegasian kewenangan dalam Pasal 24C ayat
(6) UUD NRI Tahun 1945 bahwa: “Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang”.
216
Saya sepenuhnya setuju terhadap perubahan politik hukum
(legal policy) yang dilakukan Pembentuk Undang-Undang mengenai
hal ini dalam Undang-Undang a quo. Jaminan pengaturan yang baik
dan konstitusional mengenai masa jabatan serta tidak perlu adanya
sistem periodisasi jabatan Hakim Konstitusi sejatinya merupakan 2
(dua) syarat penting yang diperlukan untuk memperkuat serta
menjamin
keberlangsungan
independensi
dan
imparsialitas
kekuasaan kehakiman, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Banyak
negara
bahkan mengatur masa
jabatan
dan
periodisasi Hakim (Konstitusi) dalam kurun waktu yang relatif
panjang, tetapi yang terpenting terkait hal ini bukan soal masa
jabatan yang relatif panjang, melainkan dalam pengaturan tersebut
pada umumnya terdapat suatu semangat dan cita-cita untuk
senantiasa menjaga agar jabatan (hakim) pada cabang kekuasaan
kehakiman tidak boleh bersifat rentan untuk dipengaruhi oleh atau
bahkan tergantung dari siklus dan konstelasi politik, khususnya hasil
Pemilihan Umum (General Election). Bahkan, Amerika Serikat
mengatur jabatan Hakim Agung sebagai salah satu prinsip dan
materi konstitusi dengan konsep pengaturan bahwa jabatan seorang
Hakim Agung (Supreme Justice) dapat terus diemban melintasi masa
jabatan Presiden dan siklus periode Pemilihan Umum (General
Election) sepanjang Hakim Agung (Supreme Justice) itu cakap, layak
jasmani dan rohani, serta senantiasa berkelakukan baik (during good
behaviour).
Dalam pertimbangan (ratio decidendi) beberapa Putusan
sebelumnya (antara lain: Putusan No. 49/PUU-IX/2011), Mahkamah
memang telah mencantumkan mandat konstitusional bahwa masa
jabatan dan periodisasi jabatan Hakim Konstitusi idealnya diatur
sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari Pembentuk
Undang-Undang (open legal policy). Begitu pula dalam Putusan No.
73/PUU-XIV/2016, terdapat kembali kesempatan bagi Mahkamah
untuk memutuskan bahwa norma yang menyatakan: masa jabatan
hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” bertentangan
217
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, meskipun Mahkamah pada akhirnya terhadap casu quo
secara bulat memutuskan untuk menahan diri (judicial restraint)
dengan menyatakan Amar Putusan: “permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”.
Terus terang, saya dalam perkara No. 73/PUU-XIV/2016
sempat terpikir untuk menyatakan “mengabulkan permohonan
Pemohon”, tetapi pada saat itu saya masih berada dalam periode
masa jabatan pertama sebagai Hakim Konstitusi (2014-2019)
berdasarkan Undang-Undang No. 24/2003 jo. Undang-Undang No.
8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi sehingga saat itu secara moral
terasa sangat berat bagi saya untuk dapat terhindar dari prasangka
publik dan bias subjektif bahwa saya dalam perkara itu memiliki
kepentingan personal (personal interest) secara langsung. Oleh
karena itu, dalam Putusan No. 73/PUU-XIV/2016, saya ikut
menyatakan: “permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)”. Namun, saya meyakini bahwa kesadaran,
kejernihan berpikir, dan kebijaksanaan kolektif suatu bangsa
memang memerlukan waktu yang cukup dan momentum yang tepat.
Momentum dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang a quo juga
dapat dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang telah memilih
suatu kebijakan hukum (legal policy) yang baik, yakni ketentuan
mengenai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya” menjadi tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, saya juga
berpendapat bahwa gagasan hukum mengenai tidak diperlukannya
lagi sistem periodisasi masa jabatan Hakim Konstitusi telah
mengalami suatu progresivitas berupa dukungan politik Pembentuk
Undang-Undang sebagai implementasi dari aspirasi (perwakilan)
rakyat. Progresivitas ini idealnya tidak boleh lagi bergerak mundur
(regresif), melainkan harus senantiasa dijaga eksistensi dan
keberlangsungannya.
Dengan dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang a quo,
pengaturan mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan Hakim
218
Konstitusi seharusnya tidak dapat lagi dimaknai sebagai suatu open
legal policy Pembentuk Undang-Undang, melainkan harus dikemas
dalam suatu konsep pengaturan bahwa masa jabatan hakim
konstitusi hanya akan berakhir karena alasan-alasan yang ditentukan
secara bijak dalam Undang-undang tanpa sistem periodisasi jabatan
sehingga kedukukan dan peran Hakim Konstitusi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia dapat semakin independen dan
imparsial dalam menjaga supremasi konstitusi.
Selain itu, dengan tidak adanya lagi eksistensi pengaturan
mengenai sistem periodisasi jabatan Hakim Konstitusi juga akan
meniadakan fenomena ikut sertanya Hakim Konstitusi petahana
(incumbent) dalam seleksi calon Hakim Konstitusi pada periode
berikutnya, sebab secara empiris, saya pun saat menjadi Hakim
Konstitusi petahana (incumbent) memiliki pengalaman mengikuti
seleksi calon Hakim Konstitusi untuk periode kedua. Dalam proses
tersebut, sangat saya rasakan begitu besarnya pertaruhan dan
pergulatan
mengenai
banyak
hal
terkait
independensi
dan
imparsialitas, baik dalam kapasitas diri sendiri sebagai Hakim
Konstitusi petahana (incumbent) maupun dalam kapasitas sebagai
bagian dari lembaga Mahkamah Konstitusi.
Dengan tidak adanya lagi fenomena ikut sertanya Hakim
Konstitusi petahana (incumbent) dalam seleksi calon Hakim
Konstitusi pada periode berikutnya sebagai dampak yuridis dari
dihapusnya eksistensi pengaturan mengenai sistem periodisasi
jabatan Hakim Konstitusi maka lembaga pengusul (in casu:
Mahkamah Agung, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat) di
masa mendatang diharapkan dapat lebih objektif, akuntabel,
transparan dan terbuka dalam mengatur dan melaksanakan tata
cara, seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon Hakim Konstitusi
sebagaimana ketentuan dan semangat yang terkandung dalam
Undang-Undang a quo.
Pasal 22 Undang-Undang a quo juga diharapkan dapat
menjadi
suatu
tatanan
atau
konvensi
ketatanegaraan
baru
(constitutional
convention)
guna
menjamin
peningkatan
dan
219
keberlangsungan
independensi
dan
imparsialitas
kekuasaan
kehakiman, khususnya Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya
sejalan dengan salah satu prinsip pokok dalam UUD NRI Tahun
1945 (vide: Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang
disebut dan dicita-citakan sebagai “kekuasaan yang merdeka” untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
dan MENOLAK permohonan Pemohon.
c. Dihapusnya Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang a quo
Berdasarkan pendapat saya terhadap dihapusnya Pasal 22
Undang-Undang a quo serta karena ada tidak adanya Pasal 23 ayat
(1) huruf d Undang-Undang a quo merupakan salah satu
konsekuensi lanjutan dari ada atau tidak adanya Pasal 22 Undang-
Undang
a
quo,
saya
berpendapat
Mahkamah
seharusnya
menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
dan MENOLAK permohonan Pemohon.
d. Dihapusnya Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo
Berdasarkan pendapat saya terhadap dihapusnya Pasal 22
Undang-Undang a quo serta karena ada atau tidak adanya Pasal 26
ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo juga merupakan salah satu
konsekuensi lanjutan dari ada atau tidak adanya Pasal 22 Undang-
Undang
a
quo,
saya
berpendapat
Mahkamah
seharusnya
menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
dan MENOLAK permohonan Pemohon.
e. Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo
Oleh karena materi a quo dimohonkan oleh seluruh Pemohon
dalam semua perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap
UUD NRI Tahun 1945 (No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020), khusus
mengenai materi a quo akan saya pertimbangkan dan berikan
pendapat berbeda (dissenting opinion) di akhir untuk seluruh
permohonan pengujian materiil Pasal 87 huruf b Undang-Undang a
quo terhadap UUD NRI Tahun 1945.
220
C. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) terhadap Pasal 87 huruf b
Undang-Undang a quo
Pasal a quo merupakan materi yang dimohonkan oleh semua
Pemohon dalam seluruh perkara pengujian Undang-undang a quo terhadap
UUD NRI Tahun 1945 (No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020). Uraian
pendapat berbeda (dissenting opinion) saya mengenai konstituionalitas
Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo terbagi dalam 3 (tiga) koridor,
yakni: 1). esensi materi ketentuan peralihan; 2). interpretasi terhadap norma
a quo; dan 3). isu konstitusionalitas dalam norma a quo.
1. Esensi Materi Ketentuan Peralihan
Dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan
bahwa materi ketentuan peralihan dalam suatu peraturan perundang-
undangan memang dapat diatur secara fakultatif untuk: a). menghindari
terjadinya kekosongan hukum; b). menjamin kepastian hukum; c).
memberikan perlindungan bagi pihak yang terkena dampak perubahan
Peraturan Perundang-undangan; dan d). mengatur hal-hal yang bersifat
sementara. Jika dikaitkan dengan prinsip negara hukum (rule of law) dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka materi ketentuan peralihan
secara esensial dapat diatur semata-mata untuk menjamin agar tidak terjadi
kerugian dan/atau kesewenang-wenangan terhadap pihak yang terkena
dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kalimat
lain, materi ketentuan peralihan sama sekali tidak boleh secara sengaja
dibuat untuk memberi ‘keuntungan’ (previlidge) bagi suatu entitas hukum,
siapapun dan apapun, sebab hal ini dapat menyebabkan terlanggarnya
prinsip “kepastian hukum yang adil” berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Sekedar perbandingan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi diatur norma ketentuan peralihan bahwa: “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku: a). hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang
221
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan b). hakim
konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan
diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Model pengaturan norma ketentuan
peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ini jelas sejalan
dengan pedoman dan esensi pengaturan norma ketentuan peralihan dalam
Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu koridor
jaminan “kepastian hukum yang adil” (vide: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945) untuk menyusun suatu materi ketentuan peralihan dalam
peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, dan
standar.
Berdasarkan materi kentuan peralihan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat saat itu terhindar dari potensi kerugian dan/atau
kesewenang-wenangan yang dapat terjadi dari suatu perubahan Undang-
Undang sehingga mereka saat itu tetap dapat berdasar pada peraturan
perundang-undangan yang lama secara sementara (transisional) sampai
dengan jabatannya berakhir berdasarkan Undang-Undang yang lama dan
sama sekali tidak diuntungkan (mendapat privilige) berdasarkan Undang-
Undang yang baru. Oleh karena itu, materi ketentuan peralihan dalam
peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang) umumnya
dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pihak yang terdampak
dari perubahan peraturan perundang-undangan sehingga umumnya dibuat
dalam suatu konsep pengaturan bahwa pihak yang terdampak dari
perubahan Peraturan Perundang-undangan itu tetap dapat mengikuti
dan/atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama
secara sementara (transisional).
Pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-
undangan memang dapat saja diatur untuk mengikuti peraturan perundang-
undangan yang baru sepanjang hal itu “tidak merugikan”. Namun, meskipun
demikian, suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-
undangan pada esensinya sama sekali tidak dibolehkan untuk secara
sengaja dibuat dalam rangka memberi ‘keuntungan’ (privilige) bagi suatu
222
entitas hukum. Batas maksimal yang dapat diatur berdasarkan penalaran
yang wajar melalui suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan
perundang-undangan adalah agar pihak yang terdampak dari perubahan
peraturan perundang-undangan itu “tidak dirugikan” dan bukan justru
“diuntungkan” atau mendapat privilige tertentu.
2. Interpretasi Terhadap Rumusan Norma A Quo
Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo sebagai salah satu materi
ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo selengkapnya berbunyi:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
Jika didasarkan pada pedoman Teknik Penyusunan Peraturan
Perundangan yang tercantum dalam Lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maka norma ketentuan peralihan dalam Undang-
Undang a quo (khususnya Pasal 87 huruf b) saya yakini bukan merupakan
model yang lazim, baku, dan standar, sebab dengan berlakunya norma a
quo, secara nyata dan terang benderang memberi keuntungan (privilige)
tertentu bagi pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan
perundang-undangan, alih-alih sekedar “tidak merugikan” sebagaimana
salah satu prinsip dan tujuan dasar dari dirumuskannya suatu materi
ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan.
Eksistensi dan keberlakuan norma Pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo, selain memang dimohonkan oleh semua pemohon dalam seluruh
perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945
(No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020), juga menjadi salah satu bukti yang
terang benderang bahwa Pembentuk Undang-Undang telah secara sengaja
masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah satu dimensi yang
paling fundamental bagi independensi dan imparsialiatias kekuasaan
kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi. Pembentuk Undang-Undang
casu quo menjadi sangat menentukan dan bahkan secara nyata memberi
keuntungan (previlidge) yang tidak terbantahkan bagi eksistensi sebagian
223
besar Hakim Konstitusi saat ini yang dijadikan sebagai addressat personal
(propia) melalui keberlakuan norma a quo.
Oleh karena itu, saya berpendapat norma a quo sejatinya memang
merupakan materi Undang-Undang yang secara sengaja melanggar etika
hubungan antar sesama “Lembaga Negara yang disebut dalam UUD”.
Padahal, masih segar dalam ingatan kolektif kita bahwa beberapa kali
Mahkamah, setidaknya saya, telah berupaya keras untuk menjaga hal ini
melalui beberapa Putusan terdahulu, khususnya pada putusan-putusan
yang pada hakikatnya bermaksud memberikan kesempatan terhadap
Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan suatu atau berbagai
perbaikan hukum melalui perubahan atau penggantian Undang-Undang.
3. Isu Konstitusionalitas Dalam Norma A Quo
Sebagaimana yang beberapa kali saya ungkapkan dalam dinamika
persidangan, eksistensi Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo menjadi
salah satu bukti nyata dan terang-benderang yang menyebabkan sebagian
besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini menjadi sangat diuji kualitas
kenegarawanannya. Dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo khususnya secara personal terhadap sebagian besar Hakim
Konstitusi yang ada saat ini, teramat sulit bagi Mahkamah untuk dapat
terhindar dari bias subjektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo yang dimohonkan
oleh semua Pemohon dalam seluruh perkara pengujian (No. 90, 96, dan
100/PUU-XVIII/2020).
Saya berbeda pendapat dengan pertimbangan Mahkamah bahwa:
“..Undang-Undang
a
quo
mengecualikan
semua
hakim
konstitusi…memberikan status hukum kepada semua Hakim Konstitusi…”,
sebab hal ini secara faktual berbeda dengan realita bahwa terdapat pula 2
(dua) orang Hakim Konstitusi yang syarat pengangakatan, masa kerja,
dan/atau usia pensiunnya tetap memenuhi syarat, baik menurut Undang-
Undang yang lama maupun Undang-Undang yang baru. Selain itu, saya
juga
berbeda
pendapat
dengan
pertimbangan
Mahkamah
yang
menyatakan:
“…Pasal
87
huruf
b
adalah
sebagai
norma
‘jembatan/penghubung’ dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang a quo…”, sebab Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo
224
dalam keyakinan saya jauh lebih nampak sebagai suatu norma materi
pokok yang secara nyata memberi keuntungan (privilige) bagi sebagian
besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini, alih-alih sebagai suatu materi
ketentuan peralihan yang umumnya dimaksudkan agar pihak yang
terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-undangan (in casu:
sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini) sekedar “tidak
dirugikan”.
Hal tersebut di atas secara eksplisit mendapat afirmasi dalam alat
bukti berupa keterangan tertulis Presiden untuk perkara No. 90, 96, dan
100/PUU-XVIII/2020
yang
pada
pokoknya
menyatakan
bahwa:
“…Pembentuk
Undang-Undang
menghendaki agar mempertahankan
eksistensi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat untuk dianggap tetap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini”. Namun, saya tidak
mendapatkan afirmasi mengenai hal ini dalam bentuk keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dengan adanya kehendak Presiden yang terafirmasi secara tertulis
tersebut, tetapi sama sekali tidak terdapat afirmasi Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai hal itu secara tertulis, saya berpendapat bahwa tidak
terdapat bukti tertulis yang cukup apalagi sempurna untuk membuktikan
bahwa afirmasi itu merupakan suatu intensi kolektif dari Pembentuk
Undang-Undang. Jika pun memang afirmasi itu diterima sebagai sesuatu
yang dianggap benar dan baik untuk keberlangsungan supremasi konstitusi
maka saya justru berpendapat sebaliknya, bahwa kehendak (intensi)
tersebut
justru
sangat
berpotensi
besar
mereduksi
dan
bahkan
menegasikan prinsip negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman berdasarkan
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, saya pun berbeda pendapat dengan pertimbangan
Mahkamah yang memandang perlu untuk mengambil tindakan hukum
berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat saat ini berdasarkan 3 (tiga) argumentasi utama,
yakni karena: 1). tindakan hukum berupa konfirmasi itu sama sekali tidak
dikenal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan;
225
2). tindakan hukum berupa konfirmasi itu sangat berisiko bagi kewibawaan
Mahkamah serta prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, supremasi
konstitusi, dan negara hukum (rule of law); dan 3). tidakkah tindakan hukum
berupa konfirmasi itu dapat memicu terbentuknya pemahaman dan/atau
bahkan afirmasi bahwa Hakim Konstitusi justru benar-benar merupakan
reprensentasi dari tiap-tiap lembaga pengusul (in casu: Mahkamah Agung,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden)?.
Saya juga berpendapat dengan dinyatakannya Pasal 87 huruf b
Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tdak mempunya kekuatan hukum mengikat, pihak yang terkena dampak (in
casu: sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini) sama sekali “tidak
sepenuhnya dirugikan”, melainkan hanya sekedar “tidak mendapat
keuntungan (previlidge) yang tidak semestinya”. Oleh karena itu, dengan
menghindari “keuntungan (previlidge) yang tidak semestinya” maka justru
disinilah sifat kenegarawanan seorang Hakim Konstitusi menjadi sangat
diuji, sebab seorang negarawan sejatinya senantiasa perlu memikirikan
gambaran dan nasib generasi yang akan datang, bukan sekedar larut dalam
kepentingan dan keinginan sesaat.
Terhadap seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo (baik
secara formil maupun materiil), saya telah berupaya keras untuk mencoba
tetap berbuat adil bagi diri sendiri dan kaum kerabat saya sesama Hakim
Konstitusi sebagaimana ajaran agama yang saya anut. Saya meyakini
bahwa perintah Tuhan untuk senantiasa berbuat adil termasuk terhadap diri
sendiri dan kaum kerabat ini juga termuat dalam kitab suci agama lain,
meskipun mungkin dalam narasi yang sedikit berbeda. Saya sungguh
kesulitan dan nyaris tidak mampu lagi membangun argumentasi lain yang
(mungkin saja) dapat mempertahankan kebersamaan ini, sebab cara dan
sikap batin (niat ingsun) Pembentuk Undang-Undang dalam berbagai
materi, khususnya Pasal 87 huruf b, dalam Undang-Undang a quo, secara
nyata dan begitu terang benderang menyebabkan terlanggarnya beberapa
prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip
negara hukum (rule of law) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal
24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pilihan sikap dan pendapat berbeda
226
(dissenting opinion) ini saya lakukan semata-mata dan tidak lain justru
didasarkan pada kecintaan sejati saya yang tulus pada kebersamaan
selama ini serta yang paling utama: demi mewujudkan keberlangsungan
supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia.
Dalam dinamika persidangan sangat dapat dirasakan bahwa
eksistensi beberapa norma, tidak terkecuali dan khususnya Pasal 87 huruf
b, dalam Undang-Undang a quo, menyebabkan terjadinya suasana yang
sangat kalkulatif sehingga di antara kita sesama Hakim Konstitusi, baik
diakui secara eksplisit maupun tidak, cenderung mengambil sikap saling
menunggu (wait and see) serta penuh harap dan pamrih (full of stake)
terhadap pilihan sikap dari Hakim Konstitusi lainnya. Dalam pandangan
Richard A. Posner pada buku How Judges Think, tendensi semacam ini
secara proporsional memang dinilai manusiawi karena hakim yang
notabene juga manusia biasa secara alamiah merupakan homo economicus
(makhluk yang senantiasa berhitung/kalkulatif), tetapi dalam lanjutan
narasinya, Richard A. Posner mengemukakan bahwa tendensi semacam ini
sangat berbahaya bagi keberlangsungan jaminan supremasi hukum dan
konstitusi, sebab independensi dan imparsialitas Hakim seharusnya juga
senantiasa terjaga, termasuk dari pengaruh koleganya, dalam semangat
dan prinsip kolegialitas (collegiality).
Oleh karena itu, Pembentuk Undang-Undang seharusnya sejak awal
dapat mengatur norma ketentuan perailihan yang lebih baik daripada yang
telah tercantum dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo. Terlebih
lagi Mahkamah
juga
mengabulkan
permohonan
sepanjang
terkait
konstitusionalitas Pasal 87 huruf a yang meskipun memiliki alasan
konstitusionalitas berbeda dengan Pasal 87 huruf b, tetapi secara esensial
keduanya saya anggap sama oleh karena sama-sama diatur dalam Bab
mengenai Ketentuan Peralihan yang begitu terasa nampak dibuat secara
tergesa-gesa dan sangat tidak cermat sejak awalnya dan secara esensial
dapat dinilai cukup beralasan sebagai lebih berorientasi untuk memberi
“keuntungan (privilige)” bagi sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat
ini, alih-alih sekedar “tidak dirugikan” sebagaimana salah satu tujuan dan
prinsip dasar dari suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan
perundang-undangan.
227
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
MENGABULKAN permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal
87 huruf b Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
II. Pendapat Hukum dan/atau Alasan Hukum Yang Berbeda Untuk
Menyatakan Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dari Hakim
Suhartoyo
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XVIII/2020. Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo mempunyai pendapat dan/alasan
hukum yang berbeda untuk menyatakan dissenting opinion dan concurring
opinion, dengan uraian pertimbangan hukum, sebagai berikut:
1. Dalam pengujian formil Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
Bahwa dalam membuktikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-
XVIII/2020. Saya berpendirian, kedudukan hukum Pemohon/para Pemohon
dan pokok permohonan tidak dapat dipisahkan, mengingat adanya
keterkaitan erat atas sifat perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ke
dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Bahwa secara
universal dalam pengujian undang-undang secara formil tidak dapat
dilepaskan dari syarat-syarat tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 12/2011)
serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan. Oleh karena itu, secara
universal pula di dalam membuktikan keterpenuhan syarat formil dalam
pembentukan ataupun perubahan undang-undang juga tidak dapat
dilepaskan dari syarat-syarat dimaksud. Namun, kemudian yang harus
dicermati adalah adanya tata cara pembentukan atau perubahan undang-
undang yang dilakukan secara khusus yaitu melalui sistem kumulatif
terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011,
yang menegaskan bahwa dalam daftar kumulatif terbuka salah satu
unsurnya adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam perspektif pembentukan atau
perubahan
undang-undang
yang
didasarkan
pada
akibat
putusan
228
Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menegaskan bahwa pembentuk undang-
undang
melakukan
pembentukan
atau
perubahan
undang-undang
diakibatkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks
melaksanakan sebuah putusan badan peradilan termasuk dalam hal ini
putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang dapat dikatakan
sebagai “pelaksana dari putusan peradilan” (eksekutor), yang posisinya
tidak boleh bergeser dari esensi dasar yang diperintahkan dari putusan
Mahkamah Konstitusi dimaksud. Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan
dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15/PUU-V/2007,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, kesemua putusan-
putusan tersebut berkenaan dengan permohonan perkara yang berkaitan
dengan jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (berkenaan dengan usia
minimum,
syarat-syarat
tambahan
untuk
mengisi
jabatan-jabatan,
periodisasi masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi/usia pensiun dan
masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi) yang seluruhnya
masuk dalam rumpun yang esensinya adalah berkaitan dengan jabatan
Hakim Mahkamah Konstitusi, di mana putusan-putusan tersebut
menegaskan bahwa berkenaan dengan jabatan Hakim Mahkamah
Konstitusi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu, melalui putusan-
putusan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara-
perkara a quo terhalang dengan asas hukum yang universal (general
principle), yaitu hakim tidak dapat mengadili suatu perkara yang berkaitan
dengan kepentingan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa)
dan selanjutnya menegaskan pula hal tersebut menjadi kewenangan
pembentuk
undang-undang
(open
legal
policy)
untuk
mengatur/menentukannya. Dengan demikian, apabila lebih lanjut dicermati
permohonan pengujian formil dalam perkara a quo (Perkara Nomor
90/PUU-XVIII/2020), oleh karena terhadap perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 dan terakhir ke dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7
229
Tahun 2020 adalah pendelegasian yang diberikan melalui putusan
Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu menjadi tidak tepat apabila
pembentuk undang-undang di dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dengan melakukan perubahan yang menggunakan
sistem kumulatif terbuka, dengan menentukan, baik desain mengenai
syarat, masa jabatan/periodisasi, usia pensiun, dan masa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan rumpun jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi produk
perubahan undang-undang a quo masih dipersoalkan bahkan dinilai
konstitusionalitasnya. Sebab, apabila demikian halnya mengapa pasal-pasal
yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan jabatan Hakim
Mahkamah Konstitusi a quo tidak sejak awal dinyatakan inkonstitusional
oleh Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan-putusannya, tidak perlu
menggunakan argumen penolakan karena terhalang asas hukum yang
universal (general principle), yaitu hakim tidak dapat mengadili suatu
perkara yang berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri (nemo judex
idoneus in propria causa) dan selanjutnya menegaskan pula hal tersebut
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). Hal itu
menurut saya menunjukkan adanya “ketidakkonsistenan” oleh Mahkamah
Konstitusi atas putusan-putusannya, yang hal ini dapat berakibat
menurunnya kepercayaan, marwah, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, putusan badan peradilan
termasuk putusan Mahkamah Konstitusi secara doktriner “harus dianggap
benar” sesuai dengan (asas res judicata pro veritate habetur). Artinya,
sepanjang telah berkekuatan hukum tetap, maka mempunyai sifat
eksekutorial dan harus dilaksanakan (eksekusi). Dalam persepektif ini,
putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang diucapkan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum, maka putusan a quo bersifat final dan
memperoleh kekuatan hukum mengikat (vide Pasal 47 UU MK). Artinya,
putusan Mahkamah Konstitusi langsung mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak selesai diucapkan sepanjang tidak digantungkan pada
syarat-syarat tertentu yang ada di dalam amar putusan. Dengan demikian,
oleh karena berkenaan dengan desain jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi
termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Konstitusi
230
melalui putusan-putusannya berpendirian menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang untuk mengatur/menentukannya, maka syarat inilah yang
dimaksudkan, yaitu perlu adanya tindak lanjut dari pembentuk undang-
undang
untuk
melaksanakannya
(eksekusi).
Selanjutnya,
dengan
menggunakan instrumen “kumulatif terbuka” perubahan undang-undang a
quo dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang tidak lain adalah dalam
perspektif menghormati dan melaksanakan perintah putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat saya
tidaklah relevan apabila perubahan undang-undang a quo masih dikaitkan
dengan tata cara pembentukan atau perubahan undang-undang secara
normal sebagaimana perubahan undang-undang pada umumnya. Sebab,
dengan menilai tata cara pembentukan atau perubahan undang-undang
yang didasarkan pada akibat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
melalui instrumen kumulatif terbuka, sama halnya dengan menilai putusan
badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentu saja tidak
dapat dibenarkan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam pengujian formil atas perkara Nomor 90/PUU-
XVIII/2020, saya berpendapat sulit untuk memberikan ruang pembenar
apabila ada pihak atau subjek hukum yang masih dapat dipertimbangkan
kedudukan
hukumnya
untuk
mempersoalkan
berkaitan
tata
cara
pembentukan atau perubahan undang-undang a quo. Sehingga saya
menegaskan terlepas Pemohon dalam pengujian formil memiliki kedudukan
hukum maupun tidak, sebagaimana pendapat Hakim Konstitusi lainnya,
saya berpendapat pokok permohonan pengujian formil dalam Perkara
Nomor 90/PUU-XVIII/2020 harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum dan Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan
pengujian formil a quo untuk seluruhnya.
2. Dalam pengujian materil Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
Bahwa selain uraian pertimbangan hukum yang saya kemukakan
tersebut di atas dalam pengujian formil, dalam pengujian materiil saya
berpendapat, pembuktian tentang kedudukan hukum Pemohon dan pokok
permohonan tidak dapat dipisahkan dan harus pula dibahas secara
bersamaan. Selanjutnya, berkaitan pada bagian materi atau substansi
norma-norma yang dilakukan perubahan dan kemudian dilakukan pengujian
231
oleh Pemohon, yaitu Pemohon Nomor 90/PUU-VIII/2020 yang menguji
konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat
(1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) hurud b, dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020,
kesemuanya adalah berkaitan dengan jabatan Hakim Mahkamah Konsitusi,
maka pada bagian materi ataupun substansi inipun saya juga berpendapat
sama, yaitu oleh karena hal-hal tersebut berkenaan dengan rumpun jabatan
Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
baik
syarat-syarat,
tata
cara
pengusulan/pengangangkatan, masa jabatan, usia pensiun, periodisasi, dan
masa jabatan wakil/ketua termasuk tata cara pemilihannya. Dengan
demikian menurut saya hal-hal tersebut tidak dapat dipisahkan dengan
pendapat saya dalam mempertimbangkan dan menyimpulkan dalam
pengujian formil. Sebab, substansi perubahan yang dilakukan ke dalam UU
7/2020 adalah justru hal-hal pokok yang ditindaklanjuti oleh pembentuk
undang-undang dengan menggunakan sistem kumulatif terbuka akibat
adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, tidak dapat
dipisahkannya antara proses pembentukan/perubahan dengan substansi
atau materi undang-undangnya, sepanjang berkenaan dengan hal-hal yang
masih berkaitan dengan jabatan hakim. Sehingga, menurut saya oleh
karena materi permohonan atas perkara-perkara tersebut yang diajukan
oleh Pemohon masih berkaitan erat dengan desain jabatan hakim, maka
perubahan pada bagian materi UU 7/2020 menjadi satu kesatuan yang
keutuhannya tetap harus diberikan perlindungan dari persoalan-persoalan
yang bertujuan untuk menilai konstitusionalitasnya atas norma-norma
perubahan dimaksud. Terlebih, dalam perspektif pembentuk undang-
undang melakukan perubahan undang-undang karena menindaklanjuti atau
akibat adanya putusan Mahkamah Konstiusi dan dengan menggunakan
instrumen kumulatif terbuka, maka dalam hal ini pembentuk undang-undang
dapat dikatakan menggunakan “hak privilege”- nya, yang mempunyai sifat
khusus dan terbatas, dalam melakukan perubahan undang-undang a quo,
karena hanya substansi undang-undang tertentu yang dapat dilakukan
pembentukan/perubahan melalui sistem komulatif terbuka tersebut (vide
Pasal 23 UU 12/2011). Dengan demikian, sekiranya ada pihak yang
beranggapan perubahan undang-undang a quo terdapat cacat kehendak
sebagaimana tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh Mahkamah
232
Konstitusi
dalam
menindaklanjuti
perubahannya,
maka
anggapan/pandangannya
tersebut
seharusnya
disampaikan
kepada
pembentuk undang-undang untuk dilakukan koreksi (legislative review).
Sedangkan apabila ada bagian substansi yang tidak ada relevansinya
dengan desain jabatan hakim, kemudian turut disertakan dalam perubahan
undang-undang
a
quo,
maka
jika
dianggap
ada
persoalan
konstitsionalitasnya dapat diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan alasan-alasan pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalam perkara permohonan pengujian materiil inipun saya berpendapat
sama seperti dalam mempertimbangkan permohonan pengujian formil,
terlepas
Pemohon
dapat
dipertimbangkan
kedudukan
hukumnya
sebagaimana pendapat para Hakim Konsitusi yang lainnya, pada bagian
pokok permohonan saya berkesimpulan permohonan Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum dan sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan-permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
3. Dalam pengujian formil dan materiil Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
saya berkesimpulan akhir, sepanjang permohonan yang bagian amarnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima dan mengabulkan permohonan Pemohon, saya menyatakan
berbeda pendapat baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya
(dissenting opinion), sedangkan pada bagian putusan Mahkamah Konstitusi
yang amarnya menolak permohonan Pemohon, saya menyatakan
sependapat pada bagian amar putusannya, namun pada alasan-alasan
pertimbangan hukumnya memiliki pendapat yang berbeda (concurring
opinion).
III.
Pendapat Hukum Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Saldi Isra
[6.1]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam pengujian formil menyatakan
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan, namun dalam pengujian materiil Mahkamah menyatakan sebaliknya,
yaitu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
233
Sehingga, pada amar putusan pengujian materiil, Mahkamah menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO, niet ontvankelijk verklaard).
Berkenaan dengan amar atau pendirian Mahkamah tersebut, saya hendak
menyatakan, meski secara faktual, misalnya soal persyaratan umur yang belum
dipenuhi untuk dapat menjadi hakim konstitusi dan jenjang pendidikan yang belum
bergelar doktor (S3), setidak-tidaknya Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya norma-norma yang diajukan dalam permohonan a quo. Oleh karena
itu, tanpa harus panjang-lebar menguraikan ihwal keterpenuhan persyaratan
kerugian hak konstitusional untuk dapat mengajukan permohonan di Mahkamah
Konstitusi, bagi saya tidak ada keraguan sama sekali untuk sampai pada sikap dan
pendirian: Pemohon mengalami, atau setidak-tidaknya potensial mengalami,
kerugian konstitusional sehingga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[6.2]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon memiliki kedudukan hukum,
selanjutnya saya akan mempertimbangkan pokok permohonan pengujian materiil
dalam perkara a quo sebagai berikut.
[6.2.1]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang frasa “55 (lima puluh lima) tahun” apabila tidak dimaknai “47
(empat puluh tujuh) tahun”.
Setelah mempelajari dan membaca secara saksama permohonan a quo,
pada intinya Pemohon menghendaki agar batas usia minimal menjadi calon hakim
konstitusi dikurangi dan dikembalikan pada batas usia minimal 47 tahun. Merujuk
sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, persoalan angka termasuk dalam hal ini
mengenai batas usia hampir selalu ditempatkan sebagai kebijakan hukum terbuka
atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang. Bagaimana menjelaskan
ihwal kebijakan hukum terbuka tersebut dalam kaitannya dengan berubahnya
batas usia minimum menjadi hakim konstitusi dari batas minimal 47 tahun menjadi
minimal 55 tahun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020. Bahkan, bila dilacak lebih jauh ke belakang, batas usia minimum 47 tahun
234
tersebut pun merupakan hasil perubahan dari batas usia minimal 40 tahun yang
tertuang di dalam UU 24/2003.
Apabila menelusuri beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi akan didapat
fakta bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dapat dibatalkan, salah
satunya, jika tidak memiliki dasar rasionalitas, yaitu menurut pemikiran dan
pertimbangan yang logis serta sesuai dengan akal sehat. Berkenaan dengan hal
tersebut, berdasarkan Keterangan DPR, pada intinya dijelaskan bahwa perubahan
batas syarat calon hakim konstitusi yang semula 47 tahun menjadi 55 tahun
merupakan implementasi kebutuhan hukum yang dinamis dalam meningkatkan
kualitas hakim konstitusi dengan beban kerja yang lebih tinggi ke depan sehingga
diperlukan hakim yang lebih baik, yakni hakim yang lebih menguasai bidangnya.
Dalam hal ini, pembentuk UU menerangkan bahwa usia minimal 55 tahun
merupakan syarat usia yang dipandang dapat memiliki integritas dan kepribadian
yang lebih baik, memiliki pengalaman yang lebih luas, serta diharapkan memiliki
sifat negarawan dan dapat menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Lebih lanjut,
tambah DPR, secara akademik syarat usia minimal 55 tahun dilandaskan atas
putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final karena hakim konstitusi memiliki
tanggung jawab yang sangat besar, baik kepada Tuhan, masyarakat maupun
negara. Sehingga, pengalaman untuk menjadi hakim konstitusi yang membuat
putusan bersifat final sangat diperlukan. Sifat putusan tersebut dapat diwujudkan
jika hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang lebih baik, memiliki
pengalaman yang lebih luas, memiliki sifat negarawan, dan menguasai konstitusi
serta ketatanegaraan yang lebih baik (vide Keterangan DPR, hlm. 14-16).
Dalam batas penalaran yang wajar, penjelasan tersebut seperti hendak
menegasikan fakta empirik terhadap pengisian hakim konstitusi yang pernah
terjadi selama ini. Jamak diketahui, sejak awal pembentukan Mahkamah
Konstitusi, sejumlah hakim konstitusi diangkat saat berusia masih di bawah 55
tahun. Bahkan sebagian di antaranya berusia di bawah 50 tahun. Untuk
memberikan contoh beberapa di antaranya, Jimly Asshiddiqie diangkat menjadi
hakim konstitusi pada usia 47 tahun dan Hamdan Zoelva belum mencapai usia 48
tahun. Bahkan, I Dewa Gede Palguna masih berusia 42 tahun saat pertama kali
diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Lalu, adakah yang meragukan integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
235
ketatanegaraan dari mereka semua meski diangkat sebagai hakim konstitusi
sebelum mencapai usia 55 tahun.
Dari perspektif studi perbandingan, batasan usia minimal untuk dapat
diangkat menjadi hakim konstitusi juga dianut di sejumlah negara. Misalnya, Korea
Selatan dalam Article 5 (1) of the Constitutional Court Act menyatakan usia
minimal 40 tahun; Turki dalam Article 6 (2) c of the Code on Establishment and
Rules of Procedures of the Constitutional Court menyatakan usia minimal 45
tahun; Rusia dalam Article 8 of the Constitutional Court of the Russian Federation
menyatakan usia minimal 40 tahun; Thailand dalam Section 9 (2) of the Organic
Act on Procedures of the Constitutional Court menyatakan usia minimal 45 tahun;
Jerman dalam Article 3 (1) of the Act on the Federal Constitutional Court
menyatakan usia minimal 40 tahun; dan Hungaria dalam Section 6 (1) b of the Act
on the Constitutional Court menyatakan usia minimal 45 tahun. Namun, dengan
merujuk contoh komparasi dengan negara-negara lain tersebut, batasan usia
minimum untuk menjadi hakim konstitusi hanya berada pada kisaran 40 tahun atau
45 tahun.
Pertanyaan berikutnya, benarkah Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak
mau “menyentuh” angka, misalnya dalam soal umur, sehingga menempatkannya
sebagai open legal policy? Berdasarkan penelusuran terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi, telah ternyata adalah tidak benar apabila Mahkamah Konstitusi tidak
pernah menyentuh sama sekali soal angka. Meski tidak selalu, upaya “menyentuh”
angka tersebut pernah dilakukan, baik secara langsung dengan menyebut angka
spesifik maupun dilakukan secara tidak langsung. Secara langsung, misalnya,
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-X/2012 menentukan secara langsung
(tegas) usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di lingkungan
Mahkamah Konstitusi adalah 62 tahun. Sedangkan secara tidak langsung,
misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XI/2013 mengubah usia
maksimal untuk diajukan sebagai hakim konstitusi bagi seseorang yang sedang
menjabat sebagai hakim konstitusi. Dengan Putusan tersebut, batas maksimal 65
tahun diubah menjadi dapat melebihi 65 tahun pada saat pengangkatan kedua.
Jika dikaitkan dengan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang
dimohonkan Pemohon, Mahkamah sebenarnya dapat juga mengubah batasan
usia minimum tersebut secara tidak langsung dengan mengikuti pola Putusan
236
Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XI/2013 di atas. Atau, Mahkamah dapat juga
menerapkan pola yang digunakan dalam Putusan No. 22/PUU-XV/2017 yang
menaikkan batas minimal usia perkawinan anak perempuan. Ihwal ini, Mahkamah
Konstitusi memberi batas waktu 3 (tiga) tahun kepada pembentuk undang-undang
untuk melakukan perubahan terhadap batas minimal usia perkawinan. Jika batas
waktu tersebut tidak dipenuhi, maka batas minimal usia perkawinan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 diharmonisasikan dengan usia anak
sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan diberlakukan sama bagi
laki-laki dan perempuan. Dengan menggunakan pola yang sama dan tanpa harus
menentukan secara eksplisit usia minimal 47 tahun untuk menjadi hakim konstitusi
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah cukup dengan perintah
dalam tenggang waktu tertentu untuk diharmonisasikan dengan batas usia untuk
menjadi hakim agung di Mahkamah Agung yang menurut Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 sama-sama merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Dengan
demikian, permohonan Pemohon sepanjang ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 7/2020 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[6.2.2]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 22 UU No. 7/2020, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak
dimaknai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
Setelah membaca dan mempelajari secara saksama permohonan norma
a quo, telah ternyata Pemohon hendak menghidupkan kembali adanya periodisasi
masa jabatan hakim konstitusi, yaitu dengan masa jabatan 5 (lima) tahun untuk
dua kali periodisasi masa jabatan. Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi No. 53/PUU-XIV/2016,
yang
antara
lain
menyatakan, “ihwal independensi dan/atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman di
antaranya ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the
mode of appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges)”.
Dalam Putusan tersebut juga dijelaskan apabila merujuk pengalaman beberapa
negara yang melibatkan lembaga-lembaga politik maka proses seleksi hakim
konstitusi cenderung agak lebih politis. Dengan kecenderungan begitu, banyak
negara menentukan masa jabatan hakim konstitusi lebih panjang dan hanya untuk
237
satu periode atau tidak mengenal periodisasi (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 53/PUU-XIV/2016, hlm. 95-97).
Selanjutnya, dengan hanya satu periode dan masa jabatan lebih lama,
persentuhan dengan lembaga politik yang terlibat dalam proses seleksi hanya
akan berlangsung satu kali. Bila model dua kali periode dengan masa jabatan yang
lebih pendek diterapkan, hakim konstitusi yang berkeinginan dipilih kembali
menjadi hakim pada periode kedua dikhawatirkan akan terganggu independensi
dan konsistensinya. Karena itu, masa jabatan (term of office) hakim konstitusi
sebaiknya hanya satu periode dengan tenggat waktu lebih lama. Pemikiran
menjadikan satu periode dengan masa bakti yang jauh lebih lama bagi hakim
konstitusi memiliki dasar argumentasi dan dasar perbandingan yang kuat demi
menjaga
independensi dan
konsistensi
hakim
serta
sekaligus
menjaga
independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 53/PUU-XIV/2016, hlm. 95-97).
Karena dasar pemikiran atau argumentasi tersebut, Mahkamah Konstitusi
menyerahkan proses penentuan politik hukum pengisian, masa jabatan, dan
periodisasi masa jabatan hakim konstitusi kepada pembentuk undang-undang.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang telah menghapus periodisasi masa
jabatan dengan menentukan masa jabatan hakim konstitusi menjadi lebih lama.
Saya berpandangan, hal demikian sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 53/PUU-XIV/2016 dimaksud. Artinya, menghidupkan kembali
periodisasi masa jabatan hakim konstitusi, sama artinya dengan melepaskan
kesempatan untuk menjaga dan memperkuat independensi (kemandirian)
kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang Pasal
22 UU 7/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[6.2.3]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26
ayat (1) UU 7/2020, disebabkan kedua norma tersebut memiliki korelasi dengan
periodisasi masa jabatan, dasar argumentasi hukum saya untuk kedua norma
a quo pada intinya sejalan dengan pertimbangan hukum sebagaimana
dikemukakan dalam Sub-Paragraf [6.2.2] di atas. Dengan demikian, permohonan
Pemohon sepanjang Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU 7/2020 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
238
[6.2.4]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 87 huruf b UU
7/2020, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
norma a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Secara umum, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan norma
transisi, yaitu transisi atau peralihan undang-undang lama kepada undang-undang
baru. Secara sederhana, jika norma a quo dinyatakan “bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” maka tidak terdapat lagi
norma atau ketentuan lain yang akan menjembatani keberlakuan UU 7/2020
dengan hakim yang sedang menjabat saat ini. Artinya, menyatakan norma a quo
“bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” justru dapat berakibat terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum)
dan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang
Pasal 87 huruf b UU 7/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[6.3]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut saya, permohonan Pemohon sepanjang pengujian materiil adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
dua, dan pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 13.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
239
oleh Pemohon dan/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
196
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian materiil
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat
(1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, selanjutnya disebut
UU 7/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang
waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
197
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3
terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh
lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum
tersebut, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XX/2022, yang kesemuanya diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang
menyatakan:
“Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian
198
formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah
untuk memberikan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan
pengujian
formil
undang-undang
terhadap
UUD
1945.
Apabila
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat
atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula
ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda
dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022.”
5. Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, dalam Perkara a quo
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2020 ke Mahkamah
Konstitusi
