PUU
Tahun 2018
90/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tafsir Nurchamid
Kuasa Hukum : Dian Farizka, S.H., M.H., CPL., CPCLE., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-10-31
Tanggal Putusan: 2019-01-30
UU Diuji: UU 12/1995, UU 31/2014, UU 13/2006, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dan [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006]] tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[90/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juli 07
- **Significance**: Medium
- **File**: [[90 PUU 2018--UU-Pemasyarakatan-TOLAK-telahucap-30Jan2019. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dan [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006]] tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-10-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-01-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[34/PUU-XI/2013]]
- [[54/PUU-XV/2017]]
- [[82/PUU-XV/2017]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614, selanjutnya dise...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a.. perora...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dan [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006]] tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614, selanjutnya dise... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a.. perora... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
