Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

90/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Abdul Bahar
Tanggal Registrasi: 2016-10-04
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 15/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan