PUU
Tahun 2014
90/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: 1. Refki Saputra;
2. Roni Saputra;
3. Raysha Rahma;
4. Carolus L Tindra Matunino K;
5. Kiki Pranasari;
kuasa kepada Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-09-11
Tanggal Putusan: 2014-10-23
UU Diuji: UU 12/2008, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A)", "Aswanto (A)", "Sunardi (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[90/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perub...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[90/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditarik Kembali
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-10-23
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[90/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang [[Pemerintahan Daerah]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang [[Pemerintahan Daerah]]
## Related Cases
- [[Perkara Serupa]]
- [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]]
- [[Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait]]
- [[Hak-hak yang terkena dampak]]
- [[Mekanisme perlindungan]]
- [[Implementasi undang-undang]]
- [[Dampak terhadap masyarakat]]
- [[Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] sebagai hukum dasar]]
- [[Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi konstitusional]]
- [[Perlindungan [[hak asasi manusia]] dan keadilan sosial]]
- [[Interpretasi konstitusional terhadap norma yang diuji]]
- [[Penguatan prinsip supremasi konstitusi]]
- [[Pengembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi]]
- [[Precedent yang relevan]]
## Timeline
- **2014-09-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 September 2014 dari Refki Saputra, Roni Saputra, Raysha Rahma, Carolus L Tindra Matunino K, dan Kiki Pranasari, pada hari Rabu, 3 September 2014, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada hari Jumat, 12 September 2014, dengan Nomor 90/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind
- 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 319/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 90/PUU-XII/2011, bertanggal 11 September 2014;
### Isu Konstitusional
Perkara [[90/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap [[UUD 1945]].
Batu uji konstitusional:
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 29 ayat (3)]]
- [[Pasal 35]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 September 2014 dari Refki Saputra, Roni Saputra, Raysha Rahma, Carolus L Tindra Matunino K, dan Kiki Pranasari, pada hari Rabu, 3 September 2014, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada hari Jumat, 12 September 2014, dengan Nomor 90/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 319/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 90/PUU-XII/2011, bertanggal 11 September 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[90/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 29 ayat (3)]] - [[Pasal 35]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
