PUU
Tahun 2026
9/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon: E. Ramos Petege
Tanggal Putusan: 2026-02-06
UU Diuji: UU 23/2006, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 1/1974, UU 1/2023, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 9/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
E. Ramos Petege
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Dogiyai.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Januari 2026, memberi
kuasa kepada Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Priskilla Octaviani, Maytri
Gestart Ignatius, dan Rachma Ananda Sulaiman, kesemuanya merupakan advokat
dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi
Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kavling 22-24, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 5
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 Februari
2026, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan
lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
3
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan :
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
4
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara
dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjadi Pemohon dalam
pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, perlu dijelaskan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut: a. Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
menganut kepercayaan katolik (Bukti P-3).
4. Dengan demikian Pemohon memenuhi ketentuan kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagai orang perseorangan Warga Negara Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Selanjutnya terhadap kapasitas dan kerugian konstitusional Pemohon
sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, menyebutkan syarat kualifikasi
kerugian konstitusional Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.”
5
Ad.a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
-
Dalam permohonan ini, Pemohon merupakan warga negara Indonesia
yang memiliki hak konstitusional untuk melangsungkan perkawinan yang
dijamin dalam pasal-pasal konstitusi berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Ad.b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
-
Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian dengan berlakunya
ketentuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;”
6
Serta Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan yang
berbunyi:
“Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang
berbeda agama.”
Ad.c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
-
Pemohon Warga Negara Indonesia yang dulu merupakan PEMOHON
perkara 24/PUU-XX/2022. Pemohon yang memeluk agama katolik
hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang
memeluk agama Islam. Pemohon telah menjalin hubungan dengan
pasangannya selama 7 (tujuh) tahun dan hendak melangsungkan
perkawinan, meski demikian karena ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perkawinan tidak memungkinkan untuk
dilakukan maupun mencatatkan perkawinan beda agama, maka pada
akhirnya perkawinan tersebut tidak dapat terlaksana, dan Pemohon
masih terus melajang hingga saat ini. Alih-alih negara memberikan solusi
bagi PEMOHON dan pasangan, negara justru mengesahkan KUHP baru
yang mengkriminalisasi hubungan di luar pernikahan. Pemohon sekarang
serba salah di mata negara, padahal mempunyai pasangan yang dicintai,
tapi tidak bisa menikahinya, dan akan berpotensi terancam pidana jika
Pemohon tetap hendak berkeluarga dengannya tanpa suatu hubungan
perkawinan yang dicatat oleh negara.
-
Selain itu, ketiadaan pencatatan perkawinan beda agama menyebabkan
perkawinan tersebut tidak tercatat dalam administrasi kependudukan. Hal
tersebut akan berdampak langsung terhadap status dan hak sipil anak,
apabila Pemohon dan pasangan Pemohon berkeluarga tanpa terikat
suatu perkawinan yang dicatat oleh negara. Sebagaimana esensi dari
sebuah perkawinan yang tidak hanya menyatukan hubungan batin antara
seorang pria dan seorang wanita tetapi juga untuk melanjutkan keturunan
sehingga anak menjadi bagian tak terpisahkan dari hadirnya perkawinan
dan memiliki hak konstitusional dalam pencatatan administrasi
7
kependudukan. Dengan demikian, kerugian Pemohon tersebut selain
bersifat spesifik aktual, ternyata juga potensial.
Ad.d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
-
Bahwa pengaturan pencatatan perkawinan beda agama dalam Pasal 35
huruf a UU Administrasi Kependudukan mengandung ketidakjelasan dan
ketidaktegasan makna sehingga secara aktual telah menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon. Keberlakuan ketentuan a quo
menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung pada
adanya penetapan pengadilan yang secara faktual tidak dapat diperoleh
sehingga Pemohon terhalang untuk memperoleh pengakuan dan
perlindungan hukum administratif atas perkawinannya meskipun
perkawinan tersebut dilangsungkan berdasarkan kehendak bebas dan
keyakinan masing-masing pihak.
-
Bahwa
kondisi
tersebut
mengakibatkan
PEMOHON
kehilangan
kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
dalam koridor hukum yang sah secara administratif, serta menempatkan
PEMOHON dalam posisi yang tidak setara di hadapan hukum semata-
mata karena perbedaan agama dan/atau kepercayaan. Selain itu,
ketentuan a quo menyebabkan potensi kriminalisasi atas kehidupan
keluarga yang dijalani. Akibatnya, PEMOHON dan keluarganya
berpotensi kehilangan kepastian status hukum, perlindungan hukum,
serta menghadapi risiko hukum atas kehidupan keluarga yang dijalani
secara faktual.
Ad.e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
-
Bahwa dengan dikabulkan Permohonan PEMOHON dalam perkara a
quo, maka hal ini tidak hanya akan menghilangkan kerugian melainkan
memulihkan hak konstitusional PEMOHON dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat umum dalam melaksanakan haknya melangsungkan
perkawinan dan kebebasan beragamanya secara simultan dalam
perkawinan beda agama.
8
6. Bahwa apabila norma Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan)
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi menjadi “perkawinan Warga Negara
Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan” dan Penjelasan
Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dimaknai Mahkamah
Konstitusi menjadi “pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda
agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan
negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan,
tetapi sebagai bentuk tertib administrasi”, maka tentu kerugian konstitusional
sebagaimana yang didalilkan PEMOHON tidak akan terjadi lagi.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan PEMOHON sebagaimana diuraikan di atas,
PEMOHON telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah
dirugikan dan dicerai hak-haknya sehingga apabila Undang-Undang dalam
perkara a quo dinyatakan inkonstitusional sehingga kerugian kerugian serta
hak konstitusional PEMOHON yang sudah dilanggar oleh UU a quo tidak
akan terjadi kembali di kemudian hari. Oleh karenanya telah tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya UU Perkawinan.
8. Bahwa oleh karenanya, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PEMOHON (POSITA)
A. Bahwa Pencatatan Administrasi Ditujukan Sebagai Perlindungan
Hukum Untuk Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Beda Agama
1. Bahwa dari adanya perkawinan beda agama menimbulkan akibat hukum
dari aspek yuridis, antara lain tentang keabsahannya perkawinan beda
agama, tentang pencatatan perkawinan campuran, serta status anak
dalam perkawinan beda agama. Begitu juga dengan perceraian yang
terjadi akibat masalah-masalah perbedaan pendapat dan keyakinan
dalam rumah tangga beda agama, harta benda perkawinan dan warisan
9
yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat diterima oleh ahli
waris akibat hubungan perbedaan agama.
2. Bahwa
terdapat
dampak
langsung
terhadap
pemenuhan
hak
konstitusional anak yang lahir dari perkawinan beda agama, yang
seharusnya dijamin dan dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
3. Bahwa pemenuhan hak konstitusional terhadap anak dalam Pasal 28B
ayat (2) terhalang akibat keberlakuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi
Kependudukan yang menyatakan
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;”
sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a UU a quo,
dimaknai bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah
perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Bahwa
konstruksi norma demikian telah menjadikan pencatatan perkawinan
beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan
pengadilan sehingga secara faktual menutup akses administratif dan
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk
memperoleh pencatatan perkawinan.
4. Bahwa diskriminasi terjadi karena anak yang lahir dari pasangan beda
agama yang tidak dicatatkan perkawinannya tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum penuh karena terhambatnya pemenuhan hak-hak
dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status
kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan
keluarga dengan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut tidak lahir dari
pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari
hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan
perkawinan beda agama.
5. Bahwa ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak
dicatatkannya perkawinan beda agama, akan menyebabkan tidak
terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya sehingga
hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut
10
berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan
anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan
dari ayahnya, antara lain hak atas pengakuan status sebagai anak, hak
waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak
untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul
dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.
6. Bahwa ketiadaan hubungan keperdataan dengan ayah tidak hanya
menimbulkan kerugian hukum, tetapi juga berdampak pada aspek
psikologis dan sosial anak karena anak ditempatkan dalam posisi yang
tidak setara di hadapan hukum dibandingkan dengan anak yang lahir dari
perkawinan yang tercatat. Seluruh konsekuensi tersebut secara nyata
bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best
interests of the child) dan kewajiban konstitusional negara untuk
menjamin perlindungan, pemeliharaan, serta pemenuhan hak anak tanpa
diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010
telah menegaskan bahwa anak tidak boleh menanggung akibat hukum
dari status atau keadaan hukum orang tuanya dan tetap harus memiliki
hubungan keperdataan dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan
adanya hubungan darah. Secara mutatis mutandis, logika hukum yang
sama seharusnya diterapkan terhadap anak yang lahir dari perkawinan
beda agama yang tidak dicatatkan karena anak tersebut berada dalam
kondisi yang sama-sama tidak bersalah dan tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas pilihan hukum maupun hambatan administratif
yang dihadapi oleh orang tuanya.
8. Bahwa permasalahan konstitusional a quo tidak semata-mata terletak
pada norma Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dalam
batang tubuhnya, melainkan justru pada Penjelasan Pasal 35 huruf a UU
a quo yang memberikan penafsiran limitatif bahwa “perkawinan yang
ditetapkan oleh pengadilan” dimaknai sebagai perkawinan antarumat
berbeda agama. Penjelasan tersebut telah membentuk norma baru yang
bersifat membatasi dan menutup akses administratif pencatatan
perkawinan beda agama sehingga berdampak langsung pada hilangnya
11
perlindungan dan kepastian hukum anak sehingga berimplikasi pada
terhalangnya pemenuhan hak anak atas perlindungan dan kepentingan
terbaik bagi anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
B. Bahwa Pencatatan Administrasi Ditujukan Sebagai Perlindungan
Hukum bagi Penghayat Kepercayaan
1. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia,
selain bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat juga bersandar pada
prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menurut Jimly
Asihiddiqie, mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap
supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan
pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam
UUD, adanya jaminan hak asasi manusia yang tercantum jelas dalam
UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang
menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin
keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan
wewenang oleh pihak yang berkuasa;
3. Bahwa dalam konsep negara hukum (rechtstaat), aturan perundang-
undangan yang dibuat oleh pihak berwenang harus berisikan nilai-nilai
keadilan bagi semua orang. Sebagaimana dikutip oleh Jimly Assidiq,
Wolfgang Friedman, dalam bukunya “Law in a Changing Society”
membedakan antara organized public power (the rule of law dalam arti
formil) dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti materiil).
Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pada pengertian
hukum dalam cakupan sempit, yakni peraturan perundang-undang tertulis
yang belum tentu dapat menjamin keadilan substantif. Negara hukum
dalam arti materiil (modern) atau the rule of just law merupakan
perwujudan dari pengertian negara hukum secara luas yang mencakup
pengertian keadilan didalamnya sebagai tolak ukur bukan sebatas
memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit;
12
4. Bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah memberikan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan terhadap
HAM merupakan tanggung jawab negara, baik untuk melindungi (to
protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi
warga negara, baik untuk hak-hak sipil, hak politik, hak ekonomi, maupun
hak sosial dan budaya tanpa diskriminasi berdasarkan prinsip kepastian
hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.
5. Bahwa prinsip persamaan didepan hukum telah jelas termaktub dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan”
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap pengaturan terhadap status
pencatatan perkawinan wajib dirancang netral dan setara terhadap semua
warga negara, tanpa membeda-bedakan agama atau kepercayaan.
6. Bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan warga
negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Lebih lanjut, pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menempatkan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ketentuan tersebut
mengisyaratkan bahwa hak administratif dasar, termasuk pencatatan
perkawinan, merupakan hak kependudukan umum yang melekat pada
status sebagai warga negara/penduduk, bukan hak istimewa yang
melekat pada kelompok agama tertentu.
7. Bahwa sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan menegaskan:
“Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-Undangan
wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi pelaksana di
tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal perkawinan.”
Setelah dilakukannya pelaporan maka Pejabat Pencatatan Sipil akan
mencatat perkawinan pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (2)
UU Administrasi Kependudukan. Melalui kedua pasal tersebut,
13
perkawinan yang sah harus tercatat secara jelas tanpa adanya
diskriminasi.
8. Bahwa struktur dasar sistem perkawinan nasional diatur dalam Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
Perkawinan) yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Melalui rumusan tersebut, setiap perkawinan yang sah menurut agama
maupun kepercayaan harus dicatatkan melalui pelaporan kepada
pencatatan sipil tanpa pembedaan. Melalui pengakuan tersebut,
pasangan penghayat kepercayaan dan pasangan beda kepercayaan
berada dalam kedudukan hukum yang sama dengan pasangan beda
agama selama perkawinan tersebut adalah perkawinan yang sah
sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
9. Bahwa sebagaimana diputuskan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, menyatakan:
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, maka kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai
termasuk
“kepercayaan”.
(Vide:
3.13.3
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016).”
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) merupakan bagian dari
administrasi kependudukan terhadap identitas dalam Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang sama pentingnya dalam rangka administrasi
kependudukan terhadap pencatatan perkawinan.
10. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengakuan jelas terhadap kedudukan “penghayat kepercayaan” sebagai
bagian yang tak terpisahkan dalam hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”.
Melalui putusan tersebut, penghayat kepercayaan memiliki kedudukan
yang setara terhadap agama yang diakui di Indonesia guna memiliki
akses yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, termasuk
pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan UU 1/1974 untuk
14
kemudian dicatatkan secara administratif oleh negara berdasarkan UU
23/2006.
11. Bahwa mengutip alasan berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah
Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XX/2022, menyatakan:
“[6.2.11] Bahwa dengan adanya perangkat dan sumber daya yang
lebih banyak yang dimiliki oleh lembaga pembentuk Undang-
Undang, akan diperoleh informasi yang akurat untuk memutuskan
apakah kebijakan larangan perkawinan beda agama tetap
dipertahankan atau sebaliknya, atau juga dengan pilihan
mekanisme lain di luar dua pilihan tersebut. Beberapa alternatif
yang bisa diambil, misalnya, dengan membuat 4 (empat) jalur
pilihan: Pertama, jalur nikah agama sebagaimana lazimnya saat ini,
yaitu untuk perkawinan yang dilakukan oleh sesama agama Islam
melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama.
Sedangkan untuk yang beragama selain Islam, melakukan
pencatatan perkawinan di kantor pencatatan sipil; Kedua, untuk
mereka yang melakukan perkawinan beda agama. Terhadap hal ini,
maka mereka diberikan dua pilihan, apakah mau mencatatkan
perkawinan mereka di KUA atau di kantor pencatatan sipil. Petugas
KUA maupun petugas pencatatan sipil hanya perlu mencatat apa
yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan
perkawinan, dan petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda
Agama (untuk yang dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama
(untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil). Ketiga, untuk
warga negara Indonesia sesama penganut kepercayaan. Terhadap
hal ini, negara juga harus mencatat perkawinan mereka. Terlebih,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada
tanggal
7
November
2017,
yang
mengharuskan
mencantumkan “penghayat kepercayaan” dalam kartu tanda
penduduk, maka sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka
juga mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan, atau Akta
Nikah Penghayat Kepercayaan. Keempat, perkawinan warga
negara Indonesia yang salah satunya menganut agama tertentu
dengan pasangannya yang merupakan penghayat kepercayaan.
Berkenaan dengan hal ini, mereka juga berhak memperoleh Buku
Nikah Agama–Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama–
Penghayat Kepercayaan.
[6.2.12]
Bahwa
dengan
menyediakan
layanan
pencatatan
perkawinan yang berbeda seperti ini, maka negara telah
menjalankan fungsinya secara proporsional bagi warga negaranya.
Hal
ini
sejalan
dengan
pertimbangan
hukum
Mahkamah
subparagraf [3.13.1] pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016, hlm. 146, menyatakan bahwa: “…Sebelumnya,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa:
Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground)
15
guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang
sebenarnya
berbeda
diperlakukan
secara
seragam
akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22
Februari 2008, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda....”.
[6.2.13] Bahwa dengan demikian, negara akan menjadi adil dan
berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap
berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh
warga negara Indonesia. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini,
saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap
persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga
negara. Sebab, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam
pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam
melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin
dalam UUD 1945. Pencatatan perkawinan tersebut selain untuk
melindungi
pasangan
perkawinan
beda
agama/penghayat
kepercayaan, juga melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan
tersebut. (Vide: 6.2.11–6.2.13 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XX/2022).”
12. Bahwa sejalan dengan pendapat Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, kekaburan dan ketiadaan norma
terkait pengaturan pencatatan perkawinan bagi para penghayat
kepercayaan
merupakan
bentuk
diskriminasi
dikarenakan
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama antara
penghayat kepercayaan dan penganut agama di Indonesia tanpa adanya
alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan
perlakuan pencatatan perkawinan diberlakukan. Hal tersebut jelas
melanggar tugas dan kewajiban negara guna melakukan tertib
administrasi dalam rangka pencatatan perkawinan sehingga telah
merugikan hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945 bagi pasangan perkawinan sesama penghayat kepercayaan atau
antar penghayat kepercayaan, termasuk anak-anak yang di kemudian
hari akan lahir dari perkawinan tersebut.
C. Bahwa Pencatatan Administrasi Ditujukan Sebagai Tertib Administrasi
1. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk
menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi
seluruh warga negara. Kewajiban tersebut dijalankan, antara lain, melalui
16
penyelenggaraan administrasi negara yang netral, inklusif, dan non-
diskriminatif.
2. Bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari peristiwa
kependudukan yang berada dalam ranah administrasi negara, bukan
merupakan pernyataan atau penilaian atas sah atau tidak sahnya suatu
perkawinan. Pencatatan dimaksudkan semata-mata untuk memberikan
pengakuan administratif dan kepastian status hukum, bukan untuk
mencampuri ranah keabsahan yang ditentukan oleh hukum agama
masing-masing. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 bahwa
“Berdasarkan pertimbangan hukum kedua putusan di atas,
sesungguhnya Mahkamah telah secara jelas dan tegas menjawab
bahwa mengenai keabsahan perkawinan merupakan domain
agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang
berwenang
atau
memiliki
otoritas
memberikan
penafsiran
keagamaan. Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil
penafsiran
yang
diberikan
oleh
lembaga
atau
organisasi
keagamaan tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan pencatatan
perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka memberikan
kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan
semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, oleh
karena dalam hal perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung
jawab agama dan negara yang saling berkait erat maka melalui
kedua putusan di atas Mahkamah telah memberikan landasan
konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum
perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan
perkawinan,
sedangkan
negara
menetapkan
keabsahan
administratif perkawinan dalam koridor hukum.”
Bahwa apabila negara mencampuradukkan fungsi pencatatan dengan
penilaian keabsahan, maka warga negara akan kehilangan akses
administratif yang justru dijamin oleh konstitusi, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional.
3. Bahwa tertib administrasi kependudukan tidak dimaksudkan untuk menilai
aspek moral, agama, atau keabsahan suatu perkawinan, melainkan
semata-mata untuk menjamin kepastian data, status hukum, dan
perlindungan hak keperdataan warga negara. Oleh karena itu, pengaitan
pencatatan perkawinan dengan penilaian substantif atas jenis atau bentuk
perkawinan
melalui
Penjelasan
Pasal
35
huruf
a
merupakan
penyimpangan dari prinsip dasar administrasi kependudukan.
17
4. Bahwa keberlakuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan
yang ditetapkan oleh pengadilan, yang dalam Penjelasannya dimaknai
sebagai perkawinan antarumat yang berbeda agama. Konstruksi norma
demikian telah menjadikan pencatatan perkawinan beda agama
bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan sehingga
secara
faktual
menutup
akses
administratif
dan
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh
pencatatan perkawinan.
5. Bahwa akibat tertutupnya akses pencatatan perkawinan beda agama
mengakibatkan tidak diperolehnya kepastian status perkawinan dan
status keluarga karena tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi
kependudukan negara, meskipun perkawinan telah berlangsung secara
faktual sehingga senyatanya telah melanggar hak konstitusional yang
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa negara membiarkan keluarga dari perkawinan beda agama ada
secara faktual, tetapi menolak memberikan pengakuan administratif
sehingga anak yang lahir kehilangan kepastian hubungan keperdataan
dan perlindungan hukum penuh dari kedua orang tuanya. Kondisi tersebut
bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan
menyebabkan anak menanggung akibat norma hukum yang berada di
luar
kendalinya
sehingga
melanggar
hak
konstitusional
anak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa anak dan keluarga yang berasal dari perkawinan beda agama
diperlakukan berbeda secara hukum semata-mata akibat konstruksi
norma administratif. Diskriminasi yang bersifat struktural tersebut lahir dari
norma hukum sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa pencatatan perkawinan berada sepenuhnya dalam rezim
administrasi kependudukan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib
administrasi sebagai bentuk pelayanan negara kepada warga negara,
bukan sebagai penilaian atas keabsahan perkawinan. Oleh karena itu,
pembatasan akses pencatatan perkawinan beda agama melalui
mekanisme yang tidak dapat dilaksanakan secara faktual telah
18
menghambat fungsi administratif negara dan menimbulkan kerugian
konstitusional yang nyata sehingga bertentangan dengan jaminan
kepastian hukum, perlindungan anak, dan prinsip non-diskriminasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
D. Bahwa Pencatatan Administrasi Ditujukan Sebagai Pelindungan Hukum
terhadap Ketentuan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama dan/atau
Penghayat Kepercayaan Dalam Risiko Kriminalisasi Bersama-Sama
(Cohabitation) berdasarkan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1. Bahwa Pasal 34 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menentukan
setiap
perkawinan
yang
sah
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undang-undangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
pengertian perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaporkan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan yang kemudian
akan dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil guna
menerbitkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dalam Pasal 34 ayat
(2) UU Administrasi Kependudukan sehingga akta tersebut menjadi bukti
formal bahwa suatu pasangan adalah suami-istri yang sah menurut
hukum negara.
2. Bahwa Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan telah
memperluas rezim pencatatan dengan menyatakan bahwa ketentuan
Pasal 34 uu a quo juga berlaku bagi “perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan”, dan penjelasan pasal a quo secara eksplisit menyebutkan
ketentuan yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat
yang berbeda agama sehingga jalur pengadilan dijadikan satu-satunya
pintu administratif yang diatur secara eksplisit untuk mengatasi problem
formalisasi perkawinan beda agama.
3. Bahwa pelaksanaan praktik, pengakuan perkawinan yang sah maupun
pembuktian bahwa suatu pasangan bukan “tinggal bersama sebagai
suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah” sangat ditentukan oleh ada
atau tidaknya bukti pencatatan oleh negara seperti buku nikah, kutipan
akta perkawinan, atau dokumentasi administrasi lain yang diakui dan sah
menurut UU Administrasi Kependudukan. Tanpa adanya pencatatan yang
19
sah oleh negara, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan,
sekalipun melalui perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing, secara faktual, akan diperlakukan
sebagai tidak terikat perkawinan yang sah dalam banyak kontek hukum,
termasuk hukum pidana.
4. Bahwa Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di
luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Delik tersebut dikenal pula sebagai tindak pidana cohabitation guna
memidana tindakan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan
perkawinan yang sah.
5. Bahwa dalam konteks pembuktian, “perkawinan yang sah” menurut Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan terdiri atas dua poin besar, yakni:
(a) sah menurut agama atau kepercayaan (Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan)
(b) dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat (2) UU Perkawinan sebagaimana dioperasionalkan melalui UU
Administrasi Kependudukan).
6. Bahwa pasangan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan tidak
dapat atau secara struktural dihambat memperoleh pencatatan
perkawinan sebagaimana pula telah dijabarkan lebih lanjut dalam III.A
dan III.B maka mereka yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga,
sekalipun telah melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum agama
dan/atau kepercayaan tersebut, secara yuridis akan sangat mudah
dikonstruksikan seolah-olah mereka “tinggal bersama tanpa ikatan
perkawinan yang sah”. Hal tersebut menjadi potensi besar guna masuk
dalam ruang lingkup pemidanaan berdasarkan Pasal 412 UU KUHP yang
berisikan tentang tindak pidana cohabitation. Kelalaian atau kekosongan
pengaturan dalam Pasal 34 UU Administrasi Kependudukan terhadap
pencatatan negara kepada pasangan beda agama dan/atau penghayat
kepercayaan berkontribusi langsung menciptakan risiko kriminalisasi.
7. Bahwa risiko kriminalisasi yang ditimbulkan atas pemberlakuan Pasal 412
KUHP, menciptakan ketidakpastian pidana dikarenakan pasangan beda
20
agama atau penghayat kepercayaan tidak tahu secara pasti jalur normatif
apa yang harus ditempuh dalam rangka mendapatkan status pernikahan
yang diakui dan tercatat. Hal tersebut ditujukan agar mereka memiliki jalan
yang jelas dalam memastikan tindakan tinggal serumah tidak dipandang
sebagai cohabitation tanpa ikatan perkawinan yang sah.
8. Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan bukan
sekadar aturan administratif netral, tetapi juga memiliki efek penyediaan
atau penutupan pintu ekskulpasi yang mengisyaratkan jika pencatatan
tidak dijamin bagi kelompok tertentu, dalam hal ini setiap orang yang
melangsungkan pernikahan beda agama atau penghayat kepercayaan,
sehingga setiap orang tersebut akan kehilangan alat pembuktian bahwa
hubungan tinggal bersama mereka dilandasi atas “perkawinan yang sah”
dan karenanya menjadi jauh lebih rentang terhadap ancaman pidana
Pasal 412 KUHP.
9. Bahwa rentannya tindakan kriminalisasi tanpa adanya kejelasan norma
telah menciptakan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi sewenang-
wenang yang secara jelas dan terang dilarang dalam Pasal 1 angka (3)
dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hal
tersebut tercermin dikarenakan negara membebankan risiko pidana
kepada warga negara sementara jalur legal untuk menghindari risiko
tersebut tidak diatur secara setara dan jelas.
10. Bahwa ancaman pidana yang didapatkan pasca berlakunya Pasal 412
KUHP menciptakan dilema struktural terhadap pasangan beda agama
dan/atau penghayat kepercayaan dikarenakan untuk menikmati hak
membentuk keluarga secara substantif sesuai keyakinan, mereka
menikah menurut agama/kepercayaannya. Namun, untuk menghindari
risiko pidana cohabitation, mereka memerlukan pencatatan negara yang
justru tidak dijamin secara memadai berdasarkan Pasal 35 huruf a UU
Administrasi Kependudukan. Kondisi demikian memaksa setiap orang
yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama atau penghayat
kepercayaan untuk menjalani hidup bersama sebagai keluarga tetapi
tanpa jaminan administrasi yang memadai disertai risiko diperlakukan
sebagai cohabitation dengan bayang-bayang ancaman pidana Pasal 412
21
UU KUHP atau menunda atau menghindari hidup bersama dalam rangka
menghindari pengenaan Pasal 412 KUHP.
11. Bahwa kondisi demikian telah membatasi dan menghalangi hak setiap
orang guna membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui
perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 bagi pasangan perkawinan beda agama atau
penghayat kepercayaan dan merupakan kerugian konstitusional yang
sangat merugikan.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “perkawinan Warga Negara Indonesia
beda agama dan/atau penghayat kepercayaan”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pencatatan perkawinan Warga
Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan
sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama
dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi.
Karenanya, negara wajib mencatat perkawinan tersebut tanpa perlu
ditetapkan pengadilan”; dan
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
22
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi sebagian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, halaman 1, halaman
20, Penjelasan Pasal 35;
2. Bukti P-2
: Fotokopi sebagian Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 huruf a beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674, selanjutnya disebut
UU 23/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
24
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya dengan rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 35 huruf a UU 23/2006
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku
pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
Penjelasan 35 huruf a UU 23/2006
“Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
25
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menjelaskan sebagai Pemohon dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022.
Pemohon dalam hal ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya karena tidak
dapat melaksanakan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama
dengan Pemohon, bahkan jika tetap melangsungkan perkawinan maka
Pemohon justru terancam pidana.
4. Bahwa pengaturan pencatatan perkawinan beda agama dalam Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya tidak jelas dan tegas secara makna sehingga
keberlakuan norma a quo bergantung pada adanya penetapan pengadilan yang
secara faktual tidak dapat diperoleh oleh Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
menjadi terhalang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum
administratif atas perkawinannya walaupun dilakukan berdasarkan kehendak
bebas dan keyakinan masing-masing pihak. Selain itu, Pemohon pun
kehilangan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan secara hukum yang sah.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya mengaitkan dengan Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, yang pernah diajukan oleh Pemohon
dalam kaitan dengan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), mengenai
syarat sahnya perkawinan. Dalam kaitan dengan Permohonan Nomor 24/PUU-
XX/2022, Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon karena
uraian anggapan kerugian hak konstitusional, berupa terhalanginya niat untuk
menikah dengan pasangannya yang berbeda agama akibat dari pengaturan syarat
sahnya perkawinan dalam UU Perkawinan yang relevan dengan kerugian atau
26
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 Pemohon diberikan kedudukan hukum (legal standing), menurut
Mahkamah, hal tersebut tidak serta-merta Pemohon mendapatkan kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya. Terlebih, norma yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo adalah berbeda, yaitu UU 23/2006 yang mengatur
mengenai administrasi kependudukan yang berkaitan dengan tertib administrasi
kependudukan yang memiliki esensi yang berbeda. Oleh karena itu, sekalipun
Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait dengan kualifikasi Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia, namun Pemohon juga harus memenuhi syarat
materiil yang berkaitan dengan ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang
dianggap dirugikan atau potensial dirugikan. Dalam kaitan ini, Pemohon harus
memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam Paragraf [3.4]
di atas. Oleh karenanya, Pemohon dalam pengujian undang-undang memiliki
kewajiban untuk menjelaskan satu per satu persyaratan yang telah ditentukan
tersebut yang secara umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yaitu uraian
mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional; serta (ii) anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami oleh
Pemohon. Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon telah menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah, kecuali terkait
dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon telah memenuhi unsur
pertama dari syarat materiil mengenai kedudukan hukum dimaksud.
Selanjutnya, berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang Pemohon uraikan yaitu untuk mendapatkan jaminan kesamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hak untuk
membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah serta hak anak atas
kelangsungan hidup sebagaimana ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, serta hak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
27
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas adanya hubungan
kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, karena Pemohon hanya menyandarkan uraian anggapan kerugian hak
konstitusional berdasarkan Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022, di mana uraian
sebab-akibat (causal verband) tidak dapat dipersamakan dengan permohonan a
quo. Berkenaan dengan hal tersebut, permohonan a quo adalah pengujian norma
Pasal 35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya yang berkaitan dengan pencatatan
administratif perkawinan. Oleh karena itu, jika dicermati lebih lanjut norma pasal
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak berkenaan dengan syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan, namun berkenaan dengan akibat hukum adanya
perkawinan, yaitu untuk dicatatkan. Dengan demikian terhambatnya Pemohon yang
ingin melangsungkan perkawinan beda agama, jika yang dijelaskan oleh Pemohon
itu benar, hal tersebut tidak ada relevansinya dengan keberlakuan norma Pasal 35
huruf a UU 23/2006 beserta Penjelasannya. Artinya, dalam batas penalaran yang
wajar, terhalangnya hak konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan karena
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, jika perkawinan yang dilakukan
Pemohon telah dilaksanakan dan Pemohon tidak dapat atau terhalangi untuk
dicatatkan pada saat perkawinan tersebut hendak didaftarkan disebabkan
berlakunya norma Pasal 35 huruf a UU 23/2006 beserta Penjelasannya. Sementara
berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan adanya alat bukti yang
dapat membuktikan bahwa perkawinan tersebut telah dilaksanakan dan menjadi
terhalangi ketika akan dicatatkan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, uraian Pemohon dalam menjelaskan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami tidak dapat meyakinkan Mahkmah, bahwa hal tersebut
memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma Pasal
35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, mengingat syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya bersifat kumulatif, maka Mahkamah tidak ada relevansinya lagi
mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak ada
28
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
29
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies
Kadir dan masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
30
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 huruf a beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674, selanjutnya disebut
UU 23/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
24
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya dengan rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 35 huruf a UU 23/2006
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku
pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
Penjelasan 35 huruf a UU 23/2006
“Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
25
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menjelaskan sebagai Pemohon dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022.
Pemohon dalam hal ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya karena tidak
dapat melaksanakan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama
dengan Pemohon, bahkan jika tetap melangsungkan perkawinan maka
Pemohon justru terancam pidana.
4. Bahwa pengaturan pencatatan perkawinan beda agama dalam Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya tidak jelas dan tegas secara makna sehingga
keberlakuan norma a quo bergantung pada adanya penetapan pengadilan yang
secara faktual tidak dapat diperoleh oleh Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
menjadi terhalang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum
administratif atas perkawinannya walaupun dilakukan berdasarkan kehendak
bebas dan keyakinan masing-masing pihak. Selain itu, Pemohon pun
kehilangan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan secara hukum yang sah.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya mengaitkan dengan Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, yang pernah diajukan oleh Pemohon
dalam kaitan dengan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), mengenai
syarat sahnya perkawinan. Dalam kaitan dengan Permohonan Nomor 24/PUU-
XX/2022, Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon karena
uraian anggapan kerugian hak konstitusional, berupa terhalanginya niat untuk
menikah dengan pasangannya yang berbeda agama akibat dari pengaturan syarat
sahnya perkawinan dalam UU Perkawinan yang relevan dengan kerugian atau
26
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 Pemohon diberikan kedudukan hukum (legal standing), menurut
Mahkamah, hal tersebut tidak serta-merta Pemohon mendapatkan kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya. Terlebih, norma yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo adalah berbeda, yaitu UU 23/2006 yang mengatur
mengenai administrasi kependudukan yang berkaitan dengan tertib administrasi
kependudukan yang memiliki esensi yang berbeda. Oleh karena itu, sekalipun
Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait dengan kualifikasi P
