PUU
Tahun 2025
9/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-07
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 8/1981, UU 11/2004
Majelis Hakim: Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 9/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Dr. Agus Salim, S.H., S.E., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan AMD Babakan Pocis RT 008 RW 002
Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H.
Jabatan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Madrasah Parakan Rt 001 Rw 008 Kelurahan
Pondok
Benda,
Kecamatan
Pamulang,
Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/ARTM/I/2025 bertanggal 21 Januari
2025 memberi kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Shaleh Al Ghifari, S.H.,
Sri Afrianis, S.H., Dudy Agung Trisna S.H., M.H., dan Kafin Muhammad, S.H.,
Kesemuanya adalah Advokat dan Asisten Advokat pada kantor hukum Arthemis
Law Firm, beralamat Jalan Durian Nomor 199, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia, dan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia
dan Pihak Terkait Persaja;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Persaja;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kepolisian
Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Januari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 9/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 19
Februari 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17 Maret 2025
dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus
Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum”.
3
2. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah
Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
4
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yang menyatakan bahwa Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu.
6. Bahwa permohonan Para Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Kejaksaan Republik Indonesia yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021.
8. Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan
norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal ini
dinyatakan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, yang pada
pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian
yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian
yang berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, yang selengkapnya
dapat diamati pada Tabel Kombinasi Dalil Permohonan para Pemohon,
sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan
oleh Mahkamah.
Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan ini.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi), yang
menyatakan bahwa
5
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.”
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh
karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan.
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
undang-undang a quo.
3. Mengenai batasan kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (Vide Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
6
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon: Bahwa Para Pemohon berkualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk.
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon: bahwa Para Pemohon mempunyai
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, berhak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945:
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Para Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
1. Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang merupakan
advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah dengan
Register di Pengadilan Tinggi Pekan Baru tertanggal 08 Mei 2013 dan Kartu
Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI).
2. Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang merupakan
advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah dengan
Register di Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 18 Oktober 2022 dan Kartu
Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI).
7
3. Bahwa ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi berikut penjelasannya
dan syarat kerugian konstitusional sebagaimana telah dituliskan dalam
Putusan-Putusan MK yang tersebut di atas, telah terpenuhi dalam perkara a
quo, yakni sebagai berikut:
4. Bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai advokat yang diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh
kepastian
hukum
dalam
menjalankan
profesinya
dan
mendapatkan perlakukan yang adil dalam menjalankan pekerjaan/ profesinya
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon tersebut telah dirugikan akibat
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengakibatkan imunitas bagi
Jaksa sehingga menimbulkan potensi adanya ketidakpastian hukum dan
perlakuan yang tidak sama antar penegak hukum.
6. Bahwa kerugian-kerugian para Pemohon tersebut bersifat aktual dan potensial
sebagaimana tercantum di bawah ini:
a. Para Pemohon adalah para advokat yang merupakan penegak hukum, yang
bebas dan mandiri, setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti
Polisi, Jaksa dan Hakim. Berdasarkan UU Advokat, Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
b. Para Pemohon sebagai Advokat yang menjalankan tugas profesinya,
melakukan pendampingan hukum atas kliennya tentu akan berhadapan
dengan aparat penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan
Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemohon
menilai bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang berbunyi “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” adalah Pasal yang inkonstitusional,
karena menimbulkan imunitas jaksa yang absolut.
7. Bahwa dalam praktiknya, telah ada permohonan perseorangan, yang juga
berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah di register
8
dengan Nomor 103/PUU-XIV/2016. Pemohon yang merupakan advokat
mendalilkan bahwa ketentuan pasal merugikan Pemohon, dan ada hubungan
sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Pasal dalam undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji. Mengutip Pertimbangan Mahkamah Konstitusi,
Pertimbangan Hukum paragraf [3.6] menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.5] dikaitkan dengan
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon adalah
perseorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi advokat. Dalam
menjalankan profesinya tersebut, Pemohon dituntut untuk dapat bekerja
secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab. Pasal 197 ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1981 mengatur tentang hal-hal yang harus dimuat dalam
Putusan pemidanaan.
Adapun ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 tersebut mengakibatkan
ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara yang pada akhirnya berimbas
kepada advokat yang menanganinya. Bagi para pencari keadilan pada
umumnya, ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara mengakibatkan
terhambatnya penegakan keadilan dan kebenaran. Adapun khusus bagi
Pemohon yang menangani suatu perkara tertentu, ketidakjelasan waktu
penyelesaian perkara berakibat pada dipertanyakannya kualitas dan
keprofesionalan Pemohon oleh para pencari keadilan, artinya ada kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Terlebih lagi imbalan jasa baru
akan diterima Pemohon apabila perkara yang sedang ditangani telah selesai.
Sehingga adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara berakibat pula
pada ketidakjelasan pembayaran imbalan jasa kepada Pemohon yang berarti
tidak memberi jaminan kepastian hukum terhadap Pemohon”.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian, dalam hal ini hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang kemudian berimbas pada terganggunya hak
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi lagi
apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo”.
8. Bahwa hal-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 tersebut,
menurut anggapan Para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan sebagai berikut:
Bahwa Hak Konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 27 Ayat (1)
UUD NRI 1945 “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya”. Dirugikan oleh berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU
9
Kejaksaan karena Para Pemohon adalah Advokat. Para Pemohon berpotensi
kehilangan kesempatan untuk melakukan check dan balance pada institusi
kejaksaan ketika menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
oleh Jaksa. Hal harus izin Jaksa Agung berpotensi menghambat proses
pengungkapan kasus-kasus hukum yang diduga melibatkan jaksa-jaksa. Para
Pemohon sebagai advokat sangat potensial menerima klien yang dalam
permasalahannya terdapat perilaku jaksa yang berpotensi ada tindak pidana.
Hal tersebut jika dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum, besar kemungkinan
akan mandeg dengan alasan Pasal 8 ayat (5).
9. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Para Pemohon dirugikan dengan adanya Pasal 8
ayat (5). Dengan adanya konstruksi Pasal tersebut, Para Pemohon yang
potensial akan mendampingi klien untuk mendapatkan kepastian hukum dan
keadilan, akan terhambat memperolehnya apabila yang melakukan tindak
pidana dalam pengurusan perkara adalah seorang jaksa. Dengan demikian
ketentuan izin Jaksa Agung dalam perkara pidana oleh jaksa jelas
bertentangan dengan konstitusi.
10. Bahwa Para Pemohon adalah Advokat, yang potensial akan menerima klien
dalam perkara pidana, yang harus melakukan pendampingan-pendampingan
di Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sangat
potensial terdapat jaksa yang dalam penanganan perkara tidak profesional dan
menuju pada tindak pidana. Pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut
akan terhadap dengan adanya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
11. Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023, dimana pada paragraf 3.6 menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya sebagai pemilih dalam
Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah setidak-tidaknya potensial
dapat terjadi;”
12. Berdasarkan semua uraian di atas, terbukti Para Pemohon merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing sebagai
10
Pemohon dalam Permohonan a quo. Oleh karena itu dengan ini Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam permohonan
pengujian undang-undang a quo.
III. Alasan-Alasan Permohonan
A. Permohonan Dapat Diajukan Kembali (Tidak Nebis In Idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan telah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi
sebanyak 1 kali, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut :
No
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1
55/PUU-
XI/2013
Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan berpotensi
menimbulkan pengaruh
buruk atau tidak tepat
dan gangguan secara
langsung atau tidak
langsung terhadap
kemerdekaan aparat
penegak hukum dalam
upaya menegakkan
Perlunya izin
Jaksa Agung
untuk melakukan
tindakan
kepolisian
terhadap jaksa
yang diduga
melakukan tindak
pidana dalam
melaksanakan
tugas dan
Menolak
Permohonan
Pemohon
I
untuk
seluruhnya.
11
hukum secara adil dan
tanpa pandang bulu.
Bahwa Frasa Pasal 8
ayat (5) tersebut dapat
dipahami sebagai
perlindungan terhadap
jaksa dalam
menjalankan tugasnya,
namun dalam
prakteknya menjadi
imperatif terhadap
setiap tindak pidana
baik dalam
menjalankan tugas
maupun diluar tugas
harus mendapatkan ijin
tertulis dari Jaksa
Agung.
wewenangnya
agar aparat
penegak hukum
tidak semena-
mena melakukan
tindakan
kepolisian
terhadap jaksa.
3. Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara permohonan Para
Pemohon dengan Permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai
berikut:
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Perbedaan yang mendasar dari
Permohonan ini dengan
Permohonan sebelumnya terletak
pada posita dan petitum.
Dalam Posita Pemohon, Pemohon
sepakat adanya hak imunitas pada
jaksa, akan tetapi hak imunitas
tersebut harus ada batasan. Hak
12
imunitas jaksa tidak berlaku jika
dalam menjalankan tugas dan
wewenang dilakukan dengan
iktikad yang tidak baik dan apabila
telah ditemukan bukti permulaan
permulaan yang cukup atau
tertangkap tangan, maka hak
imunitas sebagaimana tercantum
dalam pasal 8 ayat (5) tidak dapat
diberlakukan.
4. Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan uji materiil terhadap ketentuan
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] adalah
sebagai berikut:
Ketentuan
Isi
Pasal 8 Ayat (5)
UU Kejaksaan
Pasal 8 Ayat (5):
1. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
5. Bahwa menurut Para Pemohon, Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan ini
bertentangan dengan norma konstitusi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945:
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya”.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, karena Aparat Penegak hukum akan mengalami kendala dalam
13
melakukan proses hukum terhadap Jaksa sehubungan dengan tindak pidana
yang dilakukannya baik sedang menjalankan tugas maupun sedang tidak
menjalankan tugasnya karena harus mendapatkan ijin tertulis dari Jaksa
Agung.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum yang adil sehingga
kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai perlindungan,
pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak
memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan tidak memberikan
sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian
ketentuan ijin Jaksa Agung dalam perkara pidana oleh Jaksa jelas-jelas
bertentangan dengan konstitusi.
6. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon telah dirugikan oleh ketentuan Pasal
8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur tentang imunitas bagi jaksa. Pasal
tersebut menimbulkan imunitas yang absolut dalam diri Jaksa, sehingga
kontrol atau pengawasan pada kerja-kerja Jaksa sulit untuk dilakukan.
Akibatnya adanya potensi penyalahgunaan wewenang, super power dan
praktik tindak pidana korupsi. Oleh karena itu harus ada batasan yang jelas
atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum.
B. Tinjauan Umum Hak Imunitas
1. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan
cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam
rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan
secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan
yang demikian itulah yang disebut sebagai hak. Dengan demikian setiap
kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya
kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
(Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Semarang, PT. Citra Aditya Bhakti, hlm.
53).
2. Bahwa hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat. Ciri-ciri yang
melekat pada hak menurut hukum adalah:
14
a. Hak dilekatkan pada seseroang yang disebut sebagai pemilik atau subjek
dari hak itu;
b. Hak itu dituju kepada orang lain, yang menjadi pemegang kewajiban.
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
c. Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk
melakukan (Commission) atau tidak melakukan (Omission) sesuatu
perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi dari hak.
d. Commission atau Omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut
sebagai objek dari hak.
e. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa
tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya
3. Hak imunitas dalam sejarahnya bermula pada keistimewaan yang diberikan
kepada pejabat negara yang diperoleh berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Konvensi Wina pada tahun 1961 tentang hukum Diplomatik. Hak
imunitas tersebut secara umum memiliki arti bahwa para kepala negara pejabat
pemerintahan mempunyai kekebalan dari berbagai hukum yurisdiksi negara
lain. Dengan artian, kepala negara dan pejabat pemerintahan tidak terikat
dengan hukum negara lain. Hak imunitas ini diberikan oleh hukum internasional
berdasarkan Geneva Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi
Jenewa 1961). Kekebalan ini diberikan karena wakil pejabat negara yang
merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang hak-haknya dijamin
hukum internasional (United Nations Charter). Negara yang dimaksud memiliki
hak khusus (privilege) yang juga dijamin hukum. Hak khusus (privilege) ini tidak
hanya diberikan kepada wakil-wakil negara asing di wilayah teritorial negara
penerima (Receiving State), tetapi juga kepada negara negara lain, seperti hak
lintas wilayah udara (penerbangan komersial) dan hak lintas laut teritorial dan
pedalaman (innocent passage right).
4. Bahwa sesuai dengan Konvensi Wina 1961, definisi hak imunitas adalah
kekebalan dari yurisdiksi perdata dan pidana yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak imunitas tidak hanya dinikmati oleh pejabat negara, tetapi juga termasuk
anggota keluarganya. Kekebalan dan keistimewaan untuk pejabat negara dapat
dikategorikan dalam dua pengertian, yaitu inviolability dan immunity. Inviolability
hanya diperuntukkan kekebalan terhadap organ-organ pemerintah atau alat
kekuasaan negara penerima, dan kekebalan terhadap segala gangguan yang
15
dapat merugikan serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparat
pemerintah negara penerima. Sementara immunity dimaksudkan sebagai
kekebalan terhadapyurisdiksi pengadilan negara penerima baik dalam bidang
hukum pidana maupun bidang hukum keperdataan.
C. Praktik Penerapan Hak Imunitas di Indonesia
1. Bahwa Hak Imunitas telah dikenal di Indonesia, berbagai individu dalam
kapasitas tertentu telah dilindungi dengan hak imunitas dalam pekerjaan, seperti
Anggota Legislatif, Ombudsman, Kejaksaan dan Advokat.
2. Hak imunitas Anggota Legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dalam rangka melaksanakan
fungsi, wewenang dan tugasnya, DPR diberikan hak baik hak lembaga maupun
hak anggota.
3. Hak lembaga yang dimiliki DPR meliputi: hak interpelasi, hak angket dan hak
imunitas. Pengaturan mengenai hak imunitas anggota DPR dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A Ayat
(3) yaitu: “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.”
Pelaksanaan hak imunitas anggota DPR RI telah diatur dalam Pasal 224
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Terdapat 3 (tiga) hal pokok yang diatur dalam Pasal 224 tersebut:
a. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR;
b. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR;
c. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat
DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR.
16
4. Bahwa Advokat juga memiliki hak imunitas. Pasal 16 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang hak imunitas advokat dalam
menjalankan profesinya sebagai aparat penegak hukum. Pasal 16 berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam
sidang Pengadilan.” Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa terdapat batasan
hak imunitas seorang advokat saat menerima kuasa dari serang klien.
Batasannya adalah bahwa seorang advokat dilindungi saat ia menjalani
tugasnya adalah “itikad baik” dan “dalam sidang pengadilan”.
5. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah telah memutus Pasal 16
UU Advokat dengan amar yang menyatakan Mengabulkan permohonan para
Pemohon.
1.1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
6. Selain itu, lembaga negara di Indonesia yang memiliki hak imunitas adalah
Ombudsman. Hak imunitas Ombudsman diatur dalam Pasal 10 dalam Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu: “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.”
7. Munir Fuady menjelaskan bahwa Hak Imunitas dikenal 2 (dua) macam, yaitu:
hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam
arti tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Sedangkan hak imunitas kualifikasi
bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan.
Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau
menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain.
D. Hak Imunitas Tanpa Batas, Mengarah Pada Impunitas
1. Bahwa Hak imunitas tanpa batas akan mengarah pada impunitas, tidak dapat
disentuh oleh hukum (untouchable). Oleh karena itu harus ada batasan, agar
hak impunitas itu tidak keliru dimanfaatkan oleh penjahat.
17
2. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tersebut berbunyi “Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pemohon dengan ini mendalilkan unsur dari Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
sebagai berikut:
No
Unsur
Keterangan
1
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya
Sudah terdapat batasan, karena
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya.
2
Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan,
Penangkapan, Penahanan
Macam-macam
tindakan
yang
harus izin Jaksa Agung
3
Terhadap Jaksa
Subjek nya
4
Hanya dapat dilakukan atas
izin Jaksa Agung.
Dalam hal yang disebutkan di atas,
APH yang akan melakukan upaya
hukum terhadap jaksa
harus atas Izin Jaksa Agung.
3. Bahwa dari konstruksi Pasal tersebut, Para Pemohon menilai batasan hak
imunitas jaksa sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tersebut sangatlah luas, yang berpotensi mengarah pada impunitas. Hal ini
tergambar pada frasa “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya”. Frasa
ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya
Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian
didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
4. Bahwa Para Pemohon menilai Hak Imunitas Jaksa haruslah dibatasi ketika
Tugas dan Kewenangan tersebut dilakukan dengan itikad baik. Hal ini dapat
disandingkan dengan kontruksi Hak Imunitas yang dimiliki oleh Advokat. Dalam
Pasal 16 UU Advokat, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.
Artinya, hak imunitas advokat karena dalam menjalankan tugas profesi
memiliki syarat tambahan lainnya, yakni menjalankan profesinya itu dengan
“Iktikad baik.”.
18
Mengutip pada pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 113/PUU-XXI/2023 pada point [3.14.2] :
Bahwa dalam konteks demikian, menurut Mahkamah, pemenuhan atas hak
imunitas bagi advokat tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh adanya
“itikad baik” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
sebagai menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum untuk membela kepentingan klien. Hal demikian untuk menghindari
postulat “impunitas continuum affectum tribuit delinquendi” yang berarti
imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang
tersebut untuk sewenang wenang dan melakukan kejahatan. Pandangan
Mahkamah demikian menegaskan kembali pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2018 yang
menyatakan, “Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad
baik”. Artinya, secara a contrario imunitas tersebut dengan sendirinya gugur
tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi.” Oleh karena itu, terdapat
2 (dua) perspektif dalam memaknai itikad baik dalam hak imunitas advokat,
yaitu yang bersifat subjektif dan objektif. Itikad baik yang bersifat objektif
dalam hal ini adalah sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap patut oleh
masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif subjektif, lebih menekankan pada
kejujuran dan sikap batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Advokat adalah sebuah profesi
mulia (officium nobile) sehingga dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya membutuhkan sebuah profesionalisme dan komitmen tinggi
terhadap penegakan hukum. Profesi pada umumnya mengatur hak- hak yang
fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku
atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang sebagaimana telah
dirumuskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang juga menimbulkan
kewajiban yang dibebankan pada dirinya sendiri (self-imposed). Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, dengan adanya hak imunitas yang diberikan kepada
advokat maka timbul tanggung jawab besar yang harus diemban oleh
advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum sekaligus untuk menjaga
marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Dengan demikian, dalil
Pemohon mengenai ketidakjelasan pengertian “itikad baik” dalam Penjelasan
Pasal 16 UU 18/2003 telah mengakibatkan pembatasan bagi advokat
terhadap akses keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum dan
memberikan pembelaan terhadap klien, sehingga apabila terdapat
pelanggaran hukum oleh advokat yang dilakukan dengan itikad tidak baik,
harus diperiksa melalui DKOA adalah tidak beralasan menurut hukum”.
5. Dalam peristiwa konkrit yang saat ini sedang terjadi, kasus Ronald Tannur di PN
Surabaya. Terdapat 3 Hakim yang ditangkap Kejaksaan karena menerima suap
pengurusan kasus bebasnya terdakwa Ronald Tannur, yang kemudian
menyeret juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Aparat Penegak
hukum Kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum penggeledahan, penyitaan,
19
penangkapan terhadap Hakim walaupun tiga hakim tersebut sedang dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya;
6. Bahwa Mahkamah Agung telah memiliki dasar terkait dengan Hak Imunitas
Hakim dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976 tentang
gugatan terhadap Pemerintah dan Pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim.
Hakim dianggap dapat digugat atas dasar kerugian yang ditimbulkan akibat
kesalahannya dalam memutuskan perkara. Sehingga oleh karenanya dapat
dimintai pertanggungjawaban ganti kerugian sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Di
dalam SE nya, Mahkamah Agung berdasarkan teori, doktrin dan perbandingan
beberapa negara menyatakan harus mengenyampingkan apabila terdapat
gugatan Pasal 1365 KUHPerdata kepada para Hakim;
7. Bahwa selanjutnya Hak imunitas seorang Hakim juga tercermin dalam Pasal 24
ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Bahwa kemudian bunyi yang serupa juga
disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kehakiman yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka. Terhadap hal tersebut seharusnya Hakim tidak dapat dituntut selama
ia berada dalam ranah Menjalankan Tugasnya;
8. Namun demikian, walaupun ada Hak Imunitas tersebut sejatinya telah terdapat
pembatasan dalam penggunaannya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
17 ayat (1) UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat
ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
9. Bahwa jika Pasal 17 ayat (1) UU MA tersebut dicermati secara mendalam maka
sejatinya tidak ada Hakim yang dapat terlindungi oleh lembaganya sendiri yaitu
Mahkamah Agung terkhusus apabila tertangkap tangan atau terbukti melakukan
tindak pidana walaupun dengan bukti permulaan saja;
10. Dengan adanya kasus Ronald Tanur, seharusnya konstruksi Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan dapat menjadi cerminan bahwa pertanyaan mendasar terhadap
20
Lembaga Kejaksaan, yaitu, bagaimana jika hal tersebut terjadi pada seorang
Jaksa? Sedangkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan
bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung;
Tentu ada semacam imunitas yang berujung impunitas yang harus menjadi
perhatian sebab tidak adanya batasan lagi terhadap hak yang dimiliki oleh
seorang jaksa sehingga membuat dirinya seolah-olah memiliki kekuatan tak
tersentuh oleh siapapun (untouchable). Sedangkan, sebagai sesama aparat
penegak hukum, garis batas imunitas bagi advokat dan hakim sangatlah jelas.
Adanya itikad baik dan bukti permulaan yang cukup;
11. Bahwa dengan penjelasan diatas sejatinya telah cukup untuk menerangkan
pembeda Hak Imunitas diantara Jaksa, Hakim, dan Advokat, yang mana nyata-
nyata Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memberikan Hak Imunitas tanpa
adanya pembatasan yang jelas dan keseluruhan prosesnya harus atas
persetujuan Jaksa Agung;
12. Bahwa dengan adanya mekanisme izin terlebih dahulu, maka sangat
memungkinkan sebuah kasus menjadi gelap kembali dengan menghilangkan
alat bukti karena ada waktu yang terbuang dengan perizinan tersebut, atau
bahkan dapat saja ditutup karena proses perizinan yang tidak terbuka untuk
umum serta alasan-alasan boleh atau tidak bolehnya atas izin tersebut juga
tidak dapat diakses oleh publik;
13. Bahwa dengan adanya mekanisme perizinan tersebut seharusnya dapat
diberikan batasan yang jelas sebagaimana juga Mahkamah Agung memberikan
pengecualian terhadap Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung dalam hal tertangkap tangan atau terbukti berdasarkan bukti
permulaan yang cukup;
14. Bahwa dengan demikian, batasan hak imunitas jaksa tidak akan berlaku dalam
hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Artinya, walaupun Jaksa
melakukan tugas dan kewenangannya, yang kemudian Jaksa tersebut
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka hak imunitasnya gugur saat
itu juga. Dengan demikian frasa “menjalankan tugas dan wewenangnya” tidak
disalahgunakan oleh penjahat.
21
15. Bahwa berdasarkan sumber pemberitaan, terdapat kasus konkrit, Seorang
Jaksa disebut-sebut dalam persidangan terjadi dalam kasus korupsi atas
pemotongan insentif korupsi di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
dalam
Pemberitaan,
https://surabaya.suaramerdeka.com/hukum-
kriminal/106113182971/diungkap-dalam-sidang-kasi-intel-kejari-sidoarjo-
disebut-meminta-aliran-dana-korupsi, dijelaskan bahwa empat saksi yang
dihadirkan oleh KPK, Kabid PD II, Setija Handaka, Heru Edi Susanto (Mantan
Kabid PD II) , Susi Wulandari (Mantan Kabid PD II) dan Ninik Sulastri Kabid PD
III. Dalam keterangannya, saksi Setija Handaka saat disinggung atas adanya
permintaan uang oleh Jaksa sebagaimana atas BAP dirinya, membenarkan
adanya permintaan uang tersebut yang akan diberikan kepada Kasi
Intelijen Kejari Sidoarjo inisial ADS.
16. Bahwa Kejadian tersebut, Jaksa yang bersangkutan di pindah dari Kejari
Sidoarjo
dan
tarik
ke
Kejaksaan
Agung,
https://www.harianmassa.id/news/2713516702/komjak-enggan-tanggapi-
jambin-tarik-eks-kasi-intel-kejari-sidoarjo-diduga-terima-uang?page=2
Bahwa jika hal tersebut terjadi, tentu secara nyata Aparat Penegak Hukum yang
mengusut kasus ini akan menghadapi Pasal 8 ayat (5), oleh karena itu,
pengecualian untuk Pasal 8 ayat (5) ini diperlukan.
17. Mengadopsi Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa
Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan
Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman
ini memiliki maksud dan tujuan memberikan acuan terhadap pemberian izin
Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan,
dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam
Bab II tentang Tata Cara Perolehan Izin Jaksa Agung, dalam Angka 13, Untuk
Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka izin Jaksa Agung
tidak diperlukan.
18. Dalam Permohonan a quo, Para Pemohon ingin mengadopsi Pedoman
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas
Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan
terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, spesifik pada Bab II
angka 13 diakomodir dalam Pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan a quo. Sehingga
terdapat batasan hak imunitas yang melekat pada Jaksa.
22
E. Hak Imunitas Tanpa Batasan, Melanggar Prinsip Equality Before The Law
1. Bahwa Equality before the law berasal dari pengakuan terhadap individual
freedom. Bertalian dengan hal tersebut Thomas Jefferson menyatakan bahwa
“that all men are created equal” terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2. Mardjono Reksodiputro menjelaskan bahwa persamaan di hadapan hukum
(Equality before the law principle) merupakan salah satu asas yang utama dalam
DeklarasiUniversal HAM dan dianut pula dalam UUD 1945 kita. Asas ini menurut
Reksodiputro mengandung arti bahwa “semua warga harus mendapat
perlindungan yang sama dalam hukum-tidak boleh ada diskriminasi dalam
perlindungan hukum ini”. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-imunitas-
dan-asas-persamaankedudukan-di-hadapan-hukum-dalam-uu-md3-
lt540d7c056fc44/
3. Bahwa jika dihubungkan dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tersebut
menciptakan perlakuan yang berbeda antara Jaksa dengan Aparat Penegak
Hukum lainnya. Jaksa dapat berlindung atas dasar sedang menjalankan tugas
dan wewenang walaupun nyatanya terdapat iktikad yang tidak baik tidak dapat
disentuh oleh hukum.
F. KEKELIRUAN MEMAKNAI GUIDELINES ON THE ROLE OF PROSECUTORS
DALAM PENJELASAN PASAL 8 AYAT (5)
1. Bahwa Pasal 8 Ayat (5) dalam penjelasannya menyebutkan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah
diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association
of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik
terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya.”
2. Bahwa tidak terdapat penjelasan pengaturan pada International Association of
Prosecutors yang dirujuk Penjelasan Pasal a quo.
23
3. Bahwa dalam Guidelines on the Role of Prosecutors (UN GOTROP) yang
Diadopsi oleh Kongres Persatuan Bangsa-Bangsa ke-8 tentang Pencegahan
Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat, Havana, Kuba, 27 Agustus hingga
7 September 1990 pada halaman ke-2 bagian Status and conditions of service
disebutkan pada butir ke-4 dan ke-5:
Butir Panduan UN GOTROP
Terjemahan
4.
States
shall
ensure
that
prosecutors are able to perform their
professional
functions
without
intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified
exposure to civil, penal or other
liability.
4. Negara harus memastikan bahwa
jaksa dapat melaksanakan fungsi
profesional mereka tanpa intimidasi,
halangan, gangguan, campur tangan
yang tidak semestinya, atau paparan
yang
tidak
beralasan
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana,
atau lainnya.
5. Prosecutors and their families shall
be
physically
protected
by
the
authorities when their personal safety
is threatened as a result of the
discharge of prosecutorial functions.
5. Jaksa dan keluarganya harus
dilindungi secara fisik oleh pihak
berwenang ketika keselamatan pribadi
mereka terancam sebagai akibat dari
pelaksanaan
tugas-tugas
penuntutannya.
4. Bahwa UN GOTROP dalam bagian menimbang ke 5 “Prosecutors” yang
dimaksud adalah Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum. Hal ini
terlihat jelas dengan disebutkannya ”prosecutor play a crucial role in ... to fair and
equitable criminal justice and the effective protection of citizens against crime”
yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia maka berarti yang dimaksud
adalah peran krusial jaksa dalam sistem peradilan pidana yang jujur dan
berkeadilan. Lebih lengkap sebagai berikut: “Whereas prosecutors play a crucial
role in the administration of justice, and rules concerning the performance of their
important responsibilities should promote their respect for and compliance with
the above-mentioned principles, thus contributing to fair and equitable criminal
justice and the effective protection of citizens against crime,”
5. Bahwa berdasarkan panduan PBB di atas, perlindungan dalam professional
functions
yang
dimaksud
adalah
perlindungan
dalam
melaksanakan
prosecutorial functions. Sehingga, ketentuan Pasal 8 Ayat (5) yang
menempatkan jaminan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan “tugas
dan wewenang” secara umum tanpa menegaskan bahwa perlindungan yang
dimaksud dari prinsip panduan UN GOTROP ini adalah untuk fungsi
24
penuntutannya atau fungsi-fungsinya dalam konteks peradilan pidana, adalah
sebuah penafsiran yang terlalu meluas dan berisiko memberikan proteksi yang
kebablasan dan tidak sewajarnya.
6. Lagi pula, pembentuk undang-undangnya mengadopsi dua ketentuan di atas
secara tidak konsisten. Butir 5 yang menekankan perlindungan fisik dalam
menjalankan tugas penuntutan disadur bulat-bulat menjadi Pasal 8A Ayat 1 yang
menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota
keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.” Aslinya pada butir 5 UN
GOTROP: prosecutors and their families shall be physically protected by the
authorities when their personal safety is threatened as a result of the discharge
of prosecutorial functions. Terlihat disini penyadurannya dilakukan dengan cukup
tepat karena tidak terlihat tendensi melebih-lebihkan atau membelokkan esensi
panduan. Pengaturan yang bersifat prinsip tetap dilegislasikan menjadi bunyi
pasal yang juga bersifat prinsip.
7. Namun, untuk butir 4 UN GOTROP sebagaimana tertulis di atas, pembuat
undang-undang melakukan pengadopsian dengan melompat ke pengaturan
teknis. Yaitu mengatur tentang kewajiban izin kepada Jaksa Agung dalam hal
jaksa menjadi pihak yang diterapkan upaya paksa dalam peradilan pidana.
Mengapa tidak disamakan dengan butir 5 yaitu yang diatur adalah prinsipnya?
Mengapa pengaturan butir 5 ini hanya dijadikan penjelasan saja dalam Pasal 8
Ayat (5) UU a quo? Oleh karena itu, menurut Pemohon terjadi pembelokan
makna yang sewenang-wenang (arbitrary twist) yang berisiko membuat
penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana menjadi
semata-mata dipersulit.
8. Seharusnya Jaksa tidak perlu terlalu takut dan memerlukan ketentuan tersebut
jika membenahi sistem peradilan pidana dengan benar: Alih-alih dalam suatu
perkara pidana khususnya dimulainya penyidikan ataupun upaya paksa
diragukan bahwa itu tidak sesuai dengan tujuan penegakan hukum (artinya
perkaranya dibuat-buat, atau dilancarkan untuk mengganggu pekerjaannya
sebagai penuntut atau dalam rangka penuntutan) maka kelembagaan yang layak
menguji hal tersebut adalah hakim komisaris atau hakim pemeriksa
pendahuluan, dengan demikian perkara yang dilakukan dengan itikad buruk
(tanpa bukti yang memadai) dan tidak beralasan hukum, dengan sendirinya akan
25
tidak lolos saringan prosedural hukum acara pidana. Sekarang kita tidak pernah
tahu Jaksa Agung akan dalam hal mengizinkan atau tidak mengizinkan
penangkapan terhadap Jaksa menggunakan parameter apa? Bagaimana kalau
Jaksa
Agung
tidak
mengizinkan,
bagaimana
mekanisme
reviewnya?
Wallahu'alam. Nah, jika itu dilakukan dengan proper menggunakan mekanisme
peradilan pidana yang maju, artinya ada hakim pra pendahuluan atau hakim
komisaris sebagai saringan pertama dan sejak awal apakah suatu kasus tersebut
memenuhi due process maka akan jelas parameter yang digunakan yaitu
ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana, jika terdapat keberatan pun hal
tersebut bisa dilakukan perlawanan ke tingkatan pengadilan yang lebih tinggi.
Kelembagaan ini belum ada, maka kami menempatkan idelitas tersebut pada
aspirasi ius constituendum (hukum yang diharapkan berlaku di masa depan).
9. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dalam konteks ius constitutum sekarang,
keragu-raguan pembuat undang-undang manakala terdapat upaya-upaya yang
beritikad
buruk
dalam
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa diuji oleh Jaksa yang
bersangkutan melalui kanal yang telah tersedia dalam sistem peradilan pidana
yaitu pra peradilan. Terkhusus lagi, penegak hukum yang menjalankan tugasnya
untuk menegakkan hukum manakala terjadi situasi Jaksa tertangkap tangan
melakukan pidana, bagaimana mungkin bisa mendapatkan izin dari Jaksa Agung
terlebih dahulu. Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU a quo jelas-jelas
bertentangan dengan prinsip yang ada di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
yang mengatur pengecualian-pengecualian izin tertulis dari pengadilan
manakala terdapat situasi pelaku tindak pidana tertangkap tangan sedang
melakukan perbuatannya (Pasal 1 Angka 19, Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 111
KUHAP).
10. Bahwa dengan demikian, telah ternyata pengaturan dalam Pasal a quo membuat
Jaksa seolah-olah mendapatkan perlakuan yang khusus dan mendapatkan
perlindungan berlebih yang tidak pada tempatnya, membuat terhalangnya
proses penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana adalah
bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum yang telah dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945.
26
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut di atas, maka
Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus pengujian UU tersebut memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono
27
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
8, sebagai berikut.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr.
Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah
pada tanggal 22 Juli 2025 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 24 Juli 2025 dan ahli Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025, masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut:
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
A. Kejaksaan dan UUD 1945
Tanpa ragu sedikit pun, Kejaksaan adalah lembaga yang penting dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia. Fungsi Kejaksaan harus mendapatkan tempat yang
cukup kuat dalam struktur hukum dan karenanya, Kejaksaan sudah seharusnya
memegang peranan penting dalam penegakan hukum. Oleh karena Kejaksaan
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penegakan hukum, khususnya di penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
UU.
Meskipun tak dicantumkan secara letterleijk di dalam UUD Negara Republik
Indonesia 1945, akan tetapi Kejaksaan mendapatkan mandat konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945, sebagai bagian dari badan-badan lain yang
1. Bukti P- 1
: Fotokopi UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298];
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon I;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon I;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon II;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon II.
28
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang- undang.
Kejaksaan ditahbiskan sebagai lembaga eksekutif tetapi dalam menjalankan
fungsinya ia bersifat independen, sehingga jaksa tidak boleh dintervensi oleh
siapapun, termasuk oleh Presiden itu sendiri. Ini mirip dengan konsep Jaksa di
berbagai negara lain yang bervariasi, ada yang ditempatkan di bawah Presiden
(Indonesia) ada yang pimpinan negara dan daerah (Ameriksa misalnya di bawah
Presiden untuk Federal dan Gubernur untuk negara bagian), ada yang bersifat di
bawah kementerian kehakiman (Jerman dan Prancis), kesemuanya dengan tingkat
independensi yang nyaris serupa.
Di dalam UU Kejaksaan, terdapat tugas dan wewenang pokok Jaksa, tugas yang
mengakibatkan wewenang untuk melakukan sesuatu yakni; Penuntutan (Pasal 30
ayat 1 huruf a), melaksanakan putusan pengadilan (Pasal 30 ayat 1 huruf b),
penyidikan kasus tertentu atau tindak pidana tertentu seperti korupsi dan HAM berat
(Pasal 30 ayat 1 huruf d), pengawasan dan penuntutan terhadap pelaksanaan
hukum (Pasal 30 ayat 1 huruf c), bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha
negara (Pasal 30 Ayat 2), memelihara ketertiban dan ketentraman umum (Pasal 30
Ayat 3) dan tugas lain berdasar UU (Pasal 30A dan 30B). Artinya, tugas itu sangat
besar dan sangat umum sehingga ketika diterjemahkan ke dalam tugas dan
wewenang jaksa, akan menjadi sangat besar dan lebar.
B. Perihal Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan
Di dalam UU Kejaksaan terdapat Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur bahwa "Dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung". Dalam penalaran membaca pasal tersebut, maka
ada tiga frasa yang harus dipahami utuh, Pertama, "dalam rangka menjalankan
tugas". Tentu saja ini dimaksudkan dengan ketika jaksa menjalankan tugas yang
terdapat di dalam ketentuan per-UU mengenai tugas Kejaksaan, maka ada
perlakuan khusus atas mereka, semacam perlindungan ketika mau dilakukan
tindakan tertentu. Sebaliknya, ketika tidak dalam menjalankan tugas, maka pasal
pengecualian ini tentu dapat dianggap berlaku. Kedua, tindakan-tindakan APH yang
dilakukan
terhadap
jaksa
yakni
meliputi
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dapat dilakukan setelah mendapatkan
izin dari Jaksa Agung. frasa ini sendiri tentu harus dikaitkan dengan dengan
ketentuan frasa pertama, yakni dalam rangka menjalankan tugas. Di luar tugas,
29
maka serangkain tindakan itu harusnya tetap dapat dilakukan. Ketiga, harus
mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung artinya meliputi izinnya harus tertulis
yang berarti ada jangka waktu proses administratif. Juga izin tertulis Jaksa Agung
ini berpotensi menimbulkan keadaan deadlock penegakan hukum yakni manakala
yang akan dilakukan serangkaian tindakan itu adalah jaksa yang memegang jabatan
Jaksa Agung itu sendiri.
Karenanya, jika dipahami ketentuan tersebut secara utuh, maka pasal ini berpotensi
menyimpan masalah yang sangat besar.
Pertama, bagaimana membedakan seorang jaksa dalam tengah menjalankan tugas
dan wewenangnya atau tidak? Bagaimana jika dia sedang pegang perkara, artinya
sedang menjalankan tugas dalam suatu perkara sebagai jaksa, akan tetapi ada
perkara lain yang dituduhkan padanya itu tidak ada kaitan dengan perkara yang
tengah ia pegang? Apakah itu masih merupakan bagian dari menjalankan tugas
atau tidak? Padahal jika dirujuk ke pasal soal tugas dan kewenangan jaksa, itu
sangat lebar. Kedua, bagaimana jika proses administrasi pengeluaran izin itu
diperlama dan ditunda-tunda, bahkan kemudian tak kunjung dikeluarkan? Padahal
ada urgensi penanganan secara cepat termasuk kemungkinan menghilangkan
alat bukti. Ketiga, bagaimana jika yang akan dilakukan tindakan hukum adalah jaksa
agung itu sendiri? Akankah berlaku prinsip non konflik kepentingan?
Artinya, ada sekian banyak pertanyaan yang tidak terjawab oleh karena lebarnya
dan terlalu umumnya aturan itu menjadi sangat mudah dan mungkin untuk
disalahgunakan, imunitas yang dapat beriujung ke impunitas.
C. Imunitas Berujung Impunitas
Kedua istilah ini saling terkait, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Oleh karena itu,
sangat penting untuk memberikan deskripsi yang jelas terhadap apa yang tersirat
dalam kedua istilah tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan
antara imunitas/kekebalan (immunity) dan impunitas (impunity).
Pertama, perihal Immunity. Secara historis, ketidakjelasan dan ketidakpastian
mewarnai setiap pembahasan konsepsi doktrin immunity. Para sejarawan hukum
menolak upaya menghubungkan doktrin tersebut dengan aura zaman Romawi
kuno, dan seharusnya ke kerajaan Inggris awallah seseorang harus mencari
"klarifikasi" historis akan istilah immunity tersebut (George W. Pugh: 1953). Terlepas
dari perdebatan itu, secara historis doktrin immunity merupakan warisan yang
berasal dari rezim monarki absolut, di mana Raja adalah otoritas tertinggi, dan
30
karenanya siapa pun tidak perlu menanggapi atas tindakannya, karena Raja
dianggap sejajar dengan Tuhan. Raja adalah pembuat hukum, namun paradoksnya,
Raja tidak terikat olehnya. Raja memiliki kekuasaan kedaulatan absolut yang tidak
terikat pada tanggung jawab hukum apa pun. Di sini kita menemukan asal mula para
penguasa yang diselubungi Impunity (impunitas), atau menjadi "tak tersentuh"
adalah hak istimewa kerajaan yang dijamin dan dipertahankan oleh Mahkota
dengan segala cara (Jimena Sofía Viveros Álvarez: 2016).
Kamus Webster mendefinisikan immunity sebagai kualitas atau keadaan kebal,
yaitu bebas, dikecualikan, atau ditandai dengan perlindungan. Sementara, Black’s
Law Dictionary mendefinisikan kekebalan sebagai pengecualian apa pun dari tugas,
tanggung jawab, atau proses hukum, terutama pengecualian yang diberikan kepada
pejabat publik. Secara etimologis, kata “immunity” berasal dari kata latin
“immunitas”, sebuah varian dari “immunis”, yang berarti kondisi seseorang yang
dibebaskan dari pajak, atau dari biaya atau tugas apa pun (Jimena Sofía Viveros
Álvarez: 2016). Terdapat dua kategori dasar dari legal immunity (kekebalan hukum),
yaitu internasional dan nasional. Pertama, immunity dalam kategori internasional
mencakup kekebalan (immunity) yang dirancang untuk memungkinkan perwakilan
negara melaksanakan komitmen mereka berdasarkan hukum internasional; Kedua,
kategori nasional mencakup kekebalan yang diberikan kepada lembaga atau
individu secara de jure (sah) di tingkat nasional. Kekebalan (immunity) negara,
diplomatik, kepala negara, dan kekebalan organisasi internasional diakui sebagai
kekebalan internasional berdasarkan hukum internasional publik. Sementara
kekebalan (immunity) hakim, polisi, anggota parlemen, dll., diidentifikasi sebagai
kekebalan domestik. (Matthias Kloth: 2010).
Menurut Yuliya Zabyelina (2023) dalam “Between Immunity and Impunity”,
membedakan dua jenis utama immunity yang diberikan kepada pejabat tinggi dan
diakui secara luas. Pertama, immunity ratione personae (imunitas/kekebalan
personal), adalah kekebalan yang melekat pada status pemegang jabatan, memiliki
cakupan materiil yang luas dan berlaku baik untuk tindakan resmi maupun pribadi,
selama masa jabatan. Namun, dimensi substantif dan temporal kekebalan ini
terbatas. Jenis immunity atau imunitas/kekebalan ini untuk memberikan
perlindungan absolut dan hanya diberikan kepada beberapa kategori pejabat
tertentu seperti kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri.
Kedua, kekebalan fungsional (immunity ratione materiae) adalah melekat pada
31
fungsi pemegang kekebalan, diberikan kepada semua pejabat negara, tetapi hanya
untuk tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi mereka sebagai pejabata.
Jangkauan waktu jenis kekebalan ini tidak terbatas, namu tidak termasuk tindakan
yang dilakukan sebelum menjabat. Berdasarkan penjelasan ini, immunity atau
kekebalan mengandung arti pengecualian yang diberikan kepada seseorang untuk
melindunginya dari tuntutan hukum. Artinya, immunity didefisinikan sebagai
perlindungan dari tuntutan hukum. Dengan demikian, legal immunity atau kekebalan
hukum adalah melindungi pejabat tertentu dari tuntutan hukum selama mereka
menjabat.
Kedua, perihal impunity. Menurut Black’s Law Dictionary, impunity adalah
pengecualian, atau perlindungan dari, denda atau hukuman. Menurut Mr. Joinet
dalam laporan akhir yang disiapkan dalam The Administration of Justice and Human
Rights of Detainees, menjelaskan bahwa impunity didefinisikan sebagai
“ketidakmungkinan, baik secara de jure maupun de facto, untuk membawa pelaku
pelanggaran (hak asasi manusia) ke pengadilan, baik dalam proses pidana, perdata,
administratif, maupun disiplin, karena mereka tidak menjadi subjek penyelidikan apa
pun yang dapat menyebabkan mereka dituduh, ditangkap, diadili, dan jika terbukti
bersalah, dihukum, serta mendapatkan ganti rugi bagi korbannya. (Mr. Joinet: 1997).
Amnesty International menjelaskan bahwa secara harfiah, impunity atau impunitas
berarti
pembebasan
dari
hukuman.
Lebih
jauh,
Amnesty
International
mendefinisikan istilah impunity secara lebih luas, yang mengandung makna bahwa
pelaku kejahatan lolos dari keadilan atau bentuk pertanggungjawaban serius apa
pun atas perbuatan mereka. Impunity atau impunitas dapat muncul pada tahap apa
pun sebelum, selama, atau setelah proses peradilan: dengan tidak menyelidiki
kejahatan; dengan tidak membawa tersangka pelaku ke pengadilan; dengan tidak
mencapai putusan atau menghukum mereka, meskipun terdapat bukti yang
meyakinkan yang akan membuktikan kesalahan mereka tanpa keraguan yang
wajar; dengan tidak menghukum mereka yang terbukti bersalah, atau menjatuhkan
hukuman yang tidak proporsional dengan beratnya kejahatan mereka; dan, tidak
menegakkan hukuman kepada mereka (Amnesty International: 1994).
Berbagai studi membingkai fenomena impunity (impunitas) sebagai masalah
kekuasaan. Menurut Camilo Umaña (2022), bahwa impunity (impunitas) sebagai
tempat perlindungan mengacu pada situasi di mana struktur dibentuk untuk
mencegah sistem hukum bereaksi terhadap tindakan kriminal. Secara doktrinal,
32
Impunity dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu: impunity politic dan impunity
structural. Pertama, impunitas struktural dapat didefinisikan sebagai runtuhnya
supremasi hukum akibat kekurangan parah dalam administrasi peradilan akibat
sumber daya yang tidak memadai, kurangnya pelatihan dan personel spesialis, serta
korupsi yang merajalela (Amnesty International: 1994). Kedua, politik impunitas
adalah kebijakan tata kelola di mana impunitas digunakan sebagai alat politik oleh
negara dan aktor yang disponsori negara. Penerapan “Politik Impunitas” di semakin
banyak negara menciptakan lingkungan yang hanya memungkinkan jurnalisme
yang patuh secara politik. (Jackie Harrison & Stefanie Pukallus: 2018). Oleh karena
itu, impunitas adalah senjata terhebat dan paling ampuh bagi seorang diktator.
Berdasarkan penjelasan sederhana di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa
immunity atau imunitas adalah kekebalan hukum yang diberikan kepada seseorang
untuk untuk terbebas dari tuntutan hukum, kewajiban, atau konsekuensi lainnya.
Artinya, imunitas digunakan dalam konteks hukum atau untuk mengacu pada
perlindungan atas tuntutan hukum seperti: Diplomat diberi imunitas dari tuntutan
hukum. Sementara, Impunity atau impunitas adalah seseorang terbebas dari
segala hukuman atau konsekuensi hukum lainnya karena status kekuasaannya.
Dengan kata lain, impunitas digunakan untuk perlindungan diri dari terhadap
konsekuensi atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya. Misalnya, diktator
memerintah dengan impunitas karena tidak ada seorang pun yang berani
menantangnya. Dengan demikian, istilah imunitas dan impunitas dapat dikatakan
memiliki arti yang serupa di mana keduanya menyiratkan pada perlindungan dari
suatu tuntutan hukum. Bahkan dalam konteks tertentu dapat dikatakan dia
keduanya menjadi relasi kausal. Akibat diterapkannya immunitas yang berlebihan,
ia dapat menjadi impunitas yang seringkali bersifat diktatorial.
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
“Impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi.”
“Impunitas Semper ad deteriora invitat.”
Imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut
untuk sewenang-wenang dan melakukan kejahatan dan imunitas mengundang
pelaku melakukan kejahatan yang lebih besar. Mengutip Zainal Arifin Mochtar dan
Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum yang menyatakan bahwa
imunitas dalam hukum pidana hanya diberikan kepada orang tertentu atas tindak
pidana yang dilakukan di luar teritorial negaranya, artinya orang tersebut hanya bisa
33
diadili oleh hukum negaranya seperti kepala negara, duta besar, dan konsul serta
diplomat.
Jika kita lihat dalam Hukum Pidana Internasional ada asas yang kiranya memiliki
kaitan dengan Perkara a quo. Asas itu berbunyi par in parem non habet imperium
yang dalam Black Law Dictionary, postulat tersebut tertulis par in parem imperium
non habet yang secara leterlijk berarti di antara orang-orang yang setara, tidak ada
yang memiliki kekuasaan yang lebih besar. Postulat tersebut memiliki makna
bahwasanya seorang kepala negara tidak boleh dihukum dengan menggunakan
hukum negara lain. Namun dalam perkembangannya postulat ini kemudian
dikecualikan dari kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan
perang. Dalam Pasal 27 Statuta Roma, tidak mengenal relevansi jabatan resmi,
dengan kata lain, apabila suatu perbuatan yang dilakukan oleh kepala negara
berkaitan dengan kejahatan-kejahatan serius terhadap masyarakat Internasional,
maka postulat par in parem non habet imperium dikecualikan.
Setelah Ahli Membaca berbagai berkas dan preposisi yang dikemukakan segala
pihak dalam perkara ini, ahli memahami bahwa latar belakang dibawanya perkara
ini ke Persidangan Mahkamah Konstitusi adalah perihal ketidakseimbangan
pengaturan mengenai hak imunitas antar Aparat Penegak Hukum, dimana
Kejaksaan memiliki hak imunitas yang jauh lebih tidak tersentuh dibanding dengan
hak imunitas aparat penegak hukum lainnya maupun hak imunitas yang dimiliki oleh
lembaga legislatif (DPR).
Segendang–sepenarian dengan pemaknaan terhadap beberapa postulat di atas,
Pembatasan terhadap hak imunitas tentulah sangat diperlukan sebagaimana
pembatasan yang kemudian juga diberikan kepada kepala negara sebagaimana
yang telah ahli jelaskan di atas. Sebagai rujukan dalam Pasal 27 Statuta Roma
mengatakan:
“Statuta ini berlaku sama terhadap semua orang tanpa suatu perbedaan atas
dasar jabatan resmi. Secara khusus, jabatan resmi sebagai seorang kepala
negara atau pemerintahan, anggota suatu pemerintahan atau parlemen, wakil
terpilih atau pejabat pemerintah dalam hal apa pun tidak mengecualikan
seseorang dari tanggung jawab pidana di bawah statuta ini, demikian pula dalam
dan mengenai dirinya sendiri, tidak merupakan suatu alasan untuk mengurangi
hukuman” sedangkan dalam ayat (2) nya menyatakan, “kekebalan atau
peraturan prosedural khusus yang mungkin terkait dengan jabatan resmi dari
34
seseorang, baik dibawah hukum nasional atau internasional, tidak menghalangi
mahkamah untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang tersebut.”
Meskipun Indonesia dalam kenyataannya belum meratifikasi Statuta Roma, namun
penjelasan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) dan (2) Statuta Roma tersebut, setidak-
tidaknya dapat dijadikan sebuah rujukan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat
dikecualikan atas pertanggung jawaban pidana yang dilakukannya, sehingga
terhadap Pemaknaan Pasal 8 ayat
(5) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga seharusnya mendapatkan
pengecualian sehingga seorang Jaksa apabila melakukan tindak pidana juga harus
dapat mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut tanpa “tedeng aling-aling”
izin Jaksa Agung.
A. Kesetaraan Hak Imunitas dari Lembaga Caturwangsa Penegakan Hukum di
Indonesia
Dalam Undang-Undang sejatinya Hak Imunitas sudah antar lembaga caturwangsa
pengakan hukum di Indonesia sudah dapat dilihat, baik dalam UU Advokat, UU
Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Kejaksaan. Dalam Pasal 16
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam
sidang Pengadilan.”
Pasal 17 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009
tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
(1) “Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a
dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh
empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung. ”
35
Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan UU
No. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. ”
Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan,
menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dari Penjelasan Undang-Undang diatas dapat terlihat ketimpangan yang terjadi
dalam hal pemberian Hak Imunitas dimana Advokat, Ketua dan Wakil maupun
Hakim di Mahkamah Agung, dan Hakim di Mahkamah Konstitusi semuanya memiliki
pengecualiannya masing- masing, dimana Advokat dikecualikan dengan “itikad
baik” sedangkan Hakim baik di MA dan MK dikecualikan apabila “tertangkap tangan”
ataupun “berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.”
Ketidaksetaraan ini seharusnya dihapuskan dengan menghadirkan pengecualian
imunitas bagi jaksa, Mahkamah sejatinya sudah memberikan penafsiran terhadap
imunitas itu sendiri sebagaimana argumen Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.
113/PUU-XXI/2023 poin Pertimbangan Hukum [3.14.2] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “menurut Mahkamah, pemenuhan atas hak imunitas
sebagai advokat tidaklah bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh adanya
“iktikad baik” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang
18/2003 sebagai menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien. Hal demikian untuk
menghindari postulat “impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi”
yang berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan
kepada orang tersebut untuk sewenang-wenang dan melakukan kejahatan.”
36
Dengan telah dilakukannya sebuah penafsiran oleh Mahkamah mengenai sejauh
mana imunitas harus artikan, maka seharusnya penafsiran tersebut dapat secara
mutatis mutandis dapat diberlakukan juga untuk lembaga Kejaksaan. Asas equality
before the law harus dihidupkan guna menciptakan kesetaraan kedudukan antara
Aparat Penegak Hukum.
Mutatis-mutandis berlaku sebagaimana yang Ahli sebutkan di atas dapat dijelaskan
sebagaimana berikut. Jika merujuk pada buku Laporan Penelitian yang merupakan
Kerja sama MK dengan Universitas Kristen Satya Wacana yang diketuai oleh Prof.
Umbu Rauta, tentang Legitimasi Praktik Overruling di Mahkamah Konstitusi, maka
sejatinya di negara yang menganut sistem hukum civil law, melakukan sebuah
overruling bukanlah sebuah kemustahilan yang tidak dapat dijalankan oleh
Mahkamah Konstitusi guna mencapai Supremasi Konstitusi. Dengan hadirnya
pemaknaan terhadap Pasal 16 UU Advokat diatas maka sejatinya Mahkamah
Konstitusi telah menjawab isu mengenai persoalan “hak imunitas” yang diperoleh
masing-masing aparat penegak hukum, sehingga hal demikian justru dapat
membuat Mahkamah memiliki landasan yang kuat melakukan overruling atau
menghadirkan pendapat yudisial yang baru terhadap Putusan 55/PUU-XI/2013 yang
menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Atas pendapat-pendapat Ahli diatas, maka Ahli menyatakan tidak ada sebuah
imunitas yang tidak dapat dikecualikan termasuk kepala negara sebagaimana yang
Ahli telah uraikan di bagian awal keterangan ini, sehingga imunitas terhadap institusi
atau lembaga in casu Kejaksaan haruslah juga memiliki pengecualian guna
menghadirkan asas equality before the law diantara lembaga caturwangsa
penegakan hukum di Indonesia.
B. Mengenai Legal Standing
Mengenai legal standing, dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK mensyaratkan pihak yang
memiliki kepentingan konstitusional menunjukkan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional. Sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-
III/2005 dan 011/PUU-V/2007 hingga saat ini, yang telah menjadi yurisprudensi
tetap serta Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2/2021 bahwasanya untuk dapat dikatakan
telah adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
seseorang, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
37
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dari pelbagai penjelasan sebelumnya, maka menurut Ahli, Pemohon dalam perkara
a quo setidak-tidaknya masih memiliki irisan legal standing. Hal tersebut dapat dilihat
dari penjelasan Ahli mengenai Lembaga Caturwangsa Penegakan Hukum di
Indonesia yang dimana terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Sehingga jika
salah satu daripada lembaga caturwangsa tersebut merasakan ada perbedaan
perlakuan yang diberikan, maka mereka berhak untuk mengujikan pasal-pasal yang
dianggap merugikan tersebut. Karena dengan perbedaan imunitas yang diperoleh
tentu saja dapat mempengaruhi kinerja dari aparat penegak hukum tersebut dengan
asumsi jika lembaga yang terlalu super power imunitasnya maka dapat saja berlaku
sewenang-wenang karena merasa terlindungi dari berbagai jerat hukum. Terlebih
setelah matinya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan seakan berlomba menunjukkan
taringnya dalam menangani kasus korupsi, padahal dahulu kehadiran KPK didasari
karena kegagalan institusi Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus-
kasus korupsi.
Jika legal standing dari Pemohon ditolak maka timbul sebuah pertanyaan “dalam hal
di antara lembaga caturwangsa merasa ada ketidakadilan mengenai hak imunitas,
maka siapa yang paling berhak mengajukan permohonan pengujian Pasal tersebut?
Apakah jika Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing, maka ketimpangan
imunitas tersebut akan terus dibiarkan?”
Bahwa Pemohon merupakan advokat, yang notabene berpotensi melakukan
pendampingan- pendampingan hukum bagi kliennya, baik dalam maupun luar
persidangan. Sangat potensial seorang advokat menemukan praktik yang janggal
dalam proses pendampingan di aparat penegak hukum, salah satunya di Kejaksaan
38
sebagai ujung tombak penegakan hukum, oleh karenanya, sangat memiliki alasan
jika advokat mempersoalkan konstitusionalitas pasal a quo.
Bahwa dalam permohonan a quo, Ahli berpendapat terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang dialami oleh para Pemohon baik bersifat
spesifik (khusus), aktual atau bersifal potensial. Para Pemohon merupakan Advokat,
dalam UU Advokat, Pasal 5 ayat (1) berbunyi :
“advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Dalam penjelasannya dalam UU Advokat, “yang dimaksud dengan “Advokat
berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat
dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak
hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan”. Oleh karena itu, para
pemohon yang memiliki kedudukan sama, sangat relevan memastikan jika para
pemohon memastikan terciptanya persamaan di hadapan hukum antar penegak
hukum.
Menurut batas penalaran yang wajar tentunya tidak akan ada institusi atau lembaga
yang mau nama baiknya tercoreng, sehingga frasa “harus dengan seizin jaksa
agung” dapat saja menimbulkan konflik kepentingan dalam hal melindungi nama
baik daripada institusi kejaksaan tersebut.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan tertulis bertanggal 26 Mei 2025 yang
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2025 dan
kemudian keterangan tertulis tersebut diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni
2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
A.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK
dengan
memperhatikan
5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
39
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Persamaan kedudukan dalam hal ini
tentu saja tidak dapat dengan cara menyamakan fungsi tugas maupun
kewenangan antara profesi Pemohon sebagai Advokat dengan profesi
Jaksa/Penuntut Umum, karena keduanya adalah 2 profesi yang
berbeda:
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang
memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. (Vide Pasal 2 UU
Kejaksaan)
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan
Undang-Undang. (Vide Pasal 1 UU Kejaksaan)
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
40
berdasarkan ketentuan undang-undang Advokat. (Vide Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(UU Advokat))
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam masing-masing undang-
undang tersebut, antara Advokat dengan Jaksa dan Penuntut Umum
adalah profesi yang berbeda dan memiliki fungsi tugas dan
kewenangan masing-masing yang berbeda, oleh karenanya Pasal 27
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat digunakan sebagai batu uji
oleh Pemohon. Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo
bahwa:
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya
dengan membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di
Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan
oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan
dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.84).
Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak
sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.”
Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu
membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat
dan cara mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan
tertentu membuat segala sesuatu serba sama sedangkan didapati
berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa
keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu
perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan
keadilan. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012:
hlm.57)
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak menimbulkan
kerugian konstitusional terhadap Para Pemohon sebagaimana diatur
di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa penerapan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan kepada Jaksa sebagaimana telah diatur di dalam
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutor.
41
3. Bahwa penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena Para
Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat tetap dapat menjalankan
tugas dan profesinya sebagai Advokat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai profesi Advokat. Sementara Para
Pemohon saat ini juga tidak sedang menangani atau menjalani proses
penyidikan dan penuntutan di persidangan yang terkait tindak pidana
yang dilakukan oleh Jaksa. Selain itu, addressat norm ketentuan Pasal
a quo ditujukan kepada orang yang berprofesi sebagai Jaksa dan
bukan Advokat. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Para
Pemohon tidak ada pertautan dengan ketentuan pasal a quo.
4. Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu kontrol
mekanisme dari Jaksa Agung, untuk melakukan upaya paksa
terhadap
Jaksa
hanya
pada
saat
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya. Sedangkan Para Pemohon berprofesi sebagai
Advokat dan bukan berprofesi sebagai penyidik yang berwenang
melakukan upaya paksa sehingga tidak ada pertautan sebab akibat
dengan dalil kerugian konstitusionalnya.
5. Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional terhadap
penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan akan memberikan imunitas
bagi Jaksa karena kontrol atau pengawasan pada kinerja Jaksa sulit
untuk dilakukan. Bahwa Pasal a quo mengatur bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Pasal tersebut mengatur
bahwa dalam Pasal a quo tidak membatasi bahwa kinerja Jaksa tidak
dapat diawasi oleh pihak lain maupun oleh masyarakat. Pasal a quo
mengatur bahwa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, Jaksa
harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi
dan sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya dalam fungsi penuntutan.
Bahwa penahanan terhadap Jaksa yang hanya dapat dilakukan atas
izin Jaksa Agung merupakan bentuk perlindungan yang diberikan
kepada Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, sehingga
42
tidak dapat dilakukan penahanan tanpa alasan yang jelas oleh aparat
penegak hukum tanpa izin Jaksa Agung.
6. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas maka dapat
dipastikan tidak terdapat hubungan sebab akibat (casual verband)
antara kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon
dengan keberlakuan Pasal a quo.
7. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian
ketentuan Pasal a quo maka pelaksanaan ketentuan Pasal a quo tidak
akan berdampak apapun kepada Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15
Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
43
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Kejaksaan
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B.
PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan kedudukan yang sama bagi setiap orang di hadapan
hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu
perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk
menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut diatas.
3. Bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-
nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
4. Bahwa peran Kejaksaan dan Jaksa secara individu menempati posisi
yang penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jaksa di
dalam peradilan tindak pidana di Indonesia diberikan kewenangan
utama dalam menentukan apakah satu perkara dapat dilanjutkan ke
pengadilan atau tidak, konsep ini dikenal dengan sebutan dominus
litis.
44
5. Bahwa kewenangan kejaksaan untuk menentukan apakah suatu
perkara dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti
penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku
(rechmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas
kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan
dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai
keadilan
yang
hidup
di
masyarakat
untuk
mengakomodasi
perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
C.
KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Terkait pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berkenaan dengan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
a. Bahwa Kejaksaan memegang peranan sentral sebagai organ negara
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), khususnya
dalam menjalankan fungsi penegakan hukum untuk menjamin
tegaknya supremasi hukum dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Fungsi Kejaksaan dan profesi Jaksa sebagai penyelenggara dan
pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran
penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya
bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum
serta menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, Kejaksaan juga
mempunyai
peranan
lain
dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakkan
kewibawaan
pemerintah dan negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
b. Bahwa Jaksa, sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana, memiliki kedudukan sebagai officium
nobile atau profesi yang terhormat. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangannya, Jaksa memerlukan perlindungan hukum yang
memadai. Dalam menjalankan tugas penuntutan, Jaksa bertindak atas
nama negara dan berkewajiban melindungi kepentingan umum serta
45
masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Bahwa salah satu isu krusial perubahan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ialah penyesuaian
standard perlindungan profesi Jaksa yang diatur dalam United Nation
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutor (IAP) di mana pada tahun 2006, Indonesia bergabung
menjadi
anggota
IAP.
UU
Kejaksaan
mengatur
mengenai
penyempurnaan beberapa Pasal yang sesuai dengan Guidelines on
the Role of Prosecutors tahun 1990 yang diadopsi dari Kongres Ke-8
PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Penanganan Pelaku di
Havana Cuba pada tahun 1990.
d. Di dalam Guidelines on the Role of Prosecutors disebutkan bahwa:
“Whereas prosecutors play a crucial role in the administration
of justice, and rules concerning the performance of their
important responsibilities should promote their respect for and
compliance with the above- mentioned principles, thus
contributing to fair and equitable criminal justice and the
effective protection of citizens against crime.”
“Mengingat para Jaksa memainkan peranan yang penting
dalam penyelenggaraan peradilan, dan ketentuan-ketentuan
tentang tanggung jawab mereka yang penting itu harus
meningkatkan penghargaan dan kepatuhannya terhadap
asas-asas
tersebut
di
muka,
sehingga
memberikan
sumbangan kepada peradilan pidana yang adil dan sederajat
serta menjadi perlindungan yang efektif bagi para warga dari
kejahatan.”
Mengingat besarnya peran Kejaksaan dan profesi Jaksa dalam proses
penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan
supremasi hukum diperlukan adanya perlindungan terhadap profesi
Jaksa sebagai dominus litis. Salah satu rujukan sebagai bentuk
perlindungan terhadap Jaksa yang telah diakui di dunia Internasional
adalah Declaration on Minimum Standart Concerning The Security and
Protection of Public Prosecutors and Their families, yaitu deklarasi
mengenai standar minimum keamanan dan perlindungan untuk
penuntut umum dan keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya
deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas
penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi
yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik jiwanya sendiri,
46
keluarganya bahkan harta bendanya. Oleh karenanya keamanan dan
perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas
maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara.
e. Di Indonesia, pelaksanaan perlindungan terhadap profesi Jaksa
diwujudkan dengan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk
melakukan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana. Hal tersebut dilakukan selain untuk
melaksanakan amanat Guidelines on the Roles of Prosecutors dan
IAP sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, hal ini
dilakukan untuk melindungi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya
untuk
menghindari
adanya
penangkapan
dan
penahanan yang dilakukan tanpa adanya bukti yang sah dan
meyakinkan bahwa Jaksa telah melakukan tindak pidana saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Di dalam Guidelines on the Roles of Prosecutors disebutkan:
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional
functions
without
intimidation,
hindrance,
harassment, improper interference or unjustified exposure to
civil, penal or other liability.”
“Negara-negara harus memastikan bahwa jaksa dapat
menjalankan fungsi profesional mereka tanpa intimidasi,
hambatan, pelecehan, campur tangan yang tidak semestinya,
atau paparan terhadap tanggung jawab perdata, pidana, atau
bentuk tanggung jawab lainnya yang tidak berdasar.”
f. Bahwa mengenai pemberian izin oleh Jaksa Agung telah dijelaskan di
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 di
dalam Pertimbangan Hukum paragraf [3.10.2] sebagai berikut:
“Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar
aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa
sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk
menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam
proses
penegakan
hukum
yang
dibebankan
negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
…
47
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan
tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan
perlakuan.”
g. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai
sebagai bagian integral dari keseluruhan norma dalam Pasal 8 UU
Kejaksaan. Oleh karena itu, permohonan pengujian materiil terhadap
ayat tersebut tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan
seluruh ayat dalam Pasal 8 UU Kejaksaan sebagai berikut:
Pasal 8 UU Kejaksaan
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani
dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Keseluruhan ayat tersebut harus ditafsirkan secara sistematis
bersama Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan jo Pasal 1 Angka 6 huruf a
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai
berikut:
Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 1 Angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
48
Izin dari Jaksa Agung menjadi syarat yang diperlukan dalam
pelaksanaan upaya paksa terhadap Jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menurut
undang-undang, mengingat Jaksa menjalankan fungsi atas nama
negara dan bertanggung jawab dalam struktur hierarki kelembagaan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah sesuai
dengan asas dalam hukum pidana, yaitu asas lex stricta dan asas lex
scripta, maka tidak diperkenankan untuk menafsirkan selain pada
norma tersebut.
h. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, selain tunduk
pada ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, Jaksa juga
tunduk pada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai profesi Jaksa, salah satu peraturan tersebut adalah
Peraturan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
PER-
014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (Kode Perilaku Jaksa).
Di dalam Kode Perilaku Jaksa tersebut, pada BAB II mengenai
Perilaku Jaksa dibagi menjadi 5 Bagian yang mengatur antara lain:
1) Bagian Kesatu mengenai Kewajiban Jaksa yang terdiri dari:
a) Pasal 3 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
negara;
b) Pasal 4 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Institusi;
c) Pasal 5 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Profesi Jaksa; dan
d) Pasal 6 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
masyarakat.
2) Bagian Kedua mengenai Integritas yang terdiri dari 1 pasal, yaitu
Pasal 7 yang mengatur mengenai larangan Jaksa dalam
melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
3) Bagian Ketiga mengenai Kemandirian yang diamatkan di dalam
Pasal 8. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya seorang Jaksa terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya dan
tidak terpengaruh oleh kepentingan individu maupun kepentingan
kelompok serta tekanan publik maupun media. Pada ayat (2)
mengatur bahwa Jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang
melanggar norma hukum dan diberikan perlindungan hukum
kepada Jaksa yang menolak tersebut. Pada ayat (3) mengatur
bahwa Penolakan terhadap perintah atasan tersebut disampaikan
secara tertulis kepada yang memberikan perintah dengan
menyebutkan alasan dan ditembuskan kepada atasan pemberi
perintah.
49
4) Bagian Keempat mengenai Ketidakberpihakan yang dijabarkan di
dalam Pasal 9 Peraturan Jaksa Agung tersebut.
5) Bagian Kelima mengenai Perlindungan yang dijabarkan di dalam
Pasal 10 dan 11 Peraturan Jaksa Agung tersebut. Pada Pasal 10
dijelaskan bahwa Jaksa mendapatkan perlindungan dari tindakan
yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas Profesi
Jaksa. Pasal 11 mengatur mengenai hak Jaksa dalam
melaksanakan tugas Profesi Jaksa, antara lain:
a) Melaksanakan fungsi Jaksa tanpa intimidasi, gangguan dan
pelecehan;
b) Mendapatkan perlindungan hukum untuk tidak dipersalahkan
sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa yang
dilakukan seusai dengan peraturan yang berlaku;
c) Mendapatkan
perlindungan
secara
fisik,
termasuk
keluarganya, oleh pihak yang berwenang jika keamanan
pribadi terancam sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Jaksa yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
d) Mendapatkan pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun
non teknis;
e) Mendapatkan sarana yang layak dalam menajalankan tugas,
remunerasi, gaji serta penghasilan lain seuai dengan
peraturan yang berlaku;
f) Mendapatkan kenaikan pangkat, jabatan dan/atau promosi
berdasarkan parameter obyektif, kualifikasi profesional,
kemampuan, integritas, kinerja dan pengalaman, serta
diputuskan sesuai dengan prosedur yang adil dan tidak
memihak;
g) Memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, kecuali
dengan tujuan membentuk opini publik yang dapat merugikan
penegakan hukum; dan
h) Mendapatkan proses pemeriksaan yang cepat, adil dan
evaluasi serta keputusan yang obyektif berdasarkan peraturan
yang berlaku dalam hal Jaksa melakukan tindakan indisipliner.
i. Bahwa Jaksa wajib untuk menghormati dan mematuhi Kode Perilaku
Jaksa, sehingga apabila Jaksa terbukti melakukan pelanggaran Kode
Perilaku Jaksa, Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif berupa
pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun, kemudian pengalihtugasan pada satuan
kerja yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua)
tahun. Sebelum dapat dijatuhi hukuman administrasi tersebut, Jaksa
yang melanggar Kode Perilaku Jaksa diperiksa melalui Majelis Kode
Perilaku. Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa
dapat dilaporkan oleh masyarakat, temuan pengawasan melekat, dan
pengawasan fungsional. Adanya Kode Perilaku Jaksa ini sebagai
50
pengawasan yang melekat bagi setiap personil Jaksa serta untuk
pencegahan penyalahgunaan wewenang bagi Jaksa.
j. Berdasarkan seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa
kedudukan Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana
menuntut adanya perlindungan hukum yang proporsional terhadap
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tanggung jawab yang
diemban Jaksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana penuntutan
atas nama negara memberikan konsekuensi perlunya mekanisme
khusus dalam proses penegakan hukum yang menyangkut tindak
pidana yang diduga dilakukan oleh Jaksa saat menjalankan tugas dan
kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, ketentuan mengenai perlunya izin dari Jaksa Agung
sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
dapat
dipandang
sebagai
bentuk
impunitas,
melainkan
merupakan
prosedur
administratif
yang
bertujuan
untuk
memastikan adanya dasar yuridis yang kuat sebelum tindakan
kepolisian dilakukan terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan
tugas kedinasan dan bukan terhadap perbuatan Jaksa di luar
kedinasan. Di samping itu, dalam tubuh institusi Kejaksaan telah
tersedia mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal
yang berlaku terhadap seluruh Jaksa, baik atas tindakan dalam
kapasitas
jabatan
maupun
di
luar
jabatan.
Mekanisme
ini
menunjukkan bahwa Jaksa tidak berada di atas hukum, melainkan
tunduk pada ketentuan hukum secara proporsional, sejalan dengan
fungsi dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Lebih lanjut,
terhadap isu konsitusionalitas ini telah dipertimbangkan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013.
Terkait dengan substansi permohonan perkara a quo, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
Bahwa
berdasarkan
uraian
yang
telah
disampaikan,
DPR
RI
berpandangan seluruh dalil Para Pemohon adalah tidak berdasar hukum
dan tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma terkait keberlakuan
Pasal-Pasal a quo UU Kejaksaan yang dimohonkan pengujiannya oleh
51
Para Pemohon, oleh karenanya ketentuan Pasal-Pasal a quo UU
Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
I. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara 6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni
2025 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 19 Juni 2025,
serta keterangan tambahan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi
sebagai berikut:
52
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal
28I ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
Dalil Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 8 ayat (5) dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945:
a. Hak imunitas tanpa batas mengarah pada impunitas:
-
Batasan hak imunitas jaksa dalam pasal a quo sangatlah luas yang
mengarah
pada
impunitas
tergambar
pada
frasa
“dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” yang sangat karet dan tidak
berkepastian hukum, sehingga suatu hal yang seharusnya tidak
dilakukan oleh jaksa kemudian didalilkan dalam rangka menjalankan
tugas dan wewenangnya. Hak imunitas jaksa haruslah dibatasi ketika
tugas dan kewenangan tersebut dilakukan dengan “itikad baik”. Pasal
a quo telah memberikan hak imunitas tanpa adanya pembatasan
yang jelas dan keseluruhan prosesnya harus atas persetujuan JA
-
Dengan
adanya
mekanisme
izin
terlebih
dahulu
memberi
kewenangan subjektif kepada Jaksa Agung dalam menangani jaksa
yang diperiksa, sehingga mengabaikan hukum yang berlaku dan
berpotensi menciptakan kekebalan hukum bagi jaksa.
-
Dengan adanya mekanisme perizinan tersebut seharusnya diberikan
Batasan yang jelas dengan memberikan pengecualian dalam hal
tertangkap tangan atau terbukti berdasarkan bukti permulaan yang
cukup
b. Hak imunitas tanpa Batasan melanggar prinsip equality before the law
Pasal a quo menciptakan perlakuan yang berbeda antara jaksa dengan
aparat penegak hukum lainnya. Jaksa dapat berlindung atas dasar
sedang menjalankan tugas dan wewenang walaupun nyatanya terdapat
itikad yang tidak baik tidak dapat disentuh oleh hukum
53
c. Kekeliruan memaknai guidelines on the role of prosecutors dalam
penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Bahwa tidak terdapat penjelasan pengaturan pada international
association of prosecutors yang dirujuk Penjelasan Pasal a quo.
Berdasarkan panduan PBB, perlindungan dalam professional function
yang dimaksud adalah perlindungan dalam melaksanakan prosecutorial
functions. Sehingga, ketentuan Pasal 8 ayat (5) yang menempatkan
jaminan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan “tugas dan
wewenang” secara umum tanpa menegaskan bahwa perlindungan yang
dimaksud dari prinsip panduan UN GOTROP ini adalah untuk fungsi
penuntutannya atau fungsi-fungsinya dalam konteks peradilan pidana,
adalah sebuah penafsiran yang terlalu meluas dan berisiko memberikan
proteksi yang kebablasan dan tidak sewajarnya.
d. Pasal a quo dinilai tidak mencerminkan prinsip kontrol, transparansi, dan
akuntabilitas lembaga modern serta mengabaikan sistem check and
balances antar penegak hukum. Sentralisasi kewenangan penegakan
hukum pada kejaksaan berpotensi menimbulkan abuse of power dan
menghalangi lembaga lain seperti kepolisian dan pengadilan dalam
menjalankan proses hukum terhadap jaksa. Selain itu, pemberian
diskresi kepada Jaksa Agung untuk memberikan izin kepada jaksa dalam
proses penegakan hukum bertentangan dengan ketentuan dalam
KUHAP, UU MD3 maupun UU Kepolisian, karena ketentuan UU tersebut
tidak mengecualikan siapapun untuk dapat dipanggil, diperiksa,
digeledah, ditahan, dan seterusnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa
54
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
55
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh
berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian
konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo pada pokoknya sebagai berikut:
Para Pemohon Perkara 9/PUU-XXIII/2025
Pemohon I dan II adalah WNI yang berprofesi sebagai advokat merasa telah
dirugikan pasal a quo yang mengakibatkan imunitas bagi jaksa yang absolut
sehingga kontrol atau pengawasan pada kerja-kerja jaksa sulit untuk
dilakukan. Akibatnya ada potensi penyalahgunaan wewenang, super power
56
dan praktik tindak pidana korupsi. Oleh karena itu ada Batasan yang jelas
atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum:
1. Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
karena aparat penegak hukum akan mengalami kendala dalam
melakukan proses hukum terhadap jaksa sehubungan dengan tindak
pidana yang dilakukannya baik sedang menjalankan tugas maupun
sedang tidak menjalankan tugasnya karena harus mendaptkan izin
tertulis dari Jaksa Agung (JA).
2. Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
ketentuan izin JA dalam perkara pidana oleh jaksa jelas-jelas
bertentangan dengan konstitusi.
5. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan uji materiil a quo, sebab kedudukan hukum Pemohon I yang
berprofesi sebagai calon Pengacara disuatu organisasi advokat bukan
sebagai Pengacara yang belum mempunyai lisensi untuk beracara
dalam sistem peradilan, sehingga tidak terpenuhinya unsur kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
b. Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materiil pasal a quo, sebab uraian kerugian
yang disampaikan oleh pihak Pemohon, merupakan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Klien Pemohon II selaku Kuasa Hukum,
sehingga yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan
uji materiil a quo dalam hal ini adalah klien Pemohon II bukan Pemohon
II yang saat ini berprofesi sebagai Advokat. Selain itu Pemohon II
sebagai advokat juga telah dilindungi hak-haknya sebagai Pengacara
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat.
c. Pemohon III, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), untuk
mengajukan permohonan uji materiil a quo, sebab uraian kerugian yang
disampaikan oleh Pemohon III tidak memenuhi unsur kumulatif
57
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, khususnya
unsur hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian
Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan aktual dari Pemohon maka
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum pemohon
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Muatan Pasal 88 ayat (5) UU Kejaksaan sangat relevan dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat dipahami bahwa
kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang saat ini ada di
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.
3. Ketentuan dalam Pasal 28G UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
58
sesuatu yang merupakan hak asasi. Makna setiap orang sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28G UUD 1945, termasuk juga adalah perlindungan
bagi Jaksa yang melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan
dan pelaksanaan putusan Pengadilan sebagai bagian pelaksanaan
kekuasaan kehakiman.
4. Sebagaimana amanat dari ketentuan Pasal 28G UUD 1945, Pemerintah
tidak hanya memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan
martabat seorang Jaksa, namun juga memberikan perlindungan kepada
Hakim yakni jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya yakni
penjagaan keamanan dalam mengadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan Hakim Konsititusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat
kepolisian hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 48 UU
No. 49/2009;
5. Pengakuan jaminan keamanan bagi Jaksa juga telah disepakati oleh
beberapa negara yang kemudian dituangkan dalam “Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor”.
6. Angka 4 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor, menyebutkan:
4.States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified exposure to civil, penal or other
liability.
Dengan terjemahan bebas, sebagai berikut :
4.Negara-negara
harus
menjamin
bahwa
jaksa
mampu
melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, hambatan,
pelecehan, campur tangan yang tidak pantas, atau paparan yang
tidak dapat dibenarkan terhadap tanggung jawab perdata, pidana,
atau tanggung jawab lainnya.
7. Pemerintah menerapkan jaminan perlindungan bagi Jaksa dalam
menjalankan fungsinya mempedomani paragraph 12 Guidelines on the Role
of Prosecutors yang menyatakan sebagai berikut :
The Guidelines set forth below, which have been formulated to assist
Member States in their tasks of securing and promoting the
effectiveness, impartiality and fairness of prosecutors in criminal
proceedings, should be respected and taken into account by
Governments within the framework of their national legislation and
practice, and should be brought to the attention of prosecutors, as well
as other persons, such as judges, lawyers, members of the executive
and the legislature and the public in general. The present Guidelines
59
have been formulated principally with public prosecutors in mind, but
they apply equally, as appropriate, to prosecutors appointed on an ad
hoc basis.
Dengan terjemahan sebagai berikut :
Pedoman yang ditetapkan di bawah ini, yang telah dirumuskan untuk
membantu Negara Anggota dalam tugas mereka untuk mengamankan dan
mempromosikan efektivitas, imparsialitas, dan keadilan jaksa dalam proses
pidana, harus dihormati dan dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam
kerangka perundang-undangan dan praktik nasional mereka, dan harus
diperhatikan oleh jaksa, serta orang lain, seperti hakim, pengacara, anggota
eksekutif dan legislatif, dan masyarakat umum. Pedoman ini telah
dirumuskan terutama dengan mempertimbangkan jaksa penuntut umum,
tetapi pedoman ini berlaku sama, sebagaimana mestinya, bagi jaksa yang
ditunjuk secara ad hoc.
8. Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan
uji materiil oleh Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang
tertuang dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan International
Association of Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, dikutip sebagai berikut:
Ayat (5)
“Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada
Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan
International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi,
gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang
belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata,
pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya”
9. Bahwa International Association of Prosecutors telah menerbitkan juga
publikasi yang salah satunya adalah Standar Perlindungan dan Keamanan
Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan norma dalam Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan yang substansinya antara lain sebagai berikut:
1. Perlindungan Fisik:
-
Keamanan tempat kerja:
Kantor kejaksaan harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang
memadai untuk melindungi jaksa dari ancaman langsung.
-
Pengawalan dan pengamanan:
60
Jaksa yang menangani kasus berisiko tinggi mungkin memerlukan
pengawalan dan pengamanan khusus, baik di tempat kerja maupun
dalam perjalanan.
-
Sistem peringatan dini:
Adanya sistem peringatan dini dan respon cepat terhadap ancaman
potensial sangat penting.
2. Perlindungan Hukum dan Etika:
-
Kode etik jaksa:
IAP memiliki kode etik yang mengatur perilaku jaksa, termasuk
perlindungan terhadap integritas dan independensi mereka.
-
Perlindungan dari tekanan:
Jaksa harus dilindungi dari segala bentuk tekanan atau intervensi
yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.
-
Sanksi terhadap pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kode etik atau tindakan yang merugikan jaksa
harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.
3. Perlindungan Psikologis dan Emosional:
-
Dukungan psikologis:
Jaksa yang mengalami tekanan atau trauma akibat pekerjaannya
harus mendapatkan dukungan psikologis.
-
Pemulihan dari trauma:
Fasilitas dan program pemulihan trauma harus tersedia bagi jaksa
yang membutuhkan.
4. Perlindungan Keluarga:
-
Perlindungan terhadap keluarga:
Ancaman terhadap jaksa juga dapat meluas ke anggota keluarga
mereka, sehingga perlindungan terhadap keluarga menjadi penting.
-
Program bantuan keluarga:
Kejaksaan harus menyediakan program bantuan dan dukungan bagi
keluarga jaksa yang menghadapi ancaman.
5. Pelatihan dan Kesadaran:
-
Pelatihan keamanan:
Jaksa harus menerima pelatihan keamanan yang komprehensif untuk
menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul.
61
-
Kesadaran akan risiko:
Jaksa perlu meningkatkan kesadaran akan potensi risiko yang terkait
dengan pekerjaan mereka dan bagaimana cara mengatasinya.
6. Kerjasama Internasional:
-
Pertukaran informasi:
Kerjasama antara negara-negara dalam hal pertukaran informasi dan
pengalaman mengenai perlindungan jaksa sangat penting.
-
Dukungan teknis:
Dukungan teknis dari organisasi internasional seperti IAP dapat
membantu negara-negara dalam meningkatkan standar perlindungan
jaksa.
10. Bahwa terhadap permohonan Uji Materiil Pasal 8 Ayat (5) UU kejaksaan
pernah dilakukan pengujian materiil dan telah terbit putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 55/PUU-XI/2013 dengan amar putusan kami kutip sebagai
berikut:
“Mengadili,
Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.”
11. Bahwa perlu kami sampaikan secara utuh pertimbangan hukum atas
putusan MK tersebut diatas yang kami kutip dari Salinan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI 55/PUU-XI/2013 halaman 69 sd 72, dengan harapan
pertimbangan hukum dimaksud yang masih relevan dapat dijadikan rujukan
dalam Permohonan Uji Materiil a quo, yakni sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU
16/2004, yang menyatakan, ”Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan
tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” bertentangan dengan
asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
law) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
• Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “...(3) Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”.
• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “...(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”.
62
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ”...(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “...(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “...(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”;
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara
menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal
justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan
hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis
memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang
pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang
berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia. Di
samping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta
menegakkan
kewibawaan
Pemerintah
dan
Negara
yang
dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara;
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi
mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
memerlukan perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan,
jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan
umum
dan
masyarakat
dengan
melakukan
tugas
dan
wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa
yang telah diakui didunia Internasional adalah Declaration on
Minimum Standart Concerning The Security and Protection of Public
Prosecutors and Their Families, yaitu deklarasi mengenai standar
minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut
adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum,
penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya,
keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan
perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas
maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa
diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Undang-Undang. Dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam ayat
ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang
telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
63
International Association of Prosecutor yaitu negara menjamin
bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau
pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana
maupun
pertanggungjawaban lainnya”;
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang
sebagai satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8
sehingga apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materiil
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus merujuk pada keseluruhan
ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU
16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan
atas nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi
sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang
melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah
menurut hierarkinya. Prosedur administrasi tersebut hanya untuk
meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki
bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa
sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan hukum;
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak
hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan
tertinggi
kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan;
12. Terhadap jaminan perlindungan kepada Jaksa untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya, pemerintah berpendapat serta berkesimpulan norma Pasal 8
Ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena penyusunan norma Pasal 8 Ayat
(5) UU Kejaksaan secara faktual telah merujuk pada ketentuan dan
kesepakatan Internasional yang telah disepakati sebagian besar negara
didunia dan hal pemberlakuan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
64
tersebut tidak bertentangan UUD 1945 sebagaimana yang telah
dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
XI/2013.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemerintah berpendapat
dan berkesimpulan pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak bertentangan UUD 1945, sebab pemberlakuan ketentuan
Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai dengan
konsitusi dan kesepakatan negara-negara yang tertuang dalam guidelines
on the role of prosecutors.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia agar
berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (1), dan
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
65
Namun, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Presiden menyerahkan
keterangan tambahan bersamaan dengan penyerahan kesimpulan, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 September 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Keterangan tambahan Pemerintah terhadap pertanyaan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, pokoknya
sebagai berikut:
1. Tentang Pengecualian Perlindungan Bagi Jaksa.
Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak dapat
dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak khusus bagi
pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus. Di Belanda, forum
privilegiatum dilakukan terhadap jaksa, hakim, menteri, dan anggota parlemen
yang diduga melakukan tindak pidana. Yang menjadi penuntut umum ialah
advocaat generaal (di Indonesia, Jaksa Agung Muda), yang akan dituntut,
diperiksa, dan diadili pada tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (di
Indonesia Mahkamah Agung).
Di Indonesia sendiri forum previligiatum pernah diatur melalui Undang-
Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUDS) Tahun 1949.
Dalam Pasal 106 ayat (1) UUDS, memberikan kewenangan kepada Mahkamah
Agung sebagai pengadilan khusus untuk mengadili Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Agung, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, dan pejabat
negara lainnya yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta
kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dalam undang-undang dalam
masa jabatannya.
Sepanjang sejarah Indonesia, ada 2 (dua) mantan menteri yang pernah
diadili berdasarkan forum previligiatum, yaitu Sultan Hamid II (Menteri Zonder
Portofolio 1949-1953) yang karena melakukan tindak pidana makar dan Mr. Djodi
Gondokusumo (Menteri Kehakiman 1953-1955) karena melakukan tindak pidana
66
korupsi. Dalam putusannya kedua mantan menteri ini diputus bersalah dan
dijatuhi hukuman pidana masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara bagi Sultan
Hamid II dan 1 (satu) tahun penjara bagi Mr. Djodi Gondokusumo.
Beranjak dari sejarah pengaturan dan penerapan forum priviligiatum di
Indonesia, saat ini, pemberian kekhususan tersebut sering disalahpahami oleh
sebagian masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kekhususan tersebut
diberikan untuk menjaga wibawa dan kehormatan pejabat tersebut sebagaimana
juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73 Tahun 2011.
Namun demikian, kekhususan dalam forum privilegiatum didasari karena adanya
tugas negara yang harus dijalankan dengan lancar oleh pejabat tersebut untuk
kepentingan negara dan kepentingan umum sehingga membutuhkan forum
privilegiatum yang menggunakan mekanisme acara cepat.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum acara
di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Salah
satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah kekhususan dalam tindakan
penangkapan dan penahanan terhadap pejabat tertentu yang sampai saat ini
masih dipertahankan di Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin
Jaksa Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu lainnya dengan
persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Pasal 245 ayat
(1) UU MD3
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota
DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang
tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal
49
UU
Bank Indonesia
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah
melakukan
tindak
pidana,
pemanggilan,
permintaan
keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden.
Pasal 90 ayat (1)
UU
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan
67
Pemerintahan
Daerah
persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati
dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
Idealnya, mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara
dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam menjalankan
tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi pihak manapun. Proses
permohonan izin dimaksud dan perintah dimaksud melalui Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan
pidana yang bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan). Pemberian izin
penangkapan dan/atau penahanan terhadap para pejabat tersebut harus
didasari prosedur yang akuntabel dan pasti, serta terdapat bukti yang cukup
bahwa para pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana dan tidak ada
hubungan atau keterkaitan antara tindak pidana tersebut dengan tugas yang
dijalankan oleh para pejabat tersebut.
Dalam praktiknya terdapat beberapa jaksa yang telah dituntut secara
pidana, baik atas dasar permohonan izin pemeriksaan yang diajukan aparat
penegak hukum lainnya kepada Jaksa Agung maupun tanpa pengajuan
permohonan izin kepada Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bersifat absolut, sewenang-wenang dan
subjektif, melainkan dilakukan secara adil, akuntabel dan terukur, dengan tetap
memperhatikan prinsp independensi, bebas dan merdeka seorang jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pada dasarnya memberikan hak kepada
jaksa agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, bebas
dan mandiri. Tugas dan wewenang jaksa merupakan tugas di bidang penegakan
hukum yang tentunya mendukung prinsip negara hukum yakni supremasi
hukum. Dukungan jaksa dalam mewujudkan supremasi hukum pun ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan
“Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
68
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melaksanakan
upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum
dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum”. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sama sekali tidak melanggar
asas persamaan dalam hukum karena dapat praktiknya penerapan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan dilakukan Jaksa Agung secara hati-hati, objektif dan terukur.
Dalam praktik penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, tidak terdapat kendala
atau permasalahan, baik formil, administratif maupun substantif.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi prinsip
kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bermakna, pertama
bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan wewenangnya secara
independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa “dalam melaksanakan tugas dan
wewenang” bermakna positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan dengan iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa.
Ketiga, izin Jaksa Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari
prosecutorial immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum, baik di
dalam maupun luar negeri. Kelima, pemberian izin Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma
yang konstitusional dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional
jaksa tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai
undang-undang.
Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan semua orang
sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai
berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang memperlakukan seseorang
secara proporsional. Perlakuan serupa juga berlaku bagi hakim dan advokat
dimana baik hakim, advokat dan jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan
negara di bidang peradilan, secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan
oleh Prof. Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara sesama
69
penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa penahanan terhadap
jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi
pun dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya
izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the
law).
Meskipun UU 11/2021 menghilangkan norma “ ..... jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana”, perubahan norma dimaksud digunakan untuk
memperjelas saja, agar tidak redundant dan menimbulkan multitafsir karena
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
konteksnya adalah diduga melakukan tindak pidana, jadi tidak mengubah
substansi. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dibaca satu nafas
dalam satu kesatuan norma hukum dalam Pasal 8 UU Kejaksaan, yakni (1)
Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung; (2) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki; (3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan; (4)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya; (5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Perubahan tidak secara substansi juga ditunjukkan dari penjelasan pasal
8 ayat (5) dalam UU 16/2004 yang tidak berubah pada Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, dimana penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur
70
tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik
terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya”. Penjelasan ini tidak diubah dalam perubahan undang-undang
Kejaksaan meskipun redaksionalnya diperbaiki. Pemahaman terhadap angka 4
UNGOTROP pun tidak dapat dilepaskan dengan angka 11 UNGOTROP dimana
pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa yang dilindungi tidak hanya di bidang
pidana, melainkan di bidang lainnya sesuai dengan undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemaknaan pelindungan Jaksa secara sistematis juga dilakukan dengan
membaca UU Kejaksaan secara utuh agar Jaksa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya tidak mudah mendapat gangguan, misalnya berupa laporan
pidana, gugatan perdata atau tuntutan tanggung jawab lainnya, sebagai suatu
upaya melemahkan independensi jaksa dalam menangani perkara. Pada
prinsipnya, hal ini merupakan bentuk pelindungan terhadap independensi Jaksa
dalam melaksanakan tugasnya yang dijamin dalam standar pelindungan jaksa
secara internasional, dan diadopsi dalam bentuk undang-undang sebagai bentuk
jaminan negara terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia dengan jaksa
sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang.
Dampak yang ditimbulkan apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
dinyatakan inskonstitusional. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
merupakan bagian dari amanat konstitusi bahwa Jaksa memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat tidak berbuat sesuatu” yang merupakan hak asasi dan juga
telah sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013. Dalam hal ini, perlu dipahami juga tentang adanya
potensi ‘perlawanan balik’ dari pihak tertentu yang sedang berkonflik dengan
hukum di setiap pelaksanaan penegakan hukum. Mengingat tugas dan
wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan
71
hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dianulir atau
dihilangkan akan berdampak pada jaksa dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya
kinerja Jaksa dan organisasi Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap
kekhawatiran bertindak bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam
setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya ruang
diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan pada pelaksanaan
tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan. Kedua, terancamnya
independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, serta terhambatnya pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan.
Ketiga, terhambatnya upaya Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi
positif kepada bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena
dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan selalu
dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan Kejaksaan yang
dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir. Keempat, terbukanya ruang
yang luas potensi tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk Undang-Undang yang bermaksud melindungi Jaksa dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai perwujudan Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pimpinan lembaga Kejaksaan RI . Politik hukum dan politik perundang-undangan
mengenai pelindungan hukum bagi pejabat penyelenggara kekuasaan negara
atau profesi tertentu dapat ditentukan berbeda.
2. Tentang Perbandingan Hukum Negara-Negara Lain Dalam Menerapkan
Perlindungan Bagi Jaksa.
Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United Nations Guidelines on
the Role of Prosecutor (UNGOTROP). Dalam angka 4 UNGOTROP menyatakan
72
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference or
unjustified exposure to civil, penal or other liability”. Ketentuan angka 4
UNGORTROP harus dikaitkan dengan ketentuan lainnya antara lain angka 11
UNGORTROP yang menyatakan bahwa "Prosecutors shall perform an active
role in criminal proceedings, including institution of prosecution and, where
authorized by law or consistent with local practice, in the investigation of
crime, supervision over the legality of these investigations, supervision of the
execution of court decisions and the exercise of other functions as
representatives of the public interest". Dengan demikian, frasa “states shall
ensure” dalam angka 4 UNGORTROP bermakna adanya tanggungjawab negara
untuk mengambil peran memberikan pelindungan kepada jaksa. Sedangkan,
frasa “perform their professional functions” dalam angka 4 UNGORTROP
dimaksud menekankan pada fungsi professional jaksa yang tidak hanya
berlaku ketika melakukan penuntutan melainkan termasuk ketika jaksa
melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. UNGOTROP menekankan pentingnya
pelindungan bagi jaksa agar dalam menjalankan fungsi professionalnya dapat
berjalan dengan optimal tanpa adanya pikiran atau gangguan intimidasi,
halangan, gangguan, campur tangan yang tidak semestinya, termasuk
pertanggungjawaban secara pidana, perdata atau lainnya.
Selain itu, dalam angka 5 UNGOTROP juga mengatur “Prosecutors and
their families shall be physically protected by the authorities when their personal
safety is threatened as a result of the discharge of prosecutorial functions”.
Ketentuan ini telah diatur juga dalam Declaration of Minimum Standar
Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families.
Angka 4 UNGONTROP merupakan bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa
yang saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”, sedangkan angka 5 UNGONTROP merupakan
bentuk pelindungan secara fisik terhadap jaksa dan keluarganya yang saat ini
diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan yang menyatakan “Dalam
menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak
73
mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau harta benda”.
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa tekanan
politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Sementara itu, IAP juga
mengeluarkan Declaration of Minimum Standar Concerning the Security and
Protection of Public Prosecutor and Their Families yang bukan hanya
memberikan perlindungan fisik bagi jaksa yang sedang menangani perkara
berisiko tinggi, namun juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa
tidak mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya, seperti
ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan terorganisir atau
korupsi.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan bentuk pelindungan yuridis
terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin Jaksa Agung dalam hal aparat penegak
hukum melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa. Dalam penjelasan pasal dimaksud menjelaskan
bahwa “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan
International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 diatur melalui Pasal
8 ayat (5) UU 16/2004 yang menyatakan “Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung”. Menurut Prof. Andi Hamzah dalam keterangan ahli pada Putusan
MK Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa historis pengaturan ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 berdasarkan beberapa kasus sebagai berikut:
1. Pada tahun 1964, di Makassar ada seorang komisaris polisi disangka
melakukan penggelapan, disidik oleh Polisi Kota Makassar, dan perkaranya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dan diadili. Rupanya ada
74
pergantian Kepala Polisi Kota Makassar, yang kepala yang baru ini tidak
setuju penuntutan dan marah besar. Mengapa terlalu tinggi pidana yang
dituntut jaksa penuntut umum kepada komisaris polisi tadi? Dia Kepala Polisi
Kota Besar Makassar datang ke Kejaksaan Negeri Makassar, bersama
dengan anak buahnya, dan membawa Anjing Herder. Jaksa sidang bersama
kepala bagian umum ditangkap. Ruangan jaksa tinggi digeledah tanpa surat
perintah penangkapan, hanya atas tuduhan subversi. Kedua jaksa ini
dilempar masuk tahanan bersama penjahat lain. Keduanya sempat dijilat
oleh Anjing Herder.
2. Pada tahun 1998, terulang pada Jaksa Kamaru di Jakarta. Termasuk Andi
Nirwanto (sekarang Jaksa Agung Pidsus). Jaksa Kamaru ini dengan Andi
Nirwanto mengubah, menambah pemeriksaan atas berkas perkara yang
dilimpahkan oleh polisi sendiri. Polisi menganggap tidak boleh jaksa
menambah pemeriksaan, Jaksa Kamaru dan Andi Nirwanto sekalian
Jampidsus ditangkap di Jogjakarta dibawa ke Jakarta, dimasukkan tahanan,
kemudian dilepas tanpa proses.
Selain contoh kasus yang dijabarkan oleh Prof. Andi Hamzah, terdapat
juga beberapa perkara dimana jaksa diintervensi dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, antara lain kasus pemanggilan jaksa Sarjono Turin, jaksa
Widyo Pramono dan jaksa Victor Antonius Saragih Sidabutar oleh Polda Metro
Jaya pada tahun 2019. Keduanya saat itu menangani kasus korupsi pengadaan
bus Transjakarta an. tersangka Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan
DKI. Dalam nota keberatan atas dakwaan, Udar memohon agar ketiganya
diseret menjadi tersangka karena memiliki Laporan Harta Kekayaan Negara
(LHKPN) yang serupa dengannya. Meskipun dalam putusan sela Majelis Hakim
menolak permintaan terdakwa karena tidak ada hubungan dengan perakra yang
ditangani terdakwa, namun adanya fakta tersebut kemudian ketiga jaksa
tersebut dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan beberapa contoh kasus tersebut, tidak dapat dipungkiri
bahwa
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
jaksa
sering
diperhadapkan dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-
oknum penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi kuasa
sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat penegak hukum
lainnya sebagai sarana untuk membungkam, menghentikan bahkan melakukan
75
kekerasan atau ancaman kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya.
Dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia
dan konvensi internasional, telah diatur pelindungan terhadap subjek hukum
tertentu untuk tidak dapat dituntut secara hukum, antara lain:
a)
Peraturan perundang-undangan di Indonesia
1)
Pasal 10 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik”.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK, Yang dimaksud dengan
"memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara lain
memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat”;
2)
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut
secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik
di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan
Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode
Etik Advokat”, sedangkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 26/PUU-XI/2013 menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di
dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Dalam penjelasannya,
“yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”;
3)
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan
76
“setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata”;
4)
Pasal 10 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota MPR berhak
imunitas”, Pasal 57 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota MPR mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara
lisan maupun tertulis di dalam siding atau rapat MPR ataupun di luar
siding atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas
MPR; (3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat
MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR”;
5)
Pasal 80 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPR berhak
imunitas”, Pasal 224 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR; (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat
DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan
kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR; (3) Anggota
DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR
maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR”;
6)
Pasal 257 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPD berhak
imunitas”, Pasal 290 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPD mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPD
dan/atau anggota DPD; (3) Anggota DPD tidak dapat diganti
77
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD”;
7)
Pasal 323 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPRD provinsi
berhak imunitas”, Pasal 338 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3
yang menyatakan “(1) anggota DPRD provinsi mempunyai hak
imunitas; (2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPRD
provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang semata-mata
karena hak dan kewenangan konstitusional DPRD provinsi dan/atau
anggota DPRD provinsi; (3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat
diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di
luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPRD provinsi”;
8)
Pasal 26 UU BPK yang menyatakan “Anggota BPK tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut undang-undang ini”; dan
9)
Pasal 29 UU TPKS yang menyatakan, “Pendamping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan
terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika
pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad
baik”.
b)
Konvensi Internasional
1)
Article 32 paragraph (1) United Nations Convention Against Corruption
2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption 2003, yang menyatakan “Each State Party shall
take appropriate measures in accordance with its domestic legal
system and within its means to provide effective protection from
potential retaliation or intimidation for witnesses and experts who
give testimony concerning offences established in accordance with this
Convention and, as appropriate, for their relatives and other persons
78
close to them”. (Terjemahan: “Setiap Negara Pihak wajib mengambil
tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan sistem hukum
nasionalnya
dan
dalam
kewenangannya
untuk
memberikan
perlindungan yang efektif dari kemungkinan pembalasan atau
intimidasi bagi para saksi dan ahli yang memberikan keterangan
mengenai kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan
konvensi ini dan sebagaimana layaknya, bagi keluarga mereka dan
orang-orang lain yang dekat dengan mereka”);
2)
Article 48 paragraph (27) United Nations Convention Against
Corruption 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption 2003, yang menyatakan “Without
prejudice to the аpplicаtion of pаrаgrаph 12 of this аrticle, а witness,
expert or other person who, аt the request of the requesting Stаte
Pаrty, consents to give evidence in а proceeding or to аssist in аn
investigаtion, prosecution or judiciаl proceeding in the territory of the
requesting Stаte Pаrty shаll not be prosecuted, detаined, punished
or subjected to аny other restriction of his or her personаl liberty
in thаt territory in respect of аcts, omissions or convictions prior to his
or her depаrture from the territory of the requested Stаte Pаrty.”
(Terjemahan bebas: “Tаnpа mengurаngi penerаpаn ketentuаn аyаt
(12), seorаng sаksi, аhli аtаu orаng lаin yаng, аtаs permintааn Negаrа
Pihаk yаng memintа, setuju untuk memberikаn bukti dаlаm suаtu
proses hukum аtаu untuk membаntu suаtu penyidikаn, penuntutаn
аtаu proses pengаdilаn di dаlаm wilаyаh Negаrа Pihаk yаng memintа
tidаk boleh dituntut, ditаhаn, dihukum аtаu dikenаkаn pembаtаsаn lаin
аtаs kebebаsаn pribаdinyа di wilаyаh itu berkenааn dengаn
perbuаtаn, kelаlаiаn аtаu penghukumаn sebelum keberаngkаtаnnyа
dаri wilаyаh Negаrа Pihаk yаng dimintа”);
3)
Article 93 paragraph (2) Statuta Roma, date 17 July 1998, yang
menyatakan “The Court shall have the authority to provide an
assurance to a witness or an expert appearing before the Court
that he or she will not be prosecuted, detained or subjected to any
restriction of personal freedom by the Court in respect of any act or
79
omission that preceded the departure of that person from the
requested State”. (Terjemahan bebas: Mаhkаmаh mempunyаi
kewenаngаn untuk memberi jаminаn kepаdа seorаng sаksi аtаu
seorаng аhli yаng menghаdаp di depаn Mаhkаmаh bаhwа iа tidаk
аkаn dituntut, ditаhаn аtаu dikenаi suаtu pembаtаsаn аtаs kebebаsаn
pribаdinyа oleh Mаhkаmаh berkenааn dengаn setiаp perbuаtаn аtаu
penghаpusаn yаng mendаhului keberаngkаtаn orаng tersebut dаri
Negаrа yаng menerimа permintааn”); dan
4)
Article 7 paragraph 18 United Nations Conventions Transnational
Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psichotropic Substances
yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1977 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts
Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988,
yang menyatakan “A witness, expert or other person who consents
to give evidence in a proceeding or to assist in an investigation,
prosecution or judicial proceeding in the territory of the requesting
Party, shall not be prosecuted, detained, punished or subjected to
any other restriction of his personal liberty in that territory in
respect of acts, omissions or convictions prior to his departure from the
territory of the requested Party.” (Terjemahan bebas: “Seseorang
saksi, ahli atau lain yang setuju untuk memberikan bukti dalam sidang
atau untuk membantu dalam melanjutkan penyidikan, penuntutan atau
peradilan di wilayah Negara Peminta, tidak akan dituntut, ditahan,
dihukum atau dikenakan pembatasan lainnya pribadi kebebasan di
wilayah yang berkenaan dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman
sebelum keberangkatannya dari wilayah Negara Pihak yang diminta”).
Berbagai ketentuan di atas memberikan pelindungan untuk tidak dapat
dikenai tuntutan, baik pidana maupun perdata, kepada anggota MPR, DPR,
DPRD dan anggota BPK, yang kesemuanya merupakan pejabat negara, serta
kepada saksi, ahli, dan pendamping sebagai pihak yang terlibat dalam proses
penangan perkara. Terkait dengan hal tersebut, dalam kekuasaan penuntutan,
juga dikenal hak imunitas penuntutan atau prosecutorial immunity.
Doktrin prosecutorial immunity ini berkembang di Amerika Serikat sejak
tahun 1976. Prosecutorial immunity merupakan doktrin yang memberikan jaksa
80
kekebalan yang hampir absolut dari tuntutan hukum. Berdasarkan doktrin ini,
jaksa tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang terkait dengan pekerjaan
mereka sebagai jaksa. Imunitas jaksa merupakan perisai absolut terhadap
tuntutan ganti rugi atas klaim yang timbul dari tindakan jaksa. Kekhawatiran
terus-menerus akan tuntutan hukum akan menghambat kemampuan jaksa untuk
melakukan pekerjaan mereka.
Doktrin prosecutorial immunity telah dipraktikkan oleh hakim dalam
beberapa perkara, antara lain Imbler v. Pachtman Imbler, 424 U.S. 409 at 423,
Bernard v. County of Suffolk, 356 F.3d 495 (2d Cir. 2004), Cousin v. Small, 325
F.3d 627 (5th Cir. 2003), dan Dory v. Ryan, 25 F.3d 81 (2d Cir. 1994). Dalam
beberapa kasus tersebut memperlihatkan bahwa prosecutorial immunity bersifat
absolut sekalipun seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
diduga melakukan tindak pidana, hakim tetap memutuskan untuk memberikan
pelindungan hukum menggunakan doktrin prosecutorial immunity.
Pengakuan
terhadap
prosecutorial
immunity
bagi
jaksa
dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk pelindungan negara
terhadap kekuasaan penuntutan yang harus dijalankan secara bebas dan
merdeka, serta agar para jaksa dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugas dan fungsinya di penegakan hukum. Prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity.
Di Arab Saudi, berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/56 tanggal
24/10/1409 tentang Sistem Kewenangan Penuntutan dan Penyidikan (Sistem
Penuntutan Publik) yang diubah dengan Keputusan Raja Nomor (M/31) tanggal
13/4/1436 H dan Keputusan Raja Nomor (M/125) tanggal 1441/9/14 H, dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 mengatur adanya:
1)
Anggota Otoritas tidak dapat diadili kecuali sesuai dengan ketentuan dan
peraturan disiplinnya (Pasal 14);
2)
Pemberian sanksi kepada anggota Otoritas berada di bawah kewenangan
Departemen (Dewan Disiplin) yang dibentuk dalam Dewan Otoritas yang
beranggotakan tiga orang yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua
Otoritas, dan keputusan tersebut diambil dengan suara terbanyak, dan
81
tidak bersifat final kecuali setelah mendapat persetujuan Dewan Otoritas
(Pasal 15);
3)
Pimpinan Badan Pemeriksa atau orang yang memberitahukannya
mengajukan tindakan disiplin berdasarkan permintaan dari Jaksa Penuntut
Umum, dan tindakan ini tidak dapat diajukan kecuali berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum yang
didelegasikan oleh Majelis Kejaksaan Umum. Anggota Jaksa Penuntut
Umum yang didelegasikan untuk melakukan pemeriksaan harus memiliki
pangkat yang lebih tinggi dari anggota yang diperiksa atau memiliki
senioritas di atasnya jika mereka memiliki pangkat yang sama (Pasal 17);
4)
Dalam kasus tertangkap tangan, ketika seorang anggota Otoritas
ditangkap dan ditahan, masalah tersebut harus dirujuk ke Komite
Manajemen Otoritas dalam waktu dua puluh empat jam berikutnya. Komite
dapat memutuskan untuk melanjutkan penahanan atau membebaskannya
dengan jaminan atau tanpa jaminan. Anggota Otoritas dapat meminta agar
pernyataannya didengar di hadapan Komite ketika masalah tersebut
disampaikan kepadanya. Komite akan menentukan jangka waktu
penahanan dalam keputusan yang dikeluarkan mengenai penahanan atau
kelanjutannya, dan prosedur tersebut di atas akan dipatuhi setiap kali
dianggap perlu untuk melanjutkan penahanan praperadilan setelah
berakhirnya jangka waktu yang diputuskan oleh Dewan. Kecuali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
tidak
diperbolehkan
melakukan
penangkapan terhadap anggota Otoritas, melakukan tindakan penyidikan
terhadapnya, dan melakukan penuntutan pidana terhadapnya, kecuali
dengan izin panitia tersebut di atas. Anggota Otoritas dipenjara dan
hukuman kurungan dilaksanakan di tempat terpisah (Pasal 19).
Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang sama dengan
judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary immunity. Judicial
immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh para hakim dalam
menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama yang menyangkut teknis
yudisial, sedangkan paralementary immunity merupakan kekebalan
parlemen atau kekebalan legislative dimana politisi atau pemimpin politik
lainnya diberikan kekebalan penuh dari tuntutan hukum, baik tuntutan
perdata maupun tuntutan pidana, selama menjalankan tugas resmi
82
mereka. Begitupun prosecutorial immunity merupakan kekebalan yang
dimiliki jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan
demikian, dalam perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada
pejabat tertentu termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk
penerapan keadilan distributif yang memberikan hak keadilan kepada
setiap orang secara proporsional.
3. Tentang Isu Arsiran antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
Institusi Kepolisian Republik Indonesia maupun lembaga Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal
38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman beserta Penjelasan. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut
perlu dilakukan nota kesepahaman pelaksanaan tugas maupun fungsi lembaga
Kepolisian Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara institusi Kepolisian
Republik
Indonesia
dengan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
telah
menandatangani beberapa nota kesapahaman sebagaimana termuat dalam
dokumen antara lain:
a. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisan
Negara Republik Indonesia Nomor: 107 Tahun 2021, Nomor: 6 Tahun
2021/Nomor: NK/17/V/2021 tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh
Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
hal kerjasama pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:
2/NK/KMA/3/2021, Nomor : NK/3/III/2021 dan Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang
Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Republik
Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain telah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut
terdapat Keputusan Bersama yang telah ditandantangani oleh Lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi di Undang-Undangan Teknologi dan Informasi.
83
Apabila memperhatikan nota kesepahaman yang telah ditandantangai
oleh lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, maka dapat dimaknai tidak terdapat tidak terdapat
permasalahan (issue) hukum maupun arsiran pelaksanaan tugas antara
lembaga Kepolisian dengan Kejaksaan Republik Indonesia baik dalam
penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa terhadap prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu telah dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon pemohon I tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam putusan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan
bahwa. Pertama, peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi
penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki
peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya
bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta
menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, kejaksaan juga mempunyai
peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara
serta menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Kedua, Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama
negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan
melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap
jaksa yang telah diakui di dunia Internasional adalah Declaration on Minimum
Standard Concerning the Security and Protection of Public Prosecutors and Their
84
Families, yaitu deklarasi mengenai standar minimum keamanan dan
perlindungan untuk penuntut umum dan keluarganya. Latar belakang
dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas
penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya, keluarganya bahkan
jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan perlindungan terhadap penuntut
umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab
negara. Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada
saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah
diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak
tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban lainnya”.
Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga
harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di mana
jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak
semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini,
Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
85
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya
agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Nomor 55/PUU-XI/2013, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi memberi
pengakuan konstitusional bahwa:
1) Jaksa merupakan dominus litis yang memiliki peran penting dalam sistem
peradilan yang bertujuan membangun tata kehidupan yang berdasarkan
hukum serta menjunjung hak asasi manusia;
2) Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah dan
negara yang notabene pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa di bidang perdata,
tata usaha negara dan tata negara;
3) Jaksa merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan
perlindungan hukum;
4) Jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum
dan masyarakat dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
5) Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor dan Declaration on Minimum Standart Concerning the Security
and Protection of Public Prosecutors and Their Families sebagai hukum
internasional yang memberikan standar pelindungan kepada jaksa termasuk
keluarganya, baik pelindungan fisik maupun pelindungan dalam menjalankan
tugas dan wewenang jaksa;
6) Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 (sekarang Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021) harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang
termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
dilakukan pengujian maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal
8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 (sekrang Pasal 1 angka
2 UU 11/2021) juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
86
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di
mana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab
menurut hierarkinya;
7) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa;
8) Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak
hukum;
9) Perlunya izin Jaksa Agung bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
10) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berbagai
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dimaksud
selain
merupakan pengakuan konstitusional juga merupakan orbiter acta yang
mendasari ketentuan prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan norma yang konstitusional.
Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka sehingga mekanisme
pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung merupakan suatu keniscayaan
agar jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara
profesional, bebas dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan
gangguan, termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
87
Demikian
keterangan
tambahan
Presiden
disampaikan
dalam
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan satu kesatuan dalam
keterangan Presiden yang telah dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1A sampai dengan
Bukti PK- 4B sebagai berikut:
1.
Bukti PK- 1A
:
Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat
Nomor:
B/2289/X/RES.1.24/2019,
kepada
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal:
permohonan menghadirkan tersangka, tanggal 9
Oktober 2019;
2. Bukti PK- 1B
:
Fotokopi Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor
B-79/C/Cp.3/02/2020, kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, hal: Permohonan Ijin
Pemeriksaan seorang Jaksa sebagai Tersangka atas
nama Sdr. Adi Junaidi, S.H, M.H, tanggal 21 Februari
2020;
3. Bukti PK- 1C
:
Fotokopi Nota Dinas Asisten Bidang Pengawasan
kepada
Asisten
Pembinaan
Nomor:
ND-
24/O.1.7/Hkt.1/03/2020, perihal Permintaan laporan
perkembangan penanganan perkara an. Jaksa Adi
Junaidi, S.H, M.H.;
4. Bukti PK- 2.A
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara Nomor: R-34D/L.2/Dip.4/06/2024, kepada Jaksa
Agung Republik Indonesia, perihal : Izin melakukan
permintaan keterangan/klarifikasi terhadap saudara
Jovi Andrea Bachtiar, S.H, tanggal 20 Juni 2024;
5. Bukti PK-2.B
:
Fotokopi Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan
Nomor: B-758/C/Cp.2/07/2024, kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia, hal Pertimbangan dan Saran
88
Sehubungan dengan Izin Melakukan Permintaan
Keterangan/Klarifikasi terhadap Sdr. Jovi Andrea
Bachtiar, S.H, tanggal 03 Juli 2024;
6. Bukti PK- 2.C
:
Fotokopi Lembar Disposisi Kejaksaan Agung Nomor
Agenda/Registrasi 13, dari Jaksa Agung Muda
Pembinaan,
perihal
Pertimbangan
dan
Saran
Sehubungan Dengan Izin Melakukan Permintaan
Keteranga/Klarifikasi terhadap Sdr. Jovi Andrea;
7. Bukti PK- 3.A
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa
Timur Nomor: B/2438/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim,
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perihal
Bantuan menghadirkan Jaksa Didik Yudha Aribusono
(Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya);
8. Bukti PK- 3.B
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim
Nomor:
B/2439/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim,
kepada
Kepala
Kejaksaan
Agung,
perihal
Permohonan Izin Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha
Aribusono
(Kasi
Datun
Kejari
Tanjung
Perak
Surabaya);
9. Bukti PK- 3.C
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nomor:
R-212/M.5/H.V.1/07/2024
kepada
Jaksa
Agung Republik Indonesia, Perihal Permohonan Izin
Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha Aribusono (Kasi
Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya), tanggal 29 Juli
2024;
10. Bukti PK- 3.D
:
Fotokopi Lembar Disposisi Nomor Agenda/Registrasi
13, hal Permohonan Izin Pemeriksaan Jaksa Didik
Yudha Aribusono (Kasi Datun Kejari Tanjung Perak
Surabaya);
11. Bukti PK- 4.A
:
Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Umum Badan
Reserse
Kriminal
Polri
Nomor
B/7100/X/RES.1.24/2024/Dittipidum, kepada Jaksa
Agung RI, tanggal 10 Oktober 2024, perihal
Permohonan Izin Interview Saksi;
89
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Fachrizal
Afandi, S.H., M.H., Ph.D., dan 1 (satu) orang saksi yaitu Prof. Dr. Widyo Pramono
yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
20 Agustus 2025 serta 1 (satu) orang Ahli Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D.,
yang menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Agustus 2025, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D.,
Kedudukan Kejaksaan dan para jaksanya dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia merupakan isu yang menarik karena posisinya tidak secara eksplisit
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, namun keberadaannya diakui sebagai lembaga penting dalam penegakan
hukum. Walaupun tidak tercantum dalam bab tentang kekuasaan kehakiman,
konstruksi hubungan kelembagaan Kejaksaan dapat ditarik dari sejumlah pasal
konstitusi, khususnya Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang
menjadi konsideran Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 20 dan
Pasal 21 menegaskan kewenangan pembentukan undang-undang oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pembentukan undang-
undang yang mengatur kelembagaan Kejaksaan. Pasal 24 ayat (3) menyebutkan
bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman
diatur
dengan
undang-undang.
Dengan
demikian,
dasar
konstitusional Kejaksaan dapat ditarik dari mandat UUD 1945 yang memberi
ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang desain kelembagaan
penegak hukum yang memiliki keterkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman, tetapi secara struktural berada di rumpun eksekutif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 memberikan landasan hukum eksplisit mengenai
identitas dan fungsi Kejaksaan. Pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa
12. Bukti PK- 4.B
:
Fotokopi Surat Nota Dinas Jaksa Agung Muda
Pembinaan Nomor: B-221/C/Cp.2/02/2025, kepada
Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Februari
2025, perihal Permohonan Izin Permintaan Klarifikasi.
90
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. Rumusan ini
menegaskan
identitas
Kejaksaan
sebagai
organ
pemerintahan
yang
menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, status jaksa sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kekhususan, dan fungsi penuntut umum
sebagai pelaksanaan kewenangan inti di ranah hukum pidana.
Dalam struktur birokrasi, menurut dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan,
Jaksa Agung adalah pemimpin tertinggi dan penuntut umum tertinggi. Ia diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden sehingga posisinya setara dengan menteri.
Meskipun berada di bawah hierarki eksekutif, Kejaksaan memiliki ciri berbeda
dari kementerian lain karena tugasnya berkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman dan menuntut independensi. Sejarah menunjukkan bahwa selama
periode orde lama, Kejaksaan berada di bawah Departemen Kehakiman,
kemudian pada era orde baru diletakkan langsung di bawah Presiden, dan
sesudah reformasi dilakukan penataan melalui UU Nomor 16 Tahun 2004 dan
UU Nomor 11 Tahun 2021. Reformasi hukum ini memperkuat karakter
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi yudisial,
menyempurnakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta
memberikan landasan bagi pengembangan kompetensi jaksa.
Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan fungsional khusus memiliki
konsekuensi hukum yang signifikan. Sebagai ASN, jaksa tunduk pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan
pelaksananya, termasuk ketentuan tentang mutasi, promosi, dan penugasan
lintas instansi. Namun sifat kekhususan profesi jaksa membuat mereka tidak
dapat disamakan secara penuh dengan ASN pada umumnya. Kekhususan ini
mencakup kualifikasi pendidikan dan pelatihan hukum yang ketat, kode etik yang
spesifik, dan kewenangan eksklusif untuk melakukan penuntutan atas nama
negara.
91
Aspek penting lain adalah hubungan hierarkis dalam Kejaksaan. Pasal 8
UU Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa
Agung. Di satu sisi, hal ini menunjukkan struktur organisasi yang terpusat dan
bertingkat; di sisi lain, menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara
hierarki dan independensi profesional. Sebagai ASN, jaksa mempunyai hak atas
gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi,
independensi dan netralitas mereka dalam menjalankan penuntutan menjadi
fokus perdebatan ketika berbicara mengenai penugasan di luar instansi
Kejaksaan atau keterlibatan dalam jabatan politik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 membawa perubahan penting
dalam hal fleksibilitas penugasan jaksa. Pasal 11 menyatakan bahwa jaksa
dapat ditugaskan mengisi jabatan di luar instansi Kejaksaan, pada perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, di organisasi internasional, di organisasi
profesi internasional, atau penugasan lainnya, dengan syarat bahwa penugasan
tersebut berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa serta diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah. Pada dasarnya, peraturan ini memberi ruang
bagi jaksa untuk berkiprah di berbagai lembaga lain, baik sebagai atase hukum
di kedutaan, komisioner di lembaga independen, maupun tenaga ahli di
kementerian. Ketentuan tersebut diadopsi karena praktik sebelum revisi 2021
menunjukkan adanya kebutuhan untuk penugasan jaksa ke luar institusi–
misalnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Narkotika Nasional–
namun belum memiliki dasar hukum eksplisit.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2020 ikut memperkuat
legitimasi penugasan. Permohonan hak uji materi terhadap Permen PANRB No.
35 Tahun 2018 diajukan oleh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan
Korupsi. Ia mempersoalkan aturan yang mengharuskan perubahan status
kepegawaian ketika jaksa ditugaskan di instansi lain. Kementerian PANRB
menjelaskan bahwa permohonan tersebut menyangkut pasal yang mengatur
penugasan jaksa di luar instansi pemerintah, bukan mengenai status jaksa
sebagai ASN. Dalam klarifikasi, Kementerian PANRB menegaskan bahwa
jabatan fungsional jaksa tidak harus dialihkan ke instansi lain jika sifatnya
penugasan; selama tugas tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi,
dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, status mereka
tetap jaksa. Putusan MA kemudian menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hilang
92
meskipun ditugaskan di luar Kejaksaan, sehingga mobilitas karier bisa dilakukan
tanpa mengorbankan identitas profesi.
Dengan kerangka hukum yang merujuk pada UUD 1945, UU Kejaksaan,
UU ASN, yurisprudensi pengadilan, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan adalah
bagian dari eksekutif dengan fungsi kekuasaan kehakiman. Identitas
kelembagaannya sebagai lembaga pemerintahan diatur secara jelas dalam
Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021. Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus memberi ruang untuk penugasan lintas instansi, namun
memerlukan pagar hukum demi menjaga integritas profesi. Kedudukan Jaksa
Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden mempertegas hubungan langsung dengan kepala pemerintahan, tetapi
sekaligus menuntut mekanisme internal dan eksternal yang dapat menjamin
bahwa fungsi penuntutan dijalankan secara objektif, imparsial, dan bebas dari
intervensi
Untuk memahami posisi jaksa Indonesia, penting menilik praktik di negara
lain yang menganut sistem civil law. Dalam tradisi ini, jaksa sering dianggap
sebagai standing magistrates–hakim yang berdiri–yang secara fungsional
berada dalam cabang kekuasaan kehakiman. Walaupun secara administratif
mereka masih berada di bawah eksekutif, kedekatan fungsi dengan hakim
menciptakan struktur karier yang sering disatukan dalam korps yudisial, dengan
perlindungan independensi setara dengan hakim. Di sisi lain, globalisasi hukum
dan praktik kelembagaan menuntut adanya adaptasi terhadap standar
internasional, termasuk prinsip-prinsip independensi penuntutan yang diatur oleh
UN Guidelines on the Role of Prosecutors.
Konstitusi Prancis menempatkan Presiden Republik sebagai penjamin
independensi otoritas peradilan. Pasal 64 konstitusi menyatakan bahwa
Presiden harus menjamin independensi otoritas kehakiman dan dibantu oleh
Dewan Tinggi Kehakiman. Undang-undang organik mengatur status anggota
kehakiman, dan hakim tidak dapat dipindahkan dari jabatannya tanpa prosedur
tertentu. Yang menarik, Dewan Tinggi Kehakiman memiliki dua bagian: satu
berwenang atas hakim dan satu berwenang atas jaksa (public prosecutors)
Bagian yang berwenang atas jaksa diketuai oleh Jaksa Agung (Chief Public
Prosecutor) di Cour de Cassation dan beranggotakan lima jaksa, seorang hakim,
seorang anggota dewan negara dan enam warga terkemuka. Dewan ini
93
memberikan pendapat dalam pengangkatan jaksa dan memberi rekomendasi
mengenai tindakan disiplin.
Meski jaksa berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman, mereka
memiliki hubungan hierarkis dengan Menteri Kehakiman. Secara administratif,
jaksa di bawah Kementerian Kehakiman dan tunduk pada instruksi kebijakan
umum, namun saat bersidang mereka dianggap sebagai anggota peradilan yang
independen dan memiliki kebebasan mengemukakan tuntutan di pengadilan.
Sistem ini mewajibkan keseimbangan antara hierarki administrasi dan
independensi fungsional. Penugasan jaksa ke luar fungsi penuntutan di Prancis
diatur melalui mekanisme détachement. Seorang jaksa dapat dipindahkan
sementara ke kementerian lain, badan independen, atau organisasi internasional
dengan tetap mempertahankan status magistrat dan hak kembali (droit à
réintégration). Penugasan di jabatan politik elektif, seperti anggota parlemen,
tidak diperbolehkan kecuali dengan mengundurkan diri demi menjaga netralitas
dan integritas yudisial.
Di Jerman, jaksa (Staatsanwalt) adalah pegawai negeri sipil dalam
administrasi kehakiman. Mereka memimpin penyidikan dan penuntutan perkara
pidana dan bertindak sebagai perantara antara polisi dan pengadilan. Artikel di
portal deutschland.de menjelaskan bahwa jaksa di Jerman harus selalu
bertindak
tidak
memihak;
mereka
memiliki
kewajiban
mencari
dan
mempertimbangkan bukti yang meringankan terdakwa, dan karenanya
menjalankan peran sebagai otoritas penyidikan yang netral. Mereka terikat pada
“hak instruksi” (Weisungsrecht) dari menteri kehakiman–sebuah aturan yang
memungkinkan Menteri Kehakiman negara bagian mengeluarkan kebijakan
umum atau instruksi dalam perkara tertentu. Keterikatan ini sering menimbulkan
perdebatan mengenai independensi jaksa, tetapi etika profesional dan
pengawasan publik menjadi mekanisme pengimbang.
Proses rekrutmen jaksa di Jerman setara dengan hakim. Seseorang yang
ingin menjadi jaksa harus lulus ujian negara bagian pertama dan kedua,
menjalani pelatihan dua tahun, kemudian diangkat sebagai pegawai negeri sipil
dengan masa percobaan selama beberapa tahun. Setelah masa percobaan,
mereka memperoleh status seumur hidup dengan jaminan finansial dan sosial.
Jaksa Jerman dapat ditugaskan ke kementerian kehakiman di tingkat federal
atau Länder melalui mekanisme Abordnung (penugasan sementara) atau
94
Versetzung (pemindahan permanen), misalnya sebagai penasihat legislatif,
perwakilan di lembaga internasional seperti Eurojust, atau atase hukum di
kedutaan. Selama penugasan, status mereka sebagai pegawai kehakiman tetap
melekat, sehingga mereka dapat kembali ke fungsi penuntutan setelah masa
tugas berakhir. Jabatan politik elektif atau jabatan yang menimbulkan konflik
kepentingan tidak dapat diemban tanpa pengunduran diri.
Sistem hukum Jepang memberikan kedudukan unik kepada Kejaksaan.
Laman Sekretariat Dewan Reformasi Sistem Peradilan Jepang menjelaskan
bahwa jaksa adalah pejabat independen yang memiliki wewenang eksklusif
untuk
melakukan
penuntutan,
memimpin
penyidikan,
melaksanakan
persidangan, dan mengawasi pelaksanaan putusan. Mereka juga memiliki
kewenangan diskresioner untuk memutuskan apakah suatu perkara akan
dituntut atau tidak. Organisasi Kejaksaan Jepang terdiri dari Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Distrik, dan Kejaksaan Lokal dengan ribuan jaksa
dan asisten jaksa. Jaksa memiliki status setara dengan hakim dan dilatih di
institut pelatihan yang sama, serta dijamin stabilitas jabatan.
Dalam praktik, Kejaksaan Jepang berada di bawah Kementerian
Kehakiman sebagai organ khusus (tokubetsu no kikan). Meski demikian, mereka
memperoleh perlindungan hukum setara dengan hakim; karier mereka diatur
melalui rotasi, sehingga penugasan sementara ke biro lain di Kementerian
Kehakiman, badan internasional, atau lembaga pemerintah lain dianggap bagian
dari pembinaan profesional. Prinsip netralitas dan larangan keterlibatan dalam
politik elektif dijaga ketat. Sistem ini memungkinkan jaksa memperluas wawasan
profesional tanpa kehilangan status mereka sebagai penuntut umum, serupa
dengan mekanisme détachement di Prancis.
Berbeda dengan tradisi civil law, dalam sistem common law jaksa
dipandang sebagai advokat negara yang bekerja dalam konteks adversarial.
Struktur lembaga penuntutan menonjolkan kedekatan dengan eksekutif dan
pemisahan dari cabang kehakiman. Contoh jelas adalah Amerika Serikat dan
Inggris.
Di tingkat federal, Amerika Serikat mengenal United States Attorney
sebagai jaksa utama. Situs resmi Departemen Kehakiman menjelaskan bahwa
United States Attorneys diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan
bertugas sebagai penuntut federal utama di setiap distrik. Mereka bertugas
95
melaksanakan kebijakan Departemen Kehakiman, memimpin investigasi
multi-lembaga, dan menuntut perkara pidana serta perdata atas nama
pemerintah. Pasal 541 United States Code menegaskan bahwa Presiden
mengangkat seorang United States attorney untuk setiap distrik yudisial, dengan
masa jabatan empat tahun, dan pejabat tersebut dapat diganti oleh Presiden.
Konfigurasi ini menunjukkan bahwa jaksa federal berada sepenuhnya dalam
cabang eksekutif, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Amerika Serikat dan
berfungsi sebagai perpanjangan tangan Presiden. Tidak ada mekanisme
secondment yang memungkinkan mereka kembali ke jabatan sebelumnya;
seorang asisten United States attorney harus mengundurkan diri jika menerima
jabatan di luar Departemen Kehakiman.
Di tingkat negara bagian dan county, model yang berlaku berbeda. District
attorney (DA) adalah pejabat eksekutif lokal yang biasanya dipilih langsung oleh
masyarakat melalui pemilu. Ensiklopedia umum menjelaskan bahwa district
attorneys adalah kepala penuntut di tingkat county atau wilayah, mewakili negara
bagian dalam perkara pidana, dan mereka dipilih di hampir semua negara
bagian. Peran district attorney bersifat partisan dan sangat terikat pada
dukungan politik masyarakat. Hal ini menandai perbedaan tegas dengan jaksa
civil law; selain harus mempertahankan reputasi profesional, district attorney
harus mempertimbangkan faktor elektoral dan akuntabilitas publik. Penugasan
ke jabatan di luar fungsi penuntutan jarang terjadi; jika seorang DA menerima
jabatan politik lain, ia biasanya mengundurkan diri. Tidak terdapat hak otomatis
untuk kembali menjadi jaksa setelah menjabat di luar institusi penuntut umum,
karena jabatan tersebut bergantung pada hasil pemilu berikutnya.
Inggris mengadopsi model yang berbeda dari Amerika Serikat. Crown
Prosecution Service (CPS) merupakan lembaga nasional penuntutan yang
dipimpin oleh Director of Public Prosecutions (DPP). Jaksa di CPS adalah
pegawai sipil (civil servants) dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
(Attorney General). Penuntut umum tidak dipilih, tetapi diangkat berdasarkan
merit. Seperti halnya Jerman dan Jepang, jaksa CPS dapat mengikuti program
secondment ke kementerian lain atau organisasi internasional sebagai bagian
dari pengembangan karier, namun untuk menduduki jabatan politik elektif
mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Mekanisme secondment
menjaga kemungkinan kembali ke CPS setelah penugasan selesai, tetapi
96
sementara bertugas di luar mereka tidak boleh menangani perkara pidana untuk
menghindari konflik kepentingan.
Dari perbandingan di atas terlihat bahwa Indonesia mengadopsi elemen
dari tradisi civil law dan common law, namun lebih dekat ke model civil law.
Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, tetapi fungsinya berkaitan langsung
dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 1 UU Kejaksaan menegaskan identitas
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan
negara di bidang penuntutan. Jaksa didefinisikan sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan undang-undang. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
serta kewenangan lain.
Revisi UU Kejaksaan 2021 memperjelas kemungkinan penugasan jaksa
ke luar instansi Kejaksaan. Ketentuan ini muncul untuk mengakomodasi praktik
yang telah berlangsung selama dua dekade, seperti penugasan jaksa menjadi
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, atau pejabat Badan Narkotika
Nasional. Penugasan di luar negeri sebagai atase hukum di Kedutaan Besar atau
di organisasi internasional juga sudah dilakukan untuk memperkuat kerja sama
penegakan hukum internasional. Kehadiran ketentuan hukum yang jelas
memberikan kepastian terhadap status kepegawaian jaksa yang ditugaskan.
Dari sudut pandang perbandingan, mekanisme ini sejalan dengan
détachement di Prancis dan Abordnung di Jerman. Penugasan tersebut
memperkaya pengalaman profesional jaksa, meningkatkan koordinasi lintas
lembaga, dan memperkuat diplomasi hukum. Namun terdapat prasyarat bahwa
penugasan harus berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa,
ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, serta diatur lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah. Dengan demikian, setiap penugasan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan, seperti menjadi pimpinan lembaga yang mengawasi
Kejaksaan, harus dipertimbangkan secara cermat. Kode etik dan mekanisme
pengawasan internal harus memastikan bahwa penugasan tidak merusak
integritas penuntutan.
Argumentasi utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah menyediakan
fleksibilitas karier bagi jaksa. Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan di DPR
menjelaskan bahwa keahlian jaksa perlu dimanfaatkan di berbagai instansi untuk
97
mendukung fungsi penegakan hukum secara luas. Sebagai atase hukum di
kedutaan, jaksa dapat memperkuat mutual legal assistance, membantu proses
ekstradisi, dan menjaga hubungan diplomatik. Meski demikian, mobilitas
tersebut harus diimbangi oleh sistem karier yang jelas di internal Kejaksaan, agar
jaksa yang ditugaskan tidak kehilangan hak naik pangkat atau kesempatan
menempati posisi strategis ketika kembali. Kegagalan mengatur hal ini dapat
menimbulkan kekecewaan di tubuh Kejaksaan dan memicu persepsi bahwa
penugasan luar instansi adalah bentuk marginalisasi.
Dalam sistem Jepang, rotasi jabatan memungkinkan seorang jaksa
bekerja di departemen pemerintah lain sebagai bagian dari pengembangan
profesional tanpa menimbulkan kecurigaan. Kembali ke posisi penuntutan
dianggap natural. Hal serupa berlaku di Prancis melalui hak reintegrasi. Sistem
ini dapat diadaptasi di Indonesia dengan memastikan ada peraturan pemerintah
yang mengatur durasi penugasan, hak keuangan, evaluasi kinerja, dan
mekanisme reintegrasi. Selain itu, rekruitmen komisioner lembaga independen
dari kalangan jaksa harus dilakukan secara transparan, melalui seleksi terbuka,
dan melibatkan Komisi Kejaksaan untuk menghindari nepotisme.
Meskipun Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, fungsi penuntutan
memiliki dimensi yudisial yang menuntut independensi. Istilah “badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman” dalam Pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan Kejaksaan. UU
Kejaksaan menempatkan lembaga ini sebagai organ pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain
serta menegaskan pelaksanaan kekuasaan itu dilakukan secara merdeka.
Konsep kemerdekaan di sini berarti Kejaksaan harus bebas dari intervensi
kekuasaan lain, baik legislatif maupun eksekutif, dalam pengambilan keputusan
penuntutan. Ini selaras dengan prinsip separation of power dan rule of law.
Bagaimanapun, karena Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif,
hubungan antara Jaksa Agung dan Presiden tidak dapat sepenuhnya diabaikan.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; konsekuensinya,
pergantian pemerintahan dapat berdampak pada pergantian pimpinan
Kejaksaan. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa penuntutan rawan
diintervensi, terutama ketika menyangkut perkara besar yang melibatkan
kepentingan politik atau ekonomi. Untuk mengatasi potensi bias, pembentukan
98
mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, misalnya melalui Komisi Kejaksaan
yang independen, pengawasan oleh masyarakat, dan transparansi dalam
pengambilan keputusan penuntutan.
Dalam konteks penugasan, hubungan dengan eksekutif menjadi lebih
kompleks. Ketika jaksa ditempatkan sebagai komisioner di lembaga seperti
Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemberantasan Korupsi, ia harus
menunjukkan bahwa tugas barunya tidak menghambat fungsi penuntutan atau
menimbulkan konflik kepentingan. UU ASN mengatur bahwa ASN harus netral
dan tidak terlibat politik praktis. Kementerian PANRB menegaskan bahwa
penugasan jaksa di luar instansi merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya
manusia, bukan alih status. Karena itu, jaksa yang sedang bertugas di lembaga
lain tetap menjadi jaksa; gaji dan tunjangan tetap berasal dari Kejaksaan, dan
mereka sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.
Posisi Indonesia cukup unik dalam konteks perbandingan internasional.
Status jaksa sebagai ASN dengan kekhususan memberi fleksibilitas seperti
dalam tradisi civil law, namun tetap dibatasi oleh prinsip netralitas dan
independensi yang diadopsi dari common law. Tantangan terbesar adalah
menjaga keseimbangan antara memberikan ruang mobilitas bagi jaksa untuk
mengembangkan kapasitasnya di luar institusi, dan memastikan bahwa
independensi penuntutan tidak terganggu oleh kepentingan eksternal.
Dari ketiga contoh negara civil law yang telah dibahas, dapat diidentifikasi
beberapa pola kunci yang relevan bagi Indonesia. Pertama, baik Prancis,
Jerman, maupun Jepang menempatkan jaksa pada posisi yang memiliki
hubungan erat dengan kekuasaan kehakiman secara fungsional, namun secara
administratif tetap berada di bawah eksekutif. Pola ini secara teoretis konsisten
dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebut bahwa
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang “fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.” Artinya, sifat “berkaitan” ini tidak serta-merta
menempatkan jaksa di dalam kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaknai
dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, tetapi menegaskan adanya fungsi
yudisial yang dijalankan oleh lembaga eksekutif.
Kedua, ketiga negara tersebut memiliki mekanisme formal untuk
penugasan jaksa di luar fungsi penuntutan. Mekanisme seperti détachement di
Prancis, Abordnung di Jerman, dan sistem rotasi di Jepang dirancang untuk
99
mencapai dua tujuan utama: meningkatkan kapasitas profesional jaksa dengan
pengalaman lintas sektor, dan memperkuat koordinasi antar lembaga tanpa
mengorbankan prinsip independensi. Penugasan ini selalu diatur secara rinci,
termasuk durasi, hak kembali, dan batasan keterlibatan dalam perkara pidana
selama masa penugasan.
Ketiga, pembatasan untuk jabatan politik elektif berlaku ketat. Ini
mencerminkan kesadaran bahwa keterlibatan jaksa dalam politik partisan akan
merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga. Prinsip ini selaras dengan
larangan aktivitas politik bagi ASN di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN, serta peraturan turunannya.
Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami transformasi signifikan
dari organ administratif di bawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga
pemerintah dengan status khusus yang menjalankan fungsi penuntutan. Desain
institusionalnya dibentuk oleh tradisi civil law namun tetap memerlukan
fleksibilitas untuk merespons dinamika politik, kebutuhan reformasi, dan
kompleksitas penegakan hukum modern. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 memberikan dasar hukum bagi penugasan jaksa di luar instansi, sekaligus
menegaskan bahwa mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara. Status ini
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang secara
normatif mengakui mobilitas dan penugasan lintas instansi sehingga memberi
legitimasi penuh bagi penugasan sementara di luar struktur Kejaksaan.
Praktik internasional menunjukkan bahwa model seperti ini bukan hal
yang unik. Prancis, Jerman, dan Jepang telah mengembangkan mekanisme
penugasan sementara tanpa menghilangkan status jaksa, sedangkan model
common law di Amerika Serikat dan Inggris menempatkan jaksa sebagai pejabat
eksekutif atau pejabat terpilih dengan tantangan tersendiri berupa risiko
politisasi. Dari perbandingan ini dapat diambil pelajaran bahwa penting untuk
menyeimbangkan fleksibilitas karier dengan perlindungan independensi serta
memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Pasal 11 A ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Kejaksaan yang
memuat frasa “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di
luar instansi Kejaksaan... dan pada penugasan lainnya” adalah konstitusional.
Tidak ada alasan untuk membatasi maknanya hanya pada lembaga terkait
kekuasaan kehakiman karena pembatasan tersebut justru berpotensi
100
menghambat kerja sama lintas sektor yang dibutuhkan dalam penegakan hukum
modern. Selama penugasan tersebut masih relevan dengan fungsi penegakan
hukum, dikoordinasi oleh Jaksa Agung, dan diawasi secara memadai untuk
mencegah konflik kepentingan maka tidak terdapat kerugian konstitusional bagi
pihak mana pun.
Keberhasilan reformasi Kejaksaan di masa depan akan bergantung pada
komitmen pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk menjaga integritas
penuntutan sambil membuka ruang kolaborasi lintas sektor. Dengan berpegang
pada prinsip konstitusional dan mengambil pelajaran dari praktik terbaik
internasional, Kejaksaan dapat memperkuat posisinya sebagai pilar keadilan
yang tidak hanya menghormati warisan sejarah tetapi juga adaptif dan
bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan dari kuasa hukum Pemohon mengenai apakah jaksa
agung itu merupakan jabatan politik atau magistrate. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut menurut Ahli jika dilihat dari sisi sejarah, Jaksa Agung
dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang Kejaksaan
tidak disebutkan apakah jaksa agung sejajar dengan menteri, namun dalam
praktik kenegaraan, Jaksa Agung diumumkan bersamaan dengan kabinet
menteri. Menurut Ahli Jaksa Agung adalah jabatan politis sehingga untuk
menjadi jaksa agung tidak dipersyaratkan harus berasal dari jaksa karier.
Terhadap pertanyaan dari Hakim Arsul Sani, menurut Undang-Undang
Kejaksaan, jaksa agung dipilih oleh Presiden, namun dalam undang-undang
tersebut tidak diatur mengenai masa jabatannya. Ahli berpendapat
seharusnya jaksa agung diatur masa jabatannya, seperti halnya kapolri yang
berhenti ketika pensiun. Pada saat masa kepemimpinan Habibie, jaksa
agung hanya bertugas selama dua atau 20 hari (Ahli tidak terlalu ingat)
dengan alasan posisi jaksa rentan.
Menurut Ahli, jaksa agung adalah jabatan politis namun tidak demikian
dengan jaksa, jaksa adalah Aparatur Sipil Negara, yang terikat oleh undang-
undang yang disusun pada tahun 1960 dan telah diubah terakhir pada tahun
2021. Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, selain diatur dalam undang-
undang, kejaksaan terikat pada aturan-aturan dikeluarkan oleh BKN,
PermenPAN-RB.
101
Menurut Ahli, standing magistrates adalah jaksa yang sedang menjadi
penuntut umum, tidak semua jaksa menjadi penuntut umum tergantung pada
surat tugas yang diberikan kepadanya. Seorang jaksa sebagai standing
magistrates hanya memiliki kewenangan ketika berada di persidangan, diluar
persidangan seorang jaksa tidak dapat bertindak sebagai standing
magistrates.
Menurut Ahli, jaksa tidak hanya punya berfungsi sebagai penuntut umum di
peradilan pidana, namun dapat menjadi pengacara negara di kasus
administrasi dan Tata Usaha Negara, termasuk di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi penuntut umum dan pengacara negara, jaksa juga dapat
memiliki fungsi sebagai intelijen, fungsi pengawasan dan fungsi administrasi.
Seorang Jaksa dikatakan sebagai officier van justitie ketika menangani
perkara di persidangan sedangkan jika tidak menangani perkara di
persidangan ia dapat di tugaskan di instansi lain seperti kementerian ataupun
di KPK yang dapat menerima tugas sebagai biro hukum atau juru bicara.
Terhadap pertanyaan Hakim Enny Nurbaningsi dan Hakim Arsul Sani,
sepengetahuan Ahli belum ada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai aturan kepegawaian bagi jaksa. Bahwa karena Jaksa adalah ASN
maka jaksa tetap tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang ASN.
Terkait penafsiran atas instansi lain dapat dilihat dalam PermenPAN-RB
Nomor 62 Tahun 2020 serta peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Aturan mengenai penempatan jaksa tunduk pada aturan untuk ASN.
Ahli mencontohkan jaksa yang diberikan tugas sebagai pengacara negara
salah satu tugasnya adalah memberikan legal opini terhadap pemerintah
daerah selain itu terdapat jaksa yang dilibatkan dalam proyek pengamanan
strategis pemerintah, hal ini membuktikan bahwa jika sedang diberikan tugas
sebagai penuntut umum karena jaksa adalah ASN maka dapat terlibat dalam
pekerjaan lain.
Menurut Ahli aturan untuk jaksa merupakan peninggalan dari sistem Belanda,
di Belanda procureur general itu menunjuk pada Jaksa Agung, selain itu
terdapat College van procureur generaal dan Board of Prosecutors General.
Jaksa agung di Belanda dapat berjumlah empat sampai lima orang jaksa
agung. procureur generaal ada juga yang ditempatkan di Mahkamah Agung.
102
Pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1960, jaksa agung menjadi bagian
dari kekuasaan kehakiman dan terbagi atas Kejaksaan negeri pada
pengadilan negeri, dulu istilahnya begitu. Kejaksaan tinggi pada pengadilan
tinggi, Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Namun pada bulan Juli
tahun 1960 oleh Presiden Soekarno kejaksaan agung ditarik menjadi bagian
dari eksekutif,
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdapat salah satu fungsi yang
tujuannya untuk menjaga kesatuan hukum yaitu kasasi demi kepentingan
hukum (KDKH). KDKH yang berhak mengajukan adalah jaksa, ketentuan ini
diatur dalam KUHAP dan undang-undang lainnya termasuk dalam Undang-
Undang tentang Mahkamah Agung. Namun sepengetahuan Ahli fungsi
selama dua dekade terakhir tidak pernah digunakan.
Atas pertanyaan dari Hakim Arief Hidayat, terkait dengan fleksibilitas dan
independensi. Menurut Ahli, Jaksa Indonesia unik jika dibandingkan dengan
negara lain sulit dicari padanannya. Perbedaan dimaksud diantaranya di
Indonesia jaksa menggunakan seragam, kemudian dilihat dari fungsinya
dapat menjadi advokat atau pengacara negara, di Belanda jaksa merupakan
pengacara yang mewakili pemerintah sedangkan di Indonesia berbeda.
Seorang jaksa memiliki banyak fungsi tergantung SK yang diberikan
kepadanya, Ahli menjelaskan ketika Ahli menjadi jaksa dan menangani
perkara menjadi penuntut umum maka indepedensi sebagai penuntut umum
harus dilindungi. Menurut perbedaan jaksa dengan hakim menurut
pembimbing Ahli, Jan Crijns yaitu hakim secara teori, konsep, tidak tunduk
pada beleidsregel dan tidak tertunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Mahkamah Agung sedangkan jaksa tunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Pemerintah namun sebatas pada pengaturan teknis perkara. Dalam
menjalankan teknis perkara seorang jaksa harus dilndungi indepedensinya
pada saat sedang melakukan penuntutan, mendakwa dan menentukan
pasal. Berbeda halnya ketika seoarang jaksa menjalankan fungsi lainnya
seperti menjadi pengacara negara, menjalankan fungsi intelijen maka terikat
pada
undang-undang
yang
terkait
dengan
fungsi
yang
sedang
dilaksanakannya. Pengaturan mengenai jaksa dengan kekhususannya baru
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan maksud agar
103
jaksa independen selama ini titik beratnya jaksa berada pada ranah eksekutif
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 60 .
Menurut Ahli pada tahun 1980-an, kejaksaan pernah mengajukan
pertimbangan teknis melalu KDKH ketika pengadilan negeri tingkat pertama
mengabulkan mengenai penyitaan sebelum diatur di praperadilan. Menurut
Ahli jika KDKH difungsikan kembali akan sangat membantu terlebih KDKH
tidak terbatas pada kasus pidana dapat juga digunakan dalam kasus perdata
dana tata usaha negara.
Menurut Ahli sebagaimana diketahui bersama banyak putusan yang
kontradiktif Ahli mencontohkan dalam satu kasus terdapat berbagai macam
gugatan yaitu gugatan perdata, tata usaha negara dan gugatan pidananya
karena yang menangani perkara tersebut berbeda-beda maka putusannya
saling bertabrakan. Menurut Ahli jika KDKH difungsikan jaksa dapat
membantu datun jaksa pengacara negara untuk menyatukan putusan-
putusan tersebut atau dengan kata lain dapat membuat konsistensi putusan
agar ada yurisprudensi jangan sampai putusan-putusan pengadilan yang
telah inkracht bertabrakan satu dengan yang lainnya. Kelemahannya karena
bentuk outputnya adalah pertimbangan maka tidak mengikat Mahkamah
Agung, Mahkamah Agung dapat menerima ataupun menolak.
2. Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D.
A. Latar Belakang
Pada Permohonan Uji Materil salah satu Pasal yang diuji materinya
adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pernbahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (UU Kejaksaan), yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung."
Para pemohon berargumen, yang pada intinya adalah, bahwa Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan memberikan hak imunitas (yang bisa menjadi absolut).
Imunitas ini menyebabkan jaksa yang bekerja tidak sesuai dengan hukum
berpotensi tidak dapat diperiksa dan dimintakan pertanggung jawabannya
secara hukum. Para pemohon beralasan pasal tersebut dinilai bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum (Pasal ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),
104
Kesamaan di Depan Hukum (equality before the law) (Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), dan Kepastian Hukum yang
Adil (legal certainty) .
Petitum dari ketiga Pemohonan Uji Materil tersebut yaitu menyatakan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Selain Petitum tersebut, terdapat petitum untuk menyatakan
konstitusional bersyarat terkait Pasal Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
1. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Pernbahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "hal-hal yang dikecualikan:
1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
3. disangka melakukan tindak pidana khusus".
Atau
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755) bertentang dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam melaksanakan tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak permohonan izin diterima";
105
Atau
3. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana."
B. Pertanyaan Hukum (Legal Issues)
Berdasarkan uraian di atas, maka Ahli tertarik untuk membahas beberapa
pertanyaan hukum sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan dan doktrin irnunitas jaksa (prosecutorial
immunity) di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan
Singapura?
2. Apa saja tugas dan wewenang jaksa di Indonesia?
3. Bagaimana mekanisme dan pengaturan untuk melindungi jaksa dari
pemeriksaan dengan itikad buruk untuk membalas (malacious
investigation/prosecution)
dengan
tetap
mempertimbangkan
kesetaraan/kesamaan di depan dan kepastian hukum?
C. Pembahasan
1. Pengaturan dan doktrin "imunitas jaksa" (prosecutorial immunity) di
Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan Singapura
Salah satu standar yang sering dirujuk terkait perlindungan jaksa
dalam melaksanakan tugasnya adalah Paragraf 4 Panduan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Peran Jaksa (UN Guidelines on the Role of
Prosecutors (1990)), yang berbunyi:
States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference
or unjustified exposure to civil, penal or other liability.
106
Dalam menyusun Panduan PBB tentang Peran Jaksa dan
memperkenalkannya ke berbagai negara, PBB menyadari bahwa masing-
masing negara dapat mengadopsi panduan tersebut sesuai dengan beragam
tradisi dan sistern hukum (different legal tradition and legal system ). Oleh
karenanya, pengaturan mengenai perlindungan jaksa, mekanisme
pertanggung jawaban hukum bagi jaksa yang diduga melanggar hukum, dan
sanksi bagi jaksa yang melanggar diserahkan bagaimana pembuat undang-
undang
(legislatif)
dan
penentu
konstitusionalitas
Undang-Undang
(Mahkamah Konstitusi) untuk menentukannya.
Pembahasan pada sub-bagian ini menggunakan pendekatan
perbandingan hukum fungsionalis (functional comparative legal research),
yang mengasumsikan bahwa terdapat permasalahan hukum serupa di
berbagai yurisdiksi di dunia, dalam hal ini imunitas jaksa. Pendekatan
fungsionalis ini berguna untuk menelusuri dan memahami sistem, bukum,
institusi, dan/atau doktrin yang secara fungsional ekuivalen atau serupa dari
yurisdiksi lain untuk menjawab permasalahan hukum domestik.2 Ahli
berharap pembahasan ini dapat menambah khazanah dalam menentukan
yang terbaik dan paling adil dalam menentukan norma mengenai
perlindungan jaksa, dan mekanisme pertanggung jawaban hukum bagi jaksa
yang diduga melanggar hukum.
1.1. lmunitas Absolut (Absolute Immunity)
Kekebalan mutlak (absolute immunity) kepada jaksa diakui oleh
putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan Imbler v
Pachtman (1976). Putusan tersebut menetapkan standar hukum bahwa
seorang jaksa secara mutlak memiliki imunitas/kekebalan terhadap gugatan
perdata. Kekebalan absolut ini ptm hanya melindungi jaksa terhadap gugatan
perdata , karena hakim dalam putusan Imbler v Pachtman menyatakan jaksa
tetap dapat dituntut secara pidana apabila melanggar hukum. Salah satu
pertimbangan hakim pada intinya menegaskan bahwa imunitas jaksa dalam
gugatan perdata berdasarkan §1983 tidak berarti jaksa kebal dari hukum
pidana. Pertimbangan kebijakan yang memberi imunitas perdata tidak
menempatkan pejabat publik di luar jangkauan hukum pidana. Bahkan hakim,
meski memiliki imunitas perdata absolut, tetap bisa dihukum secara pidana
107
atas pelanggaran hak konstitusional, misalnya melalui 18 U.S.C. §242 (pasal
pidana yang sepadan dengan § 1983).
Akan tetapi, standar ini tidak bertahan lama karena Mahkamah Agung
Amerika Serikat dalam putusan Buckley v Fitzsommons (1993) menetapkan
bahwa imunitas jaksa tidak absolut, melainkan terbatas pada kualifikasinya
jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan
peradilan pidana secara sah, atau yang kemudian disebut imunitas terbatas
(qualified immunity). Putusan ini juga sejalan dengan Paragraf 21 Panduan
PBB tentang Peran Jaksa yang berbunyi :
21. Disciplinary offences of prosecutors shall he based on law or
lawful regulations. Complaints against prosecutors which allege
that they acted in a manner clearly out of the range of professional
standards shall be processed expeditiously and fairly under
appropriate procedures. Prosecutors shall have the right to a fair
hearing. The decision shall be subject to independent review.
Paragraf 21 panduan tersebut pada intinya tidak memberikan
impunitas atau kekebalan mutlak kepada jaksa yang melanggar hukum . Hal
ini juga ditegaskan oleh Gabriela Knaul dalam Report of the Special
Rapporteur on the indep endence of judges and lawy ers yang disampaikan
pada General Ass embly pada bagian Human Rights Council pada tahun
2012.
Dalam catatan penegakan hukum pidana di Indonesia, terdapat
beberapa jaksa yang pemah diproses hukum pidana. Berikut beberapa
nama-nama jaksa yang melanggar hukum pidana dan diproses hukum
berdasarkan penelusuran di media:
Nama Jaksa
Tindak Pidana
Tahun
Keiadian
Urip
Tri
Gunawan
Suap US$ 660.000 dari Artalyta Suryani
dalam kasus BLBI
2008
Cirus Sinaga
Manipulasi
surat
penahanan
untuk
memperingan
hukuman
Gayus
Tambunan
2011
Farizal
Suap
dari
pengusaha
Xaveriandy
Sutanto (Sumbar)
2016
Rudi
Indra
Prasetya
Suap Rp 250juta terkait penghentian
penyelidikan dana desa di Desa Dasok
2017
108
Fahri Nurmallo
Suap Rp 528juta dalam kasus korupsi
dana BPJS Subang
2017
Deviyanti
Rochaeni
Suap Rp 528 juta dalam kasus korupsi
dana BPJS Subang
2017
Chuck
Suryosumpeno
Penyalahgunaan
wewenang
penyelesaian
aset
BLBI
(Hendra
Rahardia)
2018
Ngalimun
Penyalahgunaan
wewenang
penyelesaian
aset
BLBI
(Hendra
Rahardia)
2018
Pinangki Sima
Malasari
Suap US$ 500.000,pencucian uang US$
375.229, pemufakatan dengan Djoko
Tjandra
2020
Puji Triasmoro
OTT KPK , tersangka suap pengurusan
perkara di Kejari Bondowoso
2023
Jaksa berinisial
TI
Diduga memeras saksi Rp 3 miliar saat
bertugas di KPK, diproses etik & pidana
2023-2024
7 jaksa
Pelanggaran berat → diproses pidana
(Lampung, NTB, Palu, Sumsel, Pangkep)
2022-2023
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak serta merta memberikan imunitas absolut kepada jaksa
merujuk pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa jaksa di Indonesia,
pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin Jaksa Agung, jaksa
di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
1.2. Imunitas Terbatas (Qualified Immunity)
Berdasarkan penelusuran Ahli, berbagai yurisdiksi memberikan
imunitas kepada jaksa yang terbatas pada saat menjalankan tugas dan
kewenangannya. Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya" dalam rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Akan tetapi, terdapat beberapa
perbedaan standar dan ketentuan dalam hukum dan putusan pengadilan
beberapa yurisdiksi yang diteliti, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan
Buckley v Fitzsommons (1993) menegaskan bahwa jaksa hanya memiliki
imunitas absolut ketika tindakan mereka berhubungan langsung dengan
fungsi penegakan hukum pidana (penyidikan dan penuntutan). Namun,
109
apabila pelanggaran yang dilakukan jaksa terjadi sebelum penanganan
perkara tersebut, maka jaksa dilindungi imunitas terbatas (qualified
immunity), yaitu terbatas ketika bukti permulaan yang cukup telah ada dan
penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan. Satu hal yang perlu
diterangkan adalah bahwa imunitas ini berkaitan dengan gugatan perdata
(tort) terhadap jaksa.
Pergeseran imunitas absolut ke imunitas terbatas dalam perkara
perdata sangat masuk akal karena menurut Professor Davis sangat jarang
sekali pelanggaran jaksa (prosecutorial misconduct) dituntut secara pidana,
meskipun banyak pelanggaran jaksa tersebut berkaitan dengan tindak
pidana. Berbagai artikel hukum di jumal-jumal Amerika Serikat juga
mendukung penerapan qualified immunity untuk menjamin akuntabilitas
jaksa dalam penanganan perkara pidana.
Imunitas terbatas ini juga diterapkan di Belanda dalam penuntutan
pidana. Dalam Putusan Hague Court of Appeal, 27 February 2023,
pengadilan memutuskan bahwa jaksa tidak dapat dituntut pidana karena
melanggar duty of confidentiality (Section 272 of the Criminal Code) apabila
sedang menjalankan tugasnya sebagai jaksa. Putusan ini menegaskan
imunitas yang terbatas pada jaksa dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam perkara pidana, dan bukan karena statusnya sebagai
jaksa.
Malaysia juga menerapkan imunitas terbatas. Dalam perkara Dato'
Pahlawan Ramli bin Yusuff v. Tan Sri Abdul Gani bin Patail & Ors [2015] 7
MLJ 763, Hakim Vazeer Alam Mydin menegaskan bahwa imunitas absolut
bagi Jaksa (Public Prosecutors) tidak sejalan dengan prinsip negara
demokratis yang progresif dan bertentangan dengan rule of law. Ia
menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlandaskan rule of law,
tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk pejabat
penuntut umum. Dengan demikian, jaksa harus tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Di Singapura, pada Putusan Chng Suan Tze v Minister of Home Affairs
(1988) ditetapkan bahwa setiap kewenangan jaksa yang diatur dan
dilaksanakan memiliki batasan hukum, karena konsep diskresi tanpa batas
bertentangan dengan rule of law. Selain itu, pengadilan pada perkara Law
110
Society of Singapore v Tan Guat Neo Phyllis (2007) menegaskan bahwa
diskresi penuntutan dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan dalam dua
kondisi: (1) Bila disalahgunakan dengan itikad buruk untuk tujuan yang
tidak relevan; (2) Bila pelaksanaannya melanggar hak konstitusional,
misalnya penuntutan diskriminatif yang melanggar asas persamaan di
hadapan hukum (Pasal 12 Konstitusi). Putusan ini menunjukkan bahwa jaksa
di Singapura dalam melaksanakan tugasnya hanya memiliki imunitas
terbatas, sebatas apabila jaksa menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum
dan dengan itikad baik.
2. Tugas dan Wewenang Jaksa
Pembahasan di sub-bab sebelumnya mengulas beberapa standar,
ketentuan, dan putusan yang berkaitan dengan imunitas terbatas, dan
bagaimana beberapa yurisdiksi menentukan "tugas dan kewenangan jaksa".
Berkaitan dengan imunitas terbatas pada saat jaksa menjalankan tugas dan
kewenangannya, Ahli merangkum tugas dan kewenangan yang diatur dalam
Peraturan Pemndang-undangan di Indonesia. Rangkuman tersebut di bawah
ini menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan jaksa di Indonesia tidak
hanya sekedar tugas dan kewenangan dalam ranah penegakan hukum
pidana. Oleh karena itu dan berkaitan dengan irnunitas terbatas, maka frase
"dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya"
harus
dimaknai
sebagaimana segala macam tugas dan kewenangan jaksa yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bawah ini.
Berikut di bawah ini merupakan tabel yang menerangkan tugas dan
kewenangan jaksa:
Bidang
Tugas & Wewenang
Jaksa
Dasar Hukum
Pidana
• Melakukan penuntutan.
• Melaksanakan
penetapan hakim dan
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap.
• Melaksanakan
penyidikan
terhadap
tindak pidana tertentu
(kompsi, pelanggaran
HAM
berat,
tindak
pidana
lain
sesuai
Pasal 30 ayat (1) UU
16/2004 jo .
UU 11/2021;
UU
Tipikor
31/1999 jo .
20/2001;
UU TPPU 8/2010;
UU
Terorisme
5/2018;
UU Narkotika 35/2009
111
undang-undang).
• Melengkapi
berkas
perkara tertentu dan
melakukan
pra-
penuntutan.
• Melaksanakan
pelacakan,
penelusuran aset, dan
eksekusi
aset hasil
tindak pidana.
• Menangani
tindak
pidana lintas negara
(terorisme, pencucian
uang, ekstradisi, MLA,
kejahatan
transnasional
terorganisasi)
• melakukan
sita
eksekusi
untuk
pembayaran
pidana
denda
dan
uang
pengganti;
• mengajukan
peninjauan
kembali;
dan
• melakukan
penyadapan
berdasarkan Undang-
Undang khusus yang
mengatur mengenai
penyadapan
dan
menyelenggarakan
pusat pemantauan di
bidang tindak pidana.
Perdata & TUN
• Jaksa
bertindak
sebagai
Jaksa
Pengacara
Negara
(JPN).
• Bertindak
di
dalam/luar pengadilan
untuk dan atas nama
negara/pemerintah .
• Memberikan
pertimbangan
hukum,
pendampingan
hukum, dan layanan
hukum
kepada
masyarakat.
•
Melakukan
mediasi,
Pasal 30 ayat (2) UU
16/2004 jo UU 11/2021
112
arbitrase,
dan
negosiasi (Alternatif
Penyelesaian
Sengketa).
Ketertiban
&
Ketenteraman
Umum
• Meningkatkan
kesadaran
hukum
masyarakat.
• Mengawasi
peredaran
barang
cetakan .
• Mengawasi
aliran
kepercayaan
yang
dapat membahayakan
masyarakat/negara.
• Mengawasi
penyiaran film dan
rekaman video .
• Melakukan
pencegahan
penyalahgunaan
dan/atau
penodaan
agama.
• Melaksanakan
penerangan
hukum
dan literasi digital.
• Mengoptimalkan
pemanfaatan
teknologi
informasi
untuk
pendidikan
hukum masyarakat.
• Membina kerja sama
dengan
instansi
terkait dalam bidang
ketertiban umum.
Pasal 30 ayat (3) UU
16/2004 jo. uu 11/2021
Intelijen
Penegakan
Hukum
• Melaksanakan
kegiatan
intelijen
penegakan
hukum,
terutama
pencegahan
tindak
pidana .
• Deteksi dini terhadap
potensi
ancaman
hukum,
keamanan,
dan
ketertiban
masyarakat.
• Melakukan
penggalangan
dan
penyelidikan intelijen.
• Mendukung
penegakan
hukum
Pasal 30B UU 11/2021
113
nasional.
HAM & Korupsi
• Melakukan
penyidikan
tindak
pidana korupsi .
• Menyidik
pelanggaran
HAM
berat.
• Melakukan
kerja
sama
intemasional
untuk pengembalian
aset
hasil
tindak
pidana
(asset
recovery).
• Menyediakan
perlindungan
bagi
korban
dan
saksi
pelanggaran
HAM
berat.
Pasal 30 ayat (1) huruf d
UU
16/2004
jo.
UU
11/2021;
UU Tipikor 31/1999 jo.
20/2001;
UU HAM 26/2000;
UU TPPU 8/2010
Pidana
Khusus
(Lex Specialis)
• Menuntut
tindak
pidana
khusus
seperti
korupsi,
TPPU,
terorisme,
narkotika,
pelanggaran
HAM
berat,
ITE,
tindak
pidana
kehutanan,
lingkungan
hidup,
dan
tindak
pidana
ekonomi lainnya.
• Bekerja
sama
dengan lembaga lain
(KPK,
PPATK,
BNPT, BNN, KLHK,
OJK).
UU Tipikor 31/1999 jo.
20/2001;
UU TPPU 8/2010;
UU Terorisme 5/2018;
UU Narkotika 35/2009;
UU
ITE
11/2008
jo.
19/2016;
UU Kehutanan 41/1999;
UU Lingkungan Hidup
32/2009;
UU OJK 21/2011
Lain-lain (Umum
& Khusus)
• Menjalankan
tugas
lain
berdasarkan
undang-undang.
• Membina kerja sama
intemasional di bidang
penegakan hukum.
• Menegakkan
hukum
demi
kepentingan
umum
dan
mendukung
pembangunan
nasional.
• Memberikan
perlindungan
hukum
kepada
masyarakat,
khususnya
korban
Pasal
30C
UU
11/2021;
UU Perlindungan Saksi
& Korban 13/2006 jo.
31/2014;
UU
Perampasan
Aset
(jika
sudah
berlaku);
UU
lain
terkait
penegakan hukum
114
tindak pidana.
• Melaksanakan
eksekusi
pidana
tambahan
(misalnya
perampasan
aset,
pemusnahan barang
bukti,
pencabutan
hak).
• menyelenggarakan
kegiatan
statistik
kriminal
dan
kesehatan
yustisial
Kejaksaan ꞏ
• turut serta dan aktif
dalam
pencarian
kebenaran
atas
perkara pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang berat dan konflik
sosial tertentu demi
terwujudnya keadilan;
• turut serta dan aktif
dalam
penanganan
perkara pidana yang
melibatkan saksi dan
korban serta proses
rehabilitasi,
restitusi,
dan kompensasinya;
• melakukan
mediasi
penal, melakukan sita
eksekusi
untuk
pembayaran
pidana
denda
dan
pidana
pengganti
serta
restitusi;
• dapat
memberikan
keterangan sebagai
bahan informasi dan
verifikasi tentang ada
atau tidaknya dugaan
pelanggaran
hukum
yang
sedang
atau
telah diproses dalam
perkara pidana untuk
menduduki
jabatan
publik atas permintaan
instansi
yang
berwenang;
• menjalankan
fungsi
dan kewenangannya
dibidang keperdataan
115
dan/atau bidang publik
lainnya sebagaimana
diatur dalam Undang-
Undang;
3. Perbandingan Mekanisme Mencegah Gangguan, Intimidasi dan Penanganan
Perkara Dengan Itikad Pembalasan (Retaliatory Prosecution) dan/atau tidak
Baik (Malicious Prosecution)
Berdasarkan Report of the Special Rapporteur on the independence
ofjudges and lawyers, jaksa menghadapi risiko keamanan tinggi, terutama
dalam menangani kasus sensitif seperti kejahatan terorganisir dan terorisme
di berbagai negara. Rasa takut terhadap keselamatan diri atau keluarganya
dapat mengganggu independensi dan imparsialitas jaksa. Oleh karena itu,
terdapat standar khusus dan panduan yang diuraikan di Declaration on
Minimum Standards Concerning the Security and Protection of Public
Prosecutors and their Families yang disusun Asosiasi Intemasional Jaksa
(International Association of Prosecutors atau IAP), serta Panduan PBB
tentang Peran Jaksa.
Deklarasi standar minimum perlindungan jaksa yang dikeluarkan IAP
menegaskan bahwa jika jaksa menjadi korban ancaman, intimidasi,
kekerasan, atau pengawasan tidak sah, pemerintah berkewajiban melakukan
pemeriksaan menyeluruh, mencegah kejadian berulang, serta menyediakan
dukungan psikologis bila diperlukan. Dengan demikian, negara memiliki
tanggung jawab utama menjamin keselamatan pribadi jaksa dan
keluarganya.
Perlindungan lainnya adalah perlindungan bagi jaksa untuk tidak
digugat secara perdata dan dituntut secara pidana diperlukan untuk
menjaminjaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sungguh-
sungguh, tanpa gangguan dan intimidasi. Faktanya, terdapat beberapa kasus
di mana jaksanya mendapat gangguan, intimidasi, maupun digugat secara
perdata dan dituntut secara pidana ketika melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Pemeriksaan perkara pidana dengan itikad pembalasan
dan/atau tidak baik terjadi setidaknya memenuhi dua unsur yaitu (1)
minimnya bukti permulaan yang cukup yang secara sah dan meyakinkan
dapat menjadi dasar dimulainya penyidikan; (2) niat buruk selain dari
116
penegakan hukum, misalnya seperti tmtuk membalas dendam atau
melemahkan kerja pihak lain.
Meski dalam literatur banyak dibahas mengenai pemeriksaan perkara
pidana, praktik di Indonesia tidak jarang jaksa diperiksa secara administratif
melalui lembaga pemeriksa eksternal seperti Komisi Kejaksaan RI,
Ombudsman RI, dan lembaga sejenis yang memiliki tugas dan kewenangan
untuk memeriksa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh jaksa.
Beberapa contoh diantaranya teruraikan dalam tabel di bawah ini:
Lembaga
Pemeriksa/
Mekanisme
Contoh Kasus
Referensi
Komisi Kejaksaan
RI (Komjak)
Kasus Jaksa Pinangki
Sirna Malasari (2020) -
Komjak
menerima
banyak
aduan
masyarakat
dan
memberi
rekomendasi
etik ke Jaksa Agung.
Media
Indonesia,
"Komisi
Kejaksaan
Terima
80
Laporan
Terkait
Jaksa
Pinangki" (2020).
Ombudsman RI
Kasus Kejati Sumatera
Barat
(2019)-
Ombudsman menerima
laporan
dugaan
maladministrasi terkait
penanganan
perkara
pajak dan pelimpahan
berkas perkara.
Ombudsman
Rl,
Laporan
Tahunan
2019, hlm. 73.
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
(PTUN)
Kasus Gugatan PTUN
terhadap
Kejaksaan
Agung
(2016)-PTUN
Jakarta
mengadili
gugatan
warga
soal
keputusan penyitaan aset
oleh JPN.
Putusan PTUN Jakarta
Nomor
99/G/2016/PTUN-JKT.
Atas situasi tersebut, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan
jaminan perlindungan bagi jaksa untuk dapat fokus menjalankan tugas dan
kewenangannya. Sekali lagi, perlindungan tersebut sifatnya tidak absolut
sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Selain itu, terdapat
beberapa mekanisme dan standar/ketentuan yang dapat dipertimbangkan
berdasarkan perbandingan hukum di beberapa negara.
3.1. Imunitas Sementara (Temporary Immunity)
Mekanisme lain yang bisa diterapkan adalah penundaan pemeriksaan
terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya.
117
Konsep ini dikenal sebagai imunitas sementara (temporary immunity).
Temporary immunity adalah bentuk kekebalan hukum sementara yang
diberikan kepada pejabat publik, termasuk diantaranya jaksa, selama mereka
menjalankan tugas dan kewenangannya. Kekebalan ini tidak bersifat mutlak,
tetapi hanya berlaku selama periode tertentu agar proses menjalankan tugas
dan kewenangannya tidak terganggu dan terintimidasi. Dengan demikian,
seorang jaksa yang sedang menangani perkara pidana, menjadi pengacara
negara, atau tugas dan kewenangan lainnya, pemeriksaan baik pidana,
perdata dan administratif terhadapnya dapat ditunda sampai pelaksanaan
tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pemeriksaan itu selesai.
Mekanisme ini berbeda dengan absolute immunity (yang melindungi pejabat
dari tuntutan perdata secara penuh) karena temporary immunity hanya
menunda proses hukum, bukan menghapuskan tanggung jawab hukum.
Konsep temporary immunity diberikan misalnya kepada Presiden di
AS untuk tidak dapat dituntut dan digugat ketika sedang menjabat dan
menjalankan tugasnya. Berdasarkan putusan Nixon v. Fitzgerald (1982)
memiliki kekebalan mutlak dari gugatan perdata terkait tindakan resmi
selama menjabat, serta Clinton v. Jones (1997) yang menegaskan bahwa
gugatan perdata atas tindakan pribadi bisa diajukan, tetapi prosesnya dapat
ditunda hingga masa jabatan berakhir. Contoh lain, anggota parlemen Uni
Eropa memiliki imunitas sementara, terbatas pada saat dirinya menjabat
agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Setelah
masa jabatannya habis, anggota parlemen Uni Eropa tetap dapat diperiksa
terutama berkaitan dengan perkara pidana.
Dalam konteks jaksa, temporary immunity dapat diberlakukan
misalnya ketika ia sedang melakukan penuntutan dalam perkara strategis
(misalnya terorisme atau korupsi besar), sehingga proses hukum
terhadapnya tidak menghambat jalannya persidangan atau kewenangan
penuntutan. Meskipun demikian, temporary immunity harus memiliki batasan
yang ketat. Pertama, ia hanya berlaku selama periode jaksa sedang
menjalankan tugas resminya, bukan untuk melindungi dirinya semata-mata
statusnya sebagai jaksa, tindakan pribadi atau kompsi. Kedua, setelah tugas
selesai, jaksa tetap wajib diperiksa dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, mekanisme ini tidak
118
meniadakan prinsip equality before the law, melainkan menyeimbangkan
antara kebutuhan menjaga kelancaran proses penuntutan dan kewajiban
menegakkan akuntabilitas hukum.
3.2. Perjelas standar Penanganan
perkara pidana dengan itikad
pembalasan dan/atau tidak baik
Di beberapa negara, seperti Belanda dan Amerika Serikat, ada
beragam mekanisme untuk memastikan tindak adanya retaliatory dan/atau
malicious prosecution, terutama dalam ketika jaksa diperiksa untuk perkara
pidana. Sistem peradilan pidana Amerika Serikat memiliki grand jury, yaitu
persidangan di depan hakim dan juri, terutama dalam perkara berat
(felony), untuk memeriksa apakah ada bukti permulaan yang cukup dan layak
untuk dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. Apabila terdapat perkara
yang
melibatkan
jaksa
ketika
sedang
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya, maka persidangan ini (serupa dengan konsep hakim
perneriksa pendahuluan di RKUHAP) dapat memeriksa apakah perolehan
bukti permulaan untuk menentukan penyidikan terhadap jaksa sudah cukup,
layak, diperoleh sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada itikad buruk seperti
pembalasan atau meredam upaya kerja jaksa. Di Belanda, mekanismenya
hampir serupa dengan sistem peradilan pidana Indonesia, di mana Jaksa
Agung punya kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut. Apabila
Jaksa Agung melihat ada itikad pembalasan dan tidak baik dari penuntutan
pidana terhadap seorang jaksa.
Opsi
lain
yang
dapat
diatur
yaitu
dengan
mempertegas
kriteria/standar/unsur, misalnya: pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya
mungkin dilakukan apabila jaksa tersebut sedang tidak menuntut perkara
yang sangat krusial dan sarat unsur politis di yurisdiksinya. Penundaan atau
bahkan penolakan pemeriksaan terhadap jaksa yang sedang menangani
kasus besar merupakan suatu bentuk perlindungan terbatas dan sementara
dengan alasan bahwa pemeriksaan tersebut sarat dengan unsur
pembalasan.
Salah satu standar lainnya bisa dipelajari dari putusan Mahkamah
Agung AS dalam putusan Gonzalez v. Trevino, 2024. Putusan tersebut
menetapkan standar "pembalasan", yaitu dapat dilihat apabila ada pola
penegakan hukum yang tebang pilih terhadap tindak pidana serupa.
119
Misalnya, apabila dalam perkara KDRT penyidik jarang sekali menetapkan
tersangka dan menyidik laporan KDRT yang menyangkut penegak hukum
(polisi, jaksa , hakim), tapi kemudian penyidik secara cepat menetapkan jaksa
tersebut sebagai tersangka kasus KDRT terutama ketika adajaksa yang
sedang memeriksa kasus penting di yurisdiksinya. Pola yang tidak umum
(unusual pattern of law enforcement) ini maka dianggap langkah penyidik
tersebut sebagai "pembalasan" sehingga pemeriksan perkara pidana
terhadap jaksa haruslah dihentikan.
Kewenangan Jaksa Agung (Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI) untuk
memberikan izin perneriksaan bagi jaksa yang akan diperiksa merupakan
prosedur untuk melindungi jaksa dari pemeriksaan yang tidak berlandaskan
bukti permulaan yang cukup, layak, ataupun atas itikad tidak baik. Prosedur
untuk melindungi jaksa ini tentunya tergantung dengan bagaimana tiap
negara mengatur di dalam hukumnya. Di Filipina, misalnya, pemeriksaan
dilakukan oleh Ombudsman agar menyaring perkara yang bermotif
pembalasan. Sedangkan di India, pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan
setelah ada pemeriksaan etik internal. Pengadilan India menetapkan bahwa
prosedur yang demikian tidak melanggar prinsip persamaan di depan hukum
dan tidak menciptakan diskriminasi karena pejabat negara, termasukjaksa,
harus mendapatkan perlindungan agar dapat rnenjalankan tugas dan
kewenangannya dengan baik. Perbandingan ini sekedar menunjukkan
bahwa tiap-tiap negara punya karakteristik mekanisme, standar, dan
prosedur yang berbeda untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dari pemeriksaan baik perkara pidana, perdata, maupun
adminsitratif.
D. Kesimpulan
1. Ketentuan imunitas absolut bagi penegak hukum, termasuk jaksa, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Di Indonesia, secara
norma dan praktik jaksa tidak memiliki imunitas absolut dengan
serangkaian kasus di mana jaksa diproses dan dihukurn secara pidana.
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak serta merta memberikan irnunitas absolut kepada jaksa mernjuk
pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa j aksa di
120
Indonesia, pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin
JaksaAgung, jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Berbagai yurisdiksi memberikan imunitas kepada jaksa yang terbatas
(qualified immunity) pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya" dalarn rumusan pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang
dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Oleh karena itu dan berkaitan
dengan imunitas terbatas, maka frase "dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya" harus dimaknai sebagaimana segala macam tugas dan
kewenangan jaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dan itu tidak terbatas pada tugas dan kewenangan jaksa dalam
perkara pidana.
3. Dalam literatur dan realitas dalam praktik, jaksa tidakjarang mengalami
gangguan dan intimidasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sehingga negara perlu rnenjamin upaya perlindungan bagi jaksa.
Terdapat dua opsi yaitu: (1) penundaan pemeriksaan terhadap jaksa yang
sedang rnenjalankan tugas dan kewenangannya (temporary immunity),
dan (2) perjelas standar dan mekanisme penanganan perkara pidana
dengan itikad pembalasan dan/atau tidak baik, sehingga jaksa tetap dapat
perlindungan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan di
sisi lain dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan sejauh mana imunitas terbatas ini mengatur? Apakah
ketika ada penangkapan, penahanan tertentu, penanganan perkara tertentu
dalam hal tersebut ada pengecualian atau tidak? Dan apa kaitannya dengan
bukti permulaan yang cukup?, menurut Ahli, doktrin yang berlaku adalah
proses atau perlindungan tersebut tidak hanya untuk mengantisipasi bukti
permulaan yang tidak cukup atau probable cause yang tidak dikumpulkan
secara baik. Menurut Ahli terdapat satu kata kuncinya yaitu dan/atau ketika
mengantisipasi atau mencegah yang namanya retaliatory arrest atau
retaliatory prosecution.
121
Menurut Ahli, dalam Undang-Undang Kejaksaan memberikan kesempatan
kepada Jaksa Agung untuk me-review tidak hanya pada bukti permulaan
yang cukup, namun juga apakah ada indikasi untuk pembalasan atau tidak.
Bahwa legislative intent-nya ketika merespons atau mereferensi kepada
standar umum PBB ketika menangani perkara-perkara pidana yang
kemudian tingkat keseriusannya dan tingkat ancamannya itu sangat tinggi,
dalam paragraf empat diatur ketika menangani perkara pidana, dilindungi dari
perkara sipil maupun criminal litigation. Ketika dia sedang menangani perkara
besar, menangani perkara serius, apakah kemudian ada perlindungan yang
membuat dapat fokus dan tetap menjalankan tugas-tugas itu atau tidak? Hal
ini menjadi legislative intent atau dasar sejarah mengapa akhirnya diadopsi
oleh Undang-Undang Kejaksaan.
Terhadap pertanyaan mengenai sampai sejauh mana tugas dan kewenangan
dijalankan, apakah pelaporan tersebut hanya terbatas ketika dia
melaksanakan tugas dan kewenangannya atau tidak, menurut Ahli dalam
berbagai macam literatur, termasuk putusan-putusan mengenai qualified
immunity, yang diatur secara sempit dalam hal menjalankan tugas dan
kewenangannya, jaksa memiliki kewenangan untuk mengeledah, menyita,
menangkap, menahan, melakukan penyadapan dan lain sebagainya dalam
hal menjalankan kewenangannya memeriksa kasus, jaksa tersebut dilindungi
sampai dia selesai atau sampai ada prosedur izin dan lain sebagainya.
Bahwa dalam praktik di Indonesia, tidak sedikit ditemukan perkara yang
dilaporkan, kemudian diproses ternyata tidak berkaitan kewenangan yang
dijalankan oleh jaksa. Ahli memberikan contoh kasus Novel Baswedan gitu,
ketika yang bersangkutan sedang menjadi penyidik dalam sebuah perkara
besar, kemudian terdapat pelaporan perkara pidana yang ditujukan kepada
dirinya, yang terjadi beberapa tahun lalu, dan itu tidak terbatas pada ketika
yang bersangkutan menjalankan kewenangannya. Menurut Ahli, temporary
immunity baik jangka waktu ataupun prosedur diperlukan agar orang-orang
yang dilaporkan tetap menjalankan tugasnya sampai selesai.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, menurut Ahli sangat
debatable, jika dilihat rumusan pasalnya hanya diatur dalam hal menjalankan
tugas dan kewenangan. Dalam berbagai macam literatur, tugas dan
kewenangan itu berbagai yurisdiksi diatur secara berbeda-beda. Ahli
122
mencontohkan, di Amerika Serikat, tugas dan kewenangan terbatas dalam
hal perkara pidana sedangkan yurisdiksi lain menjadi tugas dan kewenangan
Kejaksaan.
Menurut
Ahli,
Undang-Undang
Kejaksaan
memberikan
tugas
dan
kewenangan kepada jaksa tidak hanya dalam ranah pidana., namun juga
meliputi ranah hukum perdata dan tata usaha negara serta tugas-tugas
lainnya. Menurut Ahli, hal ini merupakan open legal policy bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menafsirkan tugas dan kewenangan yang ada di Undang-
Undang Kejaksaan tersebut.
Menurut Ahli yang dimaksud dengan qualified immunity dengan merujuk
pada berbagai macam literatur adalah terbatas pada tugas dan
kewenangannya namun tidak menutup kemungkinan menerima tugas-tugas
lain seperti tugas pidana, yang berpotensi adanya ancaman untuk
pembalasan. Sehingga sudah seharusnya ketika jaksa melaksanakan tugas-
tugas lainnya selain menjalankan tugas pidana jaksa diberikan perlindungan.
Ahli memberikan contoh, ketika seorang jaksa menangani judicial review
dimana terdapat pasal-pasal yang cukup kontroversial, tidak menutup
kemungkinan
jaksa
tersebut
mendapatkan
ancaman-ancaman
dan
gangguan-gangguan. Sehingga menurut Ahli, perlindungan yang diberikan
harus dimaknai sejalan dengan tugas dan kewenangannya, baik
sebagaimana diatur di Undang-Undang Kejaksaan dan sebagaimana
diberikan oleh legislatif.
Menurut Ahli, harus memperjelas mengenai standar perlindungan terhadap
jaksa, seperti bagaimana jaksa dapat memperoleh imunitas sementara,
menurut ahli salah satunya dapat menggunakan uji relevansi. Menurut Ahli
belajar dari kasus Novel Baswedan, dimana pada saat itu sedang menangani
kasus yang eksposurnya besar kemudian pada saat yang bersamaan yang
bersangkutan menerima kasus yang disangkakan kepadanya. Untuk dapat
menilai apakah dapat memberikan perlindungan temporaty immunity kepada
yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan
menggunakan metode uji relevansi. Cara lain yang dapat digunakan untuk
melindungi jaksa adalah dengan menggukan mekanisme atau prosedur
screening, review, yang pelaksanaannya tergantung yurisdiksi negara
masing-masing.
123
Menurut Ahli di Filipina, review screening-nya ada di Ombudsman, di India
review screening-nya ada di internal mechanism-nya. Di Indonesia ketika
seorang jaksa dijatuhi hukuman, sanksi, kemudian diproses melalui izin dari
Jaksa Agung. Dalam pengamatan empiriknya, menurut Ahli izin Jaksa Agung
tidak serta-merta memberikan imunitas, tidak serta-merta membuat
kesetaraan dan kesamaan di depan hukum hilang atau berbeda antara jaksa
dengan yang lain.
Ahli memberikan contoh seorang dosen, selain menjalankan tugas pokoknya
sebagai dosen, dosen dapat juga diserahkan tugas administratif yang
diperintahkan pimpinan. Ahli memberikan contoh lainnya yaitu ketika seorang
jaksa ditempatkan di Pusdaskrimti, jaksa tersebut memiliki tugas dan
kewenangan
untuk
mengumpulkan
data-data
kriminal.
Dalam
mengumpulkan data-data kriminal tersebut harus patuh kepada Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik, terutama mengenai informasi rahasia,
negara, dan lain sebagainya. Ketika dia mengumpulkan, mengolah data, dan
mempublikasi, menurut Ahli hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan
kewenangannya. Contoh lain, ketika seorang jaksa menduduki jabatan
struktural menurut Ahli berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, jaksa
tersebut tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya
dihadapan hukum, kita memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya Ahli menguraikan mengenai qualified immunity atau relative
immunity, menurut Ahli hal ini merupakan prosedur, mekanisme untuk me-
screening, apakah pelaporan atau pemeriksaan terhadap seorang jaksa
berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau tidak. Dan legislatif menunjuk
Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan
screening tersebut. Jika tidak sedang menjalankan tugas dan wewenangnya,
seorang jaksa dapat diberikan izin untuk bisa dipanggil dan diperiksa oleh
penegak hukum lain.
Terhadap pertanyaan apakah untuk melakukan OTT terhadap seoarang
jaksa memerlukan izin dari Jaksa Agung, menurut Ahli izin dari Jaksa Agung
diperlukan jika standar-standar retaliatory arrest terpenuhi. Ketika misalnya
seorang jaksa yang di-OTT sedang menangani perkara yang besar,
kejahatan terorganisir, kejahatan transnasional, kejahatan terkait terorisme
maka memerlukan perlindungan dengan cara harus mendapatkan izin dari
124
Jaksa Agung karena dikhawatirkan OTT tersebut dilakukan atas dasar
adanya upaya pembalasan dari pihak yang perkaranya sedang ditangani
jaksa tersebut. Kemudian standar lain dalam memberikan perlindungan
kepada jaksa, menurut Ahli dapat menggunakan pola yang didapat dari
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat 2024 yaitu ketika ada unusual
pattern of law enforcement, atau pola penegakan hukum yang tidak umum
atau janggal, Ahli memberikan contoh kasus yang menimpa Novel
Baswedan, dimana yang bersangkutan dilaporkan atas dasar kasu yang
terjadi bertahun-tahun yang lalu, dan pada saat yang bersamaan Novel
Baswedan sedang menangani kasus yang besar, maka perkaranya
dipercepat. Terlepas adanya kedua cara memberikan perlindungan kepada
jaksa diatas menurut Ahli ketika dilakukan OTT terhadap seorang jaksa tetap
memerlukan izin dari Jaksa Agung untuk mencegah pembalasan dari pihak
yang sedang diperiksa oleh jaksa tersebut.
Terhadap pertanyaan apakah perlindungan terhadap jaksa diatur dalam
undang-undang atau aturan internal. Menurut Ahli, penerapannya berbeda di
masing-masing negara, di Filipina dan di India diatur dalam undang-undang
sedangkan di negara yang menganut common law seperti Singapura dan
Amerika Serikat menggunakan putusan Mahkamah Agung. Menurut Ahli,
putusan Mahkamah Agung menjadi dasar hukum dan ada preseden di
dalamnya. Begitu pula dengan Belanda negara yang menganut civil law,
terdapat putusan het appeal, putusan pengadilan tinggi atau banding di Den
Haag yang menyatakan bahwa jaksa itu memiliki qualified immunity. Dan
untuk Indonesia, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan
khususnya Pasal 8 ayat (5) melalui izin Jaksa Agung.
Terhadap pertanyaan kapan ditanggalkan, menurut Ahli berdasarkan uji
relevansi adalah selama kewenangan dan tugas itu dijalankan. Menurut
pendapat Ahli, Ahli tidak menganut sampai jaksa tersebut pensiun, yang
harus dites adalah apakah yang dilaporkan dan dimintakan pemeriksaan
berkaitan dengan tugas dan kewenangan yang sedang dijalani jaksa
tersebut. Misalnya ada seorang jaksa yang ditugaskan untuk di bagian hukum
Tata Usaha Negara untuk merespons permohonan judicial review kemudian
jaksa tersebut dipindahkan di bagian Pusat Data dan Statistik Kriminal di
Kejaksaan dimana tugasnya adalah mengumpulkan data statistik, mengolah,
125
dan lain sebagainya. Dalam mengolah dan mempublikasikan data yang
diperoleh jaksa tersebut terikat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi
yang harus dipatuhi, dan termasuk jika informasi-informasi tersebut bersifat
rahasia yang berkaitan dengan keamanan negara yang harus dikecualikan.
Ketika sedang menjalankan tugas jaksa dilaporkan melanggar karena
terdapat informasi rahasia yang dikeluarkan, hal ini dapat dikatagorikan jaksa
tersebut sedang menjalankan tugas dan kewenangannya, menurut Ahli disini
relevansivitasnya. Ketika seorang jaksa itu ditempatkan di bagian diklat,
maka tugas dan kewenangannya adalah melaksanakan pendidikan,
pelatihan, jika jaksa tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran maka yang
dilaporkan harus bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Ahli, dalam melakukan OTT terhadap jaksa perlu dilakukan proses
izin Jaksa Agung. Dan dalam penerapannya terdapat prasyarat yang harus
terpenuhi, Ahli mengusulkan pengaturan mengenai prasyarat adanya OTT
harus diperjelas untuk mencegah upaya penegakan hukum atau upaya
pemeriksaan karena pembalasan, retaliatory arrest atau malicious
prosecution.
Ahli mengusulkan beberapa indikator syarat yang harus dipenuhi dalam
melakukan uji relevansi, pertama, apakah jaksa tesebut sedang menangani
kejahatan terorganisir yang besar atau tidak karena ketika hal ini sedang
dilaksanakan, maka izin Jaksa Agung menjadi penting karena nuance,
suasana,
kondisi,
konteks
dalam
penanganan
perkara
tersebut
membutuhkan perlindungan ekstra terhadap jaksa, sehingga jaksa dapat
fokus dalam bekerja. Ahli mencontohkan misalnya terkait perkara kejahatan
transnasional, mengenai game online gambling, judi online, perdagangan
orang, pencucian uang dan lain sebagainya. Oleh karenanya, patut diduga
bahwa upaya OTT pada jaksa ini merupakan bagian dari retaliatory arrest.
Peristiwa pembalasan kepada jaksa yang sedang menangani perkara berat
terjadi di berbagai negara, salah satunya berdasarkan special rapporteur dari
Gabriela Knaul yang disampaikan di General Assembly PBB dari 7 negara
yang dia kunjungi, dari 67 negara yang dia berkorespondensi, pola ini terjadi
hampir di setiap negara. Pola dimana jaksa mendapatkan pembalasan ketika
sedang menangani kasus-kasus yang korupsi sangat besar, syarat
kepentingan politik, ada organized crime atau kejahatan terorganisir,
126
transnasional di dalamnya. Syarat tambahannya adalah ketika terdapat
unusual pattern of law enforcement.
Menurut Ahli, saran yang disampaikan ahli hanya merupak prosedur untuk
memperoleh izin, tidak berarti jaksa tidak bisa diproses sama sekali, immunity
absolute dapat menjadi empirical questions karena bisa saja diperoleh izin
dari Jaksa Agung.
Terrhadap pertanyaan terkait persamaan di depan hukum, kita sama-sama
setuju bahwa perlindungan dan jaminan itu diperlukan bagi semua pejabat,
maupun penegak hukum. Menurut Ahli, ada hal-hal yang sudah diatur,
existing, dan hal-hal yang berkembang dan kemudian diterapkan di berbagai
macam negara. Ahli memahami bahwa apa yang diatur di berbagai macam
negara belum tentu kompatibel, belum tentu sesuai, namun dalam legal
reform reformasi hukum, dalam perumusan norma bahkan dalam
pengambilan
keputusan
pengadilan,
tidak
sedikit
menggunakan
referensi/doktrin pengaturan-pengaturan yang ada di berbagai macam
negara yang dapat menginspirasi untuk kemudian diterapkan yang paling
layak, paling ideal dengan keadaan atau hukum di Indonesia. Oleh karena
itu, persamaan di depan hukum dapat saja diterapkan ketika standar atau
kriteria tersebut diterapkan.
Menurut Ahli, dalam realitanya, mungkin terjadi komplikasi dan dengan
adanya temporary immunity bukan berarti bahwa jaksa tersebut benar-benar
immune dan tidak akan diproses. Salah satu cara untuk temporary immunity,
dapat dengan apa memberhentikan sementara dan kemudian menjamin
bahwa proses penegakan hukumnya itu tidak saling tercampur.
Saksi Presiden
Prof. Dr. Widyo Pramono
Saksi pernah menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pengawasan).
Pada Tahun 2014 Saksi menangani perkara tindak pidana korupsi pengadaan
Bus Trans Jakarta Tahun 2013, dengan tersangka Udar Pristono, Kepala Dinas
PU DKI Jakarta.
Saksi bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus, antara lain Sujadi, Sarjono
Turin, dan lima jaksa lainnya, dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan
Nomor 3954 tanggal 30 Oktober 2014. Laporan Polisi yang ditujukan kepada
Saksi dibuat atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap barang
127
bukti yang disita oleh Penyidik Kejaksaan, yaitu berupa uang sebesar
Rp897.000.000,00. Menurut Kuasa Hukum Udar Pristono, tersangka, barang
bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan
terhadap tersangka dan akan digunakan tersangka untuk membayar angsuran
uang muka kondominium hotel di Bali.
Bahwa Saksi dilaporkan ke Kepolisian dengan laporan lainnya yaitu dugaan
penipuan dan pemalsuan dokumen berdasar Laporan Polisi 1026 tanggal 13
November 2014. Karena adanya perbedaan hasil penimbangan terhadap 125
bus Transjakarta yang dilakukan oleh penyidik.
Bahwa laporan-laporan polisi ini ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim dengan
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 3208 tanggal 7 November 2014
(terlampir) dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Desember 2014, serta
memanggil, memeriksa Udar Pristono sebagai saksi. Selain dilaporkan ke
kepolisian, saksi dan Penyidik Kejaksaan juga dilaporkan ke KPK dan Komisi
Kejaksaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Saksi
sebagai jaksa, yakni melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dengan kasus
yang cukup menyita perhatian publik.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan jaksa lainnya berlaku
ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (4), jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan terhadap penahanan yang bersangkutan hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung. Menurut saksi, pengajuan laporan polisi
merupakan hak setiap warga negara. Tetapi dalam kaitannya dalam proses ini,
undang-undang telah menentukan lembaga yang kompeten untuk menguji
keabsahan tindakan penyidik atau proses penyidikan, yaitu praperadilan dan
karena hal ini berkaitan dengan pembuktian. Seorang tersangka dipersilan untuk
membuktikan di persidangan bahwa harta benda yang disita bukan hasil tindak
pidana, termasuk masalah penimbangan bus Transjakarta.
Dengan adanya laporan polisi ini, Saksi merasa dikriminalisasi atas laporan yang
tidak berdasar. Menurut Saksi dalam kapasitasnya sebagai jaksa, proses
penyidikan telah dilakukan secara sah, profesional, proporsional, dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saksi merasa dengan
adanya laporan polisi, ada upaya tersangka untuk mengalihkan isu dan hal ini
128
sedikit banyak telah mengganggu proses penyidikan karena konsentrasi
penyidik yang menangani perkara, termasuk juga Saksi, menjadi terpecah.
Menurut Saksi, Penyidik Bareskrim menyadari bahwa laporan yang ditujukan
kepada Saksi dan jaksa tidak proporsional. Berdasarkan hasil gelar perkara
tanggal 12 Mei 2015, Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas dugaan
tindak pidana, fitnah, pencemaran nama baik yang berdasarkan Surat Nomor
TAP 8A Subdit Tipidum tanggal 20 Mei 2015 yang disampaikan Sarjono Turin
berdasarkan Surat Nomor B83 Tipidum tanggal 28 Mei 2015, bukti terlampir.
Demikian juga terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atas bukti
berupa uang penipuan, pemalsuan, penimbangan Bus Transjakarta, juga
dilakukan penghentian penyidikan SP3. Namun Udar Pristono menyampaikan
nota keberatan yang meminta agar saksi, dan jaksa penyidik lainnya, termasuk
Sarjono Turin, Victor Antonius Saragih dijadikan tersangka. Karena menurut
terdakwa, LHKPN saksi dan jaksa yang lain tidak wajar.
Menurut Saksi terdapat upaya yang digunakan oleh penyidik yang berhadapan
langsung atau tidak langsung dengan hukum untuk menguliti atau mencari-cari
kesalahan jaksa, baik melalui laporan, pengaduan, atau pemberitaan, baik formil,
profil sebagai jaksa maupun masuk ranah pribadinya, termasuk keluarganya.
Dan sampai saat ini, upaya ini masih menjadi tren. Saksi merasa tuduhan atau
pemberitaan yang tidak berdasar ini sangat tendensius ditujukan untuk
mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dan proses penegakan
hukum, menyerang profesionalisme jaksa, dan me-framing, menjatuhkan
marwah penegakan hukum dan jaksa secara personal.
Meskipun demikian, Saksi dan jaksa yang lain, pada waktu itu tetap berkomitmen
proporsional profesional dalam menangani kasus dimaksud. Proses penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, bahkan sampai upaya hukum tetap
berjalan. Dan terbukti di persidangan sampai pada tingkat Mahkamah Agung
Republik Indonesia, berdasarkan Putusan Nomor 655 terdakwa dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk itu,
terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan harta kekayaan
dinyatakan dirampas untuk negara.
Dari serangkaian peristiwa ini, menurut Saksi terdapat upaya yang sistemis dan
masif yang dilakukan oleh tersangka atau pihak lain untuk menghambat, dan
melemahkan proses penegakan hukum, dan membuat banyak laporan polisi
129
yang tidak berdasar dan/atau kriminalisasi terhadap jaksa di tengah pelaksanaan
tugas dan wewenang jaksa sebagai bentuk serangan balik koruptor (corruptor
fight back), termasuk juga melakukan framing terhadap jaksa bahwa jaksa tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, atau menyerang
pribadi jaksa.
Menurut Saksi, hal ini merupakan bentuk intimidasi, gangguan, godaan, dan
merupakan campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun
pertanggungjawaban yang lain, yang kontraproduktif dengan tujuan negara
memberikan jaminan perlindungan kepada jaksa bahwa jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi secara proporsional, profesional, sebagaimana diatur juga
dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Guideline of the Rule of Prosecutor dan
International Association of Prosecutors.
Dalam persidangan, Saksi memberikan keterangan sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan Pemohon, berdasarkan pengalaman Saksi, Saksi
mendapatkan surat perintah penyidikan yang semula dilakukan oleh Polda Metro
Jaya, namun kemudian diambil alih oleh Mabes Polri. Surat penyidikan diberikan
karena adanya pelanggaran Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 335 KUHP.
Setelah terbit surat perintah penyidikan tersebut, menimbulkan gangguan dan
mempengaruhi kinerja di kalangan penyidik, jaksa-jaksa senior, Jampidsus
Direktur penyidikan, kasubdit penyidikan. Namun Saksi mengingatkan rekan
sejawatnya untuk tidak terpengaruh dan goyah, harus tetap konsisten serta
profesional dalam melaksakan tugas. Menurut Saksi, dalam melaksanakan
penegakan hukum pada tahun 2013 sampai 2015, setiap perkara yang ditangani
melalui kajian yang sangat intens, detail, korektif, dan sangat teliti melalui gelar
perkara, dan dilakukan melalui expose yang dilakukan sampai setengah malam.
Sehingga dalam dua tahun ini tidak ada perkara yang bebas.
Menurut Saksi, terdapat satu perkara bebas di Indramayu, bupati, saksinya Wakil
Presiden Bapak Jusuf Kalla namun di tingkat Mahkamah Agung terbukti dengan
sah, meyakinkan terdakwa bersalah.
Terhadap pertanyaan dari Hakim Ketua, menurut Saksi apabila terdapat
permintaan pemanggilan dari penegak hukum baik itu polisi, KPK, jaksa agung
akan berpendapat apakah ada kaitannya dengan tupoksi tugas wewenang pokok
dan fungsi kejaksaan melakukan tugas apa tidak? Kalau tidak ada, Jaksa Agung
130
tidak memberikan izin. Namun jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan hal-
hal di luar tupoksi, Jaksa Agung akan memberikan izin untuk memenuhi
panggilan dimaksud.
Menurut Saksi, pada intinya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 memang memerlukan adanya izin dari Jaksa Agung.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan memberikan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11/2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
selanjutnya kami menyebut Undang-Undang Kejaksaan, menyatakan bahwa
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan
terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.
Bahwa berdasarkan teori rule of law, negara hukum menuntut adanya
persamaan di hadapan hukum dimana setiap orang tanpa terkecuali tunduk pada
hukum yang sama tanpa perlakuan istimewa.
Bahwa berdasarkan teori imunitas fungsional, pelindungan hukum bagi
pejabat penegak hukum termasuk hakim dan jaksa seharusnya bersifat terbatas
pada tindakan dalam kapasitas tugas dan wewenangnya, serta harus didasarkan
pada iktikad baik.
Bahwa berdasarkan teori abuse of power, ketentuan tanpa batasan yang
jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang
membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan
perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada
membedakan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan
pribadi atau kejahatan berat.
131
Bahwa dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan
eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif.
Praktik perlindungan pejabat di Indonesia.
1. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dapat dikenakan tindakan
kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden, kecuali:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana
khusus.
2. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Ketua, wakil ketua, hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada
tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
4. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dapat dikenakan tindakan
kepolisian dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipanggil dan diminta keterangan
sehubungan dengan tindak pidana setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan,
kecuali:
a. Tertangkap tangan.
132
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana seumur hidup atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara, atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, segala
warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi
jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap
profesi lain atau masyarakat umum.
Bahwa berdasarkan teori hukum dan kaidah hukum positif terhadap pejabat
lain, perlindungan hukum fungsional bagi jaksa tetap diperlukan, tetapi dengan
menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan penegakan prinsip
persamaan di hadapan hukum demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang
dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara umum, antara
lain:
1. Dibatasi pada tugas dan wewenang. Perlindungan hanya berlaku ketika jaksa
bertindak dalam kapasitas resmi menjalankan tugas dan wewenangnya serta
dengan iktikad baik.
2. Tidak berlaku untuk tertangkap tangan. Jika jaksa tertangkap tangan melakukan
tindak pidana, proses hukum harus dapat berjalan tanpa memerlukan izin Jaksa
Agung.
3. Pengecualian untuk kejahatan berat. Tidak ada perlindungan bagi jaksa yang
diduga melakukan kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan kemanusiaan, atau
kejahatan terhadap keamanan negara.
KESIMPULAN.
1. Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan
keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus
dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, serta equality before the law.
Keterangan Tambahan
Setelah mempelajari permohonan pemohon dalam perkara tersebut dapat
kami sampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
133
-
Praktik Pelindungan Pejabat di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 6 ayat (3)
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dan Presiden kecuali
dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 17 ayat ( 1):
“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetuiuan Presiden kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.”
3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal 26
“Ketua Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
134
c. disangka telah melakukan trndak prdana keJahatan terhadap keamanan
negara.”
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 25
“Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.”
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 26
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetuiuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.”
6. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR
sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan
dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
harus mendapatkan persetuiuan tertulis dan Presiden setelah mendapat
pertimbangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan
135
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana peniara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
“Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu
perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis Presiden.”
Pasal 25
(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu
penntah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden, apabila:
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati.
-
Bahwa terkait permohonan uji materi ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dapat kami sampaikan bahwa hingga
saat ini Mahkamah Agung belum pemah menerima pertimbangan teknis hukum
yang diajukan oleh Jaksa Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi dalam
lingkup peradilan umum, peraditan tata usaha negara, peradilan agama, dan
peradilan militer.
-
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2025 dan memberikan keterangan lisan dalam
persidangan tanggal 3 Juli 2025 serta menyampaikan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
136
1. Ketentuan Konstitusional Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Ketentuan ini memberikan kerangka dasar konstitusional bahwa Polri adalah
institusi negara yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum. Dengan kata lain
Polri merupakan organ negara yang secara konstitusional diberikan mandat
untuk menegakkan hukum. Mandat ini tidak bersifat simbolik, melainkan
memberikan dasar konstitusional atas kedudukan Polri dalam sistem hukum
nasional.
2. Bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana melekat secara langsung pada institusi Polri, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 6 KUHAP.
Kewenangan tersebut bersifat general dan residual, yaitu berlaku terhadap
seluruh tindak pidana, kecuali jika undang-undang secara eksplisit mengatur
penyidik khusus. Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama (principal
investigator) dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal terdapat institusi lain
yang juga diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut bersifat lex specialis
dan hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu.
Dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia, penyidikan merupakan fungsi
awal dan strategis dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu,
pendelegasian fungsi ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak boleh
mereduksi kewenangan pokok Polri sebagaimana ditentukan oleh UUD dan UU
Kepolisian.
3. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
telah menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum. Prinsip equality before the law merupakan norma yang
melindungi hak asasi warga negara, Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga
harus berlaku bagi setiap orang. Hukum ditempatkan dalam posisi tertinggi
dimana kekuasaan pun harus tunduk pada hukum. Prinsip equality before the
law merupakan manifestasi dari negara hukum (Rechstaat), sehingga harus ada
137
perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder
voor de wet). Kedudukan apapun menempatkan warga negara mendapatkan
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan kedudukan yang
setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang
berada diatas hukum. ‘No man above the law’, artinya tidak ada keistimewaan
yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum. Prinsip dasar ini diuraikan pula
dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3a yang merumuskan: “Perlakuan yang
sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan
pembedaan perlakuan”. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman bahkan mengatur dengan tegas: “Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
4. Bahwa Polri dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menormakan tentang perlindungan atas
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, namun ketiadaan perlindungan ini
bukan berarti kekurangan, melainkan bentuk komitmen Polri untuk tunduk
secara penuh pada prinsip equality before the law, serta tunduk pada
mekanisme disiplin internal (PP No. 2 Tahun 2003) dan kode etik profesi Polri
(Perpol No. 7 Tahun 2022). Ketentuan Pasal 52 KUHP dan ketentuan Pasal 58
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membatasi aparat
penegak hukum untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
jabatannya yang memiliki konsekuensi pemberatan pidana. Kedua pasal
tersebut mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak dapat berlindung di
balik jabatannya apabila melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahkan,
ketentuan ini menerapkan pemberatan pidana bagi aparat penegak hukum
(termasuk polisi dan jaksa) apabila melakukan tindak pidana dalam konteks
jabatannya. Hal tersebut merupakan bentuk proteksi aparat penegak hukum
dalam menjalankan tugas jabatannya, sehingga Polri menerima konsekuensi
atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu.
Penegakan hukum terhadap anggota Polri tunduk pada prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law). Maka, apabila seorang anggota Polri
melakukan tindak pidana, proses penegakan hukum terhadap yang
bersangkutan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya (seperti
KPK, Kejaksaan, atau TNI dalam konteks tertentu), tanpa memerlukan izin
terlebih dahulu dari Kapolri, sepanjang:
138
a. Prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP);
b. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya (lex specialis).
Penegasan ini pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Tito
Karnavian pada 20 Desember 2016, (Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Kapolri Sebut KPK-Kejaksaan Bisa Periksa Anggotanya Tanpa
Perlu
Izin",
Klik
untuk
baca:
https://nasional.kompas.com/read/2016/12/20/21573191/kapolri.sebut.kpk-
kejaksaan.bisa.periksa.anggotanya.tanpa.perlu.izin?).
Selanjutnya pernyataan yang sama juga dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada
tanggal 11 September 2024, beliau secara terang-terangan menyatakan
persetujuannya dan mempersilahkan untuk menindak personel Kepolisian
apabila ada yang terlibat tindak pidana (Jakarta, Senin (11/11/2024).
(ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Hal ini menunjukkan Kapolri tidak hanya membuka pintu, tetapi mendorong
proses hukum pihak lain terhadap anggota Polri tanpa prosedur izin formal.
Namun, ada kewajiban pemberitahuan kepada Kesatuan Polri menurut
ketentuan internal Polri, dalam hal terdapat anggota Polri yang ditangkap atau
diproses oleh penegak hukum lain, maka kesatuan tempat anggota bertugas
harus segera diberitahu. Hal ini bertujuan untuk menjamin aspek pembinaan
personel, perlindungan hukum, serta menjaga proses etik dan disiplin internal
Polri. (Rujukan: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, mengatur bahwa penyelesaian
pelanggaran disiplin dapat dilakukan bersamaan dengan proses pidana, dan
koordinasi antar lembaga penegak hukum diperlukan).
5. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
konstitusional dan yuridis untuk melakukan tindakan hukum berupa upaya
paksa terhadap setiap orang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), yang
diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-
139
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1)
Dalam hal tertangkap tangan, penyidik Polri dapat langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap APH yang diduga melakukan
tindak pidana, tanpa memerlukan izin dari instansi atau atasan yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-X/2012
yang
menegaskan bahwa tidak ada kekebalan atau keistimewaan hukum bagi
aparat, termasuk hakim, dalam perkara pidana di luar pelaksanaan tugas
yudisial.
2)
Dalam hal tidak tertangkap tangan, penyidik Polri tetap berwenang untuk
memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka dan melakukan
upaya paksa terhadap APH sesuai dengan prosedur hukum acara pidana
yang berlaku, tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari lembaga asal
APH tersebut, kecuali apabila diatur secara eksplisit dalam undang-
undang khusus, seperti dalam hal pemeriksaan jaksa berdasarkan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mempersyaratkan izin dari Jaksa Agung
hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa tersebut.
3)
Polri dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap APH juga
memperhatikan asas praduga tak bersalah, keadilan, dan due process
of law, serta tetap melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, tetapi hal ini tidak berarti
tunduk secara struktural pada lembaga asal APH yang diselidiki.
6. Bahwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak
Hukum lainnya (APH) seperti Jaksa, Hakim, KPK dan Advokat selaku
personal/pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, dapat dicontohkan antara lain :
a. Jaksa
1) Proses penyidikan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak
dibawah umur dan atau melakukan kekerasan sesksual dalam lingkup
rumah tangga terhadap anak bernama Mahawira Rafif Alfaro berusia
4 (empat) tahun 6 (enam) bulan yang dilakukan oleh tersangka Adi
Junaidi, SH, MH, Jaksa Aktif pada Kejaksaan Tinggi Kalbar
140
berdasarkan
LP/301/VIII.1.24/2018/KALBAR/SPKT,
tanggal
8
Agustus 2018, telah dilakukan pemanggilan berdasarkan surat
panggilan tersangka Nomor : Sp.Pgl/213/XII/2018/Ditreskrimum,
tanggal 06 Desember 2018, namun yang bersangkutan tidak dapat
hadir dengan alasan dalam melaksanakan tugas jaksa diduga
melakukan
tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Atas
dasar alasan tersebut Kapolda Kalbar telah menyurati kepada Jaksa
Agung sebanyak 4 (empat) kali antara lain :
(a) Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/295/I/RES.1.24/2019, tanggal
31 Januari 2019.
(b)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/2289/X/RES.1.24/2019,
tanggal 9 Oktober 2019.
(c)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/1689/VII/RES.1.24/2020,
tanggal 21 Juli 2020.
(d)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/2265/X/RES.1.24/2020,
tanggal 8 Oktober 2020.
Dari ke empat surat ijin untuk menghadirkan tersangka guna
kepentingan pemeriksaan tersebut tidak pernah ada balasan dari
pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga saat ini.
2) Proses penyidikan kasus suap Joko Tjandra pada tahun 2020, dimana
dalam perkara tersebut terdapat keterlibatan seorang Jaksa yang
berdinas di Kejaksaan Agung atas nama Pinangki Sirna Malasari telah
menerima suap berupa hadiah atau janji dari Tersangka Joko Tjandra,
yang pada proses penyelidikan/penyidikan tersebut Jaksa Agung RI
telah memberikan izin kepada Penyidik Tipidkor Bareskrim Polri
(sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan) berdasarkan surat
nomor : B-302/A/JA/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020, meskipun
syarat pemeriksaannya hanya dapat dilakukan di kantor Kejaksaan
Agung.
3) Proses Penyidikan di Polres Tapanuli Selatan atas dugaan tindak
pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan
laporan polisi Nomor : LP/B/177/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli
141
Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2024, yang pada proses
penyidikan tersebut Jaksa Agung RI telah memberikan izin kepada
Penyidik Polres Tapanuli Selatan (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan) berdasarkan surat Nomor: B-410/C/Cp./07/2024
tanggal 5 Juli 2024.
b. Hakim
1)
OTT Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan beberapa
hakim serta panitera adhoc tipikor (Merry Purba, Sontan Merauke
Sinaga, panitera Helpandi, serta ketua PN Marsudin Nainggolan)
tertangkap tangan oleh KPK saat operasi OTT, yang didukung aparat
Polri. Proses penyidikan & penahanan berjalan tanpa izin dari MA
karena delik tindak pidana umum, bukan terkait tugas peradilan.
2)
OTT tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan
Mangapul serta seorang pengacara, terkait dugaan suap vonis bebas
Gregorius Ronald Tannur. Pelaksana OTT dari Kejaksaan Agung
(Jampidsus), tindakan ini tidak diperlukan izin dari Mahkamah Agung
karena tindakan OTT dilakukan saat tertangkap tangan (caught in the
act).
Kasus-kasus diatas memperjelas bahwa hakim tidak mendapatkan
perlakuan istimewa ketika diduga melakukan tindak pidana: meskipun aktif
menjabat, penyidik KPK dengan bantuan Polri tetap melanjutkan proses
hukum tanpa izin MA. Hal ini selaras dengan sebagaimana dalam putusan
MK No. 49/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan
hukum bagi hakim ketika melakukan tindak pidana.
c. KPK
Stepanus Robin Pattuju (Penyidik KPK, 2021), yang sempat menjabat
sebagai penyidik di KPK dan berlatar belakang Polri, ditetapkan sebagai
tersangka kasus suap terkait penghentian penyelidikan atas Wali Kota
Tanjung Balai, M. Syahrial. Robin ditangkap, diperiksa dan ditahan oleh
Bareskrim Mabes Polri seluruh proses dilakukan tanpa izin apapun dari
pimpinan KPK. Sebagai aparat penegak hukum yang berstatus
independen, penyidikan terhadap Robin oleh Polri berlangsung sesuai
KUHAP tanpa perlu izin dari lembaga manapun, termasuk KPK.
142
Proses tindakan pemeriksaan, penetapan tersngka, penangkapan hingga
penahanan yang dilakukan oleh Polri melalui Bareskrim adalah bagian dari
sistem hukum nasional yang menjunjung equality before the law, tanpa
pengecualian terhadap APH lainnya.
d. Advokat
Bahwa Polri menangani 235 tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat,
diantaranya :
1)
Kasus Evelin Dohar Hutagalung
Polri menetapkan advokat ini sebagai tersangka dalam kasus
penggelapan dan pemerasan terhadap kliennya, serta dugaan suap
terhadap oknum polisi. Polri menerbitkan surat panggilan dan bahkan
ancaman jemput paksa, tanpa perlu izin dari organisasi advokat atau
lembaga lain.
2)
Kamaruddin Simanjuntak
Advokat ini diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik dan berita bohong, Polri menerbitkan surat
panggilan tanpa perlu izin dari organisasi advokat atau lembaga lain.
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan
dalam penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara
absolut dan tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan
pribadi. semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap
jaksa yang sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah
jabatan, bukan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara
pribadi. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan
institusional dan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa sebagai perbandingan dalam hukum positif Indonesia, sejumlah
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap pejabat
publik dalam pelaksanaan tugasnya, seperti halnya Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin fungsi
kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara
sewenang-wenang. Namun demikian, pengaturan yang ideal harus pula
143
mempertimbangkan prinsip due process of law dan efektivitas penegakan
hukum.
Ketentuan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
mengatur limitasi waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung. Hal ini menjadi
pembeda dibandingkan dengan peraturan serupa yang mengatur pembatasan
waktu secara eksplisit, antara lain:
1)
UU MD3
a)
Pasal 245 ayat (2) UU MD3 (sebagaimana diubah dengan UU No. 17
Tahun 2014 beserta perubahannya) mengatur bahwa:
“Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan
persetujuan tertulis diterima.”
b)
Pasal 245 ayat (3) UU MD3 (sebagaimana diubah dengan UU No. 17
Tahun 2014 beserta perubahannya) mengatur bahwa:
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku
apabila anggota DPR :
(1) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
(2) Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup ; atau
(3) Disangka melakukan tindak pidana khusus (TP. Korupsi, TP.
Terorisme, TP. Pelanggaran HAM Berat, TPPO, TP. Narkotika)
2)
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
a) Pasal 90 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014
beserta perubahannya) menyatakan:
“Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses
penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.”
b) Pasal 90 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014
beserta perubahannya) menyatakan:
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah: tertangkap tangan melakukan tindak pidana
144
kejahatan; atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketentuan di atas memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak
hukum (penyidik Polri) maupun bagi pejabat yang akan diperiksa. Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan dan
memperlemah prinsip due process of law.
Bahwa kebutuhan akan kepastian hukum dan asas persamaan dimuka hukum,
sebagaimana bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil...”
Berdasarkan asas ini, maka setiap subjek hukum, termasuk penyidik maupun
jaksa, berhak atas kejelasan prosedural dalam proses hukum, termasuk waktu
pemberian izin oleh pejabat struktural. Ketiadaan batas waktu justru
menciptakan potensi ketimpangan dan menggantung status hukum seseorang,
sekaligus membuka ruang intervensi berlarut dari pihak yang berwenang
memberi izin.
Disamping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung prinsip checks and
balances, kewenangan administratif tidak boleh menjadi hambatan substansial
terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, sebagaimana dalam sistem yang
diterapkan terhadap anggota DPR, kepala daerah, dan ASN, pemberian batas
waktu atas proses perizinan menjadi parameter kontrol terhadap penggunaan
kewenangan administratif agar tidak mengarah pada perlindungan yang
berlebihan (overprotection) dan mengganggu fungsi hukum.
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung terhadap kelancaran proses penyidikan, perlindungan administratif
terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan mekanisme
pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14 hari sejak
permohonan diterima.
Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu tersebut, dapat diatur
bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis (fiktif positif),
sebagaimana asas yang juga telah diterapkan dalam hukum administrasi
pemerintahan.
145
8. Bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan memiliki posisi
yang bersifat komplementer, bukan subordinatif sebagaimana Prof. Jimly
Asshiddiqie
sebagai ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan
dalam beberapa kesempatan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
fungsi penegakan hukum dibagi secara responsif antara Polri dan Kejaksaan,
sehingga bukan hierarki tetapi bersifat komplementer. Menurut beliau,
"Kejaksaan dan Kepolisian adalah dua tonggak penegakan hukum yang saling
melengkapi, bukan dua lembaga yang saling menjegal." Ini menggarisbawahi
gagasan bahwa keduanya berjalan berdampingan, mendukung satu sama lain
dalam rangka menjaga supremasi hukum. Oleh karena itu, mekanisme izin
dalam Pasal 8 ayat (5) harus dipandang sebagai prosedur koordinatif antar
institusi penegak hukum, bukan sebagai pembatasan atau superioritas satu
institusi terhadap yang lain (bukan rivalitas yuridis).
Oleh karena itu, Polri menekankan pentingnya sinkronisasi kelembagaan dalam
semangat kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip
internasional peran Jaksa dan aparat penegak hukum, serta mengedepankan
koordinasi antarlembaga sebagai landasan untuk menjamin efektivitas,
keadilan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
9. Terkait Pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan
Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan berkenaan dengan penugasan
jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan.
Bahwa dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3
(tiga) fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan, yakni
fungsi membuat Undang-Undang (rule making function) oleh Kekuasaan
Legislatif; fungsi melaksanakan Undang-Undang (rule application function)
oleh kekuasaan Eksekutif; dan fungsi mengadili atas pelanggaran Undang-
Undang (rule adjudication function) oleh kekuasaan judicial. (Miriam Budiardjo.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm. 152).
Konstruksi UUD NRI 1945 di desain dengan mengaktualisasikan doktrin
pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan mendudukkan 3 (tiga)
kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III UUD 1945,
kekuasaan Legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta
kekuasaan Yudisial dalam Bab IX UUD 1945. Bahwa dalam konteks doktrin
146
“trias politica” maupun doktrin Catur Praja, sama-sama memiliki fungsi yang
berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Namun doktrin Catur Praja
memisahkan fungsi tersebut dari kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan
doktrin “trias politica” yang memandang fungsi rule application function oleh
Eksekutif juga terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Oleh
sebab itu, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kejaksaan RI
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang
berkedudukan dibawah Presiden dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman telah secara jelas menyebutkan ”Hanya
Hakim di Mahkamah Agung, serta peradilan di bawahnya, dan Hakim
Konstitusi, yang disebut pelaku kekuasaan kehakiman.” Sementara posisi
Jaksa sesuai Undang-Undang Kejaksaan, berada di ranah eksekutif yang
berkedudukan dibawah Presiden yang diberi kewenangan untuk melakukan
penuntutan.
Bahwa konsep tersebut tidak dipahami secara rigid dengan pemisahan mutlak
antar cabang kekuasaan negara, tetapi justru mengakui sistem checks and
balances serta interkoneksi antar cabang kekuasaan dalam pelaksanaan
fungsi pemerintahan (executive function).
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang berada
dalam rumpun kekuasaan eksekutif (dibawah Presiden), tidak termasuk ke
dalam kekuasaan kehakiman. Hal ini ditegaskan dalam:
a.
Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaku kekuasaan kehakiman
hanyalah hakim pada MA, badan peradilan di bawahnya, dan hakim
konstitusi.
b.
Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menegaskan
bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar institusi Kejaksaan, sejauh tidak
melanggar prinsip independensi penegakan hukum dan tetap berada dalam
ruang lingkup eksekutif atau administrasi negara, tidak melanggar konstitusi
atau asas trias politica.
147
Ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan memungkinkan penugasan jaksa pada
jabatan di luar Kejaksaan dengan dua prinsip utama:
1.
Harus tetap dalam kerangka kompetensi dan kewenangan kejaksaan.
2.
Dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi penegakan hukum atau
pelayanan hukum.
Penugasan ini mencerminkan fleksibilitas administratif negara dalam
menempatkan sumber daya profesional hukum pada kebutuhan struktural
tertentu, selama tidak bertentangan dengan tugas pokok dan prinsip
akuntabilitas kelembagaan.
Prinsip ini sejalan dengan asas diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan,
khususnya: Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 yang membolehkan pejabat
menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dan pelayanan
publik yang mendesak.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar instansi Kejaksaan (misalnya
sebagai staf ahli di lembaga pemerintahan, anggota tim ad hoc, atau jabatan
non-struktural lain) bukan bentuk penyimpangan konstitusional, tetapi justru
manifestasi dari prinsip administrasi negara yang adaptif terhadap kebutuhan.
Yang menjadi penting adalah memastikan bahwa penugasan tersebut tidak
memengaruhi independensi jaksa dalam fungsi penuntutan. Oleh karena itu,
penugasan harus tetap tunduk pada prinsip profesionalitas dan kode etik
kejaksaan, serta tidak boleh merusak integritas sistem peradilan pidana. Dalam
praktik, banyak jaksa yang ditugaskan dalam lembaga seperti BNN,
Kemenkumham, KPK, atau instansi lain yang masih dalam ekosistem hukum,
dan tetap menjaga integritas serta loyalitas fungsional terhadap lembaga induk
Kejaksaan RI.
10. Terkait pengujian Pasal 30B huruf a Undang-Undang Kejaksaan berkenaan
dengan kewenangan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang intelijen
penegakan hukum.
Bahwa ketentuan dimaksud merupakan bagian dalam UU Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) karena intelijen penegakan hukum
memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari sistem intelijen negara
sebagaimana diatur dalam:
148
1)
Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2011 yang secara eksplisit menyebut "intelijen
penegakan hukum" sebagai salah satu sub-bidang intelijen negara;
2)
Pasal 9 huruf d UU No. 17 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Intelijen
Kejaksaan termasuk dalam penyelenggara intelijen negara.
Oleh karena itu, keberadaan norma Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan justru
merupakan implementasi konstitusional dari kewenangan yang telah diberikan
melalui UU Intelijen dan tidak membentuk overlapping norma maupun
kompetensi antar lembaga negara. Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan
menyatakan bahwa kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam
fungsi intelijen penegakan hukum.
Penting
dipahami
bahwa
fungsi
“penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a bukanlah
bagian dari proses penyidikan dalam hukum acara pidana, melainkan
merupakan fungsi intelijen penegakan hukum yang bersifat preventif dan
strategis. Fungsi intelijen penegakan hukum memiliki karakter kerja tertutup
dan proaktif untuk mengantisipasi atau mengungkap lebih awal potensi
gangguan terhadap proses penegakan hukum, termasuk kejahatan korporasi,
korupsi, atau pelanggaran sistemik. Secara keseluruhan, fungsi intelijen
penegakan hukum dimaksudkan untuk: - Menjaga integritas sistem peradilan
pidana, - Meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui informasi awal, -
Memberikan dasar yang kuat bagi tindakan hukum terbuka seperti penyidikan
dan penuntutan, - Memitigasi risiko kegagalan penegakan hukum akibat
lemahnya pembuktian atau hilangnya jejak pelaku.
Sementara penyidikan pidana diatur dalam KUHAP dan dilaksanakan oleh
penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang terbuka serta
akuntabel secara yudisial.
Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan tidak dapat disamakan
dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana, dan tidak mengganggu
kewenangan penyidik Polri atau penyidik lain yang sah menurut undang-
undang.
11. Bahwa Polri sebagai penyelenggara Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c UU Intelijen memiliki
fungsi deteksi dini dan peringatan dini terhadap gangguan keamanan dan
149
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fungsi intelijen kepolisian diarahkan
untuk mendukung keamanan dalam negeri secara luas, termasuk dalam
konteks preemptif terhadap gangguan Kamtibmas. Sedangkan fungsi intelijen
Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan
lebih diarahkan pada:
a.
Deteksi terhadap permasalahan hukum yang kompleks dan berdampak
sistemik,
b.
Penggalangan dalam rangka penanganan perkara besar seperti korupsi
atau kejahatan ekonomi,
c.
Koordinasi penegakan hukum, terutama untuk mendukung efektivitas
tugas penuntutan.
Dengan demikian, keberadaan intelijen Kejaksaan dan intelijen Kepolisian
tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dalam sistem intelijen
nasional yang terkoordinasi di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai
leading sector (Pasal 10 UU 17/2011).
Dalam
sistem
intelijen
negara,
keberagaman
pelaksana
intelijen
mencerminkan fungsi spesialisasi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-
masing instansi.
Koordinasi dan integrasi lintas lembaga diatur secara sistematis, sehingga
meskipun
Kejaksaan
memiliki
fungsi
intelijen
penegakan
hukum,
implementasinya tetap berada dalam mekanisme koordinatif, bukan kompetitif.
12. Terkait pengajuan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan
berkenaan
dengan
tugas
dan
wewenang
Jaksa
Agung
dapat
mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer yang dalam penjelasan pasal a quo
menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka
penanganan perkara koneksitas.
Bahwa perkara koneksitas sering kali bersifat sensitif dan multidimensi, seperti
dalam kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan warga sipil, atau
dalam perkara korupsi lintas institusi. Koordinasi terpadu dalam penuntutan
untuk menetapkan apakah pengadilan militer yang akan mengadili perkara
Tindak Pidana yang dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer adalah sangat
150
diperlukan. Koordinasi antara jaksa dan oditur militer atas dasar hasil
Penyidikan yang dilakukan bersama antara Penyidik Polri dan POM TNI yang
dapat difasilitasi oleh Kejaksaan melalui peran Jaksa Agung, dibutuhkan untuk:
a. Menjamin keberlangsungan penanganan perkara pada tingkat penuntutan
sampai dengan penentuan kewenangan mengadili (pengadilan militer atau
pengadilan umum).
b. Menghindari ketiadaan solusi jika terjadi perbedaan pendapat terkait
penentuan kewenangan mengadili pada perkara Koneksitas.
c. Memberi kepastian hukum kepada para pihak.
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
dapat dinilai dan dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi, sepanjang
dimaknai bahwa kewenangan Jaksa Agung bersifat koordinatif dan integratif
sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing Aparat Penegak Hukum
(APH) dan bukan monopolistik atau bahkan menghilangkan kewenangan
Penyidikan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan atau POM TNI.
Kewenangan Penyidikan sudah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa
kewenangan penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri,
Kecuali Tindak Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit
TNI, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dengan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing masing menurut
hukum yang berlaku, bukan kepada Jaksa Agung.
Fungsi penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik sesuai subjek hukum yang
diduga melakukan Tindak Pidana (Polri untuk sipil dan POM TNI untuk militer).
Namun, dalam perkara koneksitas, mekanisme koordinatif dan gabungan
adalah keharusan agar proses hukum tidak terhambat oleh yurisdiksi
institusional. Dalam konteks ini, peran Polri sebagai otoritas penyidik utama
(dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023) terhadap
151
warga sipil dalam perkara koneksitas sangat strategis, antara lain:
Rekonstruksi kejadian, Pemeriksaan saksi sipil, Pengumpulan sampai dengan
. alat bukti terkait unsur tindak pidana. Hal ini menjadi kontribusi substansial
Polri dalam proses penuntutan, dan tidak dapat digantikan oleh koordinasi
administratif semata.
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
seharusnya berisikan norma yang sejalan dengan konsideran Menimbang
huruf c yang menyatakan bahwa pembangunan hukum nasional adalah untuk
meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing. Hal ini juga selaras dengan
pandangan hukum bahwa hubungan antar aparat penegak hukum (Polri,
Kejaksaan, POM TNI) bersifat komplementer, bukan rivalistik atau hierarkis.
Sebagaimana pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., pakar hukum
pidana dan kriminologi, dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa:
"Dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice
system), antara penyidik (Polri), penuntut umum (Kejaksaan), dan hakim
(peradilan) memiliki peran yang setara dan saling melengkapi (komplementer),
bukan hierarkis atau subordinatif."
Lebih lanjut, dalam konteks perkara koneksitas, Prof. Romli menekankan
bahwa:
"Penyidikan terhadap subjek hukum warga sipil tetap berada di bawah
kewenangan Polri sebagai penyidik utama, meskipun terdapat mekanisme
koordinatif melalui Jaksa Agung. Fungsi koordinasi tersebut harus dipahami
sebagai bentuk integrasi antar institusi penegak hukum dalam perkara lintas
yurisdiksi, bukan sebagai dominasi atau pengambilalihan kewenangan
penyidikan." (Sumber: Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana:
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme", Penerbit Genta Publishing,
2011 dan Catatan Pakar dalam berbagai forum peradilan pidana koneksitas).
Perlu kita perhatikan keberlakuan Pasal 17 ayat (2) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa
terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi larangan
melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang, dan atau
larangan bertindak sewenang-wenang.
152
Dengan demikian, selaras dengan norma pada Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejalan dengan
pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
UUD 1945, selama ditafsirkan sebagai fungsi koordinasi dan integrasi
antarlembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, bukan bentuk
melampaui wewenang atau pengambilalihan fungsi penyelidikan dan
penyidikan oleh Kejaksaan. Pembagian kewenangan antara Polri dan
Kejaksaan dalam konteks perkara koneksitas harus dijalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum, prinsip diferensiasi fungsional, supremasi
hukum, dan due process of law sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan
ketentuan Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur tata
cara penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas yang bersifat lintas
yurisdiksi (sipil dan militer), bukan cenderung memperluas peran Kejaksaan
melampaui fungsi penuntutan (interpretasi dominus litis) dan dapat
mengaburkan batas fungsi antar institusi penegak hukum. Fungsi koordinasi
Jaksa Agung bersifat prosedural-administratif, sedangkan fungsi penyidikan
tetap berada pada otoritas hukum yang sah sesuai subjek pelaku, yakni Polri
untuk warga sipil dan POM TNI untuk militer.
Berdasarkan hal-hal di atas, Polri berpandangan bahwa pengaturan pada frasa
“mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
Penyelidikan,
Penyidikan....” dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan inkompatibel
dengan peraturan perundang-undangan lain karena:
a.
Fungsi koordinasi dan pelaksanaan penanganan perkara koneksitas
sudah diatur secara lengkap berdasarkan ketentuan pasal 89-94 UU
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
b.
Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sipil dan
militer sudah melekat pada Polri dan POM TNI;
c.
Penuntutan terhadap prajurit militer tetap dilakukan oleh Oditur Militer,
bukan oleh Kejaksaan Agung;
d.
Cenderung tidak sejalan dengan norma pada Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan
153
bahwa terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi
larangan
melampaui
Wewenang,
larangan
mencampuradukkan
Wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang.
e.
Norma ini berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan menciptakan
adanya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip checks
and balances dalam negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, Polri menyarankan agar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan dihapus atau setidaknya direvisi agar lebih konsisten dengan
sistem hukum acara pidana nasional dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku.
PENUTUP
Demikian keterangan Polri sebagai pihak terkait dibacakan dan disampaikan
dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk menilai dan
memutus perkara a quo secara adil dan bijaksana demi tegaknya konstitusi dan
keadilan.
Bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan
keterangan tambahan, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A.
POKOK-POKOK MATERI PERTANYAAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI
Pada intinya, materi pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang
diperintahkan untuk dijelaskan oleh pihak terkait meliputi hal-hal sebagai
berikut :
1. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM ENNY NURBANINGSIH
a. Dari kepolisian saya mohon datanya, di halaman 6 dari kepolisian ini
menjelaskan, ini hanya contoh bahwa ketika dilakukan proses untuk
melakukan penyidikan di situ, itu ternyata ada hambatan, izin itu tidak
kemudian segera dikeluarkan atau kemudian tidak ada balasan sama
sekali.
b. Data seberapa banyak perkara yang modelnya sudah jelas bahwa ini
harus segera dilakukan proses penyidikan, tetapi kemudian terhambat
karena izinnya ternyata tidak dikeluarkan, tidak pernah ada kemudian
tanggapan apa pun dari pihak Kejaksaan Agung. Itu datanya mohon
dapat diberikan.
154
2. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SALDI ISRA
a. Berkenaan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi
terhambat oleh ketentuan Pasal 8 ayat 5 itu, itu berapa sih, adanya dan
kasus-kasusnya kasus-kasus apa saja? Itu mungkin perlu kami
disampaikan untuk membuktikan bahwa secara riil itu benar adanya,
supaya bisa jadi pertimbangan bagi Makamah. Itu yang pertama.
Karena di keterangan Pihak Terkait Kepolisian itu eksplisit meminta
menyatakan itu inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Salah
satu syarat yang disebutkan oleh kepolisian itu boleh sih, seperti itu, tapi
harus ada limitasi waktu tertentu. Nanti kalau dalam waktu tertentu tidak
ada, dianggap Kejaksaan Agung sudah memberikan izin untuk
melakukan proses hukum.
b. Pihak Terkait yang lain yang berbeda pandangannya, dalam hal ini
Kepolisian, bantu juga kami, mengapa Mahkamah Konstitusi harus
bergeser dari pertimbangan Putusan 55 Tahun 2013
3. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SUHARTOYO
a. Berkaitan dengan penyidikan, sebenarnya Pasal 6 KUHAP ayat (1)
huruf a dan Pasal 7 ayat (2) itu bisa disampingkan Kejaksaan tidak,
ketika penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan, kemudian
bisa melipir-lipir tidak terkena kewajiban di Pasal 7 ayat (2)-nya yang
disamakan dengan penyidik-penyidik lain yang seharusnya di bawah
pengawasan dan koordinasi Kepolisian karena given-nya kan Pasal 6
ayat (1) huruf a.
b. apakah penyidik-penyidik lain, selain Kepolisian itu secara konsisten
diberlakukan enggak Pasal 7 ayat (2) itu? Nanti diberi keterangan
Mahkamah, ya, Pak. Selama ini bagaimana penyidik-penyidik yang di
luar yang Kepolisian, apakah ketika akan melimpahkan berkas perkara
atau sedang menangani perkara itu di bawah pengawasan dan
koordinasi
penyidik-penyidik
Kepolisian,
sebagaimana
yang
diperintahkan dalam Pasal 7 ayat (2) itu. Kalau ada, tolong kami diberi
datanya juga
B.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Enny Nurbaningsih, kami
jelaskan sebagai berikut :
155
Penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa
a.
Bareskrim Polri, 1 (satu) perkara.
b.
Polda Sumut, 6 (enam) perkara.
c.
Polda Lampung 4 (empat) perkara.
d.
Polda Banten 1 (satu) perkara
e.
Polda Metro Jaya 2 (enam) perkara.
f.
Polda Jawa Barat 1 (satu) perkara.
g.
Polda Jawa Timur 1 (satu) perkara.
h.
Polda Kalimantan Barat 1 (satu) perkara.
i.
Polda Sulawesi Tengah 1 (satu) perkara.
j.
Polda Sulawesi Selatan 1 (satu) perkara.
k.
Polda Sulawesi Barat 1 (satu) perkara.
l.
Polda Papua Tengah 1 (satu) perkara.
Dengan total kesuluruhan 21 (dua puluh satu) perkara sebagaimana data
terlampir.
Dari 21 (dua puluh satu) perkara tersebut 5 (lima) Polda mengirimkan ijin
akan tetapi tidak mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung diantaranya
Polres lampung Selatan, Polda Lampung, Polda Jabar, Polda Kalbar dan
Polres Jombang, sedangkan 16 (enam belas) perkara lainnya tidak
mengirimkan ijin karena berkaitan dengan tertangkap tangan dan kasus
narkoba.
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan
dalam penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara
absolut dan tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan
pribadi. semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap
jaksa yang sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah
jabatan, bukan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara
pribadi. Berdasarkan data di atas terhadap beberapa perkara ijin tidak
diberikan walaupun Penyidik Polri telah melayangkan surat permintaan ijin
kepada Jaksa Agung akan tetapi tidak mendapat tanggapan.
2. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Saldi Isra, kami jelaskan sebagai
berikut :
156
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, pada dasarnya memiliki
tujuan serupa, yakni menjamin fungsi kelembagaan berjalan secara
profesional dan tidak diintervensi secara sewenang-wenang. Namun
demikian, pengaturan yang ideal harus pula mempertimbangkan prinsip
due process of law dan efektivitas penegakan hukum, faktanya Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses
penyidikan dan memperlemah prinsip due process of law.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia
Hakim Saldi Isra dan sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI 55/PUU-XI/2013 …. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
16/2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang
termuat dalam Pasal 8 ……. sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa
Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa
Pasal 8 ayat (5) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, harus dimaknai
sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan Pasal 8, sehingga kewajiban
mendapatkan izin dari Jaksa Agung hanya berlaku apabila tindakan hukum
dilakukan terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Dengan demikian, tafsir MK telah mempersempit norma
tersebut agar tidak berlaku mutlak terhadap semua jaksa, tetapi hanya
dalam konteks profesional formal (in officio). Hal ini merupakan bentuk
perlindungan fungsional (functional immunity) yang wajar untuk menjamin
independensi jaksa, namun tetap harus diperjelas ruang lingkup dan
prosedurnya.
Meskipun
perlindungan
terhadap
aparat
penegak
hukum
dalam
menjalankan tugasnya adalah bagian dari prinsip fair trial dan due process
of law, namun pengaturan semacam itu tidak boleh menciptakan potensi
hambatan dalam penegakan hukum.
157
Oleh karena itu, diperlukan limitasi waktu dalam proses pemberian izin oleh
Jaksa Agung, sebagaimana diterapkan dalam ketentuan hukum positif lain,
seperti:
a. Pasal 245 ayat (2) UU MD3, yang membatasi waktu pemberian izin DPR
paling lama 30 hari;
b. Pasal 90 UU Pemerintah Daerah, yang menyatakan proses hukum
terhadap kepala daerah tetap dapat berjalan apabila tidak ada
tanggapan dalam 30 hari.
Untuk menjaga kepastian hukum, maka sepatutnya Mahkamah Konstitusi
dalam putusan baru memberikan norma korektif (normative correction)
terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, berupa:
-
Batas waktu pemberian izin maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya
permintaan resmi;
-
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak diberikan tanggapan, maka
secara hukum permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis (fiktif
positif).
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung
terhadap
kelancaran
proses
penyidikan,
perlindungan
administratif terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan
mekanisme pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14
hari sejak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam
tenggang waktu tersebut, dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah
dikabulkan secara otomatis (fiktif positif), sebagaimana asas yang juga
telah diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan.
Polri memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam menguji kembali
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, berkenan menyatakan
bahwa permintaan izin dari Jaksa Agung hanya berlaku secara terbatas
dalam konteks pelaksanaan tugas formal jaksa, disertai dengan pengaturan
batas waktu dan mekanisme fiktif positif guna menjamin kelancaran
penegakan hukum, akuntabilitas lembaga penegak hukum, dan tegaknya
asas persamaan di hadapan hukum.
3. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Suhartoyo kami jelaskan sebagai
berikut :
158
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP telah menentukan Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur kedudukan Kejaksaan
sebagai Penyidik, karena sesuai ketentuan di atas telah diatur tentang
Penyidik itu sendiri, sehingga kejaksaan tidak dapat dikatagorikan sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini berkaitan erat dengan fungsi pengawasan terhadap proses
penyidikan, dalam hal pengawasan terhadap PPNS. Polri melalui Peraturan
Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dapat
melakukan pengawasan proses penyidikan terhadap PPNS, akan tetapi
tidak demikian dengan penyidikan tindak pidana korupsi atau tindak pidana
tertentu yang dilakukan oleh Kejaksaan, karena kedudukan kejaksaan atau
lembaga lain yang melakukan fungsi penyidikan yang bukan PPNS. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 107 ayat (1) KUHAP berbunyi : Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan
petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Kemudian dalam Pasal
2 ayat (2), Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Sementara itu, Jaksa tidak termasuk dalam klasifikasi penyidik dalam
KUHAP, tetapi memperoleh kewenangan penyidikan khusus dari UU
Kejaksaan, yang tidak tunduk pada mekanisme pengawasan Polri. Bahkan,
dalam praktiknya:
a. Penyidikan oleh Jaksa tidak berada di bawah kontrol eksternal
sebagaimana halnya PPNS;
b. Tidak ada mekanisme petunjuk, pembinaan teknis, atau pengawasan
proses sebagaimana berlaku pada penyidik lain;
c. Namun tetap menjalankan fungsi penyidikan tanpa tunduk pada sistem
pengawasan sebagaimana berlaku umum.
159
Hal ini menciptakan asimetri perlakuan hukum yang secara esensial adalah
bentuk privilege, dan berpotensi:
a. Mengaburkan prinsip check and balances dalam sistem peradilan
pidana, dan
b. Mengganggu akuntabilitas serta objektivitas penegakan hukum, karena
adanya immunitas struktural terhadap satu kelompok profesi.
Bahwa secara umum fungsi pengawasan itu menjadi penting dalam
pelaksanaan proses penyidikan karena sebagai sarana check and
balances.
Mc. Farland memberikan definisi pengawasan (control) sebagai berikut.
“Control is the process by which an executive gets the performance of his
subordinate to correspond as closely as posible to chossen plans, orders
objective, or policies”. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan
ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
bawahannya sesuai dengan rencana, tujuan, kebijakan yang telah
ditentukan).
Bahwa pada dasarnya KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala
pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan
penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku
penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi
membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.
Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar
instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiil yang
sebenar-benarnya. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum
harus diperluas dengan kewenangan memeriksa dakwaan yang dimajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam tulisannya yang
berjudul “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, salah satu prinsip negara
hukum adalah pembatasan kekuasaan. Kekuasaan harus juga dipandang
sebagai kekuasaan yang dimiliki lembaga dan aparat penegak hukum agar
terjadi check and balances dan menghindari kekuasaan yang mutlak
(absolute) dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Kewenangan ganda jaksa dalam menyidik dan menuntut tentu tidak
160
akan memenuhi prinsip check and balances, karena penyidik jaksa dan
penuntut jaksa berada dalam satu “rumah pengayoman yang sama” yaitu
Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini yang akan menghambat prinsip
Transparansi dan Akuntabilitas, karena sesama “penghuni rumah” hanya
akan menjaga “keutuhan rumahnya” dan “menyelesaikan permasalahan di
dalam rumahnya”, yang berakibat potensi hambatan “akses publik”.
Berbeda dengan Polisi (Polri), penyidik Polri yang hanya dapat menyidik-
tidak dapat menuntut (tidak terlibat dalam proses penuntutan), bahkan hasil
penyidikan Polri masih harus “dinilai”, “diperiksa”, ‘dikoreksi”, “diteliti” oleh
Jaksa, sebelum dinyatakan oleh Jaksa lengkap dan siap untuk masuk pada
tahap penuntutan.
Bahwa dalam praktik penegakan hukum, hanya terdapat delapan (8)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kementerian atau lembaga yang
berdasarkan undang-undang sektoralnya memiliki kewenangan khusus
untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan pengiriman berkas
perkara tanpa melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan (Korwas)
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedelapan PPNS tersebut
antara lain:
1) PPNS Imigrasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian;
2) PPNS Bea dan Cukai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
3) PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
4) PPNS Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
5) PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
161
6) PPNS Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan;
7) PPNS Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi;
8) PPNS Resi Gudang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang.
Namun demikian, dari kedelapan lembaga tersebut, penyidik dari
Kejaksaan Agung yang juga melakukan fungsi penyidikan dalam perkara
tertentu tidak termasuk dalam daftar PPNS dimaksud dan tidak tunduk pada
sistem koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Polri.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terhadap proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik Kejaksaan, tidak pernah dilakukan mekanisme
Korwas sebagaimana diberlakukan terhadap PPNS lainnya. Hal ini
menimbulkan ketidakteraturan dalam struktur sistem penyidikan nasional
dan dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antar penyidik yang
tidak selaras dengan prinsip equality before the law.
Bahwa sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian
Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan
Swakarsa, dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2025 sebagai berikut :
NO
INSTANSI
2021
2022
2023
2024
2025
CT
CC
CT CC CT
CC CT CC CT
CC
1
BADAN POM
176
159
151
99
312
232 368 286
4
-
2
KLHK
174
157
120
92
364
149 436 221
2
1
3
DITJEN PERHUBUNGAN
DARAT
5
2
4
2
-
-
-
-
-
-
4
KEMENAKER
22
-
-
-
55
4
65
4
2
-
5
BEACUKAI
5
5
7
4
1
1
1
1
-
-
6
DITJEN PAJAK
159
81
110
32
296
195 350 249
21
8
7
KEMEN KELAUTAN DAN
PERIKANAN
15
13
12
12
8
3
10
5
-
-
8
DITJEN IMIGRASI
1
1
2
2
6
1
8
1
-
-
9
BADAN KARANTINA
PERTANIAN
2
2
3
2
19
3
23
11
-
-
162
10 DITJEN METTOLOGI PKTN
KEMENDAG
1
1
2
1
9
-
11
-
1
-
11 KEMENKOMINFO
1
2
1
-
-
-
-
-
2
-
12 BADAN KARANTINA HEWAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
13 DITJEN PERHUBUNGAN
LAUT
-
-
5
-
-
2
-
2
-
-
14 DITJEN KETENAGA
LISTRTIKAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
15
DIT PENYIDIKAN DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
DITJEN KI KEMENKUMHAM
9
-
1
-
8
4
10
4
3
-
16 DITJEN MINERBA ESDM
1
-
-
-
-
-
-
-
1
-
17 DITJEN PERHUBUNGAN
UDARA
5
4
-
-
-
-
-
-
-
-
18 DIT P2R DITJEN P2TR
ATR/BPN
2
-
-
-
-
-
-
-
2
-
19 OJK
11
-
TOTAL
578
427
418 246 1078
594 1282 784
49
9
Demikian keterangan Tambahan Pihak Terkait disampaikan untuk menjadi
bahan pertimbangan bagi Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo.
Selain itu Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia mengajukan 1
(satu) orang Ahli yaitu Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. yang menyampaikan
keterangan tertulis pada tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3 (tiga)
fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan, yakni fungsi
membuat Undang-Undang (rule making function) oleh Kekuasaan Legislatif, fungsi
melaksanakan Undang-Undang (rule application function) oleh kekuasaan
Eksekutif, dan fungsi mengadili atas pelanggaran Undang-Undang (rule adjudication
function) oleh kekuasaan judicial. Konstruksi UUD 1945 di desain dengan
mengaktualisasikan doktrin pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan
mendudukkan 3 (tiga) kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III
UUD 1945, kekuasaan legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta
kekuasaan yudisial yang diatur dalam Bab IX UUD 1945.
Disisi lain dalam doktrin catur praja, Van Vollenhoven menambah 1 (satu)
fungsi kekuasaan negara yakni fungsi politie, sehingga menjadi 4 (empat) fungsi
dengan istilah catur praja, yaitu (i) fungsi regeeling (pengaturan); (ii) fungsi bestuur
(penyelenggaraan pemerintahan); (iii) fungsi rechtsspraak atau peradilan; dan (iv)
fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi ketertiban dan keamanan. Bahwa
163
aktualisasi teori catur praja tersebut kekuasaan negara dipisahkan ke dalam 4
kekuasaan. Kekuasaan regeling dipersamakan dengan kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan bestuur
dipersamakan dengan kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan
pemerintahan. Kekuasaan rechtspraak dipersamakan dengan kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan fungsi peradilan. Serta kekuasaan politie
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara.
Dalam konteks doktrin trias politika maupun doktrin catur praja, sama-sama
memiliki fungsi yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan dan fungsi sistem
peradilan pidana terpadu atau sistem penegakan hukum. Namun doktrin Catur Praja
memisahkan fungsi tersebut dari kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan
doktrin trias politica yang memandang fungsi rule application function oleh Eksekutif
juga terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Dalam mekanisme sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) (Kepolisian sebagai
penyidik utama, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Peradilan dan lembaga
pemasyarakatan). Hal demikian tentunya menggambarkan eksistensi kehadiran
fungsi negara dalam arti luas yakni menciptakan keamanan dan ketertiban umum
serta sistem penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana pandangan Van
Vollenhoven yang dapat pula diterjemahkan terhadap tugas-wewenang dalam
fungsi penegakan hukum yang dikenal saat ini dengan sistem peradilan pidana
terpadu (Integreted Criminal Justice System). Bahkan jauh dari pada itu, asal mula
pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada tercapainya
usaha mewujudkan nachtwachterstaat (negara penjaga malam) berpangkal dari
state of nature yang bagaimanapun tenteramnya suatu kehidupan akan selalu
mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada
negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban dengan
memelihara, menjaga, dan menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian dalam mewujudkan terciptanya suatu keamanan,
ketertiban, keadilan tersebut memang menjadi tugas negara, sebagaimana
dikatakan oleh Charles E Merriam dalam Systematic Politics. Journal of Philosophy
bahwa tugas negara meliputi 5 (lima) bidang, antara lain: external security, internal
order, justice, welfare dan freedom. Tugas negara itu diselenggarakan melalui alat
164
perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi keamanan, ketertiban dan
penegakan hukum. Dalam konteks negara Indonesia alat perlengkapan negara
yang dirumuskan dalam UUD 1945 salah satunya adalah Polri.
Di dalam karakteristik negara hukum, hakekat fungsi pemerintahan negara
memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakat dari setiap bentuk ancaman, termasuk
kejahatan dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak
hukum Kepolisian. Istilah penegakan hukum merupakan terjemahan dari “law
enforcement”. Dalam Black’s law Dictionary, law inforcement diuraikan sebagai “The
act of putting something such as a law into effect, the execution of a law, the carriying
out of a mandate or command”. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa
penegakan hukum sama dengan tindakan represif yang dilakukan oleh “aparat
penegak hukum”. Sebagai pelaksana fungsi penegakan hukum, maka tugas pokok
Kepolisian dalam rangka melaksanakan penegakan hukum dalam kaitannya dengan
Kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selanjutnya pada
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas "melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya”. Sistem peradilan pidana terpadu yang dimulai dari Kepolisian
sebagai penyidik utama, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Peradilan dan
lembaga pemasyarakatan dalam pengaturan hukum terkait pembagian tugas fungsi
dan wewenang bertujuan menghindari adanya potensial incoordination enforcement
yang dikenal dalam perspektif akademis “the problem of incoordination
enforcement” sebagaimana dipaparkan oleh Kate Andrias dalam satu tulisannya
Kate Andrias, “The President’s Enforcenement Power”, New York University Law
Review. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019, bahkan jauh dari pada itu tidak hanya tidak terkoordinasinya dengan baik
Lembaga pro justitia namun dapat mengarah intervensi kewenangan pro justitia
sebagaimana dalam Pertimbangan Hukum, hal. 333 – 334, sebagai berikut :
165
“….Dalam perspektif pelembagaan criminal justice system penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah satu syarat
untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum maka dalam
proses penegakan hukum hanya memiliki sistem pelembagaan
criminal justice system yang kesemuanya berada dalam tatanan pro
Justitia yang menganut konsep diferensiasi fungsional (fungsi yang
berbeda-beda)
di
antara
komponen
penegak
hukum
yang
melaksanakan fungsi penegakan hukum, yaitu: penyelidikan dan
penyidikan,
penuntutan,
putusan
dan
pelaksanaan
putusan
pengadilan, serta pemberian bantuan/jasa hukum. Secara universal,
criminal justice system diterapkan di negara manapun dan tidak satu
pun negara yang benar-benar menyebut sebagai negara hukum
membuka kemungkinan keberadaan institusi ekstra yudisial yang
bersifat ad hoc sekalipun diberi kewenangan yudisial/pro Justitia.
Bahkan, sekalipun terdapat negara yang memiliki model criminal
justice system yang berbeda, namun pada prinsipnya yang tidak
berbeda adalah memberikan kewenangan pro Justitia kepada
lembaga yang bukan dari lembaga yang memiliki kewenangan
yudisial, apalagi melakukan intervensi baik langsung atau tidak
langsung terhadap institusi penegak hukum. Sebagai contoh, di
Indonesia kewenangan pro Justitia hanya dimiliki oleh kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, dan KPK (yang memiliki fungsi penegakan
hukum).”
Bahwa amanah tugas negara tersebut juga tertuang dalam pokok pikiran
pembukaan Alinea ke - IV UUD 1945 sebagai arah tujuan penyelenggaraan negara
yang merupakan landasan fundamental dalam filsafat kenegaraan yakni untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional. Hal demikian sejalan dengan
prinsip penyelenggaraan kekuasaan peradilan yang merdeka sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, “Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,
kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
166
Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan dimaksud mendasarkan pada hakekat
larangan perlakuan berbeda yang bertentangan dengan prinsip equal protection
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan pemerintahan. Dengan
cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses peradilan yang berlarut-larut
yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada
akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (“justice delayed justice
denied” – vide Putusan MK No. 49/PUU-X/2012).
Hal demikian telah sejalan dan berkesesuaian dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya mengharuskan adanya
peran koordinasi semua penyidik dalam pemaknaan termasuk pada penyidik PPNS
dan penyidik pada instansi lain yang memperoleh kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan suatu undang-undang secara khusus (Ahli berpendapat
termasuk juga pada penyidik tertentu Kejaksaan).
Adapun pertimbangan hukum Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 sebagai berikut :
-
Pada Halaman 116, sistem peradilan pidana terpadu di atas, tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan KUHAP, khususnya berkenaan dengan fungsi
penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan bahwa “Penyidik adalah: a. pejabat polisi negara Republik
Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang”. Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan
utama dalam menegaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polri merupakan
pengemban fungsi penyidikan yang utama. Penegasan mengenai fungsi
utama Polri dalam penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU 2/2022) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
penegakan hukum pidana, Polri bertugas untuk “melakukan tindakan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya”. Dengan demikian,
peran dan tugas Polri dalam penegakan hukum pidana dengan melakukan
penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana adalah menjadi
kewenangan utama dari Kepolisian.
167
-
Pada halaman 523 – 524, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana
Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, bertanggal 27 Maret 2008, yang dikutip
kembali dalam Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012,
dan kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-X/2012, bertanggal 3
Januari 2013, antara lain menyatakan sebagai berikut:
“[3.13.6] .. Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak hukum
lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
… selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi,
“Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-
undang”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, kewenangan untuk
melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja
tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga lain di luar lembaga
penegak hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga
penegak hukum.
Bahwa dalam konteks demikian, setiap lembaga baik itu Kepolisian
dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan, masing-masing
memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang
kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya, sekalipun undang-
undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara
lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Prinsip
demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara
penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing dengan penyidik Polri.
-
Pada halaman 525, dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian
kewenangan penyidikan kepada penyidik pada instansi lain yang
memperoleh kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan suatu
undang-undang secara khusus dalam pelaksanaan tugasnya sepanjang
tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polri adalah hal yang dapat dibenarkan.
Berkaitan dengan objek pengujian UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (untuk selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) yang dimohonkan oleh Pemohon, ahli berpendapat sebagai berikut:
168
1. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung. Ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya
izin dari Jaksa Agung hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa adalah bertentangan dengan UUD
1945 tidak memiliki kepastian hukum yang adil. Perlindungan hukum yang
ditujukan pada jaksa secara administratif melalui adanya terlebih dahulu izin dari
jaksa agung telah mengabaikan prinsip – prinsip negara hukum yang didalamnya
terdapat pemaknaan hakekat general justice principle yaitu terhindarkan adanya
proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula
upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan
pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang tertunda adalah
keadilan yang tertolak “justice delayed justice denied”, hal yang demikian pula
tidaklah tepat dianggap sebagai suatu kebijakan Undang-Undang yang justru
ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak
demikian kepada orang-orang lainnya incasu pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai
pelanggaran terhadap prinsip equal protection.
2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e UU Kejaksaan,
bahwa Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar
instansi Kejaksaan atau pada pada penugasan lainnya sepanjang dengan
alasan dan pertimbangan penugasan tersebut dalam lingkup tidak memengaruhi
independensi jaksa dalam fungsi penuntutan dan tetap berada dalam ruang
lingkup eksekutif atau administrasi negara dalam kerangka kompetensi dan
kewenangan kejaksaan dan dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi
penegakan hukum atau pelayanan hukum.
3. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan, yang menyatakan
bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk
kepentingan penegakan hukum. Dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen), pada hakekatnya intelijen
penegakan hukum memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari sistem
169
intelijen negara. Sehingga demikian terdapat pemisahan fungsi “penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B
huruf a yang tidak tergolong ejusdem generis bukanlah bagian dari
pengelompokan genus proses penyidikan yang dimaksudkan dalam hukum
acara pidana. Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan tidak dapat
disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana, dan tidak
tumpang tindih terhadap kewenangan penyidik Polri atau penyidik lain yang sah
menurut undang-undang dan terkoordinasi di bawah Badan Intelijen Negara
(BIN) sesuai dengan UU Intelijen.
4. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan, yang
menyatakan
bahwa
jaksa
agung
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer. Dalam rangka penanganan perkara
koneksitas, kewenangan Penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa
kewenangan penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri,
Kecuali Tindak Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit
TNI, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dengan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang masing masing menurut ketentuan
peraturan hukum yang berlaku, bukan kepada Jaksa Agung. Fungsi koordinasi
dan integrasi antar lembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, tidak
dapat memperluas penafsiran fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh
Kejaksaan dalam konteks dominus litis yang tidak sejalan dengan KUHAP sejak
tahun 1981 yang mengadopsi asas diferensiasi fungsional, sehingga demikian
ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan multi tafsir yang bertentangan
dengan UUD 1945.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis
170
yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025, dan memberikan keterangan
lisan dalam persidangan tanggal 19 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Bahwa KPK sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan uji
materiil ini perlu menyampaikan pandangan obyektif, dengan cara pandang
sebagai lembaga yang ikut menaungi keberadaan Jaksa di lembaga KPK
maupun dengan cara pandang KPK sebagai lembaga penegak hukum tindak
pidana korupsi. Di kelembagaan KPK, eksistensi Jaksa juga sangat penting
sebagai sub sistem dalam mendukung berjalannya tugas dan kewenangan KPK
secara keseluruhan. Tugas dan kewenangan yang secara spesifik di pegang
oleh Jaksa yang ada di KPK adalah kewenangan yang berasal dari atribusi
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan eksekusi berdasarkan
ketentuan Pasal 6 huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK),
maupun menduduki fungsi lainnya sebagai implementasi kekhususan jabatan
Jaksa antara lain di unit kerja Biro Hukum, Dewan Pengawas, Kedeputian
Koordinasi dan Supervisi, Inspektorat serta jabatan lain yang dipercayakan.
KPK memandang pelindungan hukum dan pelindungan fisik terhadap
Jaksa yang melaksanakan tugasnya perlu tetap dipertahankan. Hal ini sesuai
dengan amanah Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP dan sesuai juga dengan
praktek Internasional yang mengamanatkan pelindungan Jaksa, disamping
eksistensi jabatan Jaksa sebagai profesi terhormat/profesi mulia yang
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan pelindungan
hukum. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, Jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan
melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa, sehingga perlu mendapat
pelindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 50 dan Pasal 51 ayat
(1) KUHP. Pelindungan Jaksa berupa ijin Jaksa Agung bukanlah bentuk
Imunitas atau Impunitas bagi Jaksa, melainkan hanya sekedar bentuk prosedur
administrasi untuk menjamin bahwa agar pemenuhan kriteria penilaian tugas
dan wewenang yang dilakukan Jaksa ketika diduga melakukan tindak pidana
tersebut benar-benar dilakukan oleh Institusi Kejaksaan Cq Jaksa Agung
sendiri. Prosedur ini dipandang perlu guna menjamin agar ketika Jaksa
171
melaksanakan profesi tidak mudah intimidasi, diganggu, digoda, maupun
digugat
perdata,
dilaporkan
secara
pidana,
maupun
diminta
pertanggungjawaban lainnya atas pelaksanaan profesinya.
II. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan Uji Materil atas
ketentuan:
Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
RI (UU Kejaksaan), yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Pasal tersebut dipandang bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
”Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 27 Ayat (1):
’’Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya”.
Pasal 28D Ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sehingga TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
Berkenaan dengan dalil permohonan Para Pemohon tersebut, selanjutnya
Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Ketentuan 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
172
ATAU
1)
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2)
Menyatakan Ketentuan 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
3)
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU, dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
III.
KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO
3.1. DALAM EKSEPSI
3.1.1. Legal Standing Pemohon
1) Pemohon I dan Pemohon II dalam dalil Permohonannya
mendalilkan bahwa masing-masing sebagai orang perseorangan
yang berkedudukan sebagai seorang Advokat yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas
berlakunya undang-undang atau perppu,
2) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal "kerugian konstitusional"
terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
173
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis)
dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan tersebut, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan terjadi lagi.
3) Untuk memenuhi persyaratan kerugian konstitusional tersebut, Para
Pemohon dalam dalilnya telah menguraikan adanya kerugian yang
dialaminya sebagaimana diuraikan dalam Permohonan halaman 6-
7 sebagai berikut:
-
Kerugian Konstitusional Pemohon: bahwa Para Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yaitu Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan, berhak mendapatkan pengakuan,
jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon tersebut telah
dirugikan akibat ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang
mengakibatkan imunitas bagi Jaksa sehingga menimbulkan
potensi adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak
sama antar penegak hukum.
-
Bahwa kerugian-kerugian Para Pemohon tersebut bersifat
aktual dan potensial sebagaimana tercantum di bawah ini: (hal
8 Permohonan), sehingga Pemohon menilai bahwa Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan, yang mengatur “Dalam melaksanakan tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” adalah Pasal
yang inkonstitusional, karena menimbulkan imunitas jaksa yang
174
absolut.
Bahwa kerugian tersebut, tidaklah dapat diklasifikasikan sebagai
kerugian konstitusional Para Pemohon, melainkan asumsi Para
Pemohon karena senyata Para Pemohon belum pernah mengalami
akibat langsung (causal verband) berkenaan dengan berlakunya
norma dalam undang-undang dimaksud dan menurut penalaran
yang wajar (logis) keadaan tersebut tidak dapat dipastikan akan
terjadi, walaupun Para Pemohon yang berkedudukan sebagai
Advokat sering berhubungan dengan Jaksa/Penegak Hukum.
Fakta-fakta sebagai diuraikan di atas jelas menunjukan bahwa
peristiwa yang dialami Pemohon sebagai kerugian konstitusional,
tidaklah berdasar atas hukum karena bukan kerugian yang bersifat
spesifik dan aktual.
4) Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi point c dan harus
memenuhi syarat:
-
spesifik (khusus) dan aktual; atau
-
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis)
dapat dipastikan akan terjadi.
-
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
5) Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK berpendapat Permohonan
Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
3.1.2. Nebis in Idem
Yang terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalil
permohonan uji materiil perkara a quo secara hukum telah/pernah
diperiksa, diuji dan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 tanggal 12 Agustus 2013,
sehingga nebis in idem karena mengandung persamaan baik
persamaan pengujian materi muatan, pasal, ayat, dan/atau bagian
175
dalam Undang-Undang. Permohonan Para Pemohon tidak memuat
perbedaan dasar dan alasan yang berbeda, baik salah satu atau kedua
duanya.(Vide pasal 60 ayat (1) UU MK). Dasar Pengujian dalam
permohonan a quo antara Perkara Nomor 55/PUU-XI/2013 dan Perkara
Permohonan a quo Nomor 09/PUU-XXII/2025 terdapat kesamaan
dasar pengujian materi dalam UUD 1945, yakni: Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 27 Ayat (1) Dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Pasal 78
Peraturan MK 2/2021). Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan dalam Perkara
Nomor 55/PUU-XI/2013. Sedangkan berkenaan dengan pasal dan ayat,
yang dijadikan obyek permohonan adalah sama susunan unsur-unsur
kalimatnya yakni:
Obyek Permohonan Perkara Nomor 09/PUU-XXII/2025 adalah Pasal 8
Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 UU Kejaksaan, yang
mengatur sebagai berikut:
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Sedangkan Obyek Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XI/2013 adalah
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, yang mengatur:
“Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung”.
Kesamaan unsur dalam rumusan Kedua Pasal di atas yakni:
1) Jaksa,
2) melaksanakan Tugas dan wewenangnya,
3) pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan
4) hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung (sama-sama imperatif)
Berdasarkan adanya kesamaan-kesamaan di atas maka KPK
selaku pihak terkait berpendapat Permohonan Para Pemohon Nebis In
176
Idem dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
3.2. DALAM POKOK PERMOHONAN
a) Bahwa di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), definisi Jaksa diberikan
pemaknaan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional
yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya
berdasarkan
Undang-Undang.
Memperhatikan
definisi Jaksa yang diberikan oleh pembentuk undang-undang
demikian tersebut, menunjukan bahwa Jaksa sebagai suatu jabatan
fungsional diberikan kekhususan yang mengakomodasi karakteristik
Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan
penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan
penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan Jaksa (vide Penjelasan Umum UU
Kejaksaan).
b) Memperhatikan peran Jaksa/Penuntut Umum demikian tersebut, untuk
di kelembagaan KPK, eksistensi Jaksa juga sangat penting sebagai
sub sistem dalam mendukung berjalan tugas dan kewenangan KPK
secara keseluruhan. Tugas dan kewenangan yang secara spesifik di
pegang oleh Jaksa yang ada di KPK adalah kewenangan yang berasal
dari atribusi undang-undang untuk melakukan penuntutan dan
eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e dan f Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa:
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi; dan
f.
tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
177
c) Bahwa selain menjalankan kewenangan penuntutan dan eksekusi
tersebut, Jaksa di KPK juga menduduki fungsi lainnya sebagai
implementasi kekhususan jabatan Jaksa antara lain di unit kerja Biro
Hukum, Dewan Pengawas, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,
Inspektorat serta jabatan lain yang dipercayakan. Bahwa data Jaksa
yang ditugaskan di KPK saat ini sejumlah 135 orang yang tersebar di
beberapa bidang dengan rincian sebagai berikut:
No.
Unit Kerja
Jumlah
1
Sekretariat Dewan Pengawas
4
2.
Biro Hukum
5
3
Koordinasi dan Supervisi
12
4.
Direktorat Penuntutan
87
5
Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan
Barang Bukti, dan Eksekusi
27
d) Data tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Jaksa di KPK selain mengemban fungsi dan tugas sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 huruf e dan f yakni penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi maupun melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Jaksa di KPK juga dipercaya melaksanakan
beberapa fungsi lain di KPK. Keadaan tersebut menunjukan bahwa
eksistensi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa di KPK cukup penting,
sebagaimana eksistensi dan tugas Jaksa pada umumnya di
Pemerintahan, baik melalui tugas dan fungsi penegakan hukum,
maupun tugas dan fungsi kekhususan Jaksa lainnya.
e) Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan RI dan terikat dalam satu
kesatuan asas Een En Ondeelbaar (satu dan tidak terpisahkan), yang
mendapat penugasan dari Jaksa Agung selaku Penutut Umum
Tertinggi. Dengan demikian, Jaksa yang ditugaskan di KPK
merupakan bagian dari Pegawai KPK yang secara administrasi dan
organisasi memiliki hak dan kewajiban juga berdasarkan UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).
178
f) Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya KPK perlu menyampaikan
pandangan obyektif sebagai Pihak Terkait dalam perkara permohonan
uji materiil ini a quo, baik sebagai lembaga yang ikut menaungi
eksistensi Jaksa maupun sebagai lembaga penegak hukum tindak
pidana korupsi.
g) Pandangan
KPK
secara
kelembagaan
sependapat
dengan
Pandangan Pemerintah dalam Uji Materi di MK dalam Perkara Nomor
55/PUU-XI/2013 bahwa Jaksa sebagai salah satu penegak hukum
dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi
terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya memerlukan pelindungan hukum. Karena dalam
melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, Jaksa bertindak atas nama
negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan
melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa.
h) Salah satu bentuk pelindungan terhadap Jaksa yang telah diakui di
dunia Internasional adalah Declaration on Minimum Standart
Concerning The Security and Protection of Public Prosecutors and
Their families, yaitu pelindungan fisik yang dimuat dalam deklarasi
mengenai standard minimum keamanan dan pelindungan untuk
penuntut umum dan keluarganya, yaitu deklarasi mengenai standar
minimum keamanan dan pelindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah
selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut
umum seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari
segi keamanan baik harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya
sendiri, oleh karena keamanan dan pelindungan terhadap penuntut
umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi
tanggung jawab negara. Sedangkan bentuk pelindungan hukum,
terhadap profesi Jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang.
i) Di Indonesia pengaturan mengenai bentuk pelindungan hukum bagi
profesi Jaksa mendapat pengaturan terlebih dahulu dibandingkan
179
bentuk pelindungan fisik, yakni sejak adanya Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mengatur:
“Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan bahwa:
“Ketentuan
dalam
ayat
ini
bertujuan
untuk
memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on
The Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata,
pidana maupun pertanggungjawaban lainnya”;
j) Bahwa
bentuk
pengaturan
demikian,
dalam
perkembangan
ketatanegaran baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya
manusia, merupakan suatu bentuk kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang, ketika memandang suatu
organisasi negara yang dianggap penting dan stategis dalam
menunjang tercapainya tujuan negara perlu diberikan pelindungan
hukum demikian.
k) Beberapa kebijakan legislatif selain UU Kejaksaan, yang memandang
perlu diberikan pelindungan hukum berupa ijin dari Pimpinan tertinggi
lembaga/presiden/Lembaga Profesi tersebut antara lain tertuang
dalam undang-undang sebagai berikut:
1) Kepala Daerah
Diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pasal 90 (1)
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
terhadap
gubernur
dan/atau
wakil
gubernur
memerlukan
persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau
180
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan
persetujuan tertulis dari Menteri.
2) Hakim Mahkamah Konstitusi
Diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 8 Tahun 2011.
Pasal 6 (3)
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan
tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus.
3) Hakim Mahkamah Agung.
Diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir
dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Pasal 17 (1)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
4) Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Undang-
undang No. 6 Tahun 2009.
Pasal 49
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan
tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan
181
penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Presiden.
5) Anggota BPK
Diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang
Badan Pemeriksa Keuangan,
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan
suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden.
6) Anggota DPR,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua
Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pasal 245 ayat (1)
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR
sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak
sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah
Kehormatan Dewan.
7) Advokat
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat mengatur tentang hak imunitas advokat dalam
menjalankan profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Pasal 16,
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan" (vide Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013).
8) Notaris
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris.
182
Pasal 66;
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris
berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada
dalam penyimpanan Notaris.
l) Bahwa dengan adanya ragam kebijakan legislatif terkait dengan
adanya ijin Presiden/Jaksa Agung/Lembaga Profesi tersebut, maka
jika dikaitkan dengan dalil Para Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan bahwa:
-
Hak Imunitas Tanpa Batas akan mengarah pada impunitas, tidak
dapat disentuh oleh hukum (untouchable).
-
Pemohon menilai Hak Imunitas Jaksa harus dibatasi ketika tugas
dan kewenangan dilakukan dengan itikad baik.
-
Disandingkan dengan konstruksi Hak Imunitas yang dimiliki oleh
Advokat, memiliki syarat tambahan lainnya yakni menjalankan
profesinya dengan itikad baik.
-
Disandingkan dengan Hak Imunitas yang dimiliki oleh Hakim,
dibatasi dengan Pasal 17 ayat (1) UU Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Presiden,
kecuali
dalam
hal
tertangkap
tangan
atau
berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
-
Hak Imunitas Tanpa Batas melanggar prinsip Equality Before the
Law.
183
-
Kekeliruan memaknai Guidelines on the Role of Prosecutors
dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5).
-
Tidak
terdapat
penjelasan
pengaturan
pada
International
Association of Prosecutors yang dirujuk Penjelasan Pasal a quo.
maka jelas dalil-dalil Para Pemohon tersebut sangat tidak relevan
dan tidak berdasar hukum.
m) Bahwa ijin Jaksa Agung dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai sebagai
suatu bentuk Impunitas/Imunitas (kekebalan) dihadapan hukum bagi
Jaksa ketika melaksanakan tugas dan kewenangannya.
n) Mengutip pandangan Pemerintah dalam Uji Materi Perkara Nomor:
55/PUU-XI/2013, diaturnya Izin Jaksa Agung (sebagaimana yang
dipersoalkan oleh Para Pemohon) sebenarnya adalah suatu prosedur
administrasi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat
perintah menurut saluran hierarki. Prosedur administrasi tersebut
hanya untuk meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan
oleh oknum Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
telah memiliki bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang
Jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan
hukum.
o) Persoalan ijin Jaksa Agung tersebut tidak bisa dianggap sebagai
impunitas atau imunitas bagi Jaksa. Bahwa ijin Jaksa Agung tersebut
hanyalah sebagai bentuk administrasi semata, yang penerapannya
serupa dengan penerapan Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP yang
menurut terjemahan Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum
Nasional, dimaknai bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana”. Sebagai suatu tahapan untuk memastikan
apakah
perbuatan/tindakan
Jaksa
merupakan
suatu
bentuk
pelaksanaan tugas dan kewenangan, maka diperlukan pemeriksaan
terlebih dahulu oleh Instansinya yang dalam hal ini akan dilakukan oleh
Jaksa Agung atau kepada siapa kewenangan tersebut akan
didelegasikan.
184
p) Quad non, jika berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut (biasanya
dilakukan oleh Jajaran JAM Pengawasan) ditemukan adanya bukti
yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana, maka kepada
Jaksa tersebut akan tetap dilakukan penegakan hukum, melalui
dikeluarkannya ijin dari Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian kepada Jaksa tersebut. Dengan Pemaknaan demikian,
maka ijin Jaksa Agung bukanlah sebagai suatu bentuk Hak Imunitas
Tanpa Batas akan mengarah pada impunitas, tidak dapat disentuh
oleh hukum, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
q) Berdasarkan data penanganan perkara oleh KPK tahun 2020-2024
meskipun terdapat prosedur perijinan, maka dengan adanya prosedur
demikian penanganan perkara yang melibatkan profesi/jabatan
tertentu tetap dapat dilaksanakan sebagaimana data terlampir:
NO
PROFESI/JABATAN
JUMLAH KASUS
TH 2020-2024
1
DPR/DPRD
360 kasus
2
BUPATI/WALIKOTA/WAKIL
171 kasus
3
KEPALA LEMBAGA/KEMENTRIAN
41 kasus
4
HAKIM
31 kasus
5
GUBERNUR
30 kasus
6
PENGACARA/ADVOKAT
19 kasus
7
JAKSA
13 kasus
8
KORPORASI
12 kasus
9
KOMISIONER
8 kasus
10
POLISI
6 kasus
11
DUTA BESAR
4 kasus
12
PROFESI LAIN
240 kasus
13
Swasta
468 kasus
14
Eselon 1 -2
432 kasus
*https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
Berdasarkan data dimaksud, maka adanya prosedur perizinan tidak
dapat
dimaknai
adanya
imunitas/impunitas
khususnya
bagi
Profesi/jabatan Jaksa sebagaimana didalilkan dalam permohonan a
quo.
185
r) Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 UU Kejaksaan tersebut, tidak perlu juga harus
dimaknai sebagaimana dalil Para Pemohon yang menyatakan, hak
imunitas Jaksa harus dibatasi ketika tugas dan kewenangan dilakukan
dengan itikad baik. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat mengatur “Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan. Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa terdapat batasan Hak imunitas
seorang advokat saat menerima kuasa dari serang klien. Batasannya
adalah bahwa seorang advokat dilindungi saat ia menjalani tugasnya
adalah “itikad baik" dan “dalam sidang pengadilan.
s) Bahwa dalil Para Pemohon yang membandingkan ketentuan UU
Advokat dengan UU Kejaksaan adalah tidak berdasar atas hukum,
terlebih meminta agar parameter itikad baik dijadikan rujukan dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan dengan adanya ijin Jaksa Agung nantinya otomatis
akan dilakukan penilaian oleh Jaksa Agung apakah pelaksanaan tugas
Jaksa tersebut atas dasar itikad baik ataukah tidak. Berbeda dengen
Advokat yang memang tidak ada struktur lain yang memberikan ijin,
maka dalam perumusan pembatasannya adalah apakah tugas yang
dijalaninya berdasar itikad baik atau tidak. Penilaian demikian ini nanti
langsung ditentukan oleh aparat penegak hukum (Apgakkum).
Sedangkan untuk Jaksa, mengingat ada struktur organisasi
ketatanegaraan dalam sistem hukum tata negara yang antara lain
mengatur mengenai Pimpinan dan Staf, maka sebelum sampai kepada
Penegak Hukum, penilaian itikad baik dalam pelaksanaan tugas
tersebut termasuk dalam kerangka penilaian oleh Jaksa Agung ketika
akan memberikan ijin. Oleh karenanya kriteria atas dasar itikad baik
tersebut tidak perlu dirumuskan dalam norma, karena akan menjadi
bagian yang dilakukan penilaian oleh Jaksa Agung.
t) Bahwa ijin Jaksa Agung demikian harus dimaknai secara filosofis
didasari atas tujuan ketika dilakukan tindakan Kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan
186
tugas dan wewenangnya agar:
a. Aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan
kepolisian terhadap Jaksa tanpa seijin atau sepengatahuan atasan
Jaksa tersebut dalam hal ini Jaksa Agung sebagai pimpinan dan
penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan
tugas dan wewenang kejaksaan yang pada akhirnya dapat
menjatuhkan harkat dan martabat jaksa sebagai penegak hukum.
b. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam
proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya
agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
u) Bahwa secara historis, sebagaimana dikutip dalam Pandangan
Pemerintah tersebut, adanya pengaturan bentuk pelindungan hukum
yang diatur lebih dahulu dalam undang-undang berupa izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang
diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, secara historis didasari oleh peristiwa yang terjadi
pada tahun 1997 terjadi peristiwa yang sangat menggemparkan dan
mencoreng muka penegakan hukum di Indonesia. Pada kasus
pembunuhan NYO BENG SENG, Polisi melakukan penangkapan
terhadap 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum yaitu : HARUN M.
HUSEIN, RUSTO, SALEH AMIN DAN ANDHI NIRWANTO dengan
tuduhan melakukan pemeriksaan palsu terhadap saksi KIKI. Padahal
dasar Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi KIKI adalah
kewenangan Jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan
berdasarkan Pasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991
tentang Kejaksaan RI.
v) Bahwa dalam perkembangannya kebutuhan akan pelindungan Jaksa
semakin dipandang penting oleh pembentuk undang-undang. ketika
peran Jaksa dalam penegakan hukum semakin optimal, khususnya
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka kasus-kasus
berkenaan upaya mengkriminalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
Jaksa semakin banyak terjadi. Hal ini jelas merupakan bentuk
corruptor fight back atas pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa.
Keadaan demikian jelas tidak menguntungkan bagi pelaksanaan tugas
187
dan fungsi Jaksa jika tidak diberikan pelindungan.
w) Oleh karenanya relevan jika pembentuk undang-undang perlu
menindaklanjuti amanat konvensi Internasional tahun 2014 yang
dikeluarkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan
International Association of Prosecutors (IAP) mengenai pedoman
tentang status dan peran Penuntut Umum (the Status and Role of
Prosecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on
The Role of Prosecutors tahun 1990 yang mendorong penguatan
kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam
Penuntutan,
akuntabilitas
penanganan
perkara,
standar
profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.
x) Selain bentuk perlidungan hukum vide pasal 8 ayat (5), bentuk
pelindungan Jaksa yang kemudian lebih dikuatkan dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan),
adalah bentuk pelindungan fisik sebagaimana diatur dalam:
Pasal 8A
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota
keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelindungan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8B
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi
dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa realisasi adanya dukungan pemerintah terhadap tugas dan
fungsi Jaksa adalah dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa
dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Di dalam Perpres tersebut yang dimaksud dengan Pelindungan Negara
188
adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa
dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
-
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaima diuraikan di atas,
maka KPK yang dalam hal ini menaungi juga adanya Jaksa sebagai
Pegawai KPK berkenaan dengan permohonan uji materiil a quo, KPK
sebagai Pihak Terkait berpendapat bahwa pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam Perkara Nomor 55/PUU-
XI/2013 sudah tepat, dengan pertimbangannya sebagai berikut:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum
tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.
Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat
jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk
menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan Tindakan
kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan
Tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan; (vide
Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, hal 74).
y) Bahwa berkenaan dengan penormaan berkenaan dengan kriteria
itikad baik tidak perlu dirumuskan dalam norma Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan, karena berkenaan dengan itikad baik akan menjadi bagian
substansi yang akan dilakukan penilaian oleh Jaksa Agung sebelum
memberi
Ijin
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa terkait pelaksanaan
tugas dan wewenang.
z) Bahwa dalil Para Pemohon yang membanding ketentuan UU Advokat
dengan UU Kejaksaan adalah tidak berdasar atas hukum, terlebih
meminta agar parameter itikad baik dijadikan rujukan dalam Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan dengan adanya ijin Jaksa Agung nantinya otomatis akan
dilakukan penilaian oleh Jaksa Agung apakah pelaksanaan tugas
Jaksa tersebut atas dasar itikad baik ataukah tidak. Berbeda dengen
Advokat yang memang tidak ada struktur lain yang memberikan ijin,
maka dalam perumusan pembatasannya adalah apakah tugas yang
189
dijalaninya berdasar itikad baik atau tidak. Penilaian demikian ini nanti
langsung ditentukan oleh aparat penegak hukum (Apgakkum).
Sedangkan untuk Jaksa, mengingat adanya struktur organisasi
ketatanegaraan antara Pimpinan dan Staf, maka sebelum sampai
kepada Penegak Hukum, penilaian itikad baik dalam pelaksanaan
tugas tersebut termasuk dalam kerangka penilaian oleh Jaksa Agung
ketika akan memberikan ijin. Oleh karena kriteria atas dasar itikad baik
tersebut tidak perlu dirumuskan dalam norma, karena akan menjadi
bagian yang dilakukan penilaian oleh Jaksa Agung.
Oleh karenanya, berdasarkam pertimbangan di atas, maka terhadap
permohonan pengujian materiil a quo yang teregister dalam perkara
No.09/PUU-XIII/2025, perlu kiranya Majelis Hakim MK menolak semua dalil
permohonan Para Pemohon untuk semuanya, mengingat norma Pasal 8
Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
yang dimohonkan pengujian tidak berbeda dengan norma sebelumnya
dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan yang pernah dilakukan pengujian serta tidak ada problem
konstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan ini KPK
sebagai Pihak Terkait memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili
permohonan pengujian ini, dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait KPK;
2. Menolak permohonan pengujian untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Acara Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
190
Demikian Keterangan KPK sebagai Pihak Terkait yang kami serahkan
melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Kamis,
tanggal 19 Juni 2025.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 dan memberikan keterangan lisan
dalam persidangan tanggal 3 Juli 2025, yang kemudian diperbaiki pada tanggal 14
Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tanpa bermaksud mengambil peran Mahkamah Konstitusi dalam menilai
Kedudukan Hukum Para Pemohon namun apabila mendasarkan pada Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 maka Para Pemohon dalam kedua perkara a quo tidak
mempunyai kedudukan hukum atas ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.8] halaman 69, mengatakan:
“…, Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki
kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II dan
Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dan
Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian”
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon
II dan Pemohon III dalam Putusan No. 55/PUU-XI/2013, maka dalam Konklusi angka
[4.2], mahkamah menyatakan:
Pemohon I mempunyai Kedudukan Hukum (legal standng), sedangkan Pemohon
II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo
Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) yang diuji oleh Para
Pemohon berkaitan dengan Perlindungan terhadap Profesi Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 34 UU 11/2021. Maka berdasarkan Putusan 55/PUU-XI/2013 dalam
batas penalaran yang wajar tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Para Pemohon tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Untuk lebih jelasnya telah kami sandingkan pada tabel di bawah ini:
Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
191
Pemohon II – Individu Warga Negara
Pemohon I – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Advokat
Pemohon
III
-
Badan
Hukum
Perkumpulan (Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia
Pemohon II – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Advokat.
Apabila melihat perbandingan pada tabel di atas tentunya antara para
Pemohon dalam Putusan 55/PUU-XI/2013 yang oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004, dengan Para Pemohon sejatinya memiliki kedudukan yang
sama.
Artinya apabila disandingkan dengan Permohonan a quo, terhadap
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo maka menjadi beralasan menurut hukum
dan sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XI/2013 apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
Sementara terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU No. 24
Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 4 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang
adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yaitu: c. badan hukum publik atau
badan hukum privat. Artinya perkumpulan/organisasi masyarakat yang sudah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang
saat ini diterbitkan oleh Kementerian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dan mendasarkan pada
Putusan No. 55/PUU-XI/2013 maka menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum untuk menguji ketentuan norma a quo.
192
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, maka izinkan
para Pihak Terkait memberikan keterangan atas Alasan permohonan para pemohon
dalam perkara sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana uraian di bawah ini:
Adapun alasan para Pemohon terhadap ketentuan norma pasal-pasal yang
diuji konstitusionalitas normanya sebagaimana termuat dalam UU 11/2021 sebagai
berikut
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Para Pemohon mendasarkan pengujiannya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945
antara lain:
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Dalam permohonannya para Pemohon yang pada pokoknya mengatakan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk Hak Imunitas yang
bahkan dinilai mengarah pada bentuk Impunitas.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
193
Terhadap alasan Para pemohon tersebut tentunya menunjukkan bahwa
para pemohon keliru dalam memahami esensi dari ketentuan norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021.
Apabila kita mencermati rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Rumusan tersebut adalah bentuk perlindungan hanya terhadap jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila akan dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka
memerlukan prosedur yakni setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Prosedur tersebut bukanlah bentuk imunitas sebagaimana alasan para
Pemohon, namun untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jaminan terhadap perlindungan tersebut tentunya menjadi tanggung
jawab negara terutama Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD
1945, yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah
Pemberian perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas
dan wewenangnya, sebenarnya sudah diatur sejak UU No. 16 Tahun 2004
diundangkan in casu termuat pada Pasal 8 ayat (5).
Bahkan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004,
telah diuji ke Mahkamah Konstiusi, dan telah diputus dalam Putusan No. 55/PUU-
XI/2013, dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah dijelaskan bahwa
ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.10.2], sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati
posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system)
yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
194
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan
atau profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan
atau selaku dominus litismemiliki peran penting dalam proses
penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.
Disamping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk
perlindungan terhadap jaksa yang diakui di dunia internasional adalah
Declaration on Minimum Standart Concering The Security and Protection
of Public Prosecutors and Their Famiies, yaitu deklarasi mengenai
standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah
selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karenan
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-
Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, menyatakan:
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of
Prosecutor dan International Association of Presecutor yaitu negara
menjamin bahwa Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campurtangan yang tidak tepat atau
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya
baik
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban
lainnya”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila
Pemohon mengajukan permohonan uji materii Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka
harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1
angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan
195
tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang dimana jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai
bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas
dan wewenang berdasarkan surat perintah menurut hierarkinya. Prosedur
administratif tersebut hanya menyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki bukti yuridis
yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum.
Perlunya izin Jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian agar
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan
tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai
salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
Kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan
diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.
Jaksa merupakan aparatur penegak hukum yang memiliki peran vital dan
strategis dalam proses penegakan hukum di negara yang menjunjung tinggi
supremasi hukum. Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana tidak
saja menegakan hukum yang merupakan keadilan prosedural saja namun juga
memastikan terwujudnya keadilan substansial dalam penanganan perkara. Dengan
demikian jaksa sebagai representatif negara dalam penegakan hukum sudah sangat
patut dan wajar apabila negara memberikan perlindungan terhadap aparat penegak
hukumnya yang diberikan tanggung jawab sebagai dominus litis selaras dengan
berjalannya prinsip ius puniendi.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga
penegak hukum pemberantasan korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan
196
negara dari kerugian hingga ratusan triliun rupiah dengan diungkapnya beberapa
kasus korupsi besar yang terpublish, meliputi:
1.
Pertamina
968,5 T
2. PT Timah
300 T
3. BLBI
138 T
4. Duta Palma
78 T
5. PT TPPI
37 T
6.
PT Asabri
22 T
7.
PT Jiwasraya
17 T
8.
Kemensos
17 T
9.
Sawit CPO
12 T
10. Garuda Indonesia
9 T
11. BTS Kominfo
8 T
12. Bank Century
7 T
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan high
profile di atas, mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat yang dibuktikan
dengan meningkatnya angka survei kepercayaan publik oleh Lembaga Survei
Indonesia terhadap Kejaksaan yang berada di angka 74% (tujuh puluh empat
persen).
(https://www.antaranews.com/berita/4063764/lsi-kepercayaan-publik-
pada-kejaksaan-agung-meroket-hingga-74-persen). Namun demikian, di tengah
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi dan kasus hukum
lainnya beberapa tahun terakhir, tidak dapat dipungkiri semakin besar/banyak pula
ancaman dan berbagai cara untuk menghambat Jaksa dalam menjalankan
tugasnya.
Bahwa semangat untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa yang
sedang menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana diberikan dalam UU
11/2021 dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan Pemerintah in casu
Presiden, sebagaimana diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025,
dimana dalam ketentuan Pasal 2 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan
tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
197
Apabila melihat kembali dalam Keterangan pemerintah pada Persidangan
Perkara No. 55/PUU-XI/2013, dimana Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia
yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Juli 2013, dimana Andi Hamza menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 diberlakukan berdasarkan kejadian historis pada tahun 1964
yang mana telah terjadi intimidasi terhadap jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap polisi dalam kasus penggelapan. Kemudian pada tahun 1998 Jaksa
Kamaru yang menangani perkara dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng juga
mengalami intimidasi dari aparat kepolisian karena menuntut hukuman lebih tinggi
terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Dengan demikian, sudah selayaknya
Jaksa sebagai profesi yang terhormat, officium nobile, harus mendapat
perlindungan. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 55/PUU-XI/2013, Acara
mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV), Rabu, 24
Juli 2013).
Perlunya izin Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
sejatinya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat
menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Perlu kita pahami semangat pembentuk undang-undang secara filosofis
dan yuridis memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, tentunya dilatar belakangi dengan uraian sebagai berikut:
-
Perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari
dinamika dan perkembangan hukum di tingkat internasional. Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Jaksa juga merupakan bentuk kepatuhan
terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebagai
anggota komunitas global, Indonesia terikat untuk melaksanakan norma-norma
yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang
telah diratifikasi dan mengikat secara hukum. Norma-norma yang terkandung
198
dalam
konvensi
tersebut
secara
langsung
memengaruhi
penguatan
kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum.
-
Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga berkewajiban
untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma-norma yang
dirumuskan oleh PBB. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) bersama International Association of Prosecutors (IAP)—di
mana Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2006—
menerbitkan dokumen penting berjudul The Status and Role of Prosecutors,
sebagai kelanjutan dari dokumen sebelumnya, yakni Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi rujukan
yang menginspirasi perubahan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam
hal penguatan prinsip independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan
perkara, standar profesionalitas, serta perlindungan hukum terhadap Jaksa.
(Vide: Naskah Akademik UU Kejaksaan, hlm. 2).
-
Secara khusus, terdapat setidaknya dua standar internasional yang menjadi
dasar pijakan, yakni: Guidelines on the Role of Prosecutors (1990); dan
Standards of Professional Responsibility and Statement of the Essential
Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh International
Association of Prosecutors (IAP). Kedua standar tersebut secara tegas
menyatakan bahwa negara harus menjamin:
“Perlindungan dalam melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa
intimidasi, rintangan, pelecehan, gangguan yang tidak patut atau paparan
yang tidak adil terhadap perdata, hukuman atau pertanggungjawaban
lainnya;”
“Jaksa dan keluarganya harus secara fisik dilindungi oleh pihak berwenang
ketika keselamatan pribadi mereka terancam sebagai akibat dari pelepasan
fungsi penuntutan.”
-
Selain itu, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 pada Pasal 11
mengakui pentingnya integritas dan independensi aparat penegak hukum,
termasuk jaksa, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian
pula, Council of Europe Recommendation tentang peran penuntut umum
menekankan perlunya jaminan bahwa penuntut umum dapat bekerja tanpa
tekanan yang tidak semestinya. Inti dari berbagai instrumen ini adalah
pengakuan dunia internasional bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan
elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berimbang.
199
Adanya mekanisme izin dari Jaksa Agung ini tidak terlepas dari
penerapan asas een en ondeelbarheids (satu dan tidak terpisahkan) yaitu satu
landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan
memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas
yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan.
Apabila tidak ada mekanisme izin dari Jaksa Agung dan misalnya terdapat
Jaksa yang sedang menangani suatu perkara dilaporkan berkali-kali oleh oknum ke
aparat penegak hukum lainnya, tentu perkara yang sedang diperiksa oleh Jaksa
menjadi terhambat, terganggu, dan dapat terjadi kegagalan dalam pengusutan
suatu perkara karena banyak sekali gangguan dan hambatan yang diciptakan atau
dibuat oleh oknum yang tidak mendukung penegakan hukum. Adanya mekansime
pemberian izin dari Jaksa Agung selaras dengan penguatan supremasi hukum
dalam mencegah adanya oknum yang dapat mengahalang-halangi proses
penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
Adanya
perlindungan
dalam
bentuk
prosedur
untuk
dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan in casu
Tindakan Kepolisian terhadap profesi Jaksa, juga dimiliki oleh Anggota BPK,
sebagaimana tabel di bawah ini:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Jaksa
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on the Role of Proseantors dan International
Association
of
Proseantors,
yaitu
negara
akan
menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang
belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
200
Anggota BPK RI
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna
pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis Presiden.
Penjelasan Pasal 24
Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana,
meminta
keterangan
tentang
tindak
pidana,
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan,
dan
penyitaan.
Keterangan:
Artinya tindakan kepolisian terhadap anggota BPK baik
sedang ataupun tidak sedang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus mendapat persetujuan
tertulis Presiden.
Pasal 26
(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang
bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan
perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh
instansi yang berwenang.
Sementara terhadap profesi lainnya yang juga terdapat bentuk perlindungan tidak
dapat dituntut di depan Pengadilan adalah sebagai berikut:
Lembaga/Profesi Ketentuan Norma Undang-Undang
Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam
sidang pengadilan
201
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya.
Putusan MK No. 113/PUU-XXI/2023
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”,
melainkan pada “itikad baik. Oleh karena itu, terdapat 2
(dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak
imunitas advokat, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.
Itikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah
sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap
patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif
subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap
batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum.”
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Keterangan:
Artinya anggota MPR dapat dituntut di depan pengadilan
terhadap tindakan lain selain pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan baik lisan maupun
tertuis di dalam sidang atau rapat ataupun diluar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan Wewenang dan
Tugas MPR
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
202
Anggota DPD RI
Anggota
DPRD
Provinsi
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
Pasal 388
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Notaris
UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
203
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Dari uraian pada tabel di atas, terhadap beberapa model perlindungan
terhadap lembaga/profesi di atas, perlindungan terhadap Profesi Jaksa mempunyai
kesamaan dg perlindungan profesi anggota BPK, termasuk juga dengan advokat,
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, yaitu perlindungan hukum selama menjalankan
tugas dan kewenangannya dan tidak termasuk perlindungan ketika tidak dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Maka dalam hal membentuk norma tentang perlindungan bagi profesi-
profesi yang memiliki ancaman dan resikonya masing-masing dalam menjalankan
tugas dan/atau wewenangnya, masing-masing memiliki pertimbangan sesuai
dengan tugas, fungsi, serta wewenang. Oleh karenanya terhadap rumusan-rumusan
ketentuan norma tersebut akan lebih tepat apabila diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
Sebagai contoh misalnya dalam upaya para pimpinan organisasi Advokat
ingin memperkuat perlindungan terhadap Advokat yang sedang menjalankan
tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Maka para pimpinan organisasi Advokat meminta kepada pembentuk
undang-undang untuk merumuskan ketentuan norma penguatan hak imunitas
advokat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang sedang dibahas di DPR.
Kendatipun Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan
para pemohon karena menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau menolak Permohoan Para pemohon tersebut, tentunya dalam batas penalaran
yang wajar, tidak ada kepentingan hukum/hak konstitusional Para pemohon yang
dirugikan atau dilanggar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal
8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
204
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Pihak Terkait Persaja menyerahkan perbaikan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Tanpa bermaksud mengambil peran Mahkamah Konstitusi dalam menilai
Kedudukan Hukum Para Pemohon namun apabila mendasarkan pada Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 maka Para Pemohon dalam kedua perkara a quo tidak
mempunyai kedudukan hukum atas ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.8] halaman 69, mengatakan:
“…, Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki
kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II dan
Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dan
Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian”
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon
II dan Pemohon III dalam Putusan No. 55/PUU-XI/2013, maka dalam Konklusi angka
[4.2], mahkamah menyatakan:
PETITUM
205
Pemohon I mempunyai Kedudukan Hukum (legal standng), sedangkan Pemohon
II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo
Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) yang diuji oleh Para
Pemohon berkaitan dengan Perlindungan terhadap Profesi Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 34 UU 11/2021. Maka berdasarkan Putusan 55/PUU-XI/2013 dalam
batas penalaran yang wajar tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Para Pemohon tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Untuk lebih jelasnya telah kami sandingkan pada tabel di bawah ini:
Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
Pemohon II – Individu Warga
Negara
Pemohon I – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Advokat
Pemohon III - Badan Hukum
Perkumpulan
(Perkumpulan
Masyarakat
Anti
Korupsi
Indonesia
Pemohon II – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Advokat.
Apabila melihat perbandingan pada tabel di atas tentunya antara Para
Pemohon dalam Putusan 55/PUU-XI/2013 yang oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004, dengan Para Pemohon sejatinya memiliki kedudukan yang
sama.
Artinya apabila disandingkan dengan Permohonan a quo terhadap
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo maka menjadi beralasan menurut hukum
dan sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XI/2013 apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A quo
Sementara terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU No. 24
Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 4 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur
206
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang
adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yaitu: c. badan hukum publik atau
badan hukum privat. Artinya perkumpulan/organisasi masyarakat yang sudah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang
saat ini diterbitkan oleh Kementerian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dan mendasarkan pada
Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 maka menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum untuk menguji ketentuan norma a quo.
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, maka izinkan
para Pihak Terkait memberikan keterangan atas Alasan permohonan para pemohon
dalam perkara sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana uraian di bawah ini:
Adapun alasan Para Pemohon terhadap ketentuan norma pasal-pasal yang diuji
konstitusionalitas normanya sebagaimana termuat dalam UU 11/2021 sebagai
berikut:
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Para Pemohon mendasarkan pengujiannya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945
antara lain:
Perkara Nomor
9/PUU-XXIII/2025
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
207
Dalam permohonannya para Pemohon pada pokoknya mengatakan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk Hak Imunitas yang bahkan
dinilai mengarah pada bentuk Impunitas.
Terhadap alasan para Pemohon tersebut tentunya menunjukkan bahwa para
pemohon keliru dalam memahami esensi dari ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021.
Apabila kita mencermati rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Rumusan tersebut adalah bentuk perlindungan hanya terhadap jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila akan dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka
memerlukan prosedur yakni setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Prosedur tersebut bukanlah bentuk imunitas sebagaimana alasan para Pemohon,
namun untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat Pasal 28G
ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jaminan terhadap perlindungan tersebut tentunya menjadi tanggung jawab
negara terutama Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah
Pemberian perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya, sebenarnya sudah diatur sejak UU No. 16 Tahun 2004 diundangkan
in casu termuat pada Pasal 8 ayat (5).
Bahkan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, telah
diuji ke Mahkamah Konstiusi, dan telah diputus dalam Putusan No. 55/PUU-
XI/2013, dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah dijelaskan bahwa
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
208
ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.10.2], sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati
posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system)
yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan
atau profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan
atau selaku dominus litismemiliki peran penting dalam proses
penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.
Disamping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk
perlindungan terhadap jaksa yang diakui di dunia internasional adalah
Declaration on Minimum Standart Concering The Security and Protection
of Public Prosecutors and Their Famiies, yaitu deklarasi mengenai
standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah
selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karenan
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-
Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, menyatakan:
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of
Prosecutor dan International Association of Presecutor yaitu negara
menjamin bahwa Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campurtangan yang tidak tepat atau
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya
baik
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban
lainnya”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga
apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materii Pasal 8 ayat (5)
209
UU 16/2004 maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8
yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka
6 huruf a KUHAP sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung
diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang
diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Undang-Undang dimana jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai
bentuk
perlindungan
negara
terhadap
jaksa
yang
sedang
melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah
menurut
hierarkinya.
Prosedur
administratif
tersebut
hanya
menyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum
jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki bukti yuridis yang
kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh
terhadap jalannya proses penegakan hukum.
Perlunya izin Jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian agar
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam
rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung
untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa adalah wajar
dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Jaksa merupakan aparatur penegak hukum yang memiliki peran vital dan
strategis dalam proses penegakan hukum di negara yang menjunjung tinggi
supremasi hukum. Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana tidak
saja menegakan hukum yang merupakan keadilan prosedural saja namun juga
memastikan terwujudnya keadilan substansial dalam penanganan perkara. Dengan
demikian jaksa sebagai representatif negara dalam penegakan hukum sudah sangat
patut dan wajar apabila negara memberikan perlindungan terhadap aparat penegak
hukumnya yang diberikan tanggung jawab sebagai dominus litis selaras dengan
berjalannya prinsip ius puniendi.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga
penegak hukum pemberantasan korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan
negara dari kerugian hingga ratusan triliun rupiah dengan diungkapnya beberapa
kasus korupsi besar yang terpublish, meliputi:
210
1.
Pertamina
968,5 T
2. PT Timah
300 T
3. BLBI
138 T
4. Duta Palma
78 T
5. PT TPPI
37 T
6.
PT Asabri
22 T
7.
PT Jiwasraya
17 T
8.
Kemensos
17 T
9.
Sawit CPO
12 T
10. Garuda Indonesia
9 T
11. BTS Kominfo
8 T
12. Bank Century
7 T
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan high
profile di atas, mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat yang dibuktikan
dengan meningkatnya angka survei kepercayaan publik oleh Lembaga Survei
Indonesia terhadap Kejaksaan yang berada di angka 74% (tujuh puluh empat
persen).
(https://www.antaranews.com/berita/4063764/lsi-kepercayaan-publik-
pada-kejaksaan-agung-meroket-hingga-74-persen). Namun demikian, di tengah
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi dan kasus hukum
lainnya beberapa tahun terakhir, tidak dapat dipungkiri semakin besar/banyak pula
ancaman dan berbagai cara untuk menghambat Jaksa dalam menjalankan
tugasnya.
Bahwa semangat untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa yang
sedang menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana diberikan dalam UU
11/2021 dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan Pemerintah in casu
Presiden, sebagaimana diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025,
dimana dalam ketentuan Pasal 2 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan
tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Apabila melihat kembali dalam Keterangan pemerintah pada Persidangan
Perkara No. 55/PUU-XI/2013, dimana Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia
211
yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Juli 2013, dimana Andi Hamza menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 diberlakukan berdasarkan kejadian historis pada tahun 1964
yang mana telah terjadi intimidasi terhadap jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap polisi dalam kasus penggelapan. Kemudian pada tahun 1998 Jaksa
Kamaru yang menangani perkara dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng juga
mengalami intimidasi dari aparat kepolisian karena menuntut hukuman lebih tinggi
terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Dengan demikian, sudah selayaknya
Jaksa sebagai profesi yang terhormat, officium nobile, harus mendapat
perlindungan. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 55/PUU-XI/2013, Acara
mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV), Rabu, 24
Juli 2013).
Perlunya izin Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
sejatinya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat
menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Perlu kita pahami semangat pembentuk undang-undang secara filosofis dan
yuridis memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, tentunya dilatar belakangi dengan uraian sebagai berikut:
-
Perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari
dinamika dan perkembangan hukum di tingkat internasional. Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Jaksa juga merupakan bentuk kepatuhan
terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebagai
anggota komunitas global, Indonesia terikat untuk melaksanakan norma-norma
yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang
telah diratifikasi dan mengikat secara hukum. Norma-norma yang terkandung
dalam
konvensi
tersebut
secara
langsung
memengaruhi
penguatan
kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum.
212
-
Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga berkewajiban
untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma-norma yang
dirumuskan oleh PBB. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) bersama International Association of Prosecutors (IAP)—di
mana Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2006—
menerbitkan dokumen penting berjudul The Status and Role of Prosecutors,
sebagai kelanjutan dari dokumen sebelumnya, yakni Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi rujukan
yang menginspirasi perubahan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam
hal penguatan prinsip independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan
perkara, standar profesionalitas, serta perlindungan hukum terhadap Jaksa.
(Vide: Naskah Akademik UU Kejaksaan, hlm. 2).
-
Secara khusus, terdapat setidaknya dua standar internasional yang menjadi
dasar pijakan, yakni: Guidelines on the Role of Prosecutors (1990); dan
Standards of Professional Responsibility and Statement of the Essential
Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh International
Association of Prosecutors (IAP). Kedua standar tersebut secara tegas
menyatakan bahwa negara harus menjamin:
“Perlindungan dalam melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa
intimidasi, rintangan, pelecehan, gangguan yang tidak patut atau paparan
yang tidak adil terhadap perdata, hukuman atau pertanggungjawaban
lainnya;”
“Jaksa dan keluarganya harus secara fisik dilindungi oleh pihak berwenang
ketika keselamatan pribadi mereka terancam sebagai akibat dari pelepasan
fungsi penuntutan.”
-
Selain itu, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 pada Pasal 11
mengakui pentingnya integritas dan independensi aparat penegak hukum,
termasuk jaksa, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian
pula, Council of Europe Recommendation tentang peran penuntut umum
menekankan perlunya jaminan bahwa penuntut umum dapat bekerja tanpa
tekanan yang tidak semestinya. Inti dari berbagai instrumen ini adalah
pengakuan dunia internasional bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan
elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berimbang.
Adanya mekanisme izin dari Jaksa Agung ini tidak terlepas dari penerapan
asas een en ondeelbarheids (satu dan tidak terpisahkan) yaitu satu landasan dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan
213
kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam
tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan.
Apabila tidak ada mekanisme izin dari Jaksa Agung dan misalnya terdapat
Jaksa yang sedang menangani suatu perkara dilaporkan berkali-kali oleh oknum ke
aparat penegak hukum lainnya, tentu perkara yang sedang diperiksa oleh Jaksa
menjadi terhambat, terganggu, dan dapat terjadi kegagalan dalam pengusutan
suatu perkara karena banyak sekali gangguan dan hambatan yang diciptakan atau
dibuat oleh oknum yang tidak mendukung penegakan hukum. Adanya mekansime
pemberian izin dari Jaksa Agung selaras dengan penguatan supremasi hukum
dalam mencegah adanya oknum yang dapat mengahalang-halangi proses
penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
Adanya perlindungan dalam bentuk prosedur untuk dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan in casu Tindakan
Kepolisian terhadap profesi Jaksa, juga dimiliki oleh Anggota BPK, sebagaimana
tabel di bawah ini:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Jaksa
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on the Role of Proseantors dan International
Association of Proseantors, yaitu negara akan menjamin
bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka
tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang
tidak
tepat,
atau
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.
Anggota BPK RI
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna
pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah
Jaksa
Agung
setelah
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan tertulis Presiden.
214
Penjelasan Pasal 24
Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana, meminta
keterangan
tentang
tindak
pidana,
penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Keterangan:
Artinya tindakan kepolisian terhadap anggota BPK baik
sedang ataupun tidak sedang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya harus mendapat persetujuan tertulis
Presiden.
Pasal 26
(3) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan
karena
menjalankan
tugas,
kewajiban,
dan
wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja
untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan
hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang
berwenang.
Sementara terhadap profesi lainnya yang juga terdapat bentuk perlindungan tidak
dapat dituntut di depan Pengadilan adalah sebagai berikut:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Nomor
26/PUU-XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan, selama dilakukan
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya.
Putusan MK No. 113/PUU-XXI/2023
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”,
melainkan pada “itikad baik. Oleh karena itu, terdapat 2
(dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak
imunitas advokat, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.
Itikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah
sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap
patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif
215
subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap
batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum.”
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPD RI
UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Keterangan:
Artinya anggota MPR dapat dituntut di depan pengadilan
terhadap tindakan lain selain pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan baik lisan maupun
tertuis di dalam sidang atau rapat ataupun diluar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan Wewenang dan
Tugas MPR
Pasal 224
(3) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPR.
(4) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
216
Anggota
DPRD
Provinsi
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
Pasal 388
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Notaris
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.
Dari uraian pada tabel di atas, terhadap beberapa model perlindungan
terhadap lembaga/profesi di atas, perlindungan terhadap Profesi Jaksa mempunyai
kesamaan dg perlindungan profesi anggota BPK, termasuk juga dengan advokat,
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, yaitu perlindungan hukum selama menjalankan
tugas dan kewenangannya dan tidak termasuk perlindungan ketika tidak dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Maka dalam hal membentuk norma tentang perlindungan bagi profesi-profesi
yang memiliki ancaman dan resikonya masing-masing dalam menjalankan tugas
dan/atau wewenangnya, masing-masing memiliki pertimbangan sesuai dengan
tugas, fungsi, serta wewenang. Oleh karenanya terhadap rumusan-rumusan
ketentuan norma tersebut akan lebih tepat apabila diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
217
Sebagai contoh misalnya dalam upaya para pimpinan organisasi Advokat
ingin memperkuat Hak Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan
tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Maka para pimpinan organisasi Advokat meminta kepada pembentuk
undang-undang untuk merumuskan ketentuan norma penguatan hak imunitas
advokat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang sedang dibahas di DPR.
Bahkan jika kita melihat rumusan Hak Imunitas Advokat dalam UU
18/2003, pun tidak terdapat syarat sebagaimana dikehendaki Para Pemohon
termasuk terhadap rumusan norma yang diusulkan oleh Para Pimpinan Organisasi
Advokat dalam RUU KUHAP di DPR.
Kendatipun Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan
para pemohon karena menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau menolak Permohoan Para pemohon tersebut, tentunya dalam batas penalaran
yang wajar, tidak ada kepentingan hukum/hak konstitusional Para pemohon yang
dirugikan atau dilanggar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
PETITUM
218
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia (Persaja) mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
Bukti PT.1 sampai dengan Bukti PT.18 yang disahkan dalam persidangan tanggal
26 Agustus 2025, Pihak Terkait menyerahkan surat atau tulisan tambahan yang
diberi tanda Bukti PT.19 sampai dengan Bukti PT.29 yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PT.1
:
Fotokopi Akta
Notaris
Persatuan
Jaksa
Indonesia;
2. Bukti PT.2
:
Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM
Nomor:
AHU-00857.60.10.2014
tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 17 Desember 2014;
3. Bukti PT.3
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2025-2027;
4. Bukti PT.4
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Ketua
Umum
Persatuan Jaksa Indonesia;
5. Bukti PT.5
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Penduduk Prof. Dr. Asep
N. Mulyana, S.H., M.H (Pihak Terkait I);
6. Bukti PT.6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait II;
7. Bukti PT.7
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait II
8. Bukti PT.8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait III;
9. Bukti PT.9
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait III;
10. Bukti PT.10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait IV;
11. Bukti PT.11
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait IV;
12. Bukti PT.12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait V;
13. Bukti PT.13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VI;
219
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Persaja juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Dr.
Indra Perwira yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 3
September 2025, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pada perkara-perkara sebagai berikut:
1. Perkara No. 9/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021;
14. Bukti PT.14
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VI;
15. Bukti PT.15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VII;
16. Bukti PT.16
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VII;
17. Bukti PT.17
:
Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia
(Pihak Terkait I);
18. Bukti PT.18
:
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga (Pihak Terkait I).
19. Bukti PT.19
:
Fotokopi
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
78/A/PP.Persaja/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
20. Bukti PT.20
:
Surat Keputusan No. 572/UN2.F5.D/SDM.07/2025;
21. Bukti PT.21
:
Daftar Riwayat Hidup Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
22. Bukti PT.22
:
Keterangan Ahli Tertulis atas Perkara No. 9-15-67/PUU-
XXIII/2025;
23. Bukti PT.23
:
Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli No.
79/A/PP.PERSAJA/08/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
24. Bukti PT.24
:
Surat Tugas No. 7440/UN6.A/KP.10.06/2025;
25. Bukti PT.25
:
Daftar Riwayat Hidup Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.;
26. Bukti PT.26
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara No. 9-15-67/PUU-XXIII/2025;
27. Bukti PT.27
:
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
77/A/PP.PERSAJA/08/2025;
28. Bukti PT.28
:
Daftar Riwayat Hidup Laksamana Muda (Purn) TNI.
Anwar Saaidi, S.H., M.H.;
29. Bukti PT.29
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara Laksamana Muda (Purn) TNI. Anwar Saaidi,
S.H., M.H.;
220
Terdapat pasal-pasal dari undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang
kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 11 tahun 2021 ("uu kejaksaan") yang dipersoalkan oleh para pemohon yakni:
1. Pasal 8 ayat (5)
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Pemanggilan,
Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung"
Pasal-pasal UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji dari pasal-pasal UU
Kejaksaan itu adalah: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1).
B. Legal Issues (Rumusan Masalah)
Berdasarkan uraian dari permohonan yang diajukan, Ahli mendapatkan
beberapa permasalahan hukum yang perlu dibahas sebagai berikut:
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
C. Pembahasan
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
Para Pemohon dalam perkara ini menyatakan bahwa norma di Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan yang berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,Pemanggilan, Pemeriksaan,Penggeledahan, Penangkapan
dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)UUD 1945: "Negara Indonesia
adalah Negara Hukum".
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum."
Ahli akan membahas masalah hukum ini dengan menggunakan
pendekatan integrated criminal justice system, constitutional interpretation,
221
dan policy model, sebagai berikut. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan perlu
dimaknai dalam konteks keseluruhan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system). Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas atau impunitas kepada Jaksa, melainkan untuk
menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam menjalankan
tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa dalam menjalankan tugasnya rentan
terhadap intervensi, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi yang dapat
mengganggu proses penegakan hukum. Izin Jaksa Agung berfungsi sebagai
filter dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang dalam proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Hal ini justru memperkuat
sistem peradilan pidana dengan memastikan bahwa proses hukum terhadap
Jaksa berjalan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-
kepentingandi luar hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru
berkontribusi pada tegaknya hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Argumentasi Pemohon bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 perlu dikaji secara mendalam. Prinsip persamaan di hadapan
hukum bukan berarti setiap individu diperlakukan sama persis dalam segala
hal. Konstitusi mengamanatkan adanya perlakuan khusus terhadap
kelompok tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,
sepanjang perlakuan khusus tersebut didasarkan pada alasan yang objektif
dan rasional.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa
Agung dapat dibenarkan secara konstitusional karena bertujuan untuk
melindungi independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan
hukum. Ketentuan ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan
mengatur mekanismenya untuk menghindari potensi penyalahgunaan
wewenang dan intervensi yangdapat mengganggu proses penegakan
hukum. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Justru, ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum
yang berkeadilan.
222
Dari sisi policy model, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
kebijakan yang rasional dan diperlukan untuk menjaga efektivitas dan
integritas Kejaksaan. Tanpa adanya mekanisme kontrol internal seperti izin
Jaksa Agung, Jaksa rentan menjadi sasaran kriminalisasi atau intimidasi,
terutama ketika menangani perkara-perkara yang sensitif dan melibatkan
pihak-pihak yang berkuasa. Hal ini dapat melemahkan Kejaksaan dan
mengganggu proses penegakan hukum secara keseluruhan. Dengan adanya
izin Jaksa Agung, diharapkan proses hukum terhadap Jaksa dapat berjalan
secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dapat terjaga.
Dilihat dari segi kepastian hukum serta kesinambungan putusan dari
putusan terdahulu yakni berdasarkan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 55/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU- XI/2013,
antara lain:
a. Peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum;
b. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
c. Selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara;
d. Salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk
pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
223
hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang;
e. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa
yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
International Association of Presecutor yaitu negara menjamin bahwa
Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campurtangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum
diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana
maupun pertanggungjawaban lainnya".
f. izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian
terhadapjaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang
dimana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut hierarkinya; Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu
prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap
jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
surat perintah menurut hierarkinya. Menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Apakah ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan bukan merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang
mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD 1945, malah justru memperkuat konsepsi penting
dalam penegakan hukum yakni Integrated Criminal justice System.
D. Kesimpulan
1. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bukanlah bentuk imunitas yang mengarah
pada impunitas dan dengan demikian Pasal 8 ayat (5) tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol yang
dirancang untuk menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam
menjalankan tugasnya, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan
intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Ketentuan ini
justru memperkuat sistem peradilan pidana dan berkontribusi pada tegaknya
hukum dan keadilan di Indonesia. Perlu ditekankan bahwa izin Jaksa Agung
224
bukanlah penghalang absolut bagi penegakan hukum terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal
tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas Kejaksaan.
Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
Pertanyaan untuk Ahli Hukum Tata Negara terhadap Pasal 8 ayat (5)
1. Apakah Putusan No. 55/PUU-Xl/2013 masih tetap relevan untuk
dipertahankan hingga saat ini? Mengingat peningkatan kinerja serta resiko
kriminalisasi yang dapat diterima oleh jaksa-jaksa belakangan ini yang
sedang gencar melaksanakan Pengungkapan Kasus Korupsi yang nilainya
triliunan rupiah
Tanggapan:
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-Xl/2013
tentang pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, dimana pada pokoknya
menurut Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan
tertinggi
Kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan
tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Menurut pendapat Ahli bahwa putusan Nomor 55/PUU-Xl/2013 masih
relevan untuk dipertahankan hingga saat ini, karena apabila dilihat rumusan
norma pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 8 ayat (5) UU
Nomor 11 Tahun 2021 tidak ada perubahan sama sekali, dalam hal ini
pembentuk UU masih menganggap perlindungan hukum terhadap Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap perlu diberikan
kepada Jaksa.
225
2. Apakah menurut ahli rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 terlalu luas
pemaknaanya dan dapat mengarah pada lmpunitas?
Tanggapan:
Apabila dilihat dari rumusan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidaklah dapat
dikatakan terlalu luas apalagi mengarah kepada lmpunitas, karena sejatinya
ketentuan norma tersebut sudah sangat jelas maksud dan tujuan dari
rumusan norma tersebut, yaitu, terhadap jaksa yang sedang menjalankan
tugas dan wewenangnya, maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan
terhadap Jaksa tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Jaksa Agung. Artinya selama sudah mendapatkan lzin dari Jaksa Agung
maka tindakan kepolisian dapat dilakukan terhadap Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana yang dilakukan diluar dari tugas dan wewenangnya,
maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan tidak memerlukan izin Jaksa
Agung (misalnya Jaksa yang tertangkap membawa dan menggunakan
narkoba atau Jaksa yang melakukan tindak pidana penipuan). Bahwa
persoalan yang dikemukakan adalah adanya penilaian yang berkaitan
dengan lambatnya dikeluarkan izin oleh Jaksa Agung, hal tersebut bukanlah
persoalan norma, namun murni persoalan implementasi yang bisa
diselesaikan dengan menerbitkan aturan teknis untuk mempercepat
penerbitan lzin Jaksa Agung. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah
konstitusi dalam Putusan No. 180/PUU-XXll/2024 dimana lambatnya proses
ekstradisi dan MLA bukanlah terletak pada persoalan norma yang
memberikan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central
Authority, namun menurut Mahkamah Konstitusi, lambatnya proses tersebut
adalah persoalan lmplementasi yang dapat di selesaikan melalui perbaikan
mekanisme koordinasi antar lembaga.
3. Apakah perlu diatur pembatasan atau pengecualian pada Pasal 8 ayat (5) UU
Nomor 11/2021, sebagaimana pembatasan atau pengecualian yang diatur
pada jabatan Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung ?
Tanggapan:
Bahwa pembentuk undang-undang dalam mengatur perlindungan hukum
terhadap perangkat penyelenggara negara menerapkan konfigurasi
perlindungan yang berbeda satu dengan lainnya, yaitu :
226
Konfigurasi pertama yaitu terhadap Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung, perlindungan hukum atas tindakan kepolisian terhadapnya hanya
dapat diberikan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari Presiden. Bahwa bentuk perlindungan hukum ini diberikan untuk semua
Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung dalam semua keadaan baik
terhadap Hakim yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya
maupun yang tidak sedang melaksanakan tugas dan kewenanganannya,
dalam hal ini terhadap Hakim yang melakukan perbuatanꞏyang diduga
sebagai tindak pidana di luar pelaksanaan tugas dan kewenangannya tetap
diberlakukan mekanisme tersebut.
Konfigurasi kedua yaitu terhadap Anggota MPR/DPR/DPD/DPRD,
perlindungan hukum berupa pemberian hak imunitas, dalam hal 1n1 Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara
lisan
maupun
tertulis
di
dalam
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD
ataupun
di
luar
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD yang berkaitan dengan wewenang dan tugas anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD.
Konfigurasi ketiga yaitu terhadap Jaksa, perlindungan hukum yang
diberikan berupa harus adanya izin Jaksa Agung dalam hal pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa. Bahwa model pelindungan hukum ini hanya diberikan kepada Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Artinya terhadap
perbuata tercela baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh Jaksa di
luar pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak diberikan perlindungan
hukum oleh negara, artinya perlindungan hukum dari negara hanya diberikan
terhadap Ja sa yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Khusus mengenai perlindungan hukum terhadap profesi Jaksa, konsistensi
perlindungan hukum oleh negara yang diberikan hanya terhadap Jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya diatur dalam UU Nomor
16 Tahun 2004 sampai dengan perubahannya dengan UU Nomor 11 Tahun
2021, sebagai berikut:
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RI
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
RI
227
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh
Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan
atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
jaksa melakukan penuntutan dengan
keyakinan berdasarkan alat bukti yang
sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dengan
mengindahkan norma-norma keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib
menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
jaksa diduga melakukan tindak pidana
maka pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas
izin Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada jaksa
yang telah diatur dalam Guidelines on the
Role of Prosecutors dan International
Association of Prosecutors yaitu negara
akan menjamin bahwa jaksa sanggup
untuk menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat atau pembeberan
yang belum diuji kebenarannya baik
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh
Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan
atas narna negara serta bertanggung
jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Jaksa melakukan Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dan hati
nurani dengan mengindahkan norna
keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta
wajib menggali dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang
hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa menjaga kehormatan dan
martabat profesinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk
memberikan pelindungan kepada Jaksa
yang telah diatur dalam Guidelines on the
Role of Prosecutors dan International
Association of Prosecutors, yaitu negara
akan menjamin bahwa Jaksa sanggup
untuk menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat, atau
pembeberan yang belum diuji
228
terhadap pertanggungjawaban perdata,
pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya.
kebenarannya, baik terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana,
maupun pertanggungjawaban lainnya.
Selanjutnya dari uraian. di atas, apakah diperlukan pengaturan
mengenai pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum
terhadap Jaksa sebagaimana Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung?. Menurut pendapat Ahli tidak perlu, karena konfigurasi perlindungan
hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi perlindungan hukum yang
diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Dalam hal
ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi hanya kepada Jaksa yang
sedang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya artinya negara
memberikan perlindungan hukum untuk Jaksa sepanjang Jaksa tersebut
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sementara jika Jaksa
sedang tidak melaksanakan tugas daꞏn kewenangannya maka perlakuan
negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya. Hal ini berbeda
dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian bantuan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat
luas sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan
hukum tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan
jika terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan
dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Bahwa pembatasan perlindungan hukum terhadap Jaksa tidak hanya
meliputi ketika Jaksa tersebut melaksanakan tugas dan kewenangannya
saja, namun juga diatur dalam Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi "bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma
keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat profesinya". Prinsip-prinsip tersebut
229
harus senantiasa dipegang teguh oleh setiap Jaksa dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya.
Selain itu bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada Jaksa
bukan merupakan bentuk imunitas sebagaimana diberikan kepada Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD dan BPK karena terhadap profesi Jaksa bukan tidak
dimungkinkan untuk dil kukan pemeriksaan sekalipun dugaan tindak pidana
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya, namun
terdapat mekanisme izin yang harus dimintakan terlebih dahulu kepada
Jaksa Agung sebelum dilakukan pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya
terhadap Jaksa dimaksud.
[2.11]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kepolisian
Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja telah menyampaikan kesimpulan
pada tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya masing-masing
menyampaikan sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PARA PEMOHON
III.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus Sengketa Kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus
Pembubaran Partai Politik dan Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan
Umum”.
2. Bahwa kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
b. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
230
3. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
b. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi
adalah mencakup undang-undang dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
menyatakan bahwa Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu;
6. Bahwa permohonan Para Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
231
7. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Kejaksaan Republik Indonesia yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021;
8. Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan
norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal ini
dinyatakan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, yang pada
pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian
yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian
yang berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, yang selengkapnya
dapat diamati pada Tabel Kombinasi Dalil Permohonan Para Pemohon,
sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan
oleh Mahkamah;
9. Bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
terhadap UUD 1945, maka Para Pemohon dalam kesimpulan ini menyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan yang diajukan
oleh Para Pemohon.
IV.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
10. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi), yang
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”,
yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
232
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
11. Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh
karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan.
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
undang-undang a quo.
12. Mengenai batasan kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (Vide Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
233
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan sebagai berikut :
Pertama : Kualifikasi sebagai Pemohon: Bahwa Para Pemohon berkualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk.
Kedua : Kerugian Konstitusional Pemohon: bahwa Para Pemohon mempunyai
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, berhak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 :
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Para Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
14. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah
dengan Register di Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 08 Mei 2013 dan
Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI);
15. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah
dengan Register di Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 18 Oktober 2022 dan
Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI);
16. Bahwa ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi berikut penjelasannya dan
syarat kerugian konstitusional sebagaimana telah dituliskan dalam Putusan-
234
Putusan MK yang tersebut di atas, telah terpenuhi dalam perkara a quo, yang
akan dijelaskan pada bagian di bawah ini;
17. Bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai Advokat yang diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya dan mendapatkan
perlakukan yang adil dalam menjalankan pekerjaan/ profesinya sebagaimana
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
18. Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon tersebut telah dirugikan akibat
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengakibatkan imunitas bagi
Jaksa sehingga menimbulkan potensi adanya ketidakpastian hukum dan
perlakuan yang tidak sama antar penegak hukum;
19. Bahwa kerugian-kerugian Para Pemohon tersebut bersifat aktual dan potensial
sebagaimana tercantum di bawah ini :
a. Para Pemohon adalah para advokat yang merupakan penegak hukum,
yang bebas dan mandiri, setara dengan aparat penegak hukum lainnya
seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Berdasarkan UU Advokat, Pasal 1 angka
1 menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
b. Para Pemohon sebagai Advokat yang menjalankan tugas profesinya,
melakukan pendampingan hukum atas kliennya tentu akan berhadapan
dengan aparat penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan
Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemohon
menilai bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang berbunyi “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” adalah Pasal yang inkonstitusional,
karena menimbulkan imunitas jaksa yang absolut.
20. Bahwa dalam praktiknya, telah ada permohonan perseorangan, yang juga
berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah di register
dengan Nomor 103/PUU-XIV/2016. Pemohon yang merupakan advokat
mendalilkan bahwa ketentuan pasal merugikan Pemohon, dan ada hubungan
235
sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Pasal dalam undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Mengutip Pertimbangan Mahkamah Konstitusi,
Pertimbangan Hukum paragraf [3.6] menyatakan bahwa :
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.5] dikaitkan dengan
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi advokat.
Dalam menjalankan profesinya tersebut, Pemohon dituntut untuk dapat
bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab. Pasal 197
ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 mengatur tentang hal-hal yang harus
dimuat dalam Putusan pemidanaan.
Adapun ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 tersebut mengakibatkan
ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara yang pada akhirnya berimbas
kepada advokat yang menanganinya. Bagi para pencari keadilan pada
umumnya, ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara mengakibatkan
terhambatnya penegakan keadilan dan kebenaran. Adapun khusus bagi
Pemohon yang menangani suatu perkara tertentu, ketidakjelasan waktu
penyelesaian perkara berakibat pada dipertanyakannya kualitas dan
keprofesionalan Pemohon oleh para pencari keadilan, artinya ada kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Terlebih lagi imbalan jasa baru
akan diterima Pemohon apabila perkara yang sedang ditangani telah
selesai. Sehingga adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara
berakibat pula pada ketidakjelasan pembayaran imbalan jasa kepada
Pemohon yang berarti tidak memberi jaminan kepastian hukum terhadap
Pemohon”.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian, dalam hal ini hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang kemudian berimbas pada
terganggunya hak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak
akan terjadi lagi apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan
236
demikian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a
quo”.
21. Bahwa hal-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 tersebut,
menurut anggapan Para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan sebagai berikut :
Bahwa Hak Konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 27 Ayat
(1) UUD NRI 1945 “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Dirugikan oleh berlakunya
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan karena Para Pemohon adalah Advokat.
Para Pemohon berpotensi kehilangan kesempatan untuk melakukan
check dan balance pada institusi kejaksaan ketika menemukan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Jaksa. Hal harus izin
Jaksa Agung berpotensi menghambat proses pengungkapan kasus-kasus
hukum yang diduga melibatkan jaksa-jaksa. Para Pemohon sebagai
advokat sangat potensial menerima klien yang dalam permasalahannya
terdapat perilaku jaksa yang berpotensi ada tindak pidana. Hal tersebut
jika dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum, besar kemungkinan akan
mandeg dengan alasan Pasal 8 ayat (5);
22. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Para Pemohon dirugikan dengan adanya Pasal 8 ayat
(5). Dengan adanya konstruksi Pasal tersebut, Para Pemohon yang potensial
akan mendampingi klien untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,
akan terhambat memperolehnya apabila yang melakukan tindak pidana dalam
pengurusan perkara adalah seorang jaksa. Dengan demikian ketentuan izin
Jaksa Agung dalam perkara pidana oleh jaksa jelas bertentangan dengan
konstitusi;
23. Bahwa Para Pemohon adalah Advokat, yang potensial akan menerima klien
dalam perkara pidana, yang harus melakukan pendampingan-pendampingan di
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sangat
potensial terdapat jaksa yang dalam penanganan perkara tidak profesional dan
237
menuju pada tindak pidana. Pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut akan
terhadap dengan adanya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan;
24. Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023, dimana pada paragraf 3.6 menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah
menjelaskan
perihal
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya
sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;”
25. Bahwa selain itu, Mahkamah dalam kedudukan hukum (legal standing) ini telah
banyak putusan yang dapat digunakan, salah satunya putusan MK terbaru,
Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso
Tandiasa dan Didi Supandi yang mengajukan pengujian materiil UU BUMN.
Yang jika dilihat secara kasat mata, hubungan kausalitas antara UU yang diuji
dengan Kedudukan Hukum Pemohon cukup berjarak. Namun dalam dalam
menilai kedudukan hukum pemohon, pada halaman 39 putusan tersebut,
Pemohon I dikabulkan kedudukan hukumnya. Dengan pertimbangan di bawah
ini :
“Permohonan a quo. Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon I adalah
benar merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan
berprofesi sebagai advokat yang menjalankan profesinya dalam praktik
beracara di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon I memiliki perhatian dan kepedulian terhadap penegakan nilai-
nilai konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict of interest
prevention dalam penyelenggaraan negara. Pemohon I berangggapan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara dalam memperoleh kepastian
hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme sebagai jaminan atas penerapan prinsip rule of law,
fairness, dan good governance pada umumnya, khususnya pada tata
kelola kementerian negara, sehingga hak konstitusional Pemohon I
berpotensi dirugikan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan norma
238
Pasal
23
UU
39/2008
sebagaimana
mestinya
karena
telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019.
Dalam hal ini, Pemohon I telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap potensial
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
I dimaksud, disebabkan karena upaya Pemohon I untuk mendorong agar
ketentuan norma pasal a quo dapat memastikan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus tunduk dan patuh serta selaras dengan tata
kelola pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dengan
demikian, Pemohon I telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi
dengan berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008 yang dimohonkan
pengujian”
26. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut, Mahkamah menilai
adanya hubungan causal verband Pemohon adalah Warga negara Indonesia,
yang merupakan advokat dengan pasal yang diujikan, yakni mempersoalkan UU
UU 39/2008 tentang Kementerian, mengenai larangan rangkap jabatan, yang
potensial tidak memberikan kepastian hukum.
Pemohon
Dalil
Legal
Standing
UU Yang Di Uji
Kesimpulan MK
Perseorangan
advokat
yang
menjalankan
profesinya dalam
praktik
beracara
di
Mahkamah
Konstitusi.
Memiliki perhatian
dan
kepedulian
terhadap
penegakan nilai-
nilai
konstitusi,
khususnya prinsip
Pasal 23 UU 39/2008
Memiliki
Legal
Standing
239
good governance
dan
conflict
of
interest
prevention dalam
penyelenggaraan
negara
Oleh karena itu dalam konteks perkara ini, causal verband pemohon dalam
permohonan ini dengan dengan UU yang diuji sangat dekat, yakni warga negara
yang merupakan advokat, yang sama-sama penegak hukum, yang memiliki
hubungan pekerjaan dengan jaksa dalam kerja-kerjanya, yang dalam profesinya
juga sama-sama memiliki imunitas, tetapi imunitas Para Pemohon tersebut
nyata-nyata terbatas dalam menjalankan tugas dengan iktikad baik. Sedangkan
Pasal a quo memberikan ketentuan imunitas absolut untuk profesi Jaksa.
Para Pemohon juga sangat berpotensi berdampak atas putusan a quo, karena
tidak dapat dipungkiri, dalam menjalankan tugas profesi akan berhadapan
dengan jaksa dan jika suatu saat akan mempersoalkan perilaku jaksa yang
diduga melanggar/melawan hukum sangat potensial akan terhalang dengan
ketentuan a quo.
Selain itu, ketentuan a quo menimbulkan perlakuan yang berbeda antar
penegak hukum, oleh karena itu, secara penalaran yang wajar, Para Pemohon
memiliki legal standing mengajukan perkara a quo.
27. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, Para Pemohon merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, sehingga
memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Oleh
karena itu, melalui kesimpulan ini Para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
III. DALAM POKOK PERMOHONAN
A. Permohonan Dapat Diajukan Kembali (Tidak Nebis In Idem)
28. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun
2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh
Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
240
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
29. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan telah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi sebanyak
1 kali, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut :
No Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1
55/PUU-
XI/2013
Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan
berpotensi
menimbulkan
pengaruh buruk atau
tidak
tepat
dan
gangguan
secara
langsung atau tidak
langsung
terhadap
kemerdekaan aparat
penegak
hukum
dalam
upaya
menegakkan hukum
secara adil dan tanpa
pandang bulu.
Bahwa Frasa Pasal 8
ayat
(5)
tersebut
dapat
dipahami
sebagai
perlindungan
terhadap
jaksa
Perlunya
izin
Jaksa
Agung
untuk
melakukan
tindakan
kepolisian
terhadap jaksa
yang
diduga
melakukan
tindak
pidana
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
agar
aparat
penegak
hukum
tidak
semena-mena
melakukan
tindakan
kepolisian
terhadap jaksa.
Menolak
Permohonan
Pemohon
I
untuk
seluruhnya.
241
dalam menjalankan
tugasnya,
namun
dalam
prakteknya
menjadi
imperatif
terhadap
setiap
tindak pidana baik
dalam menjalankan
tugas maupun diluar
tugas
harus
mendapatkan
ijin
tertulis dari Jaksa
Agung.
30. Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara permohonan Para Pemohon
dengan Permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut :
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Perbedaan yang mendasar dari
Permohonan
ini
dengan
Permohonan sebelumnya terletak
pada posita dan petitum.
Dalam Posita Pemohon, Pemohon
sepakat adanya hak imunitas pada
jaksa, akan tetapi hak imunitas
tersebut harus ada batasan. Hak
imunitas jaksa tidak berlaku jika
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenang
dilakukan
dengan
iktikad yang tidak baik dan apabila
telah ditemukan bukti permulaan
permulaan
yang
cukup
atau
tertangkap
tangan,
maka
hak
imunitas sebagaimana tercantum
242
dalam pasal 8 ayat (5) tidak dapat
diberlakukan.
31. Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan uji materiil terhadap ketentuan
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] adalah sebagai
berikut :
Ketentuan
Isi
Pasal 8 Ayat (5)
UU Kejaksaan
Pasal 8 Ayat (5) :
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
32. Bahwa menurut Para Pemohon, Ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan ini
bertentangan dengan norma konstitusi sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 :
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 :
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya”.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, karena Aparat Penegak hukum akan mengalami kendala dalam
melakukan proses hukum terhadap Jaksa sehubungan dengan tindak pidana
yang dilakukannya baik sedang menjalankan tugas maupun sedang tidak
menjalankan tugasnya karena harus mendapatkan ijin tertulis dari Jaksa Agung.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum yang adil sehingga
kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai perlindungan,
pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
243
Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak
memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan tidak memberikan
sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian
ketentuan ijin Jaksa Agung dalam perkara pidana oleh Jaksa jelas-jelas
bertentangan dengan konstitusi.
33. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon telah dirugikan oleh ketentuan Pasal
8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur tentang imunitas bagi jaksa. Pasal
tersebut menimbulkan imunitas yang absolut dalam diri Jaksa, sehingga kontrol
atau pengawasan pada kerja-kerja Jaksa sulit untuk dilakukan. Akibatnya
adanya potensi penyalahgunaan wewenang, superpower dan praktik tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas
yang melekat pada aparat penegak hukum.
34. Bahwa mencermati Uraikan dengan keterangan ahli yang disampaikan oleh
DPR RI dan Pemerintah, Permohonan ini dianggap nebis in idem, telah ada
putusan MK yang telah memeriksa perkara a quo. Bahwa mengenai dalil ini,
Para Pemohon dengan ini menjelaskan bahwa Permohonan ini berbeda dengan
perkara yang disebutkan tersebut, selain UU yang diuji walaupun pengujiannya
sama, UU nya telah diubah oleh pembentuk UU. Sehingga dapat diajukan
kembali. Selain itu posita dan petitum nya dalam dua permohonan ini berbeda.
Dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013, Pemohon dalam petitumnya
meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan (lembaran negara Nomor 67 Tahun 2004, tambahan
lembaran negara Nomor 4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan, dalam perkara ini, Para Pemohon memohonkan kepada
Mahkamah dalam petitumnya terdapat permohonan alternatif, yakni meminta
adanya pengecualian. MK diminta untuk menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5)
UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
244
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”.
35. Bahwa Pemerintah dan DPR Nebis In Idem dengan Perkara Nomor Nomor
55/PUU-XI/2013. Bahwa dengan ini Para Pemohon menegaskan bahwa
Permohonan ini tidak nebis in idem, Mahkamah memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan memutus perkara ini. Bahwa menurut Para Pemohon, terdapat
kondisi ketidakadilan intolerable, ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi
terkait dengan perbedaan perlakuan imunitas jaksa dengan Lembaga-lembaga
negara. Oleh karena itu dengan penalaran yang wajar, dengan berbagai macam
temuan di lapangan dan pada saat pembuktian di persidangan, banyak jaksa
yang diduga melakukan tindak pidana nyata-nyata menggunakan dalil Pasal 8
ayat (5) ini untuk menghindari proses hukum, sudah tepat saatnya Mahkamah
bergeser dari pertimbangan dalam putusan 55/PUU-XI/2013.
B. Konsepnya Hak Imunitas Terbatas
36. Bahwa Hak imunitas dalam sejarahnya bermula pada keistimewaan yang
diberikan kepada pejabat negara yang diperoleh berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina pada tahun 1961 tentang hukum
Diplomatik. Hak imunitas tersebut secara umum memiliki arti bahwa para kepala
negara pejabat pemerintahan mempunyai kekebalan dari berbagai hukum
yurisdiksi negara lain. Dengan artian, kepala negara dan pejabat pemerintahan
tidak terikat dengan hukum negara lain. Hak imunitas ini diberikan oleh hukum
internasional berdasarkan Geneva Convention on Diplomatic Relation 1961
(Konvensi Jenewa 1961). Kekebalan ini diberikan karena wakil pejabat negara
yang merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang hak-haknya
dijamin hukum internasional (United Nations Charter). Negara yang dimaksud
memiliki hak khusus (privilege) yang juga dijamin hukum. Hak khusus (privilege)
ini tidak hanya diberikan kepada wakil wakil negara asing di wilayah teritorial
negara penerima (Receiving State), tetapi juga kepada negara negara lain,
seperti hak lintas wilayah udara (penerbangan komersial) dan hak lintas laut
teritorial dan pedalaman (innocent passage right).
37. Bahwa sesuai dengan Konvensi Wina 1961, definisi hak imunitas adalah
kekebalan dari yurisdiksi perdata dan pidana yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak imunitas tidak hanya dinikmati oleh pejabat negara, tetapi juga termasuk
anggota keluarganya. Kekebalan dan keistimewaan untuk pejabat negara dapat
245
dikategorikan dalam dua pengertian, yaitu inviolability dan immunity. Inviolability
hanya diperuntukkan kekebalan terhadap organ-organ pemerintah atau alat
kekuasaan negara penerima, dan kekebalan terhadap segala gangguan yang
dapat merugikan serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparat
pemerintah negara penerima. Sementara immunity dimaksudkan sebagai
kekebalan terhadapyurisdiksi pengadilan negara 16 penerima baik dalam
bidang hukum pidana maupun bidang hukum keperdataan.
38. Bahwa Para Pemohon telah menghadirkan ahli, Zainal Arifin Muchtar, yang
telah menjelaskan dengan baik yang dimaksud dengan Hak Imunitas. Ahli telah
menjelaskan bahwa immunity merupakan warisan yang berasal dari rezim
monarki absolut. Dalam konsep ini, Raja adalah otoritas tertinggi, dan karenanya
siapa pun tidak perlu menanggapi atas tindakannya. Raja adalah pembuat
hukum, namun paradoksnya, Raja tidak terikat olehnya. Raja memiliki
kekuasaan kedaulatan absolut yang tidak terikat pada tanggung jawab hukum
apa pun. Di sini kita menemukan asal mula para penguasa yang diselubungi
Impunity (impunitas), atau menjadi "tak tersentuh" adalah hak istimewa kerajaan
yang dijamin dan dipertahankan oleh Mahkota dengan segala cara (Jimena
Sofía Viveros Álvarez: 2016).
Dalam Kamus Webster mendefinisikan immunity sebagai kualitas atau keadaan
kebal, yaitu bebas, dikecualikan, atau ditandai dengan perlindungan.
Sementara, Black’s Law Dictionary mendefinisikan kekebalan sebagai
pengecualian apa pun dari tugas, tanggung jawab, atau proses hukum, terutama
pengecualian yang diberikan kepada pejabat publik.
Ahli telah menyimpulkan bahwa immunity atau imunitas adalah kekebalan
hukum yang diberikan kepada seseorang untuk untuk terbebas dari tuntutan
hukum, kewajiban, atau konsekuensi lainnya. Artinya, imunitas digunakan
dalam konteks hukum atau untuk mengacu pada perlindungan atas tuntutan
hukum seperti: Diplomat diberi imunitas dari tuntutan hukum.
39. Bahwa mengenai dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, ahli menjelaskan
bahwa terdapat masalah besar dalam rumusan Pasal tersebut yakni sebagai
berikut ;
1) Bagaimana membedakan seorang jaksa dalam tengah menjalankan
tugas dan wewenangnya atau tidak ?
246
2) Bagaimana jika dia sedang pegang perkara, artinya sedang menjalankan
tugas dalam suatu perkara sebagai jaksa, akan tetapi ada perkara lain
yang dituduhkan padanya itu tidak ada kaitan dengan perkara yang
tengah ia pegang ?
3) Apakah itu masih merupakan bagian dari menjalankan tugas atau tidak?
Padahal jika dirujuk ke pasal soal tugas dan kewenangan jaksa, itu
sangat lebar.
4) Bagaimana jika proses administrasi pengeluaran izin itu diperlama dan
ditunda-tunda, bahkan kemudian tak kunjung dikeluarkan ? Padahal ada
urgensi
penanganan
secara
cepat
termasuk
kemungkinan
2
menghilangkan alat bukti.
5) Bagaimana jika yang akan dilakukan tindakan hukum adalah jaksa agung
itu sendiri? Akankah berlaku prinsip non konflik kepentingan?
Dari banyaknya pertanyaan tersebut, ahli menyimpulkan bahwa tidak dapat
terjawab karena lebar dan umumnya aturan, sehingga mudah disalahgunakan,
yang berpotensi imunitas menjadi impunitas.
40. Bahwa berdasarkan ahli yang dihadirkan oleh Presiden, Ahli Choky Ramadhan
juga menjelaskan bahwa Imunitas seorang jaksa adalah imunitas yang terbatas,
bukan Imunitas yang absolut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sudah tepat
menata konstruksi pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang membuka ruang
imunitas yang absolut yang berpotensi melanggar konstitusi.
C. Mencegah Diskriminasi dan Ketidakadilan Penerapan Hak Imunitas di
Indonesia
41. BahwaHak Imunitas telah dikenal di Indonesia, berbagai individu dalam
kapasitas tertentu telah dilindungi dengan hak imunitas dalam pekerjaan, seperti
Anggota Legislatif, Hakim di MA, Hakim MK, Ombudsman, Kejaksaan dan
Advokat.
42. Hak imunitas Anggota Legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dalam rangka melaksanakan
fungsi, wewenang dan tugasnya, DPR diberikan hak baik hak lembaga maupun
hak anggota.
43. Hak lembaga yang dimiliki DPR meliputi: hak interpelasi, hak angket dan hak
imunitas. Pengaturan mengenai hak imunitas anggota DPR dijamin oleh
247
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A Ayat
(3) yaitu:
“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.” Pelaksanaan hak
imunitas anggota DPR RI telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terdapat 3 (tiga) hal
pokok yang diatur dalam Pasal 224 tersebut: a. Anggota DPR tidak dapat
dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam
rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR; b. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar
rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR
dan/atau anggota DPR; c. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di
dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR”.
44. Bahwa Advokat juga memiliki hak imunitas. Pasal 16 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang hak imunitas advokat dalam
menjalankan profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Pasal 16 berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
pembelaan klien dalam sidang Pengadilan.” Oleh karena itu dapat disimpulkan
bahwa terdapat batasan hak imunitas seorang advokat saat menerima kuasa
dari serang klien. Batasannya adalah bahwa seorang advokat dilindungi saat ia
menjalani tugasnya adalah “itikad baik” dan “dalam sidang pengadilan”.
Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah telah memutus Pasal 16
UU Advokat dengan amar yang menyatakan Mengabulkan permohonan para
Pemohon. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
248
dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Selain itu, lembaga negara di Indonesia yang memiliki hak imunitas adalah
Ombudsman. Hak imunitas Ombudsman diatur dalam Pasal 10 dalam Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu: “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.”
45. Munir Fuady menjelaskan bahwa Hak Imunitas dikenal 2 (dua) macam, yaitu:
hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam
arti tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Sedangkan hak imunitas kualifikasi
bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan.
Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau
menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain.
46. Bahwa berdasarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Keterangan Mahkamah
Agung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung mengenal pengaturan Imunitas
yang terbatas. Pasal 17 ayat (1) UU MA, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam
hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
47. Bahwa dalam persidangan, juga terungkap bahwa Hakim MK juga memiliki
imunitas, akan tetapi imunitas yang dimiliki oleh Hakim MK juga bersifat
terbatas. Artinya terdapat pengecualian. Pasal 6 ayat (2) UU MK berbunyi :
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
48. Bahwa mencermati dua pengaturan tersebut, Para Pemohon seharusnya
menempatkan pengaturan yang sama terkait dengan pengaturan imunitas bagi
249
Lembaga negara, baik penegak hukum seperti kejaksaan, maupun Lembaga
yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
49. Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memberikan putusan yang fungsinya
memberikan pengaturan yang sama antar Lembaga negara, seperti periodesasi
jabatan pimpinan Lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Putusan MK
Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Komisioner KPK Nurul Gufron
pada saat itu. Pemohon mempersoalkan masa jabatan komisioner KPK yang
dalam UU KPK 4 tahun, dan kemudian Pemohon meminta agar disamakan
dengan masa jabatan komisioner Lembaga lain yang masa jabatannya 5 tahun.
Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut.
Mahkamah menilai bahwa KPK merupakan komisi yang bersifat independen,
sebagai
salah
satu
lembaga
constitutional
importance
yang
dalam
melaksanakan tugasnya menegakan hukum bebas dari campur tangan
(intervensi) cabang kekuasaan manapun. Namun, masa jabatan pimpinannya
hanya 4 (empat) tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara
independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional
importance namun memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat)
tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika
dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-
sama memiliki nilai constitutional importance;
50. Bahwa hal tersebut menurut Para Pemohon dapat digunakan dalam konteks
permohonan ini, Imunitas Jaksa yang tidak ada pengecualiannya sebagaimana
dalam Pasal yang diuji, nyata-nyata menimbulkan diskriminasi, dan juga
ketidakadilan bagi Lembaga lain yang penerapannya imunitasnya terbatas
dengan penggunaan pengecualian, baik untuk aparat penegak hukum,
legislative, BPK, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
51. Bahwa dengan demikian nyata jika dihubungkan dengan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tersebut menciptakan perlakuan yang berbeda antara Jaksa dengan
Aparat Penegak Hukum lainnya. Jaksa dapat berlindung atas dasar sedang
menjalankan tugas dan wewenang walaupun nyatanya terdapat iktikad yang
tidak baik tidak dapat disentuh oleh hukum.
D. Kekeliruan Memaknai Guidelines On The Role Of Prosecutors Dalam
Penjelasan Pasal 8 Ayat (5)
250
52. Bahwa Pasal 8 Ayat (5) dalam penjelasannya menyebutkan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah
diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association
of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik
terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya.”
Butir Panduan UN GOTROP
Terjemahan
4.
States
shall
ensure
that
prosecutors are able to perform their
professional
functions
without
intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified
exposure to civil, penal or other
liability.
4. Negara harus memastikan
bahwa
jaksa
dapat
melaksanakan fungsi profesional
mereka
tanpa
intimidasi,
halangan,
gangguan,
campur
tangan yang tidak semestinya,
atau
paparan
yang
tidak
beralasan
terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana, atau lainnya.
5. Prosecutors and their families shall
be
physically
protected
by
the
authorities when their personal safety
is threatened as a result of the
discharge of prosecutorial functions.
5. Jaksa dan keluarganya harus
dilindungi secara fisik oleh pihak
berwenang ketika keselamatan
pribadi mereka terancam sebagai
akibat dari pelaksanaan tugas-
tugas penuntutannya
53. Bahwa UN GOTROP dalam bagian menimbang ke 5 “Prosecutors” yang
dimaksud adalah Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum. Hal ini
terlihat jelas dengan disebutkannya ”prosecutor play a crucial role in ... to fair
and equitable criminal justice and the effective protection of citizens against
crime” yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia maka berarti yang
dimaksud adalah peran krusial jaksa dalam sistem peradilan pidana yang jujur
dan berkeadilan.
Lebih lengkap sebagai berikut: “Whereas prosecutors play a crucial role in the
administration of justice, and rules concerning the performance of their important
responsibilities should promote their respect for and compliance with the above-
mentioned principles, thus contributing to fair and equitable criminal justice and
the effective protection of citizens against crime,”
54. Bahwa berdasarkan panduan PBB di atas, perlindungan dalam professional
functions
yang
dimaksud
adalah
perlindungan
dalam
melaksanakan
prosecutorial functions. Sehingga, ketentuan Pasal 8 Ayat (5) yang
251
menempatkan jaminan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan “tugas
dan wewenang” secara umum tanpa menegaskan bahwa perlindungan yang
dimaksud dari prinsip panduan UN GOTROP ini adalah untuk fungsi
penuntutannya atau fungsi-fungsinya dalam konteks peradilan pidana, adalah
sebuah penafsiran yang terlalu meluas dan berisiko memberikan proteksi yang
kebablasan dan tidak sewajarnya.
55. Lagi pula, pembentuk undang-undangnya mengadopsi dua ketentuan di atas
secara tidak konsisten. Butir 5 yang menekankan perlindungan fisik dalam
menjalankan tugas penuntutan disadur bulat-bulat menjadi Pasal 8A Ayat 1
yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta
anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.” Aslinya pada butir 5 UN
GOTROP: prosecutors and their families shall be physically protected by the
authorities when their personal safety is threatened as a result of the discharge
of prosecutorial functions. Terlihat disini penyadurannya dilakukan dengan
cukup tepat karena tidak terlihat tendensi melebih-lebihkan atau membelokkan
esensi panduan. Pengaturan yang bersifat prinsip tetap dilegislasikan menjadi
bunyi pasal yang juga bersifat prinsip.
56. Namun, untuk butir 4 UN GOTROP sebagaimana tertulis di atas, pembuat
undang-undang melakukan pengadopsian dengan melompat ke pengaturan
teknis, yaitu mengatur tentang kewajiban izin kepada Jaksa Agung dalam hal
jaksa menjadi pihak yang diterapkan upaya paksa dalam peradilan pidana.
Mengapa tidak disamakan dengan butir 5 yaitu yang diatur adalah prinsipnya ?
Mengapa pengaturan butir 5 ini hanya dijadikan penjelasan saja dalam Pasal 8
Ayat (5) UU a quo?
57. Imunitas harus memiliki pengecualian. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa
pejabat tidak dapat kebal dari hukum ketika mereka menyalahgunakan
kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Beberapa negara memberlakukan
pengecualian terhadap aturan imunitas ketika individu tertangkap saat
melakukan tindak kejahatan, khususnya kejahatan berat seperti korupsi (Vrushi,
2018). Dengan demikian, jika pejabat melakukan kejahatan tertentu, maka hak
imunitas tidak akan berlaku. Contoh kejahatan khusus mencakup terorisme,
pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan korupsi, perdagangan
252
manusia, serta penyalahgunaan narkoba (Penjelasan Pasal 245 ayat (2) huruf
(c) Undang-undang MD3).
E. Pengaturan Imunitas Jaksa Berbagai Negara
Bahwa berikut ini adalah table pengaturan imunitas jaksa yang berlaku di berbagai
negara. Yakni sebagai berikut :
Negara
Imunitas Jaksa
Penjelasan
Amerika Serikat
Doktrin
Prosecutorial
Immunity: Melindungi jaksa
dari tuntutan hukum atas
tindakan
yang
dilakukan
dalam
kapasitas
mereka
sebagai
advokat
pengadilan.
Doktrin Qualified Immunity:
perlindungan
terbatas
terhadap jaksa dari tuntutan
hukum atas tindakan mereka
selama menjalankan tugas
resmi, kecuali jika terbukti
bahwa
jaksa
tersebut
melanggar
hak-hak
yang
sudah jelas diatur secara
hukum ("clearly established
statutory
or
constitutional
rights”)
Doktrin
Prosecutorial
Immunity adalah doktrin
yang memberikan jaksa
kebebasan dari tuntutan
hukum.
Prosecutorial
immunity
ini
hanya
berlaku
untuk
fungsi
advokasi di pengadilan,
sedangkan
untuk
tindakan
administratif,
penyelidikan,
atau
pemberian
nasehat
hukum,
jaksa
hanya
mendapat
qualified
immunity yang bersifat
terbatas dan bisa dicabut
jika
melanggar
hak
hukum yang jelas.
Penerapan
doktrin
qualified immunity pada
jaksa
memberikan
perlindungan
hukum
terbatas kepada jaksa
selama
menjalankan
tugas
resmi
mereka,
kecuali jika terbukti jaksa
melanggar hak-hak yang
sudah
jelas
secara
hukum
("clearly
established rights").
Artinya, jaksa dilindungi
dari tuntutan hukum atas
tindakan yang dilakukan
dalam kapasitas resmi
dengan
itikad
baik,
kecuali
ada
bukti
pelanggaran hak hukum
yang sudah diketahui
dan jelas bagi pejabat
yang wajar pada waktu
253
tindakan
tersebut
dilakukan.
Inggris
Jaksa yang bekerja di bawah
Crown Prosecution Service
(CPS) memiliki semacam
imunitas
terbatas
yang
memberikan
perlindungan
hukum
terhadap
mereka
ketika menjalankan tugas
penuntutan
secara
profesional dan berdasarkan
itikad baik
Imunitasnya
beda
dengan
imunitas
Indonesia dan Amerika
Serikat. Lebih mengacu
pada
prinsip
hukum
umum
(common
law)
yang
memberikan
kekebalan dari tuntutan
hukum
selama
jaksa
bertindak
dalam
kapasitas
resmi
dan
dengan itikad baik. Jika
jaksa
melakukan
penyalahgunaan
wewenang atau tindakan
di
luar
fungsi
resmi
mereka, mereka tetap
dapat
dimintai
pertanggungjawaban
hukum.
Jadi, imunitas jaksa di
Inggris
berfungsi
sebagai
perlindungan
fungsional
yang
menghindarkan
gangguan hukum yang
tidak semestinya, tetapi
tidak
memberikan
kekebalan penuh yang
dapat
menimbulkan
imunitas.
Tidak
ada
pasal khususnya.
Prancis
Tidak ada pasal khusus.
Imunitas bersifat fungsional
dan terbatas sesuai dengan
aturan umum dan profesi,
bukan imunitas prosedural
dan imunitas absolut.
Jaksa
tetap
dapat
diminta
pertanggungjawaban
jika bertindak di luar
tugas
resmi
atau
melakukan
penyalahgunaan
wewenang.
58. Bahwa jika dikaitkan dengan Pengaturan imunitas jaksa yang ada di Indonesia,
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan,
dinyatakan secara langsung bahwa pengaturan tersebut berdasarkan
kesepakatan internasional.
254
Bahwa setelah penelusuran sebagaimana table di atas, ternyata pengaturan di
negara lain juga tidak baku, sehingga penyandaran pada konsep kesepakatan
internasional sebagaimana pembentuk UU sampaikan tersebut perlu untuk
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Sebagai penutup, dalam permohonan ini, Para Pemohon tidak memiliki keinginan
sebagaimana yang dikampanyekan oleh Pemerintah bahwa Para Pemohon ingin
menghapuskan ketentuan imunitas Jaksa. Para Pemohon sepakat bahwa Profesi
jaksa harus dilindungi, memiliki imunitas. Akan tetapi para pemohon sebagai
advokat, yang merupakan penegak hukum ingin membangun imunitas yang tanpa
diskriminasi dan berkeadilan, mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan memutus pengujian UU tersebut memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
255
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
B. KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum dari para Pemohon, Pemerintah tetap
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”), yang
menyatakan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah tetap menyatakan, tidak
terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan kewenangan yang
dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak memperlihatkan adanya kerugian
yang spesifik dan aktual dari Pemohon. Dengan demikian para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah
Knstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Ketua/
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Para Pemohon mendalilkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B
huruf a, dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan yang berbunyi:
256
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan
kompetensi dan kewenangan Jaksa
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI 1945.
Atas seluruh dalil yang disampaikan para Pemohon, Pemerintah telah
menyampaikan keterangan pada pokoknya:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat difahami bahwa
257
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang saat ini ada di
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan uji materiil oleh
Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang tertuang dalam
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan. International Association of Prosecutors telah
menerbitkan juga publikasi yang salah satunya adalah Standar
Perlindungan dan Keamanan Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan
norma dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang substansinya meliputi
perlindungan fisik, perlindungan hukum dan etika, perlindungan emosional,
perlindungan keluarga, pelatihan dan kesadaran, serta kerjasama
internasional. Terhadap jaminan perlindungan kepada Jaksa untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah berpendapat serta
berkesimpulan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena
penyusunan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan secara faktual telah
merujuk pada ketentuan dan kesepakatan Internasional yang telah
disepakati sebagian besar negara didunia dan hal pemberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No.11/2021 tersebut tidak bertentangan
UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013.
4. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (“UU No.11/2021”) bersumber dari angka 11
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian Role in criminal Proceedings. Memperhatikan
kesepakatan negara-negara yang termaktub dalam Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor, maka
pemberian kewenangan Jaksa untuk melakukan suatu penyelidikan,
pengamanan yang kemudian diatur UU No.11/2021 tidak bertentangan
258
UUD 1945 dan pengejawantahan kesepakatan negara-negara termasuk
Indonesia sebagaimana termaktub pada paragraph 12 Guidelines on the
Role of Prosecutors
5. Pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi telah
memberikankepastian dan penegasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan
wewenang Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
khususnya terkait dengan pengendalian tugas dan fungsi Kejaksaan
maupun pelaksanaan kekuasaan negaradi bidang penuntutan dalam
sistem hukum di Indonesia. Urgensi pengaturan Kejaksaan dalam
konstitusi merupakan syarat utama dalam negara hukum (rule of law) yang
diakui
secara
universal
dalam
berbagai
konvensi
internasional,
diantaranya adalah Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi
Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 yang mengatur tentang
hal-hal fundamental, seperti asas dominus litis dan asas oportunitas yang
hanya dimiliki oleh Jaksa dan Jaksa Agung. Tidak hanya mengenai hukum
pidana, perkembangan kewenangan Kejaksaan juga berkaitan dengan
kewenangan untuk mewakili negara, apabila negara digugat secara
perdata, tata usaha negara maupun pengujian peraturan perundang-
undangan.
6. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik, penuntut umum, dan
sebagai pengacara negara tertinggi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Dominus Litis, Prosecureur Generaal, Parket Generaal,
Advocaat Generaal). Oleh katrena itu, Jaksa Agung adalah penyidik,
penuntut umum, dan sebagai pengacara negara tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung adalah pimpinan dan
penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Negara. Setidaknya, terdapat beberapa fungsi/kewenangan
utama Kejaksaan yang telah melekat sejak lama, dan berkembang seiring
dengan perkembangan zaman, yaitu Procureur/Parket General, Advocaat
Generaal, dan Solicitor Generaal.
7. Konsep Advocaat Generaal dalam Sistem Hukum Belanda adalah
memberikan konklusi (conclussie), yaitu opini (advisory opinion) yang
dibuat oleh Advocaat General pada Hoge Raad dalam setiap permohonan
259
kasasi. Konsep conclussie sebenarnya bukanlah hal baru sebab terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa dalam
pemeriksaan kasasi khusus untuk perkara pidana, sebelum Mahkamah
Agung memberikan putusannya, Jaksa Agung dapat mengajukan
pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut. Dalam proses kasasi di
Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh Hoge Raad,
berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut
kemudian membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan
tersebut yang berisi apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law)
dari perkara tersebut serta bagaimana pendapatnya atas pertanyaan
hukum tersebut. Setelah itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya
diserahkan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan
memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi kemudian akan
menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan pertimbangannya,
majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut dan dapat
memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam
memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan,
sehingga Pertimbangan teknis hukum yang diberikan kepada Mahkamah
Agung tidak mengintervensi Hakim dalam memberikan putusan dalam,
adapun pertimbangan teknis hukum yang disampaikan tersebut adalah
untuk menjamin keadilan, hal ini merupakan perwujudan dari angka 20
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian “Relations with other government agencies or
insitutions”.
8. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pihak Terkait yang sekaligus
juga sebagai Keterangan Tambahan untuk menjawab pertanyaan-
pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI selama persidangan
kepada Pemerintah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
8.1. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak
dapat dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak
260
khusus bagi pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum
acara di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Salah satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah
kekhususan dalam tindakan penangkapan dan penahanan terhadap
pejabat tertentu yang sampai saat ini masih dipertahankan di
Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin Jaksa
Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu
lainnya dengan persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah
Agung/Mahkamah
Kehormatan
Dewan.
Idealnya,
mekanisme
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara dilakukan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam
menjalankan tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi
pihak manapun. Proses permohonan izin dimaksud dan perintah
dimaksud melalui Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung
selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan pidana yang
bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan).
8.2. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi
prinsip kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bermakna, pertama bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan
wewenangnya secara independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa
“dalam melaksanakan tugas dan wewenang” bermakna positif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan
iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa. Ketiga, izin Jaksa
Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari prosecutorial
immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata,
tata usaha negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen
261
penegakan hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Kelima,
pemberian izin Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma yang konstitusional
dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional jaksa
tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya
sesuai undang-undang.
8.3. Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan
semua orang sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
harus dimaknai berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang
memperlakukan seseorang secara proporsional. Perlakuan serupa
juga berlaku bagi hakim dan advokat dimana baik hakim, advokat dan
jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang peradilan,
secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan oleh Prof.
Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara
sesama penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa
penahanan terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara
komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah
acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi pun dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta
bukan pula pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di
depan hukum (equality before the law).
8.4. Mengingat tugas dan wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan dianulir atau dihilangkan akan berdampak pada jaksa
dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya kinerja Jaksa dan organisasi
Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap kekhawatiran bertindak
bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam setiap
262
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya
ruang diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan
pada pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan.
Kedua, terancamnya independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta terhambatnya
pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan. Ketiga, terhambatnya upaya
Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi positif kepada
bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena dalam
setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan
selalu dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan
Kejaksaan yang dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir.
Keempat, terbukanya ruang yang luas potensi tindakan kepolisian
terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
8.5. Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United
Nations Guidelines on the Role of Prosecutor (UNGOTROP).
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa
tekanan politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka.
Sementara itu, IAP juga mengeluarkan Declaration of Minimum
Standar Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor
and Their Families yang bukan hanya memberikan perlindungan fisik
bagi jaksa yang sedang menangani perkara berisiko tinggi, namun
juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa tidak
mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya,
seperti ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan
terorganisir atau korupsi. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin
Jaksa Agung dalam hal aparat penegak hukum melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
263
penahanan terhadap Jaksa. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa sering diperhadapkan
dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-oknum
penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi
kuasa sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat
penegak hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam,
menghentikan
bahkan
melakukan
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam hal ini pengakuan terhadap prosecutorial immunity bagi jaksa
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk
pelindungan negara terhadap kekuasaan penuntutan yang harus
dijalankan secara bebas dan merdeka, serta agar para jaksa dapat
berkonsentrasi dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan
fungsinya di penegakan hukum. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa
dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity. Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang
sama dengan judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary
immunity. Judicial immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh
para hakim dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama
yang menyangkut teknis yudisial, sedangkan paralementary immunity
merupakan kekebalan parlemen atau kekebalan legislative dimana
politisi atau pemimpin politik lainnya diberikan kekebalan penuh dari
tuntutan hukum, baik tuntutan perdata maupun tuntutan pidana,
selama menjalankan tugas resmi mereka. Begitupun prosecutorial
immunity
merupakan
kekebalan
yang
dimiliki
jaksa
dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, dalam
perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada pejabat tertentu
termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk penerapan keadilan
distributif yang memberikan hak keadilan kepada setiap orang secara
proporsional.
8.6. Terdapat beberapa pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
264
terhadap pejabat tertentu telah dilakukan pengujian di Mahkamah
Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon
pemohon I tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan a quo,
Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa. Pertama,
peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Kedua,
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
memerlukan perlindungan hukum. Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum
yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus
merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan atas
nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum
tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.
8.7. Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka
265
sehingga mekanisme pemanggilan, penangkapan, penahanan dan
penggeledahan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan suatu keniscayaan agar jaksa dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara profesional, bebas
dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan gangguan,
termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
9. Dengan demikian, Pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5),
Pasal 11A, Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf
g UU No.11/2021 tidak bertentangan UUD 1945, sebab pemberlakuan
ketentuan Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai
dengan konsitusi dan kesepakatan negara-negara yang tertuang
dalam guidelines on the role of prosecutors.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
266
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya
sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945
yang pengimplementasian fungsi dan tugas Polri diatur lebih lanjut dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana melekat secara langsung pada institusi Polri,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal
6 KUHAP. Kewenangan tersebut bersifat general dan residual, yaitu berlaku
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali jika undang-undang secara eksplisit
mengatur penyidik khusus. Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama
(principal investigator) dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal terdapat
institusi lain yang juga diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut bersifat
lex specialis dan hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu.
3.
Bahwa Polri dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menormakan tentang perlindungan atas
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, namun ketiadaan perlindungan ini
bukan berarti kekurangan, melainkan bentuk komitmen Polri untuk tunduk
secara penuh pada prinsip equality before the law, serta tunduk pada
mekanisme disiplin internal (PP No. 2 Tahun 2003) dan kode etik profesi Polri
(Perpol No. 7 Tahun 2022). Ketentuan Pasal 52 KUHP dan ketentuan Pasal
58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membatasi
aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkaitan
dengan jabatannya yang memiliki konsekuensi pemberatan pidana. Kedua
pasal tersebut mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak dapat
berlindung di balik jabatannya apabila melakukan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, ketentuan ini menerapkan pemberatan pidana bagi aparat penegak
267
hukum (termasuk polisi dan jaksa) apabila melakukan tindak pidana dalam
konteks jabatannya. Hal tersebut merupakan bentuk proteksi aparat penegak
hukum dalam menjalankan tugas jabatannya, sehingga Polri menerima
konsekuensi atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu.
Penegakan hukum terhadap anggota Polri tunduk pada prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law). Maka, apabila seorang anggota Polri
melakukan tindak pidana, proses penegakan hukum terhadap yang
bersangkutan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya (seperti
KPK, Kejaksaan, atau TNI dalam konteks tertentu), tanpa memerlukan izin
terlebih dahulu dari Kapolri, sepanjang:
a. Prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP);
b. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya (lex specialis).
Penegasan ini pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Tito
Karnavian pada 20 Desember 2016, (Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Kapolri Sebut KPK-Kejaksaan Bisa Periksa Anggotanya Tanpa
Perlu
Izin",
Klik
untuk
baca:
https://nasional.kompas.com/read/2016/12/20/21573191/
kapolri.sebut.kpk-
kejaksaan.bisa.periksa.anggotanya.tanpa.perlu.izin?).
Selanjutnya pernyataan yang sama juga dinyatakan oleh Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI
pada tanggal 11 September 2024, beliau secara terang-terangan menyatakan
persetujuannya dan mempersilahkan untuk menindak personel Kepolisian
apabila ada yang terlibat tindak pidana (Jakarta, Senin (11/11/2024).
(ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Hal ini menunjukkan Kapolri tidak hanya membuka pintu, tetapi mendorong
proses hukum pihak lain terhadap anggota Polri tanpa prosedur izin formal.
Namun, ada kewajiban pemberitahuan kepada Kesatuan Polri menurut
ketentuan internal Polri, yang bertujuan untuk menjamin aspek pembinaan
personel, perlindungan hukum, serta menjaga proses etik dan disiplin internal
Polri.
4.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
konstitusional dan yuridis untuk melakukan tindakan hukum berupa upaya
paksa terhadap setiap orang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), yang
268
diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1) Dalam hal tertangkap tangan, penyidik Polri dapat langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap APH yang diduga melakukan
tindak pidana, tanpa memerlukan izin dari instansi atau atasan yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-X/2012
yang
menegaskan bahwa tidak ada kekebalan atau keistimewaan hukum bagi
aparat, termasuk hakim, dalam perkara pidana di luar pelaksanaan tugas
yudisial.
2) Dalam hal tidak tertangkap tangan, penyidik Polri tetap berwenang untuk
memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka dan melakukan
upaya paksa terhadap APH sesuai dengan prosedur hukum acara pidana
yang berlaku, tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari lembaga asal
APH tersebut, kecuali apabila diatur secara eksplisit dalam undang-
undang khusus, seperti dalam hal pemeriksaan jaksa berdasarkan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mempersyaratkan izin dari Jaksa Agung
hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa tersebut.
3) Polri dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap APH juga
memperhatikan asas praduga tak bersalah, keadilan, dan due process
of law, serta tetap melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, tetapi hal ini tidak berarti
tunduk secara struktural pada lembaga asal APH yang diselidiki.
5.
Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana yang dilakukan
Jaksa yang ditangani oleh Penyidik Polri pada Bareskrim dan Polda jajaran,
dimana dari 21 (dua puluh satu) perkara tersebut 5 (lima) Polda mengirimkan
ijin akan tetapi tidak mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung diantaranya
Polres lampung Selatan, Polda Lampung, Polda Jabar, Polda Kalbar dan
Polres Jombang, sedangkan 16 (enam belas) perkara lainnya tidak
mengirimkan ijin karena berkaitan dengan tertangkap tangan dan kasus
narkoba.
269
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan dalam
penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara absolut dan
tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan pribadi.
semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap jaksa yang
sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah jabatan, bukan
terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara pribadi. Berdasarkan
data di atas terhadap beberapa perkara ijin tidak diberikan walaupun Penyidik
Polri telah melayangkan surat permintaan ijin kepada Jaksa Agung akan tetapi
tidak mendapat tanggapan.
6.
Bahwa sebagai perbandingan dalam hukum positif Indonesia, sejumlah
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap
pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya, seperti halnya Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin fungsi
kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara
sewenang-wenang. Namun demikian, pengaturan yang ideal harus pula
mempertimbangkan prinsip due process of law dan efektivitas penegakan
hukum, Ketentuan izin sebagaimana pasal a quo tidak mengatur limitasi waktu
pemberian izin oleh Jaksa Agung. Hal ini menjadi pembeda dibandingkan
dengan peraturan serupa yang mengatur pembatasan waktu secara eksplisit,
antara lain ketentuan Pasal 245 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan
“Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan persetujuan tertulis
diterima.”, akan tetapi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
tidak berlaku apabila anggota DPR Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan
yang cukup ; atau Disangka melakukan tindak pidana khusus (TP. Korupsi, TP.
Terorisme, TP. Pelanggaran HAM Berat, TPPO, TP. Narkotika).
Demikian pula halnya dalam ketentuan 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan “Dalam hal persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat
270
dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.” Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah: tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati
atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketentuan di atas memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak
hukum (penyidik Polri) maupun bagi pejabat yang akan diperiksa. Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan dan
memperlemah prinsip due process of law.
Berdasarkan asas ini, maka setiap subjek hukum, termasuk penyidik maupun
jaksa, berhak atas kejelasan prosedural dalam proses hukum, termasuk waktu
pemberian izin oleh pejabat struktural. Ketiadaan batas waktu justru
menciptakan potensi ketimpangan dan menggantung status hukum
seseorang, sekaligus membuka ruang intervensi berlarut dari pihak yang
berwenang memberi izin.
Disamping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung prinsip checks
and balances, kewenangan administratif tidak boleh menjadi hambatan
substansial terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, sebagaimana dalam
sistem yang diterapkan terhadap anggota DPR, kepala daerah, dan ASN,
pemberian batas waktu atas proses perizinan menjadi parameter kontrol
terhadap penggunaan kewenangan administratif agar tidak mengarah pada
perlindungan yang berlebihan (overprotection) dan mengganggu fungsi
hukum.
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung terhadap kelancaran proses penyidikan, perlindungan administratif
terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan mekanisme
pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14 hari sejak
permohonan diterima.
Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu tersebut, dapat diatur
bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis (fiktif positif),
sebagaimana asas yang juga telah diterapkan dalam hukum administrasi
pemerintahan.
271
7.
Bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan memiliki posisi
yang bersifat komplementer, bukan subordinatif sebagaimana Prof. Jimly
Asshiddiqie menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, fungsi penegakan hukum dibagi secara responsif
antara Polri dan Kejaksaan, sehingga bukan hierarki tetapi bersifat
komplementer. Menurut beliau, "Kejaksaan dan Kepolisian adalah dua tonggak
penegakan hukum yang saling melengkapi, bukan dua lembaga yang saling
menjegal." Ini menggarisbawahi gagasan bahwa keduanya berjalan
berdampingan, mendukung satu sama lain dalam rangka menjaga supremasi
hukum. Oleh karena itu, mekanisme izin dalam Pasal 8 ayat (5) harus
dipandang sebagai prosedur koordinatif antar institusi penegak hukum, bukan
sebagai pembatasan atau superioritas satu institusi terhadap yang lain (bukan
rivalitas yuridis).
Oleh karena itu, Polri menekankan pentingnya sinkronisasi kelembagaan
dalam semangat kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip
internasional peran Jaksa dan aparat penegak hukum, serta mengedepankan
koordinasi antarlembaga sebagai landasan untuk menjamin efektivitas,
keadilan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan : Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung hanya
ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa adalah bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki
kepastian hukum yang adil. Perlindungan hukum yang ditujukan pada
jaksa secara administratif melalui adanya terlebih dahulu izin dari jaksa
agung telah mengabaikan prinsip – prinsip negara hukum yang
didalamnya terdapat pemaknaan hakekat general justice principle yaitu
terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan
berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru
dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang
272
tertunda adalah keadilan yang tertolak “justice delayed justice denied”, hal
yang demikian pula tidaklah tepat dianggap sebagai suatu kebijakan Undang-
Undang yang justru ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi
memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya incasu pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung maka keadaan tersebut dapat dianggap
sebagai pelanggaran terhadap prinsip equal protection.
9.
Terkait Pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan
Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan berkenaan dengan penugasan
jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan, dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kejaksaan RI dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang berkedudukan
dibawah Presiden dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman telah secara jelas menyebutkan ”Hanya Hakim di
Mahkamah Agung, serta peradilan di bawahnya, dan Hakim Konstitusi, yang
disebut pelaku kekuasaan kehakiman.” Sementara posisi Jaksa sesuai
Undang-Undang Kejaksaan, berada di ranah eksekutif yang berkedudukan
dibawah Presiden yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan
sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
RI
Bahwa konsep tersebut tidak dipahami secara rigid dengan pemisahan mutlak
antar cabang kekuasaan negara, tetapi justru mengakui sistem checks and
balances serta interkoneksi antar cabang kekuasaan dalam pelaksanaan
fungsi pemerintahan (executive function).
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar institusi Kejaksaan, sejauh tidak
melanggar prinsip independensi penegakan hukum dan tetap berada dalam
ruang lingkup eksekutif atau administrasi negara, tidak melanggar konstitusi
atau asas trias politica.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar instansi Kejaksaan (misalnya
sebagai staf ahli di lembaga pemerintahan, anggota tim ad hoc, atau jabatan
non-struktural lain) bukan bentuk penyimpangan konstitusional, tetapi justru
manifestasi dari prinsip administrasi negara yang adaptif terhadap kebutuhan.
Yang menjadi penting adalah memastikan bahwa penugasan tersebut tidak
memengaruhi independensi jaksa dalam fungsi penuntutan.
273
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e UU Kejaksaan, bahwa Jaksa
dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar instansi
Kejaksaan atau pada pada penugasan lainnya sepanjang dengan alasan dan
pertimbangan penugasan tersebut dalam lingkup tidak memengaruhi
independensi jaksa dalam fungsi penuntutan dan tetap berada dalam ruang
lingkup eksekutif atau administrasi negara dalam kerangka kompetensi dan
kewenangan kejaksaan dan dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi
penegakan hukum atau pelayanan hukum.
10. Terkait pengujian Pasal 30B huruf a Undang-Undang Kejaksaan berkenaan
dengan kewenangan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang
intelijen penegakan hukum, keberadaan norma a quo justru merupakan
implementasi konstitusional dari kewenangan yang telah diberikan melalui UU
Intelijen dan tidak membentuk overlapping norma maupun kompetensi antar
lembaga negara. Penting dipahami bahwa fungsi “penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a bukanlah
bagian dari proses penyidikan dalam hukum acara pidana, melainkan
merupakan fungsi intelijen penegakan hukum yang bersifat preventif dan
strategis. Fungsi intelijen penegakan hukum memiliki karakter kerja tertutup
dan proaktif untuk mengantisipasi atau mengungkap lebih awal potensi
gangguan terhadap proses penegakan hukum, termasuk kejahatan korporasi,
korupsi, atau pelanggaran sistemik. Dengan demikian, keberadaan intelijen
kejaksaan tidak dapat disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum
acara pidana, dan tidak mengganggu kewenangan penyidik Polri atau penyidik
lain yang sah menurut undang-undang.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 30 B huruf a UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa
dalam
bidang
intelijen
penegakan
hukum,
Kejaksaan
berwenang
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
274
untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan mengacu pada UU Nomor 17
Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen), pada hakekatnya intelijen
penegakan hukum memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari
sistem intelijen negara. Sehingga demikian terdapat pemisahan fungsi
“penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30B huruf a yang tidak tergolong ejusdem generis bukanlah
bagian dari pengelompokan genus proses penyidikan yang dimaksudkan
dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan
tidak dapat disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana,
dan tidak tumpang tindih terhadap kewenangan penyidik Polri atau penyidik
lain yang sah menurut undang-undang dan terkoordinasi di bawah Badan
Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan UU Intelijen.
Bahwa Polri sebagai penyelenggara Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c UU Intelijen memiliki
fungsi deteksi dini dan peringatan dini terhadap gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fungsi intelijen kepolisian diarahkan
untuk mendukung keamanan dalam negeri secara luas, termasuk dalam
konteks preemptif terhadap gangguan Kamtibmas.
Dalam
sistem
intelijen
negara,
keberagaman
pelaksana
intelijen
mencerminkan fungsi spesialisasi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-
masing instansi.
Koordinasi dan integrasi lintas lembaga diatur secara sistematis, sehingga
meskipun
Kejaksaan
memiliki
fungsi
intelijen
penegakan
hukum,
implementasinya tetap berada dalam mekanisme koordinatif, bukan kompetitif.
11. Terkait pengajuan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan
berkenaan
dengan
tugas
dan
wewenang
Jaksa
Agung
dapat
mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer yang dalam penjelasan pasal a quo
menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka
penanganan perkara koneksitas.
Bahwa ketentuan pasal aquo seharusnya berisikan norma yang sejalan
dengan
konsideran
Menimbang
huruf
c
yang
menyatakan
bahwa
pembangunan hukum nasional adalah untuk meningkatkan pembinaan sikap
275
para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing. Hal ini juga selaras dengan pandangan hukum bahwa
hubungan antar aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, POM TNI) bersifat
komplementer, bukan rivalistik atau hierarkis. Sebagaimana pendapat Prof.
Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., pakar hukum pidana dan kriminologi, dalam
berbagai tulisannya menegaskan bahwa:
"Dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice
system), antara penyidik (Polri), penuntut umum (Kejaksaan), dan hakim
(peradilan) memiliki peran yang setara dan saling melengkapi (komplementer),
bukan hierarkis atau subordinatif."
Lebih lanjut, dalam konteks perkara koneksitas, Prof. Romli menekankan
bahwa:
"Penyidikan terhadap subjek hukum warga sipil tetap berada di bawah
kewenangan Polri sebagai penyidik utama, meskipun terdapat mekanisme
koordinatif melalui Jaksa Agung. Fungsi koordinasi tersebut harus dipahami
sebagai bentuk integrasi antar institusi penegak hukum dalam perkara lintas
yurisdiksi, bukan sebagai dominasi atau pengambilalihan kewenangan
penyidikan." (Sumber: Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana:
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme", Penerbit Genta Publishing,
2011 dan Catatan Pakar dalam berbagai forum peradilan pidana koneksitas).
Dengan demikian, selaras dengan norma pada Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejalan dengan
pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
UUD 1945, selama ditafsirkan sebagai fungsi koordinasi dan integrasi
antarlembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, bukan bentuk
melampaui wewenang atau pengambilalihan fungsi penyelidikan dan
penyidikan oleh Kejaksaan. Pembagian kewenangan antara Polri dan
Kejaksaan dalam konteks perkara koneksitas harus dijalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum, prinsip diferensiasi fungsional, supremasi
hukum, dan due process of law sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan
ketentuan Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur tata
276
cara penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas yang bersifat lintas
yurisdiksi (sipil dan militer), bukan cenderung memperluas peran Kejaksaan
melampaui fungsi penuntutan (interpretasi dominus litis) dan dapat
mengaburkan batas fungsi antar institusi penegak hukum. Fungsi koordinasi
Jaksa Agung bersifat prosedural-administratif, sedangkan fungsi penyidikan
tetap berada pada otoritas hukum yang sah sesuai subjek pelaku, yakni Polri
untuk warga sipil dan POM TNI untuk militer.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan, yang menyatakan
bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan
tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer. Dalam rangka penanganan perkara koneksitas,
kewenangan Penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa
kewenangan penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri,
Kecuali Tindak Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit
TNI, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dengan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang masing masing menurut ketentuan
peraturan hukum yang berlaku, bukan kepada Jaksa Agung. Fungsi koordinasi
dan integrasi antar lembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, tidak
dapat memperluas penafsiran fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh
Kejaksaan dalam konteks dominus litis yang tidak sejalan dengan KUHAP
sejak tahun 1981 yang mengadopsi asas diferensiasi fungsional, sehingga
demikian ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan multi tafsir yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan hal-hal di atas, Polri berpandangan bahwa pengaturan pada frasa
“mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
Penyelidikan,
277
Penyidikan....” dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan inkompatibel
dengan peraturan perundang-undangan lain karena:
a. Fungsi koordinasi dan pelaksanaan penanganan perkara koneksitas sudah
diatur secara lengkap berdasarkan ketentuan pasal 89-94 UU Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
b. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sipil dan militer
sudah melekat pada Polri dan POM TNI;
c. Penuntutan terhadap prajurit militer tetap dilakukan oleh Oditur Militer,
bukan oleh Kejaksaan Agung;
d. Cenderung tidak sejalan dengan norma pada Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa
terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi larangan
melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang, dan
atau larangan bertindak sewenang-wenang.
e. Norma ini berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan menciptakan
adanya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip checks
and balances dalam negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, Polri menyarankan agar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan dihapus atau setidaknya direvisi agar lebih konsisten dengan
sistem hukum acara pidana nasional dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku.
D. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT PERSAJA
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
1. Bahwa sebagaimana telah para Pihak Terkait uraikan dalam Keterangan para
Pihak Terkait bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk perlindungan
secara terbatas hanya terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Artinya menjadi tidak tepat dan keliru apabila rumusan ketentuan
norma dinilai sebagai bentuk Imunitas yang tidak berbatas atau bahkan dinilai
sebagai bentuk impunitas.
2. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-XI/2013 tentang
pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, dimana pada pokoknya menurut
Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
278
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan
tertinggi
Kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan
tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
3. Bahwa bentuk Perlindungan Hukum terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan
tugas dan wewenangnya juga dijelaskan oleh Ahli yang dihadirkan oleh
Pemerintah, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, saat menjawab Pertanyaan YM.
Saldi Isra yang menanyakan: Saudara Ahli, Menurut Ahli, pasal yang diuji ini
sifatnya Absolute Immunity atau Relative Immunity? Menjawab Pertanyaan
tersebut, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, menjelaskan:
Menurut Ahli ini qualified immunity atau relative immunity. Ini sebagai
prosedur, mekanisme untuk kemudian me-screening, apakah pelaporan
tersebut, apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas
atau tidak? Dan legislatif menunjuk Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki
kewenangan untuk melakukan screening tersebut
4. Sejalan dengan Ahli Choky Risda Ramadhan, Ph.D. para Pihak Terkait telah
melampirkan Keterangan Ahli tertulis yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
terhadap pertanyaan, apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
Merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas
dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945? Terhadap Pertanyaan
tersebut ahli menjelaskan:
Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas atau impunitas
kepada Jaksa, melainkan untuk menjaga independensi dan objektivitas
Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa
dalam menjalankan tugasnya rentan terhadap intervensi, intimidasi, atau
bahkan kriminalisasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Izin Jaksa Agung berfungsi sebagai filter dan mekanisme kontrol internal
279
untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa. Hal ini justru memperkuat sistem peradilan pidana dengan
memastikan bahwa proses hukum terhadap Jaksa berjalan dengan
profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan di luar
hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru berkontribusi pada tegaknya
hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa Agung
dapat dibenarkan secara konstitusional karena bertujuan untuk melindungi
independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Ketentuan ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan mengatur
mekanismenya untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan
intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Oleh karena
itu, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Justru,
ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang
berkeadilan
5. Bahwa pemahaman PARA PEMOHON terhadap Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
terlihat secara jelas merupakan Permasalahan Implementasi norma.
6. Bahwa tidak hanya Jaksa, namun terdapat profesi lainnya yang diberikan
perlindungan hukum oleh negara dengan karakteristik yang berbeda-beda
sesuai dengan tugas dan fungsinya, oleh karenanya tidak perlu diatur
pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum untuk profesi Jaksa
sebagaimana disampaikan oleh Ahli Dr. Indra Prawira dalam keterangannya
secara tertulis (sebagaimana terlampir), yang menjelaskan bahwa tidak perlu
diatur pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum pada profesi
Jaksa sebagaimana pengecualian pada profesi Hakim Konstitusi dan Hakim MA
karena konfigurasi perlindungan hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim
Mahkamah Agung. Dalam hal ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi
hanya kepada Jaksa yang sedang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya artinya negara memberikan pelindungan hukum untuk Jaksa
sepanjang Jaksa tersebut sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya,
sementara jika Jaksa sedang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya
280
maka perlakuan negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya.
Hal ini berbeda dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian perlindungan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat luas
sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan hukum
tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan jika
terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan dari
Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
281
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, yang menyatakan sebagai berikut.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-8] yang menganggap hak konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
memberi imunitas bagi jaksa, sehingga menimbulkan potensi adanya
ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama antar penegak hukum;
4. Bahwa para Pemohon sebagai advokat potensial akan menerima atau
mendampingi klien akan terhambat memperoleh kepastian hukum dan keadilan
apabila yang melakukan tindak pidana dalam pendampingan perkara adalah
seorang jaksa karena besar kemungkinan tidak ditindaklanjuti dengan alasan
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat yang hak
konstitusionalnya atas persamaan kedudukan dalam hukum dan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaiman ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021. Anggapan kerugian para
Pemohon yang dimaksud disebabkan dalam menjalankan profesinya sebagai
284
advokat menangani perkara akan terhambat apabila dalam penanganan perkara
tersebut diketemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa, namun tidak
ditindaklanjuti karena adanya ketentuan izin Jaksa Agung. Sehingga, telah pula
dibuktikan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menyatakan
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, batasan hak imunitas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (1) UU 11/2021 berpotensi mengarah kepada impunitas
sebagaimana tergambar pada frasa “dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya”. Dengan adanya pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya
tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak imunitas jaksa seharusnya dibatasi yakni
ketika tugas dan kewenangan dilakukan dengan itikad baik, sehingga sama
dengan konstruksi hak imunitas yang dimiliki advokat [vide Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat]. Hak imunitas juga
dikecualikan terhadap pimpinan dan hakim agung, yakni dalam hal tertangkap
285
tangan atau terbukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup [vide Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung].
3. Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya batasan hak imunitas jaksa tidak
berlaku dalam hal tertangkap tangan melakukan pidana. Artinya, walaupun
Jaksa melakukan tugas dan kewenangannya, yang kemudian Jaksa tersebut
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka hak imunitasnya gugur saat
itu juga. Dengan demikian frasa “menjalankan tugas dan wewenangnya” tidak
disalahgunakan oleh penjahat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, hak imunitas tanpa batasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 melanggar prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) karena menciptakan perlakuan yang berbeda
antara Jaksa dengan aparat penegak hukum lainnya.
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
menempatkan jaminan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan “tugas
dan wewenang” secara umum tanpa menegaskan bahwa perlindungan yang
dimaksud dari prinsip Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi oleh
Perserikatan
Bangsa-Bangasa
(UN
GOTROP)
adalah
untuk
fungsi
penuntutannya atau fungsi-fungsinya dalam konteks peradilan pidana, adalah
sebuah penafsiran yang terlalu meluas dan berisiko memberikan proteksi yang
kebablasan dan tidak sewajarnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”
286
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M., yang keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 24 Juli 2025 dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025. Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Mei
2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 yang kemudian disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025. Presiden juga
mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., dan 1
(satu) orang saksi yaitu Prof. Dr. Widyo Pramono yang menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025 serta
1 (satu) orang Ahli Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Agustus 2025. Selain
itu, Presiden menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025 serta menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dan disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia,
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juli
287
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025. Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia juga menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025 serta
menyerahkan keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Muhammad Rullyandi,
S.H., M.H. yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2025 Di samping itu,
Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dan
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14] Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja)
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025 serta mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT.1
sampai dengan Bukti PT.29 dan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Topo Santoso,
S.H., M.H. dan Dr. Indra Perwira yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah
pada tanggal 3 September 2025. Di samping itu, Pihak Terkait Persaja juga telah
menyampaikan perbaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Juli 2025 dan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
3 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
288
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 2/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang/Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata norma Pasal
8 ayat (5) sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah melalui
Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014. Namun demikian, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama telah terdapat perbedaan rumusan Pasal
8 ayat (5) yang tercantum dalam UU 11/2011 dengan rumusan sebelumnya yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (UU 16/2004) yang diuji dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013.
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan sebagai berikut.
“Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa
diduga
melakukan
tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Adapun Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Artinya,
norma a quo sudah tidak lagi sebagaimana yang diuji dalam Permohonan Nomor
55/PUU-XI/2013, sehingga tidak relevan mengkaitkan pengujian norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 dalam permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta
Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati alasan
permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 telah ternyata
terdapat perbedaan alasan permohonan. Pada permohonan Nomor 55/PUU-
XI/2013, dasar pengujian yang digunakan untuk mengujian Pasal 8 ayat (5) UU
289
16/2004 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan meskipun
norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap
jaksa dalam menjalankan tugasnya, namun dalam praktiknya menjadi imperatif
terhadap setiap tindak pidana baik dalam menjalankan tugas maupun di luar tugas
harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Adapun dalam permohonan a
quo, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan hak imunitas tidak
berlaku jika dalam menjalankan tugas dan wewenang dilakukan dengan iktikad yang
tidak baik dan apabila telah ditemukan bukti permulaan permulaan yang cukup atau
tertangkap tangan, maka hak imunitas tersebut tidak dapat diberlakukan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun esensi norma yang
diuji konstitusionalitasnya adalah sama, yaitu sama-sama mengenai keharusan izin
Jaksa Agung dan terdapat dasar pengujian yang sama pula, akan tetapi terdapat
perbedaan dalam alasan permohonan. Sehingga, permohonan para Pemohon a
quo terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, namun secara formal
permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU
MK serta Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang didalilkan para Pemohon, telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2025,
yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar putusan angka 2 menyatakan,
“Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal
tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti
permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya
berbunyi:
290
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 sepanjang norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang
mengajuan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tersebut, telah ternyata terhadap Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan a quo
berkenaan dengan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak lagi sebagaimana
yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, permohonan a quo haruslah
dinyatakan kehilangan objek. Dengan demikian, pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek.
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
291
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari, Ria Indriyani, dan Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian
Republik Indonesia, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pihak
Terkait Persatuan Jaksa Indonesia.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
292
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
ttd.
Ria Indriyani
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, yang menyatakan sebagai berikut.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-8] yang menganggap hak konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
memberi imunitas bagi jaksa, sehingga menimbulkan potensi adanya
ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama antar penegak hukum;
4. Bahwa para Pemohon sebagai advokat potensial akan menerima atau
mendampingi klien akan terhambat memperoleh kepastian hukum dan keadilan
apabila yang melakukan tindak pidana dalam pendampingan perkara adalah
seorang jaksa karena besar kemungkinan tidak ditindaklanjuti dengan alasan
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat yang hak
konstitusionalnya atas persamaan kedudukan dalam hukum dan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaiman ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021. Anggapan kerugian para
Pemohon yang dimaksud disebabkan dalam menjalankan profesinya sebagai
284
advokat menangani perkara akan terhambat apabila dalam penanganan perkara
tersebut diketemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa, namun tidak
ditindaklanjuti karena adanya ketentuan izin Jaksa Agung. Sehingga, telah pula
dibuktikan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menyatakan
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, batasan hak imunitas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (1) UU 11/2021 berpotensi mengarah kepada impunitas
sebagaimana tergambar pada frasa “dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya”. Dengan adanya pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya
tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak imunitas jaksa seharusnya dibatasi yakni
ketika tugas dan kewenangan
