PUU
Tahun 2024
9/PUU-XXII/2024
Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sejak tanggal 16 Oktober 2023
Pemohon: Adoni Y. Tanesab
Tanggal Putusan: 2024-02-29
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 9/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Desember 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Adoni Y. Tanesab
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 November
2023 memberikan kuasa kepada Marthen Boiliu, SH.,
beralamat di Kantor Hukum Marthen Boiliu & Partner, Jalan
Mawar Merah III/3 Nomor 74 Kelurahan Malaka Jaya,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11
Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon
Nomor
171/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023,
bertanggal 9 Januari 2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 9 Januari 2024 dengan Nomor 9/PUU-XXII/2024 yang
intinya mengenai Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
sebagaimana
telah
dimaknai
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
9/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 9.9/
PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
9/PUU-
XXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 9.9/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
9/PUU-XXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada hari Rabu tanggal 7
Februari 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024,
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon bertanggal 26 Februari 2024 perihal penarikan/
pencabutan permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024;
e. bahwa untuk menindaklanjuti perihal surat penarikan/
pencabutan
perkara
a
quo,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda
3
konfirmasi penarikan permohonan pada hari Senin, tanggal
26 Februari 2024. Dalam persidangan tersebut, Majelis Panel
telah
mengklarifikasi
perihal
penarikan
permohonan
dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan
permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim yang
dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan
tersebut pada tanggal 26 Februari 2024, telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum
dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
4
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.56 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
5
Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai 5 Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Ridwan Mansyur ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
