PUU
Tahun 2023
9/PUU-XXI/2023
Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon: Patuan Siahaan (Pemohon I), Tyas Muharto (Pemohon II), dan Poltak Manullang (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-02-28
UU Diuji: UU 15/2006, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 42/2008, UU 17/2014, UU 1/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 9/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Patuan Siahaan
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Adhyaksa IV/D 81, RT/RW 005/005, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Tyas Muharto, S.H.
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan D No. 37 RT/RW 008/004, Kelurahan Kebon Baru,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Poltak Manullang
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Adhyaksa IV/D 43, RT/RW 003/005, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2022 memberi kuasa
kepada Kores Tambunan, S.H., M.H., Eben Ezer Sitorus, S.H., M.H., Timbul
Tambunan, S.H., M.H., Sahat MT. Ambarita, S.H., M.H., dan Mangasi Harianja, S.H.,
M.H., seluruhnya adalah advokat/kuasa hukum pada Kantor Hukum Kores
2
Tambunan & Partners, beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 91E, Menteng, Jakarta
Pusat, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 10 Januari 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 9/PUU-XXI/2023 pada 19 Januari 2023, yang telah diperbaiki dan diterima
oleh Mahkamah pada 17 Februari 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
3
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 terdapat pula dalam Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang (selanjutnya
disebut uu) yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) dapat
menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat materi muatan ayat,
4
pasal, dan/atau bagian dari uu termasuk keseluruhannya;
7. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal uu tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan berkenaan dengan yurisdiksi MK
tersebut, maka MK berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas Pasal 18 huruf c UU BPK sepanjang frasa”telah berusia 67
(enam puluh tujuh) tahun” terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c UU BPK menyatakan sebagai berikut:
“Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dari jabatannya
dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena:
a. …
b. …
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun
d. …
e. …
Bahwa adapun uraian legal standing dan kerugian konstitusional Para Pemohon
akibat keberlakuan Pasal 18 huruf c. UU BPK sepanjang frasa “telah berusia 67
(enam puluh tujuh) tahun” adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
5
d. lembaga Negara
2. Bahwa kedudukan para Pemohon dan hak konstitusionalnya telah diatur
dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan:
▪ Pasal 3 huruf a
“Para pihak dalam perkara pengujian Undang-Undang adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.”
▪ Pasal 4 ayat (1)
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-undang atau Perppu yaitu:
a. perorangan WNI atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga Negara;”
▪ Pasal 4 ayat (2) menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
6
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
11/PUU-V/2007,
menyebutkan
tentang
kapasitas
Pemohon
yang
konstitusionalnya dirugikan dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.
4. Bahwa Putusan MK RI Nomor 1/PUU-XX/2022, menyebutkan bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
7
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia
saat permohonan didaftar, yakni Pemohon I berusia 74 (tujuh puluh empat)
tahun (bukti P-3), Pekerjaan Pensiunan Kejaksaan RI dan Pemohon II
berusia 70 (tujuh puluh) Tahun, Pekerjaan Pensiunan Kejaksaan RI (bukti P-
4), dan Pemohon III berusia 70 (tujuh puluh) tahun, Pekerjaan Pensiunan
Kejaksaan RI (bukti P-5). Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU BPK Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyebutkan untuk dapat dipilih sebagai
anggota BPK calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berdomisili di Indonesia;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat
di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Dari syarat tersebut di atas maka para Pemohon seharusnya dapat
mengikuti penerimaan/seleksi dalam pemilihan anggota BPK;
6. Bahwa akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 18 huruf c UU BPK
sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” yang mengatur
8
masa jabatan anggota BPK diberhentikan karena telah berusia 67 (enam
puluh tujuh) sehingga secara otomatis tidak bisa mengikuti seleksi dalam
penerimaan/pencalonan pemilihan anggota BPK sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 UU BPK tersebut di atas, karena para Pemohon telah melewati
batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun. Oleh karenanya, pasal a quo
sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” telah nyata
membatasi dan merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah
terjadi pembatasan usia jika telah mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun
maka diberhentikan dari Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota dari
keanggotaan BPK sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf c tersebut di atas;
7. Bahwa Pasal 18 huruf c UU BPK sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam
puluh tujuh) tahun” merupakan norma yang berlebihan (excessive norm),
karena pembatasan masa jabatan anggota BPK sesungguhnya telah dibatasi
dengan periode jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan sehingga masa jabatan anggota BPK sudah
dibatasi secara periodisasi yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dengan demikian,
keberlakuan Pasal 18 huruf c tersebut di atas telah merugikan para Pemohon
sehingga tidak dapat mengikuti seleksi menjadi anggota BPK sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 UU BPK. Hal ini yang kemudian merugikan hak
konstitusional dan menjadi tidak adil bagi Para Pemohon serta bertentangan
dengan UUD 1945, yakni:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
9
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasa apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
8. Bahwa apabila Pasal 18 huruf c UU BPK sepanjang frasa “telah berusia 67
(enam puluh tujuh) tahun”, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
maka kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi (berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon);
9. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) Nomor 2 tahun 2021, dan Putusan MK Nomor 006/PUUIII/2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007, dan Putusan MK RI No.1 /PUU-
XX/2022, sehingga para Pemohon mempunyai legal standing untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c UU BPK Menyatakan:
“Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena:
a.
b.
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun
d.
Sepanjang frasa diberhentikan karena “telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun” bertentangan dengan UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
10
bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) menyatakan:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa adapun alasan-alasan Pasal 18 huruf c UU BPK sepanjang frasa: “telah
berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sebagai
berikut:
1. Bahwa jikalau merujuk ketentuan Pasal a quo, sepanjang frasa “telah berusia
67 (enam puluh tujuh) tahun”, sebenarnya frasa ini begitu saja muncul dalam
pasal tersebut tanpa adanya kajian dan pembahasan yang mendalam dalam
UU BPK, oleh karenanya para Pemohon tidak melihat adanya urgensi
pembatasan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sehingga diberhentikan dari
jabatannya sebagai anggota BPK, karena yang berlaku dan/atau sudah diatur
untuk masa jabatan anggota BPK adalah secara periodisasi berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) UU BPK menyatakan: “Anggota BPK memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan”. Artinya, ketentuan norma Pasal 18 huruf c UU BPK
tersebut di atas telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma
dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK, disatu sisi berdasarkan periodisasi dan
disisi lain juga dibatasi dengan usia 67 tahun. Oleh karena itu, selain tidak
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas
keberlakuan norma pasal tersebut di atas, juga mengakibatkan adanya
perlakuan berbeda atau diskriminasi hukum serta tidak memberikan
kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon;
11
2. Bahwa karena frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” merupakan
pertentangan norma dengan syarat usia dalam proses seleksi atau
penerimaan/pemilihan anggota BPK, sebab tidak ada syarat batas usia
maksimum yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU BPK, yang
menyatakan: “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berdomisili di Indonesia;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat
di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Menurut pendapat Arief Sidharta dalam karya ilmiah berjudul “Gagasan
Negara Hukum” oleh Prof. Jimmly Asshiddiqie pada halaman 5, salah satu
dari 5 (lima) unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum yang dirumuskan
oleh Scheltema adalah berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum
bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas
yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat
bersifat “predictable”. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan
asas kepastian hukum itu termasuk Asas legalitas, konstitusionalitas, dan
supremasi hukum. Lebih lanjut Menurut Jan M Otto (Sidharta, 2006) terdapat
12
beberapa syarat agar suatu aturan hukum memiliki kepastian hukum, yakni
pertama, tersedianya aturan-aturan hukum yang jelas dan jernih, konsisten
dan mudah diperoleh (accessible) yang harus diterbitkan oleh kekuasaan
negara. Kedua, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum tersebut
secara konsisten dan juga harus tunduk dan taat kepadanya. Ketiga,
mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan karena itu
menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut. Keempat,
hakim-hakim yang mandiri dan tidak berpihak saat menerapkan aturan-
aturan hukum tersebut. Kelima, keputusan peradilan dilaksanakan secara
konkrit.
Dengan demikian ketentuan norma Pasal 18 huruf c UU BPK secara nyata
dan terang benderang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi para Pemohon maupun pihak yang terkena
dampak atas keberlakuan ketentuan norma pasal tersebut di atas, karena
telah menciptakan dua kondisi yang berbeda dimana di satu kondisi tidak
membatasi usia maksimum seorang calon anggota BPK sedangkan pada
kondisi lain seorang pejabat/anggota BPK yang telah berusia 67 tahun
diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPK. Dengan demikian frasa
“telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”.
3. Bahwa selain itu, frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun”
merupakan pertentangan norma dengan periodisasi jabatan selama 5 (lima)
tahun, karena dengan dibatasinya jabatan secara periodisasi maka
seyogianya tidak perlu lagi adanya batas usia seorang pejabat/anggota BPK
diberhentikan dalam usia 67 tahun, artinya para Pemohon tidak melihat
adanya urgensi pembatasan usia maksimum 67 tahun dalam mengisi jabatan
anggota BPK, karena persyaratan untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK
telah diatur sebagaimana dalam Pasal 13 UU BPK. Demikian juga apabila
ditinjau dari kedudukan BPK sebagai main state organ dalam arti merupakan
lembaga negara (lembaga tinggi negara) yang bersifat bebas dan mandiri
serta berdasarkan salah satu konsideran UU BPK pada menimbang b,
dinyatakan: “bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud
13
pada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
memerlukan satu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional
untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme” sehingga dengan demikian untuk mencapai tujuan negara
tersebut di atas tidak diperlukan pembatasan usia untuk diberhentikan dari
jabatannya sebagai anggota BPK karena sudah diakomodir dengan adanya
pembatasan dengan masa jabatan secara periodisasi selama 5 (lima) tahun
sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU BPK dan telah memenuhi syarat
sebagai anggota BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU BPK tersebut;
4. Bahwa sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun”, juga
telah secara nyata dan terang benderang merupakan diskriminasi hukum
serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil, jika terhadap pada masa
jabatan periodisasi diatur pula adanya pembatasan masa jabatan usia 67
tahun. Pembatasan masa jabatan berdasarkan 2 mekanisme tersebut diatas
dalam UU BPK merupakan inkonsistensi dari Pembuat Undang-Undang.
Padahal menurut Logemann persoalan mekanisme mengenai pengisian
pejabat lembaga negara termasuk masa jabatan pejabat yang mengisi
merupakan persoalan menyangkut lembaga negara yang juga harus memiliki
kepastian. BPK sebagai lembaga tinggi negara seperti halnya lembaga
negara/lembaga tinggi negara lainnya maupun dengan Presiden dan Wakil
Presiden yang masa jabatannya diatur secara periodisasi, tidak ada
pembatasan usia untuk diberhentikan kecuali berakhir sesuai dengan masa
jabatan. Adapun lembaga tinggi negara/lembaga negara tersebut yaitu,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Demikian pula berlaku terhadap lembaga daerah yang merupakan organ
lapis ketiga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
maupun Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan
Walikota) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil
Walikota). Walaupun baik Presiden dan Wakil Presiden maupun pejabat
dalam lembaga negara/lembaga tinggi negara serta lembaga daerah tersebut
diatas dipilih oleh rakyat, akan tetapi masa jabatan pejabat-pejabat tersebut
di
atas
hanya
dibatasi
secara
periodisasi
dimana
tidak
ada
pembatasan/pemberhentian masa menjabat karena mencapai batas usia
tertentu kecuali karena periodisasi;
14
5. Bahwa tentang masa jabatan secara periodisasi pada lembaga tinggi negara
lainnya maupun lembaga daerah tersebut di atas, menurut Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden menyatakan salah satu persyaratan untuk menjadi calon presiden
dan calon wakil presiden pada Pasal 5 huruf o adalah berusia sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun sedangkan untuk batas usia maksimum
tidak ada pembatasan. Selanjutnya mengenai pemberhentian seorang
presiden dan/atau wakil presiden bukan karena adanya batasan usia
sebagaimana frasa “diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun” (Pasal 18 huruf c UU BPK). Pembatasan masa jabatan seorang
presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 adalah secara
periodisasi, yaitu hanya terbatas 5 tahun dalam 1 periode. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) baik DPR, DPD, DPRD Provinsi,
maupun DPRD Kabupaten/Kota mengatur masa jabatan secara periodisasi
dan tidak ada pembatasan usia sebagaimana frasa “diberhentikan setelah
berusia 67 tahun” (Pasal 18 huruf c). Hal ini diatur dalam UU MD3 pada Pasal
76 ayat (4) (untuk DPR), Pasal 252 ayat (5) (untuk DPD), Pasal 318 ayat (4)
(untuk DPRD provinsi) dan Pasal 367 ayat (4) (untuk DPRD kabupaten/kota).
Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU No.10 tahun 2016) salah satu persyaratan untuk
mencalonkan diri menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e adalah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kemudian masa jabatan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah menganut sistem periodisasi sebagaimana diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang intinya seorang Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan
Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota)
15
dalam satu periode menjabat selama 5 tahun dan berdasarkan Pasal 7 ayat
(2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: “calon
Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati
serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon
Bupati, calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota”
sehingga mengenai pemberhentian seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah bukan karena adanya batasan usia sebagaimana frasa
“diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” (Pasal 18 huruf
c UU BPK).
6. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU BPK, anggota
BPK dipilih oleh DPR dan keanggotaannya diresmikan dengan keputusan
Presiden, artinya anggota BPK merupakan jabatan yang diangkat bukan
jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Namun, berbeda halnya
dengan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama diangkat dengan masa
jabatan secara periodisasi serta tidak ada pembatasan usia untuk
diberhentikan sebagaimana ketentuan pasal permohonan a quo sepanjang
frasa “diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” . Anggota
BPK merupakan jabatan yang diangkat seperti halnya KPU dan Bawaslu
dimana masa jabatannya diatur secara periodisasi dan tidak ada pembatasan
usia untuk diberhentikan yang bersifat diskriminatif terhadap norma dalam
frasa “diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” (Pasal 18
huruf c UU BPK) dan berakhir sesuai dengan masa jabatan. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
No.7/2017) dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa pada saat
pendaftaran untuk menjadi calon anggota KPU, berusia paling rendah 40
tahun, untuk calon anggota KPU Provinsi paling rendah berusia 35 tahun dan
untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota paling rendah berusia 30 tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 117 ayat 2 huruf b dijelaskan untuk menjadi calon
anggota Bawaslu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun,
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi berusia paling rendah 35 tahun, paling
16
rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan berusia
paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Ketentuan tentang pembatasan masa
jabatan anggota KPU terdapat dalam Pasal 10 ayat (9) UU No.7/2017 yang
berbunyi:
“Masa
jabatan
keanggotaan
KPU,
KPU Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
Kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkat yang sama.”
Selanjutnya ketentuan pembatasan masa jabatan anggota Bawaslu diatur
dalam Pasal 92 ayat (13) UU No.7/2017, yaitu: “Masa jabatan keanggotaan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota adalah selama 5 (lima)
tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan.” Artinya, Pembatasan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu
adalah secara periodisasi bukan karena pembatasan usia sebagaimana frasa
“diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” (Pasal 18 huruf
c UU BPK) sehingga adanya 2 mekanisme pembatasan masa menjabat yaitu
secara periodisasi dan pembatasan usia dalam UU BPK adalah bukti dari
inkonsistensi pembuat undang-undang dan merupakan diskriminasi hukum
serta tidak memiliki kepastian hukum yang adil;
7. Bahwa mengenai adanya mekanisme pembatasan masa jabatan secara
periodisasi sekaligus pembatasan usia sebagaimana pasal permohonan a
quo sepanjang frasa “diberhentikan setelah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun” maka terhadap hal ini terjadi perubahan sudut pandang Pembuat
Undang-Undang terhadap pembatasan masa menjabat seorang pejabat
yang tercermin dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 7/2020) yang berisi ketentuan mengenai
pemberhentian hakim dimana sebelum perubahan yaitu dalam Pasal 23 (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim
konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. Telah berusia 67 tahun;
d. Telah berakhir masa jabatannya; atau
17
e. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter
yang kemudian dengan Pasal 23 ayat (1) UU No.7/2020 adanya perubahan
bada Pasal 23 ayat (1) huruf c dan d dimana pada huruf c diubah menjadi
“telah berusia 70 (tujuh puluh tahun)” dan huruf d dihapus. Lebih lanjut
berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun
2017, https://bphn.go.id/data/documents/na_mk.pdf, pada halaman 101 yang
intinya tujuan Pembuat Undang-Undang menghapus salah satu mekanisme
pembatasan masa menjabat Hakim Konstitusi adalah guna menjaga
independensi hakim. Artinya, merupakan hal yang lazim dalam suatu
peraturan perundang-undangan hanya terdapat satu ketentuan terkait
pembatasan masa jabatan seorang pejabat yang dalam hal ini seorang hakim
konstitusi masa jabatannya hanya dibatasi dengan batas usia atas yaitu telah
berusia 70 (tujuh puluh) tahun. Merujuk pada pasal permohonan a quo maka
keberlakuan frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” dalam Pasal
18 huruf c UU BPK merupakan perbuatan yang diskriminatif dan tidak
memberikan kepastian hukum sebab masa jabatan anggota BPK dalam UU
BPK telah diatur secara periodisasi. Terlebih, BPK RI juga merupakan
Lembaga Tinggi Negara yang bekerja secara independen;
8. Bahwa apabila BPK RI dibandingkan dengan BPK/Supreme Audit Institusion
(SAI) negara Spanyol, Meksiko dan Amerika Serikat, dalam UU BPK negara
Spanyol yaitu Ley Orgánica 2/1982, de 12 de mayo, del Tribunal de Cuentas
(Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Badan Pemeriksa) tidak
mengatur batas usia maksimal anggota BPK negara Spanyol (Tribunal de
Cuentas). Kemudian mengutip dari keterangan Saksi Pemohon, Dr. Agung
Firman Sampurna, S.E., M.Si dalam Putusan MKRI Nomor: 3/PUU-XVII/2019
pada halaman 32-33 yang intinya saksi pemohon pada saat menjabat
menjadi Anggota I BPK pernah ditugaskan untuk meneliti Supreme Audit
Institusion/BPK dari berbagai negara untuk kebutuhan revisi UU BPK dimana
masa jabatan anggota BPK negara Amerika Serikat (Government
Acountability Offices) dibatasi secara periodisasi yaitu dipilih satu kali untuk
masa tugas, namun periode masa tugasnya adalah 15 tahun. Artinya, tidak
ada pembatasan usia maksimal menjabat bagi anggota BPK negara Amerika
18
Serikat. Selanjutnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang BPK Meksiko/Auditoria Superior de la Federacion (ASF) yaitu baik
dalam Ley de Fiscalizacion y Rendicion de Cuentas de la Federation maupun
dalam Interior de la Auditoria Superior de la Federacion tidak ada ketentuan
terkait pembatasan usia maksimal menjabat;
9. Bahwa merujuk pada pendapat Jan M. Otto tentang syarat agar suatu aturan
hukum memiliki kepastian hukum, yakni pertama, tersedianya aturan-aturan
hukum yang jelas dan jernih, konsisten dan mudah diperoleh (accessible)
yang harus diterbitkan oleh kekuasaan negara. Kedua, pemerintah harus
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga harus
tunduk dan taat kepadanya. Ketiga, mayoritas warga pada prinsipnya
menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka
terhadap aturan-aturan tersebut. Keempat, hakim-hakim yang mandiri dan
tidak berpihak saat menerapkan aturan-aturan hukum tersebut. Kelima,
keputusan peradilan dilaksanakan secara konkrit. Apabila dikaitkan dengan
Pasal pada Permohonan a quo, maka pertentangan norma antara Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 13 huruf i dengan Pasal 18 huruf c sepanjang frasa “telah
berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” merupakan sebuah ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
10. Bahwa selanjutnya terkait dengan salah satu tujuan/latar belakang pendirian
BPK terlihat pada bagian konsideran UU BPK yang berbunyi: “bahwa untuk
tercapainya tujuan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a,
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara memerlukan suatu
lembaga pemeriksaan yang bebas, mandiri, dan profesional untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.” Merujuk kata profesionalisme dalam konsideran UU BPK serta
ketentuan pada Pasal 13 UU BPK, profesional itu sendiri menurut KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) mengandung makna: “1. Bersangkutan
dengan profesi; 2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjelaskannya;
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.” Makna
19
seorang anggota BPK haruslah seorang yang profesional tercermin dalam
ketentuan terkait persyaratan menjadi calon anggota BPK yaitu pada Pasal
13 huruf d, huruf f, huruf i UU BPK dimana calon anggota BPK harus memiliki
integritas moral dan kejujuran, berpendidikan paling rendah S1 atau yang
setara, paling rendah berusia 35 tahun. Menurut penelitian Usia seseorang
berbanding lurus dan mempengaruhi kecerdasan spiritual/Spiritual Quotient
(SQ). Pada hakikatnya kecerdasan spiritual tersusun dalam dua kata yaitu
“kecerdasan” dan “spiritual”. “Kecerdasan” (Munandir, 2001:122) adalah
kemampuan seseorang untuk memecahkan masalah yang dihadapi,
terutama masalah yang menuntut kemampuan berpikir. Sedangkan “spiritual”
seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah pengalaman manusia
secara umum dari suatu pengertian akan makna, tujuan dan moralitas
(Poerwadarminta, 1986; 963). Menurut perspektif bahasa ‘spiritualitas’
berasal dari kata ‘spirit’ yang berarti ‘jiwa’. Dan istilah “sipiritual” dapat
didefinisikan sebagai pengalaman manusia secara umum dari suatu
pengertian akan makna, tujuan dan moralitas (Poerwadarminta, 1986; 963).
Danah Zohar dan Ian Marshall berpendapat bahwa kecerdasan spiritual
berperan paling penting dalam menentukan keberhasilan, karena kecerdasan
ini adalah kecerdasan yang memfungsikan kecerdasan lain, yaitu IQ
(Intellectual Quotient) dan EQ (Emotional Quotient). Kemudian menurut hasil
penelitian dalam Jurnal Kedokteran New England nomor 70.389 tahun 2018
menyatakan bahwa banyak perusahaan merekrut penduduk di atas usia 60
tahun untuk posisi senior. Alasan yang diberikan adalah bahwa lansia pada
usia di atas 60 tahun itu lebih produktif. Berdasarkan penjelasan tersebut
maka seseorang yang sudah mencapai usia 67 tahun atau lebih tidak bisa di
labeling (dicap) sudah tidak terampil dan cakap dalam menjalankan
profesinya. Dengan demikian keberlakuan pasal permohonan a quo
berpotensi menghalangi para Pemohon untuk berkesempatan mendapat
pekerjaan sehingga frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
11. Bahwa mengutip pendapat dari Kurnia, Titon Slamet (2015) Mahkamah
Konstitusi dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi.Jurnal
20
Konstitusi, Volume 12 (Nomor 1), https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/
jk/article/view/1212/51, pada halaman 41, P. Van Dijk dan G.J.H. Hoof
(1990:593) berpendapat terkait asas non-diskriminasi, yaitu: “A violation of
the principle of equality and non-discrimination arises if there is (a) differential
treatment (b) equal cases without there being (c) an objective and reasonable
justification, of if (d) proportionality between the aim sought and the means
employed is lacking.” Pendapat yang dikemukakan Dijk & Hoff pada
hakikatnya merupakan kaidah umum dalam rangka penyelesaian isu undang-
undang yang diskriminatif, baik diskriminasi langsung maupun tidak langsung
(mengacu pada efeknya yang menghasilkan pembedaan). Pendapat tersebut
pada hakikatnya tidak berbeda dengan praktik the Supreme Court of the
United States dalam penerapan Equal Protection Clause yang lazim
menggunakan tiga dasar pengujian berbeda secara kasuistis dalam
menjawab isu diskriminasi, yaitu: rational basis; important governmental
objective atau compelling governmental interest dan strict scrutiny. Meskipun
pendirian MKRI atas isu-isu diskriminasi nampak belum terstruktur dan
sistematis seperti praktik the Supreme Court of the United States, namun
dalam menyikapi kasus-kasus pembedaan dalam legislasi, ketiga dasar
pengujian tersebut telah diaplikasikan secara tersirat. Sebagai restatement,
MKRI menganut pendirian strict scrutiny manakala alasan legislator
melakukan pembedaan dimotivasi oleh alasan-alasan seperti tercakup dalam
definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: “agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa
atau keyakinan politik.” Artinya, jika terbukti bahwa alasan pembedaan
tersebut adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik maka
pembedaan tersebut bersifat per se diskriminatif, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Jika alasan pembedaan itu di luar
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 maka MKRI akan
mempertimbangkan
rasionalitas
pembedaan
itu
atau
berdasarkan
ada/tidaknya important governmental objective. Lebih lanjut berdasarkan
penjelasan di atas maka Keberlakuan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan
para Pemohon yang sudah berusia lebih dari 67 tahun tidak bisa
21
mendaftar/ikut seleksi calon anggota BPK. Hal tersebut merupakan sebuah
perlakuan yang diskriminatif dan secara langsung menghalangi para
Pemohon untuk berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sehingga Pasal Permohonan a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28I ayat (2) menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasa apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
12. Bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi dalam membuat pertimbangan
hukum suatu Putusan menganut konsep kebijakan hukum terbuka (Open
Legal Policy) yang tujuannya agar kebebasan MK dalam ranah Pengujian UU
tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Salah satu Batasan Open
Legal Policy sebagai pendirian MK adalah berkaitan dengan angka terutama
dalam hal usia. Contoh Putusan MK yang berisi penilaian kebijakan hukum
terbuka terkait batas/kriteria usia adalah Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007.
Mengutip pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan tersebut: “...
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan
usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua
jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan
penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai
bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Oleh
sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk masing-masing jabatan atau
aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan…”. Namun, dalam Putusan Nomor: 30-74/PUU-
XII/2014, Hakim Konstitusi Yang Mulia Maria Farida memilih dissenting
opinion. Meskipun ketentuan usia ini merupakan kebijakan hukum terbuka,
namun batas usia nikah pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Pasal
1 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut
22
dalam Putusan Nomor: 22/PUU-XV/2017 terkait dengan batas usia nikah
mengalami perubahan cara pandang. Meskipun dalam Putusan MK Nomor
Nomor 30-74/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan terkait dengan penentuan batas usia nikah pada dalam
merupakan open legal policy, putusan MK terbaru tersebut menilai bahwa
Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dapat di uji atau diintervensi oleh MK. Sebab,
implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan telah merugikan hak
konstitusi. Ketentuan tersebut telah menciptakan ketidakadilan dan
perbedaan di mata hukum terhadap kaum perempuan, menyebabkan
permasalahan dalam perkawinan seperti masalah kesehatan fisik dan
mental, pendidikan, perceraian, sosial, ekonomi, dan masalah lainnya, maka
MK dalam amarnya menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon. Amar
putusannya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang
frasa “usia 16 (enam belas) tahun” UU Perkawinan bertentangan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Mahkamah Konstitusi telah melakukan upaya progresifitas dalam
pengujian dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya. Meskipun begitu,
batasan usia selanjutnya diberikan kewenangannya pada perumusannya
kepada DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-
undang. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Syamsul Hidayat dalam tulisan di
detiknews (bersembunyi di balik “Open Legal Policy”), Ketentuan Open Legal
Policy tidak dapat diuji oleh MK kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, tidak
bertentangan dengan hak-hak politik, kedaulatan rakyat serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan membentuk Undang-
Undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Lebih lanjut Menurut Fauzani,
Muhammad Adi dan Rohman, Fandi Nur (2019) Urgensi Rekonstruksi
Mahkamah Konstitusi dalam Memberikan Pertimbangan Kebijakan Hukum
Terbuka (Open Legal Policy). Justitia Et Pax, Volume 35 (Nomor 2),
https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/2501, pada hal. 150,
yaitu: “Urgensi rekonstruksi MK dalam memberikan pertimbangan “open legal
policy” di Indonesia yaitu tidak ada kejelasan MK dalam menentukan suatu
norma masuk dalam konsep “open legal policy”. Keputusan MK yang
23
menyatakan suatu undang-undang tidak dapat diuji karena masuk dalam
wilayah kewenangan pembentuk UU tanpa mengujinya terlebih dahulu,
sebenarnya menciderai konstitusi. Perlu adanya suatu konsep rekonstruksi
“open legal policy” yaitu dengan cara memberikan ukuran yang jelas dalam
hal memutuskan suatu norma masuk dalam konsep “open legal policy” salah
satunya dengan menerapkan doktrin “political question”. Ada dua hal yang
harus diuji MK dalam hal memutuskan suatu norma masuk dalam konsep
open legal policy yaitu syarat formil dan subtansial. Selain solusi tersebut,
sebenarnya penulis lebih setuju apabila MK mengambil sikap progresif
daripada sikap menahan diri dalam bentuk menyatakan suatu norma masuk
dalam konsep “open legal policy….”.” Berdasarkan penjelasan tersebut,
maka frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” merupakan perlakuan
diskriminatif terhadap para Pemohon warga negara Indonesia yang telah
berusia lebih dari 67 tahun. Hal ini dianggap menyalahi prinsip kesamaan di
depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 sehingga telah jelas
merugikan hak konstitusionalitas para Pemohon yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi patut untuk melakukan
aktivisme yudisial/penerobosan hukum terhadap Permohonan a quo;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU BPK mengatur tentang
keanggotaan BPK yang menjelaskan BPK terdiri dari 9 orang anggota yang
tersusun atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota dimana keanggotaannya
diresmikan dengan keputusan presiden. Berdasarkan pasal tersebut maka
BPK bersifat kolektif kolegial. Kolektif kolegial merupakan formulasi
kepemimpinan dalam ikatan guna membangun kebersamaan dalam
satuikatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolektif berarti
secara bersama; secara gabungan dan kolegial mempunyai arti bersifat
seperti teman sejawat (sepekerjaan) atau akrab seperti teman sejawat.
Merujuk mengenai kepemimpinan dalam kolektif kolegial pada penjelasan
Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan pengertian kolektif.
“Bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus
disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi
24
Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, pengertian kolektif kolegial
adalah kebersamaan seperti dalam pertemanan sejawat. prinsip kolektif
kolegial dapat diartikan bahwa semua anggota akan dilibatkan dalam setiap
pengambilan keputusan dan bersama-sama bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil tersebut. Setiap anggota diberikan porsi yang sama
dalam menyatakan pendapatnya. Peran ketua bukan hanya sebagai figur
teladan dan simbol kekuasaan yang penuh, namun juga sebagai teman
sejawat bagi anggota lainnya. Pembeda antara ketua/wakil ketua dengan
anggota adalah berkaitan dengan tanggung jawab teknis;
14. Bahwa sifat anggota BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
secara kolektif kolegial ini sejalan dengan salah satu tujuan maupun latar
belakang pendirian BPK sebagaimana terlihat pada bagian konsideran UU
BPK yang berbunyi: “bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional
untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme.” Artinya, asas ini berperan penting untuk mewujudkan
keseimbangan (checks and balances), kehati-hatian, akuntabel, transparan,
menjunjung tinggi hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang. Lebih lanjut agar penerapan sifat kolektif kolegial ini secara efektif
serta terciptanya pengawasan pengelolaan keuangan negara yang bersih,
akuntabel dan transparan maka dibutuhkan seorang anggota BPK yang
profesional. Struktur BPK yang diisi oleh anggota yang profesional tentunya
berdasarkan kebebasan dan kemandirian BPK dalam merekrut calon
anggota BPK. Kondisi tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945, yaitu: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.” Profesional itu sendiri menurut KBBI mengandung makna: “1.
Bersangkutan dengan profesi; 2. Memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya;
3.
Mengharuskan
adanya
pembayaran
untuk
melakukannya.” Makna seorang anggota BPK haruslah seseorang yang
profesional tercermin dalam ketentuan terkait persyaratan pemilihan anggota
BPK berdasarkan penjelasan pada Pasal 13 huruf d, huruf f, huruf i UU BPK
dimana calon anggota BPK harus memiliki integritas moral dan kejujuran,
25
berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara paling rendah berusia 35
tahun. Keberlakuan pasal a quo menimbulkan kerancuan terhadap ketentuan
terkait persyaratan calon anggota BPK pada Pasal 13 tersebut. Sebab,
pembatasan usia maksimal pada pasal a quo menghalangi seseorang yang
sudah memenuhi persyaratan-persyaratan pada Pasal 13 UU BPK untuk
menjadi anggota BPK. Terkait dengan tugas dan tanggung jawab anggota
BPK tersebut di atas tidak ada kaitannya dengan frasa “telah berusia 67
(enam puluh tujuh) tahun” sehingga norma pembatasan umur ini telah
bertentangan dengan norma dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.”
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, dengan ini Para
Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan Uji Materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 4654), sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
26
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Pemohon I;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Pemohon II;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654, selanjutnya disebut
27
UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
28
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 18 huruf c UU 15/2006 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua atau Wakil Ketua BPK;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan
tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Pensiunan Kejaksaan RI. Pemohon I telah berusia 74 tahun,
Pemohon II telah berusia 70 tahun, dan Pemohon III telah berusia 70 tahun;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal 18
huruf c UU 15/2006 yang mengatur masa jabatan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) diberhentikan karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun, sehingga para Pemohon secara otomatis tidak dapat mengikuti seleksi
29
dalam penerimaan/pencalonan pemilihan anggota BPK sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 UU 15/2006, karena usia para Pemohon telah melewati batas
usia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
5. Bahwa Pasal 18 huruf c UU 15/2006 merupakan norma yang berlebihan, karena
pembatasan masa jabatan anggota BPK sesungguhnya telah dibatasi dengan
periode jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan, sehingga masa jabatan anggota BPK sudah dibatasi
secara periodesasi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon pada pokoknya menguraikan
anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya berkenaan dengan adanya
batasan usia maksimal untuk diberhentikan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota
BPK. Adapun di dalam permohonannya para Pemohon menggunakan dasar Pasal
13 huruf i UU 15/2006 sebagai syarat usia minimal untuk dapat dipilih sebagai
anggota BPK yaitu, paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Kemudian
apabila dikaitkan antara Pasal 13 UU 15/2006 yang merupakan syarat untuk dipilh
sebagai anggota BPK dan Pasal 18 UU 15/2006 yang merupakan alasan
diberhentikannya ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, khususnya Pasal 18 huruf c
UU 15/2006 di mana para Pemohon menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan
mengenai batas usia maksimal untuk diberhentikan, yaitu berusia 67 (enam puluh
tujuh) tahun, mengakibatkan para Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai
calon anggota BPK, walaupun telah memenuhi persyaratan batas usia minimum
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 UU 15/2006. Dengan demikian, seandainya
batas usia maksimal masa jabatan 67 (enan puluh tujuh) tahun tersebut dihapuskan
maka para Pemohon dapat mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas dalam menguraikan ihwal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 18 huruf c UU 15/2006.
Di samping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, sebagaimana
diuraikan para pemohon, jika permohonannya dikabulkan kerugian yang bersifat
potensial sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tidak akan terjadi. Namun,
30
setelah Mahkamah mencermati permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh
para Pemohon, telah ternyata Mahkamah tidak melihat atau menemukan adanya
uraian dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah
kandidat yang akan mengajukan diri atau pernah mengajukan diri sebagai calon
anggota BPK.
Berkenaan dengan uraian dan bukti dimaksud, Mahkamah, in casu Majelis
Hakim Panel, dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 7 Februari 2023, dengan
agenda memeriksa kelengkapan dan substansi atau materi permohonan, telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk menambahkan uraian dan bukti
yang dapat menunjukkan bahwa mereka telah pernah mengajukan diri mengikuti
proses seleksi calon anggota BPK (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 9/PUU-
XXI/2023, tanggal 7 Februari 2023, hlm. 13 dan 14). Sebagai warga negara yang
telah menjalani masa purna tugas yang relatif lama, seandainya para Pemohon
berkeinginan menjadi anggota BPK, dalam batas penalaran yang wajar, mereka
telah pernah mendaftar atau mengikuti seleksi sebagai calon anggota BPK. Namun
demikian, dalam perbaikan permohonan, Mahkamah tidak menemukan uraian dan
bukti berkenaan dengan hal dimaksud. Padahal uraian dan bukti penting tersebut
setidaknya merupakan pintu masuk bagi para Pemohon untuk mengajukan
pengujian norma a quo. Terlebih lagi, jika dibaca secara utuh struktur norma Pasal
18 huruf c UU 15/2006, yang sesungguhnya dirugikan atau setidak-tidaknya
potensial dirugikan sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian norma a quo adalah perorangan warga negara Indonesia
yang ketika permohonan diajukan sedang menjabat sebagai ketua, wakil, atau
anggota BPK. Artinya, jika uraian dan bukti dimaksud dapat ditambahkan dalam
perbaikan permohonan, setidak-tidaknya, para Pemohon dapat dinilai secara
potensial memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
31
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan
Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.11 WIB oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota
32
Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654, selanjutnya disebut
27
UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
28
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 18 huruf c UU 15/2006 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua atau Wakil Ketua BPK;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan
tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Pensiunan Kejaksaan RI. Pemohon I telah berusia 74 tahun,
Pemohon II telah berusia 70 tahun, dan Pemohon III telah berusia 70 tahun;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal 18
huruf c UU 15/2006 yang mengatur masa jabatan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) diberhentikan karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun, sehingga para Pemohon secara otomatis tidak dapat mengikuti seleksi
29
dalam penerimaan/pencalonan pemilihan anggota BPK sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 UU 15/2006, karena usia para Pemohon telah melewati batas
usia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
5. Bahwa Pasal 18 huruf c UU 15/2006 merupakan norma yang berlebihan, karena
pembatasan masa jabatan anggota BPK sesungguhnya telah dibatasi dengan
periode jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan, sehingga masa jabatan anggota BPK sudah dibatasi
secara periodesasi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon pada pokoknya menguraikan
anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya berkenaan dengan adanya
batasan usia maksimal untuk diberhentikan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota
BPK. Adapun di dalam permohonannya para Pemohon menggunakan dasar Pasal
13 huruf i UU 15/2006 sebagai syarat usia minimal untuk dapat dipilih sebagai
anggota BPK yaitu, paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Kemudian
apabila dikaitkan antara Pasal 13 UU 15/2006 yang merupakan syarat untuk dipilh
sebagai anggota BPK dan Pasal 18 UU 15/2006 yang merupakan alasan
diberhentikannya ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, khususnya Pasal 18 huruf c
UU 15/2006 di mana para Pemohon menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan
mengenai batas usia maksimal untuk diberhentikan, yaitu berusia 67 (enam puluh
tujuh) tahun, mengakibatkan para Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai
calon anggota BPK, walaupun telah memenuhi persyaratan batas usia minimum
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 UU 15/2006. Dengan demikian, seandainya
batas usia maksimal masa jabatan 67 (enan puluh tujuh) tahun tersebut dihapuskan
maka para Pemohon dapat mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas dalam menguraikan ihwal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 18 huruf c UU 15/2006.
Di samping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, sebagaimana
diuraikan para pemohon, jika permohonannya dikabulkan kerugian yang bersifat
potensial sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tidak akan terjadi. Namun,
30
setelah Mahkamah mencermati permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh
para Pemohon, telah ternyata Mahkamah tidak melihat atau menemukan adanya
uraian dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah
kandidat yang akan mengajukan diri atau pern
