PUU
Tahun 2018
9/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si dan H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2018-02-06
Tanggal Putusan: 2018-03-20
UU Diuji: UU 16/2017, UU 2/2017, UU 17/2013
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Aswanto (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU. ### Pokok Perkara [[Mahkamah Konstitusi]] - **2018-10**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan - **2018-10-10**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU. ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2018 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu - [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham - [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya. ### Tindak Lanjut - Undang-undang yang diuji tetap berlaku - Tidak ada perubahan dalam sistem hukum ## Hakim Konstitusi - [[Arief Hidayat]] (Anggota) - [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota) - [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya - Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia ## Timeline - **2018-02-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2018-02-08**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 62 ayat (3)]], [[Pasal 80]]A, [[Pasal 82]]A ayat (1), dan [[Pasal 82]]A ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]] - [[Pasal 62 ayat (3)]] - [[Pasal 80]] - [[Pasal 82]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Ormas
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[9/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2018 Oktober 10
- **Significance**: Medium
- **File**: [[9 PUU 2018--UU_Ormas-KETETAPAN-telahucap-20Maret2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 62 ayat (3)]], [[Pasal 80]]A, [[Pasal 82]]A ayat (1), dan [[Pasal 82]]A ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nom... terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-10**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-10-10**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-02-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-02-08**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 62 ayat (3)]], [[Pasal 80]]A, [[Pasal 82]]A ayat (1), dan [[Pasal 82]]A ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]]
- [[Pasal 62 ayat (3)]]
- [[Pasal 80]]
- [[Pasal 82]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
