Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

9/PUU-XV/2017

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Tanggal Putusan: 2017-04-05T15:45:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)