PUU
Tahun 2017
9/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn
Kuasa Pemohon :
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Tanggal Putusan: 2017-04-05T15:45:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 9/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
diajukan oleh:
Nama
: Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn.
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Citra Batam Blok D Nomor 253 RT 002/RW 001,
Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota,
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Desember 2016 memberi kuasa kepada
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ai Latifah Fardiyah, S.H.; Vivi Ayunita
Kusumandari, S.H., kesemuanya Advokat pada Kantor “Dr. Muhammad Asrun
and Partners (MAP) Law Firm” beralamat di Menteng Square Tower A Nomor Ar-
03, Jalan Matraman Kav. 30E, Jakarta Pusat baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Januari 2017 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 9/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 9/PUU-XV/2017 pada tanggal 2
Februari 2017, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 21
Februari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
[selanjutnya disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316] sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011], maka salah
satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu
kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konsitutusi juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di
atas, apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan
hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
7. Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak
dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 176
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana
diubah dengan UU 8/2011 juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang dinyatakan bahwa, ”Pemohon adalah pihak yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2. Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai
berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa “warga
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan
sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”
dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah bahwa
“setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”.
5. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusionalyang telah diatur, dijamin dan
dilindungi oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dimiliki Pemohon, dijamin dan
dilindungi oleh UUD 1945 telah dilanggar dan dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 menyatakan:
“Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti
karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui
mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung.”;
Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan:
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua)
orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota,
untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Pasal 176 ayat (3) UU 10/2016 menyatakan:
“Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari
calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri,
atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
7. Bahwa
Pemohon
adalah
perseorangan
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana diubah
dengan UU 8/2011, Penduduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang
telah memberikan suara dalamPemilu Gubernur-Wakil Gubernur Tahun 2015
[bukti P-3]. Pemohon adalah juga Ketua Tim Sukses Pasangan Calon
Gubernur-Wakil Gubernur SANUR (Drs. Muhammad Sani dan Dr. H. Nurdin
Basirun, S.Sos., M.Si) dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2015. Bahwa sejak Wakil Gubernur Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,
M.Si., dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 25 Mei 2016 untuk
menggantikan almarhum Gubernur Drs. H. M. Sani yang meninggal dunia
pada 8 April 2016, maka terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Provinsi
Kepri. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon adalah kandidat yang
akan diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur [bukti P-
4].
8. Pemohon memiliki kepentingan menjaga suara rakyat pemilih Provinsi Kepri
terhadap perolehan pasangan SANUR yang menjadi Pasangan Calon
Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepri dipertahankan dengan
menempatkan calon pengganti Wakil Gubernur yang dipiliih oleh Gubernur
atas dasar rekomendasi partai-partai politik pengusung, tanpa harus melalui
tahapan pemilihan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 176 UU 10/2016. Selain itu, Pemohon sebagai
kandidat yang dicalonkan untuk menduduki jabatan Wakil Gubernur Kepri,
juga dirugikan dan mengalami ketidakadilan akibat berlakunya pasal a quo
karena tidak dapat langsung diusulkan melalui kesepakatan internal partai-
partai pengusung. Pemohoh masih harus menunggu serangkaian proses
yang berlarut-larut dimulai dari membentuk kesepakatan internal partai
pengusung, dimana selanjutnya masih harus dilanjutkan dengan pemilihan
oleh DPRD yang sudah pasti memerlukan proses panjang yang menguras
waktu, tenaga dan pikiran untuk membentuk keepakatan-kesepakatan politik
dengan seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD. Pemilihan oleh DPRD
yang mensyaratkan adanya 2 kandidat usulan partai pengusung untuk dipilih
juga mengakibatkan adanya friksi diantara partai pengusung yang berpotensi
mengganggu kelancaran jalannya proses pengisian jabatan wakil kepala
daerah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
9. Bahwa selain berkaitan dengan diri pribadi Pemohon sebagai kandidat calon
Wakil Gubernur yang akan diusulkan, sebagai perseorangan warga negara
yang merupakan penduduk Provinsi Kepulauan Riau, Pemohon juga
mengalami kerugian akibat adanya ketidakpastian hukum yang adil terkait
karena ketidakjelasan Pasal 176 UU 10/2016 yang mengatur mekanisme
pengisian jabatan Wakil Gubernur, khususnya terkait dengan kekosongan
jabatan karena Wakil Gubernur terdahulu diangkat menjadi Gubernur.
Selanjutnya, Pemohon dan masyarakat Kepulauan Riau lainnya juga
dirugikan dan mengalami ketidakadilan karena pasal a quo yang menentukan
bahwa mekanisme pengisian jabatan harus melalui pemilihan oleh DPRD,
berpotensi mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemerintahan di
Provinsi Kepri. Hal ini disebabkan oleh berlarut-larutnya proses pengisian
jabatan wakil Gubernur yang baru dapat mengganggu kinerja Gubernur dan
DPRD Provinsi Kepri dalam menjalankan program-program pemerintahan,
hal demikian berpotensi mengakibatkan terganggunya pembangunan dan
pelaksanaan
program
yang
ditujukan
untuk
memajukan
atau
menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
10. Bahwa hal demikian tidak terjadi jika wakil Gubernur langusng dipilih dan
diusulkan oleh Gubernur itu sendiri bersama partai politik atau gabungan
partai politik karena jabatan ini adalah sebagai pembantu dari Gubernur
sehingga Gubernur sendirilah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil
Gubernurnya,
11. Bahwa berkaitan dengan uraian permohonan a quo, Pemohon memiliki hak-
hak konstitusional sebagaimana yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan a quo pribadi perseorangan
warga negara termasuk dalam kategori pihak yang memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003.
III. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
a) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
b) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
c) Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
“Gubenrur,
Bupati
dan
Walikota
masing-masing
sebagai
kepala
pemerintah
daerah
provinsi,
kabupaten
dan
kota
dipilih
secara
demokratis”.
d) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
2. Bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
adalah perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam suatu negara
demokrasi untuk memilih pemimpin di daerah. Selanjutnya, UU 10/2016
menentukan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan yang
memenuhi syarat sebagamana dinyatakan dalam Pasal 39 UU 8/2015 sebagai
berikut:
Peserta Pemilihan adalah:
a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai
Politik; dan/atau
b. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Lebih lanjut, pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara langusung dalam
satu pasangan calon tersebut meneguhkan bahwa hal demikian ditujukan agar
keduanya sama-sama mendapatkan legitimasi ketika terpilih.
3. Bahwa Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 pada pokoknya menyatakan
bahwa pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih untuk masa jabatan 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam satu kali masa jabatan. Sebagai konsekuensi atas ketentuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
tersebut, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang masa
jabatan tetap (fix term), sampai dengan akhir masa jabatannya, kecuali
terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatan
sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
4. Bahwa kondisi-kondisi yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatan kepala
daerah atau wakil kepala daerah diantaranya diatur dalam Pasal 173, Pasal
174, Pasal 175 dan Pasal 176 UU 10/2016. Pasal-pasal tersebut juga
mengatur mekanisme pengisian jabatan bagi kepala daerah atau wakil kepala
daerah yang tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
5. Bahwa Pasal 173 UU 10/2016 mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila
Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan
sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya, pengisian jabatan pengganti dilakukan
melalui usulan dari DPRD mengenai pengangkatan dan pengesahan wakil,
sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota.
6. Bahwa sebagai konsekuensi naiknya (diangkat dan disahkannya) Wakil
Gubernur menjadi Gubernur, maka jabatan Wakil menjadi kosong, sehingga
diperlukan pengisian jabatan lagi untuk menentukan seseorang yang akan
menduduki jabatan Wakil Gubernur tersebut.
7. Bahwa terdapat tiga hal yang menjadi persoalan dalam mekanisme pengisian
jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana diatur
dalam Pasal 176 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, yaitu sebagai
berikut:
a. Pasal 76 ayat (1) UU 10/2016 tidak mengatur secara jelas mengenai
pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota karena Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota karena Wakil terdahulu
diangkat menjadi Gubernur, Bupati, dan Walikota, padahal mutlak
diperlukan dasar hukum untuk memberikan kepastian hukum terkait
dengan mekanisme pengisian jabatan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil
Bupati dan Wakil Walikota dengan sebab sebagaimana dimaksud di atas.
b. Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) dan (2) UU
10/2016.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
c. Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
melalui
mekanisme
pemilihan
oleh
DPRD
Provinsi
atau
DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) 10/2016.
8. Pasal 76 ayat (1) UU 10/2016 tidak mengatur secara jelas mengenai pengisian
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota karena Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota karena Wakil terdahulu diangkat menjadi
Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mengatur pengisian jabatan dalam hal
Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Hal berbeda jika Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-
Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas, Pasal
174 UU 10/2016 menegaskan sebagai beikut:
“(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat
menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan
oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan
calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.”
Adapun Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 menyatakan, “Dalam hal Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai
Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.”;
Ketentuan dalam pasal a quo mengandung ketidakjelasan dan bersifat
multitafsir sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pasal a quo tidak
mengatur secara jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil yang
disebabkan oleh naiknya Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
terdahulu menggantikan Gubernur. Apakah hal demikian dapat dikategorikan
sebagai “berhenti karena permintaan sendiri” atau karena sebab-sebab lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Menjadi sangat penting adanya kejelasan terkait dengan mekanisme pengisian
jabatan wakil kepala daerah oleh karena wakil terdahulu naik menjadi kepala
daerah, oleh karena peristiwa demikian seringkali terjadi di beberapa daerah
dengan berbagai macam sebab, misalnya kepala daerah meninggal dunia,
diberhentikan, berhenti atas permintaan sendiri, sehingga selanjutnya wakil
kepala daerah naik menjadi kepala daerah. Dengan demikian maka pasal a
quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9. Bahwa Pengisian jabatan Wakil Gubernur melalui pemilihan oleh DPRD
sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945. UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai
mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah, Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 hanya menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis.” Selanjutnya UU 10/2016 telah menentukan bahwa
kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan calon, dimana
keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Warga negara
yang memberikan hak pilihnya, dalam memilih tidak hanya memilih seseorang
saja diantara dua orang dalam paket pasangan calon tersebut, namun memilih
keduanya sebagai satu kesatuan. Pemilih yang memberikan hak pilihnya,
mempercayakan masa depan daerahnya pada kepemimpinan pasangan calon
pilihannya.
10. Bahwa ketika terjadi kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas
pemeritahan karena satu dan lain hal sebagaimana diatur dalam Pasal 173 UU
10/2016, maka secara hukum wakil kepala daerah naik menjadi kepala daerah
tanpa harus melalui mekanisme pemilihan baik melalui pemilihan langsung
maupun pemilihan tidak langsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Demikian juga pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong
diserahkan kepada kepala daerah atas usulan partai atau gabungan partai
pengusung tanpa harus melalui pemilihan lagi baik melalui mekanisme
pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD. Pemikiran tersebut
dilandasi argumentasi bahwa Kepala daerah dan wakilnya sebagai pasangan
calon, dipilih secara bersamaan atau satu paket, tentunya melalui pemilihan
yang demokratis sebagaimana diamantkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak yang kemudian diangkat
sebagai kepala daerah dan wakilnya ini memiliki legitimasi, karena terpilih
dalam pemilihan yang merupakan salah salah satu manfestasi atau
perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945. Dengan demikian, ketika jabatan wakil kepala daerah kosong
karena wakil terdahulu naik atau diangkat menjadi kepala daerah, pengisian
jabatan pengganti harus diserahkan kepada kepala daerah bersama-sama
dengan partai pengusung, karena memiliki tanggung jawab untuk menjaga
suara rakyat yang telah diberikan pada pemilihan demokratis yang
diselenggarakan secara yang langsung dimana masyarakat telah memberikan
kepercayaan pada pasangan calon yang diusung partai politik tersebut,
sehingga tidak diperlukan lagi pemilihan ulang melalui DPRD. Oleh karenanya,
pengisian jabatan pengganti melalui pemilihan oleh DPRD bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
11. Bahwa pengisian jabatan wakil kepala daerah pengganti melalui mekanisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU 10/2016 juga membutuhkan waktu
yang lama dan tidak sederhana karena untuk menentukan kandidat pengganti
wakil kepala daerah harus melalui beberapa tahapan mulai dari konsolidasi
internal diantara partai pengusung untuk menentukan siapa saja kandidat yang
akan dicalonkan. Selanjutnya, para kandidat masih harus menjalin komunikasi
politik dengan seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD guna
menggalang dukungan pada saat pemilihan nanti. Kondisi demikian,
berpotensi menciptakan friksi tersendiri dalam internal partai pengusung ketika
saling berupaya untuk mendapatkan dukungan dari partai-partai lain yang ada
di DPRD guna memenangkan calon tertentu yang diusulkan. Hal demikian
mengakibatkan ketidakpastian terkait batasan waktu dalam proses pengisian
jabatan wakil kepala daerah oleh karena berlarut-larutnya proses pengisian
jabatan tersebut. Adanya ketidakpastian hukum tersebut menegaskan bahwa
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
12. Bahwa mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di internal partai
pengusung maupun partai lain di DPRD berpotensi mengakibatkan terjadinya
politik transaksional atau politik praktis. Berbagai pihak baik partai pengusung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
maupun diluar partai pengusung yang menyatakan akan mendukung kandidat
tertentu yang diusulkan, masing-masing mengajukan figur-figur yang berhak
dan cocok untuk menjadi wakil kepala daerah sesuai kepentingan-kepentingan
tertentu. Padahal para pemohon berharap pemilihan wakil Kepala daerah dan
juga pengangkatan perangkat daerah lainnya jauh dari politik transaksional,
yang akhirnya hanya akan merugikan rakyat. Politik transaksional dan
kepentingan lebih penting dari pada aspek kemampuan. Selanjutnya, politik
transaksional dan kepentingan akan menimbulkan potensi terjadinya
perpecahan dalam roda pemerintahan jika kesamaan visi tidak tercipta antara
kepala daerah dan wakilnya. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat
termasuk Pemohon.
13. Bahwa akibat dari adanya kegaduhan dan kekisruhan dikalangan elite politik
tersebut dan berbelitnya proses pengisian jabatan menyebabkan proses
pengisian jabatan menjadi sangat lamban dan penuh dengan ketidakpastian.
Hal demikian menyebabkan kepala daerah harus melakukan pekerjaan lain
diluar melayani rakyat yaitu dengan lebih intens menjalin komunikasi politik
dengan berbagai stakeholder, baik partai pengusung maupun partai lain yang
ada di DPRD, terkait proses dalam pengisian jabatan wakil gubernur ini.
Pengisian jabatan harus melalui pemilihan oleh DPRD ini berpotensi
mengakibatkan
ketidakpastian
hukum
dan
terhambatnya
pelaksanaan
pemerintahan di Provinsi Kepri. Hal ini disebabkan oleh berlarut-larutnya
proses pengisian jabatan wakil Gubernur yang baru dapat mengganggu kinerja
Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri dalam menjalankan program-program
pemerintahan,
hal
demikian
berpotensi
mengakibatkan
terganggunya
pembangunan dan pelaksanaan program yang ditujukan untuk memajukan
atau menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Hal demikian
juga menunjukkan dan menegaskan bahwa pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
14. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon menegaskan bahwa
ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD 1945, dan juga telah merugikan hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
15. Bahwa dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan
sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, maka setiap pembentukan
perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu
sendiri, dan salah satu fungsinya di samping menjamin keadilan adalah
terwujudnya kepastian hukum.
16. Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting
dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (handhaving,
uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-
undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada
hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun perlu
diketahui, kepastian hukum peratuan perundang-undangan tidak semata-mata
diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-
benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain
harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain
yaitu:
a) Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
b) Konsisten dalam perumusannya - baik secara intern maupun ekstern.
Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam pertautan
perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik
antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten
secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai
peraturan perundang-undangan.
c) Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimegerti. Bahasa peraturan
perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan
masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa
hukum - baik dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu
harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dari upaya
menjamin kepastian hukum. Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan
perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan
dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
17. Sebagai negara hukum, konstitusi negara ditegakkan pada posisi tertinggi
dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam konteks hierarki, tata
hukum digambarkan sebagai sebuah piramida dengan konstitusi sebagai
hukum tertinggi, dan peraturan yang berada di bawahnya merupakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
penjabaran dari konstitusi itu. Pandangan ini bersifat struktural karena
memosisikan konstitusi di puncak piramida. Sementara itu, pandangan kedua
digagas Satjipto Raharjo, yang mengutip pendapat Hans Kelsen yang
menyatakan bahwa, “this regressus is terminated by highest, the basic norm...”
(rangkaian pembentukan hukum diakhiri oleh norma dasar yang tertinggi).
Hierarki tata hukum digambarkan sebagai piramida terbalik, dengan konstitusi
sebagai hukum tertinggi berada di dasar piramida. Pandangan ini lebih bersifat
fungsional. Meskipun melihat dari perspekif yang berbeda, namun kedua
pandangan ini memiliki benang merah yang sama bahwa pembentukan norma
lebih rendah, ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi, yang
pembentukannya ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi dan
rangkaian pembentukan hukum ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi,
yakni konstitusi. Artinya konstitusi merupakan norma abstrak yang perlu
dijabarkan dan diuraikan dalam produk-produk hukum yang berada di
bawahnya (concretiserung process).
Produk-produk hukum yang berada di bawah konstitusi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Dalam upaya menjaga agar produk hukum
yang berada di bawah konstitusi, maka terdapat kaidah-kaidah yang berfungsi
untuk menjaga agar produk hukum yang dibuat memiliki koherensi,
konsistensi, dan korespondensi serta tidak bertentangan dengan konstitusi
baik dalam perspektif formil maupun materiel.
Keseluruhan produk hukum harus merupakan satu kesatuan yang harmonis
(karena sinkron atau konsisten secara vertikal dan horizontal) baik dari aspek
materiil yang meliputi asas hukum/ karena memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas materi muatan), serta
sesuai dengan asas hukum yang merupakan latar belakang/alasan/ratio legis
dari pembentukan hukum, makna (baik makna yang tersurat maupun yang
tersirat), hingga penggunaan peristilahannya; maupun dari aspek formil di
mana cara penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai suatu sistem, hukum mempunyai banyak keterikatan dengan berbagai
aspek bahkan sistem-sistem lain dalam masyarakat, Seringkali peraturan
perundang-undangan yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, yang pada akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum dalam
masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
serta keterangan para ahli yang akan didengar dalam pemeriksaan perkara,
dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
2.1 Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sebagai “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri,
diberhentikan, atau karena diangkat menjadi Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
diangkat dan dilantik oleh Presiden atau Menteri berdasarkan usulan
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD..”;
2.2 Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” tidak dimaknai
sebagai “mengusulkan 1 (satu) orang calon Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk disampaikan dan
ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
2.3 Pasal 176 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-
masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” tidak dimaknai sebagai
“diangkat dan dilantik oleh Presiden atau Menteri berdasarkan usulan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Gubernur, Bupati, atau Walikota yang ditetapkan dalam rapat
paripurna DPRD.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konsititusi mempunyai pendapat lain mohon
putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 23 Februari 2017,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti
karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,
pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2
(dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau
Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari
calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan
sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing
oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Bahwa Pemohon, Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn, menyatakan dirinya
sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, penduduk Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, yang telah memberikan suara dalam pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur Tahun 2015, dan Ketua Tim Sukses Pasangan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Drs. Muhammad Sani dan Dr. H. Nurdin
Basirun, S.Sos, M.Si dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2015;
3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2016, Wakil Gubernur Dr. H. Nurdin Basirun,
S.Sos, M.Si dilantik menjadi Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Drs.
Muhammad Sani yang meninggal dunia pada tanggal 8 April 2016, sehingga
terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau;
4. Bahwa Pemohon juga menyatakan diri sebagai kandidat yang akan diusulkan
untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur dimaksud tanpa
melampirkan bukti yang dapat diverifikasi oleh Mahkamah mengenai
kebenaran pernyataan ini. Meskipun dalam Perbaikan Permohonannya
Pemohon menulis “[Bukti P-4]” (vide Perbaikan Permohonan angka 7 halaman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
6) namun kenyataannya dalam Sidang Perbaikan Permohonan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2017 alat bukti yang disahkan oleh
Panel Hakim yang memeriksa Permohonan a quo hanya terdiri atas dua alat
bukti tulisan yang masing-masing diberi tanda P-1 dan P-2;
5. Bahwa Pemohon, dalam kualifikasi sebagaimana diuraikan di atas, tidak
secara jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan
oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan a quo. Pemohon hanya menyatakan “mengalami kerugian akibat
adanya ketidakpastian hukum yang adil karena ketidakjelasan Pasal 176 UU
10/2016 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur,
khususnya terkait dengan kekosongan jabatan karena Wakil Gubernur
terdahulu diangkat menjadi Gubernur” [vide Perbaikan Permohonan, halaman
7]. Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menjelaskan “Pemohon dan
masyarakat Kepulauan Riau lainnya juga dirugikan dan mengalami
ketidakadilan karena pasal a quo yang menentukan bahwa mekanisme
pengisian
jabatan
harus
melalui
pemilihan
oleh
DPRD,
berpotensi
mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Kepri.
Hal ini disebabkan oleh berlarut-larutnya proses pengisian jabatan wakil
Gubernur yang baru dapat mengganggu kinerja Gubernur dan DPRD Provinsi
Kepri dalam menjalankan program-program pemerintahan, hal demikian
berpotensi mengakibatkan terganggunya pembangunan dan pelaksanaan
program yang ditujukan untuk memajukan atau menyejahterakan masyarakat
di Provinsi Kepulauan Riau” [vide Perbaikan Permohonan, ibid.].
6. Bahwa, berdasarkan uraian Pemohon tentang kualifikasinya maupun
anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan pada angka
2, angka 4, dan angka 5 di atas, Mahkamah berpendapat:
a. Norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 176
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 yang rumusannya sebagaimana
diuraikan pada angka 1 di atas, telah sangat jelas dan tegas sehingga tidak
mungkin menimbulkan pengertian berbeda selain pengertian yang tersurat
dalam rumusan norma tersebut. Dengan demikian tidak terdapat alasan
sama sekali bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma Undang-
Undang a quo menimbulkan ketidakpastian hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
b. Andaikata pun anggapan Pemohon benar bahwa mekanisme sebagaimana
diatur dalam Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 tersebut
dalam praktik dianggap berlarut-larut, hal itu tidak mengurangi kepastian
rumusan norma hukum sebagaimana secara tegas tertuang dalam Pasal
176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 dimaksud;
c. Mahkamah
tidak
melihat
adanya
kepentingan
Pemohon
dengan
mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur sebagaimana diuraikan
Pemohon dalam permohonannya, sehingga dalam hubungan ini berlaku
asas hukum “tidak ada kepentingan, tidak ada gugatan” (point d’interest
point d’action, zonder belang geen rechtsingang) sebab Pemohon tidak
mampu menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa
Pemohon adalah kandidat yang akan diusulkan sebagai calon Wakil
Gubernur sebagaimana disebutkan dalam permohonan Pemohon. Bahkan,
seandainya pun pernyataan Pemohon itu benar, quod non, tetapi karena
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian nyata-nyata tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara ketidakpastian hukum
itulah satu-satunya argumentasi yang digunakan sebagai dalil kerugian hak
konstitusional oleh Pemohon, maka tetap tidak terdapat kerugian hak
konstitusional apa pun pada diri Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas, telah
terang bagi Mahkamah bahwa tidak terdapat kerugian hak konstitusional pada diri
Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 10/2016, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan Permohon Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto,
Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Februari, tahun dua
ribu tujuh belas dan hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu
tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu tujuh
belas, selesai diucapkan pukul 15.45 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Presiden
atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Anak Agung Dian Onita
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti
karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,
pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2
(dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau
Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari
calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan
sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing
oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Bahwa Pemohon, Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn, menyatakan dirinya
sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, penduduk Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, yang telah memberikan suara dalam pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur Tahun 2015, dan Ketua Tim Sukses Pasangan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Drs. Muhammad Sani dan Dr. H. Nurdin
Basirun, S.Sos, M.Si dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2015;
3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2016, Wakil Gubernur Dr. H. Nurdin Basirun,
S.Sos, M.Si dilantik menjadi Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Drs.
Muhammad Sani yang meninggal dunia pada tanggal 8 April 2016, sehingga
terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau;
4. Bahwa Pemohon juga menyatakan diri sebagai kandidat yang akan diusulkan
untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur dimaksud tanpa
melampirkan bukti yang dapat diverifikasi oleh Mahkamah mengenai
kebenaran pernyataan ini. Meskipun dalam Perbaikan Permohonannya
Pemohon menulis “[Bukti P-4]” (vide Perbaikan Permohonan angka 7 halaman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
6) namun kenyataannya dalam Sidang Perbaikan Permohonan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2017 alat bukti yang disahkan oleh
Panel Hakim yang memeriksa Permohonan a quo hanya terdiri atas dua alat
bukti tulisan yang masing-masing diberi tanda P-1 dan P-2;
5. Bahwa Pemohon, dalam kualifikasi sebagaimana diuraikan di atas, tidak
secara jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan
oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan a quo. Pemohon hanya menyatakan “mengalami kerugian akibat
adanya ketidakpastian hukum yang adil karena ketidakjelasan Pasal
