PUU
Tahun 2010
9/PUU-VIII/2010
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: H. Dadan Muttaqien
Tanggal Registrasi: 2010-02-18
Tanggal Putusan: 2010-03-25T14:00:00+07:00
UU Diuji: UU 21/2008, UU 48/2009, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumadi Hamdan Zoelva Cholidin N"]
Amar Putusan: Ditarik Kemblai
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 9/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Dr. Drs. H. Dadan
Muttaqien, S.H., M.Hum., dengan surat permohonannya
bertanggal 3 Februari 2010 yang diterima dan terdaftar di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 18
Februari 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 9/PUU-
VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf
d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa terhadap Perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
a. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
34/TAP.MK/2010 bertanggal 18 Februari 2010 tentang
Penunjukan Panel Hakim;
b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
37/TAP.MK/2010 bertanggal 22 Februari 2010 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan
Pendahuluan;
3. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat yang
diajukan oleh Pemohon bertanggal 10 Maret 2010 perihal
Pencabutan Permohonan. Adapun dasar dan alasan penarikan
adalah mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman masih sangat baru dan belum
operasional serta belum tersosialisasi secara luas di tengah
masyarakat;
2
4. bahwa
terhadap
pencabutan
atau
penarikan
kembali
permohonan Pemohon dimaksud, Rapat Pleno
Permusyawaratan
Hakim
tanggal
17
Maret
2010
telah
menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor
9/PUU-VIII/2010 tersebut beralasan dan tidak bertentangan
dengan
Undang-Undang,
oleh
karena
itu,
permohonan
penarikan kembali tersebut harus dikabulkan;
Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316);
MENETAPKAN:
-
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
-
Menyatakan perkara 9/PUU-VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dan
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
-
Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4867), dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
-
Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara
Nomor 9/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu
sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu sepuluh
3
oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva,
Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri oleh Pemohon, dan dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili,
serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Cholidin Nasir
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum., dengan surat permohonannya bertanggal 3 Februari 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 9/PUU- VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa terhadap Perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 34/TAP.MK/2010 bertanggal 18 Februari 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 37/TAP.MK/2010 bertanggal 22 Februari 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 3. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat yang diajukan oleh Pemohon bertanggal 10 Maret 2010 perihal Pencabutan Permohonan. Adapun dasar dan alasan penarikan adalah mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih sangat baru dan belum operasional serta belum tersosialisasi secara luas di tengah masyarakat; 2 4. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dimaksud, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 17 Maret 2010 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara 9/PUU-VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu sepuluh 3 oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon, dan dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. td Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Hamdan Zoelva ttd. Harjono ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI ttd. Cholidin Nasir
