PUU
Tahun 2025
89/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pemohon: Muh. Arief Rosyid Hasan
Tanggal Putusan: 2025-06-19
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 32/2004, UU 30/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 89/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Muh. Arief Rosyid Hasan
Pekerjaan
:
Dokter
Alamat
:
Jalan
Lembang,
Nomor
37,
RT/RW
006/005,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Administratif Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Mei 2025, memberi
kuasa kepada Sirajuddin, S.H., M.H., Azhar R. Rivai, S.H., M.H., Muhammad
Nuzul Aksar, S.H., Sarah Shafiyah, S.H., Jerrymia Anggoro P. S.H., Muhammad
Aldi, S.H., dan Imam Fadhilah, S.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan
hukum pada Kantor Hukum Deni Bakri & Partner Law Firm, beralamat di World
Capital Tower, Lantai 9 Unit 07, Jalan Mega Kuningan Barat, Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 22
Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada 22 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 27 Mei 2025
dengan Nomor 89/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 22 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 17 Juni 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”), salah satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 secara eksplisit diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan dengan
perubahan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
(selanjutnya disebut “UU MK”) pada Pasal 10 ayat (1) huruf a juncto
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3
(selanjutnya disebut “UU KK”) pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, mengatur
sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan dengan perubahan
terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut
“UU P3”), secara hierarki kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi dari
Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak
boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah
Konstitusi melalui mekanisme pengujian Undang – Undang. Sebagaimana
diatur dalam pada Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentantang dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga
substantif. Mahkamah Konstitusi berhak memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang-Undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstituonalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut “UU BPJS”)
merupakan salah satu payung hukum nasional yang dibentuk guna
memberikan kepastian hukum demi terselenggaranya sistem jaminan
4
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun salah satu
pasal dalam UU BPJS yaitu Pasal 25 ayat (1) huruf f merupakan suatu
ketentuan yang menunjukkan tidak adanya persamaan dan kesetaraan
dihadapan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat kewenangan
yang dimandatkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka Pemohon a
quo mengajukan permohonan pengujian Pasal 25 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256) terhadap UUD NRI 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perororangan warga Negara Indonesia (termasuk orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang;
c. badan hukum Publik dan Privat;
d. lembaga Negara.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatakan “yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang –Undang Dasar 1945”;
2. Bahwa kemudian kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, yang menentukan 5 (lima) syarat, sebagai berikut:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Bagian I. Kewenangan Mahkamah
di atas, objek permohonan yang diajukan Pemohon untuk dilakukan uji
materiil adalah Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang mengatur sebagai
berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60
(enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
4. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing)
dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Dalam hal ini, Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan
dengan
Kartu
Tanda
Penduduk
yang
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 25 ayat (1) huruf f
UU BPJS;
5. Bahwa Pemohon dalam waktu dekat dan pada kesempatan yang akan
datang, berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas
atau anggota Direksi BPJS Kesehatan. Namun ketentuan batas usia paling
6
rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf f UU BPJS, menutup kesempatan Pemohon untuk mencalonkan
diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, karena
saat ini Pemohon masih berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun. Sehingga
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, secara potensial norma tersebut dapat menimbulkan
kerugian konstitusional Pemohon;
6. Bahwa mengingat BPJS merupakan lembaga publik yang dibentuk oleh
pemerintah dan menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang jaminan
sosia, maka jelas bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf UU BPJS telah
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan
dilindungi oleh UUD NRI 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap warga
negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
7. Bahwa Pemohon adalah representasi generasi muda profesional yang
aktif dalam pembangunan nasional, dengan rekam jejak pendidikan,
pengalaman kerja, dan kontribusi nyata di bidang pelayanan publik serta
tata kelola institusi strategis, yang akan dijabarkan lebih lanjut pada Bagian
III Posita, maka dengan kualifikasi tersebut, Pemohon memiliki kapasitas
konstitusional dan legitimasi moral untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap norma a quo yang dinilai menghambat
peran serta generasi muda produktif dalam pengelolaan institusi publik;
Dengan demikian, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, dan apabila
permohonan ini dikabulkan, maka kerugian konstitusional tersebut
tidak akan terjadi.
7
III.
ALASAN – ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa uraian dalam Kedudukan Hukum (legal standing) dan Kewenangan
Mahkamah sebagaimana yang telah dikemukakan di atas adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini;
2. Bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan) adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah
Indonesia untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) guna menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20
UU BPJS, BPJS memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan
Pengawas dan Direksi;
3. Bahwa Pemohon akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan
Pengawas atau Direksi BPJS, dan telah memenuhi seluruh kualifikasi
kompetensi serta integritas yang diperlukan, namun terhalang oleh
keberlakuan norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS karena usia
Pemohon 39 (tiga puluh sembilan) tahun. Maka, kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon secara potensial, spesifik, dan nyata;
4. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS tersebut berpotensi
menimbulkan hambatan administratif yang bersifat absolut, tanpa
mengindahkan kualitas, integritas, dan kompetensi calon secara lebih
objektif;
5. Bahwa adapun dasar hukum dan alasan-alasan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dengan pendekatan secara filosofis, yuridis-
konstitusional, sosiologis-empiris dan perbandingan dengan negara lain,
yang selanjutnya akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
ALASAN PERTAMA, SECARA FILOSOFIS SYARAT USIA DALAM UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS BERTENTANGAN DENGAN
KEADILAN, PERSAMAAN DAN KESETARAAN DALAM PRINSIP NEGARA
HUKUM;
a. Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum dan Asas Persamaan
dihadapan Hukum (Equality Before the Law)
1. Bahwa secara filosofis, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
setiap individu berdasarkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan
8
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi
manusia bersifat universal dan tidak boleh dibatasi atau dibedakan secara
tidak sah atas da sar apapun, termasuk atas dasar usia;
2. Bahwa pembatasan berdasarkan usia dan tidak mempertimbangkan
proporsionalitas kemampuan individu pada prinsipnya bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab
sebagaimana tercermin dalam sila kedua Pancasila. Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum nasional mewajibkan seluruh produk
hukum, termasuk Undang-Undang, untuk menghormati nilai kesetaraan,
keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa "Negara Indonesia
adalah negara hukum." Prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut
bahwa seluruh tindakan negara, termasuk dalam pembentukan norma
hukum, harus tunduk kepada prinsip-prinsip keadilan, rasionalitas,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kesetaraan di hadapan
hukum;
4. Bahwa salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah asas
equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini
bermakna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum, baik dalam hak maupun kewajiban, tanpa pembatasan
atas dasar usia, jenis kelamin, agama, latar belakang sosial, atau
karakteristik lainnya, kecuali apabila pembedaan itu dilakukan secara
proporsional, rasional, dan konstitusional;
5. Bahwa prinsip equality before the law juga diakui secara universal sebagai
bagian integral dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal
7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights - UDHR) yang menyatakan:
"All are equal before the law…” (Semua orang sama di hadapan
hukum) dst...
Demikian pula dalam International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia, Pasal 26
menegaskan bahwa:
9
"All persons are equal before the law…” (Semua orang sama di
hadapan hukum) … dst.
Bahwa poin substansi dari Universal Declaration of Human Rights
– UDHR dan Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
adalah mengenai persamaan, kesetraan dan kesempatan sama
dalam pandangan hukum.
6. Bahwa dalam konteks norma yang dipersoalkan, ketentuan Pasal 25 ayat
(1) huruf f UU BPJS yang mensyaratkan bahwa calon anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi BPJS harus berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun, secara nyata mengabaikan asas kesetaraan
tersebut. Pasal tersebut tidak memberikan ruang alternatif bagi warga
negara yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun namun memiliki
pengalaman,
kualitas,
integritas,
dan
kompetensi
yang
dapat
dipertimbangkan sebagai ukuran utama dalam pengisian jabatan publik;
7. Bahwa pengaturan semacam ini tidak sesuai dengan konsep negara
hukum yang menghendaki bahwa setiap pembatasan terhadap hak
konstitusional warga negara harus didasarkan pada alasan yang sah
(legitimate aim) dan proporsionalitas (principle of proportionality). Usia,
sebagai suatu kategori biologis, tidak secara inheren menentukan
kompetensi atau kapabilitas seseorang untuk menduduki jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS;
8. Bahwa pembentukan norma hukum, sebagaimana perubahan norma
hukum, harus senantiasa bersandar pada nilai-nilai filosofis dasar negara
hukum, termasuk prinsip keadilan, rasionalitas, dan kesetaraan. Oleh
karena itu, mempertahankan syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan prinsip
negara hukum, karena secara jelas dan nyata:
a. Menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara;
b. Menghambat
warga
negara
untuk
memperoleh
hak
dalam
pemerintahan atau pelayanan publik;
c. Tidak proporsional dan tidak relevan dengan tujuan jabatan Dewan
Pengawas atau Direksi BPJS.
10
9. Bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum tidak boleh
digunakan untuk membatasi secara absolut hak-hak warga negara atas
dasar klasifikasi yang tidak proporsional. Secara filosofis, seharusnya:
“Negara hukum bukan sekadar hukum yang tertulis, melainkan hukum
yang adil. Keadilan menuntut persamaan kesempatan, bukan
pembatasan berdasarkan usia semata.”
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, norma batas usia
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS terbukti
secara filosofis bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip
equality before the law, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh
karena itu, norma tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya
perlu dimaknai ulang agar sejalan dengan prinsip persamaaan dan
kesetaraan dalam konteks negara hukum kerena bertentangan dengan
hak konsitusional Pemohon;
b. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Rasionalitas dalam Fondasi
Filosofis Pembentukan Undang-Undang
11. Bahwa pembentukan suatu norma dalam Undang-Undang, terlebih yang
berdampak pada pembatasan hak konstitusional warga negara, haruslah
dilandasi oleh prinsip keadilan dan rasionalitas. Kedua prinsip ini
merupakan bagian dari fondasi filsafat hukum dan moral yang melekat
dalam setiap sistem hukum yang demokratis dan beradab. Norma yang
mengatur pembatasan hak harus dapat dipertanggungjawabkan secara
rasional baik dari sisi tujuan, dampak, maupun proporsionalitasnya.
Sebaliknya, jika suatu norma dibentuk hanya berdasarkan asumsi umum,
tanpa evaluasi terhadap konteks sosiologis dan dinamika masyarakat,
maka norma tersebut kehilangan dasar filosofisnya dan cenderung
menjadi represif terhadap kelompok tertentu.
12. Bahwa dalam Norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, menetapkan
bahwa calon anggota Direksi dan Dewas BPJS wajib berusia minimal 40
(empat puluh) tahun. Namun norma tersebut:
a. Tidak menjelaskan rasionalitas angka 40 tahun secara terbuka dalam
Naskah Akademik maupun penjelasan UU;
11
b. Tidak mempertimbangkan realitas meningkatnya kualitas dan
kapasitas profesional generasi usia 30-an;
c. Mengabaikan fakta bahwa pengalaman jabatan strategis tidak identik
dengan usia;
d. Menutup kemungkinan rekognisi terhadap prestasi individual dan
rekam jejak kepemimpinan teknokratis di kalangan usia muda.
Norma tersebut melanggar asas rasionalitas, karena tidak memiliki
justifikasi objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan
konstitusional atas angka "40 tahun" sebagai batas minimum.
13. Bahwa ketika suatu norma hukum tidak memiliki justifikasi rasional yang
dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, maka konsekuensinya
bukan hanya menimbulkan ketimpangan, tetapi dapat sampai pada taraf
ketidakadilan yang intolerable. Norma batas usia minimal 40 tahun
merupakan contoh konkret di mana pembatasan yang tidak rasional
menghasilkan bentuk ketidakadilan yang melampaui ambang toleransi
konstitusional.
14. Bahwa yang dimaksud dengan ketidakadilan yang intolerable dalam
konteks pengujian konstitusional adalah bentuk ketidakadilan yang tidak
lagi dapat ditoleransi secara moral, hukum, dan sosial. Berdasarkan hal
tersebut, norma usia minimal 40 (empat puluh) tahun telah menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, yang secara konkret tercermin dalam hal-
hal berikut:
a. Menghapus hak konstitusional Pemohon secara mutlak, karena
norma tersebut tidak memberi ruang pengecualian berbasis kapasitas,
prestasi, atau pengalaman. Pemohon yang memiliki rekam jejak kuat
dalam pelayanan publik sepenuhnya tertutup aksesnya untuk
mencalonkan diri karena adanya norma usia “40 tahun”.
b. Menciptakan penghalang administratif absolut, karena usia
dijadikan satu-satunya filter tanpa mempertimbangkan kualitas
individu. Ini menjadikan norma a quo bukan sekadar membatasi, tapi
menyingkirkan secara total yang belum mencapai usia tersebut namun
memiliki kapasitas.
c. Menghapus hak persamaan dan kesetaraan kelompok usia
produktif 30–39 tahun secara struktural dan tidak proporsional. Norma
12
ini mengabaikan fakta bahwa kelompok ini justru sedang berada pada
puncak kapasitas profesional dan sangat relevan untuk jabatan publik
seperti Direksi atau Dewan Pengawas BPJS.
d. Menutup peluang koreksi hukum dari dalam sistem, karena norma
a quo bersifat kaku, tunggal, dan tidak membuka jalur alternatif
berbasis kompetensi. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon
hanya
dapat
dipulihkan
melalui
pengujian
di
Mahkamah Konstitusi.
15. Bahwa intolerable ini tidak identik dengan ketidakadilan biasa (ordinary
unfairness), karena bentuknya lebih berat dan berdampak sistemik, serta
menghapuskan hak persamaan dan kesetaraan secara total terhadap
kelompok tertentu dalam sistem hukum. Norma semacam ini menciptakan
semacam legal exclusion yang tidak dapat dijustifikasi dalam sistem
hukum yang menghormati hak asasi dan prinsip konstitusionalisme.
16. Bahwa dengan demikian, ketika norma batas usia dalam perkara a quo
telah menciptakan ketidakadilan yang bersifat intolerable, maka tidak
cukup hanya dinilai dari segi keabsahan prosedural atau legalitas formilnya
semata. Justru dalam situasi seperti inilah, pengujian konstitusional harus
menggunakan parameter keadilan yang lebih mendalam dan esensial,
yaitu:
Keadilan, yang menuntut perlakuan hukum yang setara antar warga
negara;
Keadilan substantif, yaitu bentuk keadilan yang mempertimbangkan
keberagaman kapasitas individu, proporsionalitas pembatasan hak,
dan
pengakuan
terhadap
kontribusi
konkret
terhadap
kepentingan publik.
17. Bahwa keadilan sebagai prinsip universal tidak hanya berbicara tentang
persamaan formal, melainkan juga persamaan substantial, yaitu
pemberian perlakuan yang sesuai berdasarkan kemampuan, kapasitas,
dan integritas setiap individu, bukan semata-mata berdasarkan kategori
usia. Dalam konteks ini, pembatasan yang bersifat mutlak berdasarkan
umur biologis justru menafikan keadilan karena:
a. Tidak mengakomodasi ragam kualitas individu;
13
b. Mengabaikan potensi riil kontribusi publik dari kelompok usia produktif
muda;
c. Bertentangan dengan prinsip inclusive governance yang merupakan
bagian dari demokrasi modern.
18. Bahwa sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan asas
equality before the law yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak
asasi manusia, setiap pembentukan dan perubahan Undang-Undang tidak
boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di
hadapan hukum. Oleh karena itu, penyusunan norma hukum harus
dilakukan dengan menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi setiap
warga negara, guna memastikan hukum nasional selaras dengan nilai-nilai
konstitusional dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia;
19. Bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang di Indonesia harus
selalu dilandaskan pada nilai-nilai filosofis yang bersumber dari Pancasila
sebagai
philosophische
grondslag
(dasar
filsafat
negara),
yang
mencerminkan cita-cita keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan universal. Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam setiap proses
pembentukan hukum nasional, perlu diperhatikan tiga aspek yakni filosofis,
yuridis, dan sosiologis, di mana aspek filosofis mencerminkan nilai dasar
keadilan dan kemanusiaan (Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang,
2006);
20. Bahwa secara filosofis, lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan perwujudan
dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang pada
pokoknya menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Undang-Undang ini
lahir dari kesadaran bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional
untuk melindungi seluruh warga negaranya melalui sistem jaminan sosial
yang menyeluruh dan berkeadilan;
21. Bahwa manifestasi dari pendekatan filosofis lahirnya Undang-Undang
BPJS tersebut adalah sebagai jaminan sosial yang merupakan hak dasar
manusia, dan negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan
14
dengan persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu,
pengaturan mengenai tata kelola BPJS harus mencerminkan semangat
kesetaraan dan inklusivitas, yang seharusnya juga termasuk dalam hal
seleksi dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi;
22. Bahwa tujuan dari jaminan sosial adalah untuk mencapai kesejahteraan
sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pandangan
John Rawls, negara harus memastikan prinsip fair equality of opportunity
(kesetaraan kesempatan yang adil) dan equal basic liberties for all citizens
(kebebasan dasar yang setara bagi seluruh warga negara). Konsep ini
menggarisbawahi pentingnya keadilan distributif, di mana negara tidak
hanya memberikan peluang yang setara, tetapi juga memberikan jaminan
kepada warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan
terjamin dengan menjunjung keadilan;
23. Bahwa dalam kerangka teori keadilan menurut Gustav Radbruch, hukum
yang adil haruslah memadukan tiga nilai fundamental, yaitu keadilan
(gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan
(zweckmäßigkeit). Norma yang membatasi usia calon anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi tanpa memperhitungkan faktor
pengalaman, kompetensi, atau integritas profesional gagal mencapai
keseimbangan nilai tersebut, sebab mengabaikan dimensi kemanfaatan
(potensi kontribusi individu terhadap tujuan badan hukum) serta keadilan
(pengakuan atas prestasi dan kemampuan personal yang tidak selalu
berbanding lurus dengan usia);
24. Bahwa keadilan kaitannya dengan kebijakan negara, persamaan, dan
kesetaraan dihadapan hukum. Ronald Dworkin dalam Taking Rights
Seriously menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus menjamin
perlakuan setara terhadap semua warga negara. Sebagaimana Ronald
menyatakan:
“Government must treat all those in its power as individuals with equal
concern and respect.”
(Pemerintah harus memperlakukan setiap orang yang berada dalam
kekuasaannya sebagai individu yang setara, dengan kepedulian dan
15
penghormatan yang sama) (Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously,
1977)
Hal tersebut selaras dengan kerangka human rights constitutionalism,
batasan administratif seperti usia tidak boleh menyingkirkan hak
seseorang untuk berpartisipasi dalam urusan publik selama ia
menunjukkan kapasitas yang dibutuhkan. Maka, ketentuan umur
seharusnya bersifat fleksibel dan terbuka terhadap pengecualian berbasis
kompetensi dan pengalaman professional;
25. Bahwa dalam kerangka teori hukum responsif seperti dikemukakan oleh
Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum tidak boleh membelenggu diri
pada prosedur yang rigid, melainkan harus adaptif terhadap kebutuhan
dan dinamika sosial. Sebagaimana pula kembali ditegaskan oleh Satjipto
Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum harus menyesuaikan diri
dengan perubahan masyarakat dan memperjuangkan keadilan substantif:
“Hukum tidak boleh semata-mata menjadi teks, tetapi harus bergerak
mengikuti denyut kehidupan.” (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif,
2009).
Maka jelas bahwa hukum tidak boleh kaku dan hanya berpijak pada bunyi
pasal semata (legalistik formal), melainkan harus adaptif, humanistik, dan
responsif terhadap perubahan sosial serta kebutuhan keadilan substantif
dalam Masyarakat;
26. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fondasi filosofis pembentukan dan
perubahan Undang-Undang, norma syarat usia minimum 40 tahun dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS mengandung problem filosofis serius,
karena tidak mempertimbangkan prinsip rasionalitas, keadilan dan
persamaan. Berangkat dari hal tersebut diatas, maka perubahan Undang-
Undang merupakan keniscayaan dalam rangka menyesuaikan hukum
tertulis dengan dinamika Masyarakat;
27. Bahwa dalam konteks perubahan Undang-Undang, pembentuk Undang-
Undang maupun Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
memiliki legitimasi konstitusional untuk melakukan pengujian terhadap
norma yang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Jeremy Bentham
mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan
kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang (the
16
greatest happiness of the greatest number). Maka, jika ketentuan usia
menjadi penghambat hadirnya calon-calon terbaik yang memiliki rekam
jejak dan pengalaman mumpuni, perubahan norma adalah langkah
filosofis yang tepat;
28. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan demikian perubahan
terhadap suatu Undang-Undang bukan hanya dimungkinkan tetapi perlu
dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dengan
prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu,
norma batas usia sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU
BPJS terbukti secara filosofis bertentangan dengan prinsip Keadilan dan
Rasionalitas dalam Fondasi Filosofis Pembentukan Undang-Undang,
sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon;
ALASAN KEDUA, SECARA YURIDIS-KONSITITUSONAL NORMA SYARAT USIA
MINIMAL DALAM PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2011 TENTANG BPJS MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
MENGENAI PERSAMAAN, KESETARAAN, PERLAKUAN DAN KESEMPATAN
YANG SAMA;
29. Bahwa objek permohonan tersebut telah bertentangan dengan hak-hak
konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD NRI 1945
yaitu:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
30. Bahwa untuk diketahui, landasan prosedur seleksi calon anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi BPJS tertuang dalam Pasal 28 hingga 31
UU BPJS, yang pada pokoknya memiliki tahapan yakni:
17
1) Pengumuman resmi seleksi terbuka oleh Pansel bentukan Presiden;
2) Pendaftaran mandiri secara daring;
3) Seleksi administrasi dan kompetensi (fit and proper test);
4) Penetapan calon. Pansel mengusulkan nama-nama calon kepada
Presiden;
5) Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan
Direksi.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa jabatan anggota Dewan Pengawas
atau anggota Direksi BPJS bukan merupakan jabatan elected (dipilih
langsung oleh rakyat), dan juga bukan appointed semata (diangkat
langsung tanpa seleksi), melainkan selected, yaitu diisi melalui sistem
seleksi terbuka bagi yang terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat
yang terdapat dalam Pasal 25 UU BPJS. Namun, status “dicalonkan”
baru disematkan setelah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan
diusulkan kepada Presiden.
31. Bahwa adapun Persyaratan untuk dapat mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, diatur dalam Pasal 25
sampai dengan Pasal 27 UU BPJS antara lain:
Pasal 25 UU BPJS
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan
program Jaminan Sosial;
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60
(enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai
politik;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses
peradilan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih; dan/atau
j. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena
kesalahan yang bersangkutan.
18
(2) Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak
boleh merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
Pasal 26 UU BPJS
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus,
yaitu memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen,
khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.
Pasal 27 UU BPJS
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki
kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan dan
memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun
32. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang ingin
berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik di bidang jaminan
sosial. Keinginan ini didasarkan pada kapasitas dan pengalaman konkret
Pemohon sebagaimana yang telah dikemukakan dalam legal standing
permohonan ini. Namun demikian, pencapaian dan keberhasilan
selama menjabat dalam usia yang masih muda, Pemohon tidak
memiliki ruang untuk ikut serta dalam proses seleksi anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi BPJS karena adanya ketentuan Pasal
25 ayat (1) huruf f UU BPJS sebagai salah satu syarat seleksi, yang
menetapkan:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun…”
33. Bahwa
prinsip
efisiensi,
efektivitas,
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan BPJS tersebut menuntut adanya kepemimpinan yang
berkompeten dan adaptif, termasuk dari generasi muda profesional yang
memiliki rekam jejak pelayanan publik sebagaimana dimiliki oleh
Pemohon. Namun, dengan diberlakukannya batas usia secara mutlak
tanpa mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas, norma tersebut
justru bertentangan dengan semangat UU BPJS itu sendiri, yang
menghendaki pengelolaan lembaga secara inklusif dan berorientasi pada
pelayanan kepada seluruh rakyat;
34. Bahwa sekalipun Pemohon saat ini berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun
dan secara kalkulatif akan memenuhi syarat usia 40 tahun dalam waktu 1
19
(satu) tahun, namun hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan urgensi
konstitusional dari permohonan a quo. Hal ini karena:
Pertama, norma yang diuji berlaku absolut dan memiliki daya berlaku
jangka panjang, sehingga akan terus membatasi warga negara lainnya di
masa mendatang yang berada dalam posisi serupa dengan Pemohon,
khususnya generasi muda produktif;
Kedua, proses seleksi calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
bersifat periodik dan terjadwal yakni 5 tahun sekali sebagaimana ketentuan
Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (4) UU BPJS, yang berbunyi:
Pasal 21 ayat (5) UU BPJS
“Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan
untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”
Pasal 23 ayat (4) UU BPJS
“Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya”
Sehingga keterlambatan dalam menguji norma dapat berdampak pada
hilangnya peluang potensial Pemohon untuk mencalonkan diri dalam
seleksi terdekat tahun 2025.
Ketiga, permohonan ini tidak hanya berdasar pada kepentingan individual,
tetapi juga menyentuh isu konstitusional yang lebih luas yang dapat
mencederai prinsip persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
(3) UUD NRI 1945.
35. Bahwa oleh karena itu, alasan-alasan yang diuraiakan diatas mengenai
batas usia minimal 40 Tahun dalam Undang-Undang a quo, Pemohon
berpendapat bahwa meskipun norma a quo berasal dari kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk
Undang-Undang, namun dalam perkara a quo norma syarat usia tersebut
telah menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip persamaan, keadilan,
kesetaraan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara,
sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya dalam permohonan
ini;
20
36. Dengan demikian, tetap terdapat ruang konstitusional bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menguji dan menilai apakah norma tersebut melanggar
prinsip-prinsip konstitusional. Dalam kaitan ini, perlu dikaji lebih lanjut
posisi Mahkamah terhadap pengaturan syarat usia dalam berbagai
putusannya terdahulu yakni:
1) Putusan Nomor 15/PUU-V/2007
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah terhadap UUD NRI 1945 (terkait syarat batas
usia kepala daerah) yang pada pokoknya telah mempertimbangkan
bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD NRI 1945 tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semja
jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat
diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun
pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945
2) Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010
Penguian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terhadap UUD NRI 1945
(terkait syarat batas usia pimpinan KPK) yang pada pokoknya UUD
NRI 1945 tidak menetapkan batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki jabatan atau menjalankan aktivitas pemerintahan. Hal ini
mencerminkan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy),
yang memungkinkan perubahan oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada. Perubahan
tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk Undang-
Undang dan tidak bertentangan atau dilarang oleh UUD NRI 1945
3) Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILU
terhadap UUD NRI 1945 (terkait syarat minimal perolehan suara) yang
pada pokoknya Mahkmah Konstitusi menyatakan: “Bahwa Mahkamah
dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
21
membatalkan Undang-Undang jika kalua norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah”
4) Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terhadap UUD
NRI 1945 (terkait syarat batas usia hakim konstitusi) yang pada
pokoknya Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Terhadap kriteria usia
yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-
Undang, yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-
Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945”
37. Bahwa oleh karena itu, meskipun pada dasarnya Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa penetapan syarat usia untuk jabatan publik
merupakan bagian dari kebijakan hukum (legal policy) yang ditentukan
oleh pembentuk Undang-Undang dan apapun pilihan yang diambil oleh
pembentuk Undang-Undang, hal tersebut tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, namun masih terdapat ruang
konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan menilai
apakah
norma
tersebut
melanggar
prinsip-prinsip
konstitusional.
22
Sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, MK memberikan
tambahan pandangan yakni:
“Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut dapat menjadi
permasalahan
konstitusional
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya
menyebabkan
kebuntuan
hukum
(dead
lock)
dan
menghambat
melaksanakan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada
akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.”
38. Bahwa apabila ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS tetap
diberlakukan dan dipertahankan, maka berpotensi untuk menimbulkan
problematika kelembagaan sebagaimana Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013. Seperti kita ketahui bersama, bahwa transformasi digital dalam
pelayanan
publik,
termasuk
sistem
informasi
BPJS,
menuntut
kepemimpinan yang responsif terhadap perkembangan teknologi
informasi, big data, dan sistem pelayanan berbasis digital. Dalam hal ini
generasi muda merupakan segmen populasi yang secara umum lebih
adaptif terhadap perubahan teknologi, sehingga dalam situasi dimana
kebutuhan akan anak muda yang inovatif dan melek digital terutama untuk
mengelola sistem BPJS yang kompleks, pembatasan usia justru dapat
mengeliminasi calon-calon potensial yang secara sejatinya memiliki
keahlian, pengalaman, dan kapabilitas untuk memastikan bahwa BPJS
menjadi lembaga publik yang inklusif dan modern. Akibatnya, proses
seleksi dapat terkendala atau bahkan gagal memperoleh kandidat yang
ideal, yang pada gilirannya menghambat pelaksanaan fungsi BPJS
sebagai lembaga publik penyelenggara jaminan sosial;
39. Bahwa sebagaimana pemohon a quo sampaikan, apabila organ BPJS
seperti anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak dapat diisi
oleh sosok muda di bawah 40 (empat puluh) tahun padahal telah memiliki
latar belakang akademik, pengalaman manajerial, serta wawasan
teknologi yang sangat relevan dengan perkembangan jaman, maka sangat
disayangkan jika norma ketentuan pembatasan usia tersebut berpotensi
menjadi hambatan untuk membuat BPJS menjadi lembaga yang responsif
terhadap kemajuan dan tantangan di masa depan.
40. Bahwa untuk memperjelas posisi konstitusional permohonan a quo,
penting untuk Pemohon tegaskan bahwa Mahkamah sebelumnya pernah
memutus permohonan terhadap norma yang sama yakni Pasal 25 ayat (1)
23
huruf f UU BPJS dalam Putusan No. 47/PUU-XIII/2015, namun
permohonan
a
quo
berbeda
secara
pendekatannya.
Pertama,
permohonan ini tidak hanya menyoal legal policy, tetapi juga
mengemukakan substansial norma usia dari sisi keadilan, kesetaraan, dan
persamaan berbasis usia. Kedua, permohonan ini didukung oleh
pendekatan yang lebih komprehensif: filosofis, yuridis, dan empiris. Oleh
karena itu, permohonan ini bukan pengulangan, melainkan menghadirkan
isu konstitusional baru yang relevan dan layak diperiksa;
41. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo seharusnya memberikan tafsir bersyarat terhadap
ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, yakni dengan menyatakan
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki
pengalaman dalam jabatan manajerial pada institusi atau entitas yang
menyelenggarakan pelayanan publik dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun pada saat dicalonkan”.
42. Bahwa berkaitan dengan “tafsir bersyarat” tersebut, Pemohon dengan ini
menyampaikan penegasan batasan makna dari frasa-frasa dimaksud,
agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap sejalan dengan
prinsip lex certa dalam pembentukan norma hukum, yaitu sebagai berikut:
“Pengalaman dalam jabatan manajerial” dimaknai sebagai
pengalaman nyata dan terukur dalam memimpin, mengatur, serta
mengambil keputusan strategis pada suatu unit, departemen,
lembaga, atau organisasi baik di sektor publik maupun privat, dengan
tanggung jawab atas sumber daya manusia, keuangan, dan/atau
kebijakan organisasi;
“Entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik” dimaknai
sebagai lembaga, organisasi, atau badan hukum, baik milik negara,
swasta, maupun organisasi non-pemerintah, yang secara langsung
memberikan layanan dasar atau strategis kepada masyarakat luas
dalam bidang kesehatan, pendidikan, keuangan, sosial, transportasi,
atau bidang lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau
kepentingan umum;
43. Bahwa sebagai penguatan atas permohonan tafsir bersyarat yang
diajukan, Pemohon juga telah melakukan penelusuran terhadap dokumen
24
pembentukan UU BPJS khususnya terkait ketentuan Pasal 25 ayat (1)
huruf f, terhadap risalah rapat DPR dan Naskah Akademik RUU BPJS,
tidak ditemukan alasan eksplisit maupun argumentasi normatif yang
menjelaskan secara rinci latar belakang penetapan usia minimal 40 tahun
sebagai syarat menjadi anggota Dewan Pengawas atau Direksi BPJS.
Ketentuan tersebut tampak dimuat sebagai standar administratif semata,
tanpa dukungan analisis filosofis, yuridis, atau sosiologis yang memadai.
Ketiadaan dasar tersebut menunjukkan lemahnya ratio legis dari norma a
quo, dan semakin menegaskan bahwa pembatasan usia ini tidak memiliki
legitimasi konstitusional;
44. Bahwa Bahwa dengan demikian, norma a quo harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tersebut di atas,
guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara, prinsip
keadilan substantif, serta untuk menghindari ketidakadilan yang
intolerable.
ALASAN KETIGA, SECARA EMPIRIS-SOSIOLOGIS NORMA SYARAT USIA
DALAM Pasal 25 ayat (1) huruf f UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG BPJS BERTENTANGAN DENGAN POTENSI KEPEMIMPINAN
GENERASI MUDA DALAM BONUS DEMOGRAFI BERDASARKAN REALITAS
DAN SOSIAL EMPIRIS
45. Bahwa dalam dinamika perkembangan sosial dan kependudukan
Indonesia saat ini, terjadi fenomena bonus demografi yang sangat
signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas,
Indonesia tengah memasuki periode bonus demografi sejak tahun 2020
yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada tahun 2030, dengan sekitar
70% penduduk Indonesia berada dalam usia produktif (15–64 tahun). Data
menunjukkan bahwa:
Lebih dari 50% penduduk merupakan Generasi Z dan Milenial, yang
sedang atau akan memasuki usia 25–40 tahun;
Piramida penduduk menunjukkan penyempitan pada kelompok usia
muda (0–14 tahun) dan pelebaran pada usia produktif.
25
Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang menetapkan
batas usia minimal 40 tahun untuk calon anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi BPJS berpotensi menghambat partisipasi generasi
produktif, serta tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan sumber
daya manusia berbasis demografi.
46. Bahwa jumlah penduduk usia produktif Indonesia pada tahun 2025
diperkirakan mencapai 191 juta orang dari total proyeksi penduduk
sebanyak 273 juta orang, menunjukkan dominasi kelompok usia produktif
yang seharusnya menjadi kekuatan nasional dalam berbagai bidang,
termasuk sektor pelayanan publik dan jaminan sosial. Dalam konteks
tersebut, generasi muda profesional yang berusia di bawah 40 tahun justru
merupakan bagian terpenting dalam pembangunan nasional ke depan,
yang memiliki karakteristik:
1) Tingkat pendidikan formal yang lebih tinggi dibandingkan generasi
sebelumnya,
2) Penguasaan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan publik,
3) Pengalaman profesional yang diperoleh lebih dini melalui dinamika
industri, ekonomi kreatif, dan lembaga publik.
8. Bahwa Pemohon secara pribadi merupakan representasi konkret dari
generasi muda profesional Indonesia, yang memiliki pengalaman dan
kompetensi relevan dalam bidang pelayanan publik serta pengelolaan
institusi strategis. Pemohon merupakan bagian dari kelompok usia
produktif yang menjadi kekuatan utama dalam pembangunan nasional
saat ini, bukan hanya sekedar usia akan tetapi berkesesuaian dengan
Pendiidikan, Pengalaman dan bahkan prestasi sebagai bukti empiris yang
telah dicapai oleh Pemohon, yang selanjutnya akan kami uraiakn sebagai
berikut:
a. Pengalaman Pekerjaan Profesional
1) Pemohon pernah menjabat sebagai Komisaris PT Bank Syariah
Mandiri dan Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia.
Rekam jejak ini menunjukkan keterpaduan antara pemahaman teknis
pelayanan publik dan kemampuan dalam tata kelola keuangan;
26
2) Pemohon Pernah juga menjabat pada sektor privat di PT Merial Insan
Medika/Merial Health dan PT. Merial Media Utama, masing-masing
sebagai komisaris. Yang berdampak bagi bagi masyarakat umum;
b. Pendidikan Formal dan Non Formal
Pemohon memiliki latar belakang pendidikan formal di Pendidikan
Dokter Gigi Universitas Hasanuddin. Magister bidang kesehatan
masyarakat di Universitas Indonesia jurusan Administrasi Dan
Kebijakan Kesehatan. Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dari
Universitas Indonesia dengan disertasi berjudul "Rumusan Kebijakan
Asuransi Kesehatan Tambahan Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional". Disertasi tersebut mengkaji kebutuhan masyarakat
terhadap asuransi kesehatan tambahan yang dapat melengkapi
cakupan layanan JKN, dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif
yang melibatkan analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional serta
wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan;
c. Kontribusi dan Penghargaan
1) Bahwa Pemohon menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank
Syariah Indonesia Tbk (BSI) sejak 1 Februari 2021 hingga November
2023. Selama masa jabatan Pemohon tersebut, BSI mencatatkan
pertumbuhan signifikan sebagaimana dalam laporan keuangan
publikasi triwulan 31 maret 2021 hingga 30 september 2023 telah
tercatat adanya peningkatan aset sebesar 36%, liabilitas 33%,
ekuitas 65%, dan modal 56%. Pertumbuhan tersebut mencerminkan
kontribusi Pemohon dalam penguatan tata kelola dan strategi bisnis
bank syariah terbesar di Indonesia;
2) Bahwa selanjutnya keberhasilan Pemohon terhadap kontribusi
sebagai komisaris BSI dalam mendorong literasi dan inklusi
keuangan syariah di Indonesia juga dibuktikan dengan penerimaan
penghargaan sebagai Tokoh Penggiat Ekonomi Syariah Terbaik dari
Bank Indonesia pada tahun 2021 dan penghargaan Ten Outstanding
Young Person (TOYP) Indonesia kategori Prestasi Bisnis, Ekonomi,
dan Kewirausahaan oleh Junior Chamber International (JCI)
Indonesia pada tahun 2022, sebagai pengakuan atas kiprah dan
27
inspirasi yang diberikan kepada pemuda Indonesia dalam bidang
ekonomi dan kewirausahaan;
Bahwa seluruh rekam jejak, sertifikasi, dan pengakuan resmi
tersebut mempertegas bahwa Pemohon memiliki kapasitas
teknis, pengalaman manajerial, serta pemahaman tata kelola
kelembagaan yang memadai dan sesuai dengan fungsi serta
tanggung jawab jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi atau Dewan Pengawas BPJS. Kemampuan dalam
manajemen risiko, good corporate governance, serta integrasi
sektor kesehatan dan keuangan menjadi nilai tambah signifikan;
9. Bahwa Pemohon merupakan bagian dari generasi profesional muda
Indonesia yang menjadi bagian dari bonus demografi nasional 2020–2035.
Norma usia ini tidak hanya merugikan hak Pemohon secara individual,
tetapi juga membatasi hak struktural generasi muda untuk terlibat dalam
jabatan strategis publik;
47. Bahwa perkembangan dunia profesional di Indonesia juga menunjukkan
pergeseran signifikan, di mana generasi muda usia 30–40 tahun telah
mendominasi posisi strategis di berbagai sektor, termasuk sektor
keuangan, teknologi, dan pelayanan publik. Data LinkedIn Workforce
Report 2024 memperlihatkan bahwa rata-rata usia pemimpin profesional
di Indonesia kini berada pada rentang usia tersebut, mencerminkan
akselerasi kompetensi dan kematangan generasi muda. Contoh konkret
keberhasilan generasi muda dalam mengemban jabatan publik dan
manajerial strategis, antara lain:
Yuliandre Darwis, yang pada usia 36 tahun menjabat sebagai Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016–2019. Ia juga
dipercaya sebagai Presiden OIC Broadcasting Forum pada 2017.
Capaian ini menunjukkan bahwa usia bukan indikator tunggal
kepemimpinan publik, dan profesional muda terbukti mampu
memimpin lembaga strategis dengan akuntabilitas tinggi;
Angela Tanoesoedibjo, diangkat sebagai Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif pada usia 32 tahun dan terbukti mampu
menjalankan peran strategis dalam pemulihan sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif. Ini menunjukkan bahwa usia muda bukan hambatan
28
untuk kontribusi pemerintahan, dan pembatasan usia justru berisiko
menghalangi
partisipasi
SDM
potensial
dalam
pembangunan nasional;
Bahwa di tingkat global, terdapat pula Jacinda Ardern menjadi
Perdana Menteri Selandia Baru pada usia 37 tahun dan Sebastian
Kurz menjadi Kanselir Austria pada usia 31 tahun;
48. Bahwa perkembangan tersebut menunjukkan bahwa faktor usia biologis
bukanlah indikator utama dari kompetensi, kapasitas manajerial, maupun
kesiapan memimpin lembaga publik, termasuk lembaga strategis seperti
BPJS yang mengelola sistem jaminan sosial nasional;
49. Bahwa norma Pasal 25 ayat (1) huruf (f) UU BPJS yang menetapkan usia
minimal 40 tahun tidak mempertimbangkan perubahan sosial, dinamika
kompetensi profesional, serta transformasi kebutuhan pelayanan publik di
era digital dan teknologi informasi. Bahwa secara empiris, ketentuan
tersebut
membatasi
partisipasi
generasi
muda
yang
potensial,
menghambat
regenerasi
kepemimpinan
dalam
lembaga
publik,
menciptakan hambatan administratif tanpa korelasi langsung dengan
kompetensi substantif;
50. Bahwa dengan mempertimbangkan prinsip keseimbangan generasi dan
memperluas partisipasi berdasarkan kompetensi, lembaga seperti BPJS
justru akan memperoleh manfaat dari keragaman usia dan pengalaman,
serta mempercepat inovasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial
nasional;
51. Bahwa dengan demikian, mempertahankan batas usia absolut 40 tahun
tanpa pengecualian bertentangan dengan realitas sosial masyarakat
Indonesia kontemporer dan tidak sejalan dengan cita-cita negara untuk
membangun pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan adaptif.
ALASAN KEEMPAT, PERBANDINGAN DI BEBERAPA NEGARA MENGENAI
JABATAN YANG SETARA DENGAN BPJS ATAU PELAYANAN PUBLIK;
52. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, negara-negara demokratis
menunjukkan kecenderungan untuk tidak memberlakukan batas usia
minimum yang rigid dan absolut dalam pengisian jabatan publik strategis,
melainkan
mempertimbangkan
faktor
kapasitas
kepemimpinan,
pengalaman profesional, serta menyelenggarakan pelayanan publik.
29
Pendekatan ini mendorong meritokrasi dan keterbukaan partisipasi generasi
muda dalam pemerintahan. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa contoh
negara, yaitu:
a. Jabatan Publik Yang Menjalankan Fungsi Pemerintahan (Setera
BPJS)
1) Prancis: Tidak terdapat batas usia dalam pengangkatan Direktur
CNAM (setara BPJS), hanya mensyaratkan integritas dan kompetensi;
2) Inggris: Penunjukan CEO National Health Service (NHS) didasarkan
pada pengalaman, banyak yang berasal dari usia 30-an;
3) Selandia Baru: Jabatan strategis teknokratis di Kementerian
Pembangunan Sosial terbuka tanpa pembatasan umur;
4) Singapura: Badan seperti Central Provident Fund (CPF) menunjuk
profesional muda sebagai eksekutif senior tanpa syarat usia;
5) Indonesia: Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan tafsir
konstitusional terkait usia dalam Putusan MK terdahulu bahwa usia
bukanlah syarat mutlak apabila terdapat pengalaman dalam jabatan
publik;
Maka, pembatasan usia minimal 40 tahun dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
f UU BPJS bertentangan dengan praktik konstitusional modern dan
tidak memenuhi asas proporsionalitas serta inklusivitas yang diakui
secara global.
b. Jabatan Publik dan Pemerintahan
1) Emmanuel Macron, terpilih sebagai Presiden Prancis pada tahun
2017 dalam usia 39 tahun, menjadikannya presiden termuda dalam
sejarah modern Prancis. Dalam kerangka hukum Prancis, setelah
reformasi konstitusi tahun 2011, usia minimum calon presiden hanya
ditetapkan 18 tahun. Pemilihan Macron menunjukkan bahwa faktor
utama yang dipertimbangkan adalah visi, kapasitas kepemimpinan,
dan pengalaman relevan, bukan usia biologis;
Bahwa keberhasilan kepemimpinan Macron tercermin dalam berbagai
kebijakan reformis yang berdampak signifikan terhadap perekonomian
Prancis, termasuk reformasi pasar tenaga kerja, penguatan sektor
energi terbarukan, serta kebijakan fiskal yang berorientasi pada
pertumbuhan dan stabilitas. Selama masa jabatannya, tingkat
30
pengangguran Prancis tercatat menurun ke level terendah sejak 2008.
Hal ini membuktikan bahwa usia muda bukanlah hambatan dalam
menjalankan tugas kepemimpinan negara secara efektif, apabila
didukung oleh kapasitas dan komitmen publik yang kuat;
2) Jacinda Ardern, Bahwa selain Prancis, Selandia Baru yang dilantik
sebagai Perdana Menteri pada usia 37 tahun pada tahun 2017, juga
memberikan contoh konkret keberhasilan pemimpin muda. Selandia
Baru tidak memberlakukan batas usia minimum yang kaku untuk
jabatan perdana menteri, dan penilaian terhadap calon pemimpin
didasarkan pada kapasitas politik, pengalaman, serta komitmen
terhadap kesejahteraan rakyat;
Bahwa di bawah kepemimpinan Jacinda Ardern, Selandia Baru berhasil
mendapatkan pengakuan internasional dalam penanganan pandemi
COVID-19 secara cepat, humanis, dan efektif, dengan angka infeksi
dan kematian yang relatif rendah dibandingkan banyak negara maju
lainnya. Ardern juga dikenal memperjuangkan isu kesejahteraan sosial,
keberlanjutan lingkungan, dan kesetaraan gender. Ini membuktikan
bahwa keterbukaan terhadap pemimpin muda membawa pembaruan
dan responsivitas dalam menghadapi tantangan sosial modern;
53. Bahwa berbagai contoh tersebut diatas menunjukkan bahwa fleksibilitas
dalam pengaturan usia jabatan publik memberikan peluang kepada
generasi muda yang memiliki kapasitas profesional dan integritas untuk
berkontribusi
secara
nyata
terhadap
kemajuan
negara.
Bahwa
keberhasilan tersebut bukan sekadar persoalan usia, tetapi lebih pada
kualitas kepemimpinan, pengalaman relevan, dan visi strategis;
54. Bahwa
berdasarkan
prinsip
hukum
perbandingan
(comparative
constitutional law), praktik konstitusional di Prancis dan Selandia Baru
ddapat dan beberara negara lainnya dengan jabatan setara BPJS juga
dapat dijadikan rujukan bahwa pengaturan syarat usia secara fleksibel dan
berbasis meritokrasi lebih sejalan dengan prinsip demokrasi modern,
keadilan substantif, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga
negara;
55. Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf (f) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang membatasi usia
31
minimal secara absolut tanpa mempertimbangkan kapasitas individu,
harus ditafsirkan secara bersyarat (conditionally unconstitutional), untuk
tetap membuka peluang partisipasi generasi muda profesional dalam
jabatan strategis yang berdampak luas bagi kesejahteraan publik.
IV.
PETITUM
Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah dan setelah memperhatikan
kedudukan hukum (legal standing) dan alasan-alasan hukum baik secara
filosofis,
yurids-konstitusional,
empiris-sosiologis
dan
perbandingan
diberbagai negara (Comparative Constituinal Law), yang telah Pemohon
uraikan tersebut di atas, maka Pemohon dengan ini memohon kepada
Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pada Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman dalam jabatan manajerial
pada institusi atau entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
32
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
SK
OJK
No.
14/KDK.03/2021
tentang
Pengangkatan Pemohon sebagai Komisaris BSI;
6.
Bukti P-6A
: Fotokopi Sertifikat Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (April
2020);
7.
Bukti P-6B
: Fotokopi Sertifikasi Kompetensi Level 1 oleh BNSP;
8.
Bukti P-6C
: Fotokopi Sertifikasi Kompetensi Komisaris Level 2 oleh
BNSP;
9.
Bukti P-6D
: Fotokopi Sertifikasi General Banking Syariah Tingkat 1
(LPPI);
10. Bukti P-6E
: Fotokopi Sertifikasi General Banking Syariah Tingkat 2
(LPPI);
11. Bukti P-6F
: Fotokopi Sertifikasi General Banking Syariah Tingkat 3
(LPPI);
12. Bukti P-6G
: Fotokopi Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Tingkat 1
(PT Peak Pratama Indonesia);
13. Bukti P-6H
: Fotokopi Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Tingkat 2
(PT Peak Pratama Indonesia);
14. Bukti P-6I
: Fotokopi Analisis Laporan Keuangan BSI (2021–2023);
15. Bukti P-6J
: Fotokopi Curiculum Vitae (CV) Muhammad Arief Rosyid
Hasan;
16. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007;
17. Bukti P-8
: Fotokopi Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010;
18. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2009;
19. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013;
20. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023;
33
21. Bukti P-12
: Fotokopi Statistik Demografi Indonesia (Hasil Sensus
Penduduk 2020);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) (selanjutnya disebut UU BPJS) terhadap Undang-Undang Dasar,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
34
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang
menyatakan:
“Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi,
calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
3. Bahwa Pemohon dalam waktu dekat dan pada kesempatan yang akan datang,
berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan batas usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS,
menutup kesempatan Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi BPJS, karena saat ini Pemohon masih berusia
39 (tiga puluh sembilan) tahun;
4. Bahwa menurut Pemohon, BPJS merupakan lembaga publik yang dibentuk oleh
pemerintah dan menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang jaminan sosial,
maka jelas bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS telah
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
36
5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah representasi generasi muda
profesional yang aktif dalam pembangunan nasional, dengan rekam jejak
pendidikan, pengalaman kerja, dan kontribusi nyata di bidang pelayanan publik
serta tata kelola institusi strategis. Maka dengan kualifikasi tersebut, Pemohon
memiliki kapasitas konstitusional dan legitimasi moral untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap norma a quo yang dinilai
menghambat peran serta generasi muda produktif dalam pengelolaan institusi
publik.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pemohon sebagai perseorangan warga negara telah dapat
menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
yang merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU
BPJS, di mana berkaitan dengan usia sebagai salah satu syarat untuk dapat
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, telah
menghambat Pemohon mencalonkan diri pada jabatan-jabatan tersebut. Dalam
kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon yang dialami serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon tersebut bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial akan
terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak terjadi lagi
ataupun tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
37
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU
BPJS bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon akan mencalonkan diri sebagai anggota
Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, dan telah memenuhi seluruh
kualifikasi kompetensi serta integritas yang diperlukan, namun terhalang oleh
keberlakuan norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS karena usia Pemohon 39
(tiga puluh sembilan) tahun.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang
mensyaratkan bahwa calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
BPJS harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, secara nyata
mengabaikan asas kesetaraan. Pasal tersebut tidak memberikan ruang alternatif
bagi warga negara yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun namun memiliki
pengalaman, kualitas, integritas, dan kompetensi yang dapat dipertimbangkan
sebagai ukuran utama dalam pengisian jabatan publik. Hal tersebut tidak sesuai
dengan konsep negara hukum yang menghendaki bahwa setiap pembatasan
terhadap hak konstitusional warga negara harus didasarkan pada alasan yang
sah (legitimate aim) dan proporsionalitas (principle of proportionality).
3. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan norma hukum ataupun perubahan
norma hukum, harus senantiasa bersandar pada nilai-nilai filosofis dasar negara
hukum, termasuk prinsip keadilan, rasionalitas, dan kesetaraan. Oleh karena itu,
mempertahankan syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun dalam Pasal 25
ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena
secara jelas dan nyata menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara,
menghambat warga negara untuk memperoleh hak dalam pemerintahan atau
pelayanan publik, tidak proporsional dan tidak relevan dengan tujuan jabatan
Dewan Pengawas atau Direksi BPJS;
38
4. Bahwa menurut Pemohon, ketika suatu norma hukum tidak memiliki justifikasi
rasional
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
objektif,
maka
konsekuensinya bukan hanya menimbulkan ketimpangan, tetapi dapat sampai
pada taraf ketidakadilan yang intolerable. Norma batas usia minimal 40 tahun
merupakan contoh konkret di mana pembatasan yang tidak rasional
menghasilkan bentuk ketidakadilan yang melampaui ambang toleransi
konstitusional;
5. Bahwa menurut Pemohon, meskipun norma a quo berasal dari kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-
Undang, namun dalam perkara a quo norma syarat usia tersebut telah
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip persamaan, keadilan, kesetaraan,
dan perlindungan hak konstitusional warga negara;
6. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang
menetapkan usia minimal 40 tahun tidak mempertimbangkan perubahan sosial,
dinamika kompetensi profesional, serta transformasi kebutuhan pelayanan
publik di era digital dan teknologi informasi. Bahwa secara empiris, ketentuan
tersebut membatasi partisipasi generasi muda yang potensial, menghambat
regenerasi kepemimpinan dalam lembaga publik, menciptakan hambatan
administratif tanpa korelasi langsung dengan kompetensi substantif;
7. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang
membatasi usia minimal secara absolut tanpa mempertimbangkan kapasitas
individu, harus ditafsirkan secara bersyarat (conditionally unconstitutional), untuk
tetap membuka peluang partisipasi generasi muda profesional dalam jabatan
strategis yang berdampak luas bagi kesejahteraan publik.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan materi muatan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki
pengalaman dalam jabatan manajerial pada institusi atau entitas yang
menyelenggarakan pelayanan publik dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat dicalonkan”.
39
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-12 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan/atau Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap
norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU
BPJS, Mahkamah telah memeriksa dan memutus konstitusionalitas norma
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Oktober 2016,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28C, Pasal 28D dan Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, dalam permohonan a quo, beberapa norma
40
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
belum pernah digunakan dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIII/2015. Di samping itu,
berkenaan dengan alasan permohonan, Pemohon dalam perkara a quo hanya
mempersoalkan batas usia terendah yakni 40 (empat puluh) tahun untuk dapat
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS,
sedangkan berkaitan dengan batas usia tertinggi 60 (enam puluh) tahun untuk dapat
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS tidak
dipersoalkan oleh Pemohon. Sementara itu, dalam permohonan Perkara Nomor
47/PUU-XIII/2015, mempersoalkan batas terendah dan batas tertinggi usia untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS,
sehingga terhadap permohonan Pemohon a quo memiliki dasar pengujian yang
berbeda dan alasan-alasan permohonan yang berbeda pula. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon a quo, terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau
tidak, namun secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa
terhalang ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021.
Dengan
demikian,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
isu
konstitusionalitas norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah isu konstitusionalitas
yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan norma Pasal 25 ayat
(1) huruf f UU BPJS yang menurut Pemohon syarat usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi BPJS telah menimbulkan diskriminasi maupun ketidakpastian hukum yang
adil sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkaitan dengan dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan penentuan syarat usia untuk menduduki
jabatan tertentu acapkali menjadi objek pengujian di Mahkamah dan telah pula
dipertimbangkan Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya, di antaranya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 27 November 2007, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
41
untuk umum tanggal 15 Oktober 2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal
18 Oktober 2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIV/2016,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 5 April 2017.
Dalam putusan-putusan tersebut, berkenaan dengan syarat usia paling rendah dan
paling tinggi dalam jabatan tertentu telah diatur dalam undang-undang, dan
Mahkamah telah berpendirian bahwa hal tersebut menjadi kewenangan
sepenuhnya pembentuk undang-undang yang lazim disebut sebagai kebijakan
hukum terbuka. Lebih dari itu, UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma yang menjadi
dasar pengujian dalam pengujian undang-undang tidak mengatur secara spesifik
terkait dengan usia paling rendah ataupun paling tinggi bagi seseorang untuk
mendaftarkan diri sebagai calon dan/atau menduduki jabatan tertentu, in casu
sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS. Oleh karena itu,
dengan tidak adanya pengaturan dan pedoman dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
berkaitan dengan syarat usia sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, hal
tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan Mahkamah bahwa berkenaan dengan
isu konstitusionalitas syarat usia paling rendah dan paling tinggi untuk menjadi
anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, sebagai bagian bentuk pelimpahan
kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan
usia yang dipersoalkan oleh Pemohon, di antara beberapa putusan Mahkamah yang
telah disebutkan di atas, salah satu putusan yang menegaskan hal tersebut, yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 yang dalam salah satu
pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.20] menyatakan, sebagai berikut.
"........bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskriminasi. Dengan demikian yang menjadi pertanyaan sehubungan
dengan permohonan a quo adalah apakah persyaratan usia minimum 30
tahun untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 huruf d UU Pemda, merupakan
kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan
maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam-ragamnya, sehingga
kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di
antara bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
42
batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia
minimum untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan
diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-
undangan. Misalnya, batas usia minimum untuk menjadi Hakim Konstitusi
ditentukan 40 tahun [vide Pasal 16 Ayat (1) huruf c UU MK], batas usia
minimum untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal 7
Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung], batas usia minimum untuk berhak memilih dalam pemilihan
umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin
[vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan
warga negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah
sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang. Bahkan,
seandainya pun suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat usia
minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat
mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan
tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945."
Di samping itu, berkenaan dengan persoalan isu konstitusionalitas syarat
batas usia paling rendah dan paling tinggi untuk menduduki jabatan tertentu juga
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, yaitu
berkaitan
dengan
batas
usia
minimal
dan
maksimal
pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah mempertimbangkan pada Paragraf
[3.14] yang menyatakan, sebagai berikut.
“…Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang
berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata
lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab itulah,
persyaratan usia minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas
pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
43
perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan
masing-masing;”
Selanjutnya, Mahkamah juga menegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, berkaitan dengan syarat usia hakim konstitusi,
Mahkamah mempertimbangkan pada Paragraf [3.11] yang menyatakan, sebagai
berikut.
“…Bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskrimintatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang
berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. 69
Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam putusan Nomor
15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan putusan Nomor 37-
39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki
semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apapun pilihannya, tidak
dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945;’
Lebih lanjut, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XIV/2016, juga menegaskan kembali berkaitan dengan batas usia calon
anggota Komisi Pemilihan Umum. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Paragraf
[3.13] Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
“…Mahkamah berkesimpulan bahwa sikap pembentuk undang-undang
mengenai syarat batas usia pencalonan seseorang pejabat adalah suatu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun syarat usia
pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai
ketentuan yang tidak konstitusional. Hal demikian sesungguhnya telah
beberapa kali dipertimbangkan dalam putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya.
Selain itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak
boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-
syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang
dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan
tidak mengandung unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia,
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
44
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengaturnya. Terlebih lagi, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27
November 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-
VIII/2010,
tanggal
15
Oktober
2010
pada
intinya
telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan;”
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum putusan-putusan
tersebut di atas, Mahkamah telah memberikan penegasan berkenaan dengan batas
usia paling rendah (minimal) dan paling tinggi (maksimal) untuk menjadi syarat
dalam mencalonkan diri atau menduduki jabatan tertentu adalah menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang yang merupakan kebijakan hukum
terbuka. Berkenaan dengan kewenangan pembentuk undang-undang dimaksud,
Mahkamah pada konteks syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi,
pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pembentuk undang-
undang untuk merumuskannya, sepanjang berkenaan dengan kewenangan
kebijakan hukum terbuka tersebut norma yang dirumuskan tidak menimbulkan
problematika
kelembagaan,
yaitu
tidak
dapat
dilaksanakan,
aturannya
menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusionalitas warga negara. Terlebih, ihwal penentuan batas usia paling rendah
dan paling tinggi untuk menduduki jabatan tertentu untuk dilakukan penyepadanan
atau pengalternatifan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah juga
telah secara tegas mempertimbangkan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang telah diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, Mahkamah
dalam Paragraf [3.15] menyatakan, sebagai berikut.
”....upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat
negara atau penyelenggara negara (public official), dan termasuk
menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal
dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap merupakan dan
berada di ranah pembentuk undang-undang….”.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan usia untuk menduduki
45
jabatan yang disepadankan atau dialternatifkan dengan jabatan tertentu, Mahkamah
telah berpendirian bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang. Meskipun berkaitan dengan esensi yang terdapat dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 tidak sama persis
dengan esensi dalam pertimbangan hukum putusan-putusan yang telah dikutip di
atas, namun Mahkamah berpendapat hal tersebut memiliki semangat yang sama
bahwa berkenaan dengan penentuan syarat usia paling rendah dan paling tinggi
untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk dalam hal ini menyepadankan atau
mengalternatifkan dengan pengalaman pernah menduduki jabatan lain, hal tersebut
adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya berkaitan dengan argumentasi dalil Pemohon yang
menyatakan mempertahankan syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan prinsip negara hukum,
karena secara jelas dan nyata menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara,
menghambat warga negara terutama generasi muda untuk memperoleh hak dalam
pemerintahan atau pelayanan publik, tidak proporsional dan tidak relevan dengan
tujuan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS [vide
permohonan Pemohon hlm. 8]. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah dapat
memahami argumentasi Pemohon yang menghendaki agar generasi muda dapat
menduduki jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, namun
jika dilihat dalam konteks dan kepentingan yang lebih besar, tidak atau belum
adanya kesempatan Pemohon dan juga generasi muda lainnya untuk mengikuti
pencalonan dan menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi BPJS pada periode saat ini, hal tersebut tidak serta merta
menghalangi hak konstitusional generasi muda untuk berpartisipasi dalam jabatan
tertentu. Sebab, di samping persoalan syarat usia yang acapkali diterapkan untuk
menduduki jabatan tertentu, hal yang paling mendasar sebenarnya adalah
bagaimana proses seleksi bisa menghasilkan calon pejabat yang berintegritas dan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan
dengan penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
46
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS
telah menciptakan kepastian hukum yang adil dan persamaan kesempatan dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
47
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
48
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) (selanjutnya disebut UU BPJS) terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 34 Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 35 c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang menyatakan: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;” 2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 3. Bahwa Pemohon dalam waktu dekat dan pada kesempatan yang akan datang, berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, menutup kesempatan Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, karena saat ini Pemohon masih berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun; 4. Bahwa menurut Pemohon, BPJS merupakan lembaga publik yang dibentuk oleh pemerintah dan menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang jaminan sosial, maka jelas bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; 36 5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah representasi generasi muda profesional yang aktif dalam pembangunan nasional, dengan rekam jejak pendidikan, pengalaman kerja, dan kontribusi nyata di bidang pelayanan publik serta tata kelola institusi strategis. Maka dengan kualifikasi tersebut, Pemohon memiliki kapasitas konstitusional dan legitimasi moral untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap norma a quo yang dinilai menghambat peran serta generasi muda produktif dalam pengelolaan institusi publik. Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon sebagai perseorangan warga negara telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, di mana berkaitan dengan usia sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, telah menghambat Pemohon mencalonkan diri pada jabatan-jabatan tersebut. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang dialami serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak terjadi lagi ataupun tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo. [3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan 37 permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan. Pokok Permoh
