PUU
Tahun 2024
89/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Arkaan Wahyu Re A
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 22/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 89/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Arkaan Wahyu Re A
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Jalan Awan 123, Ngoresan RT 01, RW 22, Kelurahan Jebres, Kota
Surakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Juli 2024 memberi kuasa kepada
H. Boyamin S.H., H. Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo
Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H.,
Mita Aprilliawati, S.H., R. Miranthi Eliyantie Putri, S.H., Destiya Rustamiana, S.H.,
dan Binta Afida Rahmatika, S.H., M.Kn., kesemuanya para Advokat pada Kantor
Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berkedudukan di
Jalan Alun-Alun Utara Nomor 1 (Bangsal Patalon) Surakarta, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 12 Juli
2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 89/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 89/PUU-XXII/2024 pada tanggal 23 Juli 2024, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 Agustus 2024 dan diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
Ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk
menguji dan memutus permohonan Pemohon, antara lain tertuang dalam:
1. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”.
3. Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang
sama, yaitu:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
3
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
4. Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur,
sebagai berikut:
Ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah Undang-
Undang dan Perpu.
Ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Perubahan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau
bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang-
Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan
4
dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-
nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik
secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah
produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
10.Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang in casu
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 maka berdasarkan landasan hukum yang telah diuraikan tersebut diatas,
maka
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan ini;
11.Permohonan ini tidak dapat dipisahkan dari putusan Mahkamah Agung No.
Nomor 23 P/HUM/2024 terkait penentuan usia saat pelantikan. Pemohon
berpandangan bahwa putusan Mahkamah Agung terbit untuk memberikan
suatu kepastian hukum kepada warga Indonesia atas pasal yang masih multi
tafsir dan termasuk kepada penyelenggara PILKADA agar pelaksanaan lebih
lancar;
12.Bahwa untuk itulah Pemohon mengajukan Permohonan ini, agar Mahkamah
Konstitusi dapat memberikan penafsiran seperti yang telah dilakukan
Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
5
Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga nantinya dengan keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsiran sama, akan meredam
perdebatan di masyarakat sehingga pelaksanaan PILKADA 2024 bisa lebih
lancar, dan Pemohon dapat menggunakan haknya sebagai salah satu Pemilih
PILKADA 2024 dengan aman dan damai, tidak mengkhawatirkan perdebatan
dari pihak-pihak yang salah memahami dan menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
13. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD
1945 yang Pemohon akan ajukan dengan rincian di bawah ini, di samping
memberikan penafsiran konstitusional.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar pijakan serta kedudukan hukum Pemohon
sebagai pihak yang berkepentingan terhadap permohonan a quo, adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 dikatakan
bahwa: “Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
6
Tahun 1945.” Uraian kerugian hak konstitusional Pemohon akan
dijabarkan lebih lanjut dalam Permohonan a quo.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang Undang, menyatakan:
“Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara”.
3. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah
Konstitusi dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka terdapat
7
2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak
dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
pertama, mereka yang memiliki kualifikasi sebagai Pemohon atau
kedudukan Hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-
undang; dan kedua, adanya kerugian konstitusional pemohon dengan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon merupakan mahasiswa pada Fakultas Hukum, Prodi
Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, yang ingin
berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara melalui jalur hukum
yang sah.
2.
Bahwa sebagai warga negara pemohon memiliki hak pilih dalam Pilkada
Serentak Tahun 2024 mendatang, Pemohon ingin merasakan suasana
PILKADA 2024 yang aman, tentram dan bebas dari perdebatan yang
berpotensi menimbulkan gesekan politik di tengah masyarakat, bebas dari
rasa takut dan atau intimidasi dari golongan tertentu.
3.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang - undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
4.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perpu, yaitu:
8
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara.
5.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak - tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi
6.
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
7.
Bahwa terkait dengan syarat “Perseorangan warga negara Indonesia”
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau setidak-tidaknya
mengalami
kerugian
yang
bersifat
potensial.
Pemohon
dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang melekat untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam suasana PILKADA 2024 yang
aman, tentram dan bebas dari perdebatan yang berpotensi menimbulkan
gesekan politik di tengah masyarakat, bebas dari rasa takut dan atau
intimidasi dari golongan tertentu yang mana hak konstitusional tersebut
9
dapat dipergunakan sewaktu-waktu.
8.
Bahwa hak konstitusional sebagai salah satu batu uji sebagaimana
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya
meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak kecualinya.”
9.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan ini,
ada potensi pelaksanaan PILKADA 2024 berjalan tidak kondusif, tidak
lancar dan stabilitas keamanan terganggu serta berpotensi banyak
pendapat dan opini liar di masyarakat mengenai batas umur calon peserta
PILKADA 2024 yang dapat menimbulkan gesekan antar golongan, antar
warga masyarakat bahkan bisa antar anggota keluarga, dan hal tersebut
melanggar hak konstitusi Pemohon karena tidak bisa merasakan
PILKADA 2024 secara aman, tenteram dan damai.
10. Bahwa Pada 10 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) secara resmi
mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal bagi calon
gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Keputusan ini berawal dari
MA yang mengabulkan permohonan ketua umum partai garuda
perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, dan melakukan uji
coba terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil
gubernur (uji materi terhadap komisi pemilihan umum). Dalam
pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa batas usia 30 tahun
dianggap lebih sesuai untuk memastikan calon memiliki kematangan,
pengalaman, dan kapabilitas yang dibutuhkan untuk memimpin daerah.
11. Bahwa putusan MA No.23 P/HUM/2024 atas uji materil peraturan komisi
pemilihan umum (PKPU) No.9 tahun 2021 tentang perubahan keempat
atas PKPU No.3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil
Walikota mendapat kritikan dari berbagai pakar hukum tata negara.
12. Bahwa hal tersebut juga menimbulkan perdebatan dalam masyarakat
awam, yang melihat terbitnya putusan MA No.23 P/HUM/2024 dinilai
hanya
menguntungkan
golongan
tertentu/perseorangan,
namun
10
masyarakat awam tidak dapat melihat bahwa dengan keluarnya putusan
tersebut telah memberikan kepastian hukum mengenai batas umur dan
dapat mempermudah KPU untuk membuat regulasi mengenai Peraturan
KPU yang mengatur pelaksanaan PILKADA 2024, dan juga meredam
potensi permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan PILKADA
2024 mengenai persyaratan calon konstestan PILKADA 2024.
13. Bahwa Pemohon merasa penting mengajukan permohonan ini karena
Mahkamah Agung telah menjalankan tugasnya dengan memberikan
kepastian hukum atas suatu aturan yang multitafsir, maka setidaknya
untuk meredam gejolak yang terjadi dalam masyarakat dan agar
pelaksanaan PILKADA 2024 berjalan tertib dan aman, maka sangat perlu
bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pandangannya terkait hal
tersebut dan memperkuat penafsiran Mahkamah Agung.
14. Bahwa Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional
dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan
ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak adanya
pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 UUD NRI 1945.
15. Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan
di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena
telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
11
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memuat tentang
Mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana
berikut:
(1) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-
cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945,
dan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d. dihapus;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. ….,
g. …,
B. Dalil-Dalil Pokok Permohonan
1. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya
mengatur
tentang
hak
untuk
memperoleh
kesempatan
untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan (Right to Be Candidate) dalam
kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pemohon ingin
memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan
dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau
ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
12
2. Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat
untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian
huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tersebut, tidak ditemukan penjelasan tentang kapan atau
pada tahapan apa syarat usia bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
maupun Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota,
harus dipenuhi.
4. Bahwa oleh karena Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang Undang Nomor 10
Tahun 2016 tidak secara tegas menjelaskan kapan usia Calon Kepala
Daerah itu dihitung, sementara dalam pemilihan kepala daerah terdapat
banyak tahapan-tahapan, sehingga membuka ruang penafsiran dalam
memberi makna pasti kapan usia tersebut harus dipenuhi oleh Calon
Kepala Daerah;
5. Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020 , KPU memberi makna dan tafsir terhadap kapan
terpenuhinya usia Calon Kepala Daerah, terbukti telah melahirkan makna
dan tafsir yang berbeda satu dengan lainnya, dan tidak tertutup
kemungkinan akan kembali terjadi perubahan makna dan tafsir terhadap
hal tersebut di masa mendatang.
6. Bahwa dalam pertimbangan hukum di Putusan Nomor: 23 P/HUM/2024,
Mahkamah Agung berpendapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2010, KPU menetapkan syarat usia Calon Kepala
Daerah harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon, sementara di dalam
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 KPU menetapkan syarat usia
Calon Kepala Daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan
calon, maka terdapat perubahan tafsir perihal kapan harus dipenuhinya
usia Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU dari waktu ke waktu
13
merupakan inkonsistensi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi
warga negara dan juga tidak berkesesuaian dengan prinsip kepastian
hukum.
7. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menjunjung
tinggi adanya nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kebudayaan yang hidup di masyarakat. Berbagai macam
peraturan
perundang-undangan
yang
dibuat
haruslah
mewakili
kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
8. Bahwa prinsip kepastian hukum harus dijunjung tinggi, tanpa adanya
kepastian hukum menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan yang
berpotensi timbul kericuhan dan akan muncul berbagai permasalahan di
masyarakat, yang hal tersebut akan sangat mengganggu pada saat
pelaksanaan PILKADA 2024.
9. Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan tersebut, sudah
kewajiban dari seluruh Warga Indonesia untuk menghormati dan tunduk
pada putusan tersebut. Kepastian hukum memberikan rasa aman bagi
para masyarakat, agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan
menjaga kestabilan hukum yang berlaku pada Pemerintahan Indonesia.
10. Bahwa Ketertiban masyarakat sangat erat hubungannya dengan
kepastian hukum, karena ketertiban merupakan hakikat dari kepastian itu
sendiri. Keteraturan memungkinkan seseorang untuk hidup dengan
kepastian ketika melakukan apa yang diperlukan dalam kehidupan
masyarakat. Kepastian hukum adalah asas bahwa hukum harus jelas
bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat
menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara
tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
11. Bahwa Mahkamah Agung telah mengambil sikap sehingga memberikan
kepastian hukum dengan mengeluarkan amar Putusan Nomor
23 P/HUM/2024 sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)
tersebut;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
14
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih
tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) huruf d:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon
terpilih”;
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1)
huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
4. Memerintahkan
kepada
Panitera
Mahkamah
Agung
untuk
mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk
dicantumkan dalam Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
12. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyadari
Pasal yang dipermasalahkan termasuk open legal policy, tapi Mahkamah
Agung tetap memberikan penafsirannya untuk adanya kepastian hukum;
13. Bahwa Mahkamah Agung memaknai umur 30 tahun saat pelantikan
dikarenakan adanya potensi masalah salah satu pasangan calon
berhalangan tetap (misal meninggal) sebelum pemungutan suara.
Pemaknaan batasan umur pada saat pendaftaran, penetapan, atau
pemungutan suara akan menimbulkan problematika pada saat salah
satu pasangan meninggal dunia sebelum pemungutan suara (Pasal 54
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) masih dimungkinkan pergantian
pasangan calon sehingga pemaknaan Batasan usia yang paling tepat
adalah saat pelantikan pasangan terpilih;
15
14. Bahwa dengan pemaknaan umur 30 tahun saat pelantikan maka
memungkinkan diperoleh semakin banyak anak muda untuk terlibat
dalam proses politik negara termasuk Pilkada 2024 dimana anak-anak
muda akan merasa dimudahkan untuk peserta pemilu sebagai pemilih
ataupun dipilih. Negara harus memberikan kesempatan dan kemudahan
yang sebesar-besarnya kepada anak muda untuk mencalonkan diri
menjadi calon kepala daerah pada semua tingkatan;
15. Bahwa berdasarkan teori kepastian, Sudikno Mertukusumo menyatakan
kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum harus dijalankan
dengan benar dan konsisten. Aturan hukum harus dibuat oleh pihak yang
berwenang dan memiliki kredibilitas sehingga aturan tersebut memiliki
aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kekuatan hukum yang sah
sebagai peraturan yang harus ditaati. Adapun pendapat dari Raharjo
yang menyatakan bahwa kepastian hukum haruslah memenuhi
komponen-komponen tertentu yang diantaranya berupa inklusif, netral,
konkret dan konsisten, bersifat mengikat secara konsisten, dan mufakat
yang mana kepastian hukum menjadi salah satu asas dalam hukum yang
dibuat secara logis.
16. Bahwa mengutip Pendapat H.L.A. Hart dalam bukunya “The Concept of
Law” menyatakan bahwa meskipun kata-kata dalam sebuah undang-
undang dan perintah yang terkandung di dalamnya seringkali jelas,
namun terkadang timbul keraguan terkait dengan penerapannya dalam
kasus tertentu. “Keraguan itu terkadang dapat diselesaikan melalui
interpretasi atas peraturan hukum lainnya. Hal tersebut menurut H.L.A
Hart merupakan salah satu contoh ketidakpastian (legal uncertainty)
hukum” (M. Khozim, Konsep Hukum, Bandung: Nusamedia, 2010, hlm.
230). Senada dengan itu, Jan Michiel Otto mendefinisikan kepastian
hukum sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu:
a) Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah
diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena (kekuasaan) negara.
b) Instansi-instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat
kepadanya.
16
c) Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap
aturan aturan tersebut.
d) Hakim-hakim
(peradilan)
yang
mandiri
dan
tidak
berpikir
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten
sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum.
e) Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
17. Bahwa ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat
untuk
menegakkan
prinsip-prinsip
negara
hukum
sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana kepastian
hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan.
18. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat beralasan bahwa pasal tersebut
merupakan open legal policy dan hanya pembentuk undang-undang
yang berwenang menafsirkan batas umur sebagaimana dalam Putusan
Nomor 141/PUU-XXI/2023, Bahwa pada kenyataannya MK sudah
pernah menafsirkan atau menentukan terkait batasan umur yaitu pada
Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 yang menyatakan pada Pasal 15 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) yang semula berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
...d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun l945 kalau tidak dimaknai berusia sekurang kurangnya
47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan pertama”.
19. Bahwa MK juga pernah menafsirkan atau menetapkan batasan umur
dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 Pasal 29 huruf e Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Berusia paling
17
rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sehingga diubah menjadi “berusia paling rendah 50
tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65
tahun pada proses pemilihan”.
20. Bahwa adanya multitafsir pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dapat menyebabkan keragu-raguan dalam
pelaksanaannya. Adanya keragu- raguan dalam implementasi suatu
undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam
praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap
hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak kecualinya”.
Maka sebagai warga negara berkewajiban untuk menjunjung tinggi
hukum sesuai sumber-sumber hukum tertulis yang ada dan berupaya
untuk mengembalikan keputusan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
menghindari
kerugian
konstitusional warga negara, oleh karenanya Pasal 7 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
21. Bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
18
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung pada
saat Pelantikan Pasangan Calon”
demi adanya kepastian hukum.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi R.I dapat mendengar keterangan
Pemerintah dan DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan
a quo, namun tidak terdapat kewajiban untuk mendengar keterangan
Pemerintah dan DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan
a quo sehingga Pemohon sudah semestinya memohon Mahkamah
Konstitusi langsung memutus permohonan a quo demi kepastian hukum
dikarenakan Pilkada Serentak akan dimulai proses pendaftaran pada
pada akhir Agustus 2024;
23. Bahwa Pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan a quo tanpa
sidang pleno dan diputus sebelum waktu penetapan pasangan calon
Pilkada 2024.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terhitung pada saat Pelantikan Pasangan Calon”;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
19
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 12 Agustus 2024 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3372022612020001 atas nama Arkaan Wahyu Re A;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 permohonan
keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pada tingkat yang diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29
Mei 2024;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Tanda Bukti Coklit Pemilihan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan
Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 yang salah
satunya atas nama Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
20
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
21
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. ..
b. ..
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan berstatus sebagai
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang memiliki hak
untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024 yang aman, tentram dan bebas dari perdebatan yang berpotensi
menimbulkan gesekan politik dalam masyarakat serta bebas dari rasa takut atas
intimidasi dari golongan tertentu;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, karena ketentuan norma pasal
a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum serta menimbulkan berbagai
penafsiran dan ketidapastian hukum dalam syarat pencalonan kepala daerah,
in casu batas usia calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang
akan dilakukan mendatang;
4. Bahwa Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kepastian hukum mengenai norma pasal yang mengatur perihal
23
batas usia calon kepala daerah dengan memperkuat penafsiran Mahkamah
Agung dalam putusan No. 23 P/HUM/2024 yang menurut Pemohon telah
memberikan kepastian hukum atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang multitafsir agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan tertib
dan aman;
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan
permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan PILKADA Tahun 2024
berjalan tidak kondusif, tidak lancar dan mengganggu stabilitas keamanan, serta
berpotensi terdapat opini liar di masyarakat mengenai batas usia calon kepala
daerah, sehingga hal tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon karena
tidak dapat merasakan PILKADA yang aman, tentram dan damai.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon tersebut di atas,
adalah benar Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional dalam memilih dan dipilih pada
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Dalam menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dinilai Pemohon telah bertentangan dengan
hak konstitusional dimaksud apabila tidak dimaknai batas untuk menghitung usia
minimum untuk menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak
dilakukan pada saat pelantikan pasangan calon. Menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat potensial, di mana Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkada 2024
beranggapan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan
dengan prinsip negara hukum serta tidak memberikan jaminan kepastian hukum
perihal penentuan batas usia dalam syarat pencalonan kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan
kerugian Pemohon yang bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma
24
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon di dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon, dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 tidak terdapat penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa
syarat usia harus dipenuhi bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah, sementara dalam proses pelaksaanaan Pilkada terdapat banyak
tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon, sehingga
membuka ruang penafsiran dalam memberi makna pasti perihal kapan batas
usia tersebut harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dan telah menyebabkan keragu-raguan dalam implementasinya yang
memunculkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi melanggar prinsip
persamaan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa menurut Pemohon, KPU sebagai penyelenggara inkonsisten dalam
menerapkan aturan perihal batas usia calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara dan
tidak bersesuaian dengan prinsip kepastian hukum sehingga dapat
menggangu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Di mana, dalam
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, KPU menetapkan syarat usia calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus dipenuhi pada saat
pendaftaran pasangan calon, sedangkan dalam Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020, KPU menetapkan syarat usia calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon;
25
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketidakkonsistenan KPU dalam menerapkan
aturan perihal batas usia kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud,
membuat Mahkamah Agung mengambil sikap dan memberikan kepastian
hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dengan
memaknai batasan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang paling tepat adalah terhitung saat pelantikan pasangan terpilih, agar
dapat memberi kesempatan dan kemudahan yang sebesar-besarnya bagi
anak muda untuk terlibat dalam proses politik negara termasuk dalam Pilkada
Serentak Tahun 2024. Oleh karenanya, Pemohon beranggapan sudah
menjadi kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk menghormati
dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024;
4.
Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Kontitusi tidak dapat beralasan bahwa
ketentuan norma pasal a quo merupakan open legal policy, karena pada
faktanya Mahkamah Konstitusi pernah menafsirkan perihal batasan usia
hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013
dan perihal batasan usia pimpinan KPK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam
petitumnya
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan
norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota terhitung sejak Pelantikan Pasangan Calon”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal
12 Agustus 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, menurut
Mahkamah tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
26
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali dalam
kaitannya dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021).
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, Mahkamah membaca secara
saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan menyandingkan
dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yaitu Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal
11 Desember 2019 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan,
dalam permohonan a quo, Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1) sebagai dasar
pengujian, di mana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan
dalam permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Dengan
demikian, karena adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
27
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah perihal ketiadaan batasan penghitungan dalam menentukan syarat usia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon
walikota dan calon wakil walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
Berkaitan dengan permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah ternyata penafsiran konstitusional yang diajukan
oleh Pemohon adalah tidak jauh berbeda dengan yang dimohonkan pengujian pada
perkara yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Di mana Pemohon dalam perkara a quo dan
dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 memohon agar Mahkamah menyatakan
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberi pemaknaan
batasan titik penghitungan syarat minimal usia dimaksud. Pemohon dalam perkara
a quo meminta titik penghitungan syarat minimal usia dihitung pada saat pelantikan
pasangan
calon,
sedangkan
para
Pemohon
dalam
Perkara
Nomor
70/PUU-XXII/2024 meminta titik penghitungan syarat minimal usia kepala daerah
dan wakil kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Berkenaan
dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.15] Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara
menambah frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat
menilai norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
(konstitusional),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia
minimum, terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur
dan calon wakil gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota [berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat
usia minimum calon dimaksud telah diatur dalam empat undang-undang dan
28
satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai
berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon
walikota;
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu
1/2014) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (UU 1/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota
29
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan
usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang
mensyaratkan batas usia minimum yang diatur dalam empat undang-undang
dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan/mengatur
secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa “terhitung sejak
penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk menghitung
usia minimum dimaksud.
[3.15.2]
Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical
approach) di atas, secara sistematis (systematic approach), batasan usia
minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai
“persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014 mengatur dalam Bab IV
“Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014 mengatur dalam
Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan
Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan UU
10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan
batas usia minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang
mengatur ihwal persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan
sistematis
tersebut
tidak
cukup
dengan
hanya
meletakkannya dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-
undangan, tetapi juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015
menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan,
yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan
30
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Karena berada dalam
satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum
dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar,
penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah
terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya,
seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan
yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan
keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3]
Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat
dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas.
Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada
tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan
dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan
persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4]
Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu
membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan
keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota
DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum.
Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika
penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan
sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi
pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan
harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16] Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan untuk
memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas
keterpenuhan syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan beberapa hal berikut untuk dijadikan sebagai pedoman dan
dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menilai dan/atau
menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa
31
“terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon
anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil
presiden
tidak
mencantumkan
frasa
dimaksud.
Sekalipun
tidak
mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama
ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau
menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau
batas demikian telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan
pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, jikalau pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik
atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah
membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan
dalam harmonisasi dan sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau
kemungkinan adanya anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah
karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan
antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2]
Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum
calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU
22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota. Terkait dengan syarat usia dimaksud,
selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia
dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum
dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan
usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian
jabatan dalam pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan
umum dapat ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan
sistematis tersebut di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan
usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berada
dalam bab mengenai “Persyaratan Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) menjelaskan perihal batang tubuh
peraturan perundang-undangan memuat semua materi atau muatan
peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau
beberapa pasal. Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara
lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat
materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang
lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab
“Ketentuan Lain-Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-
undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf. Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011
angka 61-63]. Karena pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat
32
atau tidak relevan meletakkan penilaian keterpenuhan persyaratan usia
minimum, misalnya pada tahapan “pemungutan suara”, “penetapan calon
terpilih” atau pada tahapan “pelantikan”.
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab
mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum
tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon. Tidak
hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus
dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan
a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat
minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang
mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016
secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU
10/2016”. Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk
dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Kemudian oleh penyelenggara pemilihan, setelah dilakukan penelitian ihwal
keterpenuhan persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai calon.
[3.16.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai
penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur
dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud
dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Perihal demikian, dalam posisi
sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.
Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan
pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan
kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara
utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis,
praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus
33
dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri
(anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan
para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon
berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan
penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena isu konstitusionalitas norma permohonan a quo pada pokoknya
adalah sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis
berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam perkara a quo. Dalam hal ini, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah memaknai titik atau
batas untuk menentukan syarat usia dimaksud adalah pada saat penetapan
pasangan calon dan bukan pada saat pelantikan pasangan calon terpilih. Dengan
demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 dan telah memberikan kesempatan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
34
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.26 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera
35
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
21
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. ..
b. ..
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan berstatus sebagai
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang memiliki hak
untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024 yang aman, tentram dan bebas dari perdebatan yang berpotensi
menimbulkan gesekan politik dalam masyarakat serta bebas dari rasa takut atas
intimidasi dari golongan tertentu;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, karena ketentuan norma pasal
a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum serta menimbulkan berbagai
penafsiran dan ketidapastian hukum dalam syarat pencalonan kepala daerah,
in casu batas usia calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang
akan dilakukan mendatang;
4. Bahwa Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kepastian hukum mengenai norma pasal yang mengatur perihal
23
batas usia calon kepala daerah dengan memperkuat penafsiran Mahkamah
Agung dalam putusan No. 23 P/HUM/2024 yang menurut Pemohon telah
memberikan kepastian hukum atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang multitafsir agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan tertib
dan aman;
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan
permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan PILKADA Tahun 2024
berjalan tidak kondusif, tidak lancar dan mengganggu stabilitas keamanan, serta
berpotensi terdapat opini liar di masyarakat mengenai batas usia calon kepala
daerah, sehingga hal tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon karena
tidak dapat merasakan PILKADA yang aman, tentram dan damai.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon tersebut di atas,
adalah benar Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional dalam memilih dan dipilih pada
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Dalam menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dinilai Pemohon telah bertentangan dengan
hak konstitusional dimaksud apabila tidak dimaknai batas untuk menghitung usia
minimum untuk menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak
dilakukan pada saat pelantikan pasangan calon. Menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat potensial, di mana Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkada 2024
beran
