PUU
Tahun 2023
89/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon: Harry Pratama
Tanggal Putusan: 2023-09-27
UU Diuji: UU 23/2006, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 89/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 25 Juli 2023, diajukan
oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Harry
Pratama, beralamat di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan
Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar,
Sumatera Utara, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 27 Juli 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
89/PUU-XXI/2023 pada tanggal 14 Agustus 2023, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
2
UU MK), terhadap Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023
tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
89.89/PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 89/PUU-
XXI/2023, bertanggal 14 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
89.89/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 89/PUU-
XXI/2023, bertanggal 14 Agustus 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 4 September 2023
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang,
Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan a quo;
d. bahwa pada tanggal 15 September 2023 Pemohon telah
mengirimkan pesan melalui aplikasi berkirim pesan (WhatsApp)
kepada Juru Panggil Mahkamah yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon tidak akan melanjutkan uji materiil
undang-undang a quo dan meminta kepada Mahkamah untuk
membatalkan atau menggugurkan permohonan a quo.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 September 2023,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang Panel dengan agenda
Perbaikan
Permohonan
untuk
memeriksa
perbaikan
permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga
persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,
Pemohon tidak hadir. Oleh karena itu, dengan adanya pesan
(WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, Mahkamah
menilai Pemohon menarik kembali permohonan a quo;
3
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 21 September 2023 telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor
89/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas,
memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat
perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh
satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 13.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
5
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 25 Juli 2023, diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Harry Pratama, beralamat di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juli 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 89/PUU-XXI/2023 pada tanggal 14 Agustus 2023, perihal Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut 2 UU MK), terhadap Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 89.89/PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 89/PUU- XXI/2023, bertanggal 14 Agustus 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 89.89/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 89/PUU- XXI/2023, bertanggal 14 Agustus 2023; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 4 September 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan a quo; d. bahwa pada tanggal 15 September 2023 Pemohon telah mengirimkan pesan melalui aplikasi berkirim pesan (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak akan melanjutkan uji materiil undang-undang a quo dan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan atau menggugurkan permohonan a quo. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Panel dengan agenda Perbaikan Permohonan untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Pemohon tidak hadir. Oleh karena itu, dengan adanya pesan (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, Mahkamah menilai Pemohon menarik kembali permohonan a quo; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan 5 Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
