PUU
Tahun 2022
89/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon: Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-04-04
UU Diuji: UU 26/2000, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 5/1998, UU 39/1999, UU 5/2021
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 89/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Marzuki Darusman
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Kelurahan
Bintaro,
Pesanggrahan,
Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Muhammad Busyro Muqoddas
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Tegalsari UH 6/113, RT 037/RW 015 Kel/Desa
Sorosutan, Kecamatan Umbul Harjo, Yogyakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh:
Nama
: Sasmito
Jabatan
: Ketua Umum AJI
Alamat
: Kp. Duku RT 002 RW 012, Kelurahan Kebayoran
Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta; dan
Nama
: Ika Ningtyas Unggraini
Jabatan
: Sekretaris Jenderal AJI
Alamat
: Link Krajan II RT 02 RW 01, Desa Boyolangu,
Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Agustus 2022 memberi kuasa
kepada Usman Hamid, S.H., M.Phil., Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Ibnu Syamsu,
S.H., Feri Amsari S.H., M.H., LLM., Nanang Farid Syam, S. Sos., M.Kom.,
Muhammad Ihsan Maulana, S.H., Gufroni, S.H. M.H., Ikhwan Fahrojih, S.H., Ewi,
S.H., Syafril Elain, S.H., Hafizullah, S.H., Ade Wahyudin SH.I., Ahmad Fathanah
Haris S.H., Mulya Sarmono S.H., Mona Ervita S.H., M.H., Mustafa S.H., dan Gema
Gita Persada S.H., kesemuanya adalah kuasa hukum dan/atau advokat, yang
tergabung dalam Tim Universalitas Hak Asasi Manusia (U-HAM) yang sepakat
memilih domisili hukum di Jalan Durian Raya No. 199, RT 4/ RW 4, Jagakarsa, Kec.
Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620, bertindak bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Agustus 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 September 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 87/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 89/PUU-XX/2022 pada tanggal 13 September 2022, yang
telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Oktober
2022 pada pokoknya sebagai berikut:
3
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan “Dalam hal
suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan rumusan ketentuan dalam Pasal a quo,
Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
(UUD)
sebagaimana ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah
pula dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa
4
salah satu kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian
dari undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau
sebaliknya tidak konstitusional bersyarat jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menurut para Pemohon,
5
Mahkamah berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus
permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asas Manusia terhadap Pasal
28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juncto Pasal 4 ayat (1)
PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
dinyatakan
bahwa:
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
diatur bahwa, “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
6
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
▪
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia (Pemohon I dan
Pemohon II)
1. Bahwa Pemohon I, Marzuki Darusman adalah warga Indonesia yang
dibuktikan dengan Nomor KTP: 3174102601450001 [Bukti P-3].
Pemohon I merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999-
2001;
2. Bahwa Pemohon I juga dikenal sebagai figur penegak hukum dan hak
asasi manusia yang konsisten dalam perjuangannya. Perannya dalam
penegakan hukum dan hak asasi manusia tidak hanya meliputi ruang
7
nasional tetapi juga secara internasional melintasi batas negara-negara
dunia, terutama pada isu-isu penegakan HAM di wilayah Asia;
3. Bahwa Pemohon I terlibat mendirikan dan pernah menjadi salah satu
Direktur Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN. Selain
itu Pemohon I pernah menjabat sebagai Ketua Misi Pencari Fakta
Independen tentang Myanmar di bawah Dewan Hak Asasi Manusia PBB
sejak Juli 2017, pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus tentang situasi
hak asasi manusia pada Republik Demokratis Rakyat Korea (Korea
Utara) pada 2010-2016, Anggota Komisi Penyelidikan tentang Hak Asasi
Manusia di Korea Utara pada 2013-2014;
4. Bahwa Pemohon I juga pernah menjabat sebagai Ketua Panel Ahli
Sekretaris Jenderal PBB tentang Sri Lanka pada 2010 dan ditunjuk
langsung oleh Sekjen PBB Ban Ki-Moon menjadi anggota Komisi
Penyelidikan PBB dalam kasus pembunuhan Perdana Menteri Pakistan
Benazir Bhutto;
5. Bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon I dalam mewujudkan
perlindungan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia secara
global tersebut, terutama di wilayah Asia adalah serangkaian usaha dan
aktivitas Pemohon I untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia,
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
6. Bahwa upaya Pemohon I terlibat dalam berbagai misi kemanusian
internasional di berbagai negara, terutama di wilayah Asia, adalah dalam
rangka peran setiap orang dalam menjunjung dan menegakkan nilai-nilai
hak asasi manusia yang merupakan bagian dari upayanya sebagai insan
Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan kolektif setiap orang
sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat, tidak hanya
masyarakat yang berada di bangsa dan negaranya saja tetapi juga
masyarakat komunitas internasional sebagaimana dilindungi ketentuan
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana dimaksudkan di
atas;
8
7. Bahwa dalam rangka perjuangan menjunjung nilai-nilai kemanusian yang
dilakukan Pemohon I, terutama di wilayah Asia, pada dasarnya
merupakan upaya sebagai insan Indonesia untuk ikut serta mewujudkan
perdamaian abadi dan keadilan sebagaimana dimaktubkan dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Upaya itu merupakan nilai
konstitusional yang harus tumbuh dalam diri setiap warga negara
Indonesia untuk mewujudkan peran bangsa dan negaranya dalam
kancah perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana peran itu
dilindungi dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
8. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo,
telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon I yang selama ini sudah berupaya, berjuang, dan
bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak
asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia,
tetapi juga bagi setiap warga dunia, karena prinsip universalitas hak asasi
manusia. Pemohon telah memberikan laporan terhadap kondisi Hak
Asasi Manusia di beberapa negara di Asia, terutama yang mengalami
konflik kemanusian seperti Myanmar dan Korea Utara, kepada PBB.
Secara hukum internasional sulit bagi pelaku kejahatan HAM Berat untuk
diadili karena seperti Negara Myanmar tidak menandatangani Statuta
Roma
yang
menyebabkannya
terhindar
dari
proses
peradilan
Internasional. Akibatnya fakta-fakta yang ditemukan menjadi sia-sia.
Padahal sebagai warga negara Indonesia, Pemohon I telah menjadi
warga negara yang aktif dan peduli menegakan Perdamaian Abadi dan
Keadilan Sosial sebagaimana dinyatakan dalam Preambule Konstitusi
Kita;
9. Bahwa ketentuan di dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo juga
telah merugikan Pemohon I, karena selama ini, telah mengupayakan
penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak bisa
dibatasi atas sekat ketentuan hukum negara. Ketentuan UU a quo telah
menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara Indonesia;
9
10. Bahwa keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat
pada Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 dan Penjelasan Pasal 5 UU a
quo yang meletakan kepentingan perlindungan HAM Universal menjadi
sangat individualistik hanya perlindungan warga negara Indonesia.
Padahal perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia
menempatkan perspektif perlindungan yang universal sebagaimana
ditentukan UUD 1945 dengan berbagai frasa “setiap orang berhak” yang
termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945
menjadi terabaikan. Tidak satu pasal pun dalam BAB XA tentang HAK
ASASI MANUSIA yang tidak menganut asas universal hak asasi manusia
dengan menempatkan frasa “setiap orang berhak”. Padahal potensi
pelanggaran HAM yang universal dapat terjadi dimana saja. Komunitas
sosial, Masyarakat adat, jurnalis dan aktivis pro-demokrasi menjadi pihak
yang sangat rentan untuk ditindas oleh kekuasan negara, terutama
pemerintahan yang otoriter. Para pelaku pelanggaran HAM itu datang ke
Indonesia tanpa kekhawatiran terhadap hukum karena dilindungi Pasal 5
dan Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 dan juga dilindungi
hukum negara asalnya karena kegiatan diplomatik atau bisnis mereka
menguntungkan negaranya;
11. Bahwa atas kesadaran konstitusional sebagaimana dijelaskan di atas
dan sebagai wujud upaya perjuangan mewujudkan nilai-nilai kemanusian
yang universal, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional dengan
berlakunya pembatasan universalitas perlindungan HAM disebabkan
frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan sifat monoisme
dan individualistik perlindungan HAM yang terdapat dalam Penjelasan
Pasal 5 UU a quo. Dengan sendirinya hak konstitusional Pemohon I yang
dilindungi dalam Pasal 28D UUD NRI 1945 yang melindungi setiap orang
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena
telah ikut memperjuangkan hak asasi manusia di beberapa negara Asia
dan ASEAN telah mengalami kerugian karena tidak terdapatnya proses
hukum yang patut bagi pelaku pelanggaran HAM Berat;
12. Bahwa dalam semangat universalitas HAM yang selama ini dijunjung
oleh UUD NRI 1945, dan juga telah diperjuangkan, dilakukan, dan
10
diupayakan oleh Pemohon I dalam serangkaian aktivitas dan upaya yang
sudah dilakukan, ketentuan di dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU
a quo sebagaimana dijelaskan di atas telah secara nyata merugikan hak
konstitusional dari Pemohon I;
13. Bahwa Pemohon II, Muhammad Busyro Muqoddas adalah warga negara
Indonesia
yang
dapat
dibuktikan
melalui
Nomor
KTP
(NIK):
3471131707520001 [Bukti P-4];
14. Bahwa Pemohon II merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses
penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pada 1983-1985, Pemohon II
aktif menjadi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) yang merupakan lembaga
kampus dengan tugas membantu masyarakat dalam proses hukum
dengan mengedepankan perlindungan hak asasi mereka;
15. Bahwa Pemohon II juga aktif memimpin Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII
yang merupakan organisasi aktif dalam advokasi dan perlindungan hak
asasi manusia serta pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY)
dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
16. Bahwa Pemohon II merupakan salah satu Ketua Pengurus Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, organisasi islam besar di Indonesia yang
menjadikan isu perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu
prioritas program dan kerja-kerja organisasinya;
17. Bahwa Peristiwa penyiksaan dan pembantaian etnis Rohingya oleh junta
militer di Myanmar telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia
berat terjadi dan pelakunya bebas terus melakukan perbuatannya tanpa
proses hukum yang adil. Padahal setiap warga negara, termasuk
Pemohon II, diberikan kesempatan untuk berperan dalam pemerintahan
yang salah satu tugas konstitusional pemerintah adalah menciptakan
perdamaian dan ketertiban dunia;
18. Bahwa ketentuan di dalam UU a quo, telah merugikan Pemohon II,
karena apa yang telah dilakukan, dan masih dikerjakan oleh Pemohon II
hingga saat ini, baik secara personal, maupun kerja-kerja organisasi yang
masih dilaksanakan oleh Pemohon untuk pemberian, perlindungan, dan
penghormatan hak asasi manusia telah menjadi sia-sia karena ketentuan
11
UU aquo. Pemohon II terlibat aktif melindungi hak asasi setiap orang
tanpa memandang ras, etnis/suku, dan agama tertentu. Pemohon terlibat
aktif menyuarakan pelanggaran HAM yang terjadi karena kekuasaan
negara terhadap warganya seperti pada kasus Desa Wadas hingga
menyuarakan perlindungan HAM internasional, misalnya terhadap
tertindas etnis Rohingya di Myanmar. Hal itu dilakukan Pemohon II
sebagai wujud kesadarannya terhadap HAM dan perlindungan konstitusi,
terutama Pasal 28 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap Orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
19. Bahwa ketentuan Pasal 28 UUD NRI 1945 itu merupakan pasal yang
menyadarkan Pemohon II bahwa hak mempertahankan hidup adalah hak
setiap
orang.
Orang-orang
yang
hak
konstitusionalnya
untuk
mempertahankan hidup acapkali tercerabut karena berdiam dirinya orang
lain ketika hak-hak orang dilanggar, baik oleh individu, perusahaan
maupun oleh negara yang terjadi di Indonesia maupun di luar teritorial
Indonesia. Sebagaimana ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
yang melindungi hak Pemohon II untuk memperjuangkan hak masyarakat
maka
Permohonan
ini
merupakan
bagian
dari
upayanya
memperjuangkan kepentingan hak setiap orang demi kepentingan
memperjuangkan haknya secara kolektif;
20. Bahwa dalam rangka memperjuangkan hak kolektif tersebut maka
Pemohon II menyadari sebagai warga negara memiliki kewajiban
menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya sebagaimana ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Sehingga dalam memperjuangkan hak
kolektif tersebut Pemohon II menyandarkan perjuangan haknya kepada
Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga yang berdasarkan Pasal
24C UUD NRI 1945 dan Pasal 10 dan Pasal 51 UU MK adalah tempat
memperjuangkan hak konstitusionalnya dalam hal ini dikarenakan
keberadaan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM telah
menyebabkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena
terbatasnya dalam memperjuangkan hak-hak orang banyak tanpa
dibatasi sekat-sekat batas negara;
21. Bahwa upaya Pemohon II, yang masih terus mendorong penegakan
hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak terbatas, terhadap
12
warga negara Indonesia saja, tetapi juga kepada warga negara lain, yang
melakukan pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri. Hal ini sejalan
dengan prinsip universalitas di dalam penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Apalagi konsep perlindungan HAM yang terdapat dalam BAB
XA tentang Hak Asasi Manusia, terutama dalam Pasal 28A hingga 28J
UUD NRI 1945 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia
secara universal sehingga selalu terdapat frasa “setiap orang berhak…”
di dalam setiap ketentuan tersebut;
22. Bahwa Pemohon II dikenal sebagai individu, maupun melalui
keorganisasian yang mana Pemohon II sangat berperan dalam
menentukan arah kebijakan organisasi, telah terhambat dalam
memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia yang universal itu. Apalagi
sebagai organisasi keagamaan, Pemohon II mempercayai dalil agama
yang melindungi sesama, misalnya Hadits dari An-Nu’man bin Basyir
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan orang-orang
yang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi di
antara mereka adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota
tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa
tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya) [HR Muslim No. 4685].”
Banyak kesempatan Pemohon II untuk melindungi saudara sesama
muslim yang tertindas, seperti Pemusnahan Etnis Rohingya oleh Junta
Militer di Myanmar menjadi terhambat karena keberadaan Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Padahal sebagaimana dalil
agama yang diyakini Pemohon II, kesakitan yang dialami etnis Rohingya
merupakan kesakitan pula bagi dirinya;
23. Bahwa Pemohon II sebagai salah satu Pimpinan Organisasi Islam
terbesar meyakini dalam dalil agamanya terdapat hadist diriwayatkan
Imam Abu Dawud yang menjelaskan Rasulullah SAW bersabda bahwa:
“Sayangilah penduduk Bumi, niscaya engkau akan disayagi oleh
penghuni langit (Para Malaikat).” Berdasarkan dalil tersebut maka
Pemohon II berkeyakinan melindungi setiap orang secara universal tanpa
memandang agama, suku dan rasnya adalah kesempatan menjalankan
agamanya yang dilindungi ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dimana
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
13
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Sehingga ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal
5 UU Pengadilan HAM telah menyebabkan Pemohon II kesulitan
menjalankan ibadah yang diyakini agamanya untuk menyayangi seluruh
penduduk Bumi agar disayangi penduduk langit. Padahal negara
menjamin agar setiap orang dapat menjalankan ibadah yang diyakini
warga negara;
24. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon II memiliki
legal standing dan mengalami kerugian konstitusional dengan
keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat dalam
Pasal 5 dan pembatasan perlindungan HAM yang terdapat dalam
Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM;
25. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, Pemohon I dan
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo kepada Mahkamah Konstitusi.
▪ Pemohon Badan Hukum Privat/Pemohon III
1. Bahwa Pemohon III adalah organisasi non pemerintah (ORNOP) Badan
Hukum Indonesia berbentuk Perkumpulan bernama Aliansi Jurnalis
Independen yang didirikan dengan Perubahan akta Notaris terakhir No.
33 Tertanggal 25 Maret 2021. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0000495.AH.01.08.TAHUN 2021 Tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan
Aliansi Jurnalis Independen, tertanggal 27 Maret 2021. [Bukti P-5];
2. Bahwa Pemohon III adalah Organisasi Profesi yang secara konsisten dan
terus menerus melakukan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan
kebebasan Pers berupa hak berpendapat, hak atas informasi, hak
berkumpul dan hak berserikat, serta memperjuangkan harkat martabat
dan kesejahteraan para wartawan;
3. Bahwa Pemohon III dalam menjalankan kegiatan-kegiatan advokasi yang
sebagaimana telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi menjalankan fungsi untuk memperjuangkan
kebebasan pers. Ini tertuang dalam Pasal 10 (Anggaran Dasar) tentang
14
Misi AJI : [a. Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk
mendapatkan informasi, b. Meningkatkan profesionalisme jurnalis, c.
Memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers, d. Mengembangkan
demokrasi dan keberagaman, e. Memperjuangkan isu perempuan dan
kelompok marjinal, f. Memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja pers
perempuan, g. Terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan
kemiskinan]; [Bukti P-6]
4. Bahwa Pemohon III telah melaksanakan aktivitas berdasarkan AD/ART
sejak tahun 1994 hingga gugatan ini dimasukan. Aktivitas tersebut seperti
melakukan peningkatan kapasitas Wartawan, perlindungan wartawan
dan advokasi kebijakan. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan dan
menunjukkan kepedulian sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan dengan
melakukan aksi nyata sesuai dengan Anggaran Dasar yang nyata di
masyarakat;
5. Bahwa sesuai dengan misi organisasi Pemohon III, sebagaimana
tertuang di dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 AD/ART Pemohon III,
diantaranya
adalah
untuk
mengembangkan
demokrasi
dan
keberagaman,
keadilan/kesetaraan
gender
serta
terlibat
dalam
pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemisikan. Ketentuan-
ketentuan itu menyadarkan AJI atas perannya dalam upaya mewujudkan
nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial yang tidak memandang kelas
dan kasta. Keberadaan AJI sebagai organisasi jurnalis yang
mengedepankan nilai-nilai demokrasi itu membuat AJI peduli terhadap
kondisi demokrasi dunia, wilayah Asia dan ASEAN pada umumnya. Hal
itu terbukti dengan peran aktif AJI dalam International Federation of
Journalist dan South East Asia Journalist Unions (SEAJU);
6. Bahwa untuk mewujudkan misi organisasi Pemohon III, terdapat
serangkaian tindakan dan aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon
III yakni dengan tergabung di dalam organisasi IFJ dan SEAJU, yang
notabene perkumpulan organisasi yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan hak jurnalis dan menghapus ketidakadilan di tingkat
regional ASEAN. Dengan dipenuhinya hak jurnalis maka hak setiap orang
untuk mendapatkan pemberitaan yang layak dan baik juga dapat
terpenuhi;
15
7. Bahwa ketidakadilan dan rusaknya nilai-nilai demokrasi di negara-negara
dunia, terutama Asia Tenggara juga akan mempengaruhi kerja-kerja
jurnalisme AJI. Padahal nilai-nilai AJI itu dilindungi Pasal 28F UUD NRI
1945
yang
menyatakan
bahwa:
“Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Tanpa proses perlindungan demokrasi, negara hukum dan hak asasi
manusia (terutama hak mendapatkan informasi) maka mustahil nilai-nilai
AJI dapat diwujudkan;
8. Bahwa terdapat negara-negara di Asia Tenggara yang mengalami
kemerosotan perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia, terutama
perihal keadilan/kesetaraan gender, yang berdampak hilangnya
kemerdekaan pers. Misalnya, apa yang terjadi di Myanmar dimana Junta
Militer telah membatasi hak-hak jurnalis dalam menyebarkan informasi
dan bahkan menghilangkan hak-hak asasi manusia, terutama terhadap
perempuan. Korban-korban terus berjatuhan tanpa satupun akses untuk
memperoleh keadilan. AJI menyadari bahwa ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak
“setiap orang” yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.” AJI menggunakan hak konstitusionalnya sebagai bagian dari
warga negara Indonesia dan organisasi profesi yang berbasis pada nilai-
nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia untuk berupaya
melindungi hak setiap orang tersebut untuk memperoleh kepastian
hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap korban-
korban pelanggaran HAM yang tidak mendapatkan akses keadilan dan
menghukum pelaku pelanggaran HAM berat yang dilindungi sistem dan
ketidakadilan hukum;
9. Bahwa ketentuan UU a quo, telah merugikan Pemohon III di dalam usaha
dan aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon III selama ini,
khususnya
untuk
tingkat
regional,
dalam
rangka
menghapus
ketidakadilan bagi setiap manusia. Pemohon III aktif sebagai anggota
16
dalam Forum-Asia, sebuah organisasi Asia dalam perlindungan Hak
Asasi Manusia. Aktivitas tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal
6, Pasal 10 dan Pasal 11 AD/ART AJI yang tidak membatasi perlindungan
demokrasi atas sekat-sekat batas wilayah negara. Bahwa tujuan
organisasi AJI itu menjadi terganggu dalam pelaksanaannya disebabkan
ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang
menghambat upaya mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM
yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia. Padahal, pelaku
pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya warga negara Indonesia;
10. Bahwa keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia” pada Pasal 5
UU Nomor 26 Tahun 2000 acapkali menghalangi kerja-kerja jurnalis
dalam hal reportase hak asasi manusia dan pemberitaan isu-isu
internasional. Dalam berbagai tugas jurnalis tersebut wartawan kerap ikut
menjadi korban saat menjalankan tugas oleh para pelaku pada negara-
negara asing. Pelaku kejahatan HAM itu mengabaikan nilai-nilai
kebebasan pers karena mengetahui tindakan mereka tidak mungkin
diadili oleh negara mereka sendiri karena wartawan yang menjadi korban
adalah warga negara asing. Sebagai korban, laporan wartawan
Indonesia seringkali diabaikan negara pelaku, tetapi juga secara hukum
mereka tidak dapat melaporkan kasus mereka sebagai kejahatan HAM
kepada negara asal, termasuk wartawan Indonesia. Padahal Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 melindungi warga negara Indonesia agar memperoleh
jaminan kepastian hukum. Pemohon III merupakan organisasi yang
berupaya sungguh-sungguh mendukung perlindungan anggotanya dan
hak-hak konstitusional, terutama yang terkait dengan kerja-kerja
kemanusiaan. Sehingga keberadaan frasa “oleh warga negara
Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun
2000 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon III;
11. Bahwa dalam perjalannya sebagai organisasi Pemohon, sebagai bagian
dalam perjuangannya, Pemohon III sebagai Organisasi telah
menggunakan proses Litigasi di Mahkamah Konstitusi dengan
mengajukan Hak Gugat Organisasi, dalam Perkara Permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 No. 02/PUU-VII/2009, 81/PUU-
17
XVIII/2020, 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dimana kedudukan hukum Pemohon III diterima oleh
Mahkamah Konstitusi;
12. Berdasarkan seluruh uraian argumentasi hukum diatas, menurut para
Pemohon, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi.
C. POSITA/ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
▪ Ruang Lingkup Pasal yang Diuji:
Adapun ketentuan hukum yang diuji di dalam permohonan ini adalah:
1. Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
sepanjang frasa “oleh warga negara Indonesia”;
2. Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia “Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi
warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap
dihukum sesuai dengan undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia
ini.”
▪ Dasar Konstitusional yang Digunakan:
1. Pasal 28A UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
3. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
4. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
18
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.”
5. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.”
▪ Alasan-Alasan Permohonan
✓ Tentang Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan, Perlindungan,
dan Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Bahwa salah satu perkembangan hukum internasional terkait dengan
pertanggungjawaban negara (state obligation) terhadap korban dan
masyarakat adalah untuk mengungkapkan fakta dan keadaan terkait
kejahatan masif dan sistemik hak asasi manusia, termasuk
mengungkapkan pelaku kejahatan dan dalangnya (Juan E Mendez,
1998). Tanggungjawab negara itu difokuskan kepada kejahatan hak
asasi manusia berupa penyiksaan (torture), pembunuhan massal
(genocide), penghilangan orang (disappearances), kejahatan perang
(war crimes), dan/atau kejahatan atas kemanusiaan (crimes against
humanity);
2. Bahwa pertanggungjawaban tersebut tentu dibebankan kepada
negara terkait. Namun bagaimana jika negara dikuasai oleh pihak-
pihak yang merupakan bagian dari pelaku kejahatan? Tanggung
jawab negara tersebut mustahil untuk dipenuhi. Apalagi jika
penyelenggaraan negara yang dikelola pelaku kejahatan HAM
diselenggarakan dengan relatif stabil. Tentu akan membutuhkan
waktu panjang untuk menuntut pertanggungjawaban negara kepada
pelaku. Padahal pertanggungjawaban negara itu mestinya tidak
sekedar kepada negara tempat kejahatan HAM terjadi tetapi juga
negara tetangga dan dunia yang memiliki tanggung jawab yang sama
atas nama kemanusiaan, termasuk Indonesia.
3. Bahwa dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, terdapat dua model
hak konstitusional, yaitu: hak asasi manusia dan hak warga negara.
Hak asasi manusia adalah bentuk tanggung jawab negara untuk
menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to
19
protect) terhadap seluruh orang dari manapun asalnya. Sedangkan
hak warga negara merupakan hak istimewa yang diperoleh khusus
oleh warga negara Indonesia saja.
4. Bahwa pembedaan hak dalam UUD 1945 tersebut biasanya
didahului dengan kata “setiap orang” untuk menjelaskan bahwa itu
adalah hak asasi manusia yang beban pertanggungjawaban negara
kepada seluruh manusia. Misalnya, ketentuan Pasal 28A UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
5. Bahwa frasa “setiap warga negara” merupakan ketentuan yang
menjelaskan pertanggungjawaban negara kepada warga negaranya
secara khusus. Misalnya ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
yang berbunyi,
“Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
6. Bahwa pengelompokan hak konstitusional dalam UUD 1945 itu dapat
menjelaskan cara pandang konstitusional terkait tanggung jawab
Indonesia dalam menghadapi kejahatan HAM internasional,
termasuk terhadap pelaku kejahatan HAM lintas batas negara. Dalam
preambule UUD 1945, jelas Indonesia memposisikan diri sebagai
negara yang “ikut melaksanakan ketertiban dunia.”
7. Bahwa terdapat ketentuan yang terang dalam konstitusi yang
berkaitan dengan perlindungan yang terkait perlindungan hak asasi
manusia secara universal.
Pasal 28A UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, … adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.”
20
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
Ketentuan itu memperjelas bahwa konstitusi Indonesia bertujuan
melindungi hak setiap orang, yang di dalamnya tentu saja termasuk
warga negara asing dengan berbagai hak istimewanya dibandingkan
yang non-warga negara.
8. Bahwa konstitusi Indonesia bahkan sangat jelas dalam perihal
pertanggungjawaban negara dalam penegakan HAM. Simak
ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Sehingga negara Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional
untuk ikut menegakan perlindungan HAM secara universal sebagai
bentuk
tanggung-jawab
Indonesia
untuk
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia,
perdamaian
abadi,
dan
keadilan
sosial
sebagaimana dimaktubkan dalam Preambule UUD 1945, termasuk
beberapa kasus pelanggaran HAM yang sedang mengemuka saat ini
di Myanmar;
9. Bahwa dengan ketentuan tersebut, ketentuan di dalam UU a quo
yang diuji oleh para Pemohon di dalam permohonan ini, telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945
karena telah membatasi peran pemerintah yang berkewajiban di
dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia secara universal;
10. Bahkan kewajiban negara untuk melaksanakan yurisdiksi hukum
nasional atas kejahatan-kejahatan serius di bawah hukum
internasional semestinya tidak hanya kepada pelaku yang
merupakan warga negaranya sendiri atas kejahatan yang terjadi di
teritori negaranya sendiri dan terhadap korban yang merupakan
warga negaranya sendiri, atau hanya warga negaranya sendiri yang
melakukan kejahatan tersebut di wilayah hukum negara lain.
21
Kewajiban-kewajiban negara di bawah hukum internasional itu
berlaku bukan hanya kepada negara tempat di mana kejahatan HAM
terjadi tetapi juga berlaku bagi negara tetangga atau negara mana
pun yang memiliki kewajiban yang sama, termasuk Republik
Indonesia, untuk mengungkap fakta kejahatan serta menginvestigasi
para pelaku dan menuntut mereka ke pengadilan. Inilah yang dikenal
sebagai prinsip yurisdiksi universal.
11. Prinsip Yurisdiksi Universal adalah Pengecualian terhadap Prinsip
Umum
Kedaulatan.
Ketika
suatu
negara
berusaha
untuk
menjalankan yurisdiksi atas hal-hal yang terjadi di luar wilayahnya,
hukum internasional umumnya mengharuskan negara untuk
menunjukkan beberapa hubungan dengan wilayah, kebangsaan,
atau kepentingan keamanan nasionalnya. Keterbatasan ini mengalir
dari prinsip-prinsip hukum internasional soal kesetaraan kedaulatan
dan non-intervensi dalam urusan domestik negara-negara berdaulat
lainnya (lihat Pasal 2 Piagam PBB). Yurisdiksi Universal adalah
pengecualian terhadap aturan ini, yakni untuk sejumlah kejahatan
yang sangat serius di bawah hukum internasional.
12. Indonesia
sebagai Negara
Pihak
yang
pada
tahun
1998
menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat (selanjutnya disebut Konvensi Anti Penyiksaan) memiliki
yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dalam
yurisdiksi teritorialnya. Indonesia juga wajib untuk memastikan bahwa
semua tindakan penyiksaan adalah pelanggaran menurut hukum
pidananya (Pasal 4 ayat 1), mengekstradisi atau menuntut tersangka
penyiksa yang ditemukan di wilayah mereka di mana pun dugaan
penyiksaan itu terjadi (Pasal 6 dan 7), dan mengambil langkah yang
diperlukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki yurisdiksi
untuk melakukannya (Pasal 5 ayat 2). Konvensi ini juga
mengamanatkan bahwa Negara harus menahan pelaku ini atau
mengambil tindakan hukum lain guna memastikan penahanan
mereka, sesuai dengan hukum domestik Negara yang relevan (Pasal
6 ayat 1).
22
13. Bahwa kejahatan penyiksaan ini tidak harus terjadi di dalam yurisdiksi
Negara Pihak, selama hal itu terjadi dan pelaku lalu memasuki
yurisdiksi teritorial Negara Pihak, maka tetap dapat dituntut dan diadili
oleh Negara Pihak (Pasal 7 ayat 1). Sesuai ketentuan-ketentuan ini,
sejumlah Negara Pihak dari Konvensi telah menerapkan undang-
undang yang memberikan yurisdiksi pidana pada pengadilan mereka
atas penyiksaan yang dilakukan di luar negeri. Keabsahan prinsip ini
telah dikonfirmasi salah satunya oleh negara Kerajaan Inggris melalui
putusan House of Lords dalam kasus Pinochet.
14. Meskipun Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti
Penyiksaan sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 dan oleh
karena itu mempunyai kewajiban untuk menjadikan penyiksaan
sebagai delik menurut hukum pidananya sesuai dengan Pasal 4(1),
Indonesia belum secara formal meratifikasi Konvensi tersebut
dengan mengadopsi ketentuan hukum soal penyiksaan ke dalam
substansi KUHP yang mengkriminalisasi penyiksaan. Namun, hal ini
tidak
serta
merta
menghalangi
Indonesia
untuk
langsung
menerapkan Konvensi Anti Penyiksaan di pengadilan pidana
nasionalnya.
15. Meskipun tidak menggunakan istilah “penyiksaan”, baik Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Hukum Acara
Pidana (KUHAP) sudah memuat ketentuan yang tersirat larangan
penyiksaan. Pasal 351 sampai dengan 358 KUHP, misalnya,
melarang tindakan “penganiayaan” yang sangat dekat artinya dengan
penyiksaan sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi. Pasal 351
ayat (1) menyatakan bahwa “Penganiayaan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak Rp300.000,00”. Ayat 2 pasal yang sama menyatakan
bahwa “Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
16. Bahwa Indonesia memiliki latar belakang yang sangat kuat dalam
menerapkan hukum internasional secara langsung dalam praktik
tanpa perlu terlebih dahulu menerjemahkan hukum tersebut ke dalam
peraturan perundang-undangan di dalam negeri. Meskipun tidak
23
secara eksplisit didukung, klaim tersebut pada dasarnya tidak
inkonstitusional karena ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 tidak
menghalangi penerapan langsung hukum perjanjian.
17. Bahwa Undang-undang No. 24/2000 tentang Perjanjian dan Undang-
undang No. 7/2014 tentang Perdagangan menguatkan pendirian ini
dengan cara yang sama tidak secara tegas mengharuskan hukum
internasional secara keseluruhan untuk diterjemahkan ke dalam
undang-undang domestik, kecuali dalam keadaan yang dinyatakan
secara tegas. UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia melangkah
lebih jauh karena dengan tegas menyatakan bahwa hukum hak asasi
manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia segera
menjadi hukum nasional yang mengikat (Pasal 7 ayat 2).
18. Bahwa praktik di Indonesia menguatkan asumsi ini, seperti dibuktikan
misalnya dengan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia
tahun 2006 yang secara langsung menerapkan Konvensi Wina
tentang Hubungan Diplomatik, yang telah diratifikasi tetapi belum
diubah menjadi undang-undang dalam negeri. Contoh lain yang
menonjol dan lebih rumit dari praktik ini dapat dilihat dari keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus Dedi v. Perhutani
tahun 2007. Kasus yang dimulai di Pengadilan Negeri Bandung,
Jawa Barat itu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam Prinsip 15
Deklarasi Rio untuk mencapai keputusan akhir, sekaligus mengakui
bahwa prinsip tersebut belum diterima dalam hukum lingkungan
domestik Indonesia. Isu yang tepat untuk menerapkan norma hukum
internasional secara langsung ini kemudian dibawa ke Mahkamah
Agung, yang menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa
hakim nasional dapat secara langsung memakai aturan hukum
internasional yang mereka pandang sebagai jus cogens.
19. Bahwa Mahkamah Agung menindaklanjutinya dengan mengatakan
pengadilan tidak dapat menolak untuk mengadili suatu perkara
dengan alasan kekosongan hukum, tetapi sebaliknya, harus
memeriksa dan mengadilinya semampunya.
24
20. Bahwa dengan uraian demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa
aturan umum di Indonesia adalah bahwa hukum internasional dapat
diterapkan secara langsung kecuali ditentukan lain.
21. Bahwa Junta Militer di Myanmar telah melakukan eksekusi mati
terhadap aktivis pro-demokrasi Myanmar yang merupakan tindakan
bar-bar tanpa proses peradilan yang adil dan tidak berpihak.
Tindakan
itu
jelas-jelas
mengabaikan
nilai-nilai
universal
perlindungan hak asasi manusia yang berlaku di seluruh dunia
termasuk diatur dalam UUD 1945 sebagaimana telah kami
ungkapkan di atas.
22. Bahwa Indonesia mendeklarasikan peran konstitusionalnya untuk
berperan dalam mewujudkan perdamaian abadi dan perlindungan
hak asasi manusia secara universal. Berdasarkan UUD 1945, peran
itu dapat dilaksanakan namun keberadaan UU tertentu, termasuk UU
Pengadilan HAM, telah membatasi peran Indonesia untuk
menegakan HAM secara universal.
23. Bahwa hingga saat ini pelaku pelanggaran HAM dapat memasuki
teritorial Indonesia sesuka hati dalam berbagai kepentingan, baik
diplomatik, pariwisata, bisnis maupun kepentingan-kepentingan
lainnya. Padahal bagi warga negara Indonesia yang melakukan
pelanggaran HAM, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, jika
memasuki wilayah Indonesia maka akan diproses secara hukum
yang berlaku di Indonesia. Untuk itu perlu pula diberlakukan secara
adil bagi para pelaku pelanggaran HAM dari negara manapun yang
memasuki teritorial Indonesia dapat diancam untuk diadili dalam
Pengadilan
HAM
Indonesia
yang
menganut
prinsip-prinsip
perlindungan HAM Universal, termasuk dalam hal ini kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar.
24. Bahwa perlindungan HAM yang berlaku universal jauh lebih penting
dan
konstitusional
dibandingkan
mempertimbangkan
relasi
diplomatik yang berkesan melindungi pelaku pelanggaran HAM. Hal
itu tergambar dalam semangat Indonesia untuk berperan dalam
25
upaya mewujudkan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
sebagaimana dikehendaki UUD 1945.
✓ Tentang Kekosongan Hukum Perlindungan Hak Asas Manusia di
Asia Tenggara
25. Bahwa secara Internasional Myanmar dan Indonesia tidak dapat
menjadi negara pihak dalam hukum pidana internasional karena tidak
menandatangani Statuta Roma. Meskipun dalam preambule dan
Pasal 7 Statuta Roma tindakan penganiayaan terhadap setiap orang
merupakan jenis kejahatan terhadap kemanusian yang dapat diadili
dalam pengadilan pidana internasional, namun elit politik negara-
negara yang memiliki kecenderungan sebagai pelaku kejahatan tidak
menginginkan negaranya menandatangani statuta tersebut;
26. Bahwa kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di
Myanmar, International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa
Myanmar tidak dapat dituntut dalam pengadilan Internasional karena
bukanlah negara pihak sebagaimana dinyatakan dalam pre-trial pada
14 November 2019 lalu. Sehingga sulit mencari jalan untuk ikut
campur internasional dalam upaya melindungi HAM di Myanmar;
27. Bahwa tentu saja juga tidak mungkin apabila pemerintah atau warga
negara Myanmar bersedia untuk mengajukan pelaku di hadapan
pengadilan pidana internasional sebab potensi ancaman dan
keamanan yang mungkin saja terjadi bagi pelapor di tengah situasi
keamanan negara yang labil. Sehingga secara rasional pun pelaku
kejahatan HAM di Myanmar akan sulit untuk dapat diadili karena
pemerintah Myanmar merupakan bagian dari tindak kejahatan
tersebut. Kondisi itu tentu saja membutuhkan campur tangan dari
negara-negara
yang
memiliki
semangat
kepedulian
dalam
menegakan nilai-nilai hak asasi manusia seperti Indonesia dengan
konstitusinya yang memastikan perlindungan HAM secara universal;
28. Bahwa terjadinya eksekusi mati terhadap 4 aktivis Pro-Demokrasi
yang didasari proses peradilan yang tertutup yang dilakukan oleh
Juncta Militer Myanmar (https://www.bbc.com/news/world-asia-
62287815) [Bukti P-7]. Padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
26
mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang melindungi
hak setiap orang dalam menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya. Kedua ketentuan tersebut merupakan perlindungan hak
konstitusional terhadap setiap orang, tidak peduli asal etnis dan
warga negaranya. Setiap orang menurut UUD 1945 memiliki hak
konstitusionalnya yang harus dilindungi konstitusi Indonesia. Begitu
pula terhadap aktivis pro-demokrasi dari Myanmar di atas adalah
kewajiban konstitusional bagi negara Indonesia untuk terlibat
melindungi hak-hak konstitusionalnya tanpa terkecuali sebagai
bagian dari persaudaraan sesama warga se-Asia Tenggara;
29. Bahwa meskipun di dalam Konstitusi UUD 1945 terdapat
perlindungan yang terang-benderang terhadap HAM setiap orang,
namun dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan-
ketentuan
teknis
yang
menghambat
penegakan
nilai-nilai
konstitusional perlindungan HAM. Itu sebabnya keberadaan Pasal 1
angka 4 UU Pengadilan HAM yang mengatur makna Setiap orang
adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer,
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Meskipun
terdapat makna universalitas soal kata setiap orang sehingga harus
dimaknai
siapa
saja
tanpa
perlu
memperhatikan
status
kewarganegaraannya, namun ketentuan itu menjadi bertentangan
dengan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang membatasi
semangat perlindungan universal menjadi terbatas monoisme
disebabkan frasa “oleh warga negara Indonesia.”;
30. Bahwa setidak-tidaknya terdapat dua undang-undang yang menjadi
landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; dan
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
31. Bahwa kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang
sangat luas terkait HAM. Misalnya, Pasal 4 UU HAM memberikan
27
perlindungan yang tegas terhadap setiap orang untuk tidak disiksa
yang selengkapnya sebagai berikut:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun”
32. Bahwa bahkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, setiap orang yang
mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum
dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada
setiap orang, artinya kepada siapapun tanpa memperdulikan status
kewarganegaraannya. Lebih lanjut Pasal 5 ayat (2) UU HAM
memastikan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan dan
perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak
berpihak;
33. Bahwa ketentuan perlindungan HAM itu menjadi masalah dalam
proses penegakannya sebab terdapat berbagai pembatasan yang
ditentukan UU Pengadilan HAM. Pasal 5 UU Pengadilan HAM
menentukan
pembatasan
bahwa
proses
pengadilan
hanya
diperuntukan untuk warga negara Indonesia termasuk terhadap
kejahatan yang dilakukan di luar teritorial Indonesia. Selengkapnya
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial wilayahh negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia”
34. Bahwa frasa “oleh warga Indonesia” itu membuat pelaku-pelaku
kejahatan HAM yang di luar wilayahh Indonesia, baik yang pelakunya
maupun korbannya adalah warga negara asing, tidak dapat diadili
dalam peradilan Indonesia. Bagaimana jika pelaku kejahatan cukup
aktif mengunjungi Indonesia dengan berbagai kepentingan non-
diplomatik sementara korban berharap dapat mengajukan perkara ke
dalam sistem pengadilan Indonesia karena konsep perlindungan
HAM yang diberikan kepada setiap orang sebagaimana diatur dalam
UUD 1945 dan UU HAM. Apalagi mustahil bagi korban untuk
28
menuntut keadilan kepada negara dan pengadilan asalnya karena
pelaku merupakan entitas yang berkuasa dan negara bukan tidak
mungkin terlibat dalam pelanggaran tersebut;
35. Bahwa setidak-tidaknya Tanah Air Indonesia tidak dapat dipijak oleh
pelaku pelanggaran HAM karena hukum Indonesia dapat saja
mengadilinya karena telah melanggar konstitusi Indonesia yang
melindungi HAM setiap orang tersebut.
✓ Tentang Frasa “oleh warga negara Indonesia” Bertentangan dengan
UUD NRI 1945
36. Bahwa konstitusi adalah the supreme law of the land, hukum tertinggi
dari sebuah negara. Louis Michael Seidman meyakini bahwa banyak
orang yang tidak dapat membayangkan bagaimana sebuah negara
dapat berjalan tanpa konstitusi. Negara tanpa konstitusi pasti akan
menjadi tempat yang menakutkan (Louis Michael Seidman, On
Constitutional Disobedience, Oxford University Press, 2012, h. 63);
37. Bahwa tentu akan lebih mengerikan jika suatu negara memiliki
konstitusi, mengagung-agungkannya sebagai “aturan main tertinggi”
dalam penyelenggaraan negara, dan menentukan kewenangan
lembaga-lembaga serta hak rakyat di dalamnya, namun konstitusi
tidak pernah jadi rujukan atau bahkan diterapkan dalam praktik
sehari-hari negara. Konstitusi ada tapi tidak dilaksanakan;
38. Bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang dibentuk dari
pengalaman dijajah negara asing dan berkembang setelah runtuhnya
otoritarianisme Orde Baru. Dasar pembentukannya itu menyebabkan
UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat sensitif terhadap
perlindungan hak asasi manusia karena dibentuk dari penderitaan
panjang pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga tidak
mungkin jika nilai-nilai itu tidak dijalankan kecuali memang konstitusi
tidak lagi sesuatu yang dijunjung tinggi;
39. Bahwa Frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 UU
Nomor 26 Tahun 2000 sangat terang benderang bertentangan
dengan prinsip hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mempertegas bahwa:
29
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.”
40. Bahwa hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang dari lahir
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk oleh
keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia. Itu sebabnya frasa
aquo hanya mengabaikan nilai-nilai yang diyakini rakyat Indonesia
dalam UUD 1945. Apalagi atas pengalaman di masa lalu, Indonesia
berjanji dalam konstitusinya untuk ikut terlibat dalam perdamaian
dunia, sebagaimana dengan tegas dinyatakan dalam preambule
UUD 1945, yaitu:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, ...”
41. Bahwa Preambule konstitusi itu menunjukan bahwa kepekaan
bangsa Indonesia terkait nasib bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia sedari awal tidak pernah berniat untuk menjalankan
pemerintahannya dan tidak memperdulikan kondisi bangsa-bangsa
di sekitarnya. Sedari awal gagasan HAM yang dianut Indonesia
adalah HAM yang universal termasuk dalam proses penegakan
hukumnya;
42. Bahwa dengan demikian, keberadaan frasa “oleh warga negara
Indonesia” tidak sesuai semangat Pasal 28I ayat (1) dan preambule
UUD 1945 sebagaimana dikemukakan di atas.
✓ Tentang Prinsip Universalitas HAM yang Dianut UUD NRI 1945
43. Bahwa prinsip hak asasi manusia adalah prinsip yang berlaku
universal, artinya setiap orang menyadari bahwa hak asasi setiap
orang sama melintasi batas-batas negara. Dengan konsep itu
semestinya terdapat pemahaman yang sama bahwa pelanggaran
30
terhadap HAM berarti menjadi “musuh bersama seluruh umat
manusia” atau hostis humanis generis (enemies of all mankind)
setiap negara di dunia. Namun harus pula disadari bahwa negara
kerap negara hadir sebagai pelaku pelanggaran HAM melalui
tindakan-tindakan penyelenggaranya. Kondisi yang seperti itu
menyebabkan prinsip-prinsip hak asasi manusia itu memperhadap-
hadapkan negara dan warganya, dimana kuasa negara lebih
menentukan sebuah perkara pelanggaran HAM dapat dilanjutkan
dalam proses pengadilan yang seadil-adilnya;
44. Bahwa Kondisi yang sama dihadapi oleh berbagai negara, termasuk
Indonesia. Meskipun UUD 1945 jelas melindungi hak-hak universal
manusia, namun proses penegakan HAM selalu bersifat lokalistik,
terbatas pada batas-batas teritorial dan yuridis semata. Pada titik ini,
korban “terkatung-katung” dalam ketidak-pastian hukum;
45. Bahwa Perdebatan mengenai asas monoisme, dualisme, dan
internasionalisme dalam penegakan hukum pidana yang berkaitan
dengan hukum internasional bahkan kerap menjadi permasalahan
yang serius, sekaligus membingungkan bagi korban kejahatan HAM.
Meskipun secara internasional sebuah tindakan yang dilakukan
oknum negara tertentu terang sebagai sebuah kejahatan HAM, tetapi
apabila negara terkait tidak menandatangani kesepakatan tersebut
maka pelaku dengan mudah akan terhindar dari jerat hukum
internasional, apalagi jika hukum nasionalnya juga tidak mendukung.
Bahkan pada fase tertentu pelaku kejahatan HAM mewakili
negaranya dalam pertemuan-pertemuan antara negara. Kondisi itu
membuat pelaku HAM diistimewakan oleh negara. Sesuatu yang
bahkan dalam UUD 1945 kita tidak mungkin diperbolehkan. Sebagai
negara yang mempedulikan perlindungan hak asasi manusia yang
berlaku universal maka tidak mungkin pelaku “dilayani” dalam rangka
mementingkan relasi antara negara, bukan mengedepankan
penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah menjadi
korban;
46. Bahwa perkembangan hukum hak asasi manusia internasional telah
beranjak ke arah kutub pemikiran yang sesuai dengan UUD 1945.
31
Aparna Chandra menjelaskan bahwa gagasan hukum internasional
dan hukum domestik beroperasi dalam lingkup yang berbeda yang
dipisahkan satu sama lain melalui batas normatif dan fisik yang jelas,
tidak lagi menjadi paradigma yang berlaku untuk menggambarkan
atau berteori tentang hubungan antara kedua badan hukum tersebut.
Chandra percaya bahwa hukum internasional tidak lagi dianggap
sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan antar negara
saja. Sebaliknya, hukum internasional semakin menunjukkan
kerangka normatif yang bersifat konstitutif dan mencerminkan
hubungan tidak hanya antar negara, tetapi juga antara negara,
warganya, individu lain, dan entitas non-negara (termasuk pelaku
kejahatan transnasional), hal-hal yang dulu pernah dianggap murni di
dalam lingkup domestik/kota semata (Aparna Chandra, India and
International Law: Formal Dualism, Functional Monoism, Indian
Journal of International Law, Springer, 22 November 2017);
47. Bahwa dalam rangka memberantas kejahatan HAM tidak mungkin
dapat bergantung pada kesadaran negara yang terkait dengan
kesadaran pelaku (penyelenggara negara), tetapi perlu kiranya
dibangun kesadaran negara-negara yang beradab melalui putusan-
putusan hukum para jurisnya yang memahami dan mendalami
pentingnya tindakan progresif untuk memberantas kejahatan besar.
Keberadaan ketentuan yang membatasi penegakan hak asasi
manusia berupa frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5
UU Nomor 26 Tahun 2000 jelas bertentangan dengan kewajiban
negara Indonesia membangun relasi dengan korban pelanggaran
HAM dari negara manapun;
48. Bahwa dalam pemahaman hak asasi manusia, yurisdiksi universal
merupakan pandangan yang menyatakan bahwa pengadilan
nasional dapat menuntut individu dalam kejahatan serius (serious
crimes) terhadap hukum internasional, termasuk pelanggaran HAM
berat seperti penyiksaan, pembunuhan dan perlakuan sewenang-
wenang lainnya, baik terhadap etnis tertentu atau kelompok politik
yang memiliki cara pandang berbeda dengan penguasa, berdasarkan
prinsip bahwa kejahatan tersebut merugikan komunitas internasional
32
atau tatanan internasional itu sendiri sehingga setiap Negara dapat
bertindak untuk melindunginya. Pasal 5 dan Pasal 9 Konvensi
Menentang Penyiksaan (Bukti-P8) mewajibkan setiap Negara Pihak
untuk menetapkan yurisdiksinya atas kejahatan penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya, terlepas dari apakah kejahatan
itu dilakukan di luar perbatasannya dan terlepas dari asal
kebangsaan tersangka atau pelakunya, negara tempat tinggal atau
tidak adanya hubungan lain dengan negara tersebut.
✓ Tentang Kekosongan Hukum untuk Menindak Pelaku Pelanggaran
HAM Berat di Asia Tenggara
49. Bahwa Bahwa dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM telah
terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus penganiayaan suku
Rohingya, contohnya, pelaku pelanggaran HAM tidak dapat dibawa
ke pengadilan pidana internasional (International Criminal Court)
hanya
karena
Myanmar
bukanlah
negara
pihak
yang
menandatangani Statuta Roma. Pelaku kejahatan HAM di Myanmar
dapat dengan mudah lolos. Indonesia sendiri yang dituntut oleh UUD
1945 untuk terlibat aktif melindungi ketertiban dunia sama sekali tidak
berupaya untuk memastikan pelaku pelanggaran HAM dapat diadili
dalam lingkup teritorial hukum Indonesia jika kemudian pelaku
memasuki wilayah Tanah Air;
50. Bahwa sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antara
negara telah kuno dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945,
bahkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara juga
tidak memberikan rasa khawatir bagi pelaku pelanggaran HAM untuk
memasuki teritorial Indonesia dikarenakan keberadaan frasa “oleh
warga negara Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 5 UU Nomor 26
Tahun 2000;
51. Bahwa ini merupakan kekosongan hukum yang tentu saja
membahagiakan bagi pelaku pelanggaran HAM. Sebab mereka
dapat dengan leluasa melakukan pelanggaran HAM tanpa ada
ketentuan hukum internasional, hukum nasional dan/atau hukum
negara tetangga yang menjerat mereka dengan sanksi hukum;
33
52. Bahwa sebagai negara sentral Negara-negara di Asia Tenggara dan
tempat berkantornya ASEAN, Indonesia perlu menegaskan sikap
konstitusionalnya yang tidak diplomatis terhadap pelaku pelanggaran
HAM, tetapi memastikan negara-negara anggota ASEAN betul-betul
ikut pula dalam mewujudkan nilai-nilai universal HAM yang diakui
UUD 1945;
53. Bahwa dengan menghilangkan frasa “oleh warga negara Indonesia”
dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 maka akan menghilangkan
kekosongan hukum dan akan menerapkan kepastian hukum yang
dinyatakan UUD 1945.
✓ Tentang Implikasi Permohonan a quo Terhadap Sistem Hukum dan
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
54. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 dinyatakan
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Tujuan peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar….” Sehingga Mahkamah sebagai peradilan
konstitusional merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang
mengadili perkara-perkara konstitusional;
55. Bahwa pengadilan HAM adalah bagian dari sistem hukum dan
pengadilan yang menjadi kewenangan MK dalam memutuskan
apakah pengadilan telah disusun dan diberikan wewenang sesuai
dengan konstitusi. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945, Mahkamah Agung terdiri dari 4 lingkungan peradilan,
yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan
peradilan tata usaha negara. Keberadaan Pengadilan HAM
ditempatkan pada lingkungan peradilan umum, sebagaimana
penempatan
pengadilan-pengadilan
khusus
lainnya,
seperti
pengadilan tindak pidana korupsi;
34
56. Bahwa Pengadilan HAM berkaitan dengan kejahatan ekstra-ordinary
lintas negara yang subjek hukumnya lebih kompleks dibandingkan
kejahatan-kejahatan ekstra-ordinary lainnya. Subjek pelaku maupun
korban dapat lintas negara dan sifat kejahatannya yang sangat tidak
manusiawi. Pelaku dapat saja memiliki kewarganegaraan yang
berbeda dengan korban. Bahkan subjek pelaku dapat pula tak
tersentuh meskipun kejahatan yang dilakukannya mengganggu
perasaan kemanusian setiap orang. Pelaku dapat berlindung dalam
hukum negara dan kekuasaan yang dimilikinya. Dibutuhkan upaya
ekstra-ordinary pula untuk menjauhkan pelaku dari kekuasaan dan
kendali atas kewenangan yang dimilikinya. Harapannya dengan
dapat menghukum pelaku di luar negaranya tanpa memperhatikan
batas-batas teritorial, maka hal itu dapat membuat pelaku tidak
nyaman yang selama ini berlindung atas yurisdiksi negara dan atas
nama negara. Dengan begitu tidak satupun penguasa negara
dimanapun
berada
dapat
sewenang-wenang
menggunakan
kekuasaannya melakukan pelanggaran HAM berat. Sistem khusus
itu diharapkan mampu membuat dunia lebih nyaman sehingga
terwujudlah perdamaian abadi dan keadilan sosial yang diharapkan
konstitusi Indonesia itu;
57. Bahwa sistem pengadilan HAM yang dapat mengadili pelaku
pelanggaran HAM berat itu tidak serta merta membuat aparat hukum
Indonesia aktif dengan menangkap pelaku non-warga negara
Indonesia di luar batas wilayah hukum Indonesia, tetapi hanya
dibatasi jika pelaku pelanggaran HAM Berat memasuki wilayah
teritorial Indonesia saja kecuali pada suatu waktu Pengadilan HAM
Indonesia diakui ASEAN sebagai Pengadilan HAM Negara-Negara
ASEAN. Dengan demikian, harapannya, Indonesia dapat berperan
menjadi negara yang tidak dikunjungi oleh pelaku pelanggaran HAM
Berat. Hal itu juga berkaitan dengan peran Indonesia di wilayah Asia
Tenggara yang menjadikan Jakarta sebagai Ibukota Negara-Negara
ASEAN;
58. Bahwa dengan membuka ruang bagi Pengadilan HAM untuk dapat
mengadili para pelaku pelanggaran HAM Berat maka Pengadilan
35
HAM telah sesuai dengan mandat Preambule dan Pasal-pasal
perlindungan HAM dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD
NRI 1945 yang terang benderang menganut asas universalitas HAM
dengan terdapatnya frasa “setiap orang berhak…” yang tentu saja
tidak sekedar ditujukan bagi warga negara Indonesia tetapi juga bagi
setiap manusia;
59. Bahwa
konsekuensi
atau
pun
implikasi
hukum
dengan
diberlakukannya asas universalitas HAM bagi pengadilan HAM di
Indonesia
adalah
dampak
positif
dimana
Indonesia
telah
menegakkan konstitusinya dan mengajak negara-negara dunia,
terutama ASEAN serius dalam penegakkan nilai-nilai kemanusian.
Paling penting adalah dampak kemanusian. Pengadilan Indonesia
akan menjadi tempat para pencari keadilan sebagaimana dilindungi
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Suatu hal yang
langka bagi korban pelanggaran HAM di wilayah ASEAN, misalnya
korban-korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Junta Militer
Myanmar;
60. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini maka kerugian hak-
hak konstitusional yang dialami baik oleh prinsipal Permohonan ini
dan para korban pelanggaran HAM berat di dunia dan ASEAN,
terutama Myanmar akan dipulihkan hak-hak konstitusional mereka
tanpa merusak sistem hukum dan sistem peradilan HAM Indonesia;
✓ Tentang Studi Perbandingan Pemberlakuan Prinsip Universalitas
HAM di Berbagai Negara
61. Bahwa para Pakar HAM dunia, di antaranya Guru Besar Universitas
Utrecht Cedric Ryngaert telah menyatakan bahwa penerapan
yurisiksi universal (universal jurisdiction) merupakan yurisdiksi
ekstra-teritorial yang dijalankan oleh negara-negara yang tidak
memiliki relasi dengan kejahatan. Ini merupakan mekanisme yang
menawarkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat dan
menawarkan pula sekaligus pemulihan bagi korban [European Union,
36
WORKSHOP Universal Jurisdiction and International Crimes:
Constraints and Best Practices, 2018, h. 7]. Pemahaman tersebut
sangat sesuai dengan perlindungan konstitusional yang dianut Pasal
28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menerapkan
perlindungan universal bagi setiap orang tanpa memandang sekat-
sekat batas negara apalagi status kewarganegaraan seseorang atau
pun korban;
62. Bahwa pakar HAM University of Hamburg Florian Jeßberger
menjelaskan yurisdiksi universal didasarkan pada sifat kejahatan
HAM Berat yang berdampak pada masyarakat Internasional secara
keseluruhan
seperti
seperti
genosida,
kejahatan
terhadap
kemanusiaan dan kejahatan perang. Sehingga universal jurisdiction
bertujuan melindungi kepentingan supra-national. Negara yang
menerapkan yurisdiksi universal itu menurut Jeßberger telah
bertindak sebagai agen komonitas Internasional [European Union,
WORKSHOP Universal Jurisdiction and International Crimes:
Constraints and Best Practices, 2018, h. 9]. Pada titik ini
sesungguhnya menurut Ibu-Bapak Bangsa Indonesia dalam
preambule UUD NRI 1945 telah menyatakan kepentingan dan peran
Indonesia dalam mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hal itu semakin berkesesuaian jika kita mengaitkannya dengan
pilihan kata-kata para Ibu dan Bapak Bangsa Indonesia itu pada
alinea pertama Preambule bahwa, kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan. Pada
dasarnya kejahatan HAM Berat, seperti genosida, kejahatan
terhadap kemanusian, dan kejahatan perang, tidak lain dan tidak
bukan adalah bentuk dari penjajahan yang bertentangan dengan
peri-kemanusian
dan
peri-keadilan.
Itu
sebabnya
tindakan
pelanggaran HAM Berat yang terjadi secara global dan wilayah
ASEAN tidak dapat dibiarkan karena bertentangan dengan nilai-nilai
konstitusi UUD NRI 1945;
63. Bahwa menurut International Committee of the Red Cross (ICRC),
yurisdiksi universal adalah kekuasaan untuk menafsirkan atau
37
menerapkan hukum yang tidak terbelenggu kepada hukum nasional
tertentu sebagaimana dipraktikan dalam hukum internasional yang
mengakui bahwa dalam keadaan tertentu suatu negara dapat
membuat undang-undang atau mengadili suatu peristiwa yang terjadi
di luar wilayahnya (yurisdiksi ekstrateritorial) [Advisory Service On
International Humanitarian Law, Universal Jurisdiction Over War
Crimes, file:///Users/feriamsari/Downloads/universal-jurisdiction-icrc-
eng2.pdf]. Sehingga dalam praktik hukum internasional, penerapan
yurisdiksi universal adalah hal yang wajar. Dengan demikian dapat
dipahami ketentuan pada Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD
NRI 1945 menerapkan pula perlindungan hak-hak universal tersebut.
Sehingga sebagai bentuk tindak lanjut dari itu, Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945 membuka ruang diberikannya perlindungan hak dan
jaminan hukum yang universal bagi setiap orang. Dengan demikian
penerapan yurisdiksi universal dalam kasus-kasus kejahatan HAM
adalah hal yang semestinya dan sesuai dengan ketentuan UUD
1945. Sehingga Pasal 5 sepanjang frasa “oleh warga negara
Indonesia” dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan harus dihapuskan
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena
bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dengan alasan-
alasan tersebut di atas;
64. Bahwa menurut Jeßberger pelaksanaan yurisdiksi universal oleh
negara ketiga merupakan perjuangan global melawan impunitas
kejahatan HAM Berat di bawah hukum internasional melalui
pengadilan internasional yang sering tidak berjalan dan negara-
negara pihak tidak mau atau tidak mampu untuk meminta
pertanggungjawaban
pelaku
[European
Union,
WORKSHOP
Universal Jurisdiction and International Crimes: Constraints and Best
Practices, 2018, h. 9]. Kondisi tersebut jelas terjadi terhadap berbagai
kasus pelanggaran HAM Berat di ASEAN, terutama di Myanmar.
Negara
tidak
memiliki
kemampuan
untuk
meminta
pertanggungjawaban pelaku sebab pelaku adalah bagian dari otorita
negara itu sendiri. Sehingga dengan memperkuat peran Pengadilan
38
HAM dengan dikabulkannya permohonan ini terutama dengan
dihapuskannya frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5
dan dihapuskannya Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang
bersifat monoisme perlindungan HAM dan menganut perlindungan
individualistik terhadap warga negara sendiri maka konsep
perlindungan universal HAM dalam UUD NRI 1945 benar-benar telah
dapat diterapkan. Dengan dikabulkannya
permohonan
para
Pemohon maka kerugian hak konstitusional para Pemohon dapat
dipulihkan sekaligus memulihkan hak-hak setiap orang yang menjadi
korban Pelanggaran HAM Berat;
65. Bahwa menurut Jeßberger, fungsi utama pelaksanaan yurisdiksi
universal adalah mendukung penyelidikan dan penuntutan di
yurisdiksi lain yang lebih dekat dengan tindakan kejahatan, baik
negara pelaku maupun komunitas internasional lainnya. Hal itu
dianggap penting untuk membongkar kejahatan dan mengetahui
bagaimana
kejahatan
dilakukan
dan
siapa
yang
harus
bertanggungjawab. Dengan demikian jika permohonan ini dikabulkan
Mahkamah maka mekanisme seperti ini menyebabkan terpenuhinya
ketentuan yang diatur pada:
- Pasal 28A UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
- Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun”;
- Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
39
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
- Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah”.
66. Bahwa dari pentingnya diterapkan yurisdiksi universal dalam
Pengadilan HAM Indonesia, maka perlu dipahami pendapat
Jeßberger mengenai pelaksanaan yurisdiksi universal tersebut.
Bahwa pelaksanaannya tidak harus berujung pada pemidanaan atau
penghukuman terhadap pelaku di pengadilan negara yang
menjalankan yurisdiksi universal [Ibid; h.9]. Dengan demikian peran
Pengadilan HAM Indonesia setelah dikabulkannya Permohonan ini
oleh Mahkamah adalah mengungkap keadilan agar terwujudnya
perdamaian dunia yang abadi sehingga ditemukannya rasa keadilan
di masyarakat internasional atau dalam konteks konkrit kasus ini
adalah masyarakat Myanmar;
67. Bahwa dalam pandangan ICRC kejahatan-kejahatan HAM Berat
dapat diadili melalui penerapan yurisdiksi universal, baik melalui
aturan
kebiasaan
internasional
maupun
melalui
perjanjian
internasional, dengan menerapkan berbagai cara, yaitu:
a. melalui
ketentuan
hukum
nasional
(yurisdiksi
universal
legislatif/undang-undang);
b. penyelidikan dan pengadilan terhadap pelaku pelanggara HAM
Berat (yurisdiksi universal adjudikatif)
Dengan demikian penerapan yurisdiksi universal dapat dilakukan
melalui proses di pengadilan, dalam konteks ini Pengadilan HAM
Indonesia yang berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal a quo dari UUD
NRI 1945 yang menerapkan perlindungan HAM Universal;
68. Bahwa ICRC berpendapat adalah suatu yang lumrah jika proses
pengadilan terhadap pelaku Kejahatan HAM Berat dilaksanakan oleh
Pengadilan tapa harus mengacu pada undang-undang nasional.
Namun disebabkan UUD NRI 1945 telah memberikan perlindungan
40
HAM yang unviersal bagi setiap orang maka ketentuan UU berbeda
dengan prinsip perlindungan HAM Universal di UUD NRI 1945 itu
harus dihapus dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat;
69. Bahwa berdasarkan penjelasan Prof Jeßberger, telah terjadi
peningkatan penerapan yurisdiksi universal di berbagai negara di
dunia. Hal itu membantah pandangan yang menyatakan telah terjadi
penurunan penerapan yurisdiksi universal. Yang benar menurut
Jeßberger adalah penurunan adalah jumlah penerapan hukum
pidana dalam penerapan yurisdiksi universal memang rendah sebab
tujuan dari penerapan yurisdiksi universal bukanlah pemidanaan atau
penghukuman, melainkan tujuan penerapan yurisdiksi universal
adalah memicu proses pengadilan dan melengkapi upaya
perlindungan hak asasi manusia;
70. Bahwa penerapan yurisdiksi universal lumrah terjadi. Daniel Fransen,
mantan hakim penyelidikan Belgia, menjelaskan penerapan
yurisdiksi universal tersebut. Menurut Fransen dalam kasus Hissène
Habré salah satu diktator yang menguasai Republik Chadian di
Afrika. Habré yang berkuasa sepanjang 1982 sampai dengan 1990
telah menggunakan kekuasaannya untuk menyiksa, membunuh dan
mengeksekusi lebih dari 40 Ribu warga sipil dan militer yang bukan
etnisnya. Lembaga legislatif Belgia kemudian membentuk UU yang
menerapkan yurisdiksi universal bagi kejahatan internasional. Habré
diadili pada 25 Januari 2000 dengan tuduhan telah melakukan
kejahatan terhadap kemanusia, penyiksaan dan tindakan tak
berkemanusiaan
lainya.
Putusan
Pengadilan
Belgia
adalah
memerintahkan
Negara
Senegal
tempat
pelariannya
untuk
mengekstradisi Habré. Putusan itu ditolah Senegal dan Belgia
membawa kasus itu ke International Court of Justice yang
memutuskan agar Senegal mengekstradisi atau menghukum Habré.
Atas putusan itu Pengadilan Khusus Afrika memutuskan Habré
dihukum seumur hidup. Peran Belgia dalam menerapkan yurisdiksi
universal dalam kasus Habré sangat penting sebagai tolak ukur
perlindungan HAM;
41
71. Bahwa dalam kasus pelaku Theodore Tabaro dalam perkara
genosida di Rwanda telah dijatuhi hukuman terbukti melakukan
genosida, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan penculikan.
Perkaranya disidangan di Swedia yang menerapkan yurisdiksi
universal. Penerapan yurisdiksi universal ini menjadikan negara
dihormati sebagai negara pelindung HAM dan menjadikan negaranya
ditakuti untuk disinggahi para pelaku pelanggaran HAM Berat.
Sehingga jika Pengadilan HAM Indonesia menerapkan prinsip-prinsip
yurisdiksi
universal
diharapkan
Indonesia
dihormati
karena
melindungi HAM setiap orang dan ditakuti untuk disinggahi pelaku
pelanggaran HAM Berat;
72. Bahwa penegakan yurisdiksi universal diterapkan dengan dua
pendekatan, yaitu:
a. global enforcer approach. Pendekatan ini dikenal sebagai
pendekatan offensif dalam perlindungan HAM. Negara-negara
yang menerapkan yurisdiksi universal melakukan langkah-langkah
proaktif untuk mencegah dan menghukum pelaku pelanggaran
HAM Berat;
b. no safe haven approach, Pendekatan ini dikenal sebagai
pendekatan yang defensif dalam perlindungan HAM. Ini
merupakan pendekatan yang berkembang saat ini dimana negara-
negara yang menerapkan yurisdiksi universal memastikan
negaranya tidak nyaman untuk berlindungnya para pelaku
kejahatan HAM Berat;
Bahwa dua pendekatan itu dapat menjadi langkah Indonesia melalui
Pengadilan HAM Indonesia untuk membuat pelaku pelanggaran
HAM Berat tidak nyaman dan tidak memiliki tempat berlindung,
setidak-tidaknya mereka tidak berkeinginan untuk singgah di
Indonesia. Hal itu juga menjadi hal penting dalam perlindungan HAM
yang universal di dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal UUD NRI
yang disebutkan di atas, mulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal
28J UUD NRI 1945, atau lebih khusu terkait upaya penerapan
yurisdiksi universal yang dimaksud dalam Pasal 28A, Pasal 28D ayat
42
(1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945;
73. Bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk menafsirkan
pendekatan seperti apa yang tepat dalam penerapan yurisdiksi
universal, baik offensif yang menjadikan negara proaktif maupun
yang defensif, namun tentu saja dalam rangka penerapan pasal-
pasal HAM yang bersifat universal tersebut. Sehingga penting dalam
rangka penerapan prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 maka ketentuan Pasal
5 sepanjang terkait frasa “oleh warga negara Indonesia” dan
Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Penghapusan Pasal-Pasal UU a quo akan mengembalikan
hak-hak konstitusional para Pemohon dan mengembalikan hak-hak
korban kejahatan HAM Berat yang terjadi pada dunia, terutama di
ASEAN, dan terkhusus bagi masyarakat Myanmar yang telah ikut
diperjuangkan para Pemohon untuk dilindungi;
D. PETITUM
Berdasarkan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi,
serta seluruh alasan-alasan yang telah diuraikan diatas serta bukti-bukti
terlampir di dalam permohonan ini, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Konstitusi yang terhormat pada untuk memeriksa, mengadili dan
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia sepanjang frasa “oleh warga negara Indonesia”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal
ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia dan non-warga
43
negara Indonesia/warga negara asing yang melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat di luar batas territorial, dalam arti tetap dihukum
sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini”;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dimuat dalam berita negara;
Jika Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Marzuki
Darusman;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Busyro Muqoddas;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Akta Notaris Nomor 33, tanggal 25 Maret 2021,
tentang Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis
Independen, yang dibuat oleh Ida Noerfatmah, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Anggaran Dasar Aliansi Jurnalis Independen;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi berita berjudul: “Myanmar: Military executes four
democracy
activists
including
ex-MP”,
(https://www.bbc.com/news/world-asia-62287815);
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan
Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan
Merendahkan Martabat Manusia.
Untuk mendukung keterangannya, para Pemohon mengajukan lima orang
Ahli yaitu Bivitri Susanti, S.H., LL.M., yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 16 Januari 2023, Prof. Christopher Gunness., dan Prof.
Maximo Langer, yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 25 Januari 2023, Dr. Devika Hovell., LL.M., dan Cheah, W. L., LL.M., Ph.D.,
yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 8 Februari
2023, serta satu orang Saksi yaitu Antonia Mulvey yang telah didengar
44
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 22 Februari 2023, yang keterangan
tertulisnya telah diterima Kepaniteraan Mahkamah, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M
•
Yurisdiksi internasional adalah bangunan hukum modern yang dikonstruksikan
agar hukum mampu memberikan jawaban atas masalah-masalah kemanusiaan
karena sering kali masalah kemanusiaan tidak mendapatkan respons yang
manusiawi;
•
Jika suatu negara menemui jalan buntu di negaranya sendiri, maka hukum
internasional masuk untuk tujuan manusiawi bukan dalam konteks intervensi;
•
Hak Asasi Manusia sudah menjadi fokus bagi para pendiri bangsa Indonesia
dalam Konstitusi 1945, di mana disebutkan pada bagian pembukaan, Indonesia
sebagai bagian dari kehidupan global. Kemudian, pada Amandemen UUD 1945
telah menghasilkan pula seperangkat pasal hak asasi manusia yang sangat baik
seperti pada Pasal 28I soal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
•
Menyikapi kasus yang terjadi di Myanmar di mana terjadi pelanggaran HAM
berat adalah menjadi tanggung jawab Indonesia untuk turut menghentikan
konflik yang selama ini proses penegakan hukumnya sulit dilakukan karena
pelakunya merupakan bagian dari juncta militer yang sedang berkuasa dan
Myanmar memang bukan negara pihak dalam pengadilan HAM atau pidana
internasional;
•
Berangkat dari pernyataan para pendiri bangsa yakni negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia inilah yang menjadi tanggung jawab kita semua
di mana terkadang persoalan kemanusiaan seringkali ditutupi oleh konteks
politik yang rumit sehingga apabila terdapat persoalan atau isu tanggung jawab
negara dalam konteks HAM yang berupa penyiksaan, pembunuhan massal,
penghilangan orang, kejahatan perang, dan juga kejahatan atas kemanusiaan
akan dibebankan kepada negara terkait;
•
Pertanggungjawaban negara mencangkup semua orang dari manapun asalnya,
sehingga dinamakan HAM lintas negara. Sebagaimana digunakannya kata-kata
“setiap orang” yang muncul beberapa kali dalam naskah UUD 1945, misalnya
45
ketentuan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
hidup mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Tetapi terdapat juga hak
warga negara yang diperoleh hanya untuk warga negara Indonesia. Contohnya,
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara” bukan
“setiap orang”. Pemilihan kata ini memang disengaja dalam sebuah konstruksi
hukum yang sudah dipikirkan sebelumnya;
•
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tentang hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa
serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tentang hak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun, bukan hak asasi warga negara, tetapi hak asasi
manusia, sehingga penduduk Myanmar juga berhak untuk mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif;
•
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang menjelaskan soal negara hukum, para pendiri bangsa kita sebenarnya
memaknai rechtsstaat atau negara hukum dalam konteks perkembangan
pemikiran negara hukum di Eropa Kontinental karena Indonesia betul-betul
mengikuti perkembangan pemikiran hukum di Eropa Kontinental. Pemikiran
rechtsstaat itu dipahami dalam konteks bagaimana hukum harusnya bisa
melindungi manusia. Konstruksi soal hak asasi manusia yang universal pun,
yang ditandai dari DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) baru keluar
3 tahun setelah Indonesia memiliki UUD 1945 sehingga, diskusi memang belum
secanggih saat ini.
•
Kata “setiap orang” versus kata “warga negara” itu muncul dalam hak-hak
tertentu saja yang berasal dari peristiwa amandemen konstitusi tahun 1999-
2002. Pada tahun 1945, universalitas atau universalisme HAM belum terlalu
kuat karena baru muncul tahun 1948. Tetapi pada tahun 1999-2002,
universalitas HAM justru sudah sangat kuat dalam berbagai pembahasan.
Contohnya, dalam TAP MPR Tahun 1998 tentang HAM, dinyatakan dengan
tegas tentang keinginan Indonesia untuk meratifikasi kovenan-kovenan HAM
yang relevan;
•
Menurut
Ahli,
pembentukan TAP
MPR Tahun 1998 tentang
HAM
memerintahkan salah satunya pembentukan Undang-Undang Hak Asasi
Manusia yang berkaca dari pelanggaran HAM berat yang terjadi tidak hanya
pada masa pemerintah Orde Baru, tapi juga pada era sebelumnya. Setelahnya,
46
dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dalam Pasal 104 nya
menyatakan akan dibentuk pengadilan HAM dalam jangka waktunya paling
lama 4 tahun. Pada saat itu situasi politik yang disebabkan oleh referendum
Timor-Timur mendorong adanya Perppu 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia agar beberapa
petinggi militer yang waktu itu, tidak diproses secara hukum. Pada saat itu ada
konteks bahwa DPR masih terdiri dari fraksi TNI-Polri yang juga menjaga betul
supaya ada konteks-konteks pelanggaran HAM berat masa lalu tidak diungkit,
terutama dalam kaitannya dengan petinggi-petinggi militer yang diduga
melakukan pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya DPR tidak menyetujui
Perppu 1 Tahun 1999;
•
Setelahnya, pada 23 November 2000 diundangkan UU 26/2000, sebagai bagian
dari sejarah pengadilan HAM di Indonesia yang oleh adanya tekanan dari luar
sehingga proses pembentukannya dipercepat oleh pemerintah;
•
Bahwa UU 26/2000 dalam perkara a quo dikonstruksikan sebagai putusan politik
tentang HAM yang merupakan turunan dari UUD 1945. Sebagaimana sudah
dsampaikan sebelumnya bahwa pelacakannya bisa dikembalikan ke UUD 1945
sendiri dan bagaimana ia mengatur dua pendekatan dalam melihat Hak Asasi
Manusia dan Hak Asasi Warga Negara. Tapi kemudian juga ada konteks bahwa
UU 26/2000 itu dibuat dalam konteks keterburu-buruan untuk merespons
desakan internasional, sehingga mengandung kekurangan. Karena waktu itu
fokusnya adalah untuk melindungi pelanggaran HAM berat masa lalu, setelah
Perppu 1/99 tidak diterima oleh DPR sebagai undang-undang;
•
Oleh karena itu, dalam konstruksi UUD 1945 yang sedemikian rupa, UU 26/2000
ini harus diluruskan oleh MK, agar dikembalikan pada konteks UUD 1945,
supaya Undang-Undang Pengadilan HAM juga mengatur bagaimana hak asasi
manusia yang tentu saja lebih luas daripada hak warga negara, ditegakkan
dalam hukum Indonesia;
•
Bahwa tidak hanya Indonesia dan Myanmar yang belum menandatangani
Statuta Roma, namun juga cukup banyak negara-negara yang dalam situasi
politik belum stabil enggan menandatanganinya. Hal ini disinyalir sebagai
bentuk tidak ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu;
•
Bahwa terkait dengan universal jurisdiction, menurut ahli sangat memungkinkan
bagi MK menerapkan universal jurisdiction mengingat perkembangan
47
perlindungan HAM di Indonesia mulai dari UUD 1945, DUHAM 1948, dan lebih
diperkuat dengan adanya TAP MPR 1999-2002 yang keluar setelah Reformasi,
hanya kemudian situasi-situasi politiklah yang tidak memungkinkan ini terjadi
sepenuhnya, termasuk dalam perkara a quo;
•
Bahwa harus dibedakan antara universal jurisdiction dalam hal umum dan
universal jurisdiction dalam konteks HAM yang dapat berimplikasi pada konteks
hukum pidana karena terkait dengan pelanggaran HAM berat yang apabila
dibandingkan dengan Swiss dan Belgia, mereka memiliki suatu perangkat
pengaturan yang sifatnya lebih khusus terkait konteks hukum acaranya secara
umum apabila terjadi pelanggaran HAM berat;
•
AICHR (Asean Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah badan
di ASEAN yang berfokus untuk penegakan HAM di kawasan ASEAN. Hanya
saja pada pelaksanaannya sulit mencapai kesepakatan dan tidak memiliki
kekuatan yang memaksa yang begitu kuat bila dibandingkan dengan pengadilan
HAM Eropa yang sudah sangat baik. Hal ini disebabkan adanya gap atau jurang
antara tiap negara itu begitu jauh berbeda. Jadi, AICHR juga baru menyepakati
hal-hal yang sifatnya “aman” misalnya soal buruh migran yang juga belum kuat,
lalu trafficking yang masih banyak keraguan karena banyaknya perbudakan
modern yang korbannya adalah orang Indonesia yang terjadi di tengah laut.
Walaupun kita tahu mungkin pelakunya adalah negara lain, misalnya RRC,
tetapi kantornya berada di Thailand, tetapi karena komplikasi-komplikasi politik
seperti ini, akhirnya AICHR saja tidak terlalu kuat. Oleh karenanya, menurut Ahli,
mendorong penyelesaian kepada pengadilan HAM Asean merupakan cita-cita
dalam jangka waktu yang agak jauh, sehingga perlu kita fokus pada apa yang
bisa dilakukan, yang masih sesuai dengan konsepsi hukum yang berlaku pada
saat ini;
•
Implikasi pengadilan HAM sangat menarik untuk didiskusikan lebih lanjut,
karena perlu diakui bahwa pengadilan hak asasi manusia sesungguhnya seperti
anak tiri. Tidak terlalu diinginkan dan waktu itu dikonstruksikan sebagai jalan
keluar untuk melindungi sebagian pihak yang dituntut sebenarnya supaya tidak
masuk ke dalam tahap berikutnya;
•
Terdapat bagian-bagian yang harus dilihat ulang dalam pembentukan
pengadilan HAM, dan bukan untuk membubarkan, namun memperbaiki.
Misalnya asas non-retroaktif yang sebenarnya juga hak asasi manusia, tapi
48
kemudian karena konteks hak asasi manusia tadi kemudian diberikan
kekhususan. Dalam UU 26/2000 dikatakan bahwa untuk pengadilan HAM berat
yang terjadi sebelum undang-undang ini ada, dapat diadakan pengadilan HAM
jika terdapat keputusan politik dari DPR. Hal demikian merupakan sebuah
kekhususan bagi pengadilan HAM berat. Serupa dengan itu, adanya
kedaluwarsa. Jadi, memang terdapat kekhususan-kekhususan hukum HAM
yang dibuat dalam konteks pelanggaran HAM berat sehingga masuknya
yurisdiksi universal dalam pelanggaran HAM berat tidak akan mengobrak-abrik
keseluruhan konteks hukum pidana Indonesia yang baru saja kita perbaiki
dalam KUHP;
•
Dalam konteks pengadilan HAM Asia yang melibatkan aspek human
sovereignty, kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum. Menurut ahli aspek
human sovereignty lebih utama karena itulah yang diajarkan oleh UUD 1945.
Itulah constitutional morality kita, dan ini yang membuat kita sedikit maju
walaupun secara politik bisa dperberdebatkan. Tetapi secara konstitusional, kita
sudah cukup maju karena memiliki cara pandang soal kemanusiaan dalam UUD
1945;
•
Menurut Ahli, belum adanya Pengadilan HAM di Asia, bukan dikarenakan situasi
geopolitiknya namun soal perkembangan hukumnya. Meskipun di Asia juga
punya banyak sekali sumber constitutional morality, tapi ketika berbicara soal
dominasi pengetahuan yakni bagaimana politik di setiap negara itu akan
memengaruhi kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan. Tidak hanya di
ASEAN, tapi juga bahkan Asia, terdapat gap yang luar biasa tinggi dan justru
karena itulah untuk menjawab constitutional morality kita adalah dengan
memasukkan universal jurisdiction, ketimbang membicarakan hal-hal yang
ketergantungan pada geopolitik dan politik domestik negara-negara di Asia.
Ahli Prof. Christopher Gunness
•
Bahwa berdasarkan pengamatan dan pemantauan Ahli selama 7 tahun pasca
kudeta, sebenarnya sebelum adanya kudeta pada bulan Februari 2001, sistem
peradilan di Myanmar memiliki telah persoalan struktural dan sistematis yang
membuat akses terhadap peradilan adil sangat sulit atau bahkan mustahil bagi
terdakwa. Adanya korupsi yang mendarah daging malah menjadikan
dilakukannya penunjukan petugas-petugas militer yang tidak memiliki kualifikasi
ke posisi-posisi peradilan. Sehingga, pasca kudeta tahun 2001 kendali militer
49
semakin tak terbatas pada sistem peradilan di mana pada saat itu semua aspek
proses hukum telah terdampak dari upaya kudeta dari penahanan sampai
dengan undang-undang yang inkonstitusional, prosedur peradilan, penjatuhan
hukuman, sampai dengan dalam penahanan, dan juga pemenjaraannya;
•
Seluruh lini dalam sistem tersebut dipenuhi penyiksaan, perlakuan buruk, dan
pengabaian hak terhadap peradilan yang adil meskipun kudeta itu sendiri
merupakan pelanggaran dari Konstitusi 2008 yang sebenarnya juga tidak
memiliki legitimasi yang cukup karena dibuat tanpa adanya keterlibatan
demokratis dan dituliskan oleh angkatan bersenjata dan pihak-pihak yang
memberikan imunitas angkatan bersenjata;
•
Sebagai contoh, pada Pasal 445 dari Konstitusi 2008 mengatakan bahwa tidak
boleh ada persidangan yang dilakukan terhadap pemerintah apabila terkait
dengan tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas mereka. Lebih
lanjut lagi, Konstitusi Tahun 2008 memberikan kewenangan tertinggi pada
militer untuk semua proses peradilan. Lalu, Pasal 343 memberikan kewenangan
tertinggi dan terakhir pada panglima tertinggi, sehingga panglima tertinggi dapat
membatalkan putusan bersalah ataupun hukuman. Walaupun terdapat
kemajuan untuk mereformasi sistem antara tahun 2018 dan 2021 berdasarkan
International Commission of Jurist, semua kemajuan-kemajuan ini telah secara
sistematis terkikis;
•
Bahwa Pemilu Myanmar pada bulan November Tahun 2020 telah dimenangkan
dengan selisih besar oleh National League of Democracy (NLD). Pemilu ini
dianggap sebagai pemilu yang adil dan bebas, tetapi militer Myanmar
mempertanyakan atau mempertentangkan validitas dari hasil pemilu. Akibatnya,
pada 1 Februari 2021 disaat parlemen baru seharusnya dilantik, militer menahan
berbagai pemimpin-pemimpin kunci NLD, termasuk state counselour itu sendiri,
Presiden Myanmar, dan figur-figur senior lainnya. Tatmadaw atau militer
Myanmar kemudian membentuk State Administrative Council (SAC) yang
berupaya untuk mengambil alih semua lembaga-lembaga negara, termasuk
sistem peradilan. Padahal, tindakan untuk mengkudeta presiden ini merupakan
pelanggaran terhadap Konstitusi Myanmar itu sendiri;
•
Lebih lanjut, SAC kemudian kemudian memberhentikan 4 Hakim incumbent dari
Mahkamah Agung Myanmar dan kemudian menunjuk tiga hakim baru.
Sekarang, hanya ada satu hakim di Mahkamah Agung Myanmar yang tidak
50
memiliki latar belakang militer atau tidak ditunjuk oleh militer. Tidak berhenti
disitu, dominasi militer kemudian mengukuhkan kendali militer terhadap
pengadilan-pengadilan di tingkat bawah karena Mahkamah Agung memiliki
kendali terhadap penunjukan, promosi, dan pemindahan hakim-hakim di
pengadilan di tingkat bawah;
•
SAC juga mengambil alih kendali terhadap Kejaksaan agung dan Departemen
Administrasi Hukum Umum di Myanmar, yakni dengan menunjuk Dovie Dau
yang sebelumnya merupakan Permanent Secretary dari United Attorney Office
untuk menjadi Jaksa Agung Myanmar. Salah satu tugas dari jaksa agung, jaksa,
dan juga petugas peradilan di semua tingkatan adalah untuk menuntut kasus-
kasus pidana sesuai dengan undang-undang, tetapi jaksa agung juga memiliki
kewajiban untuk melakukan dakwaan untuk melihat mana saja kasus yang
dapat dihadirkan di persidangan atau tidak. Mereka juga melakukan banyak
sekali penahanan-penahanan melanggar hukum, dan juga perlakuan-perlakuan
buruk, dan juga penyiksaan. Banyak juga orang-orang yang meninggal dalam
tahanan dan kasus kejaksaan agung banyak juga tidak melakukan investigasi
dan tunduk di bawah kekuatan militer;
•
Kendali atas Departemen Administrasi Hukum dilakukan oleh SAC dengan
memindahkan general administration department ke Kementerian SAC.
Dikarenakan departemen ini memiliki kewenangan yang besar sebagai tulang
punggung dari tata kelola hukum di Myanmar karena sebagai interface
antarmuka utama antara pemerintah dan rakyat hingga menyentuh kehidupan
sehari-hari rakyat Myanmar misalnya akta kelahiran, melarang kegiatan-
kegiatan yang mungkin dapat merugikan supermasi hukum seperti melarang
perkumpulan-perkumpulan dan pertemuan-pertemuan ilegal, termasuk memiliki
kapasitas yang sangat besar untuk mengintervensi berbagai perkumpulan;
•
Kendali militer di SAC juga ditandai dengan mengamandemen hukum pidana
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2021
dan
Undang-Undang
yang
mengamandemen hukum acara pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
pada 14 Februari 2021, yakni dengan memasukkan pengkhianatan,
penghasutan, dan kritik terhadap militer, terutama berdasarkan Pasal 505 dan
meningkatkan hukumannya dimana perluasan hukuman ini bersama-sama
dengan dakwaan di bawah Undang-Undang Terorisme untuk mendakwa oposisi
yang melakukan protes, mempublikasikan materi (termasuk jurnalis dan juga
51
rakyat yang mempublikasikan di media sosial). Kesemua amandemen hukum
pidana ini pada kesimpulannya memberikan kewenangan kepada petugas
keamanan untuk memberikan tekanan bagi orang-orang yang berkumpul untuk
protes dan memberikan impunitas bagi mereka;
•
Pasal 505 merupakan pasal yang paling sering digunakan untuk merespons
berbagai kegiatan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rezim
dalam mengkriminalisasi upaya-upaya untuk menyebabkan ketakutan,
menyebarkan berita palsu, dan melakukan agitasi secara langsung ataupun
tidak langsung terhadap petugas pemerintah tanpa diperlukan adanya perintah
pengadilan untuk melakukan penahanan dan hukumannya dapat hingga 3 tahun
penjara, termasuk guru, dokter, selebritis, dan semua warga negara. Selain itu,
Pasal 505 secara aktif digunakan untuk menekan media-media independen dan
juga kebebasan untuk menyatakan pendapat meskipun hal tersebut merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
•
Berikutnya, dilaksanakanlah amandemen Keempat dari Undang-Undang
Administrasi Desa Nomor 3 bagian 13G dan 17 pada tanggal 3 Februari 2021
yakni memperkenalkan ketentuan mengharuskan masyarakat memberitahukan
kepada satuan hukum mengenai kedatangan dan kepergian tamu yang
menginap dari luar desa yang tidak berada di kartu keluarga mereka, dengan
alasan utamanya adalah untuk mencegah orang-orang yang bersembunyi dari
otoritas dengan mengkriminalisasi orang-orang yang menginap tanpa
melaporkan. Tujuan dari ini semua adalah dua, yaitu untuk menangkap orang-
orang yang memiliki pandangan-pandangan berbeda tanpa melalui proses
investigasi dan untuk menyebarkan rasa ketidakamanan pada orang-orang;
•
Pasca kudeta dibentuklah pengadilan militer yang dipimpin oleh Hakim-hakim
town chief atau pengadilan tingkat pertama, yang seolah-olah dibentuk untuk
alasan keamanan, padahal bertujuan untuk mengadili orang-orang yang
ditangkap setelah kudeta. Pengadilan militer ini tertutup untuk publik. Meskipun
bisa diakses oleh penasehat hukum terdakwa, pada prakteknya diberikan
berbagai pembatasan, termasuk untuk tidak boleh berbicara kepada umum.
Saksi dan terdakwa pun rentan terintimidasi karena seringkali persidangan
dilakukan secara serentak dan bersamaan di ruang terbuka sehingga mereka
enggan untuk menghadiri persidangan. Sebagai contoh, pada bulan Februari
sampai dengan Mei 2001, dideklarasikan darurat militer di 11 kota di Myanmar,
52
termasuk di kawasan Yangoon dan Mandalay. Terdakwa di township-township
tersebut diadili di mahkamah militer yang dilakukan secara rahasia bahkan
terdakwa tidak mendapatkan akses ke penasihat hukum. Kasus mereka
ditangani dengan sangat cepat dalam hitungan minggu dengan sebagian besar
mendapat vonis hukuman mati dan tidak ada hak untuk mengajukan banding.
Pengadilian militer dapat mengadili 121 orang secara in absentia, di mana 40 di
orang antaranya dijatuhi hukuman mati;
•
Bahwa telah terdapat lebih dari 250 orang telah terbunuh sejak kudeta,
beberapa di antaranya disiksa sampai mati dalam penahanan. Sebagian besar
orang-orang ini ditahan atau ditangkap atas tuduhan tindak pidana politik.
Mereka diangkut oleh petugas keamanan ke pusat-pusat interogasi, dimana
mereka
diinterogasi
dan
seringkali
dikenakan
perlakuan
yang
keji,
merendahkan, dan disiksa sebelum didakwa. Orang-orang bisa diinterogasi
sampai beberapa bulan, tidak diberikan hak-haknya hingga penyiksaan fisik,
mental, dan juga kekerasan seksual. Seringkali anggota keluarga tidak
mengetahui lokasi mereka pada saat mereka diinterogasi. Lalu setelah
diinterogasi, orang-orang kemudian dibawa ke penjara dimana kemudian
mereka dihadirkan di hadapan hakim untuk mendapatkan dakwaannya tanpa
memiliki akses ke penasihat hukum di pusat interogasi karena penasihat hukum
hanya dapat membantu klien setelah diberikan surat kuasa ditandatangani dan
seringkali ini hanya dilakukan pada saat mereka sudah dipindahkan ke
pengadilan dan dihadirkan ke muka hakim. Apabila penasihat hukum diberikan
akses kepada klien mereka, mereka biasanya diberikan waktu 10 sampai 15
menit untuk mendapatkan instruksi dan biasanya tidak diberikan privasi yang
memadai untuk menjaga confidentiality atau kerahasiaan penasihat hukum
terdakwa. Jika dibebaskan, biasanya mereka harus dibebaskan dalam waktu 24
jam, dengan menghadirkan mereka di hadapan hakim, dan membayar uang
jaminan. Namun hanya sedikit sekali orang yang diberikan dibebaskan dari
tahanan berdasarkan jaminan sehingga terdapat pelanggaran praduga tak
bersalah;
•
Mengenai prosedur persidangan dan jadwal hukuman, penasihat hukum
terdakwa yang hadir di Mahkamah Khusus ini seringkali dipantau dan ditanyai
oleh petugas-petugas yang tidak menggunakan seragam. Mereka menerima
ancaman dan biasanya hakim tidak mengizinkan pertanyaan diajukan kepada
53
saksi dan apabila penasihat hukum mengajukan pertanyaan, mereka akan
diintimidasi dan diinterupsi. Bukti-bukti yang dihadirkan oleh penasihat hukum
mengenai penyiksaan atau perlakuan buruk dalam penahanan, biasanya tidak
dipertimbangkan atau bahkan dilarang. Penasihat hukum yang memberikan
makanan atau bantuan keuangan kepada tahanan atas nama keluarganya
karena misalnya keluarganya tidak sanggup memberikannya biasanya ditanyai
dan juga dipantau oleh otoritas. Kasus-kasus langsung dijatuhi hukuman
walaupun beban pembuktiannya belum dipenuhi oleh penuntut umum ataupun
oleh penggugat. Pada sebagian besar kasus, hakim-hakim tidak memberikan
atau tidak menjatuhkan hukuman secara independen dan biasanya mereka
hanya langsung memberikan hukuman maksimum berdasarkan Pasal 505A
terlepas dari situasi pribadi atau keadaan di sekeliling kasusnya. 139 orang telah
dijatuhi hukuman mati setiap kudeta dan 4 orang, termasuk 2 anggota oposisi
telah dieksekusi pada 25 Juli 2022, salah satunya adalah aktivis terkenal dan
satunya adalah mantan anggota parlemen;
•
Lebih lanjut, ahli menyampaikan adanya imunitas atau kekebalan yang dimiliki
militer dari penuntutan. Berdasarkan konstitusi 2008, anggota militer memiliki
kekebalan dari penuntutan berdasarkan Pasal 445 konstitusi 2008 yang
dituliskan oleh rezim militer sebelumnya yang berkuasa sebelum tahun 2012
dan dibuat untuk memastikan perlindungan militer dari pengawasan sipil dan
untuk menghindari adanya check and balances terhadap kekuasaan militer.
Tidak ada anggota militer yang boleh dimintai pertanggungjawabannya atas
kejahatan yang dilakukan sebelum atau sejak upaya kudeta 2021. Beberapa
petugas militer senior ditangkap dan didakwa dengan kasus-kasus korupsi,
tetapi hal tersebut hanya mengindikasikan adanya permasalahan internal,
perkelahian internal, dan bukan untuk keadilan;
•
Meskipun peradilan yang adil di Myanmar gagal, namun diyakini berita
mengenai pembentukan Komisi Investigasi Independen (ICOI) untuk
menginvestigasi kejahatan-kejahatan yang terjadi di negara bagian Rakhine
pada tahun 2017 oleh Pemerintah Myanmar telah menarik perhatian Indonesia
sebagai negara Muslim terbesar Indonesia dikarenakan genosida yang
dilakukan terhadap minoritas Muslim Myanmar Rohingya. Meskipun demikian,
Global Crisis Center menyatakan bahwa ICOI didanai oleh kantor presiden, dan
mendapat banyak sekali kritik dari komisi internasional, di mana salah salah satu
54
anggota
di
komisi
mengatakan,
“Tuduhan
genosida
ini
merupakan
kebohongan.” Lebih lanjut, Global Crisis Center mengatakan ada permasalahan
terhadap metodologi, prosedur, temuan, dan transparansi yang memperjelas
bahwa keinginan sebenarnya adalah hanya untuk menghindari tuduhan-
tuduhan internasional terkait dengan genosida militer terhadap orang-orang
Rohingya. Investigasi menyeluruh dan ajudikasi menyeluruh merupakan satu
langkah untuk mendapatkan keadilan bagi orang Rohingya;
•
Pada situasi sekarang, sejak Pemilihan Umum November 2020, militer
mengatakan bahwa United Election Commission atau KPU Myanmar gagal
untuk menangani keluhan yang disampaikan oleh militer dan juga partai politik
yang terafiliasi dengan militer. Kegagalan untuk menginvestigasi penipuan dan
juga kecurangan pemilu ini digunakan oleh militer berdasarkan konstitusi
Myanmar untuk melakukan kudeta, mengingat situasi darurat kegagalan untuk
menginvestigasi kecurangan pemilu merupakan satu alasan atau kedok saja,
karena mereka sekarang menempatkan Presiden Win Myint dan State
Counsellor Aung San Suu Kyi sebagai tahanan rumah dan mengangkat Wakil
Presiden Myint Swe, seorang mantan jenderal untuk menjadi Plt. Presiden. Plt.
Presiden kemudian mendeklarasikan bahwa negara berada di bawah hukum
darurat dan mentransfer semua kewenangan eksekutif, yudikatif, dan legislatif
ke SAC. Hal ini berdasarkan Undang-Undang 407 dari konstitusi 2008 dimana
presiden bersama-sama dengan National Defence and Security Council
merupakan satu-satunya orang yang dapat mendeklarasikan darurat militer.
Oleh karenanya, pengambilalihan oleh militer adalah bentuk inkonstitusional,
dan undang-undang serta semua perintah militer yang diberlakukan setelah itu
juga inkonstitusional.
Ahli Prof. Maximo Langer
•
Yurisdiksi universal merupakan salah satu perangkat yang dirancang untuk
menangani kejahatan-kejahatan massal dan kejahatan-kejahatan besar secara
internasional. Dengan kejadian genosida dan penyiksaan yang dialami oleh
masyarakat Rohingya, masyarakat internasional telah bereaksi dengan
membentuk berbagai mekanisme internasional, termasuk mahkamah militer
internasional, misalnya pada kasus di Yugoslavia dan Rwanda, atau pengadilan
campuran, misalnya pengadilan khusus Sierra Leon ataupun pengadilan-
pengadilan campuran lainnya. Selain itu juga melalui mekanisme investigasi,
55
misalnya seperti yang dibentuk untuk Syria serta melalui penuntutan lintas batas
atau lintas negara yang seringkali dijadikan sebagai kewajiban negara-negara
berdasarkan berbagai konvensi, termasuk konvensi menentang penyiksaan dan
Konvensi Jenewa 1949;
•
Yurisdiksi universal merupakan dasar dari banyak penuntutan lintas batas untuk
kejahatan
internasional,
termasuk
kejahatan
kemanusiaan,
genosida,
penyiksaan, dan juga kejahatan perang. Berdasarkan prinsip yurisdiksi
universal, negara manapun juga dapat menuntut, mengadili, dan memberikan
hukuman terhadap kejahatan-kejahatan tertentu walaupun negara tersebut tidak
memiliki keterkaitan teritorial dan juga kepentingan nasional, dan tidak terkait
dengan warga negaranya dengan kejahatan pada saat kejahatan tersebut
dilakukan. Selain itu, subjek terhadap kejahatan ini termasuk diantaranya adalah
kejahatan kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan kejahatan perang
berdasarkan berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Penyiksaan
dan juga Konvensi Jenewa, di mana Indonesia merupakan salah satu dari
negara pihak terhadap konvensi-konvensi tersebut dan juga berdasarkan
hukum kebiasaan internasional;
•
Tujuan dari yurisdiksi universal, yaitu Pertama, yang paling sering disampaikan
adalah bahwa yurisdiksi universal merupakan perangkat untuk melawan
impunitas atas kejahatan serius internasional yang telah dilakukan. Kedua, ini
juga merupakan perangkat untuk memperkuat norma-norma internasional
bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan kejahatan
perang tidak diizinkan. Ketiga, yurisdiksi universal memberikan akses terhadap
peradilan bagi korban-korban kejahatan ini dengan memberikan pada mereka
forum peradilan, dimana mereka dapat memberikan pernyataan, membawa
bukti-bukti ke persidangan, dan meminta keadilan. Keempat, berbagai
perjanjian internasional sebagaimana saya sampaikan tadi seperti misalnya
Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Penyiksaan mewajibkan negara pihak
untuk mengadopsi undang-undang domestik yang memberlakukan yurisdiksi
universal terhadap kejahatan perang tertentu, dan juga penyiksaan, dan
memastikan undang-undang mereka dapat diberlakukan terhadap penyiksaan
dan juga kejahatan perang, walaupun kejahatan tersebut tidak dilakukan di
wilayah mereka ataupun oleh warga negara mereka;
56
•
Selain itu, yurisdiksi universal juga merupakan perangkat bagi negara-negara
untuk memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan ini tidak
masuk ke dalam teritori mereka atau tidak berimigrasi ke negara mereka dan
terkait dengan hal ini negara yang menjalankan yurisdiksi universal oleh
karenanya bisa memenuhi kewajiban internasional mereka, mengamankan
perbatasan mereka, dan mendapatkan posisi sebagai pemimpin hak asasi
manusia di dalam komunitas bangsa-bangsa;
•
Orang-orang yang mengkritik yurisdiksi universal berargumentasi bahwa ini
akan mengganggu hubungan internasional. Kesimpulannya, yurisdiksi universal
terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kekerasan, dan
kejahatan perang tidak mengganggu hubungan internasional karena Pertama,
apabila yurisdiksi universal mengganggu hubungan internasional, maka tidak
akan banyak negara di dunia ini yang telah mengadopsi statuta yurisdiksi
universal untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan
juga kejahatan perang, tetapi banyak sekali negara yang sudah memberlakukan
hukum atau undang-undang terkait dengan yurisdiksi universal. Kedua, apabila
yurisdiksi universal mengganggu hukum, mengganggu hubungan internasional,
jumlah kasus yurisdiksi universal terhadap kejahatan kemanusiaan, genosida,
penyiksaan, dan kejahatan perang akan berkurang dari waktu ke waktu
meskipun menurut penelitian jumlah kasus ini tidak berkurang. Ketiga, apabila
yurisdiksi universal mengganggu hubungan internasional, maka jumlah
persidangan yurisdiksi universal dari waktu ke waktu untuk kejahatan-kejahatan
yang telah saya sampaikan tadi tidak akan meningkat meskipun menurut data
jumlah persidangan atau peradilan yang dilakukan juga meningkat;
•
Terkait dengan kritik tersebut, Ahli menyampaikan sebagai berikut: Pertama,
terkait dengan hukum nasional, yaitu apabila gagasan yurisdiksi universal
mengganggu hubungan internasional, maka negara tidak akan mengadopsi
hukum atau undang-undang terkait dengan yurisdiksi universal atau
membatalkan hukum mereka terkait dengan yurisdiksi universal. Survei yang
paling komprehensif dilakukan oleh amnesty internasional menemukan bahwa
147 dari 193 Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah memiliki undang-
undang atau ketentuan terkait dengan yurisdiksi universal terhadap kejahatan
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan/atau kejahatan perang pada
September 2012. Survei yang sama juga menemukan bahwa 193 anggota PBB
57
telah memberlakukan yurisdiksi universal, 136 negara untuk kejahatan perang,
80 terhadap kejahatan kemanusiaan, 94 genosida, 85 terhadap penyiksaan.
Apabila yurisdiksi universal terhadap kejahatan ini mengganggu hubungan
internasional, kita tidak akan melihat bahwa sebagian besar negara-negara
telah mengadopsi Undang-Undang Yurisdiksi Universal terhadap minimal satu
dari empat kejahatan tersebut;
•
Argumentasi kedua adalah apabila yurisdiksi universal mengganggu hubungan
internasional,
jumlah
kasus
yurisdiksi
universal
terhadap
kejahatan
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan kejahatan perang, akan berkurang
dari waktu ke waktu. Tetapi pada kenyataannya, jumlah kasus yang meningkat
selama 20 tahun terakhir sebagaimana grafik yang ditunjukkan mengenai
update sejak tahun 2009 dan 2010 dimana dibukanya kasus-kasus yang
korbannya atau kelompok-kelompok lainnya mengajukan gugatan atau yang
didasarkan dari inisiatif otoritas sendiri. Dari tahun 2019 dan tahun terakhir,
terdapat tren peningkatan dan bahkan ada peningkatan substansial terkait
dengan tren secara umum;
•
Argumentasi yang ketiga adalah terkait dengan jumlah persidangan. Apabila
yurisdiksi
universal
membawa
gangguan
besar
terhadap
hubungan
internasional, maka kita akan melihat jumlah persidangannya akan berkurang
dari waktu ke waktu. Tetapi pada kenyataannya malah sebaliknya sebagaimana
grafik lain yang ditunjukkan dengan didasarkan pada pangkalan data atau
database yang sama di mana garis trennya menunjukan peningkatan jumlah
persidangan dari tahun ke tahun dan bukan penurunan;
•
Argumentasi keempat adalah terkait dengan konsentrasi persidangan pada
beberapa jenis kejahatan dan hal demikian menjadi salah satu alasan mengapa
yurisdiksi universal tidak membawa gangguan besar terhadap hubungan
internasional adalah karena terkonsentrasi pada kasus-kasus yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional untuk diadili dan dihukum. Lebih dari
70% yurisdiksi universal dilakukan pada kasus-kasus, dimana masyarakat
internasional memiliki kesepakatan bahwa kasus-kasus sini harus disidangkan
dan juga dijatuhi hukuman sebagaimana tabel yang ditampilkan mengenai
jumlah persidangan atau peradilan dimana 70% dari terdakwa yang melibatkan
Nazi di Mahkamah Internasional Pidana Nurnberg. Lalu kemudian terdakwa dari
bekas Yugoslavia dimana DK PBB (Dewan Keamanan PBB) memutuskan untuk
58
membentuk atau badan ad hoc Internasional Criminal Tribunal for Yugoslavia di
Den Haag, dimana Dewan Keamanan PBB sekali lagi memutuskan untuk
membentuk ad hoc tribunal. Kemudian Syria, di mana Sidang Umum PBB
memutuskan untuk membentuk mekanisme investigasi;
•
Bahwa yurisdiksi universal tidak membawa gangguan besar terhadap hubungan
internasional sangat bergantung pada: Pertama, berbagai perangkat dan
pengamanan
yang
dimiliki
oleh
negara-negara
untuk
mencegah
penyalahgunaan yuridiksi universal, di mana masyarakat internasional sudah
sepakat bahwa kasus-kasus tersebut harus dituntut. Contohnya adalah imunitas
atau kekebalan yang dimiliki oleh kepala negara, menteri luar negeri, dan juga
pejabat-pejabat publik lainnya memiliki kekebalan pada saat mereka menjabat
dan Mahkamah Pidana Internasional sudah diperjelas pada kasus Kongo versus
Belgium. Kedua, adanya syarat keberadaan atau kehadiran, atau bahkan
presidensi untuk memulai persidangan yuridiksi universal. Ketiga, beberapa
negara, bahkan mensyaratkan bahwa pada saat ada tuduhan kejahatan,
yurisdiksi universal harus mengonfirmasi terlebih dahulu bahwa negara tempat
dimana kejahatan terjadi, jadi tidak menuntut kasus tersbut. Selain itu, terdapat
berbagai mekanisme yang berbeda untuk membuat atau memberikan diskresi
penuntutan.
Ahli Dr. Devika Hovell, LL.M
•
Yurisdiksi universal adalah bentuk yurisdiksi yang relatif langka namun penting
dan lebih kepada hukum pidana internasional serta membentuk kontribusi
negara terhadap penegakan hukum internasional. Dalam beberapa kasus,
maka penegakan atau pelaksanaannya merupakan kewajiban menurut hukum
internasional, baik merupakan bagian dari perjanjian internasional ataupun
sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memberikan akses kepada setiap
individu terhadap keadilan;
•
Ahli melihat hal tersebut sebagai suatu izin dari masyarakat internasional untuk
menguniversalkan hak atas akses kepada keadilan bagi komunitas korban yang
terkait dengan kejahatan yang diperhatikan oleh masyarakat internasional. Hal
ini juga tidak berdampak terhadap kepentingan-kepentingan sah dari negara
yang melakukan penuntutan. Oleh karenanya, hal demikian bukan hanya perihal
peran yang dimainkan oleh negara penuntut di dalam masyarakat internasional,
59
namun juga terkait dengan hak dan kepentingan negara dan hal ini dapat
dilakukan melalui pelaksanaan yurisdiksi universal;
•
Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhitungkan, termasuk kewajiban
menurut perjanjian, kemudian permintaan dari korban ataupun komunitas
korban untuk melakukan penuntutan, kemudian lokasi dari terduga, lokasi dari
korban, dan komunitas korban, akses kepada barang bukti, kemudian juga
hubungan antara negara penuntut, pelaku, dan juga korban, kemudian keadilan
dan imparsialitas pengadilan, serta pihak-pihak lainnya dan kepentingan
keadilan. Dalam kerangka ini, menurut Ahli perlu ditekankan bahwa pengadilan-
pengadilan di suatu kawasan di mana kejahatan terjadi memiliki posisi yang
tepat untuk mempertimbangkan faktor-faktor ini, khususnya menurut prinsip
teritorialitas, kemudian prinsip kewarganegaraan dari pelaku dan apabila
negara-negara teritorial dan kewarganegaraan tersebut tidak dapat atau tidak
mau melakukan penuntutan;
•
Bahwa yurisdiksi universal bukanlah suatu hak atau kewajiban yang absolut,
tetapi dapat diseimbangkan dengan kewajiban internasional dan juga
kepentingan-kepentingan lainnya dari suatu negara. Jadi, suatu negara dapat
menolak melaksanakan yurisdiksi universal apabila tidak dimungkinkan oleh
hukum internasional ataupun dibatasi oleh kepentingan-kepentingan lainnya;
•
Terkait dengan prinsip kekebalan dalam melaksanakan yurisdiksi universal,
maka pengadilan tentu harus juga menghormati prinsip kekebalan dalam hukum
internasional yang menyatakan bahwa pejabat-pejabat publik tingkat tinggi
seperti kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri mendapatkan
kekebalan dari yurisdiksi negara lain, baik dalam hal perdata maupun pidana,
namun tidak terdapat pengecualian dalam hal kejahatan internasional;
•
Seorang individu akan kehilangan kekebalannya setelah dia selesai memangku
jabatannya dan juga kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar
negeri (di luar ketiganya umumnya tidak ada kekebalan). Jadi, kekebalan
fungsional secara umum tidak berlaku untuk kejahatan internasional dan
seharusnya tidak menghalangi penegakan yurisdiksi universal. Oleh karena itu,
suatu negara dapat memilih untuk tidak melaksanakan yurisdiksi universal
apabila kemudian tidak memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan
bagi korban ataupun yang mengganggu kepentingan dari negara penuntut;
60
•
Otoritas di suatu negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
investigasi dan pengadilan dapat melakukan penilaian apakah yurisdiksi
universal akan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap akses
keadilan dan juga kepentingan negara. Penilaian tersebut dapat dilakukan
terhadap misalnya konsensus internasional terhadap seberapa berat suatu
kejahatan, kemudian keinginan dari korban ataupun komunitas korban untuk
mengakses keadilan, kemudian risiko bahaya apabila suatu kejahatan tidak
dituntut lokasi dimana pelaku berada, kemudian juga ketersediaan saksi dan
bukti-bukti, kerentanan dari korban, serta dampak terhadap kedudukan dan juga
reputasi dari negara yang melakukan penuntutan dan biaya melakukan
penuntutan;
•
Hubungan antara hukum internasional dan hukum domestik telah diatur
sedemikian rupa sehingga kewajiban yang timbul dari hukum internasional itu
berada di atas kewajiban yang dihadirkan atau dimunculkan dari ketentuan-
ketentuan hukum domestik. Jadi apabila Indonesia memiliki kewajiban
berdasarkan hukum internasional untuk melakukan penuntutan, maka Indonesia
tidak dapat melakukan pembelaan untuk tidak menuntut dengan mengatakan
bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum nasionalnya atau dalam konstitusinya
tidak memungkinkan untuk melakukan penuntutan tersebut;
•
Dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM berat, penuntutan itu sendiri
bukanlah merupakan tujuan akhirnya, tetapi harus dilihat sebagai suatu cara
untuk mencapai tujuan akhir. Jadi apabila terdapat cara-cara lain selain
penuntutan yang lebih cocok atau lebih tepat untuk mencapai tujuan akhir
tersebut, maka dalam hal ini kita bisa menggunakan cara-cara lain dan tidak
menerapkan yurisdiksi universal dalam bentuk penuntutan;
•
Penerapan yurisdiksi universal harus dilihat sebagai peran atau kontribusi suatu
negara serta sebagai kesempatan suatu negara untuk memajukan supremasi
hukum di kawasan regionalnya untuk memastikan adanya stabilitas dan
rekonsiliasi;
•
Ahli memberikan contoh kasus yang melibatkan negara Swiss. Swiss memiliki
kesempatan untuk melakukan penuntutan terhadap tiga orang, yaitu mantan
Menteri Pertahanan Tunisia, mantan Menteri Pertahanan Aljazair dan mantan
Panglima Angkatan Bersenjata Liberia. Swiss memutuskan untuk melakukan
penuntutan terhadap mantan Menteri Pertahanan Tunisia dan mantan Panglima
61
Angkatan Bersenjata Liberia, tetapi Swiss memutuskan untuk tidak melakukan
penuntutan atau tidak menerapkan yurisdiksi universal terhadap mantan menteri
Pertahanan Aljazair. Alasannya adalah karena mereka tidak memiliki bukti-bukti
yang memadai dan ini dapat mengganggu hubungan diplomatik antara kedua
negara;
•
Salah
satu
komentator
yang
menyampaikan
kekhawatiran
yurisdiksi
internasional adalah Henry Kissinger yang disampaikan dalam salah satu artikel
di Journal Foreign Policy. Ahli telah menelaah berbagai kasus dan tidak pernah
melihat kekhawatran tersebut terjadi karena yurisdiksi universal hanya dapat
diterapkan terhadap jenis-jenis kejahatan tertentu saja dan kategori jenis-jenis
kejahatan ini sangat sempit sekali, yaitu genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan. Semua mata dunia pastinya
akan tertuju pada persidangan yurisdiksi universal atau proses hukum yang
terkait dengan yurisdiksi universal dan nantinya akan dipantau juga oleh NGO
atau LSM, akademisi, dan juga negara-negara yang terkait;
•
Diakui secara meluas, terdapat pengakuan secara bahwa sistem hukum civil law
lebih siap untuk melakukan atau menangani kasus-kasus yang terkait dengan
yurisdiksi universal. Dalam hal ini, adanya sifat adversarial, yaitu sifat partisan
dari persidangan di mana penuntut umum tidak mewakili komunitas
internasional, tetapi mewakili publik. Berbeda dengan sistem juri, di mana juri-
juri ini merupakan orang atau masyarakat biasa yang mungkin tidak memahami
budaya dan bahasa yang tempat di mana kejadian perkara atau tindak pidana
berlangsung.
Ahli Cheah W.L, LL.M., Ph.D
•
Ahli
menyimpulkan
bahwa
berdasarkan
hukum
internasional
dan
perkembangan-perkembangan di ASEAN, Indonesia harus melaksanakan
yurisdiksi universal. Hal demikian didasari pada empat alasan, yaitu:
•
Pertama, yurisdiksi universal memiliki landasan hukum yang sangat baik dan
sangat kokoh di dalam hukum internasional dan negara-negara ASEAN telah
menerima validitas atau kesahihan pentingnya yurisdiksi universal. Kedua,
persoalan kedaulatan dan hubungan internasional tidak menghalangi Indonesia
untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Ketiga. Indonesia harus berpartisipasi
dalam pembentukan hukum internasional dan hukum-hukum kebiasaan
internasional yang dalam hal ini, Indonesia juga merupakan salah satu pemain
62
yang aktif dan juga pemimpin di bidang hak asasi manusia, baik di tingkat
regional maupun di tingkat global. Keempat, KUHP Indonesia yang baru
mengizinkan dilakukannya yurisdiksi universal untuk kejahatan-kejahatan
berdasarkan hukum internasional;
•
Bahwa negara-negara ASEAN semuanya menerima kesahihan dan pentingnya
yurisdiksi universal. Perwakilan-perwakilan negara ASEAN di hadapan PBB
sudah berulang kali menyatakan bahwa mereka mengakui kesahihan dan
pentingnya yurisdiksi universal. Beberapa contoh di antaranya adalah pada
tahun 2022 di Komite Ke-VI PBB, Indonesia menyatakan bahwa prinsip
yurisdiksi universal merupakan salah satu perangkat yang penting dan krusial
untuk mengakhiri impunitas terhadap pelanggaran berat hukum humaniter
internasional dan juga kejahatan-kejahatan internasional lainnya;
•
Dalam hal ini Indonesia tidak sendirian, Vietnam, Thailand, dan Malaysia juga
telah mengakui bahwa yurisdiksi universal merupakan salah satu instrumen
yang penting untuk memerangi kejahatan internasional dan impunitas sehingga
memastikan bahwa setidaknya beberapa pelaku dapat dituntut serta berfungsi
juga untuk melindungi hak-hak korban, menegakkan keadilan, dan supremasi
hukum;
•
Negara-negara
ASEAN
merupakan
pihak
pada
perjanjian-perjanjian
internasional yang melarang dilakukannya kejahatan-kejahatan ini dan banyak
negara-negara ASEAN yang telah mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan
internasional inti yang disebutkan dalam perjanjian-perjanjian internasional
tersebut di dalam hukum nasional mereka, hukum pidana nasional mereka.
Selain memastikan akuntabilitas, yurisdiksi universal juga melindungi
kepentingan dan tujuan dan nilai-nilai penting dari ASEAN. Komitmen universal
dan regional untuk mencapai supremasi hukum ini dengan jelas telah
disampaikan dalam Piagam ASEAN;
•
Pelaksanaan yurisdiksi universal tidak mengancam kedaulatan, karena apabila
benar, maka negara-negara pastinya tentunya sudah akan berhenti untuk
melakukannya. Tetapi tren pada saat ini malah menunjukkan adanya
peningkatan dalam kasus-kasus yang berkaitan yurisdiksi universal. Hal
demikian disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:
•
Pertama, komunitas internasional dan ASEAN sepakat bahwa yurisdiksi
universal berlaku untuk kategori kejahatan yang sangat serius yang mana jenis-
63
jenis kejahatan yang masuk dalam kategori ini sangat sempit sekali. Indonesia
telah menyatakan bahwa yurisdiksi universal hanya dapat diberlakukan
terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius yang mempengaruhi
komunitas internasional secara keseluruhan, misalnya genosida, penyiksaan,
dan pembunuhan massal;
•
Kedua, pelaksanaan yurisdiksi universal tidak akan mengancam stabilitas
karena hukum internasional sudah mengatur pelaksanaan dari yurisdiksi
universal dan mencegah penyalahgunaannya. Semua negara-negara ASEAN
mengakui hal ini sebagaimana pernyataan mereka di hadapan sidang PBB.
Sebagai contoh misalnya, Indonesia telah menekankan dalam penyampaiannya
kepada Komite Ke-VI PBB bahwa yurisdiksi universal harus dilaksanakan
sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti misalnya kekebalan,
kedaulatan negara, dan juga integritas wilayah atau integritas teritorial;
•
Dalam prakteknya telah menunjukkan bahwa negara-negara melaksanakan
yurisdiksi universal dengan cara yang sangat terukur dan hati-hati. Indonesia,
Vietnam, dan Singapura dalam penyampaiannya kepada PBB telah mengakui
bahwa yurisdiksi universal hanya boleh dilakukan sebagai pilihan terakhir dan
merupakan upaya tambahan terhadap prinsip-prinsip teritorial atau negara
teritorial di tempat terjadinya kejahatan atau prinsip nasionalitas atau
kebangsaan dari pelaku atau korban. Prinsip yurisdiksi universal hanya dapat
dilakukan pada saat terduga pelaku berada di wilayah negara mereka, dan
setelah berkonsultasi dengan negara tempat dimana kejadian tindak pidana
terjadi ataupun negara yang memiliki klaim kebangsaan atau kewarganegaraan
terhadap korban ataupun pelaku, terkait dengan kemungkinan melakukan
ekstradisi dan penuntutan di negara-negara tersebut.
•
Koordinasi antarnegara juga sangat penting, tetapi ASEAN sebagai suatu
kawasan telah memiliki dasar yang kuat untuk kerjasama seperti ini berdasarkan
kesepakatan-kesepakatan bilateral dan regional yang telah ada. Seperti
misalnya perjanjian bantuan hukum timbal balik ASEAN dan kerangka-kerangka
internasional lainnya seperti misalnya mekanisme Myanmar, PBB, dan
interpool;
•
Indonesia harus berpartisipasi dalam pembentukan dan pengembangan hukum
internasional dan Indonesia telah memposisikan diri sebagai pemimpin di
bidang hak asasi manusia di kawasan ASEAN dan juga secara global.
64
Pengadilan-pengadilan di ASEAN seperti misalnya Mahkamah Konstitusi
Republik
Indonesia
harus
berpartisipasi
dalam
pembentukan
dan
pengembangan hukum internasional dan tidak boleh membiarkan praktik-praktik
yang terkait dengan yurisdiksi universal didikte atau dikendalikan oleh praktik-
praktik dari negara lain. Terdapat peran yang terutama penting untuk dimainkan
oleh pengadilan-pengadilan seperti misalnya Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Kejahatan-kejahatan internasional inti biasanya atau seperti
misalnya kejahatan kemanusiaan biasanya dilakukan terhadap individu atau
kelompok yang marginal secara politik dan orang-orang dan kelompok-
kelompok yang rentan. Oleh karena itu, pengadilan berada dalam posisi yang
tepat untuk melindungi minoritas dan kelompok-kelompok yang terutama
dianggap sebagai marginal atau rentan secara politik seperti ini;
•
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara mufakat juga telah
mengesahkan KUHP baru yang di dalamnya mencerminkan keinginan atau
niatan dari para anggota dewan agar Indonesia dapat melaksanakan yurisdiksi
universal terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk di dalamnya
kejahatan-kejahatan internasional. Ketentuan Pasal 6 KUHP yang baru
berbunyi, “Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan
sebagai
tindak
pidana
dalam
undang-undang.”
KUHP
baru
juga
mengkriminalisasi beberapa kejahatan internasional seperti ketentuan Pasal
529 dan Pasal 530 yang mengkriminalisasi penyiksaan. Pasal 598
mengkriminalisasi genosida dan Pasal 599 mengkriminalisasi kejahatan
terhadap kemanusiaan. Dengan mengesahkan dan mengadopsi Pasal 6 KUHP
baru tersebut, Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
secara jelas menegaskan kemampuan dan tanggung jawab Indonesia
berdasarkan hukum internasional untuk melaksanakan yurisdiksi universal
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk di dalamnya adalah kejahatan
internasional inti;
•
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Konvensi
Geneva sehingga Indonesia pada kenyataan diwajibkan untuk melaksanakan
yurisdiksi universal. Di dalam penjelasan KUHP baru, diakui bahwa
pelaksanaan yurisdiksi universal berdasarkan Pasal 6 KUHP yang baru adalah
65
untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum
negara-negara lain.
•
Menurut Ahli, yurisdiksi universal tidak akan menimbulkan kekacauan di dalam
sistem hukum berdasarkan tiga alasan sebagai berikut: Pertama, karena
jurisdiksi universal diberlakukan atas kategori-kategori kejahatan yang sempit
dan sifat kejahatan yang begitu serius, maka biasanya penerapan yurisdiksi
universal tidak menjadi kontroversial. Kedua, karena negara-negara ASEAN
telah memiliki perjanjian hukum timbal balik yang dapat mereka manfaatkan
sebagai sarana untuk menerapkan yurisdiksi universal, termasuk dalam hal ini
meliputi juga pengaturan-pengaturan yang sifatnya ad hoc. Ketiga, negara-
negara ASEAN telah menyampaikan kepada PBB bahwa yurisdiksi universal
hendaknya diterapkan sebagai langkah atau pilihan terakhir. Jadi sifatnya
adalah melengkapi (sekunder) yurisdiksi teritorial;
•
Menurut Ahli, akan lebih baik apabila yurisdiksi universal diselenggarakan di
tingkat
kawasan
regional
karena
alasan-alasan
dan
permasalahan-
permasalahan yang terjadi di kawasan regional dan juga karena kedekatan
dengan tempat terjadinya kejahatan serta perihal ketersediaan barang bukti,
maka akan memudahkan untuk melakukan pengaturan-pengaturan antarpihak;
•
Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP baru perlu dipertimbangkan bersama-sama namun
tidak dengan pertimbangan yang sempit, tetapi harus dilihat atau dibaca secara
holistik agar dapat melihat bahwa pasal-pasal ini berbicara mengenai kejahatan
yang tidak hanya diatur di bawah hukum internasional, tetapi juga tindak
kejahatan atau pelanggaran lainnya menurut hukum kebiasaan internasional,
selain juga untuk tindakan yang diatur sebagai kejahatan di dalam Undang-
Undang Domestik seperti KUHP baru yang mengkriminalisasi penyiksaan,
genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan;
•
Pengadilan memiliki peran untuk menetapkan kriteria atau batasan-batasan
kapan yurisdiksi universal dapat diterapkan. Misalnya kita melihat pada
Singapura, Thailand, serta Vietnam dan menurut Konvensi Jenewa yang
menentukan untuk kejahatan tertentu, seperti konflik bersenjata, mensyaratkan
adanya pernyataan dari Menteri. Selain itu berdasarkan praktik di Filipina,
pengadilan bisa tidak melaksanakan yurisdiksi universal apabila suatu perkara
itu sudah diadili atau dituntut secara hukum di pengadilan negara lain;
66
•
Ahli menyarankan apabila Indonesia berkeinginan untuk mengambil langkah
yang pertama, maka langkah Indonesia tersebut dapat menjadi katalis bagi
kawasan
regional
dengan
menyampaikan
bahwa
Indonesia
dapat
melaksanakan atau menerapkan yurisdiksi universal dan tercermin dalam
pengaturan undang-undangnya. Jadi, apabila negara-negara memiliki undang-
undang mengenai yurisdiksi universal dan begitu pula dengan Indonesia, maka
secara bersama-sama akan mencegah pelaku-pelaku kejahatan untuk datang
ke suatu tempat yang tidak memiliki peraturan tersebut dan lolos melalui celah-
celah hukum;
•
Menurut Ahli, sebetulnya instrumen hukum di Indonesia telah mencukupi untuk
memungkinkan investigasi dan juga penuntutan terhadap perkara-perkara
dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal.
Saksi Antonia Mulvey
•
Saksi adalah mantan investigator atau penyidik PBB untuk misi investigasi
independen untuk Myanmar dengan masa kerja Juni 2017 sampai dengan
Oktober 2018. Sebelumnya, saksi juga ditunjuk untuk bekerja di kantor PBB
untuk masalah pengungsi (UNHCR) dan juga mendukung laporan PBB
mengenai situasi Rohingya dan juga etnis minoritas muslim lain di Myanmar
pada Juni 2016;
•
Pada tahun 1961, sidang umum PBB untuk pertama kalinya mengeluarkan
resolusi bahwa terdapat pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar.
Kemudian pada tahun 1962 sampai dengan tahun 2021, terdapat dua laporan
khusus PBB yang mencatat bahwa terdapat pelanggaran HAM berat yang
terstruktur dan sistematis di Myanmar. Terhadap hal tersebut, tercatat adanya
eksodus ratusan ribu orang Rohingya pada tahun 1970-an, tahun 1990-an, dan
tahun 2012 karena mereka mengalami kekerasan;
•
Terdapat tiga bentuk target operasi yang dilakukan oleh pihak militer. Pertama,
mereka
menargetkan
masyarakat
sipil,
terutama
anak-anak,
tanpa
membedakan antara orang-orang yang memiliki senjata dan orang-orang yang
tidak bersenjata. Kedua, mereka juga melakukan kekerasan seksual dan Saksi
melihat laporan PBB dari tahun 1990-an yang mengatakan bahwa para tentara
diberikan hak untuk memperkosa dan ini terus menerus berlangsung. Ketiga,
karakteristik dari junta militer Myanmar atau junta Myanmar adalah impunitas.
67
Terdapat impunitas total atas pelanggaran hak asasi manusia dan ini
merupakan kejahatan internasional;
•
Pada operasi tahun 2016, banyak orang yang meninggalkan Myanmar ke
Bangladesh. Pada saat itulah Dewan HAM PBB membuat resolusi yang
membentuk misi pencarian fakta independen PBB. Pada September 2017,
Saksi diterjunkan pada minggu pertama September ke perbatasan Bangladesh-
Myanmar di mana Saksi secara langsung melihat desa-desa yang terbakar di
sisi Myanmar. Pada saat itulah Saksi mendengar Aung San Suu Kyi
mengatakan bahwa operasi pembebasan sudah berakhir, tapi operasi tersebut
tetap berlanjut;
•
Menurut Saksi, lebih dari tujuh orang mengatakan bahwa mereka diperkosa oleh
tujuh sampai dengan sepuluh laki-laki pada saat yang bersamaan. Bahkan,
seringkali perempuan diperkosa di hadapan anggota keluarganya. Anak-anak
dibunuh dan kemudian perempuan diperkosa secara massal;
•
Dalam laporan misi pencarian fakta PBB, dikatakan bahwa ini operasi tersebut
bertujuan untuk merusak tatanan masyarakat, ini adalah taktik Tatmadaw, taktik
militer Myanmar untuk menjadikan atau untuk merusak tatanan masyarakat
dengan cara memperkosa perempuan-perempuan ini. Dan sayangnya orang-
orang Rohingya juga menjadi korban dari bentuk kekerasan seperti ini;
•
Konstitusi tahun 2008 yang diharapkan untuk membuat perubahan, malah
memungkinkan Militer Myanmar untuk mendapatkan kendali sebesar 28% di
parlemen. Sistem peradilan Myanmar tidak independen dan militer menunjuk
hakim;
•
Setelah kudeta terjadi pada bulan Februari tahun 2021, militer mendeklarasikan
keadaan darurat militer dan kemudian memberikan semua kekuasaan kepada
komando militer. Tetapi dalam Pasal 445 KUHP Myanmar telah memberikan
kekebalan menyeluruh kepada anggota militer yang disebut dengan budaya
impunitas. Budaya ini berlangsung pada tahun 90-an, sampai dengan pada
dekade saat ini, dan kemudian meningkat sejak terjadinya kudeta. Terdapat
penangguhan habeas corpus serta perlindungan hak asasi manusia lainnya,
penyalahgunaan mahkamah militer, pengadilan sipil, dan seringkali orang-orang
dibawa ke mahkamah militer. Kemudian berdasarkan International Commission
of Jurists, lebih dari delapan pengacara telah ditangkap. Bahkan kita mendengar
bahwa sekarang pengacara yang beracara di persidangan ditangkap pada saat
68
mereka masih sedang beracara di pengadilan sehingga hal tersebut
menunjukkan situasi yang sangat sulit untuk mengakses keadilan;
•
Sejak kudeta pada tahun 2021, situasi di Myanmar tidak membaik. Masih
terdapat adanya pola pelanggaran kejahatan hak asasi manusia berat dan
kekerasan-kekerasan seperti penghilangan paksa, pembunuhan di luar hukum,
pembunuhan massal, penangkapan dan penahanan sepihak, penyiksaan,
kekerasan seksual, kekerasan terhadap gender, termasuk pemerkosaan dan
penyerangan seksual, dan juga menargetkan tanpa membedakan warga sipil
termasuk anak-anak, serta pengusiran secara besar-besaran;
•
Berdasarkan laporan Assistance Association for Political Prisoners, terdapat
lebih dari 2.900 orang dibunuh dalam operasi militer pada Februari 2021 sampai
dengan Februari 2023 dan mungkin angka tersebut belum sepenuhnya karena
terdapat ratusan warga sipil yang dibunuh dengan metode pengeboman;
•
Berdasarkan laporan PBB, ranjau darat digunakan secara ekstensif di area-area
sipil, dan 41 warga sipil terbunuh, 144 mengalami cedera pada 4 bulan pertama
tahun 2021. Kemudian 1.300.000 orang terpaksa mengungsi secara domestik
sejak dimulainya kudeta dan lebih dari 13.000 orang pada saat ini sedang
ditahan, dan lebih dari 100 orang menanti eksekusi hukuman mati;
•
Menurut Saksi, Indonesia memiliki kesempatan luar biasa di sini untuk
memimpin negara-negara ASEAN untuk menunjukkan tindakan seperti apa
yang dapat diambil dan memimpin upaya untuk memenuhi kewajiban hukumnya
untuk memerangi pelanggaran HAM berat dan juga hukum internasional yang
pada saat ini sedang berlangsung di Myanmar.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
28 November 2022 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Desember 2022, yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU PENGADILAN HAM YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 5 dan penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM, yang
berketentuan sebagai berikut:
69
Pasal 5 UU Pengadilan HAM
“Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
territorial wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia.”
Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi Warga Negara
Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas territorial dalam arti tetap dihukum sesuai dengan
undang-undang pengadilan hak asasi manusia ini.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal
5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM sebagaimana dikemukakan
dalam permohonannya yang pada intinya, ketentuan dalam Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM khususnya frasa “oleh warga negara
Indonesia” membuat pelaku kejahatan HAM diluar wilayah Indonesia, baik dari
pelaku maupun korbannya warga negara asing tidak dapat diadili dalam
peradilan Indonesia sedangkan konsep perlindungan HAM sebagaimana diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM diberikan kepada setiap orang
sehingga ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM dirasa
tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan bertentangan dengan UUD NRI
70
Tahun 1945 karena meletakkan perlindungan HAM universal menjadi sangat
individualistik hanya perlindungan warga negara Indonesia (vide perbaikan
permohonan hlm 9 angka 9-10).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi manusia sepanjang frasa “oleh warga negara Indonesia”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan
dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia dan
non warga negara Indonesia/warga negara asing yang melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial, dalam arti
tetapdihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi
Manusia ini;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Jika Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya, ex aequo et bono.
II. KETERANGAN DPR
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR dalam
penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
71
dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
a. Bahwa pengaturan di dalam ketentuan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Hak dan/atau kewenangan
konstitusional ini sama sekali tidak terkurangi dengan berlakunya
ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM.
Terlebih Para Pemohon mengkaitkan keberlakukan ketentuan pasal a
quo dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara
Indonesia yang tentunya tidak dijamin dalam konstitusi Indonesia yang
dituangkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa terkait dengan batu uji Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur adanya tanggung jawab Negara terutama Pemerintah
dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia merupakan suatu ketentuan yang mengikat terhadap
Negara khususnya Pemerintah dan bukan jaminan hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
para
Pemohon
yang
merupakan
perorangan dan badan hukum. Dengan demikian ketentuan yang
dijadikan batu uji dalam pengujian pasal a quo UU Pengadilan HAM
tidak memiliki pertautan dengan permasalahan yang diuraikan oleh
para Pemohon dalam perbaikan permohonannya.
c. Bahwa ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan
HAM sama sekali tidak menghalangi konstitusional para Pemohon
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”,
sebagaimana yang ketentuan batu uji Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
a. Pandangan DPR demikian, sejalan dengan alinea ke-4 Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan disusunnya
kemerdekaan kebangsaan Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
72
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara. Meskipun di dalam pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 terdapat amanat “ikut melaksanakan ketertiban
dunia”, amanat itu tidak serta merta dapat diartikan dapat melakukan
intervensi hukum terhadap yurisdiksi hukum asing. Pelaksanaan
ketertiban dunia tentu menggunakan kebiasaan pergaulan antar
negara yang telah dilaksanakan sejak lama yakni berdasarkan hukum
internasional.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa dalam perbaikan permohonannnya, para Pemohon dalam
uraian legal standing (kedudukan hukum) tidak mempertautkan kerugian
konstitusionalnya dengan ketentuan yang dijadikan batu uji dalam
permohonannya. Para Pemohon menyatakan bahwa ketentuan a quo
menghalangi kerja jurnalis dalam reportase HAM dan isu internasional
karena jurnalis kerapkali menjadi korban dan sebagai korban tidak dapat
melaporkan pelakunya kepada aparatur Indonesia. DPR menerangkan
bahwa jurnalis mengalami tindakan kejahatan HAM sebagaimana
didalilkan
para
Pemohon,
secara
hukum
seharusnya
korban
melaporkannya kepada aparat penegak hukum di negara tersebut. Hukum
Indonesia tidak mungkin diberlakukan pada pelaku WNA yang tempat
kejadian perkaranya ada di luar Indonesia, karena setiap negara memiliki
yurisdiksi hukumnya masing-masing. Penerapan hukum Indonesia
terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang dilakukan bukan di
Indonesia dan berstatus bukan WNI secara langsung tanpa adanya
mekanisme kerjasama internasional merupakan bentuk intervensi
kedaulatan hukum negara lain. Walaupun demikian, Pemerintah RI tetap
diwajibkan memberikan perlindungan kepada setiap WNI atau badan
hukum yang menghadapi permasalahan hukum di negara asing dengan
perwakilan negara asing di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum
73
dan kebiasaan internasional. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Bahwa dalam hal upaya para Pemohon untuk aktif dalam upaya
penegakan HAM secara internasional tentunya harus dilakukan dengan
mekanisme sesuai dalam lingkup yurisdiksi masing-masing negara agar
tidak menciptakan suatu permasalahan antar negara mengingat setiap
negara harus mampu menghormati dan menghargai kedaulatannya
masing-masing. Selain itu, para Pemohon juga harus memahami apa yang
dimaksud dengan politik luar negeri dan politik bebas aktif yang dianut oleh
Indonesia dalam perannya dalam kegiatan antar negara baik secara
bilateral, regional, maupun secara internasional.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
a. Bahwa para Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik kerugian hak
konstitusionalnya. Para Pemohon hanya menjelaskan kedudukan
hukum perorangan WNI yang bertindak selaku aktivis pembela HAM
yang kegiatannya dalam lingkup advokasi, bukan orang yang
mengalami langsung pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu tidak ada
kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II
yang spesifik, aktual, dan potensial yang dapat dipastikan akan terjadi
terhadap para Pemohon.
b. Bahwa para Pemohon tidak menjelaskan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dengan jelas atas berlakunya ketentuan
Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Tidak hanya itu,
para Pemohon tidak konsisten dalam menyebutkan batu uji yang
digunakan dalam pengujian ketentuan a quo. Para Pemohon telah jelas
menyebutkan bahwa para pemohon mengajukan pengujian Pasal 5
dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM terhadap Pasal 28I ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 pada halaman angka 2,
namun para Pemohon menyebutkan dasar konstitusi yang digunakan
adalah Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 pada halaman 18.
74
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2 dan 3 di
atas, terdapat inkonsistensi batu uji yang digunakan oleh para Pemohon
dalam pengujian ketentuan a quo UU Pengadilan HAM. Selain itu uraian
posita para Pemohon terkait kedudukan hukumnya tidak mempertautkan
ketentuan yang dijadikan batu uji tersebut dengan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan dialami oleh para Pemohon.
Dengan adanya inkonsistensi dan ketidakjelasan tersebut, maka telah
sangat terang bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan dalam UU Pengadilan
HAM yang dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai angka 4 di atas, jelas Para
Pemohon tidak memenuhi ketentuan kumulatif adanya kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengajuan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 secara materiil. Tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo
UU Pengadilan HAM maka tidak akan berdampak apapun terhadap para
Pemohon. Selain itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan,
jelas-jelas akan menimbulkan kerusakan tata hukum nasional dan
ketidaksesuaian hukum Indonesia dengan teori-teori hukum khususnya
terkait dengan teori kedaulatan dan teori jusrisdiksi hukum. Hal ini justru
akan merugikan Indonesia dan berpotensi menimbulkan sengketa antara
Indonesia dengan negara lain khususnya yang ada di kawasan Asia
Tenggara.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
75
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara
terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state
jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state
souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara, karena
negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas
teritorialnya (territorial souvereignty). Pengertian yurisdiksi negara jauh
lebih luas daripada pengertian kedaulatan negara, sebab tidak hanya
terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi teritorial sebagai
konsekuensi adanya kedaulatan teritorial, akan tetapi juga mencakup
yurisdiksi negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra
teritorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber
dari hukum internasional, seperti yurisdiksi negara pada jalur tambahan,
ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan sebagainya. Setiap
negara berdaulat yang telah diakui pasti memiliki yurisdiksi untuk
menunjukkan kewibawaannya pada rakyatnya atau pada masyarakat
internasional. Diakui secara universal baik setiap negara memiliki
kewenangan untuk mengatur tindakan-tindakan dalam teritorinya sendiri
dan tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan yang harus
76
dilindunginya. Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan
hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah
intern dan ekstern. Dengan kata lain dari kedaulatannya itulah diturunkan
atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau dengan
yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas
masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi
tujuan negara itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya
negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum
internasional.
2. Bahwa dengan adanya pengakuan atas kedaulatan tiap-tiap negara,
tentunya suatu negara tidak dapat mengenakan suatu hukum yang
mengatur negara lain termasuk juga warga negaranya, kecuali warga
negara tersebut berada di wilayahnya karena setiap negara memiliki
yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah
teritorialnya. Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai hak,
kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk
membuat peraturan-peraturan hukum, melaksanakan dan memaksakan
berlakunya peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan
orang, benda, hal atau masalah yang berada dan atau terjadi di dalam
batas-batas wilayah dari negara yang bersangkutan.
3. Bahwa Indonesia dalam politik luar negerinya menganut politik bebas
aktif. Politik Bebas Aktif merupakan gagasan yang dicetuskan oleh
Mohammad Hatta dalam pidatonya yang bertajuk "Mendayung di antara
Dua Karang" pada 2 September 1948. Maksud dari politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif adalah agar Indonesia bebas menentukan
sikapnya sendiri terhadap konflik internasional. Konsep politik luar negeri
indonesia yang bebas aktif merupakan gambaran dan usaha indonesia
untuk membantu terwujudnya perdamaian dunia. Tujuan dari politik
bebas
aktif
Indonesia
yaitu
menjaga
kedaulatan
negara
dan
memertahankan kemerdekaan bangsa, menjaga netralitas Indonesia di
kancah internasional dengan tetap aktif dalam menciptakan perdamaian
dunia, dan memperbaiki persaudaraan antarbangsa sendiri sebagai citra
dari semangat Pancasila. Bahwa penghormatan terhadap HAM dapat
dilihat pada konstitusi Republik Indonesia yakni dalam Pasal 28A sampai
77
dengan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Adapun telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
HAM) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat UUD NRI
Tahun 1945 terkait HAM.
C. PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa secara garis besar terdapat 4 (empat) kelompok teori besar yang
biasa digunakan sebagai dasar pemenuhan HAM yaitu: (sumber: Dr.
Rahayu, S.H., M. Hum., Hukum Hak Asasi Manusia, Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2012, hal. 8-18)
a. Teori Hukum Alam/Teori Hukum Kodrat (natural rights theory)
Teori ini berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh
seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnya
sebagai manusia. HAM yang bersumber dari hak alamiah ini tidak
memerlukan pengakuan, baik dari pemerintah maupun suatu sistem
hukum. Hak-hak inilah yang kemudian dikenal sebagai hak yang non-
derogable sifatnya, yaitu hak yang tidak boleh dikesampingkan oleh
siapapun dan dalam keadaan apapun.
b. Teori Hukum Positif (Positive Law Theory)
Menurut penganut teori positivisme, suatu hak harus berasal dari
sumber yang jelas seperti dari peraturan perundang-undangan atau
konstitusi yang dibuat oleh negara. HAM berdasarkan pandangan teori
positivisme ini lebih menekankan pada aturan-aturan tertulis mengenai
HAM, sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan aturan adalah
pelanggaran terhadap HAM.
c. Teori Universal (Universal Theory)
Teori universal berpandangan bahwa HAM bersifat universal, sehingga
HAM dimiliki oleh individu terlepas dari nilai-nilai atau budaya yang
dimiliki oleh suatu masyarakat atau pun yang ada pada suatu negara.
Universalitas HAM telah dicapai dengan diterimanya Universal
Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948. Pengakuan
terhadap
universalitas
HAM
belum
menjamin
tercapainya
universalisme HAM yang sampai saat ini terus menjadi perdebatan.
Teori univesalisme teori ini melahirkan dua pandangan yang berbeda
yaitu:
78
1) Universal absoulut, adalah aliran yang memandang HAM sebagai
nilai universal sebagaimana dirumuskan dalam The International
Bill of Rights. Teori universal absolut bagi negara berkembang
seringkali dipandang eksploitatif karena melihat persoalan HAM
dipakai sebagai alat penekan.
2) Universal relatif, yaitu aliran yang melihat persoalan HAM sebagai
masalah universal dan melihat dokumen-dokumen internasional
tentang HAM sebagai acuan yang penting, namun demikian
pengecualian (exception) yang didasarkan atas asas-asas hukum
internasional yang diakui.
d. Teori Relativisme Budaya (Cultural Relativist Theory)
Teori relativisme budaya memandang bahwa HAM harus diletakan
dalam konteks budaya tertentu dan menolak pandangan adanya hak
yang bersifat universal. Tidak ada suatu hak yang bersifat universal
karena HAM harus dipahami dan dilihat dalam perspektif budaya suatu
masyarakat atau negara. Secara teoritas terdapat dua kelompok utama
penganut relativisme budaya, yaitu:
1) Partikularistik absolut, yaitu kelompok yang melihat HAM sebagai
persoalan masing-masing bangsa tanpa memberikan alasan yang
kuat,
khususnya
dalam
melakukan
penolakan
terhadap
berlakunya dokumen dan instrumen hukum internasional tentang
HAM. Pandangan ini bersifat defensif dan pasif terhadap HAM.
2) Partikularistik relatif, yaitu kelompok yang melihat persoalan HAM
disamping sebagai persoalan universal juga merupakan masalah
internasional yang harus diselaraskan memperoleh dukungan dan
tertanam (embedded) serta melembaga dalam masyarakat
bangsa tersebut. Pandangan ini tidak sekedar defensif terhadap
dokumen internasional tentang HAM, tapi juga berusaha untuk
aktif mencari perumusan dan pembenaran tentang karakteristik
HAM yang dianutnya.
2. Bahwa para Pemohon mempersoalkan mengenai yurisdiksi hukum
nasional dan prinsip yurisdiksi universal. (vide Perbaikan Permohonan
Hal. 21). Terhadap hal tersebut, DPR berpandangan bahwa persoalan
tersebut termasuk dalam konteks pemahaman hubungan antara hukum
79
internasional dan hukum nasional. Oleh karena itu DPR perlu untuk
menjabarkan teori hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
a. Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai hak, kekuasaan
atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat
peraturan-peraturan
hukum,
melaksanakan
dan
memaksakan
berlakunya peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan
orang, benda, hal atau masalah yang berada dan atau terjadi di dalam
batas-batas wilayah dari negara yang bersangkutan. Dengan adanya
pengakuan atas kedaulatan tiap-tiap negara, tentunya suatu negara
tidak dapat mengenakan hukum negaranya untuk mengatur negara
lain termasuk juga warga negara lain. Apabila warga negara asing
berada di wilayah yuridiksi negara lain, maka dapat dikenakan hukum
yang berlaku di wilayah negara tersebut karena setiap negara memiliki
yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam
wilayah teritorialnya.
b. Bahwa di dalam pemahaman hubungan hukum internasional dan
hukum nasional terdapat dua pandangan yakni pandangan dualisme
dan monisme, yaitu sebagai berikut:
1) Pandangan atau aliran dualisme yang terbagi lagi menjadi
pandangan voluntarisme dan pandangan objektivis. Pandangan
voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan
ada tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara
(gemeinwille). Pandangan voluntarisme mengakibatkan adanya
hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan
perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. Adapun
pandangan objektivis, yang menganggap ada dan berlakunya
hukum internasional ini lepas dari kemauan negara. Pandangan ini
menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai
dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum.
2) Paham monisme, pemikiran ini hukum internasional dan hukum
nasional menempatkan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih
besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Sebagai
akibat dari pandangan ini ialah bahwa antara dua perangkat
ketentuan hukum internasional dan hukum nasional ada hubungan
80
hierarki. Persoalan hierarki inilah yang melahirkan beberapa sudut
pandang yang berbeda dalam aliran monisme mengenai masalah
hukum yang utama dalam hubungan antara hukum nasional dan
hukum internasional. Sudut pandang dalam paham monisme
tersebut terbagi lagi menjadi paham monisme dengan primat
hukum nasional dan paham monisme dengan primat hukum
internasional. Paham monisme dengan primat hukum nasional,
mengemukakan bahwa hukum internasional tidak lain merupakan
lanjutan hukum nasional belaka atau tidak lain dari hukum nasional
untuk urusan luar negeri atau auszeres staatsrechts. Pada
hakikatnya, menganggap bahwa hukum internasional bersumber
pada hukum nasional. Sedangkan, paham monisme dengan
primat hukum internasional, mengemukakan bahwa hukum
nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya,
berkekuatan mengikatnya berdasarkan suatu “pendelegasian”
wewenang dari hukum internasional.
c. Prof. Romli Atmasasmita menerangkan bahwa teori monisme dan
dualisme sudah tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat
internasional sampai saat ini. Perkembangan dunia pada dewasa ini
yang terbagi antara negara-negara utara dan selatan dengan
berpegang teguh kepada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
memperkuat bahwa kedua teori tersebut di atas tidak dapat
dipertahankan lagi sekalipun dalam praktik hukum internasional, masih
sering terjadi bahwa teori primat hukum nasional lebih dominan
daripada teori primat hukum internasional. Lebih lanjut Prof. Romli
Atmasasmita menjelaskan bahwa dominasi teori monisme dengan
primat hukum nasional atas teori dengan primat hukum internasional
dalam praktik hukum internasional, secara nyata tersirat dari masalah
konflik yurisdiksi kriminil antara dua negara dalam kasus tindak pidana
narkotika lintas teritorial.
d. DPR berpandangan bahwa ketentuan yang mengatur tentang HAM
dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni pada Bab XA menggunakan dasar
berpikir atau sudut pandang teori hukum positif. HAM dalam teori
hukum positif memandang suatu hak harus berasal dari sumber yang
81
jelas seperti dari peraturan perundang-undangan atau konstitusi yang
dibuat oleh negara. DPR berpendapat demikian karena ketentuan
Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tegas menyatakan “untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
3. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan a quo bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena telah membatasi
peran pemerintah yang berkewajiban di dalam perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM secara universal. (vide Perbaikan
Permohonan Halaman 21 angka 9) Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, Pemerintah Indonesia telah dilekati suatu kewajiban bagi
penyelenggara negara. Atas dasar pasal tersebut, Pemerintah
Indonesia sesungguhnya telah membentuk UndangUndang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Hubungan Luar Negeri. Dan ini merupakan
bagian yang harus dibaca tak terpisah dengan pasal-pasal dalam
konstitusi. Termasuk sejumlah ratifikasi perjanjian internasional hak
asasi manusia, baik itu hak ekonomi, sosial, dan budaya, maupun hak
sipil, dan politik. Ketentuan perundang-undangan itu melengkapi apa
yang disebut dalam hukum HAM internasional sebagai state obligation
atau kewajiban negara, baik itu dalam bentuknya kewajiban negara
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
b. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM
secara universal tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip negara
hukum yang demokratis sehingga pelaksanaan HAM itu harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
amanat Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM apabila
dilakukan tanpa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan
berarti melanggar ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
82
c. Pasal 8 UU a quo telah mengatur penegasan bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah RI. Perlindungan HAM di Indonesia telah
dilaksanakan dari adanya lembaga yang diperlukan yakni Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun
mengenai penegakan HAM di Indonesia tercermin dari adanya
pengadilan HAM Indonesia.
d. Pembentukan pengadilan HAM Indonesia tidak terlepas dari tekanan
masyarakat internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB
Nomor 1264 Tahun 1999, kepada Pemerintah Indonesia untuk segera
mengadili para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
di Timor Timur. Pembentukan pengadilan ini merupakan salah satu
bentuk upaya Indonesia untuk memenuhi prinsip exhaustion of local
remedies, yaitu mengutamakan penggunaan mekanisme hukum
nasional untuk menangani pelanggaran berat HAM yang terjadi di
wilayahnya, karena menurut hukum internasional mekanisme
pengadilan internasional tidak dapat serta merta menggantikan peran
pengadilan nasional.
e. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM
secara universal yang dimaksud Para Pemohon adalah dengan
memberlakukan kompetensi absolut pengadilan HAM Indonesia pada
pelaku kejahatan HAM yang berstatus WNA dan dilakukan di luar
negeri. DPR berpandangan hal tersebut tidak memungkinkan karena
beberapa alasan diantaranya: hukum acara pidana Indonesia tidak
memungkinkan melakukan hal yang dimaksud Para Pemohon,
persoalan yurisdiksi nasional, persoalan politik serta diplomatik.
f. Hukum acara pengadilan HAM Indonesia menggunakan ketentuan
hukum acara pidana (KUHAP) kecuali ditentukan secara khusus dalam
UU a quo. Dalam UU a quo dan KUHAP mensyaratkan agar terdakwa
(pelaku pelanggaran HAM berat) dihadirkan dalam sidang pengadilan
HAM Indonesia agar proses beracara sidang dapat berjalan.
Sedangkan Para Pemohon sendiri menyadari bahwa tidak mungkin
83
apabila pemerintah atau warga negara Myanmar bersedia untuk
mengajukan pelaku di hadapan pengadilan pidana internasional atau
berada di luar negara Myamar. (vide hal. 26 angka 27). Oleh karena
itu tidak mungkin pengadilan HAM Indonesia dapat mengadili pelaku
pelanggaran HAM berat tanpa hadirnya yang bersangkutan sebagai
terdakwa.
g. Persoalan senyatanya yang dijabarkan Para Pemohon adalah
mengenai yurisdiksi hukum negara Indonesia. Hukum Indonesia
menganut asas nasionalitas aktif. Asas nasionalitas aktif adalah salah
satu asas keberlakuan hukum pidana Indonesia. Asas atau prinsip ini
dianut dalam Pasal 5 KUHP yang pada intinya menyatakan ketentuan-
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara
Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara
Indonesia. Prinsip ini dinamakan asas nasionalitas aktif karena
berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga
negara.
1. Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi
warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:
a. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku
Kedua, dan dalam pasal-pasal 160, 161, 240, 279 ,450, dan
451;
b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai
kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang
negeri, tempat perbuatan itu dilakukan;
2. Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada
huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga
negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.
h. Lebih lanjut, terkait dengan Pasal 5 KUHP ini, R. Soesilo dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, (hal. 33) menjelaskan bahwa dalam pasal
ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit. Asas
personalitas adalah warga negara Indonesia yang berbuat salah satu
dari kejahatan-kejahatan sebagaimana tersebut dalam sub I dari pasal
ini, meskipun di luar Indonesia, dapat dikenakan undang-undang
pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana lainnya
yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan
(pelanggaran tidak), hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia,
84
jika perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing
di mana perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman.
Hal ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi
warga negara asing, kecuali jika setelah berbuat peristiwa itu ia masuk
warga negara Indonesia.
i. Oleh karena itu, DPR berpendapat bahwa ketentuan a quo yang diuji
para Pemohon sesungguhnya telah sejalan dengan ketentuan yang
ada dalam KUHAP dan Pasal 5 KUHP. Apabila ketentuan a quo
dimaknai dapat diberlakukan pada WNA di mana perbuatannya
dilakukan di luar Indonesia, justru menyimpangi ketentuan yang ada
dalam KUHAP dan Pasal 5 KUHP. Penyimpangan aturan tersebut
justru berpotensi menyebabkan melanggar konstitusi yang diatur
dalam Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 yang amanatnya pelaksanaan
HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan. Sehingga dapat dipahami bahwa ketentuan HAM tidak
serta merta dapat dilaksanakan secara universal seperti yang
dimaksud para Pemohon dengan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Para Pemohon mencantumkan dalam permohonannya sub judul “tentang
kekosongan hukum perlindungan hak asasi manusia di Asia Tenggara”.
DPR melihat bahwa tidak ada dalil para Pemohon yang menjabarkan
lebih lanjut kekosongan hukum perlindungan HAM di Asia Tenggara.
Para Pemohon mendalilkan bahwa pelaku pelanggaran HAM di negara
Myanmar tidak dapat diadili berdasarkan mekanisme pengadilan pidana
internasional. DPR berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah penjelasan
mengenai kekosongan hukum perlindungan HAM di Asia Tenggara. Dalil
yang dijabarkan para Pemohon justru mengarah pada harapan para
Pemohon bahwa hukum Indonesia dapat diberlakukan pada pelanggar
HAM asal Myanmar tersebut. Seperti yang dijelaskan sebelumnya,
bahwa Indonesia menganut asas nasionalitas aktif yang menjadi dasar
hukum paling kuat bahwa pemahaman yurisdiksi universal yang
dimaksud para Pemohon tidak dapat diterapkan karena melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 KUHP.
85
5. Para Pemohon mendalilkan pada intinya bahwa seharusnya pengadilan
HAM Indonesia dapat mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat
WNA yang dilakukan di luar Indonesia, sehingga setidak-tidaknya para
pelaku tersebut setidak-tidaknya menjadi negara yang tidak dikunjungi
oleh para pelaku tersebut. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR
berpendapat sebagai berikut:
a. Keputusan larangan berkunjung ke Indonesia oleh pelaku pelanggaran
HAM berat, tidak tepat jika diarahkan melalui mekanisme yudikatif
yaitu pengadilan HAM Indonesia mengadili pelaku secara in absentia
atau tanpa dihadiri pelaku. Selain hal tersebut tidak mungkin
dilaksanakan karena melanggar ketentuan hukum acara pidana
Indonesia, hal tersebut sesungguhnya merupakan ranah kekuasaan
eksekutif dan legislative. DPR berpendapat bahwa kasus riil yang
dijabarkan para Pemohon lebih tepat apabila menggunakan
pendekatan diplomatik dan politik.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan g Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa
Pejabat Imigrasi Indonesia menolak Orang Asing masuk Wilayah
Indonesia salah satunya dalam hal orang asing tersebut Namanya
tercantum dalam daftar Penangkalan. Penangkalan adalah larangan
terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan
alasan Keimigrasian. Adapun keputusan penangkalan tersebut dapat
diberlakukan seumur hidup terhadap orang asing bersangkutan jika
pemerintah Indonesia menganggap orang asing tersebut berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
c. Oleh karena dalil yang dinyatakan para Pemohon lebih tepatnya
menggunakan pendekatan keputusan politik eksekutif maka dalil yang
menyatakan ketentuan a quo di mana Pengadilan HAM Indonesia
dapat mengadili pelaku pelanggaran HAM berat di luar negeri yang
dilakukan WNA adalah keliru. Harapan para Pemohon, setidak-
tidaknya pelaku pelanggaran HAM berat WNA tersebut tidak
berkunjung ke Indonesia sudah memiliki dasar hukum pada ranah
keputusan eksekutif cq. Kementerian Hukum dan HAM untuk
menangkal masuknya orang asing atau WNA dimaksud ke Indonesia.
86
6. Mengenai keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, DPR
berpandangan bahwa hak korban pelanggaran HAM berat dijamin
melalui
sejumlah
perundang-undangan
maupun
hukum
HAM
Internasional. Dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yakni sebagai orang yang
mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai
hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan
atau korban. Pada tataran hukum internasional, korban pelanggaran
HAM berat memperoleh restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,
disebutkan dalam Declaration of Basic Principal Of Justice For Victim And
Abuse Of Power (Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban
Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan) melalui resolusi Majelis
Umum PBB 40/34, 29 November 1985. Dalam kerangka hukum nasional,
hak ini pula diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan HAM
yang menyebutkan, “Pemberian hak korban atas restitusi, kompensasi,
dan rehabilitasi berdasarkan adanya putusan pengadilan HAM yang
mencantumkan amar demikian.”
7. Dalam hukum pidana internasional terdapat asas extradite or prosecute
yang dapat dikaitkan dengan pokok pengujian ini.
Punish or extradition Under the related aut dedere aut judicare
(extradite or prosecute) rule, a state may not provide a safe haven for
a person suspected of certain categories of crimes. Instead, it is
required either to exercise jurisdiction (which would necessarily include
universal jurisdiction in certain cases) over a person suspected of
certain categories of crimes or to extradite the person to a state able
and willing to do so or to surrender the person to an international
criminal court with jurisdiction over the suspect and the crime.
(Sumber: Amnesty International, “International Law Commission: The
Obligation to Extradite or Presecute (Aut Dedere Aut Judicare)
Berdasarkan asas extradite or prosecute, kebiasaan dalam hukum pidana
internasional seharusnya mewajibkan suatu negara tidak menyediakan
tempat perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang bukan warga
negaranya (WNA). Negara dimaksud seharusnya melaksanakan yurisdiksi
hukum nasionalnya atau mengekstradisi pelaku tindak pidana (WNA)
tersebut ke negara yang bersedia menyerahkan pelaku pidana pada
87
peradilan pidana internasional. Dalam konteks pengujian ini, jika
mendasarkan pada asas tersebut, pelaku pelanggaran HAM berat asal
Myanmar yang melakukan kejahatan HAM berat di Myanmar apabila datang
berkunjung atau sedang berada di Indonesia seharusnya diadili di Indonesia
berdasarkan yurisdiksi universal yang dimaksud para Pemohon atau
diekstradisi ke negara yang bersedia menyerahkan pelaku tersebut pada
pengadilan HAM internasional (ICC). Terkait dengan dapat atau tidaknya
WNA yang melakukan pelanggaran berat di luar negeri untuk diadili di
Indonesia, hukum Indonesia tidak memungkinkan melakukan yurisdiksi
tersebut, sehingga hal yang paling mungkin dilakukan pemerintah Indonesia
adalah menangkal kedatangan pelaku pelanggaran HAM berat dimaksud
dan mendeportasinya ke negara asalnya.
8. Bahwa mengenai mekanisme menyerahkan pada negara yang bersedia
menyerahkan pelaku pelanggaran HAM berat, Indonesia dapat
melakukan dalam hal ada perjanjian ekstradisi dengan suatu negara atau
jika Indonesia meratifikasi Statuta Roma untuk menyerahkan pelaku
pelanggaran HAM berat tersebut pada ICC. Namun Politik luar negeri
Indonesia memilih untuk tidak meratifikasi Statuta Roma namun
membentuk pengadilan HAM nasional sebagaimana diatur UU a quo
dengan mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang ada di ICC. Kompetensi
mengadili ICC hanya dapat berlaku terhadap negara yang meratifikasi
Statuta Roma. Bahwa setiap negara bebas untuk menentukan politik luar
negerinya masing-masing, yang dalam konteks ini politik luar negeri
Indonesia memilih untuk tidak ikut meratifikasi Statuta Roma. Setiap
negara memiliki yurisdiksi nya masing-masing, setiap kejahatan yang
terjadi di wilayahnya merupakan wewenangnya sehingga tidak dapat
dipaksakan secara internasional.
9. Bahwa “setiap orang” yang dimaksud ketentuan dalam UUD NRI Tahun
1945 tidak serta merta dimaknai secara universal dalam hal tempat
kejadian perkara terjadi di luar Indonesia apalagi pelakunya bukan WNI.
Bahwa pelaksanaan dukungan terhadap upaya ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, tentu tidak serta merta dilakukan dengan membuat suatu
pengaturan negara yang mengatur juga terhadap negara lain dan warga
88
negara lain tanpa adanya persetujuan dari negara lain yang
bersangkutan. Pengaturan hak asasi manusia yang ada dalam UUD NRI
Tahun 1945 mengatur dan berlaku terhadap setiap orang yang ada di
wilayah Indonesia dan mengatur juga pemenuhan hak asasi manusia
secara khusus terhadap warga negara Indonesia. Oleh karena tidak
dapat dimaknai secara universal sebagaimana DPR telah jelaskan diatas,
maka ketentuan a quo utamanya sepanjang frasa “oleh warga negara
Indonesia” yang dimohonkan pengujian tidak melanggar konstitusi
sebagaimana diatur pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
batu uji oleh para Pemohon.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU 26/2000
Bahwa selain pandangan DPR terhadap pokok permohonan para
Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk
melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait
dalam undang-undang a quo sebagai berikut:
1. Drs. Effendy Chairie, S.Ag. /F-KB – Rapat Dengan Pandangan Umum
RUU Pengadilan HAM 5 Juni 2000:
Dalam meneguhkan standar hukum internasional, kami memberikan
catatan bahwa yang dimaksud dengan standar hukum internasional adalah
konvensi-konvensi internasional yang telah disepakati dalam PBB. Bukan
praktik yang dilakukan oleh negara Barat. Dalam hal penegakan HAM,
negara Barat tidak sepenuhnya dapat dijadikan standar, karena di satu sisi
mereka (negara barat) mengkampanyekan pentingnya penegakan HAM
tapi di sisi lain mereka menebar dan melakukan pelanggaran HAM. Sikap
superioritas negara negara Barat yang seakan-akan paling benar dalam
menegakan HAM harus diwaspadai dan tidak perlu diikuti.
2. F-GOLKAR – Rapat Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum
Fraksi 26 Juni 2000 hlm.6:
Terkait denga pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memiliki unsur-unsur tindak
pidana yang dilakukan secara sistematis, masal, dan mempunyai akibat
yang sangat luas. Hal ini berbeda dengan tindak pidana biasa
sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
kami juga mengingatkan agar dalam penyusunan materi Rancangan
Undang-undang ini Pemerintah hendaknya bersikap hati-hati sehingga
tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang
lain yang juga mengatur Hak Asasi Manusia. Pemerintah akan terus
berusaha untuk menghindari tumpang tindih itu.
89
3. F-PBB, F-GOLKAR, F-TNl/POLRI, F-REFORMASI, F-PPP, F-KKI, F-
PDIP, dan F-PKB - Rapat Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum
Fraksi 26 Juni 2000 hlm 16:
Dengan demikian Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc mempunyai
kesamaan dengan "tribunal” seperti International Tribunal for Rwanda atau
bekas Yugoslavia yang dibentuk secara khusus untuk mengadili kasus-
kasus tertentu yang terjadi pada waktu tertentu di kedua wilayah itu.
Tribunal seperti itu tidak dimaksudkan. sebagai institusi pengadilan yang
permanen untuk mengadili semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat yang pemah terjadi di masa yang lalu. Kekhawatiran mengenai
adanya peluang elit politik melindungi pelaku, hal ini dapat dipahami,
namun pada akhimya masalah tersebut terpulang pada niat baik semua
pihak yang ingin mencari penyelesaian secara adil mengenai masalah-
masalah yang dihadapi yang perlu diselesaikan.
4. I Ketut Bagiada (F/PDIP) - Risalah rapat 4 September 2000, hlm. 15:
Ketika orang asing disatu wiliayah negara lain melakukan pelanggaran
HAM berat selain di Indonesia, kemudian kita menginginkan agar di
lndonesia pun bisa dihukum masalah itu atau ditangani masalah hukum,
persoalan sekarang itu bagaimana kalau kita bisa melakukan tindakan
pengadilan azas resipositas yang bersangkutan, sedangkan bukti-bukti
awal di daerah atau negara lain itu persoalan yang barangkali mungkin
menjadi suatu pemikiran pula agar persoalan Pelanggaran HAM itu
dimanapun terjadi bisa ditangaini secara maksimal.
5. Menteri Kehakiman dan HAM - Risalah Rapat Kerja 12 September
2000, hlm. 6:
• Patut kita jelaskan kepada masyarakat bahwa statuta roma setelah
pembentukan international criminal code itu belum disahkan, apalagi
diratifikasi oleh banyak negara yang sekarang terjadi baru 14 negara
menandatangani final act dan dokumen itu dan dalam pertemuan Asia -
Africa Legal Consultative Cominitte di Kairo beberapa bulan yang lalu
saya hadir di sana dan seluruh negara-negara Asia-Afrika yang
sebagian besar adalah Non Blok malah menolak untuk menandatangani
statuta roma tentang pembentukan ICC itu, karena dianggap akan
mengenyampingkan kedaulatan negara, karena ICC dapat masuk ke
satu negara dengan jaksa internasional mengadili dan akhirnya negara-
negara berkembang akan menjadi permainan dari negara-negara
besar.
• Kita harus hati-hati terhadap ICC itu, karena ada Mahkamah
Internasional, ada jaksa internasional yang bisa masuk ke satu negara
dan bisa mengenyampingkan kedaulatan dari sebuah negara. Tetapi
ICC hanya bisa masuk ke suatu negara kalau pengadilan itu tidak
independen, kalau pengadllan itu tidak memenuhi kaidah-kaidah dalam
hukum communiter international tentang kejahatan-kejahatan baru
seperti yang saya sebut dengan crime agains humanity dan sebagainya,
maka
masih
terbuka
peluang
kalaulah
dimungkinkan
dalam
pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM ini kita
90
menciptakan pasal-pasal tertentu yang memungkinkan Mahkamah
Agung dapat melakukan intervensi terhadap jalannya peradilan pada
tingkat yang ada di bawahnya. Jika sekarang Mahkamah Agung
berpendapat bahwa persidangan itu tidak memenuhi standar yang
diperlukan untuk satu pengadilan HAM. Dengan demikian akan
membentengi kemungkinan international criminal code dapat masuk ke
negara ini, Oleh karena itu implikasiimplikasinya akan sangat besar.
6. Don Murdono/ F-PDIP - Rapat Dengar Pendapat Akhir 6 November
2000:
Keputusan bersama komunitas masyarakat internasional itu, telah
dideklarasikan sebagai Statuta Roma 1998, dengan salah satu tujuan
untuk menetapkan standar norma dan kaidah kemanusiaan universal
untuk dijamin perlindungannya secara hukum oleh negara. Berkaitan
dengan semangat kemanusiaan universal itu, sangat kental terasa dan
dialami bersama di dalam seluruh proses pembahasan UU ini, sejak awal
sampai ditetapkan pada forum ini, bahwa jiwa dan semangat semua pihak
yang berperan dalam melahirkan UU ini, telah menyatu dengan semangat
dan jiwa komunitas masyarakat internasional yang menetapkan Statuta
Roma 1998 tersebut. Oleh karena itu, banyak diantara norma dan kaidah
universal pada Statuta Roma 1998, yang dipertahankan untuk dijamin
perlindungannya dengan memberlakukan ini. Dengan kata lain, roh dan
semangat UU ini adalah bersesuaian dan sejalan dengan semangat
kemanusiaan yang hidup dan berkembang di dalam komunitas masyarakat
internasional tersebut.
E. PETITUM DPR
Demikian
keterangan
DPR
disampaikan
untuk
menjadi
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4026) sepanjang frasa “oleh warga negara Indonesia” tidak bertentangan
91
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 Desember 2022 yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 25 November 2022 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PEMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya menguji ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan
HAM yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
“Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia”.
Dianggap Bertentangan dengan UUD Tahun 1945:
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4) UUDN RI 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (1):
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.”
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
92
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM, telah
bertentangan dengan ketentuan pasal dalam konstitusi yang menjamin
perlindungan HAM, karena telah membatasi peran pemerintah yang
berkewajiban di dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia secara universal;
2. Menurut Pemohon kewajiban negara untuk melaksanakan yuridiksi hukum
nasional atas kejahatan serius dalam lingkup hukum internasional tidak
hanya kepada pelaku yang merupakan warga negaranya, tetapi juga berlaku
bagi negara tetangga atau negara lainnya yang memiliki kewajiban yang
sama untuk menuntut para pelaku ke pengadilan, termasuk Indonesia.
Konsep tersebut disebut juga sebagai Prinsip Yuridiksi Universal yang
merupakan pengecualian terhadap Prinsip Umum dan Kedaulatan.
3. Bahwa Indonesia telah mengadopsi ketentuan mengenai perlindungan HAM
seperti dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa
setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut
secara hukum dan memperoleh perlindungan di depan hukum. Frasa “setiap
orang” berarti bahwa perlindungan hukum dapat diberikan kepada siapa saja
tanpa mempedulikan kewarganegaraannya. Namun dalam pelaksanaannya
menjadi masalah karena adanya pembatasan yang ditentukan oleh UU
Pengadilan HAM yang dalam Pasal 5 nya mengatur bahwa proses
pengadilan hanya diperuntukkan untuk warga negara Indonesia saja
termasuk yang berada di luar teritorial Indonesia.
4. Tentang frasa “oleh warga negara Indonesia” bertentangan dengan UUDN RI
1945 bahwa frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 UU
Pengadilan HAM sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia
yang terdapat dalam UUDN RI 1945. Padahal, hak asasi yang melekat pada
setiap orang dari lahir tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk
oleh keberadaan frasa a quo. Maka dari itu, frasa a quo mengabaikan nilai-
nilai yang diyakini rakyat Indonesia dalam konstitusi.
93
5. Pengadilan HAM adalah bagian dari sistem hukum dan pengadilan yang
menjadi kewenangan MK dalam memutuskan apakah pengadilan telah
disusun dan diberikan wewenang seusai dengan konstitusi. Pengadilan HAM
juga berkaitan dengan kejahatan ekstra-ordinary lintas negara yang subjek
hukumnya lebih kompleks dibandingkan kejahatan-kejahatan ekstra-ordinary
lainnya. Subjek pelaku dan korban dapat saja memiliki kewarganegaraan
yang berbeda, dan pelaku dapat berlindung dalam hukum negara serta
kekuasaan yang dimilikinya. Maka dari itu, sangat sulit untuk dapat mengadili
pelaku kejahatan HAM.
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
94
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari Permohonan perkara Nomor 89/PUU-
XX/2022 dalam pengujian ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon:
a. Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan WNI yang merupakan
aktivis penegak hukum dan hak asasi manusia yang konsisten dalam
perjuangannya. Tidak hanya di Indonesia saja, namun juga terlibat
dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia secara internasional,
khususnya pada isu penegakan HAM di wilayah Asia.
b. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum berbentuk perkumpulan atau
organisasi non pemerintah yang aktif dalam melakukan advokasi dalam
kepentingan kebebasan pers.
5. Dalil-Dalil Kerugian Pemohon:
a. Bahwa adanya ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang membatasi
yuridiksi penegakan HAM hanya bagi warga negara Indonesia saja,
telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan
hak konstitusional Pemohon yang telah berupaya dan berjuang dalam
pekerjaannya untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan
hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia maupun warga dunia.
Dalam hal ini, hal tersebut akan menjadi sia-sia karena pemberlakukan
ketentuan a quo.
b. Dengan ketentuan a quo, Pemohon III telah dirugikan dalam hal usaha
dan aktifitas yang sudah dilakukan, khususnya di tingkat regional dalam
rangka menghapus ketidakadilan bagi setiap manusia, juga dalam
kegiatan jurnalis khususnya dalam hal reportase hak asasi manusia dan
pemberitaan isu-isu internasional.
c. Bahwa adanya ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang membatasi
yuridiksi penegakan HAM hanya bagi warga negara Indonesia saja,
telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan
95
hak konstitusional Pemohon yang telah berupaya dan berjuang dalam
pekerjaannya untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan
hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia maupun warga dunia.
Dalam hal ini, hal tersebut akan menjadi sia-sia karena pemberlakukan
ketentuan a quo.
d. Dengan ketentuan a quo, Pemohon III telah dirugikan dalam hal usaha
dan aktifitas yang sudah dilakukan, khususnya di tingkat regional dalam
rangka menghapus ketidakadilan bagi setiap manusia, juga dalam
kegiatan jurnalis khususnya dalam hal reportase hak asasi manusia dan
pemberitaan isu-isu internasional.
6. Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil-dalil kerugian para Pemohon
tersebut pemerintah memberikan keterangannya terhadap legal standing
para pemohon sebagai berikut:
1) Berdasarkan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Bahwa pasal 5
mengatur tentang kewenangan pengadilan HAM untuk memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh
warga negara Indonesia. Sedangkan para Pemohon adalah merupakan
aktivis penegak hukum dan hak asasi manusia dan badan hukum
berbentuk perkumpulan atau organisasi non pemerintah. Hubungan
sebab akibat dalam Pasal yang diuji dengan para Pemohon secara
norma hukum memiliki perbedaan kepentingan di mana pasal yang diuji
secara hukum memiliki kepentingan dalam yuridiksi pengadilan
sedangkan para Pemohon memiliki kepentingan dalam ranah aktivis
penegak hukum dan hak asasi secara umum di luar yuridiksi pengadilan.
2) Sedangkan jika di ukur kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan bahwa Pasal yang diuji tidak dapat merugiakan
para Pemohon sebagaimana kedudukan para Pemohon yang dapat
dipastikan sebagai berikut:
a) Para Pemohon yang merupakan aktivis penegak hukum dan hak
asasi manusia dan badan hukum berbentuk perkumpulan atau
organisasi non pemerintah kegiatan yang dapat dilakukan oleh
96
setiap orang dalam ranah akademisi yang dalam kegiatanya tentang
penegakan hukum tentang HAM yang dalam kepentingannya
digunakan dalam lingkungan akademisi. Secara konstitusional para
Pemohon telah melaksanakan kegiatannya yang dilindungi dalam
ketentuan Pasal 28C ayat (2) “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
b) Berdasarkan hal tersebut Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak dapat
sebagai dalil kerugian baik secara potensial atau bersifat khusus
yang dalam penerapanya Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak
mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak para Pemohon
dalam melakukan kegiatanya sebagai aktivis penegak hukum dan
hak asasi manusia dan bahan hukum berbentuk perkumpulan atau
organisasi non pemerintah. Sedangkan dalil untuk mewujudkan
pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia bagi
warga negara Indonesia maupun warga dunia bukan merupakan
tugas dan kewenangan para pemohon namun merupakan tugas dan
tanggung jawab pemerintah dalam bentuk suatu kebijakan-kebijakan
sebagai politik hukum pemerintah.
7. Terhadap Ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM khususnya terhadap
frasa “oleh warga negara indonesia” dalam Pasal 5 UU Pengadilan HAM
tidak merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam
UUD 1945 terutama Pasal 28C ayat (2). Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 6/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, maka Pemohon tidak mengalami atau adanya kerugian
konstitusional dan juga tidak ada hubungan sebab akibat causul verbal
dengan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM.
8. Berlakunya Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak menimbulkan kerugian
konstitusional baik mengurangi atau menghilangkan hak-hak Pemohon
sebagai aktivis penegak hukum dan hak asasi manusia dan badan hukum
berbentuk
perkumpulan
atau
organisasi
non
pemerintah
dalam
memperoleh “jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
97
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagimana ketentuan Pasal 28D
UUD Tahun 1945”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tepat jika
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
IV. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap dalil para Pemohon, Pemerintah menyampaikan pandangan sebagai
berikut:
1. Penjelasan Umum
a. Bahwa hak asasi manusia sebagai nilai universal telah dimuat dalam
Konstitusi RI, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maupun
dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD
1945. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia
sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi
Universal HAM/Universal Declaration on Human Rights (UDHR) tahun
1948 serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah
diterima Indonesia.
b. Bahwa Indonesia aktif dalam membangun kerja sama dan kemitraan di
bidang HAM dalam hubungan bilateral ataupun kerja sama multilateral
pada tingkatan di kawasan ataupun global. Diplomasi HAM Indonesia
memiliki tujuan ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM
bersama pada tingkat regional dan global di bidang HAM, serta
memperkuat upaya nasional di bidang-bidang HAM melalui kerja sama
internasional. Dalam hubungan bilateral, Indonesia telah memiliki forum
dialog bilateral HAM reguler dengan sejumlah negara. Dalam tingkatan
regional, Indonesia turut membentuk badan khusus HAM dalam
kerangka kerjasama ASEAN dan OKI. Sedang dalam tataran global,
Indonesia aktif dalam pembahasan berbagai isu HAM baik di dalam
mekanisme HAM PBB maupun di luar mekanisme HAM PBB.
c. Bahwa Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM
98
merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum.
Pengadilan HAM berfungsi untuk mengadili kejahatan-kejahatan tertentu
yang bersifat khusus didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang
sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme
yang juga sifatnya khusus. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini
mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas
HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim di mana komposisinya
berbeda dengan pengadilan pidana biasa.
d. Bahwa penanganan terhadap kejahatan-kejahatan yang termasuk gross
violatioan of human rights dengan menggunakan norma-norma yang ada
dalam hukum internasional. Norma-norma yang diadopsi itu diantaranya
adalah mengenai prinsip tanggung jawab individual Individual Criminal
Responsibility yang dielaborasi dalam ketentuan dalam UU No. 26 Tahun
2000 dalam pasal 1 ayat (4). Tanggung jawab indvidual ini ditegaskan
bahwa tanggung jawab dikenakan terhadap semua orang namun tidak
dapat dikenakan kepada pelaku yang berusia dibawah 18 tahun.
Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Roma
yang juga mengatur tentang tangung jawab individual dan pembatasan
atas tanggung jawab atas keadaan tertentu. UU No. 26 tahun 2000,
Pengadilan HAM mengatur tentang yuridiksi atas kasus-kasus
pelanggaran HAM yang berat tanpa melalui rekomendasi dan keputusan
presiden sebagaimana dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
e. Prosedur pembentukan pengadilan HAM adalah berdasarkan adanya
dugaan telah terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dugaan adanya kasus pelanggaran ini kemudian diselidiki oleh Komnas
HAM dengan membentuk komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP
HAM). Hasil penyelidikan, jika ditemukan bukti bahwa terdapat dugaan
adanya pelanggaran HAM yang berat maka akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, dalam tahap ini
kalau dari hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang
berat maka diteruskan untuk tahap penuntutan yang juga di lakukan oleh
Kejaksaan Agung. Berdasarkan bukti-bukti dan penuntutan yang
diwujudkan dalam surat dakwaan, kemudian digelar pengadilan HAM
berdasarkan kompetensi relatif pengadilan. Tempat pengadilan ini
99
berada di pengadilan negeri dimana locus dan tempus delicti terjadinya
pelanggaran HAM yang berat.
1) Bahwa dalam Pasal 34 1969 Vienna Convention on the law of treaties
(VCLT) secara tegas diatur bahwa: “a treaty does not create either
obligations or rights for a third state without its consent.” Pasal ini
memperlihatkan hubungan antara negara non pihak dengan perjanjian
internasional adalah dengan adanya consent. Prinsip ini dikenal
dengan prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt. Prinsip ini
sekaligus menegaskan bahwa hanya negara pihak dari suatu
perjanjian internasional yang terkait oleh norma dalam perjanjian
tersebut atau yang dikenal dengan prinsip pacta sunt servanda. Prinsip
pacta sunt servanda telah dinyatakan dalam pembukaan VCLT
sebagai prinsip yang telah diakui secara universal. Pada hukum
perjanjian iternasional ditegaskan bahwa negara tidak dapat dipaksa
terikat terhadap suatu aturan dalam perjanjian internasional dimana
negara tersebut tidak pernah menyatakan menerima aturan tersebut.
2) Statuta Roma adalah salah satu bentuk Perjanjian Internasional yang
mendasari didirikannya International Criminal Court (ICC), Pasal 12
ayat (2) Statuta Roma menyatakan ICC memiliki kewenangan untuk
mengadili individu yang melakukan kejahatan di wilayah teritorial
negara pihak dari ICC atau individu yang berasal dari negara yang
sudah menjadi pihak dari ICC.
3) Bahwa Indonesia maupun Myanmar bukanlah salah satu negara yang
melakukan ratifikasi terhadap perjanjian Statuta Roma (ICC) sehingga
tidak ada kewenangan ICC dalam hal terjadinya kejahatan /
pelanggaran HAM walaupun baik warga negara Indonesia maupun
Myanmar dapat diadili ICC dengan syarat melakukan kejahatan
disalah satu negara pihak dari ICC. Dan hal tersebut oleh sebagian ahli
menyatakan tidak bertentangan dengan VCLT karena ketentuan Pasal
12 (2) Statuta Roma hanya menegaskan bahwa negara berhak
menerapkan
yurisdiksi
teritorialnya
sebagai manisfestasi
dari
kedaulatan negara.
4) Bahwa Indonesia adalah anggota PBB dan sebagai bentuk tanggung
jawab moral dan hukum dalam pelaksanaan declaration of human right
100
tahun 1948 serta berbagai instrument HAM lainnya Indonesia memiliki
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam salah satu ketentuan UU Pengadilan HAM yaitu pada Pasal 5
dinyatakan, “Pengadian HAM berwenang juga memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh
warga negara Indonesia.”
2. Penjelasan Pasal Yang Diuji
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban
dan perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945 sebagaimana pula
penjelasan Pasal 5, yaitu: “ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk
melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti
tetap dihukum sesuai dengan undang-undang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. “Dengan demikian ketentuan Pasal 5 bukan suatu penghambat
dengan alasan atas dasar ketentuan tersebut warga negara asing yang
melakukan kejahatan HAM di luar wilayah Indonesia tidak bisa ditarik
untuk diadili menurut ketentuan UU Pengadilan HAM Indonesia.
b. Bahwa Pasal 5 tidak bisa ditarik kedalam rezim UU Pengadilan HAM
karena hal itu adalah salah satu bentuk dari Politik luar negeri Indonesia
dimana dalam Pasal 5 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri dinyatakan, “hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan
politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum
serta kebiasaan internasional.” Bahwa Politik luar negeri Indonesia adalah
politik luar negeri yang bebas aktif artinya bebas menentukan sikap dan
kebijakan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan
diri pada suatu kekuatan tertentu. Namun demikian, Indonesia selalu pro
aktif dalam penegakan HAM secara internasional sesuai ketentuan Pasal
10 UU No.26 tahun 2000, “Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.”
Hukum acara yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum
101
Acara Pidana sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1981.
V. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
a. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
b. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
c. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
d. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak bertentangan
dengan Pasal 28A, 28D ayat (1), 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu) orang
Ahli yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., yang keterangan tertulisnya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2023 dan telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14 Maret 2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
•
Kejahatan terbagi menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan nasional dan kejahatan
internasional;
•
Kejahatan nasional adalah suatu perbuatan yang ditentukan oleh suatu negara
berdasarkan kedaulatannya sebagai perbuatan jahat. Oleh karena itu, apa yang
dianggap sebagai perbuatan jahat oleh suatu negara, belum tentu dianggap
sebagai perbuatan jahat oleh negara lain;
•
Pengembangan dari bentuk kejahatan nasional adalah kejahatan transnasional
atau kejahatan transnasional yang terorganisir yang menentukan bahwa oleh
karena suatu perbuatan jahat yang ditentukan oleh suatu negara harus pula
102
ditentukan oleh negara lain sebagai suatu perbuatan jahat karena kejahatannya
dilakukan secara lintas negara. Hal demikian diatur dalam UN Convention
Against Transnational Organized Crime yang menentukan bahwa suatu
perbuatan jahat tersebut masih dalam konteks kejahatan nasional dan oleh
karenanya suatu negara karena kedaulatannya memiliki definisi masing-masing.
Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang memanfaatkan
perbedaan antar negara, maka negara-negara menyepakati sebagai bentuk
transnational organized crime;
•
Kejahatan internasional adalah suatu perbuatan yang disepakati menjadi suatu
perbuatan jahat oleh masyarakat internasional karena adanya niat jahat (mens
rea) dan/atau perbuatan jahat (actus reus), yaitu pembajakan (bajak laut) dan
pelanggaran HAM berat;
•
Dalam konteks pelanggaran HAM berat, terdapat karakteristik yang mungkin
tidak dikenal dalam hukum nasional, yaitu terdapat aspek politis dimana mereka
yang disangkakan melalukan perbuatan jahat mungkin saja mempunyai niat
jahat dan/atau perbuatan jahat, tetapi ditentukan dahulu oleh pemenang perang.
Terhadap pihak yang kalah perang, maka pemerintah dan rakyat pelaku tidak
dapat dibawa ke peradilan atas sangkaan melakukan pelanggaran HAM berat,
sepanjang negara tersebut adalah negara yang super power (negara kuat);
•
Sejarah pembentukan peradilan untuk para pelaku pelanggaran HAM berat
dimulai pada saat sekutu memenangkan perang dunia kedua dan mereka
membentuk suatu peradilan berdasarkan perjanjian antarnegara yang disebut
sebagai cater of a international military regional (IMT) yang berkedudukan di
Nurnberg dan Tokyo serta terdapat tiga jenis kejahatan internasional yang
merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 IMT,
yaitu crime against peace, war crime dan crime against humanity;
•
Sedangkan setelah perang dunia kedua, terdapat tiga lembaga peradilan yang
berwenang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat, yaitu peradilan
internasional, peradilan nasional, dan yang berbentuk hybrid;
•
Peradilan
internasional
dapat
dibagi
menjadi
dua
berdasarkan
pembentukannya, yaitu yang dibentuk secara ad hoc berdasarkan resolusi
Dewan Keamanan PBB dan yang dibentuk permanen dalam perjanjian
internasional. Peradilan yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah
International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan International Criminal
103
Tribunal for former Yugislavia (ICTY) serta hampir saja dibentuk International
Criminal Tribunal for East Timor (ICTET), namun tidak terjadi karena pemerintah
Indonesia melakukan lobi dengan membentuk peradilan nasional untuk
mengadili pelanggaran HAM berat. Sementara yang dibentuk berdasarkan
perjanjian adalah IMT dan International Criminal Court (ICC) yang
berkedudukan di Den Haag;
•
Terkait dengan peradilan nasional, maka terdapat 3 bentuk kewenangan
mengadili sepanjang undang-undang di suatu negara membuka kesempatan
itu. Pertama, pengadilan nasional dari kewarganegaraan pelaku, di mana
negara dari pelaku membentuk pengadilan khusus untuk mengadili mereka
yang melakukan pelanggaran HAM berat, termasuk Indonesia berdasarkan UU
26/2000 yang sebelumnya berdasarkan Perpu. Kedua, pengadilan nasional dari
kewarganegaraan korban. Sebagai contoh Spanyol yang hendak menuntut
Augusto Pinochet yang merupakan mantan Presiden Chili yang oleh Spanyol
diminta untuk dihadirkan di Spanyol karena korban dari kejahatannya, termasuk
di dalamnya adalah warga negara Spanyol. Pada saat ia berobat ke Inggris,
otoritas Spanyol meminta untuk diekstradisi ke Spanyol, namun otoritas Inggris
menolak dengan alasan pada saat perang Malvinas di Argentina, Augusto
Pinochet banyak berjasa kepada Pemerintah Inggris;
•
Berikutnya adalah pengadilan nasional dari negara yang tidak ada sangkut paut,
baik kewarganegaraan pelaku, maupun korban. Misalnya Belgia yang
menerbitkan aturan dimana pengadilan nasionalnya memiliki yurisdiksi terhadap
pelaku pelanggaran HAM berat dan dalam prakteknya, George Bush Jr, Ariel
Sharom dari Israel, dan Yasser Arafat pernah diperkarakan. Namun hal tersebut
tidak efektif karena otoritas di Belgia tidak bisa menghadirkan pihak yang
disangka atau didakwa karena berkaitan dengan ekstradisi. Oleh karena itu,
sangat sulit memang untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
mengingat kejadian tersebut tidak terjadi di Belgia dan aparat penegak hukum
di Belgia tidak memiliki yurusdiksi untuk mereka datang ke tempat kejadian
sehingga menyebabkan kesulitan apabila otoritas dari suatu negara hendak
masuk ke negara lain dan melakukan proses hukum di negara tersebut;
•
Selanjutnya adalah peradilan hybrid, yaitu peradilan nasional yang mungkin
dianggap tidak dipercaya dan sebagainya, maka mereka memasukkan hakim-
hakim dari luar negeri, termasuk jaksa yang akan menuntut. Misalnya
104
Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia yang berkedudukan di
Kamboja serta Spesial Court for Sierra Leone yang berkedudukan di Freetown,
Den Haag, dan New York City;
•
Pengalaman dari Belgia tersebut kemudian menjadi pelajaran bagi Indonesia
yaitu aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki yurisdiksi di negara lain.
Bahkan, Ahli melihat Indonesia tidak ingin melakukan intervensi terhadap
kedaulatan negara lain, sebagaimana prinsip nonintervensi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Piagam ASEAN;
•
Selain itu dari sisi Indonesia sendiri, muncul pertanyaan apakah rakyat
Indonesia akan setuju apabila uang pajak mereka akan digunakan untuk
melakukan proses hukum, termasuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM
berat yang sama sekali tidak terkait dengan Indonesia, baik dari pelaku maupun
korbannya. Di samping itu, hal demikian akan berdampak pada hubungan
antarnegara;
•
Bahwa meskipun secara teori peradilan Indonesia dapat membuka diri untuk
warga negara asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat, namun
secara praktik, susah untuk dilakukan;
•
Indonesia juga belum mau mengikuti Statuta Roma, statuta yang mendirikan
Mahkamah Kejahatan Internasional dan telah diikuti oleh sebanyak 123 negara
peserta, karena Indonesia tidak rela apabila seorang yang disebut sebagai
pahlawan menurut negara kita dianggap sebagai pecundang di negara lain;
•
Indonesia belum perlu meratifikasi Statuta Roma karena Indonesia telah
melakukan proses hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat, dan
para prajurit saat ini sudah dibekali dengan hukum humaniter. Indonesia akan
siap meratifikasi Statuta Roma apabila semua negara memperlakukan sama
para pelaku pelanggaran HAM berat tanpa melihat latar belakang negaranya,
apakah negara berkembang, negara eropa, atau negara adikuasa;
•
Para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat harus diadili di
negara mereka masing-masing. Perlindungan bagi korban memang harus ada
dan dapat dilakukan di negara kita sendiri karena kita sudah memiliki pengadilan
HAM. Negara lain juga harus mengikuti track record yang ada di Indonesia untuk
mereka mempunyai pengadilan HAM dan tidak perlu kita menjadi pahlawan
yang harus mengadili juga para pelaku dari negara lain karena justru berpotensi
akan merusak hubungan antarnegara dan kita tidak pernah tahu sampai di mana
105
kerusakan itu akan terjadi. Yang dapat dilakukan adalah mengirim para pelaku
pelanggaran HAM berat kepada negara yang memintanya;
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Maret 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
▪
Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah, menurut pemohon, karena
perkara ini adalah perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
in casu Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, maka
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan
mengadili perkara ini.
▪
Tentang Kedudukan Hukum para Pemohon
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon, dapat kami simpulkan
sebagai berikut:
1. Pemohon Perseorangan Marzuki Darusman:
1. Pemohon I Marzuki Darusman adalah warga Indonesia yang dibuktikan
dengan Nomor KTP: 3174102601450001 [Bukti P-3].
2. Bahwa Pemohon I sebagaimana diuraikan dalam Permohonan dan
Perbaikan Permohonan yang telah para Pemohon sampaikan pada
persidangan tanggal 26 September dan 12 Oktober 2022 baik secara
tertulis maupun yang disampaikan secara lisan dalam persidangan,
Pemohon I telah menerangkan bahwa Pemohon I adalah figur yang aktif
memperjuangkan terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum dan
hak asasi manusia di Indonesia dan secara global. Di antara rekam jejak
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999-2001;
2. Direktur Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN
2010;
3. Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar di bawah
Dewan Hak Asasi Manusia PBB sejak Juli 2017;
106
4. Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia pada Republik
Demokratis Rakyat Korea (Korea Utara) pada 2010-2016;
5. Anggota Komisi Penyelidikan tentang Hak Asasi Manusia di Korea
Utara pada 2013-2014;
6. Ketua Panel Ahli Sekretaris Jenderal PBB tentang Sri Lanka pada
2010
7. Ditunjuk langsung oleh Sekjen PBB Ban Ki-Moon menjadi anggota
Komisi Penyelidikan PBB dalam kasus pembunuhan Perdana
Menteri Pakistan Benazir Bhutto pada 2008;
3. Serangkaian aktivitas Pemohon tersebut di atas menunjuk dengan jelas
upaya Pemohon I mewujudkan perlindungan hak asasi manusia,
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Bahwa
berbagai upaya tersebut adalah upaya yang dilakukan Pemohon I
sebagai insan Indonesia untuk ikut serta mewujudkan perdamaian abadi
dan keadilan sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini juga merupakan nilai konstitusional
yang harus tumbuh dalam diri setiap warga negara Indonesia untuk
mewujudkan peran bangsa dan negaranya dalam kancah perdamaian
abadi dan keadilan sosial sebagaimana peran itu dilindungi dalam Pasal
27 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa: “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
4. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo,
telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan
hak konstitusional Pemohon I yang selama ini sudah berupaya,
berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan,
pemenuhan hak asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga
negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia, karena prinsip
universalitas hak asasi manusia. Pemohon telah memberikan laporan
terhadap kondisi Hak Asasi Manusia di beberapa negara di Asia,
terutama yang mengalami konflik kemanusian seperti Myanmar dan
Korea Utara, kepada PBB. Secara hukum internasional sulit bagi pelaku
107
kejahatan HAM Berat untuk diadili karena seperti Negara Myanmar tidak
menandatangani Statuta Roma yang menyebabkannya terhindar dari
proses peradilan Internasional. Akibatnya fakta-fakta yang ditemukan
menjadi sia-sia. Padahal sebagai warga negara Indonesia, Pemohon I
telah menjadi warga negara yang aktif dan peduli menegakkan
Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial sebagaimana dinyatakan dalam
Preambul Konstitusi kita.
5. Dalam semangat universalitas HAM yang selama ini dijunjung oleh UUD
NRI 1945, dan juga telah diperjuangkan, dilakukan, dan diupayakan
oleh Pemohon I dalam serangkaian aktivitas dan upaya yang sudah
dilakukan, ketentuan di dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo
sebagaimana dijelaskan di atas telah secara nyata merugikan hak
konstitusional dari Pemohon I.
6. Bahwa pada pokoknya keterangan DPR-RI yang disampaikan pada
persidangan 28 November 2022 dan keterangan Presiden yang
disampaikan pada persidangan tanggal 14 Desember 2022 telah keliru
dan gagal memahami maksud permohonan para Pemohon. Khususnya
dalam hal ini tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon I,
argumentasi DPR-RI dan Presiden tentang “terkait dengan batu uji,
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur adanya tanggung jawab negara, terutama
pemerintah
dalam
perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia, merupakan suatu ketentuan yang
mengikat terhadap negara, khususnya pemerintah, dan bukan jaminan
hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
merupakan perorangan dan badan hukum.” Keterangan dari DPR-RI
demikian telah mencampuradukkan antara pasal-pasal UUD 1945 yang
Pemohon I posisikan sebagai dasar kerugian konstitusional, dengan
ketentuan UUD 1945 yang para Pemohon rujuk sebagai batu uji yang
mana terhadap batu uji tersebut Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a
quo bertentangan. Pemohon I jelas menyampaikan bahwa dasar UUD
1945 yang dijadikan dasar kerugian konstitusional adalah Pasal 28C
ayat 2, Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28D. Sementara, Pasal yang
Pemohon jadikan sebagai Batu Uji adalah Pasal 28A, Pasal 28D ayat
108
(1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945.
7. Dengan demikian Pemohon I yang merupakan perorangan warga
negara
Indonesia
yang
aktif
memperjuangkan
terwujudnya
perlindungan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia di
Indonesia dan secara global mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU a quo terhadap UUD 1945.
2. Pemohon Perseorangan Muhammad Busyro Muqoddas
1. Muhammad Busyro Muqoddas adalah warga negara Indonesia yang
dapat dibuktikan melalui Nomor KTP (NIK): 3471131707520001 [Bukti
P-4];
2. Pemohon II merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses
penegakan hukum dan hak asasi manusia:
1. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (FH-UII) 1983-1985;
2. Memimpin Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII yang merupakan
organisasi aktif dalam advokasi dan perlindungan hak asasi manusia
serta
3. Pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) dan;
4. Pernah menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK);
5. Menjadi salah satu Ketua Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
organisasi islam besar di Indonesia yang menjadikan isu
perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu prioritas program
dan kerja-kerja organisasinya;
3. Pemohon II sebagai wujud kesadarannya terhadap HAM dan
perlindungan konstitusi, terutama Pasal 28A UUD NRI 1945 yang
berbunyi,
“Setiap
Orang
berhak
untuk
hidup
serta
berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”, hingga saat ini, baik
secara
personal,
maupun
kerja-kerja
organisasi
yang
masih
dilaksanakan oleh Pemohon untuk pemajuan, perlindungan, dan
penghormatan hak asasi manusia; yang Pemohon II lakukan dengan
109
terlibat aktif menyuarakan pelanggaran HAM yang terjadi karena
kekuasaan negara terhadap warganya seperti yang terjadi pada kasus
Desa Wadas hingga menyuarakan perlindungan HAM internasional,
misalnya terhadap etnis tertindas Rohingya di Myanmar.
4. Bahwa Pemohon II sebagaimana ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI 1945 yang melindungi hak Pemohon II untuk memperjuangkan hak
masyarakat maka Permohonan ini merupakan bagian dari upayanya
memperjuangkan kepentingan hak setiap orang demi kepentingan
memperjuangkan haknya secara kolektif, yang mana dalam rangka
memperjuangkan hak kolektif tersebut maka Pemohon II menyadari
sebagai warga negara memiliki kewajiban menjunjung hukum dengan
tidak ada kecualinya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945. Atas keberadaan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU
Pengadilan HAM telah menyebabkan Pemohon II mengalami kerugian
konstitusional karena terbatasnya dalam memperjuangkan hak-hak
orang banyak tanpa dibatasi sekat-sekat batas negara yang telah
dijamin pula dalam Pasal 28A hingga 28J UUD NRI 1945 yang
mengedepankan perlindungan hak asasi manusia secara universal
sehingga selalu terdapat frasa “setiap orang berhak...” di dalam setiap
ketentuan tersebut.
5. Bahwa Pemohon II selaku salah satu Pimpinan Organisasi Islam
terbesar berkeyakinan melindungi setiap orang secara universal tanpa
memandang agama, suku dan rasnya adalah kesempatan menjalankan
agamanya yang dilindungi ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 di
mana “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
6. Bahwa keterangan DPR-RI dan Presiden berkaitan dengan kedudukan
Pemohon II yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian yang dialami
Pemohon karena bukan yang mengalami langsung pelanggaran HAM
berat, misalnya pada keterangan, “Para Pemohon tidak menjelaskan
secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya. Para Pemohon hanya
menjelaskan kedudukan hukum perorangan Warga Negara Indonesia
yang bertindak selaku aktivis pembela HAM, yang kegiatannya dalam
110
lingkup advokasi, bukan orang yang mengalami langsung pelanggaran
HAM berat.” Keterangan ini telah keliru memahami konstruksi dan
maksud permohonan yang dalam konteks Pemohon II yang
menyandarkan pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI 1945 di mana dengan jelas Pemohon II telah
menguraikan bahwa yang telah secara nyata dirugikan oleh ketentuan
Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo merugikan Pemohon II selaku
insan warga negara Indonesia yang meyakini, memperjuangkan dan
memajukan perlindungan hak asasi manusia secara universal tanpa
dibatasi sekat-sekat batas negara.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan uraian di atas,
Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah Konstitusi.
3. Pemohon Badan Hukum Privat Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Indonesia;
1. Pemohon III adalah organisasi non pemerintah (ORNOP) Badan Hukum
Indonesia
berbentuk
Perkumpulan
bernama
Aliansi
Jurnalis
Independen yang didirikan dengan Perubahan akta Notaris terakhir No.
33 Tertanggal 25 Maret 2021. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0000495.AH.01.08.TAHUN 2021 Tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan
Aliansi Jurnalis Independen, tertanggal 27 Maret 2021. [Bukti P-5].
2. Bahwa Pemohon III berdasarkan AD/ART sejak tahun 1994 telah
melakukan peningkatan kapasitas Wartawan, perlindungan wartawan
dan advokasi kebijakan yang dilakukan secara berkesinambungan dan
menunjukkan kepedulian sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan dengan
melakukan aksi nyata sesuai dengan Anggaran Dasar tertuang dalam
Pasal 10 (Anggaran Dasar) tentang Misi AJI:
a. Memperjuangkan
kebebasan
pers
dan
hak
publik
untuk
mendapatkan informasi,
b. Meningkatkan profesionalisme jurnalis;
c. Memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers;
111
d. Mengembangkan demokrasi dan keberagaman;
e. Memperjuangkan isu perempuan dan kelompok marjinal;
f.
Memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja pers perempuan;
g. Terlibat
dalam
pemberantasan
korupsi,
ketidakadilan,
dan
kemiskinan.
3. Bahwa dalam menjalankan misinya Pemohon III berperan aktif dalam
.International Federation of Journalist dan South East Asia Journalist
Unions (SEAJU) yang merupakan salah satu kerja nyata Pemohon III
dalam mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam
AD/ART Pemohon III; Peran Pemohon III ini dilindungi oleh Pasal 28F
UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan keberadaan ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a
quo, telah merugikan Pemohon III di dalam usaha dan aktivitas yang
sudah dilakukan oleh Pemohon III selama ini, khususnya untuk tingkat
regional, dalam rangka menghapus ketidakadilan bagi setiap manusia.
terdapat
negara-negara
di
Asia
Tenggara
yang
mengalami
kemerosotan perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia, terutama
perihal keadilan/kesetaraan gender, yang berdampak hilangnya
kemerdekaan pers. Misalnya, apa yang terjadi di Myanmar di mana
Junta Militer telah membatasi hak-hak jurnalis dalam menyebarkan
informasi dan bahkan menghilangkan hak-hak asasi manusia, terutama
terhadap perempuan. Korban-korban terus berjatuhan tanpa satu pun
akses untuk memperoleh keadilan.
4. Bahwa Pemohon III aktif sebagai anggota dalam Forum-Asia, sebuah
organisasi Asia dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Aktivitas
tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal
11 AD/ART AJI yang tidak membatasi perlindungan demokrasi atas
sekat-sekat batas wilayah negara. Bahwa tujuan organisasi AJI itu
menjadi terganggu dalam pelaksanaannya disebabkan ketentuan Pasal
5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang menghambat
112
upaya mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang tidak
berstatus
sebagai
warga
negara
Indonesia.
Padahal,
pelaku
pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya warga negara Indonesia.
5. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan
jaminan perlindungan terhadap hak “setiap orang” yang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” AJI menggunakan hak
konstitusionalnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia dan
organisasi profesi yang berbasis pada nilai- nilai demokrasi dan
perlindungan hak asasi manusia untuk berupaya melindungi hak setiap
orang tersebut untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum terhadap korban- korban pelanggaran HAM
yang tidak mendapatkan akses keadilan dan menghukum pelaku
pelanggaran HAM berat yang dilindungi sistem dan ketidakadilan
hukum.
6. Bahwa para pelaku kejahatan HAM itu mengabaikan nilai-nilai
kebebasan pers karena mengetahui tindakan mereka tidak mungkin
diadili oleh negara mereka sendiri karena wartawan yang menjadi
korban adalah warga negara asing. Sebagai korban, laporan wartawan
Indonesia sering kali diabaikan negara pelaku, tetapi juga secara hukum
mereka tidak dapat melaporkan kasus mereka sebagai kejahatan HAM
kepada negara asal, termasuk wartawan Indonesia. Wartawan kerap
ikut menjadi korban saat menjalankan tugas oleh para pelaku pada
negara-negara asing. Namun, atas keberadaan frasa oleh warga
negara Indonesia pada Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 para pelaku
tersebut menjadi tidak dapat diadili.
7. Bahwa Pemohon III sebagai Organisasi telah menggunakan proses
Litigasi di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan Hak Gugat
Organisasi, dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 No. 02/PUU-VII/2009, 81/PUU- XVIII/2020, 38/PUU-XIX/2021 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di mana kedudukan hukum
Pemohon III diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
113
8. Bahwa keterangan DPR RI dan Presiden yang menyatakan tidak ada
kerugian yang dialami Pemohon karena bukan yang mengalami
langsung pelanggaran HAM berat, misalnya pada keterangan, “Para
Pemohon
tidak
menjelaskan
secara
spesifik
kerugian
hak
konstitusionalnya. Para Pemohon hanya menjelaskan kedudukan
hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang bertindak selaku
aktivis pembela HAM, yang kegiatannya dalam lingkup advokasi, bukan
orang yang mengalami langsung pelanggaran HAM berat.” Keterangan
ini telah keliru memahami konstruksi dan maksud permohonan. Yang
dalam konteks Pemohon III yang menyandarkan pada ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28F UUD NRI 1945 sebagaimana
diuraikan dalam argumentasi di atas yang merupakan hak konstitusional
Pemohon telah dilanggar atas Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU a quo
sehingga Pemohon III memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Berdasarkan seluruh uraian argumentasi hukum di atas, menurut Para
Pemohon,
para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi.
▪
Tentang Pokok Permohonan dan Argumentasi Permohonan
A. Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan, Perlindungan, dan
Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Konsep
Tanggung
Jawab
Negara
dalam
Pemenuhan,
Perlindungan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia;
1. Tanggung jawab negara dalam konteks Hak asasi manusia adalah
bentuk tanggung jawab negara untuk menghormati (to respect),
memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) terhadap seluruh
orang.
2. Bahwa perkembangan hukum internasional diantaranya terkait
dengan pertanggungjawaban negara (state obligation) terhadap
korban dan masyarakat adalah untuk mengungkapkan fakta dan
keadaan terkait kejahatan masif dan sistemik hak asasi manusia,
termasuk mengungkapkan pelaku kejahatan dan dalangnya (Juan
E Mendez, 1998). Tanggung jawab negara itu difokuskan kepada
kejahatan hak asasi manusia berupa penyiksaan (torture),
114
pembunuhan
massal
(genocide),
penghilangan
orang
(disappearances), kejahatan perang (war crimes), dan/atau
kejahatan
atas
kemanusiaan
(crimes
against
humanity);
pertanggungjawaban tersebut tentu dibebankan kepada negara
terkait. Namun bagaimana jika negara dikuasai oleh pihak-pihak
yang merupakan bagian dari pelaku kejahatan? Tanggung jawab
negara
tersebut
mustahil
untuk
dipenuhi.
Apalagi
jika
penyelenggaraan negara yang dikelola pelaku kejahatan HAM
diselenggarakan dengan relatif stabil. Tentu akan membutuhkan
waktu panjang untuk menuntut pertanggungjawaban negara
kepada pelaku. Padahal pertanggungjawaban negara itu mestinya
tidak sekedar kepada negara tempat kejahatan HAM terjadi tetapi
juga negara tetangga dan dunia yang memiliki tanggung jawab yang
sama atas nama kemanusiaan, termasuk Indonesia.
3. Indonesia sebagai negara pihak dalam berbagai konvensi
internasional hak asasi manusia khususnya konvensi-konvensi
yang mengatur tentang kejahatan HAM berat berupa genosida,
kejahatan kemanusiaan, penyiksaan, kejahatan perang dan lain-
lain, tentu saja mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan
agar penegakan hukum hak asasi manusia atas-hal hal ini
dilakukan.
Lebih-lebih
Indonesia
berdasarkan
mandat
konstitusionalnya sebagaimana terdapat dalam Pasal 28A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI 1945 berkewajiban menjalankan peran ini sesuai
dengan cita-cita negara yang termaktub dalam Preambule UUD
1945 untuk mewujudkan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
2. Mandat Konstitusi di untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk
Setiap Orang.
1. Bahwa dalam konteks konstitusi Indonesia UUD 1945, tanggung
jawab hak asasi manusia negara untuk untuk menghormati (to
respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) dibagi
menjadi dua jenis, yaitu tanggung jawab hak asasi manusia negara
terhadap hak setiap orang dan kemudian tanggung jawab negara
terhadap hak warga negara. Hakim Konstitusi Laica Marzuki selain
115
mengemukakan argumentasi bahwa kata “setiap orang” dalam UUD
1945 tidak hanya mencakup citizen right, tapi juga equal right bagi
setiap orang dalam wilayah RI (Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
terhadap UUD, Nomor 2-3/PUU-V/2007 tertanggal 30 Oktober
2007, hal. 440-443).
Bahwa ketentuan yang jelas dan terang terkait hak asasi manusia
yang bersifat universal dalam UUD 1945 yang dengan tegas
melindungi hak setiap orang termasuk warga negara dan non-warga
negara, sebagai berikut:
a. Pasal 28A UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, ...adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
2. Berbeda dengan itu, golongan hak yang termasuk citizen right (hak
warga negara) secara khusus misalnya ketentuan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." Pasal
27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”, Pasal 30 ayat (1), “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”, Pasal 31 ayat (1), “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.”
116
3. Pengelompokan hak konstitusional dalam UUD 1945 itu dapat
menjelaskan cara pandang konstitusional terkait tanggung jawab
Indonesia dalam menghadapi kejahatan HAM internasional,
termasuk terhadap pelaku kejahatan HAM lintas batas negara.
Dalam preambule UUD 1945, jelas Indonesia memposisikan diri
sebagai negara yang “ikut melaksanakan ketertiban dunia.”
4. Bahwa ketentuan tanggung jawab negara dalam menegakkan hak
asasi manusia yang bersifat universal tersebut termaktub dalam
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, negara
Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut
menegakkan perlindungan HAM secara universal sebagai bentuk
tanggung-jawab Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana
dimaktubkan dalam Preambule UUD 1945. Penegakan hak asasi
manusia ini tentunya termasuk terhadap beberapa kasus
pelanggaran HAM yang sedang mengemuka saat ini di Myanmar;
5. Bahwa
dengan
demikian,
tanggung
jawab
negara
untuk
menegakkan hak asasi manusia secara universal, dalam ketentuan
konstitusi Pasal 28I ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan di dalam UU a quo yang diuji oleh para Pemohon di dalam
permohonan ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah membatasi peran pemerintah
yang berkewajiban di dalam perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia secara universal karena
kewajiban negara untuk melaksanakan yurisdiksi hukum nasional
atas kejahatan-kejahatan serius di bawah hukum internasional
semestinya tidak hanya kepada pelaku yang merupakan warga
negaranya sendiri atas kejahatan yang terjadi di teritorial negaranya
sendiri dan terhadap korban yang merupakan warga negaranya
sendiri, atau hanya warga negaranya sendiri yang melakukan
kejahatan tersebut di wilayah hukum negara lain. Kewajiban-
kewajiban negara di bawah hukum internasional itu berlaku bukan
117
hanya kepada negara tempat di mana kejahatan HAM terjadi tetapi
juga berlaku bagi negara tetangga atau negara mana pun yang
memiliki kewajiban yang sama, termasuk Republik Indonesia, untuk
mengungkap fakta kejahatan serta menginvestigasi para pelaku
dan menuntut mereka ke pengadilan. Inilah yang dikenal sebagai
prinsip yurisdiksi universal.
6. Bahwa latar belakang yang sangat kuat dalam menerapkan hukum
internasional secara langsung dalam praktik tanpa perlu terlebih
dahulu menerjemahkan hukum tersebut ke dalam peraturan
perundang-undangan di dalam negeri. Meskipun tidak secara
eksplisit
didukung,
klaim
tersebut
pada
dasarnya
tidak
inkonstitusional karena ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 tidak
menghalangi penerapan langsung hukum perjanjian. Misalnya
dalam Undang-undang No. 24/2000 tentang Perjanjian dan
Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan menguatkan
pendirian ini dengan cara yang sama tidak secara tegas
mengharuskan hukum internasional secara keseluruhan untuk
diterjemahkan ke dalam undang- undang domestik, kecuali dalam
keadaan yang dinyatakan secara tegas. UU No.39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia melangkah lebih jauh karena dengan tegas
menyatakan bahwa hukum hak asasi manusia internasional yang
telah diratifikasi oleh Indonesia segera menjadi hukum nasional
yang mengikat (Pasal 7 ayat 2).
7. Bahwa Yurisdiksi Universal adalah pengecualian terhadap Prinsip
Umum Kedaulatan, yakni ia dapat diterapkan untuk sejumlah
kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional.
Misalnya terhadap kejahatan penyiksaan. Bahwa kejahatan
penyiksaan ini tidak harus terjadi di dalam yurisdiksi Negara Pihak,
selama hal itu terjadi dan pelaku lalu memasuki yurisdiksi teritorial
Negara Pihak, maka tetap dapat dituntut dan diadili oleh Negara
Pihak (Pasal 7 ayat 1). Sesuai ketentuan-ketentuan ini, sejumlah
Negara Pihak dari Konvensi telah menerapkan undang-undang
yang memberikan yurisdiksi pidana pada pengadilan mereka atas
penyiksaan yang dilakukan di luar negeri. Keabsahan prinsip ini
118
telah dikonfirmasi salah satunya oleh negara Kerajaan Inggris
melalui putusan House of Lords dalam kasus Pinochet. Indonesia
sebagai Negara Pihak yang pada tahun 1998 menandatangani
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
(selanjutnya disebut Konvensi Anti Penyiksaan) memiliki yurisdiksi
atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dalam yurisdiksi
teritorialnya. Indonesia juga wajib untuk memastikan bahwa semua
tindakan
penyiksaan
adalah
pelanggaran
menurut
hukum
pidananya (Pasal 4 ayat 1).
8. Ahli
Bivitri
Susanti
pada
persidangan
26
Januari
2023
menyampaikan bahwa terdapat dua moda hak konstitusional yang
terkandung dalam UUD 1945, yang pertama adalah hak asasi
manusia, yang kedua hak warga negara. Bahkan, Perubahan UUD
1945 pada periode 1999-2002 semakin memperkuat nilai-nilai
universal hak asasi manusia dalam UUD 1945. Misalnya dengan
dimasukkannya
Pasal
28I
soal
perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah. Sehingga universalitas tersebut juga
dimaktubkan
dalam
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
menegakkan hak asasi manusia. Dalam konteks menerjemahkan
maksud dari Pasal-pasal universal dalam perubahan UUD 1945 ke
dalam UU, pada saat perumusan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM terdapat “keterburu-buruan ” mengingat pada saat
pengesahan UU a quo terdapat desakan untuk mengadili pelaku
pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste pada tahun 1999.
Mandat dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
untuk membentuk Pengadilan HAM selama 4 tahun, dikerjakan
hanya dalam 1 tahun saja. Sehingga, melalui permohonan a quo
merupakan kesempatan yang sangat tepat bagi Mahkamah
Konstitusi untuk meluruskan kekeliruan yang terdapat dalam Pasal
5 dan Penjelasan Pasal 5 yang membatasi tanggung jawab
konstitusional Pemerintah Indonesia hanya untuk melindungi warga
negara Indonesia saja berkaitan dengan kewajiban mengadili
119
pelaku pelanggaran HAM berat. Menurut ahli, sebagai manusia,
tidak sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang merasa terpanggil
secara kemanusiaan atas suatu kejahatan HAM yang terjadi di
Myanmar misalnya. Namun, dalam konteks hukum, tidak hanya
tanggung jawab kemanusiaan yang seharusnya tersentuh, tapi
tanggung jawab Indonesia sebagai negara hukum juga muncul. Tak
hanya korbannya yang sudah cukup banyak mendarat di tanah
Indonesia yang harus diperhatikan, tapi pelanggaran HAM-nya itu
sendiri di Myanmar harus dihentikan.
B. Kebuntuan Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia untuk Myanmar dan
Peran Indonesia
1. Kejahatan Hak Asasi Manusia dan Kebuntuan Sistem Penegakan
Hukum di untuk Para Pelaku
1. Bahwa perkembangan hukum internasional terkait dengan
pertanggungjawaban negara (state obligation) terhadap korban dan
masyarakat adalah untuk mengungkapkan fakta dan keadaan
terkait kejahatan masif dan sistemik hak asasi manusia, termasuk
mengungkapkan pelaku kejahatan dan dalangnya (Juan E Mendez,
1998). Tanggungjawab negara itu difokuskan kepada kejahatan hak
asasi manusia berupa penyiksaan (torture), pembunuhan massal
(genocide), penghilangan orang (disappearances), kejahatan
perang (war crimes), dan/atau kejahatan atas kemanusiaan (crimes
against humanity).
2. Bahwa pertanggungjawaban tersebut tentu dibebankan kepada
negara terkait. Namun bagaimana jika negara dikuasai oleh pihak-
pihak yang merupakan bagian dari pelaku kejahatan? Tanggung
jawab negara tersebut mustahil untuk dipenuhi. Apalagi jika
penyelenggaraan negara yang dikelola pelaku kejahatan HAM
diselenggarakan dengan relatif stabil. Tentu akan membutuhkan
waktu panjang untuk menuntut pertanggungjawaban negara
kepada pelaku. Padahal pertanggungjawaban negara itu mestinya
tidak sekedar kepada negara tempat kejahatan HAM terjadi tetapi
120
juga negara tetangga dan dunia yang memiliki tanggung jawab yang
sama atas nama kemanusiaan, termasuk Indonesia.
3. Bahwa kewajiban Indonesia untuk mengambil peran atas terjadinya
pelanggaran HAM di negara lain pada dasarnya juga telah
diperintahkan oleh ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi.
UUD 1945 membagi dua model hak konstitusional, yaitu hak asasi
manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah bentuk
tanggung jawab negara untuk menghormati (to respect), memenuhi
(to fulfill), dan melindungi (to protect) terhadap seluruh orang dari
manapun asalnya. Sedangkan hak warga negara merupakan hak
istimewa yang diperoleh khusus oleh warga negara Indonesia saja.
4. Pembedaan hak dalam UUD 1945 tersebut biasanya didahului
dengan kata “setiap orang” untuk menjelaskan bahwa itu adalah hak
asasi manusia yang beban pertanggungjawaban negara kepada
seluruh manusia. Misalnya, ketentuan Pasal 28A UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Namun, perintah untuk
ikut memberikan perlindungan hingga mengadili pelanggaran HAM
yang dialami oleh setiap orang tidak dijalankan oleh Indonesia.
5. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan kekosongan hukum atas
pelbagai peristiwa pelanggaran HAM. Contohnya pada kasus
penganiayaan suku Rohingya di Myanmar, pelaku pelanggaran
HAM tidak dapat dibawa ke pengadilan pidana internasional
(International Criminal Court) hanya karena Myanmar bukanlah
negara pihak yang menandatangani Statuta Roma. Contoh lainnya
adalah tindakan Junta Militer di Myanmar telah melakukan eksekusi
mati terhadap aktivis pro-demokrasi Myanmar yang merupakan
tindakan bar-bar tanpa proses peradilan yang adil dan tidak
berpihak.
6. Bahwa Ahli Christopher Gunnes pada persidangan 25 Januari 2023
menyatakan bahwa dalam konteks Impunitas yang terjadi terhadap
Junta Militer Myanmar menekankan bahwa tidak dimungkinkan
untuk mendapatkan peradilan yang adil dalam sistem peradilan
121
Myanmar. Semua aspek dari sistem peradilan berada di bawah
kendali militer, mulai dari penahanan sampai dengan penahanan,
prosedur praperadilan, persidangan, penjatuhan hukuman, sampai
dengan pemenjaraan, berbagai layanan, termasuk yang memiliki
akses langsung kepada peradilan 7 tahun terakhir berbagai pihak
yang sudah memantau peradilan sepakat bahwa sistem peradilan
di Myanmar digunakan sebagai alat oleh rezim militer untuk
mempersekusi musuh-musuh politiknya, lawan-lawan politiknya.
Dalam hal ini tidak diberikannya hak-hak asasi merupakan satu hal
yang mendesak, sehingga badan-badan nasional, internasional
harus mengambil tindakan untuk memastikan keadilan bagi rakyat
Myanmar.
7. Bahwa Pernyataan Ahli ini juga semakin diperkuat oleh Saksi
Antonia Mulvey yang merupakan mantan investigator atau penyidik
perserikatan bangsa-bangsa untuk misi investigasi independen
untuk Myanmar dengan masa kerja Juni 2017 sampai dengan
Oktober 2018. Sebelum itu, saksi juga ditunjuk untuk bekerja PBB
untuk masalah pengungsi (UNHCR) dan juga saksi mendukung
laporan PBB mengenai situasi Rohingya dan juga etnis minoritas
muslim lain di Myanmar pada Juni 2016. Sejak saat itu, saksi
menjadi Executive Director Legal Action World Wide yang mewakili
lebih dari 300 orang-orang Rohingya di berbagai prosedur hukum
internasional. Keadilan di Myanmar bukan saja sulit didapatkan
untuk orang-orang Rohingya, tapi juga orang Kachin, Shan, dan
Karen yang juga mengalami pembunuhan di di luar hukum
(extrajudicial killings), perusakan harta benda, kekerasan seksual,
dan
penyiksaan.
Bahwa
keterangan
saksi
mengatakan,
kesempatan mereka untuk mendapatkan keadilan sangat kecil
sekali, impunitas sudah mengakar di Myanmar oleh Militer Myanmar
Tatmadaw. Bahkan International Commission of Jurists, lebih dari 8
pengacara telah ditangkap. Bahkan kita mendengar bahwa
sekarang pengacara yang beracara di persidangan ditangkap pada
saat mereka masih sedang beracara di pengadilan. Terdapat lebih
dari 300 kasus, di mana mahkamah militer memberikan hukuman
122
terhadap tahanan dan mahkamah militer hanya terdiri dari orang-
orang militer saja.
8. Bahwa akibat dari kekosongan hukum, pelaku kejahatan HAM di
Myanmar dapat dengan mudah lolos. Indonesia sendiri yang
dituntut oleh UUD 1945 untuk terlibat aktif melindungi ketertiban
dunia sama sekali tidak berupaya untuk memastikan pelaku
pelanggaran HAM dapat diadili dalam lingkup teritorial hukum
Indonesia jika kemudian pelaku memasuki wilayah Tanah Air.
9. Bahwa pelaku pelanggaran HAM dapat memasuki teritorial
Indonesia sesuka hati dalam berbagai kepentingan, baik diplomatik,
pariwisata, bisnis maupun kepentingan-kepentingan lainnya.
Padahal
bagi
warga
negara
Indonesia
yang
melakukan
pelanggaran HAM, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, jika
memasuki wilayah Indonesia maka akan diproses secara hukum
yang berlaku di Indonesia. Untuk itu perlu pula diberlakukan secara
adil bagi para pelaku pelanggaran HAM dari negara mana pun yang
memasuki teritorial Indonesia dapat diancam untuk diadili dalam
Pengadilan HAM Indonesia yang menganut prinsip-prinsip
perlindungan HAM Universal, termasuk dalam hal ini kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar.
10. Bahwa sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antara
negara telah kuno dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945,
bahkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara juga
tidak memberikan rasa khawatir bagi pelaku pelanggaran HAM
untuk memasuki teritorial Indonesia dikarenakan keberadaan frasa
“oleh warga negara Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 5 UU
Nomor 26 Tahun 2000.
2. Peran Indonesia di dalam Penegakan Hukum Hak Asasi di Manusia
dan Ruang Konstitusionalnya
1. Bahwa sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antara
negara telah kuno dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945,
bahkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara juga
tidak memberikan rasa khawatir bagi pelaku pelanggaran HAM
123
untuk memasuki teritorial Indonesia. Padahal, setidak-tidaknya
terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan
dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu:
a. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
b. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
2. Permasalahan muncul dalam Pasal 5 UU Pengadilan HAM.
Undang-undang a quo menentukan pembatasan bahwa proses
pengadilan hanya diperuntukkan untuk warga negara Indonesia
termasuk terhadap kejahatan yang dilakukan di luar teritorial
Indonesia. Frasa “oleh warga Indonesia” itu membuat pelaku-pelaku
kejahatan HAM yang di luar wilayah Indonesia, baik yang pelakunya
maupun korbannya adalah warga negara asing, tidak dapat diadili
dalam peradilan Indonesia;
3. Bagaimana jika pelaku kejahatan cukup aktif mengunjungi
Indonesia dengan berbagai kepentingan non-diplomatik sementara
korban berharap dapat mengajukan perkara ke dalam sistem
pengadilan Indonesia karena konsep perlindungan HAM yang
diberikan kepada setiap orang sebagaimana diatur dalam UUD
1945 dan UU HAM. Apalagi mustahil bagi korban untuk menuntut
keadilan kepada negara dan pengadilan asalnya karena pelaku
merupakan entitas yang berkuasa dan negara bukan tidak mungkin
terlibat dalam pelanggaran tersebut.
4. Hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang dari lahir tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk oleh keberadaan
frasa “oleh warga negara Indonesia. Itu sebabnya frasa a quo hanya
mengabaikan nilai-nilai yang diyakini rakyat Indonesia dalam UUD
1945. Apalagi atas pengalaman di masa lalu, Indonesia berjanji
dalam konstitusinya untuk ikut terlibat dalam perdamaian dunia,
sebagaimana dengan tegas dinyatakan dalam preambule UUD
1945.
5. Preambul konstitusi itu menunjukkan bahwa kepekaan bangsa
Indonesia terkait nasib bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia
sedari
awal
tidak
pernah
berniat
untuk
menjalankan
124
pemerintahannya dan tidak memedulikan kondisi bangsa-bangsa di
sekitarnya. Sedari awal gagasan HAM yang dianut Indonesia
adalah HAM yang universal termasuk dalam proses penegakan
hukumnya.
6. Oleh karena itu, setidak-tidaknya Tanah Air Indonesia tidak dapat
dipijak oleh pelaku pelanggaran HAM karena hukum Indonesia
dapat saja mengadilinya karena telah melanggar konstitusi
Indonesia yang melindungi HAM setiap orang tersebut. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan menghapus “oleh warga negara Indonesia”
yang terdapat dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000.
7. Bahwa adanya keterangan ahli dari Presiden, Hikmahanto Juwana,
yang mengatakan bahwa warga negara Indonesia tidak akan rela
jika uang pajak yang sudah dibayarkan digunakan untuk melakukan
penanganan pelanggaran HAM oleh warga negara lain, yang
kejadiannya juga terjadi di negara lain, adalah argumentasi yang
sangat tidak tepat.
Pertama, tidak ada sama sekali basis penelitian yang ia gunakan
untuk menyatakan bahwa warga negara Indonesia menolak uang
pajaknya digunakan untuk penegakan hukum pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan oleh warga negara asing, dan
kejadiannya di luar negeri. Apakah ada survei yang dilakukan?
Apakah ada studi empiris lain yang dijadikan dasar oleh yang
bersangkutan untuk mengatakan itu? Jawabannya adalah tidak.
Oleh sebab itu, argumentasi yang disampaikan tanpa dasar di
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang
sangat disayangkan dan tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim
Mahkamah Konstitusi;
8. Ahli Maximo Langer pada persidangan 25 Januari 2023
menyatakan bahwa Yurisdiksi universal merupakan dasar dari
banyak penuntutan lintas batas untuk kejahatan internasional,
termasuk kejahatan kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan juga
kejahatan perang. Berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, negara
mana pun juga dapat menuntut, mengadili, dan memberikan
125
hukuman terhadap kejahatan-kejahatan tertentu walaupun negara
tersebut tidak memiliki keterkaitan teritorial dan juga kepentingan
nasional, dan tidak terkait dengan warga negaranya dengan
kejahatan pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Tujuan Yurisdiksi
Universal adalah:
●
Pertama, yang paling sering disampaikan adalah bahwa
yurisdiksi universal merupakan perangkat untuk melawan
impunitas atas kejahatan serius internasional yang telah
dilakukan.
●
Kedua, ini juga merupakan perangkat untuk memperkuat
norma-norma
internasional
bahwa
kejahatan
terhadap
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan kejahatan perang
tidak diizinkan.
●
Ketiga, yurisdiksi universal memberikan akses terhadap
peradilan bagi korban-korban kejahatan ini dengan memberikan
pada mereka forum peradilan, di mana mereka dapat
memberikan pernyataan, membawa bukti-bukti ke persidangan,
dan meminta keadilan.
●
Keempat, berbagai perjanjian internasional sebagaimana saya
sampaikan tadi seperti misalnya Konvensi Jenewa 1949 dan
Konvensi
Penyiksaan
mewajibkan
negara
pihak
untuk
mengadopsi undang-undang domestik yang memberlakukan
yurisdiksi universal terhadap kejahatan perang tertentu, dan
juga penyiksaan, dan memastikan undang-undang mereka
dapat diberlakukan terhadap penyiksaan dan juga kejahatan
perang, walaupun kejahatan tersebut tidak dilakukan di wilayah
mereka ataupun oleh warga negara mereka.
Yurisdiksi universal juga merupakan perangkat bagi negara- negara
untuk memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan
ini tidak masuk ke dalam teritorial mereka atau tidak berimigrasi ke
negara mereka dan terkait dengan hal ini negara yang menjalankan
yurisdiksi universal oleh karenanya bisa memajukan tujuan-tujuan
yang tadi telah saya sampaikan, memenuhi kewajiban internasional
mereka, mengamankan perbatasan mereka, dan mendapatkan
126
posisi sebagai pemimpin hak asasi manusia di dalam komunitas
bangsa-bangsa.
9. Bahwa
Ahli
dari
Pemerintah,
Hikmahanto
Juwana,
pada
persidangan 14 Maret 2023 mengatakan bahwa secara teori,
peradilan Indonesia bisa saja membuka diri untuk warga negara
asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat untuk
mengadili seca secara teori, tetapi secara praktik, secara kenyataan
ini akan sulit. Bahwa kesulitan yang dimaksud Ahli adalah kesulitan
secara politik karena ada kepentingan politik internasional antar
negara. Namun, Ahli hanya mencontohkan dengan kasus Augusto
Pinochet yang tidak mau diekstradisi oleh Inggris dan kemudian
Kasus Adolf Eichmann yang diculik ke Argentina oleh Pemerintah
Israel. Ahli mengabaikan fakta bahwa banyak kasus-kasus
penerapan yurisdiksi internasional yang berhasil dan berjalan lancar
sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Para Pemohon Maximo Langer
dan Devika Hovel.
C. Yurisdiksi Universal di dalam Sistem Hukum Indonesia
1. UU
Pengadilan
HAM
Belum
Mengakomodir
Implementasi
Yurisdiksi Universal
1. Dalam pemahaman hak asasi manusia, yurisdiksi universal
merupakan pandangan yang menyatakan bahwa pengadilan
nasional dapat menuntut individu dalam kejahatan serius (serious
crimes) terhadap hukum internasional, termasuk pelanggaran HAM
berat seperti penyiksaan, pembunuhan dan perlakuan sewenang-
wenang lainnya, baik terhadap etnis tertentu atau kelompok politik
yang
memiliki
cara
pandang
berbeda
dengan penguasa,
berdasarkan
prinsip
bahwa
kejahatan
tersebut
merugikan
komunitas internasional atau tatanan internasional itu sendiri
sehingga setiap Negara dapat bertindak untuk melindunginya.
Pasal 5 dan Pasal 9 Konvensi Menentang Penyiksaan mewajibkan
setiap Negara Pihak untuk menetapkan yurisdiksinya atas
kejahatan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya,
terlepas dari apakah kejahatan itu dilakukan di luar perbatasannya
127
dan terlepas dari asal kebangsaan tersangka atau pelakunya,
negara tempat tinggal atau tidak adanya hubungan lain dengan
negara tersebut;
2. Prinsip hak asasi manusia adalah prinsip yang berlaku universal,
artinya setiap orang menyadari bahwa hak asasi setiap orang sama
melintasi batas-batas negara. Dengan konsep itu semestinya
terdapat pemahaman yang sama bahwa pelanggaran terhadap
HAM berarti menjadi “musuh bersama seluruh umat manusia” atau
hostis humanis generis (enemies of all mankind) setiap negara di
dunia. Namun harus pula disadari bahwa negara kerap negara hadir
sebagai pelaku pelanggaran HAM melalui tindakan-tindakan
penyelenggaranya. Kondisi yang seperti itu menyebabkan prinsip-
prinsip hak asasi manusia itu memperhadap-hadapkan negara dan
warganya, dimana kuasa negara lebih menentukan sebuah perkara
pelanggaran HAM dapat dilanjutkan dalam proses pengadilan yang
seadil-adilnya.
3. Indonesia mendeklarasikan peran konstitusionalnya untuk berperan
dalam mewujudkan perdamaian abadi dan perlindungan hak asasi
manusia secara universal. Berdasarkan UUD 1945, peran itu dapat
dilaksanakan
namun
keberadaan
undang-undang
tertentu,
termasuk UU Pengadilan HAM, telah membatasi peran Indonesia
untuk menegakan HAM secara universal.
4. Keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat
pada Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 dan Penjelasan Pasal 5
UU a quo yang meletakan kepentingan perlindungan HAM Universal
menjadi sangat individualistis hanya perlindungan warga negara
Indonesia. Padahal perlindungan konstitusional terhadap hak asasi
manusia menempatkan perspektif perlindungan yang universal
sebagaimana ditentukan UUD 1945 dengan berbagai frasa “setiap
orang berhak” yang termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan
Pasal 28J UUD NRI 1945 menjadi terabaikan. Tidak satu pasal pun
dalam BAB XA tentang HAK ASASI MANUSIA yang tidak menganut
asas universal hak asasi manusia dengan menempatkan frasa
“setiap orang berhak”.
128
5. Padahal potensi pelanggaran HAM yang universal dapat terjadi di
mana saja. Komunitas sosial, Masyarakat adat, jurnalis dan aktivis
pro-demokrasi menjadi pihak yang sangat rentan untuk ditindas oleh
kekuasaan negara, terutama pemerintahan yang otoriter. Para
pelaku pelanggaran HAM itu datang ke Indonesia tanpa
kekhawatiran terhadap hukum karena dilindungi Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 dan juga dilindungi
hukum negara asalnya karena kegiatan diplomatik atau bisnis
mereka menguntungkan negaranya.
2. Yurisdiksi Universal di dalam KUHP Nasional Indonesia
1. Selain ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, Indonesia
sebenarnya juga telah menerapkan ketentuan tentang yurisdiksi
universal di dalam KUHP. Hal tersebut dijelaskan oleh Ahli Cheah
yang mengatakan bahwa perubahan KUHP Indonesia yang baru
disahkan
pada
tanggal
6
Desember
2022
mengizinkan
dilakukannya
yurisdiksi
universal
untuk
kejahatan-kejahatan
berdasarkan
hukum
internasional.
KUHP
yang
baru
ini
mencerminkan keinginan atau niatan dari para pembuat hukum agar
Indonesia dapat melaksanakan yurisdiksi universal terhadap
kejahatan kejahatan tertentu, termasuk di dalamnya kejahatan-
kejahatan internasional, seperti pelanggaran HAM berat.
2. Pasal 6 KUHP yang baru berbunyi, “ketentuan pidana dalam
undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan
sebagai tindak pidana dalam undang-undang.” KUHP yang baru
juga mempidanakan atau mengkriminalisasi beberapa kejahatan
internasional inti. Oleh karena itu, Pasal 6 dalam KUHP yang
memuat prinsip universalitas, tetapi tidak menyebutkan mengenai
tindak kejahatan yang terjadi di luar wilayah negara dan juga tidak
menyebutkan mengenai kewarganegaraan dari korban maupun
pelaku.
129
3. Lebih lanjut, Ahli Cheah menjabarkan beberapa contoh pasal di
dalam KUHP yang dapat menerapkan asas universalitas. Pasal 529
dan Pasal 530 KUHP mengkriminalisasi penyiksaan, Pasal 598
KUHP mengkriminalisasi genosida, dan Pasal 599 KUHP
mengkriminalisasi kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan
mengesahkan dan mengadopsi Pasal 6 KUHP. DPR RI bersama
dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang secara jelas
menegaskan
kemampuan
dan
tanggung
jawab
Indonesia
berdasarkan hukum internasional untuk melaksanakan yurisdiksi
universal terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk di
dalamnya adalah kejahatan internasional.
4. Perlu juga untuk dicatat bahwa Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Penyiksaan dan Konvensi Geneva. Berdasarkan
konvensi-konvensi ini, Indonesia pada kenyataan diwajibkan untuk
melaksanakan yurisdiksi universal. Pada penjelasan KUHP yang
baru, diakui bahwa pelaksanaan yurisdiksi universal berdasarkan
Pasal 6 dari KUHP yang baru melindungi kepentingan hukum
Indonesia dan/atau kepentingan kepentingan hukum negara-negara
lain. Putusan bahwa pengadilan dan pihak-pihak yang berwenang
di Indonesia memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
melaksanakan yurisdiksi universal terhadap kejahatan kejahatan
internasional inti akan sejalan dengan KUHP yang baru dan juga
niatan legislatifnya.
3. Yurisdiksi Universal Tidak Mengganggu Sistem Hukum Indonesia
1. Bahwa dalam keterangan yang dibangun oleh DPR, dan
pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh pemerintah saat
persidangan perkara a quo menilai bahwa Yurisdiksi Universal akan
mengganggu sistem hukum di Indonesia;
2. Bahwa melalui kesimpulan ini akan dijelaskan bagaimana
penerapan Yurisdiksi Universal tidak mengganggu sistem hukum di
Indonesia. Sejak awal dalam permohonan a quo, pemohon
mendalilkan bahwa bangunan konstitusi telah memberikan jaminan
hak asasi manusia untuk setiap orang, bahkan konstitusi
130
sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, Konstitusi
telah memberikan dua entitas untuk memberikan perlindungan Hak,
pertama, Hak untuk setiap orang, Kedua, Hak untuk setiap warga
negara;
3. Bahwa pada saat Persidangan ke VII, terdapat pertanyaan dari
Yang Mulia Hakim Suhartoyo terkait dengan apabila permohonan
ini dikabulkan, apakah tidak membongkar sistem struktur hukum,
penerapan pidana di Indonesia? Pertanyaan yang sama juga
disampaikan oleh perwakilan Pemerintah pada saat Persidangan ke
VIII, Pihak dari pemerintah ingin mengelaborasi lebih dalam
mengenai penerapan Yurisdiksi Universal di suatu negara,
bagaimana pengaruh Yurisdiksi Universal terhadap sistem hukum
di suatu negara, dan apakah tidak mengganggu hubungan negara
dengan negara;
4. Bahwa Pada persidangan ke VIII, Pemohon melalui Kuasa
Hukumnya menghadirkan Ahli Maximo Langer, ahli menjelaskan
bahwa Yurisdiksi Universal merupakan salah satu perangkat yang
dirancang untuk menangani kejahatan-kejahatan massal secara
internasional, kejahatan-kejahatan besar secara internasional.
Yurisdiksi universal merupakan dasar dari banyak penuntutan lintas
batas
untuk
kejahatan
internasional,
termasuk
kejahatan
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan juga kejahatan perang.
Berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, negara mana pun juga
dapat menuntut, mengadili, dan memberikan hukuman terhadap
kejahatan-kejahatan tertentu walaupun negara tersebut tidak
memiliki keterkaitan teritorial dan juga kepentingan nasional, dan
tidak terkait dengan warga negaranya dengan kejahatan pada saat
kejahatan tersebut dilakukan. Subjek terhadap kejahatan ini
termasuk diantaranya adalah kejahatan kemanusiaan, genosida,
penyiksaan, dan kejahatan perang berdasarkan berbagai konvensi
internasional, termasuk Konvensi Penyiksaan dan juga Konvensi
Jenewa, dimana Indonesia merupakan salah satu dari negara pihak
terhadap konvensi-konvensi tersebut dan juga berdasarkan hukum
kebiasaan internasional;
131
5. Bahwa Ahli Maximo Langer menjelaskan bahwa Yurisdiksi
Universal
merupakan
perangkat
bagi
negara-negara
yang
memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan ini tidak
masuk ke dalam teritori mereka atau tidak bermigrasi ke negara
mereka dan terkait dengan hal ini negara yang menjalankan
yurisdiksi universal. Terkait dengan kritik akan mengganggu sistem
hukum suatu negara, Ahli Maximo Langer menjelaskan bahwa
Yurisdiksi Universal tidak membawa gangguan terhadap hubungan
internasional berdasarkan argumentasi:
1. Apabila
Yurisdiksi
Universal
mengganggu
hubungan
internasional, maka tidak akan banyak negara di dunia yang
telah mengadopsi yurisdiksi universal untuk kejahatan terhadap
kemanusiaan, genosida, penyiksaan dan juga kejahatan
perang;
2. Apabila Yurisdiksi Universal mengganggu hukum internasional,
hubungan internasional, jumlah kasus yurisdiksi universal
terhadap kejahatan kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan
kejahatan perang akan berkurang dari waktu ke waktu;
3. Apabila
yurisdiksi
universal
mengganggu
hubungan
internasional, maka jumlah persidangan yurisdiksi universal
persidangannya, peradilannya dari waktu ke waktu untuk
kejahatan- kejahatan yang telah disampaikan di atas tidak akan
meningkat.
6. Terkait dengan Gagasan bahwa yurisdiksi universal mengganggu
hubungan internasional, maka negara-negara di dunia tidak akan
mengadopsi hukum atau undang-undang terkait dengan yurisdiksi
universal atau membatalkan hukum mereka terkait dengan
yurisdiksi universal. Survei Amnesty Internasional yang pada
dasarnya menemukan bahwa 147 dari 193 Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa, telah memiliki undang-undang atau ketentuan
terkait
dengan
yurisdiksi
universal
terhadap
kejahatan
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan/atau kejahatan perang
pada September 2012. Survei yang sama juga menemukan bahwa
193 anggota PBB telah memberlakukan yurisdiksi universal, 136
132
negara
untuk
kejahatan
perang,
80
terhadap
kejahatan
kemanusiaan, 94 genosida, 85 terhadap penyiksaan.
7. Untuk menyatakan bahwa Yurisdiksi Universal tidak mengganggu
hubungan internasional, Ahli memberikan keterangan bahwa
Apabila yurisdiksi universal mengganggu hubungan internasional,
jumlah kasus yurisdiksi universal terhadap kejahatan kemanusiaan,
genosida, penyiksaan, dan kejahatan perang, akan berkurang dari
waktu ke waktu. Tetapi pada kenyataannya, jumlah kasus yang
meningkat selama 20 tahun terakhir. Terakhir, Ahli Maximo
menjelaskan bahwa yurisdiksi universal tidak membawa gangguan
besar terhadap hubungan internasional. Pertama adalah imunitas,
hukum imunitas atau kekebalan. Kepala Negara, Menteri luar
negeri, dan juga Pejabat-Pejabat publik lainnya memiliki kekebalan.
Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice
sudah memperjelas hal ini pada kasus Kongo versus Belgium.
Kedua, Penerapan Yurisdiksi Universal mensyaratkan keberadaan
atau kehadiran, atau bahkan presidensi untuk memulai persidangan
yurisdiksi
universal.
Ketiga,
beberapa
negara,
bahkan
mensyaratkan bahwa pada saat ada tuduhan kejahatan, yurisdiksi
universal harus mengkonfirmasi terlebih dahulu bahwa negara
tempat di mana kejahatan terjadi, tidak menuntut kasus ini.
Sehingga dalam implementasinya nanti, akan ada beberapa
tahapan-tahapan yang ketat yang perlu diberlakukan oleh
Indonesia, sama halnya tahapan yang diberlakukan oleh negara
lain, sebelum memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh warga negara asing, dan kejadiannya juga di
negara lain.
D. Pemberlakuan Yurisdiksi Universal di Beberapa Negara
1. Pengaturan Pemberlakuan Yurisdiksi Universal di Pengadilan
Belgia
1. Penerapan yurisdiksi universal lumrah terjadi. Daniel Fransen,
mantan hakim penyelidikan Belgia, menjelaskan penerapan
yurisdiksi universal tersebut. Fransen memberikan contoh kasus
133
Hissène Habré, salah satu diktator yang menguasai Republik
Chadian di Afrika. Habré yang berkuasa sepanjang 1982 sampai
dengan 1990 telah menggunakan kekuasaannya untuk menyiksa,
membunuh dan mengeksekusi lebih dari empat puluh ribu warga
sipil dan militer yang bukan etnisnya.
2. Lembaga legislatif Belgia kemudian membentuk undang-undang
yang menerapkan yurisdiksi universal bagi kejahatan internasional.
Habré diadili pada 25 Januari 2000 dengan tuduhan telah
melakukan kejahatan terhadap kemanusian, penyiksaan dan
tindakan tak berperkemanusiaan lainya. Putusan Pengadilan Belgia
adalah memerintahkan Negara Senegal tempat pelariannya untuk
mengekstradisi Habré. Putusan itu ditolak Senegal dan Belgia
membawa kasus itu ke International Court of Justice yang
memutuskan agar Senegal mengekstradisi atau menghukum
Habré. Atas putusan itu Pengadilan Khusus Afrika memutuskan
Habré dihukum seumur hidup. Peran Belgia dalam menerapkan
yurisdiksi universal dalam kasus Habré sangat penting sebagai tolak
ukur perlindungan HAM;
3. Kasus pelaku Theodore Tabaro dalam perkara genosida di Rwanda
telah dijatuhi hukuman terbukti melakukan genosida, pembunuhan,
percobaan pembunuhan, dan penculikan. Perkaranya disidangkan
di Swedia yang menerapkan yurisdiksi universal. Penerapan
yurisdiksi universal ini menjadikan negara dihormati sebagai negara
pelindung HAM dan menjadikan negaranya ditakuti untuk disinggahi
para pelaku pelanggaran HAM Berat. Sehingga jika Pengadilan
HAM Indonesia menerapkan prinsip-prinsip yurisdiksi universal
diharapkan Indonesia dihormati karena melindungi HAM setiap
orang dan ditakuti untuk disinggahi pelaku pelanggaran HAM Berat.
2. Gagasan Pemberlakuan Yurisdiksi Universal di Indonesia dari
Pokok Permohonan a quo
1. Penegakan yurisdiksi universal diterapkan dengan dua pendekatan,
yaitu:
134
a. global enforcer approach. Pendekatan ini dikenal sebagai
pendekatan offensif dalam perlindungan HAM. Negara-negara
yang menerapkan yurisdiksi universal melakukan langkah-
langkah proaktif untuk mencegah dan menghukum pelaku
pelanggaran HAM Berat; dan
b. no safe haven approach. Pendekatan ini dikenal sebagai
pendekatan yang defensif dalam perlindungan HAM. Ini
merupakan pendekatan yang berkembang saat ini dimana
negara-negara
yang
menerapkan
yurisdiksi
universal
memastikan negaranya tidak nyaman untuk berlindungnya para
pelaku kejahatan HAM Berat.
2. Bahwa dua pendekatan itu dapat menjadi langkah Indonesia melalui
Pengadilan HAM Indonesia untuk membuat pelaku pelanggaran
HAM Berat tidak nyaman dan tidak memiliki tempat berlindung,
setidak-tidaknya mereka tidak berkeinginan untuk singgah di
Indonesia. Hal itu juga menjadi hal penting dalam perlindungan
HAM yang universal di dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal
UUD NRI 1945 yang disebutkan di atas, mulai dari Pasal 28A
sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945, atau lebih khusus terkait
upaya penerapan yurisdiksi universal yang dimaksud dalam Pasal
28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Perkembangan hukum hak asasi manusia internasional telah
beranjak ke arah kutub pemikiran yang sesuai dengan UUD 1945.
Aparna Chandra menjelaskan bahwa gagasan hukum internasional
dan hukum domestik beroperasi dalam lingkup yang berbeda yang
dipisahkan satu sama lain melalui batas normatif dan fisik yang
jelas,
tidak
lagi
menjadi paradigma
yang
berlaku
untuk
menggambarkan atau berteori tentang hubungan antara kedua
badan
hukum
tersebut.
Chandra
percaya
bahwa
hukum
internasional tidak lagi dianggap sebagai seperangkat aturan yang
mengatur hubungan antar negara saja. Sebaliknya, hukum
internasional semakin menunjukkan kerangka normatif yang
bersifat konstitutif dan mencerminkan hubungan tidak hanya antar
135
negara, tetapi juga antara negara, warganya, individu lain, dan
entitas non-negara (termasuk pelaku kejahatan transnasional), hal-
hal yang dulu pernah dianggap murni di dalam lingkup
domestik/kota semata (Aparna Chandra, India and International
Law: Formal Dualism, Functional Monoism, Indian Journal of
International Law, Springer, 22 November 2017);
4. Konsekuensi atau pun implikasi hukum dengan diberlakukannya
asas universalitas HAM bagi pengadilan HAM di Indonesia adalah
dampak positif di mana Indonesia telah menegakkan konstitusinya
dan mengajak negara-negara dunia, terutama ASEAN serius dalam
menegakkan nilai-nilai kemanusian. Paling penting adalah dampak
kemanusian. Pengadilan Indonesia akan menjadi tempat para
pencari keadilan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.” Suatu hal yang langka bagi korban
pelanggaran HAM di wilayah ASEAN, misalnya korban-korban
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar.
3. Tidak
Adanya
Hambatan
Hubungan
Diplomatik
untuk
Pemberlakuan Yurisdiksi Universal
1. Keterangan ahli yang diberikan oleh Bivitri Susanti menjelaskan
bahwa yurisdiksi internasional adalah bangunan hukum modern
yang dikonstruksikan agar hukum mampu memberikan jawaban
atas
masalah-masalah
kemanusiaan.
Masalah-masalah
kemanusiaan ini sering kali tidak mendapatkan respons yang
manusiawi dalam sebuah negara karena hukum adalah produk
formal negara dengan segala konteks politik yang melingkupinya.
2. Pada saat masyarakat suatu negara menemui jalan buntu di
negaranya sendiri, maka hukum internasional masuk. Bukan dalam
konteks intervensi dan di luar konteks diplomasi, namun untuk
tujuan manusiawi. Keterangan ahli dari Maximo Langer yang
dihadirkan oleh Pemohon, juga sudah menjelaskan, belum ada
satupun hubungan diplomatik negara yang terganggu dengan
136
penerapan universal yurisdiksi. Hal ini dikarenakan, penerapannya,
ada batasan-batasan, dan prakondisi yang dilakukan sebelum
penegakan hukum dilakukan oleh suatu negara yang menerapkan
yurisdiksi universal.
3. Bahwa Ahli Maximo Langer menerangkan bahwa Survei yang paling
komprehensif dilakukan oleh Amnesty Internasional yang pada
dasarnya menemukan bahwa 147 dari 193 Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa, telah memiliki undang-undang atau ketentuan
terkait
dengan
yurisdiksi
universal
terhadap
kejahatan
kemanusiaan, genosida, penyiksaan, dan/atau kejahatan perang
pada September 2012. Survei yang sama juga menemukan bahwa
193 anggota PBB telah memberlakukan yurisdiksi universal, 136
negara
untuk
kejahatan
perang,
80
terhadap
kejahatan
kemanusiaan, 94 genosida, 85 terhadap penyiksaan. Apabila
yurisdiksi universal terhadap kejahatan ini mengganggu hubungan
internasional, kita tidak akan melihat bahwa sebagian besar negara-
negara telah mengadopsi Undang-Undang Yurisdiksi Universal
terhadap minimal 1 dari 4 kejahatan ini. Artinya Gagasan bahwa
yurisdiksi universal mengganggu hubungan internasional tidaklah
benar. Dalam 20 tahun penerapan penuntutan kasus-kasus
menggunakan yurisdiksi universal, terdapat tren peningkatan.
Trennya itu menunjukkan peningkatan jumlah persidangan dari
tahun ke tahun dan bukan penurunan.
4. Bahwa ahli Cheah W.L menerangkan pada persidangan 8 Februari
2023 juga menyampaikan berbagai persyaratan-persyaratan di
atas. Selain itu, Ahli Cheah juga menekankan bahwa Perwakilan-
perwakilan negara ASEAN di hadapan PBB sudah berulang kali
menyatakan bahwa mereka mengakui kesahihan dan pentingnya
yurisdiksi
universal.
Beberapa
contoh
di
antaranya
pada
pernyataannya pada tahun 2022 di Komite Ke-VI Perserikatan
Bangsa- Bangsa, Indonesia menyatakan bahwa prinsip yurisdiksi
universal merupakan salah satu perangkat yang penting, yang
krusial untuk mengakhiri impunitas terhadap pelanggaran berat
hukum humaniter internasional dan juga kejahatan-kejahatan
137
internasional lainnya. Hal yang sama juga sudah disampaikan oleh
Vietnam, Thailand dan Malaysia.
4. Komitmen Hukum Internasional Indonesia terkait Ratifikasi Semua
Konvensi PBB tentang HAM
1. Sebagaimana diuraikan di atas, HAM sebagai nilai universal telah
dimuat dalam konstitusi, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 termasuk dalam hasil
amandemen UUD 1945.
2. Bahwa tahun 1999, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral
dan hukum Internasional Indonesia sebagai Anggota PBB dalam
penghormatan dan
pelaksanaan
Deklarasi
Universal HAM
(Universal Declaration on Human Rights) Tahun 1948.
3. Bahwa selain memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen HAM
yang telah diterima atau di ratifikasi atas hasil Deklarasi Universal
HAM (Universal Declaration on Human Rights) Tahun 1948
tersebut. terdapat 8 diantara 9 instrumen pokok HAM Internasional
yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu:
a) Convention
on
the
Elimination
of
All
Forms
of
Discrimination Against Women (Undang-Undang RI Nomor 7
Tahun
1984 tentang
Ratifikasi
Konvensi
PBB
tentang
Penghapusan
segala
Bentuk
Diskriminasi
terhadap
Perempuan);
Ini
merupakan
perwujudan
keinginan
Indonesia
untuk
berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus
segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi
itu sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
b) Convention on the Rights of the Child, Optional Protocol to
the Convention on the Rights of the Child on the
138
Involvement of Children in Armed Conflict (UU no. 9/2012)
dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of
the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and
Child Pornography (UU no. 10 tahun 2012);
(Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi
Tentang Hak-Hak Anak), (Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention
on The Rights of The Child on The Involvement of Children in
Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dan
Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child
on The Sale of Children, Child Prostitution and Child
Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
Mengenai Penjualan Anak, dan Pornografi Anak)
c) Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or
Degrading Treatment or Punishment. (UU Nomor 5 Tahun
1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia;
Bahwa pada saat itu, Pada Tahun 1998, DPR-RI memutuskan
menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan
Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang kejam,
tidak manusiawi atau merendahkan Martabat manusia yang
telah diterima oleh masyarakat internasional sebagai salah satu
perangkat internasional di bidang HAM yang sangat penting.
Artinya Indonesia dengan sadar terkait pentingnya mengikuti
hukum internasional, mengikuti seluruh kewajiban atau
tanggung jawab sebagai Negara Pihak untuk melaksanakan
Konvensi;
139
Isi dalam Bab I (Pasal 1-6) memuat ketentuan-ketentuan pokok
yang mengatur tentang penyiksaan dan kewajiban Negara
Republik Indonesia untuk mencegah dan melarang penyiksaan
dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia;
Negara Pihak diwajibkan mengatur semua tindak penyiksaan
sebagai
tindak
pidana
dalam
peraturan
perundang-
undangannya. Hal yang sama berlaku pula bagi siapa saja yang
melakukan percobaan, membantu, atau turut serta melakukan
tindak penyiksaan. Negara Pihak juga wajib mengatur bahwa
pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi hukuman yang
setimpal dengan sifat tindak pidananya;
Konvensi juga mewajibkan Negara Pihak memasukkan tindak
penyiksaan sebagai tindak pidana yang dapat diekstradisikan.
Konvensi selanjutnya melarang Negara Pihak untuk mengusir,
mengembalikan, atau mengekstradisikan seseorang ke negara
lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga
bahwa orang itu menjadi sasaran penyiksaan. Negara Pihak
lebih lanjut harus melakukan penuntutan terhadap seseorang
yang
melakukan
tindak
penyiksaan
apabila
tidak
mengekstradisi nya.
d) International Convention on the Elimination of All Forms of
Racial Discrimination, 1965 (Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on
The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965
(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 196);
e) International Covenant on Economic, Social, and Cultural
Rights (Undang-undang No. 11 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya);
140
f)
International Covenant on Civil and Political Rights
(Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
g) Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UU
No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The
Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak
Penyandang Disabilitas);
h) International Convention on the Protection of the Rights of
All Migrant Workers and Members of Their Families
(Undang-undang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
International Convention on The Protection of The Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya).
4. Dengan demikian, dengan penjelasan di atas mengenai peran
Indonesia yang telah meratifikasi 8 instrumen pokok HAM
Internasional, sangat terang dan jelas bahwa Indonesia sepakat
atau mengisyaratkan bahwa peradilan Indonesia perlu menjelma
untuk memiliki status yurisdiksi universal sebagai konsekuensi
terikat secara hukum dengan konvensi-konvensi tersebut.
▪
Petitum
Demikianlah kesimpulan di dalam perkara ini kami sampaikan, dan berdasarkan
seluruh uraian argumentasi yang disampaikan, alat bukti yang diajukan kepada
Mahkamah, dalam permohonan ini, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Konstitusi yang terhormat pada untuk memeriksa, mengadili dan
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia sepanjang frasa “oleh warga negara Indonesia”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat”;
141
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal
ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia dan non warga
negara Indonesia/ warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum
hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum
sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
4. Memerintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dimuat
dalam berita negara;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima Mahkamah pada 20 Maret 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa terhadap kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dengan kesimpulan bahwa
terhadap ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM khususnya terhadap frasa
“oleh warga negara indonesia” dalam Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam UUD 1945
terutama Pasal 28C ayat (2). Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, maka pemohon tidak mengalami atau
adanya kerugian konstitusional dan juga tidak ada hubungan sebab akibat
(causul verband) dengan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Berlakunya
Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak menimbulkan kerugian konstitusional baik
mengurangi atau menghilangkan hak-hak pemohon sebagai aktivis penegak
hukum dan hak asasi manusia dan bahan hukum berbentuk perkumpulan atau
organisasi non pemerintah dalam memperoleh “jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagimana ketentuan Pasal 28D UUD Tahun 1945”.
142
II. KESIMPULAN KONSTITUSIONALITAS ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Bahwa
dalam
kesimpulannya
Pemerintah
tetap
berkeyakinan
secara
konstitusional Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945 dengan alasan:
1. Bahwa ketentuan Pasal 5 adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban
dan pelindungan negara kepada warganegaranya sebagaimana tertuang
dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945. Sebagaimana pula
penjelasan Pasal 5, yaitu “ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk
melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap
dihukum sesuai dengan undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.“
Dengan demikian ketentuan Pasal 5 bukan suatu penghambat dengan
alasan atas dasar ketentuan tersebut warga negara asing yang melakukan
kejahatan HAM di luar wilayah Indonesia tidak bisa ditarik untuk diadili
menurut ketentuan UU Pengadilan HAM Indonesia.
2. Bahwa Pasal 5 tidak bisa ditarik kedalam rezim UU Pengadilan HAM karena
hal itu adalah salah satu bentuk dari Politik luar negeri Indonesia dimana
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri dinyatakan, “hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai
dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan
hukum serta kebiasaan internasional.” Bahwa Politik luar negeri Indonesia
adalah politik luar negeri yang bebas aktif artinya bebas menentukan sikap
dan kebijakan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan
diri pada suatu kekuatan tertentu. Namun demikian, Indonesia selalu pro
aktif dalam penegakan HAM secara internasional.
III. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
Setelah dilaksanakan dalam setiap agenda persidangan Mahkamah Konstitusi,
dan Pemerintah telah memperhatikan secara seksama dalam persidangan baik
yang disampaikan ahli Pemohon, pihak terkait, DPR dan Pemerintah.
Pemerintah berkeyakinan dan tetap pada pendiriannya bahwa Pasal 5 UU
143
Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai penguatan
argumentasi konstitusionalitas pendirian pemerintah diatas maka Pemerintah
tidak menyimpulkan pendapat para ahli Pemohon dan saksi Pemohon dengan
alasan bahwa hal-hal yang disampaikan ahli Pemohon dan saksi Pemohon tidak
berkaitan dengan subtansi konstitusionalitas sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai penguatan materi dan keyakinan Pemerintah bahwa ketentuan Pasal
5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sangat penting kiranya pemerintah menyampaikan
pandangan ahli Presiden yang disampaikan dalam persidangan Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai berikut:
Terkait dengan kejahatan, perbuatan jahat, termasuk di situ mens rea-nya, maka
kejahatan itu dibagi menjadi dua:
1. Kejahatan nasional, di mana ini merupakan uatu perbuatan yang ditentukan
oleh suatu negara berdasarkan kedaulatannya merupakan sebuah perbuatan
jahat. Oleh karenanya apa yang dianggap jahat oleh suatu negara, belum
tentu dianggap jahat di negara lain. Pengembangan dari kejahatan nasional
itu ada yang disebut sebagai kejahatan transnasional, transnational crime
atau transnational organized crime. Karena perbuatan yang ditentukan oleh
suatu negara itu jahat, demikian pula harus ditentukan oleh negara lain itu
sebagai suatu perbuatan jahat karena kejahatannya dilakukan secara lintas
negara.
2. Kejahatan internasional ini adalah suatu perbuatan yang disepakati jahat oleh
masyarakat internasional. Ada dua dalam Kejahatan internasional yaitu:
a. Bajak laut dan kemudian disebut sebagai pelanggaran HAM berat,
serious crime. Sejarahnya sudah lama sekali, para bajak laut ini setelah
mereka melakukan pembajakan, mereka akan berada di laut lepas,
sehingga mereka akan berpikir bahwa mereka bisa terbebas dari jeratan
hukum negara manapun. Nah, tapi masyarakat internasional mengatakan
bahwa kejahatan ini harusnya diberantas dan kemudian sepakat untuk
menentukan bahwa bajak laut itu merupakan kejahataninternasional.
b. Pelanggaran HAM berat ini merupakan terjemahan dari gross violation of
uman rights. Gross violation of human rights harus dibedakan dengan
pelanggaran AM yang berat sekali, gitu. Karena seringkali di Indonesia
dianggap bahwa violation of human rights itu sama dengan pelanggaran
HAM berat. Padahal di sini adalah gross violation of human rights, di
mana ini masuk dalam kategori serious crime.
Dalam konteks pelanggaran HAM berat, salah satu kejahatan internasional,
di samping bajak laut. Kejahatan internasional itu sendiri adalah suatu
perbuatan yang disepakati oleh masyarakat internasional sebagai suatu
144
kejahatan karena adanya niat jahat (mens rea) dan/atau perbuatan jahat
(actus reus). Nah, ini yang harus dibedakan dengan kejahatan nasional yang
merupakan perbuatan yang ditentukan oleh suatu negara sebagai perbuatan
jahat. dalam konteks pelanggaran HAM berat ini ada karakteristik yang
mungkin tidak dikenal dalam konteks hukum nasional, kejahatan yang
ditentukan oleh suatu negara. Dari aspek politisnya, mereka yang diseret itu
tidak murni, mungkin saja mempunyai niat jahat dan/atau perbuatan jahat,
tetapi ditentukan dahulu siapa yang menang perang, ya, siapa yang menang
perang. Nah, kalaupun ada yang kalah perang, maka pemerintah dan rakyat
para pelaku itu tidak akan bisa dibawa ke peradilan atas sangkaan melakukan
pelanggaran HAM berat, sepanjang negara tersebut adalah negara yang
super porwer (negara yang kuat). Seperti kita tahu kalau seperti ini Amerika
Serikat memang kalah dari rakyat Vietnam pada waktu perang Vietnam.
Pertaanyaan kita, apakah ada para prajurit Amerika Serikat bahkan
presidennya yang mengutus untuk melakukan perang di Vietnam dibawa ke
lembaga peradilan? Jawabannya adalah tidak. Dari aspek politisnya dan
aspek politis lainnya adalah karena negara-negara yang kalah perang yang
biasanya akan diajukan ke lembaga-lembaga peradilan internasional. Seperti
misalnya Jepang dan Jerman karena kalah perang, maka petingginya itu
diajukan ke lembaga peradilan internasional yang disebut sebagai IMT
(International Military Tribunal). Sementara di Indonesia, ketika Timor Timur
sudah tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia, maka masyarakat
internasional memburu para prajurit kita. Padahal kalau misalnya Timor Timur
masih bagian dari Indonesia, saya yakin mereka-mereka yang dari militer
tidak akan diburu oleh berbagai pihak. kalau di lihat perkembangan kenapa
lembaga seperti ICC (International Criminal Court) menarget pemimpin-
pemimpin mereka. Dalam konteks ini, peradilan internasional itu ada dua
bentuknya yang dibuat secara ad hoc dan didasarkan pada resolusi Dewan
Keamanan PBB dan yang satunya lagi yang dibuat secara permanen dalam
bentuk perjanjian internasional. Yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB
ada beberapa, ada dua yaitu International Criminal Tribunal for Rwanda
(ICTR). International Criminal Tribunal for former Yugoslavia dan hampir saja
dibentuk International Criminal Tribunal for East Timor. Namun demikian,
Pemerintah Indonesia melakukan lobi dan sebagai kompensasi tidak akan
dibentuk ICTET, tetapi dibentuk peradilan nasional yang mengadili mereka-
mereka yang melakukan pelanggaran HAM berat dengan adanya Undang-
Undang Pengadilan HAM yang didasarkan pada resolusi Dewan Keamanan
PBB. Sementara yang dibentuk berdasarkan perjanjian, di sebut sebagai
International Criminal Court atau ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional)
yang berkedudukan di Den Haag. Terkait dengan peradilan nasional ada tiga
macam yaitu:
a. Pengadilan yang berwenang sepanjang undang-undang di suatu negara
membuka kesempatan. Pertama adalah pengadilan nasional dari
kewarganegaraan pelaku. Jadi negara dari pelaku membuat peradilan
yang khusus mengadili mereka yang melakukan pelanggaran HAM berat.
Tentu di sini termasuk Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan perppu,
itu membentuk sebuah pengadilan untuk mereka yang melakukan
pelanggaran HAM berat, meskipun judulnya adalah pengadilan HAM,
padahal ini maksudnya adalah pengadilan HAM berat.
145
b. Pengadilan nasional dari kewarganegaraan korban contoh, yaitu Spanyol
yang hendak menuntut Augusto Pinochet. Beliau adalah Mantan Presiden
Chili yang oleh Spanyol diminta untuk dihadirkan di Spanyol karena korban
dari kejahatan yang dilakukan, termasuk di dalamnya adalah warga negara
Spanyol. Nah, untuk Augusto pinochet ini, sebenarnya sudah tidak lagi
menjadi presiden, tapi beliau menjadi anggota senat di Chili. Lalu
Kemudian berobat ke Inggris dan di Inggris kemudian diketahui oleh
otoritas Spanyol, kejaksaannya, dan diminta untuk diekstradisi ke Spanyol.
Nah, di dalam proses ekstradisi itu, pemerintah pada waktu itu atau
Augusto Pinochet menyerahkan ke lembaga peradilan. Meskipun lembaga
peradilan mengatakan bahwa Augusto Pinochet seharusnya diekstradisi,
namun otoritas yang ada di pemerintahan mengatakan bahwa tidak,
Augusto Pinochet tidak perlu diekstradisi ke Spanyol, mengingat pada
waktu Perang Malvinas di Argentina, Augusto Pinochet banyak berjasa
kepada Pemerintah Inggris.
c. Pengadilan nasional dari negara yang tidak ada sangkut paut, baik
kewarganegaraan pelaku, maupun korbannya. Misalnya Belgia, mereka
menerbitkan aturan dimana pengadilan nasionalnya memiliki yurisdiksi
terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat. Dan dalam sejarahnya,
George Bush Jr pernah dibawa ke sana, Ariel Sharon juga dari Israel,
Yasser Arafat demikian juga. Tetapi, dalam praktik ini tidak efektif, karena
otoritas di Belgia tidak bisa menghadirkan pihak yang disangka ataupun
didakwa. dikarenakan dengan masalah ekstradisi. Mana mungkin seorang
Presiden Amesrika Serikat dibawa langsung ke pengadilan Belgia, pasti
mereka akan bicara soal imunitas/kekebalan, pasti mereka akan
melakukan tindakan-tindakan bersahabat terhadap otoritas Belgia, bahkan
Pemerintah Belgia, tidak pernah ada yang bisa dilaksanakan yang
akhirnya berujung di lembaga pengadilan di Belgia. Sehingga, memang
sulit melakukan proses penyelidikan, penyidikan, mengingat kejadian itu
tidak terjadi di Belgia dan apparat penegak hukum di Belgia juga tidak
memiliki yurisdiksi untuk mereka datang ke tempat kejadian, tempat
perkara. Nah, ini yang membuat kesulitan apabila otoritas dari suatu
negara hendak masuk ke negara lain dan melakukan proses hukum di
negara lain.
Berdasarkan hal tersebut maka secara implementasi memang sangat ulit
untuk menghadirkan tersangka ataupun terdakwa dari negara lain. Apa yang
kita bisa pelajari untuk Indonesia, kalau kita mau mengikuti. Aparat penegak
hukum Indonesia juga tidak memiliki yurisdiksi di negara lain. Bahkan saya
melihat Indonesia tidak ingin melakukan intervensi terhadap kedaulatan
negara lain, sebagaimana dasar prinsip non intervensi itu tertuang dalam
berbagai ketentuan. Misalnya saja dalam Pasal 2 ayat (2) Piagam ASEAN,
disebutkan bahwa respect for the independent, sovereignty, equality,
territorial integrity, and national identity of all ASEAN member states. Bahkan
di huruf e, “Non interference in the internal affairs of ASEAN member states.
Meskipun secara teori, peradilan Indonesia bisa membuka diri untuk warga
negara asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat untuk
mengadili secara tetapi secara praktik, kenyataan ini akan sulit. Belum lagi,
Indonesia dipertanyakan, apakah Indonesia tidak perlu ikut meratifikasi
Statuta Roma? Di sini kita masih mengatakan bahwa kita belum mau
mengikuti Statuta Roma, statuta yang mendirikan Mahkamah Kejahatan
146
Internasional. Karena Indonesia, kita tidak rela apabila seorang yang disebut
sebagai pahlawan menurut negara kita dianggap sebagai pecundang di
negara lain. Ini yang terjadi pada Amerika Serikat, para prajurit, ketika mereka
keluar dari negaranya, maka tidak ada lagi perdebatan antar partai politik,
apakah tindakan dari presiden tepat atau tidak tepat dan Amerika Serikat
akan selalu melindungi para prajuritnya, ya, karena mereka tahu perbedaan
sangat tipis antara mereka sebagai pahlawan atau mereka sebagai
pecundang Nah, dalam konteks ini,
Memang kalau kita lihat Statuta Roma yang ditandatangani di Roma
tanggal 17 Juli 1998 yang intinya adalah mendefinisikan apa itu kejahatan
internasional dan menurut Statuta Roma ada empat kejahatan internasional.
Pertama adalah crime againts humanity, kedua adalah genocide, ketiga
adalah war crimes, dan yang terakhir adalah aggressive war. Indonesia
sendiri, mengadopsi ketentuan ini hanya memasukkan dua pelanggaran HAM
berat, yaitu masalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genocide. Bahwa
Statuta Roma yang berlaku sejak mulai tanggal 1 Juli 2002 hingga saat ini
memang sudah ada 123 negara peserta dan dengan catatan Amerika Serikat
tidak menjadi anggota, Amerika Serikat bahkan meminta negara-negara yang
sudah menjadi anggota dari Statuta Roma untuk tidak menyerahkan
prajuritnya ketika diminta oleh Mahkamah Kejahatan Internasional dengan
mereka memaksa untuk negara-negara mempunyai perjanjian bilateral yang
disebut sebagai Non-Surrender Agreement.
Negara yang menang perang akan terbebas sementara, negara yang
kalah perang akan menjadi pecundang, negara adidaya akan terbebas,
namun negara tidak berkekuatan besar akan menghadapi peradilan. Bahkan
dalam kejahatan internasional terkait secara politis, siapa yang kalah dan
siapa yang menang. ICC telah melakukan tindakan yang sebenarnya di luar
yurisdiksinya, yaitu kerap terjadi. ada negara yang tidak anggota, tetapi ICC
mencoba untuk membawa para pelakunya ke ICC. Tapi sampai saat ini belum
pernah keberhasilannya. Indonesia telah melakukan proses hukum terhadap
para pelaku pelanggaran HAM berat, dan para prajurit saat ini, dan mereka-
mereka juga sudah dibekali dengan hukum humaniter. Jadi karena Indonesia,
sudah punya untuk para pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat dan
kemudian para prajurit sudah diberi pemahaman terkait dengan hukum
humaniter, maka Indonesia menurut belum perlu untuk meratifikasi Statuta
Roma. Kesiapan sebenarnya sudah di lakukan, para prajurit sudah dibekali
pengetahuan tentang hukum bahkan sekarang perwira hukum diperbanyak
di setiap battalion, dan yang penting juga hakim dan jaksa perlu mendapat
pemahaman yang baik untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku
pelanggaran HAM berat, sehingga di Indonesia tidak masuk katagori unwilling
dan Indonesia perlu memastikan agar pelaku kejahatan, perang asal negara-
negara maju dan negara Eropa menghadapi peradilan bila terjadi
pelanggaran HAM berat.
Dari pandangan tersebut Pemerintah dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
didasarkan pada resolusi Dewan Keamanan PBB hasil dari Pemerintah
147
Indonesia melakukan lobi dan sebagai kompensasi tidak akan dibentuk
ICTET, tetapi dibentuk peradilan nasional yang mengadili mereka-mereka
yang melakukan pelanggaran HAM berat dengan adanya Undang-Undang
Pengadilan HAM sebagai wujud pertanggungjawaban dan perlindungan
negara kepada warga negaranya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28A
hingga Pasal 28J UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Pengadilan HAM berwenang
juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia”… untuk dimaknai juga bagi warga
negara asing secara implementasi sangat ulit untuk dilaksanakan terutama
sulit untuk menghadirkan tersangka ataupun terdakwa dari negara lain.
Begitu juga terhadap aparat penegak hukum Indonesia yang juga tidak
memiliki yurisdiksi di negara lain. Secara hubungan internasional Indonesia
tidak ingin melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara lain,
sebagaimana dasar prinsip non intervensi yang tertuang dalam berbagai
ketentuan terutama dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Piagam ASEAN,
disebutkan bahwa respect for the independent, sovereignty, equality,
territorial integrity, and national identity of all ASEAN member states.
3. Bahwa Statuta Roma pada dasarnya memuat empat kejahatan
internasional. Pertama adalah crime againts humanity, kedua adalah
genocide, ketiga adalah war crimes, dan yang terakhir adalah aggressive
war. Indonesia mengadopsi ketentuan ini hanya memasukkan dua
pelanggaran HAM berat, yaitu masalah kejahatan terhadap kemanusiaan
dan genocide. Indonesia telah melakukan proses hukum terhadap para
pelaku pelanggaran HAM berat, dan para prajurit saat ini, juga sudah
dibekali dengan hukum humaniter. Jadi karena Indonesia, sudah punya
untuk para pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat dan kemudian para
prajurit sudah diberi pemahaman terkait dengan hukum humaniter, maka
Indonesia belum perlu untuk meratifikasi Statuta Roma.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
148
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan Pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak bertentangan
dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
149
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
150
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada
pokoknya para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 sebagai berikut:
Pasal 5 UU 26/2000:
“Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.”
Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000
“Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara
Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan
Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.”
2. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-3] yang dalam hal
151
ini selalu berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian,
perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum
terhadap pelanggaran HAM tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara
Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia;
3. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-4] yang dalam hal
ini merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses penegakan hukum dan
HAM, baik secara individu maupun melalui keorganisasian;
4. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum privat yang berbentuk
perkumpulan dalam hal ini adalah organisasi profesi bernama Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000495.AH.01.08.Tahun 2021
[vide Bukti P-5] yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal, di mana organisasinya secara konsisten dan terus menerus
melakukan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan kebebasan Pers
berupa hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat,
serta memperjuangkan harkat martabat dan kesejahteraan para wartawan serta
berkomitmen untuk menghapuskan ketidakadilan bagi setiap manusia, baik di
tingkat nasional maupun regional dengan turut aktif sebagai anggota dalam
Forum-Asia demi memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di
kawasan regional;
5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberadaan norma frasa “oleh
warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU
26/2000 telah meletakkan kepentingan perlindungan HAM universal
sebagaimana ditentukan UUD 1945 dengan berbagai frasa “setiap orang
berhak” yang termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD
1945 menjadi sangat individualistik dan bersifat monoisme, karena hanya
memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia sehingga
menyebabkan perlindungan HAM universal menjadi terabaikan;
152
b. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang turut serta memperjuangkan HAM
di beberapa negara Asia termasuk ASEAN telah menganggap hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 telah
dirugikan oleh berlakunya norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam
Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 yang dimohonkan pengujian
karena tidak terdapatnya proses hukum yang patut bagi pelaku pelanggaran
HAM berat serta terhambatnya upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara
Indonesia;
c. Bahwa menurut Pemohon III, norma frasa “oleh warga negara Indonesia”
dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 telah menghambat
upaya Pemohon III untuk mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran
HAM yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia sebagaimana
menjadi salah satu tujuan organisasi AJI yang tercantum dalam Pasal 6,
Pasal 10 dan Pasal 11 AD/ART Organisasi AJI karena acapkali
menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan peristiwa terkait
dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan
pemberitaan isu-isu internasional. Bahkan, dalam berbagai tugas tersebut,
wartawan kerap ikut menjadi korban saat menjalankan tugas. Sebagai
korban, laporan wartawan Indonesia sering kali diabaikan negara pelaku
dan secara hukum mereka tidak dapat melaporkan kasus mereka sebagai
kejahatan HAM kepada negara asal. Padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia agar
memperoleh jaminan kepastian hukum.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.6.1]
Menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi
kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang kerap berupaya,
berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan
HAM serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Selain itu, Pemohon I
153
dan Pemohon II juga telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya
dirugikan
dengan berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian, in casu norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam
Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000. Anggapan kerugian hak konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat potensial karena pasal a quo dan
penjelasannya berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang dilakukan
oleh Pemohon I dan Pemohon II terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
orang yang bukan warga negara Indonesia. Dengan demikian, anggapan kerugian
hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma frasa “oleh warga negara
Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil mengenai inkonstitusionalitas norma frasa “oleh warga negara Indonesia”
dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000, Pemohon I dan Pemohon II
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6.2]
Selanjutnya menurut Mahkamah, Pemohon III telah memenuhi kualifikasi
sebagai badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan dalam hal ini merupakan
organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi
korban pelanggaran HAM di kawasan regional. Selain itu, Pemohon III juga telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya telah
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
in casu norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan
Pasal 5 UU 26/2000. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat potensial karena pasal yang dimohonkan pengujian a quo
berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon
III serta menghambat pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil bagi para
wartawan/jurnalis Indonesia yang menjadi korban dalam kejahatan pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara Indonesia. Dengan
demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon III telah
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil mengenai inkonstitusionalitas norma frasa “oleh warga negara
Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000, Pemohon III juga
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
154
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma frasa
“oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma frasa “oleh warga negara Indonesia”
dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 bertentangan dengan Pasal
28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, negara Indonesia memiliki tanggung jawab
konstitusional dalam menegakkan perlindungan HAM secara universal sebagai
bentuk tanggung jawab Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana dimaktubkan dalam
Pembukaan UUD 1945, termasuk beberapa kasus pelanggaran HAM yang
berat yang terjadi di Myanmar;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Indonesia telah menandatangani Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat (Konvensi Anti Penyiksaan) yang pada
pokoknya menentukan pelaku kejahatan penyiksaan yang memasuki yurisdiksi
teritorial negara pihak, tetap dapat dituntut dan diadili oleh negara pihak [vide
Pasal 7 ayat (1) Konvensi Anti Penyiksaan]. Ketentuan tersebut dapat
diterapkan secara langsung tanpa perlu terlebih dahulu menerjemahkan ke
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, perlu diberlakukan
yurisdiksi universal di Indonesia, sehingga para pelaku pelanggaran HAM dari
negara mana pun yang memasuki teritorial Indonesia dapat diancam dan diadili
oleh Pengadilan HAM Indonesia, termasuk dalam hal ini kasus pelanggaran
HAM yang berat yang terjadi di Myanmar;
155
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma frasa “oleh warga
negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000
mengakibatkan pelaku kejahatan HAM di luar wilayah Indonesia, baik yang
pelaku, maupun korbannya adalah warga negara asing, tidak dapat diadili dalam
peradilan
Indonesia.
Hal
demikian
bertentangan
dengan
kewajiban
konstitusional bagi negara Indonesia untuk melindungi hak-hak konstitusional
“setiap orang” sebagai bagian dari persaudaraan sesama warga se-Asia
Tenggara sebagaimana semangat Pasal 28I ayat (1) dan Pembukaan UUD
1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan menghilangkan frasa “oleh warga
negara Indonesia” dalam Pasal 5 UU 26/2000, akan menghilangkan
kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sebagaimana
dinyatakan dalam UUD 1945 karena membuka ruang bagi Pengadilan HAM
untuk dapat mengadili para pelaku pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan
Pembukaan dan pasal-pasal terkait dengan perlindungan HAM, mulai Pasal 28A
sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 yang menganut asas universalitas HAM;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan permohonan dengan menyatakan frasa “oleh
warga negara Indonesia” dalam rumusan Pasal 5 UU 26/2000 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta
menyatakan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga
negara Indonesia dan non-warga negara Indonesia/warga negara asing yang
melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial,
dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi
Manusia ini”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8. Selain itu, para Pemohon juga telah mengajukan Ahli yaitu
Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Prof. Christopher Gunness., Prof. Maximo Langer, Dr.
Devika Hovell., LL.M., dan Cheah, W. L., LL.M., Ph.D., dan Saksi yaitu Antonia
Mulvey yang telah didengar keterangannya dalam persidangan, serta menyerahkan
156
kesimpulan tertulis bertanggal 17 Maret 2023, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 24 Maret 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan pada tanggal 28 November 2022 dan
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7
Desember 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan pada tanggal 14 Desember 2022 dan telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 November 2022.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah mengajukan Ahli yaitu Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon,
dan kesimpulan tertulis Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan
para Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang
harus dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas adalah apakah benar frasa “oleh warga negara
Indonesia” dalam norma Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 bertentangan
dengan konstitusi karena telah membatasi kewenangan Pengadilan HAM untuk
mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat di Myanmar yang bukan merupakan
warga negara Indonesia. Dalil para Pemohon a quo berpijak pada argumentasi yang
menyatakan konstitusi Indonesia bertujuan melindungi hak setiap orang, yang di
dalamnya termasuk warga negara asing.
157
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa perkembangan pengaturan mengenai HAM dalam konstitusi di
Indonesia mengalami dinamika sejak pembahasan rancangan undang-undang
dasar dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) tahun 1945, jauh sebelum adanya Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Kesepakatan yang diambil pada akhirnya
menerima hak warga negara untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
secara terbatas dan akan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Selain itu, konsep
yang digunakan adalah “hak warga negara” (citizen rights) bukan “hak asasi
manusia” (individual human rights). Penggunaan konsep “hak warga negara”
tersebut berarti secara implisit tidak diakui paham natural rights yang menyatakan
HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia oleh karena ia lahir sebagai manusia.
Selanjutnya, pada saat berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 di dalamnya memuat pasal-
pasal tentang HAM yang lebih banyak dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum
perubahan. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh berlakunya DUHAM pada
tanggal 10 Desember 1948. Oleh karenanya, Konstitusi RIS 1949 mengatur tentang
HAM dalam Bagian V sebanyak 27 pasal, sedangkan UUDS 1950 juga mengaturnya
dalam Bagian V yang terdiri atas 28 pasal. Diskursus mengenai HAM muncul
kembali pada sidang konstituante, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, yang
relatif lebih menerima HAM dalam pengertian natural rights dan menyepakati 24
jenis HAM yang nantinya akan disusun dalam satu Bab di konstitusi yang baru.
Namun, ketika konstituante belum berhasil menyepakati konstitusi baru,
berdasarkan Keppres Nomor 150 Tahun 1959 bertanggal 5 Juli 1959 (Dekrit
Presiden), Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan menyatakan UUD
1945 berlaku kembali. Dengan pemberlakuan tersebut, ketentuan tentang hak
warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pun berlaku kembali. Perubahan
signifikan mengenai pengaturan HAM dalam konstitusi baru terjadi seiring dengan
tuntutan reformasi dan perubahan UUD 1945. Dalam perubahan UUD 1945 tahun
1999-2000, dihasilkan Bab khusus yang mengatur mengenai HAM yang
memperluas Pasal 28 UUD 1945 yang semula hanya terdiri atas satu pasal dan satu
158
ayat, menjadi beberapa pasal dan ayat, mulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal
28J UUD 1945.
[3.14.2]
Bahwa secara kategoris, jaminan HAM dalam UUD 1945 hasil perubahan
mencakup hak sosial-politik, hak kultural dan ekonomi, hak kolektif, hak atas
lingkungan hidup, hak atas pembangunan dan lain sebagainya yang tersebar dalam
sejumlah pasal, tidak terbatas pada pengaturan dalam BAB XA tentang HAM. Pada
umumnya, perumusan hak dalam UUD 1945 dirumuskan dengan menggunakan
frasa “setiap orang berhak” (individual human rights) dan hanya beberapa hak yang
dirumuskan sebagai hak warga negara, misalnya tentang kesempatan yang sama
dalam pemerintahan [vide Pasal 28D ayat (3) UUD 1945], hak dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara [vide Pasal 30 ayat (1) UUD 1945], dan hak
memperoleh pendidikan [vide Pasal 31 ayat (1) UUD 1945]. Perbedaan perumusan
tersebut
memiliki
konsekuensi
dalam
implementasinya.
Perumusan
hak
konstitusional sebagai individual human rights dapat memberikan peluang untuk
dijamin dan ditegakkan dalam konteks prinsip universalitas HAM, tidak seperti
pemenuhan hak warga negara yang hanya terbatas bagi warga negara yang
bersangkutan (bukan sebagai hak semua orang). Namun demikian, meskipun
dirumuskan sebagai individual human rights, menurut Mahkamah, pelaksanaan hak
tersebut sangat terkait dengan hubungan konstitusional (constitutional and political
relations) antara pemegang hak dengan konstitusi dan negara. Artinya, pelaksanaan
HAM yang telah dirumuskan dalam konstitusi secara kontekstual sangat berkaitan
dengan yurisdiksi suatu negara. Menurut Mahkamah, terkait dengan politik hukum
HAM di Indonesia, tidak hanya sekadar berpijak pada prinsip universalisme HAM,
namun
tetap
menjaga
keberlakuan
sosial-budaya
berdasarkan
prinsip
partikularisme yang tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai ideologi Pancasila.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan pemenuhan HAM tetap harus diletakkan
dalam koridor perlindungan terhadap kepentingan nasional tiap negara
sebagaimana telah ditentukan dalam konstitusi masing-masing negara. Dengan
demikian, meskipun rumusan HAM dalam UUD 1945 memuat frasa “setiap orang”,
maka tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab aktif bagi negara
(pemerintah) Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia tiap individu yang
bukan warga negaranya.
[3.14.3]
Bahwa terkait dengan digunakannya frasa “setiap orang” pada rumusan
mengenai hak-hak konstitusional dalam Bab XA UUD 1945 yang tidak mengenal
159
adanya pembedaan antara hak asasi seorang warga negara Indonesia dengan
warga negara asing, sangat mungkin menimbulkan kesalahpahaman apabila
dilepaskan dari konteks perlindungan dan penegakan HAM yang menjadi tanggung
jawab suatu negara. Karena, hal demikian secara otomatis dapat diartikan
memberikan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk berperan secara aktif
dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing. Meskipun perumusan
frasa “setiap orang” dalam UUD 1945 dapat diartikan hak asasi tidak hanya dimiliki
oleh warga negara Indonesia, tetapi juga termasuk warga negara asing yang dijamin
dan dilindungi oleh sistem hukum dan peradilan Indonesia, namun tidak berarti
dalam sistem hukum Indonesia berlaku secara otomatis bahwa setiap orang harus
diperlakukan dan mendapatkan hak yang sama tanpa mempertimbangkan status
kewarganegaraannya. Sebagai contoh, adanya perjanjian internasional antar
negara yang bersifat bilateral yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga
negara dari negara lain membuktikan bahwa terdapat adanya pembedaan hak
antara warga negara sendiri dengan warga negara asing tergantung pada yurisdiksi
masing-masing negara. Oleh sebab itu, bukanlah merupakan hal yang dilarang
apabila dalam praktik pelaksanaan atau pemenuhan HAM dapat terhalang oleh
ketentuan prosedural hukum acara yang hanya memberi akses peradilan nasional
kepada warga negaranya, sepanjang hal tersebut telah ditetapkan dalam hukum
positif di negara tersebut.
[3.14.4]
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan isu mengenai pelanggaran HAM
yang terjadi di Myanmar tidak dapat dilepaskan pula dari isu politik. Dalam kaitan ini,
Indonesia telah memiliki komitmen sebagai bentuk tanggung jawab dalam
melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang tetap
harus berpedoman pada prinsip hubungan luar negeri dan politik luar negeri yang
didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu prinsip bebas aktif yang diabdikan
untuk kepentingan nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, Penjelasan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU
37/1999) telah memberikan pengertian yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah
politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan
politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap
permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu
kekuatan dunia. Selain itu, juga secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam
bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa
160
dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sementara yang
dimaksud dengan diabdikan untuk kepentingan nasional adalah politik luar negeri
yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana
dimaktubkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pengertian “bebas aktif” a quo
juga sebangun dengan pandangan Soekarno yang dituangkan dalam bukunya yang
berjudul “Di Bawah Bendera Revolusi” sebagai berikut:
“... Sebab kita tidak netral, kita tidak penonton-kosong daripada kejadian-
kejadian di dunia ini, kita tidak tanpa prinsip, kita tidak tanpa pendirian. Kita
menjalankan politik bebas itu tidak sekadar secara ”cuci tangan”, tidak
sekadar secara defensif, tidak sekadar secara apologetis. Kita aktif, kita
berprinsip, kita berpendirian! Prinsip kita ialah terang Pancasila, pendirian
kita ialah aktif menuju kepada perdamaian dan kesejahteraan dunia, aktif
menuju kepada persahabatan segala bangsa, aktif menuju kepada
lenyapnya exploitation de l’homme par l’homme, aktif menentang dan
menghantam segala macam imperialisme dan kolonialisme di mana pun ia
berada,"
Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan
langkah kebijakan yang akan ditempuh dalam relasi internasional dengan negara
lain, termasuk juga yang berkaitan dengan isu penegakan HAM. Dalam hal ini,
pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan segala aspek yang terkait
dengan risiko atau dampak yang akan timbul sebagai ekses dari kebijakan politik
luar negeri yang diambil, baik dari aspek hukum, politik, sosial maupun ekonomi.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konsepsi
ketahanan nasional dalam rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk
menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia
[vide Penjelasan Pasal 2 UU 37/1999]. Menurut Mahkamah, konsep ketahanan
nasional dimaksud setidaknya dapat dioperasionalkan dalam bentuk: (i) ketahanan
yang menyangkut wilayah, warga negara, dan sistem politik termasuk di dalamnya
politik global yang sedang terjadi; (ii) ketahanan ekonomi yang menyangkut kerja
sama antarnegara dalam ekonomi global yang berdampak positif bagi negaranya;
serta (iii) ketahanan ideologi yang berkaitan dengan cara negara untuk menjaga
Pancasila dari ancaman ideologi negara lain.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah selanjutnya
akan menilai konstitusionalitas norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam
Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 yang menurut dalil para Pemohon
161
bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon memohon agar frasa “oleh warga
negara Indonesia” dalam norma Pasal 5 UU 26/2000 dinyatakan inkonstitusional
agar dapat diberlakukan yurisdiksi universal di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk
tanggung jawab Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial sebagaimana Pembukaan UUD 1945. Menurut para
Pemohon, hal demikian bertujuan agar para pelaku pelanggaran HAM dari negara
mana pun yang memasuki teritorial Indonesia dapat diancam dan diadili oleh
Pengadilan HAM Indonesia, termasuk dalam hal ini kasus pelanggaran HAM yang
berat yang terjadi di Myanmar. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan latar belakang pembentukan UU 26/2000 yang tidak dapat
dilepaskan dari “peran” masyarakat internasional kepada pemerintah Indonesia
untuk segera mengadili para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
di Timor Timur. Pendirian pengadilan HAM ini merupakan salah satu bentuk usaha
Indonesia untuk memenuhi kewajiban internasionalnya dengan memaksimalkan
mekanisme hukum nasional dalam menangani pelanggaran HAM di dalam
negerinya (exhaustion of local remedies). Hal demikian ditujukan agar mencegah
masuknya mekanisme hukum internasional untuk mengadili warga negara
Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat karena dalam
hukum internasional, pengadilan internasional tidak dapat secara serta merta
menggantikan peran pengadilan nasional tanpa melewati peran pengadilan nasional
suatu negara. Jika Pengadilan HAM pada saat itu tidak dibentuk, telah terdapat
upaya Internasional untuk mendorong dibentuknya International Criminal Tribunal
for East Timor (ICTET) yang akan mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat,
seperti pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa,
kekerasan
berbasis
gender,
pemindahan
penduduk
secara
paksa
dan
pembumihangusan yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999
yang diduga dilakukan oleh militer Indonesia. Bahkan sebelumnya, melalui resolusi
komisi tinggi PBB tahun 1999 dibentuk International Commission of Inquiry on East
Timor (ICIET), untuk melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya
pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum humaniter internasional di Timor Timur.
Dalam kaitan ini, laporan ICIET memperlihatkan (i) adanya bukti-bukti pelanggaran
atas hak-hak asasi dan hukum humaniter internasional dan merekomendasikan
162
perlunya dibentuk mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dan (ii)
merekomendasikan dibentuknya tribunal di tingkat internasional. Kedua hal tersebut
kemudian sangat mempengaruhi diterbitkannya Resolusi Nomor 1264 Tahun 1999
oleh Dewan Keamanan PBB yang isinya mengecam pelanggaran HAM yang berat
di Timor Timur dan meminta para pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya di
muka pengadilan. Menyikapi resolusi tersebut dan demi melindungi kepentingan
nasional yang lebih besar, maka pemerintah Indonesia menyetujui untuk dibentuk
Pengadilan HAM dengan mengundangkan UU 26/2000 pada tanggal 23 November
2000 sebagai pelaksanaan dari Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) dan sekaligus menggantikan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan HAM yang pada saat itu tidak disetujui oleh DPR menjadi
undang-undang karena dinilai masih kurang memadai [vide Konsideran Menimbang
huruf c UU 26/2000].
[3.15.2] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 5 UU 26/2000 yang pada
pokoknya mengatur mengenai lingkup kewenangan (yurisdiksi) Pengadilan HAM
mengandung dua hal, yaitu pelanggaran HAM yang berat, yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia (personal jurisdiction) dan di luar batas teritorial wilayah
negara Indonesia (territorial jusrisdiction). Berdasarkan pencermatan secara
saksama terkait dengan risalah pembahasan RUU Pengadilan HAM dan pandangan
umum masing-masing fraksi serta rapat kerja Pemerintah dan Pansus RUU
Pengadilan HAM dalam proses pembentukan UU 26/2000, pembahasan mengenai
rumusan personal jurisdiction yang ditujukan kepada warga negara manapun (WNI
dan WNA), sangatlah sumir. Pembahasan terkait personal jurisdiction untuk warga
negara asing pernah disampaikan oleh I Ketut Bagiada dari Fraksi PDIP
sebagaimana juga disampaikan dalam keterangan DPR yang menyatakan sebagai
berikut:
“Ketika orang asing di satu wilayah negara lain melakukan pelanggaran
HAM berat selain di Indonesia, kemudian kita menginginkan agar di
lndonesia pun bisa dihukum masalah itu atau ditangani masalah hukum,
persoalan sekarang itu bagaimana kalau kita bisa melakukan tindakan
pengadilan azas resiprositas yang bersangkutan, sedangkan bukti-bukti
awal di daerah atau negara lain itu persoalan yang barangkali mungkin
menjadi suatu pemikiran pula agar persoalan Pelanggaran HAM di mana
pun terjadi bisa ditangani secara maksimal.“
163
Namun, hingga berakhirnya pembahasan dan disampaikannya pendapat akhir
masing-masing fraksi dalam sidang paripurna, Mahkamah tidak menemukan bukti
adanya pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut hingga kemudian pada akhirnya
UU 26/2000 disetujui dalam sidang paripurna DPR tanggal 6 November 2000.
Dengan demikian, pada saat itu pembentuk undang-undang memang hanya ingin
mengakomodir personal jurisdiction yang hanya ditujukan kepada warga negara
Indonesia, tidak termasuk warga negara asing.
[3.16]
Menimbang bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan
menghilangkan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam norma Pasal 5 dan
Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 sebagaimana petitum para Pemohon dapat
dikatakan UU 26/2000 telah menerapkan prinsip yurisdiksi universal sehingga dapat
mengadili pelaku pelanggaran HAM oleh warga negara manapun. Terlebih jika
pelaku pelanggaran HAM dari negara mana pun tersebut memasuki teritorial
Indonesia maka dapat diancam dan diadili oleh Pengadilan HAM Indonesia,
termasuk dalam hal ini kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Myanmar
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa dengan merujuk pada Prinsip 1 angka 1 dalam The Princeton
Principles on Universal Jurisdiction (Princeton Principles) telah dinyatakan
pengertian yurisdiksi universal merupakan kewenangan untuk mengadili suatu
kejahatan yang didasarkan semata-mata pada sifat dari kejahatan tersebut, tanpa
memandang di mana kejahatan tersebut dilakukan, kewarganegaraan tersangka
atau pelaku yang dihukum, atau adanya hubungan lain dengan negara yang
menjalankan kewenangan tersebut. Kejahatan yang dapat diberlakukan yurisdiksi
universal adalah the serious crimes under international law meliputi: pembajakan,
perbudakan, kejahatan perang, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan
terhadap kemanusiaan, genosida dan penyiksaan [vide Prinsip 2 angka 1 Princeton
Principles] serta terorisme [Pasal 404 Restatement (Third) of The Foreign Relations
Law of United States]. Konsep yurisdiksi universal ini berpijak pada adanya
anggapan bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan bagi seluruh umat
manusia, dan merupakan kehendak bersama untuk menumpas kejahatan tersebut,
sehingga tuntutan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap pelaku adalah atas
nama seluruh masyarakat internasional.
164
[3.16.2]
Bahwa pembahasan mengenai yurisdiksi selalu berkelindan dengan
kedaulatan dan otoritas suatu negara. Dalam hal ini, setiap negara yang berdaulat
pasti memiliki yurisdiksi untuk menunjukkan kewibawaan pada rakyatnya atau pada
masyarakat internasional. Diakui secara universal, setiap negara memiliki otoritas
mengatur tindakan-tindakan dalam wilayahnya sendiri dan tindakan lainnya yang
dapat merugikan kepentingan nasional yang harus dilindungi. Dalam konteks
yurisdiksi universal, maka kepentingan yang harus dilindungi adalah kepentingan
masyarakat internasional dari bahaya yang ditimbulkan oleh serious crime, sehingga
merasa wajib untuk menghukum pelakunya tanpa perlu adanya titik pertautan antara
negara yang akan melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban dan tempat
dilakukannya kejahatan (justice beyond borders). Dalam pengertian demikian,
adanya kesadaran serta kerja sama dari berbagai negara menjadi pijakan penting
untuk melaksanakan yurisdiksi universal karena, jika tidak, dapat disalahartikan
sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara lain. Dalam konteks ini,
terdapat hal penting yang harus dipertimbangkan, yaitu dominannya muatan politik
dalam pelaksanaan yurisdiksi universal karena terkait dengan willingness dari suatu
negara untuk merelakan warga negaranya diadili oleh negara lain. Misalnya terkait
dengan salah satu tujuan dari yurisdiksi universal yaitu agar suatu negara tidak
memberikan tempat yang aman (no safe haven) bagi para pelaku pelanggaran HAM
yang berat, juga bersifat sangat politis walaupun prosesnya melalui persidangan
(hukum). Hal demikian juga akan berpengaruh terhadap hubungan diplomatik antar
negara, di mana di dalamnya terdapat kerja sama ekonomi, sosial-politik, dan juga
keamanan. Inilah salah satu isu hukum penting yang harus dipertimbangkan
sebelum mengadopsi dan menerapkan yurisdiksi universal [vide keterangan Ahli
Hikmahanto Juwana dalam persidangan tanggal 14 Maret 2023]. Dalam batas
penalaran yang wajar, belum tentu suatu negara akan merelakan warga negaranya
untuk diadili oleh negara lain. Kemudian adanya pembebasan dari suatu hukuman
(impunity) yang diberikan kepada warga negara tertentu juga akan menghalangi
proses hukum terkait dengan kebutuhan bukti-bukti dan kehadiran tersangka dalam
persidangan, meskipun peradilan bisa dilaksanakan secara in absentia untuk
perkara-perkara tertentu. Belum lagi dihadapkan pada tantangan terkait model
hukum acara dalam melakukan penuntutan dan pemeriksaan terhadap pelaku
pelanggaran HAM yang berat yang kemungkinan akan sangat berbeda perlakuan
dan penerapannya antara satu negara dengan negara lain. Padahal jaminan
165
perlindungan terhadap hak-hak pelaku pelanggaran HAM yang berat yang juga
harus tetap diberikan ruang dan ditegakkan dalam hukum. Oleh karenanya,
dibutuhkan suatu pengkajian yang komprehensif oleh pemerintah (negara), in casu
pembentuk undang-undang untuk menentukan mengenai pilihan politik dan
kedudukan negara Indonesia dalam tatanan masyarakat internasional serta
infrastruktur hukum yang harus disediakan sebelum menerapkan yurisdiksi
universal, terutama untuk memberlakukan yurisdiksi universal dalam mengadili
pelanggaran HAM yang berat terhadap pelaku yang bukan warga negara Indonesia.
[3.16.3]
Bahwa untuk mengakomodasi yurisdiksi universal dalam penegakan
hukum terkait pelanggaran HAM yang berat, sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor di luar hukum, seperti politik, sosial budaya dan ekonomi. Oleh karenanya,
dalam memperjuangkan penegakan hukum di bidang HAM Internasional tidak bisa
hanya berorientasi pada dihukumnya pelaku pelanggaran HAM yang berat, tetapi
juga tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional suatu
negara. Oleh karena itu, otoritas suatu negara yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan investigasi dapat melakukan penilaian apakah yurisdiksi universal
akan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap akses keadilan dan
juga kepentingan negara. Penilaian tersebut dapat dilakukan terhadap misalnya
dengan konsensus internasional terhadap seberapa berat suatu kejahatan,
keinginan dari korban ataupun komunitas korban untuk mengakses keadilan, risiko
bahaya apabila suatu kejahatan tidak dituntut di lokasi di mana pelaku berada,
ketersediaan bukti-bukti, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta dampak
terhadap kedudukan dan juga reputasi negara yang melakukan penuntutan dan
biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penuntutan [vide keterangan Ahli Devika
Hovel dalam persidangan tanggal 8 Februari 2023]. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, yurisdiksi universal bukanlah sesuatu yang bersifat absolut, tetapi harus
diseimbangkan dengan kewajiban internasional dan juga kepentingan-kepentingan
lainnya dari suatu negara, sehingga suatu negara dapat menolak melaksanakan
yurisdiksi universal apabila tidak dimungkinkan oleh dinamika politik, sosial dan
ekonomi secara global atau kebutuhan dan kepentingan lainnya (rapidly changing
situation). Di satu sisi, terlebih lagi apabila hal tersebut berpotensi mengganggu
kepentingan nasional dari suatu negara, dan di sisi lain juga belum tentu dapat
secara efektif memberikan rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM yang
berat.
166
[3.16.4]
Bahwa berdasarkan uraian mengenai tantangan, potensi, dan dampak
yang ditimbulkan dari penerapan yurisdiksi universal oleh suatu negara, maka
menurut Mahkamah, penerapan yurisdiksi universal bukanlah satu-satunya forum
untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat lintas negara karena adanya
potensi disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara yang
malah akan menimbulkan permasalahan lain dalam hubungan diplomatik antar
negara dan memengaruhi kredibilitas suatu negara dalam pergaulan internasional.
Oleh karena itu, akan lebih baik apabila yurisdiksi universal diselenggarakan di
tingkat kawasan/regional karena kedekatan dengan tempat terjadinya kejahatan
serta ketersediaan barang bukti sehingga akan memudahkan untuk melakukan
pengaturan-pengaturan antarpihak [vide keterangan Ahli Cheah W.L yang
disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Februari 2023]. Dalam kaitan ini, menarik
forum penyelesaian pelanggaran HAM yang berat lintas negara pada tingkat
regional akan lebih memberikan kepastian mengenai tanggung jawab negara yang
timbul berdasarkan sebuah perjanjian internasional tanpa ada intervensi terhadap
yurisdiksi suatu negara. Ketika negara-negara bersepakat untuk menundukkan diri
dalam sebuah perjanjian, tidak ada lagi anggapan atau penilaian adanya perbedaan
antara negara maju dan negara berkembang. Dengan kesepakatan demikian, setiap
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan terikat pada pengaturan yang
telah disepakati bersama. Dalam kaitan ini, pengaturan mengenai mekanisme
pengadilan atau hukum acara sampai dengan model pemidanaan pelaku adalah
merupakan kesepakatan dari masing-masing negara dalam suatu kawasan melalui
sebuah perjanjian internasional.
Berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon
yang menyatakan bahwa dengan menghilangkan frasa “oleh warga negara
Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 agar UU 26/2000
dapat menerapkan prinsip yurisdiksi universal sehingga Pengadilan HAM Indonesia
dapat mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warga
negara manapun adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan adanya fakta yang terungkap
dalam persidangan terkait asas universal dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), di mana
para Pemohon mengaitkan antara asas universal dalam Pasal 6 KUHP (baru)
167
tersebut dengan inkonstitusionalitas norma frasa “oleh warga negara Indonesia”
dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan pendirian mengenai KUHP (baru) tersebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, yang diikuti oleh putusan-putusan
selanjutnya sebagai berikut:
[3.6.3] “…Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan dengan fakta hukum yang
ada dalam persidangan, hal yang dialami oleh Pemohon, telah ternyata hak
konstitusional Pemohon tersebut belum ada kaitannya dengan berlakunya
norma undang-undang, in casu UU 1/2023. Dengan kata lain, pasal-pasal
yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh Pemohon terdapat
dalam Undang-Undang yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang dimaksudkan
dalam Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang menyatakan,
“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam
Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan”. Berkaitan dengan itu,
Pasal 624 UU 1/2023 menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Dengan demikian,
Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan
kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada
Pemohon.
[3.6.7] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Namun demikian, seandainyapun Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dan
Mahkamah dapat masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
namun oleh karena ketentuan Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan
Pasal 509 huruf a dan huruf b UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang
belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, Mahkamah
akan berpendirian bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan yang
premature”.
Berdasarkan kutipan putusan a quo, ketentuan Pasal 6 KUHP (baru) yang
dipersoalkan oleh para Pemohon dalam kaitan dengan inkonstitusionalitas norma
frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU
26/2000 yang tidak menerapkan yurisdiksi universal, merupakan norma yang belum
berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Seandainyapun KUHP telah
berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat, quad non, menurut Mahkamah,
pengaturan mengenai asas universal dalam KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 6
KUHP (baru) merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk melindungi kepentingan
168
hukum nasional dan/atau kepentingan hukum negara lain yang sebelumnya juga
telah diatur dalam norma Pasal 4 ayat (2) KUHP yang masih berlaku (lama).
[3.17.1]
Bahwa rumusan Pasal 6 KUHP (baru) menyatakan, “Ketentuan pidana
dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-
Undang.” Pengaturan pasal a quo tidak dapat dilepaskan dari kerangka politik
hukum penyusunan KUHP dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan
untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban,
kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD
1945 [vide Penjelasan Umum KUHP (baru) alinea ketiga]. Perumusan Pasal 6 KUHP
(baru) merupakan upaya rekodifikasi atas berbagai ketentuan pidana dalam
perundang-undangan hukum pidana di luar KUHP berdasarkan konvensi
internasional yang telah disahkan oleh Indonesia, seperti konvensi internasional
mengenai uang palsu, konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut
yang di dalamnya mengatur tindak pidana pembajakan laut, dan sebagainya [vide
Penjelasan Pasal 6 KUHP (baru)]. Oleh karena itu, Pasal 6 KUHP (baru) a quo
menjadi dasar keberlakuan (legalitas) suatu tindak pidana yang berasal atau
berlandaskan pada konvensi internasional sepanjang tindak pidana tersebut telah
ditetapkan atau diatur dalam KUHP. Namun demikian, keberlakuan Pasal 6 KUHP
(baru) a quo tidak dapat serta merta dijadikan dasar perluasan kewenangan
dilakukannya penuntutan pelanggaran HAM yang berat oleh Pengadilan HAM
Indonesia. Dengan demikian, menjadi jelas adanya perbedaan konteks antara asas
universal dalam Pasal 6 KUHP (baru) sebagai dasar keberlakuan hukum pidana
umum dan penerapan yurisdiksi universal untuk memperluas ruang lingkup dan
kewenangan pengadilan HAM di Indonesia.
[3.17.2]
Bahwa terlebih lagi, keberlakuan asas universal dalam Pasal 6 KUHP
(baru) juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 KUHP (baru) yang menyatakan,
“Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal
8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku”.
Berkenaan dengan apa yang dipersoalkan para Pemohon, telah pula dijelaskan
dalam KUHP (baru) bahwa dimasukkannya esensi tindak pidana khusus dalam
169
perumusan KUHP (baru) tidak menghilangkan sifat kekhususannya dengan
pengaturan yang dinyatakan:
“Dengan sistem perumusan Tindak Pidana di atas, untuk Tindak Pidana
berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana
korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, Tindak Pidana narkotika
dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang dinamai "Bab Tindak
Pidana Khusus". Penempatan dalam bab tersendiri tersebut didasarkan
pada karakteristik khusus, yaitu:
a. dampak viktimisasinya (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized
Crime);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia);
f.
didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifikasi; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se)
dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people
condemnation).
Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, kewenangan
yang telah ada pada lembaga penegak hukum tidak berkurang dan tetap
berwenang menangani Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia,
Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian
uang, dan Tindak Pidana narkotika [vide Penjelasan Umum KUHP]”.
Dengan demikian, pelanggaran HAM yang berat merupakan tindak pidana khusus
yang masih tetap tunduk pada UU 26/2000. Hal ini telah ditegaskan pula dalam
Pasal 620 KUHP (baru) yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan
kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.” Dengan
demikian, UU 26/2000 tetap merupakan UU yang mengatur tindak pidana khusus
untuk Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga pelaksanaan
penegakan hukum atas pelaku pelanggaran HAM yang berat tetap didasarkan pada
UU 26/2000. Terlebih lagi, pembentukan UU 26/2000 memang tidak didesain
dengan dimaksudkan menganut prinsip yurisdiksi universal sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.15.2] di atas.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5
170
UU 26/2000 yang dikaitkan oleh para Pemohon dengan konflik yang terjadi di
Myanmar yang menimbulkan pelanggaran HAM yang berat bagi etnis Rohingya,
Mahkamah juga tidak dapat menutup mata terhadap permasalahan/konflik tersebut
dan mengapresiasi kepedulian yang dilakukan para Pemohon dalam mendorong
penegakan HAM atas pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Myanmar.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya
untuk turut serta secara aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, baik dengan
pola diplomasi Government to Government maupun dengan menyuarakan dalam
forum yang lebih besar. Pemerintah Indonesia juga membangun kamp pengungsian
dan memasok kebutuhan logistik serta obat-obatan bagi para pengungsi Rohingya
yang singgah di wilayah NKRI serta secara nyata membangun Rumah Sakit
Indonesia di Myaung Bwe. Upaya Indonesia tersebut, dilakukan dengan senantiasa
mendorong keterlibatan negara-negara anggota ASEAN dalam upaya penyelesaian
konflik di Myanmar serta mendorong partisipasi aktif negara-negara tetangga
sebagai bentuk ikut serta menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial sebagaimana tujuan bernegara yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945.
[3.19]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma frasa
“oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000
telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk hidup, hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan
di hadapan hukum serta tidak menimbulkan diskriminasi hukum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
171
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jum’at, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.50 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
172
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah 149 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Para Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum 150 pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 sebagai berikut: Pasal 5 UU 26/2000: “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.” Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 “Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.” 2. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-3] yang dalam hal 151 ini selalu berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia; 3. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-4] yang dalam hal ini merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses penegakan hukum dan HAM, baik secara individu maupun melalui keorganisasian; 4. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan dalam hal ini adalah organisasi profesi bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000495.AH.01.08.Tahun 2021 [vide Bukti P-5] yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, di mana organisasinya secara konsisten dan terus menerus melakukan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan kebebasan Pers berupa hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat, serta memperjuangkan harkat martabat dan kesejahteraan para wartawan serta berkomitmen untuk menghapuskan ketidakadilan bagi setiap manusia, baik di tingkat nasional maupun regional dengan turut aktif sebagai anggota dalam Forum-Asia demi memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di kawasan regional; 5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberadaan norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 telah meletakkan kepentingan perlindungan HAM universal sebagaimana ditentukan UUD 1945 dengan berbagai frasa “setiap orang berhak” yang termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 menjadi sangat individualistik dan bersifat monoisme, karena hanya memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia sehingga menyebabkan perlindungan HAM universal menjadi terabaikan; 152 b. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang turut serta memperjuangkan HAM di beberapa negara Asia termasuk ASEAN telah menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 yang dimohonkan pengujian karena tidak terdapatnya proses hukum yang patut bagi pelaku pelanggaran HAM berat serta terhambatnya upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara Indonesia; c. Bahwa menurut Pemohon III, norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 telah menghambat upaya Pemohon III untuk mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia sebagaimana menjadi salah satu tujuan organisasi AJI yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 AD/ART Organisasi AJI karena acapkali menghalangi kerja jurnalis dalam melaku
