PUU
Tahun 2017
89/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Batara Paruhum Radjagukguk, S.H.
Kuasa Pemohon :
Victor P Sinaga, S.H., CN., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-10-31
Tanggal Putusan: 2017-12-14T13:06:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2003, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 18/2001, UU 8/1981, UU 11/2012, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Aswanto (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 89/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Batara Paruhum Radjagukguk, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Bantar Jati Atas RT.003 RW.009, Kelurahan Bantar Jati,
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Oktober 2017
memberi kuasa kepada Victor P Sinaga, S.H., CN., Juda Kotapurba, S.H., Dedy
Simanjuntak, S.H., Renhad Pasaribu, S.H., Dani Sulistyowati, S.H., para Advokat
yang tergabung dalam Victor Sinaga & Partners Law Office berkantor di Vila Nusa
Indah 5 Blok SD 1 No. 10, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Permohonan Nomor 181/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 89/PUU-XV/2017 pada tanggal 31 Oktober
2017, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 28 November
2017, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa Permohonan a quo ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menguji ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat terhadap UUD 1945, dimana Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dengan
mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 diatur dalam:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang pada intinya menyebutkan secara
hierarkis kedudukanUUD 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh
karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945 (constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat ketentuan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang.
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Dengan demikian permohonan a quo sudah tepat diajukan ke Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
II. Dasar Hukum Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing)
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang bekerja sehari-
harinya atau berprofesi sebagai advokat yang berpraktek sejak tahun 2000
sampai sekarang.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 diatur
bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Bahwa sebagai advokat Pemohon menangani berbagai macam/jenisperkara
mewakili klien untuk sidang di pengadilan, seperti perkara pidana dan
perdata umum di Pengadilan Negeri, perkara perdata Islam di Pengadilan
Agama, perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial dan lain sebagainya.
3. Bahwa Pemohon selaku advokat mempunyai atribut toga yang hanya
dipakai dalam perkara pidana di pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, sedangkan untuk perkara-perkara lainnya seperti perkara perdata,
perkara tata usaha negara dan lain sebagainya, Pemohon tidak memakai
toga,namun memakai pakaian biasa/bebas (rapih dan sopan).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
4. Bahwa Pemohon punya keinginan untuk memakai toga sebagai ciri khas
advokat saat bersidang untuk perkara perdata, tata usaha negara dan
lainnya, namun keinginan Pemohon tersebut terkendala/tidak dapat
terlaksana, karena ada ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur toga hanya wajib dipakai
dalam sidang perkara pidana saja.
5. Bahwa ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat tersebut telah membatasi hak Pemohon untuk mendapatkan
perlakuan yang sama untuk bisa memakai toga tidak terbatas pada perkara
pidana saja, tetapi juga bisa dipakai untuk perkara-perkara lainnya, karena
toga advokat merupakan atribut khusus yang merupakan ciri khas advokat.
6. Bahwa salah satu syarat untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah si Pemohon perorangan harus
warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, berbunyi sebagai berikut :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia”.
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Pemohon selaku warga
negara Indonesia mempunyai kapasitas/kedudukan untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
7. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September
2011
serta
putusan-putusan
selanjutnya,
Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa ke 5 (lima) syarat tersebut di atas, jika dihubungkan dengan kerugian hak
Konstitusional Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai Hak
Konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan dan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif,
sehingga Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang a quo ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28D ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat telah membatasi hak konstitusional Pemohon. Sebagai advokat
Pemohon berwenang menangani sidang perkara apapun di pengadilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
dengan menggunakan atribut toga, baik dalam perkara pidana, perkara
perdata, tata usaha negara dan lainnya (tidak hanya untuk perkara pidana
saja). Dengan adanya aturan pembatasan pemakaian toga untuk perkara
pidana saja, hal itu sudah mengurangi makna jati diri advokat dalam
persidangan perkara lainnya. Toga perlu dipakai sebagai atribut bagi advokat
sebagai penegak hukum untuk bersidang di semua lembaga peradilan yang
ada, tidak hanya terbatas pada perkara pidana saja, tetapi juga untuk perkara
lainnya.
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
Bahwa toga advokat adalah pakaian atau atribut khusus yang merupakan ciri
khas/jati diri advokat sebagai penegak hukum yang membedakan dengan
penegak hukum lainnya di ruang sidang, namun toga advokat hanya wajib
dipakai dalam sidang pidana saja sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan dibatasinya pemakaian toga
hanyauntuk perkara pidana, telah membuat ciri khas advokat menjadi tidak
ada saat memakai pakaian bebas waktu bersidang perkara perdata, tata
usaha negara dan lainnya.Fungsi atau manfaat pakaian atribut toga, setidak-
tidaknya membuat ciri khusus untuk membedakanpihak-pihak yang hadir
dalam ruang sidang (hakim, advokat, klien, saksi, ahli, pengunjung dan
lainnya).
Bahwa berlakunya Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat telah membatasi Pemohon untuk bisa memakai toga dalam sidang
perkara pidana saja, padahal Pemohon sebagai advokat berwenang
menangani berbagai macam perkara hukum dari klienuntuk bersidang di
semua lembaga peradilan, tentunya dengan memakai toga sebagai ciri khas
advokat.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan dan perlakuan yang sama dan tidak diskrimintatif
berdasarkan UUD 1945, namun ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 20013 tentang Advokat telah membatasi Pemohon untuk dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
memakai toga saat sidang dalam menangani perkara apapun di pengadilan,
tidak hanya perkara pidana. Dengan berlakunya Pasal 25 tersebut telah
menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
perlakuan yang sama (tidak diskriminatif), agar toga wajib dipakai dalam
sidang untuk semua perkara di pengadilan.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa untuk menyikapi hal kerugian konstitusional tersebut, maka mendorong
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo agar apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka tidak akan terjadi lagi
perbedaan perlakuan dan diskriminasi mengenai kewajiban memakai toga di
pengadilan. Pemakai atribut toga advokat akan wajib digunakan oleh advokat
saat sidang untuk semua jenis perkara di pengadilan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon berpendapat
permohonan a quo telah memenuhi persyaratan, sehingga Pemohon mempunyai
Legal Standing atau kapasitas/kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo ke Mahkamah Konstitusi.
III. Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang sudah diungkapkan dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di atas adalah satu
kesatuanyang tidak terpisahkan dengan Pokok Permohonan ini.
2. Bahwa obyek permohonan a quo adalah pengujian Undang-Undang pada
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
berbunyi sebagai berikut:
“Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam
menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 25 tersebut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat berbunyi:
Cukup jelas
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, maka Pemohon
sebagai
advokat
diwajibkan
memakai
atribut
toga
hanya
untuk
persidangan perkara pidana saja, sedangkan untuk perkara-perkara
lainnya tidak memakai toga.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
4. Bahwa diketahui secara umum para advokat pada saat dilantik dan diambil
sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi diwajibkan oleh organisasi
advokat untuk memakai atribut toga. Hal tersebut menandakan bahwa
antara advokat dan atribut toganya tidak bisa dipisah-pisahkan ketika
bersidang di pengadilan. Dalam acara pelantikan dengan memakai toga
tersebut
tidak
dimaksudkan
seorang
advokat
hanya
berwenang
menangani perkara pidana saja, tetapi advokat berwenang menangani
semua jenis perkara hukum di pengadilan, tentunya dengan atribut toga
yang dipakai.
5. Bahwa kewajiban memakai toga bagi advokat diatur dalam berbagai dasar
hukum seperti:
a. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
berbunyi sebagai berikut:
“Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam
menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
b. Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang berbunyi:
“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan
panitera menggunakan pakaian sidang dan atribut masing-masing”.
c. Pasal 231 ayat (1) KUHAP berbunyi:
“Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang
berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah”.
d. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun
2009 tentang Tata Tertib Persidangan berbunyi:
“Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang yang menghadiri wajib
mengenakan pakaian rapidan sopan, sedangkan advokat harus
menggunakan toga”.
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, untuk saat ini dapat diketahui
bahwa kewajiban advokat untuk memakai toga di pengadilan, tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
hanyadalam sidang pidana saja, tetapi juga sudah diberlakukan di
Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa adapun pengecualian atribut toga tidak dipakai oleh advokat dalam
persidangan pidana khusus anak (di bawah umur) di peradilan pidana
anak. Hal tersebut dapat dipahami mengingat agar faktor psikologis anak
tidak terganggu dalam menghadapi pemeriksaan perkara di pengadilan
dan menciptakan suasana kekeluargaan bagi si anak dan ketentuan
tersebut berlaku juga bagi hakim, penuntut umum, penyidik, petugas
kemasyarakatan dan petugas lainnya.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak berbunyi:
“Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan petugas lain dalam
memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak
memakai toga atau atribut kedinasan”.
Dalam Penjelasannya dinyatakan:
“cukup jelas”.
7. Bahwa bagi Pemohon ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum di
lapangan mengenai jenis pakaian advokat sewaktu bersidang untuk
perkara perdata, tata usaha negara dan lain sebagainya, sehingga
seharusnya undang undang advokat tidak perlu membeda-bedakan
kewajiban memakai toga menurut jenis perkara hukumnya.
8. Bahwa kenyataan di lapangan yang diamati oleh Pemohon, pakaian
kerja/bebas (rapih dan sopan) ternyata tidak jelas kriterianya, karena tidak
ada ketentuan hukum yang mengatur. Penilaiannya tergantung dari
masing-masing advokat dan hakim di persidangan. Dalam praktek sehari-
hari di ruang sidang perkara perdata misalnya, untuk soal pakaian, para
advokat (yang pria) ada yang memakai jas, ada yang memakai kemeja
lengan panjang dengan atau tanpa dasi, ada yang memakai kemeja
lengan pendek dengan atau tanpa dasi, ada yang memakai kemeja batik
lengan panjang, kemeja batik lengan pendek, pakaian uniform lembaga
tertentu, mengenai celana panjang yang dipakai ada yang berbahan jeans,
ada yang berbahan formal dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Dengan macam-macam pakaian tersebut, kadangkala membuat orang lain
salah mengira/menyangka yang mana advokat, klien (principal), saksi, ahli,
pengunjung dan lain sebagainya. Seperti pernah dialami oleh rekan
Pemohon (DANI SULISTYOWATI, SH dan RENHAD PASARIBU, SH)
sewaktu mereka berdua menangani sidang perkara perdata (perceraian)
untuk mewakili kliennya yang perempuan di Pengadilan Negeri Tangerang,
rekan Pemohon (yaitu DANI SULISTYOWATI, SH) tersebut dikira
(disangka) oleh panitera pengganti sebagai klien/principal yang ingin
bercerai, padahal dia adalah kuasa hokum (advokat) yang sedang
mewakili kliennya yang tidak hadir.
Hal yang sama juga pernah dialami oleh rekan Pemohon (yaitu VICTOR P.
SINAGA, SH, CN) sewaktu bersama-samadengan Pemohon aquo
menjalani sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, kala itu
rekan Pemohon tersebut memakai celana panjang bahan dan kemeja
tangan panjang tidak berdasi, dikira (disangka) oleh panitera pengganti
sebagai klien/prinsipal, padahal dia adalah kuasa hukum (advokat) dari
kliennya, sedangkan kliennya yang juga hadir saat itu (memakai celana
panjang dan kemeja tangan panjang tidak berdasi) malah dikira sebagai
kuasa hukum/advokat.
Bahwa hal-hal tersebut di atas terjadi, karena advokat tidak memakai toga
sebagai ciri khas advokat saat bersidang perkara perdata di pengadilan,
sedangkan bentuk dan kriteria pakaian bebas dan sopan diserahkan
kepada masing-masing pemakainya. Dengan mengingat kenyataan
tersebut, Pemohon ingin memakai atribut toga dalam sidang perdata di
pengadilan, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena terbentur oleh ketentuan
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana
toga wajib dipakai untuk sidang perkara pidana. Pemohon sebagai advokat
tentu harus taat pada aturan hukum.
Oleh karena itu Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan tujuan
agar atribut toga wajib dipakai oleh advokat dalam sidang pengadilan,
tidak terbatas pada perkara pidana saja, tetapi juga untuk semua perkara,
sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang.
9. Bahwa apabila diterapkan kewajiban memakai toga bagi advokat untuk
semua perkara di pengadilan, maka dengan sendirinya advokat akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
berpartisipasi membantu mewujudkan peradilan yang berwibawa dan
tertib.
10. Bahwa dengan memperhatikan kenyataan yang dialami oleh Pemohon,
maka Pasal 25 tersebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yaitu:
-
Pasal 27 ayat (1) Undang Dasar 1945 berbunyi “Setiap warga negara
Indonesia
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada dikecualikan”.
Bahwa advokat berwenang menangani semua perkara kliennya dalam
sidang pengadilan baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan
lainnya. Kewenangan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab seorang advokat sebagai penegak hukum
tanpa membeda-bedakan jenis perkara. Namun kenyataannya, undang
undang advokat hanya mewajibkan perkara pidana sajadalam hal
pemakaian toga, sedangkan untuk perkara lainnya toga tidak digunakan.
Seharusnya undang-undang tidak boleh membeda-bedakan jenis perkara
tertentu dalam hal kewajiban memakai toga. Perkara apapun yang sedang
ditangani oleh advokat dalam sidang pengadilan, maka advokat tersebut
berkapasitas sebagai penegak hukum dengan segala atribut yang
digunakan. Pembedaan jenis perkara dalam hal pemakaian toga, tidak
memberikan kedudukan hukum yang sama bagi advokat untuk
menggunakan toga, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945.
-
Pasal 28D ayat (1) Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat ingin menggunakan atribut toga saat bersidang di
pengadilan untuk semua perkara, harus mendapatkan pengakuan, jaminan
dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama sesuai Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kewajiban memakai toga tidak
boleh dibatasi untuk perkara pidana saja.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
11. Bahwa untuk menghilangkan kerugian hak Konstitusional Pemohon dan
ketidakpastian hukum tersebut, maka sudah sepatutnya Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo dan menyatakan
sebagai berikut:
-
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan
dalam menangani perkara wajib mengenakan atribut sesuai peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang”.
-
Menyatakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam
menangani perkara wajib mengenakan atribut sesuai peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang”.
12. Bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara itu sama kedudukannya di
mata hukum, begitu juga persamaan hukum itu berlaku terhadap lembaga
atau instansi pemerintah untuk wajib mematuhi hukum sebagai
perwujudan Asas Perlakuan Yang Sama Di Muka Hukum (Equality Before
The Law).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini
mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini dengan memberikan amar putusan sebagai berikut:
PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara wajib
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
mengenakan atribut sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang”.
3. Menyatakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara wajib
mengenakan atribut sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan pada
tanggal 29 November 2017 yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 25 UU Advokat, yang rumusannya berbunyi, “Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana
wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon, Batara Paruhum Radjagukguk, S.H., mendalilkan dirinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat sebagaimana dimaksud
pada angkat 1 merugikan hak-hak konstitusionalnya dengan penjelasan yang
pada intinya sebagai berikut:
a. sebagai advokat, Pemohon mempunyai atribut toga yang hanya dipakai
dalam perkara pidana di pengadilan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal
25 UU Advokat, sedangkan untuk perkara-perkara lainnya Pemohon tidak
memakai toga;
b. Pemohon berkeinginan untuk memakai toga sebagai ciri khas advokat saat
bersidang untuk perkara-perkara selain perkara pidana namun hal tersebut
tidak terlaksana atau terkendala karena adanya Pasal 25 UU Advokat;
c. Pemohon
mengaitkan
Pasal
25
UU
Advokat
dengan
hak-hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 namun tidak memberikan
argumentasi mengapa hal itu dianggap merugikan hak-hak konstitusional
tersebut dan langsung mengaitkannya dengan pokok permohonan;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari ada atau tidak adanya
pertentangan norma Pasal 25 UU Advokat dengan UUD 1945, Pemohon telah
menguraikan
secara
jelas
anggapannya
tentang
kerugian
hak-hak
konstitusionalnya yang telah disebutkan secara spesifik sehingga menampakkan
adanya hubungan kausal antara anggapan tentang kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sehingga Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
tidak terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
akan mempertimbangkan Permohonan a quo tanpa harus meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.8]
Menimbang bahwa persoalan konstitusional dari Permohonan a quo
adalah bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat bertentangan dengan
UUD 1945 karena, menurut Pemohon, hanya mewajibkan advokat untuk memakai
toga dalam perkara pidana sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 25 UU Advokat tidak secara spesifik menyebut “toga” melainkan
“atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan dalam
Pasal 25 UU Advokat tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 230 ayat
(2) KUHAP yang menyatakan, “Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum,
penasihat hukum, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut
masing-masing.” Pengaturan lebih lanjut berkait dengan ketentuan ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP 27/1983) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 4 PP
27/1983 menyatakan:
(1)
Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum,
panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana
diatur dalam pasal ini;
(2)
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut
umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam dengan lengan
lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;
(3)
Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum
adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;
(4)
Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam,
kemeja putih dan dasi hitam;
(5)
Hal yang berhubungan dengan warna dari simare dan bef sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;
(6)
Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim
dan penuntut umum memakai atribut;
(7)
Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Sementara itu, khusus bagi hakim, kewajiban bagi hakim untuk selalu
mengenakan toga dalam setiap sidang, kecuali dalam sidang pengadilan
pidana yang melibatkan anak (sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), diatur
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemakaian Toga Dalam Sidang dan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor
M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan
Penasehat Hukum.
Dengan demikian, terlepas dari tidak adanya penjelasan dalam UU Advokat
perihal mengapa advokat diwajibkan mengenakan atribut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan hanya dalam sidang perkara pidana, telah
jelas bahwa Pasal 25 UU Advokat sejalan dengan KUHAP yang sama-sama
mengatur hal yang berkenaan dengan penggunaan atribut dalam sidang
perkara pidana. Oleh karena itu Pasal 25 UU Advokat justru telah memenuhi
prinsip harmonisasi horizontal peraturan perundang-undangan.
2) Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah norma yang
terkandung dalam Pasal 25 UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sebagaimana
didalilkan
Pemohon.
Terhadap
dalil
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 25 UU Advokat sama
sekali tidak menghilangkan atau mengganggu hak Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Sebaliknya,
norma a quo justru mengakui, menjamin, melindungi, dan memastikan hak
setiap advokat yang sedang menjalankan tugasnya di pengadilan dalam
perkara pidana untuk mengenakan atribut advokat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Norma a quo juga memperlakukan secara
sama dan adil di hadapan hukum karena berlaku bagi setiap advokat yang
sedang melaksanakan tugasnya dalam sidang pengadilan dalam perkara
pidana.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”. Tidak ada relevansinya menguji norma dalam Pasal 25 UU
Advokat dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Sebab, Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 adalah dimaksudkan sebagai landasan diberlakukannya
affirmative action bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus
sehingga membutuhkan campur tangan negara agar mereka dapat
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai
persamaan dan keadilan. Negara wajib melakukan langkah-langkah
affirmative action bagi mereka sebab Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
mengamanatkan
hal
itu
dengan
ketentuannya
yang
menyatakan,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”. Norma Undang-Undang Dasar ini tidak ada relevansinya dikaitkan
dengan norma Pasal 25 UU Advokat, apalagi untuk menyatakan ada
pertentangan terhadapnya. Untuk dapat dikatakan ada diskriminasi setidak-
tidaknya dibutuhkan dua subjek hukum, dalam hal ini orang dalam
pengertian alamiah (naturlijke persoon, natural person). Adapun norma
yang terkandung dalam Pasal 25 UU Advokat hanya berkenaan dengan
seseorang yang menjalankan profesi sebagai advokat. Dalam konteks ini,
masalah diskriminasi baru dapat dikatakan ada apabila ada dua atau lebih
orang yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperlakukan secara
berbeda semata-mata karena alasan ras, agama, bahasa, warna kulit, jenis
kelamin, status sosial, pandangan politik, dan sebagainya, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
3) Bahwa selain pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1) dan angka
2) di atas, apabila Permohonan a quo dikabulkan sebagaimana didalilkan
Pemohon, yaitu dengan menyatakan bahwa Pasal 25 UU Advokat
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Advokat yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara wajib
mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang”, hal itu justru dapat berpotensi
melahirkan disharmoni horizontal karena secara psikologis dapat melahirkan
persepsi ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan antarpihak, khususnya
dalam perkara perdata yang sifatnya interpartes. Sebab, sampai dengan saat
ini, hukum acara perdata yang berlaku tidak menganut verplichte procureur
stelling yang berarti para pihak tidak diwajibkan untuk diwakili oleh kuasa
hukum yang merupakan seorang advokat sehingga dapat terjadi kemungkinan
di mana salah satu pihak dalam suatu perkara perdata diwakili oleh advokat
sementara pihak lainnya tidak menggunakan kuasa hukum. Sementara itu,
kewajiban advokat memakai toga dalam perkara pidana adalah untuk
menunjukkan kesetaraan antara terdakwa (yang didampingi oleh advokat)
dengan jaksa/penuntut umum yang merupakan representasi negara. Inilah
yang membedakan dengan perkara perdata.
4) Bahwa alasan menjadi kurang percaya diri dan kurang berwibawa jika tidak
memakai toga bukanlah berarti norma undang-undang sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 UU Advokat serta-merta bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam konteks advokat, rasa percaya diri dan kewibawaan bukanlah semata-
mata ditentukan oleh pakaian atau atribut yang digunakan, melainkan oleh
kapasitas dan integritas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab profesionalnya. Kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab profesional itulah yang sungguh-sungguh akan memberikan
tempat kepada profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) di
mata masyarakat, khususnya pencari keadilan (justitiabelen). Jadi bukan
karena faktor atribut semata.
[3.9]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah ternyata
bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana didalilkan
Pemohon, sehingga Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Aswanto, Manahan MP
Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Desember, tahun dua ribu tujuh
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Desember, tahun dua ribu
tujuh belas, selesai diucapkan pukul 13.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede
Palguna, Wahiduddin Adams, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Maria Farida
Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya,
KETUA,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 25 UU Advokat, yang rumusannya berbunyi, “Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana
wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon, Batara Paruhum Radjagukguk, S.H., mendalilkan dirinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat sebagaimana dimaksud
pada angkat 1 merugikan hak-hak konstitusionalnya dengan penjelasan yang
pada intinya sebagai berikut:
a. sebagai advokat, Pemohon mempunyai atribut toga yang hanya dipakai
dalam perkara pidana di pengadilan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal
25 UU Advokat, sedangkan untuk perkara-perkara lainnya Pemohon tidak
memakai toga;
b. Pemohon berkeinginan untuk memakai toga sebagai ciri khas advokat saat
bersidang untuk perkara-perkara selain perkara pidana namun hal tersebut
tidak terlaksana atau terkendala karena adanya Pasal 25 UU Advokat;
c. Pemohon
mengaitkan
Pasal
25
UU
Advokat
dengan
hak-hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 namun tidak memberikan
argumentasi mengapa hal itu dianggap merugikan hak-hak konstitusional
tersebut dan langsung mengaitkannya dengan pokok permohonan;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari ada atau tidak adanya
pertentangan norma Pasal 25 UU Advokat dengan UUD 1945, Pemohon telah
menguraikan
secara
jelas
anggapannya
tentang
kerugian
hak-hak
konstitusionalnya yang telah disebutkan secara spesifik sehingga menampakkan
adanya hubungan kausal antara anggapan tentang kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sehingga Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
tidak terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
akan mempertimbangkan Permohonan a quo tanpa harus meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.8]
Menimbang bahwa persoalan konstitusional dari Permohonan a quo
adalah bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat bertentangan dengan
UUD 1945 karena, menurut Pemohon, hanya mewajibkan advokat untuk memakai
toga dalam perkara pidana sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 25 UU Advokat tidak secara spesifik menyebut “toga” melainkan
“atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan dalam
Pasal 25 UU Advokat tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 230 ayat
(2) KUHAP y
