PUU
Tahun 2016
89/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 31 dan angka 32 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 209 ayat (3) frasa ”di suatu daerah pemilihan” dan frasa ”di satu daerah pemilihan”, Pasal 211 ayat (1) frasa ”di daerah pemilihan”, Pasal 212 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 213 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 215 alinea pertama frasa ”di suatu daerah pemilihan”, dan Pasal 215 huruf b frasa ”daerah pemilihan” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Syamsul Bachri Marasabessy dan Yoyo Effendi
Tanggal Registrasi: 2016-10-04
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 8/2012, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Patrialis Akbar (A)", "Suhartoyo (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[89/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[89/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang [[Pemilihan Umum]] Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
## Timeline
- **2004-12-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang [[Pemilihan Umum]] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh: 1. Nama : Syamsul Bachri Marasabessy
- [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 23 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Juni 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 188/PAN.MK/VII/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 4 Oktober 2016 dengan Nomor 89/PUU-XIV/2016, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Oktober 2016, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi I.1 Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan: "[[Kekuasaan kehakiman]] dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UU
- I.2 Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, "Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi".
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 22E UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[89/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
