PUU
Tahun 2024
88/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Sigit Nugroho Sudibiyanto, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 22/2007, UU 32/2004, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
2.2
PUTUSAN
Nomor 88/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H.
Alamat
: Madoh
RT/RW
005/007,
Kelurahan
Bolon,
Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar,
Jawa Tengah.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Juli 2024, memberi kuasa
kepada H. Boyamin, S.H., H. Arif Sahudi, S.H, M.H., Utomo Kurniawan, S.H.,
Georgius Limart Siahaan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Mita Aprilliawati,
S.H., R. Miranthi Eliyantie Putri, S.H., Destiya Rustamiana, S.H., dan Binta Afida
Rahmatika, S.H., M.Kn., para Advokat dan Konsultan Hukum, yang tergabung pada
antor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang beralamat
di Jalan Alun-alun Utara Nomor 1 (Bangsal Patalon), Surakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15
Juli
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
86/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 Juli 2024 dengan Nomor 88/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 Agustus 2024
dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat
kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945, yang menyatakan bahwa
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar…”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
3
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang pada pokoknya
mengatur, sebagai berikut:
Ayat (1) :
Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah
Undang- Undang dan Perppu.
Ayat (2) :
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Perubahan Pengujian Formil dan/atau Pengujian
Materiil.
Ayat (4) :
Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
mengatur
bahwa
secara
hierarki
4
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang,
oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran
terhadap
sebuah
ketentuan
pasal-pasal
undang-undang
agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf e
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa Pemohon mengajukan objek permohonan pengujian undang-
undang in casu Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maka berdasarkan landasan hukum yang
telah diuraikan tersebut diatas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
5
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengajuan Undang-
Undang ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang - undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
6
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak - tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional sebagai salah satu batu uji sebagaimana
terkandung dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya
meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-
undang tersebut.
5. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7
6. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
7. Bahwa terkait dengan syarat “Perseorangan warga negara Indonesia”
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
setidak-tidaknya
mengalami kerugian yang bersifat potensial. Pemohon dalam kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang melekat untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang mana hak konstitusional tersebut dapat dipergunakan
sewaktu-waktu.
8. Bahwa Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak pilih dalam
Pilkada Serentak 2024 mendatang, sehingga Pemohon sangat berhak
untuk mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan
berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian
hukum.
9. Bahwa Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 dirugikan
apabila Calon Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga
apabila terpilih maka akan mendapatkan Kepala Daerah yang cacat hukum.
10. Bahwa
dengan
hal
itu,
Pemohon
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalitasnya karena keberadaan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 , yang berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota“
11. Bahwa berdasarkan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2
TAHUN 2024, pada Tahapan Penyelenggaraan PILKADA 2024 terbagi
menjadi beberapa tahap yaitu diantaranya:
a. Pendaftaran Pasangan Calon
b. Penelitian Persyaratan Calon
8
c. Penetapan Pasangan Calon
d. Pelaksanaan Kampanye
e. Pelaksanaan Pemungutan Suara
f. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
g. Penetapan Calon Terpilih
h. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
i. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
Bahwa berdasarkan uraian dalam point ini, ada beberapa tahapan Pilkada
yang harus dilakukan untuk menentukan Calon Terpilih Pimpinan Daerah
yang memakan waktu beberapa bulan.
12. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat
usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, sementara
terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus dilalui oleh Calon Kepala
Daerah, sebelum sampai pada tahapan pelantikan Kepala Daerah,
termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran pasangan calon, yang
seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama.
13. Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh
beberapa orang untuk mendukung Calon Gubernur yang sebenarnya belum
memenuhi persyaratan PILKADA GUBERNUR Tahun 2024.
14. Bahwa Pemohon menguktip beberapa artikel yang menimbulkan
kegelisahan Pemohon seperti berikut:
a. Artikel dengan judul “PKS Akan Dukung Kaesang Jadi Gubernur Jateng“
yang diupload pada Selasa, 09 Juli 2024, 21:00 WIB oleh wartaekonomi
dengan link berita https://wartaekonomi.co.id/read538822/pks-akan-
dukung-kaesang-jadi-gubernur-jateng.
b. Artikel dengan judul “Golkar Dukung Putra Bungsu Presiden Jokowi
Kaesang jadi Calon Gubernur Jakarta, Airlangga Sodorkan Nama Jusuf
Hamka“ yang diupload pada Jumat, 12 Juli 2024 dengan link berita
https://radarbogor.jawapos.com/politik/2474854012/golkar-dukung-
9
putra-bungsu-presiden-jokowi-kaesang-jadi-calon-gubernur-jakarta-
airlangga-sodorkan-nama-jusuf-hamka
c. Artikel dengan judul “Kaesang Siap Diusung Jadi Calon Gubernur
Jakarta: Ya Enggak Masalah“ yang diupload pada Sabtu, 22 Juni 2024
12:52 WIB dengan link berita
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240621200518-617-
1112610/kaesang-siap-diusung-jadi-calon-gubernur-jakarta-ya-enggak-
masalah
15. Bahwa seperti diketahui anak bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama
Kaesang Pangarep, B.Sc lahir pada tanggal 25 Desember 1994.
16. Bahwa Pemohon menganggap usia minimal tertentu diperlukan untuk
memastikan bahwa Calon Kepala Daerah memiliki kematangan dan
pengalaman yang memadai untuk memimpin daerahnya. Dalam hal
ketentuan syarat batas usia dimaksud didasarkan pada alasan kematangan
dan
kedewasan
dalam
berpikir
dan
bertindak.
Maka
Pemohon
mengharapkan bahwa dengan diperjelasnya batas usia tersebut,
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat lebih stabil dan lancar, serta
menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
17. Bahwa artinya ketika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada
tanggal 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024, Kaesang Pangarep, B.Sc
masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan
sebagai Calon Gubenur atau sebagai Calon Wakil Gubernur.
18. Bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terbukti telah menimbulkan
multi tafsir yang berakibat para tokoh-tokoh partai mendukung seseorang
untuk menjadi Calon Gubernur yang sebenarnya belum memenuhi
persyaratan.
19. Bahwa selain kerugian-kerugian konstitusional yang berkaitan langsung
dengan Pemohon, Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral untuk
memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku
di Indonesia, yang mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari
prinsip- prinsip keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, dalam kapasitas
10
Pemohon sebagai akademisi, praktisi dan aktifis hukum, merasa perlu untuk
melakukan uji materi terhadap pasal a quo.
20. Bahwa Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan
berlakunya ketentuan dalam pasal
a quo karena menimbulkan
ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan dengan prinsip negara
hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak adanya
pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 UUD NRI 1945.
21. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena
telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memuat tentang
Mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta
25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana berikut:
11
(1) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
4. dihapus;
5. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
6. …,
7. …,
8. …,
B. Dalil-Dalil Pokok Permohonan
1.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam
kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pemohon ingin
memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan
dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau
ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
2.
Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa
prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada
bagian huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua
puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
3.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan nafas
sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang
benderang bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi
12
oleh setiap warga negara yang maju untuk mendaftar sebagai calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.” harus diterjemahkan
sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara
yang maju untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan
mana syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus
dilalui oleh Calon Kepala Daerah, sebelum sampai pada tahapan
pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah
pendaftaran pasangan calon, yang seluruhnya berkaitan dengan
rentang waktu relatif cukup lama;
5.
Bahwa berkaitan dengan banyaknya tahapan pemilihan dan tidak
diaturnya secara tegas dalam Undang-Undang pada tahapan mana
titik penghitungan usia Calon Kepala Daerah, menimbulkan multi
tafsir dimana hal tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan tujuan
dibentuknya undang undang;
6.
Bahwa adanya multi tafsir terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah melanggar hak pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
7.
Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang bagaimana batas
usia ini diterapkan, berakibat menimbulkan interpretasi yang berbeda-
beda dalam praktik. Ketidakpastian ini bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang diatur dalam UUD 1945, dimana Undang-
Undang harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan dalam
13
penerapannya.
8.
Bahwa secara historical yuridis sejatinya sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, batas usia persyaratan calon Kepala
Daerah adalah paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota. Hal ini dapat dijumpai dalam pengaturan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e
diatur mengenai persyaratan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
yaitu harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun. Dengan demikian sejatinya Indonesia telah memiliki pengalaman
dan historis peraturan bahwa persyaratan calon Gubernur dan calon
Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun yaitu
melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah berusia berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun. Oleh sebab itu, Pemohon menganggap
bahwa usia minimal tertentu diperlukan untuk memastikan bahwa calon
kepala daerah memiliki kematangan, kapasitas kepemimpinan yang
tinggi dan pengalaman yang memadai untuk memimpin daerahnya.
Dalam hal ketentuan syarat batas usia dimaksud semata-mata
didasarkan pada alasan kematangan dan kedewasan dalam berpikir
dan bertindak, maka Pemohon dapat katakan bahwa minimal usia 30
(tiga puluh) tahun tidak menjamin kematangan dan kedewasan dalam
berpikir dan bertindak dari seseorang. Diharapkan bahwa dengan
diperjelasnya syarat batas usia tersebut, penyelengaraan Pilkada dapat
lebih stabil dan lancar, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas
dan berintegritas.
9.
Bahwa berdasarkan teori kepastian hukum (Rechtssicherheit), bahwa
kepastian hukum diartikan sebagai perihal (keadaan) yang pasti,
ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil.
Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan
itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena
bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan
14
fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa
dijawab secara normatif, bukan sosiologi. (Dominikus Rato, Filsafat
Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2010, hlm. 59).
10. Bahwa menurut Fence M. Wantu, hal mendasar yang yang
berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu hukum yang tidak
mempunyai nilai kepastian hukum kehilangan maknanya karena tidak
dapat lagi menjadi pedoman bagi setiap orang. Hukum bertugas
menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat.
11. Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa kepastian hukum
adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya,
artinya dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah
yang telah mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri.
Sudikno menjelaskan, bahwa meskipun kepastian hukum berkaitan erat
dengan keadilan akan tetapi hukum serta keadilan itu sendiri adalah
dua hal yang berbeda. Hukum memiliki sifat-sifat berupa umum,
mengikat setiap individu, menyamaratakan, sedangkan keadlian sendiri
memiliki sifat yang berbeda yaitu subyektif, individualistis serta tidak
menyamaratakan. Dari sifat yang ada pada hukum dan keadilan itu
sendiri, dapat dilihat dengan jelas bahwa keadilan dan hukum adalah
hal
yang
berbeda.
Sehingga,
kepastian
hukum
merupakan
pelaksanaan hukum yang sesuai dengan bunyinya. Sehingga,
masyarakat pun dapat memastikan bahwa hukum yang ada dan
tercantum dapat dilaksanakan. Dalam memahami nilai-nilai dari
kepastian hukum, maka ada hal yang harus diperhatiakan yaitu, bahwa
nilai tersebut memiliki relasi yang erat dengan instrumen hukum positif
serta peranan negara dalam melakukan aktualisasi pada hukum positif
tersebut.
12. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
dapat menyebabkan keraguan dalam pelaksanaannya. Adanya keragu-
raguan dalam implementasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945 akan memunculkan keraguan hukum dalam praktik. Keadaan
15
demikian
dapat
mengakibatkan
pelanggaran
terhadap
hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
13. Bahwa multitafsir dan keragu-raguan dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf e yang mengatur batas usia minimal
Calon Kepala Daerah. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai kapan
batas usia tersebut dihitung. Dalam setiap peyelenggaraan Pilkada
dapat
menerapkan
penafsiran
yang
berbeda-beda,
sehingga
menimbulkan ketidak konsistenan dalam pelaksanaan. Jika terdapat
keraguan dalam penafsiran, maka prinsip legalitas menjadi kabur. Oleh
karena itu, perlu adanya upaya untuk memberikan kepastian hukum
yang lebih jelas terkait batas usia minimal Calon Kepala Daerah.
14. Bahwa untuk memenuhi amanat Undang-Undang a quo sebagaima
materi Penjelasan Umum agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta
memenuhi unsur akseptabilitas maka harus memenuhi persyaratan
formal administratif khususnya batasan umur yang pasti dan tidak multi
tafsir;
15. Bahwa “persyaratan calon” diatur dalam Bab III UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
MENJADI UNDANG-UNDANG, mengacu makna calon dalam Undang-
Undang a quo maka haruslah berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat
(3):
“Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh
partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang
mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.”
16. Bahwa berdasarkan makna dan ketentuan Bab III “Persyaratan Calon“
dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang a quo maka batasan usia haruslah
dimaknai minimal pada saat pendaftaran dikarenakan maknanya tidak
boleh bergeser dari ketentuan pada saat pendaftaran (mendaftar atau
16
didaftarkan) oleh perorangan, partai politik atau gabungan partai politik
“Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai
politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau
didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi”.
17. Bahwa kami memahami jika permohonan terkait umur ini dianggap
kategori Open Legal Policy, namun perkenankan kami meyakini
sebagai permasalahan konstitusonalitas norma mendasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2013 yang memaknai umur
maksimal 65 tahun Hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku untuk
petahanan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan Nurul
Ghufron Wakil Ketua KPK meskipun belum umur 50 tahun tetap dapat
mencalonkan diri Pimpinan KPK dengan alasan Petahana;
18. Bahwa ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat
untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana kepastian
hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan.
19. Bahwa ketidakcermatan tersebut pernah dilakukan oleh pembuat
Undang-Undang dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang
menetapkan syarat usia Calon Kepala Daerah.
20. Bahwa dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yang menetapkan syarat usia Calon Kepala
Daerah, berbunyi:
“Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat
atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter
17
f. ...;
g. ...;
h. ...;
21. Bahwa dalam undang-undang tersebut juga tidak menentukan titik
penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota.
Yang pada akhirnya membuat KPU mengambil sikap dengan
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2010, sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang
menetapkan syarat usia Calon Kepala Daerah, dihitung pada saat
pendaftaran.
22. Bahwa KPU juga pernah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai
peraturan pelaksana Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum.
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d disebutkan:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;”
23. Bahwa
dengan
demikian,
Permohonan
dari
Pemohon
untuk
menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
18
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota terhitung sejak Pendaftaran Pasangan Calon”, bukanlah
hal yang baru karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan lama dari
Komisi Pemilihan Umum untuk menafsirkan pasal yang berkaitan
dengan umur calon pasangan Peserta Pilkada.
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mendengar keterangan Pemerintah
dan DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan a quo, namun
tidak terdapat kewajiban untuk mendengar keterangan Pemerintah dan
DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan a quo sehingga
Pemohon sudah semestinya memohon Mahkamah Konstitusi langsung
memutus permohonan a quo demi kepastian hukum dikarenakan
Pilkada Serentak akan dimulai proses pendaftaran pada pada akhir
Agustus 2024;
25. Bahwa Pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan a quo tanpa
sidang pleno dan diputus sebelum waktu penetapan pasangan calon
Pilkada 2024.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak
Pendaftaran Pasangan Calon”;
19
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sigit Nugroho
Sudibyanto, S.H.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
5.
Bukti P-5
: Cetak Berita Online berjudul “Kaesang Siap Diusung Jadi
Calon
Gubernur
Jakarta:
Ya
Enggak
Masalah”,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240621200518-
617-1112610/kaesang-siap-diusung-jadi-calon-gubernur-
jakarta-ya-enggak-masalah;
6.
Bukti P-6
: Cetak Berita Online berjudul, “Golkar Dukung Putra Bungsu
Presiden Jokowi Kaesang jadi Calon Gubernur Jakarta,
Airlangga
Sodorkan
Nama
Jusuf
Hamka”,
https//radarbogor.jawapos.com/politik/2474854012/golkar-
dukung-putra-bungsu-presiden-jokowi-kaesang-jadi-calon-
gubernur-jakarta-airlangga-sodorkan-nama-jusuf-hamka;
20
7.
Bukti P-7
: Cetak Berita Online berjudul, “PKS akan Dukung Kaesang
jadi
Gubernur
Jateng”,
https//wartaekonomi.co.id/read538822/pks-akan-dukung-
kaesang-jadi-gubernur-jateng;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Tanda Bukti Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati
Karanganyar Tahun 2024, tanggal 27 Juni 2024;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
21
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional yang melekat untuk
memilih dan dipilih dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam
Pilkada Serentak 2024 mendatang [vide Bukti P-8], sehingga Pemohon
menganggap dirinya sangat berhak untuk mendapatkan pasangan calon
pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
23
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945, Pemohon menguraikan
sebagai berikut:
a. Pemohon menjelaskan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
pilih dalam Pilkada Serentak 2024 dirugikan hak konstitusionalnya apabila
calon Kepala Daerah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terpilih sebagai kepala daerah, sehingga
Pemohon akan mendapatkan kepala daerah yang cacat hukum;
b. Menurut anggapan Pemohon Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, tidak
menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang
harus dilalui oleh Calon Kepala Daerah, sebelum sampai pada tahapan
pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran
pasangan calon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif
cukup lama. Hal ini yang menurut Pemohon tidak memberikan kepastian
hukum dan menimbulkan multitafsir yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa
orang untuk mendukung Calon Gubernur yang sebenarnya belum memenuhi
syarat;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam
Pemilukada 2024 [vide Bukti P-1 dan Bukti P-8]. Dalam kaitan dalil kedudukan
hukum Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilukada 2024 mendatang Pemohon
beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah menimbulkan
kerugian konstitusional yang karena tidak tegas menentukan kapan waktu dimulai
penghitungan batas usia 30 tahun dan 25 tahun bagi kepala daerah. Sehingga
norma yang demikian potensial akan digunakan oleh pihak-pihak yang akan
24
mengajukan calon kepala daerah yang belum memenuhi syarat. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, tidak
menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus dilalui
oleh Calon Kepala Daerah sebelum sampai pada tahapan pelantikan Kepala
Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran pasangan calon, yang
seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama. Kemudian hal ini
menimbulkan multitafsir yang tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya undang
undang;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2026 menimbulkan
keraguan dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan pelanggaran terhadap
hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, jika terdapat keraguan dalam penafsiran, maka
prinsip legalitas menjadi kabur. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk
25
memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait batas usia minimal Calon
Kepala Daerah;
4. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan calon” diatur dalam Bab III Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur
bahwa, “Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai
politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau
didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi”. Dengan demikian menurut
Pemohon batasan usia haruslah dimaknai minimal pada saat pendaftaran
dikarenakan maknanya tidak boleh bergeser dari ketentuan pada saat
pendaftaran (mendaftar atau didaftarkan) oleh perorangan, partai politik atau
gabungan partai politik;
5. Bahwa menurut Pemohon, KPU juga menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2010, yang menetapkan syarat usia Calon Kepala
Daerah, dihitung pada saat pendaftaran;
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung
sejak Pendaftaran Pasangan Calon.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 12
Agustus 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
26
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yaitu Perkara Nomor
58/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum
pada tanggal 11 Desember 2019 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan, dalam permohonan a quo, Pemohon menggunakan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, di mana
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam permohonan
pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Dengan demikian, karena
adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat permohonan a quo
27
tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021,
sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan tidak adanya batasan kapan titik penghitungan dalam
menentukan syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016. Berkaitan dengan permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah ternyata penafsiran konstitusional
yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak jauh berbeda dengan yang telah
dimohonkan pengujian pada perkara yang telah diputus oleh Mahkamah
sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pemohon dalam perkara a quo dan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diberi pemaknaan kapan batasan titik penghitungan
syarat minimal usia dimaksud. Pemohon meminta batasan titik penghitungan syarat
minimal usia kepala daerah terhitung sejak pendaftaran pasangan calon, sedangkan
para Pemohon dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 meminta titik penghitungan
syarat minimal usia kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024 dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai
berikut:
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara
menambah frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat
menilai norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
(konstitusional),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
28
[3.15.1]
Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia
minimum, terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur
dan calon wakil gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota [berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat
usia minimum calon dimaksud telah diatur dalam empat undang-undang dan
satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai
berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon
walikota;
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu
1/2014) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (UU 1/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
29
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan
usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang
mensyaratkan batas usia minimum yang diatur dalam empat undang-undang
dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan/mengatur
secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa “terhitung sejak
penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk menghitung
usia minimum dimaksud.
[3.15.2]
Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical approach)
di atas, secara sistematis (systematic approach), batasan usia minimum
untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai
“persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014 mengatur dalam Bab IV
“Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014 mengatur dalam
Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan
Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan UU
10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan
batas usia minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang
mengatur ihwal persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan
sistematis
tersebut
tidak
cukup
dengan
hanya
meletakkannya dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-
undangan, tetapi juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015
menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
30
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan,
yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu
kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum
dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar,
penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah
terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya,
seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan
yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan
keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3]
Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat
dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas.
Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada
tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan
dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan
persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4]
Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu
membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan
keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota
DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum.
Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika
penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan
sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi
pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan
harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan untuk
memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas
keterpenuhan syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan beberapa hal berikut untuk dijadikan sebagai pedoman dan
31
dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menilai dan/atau
menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung
sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan yang terkait
dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota
DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak
mencantumkan frasa dimaksud. Sekalipun tidak mencantumkan secara
eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan
dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau
batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau batas demikian telah
menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga tidak
bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Artinya, jikalau pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik atau batas usia minimum
bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibenarkan pada tahapan
setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah membenarkan anomali
dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan dalam harmonisasi dan
sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau kemungkinan adanya
anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah karena tidak terdapat
lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan antara rezim
pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2]
Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum
calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU
22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota. Terkait dengan syarat usia dimaksud,
selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia
dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum
dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan
usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian
jabatan dalam pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan
umum dapat ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan sistematis
tersebut di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan usia minimum
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berada dalam bab
mengenai “Persyaratan Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut, Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU 12/2011) menjelaskan perihal batang tubuh peraturan
perundang-undangan memuat semua materi atau muatan peraturan
perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal.
Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara lengkap sesuai
dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat materi muatan
yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup
pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab “Ketentuan
32
Lain-Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan
dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf
dilakukan atas dasar kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011 angka
61-63]. Karena pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat atau
tidak relevan meletakkan penilaian keterpenuhan persyaratan usia minimum,
misalnya pada tahapan “pemungutan suara”, “penetapan calon terpilih” atau
pada tahapan “pelantikan”.
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab
mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut
harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon. Tidak hanya usia
minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi
pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan a quo,
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum
usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit
menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon bupati dan calon
wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016”. Konstruksi
norma dimaksud telah jelas mengamanatkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk dalam hal ini persyaratan
usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah
ketika
mendaftarkan
diri
sebagai
calon.
Kemudian
oleh
penyelenggara pemilihan, setelah dilakukan penelitian ihwal keterpenuhan
persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai calon.
[3.16.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai
penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur
dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud
dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Perihal demikian, dalam posisi
sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.
Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan
pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan
kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara
utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis,
33
praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus
dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri
(anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan
para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon
berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan
penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena isu konstitusionalitas norma permohonan a quo pada pokoknya
adalah sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis
berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam Perkara a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terhadap Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
34
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.26 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
35
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
21
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional yang melekat untuk
memilih dan dipilih dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam
Pilkada Serentak 2024 mendatang [vide Bukti P-8], sehingga Pemohon
menganggap dirinya sangat berhak untuk mendapatkan pasangan calon
pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
23
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945, Pemohon menguraikan
sebagai berikut:
a. Pemohon menjelaskan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
pilih dalam Pilkada Serentak 2024 dirugikan hak konstitusionalnya apabila
calon Kepala Daerah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terpilih sebagai kepala daerah, sehingga
Pemohon akan mendapatkan kepala daerah yang cacat hukum;
b. Menurut anggapan Pemohon Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, tidak
menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang
harus dilalui oleh Calon Kepala Daerah, sebelum sampai pada tahapan
pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran
pasangan calon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif
cukup lama. Hal ini yang menurut Pemohon tidak memberikan kepastian
hukum dan menimbulkan multitafsir yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa
orang untuk mendukung Calon Gubernur yang sebenarnya belum memenuhi
syarat;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam
Pemilukada 2024 [vide Bukti P-1 dan Bukti P-8]. Dalam kaitan dalil kedudukan
hukum Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilukada 2024 mendatang Pemohon
beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah menimbulkan
kerugian konstitusional yang karena tidak tegas menentukan kapan waktu dimulai
penghitungan batas usia 30 tahun dan 25 tahun bagi kepala daerah. Sehingga
norma yang demikian potensial akan digunakan oleh pihak-pihak yang akan
24
mengajukan calon kepala daerah yang belum memenuhi syarat. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mah
