PUU
Tahun 2023
88/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: 1. Sefriths Eduard Dener Nau sebagai Pemohon I; 2. Misban Ratmaji sebagai Pemohon II; dan 3. Kardinal sebagai Pemohon III
Tanggal Putusan: 2023-10-24
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 9/2015, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 1/2022, UU 7/2017
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 88/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Sefriths Eduard Dener Nau
Pekerjaan
: Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat
: Oelbubuk. RT. 001, RW. 001, Desa/Kelurahan
Oelbubuk, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten
Timor Tengah Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Misban Ratmaji, S.E.
Pekerjaan
: Anggota DPRD Kota Mataram
Alamat
: Jalan Panji Semirang Nomor 3 Kekalik Indah, RT.
006, RW. 196, Desa/Kelurahan Kekalik Jaya,
Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Kardinal
Pekerjaan
: Anggota DPRD Kabupaten Kampar
Alamat
: Jalan
Datuk
Tabano,
RT.
006,
RW.
008,
Desa/Kelurahan
Bangkinang,
Kecamatan
Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Juli 2023, memberi
kuasa kepada Drs. Hendriyanus Rudyanto Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum., dan
Danete Singsigus L. Sibu, S.H., Advokat pada Kantor RT & Rekan, berkedudukan
hukum di Lopo Indah Permai Blok R2 Nomor 69, Kelurahan Kolhua, Kecamatan
Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
81/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 88/PUU-XXI/2023 pada tanggal 7
Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12
September 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 [selanjutnya disebut UUD 1945] menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat [1] UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap
Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”
3
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU MK] menyatakan:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik
Indonesia tahun 1945.”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik
Indonesia tahun 1945.”
5. Bahwa Pasal 2 UU MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
6. Bahwa ditegaskan pula dalam Pasal 10 UU MK:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final: (a) Menguji undang-
undang terhadap undang-undang dasar negara republiK
Indonesia tahun 1945.”
7. Bahwa selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Pasal 1 ayat (3) di mana disebutkan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of the constitution) sehingga, bila terdapat undang-undang
[sebagian atau seluruhnya] yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,
4
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat baik sebagian maupun seluruhnya;
9. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
menafsirkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hal
mana tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpretation of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, dengan demikian terhadap pasal-
pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK) menyatakan:
a. Objek Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
“adalah Undang-undang dan Perppu.”
b. …Pengujian Materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4):
“Pengujian materil adalah pengujian berkenan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-undang atau Perppu
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
11. Bahwa dalam permohonan Perkara pengujian materil Undang-undang terhadap
UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengeluarkan putusan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf “c” PMK Nomor 2 Tahun 2021:
Ayat (1): “Amar putusan untuk pengujian materil:
c. Dalam hal permohonan pemohon beralasan menurut hukum: (1)
mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya; (2)
menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang- undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; (3)
memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.”
13. Bahwa selain itu, sesuai Pasal 45 A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003, terdapat kemungkinan bagi MK untuk
membuat putusan ultra petita:
5
“Putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh
pemohon atau melewati permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu
yang terkait dengan pokok permohonan.”
14. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang oleh para pemohon
dimohon untuk diuji adalah Pasal 193 Ayat (2) Huruf “i” Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) [selanjutnya disebut UU tentang
Pemerintahan Daerah];
15. Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan a quo adalah
‘Undang-Undang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Angka 3 dan Pasal 7
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 143 Tahun 2022, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6801) [selanjutnya disebut UU tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan];
16. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menentukan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
17. Bahwa dengan demikian peradilan terhadap permohonan pemohon berada
dalam yurisdiksi/kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi;
18. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap Pasal
193 Ayat (2) Huruf “i” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
Pasal 193
Ayat (1):
Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti karena:
6
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan;
ayat (2): Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
antar-waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota
selama 3 [tiga] bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi beserta penjelasannya menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
7
b. hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional pemohon tersebut bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon terdiri dari perorangan warga negara Indonesia dan
merupakan anggota legislatif/DPRD Kabupaten/kota yang terpilih melalui
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019, dan di tempat masing-masing
dilantik untuk menjadi anggota DPRD masa bakti 2019 s/d 2024 dan juga par
Pemohon bersama-sama bermaksud mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan
Umum Anggota Legislatif Tahun 2024, namun Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia [PKPI] sebagai partai politik pengusung Pemohon pada Pemilu
2019, kini telah berganti nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan, tidak
lulus verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 173 Lampiran UU Nomor No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi UU;
4. Bahwa satu-satunya cara untuk mencalonkan diri lagi adalah melalui partai
politik lain yang lulus verifikasi menjadi peserta Pemilu tahun 2024, dan oleh
karena itu para Pemohon telah mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu
Legislatif tahun 2024 melalui Partai Hanura yang lulus sebagai peserta Pemilu
tahun 2024;
5. Bahwa SE Mendagri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tanggal 16 Juni 2023
merupakan kebijakan publik materil yang diterbitkan dengan mangacu pada
ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Bahwa pada butir 1 SE Mendagri tersebut pada pokoknya menegaskan,
berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang Pemerintahan
Daerah, “Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai
Politik Lain” dan pada butir 4 dinyatakan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
8
berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak
yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT);
7. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk turut serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Pemohon dengan cara mencalonkan
diri menjadi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, tanpa harus
berhenti sebagai Anggota DPRD Kabupaten/kota hasil Pemilu tahun 2019;
8. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU Nomor 23 Tahun
2014 yang dijadikan dasar terbitnya SE Mendagri tersebut merugikan Pemohon
karena menempatkan Pemohon dalam situasi dilematis, tetap menjadi anggota
DPRD kabupaten/kota atau menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan
karenanya menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, bagi Pemohon berupa kehilangan hak-hak
administratif dan keuangan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota;
9. Bahwa dengan demikian, para Pemohon adalah “perorangan warga negara
Indonesia” dan masing-masingnya adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang
mengalami
kerugian
atau
sedikitnya
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor
23 Tahun 2014, dan karena itu memiliki kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU tentang Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa norma UUD 1945 yang terkait dengan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dirugikan, atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 193 Ayat [2] huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah tersebut adalah: Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
a. Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tersebut berhak memeroleh
kesempatan dalam pemeritahan, in casu menjadi bagian dari pemerintahan
daerah, yaitu sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah masing-
masing;
b. Bahwa melalui Pemilu tahun 2019 Pemohon telah memperoleh hak
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
tersebut;
9
c. Bahwa sebagaimana halnya setiap jenis hak, pada hak konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tersebut,
melekat juga kewajiban untuk melaksanakannya secara bertanggung jawab,
dimana tanggung jawab tersebut berupa tanggung jawab secara yuridis
berupa ketaatan pada hukum positif dan secara sosiologis dalam arti setia
menyalurkan aspirasi konstituen sampai akhir masa jabatan, serta secara
socio-yuridis berupa pemenuhan janji kepada konstituen [asas hukum pacta
sunt servanda dan asas moral gentlemen promises];
d. Bahwa kepada para konstituen Pemohon berjanji untuk mewujudkan aspirasi
mereka secara bertahap selama lima tahun, yaitu dari tahun 2019 s/d tahun
2024;
e. Bahwa Pemohon terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten/kota melalui
Pemilu 2019 karena adanya konvensi dengan, serta kepercayaan dari, para
konstituen. dan, dengan demikian, agar hak konstitusional menjalankan
pemerintahan daerah tersebut, serta janji Pemohon kepada konstituen,
terpenuhi secara optimal, maka wajar jika hak konstitusional pemohon berupa
kesempatan dalam menjalankan Pemerintahan Daerah tersebut juga tetap
berlangsung sampai dengan akhir masa bakti Pemohon sebagai anggota
DPRD kabupaten/kota;
f. Bahwa
walaupun
masa
bakti
Pemohon
sebagai
anggota
DPRD
kabupaten/kota akan berakhir pada tahun 2024, namun hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
tersebut tetap ada; yang dalam hal ini Pemohon akan memperjuangkannya
melalui Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22E
ayat (2) UUD 1945, berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa guna selanjutnya memenuhi hak konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 22E ayat (2) UUD
1945 tersebut, Pemohon telah menjalani seluruh proses pencalonan anggota
DPRD Kabupaten/Kota di daerah masing-masing;
h. Bahwa salah satu syarat pencalonan dimaksud adalah menjadi anggota dari,
dan diusulkan oleh, salah satu partai politik peserta Pemilu 2024;
10
i. Bahwa partai politik yang sebelumnya mengusung pemohon menjadi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Pemilu tahun 2019, yaitu PKPI yang
telah berganti menjadi PKP tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai
peserta Pemilu tahun 2024, dan dengan demikian Pemohon tidak dapat lagi
diusung sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh PKPI/PKP;
j. Bahwa agar hak dan kewajiban konstitusional Pemohon tetap terpenuhi, in
casu memperoleh kesempatan dalam pemerintahan, yaitu menjadi bagian
dari pemerintahan daerah, yaitu sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota di
daerah masing-masing, maka syarat diusung oleh partai politik peserta
Pemilu 2024 harus terpenuhi;
k. Bahwa agar dapat diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka
Pemohon mesti menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang
dalam hal ini Pemohon telah menjadi anggota Partai Politik Hanura yang
adalah salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2024;
l. Bahwa selanjutnya, oleh Partai Politik Hanura Pemohon diusung untuk
menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota di daerah masing-masing dan
kini telah tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS);
11. Bahwa pengundangan dan pemberlakuan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf “i”
UU
tentang
Pemerintahan
Daerah:
“Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan antar-waktu karena…” menjadi anggota partai politik lain
menimbulkan kerugian, atau menurut penalaran yang wajar berpotensi
menimbulkan kerugian, bagi Pemohon berupa kehilangan hak konstitusional
dimaksud sekaligus kehilangan kesempatan untuk mewujudkan kewajiban yang
melekat pada hak tersebut;
12. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK dalam Putusan MK Nomor
39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan [dikutip]:
“…konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa seseorang tidak
boleh pindah menjadi anggota partai politik lain atau bahkan pada saat
yang bersamaan seseorang tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
partai politik. Oleh karena itu tidak ada kewajiban konstitusional seorang
warga negara untuk pindah menjadi anggota partai politik lain atau memilih
salah satu atau beberapa partai politik dalam waktu bersamaan,
sehingga tidak ada kewajiban konstitusional pula bagi seorang warga
negara untuk berhenti dari keanggotaan salah satu partai politik karena
menjadi anggota partai politik lain.”
11
13. Bahwa oleh karena tidak ada kewajiban konstitusional… bagi seorang warga
negara untuk berhenti dari keanggotaan salah satu partai politik karena
menjadi anggota partai politik lain, maka jelas bahwa keanggotaan Pemohon
pada Partai Politik Hanura tidak serta merta meniadakan keanggotaan Pemohon
dari partai politik PKP;
14. Bahwa akibat hukum dari tidak adanya kewajiban konstitusional dimaksud
adalah bahwa “menjadi anggota partai politik lain”:
a. tidak melenyapkan hak Pemohon untuk tetap mewakili PKPI/PKP sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota periode 2019-2024;
b. melahirkan hak Pemohon menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota
dalam Pemilu 2024, yang diusung oleh partai politik Hanura;
15. Bahwa ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang Pemerintahan Daerah,
berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar-waktu karena…”
menjadi anggota partai politik lain merugikan Pemohon karena menempatkan
Pemohon untuk melakukan pilihan dilematis yaitu:
a. tetap berhak mewakili PKPI/PKP sebagai anggota DPRD kabupaten/kota
periode 2019-2024 namun kehilangan hak Pemohon diusung oleh Partai
Politik Hanura menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu
2024, atau
b. Pemohon berhak menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam
Pemilu 2024, yang diusung oleh partai politik Hanura namun kehilangan hak
mewakili PKPI/PKP sebagai anggota DPRD kabupaten/kota periode sampai
akhir masa bakti pada tahun 2024;
16. Bahwa jika Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah, tidak
dimaknai dengan merujuk pada pertimbangan hakim MK dalam Putusan MK
Nomor 39/PUU-XI/2013 tersebut, dan Pemohon terpaksa memilih opsi pertama
tersebut, maka Pemohon dirugikan karena kehilangan hak konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; sedangkan jika
opsi kedua yang dipilih, maka Pemohon tidak hanya mengalami kerugian berupa
kehilangan kewenangan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota tetapi juga
mengalami kerugian berupa hilangnya hak-hak keuangan dan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
12
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai berikut:
Pasal 2
Ayat (1): Penghasilan
pimpinan
dan
anggota
DPRD
terdiri atas
penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD
1. Uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras,
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan ;
7. tunjangan alat kelengkapan lain
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi
1. Tunjangan komunikasi intensif;
2. tunjangan reses
Pasal 9
Ayat (1): Tunjangan kesejahteraan
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian. Dan
d. pakaian dinas dan atribut
ayat (2): Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
Pimpinan
DPRD
dapat
disediakan
tunjangan
kesejahteraan berupa
a. rumah Negara dan perlengkapannya
b.kendaraan perorangan dinas, dan
c. belanja rumah tangga
ayat (3): selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat
[1]
Anggota
DPRD
dapat
disediakan
tunjangan
kesejahteraan berupa
a. rumah Negara dan perlengkapannya
b. tunjangan transportasi
17. Bahwa norma Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan UUD 1945
yang menjamin hak-hak konstitusional para Pemohon tidak dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah terurai di atas bukannya bersifat tak terbatas, melainkan juga dibatasi
secara konstitusional;
18. Bahwa Norma dimaksud adalah ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan
13
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
19. Bahwa hak untuk dipilih dalam pemilihan umum adalah salah satu
perwujudan dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, sebagaimana salah satu butir pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004
yang menyatakan bahwa “menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara
untuk memilih dan dipilih [right to vote and right to be candidate] adalah hak
yang dijamin oleh Konstitusi, Undang-Undang maupun Konvensi Internasional,
maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”;
20. Bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional Pemohon untuk dipilih memang bisa
dibatasi melalui UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, namun pembatasan dimaksud mesti dimaksudkan semata agar
pemenuhan hak dan kebebasan orang lain tidak terhambat, sedangkan
ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
membatasi pemenuhan hak konstitusional para pemohon adalah karena
“menjadi anggota Partai Politik lain”;
21. Bahwa dengan demikian kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawab sebagai anggota DPRD sampai dengan berakhirnya masa bakti
merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban konstitusional pemohon
sebagaimana dimaksud dalam konvensi antara pemohon dengan konstituen
pemohon tidak boleh dipertentangkan atau dijadikan alternatif pilihan akibat
hukum dari pemberlakuan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang Pemerintahan
Daerah;
22. Bahwa agar frasa pembatasan dimaksud semata agar pemenuhan hak.. orang
lain tidak terhambat tersebut berpeluang dipenuhi tanpa meniadakan hak
konstitusional yang merugikan Pemohon, maka konstitusionalitas ketentuan
Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang Pemerintahan Daerah tidak boleh begitu
saja dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak berkekuatan hukum
mengikat melainkan perlu dimaknai oleh MK sehingga dapat memenuhi cita
hukum kepastian [dalam dan oleh karena hukum] dan keadilan;
14
23. Bahwa dengan kata lain, pemaknaan oleh MK tersebut dimaksudkan agar hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, terpenuhi;
24. Bahwa jelasnya, ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang
Pemerintahan Daerah tersebut bertentangan dengan: Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
in casu menimbulkan kerugian berupa ketidakpastian hukum dan ketidak adilan
bagi Pemohon;
25. Bahwa setahun sebelum UU tentang Pemerintahan Daerah diundangkan pada
tahun 2014, dan dengan demikian Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tersebut berlaku
efektif, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 39/PUU-XI/2013 tanggal
31 Juli 2013 telah memaknai materi muatan Pasal 16 ayat (3) UU tentang Parpol
yang esensinya sama dengan materi muatan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
tentang Pemerintahan Daerah tersebut, konstitusional bersyarat;
26. Bahwa dengan menyatakan materi muatan Pasal 16 ayat (3) UU tentang Parpol
tersebut konstitusional bersyarat berarti MK berpendapat bahwa UUD 1945
tidak menyerahkan materi muatan dimaksud sepenuhnya kepada pembuat UU
untuk mengaturnya;
27. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf “d” UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Ayat (1): Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
28. Bahwa dalam pembentukan UU tentang Pemerintahan Daerah memang
Pembentuk UU dalam Konsiderans menimbang huruf “d” menyatakan:
“bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan,
dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.”
29. Bahwa materi muatan pada huruf “d” konsiderans menimbang UU tentang
Pemerintahan Daerah tersebut merupakan alasan pembentuk UU melakukan
contra legem;
30. Bahwa dalam pembentukan UU tentang Pemerintahan Daerah, pembentuk UU
tidak memasukan materi muatan berupa tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013, padahal sesuai dengan
15
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan: Putusan MK harus ditindak-lanjuti;
31. Bahwa UU tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dua kali, terakhir dengan
UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015,
namun Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2023 tidak ditindak lanjuti juga
sebagaimana seharusnya;
32. Bahwa dengan demikian terdapat dua norma peraturan perundang-undangan
yang esensi materi muatannya sama namun menimbulkan akibat hukum –
akibat hukum yang bertentangan satu sama lainnya;
33. Bahwa ketidak-sinkronan horizontal antara kedua norma hukum tersebut
menimbulkan ketidak-pastian hukum, baik dalam arti ketidak-pastian dalam
hukum maupun dalam arti ketidak-pastian oleh karena hukum;
34. Bahwa sebagai bagian dari UU, Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah tersebut memang dapat digunakan sebagai dasar hukum
bagi pengaturan [regeling] selanjutnya yang bersifat public/kategorial; atau bagi
penerapannya berupa keputusan [beschikking], yang bersifat individual, konkrit
dan final, atau secara umum bagi pengambilan kebijakan public [beleid] material
yang dapat berupa materiele wijsbeleid dalam arti pemberian keuntungan atau
peluang kepada kelompok sasaran; atau sebaliknya, dapat berupa materiele
wanbeleid dalam arti menetapkan pilihan yang bersifat dilematis;
35. Bahwa regeling, dalam hal ini UU, jika bertentangan dengan konstitusi maka
merupakan aturan perundang-undangan yang tidak mengikat, dan beshikking
yang dibuat berdasarkan UU tersebut dengan sendirinya juga tidak mengikat;
dan juga kebijakan atau beleid dibuat berdasarkan UU dimaksud merupakan
wanbeleid atau mismanagement, namun di lain pihak regeling yang bersifat
contra legem tersebut adalah sah sepanjang didukung dengan alasan-alasan
dalam konsiderans menimbangnya, dan dengan demikian keputusan atau
penjabarannya dalam peraturan pelaksanaan juga sah;
36. Bahwa ketidakpastian dalam hukum tersebut dengan sendirinya menjadi
ketidak-pastian oleh karena hukum ketika aturan dimaksud diberlakukan;
37. Bahwa Ketidakpastian akibat hukum yang disebabkan oleh tidak sinkronnya dua
norma tersebut secara horizontal, yaitu antara muatan materi Pasal 16 ayat (3)
UU tentang Parpol sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui Putusan
16
Nomor 39/PUU-XI/2013 vis a vis contra legem pembuat UU ketika membentuk
Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan
kerugian bagi Pemohon dalam arti berpotensi hilangnya hak konstitusional
Pemohon untuk tetap berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten/kota hasil
Pemilu 2019, sampai selesai purna bakti pada tahun 2024 sekaligus sebagai
calon anggota DPRD kabupaten/kota peserta Pemilu 2024 yang diusung oleh
partai politik yang berbeda dari partai politik yang mengusung Pemohon pada
Pemilu tahun 2019;
38. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa para pemohon terdiri dari
perorangan anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan [atau berpotensi dirugikan]
oleh berlakunya Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, dan dengan demikian memiliki kedudukan hukum
sebagai pemohon pengujian muatan materil Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
tentang Pemerintahan Daerah tersebut;
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana yang
diuraikan sebelumnya mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari alasan permohonan ini; dan dengan demikian tak terhindarkan
pengulangan posita dalam konteks yang berbeda;
2. Bahwa pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, DPRD) akan
dilaksanakan pada tahun 2024 dan tahapan pelaksanaannya telah dimulai pada
tahun 2023;
3. Bahwa para Pemohon adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/Kota pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Riau, yang masing-
masingnya dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur Nomor PEM.171.2/II/248/VIII/2019, tanggal 15 Agustus 2019 [Bukti P-06],
Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171.2-565 Tahun
2019, tanggal 05 Agustus 2019 [Bukti P-07], dan Surat Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.959/VIII/2019, tanggal 21 Agustus 2019 [Bukti P-08];
17
4. Bahwa sebenarnya selain yang secara resmi/formal mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah ini, terdapat pula ratusan anggota DPRD kabupaten/kota yang tersebar
di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang berniat turut serta
sebagai Pemohon; namun, demi efisiensi dan juga mengingat Putusan
Pengujian UU oleh MK bersifat erga omnes, maka jumlah pemohon dibatasi;
5. Bahwa ketentuan yang persis sama rumusannya dengan rumusan Pasal 193
ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah juga tercantum dalam
rumusan Pasal 139 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah,
perbedaannya, pasal 139 tersebut dimaksudkan untuk mengatur anggota DPRD
Provinsi;
6. Bahwa oleh karena tidak ada anggota DPRD provinsi yang menjadi Pemohon
pengujian UU ini, maka pengujian konstitusionalitas UU tentang Pemerintahan
Daerah ini dibatasi pada konstitusionalitas Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Bahwa para Pemohon sebagai anggota Legislatif yang berasal dari partai
Politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang lalu, dan tidak memiliki wakil di DPR
karena syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang tidak terpenuhi, namun
secara factual partai tetap eksis karena di berbagai daerah, kabupaten/kota
cukup banyak yang mendapat kepercayaan dari konstituen, sehingga
mencukupi jumlah suara pemilih untuk duduk menjadi anggota Legislatif di
daerah kabupaten/kota;
8. Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Bukti P-04], diketahui bahwa Partai Pengusung
Para Pemohon dalam Pemilu 2019 yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
yang dahulu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), adalah partai
peserta Pemilu 2019, tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024;
9. Bahwa oleh karena para Pemohon ingin mencalonkan diri lagi sebagai anggota
DPRD Kabupaten/Kota di daerah masing-masing, maka mesti mencalonkan diri
melalui partai politik lain yang menjadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana
didalilkan sebelumnya, keinginan para Pemohon tersebut merupakan bagian
18
dari hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, berbunyi: “setiap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”;
10. Bahwa keinginan untuk mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRD
Kabupaten/Kota tersebut tidak menyurutkan hasrat Para Pemohon untuk tetap
menuntaskan masa bakti sampai tahun 2024, dimana hasrat tersebut
merupakan bagian dari kewajiban konstitusional para Pemohon serta
merupakan pemenuhan konvensi atau janji politik para Pemohon kepada para
konstituen masing-masing;
11. Bahwa hak dan kewajiban konstitusional terurai di atas terhambat
pemenuhannya karena berlakunya ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi:
Ayat (2): “Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
antar-waktu
karena…”
huruf “i” : “menjadi anggota partai politik lain”
12. Bahwa sesuai dengan sifat berlaku umum suatu UU, maka ketentuan Pasal 193
ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah juga diberlakukan secara
umum, tanpa membedakan antara perpindahan anggota legislatif dari partai
politik peserta pemilu ke partai politik peserta pemilu lainnya dengan
perpindahan anggota legislatif dari partai politik non peserta pemilu ke partai
peserta pemilu;
13. Bahwa berlakunya Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
tersebut, jika tidak dinyatakan tidak mengikat oleh MK, menyebabkan para
Pemohon tidak dapat melanjutkan pengabdian sebagai wakil rakyat umumnya,
khususnya wakil konstituen para pemohon, hingga purna tugas di tahun 2024;
14. Bahwa berlakunya Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
tersebut, jika tidak dinyatakan tidak mengikat oleh MK, maka bukan saja para
Pemohon terpaksa pindah partai politik disebabkan partai para Pemohon yang
lama bukan lagi sebagai peserta Pemilu Legislatif Tahun 2024, padahal para
Pemohon masih berkeinginan untuk menjadi calon anggota legislatif di
daerah kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024, tetapi juga menyebabkan
para pemohon kehilangan status, hak dan kewenangan sebagai anggota
legislative yang terpilih dalam Pemilu 2019;
19
15. Bahwa pembuat UU, cq perumus ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
tentang Pemerintahan Daerah tersebut, tidak menyadari bahwa muatan materi
Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut, secara
esensial serupa dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189 (UU Nomor 2 Tahun 2011) berbunyi: berbunyi:
“Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota
Lembaga Perwakilan Rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai
Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di Lembaga
Parwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
16. Bahwa pembuat UU a quo juga tidak menyadari bahwa Pasal 16 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang esensinya
sama dengan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU tentang Pemerintahan Daerah
tersebut, telah diuji konstitusionalitasnya, dan diputuskan dalam Putusan No
39/PUU-XI/2013 di mana dalam pertimbangannya MK membuat penafsiran
konstitusional sbb:
“Menurut Mahkamah, konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa
seseorang tidak boleh pindah menjadi anggota partai politik lain atau
bahkan pada saat yang bersamaan seseorang tidak boleh menjadi anggota
lebih dari satu partai politik. Oleh karena itu tidak ada kewajiban
konstitusional seorang warga negara untuk pindah menjadi anggota partai
politik lain atau memilih salah satu atau beberapa partai politik dalam
waktu bersamaan, sehingga tidak ada kewajiban konstitusional pula
bagi seorang warga negara untuk berhenti dari keanggotaan salah satu
partai politik karena menjadi anggota partai politik lain.”
17. Bahwa dalam Putusan No 39/PUU-XI/2013 tersebut, Mahkamah juga
mempertimbangkan soal apakah seseorang yang pindah menjadi anggota
partai politik lain serta merta berhenti menjadi anggota legislatif yang sedang
didudukinya; dan kemudian membuat penafsiran sbb:
“…apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak
memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya
sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah
menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi
anggota DPR atau DPRD. Hal demikian harus dilihat secara spesifik kasus
per kasus, sehingga tidak menimbulkan problem hukum dan problem
konstitusional yang baru, dimana hal utama yang harus dipertimbangkan
adalah mengapa partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan
tidak menarik anggotanya yang pindah menjadi anggota partai politik lain,
20
dan dengan alasan apa yang bersangkutan pindah partai politik. Dalam
kasus yang dipersoalkan oleh para Pemohon, para Pemohon pindah
menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula
mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai
peserta Pemilu.”
18. Bahwa dalam Amar Putusan No 39/PUU-XI/2013 tersebut, MK menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1 Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi
menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik
tersebut sudah tidak ada lagi;
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik
oleh partai politik yang mencalonkannya;
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar
Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya;
1.2 Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi
menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik
tersebut sudah tidak ada lagi;
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik
oleh partai politik yang mencalonkannya;
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar
Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya
19. Bahwa syarat konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3) UU tentang Parpol tersebut
bersifat kumulatif;
20. Bahwa Putusan No 39/PUU-XI/2013 tersebut merupakan Model Putusan
Konstitusional
Bersyarat
(conditionally
constitutional)
yang
bertujuan
mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat syarat yang
ditentukan MK, dan oleh karena itu maka:
21
Syarat syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional
bersyarat mengikat dalam proses pembentukan UU, dan dengan demikian:
in casu, syarat syarat dalam Putusan Nomor 39/PU U-XI/2013 tersebut
semestinya mengikat dalam pembentukan UU tentang Pemerintahan
Daerah, sejauh materi muatannya serupa;
Namun, UU tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dibentuk
pada tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 30 September 2014 dan
diundangkan tanggal 2 Oktober 2014 dan kemudian diubah kedua kali
melalui UU No 9 Tahun 2015 ternyata tetap tidak memperhatikan syarat-
syarat konstitusionalitas yang tercantum dalam pertimbangan dan amar
putusan Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013 tersebut;
Penyebab tidak sinkronnya materi muatan pasal 16 ayat (3) UU tentang
Parpol yang telah dinyatakan konstitusional bersyarat melalui Putusan MK
Nomor 39/PUU-XI/2013 dengan materi muatan Pasal 193 ayat (2) huruf “i”
UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut adalah karena dalam
pembentukan
UU
Pemerintahan
Daerah
mengabaikan
keharusan
menindak-lanjuti Putusan MK, in casu Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013;
Bahwa putusan Konstitusional bersyarat “membuka peluang adanya
pengujian kembali norma yang telah diuji dalam hal pembentukan UU tidak
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya;”
dengan demikian, karena Muatan Materi Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU
tentang Pemerintahan Daerah tersebut tidak sinkron dengan syarat syarat
dalam Amar Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 tersebut maka
Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 193 ayat (2) huruf “i” UU
tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh para Pemohon
selayaknya dikabulkan;
“Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi
MK dalam putusannya:” dengan demikian, menjadi acuan dan pedoman
bagi MK dalam memutus perkara permohonan ini.”
[tentang kutipan/italic dalam posita ini vide: Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawati
Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Model dan Implementasi Putusan MK dalam
pengujian UU [Studi Putusan tahun 2003-3012]. Jakarta; Pusat Penelitian Dan
Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI; 2013;
22
21. Bahwa dengan demikian Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 tersebut
merupakan tafsir konstitusi MK yang berlaku tidak hanya bagi materi muatan
Pasal 16 ayat (3) UU tentang Partai Politik tersebut, tetapi juga berlaku bagi
setiap peraturan perundangan-undangan yang esensi muatan materinya serupa
dengan esensi muatan materi dimaksud, in casu berlaku bagi muatan materi
Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini
dimohon pengujian konstitusionalnya oleh para Pemohon;
22. Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut seharusnya “pemberhentian”
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah a quo hanya dapat diberlakukan bagi anggota legislatif
yang partai politiknya adalah peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan tidak
berlaku bagi para Pemohon yang partai politik asalnya bukan lagi sebagai
peserta Pemilu Tahun 2024;
23. Bahwa ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
a quo yang ditindak lanjuti oleh materiele wanbeleid berupa SE Mendagri
tersebut sebelumnya memaksa para pemohon mengundurkan diri dari partai
politik asal tanpa memperhatikan penyebab yang sesungguhnya, yaitu karena
partai politik asal para Pemohon tidak lolos dalam verifikasi yang dilakukan
Komisi Pemilihan Umum; sedangkan para Pemohon masih ingin mengikuti
pemilu legislative tahun 2024;
24. Bahwa dengan menggunakan penalaran yang wajar dapat diprediksi akibat
berantai selanjutnya dari pemberhentian tersebut, yaitu bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dan aspirasi rakyat yang diwakili tak
akan terpenuhi, karena:
a. Kuota jumlah anggota legislative kurang dari seharusnya;
b. Alat Kelengkapan DPRD juga tidak lengkap;
c. Kehadiran
anggota
legislative
tidak
memenuhi
quorum
sehingga
pengambilan keputusan-keputusan strategis tertunda atau bahkan tidak bisa
diambil;
d. Para Pemohon tidak dapat melanjutkan pemenuhan fungsi legislatifnya
sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD;
23
e. Kinerja pemerintahan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang
legislatif terhambat;
f. Penghasilan Para Pemohon berkurang;
g. para Pemohon tidak dapat memenuhi perjanjian atau konvensi yang telah
dibuat dengan konstituen;
25. Bahwa demikian dapat dinilai bahwa baik Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah maupun derivatnya SE Mendagri a quo sama-sama
merupakan bentuk materiele wanbeleid karena menimbulkan kerugian berantai
baik bagi Para Pemohon dan konstituen para Pemohon maupun terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
26. Bahwa walaupun dicalonkan oleh Partai Politik namun Pemilihan Umum
legislatif dilakukan secara langsung oleh rakyat pemilih;
27. Bahwa walaupun merupakan anggota dari, dan dicalonkan oleh, partai politik,
namun karena dipilih oleh rakyat, berarti rakyat juga yang berhak mengevaluasi
dan menilai kinerja Pemohon, memilih kembali atau memberhentikan dengan
cara tidak memilih lagi para Pemohon pada Pemilu 2024 nanti;
28. Bahwa dengan demikian pemberhentian dari keanggotaan partai politik yang
diikuti dengan pemberhentian sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat
sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah tersebut dan keputusan atau kebijakan derivatifnya seperti:
a. Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang
pada pokoknya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan
Antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain;
b. Pasal 11 ayat (2) huruf c PKPU-RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, yang pada
pokoknya menegaskan bahwa Bakal Calon Anggota DPR, atau DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri
sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu
terakhir dalam hal berstatus sebagai Anggota DPR, atau DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik peserta Pemilu yang
berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
c. SE Mendagri a quo yang merujuk pada Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah serta ketentuan ketentuan derivative lainnya tersebut,
24
menyatakan: “…anggota DPRD… Kabupaten/ Kota berhenti dan tidak lagi
memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan
ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT)”, adalah tidak
sinkron dengan dengan tafsir MK dalam Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013
ketika menguji konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3) UU tentang Partai Politik
yang membedakan antara hak/kewenangan partai politik peserta Pemilu
untuk memberhentikan anggotanya dari parlemen dengan hak/kewenangan
partai Politik yang tidak lagi menjadi peserta Pemilu untuk memberhentikan
anggotanya;
29. Bahwa sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 tersebut,
menyatakan:
Pasal 16 ayat (3) UU Partai Politik… bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,.. dan …tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi
peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada
lagi;
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai
politik yang mencalonkannya;
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon
Tetap dari partai yang mencalonkannya”
30. Bahwa amar Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 tersebut memungkinkan
partai politik peserta pemilu memberhentikan dan menarik anggota DPRD yang
dicalonkannya dan melakukan PAW dengan anggota yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama; per contra tidak
berwenang melakukannya jika Partai Politik dimaksud tidak lagi menjadi peserta
pemilu;
31. Bahwa dalam Munas PKPI September 2021 Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) berubah nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
32. Bahwa kewenangan PKPI sebagai partai politik pengusung pemohon dalam
Pemilu 2019 kini merupakan kewenangan PKP, namun kewenangan tersebut
tidak dapat diterapkan karena PKPI/PKP tidak merupakan peserta Pemilu 2024;
33. Bahwa
dengan
demikian,
ketentuan
terkait
pemberhentian
dan/atau
pengunduran diri sebagai syarat pencalonan anggota legislatif yang pindah
partai sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
tentang Pemerintahan Daerah berserta ketentuan-ketentuan derivatifnya
25
tersebut merupakan ketentuan yang mubazir alias dood regel, sejauh “paksaan”
pemberhentian dan/atau pengunduran diri tersebut ditujukan kepada para
Pemohon sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dahulu diusung oleh
Partai Politik yang kini bukan lagi Partai Politik peserta Pemilu yang, walau de
facto masih memiliki pengurus, namun, de jure, sesuai Putusan MK Nomor
39/PUU-XI/2013 a quo, tidak berwenang menarik dan memberhentikan
pemohon dari keanggotaan DPRD kabupaten/kota, hal mana kewenangan
tersebut diperuntukan hanya bagi partai Politik peserta Pemilu yang anggotanya
pindah ke partai Politik peserta Pemilu lainnya;
34. Bahwa apabila ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah hanya berlaku bagi anggota DPRD yang pindah dari partai peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024, dan tidak diberlakukan kepada para Pemohon
yang partai asalnya tidak lagi menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, maka hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, khususnya frasa kepastian hukum yang adil terjamin
pemenuhannya dan kerugian atau potensi kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi;
35. Bahwa sementara Pemohonan ini mulai berproses di MK, pada tanggal 2
Agustus 2023, Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor
100.2.1.4/5387/OTDA Tentang Penegasan Kembali Pemberhentian Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Mencalonkan Diri Dari Partai
Politik Yang Berbeda, butir 4 berbunyi:
Adapun pemberhentian anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari
partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu
tahun 2024 di mana partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir tidak
berstatus sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024, proses
pemberhentiannya mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 39/PUU-
XI/2013 tanggal 31 Juli 2013;
36. Bahwa Surat Edaran Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA tersebut merupakan
pengakuan tertulis penyandang kekuasaan eksekutif cq salah satu penyandang
kekuasaan legislatif/pembuat undang-undang yang membenarkan dalil-dalil
yang diajukan para Pemohon terurai sebelumnya;
37. Bahwa jika DPR sebagai penyandang kekuasaan legislative/pembuat undang-
undang lainnya, selain pemerintah, juga berpendapat sama, maka baik
26
Pemohon maupun penyandang kekuasaan legislative [in casu Pemerintah dan
DPR] dan MK sebagai penyandang kekuasaan yudikatif sepakat tentang
pedoman yang digunakan dalam menyelesaikan perkara ini, yaitu Putusan MK
Nomor 39/PUU-XI/2013;
38. Bahwa rumusan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah yang dimohon pengujian konstitusionalitas oleh Pemohon ini hampir
sama dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan
Daerah, bedanya, Pasal 139 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
berlaku bagi subjek hukum anggota-anggota DPRD Provinsi;
39. Bahwa sinkronisasi hukum secara horizontal dan vertikal merupakan salah satu
syarat pemenuhan asas kepastian hukum yang adil, dan oleh sebab itu putusan
MK dalam perkara ini semestinya menegaskan kembali Putusan MK Nomor
39/PUU-XI/2013, dan dengan demikian akan menjadi jurisprudensi yang ajeg;
40. Bahwa sinkronisasi hukum secara horizontal dan vertical merupakan salah satu
syarat pemenuhan asas kepastian hukum yang adil dimaknai bersifat erga
omnes, berlaku baik bagi peraturan perundangan-undangan yang hirarkhinya
sama maupun yang hirarkhinya lebih rendah dari UU, sepanjang rumusan
norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut esensinya
sama dengan rumusan norma Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Partai Politik
dan Pasal 139 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah;
41. Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi di atas, serta bukti-bukti terlampir
dan saksi dan ahli yang akan diajukan di persidangan nanti, Pemohon memohon
kepada Mahkamah menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum; menyatakan
dalil-dalil Pemohon beralasan hukum, dan mengabulkan permohonan Pemohon
serta menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang Pemerintahan Daerah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) jo Pasal 28J ayat (2) jo. Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, dan oleh karena itu sepatutnya dimaknai konstitusional
bersyarat;
42. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, proses
pencalonan tersebut dijadwalkan sebagai berikut:
• Pencermatan Daftar Calon Tetap anggota DPRD kabupaten/kota tanggal 24
September s/d 3 Oktober 2023;
27
• Penyusunan dan Penetapan DCT tanggal 4 Oktober s/d 3 November 2023,
• Pengumuman DCT tanggal 4 November 2023.
43. Bahwa jadwal waktu pencermatan s/d pengumuman DCT tersebut bersifat
krusial bagi model efektivikasi Pasal 193 ayat (2) huruf i UU tentang
Pemerintahan Daerah tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak
konstitusional Pemohon, oleh karena itu, Pemohon mohon agar proses
persidangan perkara ini dipercepat oleh MK, dengan harapan Putusan telah
dijatuhkan sebelum proses DCT tersebut berlangsung;
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada yang mulia Ketua,
Wakil Ketua dan anggota-anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf “i” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
sepanjang tidak dimaknai; “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak ada lagi atau tidak
lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah
tidak ada lagi;
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai
politik yang mencalonkannya;
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
dari partai yang mencalonkannya;
28
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau, jika Mahkamah berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya [ex
aequo et bono].
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
September 2023, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan (Lembaran Negara Nomor 244 tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Nomor 58 tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Nomor 58 tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan Parpol Lokal
Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.4/4367/
OTDA, tanggal 16 Juni 2023;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor PEM.171.2/II/248/VIII/2019, tanggal 15 Agustus
2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah
Selatan Masa Jabatan 2019-2024;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat
Nomor 171.2-565 Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019
29
tentang
Peresmian
Pengangkatan
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Masa Jabatan
2019-2024;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Gubernur
Riau
Nomor
Kpts.959/VIII/2019, tanggal 21 Agustus 2019 tentang
Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2014-2019
dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2019-
2024;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan dan
Persatuan atas nama Sefriths Eduard Dener Nau (Pemohon
I);
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan dan
Persatuan atas nama Misban Ratmaji, S.E. (Pemohon II);
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan dan
Persatuan atas nama Kardinal (Pemohon III);
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 39/PUU-XI/2013, tanggal 31 Juli 2013;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 45/PUU-XI/2013, tanggal 31 Juli 2013;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Akta Nomor 22: Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan
(PKP), diterbitkan oleh Notaris & PPAT Ilmiawan Dekrit S,
S.H., M.H.;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 2 Agustus 2021, Nomor M.HH-
11.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Menjadi Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP);
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 8 Juli 2022, Nomor M.HH-
10.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Hanura atas nama
Sefriths Eduard Dener Nau (Pemohon I);
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Hanura atas nama
Misban Ratmaji, S.E. (Pemohon II);
30
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Nasdem atas nama
Kardinal (Pemohon III);
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengan Selatan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Timor Tengan Selatan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram
Nomor 142 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kampar Nomor 336 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kampar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tanggal 17 April
2023, Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provnsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
31
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014, sebagai berikut:
Pasal 193:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
33
a. .....;
b. .....;
c. dst;
i. menjadi anggota partai politik lain.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
sedang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih melalui
Pemilu Tahun 2019 untuk masa bakti 2019 s/d 2024 [vide bukti P-6 s.d. P-8].
3. Bahwa para Pemohon bermaksud untuk mencalonkan kembali menjadi anggota
DPRD dalam Pemilu tahun 2024, namun Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
sebagai partai politik pengusung para Pemohon pada Pemilu 2019 tidak lulus
verifikasi sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sehingga satu-satunya cara untuk
mencalonkan diri menjadi anggota DPRD kabupaten/kota adalah melalui partai
politik lain yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu tahun 2024, oleh
karenanya para Pemohon telah mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu tahun
2024 melalui Partai Hanura dan Partai Nasdem yang telah lolos sebagai peserta
Pemilu tahun 2024 [vide bukti P-20 s.d. P-22] .
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 193 ayat (2) Huruf i UU
23/2014 telah merugikan para Pemohon oleh karena menempatkan para
Pemohon dalam situasi dilematis yakni tetap menjadi anggota DPRD
kabupaten/kota atau menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut
menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi bagi para Pemohon yakni kehilangan hak-hak administratif dan
keuangan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 telah
memberikan ruang hak untuk memeroleh kesempatan dalam pemeritahan, in
casu menjadi bagian dari pemerintahan daerah, yaitu sebagai anggota DPRD
Kabupaten/Kota di daerah masing-masing melalui Pemilu tahun 2019. Selain
itu, dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga melekat kewajiban untuk
melaksanakannya secara bertanggung jawab, dimana tanggung jawab tersebut
berupa tanggung jawab secara yuridis berupa ketaatan pada hukum positif dan
secara sosiologis dalam arti setia menyalurkan aspirasi konstituen sampai akhir
masa jabatan, serta secara sosio yuridis berupa pemenuhan janji kepada
konstituen [asas hukum pacta sunt servanda dan asas moral gentlemen
promises]. Terlebih lagi, para Pemohon telah berjanji kepada para konstituen
34
untuk mewujudkan aspirasi mereka secara bertahap selama lima tahun, yaitu
dari tahun 2019 s.d. tahun 2024.
6. Bahwa menurut para Pemohon, salah satu syarat pencalonan untuk menjadi
anggota DPRD tahun 2024 adalah diusulkan oleh salah satu partai politik
peserta Pemilu 2024, dimana PKPI yang telah berganti menjadi PKP tidak lagi
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2024, sehingga Pemohon tidak
dapat lagi diusung sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh PKPI.
Sehingga untuk dapat diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka
Pemohon harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang
dalam hal ini para Pemohon telah menjadi anggota Partai Hanura dan Partai
Nasdem yang merupakan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2024 [vide
bukti P-17 s.d. P-19].
7. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan sebagai berikut:
“…konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa seseorang tidak
boleh pindah menjadi anggota partai politik lain atau bahkan pada saat
yang bersamaan seseorang tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
partai politik. Oleh karena itu tidak ada kewajiban konstitusional seorang
warga negara untuk pindah menjadi anggota partai politik lain atau memilih
salah satu atau beberapa partai politik dalam waktu bersamaan, sehingga
tidak ada kewajiban konstitusional pula bagi seorang warga negara
untuk berhenti dari keanggotaan salah satu partai politik karena menjadi
anggota partai politik lain.” Sehingga menurut para Pemohon, dengan
berpatokan pada pertimbangan tersebut, tidak ada kewajiban konstitusional
bagi seorang warga negara untuk berhenti dari keanggotaan salah satu
partai politik karena menjadi anggota partai politik lain, sehingga
keanggotaan para Pemohon pada Partai Hanura dan Partai Nasdem tidak
serta merta meniadakan keanggotaan para Pemohon di PKPI.
8. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
23/2014, yang menyatakan, “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan
antar-waktu karena… menjadi anggota partai politik lain”, merugikan para
Pemohon karena menempatkan para Pemohon untuk melakukan pilihan
dilematis yaitu:
35
a. Tetap berhak mewakili PKPI/PKP sebagai anggota DPRD kabupaten/kota
periode 2019-2024 namun kehilangan hak Pemohon untuk diusung oleh
Partai Politik lain untuk menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam
Pemilu 2024, atau
b. Para Pemohon berhak menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam
Pemilu 2024 yang diusung oleh partai politik lain namun kehilangan hak
mewakili PKPI/PKP sebagai anggota DPRD kabupaten/kota periode sampai
akhir masa bakti pada tahun 2024.
9. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014
tidak dimaknai dengan merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 39/PUU-XI/2013, maka para Pemohon dirugikan karena
kehilangan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945.
10. Bahwa menurut para Pemohon, hak untuk dipilih dalam pemilihan umum
adalah salah satu perwujudan dari hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan, sebagaimana salah satu butir pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 017/PUU-I/2003 tanggal 24
Februari 2004 yang menyatakan bahwa “menimbang, bahwa hak konstitusional
warga negara untuk memilih dan dipilih [right to vote and right to be candidate]
adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi, Undang-Undang maupun Konvensi
Internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan
akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga
negara”. Dengan demikian kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawab sebagai anggota DPRD sampai dengan berakhirnya masa bakti
merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban konstitusional para Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam konvensi antara para Pemohon dengan
konstituen yang tidak boleh dipertentangkan atau dijadikan alternatif pilihan
akibat hukum dari pemberlakuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014.
11. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2014 diundangkan pada tanggal 2
Oktober 2014, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
tidak ditindak lanjuti sebagaimana seharusnya, sehingga terdapat dua norma
peraturan perundang-undangan yang esensi materi muatannya sama namun
menimbulkan akibat hukum yang bertentangan satu sama lainnya sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum.
36
12. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh
tidak sinkronnya dua norma tersebut secara horisontal yaitu antara muatan
materi Pasal 16 ayat (3) UU Parpol sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 39/PUU-XI/2013 vis a vis contra
legem pembuat UU ketika membentuk Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014
yang menimbulkan kerugian bagi para Pemohon dalam arti berpotensi
hilangnya hak konstitusional para Pemohon untuk tetap berstatus sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 sampai selesai purna bakti
pada tahun 2024 sekaligus sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota
peserta Pemilu 2024 yang diusung oleh partai politik yang berbeda dari partai
politik yang mengusung para Pemohon pada Pemilu tahun 2019.
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon berkesimpulan
memiliki kedudukan hukum sebagai para Pemohon dalam pengujian materil
Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014. Anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dimaksud, khususnya apabila dikaitkan dengan jabatan yang saat ini
sedang diduduki oleh para Pemohon yakni sebagai anggota DPRD kabupaten/kota
untuk masa periode 2019 s.d. 2024 [vide P-6 s.d. P-8] yang juga telah mencalonkan
diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 [vide bukti P-
17 s.d. P-19, bukti P-20 s.d. P-22], sehingga menurut Mahkamah adanya fakta
tersebut setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila
permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
37
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 193 ayat
(2) huruf i UU 23/2014, para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, partai pengusung para Pemohon dalam Pemilu
2019 yaitu PKP adalah partai peserta Pemilu 2019 tidak lolos verifikasi menjadi
peserta Pemilu 2024. Oleh karena para Pemohon ingin mencalonkan kembali
sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, tidak ada pilihan selain harus
mencalonkan diri melalui partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Keinginan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, keinginan untuk mencalonkan kembali sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota tidak menyurutkan hasrat para Pemohon untuk
tetap menuntaskan masa bakti sebagai anggota DPRD kabupaten/kota sampai
tahun 2024. Namun, keinginan tersebut potensial terhambat karena berlakunya
norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014. Terlebih lagi, norma a quo juga
diberlakukan secara umum, tanpa membedakan alasan perpindahan anggota
legislatif dari partai politik peserta pemilu disebabkan oleh partai politik mereka
sebelumnya tidak lolos sebagai peserta pemilu, in casu peserta Pemilu 2024.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam hal norma a quo apabila tidak dinyatakan
tidak mengikat berakibat para Pemohon tidak dapat melanjutkan pengabdian
sebagai wakil rakyat umumnya, khususnya kepada konstituen hingga purna
tugas di tahun 2024. Selain itu, jika tidak dinyatakan tidak mengikat, bukan saja
para Pemohon terpaksa pindah partai politik disebabkan partai yang lama tidak
lolos sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi juga menyebabkan para Pemohon
kehilangan status, hak dan kewenangan sebagai anggota legislatif yang terpilih
dalam Pemilu 2019.
38
4. Bahwa menurut para Pemohon, perumus ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i
UU 23/2014, tidak menyadari norma a quo secara esensial serupa dengan
ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
yang telah diberikan pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 39/PUU-XI/2013. Sebagai norma yang bersifat erga omnes, seharusnya
pembentuk undang-undang terikat dengan syarat konstitusionalitas Pasal 16
ayat (3) UU 2/2008 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-
XI/2013.
5. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2014 diundangkan tanggal 2 Oktober
2014 yang kemudian diubah kedua kalinya dengan UU 9/2015 ternyata tetap
tidak memperhatikan pemaknaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
39/PUU-XI/2013 tersebut. Akibatnya, pemaknaan norma Pasal 16 ayat (3) UU
2/2011 tidak sinkron dengan materi muatan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
23/2014.
6. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-
XI/2013 tersebut merupakan tafsir konstitusional Mahkamah yang berlaku tidak
hanya bagi materi muatan Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011 tersebut, tetapi juga
berlaku pula bagi setiap peraturan perundangan-undangan yang materinya
serupa dengan esensi muatan materi dimaksud. Sehingga, seharusnya kata
“pemberhentian” yang termaktub dalam norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
23/2014 hanya berlaku bagi anggota legislatif yang partai politiknya masih
menjadi peserta pemilu, in casu Pemilu 2024.
7. Bahwa menurut para Pemohon, apabila ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
23/2014 diberlakukan kepada para Pemohon yang partai politik asalnya tidak
lagi menjadi peserta pemilu, in casu Pemilu 2024, hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
khususnya frasa “kepastian hukum yang adil” tidak terjamin pemenuhannya.
8. Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi tersebut, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU
23/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika:
39
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak ada lagi atau tidak lagi
menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak
ada lagi;
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai
politik yang mencalonkannya;
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
dari partai yang mencalonkannya.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-23 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
September 2023 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan mencermati alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah
benar ketentuan norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 bertentangan dengan
UUD 1945, karena telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
bagi para Pemohon sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang seharusnya tetap
dapat menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota hingga akhir masa
jabatannya, yakni tahun 2024. Menurut para Pemohon, ancaman pemberhentian
sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014
seharusnya tidak diberlakukan terhadap anggota lembaga perwakilan, in casu
anggota DPRD kabupaten/kota, karena pilihan untuk bergabung dengan partai
politik lain semata-mata disebabkan oleh karena partai politik yang mengusung para
Pemohon pada Pemilu 2019 tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu
2024.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh persoalan konstitusionalitas yang diajukan para
40
Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah mengemukakan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa secara substansial, UU 23/2014 berupaya hendak mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat dengan cara peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide Konsideran Menimbang huruf b UU
23/2014). Selain itu, berkenaan dengan pengaturan pola manajemen pemerintahan
daerah telah diatur secara tegas mengenai hubungan antara DPRD dan kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh
rakyat melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Berkenaan dengan relasi tersebut, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai
mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak dapat
dipisahkan dari pengaturan perihal susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban,
tugas, wewenang, dan fungsi DPRD diatur dalam UU 23/2014 [vide Penjelasan
Umum angka 2 UU 23/2014].
[3.11.2]
Bahwa sebagai akibat adanya pengaturan berbagai hal yang berkenaan
dengan DPRD, menjadi tidak terhindarkan untuk mengatur pula yang terkait dengan
keberadaan anggota DPRD setelah ditetapkan sebagai anggota DPRD berdasarkan
hasil pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut, apabila dikaitkan dengan permohonan
a quo, Pasal 193 sampai dengan Pasal 200 UU 23/2014 mengatur hal ihwal
pemberhentian antar-waktu, penggantian antar-waktu, dan pemberhentian
sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam hal ini, norma Pasal 193 ayat (1)
UU 23/2014 mengatur 3 (tiga) kondisi yang menyebabkan seorang anggota DPRD
kabupaten/kota berhenti antar-waktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri,
atau diberhentikan.
[3.11.3]
Bahwa sebagai anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945 antara lain menyatakan pemilu diselenggarakan untuk memilih
anggota DPRD. Selanjutnya, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Merujuk ketentuan kedua
41
norma konstitusi tersebut, calon anggota legislatif baik anggota DPR maupun
anggota DPRD hanya dapat diajukan oleh partai politik. Selanjutnya dalam hukum
yang mengatur perihal pemilu, dikenal setidak-tidaknya partai politik dalam
pengertian umum dan partai politik peserta pemilu. Secara umum, partai politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 [vide Pasal 1 angka 1 UU 2/2011]. Sementara itu, partai
politik peserta pemilihan umum adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota [vide Pasal 1 angka 29 UU 7/2017]. Secara
konstitusional, istilah “partai politik peserta pemilihan umum” diatur dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945.
[3.11.4]
Bahwa dengan adanya perbedaan antara “partai politik” dengan “partai
politik peserta pemilihan umum” akan menimbulkan berbagai konsekuensi dalam
penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pengisian anggota DPR dan anggota
DPRD. Salah satu konsekuensinya, tidak semua partai politik sebagaimana
dimaksudkan dalam norma Pasal 1 angka 29 UU 7/2017 dapat menjadi peserta
pemilu. Dalam hal ini, hanya partai politik yang dapat memenuhi syarat tertentu yang
dapat menjadi peserta pemilu. Berdasarkan ketentuan UU 7/2017 dan beberapa
putusan Mahkamah antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei
2021, untuk dapat menjadi peserta pemilu suatu partai politik harus telah dinyatakan
memeroleh jumlah kursi tertentu di DPR sesuai dengan syarat ambang perolehan
kursi DPR (parliamentary threshold). Tidak hanya itu, sekalipun telah memenuhi
ambang batas parlemen partai politik dimaksud tetap harus dilakukan verifikasi dan
dinyatakan lolos secara administratif. Sementara itu, bagi partai politik baru atau
partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas perolehan kursi DPR,
selain mengikuti dan lolos verifikasi secara administratif, juga harus dinyatakan lolos
verifikasi secara faktual.
42
[3.11.5]
Bahwa dengan adanya ketentuan yang mengharuskan partai politik untuk
lolos verifikasi sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu, dalam batas penalaran
yang wajar, akan terdapat partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta
pemilu dan partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta
pemilu. Artinya, status partai politik yang tidak lolos sebagai peserta pemilu dapat
saja dialami oleh partai politik yang memenuhi parliamentary threshold, partai politik
yang pernah dinyatakan lolos dalam pemilu sebelumnya, dan tidak lolos tersebut
juga dapat dialami oleh partai politik baru. Khusus bagi partai politik yang memenuhi
parliamentary threshold, bilamana dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu
berikutnya akan menimbulkan masalah-masalah yang terkait dengan anggota partai
politik yang sedang menjabat sebagai anggota DPR atau anggota DPRD, terutama
bagi mereka yang tetap berkeinginan melanjutkan karir politik di DPR atau DPRD.
Masalah yang relatif sama juga potensial dialami oleh partai politik peserta pemilu
sebelumnya sekalipun tidak terdapat kader partai politiknya yang menjadi anggota
DPR, namun karena parliamentary threshold tidak berlaku dalam pengisian anggota
DPRD, sangat mungkin partai politik dimaksud memiliki kursi di DPRD.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon bahwa Pasal
193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 telah menyebabkan para Pemohon harus berhenti
dari jabatannya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, ketidakadilan serta menutup ruang hak untuk memeroleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa secara normatif, norma Pasal 193 ayat (1) UU 23/2014 menyatakan,
“Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena alasan: a. meninggal
dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Lebih jauh, norma Pasal 193
ayat (2) UU 23/2023 menyatakan, “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: (i) menjadi
anggota partai politik lain. Sebagai bagian dari anggota partai politik, norma yang
mengatur tentang tata cara pemberhentian anggota DPRD yang diberhentikan
antarwaktu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
43
Politik (UU 2/2008) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014). Terkait dengan hal tersebut,
Pasal 16 ayat (1) UU 2/2008 menyatakan, “Anggota partai politik diberhentikan
keanggotannya dari partai politik apabila: huruf c. menjadi anggota Partai Politik lain.
Selanjutnya, Pasal 16 ayat (3) UU 2/2008 menyatakan, “Dalam hal anggota partai
politik
yang
diberhentikan
adalah
anggota
lembaga
perwakilan
rakyat,
pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”. Begitu pula, norma Pasal 405 ayat (1) UU 17/2014 menyatakan,
“Anggota
DPRD
kabupaten/kota
berhenti
antarwaktu
karena:
huruf
c.
diberhentikan.” Lebih lanjut, Pasal 405 ayat (2) UU 17/2014 menyatakan, “Anggota
DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila: huruf (i) menjadi anggota partai politik lain.”
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan norma pemberhentian di atas, terkhusus norma
Pasal 16 ayat (3) UU 2/2008 yang terkait dengan isu konstitusional pemberhentian
anggota DPRD antarwaktu, setelah dipelajari secara saksama, telah ternyata norma
a quo pernah diuji dan dinilai konstitusionalitasnya oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Juli 2013. Dalam pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.16] Mahkamah bukan hanya menjawab terkait isu konstitusional
pergantian antar waktu namun juga terkait dengan arti penting kedudukan dan fungsi
DPRD sebagai berikut:
“… Mengingat arti pentingnya kedudukan dan fungsi DPR dan DPRD tersebut
maka keanggotaan DPR dan DPRD, secara konstitusional, haruslah menjadi
suatu perhatian khusus, karena pada anggotalah terletak fungsi DPR dan
DPRD, pemerintah dan pemerintahan daerah berlangsung secara demokratis
sesuai dengan amanat UUD 1945. Oleh karena itu eksistensi DPR dan DPRD
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sejatinya merupakan
eksistensi anggota DPR dan DPRD.
Komposisi keanggotaan DPR dan DPRD yang rekrutmennya diperoleh
melalui Pemilu yang pesertanya adalah partai politik, sejatinya merupakan
konfigurasi dari suatu representasi politik dari seluruh masyarakat yang ada
di Indonesia dan di dalam suatu daerah dan waktu tertentu. Selain itu,
komposisi keanggotaan tersebut juga merupakan konfigurasi dari figur tokoh
politik yang sebagai representasi ketokohan figur politik masyarakat, karena
sistem dan mekanisme rekrutmen keanggotaan DPR dan DPRD ditentukan
44
pula oleh figur tokoh politik secara individual. Dengan demikian maka
konfigurasi politik ditentukan oleh partai politik dan figur tokoh politik. Terkait
dengan itu maka partai politik dan figur tokoh politik sebagai faktor penentu
dalam konfigurasi politik harus menjadi dasar dalam pemecahan
permasalahan terkait dengan hal ihwal tentang DPR dan DPRD”.
Selain itu, dalam Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-
XI/2013, Mahkamah juga mempertimbangkan dan menegaskan tentang arti penting
representasi rakyat di daerah yang tergambarkan dalam konfigurasi institusi DPRD
selama lima tahun sebagai berikut:
[3.17] Menimbang bahwa konfigurasi representasi kedaulatan rakyat di
Indonesia yang diperoleh dari hasil Pemilu, adalah konfigurasi periode lima
tahunan. Hasil Pemilu membentuk suatu konfigurasi politik, sebuah institusi
lembaga perwakilan rakyat dengan komposisi sesuai dengan perolehan
suara masing-masing peserta Pemilu. Dalam hal institusi DPR dan DPRD
maka konfigurasi DPR dan DPRD dalam periode lima tahun tersebut,
tercermin dari partai politik yang memperoleh kursi untuk menempatkan
wakilnya. Selain itu, konfigurasi itu juga mencerminkan calon anggota
legislatif yang memperoleh suara terbanyak dari pemilih (konstituen).
Konfigurasi institusi DPR dan DPRD satu periode ini pada prinsipnya harus
dipertahankan, sebagai sebuah amanat dari representasi rakyat melalui
Pemilu. Representasi rakyat ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip
kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Kedaulatan
rakyat
merupakan konsepsi politik kenegaraan yang meletakkan kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan bernegara di tangan rakyat. Rakyatlah yang
membentuk negara dan menentukan siapa yang akan menjalankan
kekuasaan sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Salah satu
konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat adalah bahwa dalam Pemilu,
rakyat langsung memilih siapa wakil yang dikehendakinya. Banyaknya suara
pilihan rakyat menunjukkan tingginya legitimasi politik yang diperoleh wakil
rakyat;
Hal lain yang juga turut dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 adalah terkait dengan prinsip keanggotaan DPR
dan DPRD tidak boleh mengalami kekosongan oleh karena kekosongan tersebut
akan menghambat terselenggaranya tugas negara. Pertimbangan hukum tersebut
dapat dibaca dalam Paragraf [3.18] sampai dengan Paragraf [3.20] sebagai berikut:
[3.18] Menimbang bahwa legitimasi politik dalam sebuah konfigurasi tersebut
harus dipertahankan, kecuali jika terjadi hal-hal yang menyebabkan harus
dilakukannya pergantian, karena pada prinsipnya tidak boleh ada
kekosongan
keanggotaan
DPR
atau
DPRD,
karena
kekosongan
keanggotaan akan menghambat terselenggaranya tugas negara.
45
Permasalahan hukum yang para Pemohon alami, yaitu terjadinya
perpindahan anggota partai politik yang juga merupakan anggota DPR atau
DPRD, untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD dari
partai politik lain pada periode Pemilu selanjutnya, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol mengharuskan yang bersangkutan
berhenti pula sebagai anggota DPR atau DPRD, mengandung konsekuensi
akan terjadinya kekosongan sebagian anggota DPR atau DPRD.
[3.19] Menimbang bahwa menurut Mahkamah prinsip pengisian kekosongan
keanggotaan pada DPR atau DPRD harus didasarkan pada partai politik
sebagai peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD
1945. Selain itu, harus pula didasarkan pada figur calon anggota DPR atau
DPRD yang dipilih oleh masyarakat dengan perolehan suara terbanyak.
Pada dasarnya partai politik adalah salah satu bentuk dan sarana bagi warga
negara untuk memperjuangkan haknya secara berkelompok demi kemajuan
masyarakat, bangsa dan negaranya. Setiap warga negara berhak mendirikan
atau menjadi anggota suatu partai politik dalam rangka memperjuangkan
haknya. Hak konstitusional tersebut dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Menurut Mahkamah, konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa
seseorang tidak boleh pindah menjadi anggota partai politik lain atau bahkan
pada saat yang bersamaan seseorang tidak boleh menjadi anggota lebih dari
satu partai politik. Oleh karena itu tidak ada kewajiban konstitusional seorang
warga negara untuk pindah menjadi anggota partai politik lain atau memilih
salah satu atau beberapa partai politik dalam waktu bersamaan, sehingga
tidak ada kewajiban konstitusional pula bagi seorang warga negara untuk
berhenti dari keanggotaan salah satu partai politik karena menjadi anggota
partai politik lain. Pada sisi lain, seseorang yang telah masuk dan menyatakan
kesediaan untuk menjadi anggota dari suatu partai politik mempunyai
kewajiban untuk tunduk dan mengikuti disiplin dan aturan internal partai politik
yang bersangkutan.
Menurut Mahkamah meskipun peran partai politik dalam proses rekrutmen
telah selesai dengan dipilihnya calon anggota DPR atau DPRD oleh rakyat
melalui Pemilu, namun partai politik tetap memiliki hak dan kebebasan untuk
melakukan pemberhentian terhadap anggota sesuai dengan aturan internal
partainya. Hak demikian tidak dapat dipaksakan untuk dilakukan atau tidak
dilakukan. Dalam pemahaman yang demikianlah, makna Pasal 16 ayat (3)
UU Parpol, dalam hal seseorang telah diberhentikan dari anggota partai
politiknya berhenti pula keanggotaan yang bersangkutan mewakili partai
tersebut di lembaga DPR atau DPRD.
Jika partai politik melakukan pemberhentian anggota karena yang
bersangkutan menjadi anggota partai politik lain, untuk selanjutnya partai
politik yang bersangkutan berhak melakukan penggantian antarwaktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g UU Parpol. Hal ini juga berlaku
apabila ada anggota DPR atau DPRD yang mengundurkan diri, atau
mangkat, maka mekanisme penggantian antarwaktu anggota DPR atau
DPRD merupakan hak dari partai politik yang bersangkutan.
46
Dalam pelaksanaan penggantian antarwaktu Mahkamah perlu mengutip
kembali pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang antara lain, mempertimbangkan
bahwa karena calon terpilih didasarkan pada calon anggota legislatif yang
mendapat suara terbanyak secara berurutan, maka yang akan menggantikan
adalah anggota partai politik yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
dalam urutan daftar calon anggota legislatif partai politik yang bersangkutan
di daerah pemilihannya;
[3.20] Menimbang bahwa menurut Mahkamah mekanisme penggantian
antarwaktu memungkinkan dilakukan jika partai politik yang bersangkutan
masih memiliki calon anggota DPR atau DPRD dari partai politik peserta
Pemilu yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap sebagai pengganti. Jika
partai politik tersebut tidak lagi memiliki calon anggota DPR atau DPRD dalam
Daftar Calon Tetap sebagai pengganti, sedangkan anggota DPR atau DPRD
yang mewakili partai politik tersebut keluar dari DPR atau DPRD dan partai
politik tersebut tidak melakukan penggantian antarwaktu, maka akan terjadi
kekosongan anggota DPR atau DPRD. Kekosongan keanggotaan juga
mungkin terjadi jika kepengurusan partai politik di tingkat regional sudah tidak
ada lagi, akibat anggotanya sudah bergabung dengan partai politik lain atau
partai politiknya sudah bergabung dengan partai politik lain, atau sebab
lainnya yang terkait dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. Dalam hal
demikian, penggantian antarwaktu tidak mungkin dilakukan, sehingga
menimbulkan masalah hukum yaitu kekosongan keanggotaan DPR atau
DPRD;
Selain itu, hal utama yang juga dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 adalah terkait isu konstitusional
mengenai perpindahan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh anggota
partai politik yang sedang menduduki jabatan anggota legislatif. Mahkamah dalam
Paragraf [3.21] mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.21] Menimbang bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan apakah
seseorang yang pindah menjadi anggota partai politik lain serta merta
berhenti menjadi anggota legislatif yang sedang didudukinya.
Dalam hal partai politik yang mencalonkannya sebagai anggota DPR
atau DPRD telah memberhentikannya sebagai anggota partai politik, maka
adalah hak konstitusional partai politik yang mencalonkannya untuk
menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula
bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota
DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut
Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.
Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak
memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya
sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah
menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi
anggota DPR atau DPRD. Hal demikian harus dilihat secara spesifik kasus
per kasus, sehingga tidak menimbulkan problem hukum dan problem
47
konstitusional yang baru. Hal utama yang harus dipertimbangkan adalah
mengapa partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak menarik
anggotanya yang pindah menjadi anggota partai politik lain, dan dengan
alasan apa yang bersangkutan pindah partai politik. Dalam kasus yang
dipersoalkan oleh para Pemohon, para Pemohon pindah menjadi anggota
partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya
sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta Pemilu.
Di beberapa daerah di mana keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai
yang tidak lagi ikut dalam Pemilu tahun berikutnya, maka anggota DPRD
secara massal juga akan melakukan perpindahan ke partai politik lain yang
menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Dalam jumlah yang signifikan,
perpindahan anggota DPRD ini akan menimbulkan permasalahan dalam
penggantian anggota yang mengakibatkan DPRD tidak akan dapat
melaksanakan tugas konstitusionalnya, padahal pada tingkat daerah, DPRD
merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama
dengan kepala daerah. Kekosongan keanggotaan, apalagi dalam jumlah
yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas
pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kepincangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Mahkamah, dalam kasus demikian terdapat dua masalah
konstitusional yang harus dipecahkan, yaitu pertama, tidak berfungsinya
DPRD menjalankan tugas konstitusionalnya dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah; dan kedua, terabaikannya hak konstitusional warga
negara yang telah memilih para wakilnya. Oleh karena itu, untuk menjamin
tetap
tegaknya
hak-hak
konstitusional
tersebut,
Mahkamah
harus
menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU
Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai
akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD;
[3.12.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan dalam amar
putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan Pasal 16 ayat (3) UU 2/2008 antara
lain sebagai berikut:
1. …
1.1. …
1.2. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:
48
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi
peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak
ada lagi,
b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh
partai politik yang mencalonkannya,
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon
Tetap dari partai yang mencalonkannya”;
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah adanya fakta terkait dengan
isu konstitusional pemberhentian anggota DPRD serta perpindahan keanggotaan
partai politik yang dilakukan oleh anggota partai politik yang sedang menduduki
jabatan anggota legislatif telah dipertimbangkan dan dituangkan dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf [3.12] di atas. Dengan mendasarkan
pada putusan tersebut, oleh karena secara substansi norma Pasal 193 ayat (2) huruf
i UU 23/2014 adalah terkait dengan pemberhentian antar waktu anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan karena menjadi anggota partai politik lain
terlebih partai politik yang mengajukan dalam pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai
peserta pemilu berikutnya, maka Mahkamah menyatakan norma Pasal a quo adalah
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana substansi dan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, sepanjang berkenaan dengan
keanggotaan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, oleh karena amar putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
39/PUU-XI/2013
berkaitan
dengan
status
keanggotaan DPR dan DPRD Provinsi, maka terhadap hal tersebut Mahkamah
menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, norma Pasal 193
ayat (2) huruf i UU 23/2014 harus pula dimaknai secara bersyarat sebagaimana
pemaknaan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
hanya sepanjang berkenaan dengan status keanggotaan DPRD kabupaten/kota.
Sehingga, dengan demikian norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 adalah
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai selengkapnya sebagaimana yang akan
dituangkan dalam amar putusan a quo;
[3.14]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat erga omnes,
sehingga terhadap permohonan a quo seharusnya mengikuti amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013. Terhadap hal tersebut, demi
49
meneguhkan prinsip kepastian hukum, dengan berlandaskan pada doktrin erga
omnes, sepanjang berkaitan dengan status keanggotaan DPRD kabupaten/kota,
Mahkamah tetap mengikuti amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-
XI/2013 karena substansi atau materi yang diatur dalam norma Pasal 193 ayat (2)
huruf i UU 23/2014 yang dimohonkan para Pemohon secara substansi adalah sama
dengan norma Pasal 16 ayat (3) UU 2/2008.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil
para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta menyebabkan
terlanggarnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di dalam
pemerintahan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945 sepanjang berkenaan dengan status keanggotaan DPRD kabupaten/kota
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
50
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta
Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,
b. anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
tidak
diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya,
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
dari partai yang mencalonkannya.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.43 WIB, oleh sembilan Hakim
51
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
31
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014, sebagai berikut:
Pasal 193:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
33
a. .....;
b. .....;
c. dst;
i. menjadi anggota partai politik lain.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
sedang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih melalui
Pemilu Tahun 2019 untuk masa bakti 2019 s/d 2024 [vide bukti P-6 s.d. P-8].
3. Bahwa para Pemohon bermaksud untuk mencalonkan kembali menjadi anggota
DPRD dalam Pemilu tahun 2024, namun Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
sebagai partai politik pengusung para Pemohon pada Pemilu 2019 tidak lulus
verifikasi sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sehingga satu-satunya cara untuk
mencalonkan diri menjadi anggota DPRD kabupaten/kota adalah melalui partai
politik lain yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu tahun 2024, oleh
karenanya para Pemohon telah mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu tahun
2024 melalui Partai Hanura dan Partai Nasdem yang telah lolos sebagai peserta
Pemilu tahun 2024 [vide bukti P-20 s.d. P-22] .
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 193 ayat (2) Huruf i UU
23/2014 telah merugikan para Pemohon oleh karena menempatkan para
Pemohon dalam situasi dilematis yakni tetap menjadi anggota DPRD
kabupaten/kota atau menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut
menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi bagi para Pemohon yakni kehilangan hak-hak administratif dan
keuangan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 telah
memberikan ruang hak untuk memeroleh kesempatan dalam pemeritahan, in
casu menjadi bagian dari pemerintahan daerah, yaitu sebagai anggota DPRD
Kabupaten/Kota di daerah masing-masing melalui Pemilu tahun 2019. Selain
itu, dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga melekat kewajiban untuk
melaksanakannya secara bertanggung jawab, dimana tanggung jawab tersebut
berupa tanggung jawab secara yuridis berupa ketaatan pada hukum positif dan
secara sosiologis dalam arti setia menyalurkan aspirasi konstituen sampai akhir
masa jabatan, serta secara sosio yuridis berupa pemenuhan janji kepada
konstituen [asas hukum pacta sunt servanda dan asas moral gentlemen
promises]. Terlebih lagi, para Pemohon telah berjanji kepada para konstituen
34
untuk mewujudkan aspirasi mereka secara bertahap selama lima tahun, yaitu
dari tahun 2019 s.d. tahun 2024.
6. Bahwa menurut para Pemohon, salah satu syarat pencalonan untuk menjadi
anggota DPRD tahun 2024 adalah diusulkan oleh salah satu partai politik
peserta Pemilu 2024, dimana PKPI yang telah berganti menjadi PKP tidak lagi
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2024, sehingga Pemohon tidak
dapat lagi diusung sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh PKPI.
Sehingga untuk dapat diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka
Pemohon harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang
dalam hal ini para Pemohon telah menjadi anggota Partai Hanura dan Partai
Nasdem yang merupakan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2024 [vide
bukti P-17 s.d. P-19].
7. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan sebagai berikut:
“…konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa seseora
