PUU
Tahun 2022
88/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sulistya
Tanggal Putusan: 2022-10-12
UU Diuji: UU 14/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 4/2014, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 88/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Sulistya
Alamat
: Galaxy Bumi Permai E2-16, RT/RW 001/009, Kelurahan
Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2022,
memberi kuasa kepada Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., Advokat pada Kantor
Hukum Digesta Law Firm, yang beralamat di Jalan Tukad Badung XXI A Nomor 18,
Kecamatan Renon, Denpasar, Bali, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Agustus 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 24
Agustus 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
80/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 88/PUU-XX/2022 pada 8 September
2022, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 03 Oktober 2022, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
Bahwa sebelum Pemohon menguraikan mengenai Kewenangan Mahkamah,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan-Alasan Permohonan, dan Petitum,
perkenankanlah Pemohon untuk mengemukakan bahwa permohohan Pemohon ini
tidak "ne bis in idem".
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK "NE BIS IN IDEM"
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan frase "dapat" dalam Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut diatas sebelumnya telah
pernah dimohonkan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak
menyebabkan permohonan Pemohon ini "ne bis in idem", yaitu berdasarkan alasan-
alasan sebagai berikut:
a) Bahwa berbeda dengan permohonan para pemohon sebelumnya yang menguji
inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 terhadap Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, batu uji yang digunakan dalam permohonan
Pemohon ini bukan hanya Pasal 28D ayat (1 ) dan Pasal 28F UUD 1945,
melainkan juga Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Adapun
bidang informasi yang Pemohon persoalkan dalam permohonan ini juga berbeda
dengan bidang informasi yang dipersoalkan oleh Para Pemohon sebelumnya.
Bidang informasi yang dipersoalkan oleh para pemohon sebelumnya adalah
informasi di bidang ketenagakerjaan lebih khusus informasi di bidang
pengawasan ketengakerjaan, sedangkan bidang informasi yang menjadi
persoalan dalam permohonan ini adalah informasi di bidang pertanahan lebih
khusus informasi yang tertuang di dalam salinan sertifikat berikut warkah tanah
yang
dikuasai
oleh
badan-badan
publik
yang
berwenang
untuk
menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah. Kedua bidang informasi
tersebut diatas tentunya memiliki "perbedaan sifat" yang sangat mendasar.
Berbeda dengan informasi yang terkandung dalam salinan sertifikat dan/atau
warkah tanah yang tidak lain merupakan informasi mengenai hak-hak subjek
hukum atas tanah, informasi mengenai pengawasan ketenagakerjaan yang
dituangkan ke dalam Nota Pengawasan Ketenagakerjaan bukanlah informasi
mengenai hak-hak atas tanah. Karakter hukum hak atas tanah adalah hak
kebendaan (zakelijkrecht), sedangkan karakter hukum hak atas informasi di
3
bidang pengawasan ketenagakerjaan bukanlah hak kebendaan, melainkan
administratif. Demikian pula alasan-alasan yang dikemukakan oleh Para
Pemohon sebelumnya tentu tidak sama dengan alasan-alasan yang Pemohon
kemukakan dalam permohonan ini. Lagi pula Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 3/PUU-XIV/2016 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan bahwa
permohonan para pemohon sebelumnya tersebut diatas tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard). Karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi, permohonan Pemohon untuk
menguji konstitusionalitas norma hukum sebagaimana terkandung dalam Pasal
2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidaklah "ne bis
in idem."
b) Bahwa berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya yang menguji frasa
"dapat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, batu uji yang digunakan dalam
permohonan Pemohon ini bukan hanya Pasal 28D ayat (1 ) UUD 1945,
melainkan juga Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28F UUD
1945. Dalam permohonan sebelumya, pemohon mendalilkan bahwa frase
"dapat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008
bersifat multi tafsir, tetapi tidak mengemukakan secara terang dan jelas (clara
et distincta) mengenai alasan-alasan inkonstitusionalitasnya terhadap Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Mahkamah melalui Putusan Nomor 45/PUU-XVII/2019
tanggal 23 Oktober Tahun 2019 kemudian menyatakan bahwa permohonan
tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Karena itu
berdasarkan Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi,
permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas norma hukum
sebagaimana terkandung dalam frasa "dapat" sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
4
Informasi Publik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidaklah "ne bis in idem".
Bahwa untuk mempermudah Mahkamah dalam memahami permohonan Pemohon,
Sistematika Permohonan ini terdiri dari 5 (lima) bagian inti, yaitu uraian mengenai
Identitas Pemohon dan uraian mengenai beberapa ketentuan UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah pernah dimohonkan
pengujian sebagaimana telah dikemukakan diatas, serta Kewenangan Mahkamah,
Kedudukan
Hukum
Pemohon,
Alasan-Alasan
Permohonan,
dan
Petitum
sebagaimana dapat Pemohon uraikan di bawah ini:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
1.2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah masing-
masing berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5456), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5,
5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456), dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.4. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah masing-masing berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801), kedudukan hukum Undang-Undang secara hierarkis
berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga
6
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
1.5. Bahwa permohonan Pemohon ini adalah permohonan Uji Materiil (Judicial
Review) mengenai konstitusionalitas norma hukum Pasal 6 ayat (3) huruf
c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38
ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) (bukti P-
1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (bukti P-2), sehingga Mahkamah Konstitusi kiranya berwenang
untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang, subyek hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
7
2.2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana
dibuktikan
diantaranya
berdasarkan
Kartu
Tanda
Penduduk/KTP (bukti P-3) sehingga oleh sebab itu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil
(judicial review) atas norma hukum Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf
g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal
45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
8
2.4. Bahwa Pemohon telah memenuhi syarat-syarat legal standing tersebut
diatas berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Bahwa terdapat hak-hak konstitusional Pemohon yang eksplisit-
enumeratif diatur dalam UUD 1945 yaitu: (1) hak konstitusional
Pemohon atas properti (the right of property) sebagaimana diatur
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, (2) hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh perlindungan atas hak Pemohon atas properti/harta
benda yang menjadi hak Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945, (3) hak konstitusional Pemohon atas informasi
(publik) sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, dan (4) hak
konstitusional Pemohon atas kepastian dan keadilan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hak Konstitusional Pemohon atas Properti
(i)
Bahwa Pemohon terutama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyebutkan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersama", dan berdasarkan Pasal 128
KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: "Setelah bubarnya
persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami
dan istri, atau para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak
mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu
diperolehnya"
(Subekti,
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata/Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013,
hlm. 31) adalah subyek hukum yang berhak atas harta bersama
(gono-gini) berupa tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang
terletak di Mansion Park Blok. MP. I Kav. No. 10 Citraland City
Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur mengingat dibeli oleh dan atas nama mantan suami
Pemohon yang bernama Soeprawiro Ing Widjojo alias Pwa Tjin
9
Hui selama yang bersangkutan masih terikat perkawinan yang sah
dengan Pemohon sebagaimana dibuktikan berdasarkan: surat
baptis perkawinan Kristen (Bukti P-4), Kutipan Akta Perkawinan
No. 417/ WNI/1993 tanggal 12 Mei 1993 (bukti P-5), Surat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Proyek
Perumahan Citraland City Surabaya Nomor 24/829/XI/MP/94
tanggal 19 November 1994 (bukti P-6), Akta Perjanjian
Pengakuan Utang Nomor: 414 tanggal 24 November 1994 yang
dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., Notaris di Surabaya (bukti P-
7), Akta Pengikatan Jaminan Nomor: 415 tanggal 24 November
1994 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., Notaris di
Surabaya (bukti P-8), Surat Keterangan PT Citraland Surya yang
ditujukan kepada PT Bank Bali (sekarang PT Bank Permata)
Nomor CDC/tt/616/CLS/MP/MRKT/XI/1994 tanggal 21 November
1994 perihal Pengurusan Akta Jual Beli (bukti P-9), dan Surat
Keterangan PT Citraland Surya kepada PT. Bank Bali (sekarang
PT Bank Permata) Nomor 193/CDC/tt/CLS/MP/ MRKT/XI/1994
tanggal 21 November 1994 perihal Pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (bukti P-10), dan bahwa perkawinan antara Pemohon
dan mantan suami Pemohon tersebut di atas tidak pernah
terdapat 'Perjanjian Kawin' (huwdijks/huwelijkse voorwaarden),
demikian pula bahwa harta bersama tersebut bukan harta bawaan
atau nama lainnya dari mantan suami Pemohon tersebut di atas.
(ii)
Bahwa hak Pemohon atas harta bersama pada hakikatnya adalah
hak atas properti (the right of property) sebagai hak pribadi bersifat
alamiah atau hak original (natural right), sehingga oleh sebab itu
merupakan Hak Asasi manusia (HAM) sebagaimana telah
ditegaskan pula berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 yang tegas menyebutkan, "Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun".
10
Hak Konstitusional Pemohon untuk Memperoleh Perlindungan
terhadap Hak atas Properti/Harta Benda
Mengingat Pemohon adalah pihak yang berdasarkan ketentuan Pasal
35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128
BW berhak atas harta bersama, hak mana merupakan hak atas
properti sebagai hak alamiah atau hak original (natural right) yang
secara konstitusional ditegaskan berdasarkan ketentuan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 tersebut di atas, maka adalah kewajiban negara
untuk melindungi hak konstitusional Pemohon tersebut diatas
berdasarkan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyebutkan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi".
Hak konstitusional Pemohon atas Informasi
(i) Bahwa setelah perkawinan antara Pemohon dan mantan suami
Pemohon dinyatakan putus karena perceraian berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Surabaya
Nomor
82/Pdt.G/2002/PN.Sby. tanggal 23 April 2002, putusan mana
telah berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde (bukti P-11)
serta telah pula dicatatkan kepada institusi yang berwenang
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Perceraian
Nomor 68.T/WNI/2002 tanggal 10 Mei 1993 (bukti P-12), mantan
suami Pemohon ternyata menolak untuk membagi harta gono-gini
berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di
Mansion Park Blok MP I Kav. No. 10 Citraland City Kelurahan
Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
tanpa alasan yang jelas, sehingga penolakan tersebut jelas
bertentangan terutama dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128 BW (bukti P-13).
11
(ii) Mengingat mantan suami Pemohon menolak untuk melakukan
pembagian harta bersama (bukti P-14), maka satu-satunya jalan
bagi Pemohon untuk memperjuangkan hak-hak pemohon atas
harta berssama adalah mengambil langkah-langkah hukum
termasuk melalui mekanisme gugatan perdata dalam hal ini
gugatan pembagian harta bersama. Untuk kepentingan ini,
Pemohon tentunya memerlukan alat-alat bukti terutama salinan
sertifikat berikut warkah tanah atas rumah bersama a quo.
Sayangnya Pemohon sama sekali tidak menguasai baik sertifikat
ataupun salinannya karena sejak rumah bersama a quo pertama
kali dibeli oleh mantan suami Pemohon, dan bahwa Pemohon
pada saat proses balik nama termasuk dan tidak terbatas pada
saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sama sekali tidak dilibatkan,
maka semua dokumen-dokumen bukti yang terkait dengan rumah
bersama aquo hanya dikuasai oleh mantan suami Pemohon.
Sebagai subyek yang menolak/tidak menghendaki pembagian
harta bersama, atau hanya ingin menguasai/memilikinya sendiri,
memintanya
kepada
mantan
suami
Pemohon
adalah
ilusi/mustahil.
(iii) Bahwa sertifikat berikut warkah tanah atas rumah bersama a quo
adalah alat bukti hak atas tanah sebagai hasil kegiatan
pendaftaran
tanah
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pendaftaran tanah.
(iv) Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, institusi pemerintah yang berwenang untuk
menyelenggarakan pendaftaran tanah di antaranya dan terutama
adalah Kantor Pertanahan yang dipimpin oleh seorang Kepala
Kantor Pertanahan.
(v) Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi
publik, Kantor Pertanahan yang dipimpin oleh Kepala Kantor
Pertanahan berkewajiban untuk menyediakan informasi publik di
bidang pertanahan sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 14
12
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
(vi) Bahwa sebagai pihak yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128 BW
berhak atau setidaknya turut berhak atas harta bersama berupa
tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Mansion
Park Blok. MP. I Kav. No. 10 Citraland City Kelurahan Jeruk
Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,
maka Pemohon demi hukum tentunya berhak atas setiap
informasi mengenai tanah berikut bangunan rumah diatasnya
tersebut diatas yang telah terdaftar dan/atau didaftarkan di Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I, hak Pemohon mana dijamin
berdasarkan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Hak konstitusional Pemohon atas Jaminan, Perlindungan, dan
Kepastian Hukum yang Adil.
(i)
Bahwa untuk memperjuangkan hak-hak Pemohon atas harta
bersama tersebut di atas, Pemohon telah mengambil langkah-
langkah hukum sebagai berikut:
-
Bahwa Pemohon telah mencoba untuk meminta dokumen-
dokumen transaksi jual-beli tanah berikut rumah diatasnya
tersebut diatas kepada pihak penjual dalam hal ini PT
Citraland Surya (sekarang PT Ciputra Development Tbk) di
Surabaya, tetapi permintaan Pemohon tersebut ditolak dan
sama sekali tidak digubris;
-
Bahwa Pemohon telah mencoba untuk meminta salinan Akta
Jual Beli (AJB) kepada Anita Lucia Kendarto, SH., M.Kn,
13
PPAT di Surabaya, tetapi permintaan Pemohon tersebut
ditolak bahkan sama sekali tidak digubris;
-
Bahwa Pemohon telah mencoba untuk meminta salinan
Perjanjian Kredit berikut dokumen-dokumen pendukung
lainnya kepada pihak PT. Bank Permata Tbk (dahulu PT Bank
Bali) di Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak bahkan
sama sekali tidak digubris;
-
Bahwa Pemohon telah mencoba meminta informasi berupa
salinan sertifikat berikut warkah tanah atas rumah gono-gini
tersebut diatas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I melalui mekanisme permohonan informasi publik
sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, tetapi ditolak dengan alasan
bahwa informasi yang Pemohon minta adalah informasi yang
dikecualikan (bukti P-15).
-
Bahwa Pemohon telah mencoba mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP JATIM) sebagaimana
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (bukti P-16), tetapi proses penyelesaian
sengketanya ternyata berlangsung secara berlarut-larut, dan
hingga permohonan ini diajukan belum juga diberikan
putusan, demikian juga tidak terdapat kepastian mengenai
kapan sengketa informasi publik tersebut akan diberikan
putusan.
-
Bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan pembagian harta
gono-gini kepada Pengadilan Negeri Surabaya di Provinsi
Jawa
Timur
dengan
register
perkara
Nomor:
458/Pdt.G/2022/Pn.Sby
(bukti
P-17),
dan
pada
saat
permohonan ini diajukan telah tiba pada agenda sidang
pembuktian yang berlangsung mulai hari Senin tanggal 22
Agustus 2022. Terhadap gugatan Penggugat, pihak Tergugat
dalam hal ini mantan suami Pemohon melalui kuasa
14
hukumnya telah mengajukan eksepsi diantaranya dengan
alasan bahwa gugatan Pemohon kabur (Obscuur Libel),
terutama karena dalam gugatan Pemohon tidak menyebutkan
'batas-batas tanah' atas rumah gono-gini aquo sebagai obyek
sengketa sesuai dengan batas-batas tanah sebagaimana
tercantum dalam sertifikat dan warkah tanah.
-
Bahwa Pemohon telah berusaha untuk memohon kepada
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang
memeriksa perkara Nomor: 458/Pdt.G/2022/Pn.Sby tersebut
diatas untuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I untuk membawa dan menunjukkan salinan
sertifikat berikut warkah tanah atas harta bersama tersebut
diatas di depan sidang pembuktian perkara perda tersebut
diatas serta memberikan salinannya kepada Pemohon, tetapi
permohonan Pemohon tidak dikabulkan atau setidaknya tidak
memperoleh tanggapan.
(ii)
Bahwa langkah-langkah hukum yang telah Pemohon lakukan
tersebut
di
atas
adalah
langkah-langkah
hukum
untuk
memperjuangkan hak Pemohon atas pembagian harta bersama
setelah putusnya perkawinan antara Pemohon dan mantan
suami Pemohon. Hak Pemohon untuk melakukan langkah hukum
atas pembagian harta gono-gini pada hakikatnya adalah hak
untuk membebaskan diri dari keterikatan Pemohon atas harta
persatuan akibat perkawinan (gono-gini), suatu hak yang secara
historis berangkat dari paradigma Hukum Perdata Romawi
sebagaimana tertuang dalam Corpus Iuris Civilis (institutie) lebih
khusus dalam transformasinya sebagai konsep "Actio Communi
Dividundo", sebuah konsep yang berangkat dari prinsip
(beginsel) bahwa terhadap harta bersama: "No one is to be
compelled to remain as co-owner or partner against his will"
(Geoffrey MacCormack, The Actio Communi dividundo in Roman
and Scots Law, in The Roman Law Tradition, Edited by A.D.E.
Lewis & D.J. Ibbetson, Cambridge University Press, Cambridge,
15
1994, p. 160). Jadi berdasarkan prinsip ini, "Tidak seorang pun
dari mereka yang turut berhak atas harta bersama boleh dipaksa
membiarkan harta bersama tetap dalam keadaan tidak terbagi
secara bertentangan dengan kehendaknya". Prinsip inilah yang
eksplisit-enumeratif telah dituangkan pula ke dalam hukum
perdata positif kita hari ini, misalnya Pasal 1066 KUHPerdata.
Selanjutnya norma "core" yang secara intrinsik melekat pada
prinsip tersebut diatas adalah setiap orang wajib untuk secara
sungguh-sungguh menghormati nilai-nilai yang mendasari
lembaga hukum perkawinan berikut segala konsekuensi
hukumnya. Karena itu "negara/pemerintah berkewajiban hukum
untuk memenuhi hak-hak (konstitusional) Pemohon terhadap
harta gono-gini, termasuk dengan memberikan akses terhadap
segala informasi yang terkait dengan harta gono-gini yang
menjadi hak Pemohon", berdasarkan informasi mana Pemohon
dapat memperjuangkan hak-hak Pemohon atas rumah gono-gini
tersebut di atas.
(iii)
Bahwa atas setiap langkah-langkah hukum yang telah Pemohon
lakukan tersebut di atas, Pemohon berhak untuk diberikan
perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan sebagai hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
(i)
Bahwa sebagaimana telah Pemohon kemukakan, permohonan
informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah atas
harta bersama yang telah Pemohon ajukan kepada Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I ditolak begitu saja dengan alasan
bahwa informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah
adalah informasi yang "dikecualikan", yaitu berdasarkan
16
ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf (i) Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang menyebutkan
bahwa: "Informasi yang dikecualikan meliputi buku tanah, surat
ukur, dan warkahnya." (dengan materi muatan yang hakikatnya
sama, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi
Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia telah dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32
Tahun 2021 tentang Pelayanan Informasi Publik).
Bahwa dengan menyebutkan bahwa buku tanah, surat ukur, dan
warkanya sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf (i) Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia tersebut diatas,
ketentuan tersebut diatas jelas merujuk pada pengecualian
informasi publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3,
dan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang masing-masing berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat ((3) huruf c: "Informasi Publik yang tidak dapat
diberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak
pribadi." Penjelasan Pasal ini menyebutkan: Cukup jelas.
Pasal 17 huruf g: "Setiap Badan Publik wajib membuka
akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik
yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
17
seseorang." Penjelasan Pasal ini menyebutkan: Cukup
jelas.
Pasal 17 huruf h angka 3: "Setiap Badan Publik wajib
membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik
untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu
kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang." Penjelasan Pasal ini menyebutkan: Cukup
jelas.
Pasal 20 (1): "Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f
tidak
bersifat
permanen."
Penjelasan
Pasal
ini
menyebutkan: Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang di dalamnya berisi
istilah-istilah yang makna leksikalnya bersifat terlalu umum
tersebut diatas, dalam hal ini istilah-istilah "hak-hak
pribadi." "isi akta otentik yang bersifat pribadi", "rahasia
pribadi": yaitu "kondisi keuangan", "aset", "pendapatan",
dan bahwa UU No. 14 Tahun 2018 sama sekali tidak
memberikan penjelasan apa-apa terhadap istilah-istilah
tersebut diatas, maka termasuk informasi publik di bidang
pertanahan lebih khusus salinan sertifikat berikut warkah
tanah yang disimpan/dikuasai oleh setiap badan publik
yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah
telah ditafsirkan sebagai informasi yang dikecualikan,
mengingat: (1) setiap sertifikat tanah adalah akta otentik,
(2) di dalamnya terkandung informasi mengenai hak-hak
pribadi subyek hukum atas suatu bidang tanah, yaitu (3)
tanah baik dalam maknanya sebagai kondisi keuangan,
aset, dan/atau pendapatan, sebagai rahasia pribadi.
Penafsiran semacam ini bagaimanapun dimungkinkan
18
karena UU No. 14 Tahun 2008, sekali lagi, sama sekali
tidak memberikan penjelasan apa-apa terutama terhadap
makna, pengertian, dan ruang lingkup istilah-istilah "hak-
hak pribadi", "isi akta otentik yang bersifat pribadi", "rahasia
pribadi"
yaitu:
"kondisi
keuangan",
"aset",
dan
"pendapatan". Konsekuensinya, hanya pribadi yang
namanya tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah
saja dalam hal ini mantan suami Pemohon yang dianggap
berhak atas informasi di bidang pertanahan termasuk
informasi yang tercantum di dalam salinan sertifikat
dan/atau warkah tanah. Adapun Pemohon yang namanya
tidak tercantum terutama dalam Sertifikat Tanah dianggap
tidak berhak atas informasi di bidang pertanahan a quo.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 20 (1) UU No. 14 Tahun
2008 yang menyebutkan, "Pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen," kata-kata
"tidak
bersifat
permanen"
secara
akontrario
dapat
ditafsirkan bahwa pengecualian informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah
bersifat permanen atau bersifat imperatif sehingga tidak
dapat disimpangi. Ketentuan ini dengan demikian semakin
menutup akses pemohon atas informasi berupa salinan
sertifikat berikut warkah tanah atas rumah bersama yang
untuk sebagian adalah hak Pemohon.
Sebagai pihak yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128 BW demi
hukum ikut berhak atas harta bersama, pengecualian
informasi yang tertuang baik dalam sertifikat dan/atau
warkah tanah yang didasarkan pada dapat ditafsirkannya
istilah-istilah tersebut diatas secara bertentangan dengan
hak-hak
hukum
Pemohon
bagaimanapun
telah
19
menghalangi hak Pemohon terhadap akses informasi
berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah yang
disimpan dan/atau dikuasai oleh badan publik yang
berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah (Kantor
Pertanahan
Kota
Surabaya
I),
sehingga
secara
konstitusional, hak Pemohon atas informasi sebagaimana
dijamin berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 dirugikan.
Lebih jauh dari kerugian konstitusional tersebut di atas,
mengingat informasi tersebut diatas sangat Pemohon
butuhkan untuk kepentingan memperjuangkan hak-hak
hukum Pemohon dalam gugatan pembagian harta
bersama, dalam proses hukum mana Pemohon berhak
atas jaminan kepastian hukum dan keadilan (fair trial),
terhalangnya hak Pemohon untuk memperoleh informasi
akhirnya merugikan pula hak-hak konstitusional Pemohon,
baik itu hak atas properti maupun hak atas kepastian dan
keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(ii)
Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah
Pemohon ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
(KIP JATIM) ternyata berlangsung secara berlarut-larut. Interval
waktu sidang dari sidang yang satu ke persidangan berikutnya
bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan. Terbukti bahwa
sejak Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi
publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP JATIM)
pada tanggal 11 Januari 2022 hingga permohonan ini diajukan
belum juga diberikan putusan, atau proses penyelesaian
sengketanya telah berlangsung sekitar 225 (dua ratus dua puluh
lima) hari lamanya sejak Pemohon mengajukan penyelesaian
sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang bersangkutan,
dan bahwa tidak jelas pula kapan sengketa informasi tersebut
akan diberikan putusan. Hal ini terjadi karena berlakunya Pasal
38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
20
Informasi Publik yang menyebutkan: "Proses penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja." Adanya
kata
"dapat"
dalam
ketentuan
tersebut
menyebabkan
penyelesaian sengketa informasi yang Pemohon ajukan
berlangsung secara berlarut-larut tanpa ada kepastian mengenai
kapan sengketa tersebut akan diberikan putusan, hal mana
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, dan pada akhirnya merugikan
pula hak-hak konstitusional Pemohon baik atas properti, hak atas
kepastian hukum, dan hak atas keadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
(iii)
Bahwa dengan berlakunya Pasal 45 (1) UU No. 14 Tahun 2008
yang menyebutkan bahwa: "Badan Publik harus membuktikan
hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak
dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a," dan
dengan berlakunya Pasal 45 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008
yang menyebutkan bahwa: "Badan Publik harus menyampaikan
alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi
Publik
mengajukan
permohonan
penyelesaian
Sengketa
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf g," mengingat kedua ketentuan ini
dalam struktur materi muatan UU No. 14 Tahun 2008 merupakan
bagian dari BAB IX HUKUM ACARA KOMISI, maka telah terbuka
peluang bagi Komisi Informasi untuk menafsirkan ketentuan
tersebut sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan
kepada Komisi Informasi untuk memerintahkan badan publik
untuk melakukan UJI KONSEKUENSI BERLAKU SURUT atau uji
konsekuensi yang dilakukan setelah badan publik menolak
permohonan informasi publik yang telah Pemohon ajukan, yaitu
pada tahap penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi
21
nonlitigasi oleh Komisi Informasi. Hal ini jelas bertentangan
dengan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan:
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan
Publik
wajib
melakukan
pengujian
tentang
konsekuensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan
penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu
dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang." Selain soal
kepastian hukum, hal ini tentu mencederai rasa keadilan
Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
atas
informasi
sebagaima diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, dan akhirnya
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
atas
properti
sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
(iv)
Bahwa dengan berlakunya Pasal 2 ayat (4) UU No. 18 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan
bahwa: "Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat
serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya," penentuan informasi
publik sebagai informasi yang dikecualikan jelas lebih didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan kemanfaatan (utility) daripada
keadilan (justice), sehingga hak konstitusional Pemohon atas
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, hak
konstitusional
Pemohon
atas
kepastian
dan
keadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
dan hak-hak konstitusional Pemohon atas properti sebagaimana
diatur baik dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 bagaimanapun menjadi dirugikan karena harus mengalah
pada pertimbangan-pertimbangan utility.
22
(v)
Bahwa setelah melalui beberapa kali persidangan di Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP JATIM), Pemohon
menemukan fakta hukum bahwa penolakan permohonan
informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah atas
rumah gono-gini yang telah Pemohon ajukan oleh pihak Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I ternyata dilakukan tanpa melakukan
UJI KONSEKUENSI sebelum melakukan penolakan. Tidak
dilakukannya
UJI
KONSEKUENSI
sebelum
menolak
permohonan Pemohon jelas merupakan suatu kesengajaan
(dolus) yang berimplikasi hukum pidana yang merugikan
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun
2008 yang menyebutkan: "Badan Publik yang dengan sengaja
tidak
menyediakan,
tidak
memberikan,
dan/atau
tidak
menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-
merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan
sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah)." Sebagai pihak yang telah dirugikan secara
signifikan (+/- Rp. 4.000.000.000 ((empat milyar rupiah)) akibat
ditolaknya permohonan informasi Pemohon oleh badan publik
tanpa sebelumnya melakukan UJI KONSEKUENSI yang
diharuskan oleh Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008, dan oleh sebab
itu telah memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, pengenaan denda maksimum sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) kepada badan publik adalah tidak fair serta
mencederai rasa keadilan Pemohon sebagaimana dijamin
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UU 1945, merugikan hak
konstitusional Pemohon atas informasi sebagaimana dijamin
Pasal 28F UUD 1945, dan akhirnya merugikan pula hak
konstitusional Pemohon atas properti sebagaimana dimaksud
23
baik berdasarkan Pasal 28G ayat (1) maupun menurut Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi:
Bahwa dengan telah ditolaknya permohonan Pemohon atas informasi
berupa salinan sertifikat berikut warkah atas rumah gono-gini aquo
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, berlarut-larutnya
penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur, terjadinya praktik Uji Konsekuensi Berlaku Surut pada tahap
penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi, pengecualian
informasi publik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih
menekankan
pertimbangan-pertimbangan
kemanfaatan
(publik)
daripada keadilan, secara AKTUAL telah menyebabkan akses
Pemohon atas informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah
menjadi
tertutup.
Secara
POTENSIAL,
Ini
pada
akhirnya
menyebabkan gugatan perdata Pemohon yang teregister dalam
Perkara Nomor 458/Pdt.G/2022/Pn.Sby potensial ditolak atau
setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke
verklard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo termasuk
berdasarkan alasan bahwa gugatan Pemohon tidak memenuhi syarat
formal dalam hal ini gugatan kabur (obscuur libel) karena Pemohon
dalam substansi gugatan tidak mampu menunjukkan secara eksplisit
mengenai batas-batas tanah rumah gono-gini aquo sesuai dengan
batas-batas tanah yang tertuang baik dalam sertifikat maupun warkah
tanah. Yurisprudensi mengenai ditolak/tidak diterimanya gugatan
karena gugatan kabur (obscuur libel) akibat tidak menyebutkan secara
eksplisit batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa sesuai
dengan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat
dan/atau warkah tanah merupakan ketentuan hukum acara perdata
yang telah pula diterima sebagai Yurisprudensi Tetap, misalnya
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1559 K/Pdt/1983 atau Putusan
24
Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975 yang intinya menyatakan
bahwa gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas batas-batas
tanah sengketa adalah gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak
memenuhi syarat formil serta harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat
diterima (niet onvantkelijke verklard). Selanjutnya dengan ditolak atau
tidak diterimana gugatan Pemohon, hak Pemohon untuk meminta
ganti kerugian yang berkeadilan kepada badan publik yang telah
menyebabkan gugatan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima
menjadi tidak mungkin, yaitu akibat ketentuan Pasal 52 UU No. 14
Tahun 2008 yang mengenakan denda maksimum kepada badan
publik hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Ketentuan ini
tentu sekaligus dapat dijadikan rujukan bagi penentuan jumlah ganti
kerugian dalam proses ajudikasi sipil. Situasi atau keadaan-keadaan
tersebut diatas kiranya telah cukup untuk menyatakan bahwa
permohonan Pemohon telah memenuhi syarat spesifik, aktual
dan/atau potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa dengan telah ditolaknya permohonan Pemohon atas informasi
berupa salinan sertifikat berikut warkah atas rumah gono-gini aquo
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, berlarut-larutnya
penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur, terjadinya praktik Uji Konsekuensi Berlaku Surut pada tahap
penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi, berlakunya
kriteria-kriteria
pengecualian
informasi
publik
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan yang lebih menekankan pertimbangan-
pertimbangan kemanfaatan (publik) daripada keadilan, secara aktual
telah menyebabkan akses Pemohon atas informasi berupa salinan
sertifikat berikut warkah tanah menjadi sama sekali tertutup, yang
pada akhirnya, secara potensial menyebabkan gugatan perdata
25
Pemohon atas pembagian harta bersama dapat ditolak atau
setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima kiranya telah memenuhi
syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian Pemohon dan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut diatas.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
Sebagaimana telah Pemohon kemukakan pada bagian sebelumnya,
kerugian konstitusional Pemohon akibat berlakunya ketentuan Pasal 6
ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20
ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2 ayat
(4), dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah telah ditolaknya permohonan
Pemohon atas informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah
serta kemungkinan bahwa gugatan Pemohon perihal Pembagian
Harta Gono-Gini di Pengadilan negeri Surabaya yang teregister dalam
Perkara Nomor 458/Pdt.G/2022/Pn.Sby dapat ditolak atau setidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklard). Hal
demikian tidak akan terjadi atau setidaknya kemungkinan tidak akan
terjadi apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sehingga institusi-institusi yang terkait berkewajiban untuk
menyerahkan salinan sertifikat berikut warkah tanah kepada
Pemohon, dan bahwa Pemohon selanjutnya dapat memperjuangkan
hak-hak konstitusional Pemohon terhadap harta bersama yang
menjadi hak Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
3.1. Mohon apa yang telah Pemohon kemukakan pada bagian sebelumnya
dianggap telah teruraikan pula pada bagian ini.
26
3.2. Fakta bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada
seluruh umat manusia adalah realitas bersifat "given", bukan pemberian
negara atau pemerintah, bukan hadiah atau hibah dari kantor-kantor
pertanahan yang vulgar atau samar-samar sering mengklaim sebagai
entitas pemberi hak, bukan pula dibeli dari Tuhan oleh mereka pemilik
uang, atau keberadaannya bukan atas jasa-jasa pahlawan mana pun,
diantaranya telah melahirkan kesadaran (geist), sebagai hukum, yaitu
bahwa hak atas tanah hakikatnya adalah hak bagi seluruh umat manusia
tanpa terkecuali, sebagai komunitas, dan oleh sebab itu bersifat komunal.
Negara paling liberal sekalipun mustahil dapat menyangkal realitas ini,
terlebih negara kita yang berdasarkan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan
UUPA tegas memahami tanah sebagai obyek hak bersifat komunal.
Setiap informasi yang berhubungan dengan perbuatan atau hubungan-
hubungan hukum antara individu perseorangan dengan tanah dengan
demikian harus diketahui oleh komunitas, apa pun ideologi, struktur, dan
se-totaliter apa pun penguasa yang berkuasa atas komunitas yang
bersangkutan.
3.3. Sejauh tentang hak-hak komunitas atas informasi mengenai hubungan-
hubungan hukum antara individu perseorangan dengan benda tidak
bergerak bernama tanah, kiranya tidak terdapat pertentangan atau konflik
antara individu pemegang hak dan komunitas. Sebaliknya, interaksi
hukum diantara keduanya justru merupakan elemen-elemen pembentuk
norma hukum yang sifatnya saling mengakomodir baik itu hak individu
maupun hak komunitas atas tanah. Dan dalam rangka pendaftaran tanah
yang tunduk pada asas publisitas (publiciteit) sebagaimana juga dianut
oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA), simbiosis mutualisme antara individu dan komunitas yang oleh
eksistensialis lazim disebut eksistensi dalam ko-eksistensi, logika hukum
yang terkandung dalam asas publisitas kiranya dapat dikemukakan
dengan cara sebagai berikut:
a. Di satu sisi komunitas secara hukum berkewajiban untuk menghormati
hak-hak pribadi seseorang atas tanah. Kewajiban ini hanya dapat
dilakukan apabila komunitas mengetahui setiap informasi mengenai
27
tanah yang menjadi hak seseorang, dan bahwa untuk mengetahui
informasi tersebut, setiap informasi mengenai tanah yang disimpan
oleh setiap institusi pertanahan yang berwenang harus pula dapat
diakses oleh masyarakat umum. Bagaimana bisa masyarakat
diwajibkan menghormati hak-hak seseorang atas tanah tanpa
mengetahui informasi tentang tanah yang di klaim sebagai haknya,
seperti halnya petugas razia yang tidak mungkin percara seseorang
punya SIM tanpa orang itu menunjukkannya.
b. Di sisi lain seseorang yang merasa berhak atas tanah juga
berkepentingan agar tanah yang di klaim sebagai haknya itu diketahui
oleh masyarakat umum, yaitu dengan mengumumkan setiap informasi
yang berhubungan dengan tanah yang di klaim sebagai haknya itu,
karena hanya melalui pengumuman itu masyarakat dapat diwajibkan
untuk menghormati hak-haknya itu.
c. Bahwa sejalan dengan ungkapan "law is logic rather than experience",
hanya dengan konsisten memberlakukan hukum yang sejalan dengan
logika hukum di atas hak-hak setiap orang atas kepastian hukum dan
keadilan mengenai tindakan dan hubungan-hubungan hukum di
bidang pertanahan dapat dijamin selaras dengan jiwa, 'roh', semangat,
dan norma-norma hukum konstitusi.
d. Lagi pula berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
pendaftaran tanah, sebagian informasi yang terkandung dalam alat-
alat bukti yang tentunya diajukan oleh seseorang untuk mendukung
klaim haknya atas suatu bidang tanah telah diumumkan dalam proses
pendaftaran tanah (mis. Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah), sehingga menentukan informasi yang tercantum
baik dalam sertifikat dan warkah yang berisi data fisik dan data yuridis
sebagai informasi yang dikecualikan adalah sesat relevansi.
e. Itulah sebab, misalnya dalam kasus Mrsurender Pal Singh vs Gnctd,
Komisi Informasi Pusat Meghalaya secara tepat dan tegas
menyatakan bahwa: “The land is open and transaction of change of
ownership of a particular piece of land is registered with Registrar for
being recorded as admissible evidence of that ownership for public to
28
know. Registration is notification to society and evidence of the
transaction and not an affair to be kept secret." (Terjemahan bebas:
"Tanah itu terbuka dan transaksi perubahan kepemilikan atas suatu
bidang tanah tertentu didaftarkan pada pendaftar untuk dicatat
sebagai bukti kepemilikan yang dapat diterima untuk diketahui publik.
Pendaftaran adalah pengumuman kepada masyarakat dan bukti
transaksi serta tidak dimaksudkan untuk dirahasiakan" (Meghalaya
Central Information Commission, File No; CIC/SA/A/29/2014/000462,
tanggal
29
Desember
2014,
dapat
diakses
di:
https://indiankanoon.org/doc/187648460/.
3.4. Bahwa "ratio" asas publisitas di bidang pendaftaran tanah tersebut diatas
merupakan derivasi bersifat imperatif sebagai satu-satunya cara untuk
mewujudkan apa yang oleh Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disebut sebagai
"kepastian hukum" (rechts zekerheid), termasuk dalam pengertian bahwa
setiap subyek hukum yang secara hukum berhak atas benda lebih khusus
Pemohon yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 28 BW berhak
atas harta bersama berupa tanah, tidak menjadi kehilangan hak atas
akses informasi mengenai benda (tanah) yang secara hukum justru
menjadi hak Pemohon.
3.5. Bahwa sejauh mengenai informasi di bidang pertanahan, dasar hukum
tanah nasional kita adalah hukum adat sebagaimana dimaksud dalam
UUPA (Pasal 5 dan penjelasannya serta penjelasan umum III (1) UUPA).
Salah satu prinsip hukum adat di bidang pertanahan adalah tunai dan
"TERANG". Mengenai prinsip yang disebut terakhir, yaitu TERANG,
hanya proposisi bahwa "setiap informasi di bidang pertanahan termasuk
informasi yang tertuang dalam sertifikat berikut warkah tanah harus
dibuka untuk umum" yang koheren dengan prinsip a quo. Demikian pula
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah konsisten
dengan pendirian UUPA. Hal ini misalnya dapat dilihat dari tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam PP No. 24 Tahun 1997
yaitu untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), untuk tujuan
mana informasi di bidang pertanahan pada dasarnya bukan hanya hak
29
individu yang namanya tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah,
melainkan juga hak komunitas yang harus mengetahui segala informasi
yang berkaitan dengan hak-hak individu a quo atas tanah yang diklaim
sebagai haknya.
Pasal 3 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
menyebutkan: "Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah
dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan."
Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah
menyebutkan:
"Tujuan
pendaftaran
tanah
adalah
untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-
bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar." Ini
menunjukkan bahwa hak atas informasi yang tercantum dalam sertifikat
dan/atau warkah tanah bukan hanya hak perseorangan yang namanya
tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah, melainkan juga
masyarakat, lebih khusus masyarakat yang memiliki hak dan/atau
kepentingan. Lebih dari itu, sebagaimana telah Pemohon kemukakan
pada bagian terdahulu, hak atas informasi mengenai tanah justru
merupakan hak masyarakat secara keseluruhan, lebih khusus pihak-
pihak yang berkepentingan. Mengenai "pihak-pihak yang berkepentingan"
pihak-pihak ini harus ditafsirkan sebagai "setiap Warga Negara Republik
Indonesia dan/atau pihak lain, terutama Setiap Warga Negara Indonesia
yang memiliki "legitimate interest" atas informasi mengenai tanah sejalan
dengan hak-hak komunitas untuk mengetahui setiap informasi di bidang
pertanahan yang disimpan dan/atau dikuasi oleh setiap badan publik yang
berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan informasi di bidang
pertanahan.
3.6. Bahwa berdasarkan asas publisitas, hal-hal yang harus diumumkan oleh
indvidu mengenai klaim-klaimnya tentang hak atas tanah, mengingat isu
sentralnya adalah "hak", maka harus pula koheren dengan anatomi atau
30
elemen-elemen pembentuk "hak", elemen-elemen mana, demikian Ian
Shapiro, terutama terdiri dari subyek, obyek, substansi, dan tujuan hak
(Ian Saphiro, The Evolution of Rights in Liberal Theory, Cambridge
University Press, New York, 1986), yang dalam konteks pelayanan
informasi publik di bidang pertanahan terutama menyangkut data fisik dan
data yuridis, yaitu sebagai berikut:
Informasi mengenai Subjek Hak:
Bahwa komunitas umum berhak atas informasi mengenai siapa subjek
hak yang dinyatakan berhak atas suatu bidang tanah (identitas pemegang
hak).
Informasi mengenai Objek Hak:
Bahwa komunitas umum berhak atas informasi mengenai setiap objek
hak yang dihaki oleh setiap subjek hak (misalnya letak & batas-batas
tanah).
Informasi mengenai Substansi Hak:
Bahwa komunitas umum berhak atas setiap informasi mengenai
substansi hak subyek hak yang dinyatakan sebagai pemegang hak atas
tanah (misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak-
hak atas tanah lainnya).
Informasi mengenai Tujuan Hak:
Bahwa komunitas umum berhak atas setiap informasi mengenai tujuan
hak yang dihaki oleh subyek hukum pemegang hak atas tanah, tujuan
mana tentunya bergantung pada substansi hak sebagaimana telah
dikemukakan diatas (misalnya: pendaftaran hak milik bertujuan untuk
membuktikan hak kepemilikan (ownership) sebagai hak terpenuh dan
terkuat atas suatu bidang tanah, berbeda dengan pendaftaran hak guna
bangunan yang tujuannya terbatas pada pembuktian hak atas bangunan
yang berdiri diatas suatu bidang tanah).
3.7. Bahwa berdasarkan elemen-elemen hak tersebut di atas, informasi di
bidang pertanahan yang wajib dibuka untuk publik adalah setiap informasi
di bidang pertanahan termasuk dan tidak terbatas pada setiap informasi
31
yang tercantum baik dalam sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang
menyebutkan: Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah,
hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan
hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah
yang bersangkutan" (periksa juga PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah), demikian juga setiap informasi yang terkandung dalam warkah
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan: "Warkah adalah
dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis
bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang
tanah tersebut."
3.8. Bahwa berdasarkan "ratio" asas publisitas dalam pendaftaran tanah
tersebut diatas, keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik justru harus dilihat sebagai UU yang dimaksudkan untuk
lebih memberikan kepastian dan keadilan bahwa setiap informasi di
bidang pertanahan, yang karena sifatnya harus dibuka untuk diketahui
publik sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, adalah informasi yang
bersifat terbuka untuk umum, terutama berdasarkan asas publisitas di
bidang pendaftaran tanah.
3.9. Bahwa menurut konsideran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi publik, "informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang
bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional, dan bahwa hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik, dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
32
negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik, dan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan
salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi."
Berdasarkan konsideran tersebut diatas, pernyataan bahwa "hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia" juga berarti bahwa
sepanjang subyek hukum memiliki hak, dalam hal ini hak asasi manusia
sebagaimana dijamin berdasarkan UUD 1945, maka hak subyek hukum
itu harus dihormati dan dilindungi. Hak Pemohon atas informasi
pertanahan dalam hal ini informasi sebagaimana tertuang dalam sertifikat
dan/atau warkah tanah merupakan hak asasi Pemohon, sehingga oleh
sebab itu harus dihormati dan dilindungi, yaitu dengan tidak menutup atau
memberikan akses atas informasi tersebut kepada Pemohon.
3.10. Bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
terutama berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah UU
yang menganut asas-asas informasi terbuka sebagai berikut: "(1) Setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik, (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana." Berdasarkan asas-asas tersebut di atas, keharusan
untuk membuka setiap informasi publik adalah primer, sedangkan
pengecualian informasi adalah sekunder. dengan kata lain, setiap
informasi publik harus dibuka kecuali dinyatakan dikecualikan, bukan
setiap informasi dikecualikan kecuali dinyatakan terbuka. Tujuannya tidak
lain agar setiap subyek hukum yang berhak atas informasi, sebagai hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, dijamin
dapat mengakses informasi publik, dan bahwa akses terhadap informasi
publik harus dapat dilakukan secara "cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana." Mengenai makna cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana, Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 14 Tahun
2008 menyebutkan: "Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah
pemenuhan atas permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Cara
33
sederhana adalah Informasi yang diminta dapat diakses secara mudah
dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami. Biaya ringan adalah
biaya yang dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya
pada umumnya."
3.11. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tujuan diundangkannya UU No.
14 Tahun 2008 adalah "untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan." Tujuan ini mustahil dapat diwujudkan apabila
ketentuan mengenai pengecualian informasi publik sebagaimana diatur
dalam UU No. 14 Tahun 2008 justru menghalangi warga negara yang
secara hukum berhak atas suatu benda menjadi kehilangan hak atas
informasi mengenai suatu benda yang menjadi haknya, seperti halnya
Pemohon yang walaupun berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 28 BW
berhak atas benda bersama berupa tanah menjadi kehilangan hak atas
informasi mengenai tanah yang bersangkutan.
3.12. Bahwa Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak-hak pemohon
informasi sebagai berikut: "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Setiap Orang berhak
melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik
yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik,
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai
dengan Undang-Undang ini dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut, Setiap Pemohon Informasi Publik berhak
mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini." Berdasarkan hak-hak pemohon informasi tersebut
di atas, maka hak Pemohon untuk mengetahui informasi atas benda
bersama dalam hal ini tanah berikut rumah diatasnya yang secara
konstitusional dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
34
(4), dan Pasal 28F UUD 1945 tidak mungkin terpenuhi apabila informasi
pertanahan yang terkandung baik dalam sertifikat maupun warkah tanah
ditentukan sebagai informasi yang dikecualikan.
3.13. Masalah inheren yang melekat pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi publik bukanlah masalah mengenai "apakah hak
warga negara untuk mengakses informasi publik perlu dibatasi atau tidak"
karena dalam hukum-hukum paling primitif dan paling liberal bahkan
paling kapitalis sekalipun, hak-hak (bebas) individu termasuk hak individu
atas informasi publik tentunya perlu bahkan harus dibatasi, seperti halnya
ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang
walaupun pada Pasal 19 ayat (2) menyatakan: "Everyone shall have right
to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive
and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either
orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media
of his choice," tetapi dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) menyebutkan:
"The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries
woth it special duties and responsibilities—It May therefore be subject to
certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law
and are necessary: for respect of the rights or reputations of others."
Demikian pula misalnya berdasarkan Freedom of Information Act Amerika
Serikat yang diantaranya mengecualikan personal privacy, atau Official
Information Act 1997 Thailand yang diantaranya mengecualikan the right
of privacy sebagaimana pernah dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIV/2016 tanggal 11
Januari 2017.
Lebih jauh dari itu, masalah inheren UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah penentuan informasi publik sebagai
informasi yang dikecualikan. Hak-hak individu dalam hal ini hak-hak
konstitusional individu termasuk atas informasi memang perlu bahkan
harus dibatasi. Pernyataan hukum umum bahwa "hak selalu berkorelasi
dengan kewajiban" tentu berarti bahwa terdapat kewajiban yang
35
membatasi hak. Tetapi mengenai sejauh mana, pada saat kapan, dan
dengan kriteria-kriteria apa pembatasan terhadap hak-hak individu warga
negara terhadap akses informasi publik dapat dilakukan secara sah dalam
arti valid (bukan legitimate) oleh negara, ini adalah persoalan hukum lebih
lanjut yang menurut catatan Pemohon hingga kini belum dijawab secara
memuaskan oleh Mahkamah. Seperti pernah dikatakan Paton:
“It may be doubted that whether any philosophy will ever solve the
problem of the ethical relationship of the individual and community.
If we treat the individual personality as an end in it self, we must
also admit that it is only in society that the true development of
personality can be achieved. But how far may society go in
sacrificing the individual in order to secure what are deemed social
ends?...”(G. W. Paton, A Tex Book of Jurisprudence, 2nd Ed,
Clarendon Press, Oxford, 1951, p. 109).
Jika kita tidak terlebih dahulu menjawab pertanyaan tersebut diatas, lalu
kemudian tiba-tiba menyatakan bahwa pengecualian informasi publik
sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik adalah konstitusional hanya dengan argumen bahwa
pembatasan hak konstitusional individu warga negara adalah sesuatu
yang konstitusional, maka pernyataan tersebut bagaimanapun adalah
pernyataan "paling simplistis" yang sifatnya "jumping conclusion"—suatu
pernyataan yang semangatnya "membatasi secara excessive hak-hak
konstitusional Individu seperti halnya John Austin dan/atau para
pengagung ajaran-ajaran legal positivism lainnya. Berbagai bentuk
ketidakadilan mulai dari derajat yang paling kecil hingga paling masif yang
dalam dunia hukum Indonesia telah lama disebabkan oleh ajaran ini, lebih
khusus di bidang kriteria hukum penentuan informasi publik sebagai
informasi yang dikecualikan (exemptions), kiranya sudah saatnya untuk
diakhiri oleh Mahkamah, dan jika perlu, sejalan dengan doktrin cogito ergo
sum, menyatakan ajaran legal positivism dalam dunia hukum indonesia
sebagai "kejahatan berpikir".
3.14. Hukum tidak mungkin dapat dimengerti tanpa melihatnya sebagai hak dan
kewajiban.
Mengingat
eksistensi
hak
dan
kewajiban
harus
dipertimbangkan secara proporsional, maka termasuk dalam pengertian
proporsional adalah pertimbangan-pertibangan "non hak" (eksternal
36
hukum) tidak boleh menegasikan "hak". Penentuan informasi publik
sebagai informasi yang dikecualikan dengan demikian tidak boleh
menegasikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara
atas informasi mengenai benda (tanah) yang justru menjadi hak hukum
pemohon yang dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang
menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah (i.c. Kantor Pertanahan
Kota Surabaya I).
3.15. Dan bahwa dengan adanya frase "hak-hak pribadi" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No. 14 Tahun 2008, frasa "isi
akta otentik yang bersifat pribadi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf g UU No. 14 Tahun 2008, frasa "rahasia pribadi, yaitu: kondisi
keuangan, aset, pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008, dan dengan berlakunya Pasal 20
ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: "Pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen", hak-hak konstitusional
Pemohon atas informasi mengenai harta bersama dalam hal ini salinan
sertifikat berikut warkah tanah yang dikuasai dan/atau disimpan oleh
badan publik yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah
menjadi tidak dapat diakses. Dikatakan demikian karena seperti dapat
dicermati bersama, frasa "hak-hak pribadi", frase "isi akta otentik yang
bersifat pribadi", dan frasa "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset,
pendapatan" bagaimanapun adalah istilah-istilah yang makna leksikalnya
bersifat terlalu umum/luas sehingga dapat saja ditafsirkan berbeda
bahkan dapat ditafsirkan secara bertentangan dengan hak-hak
konstitusional Pemohon atas informasi mengenai benda (tanah) yang
secara hukum justru menjadi hak Pemohon. Interpretasi berbeda
terhadap istilah-sitilah tersebut bahkan bersifat "pasti" karena UU No. 14
Tahun 2008 sama sekali tidak memberikan penjelasan apa-apa terutama
mengenai dalam konteks apa istilah-istilah dan ruang lingkup istilah-istilah
tersebut seharusnya dimaknai. Selanjutnya dengan berlakunya Pasal 20
ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: "Pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
37
huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen", ini juga berarti bahwa secara
akontratio, Pasal 17 huruf g, h, i, dan j adalah ketentuan-ketentuan yang
mengecualikan informasi publik secara permanen, termasuk ketentuan-
ketentuan lain yang bunyi dan/atau makna leksikalnya bersifat
mengecualikan informasi publik. Konsekuensinya, tidak terdapat
kepastian hukum baik mengenai makna maupun ruang lingkup istilah-
istilah tersebut, sehingga secara keliru dan bertentangan dengan ASAS
PUBLISITAS di bidang pendaftaran tanah dapat pula ditafsirkan sebagai
alasan untuk mengecualikan informasi-informasi pertanahan yang
dikuasai dan/atau disimpan oleh badan-badan publik yang berwenang
menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah. Ini tentu konyol dan jelas
keliru.
3.16. Sebagai mahluk dualis, baik sebagai pribadi maupun bagian dari
masyarakat secara keseluruhan (social being), hak konstitusional
seseorang termasuk hak atas informasi publik tentu saja dapat atau
bahkan harus dibatasi. Persoalannya adalah, tanpa memberikan makna,
pengertian, dan/atau ruang lingkup dari istilah "hak-hak pribadi"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun
2008, istilah "isi akta otentik yang bersifat pribadi" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf g UU No. 14 Tahun 2008, serta istilah "rahasia
pribadi" baik berupa "kondisi keuangan", "aset", dan "pendapatan"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun
2008, hal yang telah dan dapat terus terjadi adalah ketidakpastian hukum
karena SEMANTIK, makna, pengertian, dan/atau ruang lingkup istilah-
istilah tersebut bagaimanapun bersifat terlalu umum (open texture/vague
norm/evaluatif/kabur) sehingga dapat ditafsirkan berbeda, atau secara
konseptual bersifat essentially contested concept. Lebih dari itu, istilah-
istilah yang semantik bermakna, memiliki pengertian, dan/atau memiliki
ruang lingkup yang terlalu umum dan luas tersebut justru telah dan dapat
terus disalahgunakan. Seperti halnya catatan Anders Chydenius
Foundation, salah satu masalah yang muncul di bidang pelayanan
informasi publik adalah "The Misuse Of Privacy Exemptions" atau
penyalahgunaan pengecualian informasi atas alasan privacy dalam
38
pelayanan informasi publik (see, The World's First Freedom of Information
Act, Anders Chydenius' Legacy Today, Publications 2, Editor Juha
Mustonen, Kokkola,
2006, p. 5).
Kata
kunci penyalahgunaan
pengecualian informasi tersebut adalah tidak diberikanya informasi oleh
badan publik kepada mereka yang justru berhak atas informasi, yaitu
dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang
"dikecualikan".
3.17. Bahwa dengan tidak memberikan penjelasan apa-apa mengenai makna
dan ruang lingkup istilah-istilah "hak-hak pribadi", frase "isi akta otentik
yang bersifat pribadi", dan frase "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan,
aset, pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
c, Pasal 17 huruf g, dan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008,
ini juga berarti bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tidak memberikan konteks
dalam hal apa istilah-istilah tersebut seharusnya dimaknai dan/atau
diberikan pengertian serta dibatasi ruang lingkupnya, sehingga ketentuan-
ketentuan tersebut telah lalai bahkan gagal memberikan pedoman agar
interpretasi terhadap istilah-istilah tersebut dilakukan secara tidak
bertentangan misalnya dengan asas Noscitur Asociis (suatu hal diketahui
dari associate-nya) dan asas Ejusdem Generis (suatu kata dibatasi
maknanya yang khusus dalam genus/kelompoknya). Konsekuensinya
berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, bahkan informasi yang
tertuang dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang berdasarkan asas
publisitas seharusnya dibuka untuk umum pun ditentukan sebagai
informasi yang dikecualikan: "suatu interpretasi yang didasarkan pada
ketentuan-ketentuan legislasi yang karena terlalu umum gagal menjamin
kepastian hukum bagi Pemohon.
3.18.Selanjutnya dengan tidak memberikan penjelasan apa-apa mengenai
makna dan ruang lingkup istilah-istilah "hak-hak pribadi", frase "isi akta
otentik yang bersifat pribadi", dan frase "rahasia pribadi, yaitu: kondisi
keuangan, aset, pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf c, Pasal 17 huruf g, dan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14
Tahun 2008, ini juga berarti bahwa UU No. 14 Tahun 2008, ini juga berarti
bahwa
ketentuan-ketentuan
tersebut
melegitimasi
kemungkinan
39
interpretasi bahwa "teks legislasi" dapat dimaknai secara "tidak sesuai
dengan konteksnya", yaitu dalam kasus ini melegitimasi bahwa istilah-
istilah "hak-hak pribadi", frase "isi akta otentik yang bersifat pribadi", dan
frase "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset, pendapatan" dapat
ditafsirkan secara bertentangan dengan ASAS PUBLISITAS di bidang
pendaftaran tanah. Ini jelas keliru dan merugikan hak-hak konstusional
Pemohon karena walaupun secara SEMANTIK istilah-istilah tersebut
pada dasarnya bermakna "PRIBADI SESEORANG", tetapi dalam rangka
ASAS PUBLISITAS, tidak semua informasi yang menyangkut PRIBADI
SESEORANG harus ditutup apalagi DIRAHASIAKAN. Sebaliknya, sekali
lagi berdasarkan ASAS PUBLISITAS dalam pendaftaran tanah, informasi
mengenai PRIBADI SESEORANG tersebut justru harus dibuka. Nama
pribadi dalam KTP yang disimpan di dompet seseorang, misalnya,
memang bersifat informasi pribadi, tetapi begitu nama tersebut tertuang
dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang disimpan oleh badan publik
yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah, maka KARENA
SIFAT, TUJUAN, dan/atau KEBERADAANNYA, nama orang itu harus
dapat diakses oleh publik. Contoh lain, bayangkan saja jika misalnya
"nama" seorang pejabat publik tidak boleh diketahui publik hanya karena
"nama" seseorang adalah sesuatu yang bersifat pribadi; ini jelas "sangat
tidak masuk akal". Itulah sebab, misalnya dalam hukum perdata,
penentuan suatu benda sebagai benda bergerak/tidak bergerak bukan
hanya ditentukan oleh fakta/kondisi/keadaan empirik suatu benda,
melainkan pula karena sifat/tujuan/keberadaan benda. Lagi pula,
pernyataan bahwa "informasi mengenai tanah adalah informasi yang
dikuasi badan publik" sama maknanya dengan pernyataan bahwa
"informasi mengenai tanah adalah informasi yang dapat diakses oleh
komunitas publik", kecuali badan-badan publik memposisikan dirinya
bukan sebagai organ negara—entitas kekuasaan publik, melainkan
partikelir.
40
TENTANG ALASAN-ALASAN INKONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PASAL 6 AYAT (3) HURUF C, PASAL 17 HURUF G, Pasal 17 HURUF H
ANGKA 3, DAN PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:
3.19. Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan: "Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak
pribadi." Mengenai apa yang dimaksud sebagai "hak-hak pribadi",
penjelasan Pasal ini sama sekali tidak menyebutkan apa-apa, atau hanya
menyebutkan: "Cukup jelas". Oleh sebab makna leksikal frasa "hak-hak
pribadi" bersifat terlalu umum/luas, dan dengan tidak adanya penjelasan
apa-apa terhadap frasa "hak-hak pribadi" a quo, maka setiap informasi
termasuk informasi yang tertuang dalam sertifikat dan/atau warkah tanah,
mengingat setiap sertifikat dan/atau warkah tanah sebagai alat bukti hak
selalu berisi informasi yang terkait dengan hak-hak pribadi, misalnya
nama pemegang hak, maka frase "hak-hak pribadi" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini sekaligus dapat ditafsirkan sebagai ketentuan
yang menentukan bahwa termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak
dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang tertuang baik
dalam sertifikat dan/atau warkah tanah. Dihubungkan dengan status
hukum sertifikat yang berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf C UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan
Pasal 1 angka 20 atau Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah ditentukan sebagai TANDA BUKTI HAK, maka dari
sisi subjek hukum pemegang hak, yang dimaksud dengan tanda bukti hak
adalah tanda bukti hak bagi subyek hukum yang namanya tercantum
dalam sertifikat, yaitu sebagai pribadi yang berhak atas tanah yang
bersangkutan. Karena itu berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No. 14
Tahun 2008, sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak yang berisi informasi
hak-hak pribadi seseorang atas tanah jelas hanya dapat diberikan kepada
pribadi yang namanya tercantum dalam sertifikat. Pasal 31 ayat (1) dan
(3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
"Sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan untuk kepentingan pemegang
41
hak". Konsekuensinya, badan publik yang menyelenggarakan urusan
pelayanan informasi publik di bidang pendaftaran tanah hanya dapat
memberikan sertifikat dan/atau warkah tanah kepada pribadi yang
namanya tercantum dalam sertifikat tanah sebagai subyek pemegang
"hak-hak pribadi" atas tanah, sedangkan bagi Pemohon yang namanya
tidak tercantum dalam sertifikat menjadi tidak berhak walaupun
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal
128 BW demi hukum ikut berhak atas tanah bersama yang telah
terdaftar/didaftarkan pada institusi pendaftar tanah yang berwenang.
Ketentuan hukum dalam hal ini Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No. 14 Tahun
2008 yang memungkinkan untuk ditafsirkan demikian jelas merugikan hak
konstitusional Pemohon atas informasi sebagaimana diatur baik dalam
Pasal 28F UUD 1945, demikian pula merugikan hak konstitusional
Pemohon atas properti sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3.20. Pasal 17 huruf g UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan: "Setiap Badan
Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang". Mengenai apa yang
dimaksud sebagai "isi akta otentik yang bersifat pribadi", penjelasan Pasal
ini sama sekali tidak menyebutkan apa-apa, atau dalam penjelasannya
hanya menyebutkan: "Cukup jelas". Leksikal atau gramatikal, makna
istilah "isi akta otentik yang bersifat pribadi" sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut diatas juga bersifat terlalu luas atau lebih
tepatnya
tidak
kontekstual
sehingga
dapat
ditafsirkan
secara
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon. Dikatakan
demikian karena berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, setiap sertifikat
tanah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997
merupakan akta otentik yang di dalamnya tercantum nama subyek hukum
pemegang hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat aquo,
pemegang hak mana berdasarkan Pasal 17 huruf g UU No. 14 Tahun
2008 sekaligus dapat ditafsirkan sebagai subyek hukum yang memiliki
42
hak bersifat pribadi atas tanah. Dihubungkan dengan Pasal 31 ayat (1)
dan (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang
menyebutkan bahwa: "Sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan untuk
kepentingan pemegang hak", maka hanya pribadi hukum yang namanya
tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah saja yang dianggap
berhak atas sertifikat dan/atau warkah tanah. Akibatnya, hanya bagi
pribadi yang namanya tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah
saja badan publik berkewajiban untuk membuka akses informasi, tetapi
tidak wajib membukanya bagi Pemohon yang namanya tidak tercantum
dalam sertifikat dan/atau warkah tanah, walaupun berdasarkan Pasal 35
ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 128 BW ikut berhak atas
informasi berupa salinan sertifikat dan/atau warkah atas tanah yang
disimpan oleh badan publik. Konsekuensi interpretatif yang disebabkan
oleh suatu ketentuan bermakna terlalu umum demikian tentu tidak fair dan
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon baik atas informasi dan harta
benda sebagaimana dimaksud Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945.
3.21. Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan: "Setiap
Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset, pendapatan,
dan rekening bank seseorang". Mengenai apa yang dimaksud sebagai
"rahasia pribadi", "kondisi keuangan", "aset", dan "pendapatan",
penjelasan
Pasal ini tidak
menyebutkan apa-apa
atau hanya
menyebutkan: "Cukup jelas". Leksikal atau gramatikal, makna dan ruang
lingkup frase "rahasia pribadi", "kondisi keuangan", "aset", dan
"pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas
juga bersifat terlalu luas sehingga dapat ditafsirkan secara berbeda
bahkan secara bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon.
Dikatakan demikian karena hakikat pendaftaran tanah, entah itu menurut
sistem pendaftaran positif, negatif, atau campuran (vide: Pasal 23, 32, dan
38 UUPA serta Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997) adalah
43
"PUBLIKASI" mengenai hak-hak atas tanah kepada publik. Tetapi
dihubungkan dengan istilah "hak-hak pribadi" baik menurut Pasal 6 ayat
(3) huruf c UU No. 14 Tahun 2008 maupun istilah "bersifat pribadi"
menurut Pasal 17 huruf g UU No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah
dikemukakan sebelumnya, maka dalam hubungannya dengan sertifikat
sebagai alat bukti hak yang memuat nama subyek hukum pemegang hak
sebagai pribadi yang berhak atas tanah, informasi mengenai sertifikat dan
warkah tanah yang disimpan atau dikuasai oleh setiap institusi
pendaftaran tanah bahkan selanjutnya dapat ditafsirkan sebagai "rahasia
pribadi". Dikatakan demikian karena Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No. 14
Tahun 2008 menyebutkan: "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis." Dihubungkan dengan istilah-istilah seperti "hak-hak pribadi" dan
"bersifat pribadi" dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya, istilah
"rahasianya" sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU No. 14 Tahun
2008 tersebut diatas juga dapat dimaknai sebagai rahasia pribadi, lebih
tepatnya rahasia pribadi terhadap informasi terkait sertifikat dan/atau
warkah tanah sebagai hak-hak pribadi dan/atau bersifat pribadi. Demikian
pula mengenai istilah "aset", "kondisi keuangan", dan "pendapatan".
Istilah-istilah ini juga bermakna terlalu luas sehingga bahkan dapat
ditafsirkan secara bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon.
Leksikal atau gramatikal, tanah dapat saja ditafsirkan, misalnya sebagai
bentuk spesifik/spesies dari genus bernama aset, kondisi keuangan, atau
pendapatan. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya Nomor: 21-
22/PUU-V/2007, misalnya, menyebutkan bahwa: "aset adalah bagian dari
harta benda yang setiap orang berhak memilikinya dan negara wajib
melindunginya". Adapun mengenai istilah "kondisi keuangan" dan
"pendapatan", seperti halnya "aset", hukum dalam hal ini Hukum Perdata
memahami "kondisi keuangan", "pendapatan" atau "aset" sebagai harta
kekayaan (vermogen). Menurut Pasal 504 BW, harta kekayaan
diantaranya terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Mengingat tanah adalah benda tidak bergerak, maka berdasarkan Pasal
44
17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008, termasuk informasi yang dapat
dikecualikan adalah setiap informasi mengenai tanah, baik sebagai
informasi mengenai kondisi keuangan, aset dan/atau pendapatan, yaitu
sebagai informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau bersifat
pribadi yang tertuang dalam sertifikat dan warkah tanah. Karena itu
dengan berlakunya Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008,
informasi atas tanah sebagai aset termasuk sebagai kondisi keuangan
maupun pendapatan, dengan cara tertentu dapat ditafsirkan sebagai
informasi mengenai hak-hak pribadi atau bersifat pribadi sehingga
termasuk
informasi
atas
tanah
sebagaimana
tercantum
dalam
sertifikat/warkah tanah akhirnya juga dapat ditentukan sebagai informasi
yang dikecualikan. Sebagai pihak yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 128 BW ikut berhak atas harta gono-gini,
konsekuensi interpretatif yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan-
ketentuan tersebut merugikan hak-hak konstitusional Pemohon atas
informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah atas rumah
bersama yang dijamin berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 28G ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, hanya karena nama Pemohon
tidak ikut tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah.
3.22. Bahwa sekali lagi, leksikal atau gramatikal, istilah-istilah seperti "hak-hak
pribadi", "rahasia pribadi", "akta otentik yang berisi informasi pribadi",
demikian pula istilah-istilah seperti: "kondisi keuangan", "aset", atau
"pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf c, Pasal 17 huruf g, dan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
tersebut
diatas
bagaimanapun adalah istilah-istilah yang baik secara "SEMANTIK"
dan/atau "SINTAKTIK" memiliki makna terlalu luas, atau bahwa INTENSI
dan EKSTENSI pengertiannya terlalu bersifat umum (mengenai Intensi &
Ekstensi
pengertian,
periksa:
Bruggink,
Rechts
Reflecties;
"Grondbegrippen uit de rechtstheorie", alih bahasa B. Arief Sidharta, S.H.,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 53-70), sedangkan UU No. 14
Tahun 2008 tidak memberikan PENGERTIAN apa-apa terhadap istilah-
istilah tersebut, demikian pula konteks pemaknaannya secara tegas
45
dan/atau eksplisit. Hart menyebut istilah-istilah umum semacam itu
sebagai "the open texture of law", dan bahwa sebagai instrumen untuk
menyatakan kaidah hukum, bahasa tidak selalu memiliki makna "core",
tetapi juga "penumbra" (H.L.A. Hart, Positivism and the Separation of Law
and Morals; "Harvard law Review, Vol. 71, 1958, p. 607). Aturan-aturan
yang sifatnya terlalu luas semacam ini lazim disebut sebagai "NORMA
KABUR" (VAGUE NORM). Makna umum istilah-istilah tersebut dapat saja
diberikan PENGERTIAN berbeda-beda, terlebih jika para pembacanya—
sebagaimana terjadi hingga kini—kerap mengabaikan prinsip EQUITY
dalam membaca, menafsirkan, dan menerapkan aturan, terutama oleh
mereka yang berkuasa/berwenang menafsirkan aturan. Dari sisi
kewenangan, Hamid. S. Attamimi menyebut ketentuan-ketentuan yang
bersifat terlalu umum sebagai kewenangan "Blanko Mandat"—suatu
kewenangan yang cenderung, jika bukan selalu, melahirkan praksis-
praksis "Maniak Diskresi"—suatu alasan kenapa seorang Philip
Hamburger mengajukan sebuah pertanyaan ekstrim tetapi logis dan
rasional, yaitu bahwa: "is administrative law unlawful?" (Philip Hamburger,
Is Administratif Law Unlawful?, University of Chicago Press, United State
of America, 2014). Dalam situasi semacam ini, tugas Mahkamah adalah
menegasikan aturan-aturan yang maknanya bersifat terlalu umum, atau
setidaknya memberikan penafsiran menurut prinsip logos masuk akal
agar konstitusi sebagai grundnorm/the rule of recognition benar-benar
menjadi pengawal yang secara fungsional konsisten dapat berfungsi
untuk mendelegitimasi praksis-praksis habit of disobedience kekuasaan
atas nama aturan dan diskresi menafsirkan aturan.
3.23. Dihadapkan pada aturan-aturan yang bersifat terlalu umum tersebut di
atas, isu sentral yang harus dijawab dengan bijaksana dalam perkara ini
tidak lain adalah: "apakah berdasarkan aturan-aturan umum yang
menentukan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan,
subyek hukum yang secara hukum bahkan demi hukum berhak atas suatu
benda menjadi kehilangan hak atas informasi mengenai suatu benda
yang menjadi haknya? Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17
huruf g, dan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tersebut
46
diatas, jawabannya tentu "menjadi kehilangan hak" karena ketentuan-
ketentuan tersebut bagaimanapun bersifat imperatif sebagaimana
ditegaskan oleh Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang dapat
Pemohon kemukakan di bawah ini.
3.24. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 Tahun
2008 yang menyebutkan bahwa: "Pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak
bersifat permanen", maka secara a contrario, ini juga berarti bahwa
ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2008 adalah
ketentuan yang bersifat IMPERATIF, MANDATORI, atau MEMAKSA,
termasuk ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 17 huruf g UU No.
14 Tahun 2008 karena semua ketentuan ini pada dasarnya ditentukan
sebagai ketentuan-ketentuan yang mengecualikan informasi publik yang
berkaitan dengan "hak-hak pribadi", "bersifat pribadi", "rahasia pribadi",
termasuk "kondisi keuangan", "aset", dan "pendapatan" sebagai "hak-hak
pribadi", yang "bersifat pribadi", dan/atau sebagai "rahasia pribadi".
Konsekuensinya, norma hukum sebagaimana terkandung dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h
angka 3 UU No. 14 Tahun 2008, yaitu dalam hubungannya dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, akhirnya dapat
bahkan harus ditafsirkan menjadi sebagai berikut: "bahwa setiap informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, bersifat pribadi, rahasia pribadi,
termasuk informasi atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan sebagai
hak-hak pribadi, bersifat pribadi, dan/atau sebagai rahasia pribadi, harus
dikategorikan, dinyatakan, atau ditentukan sebagai informasi yang
dikecualikan." Dalam lingkup informasi di bidang pertanahan, kata "setiap"
dalam Norma Hukum tersebut diatas selanjutnya juga dapat bahkan harus
ditafsirkan menjadi sebagai berikut: "Bahwa Setiap Informasi Di Bidang
Pertanahan Termasuk Setiap Informasi Yang Tercantum Dalam Sertifikat
Dan Warkah Tanah Yang Disimpan Dan/Atau Dikuasai Oleh Institusi
Yang Berwenang Menyelenggarakan Pendaftaran Tanah, Mengingat Di
Dalamnya Terkandung Informasi Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak
Pribadi Seseorang Atas Tanah, Juga Harus Dikategorikan, Dinyatakan,
47
Atau Ditentukan Sebagai Informasi Yang Dikecualikan." Konsekuensinya,
informasi yang tertuang dalam sertifikat dan warkah tanah dapat
ditafsirkan atau bahkan harus ditentukan sebagai informasi yang
dikecualikan. Sebagai pihak yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No.
1 Tahun 1974 dan Pasal 128 BW ikut berhak atas harta gono-gini,
konsekuensi interpretatif yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan-
ketentuan tersebut bagaimanapun merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon atas informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah
atas rumah gono-gini yang dijamin berdasarkan Pasal 28F UUD 1945,
demikian pula merugikan hak-hak konstitusional Pemohon atas peroperti
sebagaimana diatur baik dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945, hanya karena nama Pemohon tidak ikut tercantum dalam
sertifikat dan/atau warkah tanah atas rumah bersama.
3.25. Mengingat Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, dan Pasal 17 huruf
h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tersebut diatas ditentukan sebagai
ketentuan-ketentuan bersifat imperatif, maka UJI KONSEKUENSI pun
sebenarnya
tidak
dimungkinkan.
Bahwa
dalam
praktik
UJI
KONSEKUENSI dilakukan, tetapi secara hukum, hal tersebut adalah "ius
contra legem". Masalah ini dengan demikian adalah masalah
ketidakpastian norma, bukan masalah ketidakpastian penerapan norma.
TENTANG ALASAN-ALASAN INKONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PASAL 38 AYAT (2), PASAL 45 AYAT (1) DAN (2), PASAL 2 AYAT (4), DAN
PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:
3.26. Bahwa Pasal 38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 dapat ditafsirkan secara
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon atas kepastian
waktu dan keadilan mengenai penyelesaian sengketa informasi oleh
Komisi Informasi. Dikatakan demikian karena Pasal 38 ayat (2) UU No. 14
Tahun 2008 menyebutkan: "Proses penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu
100 (seratus) hari kerja." Kata-kata "paling lambat dapat" dalam ketentuan
ini jelas mengandung pertentangan dalam dirinya sendiri. Kata-kata
48
"paling lambat" jelas bermakna "harus", sedangkan kata "dapat" jelas
bermakna "tidak harus", sehingga proposisi norma hukum Pasal 38 ayat
(2) UU No. 14 Tahun 2008 menjadi sebagai berikut: "Proses penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dan tidak harus
diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja." Norma demikian jelas
mengandung contradictio in terminis sehingga waktu penyelesaian
sengketa informasi akan sepenuhnya bergantung pada 'subyektivitas'
atau 'selera' Majelis Komisi Informasi. Konsekuensinya tidak terdapat
kepastian hukum mengenai kapan sengketa informasi yang ditangani oleh
Komisi Informasi harus diberikan putusan. Hal ini tentu merugikan hak-
hak konsitusional Pemohon baik itu hak atas informasi, atas properti, dan
atas kepastian dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F,
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa informasi oleh Majelis
Komisi Informasi yang berwenang, asas bahwa "setiap informasi publik
harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan
tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 menyiratkan pengertian
bahwa jangka waktu penyelesaian sengketa informasi bagaimanapun
HARUS DIBATASI. Tetapi frase "dapat" dalam ketentuan Pasal 38 ayat
(2) UU No. 14 Tahun 2008 jelas bersifat TIDAK TERBATAS WAKTU
karena jangka waktu penyelesaian sengketa informasi sepenuhnya
menjadi bergantung pada selera Majelis Komisi Informasi yang
berwenang menyelesaikan sengketa informasi. Hal demikian jelas
bertentangan dengan asas "cepat" dan "tepat waktu" sebagaimana telah
dikemukakan diatas. Transformasi norma hukum konstitusi mengenai hak
atas informasi sebagai asas perolehan informasi secara cepat dan tepat
waktu sebagaimana diatur oleh legislasi menyebabkan frase "dapat"
sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 otomatis
bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
3.27. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang
menyebutkan bahwa: "Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang
mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan
49
informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 35 ayat (1) huruf a", demikian juga Pasal 45 ayat (2) UU No 14
Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: "Badan Publik harus
menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon
Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g", kedua ketentuan ini kiranya dapat ditafsirkan
sebagai ketentuan yang mengatribusikan kewenangan kepada Komisi
Informasi untuk memerintahkan kepada badan publik untuk melakukan
UJI KONSEKUENSI BERLAKU SURUT dalam proses penanganan
sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi, yaitu karena Pasal 45
ayat (1) dan (2) tersebut diatas dalam struktur materi muatan UU No. 14
Tahun 2008 merupakan bagian dari BAB IX HUKUM ACARA KOMISI
yang mengatur tentang acara penyelesaian sengketa melalui ajudikasi
nonlitigasi, sehingga dapat ditafsirkan misalnya dengan cara sebagai
berikut: "Pasal 45 ayat (1) dan (2) merupakan ketentuan yang mengatur
tentang Hukum Acara Komisi. Hukum Acara Komisi diantaranya adalah
hukum yang mengatur tentang kewenangan Komisi Informasi dalam
menyelesaikan sengketa informasi. Mengingat Pasal 45 ayat (1) dan (2)
UU No. 14 Tahun 2008 mengharuskan badan publik untuk membuktikan
hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat
memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a dan menyampaikan alasan yang
mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, maka
berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2008—sebagai
bagian dari ketentuan Hukum Acara Komisi—maka Komisi Informasi
berwenang untuk memerintahkan kepada badan pubilk termasuk untuk
melakukan uji konsekuensi berlaku surut pada proses penyelesaian
sengketa informasi oleh Komisi Informasi. Interpretasi demikian juga
bertentangan dengan kaidah kewenangan sebagaimana terkandung
dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tersebut di atas kaena ketentuan
50
ini jelas hanya memberikan kewenangan kepada badan publik untuk
melakukan uji konsekuensi sebelum mengambill keputusan terhadap
setiap permohonan informasi, atau a contrario tidak berwenang
(onbevoeg) setelah menolak permohonan informasi. Selain itu, yaitu
dalam hal badan publik telah menolak permohonan informasi tanpa
sebelumnya melakukan uji konsekuensi, dan oleh sebab itu merupakan
perbuatan melawan hukum, memerintahkan badan publik untuk
melakukan uji konsekuensi berlaku surut dalam proses penyelesaian
sengketa informasi oleh Komisi Informasi juga berarti melegitimasi
perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh badan publik, atau
setidaknya memberikan kesempatan kepada badan publik untuk
memperbaiki kesalahan yang telah merugikan Pemohon. Lebih dari itu,
praktik yang didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan (2) yang
dapat diinterpretasikan demikian terutama bertentangan dengan prinsip
pertanggungjawaban hukum (legal responsibility), yaitu bahwa setiap
orang harus bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang telah
dilakukan, bukan justru diampuni dengan mengorbankan para pencari
keadilan di bidang pelayanan informasi publik. Komisi Informasi
seharusnya
langsung
saja
melakukan
uji
konsekuensi
sendiri
berdasarkan kewenangan yang dimiliki tanpa harus meminta dan
menunggu hasil uji konsekuensi berlaku surut dari badan publik yang
keputusannya telah menolak permohonan informasi sedang dipersoalkan
oleh setiap pemohon informasi. Selain menambah berlarut-larutnya
penyelesaian sengketa informasi, hal ini bagaimanapun mencederai hak
Pemohon atas kepastian dan keadilan.
3.28. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2008 yang
menyebutkan bahwa: "Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila
suatu
informasi
diberikan
kepada
masyarakat
serta
setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
atau sebaliknya", kata-kata "konsekuensi yang timbul" bagaimanapun
51
lebih merujuk pada "goal pursuance" yang merupakan ciri mendasar
suatu kebijakan (policy) dalam hal ini kebijakan publik (public policy), dan
pada saat yang sama tidak menekankan prinsip (principle/beginsel),
terutama hak (right) dalam hal ini hak-hak konstitusional Pemohon
sebagai warga negara (citizen's constitutional rights) yang tidak lain
merupakan elemen kunci pernyataan tentang keadilan sebagaimana
terkandung dalam doktrin "ius suum cuique tribuendi" dalam menentukan
suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan. Selanjutnya
kata-kata "...menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya" bagaimanapun
lebih mengandung ide-ide "legal utilitarianism", yaitu bahwa hukum,
seperti pernyataan keliru seorang Bentham, tunduk pada doktrin "the
greatest happiness for the greatest number". Ide dasar doktrin ini
simplistis memahami kepentingan umum sebagai sesuatu yang dengan
sendirinya bernilai bahkan paling bernilai. Konsekuensinya, hak-hak
Pemohon sebagai individu warga negara dianggap harus selalu tunduk
ketika berhadapan dengan kebijakan/kepentingan publik, yaitu dalam
pengertian bahwa kepentingan publik adalah alasan sah untuk merampas
hak-hak Pemohon, termasuk mengenai informasi atas suatu benda yang
secara hukum (Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan) justru adalah hak Pemohon. Adapun kata-kata: "atau
sebaliknya" dalam kalimat "membuka informasi publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada menutupnya atau sebaliknya"
tidak mungkin dapat begitu saja diinterpretasikan secara akontrario
sebagai: "membuka informasi publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada menutupnya atau sebaliknya". Dikatakan demikian
karena pernyataan bahwa: "menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya"
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) UU KIP jelas didasarkan pada
pemikiran yang sifatnya mempertentangkan dua macam kepentingan
yang seharusnya tidak saling dipertentangkan, yaitu kepentingan umum
dan kepentingan individu—suatu pemikiran yang cacat epistemologis
karena selama kedua kepentingan itu dipikirkan sebagai kepentingan
52
yang saling bertentangan, sampai kapan pun konklusinya tidak akan
pernah tiba pada konklusi bahwa "kepentingan individu adalah diatas
kepentingan umum". Kiranya tidak pernah terdapat pernyataan bahwa
kepentingan individu berada diatas kepentingan umum bahkan sejak
Kode Hammurabi diundangkan. Hubungan antara kepentingan umum dan
kepentingan individu hanya dapat dijelaskan dengan memikirkannya
sebagai satu-kesatuan logis elemen-elemen pembentuk norma hukum,
suatu hubungan yang sifatnya komplementer sehingga keberadaan
keduanya harus memperoleh tempat yang sama dalam merumuskan ide-
ide tentang keadilan, yaitu keadilan sebagai "proporsionalitas"—antara
kepentingan umum dan kepentingan individu. Tanpa memikirkannya
sebagai demikian, maka ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
akan
cenderung
dimanfaatkan sebagai legitimator efektif untuk menegasikan hak-hak
Pemohon sebagai individu warga negara atas informasi mengenai suatu
benda yang bahkan menurut hukum dalam hal ini Pasal 35 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128 BW justru
merupakan hak hukum Pemohon. Diperlukan penegasan eksplisit
mengenai prinsip keadilan dalam menentukan informasi publik sebagai
informasi yang dikecualikan, yaitu dengan mempertimbangkan baik
kepentingan umum maupun individu secara proporsional, yaitu menurut
prinsip "rights based policy". Tanpa penegasan demikian, pelayanan
informasi publik dapat saja terus-menerus berjalan menurut dikte
"government first right second", bukan "right first government second."
Penentuan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KIP jelas-jelas telah merampas bukan
hanya hak-hak konstitusional Pemohon atas informasi sebagaimana
dijamin berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, melainkan juga hak atas
properti, kepastian dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3.29. Bahwa berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan
bahwa: "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
53
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,
dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan
sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi
orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),"
pengenaan pidana denda maksimum sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) kepada badan publik yang melakukan tindak pidana secara vulgar
jelas bertentangan dengan ide-ide dasar keadilan sebagai kesetaraan
sebagaimana terkandung dalam asas equality before the law, merugikan
mereka-mereka yang telah dirugikan oleh badan-badan publik lebih besar
dari pidana denda maksimum tersebut diatas, bertentangan dengan nalar
yang sehat (verbod van onredelijkheid), dan dapat memicu, melegitimasi,
bahkan mengesahkan praktik-praktik badan publik yang sifatnya
menghindari tanggung jawab hukum secara tanpa hak (het verzuim van
plicht onrecht te vermijden), sehingga oleh sebab itu merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon atas keadilan sebagaimana dimaksud terutama
berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal
52 UU KIP vulgar berangkat dari pikiran-pikiran sebagaimana terkandung
dalam adagium "the king can do no wrong", suatu pemikiran yang telah
lama ditinggalkan. Pernyataan Hukum Perdata atau Hukum Administrasi
bahwa "pemerintah selalu sanggup membayar", misalnya, adalah bukti
bahwa frasa "paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU KIP, ex tunc telah menjadi
"muatan lebih" yang merusak moralitas konstitusi. Dalam negara hukum,
kebijakan (policy) secara tanpa syarat tunduk pada eksistensi dan dikte
prinsip (principle), dan bahwa Yudikatif, seperti ditekankan Dworkin, harus
konsisten berpegang pada proposisi bahwa: "Judges do not legislate—
there is no line between rules and moral". Pernyataan bahwa "pengadilan
tidak boleh mengadili kebijaksanaan (doelmatigheid)" adalah mitos
archaic sisa-sisa spekulasi status naturalis versi Bentham yang sudah
saatnya untuk diakhiri, dan bahwa memahami inkonstitusionalitas frase
diatas bahkan tidak memerlukan penjelasan hukum apa pun.
54
ALASAN-ALASAN LAIN:
3.30. Bahwa institusi pemerintah yang berwenang menyelenggarakan
pendaftaran tanah secara bertentangan dengan asas publisitas dan asas
Noscitur a Sociis telah menafsirkan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17
huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 Tahun
2008 sebagai dasar untuk menentukan bahwa termasuk informasi
pertanahan yang dikecualikan adalah BUKU TANAH, SURAT UKUR,
WARKAH, dan/atau DOKUMEN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 21 dan 26 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelayanan Informasi Publik (peraturan ini
telah mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Penafsiran demikian terjadi
karena istilah-istilah "hak-hak pribadi", "rahasia pribadi", "akta otentik
yang berisi informasi pribadi", demikian pula istilah-istilah seperti: "kondisi
keuangan", "aset", atau "pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, dan Pasal 17 huruf
h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
tersebut diatas memiliki makna leksikal dan/atau ruang lingkup pengertian
yang terlalu luas, sedangkan UU No. 14 Tahun 2008 tidak memberikan
penjelasan apa-apa terhadap istilah-istilah umum tersebut.
3.31. Bahwa institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi
publik kiranya telah menafsirkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 14
Tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk menyatakan bahwa Komisi
Informasi berwenang memerintahkan badan publik melakuan uji
konsekuensi berlaku surut dalam proses penyelesaian sengketa informasi
melalui ajudikasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyebutkan: "Dalam hal
ajudikasi dilakukan karena penolakan permohonan berdasarkan alasan
pengecualian informasi, Majelis Komisioner melakukan penilaian
terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan informasi yang
55
dikecualikan." Interpretasi demikian jelas bertentangan dengan Pasal 19
UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan: "Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian
tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan
saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik
tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang."
TENTANG
INKONSTITUSIONALITAS
"NORMA"
DAN
ARGUMEN
"PENERAPAN NORMA"
3.32. Argumen yang sering, jika bukan selalu, dikemukakan untuk menolak
klaim-klaim inkonstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 adalah argumen
yang umumnya didasarkan pada dikotomi ketat antara "norma" dan
"penerapan norma" yang tidak lain berangkat dari pemikiran positivist
yang tegas mendikotomi "the matter of fact" dan "the matter of law", atau
antara "law as it is" dan "law as it ought to be"—suatu dikotomi tidak tepat
karena pernyataan bahwa kepastian hukum hanya sebagai kepastian
aturan", atau "ketidakpastian hukum sebagai ketidakpastian aturan",
adalah pernyataan yang sejak semula keliru, setidaknya simplistis.
Jerome Frank menyebut harapan akan kepastian semacam itu sebagai
"pikiran khayali" (Jerome Frank, Law & The Modern Mind, Anchor Books
Donbeday & Company, Inc., New York, 1963) karena terdapat banyak
situasi di mana ketidakpastian aturan justru merupakan penyebab
terjadinya ketidakpastian fakta, yaitu fakta bahwa terdapat ketentuan-
ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang karena terlalu umum, justru
dapat diterapkan secara bertentangan dengan nilai-nilai yang mendasari
aturan-aturan umum itu. Kelsen menyebut situasi ini sebagai "intended
indeterminacy of the lower level" (Hans Kelsen, Introduction to the
Problems of Legal Theory, Clarendon Press, Oxford, 1996, p. 78), yang
dalam kasus ini harus disebut sebagai ketidakpastian aturan. Dalam
situasi demikian, adalah kewajiban Mahkamah untuk menghentikan
ketidakpastian
penerapan
aturan
yang
justru
disebabkan
oleh
ketidakpastian aturan karena bersifat terlalu umum. Dan soal kepastian,
sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah dalam berbagai
putusan, adalah masalah konstitusionalitas.
56
3.33. Penolakan badan publik atas informasi yang telah Pemohon ajukan
dengan demikian tidak bisa didalilkan sebagai masalah penerapan aturan
terlebih dengan alasan bahwa Pemohon dapat melakukan upaya tertentu
dan/atau menempuh langkah-langkah hukum tertentu karena setiap
Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik
dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Satu
langkah kaki saja setiap pemohon informasi publik meninggalkan kantor-
kantor badan publik tanpa memperoleh informasi yang diminta padahal
secara hukum (Ius) informasi yang dimohonkan seharusnya diberikan
oleh badan publik, maka sejak saat itu pula hak-hak konstitusional para
pemohon informasi publik telah dirugikan. Argumen-argumen demikian
kiranya berangkat dari sisa pemikiran-pemikiran "legisme" yang
sepanjang peradaban sejarah telah terbukti semakin meneguhkan
ketidakadilan legislator dalam membuat UU.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian permohonan tersebut diatas, Pemohon dengan
hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi kiranya berkenan
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
4.1.
Mengabulkan permohonan Pemohon;
4.2.
Menyatakan bahwa frase "hak-hak pribadi" sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap informasi publik
yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh
setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan kegiatan
pendaftaran tanah;
4.3.
Menyatakan bahwa frase "isi akta otentik yang bersifat pribadi" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap
57
informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang
dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan
kegiatan pendaftaran tanah;
4.4.
Menyatakan bahwa frase "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset,
pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka 3
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum
dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan
publik yang berwenang menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah;
4.5.
Menyatakan bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap
informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang
dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan
kegiatan pendaftaran tanah;
4.6.
Atau setidak-tidaknya, menyatakan bahwa frase "hak-hak pribadi"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, frase "isi akta otentik
yang bersifat pribadi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, frase
"rahasia
pribadi,
yaitu:
kondisi
keuangan,
aset,
pendapatan"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan/tidak berlaku bagi
setiap subyek hukum yang berhak atas tanah termasuk berdasarkan titel
harta bersama;
4.7.
Menyatakan bahwa frase "dapat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
58
4.8.
Menyatakan bahwa Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan
UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mengatribusikan kewenangan kepada Komisi Informasi untuk
memerintahkan badan publik melakukan uji konsekuensi berlaku surut pada
tahap penyelesaian sengketa informasi;
4.9.
Menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap
informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang
dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan
kegiatan pendaftaran tanah;
4.10. Menyatakan bahwa frase "pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah)" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan
UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.11. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Surat Baptis Pemohon dari Gereja Kristen Abdiel
Elyon;
59
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 417/WNI/1993;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan
Bangunan di Proyek Perumahan Citraland City Surabaya
Nomor: 24/829/XI/MP/94 tanggal 19 November 1994;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 414
tanggal 24 November 1994 yang dibuat oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., Notaris di Surabaya;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Akta Pengikatan Jaminan Nomor 415 tanggal 24
November 1994 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H.,
Notaris di Surabaya;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor: CDC/tt/616/CLS/MP/
MRKT/XI/1994 dari PT Citraland Surya yang ditujukan
kepada PT Bank Bali tanggal 21 November 1994 perihal
Pengurusan Akta Jual Beli;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 193/CDC/tt/CLS/MP/
MRKT/XI/1994 PT Citraland Surya yang ditujukan kepada
PT. Bank Bali tanggal 21 November 1994 perihal
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 82/Pdt.G/2002/PN.Sby. tanggal 23 April 2002;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Kutipan Akta Perceraian Nomor 68.T/WNI/2002
tanggal 10 Mei 1993;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Jawaban Somasi yang Menolak Pembagian Harta
Gono-Gini;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Permohonan Informasi Publik kepada Kepala
Kantor
Pertanahan
Kota
Surabaya
I,
Nomor
001/PIP/X/2021/Sby tanggal 19 Oktober 2021; Surat
Pernyataan Keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kota
Surabaya
I
(selaku
atasan
PPID),
Nomor
002/PIP/XI/2021/Sby tanggal 25 November 2021; surat
jawaban atas surat Permohonan Informasi publik Nomor
60
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
001/PIP/X/2021/Sby dari Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I Nomor 5693/8-35.78/XI/2021 tanggal 09
November 2021 dan surat jawaban atas surat pernyataan
keberatan Nomor 002/PIP/XI/2021/Sby dari Kepala Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I Nomor 6471/8-35.78/XII/2021
tanggal 14 Desember 2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi
Surat
Permohonan
Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur (KIP JATIM) Nomor 001/PPSIP/I/2022/Sby, tanggal
15 Januari 2022;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
tanggal 10 Mei 2022.
61
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846, selanjutnya disebut UU 14/2008), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
62
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pasal 6 ayat (3) huruf c UU 14/2008
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. …,
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. …,
63
Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. ...,
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. …,
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. …,
Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya
apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya
apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g.
Pasal 52 UU 14/2008
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,
dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon
merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya karena Pemohon tidak dapat memperoleh
64
informasi atas salinan serifikat dan warkah tanah yang menjadi harta gono gini
yang secara fisik dikuasai oleh mantan suaminya. Bahwa selama menjalani
perkawinan tidak pernah ada perjanjian perkawinan dan harta bersama ini
bukan merupakan harta bawaan. Untuk mendapatkan informasi atas salinan
serifikat dan warkah tanah Pemohon telah melakukan berbagai upaya seperti
meminta dokumen-dokumen transaksi jual-beli tanah berikut rumah kepada
pihak penjual PT Citraland Surya di Surabaya (vide bukti P-6), meminta salinan
Akta Jual Beli (AJB) kepada Anita Lucia Kendarto, SH., M.Kn, PPAT di
Surabaya, salinan Perjanjian Kredit berikut dokumen-dokumen pendukung
lainnya kepada pihak PT. Bank Permata Tbk (dahulu PT Bank Bali) di Surabaya
dan mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini kepada Pengadilan Negeri
Surabaya di Provinsi Jawa Timur dengan register perkara Nomor:
458/Pdt.G/2022/Pn.Sby (vide bukti P-17). Semua usaha Pemohon dalam
memperjuangkan hak konstiusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tidak membuahkan hasil yang baik, Pemohon tetap tidak
dapat memperoleh informasi mengenai sertifikat dan warkah tanah harta gono
gini;
4. Bahwa Pemohon juga telah meminta informasi salinan sertifikat berikut warkah
tanah atas rumah gono-gini tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I (vide bukti P-15) namun tidak diberikan karena dinyatakan sebagai
informasi yang dikecualikan (vide bukti P-15) sehingga Pemohon mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi
Provinsi Jawa Timur (KIP JATIM) (vide bukti P-16), namun prosesnya
berlangsung secara berlarut-larut. Jangka waktu dari saat Pemohon
mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik sampai dengan
permohonan pengujian ke Mahkamah Kosntitusi telah berjalan selama kurang
lebih 225 (dua ratus dua puluh lima) hari. Hal ini terjadi karena adanya kata
“dapat” dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 yang tidak memberikan
kepastian sehingga merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945;
5. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g,
Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 52 UU 14/2008 telah menimbulkan kerugian
65
konstitusional bagi Pemohon dengan alasan telah ditolaknya permohonan
Pemohon atas informasi berupa salinan sertifikat berikut warkah tanah. Hal
demikian tidak akan terjadi atau setidaknya kemungkinan tidak akan terjadi
apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, menurut
Mahkamah
Pemohon
telah
dapat
menerangkan
secara
spesifik
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi; hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya;
dan hak milik pribadi sebagimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah
tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian, terutama karena berlarut-larutnya penyelesaian
sengketa informasi publik. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf
g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008 yang dimohonkan pengujiannya,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat
(3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38
ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008 bertentangan
66
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, hak pemohon untuk mendapatkan informasi atas
benda bersama, dalam hal ini tanah berikut rumah di atasnya yang secara
konstitusional dijamin berdasarkan Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945 tidak mungkin terpenuhi apabila informasi pertanahan
yang terkandung baik dalam sertifikat maupun warkah tanah ditentukan sebagai
informasi publik yang dikecualikan;
2. Bahwa menurut Pemohon, menyadari hak-hak individu dalam hal ini hak-hak
konstitusional indvidu termasuk di dalamnya hak atas informasi perlu dibatasi,
karena hak selalu berkorelasi dengan kewajiban namun tentu saja harus ada
kriteria-kriteria
tertentu
mengenai
sejauhmana
dan
kapan
timbulnya
pembatasan terhadap hak individu untuk mengakses informasi publik karena
pembatasan tersebut tidak bersifat permanen;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya frasa "hak-hak pribadi"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c UU 14/2008, frasa "isi
akta otentik yang bersifat pribadi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf g UU 14/2008, frasa "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset,
pendapatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka 3 UU
14/2008, dan dengan berlakunya Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 yang
menyebutkan bahwa: "Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
permanen", maka hak-hak konstitusional Pemohon atas informasi mengenai
harta bersama, dalam hal ini salinan sertifikat berikut warkah tanah yang
dikuasai
dan/atau
disimpan
oleh
badan
publik
yang
berwenang
menyelenggarakan pendaftaran tanah, menjadi tidak dapat diakses. Menurut
Pemohon, hal ini terjadi karena UU 14/2008 tidak memberikan kriteria dalam hal
apa frasa-frasa tersebut di atas seharusnya dimaknai serta dibatasi ruang
lingkupnya. Akibat tidak adanya kriteria ini bagi Pemohon maka informasi yang
tertuang dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang berdasarkan asas
publisitas seharusnya dapat dibuka untuk umum pun ditentukan sebagai
67
informasi yang dikecualikan sehingga hal ini tidak dapat menjamin kepastian
hukum bagi Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 38 ayat (2) UU14/2008 dapat ditafsirkan
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon atas kepastian waktu
dan keadilan mengenai penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi
karena menyebutkan: "Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari
kerja." Kata-kata "paling lambat dapat" dalam ketentuan ini jelas mengandung
pertentangan dalam dirinya sendiri. Kata-kata "paling lambat" jelas bermakna
"harus", sedangkan kata "dapat" jelas bermakna "tidak harus". Norma
demikian jelas mengandung contradictio in terminis sehingga waktu
penyelesaian sengketa informasi akan sepenuhnya bergantung pada
'subyektivitas' atau 'selera' Majelis Komisi Informasi sehingga tidak terdapat
kepastian hukum mengenai kapan Pemohon akan diberikan putusan;
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
adalah ketentuan yang mengatur mengenai hukum acara penyelesaian
sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi, pasal-pasal a quo mengharuskan badan
publik untuk membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila
menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU 14/2008 dan
menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi
Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU
14/2008, maka berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008, Komisi
Informasi berwenang untuk memerintahkan kepada badan publik termasuk
untuk melakukan uji konsekuensi berlaku surut pada proses penyelesaian
sengketa informasi oleh Komisi Informasi. Interpretasi demikian juga
bertentangan dengan kaidah kewenangan sebagaimana terkandung dalam
Pasal 19 UU 14/2008 karena ketentuan ini hanya memberikan kewenangan
kepada badan publik untuk melakukan uji konsekuensi sebelum mengambill
keputusan terhadap setiap permohonan informasi. Menurut Pemohon ketika
dalam
proses
penyelesaian
sengketa
informasi,
Komisi
Informasi
memerintahkan badan publik untuk melakukan uji konsekuensi berlaku surut hal
68
ini dapat diartikan melegitimasi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan
oleh badan publik, atau setidaknya memberikan kesempatan kepada badan
publik untuk memperbaiki kesalahan yang telah merugikan Pemohon. Komisi
Informasi seharusnya dapat melakukan uji konsekuensi berdasarkan
kewenangan yang dimiliki tanpa harus meminta dan menunggu hasil uji
konsekuensi berlaku surut dari badan publik yang keputusannya telah menolak
permohonan informasi sedang dipersoalkan oleh setiap pemohon informasi, hal
ini dapat menghindari berlarut-larutnya penyelesaian sengketa informasi yang
akan mencederai hak Pemohon atas kepastian dan keadilan;
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 52 UU 14/2008 mengenai pengenaan pidana
denda maksimum sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) kepada badan publik
yang melakukan tindak pidana bertentangan dengan asas equality before the
law. Ketentuan ini merugikan pihak-pihak yang telah dirugikan oleh badan-
badan publik yang kerugiannya lebih besar daripada ketentuan pidana denda
maksimum tersebut, selain itu ketentuan ini dapat memicu, dan melegitimasi
badan-badan publik untuk menghindari tanggung jawab hukum, dan hal ini
dapat menyebabkan Pemohon dirugikan hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar yang bersifat
alternatif sebagai berikut:
a. Menyatakan frasa "hak-hak pribadi" dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c UU
14/2008 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap informasi publik
yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh
setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan kegiatan
pendaftaran tanah;
b. Menyatakan frasa "isi akta otentik yang bersifat pribadi" dalam Pasal 17
huruf g UU 14/2008 bertentangan dengan UUD1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mengecualikan setiap
informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau warkah tanah
yang dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang menyelenggarakan
kegiatan pendaftaran tanah;
69
c. Menyatakan frasa "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset,
pendapatan" dalam Pasal 17 huruf h angka 3 UU 14/2008 bertentangan
dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum
dalam sertifikat dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan
publik yang berwenang menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah;
d. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 bertentangan dengan UUD 1945
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum dalam sertifikat
dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan publik yang
berwenang menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah;
e. Atau setidak-tidaknya, menyatakan frasa "hak-hak pribadi" dalam Pasal 6
ayat (3) huruf c, frasa "isi akta otentik yang bersifat pribadi" dalam Pasal 17
huruf g, frasa "rahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset, pendapatan"
dalam Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan/tidak berlaku bagi setiap
subyek hukum yang berhak atas tanah termasuk berdasarkan titel harta
bersama;
f.
Menyatakan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 bertentangan dengan UUD 1945
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum dalam sertifikat
dan/atau warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan publik yang
berwenang menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah;
g. Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 bertentangan
dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
h. Menyatakan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008 bertentangan
dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai mengatribusikan kewenangan kepada Komisi Informasi
untuk memerintahkan badan publik melakukan uji konsekuensi berlaku
surut pada tahap penyelesaian sengketa informasi;
70
i.
Menyatakan frasa "pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah)" dalam Pasal 52 UU 14/2008 bertentangan dengan UUD 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK tidak terdapat kebutuhan bagi
Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon terkait dengan adanya permohonan pengujian norma yang sama yaitu
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 pada perkara pengujian undang-
undang yang telah diputus oleh Mahkamah berkenaan dengan keterpenuhan syarat
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/2021) yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa terhadap Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 sudah pernah diajukan
pengujiannya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
71
Konstitusi Nomor 3/PUU-XIV/2016 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 11 Januari 2017. Demikian pula Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008
sudah pernah diajukan pengujiannya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 yang telah diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 23 Oktober 2019. Dalam permohonan
Perkara Nomor 3/PUU-XIV/2016, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 2 ayat (4)
UU 14/2008 dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.
Selanjutnya, dalam permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XVII/2019, Pemohon
mengajukan pengujian kata “setelah” dalam Pasal 38 ayat (1) UU 14/2008 dan kata
“dapat” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 dengan dasar pengujiannya Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Sedangkan untuk permohonan Pemohon a quo
yang dilakukan pengujian adalah Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal
17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
[3.10.2] Bahwa terhadap permohonan pengujian di atas, setelah Mahkamah
mencermati dalil permohonan Pemohon dan pasal yang diujikan terdapat
perbedaan karena Pemohon memohon pengujian terhadap Pasal 6 ayat (3) huruf
c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 45 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008, dan permohonan a quo juga
menggunakan dasar pengujian Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor 3/PUU-
XIV/2016 dan Nomor 45/PUU-XVII/2019. Terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU
14/2008, Mahkamah belum menilai dalil pokok permohonan. Dengan demikian,
terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali. Oleh karenanya, Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon
apabila dicermati lebih lanjut terdapat permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh
Pemohon yang esensinya sebagai berikut:
72
1. Apakah benar frasa "hak-hak pribadi" dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, frasa "isi
akta otentik yang bersifat pribadi" dalam Pasal 17 huruf g, frasa "rahasia pribadi,
yaitu: kondisi keuangan, aset, pendapatan" dalam Pasal 17 huruf h angka 3,
dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 inkonstitusional sepanjang dimaknai
mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau
warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang
menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, atau setidak-tidaknya tidak
dimaknai mengecualikan bagi setiap subyek hukum yang berhak atas tanah
termasuk berdasarkan titel harta bersama, termasuk dalam kaitan dengan
Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008?
2. Apakah benar frasa “dapat” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 diartikan
memungkinkan proses penyelesaian sengketa informasi publik diselesaikan
lebih dari 100 hari?
3. Apakah benar Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008 hanya memberikan
kewenangan kepada badan publik untuk melakukan uji konsekuensi sebelum
mengambil keputusan terhadap setiap permohonan dan menjadi tidak
berwenang melakukan uji konsekuensi setelah badan publik menolak
permohonan
informasi?
Apakah
dimungkinkan
Komisi
Informasi
memerintahkan badan publik yang telah menolak memberikan informasi untuk
melakukan uji konsekuensi berlaku surut?
4. Apakah benar frasa "pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah)" dalam Pasal 52 UU 14/2008 inkonstitusional?
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan frasa "hak-hak pribadi" dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf c, frasa "isi akta otentik yang bersifat pribadi" dalam Pasal 17 huruf g, frasa
"rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan" dalam Pasal 17 huruf h
angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 inkonstitusional sepanjang dimaknai
mengecualikan setiap informasi publik yang tercantum dalam sertifikat dan/atau
warkah tanah yang dikuasai oleh setiap badan publik yang berwenang
73
menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, atau setidak-tidaknya tidak
dimaknai mengecualikan bagi setiap subjek hukum yang berhak atas tanah
termasuk berdasarkan titel harta bersama. Dalam mendalilkan inkonstitusionalitas
tersebut Pemohon mengaitkannya dengan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008. Berkenaan
dengan dalil-dalil Pemohon a quo penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih
dahulu bahwa norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 telah pernah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIV/2016 yang
dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.7.2] menyatakan bahwa:
[3.7.2] Bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan tentang nota
pemeriksaan PPK yang bersifat rahasia Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan, apakah Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merugikan hak
konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan informasi sehingga
bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Terhadap hal tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Dalam Penjelasan Umum UU 14/2008 disebutkan tujuan dibentuknya UU
14/2008 adalah untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam
memperoleh informasi, mengingat hak untuk memperoleh informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan
berbangsa dan bernegara yang demokratis. Keberadaan Undang-Undang
tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan
hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh
Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional,
dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4)
kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayanan Informasi. Dari Penjelasan Umum tersebut dapat disimpulkan
bahwa keterbukaan informasi publik perlu bagi pemenuhan hak asasi
manusia, namun keterbukaan informasi publik tersebut tidak berarti
sebebas-bebasnya tetapi ada pengecualian keterbukaan informasi publik
yang bersifat ketat dan terbatas.
2. Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 memuat asas bahwa Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan,
dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi
Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya. Adapun kriteria informasi yang bersifat
rahasia ditentukan dalam Pasal 17 UU 14/2008 yang menyatakan:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
pidana;
74
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
sistem
pertahanan
dan
keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam
dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan
dan
keamanan
negara
yang
meliputi
tahap
perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah,
komposisi,
disposisi,
atau
dislokasi
kekuatan
dan
kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain
terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut
yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain
yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau
asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi
institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
75
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di
luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasilhasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tersebut merupakan derivasi dari
Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan. mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-
Undang a quo juga telah sesuai dengan International Covenant on Civil and
Political Right 1966 Pasal 19 ayat (2) yang telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant
On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil
Dan Politik) yang isinya menyatakan: “Everyone shall have the right to freedom
of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart
information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing
or in print, in the form of art, or through any other media of his choice”.
Hal senada juga terdapat di Amerika Serikat yang mengatur pengecualian
terhadap informasi yang tidak dapat diakses, yaitu di dalam Freedom of
Information Act yang digolongkan ke dalam sembilan pengecualian
(exemption), yaitu:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a)
rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut
keamanan nasional, dan data CIA,
76
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh Undang-Undang untuk
dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (personal privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan,
8) informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Harus diingat bahwa kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan
diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Di Asia yang memiliki ketentuan serupa dengan di Amerika Serikat antara lain
Thailand, yang dikenal dengan Official Information Act Tahun 1997, yang
mengatur informasi yang tidak dapat di akses publik yaitu:
a) dapat membahayakan istana,
b) yang
dapat
membahayakan
keamanan
nasional,
hubungan
internasional atau keuangan nasional,
c) menghambat penegakan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat
internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan
mengancam the right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang
diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiaannya.
3. Pembatasan terhadap informasi yang dapat diakses seperti yang diatur
dalam Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang wajar dan
dibolehkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (3) International
Covenant on Civil and Political Right yang telah diratifikasi oleh Indonesia
yang menyatakan The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of
this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore
be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are
provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or
of public health or morals.
Hal yang sama juga ditentukan dalam Pasal 28J UUD 1945 yang
menyatakan:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dengan demikian, dalam mempergunakan hak memperoleh informasi,
setiap orang juga tidak dapat sebebas-bebasnya memperoleh informasi
dengan alasan hak tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945, tetapi hak
77
tersebut juga dibatasi dengan alasan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, ketertiban umum, dan hukum dalam suatu masyarakat
demokratis. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan di
atas, Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan ketentuan yang tidak
bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum di atas, sekalipun Pemohon
dalam permohonannya memberikan alasan yang berbeda dengan Perkara Nomor
3/PUU-XIV/2016, namun pada intinya memiliki kesamaan esensi yang menghendaki
tidak adanya pengecualian terhadap informasi publik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 17 huruf h angka 3 UU 14/2008. Dalam
kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas
bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang
dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana
dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian, meskipun setiap Badan Publik
mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan
dengan Badan Publik untuk masyarakat luas, namun terdapat pengecualian yang
bersifat ketat dan terbatas terhadap informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 dan Pasal 17 UU 14/2008.
Salah satu informasi yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah “informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi”. Menurut Mahkamah, apabila Informasi
Publik dimaksud dibuka hal ini justru dapat menimbulkan dampak negatif. Dengan
demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 2 ayat (4) UU
14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa dengan telah dinyatakan oleh Mahkamah norma Pasal 2 ayat (4) UU
14/2008 konstitusional, maka dalil Pemohon berkenaan dengan frasa "hak-hak
pribadi" dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, frasa "isi akta otentik yang bersifat pribadi"
dalam Pasal 17 huruf g, frasa "rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset,
pendapatan" dalam Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008
yang dimohonkan Pemohon agar diberi pemaknaan oleh Mahkamah untuk
mengecualikan informasi publik yang telah dikecualikan dalam UU 14/2008, sesuai
dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Terlebih lagi, bukan merupakan ranah
78
kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikan kasus konkret yang dialami
Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon
berkenaan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h
angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2]
Bahwa Pemohon juga mendalilkan kata "dapat" dalam Pasal 38 ayat
(2) UU 14/2008 inkonstitusional karena menyebabkan berlarut-larutnya proses
penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon. Oleh
karenanya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar kata ”dapat” dinyatakan
inkonstitusional.
Berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Norma Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 pada pokoknya menyatakan proses
penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam
waktu 100 (seratus) hari kerja. Menurut Pemohon frasa "paling lambat dapat"
dalam Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 mengandung pertentangan dalam dirinya
sendiri, karena frasa "paling lambat" jelas bermakna "harus", sedangkan kata
"dapat" jelas bermakna "tidak harus". Menurut Mahkamah meskipun Pasal 38
ayat (2) UU 14/2008 dirumuskan dengan kata “dapat” telah direalisasikan melalui
berbagai prosedur beracara dalam rangka memberikan jaminan penyelesaian
sengketa paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Terlebih lagi, secara
doktriner penggunaan kata “dapat” dalam penormaan undang-undang
merupakan hal yang lazim dilakukan karena “operator norma” tidak selalu
dirumuskan dengan kata wajib atau harus, di mana norma wajib atau harus
berkaitan dengan kewajiban yang telah ditetapkan dan apabila tidak dipenuhi
kewajiban tersebut dikenakan sanksi. Sementara itu, secara normatif kata “dapat”
mengandung sifat diskresioner (vide angka 267 dan angka 268 Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022, selanjutnya disebut UU 12/2011). Karena, sifat
diskresioner tersebut maka norma “dapat” dalam pelaksanaannya dapat menjadi
wajib untuk direalisasikan karena ada faktor-faktor yang mengharuskannya (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVIII/2020, hlm. 121-122, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 November 2020).
79
2. Sementara, berkaitan dengan sengketa informasi publik yang diajukan oleh
Pemohon kepada Komisi Informasi, merupakan informasi publik yang telah
dikecualikan oleh UU 14/2008 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Namun demikian, perlu dijelaskan, proses pengajuan sengketa informasi publik
ke Komisi Informasi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana telah
ditentukan dalam Bab VIII tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui
Komisi Informasi UU 14/2008. Artinya, tahapan keberatan harus dilalui terlebih
dahulu, di mana setiap pemohon informasi Publik pada pokoknya dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan yang salah satunya adalah
karena adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 17 UU 14/2008 [vide
Pasal 35 UU 14/2008]. Keberatan tersebut diajukan oleh Pemohon Informasi
Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 14/2008.
Selanjutnya, atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis [vide Pasal 36
UU 14/2008]. Berkenaan dengan keberatan tersebut, UU a quo memberikan
ruang untuk diadakannya penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu oleh
pihak pemohon dan pejabat pengelola informasi publik atas keberatan yang
diajukan karena alasan: (1) tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 UU 14/2008; (2) tidak ditanggapinya permintaan
informasi; (3) permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
(4) tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar;
(5) dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam
UU 14/2008. Sedangkan, terhadap penolakan atas permintaan informasi karena
alasan dikecualikan oleh UU tidak dibuka ruang musyawarah antar para pihak
[vide Pasal 35 ayat (2) UU 14/2008]. Dalam hal permintaan informasi publik telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan maka atasan pejabat tersebut menyampaikan
alasan tertulis disertakan dengan tanggapan yang menguatkan putusan yang
telah ditetapkan oleh bawahannya [vide Pasal 36 ayat (3) UU 14/2008].
80
3. Tahapan selanjutnya, pengajuan penyelesaian sengketa melalui Komisi
Informasi baru dilakukan apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi
Publik [vide Pasal 37 ayat (1) UU 14/2008]. Dalam kaitan ini ditentukan, upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan
pejabat tersebut. Dalam konteks inilah, UU a quo merealisasikan asas
penyelenggaraan informasi publik, salah satunya menghendaki setiap Informasi
Publik harus dapat diperoleh oleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana [vide Pasal 2 ayat (3)
UU 14/2008]. Oleh karenanya, berkaitan dengan penyelesaian sengketa
informasi publik Pasal 38 ayat (1) UU 14/2008 menegaskan bahwa “Komisi
Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik”. Dalam kaitan ini, jika dikorelasikan dengan tidak dibukanya
ruang untuk mediasi terhadap keberatan pemohon informasi atas permintaan
informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan maka dalam
konteks ini pula mediasi dan ajudikasi pun tidak dilakukan untuk sengketa
informasi publik yang diajukan karena informasi tersebut telah dikecualikan
sebagaimana telah ditegaskan secara expressis verbis dalam Pasal 6 dan Pasal
17 UU 14/2008. Dengan demikian, norma Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 yang
menurut Pemohon dilaksanakan secara berlarut-larut melebihi waktu 100
(seratus) hari merupakan dalil yang tidak beralasan karena proses penyelesaian
sengketa informasi publik dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan
sepanjang hal tersebut bukan merupakan informasi publik yang memang
dikecualikan. Namun demikian, sesuai dengan asas pelayanan yang cepat dan
tepat, Komisi Informasi seharusnya memberikan pelayanan berupa tanggapan
yang memadai terhadap setiap permohonan yang diajukan, termasuk terhadap
informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
81
[3.12.3]
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU
14/2008 hanya memberikan kewenangan kepada badan publik untuk melakukan uji
konsekuensi sebelum mengambil keputusan terhadap setiap permohonan dan
menjadi tidak berwenang melakukan uji konsekuensi setelah badan publik menolak
permohonan informasi. Berkenaan dengan dalil a quo, ketentuan Pasal 45 ayat (1)
dan ayat (2) UU 14/2008 pada intinya telah menentukan Badan Publik harus
membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak
dapat memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut termasuk dalam
kriteria informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal
35 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g UU 14/2008. Dalam hal ini, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki Nomor 1
Tahun 2017) dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Standar layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki Nomor 1
Tahun 2021) sebagai peraturan pelaksana UU 14/2008 menentukan dalam Pasal 4
ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2017 bahwa dalam hal Badan publik menyatakan
informasi publik tertentu yang dikecualikan maka pengecualian informasi publik
tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Jika dilihat dari
pengertiannya yang dimaksud pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat
dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya [vide Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6 Perki Nomor 1 Tahun
2017]. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2021,
pengujian Konsekuensi dapat dilakukan: a. sebelum adanya permohonan Informasi
Publik; b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau c. pada saat
penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. Pejabat
yang melaksanakan pengujian konsekuensi adalah Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi (selanjutnya disingkat PPID) atas persetujuan pimpinan badan
publik [vide Pasal 4 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2017 dan Pasal 10 ayat (1)
huruf g Perki Nomor 1 Tahun 2021].
82
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang meminta agar Komisi Informasi
memerintahkan badan publik yang telah menolak memberikan informasi untuk
melakukan uji konsekuensi berlaku surut, maka dalam kaitan ini telah diatur tugas
dan wewenang Komisi Informasi dalam ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 UU
14/2008, sementara berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU
14/2008 telah ditentukan pula Putusan Komisi Informasi berupa:
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap
seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di
bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu
perintah di bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk
menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam
jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan
mengenai biaya penelusuran.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal
45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008, adalah merupakan bentuk prinsip kehati-hatian,
agar badan publik tidak dengan serta-merta dapat menyatakan tidak dapat
memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut dikategorikan sebagai
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g UU 14/2008. Dalam hal ini, sebuah badan
publik harus menyertakan alasannya mengenai tidak dapat diberikannya informasi
publik yang dimohonkan. Begitu juga dengan putusan Komisi Informasi, telah diatur
putusan apa yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Informasi, baik bagi badan publik
ataupun PPID, termasuk jika di dalam putusan yang bersangkutan mengandung
perintah sebagaimana yang dimintakan oleh pemohon informasi publik.
83
Jika dikaitkan dengan dalil Pemohon, yang menginginkan agar uji
konsekuensi dapat juga dilakukan setelah sebuah badan publik menolak
permohonan informasi yang diajukan seseorang dan meminta agar Komisi Informasi
memerintahkan badan publik yang telah menolak memberikan informasi untuk
melakukan uji konsekuensi berlaku surut, menurut Mahkamah dalil-dalil a quo
adalah dalil yang berdasarkan pada kasus konkret Pemohon, sehingga tidak relevan
lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena bukan merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menyelesaikan kasus konkret yang dialami Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat
(2) UU 14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan frasa "pidana denda paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)" dalam Pasal 52 UU 14/2008
inkonstitusional karena nilai denda tersebut lebih kecil jumlahnya daripada kerugian
yang ditimbulkan oleh badan publik, hal ini akan mengakibatkan badan publik
menghindari hukum secara tanpa hak dan hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil a quo, Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana pada buku kesatu dalam BAB I Pasal 1 ayat (1) menyatakan
bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada. Sementara, berdasarkan Pasal 15
ayat (1) UU 12/2011 ditentukan materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah. Berdasarkan kedua
ketentuan a quo dimungkinkan untuk adanya ketentuan pidana dalam sebuah
undang-undang, in casu UU 14/2008. Menurut Mahkamah, dengan adanya
ketentuan pidana dalam Pasal 52 UU 14/2008 memberikan perlindungan kepada
setiap orang yang dirugikan oleh perbuatan badan publik yang telah dengan
sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan
Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang
wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap
saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai
dengan UU 14/2008, ada batasan dan sanksi yang jelas ketika perbuatan-
perbuatan tersebut dilanggar.
84
Menurut Mahkamah, jika dikaitkan dengan dalil Pemohon bahwa frasa
"pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)" dalam Pasal 52
UU 14/2008 inkonstitusional karena nilai denda tersebut lebih kecil jumlahnya
daripada kerugian yang ditimbulkan oleh badan publik, ketentuan ini justru
melindungi pihak-pihak yang membutuhkan informasi publik dari perbuatan badan
publik yang dilakukan secara sengaja tidak menyediakan data informasi publik, dan
hal ini tidak melanggar hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karenanya telah jelas apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan
oleh Mahkamah, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih
lagi, selama ini Mahkamah selalu berpendirian, antara lain dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 25 November 2020, Sub-paragraf [3.13.2], bahwa
terhadap norma yang mengatur sanksi pidana dalam sebuah undang-undang
merupakan bagian kebijakan pemidanaan (criminal policy) yang menjadi ranah
kewenangan pembentuk undang-undang menentukannya. Sebab, hal yang
berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau pembatasan hak asasi warga
negara diperlukan representasi dari kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan
rakyat untuk menentukannya. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
Pasal 52 UU 14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, norma Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf
g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan tidak terlindunginya hak pribadi yang
dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.14]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
hal-hal
lain
dalam
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya.
85
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 17.02 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel
86
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
001/PIP/X/2021/Sby dari Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I Nomor 5693/8-35.78/XI/2021 tanggal 09
November 2021 dan surat jawaban atas surat pernyataan
keberatan Nomor 002/PIP/XI/2021/Sby dari Kepala Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I Nomor 6471/8-35.78/XII/2021
tanggal 14 Desember 2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi
Surat
Permohonan
Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur (KIP JATIM) Nomor 001/PPSIP/I/2022/Sby, tanggal
15 Januari 2022;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
tanggal 10 Mei 2022.
61
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846, selanjutnya disebut UU 14/2008), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
62
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pasal 6 ayat (3) huruf c UU 14/2008
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. …,
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. …,
63
Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. ...,
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. …,
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. …,
Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya
apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya
apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g.
Pasal 52 UU 14/2008
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,
dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon
merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya karena Pemohon tidak dapat memperoleh
64
informasi atas salinan serifikat dan warkah tanah yang menjadi harta gono gini
yang secara fisik dikuasai oleh mantan suaminya. Bahwa selama menjalani
perkawinan tidak pernah ada perjanjian perkawinan dan harta bersama ini
bukan merupakan harta bawaan. Untuk mendapatkan informasi atas salinan
serifikat dan warkah tanah Pemohon telah melakukan berbagai upaya seperti
meminta dokumen-dokumen transaksi jual-beli tanah berikut rumah kepada
pihak penjual PT Citraland Surya di Surabaya (vid
