PUU
Tahun 2020
88/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon: Ashvin Bayudewa, Aryo Bryanto Kamajaya, Ir. Febyawan Chandra Wardhana, MBA., dkk
Tanggal Registrasi: 2020-10-22
Tanggal Putusan: 2021-01-14T14:29:00+07:00
UU Diuji: UU 37/2004, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 16/2000, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 8/1999
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 88/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Dewantari Handayani
Notaris
Taman Bintaro D-6, RT. 01 RW. 09, Kel/Desa
Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang
Selatan, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Amriyati Amin, SH., MH.
Notaris
Jalan Kemang Barat No. 13, RT. 002/RW 005,
Kel/Desa
Bangka,
Kecamatan
Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Martina Nasution
Swasta
Jl. Kemang Timur XII No. 6, RT. 006/RW. 003,
Kel/Desa
Bangka,
Kecamatan
Mampang
Perapatan, Jakarta selatan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Nugroho Suryaningrat
Pegawai Swasta
Jl. Bona Vista Raya Blok B5 No. 52B Lebak Bulus,
Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
Irma Shandra Santy
Karyawan Swasta
Jl. Kavling Polri Blok E 30, RT. 011/RW. 007,
Kel/Desa Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 5
Oktober 2020 dan tanggal 6 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Saiful Anam,
S.H., M.H., H. Zenuri Makhrodji, S.H., M.H., Fuad Abdullah, S.H., M.Si., Danies
Kurniartha, S.H., M.H., dan Achmad Umar, S.H., M.H., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada “Saiful Anam & Partners” yang beralamat di Menteng
Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No. 30E, Jakarta Pusat,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430, bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
-------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 6 Oktober 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 193/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan Nomor 88/PUU-
3
XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 18 November 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 556), dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut “UU MK”.
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK”
menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD
1945 lebih tinggi daripada Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan
Undang- Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
Undang-Undang;
6. Bahwa ketentuan yang diajukan oleh Pemohon adalah ketentuan di dalam produk
hukum Undang-Undang, in casu Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian ini.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian undang-undang adalah
“pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan
warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1)
undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
5
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk dijui; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
3. Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon
mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang
bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah
sebuah “negara hukum” sebagaimana normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945, maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung yang
normanya dirumuskan dalam BAB XA yang diberi judul “HAK ASASI
MANUSIA”, dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang
bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, Pasal
28E ayat (1), khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”,
Pasal 28H ayat (1) khususnya yang menyatakan “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, Pasal 28H
ayat (2) “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan” Pasal 28H ayat (4) “setiap orang berhak mempunyai
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapapun”.
6
4. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 Pemohon 1 melakukan pesanan unit
apartemen Antasari 45 Tower 1st Nomor Unit A1608 lantai 16 dengan luas unit
semigros 44.6 M2, dengan harga sarusun bersih Rp. 2.045.454.545.45,- dan
PPN 10% atau Rp. 204.545.454.55,- sehingga jumlah yang harus dibayar total
adalah Rp. 2.250.000.000.00,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
dengan cara pembayaran KPA 36 bulan 30%. Pemohon 1 dengan niat baik dan
susah payah telah melakukan pembayaran senilai total Rp. 476.749.993,00
sesuai Tanda Terima Pembayaran/Official Receipt Cash/Bank. Akan tetapi justeru
janji serah terima pada bulan Oktober 2017 terus menerus mundur hingga
akhirnya disepakati sampai dengan Maret 2020 sesuai Amandemen Surat
Pesanan tertanggal 15 April 2017 (Bukti P - 6);
5. Bahwa pada tanggal 14 November 2014 Pemohon 2 melakukan pesanan unit
apartemen Antasari 45 Tower 1 Nomor Unit A0918 lantai 9 dengan luas unit
semigros 65.10 M2, dengan harga sarusun bersih Rp. 2.309.090.909,00,- dan
PPN 10% atau Rp. 230.909.091,00,- sehingga jumlah yang harus dibayar total
adalah Rp. 2.540.000.000,00,- (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
dengan cara pembayaran KPA 30% - 36x. Pemohon 2 dengan niat baik telah
melakukan pembayaran senilai total Rp. 776.000.000,00 sesuai Tanda Terima
Pembayaran/Official Receipt Cash/Bank. Akan tetapi justeru janji serah terima
pada bulan Oktober 2017 terus menerus mundur sampai pengembang
dinyatakan pailit oleh pengadilan (Bukti P - 7);
6. Bahwa juga terjadi pada Pemohon 3, yakni pada tanggal 26 November 2014
melakukan pesanan unit apartemen Antasari 45 Tower 1 Nomor Unit A1909 lantai
19 dengan luas unit semigros 44.82 M2, dengan harga sarusun bersih Rp.
1.580.363.636,00,- dan PPN 10% atau Rp. 158.036.364,00,- sehingga jumlah
yang harus dibayar total adalah Rp. 1.738.400.000,00,- (Satu Milyar Tujuh Ratus
Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran
Cash Bertahap - 12x. Pemohon 3 telah membayar lunas senilai total Rp.
1.738.400.000,00,-
sesuai
Tanda
Terima
Pembayaran/Official
Receipt
Cash/Bank. Akan tetapi justeru janji serah terima pada bulan Oktober 2017 terus
menerus mundur sampai pengembang dinyatakan pailit oleh pengadilan (Bukti
P - 8);
7. Bahwa Pemohon 4 juga mengalami hal yang sama, dimana pada tanggal 14
November 2014 melakukan pesanan unit apartemen Antasari 45 Tower 1 Nomor
7
Unit A1809 lantai 18 dengan luas unit semigros 44.82 M2, dengan harga sarusun
bersih Rp. 1.421.818.182,00,- dan PPN 10% atau Rp. 142.181.818,00,- sehingga
jumlah yang harus dibayar total adalah Rp. 1.564.000.000,00,- (Satu Milyar Lima
Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan cara pembayaran Cash Bertahap
- 24x. Pemohon 4 telah membayar lunas senilai total Rp. 1.564.000.000,00,-
sesuai Tanda Terima Pembayaran/Official Receipt Cash/Bank. Bahkan Pemohon
5 pada tanggal 14 Oktober 2016 juga telah menandatangani Syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan umum pemesanan unit satuan rumah susun apartemen
antasari 45 nomor 0044/SSKK/PDS/X/2016, Akan tetapi justeru janji serah terima
pada bulan Oktober 2017 terus menerus mundur sampai pengembang
dinyatakan pailit oleh pengadilan (Bukti P - 9);
8. Bahwa hal yang sama juga terjadi pada Pemohon 5 pada tanggal 14 November
2014 melakukan pesanan unit apartemen Antasari 45 Tower 1 Nomor Unit A2312
lantai 23 dengan luas unit semigros 29.77 M2, dengan harga sarusun bersih Rp.
1.127.272.738,18,- dan PPN 10% atau Rp. 112.727.273,00,- sehingga jumlah
yang harus dibayar total adalah Rp. 1.240.000.012,00,- (Satu Milyar Dua Ratus
Empat Puluh Juta Dua Belas Rupiah) dengan cara pembayaran KPA 36 Bulan
30%. Pemohon 5 dengan niat baik dan telah membayar senilai total Rp.
284.827.000,00,- sesuai dengan Print Billing Schedule Listing dan Tanda Terima
Pembayaran/Official Receipt Cash/Bank. Akan tetapi justeru janji serah terima
pada bulan Oktober 2017 terus menerus mundur sampai pengembang
dinyatakan pailit oleh pengadilan (Bukti P - 10);
9. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
merupakan pembeli Unit apartemen Antasari 45 yang beralamat di Jalan
Pangeran Antasari Nomor 45, RT.2/RW.11, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150;
10. Bahwa tidak hanya para Pemohon, akan tetapi terdapat 918 orang yang
mengalami nasib yang sama, atau total telah terdapat Rp. 591.930.020.156,92,-
(lima ratus Sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh juta dua puluh
ribu seratus lima puluh enam rupiah Sembilan puluh dua sen) yang telah
dibayarkan oleh 918 orang pembeli kepada pengembang dalam hal ini PT
Prospek Duta Sukses (Bukti P - 5);
8
11. Bahwa Apartemen Antasari Antasari 45 dipasarkan oleh pengembang PT
Prospek Duta Sukses (PDS) sejak tahun 2014 dan berdasarkan perjanjian
kepada konsumen/pembeli unit akan diserah terimakan pada tahun 2017;
12. Bahwa ternyata janji serah terima Unit apartemen Antasari 45 oleh pengembang
PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang sedianya dijanjikan serah terima pada
tahun 2017, kemudian terus menerus mengalami kemunduran, hingga sampai
pada akhirnya pengembang/developer apartemen Antasari 45 mengubah skema
waktu serah terima sampai dengan tahun 2020;
13. Bahwa pada kenyataan dilapangan sejak dipasarkan pada 2014 hingga saat ini,
telah ada sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada
pihak pengembang, namun pembangunan fisik yang terlaksana baru berupa
lahan parkir (basement) atau hanya sekitar 10% dari total keseluhan progress
pembangunan;
14. Bahwa pembeli Unit Apartemen Antasari 45 dengan niat baik terus menerus telah
melakukan kewajibannya yakni melakukan pembayaran kepada developer, akan
tetapi hak mereka untuk serah terima sesuai janji yang diberikan oleh developer
tidak kunjung terdapat kepastian, bahkan progress pembangunan tidak selesai
seperti yang dijanjikan oleh pihak developer/pengembang sampai dengan awal
tahun 2020;
15. Bahwa selain itu para Pemohon semakin dikejutkan dengan adanya permohonan
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT Prospek Duta
Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer oleh dan atas nama
Pemohon Eko Aji Saputra dengan jumlah piutang senilai Rp 2 miliar;
16. Bahwa para Pemohon sangat terkejut dengan adanya Putusan PKPU yang
dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, padahal para
Pemohon tidak mengetahui siapa sebenarnya Eko Aji Saputra, setelah dilakukan
penelurusan oleh salah satu Pemohon alamat yang digunakan oleh Eko Aji
Saputra patut diduga tidak ditempati oleh yang bersangkutan (alamatnya tidak
jelas);
17. Bahwa hingga saat ini para Pemohon semakin terpuruk dan dirugikan dengan
telah dinyatakannya bahwa PT. PROSPEK DUTA SUKSES (Dalam Keadaan
Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September
2020 (Bukti P - 12), sehingga posisi dan kedudukan para Pemohon semakin tidak
9
jelas keberadaannya, di mana apabila sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan kenyataan dilapangan posisi dan kedudukan para
Pemohon sebagai pembeli unit apartemen selalu ditempat sebagai kreditor yang
berada pada posisi sebagai kreditor Konkuren yang posisi dan kedudukannya
berada dibawah atau didahulukan kreditor Preferen maupun kreditor separatis;
18. Bahwa tidak hanya para Pemohon atau Pembeli Apartemen Antasari 45 yang
mengalami hal serupa, akan tetapi kasus PKPU maupun kepailitan terhadap
pengembang apartemen juga sering terjadi dan sangat meresahkan
konsumen/pembeli yang telah dengan niat baik melakukan pembayaran.
Setidaknya kasus PKPU maupun Kepailitan terhadap pengembang apartemen
telah menjadi trend di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:
No.
APARTEMEN
SUMBER
1.
PT
Mahakarya
Agung
Putera /
Grand
Eschool
Residence
dan
Aston
Karawaci
City Hotel
https://kabar24.bisnis.com/read/20190912/16/1147541/proposal-
perdamaian-ditolak-pengembang-properti-mahakarya-agung-
putera-diputus-pailit
2.
PT. Griya Telaga
Mas / Apartemen
Batakan Hills
http://pojokpitu.com/baca.php?idurut=62692
3.
PT
D'paragon
Labbaika Miranti /
Apartemen
D'paragon
https://jateng.tribunnews.com/2018/09/07/pengadilan-niaga-
semarang-kabulkan-gugatan-pkpu-konsumen-apartemen-royal-
dparagon
4.
T
Mahkota
Sentosa
Utama
(MSU) / Apartemen
Meikarta
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201110172909-92-
568216/pengadilan-tetapkan-status-pkpu-meikarta
5.
PT Sentul City Tbk.
(BKSL)
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f50b1062d6c1/sentul-
city-dimohonkan-pkpu/
6.
PT Kagum Karya
Husada / Rumah
Susun
(Rusun)
Jardin
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-
13706511/penghuni-rusun-jardin-desak-pengembang-serahkan-
shm
7.
PT
Prima
Lima
Tiga (PLT)
https://beritalima.com/pkpu-pertama-pt-prima-lima-tiga-terbelit-
hutang-rp-99-miliar-lebih/
8.
PT For- za Land
Indonesia Tbk. dan
anak
usahanya
Forza
Properti
Serpong
https://investasi.kontan.co.id/news/tahun-ini-forza-land-forz-pilih-
fokus-selesaikan-kewajiban-homologasi-pkpu
10
9.
PT Spekta Properti
Indonesia
https://kabar24.bisnis.com/read/20190310/16/897790/spekta-
properti-indonesia-lolos-pkpu-skema-refund-dan-top-up-
ditawarkan
Bahwa dengan banyaknya perusahaan yang dinyatakan pailit selain dapat
sangat merugikan ekonomi dan perenomian Masyarakat, Bangsa dan Negara,
juga apabila dikaitkan dengan pailit pengembang properti akan sangat
meresahkan masyarakat sebagai konsumen/pembeli unit apartemen/rumah
susun seperti yang dialami oleh para Pemohon;
19. Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020
(Bukti P - 12), Kreditor Pembeli Unit Apartemen/Rumah Susun (para Pemohon)
diposisikan sebagai Kreditor Konkuren, tidak hanya itu dalam rapat verifikasi di
Kurator Pembeli Unit Apartemen/Rumah Susun juga diposisikan sebagai Kreditor
Konkuren, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pembeli Unit
Apartemen/Rumah Susun. Untuk mempertegas posisi dan kedudukan Pembeli
Unit Apartemen/Rumah Susun sebagai Kreditor Konkuren, dapat dilihat dalam
Pertimbangan Hukum halaman 6 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
22 September 2020 (Bukti P - 12);
20. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, maka para Pemohon memiliki Hak
Konstitusional untuk mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 55 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dikarenakan Kerugian konstitusional
Pemohon bersifat spesifik (khusus) yakni terkait posisi dan kedudukannya
sebagai kreditor Konkuren dalam hal pengembang dalam status PKPU maupun
Pailit, selain itu juga bersifat aktual karena kasus yang menimpa para Pemohon
terjadi dan dialami oleh para Pemohon sendiri dan masih sangat baru yakni
melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Selain
itu terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, dan apabila
Permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
11
C. Alasan-Alasan Permohonan:
1. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang akan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
Pasal 28J ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945;
Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji
KETENTUAN
RUMUSAN
Pasal 55 ayat (1) UU
KPKPU
Dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57,
dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan
atas
kebendaan
lainnya,
dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan.
Bahwa dengan pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU utamanya frasa
“hak agunan atas kebendaan lainnya” sepanjang tidak dimaknai bagi pembeli unit
rumah susun/apartemen sebagai kreditor yang didahulukan pembayarannya
daripada Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek.
Dasar Konstitusi Yang Digunakan
KETENTUAN
RUMUSAN
Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
Setiap
orang
berhak
pengakuan,
jaminan,
perlindungan dan kepastian yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum
12
Pasal 28E ayat (1) UUD
NRI 1945
Setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali
Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
Setiap orang berhak perlindungan diri, keluarga,
kehormatan,
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi
Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan
Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI 1945
Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yag
bersifat diskriminatif itu
Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945
Perlindungan,
pemajuan,
penegakan
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah
Pasal 28J ayat (1) UUD
NRI 1945
Setiap orang berhak menghirmati hak asasi orang
lain
dalam
tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara Hukum”,
kemudian ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,
dan kemudian Pasal 28D ayat (1) kembali menegaskan bahwa “setiap orang
berhak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Adapun Pasal 55 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “Dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan.”
3. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat
tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas mengenai klausula “hak agunan
atas kebendaan lainnya” terhadap posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen.
4. Bahwa dalam praktik dan apabila dikaitkan ketentuan hukum yang berlaku, baik
itu dalam Pasal 1134 ayat (2) juncto Pasal 1137 KUH Perdata dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka terdapat urutan
peringkat penyelesaian tagihan kreditor setelah selesainya kreditor separatis,
dimana Pembeli Apartemen/Rumah Susun masih harus menunggu urutan
setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
Pemerintah untuk didahulukan. Padahal berdasarkan Pasal 4 angka 7 Undang-
PEMBERLAKUAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37
TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3),
PASAL 27 AYAT (1), DAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR
1945 KARENA BERPOTENSI MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
TERHADAP PEMBELI UNIT APARTEMEN/RUMAH SUSUN
14
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, “Hak Konsumen
adalah mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya”, selain itu berdasarkan Pasal 7 huruf f Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen “Pelaku Usaha wajib
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan”;
5. Bahwa apabila berdasar pada teori perlindungan konsumen yang bertujuan untuk
melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaanya
kepadanya, untuk bertindak dalam rangka kepentinggannya, dan kepentingan itu
merupakan sasaran hak. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Fitzgerald dalam
bukunya salmond on Jurisprudenc e, sweet & Mazwell, Lindon, 1966, halaman
53 yang menyatakan
“That the law aims to integrate and coordinate various interests in society by
limiting the variety of interests such as in a traffic interest on the other”
Hal tersebut sejalan dengan yang diutarakan Dworkin menyatakan bahwa hak
merupakan yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Sebagaiman tulisan
Dworkin dalam bukunya Lawrence Friedman, The Legal System: A Social Sciene
Perspective, halaman 164 yang menyatakan:
“Rights are best understood as trumps over some backround justication for
political decisions that the sate at goal for the ommunity as a whole”
Menurut Dworkin hak bukan apa yang dirumuskan melainkan nilai yang
mendasari perumusan itu. Hakikat hak begitu berharga sehingga memunculkan
teori kepentingan dan teori kehendak, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Jeremy Bentem dan Rudolf Von Ihering, memandang bahwa, “hak adalah
kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum”. Hak merupakan
kekuasaan yang diberikan hukum kepada seseorang hubungan yang erat antara
hak dan kewajiban, hak berpasangan dengan kewajiban, “artinya jika seseorang
mempunyai hak, maka pasangannya adalah adanya kewajiban pada orang lain.
Sama hal nya dengan pembeli apartemen/rumah susun hak-hak atas kewajiban
yang telah ditunaikan mestinya mendapatkan kepastian hukum oleh institusi
negara;
15
6. Kepastian hukum menurut Soedikno Mertokusumo, dalam bukunya yang berjudul
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, halaman 200.
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.
Menurut Soedikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan, “perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu”.
Kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum tersebut dapat dijalankan
dengan baik. Sudah tentu kepastian hukum menjadi bagian yang tidak
terpisahkan hal ini lebih di utamakan untuk norma hukum tertulis. Karena
kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. kepastian
hukum ini menjadi keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian itu
sendiri karena esensi dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup
secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam
melakukan aktifitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Kepastian hukum dapat
dimaknai bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan
dalam keadaan tertentu. Kepastian diartikan sebagai kejelasan norma sehingga
dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan. Pengertian
kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap
berlakunya hukum di dalam masyarakat. Hal ini untuk tidak menimbulkan banyak
salah tafsir;
7. Berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, maka
kedudukan Pembeli Apartemen/Rumah Susun yang semestinya mendapat ganti
kerugian/kompensasi sesuai dengan yang telah dibayarnya, bahkan terdapat
ganti rugi dan/atau penggantian dari developer apabila dikaitkan dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu
pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D Undang-
Undang Dasar 1945.
PEMBERLAKUAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN
2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28E AYAT (1), PASAL 28G AYAT
(1) PASAL 28H AYAT (1), PASAL 28H AYAT (2), PASAL 28H AYAT (4), PASAL
28I AYAT (2), PASAL 28I AYAT (4), PASAL 28J AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 KARENA BERPOTENSI MENGHILANGKAN HAKNYA SEBAGAI
PEMBELI UNIT APARTEMEN/RUMAH SUSUN
16
8. Bahwa Pasal 28E ayat (1) khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang
bebas…memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali”, kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) yang
berbunyi “setiap orang berhak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”, selain itu pula Pasal 28H ayat (1)
menegaskan pula “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan ”, Kemudian Pasal 28H ayat (2) menegaskan
“setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”, Kemudian Pasal 28H ayat (4) juga menyatakan “setiap orang
berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun”, kemudian Pasal 28I ayat (2) juga
menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yag bersifat diskriminatif itu”, kemudian Pasal 28I ayat (4) juga
menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”, dan Pasal
28J ayat (1) juga menegaskan bahwa “setiap orang berhak menghirmati hak
asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara”
9. Bahwa dengan tidak dimasukkannya Pembeli apartemen/Rumah Susun sebagai
kreditor yang didahulukan/diprioritaskan pembayarannya, maka apabila terjadi
pailit seperti yang sedang dialami oleh para Kreditor Apartemen Antasasi 45,
maka selain akan berpotensi kehilangan apartemen yang telah dibelinya, juga
akan kehilangan uang/dana yang telah dibayarnya baik secara keseluruhan
maupun sebagian akibat perhitungan ganti kerugiannya yang tidak didahulukan
atau tidak diposisikan sebagai kreditor separatis maupun preferen (hanya kreditor
konkuren),
sehingga
akan
mengakibatkan
hilangnya
hak-hak
pembeli
apartemen/rumah susun sebagai pembeli yang beritikat baik, selain itu juga akan
dengan mudah bagi developer maupun pengembang untuk mempermainkan
posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen/rumah susun dengan skenario
17
pailit atau dengan sengaja menggunakan kepailitan untuk dijadikan sebagai jalan
untuk mengambil keuntungan dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh
konsumen/pembeli apartemen/rumah susun;
10. Bahwa
dalam
keadaan
pailit
kedudukan
kreditor
konkuren
(pembeli
apartemen/rumah susun) dalam hal pemberesan harta debitor pailit (pelaku
usaha) akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan bahkan
sampai tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen, untuk itu
perlu perlindungan hukum bagi konsumen maupun pembeli apartemen/rumah
susun agar kepailitan tidak digunakan oleh pengembang yang tidak bertanggung
jawab untuk menghindari kewajibannya kepada konsumen;
11. Bahwa untuk melindungi konsumen/pembeli apartemen/rumah susun dari segala
kemungkinan developer ataupun pengembang yang tidak bertanggung jawab,
sangat
penting
melindungi
posisi
dan
kedudukan
konsumen/pembeli
apartemen/rumah susun untuk dilindungi utamanya dalam Pasal 55 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni dengan memasukkan
konsumen/pembeli apartemen/rumah susun sebagai pemegang hak agunan atas
kebendaan lainnya, sehingga posisi dan kedudukan konsumen/pembeli
apartemen/rumah susun apabila terjadi pailit terhadap pengembang maupun
developer, tidak sampai merugikan konsumen/pembeli apartemen/rumah susun,
karena apabila dilakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan
sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
12. Bahwa pemaknaan konsumen/pembeli apartemen/rumah susun sebagai bagian
dari pemegang hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana Pasal 55 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah sejalan
dengan makna Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau
badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum
terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan, dan Pemegang Hak
Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan
sebagai pihak yang berpiutang (Pasal 8 dan Pasal 9 Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah);
18
13. Bahwa dengan dimasukkannya konsumen/pembeli apartemen/rumah susun
sebagai kreditor yang didahulukan pembayarannya apabila terjadi pailit, maka
tentu akan memberikan perlindungan hak terhadap pembayaran maupun
tehadap segala akibat terjadinya pailitnya debitor atau pengembang/developer,
sehingga kepastian tentang pembangunan maupun terhadap kemungkinan
pengembalian dana apabila terjadi pailit dapat terlindungi, hal ini sesuai dengan
filosofi sebagaimana terkandung dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rumah Susun yang menegaskan bahwa “Nilai
perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang
menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun
yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada
waktu
pelaku
pembangunan
pertama
kali
memperhitungkan
biaya
pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya”;
14. Bahwa selain itu menurut Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Pejanjian,
Cetakan Keenam, (Jakarta, PT. Intermasa, 1979), hlm. 1 jual beli adalah suatu
perjanjian konsensuil, artinya ia sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang
sah (mengikat atau mempunyai kekuatan hukum) pada detik tercapainya
sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok (essensialia)
yaitu barang dan harga biarpun jual beli itu mengenai barang yang tak bergerak.
Sifat konsensuil perjanjian jual beli ini ditegaskan Pasal 1458 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata yakni:
“Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka
telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu
belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”
Karakteristik perjanjian jual beli, yaitu apabila suatu barang itu belum diserahkan
maupun harganya belum dibayarkan, namun kedua belah pihak telah mencapai
kata sepakat, maka perjanjian itu dianggap telah ada sejak tercapainya kata
sepakat tersebut. Artinya sesungguhnya berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Jual Beli terhadap Apartemen/Rumah Susun sudah
terjadi sejak mencapai kata sepakat, apalagi telah melakukan pembayaran
kepada Debitor, sehingga dengan demikian sudah semestinyalah Pembeli
Rumah Susun/Apartemen dilindungi hak-haknya dilindungi dengan memberikan
19
prioritas pembayaran kepada Kreditor Pembeli Unit Apartemen/Rumah Susun
apabila terjadi pailit;
15. Bahwa selain itu jual beli apartemen juga diikat dengan kontrak/perjanjian yang
memberikan pengikatan hak dan kewajiban baik bagi Pembeli maupun Penjual.
Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan, “bahwa suatu perikatan dapat dilahirkan
karena perjanjian ataupun karena undang-undang”. Sistem pengaturan kontrak
adalah sistem terbuka dalam arti bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan
perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam Pasal 1338
KUH Perdata yang dirumuskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” .
16. Bahwa dalam perjanjian dituntut adanya itikat baik sehingga dua tujuan kontrak
yakni menjamin kepastian hukum (ketertiban) dan memenuhi tuntutan keadilan
dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Untuk itu itikat baik harus
meliputi seluruh tahapan proses kontrak yang meliputi tiga tahap kontrak yaitu
tahap pra-kontrak, tahap kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak post
contractual. Dengan adanya itikat tidak baik pada developer atau pengembang
apartemen atau rumah susun, maka perlu memandang Kontrak adalah
merupakan ikatan hak dan alas hak agunan kepada Pembeli, sehingga dapat
memberikan kepastian hukum bagi pembeli apabila terjadi pailit, yang pada
akhirnya pembeli tidak akan kehilangan haknya atas pembayaran apartemen
yang telah dibelinya;
17. Bahwa dengan berdasar pada uraian diatas, perlu adanya kepastian dan
perlindungan hukum terhadap posisi dan kedudukan hukum konsumen/pembeli
apartemen/rumah susun sebagai kreditor yang didahulukan pembayarannya
apabila terjadi pailit, sehingga konsumen/pembeli apartemen/rumah susun
sebagai kreditor yang didahulukan pembayarannya tidak akan kehilangan hak-
hak atas pembayaran sejumlah uang apabila terjadi pailit terhadap developer
maupun pengembang proyek apartemen/rumah susun. Untuk itu perlu
memasukkan konsumen/pembeli apartemen/rumah susun sebagai kreditor yang
didahulukan dengan memasukkan sebagai pemegang hak agunan atas
kebendaan lainnya sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
20
18. Bahwa Pasal 33 ayat (2) menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”, kemudian Pasal 3 ayat (3) menyebutkan “bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
19. Bahwa seringkali pemegang Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, dan hipotek kedudukan dan posisinya lebih dominan daripada
konsumen/pembeli apartemen/rumah susun apabila dikategorikan sebagai
kreditor separatis. Padahal justeru konsumen/pembeli apartemen/rumah susun
mestinya lebih didahulukan dari kreditor lainnya, hal itu selain konsumen/pembeli
apartemen/rumah susun sebagai pihak yang telah melakukan pembayaran,
selain itu pula konsumen/pembeli apartemen/rumah susun sebagai pihak yang
memiliki hak agunan atas kebendaan lainnya dalam hal ini pembagian atas unit
apartemen yang akan ditempatinya, sehingga menurut hukum posisi dan
kedudukan
konsumen/pembeli
apartemen/rumah
susun
didahulukan
pembayarannya apabila terjadi pailit;
20. Bahwa hak konsumen/pembeli apartemen/rumah susun tidak dapat dikalahkan
oleh pihak lain sekali pun perusahaan pailit, karenanya konsumen/pembeli
apartemen/rumah susun tidak kehilangan haknya atas pembayaran yang telah
dilakukannya selama proses kepailitan terjadi, untuk itulah Pasal 55 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harusnya menempatkan
konsumen/pembeli apartemen/rumah susun adalah utang yang didahulukan
pembayarannya, guna memberikan jaminan akan pemenuhan haknya
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
21. Bahwa selain itu pula seperti yang dialami oleh kreditor Apartemen Antasari 45
dimana kreditor pemegang hak tanggungan juga berasal dari luar negeri, yakni
UIL sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah dan bangunan apartemen
yang akan dibangun oleh developer maupun pengembang yang telah dinyatakan
PEMBERLAKUAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (2) DAN PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-
UNDANG DASAR 1945 KARENA BERPOTENSI MENIMBULKAN PELANGGARAN
HAK PEMBELI UNIT APARTEMEN/RUMAH SUSUN UNTUK MEMPEROLEH
PERLAKUAN YANG ADIL DAN LAYAK SECARA HUKUM
21
pailit terhadap PT. PROSPEK DUTA SUKSES (Dalam Keadaan Pailit)
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020,
untuk itu perlu perlindungan terhadap konsumen/pembeli apartemen/rumah
susun agar tidak kehilangan haknya atas pembayaran yang telah dilakukannya
selama proses kepailitan terjadi, untuk itu perlu mendahulukan pembayaran
terhadap kreditor pembeli unit apartemen sebagai pemegang hak tanggungan
daripada kreditor pemegang hak tanggungan asing di mana sesuai Pasal 2 huruf
c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rumah Susun yang
menegaskan bahwa Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada
kenasionalan, yang berarti memberikan landasan agar kepemilikan sarusun
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional. Untuk itu perlu
didahulukan
konsumen/pembeli apartemen/rumah
susun warga
negara
Indonesia dibadingkan kreditor separatis asing, karena hal tersebut dapat
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945;
22. Bahwa prinsip perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor disatu pihak
serta bagi debitor di lain pihak diuraikan oleh Stefan A. Riesenfeld sebagai
berikut:
“The law of creditor’s remedies has two principal set of goals: 1) To overcome
recalcitrancy of the debtor who refusen to satisfy judgement againt him, to
order collectibility by establishing priorities among completing creditors, and
to prevent remove abstructions through improper dissipartion of assets; 2)
To provide an orderly liquidation or rehabilitation of insolvent estates.”
23. Bahwa hal tersebut sejalan dengan Prinsip Structured Creditorium, yang berarti
Penggunaan prinsip paritas creditorium yang dilengkapi dengan prinsip pari
passu pro rata parte dalam konteks kepailitan juga masih memiliki kelemahan
apabila antara kreditor tidak sama kedudukannya. Tidak sama kedudukan
dikarenakan ada sebagian kreeditor yang memegang jaminan kebendaan dan
atau kreditor yang memiliki hak preferensi yang telah ditentukan oleh undang-
undang. Adapun prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan
mengelompokkan berbagai macam debitor sesuai dengan kelasnya. Untuk itu
diperlukan pengklasifikasian yang jelas demi kepastian hukum utamanya bagi
para Pemohon;
22
▪ Materi Muatan ayat, Pasal, dan/atau Bagian Yang Pernah Diuji
24. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008
tanggal 6 Mei 2008, Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pernah
dilakukan Uji Materi oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia, akan tetapi dalam permohonan Uji Materi tersebut belum menyentuh
Pokok Perkara, hal itu dikarenakan dalam Putusannya dinyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
25. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dikarenakan Mahkamah menilai para
Pemohon
tidak
bersungguh-sungguh
membuktikan
kerugian
hak-hak
konstitusionalnya yang diakibatkan oleh berlakunya pasal-pasal UU Kepailitan
dan PKPU yang dimohonkan pengujian, sehingga Mahkamah yang semula
berpendapat bahwa para Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
(legal standing), namun ternyata tidak mampu membuktikan bahwa hak-hak
konstitusionalnya dirugikan, sehingga para Pemohon tidak memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
26. Bahwa permohonan Uji Materi terhadap Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang diajukan oleh para Pemohon sama sekali baru dan
berbeda dengan Uji Materi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang terregister dengan perkara Nomor 2/PUU-
VI/2008. Adapun nilai kebaruan dari permohonan ini adalah para Pemohon
memiliki Legal Standing yang jelas, kerugian bersifat langsung dan aktual serta
memiliki sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
27. Bahwa selain itu para Pemohon bersungguh-sungguh dan berkeinginan
membuktikan kerugian hak-hak konstitusionalnya yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
23
▪ Perbandingan Dengan Negara Lain
Melalui perbandingan ini para Pemohon akan menguraikan pentingnya
Penerapan tes insolvensi dalam kepailitan, sehingga PKPU dan Kepailitan tidak
dijadikan jalan pintas (celah hukum) bagi Debitor Nakal/Mafia Kepailitan untuk
keluar dari segala kewajiban yang harus dipenuhinya. Tes insolvensi merupakan
suatu metode yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesehatan usaha Debitor
yang nantinya akan dijadikan suatu ukuran apakah Debitor tersebut layak untuk
dipailitkan atau tidak. Prosedur ini belum diterapkan di Indonesia, namun di negara
lain tes insolvensi merupakan prosedur penting untuk menentukan apakah Debitor
dapat dipailitkan atau tidak, dengan melihat kemampuan usaha Debitor. Dorongan
melaksanakan tes insolvensi tersebut dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
uji materil UU KPKPU dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-
002/PUU-III/2005 yang menyatakan longgarnya syarat mengajukan permohonan
pailit merupakan kelalaian pembuat Undang-Undang dalam merumuskan Pasal 2
ayat (1), dengan tidak adanya persyaratan “tidak mampu membayar”, maka
Kreditor dapat dengan mudah mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa
harus membuktikan bahwa perusahaan dalam keadaan tidak mampu. Adapun
praktik yang dilakukan di negara lain dalam pelaksanaan tes insolvensi adalah
sebagai berikut:
a. Amerika Serikat
Sistem hukum Amerika menerapkan 3 (tiga) jenis tes insolvensi dalam hukum
perusahaan dan kepailitannya (J.B Heaton, “Solvency Test”, The Business
Lawyer, vol. 62, No. 3, (Mei 2007), hlm 984), yakni:
i.
Cash-flow insolvency atau the ability-to-pay solvency test/ equitable
solvency, yang merupakan sebuah tes untuk mengetahui apakah suatu
Debitor dapat membayar utang yang dimilikinya pada saat jatuh tempo;
ii.
Balance-sheet insolvency test, merupakan sebuah tes untuk mengetahui
apakah nilai aset yang dimiliki oleh Debitor melebihi nilai tanggung jawab
atau utang yang ia miliki;
iii.
Capital-adequacy test, yang merupakan sebuah tes untuk mengetahui
apakah perusahaan tersebut memiliki modal yang cukup.
24
b. Thailand
Di Thailand, berdasarkan peraturan perundang-undangan kepailitannya
(Thai Bankruptcy Act) yang telah direvisi pada Tahun 1999) terdapat 2 (dua)
jenis tes yang harus dilewati yaitu insolvency test dan reorganitation test,
dimana insolvency test harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui
tingkat kesehatan keuangan Debitor;
c. Inggris
Adapun rangkaian tes yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
i. Cash flow test, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) huruf (e) Insolvency Act
1986 yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan Debitor dapat
dikatakan tidak mampu untuk membayar utang-utangnya apabila terbukti
oleh Pengadilan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat membayar
utang- utangnya pada saat jatuh tempo;
ii. Balance sheet test, diatur dalam Pasal 123 ayat (2) Insolvency Act 1986
dimana disebutkan bahwa suatu perusahaan Debitor dapat dikatakan
tidak mampu untuk membayar utang-utangnya apabila terbukti oleh
Pengadilan bahwa nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan adalah
kurang dari jumlah kewajiban (utang-utang) yang dimilikinya, termasuk
kewajiban-kewajiban yang akan muncul di kemudian hari (kontinjen dan
prospektif);
iii. Legal action test adalah sebuah tes yang dilakukan untuk melihat apakah
sebuah perusahaan memiliki tagihan-tagihan (statutory demands for
payment) atau tagihan lain dari Pengadilan yang belum terjawab dalam
jumlah yang luar biasa banyak.
d. Belanda
Belanda dalam melaksanakan penilaian terhadap kepailitan menggunakan
test yang disebut dengan Liquidation Test dimana Pengadilan dapat
menyatakan Debitor pailit apabila Debitor berhenti membayar (cease to pay)
utang.
28. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka sangat jelas
ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D
25
ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 28 J
ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu kami selaku Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 55
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28 G ayat (1) Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat
(4), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 28 J ayat (1), Pasal 33 ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
D. Petitum
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Menerima seluruh permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “hak agunan atas
kebendaan lainnya” tidak dimaknai “konsumen/pembeli apartemen/rumah
susun sebagai kreditor yang didahulukan pembayarannya daripada Kreditor
pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek ”;
3. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “hak agunan atas kebendaan lainnya” tidak dimaknai
“konsumen/pembeli
apartemen/rumah
susun
sebagai
kreditor
yang
didahulukan pembayarannya daripada Kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan dan hipotek ”;
26
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Surat Kuasa para Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Daftar Pembeli/Kreditor Apartemen Antasari 45;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Pemesanan Unit, Tanda Terima Pembayaran
dan Amandemen Surat Pesanan atas nama Dewantari
Handayani;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Pemesanan Unit dan Tanda Terima
Pembayaran atas nama Amriyati Amin, SH, MH.;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Pemesanan Unit dan Tanda Terima
Pembayaran atas nama Martina Nasution;
9
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Pemesanan Unit, Tanda Terima Pembayaran
dan
Syarat-syarat
dan
ketentuan-ketentuan
umum
pemesanan unit satuan rumah susun apartemen antasari 45
nomor
0044/SSKK/PDS/X/2016
atas
nama
Nugroho
Suryaningrat;
10 Bukti P-10
: Fotokopi Print Billing Schedule Listing dan Tanda Terima
Pembayaran atas nama Irma Shandra Santy;
27
11 Bukti P-11
: Fotokopi Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat;
12 Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
140/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
28
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
29
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan.
2.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide Bukti
P-1), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V masing-masing telah
melakukan pemesanan pembelian satu unit Apartemen Antasari 45 kepada
pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang beralamat di Jalan
Pangeran Antasari Nomor 45, RT.2/RW.11, Kelurahan Cipete Utara,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas unit
apartemen dan harga serta cara pembayaran pembelian yang berbeda-
berbeda (vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-10);
b. Bahwa para Pemohon dijanjikan oleh Pengembang PT PDS bahwa
apartemen yang dibeli para Pemohon tersebut akan diserahterimakan
kepada para Pemohon pada bulan Oktober 2017. Namun janji tersebut terus
mundur hingga akhirnya pengembang mengubah skema waktu penyerahan
apartemen tersebut kepada para Pemohon sampai dengan tahun 2020;
c. Bahwa para pembeli apartemen tersebut termasuk para Pemohon dengan
niat baik terus menerus telah melakukan kewajibannya yakni melakukan
30
pembayaran kepada pengembang, akan tetapi hak mereka untuk serah
terima sesuai janji yang diberikan oleh pengembang tidak kunjung ada
kepastian. Bahkan, progres pembangunan tidak selesai seperti yang
dijanjikan oleh pihak developer/pengembang sampai dengan awal tahun
2020 karena kenyataannya pembangunan fisik yang terlaksana sampai saat
ini baru berupa lahan parkir (basement) atau hanya sekitar 10% dari total
keseluruhan progres pembangunan;
d. Bahwa para Pemohon semakin kecewa dan terkejut di tengah kondisi
ketidakpastian yang dialaminya karena adanya permohonan PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT PDS selaku pihak
pengembang oleh dan atas nama Pemohon Eko Aji Saputra dengan jumlah
piutang senilai Rp 2 miliar;
e. Bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut keberadaan para
Pemohon semakin terpuruk dan dirugikan karena PT PDS berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020
diputuskan pailit (vide Bukti P-12), sehingga posisi dan kedudukan para
Pemohon semakin tidak jelas keberadaannya, karena menurut para
Pemohon berdasarkan UU 37/2004, kedudukan para Pemohon sebagai
pembeli unit apartemen selalu ditempatkan sebagai kreditor yang berada
pada posisi Kreditor Konkuren di mana posisi dan kedudukannya berada di
bawah atau selalu didahulukan Kreditor Preferen maupun Kreditor
Separatis;
f. Bahwa menurut para Pemohon dengan diposisikannya para Pemohon
sebagai Kreditor Konkuren berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
140/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020 (vide Bukti P-12)
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon dan juga para
pembeli unit apartemen/rumah susun lainnya.
[3.6] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
31
[3.6.1] Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kasus konkret yang
dialaminya sebagaimana uraian di atas yang menyebabkan para Pemohon
menginginkan posisinya disamakan dengan Kreditor Preferen atau Kreditor
Separatis dengan cara menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 ke Mahkamah;
[3.6.2] Bahwa kasus konkret yang dialami para Pemohon sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa
pengembang Apartemen Antasari 45 dalam keadaan pailit dan menempatkan para
Pemohon dalam posisi sebagai Kreditor Konkuren (vide bukti P-12) maka
penyelesaian permasalahan yang dihadapinya dengan pengembang Apartemen
Antasari 45 telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan yang tidak
ada kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004. Karena, Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 adalah ketentuan yang mengatur mengenai Kreditor Separatis atau kreditor
pemegang hak jaminan (secured creditor) yang memeroleh hak atas pelunasan
piutang lebih dahulu (Kreditor Preferen) karena secara hukum menguasai langsung
jaminan kebendaannya. Hal ini jelas berbeda dengan Kreditor Konkuren
sebagaimana status para Pemohon yang tidak mempunyai hak untuk menguasai
jaminan berupa benda, oleh karenanya penyelesaian permasalahan yang
dialaminya sebagai Kreditor Konkuren dilakukan setelah kewajiban terhadap
kreditor lain (Kreditor Separatis atau Kreditor Preferen) diberikan. Terlebih lagi,
Kreditor Separatis tidak terkena dampak akibat adanya putusan pernyataan pailit
debitor. Artinya, hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seolah-olah tidak
ada kepailitan debitor karena kreditor golongan ini dapat menjual sendiri barang-
barang yang menjadi jaminan. Dengan demikian, dalam hubungan dengan aset-
aset yang dijadikan jaminan, kedudukan Kreditor Separatis sangat tinggi, lebih tinggi
dari kreditor yang diistimewakan lainnya.
[3.6.3] Bahwa para Pemohon sesungguhnya pada awalnya bukanlah merupakan
Kreditor Konkuren, melainkan sebagai konsumen atau pembeli unit Apartemen
Antasari 45 yang saat ini sedang menghadapi permasalahan dengan pihak
pengembang apartemen yang telah dinyatakan pailit. Oleh karenanya berdasarkan
putusan pailit tersebut para Pemohon statusnya dipersamakan dengan Kreditor
Konkuren sehingga dengan demikian tidak dapat memaksakan dirinya untuk
menjadi Kreditor Separatis atau Kreditor Preferen dengan cara menguji Pasal 55
ayat (1) UU 37/2004 dengan alasan seolah-olah para Pemohon dirugikan dengan
32
berlakunya pasal a quo. Kerugian yang dialami oleh para Pemohon sebagai
konsumen tidak berkorelasi dengan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 sehingga penyelesaiannya bukanlah melalui pengujian konstitusionalitas
norma tetapi melalui upaya hukum yang lain atau memposisikan diri tetap sebagai
Kreditor Konkuren. Oleh karena itu, tidak terdapat adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dengan kerugian
yang diderita oleh para Pemohon berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
dapat menerangkan kerugian konstitusionalnya, baik aktual maupun potensial yang
dialaminya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004. Oleh karenanya, para
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon
dengan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya;
[3.8] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
33
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
34
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
28
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
29
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan.
2.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide Bukti
P-1), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V masing-masing telah
melakukan pemesanan pembelian satu unit Apartemen Antasari 45 kepada
pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang beralamat di Jalan
Pangeran Antasari Nomor 45, RT.2/RW.11, Kelurahan Cipete Utara,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas unit
apartemen dan harga serta cara pembayaran pembelian yang berbeda-
berbeda (vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-10);
b. Bahwa para Pemohon dijanjikan oleh Pengembang PT PDS bahwa
apartemen yang dibeli para Pemohon tersebut akan diserahterimakan
kepada para Pemohon pada bulan Oktober 2017. Namun janji tersebut terus
mundur hingga akhirnya pengembang mengubah skema waktu penyerahan
apartemen tersebut kepada para Pemohon sampai dengan tahun 2020;
c. Bahwa para pembeli apartemen tersebut termasuk para Pemohon dengan
niat baik terus menerus telah melakukan kewajibannya yakni melakukan
30
pembayaran kepada pengembang, akan tetapi hak mereka untuk serah
terima sesuai janji yang diberikan oleh pengembang tidak kunjung ada
kepastian. Bahkan, progres pembangunan tidak selesai seperti yang
dijanjikan oleh pihak developer/pengembang sampai dengan awal tahun
2020 karena kenyataannya pembangunan fisik yang terlaksana sampai saat
ini baru berupa lahan parkir (basement) atau hanya sekitar 10% dari total
keseluruhan progres pembangunan;
d. Bahwa para Pemohon semakin kecewa dan terkejut di tengah kondisi
ketidakpastian yang dialaminya karena adanya permohonan PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT PDS selaku pihak
pengembang oleh dan atas nama Pemohon Eko Aji Saputra dengan jumlah
piutang senilai Rp 2 miliar;
e. Bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut keberadaan para
Pemohon semakin terpuruk dan dirugikan karena PT PDS berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020
diputuskan pailit (vide Bukti P-12), sehingga posisi dan kedudukan para
Pemohon semakin tidak jelas keberadaannya, karena menurut para
Pemohon berdasarkan UU 37/2004, kedudukan para Pemohon sebagai
pembeli unit apartemen selalu ditempatkan sebagai kreditor yang berada
pada posisi Kreditor Konkuren di mana posisi dan kedudukannya berada di
bawah atau selalu didahulukan Kreditor Preferen maupun Kreditor
Separatis;
f. Bahwa menurut para Pemohon dengan diposisikannya para Pemohon
sebagai Kreditor Konkuren berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
140/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020 (vide Bukti P-12)
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon dan juga para
pembeli unit apartemen/rumah susun lainnya.
[3.6] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
31
[3.6.1] Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kasus konkret yang
dialaminya sebagaimana uraian di atas yang menyebabkan para Pemohon
menginginkan posisinya disamakan dengan Kreditor Preferen atau Kreditor
Separatis dengan cara menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 ke Mahkamah;
[3.6.2] Bahwa kasus konkret yang dialami para Pemohon sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa
pengembang Apartemen Antasari 45 dalam kea
