PUU
Tahun 2018
88/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ach. Fatah Yasin, S.T., M.M, Panca Setiadi, S.E., Nawawi, Drs., Ec., M.M., Nurlaila, DRA., M.M., dan Djoko Budiono, S.E., M.M.
Kuasa Hukum : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Tanggal Putusan: 2019-04-25
UU Diuji: UU 5/2014, UU 12/2003, UU 7/2017, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adams (U)", "I Dewa Gede Palguna (U)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak para Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu para Pemohon.
21. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-[[17/PUU-I/2003]] halaman 35 menyatakan;
“Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis.“
Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
22. Bahwa, setelah para Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]], dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
23. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seoarang gadis untuk b
Teks Putusan
# Pengujian UU Aparatur Sipil Negara, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[88/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Mei 05
- **Significance**: Medium
- **File**: [[88 PUU 2018_UU_ASN-Tidak_diterima-telahucap-25April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-05**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-05-05**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-11-02**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-04-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[25/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
- [[8/PUU-VIII/2010]]
- [[87/PUU-XVI/2018]]
### Perkara yang Merujuk
- [[91/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak para Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu para Pemohon.
21. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-[[17/PUU-I/2003]] halaman 35 menyatakan;
“Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis.“
Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
22. Bahwa, setelah para Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]], dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
23. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seoarang gadis untuk bisa kerja di kantornya. Anak gadis ini percaya dengan ASN tersebut karena jabatannya. Padahal gadis ini sudah menyerahkan sejumlah uang, tapi ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh ASN tidak kunjung ada. Maka ASN tersebut bisa dilaporkan penipuan/penggelapan yang memanfaatkan jabatannya. Atau seoarang ASN yang melakukan tindakan cabul dengan kepada ASN yang kebetulan bawahannya, bawahannya tidak berdaya karena yang melakukan tindakan cabul a quo nota bene atasannya. Maka tindakan cabul ASN itu bisa digolongkan perbuatan pidana yang berhubungan dengan jabatannya. Jadi meski nantinya dijatuhi pidana 10 hari, ASN a quo bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena melakukan perbuatan pidaha kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
24. Sementara jika ada ASN yang melakukan perbuatan pidana tidak berhubungan dengan jabatan meski dihukum pidana 2 tahun sebagaimana di atur dalam [[Pasal 87 ayat (2)]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], ASN dapat diberhentikan atau tidak diberhentikan. Hal ini tentu pembuat UU sudah tidak berlaku adil. Misalnya seorang ASN yang terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara 2 tahun, ASN tersebut jika diberhentikan tetap dengan hormat, dan dan dapat tidak diberhentikan sebagai ASN. Padahal ASN a quo sudah 2 tahun tidak bekerja, seakan-akan logika yang dibangun oleh pembentuk UU, negara kekurangan ASN, sehingga meski 2 tahun tidak masuk kerja, tidak ada masalah. Jadi jelas sekali pembentuk UU sudah tidak konsisten dalam memberlakukan kesalahan perbuatan pidana yang berhubungan dengan jabatan harus diberi sanksi tegas meski dihukum kurungan 1 hari, sementara untuk ASN yang melakukan perbuatan pidana tidak berhubungan dengan jabatan malah tidak tegas sangsinya.
25. Bahwa, menurut para Pemohon, ketentuan pidana penjara paling singkat 2 tahun untuk memberhentikan ASN adalah ukuran atau parameter berat kesalahan seseorang sebagaimana di atur di dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]]. Misalnya seorang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan, jika kerugiannya Rp. 1 juta, tentu hukumannya tidak sama dengan kerugian tindak pidana penipuan yang kerugiannya Rp. 1 milyar. Semakin tinggi nilai kerugiannya, maka semakin tinggi pula hukuman penjaranya.
26. Bahwa, para Pemohon semakin yakin jika Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] mengandung ketidakpastian hukum dan menghilangkan hak para Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Karena ketentuan a quo menyamaratakan orang-orang yang pernah terkena pidana penjara atau pidana kurungan. Bahwa, benar para Pemohon pernah terkena hukum dianggap melanggar UU tipikor, tetapi yang harus dipahami adalah, kasus para Pemohon bukan korupsi uang negara milyaran rupiah, kasus para Pemohon hanya pungutan liar yang barang buktinya hanya uang lima juta rupiah. Tentu tidak berkeadilan jika kasus para Pemohon akhirnya disamakan dengan kasus korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah, karena sama-sama pernah malekukan pidana kejahatan jabatan.
27. Bahwa, seharusnya ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] memberikan rambu pidana penjara atau kurungan misalnya 2 tahun, agar setiap ASN yang melakukan perbuatan pidana berhubungan dengan jabatan mendapatkan kepastian hukum, apakah memang beratnya pidana yang sudah dijalani termasuk yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] atau tidak.
28. Bahwa, jika kita melihat UU lainnya ketika berbicara persyaratan untuk menjadi pejabat publik, pemuatan ancaman hukuman jelas tertulis angka berapa tahunnya salah satu syarat, sehingga hal tersebut mengadung kepastian hukum bagi semua orang. Misalnya Pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
29. Bahwa, para Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], sebab pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum bagi para Pemohon sebagimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]].
30. Bahwa, perlindungan hukum merupakan hak kontitusional yang melekat pada diri para Pemohon, di mana para Pemohon yang pernah melakukan kesalahan pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan saat para Pemohon masih bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan telah dijatuhi pidana satu tahun, seharusnya UU tetap memperlakukan para Pemohon sebagai orang yang merdeka, bukan lagi harus diancam untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Jika para Pemohon harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, itu artinya para Pemohon mendapatkan hukuman 2x, pertama di penjara 1 tahun dan yang ke dua, diberhentikan sebagai ASN.
31. Bahwa, di dalam amar putusan pidana dalam perkara para Pemohon, tidak ada pencabutan hak-hak tertentu oleh majelis hakim, misalnya hak politik para Pemohon dicabut, maka, para Pemohon tidak boleh lagi ikut dalam pemilu, hak untuk memilih dan dipilih. Atau juga dalam amar tidak ada pencabutan hak para Pemohon sebagai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Madura. Bahwa, seharusnya pasal a quo tidak bisa membehentikan para Pemohon sebagai ASN, sebab kesalahan para Pemohon sudah para Pemohon tebus dengan menjalani pemidanaan selama satu tahun.
32. Bahwa, Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] merugikan para Pemohon, karena telah menghilangkan hak para Pemohon untuk aktif dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 ayat (3) [[UUD 1945]]. Bahwa, pasal a quo berlaku tidak adil kepada para Pemohon, ASN yang dipidana penjara 2 tahun karena melakukan kesalahan tidak berkaitan dengan jabatannya masih bisa aktif mengabdi dipemerintahan, sementara para Pemohon yang hanya dipidana penjara 1 tahun hanya karena kesalahan a quo berkaitan dengan jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat.
33. Bahwa, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jika [[Mahkamah Konstitusi]] mengabulkan permohonan para Pemohon akan terjadi kekosongan hukum dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], tentu tidak? Sebab ASN yang melakukan kejahatan pidana sangsi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sudah diatur di dalam Pasal 87 ayat (2) [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] dan Pasal 87 ayat (4) huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]].
34. Bahwa, para Pemohon berkeyakinan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] yang tidak mengatur sanksi pidana penjara dan kurungan paling singkat 2 tahun merugikan para Pemohon. Sebab para Pemohon akan diberhentikan dengan tidak hormat dengan berlakunya pasal a quo. Bahwa, ini menjadikan pasal a quo menjadi pasal karet, yang akan menjerat setiap ASN yang diputus bersalah pidana atau kurungan yang dianggap melakukan kejahatan berhubungan dengan jabatannya.
35. Bahwa, Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tertanggal 9 Juli 2015 dalam pertimbangan hukumnya halaman 69 menyatakan;
Selain itu, pembukaan [[UUD 1945]] antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bahwa Pembukaan [[UUD 1945]] tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri Negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian penjara kepada pemasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, yang memberi syarat lima tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya kecuali mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan secara terbuka dihadap umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam putusan Mahkamah tersebut, hal ini diperlukan agar rakyat atau para pemilih mengetahui keadaan yang bersangkutan. Apabila seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu tersebut maka seyogianya orang teresebut tidak boleh lagi dihukum kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. Apabila Undang-Undang membatasi hak seorang mantan narapidana untuk tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah maka sama saja bermakna bahwa undang-undang telah memberikan hukuman tambahan kepada yang bersangkutan sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warga masyarakatnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukumnya halaman 69 menyatakan; Selain itu, pembukaan [[UUD 1945]] antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bahwa Pembukaan [[UUD 1945]] tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri Negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian penjara kepada pemasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, yang memberi syarat lima tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya kecuali mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan secara terbuka dihadap umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam putusan Mahkamah tersebut, hal ini diperlukan agar rakyat atau para pemilih mengetahui keadaan yang bersangkutan. Apabila seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu tersebut maka seyogianya orang teresebut tidak boleh lagi dihukum kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. Apabila Undang-Undang membatasi hak seorang mantan narapidana untuk tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah maka sama saja bermakna bahwa undang-undang telah memberikan hukuman tambahan kepada yang bersangkutan sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warga masyarakatnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:19 -->
