Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

88/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Maria Theresia Asteriasanti
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 34/1964, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 4 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)