PUU
Tahun 2017
88/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Maria Theresia Asteriasanti
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 34/1964, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 4 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[88/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[88 PUU 2017_Lalu-Lintas_Jalan-TOLAK-telahucap-26April2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[29/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Peru...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Penjelasan [[Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 138, Tambaha...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 4 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Peru... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Penjelasan [[Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 138, Tambaha... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
