PUU
Tahun 2016
88/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Raden Mas Adwin Suryo Satrianto;
2. Supriyanto, S.E.;
3. Anggiastri Hanantyasari Utami;
4. Dra. Masruchah;
5. Prof. Dr. Saparinah Sadli;
6. Sjamsiah Achmad, M.A.;
7. Dra. Siti Nia Nurhasanah;
8. Ninuk Sumaryani Widiyantoro.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-09-29
Tanggal Putusan: 2017-08-31
UU Diuji: UU 13/2012
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Anwar Usman (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s.d. bukti P-59, sebagai berikut:
NO
KODE BUKTI
PERIHAL
KETERANGAN
P.1
Undang-Undang Keistimewaan
-
P.2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
P.3
Identitas KTP atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli
KTP DKI Jakarta
P.4
Curriculum Vitae atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli
P.5
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 18 ayat (1) huruf m]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Teks Putusan
# Putusan [[88/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[88/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1940-03-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1945-08-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1945-08-18**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **1945-09-06**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1945-12-05**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1989-11-08**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **1999-01-26**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **1999-05-07**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2005-03-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2007-09-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2008-08-15**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2009-09-28**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2010-12-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-12-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-01-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-02-02**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2011-03-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2012-08-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-08-30**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2012-09-03**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2013-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-17**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-29**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-13**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-12-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-11**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-01-30**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2017-02-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-08**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-02-21**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-08-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[008/PUU-II/2004]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[029/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VI/2008]]
- [[20/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XIV/2016]]
- [[24/PUU-VI/2008]]
- [[42/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s.d. bukti P-59, sebagai berikut:
NO
KODE BUKTI
PERIHAL
KETERANGAN
P.1
Undang-Undang Keistimewaan
-
P.2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
P.3
Identitas KTP atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli
KTP DKI Jakarta
P.4
Curriculum Vitae atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli
P.5
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 18 ayat (1) huruf m]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s.d. bukti P-59, sebagai berikut: NO KODE BUKTI PERIHAL KETERANGAN P.1 Undang-Undang Keistimewaan - P.2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - P.3 Identitas KTP atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli KTP DKI Jakarta P.4 Curriculum Vitae atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli P.5 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 18 ayat (1) huruf m]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**
