Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

88/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: 1. Raden Mas Adwin Suryo Satrianto; 2. Supriyanto, S.E.; 3. Anggiastri Hanantyasari Utami; 4. Dra. Masruchah; 5. Prof. Dr. Saparinah Sadli; 6. Sjamsiah Achmad, M.A.; 7. Dra. Siti Nia Nurhasanah; 8. Ninuk Sumaryani Widiyantoro. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-09-29
Tanggal Putusan: 2017-08-31
UU Diuji: UU 13/2012
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Anwar Usman (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s.d. bukti P-59, sebagai berikut: NO KODE BUKTI PERIHAL KETERANGAN P.1 Undang-Undang Keistimewaan - P.2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - P.3 Identitas KTP atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli KTP DKI Jakarta P.4 Curriculum Vitae atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli P.5 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 18 ayat (1) huruf m]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)