PUU
Tahun 2015
88/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. Srijanto, AMd. Farm
Tanggal Registrasi: 2015-07-28
Tanggal Putusan: 2016-10-27T10:59:00+07:00
UU Diuji: UU 36/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 88/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
:
Drs. Srijanto, AMd. Farm
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan MT. Hariyono Nomor 46/27, RT.01 RW.010,
Dusun Padas, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi,
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Juli 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 178/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 88/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 28 Juli 2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 29 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
28 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945 ) menyatakan, ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, …”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5076) menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 lebih tinggi
daripada Undang-Undang. Oleh sebab itu setiap ketentuan dalam Undang-
Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika
terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang kepada
Mahkamah Konstitusi.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga
negara”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil
(judicial review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
huruf a UU 24/2003, terkait dengan berlakunya norma yang terdapat dalam
Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5607).
4. Bahwa beberapa pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak
konstitusional Pemohon, yakni:
Pasal
27
ayat
(1)
berbunyi
“Setiap
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya “
Pasal 28D ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
Pasal 28I ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
5. Bahwa dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5607) berkaitan dengan ketentuan yang mensyaratkan
hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi, yang telah
menimbulkan kerugian atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi
pemohon dan kerugian tersebut berhubungan dengan norma yang diujikan
serta beralasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pemohon saat ini berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan jenis
Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi telah dirugikan dengan
norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607), yakni setiap
jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi
Profesi. Norma ini menghilangkan kesempatan untuk membentuk
Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian
Ahli Madya Farmasi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
7. Bahwa dengan pembatasan atas pasal a quo yang sementara diujikan
telah memberi pengucilan/pembatasan atau tidak memberi ruang bagi
Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian yang belum bergabung
dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi untuk
berkarya, mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa
dan negara.
8. Bahwa Pemohon saat ini berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan jenis
Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi berpotensi merasa
diperlakukan tidak adil dan dirugikan dengan norma yang terdapat dalam
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5607), yakni setiap jenis tenaga kesehatan
hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
9. Bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607), Pasal 11 ayat (6)
disebutkan bahwa jenis tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Di dalam
penjelasan Pasal 11 ayat (6) ini disebutkan bahwa tenaga teknis
kefarmasian meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis
Farmasi.
10. Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di
atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok
permohonan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma
tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan
hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan
para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada,
termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang
berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang persyaratan
untuk membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi harus memenuhi
persyaratan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607), yakni, “Setiap jenis tenaga
kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi”.
3. Bahwa hukum hadir di tengah-tengah masyarakat dijalankan tidak sekedar
menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter),
melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very
meaning) dari undang-undang atau hukum. Hukum tidak hanya dijalankan
dengan kecerdasan intelektual melainkan dengan kecerdasan spiritual.
Menjalankan hukum harus dengan determinasi, empati, dedikasi,
komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain
guna kebenaran,keadilan dan kepastian hukum para pencari keadilan.
4. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607),
yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi
profesi”
merupakan
norma
yang
diskriminatif
karena
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus
dinyatakan inkonstitusional.
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi yakni hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga, termasuk hanya
karena tidak dapat membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Lembaran Negara RI Nomor 5607), yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan
hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi”.
6. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., adanya perlindungan
konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi
tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap
hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
7. Bahwa Pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat
dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607), yakni, “Setiap jenis tenaga
kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi” karena
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
8. Bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5607), berbunyi:
1) Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
2) Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi profesi.
3) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607),
yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi profesi”. Norma ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah secara tegas mengatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa wujud dari adanya
kepastian hukum dalam suatu negara adalah ketegasan tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
berlakunya suatu aturan hukum (lex certa). Adanya prinsip lex certa
“mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas
karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuannya”.
10. Bahwa menurut Prof. Dr. Sri Sumantri, “Negara Hukum” (Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut: (i).
Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan; (ii). Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); (iii). Adanya
pembagian kekuasaan dalam negara; (iv). Adanya pengawasan dari
badan-badan pemerintah negara.
11. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menyatakan terdapat 12 prinsip
pokok Negara Hukum (Rechstaat) yang menyangga berdiri tegaknya satu
Negara hukum (The Rule of Law/Rechtstaat) dalam arti yang sebenarnya
yakni:
•
Supremasi hukum (supremacy of law),
•
Persamaan dalam Hukum (equality before the law).
•
Asas Legalitas (due process of law),
•
Pembatasan Kekuasaan
•
Organ-Organ Eksekutif Independen
•
Peradilan bebas dan tidak memihak
•
Peradilan Tata Usaha Negara
•
Peradilan Tata Negara (constitutional court),
•
Perlindungan Hak Asasi Manusia,
•
Bersifat Demokratis (democratisch rechtstaat)
•
Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechtsstaat),
•
Transparansi dan Kontrol sosial.
12. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607),
yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menganut prinsip persamaan dalam Hukum (Equality before the
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Law). Bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk
mengabdi bangsa dan negara dalam upaya membentuk Organisasi
Profesi. Pembatasan hanya satu (1) Organisasi Profesi untuk setiap jenis
Tenaga Kesehatan telah melanggar prinsip keadilan, persamaan dalam
Hukum, telah membatasi generasi yang berprofesi salah satu jenis Tenaga
Kesehatan yang berpotensi untuk melakukan karya besar membangun
bangsa dan negara dalam bidang Kesehatan. Padahal Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Tenaga Kesehatan produktif untuk
berkarya dan berprestasi.
13. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menegaskan terkait “Persamaan
dalam Hukum (equality before the law), adanya persamaan kedudukan
setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif
dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini,
segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali
tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan
affirmative actions guna mendorong dan mempercepat kelompok
masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang
sudah jauh lebih maju.
14. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607),
yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 yang menganut prinsip kepastian hukum, sehingga
kepastian hukum yang berkeadilan melarang terjadinya diskriminasi untuk
melakukan pengabdian bagi bangsa dan negara Indonesia. Norma yang
terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan
hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi”, dengan sangat jelas
melakukan pembatasan atas diri Pemohon, sehingga berpotensi
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
15. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607),
yakni, “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang
menganut prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif, sehingga norma yang
terkandung
dalam
Pasal
50
ayat
(2)
Undang-Undang
a
quo
inkonstitusional.
16. Bahwa Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607), pembatasan hanya dapat
membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi telah menimbulkan kerugian bagi
Pemohon dan bersifat diskriminatif sehingga Pemohon terhalang dan atau
berpotensi tidak dapat membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan
Tenaga
Teknis
Kefarmasian,
sehingga
harus
pula
dinyatakan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
dengan segala akibat hukumnya.
17. Bahwa sejarah telah mencatat terdapat Organisasi Kemasyarakatan Islam
yaitu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Dakwah Islam
Indonesia
(LDII),
Hisbut
Thahir
Indonesia
(HTI),
Organisasi
Kemasyarakatan Mahasiswa yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia
(PMKI), Organisasi Kemasyarakatan Wanita Islam yaitu: Aisyiyah,
Nasyiyatul
Aisyiyah
(NA),
Muslimat,
Fatayat.
Dalam
Organisasi
Kemasyarakatan Profesi Wartawan terdapat organisasi Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI). Bahkan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tercatat terdapat 153 (seratus lima
puluh tiga) ormas pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI). (TEMPO, No; 00019. Tanggal 06-12 Juni
2015).
18. Bahwa penjelasan tenaga kesehatan jenis tenaga teknis kefarmasian
meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi yang harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
membentuk satu organisasi profesi berpotensi menyebabkan kerancuan
dalam pengurusannya karena jenjang pendidikan tinggi dan kompetensi
yang berbeda. Sarjana farmasi yang berjenjenjang pendidikan tinggi Strata
1, delapan semester, dengan kompetensi pekerjaan kefarmasian tertentu.
Ahli madya farmasi merupakan jenjang pendidikan tinggi vokasi enam
semester dengan kompetensi pekerjaan kefarmasian di komunitas Apotek,
Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik. Analis farmasi merupakan jenjang
pendidikan tinggi vokasi enam semester dengan kompetensi pekerjaan
kefarmasian di laboratorium puskesmas, poliklinik, rumah sakit, Balai
Pengawasan Obat dan Makanan.
Perbedaan jenjang pendidikan dan kompetensi pekerjaan berpotensi
menyebabkan
pengurusan
dalam
satu
organisasi
tenaga
teknis
kefarmasian menjadi tidak efektif karena tidak fokus dalam satu kegiatan
pekerjaan. Dengan 3 (tiga) organisasi yang masing-masing organisasi
menghimpun Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi
akan dapat efektif karena fokus pada pemberdayaan pendidikan dan
kompetensi pekerjaannya. Dengan demikian peran serta tenaga teknis
kefarmasian dalam pembangunan kesehatan khususnya pembangunan
farmasi dengan mengedepankan pelayanan farmasi kepada masyarakat
menjadi optimal dengan kualitas prima.
4. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607), yakni: “Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1
(satu) Organisasi Profesi” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607), yakni: “Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
(satu) Organisasi Profesi” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 1 September 2015,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Srijanto;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Ijazah Sarjana Ilmu Sosial dan Politik/Kesj. Sosial
atas nama Srijanto, tanggal 31 Desember 1986;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Transkrip
Nilai
Nomor
1272/Kop.VII/Q.1987 atas nama Srijanto;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Ijazah Sarjana Muda Ilmu Sosial atas nama
Sriyanto;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Idjazah Asisten-Apoteker atas nama Srijanto,
tanggal 22 November 1968;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Daftar
Nilai
Ujian
Penghabisan
Sekolah
Menengah Farmasi Depkes Jawa Timur di Surabaya Th.
1968;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Ijazah
Sekolah
Tinggi
Ilmu
Kesehatan
Muhammadiyah Klaten Nomor 063.072/DIII/Far/2012/058
atas nama Srijanto;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Nilai Transkrip Ujian Akhir Program atas nama
Srijanto, tanggal 6 September 2012;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Surat
Tanda
Registrasi
Tenaga
Teknis
Kefarmasian atas nama Srijanto, tanggal 7 Januari 2013;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
(SIKTTK) Nomor 446/1421/404.102/SIKTTK/2013 atas
nama Srijanto, tanggal 17 Juli 2013;
[2.3]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah tanggal 15 September 2015, yang pada pokoknya
sebagai berikut.
•
Terkait
kedudukan
hukum
atau
legal
standing
Pemohon,
Presiden
menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menilai apakah Pemohon
memiliki legal standing atau tidak;
•
Sehubungan dengan dalil Pemohon yang menganggap ketentuan Pasal 50
ayat (2) yang menyatakan “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat
membentuk satu organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945, Presiden memberikan
keterangan sebagai berikut.
1. Bahwa terhadap posita Pemohon yang mendalilkan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 karena telah
membatasi Pemohon sebagai tenaga kesehatan jenis TTK ahli madya
farmasi untuk membentuk organisasi profesi baru selain yang ditentukan,
Presiden dapat menjelaskan sebagai berikut.
a. Bahwa memahami suatu norma dalam ketentuan pasal a quo tidak
terlepas dari norma yang terkandung dalam ketentuan lainnya di dalam
UU Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, terkait dengan pemahaman
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang a quo seharusnya juga dilihat
ketentuan sebelumnya yaitu ayat (1) yang berbunyi, “Tenaga kesehatan
harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan
etika profesi tenaga kesehatan”. Maksud dari Pasal 50 ayat (2) Undang-
Undang a quo secara keseluruhan adalah ketentuan yang memberikan
norma keharusan bagi tiap satu jenis tenaga kesehatan yang tercakup
dalam kelompok sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 Undang-
Undang a quo untuk membentuk hanya satu organisasi profesi yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
mempunyai tujuan dalam meningkatkan dan/atau mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi tenaga
kesehatan.
Untuk
mencapai
tujuan
organisasi
profesi
tersebut,
dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan bidang kekhususan dari jenis tenaga
kesehatan tersebut. Oleh karena itu, bagi setiap tenaga kesehatan yang
ingin membentuk organisasi profesi harus mempunyai kompetensi dan
kewenangan yang ditentukan oleh UU Tenaga Kesehatan. Antara lain,
tenaga kesehatan harus mempunyai standar profesionalitas dengan
melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang a
quo. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan juga
sebagai profesi yang penting dalam pelayanan kesehatan karena
pekerjaannya menyangkut keselamatan jiwa dan raga seseorang
dibandingkan dengan profesi lainnya, sehingga untuk mencapai tenaga
kesehatan yang profesional dalam menjalankan praktik secara mandiri
harus mempunyai kompetensi tertentu seperti yang dipersyaratkan dalam
Undang-Undang a quo;
b. Terhadap dalil Pemohon yang berkeinginan membentuk organisasi
profesi ahli madya farmasi selain organisasi profesi lainnya, Presiden
menjelaskan bahwa sebenarnya ahli madya farmasi berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang a quo dan penjelasannya
digolongkan dalam kelompok Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK).
Sedangkan berdasarkan ketentuan a quo yang dapat membentuk
organisasi profesi dalam ketentuan ini adalah jenis tenaga kesehatan dari
Pasal 11 Undang-Undang a quo. Selain itu, organisasi profesi juga dapat
dibentuk dari jenis tenaga kesehatan baru lainnya berdasarkan
penetapan dari menteri terkait dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu,
sebenarnya berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang a
quo, ahli madya farmasi, analis farmasi, sarjana farmasi adalah masuk
dalam kelompok tenaga teknis kesehatan, sedangkan apoteker bersama
tenaga teknis kesehatan adalah termasuk dalam kelompok tenaga
kefarmasian sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan. Oleh karena itu,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
berdasarkan ketentuan tersebut, kedua kelompok tenaga kefarmasian
mempunyai satu organisasi profesi berdasarkan persyaratan dalam Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang a quo.
c. Adapun beberapa contoh organisasi profesi yang dibentuk dari satu jenis
tenaga kesehatan, antara lain, organisasi profesi tenaga teknis
kesehatan, PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), IAI (Ikatan
Apoteker Indonesia), Organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau
PDGI yang di dalamnya terdapat 8 organisasi yang terhimpun dalam
PDGI tersebut. Begitu juga dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, ada
beberapa organisasi seperti Perhimpunan Dokter Umum, Perhimpunan
Dokter Spesialis, dan seterusnya yang wadahnya tetap menjadi satu,
yaitu dalam Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Dengan demikian
berdasarkan uraian di atas, terhadap keinginan Pemohon, menurut
Presiden, Pemohon boleh saja membentuk organisasi profesi asalkan
organisasi
profesi
tersebut
harus
mempunyai
kompetensi
dan
standarisasi yang sesuai dalam ketentuan UU Tenaga Kesehatan,
sehingga dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam
masyarakat
harus
mempunyai
standar
profesionalitas
dalam
pelayanannya, vide Pasal 66 Undang-Undang a quo.
d. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan a quo telah
membatasi Pemohon untuk membentuk organisasi profesi yang baru
karena dengan hanya satu organisasi profesi membuat Pemohon tidak
dapat berkarya untuk membangun negara, menurut Presiden Pemohon
keliru dalam memahami ketentuan ini, karena justru dengan adanya
ketentuan a quo Pemohon sebenarnya dapat menyumbangkan pemikiran
lewat keterwakilannya dalam organisasi profesi yang telah terbentuk
sebagai organisasi profesi dari organisasi tenaga kefarmasian kesehatan
khususnya bidang farmasi.
e. Selain itu, apabila organisasi profesi yang sudah ada dibentuk lagi
dengan organisasi baru dengan kompetensi yang sama, organsisasi
tersebut akan menimbulkan kerancuan, baik dalam menjalankan
kegiatannya maupun pandangannya mengingat organisasi profesi adalah
organisasi yang menggambarkan keterwakilan dari setiap jenis bidang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
tenaga kesehatan. Mengingat Pemohon dalam positanya berkeinginan
membentuk organisasi ahli madya kefarmasian, menurut Presiden
apabila permohonan Pemohon dikabulkan akan berdampak pada
organisasi profesi lainnya yang mempunyai jenjang yang sama dengan
jenis tenaga kesehatan yang berbeda dari Pemohon. Oleh karena itu
agar tidak terjadi diskriminasi dalam penentuan jumlah organisasi profesi
tersebut, Presiden patut menertibkan dan memberikan kebijakan
terhadap organisasi profesi ini yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang a quo. Oleh karena itu, ketentuan a quo
yang menetapkan bagi setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat
membentuk satu organisasi adalah sudah tepat dan sejalan dengan
kebijakan Presiden terhadap organisasi profesi yang lainnya, seperti
advokat, notaris, maupun dokter yang hanya mempunyai satu wadah
tunggal organisasi yang telah memenuhi standar dan kompetensi
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
masing-masing profesi.
2. Dalam ketentuan a quo, menurut Presiden hal ini sudah sejalan dengan
Putusan Mahkamah dalam perkara Pengujian Undang-Undang Jabatan
Notaris yaitu Perkara Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan Nomor 63/PUU-
XII/2014, serta Putusan Mahkamah atas Pengujian Undang-Undang
Advokat dalam Perkara Nomor 67/PUU-II/2004, Nomor 014/PUU-IV/2006,
dan Nomor 015/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi
jabatan notaris untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, dalam hal melaksanakan hak berserikat, mereka harus berhimpun
dalam satu wadah organisasi notaris karena notaris adalah pejabat umum
yang diangkat oleh negara, diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara
dalam rangka melayani kepentingan masyarakat yaitu membuat akta
autentik. Tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara harus
dilaksanakan
dengan
sebaik-baiknya
dan
setepat-tepatnya
karena
kekeliruan, lebih-lebih penyalahgunaan yang dilakukan oleh notaris dapat
menimbulkan akibat terganggunya kepastian hukum dan kerugian-kerugian
lainnya yang tidak perlu terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan secara terus-menerus,
sehingga semua notaris semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, diperlukan satu-satunya wadah atau wadah tunggal organisasi
notaris dengan satu kode etik dan satu standar kualitas pelayanan publik.
Dengan hanya satu wadah organisasi notaris, Pemerintah akan lebih mudah
melaksanakan pengawasan terhadap pemegang profesi notaris yang
diberikan tugas dan wewenang sebagai pejabat umum.
•
Berdasarkan keterangan di atas menurut Presiden dengan adanya UU Nakes
yang baru, Presiden mempunyai tujuan untuk menampung dan menertibkan
kelompok dan jenis-jenis tenaga kesehatan yang sudah atau belum diatur
dalam UU Nakes agar dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
dalam pemenuhan atas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi
masyarakat khususnya.
•
Selanjutnya, UU Nakes juga telah selaras dengan peraturan di bidang
pendidikan yang menegaskan bahwa dalam jenjang pendidikan harus
dibedakan dalam jenjang pendidikan akademisi, vokasi, dan profesi, sehingga
dengan adanya pembedaan tersebut dapat ditentukan kompetensi dari
masing-masing jenis tersebut.
•
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Presiden memohon
kepada Mahkamah yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian constitutional review ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai
berikut.
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
3. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan; dan,
4. Menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
(1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya disebut UU
36/2014) yang menyatakan, “Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat
membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28
: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”
Pasal 28E ayat (3)
: “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Pasal 28F
: “Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai tenaga kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya
Farmasi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945. Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 sebagaimana diuraikan di atas, dengan
alasan yang pada pokoknya:
1) Pemohon kehilangan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi
Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi;
2) Pembatasan sebagaimana Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 telah memberi
pengucilan/pembatasan atau tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan
jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang belum bergabung
dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi guna berkarya,
mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
a quo telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis
Kefarmasian Ahli Madya Farmasi (vide bukti P-9 sampai dengan bukti P-12).
Berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 mengakibatkan hak konstitusional
Pemohon untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi menjadi terlanggar. Terhadap hal
tersebut, terdapat potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon
dengan berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 dan terdapat hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini hak konstitusional atas
kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD
1945. Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 ayat (2) UU
36/2014 bertentangan dengan UUD 1945, dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 bersifat diskriminatif karena hanya
memperbolehkan pembentukan satu Organisasi Profesi untuk satu jenis
Tenaga Kesehatan. Hal tersebut melanggar prinsip keadilan, persamaan
dalam hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta telah membatasi
Pemohon untuk melakukan karya besar membangun bangsa dan negara
dalam bidang kesehatan;
b. Pembentukan satu Organisasi Profesi untuk Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan
analis farmasi berpotensi menyebabkan kerancuan dalam kepengurusan
karena jenjang pendidikan tinggi dan kompetensi yang berbeda.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa bukti-bukti tertulis yang
diajukan oleh Pemohon yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-12;
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden,
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan seksama bukti-bukti
Pemohon dan mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan pada
paragraf [3.10] di atas, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 bersifat
diskriminatif karenanya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Menurut Pemohon, semua warga negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
mempunyai hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dalam
upaya membentuk Organisasi Profesi. Pembatasan hanya satu Organisasi Profesi
untuk setiap jenis tenaga kesehatan telah melanggar prinsip keadilan, persamaan
dalam hukum, dan telah membatasi generasi yang berprofesi sebagai salah satu
jenis Tenaga Kesehatan untuk melakukan karya besar guna membangun bangsa
dan negara dalam bidang kesehatan. Padahal Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi adalah tenaga kesehatan produktif untuk
berkarya dan berprestasi.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat
(2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi
Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi untuk
berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam hal
melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah
organisasi sesuai dengan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan. Hal ini
dikarenakan tujuan dari pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya
adalah
sebagai
wadah
untuk
meningkatkan
dan/atau
mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi Tenaga Kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU 36/2014. Peningkatan dan/atau
pengembangan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi
tersebut dimaksudkan agar setiap Tenaga Kesehatan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, mengingat Tenaga
Kesehatan merupakan profesi yang penting dalam pelayanan kesehatan karena
pekerjaannya menyangkut keselamatan jiwa dan raga seseorang.
Pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 36/2014 bertanggung
jawab, antara lain, terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan
peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan
Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan
hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan
lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi
Tenaga Kesehatan dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan
Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk
mengontrolnya. Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang cara pemenuhan
hak-haknya sesedikit mungkin memerlukan campur tangan pemerintah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 36/2014,
Pemohon juga dapat membentuk kolegium terkait Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang bertanggung jawab kepada
Organisasi
Profesi.
Tujuan
pembentukan
Kolegium
ini
adalah
untuk
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan satu wadah
Organisasi Profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan telah membatasi generasi
yang berprofesi sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan untuk melakukan karya
besar guna membangun bangsa dan negara dalam bidang kesehatan adalah tidak
tepat dan oleh karenanya tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2]
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pembentukan satu
Organisasi Profesi untuk Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian
yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi berpotensi
menyebabkan kerancuan dalam kepengurusan karena jenjang pendidikan tinggi
dan kompetensi yang berbeda, menurut Mahkamah, hal tersebut tidaklah tepat.
Perbedaan jenjang pendidikan tinggi dan kompetensi antara sarjana farmasi, ahli
madya farmasi, dan analis farmasi tidak serta-merta menjadikan kepengurusan
menjadi tidak efektif dan karenanya tidak fokus dalam satu kegiatan pekerjaan.
Adanya perbedaan-perbedaan tersebut justru memberikan kesempatan kepada
para anggotanya untuk dapat menyumbangkan berbagai ide dan pemikiran,
sehingga memperkaya pemahaman para anggotanya dan memperkuat organisasi
profesi yang telah terbentuk tersebut. Dengan demikian, mengaitkan antara
penyatuan organisasi dan jenjang pendidikan serta kompetensi yang berbeda
dalam satu organisasi profesi dengan persoalan konstitusionalitas norma undang-
undang a quo adalah tidak tepat sehingga tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP. Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan April, tahun dua ribu
enam belas, dan hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.59 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP. Sitompul, dengan didampingi
oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan MP. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya disebut UU
36/2014) yang menyatakan, “Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat
membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28
: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”
Pasal 28E ayat (3)
: “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Pasal 28F
: “Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai tenaga kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya
Farmasi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945. Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 sebagaimana diuraikan di atas, dengan
alasan yang pada pokoknya:
1) Pemohon kehilangan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi
Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi;
2) Pembatasan sebagaimana Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 telah memberi
pengucilan/pembatasan atau tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan
jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang belum bergabung
dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi guna berkarya,
mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
a quo telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis
Kefarmasian Ahli Madya Farmasi (vide bukti P-9 sampai dengan bukti P-12).
Berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 mengakibatkan hak konstitusional
Pemohon untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi menjadi terlanggar. Terhadap hal
tersebut, terdapat potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon
dengan berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 dan terdapat hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini hak konstitusional atas
kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD
1945. Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahk
