Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

88/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pangadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Pemohon: Dr. Heru Cahjono kuasa kepada Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., dan Adner Parlindungan, S.H.
Tanggal Registrasi: 2014-09-09
Tanggal Putusan: 2014-11-11
UU Diuji: UU 2/2012, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)