PUU
Tahun 2014
88/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pangadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Dr. Heru Cahjono
kuasa kepada Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., dan Adner Parlindungan, S.H.
Tanggal Registrasi: 2014-09-09
Tanggal Putusan: 2014-11-11
UU Diuji: UU 2/2012, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
Teks Putusan
# Putusan [[88/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[88/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-11
- **Significance**: Low
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2012]] tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang tertentu.
**Putusan: Dikabulkan** - Mahkamah memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
## Pihak-Pihak
### Pemohon
- Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji
- Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat
### Kuasa Hukum
- Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]]
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]]
- [[Pasal 24]] [[UUD 1945]]
## Pokok Permohonan
Para]] pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi untuk:
1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan
2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Mahkamah mempertimbangkan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
### Pokok Perkara
Mahkamah]] mempertimbangkan substansi permohonan dan menguji apakah ketentuan yang dimohonkan bertentangan dengan [[UUD 1945.
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
**[[Majelis Hakim]] yang diketuai [[Hamdan Zoelva]]** memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif dan analisis konstitusional yang mendalam.
### Dissenting Opinion
Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini.
## Timeline
- **2014-09-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[50/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[42/PUU-XII/2014]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]
- Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait
2. **[[Perlindungan Hak Konstitusional]]
- Hak-hak yang terkena dampak
- Mekanisme perlindungan
3. **[[Kepastian Hukum]]
- Implementasi undang-undang
- Dampak terhadap masyarakat
### Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Hamdan Zoelva]]**
2. **[[Arief Hidayat]]**
3. **[[Anwar Usman]]**
4. **[[Aswanto]]**
5. **[[Patrialis Akbar]]**
6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
7. **[[M. Alim]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Manahan MP Sitompul]]**
## Significance
Putusan ini memiliki **signifikansi high** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]] [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para]] pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
