PUU
Tahun 2025
87/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Hanter Oriko Siregar, S.H. (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. (Pemohon II), dan Horison Sibarani, S.H. (Pemohon (III)
Tanggal Putusan: 2025-06-19
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 07/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 87/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Hanter Oriko Siregar, S.H.
Pekerjaan
:
Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Melati Raya Gren Pavilion Nomor 7,
Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Horison Sibarani, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun V Tungkam Jaya, Desa Suka Jaya,
Besitang, Langkat, Sumatera Utara.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
16 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
16 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
91/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
2
20 Mei 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 16 Juni 2025
dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sebagai lembaga yang berfungsi mengawal Konstitusi dan lembaga
yang diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penafsiran tentang
makna dan filosofi asas hukum yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945
yakni Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MK tertuang dalam Pasal 7B,
Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 sesuai dengan asas hukum yang terdapat dalam Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) selanjutnya disebut “UU KK”,
Pasal 29 ayat (1) huruf a, pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
republik Indonesia 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3
6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”, Pasal 10 ayat (1) huruf a pada
intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
republik Indonesia 1945”;
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801), yang pada intinya menentukan bahwa:
Ayat (1) “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021,
Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), pada intinya menentukan:
Pasal 1 angka 3 “Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI Tahun
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 2 ayat (1) “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perpu”
Ayat (4) “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa mengacu kepada ketentuan hukum dan penjelasan tersebut di atas,
maka MK berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Atas dasar
tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian
konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
4
tentang Pemilihan Umum, yang secara spesifik Para Pemohon akan menguji
Konstitusionalitas Pasal dimaksud yang selengkapnya menentukan sebagai
berikut.
Pasal 169 huruf r, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
Huruf (a)…
(b)…
(r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. (Bukti P-2).
Pengujian Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945).
8. Bahwa Permohonan para Pemohon adalah Permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah
berwenang dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan
a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menentukan
syarat sebagai Pemohon dalam Permohonan Uji materil suatu Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu;
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau Privat; atau
d. Lembaga negara.
5
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditentukan bahwa:
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD tahun 1945”;
2. Bahwa, syarat sebagai Pemohon dalam Permohonan Pengujian materiil suatu
Undang Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 4
PMK No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang selengkapnya ditentukan berikut:
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2 Tahun 2021
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu;
e. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
f.
Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
g. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
h. Lembaga negara.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi dalam Kedudukan Hukum (legal standing)
Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum Pasal 51
ayat (1) UU MK Jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK No 2 Tahun 2021
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang telah
diuraikan di atas, Para Pemohon dengan ini menerangkan bahwa:
3.1. Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) adalah
peserta pemilu sebagaimana warga negara Indonesia yang memiliki hak
pilih yang telah terdaftar di DPT pada TPS: 004 Sempakata, Kec. Medan
Selayang, Kota Medan pada pemilihan umum sebelumnya (Bukti P-5)
atas dasar itu, Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing)
untuk mempersoalkan norma yang mengatur syarat pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam
Permohonan a quo;
3.2. Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) adalah
peserta pemilu sebagaimana warga negara Indonesia yang memiliki hak
6
pilih yang telah terdaftar di DPT pada TPS 003 Suka Jaya, Kec. Besitang,
Kab. Langkat pada pemilihan umum sebelumnya (Bukti P-5) dan
Pemohon II saat ini merupakan mahasiswa pada Pendidikan lanjutan
Strata-2 Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan
Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 2202190027 (Bukti P-4) Atas dasar itu,
Pemohon
memiliki
kedudukan
Hukum
(legal
standing)
untuk
mempersoalkan norma yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam Permohonan
a quo.
4. Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-
hak konstitusional yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana
dalam ketentuan khususnya Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28D ayat
(1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
tercederai dengan keberlakuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pengujiannya dimohonkan oleh
Para Pemohon dalam perkara a quo. Hak-hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 kepada Para Pemohon kemudian dijadikan batu
uji. Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut”.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
Ayat (1) “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Ayat (2) “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
4.1. Bahwa Para Pemohon memiliki hak sebagaimana yang ditentukan oleh
konstitusi yakni hak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden
secara demokratis, berhak untuk memperoleh pemimpin negara yang
baik dan berkualitas, dan berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan
Wakil Presiden yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan
7
intelektual yang memadai untuk mengelola negara sebesar dan
sekompleks Indonesia.
4.2. Hak para Pemohon untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden
yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4.3. Bahwa para Pemohon saat ini hidup di negara hukum, karena itu
Pemohon memiliki hak untuk hidup dalam suatu tatanan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh pemimpin negara yang kompeten, rasional,
dan memiliki kapasitas intelektual dan etika publik yang memadai.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
5. Bahwa selain sebagaimana dimaksud dan yang telah diuraikan di atas,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2017 dan ketentuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK Jo Pasal 4 ayat (2) PMK No 2 Tahun
2021, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional yang pada intinya menentukan sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa persyaratan Pendidikan yang rendah untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam permohonan a quo adalah merugikan hak konstitusional Para
Pemohon. Norma ini menetapkan standar minimal Pendidikan yang terlalu
rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara, yakni
presiden dan wakil presiden. Sementara negara mewajibkan guru sekolah
8
dasar minimal lulusan Pendidikan S-1, adalah sebuah ironi di mana guru SD
hanya bertanggung jawab terhadap anak-anak murid sebatas pada ruang
lingkup sekolah yang sangat kecil dibandingkan negara dengan segala
kompleksitasnya.
6.1. Bahwa Pasal a quo tidak memberikan jaminan konstitusional atas
pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan
memiliki kapasitas intelektual yang memadai, pada hal para pemohon
sebagai warga negara berhak atas tata Kelola negara yang dijalankan
secara bertanggung jawab, rasional, dan berdasarkan ilmu pengetahuan
serta keahlian sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum Pasal
1 ayat (3) dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut berdampak
terhadap
kualitas
keputusan
strategis
negara
yang
langsung
mempengaruhi kehidupan Para Pemohon sebagai warga negara,
termaksuk dalam hal ekonomi, Pendidikan, lingkungan serta keamanan
sosial, yang seharusnya ditangani oleh pemimpin dengan tingkat
kecakapan akademik dan pengalaman intelektual yang tinggi;
6.2. Bahwa norma Pasal a quo membuka peluang terhadap calon Presiden
dengan Pendidikan yang justru lebih rendah dari Para Pemohon serta
berpotensi besar untuk terpilihnya calon presiden dan wakil presiden
yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang layak dalam
pengelolaan negara yang baik dan berkualitas. Artinya para Pemohon
tidak menghendaki jika Presiden dan Wakil Presiden justru lebih
bodoh atau lebih minim pengetahuannya dari para Pemohon. Dan
para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya, jika
Presiden dan Wakil Presiden menjadi bahan pergunjingan dan olok-
olokan diberbagai platform media sosial akibat kepemimpinan yang
buruk dan minimnya kapasitas, seperti ketidakmampuan membedakan
antara hutan dan perkembunan sawit, antara asam sulfat dan asal folat
dan sebagainya;
7. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab atas perumusan dan
pengambilan keputusan kebijakan publik lintas sektor; ekonomi, hukum,
pertahanan, teknologi, dan diplomasi. Presiden juga bertanggung jawab
memimpin Lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan,
9
dan Badan Intelijen, juga bertanggung jawab untuk menentukan arah politik
luar negeri dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia global yang
kompleks. Artinya standar minimal Pendidikan SMA sederajat untuk jabatan
tertinggi dalam pemerintahan negara adalah terlalu rendah dan sudah tidak
relevan, terlebih lagi tugasnya bukan sekadar seremonial, tetapi penuh
dengan keputusan yang kompleks; ekonomi makro, hukum internasional,
diplomasi, lingkungan dan keamanan nasional. Maka, ketika negara
menentukan syarat pendidikan capres dan cawapres yang terlalu rendah
sebagaimana dalam permohonan a quo, itu berarti negara menurunkan
standar kepemimpinan nasional secara tidak masuk akal. Ini sama saja
dengan membiarkan posisi strategis negara dipegang oleh orang yang—
secara struktur pendidikan formal, belum tentu memiliki kemampuan
analisis, kritis, dan keilmuan yang cukup untuk memahami persoalan
bangsa Indonesia yang sangat rumit. Karena itu, para pemohon merasa
dirugikan sebagai rakyat, yang berhak dipimpin oleh presiden yang punya
kapasitas yang tinggi—bukan sekadar populer atau menang Pemilu;
8. Bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden memerlukan kapasitas tinggi
dalam memahami sistem hukum nasional, kebijakan fiskal, hubungan
internasional, pertanahan negara, dan tata kelola pemerintahan. Seluruh
aspek tersebut tidak diajarkan dalam Pendidikan SMA sederajat, melainkan
disiplin ilmu yang umum diajarkan dan dipelajari secara sistematis dalam
Pendidikan Tinggi. Terlebih lagi dalam sistem demokrasi modern, kapabilitas
intelektual dan etika publik adalah pilar utama bagi calon presiden dan wakil
presiden. Tidak ada syarat Pendidikan Tinggi yang membuka peluang
berkuasanya figur populis yang minim kapasitas, namun lolos semata kerena
modal politik atau popularitas;
9. Bahwa dengan terpilihnya Presiden dengan kapasitas intelektual yang minim,
maka para pemohon dirugikan karena harus tunduk dan patuh terhadap
kebijakan yang mungkin dibuat oleh pemimpin nasional yang tidak memiliki
kemampuan akademis minimum dan sebagaimana permohonan a quo
dengan persyaratan Pendidikan yang terlalu rendah membuka ruang bagi
figur yang tidak mumpuni secara intelektual untuk memengang kekuasaan
secara sah, yang berpotensi menghasilkan Keputusan yang merusak tatanan
hukum , ekonomi, sosial, dan hubungan iternasional;
10
Kerugian Bersifat Aktual
10. Pemohon saat ini hidup dalam sistem politik yang memungkinkan orang tanpa
pemahaman akademis yang cukup–misalnya pengetahuan dalam ekonomi
makro, hukum tata negara, atau hubungan internasional, semuanya
diperlukan untuk memimpin negara. Ini berdampak pada produksi kebijakan
yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, populisme pragmatis, dan bahkan
kebijakan yang merugikan Masyarakat. Keputusan presiden mempengaruhi
harga sembako, arah Pendidikan, subsidi, kesehatan, penanganan krisis,
jumlah pengangguran, dan bahkan kebebasan berekspresi. Jika presiden
tidak memiliki landasan Pendidikan yang kuat, maka besar kemungkinan
kebijakan yang dibuat tidak berbasis data, tidak rasional, atau malah populis
tanpa arah. Dan segala kebijakan semacam hal itu, sudah dan sedang dialami
Pemohon, baik dalam bentuk beban ekonomi, kualitas layanan publik yang
menurun, maupun ketimpangan Pembangunan dan lain sebagainya;
Kerugian Potensial
11. Bahwa jika norma sebagaimana dalam permohonan a quo terus menerus
berlaku, Pemohon berisiko mengalami kepemimpinan dengan presiden yang
minim kapasitas intelektual, namun legal secara formal dan hal ini dapat
mengakibatkan; disintegrasi tata kelola, penyalahgunaan kekuasaan akibat
keterbatasan
pemahaman
sistematik,
ketergantungan
mutlak
pada
pembisik/penasihat—yang dimungkinkan tidak dapat bertanggung jawab
secara politik.
12. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah memiliki peran yang sangat
penting dan merupakan nahkoda suatu negara. Dalam jabatan in casu,
dilekatkan jati diri bangsa Indonesia sebagai entitas bangsa yang memiliki
citra Indonesia yang berdaulat dan beradab. Presiden dan wakil Presiden
memiliki tugas dan fungsi dalam mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang
tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni; untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [Vide Alinea keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945] artinya orang-orang yang dapat
menduduki jabatan fungsional tersebut adalah harus orang-orang kompeten,
memiliki pengetahuan yang luas, memiliki etikabilitas yang baik dan
11
elektabilitas yang tinggi. Karena itu, Pendidikan SMA sederajat tidak lagi
relevan untuk menjadi Capres dan Cawapres, di mana lulusan Pendidikan
SMA memiliki keterbatasan pengetahuan yang tidak mengakar pada sistem
pemerintahan yang baik dan berkualitas.
12.1. Bahwa dewasa ini, tantangan suatu negara adalah banyak hasil dari
kepemimpinan yang gagal. Para pejabat negara yang terindikasi kasus
korupsi, justru tidak memiliki rasa penyesalan, yang terjadi mereka masih
mampu tersenyum dibalik layar television dalam setiap pemberitaan.
Mereka seolah tidak ada perasaan bersalah dan malu, tapi dari raut
wajahnya seakan menunjukkan rasa bangga atas apa yang terjadi. Hal
ini merupakan keadaan kepemimpinan negara kita yang sangat
memprihatinkan. Kepemimpinan yang berkembang di hierarki dan tidak
menghargai persaingan, kepemimpinan yang dibangun di sekitar ego
mereka yang memimpin dan bukan disekitar kapasitas mereka untuk
memimpin perubahan positif.
12.2. Bahwa pejabat negara banyak yang gagal, tentu sebagai akibat dari
minimnya ilmu pengetahuan. Membuat para pejabat negara, dalam hal
ini termasuk Presiden dan Wakil Presiden menjadi bahan pergunjingan
dan olok-olokan di berbagai platform media sosial. Mereka gagal untuk
menjalankan kekuasaan, dan ketidakmampuan mempertanyakan status
quo, menciptakan aturan baru yang jauh dari keadilan dan kepentingan
masyarakat luas. Sehingga menimbulkan protes dari berbagai kalangan
Masyarakat, terutama kaum mahasiswa dan para civitas akademisi, yang
kerap kali harus turun kejalan untuk menyuarakan penolakan dan kritik
terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan keadilan
sosial sebagaimana mestinya;
12.3. Bahwa Pendidikan SMA sederajat dalam pemahaman umum
memiliki keterbatasan yakni kurangnya pengetahuan spesifik
tentang
pemerintahan
dan
kebijakan
publik,
kurangnya
pengembangan
keterampilan
analitis
dan
kritis,
kurangnya
pengalaman praktis dan pengambilan keputusan dan manajemen,
kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam
pemerintahan. Ini akan memberikan dampak kerugian konstitusional
bagi seluruh warga negara republik Indonesia—jika sosok kepala
12
negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan
yang luas sebagaimana di maksud. Maka segala kebijakan yang dibuat
oleh Pemerintah yang terpilih tidak efektif dan tidak efisien, pengambilan
keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan
korupsi,
kerusakan
citra
pemerintah
dan
negara,
kehilangan
kepercayaan masyarakat. Juga dapat memberikan dampak ekonomis
yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, pengangguran dan
kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi
dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar
negeri dan masih banyak lagi;
13. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 169 huruf r UU No. 7 tahun 2017,
yang pada intinya menentukan: Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
harus memenuhi persyaratan yakni khusus “berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”
adalah berpotensi terpilihnya presiden Indonesia yang tidak kompeten dan
tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai, guna menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memiliki alasan
yang menjadi dasar ialah adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
melanggar hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945, karena itu Para Pemohon beralasan hukum untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang
Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
15. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan Permohonan Pemohon, maka
kerugian konstitusional Pemohon akan hapus dengan sendirinya.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. PENDIDIKAN SMA SEDERAJAT; SEBAGAI NAHKODA KAPAL YANG
BERNAMA INDONESIA BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI
Indonesia ibarat salah satu kapal terbesar di dunia saat ini, berlayar
mengarungi lautan lepas dan luas dengan mengangkut sekitar 282 juta jiwa
13
penumpang untuk menuju Indonesia emas 2045. Sebagai nahkoda kapal,
dibutuhkan keahlian untuk membaca kompas agar mengetahui arah kapal
berlayar, dibutuhkan pengetahuan yang luas untuk membaca arah angin dan
juga arah bintang—agar dapat mencapai tujuan, dibutuhkan keterampilan untuk
membelah arus gelombang laut yang tinggi—agar dapat selamat sampai
pelabuhan, juga yang terpenting adalah pengalaman kemudi nahkoda—agar
mampu bertahan dalam derasnya terpaan ombak yang siap kapanpun untuk
menghantam kapal yang bernama Indonesia, serta penguasaan bahasa dunia—
untuk mengetahui dan menghindar dari bombardir kapal-kapal lain yang
kapanpun siap memerangi dan menghancurkan kapal yang bernama Indonesia.
Seperti halnya perang dagang Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald
Trump dengan negara Tiongkok yang juga berdampak pada perekonomian di
Indonesia dan untuk itu, Pejabat in casu harus memahami dan punya
pengetahuan yang cukup soal isu-isu dunia—guna dapat mengantisipasi
dampak yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, untuk menciptakan
peluang, dan mengetahui tantangan serta solusi strategis bagi Indonesia dalam
menghadapi isu dunia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r calon presiden harus
memenuhi persyaratan yakni “berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”—adalah melanggar
konstitusi, dengan pertimbangan hukum dan argumentasi Para Pemohon yang
akan diuraikan dan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
1. Indonesia dalam sistem penyelenggaraan pemerintahannya, mengadopsi
konsep sebagai negara hukum “rechts staat” yang dikembangkan oleh
Frederick Julius Stahl atau “the rule of law” yang dipopulerkan oleh A. V
Dicey. Kedua konsep negara hukum tersebut menghendaki agar setiap tina
sydakan penguasa harus menurut dan didasarkan atas hukum, tidak
didasarkan atas kemauan penguasa belaka. Konsep tersebut dimuat dalam
konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang berarti hukum
memengang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara
hukum dan dapat dimaknai juga bahwa sesungguhnya hukumlah yang
memerintah bukan manusia. Komitmen bangsa Indonesia tersebut terlihat
dalam pembentukan konstitusi yakni seluruh pelaksanaan kehidupan
14
bernegara dan bermasyarakat haruslah didasarkan pada Peraturan
Perundang-Undangan. Terutama, UUD NRI Tahun 1945 atau konstitusi
sebagai supreme law of the land dalam hierarki perundang-undangan dalam
sistem hukum yang berlaku di Indonesi [vide: Muhammad Reza Winata &
Oly Viana Agustine, Hak Politik dan Hak Pilih— Perlindungan melalui
Peradilan Konstitusional, (PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2023)
hlm.25];
2. Bahwa mengutip pendapat yang ditulis oleh Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H.,
M.Hum. dalam bukunya yang berjudul (Hukum Hak Asasi Manusia), Hal. 48
paragraf kedua menjelaskan, “Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis
tatanan norma hukum, berpuncak pada konstitusi. Ini berarti bahwa dalam
sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi hukum yang
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum sekaligus sebagai
pelaksana demokrasi, karena konstitusi merupakan wujub dari perjanjian
sosial tertinggi”. Indonesia yang menjadikan UUD NRI Tahun 1945sebagai
landasan negara merupakan hukum tertinggi dan sekaligus sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu sejalan dengan
yang
ditulis
Benny
K
Harman
dalam
bukunya
yang
berjudul
(Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi—Sejarah Pemikiran Pengujian
UU terhadap UUD) hlm. 12, menjelaskan “bahwa dalam teori norma atau
teori supremasi konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 adalah bentuk norma
hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sehingga semua
institusi negara, termasuk institusi perwakilan rakyat, terikat dan
tunduk pada kaidah-kaidah UUD NRI Tahun 1945”.
3. Bahwa di samping Indonesia sebagai negara hukum, juga menganut sistem
demokrasi yang artinya adalah Indonesia merupakan negara hukum
demokratis. Sebagai negara hukum demokratis, tentu wajib menjunjung
tinggi penjaminan terhadap hak asasi manusia atau hak seluruh warga
pada dasar atau pondasi negaranya, dalam hal ini bersesuaian dengan
hak konstitusi seluruh Masyarakat Indonesia yang telah dimuat dan dijamin
dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak yang berasal dari Tuhan
untuk seluruh manusia di dunia sehingga tidak dapat dikurangi dan
dicederai, jadi seorang manusia memiliki hak asasi manusia bukan karena
15
diberikan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan, tetapi karena
didasarkan pada eksistensinya yang memiliki harkat dan martabat sebagai
manusia, yang adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dari makhluk
hidup lainnya [vide: Muhammad Reza Winata & Oly Viana Agustine, Hak
Politik dan Hak Pilih— Perlindungan melalui Peradilan Konstitusional, (PT
RajaGrafindo Persada, Depok, 2023) hlm.1] artinya hak tersebut adalah hak
dasar, melekat dalam diri manusia itu sendiri, dan hal tersebut telah dianulir
dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai hak konstitusional masing-masing
seluruh warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara yang dijamin oleh
konstitusi dimaksud, hanya dapat terlaksana dan terlindungi sebagaimana
mestinya jika pemimpin negara dalam hal ini Presiden memiliki kapasitas
intelektual yang memadai;
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional khususnya hak politik yakni hak untuk dipilih dan hak untuk
memilih. Pemohon juga berhak atas hukum yang adil, serta berhak atas
pemerintahan yang baik dan berkualitas sebagaimana hal tersebut dimuat
dalam ketentuan Pasal 28. Atas dasar itu, hak politik sebagai hak asasi,
maka mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, dan memenuhi,
serta menjamin perlindungannya dengan menggunakan instrumen undang-
undangan. Lalu bagaimana hal tersebut terlaksana dan terealisasi
sebagaimana amanat dari UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, jika calon
Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kapasitas intelektual yang
memadai dan kompetensi yang layak untuk mengelola pemerintahan
dengan baik dan berkualitas?;
6. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) menentukan bahwa “setiap orang turut serta dalam
pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan
perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas dan kemauan rakyat
harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut
hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan
suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin
kebebasan mengeluarkan suara”. Artinya masyarakat atau warga negara
berhak untuk menentukan dan memilih calon pemimpin mereka, bukan
16
sekedar
diberikan
hak
untuk
memilih,
melainkan
untuk
mempertanyakan kualitas dari masing-masing calon pemimpin
mereka, dalam hal ini termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden;
SECARA YURIDIS JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN ADALAH
JABATAN
TERTINGGI
DI
PEMERINTAHAN
YANG
MEMERLUKAN
KAPASITAS KEPEMIMPINAN YANG KOMPLEKS DAN MULTIDISIPLINER
7. Bahwa berdasarkan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil
Presiden adalah memiliki peran yang sangat penting dan inti dari pusat
pemerintahan negara serta mesin dalam pengelolaan suatu struktur
negara—agar berjalan dengan baik. Secara fungsional, Presiden
memengang kekuasaan eksekutif tertinggi, dan presiden memiliki
tugas dan tanggung jawab di antaranya yakni menyusun dan
mengeksekusi kebijakan nasional, menjadi panglima tertinggi TNI,
bertanggung jawab terhadap diplomasi internasional, menentukan
arah pembangunan (hukum, ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan
teknologi nasional. Semuanya itu, tujuannya untuk mewujudkan cita-cita
dari para pendiri bangsa Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi yaitu
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial [Vide Alinea keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945] oleh karena itu, guna dapat mengemban tugas dan
amanah tersebut dengan ideal, jabatan presiden ini menuntut tidak hanya
kecakapan administratif atau popularitas elektoral, tetapi juga
kapasitas intelektual dan akademik yang tinggi. Menurut para
Pemohon, Pendidikan Tinggi atau minimal sarjana adalah parameter
minimum yang secara objektif menunjukkan kemampuan seseorang
dalam memahami permasalahan secara sistematik, analitis, dan kritis;
8. Bahwa untuk jabatan in casu adalah dipilih dalam pemilihan umum dengan
cara demokratis. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan secara rahasia,
jujur, adil, dan langsung, serta setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan
memilih—maka, siapapun dapat mencalonkan diri sebagai Presiden. Oleh
karena itu, negara perlu hadir untuk menentukan standar kelayakan untuk
menjadi Presiden, tujuannya supaya hanya orang-orang yang hanya
memiliki kapasitas intelektual yang memadai yang dapat bersaing. Dengan
17
dasar tersebut, syarat minimal lulusan Pendidikan SMA sederat untuk
jabatan tertinggi dipemerintahan yaitu Presiden adalah terlalu rendah dan
tidak proporsional terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Sementara ironisnya untuk guru Sekolah Dasar (SD), negara menetapkan
batas pendidikan adalah menimal lulusan Pendidikan tinggi atau sarjana.
Terlebih lagi, para Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan
pemerintahan yang baik dan berkualitas sesuai ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 yang menghendaki pemerintahan yang mampu menjamin
keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, pemenuhan hak asasi
manusia, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, kebebasan berpendapat, perlakuan bebas dari diskriminasi, hak
mendapatkan Pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya—
merupakan adalah tanggung jawab negara dalam hal ini terutama
pemerintah. Karena itu persyaratan Pendidikan yang terlalu rendah
untuk jabatan in casu memungkinkan terpilihnya presiden yang tidak
layak sebagaimana mestinya:
8.1. Bahwa berdasarkan data Pemilu tahun 2024, ada sekitar 204.807.222
jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan yang menggunakan hak
pilihnya dengan jumlah perolehan suara sah nasional untuk pemilu
2024 yakni 164.227.475. [vide: Pemilu 2024: Partisipasi Pemilih Turun,
Golput Naik?] Artinya ada sekitar 40.194.706 pemilih yang tidak
menggunakan hak suaranya atau sekitar 20% yang memilih golput.
Demikian juga dalam Pilkada 2024, partisipasi Masyarakat dalam
melakukan pemilihan hanya sebesar 68% atau ada sekitar 32% yang
memilih golput [vide: Partisipasi Pilkada 2024 Disebut Menyusut, Ini
Alasannya] yang berarti bahwa banyaknya masyarakat yang memilih
golput tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor, akan tetapi hal yang
paling menonjol adalah bahwa masyarakat menilai pemilihan
pejabat negara/pemerintah, termasuk untuk jabatan in casu tidak
berdampak pada kehidupan sehari-hari. Memilih dan tidak memilih,
tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan atau perubahan
yang jauh lebih baik. Sehingga masyarakat banyak skeptisme
terhadap calon para pejabat negara/pemerintah yang tentu tidak akan
membawa perubahan yang jauh lebih baik. Karena itu, jika sosok
18
presiden dengan kapasitas intelektual yang memadai, dan
kompetensi, serta etika publik yang baik, maka akan dapat
meningkatkan partisipasi publik untuk turut serta berpartisipasi
melakukan pemilihan umum sebagaimana mestinya dan juga
mengurangi angka pemilih golput;
8.2. Bahwa kegagalan pejabat negara/pemerintah untuk jabatan in casu,
dapat dilihat; salah satunya yakni indeks demokrasi yang cenderung
stagnan. Berdasarkan indeks demokrasi 2024 yang dirilis oleh The
Economist Unit (EIU), skor demokrasi Indonesia berada di angka
6.44— tergolong demokrasi cacat (flawed democracies). [vide: Indeks
Demokrasi 2024 - Unit Intelijen Ekonom] dan juga berdasarkan data
Indeks demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis oleh Badan Pusat
Statistik (BPS), level demokrasi Indonesia juga tak ada perkembangan
berarti. Level demokrasi Indonesia tetap di skala sedang (kurang dari
80 poin) selama dua dekade belakangan [vide: Buruknya demokrasi
Indonesia setelah Orde Baru: dampak dari ‘negara bayangan’] artinya
pejabat negara/pemerintah telah gagal dalam mengelola negara
dengan baik dan berkualitas, negara telah abai dalam hal
pemenuhan hak asasi manusia, kepastian hukum, keadilan,
kesetaraan, bebas dari perlakuan diskriminasi, dan semua hal
tersebut adalah tugas dan tanggung jawab negara. Hal ini terjadi,
erat kaitannya dengan kapasitas intelektual dari seorang
Presiden yang tidak memadai dalam memimpin dan mengelola
negara
dengan
baik,
karenanya
dibutuhkan
kemampuan
intelektual yang memadai serta etika publik yang baik dari
seorang pemimpin;
8.3. Bahwa praktik korupsi yang terus meningkat seolah menjadi budaya
dari para pejabat negara/pemerintah menjadikannya sulit untuk
diberantas dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk kegagalan
pemerintah dalam hal ini kepala negara/pemerintah. Perbuatan
korupsi yang terus meningkat dan kerugian negara yang
mencapai ratusan milyaran bahkan mencapai ratusan triliunan
adalah bukti kegagalan seluruh Pejabat negara/pemerintah,
terutama untuk jabatan in casu [vide: Tekor Negara 271 Triliun
19
Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan,
hingga Ekonomi | tempo.co] baik dalam menjalankan fungsi
pengawasan, tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan
hukum yang adil, keterbukaan informasi publik, dan lain
sebagainya. Terlebih lagi banyak pejabat negara yang korupsi.
Perilaku dan tindakan korupsi tersebut adalah ciri manusia yang tidak
memiliki otak yang sempurna, atau merujuk pada pendapat Rocky
Gerung; “orang atau pejabat yang korupsi, adalah statusnya di bawah
kebinatangan” yang berarti terpilihnya pejabat negara/pemerintah
dimaksud adalah bentuk kegagalan dalam proses pemilihan calon
pemimpin yang ideal dan berkualitas, sehingga yang terpilih hanya
pejabat negara yang tidak kompeten dan bermoral. Terakhir kata,
pemilu hadir untuk memilih pemimpin yang baik dari antara
Pemimpin yang paling buruk, bukan mencari yang terbaik dari
antara yang baik;
LULUSAN SMA SEDERAJAT TIDAK MEMILIKI STANDAR AKADEMIK
YANG MEMADAI UNTUK MEMAHAMI KOMPLEKSITAS KEBIJAKAN
NEGARA MODERN
9. Bahwa Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pada
umumnya memperoleh pembelajaran yang bersifat umum dan masih berada
dalam tahap pembentukan dasar-dasar berpikir; tidak memberikan pelatihan
analitis, penalaran kristis, dan metodologi ilmiah tingkat lanjut; tidak
mengajarkan secara mendalam tentang ilmu hukum, ekonomi politik,
kebijakan publik, administrasi negara, ataupun hubungan internasional—
semua aspek tersebut merupakan bekal utama untuk memimpin negara dan
semuanya hanya diajarkan secara umum dalam Pendidikan tinggi dengan
baik. Dengan demikian, Pendidikan minimal SMA sederajat untuk
menduduki jabatan tertinggi di negara ini adalah sebuah ironi, di mana
negara menurunkan standar kepemimpinan negara secara struktural,
namun disisi lain menetapkan guru SD harus berpendidikan tinggi atau
Sarjana;
10. Bahwa perintah etis dari konstitusi yakni untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
20
dan keadilan sosial, maka untuk jabatan in casu guna dapat mewujubkan
cita-cita negara tersebut harus memiliki pengetahuan yang luas, khususnya
kemampuan untuk membangun SDM atau kualitas masyarakat di seluruh
Indonesia, guna dapat mempertahankan pembangunan yang bertumpu
pada kekuatan sendiri, mempercayakan diri pada interaksi dinamis dari
sumber- sumber pembangunan negara, terutama pada kreativitas,
komitmen dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia;
11. Bahwa mengutip pendapat Moeljarto Tjokrowinoto yakni; “Pembangunan
Masyarakat, karenanya, harus diinterpretasikan sebagai proses membentuk
Masyarakat yang memberi kemampuan kepada para warganya untuk
mengaktualisasikan potensi, prakarsa dan kreativitasnya, menumbuhkan
keefektifan politik (political efficacy) untuk berpartisipasi dalam proses
pengambilan Keputusan terutama sekali mengenai hal-hal yang menyangkut
masyarakatnya dan membatasi hubungan independensi terhadap elite dan
birokrasi” [vide Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2007), Cet 7, hlm. 346.] artinya tanggung jawab presiden
adalah sangatlah besar, bagaimana kemudian membawa Indonesia
menjadi negara yang dihormati di dunia dan di sisi lain harus mampu
membuat Masyarakat untuk hidup mandiri denga segala kreativitasnya;
12. Bahwa tanggung jawab yang besar untuk jabatan in casu, seharusnya yang
menjadi seleksi awal adalah kapasitas intelektual kandidat apakah cukup
memadai untuk memimpin sebuah negara dengan ideal. Indonesia sebagai
negara demokrasi, maka dibutuhkan pemimpin yang cerdas dan punya
pemikiran yang terbuka yang mempu melahirkan ide-ide atau gagasan yang
dapat mengharumkan nama Indonesia di kancah intenasional. Sejalan
dengan pendapat Rocky Gerung; “akal dan pikiran adalah inti dari
demokrasi, demokrasi itu bukan pemerintahan orang. Demokrasi itu adalah
‘government of reason through government by the people’ yang artinya
pemerintahan akal melalui pemerintahan orang”. Karena itu negara
demokrasi harus dituntun oleh akal dan pikiran, maka untuk itu dibutuhkan
pemimpin dengan kapasitas intelektual yang memadai. Maka calon pejabat
negara/pemerintah untuk jabatan in casu harus memiliki etikabilitas,
intelektualitas dan elektabilitas yang baik, dan hal dimaksud tidak
diperoleh dan didapat dengan baik dalam Pendidikan SMA sederajat;
21
13. Bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah memahami dan
mengerti konsep negara hukum di mana Indonesia dalam sistem
pemerintahannya disebut sebagai negara hukum yang tertuang dalam UUD
NRI Tahun 1945. Artinya para pejabat negara, terlebih lagi kepala negara
harus mentaati hukum dan patuh terhadap segala peraturan perundang-
undangan. Menimbang bahwa roh negara Indonesia adalah hukum. Hukum
haruslah di atas segalanya, tidak boleh ada kekuasaan yang melampaui
hukum dan kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum—kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu
negara (Salus Populi Suprema Lex) bukan dijadikan hukum sebagai alat
untuk melegitimasi kekuasaan. Pemaknaan negara hukum tersebut, tidak
cukup baik diajarkan dalam Pendidikan SMA sederajat;
14. Bahwa adanya calon presiden dan wakil presiden yang tidak paham hukum,
sangat merugikan seluruh masyarakat Indonesia, dalam hal ini termasuk
para Pemohon. Presiden serta pejabat negara lainnya yang tidak paham
hukum, dapat dilihat dari berbagai kebijakannya yang cenderung melanggar
konsep negara hukum dengan berusaha mengangkangi konstitusi [vide;
https://igj.or.id/2021/12/11/negara-telah-mengangkangi-konstitusi/;]
Hal
dimaksud terjadi tentu akibat dari para pejabat negara/pemerintah untuk
jabatan in casu tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan
negara yang baik dan berkualitas. Pejabat negara in casu hanya mampu
membuat suatu aturan yang berkedok UU, tetapi justru jauh menyimpang
dari prinsip-prinsip hukum itu sendiri. [vide; Apa Putusan MK yang "Ditabrak"
DPR saat Merevisi UU Pilkada? Dan Alasan DPR Tolak Putusan MK soal
Syarat Usia Maju Pilkada] Sehingga aturan atau kebijakan yang dibuat
hanya menguntungkan kepentingan sekelompok orang, atau cenderung
untuk mengamankan kepentingan penguasa belaka.
14.1. kebijakan Pejabat in casu dalam pengesahan RUU TNI yang tidak
melibatkan partisipasi publik secara terbuka dan naskah akademik
RUU TNI yang dinilai tidak jelas urgensinya. Telah menimbulkan
polemik di tengah-tengah masyarakat luas. Berbagai kritik dari
kalangan masyarakat, khususnya kaum mahasiswa dari berbagai
daerah dan juga para akademisi dari berbagai perguruan tinggi turut
serta melakukan aksi protes dan penolakan terhadap pengesahan UU
22
TNI yang dianggap tidak relevan dalam kepentingan masyarakat luas
serta diduga menghidupkan dwifungsi ABRI [vide: Apa Itu Dwifungsi
ABRI yang Dikhawatirkan Bangkit Setelah RUU TNI Disahkan? |
tempo.co]
14.2. Bahwa dalam pembuatan RUU, salah satu prinsip hukum yang perlu
diperhatikan adalah lex prospicit, non respicit (hukum melihat ke
depan, bukan ke belakang). Kritik dan penolakan terhadap
pengesahan RUU TNI tersebut berujung pada aksi demonstrasi yang
besar dan terus menerus berlanjut dalam beberapa hari di berbagai
daerah. Puluhan mahasiswa yang terlibat dalam demontrasi dan yang
turun ke jalan mengalami luka-luka berat pada sekujur tubuh akibat
berbenturan terhadap aparat kepolisian, dan sebagian dari mereka
harus dilarikan ke rumah sakit. [vide: Demonstrasi Tolak RUU TNI di
DPR, Belasan Mahasiswa Luka-luka] Artinya dampak dari kebijakan
pejabat negara/pemerintah yang tidak baik dan tidak transparan, serta
tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau publik, tentu akan
berdampak langsung kepada masyarakat, dan merugikan hak-hak
konstitusional masing-masing warga negara dengan mencederai rasa
keadilan terhadap masyarakat. Hal tersebut, merupakan sebagai
bukti bahwa banyak pejabat negara, khususnya untuk jabatan in
casu yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang ideal
untuk mengelola negara dengan baik dan berkualitas;
14.3. Bahwa salah satu prinsip hukum “lebih baik membebaskan seribu
orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak
bersalah” (In Dubio Pro Reo) namun faktanya hal tersebut justru
bertentangan dengan asas dimaksud di mana kalangan kaum
mahasiswa yang melakukan aksi protes dan mengkritik kebijakan
pemerintah, justru harus menerima perlakuan yang tidak manusiawi
dari aparat kepolisian dengan tanpa proses peradilan yang sah melalui
pengadilan. Artinya dampak dari kebijakan seluruh pejabat negara
yang tidak berkapasitas dam kompeten, terutama untuk jabatan In
casu menimbulkan hukum telah kehilangan makna dan jati diri, UU
hanya sekedar dari aturan bukan terdiri dari norma-norma hukum
yang memuat rasa keadilan;
23
15. Bahwa kegagalan para pejabat negara/pemerintah, khususnya untuk
jabatan in casu dalam beberapa tahun terakhir ini, dapat dilihat dari berbagai
persoalan yang ada. Kebijakan yang bermasalah kerap kali diselesaikan
dengan persoalan yang baru. Artinya persoalan yang muncul ke publik
terkesan dalam penyelesaiannya dengan memunculkan persoalan atau isu
baru untuk mengalihkan perhatian publik. Akhirnya benang merah dari
persoalan tidak benar-benar dapat diselesaikan dengan baik, seperti
beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan
miliar [vide; 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara
Ratusan Triliun Rupiah], pagar bambu di laut Tangerang yang membentang
sepanjang 30,16 KM [vide: Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang:
Terbentang 30,16 Km, Siapa Pemiliknya?], larangan mengedarkan gas elpiji
yang berdampak pada seorang warga Tangerang meninggal dunia usai
mengantri membeli gas LPG tersebut [vide: Larangan penjualan gas elpiji
3kg secara eceran 'matikan pengusaha kecil dan susahkan konsumen' -
BBC News Indonesia]; kerugian negara akibat kasus Pertamina Pertamax
oplosan yang diperkirakan mencapai Rp968,8 triliun atau hampir 1 kuadriliun
[Vide: Kerugian Negara dalam Kasus Pertamina Pertamax Oplosan Hampir
1 Kuadriliun, Itu Berapa Triliun? | tempo.co] dan masih banyak lagi
permasalahan-permasalahan yang cukup melukai hati seluruh masyarakat.
Artinya banyaknya persoalan yang ada adalah bukti kegagalan pemerintah
dalam hal ini seluruh pejabat negara/pemerintah in casu yang tidak memiliki
kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan negara yang baik dan
berkualitas sebagaimana mestinya;
16. Bahwa ketentuan persyaratan untuk jabatan tertinggi dipemerintahan in casu
adalah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin keadilan hukum dan hak atas
pemerintahan yang baik dan rasional. Namun, dengan persyaratan
Pendidikan yang rendah, norma ini menyisahkan permasalahan serius
dari sudut pandang kapasitas kelembangaan, kualitas demokrasi, dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Syarat yang terlalu rendah
untuk jabatan tertinggi in casu justru berpotensi merugikan
kepentinggan konstitusional Masyarakat, melemahkan kapasitas
negara, dan menciptakan regresi demokrasi substantif. serta potensi
24
penyalahgunaan wewenang sebagai akibat kurangnya kapasitas intelektual
dan kompetensi yang layak dalam memimpin negara, itu merugikan hak
konstitusional warga negara.
16.1. Secara konstitusional, Masyarakat memiliki hak atas pemerintahan
yang kompeten, efisien dan akuntabel sebagaimana yang di jamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kepastian hukum
yang adil dan pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, ketika
negara membuka peluang untuk jabatan tertinggi di pemerintahan
kepada setiap individu dengan hanya lulusan Pendidikan SMA
sederajat, tanpa prasyarat kualitas dan intelektual yang tinggi, maka
akan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional masyarakat yakni
terbatasnya kemampuan presiden dalam membaca, menganalisa, dan
merespons
tantangan
global
secara
multidisiplier;
lemahnya
pengambilan kebijakan berbasis data dan ilmu pengetahuan
(evidence-based policy); minimnya kecapakan teknokratis dalam
mengelola kompleksitas pemerintahan. Dengan demikian hal ini,
bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif, yakni demokrasi
yang menjamin pemerintahan yang berkualitas, bukan hanya prosedur
yang inklusif;
16.2. Bahwa untuk jabatan tertinggi di pemerintahan, syarat Pendidikan
minimum harus memiliki hubungan rasional dengan tujuan dari jabatan
yang diemban. Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan memiliki tugas yang kompleks, termasuk merancang
dan memimpin arah Pembangunan nasional, mengelola hubungan
diplomatik dan ekonomi global, mengawasi dan mengendalikan
Lembaga negara lainnya. Maka, minimum Pendidikan SMA sederajat
gagal secara logis untuk dijadikan ukuran minimum yang memadai
untuk menjalankan tugas presiden tersebut. Jika syarat menjadi
pejabat eselon II di birokrasi mewajibkan minimal lulusan S-2 atau S-
1 dengan pelatihan teknis, maka mewajibkan hanyan lulusan SMA
sederajat untuk jabatan tertinggi dipemerintahan in casu justru
inkonsisten secara struktural dan yuridis;
16.3. Dengan menetapkan standar Pendidikan yang rendah, potensi
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang kurang
25
kompeten menjadi lebih besar. Dalam manajemen kelembagaan
negara modern, terutama dalam public governance, kualitas pemimpin
sangat ditentukan oleh latar belakang Pendidikan yang mumpuni,
yang memungkinkan kemampuan seseorang berpikir kritis dan
sistematik; literasi kebijakan publik dan ekonomi makro, kecapakan
memimpin tim teknokrat dan birokrat. Maka dengan menetapkan
standar Pendidikan yang rendah untuk jabatan in casu, negara justru
menurunkan standar kompetensi jabatan publik yang tinggi,
mengundang figure populis tanpa kapasitas teknis yang cukup, dan
melemahkan
kepercayaan
internasional
terhadap
kualitas
kepemimpinan nasional. Hal ini tentu menimbulkan kerugian jangka
Panjang, seperti penurunan daya saing global, buruknya pengelolaan
krisis nasional, dan rendahnya efektivitas kebijakan nasional. Terlebih
lagi, pendirian atau prinsip pejabat dimaksud mudah dipengaruhi dan
bergeser, untuk berbuat dan bertindak yang bertentangan dengan
hukum. Hal ini merugikan hak konstitusional warga negara atas
pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, standar
Pendidikan yang rendah tidak sejalan dengan semangat meritokrasi
yang seharusnya mendasari pengisian jabatan publik;
17. Bahwa ketentuan persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a
quo adalah merugikan para Pemohon secara konstitusional, karena
membiarkan kualitas kepemimpinan nasional ditentukan semata oleh
legalitas formal tanpa jaminan kapasitas substantif. Pemohon sebagai warga
negara, berhak atas pemerintahan yang baik, berhak atas kesetaraan dan
keadilan dalam akses terhadap kualitas kebijakan publik dan berhak hidup
dalam sistem negara hukum yang menuntut semua jabatan publik dijalankan
doleh individu yang memiliki kecakapan akademik dan tanggung jawab
moral. Namun norma in casu membuka kemungkinan kepemimpinan
nasional dipegang oleh orang dengan kapasitas akademik yang tidak
memadai. Maka, kualitas kebijakan publik dapat memburuk, Keputusan
negara di tingkat tertinggi berisiko bersifaf trial and error, dan rakyat sebagai
objek kebijakan menjadi korban eksperimen politik yang tidak berdasarkan
ilmiah. Bahwa karena itu, dalam penalaran yang wajar, pendidikan SMA
sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas dan profesionalitas pejabat
26
negara, untuk mengelola pemerintahan secara efektif dan efisien dalam
mewujudkan hak konstitusional masing-masing warga negara sebagaimana
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dimaksud, artinya lulusan Pendidikan SMA
Sederajat belum memiliki pemahaman mendalam tentang sistem
pemerintahan yang baik dan berkualitas;
17.1. Bahwa persyaratan minimal lulusan SMA sederajat bagi jabatan in
casu tidak menjamin kompetensi yang memadai dalam pembuatan
kebijakan publik yang kompleks. Pendidikan yang lebih tinggi
umumnya memberikan kemampuan analisis, pengetahuan hukum,
dan keterampilan manajerial yang diperlukan untuk menjalankan tugas
pemerintahan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,
meskipun pada umumnya juga bukan suatu jaminan. Tetapi potensi
untuk
mendapatkan
pejabat
negara
dalam
hal
ini
kepala
negara/pemerintah yang tidak kompeten dan bertanggung jawab akan
lebih kecil. Dengan demikian persyaratan lulusan minimal SMA
sederajat, ketentuan ini jauh dari harapan untuk dapat memberikan
jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara yang
membutuhkan pemerintahan yang baik dan berkualitas, ditambah
tantangan global yang semakin kompleks;
17.2. Bahwa persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat, berpotensi
atau dapat menimbulkan dampak lebih besar untuk memperoleh
pejabat publik yang tidak kompeten dan berkapasitas layaknya
sebagai pemimpin yang ideal dan profesional. Artinya dengan
terpilihnya pejabat negara untuk jabatan in casu yang tidak
memiliki kemampuan untuk memimpin dengan baik, maka akan
timbul hak konstitusional yang dirugikan yakni hak atas
pemerintahan yang berkualitas, kompeten dan profesional
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Sementara pada faktanya, umumnya hanya dalam Pendidikan
tinggi diajarkan mata kuliah khusus seperti administrasi publik, hukum
tata negara, manajemen pemerintahan, dan ekonomi politik—hal
tersebut tidak dipelajari secara mendalam pada Pendidikan tingkat
SMA sederajat. Artinya minimnya pemahaman dan pengetahuan akan
sistem pemerintahan yang baik adalah berpotensi menyebabkan
27
kebijakan yang kurang tepat atau tidak efektif dan efisien—yang tentu
merugikan hak-hak konstitusional masing-masing warga Indonesia;
17.3. Bahwa Pendidikan pada tingkat SMA sederajat, mata Pelajaran atau
kurikulum yang diajarkan hanya memberikan pengetahuan dasar
mengenai sistem pemerintahan, tata negara, dan hukum. Materi
pembelajaran yang diajarkan lebih berfokus pada pengenalan umum
mengenai cabang-cabang kekuasaan, proses legislasi, dan hak-hak
dasar warga negara tanpa pendalaman konsep-konsep kritis seperti;
akuntabilitas publik, good governance, checks and balances, serta
analisis kebijakan publik (public policy analysis). Artinya persyaratan
Pendidikan minimal SMA, sulit untuk memastikan kompetensi yang
diperlukan dalam pengelolaan pemerintahan yang baik dan
berkualitas;
18. Bahwa ketentuan norma dalam permohonan a quo untuk jabatan in casu
adalah diskrimintaif secara terbalik dan bertentangan dengan asas
proporsionalitas. Ironisnya, negara mensyaratkan Pendidikan minimal
sarjana untuk jabatan publik tertentu seperti guru SD (lulusan S-1), Dosen
(Lulusan S- 2), CPNS Golongan III (S-1), hakim, jaksa, advokat, notaris dan
sebagainya. Namun pada saat yang sama, negara tidak mensyarakat hal
serupa bagi posisi Presiden selaku jabatan tertinggi dipemerintahan. Hal ini
menunjukkan
ketidakkonsistenan
legislasi,
pelanggaran
terhadap
proporsionalitas, dan pelecehan terhadap prinsip meritokrasi dalam
demokrasi modern. Bagaimana mungkin seorang guru SD harus S-1, tetapi
seorang Presiden cukup lulusan SMA sederajat? Hal ini mengakibatkan
kerugian moral dan hukum terhadap Pemohon, karena negara membiarkan
jabatan tertinggi dikuasai oleh orang yang bahkan tidak memenuhi standar
minimal intelektualitas birokrasi. Ketentuan persyaratan Pendidikan SMA
sederajat tidak mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di
bidang pemerintahan. Artinya Pendidikan tinggi sebagai syarat
kompetensi dan profesionalisme yang ideal, dewasa ini untuk
memimpin suatu pemerintahan/negara di era modernisasi ini.
18.1. Dengan persyaratan Pendidikan minimal SMA, negara seolah-olah
meremehkan pentingnya Pendidikan tinggi bagi pejabat negara.
Padahal, Pendidikan tinggi memberikan wawasan, etika publik, dan
28
kemampuan memimpin yang lebih baik, yang sangat diperlukan dalam
jabatan publik. Oleh karena itu, Pendidikan minimal SMA sederajat
untuk dapat menjadi pejabat negara dalam jabatan in casu
sebagaimana dalam permohonan a quo tentu dapat dianggap
menghambat pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas
dalam pemerintahan;
18.2. Bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan yang lebih tinggi [Vide; Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945] artinya jaminan konstitusi
tersebut sulit dilaksanakan dan diwujudkan dalam pemerintahan
yang baik, jika pejabat negara tidak kompeten dan bertanggung
jawab. Bahwa ketentuan minimal Pendidikan SMA sederajat untuk
jabatan in cansu, adalah bertentangan dengan konstitusi. Adapun
yang menjadi dasar pertimbangannya yakni bahwa hanya dalam
Pendidikan tinggi diajarkan kemampuan analisis, berpikir kritis,
dan keterampilan teknokratis yang sangat diperlukan dalam
pengambilan suatu Keputusan publik;
19. Bahwa persyaratan minimal Pendidikan SMA sederajat untuk dapat
menduduki jabatan tertinggi dipemerintahan adalah bertentangan dengan
konstitusi yakni Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia—
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Persyaratan
Pendidikan yang terlalu rendah untuk jabatan tertinggi dipemerintahan,
adalah membuka ruang dan berpotensi terpilihnya presiden yang tidak
kompeten dan minim kapasitas intelektualnya dalam mengelola negara ini.
Dengan demikian, maka negara akan abai dalam penegakan hukum yang
adil, pemenuhan hak asasi manusia dan gagal untuk melindungi sengenap
masyarakat;
19.1. Bahwa pejabat negara/pemerintah untuk jabatan in casu dalam
permohonan a quo memiliki tanggung jawab yang besar yakni
pembuat kebijakan publik yang secara langsung dan nyata berdampak
pada
Masyarakat
luas.
Sebagai
pejabat
negara/pemerintah
bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam membuat
rancangan Peraturan Perundang-Undangan, terlebih lagi presiden
29
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
[Vide: Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] yang berarti bahwa
setiap orang atau warga negara Indonesia yang ingin menduduki
jabatan
tersebut
haruslah
orang
yang
kompeten
dan
berkapasitas, serta memiliki keterampilan dan pengetahuan yang
luas dalam sistem pengelolaan pemerintahan yang baik dan
berkualitas, sebagaimana amanat dalam UUD NRI Tahun 1945.
Lulusan Pendidikan SMA sederajat memiliki keterbatasan
pengetahuan dan pemahaman dalam bidang pengelolaan negara
yang baik, serta minimnya keterampilan dalam menjalankan
fungsi legislasi, fungsi anggaran,dan fungsi pengawasan, serta
pengetahuan dalam membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Sebagaimana hal tersebut hanya diajarkan dan dapat
diakses dalam Pendidikan Tinggi;
19.2. Bahwa pejabat negara in casu bertujuan untuk mengelola negara
dengan baik dan berkualitas, menjamin hak-hak seluruh warga negara
terlindungi dah hidup dengan sejahtera sebagaimana amanat dari
dasar negara selaku hukum tertinggi. Karena itu, pejabat untuk jabatan
in casu bertanggung jawab dalam hal mendukung dan mewujudkan
penegakan hukum yang berkeadilan. Namun negara dalam hal ini
telah gagal, khususnya dalam penegakan hukum. Bahwa adanya aksi
kamisan yang mencapai kurang lebih 830 kali dalam bulan April
2025 yang dilaksanakan di depan Istana kepresidenan adalah
bukti kegagalan pemerintahan dalam memberikan rasa keadilan
terhadap Masyarakat atau warga negara yang menjadi korban
pelanggaran HAM berat
di
masa
lalu. [vide:
https://www.liputan6.com/feeds/read/5903934/tujuan-aksi-kamisan-
perjuangan-keadilan-ham-di-indonesia?page=10].
Artinya,
negara
telah gagal dalam melindungi warga negaranya dan juga dalam
penegakan hukum yang jauh dari keadilan;
20. Bahwa persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo
adalah telah using secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks
tantangan negara demokrasi dewasa ini. Dalam era globalisasi dan
digitalisasi, tantangan kebijakan negara semakin kompleks; geopolitik,
30
teknologi informasi, krisis iklim, ketahanan energi, dan ketimpangan
ekonomi global, semua itu dalam penalaran yang wajar tidak bisa
dihadapi dengan logika dasar lulusan SMA sederajat dan hal tersebut
memerlukan kualifikasi akademik dan pengalaman kepemimpinan
yang professional, serta menuntut pemahaman multidisipliner yang
diperoleh
melalui
Pendidikan
tingggi.
Maka
dengan
tetap
mempertahankan norma a quo untuk menjabat dalam jabatan tertinggi
dipemerintahan, negara justru membuka keran regresi demokrasi yang
merugikan rakyat. Hal ini tidak lagi sejalan dengan rasionalitas konstitusi
modern seperti di negara-negara Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan,
Mesir, dan Kenya di mana dalam konstitusi dan Undang-undang masing-
masing negara tersebut pada intinya menentukan syarat untuk menjadi
presiden adalah wajib lulusan Pendidikan Tinggi
21. Bahwa dalam Pendidikan SMA sederajat, tidak diajarkan atau memiliki
keterbatasan pengetahuan yang memadai terkait pemahaman dalam good
governance, Environmental Ethics, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Sementara di tengah global yang memanas, cuaca yang semakin buruk dan
tidak pasti, pemimpin dunia atau pejabat negara di seluruh dunia dituntut
untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kebijakan yang dibuat.
Artinya etika lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan dalam setiap
kebijakan negara di belahan dunia. Karena itu, pejabat negara dengan
pemahaman pada Pendidikan SMA sederajat yang memiliki keterbatasan,
akan berpotensi besar dalam meningkatkan risiko terjadinya korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi;
22. Pejabat negara dengan hanya bekal Pendidikan SMA sederajat, Para
Pemohon ragu dan tidak memiliki kenyakinan yang cukup untuk memberikan
kepercayaan bahwa pejabat negara dimaksud dapat menjalankan fungsi
pemerintahan dalam menjaga dan melindungi hak-hak warga negara
sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Keterbatasan pengetahuan pejabat negara yang hanya lulusan Pendidikan
SMA sederajat, khususnya pemahaman dalam hal anggaran, perpajakan,
dan audit keuangan. Akan berdampak pada kesalahan dalam pengelolaan
keuangan negara, seperti pemborosan anggaran dan salah alokasi dana.
Hal tersebut tentu akan merungikan hak-hak konstitusional seluruh
31
Masyarakat
Indonesia,
yang
seharusnya
dana
dimaksud
dapat
dipergunakan untuk kepentingan dan pemajuan Pendidikan di seluruh tanah
air Indonesia;
23. Bahwa menurut UNESCO, Pendidikan tinggi adalah aset budaya dan ilmu
pengetahuan yang memungkinkan pengembangan SDM dan yang mampu
mendorong perubahan ekonomi, teknologi dan sosial. Pendidikan
mendorong pertukaran pengetahuan, penelitiaan dan inovasi serta
memberikan bekal bagi setiap orang dengan keterampilan yang dibutuhkan
dalam berbagai bidang kerja, dalam hal ini khususnya bagi pejabat
negara/pemerintah untuk dapat menjalankan fungsi pemerintahan yang
baik. Artinya Pendidikan adalah hal yang mendasar bagi Pembangunan dan
pertumbuhan suatu negara. Karena itu, pejabat negara/pemerintah yang
hanya lulusan Pendidikan SMA sederajat dan dengan keterampilan yang
terbatas, maka akan berpotensi dan sangat merugikan hak-hak
konstitusional masing-masing warga negara Indonesia;
24. Bahwa dalam asas hukum yang menyatakan “lebih baik membebaskan
seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang
tidak bersalah” hal ini merupakan prinsip dalam hukum yang tentu diakui di
dunia, bukan saja Indonesia. Karena itu, Para Pemohon nyakin bahwa para
Majelis yang mulia Mahkamah Konstitusi juga setuju dan sependapat
dengan prinsip hukum tersebut. Berkaca dari prinsip hukum dimaksud,
mengutip apa yang ditulis oleh Bivitri Susanti pada 06 Maret 2025 di
Kompas.id yang pada intinya menjelaskan bahwa “tak mudah untuk
mendiskusikan nyawa yang hilang karena kebijakan meskipun ia nyata.
Ecosoc Rights, sebuah lembaga riset di Jakarta, meluncurkan laporan
penelitian yang menyedihkan sekaligus menggelisahkan. Setidaknya
1.014.351 warga meninggal selama kurun 2014- 2024 karena hal-hal yang
seharusnya merupakan tanggung jawab negara. Diantaranya ada 67.091
orang meninggal karena kualitas layanan kesehatan dan kondisi kesehatan
ibu dan anak; 6.815 jiwa melayang karena kemiskinan, kelaparan, dan
tekanan ekonomi; dan 320 orang meninggal akibat pertambangan dan
proyek strategis nasional”. [vide: Mati Sunyi dalam Gaduh Politik],
menanggapi persoalan tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab dalam
hal
ini?
Dan persoalan dimaksud terjadi sebagai akibat dari
32
kepemimpinan negara yang tidak memadai secara intelektual dan
buruk secara etika publik, dampaknya Masyarakat jadi korban;
B.PEMIMPIN YANG IDEAL DALAM SUATU PEMERINTAHAN NEGARA
INDONESIA
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dalam penafsiran yang wajar terdapat makna tersirat yang
pada intinya menghendaki bahwa yang dapat menduduki jabatan tertinggi
dipemerintahan in casu sebagaimana dalam permohonan a quo
merupakan orang yang kompeten dengan kapasitas ilmu pengetahuan
yang cukup serta keahlian atau keterampilan untuk mengelola negara
sebagaimana idealnya. Karena itu calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah benar-benar mereka yang berpengetahuan luas dengan
pemikiran yang terbuka serta memiliki etika dan moralitas yang tinggi;
2. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan dan Dasar Negara Republik
Indonesia berdiri, serta menjadi sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku saat ini di Indonesia. Dalam konstitusi menentukan bahwa Indonesia
adalah negara hukum [vide: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945], yang
berarti filosofinya dalam konsep bernegara adalah bahwa segala kebijakan
publik yang timbul harus berlandaskan hukum. Artinya penegasan
Indonesia sebagai negara hukum dalam konstitusi, secara tidak
langsung mengamfirmasi bahwa pejabat negara/pemerintah yang
menjadi bagian dari jati diri negara, maka pejabat negara untuk jabatan
in casu haruslah mengerti dan memahami konsep hukum dengan baik.
2.1. Bahwa untuk jabatan In casu dalam permohonan a quo, konstitusi telah
memberikan kewenangan baik sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam pemerintahan maupun negara, kewenangan untuk
membentuk
rancangan
undang-undang
ataupun
peraturan
perundang-undangan, fungsi pengawasan, anggaran negara, serta
kewenangan dalam menjalankan tata kelola negara dengan baik,
dan semua hal tersebut dijalankan berdasarkan hukum dan untuk
kepentingan yang sebesar-besarnya terhadap seluruh masyarakat
Indonesia, sebagaimana perintah konstitusi yakni cerdaskan anak
bangsa, memajuhkan kesejahteraan umum serta telibat dalam
33
perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang besar tersebut, dibutuhkan keahlian dan pengetahuan yang baik,
di mana lulusan Pendidikan SMA sederajat memiliki pengetahuan yang
terbatas, terlebih dalam Pendidikan SMA tidak diajarkan pengetahuan
tentang system pengelolaan negara yang baik dan berkualitas. Maka
dengan persyaratan pendidikan yang terlalu rendah untuk jabatan
tertinggi dalam pemerintahan, dimungkinkan terpilihnya pemimpin
negara/pejabat negara atau pemerintah yang tidak kompeten dan
tidak memiliki kapasitas sebagai sosok pemimpin yang baik,
kendati secara hukum sah dan legal namun dalam kapasitas tidak
layak;
2.2. Bahwa kewenangan dalam membuat Undang-Undang yang tentu akan
berdampak pada seluruh Masyarakat Indonesia, maka presiden
haruslah memiliki pengetahuan yang cukup, baik pemahaman
dalam aspek sosiologi, yuridis, filosofi, yang mana dalam hal
tersebut tidak cukup baik diajarkan dalam Pendidikan SMA
sederajat. Dengan tanpa maksud untuk merendahkan, lulusan
Pendidikan SMA sederajat, dalam penalaran yang wajar, tentu
memiliki keterbatasan pengetahuan dalam pembuatan Rancangan
Undang-Undang. Karena itu, dengan persyaratan calon presiden yang
hanya lulusan SMA sederajat, dimungkinkan terpilihnya presiden
dengan kapasitas yang tidak memadahi sebagai kepala negara dan juga
tidak memiliki pengetahuan yang mempuni, terutama dalam soal
pembuatan
Rancangan
Undang-Undang,
akhirnya
presiden
sepenuhnya bergantung kepada pembisik atau penasehat presiden—
yang secara politis tidak dapat bertanggung jawab terhadap segala
Keputusan yang dibuat oleh presiden. Terakhir, UU yang dibuat justru
jauh dari keadilan itu sendiri.
3. Bahwa mengutip pendapat Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF)
Driyakara, Franz Magnis Suseno yang pada intinya menyatakan; “calon
pemimpin harus memiliki kemampuan untuk memberikan rasa aman, jujur,
berintegritas, toleran, dan tidak memiliki masa lalu yang kelam dengan tangan
yang berdarah” [vide: iNews.id, judul-Infografis Romo Magnis Ajak Rakyat
Jangan Pilih Pemimpin dengan Masa Lalu Gelap, Jakarta 2024] selain itu
34
pemimpin negara dalam hal ini Presiden dan untuk seluruh jabatan in casu
dalam permohonan a quo dituntut dan harus memiliki standar etika yang
tinggi serta ilmu pengetahuan yang cukup. Presiden dan juga untuk seluruh
jabatan in casu, dalam hal ini Para Pemohon sependapat dengan Romo
Magnis bahwa sejatinya adalah penguasa seluruh masyarakat, harus sadar
bahwa keselamatan seluruh bangsa menjadi tanggung jawab seluruh pejabat
negara untuk seluruh
jabatan
in
casu terutama
presiden
[vide:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/04/02/franz-magnis-
memalukan-presiden-yang-gunakan-kekuasaannya-untuk-untungkan-
keluarganya-sendiri] karena itu, Pendidikan SMA sederajat dengan
kemampuan intelektual yang terbatas, maka sulit memberikan kepercayaan
untuk memimpin negara ini menjadi jauh lebih baik ke depannya;
4. Bahwa menurut Yusril Ihza Mahendra yang pada intinya menyatakan;
“Indonesia memerlukan pemimpin yang cerdas, tegas dan berani membela
kepentingan rakyat, bangsa dan negara di tengah tantangan yang makin
besar di masa depan, pemimpin harus benar-benar paham falsafah
bernegara kita, konstitusi, hukum, potensi, tantangan dan peluang yang kita
miliki”.
[vide:https://news.detik.com/pemilu/d-6720585/sepakat-dengan-
jokowi-yusril-sebut-
pemimpin-tak-lahir-dari-pencitraan-medsos]
Artinya,
kalau merujuk dari pendapat Yusril tersebut adalah adanya tanggung jawab
yang besar dan yang harus dipikul oleh seorang pemimpin negara, maka
untuk itu dibutuhkan sosok pemimpin yang cerdas dan yang mampu
mengelola negara dengan baik dan bukan sekedar “omon-omon”. Karena itu,
untuk memenuhi kriteria atau standar yang dimaksud Yusril tersebut, dan
melihat kualitas pendidikan Indonesia dewasa ini, tentu Presiden dengan
persyaratan minimal lulusan Pendidikan SMA sederajat, sudah tidak
relevan dengan kriteria sosok pemimpin negara yang ideal di tengah-
tengah
kompleksitas
persoalan
negara
ini.
Mengingat
bahwa
kemampuan dan pengetahuan lulusan Pendidikan SMA sederajat
sangatlah terbatas, sementara aspek yang menjadi kriteria yang
dimaksud Yusril seperti paham falsafah bernegara, konstitusi, hukum,
potensi, tantangan dan peluang yang kita miliki, semuanya hanya
diajarkan dan diperoleh hanya pada Pendidikan tinggi dengan baik;
35
5. Bahwa menurut Plato yang merupakan filsuf Yunani Kuno dalam karyanya,
“Republik dan Negara Hukum” memberikan pandangan atau gagasan jauh
sebelum negara Indonesia merdeka dewasa ini, yang menurut Pemohon
sampai dewasa ini masih relevan dan perlu diterapkan di Indonesia yakni
“seorang pemimpin dalam suatu negara harus memiliki pengetahuan yang
mendalam tentang kebenaran dan keadilan, serta kemampuan untuk
memimpin berdasarkan kebijaksanaan dan
bukan hanya ambisi atau
kepentingan pribadi”
[vide;https://wisata.viva.co.id/berita/4345-pemimpin-
menurut-perspektif-plato-konsep-kepemimpinan-dalam-filsafat-kuno-yang-
masih-relevan]. Plato juga percaya bahwa sebuah negara sebaiknya dalam
sistem pemerintahannya dipimpin oleh seorang filsuf—mereka adalah orang-
orang yang memiliki pemahaman yang mendalam
tentang
keadilan,
kebenaran, dan kebaikan. Dengan demikian, mereka memiliki kualitas
kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin suatu negara dengan
bijaksana dan adil [vide: https://wisata.viva.co.id/pendidikan/7441-alasan-
plato-mengapa-kepala-negara-dan-pemerintahan-harus-dipimpin-oleh-
king-filsuf#goog_rewarded] serta Plato menyakini bahwa seorang
filsuf
memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri dan menguasai nafsu-nafsu
yang tidak terkendali. Pandangan Plato tersebut mengafirmasi bahwa
seorang pemimpin dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya
mereka yang berpendidikan tinggi dan memiliki kapasitas intelektual
yang memadai dan etika publik yang baik;
6. Bahwa menurut Jean Jacques Rousseau dalam “pemerintahan negara
demokrasi, harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi” [vide; Jean-Jacques Rousseau, the Social Contract (1762)] yang
berarti kedaulatan rakyat dan kepentingan kehendak umum harus menjadi
suatu jaminan yang dilindugi oleh negara/pemerintah. Namun berkaca pada
pemilu tahun 2024, di mana penguasa melakukan cawe-cawe [vide;
https://tirto.id/arti-cawe-cawe-yang-diucapkan-jokowi-saat-bicara-pilpres-
2024-gLlq]
demi
memperpanjang
kekuasaanya
dengan
berusaha
mengekangi hukum itu sendiri. Dalam persfektif negara demokrasi
sebagaimana yang diutarakan oleh para filsuf dunia, hal tersebut adalah
sesuatu yang sangat memalukan dalam konsep demokrasi serta buruk dari
etika dan moral. Menurut Romo Magnis, “apabila penguasa bertindak tidak
36
atas dasar hukum dan tidak demi kepentingan seluruh masyarakat,
melainkan memakai kuasanya untuk menguntungkan kelompok, kawan,
keluarganya sendiri, motivasi masyarakat untuk menaati hukum akan hilang”
[vide; Romo Magnis Bicara Etika Presiden di Sidang MK, Kubu Prabowo-
Gibran Bela Jokowi Halaman all - Kompas.com] artinya penguasa dalam hal
ini presiden dan seluruh untuk jabatan in casu harus menjadi contoh yang
baik bagi Masyarakat;
7. Bahwa menurut Immanuel Kant “pemimpin negara harus bertindak sesuai
dengan hukum moral yang rasional dan berlaku untuk semua” [Vide;
Immanuel Kant, Perpetual Peace (1795), Terjemahan oleh Ted Humphrey.]
Kant juga menyatakan bahwa “pemimpin yang baik haruslah orang yang
‘tulus’ (punya moral dan motivasi baik) dan ‘cerdik’ (bijaksana, cerdas dan
punya strategi kepemimpinan yang baik) [Vide; Lydia O.S. Tumampas,
Pemimpin Yang Tulus Seperti Merpati Dan Cerdik Seperti Ular: Telaah
Pemikiran Immanuel Kant Tentang Moralitas Dalam Politik, Tumou Tou:
Volume II, Nomor 1, Januari 2015] artinya, para filsuf dunia jauh
sebelumnya, menginginkan bahwa orang yang dapat menjadi pemimpin
suatu negara itu adalah orang-orang yang mampu berpikir dan
bertindak bijaksana, cerdas dan memiliki moralitas yang baik serta
dengan pengetahuan yang luas. Sehingga calon pejabat negara untuk
jabatan in casu yang hanya lulusan Pendidikan SMA sederajat, sudah tidak
relevan di mana Pendidikan SMA sederajat memiliki keterbatasan
pengetahuan dalam pengelolaan negara yang baik dan berkualitas
sebagaimana amanat dari UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa
pendidikan
yang
rendah
untuk
dapat
menjadi
pejabat
negara/pemerintah dengan hanya lulusan Pendidikan SMA sederajat, tentu
bertentangan dengan konstitusi. Lulusan SMA sederajat memiliki
pengetahuan dan keterampilan atau keahlian yang terbatas, sehingga
dengan minimnya pendidikan untuk jabatan in casu, maka pengelolaan
negara yang baik dan berkualitas tidak akan tercapai, dan minimnya
pengetahuan pejabat negara in casu membuat prinsip kepemimpinan
para pejabat negara mudah goyah dan runtuh. Pemahaman yang terbatas
tentang prinsip-prinsip etika dan bagaimana menerapkannya dalam konteks
pekerjaan, menyebabkan sangat mudah terjebak dalam praktik-praktif yang
37
tidak etis dan cenderung melanggar konstitusi. Hak-hak seluruh warga
negara
untuk
mendapatkan
Pendidikan
gratis
sebagaimana
yang
diperintahkan oleh konstitusi yakni cerdaskan anak bangsa [vide:
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat] namun dana yang dapat
diperuntukkan untuk Pendidikan tersebut justru berpindah kekantong-
kantong para pejabat negara/pemerintah yang tidak tahu malu dan
bertanggung jawab.
C. PERBANDINGAN DI NEGARA ASING
1. Bahwa melihat negara-negara demokrasi di belahan dunia—beberapa
negara demokrasi, terutama Amerika Serikat tidak menetapkan syarat
Pendidikan formal untuk jabatan presiden, fakta empiris menunjukkan bahwa
seluruh presiden modern mereka adalah lulusan perguruan tinggi ternama.
Ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi, meskipun tidak diwajibkan secara
normatif, adalah persyaratan substantif dalam sistem demokrasi maju.
Indonesia, dengan kompleksitas pluralitas, kemiskinan struktural, dan
ketimpangan wilayah, justru harusnya membutuhkan presiden yang memiliki
kapasitas intelektual yang memadai, analitik yang tajam dan konseptual
tingkat tinggi. Membiarkan syarat atau standar Pendidikan minimum pada
tingkat SMA sederajat untuk jabatan tertinggi di pemerintahan adalah sebuah
regresif yang tidak menjamin kesiapan negara menghadapi segala
kompleksitas tantangan negara dewasa ini. Karena itu, Indonesia perlu
belajar dan mencontoh beberapa negara yang menentukan syarat wajib
lulusan Pendidikan Tinggi bagi calon presiden di negaranya. Jabatan tertinggi
yaitu presiden wajib lulusan Pendidikan Tinggi seperti Turki, Aljazair,
Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan Kenya di mana dalam konstitusi dan
Undang-undang masing-masing negara tersebut pada intinya menentukan
syarat untuk menjadi presiden adalah wajib lulusan Pendidikan Tinggi.
Mengingat tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan presiden adalah
besar—diantaranya memiliki kekuasaan dan kewenangan membuat undang-
undang, mengangkat menteri dan pejabat tinggi publik, meratifikasi dan
mengumumkan perjanjian internasional, membentuk kebijakan luar negeri,
dan menentukan kebijakan keamanan nasional, dan membangun diplomasi
dengan negara-negara di dunia;
38
2. Bahwa merujuk pada negara Turki, untuk dapat mencalonkan sebagai
presiden negara Turki adalah harus memperoleh lulusan Pendidikan Tinggi.
Syarat Pendidikan Tinggi tersebut ditegaskan dalam konstitusi negara Turki
yang diatur dalam Bagian 2, Bab 2 Konstitusi terkait Kekuasaan Eksekutif,
yakni “The President of the Republic shall be elected directly by the public
from among Turkish citizens who are eligible to be deputies, who are over
forty years of age and who have completed higher education” yang artinya
Presiden Republik akan dipilih secara langsung oleh publik dari antara
warga negara Turki yang memenuhi syarat sebagai wakil, yang berusia
di atas empat puluh tahun dan yang telah menyelesaikan Pendidikan
Tinggi. Kualifikasi dan imparsialitas presiden yang diperlukan tersebut,
presiden harus menjadi anggota “[Majelis Nasional Agung Turki] yang berusia
di atas empat puluh tahun dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi, atau
[seorang] warga negara Turki yang memenuhi persyaratan ini dan memenuhi
syarat untuk menjadi wakil.” [vide: https://www.iir.cz/erdo-an-s-presidency-
and-the- constitution] hal tersebut dapat menjadi contoh yang baik terhadap
negara Indonesia, terlebih lagi tugas dan tanggung jawab presiden yang
sangat besar, maka diperlukan kapasitas intelektual dan kompetensi yang
layak;
3. Bahwa negara Aljazair pada tahun 2019 telah menetapkan aturan baru yang
mengesahkan RUU Pemilu yakni “The amendments also introduced the
requirement for presidential candidates to have university degrees, and
assigned the task of reviewing prospective candidates to the Independent
Electoral Authority instead of the Constitutional Court”, yang artinya secara
khusus telah mengatur persyaratan bagi calon Presiden untuk memilih gelar
Universitas, dan menugaskan tugas meninjau calon-calon tersebut kepada
Otoritas Pemilihan Umum Independen, bukan Mahkamah Kostitusi. [vide:
https://www.aa.com.tr/en/africa/algerian-parliament-passes-electoral-
bill/1583149];
4. Bahwa negara Azerbaijan dalam konstitusinya mengatur secara jelas terkait
syarat Pendidikan calon Presidennya yang diatur dalam Pasal 100
Azerbaijan's Constitution of 1995 with Amendments through 2016, yang pada
intinya menentukan “The President of the Republic of Azerbaijan can be any
citizen of the Republic of Azerbaijan, has been residing in the territory of the
39
Republic of Azerbaijan without interruption for more than 10 years, enjoys the
right to vote, has never been tried for a major crime, has no commitments
towards other States, has bene ted from higher education and does not have
dual citizenship” yang artinya “Presiden Republik Azerbaijan dapat
merupakan warga negara Republik Azerbaijan, telah tinggal di wilayah
Republik Azerbaijan tanpa terputus selama lebih dari 10 tahun, memiliki hak
pilih, tidak pernah diadili atas kejahatan besar, tidak memiliki komitmen
terhadap negara lain, berpendidikan tinggi, dan tidak berkewarganegaraan
ganda”.
5. Bahwa hal serupa juga terjadi di negara Tajikistan, dalam konstitusinya
secara tegas menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota parlemen
(Majlisi Namoyandagon) harus minimal berpendidikan sarjana. Hal tersebut
diatur di dalam Pasal 49 Konstitusi Tajikistan yang menyatakan; “Only a
person not younger than 30 years old, having only the citizenship of the
republic of Tajikistan and a University Degree shall be elected as a deputy of
Majlisi Namoyandagon”—bahwa hanya seseorang yang berusia tidak lebih
muda dari 30 tahun, memiliki kewarganegaraan Republik Tajikistan dan
mendapat gelar Universitas yang dapat dipilih sebagai anggota Majlisi
Namoyandagon [Vide; Abdul Ghoffar, Lembaga Perwakilan: Perbandingan
20 Negara Sistem Presidensial di Dunia, (Depok: PT RajaGrafindo Persada,
2023), hlm. 256];
6. Bahwa demikian juga terhadap negara Mesir yang mensyaratkan calon
presiden dan wakil presiden adalah lulusan dari Pendidikan Tinggi. Komisi
Pemilihan Nasional Mesir pada tahun 2023 mengumumkan aturan dan
regulasi mendasar mengenai pencalonan presiden Mesir yakni memenuhi
kualifikasi utama terkhusus syarat mengenai pendidikan “The candidate
must
hold
a
higher
education
degree”
[vide:
https://sis.gov.eg/Story/186881/National-Election-Authority-announces-
guidelines-for-presidential-candidacy?lang=en-us],
norma
persyaratan
Presiden tersebut diatur dalam “Presidential Decree No. 22/2014, on the
Regulation of the Presidential Elections (Keputusan Presiden Nomor 22 tahun
2014, tentang Peraturan Pemilihan Umum) Bab I Ketentuan Mengenai
Pencalonan Presiden, Pasal 1 ayat (3) yakni “the candidate shall be in
40
possession of a higher educational qualification” yang artinya kandidat harus
memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi;
7. Bahwa hal serupa juga terjadi di negara Kenya, dalam konstitusi Kenya
persyaratan Presiden sangatlah ketat dan ditentukan dengan jelas. Konstitusi
Kenya telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir tahun
2010 di mana perubahaannya, terkhusus dalam persyaratan presiden
mengalami perubahan yang signifikan, ditujukan untuk memastikan bahwa
hanya individu yang memenuhi syarat yang dapat mencalonkan diri sebagai
presiden. Agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden di
Kenya, seorang kandidat harus memenuhi beberapa kualifikasi utama yang
ditentukan dalam Konstitusi Kenya 2010 dan Undang-Undang Pemilu tahun
2011. Kualifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya
individu yang memiliki pengalaman, kedudukan moral, dan kesetiaan
yang tepat kepada Kenya yang dapat bersaing untuk menduduki jabatan
tertinggi di negara Kenya. Adapun persyaratan Pendidikan Tinggi Presiden
Kenya di atur dalam Constitution of Kenya (2010) and Section 22 of the
Elections Act, 2011 and Regulation 47 of Elections (General) Regulations,
2012) yang pada intinya menentukan bahwa “A presidential candidate must
hold a degree from a university recognized in Kenya” artinya seorang
kandidat presiden harus memiliki gelar dari universitas yang diakui di Kenya
[vide: https://blog.afro.co.ke/presidency-qualifications/]. Hal tersebut juga
bersesuaian dengan Pengumuman yang dipublikasikan oleh Independent
Electoral and Boundaries Commission (IEBC) kepada masyarakat Kenya
tentang kualifikasi dan persyaratan bagi kandidat calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum pada tanggal 9 Agustus
2022, yakni harus memenuhi kualifikasi, terkhusus Pendidikan dengan
memperolah gelar dari Universitas yang diakui di Kenya “Is a holder of a
degree from a University
recognized
in
Kenya”
[vide:
https://
www.iebc.or.ke/registration/?aspirant ];
8. Bahwa beban dan tanggung jawab yang besar, serta jati diri bangsa
Indonesia yang dilekatkan pada jabatan In casu sudah seharusnya dan
sepantasnya bahwa calon presiden harus memperoleh menimal lulusan
Pendidikan Tinggi dari Universitas Negeri atau Swasta dan/atau Pendidikan
yang sederajat, mengingat bahwa Pendidikan SMA sederajat memiliki
41
keterbatasan pengetahuan dalam sistem pengelolaan negara yang baik dan
benar.
Karena
itu,
Indonesia
perlu
mencontoh
negara-negara
sebagaimana yang telah diuraikan di atas yang secara jelas dan tegas
mengatur bahwa persyaratan untuk calon Presiden wajib lulusan
Pendidikan Tinggi. Terlebih lagi Konstitusi, menginginkan pemerintahan
yang baik dan berkualitas, di mana seluruh hak masing-masing warga negara
dijamin dan dilindungi, serta setara kedudukannya dalam mengakses hukum,
menjamin keadilan, kebebasan berpendapat, bebas dari perlakukan
diskriminasi, dan masih banyak hak warga lainnya yang merupakan tugas
dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 169 huruf r “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu
(S-1) atau yang sederajat”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2025, sebagai
berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
42
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Para Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Foto Tangkapan Layar (Screenshot) Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Online Para Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
43
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 169 huruf r UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai konsultan hukum
(Pemohon I) dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (Pemohon II), yang
memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang adil, demokratis, dan berkepastian hukum, serta menerangkan
memliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara, terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 yang mengatur salah satu syarat batasan pendidikan paling
rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sudah tidak relevan
dan menghalangi hak untuk memperoleh pemimpin negara yang kompeten,
45
berkualitas, berintegritas dan beretika, serta memiliki kemampuan intelektual
yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia;
4. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberlakuan norma Pasal 169 huruf
r UU 7/2017 secara aktual dan potensial mencederai hak konstitusional seluruh
warga negara termasuk Pemohon I dan Pemohon II, untuk memperoleh tata
kelola pemerintahan yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional,
berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlian sebagaimana dijamin dalam negara
hukum dan kepastian hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Kualitas dan kapabilitas pemimpin negara akan berdampak
secara langsung pada kualitas keputusan strategis negara dalam berbagai aspek
seperti, ekonomi, pendidikan, hukum, lingkungan, serta keamanan sosial yang
langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara. Terlebih pemimpin negara juga bertanggung jawab untuk memimpin
lembaga-lembaga negara lainnya yang berperan untuk menentukan arah politik
luar negeri dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia global yang kompleks;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan
a quo, maka kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang dialami tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon
II dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara jelas ihwal kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang beranggapan mengalami kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal/norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti
P-5]. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya norma Pasal 169 huruf r UU
7/2017. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian/potensi kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan oleh Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan
kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian seperti yang dijelaskan Pemohon
I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma yang
46
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017
yang mengatur tentang syarat batasan pendidikan paling rendah/minimum
bagi calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin keadilan hukum dan hak atas
pemerintahan yang baik, rasional, kompeten, efisien dan akuntabel. Oleh
karena itu, dengan membuka peluang jabatan tertinggi dalam pemerintahan
diisi calon presiden dan calon wakil presiden yang hanya tamat pendidikan
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, tanpa prasyarat
kualitas dan intelektual yang tinggi, maka hal ini justru berpotensi merugikan
kepentingan hak konstitusional warga negara, melemahkan kapasitas negara
dan menciptakan regresi demokrasi substantif.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, keterbatasan kompetensi dan kapasitas
intelektual seorang presiden dan wakil presiden yang hanya tamat pendidikan
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dalam membaca,
menganalisa, dan merespons tantangan global secara multidisipliner,
berakibat pada lemahnya pengambilan kebijakan berbasis data dan ilmu
pengetahuan (evidence-based policy), minimnya kecapakan teknokratis dalam
47
mengelola kompleksitas pemerintahan, hingga berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, norma Pasal 169 huruf r UU
7/2017 bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif yang menjamin
pemerintahan yang berkualitas dan bukan hanya sekedar prosedur yang
inklusif sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh
negara. Hal ini disebabkan karena terdapat potensi abainya pemimpin negara
untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan pemenuhan hak asasi
manusia guna melindungi segenap warga negara akibat ketiadaan etika dan
moralitas yang tinggi.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, mengingat era globalisasi dan digitalisasi,
tantangan kebijakan negara semakin kompleks, norma a quo secara sosiologis
juga tidak lagi relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi saat ini.
Tantangan dari aspek geopolitik, teknologi informasi, krisis iklim, ketahanan
energi, dan ketimpangan ekonomi global, semuanya dalam batas penalaran
yang wajar tidak dapat dihadapi dengan logika dasar lulusan SMA sederajat,
melainkan memerlukan kualifikasi akademik dan pengalaman kepemimpinan
yang profesional, serta menuntut pemahaman multidisipliner yang diperoleh
melalui pendidikan tingggi.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, dengan tetap mempertahankan norma Pasal
169 huruf r UU 7/2017, negara justru membuka keran regresi demokrasi yang
merugikan rakyat. Norma a quo tidak lagi sejalan dengan rasionalitas konstitusi
modern. Oleh karena itu, misalnya, negara seperti Turki, Aljazair, Azerbaijan,
Tajikistan, Mesir, dan Kenya dalam konstitusi dan Undang-Undang negara
tersebut, pada intinya menentukan salah satu syarat untuk menjadi presiden
adalah telah menyelesaikan pendidikan tinggi (higher education) atau memliki
gelar universitas (university degree).
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal
169 huruf r UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan
paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.
48
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2025 yang
selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
sebagaimana dikemukakan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai “berpendidikan paling
rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat” sebagaimana petitum
para Pemohon. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1]
Bahwa norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, dalam UU 7/2017, secara sistematis,
berada pada Bagian Kesatu yang mengatur perihal “Persyaratan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden” yang merupakan bagian dari BAB II tentang “Peserta dan
Persyaratan Mengikuti Pemilu”. Persyaratan calon presiden dan calon wakil
presiden yang akan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum sebagai salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf
t, Pasal 170, dan Pasal 171 UU 7/2017. Dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan
huruf t UU 7/2017 tersebut, setidaknya terdapat 20 (dua puluh) persyaratan dari
berbagai aspek yang kesemua syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus dipenuhi
oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana diatur Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Secara konstitusional, perihal persyaratan bagi calon presiden dan calon
wakil presiden untuk dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum, Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
49
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden”. Berkenaan dengan persyaratan dimaksud, Pasal 6 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Dengan adanya delegasi
untuk mengatur lebih lanjut “dengan undang-undang”, dalam batas penalaran yang
wajar, antara lain disebabkan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur syarat calon
presiden dan calon wakil presiden secara detail.
Apabila dikaitkan dengan petitum permohonan para Pemohon, salah satu
persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berkenaan dengan
syarat pendidikan. Dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sama sekali
tidak menentukan persyaratan mengenai pendidikan, in casu persyaratan batasan
pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Oleh karena itu, ketentuan dalam norma Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU
7/2017 adalah merupakan delegasi dari Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Persyaratan yang demikian, termasuk syarat berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dikategorikan sebagai suatu
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap dinilai konstitusional sepanjang
tidak melanggar: moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang
intolerable; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan
merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak
bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui
dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).
[3.10.2]
Bahwa dalam konteks perkara a quo, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1)
atau yang sederajat”, dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian
justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan
50
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebagai calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk
mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk
batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon. Artinya, apabila
syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang
hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah
menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher education). Namun
demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah
sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus
sarjana strata satu (S-1)/sederajat. Selain itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak
atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah bukan berarti negara tidak
boleh mengatur dan menentukan persyaratan atas sesuatu (dalam hal ini syarat bagi
calon presiden dan calon wakil presiden), sepanjang persyaratan demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan tersebut dan tidak
mengandung unsur diskriminatif, serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon
presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017.
[3.10.3] Bahwa meskipun Mahkamah berpendirian tidak terdapat persoalan atau
masalah konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan batas minimum
pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169
huruf r UU 7/2017 karena Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan
batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil
presiden, pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan termasuk sewaktu-waktu dapat
mengubah norma pasal a quo guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
51
perkembangan yang ada. Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-
undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling
rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan
syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil
presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation).
Hal lain yang perlu dikemukakan Mahkamah, persyaratan pendidikan dalam Pasal
169 huruf r UU 7/2017 dimaksud sama sekali tidak membatasi hak pemilih untuk
memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Terlebih, setelah merujuk
bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilihan Umum
Tahun 2004, terdapat banyak calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dengan
pendidikan lebih tinggi dari sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah/minimum
bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mengatur mengenai
syarat pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil
presiden yakni tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, adalah tidak
bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil, pengakuan,
jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, terutama
pemerintah yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
52
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 1 (satu)
orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan sebagai
berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XXIII/2025, saya Hakim Konstitusi Suhartoyo mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
53
1. Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017
di mana ketentuan dimaksud memuat syarat pendidikan minimal untuk menjadi
calon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Bahwa para Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya
selaku peserta pemilu yang mempunyai hak pilih serta hak untuk memperoleh
presiden dan wakil presiden yang baik dan berkualitas. Terhadap uraian
kedudukan hukum tersebut, sebagaimana pendapat berbeda saya dalam
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di mana dalam kaitannya dengan pengujian
terhadap syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, saya tidak
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para Pemohon
dikarenakan para Pemohon bukanlah subjek hukum yang berkepentingan
langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Selain
itu, dalam perkara a quo, dalam konteks adanya alasan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tidak berkorelasi atau memiliki hubungan sebab-akibat
(causal-verband), sebab, jika hanya mendasarkan pada alasan sebagai peserta
pemilu yang memiliki hak pilih, para Pemohon masih mempunyai keleluasaan
untuk memilih atau tidak memilih calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai
kriteria/preferensi yang diinginkan para Pemohon. Oleh karena itu, berdasarkan
alasan tersebut di atas, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum pada pendapat berbeda dalam Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 antara lain sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting
Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon bukan subjek hukum
yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden
dan wakil presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon untuk
memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena
itu, pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun,
tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan
rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor
54
51/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH.,LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A.,
M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi
adressat dalam norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan
keterpenuhan syarat formal seseorang yang akan mencalonkan diri
menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata
cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya
yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
55
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan
mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
maka
sesungguhnya
subjek
hukum
dimaksud
tidak
dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat
terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017
dimaknai
sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga
pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a
quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon
dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya
yang
bukan
untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam
56
permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;”
3. Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum pendapat berbeda
tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah
Konstitusi seharusnya tidak memberikan kedudukan hukum kepada para
Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo “Menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima selesai diucapkan pukul 14.30 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
57
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
43
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 169 huruf r UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai konsultan hukum
(Pemohon I) dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (Pemohon II), yang
memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang adil, demokratis, dan berkepastian hukum, serta menerangkan
memliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara, terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 yang mengatur salah satu syarat batasan pendidikan paling
rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sudah tidak relevan
dan menghalangi hak untuk memperoleh pemimpin negara yang kompeten,
45
berkualitas, berintegritas dan beretika, serta memiliki kemampuan intelektual
yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia;
4. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberlakuan norma Pasal 169 huruf
r UU 7/2017 secara aktual dan potensial mencederai hak konstitusional seluruh
warga negara termasuk Pemohon I dan Pemohon II, untuk memperoleh tata
kelola pemerintahan yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional,
berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlian sebagaimana dijamin dalam negara
hukum dan kepastian hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Kualitas dan kapabilitas pemimpin negara akan berdampak
secara langsung pada kualitas keputusan strategis negara dalam berbagai aspek
seperti, ekonomi, pendidikan, hukum, lingkungan, serta keamanan sosial yang
langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara. Terlebih pemimpin negara juga bertanggung jawab untuk memimpin
lembaga-lembaga negara lainnya yang berperan untuk menentukan arah politik
luar negeri dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia global yang kompleks;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan
a quo, maka kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang dialami tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon
II dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara jelas ihwal kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang beranggapan mengalami kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal/norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti
P-5]. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya norma Pasal 169 huruf r UU
7/2017. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian/potensi kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan oleh Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila per
