PUU
Tahun 2024
87/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Dr. Dian Fitri Sabrina,S.H.,M.H (Pemohon I), Prof. Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Pemohon II), S.Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Pemohon III) dan Dr. Muhammad Saad, M.A (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 30/2002, UU 2/2008, UU 12/2003, UU 5/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 87/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Kemiri Bruno, Kel. Kebunsari, Kec. Wonomulyo,
Kab. Polewali Mandar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.
Pekerjaan
:
Dosen/PNS
Alamat
:
Jalan Alternatif Cibubur K4/23 Cibubur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
:
S. Muchtadin Al Attas, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen/PNS
Alamat
:
Jalan Tamajarra, Kel. Darma, Kec. Polewali, Kab.
Polewali Mandar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon III
4. Nama
:
Dr. Muhammad Saad, M.A.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Kompleks Perumahan Dosen UNHAS Blok EB No.15
Tamalanrea, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon IV
Selanjutnya
disebut
sebagai----------------------------------------------------para
Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
77/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 87/PUU-XXII/2024 pada 17 Juli
2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 16 Agustus 2024 dan
diterima di Mahkamah pada 16 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan:
“Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
1945 diturunkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
3
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU Mahkamah
Konstitusi”) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Norma pasal diatas sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyebutkan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’’.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), menjelaskan bahwa:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan Mahkamah Konstitusi a
4
quo, semakin menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5. Bahwa selain itu, sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution), MK berhak memberikan penafsiran terhadap ketentuan hukum
agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal
atas konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang (the sole
interpreter of the constitution). Oleh sebab itu, MK dapat dimohonkan
penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multitafsir. Berdasarkan yurisprudensi putusan MK, MK kerap
menyatakan pasal dalam undang-undang bersifat konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional), sepanjang dimaknai sesuai tafsir MK seperti
dalam Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2010 atau
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak
dimaknai sesuai tafsir MK seperti dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-
VII/2009, tanggal 24 Maret 2009;
6. Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan pengujian undang-
undang in casu Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) (selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap Pasal 6A
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
7. Bahwa terkait norma yang digolongkan sebagai open legal policy, MK
sebagai the guardian of the constitution tetap berwenang untuk
membatalkannya
selama
memenuhi syarat
yang
ditentukan
oleh
Mahkamah. Hal tersebut sesuai dengan Poin 118 halaman 32 Putusan MK
Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
menyatakan: "... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang
dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable...".
Bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan legal policy yang jelas-jelas
melanggar rasionalitas dan mengandung ketidakadilan yang tidak dapat
ditoleransi.
5
-
Bahwa dampak yang ditimbulkan jika masih menggunakan ambang
batas minimal (Pasal 222 UU Pemilu) adalah partai politik yang
mencalonkan presiden ini diharuskan memenuhi syarat yang diatur
dalam UU Pemilu, konsekuensinya jumlah calon yang muncul akan
sangat sedikit. Pengusungan calon presiden akan bergantung pada
koalisi yang terbentuk berdasarkan besaran persentase suara/kursi pada
pemilu sebelumnya. Hal ini akan mempersulit munculnya calon presiden
alternatif yang diusung oleh partai kecil. Selain itu, jumlah calon presiden
yang sedikit akan berpotensi mengulang lagi polarisasi tajam, yang
terjadi di masyarakat pada Pilpres 2014, 2019 dan 2024 lalu. Partai yang
telah memiliki kursi DPR, terpaksa hanya ikut mendukung calon presiden
yang diusung oleh partai lain yang memiliki kursi terutama partai besar
di DPR RI.
-
Bahwa faktanya ambang batas minimal sering kali mengabaikan jumlah
ambang batas yang dimiliki oleh partai politik di parlemen seakan hanya
partai politik besar saja yang mampu mengusung calonnya sehingga
partai politik kecil dipaksa secara sistemik untuk melakukan koalisi,
sedangkan ambang batas maksimal memberikan ruang bebas terhadap
partai politik di parlemen untuk mengusung calonnya baik secara mandiri
atau koalisi sehingga ambang batas kursi parlemen memiliki nilai yang
maksimal dalam pencalonan.
-
Bahwa dalam pencalonan presiden dengan peran koalisi yang tidak
stabil dan cenderung merugikan hak pilih dan memilih warga negara.
Terkhusus dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang
tidak ideal dan konstitusional maka perlu dilakukan pergesaran
paradigma untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon. Misalnya,
pada fenomena partai politik untuk membagi-bagi dukungan antara satu
daerah dengan daerah lain, bahkan tidak menutup kemungkinan partai
politik di luar koalisi juga memberikan dukungan pada pasangan calon
yang sama karena dianggap memiliki peluang besar untuk menang.
Maka hal tersebut tentu akan melahirkan calon tunggal. Intinya terdapat
konsolidasi koalisi partai politik pada pemilihan presiden di pilkada yang
membuat potensi calon tunggal semakin menguat (Kompas, 5 Agustus
2024). Bahkan partai politik terang-terangan menunjukan praktek koalisi
6
partai politik yang tidak wajar karena desain pencalonan seakan didesain
sedemikian rupa agar muncul calon tunggal dalam pemilihan kepala
daerah.
-
Bahwa hal tersebut juga tentu menjadikan partai politik dengan
persentase kecil tidak dapat mengusung pasangan calon presiden dan
wakil presiden secara mandiri. Partai politik dengan persentase kecil
dipaksa secara sistemik untuk berkoalisi dan mengikuti keinginan partai
dengan persentase besar dalam pengusungan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Hal inilah yang menunjukkan keadilan yang tidak
dapat ditoleransi itu.
-
Bahwa MK telah menegaskan diri bahwa dalam melaksanakan
kewenangannya mengawal demokrasi (the guardian of democracy)
menjunjung prinsip keadilan yang menegakan keadilan substantif dalam
setiap putusannya. (Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi RI, Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif,
refleksi kinerja MK 2009 proyeksi, 2010. Hlm.8). Keadilan substantif
merupakan wujud keadilan hakiki, keadilan yang dirasakan masyarakat
sebagai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan ini menjelma dalam rasa
keadilan yang diakui dan hidup di masyarakat, artinya keadilan
substansial bukan hak milik mayoritas melainnkan juga mencerminkan
perlindungan minoritas. Konsekuensinya adalah MK dalam menjalankan
kewenangannya terutama dalam perkara pengujian UU pada prinsipnya
tidak boleh hanya bersandar pada semangat legalitas formal peraturan-
peraturan tertulis, melainkan juga mampu menggali dan menghadirkan
nilai keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan
fakta pemilu dari waktu-ke waktu jelas sekali menunjukkan bahwa hak
minoritas partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil
presiden hanya sekadar memberikan dukungan saja akibat syarat
ambang batas yang memaksa partai politik melakukan koalisi.
-
Bahwa menurut MK, keadilan masyarakat adalah sumber nilai konstitusi
tertinggi yang harus menjadi dasar penilaian karena keadilan konstitusi
tidak lain dari keadilan yang constituent yaitu keadilan bagi rakyat yang
membentuk dan menyepakati konstitusi. Keadilan masyarakat ini
menjadi penting dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi untuk
7
menghindari penyelenggaraan negara yang bersifat elitis dan melanggar
prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh UUD NRI 1945 (Putusan MK
no. 5/PUU-IX/2011 tentang pengujian atas UU no. 30 tahun 2002 ttng
KPK, pertimbangan hukum hlm. 74).
-
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, sangat jelas terlihat bahwa
Pasal 222 UU Pemilu merupakan public policy yang melanggar
rasionalitas dan mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi
lagi.
8. Bahwa terkait permohonan ne bis in Idem, Pasal 222 UU Pemilu
berdasarkan hasil penelusuran Para pemohon, telah diuji sebanyak 31 (tiga
puluh satu) kali sejak diundangkan pada tahun 2017. Padahal berdasarkan
Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa “terhadap materi muatan, ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan kembali.”
Bahwa Para Pemohon tetap mengajukan permohonan uji materiil Pasal 222
UU Pemilu, dengan berdasarkan pada ketentuan 60 ayat (2) UU MK yang
menyatakan bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Bahwa lebih lanjut, sebagaimana Pasal 78 PMK 2/2021 juga menyebutkan
MK berwenang sekalipun untuk menguji ketentuan UU dengan dasar atau
alasan pengujian yang berbeda.
Bahwa Pasal 78 PMK 2/2021 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan
dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Agar lebih jelas berikut tabel perbandingan beberapa permohonan sebagai
berikut:
No
Nomor
Putusan
Batu Uji
UUD 1945
Keterangan
1.
44/PUU-
XV/2017
1. Pasal 4;
2. Pasal 6A
ayat (2);
✓ Pemohon
mengajukan
permohonan terhadap Undang-
8
3. Pasal 6A
ayat (5);
4. Pasal 28D
ayat (1).
Undang yang belum ada, karena
tidak ada nomor.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
2.
53/PUU-
XV/2017
1. Pasal 6A;
2. Pasal
22E
ayat (2);
3. Pasal
27
ayat (1);
4. Pasal
28
ayat (1);
5. Pasal
28C
ayat (2);
6. Pasal
28D
ayat (1);
7. Pasal
28D
ayat (3);
8. Pasal
28I
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
✓ Permohonan dinyatakan Ditolak.
3.
59/PUU-
XV/2017
1. Pasal 1 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (1);
3. Pasal
6A
ayat (2);
4. Pasal
22E
ayat (1);
5. Pasal
27
ayat (1);
6. Pasal
28D
ayat (1);
7. Pasal 28F.
✓ Meminta Pasal 222 UU pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
✓ Permohonan dinyatakan Ditolak.
9
4.
70/PUU-
XV/2017
1. Pasal
6A
ayat (1);
2. Pasal 22E.
✓ Meminta Pasal 222 UU pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
5.
71/PUU-
XV/2017
1. Pasal
6A
ayat (2);
2. Pasal
22E
ayat (1);
3. Pasal
22E
ayat (2);
4. Pasal
27
ayat (1);
5. Pasal
28D
ayat (1);
6. Pasal
28D
ayat (3).
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
6.
72/PUU-
XV/2017
1. Pasal
6A
ayat (2);
2. Pasal
22E
ayat (1).
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
7.
49/PUU-
XVI/2018
1. Pasal 6 ayat
(1);
2. Pasal 6 ayat
(2);
3. Pasal
6A
ayat (1);
4. Pasal
6A
ayat (2);
5. Pasal
6A
ayat (3);
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945.
✓ Permohonan dinyatakan Ditolak.
10
6. Pasal
6A
ayat (4);
7. Pasal
6A
ayat (5);
8. Pasal
22E
ayat (1);
9. Pasal
22E
ayat (2);
10. Pasal
22E
ayat (6);
11. Pasal
28D
ayat (1).
8.
50/PUU-
XVI/2018
1. Preambule
pembukaan;
2. Pasal 1 ayat
(2);
3. Pasal 1 ayat
(3);
4. Pasal
6A
ayat (2);
5. Pasal
22E
ayat (1);
6. Pasal
27
ayat (1);
7. Pasal
28
ayat (1);
8. Pasal
28C
ayat (2);
9. Pasal
28D
ayat (1);
10. Pasal
28D
ayat (3);
11. Pasal
28I
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
11
9.
54/PUU-
XVI/2018
Pancasila
sebagai bagian
tidak
terpisahkan
dengan
Pembukaan
UUD 1945.
✓ Meminta Pasal 222 UU pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
✓ Permohonan dinyatakan Ditolak.
10.
58/PUU-
XVI/2018
1. Pasal 1 ayat
(3);
2. Pasal 6 ayat
(2);
3. Pasal
6A
ayat (2);
4. Pasal
6A
ayat (5);
5. Pasal
22E
ayat (2);
6. Pasal
27
ayat (1);
7. Pasal
28D
ayat (1);
8. Pasal
28D
ayat (3);
9. Pasal
28J
ayat (2).
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
11.
61/PUU-
XVI/2018
1. Pasal 1;
2. Pasal 6A.
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
12.
92/PUU-
XVI/2018
Tidak
menjelaskan
pertentangan
✓ Permohonan
perkara
Nomor:
92/PUUXVI/2018 menyoal Formil
pembentukan UU Pemilu;
12
dengan
UUD
1945.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
13.
74/PUU-
XVIII/2020
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
28C
ayat (2);
8. Pasal
28D
ayat (1);
9. Pasal
28D
ayat (3);
10. Pasal
28J
ayat (1);
11. Pasal
28J
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Mahkamah tidak pertimbangkan
pokok
permohonan
karena
pemohon dianggap tidak memiliki
kedudukan
hukum,
berkaitan
dengan
tidak
cukupnya
bukti
pemohon I diusung sebagai Calon
presiden, serta pemohon II tidak
buktikan dengan dokumen Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
14.
66/PUU-
XIX/2021
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal 6A
ayat (2);
3. Pasal 6A
ayat (3);
4. Pasal 6A
ayat (4);
5. Pasal 6A
ayat (5);
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
13
6. Pasal 22E
ayat (1);
7. Pasal 28C
ayat (2);
8. Pasal 28D
ayat (1);
9. Pasal 28D
ayat (3);
10. Pasal 28J
ayat (1);
11. Pasal 28J
ayat (2);
12. Pembukaan
UUD 1945
Alinea ke-4.
15.
68/PUU-
XIX/2021
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
5. Pasal
6A
ayat (5).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
16.
70/PUU-
XIX/2021
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
14
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
28D
ayat (1);
8. Pasal
28D
ayat (3);
9. Pasal
28J
ayat (1);
10. Pasal
28J
ayat (2);
11. Alinea ke-4
Pembukaan
UUD 1945.
17.
5/PUU-
XX/2022
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
18.
6/PUU-
XX/2022
1. Pasal 1 ayat
(2);
2. Pasal 1 ayat
(3);
3. Pasal 6 ayat
(2);
4. Pasal
6A
ayat (2);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
22E
ayat (2);
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
15
8. Pasal
27
ayat (1);
9. Pasal
28D
ayat (1);
10. Pasal
28D
ayat (3);
11. Pasal 28J.
19.
7/PUU-
XX/2022
Pasal 6A ayat
(2)
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
20.
8/PUU-
XX/2022
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
28C
ayat (2);
8. Pasal
28D
ayat (1);
9. Pasal
28D
ayat (3);
10. Pasal
28J
ayat (1);
11. Pasal
28J
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
16
21.
11/PUU-
XX/2022
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
28D
ayat (1);
8. Pasal
28D
ayat (3);
9. Pasal
28J
ayat (1);
10. Pasal
28J
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
22.
13/PUU-
XX/2022
1. Pasal
6A
ayat (2);
2. Pasal
22E
ayat (1);
3. Pasal
22E
ayat (2).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
23.
16/PUU-
XX/2022
-
Permohonan ditarik kembali.
24.
20/PUU-
XX/2022
1. Pasal 1 ayat
(2);
2. Pasal 6 ayat
(2);
3. Pasal
6A
ayat (1);
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
17
4. Pasal
6A
ayat (2);
5. Pasal
6A
ayat (3);
6. Pasal
6A
ayat (4);
7. Pasal
6A
ayat (5);
8. Pasal
22E
ayat (1);
9. Pasal
28C
ayat (2);
10. Pasal
28D
ayat (1);
11. Pasal
28D
ayat (2);
12. Pasal
28D
ayat (3);
13. Pasal
28J
ayat (1);
14. Pasal
28J
ayat (2).
25.
21/PUU-
XX/2022
1. Pasal 1 ayat
(2);
2. Pasal 1 ayat
(3);
3. Pasal 6 ayat
(2);
4. Pasal
6A
ayat (2);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
18
7. Pasal
22E
ayat (2);
8. Pasal
22E
ayat (5);
9. Pasal
27
ayat (1);
10. Pasal
28D
ayat (1);
11. Pasal
28D
ayat (3);
12. Pasal 28J.
26.
42/PUU-
XX/2022
1. Alinea ke-4
Pembukaan
UUD 1945;
2. Pasal 1 ayat
(2);
3. Pasal 6 ayat
(1);
4. Pasal
6A
ayat (1);
5. Pasal
6A
ayat (2);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
27
ayat (1);
8. Pasal
28D
ayat (1);
9. Pasal
28D
ayat (3);
10. Pasal 28F.
✓ Meminta frasa tentang syarat 20%
dan 25% dalam Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan UUD
1945;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
27.
52/PUU-
XX/2022
1. Pasal 1 ayat
(2);
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
untuk
seluruhnya
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
19
2. Pasal 1 ayat
(3);
3. Pasal 4 ayat
(1);
4. Pasal
6A
ayat (1);
5. Pasal
6A
ayat (2);
6. Pasal
6A
ayat (3);
7. Pasal
6A
ayat (4);
8. Pasal
6A
ayat (5);
9. Pasal
22E
ayat (1);
10. Pasal
28D
ayat (1);
11. Pasal
28D
ayat (3);
12. Pasal
28J
ayat (1);
13. Pasal
28J
ayat (2).
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
28.
73/PUU-
XX/2022
1. Pasal 1 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
27
ayat (1);
4. Pasal
28D
ayat (3).
✓ Meminta frasa soal syarat 20% dan
25% di Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945,
serta
diubah
menjadi
interval
sebesar 7% sampai dengan 9%
kursi DPR;
✓ Permohonan dinyatakan ditolak.
29.
4/PUU-
XXI/2023
1. Pasal 1 ayat
(2);
✓ Meminta frasa soal syarat 20%
kursi DPR bertentangan dengan
20
2. Pasal
6A
ayat (1);
3. Pasal 4 ayat
(1);
4. Pasal
27
ayat (3);
5. Pasal 36.
UUD
1945,
sepanjang
tidak
dimaknai senilai modus perolehan
dalam % (persen) kursi DPR Partai
Politik;
✓ Permohonan dinyatakan ditolak.
30.
16/PUU-
XXI/2023
1. Pasal
6A
ayat (1);
2. Pasal
22E
ayat (1);
3. Pasal
27
ayat (1);
4. Pasal
28D
ayat (1).
✓ Meminta Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945,
sepanjang
tidak
dimaknai
ketentuan
tersebut
tidak
diberlakukan bagi Parpol peserta
pemilu
yang
belum
pernah
mengikuti pemilu;
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
31.
80/PUU-
XXI/2023
1. Pasal 6 ayat
(2);
2. Pasal
6A
ayat (2);
3. Pasal
6A
ayat (3);
4. Pasal
6A
ayat (4);
5. Pasal
6A
ayat (5);
6. Pasal
22E
ayat (1);
7. Pasal
27
ayat (1);
8. Pasal
28C
ayat (2);
9. Pasal
28D
ayat (1);
✓ Meminta agar Partai Politik Peserta
Pemilu juga diberikan kesempatan
untuk
mengusulkan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil
Presiden.
✓ Permohonan
dinyatakan
tidak
dapat diterima.
21
Bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 5 (lima) permohonan yang
diputus oleh MK dengan putusan “Ditolak”. 5 (lima) putusan inilah, yang oleh
Para Pemohon dijadikan sebagai dasar untuk menguji ne bis in idem
permohonan ini. Sebab, permohonan yang diputus ditolaklah yang
pengujiannya telah melewati pemeriksaan substansi perkara. Hal tersebut
berbeda dengan putusan tidak dapat diterima, yang belum masuk kedalam
substansi perkara. Adapun permohonan yang dimaksud adalah:
-
73/PUU-XX/2022 (Meminta frasa soal syarat 20% dan 25% di Pasal 222
UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, serta diubah menjadi
interval sebesar 7% sampai dengan 9% kursi DPR)
-
54/PUU-XVI/2018 Meminta Pasal 222 UU pemilu untuk seluruhnya
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
-
49/PUU-XVI/2018 Meminta frasa tentang syarat 20% dan 25% dalam
Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
-
59/PUU-XV/2017Meminta Pasal 222 UU pemilu untuk seluruhnya
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
-
53/PUU-XV/2017 Meminta Pasal 222 UU Pemilu untuk seluruhnya
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan yang digunakan diatas,
maka permohonan Para Pemohon dalam perkara a quo tidaklah ne bis in
idem. Adapun alasannya sebagai berikut:
-
Para Pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu, terhadap Pasal 6A ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
-
Para Pemohon menggunakan alasan penggunaan ambang batas
minimal adalah inkonstitutional dan sudah sepatutnya menggunakan
ambang batas maksimal yang konstitusional. Ambang batas maksimal
yang
dimohonkan
Para
Pemohon
belum
pernah
dimohonkan
sebelumnya. Ambang batas maksmal versi Para Pemohon yaitu
pencalonan presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang duduk di parlemen selama tidak melebihi
persentase partai politik pemenang pemilu sebelumnya;
10. Pasal
28D
ayat (3).
22
-
Berapapun jumlah syarat ambang batas parlemen tidak akan
mengganggu proses pencalonan yang dilakukan partai politik untuk
mengusung calonnya;
-
Ambang batas maksimal tidak menghilangkan ambang batas, justru
menguatkan ambang batas dan digunakan saat pencalonan presiden
dan wakil presiden;
-
Ambang batas maksimal tidak sama pemaknaannya dengan ambang
batas minimal, ambang batas nol %, ambang batas maksimal 40%.
Ambang batas maksimal jika direkonstuksikan akan menjadi 3 jenis
partai politik dalam pencalonan yaitu: partai politik pemenang dan
mandiri, partai politik gabungan, dan partai politik mandiri;
-
Ambang batas maksimal sejatinya akan menguatkan kemandirian partai
politik dan ideologinya sehingga komposisi koalisi yang dibangun tidak
jauh angkanya dengan komposisi partai politik mandiri dan partai politik
pemenang;
9. Bahwa berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, MK berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo karena
permohonan ini merupakan permohonan uji materiil terhadap undang-
undang, sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI 1945, UU Mahkamah
Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan MK.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur, “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga negara.”;
2. Bahwa selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945”; Legal standing pemohon merujuk pada pasal
51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa
23
putusannya telah merumuskan kriteria agar seseorang atau suatu pihak
memiliki legal standing, yaitu:
a. adanya hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak/kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan dengan dikabulkan permohonan, kerugian
konstitusional yang didalilkan itu akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur bahwa Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa selain kelima syarat di atas, MK dalam yurisprudensi putusannya
juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi pemohon,
ditegaskan oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, “Dari
praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak
(tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain,
24
oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materil, Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945”;
5. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undangundang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014, yang
menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium
‘no taxation without participation’ dan sebaliknya ‘no participation without
tax’”. MK mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-
undang”. Sebagai penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018
dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai
pembayar pajak (tax payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
causal verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-
undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payer);
6. Bahwa dalam permohonan a quo, terdapat 4 (empat) pemohon perorangan
Warga Negara Indonesia, yaitu Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H. (Pemohon
I), Prof. Muhammad, M.Si. (Pemohon II), S. Muchtadin Al-Attas, S.H., M.H.
(Pemohon III), dan Dr. Muhammad Saad, M.A. (Pemohon IV). Para
Pemohon semuanya merupakan pemilih aktif dan memberikan suaranya
dalam setiap kontestasi Pemilu sejak dinyatakan memenuhi syarat sebagai
pemilih oleh negara. Para Pemohon pada pemilu terakhir tercatat dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan wakil Presiden, serta
Pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun
2024.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon IV terdaftar dan memilih pada TPS 021
Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan, Pemohon
II terdaftar dan memilih pada TPS 003 Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota
Bekasi, dan Pemohon III terdaftar dan memilih pada TPS 002 Darma, Kec.
Polewali, Kab. Polewali Mandar.
25
Selain itu, Para Pemohon merupakan akademisi dan penggiat kepemiluan,
yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut.
-
Bahwa pemohon I merupakan seorang akademisi yang aktif mengajar
sejak tahun 2016 sampai sekarang di universitas Sulawesi Barat.
Pemohon melanjutkan studi S3 (Strata 3) sejak 2018 dan selesai 2022
dengan disertasi yang berjudul “Syarat ambang batas dalam pengajuan
calon Presiden dan Wakil Presiden”. Sebagai seorang peneliti di bidang
kepemiluan khususnya pada ambang batas pencalonan Presiden dan
wakil presiden, pemohon I telah menulis beberapa jurnal baik nasional
maupun internasional.
-
Bahwa pemohon II merupakan seorang Guru Besar pada bidang ilmu
politik di Universitas Hasanuddin. Pemohon II, selain mengajar juga
merupakan
Ketua
Bawaslu
RI
periode
2012-2017,
setelah
menyelesaikan tugasnya di Bawaslu, Pemohon II kembali diberi amanah
sebagai anggota DKPP RI periode 2017-2022 dan menjadi Ketua DKPP
RI periode 2020-2022.
-
Bahwa Pemohon III merupakan seorang akademisi yang aktif mengajar
di Universitas Sulawesi barat sejak tahun 2017 sampai sekarang. Pada
tahun 2017 sampai dengan 2018 pemohon III bekerja sebagai tim
asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2017 sampai
dengan sekarang juga aktif sebagai pengajar di mata kuliah tindak
pidana pemilu, dan aktif sebagai pembicara pada kegiatan-kegiatan
kepemiluan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bahwa Pemohon IV merupakan seorang akademisi yang aktif mengajar
di Prodi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin sejak tahun 1987 sampai
dengan sekarang. Pengajar pada S1, S2, dan S3. Pemohon IV aktif
mengajar khususnya pada bidang kebijakan publik, kajian legislatif dan
kepartaian, dan Kajian Kepresidenan.
7. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki
kepentingan langsung terhadap apa yang disalurkan oleh partai politik.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008
tentang Partai Politik, menegaskan bahwa partai politik memiliki fungsi di
antaranya adalah penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Selain
26
itu partai politik juga berfungsi sebagai partisipasi politik warga negara
Indonesia. Berdasarkan hal tersebut posisi partai politik sejatinya
merupakan perwakilan bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi
maupun berpartisipasi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara. Oleh karena posisi tersebutlah, para pemohon sebagai warga
negara merupakan prinsipal dari partai politik, sehingga kepentingan partai
politik harusnya sejalan dengan kepentingan setiap warga negara.
Bahwa berdasarkan teori perwakilan, partai politik adalah representasi
rakyat, ada potensi kita sebagai warga negara memiliki kepentingan.
Pertama, Partai politik melaksanakan fungsi representasi politik, yaitu
merumuskan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi
kebijakan publik. Fungsi ini terkait dengan partai politik sebagai wadah
penyaluran aspirasi dan partisipasi warga dalam proses politik. Kedua,
selaras dengan pendapat PERLUDEM, bahwa partai politik melaksanakan
rekrutmen dan kaderisasi anggota partai menjadi calon pemimpin, baik
pemimpin partai, calon anggota DPR dan DPRD, maupun calon kepala
pemerintahan daerah dan nasional. Substansi kaderisasi mencakup
kapasitas politik, yaitu pemahaman dan penguasaan ideologi partai,
kemampuan komunikasi politik, serta kemampuan menerjemahkan aspirasi
rakyat menjadi kebijakan publik.
8. Bahwa warga negara Indonesia, sebagai pembayar pajak, sebagai pemilih
dan sebagai akademisi dan penggiat kepemiluan, Para Pemohon merasa
bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu telah merugikan hak
konstitusional Para Pemohon. Adapun kerugian yang dimaksud adalah
sebagi berikut;
a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional (citizen
constitutional right) untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945. Negara telah memberikan hak yang sama untuk duduk dalam
pemerintahan, tapi tidak semua orang memiliki akses yang sama untuk
dapat duduk dalam pemerintahan. Kalaupun tidak semua orang memiliki
akses yang sama, setidak-tidaknya negara menjamin akses yang lebih
besar untuk duduk dalam pemerintahan.
27
Bahwa saat ini, dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur
bahwa untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, partai
politik atau gabungan politik peserta pemilu harus memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional
pada pemilu anggota DPR sebelumnya, jelas merupakan pembatasan
yang ketat terhadap akses setiap warga negara untuk dapat duduk
dalam pemerintahan. Pengaturan semacam itu, menjadikan hak a quo
hanya dapat diakses oleh para elit partai politik peserta pemilu yang
memiliki persentase tinggi pada pemilu sebelumnya, dan menutup akses
bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak
ingin berkoalisi. Oleh karena itu, calon potensial seperti Agus Harimurti
Yudhoyono (Ketua Partai Demokrat) atau Airlangga Hartanto (Ketua
Partai Golkar) saja akhirnya kehilangan akses untuk diusung sebagai
calon presiden akibat pengaturan ini.
Bahwa akta tersebut di atas menjadikan Para Pemohon berkecil hati
untuk juga dapat diusung sebagai calon presiden di masa mendatang.
Bahwa penafsiran terhadap pasal 222 UU Pemilu telah membuka
peluang hilangnya hak pemohon untuk dipilih dan memilih melaui
pemilihan umum sebagai manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai
warga negara (the right to vote) dalam kerangka implementasi Pasal 1
ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu asas demokrasi konstitusional.
Sebagaimana diketahui bahwa hak memilih dan dipilih (right to be vote
and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. (Saldi
Isra, Peran MK dalam menguatkan Hak di Indonesia, Jurnal Konstitusi,
Vol. 3 September 2014. P. 432.).
Bahwa MK sendiri mengakui right to be vote sebagai dasar warga negara
sebagaimana pernah dimuat dalam putusan MK No. 011-017/PUU-
I/2003 tentang pengujian UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to be vote
and right to be candidate) adalah hak yang dijamin di dalam konstitusi,
UU maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan,
28
peniadaan, dan penghapusan hak yang dimaksud merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dari warga negara.
b. Bahwa setiap warga negara memiliki jaminan yuridis yang melekat untuk
dapat melaksanakan hak pilihnya sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD NRI 1945. Pasal 6A ayat
(1) menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Kedua pasal tersebut
menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedaulatan dan hak
untuk memilih pasangan calon Presiden termasuk para Pemohon.
Bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam Keadilan Pemilu: Ringkasan
Buku Acuan International Institute for Democracy and Electoral
Assistance (IDEA), yang menjelaskan bahwa hak pilih merupakan salah
satu bentuk hak politik yang termasuk ke dalam kategori hak asasi
manusia. Hak pilih diatur di dalam ketentuan hukum fundamental suatu
negara (biasanya di dalam undang-undang dasar dan di dalam undang-
undang terkait) dan di dalam berbagai instrumen hukum internasional
tentang hak asasi manusia. Beberapa hak pilih yang paling utama di
antaranya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang bebas, adil,
jujur, dan berkala yang dilakukan dengan memberikan suara secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia; hak berserikat; dan hak-hak lain
yang berkaitan erat dengan hak-hak di atas. Mengingat ada beberapa
hak yang berpangkal pada hak memperoleh keadilan yang dijamin di
dalam instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia
(misalnya hak untuk mengikuti persidangan yang terbuka dan imparsial
serta hak untuk menjalani proses hukum yang adil), maka hak-hak ini
harus juga dilihat sebagai hak memperoleh keadilan pemilu. (Keadilan
Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA, 2010, h. 7).
Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan alasan huruf a, pemohon
sebagai seorang warga negara yang memiliki hak untuk memilih
dirugikan secara konstitusional. Sebab, Para Pemohon dipaksa secara
sistemik untuk memilih calon presiden dan wakil presiden tanpa memiliki
pilihan-pilihan alternatif yang memadai pada saat pemilu.
29
Bahwa para Pemohon sebagai pemilih dirugikan secara konsitusional
karena proses pencalonan presiden tidak mencerminkan perwakilan dari
suara rakyat. Pemilu dari waktu-kewaktu selalu menawarkan pilihan
calon yang berasal dari lingkaran elit partai yang sama sebab diusung
dari partai politik yang relatif sama, sehingga visi, misi, atau program
yang ditawarkan pun sama. Padahal jika aksesnya dapat dibuka dengan
lebar, akan tersedia banyak pilihan, tersedia banyak ide maupun
gagasan, tersedia visi, misi dan program yang inovatif yang
menguntungkan semua pihak, termasuk para Pemohon.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
para
Pemohon
berkesimpulan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
dalam kedaulatannya untuk memilih presiden sesuai dengan beberapa
alternatif calon yang ditawarkan oleh semua partai politik peserta pemilu.
Oleh karena penyaluran hak tersebut tidak tersedia, maka menjadi
kerugian bagi warga negara terkhusus para Pemohon.
c. Bahwa kewajiban pengaturan ambang batas maksimal pencalonan
presiden menjadi penting untuk melakukan regenerasi kemandirian dan
kemajuan partai politik. Apabila ketentuan norma a quo tidak dimaknai
sebagaimana para pemohon minta, hal tersebut akan membuka lebar
kemungkinan terjadinya koalisi besar (koalisi tanpa batasan) oleh elit
partai, sebagaimana yang terjadi pada penerapan ambang batas minimal
berdasarakan Pasal 222 UU Pemilu.
Bahwa sebagaimana halnya kekuasaan kekuasaan pemerintahan yang
dibatasi oleh masa jabatan tertentu demikian pula halnya dengan
pengaturan koalisi partai politik dalam prncalonan presiden dan wakil
presiden yang dibentuk atas dasar pencalonan presiden dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945. Sebagai organ yang bersifat constitutional
importance sudah sepatutnya partai politik mampu secara mandiri dan
menunjukkan eksistensi ideologinya agar mendorong partisipasi warga
negara terhadap proses pemilu yang demokratis. Setidaknya ada
beberapa alasan mengapa pembatasan koalisi menjadi penting, karena:
1. kekuasaan yang terlalu besar tanpa batasan akan menyebabkan
penyalagunaan atau penyelewengan kekuasaan (abuse of power).
30
2. ambang batas minimal menimbulkan implikasi calon tunggal dan
lahirnya kolom kosong dalam pemilihan presiden dan wakil presiden
serta mematikan potensi lahirnya calon presiden yang kompeten dan
berkualitas.
3. pembatasan koalisi besar menjadi sarana untuk memastikan bahwa
fungsi partai politik tidak hanya dijalankan oleh satu orang atau
kekuasaan tertentu melainkan melibatkan partisipasi anggota dan
warga negara sebagai kelompok atau golongan yang diwakilkan
secara merdeka dan demokratis.
Bahwa APBN yang disalurkan ke partai politik merupakan bagian dari
pajak yang dibayarkan oleh para Pemohon, oleh karena itu terdapat
kepentingan konstitusional para Pemohon untuk memastikan bahwa
APBN yang disalurkan ke partai politik dapat dipergunakan sebaik-
baiknya dan dapat bermanfaat dalam berjalannya nilai demokrasi di
internal partai.
Bahwa dengan dikabulkan permohonan para Pemohon dalam perkara a
quo maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi
lagi sehingga sehingga proses pencalonan presiden dan potensi
munculnya calon tunggal dalam pencalonan presiden tidak akan terjadi
atau dapat dicegah dengan ambang batas maksimal. Dengan kata lain,
dalam hal MK mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang telah atau akan dialami oleh para Pemohon tidak
akan terjadi karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional telah
diperjelas oleh penafsiran dan pemaknaan konstitusi yang dilakukan oleh
MK.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
III. Alasan Permohonan
Bahwa Pada Pokoknya menurut Para Pemohon, Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 222 Undang-Undang
Pemilu Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, selama
tidak dimaknai sebagai “Pasangan calon presiden dan wakil presiden
31
diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak
melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.”
Adapun dalil-dalil yang Para Pemohon gunakan untuk menguatkan
penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden
dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
berdasarkan pemilu sebelumnya.
Bahwa norma tersebut dimaknai setiap partai politik memiliki hak yang
sama untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan Pasal
ini tidak menitikberatkan hanya pada gabungan partai politik namun
menghendaki partai politik dapat mengusung calon presiden secara
mandiri. Hal ini sejalan dengan makna atau yang berarti bahwa setiap
partai politik memiliki pilihan, apakah akan mengusung calon Presiden dan
Wakil Presiden secara mandiri atau berkoalisi.
Bahwa ketentuan pasal ini tentu tidak bermakna tanpa batasan, artinya
ketentuan ini menghendaki adanya standardisasi yang dituangkan dalam
undang-undang untuk melahirkan penyederhanaan calon presiden dan
wakil presiden dan menghindari munculnya calon tunggal akibat koalisi
besar.
Bahwa standar dari ketentuan mengenai pilihan mandiri atau koalisi partai
politik harus didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya di mana partai politik
telah memenuhi syarat ambang batas parlemen (kursi DPR).
Bahwa pengaturan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum justru mengebiri kemandirian partai politik untuk
mengusung calon presiden dan wakil presiden. Partai politik dipaksa secara
sistemik untuk melakukan penggabungan partai untuk memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional.
Bahwa pengebirian terhadap kemandirian partai terlihat pada setiap
kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden. Misalnya pada pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 terlihat bahwa PDIP memperoleh
27.053.961 suara setara dengan 19.33% dari total 139.971.260 suara sah
32
nasional. Hasil tersebut menjadikan PDIP partai politik pemenang tahun
2019.
Bahwa pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, PDIP yang
notabene merupakan partai politik pemenang pemilu dipaksa secara
sistemik oleh undang-undang pemilu untuk berkoalisi demi untuk
memenuhi ambang batas minimal pencalonan. Terus bagaimana dengan
partai politik yang memiliki persentase suara yang lebih rendah dari PDIP,
tentu pemenuhan persyaratan ambang batas pencalonan presiden akan
lebih menyulitkan. Untuk memenuhi ambang batas, partai politik dengan
persentase suara kecil harus membangun lebih banyak koalisi, bahkan
disertai
dengan
komitmen-komitmen
tertentu
dan
tidak
memiliki
kesempatan atau kuasa untuk memunculkan calonnya sendiri. Seringkali
partai tersebut hanya memberikan dukungan terhadap partai pemenang
dalam pengusungan calon Presiden.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (3) menyatakan “setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pasal ini
menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam proses dipilih
sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden selama diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik.
Bahwa dalam Pasal 28D ayat (3) dapat dimaknai setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama artinya harusnya partai politik
mampu secara mandiri mengusung calon presidennya tanpa harus
melakukan koalisi rekayasa atau koalisi setengah hati.
Bahwa Pasal 222 UU Pemilu berakibat pada partai politik besar atau partai
politik pemenang saja yang dapat mengusung calonnya sendiri sedangkan
partai politik kecil hanya ikut apa yang menjadi keputusan partai politik
besar atau partai politik pemenang.
Bahwa partai politik kecil yang melakukan koalisi hanya menjadi pelengkap
persyaratan syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil
presiden.
Bahwa pada pencalonan presiden tahun 2024 terlihat sangat jelas partai
politik besar saja dengan persentase perolehan suara kecil, tidak dapat
mengusung calonnya sendiri dan terpaksa masuk dalam gabungan partai
untuk memenuhi syarat batas minimal pencalonan. Misalnya, Agus
33
Harimurti Yudhoyono (AHY) dari partai Demokrat. Berdasarkan Munas
Partainya, ia dicalonkan sebagai bakal calon Presiden atau Wakil Presiden.
Bahwa partai Demokrat bergabung dalam koalisi perubahan, namun
karena partai Nasdem yang dominan pada saat itu sebagai partai
pengambil keputusan memilih untuk tidak mengusung AHY, akhirnya partai
Demokrat memutuskan untuk keluar dari koalisi perubahan dan bergabung
dengan koalisi Indonesia Maju. Dari dua koalisi yang dilakukan oleh partai
Demokrat tidak satupun yang memberikan kesempatan/hak AHY untuk
menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.
Bahwa dari kasus AHY juga sangat terlihat jelas kakunya koalisi partai
politik yang mengarah pada koalisi bongkar pasang yang lebih
mengutamakan kepentingan elit partainya daripada ideologi partainya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas pasal 222 UU Pemilu
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
3. Ide Tentang Ambang Batas Maksimal Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (konsep, rekonstruksi, teori pendukung, dan keunggulan
ambang batas maksimal)
a. Bahwa ambang batas maksimal adalah ambang batas pencalonan
Presiden berdasarkan perolehan suara partai politik pemenang sebagai
patokan dalam pengusungan calon presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu
sebelumnya.
b. Bahwa menurut KBBI, Ambang Batas atau Threshold adalah ambang
batas sebagai tingkatan batas yang masih dapat diterima atau
ditoleransi.
c. Bahwa Andrew Reynolds menjelaskan ambang batas efektif merupakan
pengaturan yang lahir dari perhitungan matematis di dalam sistem
Pemilihan Umum (mathematical by product of features of electoral
systems).
d. Bahwa rekontruksi ambang batas maksimal akan memberikan batas
secara sistemik dan dapat dihitug secara matematis terhadap partai
politik untuk melakukan pengusungan calon presiden dan wakil
presiden yang dilakukan secara mandiri atau gabungan partai politik
sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.
34
e. Bahwa peran presidential threshold sangat diperlukan sebagai
instrumen penyederhanaan partai politik. Berkurangnya jumlah partai
politik di parlemen diharapkan dapat mengurangi fragmentasi politik
sehingga berdampak positif terhadap pengambilan keputusan di
parlemen. Dengan begitu akan tercipta pemerintahan yang stabil.
f. Bahwa presidential threshold juga merupakan konsep penyederhanaan
partai politik yang tidak mencederai demokrasi. Dari penerapan
presidential threshold yang hanya berlaku di DPR RI saja memberikan
kesempatan untuk partai-partai kecil mendapatkan suaranya di daerah.
Selain itu tidak seperti electoral threshold yang menutup kemungkinan
partai baru muncul dalam pemilu legislatif, parliamentary threshold
memberi kesempatan partai-partai baru lahir. Parliamentary threshold
juga memberikan tempat yang pantas bagi partai-partai memperoleh
capaian suara berdasarkan batas yang ditentukan, yang kemudian akan
mendorong terjadinya koalisi partai sedari awal sehingga kerja partai
politik di parlemen akan lebih efektif.
g. Bahwa untuk dapat mengefektifkan sistem pemerintah presidensial
multi partai yang dianut tersebut, tentu pembentuk undang-undang terus
berupaya untuk dapat mencapai suatu sistem dan mekanisme yang
efektif dan efisien dengan melakukan pembatasan pada ambang batas
tersebut. Pembatasan berdasarkan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945
menyatakan, "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Pasal yang diuji dalam perkara a quo merupakan pembatasan atau
pengaturan terkait dengan prosedur dan mekanisme Pemilu serta
ditetapkan pula dengan Undang-Undang, bukan dengan peraturan
pemerintah ataupun peraturan presiden. Pengaturan atau pembatasan
demikian dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005, yang menyatakan pembatasan-
pembatasan
dalam
bentuk
mekanisme
dan
prosedur
dalam
35
pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
h. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat”, dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat tersebut perlu adanya perwakilan suara rakyat
melalui partai politik, karena partai politik merupakan representasi
rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk
secara demokratis memilih Calon Presiden sesuai dengan pilihannya.
Pengaturan
UU
7/2017
bertujuan
agar
partai
politik
dapat
memaksimalkan diri dalam melakukan pendekatan dan penyampaian
visi misi kepada rakyat pemilihnya, serta mendorong partai politik
mengajukan kader-kader terbaik, teruji, dan berkualitas untuk
memenangkan kursi. Sehingga rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara, dapat memilih calon presiden yang benar-
benar mewakilinya, serta dapat mewujudkan aspirasi rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan sesuai dengan
niai-nilai demokrasi dan konstitusi.
i. Bahwa penerapan ambang batas parlemen merupakan hal yang
berbeda dalam pencalonan Presiden. Penyederhanaan partai politik
dalam ambang batas pencalonan presiden melalui kursi di DPR telah
sejalan dengan ambang batas maksimal jika perolehan kursi DPR
menjadi standarisasi pencalonan. Berapapun jumlah kursi yang
diperoleh oleh partai politik di DPR dapat memiliki kesempatan yang
sama untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.
j. Bahwa batasan partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil
presiden berdasarkan perolehan kursi atau suara sah nasional partai
politik pemenang pemilu sebelumnya. Batasan itulah yang menjadi
standarisasi partai politik melakukan pencalonan presiden secara
mandiri atau gabungan selama tidak melebihi perolehan kursi atau
suara sah nasional partai politik pemenang pemilu DPR sebelumnya.
k. Bahwa urgensi pemberlakuan ambang batas maksimal dalam
pencalonan presiden adalah mengindari munculnya calon tunggal,
36
penguatan partai politik dan ideologi, dan sistem pemilu yang
demokratis dan konstitusional.
l. Bahwa MK mempertimbangkan yang pada pokoknya bahwa saat ini,
pembelahan atau pembedaan antara pemilihan nasional yang diatur
Pasal 22E UUD 1945 dengan pemilihan kepala daerah yang diatur
Pasal 18 UUD 1945, tidak relevan lagi, dan karenanya dalam putusan a
quo ditegaskan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari
pemilihan umum sebagaimana yang dituliskan nomor 85/PUU-XX/2022.
m. Bahwa hakikat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 adalah pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan
partai politik pada pemilu sebelumnya artinya setiap partai politik
harusnya memiliki kedudukan yang sama dalam proses pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden selama memiliki kursi di DPR berdasarkan
hasil pemilu sebelumnya.
n. Bahwa sebagai penekanan, ambang batas maksimal pecalonan
presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara, partai politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di
parlemen, selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik
pemenang pemilu pada pemilu sebelumnya.
o. Bahwa para Pemohon mengilustrasikan ide ambang batas maksimal
pada Pemilu 2029.
p. Partai PDIP adalah partai politik pemenang pemilu 2024 dengan
persentase perolehan suara sebanyak 16,72%. Persentase PDIP
inilah menjadi patokan/ambang batas maksimal partai politik lain
untuk melakukan gabungan partai sekaligus partai politik tidak
boleh melakukan gabungan partai melebihi persentase yang
dimiliki oleh partai PDIP.
37
q. Bahwa setiap partai politik yang melewati ambang batas parlemen
berdasarkan chart diatas, berhak mencalonkan calonnya secara
mandiri. Setiap partai juga dipersilahkan untuk melakukan koalisi,
selama tidak melebihi persentase PDIP. Misalnya, PAN dan
DEMOKRAT ingin berkoalisi, maka dapat diperkenankan sebab
persentase gabungannya hanya 14,47%, begitu juga dengan PKS
dan PAN dengan persentase 15,66%, atau PKS dengan
DEMOKRAT yang memiliki persentase 15,85%.
r. Bahwa Teori yang digunakan dalam mengguatkan ambang batas
maksimal untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden adalah
sebagai berikut:
s. Keadilan, John Rawls mencoba merumuskan dua prinsip keadilan
distributif, sebagai berikut: pertama, the greatest equal principle, bahwa
setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang
paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Hak ini
merupakan hal paling mendasar yang harus dimiliki semua orang.
Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehingga perlu diperhatikan asas atau dua prinsip berikut, yaitu the
different principle and the principle of fair equality of opportunity.
Keduanya diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-
38
orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa
dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan
harus terbuka bagi semua orang (Prinsip perbedaan objektif). The
different principle dan the principle of fair dan equality of opportunity
merupakan prinsip perbedaan objektif, artinya prinsip kedua tersebut
menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban
para pihak, sehingga secara wajar (objektif) diterima adanya perbedaan
pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness.
Berdasarkan hal tersebut maka, ambang batas maksimal akan
memberikan keuntungan terhadap pihak yang tidak beruntung dan
memberikan kesempatan yang sama terhadap partai politik untuk
mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga bentuk
pembatasan maksimal tidak akan melahirkan diskriminasi terhadap
partai politik karena Pasal 6A ayat (2) secara objektif mengatur tentang
pengusungan calon Presiden dan wakil Presiden.
t. Demokrasi, dalam negara demokrasi, manusia memiliki harkat dan
otonomi yang luas, sehingga dikenal Lincoln‟s statement berupa
“government of the people, by the people, and for the people” bahkan
dalam sistem participatory democracy, ditambah “bersama rakyat”.
Teori demokrasi selalu dikaitkan dengan kedaulatan rakyat, karena
rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Menurut David Held bahwa
demokrasi harus melibatkan komunitas politik sebagai ciri utama dalam
demokrasi. Sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi tidak hanya
berkaitan tentang memilih pemimpin, tetapi legitimasi kekuasaan dan
kekuasaan
itu
dijalankan
dengan
melibatkan
rakyat
dalam
kedudukannya yang setara dan bebas. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
menggambarkan teori demokrasi yang di mana kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut undang-undang dasar.
Hal ini sejalan dengan ambang batas maksimal yang menguatkan partai
politik mayoritas atau partai politik yang memiliki hak suara paling tinggi
berdasarkan
hasil
pemilu
sebelumnya
(kursi
DPR),
tanpa
menghilangkan hak politik minoritas atau partai politik yang memiliki hak
suara paling rendah berdasarkan hasil pemilu sebelumnya (kursi DPR).
39
u. Check and balance, dalam tulisan Kenneth Roth, Execituve Director of
Human Rights Watch, menulis Democracy Needs Checks and
Balances, History Teaches Us Why? Setelah melihat kejahatan yang
dapat dilakukan pemerintah, the world adopted a series of human rights
treaties to impose limits and deter future atrocities (dunia mengadopsi
serangkaian perjanjian hak asasi manusia untuk memaksakan batasan
dan mencegah kekejaman di masa depan). Protecting these rights was
seen as necessary to preserve space for individuals to live in dignity,
free from undue interference by the state (melindungi hak-hak ini
dipandang perlu untuk menjaga ruang bagi individu untuk hidup
bermartabat, bebas dari campur tangan negara yang tidak semestinya).
Democracy was understood to require not simply periodic free and fair
elections but also human rights and the rule of law (demokrasi dipahami
tidak hanya membutuhkan pemilihan umum yang bebas dan adil secara
berkala tetapi juga hak asasi manusia dan supremasi hukum). Ambang
batas maksimal akan melahirkan kontrol dan penyeimbang dari partai
politik di luar kekuasaan tanpa paksaan yang bersifat sistemik.
Sehingga sistem pemerintahan presidensiil akan berjalan dengan baik.
v. Ambang Batas, Ambang batas ini diadopsi dalam sistem Pemilu,
sebagai formulasi perhitungan suara dan kursi pada sistem perwakilan
proporsional. Threshold adalah ambang batas atau yang diartikan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ambang batas sebagai
tingkatan batas yang masih dapat diterima atau ditoleransi. Teori
ambang
batas
menguatkan
posisi
partai
politik
dan
dapat
dipertanggungjawabkan baik secara matematis maupun syarat batasan
yang dapat ditoleransi, diterima, dipahami oleh masyarakat secara luas
dan digunakan secara berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut teori
ambang batas maksimal masih diterima dan ditoleransi sebagai batasan
dalam pencalonan Presiden dan wakil Presiden.
w. Perundang-undangan, Gustav Radbruch berpendapat bahwa cita
hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif,
yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak,
melainkan juga sekaligus berfungsi sebagai dasar yang bersifat
konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum
40
akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Menurut Rudolf Stammler
cita hukum ialah konstruksi pikir yang merupakan keharusan bagi
mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa Undang-
Undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Artinya
bahwa rekonstruksi ambang batas maksimal sejalan dengan teori
perundang-undangan karena makna pengusungan calon presiden dan
wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat
terpenuhi dengan baik.
x. Bahwa kelebihan ambang batas maksimal adalah sebagai berikut:
1) Sejalan dengan makna Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945
2) Sejalan dengan makna Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
3) Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023
4) Menguatkan sistem kepartaian
5) Menguatkan posisi hak partai politik mayoritas dengan tidak
menghilangkan hak politik partai minoritas
6) Penyederhanaan partai politik
7) Penguatan sistem demokrasi dan sistem pemilu
8) Melahirkan sistem check and balance dalam pemerintahan
9) Ambang batas maksimal sejalan dengan The International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR)
4. Kesesuaian
ide
“ambang
batas
maksimal”
dengan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
a. Bahwa Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan putusan a quo
pada pokoknya menyebutkan bahwa: Menimbang bahwa berkenaan
dengan hal di atas pada point 3.20, Mahkamah berpendapat berkenaan
dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal
414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan
memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain,
yaitu: (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) perubahan
41
norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai
menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk
mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi
kursi DPR; (3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka
mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah
selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029;
dan (5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian
terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan
prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai
politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
b. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah
membuka ruang untuk dilakukannya perubahan terhadap ambang batas
pencalonan
Presiden
dan
wakil
Presiden
selama
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
2) Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam
bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional
tertentu untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat
dikonversi menjadi kursi DPR;
3) Perubahan
harus
ditempatkan
dalam
rangka
mewujudkan
penyederhanaan partai politik;
4) Perubahan
telah
selesai
sebelum
dimulainya
tahapan
penyelenggaraan pemilu 2029; dan
5) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian
terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan
prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai
politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
c. Bahwa Ambang batas maksimal konsisten terhadap situasi politik dan
bersifat dinamis, tidak mudah berganti sesuai keinginan partai politik
semata.
d. Bahwa ide Ambang Batas Maksimal sesuai dengan keseluruhan
persyaratan yang disyaratkan oleh mahkamah dalam poin-poin diatas.
42
Ambang batas Maksimal dapat digunakan pada pemilu saat ini dan
pemilu yang akan datang secara berkelanjutan. Selain itu Ambang
batas ini juga menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional
tertentu untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat
dikonversi menjadi kursi DPR.
e. Bahwa ide Ambang batas Maksimal menggunakan kursi di DPR
sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusung calon
presiden dan wakil presiden, sehingga sejalan dengan konsep
penyederhanaan partai politik.
f. Bahwa ide Ambang batas Maksimal diajukan sebagai jalan keluar dari
polemik terkait Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
yang ideal, sehingga ide ini diajukan sebagai model pencalonan
presiden untuk pemilu 2029 dan seterusnya.
g. Bahwa berdasarkan Putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022 pengaturan
ambang batas dan pelaksanakan pemilu tidak lagi membedakan
Pemilihan kepala daerah dan Pemilu, karena dilakukan secara serentak
dengan ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional
yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia sehingga kondisi dan situasi
terhadap Pemilihan kepala daerah tentang lahirnya kolom kosong dan
calon tunggal semakin meningkat dari pemilu ke pemilu. Koalisi partai
yang cenderung pragmatis, saling sandera, saling menunggu, saling
jegal calon yang diusung dikhawatirkan akan terjadi pada pencalonan
Presiden dan wakil Presiden. Singkatnya pengaturan ambang batas dan
pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan kepala
daerah tidak lagi berbeda karena dilaksanakan secara serentak,
menggunakan ambang batas yang sama (20% kursi atau 25 persen
suara sah secara nasional), dipilih langsung oleh rakyat, serta pemilu
Presiden Wakil Presiden dan Pemilihan kepala daerah sama-sama
memilih untuk mengisi kekuasaan eksekutif.
h. Bahwa ambang batas maksimal tidak menghilangkan ambang batas
dan sejalan dengan putusan MK 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut
tidak meniadakan threshold. MK menegaskan bahwa ambang batas
parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan
komprehensif.
43
i. Bahwa pengaturan ambang batas parlemen dikembalikan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pendapat Y.M. Enny
Urbaningsih berdasarkan putusan MK No.116/PUU-XXI/2023 pada
beberapa media). Jadi, berapapun batasan parlemen tidak akan
mengganggu proses pencalonan presiden dan wakil presiden karena
desain pencalonan presiden dengan ambang batas maksimal berdasar
pada kursi DPR sehingga posisi partai dalam pengusung calonnya
secara mandiri bisa stabil dan berkelanjutan.
j. Bahwa ambang batas maksimal juga bertujuan penguatan partai
oposisi. By William Gumede, The role of opposition parties is critical in
determining the level of accountability by governing parties and
governments, the effectiveness of public service delivery and the overall
quality of a country’s democracy. Opposition parties provide alternative
visions, policies, and leaders to the governing party. They scrutinise
government decisions, policies, and actions – and play oversight over
the Executive and the public administration. They defend the voters’
interests – not only their constituencies but all the country’s voters.
Opposition parties’ ability to show the electorate they are credible
alternative governments is crucial to the credibility of the democratic
system. A democratic system is significantly undermined if the
opposition does not offer any credible alternatives to the governing
party, is invisible in the public debate or does not have a public profile
beyond during elections. Without clear alternatives offered by opposition
parties, a country cannot have constructive debates on policy options,
the direction of the country and the future. In fact, the strength,
effectiveness, and quality of a democracy largely depend on the
opposition parties’ efficiency, relevance, and ability to credibly show they
are ready to govern. This means the strength of the opposition in a
country play a key role in the quality of democracy, effectiveness of the
state and the levels of corruption. In most Western democracies,
opposition parties are accepted as part of the democracy. In fact, the
presence of opposition parties is “highly institutionalised and surrounded
with legal protections” (Dahl 1966). William Gumede dalam artikelnya
yang berjudul the role of opposition parties in developing democtacies,
44
20 Juli 2023, menjelaskan bahwa peran partai oposisi sangat penting
dalam menentukan tingkat akuntabilitas partai yang berkuasa dan
pemerintah. Begitu juga dengan efektivitas pemberian layanan publik,
dan kualitas demokrasi suatu negara secara keseluruhan. Partai oposisi
memberikan visi, kebijakan, dan pemimpin alternatif kepada partai yang
berkuasa. Mereka meneliti keputusan, kebijakan, dan tindakan
pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap eksekutif dan
administrasi publik. Mereka membela kepentingan para pemilih dan
daerah pemilihan mereka tetapi, seluruh pemilih di negara tersebut.
Kemampuan partai-partai oposisi untuk menunjukkan kepada para
pemilih bahwa mereka adalah pemerintahan alternatif yang kredibel
sangat penting bagi kredibilitas sistem demokrasi. Sistem demokrasi
akan sangat lemah jika pihak oposisi tidak menawarkan alternatif yang
kredibel terhadap partai yang berkuasa, tidak terlihat dalam debat
publik, atau tidak mempunyai profil publik di luar pemilu. Tanpa adanya
alternatif jelas yang ditawarkan oleh partai-partai oposisi, suatu negara
tidak akan bisa melakukan perdebatan konstruktif mengenai pilihan
kebijakan, arah negaranya, dan masa depan. Faktanya, kekuatan,
efektivitas, dan kualitas demokrasi sangat bergantung pada efisiensi,
relevansi, dan kemampuan partai oposisi untuk menunjukkan secara
kredibel bahwa mereka siap untuk memerintah. Artinya, kekuatan
oposisi di suatu negara memainkan peran penting dalam kualitas
demokrasi, efektivitas negara, dan tingkat korupsi. Di sebagian besar
negara demokrasi Barat, partai oposisi diterima sebagai bagian dari
demokrasi. Faktanya, kehadiran partai oposisi “sangat terlembaga dan
dilindungi hukum” (Dahl 1966). Kemandirian partai yang dibangun
dalam pencalonan presiden dengan ambang batas maksimal
mencerminkan kualitas demokrasi.
k. Bahwa dalam buku the coalitions presidents make menjelaskan bahwa
yang penting, dalam mengatasi menurunnya kualitas demokrasi di
Indonesia stabilitas sistem presidensialnya meningkat, buku ini juga
menambah kajian presidensialisme koalisi yang sudah ada dengan
menghubungkannya dengan perdebatan mengenai demokrasi kualitas.
Sementara Chaisty, Cheeseman, dan Power sebagian besar peduli
45
dengan hal tersebut efektivitas tata kelola teknis (meskipun dicapai
melalui suap yang buruk), Pembahasan dalam buku ini mencerminkan
arti keseimbangan kekuasaan yang dibangun melalui presidensialisme
koalisi untuk prospek memperdalam demokratisasi. Gambaran yang
dihasilkan dari analisis ini beragam. Di satu sisi, “berhasil”
presidensialisme koalisi menciptakan stabilitas yang memungkinkan
negara-negara demokrasi muda untuk melakukan hal tersebut
memperkuat dan menghindari pembalikan demokrasi. Mengingat tren
global saat ini kehancuran demokrasi (Daly 2019; Diamond 2021), ini
dampak dari koalisi presidensialisme tidak boleh diremehkan. Di sisi
lain, stabilitas yang sama juga dapat disalahkan atas kurangnya
kemajuan demokratis dan kelanjutan demokrasi menolak; dengan kata
lain, presidensialisme koalisi dapat menimbulkan stagnasi dan dalam
beberapa kasus, memicu reaksi balasan populis dari masyarakat yang
tidak puas stabilitas antar elit yang lebih baik (seperti di Brasil,
misalnya). Hal ini terjadi karena koalisi luas sering kali dibeli dengan
menghentikan inisiatif kebijakan yang dapat mengancam perdamaian
kepentingan salah satu anggotanya. "Lebih banyak lagi anggota yang
dimiliki koalisi semacam itu, semakin kecil kemungkinan terjadinya
terobosan reformasi demokrasi. (Marcus Mietzner, the coalitions
presidents make, Hlm.5, 2023, cornell university)
l. Bahwa terkait dengan waktu perubahan ambang batas minimal menjadi
ambang batas maksimal sudah sangat tepat. Jika permohonan ini
dikabulkan maka proses pembahasan dan pemberlakukan ambang
batas maksimal dapat digunakan pada pemilu 2029 dan seterusnya.
Dengan ambang batas maksimal akan memunculkan banyak calon
sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
m. Bahwa terkait dengan meaningfull participation atau prinsip partisipasi
publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu
yang tidak memiliki perwakilan di DPR, juga dapat dipenuhi meskipun
dengan perlakuan yang berbeda. Partai politik non-parlemen tetap
diperkenanakan untuk melakukan koalisi dengan partai parlemen, atau
merekomendasikan calon tetapi tidak dpat mengusulkan calon presiden
dan wakil presiden. Hak tersebut tetap melekat pada partai parlemen
46
sebagai reward ata usaha meyakinkan pemilih agar mendapatkan kursi
di DPR.
n. Bahwa pemilu adalah sebuah kontestasi. Kompetisi partai politik
haruslah diukur secara professional dan proporsional artinya jika batas
minimal partai politik berdasarkan kursi DPR tentunya standarisasi
professional
partai
politik
tidak
diragukan
lagi
dan
wujud
penyederhanaan partai politik dalam pencalonan presiden terlihat
secara proporsional berdasarkan kursi partai politik di DPR. Teori
keadilan proporsional dengan doktrin justice consists in treating
equals equally and unequalls unequally, in proportion to their
inequality.
o. Bahwa berdasarkan tidak bisa disamakan antara partai politik di DPR
dan non DPR. Reward partai politik yang duduk di DPR haruslah
dibedakan dengan non DPR karena kualitas dan kompetisi harus
diberikan berbeda atas hasil dan capaian masing-masing partai politik
(kursi DPR dan non DPR). Berdasarkan hal tersebutlah kursi DPR
menjadi batasan partai politik mengusung calon Presiden dan Wakil
Presiden.
5. Menguatkan sistem kepartaian
a. Bahwa sistem kepartaian adalah suatu konsep dalam ilmu politik
perbandingan mengenai sistem pemerintahan oleh partai politik di
negara demokrasi. kedudukan partai politik jelas disebutkan dalam
Pasal 6A ayat (2) sebagai organ yang memiliki kepentingan untuk
mengusung calon Presiden. Berdasarkan teori konstitutional demokrasi,
dalam gagasan demokrasi konstitusional, hukum menempati posisi
yang sentral, demokrasi diidealkan haruslah diletakkan dalam koridor
hukum. Tanpa hukum, demokrasi justru dapat berkembang ke arah
yang keliru karena hukum dapat ditafsirkan secara sepihak oleh
penguasa atas nama demokrasi.
b. Bahwa sistem kepartaian saat ini sangat dipengaruhi oleh kekuasaan.
Hal ini disebabkan adanya paksaan sistemik yang mengharuskan partai
politik untuk melakukan gabungan partai politik dan cenderung idologi
partai dikesampingkan artinya bahwa perilaku partai politik di Indonesia
cenderung ke arah perilaku yang terkartelisasi, yang berarti bahwa
47
ideologi dan program partai dinomorsekiankan dan dikalahkan oleh
kepentingan yang pragmatis. Dalam buku The Coalitions President
Make (Presidential power and its limits in democratic Indonesia) oleh
Marcus Mietzner menjelaskan bahwa terdapat dua alasan partai politik
melakukan gabungan partai politik (koalisi partai politik) yaitu ingin
mendapatkan porsi dalam kabinet atau pemerintahan dan kekhawatiran
kasus hukum yang melibatkan partai politik di proses oleh penegak
hukum.
c. Bahwa partai politik yang berfungsi sebagai sarana pendidikan politik
gagal menghasilkan kader yang dapat mengisi jabatan-jabatan publik.
Kecenderungan partai politik saat ini memilih orang di luar partai politik
yang telah memiliki popularitas atau nama atau pengaruh untuk mengisi
jabatan-jabatan publik tersebut.
d. Bahwa partai politik merupakan perwakilan setiap kelompok atau
golongan. Ketika partai politik tidak mandiri dan mengharapkan partai
politik lain untuk bergabung dalam pencalonan presiden dan wakil
presiden, maka komposisi koalisi justru menunjukkan ketidaksetaraan
antar partai politik. Praktik demikian mengakibatkan keterwakilan
kelompok atau golongan tidak dapat diukur. Misalnya, lahirnya koalisi
Indonesia Maju pada pemilu tahun 2024. Koalisi besar tersebut pada
akhirnya
tidak
mencerminkan
penguatan
ideologi
partai
dan
keterwakilan kelompok atau golongan, karena ketidakjelasan ideologi
partai mana yang akan digunakan. Selain itu, koalisi besar juga
mengakibatkan biasnya atau tidak jelasnya kelompok atau golongan
yang diwakilinya.
e. Bahwa gerakan partai politik saat ini hanya sebatas kepentingan
elektoral dan partisan. Hal ini menyebabkan partai politik tidak memiliki
komitmen dan konsistensi terhadap ideologi dan visi partai politiknya.
f. Bahwa selain yang disebutkan di atas, partai politik sangat bergantung
pada pemilik modal untuk menjalankan program-program partai politik.
Partai politik akhirnya tersandera dalam pengambilan keputusan di
internal partai. Hal ini akan mempengaruhi tindakan partai dalam
pengendalian dana, informasi, dan nominasi.
48
g. Bahwa ambang batas maksimal memungkinkan partai politik untuk
mengutamakan kadernya sendiri sebagai calon presiden dan wakil
presiden.
h. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sistem kaderisasi partai politik
menjadi lebih baik, ideologi partai politik menjadi kuat, keterbukaan
informasi meningkat, partai politik lebih mandiri terkait pendanaan, dan
nominasi.
6. Penguatan Hak Politik Mayoritas dan Hak politik Minoritas Partai
Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Presiden dan Wakil
Presiden
a. Bahwa kedudukan partai politik sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 6A ayat (2) memiliki hak yang sama dalam pengusung calon
Presiden dan Wakil Presiden.
b. Bahwa upaya untuk mengatasi kendala dalam pengaturan sistem
Presidensial threshold dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden
adalah melakukan peninjauan terhadap ketentuan ambang batas
pencalonan Presiden (Presidensial threshold) dengan Model ambang
batas yang memberikan kesempatan bagi semua partai politik peserta
Pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai partai politik peserta Pemilu
Preseiden dan Wakil Presiden.
c. Ambang batas maksimal tidak menghilangkan hak politik minoritas
partai politik dan memperkuat hak politik mayoritas partai politik dalam
pengusungan calon Presiden dan wakil Presiden. Hak politik minoritas
adalah hak partai politik yang memiliki kursi paling sedikit di DPR tetap
memiliki hak politik dalam mengusung calonnya secara mandiri atau
gabungan partai politik, selama tidak melampaui persentase partai
politik pemenang. Sedangkan hak politik mayoritas adalah hak partai
politik yang memiliki kursi paling banyak di DPR. Partai politik tersebut
tetap memiliki hak politik dalam mengusung calonnya secara mandiri.
Partai politik pemenang menjadi patokan terhadap partai politik lain
untuk melakukan gabungan partai politik dalam mengusung calon
presiden dan wakil presiden.
d. Model ambang batas tersebut diharapkan dapat memunculkan figur-
figur baru yang memiliki potensi yang dianggap jauh lebih baik dan
49
memiliki prestasi dan pengalaman yang tinggi serta memiliki integritas
dan jujur oleh partai politik peserta Pemilu. Ambang batas maksimal
akan memunculkan banyak calon yang disederhanakan oleh partai
politik pengusung secara sistematis sebagaimana yang harapkan dalam
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945.
e. Bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Makna pasal ini juga dikuatkan
dalam Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan bahwa
penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang berhasil mendapatkan perolehan
50% (lima puluh persen) dan unggul di 20 (dua puluh) provinsi.
f. Bahwa upaya untuk menjegal calon dengan ambang batas minimal
dipastikan akan terjadi pada pencalonan presiden dan wakil presiden
mendatang. Untuk apa ada DPC di kabupaten atau kota, DPW di
provinsi partai politik jika yang menentukan adalah elit partai. Belum lagi
ongkos pemilu sangat mahal. Inilah alasan bahwa ambang batas
minimal bertentangan dengan UUD NRI 1945.
g. Bahwa transaksi tukar guling sangat nampak pada Pemilihan kepala
daerah misalnya partai politik melepaskan daerah A untuk partai politik
lain tapi menginginkan daerah B. Tentu hal tersebut sangat
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. fenomena inipun akan terjadi
pada pemilihan presiden ketika fenomena tersebut tidak dihentikan
dengan mengubah ambang batas minimal menjadi ambang batas
maksimal.
h. Bahwa apa yang terjadi pada Pemilihan kepala daerah, juga berpotensi
terjadi pemilihan umum presiden mendatang. Pemilihan kepala daerah
dan pemilihan umum presiden dilaksanakan secara serentak, dipilih
langsung oleh rakyat, calon diusung oleh partai politik atau gabungan
partai politik kursi parlemen pemilu sebelumnya dan dikuatkan lagi
dengan putusan MK bahwa pemilu kada dan pilpres tidak dibedakan,
50
menjadi alasan kuat pencalonan Presiden harus dirubah oleh putusan
mahkamah konstitusi.
i. Bahwa sepanjang Pemilihan Kepala Daerah 2015, 2017, 2018, dan
2020 tingkat kemenangan calon tunggal mencapai 98,11% persen
(kompas 5 Agustus 2024). Bahkan pada tahun 2018 di Makassar terjadi
fenomena kotak kosong menang berhadapan calon tunggal yang
didukung oleh 10 partai politik. Jika ini terus terjadi secara berkelanjutan
maka prinsip demokrasi tidak akan terwujud dan kompetisi untuk
melahirkan kepala daerah yang baik tidak tercapai, Sehingga
mahkamah harus menggeser pandangan terhadap syarat ambang
batas minimal ke ambang batas maksimal dengan melihat fakta-fakta
pemilu yang terjadi saat ini. Contoh Kasus yang terjadi pada DKI Jakarta
Pemilihan kepala daerah tahun 2024. PKS sebagai partai pemenang
telah mendeklarasikan calonnya untuk Pemilihan DKI Jakarta yaitu Anis
dan Sohibul, namun karena syarat ambang batas 20% kursi DPRD dan
25% suara sah, syarat tersebut menjadikan PKS tidak dapat
mencalonkan kepala daerahnya. Maka kemungkinan PKS akan
melalukan koalisi dengan partai lain dan memungkinkan pasangan yang
sebelumya diusul akan berubah, tergantung dari kepentingan masing-
masing partai sehingga Anis–Sohibul akan batal menjadi calon. Padahal
jika kita melihat survei keinginan masyarakat Jakarta terhadap Anis
sangatlah besar, jadi partai politik haruslah mengutamakan keinginan
masyarakat untuk mencalonkan figure yang memiliki potensi besar
sebagai calon yang akan dipilih bukan calon berdasarkan hasil koalisi
yang nantinya masyarakat akan dipaksakan untuk memilih calon yang
bukan menjadi harapan rakyat.
j. Bahwa menurut UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik
adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Berdasarkan konsep tersebut sangat jelas bahwa hak pemohon
sebagai warga negara dirugikan dengan adanya ambang batas minimal
51
karena partai politik saat ini kurang memperjuangkan dan membela
kepentingan warga negara dengan memunculkan figur-figur yang tidak
melalui proses demokrasi tapi melalui proses kepentingan elit partai.
k. Bahwa permasalahan umum yang ingin kita bahas di sini adalah risiko
yang terkait dengan partai politik yang memegang kekuasaan mayoritas
di
parlemen
dalam
menggunakan
kekuasaan
tersebut
untuk
mengeluarkan
undang-undang
yang
merugikan
prinsip-prinsip
demokrasi dan justru mengurangi suara pemilih. Ini adalah topik yang
telah diteliti dengan baik dan tentu saja ada banyak contoh dalam
sejarah terkini dan masa lalu mengenai fenomena ini. Contoh yang
menonjol baru-baru ini mencakup undang-undang penindasan pemilih
di Amerika Serikat: dengan kedok mengurangi penipuan pemilih,
persyaratan identitas yang lebih ketat bagi pemilih mempersulit
kelompok demografis tertentu untuk memilih, sehingga membuat pemilu
menjadi bias ke arah tertentu (Hajnal Z, Lajevardi N, Nielson L (2017)).
l. Bahwa dalam konteks ini, penting untuk memahami mekanisme
bagaimana partai politik yang ingin mempertahankan kekuasaannya
dapat melemahkan demokrasi, bahkan dalam negara demokrasi yang
relatif berfungsi dengan baik. Dalam kebanyakan kasus, Konstitusi atau
Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan
terhadap pelanggaran hak-hak demokratis warga negara, sehingga
permasalahannya
sering
kali
menjadi
masalah
akuntabilitas
konstitusional. Persoalan-persoalan inilah yang sebenarnya kita hadapi
ketika kita mempertimbangkan contoh pencalonan calon presiden di
Indonesia. Pemohon akan menggunakan contoh di Indonesia untuk
menyoroti betapa pentingnya menjaga akuntabilitas konstitusional,
guna memberikan check and balance terhadap meningkatnya
konsentrasi kekuasaan di antara partai-partai politik. Hal ini memerlukan
mahkamah konstitusi yang kuat dan berdaya independen. Dan dalam
konteks ini, terdapat pembelajaran yang dapat dipetik dari pengalaman
Indonesia, yang akan pemohon ungkapkan dalam permohonan ini.
Prinsip-prinsip ini seringkali menjadi bagian dari Konstitusi atau undang-
undang hak asasi manusia dalam masyarakat demokratis. Meskipun
tidak ada dua negara demokratis yang benar-benar sama, masyarakat
52
di negara demokrasi mendukung prinsip-prinsip dasar yang sama dan
menginginkan manfaat yang sama dari pemerintahnya. Berikut adalah
salah satu pernyataan prinsip yang paling banyak digunakan: partisipasi
warga negara, kesetaraan, toleransi politik, akuntabilitas, transparansi,
pemilihan umum yang bebas dan adil, kebebasan ekonomi,
pengendalian penyalahgunaan kekuasaan, undang-undang hak asasi
manusia, penerimaan hasil pemilu, hak asasi manusia, sistem multi-
partai, dan supremasi hukum. (Selengkapnya ditulis dalam jurnal
inernasional yang ditulis oleh Dian Fitri Sabrina dan Brett Inder,
Concentration of power in nomination of presidential candidates in
Indonesia, Asian Journal of comparative politics).
m. Ambang batas maksimal akan melahirkan calon yang ideal karena
melalui proses bottom up sebagaimana yang dijelaskan dalam buku
yang berjudul rekonstruksi ambang batas pencalonan presiden yang
merupakan hasil disertasi yang berjudul syarat ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditulis oleh Dian Fitri
Sabrina.
7. Penyederhanaan Partai Politik dan Penguatan sistem Presidensiil
a. Ambang batas maksimal melahirkan penyederhanaan partai politik
tujuannya adalah untuk menggambarkan dan menganalisis beberapa
hal mengenai sistem multipartai yang dianut Indonesia, mekanisme
yang diperlukan untuk membentuk partai politik yang ideal dan partai
politik yang berkualitas yang tidak hanya pada penekanan pengurangan
partai poltik peserta pemilu semata.
b. Bahwa partai politik yang telah memiliki kursi di DPR dapat melakukan
koalisi yang ideal berdasarkan jumlah persentase partai politik
pemenang
pemilu
sebelumnya,
hal
ini
bertujuan
untuk
menyederhanakan partai politik dengan melahirkan keseimbangan
partai politik dalam pencalonan.
c. Bahwa patokan partai politik pemenang menciptakan stabilitas politik
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan ini dianggap menjadi
syarat utama dalam mencapai pembangunan ekonomi Indonesia.
d. Bahwa penguatan sistem kepartaian juga akan menguatkan sistem
pemerintahan presidensial.
53
e. Bahwa ambang batas maksimal akan memberikan penguatan terhadap
posisi presiden dalam pemerintahan dengan terbentuknya keberadaan
partai politik di luar kekuasaan secara sistematis.
f. Bahwa Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden. Artinya selama Presiden terpilih
melaksanakan visi dan misi sesuai kehendak rakyat tentunya
keberadaan partai politik diparlemen akan mendukung kebijakan
Presiden terpilih.
g. Bahwa melihat budaya kepartaian di Indonesia masih bongkar pasang,
yang awalnya koalisi jadi oposisi begitu pula yang oposisi menjadi
koalisi.
h. Bahwa konsekuensi ambang batas maksimal melahirkan alternatif
pasangan calon Presiden dan menguatkan eksistensi partai politik
dalam pencalonan berpotensi tidak menghilangkan ketentuan tentang
putaran kedua sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6A ayat (3)
UUD NRI 1945.
i. Bahwa ambang batas maksimal menguatkan ideologi partai politik dan
kemandirian partai politik dalam pencalonan Presiden. Pemilu dalam
pelaksanaanya memiliki tiga tujuan, yakni sebagai mekanisme untuk
menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum
(public policy), sebagai pemindahan konflik kepentingan dari
masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil
wakil yang terpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga
integrasi masyarakat tetap terjamin, dan sebagai sarana memobilisasi,
menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara
dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Hal
tersebut dapat menguatakan ideologi partai politik peserta pemilu dan
melahirkan kemandirian dalam pencalonan Presiden baik itu berasal
dari kadernya maupun calon yang berasal di luar dari partainya tanpa
harus melakukan koalisi setengah hati karena suara partai politik dalam
koalisi hanya sebatas hak dukungan bukan hak usulan yang tentu saja
status hak keduanya memiliki porsi berbeda dan hak dukungan bukan
pengambil keputusan dalam pencalonan Presiden.
54
j. Bahwa kenyataannya, sistem dua partai atau semakin sederhana
jumlah partai efektif, adalah jauh lebih kondusif dan lebih potensial bagi
terciptanya stabilitas pemerintahan yang menganut sistem presidensial.
Sehingga, desain sistem kepartaian multipartai sederhana adalah suatu
keniscayaan. Pada dasarnya tinggi rendahnya partai efektif dapat
disebabkan antara lain ialah pertama, kualitas dari kelembagaan partai-
partai, kedua koalisi partai. Semakin tinggi kualitas pelembagaan, partai
akan semakin memperkecil jumlah partai efektif. Sebaliknya, semakin
rendah kualitas pelembagaan maka akan semakin memperbesar jumlah
partai efektif. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kursi DPR akan
melahirkan sistem multipartai sederhana dan menguatkan kualitas
kelembagaan partai politik. (Mekanisme Penetapan Ambang Batas
(Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial dan Sistem
Multipartai Sederhana Di Indonesia, Songga Aurora Abadi Faculty of
Law, University of Indonesia Fitra Arsil, Faculty of Law, University of
Indonesia, Jurnal konstitusi dan demokrasi, vol 2 nomor 1, Hlm. 18).
k. Bahwa fakta yang terjadi pada era SBY, partai demokrat adalah partai
politik baru yang duduk di DPR kemudian mendapatkan kesempatan
menang dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan kondisi
budaya politik kita saat ini adalah penguatan sistem pemerintahan
presidensil tidak dipengaruhi oleh oposisi atau koalisinya partai politik
saat pencalonan tapi bagaimana vsii dan misi atau gagasan ide
presiden terpilih dapat membuka ruang terhadap partai politik lain untuk
bergabung dan mendukung visi, misi, program kerja presiden terpilih.
Faktanya di Indonesia saat ini adalah sangat mudah partai politik
menyatakan sikap untuk melakukan koalisi atau oposisi dalam
pemerintahan sehingga ambang batas maksimal tidak dikhawatirkan
terjadi lemahnya sistem pemerintahan presidensil.
l. Bahwa pemilu merupakan salah satu bentuk instrument pelembagaan
periodik dalam menerjemahkan demokrasi, untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk dalam pemerintahan. Pemilu, dapat menjadi
medium untuk mengkonversi kekuatan politik masyarakat sipil melalui
partai politik, ke dalam suprastruktur kekuasaan Negara. Sebagai
medium mengkonversi kekuatan sosial politik masyarakat sipil, pemilu
55
sekaligus berfungsi mentransformasi format keterwakilan rakyat dalam
pemerintahan. Oleh karena itu, konsep sistem pemilu menjadi urgensi
dalam merekonstruksi ulang kerangka Demokrasi bangsa Indonesia,
dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang ideal bagi Negara
Indonesia. Untuk mengendalikan hal itu, di beberapa Negara yang
menerapkan sistem pemilu proporsional, banyak yang menerapkan
kriteria tertentu untuk mengendalikan jumlah partai efektif dalam rangka
menciptakan multipartai yang sederhana. Di antara kriteria tersebut
adalah penerapan electoral threshold, parliamentary threshold, dan
presidensial threshold sebagai salah satu syarat kepesertaan partai
untuk ikut pemilu. Di samping itu, langkah-langkah pengendalian
kepesertaan partai dalam pemilu juga dilakukan dengan menetapkan
minimum persebaran pengurus baik pada level provinsi maupun pada
level kabupaten/kota. Pembentukan sistem kepartaian yang efektif
harus sejalan pula dengan instrument sistem pemilu yang tepat dan
ideal, penataan kelembagaan partai politik hingga penyelenggaraan
pemilu menjadi urgensi yang mendesak agar dapat direkonstruksi
kembali. Kebijakan penyederhanaan partai politik secara kualitatif dan
kuantitatif dalam ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang
pemilu, perlu dilakukan upaya yang signifikan, syarat-syarat dapat
menjadi partai politik, partai politik peserta pemilu, hingga penentuan
kursi di parlemen menentukan kelembagaan partai di masa depan.
(Fitra Arsil, Hlm. 20)
m. Bahwa adapun fakta-fakta akademis menunjukkan kompleksitas partai
politik yang tidak mandiri dengan sistem multi partai memaksa partai
politik untuk bergabung sehingga sulit untuk membedakan partai politik
yang satu dengan lainnya karena ideologi partai dikesampingkan, serta
adanya temuan dari Dian Fitri Sabrina yang menelaah ambang batas
minimal akan melahirkan kolom kosong dalam pencalonan presiden dan
wakil presiden dengan melahirkan koalisi tanpa batasan (koalisi besar)
dalam pencalonan presiden, ini adalah bentuk ketidakmandirian partai
politik untuk maju sehingga sistem demokrasi dan check and balance
tidak terwujud.
56
n. Bahwa Para Pemohon mengalami kerugian materiil dan nonmaterial
selama bertahun-tahun betapa sulitnya mengakses partai politik untuk
dapat secara mandiri mengusung calon presidennya sebagaimana yang
dimanatkan dalam UUD NRI 1945, calon yang dimunculkan hanya
orang-orang tertentu dan terbatas sehingga pemohon kehilangan akses
untuk memilih calon yang potensial. Pemohon dipaksa untuk memilih
calon presiden yang sesungguhnya bukan merupakan calon yang
potensial.
o. Bahwa untuk memenuhi keadilan substantif para pemohon, dengan
melihat
kondisi
ketatanegaraan
kita
bahkan
secara
ekstrem
menunjukkan kepada pemohon maka untuk merespon fakta politik dan
sosial di masyarakat perlu dilakukan pergeseran terhadap norma yang
diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Konstitutionalitas norma dalam
Pasal 222 tidak merumuskan norma Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945,
faktanya dari waktu ke waktu pemilu presiden, partai politik tidak dapat
mengusung calonnya secara mandiri, bahkan partai politik yang
berkoalisipun tidak mampu mengusung calonnya jika tidak memenuhi
syarat ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
8. Penguatan sistem demokrasi dan sistem pemilu.
a. Bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus dilaksanakan
secara demokratis.
b. Bahwa salah satu ukuran kontestasi yang demokratis adalah
penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau peluang
bagi rakyat untuk memanifestasikan kedaulatannya untuk memilih
pemimpin melalui alternatif-alternatif yang disediakan oleh Partai Politik.
Seperti yang tertuang dalam Declaration on Criteria for Free and Fair
Elections (DCFFE), yang mendesak pemerintah dan parlemen di
seluruh dunia untuk dipandu oleh prinsip dan standar yang ditetapkan
di dalamnya yakni: (1) Free and Fair Elections, (2) Voting and Elections
Rights,
(3)
Candidature,
Party
and
Campaign
Rights
and
Responsibilities, and (4) The Rights and Responsibilities of States.
c. Bahwa berdasarkan Declaration on Criteria for Free and Fair Elections
telah memberikan hak untuk dipilih secara seluas-luasnya asal diusung
57
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
yang memiliki kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
d. Bahwa juga berdasarkan standar tersebut, formulasi pemilihan umum
sebuah negara perlu mempertimbangkan beberapa aspek, baik aspek
internal yang berkaitan dengan kecocokan demokrasi dengan keadaan
bangsa dan aspek eksternal yang berkaitan dengan regulasi dan aturan
main umum yang berlaku secara internasional agar demokrasi yang
dijalankan tidak menyimpang dari prinsip umum dan menciptakan
aturan yang kuat dan pelaksanaan yang bersih. Ilmuwan politik Amerika
Larry Diamond menegaskan bahwa, demokrasi terdiri dari empat
elemen kunci: (1) a political system for choosing and replacing the
government through free and fair elections, yaitu sistem politik untuk
memilih dan menggantikan pemerintah melalui pemilihan yang
bebas dan adil; (2) the active participation of the people, as citizens, in
politics and civic life, yaitu partisipasi aktif masyarakat, sebagai
warga negara, dalam politik dan kehidupan sipil; (3) protection of the
human rights of all citizens, yaitu perlindungan hak asasi manusia
semua warga negara; (4) a rule of law, in which the laws and
procedures apply equally to all citizens, yaitu sebuah aturan hukum,
di mana hukum dan prosedur berlaku untuk semua warga negara.
e. Bahwa berdasarkan pandangan di atas, ambang batas maksimal akan
membatasi munculnya koalisi besar dan lahirnya calon Presiden
tunggal. Sebab, yang menjadi patokan adalah persentase partai politik
pemenang pemilu sebelumnya. Partai politik dapat melakukan koalisi
selama tidak melampai batas persentase yang dimiliki oleh partai politik
pemenang. Hal ini juga tidak akan melahirkan diskriminasi terhadap
partai politik pemenang, karena setiap partai politik tidak dikurangi
haknya untuk mengusung calon. Dalam hal apa terjadi diskriminasi jika
porsi partai politik dalam pengusulan calon Presiden tidak dikurangi.
Hanya saja kemandirian dan gabungan partai politik harus memiliki
aturan main agar terjadi kesetaraan dan keseimbangan dalam
pencalonan Presiden.
f. Bahwa ambang batas maksimal akan melahirkan pemilu yang adil dan
transparan karena tidak ada pengecualian kandidat yang diusung oleh
58
partai oposisi. Ambang batas maksimal juga menghapus pembatasan
tinggi yang tidak perlu tentang siapa yang mungkin menjadi kandidat,
dan manipulasi ambang batas (threshold) untuk keberhasilan pemilu.
Sebab hal tersebut merupakan cara terstruktur dalam pemilu yang
dapat dimanfaatkan untuk mendukung faksi atau kandidat tertentu.
Tentu hal tersebut tidak memenuhi standar internasional tentang pemilu
yang "bebas dan adil", karena dihegemoni oleh campur tangan dari
pemerintah yang sedang berkuasa.
g. Bahwa secara keseluruhan dapat dilihat jelas, berbagai aturan upaya
penetapan ambang batas yang dilakukan oleh pembuat undang-undang
nampak belum efektif. Terbukti tingkat fragmentasi partai di parlemen
cukup tajam terlihat, belum lagi semenjak dinaikkannya setiap angka
ambang batas parliamentary threshold, semakin banyak pula angka
disproporsionalitas suara yang terbuang percuma. Sementara di satu
pihak,
gelombang
antusiasme
pendirian
partai politik
tengah
bermunculan massif dalam hiruk pikuk elektoral perpolitikan di
Indonesia. Gagasan ambang batas nampak seperti suatu jalan keluar
yang pragmatis, tanpa mempertimbangkan sisi lain daripada dampak
sistemik dari pemberlakuan tersebut oleh para pembuat undang-
undang. Publik dalam setiap diskursus perubahan undang-undang
pemilu kerapkali disuguhkan perdebatan sebatas angka-angka
threshold, yang kian hari semakin membesar tanpa ada substansi yang
jelas, untuk apa dan bagaimana dampak yang terjadi dari hal tersebut,
para pembuat undang-undang yaitu partai politik yang berkuasa di
parlemen cenderung masih menyimpan tendensi sebagai partai besar,
tanpa mempertimbangkan hajat hidup perjalanan demokrasi rakyat
Indonesia, yang sudah tentu akan mempengaruhi kehidupan stabilitas
demokrasi dan penyelenggaraan suatu pemerintahan. (Mekanisme
Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem
Presidensial dan Sistem Multipartai Sederhana Di Indonesia, Songga
Aurora Abadi Faculty of Law, University of Indonesia Fitra Arsil Faculty
of Law, University of Indonesia, Jurnal konstitusi dan demokrasi, vol 2
nomor 1, Hlm. 12.)
59
9. Melahirkan sistem check and balance dalam pemerintahan
a. Bahwa sistem check and balance dalam pemerintahan mengontrol dan
mengimbangi
kekuasaan
lembaga
negara
lain
dalam
sistem
pemerintahan.
Kapasitas
oposisi
dan
koalisi
dalam
sistem
pemerintahan dapat membantu jalannya sistem pemerintahan yang
adil.
b. James Madison mempertegas tentang system checks and balances
yang diperlukan untuk melawan potensi kontrol oleh elit pemerintah
untuk menindas kelompok kecil. Misalnya kontrol dan keseimbangan
oleh Lembaga lain yaitu Badan Eksekutif, Badan Legislatif, dan
Kekuasaan Kehakiman dalam proses penyelenggraan pemerintahan.
Keberadaan oposisi dalam proses penyelengaraan pemerintahan juga
sangat diperlukan sebagai fungsi kontrol pemerintah misalnya partai
politik di luar kekuasaan.
c. Bahwa sistem ini akan melahirkan hak untuk membentuk pemerintahan
yang stabil, biasanya berdasarkan konstitusi yang ada, atau tidak hanya
partai pemenang atau partai tertentu saja yang mampu mengendalikan
atas kekuasaan politik atau kebijakan.
d. Bahwa ambang batas maksimal tidak melahirkan polarisasi di
masyarakat, sebab ambang batas maksimal akan memunculkan
beberapa alternatif calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
e. Bahwa polarisasi menimbulkan pembagian masyarakat terhadap
pandangan politik yang terkesan direkayasa atau digiring oleh
pasangan calon tertentu. Polarisasi ini dapat terjadi karena perbedaan
pandangan dan keyakinan terhadap isu politik tertentu.
f. Bahwa untuk mengukur derajat kualitas Pemilu diperlukan beberapa
indikator untuk menilainya yakni: akuntabilitas (accountability),
keterwakilan (representativeness), keadilan (fairness), persamaan hak
setiap pemilih (equality), lokalitas, reliable, dan numerikal. Dari semua
indikator tersebut hanya bisa diwujudkan jika mengadopsi ambang
batas maksimal dalam sistem pemilu presiden dan wakil presiden di
Indonesia. Utamanya pada indikator reliable (keandalan), ambang batas
maksimal yang digunakan partai politik pemenang sebagai patokan
60
pengusungan calon presiden dan wakil presiden dan menjamin
konsistensi pemilu presiden dan wakil presiden secara berkelanjutan.
10. Ambang batas maksimal sejalan dengan The International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR)
a. Bahwa The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
telah menetapkan bahwa kewenangan untuk memerintah harus
didasarkan pada keinginan rakyat seperti yang dinyatakan dalam
pemilihan berkala dan asli.
b. Bahwa ICCPR mengakui dan mendukung prinsip-prinsip fundamental
yang berkaitan dengan pemilihan umum. ICCPR menghendaki pemilu
yang bebas dan adil, serta dilakukan secara berkala. ICCPR sendiri
telah diakui oleh negara-negara sebagai instrumen hak asasi manusia
universal dan regional, termasuk hak setiap orang untuk mengambil
bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau tidak
langsung. Termasuk melalui perwakilan yang dipilih secara bebas,
untuk memberikan hak suara dalam pemilihan secara independen.
c. Bahwa ICCPR sesuai dengan ide ambang batas maksimal, sebab
menjamin terlaksananya right to be candidate dengan lebih luas.
Persoalan hak asasi manusia saat ini tidak pada konteks pengakuan
haknya, melainkan pada implementasi dari hak asasi manusia tersebut.
Ide ambang batas maksimal memberikan akses yang lebih luas pada
setiap warga negara untuk dapat diusung sebagai calon presiden atau
wakil presiden, selama diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik.
IV. Petitum
Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas,
kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara ini agar dapat memberi putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 selama tidak dimaknai sebagai “Pasangan
61
calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di
DPR, selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang
pemilu.”
3. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia;
Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8
sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober
2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan DPR dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
Pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan.
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam
Undang-Undang NRI Tahun 1945, yaitu dalam Pasal 6A, yang berketentuan
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Pasal 6A ayat (2) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Pasal 28D ayat (3) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Identitas para Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi NPWP para Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap;
7. Bukti P- 7
: Buku “Rekontruksi Ambang Batas Pencalonan Presiden;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Jurnal “Concretation of Power in Nomination of
Presidential Candidates in Indonesia”
62
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum melaksanakan
pemilihan umum. Sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut
kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang 42/2008, Pasal 9 Undang-Undang
42/2008 menentukan bahwa partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi
sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara
sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan
anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan presiden dan wakil
presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
kembali dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang diujikan
dalam permohonan a quo.
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas. Pengusulan
ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang bertanggung
jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung. Ambang
batas tersebut diterapkan guna memastikan bahwa calon presiden dan wakil
presiden memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat.
Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon
yang memiliki dukungan minimal dan memastikan calon-calon yang dianggap
berkualitas dan mampu mencatat dukungan yang signifikan yang dapat maju
dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, presidential
threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik,
sehingga akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintah dan
membangun pemerintah yang efektif. Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas
politik dengan dukungan yang kuat, sehingga calon presiden diharapkan dapat
lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan dalam
sistem presidensial dalam multipartai. Presiden membutuhkan dukungan
mayoritas di parlemen tanpa dukungan mutlak presiden sangat mungkin
menjadi kurang desisif dalam upaya menggerakkan jalan pemerintahan dan
pembangunan sehari-hari. Dengan adanya mekanisme ini dalam jangka
panjang diharapkan dapat menjamin kesederhanaan jumlah partai politik di
masa yang akan datang dengan semakin tinggi angka ambang batas, maka
63
diasumsikan semakin cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai
politik. Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, halaman
64.
4. Untuk menjalankan pengaturan adanya ambang batas dalam pasal a quo
Undang-Undang Nomor 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional
atau setidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
pendapat Mahkamah pada poin 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51,
52, dan 59.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy mensyaratkan:
1. Norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas.
2. Norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang, di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo
Undang-Undang Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai
open legal policy tersebut dengan alasan sebagai berikut.
a. Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang NRI Tahun
1945 telah memberikan amanat atau delegasi kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan
pemilihan
presiden
dan
wakil
presiden.
Untuk
melaksanakan amanat tersebut, pembentuk undang-undang telah
melaksanakannya dengan membentuk Undang-Undang Pemilu yang di
dalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut.
Ketentuan Pasal 222 undang-undang a quo merupakan salah satu
implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5)
Undang-Undang NRI Tahun 1945. Selain itu, DPR bersama pemerintah
sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk membentuk
undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang NRI Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan
tersebut dan tidaklah bertentangan dengan moralitas.
b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang NRI Tahun 1945
pada intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
menjadi presiden dan wakil presiden yang salah satunya mendapat
suara sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah
64
jumlah provinsi di Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat
tersebut, maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
ambang batas pencalonan, yaitu minimal sebesar 20% jumlah kursi
DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai ambang batas tersebut,
maka akan sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-
Undang NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan
selalu dilaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban
negara terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas
dalam menerapkan open legal policy.
c.
Bahwa ketentuan pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung dan
bergabung dalam salah satu koalisi pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden terkait adanya pembedaan perlakuan terhadap partai
politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR merupakan hal yang
dapat ditolerir. Salah satu perbedaan perlakuan tersebut dapat dilihat
dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang pada pokoknya
memutuskan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, tidak perlu
dilakukan verifikasi faktual, hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi
saja. Sedangkan terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR
wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan
kedudukan partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di
DPR.
d. Mengutip
pendapat
Prof.
Soediman
Kartohadiprodjo
bahwa
menyamakan suatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama. (Pers dan kaum perempuan di Indonesia,
Bagir Manan, halaman 8). Demikian yang dinyatakan oleh Laica Marzuki
bahwa keadilan bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi
juga menyamakan dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PUU-X/2012, halaman 84). Bagir Manan juga menyatakan hal
yang serupa dengan Prof. Soediman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
yaitu adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
menyatakan, menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
65
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama, dengan bahasa
yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau equal
treatment itu justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan.
Sebaliknya, dalam keadaan tertentu, membuat segala sesuatu serba
sama, sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan menimbulkan
dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif
agar perbedaan atau equal itu menjadi syarat yang mewujudkan keadilan
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012, halaman 57).
e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 010/PUU-
III/2005, tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan, “Sepanjang
pemilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahan kewenangan,
serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah’.
Oleh karena itu, Pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum
berlaku juga merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka
bagi pembentuk undang-undang (open legal policy) karena merupakan delegasi
kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) Undang-
Undang NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya meminta
pada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 Undang-
Undang Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila Pasal a quo
yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold justru akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Jika merujuk pada Pasal 221 Undang-Undang Pemilu, maka belum
terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai politik seperti apa yang
dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
7. Bahwa terdapat petitum para Pemohon Perkara 87 yang pada intinya meminta
kepada Majelis Hakim untuk memaknai Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
Pemilu bahwa pasangan presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi di DPR selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik
pemenang pemilu, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut.
66
a) Konstruksi dari petitum tersebut tidak memiliki teori dan rasional yang jelas,
serta Para Pemohon juga tidak memberikan simulasi yang konkret. DPR
berpandangan bahwa simulasi yang dibuat oleh para Pemohon akan
melahirkan banyak permasalahan baru, di antaranya menimbulkan
ketidakadilan dalam membatasi ruang partai politik untuk bergabung dalam
sebuah koalisi sesuai dengan kebutuhan strategi masing-masing partai
politik.
b) Konsep yang ditawarkan dalam petitum tersebut tetap memberlakukan
ambang batas, namun justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
setiap penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden
karena angkanya bersifat fluktuatif.
Bahwa berdasarkan Keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan kedudukan
hukum legal standing, sehingga Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya.
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan bahwa Pasal 222, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Keterangan tertulis DPR bertanggal 30 Oktober yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Desember 2024
I. KETENTUAN UU PEMILU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berketentuan
sebagai berikut:
67
Pasal 222 UU Pemilu
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
yang dianggap para Pemohon bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya yang pada
intinya sebagai berikut:
Para Pemohon menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal
a quo yang mengatur bahwa untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
kursi DPR RI atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional
pada Pemilu Anggota DPR RI sebelumnya merupakan pembatasan yang ketat
terhadap akses setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Para Pemohon Perkara 87 menyatakan bahwa pengaturan tersebut
menjadikan hak a quo hanya dapat diakses oleh para elit partai politik peserta
pemilu yang memiliki persentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan menutup
akses bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak
ingin berkoalisi.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selama tidak dimaknai sebagai “Pasangan calon presiden dan
68
wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak
melampaui persentase tertinggi partai politik pemenang berdasarkan hasil
pemilu sebelumnya.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Pemilu
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para
Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para
Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang.
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
69
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon menjadikan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian UU a quo.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tidak mengatur terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan
tersebut merupakan prinsip fundamental yang menggariskan
konsep kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagai dasar
penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu
uji dalam Perkara 101.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak
mengatur
terkait
hak
konstitusional,
melainkan
mengatur
mekanisme penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) mendetailkan proses yang
harus diikuti dalam pemilihan kepala negara untuk memastikan
bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis, melibatkan partai
politik atau gabungan partai politik.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu,
perlu diketahui bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
bertanggal
14
Januari
2021
kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan
kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara
yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
70
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden
dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan
calon
Presiden
dan
Wakil
Presiden
(presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU Pemilu
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu memiliki kerugian hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu
sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, bukan oleh
perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat
(3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang
dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan
konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak
yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga
negara yang memiliki hak untuk memilih.”
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-XIV/2016
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
71
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum
dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Para
Pemohon,
DPR
RI
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU Pemilu terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945). Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
72
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 (vide Pasal 1 angka
1 UU Pemilu).
2. Bahwa pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk memilih
penyelenggara negara atau pemerintah negara Indonesia. Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Menurut C.F. Strong, Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana
mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar
sistem
perwakilan,
yang
kemudian
menjamin
pemerintahan
mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan
fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya
tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu juga dimaksudkan untuk
menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, di mana
Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh
legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan
efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR
(vide Penjelasan Umum UU Pemilu).
5. Bahwa secara prinsipil, UU Pemilu dibentuk dengan dasar
menyederhanakan
dan
menyelaraskan
serta
menggabungkan
pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008); Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
73
Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk
menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan
peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan
hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang
Pemilu (vide Penjelasan Umum UU Pemilu).
6. Bahwa dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara, setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945).
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 6A yang
berketentuan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sistem pemilihan umum
presiden dan wakil presiden tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
42/2008. Pasal 9 UU 42/2008 menentukan bahwa hanya partai politik
Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari
jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25%
dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang
dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagaimana yang diujikan dalam
permohonan a quo.
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil
74
presiden yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna
memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki
dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat. Adanya
keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-
calon yang memiliki dukungan minimal dan memastikan hanya calon-
calon yang dianggap berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan
yang signifikan yang dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden
dan wakil presiden. Selain itu presidential threshold akan memaksa
partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi
koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
membangun pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu dapat terwujud
stabilitas politik dengan dukungan yang kuat sehingga calon presiden
diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan
kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan
dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden membutuhkan
dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak, Presiden
sangat
mungkin
menjadi
kurang
“decisive”
dalam
upaya
menggerakkan jalannya pemerintahan dan pembangunan sehari-hari.
Dengan adanya mekanisme ini, dalam jangka panjang diharapkan
dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai politik di masa yang
akan datang. Dengan makin tinggi angka ambang batas maka
diasumsikan makin cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah
partai politik (vide Naskah Akademik RUU tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum hlm. 60).
4. Untuk menjelaskan pengaturan adanya ambang batas dalam Pasal a
quo UU 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional atau
tidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
Pendapat Mahkamah pada poin [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
75
policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan
presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara
a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang
dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum
yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
010/PUU-III/2005
bertanggal
31
Mei
2005
yang
menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy MK mensyaratkan: (1) norma
tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis); (2) norma
tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU
Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal
policy tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 yang telah memberikan amanat atau delegasi kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk undang-undang
telah melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang
didalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut,
ketentuan Pasal 222 UU a quo merupakan salah satu implementasi
dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai
lembaga yang diberikan kewenangan untuk membentuk undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut
dan tidaklah bertentangan dengan moralitas.
b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 pada
intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
76
menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya
mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat tersebut,
maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
ambang batas pencalonan yaitu minimal sebesar 20 (dua puluh)
persen jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka akan sulit mencapai syarat dalam
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan
pemilihan presiden akan selalu dilaksanakan dalam 2 (dua)
putaran yang berimplikasi pada beban negara, terutama yang
berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan
demikian, ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas
dalam penerapan open legal policy.
c. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut
mendukung dan bergabung dengan salah satu koalisi pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Terkait adanya
pembedaan perlakuan terhadap partai politik yang memiliki dan
tidak memiliki kursi di DPR merupakan hal yang dapat ditolerir.
Salah satu pembedaan perlakuan tersebut dapat dilihat dari
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya
memutuskan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR tidak
perlu dilakukan verifikasi faktual, hanya perlu dilakukan verifikasi
administrasi saja. Sedangkan terhadap partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPR, wajib dilakukan verifikasi faktual dan
administrasi terhadapnya. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila
para Pemohon menyamakan kedudukan partai politik yang
memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR.
d. Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa,
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya
dengan membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di
Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan
oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
77
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan
dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang
serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
yaitu: Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum
yang mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak
sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.”
Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu
membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat
dan cara mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan
tertentu membuat segala sesuatu serba sama sedangkan didapati
berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa
keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu
perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan
keadilan. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012:
hlm.57).
e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor
010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.
Oleh karena itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah
umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
legal policy) karena merupakan delegasi kewenangan langsung
dari konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap Petitum Para Pemohon yang pada intinya meminta
kepada Majelis Hakim untuk memaknai ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR selama tidak melebihi
78
persentase tertinggi partai politik pemenang Pemilu. DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. konstruksi dari petitum tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas
yang jelas, serta para Pemohon juga tidak memberikan simulasi
yang konkret. DPR berpandangan bahwa simulasi yang dibuat
oleh para Pemohon akan melahirkan banyak permasalahan baru,
diantaranya menimbulkan ketidakadilan karena membatasi ruang
partai politik untuk bergabung dalam sebuah koalisi sesuai dengan
kebutuhan strategi masing-masing partai politik.
b. Konsep
yang
ditawarkan
dalam
petitum
tersebut
tetap
memberlakukan ambang batas namun justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden karena angkanya bersifat
fluktuatif.
7. Bahwa ketentuan mengenai presidential threshold baik dalam Pasal 9
UU 42/2008 dan Pasal 222 UU Pemilu telah diuji puluhan kali oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah disampaikan oleh Para
Pemohon. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah tidak
ada satupun dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena ketentuan tersebut
merupakan open legal policy. Jika pun terdapat beberapa pendapat
hukum dari Mahkamah Konstitusi maupun dari pandangan para
akademisi yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai presidential
threshold perlu untuk ditinjau ulang maka yang selayaknya melakukan
peninjauan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya adalah
pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden). Rakyat dapat
memberikan partisipasinya secara bermakna kepada pembentuk
undang-undang, bukan dengan cara memohon peninjauan ulang
melalui Mahkamah Konstitusi.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang
yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 di Mahkamah Konstitusi
untuk DPR RI memberikan keterangan tambahan mengenai proses dan
79
perkembangan tindak lanjut seluruh hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengamanatkan perubahan dan perbaikan norma dalam UU Pemilu
di DPR RI, terdapat beberapa poin yang perlu dijelaskan oleh DPR RI
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengamanatkan untuk dilakukannya perubahan atau perbaikan dalam
beberapa ketentuan pada UU Pemilu, termasuk mengenai presidential
threshold yang meskipun tidak ada putusan yang membatalkan
ketentuan
tersebut,
DPR
RI
dalam perkembangannya
telah
memasukkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Program
Legislasi Nasional 2020-2024. Selanjutnya, pada periode 2024-2029,
DPR RI telah mengadakan sejumlah Rapat bersama para pemangku
kepentingan lainnya ihwal meletakkan fokus untuk mengevaluasi UU
Pemilu, yakni di antaranya:
a. Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri
pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya membahas
perbaikan sistem Pemilu.
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI bersama
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada
tanggal 30 Oktober 2024 dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk
Rakyat (JPPR) pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menerima dan mendengar saran serta rekomendasi oleh Perludem
dan JPPR yang mengusulkan RUU Pemilu untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas 2024-2029.
Dengan demikian, DPR RI menimbang bahwa penyesuaian mengenai
sejumlah ketentuan yang merupakan bagian dari judicial order oleh
Mahkamah Konstitusi, khususnya presidential threshold, harus
dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui kajian yang mendalam,
untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diadopsi tidak hanya
memenuhi tuntutan konstitusionalitas tetapi juga mendukung dinamika
demokrasi dan keberlanjutan sistem pemerintahan presidensial yang
efisien.
2. DPR RI pada tahun 2020 sempat juga mencoba menyusun perubahan
UU Pemilu sebagai wujud tindaklanjut dari Putusan MK Nomor
80
55/PUU-XVII/2019. Dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019
telah diberikan 6 (enam) alternatif model keserentakan Pemilu yang
dapat dipilih oleh pembentuk undang-undang dan lebih beragam
bilamana dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013
yang hanya menyajikan 1 (satu) model keserentakan Pemilu. Menurut
MK dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, sejumlah
alternatif model keserentakan Pemilu tersebut dinilai konstitusional
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Ketika pada akhirnya nanti
dilakukan perubahan UU Pemilu maka sudah pasti hal termasuk
presidential threshold sebagai acuan untuk pengajuan calon presiden
dan wakil presiden termasuk hal yang terkait dan akan dilakukan
evaluasi apakah masih cocok dengan konsep yang nantinya akan
diambil dalam desain perubahan UU Pemilu tersebut. Hal yang pasti
sebagaimana dalam pertimbangan hukum angka [3.16] Putusan MK
Nomor
55/PUU-XVII/2019
sudah
disampaikan
MK
dengan
memberikan sejumlah rambu-rambu dalam hal perubahan UU Pemilu
yakni:
a. Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-
undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang
memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum.
b. Kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan
model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia
waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut
benar-benar efektif dilaksanakan.
c. Pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar
terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
d. Pilihan
model
selalu
memperhitungkan
kemudahan
dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk
memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
e. Tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian
dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
81
Hal tersebut di atas menunjukkan perlunya kehati-hatian dan
kecermatan dalam menentukan pilihan dan juga kebijakan dalam
membentuk UU Pemilu, termasuk perlu adanya simulasi sebelumnya.
Simulasi itu diperlukan agar tidak terjadi lagi korban dalam Pemilu
seperti halnya yang terjadi di Pemilu tahun 2019 yang lalu.
3. Perubahan UU Pemilu ke depan juga perlu dilakukan karena ke depan
baik itu Pemilu dan Pilkada akan menjadi event 5 (lima) tahunan. Hal
ini ditambah lagi dengan tidak adanya lagi perbedaan antara Pemilu
dan Pilkada. Adapun selama ini Pilkada juga yang dulu dianggap
rezeim berbeda dengan Pemilu, melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-
XI/2013 kini sudah tidak lagi berbeda dengan penegasannya melalui
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Bahkan menurut MK dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, Pilkada termasuk dalam salah
satu opsi keserentakan Pemilu yang dapat dipilih oleh pembentuk
undang-undang ke depannya. Jadi keserentakan Pemilu bukan hanya
seperti yang berlaku saat ini, yakni hanya gabungan pemilihan
presiden dan pemilihan anggota legislatif, sebagaimana berdasarkan
Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Selaras dengan Putusan MK
Nomor 55/PUU-XVII/2019 terdapat pula Putusan MK Nomor 48/PUU-
XVII/2019 yang dalam amar putusannya menegaskan tidak perlu
merekrut kembali panwas kabupaten/kota khusus untuk Pilkada
sebagaimana amanat undang-undang tentang pemilihan kepala
daerah. Menurut Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 maka
Bawaslu yang direkrut untuk Pemilu berlaku juga untuk Bawaslu pada
Pilkada. Dengan demikian sekat yang membedakan antara Pemilu dan
Pilkada sejatinya sudah tidak ada lagi.
4. Ketika dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
(sebelum akhirnya jadi UU Pemilu), memang sudah terdapat pemikiran
juga bahwa suatu saat UU Pemilu dan UU Pilkada akan disatukan.
Salah satu asas utama baik yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada
adalah efektif dan efisien, sebagaimana dalam Penjelasan Umum UU
Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) bahwa “Undang-Undang ini
bermaksud menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi
efisiensi anggaran dan efisiensi waktu yang tidak terlalu panjang dalam
82
penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang
demokratis”. Begitu juga mandat keserentakan Pemilu dalam
pertimbangan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang mana selain
alasan penguatan sistem presidensial dan alasan penafsiran
sistematik pada saat amandemen konstitusi, ada juga alasan ketiga
yakni, “penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga
pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang
berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam
serta sumber daya ekonomi lainnya”. Dengan demikian evaluasi dan
penataan ulang penyelenggara Pemilu menjadi penting.
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP pada saat ini menurut UU Pemilu
merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum,
sebagaimana juga dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 11/PUU-
VIII/2010. Putusan MK yang kemudian memandatkan lahirnya DKPP
kemudian dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat fondasi dari
Bawaslu. Kendati demikian, hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya
statis, hukum itu mengikuti perkembangan situasi dan zaman. “Het
Recht Hink Achter De Feiten Aan” merupakan adagium Belanda yang
selalu diucapkan ketika kita melihat realitas hukum yang tidak sesuai
lagi dengan konteks kemajuan zaman. Oleh karena itu, perlu adanya
penyesuaian ke depan. UU Pilkada nanti ketika terselenggara Pilkada
serentak tanggal 27 November 2024, sejatinya sudah selesai
fungsinya. Terutama, Pasal 201 mengenai upaya perekayasaan
keserentakan Pilkada guna mewujudkan keserentakan secara
nasional. Saat ini sudah saatnya merombak ulang keseluruhan
termasuk desain ulang penyelenggara Pemilu, hal ini sejalan dengan
niatan DPR RI yang mendorong perubahan UU Pemilu dalam
Prolegnas 2025-2029.
6. Penyelenggara Pemilu, seperti halnya Bawaslu tidak mungkin masih
sama seperti sekarang, karena tidak ada lagi yang dilakukan oleh
Bawaslu selama 5 tahunan menunggu momen Pemilu dan Pilkada
2029 nantinya. DKPP maupun Bawaslu memiliki fungsi yang berbeda
dengan KPU, yang walaupun 5 tahunan tidak ada Pemilu dan Pilkada
83
KPU tetap mempunyai peran sebagai pusat data/penyedia data.
Sebagai contoh jika suatu saat terdapat anggota DPR atau DPRD yang
karena hal-hal tertentu harus mengalami PAW, lantas harus ke KPU
untuk mendapatkan data yang akurat sekaligus prasyarat pengganti
dari DPR atau DPRD tersebut harus yang tepat.
7. Sebagai bentuk simplifikasi penyelenggara Pemilu maka dapat
dilanjutkan ide awal dari pembahasan saat UU Pemilu, yakni
pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu. Pada saat RUU
tentang Penyelenggaraan Pemilu (yang nantinya jadi UU Pemilu)
dahulu, pembentuk undang-undang melakukan studi ke dua negara
yakni Jerman dan Meksiko di tahun 2017. Tujuan dari studi tersebut
adalah untuk mempelajari badan peradilan khusus kepemiluan dan
ingin diterapkan di Indonesia. Adapun pasca pulang dari kedua negara
tersebut, dengan pertimbangan konsep pembentukan badan tersebut
belum terlalu matang, maka kebijakan yang dipilih saat itu ialah dengan
memperkuat Bawaslu, meskipun pada saat itu baik Bawaslu maupun
DKPP keduanya sama-sama menyodorkan diri sebagai suatu lembaga
yang
sekiranya
sanggup
untuk
menanggung
amanah
dan
bertransformasi menjadi badan peradilan khusus pemilu. Hal ini
merupakan beberapa hal yang merupakan ide-ide perubahan UU
Pemilu yang akan dituangkan dalam rencana revisi UU Pemilu ke
depannya.
8. Adapun dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, DPR RI
terus berkomitmen untuk berdialog dan berkoordinasi dengan semua
pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-
Undang Pemilu. Upaya ini mencerminkan keseriusan DPR RI dalam
mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan
antara kebutuhan stabilitas politik dan penyempurnaan regulasi pemilu
yang lebih inklusif dan representatif.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
84
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21
Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 23
Oktober 2024 dan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai “pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR,
selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu”,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Ide tentang ambang batas maskimal pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (konsep, rekonstruksi, teori pendukung dan keunggulan ambang
batas maksimal).
b. Kesesuaian ide “ambang batas maksimal” dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
85
c. Menguatkan sistem kepartaian.
d. Penguatan hak politik mayoritas dan hak politik minoritas Partai Politik
peserta Pemilu dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden.
e. Penyederhanaan Partai Politik dan penguatan sistem presidensial.
f. Penguatan sistem demokrsi dan sistem pemilu.
g. Melahirkan sistem check and balance dalam Pemerintahan.
h. Ambang batas maksimal sejalan dengan the international covenant on civil
and political righs (ICCPR).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk
membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak
dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan
open legal policy pembuat undang-undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
86
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
7/2017, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang dapat
mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti oleh
satu pasangan calon saja. Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017
memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak pendaftaran
pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai Politik
peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan Partai
Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden. Urgensi dari presidential threshold
memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential threshold dalam
pemilihan umum dapat memunculkan figur presiden dan wakil presiden
dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki basis dukungan besar
di parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan akan stabil dan efektif.
Dalam kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa
Indonesia sehingga membuat kinerja presiden sebagai eksekutif lebih efektif
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden
dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik
yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen. Jika hal itu terjadi, maka
kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif
akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena
berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
87
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal
222 UU 7/2017 sebagai syarat pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan pemilihan umum
yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan
demikian pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses
demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat.
Hal tersebut membuktikan apakah partai yang mengusulkan calon presiden
dan wakil presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat pemilih, lagi
pula syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima
persen) suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan
dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan
oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terhadap calon presiden dan
wakil presiden yang kelak akan menjadi kepala pemerintahan sejak awal
pencalonannya telah didukung oleh rakyat melalui partai politik yang telah
memperoleh dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas
diartikan sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan
ketika mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang
diambil seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya.
Keterkaitan antara batasan open legal policy dengan konsep presidential
threshold sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula
dengan nilai-nilai dimaksud.
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas pemilihan,
dengan menetapkan ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan
signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan calon presiden yang
88
diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. Ini adalah bentuk
moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik, dalam
sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat mengakibatkan
permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan koheren.
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal, artinya
ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan. Hal ini
menunjukkan
nilai moral dalam upaya
menjaga
kesejahteraan
masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Dengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan terdistribusi
secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan dukungan
minoritas
menang.
Ini
menegaskan
prinsip
rasionalitas
dalam
menghormati suara mayoritas.
f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden dan pemilihan umum lebih lanjut diatur dengan undang-undang,
dengan demikian pengaturan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam
undang-undang merupakan open legal policy. Terdapat pula beberapa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
menyatakan
ambang
batas
pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik merupakan open legal policy,
sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3),
89
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang,
dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
Pertimbangan
hukum
Mahkamah
menyatakan
bahwa
pembentukan suatu undang-undang adalah keputusan politik dari
suatu proses politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi
kewenangan membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama
Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal
28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD RI dan
Partai Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan
Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan Pemohon
II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan bahwa semua
putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas
pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah
menyatakan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar
atau
kecilnya
persentase
presidential
threshold
merupakan
kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk
undang-undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk., dengan
Amar
Putusan
Menolak
permohonan
para
Pemohon
untuk
seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan menurut Mahkamah
terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik
90
dan gabungan partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya yakni hal
tersebut merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam
ranah pembentuk undang-undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan Amar
Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam
pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan
persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal
demikian tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional para
Pemohon sebagai partai politik untuk turut serta mengusung
pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu yang akan
datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat
menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain
yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden
dan wakil presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang
telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan di atas,
khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan
pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa
berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 mengenai besar atau
kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan
terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-undang.
Dasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945, telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan
91
sebelum permohonan a quo yang telah diputus melalui putusan-
putusan sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, permohonan Pemohon adalah nebis in idem.
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor
26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
92
13. Dalam pengkajian atas Putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi undang-undang
yang dinilai bersifat open legal policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan
batasan pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang, dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal
222 UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
93
1. Bahwa pada prinsipnya kami menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan dari
Para Pemohon yakni Dr. Dian Fitri Sabrina, dkk baik dalam posita permohonan
maupun petitum permohonan sebagaimana terurai pada permohonan
tertanggal 16 Agustus 2024 register perkara Nomor:87/PUU-XXII/2024 perihal
uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pernilu) mengenai ketentuan pemberlakuan presidential threshold atau ambang
batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden.
2. Bahwa Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pernilu yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222 UU Pemilu: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Yang menurut Para Pemohon Pemohon Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal I ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal
22E ayat (1) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasar
28D ayat (3) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang bunyi
selengkapnya sebagai berikut:
-
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. - Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
-
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
-
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen
disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
-
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Pemilihan Umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun
sekali.
-
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Segala warga negara bersamaan
kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tldak ada kecualinya.
-
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara ko/ektif untuk
membangun masyarakat, bangsa.
94
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
-
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan ambang batas pencalonan
Presiden yang diatur Pasal 222 UU Pemilu mengabaikan persebaran suara
yang diatur Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yakni adanya ketimpangan populasi
penduduk yang ditinjau dari persebaran daerah di Indonesia menunjukkan
bahwa pentingnya persebaran suara di lebih dari setengah provinsi di
Indonesia, yakni Pasal 222 UU Pernilu mengakibatkan terhambatnya
representasi keragaman kultural, politik, geografis, dan demografis serta
peluang keterwakilan perempuan dalam pernilihan presiden (pilpres) sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) Ul-JD NRI 1945
adalah tidak berdasar.
4. Bahwa menurut Para Pemohon, syarat keterpilihan presiden selain
memperoleh suara mayoritas absolut 50% + 1, pemenang pilpres juga
didasarkan pada persebaran suara yakni memperoleh suara minimal 20% di
lebih dari setengah jumlah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi: Pasangan calon Presoden dan Wakil Presiden
Yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilihan urnum
dengan sedikitnya 20% disetiap provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden
dan Wakil Presiden.
5. Bahwa dengan demikian, syarat keterpilihan dalam pilpres di Indonesia secara
akumulatif harus: (1) mendapatkan suara 50% + 1; dan (2) mendapatkan suara
sedikitnya 20% yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia. Apabila
syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua mengikuti pemilihan kedua, dan yang
mendapatkan suara terbanyak akan dilantik sebagai presiden dan wakil
presiden.
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah
berpengaruh besar dalam menghambat pemenuhan representasi keragaman
kultural dan politik dalam pilpres di Indonesia. Berlakunya pasal dimaksud
95
membatasi kesempatan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil
prestden, memperbesar dan menjadi faktor utama terjadi kawin paksa
pencalonan yang mengakibatkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan
wakil presiden hanya dua pasangan dalam suatu pemilihan dan hal ini terbukti
pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 dengan hanya terdapat dua pasangan
calon yang berkontestasi.
7. Bahwa selain itu menurut para Pemohon, ada dua faktor yang mendorong
determinasi ambang batas pencalonan presiden terhadap potensi terbatasnya
jumlah pasangan calon hanya dua dalam suatu pemilihan presiden. Faktor
pertama adalah tingginya angka ambang batas 20% dari total kursi atau 25%
dari total suara sah yang memaksa partai-partai untuk berkoalisi dengan tidak
alamiah semata untuk mencapai ambang batas mendorong kuatnya sentralisasi
dukungan yang mengerucut pada dua pasangan calon semata. Dengan logika
ambang batas, maka semakin besar jumlah kursi dan perolehan suara suatu
partai, maka posisinya semakin kuat di antara partai yang Iain
8. Bahwa dengan demikian menurut para Pernohon, hanya ada dua pasangan
calon yang mempunyai peluang besar sebagai Calon Pasangan Presiden
karena partai-partai yang tidak memiliki cukup suara/koalisi harus dipaksa
bergabung dengan koalisi yang telah terbentuk dan memenuhi ambang batas.
Jika ambang batas ditiadakan bagi partai parlemenr serta partai politik
nonparlemen dapat mencalonkan tanpa terikat pada partai parlemen, maka
peluang adanya lebih dari dua pasangan calon akan semakin besar.
9. Bahwa faktor kedua, salah satu dasar kuat pemberlakuan ambang batas
pencalonan presiden sejak dulu adalah isu penyederhanaan jumlah partai
politik. Selama inl, pertimbangan tersebut dianggap sangat relevan untuk sistem
multipartai di Indonesia. Padahal tanpa sadar, ide penyederhanaan jumlah
partai politik melalui ambang batas pencalonan presiden dengan sendirinya
juga berdampak pada semakin sedikitnya koalisi pencalonan yang terbentuk
dan hal ini berujung pada semakin minimnya pasangan calon yang mengikuti
pemilihan presiden, Dengan runutan tersebut, maka memang sejak awal,
ambang batas pencalonan presiden akan berkonsekuensi logis terhadap
terbatasnya pasangan calon presiden sehingga peluang hanya dua tiga
pasangan calon berpotensi besar terus terulang lagi.
96
10. Bahwa dalam kondisi sejak awal pencalonan hanya terdapat dua pasangan
calon yang ditetapkan Oleh KPU, Mahkamah telah menegaskan bahwa syarat
sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diabaikan
berdasarkan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 39/PUU-
XVII/2019. Sekalipun pada 2014 dan 2019 syarat sebaran suara tersebut tetap
terpenuhi, bukan berarti bahwa ke depan dalam kasus kembali hanya terdapat
dua pasangan calon, maka syarat sebaran suara 20% di lebih dari setengah
jumlah provinsi tidak akan terpenuhi. Artinya, selama konsep ambang batas
pencalonan tetap seperti Pasal 222 UU Pernilu, maka peluang tidak
terpenuhinya sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia akan sangat besar. Dalam kondisi ini, fokus ke Pulau Jawa ke depan
akan terus eksis dan tidak tereduksi.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
UU Pemilu
11. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, maka Para Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan
memperhatikan 5 batas kerugian konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-
V/2007 perihal parameter kerugian konstitusional yakni:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
(3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
(4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
97
12. Bahwa terkait kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
permohonan pengujian atas Pasal 222 UU Pemilu a quo, maka berdasarkan 5
(lima) parameter tersebut diatas:
1. Para Pemohon menjadikan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 280 ayat (3) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai dasar pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu a quo.
2. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan tersebut merupakan prinsip
fundamental yang menggariskan konsep kedaulatan rakyat dan negara
hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu
uji dalam Perkara ini.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) Ul-JD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur
terkait
hak
konstitusional,
melainkan
mengatur
mekanisme
penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (3) mendetailkan proses yang harus diikuti dalam pemilihan kepala
negara untuk memastikan bahwa pernilihan dilaksanakan secara
demokratis, melibatkan partai politik atau gabungan partai politik.
13. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak benar, karena berdasarkan
Putusan Mahkamah Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-
XIX/2021, tertanggal 24 Febuari 2022 dan Putusan MK Nomor 8/PUU-XX/2022,
tertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya:
"[3.6.2] jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji
norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden da Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
mekanisme dan sistem yan digunakan dalam penentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014
dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024 sehingga
98
terjadi pergeseran sebagaimana yang dịpertimbangka pada Putusan MK Nomor
74/PUU-XVII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casų, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki
kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal
222 UU Pemilu sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A avat (2) UUD
1945 yang menentukan penqusulan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh
perseo rangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang
secara ekşplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu,
bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.”
14. Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 22/PUU-XIV/2016 telah menyatakan dengan tegas bahwa:
…Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka
tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam Bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102
yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
15. Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connection), dalam konteks perkara
99
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi RI ini dapat dimaknai
sebagai
Permohonan,
sehingga
dapat
dipersamakan
bahwa
suatu
Permohonan harus mengandung hubungan hukum yang jelas dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian kepada
Mahkamah.
16. Bahwa oleh karena Permohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang jelas karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 51 ayat
(1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang telah diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi RI yang telah ada terdahulu, maka permohonan
Para Pemohon a quo sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pengaturan system pemilihan umum presiden dan wakil presiden diatur
dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Selanjutnya, sistem
pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut dijabarkan dalam UU
No:42 Tahun 2008 dan dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa hanya partai politik
Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi
DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara
sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang dapat mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini yang disebut
dengan presidential threshold dan diatur kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu
sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
2. Bahwa tujuan utama pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang mempunyai legitimasi
kuat yakni mendapatkan dukungan kuat dari sebagian dasar rakyat Indonesia
dengan demikian Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat menjalankan roda
pemerintahan dengan baik dan benar tanpa gangguan yang berarti dari pihak
calon yang kalah dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden a quo.
3. Bahwa selain itu, proses pemilihan presiden dengan system presidential
threshold sampai saat ini masih merupakan system yang efektif dan efisien
karena:
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa tetap terjaga dengan baik.
100
b. Mengurangi potensi konflik antar kelompok karena partai politik dan
kelompok Masyarakat telah bergabung dalam wadah/kelompok calon
presiden/wakil presiden dimaksud.
c. Menjaga stabilitas politik dan keamanan dan dengan adanya kondisi politik
yang kondusif/stabil dan keamanan yang terjaga dengan baik, maka roda
perekonomian tetap berjalan dengan baik.
d. Menghemat pengeluaran anggaran negara, karena apabila calon presiden
tersebut lebih dari 4 calon, maka biaya penyelenggaraan pemilihan menjadi
lebih besar karena biaya pengadaan barang dan jasa (sosialisi, cetak alat
peraga kampanye, honorarium petugas, biaya keamanan, honor saksi dll)
dapat dihemat.
e. Menghemat biaya kampanye bagi partai politik dan calon presiden. Apabila
banyak calon presiden, dipastikan lebih banyak biaya kampanye yang harus
dikeluarkan oleh partai politik maupun calon presiden/wakil presiden.
f. Menghemat waktu dan tenaga serta pikiran karena proses pemilihan
presiden cukup lama dan melelahkan sehingga menguras tenaga dan
pikiran serta biaya.
4. Bahwa dengan demikian, ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan
dari partai politik atau masyarakat sehingga sistem presidential threshold ini
dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon yang memiliki
dukungan minimal dan memastikan hanya calon-calon yang dianggap
berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan signifikan yang dapat maju
dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu sistem ini
akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan
terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
membangun pemerintahan yang efektif.
5. Bahwa dengan demikian, Presidential threshold merupakan mekanisme ideal
untuk digunakan dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden
membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak,
Presiden akan menjadi kurang decisive dalam upaya menggerakan jalannya
pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya mekanisme ini, dalam
jangka panjang diharapkan dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai
politik di masa yang akan dating. Dengan demikian, makin tinggi angka ambang
101
batas, pemilihan presiden tersebut diharapkan semakin cepat upaya
pengurangan jumlah partai politik secara alami.
6. Bahwa pengaturan ambang batas dimaksud, konstitusional atau tidak
keberlakuan presidential threshold yang dimohon Para Pemohon tersebut, telah
ada pendapat Mahkamah yang termuat dalam Putusan Nomor: 51-52-59/PUU-
VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan
presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No: 010/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan,
serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah".
7. Bahwa terkait dengan open legal policy sebagaimana uraian permohonan Para
Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan ada 2 syarat yang
harus dipenuhi yakni:
(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis);
(2) norma tersebut dideligasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping itu tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable.
8. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah memenuhi ketentuan
persyaratan mengenai open legal policy tersebut, dengan alasan dan atau
dasar hukum sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, konstitusi telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur
lebih lanjut mengenal tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
102
Presiden.
Untuk
melaksanakan
amanat
tersebut,
DPR
telah
melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang didalamnya telah
memuat hal-hal /ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 222
UU a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat
(3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
b. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah melaksanakan
kewenangan tersebut dan tidaklah bertentangan dengan asas-asas hukum
serta pengaturan pembuatan perundangan-undangan yang ada dan berlaku
di Indonesia.
c. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 telah mensyaratkan pasangan calon yang
dapat dilantik menjadi Presiden/Wakil Presiden yang salah satunya
mendapatkan suara sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di
lebih dari 12 jumlah provinsi di Indonesia. Untuk itu, pembentuk undang-
undang berusaha untuk mengatur ambang batas pencalonan yaitu minimal
sebesar 20% jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3)
UUD 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan selalu
dilaksanakan dalam 2 putaran yang berimplikasi pada beban negara,
terutama yang berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas
dalam penerapan open legal policy.
d. Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak memiliki
kursi di DPR dapat ikut mendukung dan bergabung dengan salah satu
koalisi
pasangan
calon
Presiden/Wakil
Presiden.
Terkait
adanya
pembedaan perlakuan terhadap partai politik yang memiliki dan tidak
memiliki kursi di DPR merupakan hal yang wajar dan hal ini tercermin pada
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang intinya partai politik yang
sudah memiliki kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, yakni
verifikasi administrasi saja. Terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi
di DPR, wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan kedudukan
103
partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR (partai politik
non parlemen).
e. Dalam keadaan tertentu membedakan itu justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada
syarat objektif agar suatu perbedaan itu menjadi syarat untuk mewujudkan
keadilan dan ini sesuai Putusan Mahkamah Nomor:010/PUU-III/2005
tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaul
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
oleh Mahkamah.
9. Bahwa dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu tersebut selain merupakan
norma yang telah umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal policy)
karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari
ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945.
10. Bahwa dengan demikian dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya
memohon agar Mahkamah membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 UU
Pemilu adalah tidak berdasar karena akan berakibat ketidakpastian hukum
karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan apabila kita merujuk pada
ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas
tentang legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
11. Bahwa begitu juga dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya
memohon kepada Mahkamah untuk memaknai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung Oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi di DPR selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik
pemenang Pernilu harus ditolak karena:
104
a. Konsep yang ditawarkan Pemohon tersebut pada prinsipnya tetap
memberlakukan ambang batas namun justru menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam setiap penyelenggaraan pernilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden karena angkanya bersifat fluktuatif yakni tidak jelas berapa minimal
dan maksimal perolehan suara partai politik dapat mengajukan calon
presiden.
b. Permohonan Para Pemohon tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas
yang jelas, serta para Pemohon juga tidak memberikan simulasi yang
konkret. Simulasi yang dibuat Oleh Para Pemohon akan melahirkan banyak
permasalahan baru, diantaranya menimbulkan ketidakadilan karena
membatasi ruang partai politik untuk bergabung dalam sebuah koalisi sesuai
dengan kebutuhan strategi masing-masing partai politik.
12. Bahwa PKB berpendapat apabila permohonan Para Pemohon aquo dlkabulkan
oleh Mahkamah, maka pada Pemilihan Presiden Tahun 2029 dapat
disimulasikan sebagai berikut:
1. PDIP (16,72 %); harus mengajukan Capres/Wapres sendiri
2. Golkar (15,29 %): harus mengajukan Capres/Wapres sendiri,
3. Gerindra (13,22 %): harus mengajukan Capres/Wapres sendiri.
4. PKB (10,62 %): harus mengajukan Capres/Wapres sendiri.
5. Nasdem (9,66 %): harus mengajukan Capres/Wapres sendiri.
6. PKS+Demokrat (8,42 % + 7,43 % = 15,85 %): koalisi atau
7. PKS + PAN (8,42 % + 7,24 % = 15,66 %) = koalisi atau
8. Demokrat + PAN (7,43 % + 7,24 % = 14,67 %) = koalisi atau
9. PKS (8,42 %) = mengajukan Capres/Wapres sendiri.
10. PAN (7,24 %) = mengajukan Capres/Wapres sendiri
11. Demokrat (7,43 %) = mengajukan Capres/Wapres sendiri
13. Bahwa dengan demikian, jumlah pasangan Calon Presiden [Wakil Presiden
minimal akan berjumlah 7 (tujuh) pasang dan maksimal 8 (delapan) pasangan
Calon Presiden/WakiI Presiden, hal ini dikarenakan koalisi partai politik tidak
boleh melebihi batas atas prosentase suara pemenang pemilu yaitu PDIP
(16,72 %) sebagaimana permohonan Pernohon sehingga dengan demikian
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dipaksa mengajukan Calon sendiri,
karena kalau partai-partai tersebut yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB,
105
Nasdem, berkoalisi dengan partai Iain di parlement maka prosentasenya jadi
over yakni melebihi perolehan suara partai politik pemenang pemilu.
14. Bahwa simulasi sebagaimana terurai pada poin 13 tersebut diatas, belum
menghitung keikut sertaan partai-partai non parlemen apabila parpol non
parlemen diperbolehkan mengajukan Pasangan Calon Presiden/Wapres, maka
jumlah paslon pilpres akan bertambah lagi dan hal ini tentunya menguras
tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang lebih besar serta berpotensi
menimbulkan resiko kegaduhan yakni gangguan keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
15. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil permohonan Para Pernohon tidak berdasar
dan sudah selayaknya apabila permohonan Para Pemohon aquo dinyatakan
ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena terkait
dengan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden
(Presidential Treshold) merupakan kewenangan pernbuat Undang-undang dan
PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang.
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon
dengan hormat agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amar putusannya
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo
et bono).
106
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETENTUAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 222 Undang
Undang PEMILU, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
II.
HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL A
QUO DALAM UU PEMILU
Pemohon pada pokoknya beranggapan bahwa Pasal 222 UU PEMILU
bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 222 UU PEMILU
bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, selama tidak dimaksud
sebagai “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi di DPR, selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik
pemenang pemilu”;
KETERANGAN PARTAI GERINDRA
A. KEDUDUKAN HUKUM PARTAI GERINDRA
1. Bahwa Partai GERINDRA yang dalam permohonan pengujian materiil oleh
para Pemohon dimintakan untuk memberikan keterangan sebagaimana
surat-surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
Nomor 492.87/PUU/PAN.MK/PS/10/2024 tanggal 16 Oktober 2023;
2. Bahwa, Partai GERINDRA adalah badan hukum partai politik yang didirikan
menurut hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
107
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 1 tanggal 6 Februari
2008, yang dibuat dihadapan Liena Latief, SH, Notaris di Jakarta dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: M.HH-26.AH.11.01 TAHUN 2008 tentang Pengesahan Partai
Gerakan Indonesia Raya sebagai Badan Hukum, tertanggal 3 April 2008;
3. Bahwa dalam hal ini, Ketua Harian DPP Partai GERINDRA dan Sekretaris
Jenderal DPP Partai GERINDRA berhak bertindak untuk dan atas nama
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA untuk melakukan
perbuatan hukum berkenaan dengan DPP Partai GERINDRA di
Pengadilan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 09-0002/Kpts/DPP-
GERINDRA/2020 tentang Pejabat Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 10
September 2020 dan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 30 September 2020
tentang Akta Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan
Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai
GERINDRA), yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H.,
Notaris berkedudukan di Jakarta Barat. Dengan demikian, berwenang
untuk mewakili DPP Partai GERINDRA sebagai badan hukum partai politik
untuk memberikan keterangan dalam permohonan pengujian materiil
Undang-Undang a quo;
4. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik, senyatanya merupakan
peserta PEMILU sejak tahun 2009 sampai dengan PEMILU saat ini di tahun
2024. Adapun dalam kaitannya dengan permohonan pengujian materiil
Undang-Undang oleh para Pemohon yang pada pokoknya mengenai
“presidential threshold”, maka Partai GERINDRA sebagai partai politik
peserta PEMILU dengan segala dinamika “presidential threshold” a quo
maka telah mengikutinya;
5. Bahwa atas permohonan para Pemohon a quo, maka Partai GERINDRA
berkepentingan secara langsung atas Permohonan a quo mengingat Partai
GERINDRA adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki “hak
konstitusional” untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden dalam PEMILU yang akan datang, dimana hal ini
bersinggungan langsung terhadap substansi “permohonan” para Pemohon
108
a quo, yakni dalam hal pemenuhan syarat menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden;
6. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta pemilu yang
memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu a quo, adalah berdasar
hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 A ayat (2) UUD
1945 yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 6A ayat (2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Partai GERINDRA adalah badan
hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD
1945 juncto Undang-Undang PEMILU sebagai peserta pemilu untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
karenanya Partai GERINDRA berkepentingan langsung atas permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILU a quo;
8. Bahwa dengan demikian dan untuk melindungi hak konstitusionalnya,
maka Partai GERINDRA memiliki kedudukan hukum dan berkepentingan
langsung untuk memberikan keterangan sesuai hukum dalam Permohonan
a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Terhadap dalil-dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
permohonan
maka
Partai
GERINDRA
perlu
menyampaikan
pandangannya, bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu
mengenai “kedudukan hukum (legal standing)” para Pemohon, serta
mengenai adanya “kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional” atas
berlakunya pasal yang dimohonkan a quo. Selain itu, para Pemohon juga
perlu membuktikan secara logis dan nyata hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian yang dialami Para Pemohon dengan berlakunya
pasal yang dimohonkan pengujian a quo, sebagaimana syarat-syarat yang
telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pula harus
109
memenuhi persyaratan “kerugian konstitusional” sebagaimana yang telah
diputuskan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu;
2. Bahwa sebagaimana diketahui, mengenai kedudukan hukum (legal
standing) untuk “Pemohon” terkait dengan permohonan pengujian materiil
Pasal 222 UU 7/2017 Undang Undang PEMILU a quo, maka hal tersebut
sudah ditentukan aturannya sebagaimana dalam putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya, diantaranya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PUUXIX/2021;
3. Bahwa sangat jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUUXIX/2021 terkait dengan pihak yang berhak mengajukan
permohonan untuk pengujian norma a quo adalah sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pecalonan presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme
dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan
presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana
yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu”;
Adapun atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021
dengan memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 a quo, maka telah ditentukan yang berhak
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 17/2017
tentang PEMILU adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu;
4. Bahwa oleh sebab itu, bekenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
dalam permohonannya, maka terhadap Pemohon secara hukum tidak
dapat dikatakan sebagai perorangan atau pihak yang memiliki kepentingan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU
Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEMILU, dikarenakan Pemohon tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan didukung oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk
110
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan
wakil presiden, sehingga karenanya permohonan para Pemohon
haruslah dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
5. Bahwa dengan demikian, berkenaan dengan “kedudukan hukum” para
Pemohon sebagaimana permohonannya a quo, maka Partai GERINDRA
memberikan keterangan sebagai berikut:
Partai GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, juga sebagaimana
ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional. Selain itu, dengan berlakunya
ketentuan Pasal 222 a quo secara nyata tidak menghalangi hak dan
kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga negara. Selanjutnya,
Pemohon juga tidak dapat membuktikan secara jelas dan tegas, apakah
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada para
Pemohon maupun pihak lain.
Oleh karenanya atas kedudukan hukum para Pemohon a quo, dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang Undang
Mahkamah Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021,
juga sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional, maka permohonan
para Pemohon a quo telah tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
Pemohon, sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah
dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional
untuk mengajukan permohonan a quo;
111
KETERANGAN PARTAI GERINDRA ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL PASAL 222 UU PEMILU
1. PANDANGAN UMUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU
1) Bahwa pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang PEMILU,
adalah amanat konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1)
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”; Selanjutnya ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD
Tahun 1945 menentukan bahwa, "Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah";
2) Bahwa amanat PEMILU untuk memilih Presiden dan wakilnya a quo, selain
diatur dalam ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945 maka diatur
pula dalam Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menentukan bahwa,
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”. Sejatinya ketentuan Pasal 6A ayat (2)
UUD Tahun 1945 ini mengandung makna sebagai berikut:
-
Pertama, yang menjadi Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
bukan partai politik atau gabungan partai politik melainkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
-
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik berperan sebagai
pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. dan
-
Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden
dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, dan
DPD, pemilihan umum pasangan calon presiden dan wakil presiden;
3) Bahwa selanjutnya dan dalam kaitannya dengan Pasal 222 pada Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan
Pasal 222 a quo pada prinsipnya mengatur tentang ambang batas untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Adapun
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya telah memutuskan
bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah
sesuai konstitusi;
112
4) Bahwa dalam Undang-Undang PEMILU, ambang batas yang mesti
dipenuhi partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk mengajukan
calon presiden dan wakil presiden minimal memiliki 20 persen kursi di DPR
atau memiliki perolehan suara nasional 25 persen berdasarkan hasil pemilu
legislatif sebelumnya. Artinya organisasi politik yang memperoleh 20
persen voting legal pemilu DPR menurut hasil pemilu, atau partai yang
memperoleh 25% voting legal nasional, dapat mengikuti PEMILU, dengan
mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Adapun terkait prasyarat
dukungan partai politik dalam parlemen, maka esensi Presidential
Threshold adalah untuk membangun pemerintahan presidensial dan
sistem multipartai agar lebih stabil;
5) Bahwa mekanisme pengusulan calon Presiden berdasarkan ketentuan
dalam konstitusi cenderung pada representative democracy yang
diwakilkan melalui partai politik pemenang PEMILU. Bakal calon Presiden
secara konstitusional harus diusulkan oleh partai politik yang ada di
parlemen untuk kemudian calon Presiden tersebut dipilih langsung oleh
rakyat (direct democracy). Konsepsi tersebut menjelaskan bahwa negara
Indonesia dalam sistem pengisian jabatan Presiden menganut prinsip
demokrasi konstitusional, dimana kebebasan setiap warga negara dan
setiap hak warga negara diatur oleh konstitusi negara. Dalam hal ini,
munculnya ketentuan ambang batas (presidential threshold) merujuk pada
keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and balance,
Memperhatikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus
ada keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Check and balance
merupakan elemen esensial yang diatur dalam konstitusi atas prinsip
pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu tidak berkuasa penuh.
Keseimbangan dalam pemerintahan sangat diperlukan agar dapat
mencapai tujuan-tujuan pemerintah yang telah ditetapkan;
6) Bahwa ketentuan presidential threshold ini sudah berulangkali diuji di
Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengujian terhadap presidential
threshold sudah dilakukan saat pemilu presiden (pilpres) masih merujuk
pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, dimana hingga saat ini, merujuk pada catatan rekapitulasi
perkara di website Mahkamah Konstitusi, ketentuan presidential threshold
113
a quo sudah diuji sebanyak 37 kali. Adapun putusan terakhir adalah
putusan Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satu
alasan yang terus dikemukakan dalam mendukung adanya presidential
threshold adalah untuk menjaga “Stabilitas Pemerintahan”. Hal mana
Mahkamah Konstitusi menilai dengan tegas bahwa ketentuan ambang
batas tersebut termasuk dalam konstitusi dan dianggap hal yang
konstitusional serta dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang
terbuka dari perumus undang-undang;
7) Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi a quo, Pasal ambang batas (presidential treshold) bukanlah
pasal diskriminatif, bahwa menambahkan syarat ambang batas pencalonan
tidak berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif,
SERTA Pasal ambang batas merupakan satu norma nyata (konkret) yang
merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 dan merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka
yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
8) Bahwa diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara
partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, berarti sejak awal pula
terdapati dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial yang
diharapkan terpenuhi, yakni:
-
pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik
atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden di DPR, dan
-
kedua, penyederhanaan jumlah partai politik; dimana penghitungan
presidential
threshold
yang
berdasarkan
hasil
Pemilu
DPR
sebelumnya maka secara nyata tidak menghilangkan esensi
pelaksanaan PEMILU;
9) Bahwa
menurut
hukum
“presidential
threshold”
bukanlah
syarat
pencalonan, namun syarat pemberlakuan ambang batas minimum bagi
keterpilihan presiden. Hal mana presidential threshold bukanlah untuk
membatasi
pencalonan
presiden,
melainkan
dalam
rangka
menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang
114
calon presiden. Dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
ketentuan ambang batas a quo adalah berdasar hukum, sebagaimana telah
ditentukan dalam Pasal 6 A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Dasar 1945;
10) Bahwa dengan mendasarkan pada keadaan fakta dan keadaan hukum
mengenai ketentuan Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas
untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, serta dalam kaitannya
dengan
permohonan-permohonan
pengujian
materiil
terhadapnya
kehadapan Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya oleh Mahkamah
Konstitusi dinyatakan sah dan konstitusional, serta dinyatakan
sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-undang
(open legal policy), maka Partai GERINDRA sejatinya adalah sependapat
dan bersepakat dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo,
karena telah tepat dan benar serta telah sesuai hukum;
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa mengenai ketentuan Pasal 222 yang oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan putusan-putusannya dinyatakan sah dan konstitusional, serta
dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-
undang (open legal policy), maka putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a
quo telah tepat, telah benar, dan sesuai hukum, dikarenakan hal-hal
pokok sebagai berikut:
a. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta PEMILU yang
telah mengikuti ketentuan presidential threshold sejak tahun 2009
sampai dengan tahun 2024, maka merasa terbantu dengan adanya
aturan ambang batas tersebut, yakni sebagai rujukan untuk
menentukan persentase suara minimum guna keterpilihan seorang
calon presiden. Hal mana agar dapat berupaya lebih keras memenuhi
persentase yang ditentukan guna mendukung kader-kader terbaiknya
supaya dapat menjadi calon presiden dan/atau calon presiden pada
PEMILU;
b. Bahwa mengenai prasyarat dukungan partai politik dalam parlemen,
maka esensi presidential threshold adalah untuk membangun
pemerintahan presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil;
c. Bahwa ketentuan ambang batas (Presidential Threshold) merujuk pada
keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and
115
balance, dikarenakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus ada
keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Memperhatikan asas
check and balance merupakan elemen esensial yang diatur dalam
konstitusi atas prinsip pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu
tidak berkuasa penuh;
d. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas (presidential
treshold) bukanlah pasal diskriminatif, bahwa menambahkan syarat
ambang batas pencalonan tidak berpotensi menghilangkan pasangan
capres dan cawapres alternatif,
e. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan
Pasal 6 A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan
kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh
Pasal 6 A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,
dikarenakan secara nyata tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
g. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 222 UU PEMILU a quo sama sekali
tidak menghalangi hak dan kerugian konstitusional Para Pemohon
sebagai warga negara;
h. Bahwa para Pemohon melalui permohonan-permohonannya tidak
dapat membuktikan secara nyata dan tegas, apakah dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada
para Pemohon maupun pihak lain;
i. Bahwa menurut hukum telah ditentukan bahwa Pasal 222 UU PEMILU
tentang ambang batas (presidential treshold) adalah sah dan
konstitusional, serta dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka
dari perumus undang-undang (open legal policy);
116
2) Bahwa permohonan-permohonan para Pemohon in casu, harus
dinyatakan ditolak oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
karena bersifat open legal policy. Mengingat Mahkamah Konstitusi
menyebut urusan Undang Undang PEMILU termasuk kategori open legal
policy, dikarenakan Undang Undang Pemilu tidak diatur secara detail oleh
konstitusi, norma hukum tertinggi yang menjadi domain hakim-hakim
Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi lewat
laman Facebook resminya, 'Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia'
pada 12 Desember 2020, yang pada pokoknya menyatakan: "(open)
legal policy dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang (UU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma
hukum tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan
suatu ketentuan tertentu harus diatur oleh UU”;
3) Bahwa suatu materi undang-undang bersifat open legal policy adalah ketika
UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih
lanjut, dengan demikian secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan
undang-undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy
adalah ketika UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di
Indonesia tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan
terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur dalam undang-
undang, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa: “MK tidak mungkin
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang. Meskipun suatu undang-
undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir”;
4) Bahwa selanjutnya, terkait norma Pasal 222 UU Pemilu yang di ujikan oleh
Pemohon, maka ini pula merupakan suatu norma yang merupakan
117
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan
terdapat delegasi kewenangan yang diberikan kepada pembentuk undang-
undang dalam melaksanakan Pemilu ini. Hal ini nyata terlihat dalamPasal
22E UUD Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22E (ayat 6) UUD Tahun 1945
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”
Oleh karena Pasal 22E UUD Tahun 1945 terutama pada ayat (6)
mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang, maka sejatinya
pengaturan mengenai PEMILU termasuk yang diujikan oleh Pemohon
yakni norma Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Hal yang
sama juga jika merujuk kepada Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, maka sebetulnya norma yang
sifatnya kebijakan hukum terbuka ini jikalau dirasakan buruk oleh Pemohon
maka bukanlah pelanggaran konstitusi. Oleh karena, walaupun Pemohon
menilai hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka Pemohon juga bisa
melihat bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar
konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat di toleransi (intolerable);
5) Bahwa dikarenakan norma Pasal 222 UU PEMILU yang di ujikan oleh para
Pemohon, merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 22E UUD 1945, maka hal dimaksud sejalan dengan ketentuan
Pasal 20 UUD 1945 yang pada pokoknya menentukan:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang-undang disebut juga fungsi
legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas
pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta
urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan
DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan
RUU usul inisiatif DPR.
6) Bahwa lebih lanjut, Pasal 222 UU PEMILU bukanlah pasal yang terpisah
dari pasal-pasal lainnya yang selaras dengan pengaturan ambang batas ini
118
pula, sehingga, jikalau pun Para Pemohon menginginkan pasal ini
dibatalkan ataupun dirubah, lalu bagaimana dengan pasal-pasal lainnya
yang terkait dengan tata cara pengajuan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, karena akan menyebabkan ketidak selarasan atau tidak
berkesesuaian dengan pasalpasal lainnya, yang masih menggunakan
rujukan pada ambang batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puiluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Oleh karenanya perlu
dipahami oleh para Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa ultra
petita terkait dengan permohonan para Pemohon. Selain Itu, diharapkan
konsistensi dari Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan
permohonan pengujian mateiil Pasal 222 Undang Undang PEMILU a quo,
yakni agar tetap konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu;
Berdasarkan
keterangan
dan
pandangan-pandangannya
tersebut,
Partai
GERINDRA mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dinyatakan untuk
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan Partai GERINDRA diterima secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Partai Golkar) menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30
Oktober 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Tentang Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
119
1. Para Pemohon menyatakan bahwa dalam permohonannya terdapat 4
(empat) pemohon perorangan Warga Negara Indonesia yang dimana
keempatnya merupakan pemilih aktif dan memberikan suaranya dalam
setiap kontestasi Pemilu sejak dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih
oleh negara. Para Pemohon merasa bahwa keberlakuan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah merugikan hak
konstitusional Para Pemohon, karena pemberlakuan ketentuan Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah
merupakan pembatasan yang ketat terhadap akses setiap warga negara
untuk dapat duduk dalam pemerintahan, sehingga peraturan dimaksud
hanya dapat diakses oleh elit partai politik peserta pemilu yang memiliki
presentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan menutup akses bagi partai
politik peserta pemilu dengan presentase yang tidak ingin berkoalisi. Selain
itu ara Pemohon juga menegaskan kerugian konstitusional akibat
pemberlakuan ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum adalah membuka peluang untuk hilangnya hak
Pemohon untuk dipilih dan memilih melalui pemilihan umum sebagai
manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai warga negara (the right the
vote).
Sehingga
berdasarkan
argumentasi
para
pemohon
dalam
permohonannya menyatakan Pemohon telah memiliki kedudukan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi j.o. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang;
2. Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum disahkan menjadi undang-undang, ketentuan Pasal
222 undang-undang telah beberapa kali diajukan uji materi di
Mahkamah Konstitusi, dari sekian banyak pengajuan uji materi
ketentuan dimaksud, ada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi
yang menolak Permohonan dengan alasan kedudukan hukum (legal
120
standing) Pemohon dalam mengajukan Permohonan dengan
pertimbangan hukum antara lain:
2.1. Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6]
bagian paragraf kedua Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon
tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian
menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan
dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak
kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun
pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?”
selanjutnya pada bagian paragraf ketiga Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan:
“Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu: (1) Partai
Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai: a. akta notaris pendirian Partai
Politik; b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; c.
kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; d. kantor
tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai
Politik”.
Kemudian pada bagian paragraf keempat Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan:
“Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik
tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai
121
peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan
untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat
verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi
persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan
umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang
signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai
dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum
yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945”.
2.2. Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih, Mahkamah dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 14 Januari 2021 telah menegaskan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai
dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum
yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan
berkenaan dengan perbedaan mekanisme dan sistem penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang
batas untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada
Pemilu Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana
pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil
pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sehingga berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah
memberikan
kedudukan
hukum
bagi
pemilih
perseorangan,
122
sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui bahwa
hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon
presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah
bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap
perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji
norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan 122 ystem yang digunakan dalam
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan
Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran
sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu”.
2.3. Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan
warga negara dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan
ambang batas pencalonan Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017,
Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022,
yang telah diucapkan sebelumnya, antara lain menyatakan:
[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak
memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun,
oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang
digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold)
in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
123
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi
yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Umum sebelumnya
yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan
Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai
politik
pendukung
untuk
secara
bersama-sama
mengajukan
permohonan. Penilaian kerugian hak konstitusional yang demikian
menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) dan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
2.4. Putusan Nomor 8/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.5.1]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.5.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017,
Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021,
bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak
memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun,
oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang
124
digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential 61
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi
yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan
Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.”
2.5. Putusan Nomor 20/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.1]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017,
Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021,
bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
8/PUU-XX/2022,
bertanggal
29
Maret
2022
telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak
memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang
125
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun,
oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang
digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential 40
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi
yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan
Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.”
3. Bahwa dari 5 Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuraikan
dalam poin 2.1. sampai dengan 2.5. diatas Mahkamah dengan tegas
berpendirian, bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang
batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu;
4. Bahwa jika mencermati uraian atau dalil-dalil para Pemohon dalam
Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024
dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024, Para Pemohon bukan
126
merupakan Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik, melainkan
hanya merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
dan Badan Hukum yang konsentrasi terkait dengan hukum Pemilu,
sehingga hal yang demikian berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah dijelaskan diatas tidak memiliki kedudukan
hukum dan kerugian konstitusional dalam mengajukan permohonan
pengujian ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
Oleh karenanya, sekalipun para Pemohon sebagai warga negara dapat
mengajukan uji materiil, namun oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional maupun kepentingan hukum yang dirugikan akibat berlakunya
pasal yang dimohonkan pengujian tersebut, maka para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
II. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa menurut Partai Golkar ambang batas pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, merupakan delegasi kewenangan terbuka dari
pembentuk UU, sehingga tidak pada tempatnya untuk dilakukan uji
konstitusionalitas di Mahkamah. Mengutip pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 angka [3.17] berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable”.
2. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 22E
ayat (6) UUD 1945 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang”;
127
3. Bahwa argumentasi lain tentang ambang batas Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan
pada preseden putusan-putusan Mahkamah terdahulu. Mahkamah
menempatkan pengujian atas berbagai variabel ambang batas
sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk UU. Hal
itu dibuktikan, diantaranya melalui putusan atas pengujian ketentuan
ambang batas perwakilan (parliamentary thereshold) pada Perkara
Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012, atas
pengujian jadwal pemilu atau model keserentakan pemilu pada
Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021,
dan yang paling fenomenal adalah putusan Mahkamah atas perkara
pengujian
ambang
batas
pencalonan
presiden
(presidential
nomination
threshold)
yang
sudah
berpuluh
kali
diuji
konstitusionalitasnya, tetapi Mahkamah dengan tegas berpendirian,
bahwa ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk UU;
4. Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan,
berdasarkan Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli
2017, ternyata pembahasan norma tentang ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, terdapat dalam satu paket pembahasan
tentang ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen,
alokasi kursi per Dapil, dan metode konversi suara. Lebih jelasnya,
dalam Naskah Rapat Paripurna halaman 11 disebutkan, bahwa “isu-
isu krusial telah diputuskan oleh Pansus untuk diformulasikan dalam
bentuk 5 (lima) paket opsi yang kemudian diserahkan pengambilan
keputusannya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI hari ini” [20 Juli
2017]. Adapun kelima paket opsi tersebut adalah:
Paket A : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional
terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan
metode konversi suara Sainte Lague Murni.
128
Paket B : Ambang batas presiden 0%, ambang batas parlemen 4%,
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi
kursi per Dapil 3 sampai 10 dan metode konversi suara
Kuota Hare.
Paket C : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional
terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan
metode konversi suara Kuota Hare.
Paket D : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 5%, sistem pemilihan umum proporsional
terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 8 dan
metode konversi suara Sainte Lague Murni.
Paket E : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 3,5%, sistem pemilihan umum proporsional
terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan
metode konversi suara Kuota Hare
Dalam rapat paripurna tersebut pilihan mengerucut pada dua opsi,
yakni paket A dan Paket B. Rapat paripurna menyetujui Paket A yang
disahkan dalam UU Pemilu;
5. Bahwa dari Naskah Rapat Paripurna DPR tersebut hendak
membuktikan bahwa pengaturan tentang ambang batas presiden,
ambang batas parlemen, sistem pemilihan umum proporsional
terbuka, alokasi kursi per Dapil, dan metode konversi suara, dalam
Undang-undang Pemilu adalah kebijakan hukum terbuka Pembentuk
Undang-undang. Atas dasar fakta hukum tersebut, maka tidak
terdapat cukup alasan untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar
berpendirian berbeda dengan pendiriannya dalam memutus uji
materiil ambang batas pencalonan presiden, yang materi muatan
normanya sama-sama terdapat dalam satu paket kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk undang-undang;
6. Selain daripada itu, dalam konteks kedaulatan rakyat, ambang batas
presiden justru dapat memperkuat kedaulatan rakyat, meskipun
129
secara tidak langsung. Dengan adanya ambang batas, calon presiden
yang muncul biasanya sudah melewati proses seleksi yang ketat di
internal partai atau koalisi, memastikan mereka adalah kandidat
dengan dukungan yang cukup kuat. Ini bisa dianggap mencerminkan
pilihan rakyat secara lebih luas karena kandidat didukung oleh partai-
partai besar yang mewakili kepentingan dan suara masyarakat dalam
jumlah signifikan;
7. Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di
parlemen, yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam
menjalankan program-programnya tanpa terhambat konflik berlebihan
dengan legislatif. Dengan stabilitas politik dan pemerintahan yang
efektif, kebijakan yang dihasilkan pun dapat lebih konsisten dalam
mencerminkan aspirasi rakyat. Jadi, meskipun terbatas dalam hal
jumlah calon, ambang batas ini dapat menciptakan situasi di mana
rakyat mendapat pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan mampu
memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih baik.
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis tersebut di atas, maka Pasal-
pasal dalam UU Pemilu yang dimohonkan pengujian tidaklah
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, beralasan hukum
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya.
III. PETITUM
Berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan dengan
amar:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan.
3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
130
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, pemberi keterangan Partai
Golkar telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.G-1
sampai dengan bukti PK.G-3 sebagai berikut:
1.
Bukti
PK.G-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024
tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bhakti
2024-2029, tanggal 22 Agustus 2024;
2.
Bukti
PK.G-2
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Pemilu;
3.
Bukti
PK.G-3
: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI Mengenai
Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Pemilihan Umum,
Kamis, 20 Juli 2017;
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Buruh berpendapat, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak
sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) karena tidak
memberikan hak pencalonan (candidacy right) yang sama kepada partai
politik peserta pemilu.
2. Bahwa pandangan Partai Buruh diatas sejalan dengan pokok pikiran hakim
Konstitusi dalam dissenting opinion Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah secara
terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik
yang tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan
wakil presiden) hanya karena karena parpol bersangkutan tidak memiliki
kursi atau suara pada Pemilu sebelumnya.
3. Bahwa sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Buruh secara
131
aktual sudah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan akibat
pemberlakuan ketentuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi kehilangan
hak untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
4. Bahwa oleh sebab itu, sehubungan adanya pengujian Pasal 222 UU Pemilu
oleh para Pemohon, Partai Buruh berpandangan agar politik hukum
presidential threshold perlu direkonstruksi karena setidaknya tiga alasan.
5. Bahwa
untuk
argumentasi
yang
pertama,
presidential
threshold
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 seharusnya dimaknai
sebagai syarat keterpilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
dan bukan dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden. Hal itu didasari pada praktik ketatanegaraan yang lazim digunakan
di negara-negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
6. Bahwa sebagai contoh, di Brazil, misalnya, presidential threshold dimaknai
sebagai syarat keterpilihan calon Presiden dengan ketentuan syarat
kemenangan 50 persen plus satu. Di Ekuador, presidential threshold
diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan 50 persen plus satu atau
bahkan cukup dengan 45 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat. Di
Argentina, presidential threshold yang juga dimaknai sebagai syarat
keterpilihan
calon Presiden
diberlakukan
dengan
alternatif
syarat
kemenangan 45 persen atau cukup 40 persen asalkan beda 10% dari
saingan terkuat. Contoh-contoh tersebut dikemukakan oleh Pipit R.
Kartawidjaja dalam memaknai pendapat J. Mark Payne, dkk dalam buku:
"Democracies in Development: Politics and Reform in Latin America" [Pipit R.
Kartawidjaja, Memperkuat Sistem Presidensialisme Indonesia (Kumpulan
Paper), Jakarta: Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, 2016, hlm.5].
7. Bahwa oleh sebab itu, konteks pemberlakuan presidential threshold –
kalaupun istilah ini hendak digunakan – menurut Syamsuddin Haris bukanlah
instrumen untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka
menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan calon presiden
[Syamsuddin,
Haris.
Salah
Kaprah
Presidential
Threshold,
http://lipi.go.id/berita/single/SALAH-KAPRAH-PRESIDENTIAL-
THRESHOLD/7896, diakses tanggal 28 Oktober 2024]
8. Bahwa lebih dari itu, pemaknaan presidential threshold sebagai syarat
pencalonan Presiden menjadi tidak selaras dengan konsep “parliamentary
132
threshold” yang dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif di Indonesia
dimaknai sebagai syarat keterpilihan anggota DPR apabila partai politik dari
calon anggota bersangkutan memperoleh suara minimal yang ditentukan
oleh undang-undang. Jika menggunakan analogi ini, maka apa yang
dimaksud dengan presidential threshold menurut Allan Fatchan Gani
Wardhana ialah syarat perolehan suara minimal capres dan cawapres untuk
menentukan keterpilihan [Lihat: Allan Fatchan Gani Wardhana, Menggugat
Presidential
Threshold,
https://news.detik.com/kolom/d-
4081785/menggugat-presidential-threshold, diakses tanggal 28 Oktober
2024].
9. Bahwa pada argumentasi yang kedua, Partai Buruh menilai persyaratan
ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara
atau kursi parpol di DPR, pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam
skema presidensial. Secara teoritis, basis legitimasi seorang presiden dalam
skema sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil
pemilu legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial
adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda.
10. Bahwa terhadap argumentasi yang ketiga, Partai Buruh berpandangan,
presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden
semestinya tidak diperlukan lagi karena tujuan dari presidential threshold
untuk menghadirkan sistem kepartaian yang sederhana dan dalam rangka
menggalang dukungan mayoritas dari parlemen terhadap presiden dan wakil
presiden terpilih, akan secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak.
Adanya pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Partai Buruh berpendapat pemaknaan
Presidential Threshold untuk konteks Indonesia semestinya merujuk pada
pengertian ketentuan Pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 UUD NRI 1945, yang
menentukan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa dalam hal setiap pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tidak
133
ada yang mencapai syarat itu, maka berlaku: Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
13. Bahwa oleh sebab itu, terkait pengujian Pasal 222 UU Pemilu ini Partai Buruh
mengusulkan agar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan menjadi 0% (nol persen) dalam rangka menghadirkan lebih
banyak alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat
dipilih oleh rakyat secara demokratis pada pelaksanaan Pemilu.
14. Bahwa Partai Buruh menilai ambang batas 0% (nol persen) lebih relevan
untuk diterapkan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang
sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan Pasal
222 UU Pemilu sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
karena telah menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh dan partai-partai
politik lain yang terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil
presiden karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu.
15. Bahwa menurut Partai Buruh, mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk
merevisi norma Pasal 222 adalah kesia-siaan. Partai Buruh lebih
mengharapkan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara yang
berwenang membatalkan norma undang-undang, berperan sebagai the
guardian of democracy untuk membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU
Pemilu.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
pemilihan Presidensial, sistem ini harus diturunkan secara konsisten ke dalam
pengaturan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan sistem pemilu
Presiden. Dengan adanya Pemilihan Umum yang merupakan bentuk
representasi dari kedaulatan rakyat, pada dasarnya rakyatlah yang mempunyai
kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun untuk menjamin ketertiban dalam
134
proses menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah Pemilu untuk memilih
para Wakil Rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu sendiri baik di
eksekutif maupun legislatif.
2. Presidential threshold 20% kelihatannya akan terus menjadi polemik dan
membekas dihati dan pikiran para kandidat atau kader yang memiliki
elektabilitas tinggi untuk bertarung dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dalam kontestasi demokrasi lima tahunan, hal ini dikarenakan adanya
ambang batas perolehan suara yang harus dicapai sebesar 20% untuk
mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum.
Pengaturan
ambang
batas
ini
jelas
membatasi
pemenuhan
hak
konstitusional (constitusional right) dari Partai Politik peserta Pemilu yang
telah memperoleh suara sah dalam Pemilu meskipun tidak mendapatkan kursi
di DPR. hal ini juga mengurangi nilai Pemilihan Umum yang demokratis sebab,
jumlah suara sah hasil pemilihan umum Partai Politik menjadi hilang dan sia-
sia.
3. Sistem pemilihan yang demokratis mestinya membuka ruang kepada semua
Partai Politik peserta Pemilu baik yang mendapat kursi di DPR maupun Partai
Politik Non Parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk mengajukan bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka menghormati kemurnian
suara rakyat yang telah memilih dalam Pemilu dan tentunya juga ada pilihan
alternative dan/atau pilihan beragam bagi masyarakat.
4. Bahwa secara normatif dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan
batasan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi di DPR paling sedikit 20% atau memperoleh suara
Nasional sebanyak 25% pada pemilihan legislatif.
5. Bahwa terkait ambang batas pencalonan tersebut secara teori bertentangan
dengan semangat keadilan Pemilu (electoral justice) yang secara prinsip setiap
orang berhak untuk mengusung calon dengan hak-hak setara candidacy right,
tetapi dengan Presidential threshold 20% menyebabkan mereka tidak
memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil
Presiden bahkan problematika terkait Presidential threshold 20% tidak hanya
mengenai syarat-syarat pencalonan melainkan juga menjadi masalah baru
135
dalam sistem pemilu yang menggunakan rule model pemilihan umum serentak
yang berimplikasi terhadap mundurnya kualitas demokrasi yang memungkinkan
besarnya koalisi dan hilangnya oposisi sebagai penyeimbang dalam
pemerintahan. Seperti yang terlihat saat ini partai-partai memilih untuk
berkoalisi dengan partai pemenang pemilu;
6. Presidential threshold 20% yang diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia
akan menimbulkan ketidakpastian dan mengdiskreditkan Partai-Partai Baru dan
Partai-Partai Non Parlemen dikarenakan penentuan ambang batas pencalonan
menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun
sebelumnya.
7. Bahwa syarat ambang batas mengurangi hak rakyat untuk memperoleh
pemimpin yang diinginkan karena sistem ini membatasi pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden sehingga rakyat tidak diberikan calon alternatif untuk
memberikan keragaman bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politiknya.
8. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah
telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi membedakan antara Pemilu Nasional
(pilpres, pileg dan pilkada) yang artinya bahwa baik Pilkada maupun Pilpres
sama-sama rezim Pemilu, sehingga sudah sepatutnya mekanisme untuk
mengusung/mendaftarkan
Pasangan
Calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati juga disamakan dengan
mekanisme untuk mengusung/ mendaftarkan Calon Presiden/Wakil Presiden.
9. Bahwa hal ini bersesuaian juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mana Mahkamah Konstitusi telah memutus adanya
penurunan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
serta hak Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan Pasangan
Calon.
10. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023
dalam pertimbangan putusan a quo pada pokoknya menyatakan: menimbang
bahwa berkenaan dengan hal di atas pada point 3.20, Mahkamah berpendapat
berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma
pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan
dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain
yaitu:
a. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
136
b. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga
proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
besarnya jumlah suara yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR
c. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan
partai politik
d. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan
pemilu 2029, dan
e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi
publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu
yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023 tersebut di
atas memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
Presidential threshold 20% untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa oleh karena itu DPP Partai Hati Nurani Rakyat menginginkan Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR maupun
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak
memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk
Undang-Undang.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 6 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 November
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 November
2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. PRESIDENTIAL TRESHOLD MELEMAHKAN FUNGSI PENDIDIKAN PARTAI
POLITIK UNTUK MENGUSUNG KEPEMIMPINAN DI TINGKAT NASIONAL
1. Bahwa sebagai pihak yang telah menguji ketentuan presidential threshold
sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang 4 (empat) periode pemilihan umum
presiden dan wakil presiden, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang telah sejak
lama memulai perjuangan kesetaraan kedudukan di antara partai politik
guna memajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu.
137
Berlakunya ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas minmal
pencalonan presiden dan wakil presiden telah memunculkan banyak
dampak negative khususnya bagi partai-partai yang baru ataupun partai
yang minorotas dalam perolehan kursi ataupun suara. Mulai dari
menyebabkan hambatan besar (barrier) bagi partai baru dan minoritas itu
untuk tumbuh dan berkembang, menyebabkan hilangnya peluang bagi
masuknya figur-figur calon presiden berkualitas yang baru, hingga
melanggengkan status quo dominasi partai-partai dominan untuk jangka
panjang. Pengungkapan tentang hal-hal sudah berulang kali disampaikan
Pihak Terkait Partai Bulan Bintang di sidang-sidang perkara pengujian
presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa sejauh menyangkut pengujian a quo, apabila kita menelaah kepada
kebijakan
pembuat
undnag-undang
mempertahankan
keberlakuan
presidential threshold, maka legitimasi teoritis yang dipergunakan lazimnya
sama dengan legitimasi teoritis yang dipergunakan untuk memberlakukan
kebijakan electoral threshold (ambang batas electoral) maupun ambang
batas parlemen (parliamentary threshold). Multi partai di Indonesia berulang
kali dicoba kendalikan jumlahnya. Tujuannya masih sama agar bagaimana
caranya menjamin terbentuk pemerintahan presidensial yang stabil dan kuat
yang dapat mencegah jangan sampai terjadi lagi kondisi minority president
dimana presiden bisa dikucilkan atau dipersulit dalam proses pembuatan
undang-undang (legislasi). Diyakini oleh para ahli biang penyebab
dipersulitnya presiden itu adalah partai-partai yang jumlahnya banyak di
parlemen yang gagal dikuasai oleh presiden yang minoritas tadi. Karena
partai-partai dianggap sebagai penyebab ketidakstabilan pemerintahan
presidensial, maka diyakini pula oleh para ahli bahwa satu-satunya cara
meredam hal itu adalah dengan melakukan penyederhanaan partai politik.
Presidential threshold adalah satu dari diantara cara yang dipakai untuk
menyederhanakan partai-partai itu.
3. Bahwa dalam satu segi partai-partai politik mungkin bertanya: Presiden
berstatus sebagai kepala pemerintahan tertinggi sekaligus berstatus
sebagai kepala negara. Memiliki segenap kewenangan executive yang luas
dengan segala hak prerogative nya menyusun dan mejalankan
pemerintahan. Bahkan jabatan presiden hamper-hampir tidak ada satupun
138
norma ukum atau ketentuan pasal dalam undang-undang yang membatasi
atau secara spesifik melarang presiden melakukan tindakan pemerintahan
tertentu karena hingga saat ini jabatan presiden adalah satu-satunya jabatan
yang dipilih langsung yang tidak ada undang-undang khususnya –MPR,
DPR, DPD, Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi dibatasi
kewenangannya oleh undang-undang khusus—sementara presiden tidak
dan semua kewenangannya diatur dalam undang-undang dasar. Lantas
bilamana presiden gagal membentuk pemerintahan yang solid atau istilah
terbentuk situasi sperti yang disebut para ahli sebagai pemerintahan yang
terbelah, lantas apakah tepat menimpakan kegagalan itu adalah kesalahan
partai politik? Sehingga yang harus dikoreksi keadaannya adalah partai
politik dengan cara melakukan penyederhanaan?
4. Bahwa bila memang para ahli berpendapat demikian, bahwa dalam teater
pemerintahan presidensial di negara bersistem partai banyak (multi partai),
pemeran utamanya yang harus dikuatkan adalah presiden, lantas mengapa
ketika sistem itu dianggap kecacatan-kecatatan bawaan, yang diminta untuk
dikoreksi keadaannya hanyalah partai-partai politik yang jumlahnya banyak
tadi saja, sementara jabatan presiden sendiri luput dari perhatian para ahli
untuk dievaluasi? Para ahli hukum tata negara, para ahli politik tertentu
mahfum dalam penyusunan rancangan undang-undang tidaklah presiden
membahas dan menetapkannya tidak sendiri melainkan secara bersama-
sama dengan anggota-anggota partai politik di DPR. Sehingga jumlah
partai-partai yang banyak di parlemen adalah salah satu faktor dan
dterminasi serta kepiawaian seorang presiden dalam menggunakan
kewenangannya adalah faktor lain yang juga turut mempengaruhi apakah
pemerintahan presidensial yang dipegangnya itu dapat kuat dan stabil.
5. Bahwa sari pembahasan tentang hal ini dapatlah dipahami bahwa sejak
awal para ahli sudah memasang sudut pandang penguatan sistem
presidential dari sisi jabatan presiden dan belum mengakomodir sisi-sisi lain
yang juga turut memengaruhi salah satunya sudut pandang partai-partai
politik di parlemen maupun di luar parlemen, khususnya parati-partai yang
baru atau partai minoritas dari segi jumlah kursi dan suara. termasuk pula
yang tidak pernah dibahas oleh para ahli adalah bagaimana penguatan
sistem presidential itu dari sudut pandang pemilih. Sekalipun kerja-kerja
139
menyusun dan menjalankan pemerintahan melibatkan eksekutif dan
legislative, akan tetapi sebelum bekerja kedua jabatan itu dipilih langsung
oleh rakyat Pemilih. Bahkan setelah terpilih, keduanya bekerja bukan untuk
golongan tertentumelainkan untuk semua golongan rakyat yang telah
memilihnya.
6. Bahwa dari sudut pandang yang ternyata tidak lengkap itu, Pihak Terkait
Partai Bulan Bintang memandang persoalan penguatan sistem presidential
harus dikaji secara komprehensif dari sudut pandang yang lebih luas.
Menimpakan resiko kegagalannya secara mutlak kepada partai-partai politik
tanpa melihat sudur pandang kepentingan ketetanegaraan partai-partai
politik, terlebih tidak melihat pula kepentingan Pemilih yang juga diwakili oleh
partai-partai politik terlepas ia punya kursi ataupun tidak di parlemen adalah
kajian yang tidak lengkap dan berat sebelah. Kalaulah sudut pandang partai
politik itu dibahas oleh para ahli, para ahli hanya berhenti untuk
mempertimbangkan paratai-partai yang duduk di parlemen saja khususnya
partai-partai dominan dari segi kursi dan suara karena merekalah yang
dianggap “mampu” menyususn dan menjalankan pemerintahan bersama
presiden. Bahkan ketika para ahli mendukung legitimasi teoritis presidential
threshold menjadi kewenangan mutlak pembuat undang-undang (open legal
policy), hal itu menjadi bukti sudut pandang para hali yang masih berat
sebelah itu, sebab partai-partai yang duduk di parlemen adalah partai yang
melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential threshold
tetap ada. Menyerahkan nasib pengurangan atau penghapusan presidential
threshold kepada pembuat undang-undang jelas pilihan yang bertentangan
dengan logika atau melawan rasionalitas.
7. Bahwa atas dasar itu, pada bagian ini Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
hendak menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang penguatan
sistem presidensial itu. Pihak Terkait Partai bulan Bintang meyakini kuat
tidaknya sistem presidensial sebuah negara juga bergantung kepada
kualitas partai politik di negara itu. Sebagai sebuah sistem pemerintahan,
sistem presidensial pada pokoknya adalah dijalankan oleh seorang
presiden, sehingga judul besar dari negara bersistem presidensial adalah
bagaimana caranya agar presiden yang dihasilkan dalam pemilihan umum
benar-benar presiden yang punya kapasitas dan integritas yang mumpuni
140
untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan. Keran untuk mencetak
calon-calon presiden itu adalah tanggung jawab partai politik sebagai bagian
dari fungsi pendidikan politiknya. Sehingga ketika partai-partai politik
dihalangi oleh presidential threshold untuk memunculkan calon-calon
pemimpin terbaik, maka hal itu justru melemahkan sistem presidential
karena jabatan presiden tertutup peluang mendapatkan figure terbaik dari
banyak kalangan.
8. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang meyakini, presidential threshold
20% kursi atau 25% suara saha secara nasional tidak sekadar melemahkan
partai-partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga
melemahkan sistem presidential itu sendiri. Ketika undang-undang dasar
menegaskan ---bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh
partai politik atau gabungan partai politik--- maka undang-undang dasar
sejatinya menghendaki partai politik menjalankan fungsi menjadi produsen
kandidat-kandidat presiden berkualitas secara berkesinambungan. Ketika
undang-undang Pemilu membatasi pengusungan calon presiden dan wakil
presiden hanya kepada partai-partai yang mampu memenuhi presidential
threshold, maka hal itu melemahkan sistem presidensial karena jabatan
presiden dikurangi dari peluang mendapatkan kandidat calon presiden dan
calon wakil presiden terbaik dari kalangan partai di luar itu.
9. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang juga meyakini, bahwa hal itu di
antara alasan menyebabkan keadaan partai politik berhenti melakukan
pembinaan kader partai secara serius untuk mengisi keberlanjutan
kepemimpinan nasional. Partai-partai politik baru ataupun partai politik
minoritas merasa sia-sia melakukan pembinaan kader-kader sendiri karena
tidak ada saluran yang disediakan untuk mengantarkan kader-kader
terbaiknya dalam saluran kepemimpinan nasional. Akibatnya partai politik
hari ini cenderung tidak mengusung calon dari kalangan partainya,
melainkan mencari calon yang sudah popular secara instan demi meraup
suara sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan kualitas dan
kapasitas si calon.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait parati Bulan
Bintang hendak menegaskan, bahwa hal yang luput disadari oleh para ahli
ketika partai-partai politik yang baru atau partai politik minoritas dihalangi
141
untuk mengusung calon presidennya sendiri melalui presidential threshold,
pada saat yang sama sebetulnya justru hal itu melemahkan kualitas dari
sistem presidensial kita. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem
presidensial pada dasarnya tetap saja dijalankan oleh figure orang yang
terpilih di dalam Pemilu. Sebaik-baiknya orang yang menjalankan sistem itu
adalah orang yang memiliki moral yang baik. Seperti kata pepatah asing it
is not the gun that matters, but the man behind the gun. It is not the man that
matters, but the moral behind the man.
II.
KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU TIDAK SELARAS DENGAN
KEHENDAK AWAL UNDANG-UNDANG DASAR
11. Bahwa sebagai sebuah negara demokrasi sekaligus negara hukum,
pengakuan terhadap sistem ini sudah dituangkan dalam undang-undang
dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar menegaskan
kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaannya dilakukan
menurut undang-undang dasar. Undang-undang dasar sendiri adalah
hukum tertulis tertinggi dalam istilahnya dikenal sebagai staatsgroungezets.
Sehingga dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu, Konstitusi kita sejatinya telah
melekaktkan sistem demokrasi dengan sistem hukum. Lebih lebih lagi pada
ayat ketiga juga ditegaskan “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hukum mengatur dan mengandalikan gerak langkah negara demokrasi
Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
12. Bahwa sejak awal undang-undang dasar kita telah menentukan
pengusungan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh patai politik
atau gabungan partai politik. Seperti penjelasan yang di awal tadi, Pihak
terkait Parati bulan Bintang meyakini, kehendak awal (original intent) dari
pengamandemen
undnag-undang
dasar
itu
sebetulnya
hendak
menegaskan bahwa partai politik bukanlah sekedar menjalankan fungsi
sebagai kendaraan pengusung dan pengantar calon presiden menuju
kontestasi pemilihan. Akan tetapi lebih jauh lagi dari itu yakni sebagai
produsen kandidat-kandidat kepemimpinan secara nasional. Partai politik
adalah satu-satunya organisasi di mana seluruh lapisan masyarakat dari
berbagai golongan dapat duduk bersama untuk berserikat dan berkumpul,
guna
mengekspresikan
kehendak
bebasnya
untuk
turut
mengisi
pemerintahan.
142
13. Bahwa dalam fungsi partai politik sebagai wadah tempat berkumpul itu pula,
maka pihak yang mampu dan potensial untuk melakukan pendidikan politik
kepada warga negara khususnya mendidik warga negara untuk menjadi
calon-calon pemimpin nasional memang hanya mampu dilaksanakan oleh
partai politik. Partai politik lembaga yang menghimpun gagasan,
memformulasikannya
menjadi
program
aspirasi,
dan
kemudian
menitipkannya kepada anggota-anggota partai yang duduk di jabatan
pembuat kebijakan hukum lewat kontestasi pemilu. Karena itu secara
spesifik Pihak terkait Partai Bulan Bintang hendak mengatakan bahwa
makna implisit lain dari ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar yang
mengatakan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” sebetulnya bukan sekedar menjalankan
fungsi sebagai kendaraan pengusung, tetapi sebagai rangkaian dari fungsi
partai untuk memproduksi dan mengusung kandidat pemimpin nasional.
14. Bahwa atas dasar itu ketika ketentuan presidential threshold diberlakukan
belakangan dalam undang-undang Nomro 42 Tahun 2008 dan sekarang
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu adalah murni pilihan
pembuat undang-undang pada saat itu yang tidak mempertimbangkan
original intent sebenarnya dari para penyusun amandemen undang-undang
dasar. Gagasan ini bungkusnya untuk menguatkan sistem presidensial guna
memudahkan presiden menyusun dan menjalankan pemerintahan pasca
terpilih, akan tetapi maksud utama (main intention) nya diketahui semua
(notoir feiten) sebagai jalan untuk memasang halangan masuk yang kuat
(barrier to entry) bagi partai-partai baru dan partai minoritas kursi dan suara
untuk mengusung kandidat terbaiknya bagi republik. Judulnya menguatkan
sistem presidensial, tetapi maksud hati dari kebijakan ini adalah menyumbat
saluran kaderisasi partai untuk mencapai puncak kepemimpinan nasional.
15. Bahwa secara terang benderang Pihak Terkait Partai Bukan Bintang hendak
mengatakan kebijakan presidential threshold ini adalah kebijakan yang
sengaja diadakan untuk membuat partai-partai yang baru muncul dan partai
minoritas kursi dan suara agar mendalami gangguan pertumbuhan atau
stunting. Kebijakan ini membuat partai-partai baru dan partai minoritas
dipaksa untuk menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal sehingga
143
sulit untuk tumbuh dan berkembang. Partai-partai tidak punya pilihan lain
selain tergiring untuk sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam
koalisi yang dituntun oleh partai-partai dominan. Hal ini tentu bukan keadaan
ideal yang diinginkan oleh pembuat maupun oleh penyusun amandeman
Undang-Undang Dasar.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Nomor
56/PUU-VI/2008 halaman 121 telah menegaskan pendiriannya tentang
makna dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang tidak dapat
ditafsirkan lain selain dari apa yang tertera dalam teks pasal, ketika dalam
konteks pengujian calon independent dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagai berikut:
“Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau
gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasanagn Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya
interpretasi lain, seperti menafsirkan dengan kata-kata diusulkan oleh
perseorangan (independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR
telah muncul wacana adanya calon presiden secara independen atau calon
yang tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi
tidak disetujui oleh MPR. Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 jelas menggambarkan bahwa hanya partai politik atau
gabungan partai politik sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden (vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan
Negara” Jilid 1, halaman 165-360);
17. Bahwa dari penegasan Mahkamah itu teranglah bahwa pembuat undang-
undang sejatinya menginginkan partai bukan sekedar menjadi wadah
pengusung, tetapi betul betul menjalankan fungsinya melakukan pendidikan
politik untuk memproduksi kandidat kepemimpinan nasional agar dapat
mengisi jabatan presiden dengan kandidat yang berkualitas baik. Bilamana
pembuat undang-undang dasar ataupun penyusun amandemen tidak
menganggap penting fungsi partai mencetak kandidat pemimpin dan lebih
144
condong menjadikan partai sebagai kendaraan politik belaka, maka tentulah
sejak awal pembuat undang-undang akan membuka peluang calon
independent dapat maju dalam bursa pencalonan presiden dan wakil
presiden. Namun gagasan itu ditolak dan tidak diterima karena satu-satunya
saluran produksi kepemimpinan nasional yang asal usul dan track record
nya bisa dilihat secara jelas hanyalah melalui partai politik.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait Partai Bulan
Bintang
menyimpulkan
pemberlakuan
presidential
threshold
yang
memangkas sekaligus mematikan kemampuan partai melalukan pendidikan
politik untuk kaderisasi kepemimpinan nasional itu bukanlah adalah
kehendak kepentingan yang bertentangan dengan kehendak asal dari
undang-undang dasar kita. Untuk itu Pihak terkait Partai Bulan Bintang
memandang Mahkamah perlu mengambil sikap atas kebijakan presidential
threshold ini, tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum bagi partai-
partai politik, tetapi juga untuk melindungi undang-undang dasar kita.
III.
MINORITY PRESIDENT DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI
ADALAH ILUSI
19. Bahwa sebagaimana telah dibahas dalam sidang-sidang pengujian
presidential threshold di Mahkamah Konstitusi dapatlah diketahui bahwa
minority president dalam multy party system Indonesia selalu menjadi
alasan utama di balik pemberlakuan kebijakan presidential threshold.
Seolah telah menjadi mafhum dan kepastian yang mutlak bahwa presiden
ketika terpilih dari partai pengusung yang tidak mampu menguasai kursi di
parlemen akan seallu saja kesulitan untuk menyusun dan menjalankan
pemerintahan. Potensi deadlock antara lembaga eksekutif dan legislative ini
yang diyakini akan membuat presidensialisme di tengah multipartisme
menjadi rumit. Puluhan kali pengujian presidential threshold ditolak oleh MK
juga karena alasan ini: untuk menjaga stabilitas nasional.
20. Bahwa perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem presidensialisme
yang sekarang presiden Republik Indonesia adalah sosok politik berkuasa
penuh memiliki serangkaian wewenang prerogative yang hanya dimiliki
presiden. Sebagai contoh, presiden tidak memerlukan alasan yang mutlak
harus mengisi kandidat menteri dari kalangan partai politik. Presiden dapat
saja
menentukan
berapa
komposisi
kandidat
dari
partai
koalisi
145
pendukungnya untuk duduk di cabinet dan berapa komposisi kandidat
menteri, wakil menteri dan kepala badan dari kalangan profesional. Tidak
ada satupun yang dapat mengintervensi presiden untuk menentukan
keputusannya itu karena hak itu telah melekat pada diri presiden sendiri
sebagai prerogative rights of president.
21. Bahwa alasan lain bahwa minority president tidak mutlak pasti terjadi karena
hal itu sangat bergantung kepada kepiawaian seorang presiden
menggunakan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang ada pada
jabatannya (presidential toolbox). Praktik pemerintahan 10 (sepuluh) tahun
terakhir tidak menunjukan demikian. Presiden Jokowidodo diketahui publik
memang memulai pemerintahannya dengan kemampuan menguasai
parlemen dengan baik. Sebagai contoh Partai Golkar yang tidak menjadi
pengusungnya tetap mendapatkan pos menteri di pemerintahan. Artinya
penjaringan dukungan partai-partai oleh presiden terpilih tidak terbatas
kepada partai-partai yang menjadi pendukungnya di parlemen. Terakhir
dalam periode pemerintahan yang kedua, Partai Gerindra dan Partai
Amanat Nasional yang tidak mengusung Presiden Jokowi di Pemilu 2019
ikut bergabung dalam pemerintahan diikuti Prabowo Subianto dan Sandiaga
Uno masuk menjadi anggota kabinet.
22. Bahwa fenomena yang semakin memastikan presidential threshold bukan
hanya menyangkut dukungan partai di parlemen adalah ketika presiden
Jokowidodo mengalami dinamika dengan partai pengusunganya PDI
Perjuangan di akhir masa jabatan karena mengusung Prabowo Subianto.
Sekalipun terjadi perselisihan dalam pilihan dukungan kandidat pemilu
presiden, akan tetapi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat yang
mayoritas dikuasai oelh partai pendukung presiden yang telah berselisih itu
tetap bersepakat untuk mengesahkan berbagai undang-undang bersama-
sama. Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pemindahan Ibukota
Negara, Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Daerah
Khusus Jakarta tetap didukung oelh partai pengusung presiden Jokowidodo
sekalipun terdapat perbedaan pendapat dalam dukungan pemilu presiden
tahun 2024.
23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pihak Terkait Partai
bulan Bintang hendak mengatakan bahwa minority party system adalah
146
sebuah ilusi. Pada faktanya seorang presiden dengan segala kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki memiliki tools yang cukup untuk menyusun dan
menjalankan pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang penguatan sistem
presidensial maka focus utama yang harus diperkuat bukan hanya presiden
saja tetapi juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang
berkepasitas untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan
begitu, alasan pemebrlakuan presidential threshold guna mencegah
presiden minoritas dengan menyederhanakan partai politik tidak beralasan
menurut hukum untuk dipertahankan.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui keterangan ini Pihak terkait Partai
Bulan Bintang memohon agar sudilah Mahkamah Konstitusi memutus
pengujian para Pemohon dengan amar putusan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 6 November 2024 dan menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembahasan terkait presidential threshold di DPR pada tahun 2004 sampai
dengan tahun 2014 adalah bagian dari revisi undang-undang politik. Di antara
yang menjadi pembahasan adalah tentang partai politik, sedangkan ide pokok
dari pembahasan tentang partai politik adalah pelembagaan partai politik
karena partai rata-rata masih baru, yaitu setelah reformasi perlu adanya
penataan di internal partai politik diantaranya terkait dengan demokratisasi di
internal.
147
2. Oleh karena itu, dari tim Pansus, PKS mengusulkan bahwa setiap partai itu
direkonstruksi ulang dan terdapat ide saat itu bahwa setiap partai mengajukan
50 orang pendiri. Kemudian dari 50 orang ini kemudian membuat partai baru,
kemudian setiap partai melakukan daftar ulang termasuk partai yang lama.
Namun terkait hal ini kemudian terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa partai yang telah berdiri, kemudian tidak dapat diatur
karena sudah secara official sebagai badan hukum. hal ini merupakan ide
pertama tentang pelembagaan partai politik, termasuk yang keduanya adalah
agar partai politik juga lebih menjalankan fungsinya.
3. Fungsi dari partai politik misalnya di dalam Undang-Undang Partai Politik yang
baru tahun 2008 diperkenalkan tentang kaderisasi yang berjenjang. Kemudian
berikutnya adalah masalah syarat minimal struktur yaitu harus mewakili dari
50% pimpinan level kecamatan, kemudian 75% di level kabupaten/kota dan
100% di level provinsi yang kemudian angkanya dapat diverifikasi ulang.
Namun kemudian ide ini ketika di gugat di MK juga dibatalkan oleh MK yaitu
terkait masalah pengorganisasian partai politik yang kemudian direkonstruksi
ulang.
4. Selanjutnya yang dijadikan pembahasan di DPR saat itu adalah masalah
manajemen pelaksanaan pemilu. Terkait masalah manajemen pemilu kita
menganut badan yang otonom sebagaimana amanat UUD 1945 atau sebagai
badan independen yang kemudian saat itu dibuat secara khususu undang-
undang tentang Penyelenggara Pemilu yang didalamnya tentang KPU dan
Bawaslu. Terkait dengan Bawaslu kemudian terdapat dinamika yang
sebelumnya tidak permanen menjadi permanen. Ide pokok bagi penyelenggara
pemilu itu harus sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu imparsial, fair
dan seterusnya sesuai dengan syarat-syarat pemilu di negara modern.
5. Pembahasan selanjutnya terkait dengan masalah voters administration
(administrasi pemilih). Administrasi pemilih saat itu terdapat sedikit masalah
yang dapat dipahami karena adanya transisi dari penggunaan KTP menjadi e-
KTP. Oleh karena itu saat pemilu tahun 2009 yang menjadi PR besar pada saat
penyelnggaraan pemilu saat itu adalah masalah data pemilih yang kemudian
memang kita tidak memiliki basis yang kuat, data yang kuat karena memang
masih masa transisi yangkemudian pada tahapan berikutnya hal ini telah dapat
diperbaiki.
148
6. Pada tahapan berikutnya yang menjadi pokok pikiran di dalam masalah
pelaksanaan pemilu adalah masalah electoral design. Jadi desain electoralnya
bagaimana, pelaksanaannya, kemudian selanjutnya terkait dengan electoral
system. Hal penting adalah apakah penyelenggara pemilu yang menjadi
pengawas atau Bawaslu itu bersifat permanen atau kemudian tidak permanen
yang kemudian disepakati bahwa Bawaslu itu pemanen dan terdapat di pusat,
provinsi, kabupaten/kota dengan jumlah anggota yang pada saat itu semuanya
sama yang kemudian terdapat dinamika diubah sesuai dengan jumlah
penduduk atau jumlah jangkauan administrasi.
7. Terkait dengan masalah desain sistem, terdapat dua hal, pertama, sistem
pemilu untuk DPR dan DPRD. Kedua, sistem pemilu untuk pemilihan presiden.
Untuk pemilihan DPR kemudian yang menjadi perdebatan saat itu adalah terkait
dengan suara terbanyak. Sehingga masalah closed list atau open list. Di DPR
pemilihannya apakah menggunakan nomor urut atau closed list yang
menentukan nomor urut nanti partai kemudian yang kedua open list yaitu suara
terbanyak. Dinamika ini terjadi karena pada saat pembagian alokasi kursi,
beberapa partai yang suaranya besar tetapi kemudian begitu di konversi ke
kursi menjadi sedikit, mengajukan usul untuk sistemnya lebih ramah terhadap
partai yang suaranya besar. Sedangkan ada partai yang suaranya kecil tetapi
mendapat kursi lebih besar. Sebagai contoh perolehan suara PAN lebih kecil
dari PKB tetapi perolehan kursi PAN lebih besar daripada PKB.
8. Seperti yang terjadi pada PDI Perjuangan yaitu banyaknya popular vote
terutama di daerah Jawa, yaitu kursi di daerah Jawa itu mahal, jadi suara yang
diperoleh besar tetapi kemudian ternyata kalah pada hitungan kursi kedua atau
ketiga karena saat itu sistemnya masih menggunakan sistem kuota, kuota hari
yaitu jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi, kemudian ketemu bilangan
pembagi pemilih, bilangan pembagi pemilih.
9. Kemudian terdapat dinamika yang akhirnya ditemukan titik tengah tetapi
kemudian terjadi krisis, sehingga pada Pemilu tahun 2009 kit abelum membuat
sistem yang mapan karena masih memperdebatkan tentang sistem. Saat itu
kita memang mengakomodasi sistem suara itu ditarik ke provinsi sengketanya
ada di Mahkamah Konstitusi, kemudian terdapat putusan KPU yang diperkuat
oleh Putusan MK terkait dengan penetapan suara.
149
10. Selanjutnya sistem menjadi mapan, kita menggunakan sistem weber atau suara
sah, sehingga perolehan suara dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan
seterusnya kemudian di ranking sehingga kahirnya diperoleh kursi partai politik.
11. Terkait masalah Pilpres, saat itu yang menjadi ide dasar, mengapa pemilihan
Presiden itu thresholdnya tinggi, salah satu sebabnya karena ini satu paket
dengan
pengorganisasian
partai
politik.
Selanjutnya
terkait
masalah
penyederhanaan partai politik di parlemen. Satu sisi kemudian adalah masalah
penyederhanaan pengambilan keputusan. Jadi saat itu ada ide dari para
penyusun, termasuk dari pemerintah saat itu, terdapat naskah akademik dari
pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM
bahwa multipartai itu menyebabkan terjadinya kelambatan di dalam mengambil
keputusan. Sebagai contoh di Amerika Latin terdapat kira-kira 1-7 partai politik,
sedangkan di Indonesia terdapat 10 partai politik saat itu, sehingga jika akan
membahas suatu isu, terdapat 10 pandangan fraksi yang misalkan setiap fraksi
menyampaikan pandangannya selama 30 menit.
12. Oleh karena itu, kami saat itu memikirkan bagaimana caranya pengambilan
keputusan itu harus efektif dan kedua pemerintahannya juga kuat karena
presidensial itu mensyaratkan keadaan politik yang stabil. Namun yang terjadi
saat itu adalah sistem kita presidensial namun perilaku politiknya adalah
parlementer yang kemudian analisa saat itu menyatakan kemungkinan hal
tersebut disebabkan karena pilpres dilaksanakan sebelum pileg sehingga
konfigurasi terbentuk setelah itu baru ada dukungan untuk mencapres.
13. Ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin bahwa
pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan sebagaimana fungsinya. Kedua,
tidak diganggu oleh parlemen. Meskipun saat itu perlu disadari bahwa perilaku
di parlemen menjadikan posisi jumlah kursi kita untuk bagian dari bargaining
dengan pemerintah, bagian pemerintah, meskipun hal tersebut merupakan
dinamika politik yang tidak terhindarkan.
14. Sikap PKS sebagaimana sikap sebelumnya yang telah mengajukan gugatan
tentang presidential threshold. Oleh karena itu, syarat presidential threshold
20% suara kursi efektif di parlemen ditambah dengan 25% popular vote suara
sah tidak cukup fair. Pada saat itu, kita menilai presidential harus kuat, tetapi
kemudian sekarang kita melihat perlu ada calon-calon alternative yang kira-kira
bisa diterima masyarakat dan berkualitas. Jadi yang terpenting adalah jika
150
presidential threshold diturunkan adalah kita punya calon-calon yang lebih
banyak dan alternatif lebih banyak.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan keterangan
bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024, sebagai berikut:
1. Bahwa DPP PKS memandang syarat dukungan pencalonan presiden adalah
satu kesatuan desain yang dibahas pada saat pembahasan paket undang-
undang politik yang terdiri atas: RUU Partai Politik, RUU Penyelenggara
PEMILU, RUU Pemilihan Anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD, RUU MD-3
(MPR, DPR, DPRD dan DPD), dan RUU Pemilihan Presiden;
2. Bahwa DPP PKS mengetahui adanya tujuan besar dari revisi ini, yakni untuk
memperkuat
pengorganisasian
partai
politik,
menjaga
kredibilitas
penyelenggara pemilu, menjaga asas keterwakilan, menjamin pemilu yang
bebas dan fair yang ujungnya adalah terlaksananya sistem presidensial yang
efektif sehingga maksud tujuan Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam
Alinea ke empat pembukaan UUD NRI dapat dicapai, yaitu melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
3. Bahwa DPP PKS memandang setelah pemilu 1999, sistem presidensial tidak
efektif karena syarat yang terlalu ringan dan perilaku politik kolektif pada saat
itu meskipun memakai sistem presidensial tetapi perilakunya seperti orang yang
menjalankan sistem parlementarian. Hal ini ditandai dengan jatuhnya Presiden
Abdurrahman Wahid dan banyaknya hak angket yang diusulkan menyertai era
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Suasana tersebut
menyebabkan jalannya Pemerintahan yang gaduh dan cenderung tidak stabil;
4. Bahwa dengan pertimbangan efektifitas sistem Presidensial maka disepakati
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya;
5. Bahwa pelaksanaan open legal policy yang menetapkan Presidential Threshold
20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada
publik, hanya memunculkan sedikit calon dan terhambatnya calon-calon
151
potensial, mengingat efeknya mempersempit adanya calon presiden alternatif,
sehingga menciptakan pembelahan atau polarisasi di masyarakat;
6. Bahwa DPP PKS masih sejalan dengan permohonan yang telah diajukan dan
kemudian telah terdaftar dalam register perkara nomor 73/PUU-XX/2022;
7. Bahwa DPP PKS setuju dengan pandangan Mahkamah yang menyatakan
bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi menurut DPP
PKS presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih
proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak
konstitusional Peserta Pemilu. DPP PKS memandang perlunya untuk
mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui
interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
angka ambang batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak
menggunakan penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties
(ENPP);
8. Bahwa terkait pembatasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif
sejalan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana dalam putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang juga merujuk putusan Nomor 010/PUU-III/2005.
Merujuk kepada putusan Mahkamah tersebut maka open legal policy yang
diberikan kepada pembentuk undang-undang bukanlah sebuah cek kosong
(blanco mandaat), melainkan disertai dengan batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar. Batasan tersebut adalah: (i) tidak melanggar moralitas; (ii) tidak
melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan keadilan yang intolerable; (iv)
kebijakan tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang; (v) tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan (vi) tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945;
9. Bahwa
meski
dalam
putusan
Nomor
73/PUU-XX/2022
Mahkamah
mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh
pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai
politik, namun hingga berakhirnya Pemilihan Presiden 2024 tidak ada
pembahasan Rancangan Undang-Undang khususnya terkait Presidential
Threshold;
152
10. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah paragraf [3.17] yang kemudian
ditegaskan pada amar putusan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan
putusan Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
11. Bahwa Mahkamah dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan
putusan Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
12. Bahwa
berdasarkan
putusan-putusan
di
atas
serta
dalam
rangka
menyeimbangkan penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan
rakyat, DPP PKS menilai Mahkamah perlu untuk mempersempit (narrowing)
pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui penentuan angka ambang
batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak menggunakan
penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP).
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini kami memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sepanjang frasa “…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan
perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perubahan maka prosentase kursi paling sedikit atau suara sah mengikuti
ambang batas dari penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary
Parties (ENPP).
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyerahkan keterangan
153
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 13 November 2024 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013, telah mengubah sistem
pemilu di Indonesia dari sistem terpisah menjadi serentak. Dimana pemilu
tahun 2019 dan seterusnya memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil
Presiden serta diikutsertakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak
sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan;
2.
Bahwa dalam penyusunan suatu norma hukum tidak serta merta berdasarkan
aspek politik, tetapi harus melihat aspek norma hukum dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan secara hierarkis tidak boleh bertentangan
dengan norma yang lebih tinggi, dengan memperhatikan asas keadilan,
kesamaan dimuka hukum dan pemerintahan, ketertiban, dan kepastian hukum
dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
3.
Bahwa permohonan a quo bukan merupakan permohonan nebis in idem,
walaupun sudah ada permohonan-perrnohonan yang diajukan sebelumnya
pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu dikaitkan dengan UUD 1945;
4.
Bahwa sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, maka Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) yang telah disahkan dan ditetapkan sebagai partai politik
peserta pemilu 2024 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 518 Tahun
2022 tertanggal 14 Desember 2022 merupakan partai politik yang harus
diperlakukan sama hak dan kewajibannya dengan partai politik peserta pemilu
lainnya termasuk dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah. Proses itu merupakan pemenuhan
amanat Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu berlaku untuk semua
partai politik tanpa terkecuali;
5.
Bahwa menjadi fakta jika aturan tentang kepemiluan serentak yang dijalankan
saat ini tahun 2024 telah melahirkan diskriminasi, kastanisasi antara partai
154
politik peserta pemilu. Dimana ada partai politik yang bisa menggunakan kursi
sah di parlemen nasional maupun suara sah hasil pemilu sebelumnya untuk
bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi ada yang harus
tersingkirkan dari penerapan hukum tersebut dimana partai politik peserta
pemilu tidak ada atau belum ada kursi dan suara sah yang didapat sehingga
tidak dapat mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hak yang
diberikan Konstitusi dihilangkan oleh ketentuan perundang-undangan;
6.
Bahwa diskriminasi itu menjadi nyata karena perolehan kursi di DPR RI di
jadikan standar untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal menjadi fakta ada perbedaan kepesertaan maupun juga jumlah
pemilih di pemilu 2019 dengan pemilu 2024. Sehingga menjadi aneh dan tidak
masuk akal ada partai politik yang seharusnya diperlakukan sama untuk bisa
mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden malah tidak bisa, hanya
karena perbedaan perlakuan atau diskriminatif atas pemberlakuan Presiden
threshold;
7.
Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, bila mencermati berdasarkan
kepesertaan ikut pemilu di setiap periode adalah dengan mendaftar dan tidak
secara otomatis partai politik yang pemilu sebelumnya ikut, langsung bisa ikut
serta kembali. Jadi menganut stelsel daftar aktif. Jika tidak mendaftar, maka
partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu selanjutnya, walaupun saat itu ada
atau memiliki wakil di parlemen tingkat nasional (DPR RI). Tidak hanya itu,
walaupun mendaftar tetapi tidak lolos proses verifikasi maka partai politik itu
juga tidak akan lolos menjadi partai politik peserta pemilu di periode tersebut.
Oleh karenanya setiap pemilu satu dengan pemilu yang lainnya harus dibaca
berbeda kepesertaannya, walau mayoritas partai politik peserta pemilunya
sama.
8.
Bahwa asas kepesertaan setiap Pemilu dilakukan dengan didahului
pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Siapapun partai politik yang tidak
mendaftar maka tidak bisa mengikuti proses tahapan di Pemilu walau memiliki
kursi dan suara. Bahkan saat pendaftaran, tidak ada satu pun persyaratan
kursi parlemen ataupun suara sah nasional yang digunakan untuk mendaftar
ke Komisi Pemilihan Umum. Persyaratan pendaftaran sama untuk semua
parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga dengan demikian, maka
semua partai politik melewati mekanisme yang sama, yaitu harus melalui
155
pendaftaran, verifikasi, hingga kemudian penetapan untuk menjadi partai
politik peserta Pemilu hingga penentuan nomor urut. Sehingga tidaklah selalu
dimaknai sama setiap pemilu terkait sama pesertanya, walau banyak partai
politik yang sama kembali mendaftar. Namun statusnya diperlakukan sama
mulai dari awal.
9.
Bahwa fakta ini menandakan ada permasalahan validitas konstitusional yang
serius ketika persyaratan kursi dan suara sah dijadikan landasan utama untuk
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa memperhitungkan
bahwa mekanisme setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa ikut kembali
di Pemilu berikutnya wajib mengikuti tata cara dari awal lagi dan itu berpotensi
tidak lolos. Ada yang terlupakan dalarn menjaga vailiditas konstitusional atas
validitas angka kursi atau suara sah ketika membuat persyaratan mengajukan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan yang detail dan
komprehensif yang mengatur soal penggunaan hak suara rakyat periode
sebelumnya untuk persyaratan kepemiluan di periode berikutnya;
10. Bahwa setiap Pemilu memiliki jumlah pemilih dan menjadi fakta jurnlahnya
yang selalu ada perbedaan. Misalnya pada Pemilu 2014 jurnlah pemilih sah
124.885.737 suara sah yang diikuti oleh 12 partai politik peserta pemilu.
Kemudian pada saat Pemilu 2019 Data Pemilih 192.770.611 Pemilih dan yang
menggunakan hak Pilih 157.475.230 Pemilih namun menghasilkan suara sah
139.972.260 suara sah dengan tingkat partisipasi mencapai 81,69 persen
pemilih dengan 16 partai politik peserta pemilu. Untuk saat ini, data Pemilih
untuk Pemilu 2024 DP4 dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU mencapai
206.689.516 jiwa yang itu artinya meningkat hampir 13 juta pemilih dengan
partai politik peserta pemilu sebanyak 18 partai politik. Jika dalarn pemilu yang
tidak serentak sebelumnya, maka seluruh partai politik berkompetisi dengan
sumber data pemilih yang sarna di setiap Pemilu, baik untuk Legislatif maupun
untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab Pemilihan legislatif terlebih
dahulu, kemudian hasiI dari pemilihan legislatif itu dijadikan dasar perhitungan
baik kursi maupun suara sah untuk bisa mencalonkan capres dan cawapres.
Sehingga basis data Pemilihnya dalam berkompetisi di pemilu sama. Dengan
putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersarnaan,
tentu menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih
yang berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan
156
mendaftar pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan
basis Pemilih yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis
pemilih yang baru. Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal
perhitungan pemilih merupakan hal yang esensial dalam Pemilu. Sebenarnya
konsekwensi keserentakan seharusnya dikembalikan kepada esensi dan
substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan
kepada partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan tambahan apapun;
11. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold
(PT) baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu
sebagai open legal policy, maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak
mencabut dan menghilangkan hak konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu
lainya yang tidak bisa memilih diantara dua pilihan persyaratan tersebut. Open
legal policy tidak boleh menyebabkan partai politik peserta pemilu tersingkir
secara tidak adil hanya karena sebab di konstitusi sudah jelas diatur, selain
Pemilu harus Luber dan Jurdil, dimana keadilan menjadi hal yang esensial,
juga tidak boleh ada yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena
tidak diatur atau belum diatur di undang-undang tetapi haknya diakui dan
dilindungi di Konstitusi. Mahkamah harus mencarikan tafsir berdasarkan
konstitusi agar semua partai politik bisa diperlakukan adil;
12. Bahwa Pihak Terkait adalah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung
atas penerapan Pasal 222 UU Pemilu yang telah menghalangi Pihak Terkait
melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai partai politik peserta
pemilu dan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No 2 tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
Partai Politik menyebutkan: Partai politik melakukan rekruitmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. Anggota Partai politik;
b. Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden;
13. Bahwa proses rekruitmen Pihak Terkait sebagai partai politik untuk bisa
melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi Calon
157
Presiden dan Wakil Presiden dihambat bahkan dihilangkan. Betapa
perjuangan Pihak Terkait yang berat untuk bisa sah menjadi partai politik
peserta pemilu temyata juga masih diganjal dan dirampas haknya untuk bisa
mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena tidak adanya
persyaratan kursi dan suara seperti yang ada di dalam undang-undang.
Padahal 2 (dua) syarat ini tidak pemah diatur didalam UUD 1945. Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 hanya mensyaratkan partai politik yang berstatus partai
politik peserta pemilu. Faktanya, ketika syarat itu sudah didapatkan, Pemohon
tidak bisa melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
14. Bahwa fungsi partai politik salah satunya memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. Namun setelah semua diupayakan oleh Pihak Terkait hingga
akhirnya memenuhi kualifikasi sesuai amanat Konstitusi malah terganjal.
"Sementara itu, Ranney dan Kendal (1956) mendefinisikan partai politik
sebagai grup atau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat otonomi tinggi
untuk mencalonkan serta menjalankan kontrol atas birokrasi dan kebijakan
publik. Definisi partai politik yang hampir serupa juga diberikan Crowe dan
Mayo (1967). Mereka melihat bahwa partai politik adalah institusi yang
mengaktifkan dan memobilisasi orang, kepentingan, menyediakan instrument
kompromi dari berbagai pendapat, dan memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. (Prof. Firmanzah, Ph.D; Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan
Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor
Indonesi&, Jakarta, 2011, Hal. 69);
15. Bahwa Pengujian Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa: "..yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah, sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" sangat bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
melindungi dan memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta
pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024;
16. Bahwa sesuai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan Calon
158
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umurn sebelurn pelaksanaan pemilihan um.um".
Berdasarkan ketentuan tersebut maka bisa diurai unsur-unsur ketentuannya
bila dikaitkan juga dengan pelaksanana Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Sesuai dengan Pasal 6A ayat
(1) UUD 1945 sudah dicantumkan harus berpasangan yang nanti dipilih
rakyat. Selain itu persyaratan yang bisa diusulkan menjadi Calon Presiden dan
Wakil Presiden juga sudah diatur detail dari Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169
jo. Pasal 170 juncto Pasal 171 UU Pemilu. Diusulkan: bersifat aktif untuk
mengusulkan dalam bentuk sudah berpasangan ke Komisi Pemilihan Umum
pada saat tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres. Partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu: partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu berarti partai politik yang telah lolos melewati fase
verifikasi baik administrasi dan faktual hingga ditetapkan secara resmi oleh
Komisi Pemilihan Umurn dalam rapat pleno terbuka menjadi partai politik
peserta pemilu. Dan untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan 18 Partai Politik
Peserta Pem.ilu dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukurn
dan HAM RI. Sebelum pelaksanaan pemilihan umum: Pemilihan Umum 2024
telah ditetapkan akan berlangsung 14 Februari 2024, sehingga proses
pengusulan harus dilakukan sebelum waktu pemilihan umum Calon Presiden
dan Wakil Presiden tersebut dilangsungkan, atau ketika tahap pendaftaran
calon dijalankan dalam pemilu tersebut sesuai dengan PKPU;
17. Bahwa melihat isi ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 tersebut, dan
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan
norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian-partai politik
peserta pemilu yang sah. Di dalam Pemilu Tahun 2024 ini, yang hilang hak
konstitusionalnya adalah partai baru, termasuk Pihak Terkait. Sementara
partai politik peserta pemilu lainnya bisa mengusulkan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dengan menggunakan perhitungan prosentase berbasiskan
alokasi kursi maupun berbasiskan prosentase suara sah dari Pemilu
sebelumnya. Parpol peserta pemilu yang baru tidak bisa menggunakan kedua
metode pengusulan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
tersebut. Disinilah secara terang dan jelas, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
telah menghilangkan sekaligus merampas hak konstitusional partai politik
159
peserta pemilu baru;
18. Bahwa menjadi pertanyaan mendasar secara konstitusional, apa salah dan
dosa dari partai politik peserta pemilu seperti Pihak Terkait yang telah tegas
diakui dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 kemudian di Pemilu tahun 2024
tidak ada satupun celah atau pintu masuk untuk bisa mengusulkan pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden? Kenapa di Pemilu sebelumnya ketika
belum ada keputusan Pemilu serentak semua partai politik peserta pemilu bisa
memiliki hak yang sama, dan kenapa saat ini malah hak itu ada yang hilang?
Tentu pemohon berharap Mahkamah sebagai the guardian of constitution bisa
menjamin hak konstitusional (constitutional right) Pemohon. Haruskah hanya
karena Mahkamah berpendapat Pemilu harus serentak kemudian hak partai
politik peserta pemilu menjadi kehilangan haknya untuk mencalonkan
pemimpin nasionalnya. Padahal sebelum diputuskan serentak oleh
Mahkamah, seluruh parpol peserta pemilu dalam periode pemilu selalu dapat
mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presidennya karena pemilu legislatif
didahulukan, baru kemudian berdasarkan itu dilakukan pengusulan Calon
Presiden dan Wakil Presiden;
19. Bahwa jika sebuah kondisi atau syarat itu belum mengatur sebuah kondisi
obyektif persyaratan maka demi keadilan sudah seharusnya dikembalikan
kepada makna Konstitusi, yaitu semua harus diperlakukan setara, adil dan
tidak diskriminatif. Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melewati proses yang
sama dari awal mendaftar hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu maka
barus semuanya juga bisa ada pintu untuk ikut juga mengusulkan Calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebab sesuai dengan
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan: Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali. Sulit untuk menyatakan sebuah kompetisi demokrasi
berjalan adil ketika ada perlakuan yang tidak sama atas sesama partai politik
peserta pemilu didalam satu periode pelaksanaan pemilu;
20. Bahwa akibat pengaturan Undang-Undang Pemilu menyangkut pengajuan
Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa berdasarkan perolehan jumlah
kursi diparlemen nasional (DPR RI) yaitu sedikitnya 20 persen atau suara sah
basil pemilu sebelumnya sebesar 25 persen, maka telah terjadi kehilangan
hak konstitusional bagi partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan
160
sebagai peserta pemilu tetapi tidak memiliki kedua persyaratan tersebut.
Hilangnya hak tersebut akibat putusan yang menafsirkan Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Sebab bila tidak
serentak, maka semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama
dengan berdasarkan aturan yang bersifat open legal policy di UU Pemilu.
Namun dengan keserentakan itu, ada hak konstitusional partai politik peserta
pemilu yang hilang. Jika dalam Pemilu 2024, maka Pihak Terkait sebagai
partai politik baru kehilangan hak konstitusionalnya, karena sebagai partai
politik peserta Pemilu tidak bisa ada pintu atau pilihan diantara kedua pilihan
yang telah disiapkan undang-undang tersebut.
21. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., terdapat 12 prinsip negara
hukum (rechstaat) sebagai penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum
(the rule of law) dalam arti yang sebenarnya, yaitu:
- Supremasi hukum (supremacy of law);
- Persamaan dalam hukum (equality of the law);
- Asas legalitas (due pocess of law);
- Pembatasan kekuasaan;
- Organ-organ eksekutif independent;
- Peradilan bebas dan tidak memihak;
- Peradilan tata usaha negara;
- Perlindungan hak asasi manusia;
- Peradilan tata negara (constitutional court);
- Bersifat demokratis (democratisch rechtstaat);
- Sarana mewujudkan tujuan bemegara (welfare rechtsstaat);
- Transparansi dan kontrol sosial.
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
setiap individu. Pengakuan negara terhadap individu ini tersirat di dalam
persamaan kedudukan di dalam hukum bagi semua orang baik secara pribadi
maupun kelembagaan. Dalam suatu negara hukum semua orang harus
diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Oleh
karenanya, muatan materi dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan
cita-cita negara hukum yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
22. Bahwa Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil sebagaimana dimaksud
161
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka sangat terlihat dengan perbedaan
perlakuan atas hak dan kewajiban itu rnenjadikan tidak adil. Sebab ada partai
politik peserta pemilu yang bisa menjadi pengusung Calon Presiden dan Wakil
Presiden, baik itu berdasarkan perhitungan alokasi kursi maupun berdasarkan
alokasi perhitungan suara. Sementara ada partai politik peserta pemilu yang
sama sekali tidak bisa menggunakan kedua perhitungan tersebut padahal
kesemua partai politik itu berkompetisi di waktu yang sama. Jadi terlahir ada
Partai politik peserta Pemilu yang bisa punya hak mengusung (baik
berdasarkan kursi atau perolehan suara sah nasional), tetapi ada partai yag
tidak bisa mengusung. Ini tentu tidak adil dan telah merarnpas dan
menghilangkan hak konstitusional Pihak Terkait sebagai partai politik peserta
pemilu yang sah;
23. Bahwa sudah seharusnya keputusan keserentakan juga harus memikirkan
formulasi aturan untuk keadilan dalam pelaksanaannya. Sudah seharusnya
ada perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang
dipakai untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan
haknya. Putusan Mahkamah yang diyakini dengan Pemilu serentak akan lebih
baik dan berkualitas haruslah menjamin tidak ada hak konstitusional
(constitutional right) yang hilang dari partai politik peserta pemilu. Mahkamah
harus mencarikan solusi yuridis agar hak semua partai politik peserta pemilu
tetap bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui
perhitungan alokasi kursi, melalui alokasi perhitungan suara sah, maupun
cara di luar itu khususnya untuk partai politik peserta pemilu yang belum bisa
memiliki kedua syarat tersebut;
24. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI2013 dan
Putusan Nomor 55/PUU-XVTI/2019 yang menyebabkan adanya pemilu
serentak sudah seharusnya tidak boleh menghilangkan hak konstitusional
(constitutional right) seluruh partai politik peserta pemilu, tetapi justru harus
lebih memberikan jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi semua partai
politik peserta pemilu dalam pelaksanaan keserentakannya antara Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala
Daerah. Putusan Mahkamah harus juga memberikan jaminan konsitusional
tidak adanya hak partai politik peserta pemilu yang hilang atau dihilangkan
atas pilihan keserentakan tersebut. Kehadiran Mahkamah untuk memastikan
162
perlindungan berjalannya hak konstitusional (constitutional right) itu menjadi
hal penting dan fundamental;
25. Bahwa konsekuensi keserentakan yang dibangun Mahkamah seharusnya
juga disiapkan saluran untuk tetap bisa menjaga terlaksananya hak
konstitusional (constitutional right) semua partai politik peserta Pemilu secara
setara. Jangan sampai ada partai politik berstatus pengusung dan ada partai
politik peserta Pemilu yang menjadi pendukung atau pelengkap penderita
hanya karena tiadanya kepemilikan kursi dan suara sah, sementara saat
disahkan ditetapkan sebagai peserta Pemilu secara bersamaan. Seharusnya
jika menetapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara
serentak, maka konsekuensi alokasi kursi dan suara sah rpenjadi tidak
relevan lagi, namun jika Mahkamah berpendapat itu masih tetap relevan maka
seharusnya juga jangan sampai menghilangkan hak partai politik peserta
Pemilu yang tidak masuk dalam kategori memiliki alokasi kursi maupun
alokasi suara sah;
26. Bahwa jika Mahkamah seperti halnya dalam putusan putusan permohonan
atas pasal yang diuji ini mengganggap perhitungan alokasi kursi dan suara
sah nasional masih relevan, maka perlu ada tambahan tafsir atau pemaknaan
agar jangan sampai ada partai politik yang belum bisa menggunakan kedua
syarat tersebut kehilangan hak konstitusionalnya. Mahkamah perlu dan
pentingnya bisa menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ketentuan itu hanya
berlaku untuk partai politik yang memang telah memiiki kursi dan memiliki
suara sah saja, khusus untuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki
kedua persyaratan yang dimaksud, maka tidak diperlukan lagi syarat tersebut
untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan
demikian, maka tidak ada hak fundamental Partai Politik peserta Pemilu yang
telah ditetapkan oleh KPU dihilangkan hak konstitusionalnya, sebab semua
memiliki peluang yang sama;
27. Berdasarkan pengalaman kepesertaan partai politik Peserta Pemilu setiap
periode Pemilu, tidaklah banyak ada atau muncul tambahan parpol baru
akibat persyaratan yang ketat maupun sistem IT yang presisi sehingga sangat
sulit untuk bisa lolos. Mayoritas peserta masih merupakan partai lama yang
163
ikut Pemilu sebelumnya sehingga akan tunduk dengan ketentuan
penggunaan prosentase alokasi kursi maupun suara sah. Sehingga seleksi
kepemimpinan nasional tetap juga masih bisa terukur, terseleksi dari jumlah,
namun juga ruang untuk kemungkinan munculnya calon kepemimpinan
nasional di jalur altematif melalui partai politik peserta Pemilu yang baru masih
bisa berjalan dengan baik;
28. Bahwa perbedaaan persyaratan baik dalam proses pendaftaran Partai Politik
peserta pemilu maupun pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik dimungkinkan berbeda, tergantung dengan kondisi partai politik
yang bersangkutan. Hal ini terlihat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIlI/2020, dimana dalam petitum pemohon berbeda dengan amar putusan
Mahkamah. Sehingga Pihak Terkait mengklasterisasi partai politik, yaitu:
a. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual;
b. Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru".
Sehingga menjadi hal yang wajar dan beralasan hukum untuk menerapkan
sistem klaster pada pengusulan atau Pengusungan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu:
1) Dilakukan oleh partai politik yang rnempunyai kursi paling sedikit 20
persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya;
2) Dilakukan oleh partai politik yang tidak mempunyai kursi 20 persen dari
jumlah kursi DPR Rl atau rnernperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional namun mempunyai suara sah;
3) Dilakukan oleh partai politik yang tidak memiliki keduanya sebagaimana
angka 1 dan 2;
32. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal
6 Maret 2014, halaman 84-85, Mahkamah telah menegaskan bahwa "Prinsip
164
negara hukurn yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan
orang
lain,
termasuk
di
dalamnya
negara,
untuk
menghormatinya". Mahkamah juga menyatakan bahwa "Kewajiban negara
untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang
demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan. Hal demikian sesuai pula dengan
prinsip negara hukurn yang demokratis, yaitu due process of law". Lebih
lanjut Mahkamah menegaskan bahwa "'Perkait dengan penegakan dan
perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional. Dengan
demikian apa yang menjadi amanat terkait Hak Asasi Manusia, yaltu Pasal 27
ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya harus juga dijadikan jaminan utama ketika Pasal
222 UU Pemilu itu hendak dijalankan. Sebab aksesbilitas warga negara yang
seharusnya bisa mendapatkan pintu mengikuti rekruitmen kepemimpinan
nasional khususnya Presiden dan Wakil Presiden melalui Partai Politik peserta
Pemilu harus diperlakukan sama. Pemohon maupun warga negara Indonesia
diperlakukan tidak sama di depan hukum dan pemerintahan jika ketentuan
Pasal 222 UU Pemilu tetap dimaknai seperti selama ini. Sebab proses
rekruitment yang diatur sebagai konsekuensi sebagai negara demokrasi
haruslah melalui pintu partai politik untuk jabatan setingkat Presiden dan Wakil
Presiden, sementara justru aturan UU Pemilu tentang itu telah menghalangi
hak konstitusional sebagian partai politik peserta Pemilu yang sah;
33. Ketentuan tentang tata cara pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa:
"tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang undang." Secara tegas mendelegasikan pembuat
undang-undang mengatur soal tata cara pemilihannya bukan soal
menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang sah
dengan persyaratannya. Sehingga jika mengacu pada makna Pasal 6A ayat
(2) secara jelas persyaratannya hanya partai politik peserta Pemilu, bukan
yang lainnya. "Dari sisi tekstual, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 6A ayat
(2) tersebut, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan ruang kepada
165
partai politik peserta pemilihan umum untuk mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden, dengan syarat bahwa partai politik tersebut merupakan peserta
pemilihan umum." (Ziffany Firdinal, abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas,
Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 651);
34. Bahwa adanya fakta penambahan syarat di dalam tingkatan undang-undang
tentu menjadi kajian yang harus dicermati secara khusus, sehingga jangan
sampai tujuan penambahan syarat yang berspirit untulc mengatur tata cara
justru menghilangkan hak konstitusional sebagian peserta Pemilu, yaitu partai
politik peserta pemilu yang baru. "Ketentuan dalam undang-undang Pemilu
Presiden tersebut, secara langsung menambah syarat pada prosedur
pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden, karena pada dasamya, jika
ditinjau dari sisi ketentuan UUD 1945, pencalonan cukup dilakukan oleh partai
politik peserta pemilihan umum. Terlebih jika dilihat pada ketentuan yang juga
mendasari hadirnya undang-undang tersebut, yakni ketentuan pada Pasal 6A
ayat (5) yang menyatakan bahwa: "tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang." Ketentuan
pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tersebut oleh UUD 1945 sebenarnya menutup kemungkinan proses legislasi
menambah syarat pencalonan, khususnya pembatasan dengan syarat
kemenangan dan perolehan kursi tertentu di DPR bagi partai politik maupun
gabungannya dalam rnencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
(Ziffany Firdinal, "Abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945",
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Jurnal Konstitusi
Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 652);
35. Bahwa berdasarkan spirit yang terkandung dalam UUD 1945 maka
sebenarnya untuk permasalahan Calon Presiden dan Wakil Presiden
syarat pengusulannya adalah bertitik tekao pada status partai politiknya,
yaitu partai politik peserta Pemilu. Berbeda dengan syarat Calon Presiden
dan Wakil Presiden yang sifatnya sebagai syarat perseorangan atau kandidat
calon yang memang dibuat lebih terperinci dan juga diberikan kepada undang-
undang mengatumya lebih detail. Perbedaan syarat pengusulan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat personal kandidat Calon Presiden
dan WakiL Presiden sangatlah berbeda. Oleh karenanya harus dimaknai,
166
pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sejatinya cukup
dengan syarat berstatus partai politik peserta Pemilu. Dan menjadi
bermasalah ketika ada partai politik peserta Pemilu yang sah tidak bisa
mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena
ada tambahan syarat didalam undang-undang yang tidak termasuk dalam diri
partai politik peserta Pemilu. Undang-undang telah menghilangkan sebuah
hak yang sudah ditegaskan dalam amanat Konstitusi;
36. Bahwa ketika hak Pihak Terkait dihalangi bahkan dihilangkan, maka tentu bagi
kader, ataupun Warga Negara Indonesia lainnya yang berkesernpatan dan
berkeinginan untuk menjadi pemirnpin nasional sebagai Presiden dan Wakil
Presiden menjadi tidak ada jaminan hukum lagi akibat sudah diamputasi oleh
syarat partai politik peserta Pemilu dalam UU Pemilu. Akibatnya jaminan
terlaksananya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak bisa lagi berjalan.
Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" Maka sudah seharusnya
hak Pihak Terkait yang didalamnya juga tempat berkumpul Warga Negara
Indonesia yang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum harus bisa dijamin oleh Undang- undang yang
berlaku. Sementara bila Pasal 222 UU Pemilu dijalankan, maka sudah pasti
tidak ada lagi kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama baik bagi
Pihak Terkait maupun Warga Negara Indonesia yang hendak menggunakan
kendaraan politik Pihak Terkait sebagai sarana perjuangan mengikuti pesta
demokrasi di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
A. PETITUM
Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan di atas, maka Pihak
Terkait memohon kepada Yang MULIA Majelis Hakim Konstitusi yang berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
a. Mengabulkan keterangan atau pandangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
167
kekuatan hukum mengikat;
c. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 13 November 2024 tanpa menyerahkan
keterangan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Beberapa catatan terkait dengan Permohonan Perkara 101. Yang pertama
yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa fakta politik yang menjadi sejarah
politik hukum kita sejak misalnya Pemilu Tahun 2004, Pemilu 2009, bahkan terakhir
di Pemilu 2024 kemarin ini telah terjadi tarik menarik kepentingan terkait dengan
ambang batas pencalonan presiden.
Oleh karena itu, penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan
jangka pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu kepentingan
jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun koalisi partai politik. Dan
saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting bahwa biarlah partai politik mengatur
koalisi itu secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri
tanpa adanya hal yang memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam
mekanisme struktural.
Bahkan kalau kami mencoba melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14 Tahun 2013 menyatakan bahwa hal yang menghindari terjadinya praktik
perkongsian jangka pendek antarpartai politik perlu menata ulang jadwal
penyelenggaraan pilpres. Ini juga menjadi hal yang saya pikir sangat penting sekali
untuk kita coba lihat secara lebih utuh bahkan kalau toh memang kita melihat dari
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang partai politik
atau gabungan partai politik dalam proses pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden itu sudah sangat jelas dan tegas.
Bahwa Perindo di dua kali pemilu, 2019 dan 2024 ini berhasil menjadi
peserta pemilu dan tentunya kalau kita melihat aspek yang terkait dengan
kepesertaan pemilu ini seharusnya memiliki hak yang setara untuk mencalonkan di
168
setiap pemilu, salah satunya adalah pemilu presiden. Tapi karena memang ada
ambang batas atau presidential threshold, ini tentunya menghambat kami untuk
melakukan proses pencalonan. Hal ini seharusnya mendorong konsistensi
pencalonan presiden dengan konstitusi dan menghormati partai politik yang sudah
bersusah payah menjadi peserta pemilu. Hal yang memang menjadi penting untuk
kita lihat secara dalam konteks proses elektoral atau dimensi elektoralnya adalah
bahwa setiap partai politik itu sama melakukan satu aktivitas proses verifikasi partai
politik, baik itu verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual.
Nah, oleh karena itu, dengan derajat yang sama, dengan kesetaraan yang
sama, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu, sesuai yang termaktub
dalam Pasal 6A ayat (2) punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan calon
presiden dan wakil presidennya. Dan dimensi elektoral lainnya tentunya atau
proses elektoral yang dilakukan, pelaksanaan pilpres dan pileg ini bersamaan.
Nah, oleh karena itu, kalau dalam konteks real di lapangan, ada semangat
coattail effect atau semangat efek ekor jas. Dan ini juga berpengaruh pada hasil
pemilu apabila kita mengusung sendiri terkait dengan aktivitas yang dilakukan.
Perlu menjadi perhatian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
syarat calon kepala daerah membuka ruang bagi partai non-parlemen seperti
Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah. Yang seharusnya ini juga
berlaku di pemilu presiden dan wakil presiden sebagai bagian dari equal treatment
bagi setiap peserta pemilu. Nah, dalam hal ini, MK sudah mengakomodir
pergeseran pencalonan kepala daerah tidak lagi dengan syarat kursi, melainkan
dengan syarat suara. Dan ini adalah penghormatan bagi kami partai-partai non-
parlemen.
Oleh karena itu, tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, Perindo
mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya ke depan lebih banyak opsi
calon-calon presiden yang punya potensi memimpin bangsa ini dan dapat menjadi
ruang demokrasi sebagai daulat rakyat yang betul-betul bisa diimplementasikan
secara real dan dilaksanakan oleh partai politik.
[2.14]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22
November 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
A. Kesimpulan para Pemohon
169
1. Bahwa Para Pemohon tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana telah
disampaikan dalam proses persidangan;
2. Bahwa Para Pemohon telah mencatat pokok-pokok jawaban baik dari
Pemerintah, DPR, dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai berikut :
Partai
Sikap
Pokok jawaban
Pemerintah
Menolak
Permohonan
Pemohon
Pemohon tidak memiliki legal
standing.
Pasal
222
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 termasuk
dalam open legal policy.
DPR
Menolak
Permohonan
Pemohon
Pemohon tidak memiliki legal
standing.
Pasal
222
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 termasuk
dalam open legal policy.
PBB
Mendukung
Permohonan
Pemohon
1. presidential threshold saaat
ini
melemahkan
fungsi
pendidikan partai politik untuk
mengusung kepemimpinan di
tingkat nasional;
2. Ketentuan
Pasal
222
Undang-Undang Pemilu tidak
selaras dengan kehendak
awal Undang-Undang Dasar.
3. Minority
president
dalam
sistem
presidensial
multipartai adalah ilusi.
PKN
Mendukung
Permohonan
Pemohon
Ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang sepanjang frasa yang
memenuhi persyaratan bahwa
perolehan kursi paling sedikit
20% dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 20% dari suara sah
secara nasional pada pemilu
170
anggota
DPRD.
Sebelumnya
sangat
bertentangan
dengan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang
mengikat
sepanjang
tidak
melindungi dan memberikan hak
yang sama untuk semua partai
PKS
Mendukung
Permohonan
Pemohon
Meminta
penurunan
ambang
batas
presiden
atau
minta
penurunan
parlementary
threshold.
namun
PKS,
sebagaimana sikap sebelumnya,
sudah
mengajukan
gugatan
tentang parliamentary threshold.
Walaupun
tetap
bisa
mengajukan, tetapi tidak bisa
mengajukan sendiri. Jadi, syarat
presidential
threshold
20%
popular vote, 20% suara kursi
efektif di parlemen, ditambah
dengan 25% popular vote, tidak
cukup fair. Pada saat itu kita
berpandangan
bahwa
presidential harus kuat. Tetapi
kemudian, sekarang perlu ada
calon-calon alternatif yang kira-
kira bisa diterima masyarakat
dan berkualitas. Jadi, salah satu
yang penting jika parliamentary
threshold
diturunkan
adalah
punya calon-calon yang lebih
171
banyak dan itu alternatif lebih
banyak.
Perindo
-
- Membahas perkara nmor 101
Gerindra
Menolak
Permohon
Pemohonan
Pemohon tidak memiliki legal
standing.
Pasal
222
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 termasuk
dalam open legal policy.
PKB
PKB
berpendapat
apabila
permohonan para Pemohon a
quo dikabulkan oleh Mahkamah,
maka pada Pemilihan Presiden
Tahun 2029 akan banyak Calon
Presiden/Wakil Presiden yakni
jumlah Pasangan Calon Presiden
dapat mencapai lebih dari 17
pasangan calon karena masing-
masing
partai
politik
akan
mengajukan calon presiden/wakil
presiden sendiri dan hal ini
tentunya
menguras
tenaga,
pikiran, waktu serta blaya yang
lebih besar serta berpotensi
menimbulkan risiko kegaduhan,
yakni gangguan keamanan dan
ketertiban di masyarakat,” tegas
Anwar. Dikatakan Anwar, dalil-
dalil permohonan para Pemohon
tidak
berdasar
dan
sudah
selayaknya apabila permohonan
para Pemohon a quo dinyatakan
ditolak dan atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini karena terkait dengan
172
pengaturan
ambang
batas
pencalonan
Presiden/Wakil
Presiden (presidential threshold)
merupakan
kewenangan
pembuat Undang-undang dan
PKB menyerahkan sepenuhnya
kepada
pembuat
undang-
undang.
Hanura
Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 116 Tahun
2023
tersebut
di
atas
memberikan kesempatan untuk
dilakukannya
perubahan
terhadap
presiden
threshold
sebesar 20% untuk pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Bahwa oleh karena itu, DPP
Partai
Hanura
mengusulkan
dan/atau
menginginkan
pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh
partai politik dan/atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR maupun
partai politik dan/atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang
tidak memiliki kursi di DPR
dengan ambang batas yang
ditentukan
oleh
pembentuk
undang-undang
Golkar
Tidak
Mendukung
Permohonan
Pemohonan
Menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki
legal
standing
mengajukan
permohonan.
Menyatakan Permohonan Para
173
Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara. Menolak
Permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya.
Dan
menyatakan Pasal 222 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan
Umum
yang
dimohonkan pengujiannya tidak
bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
Partai Buruh
Mendukung
Permohonan
Pemohonan
Bahwa Partai Buruh menilai
ambang batas 0% lebih relevan
untuk diterapkan dan dengan
ketentuan hanya berlaku bagi
partai
politik
yang
sudah
ditetapkan
sebagai
peserta
pemilu.
Oleh
karena
itu,
Ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang
Pemilu
sudah
seharusnya
dibatalkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi
karena
telah
menyebabkan
ketidakadilan bagi Partai Buruh,
termasuk partai-partai politik lain
yang
terhalang
untuk
mengajukan calon presiden dan
wakil presiden karena berlakunya
norma
Pasal
222
Undang-
Undang Pemilu.
3. Bahwa Pemerintah, DPR, dan beberapa Partai Politik Peserta Pemilu
setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal
standing”. Kembali Para Pemohon tegaskan tentang legal standing kami
sebagai berikut:
174
-
Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam yurisprudensi putusannya juga
menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi pemohon,
ditegaskan oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, “Dari
praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materil,
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”;
-
Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor
022/PUU-XII/2014, yang menyebutkan bahwa “Warga masyarakat
pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium ‘no taxation without
participation’ dan sebaliknya ‘no participation without tax’”. MK
mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”. Sebagai
penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan
MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai pembayar
pajak (tax payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal
verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-
undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status pemohon
sebagai pembayar pajak (tax payer).
-
Bahwa dalam permohonan a quo, terdapat 4 (empat) pemohon
perorangan Warga Negara Indonesia, yaitu Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H.,
M.H. (Pemohon I), Prof. Muhammad, M.Si. (Pemohon II), S. Muchtadin
Al-Attas, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Dr. Muhammad Saad, M.A.
(Pemohon IV). Para Pemohon semuanya merupakan pemilih aktif dan
memberikan suaranya dalam setiap kontestasi Pemilu sejak dinyatakan
memenuhi syarat sebagai pemilih oleh negara. Para Pemohon pada
pemilu terakhir tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
175
Presiden dan wakil Presiden, serta Pemilihan Calon Anggota DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024.
-
Bahwa Pemohon I dan Pemohon IV terdaftar dan memilih pada TPS 021
Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan,
Pemohon II terdaftar dan memilih pada TPS 003 Jatikarya, Kec.
Jatisampurna, Kota Bekasi, dan Pemohon III terdaftar dan memilih pada
TPS 002 Darma, Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar.
-
Selain itu, Para Pemohon merupakan akademisi dan penggiat
kepemiluan, yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pemohon I merupakan seorang akademisi yang aktif mengajar
sejak tahun 2016 sampai sekarang di universitas Sulawesi Barat.
Pemohon melanjutkan studi S3 (Strata 3) sejak 2018 dan selesai 2022
dengan disertasi yang berjudul “Syarat ambang batas dalam
pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden”. Sebagai seorang
peneliti di bidang kepemiluan khususnya pada ambang batas
pencalonan Presiden dan wakil presiden, pemohon I telah menulis
beberapa jurnal baik nasional maupun internasional.
b. Bahwa pemohon II merupakan seorang Guru Besar pada bidang ilmu
politik di Universitas Hasanuddin. Pemohon II, selain mengajar juga
merupakan
Ketua
Bawaslu
RI
periode
2012-2017,
setelah
menyelesaikan tugasnya di Bawaslu, Pemohon II kembali diberi
amanah sebagai anggota DKPP RI periode 2017-2022 dan menjadi
Ketua DKPP RI periode 2020-2022.
c. Bahwa Pemohon III merupakan seorang akademisi yang aktif
mengajar di Universitas Sulawesi barat sejak tahun 2017 sampai
sekarang. Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 pemohon III bekerja
sebagai tim asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun
2017 sampai dengan sekarang juga aktif sebagai pengajar di mata
kuliah tindak pidana pemilu, dan aktif sebagai pembicara pada
kegiatan-kegiatan
kepemiluan
yang
diselenggarakan
oleh
penyelenggara pemilu.
d. Bahwa Pemohon IV merupakan seorang akademisi yang aktif
mengajar di Prodi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin sejak tahun
176
1987 sampai dengan sekarang. Pengajar pada S1, S2, dan S3.
Pemohon IV aktif mengajar khususnya pada bidang kebijakan publik,
kajian legislatif dan kepartaian, dan Kajian Kepresidenan.
- Kemudian, Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki
kepentingan langsung terhadap apa yang disalurkan oleh partai politik.
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun
2008 tentang Partai Politik, menegaskan bahwa partai politik memiliki
fungsi diantaranya adalah penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara. Selain itu partai politik juga berfungsi sebagai partisipasi politik
warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut posisi partai politik
sejatinya merupakan perwakilan bagi warga negara untuk menyalurkan
aspirasi maupun berpartisipasi dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara. Oleh karena posisi tersebutlah, para pemohon sebagai
warga negara merupakan prinsipal dari partai politik, sehingga
kepentingan partai politik harusnya sejalan dengan kepentingan setiap
warga negara.
-
Bahwa berdasarkan teori perwakilan, partai politik adalah representasi
rakyat, ada potensi kita sebagai warga negara memiliki kepentingan.
Pertama, Partai politik melaksanakan fungsi representasi politik, yaitu
merumuskan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi
kebijakan publik. Fungsi ini terkait dengan partai politik sebagai wadah
penyaluran aspirasi dan partisipasi warga dalam proses politik. Kedua,
selaras
dengan
pendapat
PERLUDEM,
bahwa
partai
politik
melaksanakan rekrutmen dan kaderisasi anggota partai menjadi calon
pemimpin, baik pemimpin partai, calon anggota DPR dan DPRD, maupun
calon kepala pemerintahan daerah dan nasional. Substansi kaderisasi
mencakup kapasitas politik, yaitu pemahaman dan penguasaan ideologi
partai,
kemampuan
komunikasi
politik,
serta
kemampuan
menerjemahkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik.
-
Bahwa warga negara Indonesia, sebagai pembayar pajak, sebagai
pemilih dan sebagai akademisi dan penggiat kepemiluan, para Pemohon
merasa bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu telah merugikan hak
177
konstitusional para Pemohon. Adapun kerugian yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional (citizen
constitutional right) untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945. Negara telah memberikan hak yang sama untuk duduk
dalam pemerintahan, tapi tidak semua orang memiliki akses yang
sama untuk dapat duduk dalam pemerintahan. Kalaupun tidak semua
orang memiliki akses yang sama, setidak-tidaknya negara menjamin
akses yang lebih besar untuk duduk dalam pemerintahan.
b. Bahwa saat ini, dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang
mengatur bahwa untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden, partai politik atau gabungan politik peserta pemilu harus
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen)
suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, jelas
merupakan pembatasan yang ketat terhadap akses setiap warga
negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan. Pengaturan
semacam itu, menjadikan hak a quo hanya dapat diakses oleh para
elit partai politik peserta pemilu yang memiliki persentase tinggi pada
pemilu sebelumnya, dan menutup akses bagi partai politik peserta
pemilu dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi. Oleh
karena itu, calon potensial seperti Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua
Partai Demokrat) atau Airlangga Hartanto (Ketua Partai Golkar) saja
akhirnya kehilangan akses untuk diusung sebagai calon presiden
akibat pengaturan ini.
c. Bahwa fakta tersebut diatas menjadikan Para Pemohon berkecil hati
untuk juga dapat diusung sebagai calon presiden di masa mendatang.
d. Bahwa penafsiran terhadap pasal 222 UU Pemilu telah membuka
peluang hilangnya hak pemohon untuk dipilih dan memilih melaui
pemilihan umum sebagai manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai
warga negara (the right to vote) dalam kerangka implementasi Pasal
1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu asas demokrasi konstitusional.
Sebagaimana diketahui bahwa hak memilih dan dipilih (right to be vote
178
and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
(Saldi Isra, Peran MK dalam menguatkan Hak di Indonesia, Jurnal
Konstitusi, Vol. 3 September 2014. P. 432.)
e. Bahwa MK sendiri mengakui right to be vote sebagai dasar warga
negara sebagaimana pernah dimuat dalam putusan MK No. 011-
017/PUU-I/2003 tentang pengujian UU No. 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum.
Bahkan
dalam
pertimbangan
hukumnya
menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih
dan dipilih (right to be vote and right to be candidate) adalah hak yang
dijamin di dalam konstitusi, UU maupun konvensi internasional, maka
pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak yang
dimaksud merupakan pelanggaran hak asasi manusia dari warga
negara.
f. Bahwa setiap warga negara memiliki jaminan yuridis yang melekat
untuk dapat melaksanakan hak pilihnya sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.
g. Bahwa Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD NRI 1945. Pasal 6A
ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kedua pasal
tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki
kedaulatan dan hak untuk memilih pasangan calon Presiden termasuk
para Pemohon.
h. Bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam Keadilan Pemilu:
Ringkasan Buku Acuan International Institute for Democracy and
Electoral Assistance (IDEA), yang menjelaskan bahwa hak pilih
merupakan salah satu bentuk hak politik yang termasuk ke dalam
kategori hak asasi manusia. Hak pilih diatur di dalam ketentuan hukum
fundamental suatu negara (biasanya di dalam undang-undang dasar
dan di dalam undang-undang terkait) dan di dalam berbagai instrumen
hukum internasional tentang hak asasi manusia. Beberapa hak pilih
yang paling utama di antaranya hak untuk memilih dan dipilih dalam
pemilu yang bebas, adil, jujur, dan berkala yang dilakukan dengan
memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia; hak
179
berserikat; dan hak-hak lain yang berkaitan erat dengan hak-hak di
atas. Mengingat ada beberapa hak yang berpangkal pada hak
memperoleh keadilan yang dijamin di dalam instrumen hukum
internasional tentang hak asasi manusia (misalnya hak untuk
mengikuti persidangan yang terbuka dan imparsial serta hak untuk
menjalani proses hukum yang adil), maka hak-hak ini harus juga
dilihat sebagai hak memperoleh keadilan pemilu. (Keadilan Pemilu:
Ringkasan Buku Acuan International IDEA, 2010, h. 7).
i. Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan alasan huruf a, pemohon
sebagai seorang warga negara yang memiliki hak untuk memilih
dirugikan secara konstitusional. Sebab, Para Pemohon dipaksa
secara sistemik untuk memilih calon presiden dan wakil presiden
tanpa memiliki pilihan-pilihan alternatif yang memadai pada saat
pemilu.
j. Bahwa para Pemohon sebagai pemilih dirugikan secara konsitusional
karena proses pencalonan presiden tidak mencerminkan perwakilan
dari suara rakyat. Pemilu dari waktu-kewaktu selalu menawarkan
pilihan calon yang berasal dari lingkaran elit partai yang sama sebab
diusung dari partai politik yang relatif sama, sehingga visi, misi, atau
program yang ditawarkan pun sama. Padahal jika aksesnya dapat
dibuka dengan lebar, akan tersedia banyak pilihan, tersedia banyak
ide maupun gagasan, tersedia visi, misi dan program yang inovatif
yang menguntungkan semua pihak, termasuk para Pemohon.
k. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
para
Pemohon
berkesimpulan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
dalam kedaulatannya untuk memilih presiden sesuai dengan
beberapa alternatif calon yang ditawarkan oleh semua partai politik
peserta pemilu. Oleh karena penyaluran hak tersebut tidak tersedia,
maka menjadi kerugian bagi warga negara terkhusus para Pemohon.
l. Bahwa kewajiban pengaturan ambang batas maksimal pencalonan
presiden menjadi penting untuk melakukan regenerasi kemandirian
dan kemajuan partai politik. Apabila ketentuan norma a quo tidak
dimaknai sebagaimana para pemohon minta, hal tersebut akan
membuka lebar kemungkinan terjadinya koalisi besar (koalisi tanpa
180
batasan) oleh elit partai, sebagaimana yang terjadi pada penerapan
ambang batas minimal berdasarakan Pasal 222 UU Pemilu.
m. Bahwa sebagaimana halnya kekuasaan kekuasaan pemerintahan
yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu demikian pula halnya
dengan pengaturan koalisi partai politik dalam prncalonan presiden
dan wakil presiden yang dibentuk atas dasar pencalonan presiden
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945. Sebagai organ yang bersifat
constitutional importance sudah sepatutnya partai politik mampu
secara mandiri dan menunjukkan eksistensi ideologinya agar
mendorong partisipasi warga negara terhadap proses pemilu yang
demokratis. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa pembatasan
koalisi menjadi penting, karena:
n. kekuasaan yang terlalu besar tanpa batasan akan menyebabkan
penyalagunaan atau penyelewengan kekuasaan (abuse of power).
o. ambang batas minimal menimbulkan implikasi calon tunggal dan
lahirnya kolom kosong dalam pemilihan presiden dan wakil presiden
serta mematikan potensi lahirnya calon presiden yang kompeten dan
berkualitas.
p. pembatasan koalisi besar menjadi sarana untuk memastikan bahwa
fungsi partai politik tidak hanya dijalankan oleh satu orang atau
kekuasaan tertentu melainkan melibatkan partisipasi anggota dan
warga negara sebagai kelompok atau golongan yang diwakilkan
secara merdeka dan demokratis.
q. Bahwa APBN yang disalurkan ke partai politik merupakan bagian dari
pajak yang dibayarkan oleh para Pemohon, oleh karena itu terdapat
kepentingan konstitusional para Pemohon untuk memastikan bahwa
APBN yang disalurkan ke partai politik dapat dipergunakan sebaik-
baiknya dan dapat bermanfaat dalam berjalannya nilai demokrasi di
internal partai.
r. Bahwa dengan dikabulkan permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau
tidak terjadi lagi sehingga sehingga proses pencalonan presiden dan
potensi munculnya calon tunggal dalam pencalonan presiden tidak
akan terjadi atau dapat dicegah dengan ambang batas maksimal.
181
Dengan kata lain, dalam hal MK mengabulkan permohonan a quo,
maka kerugian hak konstitusional yang telah atau akan dialami oleh
Para Pemohon tidak akan terjadi karena penyebab dari terlanggarnya
hak konstitusional telah diperjelas oleh penafsiran dan pemaknaan
konstitusi yang dilakukan oleh MK.
-
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa Para
Pemohon memiliki kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
4. Bahwa Pemerintah, DPR, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam
persidangan juga mendalilkan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan open legal policy.
-
Terhadap dalil Termohon tersebut, Pemohon kembali menegaskan
pandangan kami tentang Pasal a quo. Fenomena saat ini menunjukan
bahwa UU Pemilu hanya menguntungkan partai politik tertentu dan
memenangkan partai politik tertentu, artinya UU Pemilu tidak bersifat
berkelanjutan sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/2023. Dalam pengujian UU Pemilu terkait ambang
batas parlemen sebelumnya, MKRI sering memutuskan bahwa hal
tersebut merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.
Dalam putusan perkara Nomor 116/ PUU-XXI/2023 ini, MKRI sebenarnya
tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran
angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang, namun dengan catatan
sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan
argumentasi
yang
memadai,
sehingga
mampu
meminimalisasi
disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di
DPR sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik.
-
Fenomena yang terjadi saat ini berdasarkan pemilu presiden dan wakil
presiden mulai tahun 2004 sampai dengan 2024 menggambarkan pemilu
yang tidak berkelanjutan, sebab pemilu hanya diarahkan untuk winning
election next. Pilpres tahun 2004 digelar pada tanggal 5 Juli 2004 dengan
mendasarkan pada UU 23/2003. Meskipun mengatur syarat perolehan
15 persen kursi di DPR dan 20 persen perolehan suara nasional, khusus
Pilpres 2004 menggunakan syarat ambang batas kepemilikan 3 persen
182
jumlah kursi di DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah nasional.
Pilpres 2009 digelar 8 Juli 2009. Pilpres 2009 ini mendasarkan pada UU
42/2008. Dalam UU tersebut, ambang batas pengusulan paslon bagi
partai atau gabungan partai adalah memiliki 20 persen kursi di DPR atau
memperoleh 25 persen suara dalam Pemilu DPR 2009. Dengan aturan
tersebut, dibutuhkan 140 kursi di DPR atau 26.012.030 suara untuk
mengusulkan paslon Pilpres 2009. Pilpres 2014 digelar pada 9 Juli 2014
dengan mendasarkan pada UU 42/2008. Dengan demikian, syarat
ambang batas bagi partai untuk mengusulkan paslon presiden dan wakil
presiden sama dengan Pilpres 2009. Dengan aturan tersebut,
dibutuhkan 20 persen kursi di DPR (140 kursi) atau 25 persen suara
(24.977.148 suara) untuk mengusulkan paslon dalam Pilpres 2014.
Presiden
Partai Politik
Pengusung
Utama
Pemilu
Tahun
Ambang
Batas
Presiden
Dasar
Hukum
Susilo
Bambang
Yudhoyono
Partai
Demokrat
2004
15%
kursi
di
DPR dan
20
%
suara
sah
nasional.
UU
23/2003
Susilo
Bambang
Yudhoyono
Partai
Demokrat
2009
20%
kursi
di
DPR dan
25
%
suara
sah
nasional.
UU
42/2008
Joko Widodo
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
2014
20%
kursi
di
DPR dan
25
%
suara
UU
42/2008
183
sah
nasional.
Joko Widodo
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
2019
20%
kursi
di
DPR dan
25
%
suara
sah
nasional.
(Pemilu
serentak)
UU
7/2017
Prabowo
Subianto
Partai
Gerindra
2024
20%
kursi
di
DPR dan
25
%
suara
sah
nasional.
(Pemilu
serentak)
UU
7/2017
-
Berdasarkan data tersebut diatas, sangat tergambar bahwa sistem
pemilu saat ini dengan ambang batas presiden yang demikian terlihat
sangat tidak sejalan dengan sistem demokrasi. Terjadi pola yang sangat
monoton, sehingga sudah saatnya majelis hakim mahkamah konstitusi
untuk menggeser paradigma ini.
-
Bahwa terkait norma yang digolongkan sebagai open legal policy, MK
sebagai the guardian of the constitution tetap berwenang untuk
membatalkannya selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh
mahkamah. Hal tersebut sesuai dengan Poin 118 halaman 32 Putusan
MK Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
menyatakan: "... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang
dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal
184
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable...".
-
Bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy yang jelas-
jelas melanggar rasionalitas dan mengandung ketidakadilan yang tidak
dapat ditoleransi.
-
Bahwa dampak yang ditimbulkan jika masih menggunakan ambang
batas minimal (Pasal 222 UU Pemilu) adalah partai politik yang
mencalonkan presiden ini diharuskan memenuhi syarat yang diatur
dalam UU Pemilu, konsekuensinya jumlah calon yang muncul akan
sangat sedikit. Pengusungan calon presiden akan bergantung pada
koalisi yang terbentuk berdasarkan besaran persentase suara/kursi pada
pemilu sebelumnya. Hal ini akan mempersulit munculnya calon presiden
alternatif yang diusung oleh partai kecil. Selain itu, jumlah calon presiden
yang sedikit akan berpotensi mengulang lagi polarisasi tajam, yang
terjadi di masyarakat pada Pilpres 2014, 2019 dan 2024 lalu. Partai yang
telah memiliki kursi DPR, terpaksa hanya ikut mendukung calon presiden
yang diusung oleh partai lain yang memiliki kursi terutama partai besar
di DPR RI.
-
Bahwa faktanya ambang batas minimal sering kali mengabaikan jumlah
ambang batas yang dimiliki oleh partai politik di parlemen seakan hanya
partai politik besar saja yang mampu mengusung calonnya sehingga
partai politik kecil dipaksa secara sistemik untuk melakukan koalisi,
sedangkan ambang batas maksimal memberikan ruang bebas terhadap
partai politik di parlemen untuk mengusung calonnya baik secara mandiri
atau koalisi sehingga ambang batas kursi parlemen memiliki nilai yang
maksimal dalam pencalonan.
-
Bahwa dalam pencalonan presiden dengan peran koalisi yang tidak
stabil dan cenderung merugikan hak pilih dan memilih warga negara.
Terkhusus dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang
tidak ideal dan inkonstitusional maka perlu dilakukan pergesaran
paradigma untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon. Misalnya,
pada fenomena partai politik untuk membagi-bagi dukungan antara satu
daerah dengan daerah lain, bahkan tidak menutup kemungkinan partai
politik di luar koalisi juga memberikan dukungan pada pasangan calon
185
yang sama karena dianggap memiliki peluang besar untuk menang.
Maka hal tersebut tentu akan melahirkan calon tunggal. Intinya terdapat
konsolidasi koalisi partai politik pada pemilihan presiden di pilkada yang
membuat potensi calon tunggal semakin menguat (Kompas, 5 Agustus
2024). Bahkan partai politik terang-terangan menunjukan praktek koalisi
partai politik yang tidak wajar karena desain pencalonan seakan didesain
sedemikian rupa agar muncul calon tunggal dalam pemilihan kepala
daerah.
-
Bahwa hal tersebut juga tentu menjadikan partai politik dengan
persentase kecil tidak dapat mengusung pasangan calon presiden dan
wakil presiden secara mandiri. Partai politik dengan persentase kecil
dipaksa secara sistemik untuk berkoalisi dan mengikuti keinginan partai
dengan persentase besar dalam pengusungan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Hal inilah yang menunjukkan ketidakadilan yang
tidak dapat ditoleransi itu.
-
Bahwa MK telah menegaskan diri bahwa dalam melaksanakan
kewenangannya mengawal demokrasi (the guardian of democracy)
menjunjung prinsip keadilan yang menegakan keadilan substantif dalam
setiap putusannya. (Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi RI, Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif,
refleksi kinerja MK 2009 proyeksi, 2010. Hlm.8). Keadilan substantif
merupakan wujud keadilan hakiki, keadilan yang dirasakan masyarakat
sebagai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan ini menjelma dalam rasa
keadilan yang diakui dan hidup di masyarakat, artinya keadilan
substansial bukan hak milik mayoritas melainnkan juga mencerminkan
perlindungan minoritas. Konsekuensinya adalah MK dalam menjalankan
kewenangannya terutama dalam perkara pengujian UU pada prinsipnya
tidak boleh hanya bersandar pada semangat legalitas formal peraturan-
peraturan tertulis, melainkan juga mampu menggali dan menghadirkan
nilai keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan
fakta pemilu dari waktu-ke waktu jelas sekali menunjukkan bahwa hak
minoritas partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil
presiden hanya sekadar memberikan dukungan saja akibat syarat
ambang batas yang memaksa partai politik melakukan koalisi.
186
-
Bahwa menurut MK, keadilan masyarakat adalah sumber nilai konstitusi
tertinggi yang harus menjadi dasar penilaian karena keadilan konstitusi
tidak lain dari keadilan yang constituent yaitu keadilan bagi rakyat yang
membentuk dan menyepakati konstitusi. Keadilan masyarakat ini
menjadi penting dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi untuk
menghindari penyelenggaraan negara yang bersifat elitis dan melanggar
prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh UUD NRI 1945. (Putusan MK
no. 5/PUU-IX/2011 tentang pengujian atas UU no. 30 tahun 2002 ttng
KPK, pertimbangan hukum hlm. 74).
-
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, sangat jelas terlihat bahwa
Pasal 222 UU Pemilu merupakan public policy yang melanggar
rasionalitas dan mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi
lagi.
-
Bahwa Courts (Pengadilan) yang terlibat dalam peninjauan kembali
menjalankan fungsi pemantauan dan koordinasi yang membantu
masyarakat untuk memecahkan dua masalah. Pertama, pengadilan
yang terlibat dalam peninjauan kembali yudisial menjalankan fungsi
sebagai whistleblower atau fire alarm: pengadilan menyediakan
informasi yang dapat diandalkan dan murah kepada masyarakat tentang
apakah pemerintah mereka telah melampaui batas kewenangan yang
didelegasikan. Kedua, pengadilan dapat mengoordinasikan tindakan
masyarakat
terhadap
pemerintah
yang
merampas
kekuasaan.
Masyarakat tidak mungkin bertindak secara terbuka terhadap
pemerintah yang tiran kecuali mereka yakin bahwa orang lain juga akan
bertindak demikian. Pengadilan dapat memberikan sinyal tersebut
dengan memutuskan secara publik terhadap pemerintah. Fakta bahwa
pengadilan konstitusi menjalankan fungsi pemantauan dan koordinasi
membantu, pada gilirannya, untuk memecahkan teka-teki mengapa
pemerintah mematuhinya, meskipun faktanya peengadilan tidak memiliki
kekuatan baik berupa uang maupun pedang. Kemampuan pengadilan
untuk memobilisasi masyarakat melawan pemerintah berarti bahwa
ketidakpatuhan pemerintah terhadap keputusan pengadilan berpotensi
membawa konsekuensi yang berat.
187
-
Bahwa Yang Mulia Arief Hidayat pun menegaskan hal yang sama bahwa
“open legal policy yang bisa mengarah kepada proses yang lebih
demokratis, tapi ternyata pembentuk undang-undang masih tetap diam
saja. Nah, pada titik ini Mahkamah bisa bergeser sebagaimana halnya
pada usia kawin itu yang saya sebutkan, kita sudah melakukan judicial
order. Pembentuk undang-undang diam saja, maka Mahkamah melewati
yang disebut dengan borderless judicium. Tapi selama Mahkamah masih
diam dan itu masih dalam batas toleransi, maka Mahkamah
menyerahkan pada pembentuk undang-undang. Tapi begitu ini sudah
ada judicial order yang tidak selalu dilakukan oleh pembentuk undang-
undang, Mahkamah harus melewati batas itu.
5. Bahwa untuk menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, selama tidak
dimaknai sebagai “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak melebihi
persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu”, kembali kami jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon tidak ingin menghapus ambang batas pencalonan
presiden. Hal ini sesuai juga dengan pendapat Yang Mulia Arsul Sani
dalam persidangan yang menerangkan bahwa “mayoritas itu kan memang
permohonan meminta agar presidential threshold yang tergambarkan atau
yang diatur dalam Pasal 222 ini dihapus. Tetapi pada dua permohonan 87
dan 101 itu direkonstruksi atau tepatnya dalam bahasa bebas direlaksasi,
kan begitu, bukan dihapuskan. Jadi, kemudian persoalan bahwa itu
menjadi open legal policy-nya, artinya kewenangannya pembentuk
undang-undang juga tidak dinafikan oleh paling enggak dua Pemohon
dalam Perkara 87 dan 101.”
b. Ambang batas maksimal adalah ambang batas atas yang digunakan partai
politik baik secara mandiri atau koalisi/gabungan untuk mengusung calon
presiden dan wakil presiden. Ambang batas atas diyakini mampu
memberikan batasan secara proporsional terhadap partai politik baik
188
secara mandiri atau gabungan untuk mengusung calonnya secara
professional. Hal tersebut melahirkan porsi yang seimbang antara partai
politik yang mengusung calon secara mandiri atau secara gabungan.
Setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan
kadernya dalam pencalonan dan partai politik lain dapat melakukan koalisi
selama tidak melebihi persentase partai politik pemenang. Porsi angka
dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dapat dilaksanakan
secara rasional dan digunakan secara berkelanjutan. Ambang batas
maksimal tidak akan berpengaruh terhadap ketentuan ambang batas
parlemen karena ambang batas maksimal akan memberikan hak terhadap
setiap partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada
pemilu 2029 selama dimaknai partai politik memiliki hak untuk mengusung
calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2029.
c. Ambang batas bawah diyakini akan menguatkan sistem presidential dan
konsisten terhadap tujuan penyederhanaan partai politik dalam sistem
partai politik multi party. Jika ambang batas bawah merujuk pada
ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 yaitu partai politik diberikan hak
untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden berdasarkan ambang
batas parlemen artinya partai politik yang memiliki kursi di DPR dan
dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU berdasarkan pemilu sebelumnya.
Sebagaimana yang sebutkan dalam pertimbangan putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 116/2024 yaitu perubahan norma ambang batas
parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem
pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara
yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ambang batas bawah yang
berdasar pada kursi DPR diyakini mampu menguatkan fungsi partai politik
secara sistemik perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan
penyederhanaan partai politik.
d. Ambang batas maksimal dapat diterapkan pada pemilu 2029 mengingat
waktu dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan akan dimulai tahun
2029, artinya perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2029.
189
e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu.
Artinya dengan ambang batas maksimal bukan hanya partai politik yang
dapat berpartisipasi dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden
tapi juga akan mendorong partisipasi masyarakat terlibat dalam
pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Ambang batas
maksimal akan memberikan banyak pilihan bagi partai politik dan warga
negara Indonesia dan memberikan ruang terhadap setiap orang untuk
dipilih dan memilih. Kekhawatiran yang terjadi jika ambang batas maksimal
tidak dikabulkan adalah masyarakat akan apatis terhadap calon yang
diusung akibatnya terjadi kemunduran demokrasi karena masyarakat akan
memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan sehingga
legalitas keterpilihan presiden diragukan, dan menimbulkan kerugian
konstitusional terhadap pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk
memilih calon yang beragam dan kompetitif. Menurut Ramlan Surbakti,
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, setidaknya ada empat faktor
penyebab maraknya fenomena kotak kosong, pertama parpol peserta
pemilu gagal mempersiapkan kadernya, kedua proses pencalonan yang
diatur dalam UU belum terbuka dan kompetitif, ketiga komposisi
keanggotaan DPR membuat satu partai sulit memenuhi ambang batas
pencalonan, dan keempat ada celah untuk “membeli partai” agar menjadi
calon tunggal. jika aturan Pasal 222 masih diterapkan maka kemungkinan
akan melahirkan calon tunggal dalam pencalonan presiden dan wakil
presiden dan berpotensi melahirkan koalisi besar.
f. Ambang batas maksimal didesain dan digunakan secara berkelanjutan.
Ambang batas maksimal adalah batas atas pencalonan yang digunakan
oleh partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden
secara sistemik, baik dilakukan secara mandiri atau koalisi/gabungan
partai politik, agar tercipta keseimbangan kekuatan partai politik secara
proporsional
dan
mewujudkan
professional
partai
politik
dalam
mencalonkan kadernya selama tidak melebihi persentase yang dimiliki
oleh partai politik pemenang berdasarkan pemilu sebelumnya. Angka
ambang batas tersebut akan menciptakan desain secara berkelanjutan
190
dan setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama dalam
pencalonan.
g. Sebaliknya yang terjadi saat ini adalah partai politik hanya memikirkan
keuntungan partai politik semata dan potensi menyuburkan dinasti politik.
saat ini masyarakat sulit membedakan partai politik yang mana yang telah
mewakili suara kelompok tertentu yang diwakilinya akibat lahirnya koalisi
besar, mengesampingkan ideologi partai politik, dan terbajaknya sistem
demokrasi. Konsep ambang batas secara ideal harus dimaknai sebagai
standar angka yang dapat ditoleransi dan diterima secara rasional yang
dilakukan oleh partai politik secara berkelanjutan bukan sekadar untuk
menang pemilu selanjutnya tapi mampu digunakan secara berkelanjutan.
Ambang batas maksimal mampu digunakan secara berkelanjutan.
h. Ambang batas maksimal didasarkan oleh partai politik pemenang pemilu
sebelumnya
artinya
partai
politik
pemenang
dapat
mengusung
kadernya/calonnya sebagai calon presiden dan wakil presiden secara
mandiri dan partai politik lain dapat melakukan pencalonan secara mandiri
atau koalisi selama tidak melebihi persentase yang dimiliki oleh partai
politik pemenang berdasarkan pemilu sebelumnya.
i. Ambang batas bawah menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat.
Ambang batas bawah berdasarkan kursi DPR diyakini mampu
menyederhanakan
partai
politik
agar
tercipta
efisiensi
dalam
menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke
parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari
masyarakat. Ambang batas bawah akan menciptakan kualitas partai politik
apabila penguasaan kursi terkonsentrasi pada partai yang didasarkan
pada kursi di DPR. Semakin kecil jumlah partai politik semakin besar
kualitas partai politik namun semakin besar jumlah partai politik maka
semakin kecil kualitas partai politik, sehingga partai politik yang sudah ada
akan kompetitif menguatan dan meningkatkan kualitas untuk mendapat
dukungan besar dari masyarakat dan aspirasi masyarakat dapat
diwujudkan dengan baik. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas
partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.
j. Rekonstruksi ambang batas atas dan ambang batas bawah yang
ditawarkan tidak menghilangkan ambang batas dalam pencalonan
191
Presiden dan wakil presiden sebagaimana yang dimaknai dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Justru rekonstruksi ambang batas ini akan
menguatkan fungsi partai politik, menguatkan sistem presidensial dan
pemisahan kekuasaan dengan fungsi kontrol dan penyeimbang oleh partai
politik oposisi. Menguatkan ideologi partai dengan menciptakan
kemandirian partai dalam mengusung kader/calon terbaiknya. Dengan
metode ini diyakini mampu mendorong partai politik untuk serius
menunjukan eksistensinya dan menjaga kepercayaan masyarakat agar
mendapat dukungan maksimal oleh rakyat. Ambang batas maksimal akan
mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang benar-benar dilaksanakan
oleh kedua komponen yaitu partai politik dapat menjalankan amanah
dengan baik dan membuka ruang untuk menerima kritikan saran terhadap
kebijakan yang akan dibuat kedepan sebagai organisasi perwakilan dan
masyarakat yang mewakilkan suaranya melalui partai politik dapat
konsisten mendukung kebijakan yang akan dibuat oleh partai politik.
Penentuan proporsionalitas keterwakilan di parlemen juga sebenarnya
bertujuan untuk memastikan anggota yang terpilih benar-benar memiliki
legitimasi untuk mewakili rakyat, sehingga bisa mengakomodasi
kebutuhan rakyat tersebut. Hal ini sejalan dengan kewajiban anggota DPR,
yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituennya, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dari pengaduan masyarakat, serta bertanggung
jawab secara moral dan politis kepada konstituen rakyatnya. Prinsip utama
yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki mekanisme keterwakilan
rakyat dalam lembaga legislatif adalah bahwa anggota DPR terpilih
membawa mandat suara masyarakat yang memilih mereka, sehingga
pertanggungjawaban
utamanya
adalah
kepada
konstituen
atau
pemilihnya. Oleh karenanya, perdebatan dan pengambilan keputusan di
parlemen harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan
rakyat, bukan kepentingan dari para elite politik semata.
k. Ambang batas maksimal berpotensi memunculkan 6 hingga 8 calon
presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan
partai politik berdasarkan pemilu sebelumnya. Ambang batas maksimal
berpotensi melahirkan 6 hingga 8 calon presiden dan wakil presiden tidak
bertentangan oleh konstitusi sebagaimana yang disebutkan oleh pasal 6A
192
ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam hal tidak ada
pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden”.
l. Ambang batas maksimal menggunakan hitungan rasional yang sistematis
dan matematis dan dapat dipertanggungjawabkan setiap pemilu, berikut
penjelasan hitungan ambang batas maksimal yang didasarkan pada partai
politik pemenang sebagai ambang batas atas dan partai politik yang
memiliki kursi di DPR sebagai ambang batas bawah pemilu sebelumnya.
Berikut adalah daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke DPR RI Pemilu tahun
2024:
m. Berdasarkan hal tersebut di atas, PDIP memperoleh suara terbanyak pada
pemilu tahun 2024 kali ini dengan 25.387.279 suara dari 151.796.630
suara atau sebesar 16,72 persen. Posisi kedua, Golkar memperoleh
23.208.654 suara atau 15,28 persen. Partai PDIP ditetapkan sebagai partai
politik pemenang pemilu tahun 2024 dengan persentase tertinggi dari
partai politik lain. PDIP menjadi standar partai politik lain untuk mengusung
calon presiden dan wakil presiden secara mandiri atau koalisi/gabungan
partai politik selama tidak melebihi persentase yang dimiliki oleh PDIP.
Partai politik lain seperti PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN masih dapat
193
melakukan pencalonan presiden dan wakil presiden baik secara mandiri
atau koalisi/gabungan partai politik, Misalnya koalisi Partai Demokrat
(7,43%) dengan PAN (7,23%) jadi total persentase adalah (14,66%),
jumlah tersebut masih berada di bawah persentase PDIP (16,72%). Artinya
Partai Demokrat dan PAN tidak melebihi persentase partai pemenang yaitu
PDIP. PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN berpeluang mengusung calonnya
secara mandiri tanpa berkoalisi mengingat persentase masih berada di
bawah ambang batas maksimal yang dimiliki oleh PDIP. Hal inilah yang
menjadi alasan kuat Majelis Hakim melakukan pergeseran paradikma
karena ambang batas minimal yang diatur dalam undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilu secara progresif tidak ideal lagi untuk
digunakan.
n. Bahwa juga berdasarkan standar tersebut, formulasi pemilihan umum
sebuah negara perlu mempertimbangkan beberapa aspek, baik aspek
internal yang berkaitan dengan kecocokan demokrasi dengan keadaan
bangsa dan aspek eksternal yang berkaitan dengan regulasi dan aturan
main umum yang berlaku secara internasional agar demokrasi yang
dijalankan tidak menyimpang dari prinsip umum dan menciptakan aturan
yang kuat dan pelaksanaan yang bersih. Ilmuwan politik Amerika Larry
Diamond menegaskan bahwa, demokrasi terdiri dari empat elemen kunci:
(1) a political system for choosing and replacing the government through
free and fair elections, yaitu sistem politik untuk memilih dan menggantikan
pemerintah melalui pemilihan yang bebas dan adil; (2) the active
participation of the people, as citizens, in politics and civic life, yaitu
partisipasi aktif masyarakat, sebagai warga negara, dalam politik dan
kehidupan sipil; (3) protection of the human rights of all citizens, yaitu
perlindungan hak asasi manusia semua warga negara; (4) a rule of law, in
which the laws and procedures apply equally to all citizens, yaitu sebuah
aturan hukum, di mana hukum dan prosedur berlaku untuk semua warga
negara.
o. Bahwa sistem check and balance dalam pemerintahan mengontrol dan
mengimbangi
kekuasaan
lembaga
negara
lain
dalam
sistem
pemerintahan. Kapasitas oposisi dan koalisi dalam sistem pemerintahan
dapat membantu jalannya sistem pemerintahan yang adil. Ambang batas
194
maksimal, akan melahirkan hak untuk membentuk pemerintahan yang
stabil, biasanya berdasarkan konstitusi yang ada, atau tidak hanya partai
pemenang atau partai tertentu saja yang mampu mengendalikan atas
kekuasaan politik atau kebijakan. Ambang batas maksimal tidak
melahirkan polarisasi di masyarakat, sebab ambang batas maksimal akan
memunculkan beberapa alternatif calon dari partai politik atau gabungan
partai politik. Polarisasi menimbulkan pembagian masyarakat terhadap
pandangan politik yang terkesan direkayasa atau digiring oleh pasangan
calon tertentu. Polarisasi ini dapat terjadi karena perbedaan pandangan
dan keyakinan terhadap isu politik tertentu, untuk mengukur derajat
kualitas Pemilu diperlukan beberapa indikator untuk menilainya yakni:
akuntabilitas (accountability), keterwakilan (representativeness), keadilan
(fairness), persamaan hak setiap pemilih (equality), lokalitas, reliable, dan
numerikal. Dari semua indikator tersebut hanya bisa diwujudkan jika
mengadopsi ambang batas maksimal dalam sistem pemilu presiden dan
wakil presiden di Indonesia. Utamanya pada indikator reliable (keandalan),
ambang batas maksimal yang digunakan partai politik pemenang sebagai
patokan pengusungan calon presiden dan wakil presiden dan menjamin
konsistensi pemilu presiden dan wakil presiden secara berkelanjutan.
p. Bahwa ICCPR sesuai dengan ide ambang batas maksimal, sebab
menjamin terlaksananya right to be candidate dengan lebih luas. Persoalan
hak asasi manusia saat ini tidak pada konteks pengakuan haknya,
melainkan pada implementasi dari hak asasi manusia tersebut. Ide
ambang batas maksimal memberikan akses yang lebih luas pada setiap
warga negara untuk dapat diusung sebagai calon presiden atau wakil
presiden, selama diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
q. Bahwa dalam sistem politik yang diberi label nomatif “konstitusionalisme
demokrasi” “democratic constitutionalism”) adalah sah sejauh mana setiap
warga negara secara perkiraan mewujudkan konsepsi normatif tersebut di
dalam dan melalui lembaga-lembaga mereka. Untuk tujuan ini,
kontitusionalisme demokrasi menekankan sejumlah poin. Pertama,
demokrasi konstitusional adalah bentuk pengaturan politik yang disepakati.
Kedua, prosedur demokrasi harus dijamin secara konstitusional, yaitu
prosedur tersebut harus lebih aman terhadap perubahan oleh aktor politik
195
yang berkuasa. Ketiga, prosedur konstitusional itu sendiri, bagaimanapun,
harus dapat diubah melalui cara-cara demokratis. Dan keempat, baik
prosedur demokrasi yang dijamin oleh konstitusi maupun prosedur
perubahan konstitusi secara demokratis harus secara sistematis
dihubungkan dengan dan bergantung pada ruang publik yang terbuka,
inklusif, dan beragam untuk perdebatan dan musyawarah yang mendorong
partisipasi luas di berbagai tempat dan menghasilkan proses pengetahuan
dan pembentukan opini yang berkualitas tinggi.
r. Bahwa dalam konsep demokrasi, pemerintahan demokratis adalah
pemerintahan di mana rakyat dan pemerintah terhubung (the people and
the government are connected). Asal usul kata demokrasi mengungkapkan
hubungan ini: Democracy adalah kombinasi dari kata Yunani kuno demos
(“rakyat”) dan kratein (“memerintah). Demos dan process of ruling (kratein)
disatukan melalui: 1) pemilihan di mana rakyat bebas untuk memilih dan
menolak pejabat pemerintah, 2) akses terus-menerus kepada pemerintah
oleh rakyat di antara pemilihan, dan 3) pengesahan undang-undang dan
kebijakan yang mencerminkan kepentingan rakyat yang berpemerintahan
sendiri. Dalam pemaknaan ini jelas bahwa people dan government
terhubung dalam hal input (demos membentuk dan mempengaruhi
pemerintah) dan output (undang-undang dan kebijakan yang keluar dari
pemerintah dan mempengaruhi kehidupan demos mencerminkan
kepentingan demos seperti yang didefinisikan oleh demos). Jelas dalam
kasus seperti itu bahwa pemerintah demokratis.
s. Bahwa dalam demokrasi baru (In new democracies), dua pertimbangan
muncul lebih kuat daripada dalam demokrasi yang sudah mapan. Salah
satunya adalah legitimasi undang-undang pemilu (legitimacy of electoral
laws). Jika undang-undang ini dianggap tidak adil, apa pun alasannya,
berdasar atau tidak, maka demokrasi dalam masalah. Undang-undang
pemilu dibuat oleh manusia (electoral laws are made by humans). Undang-
undang tersebut bergantung pada konstelasi kekuatan dan opini politik
(constellation of political forces and opinions) pada saat undang-undang
tersebut diadopsi. Mungkin tampak seperti realisme yang keras untuk
menyatakan bahwa kepentingan pribadi para pembuat keputusan
menentukan pilihan undang-undang pemilu. Namun, klaim seperti itu
196
secara retroaktif menjelaskan apa pun hasilnya orang memutuskan apa
yang menjadi kepentingan mereka dengan berbagai alasan.
t. Bahwa memenangkan pemilihan berikutnya (winning the next election)
merupakan perhatian utama, tetapi dapat bertentangan dengan
kepentingan jangka panjang (but it can conflict with long-term interests),
termasuk menjaga stabilitas (including preservation of stability),
bertentangan dengan preferensi ideologis (ideological preferences), dan
kekuatan kebiasaan (the force of habit). Manakah dari hal ini yang akan
mengesampingkan yang lain dalam mendefinisikan 'kepentingan pribadi'?
Bahwa cara yang digunakan untuk mencapai kepentingan pribadi
seseorang dapat disalahpahami dan karenanya kontra produktif.
Communist party melakukannya bukan hanya karena kebiasaan tetapi
juga karena mereka berharap menjadi partai terbesar. Ternyata itu adalah
kesalahan penilaian yang sangat fatal di banyak negara.
u. Bahwa jika demikian, peluang apa yang tersisa bagi para ahli judicial
review mengenai sistem pemilu untuk memberikan nasihat yang dianggap
rasional? Bukan tugas para ahli, akademisi, dan warga negara untuk
mempertanyakan dasar motivasi dari hasil yang diinginkan. Mereka hanya
dapat mengingatkan, membantu menghindari cara-cara yang salah untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Mereka dapat bertanya, "Hasil seperti
apa yang Anda inginkan?" dan kemudian menunjukkan sejauh mana
aturan yang dipertimbangkan dapat memastikan atau menggagalkan
tujuan yang dinyatakan.
v. Bahwa constitutions and judicial review dianggap, dalam beberapa dekade
terakhir, sebagai perangkat untuk memastikan perlindungan hak-hak
individu (protection of individual rights) dan, melalui ketentuan kesetaraan
(equality provisions), hak-hak kelompok minoritas yang berpotensi rentan
(rights of potentially vulnerable minority groups). Dalam konsepsi ini,
hukum tata negara (constitutional law) dipandang sebagai sarana untuk
menahan mayoritas yang berpotensi menindas (as a means of restraining
potentially oppressive majorities) agar tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap kebebasan pribadi atau kepentingan kelompok minoritas.
Konsepsi kesetaraan hak ini menekankan apa yang disebut: konstitusi
197
sebagai perisai terhadap ekses mayoritas (constitutions as shields against
majoritarian excesses).
w. Bahwa dalam teori Veto Players and Inclusive Sensitivity dalam
Democratizing Constitutional Law (2016) oleh Christopher F. Zurn menulis:
Ini bukan sekadar kebetulan: kewenangan konstituen selalu diakui secara
formal berada di tangan warga negara secara langsung atau tidak
langsung, setidaknya dalam sistem demokrasi. Pengaturan kelembagaan
ini mendukung hipotesis rekonstruktif bahwa mereka mewujudkan cita-cita
bersama yang demokratis dan kesetaraan politik (democratic co-
authorship and political equality).
x. Bahwa dalam The Origins and Components of Electoral Systems, yang
ditulis oleh Rein Taagepera (2007) mengingatkan kepada para praktisi
politik: Pertama, Saat memilih sistem pemilihan, pilihan utama adalah
antara ketegasan pemerintah dan representasi berbagai pandangan
minoritas (When choosing an electoral system, a main trade-off is between
decisiveness of government and representation of various minority views);
Kedua, Ketika sistem pemilu dibuat tidak adil, tidak seorang pun dapat
memprediksi cara kerja sistem tersebut yang sebenarnya dan
membohongi diri sendiri jika berpikir demikian. Cobalah mengingat masa
depan. Jangan dorong undang-undang yang menguntungkan partai besar
saja karena partai bisa saja sekarang besar kemudian partai besar bisa
menyusut (when electoral systems are made unjustice, no one can predict
their actual workings—and you kid yourself if you think that you can. Try
remembering future. Do not push for laws that favor large parties just
because your party is large now—it may shrink).
Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas,
kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara ini agar dapat memberi putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 selama tidak dimaknai sebagai “Pasangan calon
198
presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR,
selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.”
3. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
B. Kesimpulan Presiden
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pokok permohonan uji materiil sebagai berikut: Bahwa Pasal 222 UU 7/2017
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
selama tidak dimaknai sebagai "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak melebihi
persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu", dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Ide tentang ambang batas maskimal pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (konsep, rekonstruksi, teori pendukung dan keunggulan ambang
batas maksimal).
b. Kesesuaian ide "ambang batas maksimal" dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXl/2023.
c. Menguatkan sistem kepartaian.
d. Penguatan hak politik mayoritas dan hak politik minoritas Partai Politik
peserta Pemilu dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden.
e. Penyederhanaan Partai Politik dan penguatan sistem presidensial.
f. Penguatan sistem demokrasi dan sistem pemilu.
g. Melahirkan sistem check and balance dalam Pemerintahan.
h. Ambang batas maksimal sejalan dengan the international covenant on civil
and political righs (ICCPR).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
199
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN
YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden
dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara
matematis masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu
didesain untuk membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya
juga terdapat pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian
tujuan yang hendak dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem
pemerintahan yang efektif.
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Ca/on diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya, merupakan open legal policy pembuat Undang-Undang yaitu
Presiden dan DPR, dalam menentukan ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden. Penentuan ambang batas pencalonan
Presiden tersebut telah dilakukan pembahasan secara intensif dan
komprehensif dalam pembentukan UU 7/2017, Pasangan Ca/on
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang
dapat mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya
diikuti oleh satu pasangan calon saja. Melalui ketentuan pasal 229 ayat
200
(2) UU 7/2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat
menolak pendaftaran pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai
Politik peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan
Partai Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari presidential
threshold memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential
threshold dalam pemilihan umum dapat memunculkan figur Presiden dan
Wakil Presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki
basis dukungan besar di parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan
akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat memperkuat sistem
presidensial yang dianut bangsa Indonesia sehingga membuat kinerja
Presiden sebagai eksekutif lebih efektif dalam penyelenggaraan
Pemerintahan.
5. Penerapan
presidential
threshold
adalah
demi
efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan
wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan
dalam menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan
hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 222 UU 7/2017 sebagai syarat Pasangan Galon diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya dengan Pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan demikian pencapaian partai atas
syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan pada
201
rakyat pemilih yang berdaulat. Hal tersebut membuktikan apakah partai
yang mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden mendapat
dukungan yang luas dari rakyat pemilih, lagi pula syarat dukungan partai
politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh 20% (dua puluh
persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah
nasional sebelum pemilihan umum Presiden, merupakan dukungan awal,
sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terhadap Galon Presiden dan Wakil
Presiden yang kelak akan menjadi Kepala Pemerintahan sejak awal
pencalonannya telah didukung oleh rakyat melalui Partai Politik yang
telah memperoleh dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas
dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas
diartikan sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan
ketika mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan
yang diambil seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang
dimilikinya. Keterkaitan antara batasan open legal policy dengan konsep
presidential threshold sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan
presiden tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula
dengan nilai-nilai dimaksud.
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas
pemilihan, dengan menetapkan ambang batas, hanya partai yang
memiliki dukungan signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan
calon Presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
lni adalah bentuk moralitas politik yang mendorong kepercayaan
publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik,
dalam sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat
mengakibatkan permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas
pemerintahan. Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan
koheren.
202
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan,
dengan meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan
maksimal, artinya ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat
diminimalkan. Hal ini menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga
kesejahteraan masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Oengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan
terdistribusi secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon
dengan dukungan minoritas menang. lni menegaskan prinsip
rasionalitas dalam menghormati suara mayoritas.
f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi,
mendorong
dialog
antar
partai
yang
dapat
menghasilkan solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUO 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dan Pemilihan Umum lebih lanjut diatur dengan Undang-
Undang, dengan demikian pengaturan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Undang-Undang merupakan Open Legal Policy.
Terdapat pula beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
oleh partai politik atau gabungan partai politik merupakan Open Legal
Policy, sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan
Pasal 280 ayat (1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan
Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan
bahwa pembentukan suatu undang-undang adalah keputusan politik
dari suatu proses politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi
203
kewenangan membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama
Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD
RI dan Partai Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan
permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak
permohonan Pemohon II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum
menyatakan bahwa semua putusan Mahkamah yang berkaitan
dengan isu ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, pada
pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional, sedangkan
berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential
threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam
ranah pembentuk Undang-Undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-
XX/2022
tanggal
29
September
2022
terkait
pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh
Ahmad Syaikhu, dkk., dengan Amar Putusan Menolak permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan
menurut Mahkamah terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang
mengatur mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden oleh Partai Politik dan gabungan partai politik, Mahkamah
tetap pada pendiriannya yakni hal tersebut merupakan kebijakan
terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXl/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6
204
ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk.,
dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima. Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap
dalam pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang
menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi
DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah berarti menghalangi hak
konstitusional para Pemohon sebagai partai politik untuk turut serta
mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon
tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan
partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma
yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang
diuraikan di atas, khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang
batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik atau gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
mengenai besar atau kecilnya persentase presidential threshold
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk
Undang-Undang Dasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan
a quo yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945, telah dijadikan dasar pengujian dalam
permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo yang telah diputus
melalui putusan-putusan sebagaimana diuraikan di atas. Dengan
demikian berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan
Pemohon adalah ne bis in idem.
205
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan
Nomor 26/PUU-Vll/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU- Vl/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005 bertanggal 31 Mei 2005
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
13. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan
kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi
UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
206
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-Undang,
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-
Undang.
IV. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang dibacakan oleh Martin D. Tumbelaka, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pada
pokoknya
Keterangan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden
yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang
signifikan dari partai politik atau masyarakat.
2. Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden
dan wakil presiden. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk
undang-undang telah melaksanakannya dengan membentuk Undang-
Undang Pemilu yang di dalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden
lebih lanjut. Ketentuan Pasal 222 undang-undang a quo merupakan salah
207
satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005, tertanggal 31
Mei 2005 yang menyatakan, "Sepanjang pemilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan Undang-Undang 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah". Oleh karena
itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum berlaku juga
merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka bagi
pembentuk undang-undang (open legal policy) karena merupakan
delegasi kewenangan langsung dari konstitusi.
Terhadap Keterangan DPR, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: Keterangan DPR yang disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka
selaras dengan Keterangan Pemerintah, bahwa penentuan presidential
threshold,
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas
norma,
mengingat
pengaturan dimaksud bersifat open legal policy, merupakan delegasi
kewenangan langsung dari konstitusi yaitu Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Pihak Terkait yaitu Partai Golkar
yang dibacakan oleh Daniel Febrian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang
dibacakan oleh Stefen Alves Mau, Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
Salahudin, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan oleh Gugum Ridho
Putra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Agoes Purnomo,
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibacakan oleh Moin Tualeka dan
Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry Kurnia. Pemerintah dapat
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar yang dibacakan oleh Daniel
Febrian, pada pokoknya Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Partai Golkar, pilihan sistem merupakan delegasi
kewenangan terbuka dari pembentuk undang-undang, sehingga tidak
208
pada tempatnya untuk diajukan uji konstitusional di Mahkamah.
b. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden dalam UU 7/2017, hal tersebut terdapat dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang 1945 yang berbunyi,
"Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang"
2. Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura yang dibacakan oleh Stefen
Alves Mau, pada pokoknya Partai Hanura menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2023
memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
presidential threshold sebesar 20% untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, DPP Partai Hanura mengusulkan dan/atau
menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki
kursi di DPR maupun partai politik dan/atau gabungan partai politik
peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas
yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. Keterangan Pihak Terkait Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
Salahudin, pada pokoknya Partai Buruh menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Partai Buruh berpendapat ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sesuai
dengan prinsip keadilan pemilu atau electoral justice karena tidak
memberikan hak pencalonan atau candidacy right yang sama kepada
partai politik peserta pemilu. Pandangan Partai Buruh ini sejalan
dengan pokok pikiran Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion
Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menegaskan
bahwa pasal a quo telah secara terang-benderang merugikan dan
amat jauh dari rasa adil bagi partai politik yang tidak diberikan
kesempatan untuk mengajukan calon presiden, termasuk wakil
presiden, hanya karena partai politik bersangkutan tidak memiliki kursi
atau suara pada pemilu sebelumnya.
b. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden
209
dan
wakil
presiden
ditentukan
menjadi
0%
dalam
rangka
menghadirkan lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang dapat dipilih oleh rakyat secara demokratis pada
pelaksanaan pemilu. Partai Buruh menilai ambang batas 0% lebih
relevan untuk diterapkan dan dengan ketentuan hanya berlaku bagi
partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Oleh
karena itu, Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 sudah seharusnya
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena telah menyebabkan
ketidakadilan bagi Partai Buruh, termasuk partai-partai politik lain yang
terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
4. Keterangan Pihak Terkait PBB yang dibacakan oleh Gugum Ridho Putra,
pada pokoknya PBB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa fokus utama yang harus diperkuat bukan hanya Presiden,
tetapi juga
kemampuan
partai menghasilkan
kandidat
yang
berkapasitas untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari.
Dengan begitu, alasan pemberlakuan presidential threshold guna
mencegah Presiden minoritas dengan menyederhanakan partai politik,
jelaslah tidak beralasan menurut hukum untuk dipertahankan.
b. Presidential threshold melemahkan fungsi pendidikan partai politik
untuk mengusung kepemimpinan di tingkat nasional, sebagai pihak
yang telah menguji ketentuan presidential threshold sebanyak 4 kali
dalam rentang waktu 4 periode pemilihan umum, kurang-lebih selama
20 tahun. Pihak Terkait PBB telah sejak lama memulai perjuangan
kesetaraan kedudukan, di antara partai politik guna memajukan calon
presiden dan wakil presiden di dalam pemilu. Dengan demikian Pasal
a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
5. Keterangan Pihak Terkait PKS yang dibacakan oleh Agoes Purnomo,
pada pokoknya PKS menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin
bahwa pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan, sebagaimana
fungsinya. Yang keduanya, tidak diganggu oleh parlemen. Tetapi kita
harus menyadari bahwa pemerintahan situasi saat itu, perilaku kita di
210
parlemen memang menjadikan posisi jumlah kursi kita itu untuk bagian
dari bargaining dengan pemerintah, bagian dari pemerintah. Tapi itu
dinamika politik yang tidak terhindarkan.
b. Bahwa PKS, sebagaimana sikap sebelumnya, sudah mengajukan
gugatan tentang parliamentary
threshold.
Jadi,
syarat
presidential threshold 20% popular vote, 20% suara kursi efektif di
parlemen, ditambah dengan 25% popular vote, suara sah, itu tidak
cukup fair. Pada saat itu PKS berpandangan bahwa presidential harus
kuat. Tetapi kemudian, sekarang kita melihat perlu ada calon-calon
alternatif yang kira-kira dia bisa diterima masyarakat dan berkualitas.
Jadi, salah satu yang penting kalau parliamentary threshold diturunkan
adalah kita punya calon-calon yang lebih banyak dan alternatif lebih
banyak.
6. Keterangan Pihak Terkait PKN yang dibacakan oleh Moin Tualeka, pada
pokoknya PKN menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemilu sepanjang frasa yang
memenuhi persyaratan bahwa perolehan kursi paling sedikit 20% dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% dari suara sah secara nasional
pada pemilu anggota DPRD sebelumnya, sangat bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak melindungi dan memberikan hak yang sama untuk semua
partai politik peserta pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam
pemilu presiden dan wakil presiden.
7. Keterangan Pihak Terkait Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry
Kurnia, pada pokoknya Partai Perindo menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan jangka
pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu
kepentingan jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun
koalisi partai politik. Dan saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting
bahwa biarlah partai politik mengatur koalisi itu secara alamiah dan
strategis sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri tanpa adanya hal
211
yang memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam mekanisme
struktural. Perindo mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya
ke depan lebih banyak opsi calon-calon presiden yang punya potensi
memimpin bangsa dan menjadi ruang demokrasi sebagai daulat rakyat
yang betul-betul bisa diimplementasikan secara real dan dilaksanakan
oleh partai politik.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait Partai Golkar, selaras
dengan Keterangan Pemerintah yaitu pengaturan ambang batas
pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik merupakan kebijakan hukum (legal
policy) Pembentuk Undang-Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura, Partai Buruh, PBB,
PKS, PKN, dan Partai Perindo, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa adanya ketentuan Pasal a quo adalah demi efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil
presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam
menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan
dari koalisi mayoritas di parlemen, dengan demikian ketentuan Pasal 222
UU 7/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan UUD 1945, karena pengaturan ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold) dalam ketentuan a quo adalah
212
untuk pelaksanaan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, untuk memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan;
dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.14]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
213
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
214
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”;
215
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan pemilih aktif dan memberikan suaranya dalam setiap kontestasi
Pemilu sejak dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih oleh negara. Para
Pemohon pada pemilu terakhir tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Calon Anggota DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024. Selain itu, para Pemohon juga merupakan
akademisi dan penggiat kepemiluan;
3. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, namun dengan berlakunya
Pasal 222 UU 7/2017 jelas merupakan pembatasan yang ketat terhadap askes
setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan. Karena, dengan
pengaturan Pasal 222 UU 7/2017 menjadikan hak a quo hanya dapat diakses
oleh para elit partai politik peserta pemilu yang memiliki persentase tinggi pada
pemilu sebelumnya, dan menutup akses bagi partai politik peserta pemilu
dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi;
4. Bahwa selain itu, Pasal 222 UU 7/2017 telah membuka peluang hilangnya hak
pemohon untuk dipilih dan memilih melalui pemilihan umum sebagai
manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi,
yakni dalam kerangka implementasi Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu asas
demokrasi konstitusional. Demikian juga dalam konteks Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, setiap warga negara juga memiliki jaminan yuridis yang melekat
untuk dapat melaksanakan hak pililhnya sebagaimana dimaksud Pasal 6A ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, pembatasan, penyimpangan, peniadaan,
dan penghapusan hak yang dimaksud merupakan pelanggan hak asasi
manusia dari warga negara;
5. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai warga negara memiliki hak yang sama
dalam kedaulatannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan beberapa alternatif calon yang ditawarkan oleh semua partai politik
peserta pemilu. Oleh karena penyaluran hak tersebut tidak tersedia disebabkan
berlakunya Pasal 222 UU 7/2017, maka menjadi kerugian bagi warga negara
termasuk para Pemohon.
216
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam hal Mahkamah mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah atau akan
dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi karena penyebab dari
terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh penafsiran dan
pemaknaan konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual terjadi karena berlakunya Pasal 222
UU 7/2017. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena
hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus dengan berlakunya Pasal
222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak tersedianya beberapa alternatif pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan kepada pemilih. Dalam hal ini
para Pemohon tercatat dalam DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 [vide Bukti P-6]. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal adanya hubungan
kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian. Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to be
candidate) adalah salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya,
jika hak memilih dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil
presiden, karena adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam
beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi
beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang hal tersebut membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak
konstitusional
pemilih.
Hal tersebut
yang
mendasari
Mahkamah untuk
mempertimbangkan pendiriannya kembali dalam menilai kedudukan hukum para
Pemohon dalam permohonan a quo jika dibandingkan dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak
217
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan Pasal 222 UU 7/2017 mengebiri
kemandirian partai politik untuk mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Partai politik dipaksa secara sistemik untuk melakukan
penggabungan partai untuk memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 berakibat pada partai
politik besar atau partai politik pemenang saja yang dapat mengusung calonnya
sendiri sedangkan partai politik kecil hanya ikut apa yang menjadi keputusan
partai politik besar atau partai politik pemenang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, batasan partai politik dalam pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan perolehan kursi atau
suara sah nasional partai politik pemenang pemilu sebelumnya. Batasan itulah
yang menjadi standarisasi partai politik melakukan pencalonan presiden secara
mandiri atau gabungan selama tidak melebihi perolehan kursi atau suara sah
nasional partai politik pemenang pemilu DPR sebelumnya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, urgensi pemberlakuan ambang batas
maksimal dalam pencalonan presiden adalah mengindari munculnya calon
tunggal, penguatan partai politik dan ideologi, dan sistem pemilu yang
demokratis dan konstitusional;
5. Bahwa menurut para Pemohon, hakikat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945
218
adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau
gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya artinya setiap partai politik
harusnya memiliki kedudukan yang sama dalam proses pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden selama memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu
sebelumnya
6. Bahwa menurut para Pemohon, ide ambang batas maksimal sesuai dengan
keseluruhan persyaratan yang disyaratkan oleh Mahkamah dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ambang batas maksimal
dapat digunakan pada pemilu saat ini dan pemilu yang akan datang secara
berkelanjutan.
Selain
itu,
ambang
batas
maksimal
juga
menjaga
proporsionalitas sistem pemilu proporsional tertentu untuk mencegah besarnya
jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
7. Bahwa menurut para Pemohon, ide ambang batas maksimal menggunakan
kursi di DPR sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusung
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga sejalan dengan
konsep penyederhanaan partai politik dan penguatan sistem presidensiil;
8. Bahwa menurut para Pemohon, ambang batas maksimal memungkinkan partai
politik untuk mengutamakan kadernya sendiri sebagai calon presiden dan wakil
presiden. Dengan kata lain, sistem kaderisasi partai politik menjadi lebih baik,
ideologi partai politik menjadi kuat, keterbukaan informasi meningkat, partai
politik lebih mandiri terkait pendanaan, dan nominasi. Dengan demikian
ambang batas maksimal menguatkan sistem kepartaian;
9. Bahwa menurut para Pemohon, ambang batas maksimal tidak menghilangkan
hak politik minoritas partai politik dan memperkuat hak politik mayoritas partai
politik dalam pengusungan calon Presiden dan wakil Presiden. Sehingga,
ambang batas maksimal akan melahirkan calon yang ideal karena melalui
proses bottom up;
10. Bahwa menurut para Pemohon, ambang batas maksimal tidak melahirkan
polarisasi di masyarakat, sebab ambang batas maksimal akan memunculkan
beberapa alternatif calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
11. Bahwa menurut para Pemohon, The International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) sesuai dengan ide ambang batas maksimal, sebab
menjamin terlaksananya right to be candidate dengan lebih luas. Ide ambang
batas maksimal memberikan akses yang lebih luas pada setiap warga negara
219
untuk dapat diusung sebagai pasangan calon Presiden dan Pakil presiden,
selama diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya agar menyatakan Pasal 222 UU
7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai “Pasangan calon
presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak
melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-8. Para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara), namun tidak dipertimbangkan karena telah melewati batas
waktu penyerahan kesimpulan paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, serta menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), namun kesimpulan tersebut
tidak dipertimbangkan karena telah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan
yaitu paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
220
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan
telah pula didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keterangan
dalam
persidangan
Mahkamah pada
tanggal 6
November 2024
dan
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
221
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 tanpa
menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti surat/tulisan serta keterangan ahli
para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, dan keterangan Pemberi
Keterangan PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB,
PKS, PKN, dan Partai Perindo, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
222
Bahwa ketentuan atau pengaturan ihwal ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 secara substansial tidak berbeda dengan
norma yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebelumnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003]
maupun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 9 UU 42/2008], yaitu sama-sama
mengharuskan adanya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, sejak pembentuk undang-undang
memperkenalkan rezim ambang batas minimal persentase dimaksud, semuanya
pernah diajukan pengujian inkonstitusionalitasnya ke Mahkamah dan telah diputus
oleh Mahkamah. Terhadap pengujian Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan Pasal 9 UU
42/2008 terdapat dalam putusan-putusan sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 054/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat 3,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2009, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
223
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari
2009, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2009,
dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat
(3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal
28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena pernah diputus oleh Mahkamah dalam
perkara sebelumnya;
6. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2012, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonanya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Maret 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
224
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon;
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal
1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (3), Pasal 8 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
225
28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena permohonan kabur atau tidak jelas;
Sementara itu, terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus dalam beberapa putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan prematur;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
226
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2),
dan ayat (6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis
berlaku terhadap permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018,
dengan menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal
227
6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan kabur;
13. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juli 2020, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
permohonan kabur;
16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
228
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 6A ayat (2)
dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
229
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), Pasal
28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
25. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
230
28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
231
(2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, setelah
Mahkamah memeriksa secara saksama materi permohonan para Pemohon dan
dibandingkan dengan semua permohonan yang pernah menguji perihal
inkonstitusionalitas norma tentang ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah ternyata tidak semua putusan
dimaksud mempertimbangkan pokok permohonan yang disebabkan beberapa hal,
yaitu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau
kabur, prematur, atau Pemohon menarik permohonan sehingga Mahkamah
mengeluarkan Ketetapan. Dengan demikian, dalam menilai ihwal permohonan a
quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga
dapat diajukan kembali, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan putusan-
putusan Mahkamah yang menilai atau mempertimbangkan pokok permohonan
karena pada putusan-putusan tersebut dasar pengujian ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam permohonan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, putusan-putusan Mahkamah yang
mempertimbangkan pokok permohonan mengenai pengujian ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 9 UU 42/2008 dapat ditemukan pada putusan-
putusan sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pilihan rakyat atas
Calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh dominasi partai-partai
tertentu yang memperoleh suara kursi atau suara yang sangat besar, sehingga
rakyat yang secara mandiri mendukung calon independen tertentu dengan
dukungan yang sangat besar menjadi tidak berarti. Mahkamah dalam amar
putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
232
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold menghalangi hak-hak politik warga
negara dan melanggar Hak Asasi Manusia serta mengakibatkan diskiriminasi
terhadap partai politik peserta Pemilu lainnya yang oleh ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 seharusnya diperlakukan sama dalam mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pembatasan, atau
tidak memberikan ruang untuk melahirkan pemimpin yang berasal dari rakyat,
dimana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008
bertentangan dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum serentak sesuai
UUD 1945. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 tidak lagi mencerminkan keinginan
dari masyarakat Indonesia yang sudah tidak lagi percaya kepada calon
233
Presiden yang diusung melalui partai politik. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan
jaminan dan perlindungan HAM, serta mengakibatkan monopoli dan oligarki
kekuasaan oleh partai-partai tertentu. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
108/PUU-XI/2013,
dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 9 UU 42/2008
tidak memiliki pijakan konstitusional dan penalaran yang logis karena
prosentasenya tidak bisa diketahui sebelum dilaksanakannya pemilihan umum
untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon;
Sedangkan untuk pengujian Pasal 222 UU 7/2017 yang dasar dan
alasan pengujiannya dipertimbangkan oleh Mahkamah terdapat dalam putusan-
putusan sebagai berikut.
1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah digunakan dalam Pemilu 2014
sehingga tidak relevan diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 karena
bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu. Mahkamah dalam amar
234
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
222 UU 7/2017;
2. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017
menghilangkan
esensi
pemilihan
presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan Capres tunggal. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
54/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
dalam Pasal 222 UU 7/2017 baru dapat dikatakan konstitusional jika mulai
berlaku untuk Pemilu 2024 karena pemilih sejak awal telah dianggap
mengetahui bahwa suaranya yang diberikan dalam Pemilu DPR 2019 akan
sekaligus digunakan sebagai dasar untuk menghitung presidential threshold
Parpol atau gabungan Parpol dalam pengusulan calon presiden dan wakil
presiden untuk Pemilu berikutnya. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oleh
oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak
kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
5. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
73/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa angka 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
235
tidak memenuhi kriteria rasionalitas karena tidak ada basis teori ilmiah di dalam
penetapan angka presidential threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-XXI/2023,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan
kursi partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden
harus 20% (dua puluh persen). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya
adalah sama, yaitu ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta terdapat dasar pengujian
yang sama pula, yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan
tetapi terdapat perbedaan dalam alasan permohonan a quo dibandingkan dengan
alasan permohonan-permohonan sebelumnya. Alasan permohonan pada putusan-
putusan sebelumnya sebagaimana Mahkamah uraikan di atas, apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya terdiri atas: (i) alasan
permohonan yang menginginkan adanya calon presiden dan wakil presiden
independen; (ii) alasan permohonan yang menginginkan kesempatan yang sama
bagi setiap partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden; (iii) alasan permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
serentak; (iv) alasan permohonan yang tidak menginginkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden tunggal; (v) alasan permohonan yang menyetujui
adanya presidential threshold namun mempersoalkan besaran angka persentase
dalam presidential threshold tersebut. Adapun alasan permohonan a quo pada
pokoknya mengemukakan ambang batas maksimal pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang tidak melebihi perolehan kursi atau suara sah nasional partai
politik pemenang pemilu DPR sebelumnya bersesuaian dengan Pasal 6A ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ambang batas tersebut
sejalan dengan konsep penyederhanaan partai bahkan memungkinkan partai
politik untuk mengutamakan kadernya sebagai calon presiden dan wakil presiden,
236
termasuk tidak menimbulkan polarisasi mengingat akan memunculkan beberapa
altenatif calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan kata lain,
ambang batas maksimal akan melahirkan calon presiden dan wakil presiden yang
ideal karena melalui proses bottom up, sehingga akan dihasilkan pemilu yang adil
dan transparan. Dengan bentangan fakta tersebut, menurut Mahkamah,
permohonan a quo berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
Terlebih, terdapat pula perbedaan rumusan petitum permohonan a quo dengan
petitum pada permohonan-permohonan sebelumnya. Pada permohonan a quo,
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 222 UU
7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara
substansial permohonan a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.22]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat
diajukan permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
[3.23]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025, dengan
amar putusan menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan
tersebut terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Oleh karena itu, meskipun terhadap
permohonan para Pemohon a quo memiliki esensi atau substansi yang hampir
sama dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitu berkenaan dengan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon a quo memiliki semangat dan kepedulian yang sama
dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yakni perhatian para Pemohon
berkenaan dengan keberadaan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang beririsan dengan
237
implementasi hak demokrasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Namun demikian, berdasarkan hukum acara (hukum formil) yang
menjadi pedoman Mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara di
Mahkamah Konstitusi, tidak dimungkinkan suatu norma yang telah dinyatakan
inkonstitusional akan dinyatakan secara berulang untuk dinyatakan inkonstitusional
kembali. Maka berkenaan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi penilaian
Mahkamah dalam menyikapi substansi permohonan para Pemohon a quo, menurut
Mahkamah, tidak ada pilihan lain selain Mahkamah terhadap permohonan para
Pemohon a quo secara formal harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.24] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah
kehilangan objek maka pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.25]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
238
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
239
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
213
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
214
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”;
215
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan pemilih aktif dan memberikan suaranya dalam setiap kontestasi
Pemilu sejak dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih oleh negara. Para
Pemohon pada pemilu terakhir tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Calon Anggota DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024. Selain itu, para Pemohon juga merupakan
akademisi dan penggiat kepemiluan;
3. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, namun dengan berlakunya
Pasal 222 UU 7/2017 jelas merupakan pembatasan yang ketat terhadap askes
setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan. Karena, dengan
pengaturan Pasal 222 UU 7/2017 menjadikan hak a quo hanya dapat diakses
oleh para elit partai politik peserta pemilu yang memiliki persentase tinggi pada
pemilu sebelumnya, dan menutup akses bagi partai politik peserta pemilu
dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi;
4. Bahwa selain itu, Pasal 222 UU 7/2017 telah membuka peluang hilangnya hak
pemohon untuk dipilih dan memilih melalui pemilihan umum sebagai
manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi,
yakni dalam kerangka implementasi Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu asas
demokrasi konstitusional. Demikian juga dalam konteks Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, setiap warga negara juga memiliki jaminan yuridis yang melekat
untuk dapat melaksanakan hak pililhnya sebagaimana dimaksud Pasal 6A ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, pembatasan, penyimpangan, peniadaan,
dan penghapusan hak yang dimaksud merupakan pelanggan hak asasi
manusia dari warga negara;
5. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai warga negara memiliki hak yang sama
dalam kedaulatannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan beberapa alternatif calon yang ditawarkan oleh semua partai politik
peserta pemilu. Oleh karena penyaluran hak tersebut tidak tersedia disebabkan
berlakunya Pasal 222 UU 7/2017, maka menjadi kerugian bagi warga negara
termasuk para Pemohon.
216
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam hal Mahkamah mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah atau akan
dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi karena penyebab dari
terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh penafsiran dan
pemaknaan konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual terjadi karena berlakunya Pasal 222
UU 7/2017. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena
hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus dengan berlakunya Pasal
222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak tersedianya beberapa alternatif pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan kepada pemilih. Dalam hal ini
para Pemohon tercatat dalam DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 [vide Bukti P-6]. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal adanya hubungan
kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya n
