PUU
Tahun 2023
87/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-10-08
UU Diuji: UU 30/2002, UU 8/1981, UU 31/1997, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 31/1999, UU 19/2019
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 87/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gugum Ridho Putra
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: 18 Office Park, MZ Floor unit D-3, Jalan Tb
Simatupang Kav. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Agustus 2023 memberi
kuasa kepada Irfan Maulana Muharam S.H., Gatot Priadi. S.H., M.H., Yolis Suhadi,
S.H., M.H., M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., dan Dega Kautsar Pradana, S.H.,
M.Si (Han), Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI
BANTUAN HUKUM BULAN BINTANG yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu
Km. 18, Nomor 1B, RT/RW 4/4 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar
dan
membaca
Keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
2
Pemberantasan Korupsi;
Mendengar dan membaca Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung;
Mendengar dan membaca Keterangan Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Panglima Tentara
Nasional Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pihak Terkait Mahkamah Agung, Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia,
dan Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
2 Agustus 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1
Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan Nomor
87/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 12
September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 September 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar”. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
3
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”)
pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) kembali menegaskan pada
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan
perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini ketentuan-
ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002 Nomor
137, TLN RI Nomor 4250), Ketentuan-Ketentuan Pasal dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun
1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209), dan Ketentuan-Ketentuan Pasal
4
Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997
Nomor 84, TLN RI Nomor 3713) terhadap Undang-Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka jelaslah Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM
6. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”)
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”
salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”. Sejalan dengan
itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang
(“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yang salah satunya
adalah “perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
7. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
3276062907880003, beralamat di 18 Office Park, MZ Floor unit D-3, Jalan Tb
Simatupang Kav. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pembayar pajak aktif
dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP): 709548184412000, yang dalam
kesehariannya menjalankan profesi sebagai Advokat. sebagai perseorangan
warga negara Indonesia Pemohon berhak mendapatkan manfaat atas
pembangunan di berbagai sektor yang didanai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang salah satu sumbernya berasal dari pajak yang
turut dibayar oleh Pemohon.
8. Bahwa sebagai warga negara pembayar pajak yang merupakan sasaran dari
program pembangunan itu sendiri, Pemohon dirugikan atas berlakunya
Pasal-Pasal yang Pemohon mohonkan dalam pengujian a quo karena Pasal-
Pasal
tersebut
mengandung
ketidakjelasan
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi KPK RI untuk menangani perkara-perkara dugaan
tindak pidana korupsi yang pelakunya melibatkan kalangan sipil dan militer
5
(selanjutnya disebut “korupsi koneksitas”). Ketentuan-ketentuan Pasal
yang Pemohon ajukan dalam Pengujian a quo tidak secara tegas menyebut
bahwa ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur juga berlaku
bagi KPK RI. Akibatnya KPK RI menjadi gamang dan ragu untuk mengusut
perkara-perkara dugaan korupsi koneksitas apakah dapat menggunakan
Ketentuan-Ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur di dalam
Pasal-Pasal tersebut atau tidak.
9. Bahwa keragu-raguan KPK RI untuk mengusut perkara korupsi koneksitas
yang disebabkan berlakunya Ketentuan Pasal-Pasal yang Pemohon ajukan
dalam Pengujian a quo, jelaslah berpotensi menyebabkan perkara-perkara
korupsi koneksitas yang saat ini terjadi maupun yang akan datang menjadi
gagal atau setidak-tidaknya tidak dapat ditangani dengan optimal. Kegagalan
ataupun ketidak-optimalan penanganan perkara korupsi koneksitas itu
tentulah merugikan hak konstitusional Pemohon, sebab manfaat-manfaat
pembangunan yang semestinya Pemohon terima tidak akan pernah sampai
kepada Pemohon. Kerugian itu tentu tidak akan terjadi apabila ketentuan
hukum acara koneksitas itu memberikan kepastian hukum kepada KPK RI
untuk mengusut dan menangani perkara korupsi koneksitas.
10. Bahwa kerugian Pemohon atas berlakunya Ketentuan Pasal-Pasal yang
dimohonkan diuji itu semakin nyata karena dalam pemberitaan media akhir-
akhir ini jelas menunjukkan kurangnya profesionalisme KPK RI dalam
menangani dugaan perkara korupsi koneksitas. Seperti perkara dugaan
tindak pidana korupsi Kepala Basarnas yang berujung permintaan maaf dan
penyerahan perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.
Begitupun untuk perkara-perkara sebelumnya, seperti dugaan pidana korupsi
helikopter AW 101 tahun 2016-2017 dan termasuk perkara dugaan tindak
pidana Korupsi melibatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2017
(sumber berita terlampir), tidak ada yang ditangani oleh KPK RI
menggunakan skema korupsi koneksitas. KPK RI fokus mengusut pelaku dari
kalangan sipil saja, sementara pelaku-pelaku yang diduga berasal dari
kalangan militer diserahkan pengusutannya kepada institusinya (Puspom
TNI).
11. Bahwa selain berhak atas manfaat-manfaat Pembangunan, selaku
perorangan warga negara Indonesia, Pemohon juga memiliki hak dan
6
kewajiban untuk mengambil peran serta dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditegaskan oleh
Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999”). Dalam Ketentuan ayat (1) undang-undang ini dikatakan bahwa
“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam Ketentuan Ayat (2)
huruf c dikatakan pula bahwa peran serta masyarakat membantu
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi itu salah satunya
dilakukan dengan “hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi”. Dalam Ketentuan Ayat (2) huruf e lebih dipertegas kembali
bahwa “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi”.
12. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat jelaslah Pemohon berhak untuk ikut
serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi melalui pemberian saran dan pendapat secara bertanggung jawab
yang dalam hal ini Pemohon lakukan dengan mengajukan pengujian a quo
kepada Mahkamah semata agar kewenangan pengusutan perkara korupsi
Koneksitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK RI”) itu dapat
diperkuat. Dengan memperkuat KPK RI mengusut perkara-perkara korupsi
koneksitas, maka KPK RI tidak hanya fokus menindak pelaku-pelaku korupsi
dari kalangan sipil saja, tapi dapat pula memaksimalkan perannya mengusut
perkara-perkara korupsi dari kalangan militer dengan skema hukum acara
pidana koneksitas. Dengan begitu, kerugian negara atau kerugian
perekonomian negara dapat dicegah dan ditanggulangi sedemikian rupa dari
kemunculannya di kemudian hari.
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
7
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa sebagai peorangan warga negara, Pemohon berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional Pemohon itu telah dilanggar oleh
Ketentuan-Ketentuan Pasal yang Pemohon ajukan untuk diuji karena Pasal-
Pasal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengusutan
perkara korupsi koneksitas oleh KPK RI. Ketidakpastian itu memunculkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon karena berpotensi mengganggu
kepentingan Pemohon untuk menerima manfaat-manfaat pembangunan
akibat perkara korupsi koneksitas berpotensi gagal ditangani atau ditangani
secara tidak optimal. Atas dasar itu jelaslah terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang Pemohon alami dengan berlakunya
Pasal-Pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji. Sekiranya Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Ketentuan-
Ketentuan Pasal yang dimohonkan diuji itu adalah termasuk pula KPK RI,
maka kepastian hukum tentang hal ini akan terwujud sehingga kerugian
konstitusional Pemohon itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian angka 6 sampai angka 14 di atas dapatlah
disimpulkan bahwa Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. KETENTUAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
DAN KETENTUAN PASAL - PASAL YANG MENGATUR PIDANA
KONEKSITAS DALAM KUHAP MAUPUN DALAM UNDANG-UNDANG
8
PERADILAN MILITER MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI
KPK RI
16. Bahwa sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Ketentuan Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIlik Indonesia Tahun 1945,
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Pengakuan
sebagai negara hukum itu membawa konsekuensi yakni bahwa segala tindak
tanduk bernegara dari Republik Indonesia itu haruslah dilakukan dengan
dasar hukum yang jelas. Menjalankan roda pemerintahan negara dengan
dasar kekuasaan belaka (maachstaat) tidak lagi dapat diterima. Prinsip
negara hukum (rechstaat) telah mewajibkan Indonesia sebagai negara
demokrasi untuk berjalan secara berdampingan dengan panduan hukum.
Atas dasar itu kepastian hukum menjadi elemen yang teramat penting terlebih
dalam proses-proses penegakan hukum.
17. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
Ketentuan Pasal 28D ayat (1) telah menegaskan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya agar setiap orang betul-
betul merasakan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, negara harus betul-
betul serius menyusun instrumen-instrumen hukum berupa undang-undang
yang mampu menghadirkan semua jaminan konstitusional itu dan tidak boleh
membiarkan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan itu dilanggar oleh
undang-undang itu sendiri.
18. Bahwa tidak terkecuali dalam hal penindakan tindak pidana korupsi, elemen
kepastian hukum juga sangat penting. Dibentuknya KPK RI dengan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam
penindakan perkara korupsi itu memerlukan kerja yang fokus dan serius
karena pidana korupsi, sekalipun masih banyak perdebatan soal label “extra
ordinary crime” nya, telah disepakati para ahli hukum bahwa ia memerlukan
penanganan khusus yang dilakukan secara berbeda dari perkara-perkara
pidana pada umumnya. Suasana kebatinan pembuat undang-undang ketika
membentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dapat dilihat pada
bagian awal penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam
9
masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik
dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun
dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkungannya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat”. Atas
dasar itulah penanganan tindak pidana korupsi jelas memerlukan
penanganan khusus.
19. Bahwa pengakuan pembuat undang-undang yang menyebut korupsi telah
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa
pembuat undang-undang sepenuhnya menyadari, terdapat potensi bahwa
tindak pidana korupsi dapat terjadi di semua lini kehidupan. Tidak terkecuali
korupsi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku dari kalangan sipil dan pelaku-
pelaku yang berasal dari kalangan militer secara bersama-sama. Mengacu
kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan
perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan
kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan
deliknya. Sekalipun berbeda dari latar belakang pelaku, perbuatan –
perbuatan itu sepanjang mendatangkan kerugian bagi keuangan dan
perekonomian negara, tetaplah ia dikategorikan sebagai korupsi.
20. Bahwa atas dasar itulah, sekalipun pembuat kejahatan dari kalangan militer
tunduk pada sistem peradilan pidana sendiri di bawah Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“Undang-Undang
Peradilan Militer”), akan tetapi Pembuat undang-undang tetap membuka
peluang untuk menyidangkan perbuatan-perbuatan pidana yang melibatkan
sipil dan militer secara bersama-sama itu dalam sebuah mekanisme
gabungan yang disebut dengan istilah “Pidana Koneksitas”. Dengan sistem
koneksitas ini terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama
oleh kalangan sipil dan militer ditangani dalam tim gabungan yang dibentuk
bersama oleh aparat penegak hukum sipil dan militer. Mulai dari penyidikan,
penelitian perkara hasil penyidikan, hingga penuntutan persidangannya
dibahas bersama tim gabungan. Penentuan peradilan yang menyidangkan
perkaranya juga demikian. Baik peradilan sipil maupun peradilan militer,
10
komposisi hakimnya terdiri dari hakim kalangan sipil (peradilan umum) dan
hakim dari kalangan militer (peradilan militer).
21. Bahwa ketentuan hukum acara peradilan koneksitas ini dapat ditemukan
dalam 2 (dua) Undang-Undang yakni:
(1) pertama, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) khususnya Bab XI Koneksitas pada Pasal 89
sampai dengan Pasal 94;
(2) kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
pada Bagian Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan
Pasal 203.
Kedua undang-undang itu telah mengatur secara detil bagaimana tatacara
penyidikan, penelitian, penuntutan, hingga persidangan perkara koneksitas
bagi Kejaksaan Agung RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meskipun
telah mengatur ketentuan hukum acara koneksitas secara jelas bagi
keduanya, ketentuan hukum acara koneksitas itu tidak dapat dipastikan
secara tegas juga berlaku bagi KPK RI. Di sinilah letak persoalan norma yang
Pemohon mohonkan kepada Mahkamah untuk diperiksa dan diputus dalam
pengujian a quo.
22. Bahwa baik KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer terkait hukum
acara koneksitas telah menegaskan bahwa Peradilan Umum memiliki posisi
yang lebih diutamakan dibandingkan peradilan militer untuk menyidangkan
perkara-perkara koneksitas. Peradilan militer ditegaskan baru berwenang
mengadili perkara demikian apabila memang terdapat keputusan dari Menteri
Pertahanan disertai persetujuan Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan
HAM) bahwa perkara tersebut diadili di Pengadilan Militer. Hal ini dapat dilihat
dari Ketentuan Pasal 89 ayat (1) KUHAP dan Ketentuan Pasal 198 ayat (1)
Undang-Undang Peradilan Militer yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 89 ayat (1) KUHAP
Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan
Militer
(1) Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang
termasuk
lingkungan
peradilan
umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh
(1) Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang
termasuk
yustisiabel
peradilan
militer dan yustisiabel peradilan
umum, diperiksa dan diadili oleh
11
pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan
umum
kecuali
jika
menurut
keputusan
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan
dengan
persetujuan
Menteri
Kehakiman
perkara
itu
harus
diperiksa
dan
diadili
oleh
pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan militer.
Pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan umum kecuali apabila
menurut
keputusan
Menteri
dengan
persetujuan
Menteri
Kehakiman
perkara
itu
harus
diperiksa
dan
diadili
oleh
Pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan militer.
23. Bahwa setelah menegaskan posisi dominan dari Peradilan Umum (sipil), baik
KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer telah menegaskan bahwa
penyidikan dari perkara koneksitas dilaksanakan dengan tim gabungan
bersifat tetap dari institusi masing-masing. Selain itu ditegaskan pula bahwa
wewenang pembentukan Tim gabungan itu ada pada pimpinan tertinggi
institusi
penegakan
hukum
masing-masing
yang
diwajibkan
untuk
berkoordinasi dan membuat keputusan bersama membentuk tim Penyidik
gabungan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan
(3) KUHAP serta Ketentuan Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Peradilan Militer sebagai berikut:
Pasal 89 ayat (2) dan (3) KUHAP
Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU
Peradilan Militer
(2)
Penyidikan
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap
yang
terdiri
dari
penyidik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan
oditur militer atau oditur militer tinggi
sesuai dengan wewenang mereka
masing-masing
menurut
hukum
yang
berlaku
untuk
penyidikan
perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dibentuk dengan
surat keputusan bersama Menteri
Pertahanan dan Keamanan dan
Menteri Kehakiman.
(2) Penyidikan perkara pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh suatu
tim tetap yang terdiri dari Polisi
Militer,
Oditur,
dan
Penyidik
dalam
lingkungan
peradilan
umum,
sesuai
dengan
wewenang
mereka
masing-
masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidik perkara
pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk dengan
surat
keputusan
bersama
Menteri dan Menteri Kehakiman.
24. Bahwa setelah tim penyidik gabungan dibentuk dan mulai bekerja melakukan
penyidikan. Ketentuan hukum acara Koneksitas dalam KUHAP maupun
dalam Undang-Undang Peradilan Militer mewajibkan tim Penuntut Umum
12
sipil maupun militer melakukan penelitian bersama untuk menentukan
peradilan mana yang berwenang mengadili perkara, apakah peradilan umum
atau peradilan militer. Hasil penelitian itu akan dituangkan dalam berita acara
dan ditandatangani para pihak. Apabila dalam hasil penelitian itu terdapat
persesuaian pendapat soal peradilan mana yang berwenang mengadili
perkara itu, maka masing-masing penuntut umum sipil maupun militer
melaporkan kepada atasan tertinggi pada instansi penegak hukumnya
masing-masing. Dalam artian apabila disepakati peradilan umum (sipil) yang
akan menangani, maka Kejaksaan Agung selaku instansi penegak hukum
sipil yang mempersiapkan penuntutannya. Kalau sebaliknya, diputuskan
harus ditangani di peradilan militer, maka Oditur Jenderal TNI selaku penegak
hukum militer yang akan mempersiapkan penuntutan di peradilan militer. Hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP serta dalam
Pasal 199 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer sebagai
berikut:
Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3)
KUHAP
Pasal 199 ayat (1), (2) dan (3) UU
Peradilan Militer
(1) Untuk
menetapkan
apakah
pengadilan dalam lingkungan
peradilan
militer
atau
pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang akan
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1), diadakan
penelitian bersama oleh jaksa
atau jaksa tinggi dan oditur
militer atau oditur militer tinggi
atas dasar hasil penyidikan tim
tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
(2) Pendapat
dari
penelitian
bersama tersebut dituangkan
dalam
berita
acara
yang
ditandatangani oleh para pihak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama
itu
terdapat
persesuaian
pendapat tentang pengadilan
yang
berwenang
mengadili
perkara tersebut, maka hal itu
(1) Untuk
menetapkan
apakah
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan
militer
atau
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang akan
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (1), diadakan
penelitian
bersama
oleh
Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur
atas dasar hasil penyidikan tim
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (2).
(2) Pendapat
dari
penelitian
bersama tersebut dituangkan
dalam
berita
acara
yang
ditandatangani oleh para pihak
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Apabila
dalam
penelitian
bersama
itu
terdapat
persesuaian pendapat tentang
Pengadilan
yang
berwenang
mengadili perkara tersebut, hal
13
dilaporkan oleh jaksa atau jaksa
tinggi kepada Jaksa Agung dan
oleh oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
itu dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa
Tinggi kepada Jaksa Agung dan
oleh
Oditur
kepada
Oditur
Jenderal.
25. Bahwa tidak hanya sampai di situ, KUHAP maupun Undang-Undang
Peradilan Militer telah mengatur secara spesifik indikator objektif yang
dijadikan sebagai pisau analisis yang dipergunakan untuk menentukan
peradilan mana yang harus mengadili perkara koneksitas nantinya. Dalam
ketentuan hukum acara pidana koneksitas telah ditegaskan bahwa apabila
kerugian atas tindak pidana itu dialami oleh Kepentingan Umum (sipil) maka
perkara koneksitas itu harus diadili di Pengadilan Umum (sipil). Sebaliknya
apabila kerugian atas tindak pidana koneksitas itu ternyata dialami oleh
militer, maka perkara koneksitas itu haruslah diadili di Peradilan militer.
Keputusan mengenai persidangan pada peradilan militer menjadi dasar bagi
perwira penyerah perkara untuk menyerahkan perkara kepada mahkamah
militer atau mahkamah militer tinggi. Hal ini sebagaimana ditentukan oleh
Ketentuan Pasal 91 ayat (1), (2), (3) KUHAP serta Ketentuan Pasal 200 ayat
(1), (2), dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer sebagai berikut:
Pasal 91 ayat (1), (2) dan (3)
KUHAP
Pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) UU
Peradilan Militer
(1) Jika
menurut
pendapat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (3) titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh
tindak pidana tersebut terletak
pada kepentingan umum dan
karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan
umum, maka perwira penyerah
perkara segera membuat surat
keputusan penyerahan perkara
yang diserahkan melalui oditur
militer atau oditur militer tinggi
kepada penuntut umum, untuk
dijadikan
dasar
mengajukan
perkara
tersebut
kepada
pengadilan
negeri
yang
berwenang.
(1) Apabila
menurut
pendapat
sebagaimana dimkasud dalam
Pasal 199 ayat (3) titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh
tindak pidana tersebut terletak
pada kepentingan umum dan
karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan peradilan
umum,
Perwira
Penyerah
Perkara segera membuat surat
keputusan
penyerahan
perkara
yang
diserahkan
melalui
Oditur
kepada
Penuntut
Umum,
untuk
dijadikan dasar mengajukan
perkara
tersebut
kepada
Pengandilan
Negeri
yang
berwenang.
14
(2) Apabila menurut pendapat itu
titik
berat
kerugian
yang
ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut
terletak
pada
kepentingan
militer
sehingga
perkara pidana itu harus diadili
oleh
pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan
militer,
maka pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik
Indonesia
untuk
mengusulkan kepada Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan,
agar
dengan
persetujuan
Menteri
Kehakimaan
dikeluarkan keputusan Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan
yang
menetapkan,
bahwa
perkara pidana tersebut diadili
oleh
pengadilan
dalam
lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada
ayat (2) dijadikan dasar bagi
perwira penyerah perkara dan
jaksa atau jaksa tinggi untuk
menyerahkan perkara tersebut
kepada mahkamah militer atau
mahkamah militer tinggi.
(2) Apabila
menurut
pendapat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), titik berat kerugian
ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut
terletak
pada
kepentingan militer sehingga
perkara pidana itu harus diadili
oleh
Pengadilan
dalam
lingkungan militer, pendapat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 ayat (3) dijadikan
dasar bagi Oditur Jenderal
untuk mengusulkan kepada
Menteri,
agar
dengan
persetujuan
Menteri
Kehakiman
dikeluarkan
keputusan
Menteri
yang
menetapkan, bahwa perkara
pidana tersebut diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(3) Surat keputusan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dijadikan dasar bagi Perwira
Penyerah
Perkara
dan
Jaksa/Jaksa
Tinggi
untuk
menyerahkan perkara tersebut
kepada
Pengadilan
Militer/Pengadilan
Militer
Tinggi.
26. Bahwa selanjutnya, di dalam ketentuan yang lebih teknis soal pengajuan
perkara ke peradilan umum ataupun militer, ketentuan hukum acara
koneksitas KUHAP maupun dalam Undang-Undang Peradilan Militer telah
menentukan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh
tim penyidik gabungan, apabila perkara disidangkan di peradilan umum (sipil)
maka Jaksa atau Jaksa Tinggi yang menjadi penuntut umum yang
mengajukan perkara memberikan catatan bahwa perkara tersebut telah
diambil olehnya. Begitupun sebaliknya, apabila perkara disidangkan di
peradilan militer, Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi membubuhkan
catatan serupa. Secara lengkap ketentuan itu disebutkan dalam ketentuan
Pasal 92 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Ketentuan Pasal 201 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Peradilan Militer sebagai berikut:
15
Pasal 92 ayat (1) dan (2) KUHAP
Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU
Peradilan Militer
(1) Apabila perkara diajukan kepada
pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1),
maka
berita
acara
pemeriksaan yang dibuat oleh tim
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2) dibubuhi
catatan oleh penuntut umum
yang
mengajukan
perkara,
bahwa berita acara tersebut telah
diambil alih olehnya;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku
juga bagi oditur militer atau oditur
militer tinggi apabila perkara
tersebut akan diajukan kepada
pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan militer.
(1) Apabila
perkara
diajukan
kepada Pengadilan Negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 200 ayat (1),
berita
acara
pemeriksaan
yang
dibuat
oleh
tim
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 198 ayat (2),
dibubuhi
catatan
oleh
Penuntut
Umum
yang
mengajukan perkara, bahwa
berita acara tersebut telah
diambil alih olehnya.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berlaku
juga
bagi
Oditur
apabila perkara tersebut akan
diajukan kepada Pengadilan
dalam lingkungan peradilan
militer.
27. Bahwa lebih lanjut lagi, Ketentuan hukum acara koneksitas di dalam KUHAP
maupun
Undang-Undang
Peradilan
Militer
sudah
mengatur
dan
mengantisipasi apabila terjadi perbedaan pendapat antara penuntut umum
sipil pada Kejaksaan Agung dan penuntut umum militer pada Institusi TNI.
Dalam artian apabila penuntut umum (Jaksa atau Jaksa Tinggi) pada
Kejaksaan Agung dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi pada TNI
berbeda pendapat mengenai kerugian atas tindak pidana diderita oleh siapa
sehingga terdapat perbedaan pendapat pula peradilan mana yang
berwenang menyidangkan, apakah peradilan umum (sipil) ataukah peradilan
militer, maka perbedaan pendapat itu dilaporkan kepada pimpinan tertinggi
instansi penegakan hukum masing-masing. Selanjutnya untuk mengakhiri
perbedaan pendapat tersebut, baik KUHAP maupun Undang-Undang
Peradilan Militer mengharuskan Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
28. Bahwa selanjutnya, apabila antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal ternyata
tetap terdapat perbedaan pendapat mengenai kerugian tindak pidana dan
siapa peradilan yang berwenang mengadili, maka Ketentuan hukum acara
koneksitas baik pada KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer
16
telah menegaskan bahwa pendapat Jaksa Agung - lah yang menentukan
peradilan mana yang harus menyidangkan perkara tersebut. Dengan
demikian, dapatlah diketahui terhadap perkara koneksitas ini, instansi
penegakan hukum sipil, dalam hal ini Kejaksaan Agung diberikan posisi yang
dominan oleh pembuat undang-undang untuk menelaah dan memutuskan
peradilan mana yang berwenang menyidangkan perkara tersebut. Begitupun
kalau ternyata antara Kejaksaan Agung dan Oditur Jenderal TNI tetap
berbeda pendapat soal itu, KUHAP memberikan posisi yang dominan kepada
Kejaksaan Agung untuk mengakhiri perdebatan dan mengambil keputusan
akhir soal peradilan mana yang berwenang mengadili. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP serta Ketentuan
Pasal 202 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer sebagai
berikut:
Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP Pasal 202 ayat (1), (2) dan (3) UU
Peradilan Militer
(1)
Apabila
dalam
penelitian
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) terdapat
perbedaan
pendapat
antara
penuntut
umum
dan
oditur
militer atau oditur militer tinggi,
mereka
masing-masing
melaporkan tentang perbedaan
pendapat itu secara tertulis,
dengan disertai berkas perkara
yang
bersangkutan
melalui
jaksa
tinggi,
kepada
Jaksa
Agung
dan
kepada
Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
bermusyawarah
untuk
mengambil
keputusan
guna
mengakhiri
perbedaan
pendapat
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara Jaksa Agung
dan Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia,
(1) Apabila
dalam
penelitian
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 199 ayat (1)
terdapat perbedaan pendapat
antara Penuntut Umum dan
Oditur,
mereka
masing-
masing
melaporkan
perbedaan
pendapat
itu
secara
tertulis
dengan
disertai
berkas
yang
bersangkutan melalui Jaksa
Tinggi kepada Jaksa Agung
dan kepada Oditur Jenderal.
(2) Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal
bermusyawarah
untuk mengambil keputusan
guna mengakhiri perbedaan
pendapat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat
antara
Jaksa
Agung dan Oditur Jenderal,
pendapat Jaksa Agung yang
menuntukan.
17
pendapat Jaksa Agung yang
menentukan.
29. Bahwa selain mengatur prosedur penanganan penyidikan dan penuntutan
perkara koneksitas, serta pengaturan mengenai penyelesaian perbedaan
pendapat soal kerugian dan peradilan mana yang harus mengadili perkara,
Ketentuan hukum acara pidana koneksitas dalam KUHAP maupun Undang-
Undang Peradilan Militer juga mengatur wewenang penentuan Majelis Hakim
yang akan menyidangkan perkara. Di dalam KUHAP maupun Undang-
Undang Peradilan Militer ditentukan apabila peradilan umum ditunjuk untuk
mengadili, maka Ketua Majelis berasal dari Peradilan Umum (sipil),
sementara anggota majelis berasal dari hakim peradilan umum dan peradilan
militer secara berimbang. Sementara apabila peradilan militer yang ditunjuk
untuk mengadili, maka ketua Majelis berasal dari peradilan militer dan
anggota majelis berasal dari hakim peradilan umum (sipil) dan hakim
peradilan militer secara berimbang. Komposisi hakim serupa juga berlaku
untuk tingkat banding. Dalam penentuan komposisi itu kewenangannya
diserahkan kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan
Keamanan untuk mengusulkan. Secara lengkap Ketentuan Pasal 94 ayat (1),
(2), (3), (4) dan (5) KUHAP dan Ketentuan Pasal 203 ayat (1), (2), (3), (4) dan
(5) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 94 ayat (1), (2), (3), (4) dan
(5) KUHAP
Pasal 203 ayat (1), (2), (3), (4) dan
(5) UU Peradilan Militer
(1)Dalam
hal
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan
umum
atau
lingkungan
peradilan
militer,
yang mengadili perkara tersebut
adalah
majelis hakim
yang
terdiri dari sekurang-kurangnya
tiga orang hakim;
(2) Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan
peradilan
umum
yang mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1), majelis hakim
terdiri dari hakim ketua dari
lingkungan peradilan umum dan
(1) Dalam hal perkara pidana
sebagaimana dalam Pasal 198
ayat (1) diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan peradilan
umum atau Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer,
yang
mengadili
perkara
tersebut adalah Majelis Hakim
yang terdiri dari sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
orang
Hakim.
(2) Dalam hal Pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum
yang mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (1), Majelis
Hakim terdiri dari Hakim Ketua
18
hakim anggota masing-masing
ditetapkan dari peradilan umum
dan peradilan militer secara
berimbang;
(3)Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan
peradilan
militer
yang mengadili perkara pidana
tersebut pada Pasal 89 ayat (1),
majelis hakim terdiri dari, hakim
ketua dari lingkungan peradilan
militer
dan
hakim
anggota
secara berimbang dari masing-
masing lingkungan peradilan
militer dan dari peradilan umum
yang
diberi
pangkat
militer
titular;
(4) Ketentuan tersebut pada ayat
(2) dan ayat (3) berlaku juga
bagi
pengadilan
tingkat
banding;
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan
secara
timbal
balik
mengusulkan
pengangkatan
hakim anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dan hakim
perwira sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4).
dari
Pengadilan
dalam
lingungan peradilan umum dan
Hakim Anggota yang masing-
masing
ditetapkan
secara
berimbang
dari
Pengadilan
dalam lingkungan peradilan
umum
dan
Pengadilan
lingkungan peradilan militer.
(3) Dalam hal Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer
yang mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (1), Majelis
Hakim terdiri dari Hakim Ketua
dari
Pengadilan
dalam
lingkungan peradilan militer
dan Hakim Anggota ditetapkan
secara
berimbang
yang
masing-masing
dari
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan
militer
dan
dari
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang diberi
pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan
sebagimana
dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berlaku juga bagi
Pengadilan Tingkat Banding.
(5) Menteri
Kehakiman
dan
Menteri secara timbal balik
mengusulkan
pengangkatan
Hakim Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4).
30. Bahwa apabila kita mencermati Ketentuan-Ketentuan Norma Bab XI tentang
Koneksitas dalam KUHAP dan Bagian Kelima tentang Acara Koneksitas pada
Undang-Undang Peradilan Militer, jelaslah Ketentuan Koneksitas itu baru
mengatur secara eksplisit kewenangan penyidikan dan penuntutan
melibatkan Institusi Kejaksaan Agung dan Institusi TNI. Sementara untuk
KPK RI sendiri, dikarenakan KPK RI dibentuk belakangan setelah reformasi,
sementara KUHAP dibentuk pada tahun 1981, maka cukup beralasan kita
tidak akan menemukan pengaturan tentang kewenangan KPK RI untuk turut
menyidik dan menuntut perkara koneksitas dalam 2 (dua) undang-undang
tersebut.
19
31. Bahwa meski demikan, pada dasarnya Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur wewenang KPK RI untuk menangani
perkara Koneksitas. Dalam ketentuan ini dikatakan “Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.
Ketentuan ini menyisakan sebuah pertanyaan hukum seperti apa dan
bagaimana koordinasi dan kendali penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
korupsi koneksitas itu dilakukan oleh KPK RI? Dari seluruh ketentuan pasal
dan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 maupun
perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak satupun
ada yang mengatur tatacara yang jelas bagi KPK RI untuk mempergunakan
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi koneksitas
dalam Ketentuan Pasal 42 itu. Penjelasan Ketentuan Pasal 42 sendiri hanya
menyatakan “cukup jelas”, sehingga pertanyaan hukum tersebut belum juga
terjawab.
32. Bahwa walaupun demikian, Ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 sendiri telah mengatur, bahwa pemeriksaan perkara korupsi di
pengadilan tindak pidana korupsi menggunakan hukum acara pidana yang
berlaku sebagaimana dikatakan “Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Penjelasan Ketentuan
Pasal 62 itu dengan sangat lugas mengatakan: “Yang dimaksud dengan
hukum acara pidana yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung”. Artinya
KUHAP adalah salah satu hukum acara pidana yang dipergunakan oleh KPK
RI dalam menangani perkara tindak pidana Korupsi di pengadilan tindak
pidana korupsi.
20
33. Bahwa meskipun KUHAP sudah disebutkan sebagai salah satu bagian
hukum acara yang dipergunakan oleh KPK RI, namun tetap saja hal itu tidak
menjawab pertanyaan hukum berikut ini secara meyakinkan yakni: “apakah
Ketentuan hukum acara pidana Koneksitas yang diatur dalam Bab XI
Koneksitas pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP maupun Bagian
Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 Undang-
Undang Peradilan Militer juga dapat dipergunakan oleh KPK RI untuk
menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi
koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002?”. Inilah persoalan norma yang Pemohon ketengahkan kepada
Mahkamah untuk dinilai dan diputuskan. Sekalipun Ketentuan Pasal 42 telah
memberikan kewenangan kepada KPK RI, tetap saja Ketentuan Pasal 42 ini
mengandung ketidakjelasan tentang bagaimana kewenangan itu dapat
dilakukan oleh KPK RI. Sehingga secara nyata Ketentuan Pasal 42 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 jelas bertentangan dengan Ketentuan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi KPK RI.
34. Bahwa apabila menghubungkan ketentuan Pasal 42 dan Ketentuan Pasal 62
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan ketentuan hukum acara
koneksitas dalam Bab XI Koneksitas pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 94
KUHAP dan maupun Bagian Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198
sampai dengan Pasal 203 Undang-Undang Peradilan Militer, maka siapapun
dapat juga menafsirkan bahwa KPK RI sejatinya berwenang menangani
perkara korupsi koneksitas dan berwenang pula menggunakan hukum acara
koneksitas dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer tersebut.
Akan tetapi, penafsiran demikian tidaklah dapat menghalangi munculnya
penafsiran sebaliknya yang menegaskan KPK RI tidak berwenang sebab
ketentuan Hukum Acara Koneksitas dalam KUHAP maupun dalam Undang-
Undang Peradilan Militer sama sekali tidak mengatur dan menyebut secara
eksplisit KPK RI turut berwenang menggunakan ketentuan hukum acara
pidana koneksitas yang diatur di sana. Dengan demikian jelaslah ketentuan
hukum acara koneksitas dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan
Militer mengandung ketidakpastian hukum karena bersifat multi tafsir.
21
35. Bahwa ketidakpastian hukum yang terdapat pada ketentuan hukum acara
koneksitas dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer tidaklah
dapat dibiarkan karena akan memunculkan potensi kesewenang-wenangan
dalam penanganan perkara korupsi koneksitas. Ketidakpastian hukum itu
jelas bertentangan dengan asas legalitas karena melemahkan pijakan hukum
bagi KPK RI untuk mengusut perkara korupsi koneksitas. Ketidakpastian
hukum itu juga berpotensi dijadikan sebagai legitimasi oleh KPK RI untuk
memilih melepaskan diri dari kewajiban menangani perkara korupsi
koneksitas atau menanganinya secara tidak optimal. Karena itu,
ketidakpastian hukum itu juga bertentangan dengan asas akuntabilitas
dimana KPK RI dituntut untuk bertanggung jawab atas tugas dan
wewenangnya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi termasuk korupsi koneksitas.
36. Bahwa kepastian hukum dalam Ketentuan Hukum Acara Koneksitas itu
menjadi sangatlah penting diwujudkan karena sejak awal Keputusan
Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa Anti Korupsi
Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption, 2003)
sebagaimana disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah
untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan termasuk diantara
yang diatur adalah adanya “Badan-Badan Berwenang Khusus” dan
“Kerjasama dengan badan-Badan Penegak Hukum” sebagaimana diatur
dalam Bab III Konvensi tersebut yang diulas dalam Penjelasan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 Bagian C. Pokok-Pokok Isi Konvensi. Dengan
begitu, koordinasi KPK RI dengan institusi penegak hukum militer dalam
menangani perkara koneksitas adalah amanat dari Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Republik
Indonesia.
37. Bahwa apabila membaca ketentuan-ketentuan norma pidana koneksitas
yang diatur dalam KUHAP maupun dalam Undang-Undang Peradilan Militer,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa sekalipun instansi penegak hukum sipil
dan militer diberikan kedudukan yang setara untuk melakukan penyidikan dan
penelitian perkara guna menentukan kerugian dan peradilan mana yang
berwenang menyidangkan. Akan tetapi, manakala terjadi dispute atau
22
perbedaan pendapat mengenai pokok perkara dan yurisdiksi peradilan yang
berwenang mengadili, pembuat undang-undang telah memberikan instansi
penegak hukum sipil, dalam hal ini Kejaksaan RI suatu posisi yang lebih
dominan untuk menentukan keputusan tentang hal itu.
38. Bahwa terlebih lagi bagi KPK RI. Selain terdapat kebutuhan hukum untuk
diberikan kepastian hukum menangani perkara Koneksitas, dalam posisinya
sebagai lembaga khusus memberantas korupsi, tentulah terdapat kebutuhan
hukum yang sama pula agar KPK RI dapat diberikan posisi yang dominan
selayaknya Kejaksaan Agung untuk menentukan keputusan ketika terjadi
perbedaan pendapat dengan Oditur Jenderal Militer tentang penanganan
perkara koneksitas nantinya. Dengan demikian terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menafsirkan Ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dapat dimaknai sebagai kewajiban
bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan
perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Bab XI
Koneksitas pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan maupun
Bagian Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan Pasal 203
Undang-Undang Peradilan Militer. Sejalan dengan itu pula, jelaslah terdapat
cukup dasar dan alasan hukum pula bagi Mahkamah untuk menyatakan
Ketentuan-Ketentuan hukum acara pidana koneksitas dalam Bab XI
Koneksitas pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan maupun
Bagian Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan Pasal 203
Undang-Undang Peradilan Militer dapat dimaknai berlaku pula bagi KPK RI.
B. KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2002 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA
TIDAK MENGATUR SUBBIDANG KHUSUS DI BAWAH BIDANG
PENINDAKAN KPK RI YANG BERWENANG MENANGANI KORUPSI
KONEKSITAS
39. Bahwa
apabila
merunut
kepada
sejarah
pemberantasan
korupsi,
pembentukan KPK RI tidak lepas dari Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998
tanggal 13 Nopember 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan
Bebas
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme
(“Tap
MPR
Nomor
XI/MPR/1998”). Di dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998
tersebut ditegaskan bahwa “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan
23
nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik
pejabat negara keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat
termasuk mantan presiden ….”. Dengan begitu agenda pemberantasan
korupsi tidak ada perlakuan yang berbeda. Baik mereka yang tunduk pada
peradilan umum (sipil) maupun yang tunduk pada peradilan milter, sama-
sama dibebankan kewajiban hukum yang sama untuk bertanggung jawab
atas perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
40. Bahwa Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 ini kemudian menjadi dasar mengingat
pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999”) dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999”). Pada mulanya embrio
KPK RI sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbentuk sebuah “Komisi Pemeriksa” yang
mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan Penyelenggara Negara. Selanjutnya setelah Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 disahkan, berlaku pula Ketentuan Pasal 43 ayat (1)
yang pada pokoknya mengamanatkan “dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun
sejak
undang-undang
ini
mulai
berlaku,
dibentuk
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dua tahun setelah itu, pada tanggal
27 Desember 2002 dibentuklah KPK RI dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang di bagian
Penjelasan Umumnya juga mengutip Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, hingga
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
41. Bahwa apabila mencermati perkembangan kelembagaan KPK RI hari ini,
selain didorong pula oleh perkembangan dunia internasional yang
memerangi tindak pidana korupsi sebagaimana dituangkan dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003 (United Nation
Convention Against Corruption, 2003), namun jelaslah awal mula kehendak
untuk menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme itu berasal dari
kehendak lembaga kedaulatan rakyat tertinggi (MPR RI) saat itu yang
diwujudkan dalam bentuk Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Atas dasar itu,
untuk menilai apakah terdapat kebutuhan hukum bagi KPK RI untuk turut
24
dapat menggunakan ketentuan acara koneksitas yang telah diatur di dalam
KUHAP maupun dalam Undang-Undang peradilan militer, maka tentulah
perlu dilihat secara seksama maksud asli (original intent) pembuat kebijakan
ketika membentuk embrio Lembaga ini.
42. Bahwa original intent pembentukan KPK RI, tidaklah hanya dapat ditemukan
dalam memori pembahasan (memorie van toelichting) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002, akan tetapi lebih jauh dari itu yakni perlu dilihat pula
ketentuan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998.
Sebagaimana telah Pemohon ulas sebelumnya, Ketentuan Pasal 4 Tap MPR
Nomor XI/MPR/1998 telah menegaskan bahwa upaya pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap
siapapun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak
swasta/konglomerat termasuk mantan presiden. Artinya maksud kebatinan
pembuat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 saat itu sangat lah jelas bahwa
penindakan tindak pidana korupsi haruslah ditegakkan kepada siapa pun juga
tanpa ada pembedaan perlakuan sedikitpun. Dengan begitu penindakan
tindak pidana korupsi tetap harus dilakukan termasuk apabila tindakan itu
dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer dalam
kerangka korupsi koneksitas. Karena itu merujuk kepada seluruh alasan
hukum di atas, tentulah terdapat kebutuhan hukum bagi KPK RI untuk secara
serius memampukan dirinya menangani perkara korupsi di hadapan
siapapun juga termasuk mengusut korupsi koneksitas.
43. Bahwa berkebalikan dengan kebutuhan hukum itu, Ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur bidang-bidang di
dalam organisasi KPK RI yang tidak satupun mengatur subbidang yang
menjalankan penanganan perkara korupsi koneksitas. Dalam Pasal 26 ayat
(2) disebutkan KPK RI yang terdiri atas 4 (empat) bidang yakni: a. Bidang
Pencegahan; b. Bidang Penindakan; c. Bidang Informasi dan Data; dan d.
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Sementara
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah
membagi sub-sub bidang di bawah bidang Penindakan yang terdiri atas: a.
Subbidang Penyelidikan; b. Subbidang Penyidikan; dan c. Subbidang
Penuntutan. Tidak satupun di bawah bidang penindakan KPK RI terdapat
subbidang yang bertugas secara khusus menangani penyelidikan, penyidikan
25
dan penuntutan perkara korupsi Koneksitas. Padahal ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah secara tegas menyebutkan
KPK RI “berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum
(korupsi koneksitas)”.
44. Bahwa di sisi lain Kejaksaan Agung RI dalam struktur Organisasi nya telah
memiliki bidang yang khusus untuk menangani perkara tindak pidana
koneksitas yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer berdasarkan
ketentuan Pasal 5 huruf g1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2010 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia (“Perpres Nomor 15 Tahun 2021”). Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Militer berdasarkan Pasal 25 huruf a Perpres Nomor 15 Tahun 2021
“…adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan
wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab
kepada Jaksa Agung”.
45. Bahwa lebih jauh lagi, Ketentuan Pasal 519T Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (“Peraturan Jaksa Agung Nomor 1
Tahun 2021”) mengatur bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
melalui direktorat penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta pengendalian dalam
pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas tindak
pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan penyidik lainnya dan pengelolaan barang bukti. Keberadaan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Struktur Organisasi
Kejaksaan Agung RI mengakomodir secara konsisten kewenangan
Kejaksaan Agung menyidik dan menuntut perkara pidana koneksitas.
Berkebalikan dengan itu, KPK RI mengatur kewenangan menyelidik,
26
menyidik dan menuntut pidana korupsi koneksitas, akan tetapi Undang-
Undang KPK RI tidak mengamanatkan pembentukan subbidang khusus
untuk membidangi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi
koneksitas.
46. Bahwa ketiadaan amanat di dalam Undang-Undang KPK RI untuk
membentuk sub bidang khusus yang bertugas untuk menangani
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Korupsi Koneksitas selayaknya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Agung jelaslah
sebuah kondisi kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi KPK RI karena turut menjadi penyebab KPK RI tidak dapat menangani
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Korupsi Koneksitas sebagaimana
diamanatkan oleh Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002. Guna mempertegas pelaksanaan kewenangan KPK RI tersebut, maka
kebutuhan hukum untuk membentuk subbidang khusus yang bertugas
menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Korupsi Koneksitas
pada KPK RI jelaslah sebuah kondisi yang harus ada atau conditio sine qua
non sebab keberadaan subbidang khusus itu lah yang menyebabkan KPK RI
dapat menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Korupsi
Koneksitas, sekaligus pula menjawab kegamangan dan keragu-raguan KPK
RI dalam menangani perkara korupsi koneksitas selama ini.
47. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelas terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan Ketentuan Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai termasuk pula kewajiban bagi KPK RI untuk membentuk subbidang
khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan Korupsi Koneksitas.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
27
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula kewajiban bagi KPK RI untuk membentuk subbidang khusus di bawah
Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan korupsi koneksitas.
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai Ketentuan
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal
201, Pasal 202, dan Pasal 203 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713).
4. Menyatakan frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1),
Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
termasuk
pula
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
28
5. Menyatakan kata “penyidik” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
6. Menyatakan frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 90 ayat
(1), ayat (3), dan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
7. Menyatakan frasa kata “jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981
Nomor 76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal
93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
9. Menyatakan frasa kata “penuntut umum” pada Ketentuan Pasal 91 ayat (1),
Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
29
10. Menyatakan kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 200 ayat (2), dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor
3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
11. Menyatakan kata “Penyidik” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (2) Undang-
Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84,
TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
12. Menyatakan frasa kata “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor
3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
13. Menyatakan frasa kata “Penuntut Umum” pada Ketentuan Pasal 200 ayat (1),
Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
14. Menyatakan frasa Kata “Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 202 ayat (1)
Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997
Nomor 84, TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
30
15. Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (3), Pasal
202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
16. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 yang
disahkan dalam persidangan tanggal 12 September 2023 sebagai berikut:
1. P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250);
3. P-3
: Fotokopi KTP Pemohon.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H.,
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 23
Januari 2024 dan keterangannya didengarkan dalam Persidangan Mahkamah pada
tanggal 25 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau exta-ordinary crime
merupakan kenyataan yang tidak dapat lagi dibantah. Berbagai pendapat ahli yang
menyatakan hal ini sudah terlalu banyak kita dapati di berbagai tulisan dan
pernyataan dalam berbagai kesempatan. Pernyataan bahwa korupsi merupakan
kejahatan luar biasa memang tidak tercantum secara implisit di dalam perundang-
undangan pemberantasan korupsi yang kita punya saat ini yaitu UU No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001
31
tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, namun di dalam bagian Penjelasan Umum UU No. 20 tahun 2001
dinyatakan:
“… mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga
tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak social
dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan
dengan cara luar biasa.”
Dengan menggunakan penafsiran a contrario, kalimat tersebut diartikan tidak lain
selain bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa mengingat pemberantasannya
harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Mengenai cara pemberantasan yang
luar biasa ini, menurut Ahli terdapat tidak kurang dari 30 (tiga puluh) cara luar biasa
dalam pemberantasan korupsi baik deri segi hukum pidana materil maupun hukum
pidana formil yang terdapat di dalam UU No. 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001,
maupun UU No. 30 tahun 2002 dan Perubahannya.. Di samping itu, kalimat yang
menyatakan korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas juga telah
banyak diakui sebagai salah satu ukuran luar biasanya kejahatan korupsi atau
bahkan dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Memahami korupsi sebagai kejahatan luar biasa merupakan syarat penting untuk
memahami bagaimana lahirnya sebuah komisi pemberantasan tindak pidana
korupsi. Selain kejahatan korupsi merupakan musuh bersama yang menjadi salah
satu penyebab lahirnya gerakan reformasi tahun 1998, pemberantasan korupsi oleh
institusi penegak hukum yang telah ada sebelumnya juga dianggap belum berfungsi
secara efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans huruf
b UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan meyakini kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, lahirnya UU No.
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat
dipahami secara lebih utuh. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diberikan
berbagai kelebihan dibanding institusi Polri dan Kejaksaan dalam memberantas
korupsi. Didesain dan didengungkan sebagai sebuah extra-ordinary body meski
faktanya ternyata tidaklah demikian.
B. Sekilas Riwayat Lahirnya Badan Khusus Antikorupsi: KPK.
Sebagaimana
telah
disampaikan
pada
bagian
terdahulu
bahwa
untuk
menyempurnakan pemahaman kita mengenai apa dan bagaimana KPK didesain
32
sejak awal, perlu kiranya kita mengkaji berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi termasuk latar belakang historis dan ‘suasana kebatinan’ yang
menyelimuti saat pembentukan undang-undang tersebut.
Secara umum, lahirnya KPK dilatarbelakangi oleh: pertama, keyakinan bahwa
korupsi bukanlah kejahatan biasa melainkan kejahatan luar biasa atau extra
ordinary crime. Kedua, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi belum dapat
dilaksanakan secara optimal dan karenanya perlu dioptimalkan, ketiga, bahwa
lembaga yang ada belum berfungsi efektif dan efisien dalam memberantas korupsi,
dan keempat, karenanya dibutuhkan badan khusus di luar lembaga/institusi yang
sudah ada yang hanya bertugas memberantas korupsi.
1. Korupsi Bukan Kejahatan Biasa
Sejak lama kita meyakini bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa, berbeda dengan
tindak pidana umum yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Bahwa kejahatan korupsi bukanlah kejahatan biasa telah ditegaskan di
dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:
“... Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada
khususnya.
Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin
ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kepentingan masyarakat.”
Lebih dari itu, bahwa korupsi bukan kejahatan biasa juga dituangkan di dalam
bagian Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan:
“... dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan
sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu
pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan dengan cara biasa,
tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.”
33
Atas dasar keyakinan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan biasa, tetapi sudah
merupakan kejahatan luar biasa, timbul kebutuhan untuk memberantas dengan cara
–cara yang luar biasa karena cara-cara konvensional dianggap belum atau tidak
berhasil.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga dinyatakan oleh Prof. Dr. Romli
Atmasasmita, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas
Padjadjaran, Bandung. Dalam kapasitas selaku Ketua Tim Rancangan Undang-
undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada rapat Panitia Kerja Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Panja KPTPK) tanggal 5 Desember 2001
Prof. Dr. Romli Atmasamita, S.H., LL.M. menyatakan:
“Seperti Bapak-bapak ketahui, tentu kita sudah mendengar informasi bahwa negara
kita termasuk negara miskin. Kemiskinan itu kita ketahui bukan karena sumber daya
alam, tetapi karena Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia yang tidak
bertanggung jawab melakukan korupsi secara besar-besaran. Apakah itu dana dari
Pemerintah atau dana dari luar negeri. Sehingga kalau kita lihat kalau dari sudut
pandang itu, juga tentu Bapak mengetahui masalah itu, maka tidak ada alasan untuk
tidak mengatakan bahwa sebetulnya korupsi itu bukan hanya semata-mata
kejahatan biasa yang biasa kita kenal di dalam KUHP misalnya dari penyalahgunaan
jabatan, di dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 seperti yang kita ketahui, tetapi
sifat kejahatannya sudah sangat luar biasa. Kalau boleh dikatakan di situ bahwa
keluar-biasaan kejahatan korupsi itu sudah bersifat sistematik dan luas. Bahkan
kalau dilihat dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai human rights,
sebetulnya korupsi yang telah terjadi di Indonesia itu merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak ekonomi dan sosial rakyat Indonesia sebetulnya. Itu kalau
memang kita masih memiliki nurani untuk mengatakan itu. Oleh karena itu dari sudut
pandangan seperti ini, Pemerintah tahu akibatnya dari suatu korupsi yang begitu
meluas dan sistematik... Dan kita sadari pula bahwa untuk penanganan-
penanganan terhadap korupsi yang sangat luar biasa ini perlu ada lembaga khusus
yang juga memiliki wewenang yang sangat luar biasa.”
Dari pernyataan Prof. Romli tersebut, ada beberapa hal yang penting digaris bawahi,
yaitu: pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa karena sistematik dan meluas;
kedua, bila dilihat dari sudut Konvensi-konvensi Internasional mengenai human
rights, korupsi adalah pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial rakyat Indonesia.
34
Dalam perkembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana, telah lama
berkembang pendapat yang menyatakan adanya kejahatan luar biasa atau dikenal
sebagai extra ordinary crime. Extra ordinary crime adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan kejahatan biasa atau ordinary crime. Sifatnya yang extra ordinary
crime itu memberi konsekuensi yang berbeda dalam penanganan tindak pidananya.
Meski belum terdapat kesepakatan mengenai kriteria sebuah extra ordinary crime,
namun secara umum Ahli membuat intisari dari pendapat (Alm.) Prof. Muladi yang
pernah disampaikan dalam berbagai perkuliahan dan kesempatan bahwa sebuah
kejahatan luar biasa mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Setiap orang berpotensi menjadi pelakunya.
2. Random victim atau random target.
3. Menimbulkan kerugian yang tidak saja besar tetapi juga meluas.
4. Terorganisasi atau oleh organisasi, bahkan bersifat lintas negara.
Yang dimaksud dari ciri pertama yaitu setiap orang berpotensi menjadi pelakunya
adalah bahwa kejahatan korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja. Korupsi bukanlah
delik propria, yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang menyandang status
atau jabatan tertentu, melainkan suatu delik umum yang bisa dilakukan oleh siapa
saja. Adapun yang dimaksud sebagai random victim adalah mempunyai korban
yang bersifat acak. Bahkan yang lebih hebat lagi, dalam kejahatan korupsi seringkali
korbannya tidak merasa telah menjadi korban. Atau bahkan korban ternyata
sekaligus pelaku. Ciri ketiga yaitu menimbulkan kerugian yang tidak saja besar tetapi
juga meluas adalah bahwa kejahatan korupsi menimbulkan kerugian yang besar,
dan kerugian itu tidak berhenti meski perbuatan korupsinya telah selesai/berhenti.
Ada semacam snowball effect pada kejahatan korupsi. terakhir, kejahatan korupsi
kerap terjadi secara terorganisasi atau oleh organisasi. Terorganisasi berarti
melibatkan lebih dari 1 orang, dimana ada pembagian tugas dalam pelaksanaannya.
Sedangkan oleh organisasi adalah bahwa dalam kejahatan korupsi seringkali
melibatkan korporasi baik sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai alat untuk
melakukan kejahatan.
2. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Belum Dapat Dilaksanakan Secara
Optimal.
35
Indonesia telah beberapa kali memiliki badan khusus anti korupsi, namun secara
umum hasilnya tidak maksimal. Di samping itu kita juga masih memiliki Kepolisian
dan Kejaksaan yang sampai saat ini juga berwenang melakukan pemberantasan
korupsi. sejarah panjang pemberantasan korupsi yang telah kita lakukan ternyata
secara umum memang tidak memuaskan.
Bagian konsiderans Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi pada huruf a menyatakan secara tegas bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan
nasional.
Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi secara tegas menyatakan pula hal itu:
“Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalu pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas...”
3. Lembaga yang Ada Belum Memenuhi Harapan.
Apabila kita membaca bagian Konsideran huruf b Undang-undang Nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas di situ dinyatakan
bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. kalimat ini tentu
tidak muncul tiba-tiba atau tanpa pertimbangan. Sama-sama kita ketahui bahwa
yang dimaksud dengan lembaga pemerintah yang disebut di bagian konsideran itu
mengarah pada lembaga Kepolisian dan kejaksaan. 2 lembaga ini adalah lembaga
pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Penyusun RUU-KPTPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dalam
rapat Panja RUU-KPTPK tanggal 5 Desember 2001 menyatakan dengan tegas:
“Kita ketahui di dalam perkembangan penegakan hukum terhadap korupsi itu sudah
32 tahun lebih, sejak tahun 1960-an, yang dibentuk dengan Undang-Undang No.24
Tahun 1960 mengenai Tim Pemberantasan Korupsi dan beberapa Tim-tim lain juga
36
tidak ada hasilnya, sama sekali dikatakan tidak efektif. Begitu juga Kepolisian dan
Kejaksaan yang juga ditugasi untuk penegakan-penegakan hukum terhadap
korupsi, sampai saat ini kita sama-sama mengetahui belum secara optimal
melaksanakan tugas-tugasnya. Dan dalam pada itu perkembangan korupsi bukan
mengecil, bahkan semakin meningkat, berkembang secara luas dan kita sama-
sama merasakan dan mengetahui bahwa korupsi sudah merupakan suatu kebiasan
di kalangan masyarakat kita. Kita lihat dari tingkat paling bawah sampai paling atas,
kebiasaan yang sulit kita hindari, yang sulit kita tanggulangi dengan keberadaan-
keberadaan instansi-instansi penegak hukum yang sampai saat ini pun belum
secara efektif bisa melaksanakan tugas-tugasnya.”
Begitu pun anggota Tim Penyusun RUU-KPTPK Dr. Adnan Buyung nasution, S.H.,
LL.M. menyampaikan pendapat yang tak kalah pedas dari ketua Tim Prof. Romli
masih pada kesempatan yang sama yaitu rapat Panja RUU-KPTPK tanggal 5
Desember 2001,
“Ini Rancangan Undang-Undang kita sudah sosialisasikan ke 5 Kota. Yang saya
ingat, saya sendiri ikut itu. Disamping Jakarta, Bandung, Surabaya, Ujung Pandang
dan Medan. Hampir di semua Kota, orang mengeluh. Sudah begini parah kondisi
ini, mungkin bisakah, mampu memberantas korupsi. Dan juga, walaupun panas
kuping mendengarnya, terutama teman-teman dari pihak Kejaksaan, Kepolisian,
Pengadilan, itu masyarakat sudah begitu sinis pada institusi hukum kita ini.”
Pendapat kedua anggota Tim Penyusun RUU-KPTPK itu bukan tidak berdasar.
Terlalu banyak kendala yang dihadapi Kepolisian dan Kejaksaan dalam
memberantas tindak pidana korupsi. mula dari isu intervensi atasan, pemerintah,
atau intervensi politik, alasan keterbatasan anggaran, alasan kesejahteraan anggota
Polri dan kejaksaan, dan lain-lain. Apapun alasannya, ketidakmampuan itu telah
mengakibatkan munculnya anggapan bahwa hukum Indonesia bisa dibeli,
penegakan hukum bersifat tebang pilih. Tak salah bila kemudian berkembang
berbagai akronim sinis dalam masyarakat seperti KUHP yang diartikan sebagai
Kasih Uang Habis Perkara.” Kenyataan ini juga diperkuat oleh pendapat Anggota
DPR dari Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Panda Nababan.
Dalam rapat Panja tanggal 5 Desember 2001 ia menyatakan,
“Kemudian, terus terang saja tadi yang Pak Romli sampaikan, masalah Polisi dan
Kejaksaan. Maksud saya kita sependapat dengan mengatakan “kita lihat lah,
37
mereka tidak mampu dan kemudian kita tahu”. Tetapi saya pikir ada baiknya secara
khusus kita undang mereka. Topiknya ini, “Jaksa ada apa kau, apa kesulitanmu,
problemmu apa? Di satu pihak kalau menanggapi Pak Romli katakan tadi seperti
misalnya Undang-Undang Perbankan, “bagaimana kita mau bergerak, BI tidak mau
memberikan nomor rekening”. Kita mau usut rekeningnya Hendra Wijaya, BI tidak
bisa berikan. Beritahu nomor rekeningnya, di Bank mana? Ketentuan kami begitu.
Begitu misalnya. Kemudian sama itu dengan pengalaman waktu Da’i Bachtiar jadi
Darkoserse, waktu kita Pansus Bank Bali, kita pertanyakan itu. Dia berhenti karena
suratnya Syahril Sabirin. Syahril Sabirin membuat surat dan saya sampaikan waktu
di Pansus dokumen itu. Karena ada SKB, Jaksa Agung, Gubernur BI dengan Kapolri
masih ditangani oleh BI, untuk itu kami minta dihentikan dulu.
Berdasarkan pengalaman ini, kalau saya usulkan Pimpinan, karena kita ada waktu
di samping ini tadi, ada baiknya saecara khusus kita ketemu dengan Polri, dengan
Direktur Tipikor dan Kapolrinya. “Dalam sejarah Republik ini pernah tidak kalian
mengangani korupsi, punya pengetahuan tidak?” Kan kira-kira begitu. Tahunya kan
hanya kriminil. Kemudian demikian juga pengalaman Kejaksaan. Bagaimana itu?”
Pendapat Panda nababan itu mempertajam pendapat sebelumnya bahwa
Kepolisian dan Kejaksaan kerap menghadapi hambatan bahkan dianggap tidak
pernah mampu memberantas korupsi. Selain terkendala kualitas sumber daya
manusia, kedua lembaga itu pun menghadapi berbagai tekanan.
Menanggapi dinamika yang terjadi di KPK beberapa tahun belakangan ini terutama
dalam kepemimpinan Komisioner tahun 2019-2024, Ahli tidak memungkiri bahwa
beberapa hal yang menjadi pertimbangan lahirnya badan khusus antikorupsi KPK
tidak lagi sedemikian relevan. Berbagai alasan yang melatari timbulnya dinamika
tersebut telah sama-sama kita ketahui, namun kenyataan bahwa keinginan
mengembalikan peran dan kedudukan KPK sebagaimana dicita-citakan dalam
proses lahirnya perlu juga diperimbangkan. Oleh karena mengembalikan peran dan
kedudukan KPK dalam peta pemberantasan korupsi yang menyeluruh harus
dikedepankan. Di sisi lain meningkatnya peran dan prestasi Polri dan terutama
Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus korupsi besar tentu harus diapresiasi.
4. Pemberantasan Korupsi Butuh Badan Baru dan Khusus.
Selain cita-cita kemerdekaan dan amanat reformasi, pemberantasan korupsi yang
berdaya guna dan berhasil guna juga merupakan keinginan setiap rakyat Indonesia.
38
Setelah sekian lama terkungkung di bawah suatu rejim yang dianggap otoriter, yaitu
rejim Orde Baru, era reformasi menjanjikan tatanan kehidupan hukum yang mampu
mencapai keadilan dan menciptakan kesejahteraan. Mengingat sangat parahnya
kejahatan korupsi di Indonesia, keinginan untuk memberantas korupsi itu dianggap
hanya dapat dicapai salah satunya dengan membuat suatu badan baru yang khusus
pula memberantas tindak pidana korupsi. sebagaimana disampaikan Prof. Romli
Atmasasmita selaku Ketua Tim Penyusun RUU-KPTPK pada rapat Panja tanggal 5
Desember 2001,
“Pemerintah tahu akibatnya dari suatu korupsi yang begitu meluas dan sistematik,
menyadari juga bahwa lembaga-lembaga penegakan hukum pada saat ini masih
ada eksistensinya, Undang-Undangnya juga masih ada, Undang-Undang
Kepolisian, bahkan sekarang sudah selesai dibahas di DPR. Undang-Undang
Kejaksaan juga ada, instansinya ada, organisasinya masih ada. Kita akui dan kita
harus hormati, dan kita percaya bahwa di kedua instansi itu tidak semuanya buruk,
pasti ada yang baik. Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi seluruh aparat Kejaksaan,
oknumnya itu tidak baik. Kita harus hargai, dan mereka itu, kedua instansi itu sudah
berpuluh tahun ada di Indonesia. Dan kita sadari pula bahwa untuk penanganan-
penanganan terhadap korupsi yang sangat luar biasa ini perlu ada lembaga khusus
yang juga memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Apalagi itu diperintah oleh
Undang-Undang No.31 Tahun 1999, walaupun sudah terlambat waktunya, sudah
seharusnya bulan Agustus.”
Dalam berbagai Rapat Panja, unsur Pemerintah maupun DPR bahkan tidak jarang
membahas
dan
menyinggung
wacana
untuk
menyerahkan
kewenangan
pemberantasan korupsi kepada KPK saja. Mengani hal ini Ahli tidak sepakat
mengingat berbagai alasan dan kendala antara lain bahwa dengan demikian akan
dibutuhkan sebuah badan baru yang sangat besar. Pembentukan badan baru yang
sangat besar ini akan berkonsekuensi pada banyak hal seperti anggaran,
(rekrutmen) dan pembinaan serta pengawasan SDM, dan lain-lain.
C. KPK dan Keraguan akan Kewenangan Koneksitas.
Dari potret latar belakang lahirnya KPK tampak bahwa KPK diharapkan dapat
memberantas korupsi secara lebih sistematis dan tuntas. Desain superbody
menunjukkan bahwa KPK hendak diberi amant untuk bisa ‘menabrak’ semua
39
hambatan yang dihadapi institusi Polri dan Kejaksaan. Lahirnya ketentuan Ps. 42
UU No. 30 tahun 2002 yang berbunyi:
“Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum”
juga menunjukkan bahwa KPK diberi amanat untuk mengkoordinasikan dan
mengendalikan perkara korupsi yang dalam UU No. 8 tahun 1981 atau KUHAP
dikenal sebagai perkara koneksitas. Meski UU No. 30 tahun 2002 tersebut tidak
menyebut secara spesifik sebagai suatu koneksitas, namun menurut riwayat
lahirnya UU KPK berdasarkan rapat yang sama sebagaimana telah Ahli singgung
beberapa kali di atas yaitu Rapat Panja tanggal 5 Desember 2001, Anggota DPR
dari Fraksi PPP Dr. H. Zain Badjeber bahkan mempertanyakan relevansi aturan
koneksitas, sebagai berikut:
“Satu lagi: koneksitas. Apakah dengan TAP No.7 MPR, koneksitas terhadap korupsi
masih kita berlakukan? Yaitu kepada TNI/POLRI tidak berlaku lagi, Peradilan Militer
terhadap tindak pidana umum. Artinya hanya tindak pidana militer, KUHPT yang
berlaku. Korupsi ini kan tidak pidana umum, bukan militer. Apakah melalui Undang-
undang ini mulai kita terapkan TAP No.7 tersebut bahwa terhadap tindak pidana
korupsi, subyeknya itu siapa saja?”
Mengenai KPK dan kewenangan koneksitas ini, Ahli berpendapat:
1. Konsep koneksitas yang saat ini berlaku pada kenyataannya menyimpang dari
prinsip-prinsip hukum terutama prinsip kesamaan di hadapan hukum. Ahli
sepakat dan mengakui bahwa dalam dunia/dinas kemiliteran terdapat
kekhususan-kekhususan sehingga tidak sepenuhnya dapat dipersamakan
dengan sipil, namun sebagaimana kedudukan subjek hukum yang harus sama
di hadapan hukum kekhususan yang diberikan kepada seseorang semata
karena status dan kedudukannya merupakan hal yang bertentangan dengan
prinsip kesetaraan. Pada dasarnya, sebuah kekhususan diberikan karena tindak
pidananya yang berbeda dengan tindak pidana lain pada umumnya. Dalam hal
kejahatan korupsi telah Ahli sampaikan di bagian awal betapa pemberantasan
korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa, namun kedudukan subjek
hukum bukanlah kekhususan yang dimaksud. Kekhususan suatu tindak pidana
40
dijadikan alasan adanya penyimpangan asas adalah demi pengungkapan dan
penyelesaian yang tuntas dalam kerangka penegakan hukum. Lebih dari itu
kejahatan korupsi adalah delik komuna, yaitu delik yang dapat dilakukan oleh
siapa saja. Kejahatan korupsi bukan delik propria atau kejahatan yang dapat
dilakukan oleh orang dengan kualifikasi tertentu.
2. Menurut riwayat lahirnya UU KPK, dengan diberikannya kewenangan untuk
melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan, diharapkan Penyelidik,
Penyidik, dan Penuntut Umum KPK adalah bersifat independen dalam arti tidak
diambil dari institusi yang ada melainkan direkrut melalui proses rekrutmen
tersendiri. Namun mengingat proses seleksi dan rekrutmen membutuhkan
waktu yang tidak sebentar, sementara apabila badan antikorupsi ini telah
terbentuk diharapkan badan antikorupsi dapat segera bekerja, pembuat
undang-undang menyatakan bahwa pada awal berdirinya penyelidik, penyidik,
dan penuntut umum akan diambil dari institusi yang ada. Dengan konsep ini KPK
diharapkan lebih mandiri dan tidak bergantung pada SDM dari institusi lain. Hal
ini dipercaya dapat memaksimalkan independensi dan kemandirian KPK.
3. Dengan diberikannya tugas koordinasi dan supervisi, KPK diharapkan menjadi
semacam trigger mechanism bagi institusi Polri dan Kejaksaan. KPK memang
tidak boleh menjadi aktor sendirian. Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan
supervise ini AHli berpendapat telah berjalan dengan cukup baik meski terdapat
berbagai kekurangan namun tidak bersifat signifikan. Aparat penegak hukum di
daerah, dalam berbagai kesempatan Ahli turun ke lapangan tidak sedikit yang
menyatakan sangat terbantu dengan adanya koordinasi dan supervise.
4. Dengan berbagai kekhususan yang dimiliki KPK, tidak berlebihan apabila KPK
menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang ditemukannya dan/atau
dilaporkan kepadanya sepanjang memenuhi kriteria perkara tindak pidana
korupsi sesuai kewenangan KPK yang diatur di dalam UU.
5. Meski mempunyai kedudukan yang khusus, Pimpinan KPK memiliki kedudukan
yang sama dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan sepanjang menjalankan tugas
pemberantasan korupsi. Dan oleh karenanya segala peraturan perundang-
undangan pemberantasan korupsi juga berlaku bagi KPK sepanjang tidak diatur
lain.
6. Bahwa ketentuan hukum pidana formil, dalam hal ini UU No. 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga berlaku bagi KPK. Oleh karenanya,
41
segala prosedur dan tatacara yang terdapat di dalamnya juga melekat dan
mengikat KPK. Sehingga berbagai frasa yang terdapat di dalam KUHAP
sepatutnya dimaknai secara fungsional dan sistematis terhadap keberadaan
institusi KPK.
7. Bahwa sehubungan dengan kedudukannya, KPK berwenang menangani sendiri
semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum sebagaimana
diatur dalam undang-undang, termasuk yang dilakukan secara koneksitas.
Karenanya konsep koneksitas harus diterjemahkan sebagai penanganan
perkara secara utuh/satu dan bukan dipisahkan apalagi diserahkan/dilepaskan.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Undang-Undang KPK di Pasal 42 itu telah mengatur mengenai ketentuan yang
pada umumnya dikenal sebagai koneksitas dalam KUHAP dan karenanya,
sebetulnya seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan, apakah KPK dapat
menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang sipil atau
militer. Jadi seharusnya itu tidak menjadi perdebatan.
2) Dalam berbagai kesempatan, muncul semacam perdebatan yang Ahli sendiri
menghadiri diskusi atau seminar mengenai kewenangan KPK tersebut. Ahli
berpendapat bahwa sebetulnya memang kewenangan KPK ini sudah tegas dan
tidak perlu lagi ditafsirkan secara luas. Namun, justru kekhawatiran Ahli muncul
ketika pihak-pihak lain, baik pihak dari TNI maupun juga ada sebagian ahli
hukum yang menafsirkan berbeda. Dari sinilah saya berpikir bahwa perdebatan
itu justru masih ada bahwa KPK ini berwenang atau tidak. Karena faktanya
memang didesak, baik secara faktual maupun secara teoretis dalam berbagai
kesempatan diskusi dan seminar itu bahwa KPK harus menyerahkan dan tidak
punya kewenangan sehubungan dengan keterbatasan aturan yang ada di
Undang-Undang KPK maupun gesekan dengan ketentuan yang ada di KUHAP
di Hukum Acara Pidana Undang-Undang.
3) Ahli berpendapat bahwa perlu ada semacam suatu penegasan untuk
menyatakan bahwa KPK memang berwenang menangani perkara ini dan
bahwa selama ini setidaknya ada dua kasus terkait tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh anggota TNI, dimana KPK ternyata tidak menangani, bukan tidak
bisa. Justru mendorong diperlukannya penegasan.
42
4) Dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan
sebagaimana memenuhi kriteria koneksitas, penguatan mengenai pemaknaan
Pasal 42 untuk dikaitkan dengan ketentuan mengenai koneksitas yang ada di
KUHAP menurut Ahli menjadi satu hal yang sangat diperlukan, sehingga
perdebatan-perdebatan yang sebetulnya secara akademis memperkaya
wacana akademik menjadi tidak perlu lagi diperdebatkan. Karena dalam konteks
penegakan hukum memang kita lebih memerlukan kepastian.
5) Mengenai kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime memang dalam
konteks ini yang utama adalah perlu penegasan. Penegasan ini dibutuhkan
semata dan terutama untuk menghindari perdebatan atau menghindari adanya
pelemahan terhadap upaya-upaya tertentu yang dilakukan oleh penegak
hukum. Sehingga pada dasarnya, Ahli ingin menegaskan bahwa sebetulnya
penguatan koneksitas ini bukan hanya dibutuhkan oleh KPK, tetapi juga oleh
institusi penegak hukum, terutama Kejaksaan.
6) Bahkan Ahli juga berpendapat bahwa Kepolisian perlu diperkuat. Hal ini terkait
dengan pendapat Ahli bahwa kekhususan suatu tindak pidanalah yang
kemudian berkonsekuensi dibutuhkannya pengaturan-pengaturan tertentu.
Artinya, sebetulnya apabila di kasus-kasus tindak pidana korupsi itu ditemukan
atau diusut oleh institusi lain selain KPK, institusi itu juga berwenang untuk
mengusut penuh, bahkan tanpa menggunakan konsep koneksitas. Hal ini
semata-mata karena kejahatan korupsi adalah kejahatan umum yang dapat
dilakukan oleh siapa saja dan kejahatan korupsi dilakukan sama sekali tidak
dalam kedudukan dan kapasitas sebagai anggota TNI, sehingga dengan
penegasan proses hukum kita berharap ke depan, Kepolisian, Kejaksaan, dan
juga terutama KPK dapat menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi,
bahkan tanpa menggunakan konsep koneksitas.
7) Ahli ingin menggarisbawahi bahwa pada dasarnya penguatan kewenangan
yang dimiliki oleh KPK berkonsekuensi logis pada kewenangan-kewenangan
yang dimiliki oleh penegak hukum lain, sehingga kalau boleh disederhanakan
dalam konteks kejahatan korupsi, konsep koneksitas ini sepatutnya sudah bisa
ditinggalkan dalam konteks kejahatan korupsi dan juga mungkin beberapa
kejahatan khusus lainnya. Karena ahli berpendapat/berpegang pada prinsip
bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada perbuatan seseorang. Dan
karena perbuatannya korupsi, maka pengadilan yang berwenang adalah
43
pengadilan tindak pidana korupsi, dan untuk itu penanganan perkaranya dapat
dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya KPK, termasuk juga oleh Kepolisian dan
Kejaksaan, bahkan tanpa menggunakan konsep koneksitas.
8) Selanjutnya, terkait dengan kekhususan Undang-Undang KPK menyangkut
asas lex specialis derogat legi generali. Asas lex specialis derogat legi generali
lahir karena ada permasalahan hukum bahwa ada lebih dari satu peraturan
perundang-undangan mengatur hal yang sama dengan isi aturan yang sama
atau juga berbeda. Gesekan adanya pengaturan lebih dari satu peraturan
undang-undang inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan apabila suatu
permasalahan hukum terjadi, kita akan menggunakan jawaban berdasarkan
aturan undang-undang yang mana, karena dia diatur oleh lebih dari satu
undang-undang. Oleh karena itu, penerapan prinsip lex specialis derogat legi
generali perlu memahami bahwa pertama, sungguh ada gesekan antara dua
aturan. Kedua, bahwa aturan yang bergesekan itu mempunyai kedudukan yang
sama. Dalam konteks ini pengaturan mengenai konsep koneksitas yang ada di
dalam KUHAP dengan konsep semacam koneksitas karena tidak ditegaskan
betul di dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK tersebut. Penegasan bahwa KPK
berwenang menangani perkara ini, baik dengan menggunakan konsep
koneksitas maupun tanpa menggunakan konsep koneksitas adalah merupakan
suatu kekhususan yang perlu dikedepankan untuk dapat mengungkap dan
menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara lebih menyeluruh.
9) Oleh karena itu, mengapa Ahli mengaitkan dengan riwayat lahirnya undang-
undang, terutama Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
karena Ahli ingin menyodorkan bahwa semangat pada saat itu adalah kita
berharap sebuah badan yang mampu melakukan semua tindakan secara lawful
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa saja. Namun memang
harus diakui bahwa aturan itu masih menimbulkan perdebatan, maka
perdebatan inilah yang sebetulnya Ahli ingin upayakan untuk tidak lagi terjadi.
Sehingga utamanya KPK walaupun juga tadi Ahli sampaikan bahwa Kejaksaan
juga seharusnya bisa menangani perkara ini tanpa lagi menggunakan konsep
koneksitas.
10) Pasal 42 Undang-Undang KPK itu semangatnya sama dengan ketentuan
mengenai koneksitas yang ada di KUHAP. Akan tetapi dalam praktik seringkali
timbul para penegak hukum kita terlalu kaku atau menganut aliran yang
44
legalistik, sehingga tidak mau mencoba memahami atau tidak mau memperluas
pemahaman bahwa aturan-aturan itu juga dapat dikembangkan atau sedikit
fleksibel.
11) Ketentuan mengenai koneksitas, baik yang ada di KUHAP maupun Pasal 42
Undang-Undang KPK, itulah yang sejak awal Ahli berpendapat bahwa bahkan
pada saat aturan koneksitas ini dibuat di KUHAP, konsep koneksitas itu
sebetulnya boleh dibilang sudah ketinggalan zaman. Semata karena prinsip
pertanggungjawaban
pidana
itu
melekat
kepada
seseorang
karena
perbuatannya dan tidak satu pun yang menyatakan bahwa melekat pada
seseorang karena statusnya atau karena kedudukannya.
12) Oleh karena itu, ‘keistimewaan’ yang diberikan oleh hukum atau aparat penegak
hukum kepada seorang pelaku tindak pidana karena status, atau kedudukan,
atau jabatan itu sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini bukan berarti kita tidak
mengakui kekhasan aktivitas atau kehidupan di dunia TNI atau militer, tetapi
justru kita ingin menegaskan bahwa tindak pidana apa pun, siapa pun yang
melakukannya, tidak peduli status kedudukan dan pangkat ataupun jabatannya.
Penegak hukum manapun berwenang untuk menangani perkara tersebut,
terlebih dalam hal ini terkait dengan kejahatan korupsi. Dan sudah sejak lama
sekali terjadi perdebatan, polemik, dan lain-lain, hanya saja memang amanat
putusan MK bahwa undang-undang harus diubah supaya pengadilan militer itu
bisa lebih tegas menangani perkara-perkara apa saja.
13) Menyangkut Petitum Nomor 4 yang secara khusus meminta frasa atau kata
Menteri Kehakiman ditafsirkan juga ke KPK, frasa menteri di dalam hukum acara
pidana, Ahli berpendapat bahwa hukum acara pidana ini normanya tidak boleh
ditafsirkan. Akan tetapi, fakta bahwa Undang-Undang 8/1981 ini sudah
ketinggalan zaman, tentu tidak juga bisa kita menafikan fakta ini. Oleh karena
itu, banyak aturan-aturan di dalam KUHAP yang sudah sepatutnya kita ubah
dan kita sesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern, walaupun
beberapa asas penting tentu tetap harus dijaga.
14) Namun demikian, menggunakan penafsiran bahwa Menteri Kehakiman meliputi
juga KPK atau pimpinan KPK, memang tidak perlu secara khusus ditafsirkan
bahwa hanya kepada KPK, tetapi ini juga harus ditafsirkan secara lebih luas.
Karena kita melakukan pendekatan dengan menggunakan kewenangan-
kewenangan atau kedudukan fungsional, sehingga akan lebih tepat apabila
45
penafsiran itu dilakukan secara terstruktur dan terbatas. Oleh karena itu, Ahli
berpendapat bahwa memperluas pengertian Menteri Kehakiman ini sebetulnya
perlu, tetapi bukan tanpa pembatasan. Apakah perlu pemaknaan bahwa ada
sifat inkonstitusional atau cuma teknis pelaksanaan atau ewuh pakewuh?
Memang pada dasarnya ini satu hal yang menjadi kendala dalam praktik
penegakan hukum kita adalah karena penegak hukum ini masih mempunyai
budaya ewuh pakewuh. Dalam arti Ahli tidak menafikan bahwa budaya ewuh
pakewuh ini masih ada dan bahwa fakta itu menjadi kendala dalam penegakan
hukum yang mengedepankan kesamaan di hadapan hukum bagi semua orang.
Namun demikian, sebagaimana tadi Ahli sampaikan bahwa dalam berbagai
kesempatan pasca penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK, perbedaan
pendapat yang sangat tajam mengenai kewenangan KPK untuk menetapkan
tersangka, bahkan untuk menangani perkara itu juga muncul secara tajam.
15) Oleh karena itu, penting sekali untuk diberikan satu guidelines untuk mengawal
bahwa penegakan hukum ini betul-betul harus dipersamakan bagi setiap orang
di hadapan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. Sehingga justru
seharusnya kita bisa melindungi penegak hukum dari sifat ewuh pakewuh ketika
aturan undang-undang dapat memperkuat kewenangan atau kedudukan secara
institusional.
16) Pada dasarnya Ahli sepakat bahwa apabila hanya ditafsirkan sebagai KPK saja,
tapi tidak sekalian Kejaksaan Agung, tentu ini juga menjadi satu permasalahan
tersendiri. Oleh karena itu, tadi sebagaimana Ahli sampaikan bahwa untuk
menafsirkannya kemudian diartikan bahwa KPK saja itu juga menurut Ahli
memang tidak mungkin. Tetapi ditafsirkan lebih luas, tetapi tetap dengan
batasan-batasan terkait dengan tugas dan kewenangan institusional maupun
pejabat- pejabat tertinggi penegak hukumnya. Sehingga ke depan penerapan
hukum acara kita lebih memiliki kepastian, bukan semata-mata berdasarkan
penafsiran, tetapi karena ada penguatan melalui pertimbangan maupun
penormaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
17) Sama-sama kita ketahui bahwa secara peraturan perundang-undangan, maka
pengadilan umumlah yang sebetulnya berwenang kecuali diatur lain oleh
Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dalam hal ini. Apa yang menjadi
permasalahan mendasar adalah subjek hukum yang melakukan tindak pidana
korupsi, sebagaimana diatur di berbagai ketentuan pidana menggunakan frasa
46
barang siapa atau sekarang menggunakan frasa setiap orang. Hal ini sebetulnya
secara filosofis hendak mendorong agar penegak hukum terutama atau juga
kepada publik bahwa hukum tidak mengenal pembedaan status kedudukan
pangkat, jabatan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga lahirnya
konsep koneksitas yang memberi semacam keistimewaan kepada anggota TNI
yang melakukan tindak pidana atau anggota militer yang melakukan tindak
pidana untuk diadili di pengadilan militer, tentu menjadi tidak tepat dan untuk itu
perlu didorong agar penegak hukum kita mampu menangani sendiri, bukan
cuma dengan menerapkan konsep koneksitas, bahkan ahli berpendapat tanpa
menerapkan konsep koneksitas.
18) Oleh karena itu, sebetulnya dalam kesempatan ini, Ahli juga ingin mendorong
agar konsep koneksitas ini ke depan di dalam hukum acara kita dibatasi hanya
tindak pidana tindak pidana tertentu saja, tetapi tidak secara umum,
sebagaimana diatur di KUHAP sekarang. Hal ini tentu akan lebih memberi
keleluasaan, keyakinan, dan mungkin juga kepercayaan diri kepada institusi
penegak hukum kita, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, bukan cuma di
kejahatan-kejahatan khusus, tetapi di beberapa kejahatan tertentu yang
memang kerap terjadi dan dilakukan dengan melibatkan anggota berlatar militer.
19) Menyangkut proses penegakan hukum apabila pelaku berpangkat lebih tinggi
atau punya jabatan lebih tinggi. Ahli justru berpendapat, selama ini di pengadilan
umum katakanlah di pengadilan tindak pidana korupsi atau juga pengadilan
umum di perkara-perkara tindak pidana umum, hakim tidak pernah atau setidak-
tidaknya tidak cukup tampak ke ewuh pakewuh apabila mengadili seorang
terdakwa yang faktanya pangkat dan jabatannya lebih tinggi.
20) Jadi, ahli justru menilai di pengadilan umum, apalagi pengadilan tindak pidana
korupsi, sikap hakim mengadili terdakwa yang dalam konteks kedudukan
pegawai negeri atau ASN kedudukannya lebih tinggi, justru hakim pengadilan
tipikor atau hakim pengadilan umum ini sudah tampak lebih independen dan
mandiri. Misalnya begini, seorang hakim di pengadilan tipikor mengadili
katakanlah terdakwa yang sebetulnya mantan menteri, walaupun sudah
berkedudukan mantan, tetapi sebetulnya sifat ewuh-pakewuh ini kan juga
melekat pada umumnya orang apabila menilai atau memandang kedudukan
seseorang. Itu sebabnya sampai saat ini kan, di negara kita bahkan mantan-
mantan pejabat atau pejabat tinggi itu seakan-akan masih mendapat
47
keistimewaan. Memang dalam konteks peradilan militer ada permasalahan,
namun selama ini hakim selalu diberi pangkat yang setidak-tidaknya sama yang
bersifat tituler dengan pangkat diadili, yaitu terdakwa. Dengan mengadili
anggota militer yang melakukan tindak pidana yang bersifat deli komunal, ahli
yakin bahwa hakim di pengadilan umum atau pengadilan tipikor justru dapat
bersikap lebih independen dan tidak terlalu menunjukkan ewuh pakewuh.
21) Ahli ingin sekali Mahkamah Konstitusi memperkuat kedudukan aparat penegak
hukum kita, terutama dalam menangani tindak pidana apa pun, khususnya
tindak pidana korupsi dengan pelaku anggota militer. Jarangnya menerapkan
konsep koneksitas ini makin membuat kita jauh dari temuan mengenai
kekurangan hukum acara koneksitas. Padahal apabila kita memberanikan diri
untuk menerapkan konsep koneksitas ini, Ahli yakin bahwa dalam praktik akan
ditemukan sekali kekurangan-kekurangan untuk menyempurnakan proses
hukum acaranya.
22) Dengan kata lain, Ahli ingin menyampaikan bahwa hukum acara koneksitas
seharusnya tidak membutuhkan perbedaan yang signifikan dengan proses
pengadilan
biasa.
Karena
bagaimanapun
seorang
terdakwa
dalam
kedudukannya sebagai seorang pelaku tindak pidana dalam kedudukannya
sebagai terdakwa, itu berada dalam keadaan yang tetap dilindungi hak dan
kewajibannya. Namun, salah satu yang perlu dikedepankan adalah pelaku
tindak pidana itu termasuk anggota militer perlu di-nonaktifkan atau bahkan
diberhentikan, ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
23) Walaupun dalam konteks ini, Ahli juga mempertanyakan karena di banyak kasus
seringkali terjadi pejabat itu hanya diberhentikan sementara. Padahal memang
kita menjunjung praduga tidak bersalah, tetapi kalau diberhentikan sementara
itu menurut Ahli justru menimbulkan semacam diskriminasi terhadap pelaku
tindak pidana lain, terutama dalam tindak pidana umum. Bukankah putusan
pengadilan yang menyatakan misalnya seorang terdakwa ternyata bebas atau
tidak bersalah itu sekaligus mengembalikan kehormatannya dan dapat
berkonsekuensi mengembalikan kedudukannya pada jabatan yang diembani
sebelumnya.
24) Meski terdapat berbagai penafsiran yang dapat digunakan untuk memahami
norma, terutama yang ada di Undang-Undang KPK menyangkut Pasal 42 ini,
kita tidak bisa menyampingkan fakta bahwa penafsiran yang berbeda tetap
48
terjadi. Di dalam berbagai kesempatan Ahli sering menyampaikan bahwa
penafsiran yang berbeda ini sebetulnya masalahnya satu, yaitu bahwa banyak
sekali di antara anggota masyarakat kita, terutama bahkan para sarjana hukum
yang tidak mempunyai kemampuan Bahasa Indonesia yang baik. Itulah salah
satu penyebab mengapa penafsiran terhadap pemaknaan suatu pasal seringkali
menjadi berbeda.
25) Bahwa kewenangan koneksitas yang dimiliki oleh KPK berdasarkan Pasal 42 itu
seharusnya tidak perlu lagi dipertentangkan atau tidak perlu lagi diperdebatkan.
Sehingga yang diharapkan adalah apabila penegak hukum kita, baik kepolisian,
kejaksaan maupun KPK menangani suatu perkara, terutama tindak pidana
korupsi, pihak siapa pun, terutama militer tidak perlu mengedepankan dalil-dalil
yang bersifat berbeda dari apa yang seharusnya dimaknai dari Pasal 42 maupun
ketentuan koneksitas yang ada di dalam KUHAP.
26) Adapun faktor choice of area ini sebetulnya menurut Ahli pribadi tentu bersifat
subjektif lebih menyangkut kepada karakter dan personality dari seseorang
karena itu yang membuat orang menjadi katakanlah bersifat ewuh pakewuh.
Secara teoretis choice of area ini sebetulnya ingin menyodorkan fakta bahwa
hukum memang tidak bisa berdiri sendirian dan bahkan ilmu hukum pidana
mengakui ia tidak bisa berdiri sendiri, tetapi didukung oleh ilmu-ilmu hukum lain.
Namun demikian, secara teoretis pula Ahli harus sampaikan bahwa teori
mengenai choice of area ini sesuatu yang menjadi PR besar kita untuk
menegaskan bahwa setiap orang memang sama kedudukannya di hadapan
hukum, tetapi Ahli sering bilang tetapi faktanya tidak sama kedudukannya di
hadapan para penegak hukum. Inilah yang menjadi problematika, sehingga
faktor-faktor nonhukum dari choice of area inilah yang sebetulnya menjadi satu
tantangan bagi penegak hukum. Dan yang dalam kesempatan ini menurut Ahli
pribadi penegasan mengenai kewenangan, penegasan mengenai hak maupun
kedudukan institusi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk
meminimalisasi konsekuensi dari penerapan teori choice of area ini.
27) Ahli akui bahwa Pasal 42 itu semacam booster, namun faktanya, booster ini
seakan-akan kurang kuat. Saya tidak cukup paham, apakah perlu double
booster atau triple booster, tetapi yang pasti kenyataannya adalah pengalaman
Komisi Pemberantasan Korupsi menangani perkara-perkara yang dilakukan
oleh anggota militer di dalamnya selain sipil, itu ternyata mengalami kendala.
49
Terlepas dari adanya faktor ewuh pakewuh, fakta perdebatan itulah yang
menurut Ahli perlu diperkuat, sehingga ke depan, penegak hukum kita bisa lebih
percaya diri dan lebih yakin pada kewenangan yang dimilikinya.
28) Memang secara expressive verbis, mengubah kewenangan menjadi kewajiban
ini, tentu menjadi problematik dan sejujurnya Ahli juga tidak menghendaki hal
ini, sehingga frasa kewenangan sebetulnya bisa dipertahankan, tetapi tetap
perlu dibantu dengan penafsiran bahwa kewenangan ini juga berlaku bagi
institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga institusi Kejaksaan dan
Kepolisian. Pasal 42 ini memang lahir kalau menurut riwayat atau risalah ini, jadi
pembuat undang-undang, perumus termasuk juga anggota DPR yang saat itu
terlibat pembahasan, memang menginginkan saat itu, KPK itu, bisa melakukan
apa-apa yang bisa dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan ditambah kewenangan-
kewenangan tertentu. Jadi kecuali yang ditegaskan dalam Undang-Undang KPK
tidak berwenang seperti menghentikan penyidikan tempo hari waktu di Undang-
Undang 30/2002 tidak bisa menghentikan penuntutan, sebetulnya KPK didesain
untuk bisa melakukan semua yang bisa dilakukan oleh Kepolisian dan
Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hanya saja memang
desain ini ternyata berbeda dengan fakta dan praktik penegakan hukum selama
ini yang dilakukan oleh KPK karena tampak sekali, bahkan KPK-nya juga sering
kali limbung dalam melakukan pemberantasan korupsi, terutama kalau
berhadapan dengan militer.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 20 Februari 2024 yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah
tanggal 10 Juni 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I.
KETENTUAN, KUHAP, UU 31/1997 DAN UU 30/2002 YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
A. DALAM PENGUJIAN MATERIIL
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 26 ayat (4), Pasal 42 UU 30/2002,
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 KUHAP, Pasal
198, Pasal 199, Pasal 200 ayat (3), Pasal 201, Pasal 202, Pasal 203 ayat
(5) UU 31/1997 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002
50
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
Pasal 42 UU 30/2002
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
Pasal 89 KUHAP
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut
keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan
Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut
hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 90 KUHAP
(1)
Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim
tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
(2)
Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3)
Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut,
maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91 KUHAP
(1)
Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar
mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang
berwenang.
51
(2)
Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer
sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada
Menteri Pertahanan dan Keamanan, agar dengan persetujuan
Menteri Kehakimaan dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan
Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3)
Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira
penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan
perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer
tinggi.
Pasal 92 KUHAP
(1)
Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka berita acara pemeriksaan
yang dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2)
dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara,
bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi
oditur militer atau oditur militer tinggi apabila perkara tersebut akan
diajukan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 93 KUHAP
(1)
Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat(l) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan
oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing
melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan
disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi,
kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat
Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94 KUHAP
(1)
Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
atau lingkungan peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut
adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang
hakim.
(2)
Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan
peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari
peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3)
Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang
mengadili perkara pidana tersebut pada Pasal 89 ayat (1), majelis
52
hakim terdiri dari, hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan
hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan
peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer
tituler.
(4)
Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi
pengadilan tingkat banding.
(5)
Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara
timbal
balik
mengusulkan
pengangkatan
hakim
anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan
hakim perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 198 UU 31/1997
(1)
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan
umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2)
Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer,
Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai
dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidik perkara pidana
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman
Pasal 199 UU 31/1997
(1)
Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan
Oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (2).
(2)
Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal
itu dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh
Oditur kepada Oditur Jenderal.
Pasal 200 ayat (3) UU 31/1997
(1)
Apabila menurut pendapat sebagaimana dimkasud dalam Pasal 199
ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara
pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum, Perwira Penyerah Perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada
Penuntut Umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut
kepada Pengandilan Negeri yang berwenang.
(2)
Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), titik
berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada
kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan militer, pendapat sebagaimana
53
dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal untuk mengusulkan kepada Menteri, agar dengan
persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri yang
menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer
(3)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar bagi Perwira Penyerah Perkara dan Jaksa/Jaksa Tinggi untuk
menyerahkan
perkara
tersebut
kepada
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi.
Pasal 201 UU 31/1997
(1)
Apabila perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1), berita acara pemeriksaan yang
dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2),
dibubuhi catatan oleh Penuntut Umum yang mengajukan perkara,
bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Oditur apabila perkara tersebut akan diajukan kepada Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 202 UU 31/1997
(1)
Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan
Oditur, mereka masing-masing melaporkan perbedaan pendapat itu
secara tertulis dengan disertai berkas yang bersangkutan melalui
Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal.
(2)
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal, pendapat Jaksa Agung yang menuntukan.
Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997
(5)
Menteri Kehakiman dan Menteri secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4)
yang dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Bahwa Pemohon menyatakan kerugian konstitusionalnya yang pada intinya:
1. Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dan ketentuan
pasal-pasal yang mengatur pidana koneksitas dalam KUHAP maupun dalam
UU 31/1997 terdapat ketidakpastian hukum bagi KPK RI dalam menangani
pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan prajurit TNI aktif (Vide perbaikan
Permohonan hal. 7);
2. Pemohon menyatakan bahwa ketiadaan amanat di dalam UU KPK untuk
membentuk sub bidang khusus yang bertugas untuk menangani penyelidikan,
54
penyidikan dan penuntutan korupsi koneksitas selayaknya Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Agung jelaslah sebuah kondisi
kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi KPK (Vide
perbaikan Permohonan hal. 21).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula kewajiban bagi KPK RI untuk membentuk subbidang khusus di bawah
Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan korupsi koneksitas.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai ketentuan
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) dan ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal
201, Pasal 202 dan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Perdilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713).
4. Menyatakan frasa kata “Menteri Kehakiman” pada ketentuan Pasal 89 ayat (1),
Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang
55
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
5. Menyatakan kata “penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
6. Menyatakan frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat
(1), ayat (3), dan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
7. Menyatakan frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981
Nomor 76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Menyatakan frasa kata “jaksa agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal
93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
9. Menyatakan frasa kata “penuntut umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1),
Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
56
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
10. Menyatakan kata “Menteri Kehakiman” pada ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 200 ayat (2) dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI
Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
11. Menyatakan kata “penyidik” pada ketentuan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84,
TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
12. Menyatakan frasa kata “jaksa/jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 199 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI
Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
13. Menyatakan frasa kata “penuntut umum” pada ketentuan Pasal 200 ayat (1),
Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
14. Menyatakan frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 202 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997
Nomor 84, TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
57
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
15. Menyatakan frasa kata “jaksa agung” pada ketentuan Pasal 199 ayat (2), Pasal
202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia.
16. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dalam Pengujian
Materiil UU 30/2002, UU 31/1997 dan KUHAP.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon terlebih
dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi
dengan
memperhatikan
5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang;
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
58
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
• Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tidak menghalangi hak dan
atau kewenangan konstitusional Pemohon selaku advokat
dalam menjalankan aktivitasnya, karena jutsru memberikan
jaminan kepastian hukum sebagaimana dijamin di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
• Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan
secara jelas kaitan keberlakuan pasal a quo dengan kerugian
hak konstitusional yang bersifat spesik dan aktual dapat terjadi
sebagai seorang advokat dalam menjalankan aktivitasnya.
Karena keberadaan pasal-pasal a quo sudah secara jelas
mengatur terkait dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam
menangani perkara tindak pidana korupsi.
• Bahwa pasal a quo yang dimohonkan pengujian mengatur
mengenai
kewenangan
penyidik
dan
penuntut
umum,
sedangkan pemohon berprofesi sebagai seorang advokat dan
pemohon juga bukanlah penasihat hukum terhadap seseorang
yang menghadapi kasus yang memerlukan koneksitas dalam
mengadilinya. Oleh karena tidak ada pertautan langsung antara
kerugian
yang
didalilkan
oleh
para
Pemohon
dengan
keberlakuan UU a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada
satupun kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak memiliki hubungan
59
sebab-akibat dengan ketentuan yang dimohonkan oleh
Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal
connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum
dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
apakah
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil KUHAP jo. UU
31/1997 jo. UU 30/2002 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
60
B. PANDANGAN UMUM
1. Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma (gangguan
terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan
sengaja dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap
pelaku tersebut perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan
terjaminnya kepentingan umum. Tindak pidana umum (delicta
communia) adalah tindak pidana yang dimulai dengan perkataan
“barang siapa” dan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, sementara
tindak pidana militer dimaksudkan keadaan pengertian tindak pidana
khusus (delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja)
atau delicta propria.
2. Kewenangan badan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 10
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terdapat 4 (empat)
lingkungan peradilan, yakni; peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
3. Kompetensi absolut inilah yang menjadi dasar kewenangan atau
yurisdiksi atas suatu perkara yang mana para pihak yang terlibat di
dalamnya adalah sipil dan militer. Bilamana ada suatu perkara yang
melibatkan sipil dan militer secara Bersama-sama maka perkara
tersebut masuk ke dalam kategori koneksitas.
4. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang
memiliki
kekhususan
dan
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya berdasarkan undang-undang.
5. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
6. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Jaksa Agung Muda Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan
dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
61
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dan
ketentuan pasal-pasal yang mengatur koneksitas dalam KUHAP
maupun dalam UU 31/1997 menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi KPK RI (vide perbaikan Permohonan hal. 7). Terhadap dalil
tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Secara historis pengaturan koneksitas pada awalnya diatur
melalui KUHAP yang diundangkan pada tahun 1981, selanjutnya
dalam UU 31/1997 terdapat mekanisme orang yang tunduk
(yustisiabel) pada peradilan militer dapat diadili pula pada
peradilan umum. Bahwa pengertian ”Koneksitas” menurut arti kata
berasal dari bahasa latin Connexio yang berarti adanya suatu
hubungan dalam bertindak. Jika dikaitkan dalam konteks hukum
pidana, maka “Koneksitas” apabila mengacu pada Pasal 89
KUHAP, perkara pidana yang diperiksa oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum terhadap mereka yang bersama-sama
melakukan tindak pidana yang termasuk dalam lingkungan
peradilan umum dan peradilan militer. Secara doktriner, Prof. Andi
Hamzah menyatakan yang dimaksud dengan peradilan koneksitas
adalah sistem peradilan terhadap tersangka pembuat delik
penyertaan antara orang sipil dengan orang militer. Dengan
demikian, koneksitas menyangkut delik penyertaan antara yang
dilakukan orang sipil bersama orang militer.
b. Bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan hukumnya, yang
menjadi permasalahan pokok di dalam peradilan koneksitas
adalah mengenai yurisdiksi mana yang berwenang untuk
mengadili perkara yang melibatkan penyertaan antara penduduk
sipil dengan anggota militer.
c. Bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakukan bersama-
sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum. Namun terdapat pengecualian perkara tersebut harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan
62
dengan persetujuan Menteri Kehakiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP. Penyidikan perkara pidana
tersebut dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari unsur
penyidik polisi, polisi militer dan oditur militer atau oditur milter
tinggi.
d. Bahwa untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) KUHAP, diadakan penelitian
bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur
milter tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal
89 Ayat (2) KUHAP.
e. Bahwa selanjutnya terdapat tolok ukur di dalam KUHAP terkait
pengadilan koneksitas, yaitu diukur dari segi kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana itu. Apabila kerugian yang
ditimbulkan oleh sebuah tindak pidana tersebut lebih memberikan
kerugian terhadap “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak
pidananya lebih banyak dari kalangan masyarakat sipil,
pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan
peradilan militer. Selama kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana yang terjadi tidak merugikan kepentingan militer, maka
perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lembaga peradilan
umum.
f. Dalam
perkembangannya
terdapat
Lex
Specialis
terkait
kewenangan absolut Peradilan Militer yang tegas dinyatakan
dalam UU 31/1997 bahwa Peradilan Militer mempunyai yurisdiksi
absolut atas sebuah kasus yang mana pelakunya berasal dari
kalangan prajurit TNI Aktif. Akan tetapi UU 31/1997 tetap mengacu
pada KUHAP sebagai induk hukum acara pidana dimana dalam
UU 31/1997 juga terdapat pengaturan mengenai Koneksitas.
g. Pada Pasal 198 UU 31/1997 dimungkinkan bagi seseorang yang
berstatus anggota militer untuk dapat diadili dalam lingkup
peradilan umum apabila tindak pidana yang dilakukan tersebut
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam
63
ranah hukum peradilan militer dan ranah hukum peradilan umum.
Untuk melakukan penentuan dalam menetapkan peradilan mana
yang berwenang untuk mengadili maka terlebih dahulu dilakukan
penelitian yang dilakukan secara bersama-sama oleh jaksa/jaksa
tinggi dan oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana
diatur dalam Pasal 199 ayat (1) UU 31/1997. Di mana dalam
pelaksanaan di setiap tahapan, baik itu penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tetap perlu melibatkan pihak militer sesuai dengan
kewenangannya di setiap tahapan tersebut. Berdasarkan
penjelasan
tersebut,
tidak
terdapat
permasalahan
dalam
penanganan suatu perkara yang melibatkan anggota militer di
dalamnya karena UU 31/1997 telah mengatur secara jelas
mekanisme pelaksanaan penanganan perkara koneksitas yang
selaras dengan KUHAP.
h. Kemudian, dengan adanya ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, maka
terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberikan
kewenangan
untuk
mengoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum. Keberadaan UU 30/2002
yang merupakan Lex Specialis dalam penanganan perkara
dugaan korupsi di mana KPK sebagai lembaga independen yang
dibentuk dengan tujuan untuk dapat memberantas tindak pidana
korupsi secara efektif dan efisien memberikan kewenangan
kepada KPK untuk dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum. Hal tersebut juga terlihat
dalam pengaturan Pasal 11 UU 30/2002 yang dalam pasal a quo
memberikan
kewenangan
bagi
KPK
untuk
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang melibatkan baik itu Aparat Penegak Hukum (APH),
penyelenggara negara maupun orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi.
64
i. Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999) mengatur yang
dimaksud dengan penyelenggara negara sebagaimana yang
meliputi:
1) Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3) Menteri;
4) Gubernur;
5) Hakim;
6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 menjelaskan
yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis” ialah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam
melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme yang didalamnya termasuk bagi
Pejabat Eselon 1 dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan
sipil, militer dan kepolisian. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan tersebut telah secara jelas memaknai siapa yang
dimaksud sebagai penyelenggara negara, yang meliputi
penyelenggara negara baik itu di lingkungan sipil, militer dan juga
kepolisian serta lain sebagainya.
j. Bahwa dengan demikian, penyelenggara negara yang merupakan
anggota TNI juga tunduk pada ketentuan dalam UU 28/1999.
Lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan
bahwa prajurit TNI juga tunduk kepada kekuasaan peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur
dengan undang-undang, hal tersebut tentu telah memuat prinsip
equality before the law.
65
k. Bahwa dalam perkembangannya antara KPK dengan TNI telah
melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor KPK:
08/TNI-KPK/VIII/2005
dan
Nomor
Mabes
TNI:
KERMA/3/VIII/2005 tentang Kerjasama Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, di antaranya terkait KPK melakukan koordinasi
dan pengendalian dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
l. Berdasarkan hal tersebut, secara pengaturan dalam perundang-
undangan sudah secara jelas dan tegas mengatur kewenangan
KPK untuk dapat mengoordinasikan dan mengendalikan setiap
tahapan penegakan hukum tindak pidana korupsi termasuk yang
dilakukan oleh pelaku yang berasal dari kalangan militer. Selain itu
telah terdapat MoU antara KPK dengan TNI terkait mekanisme
bagi KPK jika pelakunya dari kalangan prajurit TNI aktif. Hal
tersebut menunjukkan telah adanya komitmen antara KPK dengan
TNI dalam penanganan tindak pidana korupsi.
2. Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan amanat di dalam UU KPK
untuk membentuk sub bidang khusus yang bertugas untuk
menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi
koneksitas selayaknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
pada Kejaksaan Agung jelaslah sebuah kondisi kekosongan
hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi KPK (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 21).
Terhadap dalil tersebut DPR RI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon perlu mencermati pembentukan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Militer dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
Kejaksaan). Hal ini merupakan konsekuensi dari penegaskan
kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana pelaksanaan
prinsip Single Prosecution System dan asas dominus litis yang
dimiliki oleh Kejaksaan.
66
b. Secara etimologis, “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang
berarti “pemilik”. Sementara, “litis” artinya “perkara”. Apabila
diterjemahkan “dominus litis” berarti “pemilik atau pengendali
perkara”. Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa Jaksa (penuntut
umum) merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk
menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke
pengadilan. Asas ini pun dimuat dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors yang diadopsi dari Kongres PBB ke-8 (delapan)
tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Terhadap
Para Pelaku Kejahatan, di Havana, Cuba pada tahun 1990.
c. Asas dominus litis memberikan konsekuensi bahwa pengendalian
kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu
tangan yakni di bahwa kendali Jaksa Agung selaku penuntut
umum tertinggi Negara. Di Indonesia, eksistensi Jaksa Agung
sebagai penuntut umum tertinggi diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Secara historis, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan menyebutkan
bahwa:
“Jaksa
Agung
adalah
Penuntut
Umum
Tertinggi”, disebutkan pula bahwa Jaksa Agung dan Jaksa-Jaksa
memberikan
petunjuk-petunjuk,
mengoordinasikan
dan
mengawasi alat-alat penyidik sesuai hierarki. Dan, dalam
pelaksanaan tugas para Jaksa tersebut, Jaksa Agung adalah
pemimpin dan pengawasnya.
d. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI (UU 16/2004), kewenangan Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1): “Jaksa Agung adalah pemimpin
dan
penanggung
jawab
tertinggi
yang
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, maka Jaksa
Agung juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam
bidang penuntutan”. Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan
tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi
dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi
kewenangan oleh UU. Terakhir, dalam Pasal 18 UU Nomor 11
67
Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditegaskan lebih jelas
bahwa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
e. Lebih lanjut, dalam konteks peradilan militer, eksistensi Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi Negara juga sudah
ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 31/1997, yang
menyatakan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di
bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara
Republik
Indonesia
melalui
Panglima,
sedangkan
dalam
pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab
kepada Panglima.”
f. Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari
pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, yang berarti tidak
ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali
berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
Tertinggi Negara. Oleh karena itu, dalam rangka meneguhkan
kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi
Negara, maka dalam penanganan perkara koneksitas dibentuk
Jaksa Agung Pidana Militer. Pembentukan Jampidmil diharapkan
dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat
selaku penuntut umum tertinggi di lingkungan TNI dalam
pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku
penuntut umum tertinggi di Indonesia.
g. Lebih lanjut, dalam UU Kejaksaan ditegaskan bahwa Jaksa adalah
satu kesatuan tak terpisahkan, dengan tujuan menciptakan
koherensi dalam kebijakan penuntutan di bawah Jaksa Agung
sebagai penuntut umum tertinggi. Pentingnya prinsip ini semakin
menonjol dalam kaitannya dengan Pasal 93 KUHAP.Ayat (1)
menyatakan, “Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara
penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka
masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu
68
secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan
melalui jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia”. Sedangkan
ayat (2) menyebutkan, “Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk
mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. Kemudian ayat (3)
menyebutkan, “Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan”.
h. Ketentuan KUHAP di atas menegaskan bahwa sepanjang masih
terdapat perbedaan pendapat antara keduanya (Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata), maka pendapat Jaksa
Agung yang menentukan. Ini merupakan pengukuhan yang jelas
terhadap prinsip Single Prosecution System, di mana Jaksa Agung
diakui sebagai Penuntut Umum Tertinggi Negara. Prinsip ini
bertujuan untuk mencegah adanya disparitas dalam penuntutan,
baik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi termasuk di
ranah peradilan militer. Dengan demikian, keseragaman dan
keadilan dalam proses hukum dapat dipertahankan, menjaga
integritas sistem peradilan, serta menegaskan peran sentral Jaksa
Agung dalam menjamin konsistensi penegakan hukum di
Indonesia.
i. Dengan demikian, pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Militer merupakan bentuk politik hukum negara dalam
rangka melaksanakan amanat Undang-Undang baik dalam
KUHAP,
UU
Peradilan
Militer,
maupun
Undang-Undang
Kejaksaan serta melaksanakan prinsip equality before the law
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
bertujuan untuk menghindari disparitas atau kesenjangan dalam
penuntutan perkara sipil dan perkara militer. Dengan masuknya
oditurat militer dalam struktur fungsional Kejaksaan, maka
69
kebijakan penuntutan dan pertanggung jawabannya ada pada satu
pintu, yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia.
j. Selanjutnya, KPK dalam menjalankan fungsinya diberikan
kewenangan untuk dapat melakukan penuntutan, oleh karena itu
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unsur jaksa yang
diperbantukan di KPK. Adapun jaksa yang ditugaskan di KPK
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) UU 30/2002
diberhentikan sementara sehingga menjadi pegawai KPK yang
melakukan kewenangan terbatas penuntutan tindak pidana
korupsi. Hal tersebut menunjukan independensi KPK sebagai
lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Selanjutnya,
ketentuan Pasal 3 UU 30/2002 secara tegas menyatakan bahwa
KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan hal tersebut
tentunya Pemohon tidak dapat menyamakan antara KPK dengan
Kejaksaan dikarenakan setiap lembaga yang dibentuk mempunyai
ciri khas dan fungsi yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Terlebih pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
merupakan penegasan asas dominus litis yang dimiliki Kejaksaan
dan prinsip Single Prosecution System yang eksistensinya sudah
diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut
Umum Tertinggi Negara.
k. Dalam konteks pemberantasan korupsi, perlu diakui bahwa
keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 setidaknya
mengubah status dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Salah satu perubahan yang mencolok adalah penerapan
Pasal 12A dan Pasal 21. Berlakunya kedua pasal tersebut
mempertegas prinsip 'Dominis Litis' Kejaksaan, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal 12A UU
Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, "Dalam melaksanakan tugas
70
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e,
penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
koordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Sedangkan Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 menghapus
kedudukan lima pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut
umum. Dengan demikian, perubahan ini memengaruhi dinamika
penegakan hukum terkait korupsi dan memperlihatkan pergeseran
dalam struktur dan fungsi KPK. Hal ini tentunya dalam konteks
penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum
sipil
dan
militer,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dapat
berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai
kepanjangtanganan dari Jaksa Agung selaku Penuntut Umum
Tertinggi Negara.
l. Dari sisi lain, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata
Kerja
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
tidak
ada
pembentukan sub-bagian yang berdasarkan subjek pelaku tindak
pidana korupsi dari golongan manapun. Ini menunjukkan bahwa
kelembagaan KPK tidak membedakan subjek pelaku tindak
pidana korupsi, termasuk apakah berasal dari kalangan prajurit
TNI aktif atau tidak, sejalan dengan asas equality before the law.
Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan penerapan perkara
koneksitas, langkah yang dapat diambil adalah dengan membuka
ruang koordinasi dan komunikasi dengan Jaksa Agung Muda
Pidana Militer, bukan dengan membentuk struktur baru. Hal ini
dianggap sesuai dengan prinsip equality before the law
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945,
serta prinsip Single Prosecution System di Indonesia, yang
menempatkan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi
Negara.
m. Berdasarkan UU 30/2002 keberadaan KPK yang bersifat
independen bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan korupsi, bukanlah bertujuan
untuk mengungguli APH lainnya dalam penanganan suatu perkara
71
korupsi. Sebaliknya justru dengan kewenangan yang dimiliki
tersebut KPK berwenang untuk mengoordinasikan antar-APH
dalam setiap proses tahapan penanganan perkara korupsi tanpa
adanya subbagian seperti yang dimohonkan oleh Pemohon.
Dengan
demikian
pembentukan
subbagian
sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum.
3. Berdasarkan uraian tersebut, jika ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 jika
dilakukan penafsiran hukum secara sistematis, maka KPK berwenang
melakukan penyidikan dan penuntutan (sebagai bagian unsur tim
koneksitas) terhadap pelaku dari prajurit TNI aktif dengan syarat KPK
berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan dilakukan
bersama-sama dengan melibatkan polisi militer dan oditur militer atau
oditur militer tinggi. Hal itu sesuai dengan pengaturan dalam KUHAP
jo. UU 31/1997 serta sesuai dengan tujuan pembentukan UU 30/2002
dimana keberadaan KPK bukanlah untuk mendominasi APH dalam
melaksanakan tahapan-tahapan yang ada.
4. Bahwa adapun permasalahan yang diuraikan oleh Pemohon tidak
disebabkan oleh kekosongan norma dalam KUHAP dan UU 31/1997
yang menegaskan kewenangan KPK dalam penanganan perkara
koneksitas. Secara Prima Facie, permasalahan yang diajukan oleh
Pemohon dalam permohonannya bukanlah permasalahan terkait
konstitusionalitas norma, melainkan permasalahan implementasi
norma karena peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan
jelas penanganan perkara koneksitas. Bahkan, secara kelembagaan,
Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah dibentuk sebagai Pusat
koordinasi penanganan perkara koneksitas di Indonesia. Oleh karena
itu, yang perlu didorong adalah komitmen dan koordinasi antara
lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus koneksitas di
Indonesia.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
72
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250) Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200 ayat
(3), Pasal 201, Pasal 202 dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3713) dan Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal
6 Desember 2023 yang keterangan tertulisnya bertanggal 4 Desember 2023
diterima
Mahkamah
tanggal
6
Desember 2023,
yang
pada
pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon mengajukan permohonan uji materil terhadap beberapa ketentuan
yang termuat dalam beberapa undang-undang sebagai berikut:
a.
Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002, yang mengatur:
Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan :
73
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
b.
Pasal 42 UU 30/2002, yang mengatur:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
c.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“UU
8/1981”) sebagai berikut:
1) Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3):
2) Pasal 91 ayat (2) dan ayat (2),
3) Pasal 92 ayat (1)
4) Pasal 94 ayat (5);
5) Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3),
6) Pasal 93 ayat (1), (2), (3);
d.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU
31/1997”) sebagai berikut:
1) Pasal 198 ayat (1),(2), dan ayat (3),
2) 199 ayat (1) dan ayat (3),
3) Pasal 200 ayat (1), (2), (3)
4) Pasal 201 ayat (1),
5) Pasal 202 ayat (1), (2), (3)
6) Pasal 203 ayat (5);
yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Adapun dalil permohonan Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketentuan hukum acara peradilan koneksitas telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHAP”) khususnya Bab XI Koneksitas Pasal 89 s.d. 94, dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”) pada
Bagian Kelima Acara Koneksitas Pasal 198 s.d. Pasal 203. Akan tetapi kedua
74
undang-undang tersebut baru mengatur secara eksplisit kewenangan
penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas yang melibatkan institusi
Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sementara untuk
KPK dikarenakan dibentuk belakangan setelah reformasi sehingga tidak
ditemukan pengaturan kewenangan KPK RI untuk turut menyidik dan
menuntut perkara koneksitas dalan kedua undang-undang tersebut.
2. Pada dasarnya ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 telah mengatur wewenang
KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas dan ketentuan Pasal 62 UU
30/2002 telah menegaskan KUHAP sebagai salah satu hukum acara yang
dipergunakan KPK, namun demikian masih menjadi tanda tanya besar dan
menyisakan ketidakpastian hukum bagi KPK RI apakah ketentuan hukum
acara pidana koneksitas yang diatur dalam Pasal 89 s.d. Pasal 94 KUHAP
maupun Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997 dapat dipergunakan KPK
untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU
30/2002. Ketidakpastian hukum pada ketentuan hukum acara koneksitas ini
melemahkan pijakan hukum KPK mengusut perkara korupsi koneksitas serta
berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan
dalam
penanganan
perkara korupsi koneksitas.
3. Terdapat kebutuhan hukum agar KPK dapat diberikan posisi yang dominan
selayaknya Kejaksaan Agung untuk menentukan keputusan ketika terjadi
perbedaan pendapat dengan Oditur Jenderal Militer tentang penanganan
perkara korupsi koneksitas.
4. Ketentuan Pasal 26 UU 30/2002 telah mengatur bidang-bidang dalam
organisasi KPK, namun UU 30/2002 tidak mengamanatkan pembentikan
subbidang khusus untuk menjalankan kewenangan KPK mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi koneksitas sesuai ketentuan Pasal 42 UU 30/2002. Sedangkan
Kejaksaan Agung RI telah memiliki bidang khusus untuk menangani tindak
pidana koneksitas dalam struktur organisasinya yakni Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Militer sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI (“Perpres
15/2021”). Kondisi ini menegaskan adanya kekosongan hukum yang
menimbulkan ketidakpastian bagi KPK RI dan oleh karena itu seharusnya
75
diatur subbidang yang menjalankan penanganan perkara korupsi koneksitas
dalam ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU 20/2002.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021),
menyatakan bahwa Pemohon adalah perorangan WNI yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2) Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh suatu
undang-undang atau PERPPU yang diuji dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan pengujian;
dan
76
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3) Bahwa Pemerintah telah mempelajari Permohonan perkara Nomor 87/PUU-
XXI/2023 Permohonan uji Materi Pasal a quo Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal a
quo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Pasal a quo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
4) Kedudukan Para Pemohon:
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. sebagai Advokat yang beralamat di 18 Office
Park, MZ Floor Unit D-3 Jalan TB Simatupang Kav. 18, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan.
5) Kerugian Para Pemohon:
Bahwa Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai advokat, yang merasa
dirugikan atas berlakunya Pasal-pasal yang Pemohon mohonkan dalam
pengujian a quo karena Pasal-Pasal tersebut mengandung ketidakjelasan
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi KPK RI untuk menangani
perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang pelakunya melibatkan
kalangan sipil dan militer. Pasal-pasal tersebut tidak secara tegas menyebut
bahwa ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur juga berlaku
bagi KPK RI, yang menyebabkan KPK RI menjadi gamang dan ragu untuk
mengusut perkara-perkara dugaan korupsi koneksitas. Bahwa keragu-
raguan
tersebut
berpotensi
menyebabkan
perkara-perkara
korupsi
koneksitas yang saat ini terjadi maupun yang akan datang menjadi gagal atau
tidak dapat ditangani dengan optimal, yang tentu merugikan hak
konstitusional Pemohon sebab manfaat-mangaat pembangunan yang
semestinya Pemohon terima tidak akan pernah sampai kepada Pemohon.
6) Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil-dalil kerugian Pemohon tersebut,
kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon tidak memenuhi kualifikasi
kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007,
dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, sebagai berikut:
77
a. Acara pemeriksaan koneksitas atau peradilan koneksitas merupakan
mekanisme yang diterapkan terhadap tindak pidana di mana terdapat
penyertaan baik turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama
(made dader) yang melibatkan pelaku orang sipil dan pelaku orang yang
berstatus sebagai militer.
b. Hal ini juga berlaku pada penanganan perkara koneksitas tindak pidana
korupsi. Adapun penanganan tindak pidana yang diperiksa melalui
koneksitas diatur diantaranya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Susunan dan
Kekuatan
Pengadilan/Kejaksaan
dalam
Lingkungan
Peradilan
Ketentaraan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Surat Keputusan
Bersama
Menteri
Kehakiman,
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan/Pangab, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-
Undang Nomor 16 Nomor 2004 tentang Kejaksaan, Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Ketentuan pemeriksaan koneksitas diatur di dalam Bab XI tentang
koneksitas tepatnya pada Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 pada
prinsipnya sama dengan aturan yang ada di dalam UU 31/1997 pada
pasal 198, 199, 200, 201, 202 dan 203.
d. Ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur dalam Pasal 89
s.d. Pasal 94 KUHAP dan Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997 tidak
hanya mengikat untuk penanganan perkara koneksitas dengan tindak
pidana umum saja melainkan juga berlaku dalam penanganan tindak
pidana khusus in casu tindak pidana korupsi koneksitas.
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 tahun 2019 (“UU KPK”) dalam UU 30/2002 dalam
ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 62 dan penjelasannya serta
penjelasan UU 30/2002, telah secara tegas mengatur bahwa
kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi in casu perkara tindak pidana korupsi
koneksitas mengikuti hukum acara pidana yang berlaku dalam KUHAP
78
sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan kewenangan
KPK untuk mengkoordinir dan mengendalikan tindak pidana korupsi
koneksitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU 30/2002.
f.
Terhadap Hukum Acara pemeriksaan koneksitas atau peradilan
koneksitas merupakan mekanisme yang telah jelas, dimana terjadinya
tindak pidana koneksitas menyebabkan adanya perbedaan yuridiksi
untuk memeriksa para pelaku dimana tindak pidana yang dilakukan oleh
masyarakat sipil harus diadili oleh pengadilan negeri dalam lingkup,
sebagai pengadilan dalam lingkup peradilan umum. Sedangkan tindak
pidana yang dilakukan oleh militer maka pelaku tindak pidana tersebut
harus diadili oleh mahkamah militer sebagai pengadilan dalam lingkup
peradilan militer. Meskipun demikian kepada para pelaku dapat diadili
secara koneksititas.
g. Pasal permohonan a quo tidak berhubungan langsung dengan kerugian
ataupun hak konstitusional Pemohon yang didalilkan yakni terganggunya
kepentingan Pemohon untuk menerima manfaat pembangunan akibat
perkara korupsi koneksitas yang gagal ditangani atau tidak ditangani
secara optimal oleh KPK. manfaat pembangunan berkaitan dengan tidak
optimal atau kegagalan penanganan perkara tindak pidana korupsi
koneksitas oleh KPK.
h. Pemohon belum menjelaskan adanya kerugian konstitusional baik faktual
maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar terhadap
keberlakuan Pasal 42, Pasal 26 UU 30/2002 jo. Pasal 42 UU 30/2002,
Pasal 89 s.d. Pasal 94 KUHAP dan Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997
dengan kerugian hak konstitusional Pemohon.
i.
Bahwa
pemohon
juga
menguraikan
kualifikasi
dan
kerugian
konstitusional dalam permohonan a quo yaitu selaku Tax Payer). Bahwa
sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 081/PUU-XVI/2018, Mahkamah
Konstitusi telah membatasi pemohon yang dapat bertindakan sebagai tax
payer dalam melakukan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, yakni kedudukan hukum pembayar pajak hanya dimungkinkan
bagi pengujian undang-undang yang berkaitan erat dengan pajak. In
casu, objek permohonan pemohon dalam permohonan a quo bukanlah
79
undang-undang yang berkaitan erat dengan pajak, baik materi pasal
dan/atau
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
Dengan
demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai tax payer
dalam mengajukan permohonan a quo.
j.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalil-dalil kerugian Para Pemohon
bukan
merupakan
dalil
kerugian
konstitisionalitas
yang
dapat
dipertentangkan dengan ketentuan pasal Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun
1945.
k. Bahwa Pasal-Pasal a quo secara fakta tidak dapat mengurangi atau
menghilangkan hak-hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, namun pasal-pasal a quo justru dapat memberikan
kepastian hukum terhadap sistem perkara koneksitas tindak pidana
korupsi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
l.
Tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan
undang-undang a quo serta tidak memperlihatkan adanya kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari
Pemohon, maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas
kedudukan hukum pemohon.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan
pemohon telah jelas para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah
berpendapat Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
80
III. MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf c UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) UU MK, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2) Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021”), menentukan yang dimaksud
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
3) Terkait dengan apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam uraian angka 1.1. dan
1.2 di atas, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari kewenangan
penyidikan, yang merupakan penerapan norma secara in concreto atau
setidaknya terkait dengan upaya-upaya korektif terhadap kinerja sistem
peradilan pidana dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya.
4) Mengingat hal tersebut, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, Pasal 10 huruf (a) UU MK, permohonan
a quo bukan merupakan objek permohonan yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
MATERI
PERMOHONAN AQUO
1. Keterangan atas Uji Materiil ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, Pasal 89
s.d. Pasal 94 KUHAP dan Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997
Institusi militer merupakan institusi unik karena peran dan posisinya yang
khas dalam struktur kenegaraan. Sebagai tulang punggung pertahanan
negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan
prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan
81
dan keselamatan negara. Untuk itu hampir semua institusi militer di seluruh
negara memiliki mekanisme peradilan khusus yang dikenal sebagai
peradilan militer. Di Indonesia, peradilan militer diatur dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”).
Terhadap setiap perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan
kategori tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang
dipersamakan dengan Prajurit TNI maka berdasarkan ketentuan UU
31/1997 menjadi wewenang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
untuk mengadili.
Dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana
umum ataupun tindak pidana khusus incasu tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh anggota militer atau TNI bersama-sama dengan masyarakat
sipil (tindak pidana koneksitas). Terjadinya tindak pidana koneksitas
menyebabkan adanya perbedaan perbedaan yuridiksi untuk memeriksa
para pelaku dimana tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil
harus diadili oleh pengadilan negeri dalam lingkup, sebagai pengadilan
dalam lingkup peradilan umum. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan
oleh militer maka pelaku tindak pidana tersebut harus diadili oleh mahkamah
militer sebagai pengadilan dalam lingkup peradilan militer. Meskipun
demikian kepada para pelaku dapat diadili secara koneksititas.
Acara pemeriksaan koneksitas atau peradilan koneksitas merupakan
mekanisme yang diterapkan terhadap tindak pidana di mana terdapat
penyertaan baik turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (made
dader) yang melibatkan pelaku orang sipil dan pelaku orang yang berstatus
sebagai militer. Dalam hal ini juga berlaku pada penanganan perkara
koneksitas tindak pidana korupsi. Adapun penanganan tindak pidana yang
diperiksa melalui koneksitas diatur diantaranya di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang
Susunan dan Kekuatan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan
Ketentaraan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Surat Keputusan
Bersama Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab,
Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1975, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-
82
Undang Nomor 16 Nomor 2004 tentang Kejaksaan, Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Saat ini, ketentuan pemeriksaan koneksitas diatur di dalam Bab XI tentang
koneksitas tepatnya pada Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 pada prinsipnya
sama dengan aturan yang ada di dalam UU 31/1997 pada pasal 198, 199,
200, 201, 202 dan 203, sebagai berikut:
KUHAP
UU 31/1997
Pasal 89
(1) Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka
yang
termasuk
lingkungan
peradilan
umum
dan
lingkungan peradilan militer,
diperiksa
dan
diadili
oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika
menurut keputusan Menteri
Pertahanan dan Keamanan
dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus
diperiksa
dan
diadili
oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(2) Penyidikan
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan oleh
suatu tim tetap yang terdiri dari
penyidik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan
polisi
militer
Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
dan oditur militer atau oditur
militer tinggi sesuai dengan
wewenang mereka masing-
masing menurut hukum yang
berlaku
untuk
penyidikan
perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(2)
dibentuk
dengan
surat
keputusan
bersama Menteri Pertahanan
dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 90
Pasal 198
(1) Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka
yang
termasuk
lingkungan
peradilan
umum
dan
lingkungan peradilan militer,
diperiksa
dan
diadili
oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika
menurut keputusan Menteri
Pertahanan dan Keamanan
dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus
diperiksa
dan
diadili
oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(2) Penyidikan
perkara
pidana
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan oleh
suatu tim tetap yang terdiri dari
penyidik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan
polisi
militer
Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
dan oditur militer atau oditur
militer tinggi sesuai dengan
wewenang mereka masing-
masing menurut hukum yang
berlaku
untuk
penyidikan
perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(2)
dibentuk
dengan
surat
keputusan
bersama Menteri Pertahanan
dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 199
83
(1)
Untuk menetapkan apakah
pengadilan dalam lingkungan
peradilan
militer
atau
pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang akan
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1),
diadakan penelitian bersama
oleh jaksa atau jaksa tinggi
dan oditur militer atau oditur
militer tinggi atas dasar hasil
penyidikan tim tersebut pada
Pasal 89 ayat (2).
(2)
Pendapat
dari
penelitian
bersama tersebut dituangkan
dalam
berita
acara
yang
ditandatangani
oleh
para
pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3)
Jika
dalam
penelitian
bersama
itu
terdapat
persesuaian
pendapat
tentang
pengadilan
yang
berwenang mengadili perkara
tersebut,
maka
hal
itu
dilaporkan oleh jaksa atau
jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer
atau
oditur
militer
tinggi
kepada
Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 91
(1)
Jika
menurut
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) titik
berat
kerugian
yang
ditimbulkan
oleh
tindak
pidana
tersebut
terletak
pada kepentingan umum
dan
karenanya
perkara
pidana itu harus diadili oleh
pengadilan
dalam
lingkungan peradilan umum,
maka
perwira
penyerah
perkara segera membuat
surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan
melalui oditur militer atau
oditur militer tinggi kepada
(1)
Untuk menetapkan apakah
pengadilan dalam lingkungan
peradilan
militer
atau
pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang akan
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1),
diadakan penelitian bersama
oleh jaksa atau jaksa tinggi
dan oditur militer atau oditur
militer tinggi atas dasar hasil
penyidikan tim tersebut pada
Pasal 89 ayat (2).
(2)
Pendapat
dari
penelitian
bersama tersebut dituangkan
dalam berita acara yang
ditandatangani
oleh
para
pihak
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Jika
dalam
penelitian
bersama
itu
terdapat
persesuaian
pendapat
tentang
pengadilan
yang
berwenang
mengadili
perkara tersebut, maka hal
itu dilaporkan oleh jaksa atau
jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer
atau
oditur
militer
tinggi
kepada
Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 200
(1)
Jika
menurut
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) titik
berat
kerugian
yang
ditimbulkan
oleh
tindak
pidana
tersebut
terletak
pada kepentingan umum
dan
karenanya
perkara
pidana itu harus diadili oleh
pengadilan
dalam
lingkungan peradilan umum,
maka
perwira
penyerah
perkara segera membuat
surat
keputusan
penyerahan perkara yang
diserahkan melalui oditur
militer atau oditur militer
84
penuntut
umum,
untuk
dijadikan dasar mengajukan
perkara
tersebut
kepada
pengadilan
negeri
yang
berwenang.
(2)
Apabila menurut pendapat
itu titik berat kerugian yang
ditimbulkan
oleh
tindak
pidana
tersebut
terletak
pada
kepentingan
militer
sehingga perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan
militer,
maka
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3)
dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
untuk
mengusulkan
kepada
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan, agar dengan
persetujuan
Menteri
Kehakimaan
dikeluarkan
keputusan
Menteri
Pertahanan dan Keamanan
yang menetapkan, bahwa
perkara
pidana
tersebut
diadili
oleh
pengadilan
dalam lingkungan peradilan
militer.
(3)
Surat keputusan tersebut
pada
ayat
(2)
dijadikan
dasar bagi perwira penyerah
perkara dan jaksa atau jaksa
tinggi untuk menyerahkan
perkara
tersebut
kepada
mahkamah
militer
atau
mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1)
Apabila perkara diajukan
kepada pengadilan negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1),
maka
berita
acara
pemeriksaan yang dibuat
oleh
tim
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89
ayat (2) dibubuhi catatan
oleh penuntut umum yang
tinggi
kepada
penuntut
umum,
untuk
dijadikan
dasar mengajukan perkara
tersebut kepada pengadilan
negeri yang berwenang.
(2)
Apabila menurut pendapat
itu titik berat kerugian yang
ditimbulkan
oleh
tindak
pidana
tersebut
terletak
pada
kepentingan militer
sehingga perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan
militer,
maka
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3)
dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
untuk
mengusulkan
kepada
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan, agar dengan
persetujuan
Menteri
Kehakimaan
dikeluarkan
keputusan
Menteri
Pertahanan dan Keamanan
yang menetapkan, bahwa
perkara
pidana
tersebut
diadili
oleh
pengadilan
dalam lingkungan peradilan
militer.
(3)
Surat keputusan tersebut
pada ayat (2) dijadikan
dasar bagi perwira penyerah
perkara dan jaksa atau
jaksa
tinggi
untuk
menyerahkan
perkara
tersebut kepada mahkamah
militer
atau
mahkamah
militer tinggi.
Pasal 201
(1)
Apabila perkara diajukan
kepada pengadilan negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1),
maka
berita
acara
pemeriksaan yang dibuat
oleh
tim
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89
ayat (2) dibubuhi catatan
85
mengajukan perkara, bahwa
berita acara tersebut telah
diambil alih olehnya.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi oditur
militer atau oditur militer
tinggi
apabila
perkara
tersebut
akan
diajukan
kepada pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
Pasal 93
(1)
Apabila
dalam
penelitian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
90
ayat(l)
terdapat
perbedaan
pendapat antara penuntut
umum dan oditur militer atau
oditur militer tinggi, mereka
masing-masing melaporkan
tentang
perbedaan
pendapat itu secara tertulis,
dengan
disertai
berkas
perkara yang bersangkutan
melalui jaksa tinggi, kepada
Jaksa Agung dan kepada
Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
(2)
Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
bermusyawarah
untuk mengambil keputusan
guna mengakhiri perbedaan
pendapat
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat
antara
Jaksa
Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia,
pendapat Jaksa Agung yang
menentukan.
Pasal 94
(1)
Dalam hal perkara pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1)
diadili
oleh
pengadilan
dalam lingkungan peradilan
oleh penuntut umum yang
mengajukan perkara, bahwa
berita acara tersebut telah
diambil alih olehnya.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi oditur
militer atau oditur militer
tinggi
apabila
perkara
tersebut
akan
diajukan
kepada pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
Pasal 202
(1)
Apabila
dalam penelitian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
90
ayat(l)
terdapat
perbedaan
pendapat antara penuntut
umum dan oditur militer atau
oditur militer tinggi, mereka
masing-masing melaporkan
tentang
perbedaan
pendapat itu secara tertulis,
dengan
disertai
berkas
perkara yang bersangkutan
melalui jaksa tinggi, kepada
Jaksa Agung dan kepada
Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
(2)
Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia bermusyawarah
untuk mengambil keputusan
guna mengakhiri perbedaan
pendapat
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat
antara
Jaksa
Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia,
pendapat Jaksa Agung yang
menentukan.
Pasal 203
(1)
Dalam hal perkara pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1)
diadili
oleh
pengadilan
86
umum
atau
lingkungan
peradilan
militer,
yang
mengadili perkara tersebut
adalah majelis hakim yang
terdiri
dari
sekurang-
kurangnya tiga orang hakim.
(2)
Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum
yang
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), majelis hakim terdiri
dari
hakim
ketua
dari
lingkungan peradilan umum
dan hakim anggota masing-
masing
ditetapkan
dari
peradilan
umum
dan
peradilan
militer
secara
berimbang.
(3)
Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer
yang
mengadili
perkara
pidana tersebut pada Pasal
89 ayat (1), majelis hakim
terdiri dari, hakim ketua dari
lingkungan peradilan militer
dan hakim anggota secara
berimbang
dari
masing-
masing
lingkungan
peradilan militer dan dari
peradilan umum yang diberi
pangkat militer tituler.
(4)
Ketentuan
tersebut
pada
ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pengadilan tingkat
banding.
(5)
Menteri
Kehakiman
dan
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan secara timbal
balik
mengusulkan
pengangkatan
hakim
anggota
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) dan
hakim perwira sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (4).
dalam lingkungan peradilan
umum
atau
lingkungan
peradilan
militer,
yang
mengadili perkara tersebut
adalah majelis hakim yang
terdiri
dari
sekurang-
kurangnya tiga orang hakim.
(2)
Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum
yang
mengadili
perkara
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89
ayat
(1),
majelis
hakim
terdiri dari hakim ketua dari
lingkungan peradilan umum
dan hakim anggota masing-
masing
ditetapkan
dari
peradilan
umum
dan
peradilan
militer
secara
berimbang.
(3)
Dalam hal pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer
yang
mengadili
perkara
pidana tersebut pada Pasal
89 ayat (1), majelis hakim
terdiri dari, hakim ketua dari
lingkungan peradilan militer
dan hakim anggota secara
berimbang
dari
masing-
masing
lingkungan
peradilan militer dan dari
peradilan umum yang diberi
pangkat militer tituler.
(4)
Ketentuan tersebut pada
ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pengadilan tingkat
banding.
(5)
Menteri
Kehakiman
dan
Menteri
Pertahanan
dan
Keamanan secara timbal
balik
mengusulkan
pengangkatan
hakim
anggota
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) dan
hakim perwira sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (4).
Dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-
sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
87
peradilan militer diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum kecuali
menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) dengan
persetujuan Menteri Kehakiman (Menkeh) perkara itu harus diperiksa dan diadili
oleh pengadilan militer.
1.1.
Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi koneksitas
Penyidikan terhadap suatu tindak pidana merupakan serangkaian tindakan Penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan dalam suatu tindak pidana koneksitas sesuai ketentuan KUHAP dan UU
31/1997 dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk dengan surat keputusan
bersama Menhankam dan Menkeh yang terdiri dari penyidik peradilan umum, polisi
militer dan oditur militer (Otmil) atau oditur militer tinggi (Otmilti) sesuai dengan
wewenang mereka dan hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
Adapun terkait dengan pembentukan tim tetap koneksitas sebagaimana yang diatur
di dalam Pasal 89 ayat (3) KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer
terdapat aturan pelaksananya yaitu surat Keputusan Menhankam dan Menkeh
Nomor K.10/M/XII/1993 dan Nomor : M.57.PR.09.03/1983 tentang Pembentukan
Tim Tetap. Pada Pasal 4 ayat (3) surat keputusan bersama tersebut menyebutkan
bahwa ketua tim tetap bertugas mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penyidikan oleh Tim Tetap yang bersangkutan agar dapat
berjalan lancar, terarah, berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 7 SKB Menhankam dan Menkeh Nomor K.10/M/XII/1993 dan Nomor :
M.57.PR.09.03/1983 menyebutkan bahwa dalam hal perkara koneksitas merupakan
tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang tertentu dengan ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP.
Sehingga Penyidik dari unsur kejaksaan atau pejabat penyidik lainnya yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan diikutsertakan
sebagai tim tetap.
Tim Tetap tersebut melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang masing-
masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana. Apabila
suatu perkara koneksitas diperiksa melalui mekanisme koneksitas maka aparat
penyidik koneksitas terdiri dari tim tetap yang terdiri atas penyidik kejaksaan,
penyidik lainnya yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
88
diikutsertakan sebagai tim tetap, polri, polisi militer dan oditur. Yang mana cara
bekerjanya disesuaikan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang dan
apabila dilakukan pemeriksaan secara terpisah atau splitsing maka perkara
dikembalikan ke penyidik yang berwenang menurut hukum acara yang sesuai
dengan peradilannya masing-masing. Dalam hal suatu perkara tidak dilakukan
splitsing, maka penyidikan koneksitas akan berlanjut pada penuntutan dan
pemeriksaan persidangan sesuai dengan peraturan mekanisme koneksitas yang
ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidik dalam lingkungan peradilan militer adalah kewengan dari Oditur Militer dan
Oditur Militer Tinggi. Sedangkan dalam lingkungan peradilan umum merujuk
ketentuan Pasal 6 KUHAP kewenangan Penyidik berada pada pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang. Namun demikian dalam ketentuan peralihan yang
bersifat eksepsionalitas berkaitan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu in casu Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Kejaksaan RI maupun KPK,
sebagaimana termuat dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (“PP KUHAP”) beserta penjelasan, sebagai
berikut:
Pasal 284 ayat (2) KUHAP:
“(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka
terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan
pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan
atau dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Penjelasan Pasal 284 ayat (2) KUHAP:
“a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan
ke pengadilan.
b. Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut
pada undang-undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara pidana
sebagaimana tersebut pada, antara lain :
1. Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak
pidana ekonomi (Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955);
89
2. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-
undang Nomor 3 tahun 1971); dengan catatan bahwa semua ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu
akan ditinjau kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya.”
Pasal 17 PP KUHAP:
“Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)
KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan:
“Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara
khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat
penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan
oleh undang-undang yang mengaturnya.”
Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK RI) sebagai badan khusus
yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan
manapun
dalam
upaya
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi,
yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan, merupakan bentuk komitmen Pemerintah RI dalam upaya
penegakan hukum memberantas tindak pidana korupsi demi menciptakan
supremasi hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
tahun 2019 (“UU KPK”) dalam UU 30/2002 dalam ketentuan Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 62 dan penjelasannya serta penjelasan UU 30/2002, telah secara tegas
mengatur bahwa kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi in casu perkara tindak pidana korupsi koneksitas
mengikuti hukum acara pidana yang berlaku dalam KUHAP, Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, juga dalam hukum acara tersendiri dalam UU KPK sebagai
90
ketentuan khusus (lex specialis) sebagaimana termaktub dalam ketentuan sebagai
berikut:
-
Pasal 62 UU 30/2002:
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan
hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Penjelasan Pasal 62 UU 30/2002:
Yang dimaksud dengan "hukum acara pidana yang berlaku" adalah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
-
Penjelasan UU 30/2002:
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti hukum acara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara
tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).
-
Pasal 38 UU 30/2002:
(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik
tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
-
Pasal 39 UU 30/2002:
(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.
(2) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan
kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
91
-
Pasal 26 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak
pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17
PP KUHAP, KPK adalah badan yang memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai
ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 62 dan penjelasannya serta penjelasan UU
KPK. Sehingga dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (3) KUHAP dan Pasal 198
ayat (3) sudah mecakup KPK. Sebagai penyidik lainnya, KPK sesuai ketentuan
Pasal 7 SKB Menhankam dan Menkeh Nomor K.10/M/XII/1993 dan Nomor :
M.57.PR.09.03/1983 dapat diikutsertakan dalam Tim Tetap perkara koneksitas.
1.2.
Mengenai Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Koneksitas
Penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan
Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan. Dimana
dalam lingkungan peradilan umum, penuntutan oleh Penuntut Umum menjadi
wewenang Jaksa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 KUHAP jo. Pasal1 angka
2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (“UU 11/2021”).
Penyelenggaraan peradilan terhadap perkara pidana di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Militer, yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sementara untuk
penuntutan dilakukan oleh lembaga oditurat sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU
31/1997. Lembaga oditurat adalah badan di lingkungan militer yang melakukan
kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan
pelimpahan dari panglima (vide Pasal 1 angka 7 UU 31/2007). Lembaga tersebut
terdiri dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Jenderal serta Oditurat
Pertempuran yang bertindak sebagai wakil pemerintah dan negara.
Secara normatif dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) UU 31/1997 mengatur Oditur
Jenderal TNI dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima, sehingga
mencermati ketentuan Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU No.31 Tahun 1997 dan
92
dikaitkan dengan teori kewenangan maka Jaksa Agung memperoleh kewenangan
penuntutan dalam perkara tindak pidana militer secara atributif.
Penjelasan dalam pasal 57 ayat (1) UU 31/19997 tersebut memiliki titik singgung
dengan ketentuan penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan RI (“UU 16/2004”) yang menyebutkan Jaksa Agung adalah
pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas
dan wewenang kejaksaan maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan
penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan. Ketentuan Pasal 18 ayat (1)
UU 16/2004 kemudian diubah dalam UU 11/2021 yang menyebutkan “Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Kewenangan Jaksa Agung untuk mengkoordinasikan tindak pidana koneksitas pun
semakin ditegaskan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 39 UU 31/1999 jo. Pasal
35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 sebagai berikut:
-
Pasal 39 UU 31/1999:
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
-
Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021:
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 yang diperkuat dengan adanya
Pasal 39 UU 31/1999 jo. Pasal 18 (1) UU 11/2021 memberikan legitimasi berupa
kewenangan secara atributif kepada Jaksa sebagai pimpinan tertinggi yang
memimpin dan mengendalikan kebijakan penuntutan di seluruh tanah air,
implementasi dari kedua ketentuan tersebut dapat mewujudkan kesatuan
penuntutan (De Een Ondeelbaarheid Van Het Parket) dalam pelaksanaan
penuntutan sipil dan militer baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana
khusus incasu tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dibentuk
Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai wadah atau sarana Lembaga Penuntutan
Satu Atap terkait dengan penanganan perkara tindak pidana militer, sebagai
pelaksanaan dari asas single prosecution system dan asas satu dan tak terpisahkan
(een en ondelbaar) yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan kewenangan
penuntutan di Kejaksaan dan Oditurat.
93
Dalam kaitannya dengan kewenangan KPK dalam mengkoordinasi dan
mengendalikan penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas sesuai ketentuan
Pasal 42 UU 30/2021 tidak dapat menegasikan kedudukan sentral Kejaksaan RI
sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan sebagaimana asas yang bersifat universal dan fundamental, yaitu asas
dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa. Sejalan dengan
asas tersebut, prinsip Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal) yang
menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi merupakan best
practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktek penuntutan secara
internasional.
Prinsip Single Prosecution System dalam pelaksanaan tugas penuntutan tindak
pidana korupsi oleh KPK termaktub dalam ketentuan Pasal 12A UU 19/2019 yang
mengatur bahwa pelaksanaan tugas penuntutan perkara tindak 19/2019, penuntut
pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 12A UU 19/2019
merefkelsikan pula kewenangan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di
Indonesia sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021 yang dapat
mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada kepada Penuntut
Umum untuk melakukan Penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf
j UU 11/2021. Oleh karena itu sejalan dengan prinsip bahwa Kejaksaan adalah satu
dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) frasa “Penuntut Umum” pada ketentuan
pasal-pasal permohonan a quo sudah mencakup pula Jaksa yang menjadi penuntut
umum di KPK dalam pelaksanaan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 UU 30/2002.
Berdasarkan uraian diatas, ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur
dalam Pasal 89 s.d. Pasal 94 KUHAP maupun Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997
dapat dipergunakan KPK untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 42 UU 30/2002, serta tidak terdapat kekosongan hukum bagi KPK
dalam pelaksanaan kewenangannya sehingga pasal-pasal aquo tidak bertentangan
dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
2. Keterangan atas Uji Materiil Pasal 26 UU 30/2002
Landasan konstitusional yang menjadi ide awal pembentukan Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer ialah norma sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 dan
Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, penjelasan Pasal 75
94
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, dan prinsip equal protection of the law sebagaimana yang diamanatkan
Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) bermakna
bahwa semua orang diperlakukan setara dan sama oleh suatu produk hukum.
Pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer dalam struktur organisasi
dan tata kerja Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsi sentral
pengendali perkara yang sangat strategis dalam penanganan perkara dan
penegakan hukum yang berdasarkan asas dominus litis yang ada pada Jaksa.
Dominus litis berasal dari bahasa latin. Dominus artinya pemilik. Sedangkan litis
artinya perkara atau gugatan. Black‟s Law Dictionary menerjemahkan
dominis litis sebagai berikut: “The party who makes the decisions in a lawsuit, usually
as distinguished from the attorney”.
Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai monopoli, artinya
tiada badan lain yang boleh melakukan wewenang tersebut. Ini disebut dominus litis
di tangan Penuntut Umum. Hakim tidak dapat meminta supaya delik (tindak pidana)
diajukan kepadanya, hakim hanya menunggu saja penuntutan dari Penuntut Umum.
Asas ini otomatis menempatkan Penuntut Umum selaku pengendali perkara.
Artinya, dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak
pidana hasil penyidikan (oleh Penyidik) adalah mutlak wewenang Penuntut Umum.
Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak
cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, dan perkaranya ditutup demi hukum.
Politik hukum sistem peradilan pidana militer sebagaimana diatur dalam UU 31/1997
dibangun lebih komprehensif dengan melihat peran dan fungsi Penuntut Umum
sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis yang ada pada Jaksa.
Dalam sistem peradilan pidana militer, fungsi penuntutan tersebut dilembagakan
dan dilaksanakan oleh perwira penyerah perkara namun oleh karena pelaksanaan
tugas Oditur Jenderal di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada Jaksa
Agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia maka
mekanisme pertanggungjawaban dimaksud juga didelegasikan kepada struktur di
bawahnya. Hal ini dimaksudkan agar ada satu landasan dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan
kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang
menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan dan Oditurat. Garis
95
pertanggungjawaban di bidang teknis penuntutan perkara tindak pidana militer
dimaksud juga sebagai pelaksanaan dari asas single prosecution system dan asas
satu dan tak terpisahkan (een en ondelbaar) yang menjadi landasan pelaksanaan
tugas dan kewenangan penuntutan di Kejaksaan dan Oditurat.
Untuk dapat memahami maksud sesungguhnya dari prinsip single prosecution
system maka tidak akan dapat terlepas dari adanya pemaknaan “Jaksa adalah satu
dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar)” yang dalam perjalanan sejarahnya
berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tanggal 27 Februari 1947
tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, yang
kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tangal 8 Juni 1948
tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam
kedua undang-undang tersebut, pada dasarnya diatur bahwa tiap-tiap Pengadilan
(Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) terdapat satu Kantor
Kejaksaan yang daerah hukumnya sama dan yang terdiri atas satu atau beberapa
Jaksa terhitung sebagai satu Kepala Kejaksaan.
Penerapan single prosecution system dalam lingkup Peradilan Militer telah
termaktub dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 31/1997 yang menyatakan:
“Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan
bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum
tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam
pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.”
Bahwa mencermati ketentuan Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 31/1997 dan
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mendelegasikan
sebagian kewenangan penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan
penuntutan, lebih lanjut dalam penjelasan pasalnya menerangkan pendelegasian
sebagian kewenangan penuntutan kepada Oditurat Jenderal merupakan
konsekuensi jabatan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Single Prosecutor System dan Dominus
Litis dipandang sebagai prinsip yang menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki
kedudukan strategis dalam hal penuntutan. Dengan demikian Kejaksaan
mempunyai kedudukan sentral dan strategis dalam penegakan hukum serta
memiliki karakteristik tersendiri sebagaimana asas dominus litis dimana penuntut
umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung dan
96
Oditur Jenderal merupakan penuntut tertinggi di lingkungan TNI yang bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung dalam hal teknis penuntutan.
Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer berfungsi sebagai jembatan
penghubung antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI untuk lebih meningkatkan
koordinasi dalam penanganan tindak pidana militer dan penanganan perkara
koneksitas. Keberadaannya mengisi kekosongan guna melengkapi keterbatasan
relasi
fungsional
antara
Oditurat
dan
Kejaksaan
sebagai
implementasi
pertanggungjawaban teknis penuntutan oleh Oditurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer. Keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer juga dapat menjadi
katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi di bidang peradilan
militer dengan tanpa saling menegasikan kewenangan dan fungsi yang satu dengan
yang lainnya.
Selain itu pembentukan Jaksa Agung Muda Militer juga penting untuk menegaskan
kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik antara TNI dan Kejaksaan. Jaksa
Agung dan Panglima TNI telah menandatangani Nota Kesepahaman Tentara
Nasional Indonesia Nomor: Kep-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018
tanggal 10 April 2018, yang pada pokoknya mengatur tentang penegakan hukum
khususnya di bidang penuntutan, seperti koordinasi teknis terkait pelaksanaan tugas
dan fungsi penegakan hukum, penugasan Orditur di Kejaksaan dan Jaksa sebagai
supervisor di Orditurat Jenderal TNI.
Jaksa Agung Tindak Pidana Militer dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
2. Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
3. Penanganan perkara koneksitas;
4. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam
penanganan perkara koneksitas;
97
5. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam
negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan
kualitas sumber daya manusia;
6. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi
teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Organ kelembagaan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 30/2002
merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan. Open legal policy dimaknai sebagai kebijaksanaan negara yang
dilakukan oleh badan yang berwenang untuk menetapkan atau memutuskan
peraturan yang diinginkan untuk mencapai tujuan negara. Biasanya dijadikan
landasan untuk memutus dan menolak pengujian undang-undang. Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menegaskan mengenai open legal
policy dalam pembentukan undang-undang, di antaranya:
i. Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 26/PUU-VII/2009
tentang MK dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan tersebut tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
ii. Putusan Pengujian Undang-Undang nomor 37-39/PUU-VII/2010
tentang kriteria usia yang mana UUD tidak menentukan batasan usia minimal atau
maksimal tertentu untuk suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan yang diatur
secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai
dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing.
iii. Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 6/PUU-III/2005
tentang persyaratan pengusulan calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus melalui pengusulan partai politik sama sekali tidak dimaksud untuk
menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintah.
98
iv. Putusan Pengujian Undang-Undang nomor 56/PUU-X/2012
tentang penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka (opened
legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan
jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut.
v. Putusan Pengujian Undang-Undang nomor 5/PUU-V/2007
tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan
pemilihan umum secara langsung yang calonnya diajukan oleh parpol atau
gabungan parpol. Hal demikian merupakan kebijakan pembentuk undang- undang.
vi. Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 7/PUU-XI/2013 tentang kriteria usia
dalam UUD yang tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki
jabatan dan aktivitas pemerintahan.
vii. Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014
tentang pertimbangan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk Undang-Undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan atau upaya legislative review.
Pembentukan subbidang penanganan korupsi koneksitas dalam struktur organisasi
KPK tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Saat ini belum terdapat
urgensitas dan landasan yuridis untuk membentuk subbidang penanganan korupsi
koneksitas dalam struktur organisasi KPK, yang terrefleksi dalam pencapaian KPK
dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga ketentuan Pasal 26 UU 20/2002
saat ini sudah sejalan dengan Pasal 28 UUD Tahun 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan aquo, agar
berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pasal Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
99
4. Menyatakan:
- Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU 30/2002”);
- Kata dan Frasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (“UU 8/1981”) sebagai berikut:
a. Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
91 ayat (2), Pasal 94 ayat (5);
b. Frasa “Penyidik” pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 91 ayat
(3);
c. Frasa “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
91 ayat (3);
d. Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 93 ayat (1);
e. Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), (2),
dan (3);
f. Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan
Pasal 93 ayat (1).
- Kata dan Frasa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (“UU 31/1997”) sebagai berikut:
a. Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
200 ayat (2), Pasal 203 ayat (5);
b. Frasa “Penyidik” pada Pasal 198 ayat (2);
c. Frasa “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1);
d. Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1),
dan Pasal 202 ayat (1).
e. Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 202 ayat (1);
f. Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1), (2),
dan (3);
tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
100
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. yang
keterangan tertulisnya bertanggal 29 Februari 2024 diterima Mahkamah pada
tanggal 27 Februari 2024 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret
2024, serta keterangan tambahan ahli bertanggal 7 Maret 2024 yang disampaikan
melalui email diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2024, yang masing-masing
pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon menyatakan alasannya bahwa :
A. KETENTUAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 DAN
KETENTUAN PASAL - PASAL YANG MENGATUR PIDANA KONEKSITAS
DALAM KUHAP MAUPUN DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER
MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI KPK RI
A.1 KETENTUAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
pada dasarnya merupakan perintah bagi Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi agar supaya berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila
ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada
peradilan militer.
Hal ini disebabkan karena Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
hanya berwenang untuk menangani proses hukum orang-orang yang
tunduk pada peradilan umum saja. Kewenangan Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dibatasi oleh pasal 53 dan 54 Undang-undang nomor
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggapan pemohon adanya ketidakpastian hukum itu hanya didasarkan
pada asumsi bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berwenang untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama antara orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang
yang tunduk pada peradilan militer.
Namun kenyatannya kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak diatur dalam ketentuan pasal 42 Undang-undang nomor 30
tahun 2002.
101
Oleh karena asumsi tidak sesuai denagn kenyataan, maka situasi itu
dikatakan pemohon sebagai adanya ketidakpastian hukum bagi Komisi
pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
A.2 KETENTUAN PASAL - PASAL YANG MENGATUR PIDANA KONEKSITAS
DALAM KUHAP MAUPUN DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN
MILITER memang tidak mengatur Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, karena Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dibatasi oleh pasal 53 dan 54 Undang-undang nomor tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya menangani proses hukum
dari orang yang tunduk pada peradilan umum saja.
Anggapan pemohon adanya ketidakpastian hukum itu hanya didasarkan
pada asumsi bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berwenang untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama antara orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang
yang tunduk pada peradilan militer.
Namun pada kenyatannya, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak diatur dalam KETENTUAN PASAL - PASAL YANG MENGATUR
PIDANA KONEKSITAS DALAM KUHAP MAUPUN DALAM UNDANG-
UNDANG PERADILAN MILITER, karena pasal 53 dan 54 UU 30/2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membatasi bahwa
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang untuk
menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum. Jadi adanya ketidak pastian hukum itu tidak terbukti.
Oleh karena asumsi tidak sesuai dengan kenyataan, maka situasi itu
dikatakan pemohon sebagai adanya ketidakpastian hukum bagi Komisi
pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
B. KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN
2002
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
KARENA
TIDAK
MENGATUR SUBBIDANG KHUSUS DI BAWAH BIDANG PENINDAKAN KPK RI
YANG BERWENANG MENANGANI KORUPSI KONEKSITAS.
102
Substansi dari uji materi PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2002 ini pada dasarnya INGIN MEMBENTUK SUBBIDANG KHUSUS DI
BAWAH BIDANG PENINDAKAN KPK RI YANG BERWENANG MENANGANI
KORUPSI KONEKSITAS.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diberi kewenangan untuk
menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum saja. Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dibatasi oleh pasal 53 dan 54 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegas diatur bahwa Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak diberi kewenangan untuk ikut dalam proses Perkara
Koneksitas.
Anggapan pemohon adanya ketidakpastian hukum itu lagi-lagi hanya didasarkan
pada asumsi bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang
untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
antara orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada
peradilan militer. Pemohon tidak mengetahui bahwa Kewenangan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibatasi oleh pasal 53 dan 54 Undang-
undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Oleh karena asumsi tidak sesuai dengan kenyataan, maka situasi itu dikatakan
pemohon sebagai adanya ketidakpastian hukum bagi Komisi pemberantasan tindak
Pidana Korupsi. Itulah akibatnya kalau belum membaca materi dari pasal 53 dan 54
Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Untuk melengkapi tanggapan di atas, izinkan saya untuk menjelaskan secara
berturut-turut mulai dari sistem Peradilan di Indonesia sampai dengan contoh dari
pelaksanaan peradilan Koneksitas di Indonesia yang sudah berjalan.
1.
Sistim Peradilan Indonesia.
Sistim peradilan Indonesia diatur pada pasal Pasal 24 ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PERADILAN UMUM,
103
lingkungan peradilan agama, lingkungan PERADILAN MILITER, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya diperkuat oleh Pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang
KEKUASAAN KEHAKIMAN yang materi selengkapnya berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Jadi sangat jelas bahwa menurut Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang
nomor 48 tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMANbahwa Kekuasaan
Kehakiman itu dilaksanakan oleh a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c.
Peradilan MIliter, d. Peradilan Tata Usaha Negara dan e. Mahkaman Konstitusi.
Itulah sebabnya Peradilan Umum dan Peradilan Militer itu mutlak terpisah.
Artinya kedua badan peradilan itu memiliki kekuasaan yang tidak bisa saling
mengganggu.
2.
Peradilan Militer.
2.1.
Lingkungan berlakunya Peradilan Militer
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang PERADILAN
MILITER mengatur bahwa:
(1)
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan
keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Jadi, Peradilan Militer berada dan berlaku di lingkungan TNI.
2.2.
Lingkup kewenangan Peradilan Militer.
Lingkup Kewenangan Peradilan Militer diatur pada Pasal 9 ayat (1) Undang-
undang nomor 31 tahun 1997 PERADILAN MILITER yang mengatur bahwa:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada
waktu melakukan tindak pidana adalah:
104
a. Prajurit;
b. ….
Sehingga sangat jelas, mengalir dari pasal 5 dan pasal 9 Undang-undang nomor 31
tahun 1997 PERADILAN MILITER mengatur bahwa Pengadilan Militer adalah
Pengadilan dilingkungan Peradilan Militer yang mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh para Prajurit TNI.
2.3.
Penyidik Peradilan Militer.
Penyidik Peradilan Militer yang bertugas untuk menyidik Tindak Pidana yang
dilakukan oleh para Prajurit TNI diatur oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-
undang nomor 31 tahun 1997 PERADILAN MILITER yang mengatur bahwa:
(1)
Penyidik adalah: a.Atasan yang Berhak Menghukum; b. Polisi
Militer; dan
c. Oditur
Jelaslah bahwa Penyidik tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota TNI
adalah
a. Atasan yang berhak menghukum,
b. Polisi MIliter dan
c. Oditur.
2.4.
Penerapan Pidana Umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Militer (KUHPM).
Tindak pidana umum diterapkan dalam KUHPM. Penerapan Pidana Umum
dalam KUHPM diatur oleh Undang-undang nomor 39 tahun 1947 tentang
Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara.
Pasal 1 mengatur nama Wetboek van Militairy Strafrecht disebut sbg Kitab
Undang- undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Buku Pertama KUHPM ttg Penerapan Hukum Pidana Umum
Pasal 1. Untuk penerapan kitab undang-undang ini (KUHPM) berlaku
ketentuan hukum pidana umum kecuali ada penyimpangan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2. Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam undang-
undang ini yang dilakukan oleh militer diterapkan hukum pidana umum
kecuali ada penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
105
Dengan demikian sangat jelas bahwa KUHPM bukan hanya mengatur
pelanggaran tindak pidana militer saja, tapi juga mengatur pelanggaran
tindak pidana umum termasuk tindak pidana korupsi (Pelanggaran Undang-
undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak PIdana Korupsi) bila tindak
pidana korupsi itu dilakukan oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer.
3.
Peradilan Umum.
3.1.
Lingkup kewenangan Peradilan Umum.
Pengadilan
dilingkungan
Peradilan
Umum
berwenang
mengadili
pelanggaran tindak pidana (KUHP) yang dilakukan oleh orang yang tunduk
pada Peradilan umum.
3.2.
Penyidik Peradilan Umum.
Penyidik Peradilan Umum yang bertugas untuk menyidik Tindak Pidana
Umum (KUHP) diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP:
(1) Penyidik adalah:
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang.
3.3.
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pembentukan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi diatur pada pasal 53
Undang- undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi
yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK
3.4.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di Lingkungan PERADILAN
UMUM.
Pasal 54 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa:
(1) Pengadilan TINDAK PIDANA KORUPSI berada di LINGKUNGAN
PERADILAN UMUM.
106
Mengalir dari angka 3.4 dan 3.5 sangat jelas mengatur bahwa Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya bisa memeriksa, menuntut
sendiri, serta memutus perkara di LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, atas
perbuatan yang dilakukan oleh orang sipil.
3.5.
Penyidik pada pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur pada Pasal 26
Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
materinya berbunyi:
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Sedangkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP mengatur bahwa:
(1) Penyidik adalah:
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. Pejabat Penyidik
Pengawai negeri Sipil
Sangat jelas bahwa Penyidik pengadilan Tndak Pidana Korupsi tepat sama
dengan Penyidik Pengadilan Umum. Hal ini merupakan bukti bahwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dan terikat dalam Lingkup
Pengadilan Umum.
4.
Peradilan Perkara Koneksitas.
Peradilan Perkara Koneksitas dilaksanakan apabila terjadi tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
4.1
Kewenangan Jaksa Agung dalam perkara Koneksitas
Ketika terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, maka Jaksa
Agung yang berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kewenangan Jaksa Agung itu diatur pada Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-
undang nomor 11 tahun 2O2I tentang Perubahan atas Undang-undang
nomor 16 tahun 2OO4 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
selengkapnya berbunyi:
107
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
g. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer;
Kewenangan Jaksa Agung juga diatur pada Pasal 39 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang materi
selengkapnya berbunyi:
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Hal ini disebabkan pula karena kewenangan Jaksa Agung itu sejalan
dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki dan
dimonopoli oleh Jaksa. Disamping itu juga adanya prinsip Single
Prosecution System (sistem penuntutan tunggal) yang menempatkan Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang merupakan best practices
sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan di dunia
internasional.
Itulah sebabnya Jaksa pasti selalu ada baik itu dipengadilan militer maupun
di pengadilan umum.
Jaksa Agung dalam hal penuntutan pada perkara Koneksitas diberi
kewenangan untuk memutuskan, apabila terjadi perbedaan pendapat
antara penuntut umum dan oditur militer atau oditer militer tinggi.
Hal itu diatur pada Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal 202 ayat (1), (2) dan (3) Undang-
undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum
dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing
melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis dengan
disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi kepada
108
Jaksa Agung dan kepada Oditur dan kepada Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat
sebagaimana dimaksud pada pendapat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa
Agung yang menentukan.
Pasal 202 ayat (1), (2) dan (3) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer
selengkapnya berbunyi:
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat
(1) perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Oditur militer,
mereka mereka masing-masing melaporkan perbedaan itu secara
tertulis dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui
Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur dan kepada
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal (2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk
mengambil
keputusan
guna
mengakhiri
perbedaan
pendapat
sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa
Agung yang menentukan.
Jaksa Agung sebagai pemegang kewenangan penanganan perkara
koneksitas bersama Menhan dan Panglima TNI sebagai Perwira penyerah
Perkara (Papera) tertinggi dilingkungan TNI, dalam proses hukum perkara
koneksitas, membuat Keputusan bersama yang merupakan dasar hukum
untuk membentuk suatu tim koneksitas yg terdiri dari unsur Penyidik
menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Jaksa,
Penyidik Polisi Militer dan Oditur Miiter.
Hal itu diatur oleh pasal 89 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP dan pasal 198 ayaat (2) dan (3) Undang-undang
nomor 31 tahun 1997 ttg Peradilan Militer.
109
Pasal 89 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP selengkapnya berbunyi:
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan
wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk
penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 ttg
Peradilan Militer selengkapnya berbunyi :
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur,
dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan
wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk
penyidik perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Sangat jelas bahwa Undang-undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-
Undang dibawahnya secara terperinci telah mengatur mekanisme
penanganan perkara koneksitas yang harus dilakukan melalui Kejaksaan
sesuai dengan asas dominus litis dan single prosecution system.
4.1.1 Koordinasi Kejaksaan dengan Peradilan Militer.
Apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, dalam
melaksanakan tugasnya dibidang penuntutan, khususnya di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas, Kejaksaan telah menugaskan kepada
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Tugas itu dapat dilihat pada Pasal 25A ayat (1) PERPRES 15/2021 TTG
ORG KEJAKSAAN yang selengkapnya berbunyi:
110
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
4.1.2 Koordinasi Kejaksaan dengan Peradilan Tindak Pidana Korupsi
(Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, maka
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib untuk berkoordinasi
dengan Kejaksaan Agung.
Kewajiban
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
untuk
mengkoordinasikannnya dengan pihak kejaksaan sebagaimana diatur pada
Pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi yang selengkapnya berbunyi:
KPK mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak boleh dimaknai bahwa
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ikut bersama sama dengan
Kejaksaan
dalam
proses
peradilan
Koneksitas,
karena
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terikat pada pasal 53 dan 54
Undang-undang nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini harus dimaknai bahwa Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib untuk berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung apabila ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
orang yang tunduk pada peradilan militer.
4.2
Penyidik Perkara Koneksitas.
Penyidik Perkara koneksitas diatur pada Pasal 89 ayat (2) Undang-undang
nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
111
Pasal 89 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut
hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
Jadi sangat jelas bahwa Penyidik pada perkara Koneksitas adalah Polri,
Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditur militer tinggi.
4.3
Penentuan Pengadilan yang akan mengadili perkara Koneksitas.
Pasal 16 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkama Agung
menyatakan bahwa Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan
Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah hasil dari proses
penentuan
pengadilan
yang
akan
mengadili
perkara
Koneksitas
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 90 dan pasal 91 ayat (1), (2) dan (3)
Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 199 dan
Pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer.
Penentuan Pengadilan yang akan mengadili perkara Koneksitas diputuskan
berdasarkan hasil penelitian yang lakukan bersama-sama antara Jaksa atau
Jaksa Tinggi dengan Oditur Militer atau Oditur Militer tinggi. Itulah sebabnya
semua hasil penyelidikan dan penyidikan perkara Koneksitas yang
112
dilakukan oleh Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia dan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mutlak harus diserahkan kepada
Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ikut dalam
penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan titik berat kerugian, yang nantinya
akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan Pengadilan apakah
Pengadilan Umum atau Pengadilan Militer yang akan memeriksa dan
mengadili perkara koneksitas itu. Apabila yang menderita kerugian terbersar
ada dipihak militer, maka perkara itu di laksanakan di Peradilan Militer.
Sedangkan apabila yang menderita kerugian terbesar ada dipihak sipil,
maka perkara itu dilaksanakan di Peradilan Umum. Hasilnya
kemudian
dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya yang akan melimpahkan
perkaranya ke Pengadilan terpilih yang berwenang mengadili perkara
koneksitas itu. Hal ini harus dilakukan sebagai perwujudan asas dominus
litis Kejaksaan.
Pasal 90 dan pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP dan Pasal 199 dan pasal 200 ayat (1), (2) dan (3)
Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer selengkapnya
berbunyi:
Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP selengkapnya berbunyi :
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur
militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut
pada Pasal 89 ayat (2).
(2) Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka
hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan
113
oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP selengkapnya berbunyi:
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak
pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira
penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi
kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara
tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh
tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga
perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer, maka pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahanan
dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakimaan
dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang
menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira
penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan
perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer
tinggi.
Pasal 199 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer.
(1) Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat
(1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur
atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
198 ayat (2).
114
(2) Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal itu
dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh
Oditur kepada Oditur Jenderal.
Pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer.
(1) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimkasud dalam Pasal 199 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira
Penyerah Perkara segera membuat surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada Penuntut Umum, untuk
dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada Pengandilan
Negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), titik
berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada
kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan militer, pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 199 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal untuk
mengusulkan kepada Menteri, agar dengan persetujuan Menteri
Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri yang menetapkan, bahwa
perkara pidana tersebut diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar
bagi Perwira Penyerah Perkara dan Jaksa/Jaksa Tinggi untuk
menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi.
5.
Kesimpulan.
Mengalir dari fakta sangat jelas adanya aturan perundangan yang mengatur sistim
Peradilan Indonesia secara menyeluruh dan Sistim Peradilan perkara Koneksitas
secara khusus, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
115
a.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak
Pidana Korupsi, pasal a quo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, dan pasal a quo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer telah memberikan kepastian hukum sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945.
b.
Norma atau aturan perundangan untuk melaksanakan Peradilan Perkara
Koneskitas sudah lengkap dan sudah memberikan kepastian hukum dengan
tegas.
c.
Yang jadi permasalahan adalah adanya ketidak patuhan para aparat
penegak hukum atas norma-norma yang sudah ada.
Contohnya dalam kasus Kepala Basarnas. Pada kasus itu ditemukan adanya orang
yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sesaat setelah mengetahui
bahwa kasus tindak pidana itu melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer,
maka Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya langsung
berkoordinasi dengan Kejaksaan dan menyerahkan perkara itu kepada Kejaksaan
untuk diproses lanjut sebagaimana yang diatur oleh Pasal 42 Undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan pasal 39 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Tujuan dari peneyrahan itu selain karena Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yang
melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer juga karena untuk menjaga
agar perkara itu utuh.
Kenyataannya,
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
tidak
menyerahkannya kepada Kejaksaan, tapi diprosesnya sendiri. Pada perkara Kepala
Basarnas, KPK melakukan splitzing, dimana perkara itu di split, atau dipecah. Orang
yang tunduk pada peradilan sipil diproses oleh Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sedangkan orang yang tunduk pada peradilan militer diproses oleh
Tentara Nasional Indonesia.
Perbuatan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan splitzing
pada proses hukum perkara koneksitas mengakibatkan terpecahnya perkara (yang
seharusnya utuh) yang mengakibatkan terjadinya perbedaan hukuman antara orang
yang tunduk pada peradilan militer dan orang yang tunduk pada peradilan umum.
116
Perbuatan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan splitzing
pada proses hukum perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan secara
bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan orang yang tunduk
pada peradilan umum, mengakibatkan tidak dapat ditentukannya pihak-pihak mana
yang paling dirugikan akibat Tindak Pidana Korupsi itu.
Perbuatan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan splitzing itu
dapat dimaknai sebagai arogansi penyidikan karena dilakukan dengan cara
melanggar Undang-undang yang sudah ada. Perbuatan KPK itu juga merupakan
pengambil alihan kewenangan Kejaksaan utk melimpahkan perkara kepada
Pengadilan. Dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap asas dominus
litis Kejaksaan.
b. Uji materi atas ketentuan pasal 26 ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2002
yang substansinya adalah pembentukan subbidang khusus di bawah bidang
penindakan KPK RI yang berwenang menangani korupsi koneksitas, justru
akan mengakibatkan ketidakpastian hukum karena:
1. Melanggar Kompetensi Absolut kewenangan mengadili Lembaga peradilan
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 45.
2. Melampaui kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sendiri sebagaiman yang diatur oleh materi pasal 53 dan 54 Undang-undang
nomor 30 tahun 2002.
3. Melanggar kewenangan Jaksa Agung pada Peradilan Koneksitas.
4. Menyalahi Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki
oleh Jaksa.
5. Menyalahi prinsip Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal)
yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang
sudah merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam
praktik penuntutan secara internasional.
c. Adanya uji materi atas ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 202
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) justru akan mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum karena:
1. Melanggar Kompetensi Absolut kewenangan mengadili Lembaga peradilan
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 45.
117
2. Melampaui kewenangan KPK sendiri sebagaiman yang diatur oleh materi
pasal 53 dan 54 undang-undang nomor 30 tahun 2002.
3. Melanggar kewenangan Jaksa Agung pada Peradilan Koneksitas.
4. Menyalahi Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki
oleh Jaksa.
5. Menyalahi prinsip Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal)
yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang
sudah merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam
praktik penuntutan secara internasional.
d. Pasal 42
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 202 Nomor 137, TLN RI
Nomor 4250), wajib dimaknai sebagai kewajiban Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila terjadi tindak
pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer.
e. Pasal 53 dan 54 Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK secara tegas mengatur bahwa
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK hanya boleh memeriksa,
menuntut sendiri, serta memutus perkara di LINGKUNGAN PERADILAN
UMUM, atas perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum saja. Apabila tindak Pidana Korupsi itu dilakukan bersama
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk
pada peradilan militer, maka Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak berhak untuk melaksanakan proses peradilannya (karena ada orang yang
tidak tunduk pada peradilan umum). Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi wajib menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan.
f.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan
tegas telah mengatur dan menempatkan kewenangan penanganan perkara
koneksitas kepada Kejaksaan sebagai koordinator Tim Tetap Koneksitas
melalui Jampidmil. Dalam hal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menangani perkara koneksitas sesuai ketentuan hukum acara harus
dikoordinasikan kpd Kejaksaan cq. Jampidmil. Kpk tidak boleh serta tidak
memiliki kewenangan untuk melakukannya sendiri.
118
g. Tindakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan splitzing
atas proses hukum perkara koneksitas, dapat dimaknai sebagai arogansi
penyidikan karena dengan sengaja melanggar undang-undang karena dengan
sengaja mengambilalih kewenangan Kejaksaan untuk melimpahkan perkara
atau tidak tidak melimpahkan perkara sebagaimana asas dominus litis
Kejaksaan. Tindakan splitzing itu justru yang mengakibatkan ketidakpastian
hukum.
h. Pasal 90 dan pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP dan Pasal 199 dan pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) Undang-
undang nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer, secara tegas mengatur tentang
tata cara penentuan pengadilan yang akan mengadili perkara Koneksitas.
Perkara Koneksitas akan disidangkan di lingkungan peradilan Militer apabila tim
peneliti menemukan kerugian terbesar ada dipihak militer. Sedangkan Perkara
Koneksitas akan disidangkan dilingkungan peradilan Umum apabila tim peneliti
menemukan kerugian terbesar ada dipihak sipil.
h. Yang dimaksud dengan “KEADAAN TERTENTU” yang terdapat pada Pasal 16
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkama Agung, adalah hasil
dari proses pelaksanaan ketentuan Pasal 90 dan pasal 91 ayat (1), (2) dan (3)
Undang- undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 199 dan pasal
200 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer.
Bila hasilnya pengadilan Koneksitas harus dilaksanakan di lingkungan Peradilan
Militer, maka Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa
perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
i.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah
memberikan kepastian hukum bahwa kepada orang-orang yang tunduk pada
peradilan militer bila melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dengan orang-orang yang tunduk pada peradilan umum dapat diadili di
lingkungan peradilan umum melalui proses perkara Koneksitas.
h. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah
memberikan kepastian hukum bahwa orang-orang yang tunduk pada peradilan
militer bila melakukan tindak pidana korupsi walaupun diadili diperadilan militer,
119
tetap dapat diterapkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi, melalui pasal 2 buku pertama KUHPM.
i. Sebagai bukti bahwa Norma untuk melaksanakan Peradilan Koneskitas dan
atau peradilan lainnya sudah lengkap, bersama ini disampaikan perkara-perkara
Koneksitas yang sudah diputus pengadilan koneksitas yaitu:
1. Thn 2023 perkara korupsi sewa satelit Artemis di PN Jkt Pusat terdakwa
Arifin Wiguna, Surya Witular, Antony Vander Heyden (WNA AS) & Laksda
pur Agus Purwoto.
2. Thn 2023 perkara korupsi perumahan Tower di PN Surabaya terdakwa Iwan
Nurjoko & Ltk Didin Kamaludin.Thn 2022 perkara korupsi tabungan wajib
perumahan di Pengadilan Militer Jkt terdakwa Kolonel Cory Wahyudi &
Mansyur Said.
3. Thn 2022 perkara korupsi tabungan wajib perumahan di Pengadilan Militer
Jkt terdakwa Brigjen Yus Adi & Niputu Sari.
4. Thn 2007 perkara korupsi perumahan TNI di PN Jkt Selatan terdakwa
Samuel Cris, Dedi Budiman & Kol Ngadimin.
5. Thn 1979 perkara pidana umum perampokan pembunuhan di Pengadilan
Militer Bandung terdakwa Serma Edi Sampak & Ojeng.
Pada tiap tahapan proses hukum penyidikan, penuntutan dan eksekusi dibentuk Tim
Tetap Koneksitas berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung di pusat dan Surat
Keputusan Kajati di daerah.
i.
Sebagai bukti bahwa permasalahan perkara Koneskitas ada pada ketidak
patuhan para aparat penegak hukum atas norma-norma yang sudah ada
sebagaimana sudah dijelaskan pada huruf a.
6.
Petitum.
1)
Mohon dengan hormat berkenan Majelis Hakim dapat Menerima
Keterangan dan pendapat kami secara keseluruhan selaku ahli yang
diajukan pemerintah dlm hal ini oleh Kementerian hukum dan ham.
2)
Mohon Majelis Hakim berkenan untuk Menyatakan bahwa Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dengan materi pasal
26 dan pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diajukan dlm uji materi
terhadap pasal 28D UUD 1945
120
3)
Mohon Majelis Hakim berkenan untuk Menolak Permohonan pengujian
pasal 26 dan Pasal 42 UU Nomor 30 tahun 2002 ttg KPK yang diajukan
oleh Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
4)
Mohon Majelis Hakim berkenan Menyatakan bahwa penerapan Pasal 26
ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
harus memperhatikan juga ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-
undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
PIdana
Korupsi
untuk
dimaknai
bahwa
kewenangan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyidik dan menuntut
perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor di Lingkungan Peradilan Umum
sebagai wujud kepatuhan hukum terhadap kompetensi absolut lembaga
peradilan.
5)
Mohon berkenan Majelis Hakim menyatakan bahwa penerapan pasal 26
dan pasal 42 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi harus dimaknai bahwa Komisi
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi wajib berkoordinasi kepada
Jaksa Agung bila terjadi tindak pidana yang melibatkan orang yang
tunduk pada pengadilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan
militer, sebagai implementasi asas dominus litis dan prinsip penuntutan
single prosecution system.
6)
Mohon berkenan Majelis Hakim menyatakan bahwa ketentuan acara
pemeriksaan koneksitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak bertentangan dg Pasal
28D UUD 1945.
7)
Mohon berkenan Majelis Hakim Menyatakan Pasal 26 ayat (4) dan Pasal
42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002. Kata dan frasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang 8/1981 sebagai
berikut.
121
a.
Frasa Menteri Kehakiman pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
91 ayat (2), Pasal 94 ayat (5).
b.
Frasa penyidik pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 91 ayat
(3).
c.
Frasa jaksa atau jaksa tinggi pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 91 ayat (3).
d.
Frasa jaksa tinggi pada Pasal 93 ayat (1).
e.
Frasa Jaksa Agung pada Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).
f.
Frasa penuntut umum pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1),
dan Pasal 93 ayat (1).
Kata dan frasa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer atau Undang-Undang 31 Tahun 1997 sebagai berikut.
a. Frasa Menteri Kehakiman pada Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 200 ayat (2), Pasal 203 ayat (5).
b. Frasa penyidik pada Pasal 198 ayat (2).
c. Frasa jaksa atau jasksa tinggi pada Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 200 ayat (3), dan Pasal 202 ayat (1).
d. Frasa penuntut umum pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1),
dan Pasal 202 ayat (1).
e. Frasa jaksa tinggi pada Pasal 202 ayat (1)
f. Frasa Jaksa Agung pada Pasal 199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan
yang arif bijaksana dan seadil-adilnya.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2024, yang menyatakan
sebagai berikut:
Keterangan Tambahan Ahli:
1. Pertanyaan dari PEMERINTAH: SURDIYANTO [25:19]
122
Jawaban yang belum terjawab saat sidang:
1. KPK tidak bisa masuk dalam perkara koneksitas, karena kewenangan KPK
sudah dibatasi oleh pasal 53 dan 53 Undang-undang nomor 30 tahun 2002
tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK hanya boleh mengadili orang-
orang sipil yang tunduk pada peradilan umum saja.
2. Saya belum melakukan penelitian kepada negara lain.
2. Pertanyaan dari KUASA HUKUM PEMOHON: IRFAN MAULANA MUHARAM
[28:00]
Jawaban yang belum terjawab saat sidang:
1. Pembentukan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi diatur pada pasal 53
Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi
yang penuntutannya diajukan oleh KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
berada di Lingkungan PERADILAN UMUM sebagaimana yang diatur oleh
Pasal 54 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa:
(1) Pengadilan TINDAK PIDANA KORUPSI berada di LINGKUNGAN
PERADILAN UMUM.
Mengalir dari pasal 53 dan pasal 54 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas mengatur bahwa Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya bisa memeriksa, menuntut sendiri,
serta memutus perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di
LINGKUNGAN PERADILAN UMUM. Oleh karena Peradilan umum HANYA
MENGADILI ORANG SIPIL SAJA, maka dengan sendirinya, Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi hanya bisa memeriksa, menuntut sendiri, serta memutus
perkara di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi yang berada di LINGKUNGAN
PERADILAN UMUM untuk mengadili orang sipil atau orang-orang yang tunduk pada
peradilan umum saja.
2. Untuk pasal 42 dengan sendirinya dimaknai bahwa ketentuan pada pasal 42
wajib dimaknai sebagai kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan
Kejaksaan bila menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama oleh orang sipil dan militer, atau orang-orang yang tunduk
123
pada peradilan umum dan orang-orang yang tunduk pada peradilan militer.
Hal ini disebabkan karena kewenangan KPK sudah dibatasi oleh pasal 53
dan
54
Undang-undang
nomor
30
tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pertanyaan dari HAKIM ANGGOTA: ARSUL SANI [29:56]
Jawabannya semua sudah disampaikan saat sidang, tapi untuk penegasan bahwa
perbuatan tindak pidana korupsi dimulai ketika perbuatan itu dilakukan sesuai hasil
penyelidikan ketika pejabat itu masih berstatus militer.
4. Pertanyaan dari HAKIM ANGGOTA: DANIEL YUSMIC P. FOEKH [33:52]
Jawaban yang belum terjawab saat sidang:
Saya belum melaksanakan penelitian ke luar negeri, karena focus saya ada pada
aturan perundangn yang ada diIndonesia terlebih dahulu.
5. Pertanyaan dari HAKIM ANGGOTA: M. GUNTUR HAMZAH [36:49]
Jawaban yang belum terjawab saat sidang:
Mohon maaf yang mulia bapak Hakim, Oditur Militer itu hanya ada di Militer saja,
yang berwenang untuk melakukan Penyidikan sekaligus Penuntutan, sebagaimana
yang diatur pada pasal 69 Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan
militer. ODITUR MILITER TIDAK ADA DI KEJAKSAAN. Di KPK tidak perlu ada
oditur Militer karena kewenangan KPK hanya untuk mengadili orang sipil saja.
Kewenangan KPK dibatasi oleh pasal 53 dan 54 Undang-undang nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengukuran Kerugian
negara itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka sudah punya aturan
baku dibidang keuangan untuk mengukur kerugian negara diakibatkan tindak pidana
korupsi oleh Pejabat militer atau kerugian negara akibat tindak pidana yang
dilakukan oleh orang sipil.
6. Pertanyaan dari HAKIM ANGGOTA: SALDI ISRA [42:40]
Jawaban yang perlu tambahan penjelasan atas jawaban saat sidang :
Memang benar bahwa Pasal 54 tidak mengatur bahwa KPK hanya untuk orang sipil
saja. Namun pasal 54 itu mengatur bahwa pengadilan TIPIKOR itu berada
dilingkungan Peradilan Umum. Sedangkan kita semua tahu bawah peradilan Umum
itu untuk mengadili orang-orang sipil. Lalu Pasal 53 mengatur tentang pembentukan
Pengadilan Tindak PIdana Korupsi yang berwenang memeriksa dan memutus
tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.
124
Oleh karena Pengadilan TIPIKOR ada dalam lingkungan peradilan umum yang
hanya boleh mengadili orang sipil saja, maka secara otomatis Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi hanya boleh mengadili orang sipil saja.
Sesuai dengan salah satu asas hukum bahwa Hukum atau Undang-undang itu
dibuat untuk membatasi para penegak hukum, dengan demikian walaupun KPK itu
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, tetapi tetap saja
kewenangannya dibatasi oleh pasal 53 dan pasal 54 itu yang artinya KPK hanya
boleh mengadili orang sipil saja.
7. Pertanyaan dari HAKIM ANGGOTA: ARIEF HIDAYAT [48:23]
Jawaban yang perlu tambahan penjelasan atas jawaban saat sidang :
Yang pertama, apakah tidak perlu kita memperhatikan apa yang dimohonkan oleh
Pemohon, harus ada yang disebut sinkronisasi, harmonisasi antara KUHP, Undang-
Undang Peradilan Militer dengan Undang-Undang KPK ?
Jawab : Apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak perlu diperhatikan karena
kewenangan KPK dibatasi oleh pasal 53 dan 54. Hal ini sesuai dengan salah satu
asas hukum bahwa Hukum atau Undang-undang itu dibuat untuk MEMBATASI
KEWENANGAN Penguasa dalam hal ini KPK agar tidak berlaku sewenang-
wenangnya terhadap rakyat. Nah untuk KPK, apapun embel-embel yang diberikan
kepadanya tetap terbatas bahwa itu hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana yang
dilakukan oleh orang sipil saja. KPK tidak bisa mengadili militer atau orang-orang
yang tunduk pada peradilan militer.Oleh Karena kewenangan KPK dibatasi oleh
pasal 53 dan 54, maka tidak perlu melakukan sinkronissasi, harmonisasi antara
KUHP, Undang-Undang Peradilan Militer dengan Undang-Undang KPK.
Yang kedua, KPK ADALAH KOORDINATOR PEMBERANTASAN KORUPSI YANG
DILAKUKAN OLEH ORANG SIPIL ATAU OLEH ORANG YANG TUNDUK PADA
PERADILAN UMUM SAJA. Koordinator pemberantasan korupsi yang dilakukan
oleh orang sipil dan militer atau oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
orang yang tunduk pada peradilan militer, adalah JAKSA AGUNG (Kejaksaan).
Yang ketiga, Apakah itu kemudian harus di-split ataukah dengan harus koneksitas,
tapi koneksitas bagaimana?
Apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama oleh orang sipil
dan militer, maka proses hukumnya mutlak harus dilakukan dengan proses
koneksitas, TIDAK BOLEH DI SPLIT. Pelaksanaan SPLIT pada perkara Koneksitas
merupakan arogansi dari penyidik. Kalau hal ini dilakukan terus, maka TNI pun
125
nantinya akan lebih arogan lagi. Selain itu, Pelaksanaan split dapat merugikan
negara. Hal itu disebabkan karena akibat displit, maka tidak dapat dilakukan
pemilihan pengadilan. Orang sipil di Pengadilan Umum, sedangkan Militer di
pengadilan Militer. Bila ternyata sebenarnya yang dirugikan adalah militer, namun
karena orang sipil berada dipengadilan sipil, maka ganti rugi tidak bisa dikembalikan
kepada militer (APBN), sehingga yang menderita kerudian adalah APBN atau
negara. Itulah sebabnya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-
sama oleh orang sipil dan militer wajib diproses secara koneksitas, TIDAK BOLEH
DI SPLIT.
Yang keempat, Apakah pihak KPK, baik hakim tipikor, sebagai oditur di KPK, itu juga
boleh ikut masuk dalam koneksitas? Dalam perkara Koneksitas, hakim tipikor boleh
masuk dalam Koneksitas yaitu bisa sebagai hakim anggota bila perkara itu
disidangkan dipengadilan militer, dan bisa sebagai Hakim ketua bila perkara
koneksitas itu disidangkan diperadilan umum. Sedangkan penuntut KPK tidak boleh
ikut, karena Penuntut itu adalah kewenangan Jaksa Agung. Itulah sebabnya tidak
diperlukan lagi harmonisasi aturan, karena semua aturan yang ada sudah dapat
digunakan untuk melaksanakan proses hukum perkara Koneksitas.
8. Pertanyaan dari KETUA: SUHARTOYO [01:06:04]
Tambahan Jawaban AHLI DARI PEMERINTAH: SOLEMAN B. PONTO [01:08:00]
Sesuai dengan salah satu asas hukum bahwa Hukum atau Undang-undang itu
dibuat untuk membatasi para penegak hukum, dengan demikian walaupun KPK itu
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, tetap saja
keistimewaan KPK itu dibatasi oleh pasal 53 dan pasal 54 itu. Bahwa lingkup
kerjanya hanya dilingkungan peradilan umum yang mengadili orang sipil saja. Bila
menemukan orang militer dan sipil secara bersama-sama melakukan tindak pidanan
korupsi, maka KPK wajib berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Itulah sebabnya pasal
42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak
Pidana Korupsi wajib dimaknai sebagai kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan
Jaksa Agung (kejaksaan) bila menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama oleh orang sipil dan militer.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 20 Februari 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal
126
20 Februari 2024 diterima Mahkamah tanggal 20 Februari 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Posisi KPK selaku pihak terkait bermaksud untuk dapat memberikan data dan
pandangan tersendiri berkenaan materi yang diajukan permohonan uji materi oleh
Para Pemohon. Hal ini tentunya diharapkan dapat membantu Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi di dalam mempertimbangkan segala sesuatunya, utamanya
berkenaan semangat hukum (legal spirit) pemberantasan korupsi dan prakteknya
yang berjalan selama ini.
Atas dasar pemahaman Tindak pidana korupsi telah terjadi secara begitu
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,
sehingga
tindak
pidana
korupsi
digolongkan
sebagai
kejahatan
yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (extra ordinary measures),
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi lembaga yang memiliki kewenangan
independen dalam pencegahan, koordinasi, supervise, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan sampai pelaksanaan putusan hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang didirikan
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 30/2002), merupakan kehendak
rakyat yang yang tertuang dalam tuntutan Reformasi. Sebagai lembaga yang
didesain khusus untuk mengatasi hambatan yang ada dalam penanganan tindak
pidana korupsi, maka KPK diamanatkan sebagai lembaga negara yang bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya (Pasal 3 UU KPK 30/2002). Karakter sebagai lembaga
independen tersebut jelas tidak diamanatkan terhadap badan/lembaga lain yang
terkait dengan kekuasaan kehakiman.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai amanat ketentuan Pasal 6 huruf c UU
KPK 30/2002, maka KPK melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi. Tugas tersebut merupakan penjabaran dari
eksistensi KPK sebagai salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Kekuasan
Kehakiman. Sebagaimana diketahui bahwa badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sudah ada lebih dahulu
127
berdasarkan undang-undangnya masing-masing diantaranya Kepolisian, Kejaksaan
maupun Lembaga Pemasyarakatan. Peradilan beserta badan-badan lain tersebut
dalam bekerjanya untuk penegakan hukum terjalin dalam Sistem Peradilan Pidana
Terpadu (SPPT). Mekanisme berjalannya sistem peradilan pidana tersebut
dirumuskan dalam hukum acara pidana yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Keberlakukan dan pembentukan hukum merupakan proses panjang yang
terbangun secara dinamis mengikuti kebutuhan dan kesadaran bangsa dan negara.
Namun perlu dijaga semangat hukum agar terus tumbuh konsisten untuk terus
dikuatkan dan tidak saling menegasikan pada periode-periode berikutnya. Karena
jika hal tersebut terjadi, hal itu akan merugikan kita sebagai bangsa dan negara.
Sebagai konsekuensi dari lembaga baru yang lahir pasca ditetapkannya KUHAP
yang kemudian berlaku sebagai hukum acara pidana umum, maka jelas eksistensi
dan karakteristik KPK sebagai lembaga independen tersebut tidak tergambarkan
dalam KUHAP tersebut. Oleh karena itulah, maka KPK diberikan kemungkinan
berlakunya hukum acara pidana khusus yang menyimpang dari KUHAP sepanjang
diatur dalam UU KPK maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (vide Pasal
39 ayat (1) UU KPK 30/2002). Berkenaan dengan kemungkinan adanya hukum
acara khusus bagi KPK tersebut, dalam beberapa aspek sudah diatur secara
lengkap dalam UU KPK maupun UU Tipikor. Namun dalam beberapa hal, di dalam
UU KPK maupun UU Tipikor belum tercantum hukum acara khususnya, dalam
kondisi demikian kadang diperhadapkan pada pilihan yang dapat bertentangan
dengan prinsip tentang independensi KPK.
Salah-satu isu hukum sebagaimana dalam permohon uji materiil dalam
perkara a quo, yaitu yang pada pokoknya keberadaan peradilan koneksitas dalam
Penegakan hukum tindak pidana terhadap subyek hukum sipil bersama militer.
Norma dasar dari koneksitas adalah menyerahkan anggota TNI untuk diadili di
lingkup peradilan umum. Pasal 198 UU Peradilan Militer menegaskan bahwa jika
terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang berada pada
lingkup peradilan militer dan orang pada lingkup peradilan umum, maka perkara
128
diperiksa dalam lingkup peradilan umum. Peraturan ini sejalan dengan Pasal 98
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai
koneksitas. Dalam koneksitas, sekalipun diadili pada peradilan umum, harus
dibentuk tim koneksitas yang terdiri dari polisi militer, oditur, dan penyidik dalam
lingkup peradilan umum. Tim itu dibentuk berdasarkan keputusan Menteri
Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM. Pasal 90 KUHAP mengatur bahwa untuk
menentukan lingkup peradilan yang berwenang dalam mengadili perkara tindak
pidana, diadakan penelitian antara jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer atau
Oditur Militer Tinggi berdasar hasil penyelidikan tim gabungan di atas.
Masalahnya, bagaimana jika Penyidikannya dilakukan oleh KPK, apakah
KPK berwenang membentuk Tim Penyidik Tetap koneksitas. Mungkin ada
pandangan bahwa Penyidik KPK sebagai bagian dari nomen klatur penyidik dapat
menjadi anggota Tim Tetap penyidik koneksitas tersebut. Namun perlu diingat baik
dalam KUHAP maupun UU lain tersebut, tidak secara expressive verbis mengatur
keberadaan Penyidik KPK sebagai adressat norm dalam rumusan hukum acara
tersebut. Hal demikian jelas melanggar prinsip hukum acara pidana sebagai hukum
formal yang harus memenuhi karakteristik lex stricta, lex scripta, lex certa maupun
lex praevia. Bahkan jika tetap ditafsirkan bahwa penyidik KPK dapat menjadi bagian
dan terwadahi dalam nomen klatur penyidik sebagaimana dalam keanggotaan Tim
Tetap Koneksitas, hal ini akan mengganggu atau bahkan meruntuhkan
Independensi KPK, mengingat dalam penanganan tindak pidana koneksitas
pelimpahan penelitian hasil Tim Tetap kepada Jaksa Agung.
Selain itu konsisten dengan politik hukum negara saat ini yang memberikan
kewenangan Penuntutan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara jika wadah koneksitas untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak
pidana korupsi jika subyek hukumnya sipil bersama MIliter hanya dimungkinkan
dibentuk jika penuntutannya oleh JPU dari kejaksaan Agung, sementara jika
penuntutannya oleh JPU KPK dilaksanakan dengan splitsing, maka akan
menimbulkan dualisme cara penuntutan bagi warga negara berkaitan dengan tindak
pidana korupsi, hal ini menunjukkan adanya “Ketidak pastian hukum dan perlakuan
yang tidak sama” bagi warga negara yang melanggar hak konstitusional.
Sebagai satu contoh adanya problem konstitusional tersebut yakni berkenaan
dengan pelaksanaan tugas KPK ketika menangani perkara-perkara dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
129
peradilan militer dan peradilan umum. Beberapa kasus yang dihadapi KPK yang
pelakunya melibatkan kalangan sipil dan militer antara lain perkara tindak pidana
korupsi di BASARNAS tahun 2023, tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW
101 tahun 2016-2017 serta tindak pidana korupsi di Badan Keamanan Laut
(BAKAMLA) tahun 2017.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, walaupun senyatanya melibatkan
pelakunya melibatkan kalangan sipil dan militer, namun dalam praktek
penanganannya tidak dapat dilakukan oleh KPK secara koneksitas, walaupun di
dalam Pasal 42 UU KPK telah diatur kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradllan militer dan
peradilan umum. Hal ini diakibatkan adanya problem konstitusional yaitu dualism
karena tidak adanya wadah koneksitas dalam menangani perkara koneksitas yang
tidak diatur secara khusus dalam UU KPK maupun UU Tipikor.
Dalam pandangan demikian, maka kami atas nama KPK tentu harus
berposisi untuk mengapresiasi terhadap upaya warga negara yang dalam hal ini
pemohon untuk mendudukan mekanisme peradilan koneksitas menjadi sebuah
“peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan” bagi segenap bangsa Indonesia baik
jika penuntutannya dilakukan oleh jaksa pada Kejaksaan RI maupun jaksa pada
KPK secara sama dan tidak menimbulkan perbedaan mekanisme (dualism) yang
merupakan ketidakpastian hukum. Sebaliknya posisi ini yang mungkin tidak sama
dengan pandangan pemerintah harus dipandang sebagai dialektika hukum yang
sehat dalam negara hukum yang demokratis, yang sesungguhnya para pihak baik
yang sama maupun berbeda pandangan adalah sama posisinya yaitu penegak
dialektika hukum yang sama mulyanya, dan kepada majelis hakim yang mulya akan
kita pasrahkan kebijaksaan hukumnya.
II.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon Gugum Ridho Putra, S.H., M.H mengajukan uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 87 PUU-XXI/2023 tanggal 12
September 2023 atas uji materiil:
a. Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(“UU 30/2002”);
130
b. Kata dan Frasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana sebagai berikut:
1) Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
91 ayat (2), Pasal 94 ayat (5);
2) Frasa “Penyidik” pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 91 ayat
(3);
3) Frasa “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
91 ayat (3);
4) Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 93 ayat (1);
5) Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), (2),
dan (3);
6) Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan
Pasal 93 ayat (1).
c. Kata dan Frasa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer sebagai berikut:
1) Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
200 ayat (2), Pasal 203 ayat (5);
2) Frasa “Penyidik” pada Pasal 198 ayat (2);
3) Frasa “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1);
4) Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1),
dan Pasal 202 ayat (1).
5) Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 202 ayat (1);
6) Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1), (2),
dan (3);
terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat UUD 1945).
2.
Berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut, selanjutnya
Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
131
Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai termasuk pula kewajiban bagi KPK RI untuk membentuk
subbidang khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi secara
koneksitas.
3) Menyatakan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi
koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal
93, dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasa 200, Pasal 201,
Pasal 202, dan Pasa 203 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer;
4) Menyatakan frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89
ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia;
5) Menyatakan Frasa kata “penyidik” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
6) Menyatakan frasa kata “Jaksa atau jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 90
ayat (1), ayat (3), dan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang
132
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
7) Menyatakan frasa kata “Jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
termasuk
pula
jaksa
pada
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
8) Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 90 ayat (3),
Pasal 93 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
9) Menyatakan frasa kata “penuntut umum” pada Ketentuan Pasal 91 ayat
(1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
10) Menyatakan frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 198
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200 ayat (2), dan Pasal 203 ayat (5) Undang-
Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradlan Militer bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia;
11) Menyatakan frasa kata “Penyidik” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (2)
Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradlan Militer bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
133
12) Menyatakan frasa kata “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 199
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200 ayat (3), Pasa 202 ayat (1) Undang-
Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradlan Militer bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai termasuk pula Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
13) Menyatakan frasa kata “Penuntut Umum” pada Ketentuan Pasal 200 ayat
(1), Pasal 201 ayat (1), Pasa 202 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1997
tentang Peradian Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
14) Menyatakan frasa kata “Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 202 ayat (1)
Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradlan Militer bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
15) Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (3),
Pasal 202 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1997
tentang Peradlan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
16) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
III.
KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO
3.1. Realita Problem Konstitusionalitas Penanganan Perkara Koneksitas
yang ditangani oleh KPK RI
134
a. Sebelum menguraikan dasar dan alasan pandangan KPK berkaitan
dengan konstitusionalitas KPK dalam penangan perkara koneksitas,
ijinkan kami memulai lebih dahulu dengan problem riil yang selama ini
terjadi dalam praktek;
b. Bahwa KPK sejak berdirinya tahun 2002 telah beberapa kali menangani
perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya melibatkan masyarakat sipil
dan militer, diantaranya:
1) kasus suap proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada
APBD-P Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan secara bersama-sama
antara pelaku tindak pidana dari unsur militer dan sipil yakni:
Dari kalangan Militer ditangani oleh TNI:
1. Bambang Udoyo, Laksamana Pertama TNI, Staf Khusus Kasal,
Mabes AL.
Dari kalangan sipil ditangani oleh KPK:
1. Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama
Badan Keamanan Laut;
2. Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa;
3. Hardy Stefanus (pegawai pada PT Melati Tecnofo Indonesia);
4. Muhammad Okta (pegawai pada PT Melati Tecnofo Indonesia);
5. PT Merial Esa (korporasi).
Terhadap pelaku dari kalangan militer telah diputus oleh Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta dengan pidana penjara 4 (empat) tahun 6
(enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) bulan. Pengadilan Tinggi
Militer juga menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer
Cq.TNI AL.
Sementara keempat pelaku dari golongan sipil yang ditangani oleh
KPK divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dalam rentang waktu berbeda antara 2017-2018 yaitu:
1. Eko Susilo Hadi pada Senin 17 Juli 2017 divonis 4 Tahun dan 3
bulan penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari PT
Melati Tecnofo Indonesia;
135
2. Fahmi Darmawansyah pada Rabu 24 Mei 2017 divonis 2 Tahun 8
bulan dan denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap
sejumlah pejabat Bakamla termasuk Eko Susilo Hadi;
3. Hardy Stefanus dan Muhammad Okta di vonis 1,5 Tahun penjara
dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 6
bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap empat pejabat
Bakamla.
Serta terhadap korporasi pelaku tindak pidana dalam hal ini PT Merial
Esa, pada Pengadilan Tingkat Pertama (PN Jakarta Pusat) tanggal 19
April 2022 divonis pidana denda Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar
Rp126.135.008.479,00 (seratus dua puluh enam miliar seratus tiga
puluh lima juta delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Putusan ini telah dikuatkan dalam pengadilan kasasi 15 Juni 2023.
2) Terkait Tindak Pidana Korupsi pengadaan Helikopter Agustawestland
(AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2016-2017 yang melibatkan
unsur masyarakat sipil, yang ditangani oleh KPK yakni:
1. John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama
PT Diratama Jaya Mandiri
Sedangkan Pelaku yang dari unsur militer yang penanganannya
dilaksanakan Puspom TNI yakni:
1. Marsekal Pertama TNI FACHRI ADAMY sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK),
2. Kolonel FRARISISKUS TEGUH SANTOSO sebagai Kepala Unit
Pelayanan Pengadaan,
3. Letnan Kolonel WISNU WICAKSONO sebagai Pejabat Pemegang
Kas,
4. Pembantu Letnan Dua SIGIT SUWASTONO sebagai Staf, dan
5. Marsekal Muda (Purn) SUPRIYANTO BASUKI, MA., M,S.S
sebagai Assisten Perencanaan Kasau;
Pada tanggal 31 Agustus 2021 diketahui perkembangan penegakan
hukum terhadap pelaku dari unsur militer telah dihentikan
penyidikannya (SP3) oleh Papera sesuai ketentuan Undang-undang
136
Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sementara untuk
pelaku dari kalangan sipil dipidana dengan pidana penjara 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1 Milyar subsider 6 (enam)
bulan kurungan, ditambah dengan pidana pembayaran uang
pengganti Rp17,2 Milyar.
3) Terkait Tindak Pidana Korupsi (Suap) Pengadaan Barang dan Jasa di
Badan SAR Nasional tahun 2023 yang melibatkan masyarakat sipil
(pemberi suap) yang ditangani oleh KPK, yakni:
1. Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta
Sejati);
2. Marilya (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati);
3. Roni Aidil (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).
Sedangkan unsur militer (TNI) selaku Penerima Suap ditangani oleh
Mabes TNI yakni:
1. Marsekal Madya Henri Alfiandi (Kabarsarnas);
2. Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi
(Koorsmin) Kabasarnas;
c. Berdasarkan praktek penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK
yang pelakunya melibatkan unsur militer dan masyarakat sipil tersebut
dapat diketahui bahwa penanganannya tidak melalui prosedur koneksitas,
melainkan digunakan metode splitzing (pemisahan berkas perkara)
dimana Pelakunya dari unsur sipil ditangani oleh KPK dan Pelaku dari
unsur militer ditangani oleh TNI.
d. Bahwa dinamika munculnya kesepakatan penanganan perkara secara
splitzing tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dilatarbelakangi
beberapa permasalahan yang muncul sebagai isu pada saat pembahasan
penanganan masing-masing perkara tersebut. Persoalan-persoalan yang
muncul meliputi:
1) KPK dipandang tidak berwenang untuk menangani perkara yang
melibatkan Pelaku dari unsur militer. Alasannya terhadap setiap
perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan kategori
tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang
dipersamakan dengan Prajurit TNI maka berdasarkan ketentuan UU
137
31/1997 menjadi wewenang Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer untuk mengadili.
2) Terdapat pandangan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan
menangani perkara koneksitas, karena tidak diatur secara tegas dalam
KUHAP dalam UU Peradilan Militer.
3) KPK dipandang tidak memiliki kewenangan secara atributif untuk
membentuk unit khusus yang menangani perkara koneksitas.
4) Memoradum of Understanding (MoU) antara KPK dan TNI yang ada
saat ini belum menegaskan arah kemungkinan penanganan perkara
secara koneksitas.
e. Adanya persoalan-persoalan yang sering muncul dalam setiap awal
penanganan perkara yang ditangani KPK yang melibatkan unsur militer
dan unsur sipil tersebut, menggambarkan bahwa posisi, kedudukan dan
wewenang KPK serta tata cara dalam penanganan tindak pidana korupsi
yang melibatkan unsur militer belum terdapat kepastian hukum karena
secara norma pengaturan mengenai hal tersebut belum diatur secara jelas
(expressive verbis) sehingga menimbulkan multitafsir.
f.
Keadaan demikian menjadi tantangan tersendiri bagi KPK dalam
menginisiasi penanganan perkara yang Pelakunya melibatkan unsur
militer dan unsur sipil dapat dilakukan melalui prosedur koneksitas. Pada
akhirnya hal tersebut mendasari pada pilihan untuk membuat kesepakatan
dengan pihak TNI guna menangani perkara secara splitzing sebagaimana
yang terjadi pada 3 (tiga) perkara di atas. Faktor-faktor dimaksud seolah-
olah menutup peluang penanganan perkara secara koneksitas.
g. Bahwa praktek splitzing dengan pemisahan penanganan dalam dua sistem
peradilan yang berbeda yakni peradilan umum dan peradilan militer
sebagaimana dikemukakan di atas, pada akhirnya menimbulkan
problematika hukum berupa:
1) munculnya perbedaan kebijakan antara KPK dan TNI terhadap
perkara maupun pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sebagai contoh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan
Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2016-2017, dimana
pelaku yang ditangani KPK yakni JOHN IRFAN KENWAY ATAU
IRFAN KURNIA SALEH telah diputus dengan pidana penjara 10,5
138
tahun dan pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana
pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar, sedangkan untuk pelaku
yang berasal dari unsur TNI dilakukan SP3.
2) munculnya disparitas pemidanaan diantara Para Pelaku yang diadili di
Pengadilan Tipikor maupun yang diadili di Pengadilan Militer, padahal
karakteristik perkara yang ditangani adalah sama.
3) munculnya problem eksekusi uang pengganti yang dibebankan
kepada Para Pelaku yang dieksekusi oleh Jaksa maupun yang
diekskusi oleh Oditur Militer.
Adanya praktik penegakan hukum secara spilzing demikian apabila
dibiarkan berlarut-larut pada akhirnya akan menimbulkan problematika
hukum berupa terabaikannya aspek keadilan dan aspek kepastian hukum
dalam penanganan perkara koneksitas.
h. Bahwa berdasarkan uraian diatas, apabila dalam pengujian undang-
undang a quo, frasa kata “penyidik” tidak dimaknai termasuk pula penyidik
KPK, frasa kata “Jaksa atau Jaksa Tinggi” atau “Penuntut Umum” atau
“Jaksa Agung” tidak dimaknai termasuk pula sebagai Jaksa pada KPK dan
Pimpinan KPK maka akan menimbulkan dualisme dalam standar proses
penanganan perkara dan dalam penjatuhan hukuman (disparitas) akan
tetap terjadi. Mengingat faktanya berdasarkan Undang-Undang Peradilan
Militer penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Kejaksaan dapat diproses menggunakan mekanisme koneksitas, namun
perkara korupsi yang ditangani oleh KPK dilakukan dengan mekanisme
splitzing.
i.
Dualisme dalam standar proses penanganan perkara dan dalam
penjatuhan hukuman (disparitas) seharusnya merupakan hal yang harus
dihindari dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Larangan dualisme
dalam proses peradilan pernah diulas oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan
Nomor:
012-016-019/PUU-IV/2006
yang
didalamnya
mempertimbangkan tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkannya
dualisme hukum berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan
pemaknaan Pengadilan Tipikor sebagai suatu sistem pidana khusus pada
saat penyatuan Pengadilan Tipikor pada KPK ke Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri. Hal tersebut dapat dijadikan ratio legis sebagai dasar
139
pemaknaan subjek-subjek dalam uji materiil a quo bagi KPK agar proses
penanganan perkara koneksitas yang dalam praktiknya telah dilakukan
oleh Kejaksaan dan Oditurat Militer, juga dapat dilakukan oleh KPK dan
Oditurat Militer.
3.2. Perkembangan Politik Hukum Peradilan Perkara Koneksitas
a. KUHAP merupakan hukum acara pidana yang lahir pada tahun 1981,
dengan sebuah spirit hukum “melindungi HAM dan integrasi elemen
system peradilan”, struktur hukum yang diatur pada masa tersebut
mengesahkan dan diproyeksikan sebagai pedoman hukum acara aparat
penegak hukum saat itu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lebih dari itu, terdapat peran Menteri
Pertahanan dan Keamanan, dan Menteri Kehakiman, lembaga saat ini
sudah dikoreksi menjadi kementerian hukum dan HAM. Salah satu wadah
yang mengatur untuk menegakkan hukum bagi subyek hukum yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer diatur dalam peradilan
koneksitas. Forum peradilan yang akan menyidangkan perkara dan
pembentukan Tim Penyidik Tetap yang akan melakukan penyidikan
perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP
merujuk pada kerangka berfikir Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang
menyatakan:
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa
dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika
menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan
Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer,
dengan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 22
Kewenangan Pengadilan Umum untuk mengadili perkara-perkara yang
dilakukan oleh mereka yang termasuk anggota ABRI bersama-sama non
ABRI,
pada
hakekatnya
merupakan
suatu
kekacauan
ataupun
penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya dihadapkan di
depan Pengadilannya masing-masing. Justru karena hal ini merupakan
suatu kekecualian, maka kewenangan Pengadilan Umum ini terbatas pada
bentuk-bentuk pensertaan dalam suatu delik, seperti dimaksudkan oleh
pasal-pasal 55, 56 K.U.H.P.
140
Undang-undang
ini
memberikan
kewenangan
kepada
Menteri
Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman untuk
menetapkan Pengadilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang
mengadili perkara koneksitas tersebut.
Pensertaan pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer
dan perkara pensertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil
misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan Pengadilan lain dari
pada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-
perkara demikian. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer,
maka susunan Hakim adalah dari Pengadilan Militer dan Pengadilan
Umum.
Dalam hal ini kepentingan dari justiciabel tetap mendapat perhatian
sepenuhnya, yaitu dalam susunan Hakim yang bersidang. Dalam waktu
perang dimana berlaku hukum ekseptionil ataupun hukum luar biasa,
meskipun tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan seorang sipil
orang-orang militer tidak ditarik dari pengadilannya.
b. Kerangka berfikir dalam KUHAP terkait penanganan perkara koneksitas
tersebut sebagaimana penafsiran sejarah hukum (rechtshistorische
interpretatie):
1) eksistensi Menteri Pertahanan dan Keamanan juga berkedudukan
sebagai Panglima ABRI yang membawahi semua matra angkatan
yakni Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan
Kepolisian (Keputusan Presiden Nomor 132/1967 tentang Perubahan
Pokok-Pokok
Organisasi
dan
Prosedur
Bidang
Pertahanan
Keamanan). Selanjutnya dalam Keputusan Presiden Nomor 52/1969
tentang Sebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Djawab
Kepolisian Negara sebagai Unsur Angkatan Bersendjata Republik
Indonesia dalam Departemen Pertahanan Keamanan, disebutkan
bahwa Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan organik dalam
Departemen Pertahanan Keamanan.
2) kedudukan Peradilan Umum terkait dengan urusan organisatoris,
administratif, dan finansial berada di bawah Departemen Kehakiman
pada saat KUHAP diundangkan tahun 1981 (vide Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970
tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Kekuasaan Kehakiman), sedangkan Peradilan Militer berada di bawah
kekuasaan Departemen Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI.
c. Kedudukan kedua lembaga tersebut mengalami perubahan dengan
diterbitkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
141
Indonesia, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.
35/1999) yang pada pokoknya mengatur badan-badan peradilan yang ada
secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung. Pertimbangan filosofis dibentuknya UU No.
35/1999 karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka, oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah, dipandang perlu
melaksanakan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan
eksekutif.
3) Berdasarkan perkembangan keadaan demikian, maka berkenaan
penanganan perkara koneksitas, pembentuk undang-undang kemudian
mengatur kewenangan penentuan peradilan terhadap tindak pidana yang
dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam
lingkungan peradilan umum dan peradilan militer tidak lagi ditentukan oleh
Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan Persetujuan Menteri
Kehakiman, melainkan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua Mahkamah
Agung berdasarkan perubahan Pasal 22 dalam UU No. 35/1999 yang
diatur sebagai berikut:
Pasal 22
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa
dan diadili oleh peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika
menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.”
Sedangkan berkenaan dengan peraturan pelaksanaan terkait dengan
penanganan perkara koneksitas tersebut diatur dalam KUHAP dan UU
Peradilan Militer, yakni:
a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) khususnya Bab XI Koneksitas pada Pasal 89 sampai dengan
Pasal 94 (kecuali ketentuan Pasal 89 ayat (1) KUHAP yang telah
mendapat pengaturan berbeda berdasarkan Pasal 22 UU No.
35/1999)
142
b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada
Bagian Kelima Acara Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan
Pasal 203,
masih diberlakukan berdasarkan ketentuan Pasal 40A UU No. 35/1999
yang menyatakan:
Pasal 40A
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40,
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagai
pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap
berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang baru.
4) Bahwa UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 terakhir dicabut dengan
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 16 UU 48/2009 mengatur hal yang sama sebagaimana rumusan
Pasal 22 UU No. 35/1999, yaitu:
Pasal 16
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam
keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.”
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik
berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat
berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili
oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun jika titik berat
kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut
diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
5) Dengan berlakunya Pasal 22 UU No. 35/1999 jo Pasal 16 UU No. 48/2009,
maka ketentuan Pasal 89 Ayat (1) KUHAP jo Pasal 198 ayat (1) UU
Peradilan Militer menjadi tidak berlaku lagi, hal ini sesuai dengan asas lex
posterior
derogat
legi
priori
yaitu
aturan
hukum
yang
baru
mengesampingkan aturan hukum yang lama. Sedangkan berkenaan
dengan peraturan pelaksanaan terkait dengan penanganan perkara
koneksitas masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 63 UU No.48/2009
jo. Pasal 40A UU No. 35/1999. Ketentuan Pasal 63 UU No.48/2009
mengatur:
Pasal 63
143
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang
merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
6) Memperhatikan perkembangan politik hukum penanganan perkara
koneksitas di atas, sejak berlakunya UU No 14 Tahun 1970 sampai dengan
perubahan terakhir dalam UU No 48 Tahun 2009 penyusunan peraturan
pelaksanaan terkait koneksitas yang tertuang dalam KUHAP dan UU
Peradilan Militer belum mempertimbangkan eksistensi KPK yang lahir
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahwa UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang dikeluarkan setelah lahirnya KPK
pun, sama sekali tidak menyinggung tentang eksistensi KPK. Hal ini dapat
dipahami mengingat UU Nomor 48 Tahun 2009 merupakan undang-
undang pokok yang mengatur tentang susunan kekuasaan kehakiman.
Dimana di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, KPK termasuk
sebagai salah satu badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman karena melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan,
penuntutan maupun pelaksana putusan hakim sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 UU Nomor 48 Tahun 2009, yang menentukan:
Pasal 38
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta
Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan; b.
penuntutan; c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum; dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
3.3. Independensi KPK dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.
a.
Kesadaran bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat merusak. Tindak
pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,
yaitu suatu yang sangat berbeda dengan kejahatan biasa atau ordinary
crime. Sifatnya extra ordinary crime itu memberi konsekuensi yang
berbeda dalam penanganan tindak pidananya. Beberapa hal yang perlu
dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi, yaitu karakteristik
korupsi yang berbeda dengan kejahatan konvensional.
144
b.
Ketika sebuah negara menyadari dampak dari penyakit korupsi, maka
negara tersebut akan memilih kebijakan mendirikan sebuah badan anti
korupsi, sebagai pesan kepada masyarakat mengenai perlunya upaya
luar biasa untuk melawan korupsi. Penjelasan Umum UU KPK (30/2002)
secara tegas menyatakan hal itu. Penegakan hukum untuk memberantas
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini
terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan
khusus yang mempunyai kewenangan luas.
c.
Begitu juga dengan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekaan dan amanat reformasi dalam pemberantasan korupsi yang
berdaya guna dan berhasil guna menempuh politik hukum dengan
membentuk suatu badan baru yang khusus memberantas tindak pidana
korupsi. Kebijakan politik hukum tersebut direalisasikan dengan
membentuk KPK melalui Undang-Undang. Meskipun KPK dibentuk
berdasarkan perintah undang-undang, namun pada tahun 2006 KPK
telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagai organ penting
konstitusi (constitutional importance) yang perlu dijamin independensinya
sebagaimana maksud ketentuan Pasal 3 UU KPK yang merumuskan:
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpus
kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”
Norma Pasal 3 UU KPK tersebut menekankan pada independensi KPK
yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun termasuk dalam
penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
d.
Dalam upaya menjamin institusi KPK sebagai lembaga yang independent,
Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam beberapa
putusannya, yaitu:
1) pertimbangan Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada
halaman 269, menyatakan bahwa “Penegasan tentang independensi
dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya justru menjadi penting agar
tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK”;
145
2) pertimbangan Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 pada halaman
58, yang menyatakan bahwa, “KPK merupakan lembaga negara
yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun”;
3) pertimbangan Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 pada halaman 75,
menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen
yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan
sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
4) pertimbangan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 pada halaman 30,
menyatakan bahwa pembentukan lembaga yang terkait dengan
fungsi kekuasaan kehakiman termasuk KPK mempunyai landasan
konstitusional pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
e.
Dengan merujuk pada peran penting KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi, maka independensi kelembagaan KPK wajib ditempatkan
pada posisi yang penting, sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal
24 ayat (3) UUD 1945. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah
intervensi maupun politisasi pemerintah terhadap kelembagaan KPK. Hal
ini juga sesuai dengan perkembangan keilmuan ketatanegaraan yang
telah membuktikan bahwa komisi negara independen memiliki ciri
keterputusan relasi politik secara kelembagaan dan kewenangan dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya.
f.
Berdasarkan potret latar belakang lahirnya KPK serta pandangan
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya diatas, tampak bahwa
KPK diharapkan dapat memberantas korupsi secara lebih sistematis dan
independen. Desain KPK sebagai badan khusus yang memang
didedikasikan untuk pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa KPK
diberi amanat untuk bisa menembus semua hambatan yang dihadapi
institusi Polri dan Kejaksaan.
3.4. Adanya Problem Konstitusionalitas atas Independensi KPK dalam
Hukum Acara Penanganan Perkara Konekstitas
1)
ketentuan hukum acara koneksitas dalam KUHAP dan UU Peradilan
Militer tidak dapat dipastikan secara tegas berlaku bagi KPK, karena tidak
tercantumnya institusi KPK, penyidik KPK, dan penuntut umum KPK
146
dalam hukum acara koneksitas yang ada dalam Pasal 198 s.d Pasal 203
UU Peradilan Militer maupun Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP.
Keberadaan Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 62 UU KPK beserta
Penjelasannya, secara sistematis dapat ditafsirkan bahwa hukum acara
koneksitas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 89 sampai dengan 94
KUHAP juga berlaku sebagai hukum acara tindak pidana korupsi
koneksitas yang ditangani oleh KPK.
2)
Namun, dalam praktek mengandung problem konstitusionalitas
terkait indepedensi lembaga KPK jika menggunakan ketentuan
koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai berikut:
Pada Tahap Penyidikan
a) Di dalam Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Pasal 198 ayat (2)
dan ayat (3) UU Peradilan Militer ditentukan bahwa dalam hal
terdapat penyertaan tindak pidana korupsi antara pelaku dari unsur
sipil dan unsur militer, maka penyidikannya dilakukan oleh Tim Tetap
yang dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan
dan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Tim Tetap tersebut terdiri
dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP dan
Polisi Militer (TNI) serta Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi.
Berkenaan dengan adanya ketentuan ini, terdapat persoalan terkait
dengan pembentukan Tim Tetap Penyidik Koneksitas yang dibentuk
oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan bersama-sama dengan
Menteri Kehakiman, jika dikaitkan dengan kedudukan dan eksistensi
KPK sebagai lembaga negara yang independen dalam pelaksanaan
tugasnya. Tim Tetap demikian, yang dalam pembentukannya murni
dilakukan oleh eksekutif (Menteri Pertahanan dan Menteri
Kehakiman), sangat bertentangan dengan eksistensi lembaga KPK.
Jika kemudian, Penyidik KPK bergabung dalam Tim Tetap yang
pembentukannya
murni
diinisiasi
oleh
lembaga
eksekutif
(Menhankam
dan
Menkeh),
maka
menimbulkan
problem
independensi tersendiri dalam pelaksanaan tugas Penyidik KPK.
Terlebih dalam norma yang tercantum pada Pasal 89 ayat (3) KUHAP
dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer tersebut, Pimpinan KPK
tidak secara eksplisit dinormakan memiliki kewenangan dalam
147
pembentukan Tim Tetap tersebut. Sehingga Pimpinan KPK yang
seharusnya
menjadi
penanggungjawab
pelaksanaan
tugas
penyidikan perkara koneksitas tersebut, tidak dapat mengontrol dan
mengawasi pelaksanaan tugas penyidiknya. Hal demikian jelas
secara konstitusional bertentangan dengan konsep independensi
pelaksanaan tugas KPK.
Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan
a) Sebagaimana diketahui bahwa Penuntutan merupakan tindak lanjut
dari proses penyidikan perkara tindak pidana, yang dalam hal ini
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses penanganan
perkara koneksitas peran Jaksa dimulai sejak melakukan penelitian
atas hasil penyidikan Tim Tetap untuk menentukan lingkungan
peradilan militer atau lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana koneksitas tersebut (vide Pasal 90 ayat (1)
KUHAP jo Pasal 199 ayat (1) UU Peradilan Militer). Penelitian
tersebut dilakukan Jaksa atau Jaksa Tinggi bersama Oditur Militer
atau Oditur Militer Tinggi yang dituangkan dalam Berita Acara. Jika
dari hasil penelitian tersebut terdapat kesesuaian pendapat maka
hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Oditur Jenderal TNI.
Namun jika terdapat perbedaan pendapat dalam hasil penelitian
antara Penuntut Umum dan Oditur Militer, maka masing-masing
melaporkan kepada Jaksa Agung atau Oditur Jenderal. Selanjutnya
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat. Dalam hal masih
terdapat perbedaan pendapat, pendapat Jaksa Agung yang
menentukan.
Peran selanjutnya Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Penuntut
Umum adalah ketika menerima penyerahan perkara dari Perwira
Penyerah Perkara melalui Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi
untuk dilimpahkan ke Peradilan Umum dalam hal perkara koneksitas
tersebut lebih berat kerugiannya pada kepentingan umum (vide Pasal
91 ayat (1) KUHAP jo Pasal 200 ayat (1) UU Peradilan Militer).
Sedangkan jika dalam hal perkara koneksitas lebih berat kerugiannya
kepada kepentingan militer, maka peran Jaksa sebagai Penuntut
148
Umum dalam hal ini bersama-sama dengan Perwira Penyerah
Perkara berdasarkan Surat Penetapan Menhankam melimpahkan
perkara tersebut kepada Mahkamah Militer atau Mahkamah Militer
Tinggi (Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Pasal 200 ayat (2)
dan ayat (3) UU Peradilan Militer) untuk disidangkan oleh Oditur
Militer atau Oditur Militer Tinggi.
b) Memperhatikan peran Jaksa/Penuntut Umum/Jaksa Agung yang
begitu sentral dalam penanganan perkara konektitas tersebut, maka
jika dikaitkan dengan kewenangan KPK yang mendapat atribusi
kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan
Pasal 6 huruf e UU KPK, yang mengatur bahwa:
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi; dan
Kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas pun semakin ditegaskan
ketentuan yang termaktub dalam Pasal 42 UU KPK. Terkait dengan
kewenangan
untuk
mengendalikan
dan
mengkoordinasikan
penuntutan perkara koneksitas yang ditangani oleh KPK akan
menjadi bermasalah (inkonstitusional) jika tidak dimaknai bahwa
ketentuan-ketentuan
berkenaan
dengan
tugas
dan
fungsi
Jaksa/Penuntut Umum maupun Jaksa Agung yang diatur dalam
Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Pasal 200 ayat (2) dan ayat
(3) UU Peradilan Militer termasuk dalam pengertian Jaksa
KPK/Penuntut Umum KPK maupun Pimpinan KPK sebagai
penanggung jawab pelaksanaan tugas penuntutan oleh KPK.
Pemaknaan demikian diperlukan, sebab jika tidak dimaknai demikian,
maka
pelaksanaan
fungsi
utama
Pimpinan
KPK
dalam
mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara
koneksitas tersebut akan bersifat inkonstitusional. Pemaknaan
demikian bukan berarti mengesampingkan asas bahwa “Jaksa
Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara
di Negara Kesatuan Republik Indonesia” (vide Pasal 18 ayat (1) UU
149
16/2004 kemudian diubah dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI),
namun semata-mata adalah agar penanganan perkara koneksitas
oleh KPK dapat berjalan lancar dan efektif sejalan dengan kebijakan
atribusi kewenangan penuntutan yang diberikan Negara kepada
KPK. Bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip Single
Prosecution System (sistem penuntutan tunggal) dalam penanganan
tindak pidana karena Jaksa Penuntut Umum KPK merupakan Jaksa
yang berasal dari Kejaksaan RI dan terikat dalam satu kesatuan asas
Een En Ondeelbaar (satu dan tidak terpisahkan).
Namun apabila pelimpahan kerja penelitian hasil Tim Tetap
Koneksitas untuk menentukan apakah kerugian dalam perkara
koneksitas lebih berat pada kepentingan umum atau kepentingan
militer hanya diserahkan kepada Jaksa atau Jaksa Tinggi
sebagaimana ketentuan Pasal 90 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal
199 ayat (1) KUHAP maupun melaporkan hasilnya kepada Jaksa
Agung sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 93 ayat
(1), (2) dan (3) KUHAP jo Pasal 199 ayat (3) dan Pasal 202 ayat (1),
(2) dan (3) UU Peradilan Militer dan bukan kepada Jaksa KPK maka
akan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya murah. Problem demikian selain menyangkut masalah
efektifitas dalam penanganan perkara koneksitas, juga merupakan
problem konstitusional norma terkait independensi KPK jika Jaksa
atau Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung dalam peraturan tersebut tidak
dimaknai juga sebagai Jaksa KPK maupun Pimpinan KPK agar
tercipta konstitusionalitas norma yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan tugas Jaksa KPK dan Pimpinan KPK.
3.5. Ketidakjelasan kewenangan pembentukan Tim koneksitas oleh KPK
menimbulkan dualism yang inkonstitusional
1)
Uraian diatas telah memberi gambaran bahwa “Prosedur acara hukum
pidana korupsi di negara Indonesia jika subyek hukumnya melibatkan
sipil dan militer maka akan menimbulkan kemungkinan alternative proses
sebagai berikut:
a) Jika JPU-nya Kejaksaan RI, maka memungkinkan untuk disidangkan
dalam peradilan koneksitas;
150
b) Jika JPU-nya KPK, maka perkara dimaksud akan di splitzing, yang
sipil ke Peradilan Umum TIPIKOR, yang militer akan diadili ke
Peradilan Militer;
2)
Prosedur hukum acara yang berbeda/tidak berkesamaan tersebut
terhadap tindak pidana korupsi di negara Indonesia jika subyek
hukumnya melibatkan sipil dan militer tersebut terjadi akibat ketentuan
Undang-undang sebagaimana diuji dalam perkara a quo.
3)
Dengan demikian, perbedaan prosedur hukum acara perkara tindak
pidana korupsi ini yang merupakan melangar konstitusi akibat oleh
berlakunya Undang-Undang, atau undang-undang tidak dipahami secara
tidak berkesamaan.
4)
Bahwa
ketidaksamaan
prosedur
hukum
yang
merupakan
inskonstitusionalitas telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dalam perkara 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menyatakan
dalam pertimbangannya:
“Pengadilan Tipikor oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan
sebagai pengadilan khusus, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan
dalam UU KPK. Namun, jika demikian halnya penggolongan Pengadilan
Tipikor sebagai pengadilan khusus hanya atas dasar kriteria bahwa
Pengadilan Tipikor tersebut secara khusus menangani perkara tindak
pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, ditambah
dengan beberapa ciri lain yaitu susunan majelis hakim terdiri atas dua
orang hakim peradilan umum dan tiga orang hakim ad hoc, yang harus
menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak perkara dilimpahkan
[Pasal 58 Ayat (1) UU KPK]. Dengan kriteria kekhususan demikian, maka
terdapat dua pengadilan yang berbeda dalam lingkungan peradilan yang
sama, tetapi dengan hukum acara yang berbeda dan susunan majelis
hakim serta kewajiban memutus dalam jangka waktu tertentu secara
berbeda, padahal menyangkut perbuatan orang yang sama-sama
didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang diancam pidana oleh
undang-undang yang sama, yang dapat menghasilkan putusan akhir
yang sangat berbeda. Kenyataan yang terjadi dalam praktik di pengadilan
umum dan Pengadilan Tipikor selama ini, menunjukkan bukti adanya
standar ganda dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kedua
mekanisme peradilan yang berbeda. Dilihat dari aspek yang
dipertimbangkan di atas, Pasal 53 UU KPK yang melahirkan dua lembaga
jelas bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adalah tidak tepat jika
ada yang berpendapat bahwa Pasal 53 UU KPK tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945.”
5)
Sehingga berdasarkan realita akibat ketidak jelasan norma tentang
kewenangan pembentukan tim tetap koneksitas oleh KPK, karena
151
norma-norma sebagaimana di uji dalam perkara a quo mengakibatkan
dua prosedur yang berbeda dan juga berpotensi menimbulkan hasil
proses persidangan yang berbeda terhadap sebuah peristiwa yang sama
yang subyek hukumnya melibatkan sipil dan militer yang terjadi akibat
norma struktur hukum yang berbeda, sehingga jelas ini bukan merupakan
perbedaan akibat materiil ataupun subyek hukum yang berbeda, namun
terjadi karena struktur hukum yang bekerja yang berbeda, walau subyek
dan peristiwa hukumnya sama, yang merupakan pelanggaran konstitusi
terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, bagi
terselenggaranya pemberantasan korupsi sebagaimana ditentukan dalan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, berkaitan dengan pengujian Pasal 42 UU KPK,
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP dan
Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasa 200, Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 203
UU Peradilan Militer, kami berpandangan sebagai berikut:
1) Norma a quo memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir karena
tidak adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum yang berwenang
dalam pemberantasan korupsi koneksitas sehingga norma a quo belum dapat
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, bagi
terselenggaranya pemberantasan korupsi sebagaimana ditentukan dalan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
2) Norma a quo belum dapat diimplementasikan bagi tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum yang penegakkannya dilakukan oleh KPK,
karena
mengandung
problem
konstitusional
berupa
bertentangan
dengan
independensi KPK. Hal ini menunjukan norma yang bersangkutan tidak lagi
sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
yaitu asas “kejelasan tujuan”, asas “dapat dilaksanakan” dan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13
tahun 2022. Sehingga secara teleologis (Teleologische Interepretatie) norma
152
yang demikian perlu untuk ditafsirkan maknanya agar memenuhi kaidah-kaidah
dan tujuan yang diharapkan;
3) Bahwa dengan mendasarkan pada kewenangan Mahkamah sebagai satu-
satunya Lembaga yang berwenang memberikan tafsir konstitusi (The Sole
Interpreter of Constitution), dengan tujuan untuk menjamin, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka KPK berpendapat Mahkamah
perlu untuk melakukan penghalusan hukum (rechtsverfijning) dengan
memberikan
penafsiran
konstitusional
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional) terhadap ketentuan koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal
89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP dan Ketentuan
Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 203 UU
Peradilan Militer.
V.
PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan ini KPK memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
memutus dan mengadili permohonan pengujian ini, dengan amar Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait KPK;
2. Mengabulkan permohonan pengujian untuk sebagian atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian tersebut dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard) untuk sebagian;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KPK tidak bertentangan dengan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 42 UU KPK tidak bertentangan dengan Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Frasa kata “penyidik” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun” pada
Ketentuan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradlan
Militer, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
153
6. Menyatakan frasa kata "Menteri Kehakiman" pada ketentuan Pasal 89 ayat (3)
KUHAP maupun frasa kata "Menteri Kehakiman" pada ketentuan Pasal 198 ayat
(3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
7. Menyatakan frasa kata "Jaksa atau Jaksa Tinggi’’ pada Pasal 90 ayat (1), ayat
(3), dan Pasal 91 ayat (3), serta frasa kata "Jaksa Tinggi’’ pada Pasal 93 ayat
(1) KUHAP maupun frasa kata "Jaksa atau Jaksa Tinggi’’ pada Pasal 199 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) serta frasa kata “Jaksa Tinggi” pada Pasal
202 ayat (1) pada UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Menyatakan frasa kata "Penuntut Umum” pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat
(1), dan Pasal 93 ayat (1) pada KUHAP maupun frasa kata "Penuntut Umum
pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) pada UU
Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
9. Menyatakan frasa kata "Jaksa Agung’’ pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal
93 ayat (1) KUHAP maupun frasa kata "Jaksa Agung’’ pada ketentuan Pasal
199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1) pada UU Peradilan Militer bertentangan dengan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
10. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita acara negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait KPK
juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum.
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2024 dan
154
keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Maret
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli membagi pokok pikiran tentang koneksitas dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi ke dalam 2 bagian :
1.
Hukum Pidana Militer dalam konteks Sistem Peradilan Pidana
2.
Penegakan hukum tindak pidana Korupsi melaui Koneksitas
1. Hukum Pidana Militer dalam konteks Sistem Peradilan Pidana
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum tidak berdasarkan pada
kekuasaan belaka, berdasarkan dengan hal tersebut maka salah satu prinsip yang
mendasar adalah adanya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelanggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan, hal tersebut di tegaskan dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang Undang.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 18
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi
Pasal 25 (1)
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara.
Pengertian kekuasaan kahakiman dalam arti luas, tidak hanya “kekuasaan
mengadili”, tetapi mencakup kekuasaan menegakkan hukum dalam seluruh proses
penegakan hukum dalam perspektif suatu kesatuan penegakan hukum pidana yang
dikenal ”Sitem Peradilan Pidana terpadu” (integrated criminal justice system).
Kekuasaan penegakkan hukum pidana meliputi kekuasaan di bidang penyidikan,
155
kekuasaan di bidang penuntutan, kekuasaan memeriksa/mengadili dan kekuasaan
dibidang pelaksanaan pidana.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dilakukan peradilan militer
merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi), yang susunan kekuasaan
serta acaranya di atur dalam undang-undang tersendiri. Dalam Hukum Pidana
militer terdapat hukum materiil dan formil tersendiri. Pengaturan tersendiri karena
sifat khas militer yang mempunyau tugas pokok dalam pertahanan dan keamanan
negara, sehingga perlu pengaturan khusus. Pengaturan khusus dalam hukum
materiil karena :
1.
Beberapa perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh militer dan tidak berlaku
umum seperti disersi, menolak perintah dinas dan lain lain.
2.
Beberapa Perbuatan yang bersifat berat sedemikian rupa, jika dilakukan
anggota militer di dalam keadaan tertentu ancaman pidananya terlalu ringan.
Kekhususan dalam hukum pidana militer tertuang dalam UU No. 39 Tahun
1947 tentang KUHP Militer, Undang undang No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer dan Undang undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tidak hanya undang- undang yang khusus berlaku bagi anggota militer, semua
undang-undang yang berlaku bagi kalangan sipil juga berlaku bagi anggota militer
seperti KUHP, Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan yang lainnya, namun demikian hukum formilnya hanya tunduk pada
undang-undang nomor 31 Tahun 1997.
Perundang-undangan pidana yang khusus mengatur anggota militer baik
materiil maupun formil merupakan lex spesialis systematis sebagai turunan dari
asas lex specialis derogat legi generalis, karena ketentuan pidana materiil dalam
undang-undang tersebut menyimpang dari ketentuan umum yang ada, mempunyai
hukum firmil tersendiri dan adresat atau subjek hukum dalam undang-undang
tersebut bersifat khusus.
Kekhususan hukum pidana militer sangat terlihat jelas dalam formil, yang
sangat berbeda dengan hukum acara untuk masyarakat sipil ( KUHAP) dimana
kekuasaan komandan meliputi dua hal yaitu wewenang komando yang berasal dari
delegasi panglima dan wewenang menghukum yang bersumber dari undang-
undang. Wewenang komando meliputi tiga hal yaitu
156
a. Mengarahkan (directing)
b. Mengkoordinir (coordinating) c. Mengendalikan (control)
Dalam hal penyidikan, penyidik dalam undang-undang peradilan militer adalah :
a. Atasan yang berhak menghukum;
b. Polisi Militer; dan
c. Oditur.
Penyidik Pembantu adalah:
a. ProvosTNIAD
b. Provos TNI AL
c. ProvosTNIAU
Selanjutnya untuk pelimpahan perkara ke pengadilan militer, terdapat Perwira
Penyerah Perkara (PAPERA). Pelimpahan oleh oditur militer harus di sertai surat
perintah pelimpahan dari (PAPERA).
2. Penegakan hukum tindak pidana Korupsi melaui Koneksitas
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang
mengakibatkan sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu upaya
pemberantasnya juga harus dengan cara luar biasa. Tindak pidana korupsi
dilakukan secara bersama sama oleh orang yang terdidik dan mempunyai
kedudukan,
untuk
itu
upaya
pemberantasanya
harus
dilakukan
secara
komprehensif. Lembaga - lembaga yang berwenang dalam penanganan tindak
pidana korupsi adalah Kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), sementara itu untuk anggota militer adalah Penyidik Militer.
Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satu tugas pokoknya adalah
penegakkan hukum, sebagaimana di atur dalam Pasal 13 huruf b Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Kepolisian). Selanjutnya sebagai
lembaga penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana termasuk di dalamnya
tindak pidana korupsi. Wewenang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal
14 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang
menyatakan bahwa “ melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana ( KUHAP).
157
Kejaksaan Republik Indonesia berwenang melakukan penyidikan tindak
pidana korupsi berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana
di rubah berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) Pasal
30 ayat (1) huruf d, yaitu “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu”.
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang berwenang di bidang
penuntutan. Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan menyatakan bahwa “Kejaksaan
Republik Indonesia yang selanjutnya di sebut Kejakasaan adalah lembaga
pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kekuasaan lain
berdasarkan undang-undang. Jadi untuk penegakkan hukum tindak pidana korupsi
disamping berwenang melakukan penyidikan, kejaksaan juga melakukan
penuntutan. Fungsi penuntutan merupakan fungsi pokok Kejaksaan. Dalam hal
koneksitas Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan menyatakan, “ Jaksa Agung
mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan, mengendalikan dan
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Sebagaimana di pahami, bahwa tindak pidana korupsi dapat dikatakan
merupakan kejahatan yang luar biasa dan diperlukan penanganan yang luar bisa
pula. Kehendak bersama untuk penanggulangan kejahatan, dalam hal ini tindak
pidana korupsi merupakan politik kriminal. Berdirinya KPK sebagai upaya untuk
akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, disamping penegak
hukum yang sudah ada. Pembentukan KPK pada dasarnya merupakan politik
kriminal, yaitu sebagai usaha rasional masyarakat dalam menanggulangi kejahatan
dalam hal ini masalah korupsi, secara operasional dapat dilakukan baik melalui
sarana penal maupun sarana non penal. Penanggulangan kejahatan dengan sarana
penal dilakukan dengan perumusan norma hukum pidana yaitu unsur substansif
hukum dan struktural, sehingga KPK merupakan bagian dari jaringan dalam
penegakkan hukum tindak pidana korupsi, bagian dari sistem peradilan pidana yang
terpadu dalam percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK sebagai
lembaga negara yang dalam rumpun eksekutif yang bersifat independent dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun.
Upaya yang rasional dalam akselerasi penberantasan tindak pidana korupsi
terlihat jelas dalam konsideran Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bahwa dalam rangka mewujudkan
158
masyarakat yang adil dan Makmur, sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-
undang dasar 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai
sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal, Oleh karena itu pemberantasan
tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, dan
menghambat pembangunan nasional. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani
perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi”
Di samping itu dalam dalam penjelanan umum Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
pada prinsinya mengerahkan berbagai sumberdaya untuk menekan serendah
rendahnya terjadinya tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi telah
menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara. Selain itu upaya pencegahan dan pemberantasa tindak pidana korupsi perlu
dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh
sumberdaya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan
penegakkan hukum guna menumbuhkan kesadaran dan masyarakat anti korupsi.”
Jadi jelas bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang sejajar dengan
penegak hukum lainnya yang telah ada, yang khusus untuk akselerasi
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dasar KPK sebagai penegak hukum tindak
pidana Korupsi, sebagai lembaga yang independent untuk melakukan penyidikan
dan penuntutan serta koordinasi terkai penanganan perkara koneksitas adalah :
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
2. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan
publik;
3. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
4. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
5. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
6. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 42
159
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkorrdinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penagak hukum yang mandiri
yang mempunyai dasar hukum dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun
demikian ke tiga Lembaga hukum tersebut tidak dapat melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Anggota militer
tunduk tunduk pada sitem tersidiri yaitu di dasarkan pada Undang-undang Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer menyatakan:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili seseorang
yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
1. Prajurit;
2. Yang berdasarkan undang-undang disamakan dengan prjurit;
3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau
dianggap sebagai prajurut berdasarkan undang-undang;
4. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a dan b dan huruf c tetapi
keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus di adili oleh
suatu Pengadilan dalam lingkungan militer.
Penegakkan tindak pidana korupsi dapat digambarkan sebagai berikut:
Kepolisian
Kejaksaan
KPK
Penyidik Militer
UU Kepolisian
UU Kejaksaan
UU KPK
UU Peradilan
KUHAP
KUHAP
KUHAP
Mil.
UU TIPIKOR
UU TIPIKOR
UU TIPIKOR
UU TIPIKOR
Adresat :
Masyarakat Sipil Masyarakat Sipil
Masyarakat Sipil
Anggota Militer
Wewenang yg
sama
Wewenang yg
sama
160
Pasal 35 ayat
(1) huruf g UU
Kejaksaan
menyatakan,
“Jaksa Agung
mempunyai tugas
dan wewenang
mengkoordinasika
n, mengendalikan
dan melakukan
penyelidikan,
penyidikan dan
penuntutan tindak
pidana yang
dilakukan
bersama oleh
orang yang
tunduk
pada peradilan
umum dan
peradilan militer.
Pasal 42 UU KPK
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
mengkorrdinasika
n dan
mengendalikan
penyelidikan,
penyidikan, dan
penuntutan tindak
pidana korupsi
yang
dilakukan
bersama
-sama
oleh orang yang
tunduk
pada
peradilan
umum
dan
peradilan
militer.
Suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh lebih dari satu orang, apalagi tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh orang terdidik dan mempunyai kedudukan,
maka bila beberapa orang melakukan tindak pidana secara bersama sama KUHP
mengatur tentang penyertaan (deelneming) yaitu pembuat tindak pidana ( Dader )
Pasal 55 KUHP dan pembantuan tindak pidana (Medeplichtige ) Pasal 56 KUHP.
Apabila yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama oleh orang
yang tunduk pada peradilan militer dan orang yang tunduk pada peradilan umum
maka penyelesaiannya melalui acara pemeriksaan Koneksitas. Pemeriksaan secara
koneksitas terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama antara
pelaku warga sipil yang tunduk pada peradilan umum dan pelaku yang anggota
militer yang tunduk pada peradilan militer akan lebih utuh dan menyeluruh dalam
penyelesaiannya dan akan mengurangi timbulnya disparitas dalam penegakkan
hukumnya.
Pemeriksaan koneksitas di atur dalam Pasal 16 Undang undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 89, 90, 91, 92, 93, 94 Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 198, 199,
200,201,202,203 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Prinsip koneksitas sebagaimana di atur dalam undang-undang adalah Tindak
Pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
161
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
menurut keputusan ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan di adili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, namun penyidikannya dilakukan
oleh penyidik masing masing yang berwenang. Jadi koneksitas sebagai jembatan
apabila tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer.
Dalam perkembangannya terdapat beberapa frasa dalam KUHAP, UU
Peradilan Militer yang mengatur tentang koneksitas yang pada dasarnya
menunjukan fungsinya masing dalam menjalankan pemeriksaan koneksitas
menimbulkan berbagai penafsiran. Kata dan Frasa yang menunjuk lembaga
tersebut adalah:
UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP
1.
Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 91 ayat
(2), Pasal 94 ayat (5)
2.
Frasa “Penyidik” pada Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 91 ayat (3)
3.
Frasa “Jaksa/”Jaksa Tinggi” pada Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 91 ayat (3)
4.
Frasa “ Jaksa Tinggi” pada Pasal 93 ayat (1)
5.
Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), (2), dan (3)
6.
Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal
93 ayat (1)
UU Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer
1.
Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200
ayat (2), Pasal 203 ayat (5);
2.
Frasa “Penyidik” pada Pasal 198 ayat (2)
3.
Frasa “jaksa/Jaksa Tinggi” pada Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200
ayat (3), Pasal 202 ayat (1);
4.
Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1), dan Pasal
202 ayat (1);
5.
Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 202 ayat (1);
6.
Frasa “jaksa Agung’ pada Pasal 199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1), (2) dan (3).
Frasa-frasa tersebut seharusnya di maknai secara fungsional artinya apabila
terdapat perubahan kelembagaan dalam penegakkan hukum, dan adanya lembaga
162
penegak hukum seperti KPK maka makna Penyidik, Jaksa, Jaksa Tinggi,Penuntut
Umum, Jaksa Agung di artikan juga sebagai Penyidik, Jaksa, Jaksa Tinggi, Penuntut
Umum yang berada di KPK. Yang dimaksud penyidik termasuk PPNS yang di beri
wewenang berdasarkan undang-undang, seperti penyidik PPNS OJK berdasarkan
UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidik Bea Cukai berdasarkan UU Nomor
11 Tahun 1995 sebagaimana dirubah berdasarkan UU nomor 39 Tahun 2007.
Demikian pula Jaksa Agung dalam frasa itu diartikan juga sebagai Pimpinan KPK.
Apabila tidak di maknai demikian maka akan terdapat kesenjangan dalam
penegakkan hukum. Kesenjangan itu adalah bahwa KUHAP adalah hukum formil
yang menjadi dasar semua lembaga penegak hukum termasuk KPK dalam
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi namun untuk Bab XI
tentang Koneksitas Pasal 89 , 90,91,92,93,94 tidak berlaku untuk KPK. Kondisi yang
demikian apabila terdapat tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama
antara mereka yang tunduk pada perdilan umum dan peradilan militer maka KPK
hanya bisa menangani secara terpisah (splitzing), padahal untuk mencari kebenaran
materiil dan mengungkap tindak pidana korupsi secara utuh dan menyeluruh maka
perlu penanganan secara koneksitas. Undang-undang mengamanatkan bahwa KPK
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan
tugas pencegahan dan pemerantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan perdilan umum”. Pasal ini memberikan dasar
bahwa apabila terdapat tindak pidana korupsi yang para pelakunya tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum maka KPK berwenang menangani secara
koneksitas. Kata atau frasa yang terdapat dalam pasal pasal yang mengatur
koneksitas baik dalam KUHAP dan U U Peradilan militer secara fungsional dan
sistematis di maknai sebagai penyidik,jaksa, penuntut umum dan pimpinan KPK.
Selanjutnya terkait Pasal 26 UU KPK yang mengatur organisasi kelembagaan,
menurut sayat tidak terkait langsung dengan wewenang memerikas secara
koneksitas,
karena wewenang
pemeriksaan
koneksitas
diberikan
secara
kelembagaan, sementara susunan organisasi adalah bersifat teknis, apalagi KPK
adalah lembaga negara yang independent dama ranah eksekutif yang khusus
menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
163
Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka yang
tunduk pada perdilan umum dan peradilan militer secara terpisah (splitzing) akan
menimbulkan prasangka bagi para pelaku terhadap penangananan perkara yang
dialami nya tidak sama dan setara. Para pelaku, tersangka, terdakwa mempunyai
kedudukan yang sama dan berhak diperlakukan sama di depan hukum. Dalam hal
ini sama sederajat di hadapan hukum (equal before the law), perlindungan yang
sama oleh hukum (equal protection on the law) dan mendapat perlakuan yang adil
di mata hukum (equal justice under the law).
Kekuasaan kahakiman dalam arti luas, mencakup kekuasaan menegakkan
hukum dalam seluruh proses penegakan hukum dalam perspektif suatu kesatuan
penegakan hukum pidana yang dikenal ”Sitem Peradilan Pidana terpadu”
(integrated criminal justice system). Kekuasaan penegakkan hukum pidana meliputi
kekuasaan di bidang penyidikan, kekuasaan di bidang penuntutan, kekuasaan
memeriksa/mengadili dan kekuasaan dibidang pelaksanaan pidana. Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang di
dasarkan undang undang. Penanganan secara terpisah (splitzing) dalam dua sistem
peradilan padahal tindak pidana korupsi dilakukan bersama sama orang yang
tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer maka
apabila di laksanakan dengan kerjasama yang baik terpadu antar penegak hukum
maka akan terpenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta
terpenuhinya tujuan penegakkan hukum pidana yaitu untuk mencari kebenaran
materiil.
Untuk kepastian hukum, maka frasa frasa dalam KUHAP dan UU Peradilan
militer yang mengatur koneksitas sebagaimana di bahas di atas perlu diberikan
makna sesuai dengan perkembangan, karena adanya undang-undang baru dan
adanya adanya lembaga penegak hukum yang baru. KUHAP dan UU peradilan
militer merupakan hukum formil yang mengatur tentang wewenang dan penggunaan
wewenang dari penegak hukum. Pengaturan wewenang dan penggunaan
wewenang , tidaklah semaata mata soal pembagian wewenang dalam instasi yang
terlibat dalam penanganan perkara pidana, namun demikian yang paling penting
adalah di satu sisi norma itu membatasi penggunaan wewenang tersebut dan pada
sisi yang lain dengan pembatasan tersebut hak hak tersangka, terdakwa dilindungi.
164
Jadi inilah urgensi perlunya memberikan makna baru adalah demi kepastian hukum
ddan perlindungan hak hak tersangka, terdakwa.
Penutup
1. Untuk kepastian hukum, perlu penjelasan atau memberikan makna baru dalam
frasa frasa pasal-pasal yang mengatur koneksitas dalam KUHAP dan UU
Peradilan Militer.
2. Pasal 26 UU KPK terkait organisasi kelembagaan tidak terkait secara langsung
dengan wewenang koneksitas, karena wewenang koneksitas merupakan
kewenangan kelembagaan yang dimiliki KPK sebagai lembaga negara yang
independent yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun.
3. Prinsip prinsip koneksitas daalam UU Kekuasaan Kehakiman, KUHAP dan UU
Peradilan Militer adalah
a. Tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang yg tunduk pada
perdilan umum & peradilan militer.
b. Pada prinsipnya di adili oleh pengadilan pada lingkungan peradilan
umum.
c. Penyidikan dilakukan oleh tim tetap, polisi militer, oditur dan penyidik yang
berwenang,penyidik yang berwenang termasuk penyidik KPK, juga
PPNS.
d. Penelitian bersama untuk menentukan tentang pengadilan yang
berwenang mengadili.
e. Titik berat kerugian yg ditimbulkan menjadi dasar penentuan.
f. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara Oditur Jendral dan Jaksa
Agung maka pendapat Jaksa Agung yg menentukan. Mengingat terdapat
lembaga negara dalam rumpun eksekutif yaitu KPK setelah lahirnya
KUHAP dan UU Peradilan Militer maka Pimpinan KPK juga mempunyai
wewenang menentukan apabila ada perbedaan pendapat tersebut.
g. Penetapan susunan majelis Hakim oleh Mahkamah agung.
h. Tujuan Pemeriksaan koneksitas adalah untuk terselenggaranya peradilan
yg cepat, sederhana biaya ringan.
i. Menempatkan tersangka, terdakwa sederajat di hadapan hukum (equal
before the law), perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on
the law) dan mendapat perlakuan yang adil di mata hukum (equal justice
under the law).
165
j. Mengurangi disparitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
k. Penegakan hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil.
l. Administrasi peradilan pidana dalam hal pemeriksaan koneksitas
membutuhkan adanya keterpaduan pemeriksaan.
m. Perlu koordinasi, Sinergi, Kerjasama dalam bidang penyidikan,
penuntuntan.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa setelah reformasi, upaya menekan tindak pidana korupsi melahirkan
KPK. Walaupun jelas dari sisi asas yang berwenang satu-satunya lembaga
pemerintahan yang berwenang melakukan penuntutan adalah jaksa. Dikaitkan
Pasal 38, segala kewenangan disesuaikan undang-undang, maka enggak
masuk ketika KPK menyelidiki, menyidiki tindak pidana dan ternyata itu
dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada peradilan
umum, maka pasal-pasal koneksitas yang ada di dalam KUHAP, harus bisa
dilaksanakan.
2) Bahwa sebenarnya perlu koordinasi. Bahkan di Undang-Undang Peradilan
Militer pada Pasal 57 penjelasannya disebutkan bahwa Oditur Jenderal secara
teknis bertanggung jawab pada Kejaksaan melalui panglima.
3) Jadi, persoalannya adalah perlunya koordinasi, tapi faktanya perlu pemaknaan.
Sehingga kalau tidak akhirnya bisa menjadi pandangan yang tidak baik. Jadi,
KPK bisa menangani perkara yang pelakunya tunduk di peradilan militer.
4) Terkait dengan sipil dan militer, tanggung jawabnya pada prinsipnya walaupun
anggota militer itu menduduki jabatan sipil berdasarkan Pasal 9 Undang-
Undang Peradilan Militer, tetap diadili dan tunduk pada peradilan militer. Jadi,
rezimnya adalah subjek hukumnya. Sehingga ketika seorang prajurit menduduki
jabatan sipil karena statusnya masih aktif sebagai militer, maka tetap diadili
menurut Peradilan Militer, sehingga koneksitas ini adalah jembatannya.
5) Terkait dengan kewenangan mengendalikan yang jadi persoalan. Padahal
sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-
Undang Kejaksaan. Pada saat merancang, kira-kira para pembentuk undang-
undang sepakat membentuk KPK yang juga diberi kewenangan tersebut,
sehingga tidak perlu ditafsirkan lain.
166
6) Prinsipnya Penyidik militer diadili militer, penyidik sipil diadili sipil, kemudian
pengadilannya, apalagi sekarang peradilan militer itu satu atap secara
organisasi, finansial, teknis di bawah Mahkamah Agung. Otomatis ketika yang
melimpahkan adalah di peradilan militer maka berkasnya disampaikan ke
Oditur. Sehingga prinsip sistem peradilan pidana terpadu adalah keserasian,
keharmonisan antarlembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum itu
sebenarnya menjalankan kitab yang sama. Hukum materil, substansi hukum,
hukum formil, hukum materiil, dan culture. Culture inilah yang belum dibentuk.
Sehingga jangan sampai ada kewenangan yang diambil ketika koneksitas,
misalnya jika KPK yang berwenang melakukan, maka tidak ada kewenangan
yang diambil.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Mahkamah Agung (MA) memberikan keterangan yang didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 14 Maret 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 13
Maret 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 14 Maret 2024 yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur bahwa "kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2.
Bahwa ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 89 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 198 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menentukan
bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung
perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer;
3.
Bahwa selanjutnya pada bagian penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa "dalam keadaan
167
tertentu adalah dilihat dari titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tersebut. Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer,
perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun
jika titik berat kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka
perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum";
4.
Bahwa ketentuan Pasal 16 dan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud di
atas, menunjukkan adanya kebutuhan praktik terhadap penanganan tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama antara pelaku yang termasuk subjek
hukum peradilan umum dan peradilan militer yang diadili dan diperiksa di
peradilan umum. Namun, dalam keadaan tertentu atas dasar keputusan Ketua
Mahkamah Agung suatu perkara diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer. Hal tersebut selaras dengan kedudukan
Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Mahkamah Agung merupakan
pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam
keempat lingkungan peradilan.
5.
Bahwa kedudukan pengadilan negara tertinggi mempertegas pemberlakuan
sistem peradilan satu atap di Indonesia yang pada mulanya didasarkan pada
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa "organisasi,
administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung" sehingga
hal-hal yang sebelumnya diatur sebagai kewenangan Menteri Kehakiman
mesti dimaknai sebagai Ketua Mahkamah Agung.
6.
Bahwa berdasarkan angka 3, 4 dan 5 tersebut di atas, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung menjadi penentu kompetensi peradilan, sedangkan
kedudukan antara TNI dan KPK setara dalam penyelidikan/penyidikan secara
proporsional dilakukan dengan jalur koordinasi sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki masing-masing institusi sebagaimana dimaksud Pasal 42
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut selaras pula dengan tugas tim dalam frasa
168
terakhir Pasal 89 ayat (2) KUHAP "sesuai dengan wewenang mereka masing-
masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana"
7
Bahwa selain itu, pengaturan terdahul mengenai Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang dibentuk di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 53) dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-
IV/2006 tanggal 19 Desember 2006. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk
dengan undang-undang tersendiri sehingga suatu peraturan perundang-
undangan mesti bersesuaian dengan undang-undang organiknya.
8.
Bahwa selanjutnya, dengan lahir Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam ketentuan Pasal 5
bahwa "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi". Pada bagian penjelasan Pasal 5 tersebut ditentukan
bahwa yang dimaksud dengan satu-satunya pengadilan adalah pengadilan
yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya
diajukan oleh penuntut umum sehingga secara a contrario penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat diajukan ke Peradilan Militer sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman di lingkungan militer.
9.
Bahwa pada bagian lainnya, ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menjadi dasar argumentasi dalil permohonan Pemohon mengenai hukum
acara yang berlaku juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal
39 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang menentukan bahwa "pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VI mengenai
pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
169
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku".
10. Bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang berada di
lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
dalam tataran praktik tidak terjadi kekosongan hukum untuk menyidik,
menuntut dan membawa perkara korupsi koneksitas ke persidangan karena
mekanismenya sudah detail diatur dalam hukum acara pidana pada bab
koneksitas sehingga selama ini tidak terdapat kendala yuridis dalam
pemeriksaan perkara koneksitas di Mahkamah Agung;
11. Bahwa walaupun demikian terkait dengan permohonan pengujian materiil
dalam Perkara Nomor 87/PUU-XX|/2023 ini Mahkamah Agung berpendapat
bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, pembentuk
undang-undang dapat menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa,
dan/atau akibat untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12. Bahwa Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini;
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia memberikan keterangan yang didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2024 yang keterangan tertulisnya
bertanggal 29 Februari 2024 diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 13
Maret 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MENYIDIK PERKARA KONEKSITAS
1. Dalam Permohonannya, Pemohon meminta agar kata “Penyidik” dalam Pasal
89 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan UU Peradilan
Militer, juga dimaknai termasuk Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Terkait dalil Pemohon ini, tanpa mengenyampingkan upaya
pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan oleh KPK, kami
berpendapat bahwa tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk
menjadi dasar perluasan kewenangan penyidikan tersebut.
170
Sikap Mahkamah atas kewenangan penyidikan
2. Persoalan mengenai kewenangan penyidikan atas tindak pidana tertentu dan
oleh instansi tertentu telah berulang-kali dijadikan materi pengujian undang-
undang. Beberapa diantara pengujian undang-undang terkait kewenangan
penyidikan adalah sebagai berikut:
Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021
tentang
kewenangan
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil
dalam
menyidik tindak pidana pencucian
uang
“Penyidik tindak pidana asal adalah
siapa
saja
pejabat
yang
oleh
undang-undang
diberi
kewenangan
untuk
melakukan
penyidikan
tindak
pidana
yang
kemudian dari tindak pidana yang
dilakukan
penyidikan
tersebut
melahirkan adanya tindak pidana
pencucian uang..”
Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018
tentang kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan
untuk
melakukan
penyidikan
“..kewenangan
untuk
melakukan
penyidikan tidak hanya dimiliki oleh
lembaga penegak hukum saja tetapi
juga dibuka kemungkinan dilakukan
oleh lembaga-lembaga lain yang
diberi kewenangan khusus untuk itu..”
Putusan
Nomor
27/PUU-V/2007
tentang kewenangan Kejaksaan
untuk melakukan penyidikan
“..kewenangan
Polisi
sebagai
penyidik tunggal bukan lahir dari
UUD1945
tetapi
dari
undang-
undang.
Kata
“sesuai
dengan
hukum
acara
pidana
dan
peraturan-perundang-undangan
lainnya”
memungkinkan
alat
penegak hukum lainnya, seperti
Kejaksaan, diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan” “perincian
tentang
diferensiasi
fungsi
(kewenangan)
diserahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
(DPR
dan Presiden) untuk mengaturnya
lebih lanjut dengan undang-undang.”
3. Dari beberapa putusan Mahkamah tersebut diatas, dapat dilihat bahwa dalam
menilai konstitusionalitas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh suatu
instansi, Mahkamah bertolak dari ada atau tidaknya kewenangan berdasarkan
undang-undang yang diberikan kepada suatu instansi tersebut. Oleh karena itu,
dalam perkara a quo, untuk menilai ada atau tidaknya kewenangan KPK untuk
menyidik perkara koneksitas tindak pidana korupsi atau konstitusional atau
tidaknya kewenangan KPK dalam menyidik perkara tersebut, perlu diperhatikan
171
dengan seksama undang-undang yang mendasari pemberian kewenangan
penyidikan kepada KPK.
Undang-Undang KPK tidak memberikan KPK kewenangan untuk menyidik
perkara koneksitas
4. Untuk menjawab pertanyaan hukum di atas, dapat dilihat Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jis. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, Undang Nomor 46 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 (Selanjutnya disebut UU KPK dan Perubahannya). Dalam pasal
tersebut, jelas diatur bahwa kewenangan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi khusus untuk tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak
hukum, Penyelenggara Negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara.
5. Dari Pasal tersebut dan dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Negara, dapat ditarik kesimpulan
bahwa KPK tidak diberikan kewenangan untuk menyidik tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer, karena militer atau prajurit
TNI, tidak masuk kedalam kualifikasi subyek hukum yang berada dalam
yurisdiksi KPK.
6. Lebih lanjut, untuk mengetahui mengenai ada atau tidaknya kewenangan KPK
untuk melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas juga dapat dilakukan
dengan menelusuri risalah pembentukan UU KPK dan Perubahannya. Dari
risalah-risalah pembentukan undang-undang tersebut, tidak ditemukan satu pun
pembahasan yang mengarah pada pemberian kewenangan penyidikan perkara
koneksitas tindak pidana korupsi kepada KPK. Artinya, sejak awal KPK
dibentuk, pembuat undang-undang memang tidak memberikan kewenangan
untuk menyidik perkara koneksitas.
7. Sebagai perbandingan, apabila pembentuk undang-undang menghendaki
diberikannya kewenangan penyidikan terhadap perkara koneksitas terhadap
suatu instansi, maka kewenangan tersebut akan disebutkan jelas dalam
undang-undang, seperti ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
172
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Selanjutnya disebut UU Kejaksaan dan
Perubahannya), yang secara tegas menyebutkan tugas dan wewenang Jaksa
Agung untuk melakukan penyidikan perkara koneksitas.
Kata “mengendalikan” dalam Pasal 42 UU KPK tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan untuk melakukan penyidikan
8. Selanjutnya, setelah Pihak Terkait memperhatikan poin-poin argumentasi
Pemohon dan diskursus yang berkembang dalam persidangan-persidangan
sebelumnya, isu hukum yang mengemuka berkenaan dengan kewenangan KPK
untuk menyidik perkara koneksitas tindak pidana korupsi adalah dikarenakan
Pasal 42 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan
untuk “mengkoordinasikan dan mengendalikan” penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
9. Untuk kewenangan “mengkoordinasikan” dalam Pasal 42, dapat dipahami
dengan merujuk pada Pasal 8 UU KPK dan Perubahannya, yang diantaranya
berupa menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Begitupun dalam pasal-pasal lainnya dalam UU KPK dan
Perubahannya, seperti dalam Pasal 12, 44 dan 50, kewenangan koordinasi
pada pokoknya diejawantahkan dalam bentuk pelaporan atau komunikasi antar
penegak hukum.
10. Akan tetapi, terkait dengan kewenangan “mengendalikan”, tidak ditemukan
penjelasan atau satu pun pasal dalam UU KPK yang memuat aturan lebih lanjut
mengenai dalam bentuk apakah kewenangan mengendalikan itu dilaksanakan.
Begitupun halnya dalam risalah pembentukan UU KPK dan Perubahannya,
tidak ditemukan pula apa yang dimaksud oleh pembuat undang-undang sebagai
kewenangan mengendalikan tersebut. Oleh karena itu, untuk memahami apa
yang dimaksud dengan kewenangan “mengendalikan” dalam Pasal 42 UU KPK
tersebut, dapat dilakukan dengan memahami asas penuntut umum sebagai
dominus litis dan politik hukum pembentukan UU KPK dan Perubahannya.
11. Pertama, terkait asas dominus litis, dapat dipahami bahwa asas tersebut adalah
asas yang berlaku secara universal, yang memberikan kewenangan kepada
Jaksa, selaku penuntut umum, untuk mengendalikan penanganan perkara,
173
melalui serangkaian tindakan, termasuk di antaranya berupa menentukan dapat
atau tidaknya suatu perkara dilakukan penuntutan.
12. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diubah, dalam Pasal 21 ayat
(4) diatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan
penuntut umum. Konsekuensi dari diakuinya Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai penuntut umum adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi di rezim UU KPK sebelum perubahan, dinilai memiliki kewenangan
untuk mengendalikan perkara, atau dominus litis, yang umumnya dimiliki oleh
Kejaksaan, selaku instansi yang bertugas menjalankan fungsi penuntutan.
13. Akan tetapi, seperti yang telah kita ketahui bersama, melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019, ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun
2002
tersebut
telah
dihapus.
Konsekuensinya,
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak lagi berstatus sebagai penuntut umum, dan oleh
karenanya, kewenangan “mengendalikan” dalam Pasal 42 UU KPK praktis tidak
lagi dapat dilaksanakan. Lagipula, sekalipun wewenang tersebut dipandang
masih ada, tetap saja kewenangan untuk mengendalikan tidak dapat disamakan
dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Seperti halnya kewenangan
Jaksa Agung sebagai pengendali perkara untuk seluruh penanganan perkara
pidana yang tidak berarti Jaksa Agung juga berwenang untuk melakukan
penyidikan atas seluruh perkara pidana.
14. Perlu diperhatikan, meskipun kewenangan “mengendalikan” dalam Pasal 42 UU
KPK secara teknis tidak dapat dilaksanakan, bukan berarti fungsi pengendalian
penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas menjadi vakum, karena
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan dan Perubahannya, telah diatur
bahwa tugas untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas berada pada Jaksa
Agung. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan dan
perubahannya tersebut juga pada dasarnya sejalan dengan Pasal 12A UU KPK
yang mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan kordinasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, in casu, Undang-Undang Kejaksaan.
174
B. KEDUDUKAN
JAKSA
AGUNG
DALAM
PENANGANAN
PERKARA
KONEKSITAS
15. Selanjutnya, Pemohon dalam permohonannya juga meminta agar kata “Jaksa
Agung” dalam pasal-pasal yang mengatur penanganan perkara Koneksitas di
KUHAP dan UU Peradilan Militer, dimaknai juga termasuk pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Adapun pasal-pasal tersebut pada pokoknya
mengatur mekanisme pengambilan keputusan mengenai penentuan pengadilan
mana yang berwenang untuk mengadili perkara koneksitas, dengan penekanan
pada Jaksa Agung lah yang menjadi pengambil keputusan terakhir dalam hal
terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
16. Terkait
Permintaan
Pemohon
tersebut,
kami
berpandangan
bahwa
menempatkan pimpinan KPK pada posisi yang sama dengan Jaksa Agung
dalam proses penanganan perkara koneksitas justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan hambatan dalam proses penegakan hukum dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
17. Dalam Pasal 93 ayat (3) KUHAP dan 202 ayat (30 UU Peradilan Militer telah
diatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengenai di
lingkungan peradilan mana perkara koneksitas akan diadili, maka pendapat
Jaksa Agung akan menjadi penentu atas perbedaan pendapat tersebut. Akan
tetapi, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka konsekuensinya
pendapat Jaksa Agung tidak lagi menjadi penentu, karena pihak yang
berwenang untuk memberikan keputusan terakhir menjadi Jaksa Agung dan
Pimpinan KPK.
18. Potensi permasalahan akan timbul dalam hal antara Jaksa Agung dan Pimpinan
KPK terdapat perbedaan pendapat. Apabila situasi tersebut terjadi, maka proses
pengambilan keputusan akan menjadi berlarut-larut, tanpa ada kejelasan
mengenai siapa yang akan mengambil keputusan akhir. Situasi tersebut
tentunya hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan
perkara koneksitas tindak pidana korupsi.
19. Begitupun halnya terhadap pandangan yang mengatakan bahwa dalam proses
penentuan terakhir terkait kompetensi pengadilan yang berwenang tersebut,
peran Jaksa Agung dapat seluruhnya digantikan oleh KPK. Terkait hal ini, perlu
175
dilihat kembali ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan Jo. Pasal 35
huruf j dan penjelasannya. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa Jaksa
Agung adalah Penuntut Umum tertinggi di Indonesia dan pemilik tunggal
kewenangan penuntutan. Kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum
tertinggi juga diakui dalam Pasal 57 ayat (1) dan penjelasan UU Peradilan
Militer.
20. Sebagai
penuntut
umum
tertinggi,
Jaksa
Agung
berwenang
untuk
mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada penuntut umum, termasuk
penuntut umum yang diangkat oleh KPK serta Oditur Jenderal di lingkungan
peradilan militer, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Kejaksaan. Artinya, pada dasarnya kewenangan penuntut yang dilakukan oleh
KPK dan Oditurat Jenderal, adalah dalam rangka menjalankan kewenangan
penuntutan yang didelegasikan oleh Jaksa Agung. Sehingga, tentu tidak
memungkinkan apabila dalam penanganan perkara koneksitas, Jaksa Agung
tidak dilibatkan sama sekali. Terlebih lagi, status pimpinan KPK saat ini tidak lagi
sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, wajar dan beralasan apabila Jaksa
Agung merupakan satu-satunya pihak yang diberikan tanggung jawab sebagai
pengambil keputusan terakhir dalam hal terdapat perbedaan pendapat
mengenai di lingkungan peradilan mana perkara koneksitas akan diadili.
21. Selain itu, perlu bersama-sama kita ketahui bahwa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
g UU Kejaksaan dan Perubahannya, telah jelas diatur kewenangan Jaksa
Agung sebagai pengendali perkara koneksitas. Sehingga, Pasal 35 ayat (1)
huruf g UU Kejaksaan tersebut telah menjadi lex specialis dari Pasal 42 UU
KPK. Ketentuan tersebut juga telah sejalan dengan Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
memandatkan Jaksa Agung sebagai kordinator dan pengendali penyidikan dan
penuntutan perkara koneksitas tindak pidana korupsi.
22. Terlebih lagi, dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, melalui
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia, telah dibentuk struktur organisasi khusus, yang
dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, guna menjalankan
fungsi Jaksa Agung sebagai pengendali perkara koneksitas.
176
C. PROSES
PENENTUAN
RUANG
LINGKUP
PERADILAN
YANG
BERWENANG MENGADILI PERKARA KONEKSITAS
23. Dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP diatur bahwa penentuan mengenai
ruang lingkup peradilan mana yang berwenang mengadili perkara koneksitas
didasarkan pada titik berat kerugian yang timbul dari suatu tindak pidana.
Apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka pengadilan
dalam lingkup peradilan umum yang berwenang mengadili perkara. Sebaliknya,
pengadilan dalam ruang lingkup peradilan militer berwenang mengadili perkara
dalam hal titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.
24. Frasa kepentingan umum dan kepentingan militer dalam pasal tersebut sekilas
memang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan
kepentingan umum dan apa yang dimaksud dengan kepentingan militer.
Terlebih lagi dalam tindak pidana korupsi, yang tentu sudah pasti menimbulkan
kerugian bagi masyarakat luas, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Untuk itu, guna memahami apa yang dimaksud dengan kepentingan umum dan
kepentingan militer dalam pasal tersebut, perlu dipahami filosofi dibentuknya
peradilan militer dan aturan mengenai koneksitas dalam KUHAP.
25. Pertama, terkait filosofi didirikannya peradilan militer, dapat dipahami dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 UU Peradilan Militer. Dalam Pasal
tersebut diatur bahwa peradilan militer dan Oditurat merupakan badan
pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan
dengan
memperhatikan
kepentingan
penyelenggaraan
pertahanan
keamanan negara. Penekanan pelaksanaan fungsi peradilan militer yang tidak
dapat dipisahkkan dari upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara
tersebut juga secara eksplisit disebutkan dalam Penjelasan Umum UU
Peradilan Militer.
26. Lebih lanjut, pengertian mengenai pertahanan negara dapat ditemukan dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 5, pertahanan negara didefinisikan sebagai segala usaha
untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
27. Merujuk pada Pasal 5 dan Penjelasan Umum UU Peradilan Militer, dan dikaitkan
pula dengan UU TNI, dapat dipahami bahwa pelaksanaan peradilan militer
177
memang tidak dapat dilepaskan dari unsur penyelenggaraan pertahanan
negara. Sehingga, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kepentingan
militer dalam menentukan titik berat kerugian dalam perkara koneksitas adalah
kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud pembuat undang-undang hukum
acara pidana, yang secara eksplisit memisahkan antara kepentingan militer
dengan kepentingan individu militer.
28. Proses peradilan, sebagai sarana pencarian kebenaran, tentu akan meliputi
serangkaian tindakan pengumpulan fakta dan informasi. Meskipun di tahap
penyidikan atau penuntutan, umumnya fakta dan informasi yang diperoleh oleh
penyidik dan penuntut umum bersifat rahasia, namun dalam proses
pemeriksaan di persidangan, yang pada umumnya menganut prinsip terbuka
untuk umum, mau tidak mau fakta dan informasi yang diperoleh dalam tahap
penyidikan atau penuntutan tersebut akan terbuka juga untuk khalayak umum.
29. Risiko terbukanya fakta atau informasi yang mungkin saja dapat merugikan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara ini lah yang menjadi poin
pertimbangan dalam menentukan ke ruang lingkup peradilan mana perkara
koneksitas akan diadili. Pertimbangan ini tentu tidak dapat dilepaskan dari
adanya perbedaan hukum acara dalam peradilan umum dan peradilan militer,
yang salah satunya adalah dimungkinkannya untuk menyelenggarakan
proses persidangan secara tertutup, dalam hal perkara yang disidangkan
menyangkut kepentingan militer, dalam rangka menunjang kepentingan
pertahanan keamanan dan/atau ketertiban umum atau keselamatan negara.
178
30. Upaya untuk mencegah timbulnya risiko dalam upaya penyelenggaraan
pertahanan negara melalui pembatasan informasi terkait pertahanan negara
sebagai arah kebijakan pembuat undang-undang juga dapat dilihat dalam
peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai
pembatasan akses publik atas informasi-informasi yang berkaitan dengan
sistem pertahanan dan keamanan negara.
31. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kepentingan militer dalam pasal-pasal yang mengatur
masalah perkara koneksitas adalah kepentingan dalam hal pertahanan negara.
Dalam konteks penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi,
sekalipun tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,
namun bisa saja dalam kasus-kasus tertentu, terdapat risiko yang
membahayakan kepentingan pertahanan negara sehingga dalam kasus
tersebut dinilai terdapat kerugian kepentingan pertahanan negara atau
kepentingan militer.
32. Oleh karena itu, proses penentuan apakah suatu perkara akan diadili di
peradilan umum atau peradilan militer harus dilakukan dengan cermat.
Sehingga, beralasan untuk memberikan tanggung jawab kepada Jaksa Agung
sebagai penentu terakhir, dalam hal terdapat perbedaan pendapat mengenai ke
peradilan mana suatu perkara akan dilimpahkan. Tanggung jawab tersebut
diberikan kepada Jaksa Agung karena Jaksa Agung lah yang bertanggung
jawab sebagai penuntut umum tertinggi berdasarkan UU Kejaksaan, sekaligus
penanggung jawab teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditur Jenderal
berdasarkan UU Peradilan Militer.
33. Sebagai perbandingan, pemberian tugas dan tanggung jawab kepada Jaksa
Agung sebagai pemegang kendali kebijakan penuntutan dalam perkara
koneksitas, termasuk perkara tindak pidana korupsi koneksitas, juga dianut oleh
negara-negara lain, salah satunya Amerika Serikat. Dalam Criminal Resource
Manual No. 669 Prosecution of Military Personnel section C. Investigative and
Prospective Jurisdiction, diatur bahwa dalam perkara korupsi yang melibatkan
personil militer, penyidikan dilakukan oleh Federal Bereau of Investigation, yang
berada di bawah kendali Jaksa Agung. Begitupun halnya apabila Department of
Defense, instansi yang menaungi militer, berniat untuk melakukan penyidikan
179
sendiri, maka penyidikan tersebut baru dapat dilakukan atas persetujuan dari
Jaksa Agung, sebagai pimpinan tertinggi Department of Justice.1
34. Lebih lanjut, dalam Section B. Policy juga diatur dalam kondisi apa Department
of Defense berwenang atau akan mengambil alih penuntutan suatu perkara,
yaitu dalam kondisi-kondisi tertentu yang didasarkan pada faktor khusus terkait
suatu perkara yang berkaitan dengan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi
militer, operasi dan instalasi militer, serta disiplin militer.2
D. PENUTUP
35. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan dikaitkan dengan petitum
Pemohon, perkenankan kami untuk menyampaikan poin-poin penutup sebagai
berikut:
36. Pertama, terkait permintaan untuk memberikan kewenangan penyidikan perkara
koneksitas kepada KPK dan kewajiban membentuk subbidang yang bertugas
menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi koneksitas, Pihak
Terkait berpandangan bahwa tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup
untuk memberikan kewenangan tersebut, karena memang kewenangan
penyidikan KPK yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, tidak
termasuk pada kewenangan menyidik perkara tindak pidana korupsi koneksitas.
37. Kedua, terkait permintaan Pemohon atas pemaknaan Pasal 42 UU KPK agar
meliputi
kewenangan
untuk
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai ketentuan
Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan kata Jaksa Agung dalam pasal-
pasal terkait Koneksitas dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer dimaknai juga
meliputi pimpinan KPK, Pihak Terkait berpandangan bahwa hal tersebut juga
tidak memungkinkan, mengingat Pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai
penuntut umum. Sehingga, tidak mungkin kewenangan pengendalian perkara
diberikan kepada pihak selain penuntut umum. Terlebih lagi, UU Kejaksaan,
selaku lex specialis, dan UU Peradilan Militer telah secara tegas mengatur peran
Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, yang berwenang untuk
mengendalikan perkara koneksitas.
38. Ketiga, terkait pemaknaan kata Jaksa atau Jaksa Tinggi dalam pasal-pasal yang
mengatur mengenai Koneksitas dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer agar
dapat dimaknai juga sebagai penuntut umum di KPK, Pihak Terkait juga
berpandangan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan karena pada dasarnya
180
kewenangan penuntut umum di KPK tersebut merupakan kewenangan yang
didelegasikan oleh Jaksa Agung, dan oleh karena itu, pelaksanaan
kewenangannya tidak dapat dilepaskan dari kordinasi dengan Jaksa Agung.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1a sampai dengan bukti PT-5b yang disahkan dalam persidangan tanggal
4 Juli 2024 sebagai berikut:
1. PT-1a
: Fotokopi KTP Identitas Pihak Terkait I atas nama Amir Yanto;
2. PT-1b
: Printout Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa
Indonesia Periode 2022-2024;
3. PT-1c
: Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia
(setelah adanya Perubahan berdasarkan Hasil Munas tanggal
25 Nopember 2023);
4. PT-2a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait II atas nama Wahyoedho
Indrajit, S.H.;
5. PT-2b
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait II atas nama Dr.
Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H.;
6. PT-3a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait III atas nama Reda
Manthovani, S.H., M.H.;
7. PT-3b
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait III atas nama Prof. Dr.
Reda Manthovani;
8. PT-4a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait IV atas nama R. Narendra
Jatna, S.H.;
9. PT-4b
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait IV atas nama Dr. R.
Narendra Jatna, S.H.;
10. PT-5a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait V atas nama Lila Agustina;
11. PT-5b
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait V atas nama Dr. Lila
Agustina.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Fachrizal Afandi,
S.Psi., S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya bertanggal 1 Juli 2024 diterima
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2024 dan keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 4 Juli 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sejak awal kemerdekaan, sistem peradilan Pidana Indonesia telah didesain
untuk membedakan penanganan perkara pidana yang melibatkan subyek hukum
anggota militer dan Masyarakat sipil di mana masyarakat sipil diperiksa dan diadili
181
oleh Pengadilan Umum sedangkan anggota militer diperiksa dan diadili di
Pengadilan Militer. Ini bisa dtelusuri sejak masa kolonial Belanda di mana tindak
pidana oleh prajurit KNIL (Koninklijk Nederlands-Indisch Leger) diperiksa oleh
"Krijgsraad" di tingkat pertama dan oleh Hoog Militair Gerechtshof di tingkat banding.
Ketua "Krijgsraad" berlatar belakang sipil dengan keahlian hukum, dibantu oleh
empat anggota militer, dan pengadilan ini juga mengadili tindak pidana oleh sipil di
lingkungan militer. Banding diajukan ke Hoog Militair Gerechtshof yang terdiri dari
dua hakim sipil ahli hukum dan tiga perwira militer. Sistem hukum ini, termasuk
peradilan pidana militer, mengikuti asas konkordansi dengan Belanda.
Sebagaimana dapat diketemukan dalam berbagai literatur, Sistem Peradilan
Militer dapat didefinisikan sebagai sistem di mana negara memberikan serangkaian
pengaturan baik disiplin dan tindak pidana oleh aparat militer. Istilah ini seringkali
dipilih di beberapa negara yang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh aparat
militer di peradilan sipil. Di sisi lain, peradilan militer di beberapa negara dijalankan
tidak hanya oleh pengadilan militer namun juga pengadilan sipil untuk memeriksa
perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan juga masyarakat sipil yang
memiliki hubungan kerja dengan militer. Perkara yang diperiksa tidak hanya tindak
pidana yang diatur dalam peraturan sipil namun juga termasuk tindak pidana khusus
untuk anggota militer seperti penolakan terhadap perintah atasan.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945,
pemerintah menerapkan peraturan kolonial sambil menunggu peraturan baru,
termasuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 tentang Peradilan Tentara, yang
mengadopsi struktur "Krijgsraad" menjadi Mahkamah Tentara di tingkat pertama dan
Hoog Militair Gerechtshof menjadi Mahkamah Tentara Agung. Undang-Undan ini
mengenal mekanisme koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan militer
dan sipil diadili oleh Pengadilan Umum, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Menteri
Pertahanan dan Menteri Kehakiman. Pada 1948, melalui PP No. 37 Tahun 1948,
dibentuk Mahkamah Tentara Tinggi dan Kejaksaan Tentara Tinggi tanpa pemisahan
tegas antara pengadilan umum dan tentara, sehingga hakim dan jaksa sipil juga
berperan di peradilan militer. Pada waktu itu “Het Herziene Inlandsch Reglement”
(HIR) menjadi hukum acara pidana untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindak
pidana yang dilakukan sipil maupun militer dengan jaksa yang memimpin penyidikan
dan penuntutan, sementara Wetboek van Militair Strafrecht voor Nederlandsch Indie
menjadi KUHP Militer. Pada awal kemerdekaan, proses penuntutan peradilan militer
182
dirangkap oleh jaksa sipil dikarenakan keterbatasan sumber daya militer yang
menguasai prosedur hukum.
Pada tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Darurat
No. 16 Tahun 1950 pengadilan tentara difungsikan kembali dengan kompetensi,
susunan dan hukum acara yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948. Namun berbeda dengan pengaturan
sebelumnya, UU Darurat No. 16 Tahun 1950 memberikan kewenangan
pengawasan terhadap perselisihan kompetensi absolut antara pengadilan umum
dan pengadilan tentara kepada Ketua Mahkamah Agung, selain juga pengawasan
terhadap Kejaksaan Tinggi Tentara dan Kejaksaan Tentara dilaksanakan oleh Jaksa
Agung.
Pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer, pengaturan tentang Sistem
Peradilan Pidana Militer tetap dipertahankan. Kejaksaan bertugas mengawasi dan
mengontrol komandan yang menangani perkara pidana prajurit. UU Darurat No. 16
Tahun 1950 yang diubah menjadi UU No. 6 Tahun 1950 memberikan kewenangan
kepada komandan atau atasan prajurit untuk melakukan penyidikan, tetapi
pengusutan dan penyerahan perkara tetap menjadi wewenang Jaksa melalui
arahan dan laporan bulanan kepada Kejaksaan Tentara. Pada tahun 1968, SKB No.
Kep/8.306/1968 mengubah nama Peradilan Tentara menjadi Mahkamah Militer
(Mahmil) dengan daerah hukumnya sesuai Daerah Militer, dan Peradilan Tentara
Tinggi menjadi Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) dengan wilayah hukum seluruh
Indonesia. UU No. 14 Tahun 1970 menyebut kekuasaan kehakiman dalam peradilan
militer dilakukan oleh Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi, dan Mahkamah
Militer Agung.
Pada tahun 1971, Jaksa Agung Soegih Arto menyerahkan kewenangan
penuntutan pidana militer kepada Panglima ABRI, sehingga proses pengangkatan
dan pemberhentian jaksa tentara serta kebijakan penuntutan beralih ke Panglima
ABRI. Namun demikian, Jaksa Agung tetap memiliki kewenangan sebagai
pengendali penyidikan dan penuntutan tindak pidana tertentu baik yang dilakukan
oleh anggota militer maupun sipil. Hak ini kemudian mengilhami pengaturan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya dalam
penjelasan pasal 57 yang menyebut Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi
termasuk dalam Peradilan Militer. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa
Oditur Jenderal militer secara normatif bertanggung Jawab kepada Jaksa Agung
183
melalui Panglima TNI. Ini menunjukkan bahwa sejak awal kemerdekaan Kejaksaan
adalah Dominus Litis atau pengendali penuntutan baik tindak pidana sipil maupun
militer.
Perkara koneksitas diatur dalam Pasal 89 hingga Pasal 94 Undang-undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 198 hingga Pasal 203
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penyidikan
terhadap perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari
penyidik sipil, polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Oditur
Militer atau Oditur Militer Tinggi. Dalam praktiknya, penentuan apakah suatu perkara
koneksitas harus diadili di peradilan militer atau umum didasarkan pada hasil
penyidikan tim koneksitas. Jika kerugian lebih berdampak pada kepentingan sipil,
perkara diadili di peradilan umum, sedangkan jika berdampak lebih besar pada
kepentingan militer, maka diadili di peradilan militer. Jaksa Agung memiliki
kewenangan untuk mengatasi perbedaan pendapat antara jaksa sipil dan oditur
militer terkait penentuan pengadilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas,
sebagaimana diatur dalam Pasal 93 KUHAP.
Secara lebih detil, dalam menentukan suatu perkara koneksitas dilimpahkan
kepada peradilan militer ataukah peradilan umum, baik KUHAP maupun Undang-
undang peradilan militer telah mengaturnya sebagai berikut:
Pertama, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur
militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim koneksitas, kemudian
Jika menurut pendapat titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan umum maka perkara pidana itu harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Sedangkan apabila menurut
pendapat titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak
pada kepentingan militer maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
Apabila dalam penelitian terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum
dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan
tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang
bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil
184
keputusan. Apabila juga terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal Angkatan RI maka pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Ini menujukkan peran Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di
Indonesia
yang
memiliki
peran
krusial
dalam
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana baik sipil
maupun militer. Sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman sebagaimana disebut
dalam pasal 24 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, Kejaksaan memiliki peran
konstitusional yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama
dalam menangani perkara koneksitas. Kewenangan ini diatur dalam berbagai
undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 jo 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemerintah juga nampaknya telah memberikan penguatan peran Kejaksaan
sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara koneksitas dengan membentuk
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) melalui Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2021. JAMPIDMIL ini bertugas mengkoordinasikan teknis
penuntutan dan penanganan perkara koneksitas, menjembatani kesenjangan
antara peradilan sipil dan militer demi mencapai keadilan yang efektif dan
transparan. Secara empiris pembentukan JAMPIDMIL ini nampak dapat
mengefektifkan penanganan perkara konseksitas khususnya dalam kasus-kasus
besar seperti korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD dan proyek
pengadaan satelit Kemenhan, yang melibatkan kerugian negara besar dan
memerlukan koordinasi lintas lembaga.
Secara garis besar, penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi,
setidaknya melibatkan beberapa lembaga yang berbeda yakni Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Khusus tentang KPK, jika kita telusuri, kewenangan
KPK dalam menangani koneksitas perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal
42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi:
“Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer
dan peradilan umum”
Khusus tentang kewenangan KPK terkait penuntutan tindak pidana koneksitas,
harus dikaitkan juga dengan ketentuan dalam pasal 12A yang menyebut
bahwa“Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
185
Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Mengacu
pada pasal 12A ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tugas penuntutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 jo
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana berdasarkan
penjelasan Pasal 35 (j) UU Kejaksaan 11/2021 dijelaskan yang dimaksud dengan “
melakukan Penuntutan” ialah termasuk koordinasi teknis penuntutan seluruh
perkara tindak pidana yang dipertanggungjawabkan pada Jaksa Agung selaku
Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
penjelasan pasal yang sama disebutkan bahwa pendelegasian kewenangan
penuntutan dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum baik di Kejaksaan dan di KPK
harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa
Agung selaku pemilik tunggal kewenangan Penuntutan sebagaimana prinsip Single
Prosecution System.
Apalagi senada dengan penjelasan pasal 57 UU Peradilan Militer, pasal 35 (i)
UU Kejaksaan menegaskan tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam
mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk
melakukan Penuntutan. Menurut penjelasan pasal ini, pendelegasian sebagian
kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal merupakan konsekuensi jabatan
Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ini berarti bahwa khusus penuntutan perkara Koneksitas tindak pidana
korupsi, KPK harus tetap mempertanggung jawabkan proses penuntutannya
kepada Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia sebagaimana
disebut dalam pasal 18 (1) UU Kejaksaan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya pada tahun 2021 Presiden
membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) pada
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Tugas dan fungsi utama
Jampidmil ialah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan
perkara koneksitas, serta jampidmil bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
Koordinasi teknis Penuntutan antara Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas
186
sebagaimana diatur dalam pasal 25A tersebut dapat dibaca sebagai penguatan
peran Kejaksaan sebagai dominus litis perkara koneksitas.
Ini sejalan dengan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam teknis
penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku
penuntut umum tertinggi, sedangkan pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat
bertanggungjawab kepada panglima. Maksud dari pasal ini adalah pada teknis
pembinaan secara internal, Oditurat bertanggungjawab secara kelembagaan
kepada panglima, namun dalam pertanggungjawaban teknis penuntutan Oditurat
belum
sepenuhnya
bertanggungjawab
kepada
Jaksa
Agung
sehingga
melatarbelakangi Presiden membentuk JAMPIDMIL sebagai penegasan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan JAMPIDMIL ini dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 89 hingga Pasal 94 KUHAP Menteri Pertahanan
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima TNI
menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai mekanisme
penyidikan perkara pidana koneksitas telah diadakan melalui Keputusan Bersama
Nomor : 2196/M/XII/2021, Nomor : 270 Tahun 2021, dan Nomor KEP/1135/XII/2021.
Keputusan bersama tersebut secara garis besar mengatur mengenai Pembentukan
Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas dari tahap penyidikan hingga
pelimpahan perkara kepada pengadilan yang dianggap berwenang menurut Tim
Tetap Penyidik Koneksitas.
Atas dasar kewenangan melakukan koordinasi tersebut JAMPIDMIL memiliki
kewenangan dalam penanganan Perkara Koneksitas. Pertama, koordinasi dalam
tahapan awal yakni penyidikan dimaksudkan agar dapat memberikan integrasi
dalam pengumpulan bukti yang ada tentang tindak pidana yang terjadi. Hal tersebut
guna menjembatani dan mengurangi terjadinya hambatan antara penyidik sipil dan
penyidik militer. Secara umum ruang lingkup penanganan koneksitas yang dimiliki
Jampidmil sangatlah luas sebab tidak melimitasi pihak-pihak yang dilibatkan. Pasal
25 C huruf a dan pasal 25 c huruf e Perpres 15/2021 secara langsung
memungkinkan JAMPIDMIL untuk melakukan koordinasi teknis penuntutan dan
penanganan perkara koneksitas tidak hanya dengan Oditurat tetapi juga dengan
lembaga-lembaga Lainnya termasuk KPK.
187
Sejak dibentuk pada tahun 2021, tercatat peran Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer dalam mengkoordinasikan kasus-kasus yang melibatkan unsur sipil
dan militer dalam peradilan koneksitas. Salah satu kasus besar yang berhasil
ditangani adalah tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP)
TNI AD yang terjadi dari tahun 2013 hingga 2020. Kasus ini terbagi menjadi tiga jilid
dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jilid pertama mengungkap
kerugian
sebesar
127
miliar
rupiah,
sementara
jilid
kedua
mencapai
Rp61.779.060.912,-. Dalam jilid ketiga, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp63
miliar. Tim Tetap Penyidik Koneksitas, yang terdiri dari 22 Jaksa, 7 unsur POM AD,
dan 7 unsur Oditurat Jendrak TNI, bekerja sama dalam penyidikan dan pelimpahan
perkara ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Timur. Kasus ini menunjukkan
besarnya dampak korupsi di lingkungan militer dan pentingnya koordinasi antar
lembaga penegak hukum untuk menangani kasus-kasus kompleks semacam ini.
Selain itu, kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot
orbit 123 derajat Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan RI dari tahun 2012
hingga 2021 juga ditangani melalui mekanisme koneksitas. Dugaan kerugian
keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp453.094.059.540,68 atau sekitar
USD 32.115.179,91 dengan kurs Rp14.483,-. Surat Perintah Jaksa Agung
Penyidikan Koneksitas melibatkan 22 unsur Jaksa, 7 unsur POM AD, dan 7 unsur
Otjen TNI dalam penyidikan kasus ini. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberhasilan penanganan perkara koneksitas ini
menegaskan urgensi pembentukan dan peran aktif Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif, serta
sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan
militer. Dengan adanya koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum,
penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan unsur militer dan sipil dapat
dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Sistem peradilan militer di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak
zaman kolonial hingga saat ini. Awalnya, peradilan militer di Indonesia dipengaruhi
oleh sistem peradilan militer Belanda yang membedakan penanganan perkara
pidana antara anggota militer dan masyarakat sipil. Setelah kemerdekaan,
Indonesia mengadopsi banyak elemen dari sistem kolonial ini, termasuk mekanisme
koneksitas yang memungkinkan tindak pidana yang melibatkan militer dan sipil
diadili oleh pengadilan umum, kecuali ditentukan sebaliknya oleh pihak berwenang.
188
Pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
menegaskan kembali bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi
dalam sistem peradilan militer, yang menunjukkan peran dominus litis (pengendali
penuntutan) Kejaksaan dalam perkara pidana militer dan sipil. Pemberlakuan UU
Kejaksaan 11/2021 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
tertinggi yang mengendalikan penuntutan semua perkara pidana koneksitas
termasuk dalam pidana korupsi memperkuat posisi ini.
Pemerintah nampak meneguhkan perubahan politik hukum terkait penuntutan
pidana koneksitas ini dengan membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
(JAMPIDMIL)
melalui
Peraturan
Presiden
No.
15
Tahun
2021,
yang
mengkoordinasikan teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas.
Pembentukan JAMPIDMIL bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara
peradilan sipil dan militer, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara
koneksitas, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti korupsi. Dalam
penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan militer dan sipil, KPK memiliki
kewenangan
untuk
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Namun, kewenangan ini harus dikaitkan dengan UU
Kejaksaan, yang menetapkan bahwa Jaksa Agung memiliki peran sebagai penuntut
umum tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas, ahli
berpendapat bahwa berdasarkan prinsip lex posterior derogat legi priori yang secara
filosofis hadir untuk mengakomodir perubahan politik hukum suatu negara, secara
konstitusional UU Kejaksaan yang lebih baru harus dijadikan acuan dalam membaca
UU KPK terkait penanganan perkara koneksitas. Ini menegaskan bahwa
kewenangan
penuntutan
KPK
dalam
perkara
koneksitas
harus
tetap
dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di
Indonesia.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2024 yang
keterangan tertulisnya bertanggal 3 Juli 2024 diterima Mahkamah pada tanggal 4
Juli 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
189
1. Bahwa dalam rangka mendukung upaya pembangunan hukum nasional,
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, para founding fathers dan pembuat kebijakan
merasa perlu untuk membina dan mengembangkan hukum militer, sebagai
bagian dari sistem hukum nasional, agar dapat selaras dengan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Untuk itu, dibentuklah
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, guna
menggantikan berbagai peraturan perundangan-undangan yang telah ada
sebelumnya yang mengatur proses peradilan bagi militer.
2.
Dibentuknya peradilan militer, sebagai perwujudan pelaksanaan fungsi
kekuasaan kehakiman, tentu tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan
penyesuaian hukum acara pidana bagi militer. Penyesuaian hukum acara
pidana dalam proses peradilan militer tersebut bukan berarti suatu
kekhususan perlakuan yang bersifat menguntungkan bagi Militer,
melainkan serangkaian prosedur yang dinilai perlu untuk disesuaikan dengan
tata hidup dan kebiasaan Militer, guna menjamin proses peradilan dapat
berjalan dengan baik, transparan, akuntabel dengan tetap menjaga keutuhan
pasukan dan tentunya kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
3.
Bahwa sejak Indonesia merdeka, Peradilan Militer telah dijalankan terpisah
dari badan peradilan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1946
tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara di samping Pengadilan
Biasa dan UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana Guna
Pengadilan Tentara, sedangkan hukum materiilnya diatur dengan UU No. 36
Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934
No. 267) atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tentara, yang dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 8 Juni 1946 (bersamaan
berlakunya UU No. 7 Tahun 1946 dan UU No. 8 Tahun 1946). Pada masa
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (tahun 1949-1950) Peradilan Militer
diatur dalam UU Darurat No. 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan
Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan dan UU
Darurat No. 17 Tahun 1950 tentang Susunan Hukum Acara Pidana pada
Pengadilan Tentara.
4.
Penyesuaian hukum acara dalam peradilan militer tersebut merupakan turunan
dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer seperti asas kesatuan komando.
190
Asas tersebut merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai kehidupan militer
dan struktur organisasi militer, dimana seorang komandan mempunyai
kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak
buahnya. Oleh karena itu, seorang komandan diberi wewenang sebagai
Perwira penyerah perkara (Papera).
5.
Kemudian, selain dari asas kesatuan komando, asas yang juga penting untuk
diperhatikan adalah asas kepentingan militer. Asas kepentingan militer pada
dasarnya menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pertahanan dan
keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada
kepentingan golongan dan perorangan. Dari asas tersebut, dapat dipahami
pula bahwa kepentingan militer pada dasarnya adalah kepentingan
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang ditujukan untuk
keberlangsungan
kehidupan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara digunakan
sebagai pondasi penyelenggaraan peradilan militer secara ekspilit diatur dalam
Pasal 5 UU Peradilan Militer, yang mengatur bahwa peradilan militer dan
oditurat
merupakan
badan
pelaksana
kekuasaan
kehakiman
untuk
menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
6.
Titik tolak kepentingan militer, atau kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara tersebut merupakan poin penting dalam penanganan
perkara koneksitas. Untuk menentukan apakah suatu perkara akan diadili di
ruang lingkup peradilan umum atau peradilan militer, maka poin yang harus
diperhatikan oleh penuntut umum, oditur militer, Oditur Jenderal TNI dan Jaksa
Agung sebagai pengambil keputusan terakhir, adalah apakah terdapat
kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dalam suatu
perkara tindak pidana koneksitas.
7.
Selanjutnya, berkaitan dengan proses penentuan ruang lingkup peradilan
mana yang akan mengadili perkara koneksitas dan permohonan dari Pemohon
dalam perkara a quo, kami berpandangan bahwa permohonan tersebut apabila
dikabulkan justru akan menyulitkan proses penanganan perkara koneksitas.
Perlu diperhatikan, Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang
Peradilan Militer sama-sama menempatkan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi. Penempatan Jaksa Agung sebagai penuntut
191
umum tertinggi dalam UU Peradilan Militer tersebut tidak dapat dilepaskan dari
asal usul perolehan kewenangan penuntutan Oditur Militer dalam perkara
koneksitas, yaitu dari pelimpahan sebagian kewenangan Jaksa Agung.
8.
Oleh karena itu, wajar apabila dalam UU peradilan militer, Jaksa Agung
ditunjuk
sebagai
penanggung
jawab
tugas
Oditur
Jenderal
dalam
melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan yang dilaksanakan melalui
Panglima. Apabila permohonan pemohon dikabulkan, tentu akan
menyulitkan proses koordinasi dari Jaksa Agung sebagai penuntut umum
tertinggi yang mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Oditur
Jenderal selaku penerima delegasi kewenangan penuntutan di lingkup
peradilan militer.
9.
Selanjutnya, terkait Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh
Pemohon, perlu kami tanggapi sebagai berikut: Tidak diberikannya
kewenangan kepada KPK untuk dapat menyidik perkara tindak pidana korupsi
koneksitas tentu tidak tepat apabila dipandang sebagai pelanggaran atas
prinsip persamaan di muka hukum, karena kewenangan penyidikan dan
penuntutan bukanlah hak lembaga negara, melainkan tanggung jawab, yang
diberikan oleh negara, melalui proses pembentukan undang-undang. Dalam
hal ini proses penyelesaian perkara koneksitas telah sesuai dengan sistem
penyelesaian perkara pidana secara terintegrasi melalui tim bersama antara
penyidik polisi militer, oditur militer atau oditur militer tinggi, dan Jaksa.
10. Begitupun halnya dengan pandangan yang menyatakan bahwa dengan tidak
dimilikinya kewenangan penyidikan dan penuntutan oleh KPK, maka akan
menyebabkan timbulnya perbedaan perlakuan terhadap penanganan perkara
tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut tentunya tidak berdasar, apabila
pandangan tersebut didasarkan pada potensi perbedaan tuntutan terhadap
pelaku tindak pidana. Justru alasan tersebut semakin menjadi dasar penguat
bahwa Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi harus memainkan peran
sentral dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai amanat Pasal 39 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001
menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntuan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer, sehingga Jaksa Agung lah yang memegang kendali atas penuntutan.
192
Terlebih lagi di masa sekarang ini, saat penanganan perkara koneksitas sudah
dikordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, maka kebijakan
penuntutan, baik untuk penanganan perkara koneksitas di peradilan umum
atau peradilan militer, dapat dilaksanakan dalam satu pintu. Sehingga, potensi
terjadinya perbedaan perlakuan dan tuntutan tentu dapat dihindari.
11. Dalil kami tersebut diatas, sekaligus pula menjawab diskursus mengenai
kemungkinan dibentuknya direktorat khusus pada Komisi Pemberantasan
Korupsi, yang menyerupai struktur organisasi Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Militer di Kejaksaan Agung, hal tersebut pada dasarnya tidak
dimungkinkan menurut undang-undang, karena terbatasnya posisi yang dapat
ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan UU TNI dan UU Kejaksaan.
12. Kemudian, apabila kekhawatiran terjadinya perbedaan perlakuan didasarkan
pada kemungkinan perbedaan penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak
pidana, tentu hal tersebut juga tidak beralasan, mengingat berat ringannya
penjatuhan hukuman terhadap seseorang merupakan wilayah kewenangan
hakim, yang tentu merupakan bagian indepensi kekuasaan kehakiman.
Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini pengadilan militer secara teknis
yustisial sudah berada langsung di bawah MA.
13. Penyelenggaraan peradilan militer, termasuk dalam penanganan perkara
korupsi, tidak dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran atas prinsip
persamaan dimuka hukum. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya,
perbedaan prosedur hukum acara antara peradilan militer dengan peradilan
umum semata-mata adalah untuk menyeimbangkan proses peradilan dengan
tata kehidupan prajurit, yang tidak hanya bertujuan untuk penegakan
hukum, namun juga penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
14. Sebagai penutup, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada KPK dan
lembaga lain yang berwenang melakukan penyidikan, apabila permohonan
KPK untuk menyidik perkara koneksitas dan dilibatkan dalam proses
penentuan ruang lingkup peradilan mana yang berwenang mengadili perkara
koneksitas dikabulkan, maka tentu akan menjadi preseden bagi lembaga-
lembaga lain yang juga memiliki kewenangan penyidikan, untuk meminta agar
diberikan kewenangan yang sama. Apabila terjadi, situasi tersebut tentu bukan
akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum, justru akan
193
menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kewenangan dan akhirnya
akan menghambat tugas penegakan hukum.
15. Sebagai pelengkap dari dalil-dalil kami tersebut di atas, perkenankanlah kami
menyampaikan data penanganan perkara dalam kurun waktu lima tahun
terakhir. Sejak tahun 2019 sd 2023, pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer telah memeriksa dan mengadili ± 10.135 Kejahatan (tindak pidana
umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana militer) dan 2.007 kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit.
Untuk data tindak pidana koneksitas yang menonjol (baik tindak pidana umum
maupun tindak pidana khusus in casu tindak pidana korupsi) sebagai berikut:
a. Tindak pidana umum perampokan dan pembunuhan Terdakwa Serma Edi
Sampak (Militer) dan Ojeng (Sipil), sidang di Pengadilan Militer Bandung
(Tahun 1976) dengan putusan Hukuman Mati.
b. Tindak pidana korupsi perumahan TNI AD melalui proses koneksitas
dengan proses penyelesaian bersama sama dan disidangkan di PN Jakarta
Selatan, PUT 2478/Pid.B/KON/2006/PN. Jak.Sel jo PUT 223/PID/KON/
2007/ PT.DKI, Terdakwa Militer Letkol Czi Ngadimin (pidana Penjara 9
tahun dan ganti rugi Rp. 28,5 milyar, subsidair 3 tahun), Sdr. Samuel Cris
(Sipil) pidana pokok penjara 11 tahun, ganti rugi Rp. 38,5 milyar subsider 3
tahun dan Sdr. Dedi Budiman (Sipil) Pidana pokok 13 tahun penjara, ganti
rugi Rp. 43,5 milyar subsider 3 tahun.
c. Tindak pidana Korupsi Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman,
sidang Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Putusan terakhir (Put Banding)
No. 01-K/PMU/Bdg/ AD/I/2014 Pidana pokok : Pidana pokok 5 (lima) tahun
6 (enam) bulan, denda Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) subsidair
kurungan pengganti 3 (tiga) bulan), Pidana tambahan Membayar uang
pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200.000 (tiga belas milyar tiga ratus
empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah )
subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
d. Tindak pidana korupsi Terdakwa Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Tahun 2017,
sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Putusan tingkat Pertama
dikuatkan putusan tingkat banding sampai tingkat kasasi Pidana Penjara
Seumur Hidup, Denda : Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Pidana
tambahan: Dipecat dari Dinas Militer dan Membayar uang pengganti
194
sebesar USD 7,706,517.44 (tujuh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tujuh
belas Dollar Amerika dan empat puluh empat sen). Dengan ketentuan jika
Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta
bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti.
e. Tindak pidana Korupsi Terdakwa Kolonel Adm Irwan, sidang di Pengadilan
Militer Tinggi Jakarta (2018), putusan Pidana Pokok : Penjara selama 4
(empat) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, Pidana
Tambahan: Dipecat dari Dinas Militer dan Membayar uang pengganti
sejumlah Rp 11.851.750.416,00 (sebelas milyar delapan ratus lima puluh
satu juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus enam belas rupiah) dan
USD 451,535,85 (USD empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh
lima dan delapan puluh lima sen).
f. Tindak pidana korupsi (Bakamla) Terdakwa Laksma TNI Purn Bambang
Udoyo, sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta (2022) putusan Pidana
Pokok Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
kurungan. Pidana Tambahan membayar uang pengganti atas kerugian
keuangan negara sejumlah Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah).
Dalam perkara ini untuk pelaku sipil proses penyelesaiannya oleh KPK.
16. Bahwa dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
(Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer
(Aspidmil) di lingkungan Kejaksaan Tinggi, penanganan tindak pidana korupsi
yang dilakukan prajurit TNI bersama-sama dengan sipil secara koneksitas
dibawah koordinasi Jampidmil pada tingkat pusat dan Aspidmil pada
tingkat daerah, sebagai berikut:
a. Tindak pidana korupsi TWP AD Terdakwa-1 Brigjen TNI (Purn) Yus Adi
Kamrullah, S.E., M.Si dan Terdakwa-2 Ni Putu Purnamasari, penyelesaian
melalui proses koneksitas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta,
Putusan:
195
1) Terdakwa-1 : Penjara 16 Tahun dan denda sebesar Rp 750 juta
subsider pidana kurungan 6 bulan. Pidana tambahan : Membayar uang
pengganti
atas
kerugian
keuangan
negara
sejumlah
Rp.8.845.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh lima
juta rupiah) dengan penjara pengganti selama 4 (empat) tahun; dan
2) Terdakwa-2 : Penjara selama 16 (enam belas) tahun, dan denda
sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima piluh juta rupiah)
subsider 6 (enam) bulan, Pidana Tambahan : membayar uang
pengganti
atas
kerugian
keuangan
negara
sejumlah
RP.80.333.490.434,00 (delapan puluh milyar tiga ratus tiga puluh tiga
juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat
rupiah) subsider pidana selama 6 (enam) tahun.
b. Tindak pidana korupsi TWP AD Terdakwa-1 Kolonel Czi (Purn) Cori
Wahyudi Terdakwa-2 KGS. M. Mansyur Said, penyelesaian melalui proses
koneksitas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Putusan:
1) Terdakwa-1 : Pidana pokok penjara selama 11 (sebelas) tahun dan
denda sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
subsider kurungan selama 6 (enam) bulan. Pidana tambahan :
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah
Rp.8.845.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh lima
juta rupiah) subsider penjara pengganti selama 4 (empat) tahun.
2) Terdakwa-2 : Pidana pokok penjara selama 14 (empat belas) tahun
dan denda sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
c. Tindak pidana korupsi korupsi Satelit Orbit 123 Kemenhan, Terdakwa
Laksda (Purn) Agus Purwoto, Sdr. Surya Cipta Witular, Sdr. Arifin Wiguna,
dan Sdr. Antony Vander Heyden (WNA Amerika Serikat), penyelesaian
melalui proses koneksitas disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat, Putusan:
1) Pidana Pokok Penjara 12 Tahun;
2) Pidana Denda Rp. 500 Juta Subsider 3 bulan;
3) Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 153.094.059.580,68, apabila
1 bulan tidak dapat membayar maka aset yang sita akan dirampas dan
196
dilelang apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman
3 tahun.
d. Perkara tindak pidana korupsi TWP AD Terdakwa :1. Brigjen TNI (Purn)
Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si; 2. Sdr. Agustinus Soegih; 3. Sdr. Tafeldy,
penanganan melalui proses koneksitas, saat ini menunggu persidangan di
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
e. Perkara tindak pidana korupsi pembangunan Tower Terdakwa Sdr. Iwan
Nurjoko (Sipil) dan Letkol Inf Didin Kamaludin (Militer), penyelesaian
melalui proses koneksitas disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Surabaya, Putusan pelaku sipil (5 tahun penjara + Denda Rp. 300
juta subsider 4 bulan), pelaku militer (6 tahun penjara + denda Rp. 300 juta
subsider 4 bulan+membayar uang pengganti Rp. 1.180.000.000 subsider
2 tahun penjara pengganti)
f.
Perkara tindak pidana korupsi perkebunan PT PSU, Terdakwa Febrian
Morisdiak B, Ir. Gazali Arief, MBA.(Sipil) dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua
Bate’e (Militer), penanganan melalui proses koneksitas, saat ini menunggu
proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
g. Perkara tindak pidana korupsi di Basarnas dengan Terdakwa Marsdya TNI
(Purn) Henri Afiandi dan Terdakwa Letkol Adm Arif Budi Cahyono, dalam
proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dalam perkara ini
untuk penyelesaian perkaranya Oditur Militer Tinggi berkerjasama dengan
Kejaksaan Agung (Jampidmil), sedangkan proses penyelesaian pelaku
sipil secara terpisah oleh KPK (Splitzing).
KESIMPULAN
1.
Ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur dalam Pasal 89 s.d.
Pasal 94 KUHAP maupun Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU 31/1997 telah dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak terdapat kekosongan hukum
bagi aparat penegakan hukum dalam pelaksanaan kewenangannya sehingga
pasal-pasal aquo tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
2.
Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer berfungsi sebagai
penghubung antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI untuk lebih
meningkatkan koordinasi dan pengendalian dalam penanganan perkara
koneksitas. Selain itu pembentukan Jaksa Agung Muda Militer juga penting
untuk menegaskan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik antara TNI
197
dan Kejaksaan. Keberadaannya juga dapat menjadi katalisator pelaksanaan
kewenangan aparat penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi.
3.
Dengan demikian maksud baik pemohon menguatkan fungsi KPK dalam
penanganan tindak pidana korupsi dapat disikapi oleh KPK dengan membina
relasi kelembagaan melalui penyerahan perkara tindak pidana korupsi in casu
tindak pidana korupsi koneksitas yang ditanganinya kepada Kejaksaan Agung
untuk diselesaikan melalui mekanisme koneksitas yang sudah berjalan dengan
baik.
[2.12]
Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan bertanggal 12
Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2024 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon menegaskan tetap pada dalil-dalil Pemohon sebagaimana
tertuang
dalam
Permohonan
yang
disampaikan
pada
persidangan
pendahuluan tanggal 30 Agustus 2023 dan pada sidang perbaikan
permohonan tanggal 12 September 2023, yang menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan kesimpulan ini. Dalil-dalil Pemohon juga telah
dikuatkan dengan bukti-bukti surat, ahli yang disumpah dan didengar
keterangannya di persidangan;
2.
Bahwa Pemohon menolak dengan tegas Keterangan DPR RI, keterangan
Presiden, Keterangan pihak terkait PJI (Persatuan Jaksa Indonesia), dan
Keterangan Pihak Terkait Panglima TNI, kecuali apa yang diakui dengan tegas
dan jelas dalam Kesimpulan ini;
3.
Bahwa Mahkamah Konstitusi Berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimohonkan
dalam permohonan ini;
4.
Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena hak-hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
yang nyata-nyata dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji;
5.
Bahwa Argumentasi yuridis yang diajukan Pemohon sebagai landasan untuk
mengajukan petitum dalam permohonan ini menunjukkan pasal yang diajukan
dalam permohonan a quo terbukti bertentangan dengan UUD Tahun 1945
198
apabila tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang dimintakan Pemohon.
Karenanya permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
dikabulkan Mahkamah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan, dengan ini Pemohon menyampaikan kesimpulan
dengan judul sebagai berikut: “MAHKAMAH KONSTITUSI SEPATUTNYA
MEMUTUS PROBLEMATIKA KONSTITUSIONAL PIDANA KONEKSITAS”
I.
Terbukti Terdapat Persoalan Norma Karena Terdapat Perdebatan Soal
Konstitusionalitas Kewenangan KPK RI Menegakkan Pidana Korupsi
Koneksitas
1. Bahwa mengacu kepada dalil Permohonan yang disampaikan Pemohon,
sekalipun Pemohon adalah warga negara biasa dan bukan bagian dari
KPK RI, namun Pemohon berhasil membuktikan di hadapan Mahkamah
bahwa penegakan hukum pidana koneksitas ternyata masih menyisakan
persoalan norma sehingga berpengaruh secara langsung terhadap
optimalisasi penegakan pidana koneksitas itu sendiri, khususnya tindak
pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer secara bersama-sama,
atau dapat disebut dengan istilah “Korupsi Koneksitas”. Pidana Koneksitas
diadakan sebagai konsekuensi dari sistem pidana kita yang memisahkan
secara tegas sistem pidana untuk kalangan sipil dan kalangan militer,
sehingga peradilan koneksitas menjadi penyambung penegakan hukum
untuk pidana-pidana yang melibatkan kedua kalangan itu sekaligus.
2. Bahwa berdasarkan Keterangan para Pihak di persidangan, dapat
disimpulkan terdapat perbedaan tafsir ataupun pemaknaan mengenai
berwenang tidaknya KPK RI untuk terlibat menangani tindak pidana
korupsi koneksitas. Perbedaan tafsir itu dapat dilihat dari keterangan
masing-masing institusi sebagai berikut:
a. Pemerintah, dalam Keterangan yang dibacakan tanggal 6 Desember
2023 menyatakan, kewenangan untuk menyidik, menuntut Pidana
Koneksitas dilakukan tim tetap yang berasal dari Kejaksaan RI
bersama institusi TNI. KPK RI tidak dapat menegasikan kedudukan
Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi sesuai asas Single
Prosecution System.
199
b. DPR RI, dalam Keterangannya yang dibacakan tanggal 20 Februari
2024 menyatakan KPK RI memiliki kewenangan mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana
koneksitas namun Pemohon juga dipandang perlu memperhatikan
kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi sesuai
asas Single Prosecution System.
c. Pihak Terkait PJI, dalam keterangan yang disampaikan pada tanggal
14 Maret 2024 menegaskan kewenangan menyidik dan menuntut
pidana koneksitas menjadi kewenangan Jaksa Agung karena asas
single
prosecution
system.
KPK
RI
berwenang
sekedar
mengkoordinasikan perkara korupsi koneksitas dan menyerahkannya
kepada Kejaksaan Agung RI.
d. Pihak Terkait Mahkamah Agung RI dalam persidangan tanggal 14
Maret 2024 menyatakan pada prinsipnya semua ketentuan dalam
KUHAP maupun Undang-Undang peradilan militer tidak terdapat
kekosongan hukum dan sudah berjalan sebagaimana mestinya,
namun Mahkamah Agung menyatakan Pembuat Undang-Undang
dapat menentukan sendiri sebagai politik hukum pembuat undang-
undang.
e. Pihak Terkait KPK RI dalam persidangan tanggal 20 Februari 2024
menyatakan KPK telah memiliki kewenangan menangani perkara
korupsi koneksitas. Penanganan perkara korupsi pelaku militer selama
ini ditangani secara splitsing karena KPK dianggap institusi lain tidak
memiliki kewenangan menangani korupsi Koneksitas sehingga
terdapat dualisme dan disparitas penanganan korupsi koneksitas.
f.
Pihak Terkait Panglima TNI dalam persidangan tanggal 4 Juli 2024
menyatakan permohonan Pemohon jika dikabulkan akan menyulitkan
proses penanganan perkara sebab kewenangan oditur militer untuk
menangani perkara koneksitas merupakan pelimpahan kewenangan
dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
3. Bahwa munculnya perbedaan tafsir atas kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas khususnya menyangkut
keterlibatan KPK RI tersebut menegaskan bahwa memang terdapat
persoalan norma dalam tataran normatif menyangkut kewenangan
200
penanganan pidana koneksitas itu. Persoalan ini jelaslah bukan sekedar
persoalan implementasi norma sehingga tidak dapat dipersempit hanya
sekedar persoalan pelaksanaan norma hukum itu di lapangan seperti
karena terhambatnya koordinasi ataupun ego sektoral institusi masing-
masing. Hambatan pelaksanaan kewenangan KPK menangani perkara
korupsi koneksitas mengerucut kepada persoalan hulu nya yakni soal
pemaknaan ruang lingkup kewenangan itu dalam tataran normatif
konstitusional.
4. Bahwa oleh karena Pemohon telah membuktikan bahwa benar objek
pengujian a quo adalah persoalan norma dari sebuah undang-undang,
maka persidangan di Mahakamah Konstitusi inilah tempatnya untuk
menegaskan manakah tafsir kewenangan yang benar mengenai persoalan
ini. Dengan alasan tersebut jelaslah Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memberikan tafsir yang benar menurut konstitusi menyangkut
kewenangan penanganan perkara koneksitas oleh KPK RI tersebut.
II.
Terbukti
KPK
RI
Memiliki
Kewenangan
Konstitusional
Untuk
Mengkoordinasikan dan Mengendalikan Penanganan Perkara Koneksitas
5. Bahwa terungkap fakta di persidangan bahwa penanganan perkara
koneksitas oleh KPK RI adalah kewenangan yang konstitusional. Sedari
Awal Pemohon telah mendalilkan bahwa KPK RI melalui undang-
undangnya telah diberikan kewenangan atributif untuk mengkoordinasikan
dan mengendalikan penanganan perkara koneksitas. Undang-undang
KPK RI sendiri telah menegaskan salah satu hukum acara yang
dipergunakan bagi KPK RI dalam menjalankan kewenangannya itu adalah
melalui KUHAP. Problem hukumnya, ketentuan koneksitas dalam KUHAP,
karena dibuat sebelum KPK RI dibentuk, hanya memuat kewenangan
penyidikan dan penuntutan gabungan antara Kejaksaan Agung RI dan
Institusi TNI, sehingga ketika KPK akan menggunakan kewenangan
tersebut masih memunculkan perdebatan bagaimana cara KPK RI
melaksanakan kewenangan tersebut dalam praktik sebab KUHAP sama
sekali tidak menyebut nama KPK RI secara spesifik.
6. Bahwa sebagaimana diketahui, hukum acara adalah ketentuan norma
hukum formil yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan norma hukum
materil. Ketika norma hukum formil tidak memadai, hal ini jelas
201
memunculkan ketidakpastian hukum bagi penegakan hukum materil salah
satunya menyebabkan KPK RI tidak memiliki panduan yang spesifik untuk
menjalankan kewenangan yang telah diberikan: pengusutan korupsi
koneksitas. KPK RI sudah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk
menangani perkara pidana koneksitas sehingga secara normatif terdapat
kebutuhan hukum pada sisi KPK RI untuk diberikan kemampuan agar
benar-benar dapat melaksanakan kewenangannya tersebut.
7. Bahwa terungkap fakta di persidangan, sumber permasalahan KPK RI
tidak dapat melaksanakan kewenangannya itu adalah karena pasal-pasal
yang Pemohon ketengahkan kepada Mahkamah a quo tidak memiliki
makna yang jelas (multi tafsir) bahwa KPK RI juga termasuk pihak yang
dituju (adressat) oleh norma hukum tersebut. Oleh karena terdapat
hubungan sebab akibat yang jelas (causal verband) dalam hal ini, maka
tentulah kebutuhan KPK RI untuk menghidupkan kewenangannya itu akan
terpenuhi manakala Mahkamah mengabulkan pemaknaan-pemaknaan
pasal-pasal yang Pemohon ajukan kepada Mahkamah. Dengan
mengabulkan permohonan Pemohon itulah maka perdebatan-perdebatan
soal konstitusionalitas norma ini akan terhenti dan selesai dengan
sendirinya.
8. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka layaknya
Kejaksaan Agung RI, KPK RI juga dapat berkoordinasi secara institusional
dengan Panglima TNI untuk membentuk tim gabungan tetap koneksitas
untuk menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi koneksitas. Dengan begitu, KPK RI dan Institusi TNI dapat benar-
benar bekerja sama secara maksimal untuk menegakkan pemberantasan
tindak pidana korupsi, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi
dapat dilakukan secara optimal baik di kalangan sipil maupun di kalangan
militer tidak hanya oleh Kejaksaan Agung, tetapi juga oleh KPK RI.
III.
Terbukti Bahwa Kewenangan Penanganan Korupsi Koneksitas Bersifat
Asimetris dan Bukan Kewenangan Eksklusif Kejaksaan Agung RI
9. Bahwa terungkap fakta di persidangan Pihak Terkait PJI menyatakan
kedudukan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi karena berlaku
single prosecution system. Pada faktanya terungkap dalam persidangan
dari norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
202
dan dalam praktik penanganan perkara bahwa pembuat undang-undang
mengadakan penuntut perkara lain di luar kejaksaan agung in casu KPK
RI yang diberikan kewenangan khusus menyelidik, menyidik dan menuntut
“hanya” untuk tindak pidana korupsi.
10. Bahwa dalam praktik penanganan perkara sebagaimana diungkapkan
Ketua Majelis Mahkamah yang memeriksa Permohonan a quo, ditegaskan
bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, khususnya dalam menuntut
tindak pidana korupsi, kelembagaan KPK RI tidak didesain berposisi
subordinatif dari Kejaksaan Agung, melainkan diposisikan independen,
sehingga dalam melakukan penuntutan tibdak pidana korupsi tidak-lah
terdapat jalur koordinasi yang tegas dan langsung kepada Kejaksaan
Agung seperti sistem rencana tuntutan (rentut) yang selama ini
dipraktikkan di internal institusi Kejaksaan Agung.
11. Bahwa independensi KPK RI dan ketiadaan rentut itu menunjukkan fakta
yang tak terbantahkan bahwa KPK RI memang didesain pembuat undang-
undang untuk dapat bergerak secara maksimal dalam menjalankan tugas-
tugasnya yang hanya fokus pada penanganan tindak pidana korupsi tanpa
harus dibatasi sekat-sekat institusional. Kondisi demikian menunjukkan
Pembuat Undang-Undang memberlakukan hukum penegakan pidana
korupsi secara asimetris dalam artian bukan menjadi kewenangan mutlak
atau dominus litis Kejaksaan Agung RI. Bahwa pemberlakuan hukum
secara asimetris itu sudah lazim dipraktikkan dan tetap konstitusional
misalnya seperti pemilihan kepala daerah yang tidak semuanya dilakukan
dengan Pilkada, pemberlakuan hukum islam di Aceh, termasuk pendirian
partai politik lokal di Aceh dan banyak kebijakan-kebijakan hukum lain yang
asimetris sifatnya adalah memungkinkan di bawah prinsip kepastian
hukum yang berkeadilan.
12. Bahwa atas dasar itu, terungkap fakta di persidangan, sekalipun Jaksa
Agung diposisikan sebagai Penuntut Umum Tertinggi, namun sama halnya
dengan kewenangan penuntutan yang tidak menjadi monopoli Kejaksaan
Agung (in casu: penuntutan tindak pidana korupsi), tidaklah berarti
kewenangan menanganan perkara koneksitas juga menjadi monopoli milik
Kejaksaan Agung. Pemberlakuan kewenangan eksklusif bagi Kejaksaan
Agung justru akan bertentangan dengan asas lex specialis legi generalis
203
dan akan melemahkan Penegakan Korupsi oleh KPK RI, khususnya
perkara korupsi yang mengandung koneksitas. Bagaimana KPK RI
sebagai institusi spesialis penegakan korupsi dapat menangani perkara
korupsi di kalangan sipil dan militer di saat kewenangan itu dimonopoli oleh
Kejaksaan Agung, padahal Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK
sendiri sudah memberikan kewenangan itu kepada KPK secara atributif?
Hal ini jelas membuktikan bahwa ide untuk memonopoli pengusutan
perkara koneksitas oleh Kejaksaan Agung itu tidak sesuai fakta dan realita
sistem penegakan hukum hari ini (current law enforcement system).
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat dibuktikan oleh Pemohon
bahwa kewenangan untuk menangani perkara korupsi koneksitas oleh
KPK RI adalah konstitusional, sehingga permohonan Pemohon beralasan
menurut hukum dan sudah dsepatutnya dikabulkan Mahkamah.
IV.
Terbukti Sudut Pandang Penanganan Perkara Koneksitas ada Pada
“Fungsi” bukan pada “Institusi”, sehingga Tidak ada Institusi Yang Akan
Dirugikan Apabila KPK RI Menjalankan Kewenangan untuk Menganani
Perkara Korupsi Koneksitas
14. Bahwa pada bagian akhir kesimpulan ini Pemohon hendak menyampaikan
bahwa persidangan penanganan perkara ini sedikit banyak membahas
sudut pandang subjektif masing-masing insitusi penegak hukum yang
terlibat dalam penanganan perkara korupsi koneksitas. Masing-masing
institusi membawa sudut pandang dengan titik tolak pada kedudukan
institusi masing-masing. Kejaksaan Agung melalui PJI membawa sudut
pandang dari kedudukannya sebagai penuntut umum tertinggi (the highest
level of prosecutor). Panglima TNI beserta jajaran membawa sudut
pandang dari kedudukannya sebagai institusi dengan kekhasan insan
militer dengan segala kewajibannya menjaga pertahanan dan keamanan
negara. Mahkamah Agung membawa sudut pandang dari kedudukannya
sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi di mana penanganan perkara
pidana umum, militer maupun koneksitas juga berpuncak pada
institusinya.
15. Bahwa KPK RI juga hadir membawa sudut pandang sebagai lembaga
khusus yang diberikan kewenangan khusus melalui undang-undang untuk
menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi, yang diyakini nya juga
204
termasuk penanganan korupsi koneksitas. Pemerintah dan DPR
membawa sudut pandang selaku Pihak yang mempunyai kewajiban
mendesain politik hukum penanganan perkara terbaik yang juga
berkewajiban menyeimbangkan kedudukan, fungsi dan kepentingan dari
masing-masing institusi penegakkan hukum. Dengan berbagai sudut
pandang dan kepentingan itu, maka Pemohon hadir membawa sudut
pandang yang berbeda dengan semua institusi penegakan hukum itu,
yakni dari sudut pandang Pemohon sebagai warga negara yang uang
pajaknya dipergunakan para institusi penegak hukum untuk menjalankan
tugas-tugasnya, dalam hal ini termasuk pula untuk tugas penanganan
korupsi koneksitas. Keberpihakan Pemohon tidak-lah kepada institusi
(termasuk KPK RI), melainkan kepada “fungsi” penegakkan hukumnya,
demi penegakan hukum korupsi koneksitas yang optimal.
16. Bahwa selayaknya Mahkamah sebagai sebuah lembaga kekuasaan
kehakiman telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan undang-
undang untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam posisi yang bebas
dan merdeka. Titik berat posisi Mahkamah yang bebas dan merdeka
dalam menjalankan kewenangannya itu bukanlah hak khusus (previledge)
yang ditujukan untuk institusi Mahkamah, bukan untuk kepentingan
Mahkamah dan bukan pula milik Mahkamah (posessed by), melainkan
untuk memastikan “Fungsi” dari Mahkamah menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diamanahkan konstitusi benar-benar berjalan.
Karena itu, apabila perdebatan soal norma koneksitas ini diserahkan
kepada masing-masing institusi penegak hukum (termasuk KPK RI) dan
pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR), maka memanglah
perdebatan itu tidak akan pernah selesai sebab masing-masing institusi
bergerak dari sudut pandang kepentingan “Institusi” masing-masing dan
bukan bergerak dari kepentingan “Fungsi” penegakan hukumnya. Itu pula
sebab yang melatar belakangi masing-masing Institusi Penegak Hukum itu
merasa akan dirugikan apabila norma pidana koneksitas a quo ditafsirkan
Mahkamah tidak sesuai sudut pandang institusinya.
17. Bahwa atas dasar itu, sudut pandang fungsi inilah yang Pemohon hendak
ketengahkan kepada Mahkamah. Mahkamah harus mengambil alih
menafsirkan norma-norma a quo dengan mempertimbangkan penafsiran
205
yang Pemohon mohonkan. Pemohon termasuk yang membenarkan
tindakan Mahkamah memutus beberapa pengujian undang-undang MK,
sekalipun terdapat risiko cinflict of interest, karena pada dasarnya putusan
Mahkamah bukan untuk kepentingan eksklusif institusi Mahkamah,
melainkan untuk menyelamatkan fungsi kekuasaan kehakiman yang
dijalankan Mahkamah: menegakkan hukum dan keadilan. Sejalan dengan
itupula, maka dalam pengujian a quo Mahkamah sudah sepatutnya
mengambil sikap dan memutus atas dasar pertimbangan “Fungsi”
penegakan hukum korupsi koneksitas itu dan bukan atas dasar sudut
pandang institusi belaka.
18. Bahwa apabila Mahkamah menyerahkan persoalan ini kepada Pembuat
Undang-Undang (open legal policy), maka kembali persoalan ini akan
menjadi konflik di antara institusi penegakkan hukum dan tidak akan
pernah selesai. Penegakan korupsi koneksitas terus terkendala ego
sektoral lintas institusi sehingga tidak akan ada kepastian hukum yang adil
yang tercipta. Mengembalikan persoalan ini kepada persoalan institusi
justru bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan akan menimbulkan
ketidak adilan yang intolerable yang berlangsung terus menerus. Di masa
yang akan datang kita akan terus melihat perkara koneksitas terjebak
dalam konflik institusi, akibatnya korupsi koneksitas akan terus
bermunculan tanpa bisa ditangani secara maksimal.
19. Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil Permohonan, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat sebanyak 3 (tiga) alat bukti yang ditandai
dengan kode bukti P-1 sampai dengan P-3 yang telah diterima dan
disahkan olah Mahkamah, selain itu Pemohon dalam Perkara a quo
mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Gandjar Laksmana Bonaprapta,
S.H., M.H. yang di hadirkan oleh Pemohon pada persidangan tanggal 25
Januari 2024 di mana Ahli Pemohon pada Pokoknya sudah menegaskan
bahwa KPK RI berwenang untuk menangani perkara-perkara korupsi
koneksitas dan kewenangan itu tidaklah eksklusif dimiliki institusi tertentu.
20. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah terdapat cukup dasar
dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan
Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Ketentuan Pasal-pasal yang
mohonkan oleh pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
206
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula kewajiban bagi KPK RI untuk membentuk subbidang khusus di bawah
Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan korupsi koneksitas.
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002
Nomor 137, TLN RI Nomor 4250) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI
Tahun 2019 Nomor 197, TLN RI Nomor 6409) adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai Ketentuan
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal
201, Pasal 202, dan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713).
207
4. Menyatakan frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1),
Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
termasuk
pula
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
5. Menyatakan kata “penyidik” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor
76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
6. Menyatakan frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 90 ayat
(1), ayat (3), dan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
7. Menyatakan frasa kata “jaksa tinggi” pada Ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981
Nomor 76, TLN RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal
93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
208
9. Menyatakan frasa kata “penuntut umum” pada Ketentuan Pasal 91 ayat (1),
Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor
3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
10. Menyatakan kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 200 ayat (2), dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI
Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
11. Menyatakan kata “Penyidik” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997
Nomor 84, TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Penyidik
pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
12. Menyatakan frasa kata “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI
Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
13. Menyatakan frasa kata “Penuntut Umum” pada Ketentuan Pasal 200 ayat (1),
Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
209
14. Menyatakan frasa Kata “Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 202 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun
1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
15. Menyatakan frasa kata “Jaksa Agung” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (3), Pasal
202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (LNRI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia;
16. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait KPK menyerahkan kesimpulan
bertanggal 12 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2024 yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
I. KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO
1) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 30/2002), merupakan
kehendak rakyat yang yang tertuang dalam tuntutan Reformasi. Sebagai
lembaga yang didesain khusus untuk mengatasi hambatan yang ada dalam
penanganan tindak pidana korupsi, maka KPK diamanatkan sebagai lembaga
negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 3 UU KPK
30/2002).
2) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai amanat ketentuan Pasal 6 hurufc UU
KPK 30/2002, maka KPK melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
210
penuntutan tindak pidana korupsi. Tugas tersebut merupakan penjabaran dari
eksistensi KPK sebagai salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Kekuasan
Kehakiman. Sebagaimana diketahui bahwa badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sudah ada lebih dahulu
berdasarkan undang-undangnya masing-masing diantaranya Kepolisian,
Kejaksaan maupun Lembaga Pemasyarakatan. Peradilan beserta badan-
badan lain tersebut dalam bekerjanya untuk penegakan hukum terjalin dalam
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Mekanisme berjalannya sistem
peradilan pidana tersebut dirumuskan dalam hukum acara pidana yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3) Sebagai konsekuensi dari lembaga baru yang lahir pasca ditetapkannya
KUHAP yang kemudian berlaku sebagai hukum acara pidana umum, maka
jelas eksistensi dan karakteristik KPK sebagai lembaga independen tersebut
tidak tergambarkan dalam KUHAP tersebut. Oleh karena itulah, maka KPK
diberikan kemungkinan berlakunya hukum acara pidana khusus yang
menyimpang dari KUHAP sepanjang diatur dalam UU KPK maupun Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (vide Pasal 39 ayat (1) UU
KPK 30/2002). Berkenaan dengan kemungkinan adanya hukum acara khusus
bagi KPK tersebut, dalam beberapa aspek sudah diatursecara lengkap dalam
UU KPK maupun UU Tipikor. Namun dalam beberapa hal, di dalam UU KPK
maupun UU Tipikor belum tercantum hukum acara khususnya.
4) Salah satu isu hukum yang belum diatur secara khusus dalam UU KPK adalah
keberadaan peradilan koneksitas terhadap penegakan hukum tindak pidana
atas subyek hukum sipil bersama militer yang proses penyidikannya dilakukan
oleh KPK.WalaupundidalamPasal42UU KPKtelahdiaturkewenanganKPKuntuk
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, namun dalam praktek
penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi dimana terdapat pelaku tindak
211
pidana korupsi yang berasal dari unsur militer, penanganannya tidak dapat
dilakukan oleh KPK secara koneksitas.
5) Sistem peradilan koneksitas yang selama ini diatur dalam KUHAP maupun UU
Peradilan Militer, tidak secara expressive verbis mengatur keberadaan
Penyidik KPK sebagai adressat norm dalam rumusan hukum acara tersebut.
Hal demikian jelas melanggar prinsip hukum acara pidana sebagai hukum
formal yang harus memenuhi karakteristik /ex stricta, lex scripta, lex certa
maupun lex praevia.
6) Berdasarkan praktek penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK yang
pelakunya melibatkan unsur militer dan masyarakat sipil, penanganannya tidak
melalui prosedur koneksitas, melainkan digunakan metode splitzing
(pemisahan berkas perkara) dimana Pelakunya dari unsur sipil ditangani oleh
KPK dan Pelaku dari unsur militer ditangani oleh TNI. Penanganan yang
demikian menimbulkan adanya disparitas dalam pemidanaan dan tidak
memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah yang pada
akhirnya berimbas kepada terabaikannya aspek keadilan dan kepastian
hukum bagi masyarakat.
7) Adanya persoalan-persoalan yang sering muncul dalam setiap awal
penanganan perkara yang ditangani KPK yang melibatkan unsur militer dan
unsur sipil tersebut, menggambarkan bahwa posisi, kedudukan dan wewenang
KPK serta tata cara dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan
unsur militer belum terdapat kepastian hukum karena secara norma
pengaturan mengenai hal tersebut belum diatur secara jelas (expressive
verbis)
dan
multitafsir
sehingga
memerlukan
adanya
penafsiran
konstitusionalitas norma a quo.
II. TANGGAPAN/KLARIFIKASI
PIHAK
TERKAIT
KPK
TERHADAP
PERTANYANAN
YANG
MULIA
MAJELIS
HAKIM
KONSTITUSI,
KETERANGAN PRESIDEN, KETERANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN AHLI PJI, KETERANGAN PIHAK
TERKAIT MAHKAMAH AGUNG, DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN
AHLI PANGLIMA TNI.
Pada persidangan pengujian UU KPK, KUHAP, dan UU Peradilan Militer,
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Pemohon, Presiden, DPR, Pihak Terkait
PJI, Mahkamah Agung, Panglima TNI, dan para Ahli telah memberikan
212
pertanyaan dan pandangan terkait dengan pokok permohonan Pemohon.
Terhadap hal-hal tersebut, KPK pada intinya memberikan tanggapan sebagai
berikut:
A. Tanggapan atas Pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi.
Bahwa menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
tanggal 20 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan
Pihak Terkait KPK, terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada KPK selaku
pihak terkait. Atas pertanyaan tersebut KPK memberikan keterangan tambahan
yang melengkapi dan merupakan satu kesatuan dari tanggapan dan jawaban
yang telah dikemukakan pada persidangan terdahulu, sebagai berikut:
1. Pertanyaan Yang Mulia Hakim ENNY NURBANINGSIH
Yang menanyakan makna kata "mengendalikan” padasubtansipasal42UU
KPK?
Tanggapan:
a. Isu hukum yang mengemuka berkenaan dengan kewenangan KPK terkait
dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi adalah dikarenakan Pasal
42 Undang-Undang KPK memberikan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Menurut KBBI mengendalikan berarti menguasai kendali. Arti lainnya dari
mengendalikan adalah pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan
membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan
usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan.
b. Bahwa ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK memberikan kewenangan
kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, maka
dalam implemantasinya walaupun secara tekstual tidak terdapat kata
“melakukan” dalam rumusan Pasal 42 tersebut, namun kewenangan
"mengkoordinasikan dan mengendalikan" demikian iniharus dimaknai sama
dengan rumusan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang
213
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan
kewenangan
kepada
Jaksa
Agung
untuk
“mengkoordinasikan,
mengendalikan” dan "melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan
tindak
pidana
yang
dilakukan
bersama
oleh
orangyangtundukpadaperadilanumumdanperadilanmiliter.
c. Selain tafsir di atas maka ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK juga
dapat diberikan tafsir tentang kewenangan KPK berupa:
- untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
- penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer.
d. KPK sebagai pihak terkait, sependapat dengan pendapat Ahli Pemohon
GANDJAR
LAKSMANA
BONAPATRA
yang
menyatakan
bahwa
kewenanganKPKinisudahtegasdantidakperlulagiditafsirkansecara
luas.
Maka dengan kata lain, sebetulnya dalam proses penanganan perkara
tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana memenuhi kriteria
koneksitas, penguatan mengenai pemaknaan "mengendalikan" ada pada
Pasal 42 UU KPK untuk dikaitkan dengan ketentuan mengenai koneksitas
yang ada di KUHAP menjadi sangat diperlukan. Karena dalam konteks
penegakan hukum pada dasarnya perlu kepastian hukum. Bahwa
penguatan koneksitas ini bukan hanya dibutuhkan oleh KPK, tetapi juga oleh
institusi penegak hukum, terutama Kejaksaan. Bahkan Ahli juga
berpendapat bahwa Kepolisian perlu diperkuat. Hal ini terkait dengan
pendapat Ahli bahwa kekhususan suatu tindak pidanalah yang kemudian
berkonsekuensi dibutuhkannya pengaturan-pengaturan tertentu. Artinya,
sebetulnya apabila di kasus-kasus tindak pidana korupsi itu ditemukan atau
diusut oleh institusi lain selain KPK, institusi tersebut juga berwenang untuk
mengusut penuh. Menurut Ahli GANDJAR LAKSMANA BONAPATRA
konsep koneksitas dianggap sudah ketinggalan zaman, karena sebenarnya
prinsip pertanggungjawaban pidana itu melekat kepada seseorang karena
perbuatannya dan tidak satu pun yang menyatakan bahwa melekat pada
seseorang karena statusnya atau karena kedudukannya.
2. Pertanyaan Yang Mulia Hakim ASRUL SANI pada Persidangan tanggal 20
Februari 2024 sebagai berikut:
214
a. Apakah perkara pengujian ini, merupakan persoalan konstitusionalitas,
inskonstitusionalitas bersyarat, atau implementasi dalam pelaksanaan
penegakan hukum?
b. Dalam kaitannya dengan teori Friedman, apakah subtansi hukum perlu
dilakukan penyempurnaan melalui putusan MK?
c. Jika dikaitkan materi dalam perkara ini, apakah adanya kekurangan materi
(lack of provision) UU KPK, KUHAP (dan UU Peradilan Militer) dapat diatasi
dengan kordinasi dan supervisi yang berada dalam struktur KPK atau MoU
antara KPK dengan TNI?
Tanggapan:
a. Pengujian Materi ini dikarenakan ada Permasalahan konstitusionalitas
norma.
Perkara pengujian a quo bukanlan semata permasalahan implementasi
norma, namun lebih pada persoalan konstitusionalitas yaitu norma a quo
yang belum dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil,
bagi terselenggaranya
pemberantasan
korupsi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD1945, sehingga
dapat mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara pelaku tindak pidana
dari Sipil dan pelaku tindak pidana dari Militer atas perkara yang sama. Hal
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Problem Konstitusionalitas atas Independensi KPK dalam Hukum
Acara Penanganan Perkara Konekstitas
a) Ketentuan hukum acara koneksitas dalam KUHAP dan UU Peradilan
Militer tidak dapat dipastikan secara tegas berlaku bagi KPK, karena tidak
tercantumnya institusi KPK, penyidik KPK, dan penuntut umum KPK
dalam
hukum
acara
koneksitas
yang
ada
dalamPasal198s.dPasal203UUPeradilanMilitermaupunPasal 89 sampai
dengan Pasal 94 KUHAP.
b) Pasal-pasal tersebut jelas mengandung problem konstitusionalitas
terlebih jika dikaitkan dengan indepedensi lembaga KPK jika
menggunakan ketentuan koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP,
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
215
Tahap Penyidikan:
i. Di dalam Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Pasal 198 ayat (2) dan
ayat (3) UU Peradilan Militer ditentukan bahwa dalam hal terdapat
penyertaan tindak pidana korupsi antara pelaku dari unsur sipil dan unsur
militer, maka penyidikannya dilakukan oleh Tim Tetap yang dibentuk
dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Kehakiman. Tim Tetap tersebut terdiri dari Penyidik
sebagaimanadimaksuddalamPasal6KUHAPdanPolisiMiliter (TNI) serta
Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi.
ii. Berkenaan dengan adanya ketentuan ini, terdapat persoalan terkait
dengan pembentukan Tim Tetap Penyidik Koneksitas yang dibentuk oleh
Menteri Pertahanan dan Keamanan bersama-sama dengan Menteri
Kehakiman, jika dikaitkan dengan kedudukan dan eksistensi KPK
sebagai lembaga negara yang independen dalam pelaksanaan tugasnya.
Tim Tetap demikian, yang dalam pembentukannya murni dilakukan oleh
eksekutif (Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman), sangat
bertentangan dengan eksistensi lembaga KPK. Jika kemudian, Penyidik
KPK bergabung dalam Tim Tetap yang pembentukannya murni diinisiasi
oleh lembaga eksekutif (Menhankam dan Menkeh), maka menimbulkan
problem independensi tersendiri dalam pelaksanaan tugas Penyidik KPK.
Terlebih dalam norma yang tercantum pada Pasal 89 ayat (3)
KUHAPdanPasal198ayat(3)UUPeradilanMilitertersebut, Pimpinan KPK
tidak secara eksplisit dinormakan memiliki kewenangan dalam
pembentukan Tim Tetap tersebut. Sehingga Pimpinan KPK yang
seharusnya menjadi penanggungjawab pelaksanaan tugas penyidikan
perkara koneksitas tersebut, tidak dapat mengontrol dan mengawasi
pelaksanaan tugas penyidiknya. Hal demikian jelas secara konstitusional
bertentangan dengan konsep independensi pelaksanaan tugas KPK.
Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan:
i. Sebagaimana diketahui bahwa Penuntutan merupakan tindak lanjut dari
proses penyidikan perkara tindak pidana, yang dalam hal ini dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses penanganan perkara
koneksitas peran Jaksa dimulai sejak melakukan penelitian atas hasil
penyidikan Tim Tetap untuk menentukan lingkungan peradilan militer
216
atau lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana
koneksitas tersebut (vide Pasal 90 ayat (1) KUHAP jo Pasal 199 ayat (1)
UU Peradilan Militer). Penelitian tersebut dilakukan Jaksa atau Jaksa
Tinggi bersama Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi yang dituangkan
dalam Berita Acara. Jika dari hasil penelitian tersebut terdapat
kesesuaian pendapat maka hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal TNI. Namun jika terdapat perbedaan pendapat dalam
hasil penelitian antara Penuntut Umum dan Oditur Militer, maka masing-
masing melaporkan kepada Jaksa Agung atau Oditur Jenderal.
Selanjutnya Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk
mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat. Dalam hal
masih terdapat perbedaan pendapat, pendapat Jaksa Agung yang
menentukan. Peran selanjutnya Jaksa dalam kapasitasnya sebagai
Penuntut
UmumadalahketikamenerimapenyerahanperkaradariPerwira
Penyerah Perkara melalui Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi untuk
dilimpahkan ke Peradilan Umum dalam hal perkara koneksitas tersebut
lebih berat kerugiannya pada kepentingan umum (vide Pasal 91 ayat (1)
KUHAP jo Pasal 200 ayat (1) UU Peradilan Militer). Sedangkan jika dalam
hal perkara koneksitas lebih berat kerugiannya kepada kepentingan
militer, maka peran Jaksa sebagaiPenuntutUmumdalamhalinibersama-
samadengan Perwira Penyerah Perkara berdasarkan Surat Penetapan
Menhankam
melimpahkan
perkara
tersebut
kepada
Mahkamah
MiliteratauMahkamah MiliterTinggi(Pasal91ayat(2)danayat (3) KUHAP jo
Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Militer) untuk disidangkan
oleh Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi.
ii. Memperhatikan peran Jaksa/Penuntut Umum/Jaksa Agung yang begitu
sentral dalam penanganan perkara konektitas tersebut, maka jika
dikaitkan dengan kewenangan KPK yang mendapat atribusi kewenangan
untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e UU
KPK 19/2019,yang mengatur bahwa:
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi: dan
217
Kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan
penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas pun semakin ditegaskan
ketentuan yang termaktub dalam Pasal 42 UU KPK. Terkait dengan
kewenangan untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan penuntutan
perkara koneksitas yang ditangani oleh KPK akan menjadi bermasalah
(inkonstitusional) jika tidak dimaknai bahwa ketentuan-ketentuan
berkenaan dengan tugas dan fungsi Jaksa/Penuntut Umum maupun
Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo
Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Militer termasuk dalam
pengertian Jaksa KPK/Penuntut Umum KPK maupun Pimpinan KPK
sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas penuntutan oleh KPK.
Pemaknaan demikian diperlukan, sebab jika tidak dimaknai demikian,
maka
pelaksanaan
fungsi
utama
Pimpinan
KPK
dalam
mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara koneksitas
tersebut akan bersifat inkonstitusional.
Apabila pelimpahan kerja penelitian hasil Tim Tetap Koneksitas untuk
menentukan apakah kerugian dalam perkara koneksitas lebih berat pada
kepentingan umum atau kepentingan militer hanya diserahkan kepada
Jaksa atau Jaksa Tinggi sebagaimana ketentuan Pasal 90 Ayat (1)
KUHAP maupun Pasal 199 ayat (1) KUHAP maupun melaporkan
hasilnya kepada Jaksa Agung sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (3)
dan Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP jo Pasal 199 ayat (3) dan
Pasal202ayat(1),(2)dan(3)UUPeradilanMiliterdanbukan kepada Jaksa
KPK maka akan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya murah. Problem demikian selain menyangkut masalah
efektifitas dalam penanganan perkara koneksitas, juga merupakan
problem konstitusional norma terkait independensi KPK jika Jaksa atau
Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung dalam peraturan tersebut tidak dimaknai
juga sebagai Jaksa KPK maupun Pimpinan KPK agar tercipta
konstitusionalitas norma yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas
Jaksa KPK dan Pimpinan KPK.
2) Ketidakjelasan kewenangan pembentukan Tim koneksitas oleh KPK
menimbulkan dualisme yang inkonstitusional
218
a) Uraian diatas telah memberi gambaran bahwa “Prosedur acara hukum
pidana korupsi di negara Indonesia jika subyek hukumnya melibatkan
sipil dan militer maka akan menimbulkan kemungkinan alternative proses
sebagai berikut:
i.
Jika
JPU-nya
Kejaksaan
RI,
maka
memungkinkan
untuk
disidangkan dalam peradilan koneksitas:
ii.
Jika JPU-nya KPK, maka perkara dimaksud akan di splitzing,
yangsipilkePeradilanUmumTIPIKOR,yangmiliterakan
diadili
ke
Peradilan Militer:
b) Prosedur hukum acara yang berbeda/tidak berkesamaan tersebut
terhadap tindak pidana korupsi di negara Indonesia jika subyek
hukumnya melibatkan sipil dan militer tersebut terjadi akibat ketentuan
Undang-undang sebagaimana diuji dalam perkara a quo.
c) Dengan demikian, perbedaan prosedur hukum acara perkara tindak
pidana korupsi ini yang merupakan melangar konstitusi akibat oleh
berlakunya Undang-Undang, atau undang-undang tidak dipahami secara
tidak berkesamaan.
Adanya 2 point persoalan berkenaan dengan hukum acara koneksitas
dalam KUHAP dan UU Peradilan atas perkara yang ditangani oleh KPK di
atas menjelaskan adanya problem konstitusional yang perlu mendapatkan
penyelesaian melalui Putusan MK dalam perkara a quo.
b. Subtansi dan Struktur Hukum dalam Norma a guo perlu dilakukan
penyempurnaan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Teori Sistem Hukum yang dikemukakan LAWRENCE M.
FRIEDMAN dalam bukunya The Legal System A Social Science Perspective
(Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial) menyatakan bahwa sistem
hukum terdiri atas tiga komponen yaitu substansi hukum (legal substance),
struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Substansi
hukum berisi norma, aturan dan perilaku nyata manusia yang berada pada
suatu sistem hukum. Komponen substansi hukum yaitu berupa norma-
norma hukum, baik itu peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan
sebagainya yang semuanya dipergunakan oleh para penegak hukum.
Penyempurnaan substansi hukum sebagai inti dari sistem hukum oleh
Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya melakukan reformasi dan revaluasi
219
masalah pokok mengenai koneksitas dalam rangka lebih mengefektifkan
penegakan hukum terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan subtansi hukum sebagaimana termuat dalam norma-
norma yang diuji, KPK berpendapat:
1) Norma a quo memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
karena tidak adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum yang
berwenang dalam pemberantasan korupsi koneksitas sehingga norma
a guo belum dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, bagi terselenggaranya pemberantasan korupsi
sebagaimana ditentukan dalan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
2) Norma a quo belum dapat diimplementasikan bagi tindak pidana korupsi
yang
dilakukan
bersama-sama
oleh
orang
yang
tunduk
padaperadilanmiliterdanperadilanumumyangpenegakkannya dilakukan
oleh KPK, karena mengandung problem konstitusional berupa
bertentangan dengan independensi KPK. Hal ini menunjukan norma
yang bersangkutan tidak lagi sesuai dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas “kejelasan tujuan”,
asas
“dapat
dilaksanakan”
dan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13
tahun 2022. Sehingga secara teleologis (Teleologische Interepretatie)
norma yang demikian perlu untuk ditafsirkan maknanya agar memenuhi
kaidah-kaidah dan tujuan yang diharapkan,
3) Kendala utama berjalannya penanganan koneksitas oleh KPK, karena
pihak Pelaku dari pihak Militer merasa tunduk pada UU TNI dan UU
Peradilan Militer, sehingga KPK sebagai institusi sipil tidak dapat
melakukan penegakan hukum pelaku dari unsur militer. Pemahaman
demikian diperlukan penafsiran hukum oleh Mahkamah Konstitusi
bahwa KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penegakan
hukum perkara koneksitas.
4) Selain hal demikian, berdasarkan politik hukum ke depan (ius
Constituendum) bahwa Personel TNI akan diperkenankan untuk
menduduki jabatan di institusi sipil. Untuk menjangkau penegakan
220
hukum terhadap personel TNI yang menduduki jabatan sipil tersebut,
yang terdapat kemungkinan Personel TNI juga dapat menduduki
Jabatan Struktural di KPK, mulai dipikirkan adanya kemungkinan KPK
memiliki unit kerja tersendiri untuk menangani perkara tindak pidana
koneksitas, yang tentunya personelnya harus melibatkan institusi dari
TNI baik (Oditur maupun POM TNI).
5) Bahwa dengan mendasarkan pada kewenangan Mahkamah sebagai
satu-satunya Lembaga yang berwenang memberikan tafsir konstitusi
(The Sole Interpreter of Constitution), dengan tujuan untuk menjamin,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka KPK berpendapat Mahkamah perlu untuk melakukan
penghalusan hukum (rechtsverfijning) dengan memberikan penafsiran
konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) terhadap
ketentuan koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP dan Ketentuan
Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 203
UU Peradilan Militer.
c. Kewenangan
Koordinasi
dan
Supervisi
KPK
terbatas
pada
penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan
kejaksaan
Bahwa koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi
dilaksanakan berdasarkan kewenangan dalam ketentuan Pasal 6 huruf b
UU KPK menyebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas
melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik”. Dalam Ketentuan Pasal 8 huruf a “Dalam
melaksanakan
tugas
koordinasi,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Penyidikan yang dilakukan
oleh Kepolisian atau Kejaksaan, wajib dilakukan koordinasi secara terus
menerus dengan KPK, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan “Penyidikan yang dilakukan
221
oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi”.
Supervisi
Penanganan
Perkara
Tindak
Pidana
Korupsi
berdasarkanketentuanPasal6hurufdUUKPKmenyebutkan“Komisi
Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan supervisi terhadap instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas
supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal & huruf d, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian,
atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan
wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”. Ketentuan pengenai pelaksanaan tugas supervisi selanjutnya
diatur dengan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10A UU KPK mengatur bahwa dalam melaksanakan wewenang
supervisi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan dengan alasan-alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 10A UU KPK tersebut. Ketentuan Pasal 10A juga mengatur prosedur
pengambilalihan terkait penyerahan berkas perkara dari kepolisian dan/atau
kejaksaan kepada KPK.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai koordiansi dan
supervisi sebagaimana diuraikan diatas, pelaksanaan koordinasi dan
supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada intansi yang
berwenang secara eksplisit disebutkan adalah instansi Kepolisian dan
Kejaksaan, tidak termasuk penyidik militer pada instansi TNI. Sehingga,
KPK tidak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh intitusi
TNI.
3. Pihak Terkait KPK juga sependapat dengan keterangan yang disampaikan
oleh Ahli dari Pemohon yakni GANJAR LAKSAMANA BONAPATRA dan
maupun dari Ahli Termohon Dr. BAMBANG SUHERYADI, SH., MHum yang
pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
222
a. Ringkasan Keterangan Ahli GANJAR LAKSAMANA BONAPATRA
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang
memerlukan cara luar biasa dalam pemberantasannya. Lahirnya ketentuan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi, “Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan
militer dan peradilan umum.” Juga menunjukkan bahwa KPK diberi amanat
untuk mengoordinasikan dan mengendalikan perkara korupsi dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP yang dikenal sebagai
koneksitas. Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tidak
menyebut secara spesifik sebagai suatu koneksitas, namun menurut riwayat
lahirnya Undang-Undang KPK berdasarkan rapat yang sama, sebagaimana
telah Ahli singgung beberapa kali didalam keterangannya, diantaranya yaitu
rapat panja tanggal 5 Desember 2001. Mengenai KPK dan kewenangan
koneksitas, Ahli berpendapat.
1) Konsep koneksitas yang saat ini berlaku, pada kenyataannya
menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, terutama prinsip kesamaan di
hadapan hukum. Ahli sepakat dan mengakui bahwa dalam dunia atau
dinas kemiliteran terdapat kekhususan-kekhususan, sehingga tidak
sepenuhnya dapat dipersamakan dengan sipil. Namun sebagaimana
kedudukan subjek hukum yang harus sama dihadapan hukum,
kekhususan yang diberikan kepada seseorang semata karena status dan
kedudukannya, merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip
kesetaraan. Pada dasarnya, sebuah kekhususan diberikan karena tindak
pidananya yang berbeda dengan tindak pidana lain pada umumnya.
Dalam hal kejahatan korupsi, telah Ahli sampaikan di bagian awal betapa
pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. Namun,
kedudukan subjek hukum bukanlah kekhususan yang dimaksud.
Kekhususan suatu tindak pidana dijadikan alasan adanya penyimpangan
asas adalah demi pengungkapan dan penyelesaian yang tuntas dalam
kerangka penegakan hukum. Lebih dari itu, kejahatan korupsi adalah
delik komuna, yaitu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Kejahatan
223
korupsi bukan delik propria atau kejahatan yang dapat dilakukan hanya
oleh orang dengan kualifikasi tertentu.
2) Menurut riwayat lahirnya Undang-Undang KPK, dengan diberikannya
kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
diharapkan penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK adalah bersifat
independen dalam arti tidak diambil dari institusi, melainkan direkrut
melalui proses rekrutmen tersendiri. Namun, mengingat proses seleksi
dan rekrutmen membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sementara
apabila badan antikorupsi ini telah terbentuk diharapkan badan
antikorupsi dapat segera bekerja, pembuat undang-undang menyatakan
bahwa pada awal berdirinya, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
akan diambil dari institusi yang ada. Dengan konsep ini, KPK diharapkan
lebih mandiri dan tidak bergantung pada SDM dari institusi lain. Hal ini
dipercaya dapat memaksimalkan independensi dan kemandirian KPK.
3) Dengan diberikannya tugas koordinasi dan supervisi, KPK diharapkan
menjadi semacam trigger mechanism bagi institusi Polri dan Kejaksaan.
KPK memang tidak boleh menjadi aktor sendirian. Dalam pelaksanaan
tugas koordinasi dan supervisi ini, Ahli berpendapat telah berjalan
dengan cukup baik, meski terdapat berbagai kekurangan, namun tidak
bersifat signifikan. Aparat penegak hukum didaerah dalam berbagai
kesempatan, Ahli turun ke lapangan tidak sedikit yang menyatakan
sangat terbantu dengan adanya koordinasi dan supervisi.
4) Dengan berbagai kekhususan yang dimiliki KPK, tidak berlebihan apabila
KPK menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang ditemukannya
dan/atau dilaporkan kepadanya sepanjang memenuhi kriteria perkara
tindak pidana korupsi sesuai kewenangan KPK yang diatur dalam
Undang-Undang. Meski mempunyai kedudukan yang khusus, Pimpinan
KPK memiliki kedudukan yang sama dengan Pimpinan Polri dan
Kejaksaan, sepanjang menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Dan
oleh karenanya, segala peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan
Korupsi juga berlaku bagi KPK sepanjang tidak diatur lain.
5) Bahwa ketentuan hukum pidana formil dalam hal ini, Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juga
berlaku bagi KPK. Oleh karenanya, segala prosedur dan tata cara yang
224
terdapat di dalamnya juga melekat dan mengikat KPK. Sehingga
berbagai frasa yang terdapat dalam KUHAP sepatutnya dimaknai secara
fungsional dan sistematis terhadap keberadaan institusi KPK.
6) Bahwa sehubungan dengan kedudukannya, KPK berwenang menangani
sendiri semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum
sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang dilakukan
secara koneksitas. Karenanya, konsep koneksitas harus diterjemahkan
sebagai penanganan perkara secara utuh atau satu, dan bukan
dipisahkan, apalagi diserahkan atau dilepaskan.
b. Ringkasan Keterangan Ahli Dr. BAMBANG SUHERYADI, SH., MHum.
• KPK adalah lembaga penegak hukum yang sejajar dengan penegak
hukum lainnya yang telah ada, yang khusus untuk akselerasi
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dasar KPK sebagai penegak
hukum tindak pidana Korupsi, sebagai lembaga yang independent
untuk melakukan penyidikan dan penuntutan serta koordinasi terkait
penanganan perkara koneksitas.
• Pemeriksaan secara koneksitas terhadap tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama sama antara pelaku warga sipilyang tunduk pada
peradilan umum dan pelaku yang anggota militer yang tunduk pada
peradilan
militer
akan
lebih
utuh
dan
menyeluruh
dalam
penyelesaiannya dan akan mengurangi timbulnya disparitas dalam
penegakkan hukumnya.
• Dalam perkembangannya terdapat beberapa frasa seperti "Penyidik,
Jaksa, Jaksa Tinggi, Penuntut Umum, Jaksa Agung” dalam KUHAP, UU
Peradilan Militer yang mengatur tentang koneksitas yang pada
dasarnya menunjukan fungsinya masing-masing dalam menjalankan
pemeriksaan koneksitas menimbulkan berbagai penafsiran. Frasa frasa
tersebut seharusnya di maknai secara fungsional dan sistematis artinya
apabila terdapat perubahan undang-undang yang memunculkan
kelembagaan baru dan di akui sebagai badan lain yang mempunyai
fungsi dalam penegakkan hukum maka makna nya harus di sesuaikan
sebagaimana tugas dan fungsi yang diberikan oleh undang-undang.
KPK lahirsetelah KUHAP dan UU Peradilan Militer, maka makna
Penyidik, Jaksa, Jaksa Tinggi,Penuntut Umum, Jaksa Agung di
225
artikanjuga sebagai Penyidik, Jaksa, Jaksa Tinggi, Penuntut Umum
yang berada diKPK. Demikian pula Jaksa Agung dalam frasa itu
diartikanjuga sebagai Pimpinan KPK.
• Pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
perdilan umum”. Pasal ini memberikan dasar bahwa apabila terdapat
tindak pidana korupsi yang para pelakunya tunduk pada peradilan
militer dan peradilan umum maka KPK berwenang menangani secara
koneksitas. Kata atau frasa yang terdapat dalam pasal-pasal yang
mengatur koneksitas baik dalam KUHAP dan UU Peradilan militer juga
secara fungsional dan sistematis di maknai sebagai penyidik, jaksa,
penuntut umum dan pimpinan KPK.
• Dalam kesimpulannya ahli menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk kepastian hukum, perlu penjelasan atau memberikan makna
baru dalam frasa frasa pasal-pasal yang mengatur koneksitas
dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer.
2. Pasal 26 UU KPK terkait organisasi kelembagaan tidak terkait
secara langsung dengan wewenang koneksitas, karena wewenang
koneksitas merupakan kewenangan kelembagaan yang dimiliki
KPK sebagai lembaga negara yang independent yang tidak dapat
dipengaruhi oleh kekuasaan manapun.
3. Prinsip prinsip koneksitas dalam UU Kekuasaan Kehakiman,
KUHAP dan UU Peradilan Militer adalah:
a) Tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang yg tunduk
pada perdilan umum & peradilan militer.
b) Pada prinsipnya di adili oleh pengadilan pada lingkungan
peradilan umum.
c) Penyidikan dilakukan oleh tim tetap, polisi militer, oditur dan
penyidik yang berwenang,penyidik yang berwenang termasuk
penyidik KPK, juga PPNS.
d) Penelitian bersama untuk menentukan tentang pengadilan yang
berwenang mengadili.
226
e) Titik berat kerugian yg ditimbulkan menjadi dasar penentuan.
f)
Apabila terdapat perbedaan pendapat antara Oditur Jendral dan
Jaksa Agung maka pendapat Jaksa Agung yg menentukan.
Mengingat terdapat lembaga negara dalam rumpun eksekutif
yang bersifat independen yaitu KPK setelah lahirnya KUHAP
dan UU Peradilan Militer maka Pimpinan KPK juga mempunyai
wewenang menentukan apabila ada perbedaan pendapat
tersebut.
g) Penetapan susunan majelis Hakim oleh Mahkamah agung.
h) Tujuan
Pemeriksaan
koneksitas
—
adalah
untuk
terselenggaranya peradilan yg cepat, sederhana biaya ringan.
i)
Menempatkan tersangka, terdakwa sederajat di hadapan
hukum (equal before the Iaw), perlindungan yang sama oleh
hukum (egual protection on the law) dan mendapat perlakuan
yang adil di mata hukum (egualjustice under the law).
j)
Mengurangi disparitas dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi.
k) Penegakan hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil.
l) Administrasi
peradilan
pidana
dalam
hal
pemeriksaan
koneksitas membutuhkan adanya keterpaduan pemeriksaan.
m) Perlu koordinasi, Sinergi, Kerjasama dalam bidang penyidikan,
penuntuntan.
B. Tanggapan
KPK
sebagai
Pihak
Terkait
atas
Keterangan
Presiden/Pemerintah, DPR, PJI, Ahli Pemerintah, dan Ahli PJl
1. Bahwa berkenaan dengan pendapat mengenai Penuntut Umum tertinggi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana pelaksanaan sistem
single prosecution system dan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh
Kejaksaan, maka KPK sebagai Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Sejak berlakunya UU No 14 Tahun 1970 sampai dengan perubahan
terakhir dalam UU No 48 Tahun 2009, proses penyusunan peraturan
pelaksanaan terkait koneksitas yang tertuang dalam KUHAP dan UU
Peradilan Militer belum mempertimbangkan eksistensi KPK yang lahir
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
227
Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahwa KPK sebagai salah satu badan
lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman karena melaksanakan
fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan maupun pelaksana
putusan hakim, namun dalam pelaksanaan kewenangannya khususnya
berkenaan dengan perkara koneksitas belum terdapat harmonisasi dalam
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Pasal 6 huruf e UU KPK 19/2019 menyebutkan bahwa “Komisi
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi bertugas melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi”. Ketentuan
demikian diperjelas dalam Pasal 11 UU KPK 19/2029 dan Pasal 51 UU
KPK 30/2022. Berkenaan dengan Koneksitas, kewenangan KPK demikian
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 42 UU KPK
30/2002 yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
c. Bahwa berkenaan dengan kewenangan penuntutan oleh KPK yang diatur
dalam UU KPK tersebut, maka jelas bahwa kewenangan KPK demikian
bersifat atribusi dari undang-undang. Selanjutnya jika dikaitkan dengan
adanya ketentuan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana pelaksanaan sistem
single prosecution system dan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh
Kejaksaan (vide Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) hurufj UU Kejaksaan
11/2021 beserta penjelasannya), maka eksistensi kewenangan KPK
dalam melakukan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi masih dalam ranah
kebijakan pembentuk undang-undang. Terlebih dalam pelaksanaan
kewenangan Penuntutan oleh KPK tersebut masih dilaksanakan oleh
Jaksa yang berasal dari Institusi Kejaksaan dengan penugasan khusus
berdasarkan surat perintah dari Jaksa Agung (vide Pasal 11A ayat (1) UU
Kejaksaan 11/2021 jo PERJA 3/2021 jo Pasal 51 UU KPK 30/2002).
d. Kewenangan penuntutan demikian jelas meliputi segala aspek berkenaan
dengan fungsi penuntutan yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang
ditangani oleh KPK. Termasuk dalam hal ini, ketika tindak pidana korupsi
228
yang ditangani oleh KPK merupakan perkara koneksitas, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 42 UU KPK 30/2002.
e. Merujuk pada peran penting KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, maka independensi kelembagaan KPK wajib ditempatkan pada
posisi yang penting, sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 24 ayat
(3) UUD 1945. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi
maupun politisasi pemerintah terhadap kelembagaan KPK.
f.
Sejalan dengan kehendak demikian, dalam upaya menjamin institusi KPK
sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi telah
mempertimbangkan dalam beberapa putusannya, yaitu:
1) pertimbangan Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada
halaman 269, menyatakan bahwa “Penegasan tentang independensi
dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya justru menjadi penting agar
tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK”:
2) pertimbangan Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 pada halaman 58,
yang menyatakan bahwa, “KPK merupakan lembaga negara yang
bersifat
independen,
yang
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun”,
3) pertimbangan Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 pada halaman 75,
menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen
yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan
sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan:
4) pertimbangan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 pada halaman 30,
menyatakan bahwa pembentukan lembaga yang terkaitdengan fungsi
kekuasaan
kehakiman
termasuk
KPK
mempunyai
landasan
konstitusional pada Pasal 24 ayat (3) UUD1945.
g. Dalam kerangka menjamin independensi demikian tersebut, maka terkait
dengan pelaksanaan fungsi mengkoordinasikan dan mengendalikan
Penuntutan perkara koneksitas, harus dimaknai bahwa ketentuan-
ketentuan berkenaan dengan tugas dan fungsi Jaksa/Penuntut Umum
maupun Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3)
KUHAP jo Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Militer termasuk
229
dalam pengertian Jaksa KPK/Penuntut Umum KPK maupun Pimpinan
KPK sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas penuntutan oleh KPK.
h. Pemaknaan demikian bukan berarti mengesampingkan asas bahwa Jaksa
Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di
Negara Kesatuan Republik Indonesia” (vide Pasal 18 ayat (1) UU 16/2004
kemudian diubah dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI), namun
semata-mata adalah agar penanganan perkara koneksitas oleh KPK dapat
berjalan lancar dan efektif sejalan dengan kebijakan atribusi kewenangan
penuntutan yang diberikan Negara kepada KPK. Bahwa hal tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip Single Prosecution System (sistem
penuntutan tunggal) dalam penanganan tindak pidana karena Jaksa
Penuntut Umum KPK merupakan Jaksa yang berasal dari Kejaksaan RI
dan terikat dalam satu kesatuan asas Een En Ondeelbaar (satu dan tidak
terpisahkan) (vide Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf j).
i. Bahwa apabila kemudian dalam penanganan perkara koneksitas oleh
KPK, setelah sampai pada tahap penuntutan kemudian harus
dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan ketentuan Pasal 12A
UU KPK 19/2019 yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka jelas akan sangat
bertentangan dengan kedudukan KPK sebagai lembaga indepeden dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih ketentuan Pasal 12A
tersebut secara rumusan tidak diatur lebih lanjut mengenai koordinasi yang
dimaksud sesuai dengan perundang-undangan dimaksud. Jika yang
dimaksud koordinasi disini dimaknai sesuai dengan ketentuan Pasal 6
huruf b jo Pasal 8 UU KPK 19/2019 jelas tidak ada ketentuan yang
mengatur tentang koordinasi berkenaan dengan penanganan perkara
koneksitas sebagaimana telah diuraikan pada bagian di atas. Hal ini
dikarenakan secara jelas dalam rumusan UU KPK berkenaan dengan
penanganan perkara koneksitas tidak pernah mengarah pada ketentuan
terkait dengan penyerahan perkara ke Kejaksaan Agung RI pada tahap
penuntutannya.
230
2. Bahwa berkenaan dengan pendapat yang menyatakan Undang-Undang KPK
tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penuntutan
kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil
dan militer, maka KPK sebagai Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK memberikan kewenangan
kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, maka
dalam implemantasinya walaupun secara tekstual tidak terdapat kata
"melakukan” dalam rumusan Pasal 42 tersebut, namun kewenangan
"mengkoordinasikan dan mengendalikan" demikian iniharus dimaknai sama
dengan rumusan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung
untuk “mengkoordinasikan, mengendalikan” dan "melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
b. Adanya kewenangan yang demikian, perbedaannya hanyalah terletak pada
ruang lingkup kewenangan, dimana untuk KPK hanya terbatas untuk tindak
pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, sedangkan untuk Kejaksaan
adalah mencakup semua tindak pidana, yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer kecuali yang
ditangani oleh KPK.
c. Adanya 2 lembaga yakni KPK dan Kejaksaan RI yang memiliki kewenangan
yang sama terkait dengan “mengkoordinasikan, mengendalikan” dan
"melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer, secara norma tidaklah kemudian dianggap yang satu
meniadakan yang lain. Keduanya dapat berjalan sesuai dengan
kewenangan yang dimilikinya. Bahkan jika perlu masing-masing diperkuat
dengan hukum acara yang ada, yang seimbang yang dapat dipergunakan
sebagai panduan kedua lembaga tersebut dalam penanganan tindak pidana
koneksitas.
231
d. Harmonisasi atas adanya 2 lembaga yang berwenang terhadap masalah
tertentu tersebut, dapat diambil hikmahnya berdasarkan pertimbangan
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-
Tpk/2024/PT
DKI
atas
nama
GAZALBA
SALEH,
yang
dalam
pertimbangannya hal 46 — 47 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa selain alasan tersebut diatas, Pasal 1 angka 1
KUHAP mengatur “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia alau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”,
artinya sesuai Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi adalah penyidik tunggal,
kemudian diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan Republik
Indonesia dan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bahwa Lembaga Kejaksaan dan Lembaga Komisi
Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi diberi kewenangan juga untuk
melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana tertentu, apakah
juga perlu pendelegasian khusus oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, dengan demikian apabila tidak ada pendelegasian secara
khusus tentang diaturnya, diangkat dan diberinya kewenangan penyidik
yang diatur dalam undang-undang lain menjadi tidak sah dan batal demi
hukum proses penyidikannya:
Menimbang, bahwa terhadap kewenangan yang sama dalam
penuntutan yang diatur dalam berbagai undang-undang perlu dilakukan
harmonisasi yang diatur dengan Undang-Undang hal tersebut adalah
merupakan kewenangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk melakukannya dan bukan rewenangan dari peradilan umum,
selama undang-undang masih mengatur, dalam hal ini adalah Undang-
Undang KPK maka secara hukum tetap menjadi dasar dan pedoman
dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi bagi pengadilan:
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut
diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat
Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
menyatakan “seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia,
termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI
maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum
dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan
dari Jaksa Agung RI karena sesuai asas single prosecution system dan
dominus itis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal
yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak
pidana di Republik ini”, karena akan menimbulkan ketidak pastian
hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan:
e. Mempedomani pertimbangan Majelsi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang
demikian, maka akan sangat bijaksana jika Mahkamah Konstitusi yang
diberikan wewenang untuk memberikan tafsir konstitusi (The Sole
Interpreter of Constitution), atas berlakunya Undang-Undang yang
232
membawa ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum
dengan tujuan untuk menjamin, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, dapat melakukan harmonisasi- atas ketentuan yang
dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a guo. Harmonisasi demikian
tidak dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan Lembaga yang satu
maupun menguatkan Lembaga yang lain, namun lebih diharapkan pada
penciptaan substansi hukum (hukum acara koneksitas) yang melingkupi
suatu masalah dalam batas- batas wewenang yang dimiliki Mahkamah
Konstitusi.
f. KPK berpendapat Mahkamah perlu untuk melakukan penghalusan hukum
(rechtsverfijning) dengan memberikan penafsiran konstitusional secara
bersyarat (conditionally constitutional) terhadap ketentuan koneksitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal
93, dan Pasal 94 KUHAP dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200,
Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 203 UU Peradilan Militer.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan berkaitan dengan pengujian
Pasal 42 UU KPK, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal
94 KUHAP dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal
202, dan Pasal 203 UU Peradilan Militer, KPK tetap berpandangan sebagai
berikut:
a. Norma a quo memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir karena
tidak adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum yang berwenang
dalam pemberantasan korupsi koneksitas sehingga norma a guo belum dapat
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, bagi
terselenggaranya pemberantasan korupsi sebagaimana ditentukan dalan
Pasal 28D ayat(1) UUD 1945;
b. Norma a quo belum dapat diimplementasikan bagi tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum yang penegakkannya dilakukan oleh KPK, karena
mengandung
problem
konstitusional
berupa
bertentangan
dengan
independensi KPK. Hal ini menunjukan norma yang bersangkutan tidak lagi
sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
233
yaitu asas “kejelasan tujuan”, asas “dapat dilaksanakan” dan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.
13 tahun 2022. Sehingga secara teleologis (Teleologische Interepretatie)
norma yang demikian perlu untuk ditafsirkan maknanya agar memenuhi
kaidah-kaidah dan tujuan yang diharapkan:
c. Bahwa dengan mendasarkan pada kewenangan Mahkamah sebagai satu-
satunya Lembaga yang berwenang memberikan tafsir konstitusi (The Sole
Interpreter of Constitution), dengan tujuan untuk menjamin, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka KPK berpendapat
Mahkamah perlu untuk melakukan penghalusan hukum (rechtsverfijning)
dengan memberikan penafsiran konstitusional secara bersyarat (conditionally
constitutional) terhadap ketentuan koneksitas sebagaimana diatur dalam
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP dan
Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal
203 UU Peradilan Militer.
IV. PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan ini KPK memohon
kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian ini, dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait KPK;
2. Mengabulkan permohonan pengujian untuk sebagian atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian tersebut dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard) untuk sebagian;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KPK tidak bertentangan dengan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 42 UU KPK tidak bertentangan dengan Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Frasa kata “penyidik” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun” pada
Ketentuan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
234
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
6. Menyatakan frasa kata "Menteri Kehakiman" pada ketentuan Pasal 89 ayat (3)
KUHAP maupun frasa kata "Menteri Kehakiman" pada ketentuan Pasal 198 ayat
(3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
7. Menyatakan frasa kata "Jaksa atau Jaksa Tinggi” pada Pasal 90 ayat (1), ayat
(3), dan Pasal 91 ayat (3), serta frasa kata "Jaksa Tinggi” pada Pasal 93 ayat
(1)KUHAPmaupun frasa kata "Jaksa atau Jaksa Tinggi” pada Pasal 199 ayat (1),
ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) serta frasa kata “Jaksa Tinggi” pada Pasal 202
ayat (1) pada UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Menyatakan frasa kata "PenuntutUmum" pada Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat
(1), dan Pasal 93 ayat (1) pada KUHAP maupun frasa kata "Penuntut Umum pada
Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) pada UU Peradilan
Militer bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
9. Menyatakan frasa kata "Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal
93 ayat (1) KUHAP maupun frasa kata "Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 199
ayat (3), Pasal 202 ayat (1) pada UU Peradilan Militer bertentangan dengan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
10.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita acara negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
235
[2.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung menyerahkan
kesimpulan bertanggal 12 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juli
2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
1.
Bahwa kedudukan antara TNI/Oditurat Militer dan KPK harus dipandang setara
dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan secara
proporsional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi
sebagaimana dimaksud Pasal 42 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut selaras
pula dengan tugas tim dalam frasa terakhir Pasal 89 ayat (2) KUHAP "sesuai
dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk
penyidikan perkara pidana";
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa "Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi". Pada bagian
penjelasan Pasal 5 tersebut ditentukan banwa yang dimaksud dengan satu-
satunya pengadilan adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum sehingga
secara a contrario penuntutan yang dilakukan oleh oditurat militer diajukan ke
Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
militer;
3.
Bahwa dalam perkara koneksitas Ketua Mahkamah Agung merupakan
penentu kompetensi peradilan dengan keadaan tertentu dilihat dari titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal
16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo
Pasal 89 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
4.
Bahwa selama ini tidak terdapat kendala praktik maupun kekosongan hukum
dalam rangka penyidikan, penuntutan, maupun pelimpahan perkara korupsi
koneksitas ke pengadilan karena ketentuan mengenai penyelesaian perkara
koneksitas yang berada di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer
sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer;
236
5.
Bahwa substansi permohonan pengujian norma dalam Perkara Nomor
87/PUU-XX|/2023 ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal tersebut
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki oleh
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang
memiliki kebebasan untuk mengambil suatu kebijakan hukum dalam
menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur
dalam suatu peraturan perundang-undangan;
6.
Bahwa Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini.
[2.15]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Panglima TNI menyerahkan kesimpulan
bertanggal 11 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2024 yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan bahwa
yang dimaksud pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau
Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau persoalan
konstitusional.
3. Bahwa apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon pada hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap
UUD
1945
melainkan
merupakan
persoalan
pelaksanaan
kewenangan penyidikan atau penerapan dari suatu norma oleh masing-masing
aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi in casu korupsi
yang melibatkan pelaku orang sipil dan militer.
MENGENAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, telah diatur bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara
237
Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh suatu
undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa pemohon yaitu Sdr. Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. adalah WNI yang
berprofesi sebagai advokat, yang merasa dirugikan atas berlakunya pasal-pasal
yang dimohonkan dalam pengujian a quo dengan dalil pasal-pasal tersebut
mengandung ketidakjelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
KPK RI untuk menangani perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang
pelakunya melibatkan sipil dan militer, dimana pasal-pasal tersebut tidak secara
tegas menyebut bahwa ketentuan hukum acara pidana koneksitas juga berlaku
bagi KPK RI, hal tersebut menyebabkan KPK RI menjadi ragu untuk menangani
perkara korupsi koneksitas sehingga menurut pemohon kondisi tersebut
merugikan hak konstitusional Pemohon sebab manfaat-manfaat pembangunan
tidak dapat diterima atau dinikmati oleh Pemohon selaku Tax Payer (pembayar
pajak).
238
4. Bahwa menurut hemat kami pasal yang dimohonkan dalam permohonan a quo
tidak berkaitan langsung dengan kerugian hak konstitusional pemohon yang
didalilkan yakni terganggunya kepentingan Pemohon untuk menerima manfaat
pembangunan akibat perkara korupsi koneksitas yang gagal ditangani atau tidak
ditangani secara optimal oleh KPK dan tidak terdapat hubungan sebab akibat
kerugian Pemohon dengan pasal-pasal atau UU a quo serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi pada Pemohon.
5. Namun demikian terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pihak
Terkait TNI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
MENGENAI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa acara pemeriksaan koneksitas merupakan mekanisme yang diterapkan
terhadap tindak pidana (termasuk tindak pidana korupsi) dimana terdapat
penyertaan baik turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama
(madedader) yang melibatkan pelaku orang sipil dan militer.
2. Mekanisme penanganan tindak pidana secara koneksitas diatur dalam Pasal 89
s.d. Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 198 s.d. Pasal
203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 s.d. Pasal 94 KUHAP dan
Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997, Menteri Pertahanan
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima TNI
menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai mekanisme
penyidikan perkara pidana koneksitas, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Bersama Nomor 2196/M/XII/2021, Nomor 270 Tahun 2021, dan Nomor
KEP/1135/XII/2021 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
4. Bahwa ketentuan penanganan tindak pidana secara koneksitas yang diatur
dalam Pasal 89 s.d. 94 KUHAP pada prinsipnya sama dengan aturan yang ada
di dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 pada Pasal 198 s.d. 203, dimana ketentuan
tersebut tidak hanya mengikat untuk penanganan perkara koneksitas tindak
239
pidana umum saja melainkan juga berlaku dalam penanganan tindak pidana
khusus in casu tindak pidana korupsi.
5. Bahwa ketentuan dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 62 UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, juga mengatur tentang kewenangan
KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi namun dalam pelaksanaanya mengikuti ketentuan hukum acara
pidana yang diatur dalam KUHAP. Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur kewenangan KPK
untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan tindak pidana
korupsi, sehingga menurut hemat kami ketentuan tersebut dapat dimaknai KPK
“Harus melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung”, dan tidak dapat dinilai
sebagai suatu kekosongan hukum.
6. Selanjutnya, berkaitan dengan permohonan untuk memberikan kewenangan
kepada KPK dalam penentuan peradilan mana yang akan mengadili
perkara koneksitas, maka harus dipahami bahwa UU Kejaksaan dan UU
Peradilan Militer sama-sama menempatkan Jaksa Agung sebagai
Penuntut Umum Tertinggi. Penempatan Jaksa Agung sebagai Penuntut
Umum Tertinggi dalam UU Peradilan Militer tersebut tidak dapat dilepaskan dari
asal usul perolehan kewenangan penuntutan oleh Oditur Militer dalam perkara
koneksitas, yaitu dari pelimpahan sebagian kewenangan Jaksa Agung. Oleh
karena itu, dalam UU peradilan militer Jaksa Agung ditunjuk sebagai
penanggung jawab tugas Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang
teknis penuntutan yang dilaksanakan melalui Panglima TNI.
7. Bahwa tidak diberikannya kewenangan kepada KPK untuk dapat menyidik
perkara tindak pidana korupsi koneksitas tidak tepat apabila dipandang sebagai
pelanggaran atas prinsip persamaan dimuka hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena kewenangan penyidikan dan
penuntutan merupakan tanggung jawab yang diberikan oleh negara melalui
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bukan hak lembaga negara.
8. Kemudian, apabila kekhawatiran terjadinya perbedaan perlakuan didasarkan
pada kemungkinan perbedaan penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak
pidana, tentu hal tersebut juga tidak beralasan, mengingat berat ringannya
penjatuhan hukuman terhadap seseorang merupakan wilayah indepensi
240
kekuasaan kehakiman. Bahkan dalam hal perkara korupsi diselesaikan secara
terpisah (Splitzing), pada tahap penuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer
tetap dilakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung sehingga tidak terjadi disparitas
dalam penuntutan.
9. Bahwa perlu kami sampaikan, Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer menentukan kedudukan Peradilan Militer merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata (TNI)
untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, sedangkan kedudukan
Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di
bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata (TNI)
berdasarkan pelimpahan dari Panglima dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Prosedur hukum acara di
Peradilan Militer yang menyeimbangkan proses penegakan hukum dengan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, termasuk
dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebagai
bentuk pelanggaran atas prinsip persamaan dimuka hukum.
10. Begitupun halnya dengan pandangan yang menyatakan bahwa dengan tidak
dimilikinya kewenangan penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap tindak
pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer, akan menyebabkan timbulnya
perbedaan perlakuan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut tentunya tidak benar, karena Pasal 39 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa Jaksa Agung
memiliki kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan dan penuntuan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan
Militer. Jaksa Agung akan memegang kendali atas penyidikan dan penuntutan,
sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penanganan tindak pidana
korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
11. Bahwa sebaliknya apabila KPK diberikan kewenangan penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer seperti
kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung, tentu akan menyulitkan proses
koordinasi dari Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang
241
mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Oditur Jenderal selaku
penerima delegasi kewenangan penuntutan di lingkup Peradilan Militer.
Sebagai penutup dapat kami tegaskan sebagai berikut :
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang perlakuan yang sama
dihadapan hukum, dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan
sipil dan militer, dibentuk Tim Tetap Penyidikan Tindak Pidana Koneksitas.
Pembentukan Tim dimaksud untuk menghilangkan disparitas penyidikan dan
penuntutan, dan menjunjung tinggi persamaan perlakuan di muka hukum.
2. Bahwa ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur dalam Pasal 89
s.d. Pasal 94 KUHAP maupun Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak
terdapat kekosongan hukum bagi aparat penegakan hukum dalam pelaksanaan
kewenangannya serta pasal-pasal aquo tidak bertentangan dengan Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa tidak diberikannya kewenangan kepada KPK untuk dapat menyidik
perkara tindak pidana korupsi koneksitas bukan merupakan pelanggaran
atas
prinsip
persamaan
dimuka
hukum
karena
kewenangan
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan perkara
tindak pidana korupsi in casu tindak pidana korupsi koneksitas merupakan
tanggung jawab yang diberikan oleh negara kepada Jaksa Agung berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan KPK
sebagaimana diatur Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan melalui koordinasi ke
Kejaksaan Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.
4. Bahwa dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan
Agung, telah dapat mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan aparat
penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
koneksitas. Dalam hal KPK menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan
pelaku
sipil
dan
militer,
dapat
disikapi
secara
bijaksana
dengan
menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui
mekanisme koneksitas yang sudah berjalan dengan baik.
5. Demikian kesimpulan kami sampaikan, pihak Tentara Nasional Indonesia
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi untuk
mengambil putusan seadil-adilnya.
242
[2.16]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Persatuan
Jaksa
Indonesia
menyerahkan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
A. TIDAK TERDAPAT ALASAN KONSTITUSIONAL YANG CUKUP UNTUK
MEMBERIKAN
KEWENANGAN
PENYIDIKAN
PERKARA
KORUPSI
KONEKSITAS KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Dalam Permohonannya, Pemohon meminta agar kata “Penyidik” dalam
Pasal 89 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan UU
Peradilan Militer, juga dimaknai termasuk Penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dalil Pemohon tersebut, tanpa
mengenyampingkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah
dilakukan oleh KPK, kami berpendapat bahwa tidak terdapat alasan
konstitusional yang cukup untuk menjadi dasar perluasan kewenangan
penyidikan tersebut. Adapun dalil tersebut didasarkan pada alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Putusan-putusan Mahkamah terdahulu terkait kewenangan penyidikan
b. Undang-Undang KPK tidak secara eksplisit memberikan KPK
kewenangan untuk menyidik perkara koneksitas
c. Kata “mengendalikan” dalam Pasal 42 UU KPK tidak dapat dimaknai
sebagai kewenangan untuk melakukan penyidikan
2. Pertama, terkait sikap Mahkamah atas kewenangan penyidikan di berbagai
perkara pengujian undang-undang, pada pokoknya dapat dipahami bahwa
dalam menilai konstitusionalitas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh
suatu instansi, Mahkamah bertolak dari ada atau tidaknya kewenangan
berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada suatu instansi tersebut.
3. Sikap Mahkamah tersebut dapat dilihat diantaranya dalam putusan-putusan
sebagai berikut:
Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021
tentang kewenangan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dalam
menyidik tindak pidana pencucian
uang
“Penyidik tindak pidana asal adalah
siapa saja pejabat yang oleh undang-
undang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan tindak pidana
yang kemudian dari tindak pidana yang
dilakukan penyidikan tersebut
melahirkan adanya tindak pidana
pencucian uang..”
Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018
tentang kewenangan Otoritas Jasa
“..kewenangan untuk melakukan
penyidikan tidak hanya dimiliki oleh
243
Keuangan untuk melakukan
penyidikan
lembaga penegak hukum saja tetapi
juga dibuka kemungkinan dilakukan
oleh lembaga-lembaga lain yang diberi
kewenangan khusus untuk itu..”
Putusan Nomor 27/PUU-V/2007
tentang kewenangan Kejaksaan
untuk melakukan penyidikan
“..kewenangan Polisi sebagai
penyidik tunggal bukan lahir dari
UUD1945 tetapi dari undang-
undang. Kata “sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan-
perundang-undangan lainnya”
memungkinkan alat penegak hukum
lainnya, seperti Kejaksaan, diberi
wewenang untuk melakukan
penyidikan” “perincian tentang
diferensiasi fungsi (kewenangan)
diserahkan kepada pembentuk
undang-undang (DPR dan Presiden)
untuk mengaturnya lebih lanjut dengan
undang-undang.”
4. Kedua, berkaitan dengan sikap Mahkamah mengenai konstitusionalitas
kewenangan penyidikan suatu instansi, apabila dicermati pasal-pasal dalam
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ditemukan satupun
pasal yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyidikan perkara
korupsi koneksitas kepada KPK. Benar bahwa KPK berwenang menyidik
tindak pidana korupsi, namun bukan berarti KPK juga berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi koneksitas.
5. Lebih lanjut, tidak adanya kewenangan KPK untuk menyidik perkara tindak
pidana korupsi koneksitas juga dapat dilihat dari risalah-risalah
pembentukan undang-undang tersebut. Dari risalah pembentukan UU KPK,
tidak ditemukan satu pun pembahasan yang mengarah pada pemberian
kewenangan penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kepada
KPK. Artinya, sejak awal KPK dibentuk, pembuat undang-undang memang
tidak bertujuan memberikan kewenangan untuk menyidik perkara
koneksitas. Sebagai perbandingan, apabila pembentuk undang-undang
menghendaki diberikannya kewenangan penyidikan terhadap perkara
koneksitas terhadap suatu instansi, maka kewenangan tersebut akan
disebutkan jelas dalam undang-undang, seperti ketentuan dalam Pasal 35
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
(Selanjutnya disebut UU Kejaksaan dan Perubahannya), yang secara tegas
244
menyebutkan tugas dan wewenang Jaksa Agung untuk melakukan
penyidikan perkara koneksitas.
6. Ketiga, mengenai kata “mengendalikan” yang terdapat dalam Pasal 42 UU
KPK, yang kami pahami sebagai titik tolak dari dalil-dalil Pemohon terkait
kewenangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi koneksitas, juga
tidak cukup untuk dijadikan dasar untuk memberikan kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi koneksitas kepada KPK. Terkait hal ini,
seperti yang telah disinggung oleh Yang Mulia Arsul Sani, yang menjelaskan
bahwa Pasal 42 UU KPK tidak diikuti dengan pasal-pasal lain yang bersifat
operasional, sehingga seolah menimbulkan keragu-raguan mengenai apa
yang dimaksud dengan kata “mengendalikan” tersebut. Padahal, seperti
yang telah dijelaskan pula oleh Yang Mulia Arsul Sani dengan merujuk Pasal
38 dan 39 ayat (1), mengenai kewenangan dan pelaksanaan kewenangan
yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang
diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi KPK. Artinya, apabila UU KPK tidak
secara eksplisit mengatur kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi koneksitas, maka penyidikan tindak pidana korupsi
koneksitas dilakukan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam
KUHAP.
7. Tidak hanya itu, seperti yang telah dijelaskan oleh Ahli Dr. Fachrizal Afandi,
terkait pemahaman atas Pasal 42 UU KPK tersebut, tidak dapat dilepaskan
dari pemahaman atas prinsip dominus litis dan perubahan politik hukum UU
KPK itu sendiri. Pasca perubahan UU KPK, Pimpinan KPK tidak lagi
berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Konsekuensinya, pimpinan
KPK tentu tidak dapat lagi bertindak sebagai dominus litis dalam
penanganan perkara korupsi. Terlebih lagi perkara tindak pidana korupsi
koneksitas.
8. Benar bahwa KPK sampai saat ini masih memiliki kewenangan penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bukan berarti KPK juga
memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana perkara korupsi
245
koneksitas. Kata “mengendalikan” yang terdapat dalam Pasal 42 UU KPK,
tidak dapat dipahami termasuk juga kewenangan untuk melakukan
penyidikan. Pemahaman ini dapat diperoleh dengan membandingkan
kewenangan Jaksa Agung sebagai pengendali perkara untuk seluruh
penanganan perkara pidana, yang tidak berarti Jaksa Agung juga
berwenang untuk melakukan penyidikan atas seluruh perkara pidana.
B. JAKSA AGUNG MERUPAKAN DOMINUS LITIS DALAM PENANGANAN
PERKARA KORUPSI KONEKSITAS
9. Selanjutnya, terkait dalil Pemohon yang meminta agar kata “Jaksa Agung”
dalam pasal-pasal yang mengatur penanganan perkara Koneksitas di
KUHAP dan UU Peradilan Militer, khususnya Pasal-Pasal yang mengatur
mekanisme pengambilan keputusan mengenai penentuan pengadilan mana
yang berwenang untuk mengadili perkara koneksitas, dengan penekanan
pada Jaksa Agung lah yang menjadi pengambil keputusan terakhir dalam
hal terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, juga tidak memiliki alasan
konstitusional yang cukup untuk dapat dikabulkan.
Adapun dalil tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
a. Menempatkan pimpinan KPK dan Jaksa Agung dalam posisi yang sama
dengan Jaksa Agung akan menyulitkan proses pengambilan keputusan
b. Perubahan UU Kejaksaan mempertegas posisi Jaksa Agung sebagai
dominus litis dan penekanan prinsip single prosecution system
10. Pertama, terkait permohonan Pemohon dan kaitannya dengan proses
pengambilan keputusan perihal penentuan pengadilan mana yang
berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi koneksitas, seperti
yang telah Pihak Terkait jelaskan dalam keterangannya, menempatkan
pimpinan KPK pada posisi yang setara dengan Jaksa Agung selaku
pengambil keputusan terakhir dalam hal terdapat perbedaan pendapat
mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara akan
berujung pada timbulnya ketidakpastian hukum karena akan terbuka
kemungkinan pimpinan KPK dan Jaksa Agung juga tidak menemukan
kesepahaman mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili
perkara. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dalam proses penentuan
pengadilan yang berwenang mengadili perkara.
246
11. Sebaliknya, tidak dimungkinkan apabila peran Jaksa Agung dinihilkan sama
sekali dalam proses penentuan pengadilan mana yang berwenang
mengadili perkara tindak pidana korupsi koneksitas dan menggantikan
peran tersebut dengan Pimpinan KPK. Perlu dipahami bersama bahwa
diberikannya kewenangan bagi Jaksa Agung untuk menjadi penentu
terakhir dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang
berwenang mengadili perkara adalah karena Jaksa Agung merupakan
pejabat yang diberikan tugas sebagai penuntut umum tertinggi, dan oleh
karena itu bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penuntutan,
termasuk didalamnya menentukan forum pengadilan yang berwenang
mengadili perkara. Terlebih lagi, pasca perubahan UU KPK, pimpinan KPK
tidak lagi berstatus sebagai penuntut umum. Sehingga, tentu akan
berpotensi menimbulkan terjadinya kesalahan prosedur dalam proses
penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas apabila pimpinan KPK yang
melakukan tindakan penuntutan berupa menentukan forum pengadilan
yang berwenang mengadili tindak pidana korupsi koneksitas.
12. Perlu diperhatikan pula bahwa kewenangan penuntutan KPK memang
merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Akan tetapi,
merujuk pada Pasal 51 ayat (3) UU KPK, pelaksana kewenangan
penuntutan tersebut tetap saja dilakukan oleh seorang penuntut umum yang
merupakan seorang Jaksa, yang sumber kewenangan penuntutannya
adalah dari delegasi kewenangan Jaksa Agung berdasarkan Pasal 35 ayat
(1) huruf J UU Kejaksaan. Begitupun halnya dengan kewenangan
penuntutan yang dimiliki oleh Oditurat Jenderal, yang juga bersumber dari
delegasi kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung berdasarkan Pasal 35
huruf I UU Kejaksaan Sehingga, tentu tidak memungkinkan apabila Jaksa
Agung tidak dilibatkan sama sekali dalam penentuan forum pengadilan yang
berwenang mengadili tindak pidana korupsi koneksitas.
13. Selanjutnya, terkait penegasan kedudukan Jaksa Agung sebagai dominus
litis dalam perkara tindak pidana korupsi koneksitas dan penegasan prinsip
single prosecution system, Pihak Terkait sampaikan kembali bahwa hal
tersebut merupakan kehendak pembuat undang-undang, yang bertujuan
untuk meluruskan prinsip een en ondelbaar, yang berarti Jaksa adalah satu
dan tidak terpisah-pisahkan. Benar bahwa terdapat institusi lain yang
247
berwenang melakukan penuntutan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa
sumber kewenangan yang dimiliki oleh pejabat yang berwenang melakukan
penuntutan di instansi di luar Kejaksaan tersebut pasti bersumber dari
delegasi kewenangan Jaksa Agung, seperti yang telah Pihak Terkait
jelaskan mengenai kewenangan penuntutan penuntut umum di KPK dan
Oditur Jenderal.
14. Secara spesifik, dalam kaitannya dengan pengendalian perkara tindak
pidana korupsi koneksitas, Pihak Terkait juga telah jelaskan dalam
Tambahan Keterangan Pihak Terkait, yang pada pokoknya telah
menunjukkan bahwa memang perubahan UU Kejaksaan ditujukan untuk
mempertegas posisi Jaksa Agung sebagai pengendali tindak pidana korupsi
koneksitas. Salah satunya dapat dilihat secara eksplisit dalam naskah
akademik perubahan UU Kejaksaan halaman 58, 59 dan 135 sebagai
berikut:
15. Arah kebijakan politik berupa diberikannya peran Jaksa Agung sebagai
dominus litis dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk perkara
tindak pidana korupsi koneksitas, juga semakin diperkuat dengan dengan
dibentuknya jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer oleh
Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas.
248
C. DIKABULKANNYA
PERMOHONAN
A
QUO
AKAN
MENGHAMBAT
PENANGANAN PERKARA KORUPSI KONEKSITAS
16. Selain dari poin-poin yang telah Pihak terkait sampaikan diatas, terdapat
beberapa poin yang dapat disimpulkan juga dari diskursus yang timbul
sepanjang proses persidangan, yang semakin menunjukkan bahwa tidak
terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan
Pemohon.
17. Pertama, terkait isu peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Salah
satu diskursus yang mengemuka di persidangan adalah adanya keterkaitan
antara dikabulkannya permohonan Pemohon dan terpenuhinya asas
peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Terkait hal ini, Pihak
Terkait berkesimpulan bahwa dikabulkannya permohonan Pemohon tidak
ada kaitannya dengan terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana dan
berbiaya ringan karena sekalipun KPK diberikan kewenangan menyidik
tindak pidana korupsi koneksitas, bukan berarti hal tersebut akan
menyederhanakan proses penanganan perkara korupsi koneksitas.
18. Penting untuk diperhatikan bahwa dalam penanganan perkara koneksitas,
tidak hanya tindak pidana korupsi koneksitas, penyidikan memang
dilakukan dalam dua jalur yang terpisah. Pelaku sipil disidik oleh penyidik
sipil yang berwenang dan pelaku militer disidik oleh penyidik yang
berwenang menyidik subyek pelaku militer. Artinya, sekalipun KPK
diberikan kewenangan melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
koneksitas, penyidikan terhadap subyek pelaku militer tetap saja akan
dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Peradilan Militer
dan bukan oleh penyidik KPK.
19. Begitupun halnya saat memasuki proses penuntutan, tentu terbuka
kemungkinan bahwa dari hasil penyidikan, ternyata titik berat kerugian suatu
perkara berada pada kepentingan pertahanan dan keamanan negara
sehingga pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan militer.
Dalam kondisi tersebut, maka penuntutan juga akan dilakukan oleh Oditur
Militer dan bukan KPK. Dengan demikian, diberikannya kewenangan
penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi koneksitas
kepada KPK juga tidak akan membuat proses penegakan hukum menjadi
lebih cepat, sederhana atau berbiaya ringan.
249
20. Kedua, terkait isu adanya keistimewaan perlakuan terhadap subyek hukum
militer, perlu Pihak Terkait jelaskan bahwa dipisahkannya proses penyidikan
terhadap pelaku sipil dan militer bukanlah bentuk pengistimewaan
perlakuan kepada subyek hukum tertentu, in casu militer, melainkan bentuk
penyesuaian prosedur hukum acara pidana yang lazim dipraktekkan secara
universal. Adapun penyesuaian prosedur tersebut bertujuan untuk
melancarkan proses penegakan hukum itu sendiri karena prosedur tersebut
didesain dengan mempertimbangkan tata hidup, kebiasaan militer dan
perlindungan atas kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta
didasarkan pada asas-asas dalam UU Peradilan Militer dan UU TNI,
sebagaimana telah disampaikan pula oleh Kepala Staf Umum TNI dalam
keterangannya sebagai pihak terkait.
21. Dalam
proses
penyidikan,
pasti
diperlukan
upaya-upaya
seperti
penggeledahan dan penyitaan, yang apabila dilakukan terhadap pelaku
militer, mungkin saja akan berkaitan dengan objek penggeledahan berupa
instalasi dan dokumen-dokumen rahasia terkait militer, yang bisa saja
menyimpan informasi-informasi penting terkait pertahanan dan keamanan
negara. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan
hukum dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penyidikan
terhadap pelaku militer ditugaskan kepada penyidik yang memiliki
kewenangan khusus.
22. Prosedur khusus tersebut sudah sepatutnya dipandang sebagai langkah
antisipatif untuk mencegah dirugikannya kepentingan pertahanan dan
keamanan. Dan atas landasan berpikir itu pula dibentuk mekanisme
koneksitas, yang bermuara pada proses penentuan pada ruang lingkup
peradilan mana perkara tindak pidana koneksitas, termasuk tindak pidana
korupsi, akan diadili. Maka dari itu, dalam proses penentuan forum
pengadilan yang berwenang tersebut, diberikan kewenangan pada Jaksa
Agung, selaku penuntut umum tertinggi, untuk menentukan di pengadilan
mana suatu perkara akan diadili dengan dasar pertimbangan titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Apabila suatu tindak
pidana dinilai merugikan kepentingan umum, maka akan diadili di
pengadilan umum. Sebaliknya, apabila dinilai merugikan kepentingan
250
militer, dalam artian kepentingan pertahanan dan keamanan negara, maka
akan diadili pengadilan militer.
23. Adapun pengambilan keputusan terkait forum pengadilan mana yang
berwenang untuk mengadili perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari
tersedianya
prosedur
khusus
dalam
peradilan
militer,
seperti
dilaksanakannya persidangan secara tertutup berdasarkan Pasal 279 ayat
(2) UU Peradilan Militer, untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi
penting yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
24. Ketiga, terkait isu impunitas. Dalam proses persidangan, kasus tindak
pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan kepala Badan SAR Nasional
berkali-kali disebut dan dijadikan bahan pembahasan dengan merujuk pada
peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh KPK kepada mantan kepala
Badan SAR Nasional. Terkait penangkapan tersebut, perlu diperhatikan
Pasal 47 UU TNI dan Penjelasan. Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi
Search and Rescue, in casu Basarnas. Dikarenakan Kepala Basarnas
tersebut merupakan prajurit aktif, maka proses penegakan hukum terhadap
dirinya tunduk pada ketentuan dalam UU Peradilan Militer dan KUHAP,
terkait penanganan perkara koneksitas. Sehingga, berdasarkan UU KPK,
KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap seorang prajurit aktif.
Penting untuk diingat bahwa titik tolak untuk menentukan apakah suatu
perkara masuk kedalam wilayah peradilan militer atau koneksitas adalah
dengan melihat status subyek pelaku dan bukan status jabatan yang
diemban oleh status pelaku tersebut.
25. Isu impunitas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Kepala
Basarnas tersebut juga nyata-nyata tidak terjadi karena faktanya penegakan
hukum terhadap mantan Kepala Basarnas tersebut masih berlangsung
sampai sekarang dan bahkan sudah memasuki tahap pemeriksaan
persidangan. Fakta tersebut, didukung dengan data penanganan perkara
koneksitas yang disampaikan oleh Pihak Terkait TNI di persidangan telah
menunjukkan bahwa kekhawatiran mengenai terjadinya impunitas terhadap
pelaku tindak militer merupakan kekhawatiran yang tidak beralasan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami berpandangan bahwa dalil-
dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidaklah beralasan. Oleh
251
karena itu, dengan segala kerendahan hati, Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim konstitusi untuk
menolak permohonan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya dan
menyatakan Pasal-Pasal yang diajukan pengujian sebagai Pasal-Pasal
yang konstitusional.
[2.17]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU 30/2002), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
252
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713, selanjutnya
disebut UU 31/1997) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
253
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (4) dan
Pasal 42 UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3),
Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal
91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP;
dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat
(1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat
(3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat
(3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997, yang rumusan masing-masing
selengkapnya sebagai berikut:
i. UU 30/2002
Pasal 26 ayat (4):
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan :
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
254
Pasal 42:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
ii. KUHAP
Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut
hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim
tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
...
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut,
maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar
mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang
berwenang.
255
(2) Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer
sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada
Menteri Pertahanan dan Keamanan, agar dengan persetujuan
Menteri Kehakimaan dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan
Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira
penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan
perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer
tinggi.
Pasal 92 ayat (1):
(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka berita acara pemeriksaan
yang dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2)
dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara,
bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
Pasal 93 ayat (1):
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan
oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing
melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan
disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi,
kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat
Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94 ayat (5):
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara
timbal
balik
mengusulkan
pengangkatan
hakim
anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan
hakim perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
iii. UU 31/1997
Pasal 198 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan
umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan
256
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer,
Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai
dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidik perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan
Oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 ayat (2).
...
(3) Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal
itu dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh
Oditur kepada Oditur Jenderal.
Pasal 200 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimkasud dalam Pasal 199
ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara
pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum, Perwira Penyerah Perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada
Penuntut Umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut
kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), titik
berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada
kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan militer, pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal untuk mengusulkan kepada Menteri, agar dengan
persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri yang
menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar bagi Perwira Penyerah Perkara dan Jaksa/Jaksa Tinggi untuk
menyerahkan
perkara
tersebut
kepada
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi.
Pasal 201 ayat (1):
(1) Apabila perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1), berita acara pemeriksaan yang
dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2),
dibubuhi catatan oleh Penuntut Umum yang mengajukan perkara,
bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
257
Pasal 202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan
Oditur, mereka masing-masing melaporkan perbedaan pendapat itu
secara tertulis dengan disertai berkas yang bersangkutan melalui
Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal, pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 203 ayat (5):
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, pembayar pajak
aktif, yang dalam kesehariannya menjalankan profesi sebagai Advokat.
Pemohon merasa berhak mendapatkan manfaat atas pembangunan di
berbagai sektor yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang salah satu sumbernya berasal dari pajak yang turut dibayar oleh
Pemohon;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang Pemohon ajukan
dalam permohonan a quo menimbulkan keragu-raguan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara korupsi koneksitas sehingga
berpotensi menyebabkan perkara-perkara korupsi koneksitas yang saat ini
terjadi maupun yang akan datang menjadi gagal atau setidak-tidaknya tidak
dapat ditangani dengan optimal. Hal tersebut menurut Pemohon merugikan
hak
konstitusionalnya,
sebab
manfaat-manfaat
pembangunan
yang
semestinya Pemohon terima sebagai warga negara Indonesia tidak akan
pernah sampai kepada Pemohon akibat kejahatan tindak pidana korupsi.
Kerugian tersebut, menurut Pemohon, tidak akan terjadi apabila ketentuan
hukum acara koneksitas memberikan kepastian hukum kepada KPK untuk
mengusut dan menangani perkara korupsi koneksitas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan hak konstitusionalnya dan juga anggapan kerugian akibat berlakunya
258
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon adalah disebabkan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian yang menurut Pemohon menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi koneksitas. Anggapan
kerugian yang dimaksud Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut tidak terjadi lagi, yaitu
terdapat kepastian hukum dalam perkara koneksitas dan penanganan perkara
korupsi menjadi lebih optimal. Selain pertimbangan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon sebagai anggota masyarakat memiliki peran serta dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi [vide Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
selanjutnya disebut UU 31/1999]. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas Pasal 26 ayat (4)
dan Pasal 42 UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3),
Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91
ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3),
dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal
198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200
ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat
(2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
259
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, terdapat ketidakjelasan perihal apakah adanya Pasal
42 UU 30/2002 menjadikan KPK dapat memberlakukan ketentuan hukum acara
pidana koneksitas dalam KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer,
dalam hal KPK menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan perkara korupsi koneksitas. Dengan demikian menurut Pemohon,
Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi KPK;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketidakpastian hukum tersebut bertentangan dengan
asas legalitas karena melemahkan pijakan hukum bagi KPK untuk mengusut
perkara korupsi koneksitas. Ketidakpastian hukum itu juga berpotensi dijadikan
sebagai legitimasi oleh KPK untuk memilih melepaskan diri dari kewajiban
menangani perkara korupsi koneksitas ataupun menanganinya secara tidak
optimal;
3. Bahwa menurut Pemohon, selain terdapat kebutuhan hukum untuk diberikan
kepastian hukum menangani perkara koneksitas, dalam posisinya sebagai
lembaga khusus memberantas korupsi, terdapat kebutuhan hukum yang sama
pula agar KPK dapat diberikan posisi yang dominan selayaknya Kejaksaan
Agung untuk menentukan keputusan ketika terjadi perbedaan pendapat dengan
Oditur Jenderal Militer tentang penanganan perkara koneksitas;
4. Bahwa menurut Pemohon, terdapat dasar dan alasan hukum yang cukup bagi
Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 42 UU 30/2002 sebagai kewajiban bagi
KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak
pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Bab XI Koneksitas pada Pasal 89
sampai dengan Pasal 94 KUHAP, maupun Bagian Kelima Acara Pemeriksaan
Koneksitas pada Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 UU 31/1997;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula kewajiban bagi KPK untuk membentuk subbidang
khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas;
260
2. Ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagai kewajiban bagi KPK untuk mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas
sesuai ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal
94 KUHAP dan ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal
202, dan Pasal 203 UU 31/1997.
3. Frasa “Menteri Kehakiman” pada Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91
ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pula KPK;
4. Kata “penyidik” pada Pasal 89 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula penyidik pada KPK;
5. Frasa “jaksa atau jaksa tinggi” pada Pasal 90 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 91
ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula jaksa pada KPK;
6. Frasa “jaksa tinggi” pada Pasal 93 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula jaksa pada KPK;
7. Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula Pimpinan KPK;
8. Frasa “penuntut umum” pada Ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1),
dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai termasuk pula penuntut umum pada KPK;
9. Frasa “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 200 ayat (2), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula KPK;
261
10. Kata “Penyidik” pada Ketentuan Pasal 198 ayat (2) UU 31/1997 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Penyidik pada KPK;
11. Frasa “Jaksa/Jaksa Tinggi” pada Ketentuan Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 200 ayat (3), Pasal 202 ayat (1) UU 31/1997 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada KPK;
12. Frasa “Penuntut Umum” pada Pasal 200 ayat (1), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202
ayat (1) UU 31/1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula Penuntut Umum pada KPK;
13. Frasa “Jaksa Tinggi” pada Pasal 202 ayat (1) UU 31/1997 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Jaksa pada KPK;
14. Frasa “Jaksa Agung” pada Pasal 199 ayat (3), Pasal 202 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU 31/1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula Pimpinan KPK.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3, serta 1 (satu) orang ahli yaitu Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 23 Januari
2024 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Januari
2024. Selain itu, Pemohon juga menyerahkan Kesimpulan Tertulis bertanggal 12
Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2024 (keterangan ahli dan
kesimpulan Pemohon selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 20 Februari 2024
dan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 10 Juni 2024 (keterangan
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
262
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 6 Desember 2023 yang keterangan
tertulisnya bertanggal 4 Desember 2023 diterima Mahkamah tanggal 6 Desember
2023. Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Soleman B.
Ponto, S.T., S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 27 Februari 2024 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret
2024, serta keterangan tambahan ahli yang disampaikan melalui email diterima
Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2024 (keterangan Presiden dan keterangan ahli
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 20
Februari 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 20 Februari 2024 diterima
Mahkamah tanggal 20 Februari 2024. Selain itu, Pihak Terkait KPK mengajukan 1
(satu) orang ahli yaitu Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2024 dan keterangannya
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2024, serta
telah menyerahkan Kesimpulan bertanggal 12 Juli 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Juli 2024 (keterangan Pihak Terkait KPK, keterangan ahli, dan
kesimpulan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung (MA) memberikan
keterangan yang didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Maret
2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 13 Maret 2024 diterima Mahkamah
tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, Pihak Terkait MA menyerahkan Kesimpulan
bertanggal 12 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2024
(keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait MA selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Persatuan
Jaksa
Indonesia
memberikan keterangan yang didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 14 Maret 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 29 Februari 2024
diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 13 Maret 2024. Selain itu, Pihak
Terkait Persatuan Jaksa Indonesia mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti PT-1a sampai dengan Bukti PT-5b dan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr.
263
Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah
pada tanggal 1 Juli 2024 kemudian didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 4 Juli 2024. Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia juga
menyerahkan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 Juli 2024 (keterangan Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia,
keterangan ahli, dan kesimpulan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia
(TNI) memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya bertanggal 3 Juli 2024
diterima Mahkamah tanggal 4 Juli 2024 dan didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 4 Juli 2024. Selain itu, Pihak Terkait Panglima TNI menyerahkan kesimpulan
bertanggal 11 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2024
(keterangan dan kesimpulan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait KPK, keterangan Pihak Terkait MA, keterangan Pihak
Terkait Persatuan Jaksa Indonesia, keterangan Pihak Terkait Panglima TNI,
keterangan ahli Pemohon, keterangan ahli Presiden, keterangan ahli Pihak Terkait
KPK, keterangan ahli Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia, kesimpulan
Pemohon, kesimpulan Pihak Terkait KPK, kesimpulan Pihak Terkait MA, kesimpulan
Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia, dan kesimpulan Pihak Terkait Panglima
TNI, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa sejak awal era reformasi Tahun 1998, tindak pidana korupsi di
Indonesia dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan serius (extra-ordinary and
serious crime) yang penanganannya juga memerlukan metode penegakan hukum
yang luar biasa dan serius dengan langkah-langkah khusus yang menyeluruh dan
sistemik. Apalagi pemberantasan tindak pidana korupsi saat dibentuknya UU
30/2002 dipandang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu,
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif,
dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara,
264
perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional, serta merusak
sendi-sendi demokrasi. Selain itu, lembaga penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi pada saat itu pun belum berfungsi secara efektif dan
efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, sesuai dengan
ketentuan Pasal 43 UU 31/1999, dibentuklah KPK yang merupakan lembaga
independen dengan tugas dan wewenang khusus melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
[3.16.2] Bahwa Mahkamah telah berulangkali menyatakan independensi KPK
dalam serangkaian putusannya mengenai pengujian undang-undang komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga negara independen
yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi
yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara-
perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi lain. Untuk mencapai maksud dan
tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara yang khusus memberantas
korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, KPK
dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkesinambungan [vide
Paragraf [3.25] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2011].
Keberadaan KPK memiliki peran penting dalam grand design agenda
pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sebagai salah satu institusi penegak
hukum, independensi lembaga tersebut menjadi syarat penting sebagai wujud
eksistensi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, dalam
amar putusannya antara lain telah menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara
dalam
rumpun
kekuasaan
eksekutif
yang
dalam
melaksanakan
tugas
pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun. Artinya, walaupun dalam struktur kelembagaan negara KPK
berada dalam ranah eksekutif sebagaimana institusi penegak hukum lain yaitu
Kepolisian dan Kejaksaan, hal tersebut bukanlah berarti menegasikan sifat
independensi KPK yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
[3.16.3] Bahwa Pasal 6 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
265
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
19/2019), mengatur bahwa KPK bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan
publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi;
dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU 19/2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan huruf a
dan/atau huruf b tersebut, KPK berkewajiban menyerahkan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan, namun KPK
tetap melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan
perkara tersebut. Dengan demikian, jika terdapat suatu perkara tindak pidana
korupsi yang pelakunya adalah aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka hal tersebut menjadi
ranah kewenangan KPK untuk menangani perkara dimaksud.
Walaupun telah dibentuk KPK, penanganan perkara tindak pidana korupsi
tetaplah dapat ditangani oleh kepolisian dan/atau kejaksaan sesuai dengan
kewenangannya masing-masing. Meskipun demikian, KPK berwenang mengambil
alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang
sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, apabila terdapat alasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU 19/2019, yaitu:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau
tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
266
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku
Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana
Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari
pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan,
penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berkenaan dengan hal di atas, hubungan koordinasi dan supervisi antar
institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi telah dituangkan dalam
suatu keputusan bersama. KPK dan Kejaksaan telah membuat kesepakatan kerja
sama yaitu dalam hal koordinasi, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung maupun Kepala
Kejaksaan Tinggi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali untuk memperlancar pelaksanaan kerja sama. Selain itu, KPK dapat
melimpahkan proses/hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi
kepada Jaksa Agung sesudah dilakukan gelar perkara dengan membuat dan
menandatangani berita acara penyerahan. Adapun dalam hal supervisi, KPK dapat
meminta laporan kemajuan penanganan perkara dan/atau menyelenggarakan gelar
perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani atau telah dihentikan
penyidikan atau penuntutannya atau perkara lain yang diserahkan oleh KPK untuk
dilakukan penyidikan/penuntutan. Dalam hal gelar perkara tindak pidana korupsi
yang diminta oleh KPK diselenggarakan di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi,
KPK dapat juga meminta keikutsertaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus atau unsur Kejaksaan Agung lainnya untuk hadir dalam gelar perkara
tersebut. Kemudian, KPK dapat mengambilalih penyidikan dan penuntutan perkara
tersebut setelah dilakukan gelar perkara bersama dengan membuat dan
menandatangani berita acara penyerahan [vide Pasal 11 dan Pasal 12 Keputusan
Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 11/KPK-KEJAGUNG/XII/2005 dan Nomor KEP-
347/A/J.A/12/2005 tentang Kerjasama Antara Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi
Dengan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
Dalam
Rangka
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertanggal 6 Desember 2005].
Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, juga dilakukan
dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama
Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
KPK Nomor KEP-049 /A/J.A/03/2012; Nomor B/23/III/2012; Nomor Spj-
267
39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
kemudian diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman Antara KPK, Kejaksaan
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 107 Tahun 2021;
Nomor 6 Tahun 2021; Nomor NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana salah satu bentuk kerja sama
adalah sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam hal
pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan/atau supervisi.
[3.16.4] Bahwa selain Polri, Kejaksaan, dan KPK, terdapat penegak hukum
lainnya yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan di lingkungan
militer/TNI yaitu Oditurat yang merupakan badan di lingkungan TNI yang
melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penyidikan dan
penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit/anggota TNI.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan suatu tindak pidana dilakukan
bersama-sama oleh prajurit/anggota TNI dan juga sipil. Kondisi demikian secara
doktriner dikenal sebagai koneksitas (connexio) yaitu suatu perkara tindak pidana
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer.
Apabila diletakkan dalam konteks kewenangan KPK, mekanisme
koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, pada dasarnya
telah diatur dalam Pasal 42 UU 30/2002 yang menyatakan bahwa KPK berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum. Ketentuan Pasal 42 a quo pada dasarnya
telah sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
dengan menempatkan KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang secara
independen. Dalam kaitan ini, KPK dengan TNI telah melakukan Memorandum of
Understanding (MoU) Nomor 08/TNI-KPK/VIII/2005 dan Nomor KERMA/3/VIII/2005
tentang Kerjasama Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya terkait KPK
melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Dalam pelaksanaannya, meskipun telah diatur dalam Pasal 42 UU
30/2002 serta MoU antara KPK dan TNI, pelaksanaan koordinasi dan pengendalian
268
dalam perkara koneksitas acapkali tidak mudah mengingat perlunya saling
pengertian dan kesepahaman antara dua lembaga negara yang dalam menjalankan
kewenangan penegakan hukumnya tunduk pada peradilan umum dan lembaga
negara yang dalam menjalankan kewenangan penegakan hukumnya tunduk pada
peradilan militer. Mahkamah memahami bahwa permohonan Pemohon pada
pokoknya berangkat dari kekhawatiran pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi
saat ini dapat mengakibatkan KPK kehilangan independensi dan kewenangannya
ketika berhadapan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada
peradilan militer. Sebab, terhadap hal demikian, terdapat anggapan bahwa KPK
harus menyerahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada oditur
militer atau oditur militer tinggi untuk selanjutnya dilimpahkan ke peradilan militer.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 42 UU 30/2002, KPK memiliki kewenangan
secara utuh untuk melakukan koordinasi dan pengendalian penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
[3.16.5] Bahwa Mahkamah memahami penanganan perkara koneksitas dalam
tindak pidana korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor substansi hukum semata
namun juga terdapat faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan ketentuan aturan
hukum tersebut. Langkah-langkah pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan
sistemik memerlukan 3 (tiga) elemen yang secara doktriner dikenal sebagai teori
sistem hukum yakni struktur/kelembagaan hukum, substansi hukum, dan budaya
hukum.
Dalam konteks substansi hukum yang diperlukan untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi, Mahkamah perlu mengingatkan
kembali komitmen dan keseriusan semua pemangku kepentingan dalam
pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dan memperbaiki kebutuhan
perundang-undangan yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi apa yang
diperintahkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (TAP MPR No. XI/MPR/1998) dan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999). Sebagai implementasi TAP MPR
Nomor XI/MPR/1998 dan UU 28/1999, pembentuk undang-undang kemudian
269
membuat undang-undang baru tentang pemberantasan korupsi guna menggantikan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU 3/1971) yang dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan pemberantasan
tindak pidana korupsi pada saat itu. Undang-undang baru tersebut adalah UU
31/1999 yang selanjutnya diubah dengan UU 20/2001.
Meskipun sejak era reformasi korupsi telah diklasifikasikan sebagai
kejahatan luar biasa dan serius, akan tetapi proses penegakan hukum terhadap
tindak pidana korupsi masih bersandar pada KUHAP yang diundangkan jauh
sebelum era reformasi. Ketika KPK dibentuk berdasarkan UU 30/2002 sebagai
lembaga khusus pemberantasan tindak pidana korupsi, kewenangan KPK dalam
menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetaplah didasarkan pada
KUHAP [vide Pasal 38 ayat (1) UU 30/2002], kecuali hal-hal yang secara khusus
telah diatur dalam UU 19/2019 juncto UU 30/2002. Termasuk dalam hal ini, KPK
diberikan kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi yang tidak diberikan
kepada 2 (dua) lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi yang ada
sebelumnya yaitu Polri dan Kejaksaan. Kewenangan khusus dimaksud antara lain
fungsi koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada 2 (dua)
lingkungan peradilan yang berbeda yakni peradilan militer dan peradilan umum [vide
Pasal 42 UU 30/2002] serta melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Polri dan
Kejaksaan [vide Pasal 6 UU 19/2019 juncto UU 30/2002]. Meskipun demikian, UU
30/2002 maupun UU 19/2019 tidak mengatur lebih lanjut perihal bagaimana
kewenangan “khusus” KPK tersebut dijalankan dalam mengkoordinasikan dan
mengendalikan perkara tindak pidana korupsi yang pelaku/subjek hukumnya
melakukan perbuatan secara bersama-sama dan tunduk pada 2 (dua) lingkungan
peradilan yang berbeda, dalam hal ini peradilan umum dan peradilan militer.
Sementara itu, KUHAP mengatur ketentuan yang berlaku bagi lembaga-
lembaga penegak hukum terkait dengan proses penegakan hukum yang harus
dilalui dan dijalankan ketika suatu perkara tindak pidana pada umumnya melibatkan
pelaku/subjek hukum yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan
militer. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94
KUHAP yang dikenal sebagai Bab tentang Koneksitas, namun adressat norma
Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP tersebut ditujukan terhadap penyidik Polri
270
dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu, jaksa penuntut umum, serta polisi militer
dan oditur. KUHAP belum mengatur penyelidik, penyidik, dan penuntut pada KPK
sebagai adressat norma KUHAP terkait dengan persoalan koneksitas dalam tindak
pidana korupsi yang proses penegakan hukumnya (penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan) dikoordinasikan dan dikendalikan oleh KPK berdasarkan Pasal 42 UU
30/2002. Hal demikian dapat dipahami karena KPK baru dibentuk setelah KUHAP
berlaku dan terhadap KUHAP belum pernah pula dilakukan perubahan untuk
mengakomodasi pengaturan koordinasi dan pengendalian oleh KPK dalam perkara
tindak pidana yang terdapat unsur koneksitas.
Dengan memperhatikan hal-hal berkaitan substansi hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah, diperlukan langkah-langkah pembaharuan, harmonisasi,
dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan hukum acara
pidana untuk meningkatkan optimalisasi dan efektifitas pemberantasan tindak
pidana korupsi, setidaknya yang berkaitan dengan kewenangan KPK dalam
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 (dua) atau lebih subjek hukum yang tunduk
pada 2 (dua) lingkungan peradilan yang berbeda. Dalam hal ini, Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) pada
dasarnya telah meletakkan politik hukum terkait dengan proses penegakan hukum
terhadap anggota militer/TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU
34/2004, yakni “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Hal tersebut sejalan pula dengan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (TAP MPR No. VII/MPR/2000). Dalam hal ini, Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP
MPR No. VII/MPR/2000 pada intinya menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada
peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun, berdasarkan Pasal 74
UU 34/2004, ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 UU a quo baru dapat
diberlakukan pada saat undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan.
Dengan perkataan lain, selama undang-undang peradilan militer yang baru belum
dibentuk, maka prajurit/anggota TNI tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
271
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, untuk mencapai harmonisasi dan
sinkronisasi hukum dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana
korupsi, terutama berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang terdapat
unsur koneksitas pada 2 (dua) lingkungan peradilan yang berbeda, Mahkamah
mendorong terwujudnya prinsip yang telah diletakkan dalam Pasal 65 ayat (2) UU
34/2004 yakni dengan dilakukannya perubahan/revisi terhadap KUHAP dan juga
undang-undang terkait yang mengatur mengenai koneksitas dalam perkara tindak
pidana.
Dalam konteks struktur hukum, Mahkamah memandang bahwa
keberadaan institusi penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
telah terpenuhi dengan adanya kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Selain itu, terdapat
pula penyidik dan penuntut di ranah peradilan militer yang juga memiliki perangkat
penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
Meskipun demikian, koordinasi dan kerja sama antar instansi-instansi tersebut
haruslah tetap dijalankan secara baik dan mengesampingkan ego sektoral.
Keterkaitan antar-instansi yang menjalankan fungsi penegakan hukum antara lain
tampak pada saat adanya perkara koneksitas yakni ketika terdapat perkara tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer. Hal demikian perlu
ditegaskan oleh Mahkamah karena secara faktual, undang-undang yang mengatur
jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota
Polri [vide Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023)]. Meskipun demikian, anggota TNI/Polri yang
melaksanakan tugas dalam jabatan sipil maka statusnya sebagai anggota TNI/Polri
seharusnya berhenti. Keharusan berhenti dimaksud hanya dapat dikecualikan untuk
jabatan-jabatan yang secara eksplisit ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU 20/2023.
Namun demikian, dalam melaksanakan tugas pada jabatan sipil tersebut anggota
TNI harus tunduk pada rezim hukum sipil.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah menjelaskan hal-hal tersebut di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang
mempersoalkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara koneksitas, yang pelaku/subjek hukumnya secara bersama-sama
272
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, in casu antara TNI dan KPK,
yang isu utamanya bertitik-tolak pada norma Pasal 42 UU 30/2002. Hal tersebut,
dikarenakan di satu sisi KPK merasa berwenang menangani tindak pidana korupsi
dimaksud yang pelakunya adalah aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara [vide Pasal 11 ayat (1) UU
19/2019]. Sementara itu, di sisi lain, UU 31/1997 mengatur bahwa oditur militer atau
oditur militer tinggi berwenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai
pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan
sebagai penyidik ketika tindak pidana dilakukan oleh para prajurit TNI [vide Pasal 1
angka 7 UU 31/1997]. Terhadap hal tersebut, dalam perspektif kewenangan KPK,
Pasal 42 UU 30/2002 pada dasarnya telah mengakomodir agar tidak terjadi
penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan persoalan mengenai instansi yang
berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama keterangan para pihak disertai fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan, persoalan dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi bersumber
dari penafsiran yang berbeda-beda di antara para penegak hukum terhadap
rumusan Pasal 42 UU 30/2002. Padahal, jika ketentuan pasal tersebut dipahami
secara gramatikal, teleologis, maupun sistematis/logis, seharusnya tidak ada
keraguan bagi para penegak hukum bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum.
Apabila diletakkan dalam konteks budaya hukum, persoalan di atas tidak
hanya mencakup bagaimana kepatuhan terhadap norma hukum mengenai tindak
pidana korupsi, namun dalam hal ini mencakup pula bagaimana kepatuhan penegak
hukum saat bekerja dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini, penegakan
hukum tindak pidana korupsi, seharusnya mengesampingkan budaya sungkan atau
“ewuh pakewuh” terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan. Sekalipun KPK merupakan lembaga yang lahir
pada era setelah reformasi dibandingkan dengan kepolisian, kejaksaan, dan TNI
273
yang merupakan instansi/lembaga yang telah jauh lebih dulu dibentuk sebelum
adanya KPK, namun dalam hal ini ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 telah mengatur
dan menempatkan KPK menjadi instansi yang diberi kewenangan untuk
menjalankan koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sebagai salah satu perwujudan
lembaga yang diberi kewenangan khusus dan berfungsi untuk melakukan supervisi
dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat
mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
(super body) [vide Penjelasan Umum UU 30/2002].
[3.18]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan aspek substansi, struktur, dan
budaya hukum sebagaimana Mahkamah uraikan di atas maka Mahkamah
memandang perlu untuk memberikan penegasan terhadap norma ketentuan Pasal
42 UU 30/2002. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, menurut Mahkamah Pasal
42 UU 30/2002 harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan
kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara
tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud ditemukan/dimulai oleh KPK.
Artinya, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer
yang penanganannya sejak awal dilakukan/dimulai oleh KPK maka perkara tersebut
akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai
penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK maka tidak ada
kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK.
Dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002,
pada dasarnya tidak ada syarat apapun yang melekat pada ketentuan dimaksud,
yang mengurangi kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan
militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan
hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK. Oleh karena itu,
terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan
perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer.
274
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai pasal-pasal lain
yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah
keberadaan Pasal 42 UU 30/2002 pada dasarnya tidaklah berarti menghambat
hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam
KUHAP. Hal tersebut disebabkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 mengatur
mengenai kewenangan KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Artinya, ketentuan Pasal 42
a quo tidak mengganggu keberlakuan norma lain sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon.
Lebih lanjut, sebagaimana pula asas lex specialis derogat lex generalis,
UU 30/2002 sebagai undang-undang yang sifatnya lebih khusus mengatur tentang
tindak pidana korupsi maka ketentuan yang ada dalam UU 30/2002 sudah
seharusnya diutamakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam pelaksanaan
penanganan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan penegasan demikian
sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan
kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum
berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dimaksud, sepanjang proses
penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.
[3.20]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menegaskan Pasal 42
UU 30/2002 harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan
kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara
tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya
ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK, maka menurut Mahkamah
menjadi tidak relevan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal lain dalam
KUHAP dan UU 31/1997 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon yaitu Pasal 89
ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3),
Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93
ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan
Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal
199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201
ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203
275
ayat (5) UU 31/1997. Namun demikian, terhadap pasal-pasal tersebut
keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo. Demikian pula terhadap
petitum Pemohon yang memohon agar Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002 dimaknai
kewajiban untuk membentuk subbidang khusus di bawah Bidang Penindakan yang
bertugas menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas,
menurut Mahkamah, hal tersebut bukan sebagai hal yang esensial untuk segera
dibentuk, mengingat KPK masih dapat menjalankan kewenangannya berkenaan
Pasal 42 UU 30/2002. Namun, jikapun hal tersebut diperlukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon maka hal tersebut menjadi kebijakan pembentuk undang-
undang dengan melihat kebutuhan KPK dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan, pembentuk
undang-undang perlu segera melakukan perubahan KUHAP dan undang-undang
yang mengatur tentang KPK, serta undang-undang yang mengatur peradilan militer.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses
penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi”. Namun demikian, oleh karena pemaknaan terhadap
norma Pasal 42 UU 30/2002 a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan, berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai kontitusionalitas
norma Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89
ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2),
Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93
ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2),
Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal
200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202
ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
276
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 42 UU 30/2002 menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal
42 UU 30/2002 a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka
dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan, berkenaan dengan Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002; Pasal 89
ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3),
Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93
ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan
Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal
199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201
ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203
ayat (5) UU 31/1997 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang pasal-pasal a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
277
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,
sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak
awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 10.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur
278
Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, Pihak Terkait Mahkamah
Agung, Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia, dan Pihak Terkait Panglima
Tentara Nasional Indonesia.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU 30/2002), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
252
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713, selanjutnya
disebut UU 31/1997) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
253
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (4) dan
Pasal 42 UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3),
Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal
91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP;
dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat
(1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat
(3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat
(3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997, yang rumusan masing-masing
selengkapnya sebagai berikut:
i. UU 30/2002
Pasal 26 ayat (4):
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan :
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
254
Pasal 42:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
ii. KUHAP
Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut
hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim
tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
...
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut,
maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar
mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang
berwenang.
255
(2) Apabila menurut pendapat itu titik
