PUU
Tahun 2018
87/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Hendrik, B.Sc
Kuasa Hukum : Nurmadjito, S.H., M.H. dan Mahendra, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Tanggal Putusan: 2019-04-25
UU Diuji: UU 5/2014, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: pengadilan pidana dibatasi dalam masa tertentu oleh waktu atau keadaan.
52. Bahwa syarat pemberhentian tidak dengan hormat PNS sebagaimana yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen PNS haruslah dikaitkan dengan norma hukum pidana dan pemidanaan, penggunaannya tidak boleh bertentangan secara filosofis normatif yakni maksud dan tujuan pelarangan suatu perbuatan dan pemidanaan dalam hukum pidana. Hal ini sebagai konsekuensi logis dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
53. Bahwa hakim memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman pidana tambahan selain hukuman tahanan badan, seperti mencabut hak-hak asasi seseorang (hak sebagai PNS) setelah menilai kualitas tindak pidana dalam prosedur yang sesuai aturan hukum. Jika seseorang melakukan kejahatan melampaui batas kewajaran, hakim di negeri ini bahkan diberikan hak untuk mencabut hak paling dasar yang dimiliki makhluk hidup yaitu memberikan hukuman mati. Hakimlah yang memiliki hak dan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang sebagaimana diatur di dalam [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman.
54. Bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa melalui prosedur hukum yang adil (fair), adanya pemberhentian PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan dengan tidak hormat karena pernah dihukum berkaitan dengan tindak pidana korpusi merupakan aturan yang sewenang-wenang.
55. Bahwa hal itu menunjukkan pembentuk undang-undang yang bermaksud menghukum sesorang tanpa batas waktu dan melarang PNS yang pernah dipidana, menunjukkan pembentuk undang-undang telah melampaui batas kewenangannya dan ini merupakan tindakan inkonstitusional.
56. Bahwa pembentuk undang-undang dalam membentuk undang-undang ini seolah-olah sudah memutus hak seseorang dan berperan sebagai hakim yang berhak menilai dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Padahal mengenai penjatuhan putusan ini adalah kewenangan hakim dan diatur tegas dalam Bab X mengenai Putusan Pengadilan [[Pasal 50 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
57. Bahwa dengan akan dihukumnya kembali Pemohon selaku PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan berupa pemberhentian dengan tidak hormat, menunjukkan negara atau pemerintah seakan-akan tidak percaya dengan sistem dan tujuan pemidaaan yang telah dibuat dan diterapkan di Indonesia. Jika para pembuat kebijakan sudah tidak percaya lagi, lalu siapa lagi yang akan percaya?
58. Bahwa untuk menunjukkan kekaburan norma hukum dalam UU Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terkait dengan ketidakpastian hukum, akan diuraikan selanjutnya.
59. Bahwa UU Aparatur Sipil Negara berlaku sejak diundangkan
Teks Putusan
# Pengujian UU Aparatur Sipil Negara
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[87/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2018 April 04
- **Significance**: High
- **File**: [[87 PUU 2018_UU_ASN-kabul_sebagian-telahucap-25April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-04**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-04-04**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[024/PUU-III/2005]]
- [[070/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[25/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[15/PUU-XVII/2019]]
- [[28/PUU-XVIII/2020]]
- [[88/PUU-XVI/2018]]
- [[91/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
pengadilan pidana dibatasi dalam masa tertentu oleh waktu atau keadaan.
52. Bahwa syarat pemberhentian tidak dengan hormat PNS sebagaimana yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen PNS haruslah dikaitkan dengan norma hukum pidana dan pemidanaan, penggunaannya tidak boleh bertentangan secara filosofis normatif yakni maksud dan tujuan pelarangan suatu perbuatan dan pemidanaan dalam hukum pidana. Hal ini sebagai konsekuensi logis dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
53. Bahwa hakim memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman pidana tambahan selain hukuman tahanan badan, seperti mencabut hak-hak asasi seseorang (hak sebagai PNS) setelah menilai kualitas tindak pidana dalam prosedur yang sesuai aturan hukum. Jika seseorang melakukan kejahatan melampaui batas kewajaran, hakim di negeri ini bahkan diberikan hak untuk mencabut hak paling dasar yang dimiliki makhluk hidup yaitu memberikan hukuman mati. Hakimlah yang memiliki hak dan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang sebagaimana diatur di dalam [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman.
54. Bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa melalui prosedur hukum yang adil (fair), adanya pemberhentian PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan dengan tidak hormat karena pernah dihukum berkaitan dengan tindak pidana korpusi merupakan aturan yang sewenang-wenang.
55. Bahwa hal itu menunjukkan pembentuk undang-undang yang bermaksud menghukum sesorang tanpa batas waktu dan melarang PNS yang pernah dipidana, menunjukkan pembentuk undang-undang telah melampaui batas kewenangannya dan ini merupakan tindakan inkonstitusional.
56. Bahwa pembentuk undang-undang dalam membentuk undang-undang ini seolah-olah sudah memutus hak seseorang dan berperan sebagai hakim yang berhak menilai dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Padahal mengenai penjatuhan putusan ini adalah kewenangan hakim dan diatur tegas dalam Bab X mengenai Putusan Pengadilan [[Pasal 50 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
57. Bahwa dengan akan dihukumnya kembali Pemohon selaku PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan berupa pemberhentian dengan tidak hormat, menunjukkan negara atau pemerintah seakan-akan tidak percaya dengan sistem dan tujuan pemidaaan yang telah dibuat dan diterapkan di Indonesia. Jika para pembuat kebijakan sudah tidak percaya lagi, lalu siapa lagi yang akan percaya?
58. Bahwa untuk menunjukkan kekaburan norma hukum dalam UU Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terkait dengan ketidakpastian hukum, akan diuraikan selanjutnya.
59. Bahwa UU Aparatur Sipil Negara berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2014, dan peraturan pelaksanaan yang mengatur pemberhentian PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dan dalam UU Aparatur Sipil Negara maupun PP Manajemen PNS, tidak diatur amar putusan dan batasan waktu putusan inkracht yang digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan PNS tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]].
60. Bahwa untuk menjelaskan soal amar putusan dan batasan waktu dibutuhkan 2 (dua) pertanyaan (1) apakah, semua putusan inkracht tanpa melihat peran dan perbuatan seseorang dalam perkara pidana? (2) Apakah putusan inkracht tersebut adalah putusan inkracht mulai tahun 2000, tahun 1900 ataukah putusan inkracht dimaksud adalah sejak diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 ataukah sejak diberlakukannya Keputusan Bersama dan Surat Edaran?
61. Bahwa dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kriteria putusan dan batasan waktu terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, perumusan undang-undang telah membuat peraturan undang-undang yang multitafsir tidak mengandung unsur kepastian hukum dan rentan untuk disalahgunakan kekuasaan.
62. Ketidakpastian hukum yang seharusnya dapat dijamin negara untuk setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, tidak dapat terlaksana dengan baik.
63. Bahwa kepastian hukum, perlakuan yang sama di muka hukum, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan ciri pokok dari negara hukum atau the rule of law sebagaimana dinyatakan dalam [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, di mana hal ini merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan.
64. Bahwa asas kepastian hukum menjadi salah ciri dari negara hukum the rule of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi. Sebagaimana diketahui bahwa ciri-ciri negara hukum adalah, “a legal system in which rules are clear, well-understood, and fairly enforced”.
65. Bahwa kepastian hukum (legal certainty), salah satunya mengandung pengertian bahwa hukum haruslah dapat diprediksi, atau memenuhi unsur prediktibilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan.
66. Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law (moralitas hukum), di antaranya yaitu:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:19 -->
