PUU
Tahun 2017
87/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Assoc. Prof. Ir. Suharto, M.T.
Kuasa Pemohon : -
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Tanggal Putusan: 2018-03-28T15:24:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2005, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Suhartoyo (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 87/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Assoc. Prof. Ir. Suharto, M.T.
Alamat
: Perumahan Sengkaling Indah II, Jalan Kemuning V
Nomor 7, Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Oktober 2017 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 175/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 87/PUU-XV/2017 pada tanggal
25 Oktober 2017, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
4 November 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
I. PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di lndonesia mempunyai kewenangan antara lain mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatas dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226) dan
diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2013
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5456) (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Nomor 157
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman);
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
c. Memutus pembubaran partai politik, dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengaili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
2. Bahwa, Pemohon a quo adalah terkait uji konstitusionalitas atas Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terhadap UUD 1945, dimana, pengujian
ini terkait keberadaan kata kualifikasi akademik yang terkandung didalamnya,
bagi keberhasilan kinerja sistem nasional (khususnya bagi guru dan dosen)
kedepan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terhadap UUD
1945 sebagaimana yang dimohon oleh Pemohon;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi berikut penjelasannya mengatur
bahwa, pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 antara lain adalah perorangan warga negara
lndonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang dimana yang dimaksud hak-hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konsitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara lndonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
lndonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
2. Selain dari pada itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan batasan
mengenai syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana terintegrasi dalam
Putusan Nomor 006/ PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Nomor
11/ PUU-V/ 2007 tanggal 20 September 2007, yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/ kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. bahwa hak dan/ kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/ kewenangan konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa senyatanya ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi berikut
Penjelasannya dan syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 juncto
Putusan Nomor 11/ PUU-V/ 2007 tanggal 20 September 2007, telah terpenuhi
dalam perkara a quo, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara lndonesia yang
bekerja sebagai Dosen yang diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya dan jaminan
untuk memperoleh imbalan maupun pengembangan diri dari pekerjaannya
serta mendapatkan perlakuan yang adil (tak terkecuali dalam kenaikan
jabatan/ jenjang/ kepangkatan) dalam menjalankan pekerjaan/ profesinya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), setidaknya
Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon tersebut telah dirugikan akibat
ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UU 14/2005), terhadap kata kualifikasi akademik, sehingga
menyebabkan terjadinya multitafsir dari kata tersebutdalam ranah
pelaksanaan
lembaga
negara,
sehingga
terjadinya:
inefficiency
management, inefficiency democracy, serta inefficiency system secara
lebih luas, baik nasional hingga internasional. Sebagai konsekuensi (output
system)
dari
kenyataan
buramnyakebijakan
tersebut
tidak
saja
menyebabkan irrational-nya bisnis gelar Doktor (bukti P-6) di Republik ini.
Akan tetapi juga berdampak kepada kinerja demokrasi Indonesia, hingga
terjadinya intensitas perubahan iklim sistem planet bumi. Dengan kata lain,
lebih sebatas stagnannya kepangkatan serta jabatan terakhir Pemohon
seorang diri yang serasa tak kurang dari 10 tahun terakhir;
c. Bahwa, kerugian-kerugian Pemohon tersebut, secara mikro (personal)
maupun makro (representasi penduduk negara maupun global) sistem
bersifat aktual (sesuai hasil riset Pemohon, sebagai Dosen Manajemen
Lingkungan Global Scheme) dan potensial sebagaimana terurai secara
sistemik dibawah ini:
1. Pemohon didalam menjalankan fungsi sebagai tenaga akademis didalam
meraih kinerja sistem sesuai standar ketentuan riil, tergantung dari input
secara lebih luas (baik materiil, non materiil/psikologis) bagi
pengembangan diri;
2. Didalam tataran ukuran makro, maka, kebijakan publik inefficent seperti
ini akanmenghasilkan output kinerja demokrasi nasional yang sakit; dan
3. Sebagai bagian dari sistem global, maka sakitnya demokrasi lndonesia
adalah bahasa lain dari kegagalan sistem dunia, dan Global of The
Climate Change adalah bukti output sistem dari sebab (input) dari
kebijakan publik di lndonesia, utamanya kata kualifikasi akademik pada
UU 14/ 2005, Pasal 48 ayat (3).
d. Bahwa, kerugian Pemohon adalah juga representasi Pemohon sebagai
dosen/ pengajar secara nasional yang memiliki power impact bagi tetap
eksisnya sistem planet bumi, sebagai akibat kata Kualifikasi akademik pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005;
4. Dari berbagai uraian tersebut diatas, terbukti, Pemohon perorangan Warga
Negara lndonesia, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pemohon dalam permohonan a quo; lebih sebatas bagi kepentingan individu,
tetapi juga komunitas tenaga pengajar, bahkan kepentingan bangsa serta
dunia. Oleh karena itu, dengan ini Pemohon memohon kepada yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi agar menyatakan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-
Undang a quo.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 48 AYAT (3) UURI
NOMOR 14 TAHUN 2005
C. Pasal 48 ayat (3) UURI Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan Pasal
31ayat (3), (5) dan Pasal 32 ayat (1)UUD 1945 maupun Pasal 28D ayat (1) dan
(2) UUD 1945
1. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur (P1) bahwa, Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Pasal
31 ayat (5) UUD 1945 mengemukakan bahwa, pemerintah memajukan llmu
Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengemukakan bahwa negara
memajukan kebudayaan nasional lndonesia ditengah peradaban dunia
dengan
menjamin
kebebasan
masyarakat
dalam
memelihara
dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatur,
bahwa, Negara Republik lndonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu
konsekuensi sebagai negara hukum adalah bahwa negara wajib memberikan
jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia. Konsep negara hukumini
sesuai dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa, salah satu ciri dari
negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
lndonesia sebagai negara hukum, secara konstitusional telah mengatur dan
menjamin perlindungan terhadap hak asasi warga negaranya sebagaimana
terdapat dalam Pasal 27 hingga Pasal 28 UUD 1945. Salah satu bentuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut adalah jaminan bagi setiap
orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan jaminan
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak dalam pekerjaan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) sekaligus
dalam kaitan Pasal 31 ayat (3), ayat (5) serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
Negara lndonesia adalah Negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. Bahwa, hak-hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh ketentuan Pasal
48 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini disebabkan oleh karena
terdapatnya kata “kualifikasi akademik” dalam ayat (3) Pasal 48 UU 14/ 2005,
namun tidak memberikan kepastian hukum bagi sosok sumber daya manusia
dosen yang memiliki kapabilitas/ kemampuan didalam memanggul tanggung
jawab sebagai lektor kepala (Associate Professor) untuk dinaikkan jabatan
sebagai Guru Besar (profesor) yang dapat ditunjukkan atas dasar penilaian
tingkat kelayakan/ kepantasan jabatan guru besar dari civitas academica,
sebagai user produk sistem (P4) bagi seseorang dosen yang dapat
ditunjukkan angka kesetaraan derajatnya atas dasar penilaian terbuka dengan
proses sistem, ukuran-ukuran serta bukti-bukti hukum yang bisa
dipertanggung jawabkan; lebih daripada sebatas memiliki ijazah Doktor, seperti
yang terjadi selama ini, setidaknya sejak 2005 dimana UU 14/2005 itu
diterapkan. Sepatutnya demi kesehatan sistem bahwa paradigma sistem UU
14/2005 Pasal 48 ayat (3) terkait kata KUALIFIKASI AKADEMIK mengandung
arti memiliki ijazah (Doktor) atau memiliki kapabilitas/kemampuan profesional
bagi seseorang dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala (Associate
Professor) lebih dari 10 tahun dengan menunjukkan bukti penilaian terbuka
dari civitas academica dengan ukuran-ukuran tingkat kepantasan (serta bukti
hukum) yang dapat dipertanggung jawabkan (seperti bukti P-4);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
3. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti ketidakpastian maksud
Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dalam arti luas. Oleh sebab itu, Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 14/2005
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatanhukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai surat putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
III. PETITUM
Bahwa, dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti (terlampir
terdahulu), serta keterangan para pihak yang kemungkinan akan didengar dalam
pemeriksaan perkara ini (Iewat media jarak jauh/vicon) Pemohon memohon
kepada yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Undang-Undang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4586) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai sebagai yang mempunyai kapabilitas atau
kemampuan professional bagi seseorang dosen yang menduduki jabatan lektor
kepala lebih dari 10 tahun dengan menunjukkan bukti penilaian terbuka dari
civitas akademika dengan ukuran-ukuran tingkat kepantasan (serta bukti
hukum) yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 20 November 2017, sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen;
3. Bukti P-3
: Fotokopi surat penolakan pengajuan kenaikan jabatan dari
Lektor Kepala ke Professor;
4. Bukti P-4
: Fotokopi pernyataan dari “Civitas Academika” Universitas
Brawijaya tentang “Kepantasan jabatan” Guru Besar bagi
Pemohon;
5. Bukti P-5
: Fotokopi SK Jabatan dan kepangkatan terakhir Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Opini judul: Ketika Akal Sehat Hilang, oleh Syamsul
Rizal, Profesor Universitas Syiah Kuala, Kompas, Jakarta 5
Oktober 2017;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
dalam persidangan tanggal 5 Desember 2017 menyampaikan keterangan lisan dan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 Desember
2017, menguraikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), yang berbunyi:
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki
kualifikasi akademik doktor.
bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat (5) yang berbunyi:
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-
Undang. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengemukakan bahwa, pemerintah
memajukan IImu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengemukakan
bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 mengatur, bahwa, Negara Republik Indonesia adalah Negara
hukum, dimana salah satu konsekuensi sebagai negara hukum adalah
bahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap perlindungan hak asasi
manusia. Konsep negara hukum ini sesuai dengan pendapat ahli yang
menyatakan bahwa, salah satu ciri dari Negara hukum adalah adanya
perlindungan terhadap hak asasi manusia Indonesia sebagai Negara
hukum, secara konstitusional telah mengatur dan menjamin perlindungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
terhadap hak asasi warga negaranya sebagaimana terdapat dalam
ketentuan Pasal 27 hingga ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Salah satunya
bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut adalah jaminan
bagi setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
jaminan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak dalam pekerjaan
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) sekaligus dalam kaitan ketentuan Pasal 31 ayat (3), ayat (5) serta
ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh ketentuan
Pasal 48 ayat (3) UU Guru Dosen. Hal ini disebabkan oleh karena
terdapatnya kata “kualifikasi akademik” dalam ayat (3) ketentuan Pasal
48 UU Guru Dosen, namun tidak memberikan kepastian hukum bagi sosok
sumber daya manusia dosen yang memiliki kapabilitas/kemampuan didalam
memanggul tanggung jawab sebagai lektor kepala (Associate Professor)
untuk dinaikkan jabatan sebagai Guru Besar (profesor) yang dapat
ditunjukkan atas dasar penilaian tingkat kelayakan kepantasan jabatan guru
besar dari civitas academica, sebagai user produk system bagi seseorang
dosen yang dapat ditunjukkan angka kesetaraan derajatnya atas dasar
penilaian terbuka dengan proses sistem, ukuran-ukuran serta bukti-bukti
hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, lebih daripada sebatas memiliki
ijazah doktor, seperti yang terjadi selama ini, setidaknya sejak tahun 2005
dimana UU Guru Dosen itu diterapkan. Sepatutnya demi kesehatan sistem
bahwa paradigma sistem UU Guru Dosen ketentuan Pasal 48 ayat (3) terkait
kata “kualifikasi akademik” dan serta terkait kata “atau yang sederajat”
(SK. Menpan dan RB Nomor 46 Tahun 2013) sehingga mengandung arti
memiliki ijazah (doktor) atau memiliki kapabilitas/kemampuan professional
bagi seorang dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala (Associate
Professor) lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan menunjukkan bukti
penilaian terbuka dari civitas academica dengan ukuran-ukuran tingkat
kepantasan (serta bukti hukum) yang dapat dipertanggungjawabkan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
a. adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah sangat
penting untuk menilai apakah benar Pemohon telah dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo;
4. Bahwa terhadap dalil adanya kerugian konstitusional dari Pemohon, dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemerintah persoalan kerugian yang didalilkan oleh
Pemohon bukanlah persoalan kerugian konstitusional, karenatidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma yang diuji. Pokok kerugian tersebut lebih kepada persoalan
persyaratan jabatan akademik professor;
b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atascukup menjadi landasan bagi
Pemerintah untuk mengatakan bahwa, permohonan Pemohon tidak
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma yang diuji sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing). Selanjutnya menurut Pemerintahtepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
1. Bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah menggunakan satu
sistem pendidikan nasional, sehingga tidak ada perbedaan pendidikan
antara pusat dan daerah. Disamping pendidikan umum, Pemerintah juga
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia untuk
peserta didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan
ahklak yang baik maka para generasi penerus bangsa akan menjadi
pemimpin yang jujur, adil, amanah dan dapat menyelenggarakan
pemerintahan dengan baik, sehingga tidak tertinggal dengan Negara lain
didunia yang semuanya dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-
undang. Nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan
nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
2. Dengan dicantumkannya kata “meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.” Hal ini berarti lebih mempertegas,
memperkuat dasar, arah dan tujuan pendidikan nasional kita yang selama
ini kata iman dan taqwa dan seterusnya itu hanyalah dimuat dalam Undang-
Undang Sistem Pendidikan. Harapan dan tujuan lebih jauh dengan manusia
yang beriman, bertaqwa, dan bermoral adalah bangsa ini akan dapat
mencapai suatu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3. sebagai dasar Pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi
dengan
tetap
menjunjung
tinggi
nilai-nilai
agama
dan
memperkukuh persatuan bangsa; memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan tidak mengabaikan norma-norma agama dan persatuan
bangsa. Tujuan dari memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, khususnya
warga negara Indonesia; serta penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
mendasarkan diri pada nilai-nilai agama yang transendental dan universal
untuk kesejahteraan umat manusia dan memajukan peradapan serta
persatuan bangsa;
4. bahwa kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat
yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa
dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di
tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas
bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya
Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia. Dengan
demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara
Indonesia tetap mempunyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan
nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi
perubahan global. Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bahwa
persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat
oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum;
5. Pendidikan yang bermutu merupakan conditio sine qua non, syarat mutlak
yang tidak dapat dielakkan, untuk menghasilkan warga negara yang
memiliki kualitas kemanusiaan dan daya saing tinggi;
6. Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas suatu satuan
pendidikan dalam mentransformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai
tambah, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional,
bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan mencapai tujuan
yang kita harapkan;
7. Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen memprasyaratkan kualifikasi
akademik minimal tertentu dan penguasaan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang pendidikan di tempat mereka bertugas dan mengabdi.
Sebagai agen pembelajaran dosen dituntut untuk memiliki empat (4)
kompetensi yang mencakup a) kompetensi profesional, yakni kompetensi
untuk menguasai materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan
mendalam yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, b)
kompetensi pedagogis, yakni kemampuan untuk mengelola pembelajaran
yang efektif, c) kompetensi sosial, yakni kemampuan dosen untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta
didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat, dan d)
kompetensi kepribadian, yakni kondisi dosen sebagai individu yang
berkepribadian mantap, dewasa, berwibawa, dan penuh keteladanan.
Kompetensi dosen tersebut merupakan pengejawantahan dari falsafah dan
prinsip pendidikan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, Bapak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Pendidikan kita, yang mencakup Tut Wuri Handayani (di belakang memberi
dorongan), Ing Madyo Mangun Karso (di tengah membangun prakarsa),
dan Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan memberi keteladanan);
8. Bahwa syarat untuk menduduki jabatan akademik profesor bukan persoalan
konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan kebijakan terbuka
(open legal policy) pembentuk Undang-Undang. Tidak ada persoalan
diskriminasi dalam pengaturan persyaratan, tidak terbatas pada Profesor
Riset saja, akan tetapi termasuk Profesor Pendidikan dan Profesor
Pengabdian Masyarakat sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasi yang
ditentukan Undang-Undang;
9. Bahwa ratio legis adanya persyaratan berpendidikan doktor bagi calon
Profesor adalah oleh karena profesor merupakan jabatan akademik yang
berkiprah pada pendidikan formal, yang berfungsi menjalankan tridharma
perguruan tinggi, yakni bidang pengajaran, bidang penelitian, dan bidang
pengabdian masyarakat, sehingga mensyaratkan kualifikasi akademik
doktor, yang merupakan gelar pendidikan formal, bagi pendidik yang akan
menduduki jabatan profesor adalah merupakan sesuatu yang sangat logis;
10. Bahwa salah satu fungsi jabatan akademik Profesor adalah mengajar dan
membimbing peserta pendidikan program doktor, sehingga sangat logis jika
profesor tersebut adalah memiliki jabatan akademik doktor. Bagaimana
mungkin orang yang tidak bergelar doktor dan tidak pernah mengenyam
pendidikan doktor akan mengajar dan membimbing peserta pendidikan
doktor. Kalau hal itu terjadi maka ibarat “menyuruh orang buta untuk
menuntun orang buta”. Akan dibawa kemana dunia pendidikan tinggi
khususnya pendidikan program doktor;
11. Permohonan pemohon menyangkut ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai surat putusan Mahkamah Konstitusi adalah kabur
(obscuur
libel).
Dalam
permohonannya,
Pemohon
menguraikan
permasalahan hukum konkret yang dialami Pemohon terkait norma yang
dimohonkan pengujiannya. Pemerintah tidak menemukan uraian yang
cukup
mengenai
isu
konstitusionalitas.
Menurut
Pemerintah,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
pencampuradukan antara posita yang berisi uraian kasus konkrit dengan
petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas norma Undang-Undang
terhadap UUD 1945, telah mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi
kabur (obscuur libel);
12. Keseluruhan norma dalam undang-undang tersebut didasarkan pada tujuan
untuk mengangkat martabat guru dan dosen, meningkatkan penghasilannya
tetapi dengan tuntutan untuk meningkatkan profesionalismenya, yang
merupakan prasyarat bagi upaya mencerdaskan bangsa;
13. Bahwa Undang-Undang a quo menjamin hak-hak dasar dan memberikan
perlindungan kepada warga masyarakat serta usaha Pemerintah dalam
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, dan upaya Pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara
sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 31
ayat (3), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
14. Bahwa berlakunya Undang-Undang a quo juga bukan merupakan suatu
bentuk diskriminasi serta bukan merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Hal
ini karena mendasarkan pada salah satu prinsip keadilan yang menyatakan
”equal treatment, if equal circumstences” (perlakuan yang sama ditujukan
pada keadaan/kondisi yang sama). Jabatan akademik Profesor memiliki
kondisi yang khusus dan berbeda terutama terkait dengan fungsinya dalam
tridharma perguruan tinggi, yang berbeda dengan jabatan akademik
dibawah profesor, dimana profesor berhak dan berkewajiban melakukan
pengajaran
dan
pembimbingan
peserta
pendidikan
calon
doktor
(sebagaimana diuraikan di atas). Sehingga persyaratan khusus (dalam hal
ini kualifikasi akademik doktor) bagi jabatan akademik khusus (dalam hal ini
profesor) adalah karena kondisi khusus, sehingga bukan merupakan suatu
bentuk diskriminasi serta bukan merupakan suatu bentuk ketidakadilan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4) Menyatakan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, untuk menguatkan keterangannya, Presiden dalam persidangan
tanggal 18 Desember 2017 mengajukan satu orang ahli, yakni Prof. Dr. Dr (H.C.).
Ir. Djoko Santoso, M.Sc., IPU yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dalam persidangan tersebut dan menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 15 Desember 2017, pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Kegiatan pendidikan tinggi merupakan kegiatan sangat penting, karena akan
menentukan masa depan kita, masyarakat Indonesia maupun dunia.
Lingkungan tidak mebutuhkan kita, namun kita membutuhkan lingkungan
alam. Sebagai contoh adalah pertambahan pendudukan yang berlangsung
dengan cepat sementara ketersediaan sumber daya alam kita semakin
berkurang. Oleh karena itu, pendidikan tinggi sangat diperlukan untuk
menghasilkan orang-orang yang bijak terhadap lingkungan alam karena
sewajarnya pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang komprehensif dan
berwawasan pada derajat yang tinggi. Jika kita berfikir secara demikian, maka
kita menyadari bahwa pendidikan tinggi harus menghasilkan inovasi maupun
kreatifitas baru untuk melanjutkan kehidupan. Wujud inovasi maupun
kreatifitas baru adalah pengetahuan baru. Hal ini biasanya dapat dihasilkan
secara terstruktur melalui pendidikan tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan
tinggi yang dialami sewajarnya semakin mungkin kebaharuan dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi akandapat dihasilkan. Sedangkan peserta didiknya
akan menjadi para pakar/ahli yang sangat diperlukan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Jika kita menengok kebelakang, di awalnya perguruan tinggi atau universitas
memiliki fokus utama untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu,
karena misinya mencari kebenaran (ilmiah). Orientasi semacam ini dikenal
sebagai skolastik yang dipelopori oleh Aristoteles (384-322 SM) (Gambar 1).
Namun karena kebutuhannya kemudian berorientasi pula untuk pemenuhan
kebutuhan masyarakat untuk ketersediaan tenaga professional maupun
kesejahteraan masyarakat. Orientasi semacam ini dipelopori oleh Cicero (106-
43 SM) (Tjaya, 2004).
Gambar 1.
Orientasi
pendidikan
tinggi yang
menjadi
kini
menjadi
pilar antara
pendidikan
tinggi
akademik
dan vokasi.
Selanjutnya perguruan tinggi juga menjadi institusi untuk menghasilkan orang
yang berbudaya dan kompeten dalam keprofesiannya (Gasset, 1964). Dengan
demikan konsekuensinya pengangkatan untuk menjadi dosen di perguruan
tinggi selain bertumpu kepada kompetensi dalam keilmuannya juga kepada
keprofesionalannya dalam melakukan sistematika, sintesa dan proses
pengajaran (Santoso, 2014). Bahkan proses transfer ilmu berubah dari
pengajaran kepada pembelajaran (Santoso, 2004). Semakin tinggi terminal
pendidikan tingginya semakin tinggi pula kompleksitas keilmuan maupun
sistematikanya.
Pendidikan doktor merupakan pendidikan derajat tertinggi di dalam sistem
pendidikan tinggi yang telah berlaku secara universal. Secara universal
pendidikan pada derajat ini dilakukan untuk menghasilkan kemajuan baru
SEJARAH ORIENTASI PENDIDIKAN TINGGI
H U M A N IS T IK
SKOLASTIK
ORIENTASI/ARAH
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
ARISTOTELES (384‐322SM )
C IC E R O (1 0 6-43 S M )
KINI
VOKASI
KINI
AKADEMIK
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi atau biasa kita sebut sebagai inovasi
atau kreatifitas baru. Pengakuan untuk sesorang yang telah menyelesaikan
pendidikan tingginya pada umumnya terbagi dalam tiga terminal yaitu sarjana
(bachelor), magister (master) dan doktor (doctor/Ph.D). Secara wajar pada
wilayah pendidikan tinggi yang sudah matang “mature” pengakuan pada
berbagai jenjang tersebut dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakui (“to
profess”), sehingga orang tersebut disebut “professor”. Dengan pemahaman
inilah maka untuk mengakui suatu jenjang terminal tertentu maka orang yang
melakukannya sewajarnya telah mengalami dan menyelesaikan jenjang
pendidikan tinggi yang akan diakuinya.
Perkembangan universitas masa telah menjadi Pusat Ilmu Pengetahuan
(Gambar 2). Untuk mewujudkan pola ini diperlukan banya pemimpin (“leader”)
akademik. Mereka adalah professor yang memiliki fungsi membuat budaya
akademik di perguruan tinggi.
Gambar 2. Perguruan tinggi sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dimana professor menduduki jabatan akademik tertinggi, sehingga harus
HAKEKAT
PERGURUAN
TINGGI
(UU 12/12, ps.4&5)
KELUARAN
1. INOVASI
IPTEK dlm SENI
2. MODAL INSANI
3. BUDAYA
TERBARUKAN
(4. INDUSTRI BARU)
PENELITIAN YG BERMUTU
(PENGABDIAN BERMUTU
KEPADA MASYARAKAT)
Proses PENDIDIKAN
yang BERMUTU
• Bahan Ajar
(mutakhir, dinamis,
kontekstual)
• Peralatan
• Peraga Ajar
• Pengembangan &
pemantapan sistem
• Fasilitas
Pengajaran lain
MASUKAN
1. IPTEK (S)
2. MAHASISWA
BARU
3. BUDAYA
PENINGKATAN
KUALITAS
PENDANAAN
DANA PEM.
DANA MASY.
KARYA UNIVERSITAS?
BIAYA BESAR,
HASIL LEBIH BESAR
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
memiliki pendidikan yang paling tinggi karena bertugas membuat budaya
akademik.
II.
TUGAS DAN FUNGSI PROFESSOR
Professor adalah seorang akademisi yang berprestasi dan diakui (Wikipedia,
14 Desember 2017). Di negara-negara Persemakmuran, termasuk di Eropa
Utara, di Amerika Serikat dan Kanada, kedudukan professor merupakan
kedudukan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Meskipun demikian, banyak
orang dapat mencapainya. Pada wilayah ini pada umumnya para professor
adalah para ahli/pakar (“scholar”) berpendidikan doktor biasanya mereka sebut
Ph.D atau yang setara. Mereka mengajar di perguruan tinggi.
Secara umum di berbagai negara kata professor digunakan untuk kedudukan
yang sangat senior atau sangat tinggi sehingga dikenal istilah sebagai “full
professor”, namun demikian kata ini juga digunakan untuk kedudukan yang
lebih rendah sebagai contoh “assistant professor” maupun associate professor.
Profesor sebagai seorang ahli/pakar (“expert”) di bidang tertentu memiliki tugas
antara lain:
‐
Menciptakan budaya akademik;
‐
Mengelola pembelajaran dan riset (di Indonesia juga pengabdian kepada
masyarakat) sesuai dengan keahliannya;
‐
Profesor melakukan berbagai kuliah, presentasi, seminar atau
sejenisnya;
‐
Profesor melakukan riset lanjut sehingga bersifat orisinil yang dapat
dikaitkan dengan proses pembelajaran untuk para mahasiswa dibawah
supervisinya;
‐
Hasil penelitian para professor dan mahasiswa pascasarjana dibawah
bimbingannya khususnya program doktor biasanya diterbitkan pada
jurnal ilmiah yang di “review”;
‐
Profesor juga memiliki tugas untuk membina staf pengajar yang lebih
junior;
‐
Sesuai kepakarannya, kedudukan professor sebenarnya tidak berlaku
secara lokal saja namun juga diakui secara regional bahkan
internasional;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
‐
Kadang-kadang para professor juga menduduki jabatan manajerial di
perguruan tinggi pada berbagai tingkat mulai dari tingkat departemen
hingga rektor;
III. KEWAJARAN SYARAT UNTUK PROFESOR
Mengingat peran penting yang harus dikelola oleh professor, untuk mencapai
kedudukan professor tentu tidak sederhana. Kebanyakan professor mencapai
kedudukan tersebut melalui jalur panjang sebagai pengajar atau di Indonesia
disebut sebagai dosen. Syarat utama yang harus dimilikinya ialah sebagai
pakar yang paripurna dalam bidang tertentu. Sebagai ilmuwan/ahli/pakar ia
memiliki ilmu dan teknologi yang akan ditransfer kepada anak didiknya sesuai
dengan misi universitas sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan (“Science Center”)
(Santoso 2014).
Kepakaran seseorang dapat diperoleh melalui latihan yang mencukupi. Latihan
tersebut dapat dilakukan dengan cara praktis yaitu melalui pendidikan lanjut
atau pendidikan pascasarjana atau pendidikan doktor. Sebagai pendidikan
tertinggi di perguruan tinggi, maka akan dibimbing oleh mereka yang memiliki
kedudukan akademik tertinggi, yaitu professor.
Dengan memperhatikan logika bahwa pendidikan doktor adalah pendidikan
akademik tertinggi, maka sewajarnya pengelola pembelajarannya juga telah
memiliki pendidikan yang sama, bahkan ditambah dengan pengalaman dalam
pengelolaan pembelajaran. Pada umumnya negara-negara di dunia
menerapkan persyaratan telah menyelesaikan pendidikan doktor untuk para
profesornya atau bahkan untuk para dosennya. Beberapa contoh negara-
negara tersebut ialah Australia, Algeria, Bangladesh, Belgia, Bosnia dan
Herzegivina, Brazilia, Canada, Kroasia, Kuba, Mesir, India, Iran, Irak, Jepang,
Latvia, Mexico, Malaysia, Pakistan, Filipina, Polandia, Romania, Slovakia,
Slovenia, Korea Selatan, Sri Lanka, Swiss, Singapura, Taiwan, Tunisia, Turki,
Inggeris, Amerika Serikat, dst.
IV.
INDONESIA KRISIS KEPROFESSORAN
Sebagaimana telah diuraikan pada butir I maupun II, diperlukan tolok ukur
keberhasilan kerja profesor. Hasil yang paling mudah diukur ialah hasil karya
ilmiah yang dihasilkan oleh suatu negara. Tabel 1 adalah hasil karya ilmiah
yang dihasilkan oleh berbagai negara di dunia. Biasanya karya ilmiah atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
makalah ilmiah dihasilkan oleh berbagai perguruan tinggi dalam rangka
melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (sebagai science
center).
Jika kita mengkaji Tabel 1, maka negara yang sangat maju akan menghasilkan
karya ilmiah dalam jumlah yang luar biasa. Sebagai contoh Amarika Serikat
berada pada peringkat tertinggi sejumlah 10 juta karya ilmiah lebih.Selanjutnya
disusul oleh Cina sekitar 5 juta. Bagaimanakah dengan Indonesia? Indonesia
hingga bulan Agustus yang lalu baru menghasilkan sekitar 55 ribu karya ilmiah.
Bandingkan dengan kawan-kawan kita di lingkungan kawasan Asean.
Singapura 240 ribu, Malaysia 215 ribu, Vietnam 36 ribu dan Filipina, 24 ribu.
Perlu dicatat bahwa penduduk kita jumlahnya kira-kira 10 kali jumlah penduduk
Malaysia. Jadi sewajarnya kalau dikatakan bahwa kita para professor di
Indonesia belum bekerja secara professional (?) Mengapa? Karena jika para
professor telah bekerja dengan professional maka hasil karya ilmiah
sewajarnya lebih banyak. Padahal sejak diundangkannya UU Guru dan Dosen
persyaratan bahwa Profesor harus berpendidikan doktor telah diberlakukan.
Artinya keprofesoran yang fungsinya melakukan pengakuan bahwa orang
telah dapat menghasilkan inovasi belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Bukti untuk pernyataan semacam ini ialah bahwa karya-karya yang dapat
diakui
keungglannya
secara
internasional
belum
kompetitif
secara
internasional. Semestinya, sebagaimana persyaratan tentang keprofesoran
inovasi kita harus semakin banyak dan semakin berkualitas. Untuk itu
diperlukan standar yang tinggi atau memadai untuk jabatan akademik tertinggi
tersebut.
Tabel 1.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Kontribusi beragai perguruan tinggi di Indonesia dalam menghasilkan karya
ilmiah dapat dilihat pada Tabel 2 dan 3. Data-data ini menunjukkan bahwa di
Indonesia sebagaimana negara lainnya perguruan tinggi berjati diri sebaga
lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai “Science
Center” terbukti bahwa perguruan tinggi kita menghasilkan kontribusi besar
dalam perkembangan Sain dan teknologi di Indonesia, meskipun demikian,
secara proprsi di dunia masih tertinggal sebagaimana ditunjukkan pada Tabel
1.
Tabel 2.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Tabel 3.
Mengkaji data-data tersebut, agar Indonesia mampu bersaing dan
berkelanjutan dibutuhkan para profesor yang mumpuni. Hasil pendidikan
paripurna yang dilatih melalui pendidikan doktor sudah sewajarnya menjadi
syarat untuk menduduki jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi.
V. KESIMPULAN
1. Pendidikan tinggi pada jenjang yang paripurna adalah pendidikan untuk
derajat doktor, sehingga diharapkan para lulusan pendidikan jenjang ini
akan mampu menghasilkan lulusan yang dapat mengatasi berbagai
permasalahan masa kini maupun masa mendatang;
2. Profesor karena fungsinya memberikan pengakuan kepada kompetensi
lulusan perguruan tinggi dengan standar bahwa yang diakui (“profess”) telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
mencapai kapasitas memenuhi standar untuk mengasilkan inovasi dan
kreativitas baru, maka sewajarnya iapun juga telah mengalami dan
menyelesaikan pendidikan yang sama sebelumnya atau berpendidikan
doktor tesebut.
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2017 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk pada Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 yang rumusannya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) …;
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki
kualifikasi akademik doktor;
(4) …
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai dosen. Pemohon diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya dan jaminan untuk
memperoleh imbalan maupun pengembangan diri dari pekerjaannya serta
mendapatkan
perlakuan
yang
adil
(tak
terkecuali
dalam
kenaikan
jabatan/jenjang/kepangkatan)
dalam
menjalankan
pekerjaan/profesinya
sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan
ayat (5), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan akibat ketentuan Pasal 48
ayat (3) UU 14/2005 tentang kualifikasi akademik, sehingga menyebabkan
terjadinya multitafsir. Dalam ranah pelaksanaan lembaga negara hal tersebut
juga telah menyebabkan inefficiency management, inefficiency democracy,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
serta inefficiency system secara lebih luas, baik nasional hingga internasional
sehingga menyebabkan irasionalnya bisnis gelar doktor di republik ini;
4. Bahwa Pemohon dalam sepuluh tahun terakhir telah menjabat sebagai
Associate Professor di mana Pemohon belum memiliki gelar doktor dan tidak
dapat promosi ke jenjang yang lebih tinggi untuk menjadi profesor. Hal ini
disebabkan adanya persyaratan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU
14/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi
profesor harus memiliki kualifikasi doktor;
Dengan demikian bahwa terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa, pada pokoknya, uraian dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalnya Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang;
2. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengemukakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia;
3. Bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 tidak
memberikan kepastian hukum bagi Pemohon yang merupakan dosen dengan
jabatan Lektor Kepala (Associate Professor) untuk dipromosikan sebagai Guru
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Besar (profesor). Pemohon beranggapan bahwa seorang dosen untuk dapat
diangkat menjadi profesor tidak hanya melalui perolehan ijazah doktor melainkan
dapat dibuktikan dari kapabilitasnya dan prestasi kerja yang dimiliki untuk
mengembangkan ilmunya dan mengabdi pada civitas akademika;
4. Bahwa Pemohon memohon agar frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat
(3) UU 14/2005 dimaknai mengandung arti memiliki ijazah doktor atau memiliki
kapabilitas atau kemampuan profesional bagi seorang dosen yang menduduki
jabatan Lektor Kepala (Associate Professor) lebih dari sepuluh tahun dengan
menunjukkan bukti penilaian terbuka dari civitas academica dengan ukuran-
ukuran
tingkat
kepantasan
(serta
bukti
hukum)
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6;
[3.9]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 5 Desember 2017 dan telah melengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 4 Desember 2017, serta 1
(satu) orang ahli bernama Djoko Santoso yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan dan telah dibaca keterangan tertulisnya (sebagaimana selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Presiden juga telah menyampaikan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Desember
2017.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat permohonan
Pemohon dan keterangan Pemohon dalam persidangan, serta memeriksa bukti-
bukti
yang
diajukan,
terhadap
dalil
Pemohon
tersebut
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa pendidikan merupakan salah satu syarat utama dan tidak dapat
ditiadakan dalam memajukan suatu bangsa. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4, salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Senada dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dimaksud, ketentuan
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan adanya jaminan bagi setiap warga negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
untuk memperoleh pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
[3.10.2] Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dimaksud,
peranan tenaga pendidik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Pemerintah
menyusun suatu standar nasional pendidikan yang di dalamnya juga memuat
standar sistem pendidikan dan tenaga kependidikan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (selanjutnya disebut PP 19/2005). Pasal 28 ayat (1) PP 19/2005
menyatakan, “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Selanjutnya dalam Pasal 28 ayat (2)
dinyatakan, “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”;
[3.10.3] Bahwa Pasal 1 angka 9 UU 14/2005 telah pula menjelaskan mengenai
kualifikasi akademik yaitu ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 45 UU
14/2005 semakin menegaskan pentingnya kualifikasi akademik bagi dosen. Pasal a
quo menyatakan, “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang
dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
[3.10.4] Bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf [3.10.2] dan [3.10.3] di
atas maka jelaslah bahwa kualifikasi akademik merupakan syarat penting yang
ditentukan melalui kapabilitas dan ijazah. Selain itu, Pasal 49 UU 14/2005 telah pula
menegaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor dan
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Didasarkan pada bunyi Pasal 49 UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
14/2005 tersebut maka kewajiban khusus profesor jika dijabarkan adalah (i)
mengajar, menguji, membimbing (sebagai Promotor atau Co-Promotor) calon
doktor, (ii) menulis buku, (iii) menghasilkan karya ilmiah, dan (iv) menyebarluaskan
gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Dengan memperhatikan logika bahwa
pendidikan doktor adalah pendidikan tertinggi, maka sangatlah wajar apabila
pembimbingnya (Promotor atau Co-Promotor) telah pula memiliki kualifikasi
pendidikan yang sama, bahkan ditambah dengan pengalaman dalam pengelolaan
pembelajaran. Dengan demikian tidaklah dapat dihindari bahwa syarat untuk
menjadi profesor haruslah melalui jenjang doktor.
Di era modern, pendidikan tinggi dianggap sebagai salah satu ujung tombak
sekaligus sebagai tolok ukur kemajuan bangsa. Pendidikan tinggi menjadi sangat
penting karena merupakan tempat menempa individu untuk menjadi profesional.
Oleh sebab itu, seluruh dunia berusaha secara serius untuk meningkatkan kualitas
institusi pendidikan tingginya, sebab kualitas pendidikan baik pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi menjadi pilar yang menentukan daya saing global suatu
bangsa. Data yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF) belum lama ini
berkaitan dengan daya saing global bangsa memperlihatkan posisi Indonesia dalam
Peringkat daya saing global (global competitiveness index) mengalami penurunan.
Pada periode 2015-2016 posisi Indonesia masih berada di posisi ke-37 dari 138
negara, namun untuk periode 2016-2017 Indonesia turun ke urutan ke-41. Posisi
Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Peringkat daya
saing global (global competitiveness index) didasarkan atas penilaian pilar-pilar
tertentu, termasuk pilar pendidikan dasar dan pendidikan tinggi.
Negara yang pendidikan dasar dan pendidikan tingginya tidak berkualitas
akan susah melahirkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan
inovasi yang juga merupakan salah satu pilar untuk menentukan daya saing global
suatu bangsa. Kualitas pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber
daya pengajar. Data yang bersumber dari Direktur Sumber Daya Iptek Dikti
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) menunjukkan bahwa
Indonesia masih kekurangan doktor. Perguruan tinggi di Indonesia masih
kekurangan dosen yang bergelar doktor. Dari total sekitar 165.000 dosen yang
tersebar di 4.500 kampus negeri dan swasta, jumlah dosen yang bergelar doktor
saat ini baru sekitar 16.000 orang sementara itu jumlah doktor yang dibutuhkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
minimal 20 persen dari total dosen yang ada, sehingga dibutuhkan doktor minimal
sebanyak 30.000 orang, karena doktor selain meningkatkan kapasitas tenaga
pendidikan agar kualitas pendidikan meningkat juga meningkatkan daya saing
perguruan tinggi nasional di kancah global (sumber: Direktorat Sumber Daya Iptek
Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Salah satu program
Pemerintah dalam upaya peningkatan daya saing global bangsa adalah
peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan
program tersebut Pemerintah berusaha menyediakan anggaran (beasiswa)
pendidikan bagi dosen yang belum bergelar doktor baik di dalam maupun di luar
negeri.
[3.10.5] Bahwa untuk memajukan pendidikan tinggi, dibutuhkan guru besar yang
telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang harus melalui jalur panjang
sebagai dosen. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya, menyatakan:
Profesor harus memiliki:
1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
4) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selain persyaratan di atas, terdapat pula persyaratan lain yang harus
dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memiliki kualifikasi akademik doktor sebelum menjadi profesor
merupakan salah satu strategi agar seseorang terpacu untuk melanjutkan jenjang
pendidikan hingga doktor (S3), dengan memperkuat jenjang doktor maka
diharapkan akan melahirkan riset-riset yang berkualitas atau bereputasi (misalnya,
terindeks Scopus) sehingga akan mempercepat “atmosfer” akademik. Indonesia
merupakan negara yang tidak terlalu banyak memiliki doktor jika dibandingkan
dengan negara lain apabila dilihat dari rasio jumlah penduduk. Dengan mendorong
dosen-dosen untuk meraih kualifikasi akademik doktor maka diharapkan akan
melahirkan guru besar-guru besar baru dalam dunia perguruan tinggi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
[3.10.6] Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “kualifikasi
akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 telah memberikan ketidakpastian
hukum bagi dosen yang memiliki kapabilitas atau kemampuan dalam mengemban
tanggung jawab sebagai lektor kepala untuk dinaikkan jabatannya sebagai guru
besar, tanpa bermaksud menilai kasus konkrit yang dialami Pemohon, Mahkamah
berpendapat bahwa, terlepas dari minimnya argumentasi Pemohon berkenaan
dengan hal ini, secara umum, frasa itu pun sesungguhnya justru memberikan
kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon, tetapi juga kepada setiap orang yang
akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kualifikasi
akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan
seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi
Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk
menyandang gelar profesor. Adanya frasa “kualifikasi akademik” justru memberikan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang
berkualitas dari tenaga pendidik yang telah paripurna jenjang pendidikannya,
terlebih lagi tenaga pendidik tersebut adalah seorang profesor, maka kualifikasi
akademik doktor bagi seorang profesor merupakan sebuah keniscayaan.
[3.10.7] Bahwa praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang
juga berbeda bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan
terhadap semua negara, lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai
konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang tunduk pada sistem
ketatanegaraan yang didasarkan pada konstitusi masing-masing negara. Bahkan,
kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu
tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah undang-
undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin
berguna sebagai bahan perbandingan dengan maksud untuk memperbaiki sistem
pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah
ternyata bahwa tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan
Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 sehingga Mahkamah berpendapat permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede
Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari,
tahun dua ribu delapan belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh delapan,
bulan Maret, tahun dua ribu delapan belas, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Aswanto, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 yang rumusannya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) …;
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki
kualifikasi akademik doktor;
(4) …
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai dosen. Pemohon diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya dan jaminan untuk
memperoleh imbalan maupun pengembangan diri dari pekerjaannya serta
mendapatkan
perlakuan
yang
adil
(tak
terkecuali
dalam
kenaikan
jabatan/jenjang/kepangkatan)
dalam
menjalankan
pekerjaan/profesinya
sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan
ayat (5), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan akibat ketentuan Pasal 48
ayat (3) UU 14/2005 tentang kualifikasi akademik, sehingga menyebabkan
terjadinya multitafsir. Dalam ranah pelaksanaan lembaga negara hal tersebut
juga telah menyebabkan inefficiency management, inefficiency democracy,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
serta inefficiency system secara lebih luas, baik nasional hingga internasional
sehingga menyebabkan irasionalnya bisnis gelar doktor di republik ini;
4. Bahwa Pemohon dalam sepuluh tahun terakhir telah menjabat sebagai
Associate Professor di mana Pemohon belum memiliki gelar doktor dan tidak
dapat promosi ke jenjang yang lebih tinggi untuk menjadi profesor. Hal ini
disebabkan adanya persyaratan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU
14/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi
profesor harus memiliki kualifikasi doktor;
Dengan demikian bahwa terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa, pada pokoknya, uraian dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalnya Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang;
2. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengemukakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia;
3. Bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 tidak
memberikan kepastian hukum bagi Pemohon yang merupakan dosen dengan
jabatan Lektor Kepala (Associate Professor) untuk dipromosikan sebagai Guru
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Besar (profesor). Pemohon beranggapan bahwa seorang dosen untuk dapat
diangkat menjadi profesor ti
