PUU
Tahun 2026
86/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-09-29T14:36:00+07:00
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “Daerah Tingkat II” dalam norma Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “kabupaten/kota”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pengujian norma Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g dan norma Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
