PUU
Tahun 2025
86/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon: PUTRA ARISTA PRATAMA L, ST
Tanggal Putusan: 2025-06-26
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 86/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
tanggal 27 April 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia bernama Putra Arista Pratama L, ST., yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27
April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Nomor 86/PUU-
XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
86/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
86.86/PUU/TAP.MK/Panel/05/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
86.86/PUU/TAP.MK/HS/05/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa
Perkara Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 3
Juni 2025 pukul 15.00 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul
15.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon
secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah
Nomor 279.86/PUU/PAN.MK/PS/05/2025, bertanggal 23 Mei
2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui Juru
Panggil pada hari sidang pemeriksaan pendahuluan perkara
a quo, tanggal 3 Juni 2025, Mahkamah juga telah melakukan
konfirmasi terkait kehadiran Pemohon dengan melakukan
panggilan telepon sampai 4 (empat) kali panggilan, akan
tetapi tidak ada respon dari Pemohon. Namun, pada pukul
14.59 WIB (1 menit sebelum jadwal persidangan) Pemohon
melalui pesan singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang
tanpa alasan yang jelas. Terhadap hal tersebut, Mahkamah
tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran
Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya
sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa
3
alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 86/PUU-
XXIII/2025 tanggal 3 Juni 2025, hlm.1].
e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat
(1)
huruf
c
PMK
2/2021
menyatakan,
“Mahkamah
menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c.
Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan
Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
f.
bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 4 Juni 2025 telah berkesimpulan
ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan
Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak
sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan
gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
4
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan tanggal 27 April 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Putra Arista Pratama L, ST., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Nomor 86/PUU- XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 2 86/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 86.86/PUU/TAP.MK/Panel/05/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 86.86/PUU/TAP.MK/HS/05/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 15.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 15.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 279.86/PUU/PAN.MK/PS/05/2025, bertanggal 23 Mei 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui Juru Panggil pada hari sidang pemeriksaan pendahuluan perkara a quo, tanggal 3 Juni 2025, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon dengan melakukan panggilan telepon sampai 4 (empat) kali panggilan, akan tetapi tidak ada respon dari Pemohon. Namun, pada pukul 14.59 WIB (1 menit sebelum jadwal persidangan) Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang jelas. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa 3 alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 86/PUU- XXIII/2025 tanggal 3 Juni 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Juni 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
