PUU
Tahun 2024
86/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan., S.H. (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-18
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2016, UU 11/2005, UU 1/2011, UU 2/2022
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 86/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh.
1. Nama
:
Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta.
Alamat
:
Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24,
Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H.
Pekerjaan
:
Pelaku Usaha UMKM.
Alamat
:
Jalan Gudang Peluru Utara Blok C Nomor 89,
Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/ANF/
KTTng/VIII/2024, bertanggal 30 Juli dan Nomor 009/SKK-TMB/ANF/TNG-
SEL/IV/2024,
bertanggal
24
September
2024,
serta
Nomor
010/SKK-
TMB/ANF/TNG-SEL/IV/2024, bertanggal 21 Oktober 2024, memberi kuasa kepada
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., Nunung Kurnia, S.H., Dr. Charles
Mangaraja Tampubolon, S.H., M.K.K.K., Budi Santo, S.H., Gabriel Frans Possenti
Masyur Marung, S.H., Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., Henny Haripin,
S.H., Meilani Mindasari, S.H., dan Parlin Silitongan, S.H., kesemuanya adalah
Advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada kantor hukum ANF & Partners,
2
beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23, Selaparang, Kota Mataram atau Jalan
Gunung Raya Nomor 28A, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan Mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera);
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait BP-Tapera;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-
Tapera;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-
Tapera.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Juni 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18
Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Juli 2024 dengan Nomor 86/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 20 Agustus
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, "kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi";
3
2. bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU
No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan
bahwa, "Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, "Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
4
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi". Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang- undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, Mahkamah memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
5
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa "atau sudah kawin" dalam ayat (3) serta
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah
Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lam sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa "atau sudah kawin"
dalam ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor
4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
"Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945";
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, PARA PEMOHON
menerangkan bahwa PARA PEMOHON merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-
hak konstitusionalnya secara aktual terlanggar dengan keberadaan Pasal
dalam perkara a quo;
7
7. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jamınan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum".
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi Kemanusiaan" (bukti P-2 salinan Undang-Undang Dasar 1945)
8. bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-
Undang, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa "atau" dan frasa "sudah kawin" ayat
(3), Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesiatahun 2016 Nomor 55). Isi-isi Pasal tersebut"
Pasal 7 ayat (1)
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandırı yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta
Ayat (2)
Pekerja
Mandiri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
berpenghasilan di bawah upah mimimum dapat menjadi Peserta
Ayat (3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia
paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 72 ayat (1)
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan,
Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 19. Pasal 30, Pasal64, Pasal 66,
Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
8
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha (bukti P-3 salinan Undang-Undang nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat)
9. Bahwa PEMOHON I mengalami kerugian Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat
(1) yang berbunyi
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."
Bahwa kerugian konstitusi yang dialami PEMOHON I pada bunyi Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat adalah Pasal tersebut mewajibkan setiap pekerja untuk wajib menjadi
peserta Tapera. Dan dalam bunyi Pasal tersebut peserta paling sedikit
minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. PEMOHON I sendiri
sudah bekerja (Bukti P-4 Perjanjian Kerja) Bentuk kewajiban menjadi peserta
Tapera inilah menjadi beban ekonomi yang dirasakan PEMOHON 1,
PEMOHON 1 memiliki pemotongan gaji pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan sebesar 4% (Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden
nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan) dan sekarang ada
tanggungan pemohon Tapera sebesar 3% (Pasal 15 ayat (1) PP nomor 21
Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat)
10. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 7 Ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat:
"Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta"
Kerugian Konstitusi yang dialami PEMOHON I adalah bahwa penghasilan di
bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera artinya sekalipun saat
ini PEMOHON I statusnya karyawan swasta dan belum sebagai pekerja
mandiri (seperti freelance, Youtuber, pedagang dll) pasti dimasa depan
PEMOHON I bisa jadi akan mengalami menjadi Pekerja mandiri. Dan
sekalipun PEMOHON I dimasa akan datang menjadi pekerja mandiri
mendapatkan penghasilan dibawah upah minimum, dengan kehadiran isi
Pasal 7 (2) UU 4/2016 tersebut membuat PEMOHON I keberatan dan
terbebani secara ekonomi.
9
11. Bahwa berdasarkan frasa atau sudah kawin pada bunyi Pasal 7 Ayat (3)
Undang- Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat;
"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia
paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar"
Bahwa kerugian konstitusi yang dialami PEMOHON I pada frasa atau sudah
kawin pada bunyi Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 diatas adalah frasa atau sudah
kawin merupakan pilihan opsi alternatif dan tidak jelas kapan dan pada saat
apa menjadi peserta Tapera, sangat kemungkinan adanya ketidakpatuhan
hukum, sengaja mengulur waktu menjadi peserta Tapera Dan karena ada
opsi pemilihan atau sudah kawin tersebut tentu mendapatkan perlakuan
berbeda. Sehingga perlu dipertegas supaya tidak menimbulkan kerugian
konstitusi secara meluas.
12. Bahwa dengan pemberlakuan sanksi berupa pembekuan izin usaha,
dan/atau pencabutan izin usaha pada Pasal 72 UU nomor 4 Tahun 2016 telah
menciderai PEMOHON II dikarenakan penerapan sanksi tersebut bersifat
pemaksaan sedangkan PEMOHON II merupakan sebagai pedangang UMKM
penghasilannya belum pasti menentu. Dapat sewaktu-waktu bila tidak
mengikuti program Tapera maka akan berakibat pencabutan izin usaha atau
pembekuan izin usaha.
13. Bahwa PEMOHON II pada sanksi pencabutan izin usaha dan pembekuan
Usaha Pasal 72 ayat (1) huruf d dan e tersebut sangat berpotensi dapat
dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak ada tolak ukur yang jelas
tahap-tahap pengenaan sanksi terhadap pekerja mandiri. Apalagi masih
banyak Masyarakat tida mengetahui TAPERA berdasarkan survei litbang
yang sudah kemukakan di halaman 11, dengan adanya pemberian sanksi
administrasi pencabutan izin usaha dan pembekuan usaha sebagaimana
termaktub Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f maka akan banyak pelaku usaha
UMKM terkena imbas.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat bukan berlaku 7 Tahun
kedepan Adapun isi dasar Hukumnya adalah Pasal 68 Peraturan Pemerintah
10
nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan rakyat,
isi Pasalnya sebagai berikut:
"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7
(tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini"
2. Bahwa penetapan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat masih jauh
dari kebutuhan Masyarakat mengkutip survei yang dibuat oleh Litbang
Kompas yang berjudul "Survei Litbang Kompas: Mayoritas Warga Tolak
Tapera" dalam survei menyatakan bahwa sebanyak 43,1% Masyarakat tidak
setuju TAPERA, Masyarakat yang setuju sebanyak 16% dan Masyarakat
yang setuju tapi tidak mau ikut TAPERA sebanyak 12% dan Masyarakat yang
tidak tahu program TAPERA 28,6%.
Survei ini juga mengungkap, dari kelompok responden yang menolak Tapera,
52,8% beralasan program ini membebani keuangan mereka. Lalu 17,4%
menolak karena sudah punya rumah, 11,5% tidak bisa menerima manfaat
program karena berpenghasilan lebih dari Rp8 juta per bulan, serta 9,9%
menilai program Tapera belum jelas dan belum bisa dipercaya.
3. Bahwa banyaknya penolakan berdasarkan survei diatas menandakan bahwa
Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak mencerminkan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan (Pasal 5 huruf e Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011).
Secara pengertian asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah "bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara".
Dikarenakan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat tidak melihat kebutuhan Masyarakat
dan tidak melihat apakah banyak tanggapan positif dari Masyarakat atau
tidak.
4. Bahwa 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak mencerminkan asas keadilan (Pasal 6
ayat (1) huruf g Undang undang nomor 12 Tahun 2011). Secara pengertian
asas keadilan adalah "bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
11
undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara". Bahwa karena tidak memenuhi asas keadilan Pasal 7 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat tidak dilakukan berdasarkan kemauan masyarakat.
5. Bahwa PARA PEMOHON memiliki kerugian konstitusional secara potensial
dan mempunyai hak mendapatkan perlindungan konstitusi, kerugian
konstitusional. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 wajib menjadi
peserta. Nantinya gaji yang akan diperoleh PARA PEMOHON akan dipotong
sebesar 2,5% (Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2024
tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024
Tentangperubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 20 20
Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat).
Terjadinya pengurangan gaji akibat adanya iuran Tabungan Perumahan
Rakyat menambah beban finansial yang akan dirasakan oleh PARA
PEMOHON I belum lagi ada potongan BPJS sebesar 5% (lima persen) dari
Gaji atau Upah per bulan (Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan) dll.
6. Bahwa PARA PEMOHON dapat pula secara potensi atau yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi terlanggar haknya
dengan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU 4/2016 yang isi dari Pasal tersebut
ialah "Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta" maka bila
diperhadapkan kondisi tersebut PARA PEMOHON akan menghadapi
permasalahan financial hal ini dapat dimaklumin dengan upah dibawah
minimum yang merupakan upah yang tidak seberapa dan hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari harus diperhadapkan pengurangan gaji
akibat adanya potongan 3% simpanan TAPERA.
Secara penelusuran yang dilakukan PARA PEMOHON bahwa pekerja
mandiri yang dimaksud Pasal 7 ayat (2) ialah tertera secara definisi didalam
Pasal 1 angka 6 yang bunyinya sebagai berikut: "Pekerja Mandiri adalah
setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada
Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan" maka bila melihat dari
12
definisi tersebut pekerja mandiri dapat dipahami seperti pekerja yang
berprofesi Freelance, Gamers, YouTuber, pedagang, kurir driver dll.
7. Bahwa penerapan Pasal 7 ayat (3) menimbulkan ketidak jelasan tolak ukur
penetapan peserta Tapera, hal ini dilandaskan pada saat kondisi seperti
gimana kah yang secara tepat dianggap sebagai peserta Tapera? Apakah
berusia 20 Tahun atau pada saat sudah kawin?.
Kemudian penggunaan frasa "atau sudah kawin" menimbulkan celah hukum
bahwa sangat mungkin seseorang yang sudah bekerja akan tetapi belum
kawin sangat mungkin membuat seseorang tersebut mengulurkan
kepesertaan nya menjadi peserta Tapera dengan memakai pernyataan
bahwa dirinya bisa menjadi peserta Tapera pada saat sudah kawin.
Kondisi celah hukum ini lah membuat PARA PEMOHON diperlakukan secara
tidak adil dan tidak ada kepastian hukum.
8. Pengguna frasa "atau sudah kawin" pada Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 sangat
berpotensi menimbulkan permasalahan konstitusi bukan hanya dirasakan
PEMOHON I, dan frasa "atau sudah kawin" Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016
berpotensi pula banyak Masyarakat yang akan tidak taat pada program
TAPERA, alasannya karena frasa "atau sudah kawin" Pasal 7 ayat (3) UU
4/2016 sebagai pilihan alternatif seseorang dapat menjadi peserta TAPERA.
Oleh karena PARA PEMOHON menyadari Mahkamah berwenang
memberikan penafsiran terhadap ketentuan sebuah pasal dalam undang-
undang agar sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang berkekuatan
hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang bermakna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi.
9. Penggunaan frasa "atau sudah kawin" Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 sangat
merugikan PARA PEMOHON, akan ada perlakuan berbeda Ketika
seseorang yang sudah seusia PARA PEMOHON sudah mempunyai gaji
tetapi belum mendaftarkan diri alasannya bisa mendaftar pada saat sudah
kawin. Apalagi PARA PEMOHON menyadari masih banyak orang-orang
yang menggunakan relasinya untuk mengakal-akali hukum. PARA
13
PEMOHON sadar apabila tidak mengikuti program TAPERA maka akan
dikenakan sanksi Administrasi, tetapi PARA PEMOHON juga sadar ada celah
hukum didalam Pasal 7 ayat (3) padahal didalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 terdapat frasa "kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum".
10. Bahwa Pandangan Gustav Radbruch "Gagasan hukum merupakan gagasan
kultural tidak bisa formal, berarti terarah pada cita hukum (rechtsidee), yaitu
keadilan. Untuk mengisi cita keadilan ini dengan isi yang konkrit harus dilihat
dari sisi finalitasnya, dan untuk melengkapi cita hukum serta finalitas,
dibutuhkan kepastian. Oleh sebab itu, hukuan memiliki tiga aspek penting,
yaitu: keadilan, kepastian dan finalitas. Aspek keadilan menunjukkan pada
kesamaan hak di depan hukum, aspek finalitas menunjukkan pada tujuan
keadilan yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia, berarti
menentukan isi hukum, sedangkan aspek kepastian menunjukkan pada
jaminan bahwa hukum (yang berisi keadilan dan norma-norma yang
memajukan kebaikan), dan benar-benar berfungsi sebagai peraturan yang
harus ditaati. Aspek keadilan merupakan kerangka ideal dari hukum,
sedangkan aspek kepastian merupakan kerangka operasional hukum".
11. Bahwa Pandangan Reinhold Zippelius "bahwa hukum itu harus jelas,
sehingga masyarakat dan hakim dapat berpedoman padanya. Hal ini berarti
bahwa setiap istilah dalam hukum harus dirumuskan dengan terang dan
tegas sehingga tak ada keragu-raguan tentang Tindakan apa yang dimaksud.
Begitu pula aturan-aturan hukum harus dirumuskan dengan ketat dan sempit
agar keputusan dalam perkara pengadilan tidak dapat menurut tafsiran
subyektif dan selera pribadi hakim. Kepastian orientasi menuntut agar ada
prosedur pembuatan dan peresmian hukum yang jelas dan dapat diketahui
umum. Kepastian orientasi ini juga menuntut agar hukum dikembangkan
secara kontinu dan taat asas. Undang- undang harus saling kait mengkait,
harus menunjuk ke satu arah agar masyarakat dapat membuat rencana ke
masa depan, begitu pula jangan dibuat undang-undang yang saling
bertentangan"
12. Bahwa dengan penggunaan frasa "atau sudah kawin" Pasal 7 ayat (3) sangat
berpotensi penyalahgunaan hukum, seperti dalam pendapat sebelumnya
14
bahwa frasa "atau sudah kawin" Pasal 7 ayat (3) sebagai pilihan alternatif
bagi siapa saja yang berkemauan menjadi peserta TAPERA.
13. Bahwa PARA PEMOHON memandang penggunaan frasa "sudah kawin"
menimbulkan kekacauan program TAPERA yang tentu saja berakibat pula
dengan ketidakadilan PARA PEMOHON. Hal ini dikarenakan dengan
memberikan alternatif pilihan menjadi peserta TAPERA maka akan semakin
banyak pula Masyarakat atau oknum mengakali program TAPERA. Maka
PARA PEMOHON memandang Pasal 7 ayat (3) cukup mensyaratkan
"berusia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun.
14. Bahwa PARA PEMOHON keberatan dengan kehadiran program TAPERA
sebagaimana yang diberlakukan didalam UU 4/2016 selain alasan
dikemukkan diatas, kerugian lainnya dapat dirasakan PARA PEMOHON
dimasa depan adalah PARA PEMOHON pasti akan berumah tangga dan
menanggung hidup keluarga anak, dan istri PARA PEMOHON tentu saja
dengan kehadiran program TAPERA ini akan menambah pengeluaran yang
dialami PARA PEMOHON, dan pasti harga pangan seiring waktu semakin
naik yang karena dipengaruhi oleh inflasi dan kondisi politik yang mungkin
saja dimasa depan berpotensi tidak stabil.
15. Bahwa PARA PEMOHON berkeyakinan kehadiran program Tabungan
Perumahan Rakyat (TAPERA) tidak mencerminkan negara welfare state,
secara pengertian yang dikutip dari Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai
Instrumen Investasi di Indonesia karya Iyah Faniyah, welfare state adalah
negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggungjawab terhadap
pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, akan tetapi juga
bertanggungjawab atas kesejahteraan Masyarakat.
Selain itu berdasarkan pembukaan UUD 1945 "Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social...”
Maka menurut PARA PEMOHON kehadirian dan keberlakuan TAPERA
bukan saja melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang sebagai batu uji
15
pengujiaan Undang-Undang ini melainkan juga melanggar pembukaan UUD
1945
16. Bahwa PARA PEMOHON berkeyakinan bahwa program TAPERA masih
belum dapat dikatakan sebagai kebutuhan yang diperlukan Masyarakat,
Apabila pemerintah menerapkan konsep tapera ini bertujuan seperti BPJS
maka dapat dikatakan masih jauh dari urgensi kebutuhan. BPJS sendiri
sangat perlu bagi Masyarakat dikarenakan sangat membantu Masyarakat
yang terbebani biaya berobat dan kondisi sakit bisa datang sewaktu-waktu
hal ini berbanding terbalik dengan tapera seperti pada pendapat saya diatas.
17. Bahwa PARA PEMOHON berpendapat program TAPERA masih jauh dari
kata kedayagunaan dan kehasilgunaan yang merupakan asas pembentukan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tertara pada Pasal 5
huruf e UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Secara pengertian kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 524 responden berusia 17-44 tahun
yang berpendidikan menengah hingga tinggi. Responden dipilih secara acak
dan proporsional di 38 provinsi Indonesia.
18. Bahwa PARA PEMOHON menyakini selain tidak memenuhi asas asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan yang dibuktikan penolakan mayoritas
Masyarakat berdasarkan survei litbang Kompas diatas, Adapun program
TAPERA tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan social. Secara
pengertian kesejahteraan social dalam pendapat Friedlander (1980) dalam
(Fahrudin, 2018) adalah:
"Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisasi dari pelayanan
sosial serta institusi institusi yang dirancang untuk membantu individu
maupun kelompok guna mencapai standar hidup dan kesehatan yang
memadai juga relasi personal dan sosial sehingga memungkinkan mereka
dapat mengembangkan kemampuan dan kesejahteraan sepenuhnya
selaras dengan kebutuhan kebutuhan keluarga dan masyarakatnya."
16
Dan fungsi Menurut Friedlander & Apte, 1928 dalam (Fahrudin, 2018) Fungsi-
fungsi kesejahteraan sosial bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi
tekanan-tekanan yang diakibatkan terjadinya perubahan-perubahan sosio
ekonomi, menghindarkan terjadinya konsekuensi konsekuensi sosial yang
negatif akibat pembangunan serta menciptakan kondisi-kondisi yang mampu
mendorong peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Alasan PARA PEMOHON menyakini bahwa program TAPERA jauh dari kata
memenuhi kesejahteraan social adalah dapat berakibat pada gejolak beban
finansial bagi pekerja, menurunnya daya beli Masyarakat, pengaruh terhadap
produktivitas ekonomi, semakin menambah ketidakpastian investor property
dll.
19. Bahwa selain itu program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) memiliki
Batasan gaji yang wajib diikutsertakan menjadi peserta, yaitu pekerja yang
memiliki upah minimum maupun upah dibawah minimum (Pasal 7 ayat (1),
ayat (2) UU 4/2016, Pasal 5 PP nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat). Dan baik gaji minimal upah
minimum maupun dibawah upah minimum tetap dikenakan potongan 2,5%
untuk Pekerja dan dikenakan 3% untuk pekerja mandiri (Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) PP nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat.
20. Bahwa PARA PEMOHON berpendapat dampak kedepan terhadap program
TAPERA seperti Beban Finansial bagi Pekerja dengan Upah Minimum:
Keterbatasan Pendapatan: Pekerja yang hanya menerima upah
minimum sudah memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sehari-hari seperti pangan, sandang, dan papan. Mewajibkan
mereka untuk ikut serta dalam program tabungan perumahan dapat
menjadi beban tambahan yang mengurangi kemampuan mereka dalam
memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Pengurangan Daya Beli: Dengan adanya kewajiban ini, daya beli
pekerja dengan upah minimum akan semakin berkurang karena
sebagian pendapatan mereka harus dialokasikan untuk tabungan
perumahan. Hal ini dapat menurunkan kualitas hidup pekerja tersebut.
17
Beban
Pengeluaran:
program
Tabungan
Perumahan
Rakyat
menambah beban pengeluaran bagi setiap pekerja, dan ini menambah
potongan gaji yang menjadi tanggungan bagi setiap pekerja. Sudah
banyak hal-hal potongan gaji seperti BPJS sebesar 5% (Pasal 30
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018) dan biaya lainnya. Semakin
banyak potongan maka semakin membuat Masyarakat gigit jari.
Stres Finansial: Penambahan kewajiban finansial dapat meningkatkan
stres di kalangan pekerja berupah minimum. Stres finansial yang
berkepanjangan bisa berdampak negatif pada kesehatan mental dan
produktivitas pekerja.
Penurunan Motivasi Kerja: Pekerja yang merasa terbebani oleh
kewajiban menabung mungkin mengalami penurunan motivasi dan
kepuasan kerja, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja dan
produktivitas mereka.
21. Bahwa PARA PEMOHON juga meyakini dampak lainnya ialah Pengaruh
terhadap Produktivitas dan Perekonomian:
Pengeluaran Konsumen yang Berkurang: Dengan pendapatan yang
lebih kecil dialokasikan untuk tabungan wajib, daya beli pekerja menurun,
yang bisa berdampak pada konsumsi domestik dan menghambat
pertumbuhan ekonomi.
Berpotensi kenaikan harga: Tabungan Perumahan Rakyat bukan
hanya menjadi tanggungan bagi setiap pekerja melainkan menjadi
tanggungan bagi pemberi kerja. hal ini dapat dilihat didalam Pasal 15
ayat (2) PP nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat. Pemberi kerja harus menanggung besaran
simpanan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 0,5%. Dikarenakan
ada tanggungan yang dipikul oleh pemberi kerja maka akan berpengaruh
pada kenaikan harga dan tentu saja berakibat pada penurunan daya beli
konsumen.
Penurunan Investasi di Sektor Lain: Pekerja dan pengusaha mungkin
harus mengurangi investasi di sector lain, seperti Pendidikan atau
kesehatan, demi memenuhi kewajiban tabungan perumahan, yang pada
18
akhirnya bisa berdampak negative pada kualitas hidup secara
keseluruhan.
Kewajiban yang Tidak Proporsional: Mewajibkan semua pekerja dan
pekerja mandiri yang berpenghasilan setara dengan upah minimum
untuk ikut serta dalam program ini mungkin tidak adil. Pendapatan yang
sudah minim akan semakin terbebani oleh kewajiban menabung,
sementara pekerja dengan pendapatan lebih tinggi tidak merasakan
kewajiban ini dengan cara yang sama.
Kesenjangan
Ekonomi:
Kewajiban
ini
dapat
memperburuk
kesenjangan ekonomi antara pekerja berpenghasilan rendah dan tinggi.
Mereka yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar akan
merasa lebih tertekan dibandingkan mereka yang memiliki pendapatan
lebih besar.
22. Bahwa selain itu dampak yang akan terjadi lainnya Ketidakcocokan dengan
Kondisi Ekonomi yang Berbeda dan Tingkat inflasi:
Perbedaan Biaya Hidup: Di berbagai daerah, biaya hidup dan harga
perumahan bisa sangat berbeda. Kewajiban tabungan yang seragam
mungkin tidak sesuai dengan realitas ekonomi di setiap daerah, dan bisa
memberatkan pekerja di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi.
Ketidaksesuaian dengan jenis pekerjaan: pekerja mandiri atau
freelance yang pendapatannya tidak tetap akan kesulitan mengikuti
skema tabungan yang mengharuskan kontribusi tetap, yang tidak
memperhitungkan fluktuasi pendapatan mereka.
Tujuan program Tabungan Perumahan Rakyat tidak terukur dengan
mempertimbangkan pengaruh inflasi: bahwa program Tapera yang
dibuat oleh Pemerintah dengan bertujuan untuk memberikan beberapa
manfaat salah satunya adalah pembiayaan pemilikan rumah. Sedangkan
secara fakta di lapangan bahwa dengan memiliki upah minimum dan
tambahan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat belum memberikan
jaminan bagi peserta dimasa akan datang dapat membantu dalam
pembelian rumah. Hal ini didasarkan bahwa harga rumah semakin naik
setiap tahun dipengaruhi oleh inflasi.
23. Bahwa kemudian dampak hal lainnya Kebijakan yang Tidak Realistis:
19
Ketidakmampuan Finansial: Banyak pekerja dengan upah minimum
yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Memaksa
mereka untuk menabung bisa dianggap tidak realistis dan tidak
memperhitungkan situasi ekonomi mereka yang sebenarnya.
Tidak
mempertimbangkan
aspek
ekonomi
dan
kebutuhan
masyarakat: Kebijakan yang tidak realistis ini justru semakin membuat
Pemerintah terkesan memaksakan atau terburu-buru dampak buruk
kedepan yang dirasakan oleh setiap pekerja dan pemerintah terkesan
tidak memperdulikan kemungkinan buruk kebutuhan Masyarakat akibat
pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat.
24. Bahwa kekhawatiran yang dirasakan PARA PEMOHON yang sangat
berpotensi besar menyebabkan kerugian konstitusi hak PARA PEMOHON
ialah simpanan TAPERA akan disalahgunakan atau dikorupsi atau susah
dikembalikan pada saat PARA PEMOHON sudah memasuki masa pension
(usia pension berdasarkan Pasal 23 PP nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggara Tabungan Perumahan Masyarakat adalah mencapai usia 58
(lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri)
Hal ini dibuktikan dengan temuan Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya
Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait
lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I.
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Di dalam laporan pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta
Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp
567.457.735.810.
PARA PEMOHON berdasarkan temuan BPK tersebut sangat wajar sekali
takut, gelisah, cemah dan berpotensi besar kerugian hak PARA PEMOHON
terlanggar, dan PARA PEMOHON meragukan pengamanan dana TAPERA
dan berpotensi disalahgunakan. PARA PEMOHON menyandingkan
beberapa penyalahgunaan dana Masyarakat seperti:
Data 2021 yang dikemukakan ICW menemukan sebanyak sebanyak 154
kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
20
Korupsi yang dilakukan ex Menteri social Juliari Batubara sebesar 17
Miliar Bansos 2020.
korupsi pengelolaan dana PT ASABRI. Kasus ini disebut merugikan
negara senilai Rp 22,788 triliun.
IV. PETITUM
PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
ATAU
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2016
Nomor 55) sepanjang frasa “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
Peserta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi
peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja".
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 55) sepanjang frasa "atau sudah kawin" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesiatahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945.
21
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohonuntuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP-el para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Perjanjian Kerja Pemohon I.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 November 2024 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Tapera
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
22
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian.
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
merupakan pasal-pasal yang mengatur mengenai hak warga negara
dan setiap orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan
pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Berkaitan dengan pasal-pasal tersebut apabila dikorelasikan dengan
kedudukan Para Pemohon maka Para Pemohon tetap memperoleh
hak konstitusional tersebut dimana Para Pemohon tetap dapat
melaksanakan profesinya dengan baik sebagai bentuk atas diakuinya
hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Para
Pemohon juga tetap memperoleh jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil selama menjalankan profesinya tersebut.
Sehingga, tidak terdapat hak-hak konstitusional tersebut yang
tercederai akibat berlakunya norma-norma a quo. Pengaturan norma-
norma a quo justru sangat diperlukan agar Para Pemohon dapat
melaksanakan profesinya dengan baik sehingga mendapatkan upah
dan penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,
sekaligus pula guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga
negara Indonesia tak terkecuali Para Pemohon untuk mendapatkan
kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah melalui suatu
sistem pembiayaan perumahan.
2. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon
juga tidak bersifat spesifik dan potensial akan terjadi karena kerugian
23
tersebut tidak diuraikan secara jelas dan spesifik. Sebagai contoh,
Pemohon I menguraikan kerugian konstitusional yang ia alami atas
berlakunya norma Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3)
sepanjang frasa “atau sudah kawin”, namun tidak menguraikan
kerugian yang ia alami atas berlakunya Pasal 72 ayat (1) huruf e dan
huruf f UU Tapera. Hal tersebut menunjukkan tidak jelasnya kerugian
yang benar-benar dirasakan oleh Para Pemohon. Begitupula dengan
Pemohon II yang hanya menguraikan kerugian konstitusional atas
berlakunya Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera, namun
tidak menguraikan kerugian konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 7
UU Tapera.
3. Bahwa dengan tidak diuraikannya kerugian yang spesifik dan potensial
akan terjadi maka tidak terdapat hubungan sebab akibat yang dapat
diukur dari berlakunya norma-norma a quo terhadap hak konstitusional
yang didalilkan oleh Para Pemohon. Sehingga, dikabulkan atau tidak
dikabulkannya permohonan a quo juga menjadi tidak relevan dan tidak
akan menimbulkan apapun bagi Para Pemohon. Dengan demikian,
DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Guna memenuhi
amanat konstitusi tersebut, negara menjamin pemenuhan kebutuhan
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif. Dalam konteks ini pula, negara harus melindungi dan
menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan
perumahan
yang
disertai
dengan
berbagai
kemudahan
untuk
pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan
lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan,
bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan
24
pembiayaan perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan,
atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.
2. Bahwa Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera
adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah
kepesertaan berakhir. Tapera dalam hal ini bertujuan untuk menghimpun
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Oleh karena itu, guna menjamin
terwujudnya tujuan tersebut maka harus dilakukan pengelolaan
tapera yang meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu pengerahan Dana Tapera,
pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaaan Dana Tapera.
3. Bahwa hadirnya UU Tapera dikarenakan peraturan perundang-undangan
di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara
komprehensif
mengenai
penyelenggaraan
tabungan
perumahan,
sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan
menyeluruh. Oleh karena itu, adanya UU Tapera juga sekaligus guna
memberikan kepastian hukum dalam hal pengaturan mekanisme
penyelenggaraan tabungan perumahan melalui pengelolaan Tapera
dalam satu sistem pembiayaan perumahan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan backlog perumahan.
4. Selain alasan yang tertera dalam undang-undang tersebut, terdapat alasan
lain yang dituntut dari negara. Indonesia merupakan negara yang
menggunakan sistem Eropa Kontinental mengikuti tradisi civil law yang
mempunyai cara melaksanakan hukum salah satunya dengan cara
mengikuti dinamika kehidupan dalam masyarakat, yaitu responsif terhadap
perkembangan sosial yang ada. Perkembangan sosial masa kini terdapat
fakta banyaknya orang yang tidak mempunyai rumah sehingga adanya UU
Tapera ini menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah tunawisma di
Indonesia.
5. Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas,
serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang
25
berkelanjutan
untuk
pemenuhan
kebutuhan
rumah,
perumahan,
permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk
menunjang
pembiayaan
perumahan,
negara
bertanggung
jawab
menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari
sistem pembiayaan perumahan.
6. Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari
berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu
dengan
program
perencanaan
pembangunan
perumahan
yang
berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
dana lainnya khusus untuk perumahan.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN:
Para Pemohon dalam permohonannya pada intinya menyatakan bahwa
berlakunya norma-norma a quo telah mengakibatkan Para Pemohon
berpotensi mengalami penambahan beban finansial karena adanya program
Tapera.
Program
Tapera
tersebut
menurut
Para
Pemohon
tidak
mencerminkan negara welfare state, tidak bersesuaian dengan kebutuhan
masyarakat, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
berpotensi dikenakan sanksi administrasi apabila tidak mengikuti program
Tapera, dan berpotensi dana yang dihimpun tersebut disalahgunakan (vide
perbaikan permohonan hlm. 10 s.d 20).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa Tapera merupakan suatu program penghimpunan dana yang
bertujuan untuk pembiayaan perumahan. Mengacu pada tujuan tersebut
maka patut dipahami bahwa adanya program atau kebijakan tersebut
dimaksudkan guna menjamin akses bagi semua penduduk untuk terpenuhi
haknya dalam bertempat tinggal. Sehingga, apabila Para Pemohon dapat
mencermati dengan baik manfaat dari program tersebut maka sudah
sepatutnya Para Pemohon tidak mempersoalkan pengaturan dalam
26
norma-norma a quo. Hal ini menunjukkan adanya kurang pahamnya Para
Pemohon dalam memaknai berlakunya UU a quo yang sangat diperlukan
guna memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon dalam
memperoleh hak nya dalam bertempat tinggal serta guna memenuhi
kebutuhan dasar akan rumah layak huni.
2. Bahwa permasalahan finansial atau pendapatan yang didalilkan oleh Para
Pemohon tersebut menjadi tidak relevan dipersoalkan apabila Para
Pemohon
dapat
mencermati
manfaat
baik
yang
diterima
dari
keikutsertaannya dalam Tapera tersebut. Pemanfaatan Dana Tapera yang
dilakukan untuk pembiayaan perumahan tersebut meliputi pembiayaan
pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Selain itu,
anggapan Para Pemohon yang menyebutkan bahwa pengaturan a quo
tidak memperhatikan kemampuan finansial Para Pemohon maka dalil
tersebut tidak dapat dibenarkan sebab adanya norma Pasal 7 UU Tapera
telah memberikan ketentuan bahwa “kepesertaan bersifat wajib”
hanya dibebankan kepada Pekerja dan Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, sehingga
dengan ketentuan tersebut maka kewajiban yang dibebankan melalui
pengaturan a quo juga telah memperhitungkan kemampuan finansial dari
Pekerja dan Pekerja Mandiri dalam menyetorkan Simpanan. Oleh karena
itu, terhadap dalil Para Pemohon tersebut hanya kekhawatiran belaka
tanpa benar-benar memahami manfaat yang dapat diperolehnya dengan
menjadi kepesertaan Tapera.
3. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa adanya
program Tapera yang tidak mencerminkan negara welfare state, tidak
bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan bertentangan dengan
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI berpandangan bahwa
welfare
state
merupakan
konsep
negara
kesejahteraan
yang
mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Dalam konsep ini, pemerintah
berperan penting menjamin kesejahteraan warga negara. Dibentuknya UU
Tapera sebagai landasan hukum dalam pemenuhan
kebutuhan
masyarakat akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dalam konteks
ini, negara telah hadir melalui kebijakan hukumnya guna memberikan
kepastian hukum dalam menghimpun dan menyediakan dana murah
27
jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Sehingga, konsep welfare state tersebut telah dilaksanakan sebagaimana
tercermin dalam UU a quo. Selain itu, apabila melihat dari latar belakang
dibentuknya UU a quo dapat diketahui bahwa lahirnya UU a quo
dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada selama ini
khususnya di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum
mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan
perumahan, oleh karenanya menjadi tidak relevan apabila Para
Pemohon beranggapan adanya program Tapera tidak bersesuaian
dengan kebutuhan masyarakat dan bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan. Adanya anggapan tersebut hanya
bentuk ketidakpahaman Para Pemohon akan manfaat dari program Tapera
dan ketidakmauan Para Pemohon untuk mengikuti program tersebut.
4. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon terkait adanya potensi dikenakan
sanksi administratif apabila tidak menjadi Peserta Tapera, DPR RI
berpandangan bahwa berkenaan dengan sanksi administratif telah diatur
dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024. Pada PP tersebut telah diatur
mekanisme atau tata cara pengenaan sanksi administratif yang dalam hal
ini dapat dikenakan kepada Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank
Kustodian, Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dan Manajer Investasi
yang terbukti melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
UU Tapera dan PP 25/2020 jo. PP 21/2024. Dalam PP tersebut juga diatur
otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif tersebut yaitu
Komite Tapera; BP Tapera; Otoritas Jasa Keuangan; dan otoritas yang
berwenang memberikan izin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha
Pemberi Kerja dan juga diatur pengklasifikasian pengenaan sanksi
administratif terhadap setiap subjek hukum yang melanggar. Sehingga,
dengan adanya pengaturan tersebut maka pengenaan sanksi administratif
tentunya tidak akan mungkin dilakukan secara sewenang-wenang karena
sanksi tersebut hanya diberikan pada pihak yang terbukti melanggar
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Tapera dan PP 25/2020 jo.
PP 21/2024. Dengan demikian, menjadi tidak relevan apabila Para
Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma-norma a quo,
sebab pun apabila terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapan
28
sanksi administratif tersebut maka hal tersebut bukan merupakan
persoalan
konstitusionalitas
norma
melainkan
persoalan
implementasi norma.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang meragukan keamanan dalam
pengelolaan Dana Tapera, maka DPR RI menyatakan bahwa hal tersebut
hanya merupakan kekhawatiran Para Pemohon dan bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas suatu norma. Apabila merujuk Pasal 36 UU
Tapera diatur bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) merupakan
suatu badan yang berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak
turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan
Peserta. Lebih lanjut, dalam Pasal 37 dan Pasal 39 UU Tapera diatur
mengenai tugas dan wewenang BP Tapera, yaitu:
Pasal 37 UU Tapera
“BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 memiliki tugas untuk:
a. menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
b. melindungi kepentingan Peserta;
c. menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian,
dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
d. membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam
pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban
setiap pihak;
e. memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi
kewajibannya;
f. memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya
yang menjadi Peserta;
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi,
Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai
dengan kontrak;
h. menggunakan biaya operasional BP Tapera secara efisien;
i. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
j. menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan
cadangan; dan
k. dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.”
Pasal 39 UU Tapera
“Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
BP Tapera berwenang untuk:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana
Tapera dari Manajer Inverstasi, Bank Kustodian, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
b. meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing;
29
c. melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam
memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang
tertulis di dalam kontrak;
d. mewakili kepentingan Peserta;
e. menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa
dalam rangka penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas;
g. menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
h. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi
Kerja yang tidak memenuhi kewajiban;
i. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengaturan dan
pengawasan pengelolaan Tapera;
j. melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
serta pihak lain yang terkait; dan
k. menagih pembayaran Simpanan dari Peserta dan/atau Pemberi
Kerja.
Selain itu, apabila merujuk Pasal 67 UU Tapera terdapat kewajiban bagi
BP Tapera untuk menyampaikan laporan pengeloaan program dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite
Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan tersebut juga
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui mdeia massa
elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak.
Selanjutnya, pada Pasal 69 UU Tapera juga mempertegas bahwa
pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, mengacu pada pengaturan-
pengaturan tersebut bahwa menjadi tidak relevan kekhawatiran Para
Pemohon atas adanya potensi penyalahgunaan Dana Tapera sebab
pengelolaan Dana tersebut diawasi langsung oleh BP Tapera.
Sehingga, dalil Para Pemohon tersebut merupakan tuduhan yang tidak
beralasan.
6. Bahwa selain memberikan keterangan atas pokok permohonan Para
Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan atas keterkaitan antara
pokok permohonan dan petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu:
30
a. Bahwa terhadap rumusan yang dikehendaki oleh Pemohon yakni
terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dikehendaki oleh Para
Pemohon yang berbunyi “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi
kerja”, maka DPR RI berpandangan bahwa rumusan yang diminta oleh
Pemohon tersebut juga akan menimbulkan multiinterpretasi di lapangan
karena pemaknaan frasa “atas dasar kesepakatan” juga dapat
memungkinkan adanya celah hukum untuk tidak dilakukan jika memang
tidak terdapat kesepakatan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan inkonsistensi norma dengan Pasal 72 ayat (1)
UU Tapera karena pengenaan sanksi administratif tidak dapat dilakukan
apabila tidak adanya rumusan norma yang berisikan suatu hal yang
wajib untuk dilaksanakan. Adapun adanya kewajiban untuk
mengikuti program Tapera tersebut khususnya bagi Pekerja dan
Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah
minimum dikarenakan program iuran Tapera ditujukan untuk
menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang
saat ini dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga. Sementara
kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah dan klaimnya
sangat terbatas.
b. Bahwa terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Tapera yang dikehendaki oleh Para
Pemohon untuk dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah juga
berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, norma a quo
diperlukan juga guna memberikan kejelasan hukum bagi Pekerja atau
Pekerja Mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimum terkait
kepesertaannya dalam program Tapera. Oleh karena itu menjadi tidak
relevan bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Para
Pemohon atas pembatalan pasal a quo.
c. Bahwa terhadap norma Pasal 7 ayat (3) UU Tapera, DPR RI
berpandangan bahwa norma a quo merupakan norma yang berisikan
syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti kepesertaan
Tapera yang salah satunya berkaitan dengan usia paling rendah,
atau sudah kawin. Dalam rumusan tersebut mengandung makna
alternatif artinya setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri untuk ikut dalam
31
Kepesertaan Tapera harus berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
atau sudah kawin pada saat mendaftar. Rumusan alternatif tersebut
diperlukan guna membuka ruang adanya persyaratan lainnya yang
bisa dipenuhi, sebagai contoh apabila Pekerja dan Pekerja Mandiri
sudah kawin saat mendaftar namun belum berusia 20 (dua puluh) tahun
maka tetap dapat mengikuti kepesertaan Tapera begitupun sebaliknya.
Jika frasa “atau sudah kawin” dalam norma a quo dihilangkan
justru akan menghilangkan sifat alternatif yang diberikan oleh UU
a quo tersebut yang artinya Peserta yang dapat mengikuti Tapera hanya
yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun. Hal ini tentunya akan
menghilangkan kewajiban bagi Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri
yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum yang sudah
kawin namun belum berusia 20 (dua puluh) tahun untuk mengikuti
Tapera guna memenuhi kebutuhan hak bertempat tinggal dan
memperoleh
jaminan
atas
pembiayaan
perumahan
dan
juga
menghilangkan kesempatan bagi Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
di bawah upah minimum yang sudah kawin namun belum berusia 20
(dua puluh) tahun) untuk dapat menjadi Peserta.
Selain itu, penting Para Pemohon pahami bahwa orang yang
sudah kawin atau menikah dalam perspektif hukum merupakan orang
yang dianggap cakap untuk bertindak secara hukum. Dalam konteks
keperdataan, Pasal 1330 KUHPerdata diatur bahwa orang yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang yang belum
dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan wanita yang
sudah bersuami. Namun, kedewasaan tidak hanya diperoleh melalui
batas usia tertentu saja, melainkan juga dapat diperoleh dengan jalan
perkawinan. Dalam konteks ini, orang yang sudah kawin atau menikah
dianggap memiliki kecakapan bertindak secara hukum karena orang
tersebut dianggap mampu untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan
mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Oleh karena itu, menjadi
relevan apabila norma a quo dirumuskan secara alternatif.
d. Bahwa terhadap rumusan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU
Tapera, DPR RI berpandangan bahwa norma tersebut sudah relevan
mengatur demikian. Jika norma a quo dibatalkan justru akan
32
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
atas
pengenaan
sanksi
administratif sebagaimana yang diatur dalam UU Tapera. Sebab,
merujuk pada rumusan norma Pasal 72 ayat (1), subjek yang
disebutkan dalam norma tersebut tidak hanya mengikat pada Peserta
melainkan
juga
mengikat
bagi
Pemberi
Kerja,
BP
Tapera,
Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi
yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12,
Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19,
Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68. Sehingga,
jika sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau
pencabutan izin usaha dibatalkan akan juga berdampak pada
pengenaan sanksi administratif bagi subjek-subjek hukum lainnya selain
Peserta dan tentunya hal tersebut justru lebih tidak berkepastian hukum.
Oleh karena itu, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk
mengabulkan permohonan Para Pemohon.
II. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa
“atau sudah kawin”, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5863) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
33
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Presiden
menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2024
dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6
November 2024, serta tambahan keterangan tertulis yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon Perkara Register 86/PUU-XXII/2024 pada intinya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera akan menyebabkan Para Pemohon mengalami beban finansial
berupa pengurangan pendapatan dari dibebankannya iuran tabungan
perumahan rakyat (Tapera);
2. Bahwa menurut Pemohon I frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan Pasal
7 ayat (3) UU Tapera menimbulkan ketidakjelasan tolok ukur yang menjadi
peserta TAPERA apakah berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin;
3. Bahwa menurut Pemohon II ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera
memberikan dampak penurunan pembeli karena Pemohon II harus
menaikkan harga jual untuk mengganti pengurangan pendapatan akibat
program TAPERA;
4. Bahwa menurut Pemohon II, ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f
UU Tapera sangat berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon II
karena pengenaan sanksinya dapat dilakukan sewenang-wenang dan tidak
ada tolok ukur yang jelas tahap-tahap pengenaan sanksi bagi pekerja
mandiri; dan
34
5. Bahwa menurut Para Pemohon, simpanan TAPERA akan disalahgunakan,
dikorupsi, atau susah dikembalikan pada saat Para Pemohon memasuki
usia pensiun.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan ketentuan a quo UU Tapera yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
35
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Terhadap Para Pemohon Perkara Register 86/PUU-XXII/2024, Pemerintah
berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat memiliki kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Hak konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon telah terlanggar
adalah hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan hak untuk memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
b. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau
sudah kawin” pada ayat (3) dan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU
Tapera sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 karena:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera hanya mengatur mengenai
kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.
Ketentuan a quo UU Tapera sama sekali tidak menghalangi Para
Pemohon untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
36
layak karena materi muatan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera
sama sekali tidak mengatur materi muatan terkait syarat
memperoleh pekerjaan, penghapusan hubungan kerja, dan
pengurangan penghasilan;
2) Ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum karena frasa “atau sudah kawin” dalam
ketentuan a quo UU Tapera bertujuan mengatur syarat yang
terpenuhi terlebih dahulu bagi seseorang untuk dapat mendaftar
sebagai peserta Tapera, yaitu syarat berusia 20 (dua puluh) tahun
atau syarat sudah menikah; dan
3) Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera tidak
mengatur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif karena
materi tata cara pengenaan sanksi administratif didelegasikan
kepada Peraturan Pemerintah oleh Pasal 72 ayat (2) UU Tapera.
Pemerintah akan jelaskan lebih lanjut dalam Keterangan Pemerintah
Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon Perkara Register
86/PUU-XXII/2024 di bawah ini;
c. Menurut Pemerintah, kerugian konstitusional Para Pemohon tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Kerugian konstitusional Para Pemohon tidak bersifat spesifik dan
aktual karena sampai saat ini Para Pemohon masih mendasarkan
kerugiannya pada suatu kondisi yang belum terjadi dan belum
dialami langsung oleh Para Pemohon; dan
2) Walaupun pada saat mekanisme Tapera sudah siap dilaksanakan
pun ketentuan a quo UU Tapera tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan Pemerintah
pada huruf b;
d. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Para Pemohon dan ketentuan
yang dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan/kausalitas sama sekali
37
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan pada huruf b, sehingga kerugian
konstitusional Para Pemohon yang didasarkan pada ketentuan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mempunyai
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan Pasal 7
ayat (1), ayat (2), frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3) dan
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
Perkara 86/PUU-XXII/2024 dan Pemohon Perkara 96/PUU-XXII/2024
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU Tapera
Perumahan dan lingkungan permukiman yang baik dan sehat merupakan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran yang sangat penting dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada Pasal 28 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 40 Undang-
38
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak. Jelaslah, bahwa hak untuk bertempat tinggal atau
hak akan perumahan yang layak merupakan Hak Asasi Manusia.
Lebih dari itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut
menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human
Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan
Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang
layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam
Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia.
Pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia tidak dapat
terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki
pendapatan rendah dan menengah dan memiliki akses yang terbatas ke
sistem pembiayaan perumahan, sehingga kurang mampu untuk memenuhi
kebutuhan rumah. Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin
terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini melalui penyelenggaraan
sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan untuk menyediakan dana
jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan terjangkau sehingga pada
akhirnya seluruh masyarakat masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang
sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Tanggungjawab negara untuk mengatasi berbagai kendala keuangan
masyarakat yang membutuhkan perumahan, dijabarkan ke dalam peran
pemerintah dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan
bantuan bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Besarnya peran pemerintah dinyatakan
dalam UU No. 1/2011 Pasal 123 Ayat (3) sebagai berikut “Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
dana lainnya khusus untuk perumahan…”. Pemerintah harus menjamin
bahwa penyelenggaraan tabungan perumahan yang berbasiskan falsafah
kebersamaan antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah (pusat maupun
39
daerah) merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud pengerahan
dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat.
Penyelenggaraan tabungan perumahan berskala nasional membutuhkan
dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Dalam
kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan skema tabungan perumahan berjalan secara terpadu
dengan
program
perencanaan
pembangunan
perumahan
yang
berkelanjutan. Kemudahan masyarakat untuk mendapat akses terhadap
sistem pembiayaan perumahan perlu dilakukan.
Bahwa dalam pembahasan RUU Tapera Pemerintah dapat sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi
Partai Hanura dalam risalah rapat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis,
25 Juni 2015 yang dipimpin oleh Ketua Rapat Dr. Ir. H. Taufik
Kurniawan, M.M. (Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekku) menyatakan
bahwa perwakilan dari masing-masing fraksi, juru bicara fraksi telah
memberikan dokumen sikap fraksi terhadap rancangan usul inisiatif
Anggota DPR RI Rancangan tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera), seluruh fraksi menyetujui RUU ini menjadi usul DPR RI (vide
Bukti PK-1).
2. Bahwa Pendapat Akhir Presiden Terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 23 Februari 2016 menyatakan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Negara menjamin
pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak
dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Pembentukan UU Tapera
merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam
40
rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau
bagi masyarakat. Dengan telah diselesaikannya Pembahasan Tingkat I
tersebut, maka penyelesaian RUU Tapera saat ini telah sampai pada
tahap
akhir
pengambilan
keputusan
yang
selanjutnya
akan
diundangkan oleh Pemerintah (vide Bukti PK-2).
3. Bahwa di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (vide Bukti PK-3) BAB III
Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait bagian
3.1. Ketentuan Dasar Tabungan Perumahan sebagai Perwujudan
Tanggung Jawab Negara terhadap Hak Atas Rumah disampaikan
bahwa:
“Hak atas rumah diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,
khususnya Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak tersebut masuk
ke dalam Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB),
yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Hak
atas rumah sebagai sebuah hak asasi manusia yang diakui oleh
seluruh bangsa-bangsa melalui Piagam Hak Asasi Manusia , Pasal
25 (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya
dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan
dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan,
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada
di luar kekuasaannya”.
Dengan demikian, kaitan antara hak atas rumah dan tanggung jawab
negara terhadap akses masyarakat atas hak tersebut menjadi sangat
penting. Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak asasi
manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas
Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Asasi
Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan
Perundang-Undangan Terkait bagian 3.1.4. UU Nomor 1 tahun 2011
41
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa dalam
Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa perumahan dan kawasan
permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (6), Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (20), Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran
yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana
masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Dan
dalam pasal Pasal 43 ayat (1), Pembangunan untuk rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah: (a)
hak milik; (b) hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di
atas hak pengelolaan; atau (c) hak pakai di atas tanah negara. Ayat (2)
dinyatakan bahwa Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
Ayat (3) menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan pemilikan rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
Sehingga kemudian pada ayat (4) dinyatakan bahwa kredit atau
pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.
Menurut Pasal 118 ayat (1) dalam UU PKP bahwa pendanaan dan sistem
pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan
dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan. Sehingga, jelas terlihat dalam pasal tersebut
bahwa dana murah dalam pembiayaan dan pendanaan dimaksudkan
untuk mempermudah akses para penduduk dan warga negara yang
42
berada dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk
mendapatkan rumah yang layak huni sehingga Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan
perumahan.
Pasal 121 ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan
harus meliputi: (a) lembaga pembiayaan; (b) pengerahan dan
pemupukan dana; (c) pemanfaatan sumber biaya; dan (d) kemudahan
atau bantuan pembiayaan. Oleh sebab itu, dalam pasal 122 dinyatakan
bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau
membentuk badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dan badan tersebut bertugas menjamin
ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga dalam melaksanakan
tugasnya maka badan hukum pembiayaan tersebut wajib menjamin
adanya: a) ketersediaan dana murah jangka panjang, b) kemudahan
dalam
mendapatkan
akses
kredit
atau
pembiayaan,
dan
c)
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
Dalam menjamin adanya ketersediaan sistem pembiayaan dan
pendanaan yang dijelaskan dalam pasal 121 sampai dengan pasal 123
maka sebagai amanatnya UU PKP dalam Pasal 124 adanya ketentuan
mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-
undang. Oleh sebab itu RUU tentang Tabungan Perumahan wajib
diadakan untuk memenuhi amanat UU PKP yang secara khusus
menyebutkan adanya ketentuan mengenai tabungan perumahan yang
diatur secara tersendiri dalam sebuah undang-undang. Dalam rangka
memenuhi amanat Pasal 121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
5. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB VI Penutup bagian Kedua
diterangkan bahwa penyelenggaraan skema Tapera adalah bagian dari
langkah konstitusional untuk memberi kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia, khususnya pemenuhan setiap hak warga negara atas
perumahan yang layak. Undang-undang dasar telah memberi arahan
43
mengenai tugas negara dalam penyediaan rumah khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah; undang-undang
perumahan dan kawasan permukiman telah mengangkat seluruh aspek
penting bagi pembangunan perumahan nasional dan mengamanatkan
pembentukan undang-undang untuk mengatur tabungan perumahan.
Pembentukan undang-undang mengenai tabungan perumahan rakyat
adalah langkah yuridis formal, sebagai rangkaian dari berbagai
pembentukan aturan perundang-undangan.
6. Bahwa skema pengelolaan Dana Tapera adalah skema yang mengikuti
model tabungan dengan sistem Housing Provident Fund (HPF). Di dalam
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan
Perumahan Rakyat BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
bagian 2.1.2. Housing Provident Fund (HPF) dijelaskan mengenai skema
HPF. HPF merupakan institusi keuangan khusus yang mengumpulkan
iuran wajib yang dikumpulkan dari pekerja sektor swasta maupun publik.
Iuran yang dikumpulkan merupakan persentase tertentu dari gaji para
pekerja, dan biasanya pemberi kerja turut memberikan kontribusi iuran
yang besarnya proporsional dengan iuran pekerja. HPF kemudian
mengelola iuran tersebut dan melakukan pemupukan dana melalui
berbagai instrumen investasi. HPF biasanya terintegrasi dengan sistem
jaminan hari tua, dimana peserta dapat menarik simpanan dan hasil
pengembangannya setelah mereka pensiun. Namun HPF juga
memberikan beberapa manfaat yang biasanya dapat dinikmati peserta
sebelum masa pensiun, misalnya:
a. Menarik sebagian dana untuk membayar uang muka rumah
(biasanya dibatasi hanya untuk rumah pertama) atau merenovasi
rumah, atau
b. Menerima pinjaman kepemilikan rumah jangka panjang dengan
bunga rendah, baik dari lembaga pengelola HPF maupun dari
lembaga peminjam lainnya.
B. Asas dan Tujuan
Asas-Asas UU Tapera berdasarkan Pasal 2 UU Tapera:
1. kegotongroyongan;
44
Yang dimaksud dengan “kegotongroyongan" adalah bersama sama dan
saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
2. kemanfaatan;
Yang dimaksud dengan ”kemanfaatan" adalah bahwa pengelolaan Tapera
harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi Peserta untuk
pembiayaan perumahan.
3. nirlaba;
Yang dimaksud dengan “nirlaba” adalah bahwa pengelolaan Tapera tidak
untuk mencari keuntungan, tetapi mengutamakan penggunaan hasil
pengembangan Dana Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi peserta.
4. kehati-hatian;
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana
Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
5. keterjangkauan dan kemudahan;
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah bahwa
pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh Peserta.
6. kemandirian;
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil pemanfaatan
Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu
memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni.
7. keadilan;
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan Tapera
harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta.
8. keberlanjutan;
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan Tapera
berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai
tujuan Tapera.
9. akuntabilitas;
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa penyelenggaraan
Tapera dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. keterbukaan;
45
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa akses informasi
penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi
Peserta.
11. portabilitas; dan
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah
pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. dana amanat.
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang terkumpul
dari Simpanan Peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan
kepada BP Tapera untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka
pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pasal 3 UU Tapera mengamanatkan bahwa Tapera bertujuan untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang terus berkembang,
menghadapi tantangan besar dalam penyediaan rumah yang layak untuk seluruh
warganya. Salah satu masalah utama yang mendesak adalah backlog
kebutuhan rumah, yang mengacu pada jumlah rumah yang belum tersedia untuk
memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Pada ekosistem perumahan yang
ada di Indonesia dari sisi supply harga rumah terikat pada komponen
pembentukannya, serta ketersediaan lahan semakin terbatas. Hal tersebut
membuat kenaikan harga rumah setiap tahun adalah hal yang tidak bisa
dihindari. Sementara dari sisi demand, pertumbuhan rakyat Indonesia yang
semakin meningkat membuat demand perumahan sangat tinggi. Disisi lain
perbankan hanya fokus pada calon debitur yang Bankable dengan kata lain fokus
pada masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi, bukan masyarakat
berpenghasilan rendah. Untuk itu peran Pemerintah dibutuhkan untuk dapat
memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk mengatasi tantangan ini secara efektif, BP Tapera dan skema Tapera
memainkan peran yang sangat penting dan strategis.
46
1. Mengoptimalkan Sumber Daya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BP Tapera, sebagai badan pengelola Skema Tapera, memiliki tugas utama
untuk mengelola dana tabungan dari masyarakat berpenghasilan rendah,
menengah dan tinggi. Dana yang terkumpul melalui skema ini digunakan
untuk memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Dengan adanya sistem saling membantu, dana dari Peserta
disalurkan untuk membangun dan menyediakan rumah bagi mereka yang
tidak mampu, sehingga membantu mengurangi backlog kebutuhan rumah
yang signifikan.
2. Memfasilitasi Keterjangkauan dan Ketersediaan Rumah
Skema Tapera dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan rumah
tidak hanya tersedia, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat yang
membutuhkan. Dengan memanfaatkan dana dari tabungan yang bersifat
wajib, BP Tapera dapat mengalokasikan sumber daya secara efektif untuk
pembangunan rumah yang memenuhi standar kualitas dan harga yang
dapat dijangkau oleh MBR. Ini membantu mengatasi salah satu kendala
utama dalam pemenuhan rumah, yaitu keterjangkauan.
3. Mendorong Keterlibatan Semua Lapisan Masyarakat
Keberadaan Skema Tapera memfasilitasi partisipasi semua lapisan
masyarakat dalam upaya mengatasi masalah perumahan. Dengan
mewajibkan kontribusi dari para Peserta, BP Tapera menciptakan
mekanisme yang adil, di mana kontribusi dari mereka yang mampu berperan
langsung dalam meningkatkan kesejahteraan mereka yang kurang mampu.
Ini tidak hanya memperluas jangkauan program, tetapi juga menciptakan
rasa kebersamaan dalam upaya menyelesaikan backlog perumahan.
4. Menjamin Keberlanjutan dan Efektivitas Program
BP Tapera berkomitmen untuk mengelola Skema Tapera secara transparan
dan berkelanjutan. Pengelolaan yang baik dan penggunaan dana yang
efisien memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya memberikan
manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada solusi jangka panjang
untuk masalah perumahan. Dengan sistem yang terencana dan terkelola
dengan baik, skema Tapera dapat memberikan dampak positif yang
berkelanjutan dalam mengurangi backlog kebutuhan rumah.
47
C. Arah Pengaturan
1. Pengaturan Umum
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
selanjutnya disebut UU PKP dana tabungan perumahan adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya
dana tabungan perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai
peserta dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Hal ini dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU Tapera yang menyatakan pengerahan dana Tapera dilakukan untuk
pengumpulan dana dari setiap warga negara Indonesia dan warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Bahwa pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Tapera.
2. Terbentuknya Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tapera dibentuk BP Tapera.
Kemudian BP Tapera juga memiliki fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan
kewajiban yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 UU Tapera.
3. Pembinaan
Pembinaan pengelolaan Tapera dilaksanakan oleh Pemerintah melalui
Komite Tapera yang bertanggungjawab pada Presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 52 dan Pasal 53 UU Tapera. Kemudian dalam melaksanakan
pembinaan Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan
penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite
Tapera juga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 UU Tapera.
4. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian pengawasan terhadap Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan
48
dilakukan oleh BP Tapera dan OJK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan
kewenangannya.
5. Sanksi Administratif
Sanksi Administratif dalam UU Tapera berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda Administatif;
c. Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. Pengenaan Bunga Simpanan akibat keterlambatan Pengembalian;
e. Pembekuan izin usaha; dan/atau
f. Pencabutan izin usaha.
Jenis sanksi administratif tersebut dikenakan kepada Peserta, Pemberi Kerja,
BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer
Investasi yang melanggar ketentuan dalam UU Tapera.
6. Skema Proses Bisnis
Pengaturan skema proses bisnis utama dalam pengelolaan Tapera
diamanatkan dalam Pasal 5 UU Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan
Tapera meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera dan
pemanfaatan Dana Tapera. Berikut penjabaran singkat pengaturan skema
proses bisnis utama dalam pengelolaan Tapera:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana Tapera
dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1 angka 3 UU
Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap warga negara Indonesia
dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan, untuk selanjutnya dana yang terkumpul dari pengerahan Dana
Tapera kemudian disimpan oleh Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6
ayat (2) UU Tapera. Dalam pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera
menandatangani Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan
Bank Kustodian.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 angka
49
4 UU Tapera dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk
mendapatkan penghasilan sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU Tapera.
Substansi penting yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan Tapera
adalah tabungan di mana Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak
memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Pasal 14
ayat (1) UU Tapera mengatur ketentuan bahwa kepesertaan Tapera
berakhir bagi Peserta karena telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai
usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta
meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai
Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Kemudian Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 14 ayat (4) UU Tapera mengatur bahwa hasil pemupukan
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata serta Simpanan
dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa pemupukan
Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera yang
dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Lebih lanjut
diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU Tapera pemupukan Dana
Tapera dengan prinsip konvesional dilakukan dengan produk keuangan
berupa:
1) deposito perbankan;
2) surat utang pemerintah pusat;
3) surat utang pemerintah daerah;
4) surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
5) bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
serta pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan dengan
produk keuangan berupa:
1) deposito perbankan syariah;
2) surat utang pemerintah pusat (sukuk);
3) surat utang pemerintah daerah (sukuk);
50
4) surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5) bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera)
mengatur bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer
Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang portofolio
investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kemudian pemupukan Dana Tapera diadministrasikan oleh
Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi. Dalam
pemupukan Dana Tapera Manajer Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk
dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi
dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
c. Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa pemanfaatan
Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis program
pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Tapera:
1) pemilikan rumah (Kredit Pemilikan Rumah Tapera);
2) pembangunan rumah (Kredit Pembangunan Rumah Tapera); atau
3) perbaikan rumah (Kredit Perbaikan Rumah Tapera).
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus memenuhi
ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan pemanfaatan
Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera yang
mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera
mempunyai ketentuan:
1) merupakan rumah pertama;
2) hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
51
3) mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi
persyaratan:
1) mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
2) termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) belum memiliki rumah; dan/atau
4) menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat disimpulkan bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera adalah
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan
kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan memperhatikan
kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta dilaksanakan selaras dengan asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan pengelolaan
Dana Tapera dimana tidak semua Peserta Tapera yang telah menabung
mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta yang bestatus
Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Melalui konsep ini, Peserta yang lebih
mampu secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang
kurang mampu.
Berikut lebih lanjut kami sampaikan latar belakang dari substansi dari
pengerahan. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2.
Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara lengkap terkait
dengan substansi pengerahan Dana Tapera. Pengerahan dana merupakan
proses awal untuk memobilisasi dana masyarakat. Pengerahan dana akan
melibatkan pekerja, pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat
agar proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah peserta
untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala ekonomis) dan efisien (proses
berbiaya rendah dan terjaga dari kebocoran), maka undang-undang tabungan
52
perumahan rakyat harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang
terkait, terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat jaminan
bahwa dana yang disisihkan dari penghasilannya dapat meningkatkan
kemampuannya untuk membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu. Kunci keberhasilan proses
pengerahan dana adalah adanya pengaturan mengenai kepesertaan dari
program tabungan perumahan.
Disarankan kepesertaan dalam program tabungan perumahan meliputi pekerja
berpenghasilan tetap yang terdiri dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI,
dan Pegawai Swasta, dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya
wirausahawan atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan. Untuk
menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada peserta yang
membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika seorang peserta pindah
kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya
(saldo yang telah terkumpul tidak akan hilang).
Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat
memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large number), jumlah dana
yang terkumpul akan sangat menentukan kemampuan lembaga pengelola
untuk menjamin kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang
terkumpul hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana berjumlah besar,
risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk
memenuhi hak para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke
dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang
keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk
pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan beserta hasil pemupukannya,
sedangkan yang mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan bisa
mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau
perbaikan rumah.
Setelah pekerja, unsur pemberi kerja juga dilibatkan dalam tabungan
perumahan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk turut memberikan
kontribusi/iuran untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Peraturan
53
perundangan yang disusun harus memerhatikan pula kepentingan pemberi
kerja, sehingga pemberi kerja tidak terbebani dengan tambahan kewajiban
karena berkontribusi dalam urusan perumahan, di luar kewajiban mereka saat
ini yang mencakup pemenuhan atas undang-undang BPJS Ketenagakerjaan
(UU No. 24/2011, pemenuhan aturan ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) dan
lain sebagainya.
Demikian halnya, pemerintah sebagai pihak yang mempekerjakan Pegawai
Negeri Sipil perlu mencari strategi agar instansi pemerintah dapat
mendukung program Tapera, tanpa membebani APBN atau APBD secara
berlebihan. Selain sebagai kontributor, pemberi kerja berperan penting sebagai
mitra kerja lembaga pengelola Tapera, dalam hal pemotongan iuran dari pekerja
dan penyetoran iuran kepada lembaga pengelola Tapera. Pemberi kerja pun
akan dilibatkan dalam administrasi pemanfaatan dana Tapera yang dimiliki
pekerjanya. Pelibatan pemberi kerja dalam kontribusi iuran akan mempercepat
pengerahan dana yang lebih besar ke lembaga pengelola tabungan, sehingga
pada gilirannya manfaat yang diterima peserta menjadi lebih besar dan lebih
dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lebih singkat.
“Pengerahan Dana” agar disusun, dan materi muatan yang perlu di atur dalam
proses pengerahan dana, sekurangnya mencakup:
1. Maksud pengerahan dana
2. Kriteria kepesertaan
3. Hak peserta
4. Kewajiban pekerja dan pemberi kerja
5. Kewajiban lembaga pengelola Tabungan.
Pasal 3 UU Tapera mengatur tujuan Tapera yaitu untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera yang terdiri dari pengerahan
dana tapera, pemupukan dana tapera dan pemanfaatan dana tapera dilakukan
dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
54
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara
bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana
murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan UU Tapera ini merupakan
pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan Pasal 3 UU Tapera, tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi Peserta. Untuk menjamin tujuan tersebut tercapai secara
efektif dan efisien, pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan dana Tapera
(pengumpulan dana dari Peserta), pemupukan dana Tapera (untuk
meningkatkan nilai dana Tapera), dan pemanfaatan dana Tapera (untuk
pembiayaan perumahan bagi Peserta) dilakukan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
Perkara Register 86/PUU-XXII/2024
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja
Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah
minimum
wajib
menjadi
Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah
minimum
dapat
menjadi
Peserta.
(3) Peserta
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) telah berusia paling
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
55
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
rendah 20 (dua puluh) tahun
atau sudah kawin pada saat
mendaftar.
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan
huruf f
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP
Tapera,
Bank/Perusahaan
Pembiayaan, Bank Kustodian,
dan Manajer Investasi yang
melanggar ketentuan dalam
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat
(1), Pasal 12, Pasal 14 ayat
(4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), Pasal 19, Pasal
30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal
67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan
ketidakpatuhan
Pemberi
Kerja;
d. pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian;
e. pembekuan izin usaha;
dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera akan
56
menyebabkan
Para
Pemohon
mengalami
beban
finansial
berupa
pengurangan pendapatan dari dibebankannya iuran Tapera, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum Pemerintah memberikan tanggapan terhadap dalil Para
Pemohon, Pemerintah perlu menjelaskan mengenai amanat pengaturan
tabungan perumahan terlebih dahulu. Sebelum UU Tapera diundangkan,
materi mengenai Tapera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya
disebut UU PKP), khususnya dalam BAB X Pendanaan dan Sistem
Pembiayaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 121 UU PKP mengatur bahwa Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman. Upaya pengembangan sistem pembiayaan tersebut
meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana,
pemanfaatan
sumber
biaya,
dan
kemudahan
atau
bantuan
pembiayaan;
2) Terkait dengan pengerahan dan pemupukan dana, berdasarkan
ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU PKP diatur meliputi: dana
masyarakat, dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi
atas kelebihan likuiditas; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU PKP diatur bahwa
ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang, yang kemudian menjadi UU Tapera.
Dengan demikian, perintah untuk mengatur Tapera sesungguhnya
telah muncul sejak UU PKP diundangkan.
4) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP,
yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka
waktu tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan
perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan akses kredit atau
57
pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta
pemilikan rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi
atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang aman,
berupa deposito dan surat utang negara.
dana tabungan perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan
perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta
dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Hal ini dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal
6 ayat (1) UU Tapera yang menyatakan pengerahan dana Tapera
dilakukan untuk pengumpulan dana dari setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan.
Kemudian, frasa “yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan
digunakan untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan” dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU
PKP menunjukkan bahwa tabungan perumahan digunakan untuk
mendapatkan kredit atau pembiayaan pembangunan, perbaikan
rumah, dan pemilikan rumah. Hal tersebut dituangkan dalam
pengaturan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Tapera yang
mengatur bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk
pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
b. Bahwa kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sejalan
dengan asas “gotong royong”, asas “keberlanjutan” dan asas “portabilitas”
dalam ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf h dan huruf k UU Tapera dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa hingga saat ini penyediaan perumahan bagi MBR dengan
penghasilan di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
58
dilakukan menggunakan APBN antara lain program penyediaan
rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS). Kemudian di sisi lain, APBN juga
digunakan untuk pembiayaan perumahan melalui program fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang diberikan bagi MBR.
Dengan demikian, beban APBN dalam pembiayaan perumahan
masih sangat tinggi.
2) Tujuan besar dari UU Tapera ini adalah untuk menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kewajiban negara dalam
memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur
oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Tujuan tersebut
dalam UU Tapera dilaksanakan berdasarkan asas-asas, antara lain:
a) asas gotong royong melalui upaya dari setiap warga negara untuk
bersama-sama
dan
saling
menolong
antarpeserta
dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi
peserta;
b) asas keberlanjutan melalui upaya agar program Tapera
berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan; dan
c) asas portabilitas melalui upaya menjamin kepesertaan terus
berlanjut meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat
tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Gotong royong merupakan budaya yang sangat kental di Indonesia
dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat.
Asas kegotongroyongan menjadi asas utama dan bagian dari budaya
asli Indonesia. Asas Gotong Royong dari pelaksanaan pengelolaan
Dana Tapera dimana tidak semua Peserta Tapera yang telah
menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta yang
berstatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain yang
lebih mampu melalui pengelolaan tabungan kolektif berupa dana
Tapera yang digunakan sebagai pembiayaan perumahan.
59
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu,
sehingga tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan.
Hal ini diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan MBR.
Kegotongroyongan ini bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan
cerminan nilai luhur kebersamaan dalam masyarakat, yang
mengutamakan kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang
lebih besar.
3) Skema Tapera, yang merupakan bentuk Housing Provident Fund
dengan sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan
perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara lain. Dengan
memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera mengumpulkan
dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan perumahan yang
terjangkau bagi MBR. Model serupa telah diterapkan di banyak negara
di seluruh dunia. Pendekatan ini memastikan pengumpulan dana yang
konsisten, mengurangi ketergantungan kepada APBN yang mengalir
melalui mekanisme FLPP, dan menyediakan bantuan gotong royong
yang mendukung pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak
dan terjangkau bagi MBR. Penerapan sistem tabungan wajib ini
menunjukkan keberhasilan dalam menciptakan solusi perumahan
yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan mengikuti jejak negara-
negara lain, Skema Tapera menyediakan model yang efektif untuk
mengatasi tantangan perumahan global, menjadikan tabungan wajib
sebagai strategi kunci dalam penyediaan rumah yang layak dan
terjangkau.
Di berbagai negara, pendekatan terhadap pengelolaan Housing
Provident Fund (HPF) dapat bervariasi, terutama dalam hubungannya
dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Beberapa negara
memilih untuk mengintegrasikan HPF dengan SJSN, sementara yang
lain memilih untuk memisahkannya. Berikut perbandingan program
Tapera dengan negara-negara lain:
60
1. Republik Rakyat China:
a.
Nama Program: Housing Provident Fund (HPF);
b.
Sifat Program: Provident Fund untuk pembiayaan perumahan,
dari pembelian, pembayaran pinjaman, hingga pembangunan,
dipisahkan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c.
Sifat Kepesertaan: Iuran wajib dengan dibebankan 5% pekerja
- 12% pemberi kerja;
d.
Sifat Pemupukan Dana: Diinvestasikan ke pasar saham dan
obligasi;
e.
Sifat Pemanfaatan: Pinjaman Perumahan Pribadi yaitu
membeli, membangun, dan renovasi rumah;
f.
Statistik Kepesertaan: Pada Tahun 2022 terdapat total 169,8
juta Peserta dengan dana peserta yang terkumpul IDR 6.981
triliun (3,2 triliun Yuan);
g.
Statistik Pemanfaatan: Pada Tahun 2022 telah disalurkan
pemanfaatan rumah sebesar IDR 3.687 triliun (1,69 triliun
Yuan); dan
h.
Periode program: 1978 – sekarang.
(sumber: National Housing Provident Fund 2022 Annual
Report, vide Bukti PK-4)
2. Filipina:
a.
Nama Program; Home Development Mutual Fund (HDMF atau
Pag-IBIG Fund);
b.
Sifat
Program:
Provident
Fund
(dana
murah)
untuk
pembiayaan perumahan, namun dapat digunakan untuk
pendidikan, kesehatan, hingga dana darurat, dipisahkan dari
Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c.
Sifat Kepesertaan: Iuran wajib dengan 1% - 2% dibebankan
pekerja dan 2% dibebankan pemberi kerja;
d.
Sifat Pemupukan: diinvestasikan ke pasar saham dan obligasi;
e.
Sifat Pemanfaatan: Pinjaman Perumahan, dan Pinjaman
Jangka Pendek (Pinjaman Multiguna dan Pinjaman Bencana);
f.
Statistik Kepesertaan: Peserta aktif per Desember 2023
adalah 15,93 juta peserta yang terdiri dari Private Employees
61
(Karyawan Swasta) 55%, PNS 22%, Overseas Filipino
Workers (Pekerja Migran Filipina) 14%, serta Pekerja Mandiri
9% dengan akumulasi aset kelolaan yang terkumpul IDR 248
triliun (925,61 miliar Peso);
g.
Statistik Pemanfaatan: Pada Tahun 2023 pembiayaan yang
disalurkan sebesar 96.848 unit dengan angka IDR 33,8 triliun
(126,04 miliar Peso); dan
h.
Periode Program: 1968 - sekarang.
(sumber: Pag-IBIG Corporate Annual Report 2023, vide Bukti
PK-5)
Keberhasilan program tabungan perumahan di Republik Rakyat
China, dan Filipina, dapat dilihat dari jumlah statistik kepesertaan dan
pemanfaatan yang telah diuraikan di atas, hal ini menunjukkan bahwa
skema ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi
masalah kebutuhan rumah di Indonesia. Dengan pelaksanaan
kepesertaan yang bertahap dan penerbitan regulasi yang mendukung,
BP Tapera di Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan
peran yang serupa, terutama dalam mengatasi backlog perumahan
yang ada. Untuk itu, eksistensi BP Tapera harus dijaga dan didukung
oleh pemerintah serta masyarakat luas, sehingga program ini dapat
memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
4) Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan sebelumnya, materi
muatan tabungan perumahan merupakan pelaksanaan amanat dari
Pasal 124 UU PKP dimana dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) huruf
b UU PKP yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan.
Dengan tidak diaturnya kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1)
UU Tapera, maka simpanan Tapera sebagai tabungan kolektif yang
akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta tidak
akan dapat terakumulasi.
62
5) Dengan terlaksananya program Tapera berdasarkan asas gotong
royong, maka:
a) tujuan besar negara dalam menjamin pemenuhan hak bertempat
tinggal bagi seluruh warga negaranya yang diatur oleh ketentuan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 lebih cepat tercapai;
b) tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan; dan
c) penggunaan APBN dapat difokuskan kepada penyediaan
perumahan dan permukiman bagi MBR dengan penghasilan di
bawah upah minimum yang membutuhkan rumah namun tidak
memiliki kemampuan mengakses pembiayaan perumahan.
6) Dengan demikian, apabila kata “wajib” tidak diatur dalam ketentuan
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dan diubah menjadi bahwa keanggotaan
yang bersifat sukarela, maka tidak akan terbentuk dana kolektif
yang akan dimanfaatkan sebagai dana Tapera yang kemudian
dikelola untuk pembiayaan perumahan. Pada akhirnya, tujuan
negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945 untuk menjamin pemenuhan hak bertempat
tinggal bagi seluruh warga negaranya dan tujuan besar UU
Tapera
untuk
menjamin
ketersediaan,
aksesibilitas,
keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi seluruh
masyarakat Indonesia akan sulit tercapai.
c. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan “ketentuan Pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera akan menyebabkan Para Pemohon
mengalami beban finansial berupa pengurangan pendapatan” menurut
Pemerintah adalah dalil yang tidak berdasar dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan norma yang
mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta.
Kemudian, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Tapera mengatur bagi
pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum berlaku
norma kebolehan dengan adanya frasa “dapat menjadi Peserta”.
Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU
63
Tapera hanya mengatur terkait kepesertaan saja dan tidak
mengatur materi muatan mengenai pembebanan finansial kepada
peserta Tapera, sehingga tidak menimbulkan beban finansial kepada
Para Pemohon;
2) Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial,
namun justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang
memberikan banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a) bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan
komersil dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu
pembiayaan yang panjang (vide Keputusan BP Tapera Nomor 2
Tahun 2023 tentang Suku Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka
Waktu, Zona Wilayah, Limit Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas
Lantai dan Luas Tanah, Komponen dan Batasan Biaya Proses
Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring Urutan Prioritas, dan
Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan Tabungan Perumahan
Rakyat);
b) untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah
(Kredit Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai
(vide Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai);
c) suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi
jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide
Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan
Perumahan
bagi
Peserta
Tabungan
Perumahan
Rakyat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023); dan
d) mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera).
Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah, kata “wajib” dalam
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera tidak dapat dimaknai sebagai “sukarela”
sebagaimana petitum Para Pemohon karena justru akan menimbulkan
64
tidak tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus pada APBN melalui mekanisme FLPP saja. Selain itu,
UU Tapera tidak menimbulkan beban finansial bagi Para Pemohon dan
seharusnya dilihat sebagai tabungan yang mempunyai banyak manfaat.
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa menurut Pemohon I frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan Pasal
7 ayat (3) UU Tapera menimbulkan ketidakjelasan tolok ukur yang menjadi
peserta TAPERA apakah berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera menyatakan sebagai
berikut:
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin
pada saat mendaftar.
b. Frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera
bertujuan untuk mengatur kondisi minimal mana yang terpenuhi lebih dulu
bagi seseorang untuk menjadi peserta Tapera, yaitu:
1) apakah seseorang tersebut pada saat mendaftar sudah berusia 20
(dua puluh) tahun?; atau
2) apakah seseorang tersebut pada saat mendaftar sudah kawin?.
c. Dengan demikian, frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan a quo UU
Tapera harus dimaknai sebagai kondisi mana yang terpenuhi lebih
dulu untuk menjadi peserta Tapera.
Sebagai contoh: A ingin mendaftar sebagai Peserta Tapera dan pada saat
mendaftar A belum berusia 20 (dua puluh) tahun. Namun, karena A sudah
menikah dan kawin, maka A berhak mendaftar sebagai peseta Tapera
karena sudah memenuhi kondisi minimal dalam Pasal 7 ayat (3) UU
Tapera, yaitu sudah kawin.
d. Apabila frasa “atau sudah kawin” dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI 1945, sebagai konsekuensinya adalah orang yang dapat mendaftar
65
sebagai peserta Tapera hanya setelah berusia 20 (dua puluh) tahun saja,
meskipun dirinya sudah kawin.
Dengan demikian, frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan Pasal 7 ayat
(3) UU Tapera tidak menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian
hukum, sehingga ketentuan a quo UU Tapera tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa menurut Pemohon II ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera
memberikan dampak penurunan pembeli karena Pemohon II harus
menaikkan harga jual untuk mengganti pengurangan pendapatan akibat
program TAPERA, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dampak penurunan pembeli tidak dapat serta merta disebabkan
karena kewajiban menjadi Peserta Tapera melainkan dapat disebabkan
karena faktor lainnya seperti inflasi, persaingan usaha, bencana alam,
dan sebagainya.
b. Selain itu, Tapera juga menjamin memberikan manfaat bagi pesertanya
berupa:
1) seluruh simpanan dan hasil pemupukannya; dan
2) akses pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau
perbaikan rumah,
sehingga pendapatan Para Pemohon justru akan bertambah pada akhir
masa kepesertaan Para Pemohon sebagai Peserta Tapera.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dalil kerugian Para Pemohon
merupakan dalil yang hanya didasari oleh asumsi tidak berdasar dan tidak
mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) karena ketentuan
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera hanya mengatur terkait kepesertaan saja
dimana ketentuan a quo UU Tapera tidak dapat memberikan dampak
finansial sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
4. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa menurut Pemohon II, ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f
UU Tapera sangat berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon II
karena pengenaan sanksinya dapat dilakukan sewenang-wenang dan tidak
66
ada tolok ukur yang jelas tahap-tahap pengenaan sanksi bagi pekerja
mandiri, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera hanya mengatur jenis
sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Peserta, Pemberi
Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan
Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam UU Tapera. UU
Tapera tidak mengatur tata cara pengenaan sanksi administratifnya.
b. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Tapera, tata cara
pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 72 ayat
(1) UU Tapera diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga tidak diatur
dalam UU Tapera.
c. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan “ketentuan
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera sangat berpotensi
melanggar hak konstitusional Pemohon II karena pengenaan sanksinya
dapat dilakukan sewenang-wenang dan tidak ada tolok ukur yang jelas
tahap-tahap pengenaan sanksi bagi pekerja mandiri” merupakan dalil
yang tidak berdasar karena tata cara pengenaan sanksi administratif atas
pelanggaran ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera merupakan materi
pengaturan dari Peraturan Pemerintah pelaksanaan ketentuan Pasal 72
ayat (2) UU Tapera, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya
disebut PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan).
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dalil kerugian Para Pemohon
tidak disebabkan oleh ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera karena
ketentuan a quo UU Tapera tidak mengatur tata cara pengenaan sanksi
administratif. Ketentuan tata cara pengenaan sanksi administratif
merupakan materi muatan PP Tapera sebagaimana telah didelegasikan
oleh ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Tapera.
5. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa simpanan TAPERA akan disalahgunakan, dikorupsi, atau susah
67
dikembalikan pada saat Para Pemohon memasuki usia pensiun, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pengelolaan dana Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera,
melainkan melibatkan beberapa instansi sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana yang
dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana Tapera
tidak disimpan oleh BP Tapera;
2) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh Bank
Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama jumlahnya
dengan yang tertera pada rekening masing-masing Peserta;
3) Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih prinsip
pemupukan
dananya
menggunakan
prinsip
konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU Tapera;
4) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang mendapatkan dana
dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan
perumahan tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengelolaan
dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
5) Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa Peserta
Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian Simpanan
68
beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan,
mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja
Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan
informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai
posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses
atas informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain tentang
saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana,
layanan dan produk berupa pengembalian tabungan, pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR)
dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR);
6) Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada
BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses pengelolaan
dana Tapera berlangsung dengan tetap mengutamakan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i, dan huruf j UU Tapera;
7) Terkait
dengan
pengawasan
dan
pemeriksaan,
berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
b. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan “simpanan TAPERA akan
disalahgunakan, dikorupsi, atau susah dikembalikan pada saat Para
Pemohon memasuki usia pensiun” merupakan dalil yang tidak berdasar
69
karena sebagaimana telah Pemerintah uraikan sebelumya, pengelolaan
dana Tapera dilakukan dengan:
1) berdasarkan asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i, dan huruf j UU
Tapera;
2) berdasarkan pengaturan peraturan perundang-undangan pada
tingkatan undang-undang yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat
(2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 69, Pasal
70, dan Pasal 71 UU Tapera;
3) melibatkan beberapa instansi, yaitu Bank Kustodian, Manajer
Investasi, Bank atau Perusahaan Pembiayaan, Otoritas Jasa
Keuangan, Komite Tapera, dan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
4) menggunakan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan, serta penyelenggaraan Tapera dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dalil kerugian Para Pemohon hanyalah
asumsi Para Pemohon yang tidak berdasar karena pengelolaan dana Tapera
telah diatur agar dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam UU Tapera,
dilakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala, melibatkan berbagai
instansi, menggunakan mekanisme yang dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa
Keuangan, dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Berdasarkan
seluruh
uraian
Pemerintah
di
atas,
Pemerintah
perlu
menyampaikan dampak apabila petitum Para Pemohon Register 86/PUU-
XXII/2024 dan Pemohon Register 96/PUU-XXII/2024 dikabulkan dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Tujuan
Negara
dalam
Menjamin
Ketersediaan,
Aksesibilitas,
Keterjangkauan, dan Keberlanjutan Atas Perumahan Bagi Seluruh
Masyarakat Indonesia Menjadi Terhambat
Bahwa warga negara berhak bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk menjamin terpenuhinya
70
hak bertempat tinggal tersebut, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia dimana Pemerintah telah melakukan
beberapa upaya melalui pembiayaan perumahan yang sebelum UU Tapera
diundangkan masih berfokus pada penggunaan APBN.
UU Tapera bertujuan menyediakan alternatif penyediaan dana murah jangka
panjang untuk pembiayaan perumahan selain program pembiayaan
perumahan Pemerintah yang menggunakan APBN. Dengan diaturnya
kepesertaan yang bersifat wajib dan dengan dilaksanakan sesuai dengan
asas gotong royong, maka penggunaan APBN dapat difokuskan kepada
penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat golongan
berpenghasilan rendah di bawah upah minimun yang membutuhkan rumah
namun tidak memiliki kemampuan mengakses pembiayaan perumahan.
Apabila kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah
menjadi bersifat sukarela, maka pembiayaan perumahan bagi MBR akan
tetap berpusat pada penggunaan APBN karena dana Tapera yang akan
dikelola sebagai pembiayaan perumahan bagi MBR tidak akan terkumpul
(tidak terbentuk tabungan kolektif) dengan mekanisme kepesertaan bersifat
sukarela, yang pada akhirnya upaya negara dalam memenuhi hak seluruh
warga negara untuk bertempat tinggal yang diatur dalam ketentuan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi terhambat.
2. Terjadi Kekosongan Hukum mengenai Substansi Tabungan Perumahan
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada Keterangan
Pemerintah di atas, UU Tapera merupakan undang-undang yang dibentuk
untuk mengatur materi muatan tabungan perumahan sebagai amanat
ketentuan Pasal 124 UU PKP yang menyatakan:
Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang.
Dengan dikabulkannya petitum Pemohon Perkara Register 96/PUU-
XXII/2024 yaitu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI
1945, maka tidak ada undang-undang yang dapat menindaklanjuti amanat
dari ketentuan Pasal 124 UU PKP.
71
3. Bahwa perlu diketahui sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera,
sumber Dana Tapera salah satunya adalah dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-
PNS). Hingga saat ini pelaksanaan pengembalian tabungan yang dilakukan
oleh Bapertarum-PNS dijalankan oleh BP Tapera. Selain pengelolaan Dana
Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera juga diberi amanah untuk
melaksanakan pengelolaan Dana FLPP. Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera
selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi
langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Karekteristik pengelolaan Dana FLPP
oleh BP Tapera selaku OIP diatur diketentuan peraturan perundang-
undangan terkait investasi pemerintah.
Penghilangan BP Tapera dapat menimbulkan berbagai implikasi, terutama
terhadap pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP, yang saat ini
berada di bawah kendali BP Tapera. Dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS
dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP), pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan
pengelolaan Dana FLPP telah dialihkan ke BP Tapera. Jika BP Tapera
dihilangkan, maka Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan kehilangan
badan hukum yang menjadi pengelolanya. Hal ini menimbulkan beberapa
potensi permasalahan:
1)
Kehilangan Pengelola Dana: Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana
FLPP yang sebelumnya berada di bawah Bapertarum PNS dan BLU
PPDPP saat ini dikelola oleh BP Tapera. Jika BP Tapera dihapuskan,
Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan kehilangan
72
lembaga pengelolanya. Tanpa pengelola yang sah dan berwenang,
distribusi dan pengelolaan dana tersebut bisa terhambat, yang
berpotensi mempengaruhi kelancaran program pembiayaan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dapat menimbulkan
persepsi buruk dari masyarakat apabila pelayanan Dana Tapera yang
bersumber dari pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil dan Dana FLPP berhenti.
2)
Kekosongan Regulasi dan Tata Kelola: BP Tapera memiliki mandat
hukum dan regulasi untuk mengelola Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana
FLPP, yang merupakan instrumen penting dalam kebijakan pembiayaan
perumahan di Indonesia. Jika lembaga ini dihapus tanpa pengganti yang
jelas, bisa terjadi kekosongan dalam tata kelola, sehingga perlu ada
transisi yang terencana agar tidak terjadi kekacauan dalam pengelolaan
dana dimaksud.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 86/PUU-XXII/2024
dan Pemohon Perkara Register 96/PUU-XXII/2024 tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register 86/PUU-
XXII/2024 dan Pemohon Perkara Register 96/PUU-XXII/2024 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para
Pemohon Perkara Register 86/PUU-XXII/2024 dan Pemohon Perkara
Register 96/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
73
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Presiden menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah
disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
S.H., M.Hum.
1. Jadi begini, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama, yaitu
Pasal 156 ayat (4) huruf j, itu diatur … saya ambil pokok-pokoknya saja, yaitu
mengenai penggantian perumahan 15% dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Ini kebetulan
Keterangan Pemerintah itu yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut
sudah dihilangkan tidak diberlakukan kembali, karena adanya Undang-
Undang Tapera. Nah, ini yang saya perlu ada penjelasan yang lebih
komprehensif dari Pemerintah. Wujudnya seperti apa? Yang dulunya ada
ketentuan penggantian perumahan 15% yang sekarang sudah tidak ada lagi
itu, dengan adanya Undang-Undang Tapera ini kemudian seperti apa
transformasinya di situ? Karena ini Keterangan Pemerintah, itu mengatakan
itu karena ada Undang-Undang Tapera. Itu satu, ya, Pak, ya.
2. Kemudian yang kedua, ini kan karena mungkin ada isu-isu yang agak … apa
… memuncak pada waktu yang lalu, sehingga ada penundaan. Ini saya
mohon dapat dijelaskan, yang ditunda itu sebetulnya hal yang mana yang
ditunda itu? Karena kalau dibaca dalam undang … Pasal 80 Undang-Undang
4/2016, BP Tapera itu kan mulai beroperasi penuh paling lambat 2 tahun
terhitung sejak undang-undang itu diundangkan. Artinya yang ditunda itu
yang mana sebetulnya?
74
Apakah BP Tapera itu sampai sekarang belum beroperasional? Karena
kalau dibaca dalam Pasal 68 di PP-nya itu kan sebetulnya pemberi kerja
untuk pekerja, mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7
tahun sejak tanggal berlakunya PP ini. Artinya sebetulnya kan kalau sudah
dilakukan awal pun boleh sebetulnya. Nah, itu yang ada isu penundaan itu
penundaan yang mana sebetulnya? Itu mohon dapat dijelaskan
3. Kemudian yang berikutnya. Ini kan memang ada ketentuan sanksi di Pasal
72, sanksinya dari saksi administratif dan seterusnya itu. Yang ini ketentuan
lebih lanjutnya, mandatnya memang dari undang-undang kepada PP. Ya,
tadi Pak Dirjen mengatakan, ”Itu bukan urusan undang-undang, itu urusan
PP.” Tapi kan PP-nya tidak kemudian tiba-tiba ada sendiri, gitu, tanpa
adanya undang-undang.
Lah, ini saya ingin diberikan penjelasan yang lebih detail lagi. Seperti apa sih
sebetulnya pengenaan sanksinya itu? Terutama, kepada pekerja mandiri
yang apalagi ... apa namanya ... cara mengawasinya seperti apa, saya juga
belum tahu ini, ya, kepada pekerja mandiri. Jadi, tolong dijelaskan lebih
komprehensif terkait dengan pengenaan sanksi tersebut. Karena ini ...
karena ikutan dari norma primernya wajib tadi, kemudian ada sanksinya.
Lah, itu bagaimana kemudian ini diterapkan selama ini?
4. Kemudian, yang ingin saya juga mendapatkan informasi lebih jauh. Ini tadi
juga sudah dijelaskan, ada ... apa namanya ... ketentuan di dalam ... bukan
ketentuan, ada uraian berkenaan dengan housing provident fund dari
beberapa negara, tetapi itu baru sekilas. Tolong, Pak Dirjen, nanti bisa
dijelaskan, sesungguhnya pola yang kita gunakan ini, apakah memang bisa
sebagaimana yang menjadi tujuan dari Undang-Undang Tapera itu, baik itu
aksesibilitasnya, ketersediaan, keterjangkauan? Kira-kira ngumpulkan uang
itu, kira-kira bisa enggak dapet rumah, gitu loh?
Nah, ini ... ini perlu kemudian bisa dijelaskan lebih jauh, bagaimana pola itu
diguna ... digunakan di negara yang menggunakan housing provident fund
tersebut? Artinya, apakah memang mereka yang menggunakan ada ... apa
... pendanaan fund-nya mereka itu sebenarnya mereka juga dapat rumah
pada akhirnya. Nah, kalau di Indonesia dengan pol ... dengan undang-
undang ini skemanya ini, apakah memang pada akhirnya bisa menjangkau
75
untuk mendapatkan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,
termasuk juga Bapertarum yang untuk PNS itu? Itu kan dialihkan ke ... apa
namanya ... BP Tapera, ya, Pak, ya? Lah, itu juga ... saya juga ingin
mendapatkan satu gambaran yang komprehensif. Ketika kemudian PNS
yang ... apa namanya ... ingin mendapatkan rumah, itu sejauh mana sih
kecukupan dari anggaran itu sendiri untuk mendapatkan rumah sesuai dari
tadi prinsipnya ini adalah ketersediaan, keaksesibilitas, keterjangkauan,
termasuk keberlanjutan. Nah, ini sejauh mana sebetulnya bisa sampai
mendapatkan rumah itu? Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih komprehensif.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai uang penggantian perumahan sebesar 15% (lima belas persen)
dari uang pesangon yang tidak diatur lagi dalam Pasal 81 angka 47 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut UU CK) yang mengubah ketentuan Pasal 156 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya
disebut UU Ketenagakerjaan) dan oleh Pemerintah dijelaskan dalam
Keterangan Presiden atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 bahwa hal
tersebut dikarenakan uang pengganti perumahan sudah diatur dalam UU
Tapera, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU CK yang mengubah ketentuan
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk menyelaraskan
pengaturan
mengenai
hak
perumahan
bagi
pekerja
pasca
diundangkannya UU Tapera.
b. Sejak diundangkannya UU Tapera, setiap pekerja yang memiliki
penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) UU Tapera. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera jo. Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
76
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP Tapera) yang
menyatakan:
UU Tapera
Pasal 17
(1) Simpanan Tapera dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban
Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola
oleh Bank Kustodian.
PP Tapera 25/2020
Pasal 15
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari
Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5%
(dua koma lima persen).
Berdasarkan ketentuan a quo UU Tapera jo. Ketentuan a quo PP Tapera
25/2020 diatur bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan yang
menjadi kewajibannya (sebesar 0,5%) dan memungut simpanan yang
menjadi kewajiban pekerjanya (2,5%) dan menyetorkan simpanan
tersebut (totalnya 3%) ke dalam rekening Peserta. Artinya adalah total
nilai simpanan yang tercantum dalam rekening peserta tidak hanya
berasal dari penyetoran simpanan dari upah pekerja saja, melainkan juga
berasal dari penyetoran simpanan ke rekening peserta pekerja yang
dilakukan oleh pemberi kerja.
c. Selanjutnya, bagi Peserta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan
kerja maka masa kepesertaannya akan berakhir dan bagi Peserta
pekerja
yang
bersangkutan
akan
mendapatkan
pengembalian
simpanan dan hasil pemupukannya sebagaimana diatur dalam Pasal
77
14 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Tapera berikut Penjelasannya.
Selengkapnya ketentuan Pasal 14 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja
Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diperoleh
setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Penjelasan Pasal 14
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi lagi kriteria sebagai
Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut, adalah peserta
yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5
(lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total tetap
atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan
selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran
Simpanan.
d. Bahwa terkait pembayaran uang penggantian hak yang seharusnya
diterima pekerja berupa uang penggantian perumahan sebelumnya
diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang
menyatakan:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) …
(3) …
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
78
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan diubah dengan ketentuan Pasal
81 angka 47 UU CK dengan menghapuskan ketentuan Pasal 156 ayat
(4) huruf c UU Ketenagakerjaan terkait uang penggantian perumahan dari
komponen uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (4) UU CK tidak mengatur uang
penggantian hak pengobatan dan perumahan sebesar 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja, karena hak pengobatan telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (UU 40/2004) jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011).
Dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 telah mengatur bahwa
pengaturan jaminan sosial nasional pekerja/buruh yang berakhir
hubungan kerjanya berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan
selama 6 (enam) bulan setelah berakhir hubungan kerja, sementara
hak uang penggantian perumahan juga telah diatur melalui UU
Tapera.
2) Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
yang dihitung sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dahulu diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak
berlaku bagi pekerja/buruh dengan alasan PHK tertentu seperti PHK
dengan alasan pekerja/buruh mengundurkan diri. PHK karena
pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon
dan penghargaan masa kerja, dengan demikian maka pekerja/buruh
juga tidak berhak atas penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan yang dihitung sebesar 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
3) Pengaturan
perlindungan
pekerja/buruh
terkait
penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan justru mengalami
79
peningkatan dan kepastian setelah hak pengobatan diatur secara
khusus dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 dan hak uang penggantian
perumahan diatur melalui UU Tapera. Pekerja/buruh yang
mengalami PHK, dengan tanpa melihat alasan PHK pekerja/buruh
tersebut berhak mendapatkan perlindungan terkait penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan, bahkan sebelum
pekerja/buruh mengalami PHK juga berhak menerima manfaat
perlindungan baik kesehatan dan perumahan.
4) Dari sisi kewajiban pemberi kerja, pemberi kerja untuk alasan PHK
tertentu tidak berkewajiban untuk memberikan sebesar 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja apabila pekerja/buruh tersebut mengajukan pengunduran
diri, sementara dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 telah mengatur
pemberi kerja memiliki kewajiban pasti yakni iuran 4% untuk jaminan
kesehatan nasional dan 0,5% untuk tabungan perumahan rakyat
yang manfaatnya bisa diterima sebelum pekerja/buruh mengalami
PHK maupun setelah pekerja/buruh ter PHK.
e. Berdasarkan uraian di atas, pembayaran uang penggantian perumahan
bagi pekerja tidak lagi menjadi komponen uang pengganti hak yang
seharusnya diterima dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan karena
dengan berlakunya skema Tapera maka bagi pekerja wajib menjadi
peserta Tapera dan bagi pemberi kerja juga wajib melakukan penyetoran
simpanan Tapera ke rekening peserta pekerjanya, sehingga kewajiban
pemberi kerja untuk membayar uang pengganti perumahan dalam Pasal
156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sudah digantikan dengan
pengaturan kewajiban pemberi kerja untuk turut melakukan
penyetoran simpanan Tapera ke rekening peserta pekerjanya
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) UU Tapera jo. Pasal 15 ayat (2) PP 25/2020.
f. Adapun apabila pemberi kerja tetap ingin memberikan uang penggantian
perumahan kepada pekerjanya yang mengalami pemutusan hubungan
kerja, maka hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengaturan hak
pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam frasa “hal-hal
80
lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 47
UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
Ketenagakerjaan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai
penundaan
memberlakukan
skema
Tapera,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa skema Tapera belum dapat dilakukan karena hingga saat ini
beberapa peraturan perundang-undangan teknis yang diperlukan dalam
melaksanakan skema Tapera belum ditetapkan. Peraturan perundang-
undangan teknis tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
simpanan peserta.
b. Peraturan perundang-undangan teknis tersebut diatur dalam Pasal 15
ayat (4) PP Tapera yang menyatakan dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
2) Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha
milik negara;
3) Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah
daerah
setelah
berkonsultasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
81
4) Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
5) Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan; dan
6) Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf e yang menerima Gaji atau upah diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pada tahun 2020 melalui PP Tapera ditetapkan ada 4
(empat) Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang diperlukan
untuk mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
simpanan peserta Tapera.
c. Kemudian Pemerintah sampaikan bahwa hingga tahun 2024 belum ada
satupun peraturan perundang-undangan dimaksud yang ditetapkan
dikarenakan masih dibutuhkannya waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut,
sehingga pada tahun 2024 ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan) yang salah satu tujuannya
mengatur mengenai penyederhanaan peraturan perundang-undangan
teknis tersebut. PP Tapera Perubahan mengubah ketentuan Pasal 15
ayat (4) PP Tapera dengan menyatakan dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
2) Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh
82
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
3) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; dan
4) Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Dengan demikian, saat ini peraturan perundang-undangan teknis yang
diperlukan untuk mengatur dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta meliputi 2 (dua) Peraturan Menteri
dan 1 (satu) Peraturan BP Tapera saja.
d. Pemerintah dapat sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan
teknis tersebut yang mengatur dasar perhitungan untuk menentukan
besaran perkalian simpanan, tata cara perhitungan hingga saat ini masih
dalam tahap pembentukan, sehingga skema Tapera hingga saat ini
belum dapat dilaksanakan. (tambahan keterangan dari Kemenaker jika
ada)
e. Bahwa urgensi diperlukannya 2 (dua) Peraturan Menteri dan 1 (satu)
Peraturan BP Tapera berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan untuk menentukan dasar perhitungan perkalian
besaran simpanan Peserta dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Pengaturan dasar perhitungan untuk menentukan besaran perkalian
besaran simpanan Peserta diperlukan untuk menentukan batas atas
dan batas bawah dari gaji atau upah yang akan ditarik sebesar 3%
sebagai Tapera.
2) Dengan demikian, manakala nominal gaji atau upah Pekerja dan
Pekerja Mandiri di atas batas atas, maka perkalian 3% (tiga
persen) besaran Tapera dilakukan terhadap batas atasnya,
bukan terhadap total gaji atau upahnya.
f. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. mengenai apakah BP Tapera sudah
beroperasi atau belum, Pemerintah dapat sampaikan bahwa:
83
1) BP Tapera sudah beroperasi sejak tahun 2019, meskipun amanat
Pasal 80 UU Tapera mengamanatkan bahwa BP Tapera mulai
beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU
Tapera diundangkan, namun dalam operasionalnya terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan BP Tapera belum beroperasi
penuh seperti yang diamanatkan dalam Pasal 80 UU Tapera, yaitu
proses likuidasi Bapertarum PNS, pembentukan regulasi pendukung
termasuk pembentukan organisasi BP Tapera beserta perangkatnya;
2) hingga saat ini BP Tapera mengelola hasil dana pengalihan aset
tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Taperum PNS) yang
semula dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) termasuk pengembalian
dana simpanan dan hasil pemupukan simpanan Peserta yang
berasal dari Bapertarum PNS.
3) Kemudian sejak tahun 2022, BP Tapera juga mengelola Dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sejak tahun
2022 hingga tanggal 22 November 2024 BP Tapera telah
menyalurkan Dana FLPP melalui skema KPR Sejahtera sebanyak
651.856 unit rumah yang setara dengan Rp75,615 triliun.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif khususnya bagi
Pekerja Mandiri, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU
Tapera, sanksi administratif diberikan kepada Peserta, Pemberi Kerja,
BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan
Manajer Investasi yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9
ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal
68 UU Tapera.
b. Selanjutnya, Pemerintah dapat uraikan lebih lanjut mengenai materi yang
diatur dalam ketentuan a quo UU Tapera sebagai berikut:
84
1) Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban bagi Pekerja dan Pekerja
Mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum
untuk menjadi Peserta Tapera;
2) Pasal 9 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja
untuk mendaftarkan Pekerja;
3) Pasal 12 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja
melapor kepada Bank Kustodian dalam hal Pekerja berpindah tempat
kerja;
4) Pasal 14 ayat (4) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank
Kustodian untuk memberikan pengembalian simpanan dan hasil
pemupukan kepada Peserta;
5) Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur kewajiban bagi
Pemberi Kerja membayar simpanan yang menjadi kewajibannya
dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya dan
menyetorkan simpanan ke rekening peserta;
6) Pasal 18 ayat (3) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pekerja
Mandiri untuk menyetor sendiri simpanan ke rekening pesertanya;
7) Pasal 19 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank Kustodian
untuk mencatat penerimaan simpanan dalam rekening tiap-tiap
peserta;
8) Pasal 30 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Perusahaan
Pembiayaan
untuk
melaporkan
pelaksanaan
penyaluran
pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian;
9) Pasal 64 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja untuk
mendaftarkan pekerja sebagai peserta, melakukan pemungutan
simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja, menyetor simpanan
disertai
daftar
perincian
pembayaran
simpanan,
melakukan
pemutakhiran data pekerja terkait kepesertaan Tapera, dan
menyimpan seluruh laporan daftar rincian pembayaran simpanan
yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja;
10) Pasal 66 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Peserta untuk
membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan BP Tapera;
85
11) Pasal 67 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban bagi BP Tapera
untuk menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada
Komite Tapera; dan
12) Pasal 68 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank Kustodian dan
Manajer Investasi untuk menyampaikan laporan kepada BP Tapera.
c. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera tersebut kemudian diatur lebih
lanjut dengan PP Tapera berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU
Tapera. Kemudian, ketentuan Pasal 54 PP Tapera mengatur subjek yang
dikenai sanksi administratif meliputi: Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera,
Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi
Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri diatur dalam ketentuan Pasal
55 PP Tapera yang dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Pekerja Mandiri dikenai sanksi administratif dalam hal melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan
Pasal 50 ayat (1) PP Tapera;
2) Ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP Tapera yang mengatur kewajiban bagi
Pekerja Mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah
minimum untuk menjadi Peserta Tapera selaras dengan ketentuan
Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera;
3) Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) PP Tapera yang mengatur
kewajiban bagi Pekerja Mandiri untuk menyetorkan sendiri simpanan
ke dalam rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan selaras dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 18
ayat (3) UU Tapera; dan
4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) yang mengatur kewajiban bagi Pekerja
Mandiri untuk membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan
waktu yang ditetapkan BP Tapera selaras dengan ketentuan Pasal
72 ayat (1) jo. Pasal 66 UU Tapera.
Dengan demikian, pengaturan subjek hukum Pekerja Mandiri yang
dikenai sanksi administratif dan pengaturan ketentuan yang tidak
boleh dilanggar antara UU Tapera dan PP Tapera sudah selaras.
86
d. Kemudian terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. khususnya terkait tata cara pengenaan
sanksi administratif bagi pekerja mandiri, Pemerintah menyampaikan
bahwa bagi pekerja mandiri akan dikenai sanksi administratif apabila
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera jo Pasal 5 ayat (3) PP
Tapera, Pasal 18 ayat (3) UU Tapera jo. Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3)
PP Tapera, dan Pasal 66 UU Tapera jo. Pasal 50 ayat (1) PP Tapera.
Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi Pekerja Mandiri diatur
dalam ketentuan Pasal 55 PP Tapera berupa 1 (satu) jenis sanksi
administratif saja yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 PP Tapera, sanksi administratif
bagi Pekerja Mandiri berupa peringatan tertulis diatur tata cara
pengenaannya sebagai berikut:
1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan oleh BP
Tapera (vide Pasal 55 ayat (2) PP Tapera); dan
2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dikenakan
kepada Pekerja Mandiri yang melanggar untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja dan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis kedua dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya
peringatan tertulis pertama Pekerja Mandiri tidak melaksanakan
kewajibannya (vide Pasal 55 ayat (3) PP Tapera).
f. Berdasarkan uraian tersebut, materi muatan umum mengenai kewajiban
dan jenis sanksi administratif telah dituangkan dalam jenis peraturan
perundang-undangannya berupa Undang-Undang, yaitu UU Tapera.
Kemudian, materi muatan yang bersifat teknis seperti tata cara
pengenaan sanksi administratifnya telah dituangkan dalam jenis
peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Pemerintah, yaitu PP
Tapera.
Dengan demikian, pengaturan tata cara pengenaan sanksi administratif
merupakan materi muatan yang bersifat teknis sehingga apabila dituangkan
juga dalam UU Tapera, sebagai konsekuensinya apabila terdapat perubahan
tata cara pengenaan sanksi administratif yang bersifat teknis, maka harus
melakukan perubahan pada UU Tapera dimana proses pembentukan
87
Undang-Undang tentunya harus memenuhi tata cara pembentukan yang
cukup panjang dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
4. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai pola pengelolaan Tapera hingga peserta memperoleh rumah,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP Tapera;
b. Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang memenuhi
syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai
skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan diinformasikan oleh
BP Tapera kepada Peserta melalui Portal SITARA untuk dapat
mengajukan pembiayaan Tapera dan mempersiapkan dokumen
pengajuan pembiayaan Tapera;
d. Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke Bank
Penyalur yang telah bekerjasama dengan BP Tapera dengan membawa
dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan Tapera;
e. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan melakukan
verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
f. Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
g. Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok pembiayaan Tapera ditambah dengan suku bunga/margin/ujrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem yang
telah dikembangkan oleh BP Tapera;
88
i. BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan kepada
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu besaran
penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi pendanaan yang
telah disepakati antara BP Tapera dan Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur;
j. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendaftarkan
dan menerbitkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Bank Kustodian melakukan penyaluran dana pembiayaan perumahan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur
berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank Kustodian;
l. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyerahkan
efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran pembiayaan Tapera
yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Bank Kustodi setelah efek
didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A.
1. Ini perlu juga penjelasan dari Pemerintah soal peralihan Taperum ke yang
baru ini. Jadi, karena kan ada juga kekhawatiran, ini Taperum, lalu tiba-tiba
berubah menjadi Tapera itu. Nah, itu perlu dijelaskan. Karena tidak bisa
tidak, itu kan tidak bisa diputuskan kaitan antara Taperum dengan Tapera
ini, agar kemudian bisa jelas. Sehingga, Mahkamah punya basis
argumentasi untuk komprehensif menilai Permohonan Pemohon. Itu satu,
Pak Dirjen.
89
2. Yang kedua, ini kita perlu ingatkan, ya, Pemerintah untuk lebih berhati-hati
agar jangan semua hal didelegasikan ke PP. Mengapa itu dikatakan? Di
konstitusi kita itu jelas, Pak Dirjen, hal-hal yang menyangkut hak asasi
manusia dan segala macam, pembatasan dan pengaturannya itu hanya
boleh dengan undang-undang, Pak. Nah, kalau belajar dari putusan
Mahkamah Konstitusi terakhir, ya, 168, soal ciptaker itu, itu kita sudah
katakan harusnya semua materi yang berkaitan dengan materi undang-
undang diselesaikan di undang-undang. Karena kalau semuanya
didelegasikan ke PP, Pak Dirjen, itu sama saja dengan memangkas fungsi
legislasi yang dimiliki oleh DPR dan presiden. Nah, tolong itu. Jadi, enggak
apa-apa
bikin
undang-undang
jauh
lebih
detail
dibandingkan
menyerahkannya kepada peraturan pemerintah. Sebab begitu diserahkan
kepada peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, kuasa legislasi
wakil rakyat, dalam hal ini DPR, itu akan menjadi hilang. Jadi, DPR enggak
bisa lagi mengontrol apa yang dibikin oleh Pemerintah.
3. Terakhir, tolong kami diserahkan juga naskah akademik dari undang-undang
ini sekaligus risalahnya, perdebatan-perdebatannya. Sudah ada, ya? Ya,
apa … risalahnya sekaligus, ya, Pak Dirjen, ya, risalah perdebatan. Karena
memang kita agak berat juga, ada risalah yang mungkin bisa dicatat dengan
baik, tapi kalau pembicaraan- pembicaraan setengah kamar kan kadang-
kadang tidak muncul di risalah itu. Nah, itu kalau bisa dijelaskan juga
mengapa norma itu dirumuskan seperti itu kalau ada hal-hal yang tidak
tercatat di risalah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra
S.H., M.P.A. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai pengalihan
tabungan perumahan umum (taperum) kepada Tapera, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Persiapan Bapertarum PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU Tapera):
Pada tahun 2017 dilaksanakan beberapa hal oleh Bapertarum PNS
antara
lain
penyampaian
Informasi
Perihal
Rencana
Likuidasi
Bapertarum PNS menuju BP Tapera kepada Kementerian, Lembaga dan
90
Pemerintah Daerah serta Pelaksanaan Rapat Anggota Bapertarum PNS
secara berkala.
Dilakukan pula Inventarisasi dan Pengumpulan Aset Bapertarum PNS
terkait transformasi Penyempurnaan Database PNS, Inventarisasi
barang inventaris, penghapusan dan pelelangan serta pengelolaan arsip
dan dokumen di lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal
terkait pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian Aset Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan.
Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori,
dan Rekan mulai 24 November 2017, pelaksanaan penilaian aset
(inspeksi lapangan) oleh KJPP pada tanggal 27 – 30 November 2017,
dan laporan Penilaian Aset sudah diselesaikan oleh KJPP pada tanggal
19 Desember 2017.
b. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera)
Pada Tahun 2018 proses likuidasi Bapertarum PNS masih berjalan dan
berproses. Bapertarum PNS resmi dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Kantor Akuntan Publik audit penutup Bapertarum PNS Heliantono dan
Rekan ditunjuk Menteri PUPR pada 23 Maret 2018. Pada titik ini
seharusnya BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak 24 Maret 2016, namun hingga 24 Maret 2018, BP
Tapera belum beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan
Komisioner dan Deputi Komisioner. Berdasarkan Rapat Anggota
Bapertarum PNS tanggal 21 Maret 2018, perlu dilakukan kegiatan
penyelesaian aset dan hak Peserta PNS oleh eks Pelaksana Sekretariat
Tetap Bapertarum PNS. Hasil likuidasi aset Bapertarum PNS yang
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil
yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia belum
selesai pada tahun 2018.
c. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61, Pasal
77 dan Pasal 79 UU Tapera)
Sepanjang tahun 2018 Bapertarum PNS masih berupaya untuk
memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan operasional, penyelesaian
91
pengalihan aset dan hak peserta PNS. Pada tahun 2018 dibentuk tim
Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO).
Pada tahun 2019 kegiatan di atas diperpanjang dan dilanjutkan.
Penyusunan laporan keuangan penutup Bapertarum PNS dilaksanakan
dan diaudit oleh KAP yang ditunjuk. Gaji PNS Pusat dan PNS Daerah
tetap dipotong untuk iuran tabungan perumahan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Negara.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra
S.H., M.P.A. yang pada intinya mengingatkan Pemerintah agar materi
muatan Undang-Undang tidak selalu didelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah karena akan memangkas fungsi legislasi dari DPR, Pemerintah
menyampaikan sebagai berikut:
Terhadap peringatan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A., kepada Pemerintah sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang,
Pemerintah berterima kasih dan menerima peringatan dimaksud, serta akan
terus berupaya sebaik mungkin dalam melakukan penyisiran materi muatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) baik dalam bentuk penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) maupun penyampaian pendapat secara lisan
saat rapat penyusunan RUU dan sidang pembahasan RUU bersama DPR,
khususnya terkait dengan materi muatan mengenai hak asasi manusia yang
diatur norma pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan lebih
lanjut.
3. Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra S.H., M.P.A. yang pada intinya meminta agar risalah pembahasan RUU
Tapera saat dilakukan pembahasan di DPR diserahkan sebagai bukti
kepada Mahkamah Konstitusi, Pemerintah menyampaikan sebagai berikut:
Pemerintah telah mengajukan Permohonan risalah pembahasan pasal per
pasal berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HK
0101-Sj/1208 tanggal 15 November 2024 perihal Permohonan Risalah
Rapat DPR dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (vide bukti PK-6). Surat tersebut
telah kami sampaikan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dan telah diterima pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 (vide bukti
92
PK-7). Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan Keterangan
Tambahan Presiden ini diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Pemerintah
belum memperoleh dokumen dimaksud. Apabila Pemerintah telah
memperoleh
dokumen
atau
risalah
dimaksud,
Pemerintah
akan
menyampaikannya sebagai tambahan alat bukti.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Ada beberapa kali Pak Dirjen atau Pemerintah itu menegaskan begini, Pasal 7
ayat (1), ayat (2) itu hanya mengatur kepesertaan saja, tidak ada kaitannya
dengan pembebanan finansial. Kemudian di Keterangan berikutnya, diulang
kembali bahwa pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Para Pemohon ini
tidak mengatur pembebanan finansial kepada Pemohon. Ya, memang secara
sederhana seperti itu, tapi kan norma pasal-pasal ini sebenarnya kan pintu
masuk, Pak. Apalagi kemudian mendelegir ke PP. PP di sana diatur bahkan ada
sanksi-sanksi sampai pembekuan usaha segala macam, ini kan kemudian tidak
bisa secara sederhana … sangat sederhana dipandang bahwa tidak ada norma
yang mengatur soal pembebanan biaya … anu … finansial. Ini justru kontradiksi
dengan kemudian mendelegir PP, PP mengatur soal finansial. Tolong, nanti bisa
dijelaskan kembali di keterangan tambahan karena ini kan bisa kemudian
menjadi apa … keterangan yang apa … yang confused atau saling tidak
inherent, begitu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun
justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan
banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari jasa
keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang (vide
Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
93
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank
pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh Peserta (vide
PP Tapera); dan
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
2. Selain memberikan manfaat yang telah diuraikan di atas, besaran
pengerahan sebesar 3% (tiga perseratus) bagi peserta Pekerja dan Pekerja
Mandiri juga dihitung dengan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta dapat diartikan sebagai batas atas dan batas bawah dari
gaji/upah untuk Peserta Pekerja, atau batas atas dan batas bawah
penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Dengan ketentuan dimaksud
maka apabila besaran gaji/upah Peserta Pekerja atau besaran penghasilan
Pekerja Mandiri telah melewati batas atas yang telah diatur, maka perkalian
3% (tiga perseratus) besaran Tapera dilakukan terhadap batas atasnya,
94
bukan terhadap total gaji/upah atau penghasilannya. Dengan demikian,
besaran pengerahan Tapera diperhitungkan secara proporsional dan adil,
serta tidak menimbulkan beban finansial bagi rakyat Indonesia.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-7, sebagai berikut:
1.
Bukti PK- 1
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dengan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI,
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri
Hukum dan HAM, tanggal 25-27 Januari 2016, dalam acara
Rapat Pembahasan DIM RUU tentang Tapera;
2.
Bukti PK- 2
: Fotokopi pendapat akhir Presiden tanggal 23 Februari 2016;
3.
Bukti PK- 3
: Fotokopi Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
4.
Bukti PK- 4
: Fotokopi perbandingan program Tapera dengan negara-
negara lain;
5.
Bukti PK- 5
: Fotokopi Risalah Rapat Panja DPR RI tanggal 25 Januari
2016;
6.
Bukti PK- 6
: Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor
HK0101-Sj/1208
tanggal
15
November
2024
Hal
Permohonan Risalah Rapat DPR Dalam Penyusunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (UU Tapera);
7.
Bukti PK- 7
: Fotokopi Tanda Terima Sekretaris Jenderal DPR tanggal 19
November 2024 atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian
PU Nomor HK0101-Sj/1208 tanggal 15 November 2024 Hal
Permohonan Risalah Rapat DPR Dalam Penyusunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Ir. Ruslan Prijadi, MBA., Ph.D. dan Dr. Oce Madril,
S.H., M.A. serta 1 (satu) orang saksi atas nama Adang Sutara, S.E., M.Si. yang
95
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2025, masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Ahli Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
Ahli ingin memulai dengan satu premis sederhana bahwa masalah utama dalam
pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia bukan semata pada ketersediaan
rumah, melainkan kekurangan dana murah jangka panjang (Gambar 1).
Gambar 1: Permasalahan Utama dalam Urusan Perumahan
Sebelum ada Tapera, sumber-sumber dana yang tersedia untuk membiayai
perumahan kebanyakan berupa dana dengan tenor pendek (giro, tabungan,
deposito) (Gambar 2). Ketika dana jangka pendek ini digunakan untuk membiayai
perumahan dengan tenor jangka panjang, maka biaya KPR-nya akan menjadi lebih
mahal. Tapera dirancang untuk mengatasi kesenjangan (maturity mismatch atau
liquidity risk) seperti ini.
Gambar 2: Jumlah Dana Pihak Ketiga dan Kredit yang Disalurkan oleh Perbankan (Rp.
milyar)
96
Di mana peran Tapera dalam pembangunan nasional? Secara fundamental,
konstitusi kita melalui Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tapera
adalah bentuk konkret dari pemenuhan amanat ini. Melalui penyediaan pembiayaan
rumah pertama bagi MBR (Gambar 3), negara hadir untuk mengurangi kesenjangan
akses perumahan secara struktural.
Gambar 3: Sasaran Program yang Dikelola BP Tapera (FLPP dan Dana Tapera)
Dari praktik internasional pun, banyak negara menghadapi tantangan serupa, dan
jawabannya hampir selalu serupa: bangun model pembiayaan yang inklusif,
berbasis kontribusi, dan dikelola dengan prinsip-prinsip perlindungan sosial. Tapera
mengadopsi model ini, dan dalam konteks Indonesia, Tapera merupakan perangkat
negara menjalankan kewajiban konstitusional, bukan melanggarnya. Implementasi
dari model ini memperhatikan kondisi masyarakat dan kemampuan masing-masing
negara.
Selanjutnya mengenai peran penting Tapera sebagai berikut:
SEMANGAT GOTONG ROYONG
Pertama, sering ada pertanyaan mengapa iuran Tapera bersifat wajib dan tidak
sukarela. Ini bukan kebijakan yang lahir dari keinginan untuk membatasi kebebasan
individu (HAM), tetapi justru untuk membentuk mekanisme pembiayaan kolektif
yang berkelanjutan (intra- dan antar-generasi). Dalam dunia keuangan, kita tahu
bahwa sistem seperti asuransi kesehatan seperti BPJS pun tidak akan berjalan bila
hanya mengandalkan partisipasi sukarela. Dibutuhkan dasar populasi yang luas
untuk membangun pool dana yang cukup besar dan stabil, agar dapat memfasilitasi
pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan tenor panjang (Gambar 4). Itu
97
sebabnya, skema tabungan wajib digunakan: bukan sebagai beban, tetapi sebagai
pintu masuk bagi akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau oleh
masyarakat berpenghasilan rendah.
Gambar 4: Ilustrasi Perhitungan Skema Pembiayaan Perumahan Tapera
Jika kita membandingkan seorang MBR yang menggunakan KPR Tapera dengan
KPR Komersial (Perbankan), terlihat bahwa manfaat lebih Tapera sangat signifikan
dan sangat menguntungkan bagi MBR (Gambar 5).
Gambar 5: Simulasi KPR Tapera untuk Satuan Rumah Susun dan Rumah Tapak
Mereka yang semula tidak berharap untuk mengambil KPR karena terkendala
dengan biaya KPR yang tinggi, kemudian memperoleh kesempatan (affordability)
untuk mendapatkan rumah dengan biaya yang lebih murah. Selanjutnya mereka
dapat berhemat karena meminjam dengan tingkat bunga KPR yang lebih rendah
98
dibandingkan dengan tingkat bunga KPR dari perbankan. Tidak hanya itu, ketika
mereka telah selesai melunasi pinjaman (atau jika tidak dapat melanjutkan
kepesertaan di Tapera), mereka mendapatkan hasil pemupukan dari dana mereka
(Gambar 6).
Gambar 6: Dari Iuran 3% Menuju Rumah Pertama dan Keuntungan Investasi
Dengan berbagai manfaat yang diperoleh, dapat dipahami bahwa tidak semua
tabungan bersifat sukarela. Dalam praktiknya, memang terdapat jenis tabungan
yang bersifat wajib atau dikenakan secara mandatori oleh regulasi atau sistem
tertentu, tergantung pada konteks hukum dan kebijakan yang berlaku. Skema
tabungan wajib semacam ini bukan sesuatu yang baru, melainkan telah diterapkan
di berbagai negara sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial atau perumahan.
BERKEADILAN DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK
Kedua, perlu ditegaskan bahwa dana yang disetorkan peserta Tapera tidak akan
hilang. Tapera pada hakikatnya adalah sebuah skema tabungan, bukan subsidi,
karena seluruh dana peserta akan tetap menjadi hak mereka dan akan
dikembalikan. Tapera bukan iuran yang habis pakai, melainkan tabungan milik
peserta yang dicatat secara individual, diinvestasikan secara hati-hati, dan
99
dikembalikan lengkap dengan hasil pengembangan saat peserta pensiun atau ke
luar dari sistem. Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang ketat, dan
pemanfaatan teknologi digital sehingga setiap peserta Tapera dapat memonitor
perkembangan asetnya secara real-time (Gambar 7), pengelola Tapera ingin
memastikan risiko serendah-rendahnya bagi peserta Tapera.
Gambar 7: Transparansi Dana Tapera di Aplikasi Tapera Mobile
Bagi peserta dengan penghasilan menengah ke atas yang tidak berhak menerima
manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, mereka tetap mendapatkan manfaat
finansial dalam bentuk tabungan produktif jangka panjang (Gambar 8). Bahkan, jika
kita bandingkan, hasil pemupukan Tapera yang dikelola oleh manajer investasi
berlisensi tidak akan lebih rendah dibandingkan suku bunga tabungan biasa, dan
dengan risiko yang relatif rendah karena instrumen investasinya diseleksi secara
ketat dan pengelolaanya diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
100
Gambar 8: Grafik Perhitungan Manfaat Peserta Non Penerima Manfaat
Pembiayaan Perumahan
SKEMA YANG BERKELANJUTAN
Ketiga, Tapera bukan merupakan skema subsidi silang yang merugikan peserta
dengan penghasilan lebih tinggi demi membiayai peserta berpenghasilan lebih
rendah. Istilah "subsidi" kerap diasosiasikan dengan pemberian dana secara
langsung tanpa imbal balik, di mana dana tersebut hilang setelah diberikan. Tidak
demikian. Semua dana Tapera dicatat sebagai dana amanat—tidak tercampur
dengan APBN, dan tidak disalurkan untuk tujuan lain. Justru melalui pengumpulan
dana kolektif inilah negara bisa hadir menyediakan pembiayaan rumah yang
terjangkau tanpa terlalu mengandalkan subsidi fiskal, artinya skema Tapera
dirancang untuk melengkapi program perumahan yang didanai APBN. Maka, dari
perspektif kebijakan fiskal dan keuangan negara, Tapera adalah skema pembiayaan
yang sehat dan strategis yang berperan penting dalam pencapaian tujuan
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan skema ini, pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank dan
perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan BP Tapera, melalui skema
pemanfaatan, bukan hibah. Artinya, dana terus berputar dan dari waktu ke waktu
akan menjangkau lebih banyak orang (Gambar 9). Dari perspektif fiskal, ini adalah
skema yang efisien dan berkelanjutan, dibanding skema bantuan langsung yang
sifatnya satu kali dan tidak memutar kembali dana ke sistem.
101
Gambar 9: Pengelolaan Dana Tapera dari Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
Skema tabungan wajib juga diterapkan di berbagai negara seperti Filipina dengan
The Home Development Mutual Fund (HDMF), Tiongkok dengan Housing Provident
Fund (HPF), Singapura melalui Central Provident Fund (CPF), dan bahkan Malaysia
dengan Employees Provident Fund (EPF) (Gambar 10). Dalam semua contoh itu,
keadilan dibangun bukan dengan menghindari kontribusi, tetapi dengan memastikan
bahwa setiap peserta menerima manfaat sesuai status dan kebutuhannya.
Gambar 10: Perbandingan Tabungan Perumahan di Negara Lain
102
PENUTUP
Dari berbagai uraian di depan, kita dapat menilai rasionalitas Tapera sebagai
strategi untuk membangun pool dana jangka panjang pembiayaan perumahan yang
manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya MBR:
● Memberi
akses
(accessibility)
dan
keterjangkauan
(affordability)
bagi
masyarakat, terutama MBR.
● Turut berkontribusi mengurangi backlog perumahan bersamaan dengan
berbagai program perumahan lainnya.
● Memberi insentif bagi semua peserta/penabung, termasuk mereka yang tidak
tergolong MBR.
● Merupakan praktek yang lazim dijalankan di berbagai negara.
Memang masih ada keberatan dari sebagian pemberi kerja, terutama karena skema
ini dirasa menambah komponen biaya tenaga kerja. Namun, perlu kita yakini bahwa
bagi pemberi kerja Tapera justru merupakan bagian dari investasi sosial jangka
panjang. Ketika pekerja menyadari bahwa memiliki rumah yang layak bukan lagi
sekedar harapan kosong, mereka akan terdorong untuk bekerja secara lebih
produktif dan loyal terhadap perusahaannya (pemberi kerja); yang lebih lanjut akan
berdampak pada kelangsungan perusahaan yang berbarengan dengan stabilitas
sosial, yang merupakan basis bagi terciptanya ketahanan ekonomi nasional.
Akhir kata, Ahli ingin menutup paparan mengenai perlunya Tapera karena skema ini
merupakan langkah nyata untuk menjawab tiga tantangan utama pembiayaan
perumahan: keberlanjutan penyediaan dana yang terjangkau, membuka akses bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengelolaan yang transparan dan
terpercaya. Dengan demikian, jelas bahwa Tapera bukanlah pelanggaran terhadap
hak, tapi merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mewujudkan hak konstitusional akan perumahan secara konkrit dan rasional.
Tapera merupakan instrumen kebijakan strategis yang menunjang program prioritas
pemerintah, khususnya dalam pemerataan kegiatan ekonomi, peningkatan kualitas
hidup masyarakat, dan penguatan infrastruktur dasar dari bawah. Singkat kata,
Tapera bukan hanya soal perumahan, tetapi tentang pembangunan inklusif dan
keadilan sosial.
103
2. Ahli Dr. Oce Madril, S.H., M.A
Berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal
16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya ditulis UU Tapera)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya ditulis UUD 1945), maka Ahli memberikan keterangan sebagai berikut:
I.
Konsep Welfare State dan Hak Atas Tempat Tinggal
1. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung jawab
negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya (Gosta
Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism; 1990). Jorgen
Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa Welfare State merupakan
institusi negara di mana kekuasaan yang dimilikinya (dalam hal kebijakan
ekonomi dan politik) ditujukan untuk: Pertama, memastikan setiap warga
negara beserta keluarganya memperoleh pendapatan minimum sesuai
dengan standar kelayakan; Kedua, memberikan layanan sosial bagi setiap
permasalahan yang dialami warga negara (baik dikarenakan sakit, tua,
atau menganggur) serta kondisi lain semisal krisis ekonomi; Ketiga,
memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya tanpa
memandang perbedaan status, kelas ekonomi, dan perbedaan lain
(Andersen, J.G. Welfare States and Welfare State Theory, Centre for
Comparative Welfare Studies, Working Paper, 2012);
2. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep Welfare
State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual welfare state.
Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua warga negara,
bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat) dan mewujudkan komitmen
yang dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat. Kemudian konsep residual
welfare state, menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab setelah
mekanisme pasar dan lainnya mengalami kegagalan;
3. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3 (tiga),
yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social democratic
welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan kesejahteraan
sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat diperuntukkan bagi mereka
yang berpenghasilan rendah, biasanya kelas pekerja yang bergantung
pada negara. Rezim ini didukung dengan gagasan dominasi pasar dan
104
keterlibatan swasta, sementara negara berperan sangat kecil. Kedua rezim
corporatist. Pada model ini program kesejahteraan melekat pada status
dan kelas. Pada rezim ini akan terasa adanya pembedaan-pembedaan
berdasarkan status dan kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim social
democtratic, yang menggunakan prinsip universal. Pada model ini tidak
ada dualisme antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan sosial yang
tinggi dan perlakuan yang adil dalam tatanan masyarakat sosial;
4. Gagasan “kesejahteraan” (welfare) menurut Paul Spicker, sebagaimana
dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-being” atau sesuatu yang
dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami secara lebih sempit, istilah itu
dapat diartikan merujuk kepada penyediaan layanan sosial –khususnya
jaminan Kesehatan, perumahan, jaminan sosial, Pendidikan dan kerja
sosial. Pendapat lain misalnya Assar Lindbeck, menurut I D.G. Palguna
(2019), menyatakan bahwa negara kesejahteraan dalam definisinya yang
sempit mencakup tipe pengaturan pengeluaran pemerintah, yaitu: (i)
bantuan kontan sementara bagi rumah tangga yang membutuhkan
(transfer, termasuk asuransi pendapatan wajib) dan (ii) subsidi-subsidi
atau pemberian bantuan pemerintah langsung layanan kemanusiaan
(seperti perawatan anak, prasekolah, Pendidikan, Kesehatan, usia lanjut).
Sedangkan dalam definisi yang lebih luas, negara kesejahteraan dapat
pula mencakup pengaturan harga (seperti pengawasan sewa dan
dukungan
harga
hasil-hasil
pertanian),
kebijakan
perumahan,
pengaturan lingkungan kerja, dan sebagainya;
5. Konsep Negara welfare state atau Negara Kesejahteraan ini menurut Edi
Suharto
(2010) adalah
sebuah negara
yang
dapat
memenuhi
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya
kebutuhan material dan non-material. Mengutip Midgley, et al, Edi Suharto
mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “...a condition or state of
human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia
aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan,
pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta
manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama
yang mengancam kehidupannya;
105
6. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan merupakan
salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara kesejahteraan yang
ditujukan untuk perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai bagian
dari kebijakan kesejahteraan sosial bagi rakyat;
7. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State dapat
ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai konvensi internasional
yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada alinea ke-IV
Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,..."
II.
Hak Atas Tempat Tinggal merupakan Hak Asasi Manusia
8. Bahwa Hak atas tempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas
tempat tinggal disebutkan dengan jelas sebagai Hak Asasi Manusia
(HAM), sehingga Negara harus melindungi dan menyediakan akses
terhadap seluruh penduduk dan warga negara yang hidup dan bertempat
tinggal di Indonesia. Sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
9. Mandat tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, tempat
tinggal yang layak, dan lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak
dasar bagi setiap manusia yang merupakan tujuan dari berdirinya Negara
Indonesia. Hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari pemenuhan
kehidupan yang layak sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27
ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
10. Penegasan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan HAM dtegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM) dalam ketentuan Pasal 27 yang menyebutkan:
106
“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia”.
Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM dinyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak”;
11. Hak atas tempat tinggal (rumah) telah lama diakui dan ditegaskan sebagai
HAM dalam berbagai dokumen HAM internasional, misalkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 25 ayat (1)
menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang
memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda,
mencapai
usia
lanjut
atau
keadaan
lainnya
yang
mengakibatkannya
kekurangan
nafkah,
yang
berada
di
luar
kekuasaannya”;
12. Bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara-
negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas kehidupan
yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan
pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus
menerus…”;
13. Bahwa Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of
Discriminations against Women (CEDAW) pada Pasal 14 ayat 2 (h)
mengakui hak perempuan di daerah pedesaan untuk menikmati kondisi
kehidupan yang layak, khususnya yang berkaitan dengan tempat
tinggal, sanitasi, listrik dan pasokan air, transportasi dan komunikasi;
14. Bahwa Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
mengakui hak setiap anak atas standar hidup yang memadai bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (Pasal 27 ayat
1). Masalah tempat tinggal disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang
mewajibkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai
dengan kondisi nasional dan kemampuan negara dalam membantu orang
107
tua dan negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak atas
standar hidup yang layak;
15. Bahwa Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
forms of Racial Discrimination (ICERD) dalam Pasal 5 huruf (e) mengakui
dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, termasuk hak atas
perumahan (e. iii), yang harus diterapkan secara setara untuk semua
orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan warna ras, atau
kebangsaan atau asal etnis;
16. Bahwa Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention
on the Rights of People with Disabilities (CRPD) dalam Pasal 28:
“mengakui hak atas standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas
dan keluarganya, termasuk hak atas tempat tinggal”. Kemudian dalam
Pasal 19 huruf (c): “memastikan bahwa layanan dan fasilitas masyarakat
yang setara bagi penyandang disabilitas adalah termasuk akses atas
perumahan yang aman dan layak dan tanpa diskriminasi”.
17. Bahwa Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh
Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (International Convention on
the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (ICMW) dalam Pasal 43 paragraf 1 huruf (d): memastikan bahwa
pekerja migran yang terdaftar dan pekerja migran dalam situasi reguler
memiliki hak yang sama dengan warga negara dari negara tempat bekerja.
Salah satu jaminan kesetaraan perlakuan adalah “akses ke tempat
tinggal, termasuk skema perumahan sosial (public housing), dan
perlindungan terhadap eksploitasi sehubungan dengan sewa”;
18. Bahwa Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan yang layak dan terjangkau, bebas
dari kelaparan dan akses terhadap pangan yang aman dan bergizi, hak
atas pakaian, hak atas perumahan yang layak dan terjangkau, hak atas
perawatan medis dan pelayanan sosial yang diperlukan, hak atas air
minum dan sanitasi yang aman, hak atas lingkungan yang aman, bersih
dan berkelanjutan”;
108
19. Bahwa posisi Negara dalam hubungannya dengan kewajiban yang
ditimbulkan oleh HAM, adalah bahwa Negara harus menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) HAM. Peran
negara yang harus campur tangan untuk mengatur pelaksanaan sebuah
HAM, misal hak atas tempat tinggal, merupakan dalam rangka
menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut;
20. Bahwa perihal kewajiban Negara untuk menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas tempat tinggal
(perumahan) telah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi, diantaranya: (1) Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait
Pengujian UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan
(2) Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51 Prp
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
Atau Kuasanya;
21. Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU 1/2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MK mempertimbangkan:
"[3.10.3] Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak
asasi manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan
dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan hak
warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan dalam
pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban untuk
melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya
hak warga negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan
permukiman
merupakan
salah
satu
aspek
pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional tersebut, yang juga merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang
berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya
pemenuhan hak konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman adalah wajar dan bahkan merupakan
keharusan, manakala penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan kelayakan
serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah..”
109
22. Dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51 PRP
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
Atau Kuasanya, MK Mempertimbangkan:
"[3.9.5] Bahwa dalam hal warga negara yang ingin memiliki tempat
tinggal yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh UUD
1945, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewajiban dan
tanggung jawab negara untuk mengaturnya, karena kepemilikan
tanah/tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi manusia dan
hak konstitusional, yang sekaligus merupakan kebutuhan dasar
manusia yang mempunyai peranan penting dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang perlu diatur sedemikian rupa demi kepastian hukum.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal
40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman”.
23. Bahwa terlihat dalam 2 putusan di atas, bahwa menjadi tanggung jawab
Negara untuk mengatur hak atas tempat tinggal, sebab tempat tinggal
yang layak merupakan HAM dan hak konstitusional, yang sekaligus
merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan penting
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina
serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan.
Kemudian, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional -hak
atas tempat tinggal- tersebut, maka pengaturan penyelenggaraan
perumahan adalah sebuah keharusan, termasuk mengatur aspek
keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
24. Bahwa keterjangkauan (Affordability) atas biaya tempat tinggal
merupakan salah satu poin utama dalam Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak yang ditetapkan oleh
Komnas HAM. Bahwa keterjangkauan (Affordability) atas biaya tempat
tinggal berarti kemampuan sesorang untuk membayar kebutuhan yang
terkait dengan tempat tinggal. Kemampuan membayar ini harus ada pada
level dimana pemenuhan kebutuhan lainnya, seperti makanan, kebutuhan
sekolah, dan lain-lain, tidak kemudian terancam menjadi tidak terpenuhi.
Secara umum, affordabilitas atas tempat tinggal jika dibandingkan dengan
pendapatan keluarga adalah 30 persen, artinya pengeluaran untuk biaya
110
tempat tinggal maksimal adalah 30 persen dari total pendapatan
(Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak
Atas Tempat Tinggal Yang Layak).
III.
Urgensi Pengaturan Pembiayaan Perumahan dan Peran Negara
25. Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan
Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”;
26. Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal model
kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas tempat tinggal.
Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih merupakan ranah pembentuk
undang-undang (open legal policy). Dalam hal suatu norma UU masuk
ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka menurut MK norma
tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian
dengan UUD 1945, meskipun tunduk pada batasan-batasan tertentu;
27. Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-undang
telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini mengatur perihal
pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu rumah bagi seluruh
masyarakat Indonesia baik dalam bentuk rumah tunggal maupun rumah
susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP menyatakan:
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara
untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur."
28. Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan
pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang
111
terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas
tempat tinggal (rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak;
29. Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia
tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat
Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah dan memiliki akses
yang terbatas ke sistem pembiayaan perumahan. Adalah tanggungjawab
negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini
melalui penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan
untuk menyediakan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan
terjangkau sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
terjangkau;
30. Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah dalam
menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan bagi skema
pembiayaan perumahan, salah satunya adalah pengaturan tabungan
perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan,
permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan
sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
31. Selanjutnya peran pemerintah diwujudkan dengan mengembangkan
sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
32. Peran pemerintah tidak hanya mengembangkan sistem pembiayaan,
namun juga membentuk lembaga (badan hukum) yang bertugas untuk
112
mengelola jaminan ketersediaan dana murah jangka panjang untuk
penyelenggaraan perumahan, kemudahan dalam mendapatkan akses
kredit dan pembiayaan, dan keterjangkauan dalam membangun,
memperbaiki dan memiliki rumah (Pasal 122 UU PKP);
33. Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan dana murah jangka panjang dalam rangka penyelenggaraan
perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan hukum bagi pembentukan
dan penyelenggaraan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebuah
badan khusus yang dibentuk pemerintah sebagai implementing agency
untuk mengelola Tabungan Perumahan;
34. Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana murah jangka
panjang” adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus
mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber
biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit kepemilikan rumah
(Pasal 3 dan penjelasannya UU Tapera);
35. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan (Pasal 1 angka 3
UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi
peserta. Sementara bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah
upah minimum, dapat menjadi peserta;
36. Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran negara.
Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung (intervensi
negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah, dengan membuat
sejumlah regulasi dan membentuk lembaga khusus (BP Tapera);
37. Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan BP
113
Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera. Kemudian
menurut data BP Tapera, setiap tahun negara mengalokasikan APBN
untuk
subsidi
perumahan
(Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera. Misalkan tahun 2020,
alokasi APBN untuk FLPP kurang lebih sebesar 11 triliun rupiah. Untuk
tahun 2021, sebesar 19,5 triliun rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25 triliun
rupiah, untuk tahun 2023 sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024 sebesar
24,5 triliun rupiah. Hal ini menegaskan bahwa negara hadir dan
berperan aktif dalam pembiayaan perumahan.
IV.
Perihal Kepesertaan Tapera yang Bersifat Wajib
38. Bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat
secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau oleh peserta (penjelasan
UU Tapera);
39. Bahwa
Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam
rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi
peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan partisipasi banyak
pihak secara bersama-sama dan jangka panjang. Dengan begitu, maka
tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan dana murah jangka panjang
untuk pembiayaan perumahan bagi peserta (asas keterjangkauan dan
keberlanjutan);
40. Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru. Konsep
ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program jaminan sosial.
Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), diatur bahwa
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada
prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”
41. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih lanjut,
dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang dimaksud
114
dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang
mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang
dilaksanakan secara bertahap.
42. Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang, termasuk
orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib
menjadi Peserta program Jaminan Sosial.” Prinsip kepesertaan bersifat
wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat
terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi (rakyat
dan pemerintah) serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan
pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, kemudian sektor informal
dan pekerja mandiri;
43. Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem Welfare
State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak. Sifat wajib
menjadi peserta Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum, diperlukan untuk tercapainya tujuan Tapera, yakni
agar tersedianya dana murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan
oleh pekerja untuk pembiayaan perumahan. Apabila sifat wajib
kepesertaan ini diubah menjadi “tidak wajib”, maka tujuan Tapera tidak
akan tercapai;
44. Konsep
kepesertaan
bersifat
wajib,
telah
beberapa
kali
diuji
konstitusionalitasnya oleh MK. Mahkamah telah memberikan penegasan
berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib” yang merupakan salah
satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare State, diantaranya dalam
Putusan berikut;
45. Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011,
halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi diwajibkan
untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
UU SJSN, sehingga menjadi peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh
karena itu Undang-Undang mewajibkan kepada mereka yang telah
memenuhi syarat untuk menjadi peserta. Dengan demikian seseorang
yang mendapatkan jaminan sosial harus menjadi peserta program
jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan antara tertangggung
115
(peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan sosial juga
timbul karena Undang-Undang, yang kepesertaannya dimulai setelah
yang bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh
pemberi kerja. Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang
yang tidak mampu maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal
17 ayat (4) UU SJSN];”
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN
telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan penegasan
kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial sebagai bagian
dari hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to
fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk
membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya dibebankan
kepada negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 konsep Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah membiayai yang tidak
mampu membayar iuran, yang bersesuaian dengan Pasal 17 ayat (4)
UU SJSN. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah UU SJSN
telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan kegotong-royongan
yaitu dengan cara mewajibkan bagi yang mampu untuk membayar
premi atau iuran asuransi yang selain untuk dirinya sendiri juga
sekaligus untuk membantu warga yang tidak mampu”
46. Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember 2015,
halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan, "Negara bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak" maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk pemenuhan
kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebutuhan
dasar yang layak pada hakikatnya adalah mempertahankan hidup
seseorang, sehingga orang tersebut mampu berproduksi atau
berfungsi normal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hal tersebut
kemudian yang salah satunya mendasari adanya kewajiban untuk
serta bagi seluruh rakyat Indonesia, karena apabila pemenuhan
kebutuhan dasar tersebut diharapkan secara sukarela dengan
membeli asuransi maka sebagian besar penduduk tidak mampu
atau tidak disiplin untuk membeli asuransi..."
47. Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017, MK
Mempertimbangkan:
116
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di
atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada pokoknya
berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara
jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib dan iuran wajib
menjadi tidak beralasan menurut hukum, karena dalil-dalil Pemohon
tersebut sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah
Kontitusi
Nomor
138/PUU-XII/2014
bertanggal
7
Desember 2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara
implisit telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015,
yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2016, yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
kepesertaan
wajib
tidak
bertentangan dengan UUD 1945”
48. Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30 September
2021, halaman 255, halaman 263-264 MK Mempertimbangkan:
”[3.19] Menimbang bahwa berkenaan prinsip kegotongroyongan,
menurut Mahkamah prinsip dimaksud merupakan nilai luhur bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu esensi jiwa Pancasila terutama sila
kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
menjalankan prinsip kegotongroyongan setiap orang atau
individu berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai
tambah kepada individu lain di lingkungannya. Apabila diletakkan
dalam konteks jaminan sosial, UU 24/2011 mendefinisikan prinsip
kegotongroyongan sebagai prinsip kebersamaan antar peserta dalam
menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan
kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,
upah, atau penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4 huruf a UU
24/2011].
Sejauh
yang
bisa
dipahami
Mahkamah,
prinsip
kegotongroyongan inilah yang menjadi salah satu latar belakang
pengalihan program jaminan hari tua dan program pensiun yang
diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Dalam
hal
ini,
pembentuk
undang-undang
menghendaki jaminan sosial dapat dinikmati secara merata bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik yang tidak mampu –yang menerima
bantuan iuran- maupun yang mampu dengan iuran yang terjangkau,
sehingga semua pihak bergotongroyong dan berkontribusi dalam
BPJS”
V.
Kesimpulan
49. Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari konsep
negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut oleh Indonesia.
Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara
atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU Tapera sejatinya
telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang dianut oleh konstitusi
Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
117
50. Keberadaan UU Tapera merupakan penegasan kewajiban negara
terhadap hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia
yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect), dan menjamin pemenuhannya (to fullfil);
51. Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan saling
menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi peserta;
52. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya merupakan
salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
warga negaranya (Welfare State) melalui pemenuhan standar tempat
tinggal yang layak. Secara yuridis, asas kepesertaan bersifat wajib telah
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan telah
dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
3. Saksi Adang Sutara, S.E., M.Si.
Pengantar
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tanggal 12 Januari 2011, Saksi pada
saat itu sebagai Kepala Bidang Sumber Pembiayaan Tabungan Perumahan, di
bawah koordinasi Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan, Deputi
Pembiayaan, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), menerima mandat
langsung dari pimpinan untuk melaksanakan analisa awal yang komprehensif terkait
pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tugas ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merumuskan
kebijakan jangka panjang yang bertujuan untuk menjawab tantangan besar di sektor
perumahan nasional, khususnya dalam mengatasi persoalan kesenjangan (backlog)
perumahan yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada saat itu. Analisa ini juga
menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang
diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung
pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
Melalui analisa ini, kami melakukan analisis terhadap berbagai aspek, termasuk
kondisi eksisting kebutuhan dan ketersediaan rumah, efektivitas program-program
118
perumahan yang telah berjalan, serta potensi sumber pembiayaan utama yang
dapat dimobilisasi untuk mendukung pembangunan perumahan bagi MBR. Hasil
dari telaahan ini menjadi dasar argumentatif dan teknokratis dalam merancang
kerangka kebijakan Tapera, yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata
masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Hasil Analisa Awal Kementerian Perumahan Rakyat
Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh unit kerja kami, ditemukan
sejumlah fakta penting yang menggambarkan kondisi nyata sektor perumahan di
Indonesia, khususnya terkait dengan backlog perumahan, yakni kesenjangan antara
jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh
masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Data yang dihimpun menunjukkan angka backlog yang cukup signifikan, yang
mengarah pada satu kesimpulan bahwa kebutuhan akan hunian layak jauh
melampaui kemampuan penyediaan yang ada.
ata yang menjadi rujukan adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 - 2014.
Dalam Peraturan Presiden dimaksud disampaikan bahwa penyediaan rumah masih
terbatas. Jumlah kekurangan rumah (backlog) meningkat dari 5,8 juta unit pada
tahun 2004 menjadi 7,4 juta unit pada tahun 2009 (Bagian Lampiran II.5-32).
Akumulasi backlog diperkirakan akan terus terjadi akibat pertumbuhan 710.000
rumah tangga baru per tahun (Bagian Lampiran II.5-32).
Angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perumahan di Indonesia bukan
hanya bersifat struktural, tetapi juga semakin mendesak untuk segera ditangani
secara sistematis dan berkelanjutan. Ketimpangan tersebut menyebabkan backlog
terus meningkat dari tahun ke tahun, dan jika tidak segera diintervensi dengan
kebijakan yang tepat, maka krisis perumahan akan semakin sulit diatasi.
Pada saat itu telah dilaksanakan program pemerintah dibidang perumahan yaitu:
A. Bapertarum-PNS (1993)
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Program ini memiliki keterbatasan karena hanya
menyasar kalangan PNS dan tidak secara langsung mengurangi angka backlog
nasional, terutama di kalangan masyarakat non-PNS yang jumlahnya jauh lebih
besar.
119
B. KPR Subsidi (2003–2010)
Pemerintah memperkenalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan
skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Subsidi ini diberikan dalam bentuk angsuran tetap untuk jangka waktu tertentu.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2010, dan belum
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
C. KPR Sejahtera FLPP (2010–sekarang)
Sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, pada tahun 2010 pemerintah
meluncurkan program KPR Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan dana bergulir yang
dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP) dan ditujukan untuk pembiayaan KPR Sejahtera
Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Capaian awal program FLPP adalah sebagai berikut:
1) Tahun 2010: 7.959 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp242
miliar.
2) Tahun 2011: 109.592 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,68
triliun.
3) Tahun 2012: 64.785 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,58
triliun.
Meskipun program ini menunjukkan peningkatan dari sisi jumlah unit yang
dibiayai, namun secara keseluruhan kontribusinya terhadap pengurangan
backlog masih belum mencukupi, mengingat skala kebutuhan yang sangat
besar.
Gagasan Tapera
Muncul sebuah gagasan strategis mengenai pentingnya menghimpun dana murah
dalam bentuk tabungan dari seluruh lapisan masyarakat. Gagasan ini muncul
sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengatasi permasalahan
backlog perumahan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi
ini ditambah dengan keterbatasan efektivitas program-program perumahan yang
telah dijalankan pemerintah, yang hingga kini belum mampu memberikan solusi
yang memadai.
Pada saat itu, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan
sebagai salah satu solusi pembiayaan perumahan yang dapat menjangkau
120
masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mencapai tujuan program ini tanpa
membebani APBN diperlukan pengakumulasian dana dari masyarakat sehingga
terpenuhinya dana murah jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan inklusif agar
partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan dan dana yang terkumpul dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat
secara berkelanjutan.
Penutup
Indonesia tengah menghadapi permasalahan terkait backlog perumahan.
Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat pada
saat itu, program-program yang telah berjalan dinilai belum memiliki kapasitas yang
memadai untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Kondisi ini mendorong perlunya
penerapan skema iuran perumahan yang bersifat masif dan terstruktur. Apabila
iuran tersebut tidak bersifat wajib, maka dampaknya diperkirakan tidak akan cukup
signifikan untuk mengatasi backlog yang ada. Oleh karena itu, untuk mengatasi
permasalahan backlog perumahan secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan
komitmen bersama melalui penerapan skema iuran tabungan perumahan yang
wajib, dan terstruktur demi menjamin ketersediaan hunian layak bagi seluruh
masyarakat.
Selain itu, saksi menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
Awalnya, fokus pemerintah adalah pada backlog kepemilikan rumah, tetapi
terdapat juga backlog hunian. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah
mendorong pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang
dibiayai APBN, termasuk perumnas. Namun, masalah utama rusunawa adalah
biaya operasional karena harga sewanya murah sehingga sulit dikelola agar
tetap layak;
Selain itu, ada program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang
hingga kini terus berjalan dengan dana APBN. Program ini lebih menekankan
pada peningkatan kelayakan hunian agar layak ditinggali. Dengan demikian,
selain Tapera yang ditujukan untuk backlog kepemilikan, pemerintah juga
menjalankan program rusunawa dan BSPS untuk menangani backlog hunian.
121
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
BP Tapera memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
pada tanggal 22 November 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, serta keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 41 ayat (4) huruf f Undang–
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU
24/2003) diatur ketentuan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan
Persidangan Hakim Konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan
serta
Pemeriksaan
Persidangan
meliputi
salah
satunya
adalah
mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahakamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), Pihak Terkait yang berkepentingan langsung
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung
terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 UU Tapera, BP Tapera adalah
badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Lebih lanjut sesuai
dengan Pasal 1 angka 17 UU Tapera, BP Tapera dipimpin oleh seorang
Komisioner yang merupakan organ BP Tapera yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera
sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
4. Bahwa pasal-pasal yang diuji adalah pasal-pasal operasional yang diatur di
dalam UU Tapera yang merupakan fungsi, tugas, wewenang, serta hak, dan
kewajiban BP Tapera sebagai badan hukum yang dipimpin oleh Pihak
Terkait.
5. Berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa selaku
pimpinan BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas
122
pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud
dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, akan kami sampaikan keterangan dan uraian Pihak Terkait agar
Majelis Hakim mengetahui secara pasti kelembagaan BP Tapera serta
pengelolaan Dana Tapera secara menyeluruh.
II. POKOK-POKOK
KETERANGAN
PIHAK
TERKAIT
YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A. Sejarah Tabungan Perumahan Rakyat dan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat
Pihak Terkait menerangkan dan menjelaskan sejarah program Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) dan pembentukan BP Tapera selaku badan
hukum agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang jelas terhadap skema
program Tapera dan BP Tapera. Penjelasan yang kami berikan adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa amanah skema Tapera dan pembentukan BP Tapera adalah
merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP. (Vide:
Bukti PT-1).
Pasal 121 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman, lebih lanjut diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP
pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga
pembiayaan; b. pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan
sumber biaya; dan d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan
yang dimaksud di atas dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau
prinsip syariah melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b.
pembiayaan sekunder perumahan.
123
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan”
adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit
kredit
dengan
melakukan
sekuritisasi.
Sekuritisasi
yaitu
transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara
pembelian aset keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit
dan penerbitan efek beragun aset.”
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 122
ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum pembiayaan yang
dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 123 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pengerahan dan
pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf
b meliputi: a. dana masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk
hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur ketentuan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga
keuangan.
Apabila
tabungan
perumahan
telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka panjang
dapat dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah
hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi
yang aman, berupa deposito dan surat utang negara.”
124
Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong
pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana dimaksud
bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara
berkelanjutan, serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk
perumahan
bagi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 123 ayat (4) UU PKP mengatur
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah
lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti
Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-
PNS) dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.”
Terakhir pada Pasal 124 UU PKP mengamanatkan ketentuan mengenai
tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Dari penjabaran ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa skema
Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dibentuk
oleh Pemerintah. Pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud
meliputi pengerahan dan pemupukan dana sebagai sumber pemanfaatan
untuk kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Dalam UU PKP diatur bahwa pengerahan dan pemupukan dana yang
dimaksud dalam UU PKP salah satunya meliputi “dana tabungan
perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas” dimana
yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah,
serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan. Lalu dana tersebut akan
disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (selanjutnya
125
disebut ”MBR”) dengan kategori pembiayaan primer perumahan. Esensi
pengaturan inilah yang melahirkan skema Tapera.
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal 123
ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa “Apabila tabungan
perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah
jangka panjang dapat dihentikan”.
Pembentukan lembaga pembiayaan juga merupakan amanat penting dari
UU PKP yang dilakukan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah dapat
menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman. Badan hukum pembiayaan
tersebut nantinya bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka
panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam memenuhi amanat ketentuan ini dibentuklah BP Tapera
sebagai lembaga pembiayaan yang dimaksud.
2. Jaminan konstitusi skema Tapera serta pembentukan BP Tapera
adalah implementasi dan pelaksanaan Pasal 28H UUD NRI 1945 yang
mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU Tapera yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016
mengatur ketentuan-ketentuan pokok yaitu pembentukan BP Tapera
sebagai Badan Hukum, asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan
Tapera, proses bisnis pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana
Tapera beserta jenis-jenis kemudahan atau bantuan pembiayaan yang
menjadi tugas dan wewenang BP Tapera (Vide: Bukti PT-2).
Pasal 1 angka 12 UU Tapera mengamanatkan bahwa Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera, ketentuan
ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah badan
hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
126
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi, tugas,
wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas dari
sebelumnya.
Dengan begitu UU Tapera juga mengatur beberapa ketentuan terkait
dengan likuidasi Bapertarum PNS yang diatur dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 80 yaitu:
a. pengalihan aset dan hak Peserta Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
likuidasi Bapertarum PNS;
b. penunjukan Kantor Akuntan Publik;
c. pembentukan Komite Tapera;
d. penunjukan Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
e. likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS;
f. pengalihan karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera;
g. Pengesahan Laporan Keuangan Penutup untuk Bapertarum PNS dan
Pengesahan Laporan keuangan Pembuka Dana Tapera; dan
h. Operasional BP Tapera.
Meskipun amanat Pasal 80 UU Tapera mengamanatkan bahwa BP
Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU Tapera diundangkan namun dalam operasionalnya terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan BP Tapera belum terbentuk 2 (dua)
tahun sejak UU Tapera diundangkan yaitu proses likuidasi Bapertarum
PNS yang panjang, pembentukan regulasi mendukung yang memerlukan
waktu
termasuk
pembentukan
organisasi
BP
Tapera
beserta
perangkatnya yang juga memerlukan waktu. Berikut lini masa
pembentukan BP Tapera sebagai berikut:
a. Pengesahan dan Pengundangan UU Tapera:
UU Tapera disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016.
b. Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera):
Pelantikan Komite Tapera ditetapkan pada tanggal 17 November 2016
melalui Keputusan Presiden Nomor 67/M Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan
Rakyat dengan Susunan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan
127
sebagai anggota, Menteri Ketenagakerjaan sebagai anggota,
Muliaman D. Hadad, Ph.D., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sebagai anggota dan Vincentius Sonny Loho, MPM., Komite dari unsur
profesional sebagai anggota.
c. Persiapan Bapertarum PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU Tapera):
Pada tahun 2017 dilaksanakan beberapa hal oleh Bapertarum PNS
antara lain penyampaian Informasi perihal Rencana Likuidasi
Bapertarum PNS menuju BP Tapera kepada Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah serta Pelaksanaan Rapat Anggota
Bapertarum PNS secara berkala.
Dilakukan pula Inventarisasi dan Pengumpulan Aset Bapertarum PNS
terkait transformasi Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi
barang inventaris, penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip
dan dokumen di lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal
terkait pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian Aset Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan
penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan,
Alfiantori, dan Rekan mulai tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan
penilaian aset (inspeksi lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada
tanggal 27–30 November 2017, dan laporan Penilaian Aset sudah
diselesaikan oleh KJPP pada tanggal 19 Desember 2017.
d. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera):
Pada Tahun 2018 proses likuidiasi Bapertarum PNS masih berjalan
dan berproses. Bapertarum PNS resmi dibubarkan pada tanggal 24
Maret 2018. Kantor Akuntan Publik audit penutup Bapertarum PNS
yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR pada tanggal 23
Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera mulai beroperasi
penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret
2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP Tapera belum
beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan Komisioner dan
Deputi Komisioner.
Berdasarkan Rapat Anggota Bapertarum PNS tanggal 21 Maret 2018,
perlu dilakukan kegiatan penyelesaian aset dan hak Peserta PNS oleh
128
eks Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS. Hasil likuidasi aset
Bapertarum PNS yang dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil aktif
dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun
atau meninggal dunia belum selesai pada tahun 2018.
e. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61, Pasal
77, dan Pasal 79 UU Tapera):
Sepanjang tahun 2018 Bapertarum PNS masih berupaya untuk
memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan operasional, serta
penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil.
Pada tahun 2018 dibentuk tim Pelaksana Kegaiatan Operasional
(PKO).
Pada tahun 2019 kegiatan di atas diperpanjang dan dilanjutkan.
Penyusunan
laporan
keuangan
penutup
Bapertarum
PNS
dilaksanakan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.
Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan PKO diatur dalam:
1) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
386/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-4);
2) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
487/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-5);
3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
748/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-6);
4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
255/KPTS/M/2019
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-7)
5) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat Nomor
562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan
129
Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai
Negeri Sipil kepada BP Tapera (Vide: Bukti PT-8); dan
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang
Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Vide: Bukti PT-9).
f. Pemberian Modal Awal Kepada BP Tapera:
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada BP
Tapera.
Nilai
modal
awal
yang
diberikan
adalah
sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal BP
Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta mulai berlaku
dan diundangkan pada 31 Desember 2018 (Vide: Bukti PT-10).
g. Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner:
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang
Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang
ditetapkan pada 13 Februari 2019 Pimpinan BP Tapera yaitu
Komisioner dan Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan
Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019 (Vide: Bukti
PT-3).
h. Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera):
Pada 21 Juni 2019 melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite
Tapera Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas
Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta
PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan kepada BP Tapera.
Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks Bapertarum PNS resmi
menjadi pegawai BP Tapera.
130
Sejak Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23
Maret 2019 dan penetapan karyawan/pegawai Bapertarum PNS
menjadi karyawan/pegawai BP Tapera, BP Tapera mulai bergerak
secara bertahap dalam menjalankan amanah UU Tapera. Pada tahap
awal, fokus utama BP Tapera adalah membentuk struktur
kelembagaan
yang
kokoh
serta
mengembangkan
kebijakan
operasional dan infrastruktur pendukung untuk mengelola Dana
Tapera. Selain itu penerbitan regulasi-regulasi yang diamanatkan
dalam UU Tapera juga menjadi fokus dari BP Tapera dalam periode
awal BP Tapera.
Selain itu, BP Tapera mulai menjalin kerja sama dengan lembaga
keuangan dan perbankan untuk memfasilitasi penyaluran pembiayaan
perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat sebagai bentuk
Pemanfaatan Dana Tapera, kepada MBR.
3. Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan pelaksanaan
ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3),
Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU Tapera. Seiring berjalannya
waktu PP Tapera dilakukan perubahan pada tanggal 20 Mei 2024 melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP
Tapera Perubahan”).
B. Ketentuan Wajib Menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya jaminan konstitusi skema Tapera
dan pembentukan BP Tapera adalah peran Pemerintah dalam
mengimplementasikan dan memenuhi Pasal 28H UUD NRI 1945 yaitu
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Selaras dengan hal itu berdasarkan Pasal 124 UU PKP yang
mengamanatkan ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
131
tersendiri dengan undang-undang, dibentuklah suatu badan hukum untuk
memenuhi ketentuan dimaksud yaitu BP Tapera.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Tapera diatur ketentuan bahwa BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Ketentuan esensial dari UU Tapera tercantum dalam Pasal 3 UU Tapera
yang mengamanatkan:
“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta”.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 UU Tapera bahwa pengelolaan Tapera
dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan
efisien serta Pengelolaan Tapera dilakukan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 5 UU
Tapera kemudian mengatur proses bisnis utama dari BP Tapera yaitu
pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan
Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera.
4. Bahwa skema kepesertaan Tapera yang wajib diatur dalam UU Tapera
dalam rangka memenuhi asas-asas pengelolaan Dana Tapera. Asas
pengelolaan Dana Tapera diatur dalam Pasal 2 UU Tapera beserta
penjelasannya yaitu:
“Tapera dikelola dengan berdasarkan:
a. Kegotongroyongan
Penjelasan:
Yang
dimaksud
dengan
"kegotongroyongan"
adalah
bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi Peserta.
b. Kemanfaatan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah bahwa
pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
bagi
Peserta
untuk
pembiayaan
perumahan.
c. Nirlaba;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "nirlaba" adalah bahwa pengelolaan
Tapera
tidak
untuk
mencari
keuntungan,
tetapi
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan Dana
132
Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi Peserta.
d. Kehati-hatian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa
pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti,
aman, dan tertib.
e. Keterjangkauan dan kemudahan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan"
adalah bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan
mudah diakses oleh Peserta.
f. Kemandirian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil
pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang
mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan
rumah yang layak huni.
g. Keadilan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil
pengelolaan
Tapera
harus
dapat
dinikmati
secara
proporsional oleh Peserta.
h. Keberlanjutan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa
kegiatan Tapera berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera.
i. Akuntabilitas;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
j. Keterbukaan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa akses
informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap,
benar, dan jelas bagi Peserta.
k. Portabilitas; dan
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
l. Dana amanat.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana
yang
terkumpul
dari
Simpanan
Peserta
dan
hasil
pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera
untuk
dikelola
dengan
sebaik-baiknya
dalam
rangka
pembiayaan perumahan bagi Peserta.
133
Asas yang paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan
atau menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang akan kami uraikan sebagai berikut:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana
Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1
angka 3 UU Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap warga
negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan, untuk selanjutnya dana yang
terkumpul dari pengerahan Dana Tapera kemudian disimpan oleh
Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera. Dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera menandatangani Kontrak
Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan Bank Kustodian, sebagai
bank tempat dikumpulkannya pengerahan dana dari Peserta.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga
negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada
Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 6 UU Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP
Tapera, Pekerja dan Pekerja Mandiri dapat memilih prinsip
pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Kemudian Pasal 7 UU Tapera mengatur ketentuan penting dari
kepesertaan Tapera yaitu:
“Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi
Peserta.
134
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin pada saat mendaftar.”
Substansi Pasal 7 mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan
dalam program Tapera dari sisi batasan penghasilan serta batas usia
mendaftar. Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah
kepesertaan Tapera adalah tabungan dimana Peserta yang berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang
dan justru bertambah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 UU Tapera
yang mengatur:
“Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian
Simpanan dan hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
Pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan besaran Simpanan
tertentu bagi masing-masing Peserta. Sesuai dengan Pasal 15 ayat
(1) PP Tapera Perubahan diatur ketentuan: besaran Simpanan
Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah
untuk Peserta Pekerja, dan sebesar 3% (tiga persen) dari
penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 15 ayat (2) PP Tapera Perubahan mengatur bahwa besaran
Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen), sedangkan Pasal 15 ayat (3)
PP Tapera Perubahan mengatur besaran Simpanan Peserta untuk
Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
135
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan
dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan
Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Usaha Milik Swasta
diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pada huruf
a dan huruf b di atas) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana karena peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk mengatur dasar
perhitungan besaran simpanan peserta sesuai Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan belum diterbitkan. Tanpa adanya peraturan dari
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
serta BP Tapera yang mengatur pekerja mandiri, maka penetapan
batas atas dan batas bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan
dengan besarnya potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1)
PP Tapera Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan
dan pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan
mengakibatkan belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk
tujuan pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, masih dalam tahap penyusunan dan
136
pembahasan oleh BP Tapera mengingat PP Tapera Perubahan baru
ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2024.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa
pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU
Tapera pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
dilakukan dengan produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan;
2) Surat utang pemerintah pusat;
3) Surat utang pemerintah daerah;
4) Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan dengan
produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan syariah;
2) Surat utang pemerintah pusat (sukuk);
3) Surat utang pemerintah daerah (sukuk);
4) Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kemudian pemupukan Dana Tapera diadministrasikan
137
oleh Bank Kustodian yang termasuk Badan Usaha Milik Negara atau
yang terafiliasi. Dalam pemupukan Dana Tapera Manajer Investasi
dan Bank Kustodian ditunjuk oleh BP Tapera dan terikat perjanjian
kerja sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan
bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan Tapera dapat
disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
1) Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KPR Tapera adalah mekanisme
kepemilikan rumah melalui kredit pembiayaan sebagaimana
umumnya praktek di perbankan, namun dengan bantuan
pembiayaan Tapera, suku bunga/margin/ujrah menjadi lebih
ringan yaitu 5% (lima persen). Jangka waktu tenor KPR Tapera
diberikan untuk rumah umum tapak paling lama 30 (tiga puluh)
tahun dan untuk saturan rumah susun umum paling lama 35 (tiga
puluh lima) tahun.
2) Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera):
KBR Tapera adalah kredit untuk pembangunan rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KBR Tapera diperuntukkan bagi
Peserta yang belum memiliki rumah dan akan melakukan
pembangunan rumah di atas kaveling tanah matang. Dalam KBR
Tapera Pembangunan Rumah harus memenuhi ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
138
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
3) Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera):
KRR Tapera adalah kredit untuk Perbaikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KRR Tapera diperuntukkan bagi
Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama.
Perbaikan Rumah yang dimaksud adalah meliputi:
a) Perbaikan bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan;
b) Pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan
penghawaan serta sarana mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
c) Penambahan luas ruang gerak minimum per orang untuk
kenyamanan bangunan.
Perbaikan Rumah dalam KRR Tapera harus memenuhi
ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
Untuk tanah bukan milik Peserta harus layak dijaminkan
berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta:
139
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi
ketentuan
dan
persyaratan.
Ketentuan
untuk
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) UU Tapera yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan
bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1) Merupakan rumah pertama;
2) Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1) Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2) Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) Belum memiliki rumah; dan/atau
4) Menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1) Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera;
2) Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang ditempatkan
pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai
Dana Tapera; dan
140
3) Dana
Pemanfaatan
adalah
alokasi
Dana Tapera
untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas
sebagai berikut:
1) Pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2) Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3) Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4) Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT. Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan
perhitungan
alokasi
di
atas
terlihat
jelas
asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera yang
telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta
yang bertatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain
yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana proporsi alokasi
dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah diperhitungkan
secara proporsional oleh BP Tapera untuk disalurkan sesuai
kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam pengelolaan Dana
Tapera tercermin melalui pengaturan yang disusun oleh BP Tapera,
yang dirancang agar selalu ada aliran penabung yang konsisten
hingga masa pensiun, dengan mekanisme ini, BP Tapera
memastikan kesinambungan dana untuk jangka panjang, menjadikan
Dana Tapera sebagai investasi berkelanjutan yang mendukung
ketersediaan dana perumahan bagi generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
141
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah
terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk
golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan
ini bukan sekedar konsep ekonomi, melainkan cerminan nilai luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan
kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang lebih besar.
Berikut kami tampilkan gambar model bisnis Program Tapera:
Dari model bisnis di atas dapat dilihat bahwa pengelolaan Dana
Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa pihak sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga
pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan bekerja sama
dengan Bank Kustodian;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera BP Tapera melakukuan pemupukan Dana Tapera melalui
Manajer Investasi dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
kemudian
Manajer
Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera dimaksud melakukan
142
investasi
pada
instrumen
investasi
yang
aman
dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera disalurkan melalui Bank
Pemnyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Dalam penyaluran, Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank Kustodian
berdasarkan instruksi dari BP Tapera dan menyerahkan aset
berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
5. Secara singkat proses untuk mendapatkan pembiayaan Tapera bagi
Peserta kami jelaskan dalam gambar berikut ini:
143
a. Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP
Tapera;
b. Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang
memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan
sesuai skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan
diinformasikan oleh BP Tapera kepada Peserta melalui Portal
SITARA untuk dapat mengajukan pembiayaan Tapera dan
mempersiapkan dokumen pengajuan pembiayaan Tapera;
d. Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke
Bank Penyalur yang telah berkerjasama dengan BP Tapera dengan
membawa dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan
Tapera;
e. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan
melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
f. Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
g. Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok pembiayaan Tapera ditambah dengan suku bunga/marjin/ujrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem
yang telah dikembangkan oleh BP Tapera;
i. BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu
besaran penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi
144
pendanaan yang telah disepakati antara BP Tapera dan Bank
Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
j. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendaftarkan
dan menebitkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Bank
Kustodian
melakukan
penyaluran
dana
pembiayaan
perumahan kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank
Kustodian;
l. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyerahkan
efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran pembiayaan Tapera
yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Bank Kustodi setelah
efek didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
6. Perlu kami sampaikan bahwa perhitungan konkret yang dapat kami
uraikan secara singkat adalah:
a. Dalam proses bisnis pengelolaan Dana Tapera sebagaimana
diuraikan di atas, terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera dan terdapat Peserta yang tidak mempergunakan
haknya untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta yang tidak
mendapatkan Pembiayaan Tapera adalah Peserta tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, sedangkan
Peserta yang tidak mempergunakan haknya untuk mendapatkan
Pembiayaan Tapera adalah Peserta MBR yang memang memilih
untuk tidak mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta-Peserta
tersebut kami beri istilah “Penabung Mulia” untuk mempermudah
penyebutannya. Namun istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera;
145
b. simulasi perhitungan pemanfaatan Dana Tapera yang diberikan
kepada Peserta Tapera MBR kami uraikan sebagai berikut:
1) simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan melalui
KPR Tapera;
2) dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3% atau
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan, selama 1
(satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah);
3) dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus
Rupiah)
untuk
Dana
Pemanfaatan,
serta
sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
4) plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga Rumah
Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,- (seratus tujuh
puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5) untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana Tapera, dan 25% (dua
puluh lima per seratus) sisanya berasal dari dana Bank Penyalur
atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
6) maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp868.500,-
sebagaimana dimaksud pada angka 3), dibutuhkan 150 Peserta
untuk membiayai 1 orang MBR.
c. Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan serta iuran tabungan tersebut
146
dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan yang
menekankan saling membantu antar Peserta.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah Akademis
Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat
BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup
Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan
Ruang Lingkup menjelaskan secara lengkap terkait dengan substansi
pengerahan Dana Tapera yang menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi
dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja,
pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar
proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah
peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala
ekonomis) dan efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari
kebocoran), maka undang-undang tabungan perumahan rakyat
harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait,
terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat
jaminan bahwa dana yang disisihkan dari penghasilannya dapat
meningkatkan kemampuannya untuk membeli rumah (atau
memudahkan akses ke lembaga pembiayaan rumah) setelah
jangka waktu tertentu.
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan mengenai kepesertaan dari program tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri dari
PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai Swasta,
dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya wirausahawan
atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika
seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap
dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah terkumpul tidak akan
hilang). Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera
akan lebih cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang
besar dan berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the
law of large number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin
kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana
berjumlah besar, risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah
dana digunakan untuk memenuhi hak para peserta, maka
sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam instrumen-
instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang keuntunganya
akan dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk
147
pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan beserta hasil
pemupukannya,
sedangkan
yang
mendapatkan
bantuan
pembiayaan perumahan bisa mendapatkan bantuan dalam
pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.”
7. Skema Tapera, yang mengadopsi konsep Housing Provident Fund
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat tinggal
yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan datang
memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau. Dengan
menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan perumahan
nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengadopsi
solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
Untuk memberikan contoh kesuksesan program HPF di negara lain,
berikut kami sampaikan program HPF di Negara Meksiko:
a. Nama Program: National Housing Fund INFONAVIT;
b. Program: Tabungan Pensiun untuk pekerja swasta, dipisahkan
dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c. Kepesertaan: dibayarkan per bulan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan pekerja;
d. Pemupukan: deposito dan surat utang;
148
e. Pemanfaatan: pemberian kredit pemilikan rumah dan pemberian imbal
hasil pemupukan;
f. Statistik Kepesertaan: Pada Tahun 2021 terdapat total 22,6 juta
peserta aktif dengan total tabungan 75,8 miliar USD atau setara 1.196
triliun Rupiah;
g. Statistik Pemanfaatan: pada Tahun 2021 total terdapat 5,5 juta peserta
yang menerima pemanfaatan dengan angka penyaluran 67,34 miliar
USD atau setara 1.062 triliun Rupiah;
h. Periode program: 1972–sekarang.
sumber: Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret 2022 (Vide:
Bukti PT-11).
Keberhasilan program tabungan perumahan di Negara Meksiko terlihat
dari statistik kepesertaan dan tingkat pemanfaatannya yang telah
diuraikan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa skema serupa dapat
menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kebutuhan perumahan di
Indonesia. Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan
penerbitan regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki
potensi besar untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam
mengatasi backlog perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP
Tapera harus dijaga dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas
agar program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian
besar bersumber dari APBN.
C. Program Skema Tapera Bukan Merupakan Beban Finansial Bagi
Masyarakat Indonesia
1. Pihak Terkait beranggapan bahwa program skema Tapera tidak dapat
dianggap
sebagai
beban
finansial
bagi
masyarakat
Indonesia
dikarenakan:
149
a. Skema Tapera adalah skema tabungan dimana dana yang ditabung
tidak akan hilang dan berkurang serta dikembalikan pada akhir masa
kepesertaan beserta hasil pemupukannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (2) UU Tapera; dan
b. Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran
pengerahannya diperhitungkan secara proporsional dan adil serta
tidak menimbulkan beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
2. Bahwa program Tapera juga harus diartikan sebagai tabungan bagi
peserta yang memberikan banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari
jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang
(Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah,
Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan
Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam
Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
b. Terdapat pilihan bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu
KPR, KBR, dan KRR sesuai dengan kebutuhan (Vide: Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
c. Untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (Vide:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah
Pekerja
yang
Dibebaskan
dari
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai);
150
d. Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
e. Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh
Peserta (PP Tapera); dan
f. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
D. Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa dalam permohonan yang disampaikan Para Pemohon I terdapat dalil
yang menyebutkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan Dana Tapera,
hal ini dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya
Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait
Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, jawa tengan, D.I.
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Para Pemohon I menyampaikan di dalam
Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (DTT) ini Badan Pemeriksa
Keuangan menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum
menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810,-
(lima ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sepuluh Rupiah).
Terhadap dalil Para Pemohon I di atas dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Saat masa-masa peralihan dari tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-
2020) tidak ada aktivitas pengembalian tabungan;
b. Pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud yaitu
pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan data
151
pemeriksaan yaitu data Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
Negara dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
yang sudah pensiun, kemudian data dimaksud dipadankan ke data
Tapera, sehingga ditemukan angka tersebut sebagaimana tercantum
dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pengembalian tabungan secara masif (atas peserta pensiun dimasa
pengalihan) sebagian besar dilakukan pada tahun 2021, namun baru
dapat diselesaikan dengan tuntas di tahun 2022;
d. Atas temuan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak
Terkait beserta lampirannya (vide: Bukti PT-12); dan
e. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf d antara lain
dinyatakan:
1) Berdasarkan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara di
lingkungan BP Tapera sampai dengan Semester II Tahun 2023,
diketahui bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti; dan
2) Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan berupa terdapat 124.960
peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total
sebesar Rp567.457.735.810,- (lima ratus enam puluh tujuh miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
delapan ratus sepuluh Rupiah) BP Tapera telah menindaklanjuti
seluruh rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan
dimaksud dan Badan Pemeriksa Keuangan telah menyimpulkan
bahwa tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi.
E. Penyusunan Rancangan Skema Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam praktik internasional, skema tabungan perumahan umumnya terbagi
menjadi dua jenis utama:
1. Housing Provident Fund (HPF)
152
Skema ini merupakan tabungan dengan sifat kepesertaan wajib yang
melibatkan kontribusi bulanan baik dari pekerja maupun pemberi kerja.
Contoh implementasi HPF meliputi:
a. Housing Provident Fund di Tiongkok;
b. Home Development Fund (Pag-Ibig) di Filipina; dan
c. Infonavit di Meksiko.
2. Contractual Saving (CS)
Skema ini bersifat sukarela, di mana individu menyepakati untuk
menabung sejumlah dana selama periode tertentu. Contoh implementasi
CS meliputi:
a. Bausparkassen di Jerman; dan
b. Plan D’epargne Logement di Perancis.
Skema Contractual Saving biasanya mencakup tiga fase utama yaitu:
a. Periode Menabung yaitu fase dimana Peserta menyepakati untuk
menabung sejumlah dana dalam periode waktu minimum tertentu
dan/atau hingga mencapai jumlah tertentu.
b. Periode Menunggu atau Alokasi yaitu fase yang melibatkan waktu
tunggu sebelum peserta dapat memanfaatkan dana yang telah
dikumpulkan. Durasi periode ini bergantung pada ketersediaan dana
dalam kolektif tabungan atau sumber pendanaan lain yang dimiliki oleh
kolektif tersebut.
c. Periode Pinjaman yaitu fase dimana Peserta dapat mengakses dana
sebagai bentuk pinjaman setelah memenuhi persyaratan tertentu pada
fase sebelumnya.
Salah satu risiko utama dari skema Contractual Saving adalah risiko
likuiditas, yaitu risiko dimana entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman ketika kontrak jatuh tempo. Risiko ini dapat
menjadi tantangan signifikan jika kolektif tabungan tidak memiliki sumber
pendanaan yang memadai. Program Tapera di Indonesia dirancang untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, Program Tapera mengadopsi
keunggulan dari kedua skema internasional tersebut, yaitu Dana Tapera
dapat bersumber dari dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam
skema Housing Provident Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi
153
dan kesinambungan pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga
dari sumber dana lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk
memperkuat ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan solusi
perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat
Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan dana tetapi juga
memastikan pengelolaan dana yang efektif demi mendukung pembangunan
sektor perumahan di Indonesia.
F. Perkembangan Pelaksanaan Program Pembiayaan Perumahan yang
Dilaksanakan oleh BP Tapera
1. Sebagai tambahan keterangan perlu kami sampaikan bahwa secara
kelembagaan karakteristik dari BP Tapera adalah Lembaga sui generis.
Lembaga sui generis adalah lembaga diluar Pemerintah yang dibentuk
melalui Undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian
kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan
namun bersifat otonom dari kepentingan Pemerintah. Beberapa contoh
lembaga sui generis saat ini adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, BPJS Kesehatan,
dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keunggulan BP Tapera sebagai lembaga sui generis menjadi alasan
utama mengapa keberadaannya sangat penting untuk dipertahankan
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Sebagai lembaga
yang memiliki mandat khusus, BP Tapera berfokus secara eksklusif pada
pengelolaan Tapera. Hal ini memungkinkan BP Tapera menjalankan
tugasnya tanpa distraksi dari fungsi lain, sehingga dapat menciptakan
kebijakan dan program yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan MBR.
Selain itu, BP Tapera juga memiliki otonomi yang kuat dalam
menjalankan fungsi-fungsinya. Otonomi ini memberikan kebebasan
untuk mengelola dana secara independen, sehingga alokasinya dapat
difokuskan sepenuhnya pada pengembangan sektor perumahan tanpa
terpengaruh oleh kepentingan lain. Dengan tata kelola yang transparan
dan
akuntabel,
BP
Tapera
mampu
membangun
kepercayaan
masyarakat sebagai pengelola dana mereka.
154
Walaupun BP Tapera berfokus secara eksklusif pada pengelolaan
Tapera, lebih dari itu lembaga sui generis diberikan sistem operasional
yang lebih fleksibel. Fleksibilitas operasional yang dimiliki BP Tapera
memungkinkan lembaga ini untuk merespon dinamika pasar dan
kebutuhan sektor perumahan dengan cepat. Kemampuan untuk
menyesuaikan kebijakan dan program sesuai dengan perkembangan
membuat BP Tapera dapat terus relevan dalam mendukung
pertumbuhan ekosistem perumahan.
Dasar hukum yang kuat juga menjadi keunggulan BP Tapera sebagai
lembaga sui generis. Didirikan berdasarkan Undang-Undang, BP
Tapera memiliki legitimasi yang tinggi untuk melaksanakan mandatnya.
Dengan landasan hukum yang kokoh, BP Tapera tidak hanya diakui
secara formal tetapi juga memiliki kewenangan yang jelas untuk berperan
dalam pembangunan sektor perumahan.
Dengan berbagai keunggulan ini, BP Tapera memainkan peran sentral
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Keberadaannya
bukan hanya menjawab kebutuhan akan lembaga yang fokus pada
pengelolaan tabungan perumahan, tetapi juga memberikan kepastian
bahwa sektor perumahan memiliki dukungan institusi yang kuat, terarah,
dan terpercaya untuk masa depan.
2. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tugas dan fungsi utama BP
Tapera adalah mengelola Dana Tapera. Pengelolaan Dana Tapera terdiri
dari Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera dan
Pemanfaatan Dana Tapera. Dana Tapera adalah dana amanat milik
seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya, namun BP Tapera diberikan potensi untuk mendapatkan
Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya. Secara menyeluruh
sesuai dengan Pasal 61 UU Tapera, Dana Tapera bersumber dari:
a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil;
155
e. Dana wakaf; dan
f. Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera, salah satu
sumber Dana Tapera berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dikelola oleh
Bapertarum-PNS. Saat ini Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan
aset tersebut menjadi satu-satunya Dana Tapera yang dikelola oleh BP
Tapera. Hingga saat ini, pelaksanaan pengembalian tabungan bagi
peserta Bapertarum-PNS yang dilakukan oleh Bapertarum-PNS telah
beralih dan sepenuhnya dijalankan oleh BP Tapera sebagai bagian dari
tugas dan fungsinya dalam mengelola Dana Tapera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kedepan BP Tapera berupaya mendapatkan Dana Tapera yang
bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dalam rangka untuk
menyediakan likuiditas dana bagi pembiayaan rumah dengan Dana
Tapera.
Berikut adalah gambar yang dapat menjelaskan program yang dikelola
oleh BP Tapera saat ini:
3. Selain pengelolaan Dana Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera
juga diberi amanah untuk melaksanakan pengelolaan Dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Dana FLPP) yang dialihkan
156
pengelolaannya dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan. Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera selaku
Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka
panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyaluran Dana
FLPP, BP Tapera sebagai OIP bertanggungjawab kepada Kementerian
Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku “Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran
999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah
(KPA IP FLPP)” melalui Perjanjian Investasi. Karekteristik pengelolaan
Dana FLPP oleh BP Tapera selaku OIP diatur diketentuan peraturan
perundang-undangan terkait investasi pemerintah.
Hingga saat ini pengelolaan Dana FLPP telah mencapai hasil yang
memuaskan. Sejak dikelola oleh BP Tapera pada tahun 2022 hingga
tanggal 31 Oktober 2024 BP Tapera telah menyalurkan Dana FLPP
melalui skema KPR Sejahtera sebanyak 634.917 unit rumah. Secara
jelas capaian penyaluran Dana FLPP dapat dilihat pada gambar dibawah
ini:
BP Tapera juga terus berupaya melakukan inovasi dalam pengelolaan
Dana FLPP kedepan agar pengelolaan Dana FLPP dapat berjalan lebih
optimal dan dapat menjangkau lebih banyak MBR dalam penyalurannya.
157
Keterangan Tambahan
I.
PENDAHULUAN
Dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 (Surat MK Nomor
594.86/PUU/PAN.MK/PS/11/2024 tanggal 20 November 2024), Perkara
Nomor
96/PUU-XXII/2024
(Surat
MK
Nomor
595.96/PUU/PAN.MK/
PS/11/2024 tanggal 20 November 2024) dan Perkara 134/PUU-XII/2024
(Surat MK Nomor 596.134/PUU/PAN.MK/PS/11/2024 Tanggal 20 November
2024) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden untuk Perkara
134/PUU-XXII/2024 dan Pihak Terkait BP Tapera (VI), Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan tanggapan kepada Pemerintah dan Pihak
Terkait sebagai berikut:
a. Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H
1)
Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta
kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan pergeseran kaidah norma
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU PKP Perubahan) ke UU Tapera yaitu kaidah norma
yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta tabungan
perumahan karena secara logika peserta itu adalah pemilik unit
investasi. Berarti untuk berinvestasi diwajibkan negara (publik)
karena terdapat sanksi administratif, padahal investasi adalah
hubungan privat.
2)
Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta
Pihak Terkait menjelaskan pandangan Pihak Terkait terkait
perubahan kaidah norma tersebut dengan melihat kepentingan
peserta terkait kepastian dana tabungannya.
b. Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
1)
Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. meminta kepada
Pihak Terkait untuk menjelaskan dalam rencana kerja dan skema
atas Peserta Tapera yang tidak memanfaatkan haknya atau disebut
158
sebagai “Penabung Mulia”. Adapun Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. menanyakan perihal mekanisme Penabung Mulia yang
tidak mengambil hak KPR-nya dan selanjutnya Hakim Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut menanyakan apakah tabungan Tapera
mendapatkan jaminan seperti tabungan di bank yang dijamin
Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS) yang
mana hal tersebut menjadi penting dikarenakan terdapat kasus
terdahulu di mana dana pekerja tidak dikembalikan tepat waktu dan
terakhir Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta
untuk dijelaskan informasi mengenai rencana kerja atau skema
terkait potensi Return On Investment atau ROI yang didapat oleh
pekerja yang mengikut program tabungan perumahan tersebut dan
apakah hal tersebut akan dijelaskan kepada peserta.
2)
Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan kepastian hukum
terkait pengelolaan Dana Tapera dikarenakan terdapat pengalaman
buruk atas BP Tapera terdahulu dan atas dana-dana pensiun
lainnya.
c.
Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Bahwa Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan nomenklatur “Penabung
Mulia” dikarenakan terdapat potongan-potongan bagi Pekerja yang di
mana potongan tersebut akan menjadi beban kepada pekerja terutama
pekerja yang memiliki penghasilan terbatas walaupun Tabungan
Perumahan sifatnya adalah tabungan yang terdapat fasilitas di dalamnya
(keringanan pajak dsb).
d. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1)
Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan bagaimana
keberlanjutan dana Taperum yang sebelumnya dikumpulkan untuk
Pegawai Negeri Sipil, terutama setelah entitasnya berubah menjadi
Tapera dengan cakupan kepesertaan yang lebih luas yang di mana
kekhawatiran muncul bahwa dana yang sudah dikumpulkan
sebelumnya
mungkin
tidak
jelas
pengelolaannya
atau
159
penggunaannya. Pihak Terkait diminta untuk memastikan bahwa
dana tersebut tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan terkait
berakhirnya kepesertaan yang di mana Pertanyaan diajukan
tentang proses bisnis atau mekanisme tabungan bagi peserta yang
tidak berhenti bekerja hingga usia pensiun, terutama pekerja
mandiri dengan usia pensiun 58 tahun karena pada usia tersebut,
kebutuhan perumahan biasanya tidak sebesar saat usia produktif.
Kekhawatiran muncul bahwa Tapera hanya menjadi "Pemberi
Harapan Palsu" jika manfaatnya tidak nyata dirasakan peserta.
e. Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. meminta kepada
Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan BPK pada
keterangan tambahan secara tertulis termasuk penjelasan terkait
rekomendasi yang sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti. Apabila diperlukan
maka pihak Mahkamah Konstitusi dapat memanggil BPK untuk menjadi
saksi dalam perkara a quo.
II.
POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A.
Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait
sebelumnya, skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan
pembentukan BP Tapera merupakan pelaksanaan ketentuan dari
Pasal 121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP. Pasal 121 ayat (1) UU
PKP mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah
harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, lebih lanjut
diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP pengembangan sistem
pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga pembiayaan; b.
pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan. Pasal 121 ayat (3) UU PKP
160
mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan yang dimaksud di atas
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah
melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b. pembiayaan
sekunder perumahan.
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan”
adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit
kredit
dengan
melakukan
sekuritisasi.
Sekuritisasi
yaitu
transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara
pembelian aset keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit
dan penerbitan efek beragun aset.”
Skema Tapera dalam ekosistem perumahan di Indonesia berperan
memberikan dukungan kemudahan dan bantuan kepemilikan rumah
bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) melalui sistem
bantuan pembiayaan perumahan sebagai upaya pengembangan
sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dari sisi pembiayaan primer perumahan sebagaimana
dimaksud Pasal 121 ayat (3) huruf a UU PKP.
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal
122 ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum
pembiayaan yang dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana
murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman. Pasal 122 ayat (3) UU PKP kemudian
mengamanatkan dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah
umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan wajib menjamin: a.
ketersediaan dana murah jangka panjang; b. kemudahan dalam
161
mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan c. keterjangkauan
dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
Dari Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP dapat dilihat bahwa BP Tapera
yang telah dibentuk wajib menjamin ketersedian dana murah jangka
panjang, yang diwujudkan dari ketentuan kepesertaan Tapera yang
bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera.
Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) UU PKP
diamanatkan bahwa pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana
masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi
atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur
ketentuan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan. Apabila tabungan perumahan telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka
panjang dapat dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil
investasi” adalah hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada
instrumen investasi yang aman, berupa deposito dan surat utang
negara.”
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan
pemenuhan
rumah
melalui
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari
penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa
“Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan”.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian
dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (3) huruf a UU PKP dan mengurangi ketergantungan APBN dalam
memenuhi kebutuhan pembiayaan murah jangka panjang dalam
penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b sehingga perlu diatur skema
162
kepesertaan Tapera yang bersifat wajib. Ketentuan kepesertaan wajib
ini menjadi pondasi utama dalam pembentukan UU Tapera yang
pengaturannya menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang
mampu.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara
lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera yang
menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi
dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja,
pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar
proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target
jumlah peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala
ekonomis) dan efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari
kebocoran), maka undang-undang tabungan perumahan rakyat
harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang
terkait, terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus
mendapat
jaminan
bahwa
dana
yang
disisihkan
dari
penghasilannya dapat meningkatkan kemampuannya untuk
membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu.
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan mengenai kepesertaan dari program tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri
dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai
Swasta, dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya
wirausahawan atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka
harus ada peserta yang membayar iuran sepanjang masa
kerjanya. Jika seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja
lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah
terkumpul tidak akan hilang). Dengan cara seperti ini maka
lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat memperoleh
akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large
number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan
kemampuan
lembaga
pengelola
untuk
menjamin kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika
dana yang terkumpul hanya berjumlah sedikit, maka pengelola
163
menghadapi risiko likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian
peserta. Jika dana berjumlah besar, risiko likuiditas dapat
diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk memenuhi hak
para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke
dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil,
yang keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam
berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan
beserta hasil pemupukannya, sedangkan yang mendapatkan
bantuan pembiayaan perumahan bisa mendapatkan bantuan
dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan
rumah.”
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan, serta iuran tabungan tersebut
dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan yang
menekankan saling membantu antar Peserta.
B.
Penjelasan Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (selanjutnya disebut UU LPS) diatur ketentuan:
Pasal 1
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah.
Kemudian dalam Pasal 4 UU LPS diatur ketentuan:
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai
dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
164
Lebih lanjut diatur sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU LPS
diatur ketentuan bahwa:
Pasal 8
(1)
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2)
Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Berdasarkan ketentuan di atas LPS berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang dimaksud
dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi peserta
penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Karena BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak menjadi
peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera masing-
masing Peserta tidak dijamin oleh LPS.
Selain itu Tapera tidak dijaminkan di Lembaga Penjaminan Simpanan
karena Tapera masing-masing Peserta bukan termasuk dalam produk
perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, namun menjadi unit
investasi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang mengatur
bahwa Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pemilik
unit investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan Tapera akan
dikonversi
menjadi
Unit
Penyertaan
Dana
Tapera
(UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PBP
Pemupukan) yang mengamanatkan:
Pasal 2
165
(1)
Dalam mengelola Simpanan Peserta, BP Tapera menunjuk Bank
Kustodian dan membentuk KPDT.
(2)
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana
Tapera.
(3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemilik
UPDT.
Kemudian
Dana
Tapera
masing-masing
Peserta
dilakukan
pemupukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Untuk menjamin
kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana Tapera yang aman,
dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera yang mengatur
ketentuan:
a.
pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
Kemudian
dalam
rangka
meminimalisir
pelanggaran
dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut
PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan)
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP
Tapera yang mengatur:
Pasal 24
(2) Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pasal 58
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian.
166
(2)
Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian dihitung
berdasarkan tingkat suku
bunga
Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja;
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP
Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa
Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP
Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai
sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian; dan
d. pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c
diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya
terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
Perlu kami sampaikan bahwa besaran pengenaan bunga Simpanan
kepada Pihak Terkait akibat keterlambatan pengembalian Simpanan
dan hasil pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat suku
bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
Tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
dapat dilihat secara langsung dalam website resmi LPS yaitu
https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode (diakses pada 8 Desember 2024
pukul 21:33 WIB) yang kami contohkan pada gambar sebagai berikut:
167
Dari gambar di atas dapat kami berikan penjelasan:
1. Periode Waktu:
Setiap baris menunjukkan tanggal mulai dan berakhirnya periode
penerapan Tingkat Bunga Penjaminan. Contoh: 1 November
2024 - 31 Januari 2025.
2. Tingkat Bunga Penjaminan (TBP):
a. Untuk Bank Umum: 4,25% (IDR) dan 2,25% (Valas).
b. Untuk BPR: 6,75%.
Besaran suku bunga penjaminan inilah yang akan menjadi dasar
untuk menghitung sanksi administratif berupa bunga simpanan yang
dikenakan kepada BP Tapera apabila terjadi keterlambatan
pengembalian simpanan Peserta. Jika terjadi keterlambatan
pengembalian dana simpanan Peserta, bunga yang harus dibayar
dihitung dengan mengacu pada TBP yang berlaku pada periode
keterlambatan tersebut. Misalnya, jika keterlambatan terjadi pada
periode 1 November 2024 - 31 Januari 2025, maka bunga
keterlambatan yang dikenakan untuk simpanan dalam rupiah adalah
4,25% per tahun (untuk bank umum) atau 0,011% per hari, sehingga
besaran bunga simpanan yang harus dikompensasi BP Tapera
sebesar bunga harian dikali 92 hari (1 November 2024 - 31 Januari
2025) yakni 0,011% dikali 92 = 1,07%.
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi
yang sesuai atas keterlambatan tersebut.
Kemudian perlu kami jelaskan untuk bahwa pengelolaan dana Tapera
tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa instansi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana
Tapera tidak disimpan oleh BP Tapera;
168
b. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam
rekening tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh
Bank Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama
jumlahnya dengan yang tertera pada rekening masing-masing
Peserta;
c.
Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal
21 dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih
prinsip pemupukan dananya menggunakan prinsip konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau
prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU
Tapera;
d. Terkait
dengan
penyaluran
pembiayaan
perumahan,
berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera
disalurkan oleh Bank Kustodian melalui Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan
dan yang ditunjuk oleh BP Tapera. Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang mendapatkan dana dari Bank Kustodian
tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian
dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan perumahan
tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengelolaan
dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas
kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
e. Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa
Peserta
Tapera
memiliki
hak
antara
lain
“menerima
pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada
akhir masa kepesertaan, mendapatkan informasi dari BP Tapera
mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan
informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan informasi dari
169
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses atas
informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain
tentang saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan
dana, layanan dan produk berupa pengembalian tabungan,
pembiayaan
Kredit
Pemilikan
Rumah
(KPR),
Kredit
Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah
(KRR);
f.
Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan
wajib
melaporkan
pelaksanaan
penyaluran
pembiayaan
perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga
seluruh proses pengelolaan dana Tapera berlangsung dengan
tetap mengutamakan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan
asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, huruf i, dan huruf j UU Tapera;
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan
hal dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera
yang mengatur:
Pasal 35
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana
Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
(2) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dapat dilihat dari ketentuan diatas dapat dilihat bahwa batas bawah
pemupukan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku
bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk saat ini Dana Tapera yang telah
dikelola oleh Pihak Terkait per tanggal 29 November 2024 telah
menghasilkan imbal hasil melebihi dari batas bawah sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera yang dapat kami
uraikan dalam grafik sebagai berikut:
170
Dari gambar di atas dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP Tapera, batas bawah imbal
hasil atau ROI pemupukan Dana Tapera yang harus dicapai
adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, dimana berdasarkan data historis
di grafik, imbal hasil deposito Bank Pemerintah rata-rata
sebesar 2,68% nett per tahun;
2.
Adapun berdasarkan grafik tersebut, pencapaian Imbal Hasil
Pemupukan Dana Tapera (Imbal Hasil PMP) rata-rata sebesar
4,31% nett per tahun; dan
3.
Dengan demikian imbal hasil pemupukan Dana Tapera yang
saat ini belum beroperasi penuh (belum mengerahkan dana
dari Peserta) sudah melebihi dari batas bawah yang sesuai
ketentuan.
C.
Penabung Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera
yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
171
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi
persyaratan:
1)
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2)
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3)
Belum memiliki rumah; dan/atau
4)
Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera adalah
MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta Non Penerima Manfaat yang telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat
memanfaatkan
dan/atau
tidak
memanfaatkan
fasilitas
pembiayaan perumahan yang ditetapkan oleh UU Tapera, namun
istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
ataupun produk hukum internal BP Tapera. Peserta Non Penerima
Manfaat berperan dalam menopang pembiayaan perumahan untuk
MBR dalam skema Tapera dengan penyaluran pemanfaatan
berlandaskan dengan asas gotong royong.
Untuk dapat melihat peran Peserta Non Penerima Manfaat dan skema
gotong royong dalam pengelolaan Tapera, akan kami uraikan
perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan pemanfaatan Dana
Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera MBR sebagai berikut:
1)
simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan
melalui Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
2)
dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3%
atau Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan,
172
selama 1 (satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,-
(satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
3)
dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus Rupiah) untuk Dana Pemanfaatan, serta sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
4)
plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga
Rumah Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,-
(seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5)
untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus
tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana
Tapera, dan 25% (dua puluh lima per seratus) sisanya berasal
dari dana Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur; dan
6)
maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh
lima ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5),
dengan dana pemanfaatan per peserta selama satu tahun
sebesar Rp868.500,- sebagaimana dimaksud pada angka 3),
dibutuhkan 150 Peserta Non Penerima Manfaat untuk
membiayai 1 orang MBR.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
173
Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh Peserta
Peserta Non Penerima Manfaat antara lain:
a.
finalisasi skema pembiayaan perumahan bagi peserta non-MBR
bekerjasama dengan PT.Sarana Multigriya Finansial (Persero);
b.
bekerjasama dengan Bank BTN terkait pemberian manfaat
tambahan bagi penabung mulia;
c.
penyusunan skema diferensiasi imbal hasil bagi penerima
manfaat dan non-penerima Manfaat;
d.
penyusunan skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) alternatif
dalam rangka mendukung skema pembiayaan perumahan bagi
peserta non-MBR; dan
e.
peningkatan layanan prima BP Tapera melalui penambahan
kanal Pelayanan Contact Center melalui Play Store; Appstore;
Youtube; Tiktok; google review.
Rencana kerja pengembangan manfaat tambahan yang dapat
diterima oleh Peserta Peserta Non Penerima Manfaat dicantumkan
dalam Surat Komisioner BP Tapera Nomor PS.01.04_29/UND/BP-
TPR/I/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Laporan Capaian
Pelaksanaan atas Arahan Komite sampai dengan Bulan September
Tahun 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera, Menteri Keuangan
selaku Anggota Komite Tapera, Menteri Ketenagakerjaan selaku
Anggota Komite Tapera dan Ibu Friderica Widyasari Dewi, Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan selaku Anggota Komite
Tapera (vide: Bukti Tambahan PT-1)
D.
Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola
oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
174
Bahwa Pasal 61 ayat (1) UU Tapera mengamanatkan ketentuan:
Pasal 61
(1)
Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a
bersumber dari:
a.
hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b.
hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c.
hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d.
hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e.
dana wakaf; dan
f.
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera dapat dilihat
bahwa salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil PNS
(selanjutnya disebut Bapertarum PNS).
Kemudian dalam Pasal 77 UU Tapera diatur ketentuan:
Pasal 77
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai
negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada
pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena
pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai
negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Atas Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai
dengan Pasal 77 UU Tapera di atas bahwa hasil likuidasi aset
dimaksud wajib dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu
PNS aktif dan PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau
meninggal dunia serta menetapkan bahwa pokok tabungan beserta
hasil pemupukannya milik PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal
Peserta
Tapera
bagi
PNS
yang
tetap
aktif,
menegaskan
175
kesinambungan manfaat bagi para pegawai aktif di bawah skema
baru.
Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada BP
Tapera
diatur
melalui
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut
PMK Pengalihan).
Di dalam PMK Pengalihan (vide: Bukti Tambahan PT-2) diatur
beberapa ketentuan penting terkait pengalihan Dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut Dana Taperum
PNS) ke Dana Tapera yaitu:
Pasal 2
(1)
Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan
dana yang:
a. terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan
b. berbentuk deposito dan/ atau jenis investasi lain beserta hasil
pemupukannya.
(2)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b termasuk:
a.
giro;
b.
piutang; dan/atau
c.
aset lainnya.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan
pengalihan
piutang
kepada
BP
Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan
serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
10 ayat (1), BP Tapera melaksanakan pengembalian Dana
Taperum PNS kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil
meninggal dunia.
(2)
(2) BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera dapat
berkoordinasi dengan:
176
a. Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memvalidasi data
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. PT Taspen (Persero), untuk memvalidasi data pengembalian
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian Dana
Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika
Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah yang
dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih lanjut
kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
satu-satunya sumber Dana Tapera yang dikelola karena pengerahan
dana dari Peserta belum dilaksanakan.
Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Bapertarum-PNS
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1126/KPTS/M/2019 tentang Pengesahan
Laporan Keuangan Penutup Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawa Negeri Sipil (vide: Bukti Tambahan PT-3). Melalui
Keputusan Menteri ini dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas
Bapertarum PNS yang dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
Berikut Pihak Terkait jelaskan data pengelolaan Dana Tapera per 29
November 2024 dalam gambar berikut ini:
177
Berdasarkan data di atas, dapat kami jelaskan bahwa Dana Tapera
yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat dari baris dana kelolaan.
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Konvensional, yang diluncurkan
pada 14 Juni 2021, telah berjalan selama 3 tahun 5 bulan dengan
jumlah peserta mencapai 2,95 juta orang dan total dana kelolaan
sebesar Rp6,91 triliun.
Sementara itu, Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah yang
diluncurkan setelahnya, pada 14 Februari 2022, telah dikelola selama
2 tahun 9 bulan dengan jumlah peserta sebanyak 255,2 ribu orang dan
dana kelolaan sebesar Rp503,5 miliar.
Dalam kolom Dana Tapera, yang merupakan gabungan dari kedua
jenis pengelolaan tersebut, memiliki rentang waktu pengelolaan 3
tahun 5 bulan sejak diluncurkan pada 14 Juni 2021. Jumlah peserta
Dana Tapera mencapai 3,21 juta orang dengan total dana kelolaan
sebesar Rp7,42 triliun.
E.
Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengakhiran kepesertaan Tapera
diatur dalam Pasal 14 UU Tapera yaitu:
“Pasal 14
(1)
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a.
telah pensiun bagi Pekerja;
b.
telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c.
Peserta meninggal dunia; atau
d.
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2)
Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3)
Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
178
(4)
Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 UU Tapera:
“Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah
mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi
Peserta.”
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta
konsekuensi hukumnya adalah maka tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
Sebagaimana diketahui bahwa batasan penghasilan MBR diatur
dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran
Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas
Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya (vide: Bukti Tambahan
PT-4) yang mengatur ketentuan sebagai berikut:
Wilayah
Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)
Umum
Satu Orang
Untuk Peserta
Tapera
Tidak Kawin
Kawin
Jawa, Sumatera,
Kalimantan,
Sulawesi,
Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan
Riau, Maluku,
Maluku Utara, Bali,
Nusa Tenggara
Timur, Nusa
Tenggara Barat
7,000,000
8,000,000
8,000,000
Papua, Papua
Barat, Papua
Tengah, Papuan
Selatan, Papua
Pegunungan, dan
Papua Barat Daya
7,500,000
10,000,000
10,000,000
179
Berikut kami uraikan simulasi perhitungan dasar skema Tapera yang
dilaksanakan oleh Peserta Pekerja Mandiri. Simulasi perhitungan
dilakukan dengan melihat jumlah penghasilan yang diterima oleh
Peserta Pekerja Mandiri dibawah batasan penghasilan MBR Peserta
Tapera sebesar Rp8.000.000,00 yaitu sebesar Rp5.000.000,00.
Simulasi perhitungan yang diberikan sesuai tabel sebagai berikut:
No
Keterangan
Nilai
(1)
(2)
(3)
Simulasi
1
Jumlah Penghasilan
Rp5.000.000,00
2
Asumsi Pemupukan
4%
3
Jumlah Tahun
30 Tahun
4
Saldo Awal
Rp0
5
Simpanan yang dibayar oleh Peserta
Pekerja Mandiri
3% dari Upah
Hasil Simulasi
1
Estimasi Jumlah Tabungan
Rp 104.454.435,36
2
Total Simpanan Pokok (oleh Peserta
Pekerja Mandiri sebesar 3%)
Rp 54.000.000,00
3
Hasil Pengembangan
Rp 50.454.435,36
Penjelasan:
1.
Simpanan Peserta Pekerja Mandiri (3%):
a. 3% × Rp 5.000.000 = Rp 150.000 per bulan.
b. Dalam 30 tahun (360 bulan): Rp 150.000 × 360 = Rp
54.000.000.
2.
Hasil Pengembangan:
Dengan asumsi pemupukan 4% per tahun, hasil pemupukan
selama 30 tahun adalah Rp 50.454.435,36.
3.
Total Estimasi Tabungan:
Rp54.000.000 (simpanan pokok) + Rp 50.454.435,36 (hasil
pengembangan) = Rp 104.454.435,36.
Kesimpulannya, dengan skema Simpanan sebesar 3% dari
penghasilan yang sepenuhnya dibayarkan oleh Peserta Pekerja
Mandiri, estimasi total tabungan tetap beserta hasil pemupukan
mencapai Rp 104.454.435,36 dalam jangka waktu 30 tahun, yang
akan diterima pada saat Pekerja Mandiri berhenti menjadi Peserta.
Hasil ini terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp 54.000.000 dan hasil
180
pemupukan
sebesar
Rp
50.454.435,36
dengan
asumsi
pengembangan 4% per tahun.
Total dana sebesar Rp 104.454.435,36 akan diterima oleh Peserta
Pekerja Mandiri yang wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir, sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 PP Tapera. Untuk manfaat pembiayaan perumahan
baik berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan
Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dapat diajukan
oleh Peserta Pekerja Mandiri pada saat yang bersangkutan masih
aktif menjadi Peserta.
Baik untuk Pekerja Mandiri yang menerima pemanfaatan Tapera
maupun Pekerja Mandiri Peserta Non Penerima Manfaat akan
menerima
perhitungan
pengembalian
Simpanan
dan
hasil
pemupukan yang sama sebagaimana uraian di atas. Untuk Peserta
Pekerja MBR dan Pekerja Mandiri MBR yang menerima pemanfaatan
Dana Tapera, perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera
MBR telah kami uraikan dalam Keterangan Tambahan Pihak Terkait
ini bagian C. Penabung Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana
Tapera.
F.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
yang meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil
pemeriksaan BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam
rangka untuk melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait,
perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor
89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian
Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya telah kami
sampaikan sebagai bukti dukung dalam pernyataan kami dengan kode
181
Bukti
PT-12
pada
Keterangan
Pihak
Terkait
Nomor
337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
Untuk menindaklajuti permintaan di atas berikut kami sampaikan
kembali Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024
perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain
Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya
(vide: Bukti Tambahan PT-5).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait BP-
Tapera juga telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-12, sebagai berikut.
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019
tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner
BP Tapera yang ditetapkan pada 13 Februari 2019;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 386/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 487/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 748/KPTS/M/2018 tentang
182
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 255/KPTS/M/2019 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Selaku Ketua Komite Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang
Pengalihan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional
Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai Negeri Sipil
kepada BP Tapera;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018
tentang Modal Awal BP Tapera yang ditetapkan pada 28
Desember 2018;
11. Bukti PT-11
: Fotokopi Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret
2022;
12. Bukti PT-12
: Fotokopi Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
89/S/V/02/2024
tanggal
27
Februari
2024
perihal
Penyampaian
Laporan
Hasil
Pemantauan
atas
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak Terkait.
Selain itu Pihak Terkait BP-Tapera juga telah mengajukan 1 (satu) orang
ahli atas nama Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya
bertanggal 2 Juni 2025 dan telah diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025,
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah), perkenankan Ahli menyampaikan keterangan tertulis atas
perkara ini. Bahwa dalam perkara in casu, yang disoal adalah tentang upaya
183
pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak atas tempat tinggal melalui UU
Tapera.
Bahwa ahli pada kesempatan ini memberikan keterangan perihal sifat wajib
kepesertaan UU Tapera. Bahwa keterangan ini dibagi dalam 6 (enam) bagian yaitu:
1. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum Hak Asasi
Manusia (HAM) internasional dan nasional (diatur dalam konstitusi);
2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu hak atas
tempat tinggal yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah dengan
mengaturnya dalam UU sebagai penjabaran lebih lanjut pengaturan dalam
konstitusi yang sekaligus merupakan realisasi kovenan Ekosob;
3. Substansi UU Tapera merupakan open legal policy yang memiliki dasar
rasionalitas;
4. Praktik mandatory gotong royong di Indonesia;
5. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi; dan
6. Praktik dunia internasional;
Selanjutnya dalam keterangan ini:
UUD 1945
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Tapera
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat.
UU SJSN
: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU BPJS
: Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
UU PPP
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
184
UU 11/2005
: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya)
UU 39/1999
: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU 1/2011 : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
UDHR
: Universal Declaration of Human Rights
ICESCR
: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Bahwa berikut adalah uraian sebagaimana dimaksudkan.
I. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum HAM
internasional dan nasional (diatur dalam Konstitusi)
1. Bahwa tempat tinggal yang layak adalah bagian dari rumpun HAM sebagaimana
tertuang dalam instrumen hukum internasional maupun hukum nasional. Hak
atas timpat tinggal yang layak memiliki hubungan yang erat dengan jenis hak-hak
yang lain, persis karena tempat tinggal adalah ruang bagi manusia, keluarga,
dan lingkungannya untuk tumbuh dan berkembang secara bermartabat. Hal
demikian telah menjadi semangat universal bangsa-bangsa beradab,
sebagaimana tercermin dalam Art. 25 para 1 UDHR (cetak tebal dari penulis):
Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and
well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and
medical care and necessary social services, and the right to security in the
event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack
of livelihood in circumstances beyond his control.
2. Bahwa semangat tersebut kemudian juga tercermin dalam semangat konstitusi
sebagaimana terdapat dalam paragraf keempat pembukaan UUD 1945 pada
frasa “[…] memajukan kesejahteraan umum […]”. Kemudian dalam Pasal 28H
Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan (cetak tebal dari penulis):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahwa komitmen Indonesia tentang hak atas tempat tinggal kembali dituangkan
dalam Pasal 40 UU 39/1999 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
185
3. Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan melalui ketentuan
dalam Art. 11 para 1 ICESCR yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia
melalui UU 11/2005. Yaitu (cetak tebal dari penulis):
The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone
to an adequate standard of living for himself and his family, including
adequate food, clothing and housing, and to the continuous improvement of
living conditions. The States Parties will take appropriate steps to ensure
the realization of this right, recognizing to this effect the essential importance
of international co-operation based on free consent.
Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan lagi melalui
keterlibatan Indonesia sebagai state party yang menandatangani Deklarasi Rio
de Janeiro. Khususnya, dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II yang
pokoknya menegaskan tentang tempat tinggal sebagai hak asasi yang mesti
diwujudkan.
4. Bahwa segenap pengaturan tersebut di atas mengukuhkan spirit politik hukum
Indonesia baik itu ke dalam melalui hukum nasional, maupun ke luar yang
ditunjukkan melalui keterlibatan dalam berbagai instrumen hukum HAM
internasional. Dengan sikap yang demikian, maka komitmen tersebut
menimbulkan tanggungjawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I
Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 7 ayat (2) serta Pasal 8 UU 39/1999 yang
pokoknya menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah.
5. Bahwa selain daripada itu, International Labour Organization dalam paragraf 2
Workers’ Housing Recommendation, 1961 (No. 115) juga telah menegaskan hak
atas tempat tinggal sebagai suatu kebijakan yang diambil oleh kebijakan
nasional, dengan memberikan prioritas pada kelompok yang membutuhkan,
yaitu sebagai berikut:
It should be an objective of national policy to promote, within the framework
of general housing policy, the construction of housing and related community
facilities with a view to ensuring that adequate and decent housing
accommodation and a suitable living environment are made available to all
workers and their families. A degree of priority should be accorded to those
whose needs are most urgent.
6. Bahwa intent yang demikian juga telah tercermin pada saat proses pembentukan
UU Tapera melalui travaux preparatoirs dalam naskah akademik RUU Tapera
(https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ1-20161118-034932-7123.pdf).
Naskah akademik UU Tapera menunjukkan niatan atas ikhtiar dalam
pemenuhan kewajiban yang muncul dari perintah Konstitusi, melainkan juga dari
186
ketentuan hukum internasional. Diantaranya, paragraf 2 bab 3.1. Naskah
Akademik UU Tapera menyatakan: “[…] Dengan demikian, kaitan antara hak
atas rumah dan tanggung jawab negara terhadap akses masyarakat atas hak
tersebut menjadi sangat penting”.
7. Bahwa dengan demikian pada saat yang bersamaan telah timbul tanggung
jawab negara (state responsibility) yang muncul dari konstitusi maupun hukum
internasional untuk menjadikan hak tersebut menjadi kenyataan. Sebaliknya,
dapat pula dikatakan bahwa justru apabila pemerintah tidak melakukan inisiasi
kebijakan pewujudan hak atas tempat tinggal, maka Pemerintah telah
melakukan pelanggaran Konstitusi dan hukum internasional yang telah diterima.
II. UU
Tapera
sebagai
bentuk
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
melaksanakan perintah Konstitusi dan ICESCR.
8. Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara UUD 1945
dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU yang substansinya
merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan yang disebut
secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut sebagai UU organik. Sebaliknya,
bahwa terhadap UU yang memuat hal-hal yang sepatutnya dimuat dalam UU
maupun yang merupakan pelaksanaan delegasi UU yang lain, disebut sebagai
UU non- organik.
9. Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah tercantum
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut diperhatikan pula
ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
10. Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya negara
berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mewujudkan hak-
hak ekosob “[…] to the maximum of its available resources, with a view to
achieving progressively the full realization of the rights in the present Covenant
187
by all appropriate means, including particularly the adoption of legislative
measures”. Hal demikian kemudian dipertegas dalam General Comment No. 3:
The Nature of States parties’ obligations (Document E/1991/23). Selain daripada
itu, ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines on Violation of Economic,
Social and Cultural Rights dan The Limburg Principles on The Implementation
of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Document E/CN.4/1987/17). Kaidah dalam dokumen-dokumen tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa pemenuhan ICESCR -termasuk di dalamnya hak
atas tempat tinggal yang layak- adalah kewajiban negara dengan
mempertimbangkan kemampuannya, untuk direalisasikan secara progresif.
11. Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan sosial yang diatur
dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124 UU 1/2011 menyatakan bahwa
“Ketentuan mengenai tabungan perumahan diaturan tersendiri dengan undang-
undang”.
12. Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat UU Tapera
merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dan pada angka 2 bagian mengingat UU Tapera merujuk pada UU 1/2011.
Bahwa dengan demikian, pembentukannya tersebut adalah untuk pemenuhan
hak tempat tinggal dalam Pasal 28H dan bagian dari jaminan sosial dalam Pasal
34 UUD 1945, dan UU 1/2011.
13. Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga termasuk dalam
ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka UU Tapera juga merupakan
pewujudan dari komitmen Indonesia selaku state party ICESCR. Komitmen
tersebut juga telah dituangkan dalam Naskah Akademik RUU Tapera yang pada
hlm. 31 menyatakan:
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara mengenai
penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak azasi manusia yaitu
hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas Rumah diatur dalam
Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Azasi Manusia, UU tentang
Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
14. Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah menunjukkan komitmen
progressive realization. Dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya jaminan
sosial adalah untuk “[…] menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Selanjutnya, Pasal 18 UU SJSN
188
menyatakan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja,
hari tua, pensiun, dan kematian. Bahwa belum ada UU pada bidang
perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial yang mengatur secara
komprehensif
tabungan
perumahan
untuk
menunjang
pembiayaan
perumahan rakyat.
Bahwa pada sisi yang lain, tempat tinggal sesungguhnya telah menjadi
kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana ungkapan “sandang,
pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi telah dipergunakan sejak
lama oleh masyarakat Indonesia. Hal demikian juga disebutkan dalam bagian
menimbang huruf d UU Tapera. Bahwa dengan demikian, UU Tapera adalah
bentuk penerapan dari progressive realization atas pemenuhan ICESCR,
yaitu dengan menempatkan ketentuan hak atas tempat tinggal sebagai
bagian dari kebutuhan dasar hidup layak yang tadinya belum diatur secara
komprehensif.
b. Bahwa sebelumnya, ketentuan tentang bantuan pembiayaan tempat tinggal
adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS sebagaimana terdapat dalam
kebijakan Bapertarum-PNS. Selanjutnya, ketentuan tersebut mengalami
perluasan kepesertaan dalam UU Tapera menjadi mencakup pekerja dan
pekerja
mandiri,
dan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
pemilikan,
pembangunan, atau perbaikan rumah pertama. Bahwa perluasan entitas
pemanfaat kebijakan tempat tinggal tersebut adalah sesuai dengan
progressive realization dalam ICESCR.
III. Substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang memiliki dasar rasionalitas.
15. Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23) menyatakan bahwa
pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah bervariasi dari satu negara ke
negara lain. Dikutipkan sebagai berikut:
“While the most appropriate means of achieving the full realization of the right
to adequate housing will inevitably vary significantly from one State party to
another, the Covenant clearly requires that each State party take whatever
steps are necessary for that purpose. […]”
16. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara untuk melakukan
realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian, UUD 1945 tidak mengatur
189
secara spesifik tentang bagaimana kebijakan yang harus ditempuh sehingga
menjadi ruang bagi legislatif untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu UU
tertentu. Sehingga dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan open
legal policy.
17. Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam pertimbangan
[3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XIII/2015 hlm. 17 yang
menyatakan:
[…] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak memuat
parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang pengaturannya lebih
lanjut didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang, maka hal demikian
menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
membebaskan
pembentuk
Undang-Undang
untuk
menafsir
dan
menuangkan dalam suatu Undang-Undang tertentu, selama tidak
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip
utama UUD 1945. […]
18. Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara realisasi hak atas
tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban negara sesuai perintah UUD
1945 dan ICESCR, namun langkah dan kebijakan apa yang ditempuh bersifat
open legal policy tergantung dari kemampuan dan kebutuhan.
19. Bahwa hal yang sama juga diutarakan oleh Eberhard Eichenhofer dalam “Social
security as a human right: A European perspective” (dalam Research Handbook
on European Security Law Series, 2015) yang menjelaskan tentang hubungan
antara hak-hak sosial dengan kondisi organisasional suatu negara dan
bagaimana ia dilembagakan hukum, serta didasarkan pada semangat
solidaritas. Pada hlm. 18 dinyatakan (cetak tebal dari penulis):
Additionally, social rights depend on a plethora of social and institutional
conditions, also to be established by law. […] The same is true for the rights
to decent housing or health care. All these human rights are to be built on the
organisational capacity of the state, to regulate the labour market,
housing and health care. The implicit condition, on which the right to social
security is built, is organisations establishing a relationship between a huge
number of individuals confronted with the same social risk and the protection
is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence, although
not interdependence alone.’
20. Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi kenyataan
juga telah dianut dalam pendirian Mahkamah Konstitusi sebagai rasionalisasi
atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya, bagian [3.24.2] Putusan No.
3/PUU- XXII/2024 hlm. 272 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
190
Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah, menjadi
tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan
atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari
peserta didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal
(anggaran) pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
(sekolah/madrasah swasta) yang berasal dari APBN dan APBD diakui juga
masih terbatas sampai saat ini. […]
Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XVI/2018 hlm.
38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari
hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan
politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi
sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut.
Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena
pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan
sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya, tidak mungkin
negara, in casu pemerintah, melepaskan tanggung jawabnya sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Terlebih lagi, Pasal 28I UUD 1945 telah
menegaskan ihwal pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab negara.
21. Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal, Mahkamah
Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa hal tersebut merupakan
hak asasi yang bersifat interdipenden dengan hak asasi yang lain, dan bahwa hak
atas tempat tinggal erat kaitannya dengan kemampuan daya beli maupun
kemampuan negara dalam penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah Konstitusi No.
14/PUU-X/2012 hlm. 156-7 menyatakan (cetak tebal dari penulis):
Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan hak
konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945]. Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait
dengan hak warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan
dalam pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban untuk
melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak
warga negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman merupakan salah satu aspek pembangunan nasional,
pembangunan manusia seutuhnya, sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan terpenuhinya hak konstitusional tersebut, yang juga merupakan
pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang berjati
191
diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak
konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
adalah
wajar
dan
bahkan
merupakan
keharusan,
manakala
penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara
lain, syarat kesehatan dan kelayakan serta keterjangkauan oleh daya beli
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide
konsiderans (Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta Penjelasan
Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan oleh daya beli
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menurut
Mahkamah, Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang mengandung norma
pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling
sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, merupakan pengaturan yang tidak
sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi
hukum dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau
rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga puluh enam)
meter persegi. Hal tersebut berarti pula telah menutup peluang bagi
masyarakat yang daya belinya kurang atau tidak mampu untuk membeli
rumah sesuai dengan ukuran minimal tersebut. Lagipula, daya beli
masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah
yang lain, adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya
pembangunan rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain berbeda.
Oleh karena itu, menyeragamkan luas ukuran lantai secara nasional tidaklah
tepat. Selain itu, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah
satu hak asasi manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata ditentukan
oleh luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal, akan tetapi ditentukan pula
oleh banyak faktor, terutama faktor kesyukuran atas karunia yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14] Putusan No.
81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan batasan kebijakan yang bersifat
open legal policy, yaitu:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU- XIII/2015);
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
-
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
-
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
192
Nomor 130/PUUVII/2009);
-
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement
de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/PUU- VII/2009);
-
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52- 59/PUU-VI/2008);
-
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VII/2009);
-
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-VII/2009).
23. Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan menyasar
kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan, pembangunan,
perbaikan rumah pertama, dengan tetap mewajibkan pekerja lain tidak
berpenghasilan rendah untuk menjadi peserta. Hal tersebut ditujukan untuk
mengakselerasi pemenuhan kebutuhan perumahan untuk zero backlog
kepenghunian dan rumah tidak layak huni melalui pengerahan, pemupukan dan
pemanfaatan Dana Tapera yang diperoleh melalui kegotongroyongan peserta.
24. Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak diwajibkan
dalam kepesertaan Tapera, maka akan terjadi pelambatan realisasi pemenuhan
hak atas tempat tinggal karena dalam penalaran yang wajar akan
mempengaruhi pada pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Dengan
demikian akan memunculkan ketidakadilan baru yang dirasakan oleh
masyarakat berpenghasilan rendah (yang menjadi sasaran program) untuk
mendapatkan realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
25. Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum Terbuka dalam UU
Tapera:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan realisasi
diantaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Terlebih, Indonesia sebagai negara pihak/state party dari ICESCR melalui
193
UU 11/2005 yang di dalamnya memuat ketentuan perihak hak atas tempat
tinggal sebagai tanggungjawab negara.
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena perbedaan
penikmatan Tapera memang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah. Perihal penikmatan tersebut telah sesuai dengan ICESCR yang
pokoknya mengarahkan kepada pihak yang kurang beruntung, dalam hal ini
adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Keterlibatan pekerja yang tidak
berpenghasilan rendah dan pemberi kerja adalah untuk memastikan dan
mengakselerasi realisasi hak atas tempat tinggal. Dengan demikian tidak
terdapat pelanggaran hak asasi, diskriminasi, maupun ketidakadilan.
-
Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
kewenangan/penyalahgunaan kewenangan, serta tidak melanggar moralitas
karena ditempuh bersesuaian dengan Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan (3)
UUD 1945, serta ketentuan ICESCR.
-
Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan rakyat, karena
kebijakan ditempuh dengan justifikasi sesuai dengan kebutuhan dan konteks
dengan sasaran yang telah ditentukan, dan merupakan bentuk pewujudan
maslahat kedaulatan rakyat.
IV. Praktik mandatory gotong royong bukan hal baru di Indonesia dan tidak
bercorak diskriminatif.
26. Bahwa General Comment No. 4: The Right to Adequate Housing (Document
E/1992/23) yang menyatakan, pada pokoknya perihal peran negara untuk
merealisasi hak atas tempat tinggal. Paragraf 7 GC a quo menyatakan “[…] most
importantly that the right to housing should be ensured to all persons irrespective
of income or access to economic resources […]”. Berikutnya paragraf 11 GC a
quo juga menyatakan agar kebijakan tersebut mestilah memberikan manfaat
terutama pada pihak yang kurang beruntung, yaitu: “States parties must give
due priority to those social groups living in unfavourable conditions by giving
them particular consideration […]”.
27. Bahwa hal yang sama juga tertuang dalam Paragraf 14 Limburg Principles yang
menyatakan:
Given the significance for development of the progressive realization of the
rights set forth in the Covenant, particular attention should be given to
measures to improve the standard of living of the poor and other
194
disadvantaged groups, taking into account that special measures may be
required to protect cultural rights of indigenous peoples and minorities.
28. Bahwa Sejak masa reformasi perihal sifat wajib kepesertaan dan kewajiban
pembayaran simpanan sebagaimana tercantum dalam UU Tapera bukanlah hal
baru. Hal demikian sebetulnya telah diterapkan dalam kebijakan yang bercorak
jaminan sosial. Ketentuan Pasal 4 huruf g UU SJSN dan Pasal 4 huruf g, Pasal
14 UU BPJS menyatakan kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Berikutnya, ketentuan dalam Pasal 4 huruf a UU SJSN dan Pasal 4 huruf a UU
BPJS juga menyebutkan perihal prinsip kegotongroyongan.
29. Bahwa pasal 7 UU Tapera mengatur kewajiban kepesertaan yaitu yang telah
memenuhi penghasilan minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah
kawin saat mendaftar. Demikian pula dengan semangat kegotongroyongan yang
tertuang dalam Pasal 2 huruf a UU Tapera. Adapun perbedaan dengan UU
SJSN dan UU BPJS adalah bahwa UU Tapera tidak merujuk pada Pasal 34 ayat
(1) UUD 1945. Bagian mengingat UU Tapera mengacu pada ketentuan Pasal
34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian UU Tapera sedari awal
adalah ditujukan untuk memberikan bantuan kemudahan atau perluasan akses
pembiayaan pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan,
pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
30. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memuat perintah yang mewajibkan negara
untuk mengembangkan sistem jaminan sosial. Pasal a quo adalah kriteria
konstitusional sekaligus tujuan sistem jaminan sosial yang ditujukan kepada
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Bahwa dengan demikian kemunculan UU Tapera dengan
sasaran mewujudkan perluasan akses kepada masyarakat berpenghasilan
rendah perihal skema pembiayaan rumah pertama adalah bagian daripada
semangat pembentuk UU untuk melaksanakan perintah Konstitusi dalam
mengembangkan sistem jaminan sosial yang diatur terpisah dari UU SJSN dan
UU BPJS (karena belum mengatur tentang hak atas tempat tinggal) yang
bermartabat dengan mempertimbangkan kapasitas/kemampuan negara.
31. Bahwa hal demikian juga telah menjadi pendirian Mahkamah dalam Putusan
007/PUU-III/2005 hlm. 260-1 yang menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan
195
kepada negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu dalam
pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini
Pasal 34 ayat (2), hanya menentukan kriteria konstitusional – yang
sekaligus merupakan tujuan – dari sistem jaminan sosial yang harus
dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup
seluruh rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan
demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan jaminan
sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti sesuai dengan
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh
rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
32. Bahwa perbandingan perihal kesamaan dan perbedaan tersebut dapat diuraikan
melalui tabel perbandingan UU Tapera dengan UU SJSN, UU BPJS, dan UU
1/2011:
UU SJSN
UU BPJS
UU Tapera
Bagian
mengingat
tentang HAM di
UUD
Ps. 28H (1), (2), &
(3)
Ps. 28H (1), (2), &
(3)
Ps. 28C (1)
Ps. 28H
tentang
kesejahteraan
sosial di UUD
Ps. 34 (1) & (2)
Ps. 34 (1) & (2)
Ps. 34 (2) & (3)
pada UU lain
-
UU SJSN
UU 1/2011
Kepesertaan sifat
wajib
wajib
wajib
peserta
Setiap orang
termasuk orang
asing yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Setiap orang
termasuk orang
asing yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Setiap orang
termasuk orang asing
yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Penikmat
manfaat
Setiap orang
Setiap orang
Yang berpenghasilan
rendah untuk rumah
pertama (Ps. 25 & Ps.
27)
33. Bahwa ketentuan dalam Art. 2 ICESCR menyatakan:
The States Parties to the present Covenant undertake to guarantee that the
rights enunciated in the present Covenant will be exercised without
discrimination of any kind as to race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.
34. Bahwa ketentuan terkait penikmatan manfaat dalam UU Tapera bukanlah
merupakan bentuk diskriminasi sebagaimana disebutkan dalam Art. 2 ICESCR
di atas. Alih-alih, perbedaan penikmatan tersebut untuk mengakselerasi realisasi
sekaligus bentuk kegotongroyongan pewujudan hak atas tempat tinggal, yang
ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dan lagipula kewajiban
196
membayar peserta adalah berbentuk simpanan/tabungan, yang dikelola oleh BP
Tapera dan akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir. Semangat gotong
royong tersebut juga ditunjukkan melalui pelibatan pemberi kerja dalam
memberikan presentase tertentu pembayaran kepesertaan. Maka, negara
selaku pemberi kerja ASN juga terlibat dalam pembayaran simpanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU Tapera.
35. Bahwa
konsepsi
keadilan
tersebut
adalah
cerminan
dari
semangat
kegotongroyongan (vide Pasal 2 huruf a UU Tapera), dan lazim diterapkan
dalam kebijakan jaminan sosial (vide Pasal 4 huruf a UU SJSN). Sebagai
permisalan, warga negara yang lebih muda yang umumnya lebih sehat,
mensubsidi warga negara yang lebih tua yang umumnya kurang sehat, melalui
program jaminan kesehatan. Pihak dengan penghasilan tinggi yang
menggunakan asuransi swasta/biaya mandiri bisa jadi tidak memerlukan BPJS
untuk dirinya, namun tetap diikat sebagai suatu kewajiban. Dalam perkara in
casu: mereka berpenghasilan menengah dan tinggi tetap mengikuti kepesertaan
untuk membantu ikhwal rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah.
36. Bahwa selain daripada itu, sifat wajib dalam UU yang bercorak jaminan sosial
juga telah terdapat preseden dalam Putusan-Putusan Mahkamah. Bagian
pertimbangan [3.14.7] Putusan No. 50/PUU-VIII/2010 hlm. 91 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
Bahwa dalam UU SJSN kepesertaan asuransi diwajibkan untuk setiap orang
yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU SJSN, sehingga menjadi
peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-Undang
mewajibkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk menjadi
peserta. Dengan demikian seseorang yang mendapatkan jaminan sosial
harus menjadi peserta program jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan
antara tertangggung (peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan
sosial juga timbul karena UndangUndang, yang kepesertaannya dimulai
setelah yang bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh
pemberi kerja. Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak
mampu maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU
SJSN].
Bahwa logika yang sama kembali dianut oleh Mahkamah dalam Putusan No.
138/PUU-XII/2014 yang pokoknya menyatakan perihal bahwa sifat gotong
royong
bersolidaritas untuk membangun pembiayaan kolektif. Bagian
pertimbangan [3.11] Putusan No. 138/PUU-XII/2014 hlm. 210 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
197
[…] Jika tidak diwajibkan maka yang sakit-sakitan akan membeli asuransi,
sementara yang sehat dan masih muda tidak adakan membeli asuransi
karena tidak merasa memerlukannya, sehingga tidak mungkin tercapai
kegotong- royongan antara kelompok kaya-miskin, muda-tua, dan
sehat-sakit. Dengan demikian, mewajibkan pendudukan untuk ikut serta
dalam asuransi sosial adalah dalam rangka untuk memenuhi hak asasi
manusia melalui pembiayaan secara kolektif dan sesuai dengan fitrah
manusia madani (civil society) yang selalu mengutamakan kepentingan
bersama. Begitu pula dalam hal kewajiban membayar iuran yang bersifat
proposional dari upah akan menciptakan subsidi silang, di mana yang
memiliki upah lebih kecil akan membayar secara nominal lebih kecil, tetapi
ketika sakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan maka jaminan layanan
medis tidak dibedakan dengan yang memiliki upah lebih tinggi.
Bahwa pendirian yang sama kembali ditegaskan dalam Putusan No 119/PUU-
XIII/2015, Putusan No. 101/PUU-XIV/2016 dan Putusan No. 72/PUU-XVII/2019
yang
pada
pokoknya
kembali
menegaskan
tentang
semangat
kegotongroyongan melalui kepesertaan yang bersifat wajib demi terciptanya
suatu sistem dimana semua pihak berkontribusi untuk mewujudkan keadilan
sosial.
37. Bahwa selain daripada itu, semangat gotongroyong juga ditujukan bukan pada
intragenerasi semata, melainkan juga intergenerasi. Keadilan inter-generasi
adalah keadilan bahwa kebijakan yang diambil oleh generasi hari ini akan
berpengaruh pada generasi mendatang (Dieter Birnbacher, “Responsibility for
future generations – scope and limits” dalam Edward Elgar (ed), Handbook of
Intergenerational Justice, 2006). Tapera telah menunjukkan arah yang demikian,
yaitu melalui Naskah Akademik RUU Tapera dimana dalam bagian Identifikasi
Masalah dinyatakan: “[…] Tidak kalah pentingnya, tabungan perumahan
merupakan perangkat untuk mengalirkan dana masyarakat dari satu kelompok
ke kelompok lainnya, bahkan dari satu generasi ke generasi lainnya; artinya,
merupakan suatu proses ekonomi yang berkeadilan sosial”.
38. Bahwa secara lebih teoritik, hal tersebut juga dapat dimengerti salah satunya
dalam kelambu ketidaktahuan (veil of ignorance) dan posisi asali (original
position) sebagaimana diterangkan oleh John Rawls dalam A Theory of Justice
(1999). Konsepsi keadilan meminta kita untuk tidak hanya membayangkan
berada dalam posisi asali yang netral, namun juga dengan mensimulasikan
bilamana berada dalam kelompok yang rentan. Artinya, terdapat upaya untuk
membuat kelompok yang belum setara untuk menjadi semakin setara.
39. Bahwa apabila logika gotong-royong dalam UU Tapera ini hendak
198
dihapuskan, maka sama saja akan menghapuskan seluruh ketentuan
gotong-royong jaminan sosial yang lain dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Dengan kata lain, membubarkan seluruh upaya pemenuhan hak layak. Hal
tersebut bersesuaian dengan bagian [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi No.
55/PUU-XVIII/2020 hlm. 62 yang menyatakan: “[…] esensi keadilan adalah
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama
dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
berbeda”.
40. Bahwa pemanfaatan Tapera yang kini dinikmati berupa skema pembiayaan
rumah pertama untuk kelompok berpenghasilan tertentu bukanlah merupakan
bentuk diskriminasi maupun ketidakadilan. Alih-alih, ICESCR justru
memberikan kaidah yaitu tentang kebijakan yang ditujukan kepada pihak yang
dalam keadaan “unfavourable conditions” yaitu perihal rumah pertama
masyarakat berpenghasilan rendah.
V. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi
41. Bahwa terhadap pengujian norma di Mahkamah Konstitusi, terdapat preseden
yang pokoknya membedakan antara ikhwal yang bersifat masalah norma
dengan yang merupakan masalah implementasi.
42. Bahwa Bagian [3.16.7] Putusan No. 56/PUU-XV/2017 hlm. 549 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
[…] Bahwa benar dalam beberapa putusan, Mahkamah menyatakan suatu
norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Namun hal itu tidak dapat diterapkan dalam permohonan a quo karena
penafsiran terhadap norma pasal yang dimohonkan pengujian itu sendiri
ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 melainkan lebih pada
persoalan implementasi norma”
Bagian [3.22] Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020 hlm. 193 menyatakan (cetak
tebal dari penulis):
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka terhadap persoalan
yang dialami Pemohon yang sesungguhnya, yaitu adanya keberatan atas
tagihan pajak badan (perseroan) yang sudah dinyatakan pailit namun
penagihannya ditujukan kepada Pemohon sebagai perorangan (mantan
pengurus perusahaan sebelum pailit), menurut Mahkamah hal tersebut
merupakan permasalahan implementasi dan bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma UU, sehingga bukan menjadi wewenang Mahkamah
untuk menilainya.
199
Bagian [3.12.2] Putusan No. 13/PUU-XXI/2023 hlm. 32 menyatakan (cetak tebal
dari penulis):
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon
dan menilai legalitas Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/VII/2017, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan persoalan
implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma
sehingga Mahkamah tidak berwenang menilainya.
43. Bahwa mengacu pada preseden sebagaimana disebut di atas, sepatutnya
apabila terdapat permasalahan yang berhubungan pada perihal implementasi
norma dalam UU Tapera bukanlah merupakan ranah pengujian norma di
Mahkamah Konstitusi.
VI. Praktik dunia negara-negara lain
44. Bahwa di Perancis, terdapat kebijakan Plan D’epargne Logement dan Compte
D’epargne Logement sebagai produk dari perbankan komersial, kepesertaannya
bersifat sukarela, dan tidak terdapat keterlibatan/kontribusi dari pihak pemberi
kerja. Dana yang dikumpulkan lantas dikelola dan diakumulasi untuk sumber
dana pinjaman bagi peserta. Pemanfaatannya dilakukan untuk pembelian,
pembangunan, perbaikan, rumah pertama dan modernisasi rumah.
45. Bahwa di Jerman terdapat sistem contractual saving “Bauspar” yang lebih
bersifat kolektif. Modelnya seperti arisan dengan secara kolektif untuk
mempersingkat waktu pemilikan rumah apabila dibandingkan dengan sistem
menabung secara personal. Kepesertaannya bersifat sukarela, dan dana yang
dikumpulkan digunakan untuk pembelian dan perbaikan rumah, yaitu dengan
membantu meringankan beban bunga.
46. Bahwa di Tiongkok, terdapat Housing Provident Fund yang bersifat mandatory
bagi seluruh pekerja sektor formal. Dana yang dikumpulkan lantas dilakukan
pemupukan, dan peserta dapat memanfaatkan dana untuk pembelian,
perbaikan, dan renovasi rumah dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan
dengan kredit komersial.
47. Bahwa di Singapura, terdapat Central Provident Fund yang bersifat wajib bagi
setiap warga negara Singapura. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pada awalnya kebijakan ini ditujukan untuk persiapan dana pensiun yang
kemudian berkembang menjadi fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan
pembiayaan perumahan. Pekerja dan pemberi kerja diwajibkan untuk mengikuti
iuran dengan presentase yang telah ditentukan. Hasil pengerahan dana
200
kemudian dilakukan pemupukan, yang kemudian pemanfaataannya ditujukan
untuk kesehatan, pengembangan aset, sosial, perlindungan keluarga, maupun
pemilikan rumah.
48. Bahwa di Malaysia, terdapat Employees Provident Fund, yang merupakan
perencanaan tabungan wajib dan perencanaan pensiun bagi pekerja di
Malaysia, dan kepesertaannya bersifat wajib. Pemanfaatannya dapat ditujukan
untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal maupun toko, atau untuk
mengurangi hipotek pembelian rumah.
49. Bahwa dari perbandingan dengan negara lain dengan demikian menunjukkan
ragam praktik yang berbeda satu sama lain:
a. Dari sisi kelembagaan: terdapat ragam apakah suatu negara menganut
sistem jaminan sosial yang terintegrasi dalam satu lembaga atau terpisah.
b. Dari segi kepesertaan: terdapat ragam apakah suatu negara menerapkan
kepesertaan apakah bersifat wajib atau sukarela.
c. Dari segi pemanfaatan: terdapat ragam apakah suatu penyelenggara
jaminan sosial memberikan layanan hak atas tempat tinggal bersamaan
dengan hak pensiun, hak kesehatan, dll, atua diselenggarakan secara
terpisah.
50. Bahwa kebijakan pemenuhan hak atas tempat tinggal telah ditempuh oleh
berbagai negara dengan ragam kebijakan yang berbeda-beda baik kepesertaan
hingga pemanfaatan. Dengan demikian kebijakan pemenuhan hak atas tempat
tinggal adalah bergantung disesuaikan dengan kemampuan dari setiap negara
tertentu yang berbeda dari negara yang lain. Dan praktik demikian juga
dibenarkan dalam ICESCR yang juga menyatakan pada pokoknya bahwa
sementara negara memiliki tanggungjawab pemenuhan, namun bagaimana
bentuk kebijakannya adalah bergantung pada konteks masing-masing.
Penutup
Bahwa dari uraian yang telah disampaikan, ditarik kesimpulan pada tiap pokok
permasalahan dalam poin sebagai berikut:
Pertama, Bahwa tempat tinggal adalah merupakan hak asasi manusia
sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi. Selain itu, hak atas tempat
tinggal juga telah menjadi bagian dari hak yang bersifat universal dalam
201
UDHR, serta ditegaskan dalam ICESCR dimana Indonesia telah menjadi
negara pihak melalui UU 11/2005.
Kedua, Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan
pada Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera
telah menjadi komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas
tempat tinggal yang merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang
layak sebagaimana diatur dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005), sekaligus penjabaran lebih lanjut atas ketentuan dalam UU
1/2011.
Ketiga,
Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2)
dan (3) sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi
hukum internasional, kaidah ICESCR (UU 11/2005) menyatakan
sementara
realisasi
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab/kewajiban
negara,
namun
bagaimana
bentuk
kebijakannya adalah berbeda- beda/diskresional sesuai dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
Bahwa kontur open legal policy UU Tapera telah dilakukan secara Tidak
bertentangan dengan UUD 1945, Tidak mengandung keadilan yang
intolerable, Tidak bertentangan dengan hak politik, tidak sewenang-
wenang, tidak menimbulkan masalah dari konteks kelembagaannya,
tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas, tidak
melanggar rasionalitas, dan tidak bertentangan dengan kedaulatan
rakyat.
Keempat, Bahwa kebijakan Tapera untuk memberikan akses pada masyarakat
berpenghasilan untuk rumah pertama dengan batasan pembiayaan,
justru merupakan bentuk semangat gotong royong yang juga menjadi
spirit yang diusung oleh sistem jaminan sosial. Adapun kewajiban bagi
pekerja yang tidak berpenghasilan rendah untuk menjadi pesera adalah
bagian dari pewujudan semangat gotong royong, termasuk perihal
pelibatan kontribusi pemberi kerja. Asas goyong royong tersebut juga
merupakan justifikasi moril atas kebijakan Tapera. Justru penikmatan
202
akses perihal rumah pertama kepada masyarakat berpenghasilan rendah
adalah cerminan dari sasaran program, dan bersesuaian dengan kaidah
yang terdapat dalam ICESCR (UU 11/2005) dan bukan merupakan
ketidakadilan/diskriminasi.
Kelima,
Bahwa hak atas tempat tinggal adalah tanggungjawab negara, namun
belum terdapat pengaturan pada tingkat UU, hingga kemudian diatur
dalam UU Tapera. Apabila terdapat permasalahan yang berhubungan
pada perihal implementasi norma dalam UU Tapera bukanlah
merupakan ranah pengujian norma di Mahkamah Konstitusi.
Keenam, Bahwa dalam praktik di negara-negara lain, terdapat berbagai ragam
corak kebijakan baik itu soal kepesertaan apakah bersifat wajib atau
sukarela, apakah program tersebut menjadi satu dengan jaminan sosial
lain (kesehatan, pensiun) ataukah spesifik tentang tempat tinggal,
sampai dari segi pemanfaatan/peruntukan. Perbedaan ini menegaskan
dan sekaligus sejalan dengan ICESCR yang menyatakan bahwa
meskipun
pemenuhan
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab negara, namun bagaimana ia direalisasikan adalah
bergantung dari kemampuan atau konteksnya. Justru UU Tapera
seharusnya dipandang sebagai progressive realization dari kebijakan
sebelumnya.
[2.8]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 17 Juni 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
Kesimpulan tertulis para Pemohon
Berdasarkan anjuran dari yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia pada persidangan pengujian materil Undang-Undang Nomor 4 tahun
2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut UU Tapera) Pasal
7 ayat (1), ayat (2), frasa atau sudah menikah dalam ayat (3) serta Pasal 72 (1) huruf
e dan f terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tanggal 5 Juni
2025 untuk membuat kesimpulan perkara Nomor 86/PUU- XXII/2024, dengan ini
kami sebagai pemohon mengutip keterangan dari:
I. Keterangan Presiden tanggal 6 November 2024
203
(1) Kata wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera tidak dapat dimaknai sebagai
sukarela, sebagaimana Petitum Para Pemohon. Karena justru akan
menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga
negara dalam bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI 1945, tidak tercapainya keadilan distributif dan pembiayaan
perumahan akan kembali berfokus pada APBN melalui mekanisme FLPP
saja. Selain itu, UU Tapera tidak menimbulkan beban finansial bagi
Pemohon dan seharusnya dilihat sebagai tabungan yang memiliki banyak
manfaat.
Tanggapan dari Para Pemohon
Penjelasan Pasal 2 UU Tapera
Huruf a
"Yang dimaksud dengan, "kegotongroyongan" adalah bersama_sama dan
saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
Huruf b
"Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah bahwa pengelolaan Tapera
harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Peserta untuk
pembiayaan perumahan"
Huruf d
"Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana
Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib."
Huruf f
"Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil pemanfaatan
Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu
memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni."
Huruf g
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan Tapera
harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta."
Huruf h
"Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan Tapera
berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai
tujuan Tapera."
huruf k
204
"Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah
pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia."
Pasal 3 UU Tapera
"Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka
memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta."
Sangat terang berangan bahwa asas dan tujuan yang terkandung dalam UU
Tapera sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 sangat
menekankan pentingnya keadilan dan kemandirian bagi Pemerintah dalam
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi peserta secara
adil dan mandiri, artinya pemerintah perlu memperhatikan secara cermat dan
teliti mengenai pengenaan iuran wajib bagi peserta baik pekerja maupun pekerja
mandiri dengan penghasilan dibawah upah minimum dengan memperhatikan
kondisi perekonomian dan harga kebutuhan pokok. Maka sudah seharusnya
Negara bertanggung jawab menyediakan regulasi pembiayaan rumah yang adil
dan efisien bagi setiap warga Negara tanpa menyeragamkan semua lapisan
masyarakat agar menjadi wajib sebagai peserta program Tapera.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: "Negara mengembangkan system
jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian." Selanjutnya
Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945 berbunyi: "ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang- Undang.". menurut Jimly
Asshiddiqie kebijakan konstitusional UUD NRI 1945 harus dijabarkan secara
operasional yang mengikat secara hukum melalui Undang-Undang. Hal ini
memiliki maksud agar setiap ketentuan ketentuan bersifat prinsipil menyangkut
hak dan kewajiban warga negara yang bersifat membebani baik dari segi
kekayaan dan kebebasan pribadi perlu diatur bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam bentuk Undang- undang sehingga Negara tidak boleh lepas dari
tanggung jawab dan kewajibannya dalam memberikan fasilitas dan perlindungan
bagi warga Negara dalam memperoleh hak warga untuk memiliki tempat tinggal
serta pembiayaan perumahan yang adil dan efisien sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji
dalam menguji perkara a quo.
205
Dengan demikian maka sangat terang benderang bahwa frasa kata "wajib" yang
dibebankan kepada pekerja dan pekerja mandiri sebagai diatur Pasal 7 ayat (1)
dan (2) UU tapera ikut dalam kepesertaan Tapera adalah bentuk ketidakadilan
dan menyeragamkan semua jenis pekerja agar ikut serta menjadi bagian
kepesertaan Tapera tanpa memperhatikan prinsip kebebasan individu dan
penghasilan dimiliki setiap warga Negara yang terdampak akibat kondisi
ekonomi, inflasi dan persaingan usaha yang kompetitif.
(2) Menurut keterangan pemerintah pada angka 3 bagian pokok permohonan
nomor 2 huruf e dan b yang sebagaimana dikutip PARA PEMOHON:
"Dengan demikian, frasa atau sudah kawin dalam ketentuan a quo UU Tapera
harus dimaknai sebagai kondisi mana yang terpenuhi lebih dahulu untuk menjadi
peserta Tapera, Apabila frasa atau sudah kawin dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945, sebagai konsekuensinya adalah orang yang sudah
mendaftar sebagai peserta Tapera hanya setelah berusia 20 tahun saja,
meskipun dirinya sudah kawin. Dengan demikian, frasa atau sudah kawin dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera tidak menimbulkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum, sehingga ketentuan a quo UU Tapera tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D avat (1) UUD NRI 1945.
Tanggapan dari Para Pemohon
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:
"tiap warga Negara Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan"
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukuml"
Sangat terang benderang bahwa adanya perlakuan berbeda ketika Para
Pemohon menerima penghasilan namum belum mendaftarkan diri program
Tapera padaa saat sudah menikah sehingga hal ini berpotensi membuka celah
hukum bagi warga negara agar terhindar dari kewajiban ikut kepesertaan Tapera
sebagai didalilkan pada Pasal diuji oleh Para Pemohon Pasal 7 ayat (3) UU
Tapera hal ini melanggar prinsip Equality Before the Law yang menjadi salah
satu unsur prinsip negara hukum berpaham rule of Law hal ini akan menciptakan
ketidaksamaan warga negara yang akan dikenakan kewajiban untuk ikut
kepesertaan Tapera. Dengan hal ini, kesempatan untuk mendapatkan akses
206
perumahan yang terjangkau terhadap peserta Tapera haruslah dikedepankan
dengan skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga para peserta Taperan mendapatkan iuran yang sesuai tidak
hanya layak bagi peserta, tetapi kebutuhan bagi peserta Tapera tersebut.
Lebih lanjut menurut Gustav Radbruch menjelaskan bahwa:
"rule of law sesungguhnya tidak dimaksud sebagai sarana pencapaian
tujuan masyaraka atau memecahkan problem problem masyarkat seperti
masalah kemiskinan. Rule of law lebih dimaksudkan untuk menciptakan
tatanan lebih stabul bagi individu dan dunia usaha berkaitan dengan aktivitas
ekonominya."
Berdasarkan penjelasan diatas maka Para Pemohon sangat keberatan dengan
adanya program Tapera sebagaimana diberlakukan dalam UU Tapera dimana
hal ini akan menciptakan beban pengeluaran rumah tangga di masa depan yang
dipengaruhi oleh inflasi dan kondisi ekonomi yang mungkin saja tidak stabil.
(3) Keterangan Pemerintah pada Nomor 4 menyatakan: dalil kerugian Para
Pemohon tidak disebabkan oleh Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera
karena Ketentuan a qua UU Tapera tidak mengatur tata cara pengenaan
sanksi administratif. Tetapi tata cara penggenaan sanksi administratif
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 72 ayat (1) UU Tapera berbunyi:
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4). Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1),
dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha
ketentuan ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 53, 54, dan 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan
Perumahan Rakyat (PP TAPERA) dimana peserta dan pemberi kerja melanggar
ketentuan Pasal tersebut dikenakan sanksi pembekuan dan pencabutan izin
usaha jika tidak membayaran iuran program Tapera dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk peserta/ Pemberi kerja yang terdaftar di OJK maupun
207
instansi berwenang jika peserta/ pemberi kerja terdaftar dan memperoleh izin
dari instansi tersebut.
Tanggapan Para Pemohon
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merdeka, bersatu
dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perkehidupan bangsa yang aman,
tertib dan sejahtera. peranan Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang
merupakan kegiatan usaha mampu memperluas lapangan pekerjaan dan
memberikan pelayanan ekonomi yang secara luas kepada berperan didalam
proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga
menciptakan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas ekonomi
dikalangan usaha bawah.
Maka sudah seharusnya UMKM mendapat perlindungan dan kemudahan
berusaha
dari
segala
hambatan
dan
rintangan
dalam
mewujudkan
pembangunan ekononi berprinsip pada Ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (1) dan (3) dan hak diperlakukan secara khusus dalam
kebijakan affirmatif (affirmative policy) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) serta 28H ayat (2) UUD NRI.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyarakatan
Rakyat (TAP MPR) Nomor XVI/MPR/1998 bahwa: Usaha Kecil, Menengah dan
Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan
utaman, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas luasnya sebagai
wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,"
Berdasarkan penjelasan tanggapan Para Pemohon di atas, ketentuan Pasal 72
ayat (1) UU Tapera sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan
yang memperhatikan aspek kondisi UMKM yang tidak mampu membayar iuran
program Tapera.
Mengenai kondisi ekonomi yang belum stabil sesuai dengan arah pertumbuhan
Presiden Prabowo dengan capaian 8% harus lah berpihak kepada peserta
Tapera terutama sektor UMKM dengan penerapan pasal 72 ayat (1) UU Tapera
dan keberpihakkan terhadap negara sesuai dengan mandatari pasal 33 ayat (1)
dan (3) UUD 1945 bahwa seharusnya tidak perlu dilakukan sanksi administratif
208
terhadap pelaku UMKM sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut. Dan
perlindungan terhadap peserta dalam konteks UMKM harus lah sama dan setara
terhadap adanya pemberlakuan dalam hal ini sehingga dengan adanya
kesamaan tersebut maka tercapailah unsur keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum bagi sektor UMKM.
II. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Tanggal 6 November 2024
(1) Pada bagian nomor keenam dan huruf a Pihak Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR-RI) menerangkan bahwa
keterkaitan Antara pokok permohonan dan petitum yang diminta oleh Para
Pemohon yang meminta terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dikehendaki
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar
kesepakatan antara pekerja dan pemberi pekerja.". menurut DPR-RI rumusan
tersebut jika dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
membuka celah hukum untuk tidak dilakukan kesepakatan sehingga hal ini
menimbulkan kepastian hukum dan inkonsistensi dalam penerapan norma lain
yakni Pasal 21 dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Menurut DPR-RI kewajiban peserta untuk mengikuti program Tapera tersebut,
khususnya bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum dikarenakan program iuran Tapera ditujukan untuk
menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini
dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga. Sementara kemampuan
pemerintah untuk menyediakan rumah dan klaimnya sangat terbatas.
Tanggapan Para Pemohon
menurut Para Pemohon, DPR-RI selaku lembaga yang mempunyai kekuasaan
membentuk Undang-Undang yang menyangkut kepentingan rakyat sesuai
kewenangannya Pasal 20 ayat (2) UUD NRI, sehingga kekuasaan membentuk
Undang-Undang tidak sendiri sebab DPR-RI harus bersama Presiden
membahas Rancangan Undang-Undang diajukan DPR- RI untuk mendapat
persetujuan bersama.
Setelah DPR-RI dan Presiden menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang
yang kemudian ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden maka fungsi
DPR-RI tidak berhenti pada proses legislasi saja tetapi melakukan fungsi
209
pengawasan atas pelakasanaan Tapera baik dari segi Undang-Undang Tapera
sendiri, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP Tapera) hingga
implementasi program Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera.
Pengawasan sudah seharusnya perlu dilakukan oleh DPR-RI untuk menilai
apakah kebijakan ini berdampak pada rakyat dengan melihat besaran iuran
simpanan peserta ditetapkan 3% yang dimana simpanan peserta ini harus
ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5 (dua koma lima persen) kemudian pekerja mandiri harus semua
menanggung iuran simpanan tanpa anda pihak yang mau membantu keringinan
peserta (vide Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024.) hal
memunculkan pro kontra dikalangan masyarakat dimana ditengah kondisi
ekonomi lagi lesu akibat neraca perdagangan Indonesia dengan negara lain.
mengalami anjlok akibat situasi dunia sedang mengalami perang dan munculnya
sikap negara negara didunia melindungi diri dari ancaman resesi ekonomi
sehingga hal ini berdampak pada angka penggangguran menurut data Badan
Pusat Statistik per Februari 2025 mencapai 7,28 Juta orang dan anjlok nya data
impor komsumsi jelang ramadhan dan lebaran di bulan maret april hanya US$
1,47 miliar, atau merosot 10,61% (mtm) dibanding data per Januari 2025 yang
sebesar US$ 1,64% sebagaimana Para Pemohon Kutip CNCBIndonesia.com/
Maka sangat beralasan apabila DPR-RI tidak menjalankan fungsi pengawasan
dengan tidak menindak lanjuti angka penggangguran terbuka dan anjlok nya
data impor barang yang menandankan kondisi daya beli masyarakat rencan
sehingga Masyarakat akan menahan diri untuk membelanjakan kebutuhan
pokok sambil menjalankan kewajibannya dengan membayar iuran BPJS
Kesehatan sebesar 1%, BPJS Ketenagakerjaan dan tagihan lainnya
Maka seharusnya DPR-RI harus mengevaluasi kebijakan atas pemberlakuan UU
Tapera
bersama
rakyat
dengan
menggunakan
hak
interpelasi,
hak
menyampaikan usul dan pendapat kepada pemerintah agar permasalahan
tersebut dapat segera ditangani sehingga beban masyarakat tidak terlalu berat
dari adanya besaran iuran simpanan yang harus ditanggung Para Pemohon
sebesar 2,5% dari total besaran iuran simpanan sebesar 3% dengan meminta
DPR-RI agar merevisi bersama dengan Pemerintah terhadap UU Tapera dengan
210
mengubah frasa "wajib" menjadi "dengan sukarela atas kesepakatan Pemberi
kerja dengan peserta." Dan mengatur ulang besaran simpanan tidak hanya
diatur dalam PP tetapi di dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, penerapan
pasal ini ditunjukkan kepada setiap peserta dengan sukarela menerima iuran
sebagai hak bukan kewajiban sehingga hal ini akan berguna bagi kesejahteraan
masyarakat dan tujuan untuk mempunyai hunian rumah dari negara tanpa harus
bersifat memaksa dan kerelaan masing-masing peserta bagi generasi muda
termasuk peserta di sektor UMKM.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kiranya Yang Mulia Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan
Permohonan Pemohon sesuai Petitum Permohonan Para Pemohon yakni:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Taun 2016
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
ATAU
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Taun 2016
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "Setiap Pekerja dan Pekerja mandiri
yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
peserta" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidakdimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi
peserta atas dasar kesepakatan Antara pekerja dengan pemberi kerja"
4. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Taun 2016 Tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55) sepanjang frasa "atau sudah nikah" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 4 Taun 2016
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
211
Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan tertulis Presiden
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
a. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau sudah
kawin” pada ayat (3) dan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera
sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional
Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 karena:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera hanya mengatur mengenai
kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Ketentuan
a quo UU Tapera sama sekali tidak menghalangi Para Pemohon untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena materi
muatan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sama sekali tidak
mengatur materi muatan terkait syarat memperoleh pekerjaan,
penghapusan hubungan kerja, dan pengurangan penghasilan;
2) Ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum karena frasa “atau sudah kawin” dalam ketentuan a quo UU
Tapera bertujuan mengatur syarat yang terpenuhi terlebih dahulu bagi
seseorang untuk dapat mendaftar sebagai peserta Tapera, yaitu syarat
berusia 20 (dua puluh) tahun atau syarat sudah menikah; dan
3) Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera tidak mengatur
mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif karena materi tata
cara pengenaan sanksi administratif didelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah oleh Pasal 72 ayat (2) UU Tapera.
212
b. Menurut Pemerintah, kerugian konstitusional Para Pemohon tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Kerugian konstitusional Para Pemohon tidak bersifat spesifik dan aktual
karena sampai saat ini Para Pemohon masih mendasarkan
kerugiannya pada suatu kondisi yang belum terjadi dan belum
dialami langsung oleh Para Pemohon; dan
2) Walaupun pada saat mekanisme Tapera sudah siap dilaksanakan pun
ketentuan a quo UU Tapera tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan Pemerintah pada huruf
a.
c. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Para Pemohon dan ketentuan
yang dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan/kausalitas sama sekali
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan pada huruf a, sehingga kerugian
konstitusional Para Pemohon yang didasarkan pada ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mempunyai hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2),
frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3) dan Pasal 72 ayat (1)
huruf e dan huruf f UU Tapera.
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui:
1. Keterangan Presiden atas Permohonan Register 86/PUU-XXII/2024 dan
Keterangan Presiden atas Permohonan Register 96/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan pada tanggal 6 November 2024; dan
2. Keterangan Presiden atas Permohonan Register 134/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan pada tanggal 26 November 2024.
Bahwa pada intinya Pemerintah menyampaikan sebagai berikut:
213
1. UU Tapera merupakan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Sebelum UU Tapera diundangkan, materi mengenai Tapera telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP), khususnya dalam
BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 121 UU PKP mengatur bahwa Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman. Upaya pengembangan sistem pembiayaan tersebut
meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana,
pemanfaatan sumber biaya, dan kemudahan atau bantuan pembiayaan;
b. Terkait dengan pengerahan dan pemupukan dana, berdasarkan
ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU PKP diatur meliputi: dana masyarakat,
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan
likuiditas; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU PKP diatur bahwa
ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang, yang kemudian menjadi UU Tapera. Dengan demikian,
perintah untuk mengatur Tapera sesungguhnya telah muncul sejak UU
PKP diundangkan.
d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP, yang
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
214
dana tabungan perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan
perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta
dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
e. Berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP tersebut juga
dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan adanya Tapera adalah untuk
menghilangkan ketergantungan pada APBN dalam pembiayaan
perumahan murah jangka panjang.
2. Sifat kepesertaan “wajib” diperlukan dalam pencapaian tujuan
memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal yang
diamanatkan Pasal 28H UUD NRI 1945.
a. Bahwa hingga saat ini penyediaan perumahan bagi MBR dengan
penghasilan di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
dilakukan menggunakan APBN antara lain program penyediaan rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) dan Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS). Kemudian di sisi lain, APBN juga digunakan untuk
pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) yang diberikan bagi MBR. Dengan demikian, beban
APBN dalam pembiayaan perumahan masih sangat tinggi.
b. Tujuan besar dari UU Tapera ini adalah untuk menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kewajiban negara dalam
memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur
oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
c. Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu, sehingga
tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan MBR.
Kegotongroyongan ini bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan
215
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang
lebih besar.
d. Skema Tapera yang merupakan bentuk Housing Provident Fund dengan
sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan
perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara antara lain: Republik
Rakyat China dan Filipina.
e. Dengan memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera
mengumpulkan dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan
perumahan yang terjangkau bagi MBR. Pendekatan ini memastikan
pengumpulan dana yang konsisten, mengurangi ketergantungan kepada
APBN yang mengalir melalui mekanisme FLPP, dan menyediakan
bantuan gotong royong yang mendukung pemenuhan kebutuhan tempat
tinggal yang layak dan terjangkau bagi MBR. Penerapan sistem tabungan
wajib ini menunjukkan keberhasilan dalam menciptakan solusi
perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
f. Dengan mengikuti jejak negara-negara lain seperti China dan Filipina,
Skema Tapera menyediakan model yang efektif untuk mengatasi
tantangan perumahan global, menjadikan tabungan wajib sebagai
strategi kunci dalam penyediaan rumah yang layak dan terjangkau.
g. Bahwa dapat Pemerintah sampaikan bahwa kata “wajib” dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera juga telah mendapatkan perhatian
dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut
DPR RI) yang tertuang dalam Risalah Rapat Panja tanggal 25 Januari
2016 yang pada intinya consent Panja saat itu terkait kata “wajib” adalah
wajib yang tidak memberatkan, sehingga persetujuan penggunaan
konsep “wajib” menunggu pembahasan mengenai sanksi terlebih dahulu.
h. Kemudian, dalam rapat Panja tanggal 26 Januari 2016 tersebut
diputuskan kata “wajib” tetap digunakan atau sesuai dengan rumusan
aslinya. Hal ini berarti dari DPR RI pun telah mempertimbangkan urgensi
kata “wajib” dalam kepesertaan Tapera dan memutuskan bahwa
kepesertaan Tapera bersifat wajib.
216
i. Dengan demikian, apabila kata “wajib” tidak diatur dalam ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU Tapera dan diubah menjadi kata “dapat”, maka tidak akan
terbentuk dana kolektif yang akan dimanfaatkan sebagai dana Tapera
yang kemudian dikelola untuk pembiayaan perumahan. Pada akhirnya,
tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945 untuk menjamin pemenuhan hak bertempat
tinggal bagi seluruh warga negaranya dan tujuan besar UU Tapera
untuk menjamin ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan
keberlanjutan atas perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia
akan sulit tercapai.
3. Program Tapera adalah skema yang mengombinasikan skema Housing
Provident Fund (HPF) dan Contractual Savings.
a. Bahwa skema Housing Provident Fund (HPF) yang diterapkan di
Indonesia dalam hal ini skema Tapera adalah skema yang dirancang
tidak sepenuhnya sama dengan yang dicantumkan dalam skema HPF
negara lain dalam Naskah Akademik. Skema Tapera dirancang dengan
mengambil poin-poin keunggulan dari skema HPF dan contractual
savings. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh BP Tapera adalah
sumber dana Tapera tidak hanya bersumber dari tabungan Peserta
seperti skema HPF, namun dapat bersumber dari dana lain yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti skema
contractual savings;
b. Dengan skema Tapera BP Tapera dapat mengelola dana investasi
perumahan dengan lebih fleksibel dan terukur. Dalam skema Tapera,
dana yang didapat dari pengerahan peserta dan sumber dana lainnya
diarahkan pada pemupukan dan pembiayaan rumah secara langsung,
sehingga mengurangi risiko ketidakcocokan antara waktu pencairan
dana dan kebutuhan likuiditas dana; dan
c. Dalam skema contractual savings, penabung diwajibkan untuk
menabung dalam jangka waktu tertentu dan harus memenuhi batasan
besaran angka tertentu. Ketika sudah mencapai jangka waktu tertentu
dan memenuhi batasan besaran angka tertentu, entitas pengelola dana
tabungan dimaksud akan memenuhi kekurangan dana tabungan dengan
217
sumber dana lain agar pembiayaan perumahan dapat dipenuhi. Risiko
utama dari skema contractual savings dimaksud adalah risiko likuiditas
atau risiko bahwa entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman di masa depan ketika kontrak jatuh
tempo,
sehingga
dapat
disimpulkan
skema
Tapera
yang
mengkombinasikan skema HPF dan contractual savings memiliki risiko
yang lebih rendah dalam hal pengelolaannya.
4. Tabungan Perumahan Rakyat memberikan banyak manfaat kepada
Pesertanya
Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun
justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan
banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil
dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang
panjang (vide Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku
Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona Wilayah, Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023); dan
218
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera).
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
Dengan demikian dengan adanya program Tapera, Para Pemohon justru
mendapatkan banyak manfaat seperti pilihan akses pembiayaan perumahan
(KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan dibandingkan
dengan pembiayaan perumahan komersial hingga manfaat yang pasti
diperoleh Para Pemohon yaitu pengembalian seluruh simpanannya
ditambah hasil pemupukannya, sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (1) UU Tapera tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara aman dan hati-hati dengan
menerapkan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, asas keterbukaan,
dan asas dana amanat.
a. Bahwa pengelolaan dana Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera,
melainkan melibatkan beberapa instansi sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana yang
dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana Tapera
tidak disimpan oleh BP Tapera;
2) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh Bank
Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama jumlahnya
dengan yang tertera pada rekening masing-masing Peserta;
3) Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih prinsip
pemupukan
dananya
menggunakan
prinsip
konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU Tapera;
219
4) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang mendapatkan dana
dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan
perumahan tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian,
pengelolaan dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
5) Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa Peserta
Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian Simpanan
beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan,
mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja
Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan
informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai
posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses
atas informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain tentang
saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana,
layanan dan produk berupa pengembalian tabungan, pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR)
dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR);
6) Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses
pengelolaan dana Tapera berlangsung dengan tetap mengutamakan
asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan
220
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i, dan huruf j UU
Tapera;
7) Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
b. Dengan demikian, pengelolaan dana Tapera telah diatur agar
dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam UU Tapera, dilakukan
pencatatan dan pelaporan secara berkala, melibatkan berbagai instansi,
menggunakan mekanisme yang dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa
Keuangan, dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Tabungan Perumahan Rakyat berbeda dengan pungutan yang bersifat
memaksa dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
a. Bahwa konteks pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 dalam ruang lingkup sebagai
berikut:
1) sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk
membiayai
berbagai
pengeluaran,
seperti
pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
2) fungsi anggaran (budgeter) bagi pemerintah dalam menyusun
anggaran belanja negara;
3) fungsi mengatur (regulerend) yang berfungsi sebagai instrumen
pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi
4) fungsi menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi
dan mengatur peredaran uang di masyarakat.
221
5) fungsi redistribusi pendapatan untuk digunakan untuk mendanai
program-program sosial yang mendukung masyarakat kurang
mampu.
b. Frasa “bersifat memaksa” dalam ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945
memperbolehkan diaturnya sanksi pidana bagi yang tidak taat,
dengan tujuan:
1) Menjaga kepatuhan, dimana sanksi pidana berfungsi sebagai
pencegah (deterrent) bagi individu/badan hukum yang mungkin
mencoba menghindari kewajiban pajak.
2) Keadilan Sosial, dimana sanksi pidana membantu memastikan
bahwa semua pihak berkontribusi secara adil, sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan oleh ketidakpatuhan orang lain.
3) Legitimasi Hukum, dimana sanksi pidana memberikan legitimasi pada
tindakan pemungutan tersebut. Tanpa adanya sanksi, sistem
perpajakan akan lemah dan tidak efektif.
4) Pencegahan tindak pidana, dimana sanksi pidana juga berfungsi
untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan, seperti
penggelapan pajak.
5) Pendidikan dan kesadaran, dimana sanksi pidana dapat mendidik dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak.
c. Sedangkan program Tapera bukanlah pajak atau pungutan lain yang
bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera
mewajibkan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi
Peserta Tapera yang kemudian wajib menyetorkan simpanan yang akan
dikelola sebagai dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Sifat
“wajib”
dalam
ketentuan
UU
Tapera
diiringi
oleh
sanksi
administratif, bukan sanksi pidana. Kemudian terkait dana yang telah
disetorkan, konteks Tapera mengembalikan seluruh dana yang telah
disetorkan kepada Peserta Tapera bahkan ditambah dengan hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaannya. Selain memperoleh
222
seluruh simpanan dan hasil pemupukannya, bagi Peserta Tapera yang
memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pembiayaan perumahan
berupa KPR, KBR, dan KRR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti
suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan
komersil, bebas PPN untuk KPR dengan luasan 21 m2 sampai dengan
36 m2, dan angsuran yang dibayarkan sudah termasuk premi asuransi
jiwa dan kebakaran.
Dengan demikian, kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal
9 ayat (1) UU Tapera berbeda dengan frasa “bersifat memaksa” dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945, sehingga ketentuan a quo UU Tapera
tidak dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945.
7. Program Tapera berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
a. Manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) berupa jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian,
dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan manfaat yang diberikan melalui Tapera berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Tapera berupa pembiayaan
perumahan meliputi pembiayaan pemilikan rumah, Pembangunan
rumah, dan perbaikan rumah.
b. Program
pembiayaan
perumahan
yang
dijalankan
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari
program jaminan hari tua. Sedangkan pembiayaan perumahan yang
dijalankan BP Tapera merupakan manfaat utamanya.
c. Terkait kepesertaan, MLT jaminan hari tua berupa program pembiayaan
perumahan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan oleh
peserta yang membayar iuran jaminan hari tua dan kepesertaan jaminan
hari tua bersifat tidak wajib. Sedangkan program pembiayaan
perumahan yang dijalankan BP Tapera dapat diajukan oleh peserta yang
membayar simpanan dan kepesertaan Tapera bersifat wajib.
223
d. Terkait dengan suku bunga pembiayaan perumahan, pembiayaan
perumahan melalui Tapera sebesar 5% (lima persen) dan bersifat tetap
(fixed). Sedangkan untuk program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
1) Bank Indonesia Repo Rate (BI Repo Rate) yang bersifat tidak tetap
(flexible): dan
2) maksimal bunga 5% (lima persen),
sehingga suku bunga program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua dapat melebihi 5% (lima persen). Dengan demikian,
suku bunga dari program pembiayaan perumahan melalui tabungan
perumahan lebih rendah.
8. Pemerintah tetap melaksanakan peran dan tanggung jawab dalam
penyediaan tempat tinggal bagi warga negara.
a. Bahwa program Tapera merupakan program pengelolaan simpanan
yang berasal dari peserta untuk dapat dimanfaatkan kembali untuk
peserta berdasarkan asas gotong royong dalam bentuk pemberian
akses pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka
panjang, yang kemudian pada akhir masa kepesertaannya seluruh
peserta mendapatkan kembali seluruh simpanan ditambah dengan hasil
pemupukannya.
b. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
c. Frasa “terutama pemerintah” diartikan sebagai porsi tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia lebih besar.
Tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat
tinggal telah Pemerintah lakukan melalui beberapa program
Pemerintah antara lain penyediaan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa), rumah khusus, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
224
(BSPS), dan pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP) yang seluruhnya diprioritaskan untuk
MBR dan berasal dari APBN.
Penggunaan APBN dalam memenuhi hak bertempat tinggal dalam UUD
NRI 1945 tentu dapat dilakukan, namun tentunya juga membutuhkan
waktu yang sangat lama untuk mewujudkannya mengingat peruntukan
APBN tidak hanya untuk memenuhi hak bertempat tinggal saja. Oleh
karena itu, melalui program Tapera yang berdasarkan asas gotong
royong dan sifat kepesertaan wajib bagi seluruh warga negara yang
memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diharapkan
dapat memberikan pilihan pembiayaan perumahan berkonsep dana
murah jangka panjang bagi peserta, sehingga upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama
hak bertempat tinggal lebih cepat terwujud.
d. Dalam penyelenggaraan program Tapera dapat Pemerintah jelaskan
tanggung jawab Pemerintah antara lain sebagai berikut:
1) Sebagai
regulator
dengan
membentuk
beberapa
peraturan
perundang-undangan, yaitu UU Tapera, PP Tapera, dan Peraturan
BP Tapera. Pemerintah dan DPR sebagai regulator telah menerapkan
rambu-rambu dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera; dan
2) Sebagai
pengawas
dengan
melakukan
pengawasan
atas
pengelolaan dana Tapera berdasarkan asas kehati-hatian, asas
akuntabilitas, dan asas keterbukaan.
Dengan demikian, program Tapera yang mengelola simpanan yang berasal
dari peserta dan dipergunakan untuk peserta dalam bentuk pembiayaan
perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang tidak menggeser
tanggung jawab negara dan Pemerintah. Pemerintah tetap melaksanakan
tanggung jawabnya dengan memastikan pengelolaan simpanan
peserta dalam program Tapera dikelola dengan tetap berdasarkan asas
kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan, sesuai dengan
tujuannya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI 1945.
225
III. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Dalil kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon hanya didasarkan
pada asumsi yang tidak berdasar. Kerugian Para Pemohon hanya
didasarkan pada kondisi yang belum terjadi karena pengerahan dana
Tapera dari masyarakat belum dilakukan.
2. Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta
ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Untuk itu, skema Tapera hadir untuk menjawab kondisi tersebut, tanpa
mendiskriminasi
kelompok
manapun,
skema
ini
dibutuhkan
untuk
membantu Peserta Tapera menghuni rumah yang layak, baik membeli,
membangun dan merenovasi rumah sendiri. Dalam pelaksanaan
pengelolaan dana Tapera, negara ikut hadir dan bertanggung jawab
mengawasi penyelenggaraaan tabungan perumahan dan memastikan
Tapera sebagai satu kesatuan yang utuh dari sistem pembiayaan perumahan
di Indonesia.
3. Sifat kepesertaan “wajib” Tapera telah terbukti berhasil diterapkan di
beberapa negara, antara lain Singapura melalui skema Central Provident
Fund (CPF) yang dicontohkan oleh Ahli Para Pemohon sendiri dan dikuatkan
oleh Ahli Pemerintah.
4. Seluruh simpanan Peserta akan kembali kepada Peserta pada akhir masa
kepesertaannya, bahkan dengan nominal yang lebih besar karena
ditambah dengan hasil pemupukannya.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
226
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan tertulis Pihak Terkait BP-Tapera
I.
POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Keterangan Pihak Terkait BP Tapera untuk Perkara 86/PUU-XXII/2024,
96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 telah disampaikan kepada
Panitera Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 November 2024 dibuktikan
dengan Tanda Terima Nomor 75-12/PUU/PAN.MK/AP3 dan telah dibacakan
dalam Sidang dengan Agenda Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak
Terkait BP Tapera (VI) tanggal 26 November 2024.
Pada intinya Pihak Terkait menyampaikan Keterangan sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak Terkait telah menerangkan dan menjelaskan mengenai
sejarah
program
Tabungan
Perumahan
Rakyat
(Tapera)
dan
pembentukan BP Tapera selaku badan hukum yang merupakan
pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
227
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP.
Bahwa skema Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah untuk kemudahan atau
bantuan pembiayaan perumahan.
Selain itu Tapera sebagai sebuah skema yang dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera,
ketentuan ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah
badan hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi,
tugas, wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas
dari sebelumnya.
Disampaikan kembali lini masa pembentukan BP Tapera:
a.
Pengesahan dan pengundangan UU Tapera di tanggal 24 Maret
2016;
b.
Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera) yang ditetapkan
pada tanggal 17 November 2016 melalui Keputusan Presiden
Nomor 67/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Tabungan Perumahan Rakyat, dengan Susunan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua
merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai anggota, Menteri
Ketenagakerjaan sebagai anggota, Muliaman D. Hadad, Ph.D.,
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dan
Vincentius Sonny Loho, MPM., Komite dari unsur profesional
sebagai anggota;
c.
Persiapan Bapertarum-PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU
Tapera) yang dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu Inventarisasi dan
Pengumpulan
Aset
Bapertarum
PNS
terkait
transformasi
Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi barang inventaris,
penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip dan dokumen di
228
lingkungan
Bapertarum
PNS,
penyelesaian
hal-hal
terkait
pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik. Penilaian Aset
Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan penunjukan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori, dan
Rekan mulai tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan penilaian
aset (inspeksi lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada tanggal 27–
30 November 2017, dan laporan Penilaian Aset sudah diselesaikan
oleh KJPP pada tanggal 19 Desember 2017;
d.
Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera) resmi dibubarkan
pada tanggal 24 Maret 2018, Kantor Akuntan Publik audit penutup
Bapertarum PNS yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR
pada tanggal 23 Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera
mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 24 Maret 2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP
Tapera belum beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan
Komisioner dan Deputi Komisioner;
e.
Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61,
Pasal 77, dan Pasal 79 UU Tapera) dengan dibentuknya Tim
Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) pada tahun 2018.
Penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil
hingga tahun 2019 diperpanjang dan dilanjutkan;
f.
Pemberian Modal Awal dari Negara Republik Indonesia kepada BP
Tapera. Nilai modal awal yang diberikan adalah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal
Awal BP Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta
mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Desember 2018;
229
g.
Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner, melalui Keputusan
Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang ditetapkan pada
tanggal 13 Februari 2019, Pimpinan BP Tapera yaitu Komisioner
dan Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan Deputi
Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019;
h.
Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera), melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite
Tapera Nomor 562/KPTS/M/2019 Tanggal 21 Juni 2019 tentang
Pengalihan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan
Aset dan Hak Peserta PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan
kepada BP Tapera. Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks
Bapertarum PNS resmi menjadi pegawai BP Tapera;
i.
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23
Maret 2019 dan karyawan/pegawai Bapertarum PNS telah
ditetapkan menjadi karyawan/pegawai BP Tapera. Pada tahap
awal, fokus utama BP Tapera adalah membentuk struktur
kelembagaan yang kokoh serta mengembangkan kebijakan
operasional dan infrastruktur pendukung untuk mengelola Dana
Tapera. Selain itu penerbitan regulasi-regulasi yang diamanatkan
dalam UU Tapera juga menjadi fokus dari BP Tapera dalam periode
awal BP Tapera; dan
j.
Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat
(5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU
Tapera. Seiring berjalannya waktu PP Tapera dilakukan perubahan
pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera
Perubahan”.
230
2.
Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
Bahwa skema kepesertaan Tapera wajib diatur dalam Pasal 2 UU Tapera
yang menjelaskan mengenai Asas Pengelolaan Dana Tapera. Asas yang
paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan atau
menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1
angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara
Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja
untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU
Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP Tapera, Pekerja dan Pekerja
Mandiri dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
Selain itu kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 7 UU Tapera yang
mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan dalam program Tapera
dari sisi batasan penghasilan serta batas usia mendaftar. Terkait Batasan
penghasilan MBR diatur dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023
tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan
Tapera
adalah
“Tabungan”
dimana
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang dan justru
bertambah.
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
231
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang
sebagian besar bersumber dari APBN.
Program Tapera di Indonesia dirancang untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Untuk
mencapai tujuannya, Program Tapera mengadopsi keunggulan dari
kedua skema internasional, yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari
dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident
Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan
pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana
lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Skema Tapera mengadopsi konsep Housing Provident Fund (HPF)
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari Peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar Peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan
datang memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
Dengan menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan
perumahan nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk
mengadopsi solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
232
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan
solusi perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi
masyarakat Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan
dana tetapi juga memastikan pengelolaan dana yang efektif demi
mendukung pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan penerbitan
regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki potensi besar
untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam mengatasi backlog
perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP Tapera harus dijaga
dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas agar program ini
dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
3.
Pengelolaan Dana Tapera dibagi menjadi:
a.
Pengerahan Dana Tapera
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana hingga sampai
saat ini karena peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta
sesuai Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan belum diterbitkan.
Tanpa adanya peraturan dari kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, serta BP Tapera yang
mengatur pekerja mandiri, maka penetapan batas atas dan batas
bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan dengan besarnya
potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1) PP Tapera
Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan dan
pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan mengakibatkan
belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk tujuan
pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, telah ditetapkan dalam Peraturan BP
Tapera Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk
Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
233
pada tanggal 20 Januari 2025 dan telah diundangkan tanggal 24
Januari 2025.
b.
Pemupukan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah sebagaimana tercantum Pasal 21 UU Tapera.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri, kemudian pemupukan Dana
Tapera diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang termasuk
Badan Usaha Milik Negara atau yang terafiliasi. Dalam pemupukan
Dana Tapera Manajer Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk oleh
BP Tapera dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan
afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan
Dana
Tapera
dilakukan
untuk
pembiayaan
perumahan bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan
Tapera dapat disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
1)
Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera);
2)
Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera): dan
3)
Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera).
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera:
234
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Pasal 25
ayat (2) UU Tapera dengan mengamanatkan bahwa pembiayaan
perumahan bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1)
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2)
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR);
3)
Belum memiliki rumah; dan/atau
4)
Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
235
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1)
Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana
Tapera;
2)
Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang
ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera; dan
3)
Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan
likuiditas sebagai berikut:
1)
Pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2)
Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3)
Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4)
Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT dan Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan perhitungan alokasi di atas terlihat jelas asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera
yang telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun
Peserta yang berstatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana
proporsi alokasi dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah
236
diperhitungkan secara proporsional oleh BP Tapera untuk
disalurkan sesuai kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam
pengelolaan Dana Tapera tercermin melalui pengaturan yang
disusun oleh BP Tapera, yang dirancang agar selalu ada aliran
penabung yang konsisten hingga masa pensiun, dengan
mekanisme ini, BP Tapera memastikan kesinambungan dana untuk
jangka panjang, menjadikan Dana Tapera sebagai investasi
berkelanjutan yang mendukung ketersediaan dana perumahan bagi
generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan ini bukan sekedar konsep
ekonomi,
melainkan
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat, yang mengutamakan kesejahteraan bersama dalam
mencapai tujuan yang lebih besar.
4.
Bahwa terdapat Pengawasan dan Pemeriksaan yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera
mengatur bahwa:
a.
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
5.
Program Skema Tapera tidak dapat dianggap sebagai Beban Finansial
bagi Masyarakat Indonesia dikarenakan Skema Tapera adalah skema
tabungan dimana dana yang ditabung tidak akan hilang dan berkurang
serta dikembalikan pada akhir masa kepesertaan beserta hasil
pemupukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Tapera
237
dan Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran pengerahannya
diperhitungkan secara proporsional dan adil serta tidak menimbulkan
beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
6.
Program Tapera diartikan sebagai tabungan yang memberikan banyak
manfaat bagi Peserta, antara lain:
a.
Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan
komersil dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu
pembiayaan yang panjang (Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023 tentang Suku Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona
Wilayah, Limit Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas
Tanah, Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan
Pembobotan, dan Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi
Biaya dalam Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
b.
Jenis bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu KPR, KBR,
dan KRR sesuai kebutuhan Peserta (Peraturan BP Tapera Nomor
6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
c.
Skema Pembiayaan Perumahan untuk Pemilikan Rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai);
d.
Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi
jiwa,
asuransi
kebakaran,
dan
asuransi
kredit/pembiayaan(Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021
tentang
Pembiayaan
Perumahan
bagi
Peserta
Tabungan
Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
238
e.
Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku
pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi
seluruh Peserta (PP Tapera); dan
f.
BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
7.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari masa-masa
peralihan tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-2020) dikarenakan
tidak ada aktivitas pengembalian tabungan, sehingga Pengembalian
Tabungan (atas peserta pensiun dimasa pengalihan) sebagian besar
secara masif dilakukan pada tahun 2021, namun baru dapat diselesaikan
dengan tuntas di tahun 2022.
BP Tapera telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas temuan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti dan BP Tapera telah menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi, yang dibuktikan Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal
27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas
Penyelesain Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun
2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat beserta
Lampirannya.
II.
POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
1.
Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a.
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal
123 ayat (1) huruf b UU PKP yang menjelaskan bahwa “Apabila
tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
239
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan”. Dalam
rangka menjamin ketersedian dana murah jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP
dan
mengurangi
ketergantungan
APBN
dalam
memenuhi
kebutuhan pembiayaan murah jangka panjang dalam penjelasan
Pasal 123 ayat (1) huruf b sehingga perlu diatur skema kepesertaan
Tapera yang bersifat wajib. Ketentuan kepesertaan wajib ini menjadi
pondasi
utama
dalam
pembentukan
UU
Tapera
yang
pengaturannya menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang
kurang mampu.
b.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan
secara lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera,
yang menguraikan:
“Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus
ada peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya.
Jika seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka
ia tetap dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah
terkumpul tidak akan hilang). Dengan cara seperti ini maka
lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat memperoleh
akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large number),
jumlah dana yang terkumpul akan sangat menentukan
kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin kualitas
produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana
berjumlah besar, risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan,
setelah dana digunakan untuk memenuhi hak para peserta,
maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam
instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang
keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam
berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana
simpanan beserta hasil pemupukannya, sedangkan yang
mendapatkan
bantuan
pembiayaan
perumahan
bisa
mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan
rumah atau perbaikan rumah.”
240
c.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan
kata lain diwajibkan membayar tabungan, yang dikelola oleh BP
Tapera dengan asas kegotongroyongan yang menekankan saling
membantu antar Peserta.
2.
Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
a.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang
dimaksud dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang
mengenai perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi
peserta penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan
kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.
BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak
menjadi peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera
masing-masing Peserta tidak dijamin oleh LPS.
c.
Selain itu Tapera tidak dijaminkan di LPS karena tabungan dari
masing-masing Peserta bukan termasuk dalam produk perbankan
seperti tabungan, giro, dan deposito, namun menjadi unit investasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang mengatur bahwa
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pemilik unit
investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan Tapera akan
dikonversi menjadi Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP Pemupukan).
241
d.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang aman, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap BP Tapera berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai
dengan Pasal 71 UU Tapera.
e.
Dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan Dana
Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2020
tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya
disebut PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera
Perubahan) dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2)
jo Pasal 58 PP Tapera.
Bahwa besaran pengenaan bunga Simpanan kepada Pihak Terkait
akibat
keterlambatan
pengembalian
Simpanan
dan
hasil
pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat suku bunga
Simpanan yang dijamin oleh LPS. Tingkat suku bunga yang dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilihat secara langsung
dalam website resmi LPS yaitu https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode
(diakses pada 8 Desember 2024 pukul 21:33 WIB).
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi
yang sesuai atas keterlambatan tersebut.
f.
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan
hal dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera,
bahwa batas bawah pemupukan Dana Tapera paling sedikit
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku
pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk
saat ini Dana Tapera yang telah dikelola oleh Pihak Terkait per
tanggal 29 November 2024 telah menghasilkan imbal hasil melebihi
dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (2) PP Tapera.
242
3.
Penabung Mulia/Peserta Non Penerima Manfaat dalam Perspektif
Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
a.
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta yang telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat memanfaatkan dan/atau tidak
memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan yang ditetapkan
oleh UU Tapera. Istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera.
Peserta Non Penerima Manfaat berperan dalam menopang
pembiayaan perumahan untuk MBR dalam skema Tapera dengan
penyaluran pemanfaatan berlandaskan dengan asas gotong
royong.
b.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
c.
Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh
Peserta Peserta Non Penerima Manfaat.
4.
Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum PNS)
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
243
a.
bahwa salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan
aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS.
b.
Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai dengan Pasal
77 UU Tapera, bahwa hasil likuidasi aset dimaksud wajib
dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu PNS aktif dan
PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal
dunia serta menetapkan bahwa pokok tabungan beserta hasil
pemupukannya milik PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal
Peserta Tapera bagi PNS yang tetap aktif, menegaskan
kesinambungan manfaat bagi para pegawai aktif di bawah skema
baru.
c.
Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS kepada BP Tapera diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PMK Pengalihan).
d.
Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian
Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya
jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah
yang dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih
lanjut kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
satu-satunya
sumber
Dana
Tapera
yang
dikelola
karena
pengerahan dana dari Peserta belum dilaksanakan.
e.
Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Bapertarum-PNS
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan
Rakyat
Nomor
1126/KPTS/M/2019
tentang
Pengesahan Laporan Keuangan Penutup Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawa Negeri Sipil. Melalui Keputusan
244
Menteri ini dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas Bapertarum PNS
yang dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
5.
Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta,
maka konsekuensi hukumnya adalah iuran tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
6.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yang
meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan
BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam rangka untuk
melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024
tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil
Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat berserta Lampirannya telah kami sampaikan sebagai bukti
dukung dalam pernyataan kami dengan kode Bukti PT-12 pada
Keterangan Pihak Terkait Nomor 337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
Untuk menindaklajuti permintaan di atas, telah kami sampaikan kembali
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya dalam
Keterangan Tambahan Pihak Terkait.
245
III.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
PARA PEMOHON
1.
Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang memiliki dasar rasionalitas. Penjelasan dari substansi
UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
memiliki dasar rasionalitas adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23)
menyatakan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah
bervariasi dari satu negara ke negara lain. Dikutipkan sebagai
berikut:
“While the most appropriate means of achieving the full realization
of the right to adequate housing will inevitably vary significantly from
one State party to another, the Covenant clearly requires that each
State party take whatever steps are necessary for that purpose.
[…]”.
b.
Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR
(UU 11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara
untuk melakukan realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian,
UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik tentang bagaimana
kebijakan yang harus ditempuh sehingga menjadi ruang bagi
legislatif untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu UU tertentu.
Sehingga dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan open
legal policy.
c.
Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam
pertimbangan [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-
XIII/2015 hlm. 17 yang menyatakan:
[…] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak
memuat parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang
pengaturannya lebih lanjut didelegasikan kepada pembentuk
Undang-Undang, maka hal demikian menjadi wilayah kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang membebaskan
pembentuk Undang-Undang untuk menafsir dan menuangkan
dalam
suatu
Undang-Undang
tertentu,
selama
tidak
246
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang
menjadi prinsip utama UUD 1945. […]
d.
Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara
realisasi hak atas tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban
negara sesuai perintah UUD 1945 dan ICESCR, namun langkah
dan kebijakan apa yang ditempuh bersifat open legal policy
tergantung dari kemampuan dan kebutuhan.
e.
Bahwa hal yang sama juga diutarakan oleh Eberhard Eichenhofer
dalam “Social security as a human right: A European perspective”
(dalam Research Handbook on European Security Law Series,
2015) yang menjelaskan tentang hubungan antara hak-hak sosial
dengan kondisi organisasional suatu negara dan bagaimana ia
dilembagakan hukum, serta didasarkan pada semangat solidaritas.
Pada hlm. 18 dinyatakan (cetak tebal dari penulis):
Additionally, social rights depend on a plethora of social and
institutional conditions, also to be established by law. […] The same
is true for the rights to decent housing or health care. All these
human rights are to be built on the organisational capacity of the
state, to regulate the labour market, housing and health care. The
implicit condition, on which the right to social security is built, is
organisations establishing a relationship between a huge number of
individuals confronted with the same social risk and the protection
is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence,
although not interdependence alone.’
f.
Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi
kenyataan juga telah dianut dalam pendirian Mahkamah Konstitusi
sebagai rasionalisasi atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya,
bagian [3.24.2] Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 hlm. 272 menyatakan
sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
Terhadap
sekolah/madrasah swasta
demikian, menurut
Mahkamah, menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika
dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta
didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal
(anggaran) pemerintah untuk memberikan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan dasar bagi satuan pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat (sekolah/madrasah swasta)
yang berasal dari APBN dan APBD diakui juga masih terbatas
sampai saat ini. […]
247
g.
Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-
XVI/2018 hlm. 38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan
sebagai bagian dari hak Ekosob pada prinsipnya berbeda
dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang
bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa
campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut.
Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob
dilakukan
secara
bertahap
sesuai
dengan
kondisi
kemampuan negara karena pemenuhan hak Ekosob
senantiasa
berkaitan
dengan
ketersediaan
sarana,
prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya,
tidak mungkin negara, in case pemerintah, melepaskan
tanggung jawabnya sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Terlebih lagi, Pasal 28I UUD 1945 telah menegaskan ihwal
pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab
negara.
h.
Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal,
Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa
hal tersebut merupakan hak asasi yang bersifat interdipenden
dengan hak asasi yang lain, dan bahwa hak atas tempat tinggal erat
kaitannya dengan kemampuan daya beli maupun kemampuan
negara dalam penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 14/PUU-X/2012 hlm. 156-7 menyatakan (cetak tebal
dari penulis):
Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak
asasi manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu
tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945].
Terkait dengan hak warga negara dan berhubungan pula
dengan salah satu tujuan dalam pembentukan negara
dimaksud maka negara berkewajiban untuk melakukan
upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak
warga negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan
permukiman
merupakan
salah
satu
aspek
pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional tersebut, yang juga merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
248
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai
upaya pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa
Indonesia yang berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai
salah
satu
upaya
pemenuhan
hak
konstitusional,
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
adalah wajar dan bahkan merupakan keharusan, manakala
penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat
tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan kelayakan serta
keterjangkauan
oleh
daya
beli
masyarakat,
terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide konsiderans
(Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta Penjelasan
Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan oleh
daya
beli
masyarakat,
terutama
masyarakat
yang
berpenghasilan rendah, menurut Mahkamah, Pasal 22 ayat
(3) UU 1/2011, yang mengandung norma pembatasan luas
lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling sedikit
36 (tiga puluh enam) meter persegi, merupakan pengaturan
yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh
daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Implikasi hukum dari ketentuan
tersebut berarti melarang penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau rumah
deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga puluh
enam) meter persegi. Hal tersebut berarti pula telah
menutup peluang bagi masyarakat yang daya belinya
kurang atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai
dengan ukuran minimal tersebut. Lagipula, daya beli
masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara satu daerah
dengan daerah yang lain, adalah tidak sama. Demikian pula
harga tanah dan biaya pembangunan rumah di suatu daerah
dengan daerah yang lain berbeda. Oleh karena itu,
menyeragamkan luas ukuran lantai secara nasional tidaklah
tepat. Selain itu, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah satu hak
asasi manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata
ditentukan oleh luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal,
akan tetapi ditentukan pula oleh banyak faktor, terutama faktor
kesyukuran atas karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa.
i.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14]
Putusan No. 81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan
batasan kebijakan yang bersifat open legal policy, yaitu:
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
249
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-
VI/2008);
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai
Pengujian UU 10/2008);
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUVII/2009);
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009);
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).
j.
Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan
menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk
pemilikan, pembangunan, perbaikan rumah pertama, dengan tetap
mewajibkan pekerja lain tidak berpenghasilan rendah untuk menjadi
peserta. Hal tersebut ditujukan untuk mengakselerasi pemenuhan
kebutuhan perumahan untuk zero backlog kepenghunian dan
rumah tidak layak huni melalui pengerahan, pemupukan dan
pemanfaatan
Dana
Tapera
yang
diperoleh
melalui
kegotongroyongan peserta.
250
k.
Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak
diwajibkan dalam kepesertaan Tapera, maka akan terjadi
pelambatan realisasi pemenuhan hak atas tempat tinggal karena
dalam penalaran yang wajar akan mempengaruhi pada pengerahan
dan
pemupukan
dana
Tapera.
Dengan
demikian
akan
memunculkan ketidakadilan baru yang dirasakan oleh masyarakat
berpenghasilan rendah (yang menjadi sasaran program) untuk
mendapatkan realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
l.
Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum
Terbuka dalam UU Tapera:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan
realisasi diantaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan
(3) UUD 1945. Terlebih, Indonesia sebagai negara pihak/state
party dari ICESCR melalui UU 11/2005 yang di dalamnya
memuat ketentuan perihak hak atas tempat tinggal sebagai
tanggungjawab negara.
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena
perbedaan penikmatan Tapera memang ditujukan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah. Perihal penikmatan
tersebut telah sesuai dengan ICESCR yang pokoknya
mengarahkan kepada pihak yang kurang beruntung, dalam hal
ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Keterlibatan
pekerja yang tidak berpenghasilan rendah dan pemberi kerja
adalah untuk memastikan dan mengakselerasi realisasi hak
atas tempat tinggal. Dengan demikian tidak terdapat
pelanggaran hak asasi, diskriminasi, maupun ketidakadilan.
-
Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
kewenangan/penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
melanggar moralitas karena ditempuh bersesuaian dengan
Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta
ketentuan ICESCR.
-
Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan
rakyat, karena kebijakan ditempuh dengan justifikasi sesuai
dengan kebutuhan dan konteks dengan sasaran yang telah
251
ditentukan, dan merupakan bentuk pewujudan maslahat
kedaulatan rakyat.
2.
Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa UU Tapera adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
melaksanakan perintah konstitusi dan ICESCR. Penjelasan dari
dimaksud memiliki penjelasan sebagai berikut:
a.
Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara
UUD 1945 dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU
yang substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi
pengaturan yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut
sebagai UU organik. Sebaliknya, bahwa terhadap UU yang memuat
hal-hal yang sepatutnya dimuat dalam UU maupun yang merupakan
pelaksanaan delegasi UU yang lain, disebut sebagai UU non-
organik.
b.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah
tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut
diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa:
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara
bertanggung
jawab
atas
penyediaan
fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
c.
Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya
negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan
guna mewujudkan hak-hak ekosob “[…] to the maximum of its
available resources, with a view to achieving progressively the full
252
realization of the rights in the present Covenant by all appropriate
means, including particularly the adoption of legislative measures”.
Hal demikian kemudian dipertegas dalam General Comment No. 3:
The Nature of States parties’ obligations (Document E/1991/23).
Selain daripada itu, ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines on
Violation of Economic, Social and Cultural Rights dan The Limburg
Principles on The Implementation of the International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Document E/CN.4/1987/17).
Kaidah dalam dokumen-dokumen tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa pemenuhan ICESCR -termasuk di dalamnya
hak atas tempat tinggal yang layak- adalah kewajiban negara
dengan mempertimbangkan kemampuannya, untuk direalisasikan
secara progresif.
d.
Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan
sosial yang diatur dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124
UU 1/2011 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tabungan
perumahan diaturan tersendiri dengan undang-undang”.
e.
Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat
UU Tapera merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945. Dan pada angka 2 bagian mengingat
UU Tapera merujuk pada UU 1/2011. Bahwa dengan demikian,
pembentukannya tersebut adalah untuk pemenuhan hak tempat
tinggal dalam Pasal 28H dan bagian dari jaminan sosial dalam Pasal
34 UUD 1945, dan UU 1/2011.
f.
Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga
termasuk dalam ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka
UU Tapera juga merupakan pewujudan dari komitmen Indonesia
selaku state party ICESCR. Komitmen tersebut juga telah
dituangkan dalam Naskah Akademik RUU Tapera yang pada hlm.
31 menyatakan:
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak
azasi manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis,
253
Hak atas Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang
Hak Azasi Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB,
dan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
g.
Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah
menunjukkan komitmen progressive realization. Dijelaskan sebagai
berikut:
1)
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya
jaminan sosial adalah untuk “[…] menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.
Selanjutnya, Pasal 18 UU SJSN menyatakan jaminan sosial
meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua,
pensiun, dan kematian. Bahwa belum ada UU pada bidang
perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial yang
mengatur secara komprehensif tabungan perumahan untuk
menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Bahwa pada sisi
yang lain, tempat tinggal sesungguhnya telah menjadi
kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana ungkapan
“sandang, pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi
telah dipergunakan sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Hal
demikian juga disebutkan dalam bagian menimbang huruf d
UU Tapera. Bahwa dengan demikian, UU Tapera adalah
bentuk
penerapan
dari
progressive
realization
atas
pemenuhan ICESCR, yaitu dengan menempatkan ketentuan
hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari kebutuhan dasar
hidup layak yang tadinya belum diatur secara komprehensif.
2)
Bahwa sebelumnya, ketentuan tentang bantuan pembiayaan
tempat tinggal adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS
sebagaimana terdapat dalam kebijakan Bapertarum-PNS.
Selanjutnya,
ketentuan
tersebut
mengalami
perluasan
kepesertaan dalam UU Tapera menjadi mencakup pekerja dan
pekerja mandiri, dan untuk mendapatkan pembiayaan
pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
Bahwa perluasan entitas pemanfaat kebijakan tempat tinggal
254
tersebut adalah sesuai dengan progressive realization dalam
ICESCR.
3.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa pemenuhan rumah di Indonesia oleh negara nenganut
konsep Welfare State yang diartikan sebagai tanggung jawab negara
untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya. Penjelasan
mengenai konsep Welfare State dan hak atas tempal tinggal adalah
sebagai berikut:
53. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung
jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya
(Gosta Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism;
1990). Jorgen Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa
Welfare State merupakan institusi negara di mana kekuasaan yang
dimilikinya (dalam hal kebijakan ekonomi dan politik) ditujukan untuk:
Pertama, memastikan setiap warga negara beserta keluarganya
memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan standar
kelayakan; Kedua, memberikan layanan sosial bagi setiap
permasalahan yang dialami warga negara (baik dikarenakan sakit,
tua, atau menganggur) serta kondisi lain semisal krisis ekonomi;
Ketiga, memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya
tanpa memandang perbedaan status, kelas ekonomi, dan
perbedaan lain (Andersen, J.G. Welfare States and Welfare State
Theory, Centre for Comparative Welfare Studies, Working Paper,
2012).
54. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep
Welfare State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual
welfare state. Pada konsep yang pertama, negara melindungi
semua warga negara, bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat)
dan mewujudkan komitmen yang dilembagakan bagi kesejahteraan
rakyat. Kemudian konsep residual welfare state, menyatakan
bahwa negara memiliki tanggung jawab setelah mekanisme pasar
dan lainnya mengalami kegagalan.
255
55. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3
(tiga), yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social
democratic welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan
kesejahteraan sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat
diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, biasanya
kelas pekerja yang bergantung pada negara. Rezim ini didukung
dengan gagasan dominasi pasar dan keterlibatan swasta,
sementara negara berperan sangat kecil. Kedua rezim corporatist.
Pada model ini program kesejahteraan melekat pada status dan
kelas. Pada rezim ini akan terasa adanya pembedaan-pembedaan
berdasarkan status dan kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim social
democtratic, yang menggunakan prinsip universal. Pada model ini
tidak ada dualisme antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan
sosial yang tinggi dan perlakuan yang adil dalam tatanan
masyarakat sosial.
56. Gagasan
“kesejahteraan”
(welfare)
menurut
Paul
Spicker,
sebagaimana dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-
being” atau sesuatu yang dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami
secara lebih sempit, istilah itu dapat diartikan merujuk kepada
penyediaan layanan sosial –khususnya jaminan Kesehatan,
perumahan, jaminan sosial, Pendidikan dan kerja sosial. Pendapat
lain misalnya Assar Lindbeck, menurut I D.G. Palguna (2019),
menyatakan bahwa negara kesejahteraan dalam definisinya yang
sempit mencakup tipe pengaturan pengeluaran pemerintah, yaitu: (i)
bantuan kontan sementara bagi rumah tangga yang membutuhkan
(transfer, termasuk asuransi pendapatan wajib) dan (ii) subsidi-
subsidi atau pemberian bantuan pemerintah langsung layanan
kemanusiaan (seperti perawatan anak, prasekolah, Pendidikan,
Kesehatan, usia lanjut). Sedangkan dalam definisi yang lebih luas,
negara kesejahteraan dapat pula mencakup pengaturan harga
(seperti pengawasan sewa dan dukungan harga hasil-hasil
pertanian), kebijakan perumahan, pengaturan lingkungan kerja,
dan sebagainya.
256
57. Konsep Negara Welfare State atau Negara Kesejahteraan ini
menurut Edi Suharto (2010) adalah sebuah negara yang dapat
memenuhi kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi
terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Mengutip
Midgley, et al, Edi Suharto mendefinisikan kesejahteraan sosial
sebagai “...a condition or state of human well-being.” Kondisi
sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia
karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat
tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia
memperoleh
perlindungan
dari
resiko-resiko
utama
yang
mengancam kehidupannya;
58. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan
merupakan salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara
kesejahteraan yang ditujukan untuk perlindungan terhadap
kelompok lemah sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial
bagi rakyat;
59. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State
dapat ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai konvensi
internasional yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada
alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..."
4.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa terdapat urgensi pengaturan pembiayaan perumahan
dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Penjelasan
mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, bahwa “Untuk menegakkan dan
257
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
b.
Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal
model kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas
tempat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih
merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Dalam hal suatu norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan
hukum terbuka, maka menurut MK norma tersebut berada di
wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD
1945, meskipun tunduk pada batasan-batasan tertentu.
c.
Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-
undang telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini
mengatur perihal pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia
yaitu rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia baik dalam bentuk
rumah tunggal maupun rumah susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP
menyatakan:
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar
manusia
bagi
peningkatan
dan
pemerataan
kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin
hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur."
d.
Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman
adalah
kegiatan
perencanaan,
pembangunan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian,
termasuk
di
dalamnya
pengembangan
kelembagaan,
pendanaan
dan
sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
terpadu (Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas tempat tinggal
(rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
258
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak.
e.
Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat
Indonesia tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar
masyarakat Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah
dan memiliki akses yang terbatas ke sistem pembiayaan
perumahan. Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin
terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini melalui
penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan
untuk menyediakan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup
dan terjangkau sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang
layak dan terjangkau;
f.
Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah
dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan
bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan
rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan.
(2)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
mendorong
pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
g.
Selanjutnya
peran
pemerintah
diwujudkan
dengan
mengembangkan sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengembangan
sistem
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
259
h.
Peran
pemerintah
tidak
hanya
mengembangkan
sistem
pembiayaan, namun juga membentuk lembaga (badan hukum)
yang bertugas untuk mengelola jaminan ketersediaan dana murah
jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan, kemudahan
dalam
mendapatkan
akses
kredit
dan
pembiayaan,
dan
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki dan memiliki
rumah (Pasal 122 UU PKP).
i.
Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan
dana
murah
jangka
panjang
dalam
rangka
penyelenggaraan perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan
hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera), sebuah badan khusus yang dibentuk
pemerintah sebagai implementing agency untuk mengelola
Tabungan Perumahan.
j.
Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah
yang layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana
murah jangka panjang” adalah dana dengan suku bunga yang
terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian
antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian
atau tenor kredit kepemilikan rumah (Pasal 3 dan penjelasannya UU
Tapera);
k.
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan (Pasal 1 angka 3 UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7,
setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Sementara
bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum,
dapat menjadi peserta;
260
l.
Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran
negara. Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung
(intervensi negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah,
dengan membuat sejumlah regulasi dan membentuk lembaga
khusus (BP Tapera);
m.
Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan
BP Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera.
Kemudian menurut data BP Tapera, setiap tahun negara
mengalokasikan APBN untuk subsidi perumahan (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP
Tapera. Misalkan tahun 2020, alokasi APBN untuk FLPP kurang
lebih sebesar 11 triliun rupiah. Untuk tahun 2021, sebesar 19,5
triliun rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25 triliun rupiah, untuk
tahun 2023 sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024 sebesar 24,5
triliun rupiah. Hal ini menegaskan bahwa negara hadir dan berperan
aktif dalam pembiayaan perumahan.
5.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa kepesertaan tapera yang bersifat wajib merupakan
perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan
saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang. Penjelasan mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana
masyarakat
secara
bersama-sama
dan
saling
menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau oleh peserta (penjelasan UU Tapera).
b.
Bahwa Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan
261
partisipasi banyak pihak secara bersama-sama dan jangka panjang.
Dengan begitu, maka tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan
dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi
peserta (asas keterjangkauan dan keberlanjutan).
c.
Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru.
Konsep ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program
jaminan sosial. Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),
diatur bahwa:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
pada prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”.
d.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih
lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang
dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip
yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan
Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
e.
Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Prinsip kepesertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat
menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan
bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi (rakyat dan pemerintah) serta
kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai
dari pekerja di sektor formal, kemudian sektor informal dan pekerja
mandiri.
f.
Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem
Welfare State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak.
Sifat
wajib
menjadi
peserta
Tapera
bagi
pekerja
yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diperlukan
262
untuk tercapainya tujuan Tapera, yakni agar tersedianya dana
murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk
pembiayaan perumahan. Apabila sifat wajib kepesertaan ini diubah
menjadi “tidak wajib”, maka tujuan Tapera tidak akan tercapai.
g.
Konsep kepesertaan bersifat wajib, telah beberapa kali diuji
konstitusionalitasnya oleh MK. Mahkamah telah memberikan
penegasan berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib”
yang merupakan salah satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare
State, diantaranya dalam Putusan berikut.
h.
Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November
2011, halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi
diwajibkan untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam UU SJSN, sehingga menjadi peserta
asuransi bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-Undang
mewajibkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk
menjadi
peserta.
Dengan
demikian
seseorang
yang
mendapatkan jaminan sosial harus menjadi peserta program
jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan antara tertangggung
(peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan sosial
juga timbul karena Undang-Undang, yang kepesertaannya
dimulai setelah yang bersangkutan membayar iuran dan/atau
iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Bagi mereka yang
tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu maka
iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU
SJSN];”.
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
di atas menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur
dalam UU SJSN telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945. Dengan demikian, UU SJSN dengan sendirinya
juga merupakan penegasan kewajiban negara terhadap hak
atas jaminan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945,
yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to
fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN
merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua
peserta asuransi untuk membayar iuran atau premi yang
besarnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang tidak semuanya dibebankan kepada negara. Dalam Pasal
34 ayat (1) UUD 1945 konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional
263
adalah pemerintah membiayai yang tidak mampu membayar
iuran, yang bersesuaian dengan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN.
Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah UU SJSN telah
menerapkan prinsip asuransi sosial
dan kegotong-
royongan yaitu dengan cara mewajibkan bagi yang mampu
untuk membayar premi atau iuran asuransi yang selain untuk
dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga yang tidak
mampu”
i.
Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember
2015, halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan, "Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak" maka tujuan dari asuransi sosial
adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi
seluruh rakyat Indonesia. Kebutuhan dasar yang layak pada
hakikatnya
adalah
mempertahankan
hidup
seseorang,
sehingga orang tersebut mampu berproduksi atau berfungsi
normal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hal tersebut
kemudian yang salah satunya mendasari adanya kewajiban
untuk serta bagi seluruh rakyat Indonesia, karena apabila
pemenuhan kebutuhan dasar tersebut diharapkan secara
sukarela dengan membeli asuransi maka sebagian besar
penduduk tidak mampu atau tidak disiplin untuk membeli
asuransi..."
j.
Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017,
MK Mempertimbangkan:
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan
hukum di atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada
pokoknya berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya
penyelenggara jaminan sosial secara nasional, kepesertaan
wajib dan iuran wajib menjadi tidak beralasan menurut
hukum,
karena
dalil-dalil
Pemohon
tersebut
sudah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember
2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara implisit
telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember
2015, yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal
28 Juli 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa
kepesertaan wajib tidak bertentangan dengan UUD 1945”
k.
Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30
September
2021,
halaman
255,
halaman
263-264
MK
Mempertimbangkan:
264
”[3.19]
Menimbang
bahwa
berkenaan
prinsip
kegotongroyongan, menurut Mahkamah prinsip dimaksud
merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi salah
satu esensi jiwa Pancasila terutama sila kelima “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam menjalankan prinsip
kegotongroyongan
setiap
orang
atau
individu
berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai
tambah kepada individu lain di lingkungannya. Apabila
diletakkan dalam konteks jaminan sosial, UU 24/2011
mendefinisikan prinsip kegotongroyongan sebagai prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya
jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap
peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau
penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4 huruf a UU 24/2011].
Sejauh
yang
bisa
dipahami
Mahkamah,
prinsip
kegotongroyongan inilah yang menjadi salah satu latar
belakang pengalihan program jaminan hari tua dan program
pensiun yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero)
kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pembentuk
undang-undang menghendaki jaminan sosial dapat dinikmati
secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang tidak
mampu –yang menerima bantuan iuran- maupun yang mampu
dengan iuran yang terjangkau, sehingga semua pihak
bergotongroyong dan berkontribusi dalam BPJS”.
6.
Bahwa Pihak Terkait mendukung substansi analisa ini sebagaimana
disampaikan oleh Ahli Pemerintah Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
pada sidang tanggal 5 Juni 2025 yang menyatakan:
Pertama tentang praktik pembiayaan perumahan di negara-
negara lain, sekaligus mungkin untuk menjawab dari Yang
Mulia Dr. Arsul tadi, ya, dengan laporan ADB. Memang betul di
negara-negara lain juga diterapkan seperti di Tiongkok, di
Malaysia, di Meksiko, dan sebagainya. Khusus mengenai di
Singapura, tadi betul ada pemisahan antara pembiayaan
dengan pembangunan perumahannya, Dr … Yang Mulia Dr.
Arsul. Tapi kalau kita lihat ke belakang, memang kita ini agak
telat menurut saya, Yang Mulia Dr. Arsul, ya. Pada awal-
awalnya pembangunan CPF di Singapura, itu yang sangat
mendorong-dorong justru adalah kaum-kaum pekerjanya.
Mereka bilang, “Ini perlu buat kami, karena kami butuh masa
depan”. Jadi, memang pada saat itu mereka pun melihat ke
depan, bukan melihat setahun, dua tahun, tiga tahun. Para
pekerjanya, termasuk di parlemennya yang sangat mendorong
diterapkannya iuran ini. Mereka bilang, “Kita sanggup bayar
kok, asalkan betul,” Yang Mulia Dr. Arsul, “Pemerintahnya
bagaimana menjaminnya ini?” Jadi, betul. Tapi pembuktiannya
memang tidak serta-merta juga. Housing di Singapura itu
baru diterapkan setelah hampir 30 tahun. Gonjang-ganjing
sistem pembiayaan di Singapura untuk pensiun. Baru akhirnya
265
mereka berhasil tahun 1980-an. Padahal mereka sudah
memulai dari 1951 tentang kewajiban untuk iuran tadi. Jadi,
memang perjuangan yang luar biasa panjang. Dan kalau boleh
pendapat pribadi, ini Yang Mulia Pak Ketua, ya, kita rada
terlambat. Tapi itu yang harus dilalui menurut saya. Tidak bisa
juga, kita ingin potong copas untuk loncat ke … langsung ke
berhasilan.
7.
Bahwa proses bisnis BP Tapera dengan Bapertarum PNS adalah
berbeda. Skema Bapertarum PNS belum mengenal skema pemupukan
yaitu skema yaitu skema untuk meningkatkan nilai Dana Tapera yang
dilakukan
dengan
prinsip
konvensional
atau
prinsip
syariah
sebagaimana tercantum Pasal 21 UU Tapera. UU Tapera memberikan
manfaat berupa akses pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR serta
hasil pemupukan simpanan bagi seluruh peserta saat kepesertaan
berakhir. Selain itu program Tapera bukanlah beban finansial, melainkan
tabungan bermanfaat yang memberikan akses pembiayaan perumahan
dengan bunga yang bersifat tetap, bebas PPN termasuk asuransi, serta
hasil pemupukan simpanan. Peserta juga berpotensi memperoleh
manfaat tambahan seiring optimalisasi skema Tapera secara penuh.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan pokok-pokok yang telah diuraikan di atas, Pihak
Terkait menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pembentukan UU Tapera merupakan amanat dari Pasal 121 sampai
dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PKP) adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah dan dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui APBN dalam
pembiayaan perumahan murah jangka panjang.
2.
Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat selaras dengan asas kegotongroyongan, keadilan, dan
keberlanjutan yang menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
266
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang
mampu melalui kepesertaan tabungan untuk menyediakan dana murah
jangka panjang.
Kepesertaan Tapera adalah “tabungan” dimana pada akhir masa
kepesertaannya berhak memperoleh Pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya. Sifat kepesertaan Tapera tidak dapat dimaknai sebagai
“sukarela” karena akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara
untuk memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal sesuai
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, tidak tercapainya keadilan
distributif, dan pembiayaan perumahan akan kembali berfokus dan
bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian besar bersumber
dari APBN.
3.
Skema Tapera mengadopsi keunggulan dari 2 (dua) skema internasional
yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari dana yang berbasis
kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident Fund (HPF) untuk
memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan pendanaan
serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana lainnya
seperti
dalam
skema
Contractual
Saving,
untuk
memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
4.
Program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial,
dikarenakan Skema Tapera merupakan “tabungan” yang tidak akan
hilang dan berkurang serta akan dikembalikan pada akhir masa
kepesertaannya beserta hasil pemupukannya. Program Tapera justru
memberikan banyak manfaat bagi Pesertanya seperti Pembiayaan
Perumahan (KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan
dibandingkan dengan pembiayaan komersial lainnya.
5.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis Pengelolaan Dana Tapera
yang aman dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sesuai ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera, dengan melibatkan
berbagai instansi termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Badan
Pemeriksa Keuangan. Selain itu BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP Tapera.
6.
Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2)
267
dan (3) sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi
hukum internasional, kaidah ICESCR (UU 11/2005) menyatakan
sementara
realisasi
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab/kewajiban
negara,
namun
bagaimana
bentuk
kebijakannya
adalah
berbeda-beda/diskresional
sesuai
dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
7.
Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan
pada Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera
telah menjadi komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas
tempat tinggal yang merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang
layak sebagaimana diatur dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005), sekaligus penjabaran lebih lanjut atas ketentuan dalam UU
1/2011.
8.
Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari
konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) yang dianut oleh
Indonesia. Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU
Tapera sejatinya telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang
dianut oleh konstitusi Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
9.
Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan saling
menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
10. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya
merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi warga negaranya (Welfare State) melalui pemenuhan
standar tempat tinggal yang layak. Secara yuridis, asas kepesertaan
bersifat wajib telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan dan telah dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
11. Pihak
Terkait
mendukung
pandangan
Ahli
Pemerintah
bahwa
pembiayaan perumahan melalui skema iuran seperti Tapera juga
268
diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura, yang sukses setelah
melalui proses panjang selama puluhan tahun. Ahli Pemerintah
menekankan bahwa keberhasilan sistem seperti CPF di Singapura justru
berasal dari dorongan para pekerja sendiri yang memikirkan masa depan,
bukan hasil dari kebijakan instan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia
memulai agak terlambat, perjuangan membangun sistem pembiayaan
jangka panjang ini tetap penting dan tidak bisa dilompati begitu saja.
12. Skema Tapera memiliki proses bisnis yang berbeda dengan Bapertarum
PNS karena telah mengadopsi mekanisme pemupukan dana sesuai
prinsip konvensional atau syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21
UU Tapera. Dengan berbagai manfaat seperti akses pembiayaan
perumahan berbunga tetap, bebas PPN, termasuk asuransi, serta hasil
pemupukan simpanan, Tapera merupakan tabungan jangka panjang
yang menguntungkan dan berpotensi memberikan manfaat tambahan di
masa depan.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
269
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin” dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72
ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK; dan
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
270
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
271
Pasal 7 ayat (2) UU 4/2016
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan
di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia
paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1),
dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
a. …
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang masing-masing merupakan karyawan swasta (Pemohon
I) serta pedagang UMKM atau wiraswasta (Pemohon II) dan menganggap hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pekerjaan dan perlindungan yang layak
bagi kemanusiaan serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimonkan pengujian
konstitusionalitasnya.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I menganggap norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya berpotensi menyebabkan bertambahnya beban
ekonomi karena sebagai pekerja diwajibkan untuk membayar simpanan
tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%, padahal gaji Pemohon I
telah
dipotong
sebesar
4%
untuk
membayarkan
iuran
BPJS
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Pemohon I juga menganggap adanya frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan
272
karena frasa a quo menimbulkan multitafsir terkait waktu yang pasti untuk
mendaftarkan diri menjadi peserta tapera.
c. Bahwa Pemohon II menganggap norma Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf
f UU 4/2016 telah merugikan hak konstitusional Pemohon II karena memuat
norma sanksi yang bersifat memaksa dan tidak terdapat parameter serta
tahapan yang jelas dalam penerapannya sehingga rawan disalahgunakan.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma suatu undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, adalah bersifat spesifik dan
potensial karena dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalnya oleh para Pemohon, khususnya terhadap adanya kewajiban
menjadi peserta Tapera yang akan berlaku pada tahun 2027, berpotensi menambah
beban pengeluaran secara ekonomi para Pemohon. Oleh sebab itu, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para Pemohon tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
273
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 7
ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin” dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1)
huruf e dan huruf f UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016
tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat serta justru akan
menambah beban pengeluaran secara ekonomi, baik bagi pekerja maupun
pakerja mandiri yang berpenghasilan tidak menentu.
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “atau sudah kawin” dalam norma Pasal 7
ayat (3) UU 4/2016 adalah bersifat multitafsir karena menjadikan syarat
kepersertaan program tapera menjadi tidak jelas dan berpotensi digunakan
sebagai celah hukum untuk tidak mengikuti program tapera. Sementara itu,
terkait dengan norma Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016 para
Pemohon tidak menguraikan sama sekali alasan atau dalilnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam petitumnya, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) UU 4/2016 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945; atau menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
sepanjang frasa “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi
peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja”.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 sepanjang frasa “atau sudah kawin”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
274
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-4 dan telah disahkan dalam persidangan. Selain itu, para Pemohon juga
telah mengajukan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 6 November 2024 serta keterangan
tertulis bertanggal 6 November 2024 yang diserahkan kepada kepada Mahkamah
dan diterima pada tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2024 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 November 2024 serta mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7. Selain itu, Presiden
juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A.,
Ph.D., dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A., serta 1 (satu) orang saksi atas nama Adang
Sutara, S.E., M.Si. Selanjutnya, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis bertanggal 17 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait BP Tapera memberikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal pada tanggal 22 November 2024 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
November 2024, serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 Desember 2024 serta mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-
1 sampai dengan Bukti PT-12. Selain itu, Pihak Terkait BP-Tapera juga telah
mengajukan 1 (satu) orang ahli secara tertulis atas nama Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya telah diterima Mahkamah pada
tanggal 3 Juni 2025. Selanjutnya, Pihak Terkait BP-Tapera juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal
17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
275
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7]
di atas, persoalan konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah apakah adanya kewajiban pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi
peserta tapera adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
inkonstitusional.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu mengemukakan terkait dengan pengujian konstitusionalitas
norma dalam UU Tapera, Mahkamah telah menguraikan pandangannya berkenaan
dengan prinsip-prinsip umum jaminan perlindungan hak atas rumah yang layak
dalam konstitusi sebagaimana termaktub pada Paragraf [3.14] dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan sebelumnya.
Oleh karena pandangan dan prinsip umum tersebut berkaitan dengan persoalan
yang dimohonkan pengujiannya, sehingga berlaku pula terhadap permohonan
a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12],
Mahkamah telah memberikan pertimbangannya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang pada bagian amarnya menyatakan
mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian,
sekalipun Pemohon dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 tidak mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/2016 sebagaimana
dalam permohonan a quo, namun oleh karena UU 4/2016 telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 96/PUU-XXII/2024 maka permohonan para Pemohon a quo menjadi
kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
276
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel
277
Yusmic P. Foekh dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha, Dian Chusnul
Chatimah, dan Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait BP Tapera dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
269
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin” dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72
ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK; dan
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
270
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
271
Pasal 7 ayat (2) UU 4/2016
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan
di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia
paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1),
dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
a. …
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang masing-masing merupakan karyawan swasta (Pemohon
I) serta pedagang UMKM atau wiraswasta (Pemohon II) dan menganggap hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pekerjaan dan perlindungan yang layak
bagi kemanusiaan serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimonkan pengujian
konstitusionalitasnya.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I menganggap norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya berpotensi menyebabkan bertambahnya beban
ekonomi karena sebagai pekerja diwajibkan untuk membayar simpanan
tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%, padahal gaji Pemohon I
telah
dipotong
sebesar
4%
untuk
membayarkan
iuran
BPJS
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Pemohon I juga menganggap adanya frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan
272
karena frasa a quo menimbulkan multitafsir terkait waktu yang pasti untuk
mendaftarkan diri menjadi peserta tapera.
c. Bahwa Pemohon II menganggap norma Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf
f UU 4/2016 telah merugikan hak konstitusional Pemohon II karena memuat
norma sanksi yang bersifat memaksa dan tidak terdapat parameter serta
tahapan yang jelas dalam penerapannya sehingga rawan disalahgunakan.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma suatu undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, adalah bersifat spesifik dan
potensial karena dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalnya oleh para Pemohon, khususnya terhadap adanya kewajiban
menjadi peserta Tapera yang akan berlaku pada tahun 2027, berpotensi menambah
beban pengeluaran secara ekonomi para Pemohon. Oleh sebab itu, anggapan
kerugian hak konstitusio
