PUU
Tahun 2023
86/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: dr. Ludjiono
Tanggal Putusan: 2023-09-27
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 08/2011, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 86/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: dr. Ludjiono
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo
Alamat
: Kampung KOM RT 3/RW 1, Desa Wringin Anom,
Kecamatan Panarukan,
Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7
Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Juli
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
76/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 86/PUU-XXI/2023 pada tanggal 7
Agustus 2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
September 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan UUD NKRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi yaitu Mahkamah konstitusi
selanjutnya disebut MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 24C ayat 1 UUD NKRI 1945 yang diatur
lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah pertama dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan sebagaimana telah diubah kedua dalam Undang-
Undang Nomor 04 Tahun 2014 serta perubahan terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 07 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. Pasal 24 ayat (1), "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan”
Ayat (2), "Kekuasaan Kehakiman oleh suatu Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
3. Pasal 24C ayat (1) UUD NKRI 1945 yang berbunyi, "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NKRI 1945";
4. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
berbunyi,
"Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk a menguji undang-undang terhadap UUD NKRI 1945";
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi, "Dalam hal
suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD NKRI 1945
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
6. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut diatas sebagaimana dimaksud
pada nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4, serta 5 Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD NKRI 1945;
3
7. Dalam hal ini Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian konstitusionalitas terhadap Bab III Bahasa Negara UU 24/2009
tentang BBLNLK, yang tanpa Pasal bentuk simbol negara yang berbunyi,
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan
Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara Indonesia bertentangan
dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
8. Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang berisi 20
Pasal, tidak ada satupun yang mengatur ketentuan lebih lanjut Pasal 36C
dan Pasal 36 UUD NKRI 1945 sehingga undang-undang a quo
bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat serta tidak terkait dengan UUD NKRI 1945;
9. Pasal 25 frasa "Bahasa Indonesia" ... bersumber pada Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, multi
interpretasi bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat. Seharusnya dibaca, "Bahasa Indonesia
berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta ditulis dengan Aksara
Indonesia";
10. Pasal 26 frasa "Bahasa Indonesia" tanpa menggunakan Bahasa lisan dan
Bahasa tulis dan tanpa Aksara Indonesia bertentangan dengan UUD NKRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
11. Dan seterusnya, seluruh Pasal yang ada di Bab III Bahasa Negara UU
24/2009 tentang BBLNLK tidak memenuhi atau tidak menjalankan amanat
Pasal 36 dan Pasal 36C UUD NKRI 1945 sehingga frasa Bahasa Indonesia
dalam undang-undang a quo tanpa mempunyai bunyi dan tanpa bisa
dituliskan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat (Bukti P7, P8, P9, P10 terlampir);
12. Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK tanpa Pasal
bentuk simbol Negara yang berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa
indonesia serta Aksara Negara ialah Aksara Indonesia, tidak dapat
digunakan untuk berkomunikasi baik lisan maupun tulis bertentangan
dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
4
13. Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang
menggunakan Bahasa tanpa aturan Bahasa Pokrol) bertentangan dengan
UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
14. Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang
menggunakan bahasa obrolan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Dimiliki kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipahami oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NKRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur didalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
berbunyi: "Pemohon adalah pihak yang hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan sesuai prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. badan hukum publik; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, "Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD
NKRI 1945”.
2. Berdasar ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian undang-undang untuk bertindak yaitu:
1. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon dan adanya
hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa oleh karena itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo
sebagai berikut:
5
Pertama kualifikasi sebagai Pemohon perorangan Warga Negara Republik
Indonesia.
Kedua kerugian konstitusional Pemohon.
Bahwa Pemohon sebagai warga Negara mempunyai hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD NKRI 1945 sebagai berikut:
a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD NKRI 1945;
b. setiap
orang
berhak
atas
perlindungan
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
berdasar Pasal 28G ayat (1) UUD NKRI 1945;
c. setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
dapat merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain berdasar Pasal 28G ayat (2);
Mengenai parameter kerugian konstitusional Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi lima
syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor
006/PUU-III/2005
dan
perkara
Nomor
011/PUU-VI/2007
dan/atau
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang berbunyi, Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau perppu apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
6
d) ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI)
merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Bab III Bahasa
Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK karena undang-undang a quo tidak
mengatur ketentuan lebih lanjut Pasal 36C UUD NKRI 1945 yang berbunyi,
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”, melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk dapat hak konstitusional ikut serta dalam
upaya pembelaan negara yang dijamin Pasal 27 ayat (3) UUD NKRI 1945
yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara".
5. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara (WNI) merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang a quo
Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara yang dijamin Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa Pasal
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan
Bahasa tulis serta Aksara negara ialah Aksara Indonesia", tidak dapat
digunakan komunikasi secara lisan atau tulis, kecuali memakai Bahasa
Pokrol atau Bahasa tanpa aturan "Simbol Negara" dibuatkan undang-
undang dengan aturan Bahasa Pokrol melanggar hak konstitusional
Pemohon untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang dijamin
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
6. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI)
merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Bab III Bahasa
Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa Pasal bentuk simbol
Negara yang berbunyi "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk
Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara
7
Indonesia" karena tanpa Pasal "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara
Indonesia", undang-undang a quo tidak dapat digunakan berkomunikasi
secara lisan dan tulis, karena tidak mempunyai bunyi dan tidak mempunyai
"Aksara", kecuali menggunakan aturan Pokroi (aturan Pokok e).
Ijasah dan surat identitas diri Pemohon yang berupa kartu tanda penduduk
yang merupakan harta benda yang dibawa kekuasaan Pemohon yang
sangat berharga untuk segala aktifitas, untuk kehormatan, harkat martabat
ditulis berdasar undang-undang a quo yang menggunakan aturan Pokrok
melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28G ayat (1)
dan ayat (2) yang berbunyi:
ayat (1), "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan martabat dan harta benda yang ada dibawah kekuasaannya
dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
ayat (2), "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang dapat merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain”
7. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI)
merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Bab III Bahasa
Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa Pasal "Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta
Aksara Negara ialah Aksara Indonesia" atau tanpa Bahasa lisan dan
Bahasa tulis atau tanpa bunyi dan tanpa Aksara.
Bahwa tanpa Bahasa lisan dan Bahasa tulis atau tanpa bunyi dan tanpa
Aksara undang-undang a quo tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi
lisan dan komunikasi tulis.
Bahwa yang digunakan untuk menulis ijazah dan surat identitas diri
Pemohon serta identitas negara dan jati diri bangsa adalah berdasar
Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang tidak taat asas dan tanpa ada nama Aksara melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1)
dan ayat (2) yang berbunyi.
8
1. "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara"
2. ayat (1), "Setiap orang berhak untuk dapat perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan
dan
harta
benda
yang
ada
dibawah
kekuasaannya dan berhak atas, "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara";
3. ayat 2, "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang dapat merendahkan martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
8. Bahwa Pemohon telah memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang
merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap Pemohon pengujian undang-
undang terhadap UUD NKRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi tersebut terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian undang-undang untuk bertindak yaitu terpenuhinya
kualifikasi untuk bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia
dan adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang undang;
Diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
ndonesia;
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
a
quo
sebagaimana
putusan
Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan/atau Pasal
4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ditulis sebagai
berikut:
a. Bahwa
Pemohon
mempunyai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang diberikan Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD
NKRI 1945.
b. Bahwa hak dan/atau kewenanan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Pasal 27 dan penjelasan Pasal 27 Bab III Bahasa
Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
9
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang tanpa
Pasal bentuk simbol negara yang berbunyi, "Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis".
c. Bahwa ijazah dan surat identitas diri Pemohon yang berupa Kartu
Tanda Penduduk ditulis dengan menggunakan aturan Bahasa
Pokrol dan ditulis dengan Bahasa obrolan merugikan hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana
dimaksud
dengan kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Bahwa Bab III Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan yang tanpa Pasal simbol negara yang berbunyi,
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan
dan
Bahasa
tulis"
mengakibatkan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28G ayat
(1) dan ayat (2) UUD NKRI 1945, "untuk mendapat hak perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
dibawah
kekuasaanya
serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia" ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. Bahwa dengan adanya Pasal bentuk simbol negara yang berbunyi,
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan
dan Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara Indonesia" pada
Bab III Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan
ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkanya
permohonan kerugian konstitusional seperti yang didalillkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi.
10. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo
10
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-VI/2007 dan/atau Pasal 4
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e
bersama penjelasanya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
Pemohon.
III.
ALASAN-ALASAN
PERMOHONAN
PENGUJIAN
BAB
III
BAHASA
INDONESIA UU 24/2009 TENTANG BBLNLK YANG TANPA PASAL
BENTUK SIMBOL NEGARA YANG BERBUNYI "BAHASA NEGARA IALAH
BAHASA INDONESIA BERBENTUK BAHASA LISAN DAN BAHASA TULIS
SERTA AKSARA NEGARA IALAH AKSARA INDONESIA”
Kerangka Acuan mengapa Permohonan pengujian Bab III Bahasa Negara UU
24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa Pasal bentuk simbol Negara yang
berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan
dan Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara Indonesia" dilakukan
Ada enam (6) alasan utama mengapa Pemohon berkali-kali mengajukan
yudisial review terkait undang-undang a quo yaitu:
1. pembuat undang-undang a quo kurang mencermati bunyi pasal-pasal
dalam UUD NKRI 1945;
2. pembuat undang-undang a quo tidak mengikuti contoh-contoh pada
undang-undang yang sama;
3. pembuat undang-undang tidak mengikuti definisi-definisi baku;
4. pembuat undang-undang tidak taat asas;
5. pembuat undang-undang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
6. undang-undang a quo menurut Pemohon undang-undang yang cacat
hukum;
1. Bunyi pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 harus dicermati, dalam Pasal
36C berbunyi, “…diatur dengan undang-undang” berarti harus undang-
undang yang membuat ketentuan lebih lanjut Pasal 36C tidak boleh dibuat
oleh hierarki dibawahnya atau peraturan perundang-undangan;
2. Contoh-contoh dalam undang-undang yang sama harus diikuti
Bab II Bendera Negara membuat Pasal 4 sebagai ketentuan lebih lanjut
Pasal 35 UUD NKRI 1945.
11
Bab IV Lambang Negara membuat Pasal 46 sebagai ketentuan lebih lanjut
Pasal 36A UUD NKRI 1945.
Bab V Lagu Kebangsaan membuat Pasal 58 sebagai ketentuan lebih lanjut
Pasal 36B UUD NKRI 1945.
Bab III Bahasa Negara tidak membuat ketentuan lebih lanjut Pasal 36 UUD
NKRI 1945.
3. Definisi-definisi baku harus diikuti
Penggunaan Aksara Latin tidak mengikuti difinisi dan tidak menyebut asal
dan modelnya.
4. Undang-undang yang dibuat harus taat asas Permendikbud 50/2015
tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia tidak taat asas, ejaan
adalah istilah baku untuk Aksara judul yang benar adalah "Pedoman
Umum Ejaan Aksara Indonesia".
5. Harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, penggunaan "Aksara
Latin" dan penggunaan judul "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah”.
6. Pemohon merasa resah bertahun-tahun bangsa Indonesia memakai
undang-undang untuk simbol Negara yang cacat hukum karena tidak
terkait dengan UUD NKRI 1945.
Pemohon khawatir Bangsa Indonesia akan memakai undang-undang tentang
simbol negara yang cacat hukum ini selama-lamanya sampai ada pakar
yang bisa membenahi perkara a quo.
2. Bahwa tanpa Pasal bentuk simbol Negara yang berbunyi, "Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis, serta
Aksara Negara ialah Aksara Indonesia”
Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK mengabaikan
dan/atau tidak menjalankan dan/atau meniadakan Pasal 36 dan Pasal 36C
UUD NKRI 1945 sebagaimana dimaksud dengan bab mengingat yang
berbunyi, "mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A,
Pasal 36B, Pasal 36C"
3. Bahwa bentuk Bahasa lisan memerlukan sarana bunyi dan bentuk Bahasa
tulis memerlukan sarana Aksara (Bukti P8 terlampir);
4. Bahwa tanpa menggunakan bentuk Bahasa lisan dengan sarana bunyi dan
tanpa menggunakan bentuk Bahasa tulis dengan sarana Aksara, Bab III
12
Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK merupakan undang-undang
tanpa bunyi atau undang-undang bisu dan undang-undang tanpa Aksara
atau undang-undang buta Aksara.
5. Bahwa undang-undang bisu dan undang-undang buta Aksara tidak dapat
digunakan komunikasi, kecuali menggunakan Bahasa "Pokrol Pokok e".
6. Bahasa Pokrol yang digunakan Bab III Bahasa Negara UU 24/2009
tentang BBLNLK saat ini adalah menggunakan Aksara Latin dan
berpedoman pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
7. Bahwa walau sudah menggunakan Bahasa Pokrol, Bahasa Pokrolnya
salah lagi.
8. Bahwa penggunaan Aksara Latin juga tidak jelas asalnya dan modelnya,
Permendikbudnya juga tidak mengikuti asas, ejaan adalah istilah baku
untuk Aksara, ejaan Bahasa Indonesia melanggar asas.
9. Bahwa undang-undang Simbol Negara dibuat sebagai undang-undang bisu
dan buta Aksara serta digunakan dengan Bahasa Pokrol dan ditulis dengan
Bahasa obrolan merendahkan dan bertentangan sebagaimana dimaksud
dengan Penjelasan Umum UU 24/2009 tentang BBLNLK.
POSITA
1. Bahwa tanpa Pasal bentuk simbol Negara yang berbunyi "Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta
Aksara Negara ialah Aksara Indonesia" Bab III Bahasa Negara UU 24/2009
tentang BBLNLK bertentangan dengan sebagaimana dimaksud dengan
Pasal 36C, Pasal 36, Pasal 27 ayat (3), pasal 28G ayat (1) dan ayat
(2).
2 Bahwa tanpa Pasal bentuk simbol Negara yang berbunyi, "Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta
Aksara Negara ialah Aksara Indonesia", Bab III Bahasa Negara UU
24/2009
tentang
BBLNLK
tidak
mempunyai
Bahasa
lisan
yang
menggunakan sarana bunyi atau tidak berbunyi atau bisu dan tidak
mempunyai Bahasa tulis yang menggunakan sarana Aksara atau tidak
berAksara atau buta Aksara.
13
3 Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tidak
mempunyai Bahasa lisan dan Bahasa tulis tidak dapat digunakan untuk
berkomunikasi baik lisan maupun tulis.
4 Bahwa tanpa Pasal "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk
Bahasa lisan dan Bahasa tulis", Bab III Bahasa Negara UU 24/2009
tentang BBLNLK hanya dapat dipakai komunikasi dengan Bahasa isyarat
atau dengan Bahasa Pokrol (Bahasa tanpa aturan atau dengan aturan
Pokok e).
5 Bahwa Bahasa Pokrol yang digunakan Bab III Bahasa Negara UU 24/2009
tentang BBLNLK saat ini adalah Bahasa Pokrol yang menggunakan Aksara
latin dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
6 Bahwa Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK juga tidak
jelas asal dan model Aksara Latin yang digunakan serta kaidah
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia, ejaan adalah kaidah untuk Aksara
Judul yang benar adalah "Pedoman Umum Ejaan Aksara Indonesia"
Dalil 1
Bahwa Bahasa Negara atau Bahasa Indonesia tanpa Pasal "Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta Aksara
Negara ialah Aksara Indonesia" tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi
"baik komonikasi lisan maupun komunikasi tulis".
Dalil 2
Bahwa dengan penalaran tidak wajar Bahasa Negara atau Bahasa Indonesia
ditulis dengan menggunakan Aksara Latin dan berpedoman pada "Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia".
Dalil 3
Penggunaan Aksara Latin menggunakan kaidah/aturan "Bahasa tulis tidak
baku atau Bahasa tulis obrolan" dan penggunaan Bahasa Negara atau
Bahasa Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia "tidak taat asas"
14
Dalil 4
Bahwa ijazah dan surat identitas diri Pemohon yang berupa Kartu Tanda
Penduduk serta jati diri bangsa dan identitas Negara dibuat dengan
berlakunya Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa
Pasal "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan
Bahasa tulis" merugikan hak konstitusional Pemohon untuk:
1. dapat hak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara yang
dijamin Pasal 27 ayat (3) UUD NKRI 1945 yang berbunyi, "Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. untuk dapat hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan harta
benda yang ada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dari
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi yang dijamin Pasal 28G ayat (1) yang
berbunyi, "Setiap warga negara berhak untuk dapat perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan dan harta benda yang ada dibawah
kekusaannya serta berhak atas rasa aman dari perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
3. untuk dapat hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang dapat
merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain yang dijamin Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi, "Setiap warga
negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang dapat
merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain”.
PETITUM
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar mengabulkan permohonan yudisial review/uji materi Bab III Bahasa
Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa Pasal bentuk simbol negara
yang berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa
lisan dan Bahasa tulis serta Aksara Negara ialah Aksara Indonesia" terhadap
UUD NKRI 1945.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
15
bukti P-16 yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 12 September 2023
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama dr. H.
Ludjiono;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Definisi Bahasa menurut Felicia;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Definisi Bahasa Tulis dan Bahasa Lisan;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Pengertian Bahasa;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi 8 Arti Lambang Bunyi di Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Definisi Ejaan Menurut KBBI;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Definisi Tata Bahasa Menurut KBBI;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi artikel “Ejaan Van Ophuijsen”;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Definisi Aksara Melayu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
16
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma BAB III
Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035), selanjutnya disebut UU 24/2009, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah
melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa pokok
17
permohonan pada tanggal 30 Agustus 2023. Dalam persidangan tersebut, dengan
mendasarkan pada Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021). Selain itu, Panel Hakim memberikan nasihat lebih
lanjut berkenaan dengan permohonan yang dapat diajukan kembali sepanjang
memiliki dasar pengujian atau alasan yang berbeda [vide Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 September 2023. Dalam perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon telah menyusun permohonan sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana PMK 2/2021, namun Pemohon tidak juga menguraikan
dengan jelas, antara lain, mengenai kerugian konstitusional Pemohon yang
dikaitkan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian, alasan permohonan
Pemohon sehingga dapat diajukan kembali, serta dasar dan alasan bahwa norma
yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan norma yang terdapat
dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, pada bagian petitum, Pemohon hanya memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III
Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa pasal bentuk simbol
negara yang berbunyi “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa
lisan dan Bahasa tulis serta Aksara negara ialah Aksara Indonesia” terhadap UUD
1945. Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang
lazim dalam suatu permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
[vide Pasal 10 PMK 2/2021]. Kemudian, masih terkait dengan petitum tersebut,
Pemohon melalui surat yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September
2023, menjelaskan tentang petitum dalam permohonan a quo, yaitu:
18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terhadap penjelasan tersebut, oleh karena surat dimaksud diterima setelah
pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada tanggal 12 September 2023 sehingga tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
19
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh
tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 14.27 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur
Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
20
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma BAB III
Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035), selanjutnya disebut UU 24/2009, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah
melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa pokok
17
permohonan pada tanggal 30 Agustus 2023. Dalam persidangan tersebut, dengan
mendasarkan pada Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021). Selain itu, Panel Hakim memberikan nasihat lebih
lanjut berkenaan dengan permohonan yang dapat diajukan kembali sepanjang
memiliki dasar pengujian atau alasan yang berbeda [vide Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 September 2023. Dalam perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon telah menyusun permohonan sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana PMK 2/2021, namun Pemohon tidak juga menguraikan
dengan jelas, antara lain, mengenai kerugian konstitusional Pemohon yang
dikaitkan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian, alasan permohonan
Pemohon sehingga dapat diajukan kembali, serta dasar dan alasan bahwa norma
yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan norma yang terdapat
dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, pada bagian petitum, Pemohon hanya memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III
Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa pasal bentuk simbol
negara yang berbunyi “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa
lisan dan Bahasa tulis serta Aksara negara ialah Aksara Indonesia” terhadap UUD
1945. Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang
lazim dalam suatu permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
[vide Pasal 10 PMK 2/2021]. Kemudian, masih terkait dengan petitum tersebut,
Pemohon melalui surat yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September
2023, menjelaskan tentang petitum dalam permohonan a quo, yaitu:
18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terhadap penjelasan tersebut, oleh karena surat dimaksud diterima setelah
pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada tanggal 12 September 2023 sehingga tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
