PUU
Tahun 2020
86/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Pemohon: Ardian Aldiano
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Tanggal Putusan: 2021-01-14T12:35:00+07:00
UU Diuji: UU 35/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2013, UU 22/2007
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 86/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
N I K
:
:
Ardian Aldiano
3578221903890003
Alamat
: Cipta Menanggal 01/14, RT 005, RW 005, Kelurahan
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa
Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Agustus 2020 yang
diperbaiki dengan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 November 2020 memberi
kuasa kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H.,
Joko Sutrisno, S.H., dan Totok Surya, S.H., yang kesemuanya merupakan
Advokat pada Sitomgum & Co. | Law Office, berkedudukan hukum di Jalan Patal
Senayan Nomor 38, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Oktober 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 196/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan Nomor
86/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 16
November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November
2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Merujuk pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diubah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493], menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” juncto Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076], menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
3
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” juncto Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53], sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
Berdasarkan uraian di atas, PEMOHON berkeyakinan, bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili Permohonan Pengujian Konstitusionalitas
Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata
‘POHON’ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062] terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tingkat
pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat FINAL.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan sebagai berikut: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. Perorangan Warga Negara
Indonesia. Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, lebih lanjut
ditegaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945”;
2.
Bahwa, PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung
hukum dan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
4
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
3.
Bahwa, PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
yang
dijamin
konstitusi
untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil. Dalam naungan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”;
4.
Bahwa, merujuk kepada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa, kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
5.
Bahwa, dalam hal ini PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang sedang
di dudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana yang sedang diperiksa
di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno Nomor 16-18, Sawahan,
Surabaya, Jawa Timur 60251, Indonesia, dengan Nomor Perkara:
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby dan dituntut oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dengan TUNTUTAN [Bukti P-4] sebagai berikut:
5
1)
Menyatakan terdakwa ARDIAN ALDIANO alias DINO bin AGUS
SUDARMANTO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau
melawan hukum telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman ganja melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARDIAN ALDIANO alias
DINO bin AGUS SUDARMANTO selama 9 (sembilan) tahun dikurangi
selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Subs selama 3 (tiga) bulan penjara.
3)
Menetapkan barang bukti:
✓ Kode 1 (satu), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 2 (dua), tinggi tanaman 40 (empat puluh) sentimeter;
✓ Kode 3 (tiga), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 4 (empat), tinggi tanaman 30 (tiga puluh) sentimeter;
✓ Kode 5 (lima), tinggi tanaman 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 6 (enam), tinggi tanaman 28 (dua puluh delapan) sentimeter;
✓ Kode 7 (tujuh), tinggi tanaman 34 (tiga puluh empat) sentimeter;
✓ Kode 8 (delapan), tinggi tanaman 36 (tiga puluh enam) sentimeter;
✓ Kode 9 (sembilan), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 10 (sepuluh), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 11 (sebelas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 12 (dua belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 13 (tiga belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 14 (empat belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 15 (lima belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 16 (enam belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 17 (tujuh belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 18 (delapan belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 19 (sembilan belas), tinggi tanaman 9 (sembilan) sentimeter;
✓ Kode 20 (dua puluh), tinggi tanaman 14 (empat belas) sentimeter;
✓ Kode 21 (dua puluh satu), tinggi tanaman 11 (sebelas) sentimeter;
✓ Kode 22 (dua puluh dua), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 23 (dua puluh tiga), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 24(dua puluh empat), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 25 (dua puluh lima), tinggi tanaman 15 (lima belas) sentimeter;
✓ Kode 26(dua puluh enam), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 27 (dua puluh tujuh), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter
dan
Handphone
warna
putih
merk
iPhone
nomor
082335321001 dirampas untuk dimusnahkan.
6
5)
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-
(lima ribu rupiah).
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara
6.
Bahwa, sebenarnya PEMOHON sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan
pada Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS) [Bukti P-5 dan
Bukti P-6];
7.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, PEMOHON yang merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’
dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062] yang dimohonkan pengujian mempunyai
kedudukan hukum (Iegal standing) dan memenuhi syarat untuk bertindak
sebagai PEMOHON, dalam Permohonan Pengujian Pasal 111 ayat (2)
sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062], selanjutnya disebut UU Narkotika.
1)
Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika:
”Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang POHON, pelaku dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”;
2)
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika:
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,
atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang POHON atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur
7
hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”;
BERTENTANGAN
DENGAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA 1945, selanjutnya disebut UUD 1945
1)
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
2)
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
III. ALASAN-ALASAN DAN/ATAU POKOK-POKOK PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang diuji:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 111
ayat (2)
UU Narkotika
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara,
memiliki,
menyimpan,
menguasai,
atau
menyediakan Narkotika Golongan l dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)”.
Pasal 114
ayat (2)
UU Narkotika
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan l sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
8
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 (satu) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dasar Konstitusional yang digunakan:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 27
ayat (1)
UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
Pasal 28D
ayat (1)
UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Alasan-Alasan Permohonan:
1.
Bahwa, setelah berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukum PEMOHON mengenai
nasihat-nasihat dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengenai
Permohonan Pengujian Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal
114 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ UU Narkotika terhadap Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan Perkara Nomor 86/PUU-XVlll/2020,
maka disusunlah perbaikan permohonan ini, sebagai berikut;
2.
Bahwa, hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945 dalam hal ini PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang
sedang di dudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana yang secara
spesifik dan aktual sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan
Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60251, Indonesia,
dengan Perkara Nomor 1285/Pid.Sus/2020/PN Sby dan dituntut oleh Penuntut
Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan TUNTUTAN [Bukti P-4]
sebagai berikut:
1)
Menyatakan terdakwa ARDIAN ALDIANO alias DINO bin AGUS
SUDARMANTO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau
melawan hukum telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman ganja melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
9
2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARDIAN ALDIANO alias
DINO bin AGUS SUDARMANTO selama 9 (sembilan) tahun dikurangi
selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subs
selama 3 (tiga) bulan penjara.
3) Menetapkan barang bukti:
✓ Kode 1 (satu), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 2 (dua), tinggi tanaman 40 (empat puluh) sentimeter;
✓ Kode 3 (tiga), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 4 (empat), tinggi tanaman 30 (tiga puluh) sentimeter;
✓ Kode 5 (lima), tinggi tanaman 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 6 (enam), tinggi tanaman 28 (dua puluh delapan) sentimeter;
✓ Kode 7 (tujuh), tinggi tanaman 34 (tiga puluh empat) sentimeter;
✓ Kode 8 (delapan), tinggi tanaman 36 (tiga puluh enam) sentimeter;
✓ Kode 9 (sembilan), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 10 (sepuluh), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 11 (sebelas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 12 (dua belas), tinggi tanaman 3(tiga) sentimeter;
✓ Kode 13 (tiga belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 14 (empat belas), tinggi tanaman 6(enam) sentimeter;
✓ Kode 15 (lima belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 16 (enam belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 17 (tujuh belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 18 (delapan belas), tinggi tanaman 8(delapan) sentimeter;
✓ Kode 19 (sembilan belas), tinggi tanaman 9 (sembilan) sentimeter;
✓ Kode 20 dua puluh), tinggi tanaman 14 (empat belas) sentimeter;
✓ Kode 21 (dua puluh satu), tinggi tanaman 11 (sebelas) sentimeter;
✓ Kode 22 (dua puluh dua), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 23 (dua puluh tiga), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 24 (dua puluh empat), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 25 (dua puluh lima), tinggi tanaman 15 (lima belas) sentimeter;
✓ Kode 26 (dua puluh enam), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 27(dua puluh tujuh), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter
dan Handphone warna putih merk iPhone nomor 082335321001 dirampas untuk
dimusnahkan.
4) Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima
ribu rupiah).
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara
yang sebenarnya sedang menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan dari kecanduan
ganja di Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS), Jalan Gunung
Raya Nomor 7, RT 004 RW 011, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan,
Banten 15419, Negara Republik Indonesia. [Bukti P-5 dan Bukti P-6];
10
3.
Bahwa, PEMOHON mengajukan Permohonan Uji Konstitusionalitas Pasal 111
ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata
‘POHON’ UU Narkotika, adalah untuk mendapatkan hak konstitusional yaitu
kebersamaan kedudukan di dalam hukum, sesuai dengan amanah Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, serta untuk mendapatkan hak konstitusional yaitu jaminan
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai amanah Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
4.
Bahwa, ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON berupa tidak
diterapkannya Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika yang mengatur “Pecandu
Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa
perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana” juncto Pasal 55 ayat
(2) UU Narkotika yang mengatur “Pecandu Narkotika yang sudah cukup
umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial” juncto Pasal 103 ayat (1) huruf a UU Narkotika
yang mengatur “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika
tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika” juncto Pasal
54 UU Narkotika yang mengatur “Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial” yang seharusnya dapat menjadi Pasal alternatif untuk
diterapkan kepada PEMOHON bilamana terdapat tafsir ‘POHON’ dalam
Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dalam arti,
bilamana sudah terdapat tafsir ‘POHON’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal
114 ayat (2) UU Narkotika, maka barang bukti Narkotika Golongan l Jenis
Tanaman yang tidak memenuhi rumusan tafsir ‘POHON’, dapat dihitung
gramatur secara manual;
11
5.
Bahwa, sebagai akibat dari tidak didapatkannya tafsir kata ‘POHON’
dalam Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal 114 ayat
(2) sepanjang kata ‘POHON’ UU Narkotika, yang demikian tersebut, dapat
juga menjadi peluang bagi Penyidik Polri dan Penuntut Umum untuk
berbuat sewenang-wenang terhadap orang setiap tersangka yang
kedapatan menanam tanaman ganja dengan tinggi batang 0,5 sentimeter
hingga yang berukuran lain-lain, karena semua disebut ‘POHON’. Hal ini
dikarenakan tidak ditemukannya batasan tafsir kata ‘POHON’ itu sendiri pada
UU Narkotika. Meskipun harus diakui, bahwa pada akhirnya hal yang
demikian harus dibuktikan di Pengadilan, akan tetapi, bilamana dari seluruh
Aparat Penegak Hukum dari hulu ke hilir tidak dapat menemukan rumusan
pemaknaan atau tafsir kata ‘POHON’ dalam UU Narkotika itu sendiri, maka
kedudukan di dalam hukum serta untuk mendapatkan hak konstitusional yaitu
jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum baik bagi PEMOHON, dan
para tersangka, atau terdakwa yang sedang menjalani serangkaian
pemeriksaan perkara pidananya karena perbuatan menanam Narkotika
Golongan l dalam bentuk tanaman, tidak akan didapatkan, karena berapapun
ukuran tanaman tersebut, pendek atau tinggi, sama-sama disebut sebagai
‘POHON’.
6.
Bahwa, tidak diberikannya makna atau tafsir kata ‘POHON’ dalam Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tersebut, jelas telah
mengakibatkan hilangnya hak Warga Negara Indonesia untuk kebersamaan
kedudukan di dalam hukum dan mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
7.
Bahwa, hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, secara
eksplisit dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 27 ayat (1), yang
menyatakan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
12
8.
Bahwa, hak atas jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 28D ayat (1),
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
9.
Bahwa, definisi pohon dalam terang hukum positif Negara Republik Indonesia,
dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang
menyatakan, “Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat
mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur
pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah”
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf [BUKTI P-7];
10. Bahwa, definisi herba, perdu, pohon telah terang dipaparkan dalam situs
Fakultas
Kehutanan
Universitas
Gadjah
Mada
https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/
[BUKTI P-8] yang merumuskan bahwa:
a. POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang
jelas dengan tinggi minimum 5 meter [Dengler];
b. POHON adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang pokok
yang jelas serta tajuk yang bentuknya jelas yang tingginya tidak kurang
dari
8
feet
(243,84
sentimeter,
https://www.google.com/search?q=konverter+feet+ke+cm&oq=konverter+
feet+ke+cm&aqs=chrome..69i57j0l6.5146j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF
-8) [Baker];
c. POHON adalah tumbuhan berkayu yang berumur tahunan dengan batang
utama tunggal yang jelas [Prosea];
14. Bahwa, definisi pohon juga ditemukan pada Tinjauan Pustaka sebuah Jurnal
yang diterbitkan oleh Universitas Sumatera Utara pada:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/25339/Chapter%20II.p
df?sequence=4&isAllowed=y
yang memberikan devinisi, bahwa pohon tumbuhan berkayu dengan tinggi
minimal 5 (lima) meter {(500 sentimeter/16 kaki/16 feet) (Greenaway, 1997)}
[BUKTI P-9];
13
15. Bahwa, dengan bias-nya definisi pohon dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal
114 ayat (2) UU Narkotika, mengakibatkan tumbuhan ganja atau tanaman
Narkotika Golongan l dengan tinggi 0,1 sentimeter pun, disebut sebagai pohon;
16. Bahwa, dalam hal ini PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang saat ini
sebagai pasien rawat jalan Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan
GAGAS) dari kecanduan ganja akibat alternatif pengobatan kejang yang
sedang di dudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana atas perkara
yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno Nomor
16-18, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60251, Indonesia, dengan Nomor
Perkara: 1285/Pid.Sus/2020/PN Sby
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara;
17. PEMOHON kedapatan menanam 27 (dua puluh tujuh) tanaman ganja yang
hidup secara hidroponik, yang masing-masing tinggi tanamannya sebagai
berikut:
✓ Kode 1 (satu), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 2 (dua), tinggi tanaman 40 (empat puluh) sentimeter;
✓ Kode 3 (tiga), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 4 (empat), tinggi tanaman 30 (tiga puluh) sentimeter;
✓ Kode 5 (lima), tinggi tanaman 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 6 (enam), tinggi tanaman 28 (dua puluh delapan) sentimeter;
✓ Kode 7 (tujuh), tinggi tanaman 34 (tiga puluh empat) sentimeter;
✓ Kode 8 (delapan), tinggi tanaman 36 (tiga puluh enam) sentimeter;
✓ Kode 9 (sembilan), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 10 (sepuluh), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 11 (sebelas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 12 (dua belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 13 (tiga belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 14 (empat belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 15 (lima belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 16 (enam belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 17 (tujuh belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 18 (delapan belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 19 (sembilan belas), tinggi tanaman 9 (sembilan) sentimeter;
✓ Kode 20 (dua puluh), tinggi tanaman 14 (empat belas) sentimeter;
✓ Kode 21 (dua puluh satu), tinggi tanaman 11 (sebelas) sentimeter;
✓ Kode 22 (dua puluh dua), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 23 (dua puluh tiga), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 24 (dua puluh empat), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 25 (dua puluh lima), tinggi tanaman 15 (lima belas) sentimeter;
14
✓ Kode 26 (dua puluh enam), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 27 (dua puluh tujuh), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
18. Bahwa, keseluruhan barang bukti dari kode 1 (satu) hingga kode 27 (dua puluh
tujuh) sama sekali tidak ditemukan kesamaan tinggi tanaman yang dimaksud
dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyatakan,
“POHON adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai
ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada
ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah”
dan/atau
situs Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tautan:
https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/
yang merumuskan bahwa:
a. POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang
jelas dengan tinggi minimum 5 meter [Dengler];
b. POHON adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang pokok
yang jelas serta tajuk yang bentuknya jelas yang tingginya tidak kurang
dari
8
feet
(243,84
sentimeter,
https://www.google.com/search?q=konverter+feet+ke+cm&oq=konverter+
feet+ke+cm&aqs=chrome..69i57j0l6.5146j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF
-8) [Baker];
c. POHON adalah tumbuhan berkayu yang berumur tahunan dengan batang
utama tunggal yang jelas [Prosea];
dan/atau
Jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Sumatera Utara pada tautan:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/25339/Chapter%20II.p
df?sequence=4&isAllowed=y
yang memberikan devinisi, bahwa POHON adalah tumbuhan berkayu dengan
tinggi minimal 5 (lima) meter {(500 sentimeter/16 kaki/16 feet) (Greenaway,
1997)}.
19. Bahwa, dengan tidak dimaknainya tafsir ‘POHON’ pada Pasal 111 ayat (2) dan
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mengakibatkan terjadinya disparitas hukum
yang sangat terlihat jelas pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur yang MENUNTUT PEMOHON seperti pada tautan:
15
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara,
yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 5 bulan Oktober tahun 2020, yaitu
sebagai berikut:
1)
Menyatakan terdakwa ARDIAN ALDIANO alias DINO bin AGUS
SUDARMANTO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau
melawan hukum telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman ganja melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARDIAN ALDIANO alias
DINO bin AGUS SUDARMANTO selama 9 (sembilan) tahun dikurangi
selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subs
selama 3 (tiga) bulan penjara.
3)
Menetapkan barang bukti:
✓ Kode 1 (satu), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 2 (dua), tinggi tanaman 40 (empat puluh) sentimeter;
✓ Kode 3 (tiga), tinggi tanaman 27 (dua puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 4 (empat), tinggi tanaman 30 (tiga puluh) sentimeter;
✓ Kode 5 (lima), tinggi tanaman 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter;
✓ Kode 6 (enam), tinggi tanaman 28 (dua puluh delapan) sentimeter;
✓ Kode 7 (tujuh), tinggi tanaman 34 (tiga puluh empat) sentimeter;
✓ Kode 8 (delapan), tinggi tanaman 36 (tiga puluh enam) sentimeter;
✓ Kode 9 (sembilan), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 10 (sepuluh), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 11 (sebelas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 12 (dua belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 13 (tiga belas), tinggi tanaman 3 (tiga) sentimeter;
✓ Kode 14 (empat belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 15 (lima belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 16 (enam belas), tinggi tanaman 6 (enam) sentimeter;
✓ Kode 17 (tujuh belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 18 (delapan belas), tinggi tanaman 8 (delapan) sentimeter;
✓ Kode 19 (sembilan belas), tinggi tanaman 9 (sembilan) sentimeter;
✓ Kode 20 (dua puluh), tinggi tanaman 14 (empat belas) sentimeter;
✓ Kode 21 (dua puluh satu), tinggi tanaman 11 (sebelas) sentimeter;
✓ Kode 22 (dua puluh dua), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
✓ Kode 23 (dua puluh tiga), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 24 (dua puluh empat), tinggi tanaman 12 (dua belas) sentimeter;
✓ Kode 25 (dua puluh lima), tinggi tanaman 15 (lima belas) sentimeter;
✓ Kode 26 (dua puluh enam), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter;
16
✓ Kode 27 (dua puluh tujuh), tinggi tanaman 13 (tiga belas) sentimeter
dan
Handphone
warna
putih
merk
iPhone
nomor
082335321001 dirampas untuk dimusnahkan.
4)
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-
(lima ribu rupiah).
20. Bahwa, dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Penjelasan Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, telah mengakibatkan terjadinya
disparitas hukum yang sangat terlihat jelas pada Tuntutan FIDELIS ARIE
SUDEWARTO alias NDUK anak dari FX SURAJIYO oleh Kejaksaan Negeri
Sanggau pada tautan http://sipp.pn-sanggau.go.id/detil_perkara [BUKTI P-
10] yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 12 bulan Juli tahun 2017, yang
MENUNTUT supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Perkara Nomor
111/Pid.Sus/2017/PN Sag memutuskan:
1)
Menyatakan Terdakwa FIDELIS ARIE SUDEWARTO Als NDUK Anak FX
SURAJIYO bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon “sesuai
dengan dakwaan kedua Penuntut Umum yakni Pasal 111 ayat (2) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)
Menjatuhkan pidana FIDELIS ARIE SUDEWARTO Als NDUK Anak FX
SURAJIYO berupa pidana penjara 05 (Lima) Bulan dikurangi selama
terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta
rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan penjara.
3)
Menyatakan barang bukti berupa:
(1)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran besar
warna merah bata terbuat dari plastik.
Diberi kode 1.
(2)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna merah bata terbuat dari plastik.
Diberi kode 2.
(3)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna merah bata terbuat dari plastik.
Diberi kode 3.
17
(4)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 4.
(5)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 5.
(6)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 6.
(7)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran
sedang warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 7.
(8)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 8.
(9)
1 (satu) Batang Pohon yang diduga Narkotika Golongan I jenis
tanaman ganja yang ditanam di 1 (satu) buah pot berukuran sedang
warna hitam terbuat dari plastik.
Diberi kode 9.
(10) 1 (satu) bungkus karung beras warna putih merk madu tupai yang
didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam
yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) batang tanaman diduga
narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.
Diberi kode 10.
(11) 1 (satu) buah botol kecil terbuat dari kaca warna bening yang
didalamnya terdapat cairan diduga hasil olahan narkotika jenis
tanaman ganja.
Diberi kode 11.
(12) 2 (dua) buah botol pupuk organik merk D.I GROW.
(13) 1 (satu) rangkaian listrik beserta 2 (dua) buah lampu.
(14) 1 (alat) pengukur suhu ruangan.
(15) 4 (empat) buah jeriken ukuran 1000 mililiter warna putih yang
masing-masing didalamnya terdapat carian alcohol yang belum
digunakan.
(16) 1 (satu) buah jeriken ukuran 1000 Mililiter warna putih yang masing-
masing didalamnya terdapat carian alcohol yang sudah terpakai.
(17) 1 (satu) buah sendok makan terbuat dari besi.
(18) 1 (satu) buah mangkok kecil terbuat dari keramik.
18
(19) 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau.
(20) 1 (satu) buah kompor gas warna hitam silver merk rinnai.
(21) 1 (satu) buah alat pemasak nasi warna putih biru merk miyako.
(22) 1 (satu) set panik alat kukus terbuat dari steinles.
(23) 1 (satu) buah buku dengan judul green flower.
(24) 1 (satu) buah buku dengan judul The Marijuana Grow Bible.
(25) 1 (satu) buah buku dengan judul marijuana plant care.
(26) 1 (satu) buah buku dengan judul National Geographic Indonesia
Ganja Apa Benar Bermanfaat?
(27) 1 (satu) buah buku dengan judul Hikayat Pohon Ganja.
(28) 1 (satu) buah buku dengan judul How To Grow Marijuana.
(29) 1 (satu) buah buku dengan judul cannabis care manual.
(30) 1 (satu) buah buku dengan judul Cannabis Alchemy.
(31) 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Lenovo Tab 2 A7.
Dirampas untuk dimusnahkan.
(1)
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Fidelis Arie
Sudewarto.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
(2)
1 (satu) Buah motor Honda Vario Warna Putih dengan nomor polisi
KB 3235 UY.
(3)
1 (satu) buah STNK dengan Nomor polisi KB 3235 UY
Dikembalikan kepada saksi TRI RAMAN JAYA.
4)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
(dua ribu rupiah).
21. Bahwa, dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Penjelasan Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, telah mengakibatkan terjadinya
disparitas hukum yang sangat terlihat jelas pada Tuntutan MISLAN alias LAN
oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada tautan:
http://sipp.pn-lubukpakam.go.id/index.php/detil_perkara,
yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 24 bulan Juli tahun 2018, yang
MENUNTUT supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang
memeriksa dan mengadili perkara dengan Perkara Nomor 1512/Pid.Sus/
2018/PN Lbp [Bukti P-11] memutuskan:
1)
Menyatakan terdakwa “Mislan als Lan“ telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Atau
melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2)
Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat
Dakwaan Primair;
19
2)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Mislan als Lan“ dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa
berada dalam masa penangkapan dan penahanan dan denda
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara
dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3)
Menyatakan barang bukti berupa:
• 126 (seratus dua puluh enam) batang pohon ganja ditanam pada
wadahnya
Dirampas untuk dimusnahkan;
4)
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman
supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebasar Rp2.000.-
(dua ribu rupiah);
23. Bahwa, dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Penjelasan Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, telah mengakibatkan terjadinya
disparitas hukum yang sangat terlihat jelas pada Tuntutan ERNANDIE
AMIDARMO pada tautan:
https://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil_perkara,
yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 11 bulan Februari tahun 2019, yang
MENUNTUT supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang
memeriksa dan mengadili perkara dengan perkara Nomor 1203/Pid.Sus/
2019/PN Dps [Bukti P-12] memutuskan:
1)
Menyatakan Terdakwa ERNANDIE AMIDARMO telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni
"Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35
Ttahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kedua
Penuntut Umum;
2)
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERNANDIE AMIDARMO
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3)
Menyatakan barang bukti berupa:
(1)
1 (satu) pot plastik besar warna hitam berisi 1 (satu) pohon besar
diduga pohon ganja
(kode 01)
(2)
1 (satu) pot plastik besar warna hitam berisi 1 (satu) pohon besar
diduga pohon ganja
(kode 02)
(3)
1 (satu) pot beton besar berisi 1 (satu) pohon besar diduga
pohon ganja
(kode 03)
20
(4)
1 (satu) pot plastik besar warna hitam berisi 2 (dua) pohon besar
diduga pohon ganja
(kode 04A dan kode 04B)
(5)
1 (satu) pot plastik besar warna hitam berisi 2 (dua) pohon besar
diduga pohon ganja
(kode 05A dan kode 05B)
(6)
1 (satu) pot plastik besar warna hitam berisi 3 (tiga) pohon besar
diduga pohon ganja
(kode 06A, kode 06B, dan kode 06C)
(7)
1 (satu) pot plastik kecil warna hijau berisi 1 (satu) pohon kecil
diduga pohon ganja
(kode 07)
(8)
9 (sembilan) pot plastik kecil warna hitam masing-masing berisi satu
pohon kecil diduga pohon ganja
(kode 08, kode 09, kode 10, kode 11, kode 13, kode 14, kode 15,
kode 16, kode 17)
(9)
1 (satu) pot plastik kecil warna hitam berisi 2 (dua) pohon kecil
diduga pohon ganja
(kode 12)
(10) 1 (satu) kotak plastik berisi daun, biji diduga ganja berat bersih 19,10
gram (kode 18)
(11) 1 (satu) kotak plastik berisi daun, biji diduga ganja 7,14 gram (kode
19)
(12) 1 (satu) toples plastik bening berisi daun, biji diduga ganja berat
bersih 2,43 gram (kode 20A) dan 1 (satu) linting rokok diduga rokok
ganja berat bersih 0,64 gram (kode 20B)
(13) Kertas pelinting rokok
(14) 1 (satu) buah cetok
(15) 1 (satu) karung pupuk organik
(16) 1 (satu) gulung selang
(17) 1 (satu) buah ember warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
4)
Memerintahkan
agar
terdakwa
dibebani membayar
biaya perkara
sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
24. Bahwa, dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Penjelasan Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, telah mengakibatkan terjadinya
disparitas hukum yang sangat terlihat jelas pada Tuntutan IURII CHERNOV
pada tautan:
http://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil_perkara,
yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 10 bulan September tahun 2020,
yang MENUNTUT supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang
21
memeriksa dan mengadili perkara dengan perkara Nomor 513/Pid.Sus/
2020/PN Dps [Bukti P-13] memutuskan:
1)
Menyatakan terdakwa IURII CHERNOV telah terbukti secara sah dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
Tindak Pidana “menanam
dan
memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana
diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1)
UU No.35 Tahun 2009 sesuai Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut
Umum;
2)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6
(enam) Tahun dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam
tahanan sementara;
3)
Menyatakan barang bukti berupa:
(1)
1 (satu) toples kaca berisi 4 paket bunga kering ganja, berat bersih:
18 gram [kode B1], 9 gram [kode B2], 10 gram [kode B3], 5 gram
[kode B4];
(2)
1 (satu) toples kecil berisi daun kering ganja berat bersih 12 gram
[kode C];
(3)
1 (satu) toples berisi batang kering berat bersih 1 gram [kode D];
(4)
1 (satu) kardus berisi daun kering ganja berat bersih 197 gram [kode
E];
(5)
1 (satu) toples berisi daun kering ganja berat bersih 338 gram [kode
F];
(6)
14 (empat belas) pot berisi bibit tanaman ganja [kode G];
(7)
14 (empat belas) kecambah dalam mangkok kaca kecil [kode H];
(8)
2 (dua) timbangan elektrik;
(9)
1 (satu) alat press;
(10) 1 (satu) saringan;
(11) 1 (satu) alat isap;
(12) 2 (dua) kotak kertas papir;
(13) 2 (dua) korek api gas;
(14) 1 (satu) hp Oppo;
(15) 2 (dua) hp Vivo;
(16) 1 (satu) cerobong;
(17) 1 (satu) lampu UV;
(18) 2 (dua) kipas angin;
(19) 1 (satu) pengukur suhu;
(20) 3 (tiga) bungkus pupuk;
(21) 1 (satu) mesin air cooler;
(22) 5 (lima) lampu sorot;
(23) 2 (dua) plastik media tanah;
(24) 2 (dua) plastik media campuran tanah;
(25) 2 (dua) pipa media tanah;
22
(26) 1 (satu) rangkaian kipas blower;
(27) 8 (delapan) pot kecil berongga;
(28) 13 (tiga belas) pot kecil warna merah;
(29) 15 (lima belas) pot kecil warna coklat;
(30) 7 (tujuh) pot sedang warna merah;
(31) 17 (tujuh belas) pot sedang warna hitam;
(32) 45 (empat puluh lima) pot besar hitam;
(33) 2 (dua) kantong tanah;
(34) 4 (empat) pot besar berisi tanah;
(35) 4 (empat) alat siram tanaman;
(36) 1 (satu) cetok;
(37) 1 (satu) corong plastik;
(38) 3 (tiga) plastik polibag;
(39) 1 (satu) takaran air plastik;
(40) 2 (dua) keranjang plastik;
(41) 2 (dua) blender;
(42) 2 (dua) jerigen warna putih;
(43) 1 (satu) lemari triplek;
[Dirampas untuk dimusnahkan]
4)
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.-
(dua ribu rupiah);
5) Bahwa, dari kelima perkara pidana para penanam ganja dengan
perkara Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag, 1512/Pid.Sus/2018/PNLbp,
1203/ Pid.Sus/ 2019/PN Dps, 513/Pid.Sus/2020/PN Dps, dan
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby dapat dilihat dengan terang benderang
adanya disparitas hukum dalam tiap-tiap perkara. Termasuk
diantaranya mulai dari pemilihan pasal berapa dalam UU Narkotika
yang akan diterapkan kepada tersangka dalam pemeriksaan Berkas
Perkara pada tingkat Penyidikan POLRI atau BNN, hingga pasal
berapa dalam UU Narkotika yang akan diterapkan kepada terdakwa
dalam pelimpahan usai P21 di tingkat Kejaksaan. Sedangkan,
perbuatan yang diperbuat oleh masing-masing terdakwa adalah sama,
yaitu: menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai
Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5
(lima) batang ‘POHON’. Sehingga, kepada setiap masing-masing akan
berpengaruh pada lamanya TUNTUTAN yang dimintakan Penutut
Umum pada masing-masing perkara;
23
25. Bahwa, hal ini merupakan akibat dari sebuah sebab, karena kata ‘POHON’ itu
sendiri tidak diberikan tafsir yang jelas pada UU Narkotika, seperti halnya pada
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyatakan, “POHON adalah
tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10
(sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma
lima puluh) meter di atas permukaan tanah”
dan/atau
situs Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tautan:
https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/
yang merumuskan bahwa:
a.
POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang
jelas dengan tinggi minimum 5 meter [Dengler];
b.
POHON adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang pokok
yang jelas serta tajuk yang bentuknya jelas yang tingginya tidak kurang
dari
8
feet
(243,84
sentimeter,
https://www.google.com/search?q=konverter+feet+ke+cm&oq=konverter
+feet+ke+cm&aqs=chrome..69i57j0l6.5146j0j7&sourceid=chrome&ie=U
TF-8) [Baker];
c.
POHON adalah tumbuhan berkayu yang berumur tahunan dengan
batang utama tunggal yang jelas [Prosea];
dan/atau
Jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Sumatera Utara pada tautan:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/25339/Chapter%20II.p
df?sequence=4&isAllowed=y
yang memberikan devinisi, bahwa POHON adalah tumbuhan berkayu dengan
tinggi minimal 5 (lima) meter {(500 sentimeter/16 kaki/16 feet) (Greenaway,
1997)}.
26. Bahwa, dengan dikabulkannya permohonan PEMOHON, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan PEMOHON tidak akan
atau tidak lagi terjadi di kemudian hari;
27. Dengan merujuk uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak
ditafsirkannya kata ‘POHON’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2)
UU Narkotika, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga
negara Indonesia untuk bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta
24
hak Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ dan Pasal 114
ayat (2) UU Narkotika yang tidak memberikan tafsir secara pasti terhadap kata
‘POHON’ telah secara jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas serta bukti-bukti
terlampir, maka PEMOHON dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062] bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sepanjang tidak ditafsirkan bahwa POHON adalah tumbuhan yang batangnya
berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau
lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas
permukaan tanah, dan/atau POHON adalah tumbuhan berkayu yang
mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 (lima)
meter;
3.
Menyatakan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘POHON’ Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062] bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sepanjang tidak ditafsirkan bahwa POHON adalah tumbuhan yang batangnya
berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau
lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas
permukaan tanah, dan/atau POHON adalah tumbuhan berkayu yang
25
mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 (lima)
meter;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
- atau -
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Surat Kuasa Perbaikan Permohonan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP)
Pengadilan
Negeri
Surabaya
Nomor
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Rekam Medis Rehabilitasi Narkotika Yayasan
Gagas Tahun 2019;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Rekam Medis Rehabilitasi Narkotika Yayasan
Gagas Tahun 2017;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Screenshoot website
https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-
herbaperdu-dan-pohon/;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Screenshoot website
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789
/25339/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y
26
10. Bukti P-10
: Fotokopi Screenshoot website Sistem Informasi Penelusuran
Perkara
(SIPP)
Pengadilan
Negeri
Sanggau
Nomor
111/Pid.Sus/2017/PN Sag;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Screenshoot website Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor
1512/Pid.Sus/2018/PN Lbp;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Screenshoot website Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
1203/Pid.Sus/2019/PN Dps;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Screenshoot website Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
513/Pid.Sus/2020/PN Dps.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
27
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut
UU 35/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
28
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata
‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ UU 35/2009 yang
menyatakan:
Pasal 111 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 114 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
29
pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga)
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (vide bukti SIM atas nama Ardian Aldiano)
yang menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan beranggapan
bahwa hak-hak tersebut potensial dirugikan oleh berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon saat ini sedang menjalani persidangan sebagai Terdakwa
dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby karena didakwa telah menanam 27 tanaman ganja
secara hidroponik yang memiliki tinggi tanaman antara 3 sentimeter sampai
dengan 40 sentimeter. Pemohon dituntut oleh Penuntut Umum dengan dakwaan
yang bersifat alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU
35/2009 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009, dan
oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut Pemohon untuk dijatuhi pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan
denda sebesar satu milyar rupiah subsidair selama 3 bulan penjara. Selain itu
Pemohon juga merupakan pecandu ganja yang sedang melakukan rehabilitasi
medis;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diberikannya batasan tafsir kata ‘pohon’
dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon karena keadaan ini menjadi
peluang bagi Penyidik Polri dan Penuntut Umum untuk berbuat sewenang-
wenang dalam melakukan penuntutan terhadap orang atau tersangka yang
kedapatan menanam tanaman ganja dengan tinggi batang 0,5 sentimeter hingga
yang berukuran lainnya, karena berapapun tinggi dari tanaman ganja yang
ditanam kesemuanya disebut sebagai ’pohon’. Hal ini juga menciptakan
disparitas hukum yang dapat dilihat dari beberapa tuntutan hukum maupun
putusan pengadilan yang berbeda terhadap kasus-kasus pidana kepemilikan
tanaman ganja yang melebihi berat 1 kilogram atau 5 (lima) batang pohon;
30
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Disamping
Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan tersebut tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon disebabkan karena tidak
ditafsirkannya batasan kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat
(2) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menanam, memiliki, memelihara,
membeli, atau menjual tanaman Narkotika Golongan I lebih dari 1 (satu) kilogram
atau 5 (lima) batang pohon. Sementara itu, anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat potensial juga dialami oleh Pemohon yang saat ini sedang menjadi terdakwa
di Pengadilan Negeri Surabaya akibat dituntut dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2)
dan Pasal 114 ayat (2).
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma dari undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau
tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
111 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’
UU 35/2009, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut: (selengkapnya telah termuat dalam bagian Duduk Perkara);
31
1. Bahwa menurut Pemohon, akibat dari tidak ditafsirkannya kata ‘pohon’ dalam
Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 telah memberikan peluang
bagi Penyidik Polri dan Penuntut Umum untuk berbuat sewenang-wenang
terhadap setiap orang atau tersangka yang didapati menanam tanaman ganja
dengan tinggi batang 0,1 sentimeter hingga ukuran tinggi batang yang lainnya
untuk dilakukan penuntutan tanpa melihat tinggi rendahnya tanaman ganja atau
tanaman Narkotika Golongan I yang dimiliki tersangka/terdakwa, hal ini
disebabkan karena semua tanaman Narkotika Golongan I disebut sebagai
‘pohon’.
2. Bahwa menurut Pemohon, kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114
ayat (2) UU 35/2009 harus ditafsirkan sebagaimana pengertian pohon dalam
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU 18/2013) yang
menyatakan, “Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat
mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada
ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah”, dan/atau
pohon adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang
jelas dengan tinggi minimum 5 (lima) meter.
3. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan 27 barang bukti berupa batang pohon
ganja yang ditemukan oleh Penyidik, kepemilikan tanaman ganja Pemohon tidak
memenuhi kriteria kesamaan tinggi batang pohon sebagaimana terdapat pada
definisi kata ‘pohon’ dalam Pasal 1 angka 14 UU 18/2013.
4. Bahwa menurut Pemohon, tidak dimaknainya tafsir kata ‘pohon’ pada Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 mengakibatkan terjadinya disparitas
hukum terhadap perkara-perkara kepemilikan tanaman Narkotika Golongan I
termasuk dalam hal pemilihan pasal berapa dari UU 35/2009 yang akan
diterapkan kepada tersangka dalam pemeriksaan Berkas Perkara pada tingkat
Penyidikan Polri atau BNN, hingga pasal berapa yang akan diterapkan kepada
terdakwa dalam pelimpahan usai P21 di tingkat Kejaksaan. Padahal perbuatan
yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa adalah sama yaitu menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang
pohon, hal ini kemudian mempengaruhi berapa lamanya tuntutan yang
dimintakan Penuntut Umum pada masing-masing perkara.
32
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon dalam petitumnya
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata
‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
ditafsirkan bahwa ‘pohon’ adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat
mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian
1,50 meter di atas permukaan tanah, dan/atau ‘pohon’ adalah tumbuhan berkayu
yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5
(lima) meter.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-13, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana dalam Paragraf [3.7] di atas, maka permasalahan
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah (1) Apakah
kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 harus
ditafsirkan sebagaimana pengertian ‘pohon’ yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14
UU 18/2013 dan (2) Apakah kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114
ayat (2) UU 35/2009 telah menciptakan disparitas hukum pidana narkotika. Namun,
sebelum mempertimbangkan permasalahan tersebut, Mahkamah perlu terlebih
dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa kejahatan atau tindak pidana narkotika merupakan kejahatan
serius dan kompleks serta menantang yang dihadapi dunia saat ini. Kejahatan ini
merupakan ancaman nyata bagi seluruh negara karena melingkupi dimensi
33
terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan
dimensi kesehatan. Kejahatan atau tindak pidana narkotika telah menjadi kejahatan
transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih
serta menyasar korban dari berbagai golongan sosial, usia, dan jenis kelamin.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan lagi menjadi permasalahan
nasional suatu bangsa, tetapi merupakan permasalahan bangsa-bangsa di dunia,
oleh karena itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi dunia telah
melakukan pengawasan terhadap peredaran, penggunaan dan kejahatan narkotika
melalui United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic and Psychotropics
Substances pada tahun 1988. Indonesia yang menjadi negara pihak dan ikut
menandatangani hasil konvensi, melakukan ratifikasi konvensi melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention
Against Illicit Traffic in Narcotic and Psychotropics Substances. Sebagai komitmen
terhadap hasil konvensi, Indonesia memberikan perhatian khusus pada
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa mengabaikan
manfaat bagi bidang kedokteran dan ilmu pengetahuan. Komitmen ini dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika yang kemudian
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di dunia yang terus mengalami peningkatan,
sebagaimana juga terjadi di Indonesia, berdasarkan data survei Badan Narkotika
Nasional (BNN) terdapat sekurangnya 4,7 juta jiwa generasi bangsa yang terpapar
narkotika. Sedangkan, jenis narkotika dengan jumlah pemakai terbanyak di
Indonesia maupun di tingkat dunia, pada tahun 2018 sejumlah 192 juta pengguna
narkotika (UNODC, World Drug Report 2020, Drug Use and Health Consequences,
Second Booklet) menggunakan narkotika jenis cannabis atau di Indonesia dikenal
dengan nama ganja. Saat ini, Indonesia bukan lagi sekadar negara transit yang
melayani pasar ilegal perdagangan narkotika tapi telah berkembang menjadi pasar
bagi pengguna (konsumen), bahkan di ASEAN Indonesia merupakan pangsa pasar
terbesar untuk penjualan narkotika. Sehingga kerjasama internasional diperlukan
dalam memberantas peredaran gelap narkotika, karena akan sangat sulit bagi suatu
negara untuk dapat memberantas peredaran gelap narkotika sendiri, meskipun
dalam hubungan kerjasama tersebut tetap harus memperhatikan dan menghormati
kedaulatan dan yurisdiksi negara lain.
34
[3.11.2] Bahwa narkotika memiliki dampak yang sangat negatif, pengaruhnya
tidak hanya merusak secara fisik namun juga secara psikis bagi pemakai apalagi
pecandunya, namun di sisi lain narkotika juga merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan berdasarkan UU
35/2009 dan merupakan zat yang membiuskan, menghilangkan rasa atau
menyebabkan tidak dapat berpikir atau tidak sadar yang apabila masuk ke dalam
tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak serta susunan saraf pusat
sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti overdosis, penyakit
menular HIV atau Hepatitis C serta kematian dini, gangguan kesehatan psikis, dan
fungsi sosial seperti rendahnya tingkat pendidikan, kesulitan mencari dan tetap
bekerja serta kemiskinan dalam jangka panjang jika disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan ketat karena akan menimbulkan ketagihan
serta ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang sangat terbatas serta dalam
pengawasan yang ketat dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi terutama untuk kepentingan reagensia diagnostik dan
reagensia laboratorium. Hal ini disebabkan karena Narkotika Golongan I memiliki
potensi besar menciptakan ketergantungan kepada pemakainya. Adapun yang
termasuk ke dalam Narkotika Golongan I adalah tanaman opium dan olahannya,
tanaman ganja, tanaman koka dan olahannya, serta berbagai bentuk stereo kimia
yang menyerupai ketiga tanaman ini. Sedangkan Narkotika Golongan II dan
Golongan III dapat digunakan sebagai alternatif pengobatan hanya jika menjadi
pilihan terakhir dan digunakan dalam jumlah terbatas dan tertentu, sebagai contoh
adalah morfin.
Oleh karena dampak buruk dari penyalahgunaan dan/atau peredaran
gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan bagi terwujudnya cita-
cita luhur negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur
yang merata, diperlukan peran negara dalam melindungi sumber daya manusia
Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional sehingga perlu
dipelihara dan ditingkatkan termasuk derajat kesehatannya. Hal ini yang menjadi
tujuan dari dibentuknya UU 35/2009 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
35
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menegaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal
111 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa
yang
menjadi
permasalahan
konstitusionalitas
dalam
Permohonan a quo adalah apakah benar rumusan kata ‘pohon’ yang terdapat dalam
Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tidak memberikan kepastian hukum yang
adil sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain dari itu, secara lebih spesifik apakah kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2)
dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 harus ditafsirkan sebagaimana pengertian
‘pohon’ yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 UU 18/2013. Terhadap
permasalahan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut
di atas, menurut Mahkamah di dalam mempertimbangkan rumusan kata ‘pohon’
yang terdapat dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009, tidak
dapat dipisahkan dan harus memperhatikan pengertian kata ‘pohon’ dari beberapa
sumber dan pendapat ahli sebagai berikut: Pertama, arti kata ‘pohon’ menurut KBBI:
pohon/po·hon/ n (1) tumbuhan yang berbatang keras dan besar; pokok kayu: -
- asam; -- mangga; (2) bagian yang permulaan atau yang dianggap dasar;
pangkal; (3) asal mula; pokok sebab. Kedua, pengertian pohon menurut ahli botani
bernama Baker dalam bukunya berjudul Prinsip-Prinsip Silvikultur, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, 1987 menyatakan, “pohon merupakan tumbuhan
berkayu yang mempunyai satu batang dan memiliki bentuk yang jelas dengan tinggi
tidak kurang dari 8 kaki (2,438 meter)”. Ketiga, menurut Dengler, pohon diartikan
sebagai suatu tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan daun yang jelas dengan
tinggi minimal 5 meter. Keempat, pengertian pohon menurut Kepmenhut 353/Kpts-
II/1986 adalah tumbuh-tumbuhan berkayu yang memiliki batang setinggi dada 10
sentimeter atau lebih. Kelima, pohon yang dalam bahasa Inggris disebut tree,
menurut kamus Bahasa Inggris Merriam-Webster diartikan sebagai a. tanaman
tahunan berkayu yang memiliki batang utama tunggal yang memanjang, umumnya
dengan sedikit atau tidak ada cabang di bagian bawahnya; b. semak atau herba
yang memiliki bentuk menyerupai pohon dalam pertumbuhan atau penampilannya.
Keenam, pengertian pohon menurut Pasal 1 angka 14 UU 18/2013 adalah
tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10
36
(sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas
permukaan tanah.
Bahwa dengan mendasarkan pada definisi pohon di atas, dapat ditarik
kesamaan bahwa yang dimaksud dengan pohon adalah tumbuhan berkayu, yang
memiliki bentuk yang jelas yaitu memiliki akar, batang dan daun yang jelas ataupun
tumbuhan yang memiliki bentuk yang menyerupai pohon dalam pertumbuhan atau
penampilannya. Sedangkan terkait dengan klasifikasi ketinggian pohon berdasarkan
rumusan definisi yang diberikan oleh para ahli botani, Kepmenhut maupun oleh UU
18/2013 ternyata adalah berbeda-beda. Hal ini dikarenakan tidak adanya ukuran
yang pasti untuk dapat menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis
antara satu pohon dengan pohon lainnya. Selain itu, pengklasifikasian terhadap
tinggi pohon dapat terjadi karena kebutuhan dan relevansi secara kontekstual dari
perumus definisi tersebut. Lebih lanjut pengertian pohon sebagaimana terdapat
dalam UU 18/2013 harus dinyatakan demikian karena undang-undang ini mengatur
terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang mana salah
satu fokus utama pengaturannya adalah pencegahan pembalakan liar terhadap
hasil hutan kayu berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu
pacakan. Hasil hutan kayu yang dimaksud dalam UU 18/2013 adalah kayu yang
berasal dari pohon yang memiliki definisi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1
angka 14 UU 18/2013.
Sementara itu secara universal, pengertian pohon yang dikenal oleh
masyarakat luas adalah tumbuhan yang memiliki struktur dari pucuk, daun, ranting,
dahan, bunga, buah, batang serta akar di mana batang memiliki kekerasan tertentu.
Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di
masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan
pengklasifikasian tumbuhan namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan
pemahaman atau penafsiran lain termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud.
Sebagai contoh, masyarakat menyebut tanaman pisang dengan sebutan ‘pohon
pisang’ meskipun secara pembagian klasifikasi tumbuhan tanaman pisang tidak
masuk dalam kategori ‘pohon’ karena batang tanaman pisang bukanlah batang
sejati yang berkayu, namun tidak ada suatu keraguanpun apabila menyebutkan
batang pohon pisang maka yang dimaksud adalah batang berbentuk bulat silindris
dan berlapis-lapis serta mengandung banyak air. Pemahaman seperti ini, dalam ilmu
37
botani dikenal dengan istilah ‘pohon semu’, namun tetap saja merupakan bagian
dari kualifikasi pohon pada umumnya.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya penggunaan kata pohon dalam rumusan Pasal 111
ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 terhadap tanaman Narkotika Golongan
I, lebih menekankan kepada pemahaman terhadap penggambaran atau persepsi
suatu tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah
yang biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari. Hal demikian dikarenakan masih
banyak masyarakat yang lebih mengenal kata pohon dibandingkan dengan kata
perdu dalam mengklasifikasikan suatu tanaman berkayu yang penampakan fisiknya
memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah meskipun tanaman tersebut
tidak memenuhi ukuran ketinggian tertentu dari sebuah pohon sebagaimana
didefinisikan oleh para ahli botani. Bahwa tanaman Narkotika Golongan I yang
meliputi tanaman Papaver Somniferum L, tanaman koka, dan tanaman ganja
(Lampiran I UU 35/2009) merupakan tanaman yang batangnya berkayu yang
penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, dan buah. Sedangkan
tinggi dari tanaman Narkotika Golongan I berkisar dari 1 (satu) meter hingga
maksimal 6 (enam) meter, misalnya untuk tanaman ganja atau yang dikenal dengan
nama latin cannabis sativa (UNODC, Recommended Methods For The Identification
And Analysis Of Cannabis And Cannabis Products, Manual for Use by National Drug
Analysis, New York, 2019). Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ciri-ciri, baik
secara taksonomi maupun morfologi dari tanaman Narkotika Golongan I, maka
perumusan kata pohon sebagaimana yang terdapat dalam UU 18/2013 tidak dapat
diterapkan untuk mengklasifikasikan tanaman jenis ini, karena tanaman Narkotika
Golongan I tidak memenuhi rumusan memiliki batang berkayu yang dapat tumbuh
mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian
1,50 meter di atas permukaan tanah ataupun diartikan sebagai tumbuhan berkayu
yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter
sebagaimana yang dikehendaki dan didalilkan Pemohon dalam permohonannya.
Bahwa dengan uraian argumentasi tersebut di atas, maka apabila
Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon untuk mengadopsi pengertian
‘pohon’ dalam Pasal 1 angka 14 UU 18/2013 sama dengan kata ‘pohon’ dalam Pasal
111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 justru akan menimbulkan kerancuan
atau ketidakjelasan pemahaman terhadap tanaman Narkotika Golongan I itu sendiri.
Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
38
Perundang-undangan dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-
undangan menyatakan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan tidak
memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu menyimpang dan
berbeda dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.
Terlebih berkaitan dengan pengertian ‘pohon’ dalam tanaman Narkotika Golongan I
yang secara terminologi dibawa ke dalam pemaknaan yang lebih sederhana, hal
tersebut tidak dapat dipisahkan dari semangat negara untuk memberantas tindak
pidana penyalahgunaan narkotika yang amat membahayakan generasi bangsa, di
mana di dalamnya diperlukan langkah-langkah luar biasa salah satunya adalah
kemudahan regulasi dan aspek penerapannya, termasuk salah satunya adalah UU
35/2009. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, telah jelas ternyata bahwa tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata ‘pohon’ dalam ketentuan
Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut
Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan perlunya penafsiran kata ‘pohon’
dalam ketentuan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009
sebagaimana pengertian pohon dalam UU 18/2013 maupun ditafsirkan sebagai
tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan
tinggi minimum 5 meter tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang
bahwa
permasalahan
selanjutnya
yang
harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan
Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 menurut Pemohon telah menciptakan adanya
disparitas hukum pidana narkotika. Terhadap hal demikian, Mahkamah
mempertimbangkan, sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa negara yang berdasarkan atas hukum pada dasarnya memberikan
kebebasan dan independensi kepada hakim dalam mengadili suatu perkara
termasuk dalam hal ini perkara pidana, serta tidak boleh adanya intervensi dari pihak
manapun dalam memutuskan perkara. Pengertian disparitas secara universal
adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau
terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar
pembenaran yang jelas. Meskipun demikian, disparitas dalam perspektif putusan
hakim dalam mengadili perkara pidana merupakan diskresi yang dimiliki hakim
dalam memutus, yang mana tidak dapat dilepaskan dari perumusan unsur-unsur
39
dari norma dan ancaman pidana dalam delik pidana yang bersangkutan. Di samping
hal tersebut, faktor-faktor mendasar lainnya yang menjadi pertimbangan hakim di
dalam mengadili perkara adalah fakta-fakta hukum dari hasil pembuktian yang ada
serta keyakinan dan pemahaman hakim terhadap peristiwa atau nilai-nilai keadilan
yang terjadi dan terbukti dalam persidangan, termasuk penilaian terhadap hal-hal
yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa yang secara
otorisasi diperoleh dari hasil penilaian hakim setelah mempertimbangkan dari
perspektif filosofis, sosiologis dan yuridis. Sementara itu, UU 35/2009 sendiri telah
memberikan batas minimum dan maksimum ancaman pidana bagi pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika, baik terhadap perbuatan yang dilakukan oleh
pengedar, pengguna, atau pencandu narkotika. Dalam upaya melakukan
pemberantasan terhadap pengedaran narkotika, Indonesia menggunakan sarana
penghukuman pidana, siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap UU
35/2009 pada dasarnya akan mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal
dengan perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan salah satu tujuan pemidanaan
adalah untuk memberikan rasa takut kepada calon pengguna narkoba agar tidak
melanggar hukum (deterrent effect).
[3.13.2] Bahwa di samping uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.13.1] tersebut di atas, penting ditegaskan juga, dalam mengadili
suatu perkara hakim secara universal akan melakukan tahapan masing-masing,
mengkonstatir (menemukan peristiwanya), mengkualifisir (menilai peristiwa yang
terjadi) dan mengkonstituir (menemukan/menentukan hukumnya), oleh karena
putusan yang dijatuhkan oleh hakim pada akhirnya adalah putusan yang sudah tepat
dan memenuhi rasa keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pencari
keadilan, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa penggunaan kata pohon dalam Pasal 111 ayat (2) dan
Pasal 114 ayat (2) telah menyebabkan terjadinya disparitas hukum pidana narkotika
adalah kesimpulan yang sumir dan tidak berdasar. Terlebih, banyak faktor penentu
yang menjadikan putusan hakim mempunyai strafmaat (berat ringannya masa
pemidanaan) yang berbeda-beda, karena di samping hal tersebut sangat
dipengaruhi oleh hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan
hukum sebelumnya, hal lain yang bersifat fundamental adalah dikarenakan
perbedaan karakter perkara antara yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu
perbedaan jenis dan berat ringannya masa pidana yang dijatuhkan oleh hakim
40
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak serta-merta dapat
dikatakan adanya disparitas, baik dalam hukum pidana pada umumnya maupun
dalam hukum pidana narkotika pada khususnya, sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut
Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan telah terjadinya disparitas hukum
pidana narkotika yang dikarenakan tidak terdapatnya penafsiran kata ‘pohon’ dalam
ketentuan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 sebagaimana
pengertian pohon dalam UU 18/2013 maupun ditafsirkan sebagai tumbuhan
berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum
5 meter tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
41
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
42
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
27
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut
UU 35/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
28
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata
‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ UU 35/2009 yang
menyatakan:
Pasal 111 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 114 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
29
pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga)
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (vide bukti SIM atas nama Ardian Aldiano)
yang menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan beranggapan
bahwa hak-hak tersebut potensial dirugikan oleh berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon saat ini sedang menjalani persidangan sebagai Terdakwa
dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby karena didakwa telah menanam 27 tanaman ganja
secara hidroponik yang memiliki tinggi tanaman antara 3 sentimeter sampai
dengan 40 sentimeter. Pemohon dituntut oleh Penuntut Umum dengan dakwaan
yang bersifat alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU
35/2009 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009, dan
oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut Pemohon untuk dijatuhi pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan
denda sebesar satu milyar rupiah subsidair selama 3 bulan penjara. Selain itu
Pemohon juga merupakan pecandu ganja yang sedang melakukan rehabilitasi
medis;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diberikannya batasan tafsir kata ‘pohon’
dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon karena keadaan ini menjadi
peluang bagi Penyidik Polri dan Penuntut Umum untuk berbuat sewenang-
wenang dalam melakukan penuntutan terhadap orang atau tersangka yang
kedapatan menanam tanaman ganja dengan tinggi batang 0,5 sentimeter hingga
yang berukuran lainnya, karena berapapun tinggi dari tanaman ganja yang
ditanam kesemuanya disebut sebagai ’pohon’. Hal ini juga menciptakan
disparitas hukum yang dapat dilihat dari beberapa tuntutan hukum maupun
putusan pengadilan yang berbeda terhadap kasus-kasus pidana kepemilikan
tanaman ganja yang melebihi berat 1 kilogram atau 5 (lima) batang pohon;
30
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Disamping
Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan tersebut tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon disebabkan karena tidak
ditafsirkannya batasan kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat
(2) yang mengatur pidana bagi setiap
