PUU
Tahun 2018
86/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Alungsyah, S.H.
Kuasa Hukum : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Tanggal Putusan: 2018-12-12
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 18/2003
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[[Pasal 60 ayat (1)]]:
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
10. Bahwa dikemudian hari Pemohon berpotensi secara pasti akan mengalami ketidakpastian dan ketiadaan perlindungan hukum sebagai pihak yang menjalankan kuasa hukum dari klien, karena tertundanya permohonan uji materiil yang dimohonkan Pemohon ke [[MA]], karena ada UU yang sedang diuji ke [[MK]], akibat dari berlakunya pasal a quo.
11. Bahwa Pemohon mengalami kerugian spesifik sebagai Advokat, yaitu dapat berpotensi dikenai sanksi sebagaimana diatur [[Pasal 6 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat yang berbunyi:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Ancaman sanksi ini diakibatkan proses penundaan pengujian hak uji materiil di [[MA]] yang tidak kunjung diputus, karena UU yang dijadikan batu uji di MA terus-menerus dilakukan pengujian di MK, tanpa ada kaitannya dengan norma yang diuji oleh klien Pemohon. Padahal waktu pengajuan uji materiil di MA, tidak ada satu-pun pasal UU yang dijadikan batu ujinya sedang diuji di MK. Namun setelah didaftar, tiba-tiba ada banyak pengujian UU yang dijadikan batu uji di MA, diuji juga di MK, sehingga oleh pasal a quo, permohonan uji materiil Pemohon di MA ditunda, meski tidak ada keterkaitan. Pada kondisi ini Pemohon tidak bisa menjelaskan secara terukur dan rasional (legal reasoning) kepada klien tentang keadaan ini, karena tidak ada jangka waktu pengujian UU di MK dan akan berlanjut terus menerus. Oleh karenanya pasal a quo melanggar hak konstitusional Pemohon berupa perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
12. Bahwa apabila [[Pasal 55]] UU MK sepanjang frasa “undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut”, dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang menjadi dasar pengujian dan/atau yang dinilai berkaitan”, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
13. Bahwa dengan demikian, Pemohon memenuhi ketentuan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK dan Putusan MK Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan MK Nomor [[11/PUU-V/2007]], sehingga Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan.
III.
ALASAN PERMOHONAN
III.1.
Permohonan Pemohon Memiliki Alasan Konstitusional yang Berbeda (Tidak Nebis in Idem)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan norma [[Pasal 60]] UU MK, yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[86/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Maret 03
- **Significance**: Medium
- **File**: [[86 PUU 2018--UU_MK-tidakterima-telahucap-12Des2018 copy. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-03**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-03-03**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[129/PUU-VII/2009]]
- [[74/PUU-X/2012]]
- [[79/PUU-XV/2017]]
- [[93/PUU-XV/2017]]
- [[97/PUU-XI/2013]]
## Amar Putusan
nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[[Pasal 60 ayat (1)]]:
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
10. Bahwa dikemudian hari Pemohon berpotensi secara pasti akan mengalami ketidakpastian dan ketiadaan perlindungan hukum sebagai pihak yang menjalankan kuasa hukum dari klien, karena tertundanya permohonan uji materiil yang dimohonkan Pemohon ke [[MA]], karena ada UU yang sedang diuji ke [[MK]], akibat dari berlakunya pasal a quo.
11. Bahwa Pemohon mengalami kerugian spesifik sebagai Advokat, yaitu dapat berpotensi dikenai sanksi sebagaimana diatur [[Pasal 6 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat yang berbunyi:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Ancaman sanksi ini diakibatkan proses penundaan pengujian hak uji materiil di [[MA]] yang tidak kunjung diputus, karena UU yang dijadikan batu uji di MA terus-menerus dilakukan pengujian di MK, tanpa ada kaitannya dengan norma yang diuji oleh klien Pemohon. Padahal waktu pengajuan uji materiil di MA, tidak ada satu-pun pasal UU yang dijadikan batu ujinya sedang diuji di MK. Namun setelah didaftar, tiba-tiba ada banyak pengujian UU yang dijadikan batu uji di MA, diuji juga di MK, sehingga oleh pasal a quo, permohonan uji materiil Pemohon di MA ditunda, meski tidak ada keterkaitan. Pada kondisi ini Pemohon tidak bisa menjelaskan secara terukur dan rasional (legal reasoning) kepada klien tentang keadaan ini, karena tidak ada jangka waktu pengujian UU di MK dan akan berlanjut terus menerus. Oleh karenanya pasal a quo melanggar hak konstitusional Pemohon berupa perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
12. Bahwa apabila [[Pasal 55]] UU MK sepanjang frasa “undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut”, dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang menjadi dasar pengujian dan/atau yang dinilai berkaitan”, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
13. Bahwa dengan demikian, Pemohon memenuhi ketentuan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK dan Putusan MK Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan MK Nomor [[11/PUU-V/2007]], sehingga Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan.
III.
ALASAN PERMOHONAN
III.1.
Permohonan Pemohon Memiliki Alasan Konstitusional yang Berbeda (Tidak Nebis in Idem)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan norma [[Pasal 60]] UU MK, yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Bahwa [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan:
(3) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(4) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 55]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
