PUU
Tahun 2016
86/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Rama Ade Prasetya, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-09-29
Tanggal Putusan: 2016-11-09
UU Diuji: UU 18/1999
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[86/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[86/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 1999]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-08-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 1999]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
