PUU
Tahun 2014
86/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI),
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Tanggal Putusan: 2015-01-22
UU Diuji: UU 5/2014, UU 43/1999, UU 14/2005, UU 20/2003, UU 36/2009, UU 25/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
## Majelis Hakim
### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014)
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Wahiduddin Adams]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Muhammad Alim]], [[Aswanto]], [[Maria Farida Indrati]], [[Anwar Usman]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota)
### Sidang Pleno (22 Januari 2015)
- [[Arief Hidayat]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Anwar Usman]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]] - Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - Pembatasan hak dengan undang-undang
- [[Pasal 30 ayat (1), (3), (4) UUD 1945]] - Pertahanan dan keamanan negara
- [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]] - Jaminan sosial
### Catatan Penting
Meskipun batu uji yang disebutkan sangat luas (13 pasal [[UUD 1945]]), Mahkamah tidak sampai pada pertimbangan substansi karena permohonan dinyatakan kabur. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan dengan terlalu banyak pasal yang diuji dan batu uji yang luas tanpa uraian yang fokus dan terperinci justru kontraproduktif bagi kepentingan Pemohon.
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita dan petitum tidak sejalan, serta dalil Pemohon sesungguhnya berupa sengketa antar-peraturan perundang-undangan yang bukan kewenangan [[MK]].
Teks Putusan
# Putusan [[86/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparat...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[86/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-22
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[86/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Pemohon
- **Pemohon**: [[Forum Perjuangan Honorer Indonesia]] (FPHI) -- organisasi yang memperjuangkan hak-hak tenaga honorer di Indonesia
## Timeline
- **2014-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-10-22**: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim
- **2015-01-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (pukul 15.33 WIB)
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
[[Forum Perjuangan Honorer Indonesia]] (FPHI) menguji konstitusionalitas 14 pasal [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang [[Aparatur Sipil Negara]] (UU ASN), yaitu [[Pasal 6]], [[Pasal 18 ayat (1)]], [[Pasal 20 ayat (3)]], [[Pasal 58 ayat (3)]], [[Pasal 67]], [[Pasal 75 ayat (5)]] dan (6), [[Pasal 96 ayat (2)]], [[Pasal 105 ayat (1) huruf e]], [[Pasal 109]], [[Pasal 118]], Pasal 120, Pasal 129 ayat (2), Pasal 136, dan Pasal 139. Para Pemohon yang berstatus tenaga honorer mempermasalahkan berbagai aspek UU ASN yang menurut mereka merugikan hak konstitusional pegawai honorer, termasuk status kepegawaian, jaminan karier, dan kepastian hukum.
### Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah menyatakan permohonan **tidak dapat diterima** karena **permohonan kabur** (*obscuur libel*) dengan alasan-alasan berikut:
1. **Permohonan Tidak Fokus**: Para Pemohon tidak fokus menguraikan dengan jelas dan terperinci permohonannya. Alih-alih menguji pasal UU ASN terhadap [[UUD 1945]], para Pemohon justru mendalilkan **sengketa antar berbagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan**, yakni [[UU No. 43 Tahun 1999]] (Pokok-pokok Kepegawaian), [[UU No. 14 Tahun 2005]] (Guru dan Dosen), [[UU No. 20 Tahun 2003]] (Sisdiknas), [[UU No. 36 Tahun 2009]] (Kesehatan), [[UU No. 25 Tahun 2009]] (Pelayanan Publik), [[PP No. 48 Tahun 2005]], [[PP No. 43 Tahun 2007]], dan [[PP No. 56 Tahun 2012]]. Sengketa sinkronisasi/harmonisasi peraturan perundang-undangan **bukan merupakan kewenangan Mahkamah**.
2. **Kesalahan Dalil Pasal**: Para Pemohon salah mendalilkan [[Pasal 65 ayat (2)]] [[UU ASN]] sebagai mengatur tentang sumpah dan janji PNS, padahal pasal tersebut sesungguhnya mengatur tentang pengangkatan Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. **Kontradiksi Posita dan Petitum**: Terdapat pertentangan antara posita dan petitum:
- Dalam posita, para Pemohon mempermasalahkan Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 77 ayat (5) dan (6), Pasal 93 s.d. 107, Pasal 131, dan Pasal 137 UU ASN -- tetapi pasal-pasal ini **tidak disebut dalam petitum** (kecuali Pasal 105 ayat (1) huruf e)
- Sebaliknya, dalam petitum para Pemohon meminta agar Pasal 75 ayat (5) dan (6) serta Pasal 120 UU ASN dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] -- tetapi pasal-pasal ini **tidak diuraikan dalam posita**
- Para Pemohon juga menyebut [[Pasal 28C ayat (1)]], [[Pasal 28D ayat (3)]], [[Pasal 28H ayat (2)]], [[Pasal 28I ayat (1)]], [[Pasal 28J ayat (2)]], [[Pasal 30 ayat (1), (3), dan (4)]], serta [[Pasal 34 ayat (2)]] [[UUD 1945]] sebagai batu uji dalam petitum, namun **tidak disebut dan diuraikan dalam posita**
Karena permohonan kabur, Mahkamah **tidak mempertimbangkan** kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maupun pokok permohonan.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
## Majelis Hakim
### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014)
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Wahiduddin Adams]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Muhammad Alim]], [[Aswanto]], [[Maria Farida Indrati]], [[Anwar Usman]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota)
### Sidang Pleno (22 Januari 2015)
- [[Arief Hidayat]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Anwar Usman]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]] - Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - Pembatasan hak dengan undang-undang
- [[Pasal 30 ayat (1), (3), (4) UUD 1945]] - Pertahanan dan keamanan negara
- [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]] - Jaminan sosial
### Catatan Penting
Meskipun batu uji yang disebutkan sangat luas (13 pasal [[UUD 1945]]), Mahkamah tidak sampai pada pertimbangan substansi karena permohonan dinyatakan kabur. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan dengan terlalu banyak pasal yang diuji dan batu uji yang luas tanpa uraian yang fokus dan terperinci justru kontraproduktif bagi kepentingan Pemohon.
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita dan petitum tidak sejalan, serta dalil Pemohon sesungguhnya berupa sengketa antar-peraturan perundang-undangan yang bukan kewenangan [[MK]].
