PUU
Tahun 2026
85/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Elyas Marulitua, S.H. (Pemohon VIII)
Tanggal Putusan: 2026-05-25T15:07:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat diterima; 2.Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dapat diterima; 3.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 85/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: St. Luthfiani, S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Perjuangan Gg. F Nomor 88 RT/RW 009/010, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Alamat
: Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan/Desa Karang
Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pekerjaan
: Advokat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M.
Alamat
: Jalan Pakin I APT Mitra Bahari Tower 605 RT/RW 002/004
Penjaringan Jakarta Utara
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
: Popy Desiyantie, S.H., M.H.
Alamat
: Kebon Jayanti Nomor 93 RT/RW 002/002 Kebon Jayanti,
Kiaracondong, Kota Bandung
Pekerjaan
: Advokat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5. Nama
: Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Januar Elok VII QG 2/17, RT/RW 003/011
Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pemohon V;
6. Nama
: Uswatun Hasanah, S.H.
Alamat
: Jalan Pangkalan Jati IV Nomor 12 RT/RW 011/05
Cipinang Melayu, Makassar
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon VI;
7. Nama
: Steven Izaac Risakotta, S.H.
Alamat
: Graha Bintaro GR 5/10 RT/RW 004/007
Pondok Kacang Barat, Pondok Aren
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon VII;
8. Nama
: Elyas Marulitua, S.H.
Alamat
: Jalan Taruna Dalam V/37 A, RT/RW 007/010
Pulo Gadung, Jakarta Timur
Pekerjaan
: Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pemohon VIII;
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
081/SKK/ANF&ASSOCIATES/
JKT/IV/2026 bertanggal 31 Maret 2026, memberi kuasa kepada Ida Haerani, S.H.,
M.H., M.Kn., Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Melti Wulandari, S.H., Tri
Stiawan, S.H., Evaningsih Aminullah, S.H., dan Meilani Mindasari, S.H., Advokat,
Kurator & Pengurus, Auditor Hukum, Mediator, Paralegal, Penasihat Hukum dan
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANF & Associates, yang beralamat di Jalan
Gili Gede Nomor 23 Kelurahan Kr. Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak
substitusi dan hak retensi, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII disebut ------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 28 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 Maret 2026 dengan Nomor
85/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25
Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
4. Bahwa, PARA PEMOHON mengajukan uji materiil (Judicial Review)
terhadap ketentuan Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang “UU KEPAILITAN” yang berbunyi:
Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan
hukum.
TERHADAP:
5
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
5. Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain
berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam
undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah
juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final
interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang-undang yang
memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan
demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam
undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945,
serta
memberikan
tafsir
konstitutional
(The
Sole
Interpreter
of
Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak
dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector
of Citizen’s Constitutional Rights).
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
“UU KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
6
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
7
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
9. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak
konstitusional” PARA PEMOHON telah dirugikan dengan berlakunya norma
pada ketentuan Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang “UU KEPAILITAN” yang menyatakan:
Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan
hukum.
10. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas PEMOHON I (VIDE BUKTI P01
- IDENTITAS PEMOHON I), PEMOHON II (VIDE BUKTI P02 – IDENTITAS
PEMOHON II), PEMOHON III (VIDE BUKTI P03 – IDENTITAS PEMOHON
III), PEMOHON IV (VIDE BUKTI P04 – IDENTITAS PEMOHON IV),
PEMOHON V (VIDE BUKTI P05 – IDENTITAS PEMOHON V), PEMOHON
VI (VIDE BUKTI P06 – IDENTITAS PEMOHON VI), PEMOHON VII (VIDE
BUKTI P05 – IDENTITAS PEMOHON VII) , PEMOHON VIII (VIDE BUKTI
P08 – IDENTITAS PEMOHON VIII) yang hak-hak konstitusionalnya secara
potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma
Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU
KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam perkara a quo;
11. Bahwa ”hak konstitusional” Para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan
kedudukan dalam hukum” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 292,
Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN”.
8
12. Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut PARA
PEMOHON akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional Para
Pemohon, sebagai berikut:
A. PEMOHON I – ST LUTHFIANI, S.H., M.H.
13. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon I memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
14. Bahwa, Pemohon I merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b jo. Pasal 70
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang
termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a) Balai Harta Peninggalan; atau
b) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, adalah:
a) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki
keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau
membereskan harta pailit, dan;
b) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
15. Bahwa, Pemohon I adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara
Sumpah dengan Nomor:W10-U/966/HK.00/ADV/11/2021 pada pengadilan
tinggi DKI Jakarta, dan Pemohon I juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus
9
dengan nomor: AHU-234.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan
data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
16. Bahwa, Pemohon I dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
16.1. Bahwa, Pemohon I melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun
2004
Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut ,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 37/2004 UU Kepailitan.
16.2. Bahwa, Pemohon I yang juga mengalami kerugian secara aktual terkait
tidak adanya kepastian dalam keadaan insolvensi yang dimana tidak
adanya pembatasan, hal tersebut secara aktual terjadi dengan nomor
perkara No.35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
16.3. Bahwa, Pemohon I melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon I tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma Pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
10
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya
kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun
penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal
tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon
I hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang “UU KEPAILITAN”.
B. PEMOHON II – SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL
17. di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon II memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
18. Bahwa, Pemohon II merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70
ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang
termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
c) Balai Harta Peninggalan; atau
d) Kurator lainnya";
11
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
c) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
d) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
19. Bahwa, Pemohon II adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara
Sumpah dengan Nomor:W29-U/46/HK-ADV/III/2022 pada pengadilan tinggi
Banten, dan Pemohon II juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan
nomor: AHU-249.AH.04.05-2026 yang tercatat dalam pangkalan data
direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
20. Bahwa, Pemohon II dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
20.1. Bahwa, Pemohon II melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut ,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
20.2. Bahwa, Pemohon II melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon II tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
12
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293
ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
C. PEMOHON III – HENOCH THOMAS, S.H., S.E., M.M.
21. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon III memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
22. Bahwa, Pemohon III merupakan Kurator dan Pengurus yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
13
berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal
70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
e) Balai Harta Peninggalan; atau
f) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
e) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
f) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
23. Bahwa, Pemohon III adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara
Sumpah
dengan
Nomor:32/KPT.W29-U/HK.Adv/II/2025
pada
pengadilan tinggi Banten dan Pemohon III juga memiliki Profesi Kurator &
Pengurus dengan nomor: AHU-242.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam
pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
24. Bahwa, Pemohon III dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
24.1. Bahwa, Pemohon III melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
14
24.2. Bahwa, Pemohon III melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon III tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon III hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2)
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
D. PEMOHON IV – POPY DESIYANTIE, S.H., M.H.
25. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IV memiliki
15
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
26. Bahwa, Pemohon IV merupakan Kurator dan Pengurus yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo.
Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal
70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
g) Balai Harta Peninggalan; atau
h) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
g) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
h) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
27. Bahwa, Pemohon IV adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara Sumpah dengan Nomor:834/KPT.W11-U/HK.00/ADV/I/2025 pada
pengadilan tinggi Jawa Barat, dan Juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus
dengan nomor: AHU-272.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan
data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
28. Bahwa, Pemohon IV dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
28.1. Bahwa, Pemohon IV melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
16
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut ,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 “37/2004 UU KEPAILITAN”.
28.2. Bahwa, Pemohon IV melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon IV tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IV hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293
ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
E. PEMOHON V – FREDY LIMANTARA, S.E., S.H., M.H.
29. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
17
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon V memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
30. Bahwa, Pemohon V merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang
termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
i) Balai Harta Peninggalan; atau
j) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
i) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
j) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
31. Bahwa, Pemohon V adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara
Sumpah
dengan
Nomor:W11.U/40/PS.01/ADV/X/2018
pada
pengadilan tinggi Jawa Barat dan Pemohon V juga memiliki Profesi Kurator
& Pengurus dengan nomor : AHU-241.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam
pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum dan Pemohon V juga
sebagai Presidium DPD KAI DKJ”, dengan SK Nomor: 31/KEPT/DPP-
KAI/VI/2025 pada KAI (kongres Advokat Indonesia).
32. Bahwa, Pemohon V dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
18
32.1. Bahwa, Pemohon V melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun
2004
Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
32.2. Bahwa, Pemohon V melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon V tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon V sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon V hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
19
F. PEMOHON VI – USWATUN HASANAH, S.H.
33. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VI memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
34. Bahwa, Pemohon VI merupakan Kurator dan Pengurus yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal
70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
k) Balai Harta Peninggalan; atau
l) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
k) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
l) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
35. Bahwa, Pemohon VI adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara Sumpah pada 04 Juli 2022 pada pengadilan tinggi Banda Aceh, dan
Pemohon VI juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-
277.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral
Administrasi Hukum.
20
36. Bahwa, Pemohon VI dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
36.1. Bahwa, Pemohon VI melihat norma yang sedang di uji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun
2004
Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma Pasal 292 UU kepailitan tersebut,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
36.2. Bahwa, Pemohon VI melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VI tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara
faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon VI sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
21
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
G. PEMOHON VII – STEVEN IZAAC RISAKOTTA, S.H.
37. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VII memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
38. Bahwa, Pemohon VII merupakan Kurator dan Pengurus yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal
70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
m) Balai Harta Peninggalan; atau
n) Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
m) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
n) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
22
39. Bahwa, Pemohon VII adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara
Sumpah
dengan
Nomor:W.29.U/255/HK-ADV/VI/2023
pada
pengadilan tinggi Banten dan Pemohon VII juga memiliki Profesi Kurator &
Pengurus dengan nomor: AHU-300.AH.04.05-2025 ya.ng tercatat dalam
pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum.
40. Bahwa, Pemohon VII dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
40.1. Bahwa, Pemohon VII melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma Pasal 292 UU kepailitan tersebut,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
40.2. Bahwa, Pemohon VII melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VII tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional
secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub
dalam Norma Pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut
berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka
sudah sangat jelas Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional
secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di
dalam hukum.
23
Akibatnya, hak Pemohon VII sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2)
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
H. PEMOHON VIII – ELYAS MARULITUA, S.H.
41. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VIII yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
“Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti
polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VIII memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak
terjadinya ketimpangan proses penegakan hukum.
42. Bahwa, Pemohon VIII merupakan Kurator dan Pengurus yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b jo.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal
70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
o) Balai Harta Peninggalan; atau
p) Kurator lainnya";
24
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
o) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka
mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
p) Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
43. Bahwa, Pemohon VIII adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita
Acara Sumpah tahun 2015 pada pengadilan tinggi Tanjung Karang dan
Pemohon VIII juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor:
AHU-265.AH.04.05-2025 ya.ng tercatat dalam pangkalan data direktorat
Jendral Administrasi Hukum.
44. Bahwa, Pemohon VIII dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab
negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang
agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
44.1. Bahwa, Pemohon VIII melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun
2004
Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah
sangat jelas Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan
tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya
kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut,
karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya
akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal
292 UU Kepailitan.
44.2. Bahwa, Pemohon VIII melihat norma yang sedang diuji bahwa
berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VIII tidak berkepastian
hukum, maka Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional
secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub
25
dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi
timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah
sangat jelas Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam
hukum.
Akibatnya, hak Pemohon VIII sebagai Kurator & Pengurus, baik
perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata
melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VIII hal mana ada hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal
293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
45. Bahwa, PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, adalah
Anggota Aktif yang terdaftar di organisasi Kurator & Pengurus HKPI
(Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia).
46. Bahwa, Norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 292, Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”, yang berbunyi:
Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Dengan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” ketentuan a quo
tidak menjelaskan secara jelas dan tegas dan frasa tersebut yang tidak
relevan, membingungkan, dan tidak berkepastian hukum yang menimbulkan
banyak tafsir atau pendapat, karena tidak adanya batasan menciptakan
ambiguitas pelaksanaan dan/atau executorial dari norma tersebut, tidak
adanya ketegasan tersebut menciptakan ambiguitas dan menciptakan
ketimpangan tanpa kepastian hukum yang jelas, maka Para Pemohon
kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945.
26
47. Bahwa, norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang ”UU KEPAILITAN” , yang berbunyi:
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan
hukum.
Dengan frasa “Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung.”
ketentuan a quo tidak menjelaskan secara rinci dan jelas serta tegas kenapa
“Jaksa Agung dapat mengajukan Kasasi”, Norma ini ambiguitas dan di
secarah Ejawantah tidak ada batasan norma yang, maka para Pemohon
kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang
termaktub di dalam:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
48. Bahwa, dengan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional yang dialami Para Pomohon dengan berlakunya Pasal
Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) “UU KEPAILITAN” Apabila
Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian
konstitusional yang dialami Para Pemohon tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
49. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 292, Pasal 293 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
27
Indonesia Nomor 4443) “UU KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
50. Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa Para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
ini, maka persoalan dalam Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2004 NOMOR 131) “UU Kepailitan” terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945., Kerugian hak konstitusional Para
Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi
atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum
permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON.
I. RASIONALITAS NORMA YANG DIUJI PARA PEMOHON TIDAK
MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
1. Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 292
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban
pembayaran
utang
(LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “UU KEPAILITAN”, karena tidak
adanya kepastian hukum terhadap putusan pernyataan PAILIT, hal ini ber
implikasi terhadap Tugas Kurator dan /atau pengurus untuk melaksanakan
kewajibannya sebagai akibat dari suatu putusan pernyataan paiit oleh
pengadilan sebagai akibat dari suatu pernyataan pailit oleh pengadilan
niaga.
2. Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban
pembayaran
utang
(LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “37/2004 UU KEPAILITAN”.
karena norma in casu tersebut terjadinya keseteraan dan kepastian hukum,
karena norma tersebut ambiguitas yang dengan diskresinya Jaksa agung
dapat melakukan upaya hukum, hal ini sering kali menjadi celah kriminalisasi
profesi Kurator dan tidak memberikan perlindungan serta kepastian
terhadap profesi Kurator itu sendiri.
28
3. Bahwa, norma di dalam putusan pernyataan pailit dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang pada prinsipnya terdapat 2 (dua) macam,
yaitu:
a) Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari permohonan pernyataan
pailit yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia
No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat
(1);
b) Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari proses penundaan
kewajiban
pembayaran
utang
yang
diatur
dalam
Bab_III
UndangUndang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan
insolvensi diatur dalam Pasal 292);
4. Bahwa, Norma pasal yang di uji oleh para pemohon a quo yang diajukan para
pemohon adalah tentang akibat hukum putusan pernyataan pailit yang
berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab
III Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dalam normanya tidak
secara expresis verbis menjelaskan batasan waktu.
5. Bahwa, ketentuan Norma batang tubuh Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur:
Norma Pasal 292 Berbunyi :
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian";
Penjelasan Pasal 292 berbunyi:
"Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi';
6. Bahwa, ketentuan norma Pasal 292 tersebut masuk pada bagian Bab III
PENUNDAAN
KEWAJIBAN
PEMBAYARAN
UTANG,
yang
dimana
ketentuan norma ini sangatlah penting bagi kurator dan pengurus dalam
menentukan sikap dan perbuatan hukum yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip
Hukum, dan Asas-Asas Hukum Kepailitan yang di pahami para pemohon :
29
Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan
Asas Integrasi;
7. Bahwa, Ketentuan norma frasa "Pasal 286" dalam ketentuan Pasal 292
tersebut di atas sangatlah tidak relevan, ambiguitas, dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil, dikarenakan norma dalam pasal 286 Undang-
Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
"Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor
yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 281 ayat (2)";
8. Bahwa, dalam ketentuan Pasal 286 tersebut di atas, bertentangan secara
gramatikal dan mengggeser norma di pasal 292 UU Kepailitan, dan sama
sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi
unsur-unsur yang diatur dalam norma Pasal 292 tersebut, sehingga tentunya
membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Para
Pemohon sebagai Warga Negara Indoensia, Advokat dan yang berprofesi
sebagai Kurator dan Pengurus, yang secara potential akan merugikan hak
konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
9. Bahwa, para Pemohon melihat ketentuan norma pada Pasal 289 Undang-
Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur bahwa: "Apabila
rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera
memberitahukan
penolakan
itu
kepada
Pengadilan
dengan
cara
menyerahkan kepada Pengadilan tersebut rencana perdamaian serta berita
acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282”, dan dalam norma
tersebut sudah jelas hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor
Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim
Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Norma Pasal 283 ayat (1).
10. Bahwa, Seharusnya Frasa "Pasal 286" dalam ketentuan Pasal 292 tersebut
dirubah/dimaknai dengan "Pasal 289" yang mana ketentuan Pasal 289
mengatur norma atau unsur-unsur putusan pernyataan pailit dengan adanya
30
frasa “demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah
Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas...."
Secara an sich berkaitan norma satu dengan yang lainnya.
11. Bahwa, apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a
quo dengan memaknai frasa "Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292
tersebut, menjadi frasa “Pasal 289" maka kerugian konstitusional para
pemohon untuk memperoleh kepastian hukum tidak akan terjadi lagi,
sehingga
sangatlah
beralasan
hukum
agar
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo;
12. Bahwa selain itu, Norma ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan juga menjadi
perdebatan Tafsir diantara kalangan Hakim, Kurator/Pengurus, Debitor
maupun Kreditor karena ketidakpastian hukum dalam rumusan frasanya,
yang mana di cermati secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 292 dirasakan
tidak cukup memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas, yang sering
terjadi
multi
tafsir
hingga
menimbulkan
multi
interprestasi
dalam
pelaksanaannya dapat merugikan kurator dan para kreditor yang telah
mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU, meskipun dalam Penjelasan
Pasal 292 berbunyi bahwa "Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan
pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam
keadaan insolvensi".
Perluasan Norma Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi
pengecualian yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan
dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
13. Bahwa hal ini pada kenyataannya sering menimbulkan tafsir berbeda, yang
para pemohon kutip menjadi 2 (dua) Tafsir yang berbeda, yaitu:
Pertama: Perlakuan Proses kepailitan akibat putusan pernyataan pailit
berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
adalah langsung/serta-merta dalam tahapan PEMBERESAN yang mana
harta debitor demi hukum langsung berada dalam keadaan insolvensi dan
tidak perlu ada rapat kreditor pembahasan rencana perdamaian karena
tidak dapat ditawarkan rencana perdamaian lagi, kalaupun ada kreditor
yang mau mencocokan tagihannya adalah kreditor yang sudah terdaftar
dalam tahapan PENGURUSAN pada proses penundaan kewajiban
pembayaran utang, hanya sekedar renvoi (pembetulan) nilai/jumlah
31
tagihan, seperti Kreditor yang dalam perjanjian kreditnya ada bunga atau
denda berjalan tentunya akan tetap diperhitungkan dan dicocokan setelah
putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU tersebut
diucapkan, hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 1338 dan Pasal
1320 KUHPerdata yakni perjanjian yang dibuat antara kreditor yang telah
terdaftar dan debitor. Bahwa, Tahapan PENGURUSAN tidaklah mungkin
bersamaan
proses-nya
dengan
Tahapan
PEMBERESAN
karena
prinsipnya dalam Tahapan PENGURUSAN, TIDAK BOLEH ADA
TINDAKAN EKSEKUSI HARTA DEBITOR ATAU TINDAKAN PAKSAAN
KEPADA DEBITOR UNTUK MEMBAYAR UTANGUTANGNYA. Hal ini
bertujuan untuk memperbesar kemungkin PERDAMAIAN yang berujung
pada pemenuhan Asas Kelangsungan Usaha sesuai cita-cita pembentuk
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan PKPU. Dasar Hukum yang digunakan dalam pendapat yang
pertama ini adalah ketentuan norma Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292,
serta kekuatan hukum Berita Acara Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas
yang diatur dalam norma Pasal 282 yang berisi tentang daftar tagihan dari
para kreditor yang mendaftarkan kepada Pengurus.
Kedua: Perlakuan Proses Kepailitan akibat putusan pernyataan pailit
berasal dari proses Penundaan kewajiban Pembayaran utang (PKPU)
tetap harus dari awal tahapan PENGURUSAN, yakni Rapat Kreditor
Pertama, Pendaftaran Tagihan, Pencocokan Piutang, dan bahkan Rapat
Pembahasan Perdamaian lagi dikarenakan ada para kreditor baru yang
mendaftarkan
piutangnya
kepada
kurator
yang
belum
pernah
mendaftarkan tagihannya saat proses PKPU, dasar hukum yang sering
dikemukakan dari pendapat kedua ini adalah ketentuan ***Pasal 290 yang
ditafsirkan secara kaku tanpa memperdulikan Pasal 292 dan Penjelasan
Pasal 292, dan pendapat yang kedua ini selalu menyatakan bahwa
penjelasan pasal itu tidak mengikat secara hukum termasuk Penjelasan
Pasal 292 juga tidak mengikat. Pendapat kedua ini juga sering
mencampuradukkan keadaan insolvensi yang diatur Pasal 178 ayat (1)
(Vide. Bab II), dan Pasal 292 (Vide. Bab III), meskipun sudah sangat jelas
secara sistematis Bab II: KEРAILITAN, dan Bab III: PENUNDAAN
32
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, adalah pengelompokan yang
berbeda yang sudah secara rapi disusun oleh pembentuk undang-undang;
14. Bahwa, di dalam Norma Pasal 290 mengatur "Apabila Pengadilan telah
menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut
berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II,
kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14., hal tersebut lebih logis,
efektif, konsisten, berkepastian hukum, adil, dan sesuai beberapa faktor
pengaturan hukum kepailitan yang diuraikan dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan PKPU yaitu:
Pertama, untuk menghindari adanya perebutan harta debitor apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya
dari debitor;
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan
kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik
debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor maupun para kreditor
lainnya ;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri;
15. Bahwa, dikarenakan pada prinsipnya baik proses setelah putusan kepailitan
maupun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
TERDAPAT 2 (DUA) TAHAPAN, yaitu:
A. ТАНАPAN PENGURUSAN.
Bahwa Tahapan PENGURUSAN seyogyanya sudah selesai pada jarak
waktu (interval waktu) antara setelah putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan sebelum putusan pernyataan pailit yang berasal
dari penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga demi kepastian
hukum serta untuk menghindari debitor dan kreditor beritikad buruk
tentunya Tahapan PENGURUSAN tidak diulangi lagi setelah putusan
pernyataan pailit yang berasal dari PKPU, namun sudah langsung masuk
dalam Tahapan "PEMBERESAN" dengan demi hukum harta debitor pailit
dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat ditawarkan perdamaian lagi;
33
B. TAHAPAN PEMBERESAN.
Bahwa Tahapan "PENGURUSAN" yang dimaksudkan di atas adalah
Rapat Kreditor Pertama, Batas Akhir Pengajuan Tagihan, Rapat Kreditor
Pencocokan Piutang (Verifikasi), dan Rapat Pembahasan Rencana
Perdamaian adalah tahapan yang sudah dilalui dalam proses penundaan
kewajiban pembayaran utang, sehingga tidak efisien, tidak berkepastian
hukum, tidak adil, dan akan sangat membuka peluang kecurangan-
kecurangan apabila Tahapan 'PENGURUSAN" diulangi lagi setelah
putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban
pembayaran utang;
16. Bahwa, norma pada pasal 292 UU Kepailitan, tidak mencerminkan Asas
Keadilan dan kepastian bagi para kreditor yang sudah mendaftarkan
tagihannya dan ikut rapat kreditor dalam proses penundaan kewajiban
pembayaran utang, akan sangat mungkin berkurang hak suaranya akibat
adanya kreditor-kreditor yang baru mendaftarkan tagihan setelah putusan
pernyataan pailit yang berasal dari PKPU tersebut, bahkan ada kemungkinan
debitor melakukan kecurangan-kecurangan dengan menggelembungkan hak
suara dengan menimbulkan kreditor-kreditor fiktif untuk menguasai hak suara
mayoritas dalam rapat kreditor maupun mengintervensi independensi kurator
(Vide. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang), yang mana hal tersebut dipersiapkan dalam interval
waktu proses PKPU, dikarenakan debitor sendiri yang paling mengetahui
keadaan finansial-nya dan dapat memperkirakan apakah rencana
perdamaian diterima ataukah akan terjadi kepailitan;
17. Bahwa, Para Pemohon mengambil example dengan adanya kreditor -
kreditor yang baru yang masuk dalam rapat kreditor pasca putusan
pernyataan pailit akibat rencana perdamaian ditolak dari proses PKPU yang
dilakukan 2 (dua) orang kurator yang dingakat dalam putusan tandingan
tersebut, kemudian seolah-olah hak suara kreditor-kreditor yang sudah
terdaftar dalam proses PKPU menjadi berkurang hak suaranya dan bahkan
ada yang sengaja dihilangkan karena dianggap tidak mau mendaftarkan lagi
dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit setelah proses PKPU,
yang pada akhirnya dikarenakan kreditor-kreditor konkuren yang baru
34
tersebut menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, maka
selanjutnya ada permohonan penggantian kurator berdasarkan Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
yang
mengharuskan Pengadilan/Majelis Hakim Pemutus mengganti kurator atas
usulan para kreditor konkuren yang baru mendaftar setelah putusan
pernyataan pailit akibat rencana perdamaian dalam proses PKPU ditolak,
yang menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor.
18. Bahwa, hal tersebut terjadi Akibat dari ketidak-pastian hukum dalam Norma
Pasal 292 UU Kepailitan yang seharusnya sudah langsung demi hukum harta
pailit dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, sehingga
tidak membuka peluang kecurangan yang dilakukan debitor pailit maupun
kreditor-kreditor baru, yang menjadikan Para Pemohon berpotensi
mengalami kerugian materiil karena harus menanggung biaya-biaya didepan
(talangan) atas biaya oprasional selama proses PKPU, dan kepailitan seperti
biaya pengumuman koran, pengumuman berita negara, transportasi, biaya
berperkara (panjar perkara) dan biaya-biaya lain sebagainya serta imbalan
jasa baik sebagai kurator dan pengurus yang tidak jelas pembayaran-nya
akibat tidak jelas dan tegasnya ketentuan Norma Pasal 292 UU Kepailitan
yang menimbulkan multi-tafsir dan menciptakan Multi Interprestasi yang tidak
berkepastian hukum yang sejatinya jaminan kepastian hukum yang adil
merupakan hak konstitusional para Pemohon.
19. Bahwa, Norma tersebut juga Berpotensi merugikan kepentingan para kreditor
yang sudah terdaftar dalam proses PKPU yang "terdilusi" hak suaranya dan
proses pemberesan harta pailit menjadi kacau-balau dan tidak sederhana
dengan pengulangan TAHAPAN PENGURUSAN, maka ketidak-pastian
hukum dalam ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No.
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon secara aktual
maupun potential akan dapat terjadi sebagai kurator & pengurus.
A. MULTI TAFSIR NORMA PASAL 292 UU 37/2004 KEPAILITAN
20. Bahwa, dalam praktiknya, pengaturan Pasal 292 UU 37/2004 tersebut telah
memberikan ketidakjelasan dan ketidakseragaman putusan Pengadilan
Niaga terutama pada perdamaian yang ditawarkan dalam suatu kepailitan
35
yang berasal dari penolakan perdamaian di dalam proses PKPU. Dari
perkembangan praktik ini, pertanyaan utama yang perlu dicermati
adalah: apakah debitor masih dapat mengajukan rencana perdamaian
kedua kalinya dalam proses kepailitan setelah ditolaknya perdamaian
dalam PKPU?
21. Bahwa, UU 37/2004 mengatur bahwa kepailitan tidak hanya dapat bersumber
dari suatu putusan pengadilan yang mengabulkan suatu permohonan
pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditor (atau debitor), melainkan
juga dari suatu proses PKPU yang tidak berakhir dengan disahkannya
perjanjian perdamaian yang telah disetujui oleh kreditor. Proses PKPU yang
berujung kepailitan dimaksud dapat bersumber dari:
a) Penolakan pemberian PKPU tetap atau perpanjangannya (Pasal 230 UU
37/2004);
b) PKPU diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Pengurus, kreditor
atau prakarasa pengadilan (Pasal 255 UU 37/2004);
c) Tidak tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian dalam
proses PKPU (Pasal 281 jo. 289 UU 37/2004);
d) Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian yang telah disetujui oleh
kreditor dalam proses PKPU (Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004);
e) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan
pengesahan perjanjian perdamaian (Pasal 285 ayat (4) UU 37/2004);
dan
f) Pengadilan membatalkan suatu perdamaian yang telah disahkan karena
debitor lalai memenuhi isi perdamaian (Pasal 291 UU 37/2004).
22. Bahwa, untuk kepailitan yang bersumber dari suatu putusan pernyataan pailit
sebagaimana disebutkan dalam huruf d, e dan f di atas, Pasal 292 UU
37/2004 telah menyatakan secara tegas bahwa debitor tidak lagi dapat
menawarkan suatu perdamaian. Dalam hal demikian, berdasarkan
penjelasan Pasal 292 UU 37/2004, maka setelah diucapkannya putusan
pernyataan pailit, debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi
(keadaan tidak mampu membayar).
23. Bahwa, Secara argumentum a contrario, maka berdasarkan Pasal 292
tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa debitor dapat mengajukan perdamaian
di dalam proses kepailitan dalam hal (i) ditolaknya pemberian PKPU tetap
36
atau perpanjangannya dan (ii) PKPU diakhiri atas permintaan Hakim
Pengawas, Pengurus, kreditor atau prakarasa pengadilan. Perlu menjadi
perhatian bahwa pada kedua sebab kepailitan tersebut debitor memang
belum mengajukan rencana perdamaian atau setidaknya kalaupun sudah
diajukan, pastilah belum dilakukan pemungutan suara (voting) terhadapnya.
B. ASAS PERDAMAIAN TUNGGAL
24. Bahwa, Menurut Para Pemohon berdasarkan “Asas Perdamaian Tunggal”,
Secara umum, UU 37/2004 menganut prinsip perdamaian tunggal. Meskipun
sulit untuk menemukan doktrin ahli yang secara spesifik menjelaskan
mengenai prinsip perdamaian tunggal, namun berdasarkan pendapat yang
berkembang saat ini, asas ini memberikan batasan bagi debitor untuk
mengajukan hanya satu kali rencana perdamaian dalam proses kepailitan
maupun PKPU.
25. Bahwa, menurut Para Pemohon apabila rencana perdamaian tidak dapat
mencapai persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 151 dan Pasal
281 UU 37/2004, maka debitor tidak lagi dapat mengajukan rencana
perdamaian. Asas perdamaian tunggal ini diadopsi oleh hukum kepailitan
Indonesia
dan
dijewantahkan
dalam
Pasal
277 Faillissements-
verordening yang kemudian dipertahankan dalam Pasal 292 UU 37/2004.,
Apabila asas perdamaian tunggal ini diterapkan secara konsisten, maka
seharusnya debitor tidak lagi dapat menawarkan rencana perdamaian kedua
dalam proses kepailitan yang berasal dari perdamaian yang gagal dalam
proses PKPU.
C. Terobosan dalam Praktik Pengadilan Niaga
26. Bahwa, ketentuan Norma Pasal 292 UU 37/2004 telah menimbulkan
permasalahan dalam praktik kepailitan dan PKPU di Indonesia saat ini.
Pengadilan seolah mengambil dua posisi berbeda dalam kaitannya dengan
pengajuan perdamaian dalam proses kepailitan yang berasal dari
perdamaian yang gagal dalam proses PKPU., Pengadilan Niaga, sebagai
pengadilan yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara
kepailitan
dan
PKPU,
telah
mengeluarkan
putusan-putusan
yang
menyatakan bahwa harta debitor pailit berada dalam keadaan insolven akibat
tidak tercapainya perdamaian selama proses PKPU berlangsung.
27. Beberapa contoh putusan tersebut adalah sebagai berikut:
37
1. Kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga
pada
Pengadilan
Negeri
Kota
Semarang
No.07/Pailit/2012
juncto No.01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg.
2. Kepailitan PT Aditama Raya Farmindo berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.69/Pdt.Sus-
PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
3. Kepailitan PT Apotik Nusantara berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga
pada
Pengadilan
Negeri
Surabaya
No.1/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Selain secara tegas disebutkan dalam putusan-putusan tersebut di atas,
beberapa praktik pengadilan lainnya, seperti kepailitan PT Sunprima
Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), PT Shangliem dan PT Sinarlestari
Ultrindo, menunjukan bahwa tidak ada lagi ruang bagi debitor untuk
menawarkan rencana perdamaian dalam proses kepailitan apabila
sebelumnya debitor telah gagal untuk mendapatkan persetujuan kreditor atas
suatu rencana perdamaian yang diajukan dalam proses PKPU.
28. Bahwa, sekalipun demikian, berdasarkan perkembangan praktik pengadilan
saat ini, pengadilan mulai secara konsisten mengambil sikap bahwa masih
dimungkinkan bagi debitor untuk mengajukan perdamaian dalam proses
kepailitan meskipun sebelumnya telah gagal untuk mencapai persetujuan
kreditor atas rencana perdamaian dalam proses PKPU.
29. Bahwa Para pemohon mengambil sampel Sebagai contoh, dalam kepailitan
PT Tinindo Inter Nusa, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Tinindo
Inter Nusa dalam proses kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian
dalam proses PKPU. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No.
180/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., adalah: “Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 292 UU No.37 Tahun 2004 menyatakan dalam hal suatu
putusan Pernyataan Pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 tidak
dapat ditawarkan suatu perdamaian dengan demikian dalam perkara a quo
walupun sudah diputus pailit dapat diajukan perdamaian atas putusan
tersebut karena diluar dari Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004.
38
30. Bahwa, Posisi yang sama juga diambil oleh Majelis Hakim perkara kepailitan
PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera dalam putusan nomor 59/Pdt.Sus-
PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga
mengesahkan perjanjian perdamaian yang ditawarkan oleh debitor pailit yang
sebelumnya telah gagal untuk mencapai persetujuan atas rencana
perdamaian selama proses PKPU.
31. Bahwa, dari kedua putusan di atas, terlihat bahwa pertimbangan hakim
pemutus dalam mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dalam
kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian dalam PKPU adalah
sesederhana bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh Pasal 292 UU 37/2004.
Dengan mengikuti logika hukum pertimbangan putusan dimaksud, maka
konsekuensinya, harta debitor yang dinyatakan pailit akibat penolakan
perdamaian dalam PKPU tidak serta merta berada dalam keadaan
insolvensi. Justru, harta debitor akan menjadi insolven nantinya ketika debitor
tidak mengajukan rencana perdamaian atau rencana perdamaian yang
diajukan ditolak atau tidak disahkan (Pasal 178 UU 37/2004).
32. Bahwa, menurut Para Pemohon mengingat isu ini masih menjadi
problematik, maka menjadi sangat penting untuk diperhatikan kepentingan
siapa yang mungkin akan dicederai oleh adanya perdamaian dalam
kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian dalam PKPU? Menurut
Para pemohon, dengan diberikannya kesempatan kedua untuk mengajukan
perdamaian, hal ini dapat membuat debitor menjadi tidak bersungguh-
sungguh dalam menawarkan perdamaian selama proses PKPU, sehingga
hal ini menjadi berpotensi membuat suatu ketidakpastian hukum bagi para
kreditor.
33. Bahwa, tidak dapat dipungkiri, adanya kemungkinan kepailitan (yang diikuti
dengan pemberesan harta) adalah salah satu faktor yang dapat
meningkatkan posisi tawar (bargaining position) kreditor dalam melakukan
negosiasi rencana perdamaian ketika berada dalam proses PKPU. Tentunya,
hal ini akan melindungi kepentingan kreditor dari kesewenang-wenangan
debitor dalam menentukan isi rencana perdamaian, mengingat tidak adanya
batasan yang jelas dari isi rencana perdamaian. Namun, apabila
kemungkinan kepailitan yang diikuti insolvensi menjadi hilang karena masih
dimungkinkannya perdamaian setelah itu, maka debitor bisa jadi semakin
39
bebas karena sama sekali tidak ada risiko yang dapat merugikannya dalam
menawarkan perdamaian.
34. Bahwa, hal ini diperparah lagi dengan adanya ketentuan bahwa, dalam
proses kepailitan, debitor tidak memerlukan persetujuan dari kreditor
separatis dalam menyusun rencana perdamaian. Sehingga, debitor akan
relatif lebih mudah meloloskan suatu rencana perdamaian dalam suatu
proses kepailitan.
Bahwa, oleh karena itu, Para Pemohon berpendapat sebelum adanya
kejelasan atas ketentuan dalam UU Kepailitan (khususnya perubahan UU
Kepailitan) sehubungan dengan permasalahan ini, dalam mempersilakan
debitor pailit untuk mengajukan kembali rencana perdamaian, kurator
memegang peranan penting untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya
keberatan dari para kreditor terhadap hal tersebut, terutama kreditor yang
pada saat voting perdamaian dalam PKPU memberikan suara menolak
(voted no).
35. Bahwa, hal tersebut dikarenakan bahwa dapat diasumsikan kreditor tersebut
sebelumnya sudah mengetahui (bahkan bisa jadi mengharapkan) adanya
kepailitan sebagai konsekuensi penolakan perdamaian. Namun, bukan
mustahil kreditor mengubah keputusannya setelah mengetahui bahwa
debitor dinyatakan pailit, misalnya mengingat potensi rendahnya tingkat
pembayaran utang (recovery rate) dalam preseden kepailitan, adanya
investor baru atau pertimbangan lainnya yang lebih cenderung ke ranah
komersial.
36. Bahwa, Dalam kedua putusan pengesahan perdamaian PT Tinindo Inter
Nusa dan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera sebagaimana disampaikan
di atas, tidak ada keberatan yang diajukan oleh kreditor terhadap rencana
pengajuan rencana perdamaian yang dilakukan oleh debitor. Sebagai
perbandingan, dalam kepailitan PT Cipta Integrasi Indonesia yang berasal
dari gagalnya perdamaian dalam proses PKPU, kurator menolak pengajuan
rencana perdamaian oleh debitor pailit karena adanya keberatan yang
diajukan oleh salah satu kreditor separatis.
37. Bahwa, meskipun kreditor yang memiliki hak suara dalam kepailitan hanyalah
kreditor konkuren (dan kreditor separatis dalam hal kreditor separatis
melepaskan haknya untuk didahulukan – Pasal 149), namun tidak
40
berkeberatannya kreditor separatis terhadap wacana pengajuan perdamaian
juga menjadi penting untuk diakomodasi oleh kurator dan hakim pengawas.
Hal ini ditujukan demi memberikan perlindungan hukum bagi kreditor
separatis dalam rangka memastikan bahwa rencana perdamaian tidak
mengatur klausula perdamaian terhadapnya, mengingat kreditor separatis
tidak mempunyai hak suara dalam perdamaian.
38. Bahwa, dengan mulai populernya pendekatan yang diambil oleh pengadilan
dalam mengesahkan perdamaian di kepailitan yang berasal dari gagalnya
perdamaian dalam PKPU, Para Pemohon mengambil sampel bahwa
beberapa perkara kepailitan lainnya yang juga berhasil mengambil
pendekatan serupa, seperti kepailitan PT Hanson International Tbk dan PT
Prospek Duta Sukses.
39. Bahwa, sudah jelas menurut para pemohon ketentuan dalam Pasal 292 UU
37/2004 tidak memberikan kepastian hukum, bahwa Para Pemohon
berpotensi di rugikan konstitutionalnya dengan norma ketentuan Pasal 292
UU 37/2004 haruslah dinyatakan inkonstitutional agar tidak menimbulkan
kerugian secara konstitutional kepada para Pemohon.
II. RASIONALITAS NORMA YANG DIUJI PARA PEMOHON TIDAK MEMBERIKAN
KEPASTIAN HUKUM.
40. Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan
kewajiban
pembayaran
utang
(LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “UU KEPAILITAN”, karena tidak
adanya kepastian “(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung
demi kepentingan hukum.”
41. Bahwa, Para Pemohon Melihat norma di dalam pasal 293 ayat (2) tidak
memiliki urgentsitas untuk di tempatkan di dalam uu kepailitan, dan Norma
tersebut berpotensi untuk Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus, karena
norma
yang
ambiguitas
dan
bertentangan
dengan
prinsip-prinsip
Konstitutional Jaminan - perlindungan dan kepastian hukum Kurator dan
pengurus, termasuk Para Pemohon di dalamnya.
42. Bahwa, Mahkamah haruslah melihat norma tersebut adalah upaya untuk
kriminalisasi Profesi Kurator dan pengurus, berdasarkan prinsip dalam pasal
28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
41
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”
43. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh
(accesible),
diterbitkan
oleh
atau
diakui
karena
(kekuasaan) negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum
itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan
sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
44. Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip
pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi
manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas
dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam
hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap
penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip
42
the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan
Konstitutionalisme, 2005).
45. Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu
keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan (sosiologis).
(Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021). Ketiga nilai ini bukanlah entitas
yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan membentuk fondasi
dari sistem hukum dalam negara yang mengakui dirinya sebagai negara
hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting
ketika dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara
berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian hukum,
dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga negara.
46. Bahwa pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo
yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yakni
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, “kepastian
hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya
kepastian hukum karena dengan kepastian hukum masyarakat menjadi
tertib.” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, 1999).
47. Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya
tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu
meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang
berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
b. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang
tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat
‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas
kepastian hukum itu adalah:
-
Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
-
Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan
tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan
43
pemerintahan;
-
Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat
undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
secara layak;
-
Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional,
adil dan manusiawi;
-
Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan
undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
-
Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya
dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
48. Berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law)
Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau
kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok
orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan
persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b)
tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua
warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk
mempengaruhi
tindakan-tindakan
pemerintahan.
Untuk
itu
asas
demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang
diselenggarakan secara berkala;
- Pemerintah
bertanggung
jawab
dan
dapat
dimintai
pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
- Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
politik dan mengontrol pemerintah;
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional
oleh semua pihak;
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
- Rancangan
undang-undang
harus
dipublikasikan
untuk
44
memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung
hal-hal sebagai berikut:
- Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
- Syarat-syarat
fundamental
bagi
keberadaan
manusia
yang
bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan
perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki
tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan
itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. (Arief Sidharta,
Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
49. Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan pandangan
Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang mengemukakan konsep “the
internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip
pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip
tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun
delapan bentuk kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve
rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure
to publicize or at least to make available to the affected party, the rules he is
expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only
cannot itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in
effect, since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure
to make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f) rules
that require conduct beyond the powers of the affected party; (g) introducing
such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by
them; and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as announced
and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969).
50. Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti
(understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan fungsinya
sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum yang tidak dapat
dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
45
51. Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To know; to
apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the nature and effect
of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum bukan sekadar mengerti
secara umum, tetapi mencakup pemahaman yang utuh terhadap makna,
maksud, atau konsekuensi dari suatu tindakan.
52. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas norma Pasal 292 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga selanjutnya
agar tidak terjadi tidak memberikan kepastian hukum yang adil, maka Para
Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan
kepastian hukum yang adil, dan haruslah dinyatakan Inkonstitusional
dengan makna ketentuan dalam norma Pasal 292 dengan Menyatakan
Norma Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 [Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443], bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI
1945”.
53. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas norma Pasal 293 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil,
sehingga selanjutnya agar tidak berpotensi terjadinya diskriminasi, maka
Para Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan
kepastian hukum yang adil, dan haruslah dinyatakan Inkonstitutional Norma
Pasal 2923 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 [Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443].
46
54. Bahwa, Ketentuan Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat
diberlakukannya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
Bertentangan Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, dan Beralasan menurut
hukum untuk di kabulkan.
55. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a
quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 292 UU 37/2004:
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal
291, Seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit,
dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi";
47
3. Menyatakan Pasal 293 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004:
(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi
kepentingan hukum.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi identitas St Luthfiani – Pemohon I;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi identitas Syamsul Jahidin – Pemohon II;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi identitas Henoch Thomas – Pemohon III;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi identitas Popy Desiyentie – Pemohon IV;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi identitas Fredy Limantara – Pemohon V;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi identitas Uswatun Hasanah – Pemohon VI;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi identitas Steven Izaac Risakotta – Pemohon VII;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Identitas Elyas Marulitua – Pemohon VIII;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
48
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 292 dan Pasal
293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
49
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
50
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
VIII sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengajukan pengujian norma
Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 292:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Pasal 293 ayat (2):
“Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan
hukum.”
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-8]. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
juga berprofesi sebagai kurator yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus
dan/atau membereskan harta pailit [vide Bukti P-1, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-
6, Bukti P-7, dan Bukti P-8]. Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya frasa
“tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004
yang tidak memberikan kepastian hukum karena tidak dirumuskan secara tegas,
menimbulkan ambiguitas dan banyak penafsiran yang berbeda dalam
pelaksanaannya. Hal ini secara khusus dan aktual dialami oleh Pemohon I
ketika menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara
Nomor 35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
4. Bahwa berlakunya frasa “upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa
Agung” dalam norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 menurut Pemohon I
51
sampai
dengan
Pemohon
VIII
mengakibatkan
secara
faktual
hak
konstitusionalnya dirugikan karena frasa tersebut menimbulkan ambiguitas dan
menyebabkan adanya campur tangan kejaksaan yang berpotensi terjadinya
abuse of power terhadap profesi kurator.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-8]. Dalam hal ini, Pemohon I selain sebagai advokat juga kurator yang
menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara Nomor
35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst [vide perbaikan permohonan hlm. 12] yang
menurut anggapan Pemohon I tidak mendapatkan jaminan kejelasan atas
berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 karena dalam
pelaksanaan norma-norma a quo ditafsirkan berbeda-beda atau ambigu. Dalam
kaitan ini, Pemohon I telah dapat menjelaskan secara faktual kerugian hak
konstitusional yang dialami karena berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat
(2) UU 37/2004 sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Sedangkan terkait dengan Pemohon III, Pemohon V sampai
dengan Pemohon VIII membuktikan dirinya selain sebagai advokat juga berprofesi
sebagai kurator [vide Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-8]
sekalipun tidak terdapat uraian mengenai penanganan perkara kepailitan yang
dilakukannya, namun dalam batas penalaran yang wajar sebagai kurator yang
bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit (boedel pailit) maka
setidak-tidaknya berpotensi suatu saat akan menangani perkara-perkara kepailitan,
di mana sebagai kurator, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII
membutuhkan perlindungan hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit,
serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur
pailit. Namun, dengan berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU
37/2004, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII potensial hak
konstitusionalnya dianggap dirugikan karena norma-norma a quo bersifat multitafsir.
Uraian potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon III, Pemohon V
sampai dengan Pemohon VIII dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
52
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V sampai
dengan Pemohon VIII tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V
sampai dengan Pemohon VIII berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, terkait dengan Pemohon II dan Pemohon IV, meskipun
menjelaskan dirinya sebagai advokat yang menjalankan fungsi memberi jasa hukum
baik di dalam maupun di luar pengadilan secara bebas dan mandiri, namun
Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat membuktikan dirinya sebagai kurator yang
terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
hukum serta menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, berkenaan
dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya
norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, sehingga tidak terdapat
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-
tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon IV tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan
yang berkaitan dengan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan
Pemohon VIII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 292 dan
Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
53
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, eksistensi norma Pasal 286 UU 37/2004 dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah tidak relevan karena ketentuan Pasal 286
UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit
yang menjadi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam norma Pasal 292 UU
37/2004. Sementara norma Pasal 289 UU 37/2004 mengandung norma bahwa
pengadilan harus menyatakan debitor pailit setelah pengadilan menerima
pemberitahuan penolakan dari hakim pengawas, dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma Pasal 286 dalam ketentuan Pasal
292 UU 37/2004 seharusnya diubah dengan Pasal 289 UU 37/2004 yang
mengandung unsur-unsur pernyataan pailit dengan adanya frasa “demikian
Pengadilan harus menyatakan debitor pailit setelah Pengadilan menerima
pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas…”.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004
berpotensi mengkriminalisasi profesi kurator yang disebabkan oleh adanya
diskresi jaksa agung untuk melakukan upaya hukum, sehingga berimplikasi
terhadap tugas kurator dan/atau pengurus untuk melaksanakan kewajibannya
berkaitan dengan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga;
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam suatu putusan pernyataan
pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, Seketika dalam keadaan insolvensi untuk
pemberesan harta pailit, dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian
lagi";
2. Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat
diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum”.
54
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 April 2026,
serta Bukti P-10 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah apakah terdapat ketidakpastian hukum dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004 karena eksistensi Pasal 286 dalam norma Pasal 292
UU 37/2004 tidak relevan menjadi salah satu rujukan sebab sama sekali tidak
mengatur mengenai putusan pernyataan pailit sehingga harus diganti rujukannya
dengan norma Pasal 289 UU 37/2004, serta Pasal 293 ayat (3) [sic!] UU 37/2004
yang mengkriminalisasi profesi kurator karena adanya diskresi jaksa agung
melakukan upaya hukum, sehingga kedua norma a quo bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut persoalan
konstitusionalitas
norma
di
atas,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
293 ayat (2) UU 37/2004 sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama alasan-alasan
permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Mahkamah menemukan fakta
adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita permohonan, para
Pemohon menyatakan menguji konstitusionalitas norma Pasal 293 ayat (2) UU
37/2004. Namun, dalam petitum, para Pemohon memohon untuk menyatakan
norma Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, terdapat
ketidaksesuaian
norma
antara
yang
dikemukakan
dalam
alasan-alasan
permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum).
55
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ketentuan Pasal 68 huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Mahkamah dapat
menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya
ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan Petitum”. Setelah
mencermati secara saksama antara posita dan petitum permohonan para Pemohon
sebagaimana dipertimbangkan di atas, oleh karena terdapat perbedaan dan
ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan untuk diputus (petitum), maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 292 UU
37/2004 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata pada hakikatnya sama
dengan yang dipersoalkan dalam Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang
telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026, Mahkamah antara lain mempertimbangkan
sebagai berikut:
“[3.12.3] Bahwa selanjutnya, penegasan terhadap larangan untuk
mengajukan rencana perdamaian kedua diatur dalam norma Pasal 292 UU
37/2004 yang menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285,
Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Oleh
karena itu, Jika hal tersebut dikaitkan dengan ketiga aspek gagalnya upaya
perdamaian sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.12.2] di atas,
maka dapat timbul dua pertanyaan yang dipermasalahkan oleh Pemohon,
yaitu terkait kedudukan Pasal 286 dan tidak diakomodirnya Pasal 289 dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati
secara saksama kedudukan norma Pasal 286 dalam norma Pasal 292 UU
37/2004, menurut Mahkamah, pada dasarnya norma Pasal 286 UU 37/2004
dirumuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan
kreditor yang dijamin dengan barang jaminan, seperti kreditor separatis, di
mana pada kreditor separatis pinjaman debitor dijamin dengan hak agunan
atas kebendaan yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud dalam
proses PKPU. Pengaturan demikian tidak dapat dilepaskan dari konstruksi
norma Pasal 281 ayat (2) UU PKPU yang mensyaratkan adanya persetujuan
dari kreditor separatis sebagai salah satu unsur penting dalam pengesahan
perdamaian (homologasi). Sebagaimana pemahaman secara umum, kreditor
separatis pada hakikatnya merupakan kreditor yang memiliki hak jaminan
56
kebendaan, seperti gadai, fidusia, hipotek, atau hak tanggungan, yang
diberikan kedudukan khusus untuk mengeksekusi jaminan secara terpisah
dari kreditor lainnya. Dengan kedudukan khusus tersebut, posisi kreditor
separatis berbeda dengan kreditor preferen dan kreditor konkuren yang
pelunasan piutangnya nya bergantung sepenuhnya pada mekanisme
perdamaian dan/atau secara proporsional (pro rata). Oleh sebab itu, ketika
kreditor separatis menolak rencana atau proposal perdamaian yang diajukan
debitor,
hukum
tetap
harus
memberikan
perlindungan
agar
hak
konstitusionalnya tidak dihilangkan hanya karena adanya persetujuan
mayoritas kreditor lainnya. Dalam konteks ini, frasa “kecuali Kreditor yang
tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
281 ayat (2)” dalam norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk
memastikan kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian tetap
memperoleh kompensasi atas nilai hak yang dimilikinya. Pengaturan ini
merupakan konsekuensi yuridis dari prinsip perlindungan terhadap hak
kebendaan dan asas keseimbangan dalam hukum kepailitan. Sebab, tanpa
adanya mekanisme kompensasi, pengesahan perdamaian berpotensi
menimbulkan ketidakadilan, karena kreditor separatis dapat dipaksa tunduk
pada skema restrukturisasi yang tidak disetujuinya, padahal kreditor
separatis memiliki jaminan hak kebendaan yang secara yuridis memiliki
perlindungan khusus. Selain itu, norma Pasal 286 UU 37/2004 juga
dimaksudkan untuk mencegah dominasi suara mayoritas kreditor dalam
proses perdamaian yang dapat merugikan kreditor separatis. Berkaitan
dengan hal tersebut, dalam mekanisme PKPU, keputusan perdamaian
didasarkan pada prinsip mayoritas, namun prinsip tersebut tetap tidak boleh
menghilangkan hak-hak fundamental kreditor tertentu yang secara hukum
memiliki kedudukan khusus, seperti kreditor separatis sebagaimana telah
dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, pengaturan mengenai
kompensasi bagi kreditor separatis yang menolak perdamaian merupakan
bentuk pembatasan terhadap prinsip mayoritas agar tetap sejalan dengan
asas keadilan dan perlindungan hak milik yang dijamin oleh konstitusi melalui
kerangka hukum perdata di Indonesia. Dengan demikian, untuk memastikan
pelaksanaan pemberian kompensasi dapat dilakukan kepada kreditor
separatis yang menolak rencana perdamaian, terhadap harta debitor yang
dijaminkan atas perjanjian utang piutang dengan kreditor separatis yang
menolak perjanjian perdamaian, dapat menjadi salah satu alasan dinyatakan
debitor dalam keadaan insolvensi, sebagaimana dimaksudkan dalam norma
Pasal 292 UU 37/2004. Selanjutnya, kreditor separatis dapat melaksanakan
eksekusi terhadap haknya yang melekat pada harta debitor, tentunya setelah
harta debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi oleh hakim
pengawas dalam rapat kreditor [vide norma Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 57
ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 serta Paragraf [3.13] dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, kedudukan Pasal 286
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 menjadi penting
sebagai alas hukum hak eksekusi terhadap harta debitor atau pemberian
kompensasi kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang
menolak rencana perdamaian. Oleh karena itu, harta debitor yang dijaminkan
kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan harus dinyatakan dalam
kondisi insolvensi sebagaimana maksud dan tujuan norma Pasal 292 UU
37/2004, sehingga kemudian hak kreditor separatis untuk mendapatkan
57
pelunasan/pembayaran
terhadap
piutang
yang
dimilikinya
dapat
dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelaksanaan proses perdamaian antara
debitor dan kreditor yang menerima rencana perdamaian yang memiliki
kedudukan setara. Secara a contrario, apabila Pasal 286 dihapuskan dari
norma Pasal 292 UU 37/2004 justru mengakibatkan kreditor pemegang
agunan hak kebendaan yang tidak menyetujui rencana atau proposal
perdamaian tidak segera mendapatkan haknya berupa pelunasan utang dari
pihak debitor pailit serta kehilangan sifat atau kedudukan khusus dibanding
kreditor-kreditor lainnya, yang menyetujui rencana perdamaian dari debitor.
[3.12.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tidak diakomodirnya Pasal
289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, berbeda
dengan mekanisme perlindungan hukum yang khusus diberikan kepada
kreditor separatis yang dijamin dalam norma Pasal 292 juncto Pasal 286 UU
37/2004. Mekanisme perlindungan hukum terhadap para kreditor, baik
kreditor separatis, kreditor preferen, maupun kreditor konkuren yang tidak
menyetujui rencana atau proposal perdamaian debitor diatur dalam norma
Pasal 289 UU 37/2004 yang menyatakan, “Apabila rencana perdamaian
ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu
kepada pengadilan dengan cara menyerahkan kepada pengadilan tersebut
salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian pengadilan harus menyatakan
Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari
Hakim
Pengawas, dengan
memperhatikan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)”.
Berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004 tersebut, maka Mahkamah
perlu menguraikan kedudukan serta relevansi Pasal 289 apabila dimasukkan
dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon dapat menjadi
salah satu alasan untuk menjatuhkan putusan pernyataan pailit yang tidak
dapat ditawarkan perdamaian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati
secara saksama, eksistensi norma Pasal 289 UU 37/2004 esensinya adalah
untuk menentukan mekanisme apabila rencana perdamaian ditolak maka
hakim pengawas segera memberitahukan kepada pengadilan dan kemudian
pengadilan menyatakan debitor pailit dengan memperhatikan ketentuan
norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004. Sementara itu, jika dicermati lebih
lanjut ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004 menegaskan bahwa
bagi debitor dan kreditor yang memberi suara mendukung rencana
perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara
dalam rapat, dapat meminta kepada pengadilan agar berita acara rapat
diperbaiki jika berdasarkan dokumen yang ada terdapat kekeliruan yang
berakibat ditolak. Oleh karena itu, syarat yang ditegaskan dalam norma Pasal
283 ayat (1) UU 37/2004 masih membuka ruang terhadap putusan
pernyataan pailit, sebagaimana telah dijatuhkan berdasarkan norma Pasal
289 UU 37/2004, dapat dibatalkan apabila telah ternyata terdapat
perdamaian yang memenuhi norma Pasal 283 ayat (2) dan ayat (3) UU
37/2004. Artinya, ketentuan norma Pasal 289 UU 37/2004 adalah norma yang
masih memungkinkan dibukanya perdamaian lanjutan antara debitor dan
kreditor jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam norma
Pasal 283 UU 37/2004. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah tepat
jika norma Pasal 289 UU 37/2004 dapat menjadi alasan dijatuhkannya
58
putusan pernyataan pailit yang tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian
sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004.
Lebih lanjut, berkenaan dengan norma Pasal 289 juncto Pasal 290 UU
37/2004 yang dapat ditafsirkan masih membuka ruang perdamaian kedua
bagi debitor dan kreditor, sejatinya telah tertutup setelah berlakunya Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021) bertanggal
28 Desember 2021 yang menyatakan, “Debitor yang dinyatakan pailit akibat
rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan
Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi
rencana perdamaian”. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud
menilai legalitas SEMA 5/2021 dimaksud, menurut Mahkamah, ditutupnya
kemungkinan perdamaian kedua terhadap debitor yang telah dinyatakan
pailit dalam norma Pasal 289 UU 37/2004, di satu sisi, dapat dipahami jika
upaya perdamaian kedua tersebut dengan maksud hanya bernuansa
mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan. Namun sebaliknya,
apabila debitor pailit dan kreditor mempersoalkan tawaran rencana
perdamaian yang pernah ditolak didasarkan adanya kekeliruan berita acara
yang kemudian rencana perdamaian dimaksud ditolak berdasarkan norma
Pasal 283 UU 37/2004 dan juga sebagaimana yang dimaksudkan dalam
SEMA 5/2021, maka terhadap hal yang demikian menurut Mahkamah tidak
tepat dan tidak memberikan rasa keadilan apabila rencana perdamaian
dimaksud tidak dipertimbangkan kembali oleh hakim pengawas dan
pengadilan. Dengan demikian, berkenaan dengan adanya kekeliruan dalam
rencana perdamaian seharusnya tidak serta merta dipersamakan dengan
adanya upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan sehingga
menutup ruang bagi debitor dan kreditor untuk mendapatkan akses forum
dibukanya kembali rencana perdamaian lanjutan. Hal ini disebabkan karena
sebenarnya perdamaian bagi pihak yang terdampak adanya putusan pailit,
khususnya debitor dan kreditor, adalah akses untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
pertimbangan hukum tersebut di atas. Sebab, pada hakikatnya, akses
penyelesaian sengketa secara perdamaian, sepanjang hal tersebut dapat
dicapai dalam tahapan perdamaian dan tidak menjadi alasan/modus untuk
mengulur-ulur waktu penyelesaian kepailitan, seharusnya tetap harus dibuka,
karena pada perkara-perkara yang mengandung sengketa yang bersifat
privat
maka
kesepakatan
para
pihak
untuk
mengakhiri
perselisihan/sengketanya dengan perdamaian merupakan forum yang paling
utama dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “Pasal 286” jika tidak
diganti dengan frasa “Pasal 289” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004
bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “tidak
dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004
tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas karena dalam
59
implementasinya sering terjadi perdebatan terkait tahapan pengurusan
kepailitan yang berasal dari gagalnya proses PKPU. Berkenaan dengan dalil
Pemohon a quo, menurut Mahkamah, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004
adalah mengatur berkaitan dengan telah tidak dapat lagi diwujudkannya
perdamaian pada tahapan perdamaian, baik karena tidak ditawarkannya
perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau perdamaian tidak disahkan
oleh pengadilan. Oleh karena itu, semangat penyelesaian perkara kepailitan
adalah bersifat cepat (speedy trial). Semangat tersebut kemudian salah satu
karakter dalam peradilan yang menyelesaikan perkara kepailitan, yaitu upaya
hukum yang tersedia adalah dari putusan pengadilan tingkat pertama
langsung kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan tidak
terdapat upaya hukum melalui pengadilan tingkat banding. Dalam konteks
norma Pasal 292 UU 37/2004, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah
juga memiliki semangat yang sama, di mana dalam norma Pasal 292 UU
37/2004 tersebut ditegaskan berkenaan dengan putusan pernyataan pailit
yang didasarkan pada ketentuan norma Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291
UU 37/2004, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Artinya, ketentuan
norma Pasal 292 UU 37/2004 sudah tidak dapat dibuka kembali perdamaian
dikarenakan semua tahapan penyelesaian dengan perdamaian telah dilewati
dan perdamaian pada hakikatnya tidak dapat diwujudkan. Lebih lanjut,
berkenaan dengan
telah
tertutupnya kesempatan
untuk
dilakukan
perdamaian dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 maka harta debitor pailit
secara langsung dalam keadaan insolvensi. Dalam konteks permohonan a
quo, apabila Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak memberikan
kepastian hukum maka hal tersebut justru dapat berakibat hilangnya esensi
penyelesaian perkara pailit yang harus dilakukan secara cepat, baik
mekanisme upaya hukumnya, maupun penyelesaian yang meliputi
pengurusan dan pemberesan kepailitan. Sebab, hakikat norma Pasal 292 UU
37/2004 adalah dalam konteks mengejawantahkan penyelesaian perkara
kepailitan dimaksud yang harus dilakukan secara cepat.” [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026, hlm. 75-81]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
a quo telah ternyata memiliki esensi yang sama, yakni berkaitan dengan norma
Pasal 292 UU 37/2004 yang dimaksudkan agar Pasal 286 UU 37/2004
diubah/diganti dengan Pasal 289 UU 37/2004. Oleh karena itu, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026 mutatis mutandis berlaku
pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil
permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak melanggar jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh para
60
Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon sepanjang berkaitan dengan
norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan
Pemohon VIII sepanjang berkaitan dengan pengujian Pasal 293 ayat (2)
UU 37/2004 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.5]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XXIV/2026 sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 292 UU
37/2004 mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum Putusan
a quo;
[4.6]
Pokok permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan
Pemohon VIII sepanjang berkaitan dengan pengujian Pasal 292 UU
37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
61
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat diterima;
2. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan
Pemohon VIII sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dapat
diterima;
3. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan
Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
Hakim Konstitusi Arsul Sani sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal
292 UU 37/2004 sebagai berikut.
[6.1] Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXIV/2026, saya,
Hakim Konstitusi Arsul Sani, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion)
sepanjang dan sebatas terhadap hal yang selengkapnya terurai di bawah ini.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
norma Pasal 292 dan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
37/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945). Para Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah
Konstitusi (Mahkamah): (i) menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit
yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285,
Pasal 289 atau Pasal 291, seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan
harta pailit, dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi”; dan (ii)
62
menyatakan Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi
kepentingan hukum”.
Bahwa berkenaan dengan pengujian terhadap Pasal 292 UU 37/2004, saya
telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap pertimbangan
hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang
diucapkan terlebih dahulu pada tanggal yang sama dengan putusan permohonan a
quo, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menjadi objek permohonan
selengkapnya berbunyi, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon, frasa
“Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diubah atau dimaknai
dengan frasa “Pasal 289”, karena Pasal 286 UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur
mengenai putusan pernyataan pailit dalam mana suatu perdamaian tidak dapat lagi
ditawarkan. Padahal ihwal putusan pernyataan pailit dan tidak dapat ditawarkannya
lagi suatu perdamaian adalah substansi pokok Pasal 292 UU a quo. Selain itu,
sebagaimana termuat dalam petitum permohonan, Pemohon juga memohon agar
ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa “demi hukum langsung
dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan”.
Bahwa permohonan a quo, pembentuk undang-undang (dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat/DPR dan Presiden) telah memberikan keterangan baik lisan
yang dibacakan di hadapan persidangan Mahkamah maupun keterangan tertulis
selengkapnya yang disampaikan kepada Mahkamah. Dalam hal ini, keterangan
tertulis Presiden disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2026,
sedangkan keterangan tertulis DPR disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal
11 Maret 2026.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, menurut hemat saya, terdapat
2 (dua) hal yang perlu dijawab dan dipertimbangkan dalam kerangka
konstitusionalitas norma yang dimohonkan. Pertama, apakah perujukan atau
pengacuan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diganti
dengan frasa “Pasal 289”, sehingga aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terpenuhi.
63
Kedua, apakah ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 perlu ditambahkan frasa
“demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” agar aspek
kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) juga
lebih terpenuhi.
Bahwa untuk memahami dengan lebih baik substansi Pasal 292 UU 37/2004
yang menyebut Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 291 UU 37/2004, terlebih dahulu
perlu dikutip selengkapnya isi ketiga pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian
disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284
ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: a. harta
Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh
lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin; c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau
persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain
yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja
sama untuk mencapai hal ini; dan/atau d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan
oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk
pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan
yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat
kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku
terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang
tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat
(2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku
mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus
dinyatakan pailit.
Sedangkan Pasal 289 UU 37/2004, menyatakan:
Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera
memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan
kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus
menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan
dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 283 ayat (1).
64
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,
pada dasarnya pembentuk undang-undang memiliki ruang yang luas untuk
menentukan kebijakan hukum yang akan diputuskan dan kemudian diberlakukan
sebagai norma dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, merumuskan norma
pasal yang akan menjadi bagian ketentuan suatu undang-undang, termasuk
keluasan dalam menentukan rujukan atau pengacuan terhadap ayat dan/atau pasal
lain dalam undang-undang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Angka 271
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, ruang kebijakan hukum demikian
harus tetap berpegang pada prinsip rasionalitas dalam perumusan norma. Prinsip
rasionalitas dalam pembentukan undang-undang dan peraturan perundang-
undangan lainnya, antara lain meliputi keharusan untuk memperhatikan aspek
koherensi dan kontekstualitas norma atau bagian norma dalam suatu pasal. Artinya,
pembentuk undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan harus
memastikan koherensi norma atau bagian dari norma (berupa kata atau frasa)
dalam satu pasal undang-undang dengan norma-norma lain baik dalam satu pasal
maupun dalam pasal lainnya. Selain itu, pembentuk undang-undang dan/atau
peraturan perundang-undangan juga berkewajiban memastikan bahwa norma atau
bagian dari norma (berupa kata atau frasa), termasuk dalam hal ini berupa rujukan
atau pengacuan ayat dan/atau pasal lain, dapat dijelaskan secara rasional
mengenai relevansi, ketersambungan dan/atau kontekstualitas kata atau frasa
tersebut dalam keseluruhan norma yang menjadi substansi suatu pasal. Hal ini
diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip rasionalitas yang melatarbelakangi kata
atau frasa sebagai bagian dari norma dalam (pasal) undang-undang terpenuhi
sebagai pilihan kebijakan hukum dalam pembentukan undang-undang.
Bahwa dengan mengacu pada hal sebagaimana dikemukakan di atas dan
dengan merujuk pada doktrin Noscitur a Sociis yang dikenal dalam ilmu perundang-
undangan, maka apabila suatu kata atau frasa, in casu frasa “Pasal 286”, dianggap
tidak jelas atau ambigu keberadaannya dalam konteks keseluruhan norma,
pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan koherensi, relevansi,
ketersambungan dan kontekstualitas kata atau frasa dalam norma tersebut dalam
keseluruhan norma pasal bersangkutan, in casu Pasal 292 UU 37/2004. Dalam hal
ini, keberadaan suatu kata atau frasa dalam norma pasal secara utuh harus dapat
dijelaskan maknanya dengan menghubungkan atau mengasosiasikannya dengan
65
kata dan/atau frasa lain yang terdapat di sekitarnya, terutama pasal yang
bersangkutan, in casu frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292
UU 37/2004. Tegasnya, kata atau frasa tertentu dalam suatu norma hukum tidak
berdiri sendiri secara terisolasi, akan tetapi merupakan bagian yang membentuk
satu kesatuan norma yang saling melengkapi dan memberikan petunjuk tentang
makna yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, termasuk dalam hal ini
perujukan atau pengacuan terhadap ayat atau pasal tertentu untuk menjadi bagian
norma suatu pasal dalam undang-undang.
Bahwa setelah mencermati dengan saksama keterangan pembentuk undang-
undang yang disampaikan kepada Mahkamah, saya tidak mendapati dalam
keterangan tersebut yang dengan jelas dan tegas menerangkan alasan atau sebab-
sebab norma Pasal 292 UU 37/2004 juga memasukkan Pasal 286 sebagai salah
satu pasal yang dirujuk atau diacu. Keterangan pembentuk undang-undang,
terutama dari Presiden, lebih menekankan bahwa perujukan atau pengacuan Pasal
286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas
terhadap (norma) Pasal 292 UU 37/2004. Demikian pula, jika ditilik pada Naskah
Akademik RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU)
yang mendasari proses pembentukan UU 37/2004, juga tidak terdapat penjelasan
perihal rujukan atau pengacuan tersebut.
Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana dikutip di atas dimulai dengan
frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan...”. Dengan meminjam konsepsi penafsiran gramatikal-kontekstual,
dalam batas penalaran yang wajar, jika frasa tersebut dihubungkan dengan frasa
selanjutnya setelah perujukan atau pengacuan terhadap pasal-pasal lainnya dalam
Pasal 292 UU 37/2004, yakni “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”, dapat
disimpulkan bahwa rangkaian norma dalam Pasal 292 tersebut hendak mengatur
akibat putusan pernyataan pailit. Dalam hal ini, perujukan pada Pasal 285 dan Pasal
291 tidak mengandung ambiguitas norma karena kedua Pasal tersebut memang
mengatur atau setidaknya menyebut tentang (akibat) putusan pernyataan pailit
debitur jika dibaca dalam konteks keseluruhan normanya. Namun demikian,
menurut saya, perujukan atau pengacuan pada Pasal 286 merupakan hal yang
ambigu, karena Pasal 286 UU 37/2004 hanya sebatas mengatur prinsip bahwa
perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur dengan pengecualian.
66
Tegasnya, Pasal 286 ini mengatur tentang akibat dari sebuah perdamaian dalam
proses penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan mengatur, dan bahkan
sama sekali tidak menyebut atau menunjukkan keadaan atau akibat dari suatu
putusan pernyataan pailit. Terlebih, keterangan yang disampaikan pembentuk
undang-undang tidak menjelaskan rasionalitas mengapa Pasal 286 tersebut dirujuk
atau diacu dalam rumusan norma Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana telah
disinggung di atas.
Bahwa dari kutipan Pasal 289 UU 37/2004 di atas, Pasal ini mengatur keadaan
di mana pengadilan harus menyatakan pailit debitur yang bersangkutan ketika
rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh para kreditur. Dengan
demikian, substansi Pasal 289 memiliki “titik pertautan” dengan substansi Pasal 285
[khususnya ayat (3)] dan Pasal 281 [khususnya ayat (2)] UU 37/2004, yakni
mengatur tentang jatuhnya putusan pailit. “Titik pertautan” demikian tidak tampak
pada norma Pasal 286 jika disandingkan dengan norma Pasal 285 dan norma Pasal
291 tersebut.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal kedua yang terdapat dalam
permohonan para Pemohon mengenai Pasal 292 UU 37/2004, yakni apakah perlu
ditambahkan frasa “seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta
pailit, dan/atau” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Terhadap hal kedua ini, sekali
lagi saya berpendapat perlu dirujuk pada apa yang telah dipertimbangkan dan
diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal yang sama sebelum pengucapan putusan
atas permohonan a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah pada pokoknya telah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal
292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 tidak dimaknai ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan
pailit mengakibatkan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi
yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat
kreditur dan dituangkan dalam berita acara.
Bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025
tersebut, Mahkamah sejatinya telah menyatakan pendiriannya terhadap apa yang
didalilkan oleh para Pemohon berkenaan dengan ketidakpastian hukum yang timbul
akibat tidak adanya norma yang jelas/tegas dalam UU 37/2004 tentang kapan
67
dimulainya keadaan insolvensi debitur pailit. Dengan demikian, meskipun
permohonan a quo tidak menguji Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana
Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, oleh karena pertimbangan dan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 berkelindan dengan
apa yang dipersoalkan oleh para Pemohon a quo, dan saya sependapat dengan
pertimbangan dan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, maka bagian dari
petitum para Pemohon berkenaan dengan penambahan frasa “seketika dalam
keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau” tidak dapat dikabulkan
karena tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam Putusan
Mahkamah
Nomor 14/PUU-XXIV/2026 sejauh
relevan
dengan
substansi
permohonan para Pemohon secara mutatis mutandis menjadi pendapat berbeda
saya dalam permohonan para Pemohon a quo.
Bahwa terhadap pengujian materiil atas norma Pasal 292 ayat (2) UU 37/2004,
saya sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah
terhadap permohonan a quo. Demikian pula, berkenaan dengan kedudukan hukum
para Pemohon, saya sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan
Mahkamah a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, menurut saya,
Mahkamah seyogianya mengabulkan permohonan para Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum sebatas untuk sebagian, namun tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon dimaksud, yakni sebatas mengenai frasa “Pasal
286” pada norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan frasa “Pasal 289”. Dalam
hal ini, saya berpendapat bahwa pada dasarnya Pasal 292 UU 37/2004 tetap
konstitusional secara bersyarat, bukan inkonstitusional secara bersyarat. Dengan
demikian, Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya dinyatakan tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang frasa “Pasal 286” diubah menjadi frasa “Pasal 289”, sehingga Pasal 292
UU 37/2004 menjadi berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal
289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.
***
68
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.07 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu
oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
69
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); 49 b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 50 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengajukan pengujian norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 292: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Pasal 293 ayat (2): “Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.” 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII juga berprofesi sebagai kurator yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit [vide Bukti P-1, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P- 6, Bukti P-7, dan Bukti P-8]. Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak memberikan kepastian hukum karena tidak dirumuskan secara tegas, menimbulkan ambiguitas dan banyak penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya. Hal ini secara khusus dan aktual dialami oleh Pemohon I ketika menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara Nomor 35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 4. Bahwa berlakunya frasa “upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung” dalam norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 menurut Pemohon I 51 sampai dengan Pemohon VIII mengakibatkan secara faktual hak konstitusionalnya dirugikan karena frasa tersebut menimbulkan ambiguitas dan menyebabkan adanya campur tangan kejaksaan yang berpotensi terjadinya abuse of power terhadap profesi kurator. Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Dalam hal ini, Pemohon I selain sebagai advokat juga kurator yang menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara Nomor 35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst [vide perbaikan permohonan hlm. 12] yang menurut anggapan Pemohon I tidak mendapatkan jaminan kejelasan atas berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 karena dalam pelaksanaan norma-norma a quo ditafsirkan berbeda-beda atau ambigu. Dalam kaitan ini, Pemohon I telah dapat menjelaskan secara faktual kerugian hak konstitusional yang dialami karena berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sedangkan terkait dengan Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII membuktikan dirinya selain sebagai advokat juga berprofesi sebagai kurator [vide Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-8] sekalipun tidak terdapat uraian mengenai penanganan perkara kepailitan yang dilakukannya, namun dalam batas penalaran yang wajar sebagai kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit (boedel pailit) maka setidak-tidaknya berpotensi suatu saat akan menangani perkara-perkara kepailitan, di mana sebagai kurator, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII membutuhkan perlindungan hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit, serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit. Namun, dengan berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Pemohon III, Pemoho
