PUU
Tahun 2025
85/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Ahmad Soffan Aly
Tanggal Putusan: 2025-06-26
UU Diuji: UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 85/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 7 Mei 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia bernama Ahmad Soffan Aly, S.H.,
berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 28 April 2025,
memberikan kuasa kepada Muhammad Qabul Nusantara,
S.H., M.H., Misbahul Munir Ali., S.H., M.H., Dr. Dewa Krisna
Prasada, S.H., M.H., I.G. Druvananda Abhiseka, S.H., M.H.,
I.G. Sadian Dwi Ratmadja, S.H., M.H., Sunarto Efendi, S.H.,
Ferdian Zakiy Saputra, S.H., dan Bayu Yusya Uwaiz Al
Khorni, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
87/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 16 Mei 2025 dengan Nomor 85/PUU-XXIII/2024
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
85/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
85.85/PUU/TAP.MK/Panel/05/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 85/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Mei 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
85.85/PUU/TAP.MK/HS/05/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Mei
2025;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel pada tanggal 27 Mei 2025
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d.
bahwa pada saat pelaksanaan Sidang Panel dengan agenda
Perbaikan Permohonan tanggal 17 Juni 2025, Pemohon
menyampaikan perbaikan permohonannya pada pukul 11.00
WIB,
padahal
perbaikan
permohonan
paling
lambat
diserahkan pada tanggal 10 Juni 2025 [vide Risalah Sidang,
tanggal 27 Mei 2025, hlm.29], sehingga perbaikan
permohonan Pemohon lewat waktu. Terhadap hal tersebut
telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Panel kepada
Pemohon, dan Pemohon telah pula mengakui perihal
3
perbaikan permohonannya yang telah lewat waktu [vide
Risalah Sidang, tanggal 17 Juni 2025, hlm.3 s.d. hlm.5];
e. bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, Mahkamah menerima
surat Pencabutan atau Penarikan Kembali Permohonan
Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025, dengan alasan bahwa
terdapat kekurangan yang harus disempurnakan oleh
Pemohon karena berkaitan dengan legal standing Pemohon,
sedangkan Pemohon tidak memiliki kesempatan lagi untuk
memperbaiki permohonannya. Selain itu, pada bagian
Petitum juga perlu disempunakan karena terdapat kesalahan
tata letak kalimat yang akan menjadi norma yang berlaku
secara umum atau erga omnes jika dikabulkan.
f.
bahwa terhadap surat Pencabutan atau Penarikan Kembali
Permohonan Perkara a quo, Mahkamah membuka sidang
kembali dengan agenda Konfirmasi Pencabutan atau
Penarikan Kembali Permohonan, yang dilaksanakan pada
hari Senin, 23 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Dalam
persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan, pada
pokoknya membenarkan perihal pencabutan perkara a quo
dengan alasan salah satunya adalah karena masih terdapat
hal yang perlu disempurnakan dari permohonan a quo [vide
Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2025, hlm.1];
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
h. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf e dan huruf f serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 23 Juni 2025, telah berkesimpulan
4
perihal pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara
Nomor
85/PUU-XXIII/2025
adalah
beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo;
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025
mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
5
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan, M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan,
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska
Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh
Pemohon dan atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
6
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 5 Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan, M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan, M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh Pemohon dan atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur 6 ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
