PUU
Tahun 2024
85/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).
Tanggal Putusan: 2024-12-24
UU Diuji: UU 4/2023, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 10/1998, UU 7/1992, UU 13/1968, UU 23/1999
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR" berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Gelatik Griya Bintaro Blok E5, Kelurahan
Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Wicaksana Dramanda, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Rayam II No. 62B, RT 002/RW 014, Kelurahan
Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
:
Mario Angkawidjaja, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kampung Lembursawah, RT 006 RW 001, Kelurahan
Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 April 2024 memberi kuasa kepada
Miko Susanto Ginting, S.H., M.A., adalah advokat dan konsultan hukum yang
beralamat dan berkedudukan hukum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2,
2
Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Jakarta 12190, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Bank Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Lembaga Penjamin
Simpanan;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dan
Pihak Terkait Lembaga Penjamin Simpanan;
Memeriksa bukti-bukti surat/tulisan para Pemohon, Presiden, dan Pihak
Terkait Otoritas Jasa Keuangan;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Bank
Indonesia, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan, dan Pihak Terkait Lembaga
Penjamin Simpanan.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
73/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 85/PUU-XXII/2024 pada 17 Juli 2024,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 14 Agustus 2024 dan diterima
di Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
1.2
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU No. 24/2003”) jo. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU No. 8/2011”) jo. Pasal
29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU No. 48/2009”) (Bukti P-03, P-04, dan P-05),
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
1.3
Bahwa Pasal 9 ayat (2) undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”) jo.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 15/2019”) (Bukti P-06 dan P-07),
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.4
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“PMK No. 2/2021”) (Bukti P-08), menyatakan:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
1.5
Bahwa UU No. 4/2023 yang menjadi objek permohonan pengujian materiil
sebagaimana telah diuraikan di atas adalah salah satu jenis peraturan
perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang keberadaannya diatur
4
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019, dengan
ketentuan berbunyi sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”;
1.6
Bahwa sebagai “the guardian and the sole interpreter of constitution”,
Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan atau pasal, kata, atau frasa di dalam undang-undang
agar berkesesuaian dengan norma dan nilai-nilai konstitusi. Sehingga,
terhadap pasal, kata, atau frasa di dalam undang-undang yang memiliki
makna yang bertentangan dengan desain ketatanegaraan, yang
menjadikan desain atau struktur ketatanegaraan menjadi tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Penafsiran ini penting guna memastikan desain atau struktur
ketatanegaraan Indonesia bersifat koheren sehingga menimbulkan
kepastian hukum sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materil UU No. 4/2023
terhadap UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
2.1. Kedudukan Hukum PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 jo. UU No. 8/2011
menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
5
d. lembaga negara.”;
2. Bahwa, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 jo. UU No.
8/2011 menyatakan bahwa:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 jo.
UU No. 8/2011 terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang, yakni 1)
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon dan 2)
adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa oleh karena itu, PARA PEMOHON terlebih dahulu
menguraikan kualifikasi PARA PEMOHON dalam mengajukan
permohonan ini, sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON I sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
dan dosen yang beraktivitas di perguruan tinggi sebagai pengajar
Hukum Tata Negara yang juga mengajar materi perkuliahan
berkaitan dengan hukum lembaga negara pada badan hukum
perguruan tinggi Universitas Djuanda, Bogor yang memiliki
kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya
dalam
bidang
pengabdian
masyarakat,
serta
mempunyai perhatian besar terhadap aspek-aspek lembaga
negara independen (Bukti P-09 dan P-10);
b. Bahwa PEMOHON II sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia dan dosen yang beraktivitas di perguruan tinggi sebagai
pengajar Hukum Tata Negara yang juga mengajar materi
perkuliahan berkaitan dengan hukum lembaga negara pada badan
hukum perguruan tinggi Universitas Islam Bandung yang memiliki
kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya
dalam
bidang
pengabdian
masyarakat,
serta
mempunyai perhatian besar terhadap aspek-aspek lembaga
negara independen (Bukti P-11 dan P-12);
6
c. Bahwa PEMOHON III adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berstatus mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P-13 dan Bukti P-
14) sekaligus juga merupakan nasabah Bank Perkreditan Rakyat;
2.2 Kerugian Konstitusional PARA PEMOHON
1. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU No. 23/2004 jo. UU No. 8/2011 harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi (Bukti P-15 dan P-
16);
2. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan
kembali oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 jo.
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan
Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang
menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan
Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
7
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik,
badan hukum, pemerintah daerah, lembaga, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil Undang-Undang
terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam Judicial
Review in Perspective, 1995) (Bukti P-17, P-18, dan P-19);
3. Bahwa 5 (lima) syarat munculnya kerugian hak konstitusional
sebagaimana dipersyaratkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diuraikan di dalam angka 1 di atas, akan diuraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa PARA PEMOHON mempunyai kepentingan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 berupa kepentingan akan adanya
suatu sistem perbankan dan moneter yang independen, serta
pembagian urusan yang tepat diantara lembaga-lembaga tersebut
berdasarkan
doktrin
constitutional
monetary
(monetary
constitutionalism).
Secara
teoritik,
lembaga
constitutional
monetary ini adalah lembaga-lembaga yang menjalankan tata
kelola sistem moneter, dalam hal ini Bank Indonesia, OJK, dan
LPS,
yang
berdasarkan
konstitusi
Indonesia
haruslah
independen, dan dijauhkan dari intervensi eksternal, sehingga tata
kelola sistem moneter dapat dilakukan melalui pertimbangan
teknokratik, tanpa intervensi politik, sebagaimana termaktub di
dalam Pasal 23D UUD 1945 yang menyebutkan:
“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan,
kewenangan,
tanggung
jawab,
dan
independensinya diatur dengan undang-undang.”
PARA PEMOHON juga mempunyai hak konstitusional untuk
memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif, serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kepentingan dan hak konstitusional tersebut sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi:
8
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
yang mana kepentingan dan hak-hak tersebut telah terlanggar
atau berpotensi terlanggar karena keberadaan Pasal 7 angka 57
UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan
ayat (7) huruf a UU 24/2004, Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023 yang
mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l UU No. 24/2004, dan Pasal 276
angka 13 UU No. 4/2023 yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU
No. 9/2016;
2. Bahwa PEMOHON I adalah seorang dosen dan peneliti di
Universitas Djuanda, Bogor dalam bidang Hukum Tata Negara
sekaligus merupakan nasabah di Bank Negara Indonesia atas
nama diri PEMOHON I (Bukti P-20);
3. Bahwa salah satu fokus kajian dari PEMOHON I adalah terkait
dengan keberadaan lembaga-lembaga regulator independen,
yang menurut PEMOHON I adalah salah satu capaian dalam
reformasi kelembagaan pasca jatuhnya Soeharto pada 1998;
4. Bahwa PEMOHON II adalah seorang dosen dan peneliti
Universitas Islam Bandung dalam bidang Hukum Tata Negara
sekaligus merupakan nasabah di Bank Central Asia (Bukti P-21);
5. Bahwa salah satu aspek ketatanegaraan yang menjadi fokus
kajian dari PEMOHON II adalah terkait dengan kelembagaan
negara pasca reformasi di Indonesia;
6. Bahwa PEMOHON III sebagai Perorangan WNI juga merupakan
nasabah yang memiliki tabungan atau simpanan di Bank
Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor
(Bukti P-22);
7. Bahwa kepentingan dan hak PEMOHON III sebagai nasabah
sebuah Bank Perkreditan Rakyat dapat terdampak secara
langsung oleh pelaksanaan kewenangan LPS. Secara empiris,
9
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang paling banyak
dilikuidasi oleh LPS. Hanya dalam kurun waktu 1 Januari sampai
dengan 29 April 2024 saja, terdapat 10 Bank Perkreditan Rakyat
yang dilikuidasi oleh LPS dengan pembayaran klaim sebesar
Rp237 miliar terhadap 42.248 nasabah (Bukti P-23). Mengingat
besarnya kewenangan LPS tersebut, maka PEMOHON III
memiliki kepentingan untuk langsung untuk memastikan agar
pengambilan keputusan oleh LPS dilakukan secara independen
berdasarkan pertimbangan professional judgement, yang tidak
dipengaruhi kepentingan politik. Kepentingan dan hak PEMOHON
III sangat rentan tercederai apabila pengambilan keputusan LPS
dalam melaksanakan kewenangannya tidak dilakukan secara
independen;
8. Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh PARA PEMOHON
dalam pengujian materiil berpotensi merugikan kepentingan
maupun hak konstitusional PARA PEMOHON, baik sebagai
warga negara maupun sebagai nasabah bank, berupa jaminan
atas suatu sistem perbankan yang independen dan pembagian
urusan yang tepat bagi bank sentral dan lembaga-lembaga
constitutional monetary lainnya sebagaimana dimuat dalam Pasal
23D UUD 1945. Selain itu, ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh
PARA PEMOHON juga berpotensi merugikan kepentingan
maupun hak konstitusional PARA PEMOHON, yakni hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dimuat dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Potensi kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud di atas
terjadi karena terganggunya atau setidak-tidaknya berpotensi
mengganggu independensi LPS dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai lembaga regulator independen, sebagaimana
akan diuraikan lebih lanjut pada alasan-alasan permohonan;
10
9. Bahwa kepentingan PARA PEMOHON sebagai nasabah
penyimpan di Bank adalah pihak yang paling terdampak secara
langsung jika pengambilan keputusan LPS diambil secara tidak
profesional dan tidak berdasarkan kaidah-kaidah pengambilan
keputusan berbasis bukti dan pengetahuan (evidence based
decision making), tetapi melalui pengambilan keputusan berbasis
pada intervensi politik. Hal ini tidak terlepas dari fungsi LPS yang
melakukan
fungsi
untuk
menjamin
simpanan
nasabah,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 angka 3 UU No. 4/2023
yang menambahkan Pasal 3A pada UU No. 24/2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan, yang berbunyi :
“Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan
melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada
Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah.”
Sebagai nasabah Bank, PARA PEMOHON merupakan pihak
yang akan terdampak secara langsung oleh keputusan LPS di
dalam melaksanakan fungsi penjaminan tersebut di atas. Oleh
karenanya, PARA PEMOHON memiliki kepentingan langsung
untuk memastikan bahwa keputusan LPS dan tindakan-tindakan
terkait dengan pelaksanaan fungsi penjaminan harus didasarkan
pada keputusan berbasis bukti dan keahlian (teknokratik) semata;
10. Bahwa bank pada esensinya merupakan himpunan dana dari
masyarakat (nasabah) dalam bentuk simpanan. Uang yang
terdapat di Bank pada dasarnya bukan milik pemilik bank, tetapi
milik nasabah (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan). Berdasarkan konstruksi
pemikiran di atas, jelas bahwa kepentingan dan kerugian pada
nasabah lebih besar dibandingkan dengan kepentingan dari
pemilik bank;
11. Bahwa PARA PEMOHON sebagai nasabah juga secara tidak
langsung berkontribusi terhadap pembayaran Premi Penjaminan
LPS yang dilakukan oleh Bank, melalui berbagai pungutan-
pungutan, biaya-biaya, dan bunga-bunga pinjaman yang
11
dibebankan oleh Bank kepada PARA PEMOHON dan nasabah-
nasabah Bank lainnya. Oleh karenanya, PARA PEMOHON
memiliki hubungan kerugian dan kepentingan sebab akibat yang
kuat, apabila LPS sebagai lembaga penjamin simpanan tidak
menjalankan tugas dan kewenangannya secara Independen,
dimana PARA PEMOHON sebagai nasabah, memiliki ekspektasi
bahwa pengambilan keputusan LPS dilaksanakan secara
independen sesuai dengan jaminan independensi pada lembaga-
lembaga constitutional monetary yang dijamin oleh Pasal 23D
UUD 1945;
12. Bahwa LPS merupakan lembaga independen sebagaimana
dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 7 angka 2 UU No. 4/2023
yang mengubah Pasal 2 ayat (3) UU No. 24/2004 sebagai berikut:
“Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang
independen,
transparan,
dan
akuntabel
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.”;
13. Bahwa jaminan atas tabungan atau simpanan yang dilakukan oleh
LPS yang merupakan sebuah lembaga independen merupakan
jaminan hukum bahwa tabungan atau simpanan PARA
PEMOHON akan dilindungi dan dikembalikan kepada PARA
PEMOHON dalam bentuk pembayaran klaim penjaminan (vide
Pasal 7 angka 12 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 17 ayat
(1) UU No. 24/2004), manakala bank tempat PARA PEMOHON
menyimpan tabungan atau simpanan mengalami kegagalan
sehingga harus dilakukan penutupan;
14. Bahwa jaminan atas simpanan PARA PEMOHON oleh LPS
dilakukan dengan dasar pembayaran premi penjaminan yang
dilakukan oleh bank dengan memotong dari dana simpanan
PARA PEMOHON sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf
d dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan LPS No. 1 Tahun 2023 tentang
Program
Penjaminan
Simpanan
(BUKTI
P-24)
yang
menyebutkan:
Pasal 3 ayat (1) huruf d
“1) Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank wajib:
…..
d. membayar premi Penjaminan.”
12
Pasal 11 ayat (2)
“Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari
rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap
periode”;
15. Bahwa status LPS sebagai sebuah lembaga independen
melahirkan pengharapan yang wajar (legitimate expectation) pada
diri PARA PEMOHON bahwa seluruh permasalahan perbankan
yang berpotensi membahayakan tabungan atau simpanan PARA
PEMOHON pada bank akan ditangani oleh LPS secara
independen atau tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga
seluruh tindakan penanganan permasalahan perbankan yang
dilakukan oleh LPS sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan
best practices yang diakui di dunia perbankan (pendekatan
teknokratik);
16. Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang
mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU No.
24/2004 yang mewajibkan Dewan Komisioner LPS mengajukan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
guna mendapatkan
persetujuan
Menteri
Keuangan
telah
mengakibatkan atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar berpotensi mempengaruhi independensi LPS.
17. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 UU No.
4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l UU No. 4/2004
dan Pasal 276 angka 13 UU No. 4/2023 yang menyisipkan Pasal
20B ayat (1) UU No. 9/2016 yang memberikan wewenang bagi
LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam
penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK berpotensi
menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank
Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort. Apalagi
kewenangan LPS dalam penempatan dana pada bank dalam
penyehatan memiliki syarat yang berbeda yang lebih mudah,
dalam hal ini yang tidak memenuhi Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek berdasarkan prinsip Syariah yang dipunyai BI. Akibat
ketidakjelasan dan tumpang tindih ini, maka timbul potensi
13
membebani LPS, dalam hal ini menurunkan kemampuan LPS dan
mengarah pada gagalnya LPS untuk menjalankan fungsi
utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah yang merupakan
bentuk perlindungan terhadap simpanan PARA PEMOHON;
18. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh PARA
PEMOHON telah mengakibatkan pengharapan yang wajar
(legitimate expectation) bahwa pelaksanaan fungsi penjaminan
simpanan yang baik dan penanganan permasalahan perbankan
akan dilakukan secara independen berpotensi menjadi hilang, dan
oleh karenanya melanggar jaminan atas kepastian hukum bagi diri
PARA PEMOHON sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
19. Bahwa selain sebagai warga negara dan nasabah bank,
PEMOHON I dan PEMOHON II juga merupakan seorang dosen
dan peneliti yang bergerak pada fokus kajian lembaga-lembaga
regulator independen dan kelembagaan negara pasca reformasi
di Indonesia. PEMOHON I dan PEMOHON II telah melaksanakan
dua kegiatan utama, yakni penelitian terhadap lembaga-lembaga
regulator independen dan publikasi hasil penelitian tentang
lembaga-lembaga regulator independen, khususnya di Indonesia;
20. Bahwa pada kegiatan penelitian terkait lembaga-lembaga
regulator independen, PEMOHON I dan PEMOHON II telah
melakukan serangkaian penelitian dalam rangka reformasi
kelembagaan dan ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini pada
pokoknya bertujuan untuk memperkuat eksistensi lembaga-
lembaga regulator independen yang ada di Indonesia;
21. Bahwa PEMOHON I secara konsisten telah memproduksi
pengetahuan dan melakukan publikasi tentang lembaga regulator
independen dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan
negara. Contoh publikasi yang telah diterbitkan oleh PEMOHON I
berkaitan dengan persoalan independensi dari perspektif
ketatanegaraan adalah karya ilmiah berjudul The Interpretation of
Article 33 of the Indonesian Constitution and Its Impact on
14
Independent Regulatory Agencies yang diterbitkan di Australian
Journal of Asian Law pada 2020 (Bukti P-25);
22. Bahwa PEMOHON II secara konsisten telah memproduksi
pengetahuan dan melakukan publikasi tentang kelembagaan
negara pasca reformasi di Indonesia dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Contoh publikasi yang telah
diterbitkan oleh PEMOHON II berkaitan dengan persoalan
kelembagaan negara adalah karya ilmiah berjudul Urgensi
Pengujian Formil di Indonesia: Menguji Legitimasi dan Validitas
yang diterbitkan di Jurnal Konstitusi pada 2021 (Bukti P-26);
23. Bahwa pada konteks ini, selain karena adanya kepentingan
konstitusional yang terlanggar atau berpotensi terlanggar,
PEMOHON I dan PEMOHON II mengajukan permohonan a quo
juga sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai
seorang dosen dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 60 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU No.
14/2005”), yang menyebutkan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berkewajiban untuk:
a. melaksanakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.” (Bukti P-27);
24. Bahwa oleh karenanya, PEMOHON I dan PEMOHON II
beranggapan permohonan judicial review ini juga merupakan
bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam
menjalankan hasil kajian keilmuannya, yang melihat potensi
kerugian konstitusional yang luas pada nasabah perbankan, dan
masyarakat luas jika norma yang diajukan tidak dibatalkan;
25. Bahwa berdasarkan pada penjelasan aktivitas PEMOHON I dan
PEMOHON II tersebut, keberadaan pasal-pasal yang diuji oleh
PEMOHON I dan PEMOHON II dalam permohonan a quo akan
melemahkan LPS sebagai salah satu lembaga regulator
independen dan menjadi sebuah kemunduran dalam reformasi
kelembagaan dan ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karenanya,
PEMOHON I dan PEMOHON II memiliki hak konstitusional
15
sebagai dosen dan peneliti yang selama ini memperjuangkan hak
dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 60 UU No. 14/2005.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas bahwa PARA
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji UU No.
4/2023 dari sisi kapasitas PARA PEMOHON sebagai ‘Perorangan WNI’
maupun dari sisi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 7 angka
57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk
mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a
sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” UU
No. 24/2004, Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU No. 4/2004, dan Pasal 276 angka 13 UU No. 4/2023 yang
menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU No. 9/2016 yang dihadapkan dengan Pasal
23D, Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, PARA PEMOHON memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian terhadap pasal-pasal a quo yang telah secara faktual,
atau setidak-tidaknya potensial, melanggar hak konstitusional PARA
PEMOHON. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka independensi LPS
akan dikembalikan sebagai sebuah lembaga regulator independen, yang
dengan demikian akan memulihkan pula kepastian hukum bahwa LPS dapat
menjalankan fungsinya dalam menjamin simpanan nasabah, yang pada
akhirnya dapat memenuhi hak konstitusional PARA PEMOHON.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
INKONSTITUSIONALITAS
PERSETUJUAN
RENCANA
KERJA
DAN
ANGGARAN OPERASIONAL LPS OLEH MENTERI KEUANGAN
(Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat
(6), dan ayat (7) huruf a UU No. 24/2004 tentang LPS bertentangan dengan
Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945)
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU No. 4/2023 yang mengubah
Pasal 2 ayat (4) UU No. 24/2004 dinyatakan secara tegas bahwa
“Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang
16
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.”;
3.2 Bahwa Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat
(4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU No. 24/2004 telah memperkecil
independensi LPS sekaligus membuka ruang intervensi politik terhadap
fungsi dan kewenangan LPS, yakni dengan memberikan kewenangan
persetujuan rencana kerja dan anggaran operasional LPS kepada Menteri
Keuangan. Adapun rumusan Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang
mengubah Pasal 86 ayat (4), (6) dan (7) huruf a UU No. 24/2004 adalah
sebagai berikut:
Pasal 86 ayat (4) menyebutkan:
“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan untuk
mendapat persetujuan.”
Pasal 86 ayat (6) menyebutkan:
“Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja
dan
anggaran
tahunan
untuk
kegiatan
operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30
November tahun berjalan.
Pasal 86 ayat (7) huruf a menyebutkan:
“Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang memuat:
1. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
2. …
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”;
3.3 Bahwa dengan adanya kewenangan persetujuan Menteri Keuangan
terhadap rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional LPS,
dapat memperkecil makna independensi LPS serta membuka ruang
intervensi politik, sehingga telah mengikis hak konstitusional PARA
PEMOHON untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3.4 Bahwa hubungan antara konsep independensi LPS dan jaminan
konstitusional terhadap pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tidak terlepas dari
17
konsep dan perkembangan hukum ketatanegaraan modern kontemporer
yang melihat adanya kebutuhan akan lembaga negara keempat, di luar
lembaga tradisional yang digariskan dalam trias politica Montesquieu.
Bruce Ackerman (2000) di dalam tulisannya the New Separation of
Powers, melihat adanya kebutuhan “spesialisasi fungsional” untuk
menghadapi tantangan pengaturan yang semakin kompleks dan
terspesialisasi pada area-area pemerintahan tertentu, termasuk di
dalamnya adalah area pemerintahan menyangkut ekonomi, moneter,
perbankan, dan keuangan dimana LPS masuk sebagai salah satu
regulator.
Pada
area-area
pemerintahan
terspesialisasi
tersebut,
keputusan lembaga regulator harus dapat diprediksi dan diantisipasi oleh
para stakeholders, dalam kasus a quo adalah nasabah. Untuk mencapai
hal ini, maka model keputusan dari lembaga independen haruslah bersifat
teknokratik, diisi oleh para profesional dalam bidangnya, yang memiliki
pengalaman, keahlian dan kemampuan, serta integritas tinggi. Lebih dari
itu juga harus bersifat independen dalam makna terisolasi dari
pengaruh/intervensi politik (Bukti P-28);
3.5 Bahwa kehadiran lembaga negara dengan spesialisasi fungsional dan
independen ini adalah untuk memastikan keputusan lembaga negara
tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan teknokratik dengan
berbasis pada professional judgment yang berbasis pada ilmu dan fakta
(evidence based decision making). Pada model keputusan teknokratik,
keputusan yang diambil memiliki derajat kepastian, yang dapat diprediksi
dan diantisipasi oleh para pemangku kepentingan, dalam kasus a quo
PARA PEMOHON sebagai nasabah. Kontras dengan model keputusan
teknokratik adalah model keputusan politik, yang didasarkan pada
agregasi kepentingan kelompok-kelompok politik. Model keputusan politik,
memiliki
derajat
ketidakpastian
yang
sangat
tinggi,
sehingga
menyebabkan keputusannya tidak dapat diprediksi dan diantisipasi oleh
pemangku kepentingan;
3.6 Bahwa berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, PARA PEMOHON
melihat dengan adanya pelibatan Menteri Keuangan, sebagai lembaga
yang sifatnya politis, dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk
kegiatan operasional LPS, maka jaminan akan adanya suatu sistem
18
perbankan yang independen dan pembagian urusan yang tepat bagi bank
sentral
dan
lembaga-lembaga
constitutional
monetary
lainnya
sebagaimana Pasal 23D UUD 1945, hak kolektif untuk pembangunan
masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana Pasal 28C ayat (2) serta
hak kepastian hukum yang tercantum di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 terlanggar atau berdasarkan penalaran yang wajar berpotensi
terlanggar, mengingat persetujuan tersebut dapat menciptakan pengaruh
yang tidak semestinya (undue influence) di dalam keputusan-keputusan
LPS;
3.7 Bahwa hadirnya lembaga negara independen di Indonesia, termasuk LPS,
tidak terlepas dari aspirasi pada saat reformasi, dimana keputusan-
keputusan lembaga ekonomi dan moneter sering kali dibuat berdasarkan
pertimbangan kepentingan para predator pencari rente (rent-seeking
predatory) dari elite yang berkuasa pada saat itu. Salah satu contoh dalam
sektor perbankan adalah terkait dengan keputusan Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998. Dimana keputusan untuk
mengucurkan dana BLBI sebagai bagian dari langkah penyelamatan
sistem keuangan dan perbankan di Indonesia diambil secara tidak
independen dan didasarkan pada motif pencarian rente. Pada akhirnya,
keputusan tersebut menimbulkan penyalahgunaan dari para bankir dan
pemilik bank penerima BLBI yang menyisakan persoalan hingga hari ini.
Berdasarkan data Menteri Keuangan, tercatat kewajiban obligor BLBI
kepada negara masih tersisa sebesar 110,4 triliun rupiah (Bukti P-29);
3.8 Bahwa keputusan pengucuran dana BLBI pada 1997-1998 tidak terlepas
dari pengaruh kepentingan politik pencarian rente yang kuat, dimana bank-
bank yang diselamatkan merupakan bank-bank yang memiliki afiliasi politik
yang kuat dengan penguasa saat itu, yakni Presiden Soeharto. Masuknya
kepentingan politik predator ini tidak terlepas dari desain kelembagaan
yang ada pada saat itu, yang tidak memberikan independensi terhadap
Bank Indonesia. Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral berada di bawah kekuasaan Presiden
serta diberikan kekuasaan yang besar bagi Dewan Moneter yang diketuai
oleh Menteri Keuangan. Demikian pula pengangkatan Dewan Direksi yang
masih dilakukan oleh Presiden, atas rekomendasi Dewan Moneter, dimana
19
Ketua Dewan Moneter adalah Menteri Keuangan dan anggota-anggotanya
sebagian besar adalah anggota kabinet yang merupakan bawahan
Presiden;
3.9 Bahwa dengan adanya kasus BLBI akibat tidak independennya sistem
moneter, keuangan, dan perbankan tersebut telah memberikan refleksi
mendalam kepada para pengambil kebijakan dan mendorong langkah
politik reformasi untuk menjamin independensi bank sentral secara
konstitusional di dalam Pasal 23D sebagai hasil amandemen keempat
UUD 1945. Pencantuman bank sentral dan independensinya ke dalam
konstitusi telah mendapatkan dukungan yang luas pada pembahasan
Amandemen UUD pada saat itu. Salah satu refleksi mendalam terhadap
kebutuhan adanya independensi lembaga di dalam mengelola sistem
moneter, keuangan, dan perbankan disampaikan oleh Abdul Khaliq Ahmad
dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan memberikan pernyataan sebagai
berikut (Lihat Buku VII Naskah Komprehensif Halaman 174-175):
“Sebagai bank sentral, BI memiliki kewenangan di bidang
penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. BI juga mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan
pengawasan bank. Dengan demikian, kedudukan BI akan menjadi
lembaga tinggi negara sederajat dengan lembaga-lembaga tinggi
negara yang sudah ada. Oleh karena itu, menurut Fraksi
Kebangkitan Bangsa, dengan dimasukkannya pengaturan tentang
BI di dalam Undang-Undang Dasar, maka independensi Bank
Indonesia sebagai bank sentral diharapkan akan makin kukuh dan
terbebas dari intervensi kekuatan lain. Merebaknya kasus-kasus
besar perbankan akhir-akhir ini makin menyadarkan kita bahwa
saatnya sekarang meningkatkan kinerja BI dengan pengaturannya
secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar” (Bukti P-30);
3.10 Bahwa kehadiran LPS yang bersifat independen tidak dapat dipisahkan
dari
konteks
hubungannya
dengan
independensi
bank
sentral
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 23D UUD 1945. Bahkan, pada
Penjelasan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (“UU No. 23/1999”) telah disebutkan secara
eksplisit bahwa LPS merupakan salah satu badan yang sangat diperlukan
dalam melaksanakan tugas BI. Dengan demikian, meskipun independensi
LPS tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945, independensi LPS
merupakan suatu konsekuensi logis dalam rangka mendukung tugas bank
sentral yang independen sebagaimana pertimbangan MK dalam Putusan
20
Nomor 25/PUU-XII/2014 yang mengaitkan urgensi independensi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan independensi bank sentral walaupun OJK
tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945 (Bukti P-31 dan P-32);
3.11 Bahwa eksistensi LPS selayaknya OJK tidak dapat dipisahkan dari tugas
BI sebagai bank sentral, termasuk di dalamnya fungsi pengawasan bank
dan penjaminan simpanan. Dalam perjalanannya, fungsi tersebut dipecah
kepada lembaga-lembaga lain, antara lain fungsi pengawasan bank oleh
OJK dan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS yang sesuai dengan best
practices di berbagai negara dan sesuai dengan doktrin constitutional
monetary. Oleh karena itu, frasa ‘bank sentral’ dalam Pasal 23D UUD 1945
perlu dibaca secara lebih luas sebagai satu kesatuan sistem tata kelola
moneter dan perbankan independen yang di dalamnya mencakup BI, OJK,
dan LPS, mengingat fungsi moneter, keuangan, dan perbankan tidak akan
optimal tanpa kehadiran OJK dan LPS. Dengan bahasa lain, Pasal 23D
UUD 1945 sejatinya tidak hanya dibaca dalam konteks “bank sentral”
melainkan dalam pemaknaan monetary constitution yang menunjukkan
lembaga-lembaga di bidang moneter dan perbankan, baik BI, OJK, dan
LPS harus memiliki karakter yang sama, yakni independen;
3.12 Bahwa LPS sebagai lembaga regulator independen, yang secara
bersama-sama dengan BI dan OJK untuk menjaga kestabilan sistem
moneter, keuangan, dan perbankan Indonesia, mempunyai kedudukan
yang penting secara konstitusional (constitutionally important). Sejak 2006,
MK sudah berpegang pada pendirian bahwa posisi constitutional
importance suatu lembaga tidak selalu ditandai dengan diaturnya lembaga
tersebut di dalam UUD 1945 [vide Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-
VI-2006]. MK menekankan bahwa lembaga yang mempunyai sifat
constitutional importance tersebut tercermin pada pertalian fungsi yang
dijalankannya dengan ketentuan di dalam konstitusi [vide Putusan MK
Nomor 30/PUU-XX/2022];
3.13 Bahwa salah satu contoh dari lembaga constitutional importance di atas
ialah lembaga OJK, yang meskipun tidak diatur secara eksplisit di dalam
UUD 1945, OJK memiliki kedudukan yang penting secara konstitusional
(constitutionally important) mengingat fungsi yang dijalankannya berkaitan
erat dengan fungsi Bank Sentral yang diatur di dalam Pasal 23D UUD 1945
21
[vide Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor
112/PUU-XX/2022]. Oleh karena itu, perlakuan yang sama harus pula
diterapkan kepada LPS sebagai lembaga independen yang fungsinya
berhubungan erat dengan fungsi bank sentral. Hal ini juga dapat mengacu
kepada pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh yang menyebutkan LPS sebagai
salah satu lembaga yang mempunyai sifat constitutional importance [vide
Putusan MK Nomor 26/PUU-XXII/2024];
3.14 Bahwa tindakan intervensi politik kepada LPS sebagai lembaga
independen yang mempunyai kedudukan constitutional importance secara
nyata bertentangan dengan semangat Pasal 23D UUD 1945 yang
menjamin independensi bank sentral secara khusus dan tata kelola sistem
moneter, keuangan, dan perbankan secara umum serta dapat turut
menyebabkan
hilangnya
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.15 Bahwa sebelum pembentukan UU No. 4/2023, LPS telah memiliki dan
menjalankan kewenangannya dengan independen karena UU No. 24/2004
mengatur secara koheren dan konsisten independensi LPS baik secara
fungsional, kelembagaan, maupun keuangan;
3.16 Bahwa pengaturan Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah
Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU No. 24/2004 yang
mempersyaratkan persetujuan Menteri Keuangan pada rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS merupakan kebijakan
yang menggerogoti jaminan independensi kelembagaan dan keuangan
yang dimiliki oleh LPS. Meskipun persetujuan Menteri pada dua dokumen
(rencana operasional dan anggaran) tersebut tidak tampak berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi LPS, tetapi sejatinya keberadaan kewenangan
Menteri Keuangan dapat mempengaruhi LPS dalam melaksanakan
fungsinya secara independen. Persetujuan Menteri Keuangan di dalam
ketentuan a quo dapat menjadi instrumen kontrol yang represif dari
Pemerintah untuk menekan kemandirian LPS dalam memilih kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan
likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (vide
Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (2) huruf
22
b UU No. 24/2004). Padahal Pemerintah dan Menteri Keuangan
merupakan pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan atas pilihan
kebijakan LPS pada bidang-bidang tersebut. Misalnya, Menteri Keuangan
dapat saja menolak rencana kerja dan anggaran tahunan apabila rencana
dalam dua rancangan dokumen tersebut mengindikasikan kebijakan yang
bertentangan dengan preferensi Pemerintah. Bahkan jika dikaitkan
dengan Pasal 276 angka 28 UU No. 4/2023 yang menyisipkan Pasal 36C
ayat (1) UU No. 9/2016 yang berisi pengaturan "Dalam hal terjadi ancaman
krisis
yang
berpotensi
mengakibatkan
merosotnya
kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem
Keuangan,
Lembaga
Penjamin
Simpanan
dapat
memberikan
penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank
dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan permasalahan
perekonomian nasional", maka menunjukkan bahwa kewenangan
persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana kerja tahunan dan
anggaran LPS secara potensial dapat diarahkan pada kepentingan
pemerintah semata. Dengan demikian, potensial ada perlakuan yang
berbeda antara dana milik Pemerintah pada bank dengan dana yang
dimiliki oleh nasabah. Padahal anggaran penjaminan LPS bersumber dari
kontribusi masyarakat atau nasabah. Belum lagi persoalan Pasal 276
angka 28 UU No. 4/2023 yang menyisipkan Pasal 36C ayat (1) UU No.
9/2016 yang menggunakan frasa "ancaman krisis" yang potensial
multitafsir menjadi berupa "ancaman" semata, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum karena LPS dapat dipaksa memberikan jaminan
terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank padahal baru
bersifat ancaman, belum kondisi faktual krisis;
3.17 Bahwa intervensi Pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri
Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a
quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai
kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara
profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan
politik;
3.18 Bahwa meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi
kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak
23
memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing).
Dari sisi kebutuhan dan keseimbangan, ketentuan yang sangat
intervensionis pada perencanaan kerja dan keuangan untuk kegiatan
operasional LPS tidak memiliki alasan yang kuat, menimbang desain
kelembagaan LPS yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh
anggota Dewan Komisioner, dimana seluruh keputusan LPS harus diambil
melalui proses musyawarah untuk mufakat (vide Pasal 7 angka 46 UU No.
4/2023 yang mengubah Pasal 72 ayat (1) UU No. 24/2004). Konsep
kepemimpinan kolektif kolegial merupakan bentuk internal checks and
balances yang menjadi ciri lembaga-lembaga independen berdasarkan
teori ketatanegaraan modern, seperti yang disebutkan dalam “The New
Separation of Powers – Bruce Ackerman” adalah bentuk mereduksi
kebutuhan pengawasan eksternal dari Pemerintah sehingga dapat
memurnikan tujuan pembentukan lembaga independen untuk mengelola
suatu kewenangan secara profesional dan berbasis expertise;
3.19 Bahwa dari sudut pandang akuntabilitas, penghapusan kewenangan
Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan pada rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS berdasarkan Pasal 7
angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan
ayat (7) huruf a UU No. 24/2004, tidak akan mengurangi akuntabilitas dari
LPS. LPS memiliki mekanisme akuntabilitas lain yang secara proporsional
tetap menjaga aspek independensi LPS, mulai dari: pelaporan kinerja
kelembagaan triwulanan dan tahunan kepada Presiden dan DPR (vide
Pasal 7 angka 58 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat (2) dan
(3) UU No. 24/2004), penyampaian informasi kepada masyarakat secara
terbuka mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan LPS tahun berakhir dan
rencana kebijakan tahun mendatang (vide Pasal 7 angka 58 UU No.
4/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat (7) UU No. 24/2004), dan pelaporan
keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR (vide Pasal 7 angka 58 UU
No. 4/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat (8) dan (9) UU No. 24/2004).
Berbeda dengan mekanisme akuntabilitas tersebut, kewenangan Menteri
Keuangan pada pasal a quo dapat secara tidak proporsional
mengintervensi independensi LPS;
24
3.20 Bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan pesetujuan
pada rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS
pada pasal a quo menimbulkan pengawasan ganda, mengingat pula dalam
komposisi Dewan Komisioner LPS sendiri telah terdapat 1 (satu) orang
pejabat setingkat eselon I dari Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan (vide Pasal 7 angka 39 UU No. 4/2023 tentang PPSK
yang mengubah ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a UU No. 24/2004);
3.21 Bahwa keberadaan persetujuan Menteri Keuangan untuk memberikan
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional bagi LPS merupakan anomali yang tidak ditemukan pada
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
lembaga independen lainnya, khususnya yang lingkup pekerjaannya
berada di sektor keuangan, seperti halnya OJK;
3.22 Bahwa International Association of Deposit Insurers (IADI) pada 2014 telah
mengeluarkan IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance
Systems. Salah satu prinsip utama yang dinyatakan adalah governance
atau tata kelola dengan menyebutkan bahwa "the deposit insurer should
be operationally independent, well-governed, transparent, accountable,
and insulated from external interference" atau lembaga penjamin
simpanan harus independen secara operasional, memiliki tata kelola yang
baik, transparan, akuntabel, dan terisolasi dari campur tangan eksternal.
Terdapat 9 (sembilan) kriteria penting dari Prinsip Governance ini yang 3
(tiga) diantaranya memiliki relevansi dengan independensi. Ketiga kriteria
penting dari Prinsip Governance yang relevan adalah: “(1) The deposit
insurer is operationally independent. It is able to use its powers without
interference from external parties to fulfil its mandate. There is no
government, central bank, supervisory or industry interference that
compromises the operational independence of the deposit insurer; (2) The
governing body of the deposit insurer is held accountable to a higher
authority; dan (3) The deposit insurer has the capacity and capability (e.g.
human resources, operating budget, and salary scales sufficient to attract
and retain qualified staff) to support its operational independence and the
fulfilment of its mandate.” Ketiga kriteria tersebut menunjukkan badan
seperti the deposit insurer atau lembaga penjamin simpanan secara
25
operasional harus independen, yakni tanpa campur tangan dari pihak
eksternal, tidak ada campur tangan pemerintah, bank sentral, pengawas
atau industri yang membahayakan dan dapat mengganggu operasional
lembaga penjamin simpanan. Kalaupun lembaga penjamin simpanan
bertanggung jawab, maka ia bertanggung jawab kepada otoritas yang lebih
tinggi. Terlebih lagi, hal yang penting karena memiliki relevansi dalam
pengujian ini, yakni lembaga penjamin simpanan harus memiliki kapasitas
dan kapabilitas, baik dalam sumber daya manusia, anggaran operasional,
dan skala gaji yang memadai (guna mempertahankan staf yang
berkualitas) sebagai dukungan kemandirian dan independensi operasional
dan pemenuhan tugas dan fungsinya (Bukti P-33);
3.23 Bahwa dengan demikian, Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang
mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU No. 24/2004
yang menyebutkan mengenai persetujuan Menteri Keuangan terhadap
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS tidak
sesuai dengan Prinsip Governance dalam IADI Core Principles. Frasa
"untuk mendapatkan persetujuan" seolah-olah menunjukkan Lembaga
Penjamin Simpanan berada di bawah kendali dan supervisi Kementerian
Keuangan. Desain tersebut nyata-nyata bertentangan pula dengan IADI
Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems;
3.24 Bahwa kalaupun Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara
memiliki kebutuhan untuk mengetahui rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional LPS, maka seharusnya cukup dengan
memberikan pemberitahuan untuk kemudian dicatat oleh Bendahara
Negara. Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023
yang mengubah Pasal 86 ayat (4) UU No. 24/2004 sepanjang frasa "untuk
mendapatkan persetujuan" seharusnya dicabut dan dibatalkan. Dengan
demikian pula, Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86
ayat (6) UU No. 4/2024 yang berbunyi: "Menteri Keuangan memberikan
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat tanggal
30 November tahun berjalan" juga harus turut dicabut dan dibatalkan.
Selanjutnya, Pasal 7 angka 57 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 86
ayat (7) huruf a UU No. 4/2024 yang menyebutkan bahwa "rencana kerja
26
dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6)" khusus frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan" juga harus turut dicabut dan dibatalkan;
INKONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN LPS DALAM PENEMPATAN
DANA PADA BANK (Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal
6 ayat (1) huruf l UU No. 24/2004 dan Pasal 276 angka 13 UU No. 4/2023
yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU No. 9/2016 bertentangan dengan
Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), serta 28D ayat (1) UUD 1945)
3.25 Bahwa Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU No. 24/2004 telah menggeser fungsi Bank Indonesia sebagai
“lender of last resort” kepada LPS. Lebih jelas, ketentuan tersebut
berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
…
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan”;
3.26 Bahwa kewenangan LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada
bank dalam penyehatan selanjutnya dioperasionalisasikan dalam Pasal
276 angka 13 UU No. 4/2023 yang mengubah sebagian UU No. 9/2016
sebagai berikut:
Pasal 276 angka 13 yang menyisipkan Pasal 20B, Pasal 20C, dan
Pasal 20D UU No. 9/2016, menyebutkan:
“Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan
dana pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan.”
Pasal 20B
(1) Lembaga
Penjamin
Simpanan
berwenang
melakukan
penempatan dana pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan.
(2) Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam penyehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
permintaan Otoritas Jasa Keuangan, setelah Otoritas Jasa
Keuangan melakukan analisis kelayakan permintaan Bank.
(3) ….
(4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank
dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas,
27
yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia.
(5) ….
(6) ….
(7) ….
(8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus memberikan
jaminan
berupa
aset
yang
dianggap
layak
untuk
pengembalian penempatan dana.
Pasal 20C
(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B, Lembaga Penjamin
Simpanan berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
b. melarang Bank Sistemik untuk melakukan tindakan tertentu;
c. menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis;
d. memerintahkan
pemegang
saham
untuk
melakukan
penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris; dan
e. menunjuk pihak lain sebagai pengelola statuter dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D.
(2) Setelah Bank Sistemik menerima penempatan dana dari
Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima
penempatan dana secara lebih intensif sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang
menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 20D
(1) Selama jangka waktu penempatan dana Lembaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik atau selama Bank Sistemik
belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik
dilarang:
a. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak
terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen
yang telah diperjanjikan sebelumnya;
b. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank
Sistemik; dan
c. melakukan pembagian dividen.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
28
(3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, PSP, pegawai,
dan/atau pihak terafiliasi dilarang menggunakan penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan
mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri.
(4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik.
3.27 Bahwa ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa penempatan
dana oleh LPS hanya dapat dilakukan apabila bank yang berstatus
sebagai “bank dalam penyehatan” tidak memenuhi syarat sebagai
penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas
jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia;
3.28 Bahwa syarat agar Bank dapat memperoleh pinjaman likuiditas jangka
pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip
Syariah dari Bank Indonesia diatur di dalam Pasal 276 angka 11 UU No.
4/2023 yang mengubah Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 9/2016,
sebagai berikut:
Pasal 276 angka 11 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 20 ayat (2)
UU No. 9/2016, menyebutkan:
“Untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik harus
memenuhi persyaratan:
1. solvabilitas;
2. agunan yang cukup;
3. proyeksi arus kas yang memadai.”;
Pasal 276 angka 11 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 20 ayat (4)
UU No. 9/2016, menyebutkan:
“Pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas
jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah harus dijamin dengan
agunan yang cukup berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar dalam
hal Bank Sistemik tidak memiliki surat berharga sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang cukup; dan
c. aset tetap yang dimiliki Bank Sistemik dalam hal Bank Sistemik
tidak memiliki agunan surat berharga sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dalam jumlah yang cukup.”;
3.29 Bahwa berdasarkan ketentuan yang diuraikan di atas, dapat dilakukan
tafsir secara sistematis bahwa yang dimaksud dengan frasa “Bank
Sistemik …., yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
29
berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia”, yang dapat menerima
penempatan dana dari LPS adalah Bank yang tidak memenuhi
persyaratan solvabilitas dari Bank Indonesia, tidak memiliki agunan
yang cukup, dan tidak memiliki proyeksi arus kas yang memadai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 angka 11 UU No. 4/2023 yang
mengubah Pasal 20 ayat (2) UU No. 9/2016;
3.30 Bahwa penempatan dana maupun pinjaman/pembiayaan jangka pendek
berkaitan erat dengan fungsi lender of last resort dalam konsep perbankan
disebut sebagai Emergency Liquidity Assistance (ELA). Dalam praktik
perbankan di dunia, ELA ini merupakan kewenangan yang diberikan
kepada bank sentral sebagai pilihan terakhir ketika perbankan kesulitan
mendapatan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnisnya,
khususnya saat periode gejolak keuangan yang menyebabkan nasabah
menarik uangnya dari bank (bank run). Selain itu, jika merujuk pada
konsep pencegahan terjadinya bank run, ada tiga solusi yang
dimungkinkan, yakni lender of last resort, suspension of convertibility, dan
deposit insurance. Khusus untuk lender of last resort dan deposit
insurance ini akan memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa
penarikan dana yang dilakukannya akan dapat dipenuhi bank sehingga
tidak menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan yang dapat mengganggu
stabilitas perbankan. Dari konsepsi ini, maka menggabungkan lender of
last resort yang seharusnya di bank sentral dengan deposit insurance
(pada Lembaga Penjamin Simpanan) akan menimbulkan tumpang tindih
fungsi dan kewenangan yang tidak sesuai dengan konsepsi perbankan
tersebut;
3.31 Bahwa berdasarkan uraian penambahan kewenangan LPS berupa
penempatan dana, menjadikan LPS difungsikan sebagai ‘lender of last
resort’ yang secara desain seharusnya dilaksanakan fungsinya oleh Bank
Indonesia. Bahkan, ketentuan a quo memberikan fungsi tersebut kepada
LPS disertai dengan risiko yang sangat besar, yakni melakukan
penempatan dana pada bank yang menurut Bank Indonesia tidak layak
mendapatkan fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek ataupun
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip Syariah;
30
3.32 Bahwa desain kebijakan penempatan dana oleh LPS pada bank dalam
penyehatan, secara jelas memperlihatkan bahwa pembentuk undang-
undang memberikan standar yang berbeda antara Bank Indonesia
dengan LPS untuk dapat memberikan fasilitas berupa bantuan likuiditas
bagi bank dalam penyehatan, dimana standar bagi LPS diatur lebih
rendah daripada standar yang ditetapkan bagi Bank Indonesia. Adapun
standar lebih rendah tersebut tercermin dari perbedaan syarat pemberian
pinjaman atau pembiayaan likuiditas dari Bank Indonesia dengan syarat
penempatan dana dari LPS. Pada syarat pemberian pinjaman atau
pembiayaan likuiditas dari Bank Indonesia, syarat yang harus dipenuhi
secara kumulatif oleh bank adalah pemenuhan syarat solvabilitas,
memiliki agunan yang cukup, dan memiliki proyeksi arus kas yang
memadai (vide Pasal 276 angka 11 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal
20 ayat (2) UU No. 9/2016). Di sisi lain, syarat yang harus dipenuhi oleh
bank untuk mendapatkan penempatan dana LPS cukup dengan
memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk
pengembalian penempatan dana, tanpa ada syarat solvabilitas dan
proyeksi arus kas yang memadai (vide Pasal 276 angka 13 yang
menyisipkan Pasal 20B ayat (8) UU No. 9/2016);
3.33 Bahwa syarat yang lebih rendah bagi bank untuk dapat mengakses
fasilitas penempatan dana dari LPS, berdasarkan penalaran yang wajar,
akan turut meningkatkan risiko yang harus ditanggung oleh LPS.
Misalnya, ketika bank yang diberikan fasilitas penempatan dana dari LPS
tetap mengalami kegagalan, hal ini tentu akan mempengaruhi
kemampuan finansial dari LPS dalam melakukan resolusi (penyelamatan
ataupun likuidasi) terhadap bank tersebut, apalagi jika bank tersebut
berstatus sebagai bank sistemik yang potensial berdampak luas pada
sistem perbankan dan keuangan nasional;
3.34 Bahwa risiko sebagaimana diuraikan di atas, juga potensial berdampak
pada kemampuan penjaminan LPS terhadap dana nasabah yang menjadi
salah satu kewenangan LPS (vide Pasal 7 angka 3 UU No. 4/2023 yang
menambahkan Pasal 3A UU No. 24/2004). Terlebih, di dalam UU a quo
tidak ditemukan adanya ketentuan yang secara tegas memisahkan antara
31
anggaran untuk penjaminan nasabah dengan anggaran untuk melakukan
penyehatan dan melakukan tindakan resolusi terhadap bank;
3.35 Bahwa kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana sejatinya
sudah pernah terjadi khususnya pada saat pandemi COVID-19. Melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (“UU No. 2/2020”), khususnya pada Pasal 11 ayat (3)
dan ayat (5) memberikan tugas bagi “Pemerintah untuk dapat
melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui …,
penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah…, yang dapat dilakukan
langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer
investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk”. Atas dasar yang ada
dalam UU No. 2/2020, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan
Dalam
Rangka
Melaksanakan
Langkah-Langkah
Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (“PP No. 33/2020”) yang di
dalamnya memuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
melakukan penempatan dana dan/atau menyediakan likuiditas kepada
bank-bank yang kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajibannya;
3.36 Bahwa mengenai pemberian kewenangan penempatan dana kepada LPS
berdasarkan PP No. 33/2020, M. Fajar Marta dalam Opini Harian Kompas
pada 17 Juli 2020 yang berjudul “BI yang Bukan Lagi Lender of the Last
Resort” telah mengingatkan bahwa pemberian kewenangan LPS untuk
melakukan penempatan dana selain menggeser tugas dan fungsi Bank
Indonesia juga sejatinya “pedang bermata dua”, mengingat risiko
penempatan dana yang sebelumnya ada di Bank Indonesia berpindah ke
LPS. Menurut Fajar Marta, penempatan dana di bank oleh LPS memiliki
risiko, khususnya jika kredit yang diagunkan bank ternyata bermasalah
sehingga menyebabkan LPS menderita kerugian (Bukti P-34);
32
3.37 Bahwa pemberian kewenangan penempatan dana kepada LPS
berdasarkan PP No. 33/2020 adalah disebabkan adanya krisis COVID-
19. Timbul pertanyaan, apakah kewenangan penempatan dana kepada
LPS tersebut dapat terus dilanjutkan meski tidak ada krisis? Pertanyaan
inilah
yang
menjadikan
dasar
bahwa
pemberian
kewenangan
penempatan dana kepada LPS dalam kondisi yang normal sejatinya telah
keluar dari prinsip pembagian kewenangan antara BI, OJK, dan LPS yang
berimbang, tidak overlap, apalagi dengan syarat yang berbeda sehingga
berpotensi menurunkan kemampuan LPS dalam menjamin simpanan,
termasuk simpanan PARA PEMOHON;
3.38 Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023
yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l UU No. 24/2003 dan Pasal 276
angka 13 UU No. 4/2023 yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU No.
9/2016 yang memberikan kewenangan kepada LPS untuk dapat
melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan merupakan
ketentuan yang mengakibatkan adanya ketidakjelasan mengenai
kedudukan Bank Indonesia dan LPS terkait entitas mana diantara kedua
lembaga tersebut yang difungsikan sebagai ‘lender of last resort’. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 23D UUD 1945 sebagai dasar hukum
constitutional monetary dimana lembaga-lembaga dalam bidang moneter,
keuangan, dan perbankan seharusnya diberikan kewenangan yang tepat,
tidak tumpang tindih, dan memungkinkan masing-masing lembaga
bekerja profesional dan independen. Selain itu, kewenangan penempatan
dana oleh LPS pada Bank dalam penyehatan berpotensi melemahkan
kemampuan finansial LPS dalam melakukan penjaminan dana nasabah,
yang berdasarkan asas pengharapan yang wajar (legitimate expectation),
seharusnya dilakukan secara optimal bagi seluruh nasabah bank,
termasuk PARA PEMOHON;
3.39 Bahwa berdasarkan uraian di atas, PARA PEMOHON mendalilkan bahwa
Pasal 7 angka 6 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l
UU No. 24/2003 dan Pasal 276 angka 13 UU No. 4/2023 yang
menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU No. 9/2016 bertentangan dengan
Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
memberikan jaminan akan sistem perbankan yang independen dan
33
pembagian urusan yang tepat bagi bank sentral dan lembaga-lembaga
constitutional monetary lainnya, hak atas pembangunan masyarakat,
bangsa, dan negara serta hak kepastian hukum bagi diri PARA
PEMOHON.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, PARA PEMOHON
memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus uji materiil ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat
persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a sepanjang
frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96), sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah
Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96),
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan
34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-34 sebagai berikut:
1. Bukti P- 01
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2. Bukti P- 02
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 03
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti P- 04
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P- 05
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
6. Bukti P- 06
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan;
7. Bukti P- 07
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
35
8. Bukti P- 08
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
9. Bukti P- 09
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Giri Ahmad
Taufik;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pusat Studi
Pengembangan
Islam
Amaliyah
Indonesia
No.
47/SK/YSPIAI/II/2023 tentang Pengangkatan Sdr. Giri
Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D sebagai Dosen (Tenaga
Pendidik) Tetap pada Sekolah Pascasarjana Universitas
Djuanda Bogor;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wicaksana
Dramanda;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan
Universitas Islam Bandung No. 102/p-Y-UNISBA/SK/2/2024
tentang Pengangkatan Status Sdr. Wicaksana Dramanda,
S.H., M.H., sebagai Dosen Tetap Yayasan Universitas Islam
Bandung;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mario
Angkawidjaja;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Padjadjaran atas
nama Mario;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Putusan MK Nomor 003/PUU-I/2003;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Halaman depan buku tabungan Bank Negara
Indonesia atas nama Giri Ahmad Taufik;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Halaman depan buku tabungan Bank Central Asia
atas nama Wicaksana Dramanda;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Halaman depan buku tabungan Bank BPR NBP 31
atas nama Mario Angkawidjaya;
36
Selain itu, untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Zulkarnain Sitompul dan Indra Perwira yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12
November 2024, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Berita CNBC Indonesia terkait Pembayaran LPS
sebesar total Rp237 miliar kepada puluhan ribu nasabah di
10 BPR Bangkrut, tertanggal 2 Mei 2024;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1
Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Karya ilmiah berjudul The Interpretation of Article
33 of the Indonesian Constitution and Its Impact on
Independent Regulatory Agencies yang diterbitkan di
Australian Journal of Asian Law pada 2020;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Karya ilmiah berjudul Urgensi Pengujian Formil di
Indonesia: Menguji Legitimasi dan Validitas yang diterbitkan
di Jurnal Konstitusi pada 2021;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Karya ilmiah berjudul The New Separation of
Powers oleh Bruce Ackerman yang diterbitkan di Harvard
Law Review pada 2000;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Berita dari situs Kementerian Keuangan terkait
dengan piutang oleh para obligor BLBI sebear Rp110,4
triliun, tertanggal 5 Juni 2021;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Naskah Komprehensif Perubahan Amandemen
UUD 1945, Buku VII terkait Keuangan, Perekonomian
Nasional, dan Kesejahteraan Sosial;
31. Bukti P- 31
: Fotokopi UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014;
33. Bukti P- 33
: Fotokopi Dokumen International Association of Deposit
Insurers (IADI) terkait Core Principles for Effective Deposit
Insurance Systems yang diterbitkan pada November 2014;
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Artikel M. Fajar Amarta pada Harian Kompas pada
17 Juli 2020 yang berjudul “BI Yang Bukan Lagi Lender of the
Last Resort”.
37
1. Zulkarnain Sitompul
A. Independensi Otoritas Moneter dan Keuangan
Dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat
tanggal 15 Agustus 1998, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie menyatakan
bahwa "Bank Indonesia harus dijauhkan dari berbagai bentuk intervensi,
sehingga seluruh kebijakannya secara bulat diarahkan untuk proses
peningkatan kualitas dan stabilitas nilai mata uang Rupiah. Seperti yang telah
saya sebutkan pada kesempatan Iain, kita ingin Bank Indonesia menjadi bank
sentral yang mandiri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan
sebaik-baiknya dan kegiatannya dilindungi undang undang dari pengaruh
luar, termasuk pengaruh Pemerintah atau Presiden."
Pidato
Kenegaraan
Presiden
tersebut
menandai
awal
kelahiran
lernbagalernbaga independent di sektor keuangan yang dimulai dengan Bank
Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kemudian Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
BI sebagai lembaga independen diatur melalui Undang-Undang No. 23
Tahun 1999. Melalui UU tersebut, Gubernur Bank Indonesia tidak lagi menjadi
bagian dari kabinet, melainkan suatu institusi yang otonom dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebagai bank sentral yang
independen, BI memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter tanpa intervensi dari pernerintah. Tugas utama BI adalah
menjaga stabilitas rupiah, baik dari Sisi stabilitas harga maupun stabilitas nilai
tukar. Independensi BI diharapkan dapat memperbaiki kredibilitas kebijakan
moneter dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan yang
diambil, sehingga dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil.
Sejumlah studi empiris menunjukkan bahwa negara-negara dengan bank
sentral yang independen cenderung memiliki tingkat inflasi yang lebih rendah
dan lebih stabil. Hal ini karena bank sentral yang independen dapat fokus
pada tujuan utama kebijakan moneter, yakni stabilitas harga, tanpa
dipengaruhi oleh tekanan politik untuk mendanai defisit anggaran melalui
pencetakan uang atau pengaturan suku bunga yang tidak sesuai dengan
kondisi pasar (Alex Cukierman, Steven B. Webb, dan Bilin Neyapti,
"Measuring the Independence of Central Banks and lts Effect on Policy
Outcomes", The World Bank Economic Review Vol. 6, 1992.) & (Christopher
38
Crowe dan Ellen E. Meade, "Central Bank Independence and Transparency:
Evolution and Effectiveness", IMF Working Paper 2008.)]
Lembaga independen selanjutnya adalah LPS yang dibentuk melalui
UndangUndang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(UU LPS). Pembentukan LPS dimaksudkan untuk mencegah krisis perbankan
yang dipicu oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan jaminan terhadap
simpanan nasabah di bank serta berperan dalam proses penyelamatan dan
penutupan bank gagal. LPS memegang peranan penting dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan dengan memastikan bahwa kepentingan nasabah
tetap terlindungi bahkan ketika bank mengalami kesulitan keuangan dan
kemudian dicabut ijin usahanya. Signifikansi peran LPS tersebut bahkan
sudah disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) UU Bl, yang
menegaskan perlu dibentukan sebuah lembaga penjamin simpanan untuk
mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Lembaga independen berikutnya adalah OJK yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. OJK mengambil alih fungsi pengawasan
sektor keuangan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank Indonesia (untuk
bank) dan kementerian keuangan (untuk lembaga keuangan non-bank).
Kehadiran OJK bertujuan untuk mengintegrasikan pengawasan sektor
keuangan sehingga lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi risiko
sistemik. Seperti halnya Bl, OJK juga didesain sebagai lembaga yang
independen sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun
2011. Hal ini dimaksudkan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan
tanpa campur tangan politik. Hal ini juga sesuai dengan pertimbangan MK
dalam Putusan Nomor 25/PUU-Xll/2014 yang menekankan pentingnya
independensi OJK.
Berdasarkan uraian di atas, eksistensi Bl, OJK, dan LPS yang masing-
masing mempunyai kedudukan sebagai lembaga pengawas sektor keuangan
yang independen tidak dapat dilepaskan dari konteks krisis keuangan yang
pernah melanda Indonesia, dimana saat itu otoritas moneter dan keuangan
dipengaruhi oleh kepentingan dan tekanan politik. Setiap upaya untuk
melemahkan independensi ketiga lembaga tersebut bukan saja bertentangan
39
dengan Pasal 23D UUD 1945, tetapi juga membuka lebar kemungkinan untuk
mengulang krisis keuangan yang pernah terjadi di Indonesia.
"Independence for financial regulatory agencies matters for financial stability
for many of the same reasons that central bank independence matters. An
independent regulator can ensure that the rules of the regulatory game are
applied consistently and objectively over time. If bankers know in advance that
insolvent banks will be closed—and that lobbying to keep them open will fail—
they will behave more prudently, thereby reducing the likelihood of a full-blown
banking crisis. (Udaibir S. Das, et.al. "Financial Regulators Need
Independence" International Monetary Fund, Finance & Development,
December 2002, Volume 39, Number 4)
B. Best Practices Internasional Menyangkut Independensi dan Tata Kelola
LPS
Karakter independen dari LPS merupakan praktik umum dijumpai di
berbagai negara dengan sistem keuangan dan perbankan yang baik. Praktik
baik ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu core principles yang dibuat
oleh International Association of Deposit Insurers (IADI). Dalam core
principles ke-3 mengenai tata kelola (governance), "the deposit insurer should
be operationally independent, well-governed, transparent, accountable, and
insulated from external interference". Lantas, apakah kriteria yang dapat
mencerminkan prinsip tersebut? Tiga diantaranya ialah: (1) LPS harus
beroperasi
secara
independen
dalam
hal
mampu
menggunakan
kewenangannya tanpa intervensi dari pihak eksternal, termasuk intervensi
dari pemerintah, bank sentral, lembaga pengawas, atau industri; (2) LPS
bertanggung jawab kepada otoritas yang lebih tinggi; dan (3) LPS harus
mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk mendukung independensi
operasionalnya dan pelaksanaan tugasnya, termasuk kemampuan sumber
daya manusia dan kemampuan mengatur anggarannya sendiri.
Berdasarkan tiga kriteria di atas, LPS sepatutnya memiliki independensi
baik dalam hal menjalankan kewenangan maupun dalam hal mengatur
anggarannya sendiri. Ketentuan Pasal 86 angka 57 UU P2SK yang
mengharuskan RKAT LPS memperoleh persetujuan Menteri Keuangan
tidaklah sesuai dengan IADI Core Principles. Bahkan, ketentuan tersebut
bukanlah praktik umum di negara-negara dengan sistem keuangan dan
40
perbankan yang baik. Beberapa negara yang mengikutsertakan Menteri
Keuangan dalam mengawasi LPS-pun tidak sampai masuk terlalu jauh
kepada persetujuan anggaran LPS, seperti yang terjadi di Korea Selatan
[berdasarkan Depositor Protection Act] dan Amerika Serikat [berdasarkan
Federal Deposit Insurance Act]. Intervensi anggaran LPS oleh Kernenterian
Keuangan dalam proses ini tidak sejalan dengan independensi LPS
sebagaimana yang diatur dalam UU P2SK itu sendiri.
Tanpa adanya persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS sekalipun,
mekanisme akuntabilitas dan transparansi saat ini sejatinya sudah memadai
karena menerapkan mekanisme pengawasan berlapis, antara lain: pelaporan
kinerja kelembagaan per triwulan dan per tahun kepada Presiden dan DPR;
penyampaian informasi kepada publik menyangkut pelaksanaan kebijakan
LPS tahun kebelakang dan rencana kebijakan tahun mendatang; pelaporan
keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR serta BPK; keberadaan satu
orang perwakilan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan di dalam
komposisi Dewan Komisioner LPS; dan keberadaan Badan Supervisi LPS
yang antara lain berwenang menerima tembusan laporan keuangan tahunan
LPS dan melakukan telaahan atas anggaran operasional LPS dan meminta
penjelasan dan tanggapan LPS atas hasil telaahan Badan Supervisi
dimaksud.
Oleh sebab itu, ketentuan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS
merupakan bentuk campur tangan yang tidak memenuhi dasar kebutuhan
(necessary) dan keseimbangan (balancing) mengingat anggaran yang
dipergunakan LPS tidak bersumber dari APBN. Alih-alih memperkuat
akuntabilitas LPS, ketentuan tersebut justru menimbulkan efek kontra
produktif terhadap independensi LPS, dan pada akhirnya akan menurunkan
kepercayaan nasabah terhadap simpanannya di bank dan terhadap sistem
perbankan secara keseluruhan.
Perlu pula dikemukan bahwa kedudukan Ketua DK LPS dalam KSSK
adalah setara dengan kedudukan anggota KSSK lainnya. Jika pengaturan
sebelumnya Ketua Dk LPS tidak memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan KSSK, pengaturan tersebut telah diubah oleh UU P2SK dengan
diberikannya hak suara kepada Ketua DK LPS.
41
C. Kewenangan LPS dalam Menempatkan Dana
Persoalan selanjutnya yang perlu diketengahkan di sini ialah ketentuan
Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK, yang menambah
kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan. Kewenangan penempatan
dana tersebutjuga diberikan untuk bank bukan bank sistemik dalam
penyehatan. Pada faktanya, kewenangan penempatan dana tersebut sudah
ada sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 (PP
33/2020), sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-
Undang. Dalam Pasal 33 PP 33/2020 disebutkan bahwa LPS dapat
melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat
pandemi Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, kewenangan penempatan dana
oleh LPS perlu dimaknai sebagai respons terhadap krisis keuangan dan
ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Dengan kata Iain,
kewenangan tersebut muncul dalam konteks situasi kedaruratan, bukan
dalam situasi yang normal. Kendati demikian, pada perkembangan
selanjutnya, kewenangan penempatan dana oleh LPS tersebut dimasukkan
kembali di dalam UU P2SK. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah
kewenangan tersebut tetap relevan untuk dipertahankan meski dalam situasi
normal, dan apakah kewenangan tersebut sudah tepat sesuai dengan
pembagian tupoksi antara BI, OJK, dan LPS?
Pembagian tupoksi antara BI, OJK, dan LPS, kewenangan penempatan
dana oleh LPS tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping)
dengan fungsi BI sebagai lender of last resort (LOLR). Dalam praktik
perbankan di dunia, bank sentral mempunyai kewenangan untuk memberikan
bantuan likuidasi (Emergency Liquidity Assistance) kepada bank yang
mengalami kesulitan pendanaan dalam jangka pendek. Dalam konteks
Indonesia, BI diberikan kewenangan serupa untuk memfasilitasi bank-bank
dalam memperoleh pernbiayaan likuiditas jangka pendek (PI-JP). Fungsi
penyelesaian masalah likuiditas ini perlu dibedakan dari masalah solvabilitas,
yaitu ketika bank mengalami kesulitan pendanaan dalam jangka panjang yang
disebabkan oleh ketidakmampuan seluruh aset yang dimiliki oleh bank
42
tersebut untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Dalam praktik yang umum,
fungsi penyelesaian solvabilitas tersebut dilakukan oleh OJK dan LPS.
OJK berperan penting dalam meregulasi dan mengawasi kegiatan
perbankan secara mikroprudensial, dari mulai perizinan untuk pendirian bank,
penilaian terhadap Kesehatan bank, sampai dengan pencabutan izin bank.
Kesulitan pendanaan suatu bank yang tidak dapat diselesaikan melalui
fasilitas likuiditas dari BI karena mengalami persoalan solvabilitas akan
diambil oleh OJK sesuai dengan kewenangannya menurut peraturan
perundang-undangan. Pada tahap ini, OJK akan menentukan tindakan
penyelamatan apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaiakan persoalan
solvabilitas suatu bank. Apabila langkahlangkah penanganan yang dilakukan
oleh OJK tidak pula berhasil, maka OJK akan menetapkan bank tersebut
sebagai bank dalam resolusi dan menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS
sebagai Otoritas Resolusi.
Kewenangan penempatan dana pada bank dalam penyehatan juga
menimbulkan potensi benturan kepentingan dalam hal bank dimana LPS
menempatkan dananya ditetapkan sebagai bank dalam resolusi. Benturan
kepentingan tersebut timbul pada saat LPS akan menetapkan kebijakan
menyelamatkan atau tidak menyelematkan bank tersebut mengingat sejumlah
dana LPS berada di bank dimaksud. Potensi benturan kepentingan ini krusial
khususnya pada bank bukan bank sistemik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran LPS sepatutnya
ditempatkan pada rangkaian akhir dalam rangka menyelesaikan masalah
solvabilitas pada bank yaitu pada saat bank ditetapkan oleh OJK sebagai bank
dalam resolusi. Penambahan kewenangan penempatan dana oleh LPS
melalui UU P2SK telah menggeser fungsi LPS menjadi "neo-lender of last
resort". LPS ditempatkan sebagai risk minimizer yang dapat melakukan
tindakan early intervention manakala terjadi gangguan pada stabilitas
keuangan. Disamping berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping)
dengan fungsi BI, kewenangan penempatan dana tersebut menimbulkan
risiko benturan kepentingan dengan fungsi LPS sebagai otoritas resolusi.
Sebagai otoritas resolusi LPS berwenang menetapkan apakah bank dalam
resolusi diselamatkan atau tidak diselamatkan. Tidak menyelematkan berarti
dana penempatan LPS pada bank tersebut akan menjadi problamatik.
43
Tambahan pula, bank yang dapat memperoleh penempatan dana dari
LPS ialah bank yang memiliki kualifikasi yang lebih rendah dibandingkan
dengan kualifikasi bank yang dapat menerima bantuan likuidasi dari BI,
dengan kata Iain, pembentuk undang-undang telah memberikan standar yang
berbeda antara BI dan OJK. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 276 angka 11
UU P2SK, yang menyatakan bahwa Bank Sistemik harus memenuhi tiga
persyaratan untuk memperoleh pinjaman likuiditasjangka pendek dari BI,
antara Iain 1) solvabilitas; 2) agunan yang cukup; dan 3) proyeksi arus kas
yang memadai. Sedangkan, Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan
Pasal 20B pada UU PPKSK, membolehkan Bank Sistemik yang tidak
memenuhi tiga persyaratan di atas dan sedang dalam status pengawasan
untuk memperoleh penempatan dana dari LPS.
Jika melihat kondisi bank yang menerima penempatan dana oleh LPS
maka berpotensi akan menimbulkan risiko yang besar terhadap kemampuan
finansial LPS baik dalam menjamin simpanan nasabah maupun dalam
melakukan resolusi bank, yang dapat membawa kerugian kepada LPS, akan
tetapi juga membawa kerugian bagi nasabah yang simpanannya dijamin oleh
LPS. Penempatan dana oleh LPS tersebut juga dapat mengurangi makna
pendekatan bail-in yang digunakan dalam penyelamatan bank.
Hal di atas terkonfirmasi oleh Laporan Financial Sector Assessment
Program
untuk
Indonesia
dari
International
Monetary
Fund
yang
dipublikasikan pada bulan agustus 2024. Di dalam laporan tersebut secara
tegas dinyatakan bahwa "LPS should not provide liquidity for banks under
recovery and should be used only to recapitalize banks in a resolution as a
last resort and subject to safeguards". Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa:
"...liquidity support granted to a bank under recovery by LPS raises
questions of moral hazard; dilutes primary responsibilities of
management and owners; and creates overlaps with OJK's
supervisory mandate during the recovery phase. Banks with liquidity
needs should instead rely on Bl's Emergency Liquidity Assistance
(ELA). Solvency support by LPS for banks in resolution in the form
of temporary capital placements pose considerable risks to the
balance sheet of the deposit insurance system (DIS); can generate
conflict of interests between LPS's responsibility of running the DIS
and its role as owner/creditor of its deposittaking member
institutions; and brings competition concerns vis-a-vis other privately
owned institutions."
44
Untuk itu, penambahan kewenangan LPS ini harus dilihat secara hati-hati
dalam konteks peran masing-masing lembaga dan dampak sistemiknya
kepada sistem keuangan. Penambahan kewenangan penempatan dana oleh
LPS kepada Bank Sistemik yang ditetapkan dalam penyehatan telah secara
terang-terangan mengaburkan pembagian penyelesaian permasalahan
keuangan bank antara likuiditas dan solvabilitas, serta menciptakan
ketidakpastian dalam pengambilan keputusan saat terjadi krisis keuangan.
Penutup
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa dalil-dalil pemohon
yang menggugat Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) yang
mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang LPS), serta
Pasal 276 angka 13 Undang-Undang P2SK yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (Undang-Undang PPKSK), beralasan dan dapat
dibuktikan kebenarannya.
2. Indra Perwira
Pendahuluan
Pasca reformasi, untuk memperkuat demokrasi dan konstitusionalisme,
muncul gelombang untuk meng-urangi konsentrasi kewenangan pada kekuasaan
pernerintahan di bawah Presiden. Salah satu manifestasi dari upaya mengurangi
konsentrasi kekuasaan tersebut adalah dengan membentuk berbagai lembaga
atau komisi independen, khususnya pada bidang yang dinilai perlu ditangani
dengan secara independen, bebas dari campur tangan politik, dan membutuhkan
pengambilan keputusan dengan pendekatan keahlian.
Pembentukan LPS pasca reformasi melalui UU No. 24 Tahun 2004 tentang
LPS, sebagai pelajaran dari krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998,
merupakan bagian dari upaya mengurangi konsentrasi kekuasaan pernerintah
tersebut, serta menjamin penjaminan simpanan nasabah perbankan dilakukan
oleh
lembaga
independen
dengan
pertimbangan
teknokratis
semata.
Pembentukan LPS beserta formulasi kedudukan dan kewenangannya dalam LTU
No. 24 Tahun 2004, diwarnai kesadaran yang penuh dan ingatan yang terang dari
pernbentuk UU, bahwa fungsi penjaminan simpanan nasabah bank dan
45
penyelesaian/penanganan bank gagal harus dilakukan oleh sebuah lembaga
yang independen baik secara kewenangan maupun keuangan.
Keberadaan UU No. 4 Tahun 2023 yang melalui Pasal 7 angka 57 mengubah
Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) huruf a UU LPS, dengan memfasilitasi
Menteri Keuangan melakukan kontrol atas rencana kerja dan anggaran
operasional LPS, bertentangan dengan tujuan awal pernbentukan LPS dan cita
reformasi. Pembentukan LPS didasarkan pada politik hukum konstitusionalisme,
membatasi kekuasaan pemerintah dengan menjamin independensi kelembagaan
dan administrasi LPS.
Keterangan ini disusun untuk mendukung permohonan bahwa Pasal 86 ayat
(4), ayat (6) dan ayat (7) huruf a UU LPS yang mengatur mengenai kewenangan
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran
operasional LPS bersifat inkonstitusional. Keterangan ini didasarkan pada tiga
dalil akademis yang beralur, mulai dari pertimbangan bahwa pasal a quo:
1) Merupakan isu konstitusional yang dapat berdampak pada pelanggaran hak
konstitusional khususnya nasabah bank;
2) Bertentangan dengan prinsip independensi gang secara internal terkandung
di dalamnya independensi operasional, serta tumpang tindih dengan skema
checks and balances yang sudah ada; dan
3) Bagian dari kecenderungan pernerintahan pada demokrasi semu Indonesia
saat ini, untuk mengakumulasi kembali dan menciptakan konsentrasi
kekuasaan pada pemerintahan.
Pembahasan
1. Pasal a quo merupakan isu konstitusional yang dapat berdampak pada
pelanggaran hak konstitusional setiap orang, khususnya nasabah bank.
Keberadaan ketentuan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran operasional LPS merupakan sebuah isu
konstitusional yang apabila tidak diluruskan akan menimbulkan pelanggaran
hak konstitusional para nasabah bank. Meski tidak ada norma konstitusional
yang secara eksplisit dan langsung mengatur mengenai independensi LPS,
bahkan keberadaan LPS, dalam UUD 1945, bukan berarti pengaturan
kelembagaan atas fungsi penjaminan simpanan nasabah bank dan
penanganan/penyelesaian bank gagal tidak mengandung isu konstitusional.
Persoalan ini bukan sebuah persoalan pilihan desain semata yang, terlepas
46
bagaimana
pun
pembentuk
undang-undang
mengatur,
tidak
akan
berpengaruh pada perlindungan hak konstitusional nasabah bank.
Bagian ini akan menjawab pertanyaan, apakah pasal a quo merupakan isu
konstitusional gang memiliki relevansi dengan perlindungan/ pelanggaran hak
konstitusional?
Pertama, secara kelembagaan, LPS merupakan lembaga independen yang
lahir dari proses reformasi, dan tidak terlepas secara politik hukum dari
rangkaian arnandemen Ul-JD 1945. Kelahiran LPS memiliki konteks yang satu
garis dengan kelahiran berbagai komisi dan lembaga negara independen Iain
pasca reformasi, seperti KomnasHAM, Ombudsman, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, dan lernbaga/komisi Iain. Politik
hukum
itu
adalah
menguatkan
sendi
konstitusionalisme
dalam
penyelenggaraan negara dengan mengurangi konsentrasi kekuasaan dan
potensi penyalahgunaan kekuasaan pada Pernerintah. Cita hukum dari
pembentukan LPS adalah agar fungsi penjaminan simpanan nasabah bank
dan penanganan/penyelesaian bank gagal dilaksanakan oleh lembaga yang
independen berdasarkan pendekatan expertise, bukan politik.
Oleh karena itu, perubahan keempat UUD 1945 menambahkan Pasal 23D
yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang memiliki
independensi. Latar belakang dari Pasal 23D tersebut, bukan semata
independensi bank sentral sebagai Bank Indonesia, melainkan independensi
fungsi kebijakan moneter, termasuk pengawasan Bank, dari intervensi
Pernerintah dan kepentingan politik. Beberapa tahun setelah amandemen
UUD 1945 tersebut, dibentuk LPS untuk melaksanakan sebagian fungsi
pengawasan Bank, kewenangan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank
Indonesia. Maka independensi bank sentral harus dibaca bukan semata
independensi Bank Indonesia, melainkan juga lembaga Iain yang
melaksanakan fungsi bank sentral, termasuk OJK dan LPS.
Kedua, isu kelembagaan yang melaksanakan fungsi penjaminan simpanan
nasabah bank dan penanganan/penyelesaian bank gagal merupakan isu yang
berkaitan dengan hak dan kepentingan setiap orang yang menyimpan dana di
bank. Setiap orang yang memiliki simpanan di bank berhak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, bahwa simpanannya dikelola melalui proses dan kelembagaan yang
47
sesuai dengan praktik terbaik (best practices). Bagi sistem perbankan, adanya
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum itu penting untuk menjaga
kepercayaan nasabah, karena sistem perbankan hanya dapat bekerja dengan
baik, bila nasabah memiliki rasa percaya (confidence) pada bank (Michael
Leach, 2015: 33).
Keberadaan norma pada UU LPS sebagaimana diubah UU PPSK, yang
memungkinkan Menteri melakukan kontrol pada rencana kerja dan anggaran
operasional LPS, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Desain
kelembagaan tersebut dapat membuat fungsi penjaminan simpanan dan
penanganan/penyelesaian bank gagal yang dilaksanakan oleh LPS menjadi
tidak independen Iagi. Pada akhirnya, memberikan ketidakpercayaan pada
sisi nasabah bank, karena sistem perbankan tidak dikelola melalui proses dan
lembaga sesuai dengan praktik terbaik.
Berdasarkan dua uraian di atas malca datil pertama dari keterangan ini, bahwa
keberadaan persetujuan Menteri Keuangan pada penyusunan rencana kerja
dan anggaran operasional LPS, akan berdampak pelanggaran pada:
a. Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 mengenai independensi bank sentral
yang menyiratkan independensi sistem moneter dan pengawasan bank;
b. Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenaijaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, dalam hal ini terhadap nasabah
bahwa penjaminan simpanannya di bank, dan penanganan/penyelesaian
bank yang gagal, alcan ditangani secara independen, berbasis expertise,
dan tidak politis; dan
c.
Ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai halc atas
perlindungan harta benda di bawah kekuasaannya, karena desain
kewenangan LPS dapat mempengaruhi kualitas pengawasan bank
tempat nasabah menitipkan harta benda.
2. Pasal a quo bertentangan dengan prinsip independensi yang secara internal
terkandung di dalamnya independensi operasional, serta tumpang tindih
dengan skema checks and balances yang sudah ada.
Secara normatif, LPS masih diposisikan sebagai sebuah lembaga
independen berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS
maupun setelah diubah terakhir kali dengan Pasal 7 angka 2 UU No. 4 Tahun
2023 tentang PPSK menjadi berbunyi:
48
"Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen,
transparan,
dan
akuntabel
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya".
Namun, pada UU yang sama, Pasal 7 angka 57 UU PPSK mengatur bahwa
LPS dalam menyusun rencana kerja dan anggaran operasional harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pada satu norma adajaminan
independensi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, pada norma yang
lain kewenanangannya dalam menyusun rencana kerja dan anggaran
operasional dikontrol melalui mekanisme persetujuan Menteri Keuangan.
Bila hukum, dalam hal ini UU LPS dan UU PPSK, adalah sebuah kesatuan
norma yang sistematis dan koheren, maka dua norma ini hanya bisa dianggap
koheren apabila dibaca independensi LPS dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan tidak mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran
operasional. Bagian ini alcan menJawab pertanyaan, apakah independensi
LPS mencakup independensi dalam menyusun rencana kerja dan anggaran
operasional? Bagaimana dampak keberadaan persetujuan Menteri Keuangan
terhadap skema checks and balances yang sudah ada?
Pertama, sejarah reformasi dan krisis moneter 1998 menekankan pentingnya
independensi lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan
pengawasan perbankan. Michael Leach (2015) dalam sebuah tesis berjudul
"From Recklessness to Prudence: A Study of Regulatory Space Change in
Indonesian Banking from 1997 to 2008" menguraikan bagaimana krisis
moneter 1998 mengekspos kecerobohan (recklessness) sistem perbankan di
Indonesia, namun juga menjadi pernbelajaran berharga yang membuat
Indonesia berbenah menghasilkan sistem perbankan yang keberhati-hatian
(prudence). Studi tersebut mengungkap bahwa, sebelum reformasi dan krisis
1998, kepercayaan pada sistem perbankan identik dengan kepercayaan pada
Negara. Pada masa itu bank sentral tidak memiliki independensi, dan Negara
memegang kontrol pada sistem perbankan termasuk dalam menangani dan
menyelesaikan bank bermasalah. Pola ini membuat situasi politik
memperburuk dampak krisis, karena sistem perbankan tidak dipisahkan dari
politik.
Namun, Michael Leach (2015) menyatakan bahwa Indonesia berbenah
dengan baik dengan pasca krisis 1998. Lernbaga yang memegang fungsi
pengaturan dan pengawasan perbankan (saat ini BI, OJK dan LPS)
49
dipisahkan dari fungsi pemerintah dan diberi independensi. Meski sejumlah
aktor dalam pemerintahan pasca orde baru berupaya melakukan intervensi
pada lembaga pengawas perbankan, namun independensi kelembagaan
membuat upaya tersebut tidak efektif. Hal ini membuat Indonesia mampu
melalui krisis keuangan 2007 — 2008 dengan lebih baik.
Kedua, dalam hukum tata negara independensi sebuah lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selalu diikuti independensi
Iain, yang menjadi pra-kondisi sehingga independensi tugas dan kewenangan
dapat efektif dilaksanakan. Hal ini menjadi pendapat yang secara urnum
diterima, oleh para sarjana hukum tata negara. Alexander Hammilton (1788)
dalam Federalist Paper #73 [Alexander Hamilton, "The Provision For The
Support
of
the
Executive,
and
the
Veto
Power",
1788,
https://guides.loç.gov/federalist-papers/text-71-80, diakses 4 November 2024]
dan Federalist Paper #79 bahwa faktor yang bersifat administratif seperti
penetapan gaji menjadi komposisi dari independensi lembaga kepresidenan
dan lernbaga peradilan. Dalam Bangalore Principles (2007), perihal
administrasi
dan
keuangan
diakui
sebagai
"conditions
forjudicial
independence". Aharon Barak (2006: 78-80) [Aharon Barak, Human Dignity:
The Constitutional Value and The Constitutional Right, Cambridge: Cambridge
University Press, 2015] dalam konteks badan peradilan, menyatakan bahwa
untuk membangun independensi diperlukan "protective wall" untuk mencegah
kekuatan politik memberikan tekanan, termasuk menjamin independensi
dalam hal administrasi dan keuangan.
Sebagai contoh, pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
Mahkamah Agung diberi independensi dalam memeriksa dan mengadili
perkara. Namun, karena pada masa itu urusan organisasi, administrasi dan
keuangan diurusi oleh Departemen Kehakiman, maka independensi dalam
melaksanakan kewenangannya pun menjadi tidak efektif. Terlepas dari LPS
bukan
badan
peradilan,
namun
prinsip
desain
independensi
kelembagaannya sama, bahwa independensi dalam melaksanakan tugas
dan kewenangan membutuhkan independensi pada Sisi lain yang sifatnya
lebih operasional. Bila pada Sisi operasional sebuah lembaga dependen
50
pada lembaga lain, maka itu dapat mengganggu efektivitas lembaga dalam
melaksanakan independensi substansialnya.
Ketiga, dalam perkara ini, independensi LPS dalam menyusun rencana kerja
dan anggaran operasional pun menjadi pra-kondisi agar LPS dapat
melaksanakan independensi pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara
efektif. Prinsip independensi dalam Bangalore Principles pun ditemukan
dalam International Association of Deposit Insurers (IADI) "Core Principles for
Effective Deposit Insurance System" bahwa sebuah lembaga penjamin
simpanan harus "operationally independent". Labih lanjut diterangkan, bahwa
berdasarkan prinsip tersebut, lembaga penjamin simpanan harus dapat
melaksanakan kewenangannya tanpa intervensi kekuasaan lain, dan tidak
ada lembaga lain baik pemerintah, bank sentral, pengawas, maupun industri
yang dapat mempengaruhi independensi operasionalnya.
Keberadaan kontrol yang bersifat "veto" dari Menteri Keuangan dalam
penyusunan rencana kerja dan anggaran operasional, dapat menganggu
independensi LPS dalam melaksanakan fungsi penjaminan simpanan
nasabah bank dan resolusi bank. Keputusan substansial LPS dalam kegiatan
penjaminan simpanan nasabah bank dan penanganan/penyelesaian bank
gagal dapat dipengaruhi oleh kondisi rencana kerja dan anggaran
operasional. Dengan kata lain, Menteri Keuangan dapat secara tidak
proporsional mempengaruhi keputusan-keputusan substansial LPS melalui
kontrol pada Sisi rencana kerja dan anggaran operasional.
Keempat, tanpa keberadaan mekanisme persetujuan Menteri Keuangan
untuk rencana kerja dan anggaran operasional LPS, desain kelembagaan
LPS sudah mengatur berbagai skema checks and balances yang menjamin
kewenangan LPS dilaksanakan secara akuntabel. Susunan jabatan dan
mekanisme pengambilan keputusan LPS sendiri sudah bersifat kolektif
kolegial, secara otomatis menghilangkan kebutuhan pengawasan eksternal
dan hierarkis (Bruce Ackerman, 2000). Terdapat berbagai mekanisme
akuntabilitas mulai dari pelaporan kinerja pada Presiden dan DPR,
pengumuman informasi kepada publik mengenai kinerja dan rencana
kebijakan, hingga pelaporan keuangan kepada Presiden dan DPR.
Di dalam Dewan Komisioner LPS pun ada representasi (pejabat eselon I) dari
Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sendiri.
51
Keberadaan kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan
pada rencana kerja dan anggaran operasional akan berdampak problematik
pada Sisi ini, karena representasi Menteri Keuangan pada Dewan Komisioner
LPS dapat menggunakan kewenangan ini sebagai "pressure" untuk secara
disproporsional "mendominasi" organisasi dan pengambilan keputusan yang
kolektif kolegial. Hal ini akan membuat surnir posisi representasi Menteri
Keuangan yang seharusnya bersifat horizontal terhadap anggota Dewan
Komisioner lain.
Berdasarkan empat uraian di atas, maka dalil kedua pada keterangan ini,
bahwa:
1) Dalam independensi sebuah lembaga dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya, secara internal terkandung independensi administrasi
dan keuangan — termasuk dalam hal ini independensi dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran operasional;
2) Ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan melakukan kontrol
pada rencana kerja dan anggaran operasional LPS melalui mekanisme
persetujuan secara internal mengandung kontradiksi dan inkoherensi
dengan ketentuan independensi kelembagaan LPS; dan
3) Ketentuan a quo pun menghadirkan tumpang tindih dengan, dan
membuat sumir, berbagai skema checks and balances yang sudah ada
termasuk posisi representasi Menteri Keuangan pada Dewan Komisioner
yang bersifat kolektif kolegial.
Maka dari itu, keberadaan pasal yang diuji mengenai kewenangan
Menteri Keuangan datam penyusunan rencana kerja dan operasional LPS,
bertentangan dengan:
1) Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 mengenai independensi bank sentral
yang menyiratkan independensi fungsi pengawasan bank, karena pasal a
quo menderogasi independensi LPS;
2) Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian
hukum, karena pasal a quo menciptakan ketidakpastian hukum mengenai
status independensi LPS; dan
3) Ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan
harta benda di bawah kekuasaannya, karena inefektivitas LPS dalam
52
melaksanakan kewenangan dapat mempengaruhi kualitas bank dalam
menjamin harta benda nasabah.
3. Pasal a quo merupakan bagian dari kecenderungan pemerintahan pada
demokrasi semu Indonesia saat ini, untuk mengakumulasi kembali dan
menciptakan konsentrasi kekuasaan pada pemerintahan.
Dalam beberapa tahun terakhir muncul gelombang pemusatan ulang
kekuasaan yang menandai kemunduran demokrasi dan konstitusi. Berbagai
studi sudah menunjukan gejala ini, seperti studi Marcus Mietzner (2024);
Melissa Crouch (2023); Tom Ginsburg (2018); Abdurrachman Satrio (2018).
Bagian ini akan menjawab pertanyaan, apakah norma mengenai
persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian dari kemunduran
konstitusi? Bila iya, bagaimana relevansi kewenangan judicial review dari
Mahkamah Konstitusi terhadap fenomena tesebut?
Pertama, hukum tata negara pada negara modern selalu berupaya
memfragemtasi kekuasaan sehingga kekuasaan tersebar kepada berbagai
lembaga, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan menghasilkan limited
government. Reformasi dan rangakaian amandemen UUD 1945 membawa
gelombang perubahan untuk memanifestasikan paham konstitusionalisme
ini. Salah satunya politik hukum yang dilakukan adalah membentuk lembaga
baru yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan tertentu yang
sebelumnya terkonsentrasi pada lembaga lain. Oleh karena itu, pasca
reformasi lahir berbagai lembaga negara baru, baik yang bersifat main state
organ seperti Mahkamah Konstitusi, maupun auxilliary organ yang bersifat
independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, KomnasHAM, Komisi
Yudisial, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, serta pada fungsi
pengawasan perbankan ada OJK dan LPS.
Kedua, selalu terdapat nature atau dorongan alamiah pada penguasa untuk
mengakumulasi
kekuasaan
dan
melemahkan
pihak
lain
berfungsi
"menghambat" kekuasaannya. Bila tidak dibarengi dengan kesadaran
konstitusionalisme, kecenderungan itu bisa dimanifestasikan oleh penguasa
dengan mengkonsentrasikan kembali kekuasaan pada dirinya. Sayangnya,
itu yang terjadi dalam 10 tahun terakhir, berbagai undang-undang dibentuk
dengan tujuan mengkonsentrasikan kembali kekuasaan.
53
Berbagai fakta menunjukan gejala besar ini. Mulai dari resentralisasi
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
sebelumnya
sudah
didesentralisasi, baik melalui perubahan Undang-Undang Pemerintahan
Daerah,
Undang-Undang
Hubungan
Keuangan
Pusat
Daerah,
UndangUndang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Minerba. Pada badan
peradilan, terdapat berbagai upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi
melalui "politicization of the judiciary" — baik yang sudah dilakukan maupun
masih berbentuk "rancangan" (perubahan UU Mahkamah Konstitusi). Pada
komisi dan lernbaga independen, ada pula tendensi untuk mereduksi
independensinya. Di antaranya, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan berbagai perubahan desain kelembagaan dan organisasi, yang
membuat independensi lernbaga tersebut melemah.
Ketiga, pasal a quo merupakan bagian dari kecenderungan mengakumulasi
dan mengkonsentrasikan kekuasaan. Kewenangan yang ada pada LPS
dalam menjamin simpanan nasabah dan melakukan resolusi bank gagal
merupakan kewenangan yang besar, dengan mana Pemerintah berpotensi
memiliki konflik kepentingan atas preferensi kebijakan LPS, dan preferensi
itu dapat tersurat maupun tersirat pada rencana kerja dan anggaran
operasional. Misalkan, dalam hal kebijakan penjaminan dalam ancaman
krisis dengan ketersediaan resource yang terbatas. Pemerintah berpotensi
"memaksa" LPS melakukan prioritasi penjaminan pada Bank milik
Pernerintah dibanding swasta. Padahal anggaran penjaminan LPS
bersumber dari kontribusi masyarakat atau nasabah, terlepas dari bank
pernerintah atau swasta.
Keempat, berbagai arus perubahan di atas tentu bertentangan tujuan UUD
1945 sebagaimana diubah empat kali pada masa reformasi. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berfungsi sebagai "the guardian
of the constitution" perlu menggunakan kewenangannya dalam melakukan
constitutional review untuk meluruskan berbagai penyimpangan ini, pada
saat ada pengujian undang-undang bernuansa otoritarian, kembali ke garis
amanat perubahan UUD 1945.
Oleh karena itu, dalil terakhir pada keterangan ini, bahwa: Pasal a quo
merupakan bagian dari kecenderungan pemerintahan pada demokrasi semu
Indonesia saat ini, untuk mengakumulasi kembali dan menciptakan
54
konsentrasi kekuasaan pada pemerintahan. Dalam hal, ada pengujian dari
undang-undang yang menyalahi prinsip konstitusionalisme dan semangat
reformasi sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 pasca perubahan, maka
Mahkamah Konstitusi perlu menggunakan kewenangan constitutional review
dengan kembali pada semangat perubahan UUD 1945.
Penutup
Dalam keterangan ini, ahli telah menguraikan bahwa perkara yang ada di
hadapan Mahkamah saat ini, merupakan perkara konstitusional yang dapat
berdampak pada pelanggaran hak konstitusional setiap orang, khususnya
nasabah perbankan. Keberadaan norma yang memberikan kewenangan Menteri
Keuangan untuk melakukan kontrol yang bersifat "veto" pada rencana kerja dan
anggaran operasional LPS bertentangan dengan prinsip independensi LPS yang
terkandung di dalamnya independensi operasional. Kewenangan ini pun tumpang
tindih, dan membuat sumir, posisi representasi Menteri Keuangan pada Dewan
Komisioner yang bersifat kolektif kolegial yang seharusnya berelasi horizontal
menjadi bersifat vertikal.
Krisis moneter dan reformasi 1998 serta rangkaian amandemen UUD 1945
merupakan proses pernbelajaran Indonesia membangun sistem perbankan yang
baik. Dengan pola kelembagaan yang mengedepankan independensi dan
pengambilan keputusan berbasis expertise, terbukti Indonesia mampu melalui
krisis 2007-2008 dengan lebih baik. Kini, ada gelombang kemunduran demokrasi,
ditandai dengan upaya pemerintah melakukan reakumulasi dan rekonsentrasi
kekuasaan. Maka, ahli mendukung Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of
the constitution untuk mengambil putusan sesuai dengan cita perubahan UUD
1945.
Dalam pandangan ahli, indepensi LPS adalah jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum bagi nasabah bank bahwa harta benda yang mereka simpan di
bank, dikelola secara prudent. Oleh karena itu, keberadaan norma mengenai
persetujuan Menteri Keuangan pada perencanaan operasional LPS bertentangan
dengan: 1) Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 mengenai independensi bank sentral
yang menyiratkan independensi fungsi pengawasan bank; 2) Ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum; dan 3) Ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan harta benda.
55
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan keterangan tertulis bertanggal 11 September
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 dan keterangan
tertulis bertanggal 4 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
Desember 2024 yang telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4
Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan DPR bertanggal 11 September 2024
I. KETENTUAN UU 4/2023 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (UU 24/2004), Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat
perubahan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU 24/2004,
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 20B ayat
(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (UU 9/2016) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU 24/2004:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan
permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan”
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86 ayat
(4) UU 24/2004:
“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.”
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86 ayat
(6) UU 24/2004:
“Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan”
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86 ayat
(7) huruf a UU 24/2004:
56
“Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)”
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 20B
ayat (1) UU 9/2016:
“Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.”
Para Pemohon mengemukakan bahwa Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang
memuat perubahan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l UU24/2004, Pasal 7 angka 57
UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat
(7) huruf a UU 24/2004, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan
dalam Pasal 20B ayat (1) UU 9/2016 bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945:
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a
quo yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf l UU 24/2004 memberikan wewenang bagi Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat melakukan penempatan dana pada
bank dalam penyehatan yang tidak mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek/Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah
(PLJP/PLJPS) berdasarkan permintaan dari OJK. Kewenangan ini berpotensi
menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank Indonesia
(BI) sebagai lender of last resort dan berpotensi menurunkan kemampuan
57
LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah
yang merupakan bentuk perlindungan terhadap simpanan Para Pemohon
(vide Perbaikan Permohonan hal. 19).
b. Bahwa dengan adanya kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap
rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional LPS dapat
memperkecil makna independensi LPS serta membuka ruang intervensi
politik (vide Perbaikan Permohonan hal. 24).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat
persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a sepanjang
frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96), sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah
Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96),
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang
58
(Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 143), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
59
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1) Bahwa Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 tidaklah mengatur terkait dengan
hak konstitusional melainkan penegasan bahwa negara memiliki suatu
bank sentral yang memiliki susunan, kewenangan, tanggung jawab dan
kedudukan yang independen. Pengaturan tersebut telah dijabarkan lebih
lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
4/2023. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan BI
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-
undang ini. Dengan demikian Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 tidak tepat
untuk dijadikan batu uji dalam permohonan a quo.
2) Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki hak
konstitusional berdasarkan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum tetap melekat pada Para
Pemohon selaku dosen dan mahasiswa yang menjalankan tugas
fungsinya. Ketentuan pasal a quo tidak melarang atau menghalangi Para
Pemohonn dalam menjalankan tugas keprofesionalnnya sebagai dosen
dan mahasiswa.
3) DPR RI berpandangan bahwa secara normatif Pasal-Pasal a quo UU
4/2023 merupakan dasar hukum bagi penegasan fungsi, tugas, dan
wewenang LPS dalam menjalankan stabilitas sistem keuangan. Melalui
rumusan Pasal-Pasal a quo, jelas Para Pemohon yang berprofesi sebagai
dosen dan mahasiswa bukanlah subjek (addressat norm) yang
berhubungan langsung dengan pengaturan tersebut. Bahwa berdasarkan
60
Pasal 2 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program
Penjaminan Simpanan, yang termasuk dalam peserta penjaminan LPS
adalah seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank
konvensional maupun bank syariah dan bukan nasabah perbankan. Oleh
karena itu, kewajiban untuk membayar premi penjaminan sepenuhnya
berada pada bank yang terdaftar sebagai peserta LPS, bukan pada
nasabah atau Para Pemohon. Dengan demikian, tidak ada keterkaitan
langsung antara Para Pemohon dengan ketentuan pasal yang sedang
diujikan, karena tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada nasabah
terkait pembayaran premi penjaminan. Kewajiban tersebut hanya berlaku
kepada bank selaku peserta LPS yang memiliki hubungan hukum
langsung dengan LPS.
4) Bahwa Sebagaimana diatur Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005
tentang
Guru
dan
Dosen,
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang
sosioekonomi
peserta
didik
dalam
pembelajaran;
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Para Pemohon tetap dapat menjalankan tugas keprofesionalannya di
atas, khususnya untuk mengajar materi perkuliahan ilmu hukum sesuai
asas, teori, peraturan perundang-undangan, dan praktik ketatanegaraan
yang berlaku. Selain itu, Para Pemohon berkewajiban menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan dan hukum positif yang berlaku saat ini.
Para Pemohon sebagai dosen tetap perlu memperhatikan dinamika
perkembangan hukum yang berlaku termasuk pasca terbitnya UU 4/2023
dan adaptif melihat pengaturan-pengaturan yang baru berlaku tersebut.
61
Para Pemohon tetap memiliki kebebasan akademik dan/atau otonomi
keilmuan
untuk
memberikan
pandangan-pandangannya,
dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan
perundang-undangan,
termasuk
dalam
melaksanakan
Tridharma
Pendidikan Tinggi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat. Para Pemohon tetap dapat mengkritisi dan menjelaskan
kepada mahasiswa secara pasti dan benar sesuai prinsip yang berlaku
terkait dengan pembentukan dan fungsi LPS. Andaipun Para Pemohon
berpendapat terdapat kerugian atas keberlakuan Pasal-Pasal a quo,
maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kerugian yang bersifat
spesifik dan aktual langsung terjadi terhadap Para Pemohon.
5) Selain itu, Para Pemohon juga mendalilkan kerugian atas kedudukan
hukum sebagai seorang nasabah dari bank di Indonesia apabila syarat
yang lebih rendah bagi bank untuk dapat mengakses fasilitas penempatan
dana dari LPS akan turut meningkatkan risiko yang harus ditanggung oleh
LPS dan berdampak pada kemampuan penjaminan LPS terhadap dana
nasabah yang menjadi salah satu kewenangan LPS. DPR RI menanggapi
hal tersebut adalah asumsi Para Pemohon yang tidak berdasar dan tidak
spesifik sehingga argumentasi Para Pemohon kabur/obscuur libels
karena tidak ada keadaan spesifik terkait hal tersebut yang terjadi.
6) Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
7) Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para
62
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal-Pasal a quo.
8) Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat
dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa
suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam
meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat
resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam,
63
inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan
mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan
berkesinambungan
yang
sangat
diperlukan
dalam
mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak
permasalahan fundamental. Proporsi aset di sektor keuangan nasional
belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu
sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan
dengan sektor keuangan yang lain. Selain permasalahan fundamental,
sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti
disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait
dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Dengan sejumlah
permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di
sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat
memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia,
melalui upaya perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, promosi
investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi untuk mendukung
efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan
investor dan konsumen.
3. UU
4/2023
mereformasi
sektor
keuangan
dengan
mengatur
kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan
penguatan industri. Oleh sebab itu, UU 4/2023 mengatur penguatan
hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor
keuangan guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan dalam hal ini
antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, LPS dan Kementerian
Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan
mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya,
penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas
sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor
keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
4. LPS merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi
melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan
64
kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat
kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan
resolusi
bank,
LPS
juga
mendapatkan
mandat baru
sebagai
penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi
dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas
pengawas asuransi.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. LPS merupakan lembaga negara yang independen, transparan dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS berfungsi
menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut
aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan
kewenangannya, melakukan resolusi bank dan melakukan penyelesaian
permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah
yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
2. Sebagai lembaga independen, LPS memiliki tugas penting dalam
menjaga kepercayaan masyarakat sesuai fungsi penjaminan yang efektif
dan kredibel. Prinsip penjaminan LPS mengacu pada Core Principle
International Association of Deposit Insurers (IADI) ke-9 tentang cakupan
penjaminan yang menjadi pedoman dalam menerapkan penjaminan yang
terbatas. Prinsip tersebut menekankan, institusi penjamin simpanan
harus mampu mendefinisikan secara jelas simpanan yang akan dijamin
(insurable deposit), nilai simpanan yang dijamin, dan mampu menjamin
mayoritas nasabah yang ada di negaranya. Pedoman IADI menyebutkan
tiga hal pokok dalam penerapan sistem penjaminan simpanan. Pertama,
penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas, Kedua, program
penjaminan disesuaikan dengan kondisi sistem perbankan, dan Ketiga,
penjaminan simpanan menjadi bagian dari jaring pengaman keuangan
(financial safety nets/FSN).
3. FSN dibatasi hanya meliputi jaring pengaman sistem perbankan. FSN
sendiri memiliki peranan untuk mendorong dan mengawasi perbankan
untuk mengelola keuangan dengan penuh kehati-hatian (prudent). FSN
sendiri bisa menjadi resolusi (penyehatan) dan pelaksana penjamin
penuh simpanan saat bank gagal menjalankan kewajibannya. FSN bisa
dikatakan
sebagai
jalan
keluar
untuk
menangani
krisis
saat
65
permasalahan melanda perbankan. FSN secara proaktif memelihara
stabilitas
sistem
perbankan
karena
sumber
permasalahannya
diidentifikasi sehingga pencegahan permasalahannya dapat dilakukan
sejak dini. Penyelesaian masalahnya pun tidak dilakukan hanya satu
lapis. Jika tidak mampu diselesaikan pada tahap awal, upaya
penyelesaiannya akan dilakukan pada jenjang selanjutnya dan
disesuaikan dengan level masalahnya. Hasilnya, jika krisis tidak dapat
dicegah atau dihindari, dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalisasi.
4. Dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS bekerjasama dan
berkoordinasi dengan OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Setiap lembaga memiliki peran
masing-masing sesuai dengan fungsi yang dimilikinya. OJK berperan
mengatur dan mengawasi mikroprudensial dengan kuat dan efektif, OJK
diharapkan mampu mendorong perbankan untuk mencapai tujuan, yaitu
sistem perbankan yang sehat, stabil, bertumbuh, dan bermanfaat bagi
rakyat banyak. Selain itu, dengan mengidentifikasi permasalahan secara
dini dan tindakan perbaikan yang segera (prompt corrective actions)
diharapkan permasalahan perbankan dapat diatasi pada stadium awal.
Selanjutnya, BI berperan mengatur kebijakan makroprudensial (moneter
dan sistem pembayaran) yang kondusif bagi industri perbankan sehingga
dapat membantu menciptakan peluang tercapainya tujuan. Konkretnya,
saat sebuah bank menghadapi masalah likuiditas, BI bisa memberikan
fasilitas pinjaman likuiditas sebagai bentuk pertahanan terhadap sistem
ekonomi Indonesia.
5. LPS berperan menyelenggarakan penjaminan terhadap simpanan
nasabah bank untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem
perbankan. Dengan sistem perbankan yang stabil dan kokoh, maka akan
terbentuk perekonomian yang kuat, kokoh dan stabil. Sebaliknya jika
sistem keuangan tidak stabil akan menyebabkan kemampuan sektor
perusahaan dan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya akan
barang dan jasa serta untuk melakukan investasi berkurang, tingkat
bunga kredit sangat tinggi, dana yang dapat dipinjamkan jumlah yang
terbatas, total pengeluaran berkurang, pengangguran meningkat dan
pertumbuhan ekonomi terganggu dan mengalami penurunan. Oleh
66
karena itu LPS sangat diperlukan untuk pengelolaan stabilitas sistem
keuangan.
6. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal-pasal a quo yang
memberikan kewenangan LPS untuk dapat melakukan penempatan dana
pada bank dalam penyehatan yang tidak mendapatkan PLJP/PLJPS
berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan
BI sebagai lender of last resort dan berpotensi menurunkan kemampuan
LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan
nasabah (vide Perbaikan Permohonan hal. 19). Terhadap dalil Para
Pemohon tersebut, DPR RI menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa Pandemi COVID-19 telah membuat kondisi perekonomian
global dan nasional mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi
global dan nasional mengalami kontraksi, sehingga resesi ekonomi
pun tidak dapat dihindari. Pemerintah telah melakukan berbagai
upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk
menerbitkan:
-
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor
33
Tahun
2020
tentang
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam
Rangka
Melaksanakan
Langkah-langkah
Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan;
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2020
tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam
Rangka
Mendukung
Kebijakan
Keuangan
Negara
untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah
67
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam
Rangka
Mendukung
Kebijakan
Keuangan
Negara
Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
b. Bahwa
terbitnya
peraturan
perundang-undangan
tersebut
memberikan mandat baru kepada LPS untuk turut aktif dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan dan program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Untuk itu, LPS telah mengesahkan Peraturan LPS
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 (PLPS 3/2020), yang mengatur
bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank
sebagai bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (Vide Pasal 16 PLPS 3/2020).
c. Kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana pada Bank
yang mengalami kesulitan likuiditas masih dipertahankan meskipun
pandemi COVID-19 telah berakhir dengan tujuan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah pemulihan ekonomi
pasca-pandemi. Kewenangan ini tetap relevan meskipun kondisi
ekonomi sudah membaik, dikarenakan potensi risiko terhadap
stabilitas keuangan masih ada, seperti krisis likuiditas yang dapat
memengaruhi sektor perbankan, sehingga sistem keuangan masih
memerlukan dukungan preventif. Selain itu, perluasan kewenangan
LPS memberikan fleksibilitas bagi LPS untuk merespon kondisi-
kondisi keuangan yang berpotensi mengganggu sistem keuangan
secara menyeluruh, bahkan setelah masa pandemi.
d. Bahwa melalui UU 4/2023, kewenangan LPS terkait penempatan
dana pada bank menjadi bersifat permanen yang dapat dilakukan
68
kapanpun manakala diperlukan. Kewenangan tersebut diberikan
kepada LPS untuk dapat menangani bank sebelum kondisi bank
menjadi lebih buruk. Dalam UU 4/2023, fungsi LPS sebagai otoritas
resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer
namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer dimana
kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan
early intervention. Artinya, LPS tidak hanya berupaya untuk
meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi,
namun juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya
gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional. LPS saat ini
memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank
tersebut diputuskan opsi resolusinya, salah satunya melalui
penempatan dana pada bank dalam penyehatan [Lembaga Penjamin
Simpanan, Jurus Baru LPS dalam Mengoptimalkan Penanganan
Bank,
https://lps.go.id/jurus-baru-lps-dalam-mengoptimalkan-
penanganan-bank/].
e. DPR RI perlu menjelaskan bahwa dalam financial dictionary, lender of
last resort didefinisikan sebagai:
Central bank of a country that has the authority and financial
resources to act as the ultimate source of credit. In emergencies
(such as a run on banks), it extends loans to solvent but illiquid
depository institutions whose failure to obtain credit would have
a destabilizing effect on the national or regional economy.
Central banks have their government's backing to make such
loans for retaining the public's confidence in the country's
financial system. When central banks themselves get into
difficulties, the IMF may act as a lender of last resort”
[http://www.businessdictionary.com/definition/lender-of-last-
resort.html, diakses pada tanggal 13 April 2010].
(Bank sentral suatu negara yang memiliki kewenangan dan
sumber daya keuangan untuk bertindak sebagai sumber kredit
utama. Dalam keadaan darurat (seperti penarikan dana secara
besar-besaran dari bank), bank sentral memberikan pinjaman
kepada lembaga penyimpanan yang solven tetapi tidak likuid
yang kegagalannya untuk memperoleh kredit akan berdampak
tidak stabil pada ekonomi nasional atau regional. Bank sentral
mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan pinjaman
tersebut guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap
sistem keuangan negara. Ketika bank sentral sendiri
69
mengalami kesulitan, IMF dapat bertindak sebagai pemberi
pinjaman terakhir).
Lender of last resort merupakan fungsi utama yang dijalankan oleh
bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan dengan memberikan
bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
BI sebagai Bank Sentral selaku otoritas di sektor keuangan
menjalankan fungsi lender of last resort melalui penyediaan dana
PLJP kepada bank umum konvensional dan PLJPS kepada bank
umum syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam hal ini,
kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai kesulitan likuiditas jangka
pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga bank umum tidak
dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).
f. Bahwa penempatan dana oleh LPS tidak dapat dianggap sebagai
pelaksanaan fungsi lender of last resort karena tujuan dan
sifatnya berbeda. LPS melakukan penempatan dana sebagai
langkah untuk memperkuat permodalan dan stabilitas bank yang
merupakan pelaksanaan fungsi risk minimizer dan early
intervention. LPS berwenang melakukan penempatan dana pada
Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan berdasarkan
permintaan OJK setelah OJK melakukan analisis kelayakan
permintaan Bank. Bank yang dapat menerima penempatan dana dari
LPS merupakan Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak
memenuhi
syarat
sebagai
penerima
PLJP/PLJPS
dari
BI.
Penempatan dana oleh LPS bukanlah merupakan langkah
pengganti atau terakhir yang diterapkan jika bank tidak
memperoleh pinjaman likuiditas dari BI. Jika BI menilai bank masih
dapat disehatkan dan belum memenuhi untuk mendapatkan
PJLP/PJLPS, BI bersama OJK dapat mendukung penyelamatan bank
melalui penempatan dana atau tindakan penyelamatan lainnya yang
dilakukan oleh LPS.
g. DPR RI perlu menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan
sistematika penempatan dana oleh LPS pada bank dalam
70
penyehatan. Bahwa penempatan dana pada Bank oleh LPS
dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan/atau melakukan
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang
dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank didasarkan atas
permohonan bank kepada OJK. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4)
PLPS 3/2020, OJK melakukan analisis kelayakan permohonan Bank
dan menyampaikan pemberitahuan dan permintaan kepada LPS
disertai paling sedikit:
1) hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan
penempatan dana, termasuk penilaian atas aset yang menjadi
jaminan atas penempatan dana dan analisis bahwa permasalahan
likuiditas Bank bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang
dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara
tidak wajar (fraud);
2) proyeksi cashflow dari Bank dimaksud, termasuk kebutuhan
penggunaan penempatan dana dari LPS;
3) data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank,
termasuk analisis action plan untuk mengatasi permasalahan
likuiditas Bank dan going concern Bank;
4) dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan
5) fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham
pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan
dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap
layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif
dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana.
h. Bahwa Bank Indonesia juga melakukan asesmen terhadap riwayat
sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan berdasarkan
pemberitahuan dari OJK dan menyampaikan hasil asesmen dimaksud
kepada LPS. Hasil asesmen kondisi sistem keuangan paling kurang
terdiri dari contagion effect di pasar uang antar bank. (vide Pasal 19
ayat (5) dan ayat (6) PLPS 3/2020)
i. Bahwa analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK dan hasil
asesmen dari Bank Indonesia menjadi dasar pertimbangan LPS untuk
71
memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana
pada Bank. (vide Pasal 20 PLPS 3/2020)
j. Perlu dipahami bahwa LPS dalam melakukan penempatan dana
pada Bank telah melewati serangkaian prosedur yang ketat dan
terukur serta telah melewati analisis yang dilakukan oleh BI dan
OJK. Rangkaian prosedur tersebut dilaksanakan untuk memastikan
bahwa penempatan dana dilakukan secara hati-hati dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sehingga risiko kegagalan dalam
penempatan dana menjadi sangat minim.
k. DPR RI menyimpulkan diaturnya penempatan dana pada Bank dalam
penyehatan justru membantu menjaga stabilitas sistem keuangan,
terutama dalam situasi di mana Bank menghadapi masalah likuiditas.
Penempatan dana oleh LPS merupakan langkah untuk memperkuat
permodalan dan stabilitas Bank yang merupakan pelaksanaan fungsi
risk minimizer dan early intervention, sehingga memungkinkan LPS
mendukung Bank yang menghadapi kesulitan dan menghindari
terjadinya kegagalan yang dapat berdampak lebih luas bagi stabilitas
keuangan nasional. Di sisi lain, BI sebagai lender of last resort
memberikan PLJP/PLJPS kepada bank yang merupakan tahap
operasi moneter terakhir untuk menghindari kegagalan likuiditas yang
dapat berdampak sistemik terhadap stabilitas perbankan dan
perekonomian nasional. Oleh karena itu tidak terdapat tumpang
tindih fungsi antara LPS dan BI, keduanya beroperasi dalam
kerangka saling mendukung untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan, memastikan bahwa risiko-risiko sistemik bisa
diminimalkan dan dampak kegagalan bank terhadap ekonomi
dapat dihindari. Dengan demikian, terhadap dalil Para Pemohon
yang menyatakan penambahan kewenangan LPS untuk melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan menimbulkan
tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan BI sebagai lender of
last resort dan menurunkan kemampuan LPS untuk menjalankan
fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah adalah tidak
berdasar.
72
7. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya menyatakan dengan
adanya kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana
kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional LPS dapat memperkecil
makna independensi LPS, serta membuka ruang intervensi politik. (vide
Perbaikan Permohonan hal. 24). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa LPS adalah sebuah lembaga independen yang memiliki
mandat menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam
memelihara
stabilitas
sistem
perbankan
sesuai
dengan
kewenangannya. Pada 22 September 2005, LPS resmi beroperasi
dengan modal awal ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun yang
berasal dari aset negara yang dipisahkan (vide Pasal 81 UU 24/2004).
Dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah
dengan persetujuan DPR RI akan menutup kekurangan tersebut.
(Vide Pasal 7 Angka 56 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam
Pasal 85 ayat (1) UU 24/2004)
b. Selama prosesnya, Pemerintah turut memfasilitasi operasional LPS
dengan mewajibkan setiap bank untuk menjadi anggota LPS dan
membayar premi asuransi. (Vide Pasal 2 PLPS Nomor 1 Tahun 2023
tentang Program Penjaminan Simpanan) Selain itu, apabila LPS
mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan,
LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. (Vide Pasal 7
Angka 56 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 85 ayat
(3) UU 24/2004.)
c. Bahwa makna independensi tersebut bukan berarti LPS tidak memiliki
akuntabilitas. LPS memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan
fungsinya, yakni menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas
sistem perbankan namun tetap diperlukan peran negara untuk
memastikan bahwa LPS mampu menjalankan amanahnya dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan serta melakukan pengawasan
dan regulasi secara kredibel dan efektif.
d. Bahwa modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan
merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga terhadap LPS
73
berlaku ketentuan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). LPS atau
lembaga negara lain yang menggunakan fasilitas yang diberikan
Pemerintah atau menggunakan kekayaan negara harus tetap
dapat diawasi sebagai konsekuensi dari bentuk pengelolaan
keuangan negara yang baik dan akuntabel. Pemisahan kekayaan
negara dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi
yang mengalihkan suatu hak sehingga akibat hukumnya tidak terjadi
peralihan hak dari negara kepada LPS.
e. Bahwa
berdasarkan
UU
17/2003,
Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut
terdiri dari kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang
bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan
arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan
APBN,
antara
lain
penetapan
pedoman
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan
tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
f. Bahwa
untuk
membantu
Presiden
dalam
penyelenggaraan
kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan
kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
g. Dengan demikian, persetujuan rencana kerja dan rencana
anggaran oleh Menteri Keuangan merupakan legitimasi hukum
yang menegaskan bahwa pelaksanaan rencana kerja dan
rencana
anggaran
tersebut
sejalan
dengan
ketentuan
perundang-undangan
yang berlaku, sekaligus merupakan
bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin stabilitas serta
kelancaran operasional LPS dan dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam
bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer
(CFO)
Pemerintah
Republik
Indonesia,
sementara
setiap
74
menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini
perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
pembagian
wewenang
dan
tanggung
jawab,
terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan
profesionalisme
dalam
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan.
8. Bahwa penting bagi DPR RI untuk mempertegas kembali diubahnya
Pasal-Pasal a quo dalam UU 24/2004 melalui UU 4/2023 adalah sebagai
upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor
keuangan, yang dilakukan dengan menggunakan metode omnibus guna
menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai
undang-undang ke dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif.
Mengingat untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan
secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan
perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi
dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor keuangan dengan
menggunakan metode omnibus melalui UU 4/2023, antara lain dengan
penguatan kelembagaan LPS.
9. Dengan demikian, DPR RI berpandangan seluruh dalil Para Pemohon
adalah tidak berdasar hukum dan tidak ada persoalan inkonstitusionalitas
norma terkait keberlakuan Pasal-Pasal a quo UU 4/2023 yang
dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon. Sehingga ketentuan
pasal UU a quo tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU 4/2023
Berikut disampaikan risalah yang relevan terkait dengan pembahasan
pasal undang-undang a quo sebagai berikut:
• Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri
Investasi/Kepala BKPM, Menteri Koperasi/UKM, serta Menteri Hukum
dan HAM dengan acara Pengantar Atas RUU tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), hari Kamis tanggal 10
November 2022 pukul 10.00 s.d 11.19 WIB.
75
…
MENTERI KEUANGAN (SRI MULYANI INDRAWATI, S.E., M.SC.,
PH.D):
…
Agar kepercayaan dan stabilitas keuangan tetap terus terjaga dan
makin kuat maka penting bagi kita semua untuk terus memberikan
signal bahwa independensi dan kredibilitas dari institusi-institusi yang
ada di dalam KSSK terutama Bank Indonesia, OJK, dan LPS tetap kita
bisa perkuat dan pertahankan, karena ini adalah aset yang paling
utama dan penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penguatan-penguatan yang akan kita lakukan di sini tidak berarti
bahwa independensi tidak memiliki akuntabilitas, namun tetap
menunjukkan bahwa kemampuan dari institusi untuk melaksanakan
amanahnya menjaga stabilitas dan mengawasi serta meregulasi
secara kredibel dan efektif perlu untuk menjadi perhatian kita.
• Rapat Panja RUU tentang PPSK Komisi XI DPR RI, hari Rabu tanggal 16
November 2022 pukul 10.40 s.d. 14.39 WIB
...
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
5188, ini mengenai penempatan dana oleh LPS. Dalam hal
bank ditetap, 5188, dalam hal bank ditetapkan sebagai bank dalam
penyehatan dan bank mengajukan permintaan kepada OJK, OJK
dapat meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana
kepada bank setelah OJK melakukan analisis kelayakan permohonan
bank, 5188.
5189, OJK menetapkan bank dalam penyehatan untuk jangka
waktu paling lama satu tahun, sejak tanggal permintaan tertulis OJK
kepada Bank, LPS, dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A, ayat (4), untuk selanjutnya, ini perubahan
redaksional dan tetap.
KETUA RAPAT:
Setuju? Iya, silahkan.
76
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Mau clarity ini, karena kita sepakat tadi bahwa permasalahan
bank itu ada dua tuh, ada likuiditas, ada solvabilitas. Likuiditas itu
menjadi ranahnya Bank Indonesia, solvabilitas ranahnya LPS. Lah
penempatan dana ini, berarti apakah bisa untuk penanganan
likuiditas?
PEMERINTAH (KEPALA BKF/FEBRIO N. KACARIBU):
Enggak?
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Enggak?
PEMERINTAH (KEPALA BKF/FEBRIO N. KACARIBU):
Bukan likuiditas Pak.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Lah kalau demikian kenapa ini masukin aja di penanganan
solvabilitas.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Jadi.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Saya tidak lanjut.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Jadi penempatan dana oleh LPS merupakan bentuk early
intervention dari LPS, dan LPS sebagai risk minimazer. Jadi
penempatan dana itu dilakukan pada kondisi bank yang bank dalam
penyehatan tadi, liquidity problem leading to solvability, yakni dia
mengalami kesulitan likuiditas yang tidak memenuhi syarat untuk
memperoleh PLJP PLJPS dari, dari BI, namun OJK melihat bahwa
bank ini masih memiliki going concern, sehingga sebelum ke BDR,
LPS dapat memberikan penempatan dana.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Ini Pimpinan, maaf ini. Ini namanya big grey area.
KETUA RAPAT:
Ya
77
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Bisa masuk likuiditas bisa solvabilitas, inilah yang sebetulnya
yang, kalau tadi, kemarin kita bicara market sensitif, ini sensitif pak.
Jangan sampai LPS menjadi the second lander of the last resort,
artinya udah lakukan assessment nih di OJK, enggak memenuhi
likuiditas, disuruh LPS nanti.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Mohon izin Pak Ketua. Kami sampaikan bahwa dalam hal ini
Pemerintah sudah sama dengan draf nya DPR, ya.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.)
Ya kita kan sambil me-review ini pak, tidak berarti kalau ini kita
ini,
KETUA RAPAT:
Bukan, Pak Andreas, jadi misalnya ada going concern soal
moral hazard, nah bagaimana membatasi norma itu supaya tidak
moral hazard, begitu aja pak rumusannya, kalau enggak, enggak
selesai ini kita.
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
Mau ini pak, menguatkan. Pak Minto, kan pada saat dia
permasalahan likuiditas, unsolvabilitas, itu kan LPS masuk, LPS
masuk ini kan dengan mengambil alih kepemilikan kan?
KETUA RAPAT:
Betul.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
LPS mengambil alih kepemilikan ketika sudah BDR.
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
Ini belum?
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
Belum Pak Misbhakun, belum resolusi Pak Misbakhun.
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
Ini kan, maksud saya mau mengklarifikasi itu, belum sampai
pada tahap itu kan?
78
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
Pimpinan, usul Pimpinan. Kalau yang ini mungkin di-pending
dulu, karena ini memang kita memang, saya mengakui bahwa usulan
DPR sudah seperti itu, tapi kita ketika me-review memang di sini ada
grey area-nya itu. Jadi sebetulnya, kira-kira begini, apakah BI ini
memang tidak mau, kan logika sederhana gini, ketika BI tidak mau kan
ya, kok LPS dipaksa, kira-kira kalau usul likuiditas, padalah itu sama-
sama punya going concern. Apakah ada ketidakcukupan di dalam
agunan, apakah arus kasnya tidak realible. Nah, ini sesungguhnya
kita, kalau bisa di-pending dulu, tetapi ruhnya saya mengerti Pimpinan,
ruhnya justru sebetulnya ini menyelamatkan bank itu sendiri kan, gitu
kan, supaya tidak jatuh ke resolusi, ya akan lebih besar dari risiko
finansial bagi LPS. Kira kira begitu ya Pak Suminto? Ini early
intervention kan?
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Jadi ini bagian dari early intervention LPS.
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
Betul, nah cuma koridornya yang memisahkan mana bagian
daripada BI dan bagian daripada LPS. Mungkin Pimpinan karena ini,
ya kita sih gampang, kalau gampangnya kita serahkan saja ke KSSK
dalam artian kembali ke koordinator tadi. Jadi artinya tidak menjadi
norma gitu ya, bisa juga begitu Pimpinan.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya ini tahapannya memang enggak jelas ini early intervention
atau last intervention, ya kan, itu yang enggak jelas di sini Pak Minto
rumusannya, karena tadi dari penjelasan Pak Minto apabila BI,
menurut BI yang sudah disuntik terus tidak memungkinkan lagi,
kemudian kenapa minta LPS, nah ini jumping-nya itu.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Ini sebenarnya masih bagian dari juga mekanisme bail in yang
disampaikan oleh Pak Andreas. Jadi, tadi kapan bank itu tidak
79
memenuhi syarat PLJP PLJPS, tapi masih eligible penempatan dana,
belum nyebrang ke resolusi, yakni diantaranya adalah di situ tadi kan
persoalannya adalah agunan, ketika bank sudah tidak memiliki
agunan yang cukup untuk mendapatkan PLJP PLJPS, namun PSP,
misalnya menggunakan saham dari PSP, sebagai mekanisme bail in,
jadi, jadi,
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Itu bukan konsep bail in-nya pak, ketika ini karena udah diambil
alih loh pak, penempatan dana itu ketika BI sebagai the lender of the
last resort, inget loh BI the lender of the last resort udah give up,
mengatakan enggak cukup ini, enggak memenuhi syarat, yaitu harus
ke dalam resolusi langsung kepada LPS. LPS-nya memiliki istilahnya
kewenangan banyak, mau dalam istilahnya dikatakan sebagai bank
mau di strict A, mau dijadikan segala macam, komponen LPS dan
resolusi tuh ada pak, tapi enggak jadi grey area pak.
Nanti siapa yang bertanggung jawab kalau LPS memberikan
itu, kemudian bank itu masuk di dalam tenggelam, itu konsekuensi ini
loh karena BI mengatakan enggak, sebagai the lender of the last resort
saya udah selesai kok, karena itu enggak memenuhi. Nah, ini nih pak
supaya kita tahulah pak ini, ini dulu kan ada di undang-undang yang
ini, Undang-undang Nomor 2 dan maksudnya dipakai untuk itu kita
tahu gitu. Jadi jangan kemudian dinormakan, bahaya menurut saya,
terima kasih.
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
Interupsi Pimpinan.
Tadi konkritnya adalah Pimpinan, konkritnya adalah kalau tidak
dinormakan berarti kan kembali kepada kesimpulan dari masing-
masing di KSSK itu, jadi silahkan berdebat di situ gitu Pimpinan, atau
kita mau membatasi secara strictly, mana yang memang betul-betul
menjadi domain BI, mana yang betul-betul ke LPS, tapi kan itu menjadi
rigit. Contoh saya kasih konkrit misalnya begini, ketika misalnya ada
agunan tambahan di luar yang aset perbankan yang ada ter-state di
dalam asset perbankan dalam konsep bail in, di mana para pemilik
saham itu ingin memasukkan asset-aset bank yang non di bank,
80
nonbank, BI menganggap tidak eligible, BI tidak menganggap tidak
layak begitu, apakah LPS akan dipaksa menganggap itu layak sebagai
konsep bail in. Nah, itu kan perdebatannya di situ. Kalau kita mau
aman, memang ya udah kita serahkan kepada KSSK, itu mau aman
seperti itu, demikian Pimpinan, tidak membuat sebuah norma, tidak
sebuah norma itu adalah mana yang LPS, mana yang BI. Demikian
Pimpinan, terima kasih, mungkin ini perlu pemikiran tersendiri
pimpinan.
KETUA RAPAT:
Ya jadi Pemerintah sudah tahu kan aspirasi yang dari komisi,
jadi kita pending dulu yang ini,
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Tapi mungkin kalau sudah,
KETUA RAPAT:
Sudah dulu pak, enggak merubah keputusan juga penjelasan
bapak.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Iya.
KETUA RAPAT:
Jadi kita pending dulu untuk merumuskan yang lebih jelas untuk
menghindari moral hazardnya, saya kira itu poinnya ya. Kita pending
ini, maju dulu ke satu lagi tinggal 5374, 5374, habis kita break, 5374,
5374
…
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Status penempatan dana itu apa ini, tadi kan masih bicara di
situ nih, karena kalau itu udah jelas, ke sininya juga sudah jelas,
karena kan mekanisme di dalam resolusi itu ada, kan ada PMS.
KETUA RAPAT:
Itu tadi Pak Andreas yang DIM sebelumnya, tadi kita masukkan
ke, ke yang koordinasi KSSK itu masuk dalam penjelasannya.
81
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Ya tapi yang saya minta penegasan itu adalah untuk masalah
likuiditas bank sentral di mana-mana termasuk Bank Indonesia
sebagai the lender the last resort, apakah penempatan dana ini juga
dipakai untuk permasalahan likuiditas? Pertanyaannya di situ. Nah,
berarti ada bukan last resort lagi Bank Indonesia.
KETUA RAPAT:
DIM berapa Pak Andreas?
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Yang kaitannya tadi masalah skema penempatan dana tadi,
kalau keputusannya bisa lewat KSSK, tetapi apakah penempatan
dana itu merupakan skema baru resolusi, itu perlu, perlu, ini yang
sebetulnya kelihatannya tadi.
KETUA RAPAT:
Enggak, ini DIM berapa coba.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Kenapa?
KETUA RAPAT:
DIM berapa yang Pak Andeas sampaikan, tadi kita yang
terakhir itu, itu kan mengenai soal Lembaga Penjamin Simpanan
menjual seluruh saham.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Oh ya.
KETUA RAPAT:
Itu tadi. Nah kemudian
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Ya tadi kan kita setuju pending tadi kan mengenai penempatan
dana itu, kan tadi pending penempatan dana ini.
KETUA RAPAT:
Kita belum kembali ke situ pak, masih,
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Enggak tapi ini kaitannya dengan itu.
KETUA RAPAT:
Yang mana nih?
82
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Bukan, ini yang perbandingan antara biaya resolusi dengan
pengembalian kepada LPS.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Kalau kembalian bedanya dengan yang dulu apa pak, di dalam
Undang-Undang PPSK yang sebelumnya, karena itu,
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Merapikan pengaturannya aja pak.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Apa?
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Merapikan pengaturan.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Kalau merapikan Tim Perumus saja, kan tidak ada perubahan
substansi.
KETUA RAPAT:
Di sini karena keterangannya perubahan substansi, makanya
kita coba cek, ini benar perubahan substansi atau hanya perubahan
perumusan, ternyata kan perubahan perumusan.
PEMERINTAH (DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN
RESIKO/SUMINTO):
Jadi mohon izin, ini merapikan, merapikan pengaturan ayat (1)
dan ayat (2) itu adalah terkait dengan ayat (1)-nya. Kalau dulu
perbandingan antara biaya resolusi dan dengan biaya penanganan, itu
kan dari sisi LPSnya untuk biaya penanganan, itu kan belum termasuk
penempatan dana, karena pada waktu itu belum ada penempatan
dana di Undang-undang 9. Nah sekarang karena bagian dari
penanganan oleh LPS itu penempatan dana, maka menghitung selisih
kurang selisih lebih itu juga termasuk yang penempatan dana tadi.
83
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Itu bukan substansi pak, itu hanya pengaturannya sajalah udah,
Tim Perumus saja itu.
KETUA RAPAT:
Ya makanya di sini karena ditulisnya perubahan substansi,
karena ini hanya perubahan redaksional. Jadi perumusan, bisa
sepakati ya. Lanjut Pak Minto.
• Rapat Timus/Timsin RUU tentang PPSK Komisi XI DPR RI, hari Senin
tanggal 5 Desember 2022 pukul 14.00 s.d. 17.12 WIB
…
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., PH.D.):
…
Lalu yang Nomor Empat terkait dengan anggaran, DPR,
persetujuan DPR, DIM Pemerintah persetujuan Menkeu, ini
khususnya memang untuk anggaran operasional saja. Dalam Panja
Tanggal 15 ini pending, kami mengusulkan ini tetap anggaran
operasional persetujuan Kemenkeu tanpa konsultasi DPR.
…
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Lanjut ke poin Nomor Empat, anggaran. Ini ada di DIM 806
sampai 812. Kami mulai mohon izin dari 804, Pasal 86, dalam jangka
waktu paling lambat tiga bulan sebelum tahun buku mulai berlaku,
Anggota Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Dewan Komisioner.
Lalu di DIM 805, ayat (2), Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kegiatan
operasional;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank,
dan likuiditas likuidasi perusahaan asuransi.
Lalu di ayat (3), DIM 806, bersamaan dengan penyampaian
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Anggota Dewan Komisioner
84
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pula Evaluasi
Pelaksanaan Anggaran Tahun Berjalan kepada Dewan Komisioner.
Lalu
dilanjutkan
DIM
809,
Ketua
Dewan
Komisioner
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kegiatan
operasional yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Huruf A
kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Ayat
(5),
penyampaian
kepada
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2
bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
Ayat (6), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat Tanggal 30
November tahun berjalan.
Ayat (6) A, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kegiatan
operasional yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan sebagai dimaksud pada ayat (6);
b. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi
bank, dan likuidasi perusahaan asuransi ditetapkan oleh Dewan
Komisioner.
Lalu ayat (7), ketentuan mengenai pembentukan susunan
rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Demikian Pak, kami kembalikan.
KETUA RAPAT:
Nah ini, geleng-geleng semua kita pass dulu Pak. Ini, ini agak
pajang ini ya, lanjut dulu pak, lanjut yang lain, ini masih pass ini pak.
Ini perlu Pak Minto turun tangan ini.
• Rapat Timus/Timsin RUU tentang PPSK Komisi XI DPR RI, hari Kamis
tanggal 6 Desember 2022 pukul 13.24 s.d. 15.36 WIB
...
85
KETUA RAPAT:
Iya setuju ya?
Terakhir, terakhir kita nanti di ruang Pimpinan saja ini yang Pak
Febrio yang LPS masih pending itu, mungkin ada pencerahan-
pencerahan pak.
Jadi jadwal pembahasan kita, besok kita akan membahas
peraturan pelaksana dan sanksi. Kemudian Hari Kamis kita jadwalkan
Raker, Kamis pagi Panja, Kamis siang Raker. Oh iya selesai.
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM):
Tolong belajar dari waktu Undang-Undang Cipta Kerja jadi
setiap fraksi itu harus betul-betul sudah membaca semuanya,
kalaupun tidak harus dinyatakan sudah membaca karena itu ini
penting ya. Jangan seperti waktu di... (suara tidak jelas) loh, kemarin
kita enggak sempat membaca, itu bukan ini. Jadi kalaupun tidak ada
yang dibahas, karena itu saya tetap supaya ini di catat, kalau tidak
dibahas kemudian setelah membaca menemukan bisa saja Timus
melaporkan ke Panja, Timsin. Ini, ini penting ya jadi jangan sampai
kemudian oh kita enggak anu, enggak pernah membahas itu, itu
sangat critical makanya nanti dalam proses yang ditanyakan yang
pasal-pasal ini iya ketok. Kalau kemudian ada yang didaftarkan oh ini
kita menemukan ini enggak apa-apa itu dilaporkan ke Panja, tapi
berarti itu otomatis sudah dilakukan pembahasan. Ini penting untuk
apa tata cara nanti dan itu harus di masukkan dalam note notulen plus
catatannya.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Jadi besok Pak Febrio dokumen clean-nya kita sudah dapat
untuk dibagikan ke Anggota, untuk sebagai pernyataan sudah
membaca seluruh dokumen sehingga pada Hari Kamis Panja lagi
untuk mengkonfirmasi itu, sehingga kamis siang kita bisa Raker.
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM):
Karena itu penting dokumen kapan bisa kita terima, draft RUU.
86
KETUA RAPAT:
Pagi bisa pak
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM):
Pagi
KETUA RAPAT:
Oke ya besok pagi draft kita dapatkan nanti penyesuaiannya
apabila terhadap peraturan pelaksana dan sanksi ada penyesuaian
kan itu enggak banyak berubah, gampang merubahnya maksud saya
bukan redaksional, gitu. Begitu Bapak Ibu jadwal dan agenda kita ke
depan.
Kepada Bapak Ibu Anggota Panja, Bapak Ibu Panja
Pemerintah. Iya jadi rapat ini kita tutup, eh skors saja ya, skors karena
besok kita masih ini. Kita skors sampai besok Jam 10
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
• Rapat Panja RUU tentang PPSK Komisi XI DPR RI, hari Kamis tanggal 8
Desember 2022 pukul 10.35 s.d. 11.57 WIB
…
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., PH.D.):
Memuat rencana kerja anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional, rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank dan
likuidasi perusahaan asuransi, bersamaan dengan penyampaian
rencana kerja dan anggaran tahunan anggota dewan komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pula evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada dewan komisioner.
Ayat berikutnya, Ketua Dewan Komisioner menyampaikan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional,
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A kepada
Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Lima, penyampaian kepada Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 bulan sebelum
tahun buku mulai berlaku.
87
ayat (6), Menteri keuangan memberikan persetujuan atas
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 November
tahun berjalan.
Demikian pak untuk yang RKA untuk LPS.
KETUA RAPAT:
Ya. Lanjut.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 7 angka 6 dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 7 angka
57 dalam Pasal 86 ayat (4), Pasal 7 angka 57 dalam Pasal 86 ayat (6), Pasal
7 angka 57 dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a, Pasal 276 angka 13 dalam Pasal
20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan DPR bertanggal 4 Desember 2024
I. KETENTUAN UU 4/2023 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
88
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (UU 24/2004), Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat
perubahan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a UU 24/2004,
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 20B ayat
(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (UU 9/2016) yang berketentuan sebagai berikut:
(vide Perbaikan Permohonan hal. 4-5)
Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l UU 24/2004:
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan
permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86
ayat (4) UU 24/2004:
Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86
ayat (6) UU 24/2004:
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 86
ayat (7) huruf a UU 24/2004:
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 20B
ayat (1) UU 9/2016:
89
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
Para Pemohon mengemukakan bahwa Pasal-Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945:
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a
quo yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 7 angka 6 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf l UU 24/2004 memberikan wewenang bagi Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat melakukan penempatan dana pada
bank dalam penyehatan yang tidak mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek/Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah
(PLJP/PLJPS) berdasarkan permintaan dari OJK. Kewenangan ini berpotensi
menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank Indonesia
(BI) sebagai lender of last resort dan berpotensi menurunkan kemampuan
LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah
yang merupakan bentuk perlindungan terhadap simpanan Para Pemohon
(vide Perbaikan Permohonan hal. 19).
b. Bahwa dengan adanya kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap
rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional LPS dapat
memperkecil makna independensi LPS serta membuka ruang intervensi
politik (vide Perbaikan Permohonan hal. 24).
90
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat
persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a sepanjang
frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96), sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah
Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96),
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 143), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
91
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Sebelumnya DPR RI sampaikan bahwa Keterangan ini merupakan perbaikan
dari Keterangan DPR RI yang telah disampaikan dan diterima Mahkamah pada
tanggal 1 November 2024.
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
92
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1) Bahwa Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 tidaklah mengatur terkait dengan
hak konstitusional melainkan penegasan bahwa negara memiliki suatu
bank sentral yang memiliki susunan, kewenangan, tanggung jawab dan
kedudukan yang independen. Pengaturan tersebut telah dijabarkan lebih
lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
4/2023. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan BI
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-
undang ini. Dengan demikian Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 tidak tepat
untuk dijadikan batu uji dalam permohonan a quo.
2) Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki hak
konstitusional berdasarkan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum tetap melekat pada Para
Pemohon selaku dosen dan mahasiswa yang menjalankan tugas
fungsinya. Ketentuan pasal a quo tidak melarang atau menghalangi Para
Pemohon dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai dosen
dan mahasiswa.
3) DPR RI berpandangan bahwa secara normatif Pasal-Pasal a quo UU
4/2023 merupakan dasar hukum bagi penegasan fungsi, tugas, dan
wewenang LPS dalam menjalankan stabilitas sistem keuangan. Melalui
rumusan Pasal-Pasal a quo, jelas Para Pemohon yang berprofesi sebagai
dosen dan mahasiswa bukanlah subjek (addressat norm) yang
berhubungan langsung dengan pengaturan tersebut. Bahwa berdasarkan
Pasal 2 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program
Penjaminan Simpanan, yang termasuk dalam peserta penjaminan LPS
adalah seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank
93
konvensional maupun bank syariah dan bukan nasabah perbankan. Oleh
karena itu, kewajiban untuk membayar premi penjaminan sepenuhnya
berada pada bank yang terdaftar sebagai peserta LPS, bukan pada
nasabah atau Para Pemohon. Dengan demikian, tidak ada keterkaitan
langsung antara Para Pemohon dengan ketentuan pasal yang sedang
diujikan, karena tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada nasabah
terkait pembayaran premi penjaminan. Kewajiban tersebut hanya berlaku
kepada bank selaku peserta LPS yang memiliki hubungan hukum
langsung dengan LPS.
4) Begitu pula terkait dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran untuk
kegiatan operasional LPS yang dianggap Para Pemohon dapat
memperkecil makna independensi LPS serta membuka ruang intervensi
politik. Bahwa permasalahan tersebut berkaitan erat dengan hubungan
kelembagaan antara Menteri Keuangan dan LPS dan bukan merupakan
permasalahan konstitusionalitas karena konstitusi tidak mengatur
mengenai hubungan kelembagaan tersebut. Selain itu, permasalahan ini
tidak memiliki relevansi dengan Para Pemohon yang berprofesi sebagai
dosen dan mahasiswa dan bukan merupakan adressat norm sehingga
Para Pemohon tidak mengalami kerugian yang bersifat faktual maupun
dalam penalaran yang wajar bersifat potensial.
5) Bahwa sebagaimana diatur Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005
tentang
Guru
dan
Dosen,
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar
94
belakang
sosioekonomi
peserta
didik
dalam
pembelajaran;
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Para Pemohon tetap dapat menjalankan tugas keprofesionalannya di
atas, khususnya untuk mengajar materi perkuliahan ilmu hukum sesuai
asas, teori, peraturan perundang-undangan, dan praktik ketatanegaraan
yang berlaku. Selain itu, Para Pemohon berkewajiban menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan dan hukum positif yang berlaku saat ini.
Para Pemohon sebagai dosen tetap perlu memperhatikan dinamika
perkembangan hukum yang berlaku termasuk pasca terbitnya UU 4/2023
dan adaptif melihat pengaturan-pengaturan yang baru berlaku tersebut.
Para Pemohon tetap memiliki kebebasan akademik dan/atau otonomi
keilmuan
untuk
memberikan
pandangan-pandangannya,
dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan
perundang-undangan,
termasuk
dalam
melaksanakan
Tridharma
Pendidikan Tinggi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat. Para Pemohon tetap dapat mengkritisi dan menjelaskan
kepada mahasiswa secara pasti dan benar sesuai prinsip yang berlaku
terkait dengan pembentukan dan fungsi LPS. Andaipun Para Pemohon
berpendapat terdapat kerugian atas keberlakuan Pasal-Pasal a quo,
maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kerugian yang bersifat
spesifik dan aktual langsung terjadi terhadap Para Pemohon.
6) Selain itu, Para Pemohon juga mendalilkan kerugian atas kedudukan
hukum sebagai seorang nasabah dari bank di Indonesia apabila syarat
yang lebih rendah bagi bank untuk dapat mengakses fasilitas penempatan
dana dari LPS akan turut meningkatkan risiko yang harus ditanggung oleh
LPS dan berdampak pada kemampuan penjaminan LPS terhadap dana
nasabah yang menjadi salah satu kewenangan LPS. DPR RI menanggapi
hal tersebut adalah asumsi Para Pemohon yang tidak berdasar dan tidak
spesifik sehingga argumentasi Para Pemohon kabur/obscuur libels
karena tidak ada keadaan spesifik terkait hal tersebut yang terjadi.
7) Bahwa karena tidak ada
kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
95
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
8) Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal-Pasal a quo.
9) Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat
dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa
suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
96
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam
meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat
resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam,
inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan
mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan
berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak
permasalahan fundamental. Proporsi aset di sektor keuangan nasional
belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu
sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan
dengan sektor keuangan yang lain. Selain permasalahan fundamental,
sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti
disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait
dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Dengan sejumlah
permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di
sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat
memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia,
melalui upaya perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, promosi
investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi untuk mendukung
efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan
investor dan konsumen.
3. UU
4/2023
mereformasi
sektor
keuangan
dengan
mengatur
kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan
penguatan industri. Oleh sebab itu, UU 4/2023 mengatur penguatan
97
hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor
keuangan guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
4. Bahwa dalam jaring pengaman sistem keuangan terdapat lembaga-
lembaga yang memiliki fungsi dalam mengamankan sistem keungan.
Pertama, Jaring I dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
yang merupakan otoritas mikroprudensial. OJK memiliki fungsi untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang
terintegrasi, serta melakukan penanganan permasalahan perbankan
dengan mengedepankan mekanisme bail-in. Kedua, Jaring II dilakukan
oleh BI, yang merupakan otoritas makroprudensial dan otoritas moneter.
BI memiliki fungsi dalam mengelola sistem pembayaran, serta
menyediakan likuiditas (PLJP/PLJPS). Ketiga, Jaring III dilakukan oleh
LPS,
yang
merupakan
otoritas
resolusi
bank
dalam
uapaya
menyelesaikan permasalahan solvabilitas. LPS memiliki fungsi sebagai
risk
minimizer,
melaksanakan
program
penjaminan
simpanan,
penjaminan polis, dan penempatan dana oleh LPS. LPS juga melakukan
early intervention dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan
Bank.
Keempat,
Jaring
IV
dilakukan
oleh
Pemerintah
cq.
Kementerian Keuangan, yang merupakan otoritas fiskal. Kementerian
Keuangan memiliki fungsi sebagai pengelola keuangan negara,
kebijakan umum sektor keuangan, dan penambahan modal (LPS dan BI)
dan pinjaman kepada LPS dalam rangka stabilitas sistem keuangan pada
saat terjadi krisis.
5. Fungsi atau peran LPS sebagai risk minimizer adalah dalam melakukan
early intervention terkait dengan fungsi Kementerian Keuangan dalam
melakukan pengelolaan fiskal. Upaya early intervention yang terwujud
dalam penempatan dana oleh LPS dalam rangka penanganan
permasalahan bank, dapat meminimalisir kemungkinan bank untuk
langsung dilikuidasi. Upaya penyehatan bank melalui penempatan dana
oleh LPS, diharapkan agar Kementerian Keuangan melalui APBN, tidak
perlu melakukan tambahan modal LPS dalam rangka melakukan resolusi
bank. Sebagaimana diketahui, bahwa penempatan dana oleh LPS
merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
penyelamatan bank yang berasal dari dana LPS, bukan APBN.
98
6. LPS merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi
melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan
kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat
kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan
resolusi
bank,
LPS
juga
mendapatkan
mandat baru
sebagai
penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi
dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas
pengawas asuransi.
7. LPS merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS berfungsi
menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut
aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan
kewenangannya, melakukan resolusi bank dan melakukan penyelesaian
permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah
yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
8. Sebagai lembaga independen, LPS memiliki tugas penting dalam
menjaga kepercayaan masyarakat sesuai fungsi penjaminan yang efektif
dan kredibel. Prinsip penjaminan LPS mengacu pada Core Principle
International Association of Deposit Insurers (IADI) ke-9 tentang cakupan
penjaminan yang menjadi pedoman dalam menerapkan penjaminan yang
terbatas. Prinsip tersebut menekankan bahwa institusi penjamin
simpanan harus mampu mendefinisikan secara jelas simpanan yang
akan dijamin (insurable deposit), nilai simpanan yang dijamin, dan
mampu menjamin mayoritas nasabah yang ada di negaranya. Pedoman
IADI menyebutkan tiga hal pokok dalam penerapan sistem penjaminan
simpanan. Pertama, penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas,
kedua, program penjaminan disesuaikan dengan kondisi sistem
perbankan, dan ketiga, penjaminan simpanan menjadi bagian dari jaring
pengaman keuangan (financial safety nets/FSN).
9. FSN dibatasi hanya meliputi jaring pengaman sistem perbankan. FSN
sendiri memiliki peranan untuk mendorong dan mengawasi perbankan
untuk mengelola keuangan dengan penuh kehati-hatian (prudent). FSN
sendiri bisa menjadi resolusi (penyehatan) dan pelaksana penjamin
penuh simpanan saat bank gagal menjalankan kewajibannya. FSN bisa
99
dikatakan
sebagai
jalan
keluar
untuk
menangani
krisis
saat
permasalahan melanda perbankan. FSN secara proaktif memelihara
stabilitas
sistem
perbankan
karena
sumber
permasalahannya
diidentifikasi sehingga pencegahan permasalahannya dapat dilakukan
sejak dini. Penyelesaian masalahnya pun tidak dilakukan hanya satu
lapis. Jika tidak mampu diselesaikan pada tahap awal, upaya
penyelesaiannya akan dilakukan pada jenjang selanjutnya dan
disesuaikan dengan level masalahnya. Hasilnya, jika krisis tidak dapat
dicegah atau dihindari, dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalisasi.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terlebih dahulu DPR RI akan menyampaikan keterangan terkait
dengan aspek historis dari lembaga LPS sebagai berikut:
a. LPS didirikan pada tahun 2004 melalui UU 24/2004 sebagai respons
terhadap krisis moneter 1997-1998 yang mengakibatkan keruntuhan
sejumlah besar lembaga keuangan di Indonesia. Krisis tersebut
menunjukkan perlunya perlindungan yang memadai terhadap
deposan serta kerangka kelembagaan yang kokoh untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan. LPS mulai beroperasi secara penuh pada
September 2005, mengambil alih peran yang sebelumnya dijalankan
oleh pemerintah melalui program penjaminan blanket guarantee.
b. Untuk
mengembalikan
kepercayaan
masyarakat,
Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang
Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat,
membuat kebijakan penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket
guarantee) yang merupakan sistem perlindungan secara menyeluruh
baik terhadap nasabah penyimpan bank maupun kreditor.
c. Bahwa penjaminan berdasarkan Keputusan Presiden tersebut
berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan. Namun dalam
pelaksanaannya, penjaminan
yang
sangat
luas membebani
anggaran negara dan menimbulkan moral hazard pada pihak
pengelola bank dan nasabah bank. Selain itu, penerapan penjaminan
100
secara luas yang berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang
dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan
permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan.
d. Untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dana,
diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan
(UU
Perbankan
1998)
yang
mengamanatkan
pembentukan badan hukum yang melakukan penjaminan simpanan
masyarakat yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 37B
(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan
pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai penjamin dana masyarakat dan Lembaga
Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 37B
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam
rangka
melindungi
kepentingan
nasabah
dan
sekaligus
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank. Dalam
menyelenggarakan penjaminan simpanan dana masyarakat pada
bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan:
a. skim dana bersama;
b. skim asuransi; atau
c. skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
a. pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan;
b. struktur organisasi;
c. pilihan skim penjaminan;
d. kewajiban bank untuk menjadi anggota.
e. Pasal 37B UU Perbankan 1998 mengamanatkan pembentukan
LPS
melalui
Peraturan
Pemerintah.
Namun,
dalam
implementasinya, LPS akhirnya dibentuk melalui UU 24/2004
karena berbagai pertimbangan hukum, teknis, dan kebutuhan
101
sistem keuangan nasional yang lebih kompleks. Berikut adalah
alasan utama mengapa LPS dibentuk melalui undang-undang dan
bukan sekadar peraturan pemerintah:
1) Kebutuhan Dasar Hukum yang Lebih Kuat
a) Dasar Konstitusional
Undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih
tinggi daripada Peraturan Pemerintah. Pembentukan LPS
yang memiliki peran vital dalam sistem keuangan
membutuhkan dasar hukum yang kokoh agar memiliki
legitimasi yang tidak mudah digugat.
b) Kepastian Hukum
Pada saat itu, Indonesia masih dalam fase pemulihan dari
krisis moneter 1997-1998. Salah satu pelajaran dari krisis
tersebut adalah perlunya instrumen hukum yang kuat untuk
menangani risiko sistemik dan melindungi deposan. Dasar
hukum
berupa
UU
memberikan
kepastian
dan
keberlanjutan fungsi LPS dibandingkan hanya Peraturan
Pemerintah.
2) Kompleksitas Fungsi dan Peran LPS
LPS memiliki peran strategis dalam sistem keuangan yang
melibatkan kepentingan publik luas. Hal ini sulit dicapai jika
hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang bersifat teknis
dan lebih terbatas cakupannya untuk fungsi-fungsi seperti:
a) Penjaminan simpanan deposan
b) Resolusi bank gagal baik berdampak sistemik maupun
tidak. (berdasarkan UU 4/2023: Resolusi bank dalam
resolusi baik bank sistemik maupun bank selain bank
sistemik).
c) Pengelolaan dana penjaminan membutuhkan pengaturan
yang lebih rinci dan menyeluruh.
3) Memitigasi Moral Hazard dalam Sistem Perbankan
Sebelum LPS didirikan, Pemerintah menerapkan skema
blanket guarantee melalui Keputusan Presiden pada 1998
102
untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pasca-krisis.
Namun, skema ini menyebabkan moral hazard karena:
a) Bank cenderung tidak beroperasi secara hati-hati (prudent).
b) Nasabah tidak mempertimbangkan kesehatan bank dalam
memilih tempat menyimpan dana.
Dengan undang-undang, LPS mendapatkan dasar yang jelas
untuk:
a) Menetapkan batas maksimal penjaminan (saat ini Rp2
miliar per nasabah per bank).
b) Mengatur mekanisme yang transparan dan bertanggung
jawab dalam melindungi simpanan masyarakat tanpa
menciptakan ketergantungan pada negara.
4) Sesuai dengan Standar Internasional
Pengalaman global menunjukkan bahwa lembaga penjamin
simpanan yang kredibel umum diatur dengan undang-undang.
Contoh:
a) Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di Amerika
Serikat diatur oleh Federal Deposit Insurance Act (1933).
b) Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) diatur oleh
Canada Deposit Insurance Corporation Act (1967).
c) Deposit Insurance Corporation of Japan (DICJ) diatur oleh
the Deposit Insurance Act (1971)
d) Hal serupa juga berlaku di banyak negara lain seperti Korea
Selatan, dan Uni Eropa.
Indonesia mengadopsi praktik serupa untuk memastikan
bahwa LPS memiliki legitimasi dan kerangka operasional yang
setara dengan lembaga internasional.
5) Dinamika Proses Legislasi
Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI pasca-
krisis,
muncul
konsensus
bahwa
pembentukan
LPS
membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Akhirnya,
keputusan untuk membentuk LPS melalui UU 24/2004
disepakati, menggantikan opsi pembentukan melalui Peraturan
Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 37B UU
103
Perbankan 1998. LPS dibentuk melalui UU 24/2004 untuk
memberikan dasar hukum yang kuat, mengatur peran yang
lebih kompleks, memastikan independensi, dan memenuhi
standar internasional. Hal ini juga merupakan respons atas
pelajaran dari krisis 1997-1998, yang menunjukkan pentingnya
kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan stabilitas
sistem keuangan yang terjamin.
f.
Berdasarkan hal tersebut di atas, LPS dibentuk dengan UU dan
berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah (as an arm of
the government) atau Presiden dalam melaksanakan kewenangan
negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem
keuangan. Di samping itu, dalam historinya sebelum UU 4/2023, LPS
tidak memiliki hak suara (voting right) dalam pengambilan keputusan
di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagaimana diatur
dalam UU 9/2016. LPS memiliki peran utama sebagai pelaksana
penjaminan simpanan dan resolusi bank, yang fokusnya adalah
melindungi dana masyarakat di bank dan menjaga kepercayaan
dalam sistem perbankan. LPS menggunakan dana dari premi yang
bersumber dari premi perbankan. Tetapi dalam kondisi tertentu, LPS
dapat mengakses dana dari APBN. LPS memiliki potensi konflik
kepentingan jika diberikan hak suara dalam keputusan strategis
KSSK, terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelamatan
bank gagal. Sebagai pelaksana, LPS bertanggung jawab untuk
menjalankan kebijakan yang diputuskan oleh KSSK.
g. Perubahan yang memberikan hak suara kepada LPS di KSSK
melalui UU 4/2023 mencerminkan peningkatan peran strategis LPS
dalam arsitektur stabilitas keuangan. Sebagai risk minimizer dengan
kewenangan early intervention, LPS kini menjadi bagian integral dari
pengambilan keputusan di KSSK, memastikan bahwa semua aspek
dari
kebijakan
hingga
pelaksanaan
operasional
dapat
dipertimbangkan secara holistik untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan.
2. Bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS
bekerja sama dan berkoordinasi dengan OJK, BI, dan Kementerian
104
Keuangan, yang merupakan anggota dari Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK). Setiap lembaga memiliki peran masing-masing
sesuai dengan fungsi yang dimilikinya. OJK berperan mengatur dan
mengawasi mikroprudensial dengan kuat dan efektif, OJK diharapkan
mampu mendorong perbankan untuk mencapai tujuan, yaitu sistem
perbankan yang sehat, stabil, bertumbuh, dan bermanfaat bagi rakyat
banyak. Selain itu, dengan mengidentifikasi permasalahan secara dini
dan tindakan perbaikan yang segera (prompt corrective actions)
diharapkan permasalahan perbankan dapat diatasi pada stadium awal.
Selanjutnya, BI berperan mengatur kebijakan makroprudensial (moneter
dan sistem pembayaran) yang kondusif bagi industri perbankan sehingga
dapat membantu menciptakan peluang tercapainya tujuan. Konkretnya,
saat sebuah bank menghadapi masalah likuiditas, BI bisa memberikan
fasilitas pinjaman likuiditas sebagai bentuk pertahanan terhadap sistem
ekonomi Indonesia.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal-pasal a quo yang
memberikan kewenangan LPS untuk dapat melakukan penempatan dana
pada bank dalam penyehatan yang tidak mendapatkan PLJP/PLJPS
berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan
BI sebagai lender of the last resort dan berpotensi menurunkan
kemampuan LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin
simpanan nasabah (vide Perbaikan Permohonan hal. 19). Terhadap dalil
Para Pemohon tersebut, DPR RI menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa Pandemi COVID-19 telah membuat kondisi perekonomian
global dan nasional mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi
global dan nasional mengalami kontraksi, sehingga resesi ekonomi
pun tidak dapat dihindari. Pemerintah telah melakukan berbagai
upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk
menerbitkan:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
105
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor
33
Tahun
2020
tentang
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam
Rangka
Melaksanakan
Langkah-langkah
Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan;
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2020
tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam
Rangka
Mendukung
Kebijakan
Keuangan
Negara
untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam
Rangka
Mendukung
Kebijakan
Keuangan
Negara
Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
b. Bahwa
terbitnya
peraturan
perundang-undangan
tersebut
memberikan mandat baru kepada LPS untuk turut aktif dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan dan program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Untuk itu, LPS telah mengesahkan Peraturan LPS
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 (PLPS 3/2020), yang mengatur
bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank
sebagai bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (vide Pasal 16 PLPS 3/2020).
106
c. Kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana pada Bank
dalam status bank dalam penyehatan masih dipertahankan meskipun
pandemi COVID-19 telah berakhir dengan tujuan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah pemulihan ekonomi
pasca-pandemi. Kewenangan ini tetap relevan meskipun kondisi
ekonomi sudah membaik, dikarenakan potensi risiko terhadap
stabilitas keuangan masih ada, seperti krisis likuiditas yang dapat
memengaruhi sektor perbankan, sehingga sistem keuangan masih
memerlukan dukungan preventif. Selain itu, perluasan kewenangan
LPS memberikan fleksibilitas bagi LPS untuk merespons kondisi-
kondisi keuangan yang berpotensi mengganggu sistem keuangan
secara menyeluruh, bahkan setelah masa pandemi.
d. Bahwa melalui UU 4/2023, kewenangan LPS terkait penempatan
dana pada bank menjadi bersifat permanen yang dapat dilakukan
kapan pun manakala diperlukan. Kewenangan tersebut diberikan
kepada LPS untuk dapat menangani permasalahan solvabilitas bank
sebelum kondisi bank menjadi lebih buruk. Dalam UU 4/2023, fungsi
LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi
paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk
minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan
fungsi surveilance dan early intervention. Artinya, LPS tidak hanya
berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan
fungsi resolusi, namun juga akan berfokus pada upaya untuk
mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan
nasional.
e. DPR RI perlu menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan
sistematika penempatan dana oleh LPS pada bank dalam
penyehatan. Bahwa penempatan dana pada Bank oleh LPS
dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan/atau melakukan
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dapat
menyebabkan
terjadinya
kegagalan
Bank
didasarkan
atas
permohonan bank kepada OJK. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PLPS
3/2020, OJK melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dan
107
menyampaikan pemberitahuan dan permintaan kepada LPS disertai
paling sedikit:
1) hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan
penempatan dana, termasuk penilaian atas aset yang menjadi
jaminan atas penempatan dana dan analisis bahwa permasalahan
likuiditas Bank bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang
dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara
tidak wajar (fraud);
2) proyeksi cashflow dari Bank dimaksud, termasuk kebutuhan
penggunaan penempatan dana dari LPS;
3) data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank,
termasuk analisis action plan untuk mengatasi permasalahan
likuiditas Bank dan going concern Bank;
4) dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan
5) fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham
pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan
dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap
layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif
dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana.
f. Bahwa Bank Indonesia juga melakukan asesmen terhadap riwayat
sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan berdasarkan
pemberitahuan dari OJK dan menyampaikan hasil asesmen dimaksud
kepada LPS. Hasil asesmen kondisi sistem keuangan paling kurang
terdiri dari contagion effect di pasar uang antar bank (vide Pasal 19
ayat (5) dan ayat (6) PLPS 3/2020). Analisis kelayakan permohonan
Bank dari OJK dan hasil asesmen dari Bank Indonesia menjadi dasar
pertimbangan LPS untuk memutuskan melakukan atau tidak
melakukan penempatan dana pada Bank (vide Pasal 20 PLPS
3/2020).
g. Bahwa LPS dalam melakukan penempatan dana pada Bank telah
melewati serangkaian prosedur yang ketat dan terukur serta telah
melewati analisis dan koordinasi dengan BI dan OJK. Rangkaian
prosedur
tersebut
dilaksanakan
untuk
memastikan
bahwa
penempatan dana dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan
108
ketentuan
yang
berlaku,
sehingga
risiko
kegagalan
dalam
penempatan dana menjadi sangat minim. UU 4/2023 mengatur bahwa
dalam rangka penempatan dana LPS pada Bank Sistemik yang
ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, LPS melalukan
koordinasi melalui forum koordinasi yang terdiri dari BI, OJK, dan LPS
(vide Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam
Pasal 20B ayat (5) UU 9/2016). Kebijakan penempatan dana ini
diamanatkan untuk diatur lebih dalam peraturan pemerintah dan
materi muatan dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain akan
mengatur lebih lanjut mengenai koordinasi antara LPS, OJK, dan BI
(vide Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam
Pasal 20B ayat (9) UU 9/2016 dan penjelasannya). Hakikatnya
kewenangan penempatan dana oleh LPS merupakan hasil
pembahasan dan koordinasi bersama antara LPS, OJK, dan BI.
Tindakan penempatan dana ini merupakan salah satu upaya early
intervention dalam menangani bank bermasalah.
h. BI sebagai Bank Sentral selaku otoritas di sektor keuangan
menjalankan fungsi lender of last resort melalui penyediaan dana
PLJP kepada bank umum konvensional dan PLJPS kepada bank
umum syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam hal ini,
kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai kesulitan likuiditas jangka
pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga bank umum tidak
dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Bank umum
yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan
secara
tertulis
kepada
Bank
Indonesia
untuk
memperoleh
PLJP/PLJPS dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada
OJK dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU
4/2023.
i. Bahwa penempatan dana oleh LPS tidak tumpang tindih dengan
kewenangan BI sebagai lender of last resort karena tujuan dan
sifatnya berbeda. LPS memberikan penempatan dana kepada
bank
dalam
penyehatan
yang
mengalami
permasalahan
solvabilitas, sedangkan BI memberikan PLJP/PLJPS kepada
109
bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang tidak memenuhi
GWM. LPS berwenang melakukan penempatan dana pada Bank
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan berdasarkan
permintaan OJK setelah OJK melakukan analisis kelayakan
permintaan Bank. Bank yang dapat menerima penempatan dana dari
LPS merupakan Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan yang mengalami permasalahan solvabilitas, yang tidak
memenuhi syarat sebagai penerima PLJP/PLJPS dari BI.
j. Bahwa terdapat perbedaan karakteristik antara PLJP/PLJPS dengan
penempatan dana yang dilakukan oleh LPS, yaitu kondisi bank
penerima. PLJP/PLJPS diberikan terhadap bank yang masih dalam
pengawasan normal dan belum mengalami permasalahan solvabilitas
melainkan kesulitan likuiditas yang lebih dikarenakan kondisi
mismatch. Di lain sisi LPS melakukan penempatan dana terhadap
bank yang sudah masuk dalam status penyehatan karena memiliki
kondisi likuiditas yang lebih fundamental dan berpotensi terjadinya
insolven yang dapat berujung pada status bank dalam resolusi.
k. DPR RI menyimpulkan diaturnya penempatan dana pada Bank dalam
penyehatan justru membantu menjaga stabilitas sistem keuangan,
terutama dalam situasi di mana Bank menghadapi permasalahan
solvabilitas. Penempatan dana oleh LPS merupakan langkah untuk
memperkuat permodalan dan stabilitas Bank yang merupakan
pelaksanaan fungsi risk minimizer dan early intervention, sehingga
memungkinkan LPS mendukung Bank yang menghadapi kesulitan
dan menghindari terjadinya kegagalan yang dapat berdampak lebih
luas bagi stabilitas keuangan nasional.
l. Oleh karena itu tidak terdapat tumpang tindih fungsi antara LPS
dan BI, keduanya beroperasi dalam kerangka saling mendukung
untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memastikan bahwa
risiko-risiko sistemik bisa diminimalkan dan dampak kegagalan
bank terhadap ekonomi dapat dihindari. Dengan demikian,
terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan penambahan
kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank
dalam penyehatan menimbulkan tumpang tindih (overlap) dengan
110
kewenangan BI sebagai lender of last resort dan menurunkan
kemampuan LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu
menjamin simpanan nasabah adalah tidak berdasar.
4. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya menyatakan dengan
adanya kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana
kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS dapat
memperkecil makna independensi LPS, serta membuka ruang intervensi
politik (vide Perbaikan Permohonan hal. 24). Terhadap dalil Para
Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa LPS adalah sebuah lembaga independen yang memiliki
mandat menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam
memelihara
stabilitas
sistem
perbankan
sesuai
dengan
kewenangannya. Independensi LPS mengandung arti bahwa
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, LPS tidak bisa
diintervensi oleh pihak mana pun termasuk oleh Pemerintah kecuali
atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU 4/2023 (vide
Penjelasan Pasal 7 Angka 2 UU 4/2023 yang memuat perubahan
Pasal 2 ayat (3) UU 24/2004).
b. Pada 22 September 2005, LPS resmi beroperasi dengan modal awal
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun yang berasal dari aset
negara yang dipisahkan (vide Pasal 81 UU 24/2004). Dalam hal modal
LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan
DPR RI akan menutup kekurangan tersebut (vide Pasal 7 Angka 56
UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 85 ayat (1) UU
24/2004). Dengan demikian Pemerintah perlu menjaga modal LPS
agar tidak kurang dari Rp 4 triliun sehingga tidak perlu melakukan
penambahan modal LPS.
c. Bahwa modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun tersebut berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan
merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga terhadap LPS
berlaku ketentuan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). LPS atau
lembaga negara lain yang menggunakan fasilitas yang diberikan
111
Pemerintah atau menggunakan kekayaan negara harus tetap
dapat diawasi sebagai konsekuensi dari bentuk pengelolaan
keuangan negara yang baik dan akuntabel. Pemisahan kekayaan
negara dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi
yang mengalihkan suatu hak sehingga akibat hukumnya tidak terjadi
peralihan hak dari negara kepada LPS.
d. Selama prosesnya, Pemerintah turut memfasilitasi operasional LPS
dengan mewajibkan setiap bank untuk menjadi anggota LPS dan
membayar premi asuransi (vide Pasal 2 PLPS Nomor 1 Tahun 2023
tentang Program Penjaminan Simpanan). Selain itu, apabila LPS
mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan,
LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah (vide Pasal 7
Angka 56 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 85 ayat
(3) UU 24/2004). Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 43
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 yang pada pokoknya
mengatur bahwa Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada
LPS dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang dimaknai
dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya
keuangan LPS tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus
dipenuhi oleh LPS. Dengan demikian Pemerintah perlu menyediakan
sumber permodalan dan likuiditas untuk memastikan LPS dapat
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan mandat undang-
undang.
e. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak dapat dilepaskan dari Pasal 86
ayat (2) UU 24/2004 dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang
mengatur adanya dua jenis rencana kerja dan anggaran tahunan,
yaitu a) rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional; dan b) rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi
bank, dan likuidasi perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi
syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 86 ayat (4) UU
24/2004 bahwa Dewan Komisioner hanya menyampaikan rencana
kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada
112
Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. Dengan kata lain
persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran
tahunan operasional LPS hanya berlaku untuk anggaran operasional
yang mencakup biaya umum dan administrasi. Adapun untuk rencana
kerja dan anggaran tahunan LPS yang berkaitan dengan kebijakan
LPS ditetapkan oleh dewan komisioner tanpa memerlukan
persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana terlihat dalam konstruksi
Pasal 86 ayat (7) UU 24/2004 dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023
berikut:
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan
Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi
Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah,
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
Dengan demikian, persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja
dan anggaran tahunan operasional LPS tidak berkaitan dengan
keputusan, kebijakan, atau tindakan yang diambil oleh LPS dalam
pelaksanaan fungsi dan wewenangnya, sehingga independensi LPS
terkait kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana,
resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan
asuransi syariah tetap terjaga.
f. Bahwa makna independensi LPS bukan berarti LPS tidak
menjalankan prinsip akuntabilitas. LPS memiliki kewenangan penuh
dalam menjalankan fungsinya, yakni menjamin simpanan nasabah
dan menjaga stabilitas sistem perbankan namun tetap diperlukan
peran negara untuk memastikan bahwa LPS mampu menjalankan
amanahnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Persetujuan
anggaran
operasional
LPS
oleh
Menteri
Keuangan
tidak
menghilangkan independensi LPS dalam menjalankan kebijakannya,
terlebih Menteri Keuangan juga mengatur anggaran lembaga
independen lainnya melalui penyusunan APBN.
113
g. Berdasarkan UU 17/2003, Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian
dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut terdiri dari
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat
khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah,
kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
antara lain penetapan pedoman penyusunan rencana kerja
kementerian negara/lembaga. Dalam rangka membantu Presiden
untuk menyelenggarakan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan.
h. Bahwa tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan
turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan merupakan
bagian dari urusan pemerintahan. Dengan demikian persetujuan
Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan
operasional LPS sejalan dengan peran Menteri Keuangan selaku
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal ini juga
berkesesuaian
dengan
pertimbangan
hukum
Majelis
Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 perihal
pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (UU 21/2011) sebagai berikut:
“...Menurut Mahkamah, penjelasan demikian harus dimaknai tetap
ada kaitannya dengan pemerintah, sebab semua urusan yang
diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dengan urusan
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga OJK bukanlah bagian
yang dipisahkan dari negara yang karenanya seakan-akan OJK
merupakan negara dalam negara. ... Independensi OJK tidaklah
bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal
yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri.” (vide Putusan
MK Nomor 25/PUU-XII/2014 hal. 290-291)
i. Upaya Menteri Keuangan memberikan persetujuan dalam rencana
kerja dan anggaran tahunan operasional LPS, juga dapat dimaknai
sebagai upaya pemerintah dalam rangka menjaga agar modal LPS
114
tidak kurang dari yang ditetapkan dalam UU 4/2023. Hal ini
dikarenakan apabila modal LPS kurang dari yang ditetapkan, maka
pemerintah dengan persetujuan DPR RI akan menutup kekurangan
tersebut. Pemerintah juga harus menjaga agar LPS dapat memenuhi
kebutuhan likuiditasnya sehingga apabila diperlukan, Pemerintah
akan memberikan pinjaman kepada LPS (vide Pasal 85 ayat (5) UU
24/2004 dalam Pasal 7 Angka 56 UU 4/2023). Dengan demikian
Menteri Keuangan sebagai jaring terakhir dalam JPSK merupakan
penyedia likuiditas dan permodalan LPS dengan menggunakan
instrumen fiskal agar LPS dapat menjalankan fungsinya sebagai
otoritas penjamin simpanan dan polis serta otoritas resolusi.
Persetujuan Menteri Keuangan tersebut merupakan mekanisme
check and balances bagi keberlangsungan LPS dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya dengan tetap menjaga dan memitigasi risiko
APBN.
j. Bahwa bentuk persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan
sebenarnya bukan dalam bentuk persetujuan tertulis terhadap
dokumen rencana kerja dan anggaran operasional LPS, melainkan
merupakan hasil keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan
LPS dalam forum-forum diskusi dan dituangkan dalam berita acara
rapat. Pemberian persetujuan didasarkan pada proses pembahasan
yang dilakukan dengan mengacu pada nota kesepahaman antara
kedua lembaga dengan pendekatan principle based. Dalam
implementasi sejak keberlakuan UU 4/2023 hingga saat ini (dua tahun
anggaran), tidak terdapat permasalahan dan penolakan dari Menteri
Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran operasional LPS dan
hubungan kelembagaan di antara kedua instansi tersebut berjalan
tanpa kendala.
k. Dengan demikian, persetujuan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional oleh Menteri Keuangan
merupakan
legitimasi
hukum
yang
menegaskan
bahwa
pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tersebut sejalan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus
merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin
115
stabilitas serta kelancaran operasional LPS dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief
Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat
kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab,
terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk
mendorong
upaya
peningkatan
profesionalisme
dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
5. Bahwa pada pokoknya sistem penganggaran LPS serupa dengan BI dan
OJK yang mencerminkan mandat, peran, dan independensi masing-
masing lembaga serta terdapat mekanisme check and balances yang
akan diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 60 UU 23/1999 dalam Pasal 9 angka 32
UU 4/2023, anggaran tahunan BI terdiri dari anggaran untuk kegiatan
operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem
pembayaran, dan makroprudensial. Anggaran tahunan BI untuk
kegiatan operasional disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat
persetujuan, sedangkan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem
pembayaran, dan makroprudensial hanya dilaporkan secara khusus
kepada DPR RI. Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa
terdapat peran DPR RI untuk mengontrol anggaran tahunan BI yang
hanya untuk kegiatan operasional sedangkan anggaran untuk
kebijakan tidak membutuhkan persetujuan DPR RI.
b. Terhadap pelaksanaan anggaran tahunan BI juga terdapat
mekanisme check and balances dari lembaga lain, yaitu Presiden,
DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BI menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan
DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun
anggaran. Selain itu BI juga menyampaikan laporan keuangan
kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan laporan hasil
pemeriksaan disampaikan BPK kepada DPR RI (vide Pasal 58 ayat
116
(8), ayat (9), dan ayat (10) UU 23/1999 dalam Pasal 9 angka 29 UU
4/2023).
c. Bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara pada APBN dan digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset, dan
kegiatan pendukung lainnya (vide Pasal 34 ayat (2) UU 21/2011
dalam Pasal 8 angka 12 UU 4/2023 jo. Pasal 35 UU 21/2011 dalam
Pasal 8 angka 13 UU 4/2023). Berbeda halnya dengan BI yang
membutuhkan kebijakan anggaran untuk membiayai operasi moneter
dan LPS yang juga membutuhkan kebijakan anggaran untuk resolusi
bank seperti penempatan dana pada bank, anggaran OJK
seluruhnya merupakan anggaran untuk kegiatan operasional. Oleh
karena itu seluruh anggaran OJK dibahas bersama dengan DPR RI
untuk mendapat persetujuan DPR RI (vide Pasal 34 ayat (3) UU
21/2011 dalam Pasal 8 angka 12 UU 4/2023 jo. Pasal 36 UU
21/2011).
d. Sebagaimana halnya dengan BI, juga terdapat mekanisme check and
balances terhadap pelaksanaan anggaran OJK. Paling lambat 30
(tiga puluh hari) setelah berakhirnya tahun anggaran, OJK menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan
DPR RI. Selain itu OJK juga menyampaikan laporan keuangan
kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan laporan hasil
pemeriksaan disampaikan kepada DPR RI oleh BPK (vide Pasal 38
ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) UU 21/2011 dalam Pasal 8 angka 17
UU 4/2023).
e. Selain adanya juga mekanisme pelaporan penyampaian laporan
keuangan tahunan LPS kepada Presiden dan DPR RI dan
pemeriksaan oleh BPK (vide Pasal 88 ayat (8), ayat (9), dan ayat (1)
UU 24/2004 dalam Pasal 7 angka 58 UU 4/2023), Dewan Komisioner
LPS menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
disetujui kepada Presiden dan DPR RI (vide Pasal 87 UU 24/2004).
f.
Berdasarkan uraian tersebut maka terdapat mekanisme kontrol
terkait dengan penyusunan anggaran untuk kegiatan operasional
ketiga lembaga tersebut, dimana anggaran operasional BI disetujui
117
oleh DPR RI, anggaran OJK dibahas dengan DPR RI, dan anggaran
operasional LPS disetujui oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan
mekanisme
ini
ditujukan
untuk
menjaga
transparansi
dan
akuntabilitas dari perencanaan anggaran ketiga lembaga tersebut.
Adapun persetujuan anggaran operasional LPS diberikan oleh
Menteri Keuangan karena LPS bertanggung jawab kepada Presiden
dan merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan
urusan pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan.
6. Bahwa penting bagi DPR RI untuk mempertegas kembali diubahnya
Pasal-Pasal a quo dalam UU 24/2004 melalui UU 4/2023 adalah sebagai
upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor
keuangan, yang dilakukan dengan menggunakan metode omnibus guna
menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai
undang-undang ke dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif.
Mengingat untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan
secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan
perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi
dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor keuangan dengan
menggunakan metode omnibus melalui UU 4/2023, antara lain dengan
penguatan kelembagaan LPS.
7. Dengan demikian, DPR RI berpandangan seluruh dalil Para Pemohon
adalah tidak berdasar hukum dan tidak ada persoalan konstitusionalitas
norma terkait keberlakuan Pasal-Pasal a quo UU 4/2023 yang
dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon. Sehingga ketentuan
pasal UU a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
tanggal 4 Desember 2024, terkait persetujuan Menteri Keuangan hanya
terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, DPR
RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
118
1. Bahwa persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan
anggaran tahunan LPS untuk kegiatan operasional merupakan langkah
moderat yang diambil oleh pembentuk undang-undang agar tetap menjaga
akuntabilitas dengan adanya kontrol dari Menteri Keuangan tanpa
menghilangkan independensi dari LPS. Persetujuan Menteri Keuangan
terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS hanya untuk kegiatan
operasional juga merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian agar
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap kewenangan LPS
terkait dengan kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana,
resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah.
2. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa konsep persetujuan
Menteri Keuangan hanya untuk kegiatan operasional LPS merujuk pada
konsep persetujuan DPR RI terhadap rencana anggaran dan tahunan untuk
kegiatan operasional BI. Pasal 60 UU 23/1999 dalam Pasal 9 angka 32 UU
4/2023, anggaran tahunan BI terdiri dari anggaran untuk kegiatan
operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran,
dan makroprudensial. Anggaran tahunan BI untuk kegiatan operasional
disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan, sedangkan
anggaran
untuk
kebijakan
moneter,
sistem
pembayaran,
dan
makroprudensial hanya dilaporkan secara khusus kepada DPR RI.
3. Bahwa dalam pembahasan pembentukan RUU a quo, salah satu hal yang
menjadi perhatian pembentuk undang-undang adalah diperlukannya
pemisahan yang jelas antara anggaran operasional dan anggaran kebijakan
dalam rencana kerja dan anggaran tahunan BI untuk menjaga keleluasaan
BI dalam pengambilan kebijakan. Berikut adalah kutipan pembahasan
tersebut dalam Rapat Panja yang bersifat tertutup pada tanggal 15
November 2022 pukul 10.00 s.d. 15.01 WIB:
Pemerintah/Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Suminto,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
“...
Namun demikian, kami sependapat bahwa tentunya clear cut antara
anggaran kebijakan dan anggaran operasional itu diperlukan.
Sehingga, gambarannya tidak ada anggaran operasional yang dititip-
119
titipkan, misalnya di anggaran kebijakan. Sehingga saya kira, menurut
hemat kami, anggaran kebijakan tetap tidak memerlukan persetujuan
DPR, cukup dilaporkan secara khusus, namun diperlukan adanya
mekanisme disiplin bahwa memang Bank Indonesia juga memberikan
clarity yang clear cut antara kebijakan operasional dan kebijakan, dan
anggaran kebijakan.”
Pemisahan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU 30/1999
dalam Pasal 9 angka 32 UU 4/2023 yang menetapkan bahwa anggaran
kebijakan terdiri dari anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran,
dan makroprudensial. Adapun untuk pengaturan LPS juga tertuang dalam Pasal
86 ayat (2) huruf b UU 24/2004 dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang
menetapkan bahwa anggaran kebijakan terdiri dari kebijakan penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan likuidasi perusahaan
asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Penggunaan kata “dan” dalam
kedua rumusan tersebut memberikan makna bahwa hal yang termasuk dalam
anggaran kebijakan hanya sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan
tersebut. Dengan demikian telah terdapat clear cut yang jelas antara anggaran
operasional dan anggaran kebijakan dalam UU 4/2023.
IV. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 7 angka 6 dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 7 angka
57 dalam Pasal 86 ayat (4), Pasal 7 angka 57 dalam Pasal 86 ayat (6), Pasal
7 angka 57 dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a, Pasal 276 angka 13 dalam Pasal
20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
120
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Oktober
2024 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 7 Oktober 2024 serta
keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember
2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Oktober 2024
I.
POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
A. Bahwa Para Pemohon memohonkan pengujian materill UU P2SK, terhadap
ketentuan-ketentuan dalam UU P2SK, sebagai berikut:
a. Pasal 7 angka 57 UU P2SK, yang mengubah Pasal 86 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut UU
LPS) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan” serta Pasal 86
ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS sepanjang frasa “yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, dengan bunyi
Pasal selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 86 ayat (4) UU LPS
“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.”
121
Pasal 86 ayat (6) UU LPS
“Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat 30 November tahun berjalan.”
Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS
“Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6): dan
b. ...
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
b. Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l
UU LPS
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. ...
b. ..
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 276 angka 13 UU P2SK, yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)
“Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan
dana pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan.”
B. Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut menurut Para Pemohon melanggar
hak konstitusional Para Pemohon serta bertentangan dengan Pasal 23D,
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat
(4), Pasal 86 ayat (6) dan Pasal 87 ayat (7) huruf a UU LPS telah
mengakibatkan atau setidak-tidaknya berpotensi mempengaruhi
independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta membuka
122
ruang intervensi politik terhadap fungsi dan kewenangan LPS, yakni
dengan memberikan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan (RKAT) operasional kepada Menteri Keuangan,
karena persetujuan Menteri dimaksud dapat mempengaruhi LPS dalam
melaksanakan fungsinya secara independen serta membuka ruang
intervensi politik yang dapat menciptakan pengaruh yang tidak
semestinya (undue influence) dalam keputusan-keputusan LPS.
Eksistensi LPS sebagai constitutional importance selayaknya diberikan
sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak dapat
dipisahkan dari tugas Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sebagai
satu kesatuan pemaknaan doktrin constitutional monetary dalam frasa
”bank sentral” pada Pasal 23D UUD 1945.
Kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT LPS
menimbulkan pengawasan ganda terhadap LPS, mengingat salah satu
Anggota Dewan Komisioner LPS secara ex-officio berasal dari pejabat
setingkat Eselon 1 Kementerian Keuangan.
Frasa ”untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, tidak
sesuai dengan prinsip governance dalam IADI Core Principles for
Effective Deposit Insurance System karena memberikan arti bahwa
seolah-olah menunjukan LPS berada di bawah kendali dan supervisi
Kementerian Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU LPS dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan
Pasal 20B ayat (1) UU PPKSK yang mengatur kewenangan LPS untuk
dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan
menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan antara LPS
sebagai deposit insurance dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender
of last resort. Hal demikian, menimbulkan ketidakjelasan kedudukan
entitas yang difungsikan sebagai lender of last resort.
Ketentuan dimaksud memberikan kewenangan kepada LPS dengan
risiko yang sangat besar, yakni melakukan penempatan pada bank yang
menurut BI tidak layak mendapatkan fasilitas pinjaman likuiditas jangka
pendek ataupun pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah, serta tidak mengatur secara tegas pemisahan antara
123
anggaran untuk penjaminan nasabah dengan anggaran untuk
melakukan penyehatan dan melakukan tindakan resolusi terhadap
bank.
Selain itu, ketentuan tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa
pembentuk undang-undang memberikan standar yang berbeda antara
BI dengan LPS untuk dapat memberikan bantuan likuiditas bagi bank
dalam penyehatan, karena kewenangan LPS dalam penempatan dana
pada bank dalam penyehatan memiliki standar yang lebih rendah dan
lebih mudah daripada syarat penempatan dana oleh BI. Hal demikian,
berpotensi menimbulkan peningkatan resiko yang ditanggung oleh LPS
dan menurunkan kemampuan LPS untuk menjamin simpanan nasabah
bank.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
124
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
125
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa berkaitan dengan syarat pada huruf b) tersebut di atas, yang
dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual” adalah
adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau riil yang
pernah dialami karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma undang-
undang (vide paragraf 3.6.3 halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-
XXI/2023). Sementara itu, yang dimaksud dengan “kerugian hak
konstitusional yang bersifat potensial” adalah kerugian yang belum secara
konkret atau riil dialami, namun suatu saat potensial dialami yang
disebabkan oleh berlakunya suatu undang-undang (vide paragraf 3.6.3
halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
4. Bahwa hak yang diklaim oleh Para Pemohon, yaitu hak atas kepastian
hukum dan pengelolaan LPS yang independen, tidak bersifat spesifik atau
aktual, melainkan bersifat abstrak dan hipotetis. Mahkamah Konstitusi
dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 telah menegaskan bahwa kerugian konstitusional harus bersifat
nyata dan dapat dipastikan akan terjadi, bukan sekedar potensi kerugian.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga
apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
126
6. Bahwa menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian hak konstitusional (yang diberikan UUD 1945) akibat
diterbitkannya UU P2SK, sehingga Para Pemohon menurut Pemerintah
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan uji materiil UU P2SK terhadap UUD 1945, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Sesuai asas universal point d’interest point d’action bahwa syarat
pengajuan uji materiil adalah adanya kepentingan hukum secara
langsung dari Para Pemohon. Para Pemohon yang mendalilkan sebagai
nasabah bank tidak secara otomatis memberikan legal standing untuk
mengajukan uji materi terhadap seluruh aspek regulasi perbankan atau
lembaga penjamin. Legal standing harus didasarkan pada kerugian
konstitusional yang spesifik, nyata, dan berhubungan langsung dengan
norma yang diuji.
b. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang
mengubah Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS, karena:
1) Secara substansial tidak terdapat hubungan kausal (causal verband)
sebab akibat, antara hak konstitusional Para Pemohon dengan
RKAT operasional LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 7 angka 57
UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS, sebab
independensi LPS telah dijamin dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3)
UU LPS yang menyebutkan, “Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan lembaga yang independen, transparan dan akuntabel
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.” Ketentuan tersebut
menegaskan bahwa independensi LPS memiliki arti bahwa
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS tidak bisa
dicampurtangani oleh pihak manapun, termasuk oleh Pemerintah.
2) Hak yang diklaim oleh para Pemohon, yaitu hak atas kepastian
hukum dan pengelolaan LPS yang independen, tidak bersifat
spesifik atau aktual, melainkan bersifat abstrak dan hipotetis.
Pengaturan mengenai persetujuan RKAT operasional LPS oleh
Menteri Keuangan tidak berdampak langsung pada hak-hak
Pemohon sebagai nasabah bank. Hal demikian, membuktikan
127
bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kepentingan hukum
terhadap kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan
persetujuan atas RKAT operasional LPS dan tidak memberikan
dampak kerugian secara langsung bagi hak konstitusional Para
Pemohon.
3) Sebaliknya, pemberian persetujuan Menteri Keuangan terhadap
RKAT operasional LPS merupakan perwujudan sistem check and
balances untuk menjaga tata kelola atau good governance serta
kewajaran operasional LPS. Hal demikian justru memberikan
perlindungan dan kepastian atas penggunaan premi penjaminan
yang berasal dari industri untuk dana operasional LPS. Persetujuan
Menteri Keuangan tersebut juga dapat menjadi alat untuk
memastikan kecukupan dana operasional LPS dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
4) Hak konstitusional Para Pemohon sebagai nasabah bank tidak serta
merta terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
operasional LPS. Hak konstitusional Para Pemohon lebih terkait
dengan independensi LPS untuk menetapkan RKAT untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank
serta likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah yang secara substansial telah diberikan perlindungan dalam
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (2) huruf
b UU LPS.
5) Kekhawatiran Para Pemohon terhadap independensi LPS dalam
menetapkan kebijakan terkait penyelamatan bank dan/atau nasabah
telah mendapat kepastian hukum dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK
yang mengubah Pasal 86 ayat (2) huruf b UU LPS. Lebih lanjut,
telah dibentuk pula Badan Supervisi LPS yang membantu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pemantauan untuk
meningkatkan
akuntabilitas,
independensi,
transparansi
dan
kredibilitas kelembagaan LPS (vide Pasal 89A ayat (2) jo. ayat (3)
UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
c. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan uji materiil terhadap kewenangan LPS untuk
128
melakukan
penempatan
dana
pada
bank
dalam
penyehatan
sebagaimana Pasal 7 angka 6 UU P2SK, yang mengubah Pasal 6 ayat
(1) huruf l UU LPS, dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK, yang
menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU P2SK, karena:
1) Pemberian kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana
pada bank dalam penyehatan justru bertujuan agar LPS berperan
lebih awal (early intervention) dalam menangani bank bermasalah.
2) Hak Para Pemohon sebagai nasabah bank tetap terlindungi oleh
LPS melalui ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 4 UU LPS sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK yang mengatur bahwa dalam
menjalankan
fungsinya
sebagai
penyelenggara
penjaminan
simpanan, LPS membayar klaim penjaminan simpanan dari bank
yang dicabut izin usahanya, sehingga terlihat bahwa ketentuan
norma yang dimohonkan pengujiannya, tidak menghalangi Para
Pemohon untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.
d. Uraian tersebut membuktikan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai
legal standing untuk mengajukan permohonan uji materiil dimaksud
karena
Para
Pemohon
tidak
mengalami
langsung
kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan tidak akan terjadi.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah, Para Pemohon
tidak memiliki kerugian konstitusional baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diuji. Selain itu,
tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya pasal a quo yang dimohonkan pengujian.
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai kedudukan hukum Para Pemohon, yaitu
terkait dengan tepat/tidaknya dalil para pemohon yang menyatakan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujian.
III. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP POKOK PERMOHONAN MATERIIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (P2SK)
129
A. Peran LPS dalam Skema Jaring Pengaman Sistem Keuangan sesuai
UU P2SK
1. Pembentukan LPS melalui UU LPS berfungsi untuk menjamin simpanan
nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan UU P2SK
memberikan penguatan fungsi LPU untuk menjamin simpanan nasabah
penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem keuangan; melakukan resolusi bank; dan melakukan
penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan
asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Selain itu, UU P2SK juga mengatur penguatan penanganan
permasalahan bank mengingat sektor perbankan merupakan sektor
yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur
penguatan peran dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK), BI, OJK, dan LPS. Penguatan peran dan wewenang dicapai
melalui
penguatan
instrumen
pencegahan
dan
penanganan
permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank,
pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS), penempatan dana oleh LPS,
penegasan peran LPS sebagai lembaga resolusi dengan mandat
pengurangan risiko (risk minimizer), serta penguatan koordinasi
makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikroprudensial
resolusi.
3. LPS sebagai salah satu anggota KSSK mempunyai peran melakukan
penyelesaian atau penanganan bank yang mengalami kesulitan
keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efisien dan
efektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau
yang disebut sebagai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
bersama dengan OJK, BI dan Kementerian Keuangan, dengan skema
sebagai berikut
130
4. Berdasarkan skema JPSK tersebut, dapat dijelaskan siklus Jaring
Pengaman Sistem Keuangan sebagai berikut:
a. Jaring Pertama, pengaturan dan pengawasan perbankan oleh
otoritas mikroprudensial, yang meliputi OJK yang diberi mandat
pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan.
b. Jaring Kedua, fungsi BI sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yang
menyediakan likuiditas darurat bagi bank yang mengalami masalah
likuiditas. Fungsi ini sangat penting untuk mencegah penyebaran
krisis likuiditas yang dapat berdampak sistemik.
c. LPS berdasarkan UU P2SK diberi mandat sebagai risk minimizer
yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya
Stabilitas Sistem Keuangan sebagai Jaring Ketiga yang di
antaranya termasuk asesmen risiko bank dan kewenangan untuk
melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank
dalam penanganan permasalahan Bank. Sebelum UU P2SK,
keterlibatan dini (early intervention) tidak dapat dilakukan, di mana
LPS hanya dapat melakukan kewenangan untuk menangani bank
setelah bank ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan oleh
OJK ke LPS. Early intervention adalah kewenangan LPS pada saat
bank masih belum ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, di
131
antaranya kewenangan untuk melakukan uji tuntas dalam rangka
mengetahui kondisi bank secara keseluruhan (due diligence),
pemeriksaan
bank
dalam
rangka
persiapan
penanganan
permasalahan bank dan penempatan dana.
d. Jaring keempat, melibatkan kehadiran negara melalui dukungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara, melalui
Kementerian Keuangan, dapat memberikan dukungan keuangan
kepada lembaga seperti BI dan LPS untuk menstabilkan sistem
keuangan jika terjadi krisis.
5. Berdasarkan skema tersebut, LPS mempunyai peran risk minimizer
untuk melakukan early intervention sekaligus sebagai barrier APBN agar
tidak
langsung
digunakan
dalam
penyelamatan
bank
gagal
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-XVI/2018 paragraf 1 halaman 74, sebagai berikut:
“…Jika ada bank gagal dan harus diselamatkan maka tidak langsung
menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana LPS yang
dihimpun dari premi simpanan perbankan. Dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya, LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan
terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan atau bank gagal baik
dalam kondisi ekonomi yang normal maupun krisis…”.
6. Peran Negara melalui Kementerian Keuangan dalam JPSK merupakan
konsekuensi logis dianutnya konsep negara hukum sekaligus konsep
negara kesejahteraan (welfare state). Konsep welfare state memberikan
tugas kepada Negara yang lebih luas tidak sebatas sebagai “penjaga
malam” semata, akan tetapi negara mempunyai tanggung jawab untuk
memenuhi kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh warganya. Dalam kaitannya dengan JPSK, Negara melalui
Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal sekaligus
koordinator Financial Safety Nets (FSN) sebagai jaring keempat
mempunyai peran vital sebagai regulator untuk mewujudkan tujuan
JPSK sekaligus menjadi jaring terakhir memberikan dukungan APBN
untuk menjaga sistem perbankan tetap stabil apabila LPS sebagai jaring
ketiga tidak mampu menyelesaikan permasalahan bank dalam
penyehatan.
132
7. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa LPS dengan Negara melalui
Kementerian Keuangan mempunyai hubungan timbal balik dalam siklus
JPSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia
serta satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.
B. Tanggapan Pemerintah Terhadap Norma Pasal yang Diujikan
1. Kewenangan Menteri Keuangan Memberikan Persetujuan Terhadap
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Operasional LPS
a. Para
Pemohon
pada
pokoknya
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya terhadap keberlakuan Pasal 7 angka 57 UU P2SK
yang mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) huruf a UU
LPS.
b. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, dapat Pemerintah jelaskan
bahwa pemberian persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
operasional LPS, secara filosofis dilandasi doktrin pembagian
kekuasaan (distribution of power) yang dianut Indonesia pasca
perubahan UUD 1945 mempunyai konsekuensi logis adanya sistem
check and balance antar lembaga negara. Hal demikian, sejalan
dengan pendapat Jimly Asshiddiqie (Hukum Tata Negara & Pilar-
Pilar Demokrasi, halaman 281) yang menyatakan, sebagai berikut:
“…Sistem checks and balances dimaksudkan untuk mengimbangi
pembagian
kekuasaan
yang
dilakukan
agar
tidak
terjadi
penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemegang kekuasaan
tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan antar lembaga. Oleh
karena itu, dalam pelaksanaan suatu kekuasaan selalu ada peran
tertentu dari lembaga lain”.
c. Berdasarkan Pasal 62 UU LPS diatur bahwa organ LPS terdiri atas
Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Selanjutnya dalam Pasal
64 UU LPS, diatur bahwa tugas Kepala Eksekutif untuk
melaksanakan
kegiatan
operasional
LPS.
Kepala
Eksekutif
merupakan anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan Presiden
dan tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan, yang
dibantu oleh 5 (lima) orang direktur.
d. Sebelum diberlakukannya UU P2SK, UU LPS mengatur bahwa
RKAT merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan antara RKAT
133
untuk kegiatan operasional dan untuk RKAT untuk kebijakan. Dalam
proses penyusunan, sampai dengan penetapan RKAT dalam bentuk
keputusan Dewan Komisioner LPS, seluruhnya dilaksanakan oleh
internal LPS. Dengan demikian tidak terlihat mekanisme check and
balance dalam penyusunan RKAT operasional LPS.
e. Setelah diberlakukannya UU P2SK, tidak dikenal lagi jabatan Kepala
Eksekutif dalam organisasi LPS. Dalam UU P2SK, bentuk dan organ
LPS mengikuti bentuk dan organ seperti organisasi OJK dan BI.
Perubahan tersebut berdampak pada perlunya mekanisme baru
dalam penyusunan anggaran LPS. Hal demikian, menimbulkan
konsekuensi logis bahwa pembentuk UU P2SK mempunyai
kebutuhan untuk memperbaiki mekanisme check and balance
penggunaan dana penjaminan simpanan yang diperoleh dari industri
perbankan untuk membiayai operasional LPS.
f. Setelah berlakunya UU P2SK, mekanisme check and balance
tercermin melalui kewenangan Menteri Keuangan dalam pemberian
persetujuan RKAT operasional LPS. Namun, persetujuan Menteri
Keuangan atas RKAT operasional LPS hanya diperuntukkan bagi
anggaran operasional yang terdiri dari beban umum dan administrasi
yang terdiri atas beban kepegawaian, beban perjalanan dinas, beban
konsultan dan narasumber, beban rapat, beban prublikasi,
kehumasan dan hubungan lembaga, beban perkantoran, beban
perlengkapan kantor, beban komunikasi, korespondensi, dan
internet, beban transportasi dan kendaraan, beban pelengkapan dan
pemeliharaan IT, beban badan supervisi dan beban umum serta
kebijakan lainnya (vide Pasal 86 ayat (2) UU P2SK).
g. Di sisi lain RKAT LPS berkaitan dengan kebijakan, meliputi kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan
likuidasi perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah, yang
ditetapkan oleh Dewan Komisioner tanpa memerlukan persetujuan
Menteri
Keuangan.
Dengan
demikian,
persetujuan
Menteri
Keuangan atas RKAT operasional LPS, tidak berkaitan dengan
keputusan/kebijakan/tindakan yang diambil LPS dalam pelaksanaan
134
tugasnya sebagai penyelenggara penjaminan simpanan, penjaminan
polis, dan penyelenggara program restrukturisasi perbankan.
h. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS
dilakukan setelah melalui serangkaian reviu yang dilaksanakan oleh
Menteri Keuangan pada tahap perencanaan, sehingga dapat
memastikan bahwa kegiatan yang akan diselenggarakan sesuai
dengan rencana strategis, standar biaya dan/atau peraturan
perundang-undangan serta prinsip-prinsip terkait dengan tugas dan
fungsi LPS sebagai bagian dari JPSK.
i. UU P2SK memberikan mandat kepada LPS sebagai risk minimizer,
yang mencakup fungsi untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan.
Mandat
ini
termasuk
penempatan dana pada bank yang dalam kondisi penyehatan untuk
mencegah agar bank tersebut tidak memburuk dan menjadi Bank
dalam resolusi. Penempatan dana ini merupakan bentuk keterlibatan
dini (early intervention) yang memungkinkan LPS untuk bertindak
sebelum suatu bank menjadi tidak layak (non-viable).
j. Peran LPS sebagai jaring ketiga sebagai risk minimizer mempunyai
konsekuensi logis adanya kebutuhan reviu Menteri Keuangan
terhadap RKAT operasional LPS sebagai salah satu opsi untuk
memastikan agar sumber daya keuangan LPS senantiasa dalam
kondisi aman dan dapat memelihara kepercayaan masyarakat
bahwa LPS dapat menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.
k. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS
bukanlah sebagai bentuk upaya memperkecil independensi LPS dan
`tidak membuka ruang intervensi politik terhadap fungsi dan
kewenangan LPS. Dalam pembahasan pembentukan UU P2SK,
salah satu pertimbangan keputusan anggaran operasional LPS
disetujui oleh Menteri Keuangan dikarenakan LPS sebagai lembaga
yang secara fungsional merupakan derivasi dari pemerintah untuk
menjaga stabilitas sektor keuangan.
l. Untuk itu penting untuk LPS menjaga kondisi keuangannya dan
Pemerintah dalam hal ini juga memiliki komitmen yang tinggi untuk
menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan
135
masyarakat terhadap LPS. Salah satu upaya memastikan LPS
memiliki sumber daya keuangan yang cukup adalah melalui
kewenangan Pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada LPS,
dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka
menjalankan mandat dan tugasnya (vide Pasal 85 ayat (3) huruf d
dan ayat (5) UU LPS).
m. Selain memastikan kecukupan likuiditas, LPS harus menjamin
ketersediaan sumber daya keuangan dan permodalan yang
memadai. Untuk itu Pemerintah perlu bersiaga dengan kewenangan
menutup kekurangan dalam hal modal LPS kurang dari modal awal
(vide Pasal 85 ayat (1) UU LPS). Adapun modal dasar LPS dalam hal
ini adalah sekurangnya adalah sebesar 4 triliun rupiah dan sebesar-
besarnya 8 triliun rupiah (Pasal 81 UU LPS).
n. Pertimbangan
lain
kewenangan
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan persetujuan atas RKAT operasional LPS didasarkan
pada Pasal 4 UU PPKSK sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK, yang mengatur bahwa Menteri keuangan adalah Koordinator
Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yang terdiri dari
Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS. Hal demikian, Menteri
Keuangan sebagai koordinator KSSK memiliki kepentingan yang
cukup untuk memastikan LPS memiliki likuiditas yang cukup dan
dana yang digunakan untuk kegiatan operasional dialokasikan
secara efisien.
o. Kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atas
RKAT Operasional LPS adalah bagian dari tugas pengawasan fiskal
negara yang lebih luas, untuk memastikan bahwa seluruh entitas
negara, termasuk LPS, menggunakan anggaran secara efisien dan
sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara. Hal ini tidak
mengurangi independensi LPS, melainkan memastikan akuntabilitas
penggunaan dana publik.
p. Mekanisme persetujuan anggaran ini juga berfungsi untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan nasional.
Dengan adanya pengawasan dari Menteri Keuangan, publik dapat
136
diyakinkan bahwa penggunaan dana LPS dikelola secara prudent
dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang baik.
q. Sesuai uraian tersebut, setidaknya terdapat 3 (tiga) kebijakan hukum
UU P2SK memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
memberikan persetujuan terhadap RKAT operasional LPS, yaitu:
Pertama, persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional
LPS sebagai bentuk check and balance Pemerintah melalui Menteri
Keuangan terhadap LPS. Kedua, Persetujuan Menteri Keuangan
terhadap RKAT Operasional LPS untuk memastikan Sumber Daya
Keuangan Dalam Kondisi Baik untuk menjalankan perannya dalam
JPSK. Ketiga, Persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT
Operasional
LPS
Untuk
Menjaga
Akuntabilitas
dan
Good
Governance LPS.
r. Selain pertimbangan diperlukannya persetujuan Menteri Keuangan
terhadap RKAT operasional LPS, perlu Pemerintah sampaikan
tanggapan mengenai independensi LPS. Persetujuan RKAT
operasional LPS oleh Menteri Keuangan hanya terkait aspek
administratif dan tidak mencakup kebijakan atau keputusan strategis
LPS. Independensi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsi
penjaminan simpanan tetap terjaga sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (3) UU LPS yang menegaskan bahwa LPS merupakan
lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut dipertegas
dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, yang menyatakan bahwa
LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun, termasuk
oleh Pemerintah, kecuali atas hal yang dinyatakan jelas dalam
UU. Selain itu, telah dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu
DPR
dalam
melakukan
pemantauan
untuk
meningkatkan
akuntabilitas,
independensi,
transparansi,
dan
kredibilitas
kelembagaan LPS (vide Pasal 89A ayat (2) jo. ayat (3) UU LPS).
s. Selanjutnya, Para Pemohon mendalilkan bahwa Eksistensi LPS
sebagai constitutional importance selayaknya diberikan sama
dengan OJK yang tidak dapat dipisahkan dari tugas BI sebagai bank
137
sentral sebagai satu kesatuan pemaknaan doktrin constitutional
monetary dalam frasa ”bank sentral” pada Pasal 23D UUD 1945.
t. Secara substansial tidak tepat membandingkan LPS dengan OJK
karena mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Hal demikian,
dikarenakan OJK merupakan otoritas yang bertugas melaksanakan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa di sektor
keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang
selanjutnya disebut UU OJK).
u. Mencermati Pasal 34 ayat (2) UU OJK sebagaimana telah diubah
dalam UU P2SK yang mengatur bahwa anggaran OJK merupakan
bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN,
sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU OJK mengenai mekanisme
reviu oleh Menteri Keuangan. Hal demikian secara substansial justru
menegaskan kewenangan Menteri Keuangan dalam proses
penganggaran OJK. Hal tersebut, berbeda dengan LPS.
v. Terhadap dalil Para Pemohon bahwa persetujuan Menteri Keuangan
tidak sesuai dengan prinsip governance dalam IADI Core Principles
for Effective Deposit Insurance System, dapat Pemerintah
sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) UU OJK dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI) juga mengatur bahwa
OJK dan BI adalah lembaga yang bersifat independen. Namun
demikian, dalam UU OJK dan BI tersebut juga mengatur bahwa
diperlukan pihak eksternal dari OJK dan BI untuk memberikan
persetujuan antara rencana anggarannya sebagai mekanisme
check and balance serta transparansi anggaran.
2) Secara substansial pengaturan terkait LPS penting untuk
memperhatikan
prinsip
internasional,
namun
terdapat
kepentingan setiap negara dalam “mengorkestrasi” kebijakan
terkait LPS, yang pilihan kebijakannya dapat sedikit berbeda
dengan prinsip internasional. Meskipun anggaran operasional
138
LPS disetujui oleh Menteri Keuangan, LPS tetap independen dan
bebas campur tangan pihak lain dalam melakukan tugas dan
fungsinya.
w. Selain itu terhadap kekhawatiran Para Pemohon terhadap
pengawasan berganda oleh Menteri Keuangan, dapat Pemerintah
jelaskan bahwa secara filosofis jabatan Ex-officio adalah untuk
memaksimalkan
kinerja
dari
keterwakilan
pemerintah
untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan lembaga sui generis. Pejabat
eselon 1 dari Kementerian Keuangan sebagai Ex-officio pada LPS
tidak berfungsi sebagai pengawas LPS. Hal demikian, telah
ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, sebagai
berikut:
“Mengingat bahwa kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis
dapat berdampak pada sektor perbankan, perasuransian, dan fiskal
maka di dalam Lembaga Penjamin Simpanan terdapat wakil dari
setiap otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil
otoritas dimaksudkan untuk bersama-sama merumuskan
kebijakan penjaminan dan penjaminan polis yang dapat
mendukung kebijkan pada masing-masing sektor. Namun,
pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung
jawab dan kewenangan otoritas masing-masing”.
x. Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS telah jelas bahwa wakil dari
masing-masing otoritas, dalam hal ini Ex-officio dari Kementerian
Keuangan, justru adalah untuk membantu LPS dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, bukan sebagai media bagi Pemerintah, dalam
hal ini Kementerian Keuangan, untuk melakukan pengawasan
terhadap LPS. Dengan demikian, proses reviu dan pemberian
persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT Operasinal LPS tidak
menimbulkan pengawasan berganda.
2. Kewenangan LPS Dalam Penempatan Dana pada Bank Dalam
Penyehatan Sebagai Risk Minimizer
a. Para
Pemohon
pada
pokoknya
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya terhadap keberlakuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK
139
yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf I UU LPS dan Pasal 276 angka
13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU PPKSK.
b. Menurut Para Pemohon kewenangan LPS untuk dapat melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan menimbulkan
tumpang tindih (overlap) kewenangan antara LPS sebagai deposit
insurance dengan BI sebagai lender of last resort. Selain itu,
kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan peningkatan resiko,
karena penempatan dana pada bank dalam penyehatan oleh LPS
memiliki standar yang lebih rendah dan lebih mudah daripada syarat
penempatan dana oleh BI.
c. Sebagaimana yang telah Pemerintah jelaskan sebelumnya,
Kewenangan LPS dalam penempatan dana merupakan bagian dari
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bersama-sama dengan BI, OJK,
dan Negara (melalui Menteri Keuangan). Kewenangan tersebut
merupakan “early involvement” dan risk minimizer yang dimiliki LPS
dalam mencegah kondisi Bank semakin memburuk. Kewenangan
penempatan dana dari LPS timbul setelah adanya permintaan dari
OJK (vide Pasal 6 (1) huruf l UU LPS). Dengan adanya analisis
kelayakan dari OJK, pelaksanaan kewenangan ini terdapat kontrol
dan akuntabilitas yang ketat dari OJK sehingga tidak menimbulkan
risiko penyalahgunaan atau pengalihan peran secara tidak wajar.
d. Fungsi penempatan dana oleh LPS berbeda dengan fungsi “lender
of last resort” oleh BI, antara lain:
1) Penempatan dana oleh LPS didasarkan pada permintaan OJK
setelah OJK melakukan analisis kelayakan permintaan Bank,
sedangkan pinjaman likuiditas oleh BI didasarkan pada
permintaan Bank secara langsung.
2) Penempatan dana oleh LPS tidak hanya dengan jaminan dari
bank saja, tetapi juga jaminan dari pemegang saham pengendali,
berupa
aset
yang
dianggap
layak
untuk
pengembalian
penempatan dana.
3) Pasal 35 ayat (1) huruf d UU PPKSK sebagaimana telah diubah
dengan UU P2SK, BI tetap menjadi lender of the last resort melalui
penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka pendek (PLJP)
140
atau pembiyaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah (PLJPS).
4) Sebelum pelaksanaan mekanisme “penempatan dana”, bank
dalam penyehatan tersebut harus terlebih dahulu meminta kepada
Bank Indonesia sebagai lender of the last resort untuk
mendapatkan penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek
(PLJP) atau pembiyaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah (PLJPS). Dalam hal Bank Indonesia menolak PLJP
atau PLJPS maka baru dapat diupayakan pelaksanaan
mekanisme “penempatan dana”.
Dengan demikian, “penempatan dana” oleh LPS tidak menggeser
fungsi BI sebagai lender of last resort dan justru memberikan
kesempatan bagi bank yang mengalami permasalahan keuangan
untuk meneruskan upaya penyehatan.
e. Dalam memberikan penempatan dana, LPS telah memiliki
mekanisme pengelolaan risiko yang ketat. LPS melakukan koordinasi
dengan OJK, untuk memeriksa penggunaan dana, melarang bank
dari tindakan tertentu, memerintahkan pemegang saham untuk
mengganti anggota Direksi dan/atau Komisaris, dan menunjuk
pengurus menurut undang-undang. Sampai dana dikembalikan, bank
penerima penempatan dana dilarang oleh undang-undang untuk
mencairkan pinjaman baru, termasuk kepada pihak terkait,
mengembalikan dana pihak terkait dan membagikan dividen. OJK
akan mengintensifkan pengawasan bank.
f. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa kewenangan LPS dalam
penempatan dana pada bank yang sedang dalam penyehatan tidak
bertentangan dengan kewenangan BI sebagai lender of last resort.
BI tetap berperan dalam penyediaan likuiditas jangka pendek
untuk bank yang memenuhi syarat, sedangkan LPS fokus pada
penanganan
bank
yang berpotensi
mengalami
masalah
solvabilitas. Pemisahan peran ini memperjelas fungsi masing-
masing lembaga dan memperkuat sistem Jaring Pengaman Sistem
Keuangan.
141
g. Terkait dengan peran LPS tersebut, perlu pula untuk melihat adanya
kemungkinan di mana kesulitan likuiditas di satu bank dapat dengan
cepat menyebar dan memengaruhi bank lain atau bahkan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk itu, perlunya peran LPS sebagai risk minimizer salah satunya
dengan memberikan penempatan dana bagi Bank dengan status
pengawasan Bank dalam penyehatan yang tidak dapat memenuhi
syarat
PLJP/S,
namun
dapat
memberikan
jaminan
untuk
pengembalian penempatan dana yang dimohonkan dan memenuhi
penilaian kelayakan dari OJK.
h. Menurut IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance
Systems, mandat risk minimizer memberikan otoritas kepada LPS
untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang proaktif guna
meminimalkan
risiko
terhadap
sistem
keuangan.
IADI
mengklasifikasikan mandat ini sebagai berikut:
1) Risk Minimizer Mandate
LPS dengan mandat ini memiliki kewenangan yang luas termasuk
penilaian risiko, intervensi dini, dan resolusi bank bermasalah.
Fungsi ini mencakup kemampuan untuk melakukan asesmen
terhadap risiko bank, intervensi sebelum bank menjadi non-
viable, serta keterlibatan dalam penanganan dan resolusi bank
yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
2) Principle 13 – Early Detection and Timely Intervention
Early Detection
LPS sebagai bagian dari safety-net keuangan (JPSK) harus
mampu mendeteksi masalah pada bank sejak dini melalui
mekanisme pengawasan bersama dengan otoritas lain seperti
OJK dan BI. Penempatan dana pada bank yang sedang dalam
penyehatan oleh LPS merupakan salah satu bentuk intervensi
dini untuk menjaga stabilitas keuangan.
3) Timely Intervention
LPS harus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi
secara tepat waktu sebelum bank menjadi tidak layak secara
keuangan. Penempatan dana ini dilakukan berdasarkan analisis
142
yang dilakukan oleh OJK dan disetujui oleh LPS, memastikan
bahwa penanganan risiko dilakukan sebelum situasi memburuk.
IADI menyatakan bahwa mandat risk minimiser mencakup
asesmen risiko dan tindakan pencegahan yang komprehensif.
Prinsip ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja yang
jelas dan kriteria kuantitatif untuk pemicu intervensi dini (IADI
Core Principles).
i. Kewenangan LPS untuk menempatkan dana pada bank dalam
penyehatan adalah bentuk strategi early intervention yang penting
untuk mencegah eskalasi risiko. Proses ini dimulai dengan penilaian
kelayakan dari OJK dan kemudian dilanjutkan dengan keputusan
oleh LPS untuk melakukan penempatan dana guna memastikan
likuiditas dan solvabilitas bank tersebut tetap terjaga. Hal ini tidak
hanya melindungi deposan, tetapi juga menjaga stabilitas sistem
keuangan secara keseluruhan.
j. LPS memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen risiko pada
bank dalam pengawasan intensif. Ini mencakup analisis terhadap
kualitas aset, likuiditas, profitabilitas, dan potensi kerugian yang bisa
berdampak sistemik. Hasil asesmen ini menjadi dasar bagi LPS untuk
melakukan penempatan dana sebagai upaya mitigasi risiko.
k. Dalam pelaksanaan penempatan dana oleh LPS, terdapat
mekanisme dan analisis yang harus dilakukan oleh LPS dengan
memperhatikan seluruh data dan informasi yang diperoleh dari OJK
dan BI. LPS tetap memiliki kewenangan untuk menerima atau
menolak permohonan penempatan dana bank yang diajukan oleh
bank melalui OJK (Pasal 20B ayat (1) UU PPKSK jo. UU P2SK).
Selain itu, pelaksanaan penempatan dana juga harus melibatkan
forum koordinasi antara LPS, OJK, dan BI untuk mengoordinasikan
kebijakan makroprudential, mikroprudential, termasuk penanganan
permasalahan perbankan.
l. Penempatan dana oleh LPS tidak hanya bertujuan untuk
menyelamatkan suatu bank, tetapi juga untuk mencegah dampak
sistemik yang lebih luas pada sektor keuangan. Dengan demikian,
fungsi risk minimiser yang dijalankan oleh LPS tidak hanya berfokus
143
pada bank individual, tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan
nasional.
m. Kerangka kerja tersebut secara hukum telah diatur dalam UU LPS
dan UU P2SK, yaitu:
1) Pasal 16C UU P2SK memberikan LPS kewenangan untuk
melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan
berdasarkan permintaan OJK. Ini adalah bentuk keterlibatan dini
yang memungkinkan LPS untuk bertindak sebelum bank
memasuki tahap resolusi yang lebih parah.
2) Pasal 85 UU LPS juga memastikan bahwa kondisi tertentu,
pemerintah dapat memberikan tambahan modal kepada LPS jika
diperlukan untuk menutupi kebutuhan dana terkait penempatan
atau intervensi lainnya.
n. Hal tersebut ditujukan agar kondisi bank tidak semakin memburuk
dan masuk kepada status pengawasan bank dalam resolusi. Pada
bank dalam resolusi, bank tidak lagi memiliki kendali atas bank,
karena kendali berada pada LPS (vide Pasal 6 (2) UU LPS) dan LPS
harus segera melakukan opsi kebijakan yang dimilikinya, seperti:
a. Purchase and Assumption
b. Bridge Bank (Bank Perantara)
c. Penyertaan modal sementara
d. Likuidasi (untuk Bank selain Bank Sistemik)
(Peraturan LPS 1/2017 dan Peraturan LPS 2/2017)
o. Adapun pemberian penempatan dana harus didasarkan pada
permintaan OJK dan hal tersebut dilakukan setelah OJK melakukan
analisis kelayakan permintaan bank yang ditempatkan dalam bank
dalam penyehatan dan telah dilakukan forum koordinasi dengan
melibatkan BI, OJK dan LPS (vide Pasal 20B ayat (2) UU PPKSK).
Namun, keputusan pemberian penempatan dana tetap sepenuhnya
merupakan kewenangan LPS. Hal ini menunjukkan adanya kontrol
dan akuntabilitas yang ketat dalam pelaksanaan kewenangan ini,
sehingga tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan atau pengalihan
peran secara tidak wajar serta persyaratan penempatan dana oleh
LPS tidak lebih mudah dari PLJP yang diberikan oleh BI.
144
p. Menurut Pemerintah kekhawatiran Para Pemohon tidak beralasan
karena:
1) Pasal 85 ayat (2) UU LPS mengatur mengenai pinjaman antar
program yang dapat dilakukan oleh LPS dalam hal satu program
LPS mengalami kekurangan dana. Dengan demikian, jelas
bahwa masing-masing program memiliki anggaran tersendiri dan
dimungkinkan adanya pinjaman antar program LPS.
2) UU LPS dan UU PPKSK telah mengantisipasi terjadinya kondisi
yang tidak diinginkan seperti LPS kekurangan dana untuk
menjalankan fungsinya dengan pengaturan bahwa investasi
yang dilakukan LPS hanya dapat ditempatkan pada surat
berharga yang ditempatkan oleh Pemerintah Indonesia, BI,
dan/atau Pemerintah Negara Asing (dengan maks. 10% dari total
kekayaan LPS, untuk pemerintah negara asing) (vide Pasal 82
ayat (3) dan ayat (4) UU LPS). Hal tersebut ditujukan agar pada
saat LPS membutuhkan tambahan dana, ketentuan sebagai
berikut dapat dilaksanakan:
i. Pasal 36A ayat (1) huruf b UU PPKSK, yakni Surat Berharga
Negara (SBN) yang dimiliki LPS dibeli oleh BI untuk
penanganan permasalahan bank.
ii. Pasal 36B ayat (1) huruf c, yakni pinjaman Pemerintah
kepada LPS.
iii. Opsi lainnya dalam Pasal 85 ayat (3) UU LPS.
C. Peranan dan Manfaat Ketentuan yang diuji Terhadap Stabilitas Sistem
Keuangan Indonesia
Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS bertujuan agar
penggunaan dana LPS dikelola secara prudent dan transparan sehingga
akan menjaga kepercayaan publik khususnya terhadap LPS (sistem
penjaminan simpanan nasional) maupun terhadap industri perbankan
nasional pada umumnya.
Adapun pemberian Kewenangan Penempatan dana oleh LPS sebagai
bagian dari strategi risk minimizer, tidak hanya membantu bank yang sedang
dalam masalah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap
sistem keuangan. Dengan mandat ini, LPS dapat:
145
1. Mengurangi Risiko Sistemik
Penempatan dana sebagai tindakan mitigasi risiko memastikan bahwa
bank tidak mengalami masalah solvabilitas yang bisa memicu krisis
kepercayaan di sektor perbankan.
2. Meningkatkan Stabilitas Keuangan
Tindakan ini memberikan kepastian bahwa ada mekanisme yang
tersedia untuk mendukung bank sebelum mereka mencapai titik kritis
yang dapat memicu intervensi yang lebih drastis seperti likuidasi.
Kesulitan likuiditas di satu bank dapat dengan cepat menyebar dan
memengaruhi bank lain atau bahkan sistem keuangan secara
keseluruhan. Untuk itu, perlunya peran LPS sebagai risk minimizer salah
satunya dengan memberikan penempatan dana bagi Bank dengan status
pengawasan Bank dalam penyehatan yang tidak dapat memenuhi syarat
PLJP/S, namun dapat memberikan jaminan untuk pengembalian
penempatan dana yang dimohonkan dan memenuhi penilaian kelayakan
dari OJK, sehingga dengan penempatan dana dimaksud bank
bersangkutan tidak masuk kepada status pengawasan Bank dalam
resolusi yang lebih berisiko.
3. Perlindungan Terhadap Depositor.
Dengan keterlibatan dini, LPS dapat melindungi deposan dari kerugian
yang lebih besar dan memberikan jaminan terhadap simpanan mereka,
yang pada akhirnya meningkatkan stabilitas dan kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan.
D. Dampak Apabila Pasal yang Diujikan dikabulkan
Ketentuan pasal-pasal yang dilakukan pengujian memiliki arti strategis
dalam kerangka jaminan sistem keuangan. Dikabulkannya permohonan
Para Pemohon atas pengujian ketentuan pasal-pasal a quo akan
berdampak pada hal-hal sebagai berikut:
1. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Dalam permohonannya Para Pemohon meminta agar ketentuan Pasal
276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal 20B Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan (UU PPKSK) dinyatakan bertentangan dengan UUD
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun,
146
apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena penempatan dana sebagaimana diatur
dalam Pasal 20B menjadi salah satu kondisi pada Pasal 28 dan Pasal
31A UU PPKSK.
Dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diatur:
“Selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin
Simpanan untuk:
(a) penempatan dana pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20B dan pengembalian penempatan dana dari Bank kepada Lembaga
Penjamin Simpanan baik melalui eksekusi jaminan maupun cara lainnya;
dan atau
(b) …
merupakan biaya dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan dan
biaya untuk penanganan dan resolusi Bank, dan bukan merupakan
kerugian keuangan negara, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tata
kelola yang baik.”
Kemudian dalam Pasal 31A ayat (1) UU PPKSK, Bank dalam
penyehatan yang menerima penempatan dana sesuai Pasal 20B UU
PPKSK dan memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 31A ayat (1) UU
PPKSK, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu,
transaksi
material,
transaksi
afiliasi,
dan/atau
transaksi
yang
mengandung benturan kepentingan. Sehingga, apabila Pasal 276 angka
13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal 20B UU PPKSK dinyatakan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, akan menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut.
2. Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap LPS dan
Industri Perbankan.
Mekanisme persetujuan RKAT Operasional LPS oleh Menteri Keuangan
berfungsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem
penjaminan simpanan nasional, khususnya pengelolaan keuangan LPS.
Dengan adanya pengawasan dari Menteri Keuangan, publik dapat
147
diyakinkan bahwa penggunaan dana LPS dikelola secara prudent dan
transparan. Dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon yang
menghilangkan mekanisme check and balances terhadap Rencana
Kerja dan Anggaran Operasional LPS, maka akan menurunkan
kepercayaan kepercayaan masyarakat terhadap LPS.
Selain itu, kepercayaan masyarakat dalam industri perbankan tentu akan
sangat dipengaruhi oleh adanya kepastian hukum. Sebagaimana telah
disampaikan di atas bahwa dikabulkannya permohonan Para Pemohon
dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum dalam
pelaksanaan Pasal 28 dan Pasal 31A UU PPKSK yang tentunya akan
berdampak pada menurunkan tingat kepercayaan masyarakat dalam
industri perbankan.
Dengan demikian, kedua hal tersebut yang mengakibatkan menurunnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LPS dan industri perbankan
akan menimbulkan domino effect terhadap tingkat kepercayaan
masyarakat dalam menempatkan dananya pada lembaga perbankan,
padahal tingkat kepercayaan masyarakat merupakan salah satu kunci
dalam memelihara stabilitas industri perbankan.
3. Meningkatkan Risiko Stabilitas Sistem Keuangan
Dibatalkannya ketentuan yang memberikan kewenangan LPS dalam
Penempatan dana pada bank, yang merupakan bagian dari Jaring
Pengaman Sistem Keuangan, akan berdampak pada berkurangnya
lapisan pengaman dalam menjaga stabilitas keuangan.
Dengan tidak adanya kewenangan LPS dalam melakukan penempatan
dana pada bank akan menghilangkan instrumen “early involvement” dan
“risk minimizer” yang dimiliki LPS dalam mencegah kondisi Bank
semakin memburuk yang secara khusus dapat berdampak pada
stabilitas industri perbankan maupun pada stabilitas sistem keuangan
secara keseluruhan, sebagaimana pernah dialami oleh Indonesia pada
krisis keuangan tahun 1998.
E. Kesimpulan
1. Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan
permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya hubungan kausal
(causal verband) sebab akibat, antara hak konstitusional yang didalilkan
148
oleh Para Pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang
diajukan pengujiannya oleh Para Pemohon.
2. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS bertujuan
agar penggunaan dana LPS dikelola secara prudent dan transparan
sehingga akan menjaga kepercayaan publik khususnya terhadap LPS
(sistem penjaminan simpanan nasional) maupun terhadap industri
perbankan nasional pada umumnya.
3. Kewenangan LPS dalam penempatan dana merupakan salah satu
bagian dari Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang merupakan “early
involvement” dan “risk minimizer" yang dimiliki LPS dalam mencegah
kondisi Bank semakin memburuk dan dapat meningkatkan risiko pada
stabilitas sistem perbankan maupun sistem keuangan nasional.
4. Dikabulkannya permohoan Para Pemohon a quo dapat menimbulkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan
krisis perbankan, serta dapat meningkatkan risiko penurunan tingkat
kepercayaan masyarakat yang merupakan hal penting dalam menjaga
stabilitas industri perbankan nasional maupun stabilitas sistem keuangan
nasional.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 7 angka 57, Pasal
7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak
bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut
menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan Menolak Permohonan Materiil Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan
pengujian (constitutional review) Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, dan
Ketentuan Pasal 276 angka 13 UU P2SK terhadap UUD 1945 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
149
A. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
B. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
C. Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon
dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
D. Menyatakan ketentuan Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, dan Pasal 276
angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
Sumber Pendanaan Kegiatan Operasional dan Kebijakan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
Hakim Arsul Sani
Bagaimana sumber pendanaan RKAT operasional dan kebijakan LPS?
Apakah berasal dari iuran yang dikenakan LPS atau keterlibatan dari
APBN?
Di mana posisi APBN terkait operasional dan kebijakan LPS? Bagaimana
keterkaitannya dengan sumber pendanaan?
Hakim Suhartoyo
Mohon dijelaskan kewenangan LPS melakukan investasi?
Tanggapan Pemerintah
1. Sumber dana RKAT LPS tidak berasal dari APBN. Sumber pendanaan
RKAT LPS berasal dari pendapatan LPS yang diperoleh dari pendapatan
premi, pendapatan investasi, pendapatan denda, pendapatan kontribusi
kepesertaan, pendapatan pengembalian klaim, dan pendapatan lain-lain.
Sebagian dari pendapatan LPS tersebut digunakan untuk membiayai
anggaran kegiatan operasional dan anggaran kebijakan. Posisi APBN
terhadap LPS adalah memberikan modal awal LPS yang merupakan
kekayaan negara dipisahkan. Selain itu, APBN berperan menutup
kekurangan atau memberikan pinjaman dari APBN apabila anggaran LPS
kurang dari modal awal yang ditetapkan.
150
2. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (yang selanjutnya disebut UU LPS),
diatur bahwa modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 4 Triliun
dan sebesar-besarnya Rp 8 Triliun. Pemerintah telah menetapkan modal
awal LPS sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang
berasal dari rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama
Bendaharawan Umum negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan,
sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal
Awal Lembaga Penjamin Simpanan (yang selanjutnya disebut PP 32
Tahun 2005). Selanjutnya, sesuai Pasal 85 UU LPS mengatur “Bahwa
dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) UU LPS, maka Pemerintah dengan persetujuan
DPR menutup kekurangan modal awal LPS tersebut.”
3. Keterlibatan APBN dapat dimungkinkan dalam situasi tertentu yang dialami
oleh LPS terutama pada saat LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam
rangka menjalankan tugas dan wewenangnya atau modal LPS turun di
bawah modal awal yang ditetapkan. Dalam keadaan tersebut, APBN dapat
menjadi sumber dukungan dana LPS melalui 2 mekanisme, yaitu: Pertama,
sesuai Pasal 85 ayat (3) huruf d UU LPS sebagaimana diubah dengan UU
P2SK, LPS berhak meminjam kepada Pemerintah. Kedua, sesuai Pasal 85
ayat (1) UU LPS sebagaimana diubah dengan UUU P2SK, mengatur bahwa
apabila modal LPS turun di bawah modal awal minimum yang telah
ditetapkan, Pemerintah dengan persetujuan DPR, dapat menutup
kekurangan modal tersebut.
4. Selain itu, pada setiap undang-undang APBN terdapat pengaturan
mengenai sumber dana pemberian pinjaman kepada LPS, untuk tahun
2025 telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (UU APBN 2025), yaitu:
Pasal 43 ayat (1)
(1) “Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.”
151
Penjelasan Pasal 43 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas” adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat
diperoleh dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan
tidak mencukupi pada saat kebutuhan dan harus dipenuhi oleh
Lembaga Penjamin Simpanan”.
5. Dengan demikian, keterlibatan APBN terhadap pendanaan LPS sebagai
modal awal dan melalui pinjaman atau tambahan modal yang diberikan oleh
Pemerintah dalam situasi krisis keuangan atau kesulitan likuiditas yang
dihadapi oleh LPS.
6. Selain itu, sumber utama yang berasal dari iuran yang dikenakan kepada
bank peserta penjaminan dalam bentuk penjaminan, serta dari kontribusi
awal bagi bank dan perusahaan asuransi yang menjadi peserta
penjaminan. LPS merupakan lembaga independen dan sebagian besar
dananya dihasilkan dari sektor keuangan yang berpartisipasi dalam skema
penjaminan. Berdasarkan laporan keuangan LPS (terakhir tahun 2023),
pendapatan LPS setiap tahunnya bersumber dari pendapatan premi,
pendapatan
investasi,
pendapatan
denda,
pendapatan
kontribusi
kepesertaan, pendapatan pengembalian klaim dan pendapatan lain-lain.
7. Mendasarkan pada Pasal 7 angka 53 UU P2SK yang mengubah Pasal 82
ayat (1) UU LPS, dana yang digunakan oleh LPS untuk melaksanakan
tugas dan kewenangannya berasal dari kekayaan LPS itu sendiri, yang
terdiri dari beberapa sumber sebagai berikut:
1) Premi penjaminan yang dibayarkan oleh Bank Peserta (Pasal 6 ayat
(1) huruf a).
2) Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan oleh bank dan perusahaan
asuransi saat pertama kali menjadi peserta penjaminan (Pasal 6 ayat
(1) huruf b).
3) Hasil pengelolaan kekayaan LPS, termasuk hasil investasi yang
dilakukan oleh LPS (Pasal 82 ayat (3)).
4) Penerbitan surat utang atau pinjaman dari pemerintah atau pihak lain,
jika diperlukan dalam menjalankan tugasnya (Pasal 85 ayat (3)).
8. Selain itu, kekayaan LPS tersebut terdapat dalam bentuk, Pertama, aset
investasi yang ditempatkan pada surat berharga; dan Kedua, aset
kekayaan
non-investasi
LPS
berupa
giro,
gedung
kantor
dan
152
perlengkapannya (vide Pasal 7 angka 53 UU P2SK yang mengubah Pasal
82 ayat (1) dan (2) UU LPS).
9. Dalam konteks kekayaan LPS berupa aset investasi, LPS memiliki
kewenangan untuk mengelola kekayaannya melalui investasi dengan
syarat dan tujuan utama, sebagai berikut:
a. Menjaga Likuiditas
Investasi LPS harus berada dalam bentuk yang mudah dicairkan untuk
memastikan bahwa LPS selalu memiliki dana yang cukup untuk
membayar
klaim
penjaminan
simpanan
nasabah
atau
untuk
menjalankan resolusi bank.
b. Mengedepankan prinsip kehati-hatian
Investasi LPS harus dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian
(prudence), dengan kata lain investasi yang dilakukan oleh LPS harus
memiliki tingkat risiko yang sangat rendah dan aman.
c. Menghasilkan pendapatan untuk menambah kekayaan LPS
Investasi yang dilakukan oleh LPS juga bertujuan untuk menghasilkan
pendapatan tambahan. Pendapatan ini dapat digunakan untuk
memperkuat cadangan dana penjaminan LPS, sehingga LPS dapat
terus memenuhi kewajibannya dalam jangka panjang.
10. Kewenangan LPS melakukan investasi dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan mempunyai batasan bahwa LPS tidak diizinkan
melakukan investasi dalam instrumen yang berisiko tinggi seperti obligasi
swasta. LPS diharuskan melalukan investasi dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid seperti Deposito dan Surat Berharga Negara (SBN)
yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia dan/atau
Pemerintah Negara Asing. Deposito dan SBN dianggap sebagai instrumen
investasi paling aman dan likuid karena mendapat jaminan penuh dari
Pemerintah dan risiko gagal bayar sangat kecil.
11. UU P2SK memberikan batasan penempatan investasi pada surat berharga
negara yang diterbitkan oleh pemerintah negara asing paling banyak 10%
dari total kekayaan LPS (Pasal 82 ayat (4) UU LPS sebagaimana telah
diubah dengan UU P2SK).
153
II.
Rasionalitas Open Legal Policy Persetujuan Menteri Keuangan Terhadap
RKAT Operasional LPS
Hakim Arsul Sani
Bagaimana open legal policynya Pembentuk UU P2SK berdasarkan prinsip
rasionalitas terhadap lembaga yang tidak tergantung dengan APBN dan
pendapatannya mencari sendiri, akan tetapi RKAT operasional harus
disetujui oleh Menteri Keuangan?
Tanggapan Pemerintah
1. Secara filosofis, persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT operasional
LPS merupakan manifestasi check and balance system atau control system.
Hal demikian, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan pengawasan
secara eksternal terhadap LPS, sehingga kegiatan operasional LPS untuk
melaksanakan
tugas-tugas
di bidang
kebijakan
penjaminan
dapat
dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan asas-asas umum
pengelolaan keuangan negara.
2. Kewenangan persetujuan terhadap RKAT operasional LPS diberikan oleh
Menteri Keuangan didasarkan pada alasan, yaitu:
a. Dari aspek historis pembentukan LPS yang merupakan derivasi fungsi
Pemerintah dalam tugas penjaminan dan secara kelembagaan, LPS
bertanggung jawab terhadap Presiden (vide Pasal 2 ayat (4) UU LPS).
Secara substansial, LPS melaksanakan fungsi penjaminan yang semula
dilaksanakan oleh Pemerintah dapat terlihat pada Penjelasan Umum UU
LPS alinea 4, sebagai berikut:
“Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket guarantee)
berdasarkan Keputusan Presiden di masa lalu, berhasil
mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan
pada masa krisis moneter dan perbankan. Namun, penjaminan yang
sangat luas ini juga membebani anggaran negara dan menimbulkan
moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank.
Pengelola bank tidak terdorong untuk melakukan usaha bank secara
prudent,
sementara
nasabah
tidak
memperhatikan
atau
mementingkan kondisi kesehatan bank dalam bertransaksi dengan
bank. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang
berdasarkan
kepada
Keputusan
Presiden
kurang
dapat
memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan
dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar
hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang”.
154
b. Penggunaan Keputusan Presiden untuk melakukan program penjamin
perbankan (blanket guarantee) sebagaimana Penjelasan Umum UU LPS
tersebut, dalam konteks penafsiran historis mencerminkan bahwa
pelaksana program penjaminan perbankan dilaksanakan oleh Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden dan kemudian dilaksanakan oleh LPS
berdasarkan UU LPS.
c. Selain itu, Kedudukan LPS sebagai bagian dari rezim keuangan negara
dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif, yaitu:
Pertama, kekayaan LPS sebagai kekayaan negara dipisahkan. Kekayaan
LPS sebagai aset/kekayaan negara yang dipisahkan telah ditegaskan
dalam Pasal 81 ayat (2) UU LPS, yang mengatur bahwa kekayaan LPS
adalah aset negara yang dipisahkan. Hal demikian, dikuatkan dengan
pemberian modal awal LPS yang berasal dari APBN sesuai PP Nomor 32
Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan (vide
Pasal 81 ayat (1) UU LPS). Dengan kata lain, secara hukum kekayaan
LPS termasuk dalam rezim keuangan negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara. Konsekuensi logis LPS sebagai
bagian dari keuangan negara menuntut penganggaran LPS harus sesuai
dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam UU
Keuangan Negara. Dalam tataran practice, kekayaan LPS sebagai bagian
kekayaan negara ditunjukkan dengan dimuatnya kekayaan LPS dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), terakhir tercantum dalam
LKPP Tahun 2023 Audited [Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun
2023
Audited,
diunduh
dari
https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/LKPP/LKPP_Tahun_2023_au
dited_plus_opini.pdf].
Kedua, meskipun anggaran operasional LPS berasal dari premi
perbankan dan tidak berasal dari APBN, akan tetapi Pemerintah
memberikan fasilitas kepada LPS untuk memungut premi dari perbankan
dan secara tidak langsung dari masyarakat. Hal demikian, menunjukkan
bahwa meskipun anggaran operasional LPS berasal dari premi
perbankan, akan tetapi termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara
“kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
155
diberikan Pemerintah”. (vide Keterangan DPR tanggal 4 Desember 2024).
Kondisi memberikan konsekuensi logis harus ada kontrol atau
pengawasan terhadap penggunaan dana masyarakat yang digunakan
sebagai anggaran operasional LPS. Dengan kata lain, persetujuan
Menteri Keuangan dalam konteks Pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara
adalah agar dana publik yang dihimpun oleh LPS dengan menggunakan
fasilitas dari negara, tidak disalahgunakan atau diakses tanpa kendali
yang ketat, sehingga pengelolaan anggaran LPS perlu dipastikan berjalan
secara efisien dan terencana sejak awal melalui persetujuan RKAT oleh
Menteri Keuangan.
d. Pasal 6 ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara yang mengatur bahwa
Menteri Keuangan sebagai kuasa Presiden dalam bidang pengelolaan
fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara
dipisahkan. Pengaturan tersebut mempunyai makna bahwa Menteri
Keuangan mempunyai kekuasaan pengelolaan negara sebagai kuasa
Presiden, maka sangat rasional apabila Menteri Keuangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RKAT Operasional
LPS.
e. Pertimbangan lain pengaturan kewenangan Menteri Keuangan untuk
memberikan persetujuan atas RKAT operasional LPS didasarkan pada
alasan bahwa Menteri Keuangan adalah koordinator KSSK (vide Pasal 4
UU PPKSK). Hal demikian, mempunyai konsekuensi logis bahwa Menteri
Keuangan memiliki cukup kepentingan untuk memastikan anggaran
operasional LPS memiliki kecukupan untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai bagian dari JPSK.
f. Berdasarkan hal-hal tersebut, rasionalitas pemberian kewenangan
persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT operasional LPS
didasarkan pada kondisi, yaitu: Pertama, LPS merupakan derivasi fungsi
atau kepanjangan tangan pemerintah. Kedua, LPS termasuk dalam rezim
UU Keuangan Negara karena kekayaan LPS merupakan kekayaan
negara dipisahkan dan LPS menggunakan fasilitas yang diberikan oleh
Pemerintah dalam menerima iuran yang berasal dari premi perbankan.
Ketiga, Menteri Keuangan sebagai kuasa presiden mempunyai
kewenangan bidang pengelolaan fiskal dan wakil pemerintah dalam
156
kepemilikan kekayaan negara dipisahkan. Keempat, Menteri Keuangan
sebagai
Koordinator
KSSK
memiliki
cukup
kepentingan
untuk
memastikan anggaran operasional LPS memiliki kecukupan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari JPSK.
3. Lebih lanjut berkaitan dengan rasionalitas open legal policy pembentuk UU,
Mahkamah Konstitusi batasan-batasan open legal policy sebagaimana
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 halaman 25 dan 26
sebagai berikut:
“...Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang
dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.
Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
4. Dalam konteks kewenangan Menteri Keuangan memberikan persetujuan
terhadap RKAT operasional LPS, mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 dapat dipahami bahwa pengaturan
tersebut masih dalam koridor open legal policy, dengan penjelasan: Pertama,
pengaturan kewenangan Menteri Keuangan memberikan persetujuan
terhadap RKAT operasional LPS masih menjadi kewenangan penuh
pembentuk UU P2SK untuk memilih kebijakan reviu RKAT operasional LPS.
Kedua, kewenangan Menteri Keuangan memberikan persetujuan terhadap
RKAT masih dalam koridor Menteri Keuangan sebagai Kuasa Presiden
dalam bidang pengelolaan fiskal dan Wakil Pemerintah terhadap Kekayaan
Negara Dipisahkan. Ketiga, UUD 1945 tidak mengatur mengenai bentuk
kebijakan persetujuan terhadap RKAT operasional LPS oleh UUD 1945, akan
tetapi menjadi open legal policy dari pembentuk UU P2SK.
III.
Implementasi Kewenangan Menteri Keuangan Memberikan Persetujuan
terhadap RKAT operasional LPS
157
Hakim Arsul Sani
Apa saja cakupan RKAT Operasional? Apakah meliputi belanja pegawai,
barang, modal, atau juga termasuk penempatan dana dalam hal
dibutuhkan?
Hakim Enny Nurbaningsih
Apakah selama ini ada persetujuan dari Menteri Keuangan yang bersifat
penolakan terhadap RKAT? Jika ada, faktor apa yang menjadi
penyebabnya?
Apakah terdapat supervisi dari Kementerian Keuangan dan sejauh mana
supervisi dilakukan? Atau ada bentuk kendali dari Menteri Keuangan
terhadap LPS sebagai subordinate?
Hakim M. Guntur Hamzah
Apakah
ada
SOP
(Standard
Operating
Procedure)
atau
MoU
(Memorandum of Understanding) yang mengatur persetujuan RKAT oleh
Menteri Keuangan?
Hakim Saldi Isra
Apabila Menteri Keuangan keberatan dengan RKAT, apakah ada
mekanisme agar keberatan tersebut disampaikan kepada LPS untuk
didiskusikan dan diperbaiki, sehingga tidak langsung diberikan keputusan
persetujuan atau penolakan?
Tanggapan Pemerintah
1. Norma persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT operasional LPS
dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (4), Pasal
86 ayat (6) dan Pasal 87 ayat (7) huruf a UU LPS telah diimplementasikan
dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan LPS
Nomor NK-9/MK.010/2024 dan Nomor MOU-7/DK01/2024 tanggal 10
Oktober 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reviu Atas Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Untuk Kegiatan Operasional dan Anggaran Belanja
Modal Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Dalam perspektif hubungan antar lembaga, Nota Kesepahaman tersebut
dapat dimaknai: Pertama, sebagai landasan hukum bagi Kementerian
Keuangan dengan LPS dalam melakukan koordinasi dalam rangka
pelaksanaan reviu RKAT operasional LPS. Kedua, Nota Kesepahaman
158
secara substansial mempunyai konsekuensi logis bahwa Kementerian
Keuangan dengan LPS telah mencapai kesepakatan dalam hal tata cara
pelaksanaan reviu RKAT operasional LPS. Oleh karena itu, tidak terdapat
isu konstitusionalitas dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah
Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6) dan Pasal 87 ayat (7) huruf a UU LPS.
3. Dalam Nota Kesepahaman telah diatur secara detail mengenai materi
pengaturan/ruang lingkup mengenai penyampaian RKAT untuk kegiatan
operasional, pelaksanaan reviu RKAT kegiatan operasional LPS, jangka
waktu proses reviu dan juga hasil pelaksanaan reviu yang dituangkan dalam
Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Dalam praktiknya, pelaksanaan reviu
atas RKAT operasional LPS dilakukan serangkaian rapat pembahasan baik
dalam internal Kementerian Keuangan maupun dengan LPS, termasuk
pembahasan high level meeting antara Menteri Keuangan dan Ketua Dewan
Komisioner LPS. Selanjutnya, persetujuan Menteri Keuangan dituangkan
dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan untuk kegiatan operasional LPS.
4. Dalam Nota Kesepahaman telah diatur beberapa hal yang menjadi pedoman
pelaksanaan proses reviu RKAT operasional LPS oleh Kementerian
Keuangan, antara lain: rencana strategis dan target yang ingin dicapai oleh
LPS, untuk tahun yang bersangkutan; perbandingan anggaran, evaluasi atas
realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
pada tahun sebelumnya; relevansi kegiatan dengan beban umum dan
administrasi serta target LPS; benchmark dengan instansi/lembaga lain
dan/atau kegiatan sejenis dan pendekatan pertumbuhan historis; dan prinsip
RKAT operasional LPS berupa prinsip keberlanjutan, prinsip akuntabilitas,
prinsip efisiensi, prinsip kewajaran dan prinsip kepatutan.
5. Berdasarkan Pasal 86 ayat (2) UU LPS sebagaimana diubah dengan UU
P2SK, RKAT LPS dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a. RKAT untuk kegiatan operasional; dan
b. RKAT untuk kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana,
resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan
asuransi syariah.
6. Sesuai Penjelasan Pasal 86 ayat (2) huruf a UU LPS sebagaimana diubah
dengan UU P2SK, cakupan RKAT operasional LPS memuat beban umum
159
dan administrasi untuk tahun anggaran berikutnya. Norma tersebut,
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Nota Kesepahaman antara
Kementerian Keuangan dan LPS Nomor NK-9/MK.010/2024 dan Nomor
MOU-7/DK01/2024 tanggal 10 Oktober 2024, bahwa RKAT beban umum dan
administrasi kegiatan operasional LPS terdiri atas: (a) beban kepegawaian;
(b) beban perjalanan dinas; (c) beban konsultan dan narasumber; (d) beban
rapat; (e) beban publikasi, kehumasan, dan hubungan lembaga; (f) beban
perkantoran; (g) beban perlengkapan kantor; (h) beban komunikasi,
korespondensi, dan internet; (i) beban transportasi dan kendaraan; (j) beban
perlengkapan dan pemeliharaan informasi dan teknologi; (k) beban Badan
Supervisi LPS; dan (l) beban umum dan administrasi lainnya, yaitu beban
untuk kegiatan operasional yang tidak termasuk dalam beban sebagaimana
dimaksud huruf a sampai dengan huruf k.
7. Dengan demikian, pembedaan atau pemisahan anggaran operasional LPS
dengan anggaran kebijakan LPS (sebagai contoh beban transportasi untuk
konsultan kegiatan pelaksanaan resolusi bank) sudah dipisahkan secara
jelas dan spesifik.
8. UU P2SK telah memberikan kepastian hukum linimasa (timeline) terhadap
pelaksanaan reviu dan pemberian persetujuan terhadap RKAT operasional
LPS, sebagai berikut:
Penjelasan:
a. Siklus pertama Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan
usulan RKAT operasional LPS kepada Ketua Dewan Komisioner LPS
160
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku dimulai (vide Pasal 86
ayat (1) UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK).
b. Penyampaian RKAT operasional oleh LPS oleh Ketua Dewan Komisioner
LPS kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum tahun buku dimulai (vide Pasal 86 ayat (5) UU LPS sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK).
c. Persetujuan Menteri Keuangan terhadap usulan RKAT operasional LPS
paling lambat diberikan pada tanggal 30 November tahun berjalan (vide
Pasal 86 ayat (6) UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK).
d. Menteri Keuangan diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan reviu
dan analisis atas RKAT operasional yang diusulkan oleh LPS. Dalam
pelaksanaannya, Kementerian Keuangan dengan LPS melakukan rapat
koordinasi atau pembahasan untuk mendapatkan informasi dari LPS
terkait data dan informasi pendukung usulan RKAT operasional LPS.
9. Mekanisme persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS
adalah bagian dari upaya memastikan bahwa anggaran yang diajukan sesuai
dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan. Dalam proses penelaahan atas
rancangan RKAT yang akan diberikan persetujuan, Menteri Keuangan
melakukan pembahasan dengan LPS sesuai dengan mekanisme reviu yang
disepakati. Dari hasil pembahasan tersebut, Menteri Keuangan dan LPS
dapat menyepakati untuk melakukan penyesuaian atau perbaikan atas awal
berdasarkan kebutuhan untuk memastikan efisiensi anggaran, standar biaya
yang wajar.
10. Dalam praktiknya, Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan
terhadap RKAT operasional LPS tahun 2024 dan 2025. Pemberian
persetujuan oleh Menteri Keuangan merupakan suatu bentuk kesepakatan
antara Menteri Keuangan dengan LPS. Pemberian persetujuan didasarkan
pada proses pembahasan yang dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman
dan dengan pendekatan principle based.
11. Hal demikian, menunjukkan adanya persetujuan Menteri Keuangan pada
RKAT Operasional LPS tidak mengganggu Independensi LPS sehingga tidak
terdapat kerugian konstitusionalitas dengan berlakunya ketentuan Pasal 7
161
angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6) dan
Pasal 87 ayat (7) huruf a UU LPS.
12. Secara konseptual, Pasal 89A ayat (1), (2) dan (3) UU LPS sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK memberikan pengaturan bahwa supervisi LPS
dilakukan oleh Badan Supervisi LPS yang berfungsi membantu DPR dalam
melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja
dan independensi LPS dengan melakukan tindakan: Pertama, membuat
laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS. Kedua, melakukan pemantauan
untuk meningkat akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas
kelembagaan LPS. Ketiga, menyusun laporan kinerja. Hal demikian,
menunjukkan bahwa berdasarkan perspektif kelembagaan LPS tidak berada
di bawah kendali atau subordinate dari Kementerian Keuangan.
13. Di samping itu, secara hukum Pasal 2 ayat (3) UU LPS sebagaimana telah
diubah dengan UU P2SK telah menjamin independensi LPS dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, tanpa campur tangan pihak manapun
termasuk Pemerintah cq. Kementerian Keuangan. Persetujuan Menteri
Keuangan dikonseptualisasikan hanya memastikan bahwa penggunaan
anggaran untuk operasional dikelola secara efisien dan sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance.
IV.
Praktik Penggunaan “Persetujuan” terhadap Anggaran Operasional
Lembaga Negara di Indonesia dan Negara Lain
Hakim Enny Nurbaningsih
Apakah persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT ini merupakan hal
lazim, atau apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai suatu anomali
dalam tata kelola lembaga independen?
Sejauh mana keterkaitannya dengan prinsip IADI?
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh
Apakah ada contoh dari negara lain yang bisa dijadikan referensi oleh
Indonesia dalam mengatur hubungan antara lembaga keuangan
independen dan pemerintah?
Tanggapan Pemerintah
1. Prinsip-prinsip atau Core Principles for Effective Deposit Insurance System
International Associaion of Deposit Insurers (IADI) secara substansial
162
menekankan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola yang baik terhadap
anggaran LPS terutama anggaran operasional LPS. Salah satu prinsip IADI
“The deposit insures should be operationally independent, well-governed,
transparent, accountable and insulated from external interference”, yang
mengandung 3 (tiga) kriteria dalam prinsip tersebut, yang telah diadopsi
dalam UU P2SK. sebagai berikut:
a. “The deposit insurer is operationally independent. It is able to use its
powers without interference from external parties to fulfil its mandate.
There is no government, central bank, supervisory or industry interference
that compromises the operational independence of the deposit insurer”
telah sejalan dengan norma Pasal 2 ayat (3) UU LPS sebagaimana telah
diubah dengan UU P2SK, yang mengatur bahwa LPS merupakan
lembaga independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya.
b. “The governing body of the deposit insurer is held accountable to a higher
authority” telah sejalan dengan norma Pasal 2 ayat (4) UU LPS
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK yang mengatura bahwa LPS
bertanggung jawab kepada Presiden.
c. “The deposit insurer has the capacity and capability (e.g. human
resources, operating budget, and salary scales sufficient to attract and
retain qualified staff) to support its operational independence and the
fulfilment of its mandate” telah sejalan dengan Pasal 76 UU LPS yang
mengatur bahwa gaji, tunjangan lainnya dan fasilitas bagi Ketua dan
Anggota Dewan Komisioner ditetapkan dengan Dewan Komisioner.
Kemudian dalam Pasal 78 UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK mengatur bahwa Dewan Komisioner, melalui Peraturan Dewan
Komisioner menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai LPS.
2. Sebagai perbandingan dengan negara lain, antara lain:
a. Inggris
Pada negara Inggris terdapat program penjaminan simpanan yang serupa
dengan LPS, yang dilaksanakan oleh lembaga bernama Financial
163
Services Compensation Scheme (FSCS). FSCS merupakan lembaga
publik independen yang dibentuk oleh Parlemen Inggris atas dasar
Financial Services and Market Act 2000 (UU Jasa dan Pasar Keuangan
Tahun 2000). Adapun FSCS didanai melalui iuran tahunan (annual levies)
yang diperoleh dari industri keuangan atas persetujuan lembaga-lembaga
pengawas industri keuangan (dikenal dengan istilah regulators), yakni
Financial Conduct Authority (FCA) dan Prudential Regulation
Authority (PRA).
Dalam ketentuan yang berlaku di Inggris, FSCS bertanggung jawab
kepada FCA dan PRA selaku dua lembaga regulator untuk
menyampaikan pelaksanaan fungsinya (discharge of functions) melalui
Laporan Tahunan yang memuat informasi keuangan dan transaksi-
transaksi FSCS untuk setiap kelas skema penjaminan. Selain itu, FSCS
juga harus menyampaikan laporan keuangan tahunannya (annual
accounts) kepada Comptroller dan Audit General (sejenis dengan
Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia), dan HM Treasury (setara
dengan Kementerian Keuangan di Indonesia).
FSCS sebagai lembaga yang memiliki fungsi penjaminan simpanan di
negara lain juga bersifat independen, namun mereka tetap tidak terlepas
dari adanya checks and balances oleh lembaga pengawas dan lembaga
eksekutif. Hal demikian, dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas
lembaga-lembaga negara independen di Inggris.
b. Jepang
Pada negara Jepang terdapat program penjaminan simpanan yang
serupa dengan LPS di Indonesia, yang dilaksanakan oleh Deposit
Insurance Company of Japan (DICJ). DICJ merupakan lembaga
independen yang didirikan berdasarkan Deposit Insurance Act 1971
(Undang-Undang Penjaminan Simpanan Jepang Nomor 34 Tahun 1971).
Adapun DICJ didanai melalui iuran premi (insurance premium) yang
diperoleh dari lembaga keuangan yang besarannya ditetapkan
berdasarkan persetujuan Perdana Menteri Jepang dan Menteri Keuangan
Jepang sesuai ketentuan Section 2 dari DPA 1971.
164
Dalam ketentuan Pasal 39 Section 39 Chapter II DPA 1971, telah diatur
ketentuan bahwa “The DICJ must prepare a budget and funding plan for
each business year and obtain the authorization of the Prime Minister and
the Minister of Finance before the start of that business year. The same
applies when the DICJ intends to amend the budget and/or funding plan.”
Artinya, DICJ wajib menyusun rencana anggaran setiap tahun yang
disetujui oleh Perdana Menteri Jepang dan Menteri Keuangan Jepang.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 45 ayat (1) Section 7 Chapter II DPA 1971
juga telah mengatur bahwa “The DICJ will be supervised by the Prime
Minister and the Minister of Finance.” Ini menunjukkan bahwa DICJ tetap
memiliki tanggung jawab kepada lembaga eksekutif yang diwakili oleh
Perdana Menteri Jepang dan Menteri Keuangan Jepang.
3. Namun demikian, tidak terdapat desain sebuah lembaga negara independen
yang sama antar negara, akan tetapi pengaturannya didasarkan pada kondisi
dan kebutuhan negara masing-masing. Sebaliknya, apabila diterapkan
pendekatan one size fits all (satu kebijakan yang dianggap cocok untuk
semua negara) justru berpotensi menimbulkan permasalahan dan belum
tentu cocok diterapkan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
karakteristik dan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda.
4. Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, Persetujuan Menteri
Keuangan terhadap RKAT operasional LPS bukanlah suatu anomali, akan
tetapi dimaksudkan sebagai lembaga check and balance system atau control
system yang sudah lazim diterapkan pada lembaga-lembaga negara,
terutama lembaga-lembaga negara yang mengelola dana yang berasal dari
publik atau industri. Tata kelola keuangan yang baik menuntut adanya
akuntabilitas, dan mekanisme persetujuan anggaran ini merupakan cara
untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran operasional LPS sesuai
dengan prinsip efisiensi dan transparansi serta untuk menilai kesesuaian
dengan rencana kerja strategis LPS.
5. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS merupakan
manifestasi check and balance system terhadap LPS, secara substansial dan
dalam penafsiran sistematis sejalan dengan kaidah hukum dalam
165
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XV/2017 paragraf [3.23.2], sebagai berikut:
“...Prinsip konstitusi dan sistem pemerintahan yang dibangun atas
dasar paradigma check and balances, tidak boleh membiarkan adanya
kekuasaan yang tidak tercakup dalam pengawasan”.
6. Praktik ketatanegaraan pemberian “persetujuan” terhadap RKAT operasional
LPS secara prinsip juga digunakan dalam proses penganggaran lembaga
negara independen di Indonesia lainnya yaitu Bank Indonesia dan OJK.
Sebagai perbandingan penggunaan “persetujuan” dalam penetapan
anggaran, sebagai berikut:
a. Bank Indonesia
Pasal 60 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (UU BI) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU P2SK, sebagai berikut:
“(2) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun
anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan
Bank Indonesia.
(3) Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. anggaran untuk kegiatan operasional; dan
b. anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran
dan makroprudensial.
(4) Anggaran
untuk
kegiatan
operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan
anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk
mendapat persetujuan”.
Pasal 60 ayat (2), (3) dan (4) UU BI sebagaimana telah diubah dengan
UU P2SK, telah membagi anggaran tahunan Bank Indonesia menjadi
anggaran operasional dan anggaran untuk kebijakan. Anggaran
operasional Bank Indonesia disampaikan kepada DPR untuk mendapat
pesetujuan, yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank
Indonesia.
b. OJK
Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan (4) serta Pasal 36 UU Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK, sebagai berikut:
166
Pasal 34 ayat (2)
“Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara”.
Pasal 35 ayat (1) dan (4)
“(1) Anggaran
otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) digunakan untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administrasi,
pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.
(4) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan
barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia,
organisasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR”.
Pasal 36
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan (4) serta Pasal 36 UU OJK
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK mengatur bahwa anggaran
OJK merupakan bagian dari APBN, yang digunakan untuk kegiatan
operasional OJK. Penetapan anggaran operasional OJK ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
7. Berdasarkan pengaturan anggaran operasional BI dan OJK tersebut, dapat
diperbandingkan dengan pengaturan anggaran operasional LPS sebagai
berikut:
No. Lembaga
Jenis Anggaran
Mekanisme Penetapan
Anggaran
1.
LPS
RKAT:
a. RKAT operasional;
b. RKAT kebijakan.
Ditetapkan
oleh
Dewan
Komisioner setelah RKAT
operasional
mendapatkan
persetujuan
Menteri
Keuangan (Pasal 86 ayat (7)
UU LPS yang diamandemen
dalam UU P2SK).
2.
BI
Anggaran Tahunan:
Ditetapkan
oleh
Dewan
Gubernur setelah anggaran
167
a. Anggaran
tahunan
operasional;
b. Anggaran
tahunan
kebijakan
operasionalnya
mendapatkan persetujuan
dari DPR (Pasal 60 ayat (2)
UU BI yang diamandemen
dalam UU P2SK).
3.
OJK
Anggaran operasional,
administrasi pengadaan
aset
dan
kegiatan
pendukung lainnya
Menjadi bagian dari BA BUN
pada
APBN
setelah
mendapatkan persetujuan
dari DPR (Pasal 34 dan 36
UU OJK yang diamandemen
alam UU P2SK).
8. Bahwa pemisahan antara anggaran operasional dengan kebijakan juga
diterapkan kepada BI. Selain itu, pengaturan “persetujuan” terhadap lembaga
negara independen selain LPS menjadi norma yang lazim dalam penetapan
anggaran pada BI dan OJK. Hal demikian, dimaksudkan sebagai check and
balance system atau control system terhadap anggaran operasional dari
lembaga negara independen yang mendapatkan dana dari publik.
9. Mendasarkan pada kaidah hukum dalam Pasal 23C UUD 1945 “Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”, dalam konteks
a quo, mengingat LPS merupakan derivasi fungsi pemerintah dan termasuk
dalam ruang lingkup keuangan negara, pemilihan kebijakan Menteri
Keuangan yang memberikan persetujuan atas RKAT operasional LPS
merupakan kewenangan penuh pembentuk UU P2SK (open legal policy).
V.
Kedudukan UU P2SK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh
Bagaimana keterkaitan UU P2SK dengan Perpu Nomor 4 Tahun 2008
yang terkait dengan keberadaan lembaga-lembaga independen di sektor
keuangan seperti BI, OJK, dan LPS? Dalam Perpu No. 4 Tahun 2008,
muncul pertanyaan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai Ketua
KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sementara BI, OJK, dan LPS
merupakan lembaga independen.
168
Bagaimana posisi UU P2SK dapat dijelaskan dari sudut pandang
ketatanegaraan?
Tanggapan Pemerintah
1. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (yang selanjutnya
Perpu JPSK) belajar dari pengalaman penanganan krisis tahun 1997/1998
dan merupakan tanggapan atau respon terhadap krisis keuangan global pada
tahun 2008 yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian nasional. Perpu JPSK menjadi landasan hukum untuk
penanganan krisis keuangan melalui pembentukan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK), yang pada awalnya beranggotakan Menteri Keuangan
sebagai Ketua merangkap Anggota dan BI sebagai anggota.
2. Perpu JPSK menjadi landasan hukum dan memberikan keyakinan bagi
otoritas untuk mengambil keputusan untuk menyelamatkan sistem keuangan
secara transparan, kredibel, akuntabel dan taat azas. Namun demikian,
Perpu JPSK tidak mendapat persetujuan dari DPR untuk dijadikan UU, yang
kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pencabutan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2008 tenttang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
3. Selanjutnya diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang
merupakan transformasi dari Perpu JPSK. Penyelenggaraan JPSK menjadi
tanggung jawab KSSK yang beranggotakan:
a. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak
suara;
b. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
c. Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota dengan hak suara; dan
d. Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota tanpa hak suara.
4. UU PKKSK memberikan tugas kepada KSSK meliputi: Pertama, melakukan
koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem
keuangan; Kedua, melakukan penanganan krisis sistem keuangan; dan
Ketiga, melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam
169
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi krisis sistem
keuangan.
5. Beberapa negara telah membentuk lembaga KSSK dengan menyesuaikan
pengalaman, kondisi dan kebutuhan masing-masing negara. Terdapat
benchmarking pembentukan KSSK dibeberapa negara, yaitu [Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan yang kemudian menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Naskah Akademik UU PPKSK), (2015), hlm. 27-29, diunduh dari
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ1-20161201-102758-5644.pdf]:
a. Amerika Serikat memiliki suatu komite koordinasi yang berfungsi untuk
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Financial Stability Oversight Council
(FSOC) dengan Secretary of The Treasury bertindak sebagai koordinator
FSOC.
b. Inggris memiliki forum koordinasi yang beranggotakan HM Treasury, Bank
of England dan subsidiarinya The Prudential Regulation Authority (PRA),
yang dibentu berdasarkan nota kesepahaman.
c. Korea Selatan memiliki Macroeconomic Financial Meeting (MEFM) yang
beranggotakan Ministry of Strategy and Finance (MOSF) sebagai Ketua,
Financial Supervisory Service (FSS), Financial Services Commission
(FSC), Bank of Korea (BOK) dan Korea Deposit Insurance Corporation
(KDIC) sebagai anggota. MEFM memiliki mandat untuk pencegahan dan
penanganan krisis di Korea Selatan [International Monetary Fund,
“Republic of Korea Financial Sector Assesment Program Crisis
Preparedness and Crisis Management Framework-Technical Note”, IMF
Country Report, (2015), Hlm. 7].
6. Berdasarkan perbandingan struktur KSSK pada beberapa negara lain,
menempatkan Pemerintah cq. Menteri Keuangan sebagai Ketua atau
Koordintor KSSK. Konsep tersebut, kemudian digunakan oleh Indonesia
dalam pembentukan KSSK dengan menetapkan Menteri Keuangan sebagai
koordinator KSSK, dengan beberapa pertimbangan [Naskah Akademik UU
PKKSK, hlm. 29-30]:
170
a. Menteri Keuangan menanggung risiko dampak sistemik dari sektor
keuangan yang menyangkut kemungkinan terjadinya risiko fiskal (risiko
keuangan negara);
b. Menteri Keuangan sebagai pembantu kepala negara/pemerintahan dan
atas nama Pemerintah berkewajiban untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan dan stabilitas perekonomian nasional; dan
c. Menteri Keuangan berdasarkan akuntabilitas fiskal harus mampu
mempertanggungjawabkan kepada DPR dan masyarakat selaku
pembayar pajak atas setiap biaya fiskal yang dikeluarkan.
7. KSSK berfungsi sebagai mekanisme koordinasi yang menyatukan respons
pemerintah dan lembaga independen untuk mencegah dan menangani krisis
secara lebih efektif. KSSK tetap memiliki peran sentral dalam stabilisasi
sektor keuangan, dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK
Namun, kewenangan operasional BI, OJK, dan LPS tetap tidak terganggu,
karena KSSK secara kelembagaan bersifat forum koordinasi. KSSK
berfungsi untuk memastikan beberapa hal, yaitu: Pertama, kebijakan fiskal,
moneter, dan pengawasan keuangan bergerak selaras untuk menangani
masalah keuangan, terutama dalam kondisi krisis sistem keuangan. Kedua,
koordinasi
antara
lembaga-lembaga
independen
tersebut
dengan
pemerintah berjalan dengan baik, terutama dalam penanganan krisis
keuangan yang dapat berdampak sistemik.
8. UU P2SK telah membagi beberapa layer dan/atau skema dalam pencegahan
dan penanganan krisi. OJK menjadi jaring I yang melakukan pengaturan
dan pengawasan perbankan untuk menjaga stabilitas keuangan. Jaring II
dilaksanakan oleh BI dengan menyediakan pinjaman likuiditas jangka
pendek bagi bank yang mengalami masalah likuiditas. Jaring III
dilaksanakan oleh LPS untuk menangani permasalahan solvabilitas bank
dengan cara antara lain melakukan penempatan dana. Jaring IV
dilaksanakan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan dan menjadi
jaring terakhir dengan melibatkan APBN, apabila BI dan LPS sudah tidak
mampu melakukan penanganan krisis.
171
9. Penerbitan UU P2SK pada tahun 2023 yang secara substansial melanjutkan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perpu Nomor 4 tahun 2008 dapat dilihat
dari beberapa perspektif ketatanegaraan, sebagai berikut:
a. Pertama, UU P2SK memperkuat peran lembaga-lembaga independen
dalam menjaga stabilitas sektor keuangan salah satunya memberikan hak
suara kepada LPS dalam forum koordinasi KSSK.
b. Kedua, UU P2SK menyediakan instrumen hukum bagi otoritas dalam
mengambil kebijakan baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis.
c. Ketiga, UU P2SK mengatur penguatan dan pengembangan sektor
keuangan melalui berbagai instrumen kebijakan yang mengkoordinasikan
peran lembaga-lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS dengan
pemerintah. UU P2SK mengandung semangat harmonisasi otoritas fiskal
dan moneter dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis
keuangan.
d. Keempat, UU P2SK berusaha mencapai keseimbangan antara
independensi lembaga keuangan dan koordinasi dengan pemerintah.
Independensi adalah prinsip penting yang dijaga, khususnya untuk
lembaga seperti BI, OJK, dan LPS, tetapi independensi ini tidak boleh
menimbulkan fragmentasi kebijakan yang bisa membahayakan stabilitas
ekonomi dan keuangan negara.
e. Kelima, negara melalui KSSK memastikan bahwa setiap kebijakan
lembaga independen berjalan selaras dengan kebijakan fiskal dan
makroekonomi yang lebih luas. Hal ini menciptakan sinergi antara
kebijakan fiskal, moneter, dan pengawasan, yang penting untuk
mengatasi krisis keuangan secara efektif tanpa melibatkan perdebatan
antar-lembaga.
VI.
Jaminan Independensi LPS Terkait Persetujuan Menteri Keuangan atas
RKAT operasional LPS
Hakim Enny Nurbaningsih
Mengapa (dari Perspektif Pemohon) LPS sebagai lembaga negara
independen, seharusnya tidak berada di bawah pengaruh atau campur
tangan Kementerian Keuangan?
172
Apa yang membedakan independensi LPS dengan OJK?
Tanggapan Pemerintah
1. Mekanisme persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS tidak
ditujukan untuk mengurangi independensi LPS, melainkan merupakan
bagian dari mekanisme check and balances atau control system yang penting
untuk memastikan tata kelola yang baik (good governance). Persetujuan
tersebut hanya mencakup aspek anggaran operasional, bukan kebijakan
strategis terkait penjaminan simpanan atau resolusi bank serta penjaminan
polis asuransi dan penyelesaian permasalahan asuransi yang telah dicabut
izin usahanya oleh OJK. Oleh karena itu, independensi LPS dalam
menjalankan tugasnya tetap terjaga dan terlindungi.
2. Independensi LPS secara hukum juga telah dijamin dalam Pasal 2 ayat (3)
UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK bahwa LPS adalah
lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel. Namun, independensi
ini tidak berarti bahwa LPS bebas dari akuntabilitas. Sebagai lembaga
yang menggunakan dana yang berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank
peserta—sektor swasta—penting bagi LPS untuk menerapkan pengawasan
yang ketat terhadap penggunaan anggaran operasional. Pasal 2 ayat (4) UU
LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK menjadi sangat jelas
bagaimana posisi LPS sebagai lembaga independen dalam hubungan
kelembagaan negara di mana disebutkan bahwa LPS bertanggung jawab
kepada Presiden. Dalam konteks a quo, persetujuan Menteri Keuangan
sebagai Kuasa Presiden di bidang pengelolaan fiskal dan Wakil Pemerintah
di bidang Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak sebagai mekanisme untuk
memastikan bahwa anggaran operasional LPS tetap efisien, transparan, dan
sesuai dengan prinsip good governance dan manajemen keuangan publik
yang sehat.
3. Pemerintah cq. Kementerian Keuangan dalam memberikan persetujuan
terhadap RKAT operasional LPS secara filosofis untuk menjaga dana publik
yang digunakan oleh LPS karena karena ada potensi keterlibatan dana publik
ketika LPS menangani permasalahan bank termasuk bank sistemik dan
penanganan
tersebut
berdampak
pada
keuangannya
sehingga
mempengaruhi kondisi likuiditas LPS. Dalam situasi tersebut, negara melalui
173
APBN berpotensi memberikan dukungan keuangan kepada LPS, sesuai
yang diatur dalam Pasal 85 UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK. Oleh karena itu, agar dana publik tidak disalahgunakan atau diakses
tanpa kendali yang ketat, pengelolaan anggaran LPS perlu dipastikan
berjalan secara efisien dan terencana sejak awal melalui persetujuan RKAT
oleh Menteri Keuangan. Dengan kata lain, persetujuan ini merupakan
langkah preventif untuk menjaga operasional LPS dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi stabilitas keuangan negara dan untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
4. Selanjutnya, dalam perspektif perbandingan antara LPS dengan OJK, secara
substansial tidak tepat apabila membandingkan antara LPS dan OJK karena
memiliki fungsi yang berbeda, sehingga secara langsung mempengaruhi
bentuk independensinya masing-masing.
OJK secara umum menjalankan fungsi: 1) penyelenggaraan sistem
pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan; 2) aktif
memelihara stabilitas sistem keuangan; dan 3) memberikan perlindungan
terhadap konsumen dan masyarakat (vide Pasal 5 UU OJK sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK).
Sedangkan LPS secara umum menjalankan fungsi: 1) menjamin Simpanan
Nasabah Penyimpan; 2) menjamin polis asuransi; 3) turut aktif dalam
memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; 4)
melakukan resolusi Bank; dan 5) melakukan penyelesaian permasalahan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin
usahanya oleh OJK (vide Pasal 4 UU LPS).
5. Independensi LPS diatur secara ketat, terutama dalam pelaksanaan
kebijakan penjaminan simpanan dan resolusi bank serta penjaminan polis
asuransi, di mana LPS harus bertindak cepat dan independen tanpa campur
tangan pemerintah. Namun, independensi ini tidak mencakup anggaran
operasionalnya secara penuh, yang tetap memerlukan persetujuan Menteri
Keuangan sebagai bentuk akuntabilitas fiskal. Dengan kata lain,
independensi LPS adalah dalam menjalankan fungsi penjaminan
simpanan dan resolusi bank serta penjaminan polis asuransi,
sedangkan anggaran operasionalnya tetap tunduk pada persetujuan Menteri
174
Keuangan, terutama dalam hal penggunaan dana yang berasal dari
kontribusi sektor swasta (premi penjaminan dan polis asuransi) untuk
membiayai kegiatan operasional LPS.
6. OJK bertindak sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan.
Independensi OJK dalam regulasi dan pengawasan adalah mutlak karena
OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan, termasuk menetapkan
regulasi dan standar pengawasan, tanpa campur tangan langsung dari
Pemerintah. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di
Sektor Keuangan, OJK dapat mengajukan anggaran tambahan yang
bersumber dari Rupiah Murni (APBN) untuk pengembangan lebih lanjut.
Pengajuan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan, yang
berarti bahwa meskipun OJK memiliki kemandirian dalam pengelolaan
anggaran hasil pungutan industri keuangan, ada interaksi dengan
Kementerian Keuangan dalam pengajuan tambahan anggaran yang
bersumber dari dana negara.
7. Namun demikian, LPS dengan OJK mempunyai kesamaan secara
substansial melaksanakan fungsi pemerintah. Hal demikian, dapat terlihat
pada alasan bahwa secara historis LPS merupakan derivasi fungsi
pemerintah dalam fungsi penjaminan, kekayaan LPS merupakan kekayaan
negara dipisahkan dalam lingkup keuangan negara dan LPS bertangung
jawab kepada Presiden. Pada saat yang sama, OJK mempunyai keterkaitan
dengan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XII/2014 halaman 290, sebagai berikut:
“...Menurut Mahkamah, penjelasan demikian harus dimaknai tetap
ada kaitannya dengan pemerintah, sebab semua urusan yang
diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dengan urusan
penyelenggaraan pemerintahan...”.
8. Terlepas dari berbagai perdebatan independensi lembaga negara
independen, Pemerintah perlu menegaskan bahwa independensi suatu
lembaga tidak dapat dikaitkan dengan kewenangan pengelolaan sepenuhnya
terhadap anggaran, terlebih lembaga tersebut seperti LPS masih termasuk
dalam ruang lingkup keuangan negara dan merupakan derivasi fungsi dari
Pemerintah. Hal demikian, sejalan dengan kaidah hukum dalam
175
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
IX/2011 halaman 43, sebagai berikut:
“....independensi hakim dan independensi institusi peradilan secara
konstitusional tidak dikaitkan dengan kewenangan sepenuhnya
dalam pengelolaan anggaran, tanpa terikat sama sekali dengan
Presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
negara memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara
baik pemasukan maupun pengeluaran...”.
9. Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-IX/2011,
secara hukum Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS telah menjelaskan,
sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan independensi bagi LPS mengandung arti
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak
bisa
dicampurtangani
oleh
pihak
manapun
termasuk
oleh
pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di
dalam Undang-Undang ini”.
10. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS dapat dimaknai bahwa
independensi LPS berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan
LPS, dengan kata lain UU P2SK tetap menjamin bahwa independensi LPS
dalam melaksanakan tugas dan fungsi LPS terkait kebijakan atau keputusan
strategis LPS. Di sisi lain, persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
operasional LPS sebagai pengecualian telah dilegitimasi oleh Pasal 2 ayat
(3) UU LPS dan bertujuan untuk menjaga good governance dan memastikan
kecukupan anggaran operasional LPS untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya.
VII.
Makna
Substansial
“Persetujuan”
Menteri
Keuangan
atas
RKAT
operasional LPS
Hakim M. Guntur Hamzah
Apakah pengawasan terhadap LPS tidak cukup tanpa persetujuan RKAT
dari Menteri Keuangan?
Hakim Saldi Isra
Apakah frasa "persetujuan" dalam proses RKAT bisa diganti dengan
"mendapat
pertimbangan"
dari
Menteri
Keuangan?
Bagaimana
implikasinya terhadap independensi LPS, mekanisme tata kelola RKAT
Operasional LPS dan kepercayaan publik?
176
Tanggapan Pemerintah
1. Secara teoretis, mengganti frasa “persetujuan” dengan “pertimbangan”
mempunyai perubahan konsekuensi besar terhadap tata kelola LPS serta
mengubah pola atau praktik-praktik pemberian persetujuan anggaran
operasional lembaga sejenis.
2. Frasa “persetujuan” mempunyai makna penegasan bahwa Menteri
Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak RKAT yang
diajukan oleh LPS, sementara frasa "pertimbangan" mempunyai derajat yang
lebih rendah dari pada kata “persetujuan” dan memberikan makna bahwa
LPS hanya perlu meminta pertimbangan tanpa berkewajiban untuk
mengakomodir pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan kata lain frasa
“pertimbangan” hanya bersifat formalitas.
3. Politik hukum penggunaan frasa “persetujuan” mendasarkan pada praktik-
praktik ketatanegaraan berupa pengaturan anggaran operasional BI dan
OJK, sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (4) UU BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU P2SK
“Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan
kepada DPR untuk mendapat persetujuan”.
Pasal 36 UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK “Untuk
penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta persetujuan DPR”.
4. Penggunaan “pertimbangan” terhadap RKAT operasional LPS, akan
berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi logis yang bersifat negatif,
yaitu:
a. Frasa “pertimbangan” justru menurunkan kualitas check and balance
system atau control system terhadap RKAT operasional LPS. Dengan
kata lain, Menghilangkan persetujuan formal dari Menteri Keuangan dapat
menurunkan standar tata kelola karena kurangnya kontrol dari otoritas
fiskal utama negara. Hal ini bisa memberikan sinyal bahwa LPS tidak
terikat pada asas-asas pengelolaan keuangan negara dalam UU
Keuangan Negara. Persetujuan Menteri Keuangan selama ini merupakan
177
bagian dari mekanisme pengawasan keuangan publik yang berlaku di
Indonesia.
b. Dalam hal pertimbangan Menteri Keuangan tidak digunakan oleh LPS,
tentu hal ini memperkecil fungsi dan peran Menteri Keuangan, yang dapat
berpotensi “mengganggu” hubungan kelembagaan antara Kementerian
Keuangan dan LPS.
c. Penggunaan frasa “pertimbangan” akan berpotensi berlawanan dengan
semangat dan tujuan penerbitan UU P2SK antara lain memperkuat
kelembagaan dan ketahanan stabilitas serta memperkuat wewenang,
tanggung jawab, tugas dan fungsi regulator sektor keuangan (vide Pasal
3 ayat (2) huruf j dan l UU P2SK).
d. Penggunaan
“pertimbangan”
akan
mengubah
praktik-praktik
ketatanegaraan terhadap pemberian persetujuan anggaran operasional
lembaga lain seperti BI dan OJK oleh DPR.
5. Selanjutnya, dalam perspektif UU P2SK, persetujuan RKAT oleh Menteri
Keuangan ditujukan untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam
pengelolaan anggaran LPS. Tanpa persetujuan RKAT, pengawasan saja
tidak akan cukup untuk menjaga disiplin keuangan publik yang dikelola LPS
dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, yang pada akhirnya dapat
menggerus kepercayaan publik. Jika hanya dilakukan pengawasan tanpa
persetujuan, ada risiko bahwa anggaran operasional dapat digunakan tanpa
pengawasan yang ketat, yang dapat mengarah pada pemborosan atau
ketidakefisienan dalam alokasi dana serta duplikasi (redundancy) anggaran.
VIII.
Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS Untuk Menjaga
Kepercayaan Publik Terhadap LPS
Hakim Enny Nurbaningsih
Apakah mekanisme persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT
berdampak pada munculnya keraguan dari nasabah dalam menggunakan
layanan bank yang dijamin oleh LPS?
Hakim M. Guntur Hamzah
Faktor apa yang membuat kepercayaan publik dalam konteks LPS naik
atau turun? Apa faktor-faktornya dalam konteks penjaminan simpanan, apa
yang menimbulkan penurunan kepercayaan publik?
178
Apakah pengawasan saja tanpa persetujuan tidak bisa mencegah
tergerusnya kepercayaan publik?
Faktor apa membuat kepercayaan publik terhadap LPS, apakah kehadiran
Pemerintah menaikkan kepercayaan publik atau justru menurunkan
kepercayaan publik?
Tanggapan Pemerintah
1. Kepercayaan publik terhadap LPS sangat penting untuk memastikan
stabilitas sistem keuangan, terutama dalam hal penjaminan simpanan
nasabah. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik
terhadap LPS adalah sebagai berikut:
a. Efektivitas dan Kredibilitas Penjamin Simpanan
Salah satu faktor utama yang meningkatkan kepercayaan publik adalah
keyakinan bahwa simpanan masyarakat akan aman jika terjadi kegagalan
bank. LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas yang ditetapkan
oleh undang-undang, dan jika jaminan ini dapat dilaksanakan dengan
baik, maka kepercayaan publik akan meningkat. Namun jika terjadi
kegagalan dalam penjaminan atau lambatnya proses pembayaran klaim
simpanan,
publik
akan
meragukan
efektivitas
LPS
sehingga
mengakibatkan penurunan kepercayaan publik.
b. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Transparansi dalam pengelolaan anggaran operasional LPS merupakan
faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Publik cenderung lebih
percaya pada lembaga yang menunjukkan transparansi dalam
pengelolaan keuangan, shingga dapat memastikan bahwa dana yang
dikelola digunakan secara bijak dan sesuai dengan mandat lembaga.
Akuntabilitas LPS juga menjadi elemen penting dalam menciptakan
kepercayaan. Dengan adanya persetujuan RKAT oleh Menteri Keuangan,
akan meningkatkan kepercayaan publik bahwa operasional LPS telah
melalui proses reviu yang ketat dan transparan. Persetujuan memastikan
bahwa anggaran digunakan dengan efesien, tepat sasaran, dan tidak ada
pemborosan atau penyimpangan yang dapat mengurangi kredibilitas LPS
di mata publik.
179
c. Kemampuan dalam Menangani Permasalahan Perbankan
Kemampuan LPS untuk menangani bank yang gagal dengan cepat dan
efektif menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan publik. Jika
LPS gagal dalam menangani bank bermasalah atau terkesan lambat,
kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin simpanan ini dapat
berkurang. Namun, dengan adanya pengawasan yang baik atas
penggunaan anggaran operasional melalui persetujuan RKAT, LPS dapat
memastikan dana yang cukup dan tepat sasaran untuk menjalankan
tugasnya, termasuk dalam hal penyelesaian krisis sistem keuangan
bersama-sama dengan lembaga anggota KSSK.
d. Stabilitas Sistem Keuangan yang Didukung oleh Pemerintah
Dukungan pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan LPS, termasuk
melalui persetujuan anggaran operasional oleh Menteri Keuangan, juga
berkontribusi terhadap kepercayaan publik. Ketika publik melihat bahwa
ada keterlibatan pemerintah dalam memastikan LPS dikelola dengan
baik, hal ini menciptakan jaminan tambahan bahwa negara mendukung
stabilitas lembaga penjamin simpanan dalam melaksanakan mandatnya
agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Dalam keadaan di mana
LPS memerlukan dukungan APBN, publik akan merasa lebih yakin bahwa
LPS tetap memiliki akses ke sumber dana yang memadai untuk menjaga
penjaminan simpanan berjalan lancar.
2. Persetujuan RKAT operasional LPS oleh Menteri Keuangan memberikan
jaminan bahwa anggaran LPS tidak hanya diawasi tetapi juga disetujui secara
transparan. Proses persetujuan ini memberikan keyakinan kepada publik
bahwa setiap penggunaan anggaran operasional LPS telah melalui proses
reviu yang cermat dan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
3. Pengawasan tanpa persetujuan bisa dianggap tidak cukup transparan karena
tidak ada otoritas yang memvalidasi anggaran sebelum digunakan. Hal ini
bisa menimbulkan kekhawatiran publik terkait bagaimana dana operasional
LPS dikelola, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan terhadap
institusi ini.
4. Dalam situasi di mana LPS membutuhkan dukungan APBN, terutama dalam
hal kesulitan likuiditas (sesuai Pasal 85 UU LPS sebagaimana telah diubah
180
dengan UU P2SK), persetujuan RKAT operasional LPS oleh Menteri
Keuangan memberikan jaminan bahwa penggunaan dana publik akan
dikelola secara hati-hati dan efisien. Tanpa persetujuan RKAT operasional
LPS, ada potensi risiko bahwa penggunaan dana publik bisa disalahgunakan,
yang dapat berdampak buruk pada kepercayaan publik, baik terhadap LPS
maupun pemerintah.
5. Kepercayaan publik akan semakin kuat jika mereka yakin bahwa pemerintah,
melalui Menteri Keuangan, ikut bertanggung jawab dalam memastikan
bahwa dana yang dikelola oleh LPS, termasuk yang mungkin berasal dari
APBN, digunakan dengan cara yang paling efisien dan akuntabel.
6. Persetujuan RKAT operasional LPS tidak hanya mencegah penyalahgunaan
dana, tetapi juga menciptakan persepsi positif kepada publik dan industri
bahwa LPS mengikuti protokol pengelolaan anggaran yang transparan dan
bertanggung jawab. Pengawasan saja tanpa persetujuan formal juga berisiko
menciptakan persepsi bahwa LPS dapat bertindak tanpa kendali fiskal yang
memadai, yang dapat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait
integritas pengelolaan keuangan lembaga ini.
7. Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan LPS
dan asas-asas pengelolaan keuangan negara dalam UU Keuangan Negara
secara hukum memberikan kepastian mengenai hal-hal dan batasan materi
reviu serta mempunyai standar metode yang jelas, sehingga kekhawatiran
Para Pemohon terkait dengan intervensi politik oleh Menteri Keuangan
terhadap LPS dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
IX.
BUKTI SURAT PRESIDEN
No. Dokumen
Kode
1.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan
dengan LPS Nomor NK-9/MK.010/2024 dan Nomor
MOU-7/DK01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Reviu Atas Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan Untuk Kegiatan Operasional
dan Anggaran Belanja Modal Lembaga Penjamin
Simpanan.
P-1
181
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan.
P-2
Demikian Keterangan Tambahan Presiden ini kami sampaikan, atas perkenan
dan perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
kami ucapkan terima kasih.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli yaitu W. Riawan Tjandra dan Zainal Arifin Mochtar yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12
November 2024 serta 1 (satu) orang ahli yaitu Raden Pardede yang menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2024,
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. W. Riawan Tjandra
Pertama,
kewenangan
Menteri
Keuangan
dalam
memberikan
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diajukan oleh
Ketua Dewan Komisioner LPS (Pasal 86 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut
UU P2SK) dan persetujuan itu (hanya) sebatas rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan manifestasi dari fungsi Ordonansi Kementerian keuangan yang
mengelola sub bidang Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) secara tekhnis birokratik
karena keuangan yang dikelola oleh LPS termasuk dalam lingkup keuangan
negara yang berdasarkan Putusan MK No. 48 dan 62/PUU-XI/2013 memiliki sifat
luas dan komprehensif (lata et comprehensiva) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah. Sehubungan dengan lingkup keuangan negara tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut [W. Riawan Tjandra, 2023, Hukum Keuangan Negara:
Pengertian, Ruang LIngkup, Pengelolaan dan Penyelesaian Kerugian Negara,
PT Kanisius, Yogyakarta, hal. 30-31].
182
Gambar 1. Lingkup Pengelolaan Keuangan
Negara
Penjelasan:
1. Procuratio publica omnio (pengelolaan oleh sektor publik
sepenuhnya) kewenangan mengeluarkan ijin-ijin, mengelola keuangan
negara, dan lain-lain;
2. Administratione a non-publica sector (pengelolaan oleh sektor non publik)
misalnya pengelolaan dana hibah dari pemerintah/negara yang harus
dipertanggungjawabkan
penggunaannya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
3. Administratione secundum imperium expeditio (pengelolaan berdasarkan
fasilitasi pemerintah), misalnya pengelolaan dana oleh LPS, pengelolaan
dana oleh OJK dan lembaga-lembaga yang pembentukannya difasilitasi
oleh Pemerintah dan DPR.
4. Administratione secundum statum imperium (pengelolaan berdasarkan
penguasaan oleh negara), misalnya penguasaan atas Sumber Daya Alam,
minyak bumi, tambang, mineral, dan lain-lain;
Historisitas lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia tak
dapat dilepaskan dari desain besar kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis
moneter pada tahun 1998, yang menghantam Indonesia ditandai dengan
likuidasi atas 16 (enam belas) bank, mengakibatkan menurunnya tingkat
183
kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis
tersebut,
pemerintah
mengeluarkan
beberapa
kebijakan,
diantaranya
memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee) [Abu Samman Lubis, Memahami
Peran
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sebagai
Jaring
Pengaman
SistemPerbankan
Nasional,
2014
artikel
pada:
https:
//bppk.kemenkeu.go.id/balai -diklat-keuan gan-]. Hal itu sejalan dengan salah
satu dari 3 (tiga) fungsi pemerintah sebagaimana dikemukakan oleh P. de Haan,
dkk selain fungsi normatif (normative functie) dan fungsi instrumental
(instrumentele functie), yaitu fungsi jaminan pemerintahan (bestuurlijke
waarborgen) [PM Hadjon sebagaimana dikutip oleh Sadjijono, 2008, Memahami
Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, LaksBang PRESSindo
Yogyakarta, hal. 26]. Maka, tujuan dari didirikannya LPS merupakan derivat dari
fungsi jaminan pemerintahan (bestuurlijke waarborgen guna mencegah
terulangnya krisis moneter. Pada 22 September 2004, LPS lahir melalui Undang-
Undang RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah
sebuah lembaga independen yang memiliki mandat menjamin simpanan
nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
dengan kewenangannya. Pada 22 September 2005 LPS resmi beroperasi
dengan modal awal Rp. 4 triliun yang diambil dari APBN. Persetujuan Menteria
Keuangan a quo merupakan manifestasi dari tangung jawab negara untuk
memastikan pelaksanaan fungsi jaminan negara melalui fungsi LPS.
Kedua, kata “persetujuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 57
UU P2SK, yang mengubah Pasal 86 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah oleh
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang Undang tak harus dimaknai mengganggu
independensi LPS. Terminologi persetujuan tersebut tidak bermakna “intervensi”
eksternal terhadap LPS, karena kata menyetujui memiliki makna yang luas:
Terminologi “persetujuan” atau “menyetujui” bisa bermakna: pernyataan setuju
atau menyetujui pembenaran, pengesahan, atau perkenan, kata sepakat antara
kedua belah pihak, sesuatu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
184
persesuaian, kecocokan, atau keselarasan [Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)]. Jika mencermati implementasi dari frase: persetujuan Menteri
Keuangan secara empiris, sesungguhnya jauh dari isu, tetapi lebih memiiki
makna teknis birokratis agar Pemerintah cq Menteri Keuangan dapat
memastikan kecukupan anggaran bagi kegiatan operasional LPS vide Pasal
Pasal 86 ayat (2) huruf a, Pasa 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun, ketentuan-ketentuan tersebut tetap konsisten mengatur secara eksplisit
independensi LPS karena: (1). Persetujuan Menteri Keuangan hanya sebatas
yang diatur pada Pasal 86 ayat (2) huruf a yaitu mengenai rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan (2). Pasal 86 UU P2SK
tersebut dikunci dengan norma yang tetap menunjukkan karakter independensi
LPS yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 86 ayat (8) UU P2SK bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Komisioner.” Berkaitan dengan pemaknaan frasa
persetujuan Menteri Keuangan dalam ketentuan-ketentuan normatif di atas perlu
mengacu pada prinsip-prinsip interpretasi teks Undang-Undang, yaitu: A rubro
ad nigrum valet illation: “Menarik kesimpulan mulai dari judul yang tercetak
merah sampai kepada teks yang tertulis dengan warna hitam” , Ubi lex non
distunguit, nec nos distinguere debernus: “Jika UU tidak membuat distingsi,
kitapun tidak harus melakukan distingsi”. Juga, verba clara non admittunt
interpretationem, neque voluntatis conlecturam: “Kata yang sudah jelas tidak
memerlukan interpretasi, dan juga tidak memerlukan penafsiran kehendak.”
Memahami kata “persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana dimaksudkan
dalam permohonan uji materi Pemohon, harus dikaitkan dengan konsep, norma
dan konteksnya secara holistik dan komprehensif dengan memahami maksud
dikeluarkan UU P2SK.
Ketiga, skema pertahanan tiga lapis dalam perlindungan terhadap simpanan
dapat ditunjukkan berikut ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada
posisi belakang/bertahan, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut
izinnya dan melaksanakan resolusi (penyehatan) bank gagal. Bank gagal dan
bank yang dicabut izinnya pada umumnya mengalami permasalahan
solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan suatu korporasi untuk membayar
185
utang-utangnya, baik utang pokok maupun bunganya, dengan menggunakan
asset sebagai penjamin utang. Solvabilitas juga dapat diartikan sebagai
perbandingan antara jumlah seluruh harta suatu korporasi dengan utang atau
perbandingan antara utang dan modal sendiri.
Pelaksanaan
fungsi
tersebut
dimaksudkan
untuk
memberikan
perlindungan, rasa aman, dan ketenangan sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di samping itu, berdasarkan
Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2011, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi
terlebih dahulu dengan OJK, karena pada dasarnya wewenang pemeriksaan
terhadap bank adalah wewenang OJK. Jika ketiga pertahanan tersebut tidak
mampu bertahan juga, Kementerian Keuangan adalah pemain terakhir yang
diharapkan mampu menjaga gawang tetap aman. Kemenkeu sebagai pemegang
otoritas terhadap fiskal dan koordinator FSN mampu memberikan kebijakan
untuk menjaga sistem perbankan tetap stabil. Untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan dibentuklah Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
FKSSK adalah Operasionalisasi dari Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(JPSK) dengan anggota terdiri atas:1. Menteri Keuangan selaku anggota
merangkap koordnator; 2. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota; 3. Ketua
Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan 4. Ketua Dewan Komisioner LPS
selaku anggota. Mengacu pada skema pertahanan tiga lapis tersebut, kiranya
Pemerintah cq Menteri Keuangan tetap perlu melaksanakan amanah Pasal 86
ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 86 ayat
(4) UU LPS, Pasal 86 ayat (6) UU LPS, dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS.
186
Gambar 2. Pola Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran LPS
Keempat, upaya untuk mereduksi independensi LPS melalui norma
pengaturan tentang “persetujuan Menteri Keuangan” terhadap rencana kerja dan
anggaran LPS saja kiranya tidak pernah ada, apalagi untuk mengeliminasinya.
Guna tetap menghargai independensi LPS, mekanisme persetujuan dari Menteri
Keuangan hanya ditentukan oleh Pasal 86 ayat (2) huruf a UU P2SK jo. Pasal
86 ayat (4) UU P2SK hanya difokuskan pada rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional, bukan terhadap rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan
dana, resolusi Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah (Pasal 86 ayat (2) huruf b). Implementasi pada ranah empiris
juga dilaksanakan secara hati-hati dengan membuat Nota Kesepahaman antara
Kementerian Keuangan RI dengan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Tata
Cara Reviu Atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Untuk Kegiatan
Operasional dan Anggaran Belanja Modal Lembaga Penjamin Simpanan. MoU
tersebut dalam Hukum Administrasi disebut sebagai Beleidsovereenkomst
Bevoegdheden
(Perjanjian
Mengenai
Penggunaan
Wewenang)
antara
Kementerian Keuangan RI dengan LPS.Pembuatan MoU tersebut dimaksudkan
untuk mewujudkan asas kehati-hatian principium cautelae/principle of prudence),
asas kecermatan (principium diligentiae/principle of diligence) dan asas
kepastian hukum (principium certitudinis iuris/principle of legal certainty) dalam
implementasi norma hukum Pasal 86 ayat (2) huruf a UU LPS. MoU tersebut
rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan
operasional sesbagaimana
dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri Keuangan
untuk mendapat persetujuan
(P
l 86
4
Rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kebijakan
Penjaminan, penjamnan
polis, penempatan dana,
resolusi Bank, dan likuiditas
Perusahaan Asuransi Syariah
Ranah
Tekhnis
Admini
stratif
untuk
memas
tikan
kecukup
an
anggara
n
kegiatan
operasi
onal
Independensi
Kebijakan LPS
Ranah
Kewenangan
mandiri LPS
MoU Antara
Ketua LPS dan
Menkeu
Menghormati dan
menjaga
independensi LPS
187
ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI dan Ketua LPS pada tanggal 10-10-
2024 yang masing-masing bertindak berdasarkan Keppres RI No. 113/P Tahun
2019 oleh Menteri Keuangan RI sebagai pihak pertama Keppres RI No. 58/M
Tahun 2020 sebagai pihak kedua. Muatan Rencana Kerja dan Anggaran yang
dimintakan persetujuan dari Menteri Keuangan yang telah disepakati dengan
Ketua LPS hanya berada di ranah Anggaran Tahunan untuk Kegiatan
Operasional seperti: beban kepegawaian; beban perjalanan dinas; beban
konsultan dan narasumber; beban rapat; beban publikasi, kehumasan dan
hubungan Lembaga; beban perkantoran; beban perlengkapan kantor; beban
komunikasi; korespondensi dan internet; beban transportasi dan kendaraan;
beban perlengkapan dan pemeliharaan informasi dan teknologi; beban Sadan
Supervisi LPS; dan beban umum dan administrasi lainnya, yaitu beban untuk
kegiatan operasional yang tidak termasuk dalam beban sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf k.
2. Zainal Arifin Mochtar
A. LPS dan Independensi Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan (disingkat LPS) merupakan lembaga
negara independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS
adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 2 UU 24 Tahun 2024).
LPS
dalam
menjalankan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
dapat
mengeluarkan peraturan LPS yang terkait dengan tugas dan wewenangnya.
Umumnya, lembaga negara independen (disingkat LNI) menjalankan tugas
dan fungsi khusus yang dulunya berasal dari cabang kekuasaan eksekutif,
namun kedudukannya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif dan pada
saat yang sama juga di luar dari legislatif dan yudikatif. Pun ketika pada
lembaga itu disematkan pertanggungjawaban kepada Presiden, belum dan
tidak
serta
merta
dapat
dikatakan
sebagai
tidak
independen.
Pertanggungjawaban kepada Presiden tidak dapat dikatakan ketergantungan
pada Presiden. Biasanya, yang jauh lebih mempengaruhi independensi
adalah manakala lembaga tersebut langsung diletakkan di bawah Presiden.
Hal itulah yang berpotensi mengganggu independensi lembaga
negara independen.
188
Demikian juga dengan keberadaan pejabat Pemerintahan yang
dijadikan ex officio penjabat di dalam suatu lembaga negara independen
tidaklah serta merta dapat dikatakan mengganggu independensi suatu
lembaga negara. Biasanya, jabatan ex officio tersebut lebih bersifat kordinatif
dan tidak bersifat mayoritas. Oleh karenanya, prinsip kolegial kolektif, selalu
dianggap sebagai salah satu ciri utama yang akan menjaga suatu lembaga
tetap dapat bekerja secara independen. Hal ini dapat dilihat misalnya melalui
salah satu Putusan MK terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MK
menegaskan bahwa adanya komisioner OJK yang merupakan ex officio wakil
menteri keuangan, oleh MK dianggap sama sekali tidak merupakan ciri yang
mengganggu independensi OJK. OJK pun dianggap sebagai satu-satunya
lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan pengawasan di
sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank,
pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Di sisi lain,
juga semakin memperkuat kedudukan OJK sebagai sebuah lembaga yang
hadir akibat constitutional importance. (Putusan MK No. 25/PUU-X11/2014).
Sebelum dijelaskan lebih lanjut, maka menarik untuk melihat ciri dan
karakter utama dari independensi suatu lembaga negara independen.
Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan oleh para ahli untuk
mengenali lembaga-lembaga negara independen (Zainal Arifin Mochtar,
2019:62). Pendekatan-pendekatan itu adalah sebagai berikut:
Pertama, ada yang mengatakan bahwa lembaga negara independen adalah
lembaga yang dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-
undangan, otomatis termasuk pada lembaga yang dibentuk menggunakan
beleid (pemerintah) atau bahkan peraturan presiden. Sepanjang aturan
tersebut menyematkan independensi kelembagaan tersebut di dalam
aturannya.
Kedua, ada yang memandang bahwa lembaga negara yang dibentuk
menggunakan undang-undang disebut lembaga negara independen,
sedangkan lembaga negara yang dibentuk menggunakan beleid pemerintah
masuk ke dalam golongan lembaga negara eksekutif (executive branch
agencies).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa untuk mendefinisikan suatu
lembaga negara independen harus dilihat secara komprehensif, baik dari
189
bentuk aturan hukum apa yang membentuk dan menyebutkannya, sekaligus
melihat ciri independensinya.
Keempat, melalui pembedaan dari lembaga negara primer dan lembaga
negara sekunder atau penunjang. Lembaga primer adalah lembaga yang
disebutkan dalam konstitusi, tanpa lembaga negara primer, maka negara tak
dapat berjalan. Sedangkan lembaga penunjang bersifat membantu
pelaksanaan tugas lembaga negara primer, yang mana kedudukan lembaga
negara penunjang ini bisa diatur di dalam undang-undang dasar maupun di
bawah undang-undang dasar.
Maka dari sini kita bisa memahami bahwa pengertian “lembaga
negara independen” sangat sulit untuk di definisikan, dan masih tergantung
lewat pendekatan mana yang digunakan. Dari serangkaian pendekatan di
atas, dirangkumlah beberapa karakteristik yang bisa dijadikan sebagai
ciri-ciri dari lembaga negara independen, yakni:
Pertama, lembaga yang lahir dan ditempatkan tidak menjadi bagian dari
cabang kekuasaan yang ada, meskipun pada saat yang sama ia menjadi
lembaga independen yang mengerjakan tugas yang dulunya dipegang oleh
pemerintah. Kedua, proses pemilihannya melalui seleksi dan bukan oleh
political appointee atau dalam kaidah khsusus tidak melalui monopoli satu
cabang kekuasaan tertentu, akan tetapi melibatkan lembaga negara dalam
kerangka fungsi checks and balances. Bisa juga diserahkan sepenuhnya
kepada segmentasi tertentu di publik untuk memilih perwakilannya, intinya
tidak melibatkan kekuatan politik. Ketiga, proses pemilihan dan
pemberhentiannya hanya bisa dilakukan berdasar pada mekanisme yang
ditentukan oleh aturan yang mendasarinya; Keempat, meski memegang
kuasa sebagai alat negara tetapi proses deliberasinya sangat kuat, sehingga
baik keanggotaan, proses pemilihan dan pelaporan akan kinerjanya
didekatkan dengan rakyat selaku pemegang kedaulatan negara, baik secara
langsung kepada masyarakat maupun secara tidak langsung melalui
parlemen. Kelima, kepemimpinan yang bersifat kolegial dan kolektif dalam
pengambilan setiap keputusan kelembagaan yang berkaitan dengan
tugas dan fungsinya. Keenam, bukan merupakan lembaga negara utama
yang dalam kaidah tanpa keberadaannya mustahil berjalan. Tetapi bukan
berarti tidak penting untuk ada. Keberadaannya tetap penting karena
190
tuntutan masa transisi mupun kebutuhan ketatanagaraan yang semakin
kompleks. Ketujuh, memiliki kewenangan yang lebih devolutif, yakni
bersifat self-regulated dalam artian bisa mengeluarkan aturan sendiri yang
juga berlaku secara umum. Kedelapan, memiliki basis legitimasi di aturan
baik konstitusi dan/atau undang-undang. Dalam artian ada basis legitimasi
di situ, meskipun kemudian dibentuk dengan undang-undang saja untuk
lembaga yang ada di konstitusi dan di peraturan pemerintah untuk lembaga
yang ada di undang- undang. (Zainal Arifin Mochtar, 2019:64).
Tentu tidak dapat sepenuhnya dikatakan bahwa ketiadaan satu hal
saja dari ciri-ciri yang ada maka langsung dapat disimpulkan kehilangan
independensi. Oleh karena itu, salah satu ciri utama lembaga negara
independen yang selalu paling ditonjolkan ialah terpisah secara bebas dari
kontrol politik, serta mempunyai kewenangan khusus dalam menjalankan
kekuasaannya (Fabrizio Gillardi, 2008: 13). Karakteristik lembaga negara
independen adalah memiliki fungsi pengawasan dan mengatur sendiri
(Andrew Knapp and Yves Meny, 1998: 281).
Sesungguhnya, wilayah independensi yang harusnya dimiliki oleh
lembaga negara independen itu paling utama ada tiga hal. Pertama,
independensi institusional/struktural dapat dilihat dari hubungan eksternal
dengan lembaga-lembaga negara lain. Kedua, independensi fungsional
dilihat dari ketika menjalankan fungsi apakah ia akan tergantung pada
lembaga lainnya atau tidak. Ketiga, independensi secara administratif
adalah merdeka dalam menentukan kebijakan administrasi, termasuk -
independensi
dalam
menentukan
anggaran
dan
pengangkatan/pemberhentian pegawai sendiri (Jimly Asshiddiqie, 2008:
879).
Jika dibaca, maka sesungguhnya ciri independen suatu lembaga
negara sebenarnya tidak dikaitkan pada secara langsung pada hal yang
berkaitan anggaran. Namun, ketika melihat jalannya fungsi suatu lembaga
negara independen, maka independensi administratif adalah hal yang harus
ada, dalam hal ini termasuk anggaran. Sehingga ketika lembaga
negara
independen
mau
melaksanakan
kewenangannya,
maka
anggarannya jangan sampai dilakukan pembatasan. Itu sebabnya, berdasar
ciri teoritik di atas, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa keleluasaan
191
anggaran
dalam
melaksanakan
kewenangan
tidaklah
boleh
mendapatkan halangan oleh lembaga lain, terkhusus oleh Pemerintah.
Jika ditilik pada aturan UU yang sedang diujikan, menarik untuk diurai lebih
detail. Kewenangan menteri keuangan dalam memberikan persetujuan atas
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
dimaksud pada ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK itu hanya
sebatas pada rencana kerja dan anggaran yang bersifat operasional (Pasal
86 Ayat 4 jo Pasal 86 Ayat (2) huruf a UU P2SK). Sedangkan rencana kerja
dan anggaran tahunan untuk kebijakan penjaminan polis, penempatan dana,
resolusi bank dan likuiditas perusahaan asuransi Syariah haruslah tetap
menjadi ranah kewenangan mandiri yang hanya dimiliki oleh LPS dan
merupakan bagian dari independensi kebijakan LPS (Pasal 86 Ayat (2)
huruf b UU P2SK).
Secara konsep, artinya LPS tetap dijaminkan independensi dalam
rangka menjalankan fungsinya. LPS sebagai lembaga negara independen
setidaknya tetap terjaga pada dua hal penting: Pertama, LPS dalam
menjalankan fungsi sebagai independen bebas dari intervensi maupun
kontrol serta terpisah dari sruktur lembaga kekuasaan eksekutif,. Kedua,
LPS memiliki kewenangan untuk mengeluarkan regulasi sendiri (self
regulatory agencies) yang berkaitan dengan kewenangannya. Fitur
institusional seperti independensi anggaran merupakan salah satu turunan
dari prinsip utama independensi lembaga negara independen dan hal itu
masih terjaminkan.
Sederhananya, LPS tetap independen dalam menyelenggarakan
fungsi kebijakan oleh karena itulah ciri melekat sebagai independensinya,
namun pada saat yang sama oleh karena dana yang dikelola oleh LPS
tetaplah bersumber dari iuran yang pada dasarnya juga merupakan
kumpulan dari dana masyarakat, maka peran negara tetap harus ada
untuk mengontrol penggunaannya. Peran negara harus digaris bawahi oleh
karena dapat dalam fungsi yang dilakukan oleh eksekutif maupun
legislatif sesuai yang ditetapkan di dalam UU. Itulah yang menjadi
dasar mengapa dibedakan antara operasional dan pelaksanaan
kebijakan. Kontrol negara hanya mungkin dan bisa ada dalam kerangka
operasional dan tidak boleh masuk dalam pelakanaan fungsi. Begitu masuk
192
ke pelaksanaan fungsi maka dengan seketika independensi akan sangat
terganggu.
Adalah benar bahwa ada hal yang bisa jadi membingungkan antara
LPS sebagai kerangka operasional dan LPS dalam kerangka
pelaksanaan kebijakan. Bisa jadi di sinilah letak utamanya yakni
pelaksanaan penyusunan kerangka rencana kerja dan anggaran pada
wilayah mana yang bersifat operasional murni, mana yang bersifat
operasional dalam rangka menjalankan fungsi kebijakan dan mana
yang merupakan pelaksanaan kebijakan murni.
B. Isu Administratif atau Isu Konstitusionalitas
Pemaknaan terhadap frasa kata “persetujuan menteri keuangan” in
casu a quo haruslah ditafsirkan berdasarkan metode penafsiran hukum.
Sesungguhnya ada begitu banyak metode tafsir, baik yang berkaitan dengan
tafsir undang-undang maupun tafsir konstitusi. Philip Bobbit dalam
bukunya berjudul Constitutional Interpretation menulis teori six modalities of
constitutional argument: Pertama, historical, metode penafsiran ini secara
sederhana diterjemahkan sebagai interpretasi yang berbasis pada keinginan
pembentuk undang-undang atau konstitusi; Kedua, textual, lebih melihat
pada bunyi teks undang-undang atau konstitusi secara langsung; Ketiga,
structural adalah metode penafsiran yang melihat relasi struktur antara
mandat UUD dengan bangunan yang terbangun pada aturan; Keempat,
doctrinal, lebih melihat pada doktrin yang ada; Kelima, ethical, penafsiran
ini menekankan pada komitmen moral dan etos dari undang-undang dan
konstitusi; dan Keenam, prudential adalah metode penafsiran yang melihat
antara cost and benefit dari suatu aturan (Philip Bobbit, 1991:12-13).
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (4),
Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS, memang juga
memiliki makna yang harus diletakkan secara berhati-hati. Makna
persetujuan, biasanya memindahkan kewenangan ke arah lembaga lain. Jika
memang dimaksudkan untuk dibuat secara bersama, maka biasanya frasa
yang digunakan adalah "persetujuan bersama". Kata "persetujuan bersama"
inilah yang tidak bersifat memindahkan kewenangan ke lembaga yang
memberikan persetujuan, tetapi dijalankan secara bersama. Biasanya,
193
konteks persetujuan juga digunakan sebagai bagian dari kontrol dan
pengawasan atas kerja yang mau dilakukan.
Tentunya, frasa "persetujuan" di atas tidaklah berniat memindahkan
kewenangan itu secara penuh. Sehingga hal yang paling mungkin adalah
dibaca dalam kerangka yang kedua, yakni bagian dari kontrol. Itu sebabnya,
yang boleh dikontrol hanya yang bersifat operasional dan bukan pada yang
bersifat pelaksanaan kebijakan. Hal itulah yang menjadi peletak dasar untuk
mengatakan bahwa frasa "persetujuan" memang tidaklah diniatkan untuk
memindahkan kewenangan.
Jika dibandingkan dengan lembaga sejenis yang berperan di dalam
industri jasa keuangan, semisal OJK dan BI, maka hal sejenis sebenarnya
juga diterapkan pada lembaga-lembaga yang disebutkan tersebut. Jika
memperhatikan pengaturan rencana kerja di lembaga BI dan OJK, frasa yang
digunakan juga “persetujuan”. Pasal 36 UU OJK “Untuk penetapan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih
dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Begitu juga Pasal
60 UU BI (Amandemen Kedua) bahwa “Anggaran kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan anggaran
tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini
alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk
mendapatkan persetujuan”. Menariknya, persetujuan untuk operasional itu
ditempatkan ke DPR untuk kedua lembaga tersebut.
Itu sebabnya, membacanya sangat mungkin dikaitkan dengan
"kontrol" dan bukan untuk memindahkan kewenangan. Kontrol yang
dilakukan oleh negara karena anggaran tersebut merupakan bagian dari
kewajiban negara untuk menjaga warga negara agar penggunaan pungutan
ataupun iuran yang ada tidaklah digunakan secara serampangan. tetapi
sekali lagi, tidak bersifat mengganggu independensi dalam menjalankan
fungsi.
C. Meletakkan Kontrol tanpa Mengganggu Independensi
Maka
yang
wajib
dipikirkan
kemudian
adalah
bagaimana
menempatkan fungsi kontrol tersebut tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu
independensi. Dalam penalaran hukum yang dapat dilakukan ada beberapa
hal yang harus digaris bawahi.
194
Pertama, harus dilakukan pemaknaan ulang terhadap beberapa hal agar
tidak mengubah itikad kontrol menjadi pengganggu atas independensi. Frasa
"persetujuan" ada baiknya untuk ditafsirkan kembali untuk menghilangkan
kesan berpindahnya kewenangan. Dalam hal ini, dibanding menafsirkannya
menjadi "petimbangan", maka jauh lebih pas jika ditafsirkan menjadi
"persetujuan bersama". Selain untuk menghilangkan kesan bahwa ada
intervensi eksekutif ke lembaga negara independen, namun juga untuk
meneguhkan praktik yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini.
Dalam keterangan Pemerintah sudah disampaikan adanya Nota
Kesepahaman (MOU) bersama antara Kementerian Keuangan yang
ditandatangani oleh Sri Mulyanu dan Lembaga Penjamin Simpanan oleh
Purbaya Yudhi Sadewa bertanggal 10 Oktober 2024. Adanya MOU ini
sebenarnya, sudah meneguhkan frasa "persetujuan" ini sebagai "persetujuan
bersama". Sehingga relatif menjadi mudah jika ke depan, frasa "persetujuan"
harus dibaca sebagai "persetujuan bersama".
Maka hal berikutnya yang harus dilakukan adalah meneguhkan mana
batas antara operasional murni, operasional yang menunjang kerja-kerja
kebijakan dan mana yang merupakan pelaksanaan kebijakan murni. Ada
baiknya, untuk segera melakukan revisi atas MOU yang ada agar yang benar-
benar dilakukan persetujuan bersama hanyalah rencana kerja dan anggaran
tahunan yang bersifat operasional murni. Sehingga yang bersifat operasional
tapi dalam rangka menjalankan kewenangan dan yang merupakan
kewenangan murni tidaklah dilakukan persetujuan. Sekali lagi, karena
persetujuan pada hal itu sangat berpotensi untuk merusak independensi
LPS itu sendiri karena menciptakan intervensi pemerintah atas lembaga
negara independen.
Juga penting untuk dipertimbangkan, pengawasan yang lebih bersifat
makro operasional dibanding yang benar-benar teknis operasional. Sekali
lagi, hal itu dapat dituangkan dalam bentuk MOU yang diatur bersama. Serta
hal itulah yang akan menjelaskan bahwa persoalan dasar dari permohonan
ini sesungguhnya bukanlah pada konstitusionalitas norma murni, tetapi
berkisar pada administrasial pelaksanaan.
195
3. Raden Pardede
Keterangan yang ahli ajukan berkaitan dengan relevansi kebijakan
Penempatan Dana untuk konteks Indonesia yang tidak dapat dilepaskan dari
sejarah panjang penanganan permasalahan perbankan yang mengiringi situasi
krisis yang pernah dialami Indonesia dari masa ke masa.
Berbagai krisis yang terjadi memberikan pelajaran penting tentang perlunya
instrumen yang fleksibel dan efektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,
khususnya dalam menghadapi permasalahan bank yang semakin kompleks.
Untuk memahami urgensi dan kebutuhan instrumen Penempatan Dana dalam
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Indonesia, berikut ini diuraikan
bagaimana perjalanan krisis perbankan telah membentuk kerangka kebijakan
stabilitas sistem keuangan saat ini.
Krisis Perbankan di Indonesia
Bank sentral yang independen dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (UU 23/1999) sebagai salah satu rekomendasi IMF
sebagai salah satu pemulihan ekonomi pasca krisis ekonomi Indonesia tahun
1997/1998. Untuk perbankan konvensional diperkenalkan pemberian kredit dan
untuk perbankan syariah diperkenalkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
oleh Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.
Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut wajib dijamin oleh
bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
Selanjutnya, pada amandemen pertama UU BI melalui UU Nomor 3 Tahun
2004, diperkenalkan kebijakan pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD)
yang diberikan Oleh Bank Indonesia sebagai lender of last resort kepada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) LJU
23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 3/2024 tersebut disebutkan
"Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik
dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan,
Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang
pendanaannya menjadi beban Pemerintah.”
Dalam perjalanannya, lahir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Krisis
1997/1998 menjadi lesson learnt dan melatarbelakangi pembentukan LPS dalam
196
Pasal 37B UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU tersebut
mengamanatkan pembentukan LPS melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun,
dalam implementasinya, LPS dibentuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2004. Hal ini
dilakukan karena berbagai pertimbangan hukum, teknis, dan kebutuhan sistem
keuangan nasional yang lebih kompleks). Pembentukan lembaga ini juga
merupakan lesson learned dari krisis dimana sebelumnya diterapkan kebijakan
blanket guarantee penjaminan oleh Pemerintah (Keppres Nomor 26 Tahun 1998
tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum). Selanjutnya,
karena ruang lingkup penjaminan blanket guarantee yang terlalu luas berpotensi
menimbulkan moral hazard baik dari Sisi pengelola bank maupun masyarakat
maka sesuai ketentuan Pasal 11 UU LPS, penjaminan yang dilakukan LPS
dibatasi hanya 100 juta. Hal tersebut ditujukan untuk tetap menciptakan rasa
aman bagi masyarakat/nasabah penyimpan, serta untuk menjaga stabilitas
sistem perbankan, program penjaminan oleh Pemerintah kemudian dilanjutkan
dengan program penjaminan LPS. Untuk itu, pemerintah Indonesia memandang
perlu kehadiran sebuah Lembaga Penjamin Simpanan dan resolusi bank di
Indonesia, yang dibentuk melalui LJU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (UU 24/2004). Dalam ULJ pendirian LPS ini, LPS memiliki
peran dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank dengan menjalankan
fungsi pay-box yakni untuk membayar klaim simpanan nasabah bank yang
ditutup, serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Selain itu, dalam
UU 24/2004 tersebut mekanisme koordinasi diperkuat melalui pembentukan
Komite Koordinasi yang melibatkan LPS. Komite Koordinasi dalam ULJ LPS ini
juga berperan untuk melakukan koordinasi terkait penanganan bank gagal.
Selanjutnya, pada situasi krisis keuangan global tahun 2008 yang berimbas
ke perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, UU BI kembali diamandemen
melalui Perppu 2/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU BI, dimana
pengaturan Pasal 11 ayat (2) yang mempersyaratkan agunan pernberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus mudah dicairkan, dihapus.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2008, saat dampak krisis keuangan
global mulai terasa di Indonesia, Pemerintah merespon krisis tersebut dengan
menerbitkan 3 (tiga) Perppu yakni: 1) Perppu 2/2008 tentang Perubahan Kedua
atas UU BI, 2) Perppu 3/2008 tentang Perubahan UU 24/2004 tentang LPS, yang
menambah kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin dengan memasukan
197
kriteria apabila terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan
stabilitas sistem keuangan; dan 3) Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK). Dari ketiga Perppu tersebut, Perppu 4/2008 ditolak
oleh DPR dan dicabut dengan UU Nomor 11 Tahun 2015 UU tentang
Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan. Adapun Perppu 2/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU BI
ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009.
Dałam situasi krisis global yang berdampak ke sistem keuangan Indonesia
pada tahun 2008, salah satu Bank yakni Bank Century mengalami permasalahan
yang mengakibatkan bank tersebut perlu diberikan penguatan modal oleh LPS
guna mencegah risiko sistemik terhadap sektor perbankan. Pada situasi saat iłu,
permasalahan sistemik bank tidak bisa dilihat secara idiosyncratic. Mengingat
pada saat itu perbankan berada dalam kondisi kritis dimana terjadi kemerosotan
likuiditas di bank-bank kecil. Saat itu juga terjadi penurunan kepercayaan
nasabah dimana apabila Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah ditutup,
diperkiraan akan memicu kepanikan masyarakat. Bank Indonesia sebagai
pengawas bank menilai bahwa penutupan Bank Century akan berdampak
terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian yang sedang labil.
Bank Indonesia juga menyatakan bahwa penutupan Bank Century bisa
mengancam sistem pembayaran. Oleh karena iłu keputusan bail-out Bank
Century diambil berdasarkan analisis situasi mendesak pada saat iłu dan
ditujukan untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas.
Kompleksitas & Urgensi Pengambilan Kebijakan di Tengah Krisis
Kebijakan penyelamatan Bank Century ditetapkan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) di tengah krisis keuangan global, dengan tujuan
mencegah dampak sistemik yang lebih luas terhadap stabilitas perbankan
nasional. Keputusan yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku saat iłu
menjadi subjek kontroversi dan tuduhan adanya pelanggaran hukum. Tekanan
hukum yang timbul kemudian menciptakan keraguan kolektif di kalangan
pembuat kebijakan, yang pada akhirnya menghambat langkahlangkah cepat
dalam penanganan masalah di sektor keuangan.
198
Secara
keseluruhan,
keputusan
penyelamatan
Bank
Century
menggambarkan
kompleksitas
pengambilan
keputusan
dalam
situasi
perekonomian yang memburuk dan mengancam sistem keuangan Indonesia
serta tantangan yang dihadapi oleh pembuat kebijakan dalam menyeimbangkan
antara kebutuhan untuk bertindak cepat demi menjaga stabilitas sistem
keuangan dan risiko potensi kriminalisasi atas keputusan diambil.
Sejak pengaturan Bank Indonesia berdasarkan UU 23/1999, dałam
ketentuan Pasal 34 UU tersebut telah diamanatkan pembentukan lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2002.
Namun, sampai dengan UU BI diamandemen melalui UU 3/2004, lembaga
pengawas sektor jasa keuangan yang independen tersebut belum berdiri. Untuk
itu, dalam UU 3/2004 tersebut, diatur perpanjangan jangka waktu pembentukan
lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menjadi paling lambat
Desember 2010. Namun demikian, sampai dengan batas waktu tahun 2010
tersebut, lembaga pengawas bank dimaksud masih belum terbentuk juga.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan independen yang diberi nama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian lahir sebagai bagian dari lesson
learned pengalaman krisis keuangan global tahun 2008 yang mempengaruhi
sistem keuangan Indonesia saat itu. Krisis keuangan ini mengakibatkan
kegagalan
Bank
Century,
beserta
kontroversi
kebijakannya
yang
dipermasalahkan.
Permasalahan Bank Century juga mengungkap perlunya pengawasan
industri jasa keuangan yang terintegrasi dibawah satu atap otoritas pengawas.
Sebelum pembentukan OJK, pengawasan sektor keuangan di Indonesia
terfragmentasi antara berbagai lembaga. BI bertanggung jawab atas
pengawasan perbankan, sementara Bapepam-LK mengawasi pasar modal dan
lembaga keuangan non-bank. Fragmentasi ini menyebabkan kurangnya
koordinasi dan pengawasan yang tidak efektif terhadap konglomerasi keuangan
yang beroperasi di berbagai sektor. Permasalahan Bank Century juga
mengungkap permasalahan Antaboga Delta Sekuritas yang menawarkan produk
investasi reksa dana yang dipasarkan melalui jaringan Bank Century. Nasabah
Bank Century diarahkan untuk berinvestasi dalam produk Antaboga dengan
iming-iming imbal hasil tinggi. Namun, produk ini ternyata tidak memiliki izin
199
resmi dari Bapepam-LK, dan penjualannya melalui bank seharusnya diawasi
ketat Oleh BI.
Hal ini menjadi momentum untuk segera membentuk lernbaga independen
yang melakukan pengawasan perbankan, lepas dari otoritas moneter yaitu Bank
Indonesia.
Sesuai amanahnya, pembentukan lernbaga pengawasan sektor jasa
keuangan dibentuk dengan Undang-Undang, sehingga diterbitkanlah Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan munculnya OJK sebagai otoritas di sektor keuangan, mekanisme
koordinasi keuangan antar lembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
juga turut berevolusi. Awalnya, koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan, terutama untuk penanganan krisis sektor keuangan, dilaksanakan
antara Bank Indonesia dan Kemenkeu berlandaskan pada Nota Kesepahaman
antara kedua institusi tersebut untuk koordinasi pemberian Fasilitas Pinjaman
Darurat (FPD) yang diperkenalkan dalam amandemen LTU BI tahun 2004.
Mekanisme koordinasi penanganan permasalahan bank juga berevolusi
dengan lahirnya OJK. Dalam UU 21/2011 dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan (FKSSK) yang anggotanya terdiri dari Menkeu selaku
koordinator merangkap anggota, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS,
dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Peran FKSSK diperkuat tidak hanya untuk
koordinasi penanganan bank gagal, tetapi lebih luas lagi yaitu untuk koordinasi
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. UU OJK ini setidaknya
mengisi kekosongan koordinasi jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) yang
dasar hukum sebelumnya melalui Perppu 4/2008 ditolak oleh DPR.
Upaya memperkuat JPSK dengan memberikan landasan hukum di tingkat
UndangUndang muncul pada tahun 2016 dengan terbitnya UU Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU
PPKSK). Jika pada amandemen UU BI sebelumnya diperkenalkan kebijakan
pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas yang pendanaannya menjadi beban Pernerintah, ketentuan
tersebut dihapus Oleh UU 9/2016 tentang PPKSK sehingga tidak ada lagi
fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
200
Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan melalui UU PPKSK
Dengan membawa sejarah trauma krisis, UU PPKSK ini mengambil lesson
learned dengan memperkenalkan instrumen bail-in dan tidak memperkenankan
bail-out. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPKSK, dimana apabila Bank Sistemik
mengalami
permasalahan
solvabilitas,
OJK
melakukan
penanganan
permasalahan solvabilitas termasuk memastikan pelaksanaan rencana aksi
yang telah disusun Bank Sistemik.
Dalam UU PPKSK dimaksud juga diatur penguatan peran LPS, yaitu tidak
hanya menjalankan fungsi pay-box dalam resolusi tetapi juga diberikan
kewenangan untuk memilih opsi resolusi dengan metode Purchase and
Assumption dan Bridge Bank. Selain itu peran LPS dalam penanganan bank juga
diperkuat dengan adanya akses lebih awal ke permasalahan perbankan (early
access) untuk meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan
bank termasuk resolusi, dan menjalankan program Restrukturisasi Perbankan
(PRP).
Diperkenalkannya instrumen bail-in mechanism untuk meminimalisir
penggunaan tax payers' money
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPKSK, dimana apabila Bank Sistemik
mengalami
permasalahan
solvabilitas,
OJK
melakukan
penanganan
permasalahan solvabilitas termasuk memastikan pelaksanaan rencana aksi
yang telah disusun Bank Sistemik.
Salah satu pendekatan yang diatur adalah kewajiban bagi Bank Sistemik
untuk mengkonversi kewajiban tertentu menjadi modal guna memperkuat
struktur permodalan bank. Konversi kewajiban ini dapat dilakukan melalui
instrumen seperti convertible bonds, yaitu instrumen utang yang dapat diubah
menjadi saham. Instrumen ini dirancang untuk memberikan kemampuan bank
dalam menyerap kerugian (loss absorption capacity) secara langsung melalui
peningkatan modal. Dengan demikian, konversi tersebut berfungsi sebagai
mekanisme pencegahan untuk menghindari penggunaan dana publik (bail-out)
sekaligus meningkatkan buffer permodalan bank secara mandiri.
UU PPKSK ini juga mengatur fasilitas pinjaman kepada bank misalnya
melalui pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangan
pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJP/PLJPS) oleh BI yang dilakukan tanpa
201
jaminan Pemerintah, namun bank harus memberikan jaminan berupa agunan
yang berkualitas tinggi berupa surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan
mudah dicairkan. Dengan tidak adanya jaminan pemerintah, maka UU ini
menegaskan bahwa tidak ada penggunaan tax payers' money untuk
penyelamatan bank. Dalam hal ini, BI bertindak sebagai LoLR dan untuk
akuntabilitas dan memastikan penggunaan dananya tidak menimbulkan moral
hazard, maka persyaratan agunan dari PLJP harus berkualitas tinggi berupa
surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan mudah dicairkan.
Terjadinya permasalahan bank dapat bersifat dinamis, sehingga terkadang
juga terdapat kondisi dimana suatu bank mengalami permasalahan likuiditas
dengan solvabilitas yang masih mencukupi (illiquid but solvent) namun tidak
dapat mengakses PLJP karena tidak adanya agunan berkualitas tinggi. Kondisi
dapat terjadi misalnya ketika bank yang sudah masuk dalam status penyehatan
karena memiliki kondisi likuiditas yang lebih fundamental dan berpotensi
terjadinya insolven (illiquid leading to insolvency) yang dapat berujung pada
status bank dalam resolusi.
Mekanisme pencegahan dan penanganan permasalahan bank diuji misalnya
pada saat pandemi Covid-19 yang membawa dampak signifikan terhadap
perekonomian nasional. Penurunan aktivitas ekonomi secara mendadak akibat
pernbatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gangguan rantai pasok global
menciptakan tekanan yang besar pada sektor riil dan sektor keuangan. Hal ini
tidak hanya mempengaruhi kinerja berbagai industri, tetapi juga memunculkan
potensi risiko besar pada sektor perbankan yang merupakan salah satu Pilar
utama stabilitas sistem keuangan.
Dalam situasi krisis seperti pandemi, sektor perbankan menghadapi berbagai
tantangan yang saling berkaitan, diantaranya: peningkatan risiko kredit yang
disebabkan gangguan terhadap pendapatan rumah tangga dan perusahaan
sehingga banyak debitur kesulitan memenuhi kewajiban kredit mereka. Hal ini
berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (Non-Performing Loans), yang
dapat melemahkan kualitas aset perbankan secara keseluruhan. Risiko kredit
yang meningkat menjadi tantangan utama bagi bank, terutama yang memiliki
portofolio kredit besar di sektorsektor yang terdampak langsung oleh pandemi,
seperti pariwisata, transportasi, dan UMKM.
202
Permasalahan likuiditas bank yang dapat mengarah ke solvabilitas
Bank mungkin menghadapi tekanan likuiditas akibat beberapa faktor, seperti
penurunan simpanan nasabah atau meningkatnya permintaan pencairan kredit
restrukturisasi baik karena pengaruh ketidakpastian kondisi perekonomian
maupun idiosyncratic problem. Bank yang berada di segmen menengah atau
kecil cenderung lebih rentan terhadap tekanan ini, terutama jika mereka memiliki
akses terbatas ke sumber likuiditas tambahan.
Kondisi-kondisi illiquid but solvent tersebut misalnya terjadi pada beberapa
skenario sebagai berikut:
a. Bank tidak memiliki agunan yang layak untuk mendapatkan PLJP.
b. Bank illiquid but solvent mungkin memiliki portfolio aset yang sehat misalnya
aset dalam bentuk kredit UMKM yang tersebar di berbagai sektor produktif,
namun mungkin dianggap tidak cukup memenuhi kriteria agunan karena
sifatnya yang kurang likuid dan berisiko tinggi dalam situasi kondisi
erekonomian an uncertain baik karena sentimen lobal maupun domestik,
atau terjadinya pandemi yang mempengaruhi aktivitas perekonomian.
Contoh situasi: Sebuah bank daerah dengan fokus pada pembiayaan UMKM
memiliki portofolio kredit yang mendukung sektor-sektor pertanian dan
perikanan. Ketika pandemi melanda, permintaan pasar menurun,
menyebabkan banyak nasabah UMKM mengalami penurunan pendapatan.
Kredit mereka tetap layak dalam jangka panjang, tetapi bank tidak memiliki
aset Iain yang dapat dijadikan agunan untuk memenuhi persyaratan PLJP.
c. Adanya penurunan nilai pasar aset agunan. Dalam krisis ekonomi, nilai
pasar aset sering kali terdepresiasi meskipun aset tersebut tetap. Dalam
krisis ekonomi, nilai pasar aset sering kali terdepresiasi meskipun aset
tersebut tetap memiliki nilai fundamental yang layak. Bank yang bergantung
pada surat berharga atau aset tetap sebagai sumber likuiditas dapat
menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan agunan PLJP akibat
depresiasi sementara ini. Contoh situasi: sebuah bank menengah memiliki
portofolio surat utang korporasi yang memiliki peringkat paling rendah
peringkat investasi sebagai bagian dari pengelolaan likuiditasnya. Selama
pandemi, volatilitas pasar menyebabkan penurunan nilai pasarnya,
203
sehingga aset ini tidak lagi memenuhi nilai agunan minimum yang
disyaratkan untuk mendapatkan PLJP.
d. Pemburukan kesehatan bank dapat berlangsung secara cepat, sehingga
mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas mendasar yang
mengarah ke solvabilitas, dan terjadi sebelum bank dapat mengajukan
PLJP/S. Misalnya, situasi ini terjadi pada permasalahan Silicon Valley Bank
(SVB) yang dipicu liquidity shortfall akibat rush di tengah tekanan portfolio
aset dan menciptakan efek domino, terutama ke bagian Iain dari sektor
teknologi. Selain SVB, pada tahun 2023, beberapa bank di Amerika seperti
Signature Bank, Silvergate Bank, dan First Republic Bank juga mengalami
permasalahan di antaranya akibat pengaruh kebijakan kenaikan suku bunga
yang cepat, portofolio obligasi jangka panjang yang tidak fleksibel, serta
permasalahan idiosyncratic diantaranya karena pengelolaan risiko yang
tidak efektif akibat konsentrasi nasabah pada sektor teknologi yang saat itu
sedang mengalami penurunan performa.
Untuk mengatasi situasi-situasi tersebut, Pemerintah menerbitkan Perppu
1/2020 dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi
Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau
stabilitas sistem keuangan, yang selanjutnya ditetapkan dalam UU 2/2020.
Perppu 1/2020 yang ditetapkan dalam UU 2/2020 tersebut memberikan landasan
hukum kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh LPS dalam rangka
mendukung KSSK dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan
diantaranya melalui early involvement dengan Penempatan Dana. Implementasi
kewenangan LPS ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun
2020
tentang
Pelaksanaan
Kewenangan
LPS
dalam
rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan (PP 33/2020). Dalam PP 33/2020 diatur kewenangan LPS untuk
melakukan Penempatan Dana pada bank untuk mengantisipasi dan/atau
melakukan penanganan stabilitas permasalahan sisten keuangan yang dapat
menyebabkan kegagalan bank.
Penempatan Dana dalam UU 2/2020 merupakan salah satu bagian dari
pelaksanaan fungsi early involvement LPS, yang dalam UU PPKSK baru sebatas
early access ke permasalahan bank. Selain itu, LPS juga diberikan kewenangan
untuk mengambil keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank
204
selain bank sistemik yang gagal berdasarkan berbagai pertimbangan serta tidak
hanya berdasarkan pertimbangan least cost test (LCT). Dalam hal LPS
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, LPS juga diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, antara lain penjualan/repo SBN
yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain;
dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/
PUUXVIII/2020, diputuskan bahwa Perppu 1/2020 yang disahkan menjadi UU
2/2020 tersebut hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum
diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2
sejak UU Covid-19 diundangkan (yaitu tanggal 18 Mei 2022). Menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden menetapkan Keppres Nomor
17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka secara otomatis
menyebabkan UU 2/2020 dan peraturan pelaksanaannya (termasuk PP
33/2020) menjadi tidak berlaku, sehingga kebijakan pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan dalam UU 2/2020 perlu dimuat kembali
dalam peraturan setingkat UU.
Kewenangan LPS untuk melakukan Penempatan Dana dan penguatan fungsi
dan peran LPS lainnya yang sebelumnya diatur dalam Perppu 1/2020 jo. PP
33/2020 sebagaimana disebutkan di atas kemudian diatur kembali secara
'permanen' dalam amandemen UU PPKSK dalam UU Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai
ketentuan dalam Pasal 20B UU PPKSK sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK tersebut diatur bahwa LPS berwenang melakukan Penempatan Dana
pada bank yang ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan. Dalam
amandeman UU PPKSK dalam UU P2SK tersebut, peran LPS dalam
pengambilan keputusan KSSK juga diperkuat dengan memberikan hak suara
(voting rights) bagi Ketua Dewan Komisioner LPS dalam pengambilan keputusan
rapat KSSK.
Sebagai bagian dari evolusi kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(JPSK), Penempatan Dana oleh LPS menjadi instrumen strategis yang ditujukan
untuk menangani bank bermasalah secara proaktif. Penempatan Dana ini
dirancang untuk mengatasi kesenjangan likuiditas pada bank yang masih
205
memiliki prospek solvabilitas (illiquid but solvent), terutama ketika bank tersebut
tidak memenuhi syarat untuk menerima Fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia. Framework JPSK menekankan koordinasi
lintas-lembaga, dengan LPS sebagai salah satu pilar utama. LPS bertindak
sebagai risk minimizer, memastikan bank yang mengalami tekanan likuiditas
tidak menjadi pemicu instabilitas yang lebih luas. Dalam situasi-situasi dimana
industri
perbankan
mengalami
tekanan
likuiditas
misalnya
ditengah
ketidakpastian perekonomian global dan bencana pandemi COVID-19, kebijakan
ini terbukti relevan karena memungkinkan tindakan pencegahan yang fleksibel
tanpa harus menunggu kondisi bank memburuk hingga menjadi gagal total.
Fleksibilitas Kebijakan dałam Konteks Standar Internasional
Dalam pengalaman internasional, mekanisme serupa dengan Penempatan
Dana oleh LPS sering kali tidak diatur secara eksplisit tetapi dijalankan dałam
bentuk dukungan likuiditas darurat oleh otoritas keuangan dan biasanya dengan
jaminan pemerintah melalui APBN. Namun, penting untuk dicatat bahwa konteks
domestik Indonesia berbeda dengan banyak negara maju. Pelajaran dari
Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan rekomendasi IMF/World
Bank menunjukkan bahwa:
1. Tidak Ada Standar Internasional Tunggal
Rekomendasi dari FSAP bersifat panduan, bukan kewajiban. Setiap negara
harus menyesuaikan kebijakan mereka dengan kebutuhan domestik, seperti
yang ditunjukkan oleh pengalaman Indonesia pada krisis 1998, di mana
implementasi kebijakan IMF tanpa mempertimbangkan konteks lokal
memperburuk situasi.
2. Fleksibilitas Kebijakan Domestik
Penempatan dana adalah kebijakan inovatif yang dirancang untuk mengatasi
kelemahan dałam mekanisme likuiditas darurat yang ada. Dałam banyak hal,
kebijakan ini melampaui pendekatan internasional dengan menyediakan
solusi yang spesifik untuk konteks Indonesia.
Sesuai UU P2SK, diatur bahwa Penempatan Dana dilakukan berdasarkan
permintaan OJK setelah OJK melakukan analisis permintaan bank. Bank yang
dapat menerima Penempatan Dana LPS merupakan bank yang ditetapkan
sebagai bank dałam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai penerima PLJP/PLJPS dari Bank Indonesia.
206
Dengan demikian, pada bank yang mengalami permasalahan likuiditas
namun tidak memenuhi persyaratan menerima PLJP/PLJPS (misalnya karena
agunan tidak mencukupi dan/atau permasalahan likuiditas yang dihadapinya
mengarah ke permasalahan solvabilitas), maka Penempatan Dana merupakan
kesempatan untuk dapat memulihkan kesehatan bank. Namun bagi bank,
pemulihan kesehatan bank menggunakan mekanisme penempatan dana
menempatkan pemegang saham pengendali dałam posisi dengan pilihan
terbatas; jika mengajukan penempatan dana maka harus siap memenuhi
komitmen pengembalian dana karena pada saat pengajuan penempatan dana,
agunan bank yang dipersyaratkan (surat berharga peringkat tinggi, aset
kredit/pembiayaan kualitas lancar, dan/atau aset tetap) juga mencakup
penyerahan jaminan pribadi pemegang saham pengendali.
Sehingga, meskipun penempatan dana diajukan oleh bank kepada OJK
(untuk selanjutnya OJK mengajukan permintaan penempatan dana pada bank
tersebut kepada LPS), opsi penempatan dana dapat digunakan sebagai alat
ancaman oleh OJK kepada bank. Apabila bank tidak segera mengatasi
permasalahan likuiditasnya secara mendasar, maka bank akan dihadapkan
pada 2 (dua) pilihan terbatas yaitu menggunakan opsi pengajuan penempatan
dana atau ditetapkan statusnya menjadi bank dałam resolusi.
Relevansi Penempatan Dana dałam Konteks Penerapan di Indonesia
Penempatan Dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki
relevansi yang sangat tinggi dałam konteks permasalahan likuiditas bank di
Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi atas kompleksitas
tantangan likuiditas yang dihadapi oleh bank yang masih solven tetapi
mengalami tekanan likuiditas mendesak tanpa memiliki agunan yang memadai
untuk mengakses Fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank
Indonesia.
1. Kompleksitas Permasalahan Likuiditas Bank yang Masih Solvent
Bank yang berada dałam kondisi illiquid but solvent sering kali menghadapi
tantangan yang berasal dari dinamika pasar atau tekanan sistemik yang tidak
sepenuhnya disebabkan oleh kelemahan internal. Dałam situasi ini, bank
masih memiliki prospek solvabilitas yang baik dałam jangka panjang, tetapi
tidak mampu memenuhi kewajiban likuiditas jangka pendek mereka.
207
Situasi ini menjadi lebih kompleks ketika bank yang mengalami kesulitan
adalah bagian dari jaringan antar-bank atau memiliki peran penting dałam
perekonomian lokal atau nasional. Tekanan likuiditas yang tidak tertangani
dengan cepat dapat memicu eskalasi permasalahan menjadi insolvensi, yang
berujung pada resolusi atau bahkan penutupan bank. Kondisi semacam ini
tidak hanya meningkatkan biaya penanganan bagi LPS tetapi juga
berdampak negatif pada stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap sistem
keuangan secara keseluruhan.
2. Pentingnya Pencegahan untuk Menghindari Dampak Sistemik
Ketika satu bank menghadapi masalah likuiditas yang tidak segera ditangani,
risiko yang dihadapi tidak hanya terbatas pada bank iłu sendiri, tetapi juga
berpotensi menyebar ke bank lain melalui berbagai mekanisme, termasuk:
a. Rush dan Panic
Ketika nasabah kehilangan kepercayaan pada satu bank, kepanikan
dapat menyebar ke bank lain, terutama bank dengan karakteristik yang
mirip atau berada di wilayah yang sama.
b. Market Confidence Memburuk
Jatuhnya kepercayaan pasar terhadap satu bank dapat menimbulkan
kekhawatiran lebih luas terhadap sektor perbankan secara keseluruhan.
Kejadian seperti ini terlihat dałam permasalahan Silicon Valley Bank
(SVB), di mana kegagalan bank tersebut memicu kekhawatiran yang
meluas terhadap bank-bank regional di AS, meskipun banyak dari bank
tersebut memiliki fundamental yang sehat.
c. Efek Domino pada Sektor Riil
Ketidakstabilan sektor perbankan dapat memengaruhi kemampuan bank
untuk menyediakan kredit bagi sektor riil. Hal ini berdampak pada
perlambatan aktivitas ekonomi, meningkatnya pengangguran, dan
melemahnya daya beli masyarakat.
d. Beban Resolusi yang Lebih Besar bagi LPS
Jika permasalahan likuiditas berkembang menjadi insolvensi, LPS akan
menghadapi beban yang jauh lebih besar untuk menutup simpanan
nasabah melalui mekanisme resolusi bank. Biaya ini tidak hanya
membebani LPS tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas industri
perbankan secara keseluruhan.
208
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden mengajukan bukti surat
atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2, namun tidak disahkan dalam
persidangan sebagai berikut:
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Bank Indonesia (BI) memberikan keterangan tertulis bertanggal 28 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 28 Oktober 2024 serta keterangan tertulis tambahan
bertanggal 12 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 November
2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan bertanggal 28 Oktober 2024
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan penetapan Sidang Pleno Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada persidangan perkara permohonan Pengujian Materiil Undang-
Undang (PUU) No. 85/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Oktober 2023 bahwa Bank
Indonesia (BI) perlu memberikan keterangan perihal pokok perkara a quo, pada
kesempatan ini berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI No. 26/30/DG-
DHk/Srt.K/B tanggal 18 Oktober 2024, izinkan kami atas nama Dewan Gubernur
BI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kesempatan
kepada BI sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perkara PUU atas UU No.4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) yang dimohonkan Sdr. Giri Ahmad Taufik, Sdr. Wicaksana
Dramanda, Sdr. Mario Angkawidjaja melalui Kuasa Hukum dari Para Pemohon
yaitu Sdr. Miko Susanto Ginting, SH., MA, CTLC, CCA.
Berkenaan dengan permohonan PUU tersebut, kami akan menyampaikan
penjelasan yang terkait dengan tugas dan kewenangan BI sesuai amanat UU
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU BI) yang dikaitkan dengan peran BI sebagai
lender of the last resort.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Nota Kesepahaman Kemenkeu dan LPS;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomo 32 Tahun 2005.
209
II. PEMBERIAN KETERANGAN BI DALAM PERKARA PERMOHONAN
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU) ATAS UU NO. 4 TAHUN 2023
TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
TERHADAP UUD 1945 YANG DIMOHONKAN SDR. GIRI AHMAD TAUFIK,
SDR. WICAKSANA DRAMANDA, SDR. MARIO ANGKAWIDJAJA
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
a. Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kepentingan konstitusional yang
cukup untuk mengajukan permohonan a quo, karena meskipun Para
Pemohon menyatakan:
1) mempunyai kepentingan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 berupa kepentingan akan adanya suatu sistem perbankan dan
moneter yang independen; dan
2) status Pemohon I dan Pemohon II sebagai dosen dan peneliti serta
memiliki
kepentingan
akademik
terkait
lembaga
regulator
independen,
namun, dalam hal ini Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
membuktikan adanya dampak langsung dari perubahan UU No. 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS)
berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK terhadap hak-hak pribadi atau
kolektif Para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menegaskan
bahwa "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang."
b. Bahwa lebih lanjut, Para Pemohon tidak dapat menjelaskan dengan
secara spesifik bagaimana kepentingan konstitusional Para Pemohon
terancam atau dilanggar oleh ketentuan yang diubah dalam UU P2SK.
Ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan terhadap legal standing Para
Pemohon. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
27/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa "kerugian konstitusional
tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi". Dalam konteks ini, klaim Para Pemohon bahwa
kepentingan dan hak konstitusional tersebut telah terlanggar atau
210
berpotensi terlanggar karena keberadaan UU P2SK tidak dapat
dipertahankan.
c. Bahwa di samping itu, argumen Para Pemohon yang merujuk pada
keberadaan bank sentral dan sistem moneter yang independen
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23D UUD 1945 bahwa "Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang",
menunjukkan bahwa Para Pemohon hanya menggantungkan pada
konsep-konsep
teoritis
untuk
membuktikan
adanya
kerugian
konstitusional tanpa menyatakan kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual yang dialami oleh Para Pemohon.
d. Bahwa terkait pernyataan Pemohon III sebagai nasabah sebuah Bank
Perekonomian Rakyat yang dapat terdampak secara langsung oleh
pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka
pernyataan ini perlu dievaluasi dalam konteks eksistensi lembaga yang
bersangkutan. LPS sebagai lembaga independen memiliki kewajiban
untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan
akuntabel (vide Pasal 7 angka 2 UU P2SK), termasuk untuk menjamin
simpanan Pemohon III selaku nasabah (vide Pasal 7 angka 3 UU
P2SK).
Dengan
demikian,
pernyataan
Para
Pemohon
yang
mengindikasikan adanya potensi intervensi politik pada pengambilan
keputusan LPS dan potensi kerugian yang dialami oleh Para Pemohon
perlu didukung dengan bukti yang konkrit.
e. Bahwa lebih jauh lagi, meskipun Para Pemohon menyatakan bahwa
permohonan PUU ini merupakan bagian dari pengabdian kepada
masyarakat, hal ini tidak dapat mengubah fakta bahwa dalam
permohonan PUU a quo, Para Pemohon tidak memiliki atau memenuhi
syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang
berlaku. Pengabdian kepada masyarakat tidak serta-merta memberikan
legitimasi untuk mengklaim adanya pelanggaran konstitusi, tanpa
adanya bukti yang mendukung klaim tersebut.
f.
Bahwa apa yang dimohonkan pemohon dalam perkara ini merupakan
perkara PUU atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang
211
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), namun
apabila diteliti lebih dalam esensi dari permohonan tersebut
merupakan sengketa kewenangan lembaga negara karena dalam
PUU yang diajukan oleh Pemohon, Para Pemohon menganggap bahwa
LPS tidak berwenang “melakukan penempatan dana pada Bank
Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan”. Sebaliknya
Para Pemohon mendalilkan bahwa lembaga yang berwenang
melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan adalah BI (vide Pasal 7 angka 6 UU
P2SK).
g. Bahwa sebagai kesimpulan, ketidakjelasan dalil dan argumen yang
disampaikan oleh Para Pemohon menunjukkan bahwa permohonan a
quo tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menimbulkan
kebingungan dalam penerapan ketentuan yang ada. Oleh karena itu,
permohonan a quo seharusnya ditolak.
2. Penjelasan terkait Lender of the Last Resort (LoLR)
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan ketentuan Pasal 7
angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l UU LPS
dengan menambah kewenangan LPS, sehingga menjadi berbunyi:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 LPS berwenang:
a. … dst.
b. … dst
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan
berdasarkan permintaan dari OJK”;
dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan beberapa
ketentuan mengenai penambahan kewenangan LPS yang dapat
melakukan penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP)
dalam UU LPS a.l. :
1) Pasal 20B ayat (1) yang berbunyi: “LPS berwenang melakukan
penempatan dana pada Bank sistemik yang ditetapkan sebagai
BDP”;
2) Pasal 20C ayat (4) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan kewenangan LPS terhadap Bank Sistemik yang
212
menerima penempatan dana LPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
bertentangan dengan konstitusi sebab hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 23D UUD 1945 karena hal tersebut berpotensi
menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan LPS dengan
kewenangan BI sebagai lender of the last resort. Para Pemohon
mendalilkan bahwa kewenangan LPS dalam penempatan dana pada
Bank Dalam Penyehatan (BDP) memiliki syarat yang berbeda yang
lebih mudah, berpotensi membebani LPS dan menurunkan kemampuan
LPS dan mengarah pada gagalnya LPS untuk menjalankan fungsi
utamanya dan merugikan hak konstitusional Para Pemohon dalam
perkara a quo.
b. Berkenaan dengan hal-hal yang didalilkan oleh Para Pemohon
khususnya terkait lender of the last resort, perlu diluruskan sebagai
berikut:
1) Cikal bakalnya istilah “lender of the last resort” (LoLR) bersumber
dari Sir Francis Baring yang me-refer pada Bank of England (BoE)
sebagai “the dernier resort”, bahwa semua bank dapat memperoleh
likuiditas pada saat krisis. Namun, konsep yang mendalam
mengenai LoLR pertama kali dielaborasi oleh Henry Thornton
(1802) dan Walter Bagehot (1873).
2) Fungsi bank sentral sebagai LoLR telah dikenal sejak akhir abad ke-
19 dengan “Bagehot Principle” yaitu “lend freely to solvent but illiquid
firms against good collateral at a high rate of interest” yang
menekankan pada empat pilar dalam LoLR, yaitu:
a. Bank sentral sebagai LoLR harus mencegah terjadinya
kebangkrutan bank yang sehat akibat kekurangan likuiditas
sementara;
b. Bank sentral harus memberikan pinjaman dengan bebas tetapi
disertai dengan pengenaan penalty;
c. Bank sentral harus mengakomodir pihak yang memiliki jaminan
(collateral) dengan nilai berkualitas tinggi; dan
d. Bank
sentral
harus
menyatakan
kesiapannya
dalam
memberikan pinjaman.
213
Pilar pertama LoLR diistilahkan juga sebagai pemberian LoLR
kepada bank yang illiquid but solvent yaitu hanya institusi
keuangan yang dalam kondisi illiquid tapi solvent yang berhak
menerima LoLR. Pilar kedua LoLR adalah terkait dengan jaminan
yaitu bahwa institusi keuangan yang dapat menerima bantuan
likuiditas harus menyediakan jaminan yang berkualitas tinggi.
Selanjutnya,
agar
tidak
menjadi
sarana
arbitrage
(bank
memanfaatkan sumber dana untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih tinggi), maka pilar LoLR ketiga yaitu penalty rate harus
dikenakan lebih tinggi dari suku bunga pasar serta pilar
keempat terkait kesiapan bank sentral dalam memberikan
pinjaman.
3) Pada dasarnya LoLR adalah pemberian fasilitas pinjaman kepada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk
menghindarkan krisis keuangan yang sistemik. Mengingat risiko
sistem yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak
negatif terhadap perekonomian maka diperlukan suatu mekanisme
untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi
langsung dari bank sentral dengan menyediakan LoLR kepada
bank dalam rangka menutupi liquidity mismatch.
3. Area Likuiditas vs. Solvabilitas
a. Untuk memperoleh pemahaman yang tetpat mengenai “Bagehot
Principle” yaitu “lend freely to solvent but illiquid firms against good
collateral at a high rate of interest” dalam LoLR, perlu dilakukan telaah
terhadap ketentuan yang mengatur mengenai area likuiditas vs.
solvabilitas bank.
b. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
Pasal 1 angka 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023
memberikan definisi bahwa “bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
214
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat”.
c. Oleh karena itu, dalam kegiatan usaha bank, secara inheren mengandung
risiko yang salah satunya risiko likuiditas yang dapat bersumber dari
mismatch / gap jangka waktu maupun jumlah antara aset dan kewajiban,
atau peristiwa bank runs, sehingga diperlukan pengelolaan aset dan
liabilitas yang baik bagi bank untuk dapat mengelola risiko likuiditas.
Dalam hal ini, likuiditas mencerminkan kemampuan bank untuk
memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya.
d. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas disebut dalam kondisi illiquid
dimana bank tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya karena
tidak terdapatnya / tidak mencukupinya aset yang bersifat likuid. Aset
yang bersifat likuid merupakan aset yang mudah dikonversi menjadi dana
tunai tanpa kehilangan nilainya secara signifikan.
e. Sementara dari sisi solvabilitas, hal ini mencerminkan kemampuan bank
untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya termasuk kewajiban
jangka panjang. Salah satu indikator solvabilitas bank adalah rasio
kecukupan modal yang tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) berdasarkan profil risiko. Fungsi modal bagi bank
adalah merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dari kegiatan
operasionalnya. Oleh karena itu, bank yang kekurangan modal atau tidak
dapat memenuhi persyaratan permodalan mencerminkan kondisi bank
yang sudah insolvent.
f. Kesulitan likuiditas yang berkelanjutan akan menjadi kesulitan likuiditas
mendasar yang dapat mengarah menjadi insolvent. Contohnya, dalam
kondisi kekurangan likuiditas, bank dapat melakukan firesales atas
asetnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi bank atau kesulitan
likuiditas yang bersumber dari kurangnya pendapatan bank karena
kualitas asetnya memburuk pada akhirnya berpengaruh pada kecukupan
modal bank.
g. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan PPKSK (UU PPKSK) mengatur bahwa penanganan
215
permasalahan bank meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan
solvabilitas Bank Sistemik. Dalam hal ini, untuk mencegah penyebaran
akibat bank bermasalah, maka layer pertama adalah penanganan
permasalahan likuiditas bank untuk bank yang masih solvent, sehingga
tidak memburuk menjadi insolvent. Dalam hal bank menjadi insolvent dan
tidak dapat membaik, maka bank yang bersangkutan menjadi masuk ke
area resolusi dimana otoritas terkait akan melakukan penanganan
solvabilitas.
h. Kondisi bank dapat tercermin dari status pengawasan bank dimana
berdasarkan Pasal 16A ayat (1) dan ayat (2) UU PPKSK terdapat status
bank yang diatur dan ditetapkan oleh OJK yaitu terdiri atas:
(1) Bank dalam pengawasan normal;
(2) Bank dalam penyehatan; dan
(3) Bank dalam resolusi.
Berikut gambaran dari masing-masing status pengawasan bank serta
bagaimana bentuk penanganan dari otoritas.
i. Dalam hal ini, area BI terkait dengan penanganan permasalahan bank
berada di area bank dengan status pengawasan normal. Dalam hal
kondisi bank sudah mulai mengarah ke permasalahan solvabilitas yang
dapat dimulai dari status pengawasan bank dalam penyehatan, maka hal
tersebut menjadi kewenangan otoritas terkait yaitu OJK dan LPS.
1
Bank dinyatakan OJK:
a. Mengalami kesulitan keuangan
yg membahayakan
kelangsungan usahanya
b. Tidak dapat disehatkan oleh
OJK sesuai dengan
kewenangannya
Bank tdk memenuhi ketentuan
OJK mengenai:
a. Tingkat Kesehatan
b. Tingkat Likuiditas; dan/atau
c. Tingkat Permodalan dengan
memperhitungkan risiko
(Jk. waktu BDP maks 1 tahun)
-
Kriteria
Penanganan Permasalahan Bank (khususnya yang terkait dengan Bank Indonesia)
a. OJK meminta penyelenggaraan
rapat KSSK utk melaporkan
penetapan BS sebagai BDR.
b. KSSK mengoordinasikan
langkah otoritas
a. BDP dapat mengajukan
penempatan dana LPS kepada
OJK
b. OJK dapat meminta LPS
melakukan penempatan dana
setelah melakukan analisis
kelayakan permohonan Bank
BDN dapat mengajukan
instrument likuiditas kpd Bank
Indonesia
(a.l FLI, Repo, LF, PLJP)
Bank Sistemik
tidak dilaporkan ke KSSK
Bank Selain
Bank Sistemik
Solvent
Kondisi Bank
Insolvent
PenangananPermasalahanBank BerdasarkanUU P2SK
Bank Dalam
pengawasan Normal
BDN
1. Purchase and Assumption
2. Bank Perantara
3. Penyertaan Modal Sementara
1. Purchase and Assumption
2. Bank Perantara
3. Penyertaan Modal Sementara
4. Likuidasi
Bank Dalam Penyehatan
BDP
Bank Dalam Resolusi
BDR
RESOLUSI BANK
a. Status pengawasan bank ditetapkan OJK.
b. OJK memberitahukan status pengawasan
secara tertulis kpd bank, BI, dan LPS.
BDP beralih menjadi BDR apabila:
i.
Sebelum Jk. waktu BDP berakhir, Bank mengalami pemburukan dan tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau giro wajib minimum;
ii. S.d Jk. waktu BDP berakhir, Bank blm dpt memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan/atau menyelesaikan permasalahan likuiditas mendasar; atau
iii. Bank tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
216
j. Adapun tentang rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan rencana
resolusi (resolution plan) Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Dari sisi bank, dikaitkan dengan prinsip bail-in, sesuai dengan Pasal
18A ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UU
PPKSK serta memperhatikan peraturan pelaksanaannya berupa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan (PLPS) yang terkait, telah diatur bahwa bank
wajib menyusun rencana aksi pemulihan yang paling sedikit memuat
opsi pemulihan untuk disetujui oleh OJK. Penyusunan dan penetapan
opsi pemulihan tersebut wajib memuat antara lain indikator
permodalan, serta kewajiban pemegang saham pengendali (PSP)
dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis
kewajiban tertentu menjadi modal bank. Selain itu, bank juga wajib
menyusun dan menyampaikan rencana resolusi kepada LPS untuk
mendapat persetujuan yang paling sedikit memuat:
a) struktur bank, kondisi keuangan, lini bisnis utama, fungsi ekonomi
penting, dan pihak terafiliasi; serta
b) keterkaitan dengan sistem seuangan.
Dalam hal terjadi permasalahan keuangan, bank menerapkan rencana
aksi pemulihan atau langkah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
2) Selanjutnya, dari sisi OJK dilakukan pemantauan untuk memastikan
rencana aksi pemulihan telah dilaksanakan.
4. Tugas dan Kewenangan BI terkait fungsi Lender of the Last Resort
a. Bahwa ketentuan terkait Bank Sentral di Indonesia, dalam konstitusi
diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang”. Dasar hukum berikutnya diatur dalam UU No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU BI).
b. Berdasarkan Pasal 7 UU BI tersebut, BI merupakan bank sentral yang
memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara
217
stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Selanjutnya, untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 UU BI tersebut, BI mempunyai tugas yaitu:
1) menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter
secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
3) menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
c. Dalam
rangka
menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c UU BI, BI
berwenang melakukan antara lain “penyediaan dana untuk bank dalam
rangka menjalankan fungsi lender of the last resort” (vide Pasal 35B
ayat (1) huruf d UU BI). Dalam penjelasan Pasal 35B ayat (1) huruf d UU
BI dijelaskan bahwa: “Penyediaan dana dalam rangka menjalankan fungsi
lender of the last resort dilakukan di antaranya melalui penyediaan dana
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah.” Hal ini menegaskan bahwa fungsi
BI dalam melaksanakan LoLR dilakukan melalui penyediaan dana
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) atau Pembiayaan Likuiditas
Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah (PLJPS).
d. Pelaksanaan tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral dilakukan
dengan mengedepankan independensi, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam UU BI (vide Pasal 4 ayat (2) UU BI).
e. Berkaitan dengan fungsi BI sebagai LoLR, dalam hal terdapat bank
sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas, bank sistemik tersebut dapat
mengajukan permohonan secara tertulis kepada BI untuk memperoleh
PLJP atau PLJPS dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada
OJK (vide Pasal 20 ayat (1) UU PPKSK). Yang dimaksud dengan
kesulitan likuiditas yang dialami oleh bank adalah kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil
dibanding dengan arus dana keluar (mismatch), sehingga bank tidak
dapat memenuhi kewajiban giro wajib minimum (vide Penjelasan Pasal
20 ayat (1) UU PPKSK). Adapun pengajuan permohonan tertulis untuk
218
memperoleh PLJP atau PLJPS dilakukan oleh bank sistemik yang
mengalami kesulitan likuiditas berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan
likuiditas sampai dengan bank umum konvensional (bank) memenuhi giro
wajib minimum (GWM) (vide Pasal 2 ayat (3) UU PPKSK).
f. likuiditas tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu: (1) solvabilitas; (2)
memiliki agunan yang cukup; dan (3) proyeksi arus kas yang memadai;
(vide Pasal 20 ayat (2) UU PPKSK). Lebih lanjut, pengaturan mengenai
persyaratan bagi bank sistemik untuk memperoleh PLJP diatur dalam
Pasal 2 Peraturan BI (PBI) No. 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas
Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana diubah
dengan PBI No. 10 Tahun 2023, yaitu:
1) persyaratan solvabilitas menunjukkan bank menjalankan fungsinya
dengan baik dan berkelanjutan (going concern) yang tercermin antara
lain dari kecukupan permodalan berdasarkan penilaian OJK terkini
termasuk telah memperhitungkan peristiwa setelah periode pelaporan
(subsequent events).
2) memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP; dan
3) memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJP
atau Bank Umum memiliki sumber dana untuk mengembalikan PLJP.
g. Dalam pemberian PLJP atau PLJPS oleh BI (vide Pasal 20 ayat (3) UU
PPKSK):
1) OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan
kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank sistemik; dan
2) BI bersama OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan
kecukupan agunan dan proyeksi arus kas.
Adapun Penilaian dilakukan untuk memastikan bank mempunyai agunan
yang cukup. Apabila PLJP atau PLJPS tidak dapat dilunasi pada saat
jatuh tempo, BI sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Dari sisi agunan, sebagaimana “Bagehot Principle”, pemberian LoLR dan
PLJP / PLJPS harus dijamin dengan agunan yang cukup berupa:
1) surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
2) aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar dalam hal
bank sistemik tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud
219
dalam huruf a dalam jumlah yang cukup; dan
3) aset tetap yang dimiliki bank sistemik dalam hal bank sistemik tersebut
tidak memiliki agunan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dalam jumlah yang cukup,
dengan jangka waktu pemberian PLJP atau PLJPS kepada bank sistemik
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode PLJP atau
PLJPS dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2
(dua) periode (vide Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UU PPKSK).
i.
Dalam pemberian PLJP atau PLJPS, OJK berkoordinasi dengan BI dalam
melakukan pengawasan terhadap bank sistemik yang menerima PLJP
atau PLJPS untuk memastikan penggunaannya dan pelaksanaan
rencana pembayarannya kembali sesuai dengan perjanjian.
j.
Terkait pemberian PLJP atau PLJPS, BI mengenakan bunga secara
harian kepada bank atas baki debit PLJP. Bunga tersebut dihitung dengan
rumus yang menggunakan tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah
yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin
sebesar 100 (seratus) basis poin.
Penjelasan:
Rumus perhitungan besarnya bunga PLJP:
X = P x R x t/360
Keterangan:
X: besarnya bunga yang diterima Bank Indonesia.
P: baki debit PLJP.
R: tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) +
100 (seratus) basis poin.
t: jumlah hari kalender perhitungan bunga.
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga penyediaan dana
rupiah" adalah tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah
(lending facility) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi moneter.
k. Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait fungsi BI sebagai LoLR
yang diamanatkan oleh UU BI, UU P2SK, dan UU PPKSK yang diuraikan
lebih teknis dalam PBI terkait PLJP dan/atau PLJPS sejalan dengan teori
220
klasik yang diperkenalkan oleh Thornton dan Bagehot. Teori klasik di atas
telah diterapkan dalam implementasi PLJP oleh BI dimana persyaratan
bank yang menerima PLJP antara lain adalah solvent dan memiliki
agunan yang cukup. Dari sisi bunga juga telah dikenakan penalty rate
untuk PLJP yaitu rate suku bunga di atas fasilitas BI lainnya yaitu suku
bunga lending facility + 100 basis poin.[ Saat ini lending facility BI sebesar
6,75% maka bunga PLJP adalah 6,75% + 1% = 7,75%]
5. Fungsi, Tugas, dan Peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
a. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU LPS),
fungsi LPS adalah:
1) menjamin simpanan nasabah penyimpan;
2) menjamin polis asuransi;
3) turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan (SSK) sesuai
dengan kewenangannya;
4) melakukan resolusi bank; dan
5) melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Berdasarkan fungsi tersebut, LPS memiliki tugas yang ditujukan untuk
mewujudkan fungsi dimaksud antara lain untuk Pasal 4 huruf c UU LPS,
LPS merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas
sistem keuangan sesuai kewenangannya menurut Pasal 5 ayat (3) UU
LPS. Untuk menjalankan fungsi resolusi bank sesuai Pasal 4 huruf d UU
LPS, Pasal 5 ayat (4) UU LPS yang berbunyi sebagai berikut:
a) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan
resolusi Bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada
bank atau investor lain; dan
b) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi
bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
b. Dalam melaksanakan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem
keuangan sesuai dengan kewenangan LPS, Penjelasan Pasal 4 huruf c
UU LPS menyebutkan bahwa:
221
LPS memelihara SSK bersama dengan Menteri Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, sesuai dengan peran dan tugas
masing-masing.
Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-Undang ini diberi
mandat sebagai risk minimizer yang memiliki fungsi untuk
meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan,
termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan
keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam
penanganan permasalahan Bank.
Keterlibatan dini (early intervention) LPS di antaranya dilakukan
melalui pemeriksaan Bank dalam rangka persiapan penanganan
permasalahan Bank dan penempatan dana.
c. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, melalui UU P2SK peranan LPS
telah diperkuat yang salah satunya menegaskan kewenangan LPS dalam
penempatan dana sebagai bentuk early intervention yang sudah
ditetapkan sejak Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-
Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (PP
33/2020). Kewenangan LPS dalam melaksanakan early intervention
sejalan dengan prinsip risk minimizer dilakukan dengan tujuan menekan
risiko yang lebih besar jika bank harus diresolusi yang tentunya
membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, LPS dapat
melakukan penempatan dana untuk mendukung (going concern)
individual bank dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Dengan semakin kompleknya tugas LPS yang tidak hanya terkait
penjaminan dan resolusi, maka LPS saat ini juga memiliki hak suara
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga LPS lebih
berperan dalam pengambilan keputusan di KSSK.
d. Seiring dengan semakin kompleksnya pelaksanaan tugas LPS, Pasal 85
UU LPS memberikan mandat bahwa dalam hal LPS memperkirakan akan
atau telah mengalami kesulitan likuiditas karena menjalankan tugasnya,
LPS berwenang:
1) menjual dan/atau repo (repurchase agreement) surat berharga negara
yang dimiliki kepada BI dan/atau pihak lain;
222
2) menerbitkan surat utang;
3) meminjam kepada pihak lain; dan/atau
4) meminjam kepada pemerintah.
Dikaitkan
dengan
pelaksanaan
tugas
LPS
untuk
penanganan
permasalahan bank berupa penempatan dana pada bank, jika LPS
memperkirakan akan atau telah mengalami kesulitan likuiditas, maka BI
tetap dapat membantu dengan pelaksanaan repo/pembelian surat
berhaga negara (SBN) milik LPS.
e. Ketentuan mengenai kewenangan LPS dalam melakukan penempatan
dana pertama kali diatur dalam Pasal 11 PP 33/2020 sebagai
pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (2) UU No.2 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem. Berdasarkan
ketentuan tersebut, LPS dapat melakukan penempatan dana pada bank
selama pemulihan ekonomi sebagai akibat Covid-19 yang bertujuan
untuk:
1) mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau
2) mengantisipasi
dan/atau
melakukan
penanganan
stabilitas
permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan
bank.
Dalam hal LPS melakukan penempatan dana pada bank sebagai bentuk
penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat
menyebabkan kegagalan bank, LPS menempatkan dana dengan
skenario sebagai berikut [Pasal 11 ayat (3) PP 33/2020 tentang
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan]:
1) total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30%
dari jumlah kekayaan LPS;
2) penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari
jumlah kekayaan LPS; dan
3) setiap periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat
223
diperpanjang paling banyak 5 kali.
f.
Dalam perkembangannya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.
1/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, saat ini LPS dapat melakukan
tindakan hapus buku dan hapus tagih kepada debitur bank selama
berkaitan dengan kondisi krisis. Dalam menangani bank bermasalah LPS
perlu diperkuat untuk dapat melakukan early intervention, termasuk
dengan penempatan dana. Penguatan dari sisi pengambilan keputusan
menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian
hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil
keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan
dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan
menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem
keuangan [Draf NA RUU P2SK 17 Juni 2021 Badan Keahlian DPR RI,
halaman 74-75].
g. LPS diberikan mandat sebagai risk minimizer dalam menangani
permasalahan perbankan yang berpotensi mengancam stabilitas sistem
keuangan. Dengan kewenangan tersebut, LPS dapat melakukan
penanganan permasalahan bank lebih awal sebelum kondisi bank
memburuk dan berubah status menjadi bank dalam resolusi, yaitu dengan
melakukan pemeriksaan langsung pada bank, melakukan penjajakan
kepada pihak lain yang akan mengambil alih bank, dan melakukan
penempatan dana. Dengan pendekatan risk minimizer, diharapkan biaya
penanganan permasalahan bank menjadi lebih efisien dan tidak
berpotensi membebani fiskal [Draf NA RUU P2SK 17 Juni 2021_Badan
Keahlian DPR RI, halaman 87].
h. Untuk mendukung kewenangan tersebut, independensi LPS juga
diperkuat dengan menempatkan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai
anggota KSSK dengan hak suara sesuai Pasal 4 UU P2SK.
6. PLJP dan Penempatan Dana LPS
a. Dikaitkan dengan PLJP maupun penempatan dana LPS yang sama-sama
ditujukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank, maka memperhatikan
uraian di atas dapat disimpulkan terdapat perbedaan karakteristik antara
PLJP dan penempatan dana LPS pada bank yatu sebagai berikut:
1) Kondisi bank penerima PLJP umumnya masih dalam pengawasan
224
normal dimana bank masih solvent dan kesulitan likuiditas lebih
dikarenakan kondisi mismatch (bukan merupakan kesulitan likuiditas
yang mendasar/fundamental).
2) Penempatan dana LPS diberikan kepada bank dengan status bank
dalam penyehatan dimana ada potensi mulai terganggunya
kecukupan permodalan dan/atau kondisi likuiditas yang lebih severe
yaitu bersifat kesulitan likuiditas mendasar, sehingga jika tidak
ditangani dapat mengarah ke insolvent yang kemudian masuk ke bank
dalam resolusi. Oleh karena itu, langkah LPS dalam melaksanakan
fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan kewenangannya yang dapat melakukan penempatan dana
sebagai perwujudan early intervention yang dilakukan dengan tujuan
risk minimizer untuk menekan risiko yang lebih besar jika bank
kemudian masuk sebagai bank dalam resolusi.
b. BI telah melaksanakan fungsi LoLR melalui pemberian PLJP yang telah
dilandaskan dasar hukum yang kuat dan teori mengenai LoLR bahwa
bantuan likuiditas diberikan kepada institusi keuangan yang solvent
dikenakan penalty rate yang tinggi untuk mencegah arbitrase dan harus
didukung oleh jaminan yang berkualitas tinggi untuk menekan moral
hazard. Selain itu, BI juga memiliki fasilitas likuiditas lainnya seperti
Fasilitas Likuditas Intrahari (FLI), repo dalam rangka operasi pasar
terbuka, dan lending/financing facility. BI juga dapat membantu kesulitan
likuiditas LPS dimana jika LPS memperkirakan akan atau telah
mengalami kesulitan likuiditas maka BI dapat membantu dengan
pelaksanaan repo/pembelian SBN milik LPS.
c. Penerbitan UU P2SK mengedepankan fungsi
bail-in, sehingga
mengutamakan penanganan permasalahan bank yang dilakukan dengan
konversi hutang menjadi modal, penambahan modal dari pemilik, dan
langkah-langkah lainnya yang diperlukan. Oleh karena itu, bank wajib
menyusun rencana aksi pemulihan dan rencana resolusi sebagai langkah
antisipasi jika terdapat permasalahan.
d. Dalam pembahasan rancangan UU P2SK, materi pengaturan telah
dibahas dan disepakati oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) termasuk soal mendudukkan pengaturan mengenai
225
penanganan permasalahan bank. Untuk implementasinya juga telah
didukung dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK), Perjanjian
Kerja Sama (PKS), dan/atau juklak, baik mengenai kewenangan BI terkait
PLJP / PLJPS maupun pelaksanaan repo oleh LPS dalam pelaksanaan
tugas LPS dalam rangka apabila membutuhkan dana untuk penyehatan.
Dengan demikian, pembagian tugas antar lembaga dan atau otoritas
mengenai penanganan bank dalam rangka proses penyehatan yang telah
ditetapkan dalam UU P2SK (vide Pasal 7 angka 6 UU P2SK) yang
mengubah Pasal 6 ayat (1) UU LPS merupakan open legal policy dari
pembuat kebijakan yaitu pemerintah dan DPR yang dalam proses
pembahasannya melibatkan BI, OJK, dan LPS.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, BI memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan PUU atas UU P2SK terhadap UUD 1945
yang dimohonkan Para Pemohon yaitu Sdr. Giri Ahmad Taufik, Sdr. Wicaksana
Dramanda, Sdr. Mario Angkawidjaja melalui Kuasa Hukum yaitu Sdr. Miko
Susanto Ginting dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan BI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan Para Pemohon mengenai PUU atas UU P2SK
terhadap UUD 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK tidak bertentangan
dengan UUD 1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 276 angka 13 UU P2SK tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
kami mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan BI bertanggal 12 November 2024
I.
PENDAHULUAN
Sehubungan dengan penetapan Sidang Pleno Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 28 Oktober 2024 pada persidangan perkara permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang (PUU) No. 85/PUU-XXII/2024 bahwa Bank
Indonesia (BI), OJK, dan LPS perlu memberikan keterangan tambahan kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, pada kesempatan ini berdasarkan Surat
226
Kuasa Gubernur BI No. 26/30/DG-DHk/Srt.K/B tanggal 18 Oktober 2024, izinkan
kami atas nama Dewan Gubernur BI menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang telah memberikan kesempatan kepada BI sebagai pihak terkait untuk
memberikan keterangan pada sidang tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu dan
kembali hadir pada hari ini untuk dapat memberikan keterangan atau penjelasan
tambahan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan
perkara PUU atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dimohonkan Sdr. Giri
Ahmad Taufik, Sdr. Wicaksana Dramanda, Sdr. Mario Angkawidjaja melalui
Kuasa Hukum dari Para Pemohon yaitu Sdr. Miko Susanto Ginting, SH., MA,
CTLC, CCA.
Menindaklanjuti penetapan Sidang Pleno Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam persidangan perkara a quo tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu,
izinkan kami memberikan keterangan tambahan untuk merespon arahan Yang
Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MPA mengenai tanggapan masing-masing
lembaga atau otoritas di sistem keuangan di Indonesia (dalam hal ini BI, OJK,
dan LPS) terkait peran Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi
menjaga stabilitas sistem keuangan.
II. PENJELASAN TAMBAHAN BI
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, berikut kami menyampaikan
penjelasan BI mengenai peran Kementerian Keuangan dalam melaksanakan
fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia:
A. Kedudukan
Kementerian
Keuangan
dalam
Penyelenggaraan
Pemerintahan di Bidang Keuangan Negara
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan diatur bahwa Kementerian Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Presiden tersebut diatur bahwa:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
227
a. perumusan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan
cukai,
perbendaharaan
negara,
kekayaan
negara,
perimbangan
keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor
keuangan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Keuangan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Keuangan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Keuangan di daerah;
g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang
keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
B. Tanggung Jawab Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Latar
Belakang Pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
1. Bahwa sesuai Pasal 23D UUD 1945, “Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, dan independensinya diatur dengan undang-
undang”. Mandat konstitusi tersebut, selanjutnya diatur dalam UU Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir
dengan UU P2SK (UU BI) yang dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah
satu tujuan BI adalah turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan.
2. Kata ”turut” pada Pasal tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab
menjaga agar sistem keuangan tetap stabil dan berfungsi dengan
semestinya, tidak dapat diserahkan menjadi tanggung jawab 1 (satu)
lembaga atau otoritas saja. Tugas tersebut adalah merupakan tanggung
jawab bersama yang memerlukan kerjasama yang erat antara otoritas
228
moneter, otoritas fiskal, otoritas lembaga keuangan, dan otoritas
penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
3. Kesadaran mengenai perlunya kerjasama antar otoritas namun tetap
menjaga independensi masing-masing otoritas dalam melaksanakan
tugas dan kewenangan tersebut, lahir dari pengalaman bangsa dan
negara Indonesia dalam menangani krisis sistem keuangan yang terjadi
pada akhir tahun 1990-an. Pada saat itu, belum ada mekanisme
koordinasi yang baik antara BI sebagai otoritas moneter dan pengawas
perbankan dengan Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, dan
Pemerintah juga belum mempunyai landasan hukum yang memadai
untuk melakukan langkah-langkah penanganan krisis.
4. Upaya pembenahan infrastruktur hukum yang diperlukan dalam rangka
penanganan krisis sistem keuangan, selanjutnya dilaksanakan oleh
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penguatan dan
pendirian lembaga-lembaga yang akan bertanggungjawab untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan melalui pengundangan undang-undang (UU)
yang terkait. Langkah tersebut diawali dengan penerbitan UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menegaskan mengenai
independensi BI, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui
UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan
selanjutnya dengan pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan UU
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menjamin
independensi antara lembaga-lembaga tersebut dan adanya konstruksi
hukum pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta check and
balance yang baik, maka lembaga-lembaga tersebut di-design
merupakan lembaga yang independen antara satu dengan yang lainnya.
5. Untuk memastikan terciptanya koordinasi dan/atau kerjasama yang baik
antar lembaga-lembaga tersebut di atas dalam koridor tatanan
kenegaraan, maka dibentuklah wadah koordinasi berupa Forum Stabilitas
Sistem Keuangan (FSSK) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK). Pembentukan peraturan ini merupakan amanat
dari Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selanjutnya, melalui
229
UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan (UU P2SK), wadah koordinasi tersebut disempurnakan dan
diubah menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
Berdasarkan undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan
krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Perlu kami tambahkan, LPS yang pada pengaturan awal merupakan
anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) tanpa hak suara,
dengan diundangkannya UU P2SK, LPS ini menjadi anggota KSSK
dengan hak suara.
C. Tujuan, Keanggotaan, Tugas dan Kewenangan serta Sekretariat Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Tentang tujuan, keanggotaan, tugas dan kewenangan serta sekretariat KSSK
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) - Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan dan
Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 4 ayat (2):
KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan
pencegahan
dan
penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
untuk
melaksanakan
kepentingan
dan
ketahanan
negara
di
bidang
perekonomian.
2. Pasal 4 ayat (3)
KSSK beranggotakan:
a. Menteri keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan
hak suara;
b. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
c. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota
dengan hak suara; dan
d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai
anggota dengan hak suara.
230
3. Pasal 4 ayat (4):
Setiap anggota KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak
untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 5:
KSSK bertugas:
a. Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemerliharaan
Stabilitias Sistem Keuangan;
b. Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. Melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik
dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi
Krisis Sistem Keuangan.
5. Pasal 6:
KSSK berwenang:
a. Menetapkan keputusan mengenai tata kelola KSSK dan sekretariat
KSSK;
b. Membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu
pelaksanaan tugas KSSK;
c. Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas
Sistem Keuangan;
d. Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan
informasi pendukungnya;
e. Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem
Keuangan
dengan
mempertimbangkan
rekomendasi
dan/atau
kesepakatan dari anggota KSSK;
f. Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan
status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi
Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan
menjadi kondisi normal;
g. Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah
penanganan Krisis Sistem Keuangan;
h. Mengoordinasikan langkah yang harus didlakukan oleh anggota KSSK
untuk mendukung pelaksanaan penanganan pemasalahan Bank
231
Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian
oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga yang dimiliki oleh Lembaga
Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank Sistemik; dan
i. Merekomendasikan
kepada
Presiden
untuk
memutuskan
penyelenggaraan
dan
pengakhiran
Program
Restrukturisasi
Perbankan.
6. Pasal 7:
-
Ayat (1): Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK
dibantu oleh Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK.
-
Ayat (2): Organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK ditetapkan oleh
Menteri Keuangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Ayat (3): Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang KSSK, sekretariat KSSK melakukan analisis, riset dan/atau
asesmen Stabilitas Sistem Keuangan.
D. Peran Koordinator dan Proses Pengambilan Keputusan dalam Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
1. Sebagai koordinator KSSK, Menteri Keuangan memiliki peran penting
untuk memastikan terciptanya sinergi dan koordinasi antar lembaga-
lembaga independen yang menjadi bagian dari KSSK tersebut, serta
menjadi jembatan dalam komunikasi antara KSSK dengan Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
2. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSSK dibantu oleh sekretariat
KSSK yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan.
Organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK tersebut ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas KSSK tersebut, sekretariat KSSK ini melakukan analisis, riset,
dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan
3. Proses pengambilan keputusan dalam KSSK dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, dimana apabila musyawarah untuk mufakat
tersebut tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
232
4. Mengingat
bahwa
anggota
KSSK
terdiri
dari
4
(empat)
lembaga/otoritas/instansi yang saling independen antara satu dengan
yang lainnya, maka terdapat kemungkinan adanya kebuntuan apabila
proses pengambilan keputusan dengan suara terbanyak tidak tercapai.
Untuk menjamin tetap terlaksananya fungsi KSSK, maka UU P2SK
memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku koordinator
KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, keberadaan Kementerian
Keuangan dalam KSSK yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan
untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya mengenai
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan adalah sebagai
Koordinator KSSK merangkap anggota dengan hak suara. Hal tersebut
menunjukkan bahwa posisi Kementerian Keuangan dalam KSSK sangat
strategis, penting, dan menentukan dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan
yang
merupakan
tanggung
jawab
bersama
antar
otoritas/lembaga anggota KSSK tersebut.
E. Kedudukan Setiap Anggota dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK)
1. Sebagaimana disebutkan di atas, KSSK merupakan wadah koordinasi
dimana setiap anggotanya yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua
Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merupakan
pihak yang mewakili lembaga yang independen antara satu dengan yang
lain. Oleh karena itu, meskipun Menteri Keuangan merupakan
Koordinator KSSK, namun keputusan KSSK yang akan dilaksanakan oleh
setiap anggota tetap yang sesuai atau yang merupakan kewenangan dan
tanggungjawab anggota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, dan independensinya diatur
dengan undang-undang”. Mandat konstitusi tersebut diatur lebih lanjut
dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana diubah terakhir dengan UU P2SK (UU BI) yang dalam
Pasal 4 ayat (2) berbunyi: “Bank Indonesia adalah lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
233
bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini”.
b. Pasal 2 ayat (2) UU OJK: “OJK adalah lembaga yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
Undang-Undang ini”.
c. Pasal 2 ayat (2) UU LPS: “Lembaga Penjamin Simpanan merupakan
lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya”.
2. Walaupun ketiga lembaga negara dan/atau otoritas anggota KSSK
tersebut di atas masing-masing independen, namun dari sisi hubungan
kelembagaan antara anggota KSSK, keberadaan Menteri Keuangan
sebagai kepala/pemimpin otoritas perumusan dan pemberian kebijakan
fiskal dan sektor keuangan Negara/Pemerintah dan sebagai Koordinator
merangkap anggota KSSK diharapkan dapat memastikan terciptanya
koordinasi yang efektif antara:
a. BI sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran;
b. OJK sebagai otoritas jasa keuangan;
c. LPS sebagai otoritas penjaminan simpanan nasabah;
dengan Kementerian Keuangan selaku pelaksana fungsi perumusan dan
pemberian
rekomendasi
kebijakan
fiskal
dan
sektor
keuangan
Negara/Pemerintah.
3. Dalam konteks menjaga stabilitas sistem keuangan yang merupakan
faktor penting dalam kelangsungan negara dan bangsa sebagaimana
yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (UU P2SK), keberadaan Menteri Keuangan sebagai
Koordinator KSSK dan merangkap anggota, secara yuridis formal dan
secara praktikal dimaknai sebagai bagian dari upaya untuk menjamin
keberlangsungan pelaksanaan tugas penanganan Stabilitas Sistem
Keuangan oleh: (i) BI sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan
sistem pembayaran, (ii) OJK yang merupakan otoritas sistem keuangan,
dan (iii) LPS yang merupakan otoritas penjamin simpanan dan resolusi
234
perbankan di Indonesia dengan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan usuran pemerintahan di bidang keuangan
negara
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan negara (vide Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun
2020 tentang Kementerian Keuangan) yang antara lain memiliki fungsi
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor
keuangan (otoritas fiskal).
4. Keberadaan Menteri Keuangan dalam KSSK lebih dimaksudkan untuk
mengkoordinasikan dan mengsinkronkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan masing-masing otoritas/lembaga anggota KSSK antara lain
dalam memantau interkoneksi risiko di sistem keuangan dan risiko fiskal,
namun dengan tetap mengedepankan prinsip independensi atas
kewenangan masing-masing anggota KSSK baik dalam rangka
pencegahan maupun penanganan krisis di sistem keuangan sesuai
peraturan perundang-undangan. Untuk memperjelas posisi hukum BI
dalam hal ini, meskipun Menteri Keuangan berperan sebagai Koordinator
KSSK,
namun
Kementerian
Keuangan
tidak
berwenang
untuk
mengarahkan, mengintervensi, atau mengubah kebijakan moneter,
makroprudensial, dan sistem pembayaran yang secara eksklusif
merupakan kewenangan BI.
5. Keberadaan
Menteri
Keuangan
sebagai
pembantu
Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan dalam forum KSSK pada dasarnya adalah
untuk memudahkan Presiden dalam mengambil kebijakan dan tindakan
di bidang sistem keuangan apabila diperlukan khususnya apabila situtasi
dalam keadaan krisis sistem keuangan. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sistem ketatanegaraan di Indonesia, Presiden
sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan
diharapkan dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam melindungi
keuangan nasional apabila situasi dalam keadaan krisis keuangan. Oleh
karena itu, kedudukan Menteri Keuangan dalam forum KSSK sejalan
dengan kebutuhan Pemerintah untuk dapat mengakses informasi secara
cepat, lengkap, dan komprehensif di sistem keuangan dan bagaimana
kaitannya dengan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, sehingga
Presiden dapat mengambil kebijakan dan tindakan yang diperlukan
235
sesuai dengan dinamika perkembangan sistem keuangan. Dengan
demikian, peran Menteri Keuangan dalam KSSK merupakan jembatan
koordinatif
yang
menghubungkan
antara
Pemerintah
dan
otoritas/lembaga di sistem keuangan, sehingga memungkinkan Presiden
merespons dinamika sistem keuangan nasional secara cepat dan efektif.
F. Kesimpulan
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, perwakilan Pemerintah, OJK, LPS dan Pemohon, sebagai
penutup, izinkan kami menyampaikan beberapa kesimpulan penjelasan
tambahan BI mengenai peran Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu sebagai berikut:
1. Tugas menjaga stabilitas sistem keuangan merupakan tugas yang sangat
penting karena memiliki dampak langsung kepada kehidupan serta
kemaslahatan masyarakat secara luas.
2. Tugas tersebut tidak dapat hanya menjadi tanggungjawab 1 (satu)
lembaga atau institusi, namun menjadi tugas bersama antara otoritas
fiskal dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, otoritas
moneter dalam hal ini BI, otoritas jasa keuangan dalam hal ini OJK, dan
otoritas penjamin simpanan serta resolusi perbankan dalam hal ini LPS.
3. Untuk menjamin terwujudnya sinergi di antara otoritas tersebut,
diperlukan adanya wadah koordinasi yang memungkinkan terjadinya
sinergi kebijakan yang koordinatif guna mewujudkan efektifitas
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam menjaga
stabiltias sistem keuangan.
4. Penunjukan Menteri Keuangan sebagai Koordinator KSSK merupakan
kebijakan negara yang tepat mengingat Kementerian Keuangan melalui
Menteri Keuangan merupakan perpanjangan tangan dari Presiden selaku
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang merupakan mandataris
rakyat yang bertanggung jawab akhir dalam memastikan kemaslahatan
kehidupan masyarkat.
5. Sebagai wadah koordinasi yang masing-masing anggotanya merupakan
lembaga yang independen antara satu dengan yang lain, setiap
keputusan KSSK adalah menjadi tanggung jawab masing-masing
anggota, sehingga fungsi Koordinator KSSK yang berada pada Menteri
236
Keuangan merupakan konsolidator, organisator dan fasilitator yang akan
memastikan
terciptanya
sinergi antara
keempat
lembaga
yaitu
Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam upaya mewujudkan
terciptanya stabilitas sistem keuangan.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 28 Oktober 2024 serta keterangan tertulis tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal yang diuji yaitu:
1)
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang
frasa “untuk mendapatkan persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), Pasal 86 ayat (7)
huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan”, yang mewajibkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sebagai pimpinan lembaga independen untuk meminta
persetujuan Menteri Keuangan, dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS, yang berbunyi:
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (4) UU LPS,
menyebutkan:
“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.”
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (6) UU LPS,
menyebutkan:
“Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.”
Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (7) huruf a UU
LPS, menyebutkan:
“Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memuat:
237
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6);”
b. ...
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
2)
Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l UU LPS,
yang menambah kewenangan LPS untuk “melakukan penempatan dana
pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)”, yang berbunyi:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a.
…
b.
…
l.
melakukan
penempatan
dana
pada
Bank dalam
penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;”
3)
Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU
PPKSK, yang menambah kewenangan bagi LPS untuk melakukan
penempatan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai bank dalam
penyehatan, yang menyebutkan:
“Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.”
bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
II.
KETERANGAN OJK TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Sebelum OJK menyampaikan tanggapan terhadap norma materi yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, terlebih dahulu OJK akan
menyampaikan tanggapan secara umum dengan menguraikan terlebih dahulu
sebagai berikut:
1.
Fungsi dan Kedudukan OJK
A.
Penegasan OJK sebagai Lembaga Negara yang Independen
1)
Fungsi dan kedudukan OJK sebagai lembaga negara yang
independen telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK),
UU P2SK, serta oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
238
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018.
2)
Pembentukan OJK merupakan salah satu pelaksanaan dari
Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk
membentuk undang-undang yang mengatur mengenai
perekonomian nasional.
3)
UU OJK pada dasarnya telah memuat ketentuan tentang
organisasi dan tata kelola (governance) dari OJK sebagai
lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan.
4)
Tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan
jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu
mewujudkan
sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat (vide Penjelasan Umum UU OJK).
5)
Dengan tujuan tersebut, OJK diharapkan dapat mendukung
kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu
meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus
mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi
sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan
kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap
mempertimbangkan aspek positif globalisasi (vide Penjelasan
Pasal 4 UU OJK).
6)
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness)
(vide Penjelasan Umum UU OJK).
7)
Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang
dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan
Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya
unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya
OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang
memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain,
239
dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu,
lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari
kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-
officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja
sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter,
dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officio juga
diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan
nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan
internasional,
kebutuhan
koordinasi,
dan
pertukaran
informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas
sistem keuangan (vide Penjelasan Umum UU OJK).
8)
Pemaknaan independensi OJK tersebut juga telah ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa
Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas,
akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur
dalam UU OJK itu sendiri (vide Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014):
”…Dengan demikian, pemaknaan “independen” bagi
OJK sudah secara jelas dan tegas dinyatakan dalam UU
OJK sehingga menurut Mahkamah, frasa “dan bebas dari
campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata
“independen” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak
diperlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam
kata “independen” sebagaimana dijelaskan di atas.
Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak
terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara
tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri.”
9)
Lebih
lanjut
lagi,
Mahkamah
Konstitusi
juga
telah
menegaskan keberadaan OJK sebagai Lembaga Negara
Independen serta signifikansi keberadaan OJK dalam
perekonomian negara sebagaimana Pertimbangan Hakim
dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018:
“… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
memandang penting untuk mengaitkan permohonan
240
para Pemohon a quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 yang menegaskan
bahwa OJK adalah lembaga negara independen.
Namun demikian, sebelum lebih jauh membahas
kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK, Mahkamah
terlebih dahulu perlu menegaskan arti penting kehadiran
OJK dalam desain besar perekonomian negara
terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945.”
10)
Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa
OJK merupakan constitutional importance karena dianggap
penting sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan-
pertimbangan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XII/2014:
”Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat
bahwa
pembentukan
OJK
sebagai
lembaga yang independen merupakan perintah dari
Pasal 34 UU BI yang menyatakan bahwa, “Tugas
mengawasi Bank
akan
dilakukan
oleh
lembaga
pengawasan jasa keuangan yang independen, dan
dibentuk
dengan
undang-undang”.
Meski
tidak
diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut tidak serta
merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional,
karena pembentukan OJK atas perintah Undang-
Undang
yang
dibentuk
oleh
lembaga
yang
berwenang. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan dinyatakan bahwa materi muatan yang
harus diatur dengan Undang- Undang berisi perintah
241
suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang.
Lagipula
terdapat
lembaga
yang
pembentukannya didasarkan atas perintah Undang-
Undang tetapi memiliki constitutional importance, seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk
berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU
39/1999, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang
dibentuk berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan
UU 5/1999, dan lain sebagainya.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022
“Beberapa lembaga negara atau komisi independen
meskipun tidak disebutkan di dalam UUD 1945,
namun memiliki constitutional importance karenanya
dianggap penting seperti Kejaksaan, KPK, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Komnas HAM (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014).”
11)
Bahwa sektor jasa keuangan merupakan komponen penting
dalam sistem perekonomian nasional terutama sebagai salah
satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi untuk
mewujudkan tujuan dibentuknya Negara Indonesia sesuai
amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena fungsi dan kelahiran
OJK dimaksudkan sebagai "guardian anchor” bagi sektor jasa
keuangan, maka OJK dapat dikelompokkan sebagai lembaga
yang memiliki sifat constitutional importance;
12)
Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK.
Secara orang perseorangan, pimpinan OJK memiliki
kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan,
kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU
OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang
242
tepat, UU OJK mengatur mekanisme seleksi yang
transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik
melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri
atas Pemerintah, BI, dan masyarakat sektor jasa
keuangan.
13)
UU OJK mengatur salah satu upaya menjaga independensi
OJK antara lain persetujuan anggaran OJK oleh DPR dan
laporan keuangan tahunan OJK diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (vide Pasal 36 dan Pasal 38 ayat (8)
UU OJK).
14)
Dalam perkembangannya, keberadaan OJK diperkuat dalam
UU P2SK yang menegaskan keberadaan OJK sebagai
lembaga negara independen, semula OJK disebutkan
sebagai lembaga independen dalam UU OJK kemudian
diubah menjadi Lembaga negara independen, dimana kata
“independen” secara konsisten muncul di kedua UU tersebut
dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK dan Pasal 1 angka 1 dalam
Pasal 8 angka 1 UU P2SK.
15)
UU P2SK juga telah mengamanatkan pembentukan Badan
Supervisi OJK yang membantu DPR dalam melaksanakan
fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap OJK, untuk
meningkatkan
kinerja,
akuntabilitas,
independensi,
transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK (vide Pasal
39A dalam Pasal 8 angka 19 UU P2SK).
16)
Berbeda dengan lembaga yang tidak bersifat independen
khususnya lembaga yang erat kaitannya dengan kekuasaan
eksekutif, Anggaran OJK dibahas oleh OJK bersama dengan
DPR, setelah itu hasil pembahasan tersebut disampaikan
kepada Menteri Keuangan. (vide Pasal 34 dalam Pasal 8
angka 12 UU P2SK). Disamping dari pengaturan yang
terdapat dalam UU P2SK, tidak terlibatnya Menteri Keuangan
dalam pemberian persetujuan terhadap RKA OJK juga
merupakan suatu konsekuensi logis, dalam hal OJK tidak
243
menggunakan anggaran APBN, sehingga mekanisme terkait
APBN sepenuhnya tidak diberlakukan.
17)
Sifat independen OJK sebagai otoritas pengawas perbankan
bukan hanya diatur dalam UU OJK, UU P2SK, dan ditegaskan
dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi melainkan
merupakan sifat yang harus ada berdasarkan standar
internasional yang berlaku di seluruh dunia. Salah satu
standar internasional yang digunakan dalam penilaian atas
kepatuhan yaitu Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian
berikutnya.
B.
Pungutan Sebagai Sumber Anggaran Tidak Mengganggu
Independensi OJK
1)
Berdasarkan Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK,
diatur bahwa terhadap pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan dikenai pungutan. Pungutan tersebut
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara (vide Ayat (2) Pasal
yang sama).
2)
Bahwa pemikiran mengenai pungutan sebagai bagian dari
keuangan negara dan tidak mempengaruhi independensi
OJK, juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XII/2014 Angka 4 Halaman 283:
“Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 UU OJK bermakna
bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai
secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari
pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di
sektor
jasa
keuangan
dengan
memperhatikan
kemampuannya.
Pungutan
tersebut
merupakan
penerimaan OJK yang kemudian dikelola dan
diadministrasikan oleh OJK secara akuntabel dan
mandiri. Dalam hal jumlah pungutan telah melebihi
244
kebutuhan pembiayaan OJK maka kelebihan tersebut
disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara.
Selain itu, praktik pungutan dan nama lainnya seperti
iuran atau premi telah dikenal juga dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan serta lazim dipraktikkan di
banyak negara. Dengan demikian tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945;”
3)
Dengan demikian sumber pendanaan OJK yang berasal dari
pungutan
telah
dinyatakan
konstitusional
dan
tidak
mengganggu independensi OJK melainkan merupakan
karakteristik dari pendanaan OJK secara mandiri. APBN
hanya
diperlukan
berdasarkan
permintaan
OJK
sepanjang anggaran OJK tidak mencukupi.
C.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai Salah Satu
Forum Koordinasi Sekaligus Mekanisme Check and Balance
terhadap Independensi OJK, LPS, dan BI
1)
KSSK dilatarbelakangi adanya krisis keuangan global
termasuk yang terjadi di Indonesia di tahun 2008. Dari
pengalaman penanganan krisis tersebut di Indonesia,
mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan
memelihara stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan
efektif menjadi semakin penting. Indonesia telah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Undang-Undang tersebut merupakan landasan hukum bagi
lembaga-lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam menjaga
dan menciptakan stabilitas sistem keuangan (vide Penjelasan
Umum UU PPKSK). Dengan penerbitan UU PPKSK dibentuk
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
(KSSK)
yang
beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia
(BI), Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan
Komisioner LPS (vide Pasal 4 UU PPKSK).
245
2)
BI, OJK, dan LPS merupakan lembaga independen,
namun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda
sehingga menurut pandangan OJK seyogyanya tidak
terjadi tumpang tindih. Kedudukan OJK dalam KSSK
merupakan otoritas pengaturan dan pengawasan terkait
aspek prudensial dan terkait aspek integrasi di sektor jasa
keuangan. OJK, berfungsi sebagai jaring pengaman pertama
atau front line dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
3)
KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka
pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan,
melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan
melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank
Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
4)
Lebih lanjut, perlu disampaikan bahwa KSSK sejak awal
merupakan suatu bentuk implementasi dari prinsip
Checks and Balances yang menghendaki adanya
pencegahan
terhadap
timbulnya
dominasi
cabang
kekuasaan pemerintah dalam sendi bernegara dalam
rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sektor
keuangan (vide Pasal 5 UU PPKSK).
5)
Hal tersebut didasarkan atas mekanisme pengambilan
keputusan yang dilakukan dalam rapat KSSK secara
musyawarah untuk mufakat dimana seluruh anggota memiliki
hak suara. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak berdasarkan hak suara Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, BI, dan OJK, sementara LPS hanya
berhak menyampaikan pendapat tanpa hak suara (vide Pasal
9 UU PPKSK).
6)
Kemudian sejak berlakunya UU P2SK yang memberikan hak
suara kepada LPS, maka jumlah hak suara menjadi genap
sehingga berpotensi terjadi deadlock. Berdasarkan hal
tersebut kemudian UU P2SK menambahkan mekanisme
246
pengambilan
keputusan
KSSK
dengan
memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai koordinator
untuk mengambil keputusan dalam hal pengambilan suara
imbang atau tidak tercapai.
7)
Terdapat mekanisme pengambilan keputusan dalam KSSK
dimana LPS memiliki hak suara dan Menteri Keuangan dapat
mengambil keputusan ketika mekanisme voting tidak
tercapai.
8)
Bahwa di samping itu, forum pengambilan keputusan KSSK
tersebut juga merupakan wujud check and balance antara
OJK, BI, LPS, serta Kementerian Keuangan terhadap segala
bentuk pelaksanaan atas penanganan permasalahan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan yang
merupakan tugas pokok dan fungsi KSSK.
9)
Dengan kata lain, fungsi check and balance terhadap
lembaga independen dilekatkan pula pada pelaksanaan atas
permasalahan stabilitas sistem keuangan bukan hanya pada
anggaran. Adapun check and balance terhadap anggaran
OJK diwujudkan dalam bentuk persetujuan DPR yang akan
diuraikan pada bagian berikutnya.
10)
Selain KSSK, check and balance juga terjadi melalui
mekanisme koordinasi BI, OJK, dan LPS. Koordinasi
mencakup kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan
penanganan permasalahan bank (vide Pasal 15A dalam
Pasal 276 angka 1 UU P2SK).
2. Rencana Kerja dan Anggaran OJK
A. Perbandingan Skema RKA OJK Sebelum dan Sesudah UU
P2SK
1)
Bahwa terdapat perubahan skema RKA OJK pada saat
sebelum dan sesudah berlakunya UU P2SK, khususnya
terkait pihak yang memberi persetujuan, kaitan anggaran OJK
dengan
APBN,
keterlibatan
pemerintah
c.q
Menteri
Keuangan, dan sumber anggaran.
247
2)
Adapun secara ringkas perbandingan tersebut dapat
digambarkan dalam tabel berikut:
Sebelum UU P2SK (UU
OJK)
Setelah UU P2SK
Dewan
Komisioner
menyusun
dan
menetapkan rencana kerja
dan anggaran OJK.
Dewan
Komisioner
menyusun rencana kerja
dan anggaran OJK.
Catatan: frasa ”menetapkan”
hapus dari Pasal 34, namun
merujuk pada Pasal 36,
”penetapan” RKA dilakukan
setelah
meminta
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Tidak ada ketentuan bahwa
anggaran OJK merupakan
bagian dari APBN
Anggaran OJK merupakan
bagian
dari
Bagian
Anggaran
Bendahara
Umum Negara pada APBN
Sebelum
penetapan
anggaran,
OJK
terlebih
dahulu
meminta
persetujuan DPR
Anggaran
dibahas
OJK
bersama
DPR
dan
dimintakan
persetujuan
DPR.
Hasil
pembahasan
disampaikan
kepada
Menteri Keuangan untuk
menjadi bahan RUU APBN
setiap tahun.
Sumber anggaran: APBN
dan/atau
Pungutan
(Pungutan tidak ditetapkan
sebagai PNBP)
Sumber anggaran: Pungutan
dan
penerimaan
lainnya
(ditetapkan sebagai PNBP)
diserahkelolakan
kepada
248
OJK sebagai mitra instansi
pengelola PNBP.
OJK
dapat
mengajukan
Rupiah
Murni
dengan
menyampaikan
kepada
Menteri Keuangan.
Acuan RKA: UU 21/2011
Acuan
Pungutan:
UU
21/2011 dan PP 11/2014
Acuan RKA: UU OJK jo UU
P2SK OJK dan PP 41/2024,
peraturan terkait PNBP.
Apabila
terdapat
Rupiah
Murni, maka merujuk pada
peraturan
di
bidang
keuangan negara kecuali
diatur secara khusus dalam
PP 41/2024.
Acuan Pungutan: UU OJK jo
UU P2SK dan PP 41/2024.
Standar
biaya,
proses
pengadaan
barang
dan
jasa, dan sistem remunerasi
diatur dengan PDK (Ps. 35
ayat (4))
Standar
biaya,
proses
pengadaan barang dan jasa,
pengelolaan
SDM,
organisasi, dan remunerasi
diatur dalam PP setelah
mendapatkan persetujuan
dari DPR.
Catatan: untuk ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
“organisasi” dan “tata kerja
OJK” (Ps. 26 ayat (4)), serta
“kepegawaian” (Ps. 27 ayat
(4)) diatur dengan PDK.
249
3)
Pasal 36 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU OJK semula
mengatur bahwa penyusunan dan penetapan RKA OJK
dilakukan oleh Dewan Komisioner. Selanjutnya atas RKA
tersebut, OJK harus memperoleh persetujuan DPR.
Pasal 36
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu
meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 34
(1) Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan
rencana kerja dan anggaran OJK.
(2) Anggaran
OJK
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan
dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
4)
Berdasarkan ketentuan di atas, adanya persetujuan oleh
lembaga negara terhadap RKA merupakan konsekuensi logis
dari
kedudukan
OJK
sebagai
lembaga
independen.
Persetujuan diperlukan untuk menjaga independensi OJK
baik dari intervensi pihak lain maupun dari risiko moral hazard
dalam pengelolaan anggaran. Dalam hal ini persetujuan
dilakukan oleh DPR sebagai perwakilan rakyat sehingga
check and balances terhadap anggaran OJK telah terpenuhi.
5)
Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai penyusunan
dan penetapan RKA OJK yang telah diatur dalam UU OJK
dan diubah dalam UU P2SK, yang akan berlaku pada Tahun
2025. Dalam perubahan tersebut, konsep check and
balances tetap ada bahkan ditambah dengan adanya peran
DPR dalam pembahasan anggaran dan penyampaian kepada
Menteri
Keuangan
untuk
bahan
penyusunan
APBN
sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dalam pada angka 12,
Pasal 35 pada angka 13, dan Pasal 36A pada angka 14 dalam
Pasal 8 angka 14 UU P2SK.
250
Pasal 34 ayat (3)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat dibahas
Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR.
Pasal 34 ayat (4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi
bahan penyusunanl rancangan undang-undang mengenai
Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 35 ayat (1)
Anggaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administrasi,
pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 35 ayat (4)
Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan
barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia,
organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Pasal 36A
Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dan Pasal 35 mulai berlaku untuk tahun anggaran 2025.
6)
Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK di atas, persetujuan
terhadap RKA OJK tetap dilakukan oleh DPR. Sementara
keterlibatan pemerintah untuk menerima penyampaian
informasi hasil pembahasan OJK dan DPR. Dalam hal ini
tidak terdapat peran Menteri Keuangan untuk menolak atau
menyetujui hasil pembahasan tersebut.
7)
Perubahan selanjutnya terkait dengan kaitan anggaran OJK
dengan APBN. UU OJK sebelumnya tidak mengatur bahwa
anggaran OJK merupakan bagian dalam APBN. Sedangkan
Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK mengatur
anggaran OJK merupakan bagian dari APBN dan pungutan
251
OJK merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Pasal 34 ayat (2)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian
dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut di atas, anggaran OJK secara tegas dinyatakan
merupakan bagian dari APBN. Meskipun penempatan
anggaran OJK dalam APBN secara khusus ditempatkan pada
Bagian Anggaran Bendaraha Umum Negara, tidak bercampur
dengan anggaran Kementerian lain. Hal tersebut juga berlaku
bagi DPR, MPR dan BPK yang masuk ke dalam anggaran
BUN.
9)
Perubahan
selanjutnya
terkait
dengan
keterlibatan
pemerintah c.q Menteri Keuangan dalam RKA OJK sebagai
konsekuensi logis dari pengaturan anggaran OJK sebagai
bagian dalam APBN dan pungutan sebagai bagian dari PNBP
sebagaimana diatur dalam Pasal 36B dalam Pasal 8 angka
14 dan Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 14 UU P2SK.
Pasal 36B
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan
anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36A
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37 ayat (3)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara dengan ketentuan:
a. hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau
seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
252
ayat (1) dan untuk meningkatkan kualitas layanan;
dan
b. dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak
digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran
maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 37 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata
kelolanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 37 ayat (3)
Penerimaan lainnya termasuk penerimaan yang berasal
dari sanksi administratif. Pungutan dan penerimaan
lainnya merupakan penerimaan negara bukan Pajak.
10)
Selanjutnya Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) dalam Pasal 8
angka 14 UU P2SK mengamanatkan agar RKA OJK dan
Pungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan (PP 41/2024).
11)
Bahwa kedudukan RKA OJK sebagai bagian dari APBN juga
ditegaskan dalam Pasal 4 PP 41/2024. Selanjutnya, terkait
APBN, untuk anggaran OJK dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan dalam rangka penyusunan RKA OJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 PP 41/2024. Adapun tata cara
koordinasi tersebut kemudian didelegasikan pengaturannya
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4 ayat (1)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian
dari bagian anggaran BUN pada APBN.
Pasal 5 ayat (2)
Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Dewan
253
Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri
pada awal tahun perencanaan mengenai:
a.
gambaran
umum
rencana
kerja,
kebutuhan
anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang
direncanakan; dan
b.
gambaran
umum
rencana
kerja,
prakiraan
kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana,
untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang
direncanakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Menteri.
12)
Berdasarkan ketentuan di atas, peran pemerintah c.q Menteri
Keuangan dalam anggaran OJK sejak tahap sebelum
pembahasan dengan DPR (penyusunan anggaran) dan
setelah dibahas dengan DPR (untuk penyusunan RUU
APBN).
13)
Selanjutnya, peran Kementerian Keuangan juga terdapat
pada tahap pengelolaan pungutan dimana OJK menyusun
laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP terutang kepada
Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PP
41/2024.
Pasal 39 ayat (1) PP 41/2024
Selain
menyusun
laporan
keuangan
tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan
kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra
instansi pengelola menyusun laporan realisasi
penerimaan negara bukan pajak dan laporan
penerimaan negara bukan pajak terutang.
14)
Namun demikian terdapat kekhususan pengelolaan PNBP
pungutan OJK dengan PNBP pada umumnya, yaitu PNBP
pungutan OJK tidak masuk ke dalam kas negara melainkan
tetap ada pada kas OJK. Selain itu pengelolaan PNBP
254
diserahkan sepenuhnya kepada OJK sebagai mitra instansi
pengelola sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP 41/2024.
Pasal 20 PP 41/2024
Pungutan
dan
penerimaan
lainnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi
pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 25 PP 41/2024
Pungutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening
Otoritas Jasa Keuangan.
15)
Dengan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan
negara bukan pajak, diharapkan tidak terdapat perubahan
proses bisnis terkait pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan yang telah berjalan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(vide Alinea 4 Penjelasan Umum PP 41/2024).
16)
Selanjutnya OJK juga memerlukan persetujuan Menteri
Keuangan untuk memperoleh tambahan anggaran dalam
rangka selain pengembangan yang diberikan dalam bentuk
Rupiah Murni sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) PP
41/2024.
Pasal 33 ayat (2) PP 41/2024
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mengajukan
Rupiah
Murni
untuk
selain
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah memperoleh persetujuan Menteri.
17)
Selanjutnya perbedaan skema anggaran OJK sebelum dan
sesudah berlakunya UU P2SK terdapat pada pengaturan
mengenai standar biaya dan operasional, proses pengadaan
barang dan jasa, dan sistem remunerasi. Sebelum berlakunya
UU P2SK hal-hal tersebut diatur dalam Peraturan Dewan
Komisioner (vide Pasal 35 ayat (4) UU OJK). Sesudah
berlakunya UU P2SK diatur dalam Peraturan Pemerintah
255
yang
penyusunannya
dilakukan
setelah
mendapat
persetujuan dari DPR (vide Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4)
dalam Pasal 8 angka 13 UU P2SK).
Pasal 35 ayat (4) UU OJK
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, dan sistem remunerasi
diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 35 ayat (3) UU P2SK
Standar
yang
wajar
di
sektor
jasa
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya
manusia, organisasi, dan remunerasi.
Pasal 35 ayat (4) UU P2SK
Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan
barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia,
organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
18)
Berdasarkan uraian atas ketentuan peraturan-peraturan
tersebut di atas, OJK berpandangan bahwa mekanisme
check and balances dalam pengelolaan anggaran telah
berjalan sejak keberadaan UU OJK, antara lain dengan
persetujuan DPR dalam RKA, peran BPK sebagai auditor
negara, internal auditor dan pelaporan sebagai perwujudan
transparansi. Dalam UU P2SK check and balance tersebut
dipertebal melalui peran Badan Supervisi OJK. Selanjutnya
diperlukan pemahaman bersama dan komitmen untuk
menentukan sejauh mana OJK dapat mengelola sendiri
penggunaan anggaran yang diperoleh OJK dari pungutan di
sektor jasa keuangan. Menjadi penting adanya kriteria dan
norma yang lebih menjamin independensi OJK dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai standar
biaya, proses pengadaan dan remunerasi OJK, sehingga OJK
256
dapat menjalankan fungsi dengan baik seluruh amanat yang
semakin luas diberikan undang-undang. Amanat yang
semakin luas tersebut yaitu untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, memelihara
Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan
kewenangannya dan memberikan pelindungan terhadap
Konsumen dan masyarakat (vide Pasal 5 UU OJK) serta
untuk mewujudkan salah satu tujuan penting OJK untuk
mewujudkan
sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan dan stabil.
B. Financial Services Assessment Program (FSAP) Sebagai Best
Practice secara Internasional bagi Otoritas Pengawas Sektor
Keuangan di Seluruh Dunia
1)
Berkenaan dengan aspek independensi, izinkan kami
menyampaikan pandangan FSAP yang mencerminkan
penilaian
atas
praktik
secara
internasional.
Tingkat
independensi OJK dinilai bukan hanya atas ketentuan hukum
di Indonesia, namun juga konteks standar pengaturan dan
pengawasan di sektor jasa keuangan secara global,
mengingat sistem jasa keuangan di Indonesia juga terhubung
dengan sistem keuangan secara global.
2)
Basel Core Principles merupakan salah satu standar
pengaturan
perbankan
yang
dikeluarkan
oleh
Basel
Committee on Banking Supervision (BCBS). BCBS adalah
salah satu komite dalam Bank for International Settlements
yang berperan menetapkan standar pengaturan perbankan
dan sebagai forum kerjasama terkait dengan pengawasan
perbankan. Basel Core Principles merupakan referensi dasar
pengawasan perbankan yang efektif dan diterapkan oleh
seluruh negara dalam mewujudkan pengawasan bank yang
efektif. Basel Core Principles memuat 29 (dua puluh
sembilan) prinsip yang antara lain terkait dengan prinsip
independensi, akuntabilitas, sumber daya, dan perlindungan
257
hukum
bagi
pengawas
(independence,
accountability,
resourcing and legal protection for supervisors).
3)
Adapun
prinsip
independensi
OJK
sebagai
lembaga
pengawas perbankan dalam Basel Core Principle dinilai
sebagai hal yang esensial bagi lembaga pengatur dan
pengawas bank untuk dapat melakukan fungsinya secara
efektif. Independensi tersebut mencakup anggaran yang tidak
mengurangi otonomi dan independensi secara operasional.
Adapun kutipan utuh Prinsip Independensi yang diatur dalam
Basel Core Principle dalam Principle 2 - Independence
sebagai berikut:
Principle
2
–
Independence,
accountability,
resourcing and legal protection for supervisors
40.6 Principle 2:[4] The supervisor possesses
operational
independence,
transparent
processes,
sound
governance,
budgetary
processes that do not undermine autonomy, and
adequate resources, and is accountable for the
discharge of its duties and use of its resources.
The legal framework for banking supervision
includes legal protection for the supervisor.
40.7 Essential criteria:
“(1)
The
operational
independence,
accountability and governance of the
supervisor are prescribed in legislation and
publicly disclosed. There is no government
or industry interference that compromises
the operational independence of the
supervisor.
The
supervisor
has
full
discretion to set prudential policy and take
any supervisory actions or decisions on
banks under its supervision.
(2)
The process for the appointment and
removal of the head(s) of the supervisory
258
authority and members of its governing
body is transparent. The head(s) of the
supervisory authority is (are) appointed for
a minimum term and is (are) removed from
office during their term only for reasons
specified in law or if they are not physically
or mentally capable of carrying out the role
or have been found guilty of misconduct.
The reason(s) for removal is (are) publicly
disclosed.
(3)
The supervisor publishes its objectives and
is accountable through a transparent
framework for the discharge of its duties in
relation to those objectives. The supervisor
regularly communicates its supervisory
priorities publicly.
(4)
The supervisor has effective internal
governance and communication processes
that enable timely supervisory decisions to
be taken at a level appropriate to the
significance of the issue and expedited
procedures in the case of an emergency.
The allocation of responsibilities within the
organisation as well as the delegation of
authority for particular tasks or decisions
are clearly defined. Supervisory processes
include internal checks and balances to
support effective decision-making and
accountability. The governing body is
structured to avoid any real or perceived
conflicts of interest.
(5)
The supervisor and its staff have credibility
based
on
their
professionalism
and
integrity. There are rules on how to avoid
259
conflicts of interest and on the appropriate
use of information obtained through work,
with sanctions in place if these are not
followed.
(6)
The supervisor has adequate resources
for the conduct of effective supervision
and oversight. It is financed in a manner
that does not undermine its autonomy or
operational independence. This includes:
(a)
a budget that provides for staff in
sufficient numbers and with skills
commensurate with the risk profile
and systemic importance of the banks
supervised;
(b)
salary scales that allow it to attract and
retain qualified staff;
(c)
the ability to commission external
experts
with
the
necessary
professional skills and independence
to conduct supervisory tasks subject
to
the
necessary
confidentiality
restrictions;
(d)
a budget and programme for the
regular training of staff;
(e)
a technology budget sufficient to equip
its staff with the tools needed to
supervise the banking industry and
assess individual banks; and
(f)
a travel budget that allows appropriate
on-site work, effective cross-border
cooperation
and
participation
in
domestic and international meetings
of
significant
relevance
(eg
supervisory colleges).
260
(7)
As part of their annual resource planning
exercise, supervisors regularly take stock of
existing
staff
skills
and
projected
requirements/needs over the short and
medium
term,
considering
relevant
emerging risks and practices as well as
supervisory
developments.
Supervisors
review and implement measures to bridge
any gaps in numbers and/or skillsets
identified.
(8)
In determining supervisory programmes
and
allocating
resources,
supervisors
consider the risk profile and systemic
importance of individual banks and the
different
risk
mitigation
approaches
available.
(9)
Laws provide protection to the supervisor
and its staff against lawsuits for actions
taken
and/or
omissions
made
while
discharging their duties in good faith. The
supervisor and its staff are adequately
protected against the costs of defending
their actions and/or omissions made while
discharging their duties in good faith.”
(Halaman 21
s.d.
halaman 23
Core
Principles for effective banking supervision)
4)
Untuk menilai pemenuhan Basel Core Principles, dilakukan
melalui mekanisme Financial Sector Assesment Program
(FSAP) yang merupakan suatu
joint program yang
dikembangkan oleh World Bank dan IMF sebagai lesson
learned dari krisis keuangan di berbagai negara. Lesson
learned tersebut yaitu adanya contagion effect dari kondisi
kesehatan dan fungsi sektor keuangan yang berimbas pada
kinerja sektor keuangan dan ekonomi negara lain. Tujuan lain
261
FSAP juga sebagai mekanisme untuk menilai stabilitas dan
perkembangan sektor keuangan suatu negara secara
komprehensif, khususnya potensi risiko sistemik (systemic
risk) dan interkoneksitas (interconnectedness) antar sektor.
5)
FSAP dapat memprediksi atau mencegah krisis keuangan,
mengidentifikasi kerentanan utama yang mencegah krisis
keuangan sehingga dapat dilakukan mitigasi risiko secara
dini.
6)
Bagi Indonesia, pelaksanaan FSAP memiliki beberapa
keuntungan strategis:
a)
FSAP telah membantu mengidentifikasi kerentanan
utama sektor jasa keuangan suatu negara yang
berpotensi menyebabkan krisis. Hal ini mendukung
peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintah serta
Otoritas di suatu negara dalam rangka pengaturan dan
pengawasan sektor jasa keuangan serta formulasi
kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi krisis.
b)
Penerbitan hasil FSAP suatu negara dalam website IMF
dan World Bank dapat meningkatkan pemahaman atas
kondisi sektor jasa keuangan negara tersebut oleh
berbagai pihak yang berkepentingan. Diharapkan hal ini
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat baik di
level domestik maupun internasional terhadap
sektor jasa keuangan negara sehingga investasi
meningkat termasuk capital inflow serta memberikan
kemudahan bagi industri jasa keuangan negara tersebut
untuk bertransaksi dengan pihak luar negeri dan
pengembangan bisnis ke luar negeri.
7)
Dalam kaitan dengan anggaran, OJK terdapat hasil
assessment FSAP yang secara ringkas dapat kami
sampaikan bahwa Indonesia tidak memenuhi standar
internasional terkait otonomi OJK dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan karena:
a)
anggaran OJK sebagai bagian dari APBN;
262
b)
tidak ada ketentuan yang secara eksplisit dalam UU
P2SK
mengenai
ketiadaan
kendali
Kementerian
Keuangan terhadap anggaran OJK;
c)
Indonesia
dianggap
tidak
memenuhi
standar
internasional terkait otonomi OJK dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan; dan
d)
tidak ada ketentuan yang secara eksplisit dalam UU
P2SK mengenai tidak adanya kewenangan Menteri
Keuangan untuk mengurangi anggaran OJK.
Adapun kutipan hasil assessment FSAP terhadap Indonesia
tersebut sebagai berikut:
“The elucidation of Article 34 of the (Financial Services
Omnibus Law) 2023 (FSOL) states that the use of the
state budget does not reduce the independence of OJK
in carrying out its functions, duties, and authorities. FSOL
2023 has introduced numerous safeguards:
●
the levies will be deposited directly into OJK’s
account (not the Ministry of Finance account);
●
levies are not spent until the end of the fiscal year
can be used by OJK in the following fiscal year;
●
levies collected and deposited into OJK’s account
can be directly used to fund OJK’s activities as
determined in OJK’s budget plan; and
●
OJK’s budget is discussed by the OJK with the
House of Representatives and the budget based on
the results of these discussions is submitted to the
Ministry of Finance.”
… the law has not explicitly indicated that the
Ministry of Finance having no control over the OJK
budget or the power to reduce or cut this budget. The
Law states that general Government Regulation is
applied regarding the OJK budget. Despite the OJK
budget
being
discussed
in
the
House
of
Representatives, ultimate responsibility for it still
263
rests with the Ministry of Finance. The integration of
OJK’s budget into the State Budget may not provide
OJK with sufficient budgetary flexibility to effectively
perform its functions, particularly prudential banking
supervision
vital
for
financial
stability,
in
a
sufficiently autonomous manner. (hal 41 FSAP 2024)”.
8)
Dalam laporan FSAP tahun 2024, dinyatakan bahwa
ketentuan Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK yang
mengatur anggaran OJK sebagai bagian APBN dinilai
sebagai risiko terhadap independensi OJK. Oleh karena itu
keterlibatan pemerintah terhadap anggaran OJK harus
sedemikian dibatasi dan tidak dapat mengurangi atau
mempengaruhi operasional OJK.
9)
Bahwa keberadaan anggaran OJK sebagai bagian dari APBN
serta tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit dalam UU
P2SK mengenai ketiadaan kendali Kementerian Keuangan
terhadap anggaran OJK maupun kewenangan untuk tidak
mengurangi anggaran OJK, merupakan isu krusial yang
menjadi perhatian dalam laporan FSAP sehingga Indonesia
dianggap tidak memenuhi standar internasional terkait
otonomi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan kutipan dalam laporan FSAP sebagai berikut (vide
halaman 41 FSAP 2024).
Additionally, OJK in implementing the FSOL 2023
mandates and conducting effective supervision of the
financial sector, particularly the banking sector, requires
a significantly larger budget. The FSOL 2023 introduced
several
new
responsibilities
for
the
OJK
and
strengthened its powers, such as for banks’ recovery,
mergers and acquisitions, investigation, consumer
protection, etc. There is potential risk associated with
relying on the Government, which could result in the
prioritization of national interests over the safety and
264
soundness
mandate,
which
potentially
could
undermine the autonomy of OJK.”
10)
Implikasi bagi Indonesia dengan adanya pernyataan tidak
memenuhi prinsip tersebut (Materially Non-Compliant/MNC)
dalam pandangan OJK dapat berpengaruh terhadap
kepercayaan masyarakat baik di level domestik maupun
internasional pada sektor jasa keuangan di Indonesia
sehingga berpotensi sebagai hal yang diperhitungkan secara
negatif dalam kaitan tingkat investasi domestik dan global
termasuk capital inflow ke Indonesia.
C. Kekhususan Pengaturan RKA OJK dalam PP 41/2024
1)
Sebagai pelaksanaan dari pengaturan RKA dan Pungutan
OJK dalam UU P2SK, Pemerintah menerbitkan PP 41/2024
yang memuat beberapa kekhususan terkait dengan pungutan
antara lain:
a) OJK sebagai Mitra Instansi Pengelola penerimaan
negara bukan pajak berwenang untuk mengelola
pungutan dan penerimaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak (vide Pasal 20 PP
41/2024)
Di satu sisi, PP 41/2024 menyerahkan pengelolaan PNBP
pungutan kepada OJK namun di sisi lain pengelolaan
tersebut terikat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Dalam kaitan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai PNBP, PP 41/2024 belum cukup
memadai untuk disebutkan sebagai ketentuan “PNBP
khusus bagi OJK”. Kekhususan PNBP bagi OJK perlu
diperkuat dalam suatu Undang-Undang atau peraturan
perundang-undang
lainnya
yang
secara
eksplisit
mengatur kekhususan tersebut.
b) Penyesuaian penetapan besaran Pungutan sampai
dengan 0% untuk Pihak yang sedang mengalami
265
kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam
pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh OJK yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan Menteri (vide Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal
30 PP 41/2024);
OJK dapat melakukan penyesuaian penetapan besaran
pungutan yang dikenakan terhadap pelaku usaha jasa
keuangan hanya setelah Menteri Keuangan menyetujui
penyesuaian tersebut.
c) Pengajuan Rupiah Murni untuk kebutuhan anggaran OJK
dalam
rangka
selain
pengembangan
setelah
memperoleh persetujuan Menteri Keuangan (vide
Pasal 33 ayat (2) PP 41/2024);
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang
tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak,
pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam
negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah
negara berbasis proyek (vide Pasal angka 9 PP 41/2024).
Oleh
karena
itu,
dalam
hal
OJK
mengajukan
penambahan kebutuhan anggaran maka persetujuannya
merupakan kewenangan Menteri Keuangan.
d) Pungutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening
OJK, yang tata cara mengenai pengelolaan rekening dan
penyetoran
Pungutan
dan
penerimaan
lainnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 25 ayat (2) PP
41/2024).
Adapun yang dimaksud dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatur dalam jenis dan hirarki yang
diatur dalam UU P3.
2)
Bahwa kekhususan OJK yang telah diatur dalam PP 41/2024
tersebut dalam hal tertentu masih memerlukan persetujuan
Menteri Keuangan dan perlu merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan lain, seperti Peraturan
266
Menteri Keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi keleluasaan
anggaran bagi OJK untuk secara efektif dapat menjalankan
fungsinya dan dapat mempengaruhi penilaian Basel Core
Principles For Effective Banking Supervision terkait prinsip
independensi, sebagaimana diuraikan tersebut pada bagian
B. Financial Services Assessment Program (FSAP) Sebagai
Best Practice secara Internasional bagi Otoritas Pengawas
Sektor Keuangan di Seluruh Dunia, yang telah diuraikan
sebelumnya.
3.
Penempatan Dana LPS pada Bank Merupakan Buffer Untuk Menjaga
Kepentingan Publik
1) Penempatan dana LPS pada bank pada dasarnya merupakan buffer
untuk menjaga kepentingan publik termasuk nasabah penyimpan
dana, dari risiko kegagalan bank yang dapat memicu gangguan
stabilitas sistem keuangan.
2) Risiko gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan dapat
diilustrasikan sebagai berikut:
a)
Berdasarkan laporan keuangan publikasi salah satu bank selain
bank sistemik per Desember 2023, tercatat aset sebesar
Rp141,49 Triliun memiliki jumlah dana pihak ketiga (DPK)
sebesar Rp116,59 Triliun. Sementara itu berdasarkan laporan
keuangan publikasi salah satu bank sistemik per Desember
2023 memiliki aset sebesar Rp1.835,24 Triliun memiliki jumlah
DPK sebesar 1.352,68 Triliun.
b)
Berdasarkan data statistik perbankan Indonesia per Desember
2023, total dana pihak ketiga di seluruh bank umum di
Indonesia sebesar Rp8.457,93 Triliun,
Dari ilustrasi tersebut, apabila satu bank umum dinyatakan sebagai
Bank Dalam Resolusi (BDR) dan diserahkan kepada LPS, maka
terdapat risiko penjaminan LPS terhadap dana masyarakat dan risiko
kegagalan penempatan aset bank (termasuk kredit) yang dapat
mengeskalasi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan sangat
signifikan.
267
3) Sebagai front line dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK
mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri
atas:
a)
bank dalam pengawasan normal;
b)
bank dalam penyehatan; dan
c)
bank dalam resolusi,
yang diberitahukan secara tertulis kepada Bank, LPS, dan BI.
4) Selain menetapkan status pengawasan bank, OJK menetapkan
Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan BI dan LPS (vide Pasal
17 dalam Pasal 276 pada angka 3 UU P2SK). Penetapan Bank
Sistemik berdasarkan ukuran bank (size), kompleksitas kegiatan
usaha (complexity), dan keterkaitan dengan sistem keuangan
(interconnectedness). Adapun yang dimaksud dengan Bank
Sistemik yaitu bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban;
luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta
keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan
gagalnya sebagian atau secara keseluruhan bank lain atau sektor
jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank
tersebut mengalami gangguan atau gagal.
5) Bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik wajib membentuk
capital surcharge sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh OJK,
dan harus dipenuhi dengan menggunakan modal inti utama.
6) Adapun keharusan pemenuhan modal berupa capital surcharge
merupakan tanggung jawab bank yang sepenuhnya bersumber dari
dana pemegang saham pengendali/pemegang saham pengendali
terakhir.
7) Bank Sistemik juga diwajibkan untuk menyusun Rencana Aksi
Pemulihan (recovery plan) yang memuat opsi pemulihan (recovery
option) yaitu pilihan tindakan bank untuk mencegah, memulihkan,
maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan
usahanya (viability).
8) Opsi pemulihan didasarkan atas indikator yang mewakili dan
mengidentifikasi kerentanan utama (key vulnerabilities) terkait
268
permasalahan
keuangan
yang
dihadapi
bank,
apakah
itu
permodalan, likuiditas, profitabilitas, dan/atau kualitas aset.
9) Berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh
Pemohon terkait dengan penempatan dana oleh LPS, merupakan
salah satu opsi pemulihan permasalahan likuiditas bank.
10) Opsi utama bagi Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik
(BSBS) yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan
permohonan secara tertulis kepada BI untuk memperoleh pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah (PLJP/PLJPS).
11) Bahwa PLJP/PLJPS dan penempatan dana oleh LPS tidak tumpang
tindih karena merupakan 2 (dua) opsi pemulihan permasalahan
likuiditas yang tidak dilakukan secara bersamaan.
12) Bank sebagai calon penerima PLJP/PLJPS dinilai oleh OJK.
Penilaian
tersebut
mencakup
penilaian
pemenuhan
persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank
Sistemik maupun BSBS. Sementara itu BI bersama OJK melakukan
penilaian pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas.
13) Opsi penempatan dana oleh LPS merupakan mekanisme baru yang
disediakan oleh negara dalam merespon pemulihan ekonomi akibat
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka
Melaksanakan
Langkah-Langkah
Penanganan
Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan (PP LPS).
14) Mekanisme penempatan dana oleh LPS dilakukan untuk mengelola
dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mencegah terjadinya
kegagalan Bank sebagai bagian dari tindakan antisipasi (forward
looking) LPS untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (vide
Penjelasan Umum PP LPS).
15) Opsi penempatan dana oleh LPS kemudian diperkuat dengan UU
P2SK yaitu pada pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil dan juga
pada bagian lain dalam Pasal 276 angka 3 dalam Pasal 16C ayat (3)
dan Pasal 276 angka 24 dalam Pasal 30 UU P2SK. Sementara itu
269
penguatan dalam UU P2SK yang terkait dengan pengawasan bank,
antara lain:
a)
Memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan,
penanganan permasalahan bank, serta koordinasi sesuai
dengan kewenangan antar lembaga.
b)
Memperkuat pengaturan dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan untuk mendukung perekonomian nasional dan
menjaga kepercayaan masyarakat.
16) Bahwa untuk melaksanakan penguatan tersebut, OJK telah
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun
2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) yang mengatur
mengenai tindak lanjut pengawasan bank umum, termasuk Bank
Sistemik. Sedangkan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR),
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28
Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan BPR dan BPRS (POJK 28/2023).
17) Bahwa dalam POJK 5/2024 terdapat tiga opsi Rencana Pemulihan
bank, di dalam salah satu opsi tersebut terdapat opsi untuk
pengajuan penempatan dana kepada LPS dalam hal memenuhi
persyaratan. Dengan kata lain penempatan dana bank oleh LPS
hanya merupakan salah satu upaya pemulihan berdasarkan
penilaian OJK.
18) Bahwa
opsi
pemulihan
tersebut
ditentukan
setelah
OJK
menganalisis permasalahan utama bank, sebagai berikut:
a)
Pemulihan untuk permasalahan permodalan yaitu (i) PSP atau
PSPT melakukan penambahan modal bank; (ii) Mengubah jenis
kewajiban tertentu menjadi modal bank yang merupakan
kewajiban PSP dan/atau PSPT dan/atau mengikutsertakan
pihak
lain;
(iii)
Penambahan
modal
bank
yang
mengikutsertakan pihak lain, baik dalam bentuk penerbitan
salah melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran
umum (private placement).
270
b)
Pemulihan untuk permasalahan likuiditas, opsi pemulihan, yaitu
(i) Pengajuan PLJP/PLJPS kepada BI; (ii) Pengajuan
permintaan penempatan dana kepada LPS; dan/atau (iii) Opsi
pemulihan lain.
c)
Pemulihan untuk permasalahan rentabilitas yaitu: (i) program
efisiensi biaya; (ii) penjualan aset tetap; dan/atau (iii) opsi
pemulihan lain.
d)
Pemulihan untuk permasalahan kualitas aset yaitu: (i)
restrukturisasi kredit; (ii) hapus buku aset produktif; dan/atau
(iii) opsi pemenuhan lain.
19) Dengan demikian permintaan OJK sebagai dasar penempatan dana
LPS pada bank bertujuan agar rencana aksi pemulihan bank
dapat berjalan efektif, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat
terjaga.
20) Bahwa apabila ketentuan mengenai penempatan dana LPS pada
bank yang diuji materilkan dikabulkan, maka opsi untuk penyehatan
bank semakin terbatas, sehingga risiko suatu bank dinyatakan
sebagai bank dalam resolusi semakin besar. Demikian pula
semakin besar risiko gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
21) Bahwa dampak bank dalam resolusi terhadap stabilitas sistem
keuangan akan semakin besar dalam hal bank tersebut merupakan
Bank Sistemik mengingat interconnectedness bank yang sangat
tinggi terhadap sektor jasa keuangan dan sistem keuangan secara
keseluruhan.
III.
PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, OJK sebagai Pihak Terkait mohon agar
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, memutus, permohonan uji
materiil a quo memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan OJK sebagai Pihak Terkait;
2.
Menyatakan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf
l UU LPS, dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal 20B
ayat (1) UU PPKSK tidak bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2),
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
271
Terhadap pengujian pasal-pasal lainnya dalam Permohonan a quo, OJK
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan konstitusionalitas
pasal-pasal tersebut dalam pengujian UU P2SK terhadap UUD 1945.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Keterangan Tambahan OJK
I.
KETERKAITAN SISTEM KEUANGAN INDONESIA DENGAN SISTEM
KEUANGAN GLOBAL
1.
Menanggapi pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai manfaat keikutsertaan Indonesia dalam sistem keuangan
global khususnya bagi sektor jasa keuangan dapat kami sampaikan
bahwa Indonesia sebagai negara yang ekonominya sedang berkembang,
memerlukan dukungan sistem keuangan global.
2.
Keikutsertaan tersebut bertujuan agar Indonesia mendapatkan dukungan
sumber daya, informasi, dan praktik terbaik (best practices) yang dapat
membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan
nasional (vide Pertimbangan Huruf A Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional dan Percepatan
Keanggotan Indonesia Dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan
(Organization
For
Economic
Co-Operation
and
Development).
3.
Bagi sektor perbankan terdapat 2 (dua) alasan utama keikutsertaan
Indonesia pada sistem keuangan global, yaitu:
a. Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications
(SWIFT)
Sistem perbankan Indonesia memanfaatkan penggunaan sistem
pembayaran melalui Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications (SWIFT) untuk dapat melakukan transfer dana
lintas negara. SWIFT adalah organisasi yang mengelola jaringan
komunikasi global untuk transaksi keuangan internasional.
Jaringan komunikasi yang dikelola oleh SWIFT merupakan komponen
vital dalam penyelenggaraan transaksi keuangan antar negara karena
setiap bank yang menjadi anggota SWIFT diberikan kode yang
272
berfungsi untuk memverifikasi identitas bank dan memastikan bahwa
dana diterima oleh pihak yang benar. Dengan memanfaatkan jaringan
SWIFT, baik individu maupun organisasi bisnis dapat melakukan
pembayaran elektronik maupun kartu kepada konsumen maupun
kepada pemasoknya/rekan bisnisnya.
b. Perputaran Modal Asing Dalam Bentuk Investasi
Perputaran modal asing dalam bentuk investasi juga menyebabkan
sebagian besar dari bank yang ada di Indonesia merupakan bagian
dari grup perbankan Internasional. Saat ini, terdapat 7 (tujuh) Kantor
Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN).
KCBLN tersebut tunduk pada ketentuan hukum perbankan di
Indonesia jika melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Sebagai timbal
balik dari hal tersebut, Indonesia juga memiliki 18 (delapan belas)
kantor cabang bank di luar negeri sehingga dalam operasionalnya
tunduk pada ketentuan perbankan di luar negeri.
4.
Interconnectedness antara perbankan nasional dan sistem keuangan
global, sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, baik melalui penanaman modal maupun pinjaman
luar negeri. Di samping itu, peran perbankan nasional dan hubungannya
dengan perbankan global juga mendukung pertumbuhan ekonomi pada
sektor riil (ekspor-impor) yang transaksinya dilakukan melalui perbankan.
Interconnectedness tersebut menggunakan SWIFT sebagai sistem
transaksi nilai tukar.
5.
Untuk tergabung dalam sistem keuangan global dan dapat diterima
dengan baik oleh komunitas perbankan internasional, diperlukan standar
yang dapat menilai kualitas sistem keuangan nasional serta dapat
dikomparasikan dengan sistem keuangan negara lain. Standar
internasional yang berlaku bagi perbankan di seluruh dunia yaitu Basel
Core Principle, yang juga merupakan international best practices
[Komitmen untuk menerapkan standar dan best practice internasional
menguat setelah Indonesia tergabung sebagai anggota dari G-20. Pada
KTT yang di adakan di Los Cabos pada Juni 2012, para pemimpin negara
G-20 mendukung kerja Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)
273
dalam memantau implementasi global standarnya, dan mendesak
yurisdiksi untuk memenuhi komitmen mereka].
6.
Beberapa manfaat dan urgensi implementasi standar dan best practices
internasional antara lain:
a.
Stabilitas keuangan nasional dan global:
Penerapan standar dan best practices international dapat
mendukung upaya penguatan stabilitas keuangan nasional dan
global. Misalnya, penerapan standar manajemen risiko dan tata
kelola yang baik diharapkan dapat menciptakan industri keuangan
yang beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian. Sejak krisis 1997-1998,
pengaturan dan pengawasan perbankan telah banyak mengadopsi
standar internasional yang lebih rigid. Konsistensi dengan standar
internasional diperlukan untuk menghindari regulatory arbitrage
antar negara. Regulatory arbitrage adalah pemanfaatan yurisdiksi
negara dengan pengaturan yang lebih longgar untuk menghindari
pengaturan yang lebih ketat di negara lain untuk kepentingan bisnis
perusahaan. Regulatory arbitrage dapat berpotensi menimbulkan
instabilitas pada negara yang menerapkan peraturan prudensial
yang lebih longgar yang dapat berdampak pada negara lain.
Selain itu, Basel Core Principle dirancang untuk mengidentifikasi dan
mengelola risiko-risiko yang dapat mengancam stabilitas sistem
keuangan secara komprehensif dan lebih dini.
b.
Integrasi ke dalam sistem keuangan global:
Penerapan
standar
internasional
yang
konsisten
dapat
mempermudah ekspansi bisnis ke negara lain karena telah
menerapkan standar yang sama. Selain itu, konsistensi penerapan
standar bermanfaat dalam negosiasi kerja sama internasional agar
komitmen yang disepakati dibangun dalam posisi yang setara dan
memberi manfaat bagi masing-masing negara.
c.
Peningkatan daya saing:
Penerapan standar internasional dapat meningkatkan daya saing,
efisiensi, dan inovasi dalam industri jasa keuangan. Hal ini dapat
meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan penempatan
investasi di Indonesia yang dinilai memenuhi standar internasional.
274
7.
Dengan penerapan Basel Core Principle sebagai international best
practices dalam pandangan OJK perbankan Indonesia akan semakin
setara dengan perbankan global agar mampu berinteraksi dengan baik
dan mendapat manfaat dari sistem keuangan global untuk menghadapi
berbagai tantangan di tingkat nasional maupun global.
8.
Basel Core Principles memuat standar minimum pengaturan dan
pengawasan prinsip kehati-hatian yang baik bagi perbankan. Prinsip ini
berlaku secara universal bagi sistem perbankan secara global dan
spektrum bank yang luas.
9.
Indonesia, sebagai salah satu dari negara yang dikategorikan oleh IMF
sebagai SIFS (Systemically Important Financial Sector) serta merupakan
anggota G20, berkomitmen untuk menjalankan FSAP (Financial Sector
Assessment Program) sebagai cara mengukur stabilitas serta kesehatan
sektor keuangan suatu negara melalui assessment komprehensif oleh
IMF dan World Bank, dalam periode 5 tahun sekali.
10. Komitmen Indonesia untuk mengikuti FSAP ditegaskan pula dalam
Deklarasi Washington tahun 2008:
“... each country or region pledges to review and report on the structure
and principles of its regulatory system to ensure it is compatible with a
modern and increasingly globalized financial system. To this end, all G20
members commit to undertake a Financial Sector Assesment
Program (FSAP) report and support the transparent assesment of
countries’ national regulatory system.”
11. Menurut pandangan OJK, hal-hal di atas dilaksanakan dengan tetap
sejalan dengan visi Indonesia Emas Tahun 2045, dari aspek sebagai
berikut (vide Halaman 61-64 Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun
2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045):
a. Mandiri yaitu Indonesia mampu mengambil keputusan yang
independen tanpa tergantung pada negara lain);
b. Aman yaitu Indonesia mampu memberikan perlindungan dan
keamanan bagi rakyatnya di segala aspek kehidupan, baik dalam
aspek ekonomi, sosial, budaya, kepercayaan, agama, dan politik
maupun keamanan dalam negeri, sehingga memberikan lingkungan
275
yang kondusif bagi rakyat untuk berkembang dan berkontribusi pada
pembangunan negara secara aktif dan produktif); dan
c. Berkelanjutan yaitu Indonesia sebagai negara yang berkomitmen
untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkualitas,
seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya
alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik.
12. Terkait dengan FSAP, dapat kami sampaikan bahwa sebelum adanya UU
P2SK, tidak terdapat komentar dalam uraian assessment FSAP yang
mempersoalkan independensi OJK dalam kaitannya dengan anggaran
OJK. Dengan kata lain, FSAP tidak memiliki catatan khusus terhadap
independensi OJK dalam menjalankan fungsinya secara efektif untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan.
13. Namun demikian dengan adanya UU P2SK, hasil assessment FSAP
terhadap Indonesia pada tahun 2024 menyatakan bahwa Indonesia dinilai
tidak memenuhi standar internasional (Materially Non-Compliant). Hal ini
terkait dengan ketentuan Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK
yang mengatur anggaran OJK sebagai bagian dari APBN. Ketentuan
tersebut dinilai sebagai risiko terhadap independensi OJK dan
kemunduran (backward) dari sifat independensi OJK yang telah diatur
sebelumnya.
14. Bagi Indonesia, implikasi dari tidak terpenuhinya prinsip Independensi
dalam assesment FSAP 2024 menjadikan Indonesia mendapatkan
predikat Materially Non-Compliant. Penilaian Materially Non-Compliant
[Monetary and Exchange Department IMF. Experience with Basel Core
Principle
Assessments.
April
2000.
https://www.imf.org/external/np/mae/bcore/exp.htm]
artinya
regulasi
dan/atau praktik di Indonesia memiliki kelemahan sehingga menimbulkan
keraguan terkait kemampuan OJK untuk mencapai kepatuhan terhadap
prinsip independensi sesuai standar internasional.
15. Berdasarkan studi yang ada, semakin baik suatu negara memenuhi Basel
Core Principle khususnya Principle 2 – Independence, accountability,
resourcing and legal protection for supervisors, maka bank pada negara
tersebut cenderung tumbuh secara kuat [International Monetary Fund
276
Working Paper: Good Supervision: Lessons From The Field, Tobias
Adrian, Marina Moretti, Ana Carvalho, Hee Kyong Chon, Katharine Seal,
Fabiana Melo, and Jay Surti (September 2023)].
16. Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat Prof. David Llewellyn
[Llewellyn, D.T., Institutional Structure of Financial Regulation and
Supervision: The Basic Issues. Juni 2006. World Bank Seminar:
https://letr.org.uk/references/storage/QW6PBIDS/Llewellyn%20-
%202005%20%20Institutional%20structure%20of%20financial%20
regulation%20an.pdf] (Ahli Hukum Perbankan Internasional), dimana
independensi dan akuntabilitas merupakan dua unsur penting yang harus
melekat pada financial services authority (in casu OJK). Financial services
authority perlu memiliki ruang independensi yang baik agar mampu
membangun kredibilitas publik dan industri atas kebijakan dan proses
pengawasan yang dilakukan, mencegah intervensi politik yang mungkin
digunakan untuk tujuan non-regulasi, seperti mengarahkan kredit ke
sektor tertentu atau mendapatkan keuntungan politik jangka pendek, serta
menjamin konsistensi arah kebijakan dan perlakuan terhadap objek
pengawasannya, tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau
prioritas politik. Tingkat independensi tersebut dinilai baik dalam hal
financial services authority mampu secara independen menyusun regulasi
dan menyelesaikan berbagai persoalan dan isu-isu yang muncul
termasuk penegakan hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari luar
atau campur tangan dari politik, pemerintah maupun industri yang lebih
sering mempertimbangkan kepentingan jangka pendek (Llewellyn, 2006,
hal. 9, 39-41).
17. Sebagai gambaran, berdasarkan pengalaman krisis keuangan/ekonomi
sebelumnya, gangguan terhadap independensi financial services
authority dapat berdampak pada krisis yang terjadi di Asia dan Amerika
Latin
(Quintyn
dan
Taylor,
2002,
hal.
3,
6,
7)
[https://www.semanticscholar.org/paper/Regulatory-and-Supervisory-
Independence-and-Quintyn-
Taylor/d681fc58e3a8c289ff010787a63bdd92d787f534]. Campur tangan
politik pada pengaturan sektor keuangan memperburuk kondisi krisis.
Tekanan politik menghalangi regulator dan pengawas untuk menegakkan
277
peraturan dalam mengambil tindakan terhadap bank bermasalah.
Contohnya, pada krisis perbankan di Venezuela (Quintyn dan Taylor,
2002, hal. 3, 7, 33) dimana campur tangan politik membuat regulasi dan
pengawasan bank tidak efektif sehingga melemahkan perbankan pada
periode menuju krisis. Contoh lainnya, pada krisis Asia 1997-1998,
kurangnya independensi menghalangi pengawasan perbankan yang
efektif di Korea Selatan dan Jepang. Pengalaman krisis tersebut telah
menyadarkan bahwa independensi pengawas perbankan merupakan hal
yang sangat diperlukan untuk menjaga integritas otoritas dan
kepercayaan masyarakat pada saat krisis, dan dari pengalaman krisis
tersebut Jepang dan Korea Selatan termasuk negara-negara yang
kemudian mengubah tatanan hukumnya untuk membentuk lembaga
pengawas sektor keuangan yang terintegrasi dan independen.
18. Dari sisi pasar investasi, hasil dari assesment FSAP menjadi rujukan bagi
lembaga pemeringkat untuk menentukan rating investasi suatu negara.
Rating tersebut berdampak pada tingkat kepercayaan investor terhadap
sektor keuangan negara tersebut. Hal ini juga berdampak terhadap pasar
investasi dan program pendanaan dari World Bank atau IMF. Selain itu,
hasil FSAP dapat berpengaruh terhadap program asistensi (Technical
Assistant) dari World Bank atau IMF untuk mengembangkan sektor
keuangan di Indonesia, seperti pemberian pinjaman dan/atau pendanaan.
19. Dalam pandangan OJK, keterkaitan sistem keuangan nasional dengan
sistem keuangan global serta pemenuhan standar internasional di sektor
jasa keuangan merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945
khususnya tujuan penyelenggaraan negara yaitu untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
20. Bahwa sistem ekonomi di Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945 mengatur
bahwa perekonomian nasional di Indonesia dilaksanakan secara
berkelanjutan dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
21. OJK berpandangan bahwa sistem keuangan global tidak menggerus
kedaulatan Indonesia sepanjang Indonesia tetap memiliki kedaulatan
untuk memilih sistem keuangan yang sesuai dengan kepentingan
nasional.
278
22. Dalam
pelaksanaan
kedaulatan
tersebut,
Indonesia
perlu
mempertimbangkan rekomendasi FSAP sebagai bagian dari menjaga
stabilitas sistem keuangan nasional.
23. Rekomendasi FSAP walaupun tidak mengikat tetapi bermanfaat
memperkuat pengaturan dan pengawasan perbankan dalam rangka
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
nasional
dengan
mengimplementasikan standar dan best practices internasional secara
konsisten. Implementasi rekomendasi FSAP juga memperkuat persepsi
pasar keuangan global, menjaga kepercayaan investor, menjaga
stabilitas sektor perbankan, mencegah risiko terhadap krisis keuangan,
menjaga reputasi dan integrasi perbankan Indonesia, meningkatkan
akses yang besar terhadap sistem keuangan global, mengantisipasi
diversifikasi risiko, dan potensi naiknya biaya pinjaman dari komunitas
internasional.
24. FSAP tidak mengevaluasi kesehatan lembaga keuangan secara individu.
FSAP melakukan assessment sektor keuangan dengan mengidentifikasi
kerentanan utama yang bisa memicu krisis keuangan. Identifikasi yang
lebih dini atas potensi kerentanan di sektor jasa keuangan akan
meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko secara lebih baik
sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan industri jasa
keuangan dapat optimal menopang pertumbuhan ekonomi.
25. Hasil assesment FSAP justru diperlukan sebagai salah satu pedoman
dalam pelaksanaan kedaulatan Indonesia, untuk mempertahankan
kepentingan nasional di sektor jasa keuangan, dengan beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
a. Hasil penilaian dan Rekomendasi: Hasil penilaian FSAP memberikan
gambaran mengenai keselarasan kebijakan dan praktik pengaturan
dan pengawasan di sektor keuangan. Dalam hal terdapat deviasi,
asesor akan menyatakan deviasi tersebut dan memberikan
rekomendasi yang diharapkan dapat memperbaiki deviasi ataupun
mengurangi
potensi
risiko
yang
terdeteksi.
Dalam
proses
assessment, negara-negara dapat memberikan masukan dan
bernegosiasi
mengenai
draf
rekomendasi,
terutama
agar
rekomendasi sesuai dengan konteks Indonesia.
279
b. Fokus pada Stabilitas dan Ketahanan: FSAP bertujuan untuk
meningkatkan stabilitas dan ketahanan sistem keuangan. Tujuan dari
kebijakan ini bukanlah untuk menerapkan kontrol eksternal, namun
untuk menyediakan alat dan kerangka kerja yang dapat memperkuat
regulasi
keuangan
dalam
negeri,
yang
pada
akhirnya
menguntungkan kepentingan nasional.
c. Keahlian Teknis: Penilaian dilakukan oleh para ahli teknis yang
memberikan wawasan berdasarkan international best practices.
Keahlian ini dapat mendukung untuk meningkatkan kerangka
peraturan sektor keuangan di Indonesia tanpa melemahkan
kewenangan suatu otoritas (in casu OJK).
d. Kepemilikan Nasional: Proses penilaian menekankan kepentingan
dan kolaborasi di lingkup nasional, dimana dalam proses FSAP
biasanya melibatkan pemangku kepentingan di dalam negeri untuk
memastikan bahwa setiap reformasi selaras dengan prioritas
nasional dan kerangka hukum.
e. Kedaulatan dalam Implementasi: Meskipun rekomendasi mungkin
menyarankan perubahan pada kerangka hukum, implementasi
perubahan ini tetap sepenuhnya berada dalam lingkup pemerintahan
dan proses legislatif negara tersebut, dengan tetap menjaga
kedaulatannya. Dalam hal ini, Indonesia masih mempunyai ruang
diskresi untuk menilai rekomendasi mana yang merupakan paling
sesuai (best fit) untuk sektor jasa keuangan Indonesia. Paling sesuai
bagi OJK berarti bahwa OJK dalam menerapkan standar
internasional, OJK telah memperhatikan kompleksitas, tingkat risiko,
dan perkembangan sistem keuangan, serta kepentingan nasional.
f.
Transparansi
dan
Keterlibatan:
Dalam
pelaksanaan
FSAP
senantiasa melibatkan konsultasi pemangku kepentingan dalam
negeri, yang dapat mendorong transparansi dan inklusivitas yang
akan tetap dapat membawa kepentingan nasional dalam assessment
sektor keuangan di Indonesia.
g. Adaptasi Kerangka Hukum: Indonesia dapat mengadaptasi kerangka
hukum Indonesia dengan cara yang selaras dengan konteks
280
ekonomi, budaya, dan politik Indonesia, untuk memastikan bahwa
setiap perubahan sejalan dengan kedaulatan nasional.
h. Kolaborasi Internasional: Terlibat dalam FSAP dapat meningkatkan
kemampuan dan kesempatan suatu negara untuk berkolaborasi
dengan negara lain dan badan internasional, sehingga dapat
mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik
tanpa mengorbankan kedaulatan hukum.
26. Perlu ditekankan juga bahwa OJK sebagai anggota Basel Committee on
Banking Supervision (BCBS) ikut terlibat dalam proses penyusunan
standar internasional sehingga standar tersebut telah mempertimbangkan
kepentingan Indonesia.
27. Berdasarkan pengalaman OJK, salah satu wujud dari kedaulatan
Indonesia untuk mengedepankan kepentingan nasional yaitu dengan
menyampaikan pendapat pada saat proses pembuatan standar dan pada
pertemuan BCBS. Contohnya, BCBS berencana untuk menerapkan
positive neutral countercyclical buffer (PCN CCyB), sementara Indonesia
selama ini selalu menetapkan besaran buffer tersebut sebesar 0%
sehingga adanya peningkatan buffer dapat menyebabkan kontraksi kredit
di pasar. Pada pertemuan, OJK menyampaikan bahwa PCN CCyB tidak
sejalan dengan marwah dari buffer tersebut yang harus disesuaikan
dengan kondisi siklus keuangan di setiap negara. Pada pembahasan
terakhir, BCBS akhirnya tidak menerapkan PCN CCyB sebagai suatu
standar yang wajib melainkan hanya berupa praktik yang dapat diambil
oleh para anggota BCBS sehingga sejalan dengan kepentingan nasional
Indonesia.
28. Dari pengalaman OJK, hasil penilaian FSAP memang sangat diperlukan
sebagaimana
telah
diuraikan
sebelumnya.
Namun,
OJK
tetap
mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan nasional dalam
menyusun kebijakan sehingga stabilitas sistem keuangan dapat terjaga
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK mengedepankan
keseimbangan antara manfaat dari integrasi sistem keuangan Indonesia
dalam sistem keuangan global, termasuk dalam mengambil keputusan
kebijakan di sektor jasa keuangan yang independen. Dengan demikian,
menurut pandangan OJK, hasil FSAP walau tidak terkait langsung dengan
281
kedaulatan hukum pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia, namun
sangat bermanfaat untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung
perekonomian nasional. Selain itu, hasil penilaian FSAP akan menjadi
acuan
dari
lembaga
pemeringkat
internasional
dan
organisasi
internasional seperti IMF dan World Bank, yang menjadi pertimbangan
investor global.
29. Atas pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait
dengan BRICS, dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan
perwujudan kedaulatan Indonesia dalam keikutsertaan Indonesia dalam
sistem keuangan global sebagaimana pilihan Indonesia yang bermaksud
untuk bergabung dalam Brazil, Russia, India, China, and South Africa
(BRICS).
30. Politik luar negeri Indonesia yang menganut politik bebas aktif
mengupayakan agar Indonesia dapat berpartisipasi di berbagai forum
internasional, termasuk BRICS. Pada prinsipnya, OJK sebagai bagian
dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
disebutkan dalam Penjelasan UU OJK tentunya mendukung langkah yang
telah diambil oleh Pemerintah Indonesia tersebut dalam mencapai
kepentingan nasional.
31. Sesuai dengan kepentingan nasional, posisi Indonesia sebagai salah satu
anggota forum kerjasama baru seperti BRICS, berpotensi membawa
manfaat dan perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. BRICS
dapat memberikan dampak signifikan terhadap tatanan sistem keuangan
global. Adapun dampak signifikan tersebut yaitu:
a. Mendorong diversifikasi sumber pendanaan dan investasi, yang
berpotensi mengurangi ketergantungan Indonesia pada sistem
keuangan yang didominasi negara barat.
b. Penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan antaranggota
BRICS dapat mengurangi dominasi dolar AS, menciptakan
kemungkinan sistem mata uang alternatif yang lebih stabil bagi
negara-negara berkembang.
282
c.
Mempercepat perdagangan antaranggota BRICS, yang pada
gilirannya dapat mengubah dinamika perdagangan global secara
keseluruhan.
d. Membuka peluang investasi dari negara-negara anggota BRICS,
yang berpotensi memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.
e. Mendorong inovasi dalam produk dan layanan keuangan, termasuk
fintech dan sistem pembayaran lintas negara.
Dengan demikian, jika dikelola dengan baik, keikutsertaan Indonesia pada
BRICS tidak hanya dapat mempengaruhi tatanan sistem keuangan global
tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan di
Indonesia.
32. BRICS memberikan alternatif forum kerjasama internasional bagi
Indonesia. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia khususnya
perbankan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sistem transaksi
antar negara selain SWIFT. Keanggotaan pada BRICS memberikan
Indonesia peluang untuk memperluas akses ke pasar baru dan
memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara berkembang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi serta
diversifikasi mitra dagang, demi mengurangi ketergantungan pasar pada
negara Barat. BRICS menawarkan potensi besar bagi Indonesia dalam
hal perdagangan, investasi, dan pembiayaan infrastruktur. Negara-negara
BRICS, terutama Tiongkok dan India, menawarkan pasar yang luas bagi
komoditas ekspor Indonesia.
33. Secara umum, dalam pandangan OJK, partisipasi Indonesia dalam forum
kerja sama internasional dan mengikuti standar internasional, membawa
manfaat bagi Indonesia, antara lain:
a. Peningkatan kualitas regulasi dan pengawasan serta daya saing
sektor jasa keuangan:
1)
OJK memiliki akses terhadap standar dan international best
practices dalam mengatur sektor jasa keuangan, meningkatkan
kualitas regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan,
meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional, serta
memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi risiko global.
283
2)
OJK dapat memastikan bahwa kualitas pengaturan dan
pengawasan sektor keuangan Indonesia sesuai dengan standar
global sehingga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih
kuat bagi lembaga jasa keuangan (LJK), meningkatkan
perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan
stakeholder internasional.
b. Pengakuan stakeholders dan potensi kerja sama internasional:
1)
OJK dapat memperoleh pengakuan kualitas pengaturan dan
pengawasan sektor jasa keuangan dari investor dan regulator
global, sehingga kredibilitas Indonesia di sektor jasa keuangan
internasional meningkat. Selanjutnya, hal ini juga dapat
membantu menarik investasi asing dan meningkatkan reputasi
Indonesia di pasar global.
2)
Forum internasional juga memungkinkan OJK membangun
hubungan dan kerja sama dengan regulator dari negara-negara
lain. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan yang bersifat
global, seperti risiko keuangan lintas batas dan kejahatan
finansial internasional.
c. Penguatan stabilitas keuangan:
Menjaga stabilitas di lembaga jasa keuangan namun juga sistem
keuangan secara keseluruhan, Indonesia in casu OJK dapat lebih
efektif dalam mengelola risiko sistemik dan memperkuat stabilitas
keuangan nasional.
d. Akses terhadap informasi, inovasi, dan peningkatan kapasitas:
1)
OJK memiliki kesempatan untuk saling berbagi informasi dan
strategi tentang penanganan isu-isu tertentu, antara lain
digitalisasi, pelindungan konsumen, keuangan berkelanjutan,
termasuk mengenai inovasi terkini sektor jasa keuangan,
mitigasi risiko dan kebijakan baru yang diterapkan oleh negara
lain.
2)
OJK juga dapat mendapatkan akses atas expert (tenaga ahli)
maupun pelatihan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung
pengembangan kapasitas tidak hanya bagi regulator namun
juga bagi pelaku sektor jasa keuangan.
284
34. Adapun dampak lainnya bagi Indonesia in casu OJK dengan mengikuti
beberapa forum kerjasama internasional yaitu dapat menyuarakan posisi
Indonesia
sehingga
penerapan
standar
internasional
dapat
mengakomodir kepentingan nasional. Keikutsertaan Indonesia tersebut
juga dapat memengaruhi prioritas regulasi nasional jika berpotensi
bertentangan dengan kepentingan nasional.
35. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, apakah dimungkinkan bagi Indonesia untuk mengatur sistem
keuangan nasional yang berbeda dengan sistem keuangan global serta
apa risiko dari pengaturan tersebut?
36. Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki kebebasan untuk
merumuskan regulasi yang paling sesuai dengan kepentingan nasional.
Kebebasan tersebut memungkinkan Indonesia melakukan adaptasi
standar internasional agar selaras dengan kondisi dan prioritas ekonomi
nasional. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara
fleksibilitas
dalam
kebijakan
nasional
dan
penerapan
standar
internasional yang diawasi oleh komunitas global. Dengan demikian,
Indonesia dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus
memperkuat posisinya di pasar global tanpa mengorbankan kedaulatan
regulasi nasional.
37. Dengan penerapan standar internasional yang paling sesuai (best fit),
Indonesia dapat meminimalisir risiko jika standar pengaturan dan
pengawasan nasional mempunyai gap yang signifikan dengan standar
internasional. Adapun risiko tersebut antara lain:
a. Mengatur sektor keuangan nasional secara berbeda dari standar
internasional dapat membuat investor asing melihat Indonesia
sebagai negara dengan risiko yang lebih tinggi. Terutama jika
pengaturan tersebut terlihat tidak konsisten dengan standar
internasional. Hal tersebut dapat mengakibatkan risiko beban biaya
modal bagi pemerintah dan sektor swasta.
b. Lembaga pemeringkat internasional umumnya menilai negara
berdasarkan kepatuhan terhadap standar internasional, seperti Basel
Core Principles untuk perbankan. Penyimpangan dari standar ini
285
dapat berdampak negatif terhadap credit rating Indonesia, yang pada
akhirnya bisa meningkatkan biaya pinjaman internasional.
c. Standar internasional dirancang untuk mencegah risiko sistemik. Jika
Indonesia tidak mematuhi prinsip dasar ini, sektor keuangan akan
lebih rentan terhadap krisis.
II.
PANDANGAN OJK TERHADAP POSISI MENTERI KEUANGAN DALAM
PENYUSUNAN ANGGARAN LEMBAGA INDEPENDEN
1.
Secara internasional, independensi anggaran (Budgetary Independence)
tergantung pada peran lembaga eksekutif atau legislatif dalam
menentukan anggaran otoritas pengawasan serta cara penggunaan
anggaran tersebut.
2.
Otoritas pengawasan semestinya tidak boleh tunduk pada tekanan politik
dalam merumuskan anggarannya dan harus memiliki kebebasan untuk
mengelola kebutuhan anggarannya. Kebebasan tersebut diperlukan
untuk merespon dengan cepat kebutuhan atas peran otoritas yang
muncul di sektor jasa keuangan.
3.
Jika pendanaan harus berasal dari anggaran pemerintah, anggaran
pengawasan harus diusulkan dan dijustifikasi oleh badan itu sendiri,
mengikuti kriteria objektif yang terkait dengan perkembangan di pasar.
Mekanisme ini pun tetap dengan mengedepankan tata kelola yang baik
termasuk check and balance.
4.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan OJK pada tanggal 28
Oktober 2024, terdapat perubahan fundamental terkait anggaran OJK
dalam UU P2SK. Perubahan fundamental tersebut khususnya terkait
pihak yang memberi persetujuan, kaitan anggaran OJK dengan APBN
dan PNBP, keterlibatan pemerintah c.q Menteri Keuangan, dan sumber
anggaran.
5.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai
pandangan OJK terkait peran Menteri Keuangan dalam penyusunan
anggaran OJK, dapat OJK uraikan sebagai berikut.
6.
Jika dicermati norma dalam UU P2SK, tidak ada satupun norma dalam
UU P2SK yang mengatur adanya mekanisme persetujuan Menteri
Keuangan terhadap anggaran OJK, baik dalam hal anggaran OJK
286
menggunakan sepenuhnya pungutan maupun dalam hal anggaran OJK
memerlukan APBN (dalam bentuk Rupiah Murni).
7.
UU P2SK mengatur keterlibatan DPR dan Menteri Keuangan sebagai
perwujudan dari check and balances. Wujud konkret dari check and
balances tersebut tercermin dari adanya pembahasan anggaran yang
dilakukan bersama antara OJK dan DPR (vide Pasal 34 ayat (3) dalam
Pasal 8 angka 12 UU P2SK). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan
kepada Menteri Keuangan, semata-mata untuk menjadi bahan
penyusunan RUU mengenai APBN (Pasal 34 ayat (4) dalam Pasal 8
angka 12 UU P2SK). Dengan kata lain, peran Menteri Keuangan
mengemuka sebagai tindak lanjut setelah pembahasan anggaran OJK
selesai dilaksanakan. Dalam hal ini, UU P2SK mengatur bahwa Menteri
Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui anggaran OJK.
8.
Kemudian konsep persetujuan Menteri Keuangan terhadap anggaran
OJK, pertama kali disebutkan dalam konteks OJK memerlukan tambahan
anggaran dalam rangka selain pengembangan, yang diberikan dalam
bentuk Rupiah Murni (vide Pasal 33 ayat (2) PP 41/2024). Persetujuan
Menteri Keuangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi
keuangan negara (vide paragraf 3 PP 41/2024). Dengan demikian apabila
kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka Menteri Keuangan
berwenang untuk tidak menyetujui penggunaan APBN (dalam bentuk
Rupiah Murni) untuk tambahan anggaran OJK.
9.
Bentuk persetujuan Menteri Keuangan terhadap anggaran OJK muncul
pula dalam konteks ketika OJK melakukan penyesuaian nilai pungutan,
antara lain dalam kondisi pihak yang dikenakan pungutan mengalami
kesulitan keuangan (vide Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP
41/2024).
10. Sementara itu, dalam hal OJK memerlukan tambahan anggaran dari
APBN (dalam bentuk Rupiah Murni) dalam rangka pengembangan,
keterlibatan Menteri Keuangan hanya dalam bentuk koordinasi (vide
Pasal 33 ayat (1) PP 41/2024). Adapun mekanisme koordinasi antara OJK
dan Menteri Keuangan tersebut, yaitu koordinasi yang sama yang
287
dilakukan pada awal tahun perencanaan, dalam rangka menyusun RKA
OJK (vide Pasal 5 PP 41/2024).
11. Adanya risiko intervensi terhadap OJK dan kelangsungan anggaran OJK
semakin terlihat, karena PP 41/2024 bahkan mendelegasikan pengaturan
lebih lanjut mengenai koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (vide Pasal 5 ayat (3) PP 41/2024).
Sebagaimana dalam hirarki peraturan perundang-undangan, keberadaan
Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah hirarki Peraturan
Pemerintah.
12. Selain itu substansi dan kewenangan pembentukan Peraturan Menteri
Keuangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan,
sehingga dapat diubah sewaktu-waktu apabila menurut Menteri
Keuangan diperlukan.
13. Konstruksi pengaturan yang demikian, berdampak pada ketergantungan
anggaran OJK sepenuhnya pada kewenangan Menteri Keuangan. Baik
dalam hal OJK memerlukan tambahan APBN maupun tidak memerlukan
tambahan APBN (dalam bentuk Rupiah Murni). Persetujuan Menteri
Keuangan diperlukan dalam hal tambahan APBN (dalam bentuk Rupiah
Murni) untuk tujuan selain pengembangan diatur secara eksplisit dalam
Pasal 33 ayat (2) PP 41/2024. Sedangkan untuk pengembangan maupun
dalam rangka penyusunan anggaran OJK diatur secara implisit dalam
Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 5 PP 41/2024 dalam bentuk koordinasi yang
tata caranya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
14. Sebelum adanya UU P2SK, keterlibatan Pemerintah dalam bentuk check
and balances telah dilaksanakan dengan adanya mekanisme audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap OJK. Audit tersebut telah berjalan
sejak awal berdirinya OJK. Selain itu, check and balances juga dilakukan
oleh DPR melalui mekanisme persetujuan DPR terhadap RKA OJK dan
laporan keuangan OJK yang secara berkala disampaikan kepada DPR.
Di internal OJK sendiri terdapat first line of defense yang dilakukan oleh
auditor internal. UU P2SK juga telah mengatur Badan Supervisi OJK
sebagai upaya untuk mempertebal check and balances terhadap OJK.
15. OJK sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat independen memiliki
kekhususan karakteristik jika dibandingkan dengan lembaga negara lain
288
khususnya dalam aspek sumber anggaran. Berdasarkan Pasal 34 ayat
(2) UU OJK ditentukan bahwa sumber anggaran OJK dapat berasal dari
beberapa hal yaitu:
a.
APBN; dan/atau
b.
Pungutan.
16. Terkait dengan Pungutan sebagai sumber anggaran OJK, perlu terlebih
dahulu untuk disampaikan mengenai aspek konstitusionalitas pungutan
sebagai sumber keuangan negara dan tidak mempengaruhi independensi
OJK sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XII/2014 Angka 4 Halaman 283.
17. Selanjutnya, Pasal 37 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK
menentukan ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata Kelola
atas pungutan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
18. Adanya mekanisme persetujuan Menteri Keuangan dalam hal OJK
memerlukan tambahan anggaran dari APBN (dalam bentuk Rupiah Murni)
untuk keperluan selain pengembangan, pada dasarnya merupakan tafsir
dari pemerintah yang dituangkan dalam PP 41/2024. Dalam hal OJK tidak
memerlukan tambahan anggaran dari APBN (dalam bentuk Rupiah
Murni), secara a contrario, tidak memerlukan mekanisme persetujuan
Menteri Keuangan.
19. Kekhususan anggaran OJK diakui oleh DPR dan Pemerintah dalam
pembahasan RKA OJK pada tanggal 8 November 2023. Dalam
pembahasan tersebut, Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan
menyepakati bahwa penggunaan PNBP diserahkelolakan ke OJK melalui
mekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. PNBP yang
diserahkelolakan kepada OJK, dikelola dalam sistem APBN. Dalam
penyusunan nota keuangan APBN, RKA dibahas terlebih dahulu antara
OJK dan DPR sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. Adapun
penggunaan APBN (dalam bentuk Rupiah Murni) diprioritaskan untuk
pembiayaan pengembangan, in casu pengadaan aset.
20. Diaturnya mekanisme Rupiah Murni dalam PP 41/2024 merupakan
delegasi pengaturan dalam Pasal 36B dalam Pasal 8 angka 14 UU P2SK.
UU P2SK juga menegaskan berlakunya ketentuan peraturan perundang-
289
undangan di bidang keuangan negara terhadap pengelolaan pungutan
OJK (vide Pasal 37 ayat (3) dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK).
21. Namun demikian perlu dicermati maksud dari pembuat undang-undang
yang menekankan kekhususan OJK sebagai lembaga negara independen
dalam UU PPSK. Dalam pandangan kami, kekhususan tersebut perlu
dilengkapi dengan peraturan yang bersifat khusus, mengingat tidak
seluruh norma pengaturan keuangan negara saat ini dapat serta merta
diterapkan dalam pengelolaan anggaran OJK.
22. Sementara itu interpretasi pemerintah dalam memaknai pengaturan
anggaran OJK sebagai bagian dari APBN sebagai berikut:
a.
Dewan Komisioner OJK melakukan koordinasi dengan Menteri
Keuangan mengenai rencana kerja dan kebutuhan anggaran tahun
yang direncanakan dan sumber dana dalam rangka penyusunan
RKA OJK.
b.
Dalam hal RKA OJK sepenuhnya bersumber dari pungutan:
1)
Koordinasi Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Keuangan
dilakukan pada awal tahun anggaran, untuk membahas
rencana
kerja
dan
kebutuhan
anggaran
tahun
yang
direncanakan, serta sumber dana dalam rangka penyusunan
RKA OJK.
2)
Pembahasan dan persetujuan RKA OJK tidak melalui Menteri
Keuangan
melainkan
langsung
kepada
mekanisme
pembahasan dan persetujuan dengan Komisi XI DPR RI.
3)
Hasil pembahasan dan persetujuan RKA antara OJK dan
Komisi XI DPR RI dijadikan sebagai bahan penyusunan RUU
APBN dan Nota Keuangan.
4)
Selanjutnya Rancangan APBN Tahun Anggaran direncanakan
berbarengan
dengan
pembahasan
APBN
Kementerian/Lembaga oleh DPR RI.
c.
Dalam hal RKA OJK bersumber dari APBN berupa Rupiah Murni:
1)
Sebelum dilakukan pembahasan dan persetujuan dengan
Komisi XI DPR RI, OJK harus melalui mekanisme koordinasi
dengan Menteri Keuangan (dalam hal menggunakan Rupiah
Murni untuk pengembangan) serta persetujuan Menteri
290
Keuangan (dalam hal penggunaan Rupiah Murni untuk selain
pengembangan).
2)
Dalam rangka koordinasi atau perolehan persetujuan Menteri
Keuangan, RKA OJK disampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian
Keuangan.
3)
Satuan kerja Bendahara Umum Negara menerima RKA OJK
dari Kuasa Pengguna Anggaran BUN untuk selanjutnya direviu
di internal Kementerian Keuangan.
4)
Setelah proses reviu, RKA OJK diajukan Menteri Keuangan
untuk pembahasan dan persetujuan RKA dengan Komisi XI
DPR RI. Selanjutnya menjadi bahan penyusunan RUU APBN
dan Nota Keuangan setiap akhir tahun untuk disetujui DPR.
5)
Rupiah Murni dialokasikan dalam anggaran BUN yang tertuang
dalam Peraturan Presiden Rincian APBN dengan DIPA BUN.
Dengan demikian baik RKA OJK bersumber dari APBN maupun tidak
bersumber dari APBN tetap melalui pembahasan bersama OJK, DPR,
dan Menteri Keuangan dalam rangka pembahasan Rancangan APBN.
Perbedaannya, jika menggunakan Rupiah Murni, maka RKA OJK direviu
oleh satuan kerja di internal Kementerian Keuangan untuk pembahasan
anggaran BUN.
23. Menanggapi pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim, menurut hemat kami
keterlibatan Menteri Keuangan terhadap anggaran OJK dalam hal tidak
menggunakan Rupiah Murni, yaitu hanya dalam rangka penyusunan
Rancangan APBN. Dalam hal ini, Menteri Keuangan tidak dalam
kapasitas melakukan reviu, menyetujui, atau tidak menyetujui RKA OJK.
Mekanisme check and balances diwujudkan dalam mekanisme
pembahasan OJK, DPR, dan Menteri Keuangan. Mekanisme lainnya yaitu
dalam bentuk laporan kinerja kelembagaan yang terdiri atas laporan
triwulan dan laporan tahunan OJK kepada DPR, Pemerintah, dan
Masyarakat, adanya audit dari BPK, serta peran dari Badan Supervisi
OJK.
24. Sedangkan dalam hal OJK menggunakan Rupiah Murni, keterlibatan
Menteri Keuangan diwujudkan dalam bentuk penetapan pagu anggaran
291
BUN. Reviu terhadap BUN oleh satuan kerja terkait di Kementerian
Keuangan, untuk selanjutnya menyetujui atau tidak menyetujui penetapan
alokasi anggaran OJK dalam BUN. Dengan demikian, ketentuan Rupiah
Murni dalam PP 41/2024 menyiratkan bahwa penggunaan Rupiah Murni
baik untuk pengembangan maupun selain pengembangan, memerlukan
persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan dalam PP 41/2024 tersebut
menjadi tidak sejalan dengan UU P2SK.
25. Jika dikaitkan dengan laporan FSAP, dalam laporan FSAP tahun 2024,
dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK
yang mengatur anggaran OJK sebagai bagian APBN, dinilai berisiko
mengurangi independensi OJK. Oleh karena itu keterlibatan pemerintah
terhadap anggaran OJK harus sedemikian dibatasi dan tidak dapat
mengurangi atau mempengaruhi operasional OJK.
26. Dengan memperhatikan UU P2SK, dalam hal ini perlu dipertimbangkan
agar keterlibatan Menteri Keuangan, dalam penyusunan anggaran
lembaga negara independen khususnya OJK hanya dalam bentuk
memberikan pertimbangan bukan memberikan persetujuan, baik dalam
hal menggunakan atau tidak menggunakan APBN (dalam bentuk Rupiah
Murni), mengingat persetujuan diberikan oleh DPR.
27. Isu krusial yang menjadi perhatian dalam laporan FSAP, yaitu adanya
ketentuan dalam UU P2SK yang mengatur bahwa anggaran OJK
merupakan bagian dari APBN. Selain itu FSAP juga menyoroti UU P2SK,
tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai:
a. ketiadaan kendali Kementerian Keuangan terhadap anggaran OJK;
dan
b. ketiadaan
kewenangan
Menteri
Keuangan
untuk
mengurangi anggaran OJK.
Isu tersebut menyebabkan Indonesia dianggap tidak memenuhi standar
internasional terkait otonomi OJK dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan (vide halaman 41 FSAP 2024).
28. Oleh karena itu, menurut hemat kami diperlukan pemahaman bersama
dan komitmen untuk menentukan sejauh mana OJK dapat mengelola
sendiri penggunaan anggaran yang diperoleh OJK dari pungutan di sektor
jasa keuangan, termasuk Rupiah Murni. Menjadi penting adanya kriteria
292
dan norma yang lebih menjamin independensi OJK dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai standar biaya, proses pengadaan
dan remunerasi OJK, sehingga OJK dapat menjalankan fungsi dengan
baik seluruh amanat yang diberikan Undang-Undang. Amanat yang
semakin luas tersebut yaitu untuk menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan, memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara
aktif sesuai dengan kewenangannya dan memberikan pelindungan
terhadap Konsumen dan masyarakat (vide Pasal 5 UU OJK) serta untuk
mewujudkan salah satu tujuan penting OJK untuk mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, PT OJK mengajukan bukti
surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-12 sebagai
berikut:
3. Bukti PT- 01
: Fotokopi
Core
Principles
for
Effective
Banking
Superivision, April 2024 (Basel Core Principle);
4. Bukti PT - 02
: Fotokopi IMF Country Report No. 24/273. Indonesia
Financial
Sector
Assessment
Program:
Detailed
Assessment Of Observance—Basel Core Principles For
Effective Banking Supervision (August 2024) (Laporan
FSAP)
5. Bukti PT - 03
: Fotokopi Monetary and Exchange Department IMF:
Experience with Basel Core Principle Assessments. April
2000;
6. Bukti PT - 04
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024
tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa
Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan (PP
41/2024);
7. Bukti PT - 05
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28
Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan BPR dan BPRS (POJK 28/2023);
8. Bukti PT - 06
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024);
293
Selain alat bukti surat atau tulisan di atas, PT OJK juga mengajukan
keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli, yaitu Satya Arinanto dan Bayu Dwi Anggono
yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024, masing-masing sebagai
berikut:
1. Satya Arinanto
A. Pengantar
Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M, Ph.D dkk. sebagai para advokat dari Kantor
Hukum Miko Ginting & Partners melakukan permohonan uji materiil yang
teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara:
85/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, dan
Pasal 276 angka 13 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Pasal 23D, Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini perkenankanlah saya menyampaikan Keterangan
Tertulis Ahli ini.
9. Bukti PT - 07
: Fotokopi Declaration of the Summit on Financial Markets
and the World Economy (Deklarasi Washington);
10. Bukti PT - 08
: Fotokopi Adrian, Tobias, et. al, Good Supervision: Lessons
From The Field. September 2023 (IMF Working Paper);
11. Bukti PT - 09
: Fotokopi Llewellyn, D.T., Institutional Structure of Financial
Regulation and Supervision: The Basic Issues. Juni 2006
(Paper David T Llewellyn);
12. Bukti PT - 10
: Fotokopi Marc Quintyn and Michael W. Taylor, Regulatory
and Supervisory Independence and Financial Stability.
Maret 2002 (Paper Quintyn dan Taylor);
13. Bukti PT - 11
: Fotokopi Tangkapan Layar atas Daftar Jaringan Kantor
Bank Umum dan Syariah Indonesia di Luar Negeri pada
laman resmi OJK (Daftar Jaringan Kantor Bank);
14. Bukti PT - 12
: Tangkapan Layar atas Daftar Alamat Kantor Pusat Bank
Umum Dan Syariah pada laman resmi OJK (Daftar Alamat
Kantor Pusat);
294
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Suatu Lembaga Negara
Independen
1. Suatu lembaga negara, yang terkadang disebut sebagai lembaga
pemerintahan, lembaga pemerintahan nondepartemen (LPND) [Yang
saat ini disebut sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK)]
atau lembaga negara saja; ada yang dibentuk berdasarkan dan/atau
mendapatkan dari Undang-Undang Dasar (UUD); ada yang dibentuk
berdasarkan dan/atau mendapatkan mandat dari undang-undang (UU);
dan ada yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau
Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, hierarki atau ranking
kedudukan antarlembaga negara tersebut ditentukan berdasarkan
hierarki dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan dan/atau mendapatkan
mandat dari UUD merupakan organ konstitusi; yang dibentuk
berdasarkan dan/atau mendapatkan mandat dari UU merupakan organ
UU; dan yang dibentuk berdasarkan Keppres atau Perpres merupakan
organ Keppres [Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal.
37]. atau Perpres.
2. Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul General Theory of Law &
State, dalam bagian yang berjudul “The Organs of the State”, khususnya
subbagian “The Concept of the State-Organ”, menyatakan sebagai
berikut [Hans Kelsen, General Theory of Law & State (New Brunswick
(USA): Transaction Publishers, 2006), hal. 192-193]:
“Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ.
These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying
character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction.
The parliament that enacts the penal code, and the citizens who elect the
parliament, are organs of the State, as well as the judge who sentences
the criminal and the individual who actually executes the punishment”.
3. Walaupun Hans Kelsen dalam bukunya sebagaimana tersebut di muka
menggunakan istilah “organ negara”, namun dalam kenyataannya juga
ada istilah lain yang dipergunakan di berbagai peraturan perundang-
undangan Indonesia seperti “badan negara” dan “lembaga negara”.
295
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang asli misalnya menggunakan
istilah “badan negara” sebagai berikut:
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Sedangkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
Keempat menggunakan istilah “lembaga negara” sebagai berikut:
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Untuk pembahasan selanjutnya, dalam Keterangan Tertulis Ahli ini,
saya akan menggunakan istilah “lembaga negara” [Saldi Isra, Lembaga
Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang dan Dinamika Konstitusional
(Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)].
4. Seiring
dengan
perkembangan
jaman,
kompleksitas
masalah
ketatanegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen.
Setelah Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998, lembaga negara
independen – atau yang antara lain sering disebut sebagai lembaga
negara penunjang (state auxiliary agencies) - mulai eksis lebih banyak di
Indonesia. Dari perspektif historis, lembaga-lembaga semacam ini
sebenarnya juga sudah pernah eksis sebelumnya dalam dunia
ketatanegaraan Indonesia, namun jumlahnya semakin bertambah dalam
Era Reformasi dan Era Pasca Reformasi. Dalam UUD 1945 hasil
Perubahan Ketiga misalnya, muncul lembaga negara independen seperti
Komisi Pemilihan Umum [Lihat Pasal 22E UUD 1945] dan Komisi
Yudisial [Lihat Pasal 24 B UUD 1945]. Pada umumnya, lembaga-
lembaga negara independen tersebut hadir karena kinerja lembaga-
lembaga negara yang sudah ada dianggap tidak memuaskan [lihat Zainal
Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan
dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amendemen Konstitusi
(Depok: Rajawali Pers, 2017)]. Salah satu ciri yang melekat adalah
bahwa lembaga-lembaga negara independen tersebut berhak mengatur
dirinya sendiri (self regulatory bodies).
5. Salah satu lembaga negara independen yang dilahirkan dalam Era
Pasca Reformasi tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar
296
belakang kelahiran OJK ini antara lain bahwa berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, diamanatkan untuk membentuk
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan,
asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan Perusahaan
pembiayaan,
serta
badan-badan
lain
yang
menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat. Lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan tersebut di atas pada hakikatnya merupakan suatu lembaga
yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah.
6. Eksistensi OJK sebagai lembaga negara independen tersebut kemudian
dikukuhkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam UU tersebut OJK didefinisikan sebagai lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini
[Pasal 1 angka 1 dari Republik Indonesia, Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011]. Meskipun hanya
dibentuk dengan UU, namun kedudukan Meskipun hanya diatur dengan
UU, namun kedudukan OJK sangat strategis dan memiliki constitutional
importance dalam konteks menjalankan salah satu fungsi dari
pembagian kekuasaan negara, yaitu fungsi keuangan negara (finance
atau financie) bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
7. Meskipun UUD 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai OJK,
namun kedudukan OJK dapat dikatakan memiliki suatu constitutional
importance, dan pembentukan OJK dapat dimaknai sebagai salah satu
pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan
untuk
membentuk
undang-undang
yang
mengatur
mengenai
perekonomian nasional. Ketentuan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 tersebut
menyatakan sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang” [Lihat Pasal 33 ayat
(5) UUD 1945]. Pembentukan UU mengenai OJK merupakan salah satu
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (5) tersebut.
297
8. Dalam UU OJK [Pasal 36 UU OJK] antara lain diatur bahwa salah satu
upaya untuk menjaga independensi OJK adalah bahwa dalam
penetapan anggaran OJK harus terlebih dahulu meminta persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan bahwa laporan keuangan tahunan
OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan [Pasal 38 ayat (8)
UU OJK].
9. Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dimaknai
bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Namun,
tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah
karena pada hakikatnya OJK merupakan suatu otoritas di sektor jasa
keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan
otoritas-otoritas yang lain, dalam hal ini adalah otoritas fiskal dan
moneter. Oleh karena itu, dalam lembaga ini dilibatkan keterwakilan
unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut adalah secara ex-officio.
Keberadaan unsur-unsur ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka
koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal,
moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan unsur-unsur ex-officio
juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional
dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional,
kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga
dan memelihara stabilitas sistem keuangan [Lihat bagian Penjelasan
Umum UU OJK].
C. Penegasan tentang Independensi OJK dalam Putusan MK
10. Hal-ikhwal independensi OJK juga ditegaskan oleh MK melalui 2 (dua)
putusannya, yaitu Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor
102/PUU-XVI/2018 sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014
”…Dengan demikian, pemaknaan “independen” bagi OJK
sudah secara jelas dan tegas dinyatakan dalam UU OJK
sehingga menurut Mahkamah, frasa “dan bebas dari campur
tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam
Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi karena
maknanya
sudah
tercakup
dalam
kata
“independen”
sebagaimana dijelaskan di atas. Independensi OJK tidaklah
bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-
hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri.”
298
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018
“… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
memandang penting untuk mengaitkan permohonan para
Pemohon a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa OJK adalah
lembaga negara independen. Namun demikian, sebelum
lebih jauh membahas kewenangan penyidikan yang dimiliki
OJK, Mahkamah terlebih dahulu perlu menegaskan arti
penting kehadiran OJK dalam desain besar perekonomian
negara terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
D. Penguatan Kedudukan OJK dan Kaitannya dengan Penetapan
Anggaran OJK
11. Dalam perkembangannya, independensi OJK semakin dipertegas dalam
UU P2SK [Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Nomor 4
Tahun 2023, TLN Nomor 6845] yang menegaskan kembali dan bahkan
memperkuat kedudukan OJK sebagai lembaga negara independen.
Semula, dalam UU OJK, OJK didefinisikan sebagai “lembaga yang
independen”; sedangkan dalam UU P2SK frasa tersebut kemudian diubah
menjadi ”lembaga negara yang independen”. Kata “independen” tersebut
secara konsisten muncul di kedua UU tersebut. Dalam UU OJK, kata
tersebut muncul dalam Pasal 1 angka 1; sedangkan dalam UU P2SK, kata
tersebut juga muncul dalam Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1.
12. UU P2SK juga telah mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi OJK
yang membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
tertentu terhadap OJK, untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas,
independensi,
transparansi,
dan
kredibilitas
kelembagaan
OJK,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38A dalam Pasal 8 angka 19
UU P2SK.
E. Wewenang Menteri Keuangan dalam Penentuan Anggaran OJK
13. Dalam kaitannya dengan Anggaran, Anggaran OJK dibahas bersama
dengan DPR, setelah itu hasil pembahasan tersebut disampaikan
kepada Menteri Keuangan [Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK].
Ketentuan tersebut menunjukkan maksud dari pembuat Undang-Undang
untuk menjamin independensi OJK namun dengan tetap adanya check
299
and balances (pengawasan dan keseimbangan) dari DPR sebagai
pengemban fungsi anggaran (budgeting).
14. Adapun wewenang Menteri Keuangan sebenarnya adalah untuk
mengatur pengalokasian keseluruhan anggaran negara ke dalam
berbagai pos anggaran untuk menjalankan pembangunan, agar
anggaran negara tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945, sudah ada alokasi wajib (mandatory spending) yang
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), baik dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pendidikan. Dengan
demikian
total
anggaran
negara
yang
dapat
dialokasikan
penggunaannya oleh Menteri Keuangan untuk sektor-sektor di luar
kepentingan pendidikan maksimal adalah sebesar 80% (delapan puluh
persen).
15. Pembagian dari sisa APBN tersebut, yakni sebesar 80% merupakan
bagian dari kewenangan Menteri Keuangan agar negara dapat berjalan
dengan baik di semua sektor, termasuk sektor keuangan (dalam hal ini
OJK) dan sektor-sektor lainnya.
16. Kewenangan Menteri Keuangan dalam penyusunan anggaran lembaga
negara
independepen
seperti
OJK
seharusnya
sebatas
pada
pengalokasian anggaran. Setelah anggaran dialokasikan, maka
penggunaan rincian alokasi pada masing-masing lembaga merupakan
kewenangan masing-masing lembaga terkait, dengan syarat bahwa
alokasi
tersebut
dapat
dibenarkan,
dijustifikasi,
dan
dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dalam hal ini, peran DPR
diperlukan untuk menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan anggaran
(budgeting), yaitu memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai
dengan tujuan lembaga. Bahkan apabila OJK memerlukan penambahan
anggaran dalam bentuk Rupiah Murni, mekanismenya adalah dengan
terlebih
dahulu
memperoleh
Persetujuan
DPR-RI,
dan
bukan
persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Hal tersebut mempertegas politik
hukum anggaran lembaga negara independen yang sebagian terbesar
berada pada DPR-RI daripada pemerintah.
300
17. Permasalahan dalam Uji Materi ini mengemuka karena peraturan
pelaksanaan dari UU P2SK mengatur adanya mekanisme Persetujuan
Menteri Keuangan dalam hal penggunaan Rupiah Murni dari APBN
untuk OJK. Oleh karena itu, dalam hal OJK mengajukan penambahan
kebutuhan anggaran, maka persetujuannya merupakan kewenangan
Menteri Keuangan.
18. Terlebih lagi Persetujuan Menteri Keuangan tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kondisi keuangan negara [Peraturan Pemerintah tentang
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di
Sektor Jasa Keuangan, PP Nomor 41 Tahun 2024, LN Nomor 210 Tahun
2024, TLN Nomor 6993]. Dengan demikian apabila kondisi keuangan
negara dinilai tidak memungkinkan, maka Menteri Keuangan berwenang
untuk tidak menyetujui penggunaan APBN (dalam bentuk Rupiah Murni)
untuk tambahan anggaran OJK. Konsep Persetujuan tersebut berpotensi
menganggu independensi OJK. Intervensi Pemerintah terhadap OJK
juga terjadi apabila tata cara koordinasi untuk memperoleh persetujuan
tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
19. Disamping dari pengaturan yang terdapat dalam UU P2SK, tidak
terlibatnya Menteri Keuangan dalam pemberian persetujuan terhadap
RKA OJK juga merupakan suatu konsekuensi logis, dalam hal OJK tidak
menggunakan anggaran APBN, sehingga mekanisme terkait APBN
sepenuhnya tidak diberlakukan.
20. Check and balances terhadap OJK juga diwujudkan melalui mekanisme
audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat (8) UU OJK dan adanya Badan Supervisi OJK dalam Pasal
38A dalam Pasal 8 angka 19 UU P2SK sebagaimana telah dijelaskan di
muka. Ketentuan mengenai BPK dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal
23E, 23F, dan 23G Perubahan Ketiga UUD 1945. Dengan adanya audit
oleh BPK ini maka hal tersebut akan semakin memperkuat kedudukan
OJK sebagai lembaga negara independen karena proses auditing-nya
juga dilakukan oleh BPK sebagaimana lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga negara independent yang sejenis.
21. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran dan Mantan Ketua Mahkamah Agung
301
menyatakan bahwa pembahasan terkait lembaga negara menyangkut
beberapa aspek, yaitu: (1) pengertian lembaga negara; (2) kedudukan
lembaga negara; (3) jenis lembaga negara; (4) tugas dan wewenang
lembaga negara; dan (5) hubungan antar lembaga negara. Dari
perspektif aspek yang kedua (kedudukan lembaga negara) dan keempat
(tugas dan wewenang lembaga negara), berdasarkan peraturan
perundang-undangan terkait yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan
wewenang OJK, maka dikatakan bahwa kedudukan OJK sebagai
lembaga negara independen cukup kuat dan juga sejajar dengan
lembaga-lembaga negara yang sejenis dan khususnya yang berwenang
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan demikian tidak
diperlukan adanya Persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKA OJK.
F. Independensi OJK dan Penggunaan Pungutan
22. Berdasarkan Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK, diatur bahwa
terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dikenai
pungutan. Pungutan tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara (vide Ayat
(2) Pasal yang sama).
23. Bahwa pemikiran mengenai pungutan sebagai bagian dari keuangan
negara dan tidak mempengaruhi independensi OJK, juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014.
24. Dengan demikian, sumber pendanaan OJK yang berasal dari pungutan
telah dinyatakan konstitusional dan tidak mengganggu independensi
OJK, melainkan merupakan karakteristik dari pendanaan OJK secara
mandiri.
25. Meskipun pungutan OJK sebagai bagian dari PNBP namun perlakuan
dari pungutan OJK tidak dapat dipersamakan dari Kementerian/Lembaga
lain yang berada di bawah Presiden. Oleh karena itu pemaknaaan
independensi OJK, bukan hanya mengenai hubungan kelembagaan
melainkan juga mengenai hubungan pengelolaan anggaran.
26. Pelaksanaan kebijakan penjaminan atau moneter dapat dilakukan
sebagaimana anggaran BI dan LPS, sehingga tidak ada justifikasi
Persetujuan Menteri Keuangan terhadap anggaran OJK.
302
27. Karena kedudukan OJK dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sudah diperkuat dan memiliki kategori sebagai lembaga negara
independen, dan MK sendiri dalam Putusannya Nomor: 25/PUU-XII/2014
telah menyatakan bahwa sumber pendanaan OJK yang berasal dari
pungutan telah dinyatakan konstitusional dan tidak mengganggu
independensi OJK, melainkan merupakan karakteristik dari pendanaan
OJK secara mandiri, maka menurut pendapat Ahli OJK berwenang untuk
mengunakan pungutan secara mandiri dan dipertanggungjawabkan
secara transparan,
G. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
28. Dalam kaitannya dengan hubungan antar lembaga negara sebagaimana
disampaikan oleh Prof. Bagir Manan, hubungan antara lembaga
independen dan lembaga eksekutif (pemerintah) dapat dilihat dalam
perspektif menjaga stabilitas sistem keuangan.
29. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) mengatur adanya
perwujudan checks and balances antara lembaga independen dan
pemerintah. Lembaga independen yang diatur dalam UU PPKSK
meliputi OJK, BI, dan LPS; sedangkan pemerintah diwakili oleh Menteri
Keuangan.
30. KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan
pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan penanganan
Krisis Sistem Keuangan, dan melakukan koordinasi penanganan
permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem
Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
31. Lebih lanjut, perlu disampaikan bahwa KSSK sejak awal merupakan
suatu bentuk implementasi dari prinsip checks and balances yang
menghendaki adanya pencegahan terhadap timbulnya dominasi
cabang kekuasaan pemerintah dalam sendi bernegara dalam rangka
pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sektor keuangan (vide Pasal 5
UU PPKSK).
32. Penggunaan kewenangan pemerintah dan hubungan antar lembaga
negara dapat diwujudkan dalam forum KSSK pada saat dilakukan
pengambilan
keputusan.
Koordinasi
mencakup
kebijakan
303
makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank
(vide Pasal 15A dalam Pasal 276 angka 1 UU P2SK).
33. Mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan dalam forum KSSK
secara musyawarah untuk mufakat dimana seluruh anggota memiliki hak
suara. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan
perhitungan hak suara dari Menteri Keuangan, BI, dan OJK, dan LPS
(vide Pasal 4 dalam Pasal 6 UU P2SK).
34. Bahkan dalam UU P2SK, terdapat kewenangan Menteri Keuangan
sebagai koordinator untuk mengambil keputusan dalam hal pengambilan
suara imbang atau tidak tercapai. Dengan kata lain, tidak ada dasar untuk
mengintervensi anggaran lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS
untuk alasan checks and balances.
35. Bahwa disamping itu, sejak awal pembentukan UU OJK, semangat
checks and balances telah diwujudkan melalui keberadaan Ex-officio dari
unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam Dewan
Komisioner OJK (vide Pasal 10 ayat (4) UU OJK). Hal tersebut juga
diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam
rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan
koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan
memelihara stabilitas sistem keuangan (vide Penjelasan Umum UU
OJK).
36. Bahwa adanya tambahan mekanisme persetujuan Menteri Keuangan
dalam RKA untuk lembaga negara independepen seperti OJK tidak
diperlukan lagi sebagai checks and balances, karena justru bertentangan
dengan semangat independensi.
2. Bayu Dwi Anggono
Selanjutnya dalam affidavit ini:
UU 21/2011 : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU P2SK : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(berbentuk omnibus dan mengubah sebagian ketentuan dalam
UU 21/2011)
304
UU P3 : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022
PP 41/2024 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa
Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
PMK : Peraturan Menteri Keuangan
Beberapa Isu Hukum yang perlu diterangkan:
1. Apakah makna ‘disampaikan’ dalam Pasal 34 ayat (4) pada angka 12 dalam
Pasal 8 angka 14 UU P2SK yang mengatur “Hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk
menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai Anggaran
Pendapatan Belanja Negara”?’
2. Pasal 5 PP 41/2024 mengatur bahwa tata cara koordinasi diatur lebih lanjut
dalam PMK. Bagaimana sifat pendelegasian kewenangan tersebut?
Seberapa jauh PMK dapat mengatur mekanisme koordinasi?
3. Perihal kepatuhan norma UU dalam regulasi pelaksana, yaitu:
a. Bagaimana menjaga konsistensi pengaturan UU, PP dan PMK dalam hal
terdapat delegasi pengaturan lebih lanjut?
b. Bagaimana untuk memastikan bahwa muatan PMK yang akan
disusun tunduk pada PP 41/2024 dan UU P2SK?
Pendahuluan
Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, suatu norma dalam regulasi
diharuskan memenuhi “tertib substansi”. Yaitu, muatan normanya bersesuaian
dan tidak bertentangan dengan norma yang ada dalam hierarkis atasnya.
Bahwa sebagaimana dikatakan oleh Hans Kelsen dalam General Theory of
Law and State (1949, hlm. 123-161) terkait dengan validitas hukum, substansi
norma suatu peraturan harus bersesuaian secara hierarkis dan peraturan yang
lebih rendah tidak menyimpangi yang lebih tinggi.
Bahwa tertib substansi berhubungan dengan kepastian hukum, serta
merupakan bagian dari 8 (delapan) prinsip hukum dari Lon Fuller dalam The
Morality of Law (1963, hlm. 33-94), yaitu dalam hal “contradictions in the laws”,
305
yang pokoknya berisikan kaidah bahwa aturan-hukum tidak boleh bertentangan
satu dengan yang lainnya. Dan prinsip “clarity of laws” yang pokoknya
menyatakan hukum harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti.
Bahwa patut untuk disampaikan pada konteks kelembagaan, OJK adalah
lembaga independen yang kedudukannya telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Putusan 102/PUU-
XVI/2018, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka
1 UU P2SK. Kedudukan independensi kelembagaan OJK juga diperkuat
dengan adanya mekanisme check and balances melalui Badan Supervisi OJK
yang diatur dalam UU P2SK.
Bahwa berdasarkan pada UU P2SK, UU OJK dan PP 41/2024, sejauh terkait
dengan RKA, disusunlah cascading penormaan serta skema tahapan, pihak,
dan pola hubungannya, sebagaimana nampak dalam tabel sebagai berikut di
bawah:
Tabel 1. Penyusunan RKA
UU P2SK
PP 41/2024
Catatan
Ps. 34 ayat (1) Dewan
Komisioner menyusun
rencana
kerja
dan
anggaran Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 5 ayat (1)
Dewan
Komisioner
menyusun RKA
Otoritas
Jasa Keuangan setiap tahun
untuk membiayai kegiatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2)
Ketentuan
dalam
UU
menyatakan bahwa RKA
disusun
oleh
Dewan
Komisioner.
Ketentuan
tentang
anggaran diatur dalam
Pasal 35 UU P2SK
Dalam PP, penyusunan
306
Pasal 5 ayat (2)
Dalam rangka menyusun
RKA
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Dewan
Komisioner
melakukan
koordinasi
dengan Menteri pada awal
tahun
perencanaan
mengenai: […]
RKA
dilakukan
oleh
Dewan
Komisioner
dengan
berkoordinasi
pada Menteri Keuangan.
Atau dengan kata lain,
Terdapat penambahan
pihak
dalam
penyusunan RKA, yaitu
Menteri Keuangan dalam
hubungan koordinatif.
Pasal 5 ayat (3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Ps. 34 ayat (3)
Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dibahas Otoritas Jasa
Keuangan
bersama
Pasal 6 ayat (1)
Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan
RKA
Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat untuk dibahas.
Setelah RKA disusun
oleh
Dewan
Komisioner,
dilakukan pembahasan
bersama dengan DPR.
Penetapan
anggaran
kemudian
dimintakan
persetujuan
kepada
DPR.
Pasal 36 UU
OJK
Untuk
penetapan
anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) OJK
terlebih dahulu meminta
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Paragraf 2 Bagian
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah
ini
memberikan kejelasan [...]
termasuk mekanisme
koordinasi dengan
Menteri sebagai BUN. [...]
307
Tabel 2. Hasil Penyusunan RKA
Pasal 34 ayat (4) pada
angka 12 dalam Pasal 8
angka 14 UU P2SK
Pasal 6 ayat (2) PP
41/2024
Catatan
Hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri Keuangan
untuk
menjadi
bahan
penyusunan
rancangan
undang-undang mengenai
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ketua
Dewan
Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
menyampaikan
RKA
Otoritas Jasa Keuangan
hasil
pembahasan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada
Menteri sebagai bahan
penyusunan rancangan
undang-undang
RKA
hasil
pembahasan
OJK
dan
DPR
disampaikan kepada
Menteri.
Tabel 3. Dasar turunan regulasi pelaksana
Dari UU P2SK kepada PP
Dari PP 41/2024 kepada
PMK
Catatan
Pasal 36B
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai rencana kerja
dan anggaran Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal
35, Pasal 36A diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 5 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara
pelaksanaan koordinasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 34 UU P2SK
mengatur subyek Dewan
Komisioner OJK dalam
menyusun RKA.
Ketentuan tentang Ps. 5
ayat 2 dan ayat 3
mengatur dua subyek,
yaitu
Dewan
Komisioner
bersama
dengan
Menteri
Keuangan
dalam
hubungan yang sifatnya
koordinatif.
308
Karena
norma
induknya dalam UU
tidak
mengatur
tentang
Menteri
Keuangan,
maka
hubungan
“koordinatif” in casu
adalah
bermakna
bahwa
Dewan
Komisioner
OJK
sebagai pihak yang
otoritatif
sebagai
penyusun
RKA.
Adapun
sifat
“koordinatif”
dengan
Menteri
Keuangan
adalah semata-mata
hubungan koordinasi
yang
tidak
menimbulkan
suatu
persyaratan.
Skema Tahapan, Pihak, dan Pola Hubungan
*Warna kuning menunjukkan pengaturan melalui PP, yaitu menambahkan
Menteri Keuangan sebagai pihak dalam penyusunan RKA dalam hubungan
yang sifatnya koordinatif dengan OJK.
309
I.
Perihal pemaknaan “disampaikan” Pasal 34 ayat (4) UU P2SK dengan
Pasal 6 ayat (2) PP 41/2024
Bahwa “disampaikan” dalam Pasal 34 ayat (4) UU P2SK dan Pasal 6
ayat (2) PP 41/2024 merupakan suatu tahapan. Dari gramatikalnya, frasa
“disampaikan” memuat:
(i) Pihak yang menyampaikan, in casu yaitu OJK;
(ii) Ikhwal yang disampaikan, in casu yaitu RKA hasil pembahasan OJK
bersama dengan DPR; dan,
(iii) Pihak yang mendapatkan penyampaian, in casu yaitu Menteri
Keuangan.
Bahwa norma Pasal 34 ayat (1) UU P2SK menyatakan bahwa pihak yang
menyusun RKA adalah Dewan Komisioner OJK. Adapun berdasarkan
Pasal 36 UU OJK, penetapan anggarannya dimintakan persetujuan kepada
DPR.
Bahwa dalam UU P2SK, Kementerian Keuangan baru diatur dalam
Pasal 34 ayat (4), bahwa RKA hasil pembahasan antara OJK dan DPR
untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. Dimana “hasil pembahasan”
a quo menjadi bahan penyusunan rancangan UU mengenai APBN.
Bahwa dalam rangkaian tahapan yang demikian, maka Menteri
Keuangan adalah pihak yang mendapatkan RKA hasil pembahasan antara
OJK bersama DPR. Bahwa ketentuan ini kemudian telah ditegaskan dalam
Pasal 6 ayat (2) PP 41/2024, yang pada pokoknya menyatakan ikhwal yang
sama, yaitu pihak OJK “menyampaikan” hasil bahasan bersama DPR
kepada Menteri Keuangan.
Bahwa dengan demikian hubungan “koordinasi” dalam PP 41/2024
adalah hubungan yang tidak menimbulkan suatu persyaratan/akibat hukum
tertentu. Sebagai pembanding, hal ini berbeda dengan hubungan OJK
dengan DPR dalam UU P2SK, dimana OJK memintakan persetujuan
kepada DPR (yang menimbulkan syarat/akibat hukum).
Bahwa sebagai pembanding, ketentuan “disampaikan” dalam Pasal 34
UU P2SK memiliki makna yang berbeda dari “menyampaikan” dalam Pasal
38 UU P2SK. Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan (3) UU P2SK
menyatakan pada pokoknya tentang kewajiban untuk menyampaikan
laporan kinerja tahunan dan triwulanan kepada Presiden dan DPR. Bahwa
310
kewajiban OJK melakukan penyampaian laporan tersebut kemudian
dilengkapi dengan norma dalam Pasal 38 ayat (4) dan (5) yang pokoknya
menyatakan laporan tersebut untuk dilakukan evaluasi dan penilaian
kinerja. Artinya, “menyampaikan” dalam Pasal 38 UU P2SK menimbulkan
syarat/akibat hukum, dibandingkan dengan frasa “disampaikan” dalam
Pasal 34 UU P2SK yang tidak menimbulkan syarat/akibat hukum.
Bahwa dalam bagian penjelasan Pasal 34 UU P2SK hanya
menyatakan “cukup jelas”. Bahwa UU telah terang benderang memberikan
koridor norma dan tidak perlu lagi ditafsirkan lebih jauh (interpretatio cessat
in claris).
II.
Perihal “Koordinasi” dalam Pasal 5 PP 41/2024 selaku regulasi
pelaksana dari Pasal 34 UU P2SK
Bahwa terkait penyusunan RKA, ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU P2SK
menyebutkan bahwa Dewan Komisioner menyusun RKA. Berdasarkan
pada Pasal 36B UU P2SK pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 34 UU
P2SK untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Bahwa selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP
41/2024 pada pokoknya menyatakan bahwa penyusunan RKA dilakukan
oleh Dewan Komisioner dengan “koordinasi” kepada Menteri Keuangan.
Bahwa dari uraian tersebut di atas, secara aksiomatik dapat diuraikan
pihak- pihak terkait dengan RKA OJK pada regulasi tingkat UU, yaitu:
OJK
- DK OJK Menyusun RKA (Ps. 34 UU P2SK)
- Membahas RKA bersama DPR (Ps. 34 UU P2SK)
- Meminta persetujuan DPR terkait anggaran RKA (Ps. 36 UU
OJK)
- Menyampaikan hasil pembahasan kepada Menteri (Ps. 34 UU
P2SK)
DPR
- Membahas RKA bersama OJK (Ps. 34 UU P2SK)
- Memberi persetujuan anggaran RKA (Ps. 36 UU OJK)
Menteri
- Mendapatkan RKA yang disampaikan oleh OJK setelah melalui
hasil pembahasan bersama dengan DPR sebagai bahan
menyusun RUU APBN (Ps. 36B UU P2SK)
311
Bahwa selanjutnya, dari regulasi tersebut, terdapat regulasi pelaksana
yaitu PP 41/2024 yang memuat ketentuan berupa “koordinasi” dengan
Menteri Keuangan.
Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam norma induknya melalui
UU P2SK berarti telah terang bahwa “pihak utama” (Main Stakeholder)
yang melakukan penyusunan RKA adalah Dewan Komisioner OJK. RKA
tersebut kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan DPR, dan
penetapan anggarannya dimintakan persetujuan DPR.
Bahwa dengan demikian, mengikuti norma induknya melalui UU P2SK
berarti telah terang bahwa Menteri Keuangan merupakan “pengguna”
(user), yaitu mendapatkan RKA hasil pembahasan OJK bersama DPR, dan
menggunakannya sebagai bahan penyusunan RUU APBN.
Bahwa maka daripada itu, kedudukan Menteri Keuangan dan
hubungannya yang koordinatif dalam PP 41/2024 haruslah selaras dengan
UU P2SK. Yaitu, selaku pihak yang bertindak sebagai Bendahara Umum
Negara (BUN) dalam koridor norma yang terdapat dalam Pasal 34 UU
P2SK.
III.
Menjaga konsistensi pengaturan pada tingkat UU-PP-PMK dan
Memastikan ketentuan dalam UU dipatuhi oleh PP dan PMK
Bahwa perihal regulasi pada tingkat PP, Ketentuan dalam Pasal 12
UU P3 menyatakan bahwa:
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Bahwa bagian penjelasan Pasal 12 UU P3 menyatakan yang
dimaksud menjalankan UU sebagaimana mestinya adalah:
[…] untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-
Undang yang bersangkutan.
Bahwa ketentuan delegasi dari UU kepada peraturan pelaksana diatur
dalam Pasal 36 UU P2SK yang pokoknya menyatakan bahwa ketentuan
Pasal 34, 35, dan 36A UU P2SK untuk diatur lebih lanjut dalam PP.
Bahwa sepanjang ketentuan dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal
36A, menyebutkan bahwa Menteri Keuangan adalah sebagai pihak yang
mendapatkan penyampaian hasil RKA yang telah dibahas antara OJK
bersama DPR. Bahwa sebagaimana telah disebutkan, OJK adalah pihak
312
penyusun, dan Menteri Keuangan adalah user yang mendapatkan
penyampaian RKA dan menggunakannya untuk bahan RUU APBN.
Bahwa sesuai dengan asas “lex superior legi inferior” maka idealnya
regulasi pada tingkat PP dan juga PMK menggunakan frasa yang telah
diatur dalam UU.
Bahwa dengan demikian, adapun PP 41/2024 yang menyebutkan
kedudukan Menteri Keuangan dalam hubungan “koordinasi” pada
penyusunan RKA sudah seharusnya dimaknai mengikuti kedudukan
para pihak yang terdapat pada tingkat UU.
Bahwa dengan demikian, dalam PMK yang hendak disusun
berdasarkan pada Pasal 5 ayat (3) PP 41/2024, mengikuti logika lex
superior legi inferior maka juga harus tunduk dalam logika kedudukan
para pihak yang tercantum dalam norma UU.
Kesimpulan
Bahwa dari uraian yang telah disampaikan, ditarik kesimpulan pada tiap isu
hukum yang perlu diterangkan dalam poin sebagai berikut:
Pertama, Penyusunan RKA adalah berpedoman pada UU P2SK, OJK sebagai
pihak penyusun (sebagai main stakeholder) RKA dan Menteri Keuangan adalah
pihak yang mendapatkan (sebagai user) penyampaian RKA hasil pembahasan
OJK bersama DPR. Menteri Keuangan menggunakan RKA tersebut sebagai
bahan penyusunan RUU APBN. Dengan demikian “koordinasi” dalam Pasal 5
PP 41/2024 bermakna bukan dalam hubungan yang menimbulkan suatu
persyaratan tertentu.
Kedua, OJK adalah main stakeholder dalam penyusunan RKA. Adapun
“koordinasi” bersama dengan Menteri Keuangan selaku user sebagaimana
diatur dalam PP 41/2024 seharusnya dimaknai dalam koridor norma Pasal 34
UU P2SK.
Ketiga, untuk koherensi norma secara hierarkis, maka seharusnya dilakukan
penyesuaian dari regulasi pelaksana terhadap UU. Maka ketentuan dalam
regulasi pelaksana baik itu PP 41/2024 maupun PMK yang hendak dibentuk
sudah seharusnya tunduk pada logika para pihak dan kedudukannya dalam
norma UU P2SK.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keterangan tertulis yang diterima
313
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024 dan didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 28 Oktober 2024 serta keterangan tertulis
tambahan bertanggal 8 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12
November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Posisi Pemohon dan Pemerintah
1. Kami mengapresiasi dan memberikan ucapan terima kasih kepada
Pemohon dan Pemerintah, yang sama-sama punya komitmen bersama
menjaga independensi LPS walau dengan posisi yang berbeda. Kami
berpandangan bahwa baik Pemohon maupun Pemerintah sejatinya
memiliki cara pandang yang sama bahwa LPS yang mempunyai tugas dan
fungsi utama dalam menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan
penyelesaian atau penanganan bank gagal (bank resolution), baik yang
berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik, harus dijaga
independensinya sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan. Ini penting karena merupakan salah satu
elemen kunci memelihara stabilitas industri perbankan nasional.
2. Adapun mengenai Legal Standing atau Kedudukan Hukum dan
Kepentingan Konstitusional para Pemohon, LPS menyerahkan kepada
para Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk menilai dan menentukan karena
adanya kausalitas atau sebab-akibat pokok permohonan dengan kerugian
yang bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar mengingat Para Pemohon adalah
dari akademisi sekaligus nasabah.
B. Pokok Perkara Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Operational LPS
oleh Menteri Keuangan
1.
Sebelum kami menguraikan terkait dengan pokok perkara yang
dipersoalkan oleh pemohon atas perkara aquo, izinkan kami menguraikan
terlebih dahulu perbedaan proses bisnis terkait dengan perencanaan
anggaran yang dilakukan oleh LPS, yaitii:
a. Penyusunan dan persetujuan RKAT LPS sebelum UU P2SK; dan
b. Penyusunan dan persetujuan RKAT LPS setelah UU P2SK.
Penyusunan dan Persetujuan RKAT LPS sebelum UU P2SK
2.
Bahwa terkait dengan pengaturan RKAT diatur dalam Bab IX, Pasal 86 UU
LPS, yang intinya menyatakan:
314
a. Kepala Eksekutif (berdasarkan nomenklatur dalam UU LPS) wajib
menyampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai
berlaku untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner;
b. Bersamaan
dengan
penyampaian
RKAT,
Kepala
Eksekutlf
menyampaikan pula Evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan
kepada Dewan Komisioner;
c. Bentuk dan susunan RKAT sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kepala Eksekutif berdasarkan UU LPS merupakan Anggota Dewan
Komisioner yang diangkat oleh Presiden untuk menjalankan kegiatan
operasional LPS (fungsi penjaminan, manajemen risiko, hukum,
keuangan, penyelamatan, likuidasi, dan administrasi) (uide Pasal 66
ayat (2) jo. Pasal 77 ayat (3) UU LPS).
b. Sedangkan Dewan Komisioner yang memberikan persetujuan adalah
Anggota Dewan Komisioner yang diangkat oleh Presiden yang terdiri
dari:
1)
1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
2)
1 (satt) orang
unsur pimpinan
OJK yang ditunjuk
oleh
pimpinan OJK;
3) 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk
oleh pimpinan Bank Indonesia;
4) 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar
LPS, yang terdiri dari:
1) Ketua
Dewan
Komisoner
merangkap
sebagai Anggota
Dewan Komisoner;
2) Kepala Eksekutif LPS merangkap sebagai Anggota Dewan
Komisioner;
3) Anggota Dewan Komisioner.
c. Bahwa konsep struktur organisasi di atas, dikenal dengan istilah “one-
tier board system’ atau yang dikenal “unitary system’, dimana
keseluruhan fungsi berada dalam satu dewan. Pelaksanaan fungsi
operasional yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif diawasi oleh
315
Anggota Dewan Komisioner lainnya. Dalam struktur organisasi LPS,
anggota Dewan Komisioner sudah ada perwakilan dari Kementerian
Keuangan, OJK dan Bank Indonesia, yang dinamakan ADK ex-officio.
d. Hal ini merupakan bagian dari ehecks & balances yang inheren dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, termasuk dalam melakukan
evaluasi dan persetujuan RKAT LPS. Dengan kata lain, evaluasi dan
persetujuan Dewan Komisioner, termasuk persetujuan dari ADK ex-
officio yang merupalcan representasi resmi di dalam organisasi LPS
dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (“BI”) dan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”). Konsep checks & balances ini sudah berlangsung
sejak LPS didirikan, yaitu sejak tahun 2005.
3.
Bahwa terkait dengan pola pertanggungjawaban dan akuntabilitas LPS
diatur dalam Bab X, Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 UU LPS, yang
menyatakan sebagai berikut:
a. Dewan Komisioner menyampaikan RKAT yang telah disetujui serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (vide Pasal 87 UU LPS);
b. LPS wajib menyusun Laporan Tahunan yang terdiri dari laporan
kegiatan kerja dan laporan keuangan, yang berakhir pada tanggal 31
December untuk dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(“BPK”) (vide Pasal 88 UU LPS);
c. LPS wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden dan DPR
paling lambat 30 April tahun berikutnya serta mengumumkan laporan
keuangan yang telah diaudit pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat
kabar harian yang memiliki peredaran luas (vide Pasal 89 UU LPS).
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Adanya pengawasan dari Dewan Komisioner (yang didalamnya ada
ADK ex-officio) dalam forum yang namanya Rapat Dewan Komisioner
(“RDK”) untuk melakukan review dan persetujuan atas RKAT yang
diajukan oleh Kepala Eksekutif untuk menjamin akuntabilitas LPS.
b. Adanya audit tahunan yang dilakukan BPK sebagai auditor negara
untuk menjamin akuntabilitas LPS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
LPS.
c. Adanya penyampaian Laporan Kegiatan Kerja dan Keuangan Tahunan
316
yang telah diuji oleh BPK kepada Presiden sebagai bentuk
pertanggungjawaban lembaga kepada Presiden (vide Pasal 2 ayat (4)
UU LPS) dan kepada DPR sebagai bentuk transparansi dan
pertanggungjawaban publik;
d. Atas laporan yang disain alkan oleh LPS kepada DPR, maka sesuai
dengan tugas dan fungsi DPR, DPR dapat meminta keterangan atau
penjelasan kepada LPS melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat
setiap saat sebagai bentuk pengawasan kepada lembaga negara atau
badan hukum negara yang dilakukan oleh wakil rakyat;
e. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, LPS juga mengumumkan
laporan keglatan kerja dan laporan keuangan kepada publik dalam 2
(dua) surat kabar nasiorial yang berperedaran luas.
f. Bentuk pelaporan dan akuntabilitas di atas merupakan bentuk
pertanggungjawaban LPS sebagai lembaga yang independen. Hal ini
sejalan dengan bunyi Pasal 2 ayat (3} UU LPS bahwa LPS adalah
lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel, sebagaimana
dijelaskan juga mengenai arti “independensi” dalam penjelasan pasal
tersebut, yaitu bahwa LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak
manapun termasuk pemerintah, kecuali hal-hal yang dinyatakan secara
jelas didalam UU LPS
4.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka bentuk pengawasan dan
akuntabilitas LPS telah diatur secara jelas dalam UU LPS dan telah
berjalan dengan baik selama ini dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, BI dan OJK, sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing otoritas berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang belaku.
Penyusunan dan Persetujuan RKAT LPS setelah UU P2SK
5.
Sebagaimana Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi ketahui, bahwa pada tanggal 12 Januari 2023 telah
ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal
dan mengubah 17 UU di sektor keuangan. Undang- undang ini dikenal
dengan Ominibus Law Sektor Keuangan, yang mengatur pengembangan
dan penguatan kelembagaan di sektor keuangan, salah satunya adalah
317
LPS.
6.
Undang-undang yang diubah oleh Omnibus Law Sektor Keunngan terkait
dengan permohonan perkara a quo adalah:
a. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2008 (UU LPS); dan
b. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan (UU PPKSK).
7.
Salah satu yang diubah dalam Omnibus Law Sektor Keuangan adalah
mengenai penyusunan RKAT LPS, sebagaimana diatur dalam Bagian
Ketiga, Pasal 7 angka 57, yaitu mengubah Pasal 86 UU LPS, dengan
pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
a. RKAT LPS memuat 2 (dua) hal, yaitu (i) RKAT untuk kegiatan
operasional (“RKAT Operasional”); dan (ii) RKAT untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan
likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syarlah
(“RKAT Kebijakan”);
b. Wakil Ketua Dewan Komisioner menyampaikan RKAT LPS kepada
Dewan Komisioner, dimana terhadap draft RKAT Operasional yang
telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Komisioner, harus diajukan
terlebih dulu oleh Ketua Dewan Komisioner kepada Menteri Keuangan
untuk mendapat persetujuan;
c. Menteri Keuangan, memberikan persetujuan RKAT Operasional LPS
paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan (side Pasal 86 ayat
(6) UU LPS);
d. RKAT yang memuat (i) RKAT Operasional yang telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan; dan (ii) RKAT Kebijakan kemudian
ditetapkan oleh Dewan Komisioner (vide Pasal 86 ayat (7) UU LPS).
8.
Bahwa Struktur Organisasi Dewan Komisioner LPS sama seperti dengan
struktur organisasi sebelumnya, yaitu terdapat ADK ex-officio (perwakilan
pejabat dari Kementerian Keuangan, Bank Indoriesia, dan OJK), yang
melakukan pembahasan dan persetujuan RKAT, baik RKAT Operasional
maupun RKAT Kebijakan. Namun, untuk RKAT Operasional sebelum
disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner, “Draft RKAT Operasional”
yang telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner LPS
318
tersebut,
harus
diajukan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
mendapatkan persetujuan barn kemudian ditetapkan kembali dalam
Rapat Dewan Komisioner.
9.
Selain itu, terkait dengan akuntabilitas LPS sehubungan dengan
pelaksanaan RKAT, terdapat juga perubahan berdasarkan UU P2SK, yaitu
sebagai berikut:
a. LPS diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja kelembagaan
secara tertulis kepada Presiden dan DPR, dimana laporan kinerja
terdiri dari (i) laporan triwulan; dan (ii) laporan tahunan (vide Pasal
88 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS).
b. Laporan triwulan dan laporan tahunan LPS dievaluasi oleh DPR
sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan
Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan Lembaga Penjamin
Simpanan (uide Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU LPS).
c. Dalam hal DPR memerliakan penjelasan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan laporan triwulan dan laporan tahunan, LPS wajib
menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis (vide
Pasal 88 ayat (5) UU LPS).
d. LPS wajib menyampaikan bagian dari laporan triwulan dan laporan
tahunan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa
dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara (uide Pasal
88 ayat (6) UU LPS).
e. LPS juga wajib pada setiap awal tahun anggaran menyampaikan
informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa
yang memuat (i) evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan LPS pada
tahun sebelumnya, dan (ii) rencana kebijakan dan penetapan sasaran
LPS nutuk tahun yang akan datang (mide Pasal 88 ayat (7) UU LPS).
f. Kewajiban lainnya, adalah (i) menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR; dan (ii) menyampaikan
laporan keuangan nutuk diaudit oleh BPK (vide Pasal 88 ayat (7), ayat
(8) dan ayat (9) UU LPS).
10. Dalam UU P2SK, juga terdapat ketentuan baru terkait Badan Supervisi
LPS (“BSLPS"), yang diatur dalam Bagian Ketiga, Pasal 7, angka 61 UU
P2SK, yang pokok pokok pengaturannya sebagai berikut:
319
a. Berdasarkan UUP2SK dibentiik BSLPS yang berfungsi membantu
DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan dibidang tertentu
terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi,
transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS (side Pasal 89A ayat
(1) dan ayat (2) UU LPS).
b. BSLPS bertugas membantu DPR dalam (uide Pasal 89A ayat (3) UU
LPS);
1) Membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS;
2) Melakukan
pemantauan
untuk
meningkatkan
akuntabilitas,
independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS;
dan
3) Menyusun laporan kinerja.
11. Dengan demikian, terkait dengan akuntabilitas LPS, dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Adanya evaluasi dari Dewan Komisioner LPS mengenai pelaksanaan
anggaran tahun berjalan yang dilakukan dalam Rapat Dewan
Komisioner yang beranggotakan; (i) Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota (ADK Internal); (ii) Wakil Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota (ADK Internal); (iii) Anggota Dewan Komisioner
bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank; (ADK Internal) (iv)
Anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan; (v)
Anggota Dewan Komisioner ex-o//cio dari Bank Indonesia; (vi) Anggota
Dewan Komisioner ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Adanya audit BPK atas laporan Keuangan Tahunan LPS.
c. Adanya penyampaian laporan kinerja kelembagaan secara tertulis
kepada Presiden (laporan triwulan dan laporan tahunan) sebagai
bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden.
d. Sebagai pertanggungjawaban publik, adanya penyampaian bagian dari
laporan triwulan dan laporan tahunan kepada masyarakat secara
terbuka melalui media massa.
e. Adanya penyampaian informasi setiap awal tahun kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa terkait (i) evaluasi pelaksanaan
kebijakan; dan (ii) rencana kebijakan dan penetapan sasaran LPS.
320
f. Adanya evaluasi dari DPR atas laporan Kinerja LPS (laporan triwulan
dan laporan tahunan).
g. Adanya Badan Supervisi LPS yang bertugas membantu DPR dalam
melakukan fungsi pengawasan yang dapat meminta penjelasan
langsung kepada LPS.
12. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa kami menyadari kewenangan Menteri Keuangan untuk
memberikan persetujuan terhadap RKAT Operasional LPS adalah
kewenangan baru yang didesain dalam usulan Rancangan UU P2SK
yang merupakan inisiatif DPR RI. Apabila dibaca Naskah Akademik
RUU P2SK khususnya dalam Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan,
Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang khususnya sub-bab
Materi Muatan Kelembagaan halaman 303, maka disampaikan salah
satu penyempurnaan pengaturan kelembagaan LPS adalah mengenai
rencana kerja dan anggaran dan pembahasan dengan DPR terkait
perubahan ketentuan RKAT LPS dilakukan sepenuhnya antara
Pemerintah c. q. Kementrian Keuangan dan DPR.
b. Bahwa jika membandingkan konsepsi penyusunan RKAT berdasarkan
Undang-Undang sebelum UU P2SK, dengan One-tier Board System
atau Unitary System diharapkan dapat menjaga independensi LPS -
karena dalam organ Dewan Komisioner sudah terdapat ADK ex-offcio
- sehingga eksposure terkait penanganan resolusi bank, baik dalam
keadaan normal maupun krisis, menjadi tanggung jawab LPS secara
independen dan kementerian atau otoritas sektor keuangan lain tidak
terpapar risiko mengingat masing-masing otoritas memiliki tanggung
jawab masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Bahwa UU P2SK merupakan inisiatif DPR dan telah dibahas bersama
antara DPR dan Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dalam rapat
Panitia Kerja RUU tentang pengembangan dan penguatan Sektor
Keuangan (RUU P2SK) di Komisi XI DPR, yang didalamnya terkait
perubahan ketentuan penyusunan RKAT LPS yang menjadi obyek
permohonan perkara a quo.
321
d. Bahwa kaml memahami materi muatan pengembangan dan penguatan
kelembagaan dalam UU P2SK tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga
proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner LPS yang saat ini
harus melalui fit & proper test DPR sebelum diangkat dan ditetapkan
oleh Presiden. Selain itu juga, melalui pembentukan BSLPS, DPR juga
melakukan pengawasan yang lebih intens dengan melakukan evaluasi
setiap triivulan. Oleh karenanya, kami juga memahami ini merupakan
bagian dari checks and balances yang dilakukan oleh DPR untuk
menjadikan LPS sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
e. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban independen, setiap tahun
LPS juga dilakukan audit oleh BPK atas laporan Keuangan Tahunan,
dimana dalam kegiatan operasional selama ini, LPS sudah
mendapatkan 13 kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan
Keuangan Tahunan, tahun 2005 — 2007 dan tahun 2014 — 2023.
13. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, dapat kami sampaikan dalam
keterangan kami dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat
sebagai berikut:
a. Berdasarkan penjelasan tersebut, LPS mempunyai struktur organ
Dewan
Komisioner
dengan
one-tier
board
syytem,
dimana
pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui Rapat Dewan
Komisioner untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional yang
dilakukan
oleh
Anggota
Dewan
Komisioner
sesuai
dengan
pembidangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisioner. Dimana
didalam organ Dewan Komisioner LPS terdapat representasi dari
masing-masing otoritas sektor keuangan (Kementerian Keuangan, BI
dan OJK). Sehingga kami meyakini bahwa penguatan kelembagaan
LPS yang dilakukan berdasarkan UU P2SK bukan diartikan bahwa
selama ini tidak ada proses checks and balances untuk menjamin
akuntabilitas LPS. Hal ini dibuktikan bahwa kami selalu menjaga tata
kelola yang baik dengan meraih 13 kali Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas laporan Keuangan Tahunan, tahun 2005 — 2007 dan tahun
2014 — 2023.
b. Bahwa dipahami, Kementerian Keuangan, BI dan OJK memiliki tugas
322
dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sehingga dengan adanya kewenangan
persetujuan RKAT Operasional oleh Menteri Keuangan, dikhawatirkan
Kementerian Keuangan berpotensi dapat terpapar risiko operasional
akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh LPS,
khususnya dalam penanganan resolusi Bank yang berskala besar,
karena pada praktiknya sulit memisahkan antara RKAT Operasional
dengan RKAT Kebijakan secara sempurna. Dalam keadaan tekanan
yang cukup besar pada kondisi perbankan dan perekenomian, LPS
membutuhkan pengaturan/kebijakan yang lebih jelas.
c. Bahwa UU P2SK terkait penyusunan RKAT LPS tidak mengatur proses
persetujuan yang karena suatu hal, melewati batas akhir pemberian
persetujuan yaitu paling lambat 30 November pada tahun berjalan
(tidak mengatur mekanisme exit clauyej. Mengingat, jika kita
bandingkan dengan Undang-undang mengenai Bank Indonesia
sebagaimana yang telah diubah dalam UU P2SK terkait penyusunan
RKAT Bank Indonesia, dalam Penjelasan Pasal 60 ayat (3) UU Bank
Indonesia menyatakan bahwa “.... apabila setelah tanggal 31
Desember belum mendapat persetujuan, “anggaran yang digunakan
adalah anggaran tahun anggaran sebelumnya”. Meskipun hal ini dapat
dimitigasi secara operasional, tetapi untuk memberikan kepastian
hukum, sebalknya ada exit cfause jika hal itu terjadi.
d. Namun demikian, kami juga memahami dengan ketiadaan aturan itu,
diharapkan tidak akan menghambat pemberian persetujuan yang
diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai jangka waktu yang ditentukan
Undang-undang.
e. Bahwa dalam UU P2SK tidak mengatur “ketentuan transisi” dalam
penyusunan RKAT LPS. Sehingga otomatis sejak UU P2SK
diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, LPS dan Kementerian
Keuangan harus segara membuat proses bisnis atau mekanisme baru
mengenai pengajuan persetujuan RKAT Operasional kepada Menteri
Keiiangan untuk penyusunan RKAT Operasional tahun 2024. Hal ini
berbeda dengan pengaturan ketentuan penyusunan RKAT yang
berlaku bagi OJK dalam UU P2SK, dimana penyusunan RKAT OJK
323
berdasarkan UU P2SK baru berlaku sejak tahun 2025 [berdasarkan
Pasal 8 angka 14 UU P2SK yang menambahkan Pasal 36A
menyatakan bahwa, Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran
OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 mulai
berlaku untuk tahun anggaran 2025”].
f. Namun demikian, terkait dengan persetujuan RKAT Operasional 2024,
kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar- besarnya
kepada Ibu Menteri Keuangan, meski pada saat itu belum ada
ketentuan yang mengatur mekanisme atau tata cara pengajuan
persetujuan RKAT Operasional, persetujuan RKAT Operasional 2024
telah diberikan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 November
2024, sesuai dengan batas akhir pemberian persetujuan yang diatur
dalam UU P2SK
14. Bahwa selain hal diatas, LPS juga merupakan anggota International
Association of Deposit Insurers (IADI). Keanggotaan LPS dalam IADI
adalah dalam rangka saling kerja sama dan berbagi pengalaman antar
negara dalam fungsi utamanya menjamin dana nasabah. Dalam hal ini,
LPS berbagi pengalaman terbaik Indonesia, dan sebaliknya LPS
mengambil pengalaman terbaik negara-negara lain dalam persoalan
penjaminan simpanan sehingga setiap keputusan dan kebijakan yang
diambil didasarkan pada best practices pengalaman terbaik yang ada di
dunia perbankan dan keuangan.
15. Bahwa memang benar jika dikatakan bahwa LPS merupakan bagian
anggota IADI, dimana IADI pernah mengeluarkan Core Principles for
Effective Deposit insurance System tahun 2014 yang salah satu core
principles dari IADI ini adalah prinsip ketiga yakni Governance, yang
dikatakan bahwa lembaga penjamin simpanan harus dioperasikan secara
independen, tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terisolasi
dari intervensi luar. Dengan adanya pengawasan yang efektif, baik dari
dalam, yang tercermin dari keanggotaan ADK Ex-Officio dalam setiap
Rapat Dewan Komisioner, maupun dari luar melalui (i) pengawasan DPR
dan/ atau melalui Badan Supervisi LPS, (ii) Audit BPK atas laporan
keuangan tahunan LPS; serta (iii) evaluasi dan rencana kebijakan dan
sasaran LPS serta laporan keuangan tahunan yang di piiblish melalui
324
media massa, maka diharapkan LPS dapat menjaga independensi dalam
menjalankan tugas dan kewenangan lembaga sesuai peraturan
perundang-undangan.
16. Bahwa sebagai catatan, LPS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga
harus memperhatikan international standars dan best practices yang
berlaku di negara-negara lain. Oleh karenanya meskipun terdapat catatan
Financial Sector Assessment Program (FSAP) terkait Fincanctial Safety
Net and Crisis Management for Indonesia pada Februari 2024, yang
menyatakan bahwa: “The operational autonomy of OJK and LPS could be
further underlined by, among others, giving LPS the power to adopt its
wrork plan and annnual budget without the Ministry of Finance's (MOF)
approval”, yang berarti bahwa “Otonomi OJK dan LPS dapat ditegaskan
lebih lanjut, antara lain memberikan kewenangan LPS untuk menetapkan
rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa persetujuan Kementerian
Keuangan”, diharapkan independensi LPS tetap terjaga. Namun demikian,
dalam tataran best practices sesuai standar internasional, sebaiknya
Indonesia tetap memperhatikan catatan dari Financial Sector Assessment
Program (FSAP)
C. Pokok Perkara Kewenangan Penempatan Dana LPS
1.
Bahwa, kewenangan penempatan dana LPS sudah ada pengaturannya
sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Coroiia Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (“UU No. 2 Tahun 2020”) jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (“PP No. 33
Tahun 2020)
2.
Kewenangan Penempatan Dana LPS untuk mengantisipasi jika ada suatu
Bank yang mengalami kesulitan likuiditas namun tidak memenuhi syarat
untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Panjang (“PLJP”) dan
325
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (“PLJPS”) dari Bank
Indonesia sebagai akibat dari COVID-19. Namun demikian, penempatan
dana oleh LPS pada masa COVID-19 tidak terjadi. Hal ini membuktikan
bahwa tindakan pencegahan yang dilakukan bersama semasa COVID-19
antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS berjalan baik dan efektif
sehlngga mampu menjaga stabilitas perbankan.
3.
Bahwa selepas masa pandemi (COVID-19), DPR kemudian mengajukan
inisiatif untuk melakukan pengembangan dan penguatan sector keuangan,
dengan mengajukan RUU P2SK untuk dibahas bersama dengan
pemerintah. Salah satu penguatan kelembagaan LPS (bersama OJK)
adalah terkait kewenangan penempatan dana pada Bank Dalam
Penyehatan (BDP)
4.
Bahwa kebijakan kewenangan penempatan dana oleh LPS adalah bagian
dari tindakan early involvement untuk meminimalkan risiko (risk minimizer),
yaitu melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah kegagalan bank.
Dengan demikian, kewenangan penempatan dana adalah bagian dari
jaring pengaman sistem keuangan. Desain penempatan dana LPS harus
didasarkan pada permintaan OJK setelah OJK melakukan analisis
kelayakan bank. Hal ini berbeda dengan lender of last resort BI dalam
bentuk penyediaan PLJP atan PLJPS yang didasarkan pada permintaan
bank kepada BI secara langsung
5.
Bahwa berdasarkan UU P2SK, kewenangan LPS dalam masa BDP (early
involvement), terdiri dari:
a. Uji tuntas
dalam
rangka
mengetahui
kondisi
Bank secara
keseluruhan;
b. Penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank; dan/ atau
c. Penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank. Serta
melakukan penempatan dana berdasarkan permintaan dari OJK.
6.
Bahwa persyaratan bagi Bank untuk mendapatkan penempatan dana LPS
adalah: (i) ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan; (ii) Mengalami
permasalahan likuiditas; (iii) tidak memenuhi syarat sebagai penerima
PLJP atau PLJPS (vide Pasal 20B ayat (4) UU PPKSK).
7.
Bahwa yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan kewenangan
326
penempatan dana oleh LPS adalah agunan yang memadai yang dapat
diajukan oleh Bank kepada LPS, mengingat salah satu persyaratan bagi
Bank nutuk mendapatkan PLJP/ PLJPS dari Bank Indonesia adalah
kecukupan agunan. Sehingga, apabila Bank yang bersangkutan tidak
dapat memenuhi kecukupan agunan kepada BI sebagai lender of the last
resort, maka dapat terjadi Bank atan pemegang saham dari Bank juga
akan kesulitan memenuhi persyaratan agunan nutuk jaminan penempatan
dana kepada LPS.
8.
Bahwa fungsi BI sebagai lender of the last resort juga menjadi catatan
dari Financial Sector Assessment Program (FSAP), yang menyatakan
bahwa “..... Deposit insurance reyourcez shoufd not be inrofred during the
recovery
stage.”,
yang
berarti
bahwa
LPS
seharusnya
tidak
diperkenankan untuk menyediakan likuiditas kepada bank yang sedang
dalam masa pemulihan, karena bantuan likuiditas pada tahap ini
merupakan tanggung jawab BI. Dan oleh karenanya, harus ada kejelasan
pengaturan lebih lanjut antara kewenangan LPS dan kewenangan BI
dalam pemberian kebutuhan likulditas kepada Bank Dalam Penyehatan.
9.
Bahwa Financial Sector Assessment Program (FSAP) juga menegaskan
“The Involvement of LPS during the recovery phase also creates
unnecessary overlaps with the supervisor (for example, currently both
agencies huge the power to install a statutory manager) and may dilute the
authorify of OJK as a the authority in charge during this phase”. yang
berarti keterlibatan LPS selama fase pemulihan menciptakan tiimpang
tindih yang tidak perlu dengan pengawas dalam hal ini OJK dan dapat
melemahkan otoritas OJK sebagal otoritas yang bertanggung jawab
selama fase ini.
10. Namun demikian, dalam hal ternyata penempatan dana yang dapat
didukung dengan aset jaminan yang memadai dapat menyelamatkan
nutuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, mungkin dapat
mencegah keluarnya biaya penyelamatan yang lebih besar jika bank ini
masuk sebagai Bank Dalam Resolusi (“BDR”)
11. Bahwa, konsep penempatan dana dalam UU P2SK adalah tindakan untuk
mengatasi kesulitan likuiditas bagi Bank, namun Bank yang mengajukan
permohonan penempatan dana kepada OJK seharusnya masih layak
327
untuk diselamatkan karena memiliki prospek usaha yang bagus dan
kelayakan usaha, sehingga diharapkan konsep penempatan dana bukan
berarti mengubah konsep bail-in menjadi burt-out. Dengan kata lain
penempatan dana kepada Bank harus didukung dengan aset jaminan
yang cukup dan pengawasan yang ketat, agar penempatan dana yang
dilakukan dapat secara efektif menyelamatkan Bank.
Keterangan tertulis tambahan bertanggal 8 November 2024
A.
Penjelasan atas Tanggapan dan/atau Pertanyaan dari Yang Mulia Majelis
Hakim
Tanggapan dan/atau Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Bapak Asrul Sani
1.
Bahwa terkait dengan tanggapan dari Yang Mulia Hakim Bapak Asrul
Sani mengenai pos pendapatan LPS, berdasarkan Laporan Keuangan
Tahunan dan/atau RKAT yang diumumkan didalam website LPS atas
RKAT Anggaran Operasional LPS Tahun 2023, dapat kami sampaikan
konfirmasi dan klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 (Laporan
Keuangan Audit 2023), pendapatan LPS bersumber dari premi
industri perbankan sebesar Rp16,69 Triliun (55,73%), pendapatan
investasi di Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp13,09 Triliun
(43,74%), dan pendapatan lainnya Rp0,17 Triliun (0,53%) [Laporan
Keuangan
LPS
Tahun
2023/https://ppid.lps.go.id/informasi-
berkala/akses tanggal 04 November 2024];
b. Bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (2) UU LPS, kekayaan LPS yang
bersumber pada pendapatan huruf a, hanya dapat diinvestasikan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia,
Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing. Oleh
karenanya, pendapatan LPS ada yang bersumber dari hasil investasi
SBN.
c. Bahwa pada saat pendirian LPS, sebagai lembaga sue generis yang
independen, terdapat modal awal sebesar Rp 4.000.000.000.000,-
(empat triliun Rupiah) yang merupakan aset/kekayaan negara yang
dipisahkan, dan selanjutnya kekayaan LPS bersumber dari
penerimaan premi industri perbankan, yang digunakan untuk
328
pelaksanaan program penjaminan sesuai Pasal 83 ayat (1) UU LPS
[Pasal 83 ayat (1) Surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan
operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut: a.
20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan; b. 80% (delapan
puluh perseratus) diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan].
d. Bahwa terkait dengan tanggapan yang mulia Bapak Asrul Sani yang
merujuk pada Bagian B, butir 13, huruf f, halaman 14, yang
menyampaikan salah satu frasa kalimat “....telah diberikan oleh
Menteri Keuangan pada tanggal 30 November 2024 ...”, Dengan ini
kami mohon maaf dan klarifikasi, yang dimaksud dalam frasa kalimat
itu seharusnya menyebut “...tanggal 30 November 2023”. Artinya
harus dibaca sebagai berikut “... kami mengucapkan terima kasih
dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ibu Menteri Keuangan,
meski pada saat itu belum ada ketentuan yang mengatur atau tata
cara pengajuan persetujuan RKAT Operasional, persetujuan RKAT
Operasional 2024 telah diberikan oleh Menteri Keuangan pada
tanggal 30 November 2023...”, mengingat persetujuan tersebut
digunakan untuk RKAT tahun berikutnya, yaitu tahun 2024.
Tanggapan dan/atau Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Bapak Guntur
Hamzah
2.
Bahwa terkait dengan tanggapan dan/atau pertanyaan dari Yang Mulia
Hakim Bapak Guntur Hamzah mengenai apakah ada penilaian dari
Financial Sector Assessment Program (FSAP) terhadap LPS? Dapat
kami sampaikan keterangan dan klarifikasi sebagai berikut:
a.
Terkait dengan asessement dari FSAP, kami telah menyampaikan
pada halaman 15, butir 16 Keterangan LPS pada persidangan
tanggal 28 Oktober 2024 (Keterangan LPS tertulis tertanggal 21
Oktober 2024), yang pada intinya menyatakan bahwa adanya
Otonomi Otoritas Jasa Keuangan dan LPS untuk menetapkan
rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa persetujuan Menteri
Keuangan.
b.
Sekilas mengenai penilaian FSAP, dapat diuraikan sebagai berikut:
1)
Program FSAP didirikan tahun 1999 dengan memberikan
analisis komprehensif dan mendalam mengenai ketahanan
329
sektor keuangan suatu negara. Sebagai bagian penting dari
pengawasan keuangan International Monetary Fund (IMF),
hal ini mencakup “stress test” terhadap lembaga-lembaga
keuangan termasuk LPS, evaluasi kualitas pengawasan dan
regulasi dalam sektor keuangan, dan penilaian terhadap
kerangka manajemen krisis. Tujuan FSAP adalah untuk
membantu
negara-negara
anggota
meminimalisir
terjadinya krisis keuangan di negaranya.
2)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website IMF, “In
2010, the IMF made it mandatory for 25 countries with
systemically important financial sectors to undergo FSAP
assessments every five years”. (Terjemahan: “Pada tahun
2010, IMF menetapkan bahwa asesmen FSAP yang semula
bersifat sukarela menjadi wajib. Terdapat 25 (dua puluh
lima) negara dengan sektor keuangan yang penting secara
sistemik untuk menjalani asesmen FSAP setiap lima tahun”).
3)
Selanjutnya dinyatakan juga bahwa “The IMF chose the 25
economies (see box) based on the size of their financial
sectors and their connections with financial sectors in other
countries”, (Terjemahan: “IMF memilih 25 (dua puluh lima)
negara tersebut berdasarkan ukuran sektor keuangannya dan
hubungannya dengan sektor keuangan di negara lain”).
Dengan demikian, Indonesia merupakan salah satu negara
dari 25 (dua puluh lima) negara yang termasuk kategori
tersebut, sehingga asesmen FSAP bersifat wajib untuk
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun kepada Indonesia.
Sebagai informasi, Indonesia telah menjalani asesmen FSAP
secara sukarela (2008) dan secara wajib (2013, 2018, dan
2024).
4)
Pada tahun 2023, Indonesia masuk ke dalam negara anggota
the Group of Twenty (G20) dan Financial Stability Board
(FSB) karena Indonesia termasuk negara urutan ke-17 yang
memiliki perekonomian terbesar dunia dengan Gross
Domestic Product (GDP) sebesar 1,34 Triliun USD.
330
5)
Sebagai anggota G20 dan FSB, IMF menilai Indonesia
dikategorikan memiliki sektor keuangan yang berdampak
sistemik atau Systemically Important Financial Sector
(SIFS), sehingga Indonesia termasuk ke dalam negara yang
wajib dilakukan asesmen melalui FSAP oleh IMF dan World
Bank.
6)
Konsekuensi apabila Indonesia tidak mengikuti asesmen
FSAP berpotensi pada kredibilitas negara yang akan
mempengaruhi pada turunnya tingkat kepercayaan investor
dan/atau negara-negara peserta G20 dan FSB terhadap
komitmen Indonesia atas pemenuhan komitmen pelaksanaan
penjaminan simpanan dan resolusi bank sesuai dengan
standard internasional.
c.
Terkait dengan fungsi LPS sebagai risk minimizer berdasarkan UU
P2SK serta hubungannya antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia dan Kementerian Keuangan, dapat disampaikan:
1)
Berdasarkan UU P2SK, status pengawasan Bank ada tiga,
yaitu (vide Pasal 16A ayat (2) UU P2SK):
(i)
Bank Dalam Pengawasan Normal (Bank Normal);
(ii)
Bank Dalam Penyehatan (BDP); dan
(iii) Bank Dalam Resolusi (BDR).
2)
Terhadap status Bank Normal dan BDP, pengawasan dan
pembinaan terhadap bank berada dalam kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan, termasuk memastikan pemegang
saham untuk melakukan penambahan modal atau menjual
bank, atau agar melakukan merger atau konsolidasi dengan
bank lain atau tindakan pemulihan lainnya sesuai dengan
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan (vide Paragraf kedelapan
Penjelasan Umum UU LPS jo. Pasal 18A UU P2SK).
3)
Sedangkan Bank Indonesia, melalui mekanisme sistem
pembayaran akan mendeteksi bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan dapat menjalankan fungsinya
sebagai Lender of the Last Resort (LOLR) (vide Paragraf
331
ketujuh Penjelasan Umum UU LPS) dalam bentuk Pinjaman
Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas
Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
4)
LPS selaku lembaga resolusi akan melakukan tindakan
penyelesaian dan penanganan Bank saat bank dinyatakan
status BDR yang diserahkan penanganannya dari
Otoritas Jasa Keuangan kepada LPS. Sebelum UU P2SK,
tindakan resolusi bank yang dilakukan LPS baru dilakukan
setelah didahului dengan tindakan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir
(2) dan (3) di atas. Namun, berdasarkan UU P2SK, LPS
diberikan mandat untuk melakukan fungsi risk minimizer,
yaitu melakukan tindakan lebih awal (early involvement)
sebelum Bank diserahkan penanganannya oleh Otoritas Jasa
Keuangan kepada LPS dengan status BDR. Kewenangan
tersebut yaitu melakukan tindakan uji tuntas, penjajakan
kepada bank/investor, termasuk kewenangan penempatan
dana kepada bank yang berstatus BDP untuk mencegah agar
bank tidak ditetapkan sebagai BDR (vide “Lampiran 1:
Keterangan Tambahan mengenai Pelaksanaan Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan dan Resolusi LPS berdasarkan
Status Bank”).
5)
Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal merupakan
bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
bersama-sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan LPS, dimana Menteri Keuangan bertindak
selaku
Koordinator
merangkap
anggota,
sedangkan
Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai
anggota KSSK yang semuanya memiliki hak suara yang
sama. Setiap Anggota KSSK bertindak untuk dan atas nama
lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(vide
“Lampiran
2:
Keterangan
Tambahan mengenai Financial Safety Net”).
332
Tanggapan dan/atau Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Bapak Daniel Yusmic
P. Foekh
3.
Bahwa terkait dengan tanggapan dan/atau pertanyaan dari Yang Mulia
Hakim Bapak Daniel Yusmic P. Foekh mengenai perbandingan
independensi dari lembaga yang sejenis LPS di negara lain, dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
a.
Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), Amerika
Serikat.
Berdasarkan informasi melalui website Federal Deposit Insurance
Corporation (FDIC) disebutkan bahwa “The Board of Directors of
the Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) today approved
a 2024 Operating Budget of $2.96 billion, a 6.3% decrease from the
previous year’s budget”. (Terjemahan: “Dewan Direksi FDIC telah
menyetujui Anggaran Operasional U$2,96 miliar atau 6,3% dari
anggaran tahun lalu”). RKAT FDIC tahun 2024 telah disetujui oleh
Board of Directors FDIC untuk kemudian dilaporkan setiap tahun
ke Parlemen AS. Berdasarkan informasi tersebut persetujuan
RKAT FDIC hanya disetujui oleh pimpinan FDIC.
b.
Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM).
Merujuk pada Section 11 Paragraph 1 Malaysia Deposit Insurance
Act 2011: Duties and Composition, halaman 31, terkait
kewenangan Dewan Direksi PIDM memiliki kewenangan penuh
dalam melakukan segala tindakan termasuk pelaksanaan bisnis
PIDM. “There shall be a board of directors which shall be
responsible for the conduct of the business and affairs of the
Corporation and shall exercise all powers and do all acts which may
be exercised or done by the Corporation....”. (Terjemahan:
“Adanya Dewan Direksi yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan bisnis dan pengurusan PIDM yang akan diberikan
kewenangan untuk melakukan segala tindakan mewakili PIDM....”)
(vide “Lampiran 6: Malaysia Deposit Insurance Act 2011”).
Selanjutnya, merujuk pada Section 12 Paragraph 1(a) Malaysia
Deposit Insurance Act 2011 yang mengatur bahwa Dewan Direksi
PIDM memiliki kewenangan membuat peraturan terkait hal-hal
333
operasional PIDM. “The Board may make such by-laws as are
necessary of expedient in relation to the administration,
management, control, business, assets and affairs of the
Corporation including – (a) the function, powers, duties,
remuneration, benefits and terms and conditions of service, code
of conduct or surcharge on officers, employees and agents of the
Corporation...”. (Terjemahan: “Dewan Direksi dapat membuat
peraturan yang diperlukan atau dianggap penting sehubungan
dengan administrasi, manajemen, pengendalian, bisnis, aset,
dan urusan Perusahaan, termasuk – (a) fungsi, wewenang,
tugas, remunerasi, manfaat, syarat serta ketentuan pelayanan,
kode etik atau biaya tambahan untuk pejabat, karyawan, dan agen
Perusahaan....”).
Di samping itu, merujuk pada Section 28 paragraph (2) Malaysia
Deposit Insurance Act 2011: Funds and Sources of Funds yang
menyatakan “The Corporation is empowered to credit all direct
operating income to, and charge all expenses, costs and losses
against the relevant particular fund or funds, and where such
expenses, costs or losses cannot be specifically attributed to a
particular fund or funds, such charge— (a) shall be allocated
among the funds in accordance with a formula prescribed by the
Corporation; or (b) if the Corporation has not prescribed a formula,
shall be allocated among the funds in proportion to the amount of
Islamic and conventional premiums and levies collected in the
assessment year prior to the year in which such credit or charge is
made”. (Terjemahan: “PIDM memiliki kewenangan untuk
mengelola semua pendapatan operasional secara langsung,
dan membebankan semua pengeluaran, biaya, dan kerugian
terhadap dana tertentu yang relevan. Apabila pengeluaran, biaya,
atau kerugian tersebut tidak dapat secara spesifik dialokasikan ke
dana tertentu, maka beban tersebut— (a) akan dialokasikan di
antara dana-dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
PIDM; atau (b) jika belum ada ketentuan yang mengatur terkait hal
tersebut, maka dana-dana tersebut akan dialokasikan di antara
334
dana premi dan pungutan Islam/Konvensional yang dikumpulkan
pada tahun penilaian sebelum tahun di mana penghasilan atau
beban tersebut dibukukan”).
Berdasarkan benchmark di PIDM, diketahui bahwa RKAT PIDM
Malaysia diputuskan oleh Pimpinan (Chairman) dan setiap
tahun laporan keuangannya diaudit untuk kemudian diserahkan
kepada Menteri Keuangan, Dewan Negara dan Dewan Rakyat
(Parlemen) sebagai informasi. Dalam struktur Board of Director
PIDM terdapat kesamaan dengan struktur organisasi dengan
LPS, yaitu memiliki Dewan Komisioner ex-officio dari
Kementrian Keuangan Malaysia.
c.
Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC).
Berdasarkan benchmark pada KDIC, bahwa RKAT KDIC juga
diputuskan oleh Financial Supervisory Commission (FSC). FSC
adalah Komisi yang dibentuk secara independen dan bukan
merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, sehingga
bebas dari campur tangan politik.
4.
Sebagai catatan tambahan, Malaysia dan Korea Selatan memiliki
karakteristik yang mirip dengan Indonesia yaitu sama-sama memiliki
mandat sebagai pelaksana integrated protection schemes yang
menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjamin polis asuransi.
Tanggapan dan/atau Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Bapak Saldi Isra
5.
Berdasarkan tanggapan dan/atau pertanyaan dari Yang Mulia Hakim
Bapak Saldi Isra mengenai peran Menteri Keuangan sebagai
representasi Presiden dan upaya apa saja yang telah dilakukan LPS
dalam menyusun naskah RUU P2SK, khususnya terkait dengan norma
Kewenangan Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Anggaran
Operasional, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan
bahwa
Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan, sedangkan Menteri Keuangan, adalah
335
kuasa dari Presiden selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
b.
Peranan Menteri Keuangan dalam rangka menciptakan dan
memelihara
stabilitas
sistem
keuangan
dilakukan
dengan
mekanisme koordinasi di antara otoritas keuangan lainnya yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang, yaitu Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan dan LPS, melalui peran KSSK, yang
meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas
sistem keuangan; (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan (iii)
penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi
normal maupun kondisi krisis sistem keuangan (vide Pasal 5 UU
PPKSK).
c.
Pemantauan, pemeliharaan, dan penanganan permasalahan sistem
keuangan dilakukan juga terhadap bidang fiskal, moneter, lembaga
jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan,
termasuk sistem pembayaran. Pencegahan dan penanganan
permasalahan pasar keuangan dan lembaga jasa keuangan lain
dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan wewenang yang diatur
dalam Undang-undang mengenai perbankan, perasuransian, pasar
modal, surat utang negara, LPS, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia (vide Penjelasan Umum Paragraf 5 UU PPKSK, halaman
2).
d.
Dalam penanganan permasalahan bank diutamakan menggunakan
sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa
menggunakan anggaran negara. Dan oleh karenanya dalam
penanganan resolusi bank, LPS mewajibkan kepada peserta
program penjaminan untuk membayar premi dari industri perbankan
sebesar 0,2% per-tahun dari rata-rata saldo bulanan total simpanan
pada periode sebelumnya.
e.
Dalam hal, LPS memperkirakan akan atau telah mengalami kesulitan
likuiditas, LPS berwenang:
1) Menjual dan/atau repo (repurchase agreement) Surat Berharga
Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain;
2) Menerbitkan surat utang;
336
3) Meminjam kepada pihak lain; dan/atau
4) Meminjam kepada Pemerintah.
f.
Bahwa opsi meminjam kepada Pemerintah dilakukan sebagai upaya
terakhir, dan jika diperlukan maka pinjaman kepada pemerintah
wajib dibayarkan kembali oleh LPS melalui premi yang dipungut dari
industri perbankan (vide Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 49
Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas LPS (PP
49/2017)).
g.
Bahwa terkait dengan keterlibatan LPS dalam penyusunan naskah
RUU P2SK dapat disampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1) Dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
tanggapan atas RUU P2SK, secara kelembagaan LPS
dimintakan tanggapan dan pembahasan untuk memberikan
masukan atas DIM. Dalam pembahasan DIM tidak terdapat
perubahan norma terkait RKAT, khususnya terkait dengan
norma “Kewenangan Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
Anggaran Operasional” yang menjadi pokok perkara a quo.
Sehingga, adanya perubahan norma “Kewenangan Persetujuan
Menteri Keuangan atas RKAT Anggaran Operasional” tersebut
tidak melibatkan LPS dalam perumusannya.
2) Bahwa selanjutnya, tanggapan DIM RUU P2SK dari pemerintah
c.q Kementerian Keuangan dilakukan pembahasan dalam
Rapat Panitia Kerja (PANJA) Komisi XI DPR dan rapat
paripurna, termasuk Norma “Kewenangan Persetujuan Menteri
Keuangan
atas
RKAT
Anggaran
Operasional”.
Dalam
pembahasan dengan DPR baik di tingkat Komisi maupun
Paripurna, LPS tidak diundang dan/atau dilibatkan dalam
pembahasan di DPR. Berdasarkan informasi yang LPS peroleh
dari media, RUU P2SK telah disetujui menjadi Undang-undang
dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 15 Desember 2022
[https://www.antaranews.com/berita/3306003/dpr-setujui-ruu-
p2sk-jadi-undang-undang].
3) Bahwa berdasarkan hasil Paripurna atas draf RUU P2SK yang
kami peroleh kemudian, secara operasional bagi LPS terdapat
337
beberapa hal yang menjadi kendala, misal tidak ada transisi
dampak dari perubahan RKAT, dan tidak ada exit clause apabila
persetujuan RKAT melewati jangka waktu yang ditentukan
dalam Undang-Undang, sebagaimana yang telah kami uraikan
dalam halaman 10 angka 12 huruf a dan c pada Keterangan LPS
pada persidangan tanggal 28 Oktober 2024 (Keterangan LPS
tertulis tertanggal 21 Oktober 2024).
Langkah-langkah LPS setelah Mengetahui di dalam RUU P2SK terdapat
Pasal-pasal yang Dapat Mengganggu Independensi LPS
6.
Bahwa pada saat diketahui terdapat usulan perubahan ketentuan
mengenai RKAT yang menyatakan terdapat norma persetujuan Menteri
Keuangan terhadap Anggaran Operasional, langkah-langkah yang
dilakukan oleh LPS, yaitu sebagai berikut:
a.
Dalam pembahasan DIM RUU P2SK, LPS telah menanyakan
beberapa kali terkait dengan adanya usulan yang menyisipkan
adanya norma persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT
Anggaran Operasional, namun hal itu tidak pernah dilakukan
pembahasan dengan LPS.
b.
Pimpinan LPS juga telah meminta rumusan pasal terkait
persetujuan Menteri Keuangan untuk anggaran operasional, namun
mendapat informasi bahwa rumusan pasal RKAT yang akan
dituangkan dalam draf RUU P2SK sama dengan apa yang dibahas
dan diputuskan sesuai Rapat Terbatas dengan Presiden pada
tanggal 21 Oktober 2022 (“Ratas”).
c.
Pimpinan LPS kemudian mencari kembali notulen Ratas yang
membahas mengenai usulan pasal perubahan dalam draf RUU
P2SK, dan hasil kesimpulan Ratas diketahui terdapat 5 (lima)
arahan dan yang terkait perkara a quo mengenai RKAT LPS ada
pada butir 5 (lima) yang berbunyi sebagai berikut:
“5) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tidak
melalui persetujuan DPR. Selain itu, tidak perlu dibuat
Badan Supervisi khusus untuk LPS karena selama ini
DPR telah menjalankan fungsi pengawasan”.
Yang ternyata berbeda dengan apa yang tertuang dalam hasil final
draft RUU P2SK yang disampaikan kepada LPS dan tidak terdapat
338
arahan anggaran operasional LPS harus mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
d.
Berdasarkan Risalah Ratas dalam high level meeting tersebut,
Pimpinan LPS meminta pertemuan secara khusus kepada Menteri
Keuangan dan/atau menanyakan melalui Whatsapp/ media
elektronik untuk meminta konfirmasi agar terkait dengan RKAT
Operasional LPS sebaiknya tidak perlu melalui persetujuan Menteri
Keuangan untuk menjaga independensi, namun upaya tersebut
tidak ditanggapi lebih lanjut.
e.
Bahwa dengan tidak adanya arahan Presiden terkait RKAT
Operasional LPS harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan,
seharusnya yang diusulkan dan dibahas bersama dengan DPR
adalah usulan rumusan pasal sesuai dengan hasil Ratas dengan
Presiden.
B.
Pandangan dan Sikap Terhadap Pokok Perkara A Quo
Terkait Pokok Perkara Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
Operasional LPS oleh Menteri Keuangan
1.
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, prinsip independensi
merupakan bagian dari mandat yang diberikan Undang-undang yang
menjadi tujuan dibentuknya LPS sebagaimana ditegaskan dalam
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, yang bunyinya: “Independensi bagi
Lembaga
Penjamin
Simpanan
mengandung
arti
bahwa
dalam
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Penjamin
Simpanan tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk
oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam
Undang-Undang ini”. Bahwa independensi sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (3) UU LPS tidak diubah dalam UU P2SK. Hal ini
menegaskan bahwa prinsip independensi tetap menjadi prinsip yang
dianut oleh LPS sebagai lembaga independen.
2.
Independensi LPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas sejalan
dengan international best practices sebagaimana diatur dalam
Principle-3 International Association of Deposit Insurers (IADI) Core
Principles for Effective Deposit Insurance Systems (“CPEDIS”), yang
menyatakan:
“The
deposit
insurer
should
be
operationally
339
independent, well-governed, transparent, accountable, and insulated
from external interference.” (vide prinsip Governance, halaman 21).
(Terjemahan: “Lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara
independen, tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari
intervensi pihak eksternal”) (“Lampiran 3: IADI Core Principles for
Effective Deposit Insurance Systems, Nov. 2014”), dengan essential
criteria sebagai berikut:
a. “The deposit insurer is operationally independent. It is able to use
its powers without interference from external parties to fulfil its
mandate. There is no government, central bank, supervisory or
industry
interference
that
compromises
the
operational
independence of the deposit insurer”. (Terjemahan: “Lembaga
penjamin merupakan independen secara operasional. Dalam
melaksanakan
mandatnya,
Lembaga
penjamin
dapat
menggunakan kewenangannya tanpa campur tangan dari pihak
eksternal. Tidak diperkenankan adanya campur tangan dari
pemerintah, bank sentral, pengawas atau industri yang dapat
mengganggu independensi operasional lembaga penjamin itu
sendiri”);
b. “The governing body of the deposit insurer is held accountable to a
higher
authority”.
(Terjemahan:
“Lembaga
penjamin
bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi”);
c. “The deposit insurer has the capacity and capability (e.g. human
resources, operating budget, and salary scales sufficient to attract
and retain qualified staff) to support its operational independence and
the fulfilment of its mandate”. (Terjemahan: “Bahwa lembaga
penjamin memiliki kapasitas dan kewenangan (dalam hal:
sumber daya manusia, anggaran operasional, remunerasi yang
memadai untuk mendapatkan staf yang berkualitas) guna
mendukung independensi dalam menjalankan kegiatan operasional
sesuai dengan mandat yang diberikan”).
Bahwa ketiga Essential Criteria yang tercantum dalam IADI Core
Principles for Effective Deposit Insurance Systems (CPEDIS) yang
340
apabila tidak dilaksanakan, melanggar prinsip independensi yang paling
dasar (holy-grail).
3.
LPS sebagai anggota dari IADI dilakukan asesmen secara berkala yaitu
umumnya setiap 5 (lima) tahun sekali. Proses asesmen yang dilakukan
meliputi: (i) self assessment yaitu penilaian mandiri oleh anggota IADI
yang bersangkutan terhadap sistem penjaminan simpanan dengan
menggunakan kerangka kerja IADI Core Principles; dan (ii) peer review,
yang dimana tim peninjau yang terdiri dari Para Ahli melakukan validasi
terhadap asesmen dan memberikan rekomendasi untuk memastikan
sistem penjaminan simpanan anggota IADI memenuhi standar
internasional yang ditetapkan dalam IADI Core Principles.
4.
Dalam hal hasil asesmen tidak sesuai dengan atau melanggar standar
internasional yang ditetapkan dalam IADI Core Principles, maka LPS
sebagai otoritas resolusi dapat dinilai tidak memenuhi IADI Core
Principles dan tidak memenuhi standar best practices internasional.
5.
Oleh karenanya, dengan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang
berlaku dengan IADI Core Principles, maka terdapat catatan dari FSAP
pada Technical Note Financial Safety Net and Crisis Management,
(“Lampiran 4: Technical Note Finansial Safety Net and Crisis
Management, Feb. 2024”), yaitu sebagai berikut:
a. “The operational autonomy of OJK and LPS could be further
underlined by, among others, giving LPS the power to adopt its work
plan and annual budget without the Ministry of Finance’s (MOF)
approval” (vide Paragraph 2 Executive Summary, halaman 5).
(Terjemahan: “Kewenangan operasional OJK dan LPS secara penuh
dapat ditegaskan lebih lanjut, antara lain, memberikan kewenangan
LPS untuk menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa
persetujuan Kementerian Keuangan”).
b. “Both OJK and LPS should have their operational autonomy
strengthened. OJK’s and LPS’s Boards should be able to execute
their authority’s mandate without interference… To ensure its
operational independence as called for in the international standards,
LPS should not be required to send its proposed annual work
plan and operational budget for approval to the MOF. Instead of
341
requiring approval from another safety net agency, LPS should be
accountable only to the HoR…” (vide Butir 15 Institutional Framework,
halaman 11). (Terjemahan: “Dewan Komisioner OJK maupun Dewan
Komisioner LPS harus memperkuat otonomi operasional mereka
dan dapat menjalankan mandat kewenangannya tanpa campur
tangan...Untuk memastikan independensi operasionalnya, sesuai
dengan standar internasional, LPS tidak boleh diwajibkan untuk
mengirimkan rencana kerja tahunan dan anggaran operasional
yang diusulkannya untuk disetujui oleh Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Sebaliknya, LPS seharusnya hanya bertanggung jawab
kepada DPR tanpa memerlukan persetujuan dari lembaga jaring
pengaman lainnya...”).
6.
Ketidakpatuhan pada IADI Core Principles dan FSAP dapat berakibat
antara lain: (i) penurunan sovereign credit rating’s Indonesia oleh lembaga
pemeringkat internasional; (ii) menurunnya tingkat kepercayaan anggota
negara IADI lainnya untuk melakukan kerjasama internasional dengan
LPS; dan (iii) dapat mengurangi kepercayaan investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia atau menyebabkan capital out-flow.
7.
Berdasarkan benchmark terkait penyusunan dan penetapan RKAT oleh
lembaga sejenis seperti LPS di negara lain, persetujuan dan penetapan
RKAT yang selama ini dilakukan sebelum berlakunya UU P2SK telah
sesuai dengan prinsip independensi sesuai best practices dalam praktik
internasional dan juga sudah mengadopsi prinsip check & balances
dengan adanya ADK ex-officio dalam struktur Dewan Komisioner LPS
pada setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner
(RDK) serta pengawasan DPR dan audit BPK (hal mana secara lengkap
telah kami sampaikan pada Keterangan LPS pada persidangan 28
Oktober 2024 (Keterangan LPS tertulis tertanggal 21 Oktober 2024).
8.
Selain itu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dengan adanya
kewenangan persetujuan RKAT Operasional oleh Menteri Keuangan,
dikhawatirkan
Kementerian
Keuangan
selaku
koordinator
KSSK
berpotensi dapat terpapar risiko operasional akibat pelaksanaan kegiatan
342
operasional yang dilakukan oleh LPS, khususnya dalam penanganan
resolusi Bank yang berskala besar, karena pada praktiknya sulit
memisahkan antara RKAT Operasional dengan RKAT Kebijakan secara
sempurna. Dalam keadaan tekanan yang cukup besar pada kondisi
perbankan dan perekenomian, LPS membutuhkan pengaturan/kebijakan
yang lebih jelas.
9.
Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, Norma
Kewenangan Menteri Keuangan terhadap persetujuan RKAT Anggaran
Operasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 angka 57 UU P2SK
yang mengubah Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU LPS
merupakan usulan pasal tambahan, dimana pengusulan norma tersebut
merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan tanpa dilakukan
pembahasan dan persetujuan dari LPS.
10. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam butir 1 sampai dengan butir 9
di atas, dengan ini kami menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa LPS sebagai lembaga negara pada dasarnya tunduk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, namun demikian norma
pemberian persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Anggaran
Operasional LPS tidak sesuai dengan international best practices
mengenai independensi lembaga penjamin sebagaimana dinyatakan
dalam:
1)
IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
(CPEDIS) pada tahun 2014; dan
2)
Hasil asesmen FSAP yang tertuang dalam Technical Note:
Financial Safety Net and Crisis management pada Februari 2024;
sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kredibilitas dan/atau
tingkat kepercayaan LPS di tingkat internasional.
b. Selain hal di atas, perlu adanya pemisahan yang tegas antara
pelaksanaan kegiatan operasional LPS dengan Kementerian
Keuangan untuk menghindari agar Kementerian Keuangan tidak
terpapar resiko operasional. Dalam penanganan permasalahan bank,
khususnya dalam kondisi krisis, independensi masing-masing institusi
atau otoritas yang satu dengan yang lain diperlukan agar tidak
terganggunya
jaring
pengaman
sistem
keuangan,
dimana
343
Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan
fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem
pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas pengawas
perbankan, dan LPS selaku otoritas resolusi bank.
Terkait Pokok Perkara Kewenangan Penempatan Dana LPS
11. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Keterangan LPS pada persidangan
tanggal 28 Oktober 2024 (Keterangan LPS tertulis tertanggal 21 Oktober
2024) dan hal-hal di atas, kewenangan penempatan dana LPS pada
dasarnya lahir untuk mengantisipasi ancaman krisis akibat Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam UU
No. 2 Tahun 2020 [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang] jo. PP No. 33 Tahun 2020
[Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
Dalam
Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan].
12. Bahwa kewenangan baru yang diberikan oleh UU P2SK kepada LPS,
yaitu kewenangan penempatan dana pada masa Bank Dalam
Penyehatan (BDP), dapat kami tambahkan keterangan sebagai berikut:
a.
Secara teoretis, untuk memitigasi risiko krisis keuangan yang parah
diperlukan jaring pengaman yang disebut financial safety net
(Schich, 2009) [Schich, S. (2009). Financial crisis: Deposit
insurance and related financial safety net aspects. OECD Journal:
Financial Market Trends, 2008(2), 1-39]. Tanpa financial safety net
(FSN) yang efektif, rumor sekecil apapun tentang permasalahan
solvabilitas atau likuiditas atas suatu institusi keuangan memiliki
potensi untuk menjadi swawujud (self-fulfilling) dan menjelma
menjadi krisis keuangan berskala penuh.
344
b.
Menurut Schich, FSN terdiri dari 4 elemen kunci, yaitu (i) fungsi
LOLR, (ii) pengaturan prudensial dan kerangka pengawasan, (iii)
penjaminan simpanan yang terbatas, dan (iv) mekanisme
penyelesaian/penanganan atas kegagalan institusi keuangan
(failure resolution mechanisms for financial institutions).
c.
FSN yang efektif setiap elemennya perlu didesain dengan
memperhatikan dua sisi. Di satu sisi, elemen FSN perlu didesain
untuk memitigasi disrupsi dalam sistem keuangan yang berakar dari
kegagalan institusi keuangan. Di sisi lain, elemen FSN perlu
didesain untuk mengurangi risiko ex-ante moral hazard, yang jika
tidak dimitigasi dengan baik justru akan dapat menimbulkan
kerentanan pada FSN.
d.
Dalam FSN, bank sentral sebagai otoritas moneter secara
teoretis berperan penting sebagai LOLR. Ini adalah best practice
dalam kebanksentralan sebagaimana diperkenalkan oleh ekonom
Walter Bagehot pada tahun 1873. Teori yang kemudian disebut
sebagai “Bagehot Principle” ini menyatakan bahwa untuk
mengatasi tekanan likuiditas sementara yang dihadapi suatu
bank, bank sentral (bukan penjamin simpanan) seharusnya
menyediakan fasilitas pinjaman bagi bank tersebut asalkan
bank memiliki permodalan yang cukup (solvent), dengan asset
berkualitas tinggi sebagai jaminannya, namun dikenakan bunga
tinggi sebagai bentuk penalty [Bagehot, W. (1873). Lombard street.
King].
13. Berdasarkan pertimbangan teoritis sebagaimana dalam butir 12 dan
dalam misi FSAP di tahun 2024, IMF merekomendasikan secara tersurat
dalam sub bab “Crisis Management and Financial Safety Net”, pada IMF
Country Report (“Lampiran 5: IMF Country Report 24/272, Indonesia:
Financial Sector System Stability Assessment, August 2024”), yaitu
sebagai berikut:
a. Poin 15 halaman 11: “LPS should not provide liquidity for banks under
recovery and should be used only to recapitalize banks in a resolution
as a last resort and subject to safeguards”. (Terjemahan: “LPS
seharusnya tidak menyediakan likuiditas bagi bank-bank yang
345
sedang dalam masa penyehatan dan hanya digunakan untuk
merekapitalisasi bank-bank dalam resolusi sebagai upaya terakhir
dan disertai pengamanan”).
b. Penjelasan poin 54 halaman 45: “Banks with liquidity needs should
instead rely on BI’s Emergency Liquidity Assistance (ELA)”
(Terjemahan: “bahwa Bank-bank yang membutuhkan likuiditas
sebaiknya bergantung pada Bantuan Likuiditas Darurat dari BI”).
Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat kami penempatan dana
(Liquidity Support) oleh LPS dikhawatirkan dapat menimbulkan moral
hazard, mendilusi tanggung jawab utama manajemen dan pemilik bank,
serta dapat menimbulkan tumpang tindih dengan mandat pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan selama fase recovery (penyehatan) bank.
Wewenang Penempatan Dana ini jangan sampai digunakan untuk
mencegah kegagalan bank yang prospeknya buruk (unviable bank) dan
menimbulkan proses bail-out (open bank assistance) yang tidak efisien.
14. Selain itu, terkait dengan kewenangan penempatan dana LPS,
berdasarkan Technical Note Financial Safety Net and Crisis Management
- Februari 2024 (“Lampiran 4: Technical Note Finansial Safety Net and
Crisis Management, Feb. 2024”) juga memberikan catatan sebagai
berikut:
a. Pada butir 20 halaman 14 dinyatakan sebagai berikut: “Deposit
insurance resources should not be involved during the recovery
stage”. (Terjemahan: “LPS seharusnya tidak diperkenankan untuk
menyediakan likuiditas kepada bank yang sedang dalam masa
pemulihan”), karena bantuan likuiditas pada tahap ini merupakan
tanggung jawab Bank Indonesia (BI).
b. Pada butir 20 halaman 14 juga dinyatakan sebagai berikut: “The
involvement of LPS during the recovery phase also creates
unnecessary overlaps with the supervisor (for example,
currently both agencies have the power to install a statutory
manager) and may dilute the authority of OJK as a the authority in
charge during this phase”. (Terjemahan: “keterlibatan LPS selama
fase pemulihan menciptakan tumpang tindih yang tidak perlu
dengan pengawas dalam hal ini OJK dan dapat melemahkan
346
otoritas OJK sebagai otoritas yang bertanggung jawab selama fase
ini”).
15. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dalam butir 11 s.d butir 14,
kami menyampaikan pendapat kami sebagai berikut:
a.
Bahwa norma kewenangan penempatan dana pada dasarnya
dibuat sebagai respons atas pandemi Covid-19, yaitu kondisi
dimana terjadi ancaman krisis keuangan sehingga pemerintah perlu
mengambil langkah-langkah sebagai antisipasi agar krisis tidak
terjadi, sebagaimana dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 2020 jo.
PP No. 33 Tahun 2020. Sehingga kewenangan LPS melakukan
tindakan early intervention dalam bentuk penempatan dana dalam
kondisi normal menjadi tidak relevan, karena catatan FSAP
menyebutkan bahwa dalam fase recovery bukan merupakan
tanggung jawab LPS.
b.
Bahwa dengan mempertimbangkan adanya catatan dari FSAP dan
prinsip IADI di atas, dalam hal quod non, kewenangan penempatan
dana untuk membantu Bank Dalam Penyehatan diperlukan, maka
perlu ada kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut apakah
diterapkan pada kondisi normal atau (lebih tepatnya) digunakan
pada kondisi ancaman krisis sebagaimana terjadi pada saat
pandemi Covid-19.
C.
Penutup
1.
Bahwa UU P2SK ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
dimana terdapat 2 (dua) norma yang menjadi obyek perkara a quo, yaitu (i)
Kewenangan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS Anggaran
Operasional; dan (ii) Kewenangan penempatan dana LPS pada masa BDP.
2.
Bahwa Indonesia selaku negara anggota the Group of twenty (G20), Finansial
Stability Board (FSB), dan dikategorikan IMF memiliki sektor keuangan yang
berdampak sistemik atau systemically important finansial sector (SIFS), telah
menyelesaikan FSAP pada tanggal 26 Agustus 2024, dimana terdapat catatan
yang cukup penting terkait 2 (dua) norma yang dijadikan pokok perkara a quo.
Hasil FSAP ini diterbitkan setelah ditetapkan dan diundangkannya UU P2SK,
sehingga menurut hemat kami catatan FSAP tersebut perlu juga
dipertimbangkan untuk menjaga komitmen Indonesia terhadap pemenuhan
347
institutional framework dalam praktek internasional guna menjaga kredibilitas
Indonesia di mata Internasional.
3.
Berdasarkan penjelasan argumentasi tersebut, LPS sebagai Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian
Materiil UU P2SK, kiranya dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:
a.
Menerima Keterangan LPS secara keseluruhan;
b.
Menerima Permohonan Para Pemohon Mengenai Pengujian UU P2SK
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan argumentasi LPS
dalam Keterangan pada persidangan tanggal 28 Oktober 2024
(Keterangan LPS tertulis tertanggal 21 Oktober 2024) dan pada
Keterangan Tambahan ini;
c.
Menyatakan Ketentuan Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah
ketentuan Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU LPS sepanjang
frasa “untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
d.
Menyatakan Ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal
6 ayat (1) huruf l UU LPS, dan ketentuan pasal 276 angka 13 UU P2SK
yang menyisipkan Pasal 20B UU PPKSK, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau apabila Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Selain memberikan keterangan, Pihak Terkait LPS juga mengajukan
keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli yaitu Irwan Trinugroho dan Dian Puji Nugraha
Simatupang yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024, masing-
masing sebagai berikut:
1. Irwan Trinugroho
A. Pengantar
Keterangan Ahli ini disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024
berdasarkan Permohonan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Keterangan ahli ini disampaikan secara independen berdasarkan pada
pengetahuan/keilmuan dan peraturan perundangundangan sesuai dengan
348
prinsip otonomi keilmuan dan kebebasan akademik yang dijamin Undang-
undang Guru dan Dosen.
B. Sumber Ketentuan
IADI (International Association of Deposit Insurers) Core Principles for
Effective Deposit Insurance Systems (2014)
C. Analisa/Pendapat
Independensi LPS Ditiniau Dari Literatur, Best Practice dan Perbandingan di
Negara Lain
Sebagai peneliti di bidang perbankan dan keuangan yang sering
menulis tentang penjaminan simpanan di jurnal internasional, mengapa
independensi anggaran penting bagi suatu penjamin simpanan dalam
menjalankan tugasnya? apakah ada teori yang menjelaskan hal ini?
bagaimana best practice dari negara-negara lainnya?
Independensi dari Deposit Insurer (Penjamin Simpanan) merupakan salah
satu dari IADI (International Association of Deposit Insurers) Core Principles
for Effective Deposit Insurance Systems (2014) yaitu prinsip utama No. 3
mengenai tata kelola (governance) sebagai berikut:
Principle 3 - GOVERNANCE
The deposit insurer should be operationally independent, well-
governed, transparent, accountable, and insulatedfrom external
interference.
Essential criteria
1. The deposit insurer is operationally independent. It is able to use its
powers without interferencefrom external parties to fulfil its mandate.
There is no government, central bank, supervisory or industry interference
that compromises the operational independence of the deposit insurer.
Di dalam kriteria tersebut dinyatakan bahwa penjamin simpanan harus
independen
secara
operasional
sehingga
mampu
menggunakan
kekuatannya tanpa intervensi dari pihak-pihak eksternal dalam menjalankan
mandatnya. Selain itu, juga tidak ada campur tangan pemerintah, bank
sentral, pengawas perbankan, dan industri yang kemudian berpotensi
menyebabkan adanya kompromi terkait dengan independensi operasional
dari penjamin simpanan.
Dari kriteria tersebut secara jelas dapat dimaknai bahwa organisasi
penjaminan simpanan harus memiliki independensi yang kuat secara
349
operasional sehingga terbebas dari intervensi. Independensi disini termasuk
di dalamnya adalah independensi dalam penganggaran yang secara eksplisit
termuat pula dalam salah satu prinsip utama (core principles) dari IADI yaitu:
Prinsip 2: Mandate and Powers, kriteria esensial no. 4 (poin g) bahwa:
The powers of the deposit insurer include, but are not limited to:
(g) setting operating budgets, policies, systems, and practices
LPS di Indonesia atau Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC)
merupakan anggota dari IADI, sehingga seyogya nya penerapan dari prinsip-
prinsip utama merupakan hal yang perlu untuk dipenuhi. Selain itu,
independensi termasuk dalam hal ini adalah penganggaran, akan
memastikan bahwa pelaksanaan mandat penjaminan simpanan oleh LPS
akan dilakukan secara independen, memiliki fleksibilitas yang kuat dalam
rangka pencapaian tujuan dan mandat namun tetap memiliki transparansi
dan akuntabilitas yang tinggi.
Berbagai kajian telah pula menyampaikan pentingnya independensi
dari organisasi penjaminan simpanan di suatu negara. Bernet dan Walter
(2009) menjelaskan bahwa salah satu syarat dari adanya pemberlakuan
skema penjaminan simpanan di suatu sistem keuangan di suatu negara
adalah prinsip Independen dimana skema penjaminan merupakan salah satu
elemen integral dari jaring pengaman keuangan nasional (national financial
safety net), tetapi independen dari penggunaan pengaruh eksternal. Hal yang
sama juga disampaikan oleh Garcia (2000) dan Kahn dan Santos (2001).
Meskipun demikian, ada suatu studi teoretis yang dilakukan oleh So et al.
(2024), dengan pendekatan Honey Badger Algorithm, real options approach
dan expected loss pricing model, menyimpulkan bahwa model organisasi
penjaminan simpanan bertipe cooperative institution lebih menguntungkan
untuk diterapkan secara spesifik di China dibandingkan dengan tipe
independent institution. Namun demikian, seperti yang diargumentasikan
oleh peneliti tersebut, kecocokan model cooperative institution di China lebih
disebabkan karena lingkungan sosial ekonomi yang unik dan sistem politik
yang berlaku.
Dalam konteks antar negara (cross-country), Demirgüc-Kunt et al. (2015)
telah menyusun suatu rangkuman mengenai fitur dan karakteristik dari
penjaminan simpanan di negaranegara yang telah memiliki penjaminan
simpanan.
Dalam
kaitannya
dengan
independensi dari
organisasi
350
penjaminan simpanan (i.e. entitas yang terpisah dari bank sentral, pengawas
perbankan, dan Kementerian/ pemerintah), mayoritas negara menerapkan
konsep independensi tersebut yang dapat dilihat secara lengkap di tabel di
bawah ini. Tabel ini secara implisit menunjukkan bahwa agensi penjaminan
simpanan yang independent mentpakan praktik terbaik yang ada di dunia.
Model Organisasi
Penjaminan
Simpanan
Negara yang
menerapkan
Negara yang
menerapkan
1
Legally
separate
(independen)
Afghanistan,
Albania, Algeria,
Argentina, Armenia,
Austria, Azerbaijan,
Rep. of Bahamas,
The Bahrain,
Barbados, Belarus,
Belgium, Bosnia-
Herzegovina, Brazil,
Brunei
Darussalam,
Bulgaria, Cameroon,
Canada, Central
African Rep., Chad,
Colombia, Congo,
Rep. Croatia,
Cyprus,
Czech
Republic, Denmark,
Ecuador, El
Salvador, Equatorial
Guinea, Estonia,
Finland,
France,
Gabon, Germany,
Gibraltar,
Greece,
Honduras, Hong
Kong,
Hungary,
Iceland, India,
Indonesia, Italy,
Jamaica, Japan,
Jordan, Kazakhstan,
351
Rep. of Korea,
Kosovo, Kyrgyz
Republic,
Laos,
Lebanon, Libya,
Liechtenstein,
Lithuania,
Luxembourg,
Macedonia FYR,
Malaysia,
Malta,
Marshall Islands,
Mexico, Micronesia,
Moldova, Mongolia,
Montenegro, Nepal,
Nicaragua,
Nigeria,
Norway, Peru,
Philippines, Poland,
Portugal, Romania,
Russian Federation,
Serbia, Singapore,
Slovak Republic,
Spain, Sudan,
Switzerland,
Tajikistan, Tanzania,
Thailand,
Trinidad
and Tobago, Turkey,
Turkmenistan,
Ukraine United
Kingdom, United
States, Uruguay,
Uzbekistan,
Venezuela, Vietnam,
Yemen, Republic of
Zimbabwe
2. Under the jurisdiction of
central bank, supervisory
bodies,
governmental
ministry (di bawah yurisdiksi
bank
sentral,
lembaga
pengawas, atau kementrian)
Australia,
Bangladesh,
Belarus, Chile,
Guatemala,
352
Ireland, Kenya,
Latvia,
Morocco,
Netherlands,
Oman,
Paraguay,
Slovenia,
Sri
Lanka,
Sweden,
Uganda
Sumber: Demirgüc-Kunt et al. (2015)
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU PPSK) telah menguatkan peran dan wewenang dari LPS
diantaranya 1) LPS dikuatkan perannya menjadi risk minimizer, tidak hanya
loss minimizer, 2) Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota dengan
hak suara di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Penguatan independensi dari LPS seharusnya termasuk di dalamnya
adalah independensi dalam penganggaran, sehingga melengkapi tambahan
kewenangan yang telah diatur dalam UU PPSK, hal ini bertujuan untuk
meningkatkan keleluasaan gerak LPS dalam mandatnya sebagai penjamin
simpanan dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Terlebih
lagi mekanisme pengendalian berdasarkan UU PPSK dilakukan secara
berjenjang dan terstruktur dengan baik di antaranya dengan keberadaan
Badan Supervisi LPS, pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, pelaporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan
lain-lain.
Penempatan Dana Oleh LPS
Sebagai peneliti di bidang perbankan dan keuangan yang sering
menulis tentang penjaminan simpanan di jurnal internasional, apakah
penempatan dana cocok atau tidak cocok dilakukan oleh suatu penjamin
simpanan dalam menjalankan tugasnya?
apakah ada teori yang menjelaskan hal ini? bagaimana best practice dari
negaranegara lainnya?
Diskusi terkait dengan penempatan dana ke bank oleh penjamin
simpanan tidak dapat dilepaskan dari perdebatan terkait dengan pembagian
wewenang (power) dari para regulator perbankan yang pada prinsipnya
353
terbagi menjadi tiga fungsi yaitu lending of last resort (LLR), supervisory
(pengawasan) dan deposit insurance (DI).
Pada prinsipnya fungsi LLR dan DI diperlukan untuk melindungi bank
dari kemungkinan terjadinya guncangan likuiditas karena adanya mismatch
maturity antara liquid liabilities dengan illiquid asset yang dimiliki oleh bank,
yang potensial terjadi karena nature dari proses bisnis perbankan adalah
mengambil dana dari masyarakat yang dapat ditarik kembali dalam waktu
yang cepat (atau bahkan dapat diambil sewaktu-waktu) dan menyalurkan nya
dalam bentuk pinjaman yang berjangka waktu relatif panjang.
Namun demikian, antara LLR dan DI bukan merupakan hubungan
yang sifatnya mutually exclusive (Kahn dan Santos, 2005; Santos 2006; Sleet
dan Smith, 2000). DI, sesuai dengan tujuan dibentuknya, dapat mencegah
bank dari potensi terjadinya bank runs yang dilakukan oleh deposan, tetapi
DI tidak dapat melindungi bank dari liquidity shocks yang lainnya misalnya
ketika suatu bank tidak memperoleh pinjaman dari interbank market, bank
tersebut akan menghadapi masalah likuiditas yang tidak dapat diselesaikan
hanya dengan keberadaan DI di dalam sistem keuangan. Meskipun demikian
Calomiris et al. (2016) menemukan bahwa negara yang memiliki LLR yang
kuat di periode 1960-an cenderung mengatur DI nya, di periode 1980-an,
menjadi cenderung less generous, sebagai suatu mekanisme substitusi.
Dari penjelasan di atas, meskipun DI telah ada di suatu sistem keuangan
suatu negara, fungsi dari LLR tetap diperlukan. Pertanyaan selanjutnya
adalah, siapa yang berwenang menjalankan fungsi LLR? Apakah fungsi LLR
dan DI dapat dilakukan oleh institusi yang sama? Apakah deposit insurer
dapat juga melaksanakan fungsi LLR?
Melalui suatu kajian teoritis, Kahn dan Santos (2005) menemukan
bahwa pemisahan antara fungsi lending of last resort dengan deposit
insurance (penjaminan simpanan) merupakan pengalokasian wewenang
yang paling optimal dalam pengaturan perbankan (banking regulation).
Dalam perspektif ini, dapat ditafsirkan bahwa agensi yang berfungsi sebagai
deposit insurer sebaiknya tidak diberikan tugas pula untuk menjadi lender of
last resort. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Garcia (2000) yang
menjelaskan bahwa meminjamkan dana ke bank yang sedang tidak likuid
354
tetapi masih solvent merupakan tugas dari lender of last resort dan bukan
merupakan kewenangan dari deposit insurer.
Studi dari kahn dan Santos (2005) ini mengkoreksi studi sebelumnya
yang dilakukan oleh Repullo (2000). Melalui kajian teoritis dengan
menggunakan
pendekatan
Incomplete
Contracts
Model,
Repullo
menunjukkan bahwa ketika di dalam suatu sistem keuangan terdapat bank
sentral dan lembaga penjamin simpanan, maka keduanya dapat berfungsi
sebagai lender of last resort dengan pembagian nya adalah bank sentral
menangani guncangan likuiditas kecil (small liquidity shocks), sedangkan
agensi yang melakukan penjaminan simpanan menangani guncangan
likuiditas besar (large liquidity shocks).
2. Dian Puji Nugraha Simatupang
A. Pengantar
Keterangan Ahli ini disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024
berdasarkan Permohonan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keterangan ahli ini disampaikan secara independen berdasarkan teori hukum
dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan
dan kebebasan akademik yang dijamin Undang-undang Guru dan Dosen.
B. Peraturan Perundang-undangan
1. Pasal 23 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjaminan
Simpanan.
4. Undang-undang
Nomor
30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan.
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan
Pengembangan Sektor Keuangan
C. Pendapat Hukum
I.
Pengaruh Hukum Persetujuan Menteri Keuangan terhadap Anggaran
Operasional Lembaga Penjaminan Simpanan terhadap Independensi
kelembagaannya.
1.
Persetujuan terhadap anggaran kelembagaan apabila ditetapkan
sebagai badan hukum yang independen tidak lazim menjadi
355
wewenang badan atau pejabat administrasi pemerintahan di luar
lembaga tersebut, kecuali memiliki kewenangan hak budget
sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Dalam badan hukum yang independen, persetujuan anggarannya
dilakukan dengan pilihan kebijakan (policy alternative), yaitu (1)
badan atau pejabat di luar lembaga masuk sebagai organ tertinggi
dalam lembaga tersebut, baik secara ex officio atau secara
organisatoris langsung, sehingga memiliki wewenang menyetujui
adalah organ tersebut dan (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
3.
Oleh sebab itu, tidak lazim jika suatu lembaga yang diatur dan
ditetapkan dalam undang-undang sebagai badan hukum, kemudian
rencana kerja dan anggaran tahunannya dimintakan persetujuan
badan atau pejabat pemerintahan lain di luar lembaga tersebut,
sehingga menyebabkan karakter hukum lembaga menjadi sama
sebagaimana kementerian/lembaga atau instansi lain yang tidak
berstatus sebaga badan hukum. Dengan kata lain, adanya
persetujuan badan atau pejabat pemerintahan lainnya menjadi
contrarius in terminis dengan penetapan lembaga sebagai badan
hukum.
4.
Secara hukum keuangan publik sebagaimana diuraikan dalam
bahan kuliah Hukum Keuangan Publik mengenai "Perihal Badan
Hukum dan Pengaruh terhadap Pengelolaan Keuangannya,"
kewenangan
Menteri
Keuangan
selaku
pemegang
kuasa
pengelolaan fiskal dan wakil negara dalam kekayaan negara yang
dipisahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor
17 Tahun 2003, termasuk di dalamnya dalam Lembaga Penjamin
Simpanan bukanlah sebagai otoritas, tetapi sebagai wakil negara,
sehingga representasinya dilakukan dalam organ lembaga badan
hukum yang memperoleh kekayaan negara yang dipisahkan.
5.
Kedudukannya sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang
dipisahkan, termasuk dalam Lembaga Penjamin Simpanan, Menteri
Keuangan tidak dapat direpresentasikan dalam jabatan Menteri
Keuangan karena akan menyalahi prinsip dan nilai badan hukum,
356
tetapi direpresentasikan keterwakilannya dalam organ dalam
Lembaga Penjamin Simpanan yang mempunyai wewenang
menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, apakah sebagai
ex officio jabatan atau sebagai organ khusus yang mewakili
kepentingan pengelola fiskal.
6.
Dengan demikian, adanya ketentuan persetujuan rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan diajukan Ketua
Dewan Komisioner kepada Menteri Keuangan bertentangan
dengan prinsip badan hukum yang melekat dalam Lembaga
Penjamin Simpanan, yang memiliki regulasi, tata kelola, dan
mitigasi risikonya sendiri yang berbeda dengan regulasi, tata kelola,
dan mitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, sehingga justru menimbulkan ketidakpastian
terhadap pemaknaan badan hukum yang melekat pada Lembaga
Penjamin Simpanan.
7.
Dalam hal pembentuk undang-undang menginginkan kewenangan
Menteri Keuangan selaku pemegang kuasa pengelolaan fiskal dan
kekayaan negara yang dipisahkan melakukan pengendalian
terhadap badan hukum yang independen sebaiknya tetap dilakukan
menurut karakter tata kelola badan hukum independen tersebut,
dan bukan kemudian mengatur badan atau pejabat pemerintahan
lainnya
untuk
masuk
menjadi
otoritas
yang
menentukan
operasionalisasi badan hukum independen tersebut.
8.
Adanya kewenangan Menteri Keuangan dałam memberikan
persetujuan terhadap anggaran operasional Lembaga Penjamin
Simpanan secara hukum keuangan publik berpotensi menganggu
independensi lembaga tersebut karena mengesampingkan karakter
hukum (rechtkarakter) tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan
yang telah diatur dałam regulasinya sendiri yang sedari awal
didesain sebagai lembaga independen dałam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004.
9.
Selain itu, pelibatan Menteri Keuangan dałam memberikan
persetujuan anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan
menurunkan reputasi dan wewenang Menteri Keuangan hanya
357
sebatas
memberikan
persetujuan
semata,
padahal
dałam
kedudukannya sebagai wakil negara dałam kekayaan negara yang
dipisahkan dapat diwujudkan dalam pengaturan kebijakan dan arah
pedoman perumusan kebijakan yang dapat dilakukan dałam
kedudukanya sebagai Ketua komite Stabilitas Sektor Keuangan
(KSSK) atau dalam posisinya secara ex officio dalam organ
Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Pemaknaan "persetujuan” sebagai consent guna memperoleh
check and balances tidak dilakukan oleh sesama organ cabang
kekuasaan eksekutif, tetapi dilakukan organ cabang kekuasaan
lainnya. Dałam hal dibutuhkan koordinasi dan pengendalian oleh
sesama organ eksekutif lainnya dapat dilakukan dałam bentuk
pilihan (1) koordinasi (2) pertimbangan (3) memperhatikan
pendapat, sehingga yang dilakukan adalah upaya korektif
administrasi pemerintahan, dan bukan melakukan persetujuan atau
penolakan.
11. Jika persetujuan dianggap pembentuk undang-undang perlu
dilakukan oleh Menteri Keuangan guna memperoleh check and
balance, sebaiknya politik hukumnya tidak menjadikan Lembaga
Penjamin Simpanan sebagai badan hukum, dan tidak perlu
memisahkan tata kelolanya dałam tata kelola anggaran pendapatan
dan belanja negara, sehingga kewenangan pengelola fiskal sangat
kuat sebagaimana pengaruhnya terhadap penggunaan anggaran di
Kementerian/lembaga.
12. Dalam hal argumentasi perlunya Menteri Keuangan memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah memastikan pengelolaan
lembaga berjalan sesuai dengan tujuan, politik hukum pengaturan
sudah sebaiknya ditempuh melalui organ di mana Menteri
Keuangan menjadi anggota secara ex officio dan bukan
menggunakan badan atau pejabat di luar badan hukum, sehingga
bertentangan dengan pemaknaannya sebagai badan hukum.
Dalam hal ini Menteri Keuangan atau pihak yang ditunjuk sebagai
wakil negara dałam organ Lembaga Penjamin Simpanan dapat
358
menjadi penghubung antar-wewenang dan antar-prosedur dałam
rangka pengendalian dan penguasaan kekayaan negara yang
dipisahkan, sehingga menjaga dan menjamin risiko dałam Lembaga
Penjamin Simpanan agar suatu saat tidak menjadi risiko anggaran
pendapatan dan belanja negara.
13. Pemisahan persetujuan Menteri Keuangan dałam rencana kerja
dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan sebatas pada
anggaran yang tidak terkait fungsi Lembaga Penjamin Simpanan
juga
secara
teori
hukum
keuangan
publik
sebagaimana
dikemukakan dalam buku Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang
Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja
Keuangan Pemerintah, justru menimbulkan keanehan dan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan
banyak salah kira (dwaling) dałam memaknai alokasi yang fungsi
dan alokasi yang fungsional, bahkan pemisahan ini akan
mendorong multitafsir yang memperumit aspek tata kelolanya,
sehingga memperumit pola penjaminan simpanan.
14. Pemisahan persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan
tidak hanya memberikan dampak kerumitan dałam pengelolaan dan
penyelenggaraan Lembaga Penjamin Simpanan, tetapi juga
menurunkan reputasi Menteri Keuangan seakan-akan hanya
berada pada dua bayang-bayang Sisi yang berbeda dan
menunjukkan potensi inkonsistensi dalam pengambilan keputusan
sebagai Menteri Keuangan dan sebagai pejabat ex officio dalam
organ Lembaga Penjamin Simpanan.
15. Keuangan dan kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang modal
awalnya berasal clari kekayaan negara yang dipisahkan,
sebagaimana badan hukum lainnya. baik publik maupun privat,
tidak ada yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan secara
an Sich sebagai Menteri Keuangan, tetapi łazimnya dilakukan
persetujuan organ di badan tersebut, yang dapat diisi secara ex
officio atau direpresentasikan oleli pihak yang ditunjuk Menteri
Keuangan.
359
16. Pengendalian yang dilakukan pemegang kewenangan fiskal
terhadap kekayaan negara yang dipisahkan łazimnya dilakukan
dengan mekanisme tata kelola badan hukum penerima kekayaan
yang dipisahkan, sebagai bentuk pengendalian dan penguasaan,
dan tidak pernah dilakukan langsung melalui mekanisme lainnya
yang mengurangi independensi dan tata kelola badan hukum iłu
sendiri.
17. Apalagi jika kemudian pelaporan dan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan dan kinerja disampaikan kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat serta dilakukan audit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, sehingga kembali pada karakter hukum
(rechtkarakter) Lembaga Penjamin Simpanan untuk rencana kerja
dan anggaran tahunan disampaikan kepada organ dałam badan
hukum itu sendiri, sesuai dengan karakter tata kelolanya yang tetap
menjaga transparansi dan akuntabilitasnya.
18. Dengan konsep tersebut, sudah tepat persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan
dengan karakter hukumnya sendiri, yaitu Dewan Komisioner di
mana Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Otoritas
Jasa Keuangan menjadi ex officio yang mempengaruhi dan
mengendalikan norma kebijakan dan norma pengelolaan Lembaga
Penjamin Simpanan.
19. Karakter hukum persetujuan tersebut sudah tepat dengan karakter
hukum Lembaga Penjamin Simpanan karena memiliki kemampuan
koordinatif dan simplikatif terhadap kecepatan dan kehati-hatian
pengambilan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan agar tetap
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
20. Pelibatan badan atau pejabat administrasi pemerintahan lainnya
dalam bentuk apapun justu mendistigmasi dan mendistorsi
Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum independen
yang menjadi badan yang pertama kali melakukan pencegahan
krisis dan risiko dalam sektor keuangan.
360
II.
Kewenangan Penempatan Dana Lembaga Penjamin Simpanan
1. Kewenangan sebagai kekuasaan publik yang mengikat semua pihak
berdasarkan undang-undang tidak boleh bertentangan atau
menimbulkan konflik antarwewenang, antar-regulasi, dan antar-
norma, sehingga rumusannya harus sejalan secara sistematis,
konsisten, dan akutabel.
2. Dalam hal terjadi wewenang diatur menjadi wewenang suatu badan
_hukum, tetapi ternyata bukan menjadi fungsi dan tugas pokoknya,
idealnya wewenang tersebut selalu melekat pada tugas dan fungsi
badan atau pejabat administrasi pemerintahan, sehingga wajar
pengaturan dalam administrasi pemerintahan selalu diawali dengan
(1) tugas; (2) ñingsi, dan (3) wewenang, sehingga beralur pada
konsistensi administrasi pemerintahan.
3. Dalam hal pengaturan penempatan dana Lembaga Penjamin
Simpanan yang diatur lebih mudah dibandingkan Bank Indonesia
justru berpotensi menimbulkan konflik antar-norma dan antar-
regulasi yang membawa kerumitan dalam rangka pencegahan dan
penyelesaian krisis keuangan, sehingga harus dilakukan secara
konsisten dan sistematis dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi,
dan wewenang badan hukum masing-masing dan upaya koordinasi
yang dilakukan sesuai dengan kemanfaatan dan asas umum
pemerintahan yang baik.
[2.8]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Bank
Indonesia, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan, dan Pihak Terkait Lembaga
Penjamin Simpanan, telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
PARA PEMOHON
A. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemerintah, DPR, Pihak Terkait diantaranya Bank Indonesia (BI),
yang menolak legal standing PARA PEMOHON tidaklah beralasan dan tidak
dapat menunjukkan secara tegas dan jelas bahwa PARA PEMOHON tidak
memiliki kedudukan hukum dan kepentingan konstitusional, kecuali
361
menyatakan bahwa PARA PEMOHON tidak memiliki legal standing sebagai
nasabah, karena “sebagai nasabah tidak secara otomatis memberikan legal
standing untuk mengajukan uji materi terhadap seluruh aspek regulasi
perbankan atau lembaga penjaminnya. Bahkan Para Pemohon sebagai
nasabah tetap terlindungi oleh LPS melalui ketentuan dalam Undang-Undang
LPS …” (vide risalah Sidang Keterangan Pemerintah, hlm. 3);
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, PARA PEMOHON menegaskan kembali
bahwa PARA PEMOHON mengajukan 2 (dua) kualifikasi kedudukan hukum
dan kepentingan konstitusional (legal standing), yakni sebagai 1) Dosen
Hukum Tata Negara (Akademisi) (PEMOHON I dan PEMOHON II) dan 2)
sebagai nasabah bank (PARA PEMOHON);
3. Bahwa Pemerintah dan Pihak Terkait tidak membantah kualifikasi PARA
PEMOHON, yang memiliki legal standing dengan kualifikasi sebagai Dosen
Hukum Tata Negara, yang memiliki “concern terhadap suatu Undang-Undang
demi Kepentingan Publik”, sebagaimana ditegaskan melalui melalui Putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009. Legal
standing dalam kapasitas suatu profesi terhadap suatu undang-undang demi
kepentingan publik, secara konsisten telah diterima oleh Mahkamah dalam
berbagai perkara pengujian undang-undang;
4. Bahwa Pemerintah dan Pihak Terkait yang membantah adanya keterkaitan
antara hak konstitusional PARA PEMOHON sebagai Nasabah, merupakan
sebuah bentuk distorsi, bahkan reduksi dalam memahami peran sentral
Nasabah sebagai konsumen akhir, yang merupakan kelompok paling
terdampak dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan dan diberikan oleh
regulasi-regulasi di dalam bidang perbankan. Dalam struktur dan sistem
perbankan yang ada, fungsi dari keseluruhan sistem yang ada, hanya
berperan sebagai intermediary (penguhubung), dimana pada akhirnya
kebijakan-kebijakan yang mengatur Bank akan diteruskan/dibebankan
kepada Nasabah, tidak diserap oleh perbankan sendiri. Sebagai contoh,
kebijakan Premi LPS, walaupun dibayarkan oleh Bank tidak sepenuhnya
dibayarkan oleh alokasi dari keuntungan Bank, tetapi tetap dibebankan
kepada Nasabah dalam berbagai bentuk beban administrasi yang dibayarkan
oleh PARA PEMOHON perbulannya, dengan besaran tergantung pada
produk yang dipunyai oleh Nasabah;
362
5. Bahwa dalam konteks perkara a quo, PARA PEMOHON sebagai nasabah
memiliki legitimate expectation (pengharapan yang wajar), yang merupakan
asas dalam Hukum Administrasi Negara untuk melindungi kepentingan
hukum dari warga negara yang digariskan di dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan, dalam rangka untuk mempertahankan hak-haknya di
hadapan kesewenang-wenangan penguasa;
6. Bahwa sebagai Nasabah, pengharapan yang wajar (legitimate expectation),
PARA PEMOHON dasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:
a. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (vide Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang
Lembaga
Penjamin
Simpanan)
dan
oleh
karenanya
berkewajiban untuk membayar premi penjaminan yang dikalkulasikan
untuk setiap periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo
bulanan total simpanan dalam setiap periode;
b. Jaminan atas simpanan PARA PEMOHON oleh LPS dilakukan dengan
dasar pembayaran premi penjaminan yang dilakukan oleh bank dengan
memotong dari dana simpanan, dengan berbagai biaya administrasi
yang dibebankan oleh Bank kepada PARA PEMOHON sebagaimana
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan LPS
No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (Bukti P-24);
c. Jaminan atas tabungan atau simpanan yang dilakukan oleh LPS yang
merupakan sebuah lembaga independen merupakan jaminan hukum
bahwa tabungan atau simpanan PARA PEMOHON akan dilindungi dan
dikembalikan kepada PARA PEMOHON dalam bentuk pembayaran
klaim penjaminan (vide Pasal 7 angka 12 UU No. 4/2023 yang mengubah
Pasal 17 ayat (1) UU No. 24/2004), manakala bank tempat PARA
PEMOHON menyimpan tabungan atau simpanan mengalami kegagalan
sehingga harus dilakukan penutupan;
7. Bahwa dengan adanya fakta-fakta sebagaimana diuraikan pada angka 6 di
atas, PARA PEMOHON menyimpulkan argumen bahwa terkait dengan
Persetujuan RKAT Operasional LPS oleh Menteri Keuangan dan
Penempatan Dana dalam Tahapan Penyehatan secara aktual atau setidak-
tidaknya berpotensi untuk melanggar hak-hak konstitusional PARA
363
PEMOHON yang digariskan di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sebagaimana diuraikan oleh PARA PEMOHON dalam Permohonan
dalam Perkara a quo;
8. Bahwa dengan dalil-dalil tersebut, PARA PEMOHON beranggapan, bahwa
penolakan legal standing dari Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait Bank
Indonesia tidak beralasan dan haruslah ditolak. Bahwa kualifikasi PARA
PEMOHON sebagai Dosen Hukum Tata Negara serta Nasabah dengan
berlakunya
pasal-pasal
yang
diuji
oleh
PARA
PEMOHON
telah
mengakibatkan hilangnya pengharapan yang wajar (legitimate expectation)
bahwa pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan yang baik dan penanganan
permasalahan perbankan akan dilakukan secara independen, sehingga
mampu menghasilkan keputusan yang kredibel dan berpihak kepada
Nasabah tanpa turun campur tangan pemerintah. Dalam konteks
penempatan dana pada tahap penyehatan, pengharapan yang wajar
(legitimate expectation) terhadap LPS yang memiliki dana yang cukup untuk
menjamin dana PARA PEMOHON pada tahapan resolusi, menjadi hilang
karena dana yang seharusnya menjamin simpanan PARA PEMOHON sudah
digunakan terlebih dahulu untuk kegiatan yang memiliki potensi gagal yang
besar sebagaimana yang akan diuraikan dalam bagian pokok permohonan.
Hilangnya pengharapan yang wajar (legitimate expectation) ini telah
melanggar jaminan atas kepastian hukum bagi diri PARA PEMOHON
sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
B. POKOK PERMOHONAN
Dalam rangkaian persidangan permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU PPSK) ini, PARA PEMOHON menyampaikan KESIMPULAN ini dengan
menitikberatkan pada poin-poin utama yang telah terungkap selama proses
persidangan. Kesimpulan ini sekaligus berkesusaian dengan argumen utama
PARA PEMOHON sebagai berikut:
9. Bahwa persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS adalah
bentuk kontrol terhadap LPS yang berakibat pada terganggunya
independensi LPS bertentangan dengan Pasal 23D dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
364
10. Bahwa dalam tanggapan Pemerintah, DPR, Keterangan Ahli Pemerintah
dapat disimpulkan terungkap bahwa posisi Menteri Keuangan dalam
memberikan persetujuan terhadap RKAT Operasional LPS tidak lahir secara
kebetulan. Sebagaimana diakui oleh Pemerintah dan DPR serta dikuatkan
oleh Keterangan Ahli Pemerintah, dapat disimpulkan motivasi utama dari
persetujuan RKAT Operasional LPS oleh Menteri Keuangan adalah bentuk
kontrol untuk
mengendalikan/mendominasi Keputusan
LPS,
karena
diberikannya hak suara kepada LPS dalam Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK);
11. Bahwa apabila dilihat dari konteks tersebut, pada satu sisi terdapat
penambahan peran dan kewenangan LPS dalam KSSK, yang merupakan
bentuk pemisahan kekuasaan di antara institusi-institusi keuangan. Namun,
di sisi lain, terdapat tendensi sentripetal (re-sentralisasi) dimana Pemerintah
ingin tetap memiliki kontrol dan mendominasi LPS melalui ketentuan
persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS;
12. Bahwa disampaikan oleh Ahli Pemerintah bahwa persetujuan Menteri
Keuangan atas RKAT operasional LPS dianggap sebagai bentuk kontrol
yang dapat dibenarkan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan
keuangan LPS. Namun, apabila melihat mekanisme akuntabilitas existing,
beragam mekanisme yang berlapis yang disediakan oleh peraturan
perundang-undangan (utamanya UU PPSK) sudah lebih dari cukup untuk
memastikan agar pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kebijakan LPS
akuntabel, antara lain: i) pelaporan kinerja kelembagaan per triwulan dan per
tahun kepada Presiden dan DPR; ii) penyampaian informasi kepada publik
menyangkut pelaksanaan kebijakan LPS tahun kebelakang dan tahun
mendatang; iii) pelaporan keuangan tahunan kepada Presiden, DPR dan
BPK; iv) keberadaan satu orang perwakilan pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan di dalam komposisi Dewan Komisioner LPS; dan v)
keberadaan Badan Supervisi LPS yang dibentuk oleh DPR. Bahwa dengan
demikian, penambahan ketentuan persetujuan menteri keuangan atas RKAT
operasional LPS adalah bentuk kontrol yang melampaui batas (excessive).
Alih-alih memperkuat akuntabilitas LPS, ketentuan tersebut justru dapat
menghasilkan
dampak
yang
kontraproduktif,
yakni
terganggunya
independensi LPS;
365
13. Bahwa independensi suatu lembaga tidak seharusnya diperlakukan dengan
standar yang berbeda-beda. Mengurangi derajat independensi dalam bentuk
dan skala apapun pada hakikatnya mengakibatkan suatu lembaga menjadi
tidak independen. Hal ini tercermin pada ketentuan persetujuan Menteri
Keuangan atas RKAT operasional yang hanya diberlakukan kepada LPS,
sedangkan lembaga keuangan dan moneter lainnya seperti BI dan OJK tidak
memerlukan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud.
Keterangan Ahli Pemohon yang disampaikan oleh Dr. Indra Perwira, S.H.,
M.H. telah mengingatkan bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan
tersebut perlu dibaca sebagai gejala (tren) re-sentralisasi kekuasaan, yang
apabila tidak dikoreksi, maka sangat mungkin hal serupa akan dialami oleh
BI, OJK, dan lembaga-lembaga independen lainnya. Bahkan di dalam
Keterangan Ahli Pemerintah, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, bahwa
filosofi mendasar yang digunakan untuk menjustifikasi bentuk persetujuan ini
didasarkan pada konsepsi “menyeluruh dan total”, yang merupakan
paradigma totalitarianisme, yang umum diadopsi oleh rezim-rezim fasis
otoriter, termasuk Orde baru, yang bertentangan dengan perubahan UUD
1945 sebagai sebuah UUD yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
konstitusional demokratis, yang dalam konteks Permohonan a quo,
mengadopsi pemisahan kekuasaan;
14. Bahwa berbeda dengan pemaknaan Pemerintah dan Keterangan Ahli
Pemerintah tersebut, PARA PEMOHON berkeinginan agar justru aspek
pengelolaan organisasi negara harus didadasarkan pada semangat
pemisahan kekuasaan. Oleh karenanya, pemaknaan pengelolaan keuangan
negara yang “menyeluruh dan total” yang dijalankan oleh Kementerian
Keuangan tersebut haruslah ditolak, karena tidak sesuai dengan konstitusi,
utamanya dalam Perkara a quo, Pasal 23D dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
15. Bahwa paradigma keuangan negara, yang diadopsi oleh rezim keuangan
negara adalah menempatkan Menteri Keuangan hanya sebagai “pengelola
fiskal”, yang dilaksanakan dengan instrumen APBN (Anggaran Pendapatan
Belanja Negara), dimana salah satunya adalah fungsi Bendahara Umum
(vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU Keuangan Negara);
366
16. Bahwa dengan paradigma di atas, kita dapat memahami bahwa Menteri
Keuangan memiliki kewenangan terbatas, yakni hanya sebagai manajer
(bendahara umum) dalam alokasi anggaran, bukan sebagai pemilik total dan
menyeluruh sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah dan Ahli Pemerintah
tersebut di atas. PARA PEMOHON memahami fungsi ini dalam konteks
setiap lembaga negara yang anggarannya dialokasikan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi ini tentu saja keliru apabila
dipahami bahwa Menteri Keuangan merupakan pemilik anggaran tersebut,
tetapi Menteri Keuangan hanya sebagai administrator keuangan negara,
karena adanya keterbatasan di dalam hal pendapatan negara untuk
memastikan agar belanja negara dalam APBN tidak melampaui pendapatan
yang didapat negara (agar APBN tidak jebol);
17. Bahwa menempatkan LPS sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sama
halnya seperti BUMN, yang mana keuangan operasionalnya tidak perlu
mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, karena tidak ada
kepentingan dari Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum, terhadap
anggaran LPS, karena anggaran LPS bukan merupakan bagian dari
anggaran yang dialokasikan dalam APBN;
18. Bahwa argumen Pemerintah yang menyatakan bahwa hubungan keuangan
Pemerintah dengan LPS timbul karena adanya kewajiban Pemerintah untuk
membantu keuangan LPS apabila terjadi kekurangan, tidak dapat dijadikan
alasan bagi Pemerintah untuk mencampuri RKAT Operasional Tahunan LPS.
Argumen ini justru tidaklah tepat dan Pemerintah telah mengingkari hukum
dan praktek keuangan negara. Hal ini dikarenakan praktik keuangan negara
terkait dengan hal ini sudah diatur sedemikian rupa sehingga Pemerintah,
c.q., Menteri Keuangan, hanya memiliki kewenangan apabila terdapat
kebutuhan yang bersumber dari APBN. Seperti halnya BUMN memerlukan
penyertaan modal atau OJK memerlukan bantuan belanja modal. Dalam
konteks penyertaan modal BUMN, maka Pemerintah hanya membahas dan
menyetujui besaran penyertaan modal yang akan dibahas dan dialokasikan
dalam APBN ke DPR, tidak kemudian memberikan kewenangan bagi Menteri
Keuangan untuk menyetujui RKAT tahunan BUMN. Hal yang sama juga
terjadi dalam konteks OJK, yang pembahasan dengan Menteri Keuangan
hanya terbatas pada “anggaran rupiah murni”, yakni terbatas pada anggaran
367
belanja modal yang dimintakan oleh OJK untuk dialokasikan di dalam APBN,
sedangkan belanja-belanja lainnya yang didasarkan pada pendapatan iuran
OJK, OJK menganggarkannya secara mandiri/independen;
B.1. Persetujuan Menteri Keuangan yang dimaknai sebagai “Persetujuan Bersama”
tidaklah beralasan dan membawa kekacauan dalam pelaksanannya.
19. Bahwa dalam keterangan Pemerintah dan Keterangan Ahli Pemerintah,
terdapat pemaknaan baru yang diberikan oleh Pemerintah dan Keterangan
Ahli Pemerintah. Pemaknaan ini tidak menyelesaikan isu konstitusional
yang diajukan PARA PEMOHON, yakni pengurangan independensi LPS,
dan sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Pemerintah bahwa tujuan
dari
Persetujuan
tersebut
adalah
keinginan
untuk
mengkontrol/mendominasi LPS;
20. Bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan menjadi ‘persetujuan
bersama antara menteri keuangan dan LPS’, memperumit mekanisme
penyusunan RKAT operasional LPS yang akan menghambat kinerja LPS,
khususnya apabila persetujuan bersama yang dimaksud tidak tercapai.
Pemaknaan baru tersebut juga tidak kompatibel untuk diterapkan di dalam
konteks operasional, berbeda halnya apabila diterapkan di dalam konteks
kebijakan seperti pembentukan undang-undang;
21. Bahwa apabila ditarik lebih jauh, kata “persetujuan” telah menjadi sebuah
istilah teknis hukum administrasi negara, yakni mengandung makna
tindakan hukum bersegi satu (unilateral). Tindakan hukum bersegi satu ini
adalah tindakan pemerintah sebagai penguasa, untuk memberikan
persetujuan terhadap suatu permohonan dari warga negara. Bahkan di
dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan justru dinyatakan dalam
bentuk Keputusan pemerintah, yang merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara, atas sebuah permohonan peninjauan kelayakan lingkungan hidup
yang diajukan oleh warga negara. Oleh karenanya, Keterangan Ahli yang
menyatakan bahwa Persetujuan adalah bentuk kesepakatan antara pihak
yang setara, sebagaimana dinyatakan oleh Keterangan dari Ahli
Pemerintah Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. adalah tidak beralasan.
Bahkan keterangan Ahli Pemerintah yang disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M. menegaskan bahwa persetujuan pada hakikatnya
368
merupakan perpindahan kewenangan dari yang sebelumnya ada pada
Dewan Komisioner LPS menjadi kewenangan Menteri Keuangan;
22. Bahwa pemaknaan baru atas ketentuan persetujuan Menteri Keuangan
menjadi ‘pertimbangan Menteri Keuangan’ harus disikapi secara hati-hati.
Ahli Pemohon dalam keterangannya sudah mewanti-wanti bahwa
perubahan makna yang dimaksud sangat berpotensi menjelma menjadi
perdebatan semantik semata, jika tidak diatur secara jelas dan lengkap
bagaimana konsekuensi dari mekanisme tersebut. Misalnya, apa
konsekuensinya jika Menteri Keuangan tidak memberikan pertimbangan?
Atau apa konsekuensinya jika LPS tidak mengakomodir pertimbangan dari
Menteri Keuangan? Jika pemaknaan baru tersebut tidak memperhatikan
hal-hal di atas, maka hanya akan menimbulkan pemaknaan yang sumir dan
pada akhirnya boleh jadi terlepas dari perubahan pemaknaan, yang pada
hakikatnya dalam praktik ia tetap memiliki konsekuensi yang sama dengan
persetujuan. Oleh sebab itu, PARA PEMOHON meyakini bahwa
penghapusan ketentuan persetujuan Menteri Keuangan adalah satu-
satunya jalan yang secara signifikan dapat menjawab problem
konstitusional dalam Perkara a quo, yaitu mengembalikan independensi
LPS;
23. Bahwa setelah mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan Ahli dalam
rangkaian persidangan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan persetujuan
Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS yang disandarkan pada
dalih untuk memperkuat akuntabilitas LPS adalah argumentasi yang
dibangun di atas fondasi yang rapuh. PARA PEMOHON telah membuktikan
bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan tersebut bukan
dimaksudkan
untuk
memperkuat
akuntabilitas
LPS,
melainkan
memperlihatkan keinginan Pemerintah untuk memilki kontrol/mendominasi
keputusan LPS, sehingga mengurangi bahkan menghilangkan lembaga
independen seperti LPS, terlebih setelah LPS mempunyai peran yang lebih
besar pasca diberikannya hak suara di dalam KSSK;
B.2. RKAT operasional dan RKAT kebijakan adalah dua hal yang dapat dibedakan,
tetapi tidak dapat dipisahkan, karena keduanya mempunyai hubungan yang
saling memengaruhi.
369
24. Bahwa dalam rangkaian persidangan, Pemerintah kerap mendalilkan
bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan tersebut tidak akan
mengganggu independensi LPS karena hanya diberlakukan terhadap
RKAT operasional semata, bukan terhadap RKAT kebijakan. Dalil tersebut
didasarkan pada suatu asumsi bahwa demarkasi antara RKAT operasional
dan RKAT kebijakan dapat dibuat secara jelas seakan-akan tidak terdapat
hubungan yang saling memengaruhi di antara keduanya. Bahwa dalam
batas penalaran yang wajar, RKAT operasional dan RKAT kebijakan
memang dapat dibedakan, tetapi keduanya tidak mungkin dipisahkan.
Sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Ahli PARA PEMOHON,
pelaksanaan RKAT kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh RKAT
operasionalnya. Bahkan, Keterangan Ahli Pemerintah yang disampaikan
oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. mengamini sulitnya membuat
demarkasi yang tegas antara keduanya;
25. Bahwa jikalau RKAT operasional dianggap sebagai sesuatu yang tidak
fundamental dan oleh sebab itu persetujuan atas RKAT operasional tidak
berpengaruh signifikan terhadap independensi suatu lembaga dalam
menjalankan kebijakannya, lantas mengapa RKAT operasional LPS masih
memerlukan persetujuan pihak eksternal, dalam hal ini Menteri Keuangan?
Bahwa jikalau persetujuan Menteri Keuangan dipandang sebagai kehadiran
Pemerintah atau Negara dalam mengawasi keuangan negara, maka
pandangan ini keliru mengingat dana yang dikelola oleh LPS tidak berasal
dari APBN, melainkan berasal dari iuran (premi) bank yang di dalamnya
terdapat uang nasabah;
B.3. Ketentuan penempatan dana oleh LPS berpotensi akan menimbulkan konflik
kepentingan antara kewenangan likuidasi dan solvabilitas LPS.
26. Bahwa keterangan Pemerintah yang menyatakan penempatan dana adalah
konstitusional dalam kerangka protolol penanganan krisis tidaklah
beralasan. Pada dasarnya, dalam penanganan krisis perbankan, dalam
konteks persoalan krisis keuangan bank, hanya terdiri dari 2 (dua)
persoalan, yakni: (i) persoalan likuiditas keuangan dan (ii) persoalan
solvabilitas;
27. Bahwa terkait persoalan likuiditas, umumnya terjadi ketika Bank mengalami
gangguan terhadap arus kas (cash flow), tetapi masih memiliki fundamental
370
bisnis yang kuat, sehingga hanya memerlukan suntikan dana yang bersifat
sementara. Umumnya, dalam tahapan persoalan likuiditas, peran ini jatuh
pada BI untuk memasok likuiditas bank dan OJK yang melakukan langkah-
langkah penyehatan, termasuk mengundang investor baru untuk menyuntik
modal kepada Bank. Persoalan solvabilitas adalah gangguan terhadap
keuangan Bank secara mendasar, dimana aset Bank tidak lagi mampu
untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiaban dari Bank. Pada tahapan ini,
maka umumnya Bank sudah mengalami fase kebangkrutan, pada tahap
inilah resolusi bank yang dikomandoi oleh LPS dilakukan, termasuk
membayarkan uang nasabah yang dijamin oleh LPS;
28. Bahwa penempatan dana sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan a
quo, memaksa LPS untuk turut serta dalam menyelesaikan persoalan
likuiditas, yang seharusnya merupakan peran dari BI. Bahwa memaksa LPS
untuk masuk ke dalam persoalan likuiditas ini berpotensi untuk mengurangi
kemampuan LPS di dalam menghadapi persoalan solvabilitas, jika
penanganan penyehatan Bank gagal pada tahapan penyelesaian likuditas.
Hal ini sangat mungkin terjadi, mengingat bahwa LPS dipaksa menangani
Bank bermasalah, dimana BI tidak mau ikut menangani/memberikan
pinjaman karena kualitas aset Bank bermasalah tersebut tidak memenuhi
syarat penerima jaminan likuiditas jangka pendek. Hal ini dapat disimpulkan
dari ketentuan Pasal 276 angka 13, yang menyisipkan Pasal 20 B ayat (4)
yang berbunyi “Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak
memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari
Bank Indonesia”. Oleh karenanya, dengan konstruksi seperti ini, jelas
bahwa ketentuan penempatan dana ini berpotensi untuk memaksa LPS
untuk menempatkan dananya kepada Bank yang akan gagal dan dalam hal
Bank yang ditempatkan dana tersebut gagal (tidak dapat sehat), LPS harus
mengeluarkan dana lagi untuk membiayai ongkos resolusi terhadap Bank
gagal tersebut;
371
29. Bahwa dalam skenario terburuk bahwa penempatan dana LPS di dalam
Bank yang sedang krisis, menjadi gagal, maka terdapat risiko keuangan
yang besar bagi LPS. Dalam hal penempatan dana besar, LPS telah
kehilangan kemampuan dana untuk mendukung program resolusi, dimana
salah satu komponen resolusi adalah untuk membayarkan dana jaminan
simpanan kepada nasabah yang dijamin. Oleh karenanya, menyebabkan
LPS tidak mampu membayar dana jaminan kepada Nasabah, karena dana
yang ada sudah habis digunakan untuk menempatkan dana kepada Bank
yang tidak sehat, pada tahap penyehatan, yang seharusnya menjadi bagian
dari kewenangan BI;
30. Bahwa risiko sebagaimana diuraikan di atas, juga potensial berdampak
pada kemampuan penjaminan LPS terhadap dana nasabah yang menjadi
salah satu kewenangan LPS (vide Pasal 7 angka 3 UU No. 4/2023 yang
menambahkan Pasal 3A UU No. 24/2004). Terlebih, di dalam UU a quo
tidak ditemukan adanya ketentuan yang secara tegas memisahkan antara
anggaran untuk penjaminan nasabah dengan anggaran untuk melakukan
penyehatan dan melakukan tindakan resolusi terhadap Bank.
C. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PEMOHON
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. PARA PEMOHON memiliki legal standing, baik sebagai Dosen Hukum Tata
Negara (HTN) dan Nasabah Bank di Indonesia. Argumentasi Pemerintah,
DPR, dan Pihak Terkait khususnya BI telah gagal membuktikan bahwa PARA
PEMOHON tidak memiliki legal standing, sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang diikuti
oleh Mahkamah selama ini.
2. Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait khususnya BI, telah gagal menjelaskan
keabsahan secara konstitusional terkait dengan Persetujuan RKAT
operasional LPS oleh Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam UU
PPSK. Hal yang terungkap dari Pemerintah maupun DPR sendiri di
persidangan adalah bahwa persetujuan Menteri Keuangan tersebut ditujukan
untuk mendominasi/mengendalikan Keputusan LPS. Tindakan pemerintah
untuk mendominasi/mengendalikan Keputusan LPS adalah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 23D UUD 1945, terkait dengan independensi “bank
372
sentral”, dimana LPS merupakan salah satu lembaga yang menjalankan
fungsi sebagai “bank sentral” tersebut sebagaimana telah dibuktikan dalam
persidangan serta bertentangan dengan hak atas jaminan dan kepastian
hukum dari PARA PEMOHON sebagaimana digariskan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3. Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait khususnya BI, dan OJK, telah gagal
menjelaskan konstitusionalitas dari ketentuan penempatan dana dalam
perkara a quo, yang mana menjadi inkonstitusional jika dihadapkan pada
kepentingan konstitusional PARA PEMOHON agar LPS memiliki dana yang
cukup dan hanya fokus pada perannya sebagai lembaga penjamin simpanan,
jika terjadi kegagalan Bank. Fase penyehatan terkait dengan krisis likuditas
merupakan kewajiban dari BI sebagai lender of the last resort, pemegang
saham/pemilik bank (melalui mekanisme bail in), dan Pemerintah sebagai
investor of the last resort. LPS seharusnya hanya diposisikan sebagai
penjamin dana nasabah di tahap resolusi.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, PARA
PEMOHON memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus uji materiil ini sebagai berikut:
1. PARA PEMOHON memiliki legal standing/kepentingan konstitusional
terhadap permohonan a quo;
2. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
3. Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” pada Pasal 7 angka 57
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023, Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah Pasal 86 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96), sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
373
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah
Pasal 86 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96),
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada Pasal 7 angka 57 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845) yang mengubah Pasal 86 ayat (7) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96), sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2008, Nomor 143) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
6. Menyatakan Pasal 7 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang mengubah
Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 96),
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
374
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 143), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 276 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang menyisipkan Pasal 16C ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang menyisipkan Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 276 angka 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
yang mengubah Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2016, Nomor 70), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PRESIDEN
I. Para Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
375
1. Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya
disebut PMK 2/2021) serta syarat kerugian konstitusional dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
2. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional
sebagai akibat penerbitan dan keberlakukan UU P2SK, dengan beberapa
alasan: Pertama, Para Pemohon tidak mempunyai kepentingan hukum
secara langsung dengan Pasal-Pasal yang dimohonkan pengujian (asas
point d’interest point d’action). Kedua, tidak terdapat causal verband sebab
akibat antara hak konstitusional dengan kewenangan Menteri Keuangan
memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(RKAT) Operasional LPS dan kewenangan LPS melakukan penempatan
dana pada bank dalam penyehatan. Ketiga, hak konstitusional Para
Pemohon sebagai nasabah tidak serta merta terkait dengan RKAT
operasional LPS, akan tetapi lebih terkait dengan RKAT untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank serta
likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. (vide Pasal
7 angka 57 UU P2SK yang mengubah Pasal 86 ayat (2) huruf b UU LPS).
Keempat, hak konstitusional Para Pemohon sebagai nasabah perbankan
tidak dirugikan dengan berlakunya ketentuan yang diuji sebaliknya Para
Pemohon tetap mendapat perlindungan oleh LPS (vide Pasal 16 jo. Pasal 4
UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK). Justru pemberian
kewenangan penempatan dana oleh LPS pada bank dalam penyehatan
semakin memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Para
Pemohon sebagai nasabah.
3. Kedudukan Para Pemohon yang memposisikan sebagai dosen dan nasabah
perbankan secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum (legal standing)
376
dengan Pasal-Pasal yang diujikan. Sebaliknya, Para Pemohon tetap
mendapatkan jaminan atas hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) karena Para Pemohon selaku dosen dan
mahasiswa maupun sebagai nasabah perbankan tetap dapat menjalankan
profesinya tanpa terhalang oleh keberlakuan Pasal-Pasal dalam UU P2SK
yang diujikan dan mendapat perlindungan atas simpanannya. Hal demikian,
sebagaimana kaidah hukum dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XXI/2023 angka [3.6.2] dan [3.6.3],
sebagai berikut:
“Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai dosen
yang tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada
mahasiswa yang diajar oleh Pemohon, menurut Mahkamah tidaklah
menggambarkan kerugian hak konstitusional secara faktual atau
potensial merugikan Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya
norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji sama sekali
tidak menghalangi Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai
dosen. Sehingga, seandainyapun memang norma yang diuji benar
sebagaimana didalilkan Pemohon, hal demikian bukanlah kerugian
konstitusional Pemohon yang berprofesi sebagai dosen. Justru
dengan berprofesi sebagai dosen, Pemohon dapat menjelaskan
perkembangan OJK saat ini menjadi diskursus atau wacana bagi
mahasiswa yang diajarnya.
Bahwa mengenai kualifikasi Pemohon sebagai nasabah, sama
dengan kualifikasi Pemohon sebagai dosen tidaklah menggambarkan
adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji tidak
menghalangi Pemohon untuk mendapatkan hakhak konstitusionalnya
sebagai nasabah. Dalam hal sebagai nasabah, baik sebagai nasabah
kreditur maupun nasabah debitur, telah terdapat perlindungan dan
kepastian hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di
antaranya undang-undang tentang perlindungan konsumen dan
undang-undang tentang lembaga penjaminan simpanan serta undang-
undang tentang perbankan itu sendiri. Sementara itu, oleh karena
pengawasan mikroprudensial OJK berfokus pada kinerja individu
lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan industri
keuangan non-bank, maka dalam batas penalaran yang wajar,
menurut Mahkamah, ketidakpastian landasan hukum OJK yang
dijelaskan Pemohon hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan
anggapan kerugian konstitusional bagi lembaga jasa keuangan
sebagai objek pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang
merupakan fungsi, wewenang, dan tugas OJK”.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan keterangan terdahulu, Para Pemohon
tidak mempunyai kerugian konstitusional baik secara langsung maupun tidak
377
langsung dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, Para Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk
mengajukan permohonan a quo.
II. Permasalahan a quo Bukan Permasalahan Konstitusionalitas Norma
1. Pemerintah
berpendapat
bahwa
tidak
terdapat
permasalahan
konstitusionalitas dalam ketentuan mengenai persetujuan Menteri
Keuangan atas RKAT Operasional LPS dalam UU P2SK.
2. Kewenangan Menteri Keuangan yang memberikan persetujuan terhadap
RKAT operasional LPS merupakan permasalahan administrasi atau
implementasi norma, bukan permasalahan konstitusionalitas norma dalam
UU P2SK. Hal demikian, sesuai keterangan Ahli Presiden a.n. Dr. Riawan
Tjandra, S.H., M.Hum dalam persidangan tanggal 4 Desember 2024 dan
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam persidangan tanggal 16
Desember 2024, sebagai berikut:
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
“Jika mencermati implementasi dari frase: persetujuan Menteri
Keuangan
secara
empiris,
sesungguhnya
jauh
dari
isu
konstitusionalitas, akan tetapi lebih memiliki makna teknis
birokratis...”.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
“...Persoalan dasar dari permohonan ini sesungguhnya bukanlah
pada konstitusionalitas norma murni, tetapi berkisar pada
administrasial pelaksanaan”.
3. Bahwa norma pengaturan persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT
operasional LPS dan pemberian kewenangan LPS untuk melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan merupakan kebijakan
kewenangan terbuka (open legal policy) pembuat UU dalam merumuskan
UU P2SK, sehingga hal tersebut bukanlah menjadi objek pengujian dalam
judicial review, dimana hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang menyatakan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai
legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Pandangan hukum
yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
378
Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa ketentuan dalam UU
P2SK yang mengatur mengenai persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
Operasional LPS merupakan pilihan kebijakan (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang diajukan
oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
III. Kehendak Awal (Original Intent) Pembentukan LPS untuk Melaksanakan
Tugas dan Fungsi Pemerintah
1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan pada tahun 2004 melalui
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 sebagai respons terhadap krisis
moneter 1997-1998 yang mengakibatkan keruntuhan sejumlah besar
lembaga keuangan di Indonesia. Krisis tersebut menunjukkan perlunya
perlindungan
yang
memadai
terhadap
deposan
serta
kerangka
kelembagaan yang kokoh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS
mulai beroperasi secara penuh pada September 2005, mengambil alih
peran yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah melalui program
penjaminan blanket guarantee.
2. Krisis moneter pada tahun 1997-1998 yang melanda Indonesia
mengakibatkan keruntuhan sejumlah besar lembaga keuangan di
Indonesia. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden
Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, membuat kebijakan penjaminan
seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang merupakan sistem
perlindungan secara menyeluruh baik terhadap nasabah penyimpan bank
maupun kreditor.
379
3. Penjaminan blanket guarantee berdasarkan Keputusan Presiden tersebut,
berhasil
mewujudkan
kepercayaan
masyarakat
terhadap
industri
perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan. Namun, kebijakan
penjaminan ini memiliki kelemahan signifikan, yaitu:
a. Beban fiskal yang besar. Penjaminan menyeluruh ini menimbulkan
tekanan berat pada anggaran negara, yang saat itu sedang berjuang
pulih dari krisis ekonomi.
b. Moral hazard. Program tersebut mendorong perilaku tidak berhati-hati
baik di kalangan pengelola bank maupun nasabah. Pengelola bank
cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent banking),
sementara nasabah tidak memperhatikan kesehatan bank dalam
memilih mitra keuangan.
c. Kekuatan hukum yang lemah. Program yang hanya berbasis
Keputusan Presiden tidak memiliki landasan hukum kuat, sehingga
menimbulkan tantangan dalam pelaksanaannya.
4. Untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dana, Pembentuk
UU menerbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(UU Perbankan). Pasal 37B ayat (1) dan (4) UU Perbankan 1998
mengamanatkan pembentukan LPS untuk menjamin menjamin simpanan
masyarakat melalui Peraturan Pemerintah.
5. Dalam perkembangannya untuk memperkuat tataran implementasinya,
pembentukan LPS diperkuat landasan hukumnya yaitu dibentuk dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Hal demikian, dilandasi beberapa pertimbangan, sebagai
berikut:
a. Kebutuhan Dasar Hukum yang Lebih Kuat
LPS memiliki peran vital dalam sistem keuangan, membutuhkan
dasar hukum yang kuat untuk memberikan legitimasi setiap tindakan
LPS. Hal demikian, pembentuk UU memutuskan untuk memilih UU
sebagai pilihan bentuk peraturan. Pada perspektif historis, pelajaran
dari penanganan krisis moneter 1997-1998 adalah perlunya instrumen
380
hukum yang kuat untuk menangani risiko sistemik dan melindungi
deposan.
b. Kompleksitas Fungsi dan Peran LPS
Peran LPS yang strategis dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan yang melibatkan kepentingan publik secara luas, memiliki
kompleksitas fungsi seperti: 1) penjaminan simpanan deposan; 2)
resolusi bank gagal baik yang berdampak sistemik maupun yang tidak
memberikan dampak sistemik; 3) pengelolaan dana penjaminan
membutuhkan pengaturan yang lebih rindi dan menyeluruh.
c. Mitigasi Moral Hazard dalam Sistem Perbankan
Sebelum pembentukan LPS, Pemerintah menerapkan skema
blanket guarantee melalui Keputusan Presiden pada 1998 untuk
memulihkan kepercayaan masyarakat pasca krisis. Skema ini
menimbulkan moral hazard berupa: 1) Operasional bank cenderung
tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian; 2) Nasabah tidak
mempertimbangkan
kesehatan
bank
dalam
memilih
tempat
menyimpan dana.
d. Sesuai dengan Standar Internasional.
Indonesia
membentuk
LPS
dengan
bentuk
UU
dengan
mengadopsi praktik-praktik ketatanegaraan di beberapa negara yang
membentuk LPS dengan UU, antara lain:
1) Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di Amerika Serikat
diatur dengan Federal Deposit Insurance Act (1933).
2) Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) diatur dengan
Canada Deposit Insurance Corporation Act (1967).
3) Deposit Insurance Corporation of Japan (DICJ) diatur dengan
Deposit Insurance Act (1971).
6. LPS sebagai derivasi fungsi penjaminan pemerintah atau sebagai
perpanjangan tangan pemerintah, dengan kata lain LPS melaksanakan
fungsi eksekutif. Hal demikian, telah mendapat legitimasi hukum dalam
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XV/2017 halaman 107 dan 108, sebagai berikut:
“Mahkamah, sependapat jika doktrin klasik tentang pemisahan
cabang kekuasaan negra dalam tiga cabang kekuasaan: eksekutif,
legislatif dan yudikatif, dipandang tidak lagi memadai untuk
381
mewujudkan tujuan-tujuan bernegara dan tuntutan masyarakat
yang kiat kompleks. Dengan kata lain, tidak cukup memadai lagi
tujuan dan tuntutan tersebut dicapai dan dipenuhi dengan
keberadaan struktur lembaga utama (main state organs), sehingga
diperlukan lembaga negara penunjang (auxiliary state organs)
untuk menjalankan fungsi penunjang terhadap lembaga negara
utama. Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara penunjang
tersebut dibentuk dengan tetap berdasar pada fungsi lembaga
negara utama yang menjalankan tiga fungsi: legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Artinya, baik pada ranah eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, dimungkinkan muncul lembaga
penunjang
untuk
mendukung
kompleksitas
fungsi
lembaga
utama.
Tujuan
pembentukannya jelas, yakni dalam rangka efektivitas pelaksanaan
kekuasaan yang menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga utama
tersebut.”
7. LPS sebagai pelaksana fungsi pemerintah dalam program penjaminan
juga ditegaskan oleh Ahli Presiden a.n. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,
M.Hum, dalam persidangan tanggal 4 Desember 2024, sebagai berikut:
“Historisitas lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di
Indonesia tak dapat dilepaskan dari desain besar kebijakan
pemerintah dalam mengatasi krisis moneter pada tahun 1998, yang
menghantam Indonesia ditandai dengan likuidasi atas 16 (enam
belas) bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan
masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis
tersebut,
pemerintah
mengeluarkan
beberapa
kebijakan,
diantaranya
memberikan
jaminan
atas
seluruh
kewajiban
pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket
guarantee). Hal itu sejalan dengan salah satu dari 3 (tiga) fungsi
pemerintah sebagaimana dikemukakan oleh P. de Haan, dkk selain
fungsi normatif (normative functie) dan fungsi instrumental
(instrumentele functie),
yaitu
fungsi jaminan
pemerintahan
(bestuurlijke waarborgen). Maka, tujuan dari didirikannya LPS
merupakan derivat dari fungsi jaminan pemerintahan (bestuurlijke
waarborgen guna mencegah terulangnya krisis moneter”.
8. Selain itu, juga dijelaskan oleh Ahli Presiden a.n. Dr. Raden Pardede,
sebagaimana keterangan tertulisnya tanggal 23 Desember 2024 halaman
2, sebagai berikut:
“Dalam perjalanannya, lahir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembentukan lembaga ini juga merupakan lesson learned dari
krisis dimana sebelumnya diterapkan kebijakan blanket guarantee
penjaminan oleh Pemerintah. Selanjutnya, karena ruang lingkup
penjaminan blanket guarantee yang terlalu luas berpotensi
menimbulkan moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun
masyarakat maka sesuai Ketentuan pasal 11 UU LPS, penjaminan
yang dilakukan LPS dibatasi hanya 100 juta. Hal tersebut ditujukan
untuk tetap menciptakan rasa aman bagi masyarakat/nasabah
penyimpan, serta untuk menjaga stabilitas sistem perbankan,
382
program penjaminan oleh Pemerintah kemudian dilanjutkan dengan
program penjaminan LPS...”.
9. Berdasarkan hal-hal demikian, LPS dibentuk dengan UU dan mempunyai
fungsi sebagai derivasi fungsi penjaminan pemerintah (eksekutif) atau
sebagai perpanjangan tangan pemerintah atau Presiden dalam dalam
melaksanakan kewenangan negara dalam menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan.
IV. Jaring
Pengaman
Sistem
Keuangan
(JPSK)
Dalam
Sistem
Ketatanegaraan Indonesia
1. Salah satu tujuan Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 antara lain adalah “memajukan kesejahteraan umum” dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa “perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”. Tujuan negara tersebut menjadi
pedoman sekaligus menjadi legitimasi yuridis upaya negara untuk
mengatasi permasalahan perekonomian yang melanda Indonesia, antara
lain krisis moneter pada tahun 1997-1998, krisis reksa dana domestik
tahun 2005, krisis keuangan global yang dipicu krisis US subprime
mortgage tahun 2008 dan permasalahan perekonomian Indonesia yang
mengalami kontraksi cukup dalam pada kuartal kedua tahun 2020.
2. Belajar dari pengalaman penanganan krisis tersebut, Pemerintah secara
terus menerus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun
sistem keuangan yang lebih tanggung dan lebih siap dalam menghadapi
kondisi tidak normal. Upaya perbaikan tersebut, melalui upaya penataan
peraturan perundang-undangan dan kelembagaan.
3. Berangkat dari pengalaman pada penanganan krisis 1997-1998, yang
belum ada mekanisme koordinasi yang baik antara BI sebagai otoritas
moneter dan pengawas perbankan dengan Pemerintah cq. Kementerian
Keuangan sebagai otoritas fiskal, maka diatur mekanisme koordinasi
antara Menteri Keuangan dengan BI dalam rangka memelihara stabilitas
sistem keuangan dan menangani permasalahannya secara terpadu dan
383
efektif, yang kemudian diterbitkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK).
4. Perpu JPSK telah memberikan keyakinan bagi otoritas untuk mengambil
keputusan secara transparan, kredibel, akuntabel dan taat azas. Hal ini
dapat diakukan untuk menghindarkan sistem perbankan nasional dari
tekanan kondisi tidak normal. Namun demikian, dalam perkembangannya
Perpu JPSK tidak mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU pada
rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008 dan kemudian dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
5. Namun demikian, secara substansial materi dalam Perpu JPSK masih
diperlukan untuk memelihara stabilitas sistem kuangan dan menangani
permasalahannya dalam keadaan tidak normal. Selain itu, mendasarkan
perkembangan kelembagaan dengan dibentuknya OJK dengan UU OJK,
maka Pemerintah bersama-bersama dengan DPR pada tahun 2016
menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang membawa
paradigma baru tata kelola stabilitas sistem keuangan Indonesia.
6. UU PPKSK memperbaiki skema JPSK dalam Perpu JPSK sesuai
perkembangan pembentukan lembaga negara independen seperti OJK
dan LPS. Skema JPSK dibangun atas dasar kondisi filosofis dan
sosiologis bahwa sektor perbankan mempunyai korelasi dengan sektor
keuangan, maka perlu terdapat upaya untuk menciptakan sistem
keuangan yang sehat dan stabil pada sektor perbankan. Upaya tersebut
dibangun melalui mekanisme koordinasi yang jelas dan terarah oleh para
pemegang otoritas yang memiliki fungsi berbeda serta suatu sistem yang
terintegrasi.
7. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada tahun 2020,
membawa perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU PPKSK
yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
384
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Perpu 1 Tahun 2020) yang kemudian disetujui oleh DPR
menjadi UU Nomor 2 Tahun 202). Beberapa perubahan yang diatur dalam
Perpu 1 Tahun 2020, memperkuat kelembagaan KSSK dengan
memberikan
kewenangan
untuk
menetapkan
skema
pemberian
dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga
jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional dan pemberian kewenangan LPS untuk
melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan (vide PP
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem
Keuangan).
Namun
demikian,
Perpu
1
Tahun
2020
keberlakuannya hanya bersifat sementara atau terbatas (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020).
8. Pada perkembangannya, UU PPKSK membutuhkan penguatan terutama
penguatan kelembagaan dan harmonisasi dengan UU lainnya yang terkait
serta keberlakuan sementara dari Perpu 1 Tahun 2020, maka Pembentuk
UU menerbitkan UU P2SK. Penguatan kelembagaan antara lain adalah
penguatan akuntabilitas LPS melalui pengaturan kewenangan Menteri
Keuangan untuk memberikan persetujuan terhadap RKAT operasional
LPS serta pemberian kewenangan LPS melakukan penempatan dana
pada bank dalam penyehatan sebagai risk minimizer.
9. UU PPKSK yang telah diamandemen dalam UU P2SK telah mengatur
skema JPSK, sebagai berikut:
a. Jaring Pertama, pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif
Fungsi jaring Pertama dilaksanakan oleh otoritas mikroprudensial,
yang meliputi OJK yang diberi mandat pengawasan terintegrasi
terhadap sektor jasa keuangan.
b. Jaring Kedua, Lender of Last Resort (LoLR)
Fungsi jaring kedua sebagai LoLR dilaksanakan oleh BI yang
menyediakan likuiditas darurat bagi bank yang mengalami masalah
likuiditas. Fungsi ini sangat penting untuk mencegah penyebaran
krisis likuiditas yang dapat berdampak sistemik. Pada prinsipnya,
385
LoLR untuk kondisi normal hanya diberikan kepada Bank yang
mengalami kesulitan likuiditas tetapi masih solven dengan agunan
yang likuid dan bernilai tinggi.
c. Jaring Ketiga, Penjaminan Simpanan yang Memadai
LPS berdasarkan UU P2SK diberi mandat sebagai risk minimizer
yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya
Stabilitas Sistem Keuangan sebagai Jaring Ketiga yang di antaranya
termasuk asesmen risiko bank dan kewenangan untuk melakukan
keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam
penanganan permasalahan Bank. Sebelum UU P2SK, keterlibatan
dini (early intervention) tidak dapat dilakukan, di mana LPS hanya
dapat melakukan kewenangan untuk menangani bank setelah bank
ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan oleh OJK ke LPS.
Early intervention adalah kewenangan LPS pada saat bank masih
belum ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, di antaranya
kewenangan untuk melakukan uji tuntas dalam rangka mengetahui
kondisi bank secara keseluruhan (due diligence), pemeriksaan bank
dalam rangka persiapan penanganan permasalahan bank dan
penempatan dana.
d. Jaring keempat, Penanganan Kondisi Tidak Normal yang Efektif
Jaring keempat melibatkan kehadiran negara melalui dukungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara, melalui
Kementerian Keuangan, dapat memberikan dukungan keuangan
kepada lembaga seperti BI dan LPS untuk menstabilkan sistem
keuangan jika terjadi krisis.
10. Mendasarkan pendapat Schich bahwa dengan adanya JPSK, para
pemegang otoritas cenderung memiliki rasa percaya diri yang kuat dalam
menghadapi krisis keuangan, sehingga potensi terjadinya krisis keuangan
menjadi lebih kecil. Tanpa adanya JPSK, permasalahan kecil di sektor
keuangan dapat menjadi pemicu krisis (full-blown crisis) [Sebastian
Schich, “Financial Crisis: Deposit Insurance and Related Financial Safety
Net Aspects, Financial Market Trends”, OECD, (2008) dalam Naskah
Akademik RUU JPSK, (2015), hlm. 16].
386
11. Perlu dicermati bahwa penanganan permasalahan bank diutamakan
dengan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan
bisnis tanpa menggunakan anggaran negara. Jika upaya penanganan ini
belum dapat mengatasi permasalahan, penanganan permasalahan bank
dilakukan dengan dukungan Bank Indonesia untuk penanganan masalah
likuiditas dan LPS untuk penanganan masalah solvabilitas.
12. Skema JPSK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memperkuat upaya
pemeliharaan
stabilitas
sistem
keuangan
dan
menangani
permasalahannya, namun juga dapat mencegah timbulnya biaya yang
lebih besar pada perekonomian apabila terjadi kondisi tidak normal dan
adanya permasalahan bank.
V.
Kesimpulan Pemerintah terhadap frasa “untuk mendapat persetujuan”
dalam Pasal 86 ayat (4) dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan
Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 ayat (6) dan Pasal 86 ayat (7) huruf a
UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
1. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS bertujuan
agar penggunaan dana LPS dikelola secara prudent dan transparan
sehingga akan menjaga kepercayaan publik khususnya terhadap LPS
(sistem penjaminan simpanan nasional) maupun terhadap industri
perbankan nasional pada umumnya.
2. Pemberian persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS,
secara filosofis dilandasi doktrin pembagian kekuasaan (distribution of
power) yang dianut Indonesia pasca perubahan UUD 1945 mempunyai
konsekuensi logis adanya sistem check and balance antar lembaga
negara. Sebelum diberlakukannya UU P2SK, UU LPS mengatur bahwa
RKAT merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan antara RKAT untuk
kegiatan operasional dan untuk RKAT untuk kebijakan. Dalam proses
penyusunan, sampai dengan penetapan RKAT seluruhnya dilaksanakan
oleh internal LPS. Dengan demikian tidak terlihat mekanisme check and
balance
dalam
penyusunan
RKAT
operasional
LPS.
Sehingga
pembentukan UU P2SK mempunyai kebutuhan untuk memperbaiki
mekanisme check and balance penggunaan dana penjaminan simpanan
yang diperoleh dari industri perbankan untuk membiayai operasional LPS.
387
3. Hal demikian, Ahli Presiden a.n. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum,
pada persidangan tanggal 4 Desember 2024, sebagai berikut:
“Dalam hukum administrasi negara, salah satu landasan fundamental
di dalam hukum administrasi adalah asas negara hukum. Nah, di
dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan yang tanpa
pengawasan. Apakah itu suatu negara yang independen sekalipun
tetap di dalamnya harus ada pengawasan….”.
4. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa apabila LPS mengalami kesulitan
likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh
pinjaman dari Pemerintah (vide Pasal 7 Angka 56 UU 4/2023 yang memuat
perubahan dalam Pasal 85 ayat (3) UU 24/2004). Hal ini juga diperkuat
dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 yang pada
pokoknya mengatur bahwa Pemerintah dapat memberikan pinjaman
kepada LPS dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang dimaknai
dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan
LPS tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh LPS.
Sehingga LPS sebagai lembaga yang difasilitasi Pemerintah dan
menggunakan kekayaan negara harus tetap dapat diawasi sebagai
konsekuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan
akuntabel.
5. Bahwa kekayaan LPS adalah kekayaan negara dipisahkan dan mendapat
fasilitas dari negara cq. Pemerintah, sehingga LPS termasuk dalam ruang
lingkup UU Keuangan Negara. Hal demikian, juga dijelaskan oleh Ahli
Presiden a.n. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. pada persidangan
tanggal 4 Desember 2024 dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. pada
persidangan tanggal 16 Desember 2024, sebagai berikut:
Keterangan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
”... secara tekhnis birokratik karena keuangan yang dikelola oleh LPS
termasuk dalam lingkup keuangan negara yang berdasarkan
Putusan MK No. 48 dan 62/PUU-XI/2013 memiliki sifat luas dan
komprehensif (lata et comprehensiva) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah)”.
Keterangan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
“Saya ingin mengatakan, saya ingin memakai doktrin Undang-
Undang 17 Tahun 2003 untuk mengatakan walaupun dia kekayaan
388
negara yang sudah dipisahkan, tapi tetap saja tentu saja dia bagian
dari keuangan negara. Enggak bisa dilepaskan sepenuhnya. Karena
menurut saya, Undang-Undang 17 Tahun 2003, tetap saja
memberikan doktrin bahwa kekayaan negara yang dipisahkan itu
masih menjadi bagian dari keuangan negara. Makanya, tetap saja
menurut saya, harus ada peran kontrol negara”.
6. Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS hanya
diperuntukkan bagi anggaran operasional yang terdiri dari beban umum
dan administrasi. Sedangkan anggaran dalam RKAT LPS yang berkaitan
dengan kebijakan, meliputi kebijakan penjaminan, penjaminan polis,
penempatan
dana,
resolusi
bank,
dan
likuidasi
perusahaan
asuransi/perusahaan asuransi syariah, yang ditetapkan oleh Dewan
Komisioner tanpa memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Dengan
demikian, persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS,
tidak berkaitan dengan keputusan/kebijakan/tindakan yang diambil LPS
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga tetap menjaga
independensi LPS dalam pengambilan kebijakan.
7. Terdapat beberapa kebijakan hukum UU P2SK terkait pengaturan yang
memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
persetujuan terhadap RKAT operasional LPS, yaitu: Pertama, persetujuan
Menteri Keuangan atas RKAT Operasional LPS sebagai bentuk check and
balance Pemerintah melalui Menteri Keuangan terhadap LPS. Kedua,
Persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT Operasional LPS untuk
memastikan Sumber Daya Keuangan Dalam Kondisi Baik untuk
menjalankan perannya dalam JPSK. Ketiga, Persetujuan Menteri
Keuangan terhadap RKAT Operasional LPS untuk menjaga akuntabilitas
dan good governance LPS. Keempat, LPS termasuk dalam ruang lingkup
keuangan negara, maka Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dalam
menjalankan pengelolaan keuangan negara berwenang memberikan
persetujuan atas RKAT operasional LPS.
8. Politik Hukum pembentuk UU P2SK yang mengatur pemberian
kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan terhadap
RKAT operasional LPS dan bukan terhadap RKAT kebijakan LPS, secara
umum sebagai berikut:
389
a. Pembentuk UU mengedepankan prinsip keseimbangan (principle of
balance) dalam melakukan check and balance terhadap LPS. Pada
satu sisi tetap perlu melakukan check and balance atau kontrol
terhadap akuntabilitas LPS. Pada sisi yang lain, pembentuk UU P2SK
tetap mempertahankan independensi LPS terhadap RKAT kebijakan
LPS, sehingga pemilihan RKAT operasional LPS menjadi objek
persetujuan Menteri Keuangan adalah pilihan yang rasional.
Pilihan tersebut, semakin ditegaskan keterangan Ahli Presiden a.n. Dr.
W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, pada persidangan tanggal 4
Desember 2024, sebagai berikut:
“…Nah, saya kalau mencermati Undang-Undang P2SK yang
dapat dikatakan, ya, sebenarnya mirip-mirip omnibus law juga,
ya, yang mengubah beberapa ketentuan dalam rangka
penguatan dan pengembangan sektor kuangan. Di situ untuk
lembaga-lembaga independen bukan hanya LPS, tapi juga OJK,
di situ dibentuk badan supervisi. Artinya, tanpa mengurangi
kualitas independensi dari badan-badan yang memang
dinisbahkan sebagai lembaga yang mandiri, otonom dalam
mengambil kebijakan, tetapi juga di dalamnya harus ada saling
uji dan saling pengawasan. Check and balances the system.
Nah, logika berpikir ini yang kiranya tepat untuk kita letakkan
terhadap pentingnya peran dari Menteri Keuangan dalam rangka
melaksanakan persetujuan terhadap saya singkat aja anggaran
operasional, kegiatan operasional.”.
b. “Persetujuan” terhadap anggaran operasional LPS, merupakan praktik
yang lazim yang diterapkan terhadap lembaga negara independen di
Indonesia
sebagaimana
pengaturan
pemberian
“persetujuan”
terhadap anggaran operasional BI dan OJK oleh DPR. Hal demikian,
juga ditegaskan oleh Ahli Presiden a.n. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M. dalam persidangan tanggal 16 Desember 2024, sebagai berikut:
“Nah, pertanyaannya barangkali yang menarik, pertanyaan dari
Prof. Saldi Isra. Kenapa kemudian harus persetujuan?Kenapa
harus tetap kepada eksekutif, tetap kepada Menteri Keuangan?
Saya kira, ini hanya untuk menyamakan saja dengan yang lain.
Saya kira dibuat lebih sama saja. Karena untuk anggaran
operasional, disamakan BI dan OJK juga melalui pertimbangan,
tapi pertimbangannya … bukan pertimbangan. Persetujuan, tapi
persetujuannya di DPR. Kalau ini, di eksekutif.”
9. Implementasi kewenangan Menteri Keuangan memberikan persetujuan
atas RKAT operasional LPS mengedepankan pada prinsip kehati-hatian,
bentuk persetujuan yang diberikan sebenarnya bukan dalam bentuk
390
persetujuan tertulis terhadap dokumen rencana kerja dan anggaran
operasional LPS, melainkan merupakan hasil keputusan bersama antara
Menteri Keuangan dan LPS. Pemberian persetujuan didasarkan pada
proses pembahasan yang dilakukan dengan mengacu pada nota
kesepahaman tanggal 10 Oktober 2024 antara kedua lembaga dengan
pendekatan principle based. Implementasi sejak keberlakuan UU 4/2023
hingga saat ini (selama 2 (dua) tahun anggaran), tidak terdapat
permasalahan dan penolakan secara substantif dari Menteri Keuangan
terhadap rencana kerja dan anggaran operasional LPS dan hubungan
kelembagaan di antara kedua instansi tersebut berjalan tanpa kendala.
10. Frasa “persetujuan” dalam Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6) dan Pasal
86 ayat (7) huruf a UU LPS sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK
mempunyai beberapa makna, sebagai berikut:
a. Frasa “persetujuan” mempunyai makna penegasan bahwa Menteri
Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak
RKAT yang diajukan oleh LPS, sementara frasa "pertimbangan"
mempunyai derajat yang lebih rendah dari pada kata “persetujuan”
dan memberikan makna bahwa LPS hanya perlu meminta
pertimbangan tanpa berkewajiban untuk mengakomodir pertimbangan
dari Menteri Keuangan, dengan kata lain frasa “pertimbangan” hanya
bersifat formalitas.
b. Frasa “persetujuan” dalam norma Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6)
dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS sebagaimana telah diubah
dengan UU P2SK, apabila ditafsirkan secara sistematis dengan Nota
Kesepahaman Menteri Keuangan dengan LPS, dapat dimaknai
sebagai hasil pembahasan dan kesepakatan antara Kementerian
Keuangan dengan LPS.
c. Secara teoritis, pemaknaan frasa “persetujuan” dalam Pasal 86 ayat
(4), Pasal 86 ayat (6) dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS telah
dijelaskan Ahli Presiden a.n. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.,
pada persidangan tanggal 4 Desember 2024 dan Dr. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M. pada persidangan tanggal 16 Desember 2024,
sebagai berikut:
391
Keterangan Ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
“Terminologi persetujuan tersebut tidak bermakna “intervensi”
eksternal terhadap LPS, karena kata menyetujui memiliki makna
yang luas: Terminologi “persetujuan” atau “menyetujui” bisa
bermakna: pernyataan setuju atau menyetujui pembenaran,
pengesahan, atau perkenan, kata sepakat antara kedua belah
pihak, sesuatu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
persesuaian, kecocokan, atau keselarasan. Jika mencermati
implementasi dari frase: persetujuan Menteri Keuangan secara
empiris, sesungguhnya jauh dari isu konstitusionalitas, tetapi
lebih memiliki makna teknis birokratis agar Pemerintah cq Menteri
Keuangan dapat memastikan kecukupan anggaran bagi kegiatan
operasional LPS”.
Keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
“Tentunya, frasa "persetujuan"
di atas
tidaklah
berniat
memindahkan kewenangan itu secara penuh. Sehingga hal yang
paling mungkin adalah dibaca dalam kerangka yang kedua, yakni
bagian dari kontrol. Itu sebabnya, yang boleh dikontrol hanya
yang bersifat operasional dan bukan pada yang bersifat
pelaksanaan kebijakan. Hal itulah yang menjadi peletak dasar
untuk mengatakan bahwa frasa "persetujuan" memang tidaklah
diniatkan untuk memindahkan kewenangan.”
11. Persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional oleh Menteri Keuangan merupakan legitimasi hukum yang
menegaskan bahwa pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tersebut
sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus
merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin stabilitas
serta kelancaran operasional LPS dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan.
12. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, menunjukkan bahwa frasa
“untuk mendapat persetujuan” dalam Pasal 86 ayat (4) dan frasa “yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 ayat
(6) dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU LPS sebagaimana telah diubah
dengan UU P2SK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VI. Kesimpulan
Pemerintah
terhadap
Kewenangan
LPS
Melakukan
Penempatan Dana dalam Pasal 20B ayat (1) UU PPKSK sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK
1. Berdasarkan Keterangan Pihak Terkait baik dari Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dapat disimpulkan sependapat dengan
Keterangan Pemerintah yang menyatakan kewenangan penempatan dana
392
oleh LPS sebagai bentuk early intervention dan risk minimizer dalam
rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan tidak terdapat tumpang
tindih kewenangan dengan BI sebagai the lender of the last resort. UU
P2SK memperkuat peran LPS yang berfungsi menciptakan dan
memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri
Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK sebagai Jaring Pengaman Sistem
Keuangan (JPSK) sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
2. Fungsi penempatan dana oleh LPS berbeda dengan fungsi “lender of last
resort” oleh BI, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penempatan dana oleh LPS didasarkan pada permintaan OJK setelah
OJK melakukan analisis kelayakan permintaan Bank, sedangkan
pinjaman likuiditas oleh BI didasarkan pada permintaan Bank secara
langsung.
b. Penempatan dana oleh LPS tidak hanya dengan jaminan dari bank
saja, tetapi juga jaminan dari pemegang saham pengendali, berupa
aset yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana.
c.
Pasal 35 ayat (1) huruf d UU PPKSK sebagaimana telah diubah
dengan UU P2SK, menyatakan BI tetap menjadi lender of the last
resort melalui penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka pendek
(PLJP) atau pembiyaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah (PLJPS).
d. Sebelum pelaksanaan mekanisme “penempatan dana”, bank dalam
penyehatan tersebut harus terlebih dahulu meminta kepada Bank
Indonesia sebagai lender of the last resort untuk mendapatkan
penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau
pembiyaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah
(PLJPS). Dalam hal Bank Indonesia menolak PLJP atau PLJPS maka
baru dapat diupayakan pelaksanaan mekanisme “penempatan dana”
sehingga
penempatan
dana
tidak
tumpang-tindih
dengan
kewenangan dan fungsi BI sebagai lender of the resort.
3. Penempatan dana oleh LPS tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan
suatu bank, tetapi juga untuk mencegah dampak sistemik yang lebih luas
pada sektor keuangan. Dengan demikian, fungsi risk minimiser yang
393
dijalankan oleh LPS tidak hanya berfokus pada bank individual, tetapi juga
pada stabilitas sistem keuangan nasional.
4. Pendapat Ahli Pemohon Dr. Zulkarnain Sitompul sejalan dengan
keterangan Pemerintah yang dalam persidangan menyatakan "Tugas dan
kewenangan LPS mencapai puncaknya setelah diterbitkannya UU P2SK,
LPS dikategorikan sebagai otoritas resolusi dengan fungsi kewenangan
yang lebih besar dan LPS adalah juga ikut mengatur sistem perbankan.
Jika pengawasan itu sudah berubah dan bank itu dinyatakan dalam
resolusi, maka Pemerintah dalam hal ini LPS, akan melakukan
kewenangannya untuk bagaimana menyelamatkan bank itu. Apakah
dengan penyertaan modal sementara atau dengan mendirikan bank
perantara atau melakukan dengan transaksi purchase and assumption,
mana yang lebih baik untuk keselamatan bank yang kalau dia bank
sistemik yang wajib diselamatkan oleh negara."
5. Pemberian Kewenangan Penempatan dana oleh LPS sebagai bagian dari
strategi risk minimizer, tidak hanya membantu bank yang sedang dalam
masalah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem
keuangan. Dengan mandat ini, LPS dapat mengurangi risiko sistemik,
meningkatkan stabilitas keuangan dan perlindungan terhadap depositor.
6. Urgensi pemberian kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana
pada bank dalam penyehatan juga telah dijelaskan oleh Ahli Presiden a.n.
Dr. Raden Pardede melalui keterangan tertulisnya tanggal 23 Desember
2024 halaman 7 dan 8, sebagai berikut:
”... Perpu 1/2020 yang ditetapkan dalam UU 2/2020 tersebut
memberikan landasan hukum kewenangan dan pelaksanaan
kebijakan
LPS
dalam
rangka
mendukung
KSSK
dalam
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
diantaranya melalui early involvement dengan Penempatan Dana.
Implementasi kewenangan LPS ini diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (PP
33/2020). Dalam PP 33/2020 diatur kewenangan LPS untuk
melakukan penempatan dana pada bank untuk mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan stabilitas sistem permasalahan
keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
394
Penempatan dana dalam UU 2/2020 merupakan salah satu bagian
dari pelaksaan fungsi early involvement LPS, yang dalam UU
PPKSK baru sebatas early acces ke permasalahan bank...
Sebagai bagian dari evolusi kerangka Jaring Pengaman Sistem
Keuangan (JPSK), Penempatan Dana oleh LPS menjadi instrumen
strategis yang ditujukan untuk menangani bank bermasalah secara
proaktif. Penempatan Dana ini dirancang untuk mengatasi
kesenjangan likuiditas pada bank yang masih memiliki prospek
solvabilitas (illiquid but solvent), terutama ketika bank tersebut tidak
memenuhi syarat unntuk menerima Fasilitas Pinjaman Likuiditas
Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia...
Penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam konteks permasalahan
likuiditas bank di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk
memberikan solusi atas kompleksitas tantangan likuiditas yang
dihadapi oleh bank yang masih solven tetapi mengalami tekanan
likuiditas mendesak tanpa memiliki agung yang memadai untuk
mengakses Fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP)
dari Bank Indonesia.
1. Kompleksitas Permasalahan Likuiditas Bank yang Masih
Solvent
Bank yang berada dalam kondisi illiquid but solvent sering kali
menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika pasar atau
tekanan sistemik yang tidak sepenuhnya disebabkan oleh
kelemahan internal. Dalam situasi ini, bank mash memiliki
prospek solvabilitas yang baik dalam jangka panjang, tetapi
tidak mampu memenuhi kewajiban likuiditas jangka pendek
mereka.
Situasi ini menjadi lebih kompleks ketika bank yang mengalami
kesulitan adalah bagian dari jaringan antar-bank atau memiliki
peran penting dalam perekonomian lokal atau nasional.
Tekanan likuiditas yang tidak tertangani dengan cepat dapat
memicu eskalasi permasalahan menjadi insolvensi, yang
berujung pada resolusi atau bahkan penutupan bank. Kondisi
semacam ini tidak hanya meningkatkan biaya penanganan bagi
LPS tetapi juga berdampak negatif pada stabilitas kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.”.
7. Berdasarkan
uraian
tersebut,
tidak
terdapat
permasalahan
konstitusionalitas
terhadap
kewenangan
LPS
untuk
melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan sebagaimana Pasal 20B
ayat (1) UU PPKSK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
8. Selain itu, jelas dalil Para Pemohon yang menyatakan penambahan
kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank dalam
penyehatan menimbulkan tumpang tindih (overlap) dengan kewenangan
BI sebagai lender of last resort dan menurunkan kemampuan LPS untuk
395
menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah adalah
tidak berdasar.
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, menunjukkan bahwa Pasal
20B ayat (1) UU PPKSK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tambahan tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian (constitutional review) Pasal 7 angka 57,
Pasal 7 angka 6, dan Ketentuan Pasal 276 angka 13 UU P2SK terhadap UUD
1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon
dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, dan Pasal 276
angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PIHAK TERKAIT BANK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan penetapan Sidang Pleno Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 16 Desember 2024 pada persidangan perkara permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang (PUU) No. 85/PUU-XXII/2024 bahwa
396
Pemohon, Pemerintah, dan Pihak Terkait (Bank Indonesia/BI, Otoritas Jasa
Keuangan/OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) perlu menyampaikan
Kesimpulan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada kesempatan ini
berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI No. 26/30/DG-DHk/Srt.K/B tanggal 18
Oktober 2024, izinkan kami atas nama Dewan Gubernur BI menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kesempatan kepada BI sebagai
pihak terkait untuk menyampaikan Kesimpulan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perkara PUU atas Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) yang dimohonkan Sdr. Giri Ahmad Taufik, Sdr. Wicaksana
Dramanda, Sdr. Mario Angkawidjaja melalui Kuasa Hukum dari Para Pemohon
yaitu Sdr. Miko Susanto Ginting, SH., MA, CTLC, CCA.
II. KESIMPULAN BI
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi. Berdasarkan fakta-fakta hukum
yang terungkap, keterangan Para Pihak, dan keterangan Ahli yang diajukan oleh
Pemohon dan Pemerintah dalam persidangan perkara a quo, BI menyatakan
tetap pada keterangan sebagaimana Penjelasan dan Keterangan Tambahan
yang telah disampaikan BI pada persidangan tanggal 28 Oktober dan 12
November 2024 serta menyatakan tetap menolak secara tegas dalil-dalil
Pemohon yang terkait dan ditujukan kepada BI. Selanjutnya, BI sebagai pihak
terkait dalam perkara a quo menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
A. Tugas dan Kewenangan BI terkait fungsi Lender of the Last Resort
Dikaitkan dengan Fungsi, Tugas, dan Peranan Lembaga Penjamin
Simpanan
1. Bahwa sesuai penjelasan para pihak dalam persidangan, diperoleh
keterangan mengenai tugas dan kewenangan BI terkait fungsi lender of
the last resort dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan peranan LPS, sebagai
berikut:
a. Bahwa pada persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7
Oktober 2024, Pemerintah antara lain menyampaikan keterangan
bahwa fungsi penempatan dana oleh LPS berbeda dengan lender of
last resort oleh BI karena LPS menempatkan dana atas permintaan
397
OJK
setelah
melakukan
analisis
kelayakan,
sedangkan
BI
memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) atau
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah
(PLJPS) langsung atas permintaan bank. Penempatan dana oleh LPS
juga mensyaratkan jaminan dari bank dan pemegang saham
pengendali berupa aset yang layak. Mekanisme ini tidak menggeser
fungsi BI sebagai lender of last resort, melainkan mendukung upaya
penyehatan bank.
b. Bahwa pada persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
Oktober 2024, OJK yang ditetapkan sebagai pihak terkait antara lain
menyampaikan keterangan bahwa PLJP atau PLJPS dari BI dan
penempatan dana oleh LPS merupakan 2 (dua) opsi pemulihan
permasalahan likuiditas yang tidak dilakukan secara bersamaan,
sehingga tidak tumpang tindih. Mekanisme penempatan dana oleh
LPS dilakukan untuk mencegah terjadinya kegagalan bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi atau forward looking dalam rangka
menjaga stabilitas sistem keuangan.
c. Bahwa pada persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
Oktober 2024, LPS yang ditetapkan sebagai pihak terkait antara lain
menyampaikan keterangan bahwa penempatan dana oleh LPS pada
bank dalam penyehatan merupakan tindakan untuk mengatasi
kesulitan likuiditas bank. Bank yang mengajukan permohonan dana
kepada OJK adalah masih layak untuk diselamatkan karena memiliki
prospek usaha yang bagus dan kelayakan usaha. Konsep
penempatan dana oleh LPs pada bank dalam penyehatan tidak
mengubah konsep bail-in menjadi bail-out karena penempatan dana
LPS dimaksud tetap harus didukung dengan aset jaminan yang cukup
dan pengawasan yang ketat agar dapat dilakukan secara efektif.
d. Bahwa pada persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4
Desember 2024, DPR antara lain menyampaikan keterangan bahwa
penempatan dana oleh LPS tidak tumpang tindih dengan kewenangan
BI sebagai lender of last resort karena tujuan dan sifatnya berbeda.
LPS melakukan penempatan dana kepada bank dalam penyehatan
yang
mengalami
permasalahan
solvabilitas,
sementara
BI
398
memberikan PLJP kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
yang tidak memenuhi GWM.
2. Bahwa sementara itu, sesuai penjelasan dari Ahli yang diajukan oleh
Pemohon dalam persidangan perkara a quo yaitu: Dr. Zulkarnain
Sitompul, SH., LLM. dan Dr. Indra Perwira, SH., MH. serta penjelasan Ahli
yang diajukan oleh Pemerintah yaitu: Dr. W. Riawan Tjandra, SH., Mhum.
dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM., tidak ada satupun keterangan
mengenai tugas dan kewenangan BI terkait fungsi lender of the last resort
dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan peranan LPS.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BI menegaskan pokok
keterangan BI mengenai tugas dan kewenangan BI terkait fungsi lender
of the last resort jika dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan peranan LPS
yaitu sebagai berikut:
a. Peran BI sebagai lender of the last resort adalah menjaga stabilitas
sistem keuangan dengan menyediakan likuiditas darurat bagi bank
yang mengalami kesulitan likuiditas sementara, namun masih
solvent. Fungsi ini penting dijaga agar ketidakmampuan suatu bank
dalam memenuhi kewajiban jangka pendek bank tidak sampai
berdampak memicu krisis.
b. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki tugas dan kewenangan khusus
dalam melaksanakan fungsi lender of the last resort yaitu bahwa BI
diberikan kewenangan untuk dapat memberikan pinjaman likuiditas
jangka pendek kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas,
namun solvable. Dalam menjalankan tugas ini, BI harus memastikan
bahwa pinjaman likuiditas jangka pendek tersebut dilakukan dengan
hati-hati dan hanya diberikan kepada bank yang memiliki prospek
pemulihan yang jelas.
c. LPS bertugas melindungi simpanan nasabah dan menjaga stabilitas
sistem perbankan, terutama ketika suatu bank mengalami masalah
solvabilitas. LPS diberi kewewenangan untuk menyelamatkan atau
melikuidasi bank yang gagal berdasarkan evaluasi atas prospek
kelangsungan usaha bank.
d. Dalam konteks lender of the last resort, perbedaan likuiditas dan
solvabilitas menjadi sangat krusial. Likuiditas adalah kemampuan
399
bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, sementara
solvabilitas adalah kemampuan jangka panjang bank untuk
memenuhi semua kewajibannya dengan aset yang dimiliki. BI
sebagai lender of the last resort hanya memberikan bantuan likuiditas
kepada bank yang likuiditasnya terganggu, namun tetap dianggap
solvent. Jika bank tersebut tidak lagi solvent, intervensi akan
melibatkan peran LPS.
e. PLJP diberikan oleh BI untuk mengatasi masalah likuiditas jangka
pendek pada bank. Jika bank tersebut juga mengalami masalah
solvabilitas, LPS akan melakukan penempatan dana melalui
mekanisme penyelamatan bank. Dalam hal ini, LPS bekerja sama
dengan BI untuk memastikan bahwa bantuan likuiditas yang diberikan
hanya diperuntukkan bagi bank yang masih layak secara solvabilitas,
sehingga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan secara
keseluruhan.
B. Peran Kementerian Keuangan dalam Menjaga Stabilitas Sistem
Keuangan
1. Bahwa mandat konstitusi kepada BI diatur dalam Pasal 23D UUD 1945
yang berbunyi: “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.
Kemudian, mandat konstitusi tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah
terakhir dengan UU P2SK (UU BI). Bagi BI, keberadaan Kementerian
Keuangan dalam sistem keuangan khususnya dengan adanya ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK bahwa Menteri Keuangan diberi
kedudukan atau peran sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) merangkap anggota, sangat penting mengingat bahwa
tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan merupakan
tanggung
jawab
bersama,
sehingga
diperlukan
sinergi
antar
otoritas/lembaga. Dari sisi hubungan antara BI dan Pemerintah,
kedudukan
Menteri
Keuangan
sebagai
wakil
Pemerintah
akan
memudahkan koordinasi yang efektif antara BI sebagai otoritas moneter,
400
makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal. Pengaturan kedudukan
Menteri Keuangan sebagai Koordinator KSSK, secara yuridis formal
maupun secara praktikal dimaknai sebagai bagian dari upaya dari
Pemerintah sebagai otoritas fiskal untuk dapat melakukan koordinasi
penanganan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bersama dengan BI
sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, OJK
dan LPS yang masing-masing merupakan lembaga negara yang
independen. Dalam hal ini, pada hakikatnya walaupun BI merupakan
suatu lembaga negara yang independen, namun dalam hubungannya
dengan lembaga negara lain membutuhkan mekanisme koordinasi dan
sinergi antar lembaga. Untuk memperjelas posisi hukum BI dalam hal ini,
perlu ditegaskan bahwa independensi BI bukan berarti menghilangkan
fungsi koordinatif dalam KSSK, namun justru memperkuat batasan agar
kebijakan BI tetap objektif dan bebas dari intervensi yang berpotensi
menciptakan konflik kepentingan.
2. Keberadaan Menteri Keuangan sebagai Koordinator KSSK lebih
dimaksudkan
untuk
mengkoordinasikan
dan mengsinkronisasikan
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
kewenangan
masing-masing
otoritas/lembaga anggota KSSK antara lain dalam memantau interkoneksi
risiko di sistem keuangan dan risiko fiskal, namun dengan tetap
mengedepankan prinsip independensi atas kewenangan masing-masing
anggota KSSK baik dalam rangka pencegahan maupun penanganan
krisis pada sistem keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk memperjelas posisi hukum BI dalam hal ini,
meskipun Menteri Keuangan berperan sebagai Koordinator, Kementerian
Keuangan
tidak
memiliki
kewenangan
untuk
mengarahkan,
mengintervensi, atau mengubah kebijakan moneter, makroprudensial,
dan sistem pembayaran yang secara eksklusif merupakan kewenangan
BI.
3. Keberadaan
Menteri
Keuangan
sebagai
Pembantu
Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan dalam forum KSSK bertugas untuk
memudahkan Presiden dalam mengambil kebijakan dan tindakan di
bidang sistem keuangan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
401
undangan dan sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia, Presiden
sebagai Kepala negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan
diharapkan dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam melindungi
keuangan nasional. Untuk itu, kedudukan Menteri Keuangan sebagai
Koordinator dalam forum KSSK sejalan dengan kebutuhan Pemerintah
untuk dapat mengakses informasi secara cepat, lengkap, dan
komprehensif dari sistem keuangan dan bagaimana kaitannya dengan
kebijakan fiskal, sehingga Presiden dapat mengambil kebijakan dan
tindakan yang diperlukan sesuai dengan dinamika perkembangan sistem
keuangan. Dengan demikian, peran Menteri Keuangan sebagai
Koordinator dalam KSSK merupakan jembatan koordinatif yang
menghubungkan antara Pemerintah dan otoritas/lembaga di sistem
keuangan sehingga memungkinkan Presiden merespons dinamika sistem
keuangan nasional secara cepat dan efektif.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, BI memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan PUU atas UU P2SK terhadap UUD 1945 yang dimohonkan Para
Pemohon yaitu Sdr. Giri Ahmad Taufik, Sdr. Wicaksana Dramanda, Sdr. Mario
Angkawidjaja melalui Kuasa Hukum yaitu Sdr. Miko Susanto Ginting dapat
memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan BI secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan Para Pemohon mengenai PUU atas UU P2SK
terhadap UUD 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK tidak bertentangan
dengan UUD 1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 276 angka 13 UU P2SK tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, kami mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
402
PIHAK TERKAIT OTORITAS JASA KEUANGAN
I.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN OJK SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN
BERSIFAT KONSTITUSIONAL
1. Penegasan OJK sebagai Lembaga Negara yang Independen
a. Fungsi dan kedudukan OJK sebagai lembaga negara yang independen
telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
b. Pemaknaan independensi OJK tersebut juga telah ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Independensi OJK
tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-
hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri (vide
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014).
c. Lebih lanjut lagi, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan
keberadaan OJK sebagai Lembaga Negara Independen serta
signifikansi keberadaan OJK dalam perekonomian negara sebagaimana
Pertimbangan Hakim dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XVI/2018.
d. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa OJK merupakan
constitutional importance karena dianggap penting sebagaimana
dijelaskan dalam pertimbangan-pertimbangan dalam beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022.
e. Keberadaan OJK sebagai lembaga independen yang konstitusional juga
ditegaskan dalam Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H. pada angka 6 halaman 5 menyatakan bahwa
kedudukan OJK sangat strategis dan memiliki constitutional importance
karena menjalankan salah satu fungsi dari pembagian kekuasaan
negara, yaitu fungsi keuangan negara (finance atau financie) bersama-
sama dengan BI dan LPS.
403
f. Independensi OJK tersebut berimplikasi pada independensi dalam aspek
anggaran OJK. Terkait hal ini UU OJK mengatur bahwa DPR
memberikan persetujuan atas anggaran OJK, Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan audit atas laporan keuangan tahunan OJK, dan
OJK wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik
(vide Pasal 36 dan Pasal 38 ayat (8) UU OJK) sebagai alat kontrol atas
independensi OJK dan menjaga akuntabilitas OJK dari aspek anggaran.
g. Untuk menjaga akuntabilitas OJK sebagai lembaga independen, UU
P2SK juga telah mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi OJK
yang membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di
bidang tertentu terhadap OJK, untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas,
independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK (vide
Pasal 38A dalam Pasal 8 angka 19 UU P2SK).
h. Berbeda dengan lembaga yang tidak bersifat independen khususnya
lembaga yang erat kaitannya dengan kekuasaan eksekutif, anggaran
OJK dibahas hanya oleh OJK bersama dengan DPR, setelah itu hasil
pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan. (vide
Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU P2SK).
i. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU P2SK, Menteri
Keuangan tidak terlibat dalam pemberian persetujuan terhadap RKA
OJK, merupakan konsekuensi logis dari anggaran OJK yang tidak
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga
mekanisme terkait APBN tidak sepenuhnya diberlakukan.
j. Dalam kedudukan OJK sebagai lembaga negara yang independen,
dalam Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,
M.H. pada angka 20 dan 21 halaman 11 menyampaikan bahwa:
1) Dengan adanya audit oleh BPK ini maka audit tersebut akan semakin
memperkuat kedudukan OJK sebagai lembaga negara independen
karena proses auditing-nya juga dilakukan oleh BPK sebagaimana
lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga negara independen
yang sejenis.
2) Kedudukan OJK sebagai lembaga negara independen cukup kuat
dan juga sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang sejenis dan
khususnya yang berwenang dalam menjaga stabilitas sistem
404
keuangan, dengan demikian tidak diperlukan adanya Persetujuan
Menteri Keuangan terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) OJK.
2. Pungutan sebagai Sumber Anggaran Tidak Mengganggu Independensi OJK
a. Berdasarkan Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK, diatur bahwa
terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
dikenai pungutan. Pungutan tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara (vide Ayat
(2) Pasal yang sama).
b. Pandangan bahwa pungutan sebagai bagian dari keuangan negara dan
tidak mempengaruhi independensi OJK, juga telah dipertimbangkan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 Angka 4 Halaman 283.
c. Dengan demikian sumber pendanaan OJK yang berasal dari pungutan
telah dinyatakan konstitusional dan tidak mengganggu independensi
OJK melainkan merupakan karakteristik dari pendanaan OJK secara
mandiri. APBN hanya diperlukan berdasarkan permintaan OJK
sepanjang anggaran OJK tidak mencukupi.
d. Keberadaan pungutan yang tidak mengganggu independensi OJK juga
dipertegas dalam Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H. pada angka 24 s.d 27 halaman 11 menyampaikan
pendapat yang menyatakan OJK berwenang untuk menggunakan
pungutan
secara
mandiri
dan
dipertanggungjawabkan
secara
transparan dan pungutan OJK sebagai bagian dari PNBP tidak dapat
dipersamakan dari Kementerian/Lembaga lain yang berada di bawah
Presiden.
3. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai Salah Satu Forum
Koordinasi Sekaligus Mekanisme
Check and Balances Terhadap
Independensi OJK, LPS, dan BI
a. Bahwa KSSK sejak awal merupakan suatu bentuk implementasi dari
prinsip checks and balances dalam sendi bernegara dalam rangka
pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sektor keuangan (vide Pasal 5
UU PPKSK).
405
b. KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia
(BI), Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS
(vide Pasal 4 UU PPKSK).
c. Kedudukan OJK dalam KSSK merupakan jaring pertama yang
melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh otoritas
mikroprudensial yang diberi mandat pengawasan terintegrasi terhadap
sektor jasa keuangan (vide Keterangan Pemerintah tanggal 4 Oktober
2024 angka 4 huruf a halaman 11).
d. Semangat check and balances antara pemerintah dengan ketiga
lembaga independen, dapat terlihat dari mekanisme pengambilan
keputusan dalam rapat KSSK yang dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, dimana seluruh anggota memiliki hak suara. Dalam hal
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak, dimana semua anggota KSSK
memiliki hak suara dan Menteri Keuangan dapat mengambil keputusan
ketika mekanisme voting tidak tercapai. Forum pengambilan keputusan
KSSK tersebut juga merupakan wujud check and balance antara OJK,
BI, LPS, serta Kementerian Keuangan.
e. OJK sependapat dengan posisi pemerintah yang pada pokoknya
menyatakan Menteri Keuangan merupakan perwujudan peran negara
sebagai jaring keempat Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK),
dapat memberikan dukungan keuangan kepada lembaga seperti BI dan
LPS untuk stabilitas sistem keuangan jika terjadi krisis dan memberikan
dukugan APBN apabila LPS sebagai jaring ketiga tidak mampu
menyelesaikan
permasalahan
bank
dalam
penyehatan
(vide
Keterangan Presiden tanggal 4 Oktober 2024 pada angka 4 huruf d
halaman 12 dan angka 6 halaman 13).
f. Bahwa Keterangan Presiden tersebut sejalan dengan posisi DPR yang
pada pokoknya menyatakan bahwa anggaran OJK seluruhnya
merupakan anggaran kegiatan operasional administrasi, pengadaan
aset, dan kegiatan pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal
35 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 13 UU P2SK. Berbeda halnya dengan
BI yang membutuhkan kebijakan anggaran untuk pembiayaan
operasional moneter dan LPS yang membutuhkan kebijakan anggaran
406
untuk resolusi bank (vide Halaman 14 Risalah Sidang Perkara Nomor
85/PUU-XXII/2024).
g. Bahwa pada Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) Prof. Dr. Satya Arinanto,
S.H., M.H. pada angka 34 s.d angka 36 halaman 12 dan halaman 13
menyampaikan tidak ada dasar bagi Menteri Keuangan selaku
Koordinator
KSSK
untuk
mengintervensi
anggaran
lembaga
independen seperti BI, OJK, dan LPS untuk alasan checks and
balances.
Adanya
tambahan
mekanisme
persetujuan
Menteri
Keuangan dalam RKA untuk lembaga negara independepen seperti
OJK tidak diperlukan lagi sebagai checks and balances karena justru
bertentangan dengan semangat independensi.
h. Dengan demikian, fungsi check and balance terhadap lembaga
independen dilekatkan pula pada pelaksanaan atas permasalahan
stabilitas sistem keuangan, sehingga anggaran OJK tidak memerlukan
tambahan mekanisme check and balances berupa persetujuan Menteri
Keuangan
karena
anggaran
OJK
seluruhnya
untuk
kegiatan
operasional.
II. KONSISTENSI PENGATURAN TERKAIT RKA OJK PADA SAAT SEBELUM
MAUPUN SESUDAH UU P2SK YAITU ADANYA PERSETUJUAN DPR
UNTUK CHECK AND BALANCES DAN MENJAGA INDEPENDENSI
1. Perbandingan Skema RKA OJK Sebelum dan Sesudah UU P2SK
a. Bahwa terdapat perubahan skema RKA OJK pada saat sebelum dan
sesudah berlakunya UU P2SK, khususnya terkait pihak yang memberi
persetujuan, kaitan anggaran OJK dengan APBN, keterlibatan
pemerintah c.q Menteri Keuangan, dan sumber anggaran.
b. Adapun beberapa perubahan tersebut sebagai berikut:
1) Perubahan pertama yaitu Pasal 36 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
UU OJK, semula mengatur bahwa penyusunan dan penetapan RKA
OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner. Selanjutnya atas RKA
tersebut, OJK harus memperoleh persetujuan DPR. Atas ketentuan
tersebut, adanya persetujuan oleh DPR sebagai wakil rakyat
terhadap RKA OJK, merupakan konsekuensi logis dari kedudukan
OJK sebagai lembaga independen. Persetujuan diperlukan bukan
hanya untuk menjaga independensi OJK dari intervensi pihak lain
407
namun sekaligus merupakan check and balances agar anggaran
dikelola secara tepat. Dalam perkembangannya, ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan RKA OJK yang telah diatur
dalam UU OJK kemudian diubah dalam UU P2SK, yang akan
berlaku pada Tahun 2025. Dalam perubahan tersebut, konsep
check and balances tetap ada, pembahasan dilakukan bersama
DPR dan dimintakan persetujuan DPR. Selanjutnya hasil
pembahasan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk bahan
penyusunan APBN, sebagaimana diatur Pasal 34 pada angka 12,
Pasal 35 pada angka 13, dan Pasal 36A pada angka 14 dalam Pasal
8 angka 14 UU P2SK.
2) Perubahan kedua terkait dengan anggaran OJK dan APBN. UU
OJK sebelumnya tidak mengatur, bahwa anggaran OJK merupakan
bagian dalam APBN. Sementara Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12
UU P2SK, mengatur anggaran OJK merupakan bagian dari APBN
dan pungutan OJK merupakan bagian dari Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan ketentuan UU P2SK, anggaran
OJK secara tegas dinyatakan merupakan bagian dari APBN.
Meskipun penempatan anggaran OJK dalam APBN secara khusus
ditempatkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
namun tidak bercampur dengan anggaran Kementerian lain.
3) Perubahan ketiga terkait dengan keterlibatan pemerintah c.q
Menteri Keuangan dalam RKA OJK sebagai konsekuensi logis dari
pengaturan anggaran OJK sebagai bagian dalam APBN dan
pungutan sebagai bagian dari PNBP sebagaimana diatur dalam
Pasal 36B dalam Pasal 8 angka 14 dan Pasal 37 dalam Pasal 8
angka 14 UU P2SK. Selanjutnya Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4)
dalam Pasal 8 angka 14 UU P2SK mengamanatkan agar RKA OJK
dan Pungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (saat
ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024
tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan
Pungutan di Sektor Jasa Keuangan selanjutnya disebut PP
41/2024). Bahwa kedudukan RKA OJK sebagai bagian dari APBN
juga ditegaskan dalam Pasal 4 PP 41/2024. Selanjutnya terkait
408
APBN, untuk anggaran OJK dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan dalam rangka penyusunan RKA OJK, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 PP 41/2024. Adapun tata cara koordinasi
tersebut kemudian didelegasikan pengaturannya dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
4) Selanjutnya, perbedaan skema anggaran OJK sebelum dan
sesudah berlakunya UU P2SK terdapat pada pengaturan mengenai
standar biaya dan operasional, proses pengadaan barang dan jasa,
dan sistem remunerasi. Sebelum berlakunya UU P2SK hal-hal
tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner (vide Pasal 35
ayat (4) UU OJK). Namun sesudah berlakunya UU P2SK, diatur
dalam Peraturan Pemerintah yang penyusunannya dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari DPR (vide Pasal 35 ayat (3) dan
ayat (4) dalam Pasal 8 angka 13 UU P2SK).
c. Lebih lanjut terdapat kekhususan pada anggaran OJK sebagaimana
diakui oleh DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKA OJK pada
tanggal 8 November 2023. Dalam pembahasan tersebut, Komisi XI DPR
RI dan Menteri Keuangan menyepakati bahwa penggunaan PNBP
diserahkelolakan ke OJK melalui mekanisme Mitra Instansi Pengelola
(MIP) PNBP. PNBP yang diserahkelolakan kepada OJK, dikelola dalam
sistem APBN. Dalam penyusunan nota keuangan APBN, RKA dibahas
terlebih dahulu antara OJK dan DPR sebelum disampaikan kepada
Menteri Keuangan. Adapun penggunaan APBN (dalam bentuk Rupiah
Murni) diprioritaskan untuk pembiayaan pengembangan, in casu
pengadaan aset. Dengan demikian, pembuat undang-undang telah
mengamanatkan dalam skema APBN pun persetujuan terhadap RKA
OJK diberikan oleh DPR bukan oleh Pemerintah c.q Menteri Keuangan.
2. MEKANISME PENYAMPAIAN RKA OJK KEPADA PEMERINTAH DINILAI
SEBAGAI KETIDAKPATUHAN PADA STANDAR INTERNASIONAL DAN
DINYATAKAN MATERIALLY NON-COMPLIANT DALAM PENILAIAN
FINANCIAL SECTOR ASSESMENT PROGRAM
a. Keterkaitan Sistem Keuangan Indonesia Dengan Keuangan Global
1) Bahwa keikutsertaan Indonesia ke dalam sistem keuangan global
bertujuan agar Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya,
409
informasi, dan praktik terbaik (best practices) yang dapat membantu
terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan nasional
(vide Pertimbangan Huruf A Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional dan Percepatan
Keanggotan Indonesia Dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan (Organization For Economic Co-Operation and
Development).
2) Bagi sektor perbankan terdapat 2 (dua) alasan utama keikutsertaan
Indonesia pada sistem keuangan global, yaitu pemanfaatan sistem
pembayaran melalui Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications (SWIFT) serta berputarnya modal asing dalam
bentuk investasi.
3) Interconnectedness antara
perbankan nasional dan
sistem
keuangan global, sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik melalui penanaman
modal maupun pinjaman luar negeri. Di samping itu, peran
perbankan nasional dan hubungannya dengan perbankan global
juga mendukung pertumbuhan ekonomi pada sektor riil (ekspor-
impor)
yang
transaksinya
dilakukan
melalui
perbankan.
Interconnectedness tersebut menggunakan SWIFT sebagai sistem
transaksi nilai tukar.
4) Di sisi lain, partisipasi Indonesia dalam forum kerja sama
internasional dan upaya Indonesia untuk mengikuti standar
internasional membawa manfaat bagi Indonesia yaitu peningkatan
kualitas regulasi dan pengawasan serta daya saing sektor jasa
keuangan, pengakuan stakeholders dan potensi kerja sama
internasional, penguatan stabilitas keuangan, dan akses terhadap
informasi, inovasi, dan peningkatan kapasitas, dan kesempatan
Indonesia untuk menyuarakan posisi Indonesia sehingga penerapan
standar internasional dapat mengakomodir kepentingan nasional.
b. Basel Core Principle dan Financial Sector Assesment Program
1) Basel Core Principle sebagai international best practices diperlukan
sebagai suatu standar internasional perbankan untuk menilai
kualitas sistem perbankan suatu negara.
410
2) Dengan diterapkannya Basel Core Principle yang merupakan
international best practice, perbankan Indonesia akan semakin
setara dengan perbankan global agar mampu berinteraksi dengan
baik dan mendapat manfaat dari sistem keuangan global untuk
menghadapi berbagai tantangan di tingkat nasional maupun global.
3) Basel Core Principles memuat standar minimum pengaturan dan
pengawasan prinsip kehati-hatian yang baik bagi perbankan. Prinsip
ini berlaku secara universal bagi sistem perbankan secara global dan
spektrum bank yang luas.
4) Untuk menilai pemenuhan Basel Core Principles, dilakukan melalui
mekanisme Financial Sector Assesment Program (FSAP) yang
merupakan suatu program yang dikembangkan oleh World Bank dan
International Monetary Fund (IMF) sebagai lesson learned dari krisis
keuangan di berbagai negara. Lesson learned tersebut yaitu adanya
contagion effect dari kondisi kesehatan dan fungsi sektor keuangan
yang berimbas pada kinerja sektor keuangan dan ekonomi negara
lain. Tujuan lain FSAP juga sebagai mekanisme untuk menilai
stabilitas dan perkembangan sektor keuangan suatu negara secara
komprehensif, khususnya potensi risiko sistemik (systemic risk) dan
interkoneksitas (interconnectedness) antar sektor.
c. Temuan Materially Non-Compliant oleh Financial Sector Assesment
Program
1) Bahwa ketentuan terkait RKA OJK dalam UU P2SK, termasuk
dalam objek assessment FSAP terhadap Indonesia pada tahun
2024, dengan hasil assesment bahwa Indonesia dinilai tidak
memenuhi standar internasional (Materially Non-Compliant). Hal ini
terkait dengan ketentuan Pasal 34 dalam Pasal 8 angka 12 UU
P2SK yang mengatur anggaran OJK sebagai bagian dari APBN.
Ketentuan tersebut dinilai sebagai risiko terhadap independensi
OJK dan kemunduran (backward) dari sifat independensi OJK yang
telah diatur sebelumnya.
2) Bagi
Indonesia,
implikasi
dari
tidak
terpenuhinya
prinsip
Independensi dalam assesment FSAP 2024 menjadikan Indonesia
mendapatkan
predikat
materially
non-compliant.
Penilaian
411
materially non-compliant [Monetary and Exchange Department IMF.
Experience with Basel Core Principle Assessments. April 2000.
https://www.imf.org/external/np/mae/bcore/exp.htm]
artinya
regulasi dan/atau praktik di Indonesia memiliki kelemahan sehingga
menimbulkan keraguan terkait kemampuan OJK untuk mencapai
kepatuhan
terhadap
prinsip
independensi
sesuai
standar
internasional (Bukti PT OJK – 3).
3) Isu krusial yang menjadi perhatian dalam laporan FSAP, yaitu
adanya ketentuan dalam UU P2SK yang mengatur bahwa anggaran
OJK merupakan bagian dari APBN. Selain itu FSAP juga menyoroti
UU P2SK, tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur
mengenai:
i. ketiadaan kendali Kementerian Keuangan terhadap anggaran
OJK; dan
ii. ketiadaan
kewenangan
Menteri
Keuangan
untuk
mengurangi anggaran OJK.
Isu tersebut menyebabkan Indonesia dianggap tidak memenuhi
standar internasional terkait otonomi OJK dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan (vide halaman 41 FSAP 2024).
4) Bahwa penekanan terhadap pentingnya financial services authority
(in casu OJK) dalam memenuhi prinsip independensi dan
akuntabilitas telah ditekankan dalam berbagai studi yaitu Adrian,
Tobias, et. al, Good Supervision: Lessons From The Field.
September 2023 (IMF Working Paper) (Bukti PT OJK – 8),
Llewellyn, D.T., Institutional Structure of Financial Regulation and
Supervision: The Basic Issues. Juni 2006 (Paper David T Llewellyn)
(Bukti PT OJK – 9), dan Marc Quintyn and Michael W. Taylor,
Regulatory and Supervisory Independence and Financial Stability.
Maret 2002 (Paper Quintyn dan Taylor) (Bukti PT OJK – 10).
3. DIPERLUKAN KOMITMEN BERSAMA AGAR KOORDINASI OJK DAN
MENTERI KEUANGAN DALAM PENYUSUNAN RKA OJK TIDAK
MENGANGGU INDEPENDENSI
a. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, independensi OJK telah
ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
412
Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), UU P2SK, serta oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018.
b. Pentingnya independensi OJK tidak dapat dilepaskan dari semangat
pembentukan OJK sebagai salah satu pelaksanaan dari Pasal 33 ayat
(5) UUD 1945 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang
yang mengatur mengenai perekonomian nasional. Dengan demikian
keberadaan OJK bersifat constitutional importantance karena adanya
amanat konstitusi yang dijalankan oleh OJK.
c. Keberadaan OJK sebagai lembaga independen yang tidak merupakan
bagian dari pemerintah, dipertegas oleh ahli Hukum Administrasi
Negara, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. Menurut ahli, keberadaan
OJK bukan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Meskipun di
dalam susunan Dewan Komisioner OJK terdapat unsur pemerintah dan
bank sentral sebagai ex-officio dari Kementerian Keuangan, hal tersebut
dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi
kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan (vide
Halaman 6 angka 9 Keterangan Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,
M.H.).
d. Keberadaan Ex-officio bukan untuk melakukan intervensi melainkan
diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional
dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional,
kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga
dan memelihara stabilitas sistem keuangan (vide Penjelasan Umum UU
OJK).
e. Selanjutnya, independensi OJK juga berimplikasi pada independensi
dalam konteks hubungan kelembagaan serta pada pengelolaan
anggaran. Dalam kaitannya dengan koordinasi OJK dan Menteri
Keuangan dalam penyusunan RKA OJK, maka koordinasi tidak dapat
dimaknai OJK harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
f. Menurut ahli ilmu peraturan perundang-undangan Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H., koordinasi OJK dengan Menteri Keuangan dalam
penyusunan RKA telah diatur dalam UU P2SK dimaknai bahwa
penyusunan RKA dilakukan oleh Dewan Komisioner (Pasal 34 UU
413
P2SK), pembahasan bersama RKA dilakukan oleh OJK bersama
dengan DPR untuk memperoleh persetujuan dari DPR (Pasal 34 dan
Pasal 36 UU P2SK), sedangkan Menteri Keuangan mendapatkan
dokumen RKA hasil pembahasan OJK dan DPR sebagai bahan
penyusunan RUU APBN (Pasal 36B UU P2SK). Dengan kata lain,
makna koordinasi OJK dengan Menteri Keuangan yang diatur lebih
lanjut dalam PP 41/2024 mengikuti logika dalam UU P2SK, yaitu
koordinasi OJK dengan Menteri Keuangan tersebut adalah hubungan
hukum yang tidak menimbulkan suatu persyaratan/akibat hukum
tertentu, yang berbeda dengan koordinasi dengan DPR yang
menimbulkan persyaratan/akibat hukum tertentu berupa persetujuan
(vide Halaman 8 dan Halaman 9 Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr. Bayu
Dwi Anggono, S.H., M.H).
g. Implikasi lebih lanjut dari independensi OJK yang bukan bagi dari
kekuasaan eksekutif, yaitu pengelolaan pungutan OJK sebagai bagian
dari APBN tidak dapat disamakan dengan pengelolaan APBN
Kementerian/Lembaga lain yang berada di bawah presiden, melainkan
berlaku ketentuan khusus yang mengikuti logika independensi anggaran
dalam UU P2SK.
h. Menurut pendapat ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H,
diperlukan tertib substansi ketentuan dalam regulasi pelaksanaan UU
P2SK yaitu PP 41/2024 dan PMK seharusnya tunduk pada logika dalam
norma UU P2SK (vide Halaman 12 Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr.
Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H).
i. Koordinasi dengan Menteri Keuangan hanya sebatas untuk penyusunan
RUU APBN untuk penentuan alokasi APBN yang diperuntukan bagi
OJK, bukan untuk menyetujui atau tidak menyetujui anggaran OJK.
Dalam konteks ini, Menteri Keuangan berperan sebatas pada
penentuan alokasi anggaran dalam kapasitas sebagai Bendahara
Negara. Hal tersebut juga dipertegas oleh Prof Dr. Satya Arinanto, S.H.,
M.H yang menyatakan: “Adapun wewenang Menteri Keuangan
sebenarnya adalah untuk mengatur pengalokasian keseluruhan
anggaran negara ke dalam berbagai pos anggaran untuk menjalankan
pembangunan, agar anggaran negara tersebut bisa dimanfaatkan untuk
414
kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa
berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, sudah ada alokasi wajib
(mandatory spending) yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen),
baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan
pendidikan. Dengan demikian total anggaran negara yang dapat
dialokasikan penggunaannya oleh Menteri Keuangan untuk sektor-
sektor di luar kepentingan pendidikan maksimal adalah sebesar 80%
(delapan puluh persen) (Halaman 9 angka 14 Keterangan Tertulis Ahli
Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H).
j. Dengan demikian, OJK tidak sependapat dengan pandangan yang
mengaitkan kedudukan Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK
dengan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RKAT
LPS, diperluas pemaknaannya berlaku untuk terhadap RKA OJK,
karena baik dalam UU OJK maupun dalam UU P2SK, persetujuan
terhadap RKA OJK diberikan oleh DPR, bukan Menteri Keuangan (vide
Halaman 16 Keterangan Presiden).
k. Peran DPR dalam pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap
RKA OJK merupakan perwujudan dari fungsi anggaran (budgeting) oleh
DPR. Hal tersebut sejalan dengan semangat dalam UU P2SK dan juga
dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H. Menurut ahli: “Dalam kaitannya dengan Anggaran,
Anggaran OJK dibahas bersama dengan DPR, setelah itu hasil
pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut menunjukkan maksud dari pembuat Undang-
Undang untuk menjamin independensi OJK namun dengan tetap
adanya check and balances (pengawasan dan keseimbangan) dari DPR
sebagai pengemban fungsi anggaran (budgeting).” (vide Halaman 8 dan
Halaman 9 Keterangan Ahli Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H).
l. Anggaran OJK yang bersumber dari pungutan tidak mengganggu
independensi melainkan merupakan karakteristik anggaran OJK yang
pendanaanya bersifat mandiri. Kemandirian anggaran OJK didasarkan
pada Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK, diatur bahwa
terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
415
dikenai pungutan. Pungutan tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara (vide Ayat
(2) Pasal 37 dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK).
m. Bahwa pemikiran mengenai pungutan sebagai bagian dari keuangan
negara dan tidak mempengaruhi independensi OJK, juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
25/PUU-XII/2014.
Dengan
demikian
sumber
pendanaan OJK yang berasal dari pungutan telah dinyatakan
konstitusional dan tidak mengganggu independensi OJK melainkan
merupakan karakteristik dari pendanaan OJK secara mandiri. APBN
hanya diperlukan berdasarkan permintaan OJK sepanjang anggaran
OJK tidak mencukupi.
n. Terkait dengan mekanisme penyusunan RKA OJK sebelum dan
sesudah berlakunya UU P2SK menurut pandangan OJK, salah satu
perbedaan tersebut yaitu anggaran OJK merupakan bagian dari APBN.
Namun demikian, penempatan anggaran OJK dalam APBN terpisah dari
anggaran Kementerian lain, dimana anggaran OJK secara khusus
ditempatkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Hal
tersebut juga berlaku bagi DPR, MPR dan BPK yang masuk ke dalam
anggaran BUN. Sedangkan pungutan OJK sebagai bagian dari PNBP
diatur secara khusus berbeda dengan PNBP Kementerian/Lembaga
lainnya.
o. Kekhususan anggaran dan pungutan OJK juga ditegaskan oleh ahli Prof
Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H yang menyatakan: ”Meskipun pungutan
OJK sebagai bagian dari PNBP namun perlakuan dari pungutan OJK
tidak dapat dipersamakan dengan Kementerian/Lembaga lain yang
berada di bawah Presiden. Oleh karena itu pemaknaaan independensi
OJK, bukan hanya mengenai hubungan kelembagaan melainkan juga
mengenai hubungan pengelolaan anggaran. (vide Halaman 11 dan
Halaman 12 Keterangan Ahli Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H).
p. Mekanisme check and balances terhadap independensi OJK khususnya
dalam pengelolaan anggaran telah berjalan sejak keberadaan UU OJK,
antara lain dengan persetujuan DPR dalam RKA, peran BPK sebagai
auditor negara, internal auditor dan pelaporan sebagai perwujudan
416
transparansi. Dalam UU P2SK check and balance tersebut dipertebal
melalui peran Badan Supervisi OJK. Oleh karena itu tambahan
mekanisme persetujuan Menteri Keuangan dalam RKA untuk lembaga
negara independepen seperti OJK tidak diperlukan lagi sebagai checks
and
balances,
karena
justru
bertentangan
dengan
semangat
independensi (vide Halaman 13 Keterangan Ahli Prof Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H).
q. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Independensi OJK sangat terkait
dengan kewenangan OJK untuk dapat mengelola sendiri penggunaan
anggaran yang diperoleh OJK dari pungutan di sektor jasa keuangan.
Peraturan Pemerintah dan PMK yang mengatur mengenai standar
biaya, proses pengadaan dan remunerasi OJK sudah sepatutnya
mendukung agar OJK dapat menjalankan fungsi dengan baik seluruh
amanat yang semakin luas diberikan undang-undang untuk
menyelenggarakan
sistem
pengaturan
dan
pengawasan
yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan,
memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan
kewenangannya dan memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan
masyarakat (vide Pasal 5 UU OJK) serta untuk mewujudkan salah satu
tujuan penting OJK untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
III. PENEMPATAN
DANA
LPS
PADA
BANK
MERUPAKAN
BUFFER
TAMBAHAN UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN PUBLIK
1. Terkait dengan substansi permohonan mengenai ketentuan penempatan
dana LPS pada Bank, OJK berpandangan bahwa pada dasarnya
penempatan tersebut merupakan buffer tambahan untuk menjaga
kepentingan publik termasuk nasabah penyimpan dana, dari risiko
kegagalan bank yang dapat memicu gangguan stabilitas sistem keuangan.
2. Dalam kerangkan stabilitas sistem keuangan, penempatan dana LPS pada
bank, hal tersebut merupakan salah satu opsi pemulihan permasalahan
likuiditas bank.
3. OJK berpendapat bahwa kewenangan penempatan dana LPS pada bank
merupakan ketentuan yang tidak bersifat tumpang tindih dengan
417
kedudukan BI sebagai lender of last resort khususnya dalam memberikan
PLJP/PLJPS.
4. Untuk melaksanakan kewenangan terkait penempatan dana pada LPS,
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun
2024
tentang
Penetapan
Status
Pengawasan
dan
Penanganan
Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) (Bukti PT OJK – 5) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK
28/2023) (Bukti PT OJK – 6).
5. Kedua POJK tersebut mengatur bahwa penempatan dana LPS pada bank
hanya merupakan salah satu opsi pemulihan berdasarkan penilaian OJK.
Opsi
pemulihan
tersebut
ditentukan
setelah
OJK
menganalisis
permasalahan utama bank yang terdiri atas permasalahan permodalan,
likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset. Adapun penempatan dana LPS
pada bank dan PLJP/PLJPS merupakan salah satu opsi pemulihan
permasalahan likuiditas (vide Pasal 38 POJK 5/2024) (Bukti PT OJK – 5).
6. Dengan demikian apabila ketentuan mengenai penempatan dana LPS
pada bank yang diuji materilkan dikabulkan dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum, maka opsi untuk penyehatan bank menjadi lebih terbatas.
IV. PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Sebagai penutup, sebagaimana telah kami jabarkan melalui poin-poin di
atas, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, memutus, permohonan uji materiil a quo memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan OJK sebagai Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU LPS, dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal
20B ayat (1) UU PPKSK, tidak bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C
ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Menyatakan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1)
huruf l UU LPS, dan Pasal 276 angka 13 UU P2SK yang menyisipkan Pasal
20B ayat (1) UU PPKSK tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Terhadap pengujian pasal-pasal lainnya dalam Permohonan a quo, OJK
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
418
Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan konstitusionalitas
pasal-pasal tersebut dalam pengujian UU P2SK terhadap UUD 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya, atau ex aequo et bono.
PIHAK TERKAIT LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
A. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Operasional LPS
(“RKAT Operasional”) oleh Menteri Keuangan
1. Prinsip independensi merupakan bagian dari mandat yang diberikan
Undang-undang yang menjadi tujuan dibentuknya LPS sebagaimana
ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, yang bunyinya:
“Independensi bagi Lembaga Penjamin Simpanan mengandung arti bahwa
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Penjamin
Simpanan tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh
Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-
Undang ini”. Bahwa independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(3) UU LPS tidak diubah dalam UU P2SK. Hal ini menegaskan bahwa prinsip
independensi tetap menjadi prinsip yang dianut oleh LPS sebagai lembaga
independen.
2. Prinsip indepedensi LPS ini juga sejalan dengan pendapat Ahli Dr.
Zulkarnain Sitompul dalam pernyataan di bawah sumpah pada persidangan
tanggal 12 November 2024, sebagai berikut:
”…langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk mencegah
agar tidak terulangnya krisis keuangan yang kita alami di tahun 1997
dan 1998. Khusus tentang LPS, yang juga dikatakan sebagai
lembaga independen, …..khususnya dalam tugas, fungsi, dan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.”
3. Dari perspektif keuangan negara, sebagaimana yang disampaikan dalam
affidavit ahli Dr. Dian Puji Simatupang halaman 1-2 (terlampir), menegaskan
hal-hal pokok sebagai berikut:
a. Bahwa persetujuan terhadap anggaran kelembagaan apabila
ditetapkan sebagai badan hukum yang independen tidak lazim
menjadi
wewenang
badan
atau
pejabat
administrasi
pemerintahan di luar lembaga tersebut, kecuali memiliki
kewenangan hak budget sebagaimana Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
b. Bahwa dengan bentuk LPS sebagai badan hukum, persetujuan
atas rencana kerja dan anggaran tahunannya diberikan oleh
419
badan atau pejabat pemerintahan lain, menyebabkan karakter
hukum
lembaga
menjadi
sama
sebagaimana
Kementerian/lembaga atau instansi lain yang tidak berbadan
hukum. Dengan kata lain, adanya persetujuan badan atau
pejabat pemerintahan menjadi contrarius in terminis dengan
penetapan lembaga sebagai badan hukum.
c. Bahwa ketentuan persetujuan rencana kerja dan anggaran
tahunan Lembaga Penjamin Simpanan diajukan Ketua Dewan
Komisioner kepada Menteri Keuangan bertentangan dengan
prinsip badan hukum yang melekat dalam Lembaga Penjamin
Simpanan, yang memiliki regulasi, tata kelola, dan mitigasi
risikonya sendiri yang berbeda dengan regulasi, tata kelola, dan
mitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
d. Bahwa pemaknaan “persetujuan” sebagai consent guna
memperoleh check and balances tidak dilakukan oleh sesama
organ cabang kekuasaan eksekutif, tetapi dilakukan organ
cabang kekuasaan lainnya.
e. Bahwa check & balances terhadap Lembaga Penjamin
Simpanan sebagai badan hukum dilakukan dalam bentuk (i)
pelaporan dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan
kinerja kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; serta (ii)
dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga
kembali pada karakter hukum (rechtkarakter) Lembaga Penjamin
Simpanan sebagai badan hukum.
4. Bahwa pada praktiknya, LPS berupaya menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam melakukan penyusunan RKAT Anggaran Operasional, yaitu melalui
hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya evaluasi dari Dewan Komisioner LPS mengenai pelaksanaan
anggaran tahun berjalan yang dilakukan dalam Rapat Dewan
Komisioner yang beranggotakan; (i) Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota (ADK Internal); (ii) Wakil Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota (ADK Internal); (iii) Anggota Dewan Komisioner
bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank (ADK Internal) [Anggota
Dewan Komisioner bidang program penjaminan polis baru diangkat
paling lambat satu tahun sebelum programn penjamin polis berlaku
efektif (tahun 2028)]; (iv) Anggota Dewan Komisioner ex-officio dari
Kementerian Keuangan; (v) Anggota Dewan Komisioner ex-officio dari
Bank Indonesia; (vi) Anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Otoritas
Jasa Keuangan;
420
b. Adanya audit BPK atas laporan Keuangan Tahunan LPS, di mana
selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, LPS selalu mendapatkan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
c. Adanya penyampaian laporan kinerja kelembagaan secara tertulis
kepada Presiden (laporan triwulan dan laporan tahunan) sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada Presiden;
d. Sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
kepada
publik,
adanya
penyampaian bagian dari laporan triwulan dan laporan tahunan kepada
masyarakat secara terbuka melalui media massa;
e. Adanya penyampaian informasi setiap awal tahun kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa terkait (i) evaluasi pelaksanaan
kebijakan; (ii) rencana kebijakan; dan penetapan sasaran LPS;
f. Adanya evaluasi dari DPR atas laporan Kinerja LPS (laporan triwulan
dan laporan tahunan);
g. Adanya Badan Supervisi LPS yang bertugas membantu DPR dalam
melakukan fungsi pengawasan yang dapat meminta penjelasan
langsung kepada LPS.
5. Independensi LPS sebagaimana dimaksud di atas sejalan dengan
international best practices sebagaimana diatur dalam Principle-3
International Association of Deposit Insurers (IADI) Core Principles for
Effective Deposit Insurance Systems (“CPEDIS”), yang menyatakan: “The
deposit insurer should be operationally independent, well-governed,
transparent, accountable, and insulated from external interference.”
(Terjemahan: “Lembaga penjamin simpanan harus dioperasionalkan secara
independen, tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari
intervensi pihak eksternal”) (“Lampiran 3 berkas Keterangan Tambahan
LPS: IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems, Nov.
2014, prinsip Governance, halaman 21), dengan essential criteria sebagai
berikut:
a. “The deposit insurer is operationally independent. It is able to use its
powers without interference from external parties to fulfil its mandate.
There is no government, central bank, supervisory or industry
interference that compromises the operational independence of the
deposit insurer”. (Terjemahan: “Penjamin simpanan merupakan
independen secara operasional. Dalam melaksanakan mandatnya,
penjamin simpanan dapat menggunakan kewenangannya tanpa
campur tangan dari pihak eksternal. Tidak diperkenankan adanya
421
campur tangan dari pemerintah, bank sentral, pengawas atau
industri yang dapat mengganggu independensi operasional lembaga
penjamin itu sendiri”);
b. “The governing body of the deposit insurer is held accountable to a
higher authority”. (Terjemahan: “Lembaga penjamin simpanan
bertanggung jawab kepada otoritas yang lebih tinggi”);
c. “The deposit insurer has the capacity and capability (e.g. human
resources, operating budget, and salary scales sufficient to attract
and retain qualified staff) to support its operational independence and
the fulfilment of its mandate”. (Terjemahan: “Bahwa penjamin
simpanan memiliki kapasitas dan kewenangan (dalam hal: sumber
daya manusia, anggaran operasional, remunerasi yang memadai
untuk mendapatkan staf yang berkualitas) guna mendukung
independensi dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai
dengan mandat yang diberikan”).
Bahwa ketiga Essential Criteria yang tercantum dalam IADI Core Principles
for Effective Deposit Insurance Systems (CPEDIS) yang apabila tidak
dilaksanakan, melanggar prinsip independensi yang paling dasar (holy-
grail).
6. LPS sebagai anggota dari IADI dilakukan asesmen secara berkala yaitu
umumnya setiap 5 (lima) tahun sekali. Proses asesmen yang dilakukan
meliputi: (i) self assessment; dan (ii) peer review oleh Para Ahli. Dalam hal
hasil asesmen tidak sesuai dengan atau melanggar standar internasional
yang ditetapkan dalam IADI Core Principles, maka LPS sebagai otoritas
resolusi dapat dinilai tidak memenuhi IADI Core Principles dan tidak
memenuhi standar best practices internasional.
7. Oleh karenanya, akibat adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang
berlaku saat ini dengan IADI Core Principles, maka terdapat catatan dari
FSAP pada Technical Note Financial Safety Net and Crisis Management,
(vide. Lampiran 4 Berkas Keterangan Tambahan LPS Tanggal 12 November
2024: Technical Note Financial Safety Net and Crisis Management, Feb.
2024”), yaitu sebagai berikut:
a. “The operational autonomy of OJK and LPS could be further
underlined by, among others, giving LPS the power to adopt its work
plan and annual budget without the Ministry of Finance’s (MOF)
approval” (vide Paragraph 2 Executive Summary, halaman 5).
(Terjemahan: “Kewenangan operasional OJK dan LPS secara penuh
dapat ditegaskan lebih lanjut, antara lain, memberikan kewenangan
LPS untuk menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa
persetujuan Kementerian Keuangan”).
b. “Both OJK and LPS should have their operational autonomy
strengthened. OJK’s and LPS’s Boards should be able to execute
422
their authority’s mandate without interference… To ensure its
operational independence as called for in the international standards,
LPS should not be required to send its proposed annual work plan
and operational budget for approval to the MOF.…” (vide Butir 15
Institutional Framework, halaman 11). (Terjemahan: “Dewan
Komisioner
OJK
maupun
Dewan
Komisioner
LPS
harus
memperkuat otonomi operasional mereka dan dapat menjalankan
mandat kewenangannya tanpa campur tangan...Untuk memastikan
independensi operasionalnya, sesuai dengan standar internasional,
LPS tidak boleh diwajibkan untuk mengirimkan rencana kerja
tahunan dan anggaran operasional yang diusulkannya untuk
disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....”).
8. Ketidakpatuhan pada IADI Core Principles dan FSAP dapat berakibat antara
lain: (i) penurunan sovereign credit rating’s Indonesia oleh lembaga
pemeringkat internasional; (ii) menurunnya tingkat kepercayaan anggota
negara IADI lainnya untuk melakukan kerja sama internasional dengan LPS;
dan (iii) dapat mengurangi kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia atau menyebabkan capital out-flow.
9. Berdasarkan benchmark terkait penyusunan dan penetapan RKAT oleh
lembaga sejenis seperti LPS di negara lain, persetujuan dan penetapan
RKAT yang selama ini dilakukan sebelum berlakunya UU P2SK telah sesuai
dengan prinsip independensi sesuai best practices dalam praktik
internasional dan juga sudah mengadopsi prinsip check & balances dengan
adanya ADK ex-officio dalam struktur Dewan Komisioner LPS pada setiap
pengambilan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) serta
pengawasan DPR dan audit BPK.
10. Bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dengan adanya kewenangan
persetujuan RKAT Operasional oleh Menteri Keuangan, dikhawatirkan
Kementerian Keuangan selaku koordinator KSSK berpotensi terpapar risiko
operasional akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh
LPS, khususnya dalam penanganan resolusi Bank yang berskala besar,
mengingat pada praktiknya sulit memisahkan antara RKAT Operasional
dengan RKAT Kebijakan secara sempurna, dikarenakan RKAT Operasional
merupakan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan LPS;
11. Selain itu, mengutip affidavit dari ahli Dr. Dian Puji Simatupang halaman 3,
yang menyatakan “pelibatan Menteri Keuangan dalam memberikan
423
persetujuan
anggaran
operasional
Lembaga
Penjamin
Simpanan
menurunkan reputasi dan wewenang Menteri Keuangan hanya sebatas
memberikan persetujuan semata, padahal dalam kedudukannya sebagai
wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dapat diwujudkan
dalam pengaturan kebijakan dan arah pedoman perumusan kebijakan yang
dapat dilakukan dalam kedudukannya sebagai Ketua Komite Stabilitas
Sektor Keuangan (KSSK) atau dalam posisinya secara ex officio dalam
organ Lembaga Penjamin Simpanan. Pemisahan persetujuan Menteri
Keuangan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin
Simpanan sebatas pada anggaran yang tidak terkait fungsi Lembaga
Penjamin Simpanan juga secara teori hukum keuangan publik menimbulkan
keanehan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan
banyak salah kira (dwaling) dalam memaknai alokasi yang fungsi dan alokasi
yang fungsional, bahkan pemisahan ini akan mendorong dualisme yang
memperumit aspek tata kelolanya.”
12. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Keterangan Tambahan LPS
tanggal 12 November 2024, Halaman 11-12, norma Kewenangan Menteri
Keuangan terhadap persetujuan RKAT Anggaran Operasional merupakan
usulan pasal tambahan, dimana pengusulan norma tersebut merupakan
inisiatif dari Kementerian Keuangan tanpa dilakukan pembahasan terlebih
dahulu dengan LPS.
13. Bahwa prinsip independensi dalam penyusunan RKAT Anggaran
Operasional LPS turut dikuatkan dengan pernyataan Ahli Dr. Zulkarnain
Sitompul, S.H., LLM, yaitu:
“Salah satu ukuran independensi itu adalah anggaran. Dengan
menyatakan bahwa anggaran LPS masih harus mendapat persetujuan
dari
Kementerian
Keuangan,
itu
menandakan
bahwa
untuk
melaksanakan operasional kegiatannya, LPS masih bergantung
kepada lembaga yang lain. Padahal untuk LPS, itu sudah disediakan
perlengkapan untuk pengawasannya, sehingga independensinya juga
dilengkapi dengan akuntabilitas yang cukup, seperti laporan secara
berkala ke Dewan Perwakilan Rakyat dan LPS juga memiliki dewan
supervisi yang merupakan perpanjangan tangan DPR untuk
mengawasi kegiatan LPS sehari-hari. Dan juga laporan keuangan LPS
itu diperiksa oleh BPK. Dengan akuntabilitas seperti itu, sudah cukup
sebenarnya jika LPS disamakan kedudukannya dengan Anggota KSSK
yang lain, seperti BI, OJK....”.
424
14. Sebagaimana disampaikan pula oleh Prof. Irwan Trinugroho S.E., M.Sc.,
Ph.D., dalam (affidavit) keterangan tertulisnya halaman 6, bahwa:
“UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU PPSK) telah menguatkan peran dan wewenang dari
LPS di antaranya 1) LPS dikuatkan perannya menjadi risk minimizer,
tidak hanya loss minimizer, 2) Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai
anggota dengan hak suara di Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK).
Penguatan independensi dari LPS termasuk di dalamnya adalah
independensi dalam penganggaran akan melengkapi tambahan
kewenangan yang telah diatur dalam UU PPSK tersebut guna
meningkatkan keleluasaan gerak LPS dalam mandatnya sebagai
penjamin simpanan dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Tentu saja keleluasaan tersebut diimbangi dengan
mekanisme pengendalian yang berjenjang dan terstruktur dengan baik
di antaranya dengan keberadaan Badan Supervisi LPS, pemeriksaan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pelaporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden dan lain-lain.”
15. Bahwa terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Ibu Enny
Nurbaningsih mengenai:
a. apakah sejauh ini ada/tidak keterlibatan (intervensi) dari Menteri
Keuangan dalam proses penyusunan atau penetapan RKAT Anggaran
Operasional LPS?;
b. bagaimana batasan dari anggaran kegiatan operasional dan anggaran
kebijakan yang ada di dalam LPS?;
c. dalam praktiknya apakah sudah ada MoU yang dilakukan antara Menteri
Keuangan dengan LPS berkaitan dengan RKAT?;
maka dapat kami sampaikan konfirmasi dan klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu materi yang diubah dalam UU LPS melalui UU P2SK,
sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga, Pasal 7 angka 57, yang
mengubah Pasal 86 UU LPS yaitu mengenai penyusunan RKAT LPS,
dengan pokok-pokok perubahan sebagai berikut: (i) RKAT LPS memuat
2 (dua) hal, yaitu RKAT Operasional dan RKAT untuk kebijakan
penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan
likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (“RKAT
Kebijakan”); (ii), Wakil Ketua Dewan Komisioner menyampaikan RKAT
LPS kepada Dewan Komisioner, dimana terhadap draft RKAT
Operasional yang telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Komisioner,
namun harus diajukan terlebih dulu oleh Ketua Dewan Komisioner
425
kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan; (iii) Menteri
Keuangan memberikan persetujuan RKAT Operasional LPS paling
lambat tanggal 30 November tahun berjalan; (iv) RKAT Operasional
yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan RKAT
Kebijakan, untuk kemudian ditetapkan kembali oleh Dewan Komisioner
LPS.
Dengan demikian, keterlibatan (intervensi) dari Menteri Keuangan
dalam proses penyusunan atau penetapan RKAT Operasional LPS baru
berlangsung sejak UU P2SK disahkan, yakni sejak penyusunan RKAT
Operasional Tahun 2024. Namun ketika UU P2SK disahkan, belum
terdapat pengaturan yang jelas terkait anggaran operasional dan
anggaran kebijakan.
b. Dapat kami sampaikan bahwa saat ini sudah terdapat Nota
Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan LPS tentang Tata
Cara Pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Untuk Kegiatan Operasional dan Anggaran Belanja Modal Lembaga
Penjamin Simpanan Nomor: NK-9/MK.010/2024 – MOU-7/DK01/2024
tanggal 10 Oktober 2024 (“Nota Kesepahaman”) sebagaimana
terlampir. Nota Kesepahaman tersebut pada intinya menyepakati
mekanisme Kementerian Keuangan dalam melakukan reviu atas
anggaran kegiatan operasional dan anggaran belanja modal LPS
sebagai turunan dari UU P2SK. Dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman
tersebut juga telah diatur mengenai bagian-bagian yang termasuk ke
dalam rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
di antaranya terhadap beban umum dan administrasi yaitu beban
kepegawaian,
beban
perjalanan
dinas,
beban
konsultan
dan
narasumber, beban rapat, beban publikasi, kehumasan dan hubungan
lembaga, beban perkantoran, perlengkapan kantor dan lainnya.
Bahwa pada praktiknya, pengklasifikasian beban umum dan beban
administrasi sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman tidak
sepenuhnya dapat diterapkan karena dalam kegiatan resolusi bank atau
penjaminan simpanan (RKAT Kebijakan) tetap membutuhkan dukungan
dari beban umum dan administrasi (RKAT Operasional) yang
mendukung pelaksanaannya.
426
c. Dalam Pasal 7 Nota Kesepahaman, juga telah diatur mengenai teknis
pelaksanaan reviu atas RKAT Operasional LPS yang tidak bersifat
micro-managing, namun reviu anggaran oleh Menteri Keuangan tetap
diberlakukan
pada
teknis
penggunaan
anggaran
operasional
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (8) jo. Pasal 8 ayat (6),
yaitu selain memberikan persetujuan atas RKAT Operasional LPS,
Menteri Keuangan juga berhak mendapat laporan atas pengelolaan
anggaran dalam tahun berjalan di antaranya melalui pergeseran
anggaran operasional. Selain itu, meskipun LPS diberikan kewenangan
untuk membentuk cadangan anggaran biaya tak terduga sebagai buffer
atas anggaran operasional yang telah disetujui, namun penggunaan
cadangan anggaran dimaksudpun tetap harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
16. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, dengan ini kami menyampaikan
sebagai berikut:
a. Bahwa LPS sebagai lembaga negara pada dasarnya tunduk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, namun demikian norma
pemberian persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT Anggaran
Operasional LPS tidak sesuai dengan international best practices
mengenai independensi lembaga penjamin sebagaimana dinyatakan
dalam:
1) IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
(CPEDIS) pada tahun 2014; dan
2) Hasil asesmen FSAP yang tertuang dalam Technical Note: Financial
Safety Net and Crisis Management pada Februari 2024;
sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kredibilitas dan/atau
tingkat kepercayaan LPS di tingkat internasional.
b. Selain hal di atas, perlu adanya pemisahan yang tegas antara
pelaksanaan kegiatan operasional LPS dengan Kementerian Keuangan
untuk menghindari agar Kementerian Keuangan tidak terpapar resiko
operasional. Dalam penanganan permasalahan bank, khususnya dalam
kondisi krisis, independensi masing-masing institusi atau otoritas yang
satu dengan yang lain diperlukan agar tidak terganggunya jaring
pengaman
sistem
keuangan,
dimana
Kementerian
Keuangan
427
bertanggung jawab terhadap pengelolaan fiskal, Bank Indonesia selaku
otoritas moneter dan sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan
selaku otoritas pengawas perbankan, dan LPS selaku otoritas resolusi
bank.
c. Bahwa resiko operasional akibat tidak adanya pemisahan yang tegas
antara pelaksanaan kegiatan operasional LPS dengan Kementerian
Keuangan juga sejalan dengan pendapat Ahli Indra Perwira pada
Persidangan tanggal 12 November 2024, yang menyatakan:
“Dalam 10 tahun terakhir, saya melihat ada semacam refocusing
kekuasaan, kembali kepada penguatan presiden, dan itu mulai
kelihatan
pengaruh-pengaruhnya
melalui
politik-politik
perundang-undangan mereka yang mencoba untuk meraih
kembali kekuasaan itu pada satu tangan. Inilah saya lihat dari
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dimana ada intervensi
kewenangan yang semula, misalkan Menteri Keuangan terhadap
rencana anggaran operasional tadi. Dan ini saya kira, kalau
dibiarkan, ini bisa saja terjadi kepada lembaga-lembaga yang
merdeka sekalipun, ya. Lembaga-lembaga yang independent
yang lain. Bisa terjadi pada BI, bisa terjadi. Kalau kita
membenarkan ini, ini bisa terjadi suatu saat kepada Bank
Indonesia, pada OJK, bahkan mungkin kepada lembaga
peradilan. Karena itu, Yang Mulia, saya sangat riskan karena
LPS itu fungsinya sangat konstitusional. Terkait dengan jaminan
hak warga negara, khususnya nasabah. Jaminan bagi nasabah
bank untuk kepastian mendapatkan uangnya jika sesuatu terjadi,
misalkan fraud di suatu bank. Saya kira itu message daripada
Undang-Undang LPS.”
B. Kewenangan Penempatan Dana LPS
1. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Keterangan LPS yang disampaikan
pada persidangan tanggal 28 Oktober 2024 (Keterangan LPS tertulis
tertanggal 21 Oktober 2024) dan Keterangan Tambahan LPS pada
persidangan tanggal 12 November 2024, kewenangan penempatan dana
LPS pada dasarnya lahir untuk mengantisipasi ancaman krisis akibat
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam
UU No. 2 Tahun 2020 [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
428
Undang-Undang] jo. PP No. 33 Tahun 2020 [Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan].
2. Bahwa kewenangan baru yang diberikan oleh UU P2SK kepada LPS, yaitu
kewenangan penempatan dana pada masa Bank Dalam Penyehatan (BDP),
dapat kami tambahkan keterangan sebagai berikut:
a. Secara teoretis, untuk memitigasi risiko krisis keuangan yang parah
diperlukan jaring pengaman yang disebut financial safety net (Schich,
2009) [Schich, S. (2009). Financial crisis: Deposit insurance and related
financial safety net aspects. OECD Journal: Financial Market
Trends, 2008(2), 1-39]. Tanpa financial safety net (FSN) yang efektif,
rumor sekecil apapun tentang permasalahan solvabilitas atau likuiditas
atas suatu institusi keuangan memiliki potensi untuk menjadi swawujud
(self-fulfilling) dan menjelma menjadi krisis keuangan berskala penuh.
b. Menurut Schich, FSN terdiri dari 4 elemen kunci, yaitu (i) fungsi Lender
of the Last Resort (LOLR), (ii) pengaturan prudensial dan kerangka
pengawasan, (iii) penjaminan simpanan yang terbatas, dan (iv)
mekanisme
penyelesaian/penanganan
atas
kegagalan
institusi
keuangan (failure resolution mechanisms for financial institutions).
c. FSN
yang
efektif
setiap
elemennya
perlu
didesain
dengan
memperhatikan dua sisi. Di satu sisi, elemen FSN perlu didesain untuk
memitigasi disrupsi dalam sistem keuangan yang berakar dari
kegagalan institusi keuangan. Di sisi lain, elemen FSN perlu didesain
untuk mengurangi risiko ex-ante moral hazard, yang jika tidak dimitigasi
dengan baik justru akan dapat menimbulkan kerentanan pada FSN.
d. Dalam FSN, bank sentral sebagai otoritas moneter secara teoretis
berperan penting sebagai LOLR. Ini adalah best practice dalam
kebanksentralan sebagaimana diperkenalkan oleh ekonom Walter
Bagehot pada tahun 1873. Teori yang kemudian disebut sebagai
“Bagehot Principle” ini menyatakan bahwa untuk mengatasi tekanan
likuiditas sementara yang dihadapi suatu bank, bank sentral (bukan
penjamin simpanan) seharusnya menyediakan fasilitas pinjaman bagi
bank tersebut asalkan bank memiliki permodalan yang cukup (solvent),
429
dengan aset berkualitas tinggi sebagai jaminannya, namun dikenakan
bunga tinggi sebagai bentuk penalti [Bagehot, W. (1873). Lombard
street. King].
3. Berdasarkan pertimbangan teoretis sebagaimana dalam butir 2 huruf b dan
dalam misi FSAP di tahun 2024, IMF merekomendasikan secara tersurat
dalam sub bab “Crisis Management and Financial Safety Net”, pada IMF
Country Report (“Lampiran 5 Berkas Keterangan Tambahan LPS: IMF
Country Report 24/272, Indonesia: Financial Sector System Stability
Assessment, August 2024”), yaitu sebagai berikut:
a. Poin 15 halaman 11: “LPS should not provide liquidity for banks under
recovery and should be used only to recapitalize banks in a resolution
as a last resort and subject to safeguards”. (Terjemahan: “LPS
seharusnya tidak menyediakan likuiditas bagi bank-bank yang sedang
dalam masa penyehatan dan hanya digunakan untuk merekapitalisasi
bank-bank dalam resolusi sebagai upaya terakhir dan disertai
pengamanan”).
b. Penjelasan poin 54 halaman 45: “Banks with liquidity needs should
instead
rely
on
BI’s
Emergency Liquidity
Assistance
(ELA)”
(Terjemahan: “bahwa Bank-bank yang membutuhkan likuiditas
sebaiknya bergantung pada Bantuan Likuiditas Darurat dari BI”).
Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat kami penempatan dana
(Liquidity Support) oleh LPS dikhawatirkan dapat menimbulkan moral
hazard, mendilusi tanggung jawab utama manajemen dan pemilik bank,
serta dapat menimbulkan tumpang tindih dengan mandat pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan selama fase recovery (penyehatan) bank.
Wewenang Penempatan Dana ini jangan sampai digunakan untuk
mencegah kegagalan bank yang prospeknya buruk (unviable bank) dan
menimbulkan proses bail-out (open bank assistance) yang tidak efisien.
4. Bahwa penempatan dana yang dilakukan oleh LPS akan menyebabkan
inkonsistensi pada administrasi pemerintahan karena terdapat potensi
tumpang tindih dengan kewenangan otoritas lainnya. Hal ini sejalan dengan
affidavit ahli hukum keuangan negara, Dr. Dian Puji Simatupang halaman 6:
“Dalam hal terjadi wewenang diatur menjadi wewenang suatu badan hukum,
tetapi ternyata bukan menjadi fungsi dan tugas pokoknya, idealnya
430
wewenang tersebut selalu melekat pada tugas dan fungsi badan atau
pejabat administrasi pemerintahan, sehingga wajar pengaturan dalam
administrasi pemerintahan selalu diawali dengan (1) tugas; (2) fungsi, dan
(3)
wewenang,
sehingga
beralur
pada
konsistensi
administrasi
pemerintahan”.
5. Selain itu, berdasarkan Technical Note Financial Safety Net and Crisis
Management - Februari 2024 (“Lampiran 4 Berkas Keterangan Tambahan
LPS: Technical Note Finansial Safety Net and Crisis Management, Feb.
2024”) juga memberikan catatan sebagai berikut:
a. Pada butir 20 halaman 14 dinyatakan sebagai berikut: “Deposit
insurance resources should not be involved during the recovery stage”
(Terjemahan: “sumber daya yang dimiliki penjamin simpanan tidak
seharusnya digunakan pada masa penyehatan (bank)”), karena
bantuan likuiditas pada tahap ini merupakan tanggung jawab Lender of
the Last Resort (LoLR) atau dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
b. Pada butir 20 halaman 14 juga dinyatakan sebagai berikut: “The
involvement of LPS during the recovery phase also creates unnecessary
overlaps with the supervisor (for example, currently both agencies have
the power to install a statutory manager) and may dilute the authority of
OJK as a the authority in charge during this phase”. (Terjemahan:
“keterlibatan LPS selama fase penyehatan (bank) menciptakan
tumpang tindih yang tidak perlu dengan otoritas pengawas dalam hal ini
OJK dan dapat melemahkan otoritas OJK sebagai otoritas yang
bertanggung jawab selama fase ini”).
6. Dalam affidavit Prof. Irwan Trinugroho., M.Sc, Ph.D., halaman 6-7 turut
menyatakan: “Namun demikian, antara Lender of the Last Resort (LLR) dan
Deposit Insurance (DI) bukan merupakan hubungan yang sifatnya mutually
exclusive (Kahn dan Santos, 2005; Santos 2006; Sleet dan Smith, 2000). DI,
sesuai dengan tujuan dibentuknya, dapat mencegah bank dari potensi
terjadinya bank runs yang dilakukan oleh deposan, tetapi DI tidak dapat
melindungi bank dari liquidity shocks yang lainnya....
....Melalui kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Incomplete
Contracts Model, Repullo menunjukkan bahwa ketika di dalam suatu sistem
keuangan terdapat bank sentral dan lembaga penjamin simpanan, maka
431
keduanya dapat berfungsi sebagai lender of last resort dengan
pembagiannya adalah bank sentral menangani guncangan likuiditas kecil
(small liquidity shocks), sedangkan agensi yang melakukan penjaminan
simpanan menangani guncangan likuiditas besar (large liquidity shocks).”
7. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dalam huruf B angka 1 s.d 6 di
atas, kami menyampaikan Kesimpulan kami sebagai berikut:
a. Bahwa norma kewenangan penempatan dana pada dasarnya dibuat
sebagai respons atas pandemi Covid-19, yaitu kondisi di mana terjadi
ancaman krisis keuangan sehingga pemerintah perlu mengambil
langkah-langkah
sebagai
antisipasi
agar
krisis
tidak
terjadi,
sebagaimana dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 2020 jo. PP No. 33
Tahun 2020. Dengan demikian, kewenangan LPS melakukan tindakan
early intervention dalam bentuk penempatan dana dalam kondisi normal
menjadi tidak relevan, karena catatan FSAP menyebutkan bahwa bank
dalam fase recovery bukan merupakan tanggung jawab LPS.
b. Bahwa dengan mempertimbangkan adanya catatan dari FSAP dan
prinsip IADI di atas, dalam hal quod non, kewenangan penempatan
dana untuk membantu Bank Dalam Penyehatan diperlukan, maka perlu
ada kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut apakah
diterapkan pada kondisi normal atau (lebih tepatnya) digunakan pada
kondisi ancaman krisis sebagaimana terjadi pada saat pandemi Covid-
19.
C. Kesimpulan
1. Bahwa UU P2SK ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
dimana terdapat 2 (dua) norma yang menjadi obyek perkara a quo, yaitu (i)
Kewenangan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS Anggaran
Operasional; dan (ii) Kewenangan penempatan dana LPS pada masa BDP.
2. Bahwa pemberlakuan norma persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT
Anggaran Operasional LPS akan menimbulkan risiko, di antaranya yaitu:
a. menurunnya kredibilitas dan/atau tingkat kepercayaan LPS di tingkat
internasional karena tidak sesuai dengan international best practices
mengenai independensi lembaga penjamin sebagaimana dinyatakan
dalam (i) IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
(CPEDIS) pada tahun 2014; dan (ii) hasil asesmen FSAP yang tertuang
432
dalam Technical Note: Financial Safety Net and Crisis Management pada
Februari 2024;
b. Menteri keuangan akan terpapar risiko operasional akibat dari tidak
adanya pemisahan yang tegas antara pelaksanaan kegiatan operasional
LPS dengan Kementerian Keuangan, karena dalam penanganan
permasalahan bank, khususnya dalam kondisi krisis, independensi
masing-masing institusi atau otoritas yang satu dengan yang lain
diperlukan agar tidak terganggunya jaring pengaman sistem keuangan,
dimana
Kementerian
Keuangan
bertanggung
jawab
terhadap
pengelolaan fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem
pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas pengawas
perbankan, dan LPS selaku otoritas resolusi bank.
3. Bahwa kewenangan LPS dalam melakukan tindakan early intervention (dhi.
penempatan dana pada masa BDP) menjadi tidak relevan dengan tujuan UU
No. 2 Tahun 2020 jo. PP No. 33 Tahun 2020, serta tidak sesuai dengan
catatan FSAP yang menyebutkan bahwa fase recovery bukan merupakan
tanggung jawab LPS.
4. Berdasarkan penjelasan argumentasi tersebut, LPS sebagai Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 perihal
Pengujian Materiil UU P2SK, kiranya dapat memberikan amar putusan
sebagai berikut:
a. Menerima Keterangan dan Kesimpulan LPS, termasuk affidavit
(keterangan tertulis) Para Ahli yang merupakan lampiran yang tidak
terpisahkan, secara keseluruhan;
b. Menerima Permohonan Para Pemohon Mengenai Pengujian UU P2SK
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan argumentasi LPS
dalam Keterangan pada persidangan tanggal 28 Oktober 2024
(Keterangan LPS tertulis tertanggal 21 Oktober 2024), Keterangan
Tambahan LPS tanggal 12 November 2024, dan pada Kesimpulan ini;
c. Menyatakan Ketentuan Pasal 7 angka 57 UU P2SK yang mengubah
ketentuan Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU LPS sepanjang frasa
“untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dinyatakan
433
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
d. Menyatakan Ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang mengubah Pasal
6 ayat (1) huruf l UU LPS, dan ketentuan pasal 276 angka 13 UU P2SK
yang menyisipkan Pasal 20B UU PPKSK, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau apabila Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 86 ayat (4),
ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf
l dalam Pasal 7 angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 Undang-
434
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
435
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila
dirumuskan Mahkamah sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7)
huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7
angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU
4/2023:
…
“(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
…
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.”
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat:
436
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
b. …
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 UU 4/2023:
“(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
…
l. melakukan
penempatan
dana
pada
Bank
dalam
penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;”
Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023:
“(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti 9, Bukti P-11, dan Bukti P-13], terdiri atas:
a. Pemohon I adalah seorang dosen dan peneliti di Universitas Djuanda, Bogor
sekaligus merupakan nasabah di Bank Negara Indonesia [vide Bukti P-9 dan
Bukti P-20];
b. Pemohon II adalah seorang dosen dan peneliti Universitas Islam Bandung
sekaligus merupakan nasabah di Bank Central Asia [vide Bukti P-12 dan
Bukti P-22];
c. Pemohon III selain sebagai perorangan warga negara Indonesia juga
merupakan nasabah yang memiliki tabungan atau simpanan di Bank
Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor [vide Bukti
23].
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif,
serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III baik sebagai warga
negara maupun nasabah bank berupa jaminan atas suatu sistem perbankan
yang independen dan pembagian urusan yang tepat bagi bank sentral dan
lembaga-lembaga constitutional monetary lainnya, hak untuk memajukan dirinya
437
dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dikarenakan terganggung atau setidak-tidaknya berpotensi terganggunya
independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas
dan fungsinya yang berimplikasi bagi perbankan di mana Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III sebagai nasabah bank;
5. Bahwa demikian juga dalam kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai dosen dan peneliti termasuk sebagai nasabah bank, di mana
permohonan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II merupakan bagian dari
bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan hasil kajian
keilmuannya yang melihat adanya potensi kerugian yang luas pada nasabah
perbankan dan masyarakat luas jika norma yang diajukan tersebut tidak
dibatalkan
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III telah menguraikan secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan karena
berlakunya norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7
angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6, dan Pasal 20B
ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023. Anggapan kerugian para Pemohon
yang dimaksud disebabkan LPS yang diharapkan menjamin simpanan para
Pemohon sebagai nasabah bank terganggu atau setidak-tidaknya berpotensi
terganggu karena LPS yang seharusnya memiliki independensi dalam pengambilan
keputusan dapat diintervensi secara politik serta terdapat ketidakjelasan atau
tumpang tindih kewenangan dengan Bank Indonesia, sehingga dapat mengarah
pada gagalnya LPS untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan
nasabah, in casu Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III. Di samping itu,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah pula dapat menjelaskan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami atau potensial dialami dengan berlakunya norma-norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi
terjadi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
438
terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma-norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 86 ayat (4)
sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, ayat (6), dan ayat (7) huruf a
sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dalam
Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 dan Pasal
20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 23D,
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 sejatinya tidak
hanya dibaca dalam konteks “bank sentral” melainkan dalam pemaknaan
monetary constitution yang menunjukkan lembaga-lembaga di bidang moneter
dan perbankan, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
LPS yang harus memiliki karakter yang sama, yakni independen. LPS
mempunyai kedudukan yang penting secara konstitusional (constitutionally
important) karena terdapat pertalian fungsi yang dijalankannya dengan
ketentuan dalam konstitusi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kewenangan persetujuan
Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan
operasional LPS dapat mempengaruhi independensi LPS karena ada ruang
intervensi politik yang bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 23D, Pasal
28D, dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, mengingat persetujuan
tersebut dapat menciptakan pengaruh yang tidak semestinya (undue influence)
439
dalam keputusan LPS yang bersifat teknokratik serta dibuat oleh para
profesional dalam bidangnya, berpengalaman, dan berintegritas. Terlebih,
adanya persetujuan tersebut menimbulkan pengawasan ganda karena salah
satu Dewan Komisioner LPS adalah pejabat setingkat eselon I dari Kementerian
Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehingga tidak perlu ada
persetujuan tetapi cukup dengan memberitahukan yang kemudian dicatat oleh
Bendahara Negara;
3. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan persetujuan Menteri Keuangan
dalam Pasal 86 ayat (4) UU 4/2023 tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary)
dan keseimbangan (balancing) karena desain kelembagaan LPS dipimpin
secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Dewan Komisioner, di mana
seluruh keputusan LPS harus diambil melalui proses musyawarah untuk
mufakat. Sebaliknya, penghapusan kewenangan Menteri Keuangan tidak akan
mengurangi akuntabilitas dari LPS karena LPS memiliki mekanisme
akuntabilitas lain yang secara proporsional tetap menjaga aspek independensi
LPS, mulai dari pelaporan kinerja kelembagaan triwulanan dan tahunan kepada
Presiden dan DPR, penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka
mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan LPS tahun berakhir dan rencana
kebijakan tahun mendatang, serta pelaporan keuangan tahunan kepada
Presiden dan DPR;
4. Bahwa menurut para Pemohon, persetujuan Menteri Keuangan dalam
ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU 4/2023 dapat menjadi instrumen kontrol yang
represif dari Pemerintah untuk menekan kemandirian LPS dalam memilih
kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan
likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Terlebih,
Pemerintah dan Menteri Keuangan merupakan pihak yang berpotensi memiliki
konflik kepentingan atas pilihan kebijakan LPS pada bidang-bidang tersebut;
5. Bahwa menurut para Pemohon, penambahan kewenangan LPS berupa
penempatan dana, menjadikan LPS difungsikan sebagai “lender of the last
resort’ yang secara desain seharusnya merupakan fungsi BI, sehingga akan
menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan BI. Fungsi yang
diberikan kepada LPS memiliki risiko yang sangat besar karena melakukan
penempatan dana pada bank yang menurut BI tidak layak mendapatkan fasilitas
pinjaman likuiditas jangka pendek ataupun pembiayaan likuiditas jangka pendek
440
berdasarkan prinsip syariah;
6. Bahwa menurut para Pemohon, desain kebijakan penempatan dana oleh LPS
pada bank dalam penyehatan, secara jelas memperlihatkan bahwa pembentuk
undang-undang memberikan standar yang berbeda antara BI dengan LPS untuk
dapat memberikan fasilitas berupa bantuan likuiditas bagi bank dalam
penyehatan, di mana standar bagi LPS diatur lebih rendah daripada standar
yang ditetapkan bagi BI yang cukup dengan memberikan jaminan berupa aset
yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana, tanpa ada syarat
solvabilitas dan proyeksi arus kas yang memadai;
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 angka 6 yang mengubah Pasal 6 ayat
(1) huruf l dan Pasal 276 angka 13 yang menyisipkan Pasal 20B ayat (1) UU
4/2023 memberikan kewenangan kepada LPS untuk dapat melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan merupakan ketentuan yang
mengakibatkan adanya ketidakjelasan mengenai kedudukan BI dan LPS terkait
entitas mana di antara kedua lembaga tersebut yang difungsikan sebagai
“lender of the last resort”. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23D UUD NRI
Tahun 1945 sebagai dasar hukum constitutional monetary di mana lembaga-
lembaga dalam bidang moneter, keuangan, dan perbankan seharusnya
diberikan kewenangan yang tepat, tidak tumpang tindih, dan memungkinkan
masing-masing lembaga bekerja profesional dan independen. Selain itu,
kewenangan penempatan dana oleh LPS pada bank dalam penyehatan
berpotensi melemahkan kemampuan finansial LPS dalam melakukan
penjaminan dana nasabah, yang berdasarkan asas pengharapan yang wajar
(legitimate expectation), seharusnya dilakukan secara optimal bagi seluruh
nasabah bank, termasuk para Pemohon;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa
“untuk mendapat persetujuan”, ayat (6), dan ayat (7) huruf a sepanjang frasa “yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 7 angka 57, Pasal
6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
441
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-34 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Zulkarnain Sitompul dan Indra
Perwira yang telah menyerahkan keterangan tertulis diterima Mahkamah pada
tanggal 8 November 2024 dan telah didengar pula keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 12 November 2024. Para Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 11 September 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 1 November 2024 yang diperbarui dengan keterangan tertulis bertanggal 4
Desember 2024 dan telah didengar pula dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 4 Desember 2024 yang keterangan tersebut diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 4 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2024. Selain
itu, Presiden telah mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama W. Riawan Tjandra dan
Zainal Arifin Mochtar yang telah menyerahkan keterangan tertulis diterima
Mahkamah masing-masing pada tanggal 2 Desember 2024 dan 13 Desember 2024
dan telah didengar pula keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-
masing pada tanggal 4 Desember 2024 dan 16 Desember 2024. Selain itu, Presiden
juga mengajukan keterangan tertulis ahli bernama Raden Pardede yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2024. Presiden juga
telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait BI telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
Oktober 2024 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan
diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2024. Pihak Terkait BI juga telah
442
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait OJK telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
Oktober 2024 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan
diterima Mahkamah pada tanggal 8 November 2024. Selain itu, Pihak Terkait OJK
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan Bukti PT-12 serta keterangan tertulis ahli bernama Satya Arinanto dan Bayu
Dwi Anggono yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember
2024. Pihak Terkait OJK juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait LPS telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024
dan telah pula didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 Oktober 2024 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis
tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 8 November 2024. Selain itu, Pihak
Terkait LPS juga mengajukan keterangan tertulis ahli bernama Irwan Tri Nugroho
dan Dian Puji Nugraha Simatupang yang keterangannya diterima Mahkamah pada
tanggal 24 Desember 2024. Pihak Terkait LPS juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon, alat-alat bukti surat/tulisan dan ahli, serta kesimpulan;
keterangan DPR; keterangan Presiden, ahli, dan kesimpulan; keterangan Pihak
Terkait BI dan kesimpulan; keterangan Pihak Terkait OJK, alat-alat bukti
surat/tulisan dan keterangan tertulis ahli, serta kesimpulan; keterangan LPS,
keterangan
tertulis
ahli,
dan
kesimpulan,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
443
[3.15]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus
dijawab oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Apakah norma Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”,
ayat (6), dan ayat (7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023
bertentangan dengan prinsip independensi lembaga perbankan sebagaimana
diatur dalam Pasal 23D, hak kolektif untuk pembangunan masyarakat, bangsa,
dan negara dalam Pasal 28C ayat (2), serta kepastian hukum dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena dengan adanya persetujuan Menteri
Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
untuk kegiatan operasional LPS, maka dapat menciptakan pengaruh yang tidak
semestinya (undue influence) dalam keputusan LPS.
2. Apakah norma Pasal 6 ayat (1) huruf l dalam Pasal 7 angka 6 dan Pasal 20B
ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 tidak sesuai dengan asas
pembagian kewenangan yang tepat dan menimbulkan tumpang tindih antar
lembaga moneter sehingga tidak berkepastian hukum, serta tidak sejalan
dengan hak kolektif untuk pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan kepada LPS untuk
dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan yang
mengakibatkan adanya ketidakjelasan antara kedudukan BI dan LPS yang
difungsikan sebagai “lender of the last resort”.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut di atas, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sektor keuangan memiliki peran penting dan strategis dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Sebab, pertumbuhan ekonomi salah satunya
bergantung pada seberapa optimal bekerjanya sektor keuangan suatu negara.
Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan, perbankan memerlukan
pengawasan yang ketat agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan
mencegah risiko sistemik. Dalam kaitan dengan pengawasan sektor keuangan,
444
khususnya perbankan, dilaksanakan oleh BI sebagai bank sentral dan OJK,
serta LPS dalam hal menangani bank bermasalah. Selain itu, dalam rangka
menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk
melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian, telah
dibentuk pula Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar dapat mencegah dan
menangani bank sistemik dari sistem keuangan [vide Pasal 4 dalam Pasal 6 angka
2 UU 4/2023].
Berkenaan dengan pengawasan dimaksud, penting bagi Mahkamah
menjelaskan terlebih dahulu keberadaan BI sebagai bank sentral yang ditegaskan
dalam Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Negara memiliki suatu
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.” Dengan landasan konstitusional
ini, BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini
[vide Pasal 4 ayat (2) dalam Pasal 9 angka 1 UU 4/2023]. Sebagai bank sentral, BI
memiliki tujuan utama untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas
sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan [vide Pasal 7 dalam Pasal 9
angka 2 UU 4/2023]. Untuk mencapai tujuan dimaksud, BI mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial
[vide Pasal 8 dalam Pasal 9 angka 3 UU 4/2023]. Artinya, sejak diberlakukan UU
23/1999 pasca reformasi, salah satu tugas BI adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan makroprudensial. Sementara itu, untuk kebijakan
mikroprudensial yang semula dipegang oleh BI diserahkan kepada lembaga baru
yaitu OJK yang juga ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen,
di mana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari intervensi
manapun, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang
[vide Pasal 2 ayat (2) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023]. Dengan memfokuskan
pada kebijakan mikroprudensial OJK berfungsi: a) menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan; b) memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai
445
dengan kewenangannya; dan c) memberikan pelindungan terhadap konsumen dan
masyarakat [vide Pasal 5 dalam Pasal 8 angka 3 UU 4/2023]. Sementara itu, terkait
dengan tugas pengaturan dan pengawasan BI yang telah dialihkan ke OJK meliputi
pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; b. kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal
ventura, lembaga keuangan mikro, dan Instrumen Jasa Keuangan (IJK) lainnya;
e. kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan
digital dan aset kripto; f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan
edukasi dan pelindungan konsumen; dan g. sektor keuangan secara terintegrasi
serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan [vide Pasal 6
dalam Pasal 8 angka 4 UU 4/2023].
Selain OJK dan BI, terdapat LPS yang juga merupakan lembaga
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya [vide Pasal 2 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 2 UU 4/2023].
Sebagaimana halnya OJK, pembentukan LPS yang dilakukan setelah reformasi
dimaksudkan agar dapat mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap institusi perbankan setelah krisis ekonomi pada tahun 1998. Sebagai
lembaga penjamin simpanan nasabah bank keberadaan lembaga dimaksud sangat
penting dan strategis untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang
stabil dan tangguh serta sistem perbankan yang sehat dan stabil. Oleh karena itu,
sejak awal LPS didesain sebagai lembaga yang independen dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya [vide konsiderans Menimbang UU 24/2004]. Adanya
penjaminan oleh LPS bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat
yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah [vide 3A dalam Pasal 7 angka 3 UU 4/2023]. Berdasarkan tujuan tersebut,
LPS memiliki fungsi: a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; b. menjamin polis
asuransi; c. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan
kewenangannya; d. melakukan resolusi bank; dan e. melakukan penyelesaian
permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut
izin usahanya oleh OJK [vide Pasal 4 dalam Pasal 7 angka 4 UU 4/2023]. Berkenaan
dengan tugas LPS dalam menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah
penyimpan, LPS bertugas: a) merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
446
penjaminan; dan b) melaksanakan penjaminan. Dalam menjalankan fungsi
menjamin polis asuransi dimaksud LPS bertugas: a) merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan b) melaksanakan program
penjaminan polis. Sementara itu, dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS bertugas merumuskan, menetapkan,
dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan
kewenangannya. Sementara itu, dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi
bank, LPS bertugas: a) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan
tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank
atau investor lain; dan b) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan
resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi. Sedangkan, dalam
menjalankan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi
dan perusahaan asuransi syariah, LPS bertugas: a) merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah; dan b) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi
perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya
oleh OJK [vide Pasal 5 dalam Pasal 7 angka 5 UU 4/2023].
Peran strategis terhadap masing-masing lembaga tersebut di atas, in
casu BI, OJK, dan LPS tidak hanya tercermin dari fungsi dan kewenangan
utamanya, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana ketiga lembaga tersebut
melaksanakan penyusunan RKAT. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan
mendasar dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAT di antara BI, OJK, dan
LPS. Terkait dengan tata kelola anggaran di BI, dalam hal ini BI wajib
menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan UU ini, secara
tertulis kepada Presiden dan DPR [vide Pasal 58 ayat (2) dalam Pasal 9 angka 29
UU 4/2023]. Anggaran tahunan BI tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu:
a) anggaran untuk kegiatan operasional; dan b) anggaran untuk kebijakan moneter,
sistem pembayaran, dan makroprudensial [vide Pasal 60 ayat (3) dalam Pasal 9
angka 29 UU 4/2023]. Khusus terhadap anggaran untuk kegiatan operasional BI dan
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalannya disampaikan kepada DPR untuk
mendapat persetujuan [vide Pasal 60 ayat (4) dalam Pasal 9 angka 29 UU 4/2023].
Sementara itu, terkait dengan rencana kerja dan anggaran OJK, Pasal 34
dalam Pasal 8 angka 12 UU 4/2023 menentukan, “(1) Dewan Komisioner menyusun
rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan; (2) Anggaran Otoritas Jasa
447
Keuangan merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (3) Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR; (4) Hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri
Keuangan untuk menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Selanjutnya, untuk penetapan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tersebut,
OJK terlebih dahulu meminta persetujuan DPR [vide Pasal 36 UU 21/2011].
Sedangkan, berkenaan dengan mekanisme penyusunan dan persetujuan RKAT
LPS hal tersebut ditentukan dalam norma Pasal 86 dalam Pasal 7 angka 57 UU
4/2023 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 86:
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
mulai berlaku, Wakil Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana
kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisioner.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi SYariah.
(3) Bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan,
Wakil Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada
Dewan Komisioner.
(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(5) Penyampaian kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku
mulai berlaku.
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
yang
telah
mendapatkan
persetujuan
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, ditetapkan
oleh Dewan Komisioner.
448
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Komisioner.
Berdasarkan ketentuan di atas, tahapan penyusunan dan persetujuan
RKAT LPS dimulai dengan penyampaian RKAT oleh Wakil Ketua Dewan
Komisioner kepada Dewan Komisioner paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
buku dimulai. RKAT tersebut harus memuat dua komponen utama, yaitu rencana
kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional, serta untuk kebijakan penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan likuidasi perusahaan
asuransi maupun perusahaan asuransi syariah. Bersamaan dengan itu, Wakil Ketua
Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan
kepada Dewan Komisioner. Tahap selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner
menyampaikan RKAT untuk kegiatan operasional kepada Menteri Keuangan untuk
mendapat persetujuan, yang disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
tahun buku mulai berlaku. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas RKAT
untuk kegiatan operasional paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan dan
setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, RKAT kegiatan
operasional LPS ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, sektor keuangan
memegang peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan. Dalam konteks ini, keberadaan dan fungsi BI, OJK, dan LPS sebagai
pilar utama sistem keuangan nasional didesain untuk menjaga stabilitas dan
keberlanjutan sistem keuangan. Hal tersebut tercermin dalam salah satu tujuan
pembentukan UU 4/2023, yaitu mereformasi sektor keuangan yang diatur dalam
berbagai undang-undang serta mengatur kelembagaan dan stabilitas sistem
keuangan untuk pengembangan dan penguatan industri. Dalam hal ini, UU 4/2023
mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di
sektor keuangan guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan, in casu BI, OJK,
LPS, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah
KSSK dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam
jaring pengaman sistem keuangan. Dalam kaitan ini, penguatan lembaga yang
berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk tetap
dapat menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan
masyarakat [vide Penjelasan Umum UU 4/2023].
449
[3.17]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa “untuk mendapat persetujuan” pada norma Pasal 86 ayat (4), frasa “yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada norma ayat (6) dan ayat (7)
huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 bertentangan dengan prinsip
independensi lembaga perbankan, hak kolektif untuk pembangunan masyarakat,
bangsa, dan negara, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23D,
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para
Pemohon dengan adanya “persetujuan Menteri Keuangan” dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional LPS dapat memperkecil
makna independensi LPS serta membuka ruang intervensi politik di atas keputusan
LPS. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.17.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan tahapan penyusunan
dan persetujuan RKAT LPS, termasuk akuntabilitas LPS dalam melaksanakan
RKAT. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu mengutip rumusan norma Pasal 86
ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57
UU 4/2023:
…
“(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
…
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.”
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
b. …
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan norma Pasal 86 ayat (6)
dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang didalilkan para Pemohon terdapat frasa
“yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”, setelah Mahkamah
450
mencermati secara utuh norma a quo telah ternyata tidak terdapat bunyi frasa yang
dimaksud. Sebab, frasa yang dimaksud terdapat dalam Pasal 86 ayat (7) dalam
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023, sedangkan dalam norma Pasal 86 ayat (6) dalam
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 terdapat frasa “Menteri Keuangan memberikan
persetujuan”. Namun demikian dalam konteks ini, karena norma ayat (4), ayat (6),
dan ayat (7) saling beririsan/berkelindan dalam hal isu konstitusionalitas perihal kata
“persetujuan” oleh Menteri Keuangan, sehingga Mahkamah dapat memahami yang
dimaksudkan dan dipersoalkan para Pemohon, pada pokoknya berkaitan dengan
adanya kata “persetujuan”. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang mempersoalkan adanya persetujuan Menteri Keuangan
terhadap RKAT untuk kegiatan operasional LPS.
Dalam kaitan dengan RKAT LPS pada pokoknya terbagi 2 (dua), yaitu
(i) RKAT untuk kegiatan operasional (RKAT Operasional) [vide Pasal 86 ayat 2 huruf
a dalam Pasal 7angka 57 UU 4/2023]; dan (ii) RKAT untuk kebijakan penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan likuidasi perusahaan
asuransi dan perusahaan asuransi syariah (RKAT Kebijakan) [vide Pasal 86 ayat 2
huruf b dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023]. Khusus terkait dengan RKAT
operasional LPS UU 4/2023 mengharuskan adanya persetujuan Menteri Keuangan
[vide Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 57 UU 4/2023]. Sedangkan, terkait dengan
RKAT kebijakan ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS [vide Pasal 86 ayat 7 huruf
b dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023]. Jika dilihat dari khususnya tahapan dalam
penyusunan RKAT operasional LPS dimulai dengan Ketua Dewan Komisioner
menyampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku,
RKAT untuk kegiatan operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat
persetujuan. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas RKAT
untuk kegiatan operasional paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, RKAT yang mencakup
kegiatan operasional ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
Apabila dibandingkan dengan norma sebelum dilakukan perubahan, in
casu Pasal 86 UU 24/2004, berkenaan dengan penetapan RKAT LPS ditentukan
bahwa:
“(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
mulai berlaku, Kepala Eksekutif menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Dewan Komisioner;
451
(2) Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Eksekutif
menyampaikan pula evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan
kepada Dewan Komisioner;
(3) Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Dewan Komisioner.”
Berdasarkan perbandingan penetapan RKAT LPS antara sebelum
perubahan norma Pasal 86 UU 24/2004 dan setelah diubah dengan Pasal 86 dalam
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023, menunjukkan adanya perubahan mengenai proses
penyusunan dan persetujuan RKAT LPS, yang tidak hanya memengaruhi struktur
pengambilan keputusan internal LPS tetapi juga melibatkan koordinasi dengan
pihak eksternal, in casu Menteri Keuangan. Pengaturan dalam Pasal 86 UU
24/2004, mekanisme penyusunan RKAT lebih bersifat internal, di mana Kepala
Eksekutif menyampaikan RKAT kepada Dewan Komisioner untuk mendapatkan
persetujuan. Kepala Eksekutif dimaksud semula ditentukan sebagai organ LPS yang
ditetapkan dari salah seorang anggota Dewan Komisioner LPS dengan tugas
melaksanakan kegiatan operasional LPS. Artinya, proses penyusunan RKAT pada
saat berlaku UU 24/2004 sepenuhnya berada di bawah pengawasan dan
pengendalian internal LPS, tanpa melibatkan pihak eksternal, in casu Menteri
Keuangan. Namun, dengan adanya perubahan pada Pasal 86 dalam Pasal 7
angka 57 UU 4/2023, Ketua Dewan Komisioner menyampaikan RKAT kepada
Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan, sekaligus keberadaan kepala
ekskutif dihapus dari organ LPS [vide Pasal 62 dalam Pasal 7 angka 36 UU 4/2023].
Proses penyampaian RKAT tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
tahun buku mulai berlaku di mana Menteri Keuangan harus memberikan persetujuan
paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. Setelah RKAT memperoleh
persetujuan dari Menteri Keuangan, dokumen tersebut baru dapat ditetapkan oleh
Dewan Komisioner. Dalam konteks ini, jika disandingkan dengan OJK dan BI yang
sama-sama sebagai lembaga di bidang sektor keuangan yang bersifat independen,
pengaturan
terkait
dengan
mekanisme
penetapan
RKAT
dan
kegiatan
operasionalnya berbeda dengan LPS, sebab penyusunan dan penetapan RKAT dan
kegiatan operasional OJK dan BI tidak berkaitan dengan kewenangan Menteri
Keuangan, tetapi dilakukan dengan persetujuan DPR [vide Keterangan DPR
bertanggal 4 Desember 2024, hlm. 30]. Dalam kaitan ini, peran DPR dalam
pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap RKA baik OJK maupun BI
452
dilakukan sebagai perwujudan dari fungsi anggaran (budgeting) DPR. Berkenaan
dengan adanya pembedaan penetapan antara RKA OJK dan BI dengan RKAT
operasional LPS, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dalam UU 4/2023 mengenai
ihwal yang melatarbelakangi pembedaan di antara ketiga lembaga sektor keuangan
dimaksud, in casu OJK, BI dan LPS.
Sementara itu, berkenaan dengan akuntabilitas LPS terkait pelaksanaan
RKAT, terdapat juga perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dalam Pasal 7
angka 58 UU 4/2023, yang menyatakan bahwa LPS dalam menjalankan UU 4/2023
wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
LPS wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan UU
4/2023 secara tertulis kepada Presiden dan DPR. Laporan yang disampaikan
kepada Presiden dan DPR terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.
Laporan triwulanan dan laporan tahunan tersebut dievaluasi oleh DPR dan
digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner,
Anggota Dewan Komisioner, dan LPS. Dalam hal DPR memerlukan penjelasan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut, LPS wajib
menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis. Bagian dari laporan
triwulanan dan laporan tahunan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka
melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, setiap awal tahun
anggaran, LPS juga diwajibkan menyampaikan informasi kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan
kebijakan LPS pada tahun sebelumnya serta rencana kebijakan dan penetapan
sasaran LPS untuk tahun yang akan datang. LPS juga menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR. Penyusunan
laporan keuangan tahunan tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya tahun anggaran, dan laporan keuangan tersebut
disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan
pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan selesai disusun.
Selanjutnya, BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR
paling lambat 90 hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan. Selain itu, LPS wajib
mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa.
[3.17.2] Bahwa para Pemohon dalam mempersoalkan konstitusionalitas frasa
“persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf
453
a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 mengaitkan dengan keberadaan LPS sebagai
lembaga yang independen sehingga dikhawatirkan persetujuan dimaksud membuka
ruang intervensi politik terhadap keputusan LPS. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sebagaimana BI dan OJK, LPS
merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, LPS tidak dapat diintervensi oleh
pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara
jelas di dalam undang-undang [vide Pasal 2 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 2 UU
4/2023 dan Penjelasannya].
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan independensi, transparansi,
dan kredibilitas kelembagaan LPS, UU 4/2023 juga mengamanatkan untuk
membentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) yang
berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi,
transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Untuk menjalankan fungsi
pengawasan tersebut, BS LPS bertugas membantu DPR dalam membuat laporan
evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS, serta
menyusun laporan kinerja [vide Pasal 89A dalam Pasal 7 angka 61 UU 4/2023].
Independensi LPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas
sejalan dengan International Association of Deposit Insurers (IADI) Core Principles
for Effective Deposit Insurance Systems, yang menyatakan: “The deposit insurer
should be operationally independent, well-governed, transparent, accountable, and
insulated from external interference” [vide IADI Core Principles for Effective Deposit
Insurance Systems, November 2014]. Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan
lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola
yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal. Prinsip
tersebut juga dilengkapi dengan kriteria yang esensial (essential criteria), antara lain
sebagai berikut.
1. The deposit insurer is operationally independent. It is able to use its powers
without interference from external parties to fulfil its mandate. There is no
government, central bank, supervisory or industry interference that
compromises the operational independence of the deposit insurer,”;
454
2. The governing body of the deposit insurer is held accountable to a higher
authority,”; and
3. The deposit insurer has the capacity and capability (e.g. human resources,
operating budget, and salary scales sufficient to attract and retain qualified
staff) to support its operational independence and the fulfilment of its
mandate,” [vide IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance
Systems, November 2014].
Selain itu, LPS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga harus
mendapatkan penilaian (assessment) melalui Financial Sector Assessment
Program (FSAP) oleh IMF dan World Bank. Program ini memberikan analisis
komprehensif dan mendalam mengenai ketahanan sektor keuangan suatu negara
yang mencakup “stress test” terhadap lembaga-lembaga keuangan termasuk LPS,
evaluasi kualitas pengawasan dan regulasi dalam sektor keuangan, dan penilaian
terhadap kerangka manajemen krisis. Tujuan FSAP adalah untuk membantu
negara-negara anggota meminimalisir terjadinya krisis keuangan di negaranya.
Berdasarkan catatan FSAP terkait dengan Fincancial Safety Net and Crisis
Management for Indonesia pada Februari 2024 menyatakan, Otonomi OJK dan
LPS dapat ditegaskan lebih lanjut, antara lain memberikan kewenangan LPS untuk
menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa persetujuan Kementerian
Keuangan [vide Risalah Sidang, tanggal 28 Oktober 2024, hlm. 31]. Berdasarkan
uraian pertimbangan hukum tersebut, independensi LPS merupakan suatu
keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya
sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam penjaminan
simpanan nasabah. Independensi ini tidak hanya diperlukan untuk menghindari
potensi campur tangan yang tidak semestinya dari pihak eksternal, tetapi juga
untuk mematuhi standar internasional. Dengan demikian, independensi LPS
sebagaimana ditentukan di atas bertujuan tidak hanya memperkuat peran LPS
tetapi juga menjamin kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan
nasional, termasuk kepercayaan nasabah bank.
[3.17.3] Bahwa berkenaan dengan keterlibatan Menteri Keuangan dalam
penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah untuk memastikan
kecukupan anggaran bagi kegiatan operasional LPS serta sinkronisasi antara
kebijakan LPS dengan kebijakan fiskal nasional guna menjamin stabilitas sistem
keuangan secara keseluruhan. Di samping itu, keharusan melibatkan Menteri
Keuangan dikaitkan dengan posisi Menteri keuangan sebagai Koordinator KSSK,
455
di mana unsur KSSK terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan
Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS [vide Pasal 4 UU 9/2016].
Dalam konteks ini, Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK memiliki
kepentingan untuk memastikan LPS memiliki likuiditas yang cukup dan dana yang
digunakan untuk kegiatan operasional dialokasikan secara efisien.
Dalam kaitan ini, sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri
Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS, Mahkamah
berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud
berupa “persetujuan”. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan dalam Pasal
86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang
mengharuskan adanya “persetujuan” Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT
untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam
pengambilan keputusan. Hal ini didasarkan pada kata “persetujuan” atau
“menyetujui” yang bermakna: 1) pernyataan setuju (atau penyataan menyetujui);
pembenaran (pengesahan, perkenan, dsb); 2) kata sepakat (antara kedua belah
pihak); sesuatu (perjanjian dsb) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dsb;
3) persesuaian; kecocokan; keselarasan [vide Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) edisi kelima Tahun 2018, hlm. 1782]. Selain itu, kata “persetujuan” dapat
dimaknai sebagai tindakan hukum bersegi satu (unilateral). Sehingga, jika
diletakkan dalam konteks ini maka terdapat kewenangan Menteri Keuangan untuk
menyetujui atau tidak menyetujui RKAT yang disampaikan oleh Ketua Dewan
Komisioner LPS. Terlepas dari adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian
Keuangan dengan LPS tentang Tata Cara Reviu Atas Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Untuk Kegiatan Operasional dan Anggaran Belanja Modal Lembaga
Penjamin Simpanan dan tanpa bermaksud menilai legalitas Nota Kesepahaman
dimaksud, menurut Mahkamah dengan adanya persetujuan tersebut tetap
menunjukkan kedudukan yang tidak seimbang di antara keduanya karena
Kementerian Keuangan melakukan review/pengujian atas RKAT yang disusun oleh
LPS dapat berujung pada disetujui atau tidak disetujui RKAT operasional LPS,
sehingga disadari atau tidak disadari akan mengurangi atau mereduksi derajat
independensi LPS. Terlebih, Nota Kesepahaman dimaksud berada di ranah
implementasi norma yang dengan materi/substansi apapun yang diatur dalam Nota
Kesepahaman tersebut tetap tidak dapat menghilangkan adanya keharusan atau
perintah persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS.
456
Bahwa jika diletakkan persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT
operasional LPS dalam konteks perwujudan sistem checks and balances [vide
Risalah Sidang, tanggal 7 Oktober 2024, hlm 6 dan Risalah Sidang, tanggal 4
Desember 2024, hlm. 14-15], menurut Mahkamah hal tersebut adalah tidak tepat.
Sebab, meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK tetapi tetap saja tidak
boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan
checks and balances. Dengan kata lain, adanya keharusan persetujuan Menteri
Keuangan dalam RKAT operasional lembaga independen seperti LPS tidak
diperlukan sebagai mekanisme checks and balances karena hal tersebut justru
bertentangan dengan semangat independensi itu sendiri. Demikian juga sekalipun
LPS pada saat pendirian mendapatkan modal awal sebesar Rp 4 triliun yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide Pasal 81 UU 24/2004], hal tersebut
tidak dapat dijadikan alasan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam RKAT
operasional LPS. Sebaliknya, terdapat ketentuan yang menentukan dalam hal
modal LPS menjadi kurang dari modal awal maka pemerintah dengan persetujuan
DPR akan menutup kekurangan tersebut [vide Pasal 85 ayat (1) dalam Pasal 7
angka 56 UU 4/2023]. Persetujuan DPR tersebut merupakan perwujudan dari fungsi
anggaran (budgeting) DPR. Sehingga, menurut Mahkamah dalam kaitan dengan
anggaran LPS termasuk dalam penyusunan RKAT operasional LPS lebih tepat
dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana BI dan OJK, yang secara
konstitusional memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan. Hal tersebut
sejalan pula dengan maksud UU 4/2023 untuk menjamin independensi LPS namun
dengan tetap adanya checks and balances dari DPR yang secara konstitusional di
antaranya memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, dengan adanya
persetujuan DPR terhadap RKAT operasional LPS akan menciptakan perlakuan
yang sama dengan lembaga lainnya di sektor keuangan, yakni BI dan OJK. Artinya,
di antara ketiga lembaga sektor keuangan tersebut tidak terdapat diskriminasi dalam
penyusunan RKAT operasional tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing
lembaga.
Namun demikian, Mahkamah tidak akan serta merta menyatakan frasa
“untuk mendapat persetujuan” pada Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan
memberikan persetujuan” pada ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan” pada ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU
457
4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”, sebab, ihwal RKAT
operasional LPS tidak hanya mengenai persetujuan, namun terkait dengan tahapan
lainnya. Oleh karena itu, terlebih dahulu harus dilakukan sinkronisasi dan
harmonisasi norma yang terkait dengan yang dimohonkan pengujian. Hal demikian
merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian lain dalam UU 4/2023 yang berkaitan dengan RKAT operasional LPS. Oleh
karena itu, Mahkamah memberikan waktu yang dianggap cukup yaitu selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun sejak putusan a quo selesai diucapkan kepada pembentuk
undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan perubahan norma berkenaan
dengan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT
operasional LPS menjadi persetujuan DPR sebagaimana amar putusan a quo.
Artinya, sebelum dilakukan perubahan dimaksud, ketentuan Pasal 86 ayat (4), ayat
(6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 masih tetap berlaku
dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, apabila dalam tenggang waktu
tersebut pembentuk undang-undang masih belum melakukan perubahan UU 4/2023
maka frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86
ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat
dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”
sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023
harus diberlakukan sebagai persetujuan DPR. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang mengkhawatirkan terganggungnya independensi LPS disebabkan
adanya keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT
operasional LPS telah dapat dibenarkan dan berdasar. Namun, oleh karena petitum
para Pemohon tidak sama dengan amar putusan a quo maka dalil para Pemohon
sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat
(7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa selain dalil di atas, para Pemohon juga
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf l dan Pasal 20B ayat
(1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 terhadap Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan
kepada LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam
458
penyehatan sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan kedudukan BI dan LPS
terkait entitas mana di antara kedua lembaga tersebut yang difungsikan sebagai
“lender of the last resort” (LoLR). Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.18.1] Bahwa kewenangan LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada
bank yang dipersoalkan para Pemohon di atas berkaitan dengan ihwal pengawasan
pada sektor keuangan, khususnya perbankan yang dilaksanakan oleh BI sebagai
bank sentral dan OJK, serta LPS dalam hal menangani bank bermasalah. Bahkan
untuk menghindari krisis sistem keuangan sistemik, dibentuk KSSK yang salah
satunya bertujuan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di
bidang perekonomian secara terkoordinasi. Dalam konteks koordinasi antar
lembaga tersebut, LPS merupakan bagian dari KSSK yang memiliki peran penting
dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bersama dengan OJK, BI, dan
Pemerintah, in casu Kementerian Keuangan [vide Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal 6
angka 2 UU 4/2023]. Mekanisme perlindungan untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam JPSK meliputi 4 (empat) lapis sesuai dengan
kewenangan masing-masing lembaga. Pertama, OJK berfungsi sebagai pengawas
terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan untuk mencegah timbulnya risiko sejak
dini. Kedua, BI bertindak sebagai lender of the last resort dengan menyediakan
likuiditas darurat bagi bank yang mengalami masalah likuiditas. Ketiga, LPS
bertindak sebagai risk minimizer untuk meminimalkan risiko gangguan terhadap
stabilitas sistem keuangan melalui upaya penjaminan simpanan dan penyelesaian
bank bermasalah. Keempat, Menteri Keuangan sebagai representasi pemerintah
dapat memberikan dukungan keuangan kepada LPS dengan menggunakan dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika LPS
tidak mampu menyelesaikan masalah bank dalam rangka penyehatan [vide Risalah
Sidang tanggal 7 Oktober 2024, hlm. 4]. Dengan mekanisme ini, setiap lembaga
yang terintegrasi dalam KSSK memiliki kewenangan yang saling melengkapi untuk
memastikan sistem keuangan tetap stabil dan mampu menghadapi potensi krisis.
Koordinasi antarlembaga dalam KSSK menjadi kunci untuk memastikan setiap
lapisan JPSK berfungsi secara optimal dan efektif sesuai mandatnya masing-
masing.
Sementara itu, berkenaan dengan kewenangan LPS untuk “melakukan
penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK”
459
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l dan Pasal 20B ayat (1) dalam
Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon, terhadap hal tersebut menurut Mahkamah apabila dicermati secara
saksama kewenangan masing-masing lembaga dalam KSSK ternyata memiliki
kewenangan yang berbeda dalam memastikan sistem keuangan tetap stabil dan
mampu menghadapi situasi krisis. Dalam kaitan ini, untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan makroprudensial, BI berwenang melakukan penyediaan
dana untuk bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort [vide
Pasal 35B ayat (1) huruf d dalam Pasal 9 angka 22 UU 4/2023]. Terhadap hal
tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan fungsi bank sentral sebagai
lender of the last resort, yang berawal dari gagasan Sir Francis Baring
dalam Observations on the Establishment of the Bank of England (1797), yang
kemudian dielaborasi secara mendalam oleh Henry Thornton (1802) dan Walter
Bagehot (1873). Konsep ini mengacu pada Prinsip Bagehot (Bagehot Principle),
yang menyatakan: “lend freely to solvent but illiquid firms against good collateral at
a high rate of interest”. Prinsip tersebut menekankan pada 4 (empat) hal utama
dalam fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort, yaitu: (i) kewajiban untuk
mencegah terjadinya kebangkrutan bank yang sehat akibat kekurangan likuiditas
sementara, (ii) memberikan pinjaman secara bebas tetapi disertai pengenaan denda
(penalty), (iii) mengakomodir pihak yang memiliki jaminan (collateral) bernilai
kualitas tinggi, dan (iv) menyatakan kesiapannya dalam memberikan pinjaman [vide
Risalah Sidang tanggal 28 Oktober 2024, hlm. 5].
Dalam perkembangan di Indonesia, fungsi lender of the last resort tersebut
dijalankan oleh BI sebagai bank sentral melalui pemberian fasilitas pinjaman kepada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang
sistemik. Namun, pemberian fasilitas pinjaman ini tidak dapat dilakukan tanpa
pertimbangan yang matang sehingga harus didasarkan pada kondisi bank yang
bersangkutan. Kondisi bank tersebut dapat terlihat dari status pengawasan bank
sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (2) dalam Pasal 276 angka 3 UU 4/2023,
yang menentukan bahwa OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank
dalam tiga kategori: (a) bank dalam pengawasan normal; (b) bank dalam
penyehatan; dan (c) bank dalam resolusi. Penetapan status bank dalam
penyehatan dilakukan oleh OJK apabila bank tidak memenuhi ketentuan mengenai
tingkat kesehatan, likuiditas, dan/atau pemodalan dengan mempertimbangkan risiko
460
[vide Pasal 16C ayat (1) dalam Pasal 276 angka 3 UU 4/2023]. Setelah OJK
menetapkan bank sebagai bank dalam penyehatan, bank tersebut wajib
melaksanakan sejumlah kewajiban, yaitu: 1) menerapkan rencana aksi pemulihan
yang telah disetujui oleh OJK; 2) melaksanakan langkah-langkah penyehatan yang
ditetapkan oleh OJK apabila rencana aksi pemulihan belum disetujui; dan 3)
menyampaikan realisasi dari langkah-langkah tersebut kepada OJK [vide Pasal 16C
ayat (6) dalam Pasal 276 angka 3 UU 4/2023].
[3.18.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa BI menangani permasalahan bank dalam area
pengawasan normal. Sedangkan, OJK dan LPS menangani bank yang mengarah
ke permasalahan solvabilitas (bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi).
Dalam kaitan ini, harus diperhatikan likuiditas bank yang mencerminkan
kemampuan bank untuk dapat memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek. Jika
bank mengalami kesulitan likuiditas, maka bank tersebut berada dalam kondisi
illiquid. Sedangkan, solvabilitas berkaitan dengan kemampuan bank untuk
memenuhi seluruh kewajiban keuangannya, termasuk jangka panjang.
Berkenaan dengan penempatan dana oleh LPS dimaksud merupakan
salah satu opsi dalam melakukan pemulihan permasalahan likuiditas bank. Opsi
penempatan dana oleh LPS tersebut tidak tumpang tindih karena merupakan 2 (dua)
opsi pemulihan permasalahan likuiditas yang pelaksanaannya tidak bersamaan.
Untuk melaksanakan secara teknis mekanisme pemulihan, tanpa Mahkamah
bermasuk menilai legalitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Bank Umum (POJK
5/2024), dalam POJK telah ditentukan ada 3 (tiga) opsi rencana pemulihan bank,
yang salah satunya berupa pengajuan penempatan dana kepada LPS sepanjang
memenuhi persyaratan. Artinya, penempatan dana LPS bertujuan agar rencana aksi
pemulihan bank dapat berjalan efektif, berdasarkan prinsip kehati-hatian sehingga
stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Terlebih lagi, sebelum terlaksananya
mekanisme penempatan dana oleh LPS, bank dalam penyehatan wajib terlebih
dahulu meminta penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJPS) kepada
BI. Jika kemudian permintaan tersebut ditolak oleh BI, maka mekanisme yang dapat
dilakukan adalah penempatan dana oleh LPS. Dengan demikian, tidak terdapat
tumpang tindih kewenangan antara BI sebagai lender of the last resort dengan LPS
461
yang dapat menempatkan dana pada bank dalam penyehatan sebagaimana
dikhawatirkan para Pemohon sebab kewenangan BI dan LPS dalam rangka
penyehatan bank ditentukan secara berbeda. Terlebih, perlunya penempatan dana
oleh LPS sepanjang memenuhi syarat dimaksudkan sebagai bentuk intervensi awal
(early intervention) dan peminimal risiko (risk minimizer) untuk melindungi salah
satunya kepentingan nasabah bank.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma antara kewenangan LPS untuk
“menempatkan dana pada bank dalam penyehatan” dengan kewenangan BI dalam
menjalankan fungsinya sebagai lender of the last resort. Keberadaan kewenangan
LPS dimaksud justru akan memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi setiap nasabah bank untuk memperkuat stabilitas
sistem keuangan nasional serta memberikan jaminan hak memajukan diri dalam
memperjuangkan hak secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 23D, Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil
para Pemohon berkenaan dengan kewenangan LPS dalam penempatan dana pada
bank dalam penyehatan sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan mengenai
kedudukan BI dan LPS terkait entitas mana yang difungsikan sebagai “lender of the
last resort” adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86
ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat
dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”
sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023,
telah ternyata tidak sejalan dengan Pasal 23D dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon sehingga
dalil para Pemohon sepanjang Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam
Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal
7 angka 6 dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 telah sejalan
dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para
462
Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal
7 angka 6 dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 adalah
tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam
Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan”
sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan
463
persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a
dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku
setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan a quo diucapkan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 16.07 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Bank Indonesia, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan, dan
Pihak Terkait Lembaga Penjamin Simpanan.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
464
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 86 ayat (4),
ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf
l dalam Pasal 7 angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 Undang-
434
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
435
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila
dirumuskan Mahkamah sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7)
huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7
angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU
4/2023:
…
“(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
…
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.”
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat:
436
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
b. …
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 UU 4/2023:
“(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
…
l. melakukan
penempatan
dana
pada
Bank
dalam
penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;”
Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023:
“(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti 9, Bukti P-11, dan Bukti P-13], terdiri atas:
a. Pemohon I adalah seorang dosen dan peneliti di Universitas Djuanda, Bogor
sekaligus merupakan nasabah di Bank Negara Indonesia [vide Bukti P-9 dan
Bukti P-20];
b. Pemohon II adalah seorang dosen dan peneliti Universitas Islam Bandung
sekaligus merupakan nasabah di Bank Central Asia [vide Bukti P-12 dan
Bukti P-22];
c. Pemohon III selain sebagai perorangan warga negara Indonesia juga
merupakan nasabah yang memiliki tabungan atau simpanan di Bank
Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor [vide Bukti
23].
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif,
serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III baik sebagai warga
negara maupun nasabah bank berupa jaminan atas suatu sistem perbankan
yang independen dan pembagian urusan yang tepat bagi bank sentral dan
lembaga-lembaga constitutional monetary lainnya, hak untuk memajukan dirinya
437
dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dikarenakan terganggung atau setidak-tidaknya berpotensi terganggunya
independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas
dan fungsinya yang berimplikasi bagi perbankan di mana Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III sebagai nasabah bank;
5. Bahwa demikian juga dalam kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai dosen dan peneliti termasuk sebagai nasabah bank, di mana
permohonan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II merupakan bagian dari
bentuk pengabdian kepada masyarakat dal
