PUU
Tahun 2023
85/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Leonardo Siahaan
Tanggal Putusan: 2023-09-20
UU Diuji: UU 20/2003, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 42/2008
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Leonardo Siahaan, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Perumahan Taman Alamanda, Blok B7, Nomor 24,
Tambun Utara, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29
Juli
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
82/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan Nomor
85/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
September 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf
a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi
dari pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang
3
bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun
pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa manakala terdapat
dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5
(lima)
syarat
adanya
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau
d. setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
f. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan
keberadaan Pasal dalam Perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
Pasal
yang
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai
batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” (Bukti P-2 salinan
Undang-Undang Dasar 1945)
6. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan
kerugian konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal
5
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Bukti P-3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 adik kandung
laki- laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco Siahaan ( baru
lulus SMA ) dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski Siahaan (berusia
16 Tahun, pelajar SMK kelas 10 ) (bukti P-4 Kartu Keluarga). Kerugian
konstitusional terletak kepada adik kandung Pemohon memiliki trauma
akibat sistem zonasi penerimaan siswa baru, trautama ini muncul ketika
melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari
rumah Pemohon dan pada akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan
orangtua Pemohon lebih memilih sekolah swasta.
Sistem zonasi penerimaan siswa baru merupakan kebijakan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertujuan menghadirkan
pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas
pendidikan nasional.
Realita yang sebenarnya sistem zonasi telah menyebabkan banyaknya
masyarakat mengalami kerugian konstitusional yang bukan hanya terjadi
pada 2 adik kandung saya. Seperti kasus yang terjadi tanggal 13 Juli 2023
mengutip berita TribunNew.com berjudul: "Kecewa Anaknya Gagal Lolos
PPDB Zonasi, Pria Ini Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran".
Pengakuan dari orangtua korban zonasi sekolah,
“Kami sengaja membawa meteran, biar puas sekalian kita cari itu nama
siswa yang tertera dari 59 meter hingga 100 meter dan hasilnya nihil tidak
ada satupun nama siswa didekat dekat sekolah itu,”
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini memberikan
penjelasan adanya hubungan antara kerugian konstitusional potensional
dimasa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (1) Undang-
6
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam beberapa putusannya terdapat
bersifat Positive Legislator.
Contoh Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Positive Legislator
a) Bahwa Mahkamah konstitusi sendiri beberapa putusannya bila ditelusuri
lebih dalam terdapat bersifat Positive Legislator, Putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat Positive Legislator sebagai berikut:
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009
Yang semulanya:
Pasal 28 berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus
terdaftar sebagai Pemilih.”
Pasal 111 ayat (1) berbunyi, “Pemilih yang berhak mengikuti
pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar
Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang
terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan”.
Sehingga amar putusannya
Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4924)
adalah
konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak
terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga
Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih
berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi
dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang
menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di
7
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama
sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di
atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya
dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum
selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri
setempat.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013
Yang semula Para Pemohon meminta:
Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a,
Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1),
Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67, Pasal
68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal
75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal
84 UU Perkoperasian
[Paragraf 3.24] meskipun Permohonan Para Pemohon hanya mengenai
Pasal tertentu, namun oleh karena Pasal tersebut mengandung materi
muatan norma substansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga
jikapun hanya Pasal-Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat maka akan
menjadi Pasal-Pasal yang lain dalam UU 17/2012 tidak dapat berfungsi
lagi. Oleh karena itu permohonan Para Pemohon harus dinyatakan
berasalan menurut hokum untuk seluruh materi muatan UU 17/2012
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
Yang semula:
Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
2) amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
3) perintah kepada pembuat undang-undang; dan
4) rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
8
[Paragraf 3.13] Adanya Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 tersebut
berakibat terhalangnya Mahkamah untuk (i) menguji konstitusionalitas
norma; (ii) mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan
Mahkamah yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sementara itu, proses pembentukan Undang-Undang
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera
mengisi kekosongan hukum tersebut; (iii) melaksanakan kewajiban
hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
• Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012
Yang semula
Pasal 18 ayat 2
huruf a “terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang
mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan social”;
huruf b “berbentuk lembaga berbadan hukum;
amar putusan
“terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum,
harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk
perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang
belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan
kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang”
2. Bahwa Martitah dalam bukunya Mahkamah Konstitusi Dari Negative
Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013) menyatakan terdapat
beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan yang
bersifat positive legislator antara lain:
• Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
• Situasi yang mendesak;
• Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
3. Bahwa pada putusan yang mengandung open legal policy tersebut di atas,
MK sering terjebak pada pemaknaan negative legislature maupun positive
9
legislature, bahkan dalam tubuh MK sendiri terlihat tidak jelas dalam
meletakkan pondasi keberpihakan apakah pada judicial activism atau
judicial restraints;
4. Bahwa
dilematisnya
kandungan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
menimbulkan kebingungan di Masyarakat sendiri, Pemohon sendiri
melakukan penelusuran dan pembedahan beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi yang menolak permohonan-permohonan sebelumnya dengan
dasar Permohonan yang diajukan merupakan kewenangan pembentuk
Undang-Undang seperti contoh:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pengujian
Pasal 284 KUHP yang menolak perluasan makna zina yang selama ini
hanya menjerat pelaku perzinahan laki-laki beristri dan perempuan
bersuami, padahal perzinahan di luar itu (misalnya di kalangan remaja)
faktanya telah merusak sistem tatanan sosial dan keluarga.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas
rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285,
dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam
putusannya, lima hakim konstitusi berpendapat bahwa substansi
permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak
pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat
dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum
perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya. “Sehingga hal itu
sesungguhnya telah memasuki wilayah ‘criminal policy’.
Dalam Putusan tersebut MK memiliki argumentasi bahwa kewenangan
perluasan pidana adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yang
intinya menyerahkan pengaturan pidana kepada pembentuk undang-
undang (open legal policy);
Sedangkan dari putusan MK mengandung Positive Legislator atau Open
Legal Policy sebagaimana diuraikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-IX/2011 diatas, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan menambah
norma baru dengan pertimbangan:
a. mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan Mahkamah yang
menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, proses
10
pembentukan Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup lama,
sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut;
b. melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
5. Bahwa sistem zonasi penerimaan siswa baru kerap kali terjadi kasus jual
beli bangku atau titipan siswa. Hal ini pernah terjadi dan kasus ini baru
hangat hangatnya di SMAN unggulan di Bekasi. Laporan temuan titipan
siswa ini dinyatakan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Pemohon
mengutip dari laman berita medcom.id yang berjudul "Sekolah Unggulan di
Bekasi Disinyalir Terima Siswa 'Titip KK".
berikut penyampaiannya:
"mayoritas kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB daring di Kota Bekasi
terjadi di sekolah-sekolah unggulan Jadi semakin sekolah itu difavoritkan,
angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi"
6. Bahwa sistem Zonasi penerimaan siswa baru sudah tidak relevan dan
menimbulkan kerugian domino effect ke Masyarakat:
a. permasalahannya banyak orangtua yang kesulitan mendapatkan
sekolah negeri untuk anaknya padahal sekolah tersebut sangatlah
dekat dengan tempat tinggal;
b. Sering terjadi gelap mata, permainan curang, korup dan sebagainya
sebagai bentuk dimanfaatkan oleh oknum orangtua siswa dengan
sekolah.
7. Bahwa dengan sistem zonasi, sudah kurang relevan lagi. Sebab, hal ini
justru merusak sistem penerimaan peserta didik baru dengan sistem
prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping itu di lihat dari sisi
siswa sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi, siswa tidak tertantang
untuk
semangat
belajar.
Dari
sisi
orang
tua/wali,
sistem
zonasi menimbulkan kebingungan orang tua/wali, mendorong orang
tua/wali berbuat menyimpang dengan mensiasati aturan. Sedang dari
perspektif kualitas pendidikan lambat pencapaiannya.
8. Bahwa dengan hadirnya dan dipertahankannya sistem zonasi penerimaan
siswa baru akan berkelanjutan menumbuhkan lahan basah praktik gelap
mata atau perbuatan curang lain, sehingga ini dapat pula menimbulkan
11
orangtua traumatik yang semakin tinggi dan tepaksa mensekolahkan
anaknya di sekolah swasta padahal secara ekonomi tidak sanggup
membayar uang spp. Hal ini didukung dengan pernyataan Walikota Bogor,
Bima Arya berdasarkan temuan Penerimaan siswa baru dengan sistem
zonasi di Bogor diwarnai oleh 300 aduan masyarakat.
Walikota Bogor, Bima Arya segera menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait dugaan adanya manipulasi data PPDB. Sejumlah modus manipulasi
data dan kecurangan pun ditemukan diantaranya ialah pindah KK,
numpang KK hingga pemalsuan data.
9. Bahwa sistem zonasi hanya akan terus membuat minat orangtua semakin
berkurang mensekolahkan anaknya ke sekolah negeri hal ini dapat
berakibat akan banyak sekolah-sekolah negeri kekurangan murid. Selain
itu Kekurangan sistem zonasi dapat dijabarkan sebagai berikut:
Peta Koordinat Kurang Tepat
Mengingat sistem ini mengutamakan ‘kedekatan jarak’, maka dalam
prakteknya sistem tersebut memanfaatkan aplikasi peta Google. Sayangnya,
titik koordinat acapkali disebut tidak akurat, sehingga menyebabkan calon
murid gagal mengikuti PPDB lantaran perbedaan selisih beberapa meter saja.
Padahal jarak rumah ke sekolah yang didaftarkan berada dalam radius dekat.
Rentan Kelebihan Kapasitas
Dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan fakta
bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak
sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia
di sekolah. Sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB
dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.
Berdasarkan pelaksanaan PPDB melalui sistem ini yang sudah dilaksanakan
sebelumnya, data menunjukkan bahwa jumlah daya tampung sekolah negeri
tidak cukup untuk menerima seluruh siswa yang mendaftar pada sekolah
jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong Pemda memberikan
intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, karena pada
dasarnya pendidikan adalah layanan dasar sebagaimana ketentuan dalam UU
Pemerintah Daerah.
12
Manipulasi Wali Murid
Sistem ini disinyalir justru melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu
Keluarga agar anak bisa memasuki sekolah unggulan.
10. Bahwa Seharusnya penerimaan peserta didik baru dilakukan melalui sistem
non zonasi dengan mengedepankan prestasi, sehingga dapat mendorong
percepatan kualitas pendidikan dan relevan dengan kebijakan konsep
merdeka belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Hal yang penting untuk dijadikan dasar pertimbangan masuk ke tingkat
pendidikan berikutnya. Ini sebagai upaya memberikan motivasi kepada
siswa dalam belajar dan mencapai nilai yang semaksimal mungkin.
Mengingat ada opini sinis yang menyatakan, bahwa belajar rajin mendapat
nilai tinggi akan sia-sia, karena tidak diperhitungkan untuk masuk ke
pendidikan yang lebih tinggi. Jika diperhitungkan, maka secara psikologis
anak akan semangat belajar dan dari sisi orang tua ada dorongan untuk
tetap melakukan pengawasan, pendampingan dan memotivasi anaknya
dalam belajar.
11. Bahwa zonasi penerimaan siswa baru merupakan sebagai kacamata kuda,
dikarenakan
sistem
zonasi
penerimaan
siswa
baru
tidak
mempertimbangkan faktor jumlah populasi penduduk sehingga sering
terjadi sekolah di pelosok pelosok desa yang jumlah penduduknya sedikit
mengalami kekurangan murid.
sistem zonasi dibentuk menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan
yang berkeadilan pada setiap zona atau wilayah yang ditetapkan mendekati
tempat tinggal peserta didik. Dari tujuan sistem zonasi ini saja sudah jelas
bahwa tidak mempertimbangkan keadaan keadaan pelosok pelosok daerah
yang minim penduduk. Karena sistem zonasi mengutamakan terlebih
dahulu kepada calon siswa yang dekat dengan sekolah negeri.
12. Kelemahan sistem zonasi cukup banyak sekali. Tidak semua sekolah siap
dengan sistemini. Tujuan utama sistem zonasi untuk menyamaratakan
kualitas pendidikan, tapi hal ini akan sulit jika sarana dan prasarana serta
fasilitas belum merata. Kondisi mayoritas sekolah di Indonesia belum
memenuhi standar yang layak ataupun berkualitas.
13
Sistem zonasi yang dikeluarkan pemerintah terkesan tergesa-gesa tanpa
mengkaji dampak lain dari penerapan sistem ini. Sistem zonasi akan tepat
diterapkan apabilan sistem pendidikan Indonesia sudah bagus, baik dari
kualitas tenaga pengajar, fasilitas, saran dan prasarana serta akses yang
mendukung. Sistem ini tidak hanya berbicara tentang fisik saja, tetapi
bagaimana tenaga pengajar berkualitas, tenaga pengajar bisa rolling ke
sekolah lain sebagaimana yang diterapkan di Jepang. Maka dari itu
pemerintah harusnya lebih fokus untuk memperbaiki fasilitas dan kualitas
guru. Sistem zonasi ini bagus, tapi ironi bila sebuah sistem yang bagus akan
berakhir sia-sia.
Terakhir, dalam pengambilan kebijakan, pemerintah harus melibatkan pihak
lain untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar sistem ini berjalan
dengan baik dan memiliki progres setiap tahunnya. Pemerintah juga harus
memetakan keadaan geografis, kependudukan dan perekonomian dengan
melibatkan stakeholder agar sistem ini saling berkesinambungan.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301) bertentangan secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib
memberikan
layanan
dan
kemudahan,
serta
menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi dan melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi
atau kebijakan lainnya menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh
pendidikan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
14
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Leonardo Olefin’s
Hamonangan;
2.
Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4.
Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Keluarga.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
15
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
16
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi”.
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon dan digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 (dua) adik kandung
laki-laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco Siahaan yang baru
lulus SMA, dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski Siahaan yang berusia
16 tahun, sebagai pelajar SMK kelas 10 (Bukti P-4 Kartu Keluarga). Kerugian
konstitusional terletak kepada adik kandung Pemohon memiliki trauma akibat
17
sistem zonasi penerimaan siswa baru, terutama muncul ketika melakukan
pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan
pada akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan orang tua Pemohon lebih
memilih sekolah swasta;
4. Bahwa sistem zonasi penerimaan siswa baru merupakan kebijakan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertujuan menghadirkan pemerataan
akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang dianggap berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, yaitu Pemohon
sebagai kakak kandung [vide Bukti P-4 Kartu Keluarga] yang sewaktu-waktu dapat
bertindak sebagai wali dari adik kandungnya. Dalam batas penalaran yang wajar,
Pemohon telah menguraikan perihal kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian Pemohon
tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi merusak sistem penerimaan peserta
didik baru dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping
18
itu, dari sisi siswa sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi, siswa tidak
tertantang untuk semangat belajar. Dari sisi orang tua/wali, sistem zonasi
menimbulkan kebingungan orang tua/wali dan mendorong orang tua/wali
berbuat menyimpang dengan mensiasati aturan;
2. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi penerimaan siswa baru juga
menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain, sehingga
dapat pula menimbulkan orang tua traumatik yang semakin tinggi dan terpaksa
mensekolahkan anaknya di sekolah swasta padahal secara ekonomi tidak
sanggup membayar uang SPP;
3. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya penerimaan peserta didik baru dilakukan
melalui sistem non zonasi dengan mengedepankan prestasi, sehingga dapat
mendorong percepatan kualitas pendidikan dan relevan dengan kebijakan
konsep merdeka belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah;
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan “Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan UUD 1945
secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi dan melarang penerimaan peserta didik
melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya menimbulkan kesulitan peserta
didik memperoleh pendidikan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-4 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pemaknaan
19
terhadap Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang menurut Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi dan melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi atau
kebijakan lainnya menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan”,
sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana
termaktub
dalam
Paragraf
[3.10]
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan
Pemohon dimaksud tidak dapat dilepaskan dari esensi materi muatan Pasal 11 ayat
(1) UU 20/2003 yang menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Materi muatan Pasal
11 ayat (1) UU 20/2003 merupakan pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945.
Ketentuan norma dimaksud tidak dapat dipisahkan dari “Dasar Mengingat” UU
20/2003 yang menjadi roh terbentuknya norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
tersebut. Di samping itu, secara hierarki Pembukaan UUD 1945 telah
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu UUD
1945
juga
mengamanatkan
kepada
Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, sistem pendidikan nasional
diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan (vide Konsiderans Menimbang huruf b dan huruf c UU 20/2003);
20
[3.11.2]
Bahwa lebih lanjut, apabila dicermati, Pemohon menghendaki agar
ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 perlu dimaknai supaya tidak
menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan
sistem zonasi. Terhadap keinginan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah sistem
zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan
pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Oleh
karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk
dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang
tua/wali, dan/atau prestasi [vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan] adalah hanya sebuah metode di
dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru. Dengan
demikian, tanpa bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dimaksud, menurut Mahkamah sesungguhnya
dalil Pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal
11 ayat (1) UU 20/2003. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU
20/2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan
lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi
dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003. Dengan
demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan
dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon perihal ketentuan
Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 menimbulkan perlakuan yang diskriminatif terhadap
penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma melainkan jika yang dipersoalkan Pemohon itu benar, hal
tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003. Oleh karena itu, dalil
Pemohon perihal pemaknaan terhadap Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
21
secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
22
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja selesai dibacakan, saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya Permohonan
Pemohon tidak ditolak namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard), karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga, tidak
masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada
pokok Permohonan.
Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, sebagai berikut:
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, yang
berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan
melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi atau kebijakan
lainnya menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan”.
2. Bahwa penetapan ukuran kerugian konstitusional memiliki kedudukan
strategis sebagai pintu gerbang atas pengujian norma yang hendak diuji.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
23
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan.
3. Bahwa apabila diperhatikan, memang benar Pemohon adalah perorangan
warga negara Indonesia. Namun Pemohon tidak cukup hanya memiliki
kualifikasi untuk mengajukan Permohonan sebagai warga negara Indonesia
saja,
tetapi Pemohon
juga
harus membuktikan adanya
kerugian
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
secara faktual atau potensial. Terhadap hal ini, untuk mengukur apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
telah memberi penegasan bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
24
Dalam praktiknya, tolok ukur suatu perkara dinyatakan memiliki atau tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan pada 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional tersebut di atas, namun seiring berjalannya
waktu mendudukkan 5 (lima) syarat tersebut dalam setiap perkara tidak
mudah, baik karena karakteristik perkara atau pun pertimbangan lain,
sehingga penilaian kedudukan hukum seringkali mengalami fluktuasi in
casu terkadang ketat dan pada kasus yang lain terlihat longgar dalam
menilai kedudukan hukum Pemohon. Oleh karena itu, perlu direkonstruksi
parameter kedudukan hukum yang lebih ajeg, terukur, konsisten, dan
bertaat asas. Sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai pintu masuk
(entry point) dalam menilai kedudukan hukum Pemohon secara pasti dan
jelas tolak ukurnya pada setiap perkara.
4. Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya mengemukakan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan menganggap mengalami
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK.
Namun demikian, setelah saya mencermati secara saksama Permohonan
dan bukti yang diajukan, Pemohon sesungguhnya tidak memiliki kerugian
konstitusional baik yang secara spesifik, aktual, ataupun potensial menurut
penalaran yang wajar. Sebab, Kerugian konstitusional yang di dalilkan oleh
Pemohon adalah kerugian konstitusional yang bukan terletak pada diri
Pemohon sendiri melainkan pada keluarga Pemohon yakni adik kandung
Pemohon yang trauma akibat sistem zonasi penerimaan siswa baru. Hal ini
diakui oleh Pemohon sendiri dalam angka 6 Perbaikan Permohonan halaman
5 - 6 sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 adik
kandung laki- laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco
Siahaan (baru lulus SMA) dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski
Siahaan (berusia 16 Tahun, pelajar SMK kelas 10) (bukti P-4 Kartu
Keluarga). Kerugian konstitusional terletak kepada adik kandung
Pemohon memiliki trauma akibat sistem zonasi penerimaan siswa baru,
trautama ini muncul ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri
yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan pada akhirnya adik
kandung Pemohon atas keputusan orangtua Pemohon lebih memilih
sekolah swasta.”
25
5. Dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon yang tidak secara langsung
mengalami kerugian konstitusional, tidak dapat serta merta menggunakan
kerugian
konstitusional
adik
kandungnya
sebagai
kerugian
konstitusionalitasnya, kecuali dengan surat kuasa mewakili kepentingan adik
kandungnya tersebut untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi. Andaipun adik kandung Pemohon menguasakan kepada
Pemohon, -quad non-, maka harus dilihat pula apakah adik Pemohon sudah
cakap membuat surat kuasa tersebut kepada Pemohon. Jika adik Pemohon
belum cakap, maka adik Pemohon melalui orang tua atau walinya dapat
menguasakan kepada Pemohon. Namun dalam Permohonan ini, sekali lagi,
Pemohon justru mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai pihak yang
merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar akibat berlakunya Pasal 11 ayat
(1) UU 20/2003. Terlebih Pemohon bukanlah berada pada usia sekolah.
6. Bahwa dengan tidak adanya kerugian konstitusional Pemohon, maka
demikian (eo ipso), menurut saya, secara terang benderang, tidak nampak
adanya kerugian yang disebabkan oleh Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 atas
Permohonan a quo. Dengan kata lain, Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo. Sehingga, sekali lagi,
Permohonan Pemohon seharusnya tidak dapat diterima (N.O/ niet
ontvankelijke verklaard)
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.20 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
26
Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Saldi Isra
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
15
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
16
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi”.
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon dan digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 (dua) adik kandung
laki-laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco Siahaan yang baru
lulus SMA, dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski Siahaan yang berusia
16 tahun, sebagai pelajar SMK kelas 10 (Bukti P-4 Kartu Keluarga). Kerugian
konstitusional terletak kepada adik kandung Pemohon memiliki trauma akibat
17
sistem zonasi penerimaan siswa baru, terutama muncul ketika melakukan
pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan
pada akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan orang tua Pemohon lebih
memilih sekolah swasta;
4. Bahwa sistem zonasi penerimaan siswa baru merupakan kebijakan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertujuan menghadirkan pemerataan
akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang dianggap berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, yaitu Pemohon
sebagai kakak kandung [vide Bukti P-4 Kartu Keluarga] yang sewaktu-waktu dapat
bertindak sebagai wali dari adik kandungnya. Dalam batas penalaran yang wajar,
Pemohon telah menguraikan perihal kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian Pemohon
tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi merusak sistem penerimaan peserta
didik baru dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping
18
itu, dari sisi siswa sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi, siswa tidak
tertantang untuk semangat belajar. Dari sisi orang tua/wali, sistem zonasi
menimbulkan kebingungan orang tua/wali dan mendorong orang tua/wali
berbuat menyimpang dengan mensiasati aturan;
2. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi penerimaan siswa baru juga
menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain, sehingga
dapat pula menimbulkan orang tua traumatik yang semakin tinggi dan terpaksa
mensekolahkan anaknya di sekolah swasta padahal secara ekonomi tidak
sanggup membayar uang SPP;
3. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya penerimaan peserta didik baru dilakuka
