Langsung ke konten
PUU Tahun 2022

85/PUU-XX/2022

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara
Tanggal Putusan: 2022-09-26
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 12/2008
Amar Putusan: Dikabulkan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)