PUU
Tahun 2022
85/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara
Tanggal Putusan: 2022-09-26
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 12/2008
Amar Putusan: Dikabulkan
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama :
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati
selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti
selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.
Alamat :
Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1, Kecamatan Tebet, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 17 Agustus 2022 memberi kuasa
kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H. dan Kahfi Adlan Hafiz, S.H., yang beralamat
di Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 22 Agustus 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 22 Agustus 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
79/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 25 Agustus 2022 dengan Nomor 85/PUU-XX/2022, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 September 2022 dan diterima (melalui
email) oleh Mahkamah pada 19 September 2022, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan rumusan ketentuan dalam Pasal a quo,
Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
3
terhadap Undang- Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 7
tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujiann Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang- undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu- satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
4
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan ini.
B. Kedudukan Hukum (legal standing) Permohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
5
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Pemohon Badan Hukum Privat (Organisasi Non Pemerintah)
6. Bahwa Pemohon, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
6
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
7. Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon;
8. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
Permohonan Pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem menjalankan
kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan
pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta
melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
9. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait
penegakan hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah
Pemilihan, serta buku-buku terkait Pemilu lainnya;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan,
non
diskriminasi,
dan
demokratis
selama
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lalu;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
akuntabel; dan
7
f.
Menyelenggarakan proses pemantaun pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
g. Mendorong
agar
terbentuknya
lembaga
penegakan
hukum,
khususnya lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan
hasil pemilu, untuk tujuan mewujudkan keadilan pemilu.
10. Bahwa selain aktifitas yang disebutkan di dalam poin 9, Pemohon memiliki
perhatian yang serius, terhadap isu penegakan hukum pemilu, khususnya
terkait dengan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah. Beberapa aktifitas utama yang dilaksanakan oleh Pemohon,
berkaitan dengan materi penyelesaian perselisihan hasil pilkada adalah:
a. Buku Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu (2014);
b. Jurnal Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu (2015);
c. Kajian Kodifikasi UU Pemilu (2015-2016);
d. Berbagai kertas kebijakan yang mendorong penyederhanaan
mekanisme perselisihan hasil pilkada dilaksanakan pada satu
lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa seluruh inisiatif tersebut berangkat dari kesadaran, kepentingan,
dan tujuan dari organisasi Pemohon, untuk mewujudkan proses
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, serta berkepastian hukum. Proses
penyelesaian perselisihan hasil pilkada, yang dilaksanakan oleh lembaga
yang kredibel, berintegritas, serta memiliki manajemen perkara yang sangat
baik, adalah upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu,
khususnya penegakan hukum pemilu yang jujur dan adil;
12. Bahwa persolan yang menjadi objek pengujian yang diuji oleh Pemohon
merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan hanya
urusan Pemohon. Lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian undang-
undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon untuk
mewujudkan Pemilu yang konstitusional, terutama terkait dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada, yang sesuai dengan
pasal-pasal di dalam konstitusi, serta putusan-putusan Mahkamah terakhir,
mesti diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi secara permanen;
13. Bahwa adanya ketentuan di dalam UU a quo, yang memerintahkan
dibentuknya suatu badan peradilan khusus untuk menyelesaikan
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, adalah suatu norma hukum
8
yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, karena
norma a quo telah membuat upaya dan segala aktifitas yang sudah
dilakukan oleh Pemohon untuk mendorong terwujudnya peradilan yang
menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi menjadi
sia-sia;
14. Bahwa hak konstitusonal Pemohon sebagai badan hukum yang sah dan
diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum telah terlanggar karena
adanya UU a quo, sebab aktifitas pemohon selama ini, sesuai dengan
mandat
organisasi
pemohon,
untuk
dapat
mewujudkan
suatu
penyelenggaraan pemilu yang adil, demokratis, dan berkepastian hukum,
tidak dapat lagi diwujudkan, karena adanya UU a quo, yang telah
menyebabkan ketidakpastian hukum di dalam kelembagaan penyelesaian
perselisihan hasil pilkada;
15. Bahwa karena materi yang diajukan dan diuji konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah oleh Pemohon di dalam perkara ini adalah persoalan yang
sangat mendasar di dalam suatu konstruksi penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, yakni kepastian hukum dan konsistensi kewenangan lembaga
Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselsihan hasil, yang karena
menurut UU a quo justru memerintahkan pembentukan suatu badan
peradilan khusus, menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) di dalam mengajukan permohonan ini;
16. Bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 (Bukti-P3) menyebutkan “...Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian...”
17. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
Tahun 2011 menyebutkan “Ketua bersama dengan salah seorang anggota
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus
serta mewakili Yayasan”;
18. Bahwa sesuai dengan salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, yang notabene masih berlaku hingga saat
ini, dan belum terdapat perubahan terkait pengurus Yayasan Perludem,
9
Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati,
Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan Bendahara sdri. Irmalidarti;
19. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 dan Pasal 18 angka 1 Yayasan Perludem, yang
berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili
Yayasan adalah Ketua dengan seorang pengurus lainnya. Dalam
permohonan ini, Yayasan Perludem diwakili oleh Ketua yakni sdri.
Khoirunnisa Agustyati sebagai Ketua Pengurus, dan Irmalidarti sebagai
anggota pengurus lainnya, dimana di dalam struktur pengurus adalah
sebagai Bendahara;
20. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini.
C. Alasan-alasan Permohonan
❖
Ruang Lingkup Pasal yang diuji
Bahwa permohonan ini mengajukan konstitusionalitas Pasal di dalam UU
No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang:
1. Pasal 157 ayat (1) “Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan
diadili oleh badan peradilan khusus”;
2. Pasal 157 ayat (2) “Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak
secara nasional”;
3. Pasal 157 ayat (3) “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara
tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”
❖
Dasar Konstitusional yang digunakan:
1. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
10
2. Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap llima tahun sekali”;
3. Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terahir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubarn partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”;
❖
Argumentasi Permohonan
✓ Pentingnya Sistem Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu yang
Efektif, Efisien, dan Berkeadilan di dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
1. Bahwa sistem penegakan hukum, adalah salah satu instrumen
mendasar dan fundamental dari sebuah penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan waikota, agar sesuai dengan asas
penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E Ayat (1)
UUD NRI 1945;
2. Bahwa pilihan konstitusional dari perwujudan demokrasi pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang dilaksanakan secara
langsung, membutuhkan suatu sistem penegakan hukum pemilu,
yang mampu memberikan proteksi, penindakan, dan koreksi atas
tingginya dinamika pilkada, serta banyaknya kepentingan di dalam
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
3. Bahwa dalam setiap pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,
semua kontestan, akan mengupayakan diri untuk menjadi
pemenang pemilu. Bahkan, tidak jarang untuk mendapatkan
kemenangan, banyak tindakan dari para kontestan yang
11
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atau kerangka hukum kepemiluan;
4. Bahwa banyaknya kepentingan di dalam perebutan kekuasaan
pada proses pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tidak jarang
pula, tindakan atau keputusan yang dilakukan, baik oleh peserta
pilkada, penyelenggara, termasuk juga warga negara yang terlibat
secara langsung atau tidak langsung di dalam proses pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, bertetangan dengan prinsip dan
kerangka hukum pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil;
5. Bahwa dengan kondisi objektif dimana banyaknya potensi
kesalahan, potensi konflik, atau bahkan tindakan yang memang
disengaja dilakukan bertentangan dengan prinsip, nilai, dan
kerangka hukum kepemiluan untuk mendapatkan kemenangan di
dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dibutuhkan sistem
hukum
pemilu
yang
salah
satunya
adalah
mekanisme
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD
NRI 1945;
6. Bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada adalah
garda terakhir, untuk memastikan, bahwa hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang didapat dari serangkaian
tahapan pemilihan dan berujung pada proses pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih, betul-betul dihasilkan
dari suatu penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan sesuai
dengan mekanisme yang demokratis;
7. Bahwa dalam hal terjadi kesalahan, pelanggaran, suatu tindakan,
dan/atau peristiwa yang dinilai telah menciderai atau melanggar
proses dan hasil penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil
adalah kesempatan terakhir untuk mengkoreksi kejadian atau
situasi tersebut;
8. Bahwa sangat pentingnya suatu mekanisme penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,
12
sangatlah berbahaya jika pelaksanaan dari penyelesaian
perselisihan pilkada tersebut dilaksanakan oleh suatu institusi atau
perangkat yang sebagaimana disebut di dalam UU a quo badan
peradilan khusus yang hingga saat ini belum ada sama sekali.
Termasuk juga belum ada bentuk, kewenangan, mekanisme, dan
eksistensi kelembagaannya;
9. Bahwa dengan adanya ketentuan UU a quo telah berakibat pada
terancamnya suatu tahapan yang paling penting di dalam proses
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yakni
tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada;
10. Bahwa dengan adanya ketentuan UU a quo, akan berakibat pada
kacaunya proses penyelesaian perseisihan hasil pilkada, karena
tidak mungkin menyiapkan suatu lembaga peradilan khusus dalam
waktu yang singkat menjelang dimulainya tahapan pelaksanaan
pilkada serentak secara nasional. Apalagi, pengaturan di dalam
UU a quo, menurut Pemohon berdasarkan keadaan hukum baru
pascaputusan-putusan mutakhir Mahkamah, sudah bertentangan
pula dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, dimana ketentuan
penyelesaian perselisihan hasil pemilu, dimana pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota termasuk di dalamnya, adalah
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa dengan kondisi tersebut, menurut Pemohon ketentuan di
dalam UU a quo yang diuji oleh Pemohon konstitusionalitasnya di
dalam permohonan ini, bertentangan dengan UUD NRI 1945;
✓ Keadaan Hukum Baru Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019
12. Bahwa munculnya ketentuan di dalam UU a quo, khususnya
ketentuan di dalam Pasal 157 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang
mengatur bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan oleh badan peradilan
khusus, merupakan tindakan dari pembentuk undang-undang,
yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XI/2013. Permohonan ini adalah pengujian terhadap UU
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
13
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dimana saat ini, kedua UU ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi;
13. Bahwa secara ringkas, Pemohon ingin menyampaikan, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyebutkan,
bahwa karena pemilihan kepala daerah tidak termasuk ke dalam
rezim pemilu, karena tidak secara eksplisit disebutkan di dalam
Bab tentang Pemilu di dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945,
maka
Mahkamah
Konstitusi
tidak
berwenang
untuk
menyelesaikan perselisihan hasil pilkada;
14. Bahwa untuk menindaklanjuti putusan inilah, pembentuk UU pada
tahun 2016, di dalam melaksanakan revisi UU Pilkada, melahirkan
ketentuan di dalam Pasal UU a quo, dimana disebutkan bahwa
penyelesaian perselisihan hasil pilkada dilaksanakan oleh badan
peradilan khusus;
15. Bahwa setelah Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dibacakan oleh
Mahkamah, telah terdapat perubahan kerangka hukum pilkada
yang cukup signifikan. Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 pada saat
itu menguji dan memeriksa konstitusionalitas ketentuan di dalam
UU No. 12 Tahun 2008. Sementara, saat ini, sejak tahun 2014, UU
No. 12 Tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi, karena terjadi
perubahan signifikan terhadap paradigma pilkada dan diikuti oleh
lahirnya kerangka hukum baru di dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah di Indonesia;
16. Bahwa sejak tahun 2014, kerangka hukum penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menggunakan ketentuan
Perpu No. 1 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU melalui UU
No. 1 Tahun 2015. Ketentuan ini juga sudah mengalami dua kali
perubahan, yakni melalui UU No. 8 Tahun 2015, dan UU No. 10
Tahun 2016;
17. Bahwa sejak terjadi perubahan kerangka hukum penyelenggaraan
pilkada, sudah dilaksanakan tiga kali gelombang pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota secara serentak. Pertama tahun
2015 dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di 270
daerah. Kedua tahun 2017, dilaksanakan pemilihan kepala daerah
14
serentak di 101 daerah. Lalu ketiga, pada tahun 2018,
dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak di 171
daerah. Pada tiga gelombang penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah secara serenta tersebut, Mahkamah Konstitusi adalah
lembaga yang menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada
yang terjadi;
18. Bahwa dengan rangkaian fakta tersebut, dimana sudah terjadi
banyak perkembangan situasi aktual, dan perkembangan
ketatanegaraan yang terjadi sejak Putusan MK No. 97/PUU-
XI/2013 dibacakan oleh Mahkamah. Ada banyak situasi hukum
yang berubah. Selain itu terdapat pula kebutuhan untuk
menyesuaikan banyak hal, untuk membuat penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dapat terus berjalan lebih baik, lebih
demokratis, dan lebih berkeadilan, terutama berkaitan dengan
kebutuhan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada;
19. Bahwa terkait dengan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan
hukum yang dihadapi dimasa kini dan masa depan, sesungguhnya
juga terdapat di dalam dissenting opinion yang disampaikan oleh
hakim konstitusi Arief Hidayat di dalam Putusan No. 97/PUU-
XI/2013. Lebih lengkapnya, hakim konstitusi Arief Hidayat
menyebutkan:
“Oleh karenanya tugas dan kewenangan Mahkamah, seharusnya
bukan hanya berusaha menemukan maksud dari pembentuk
konstitusi, tetapi berusaha pula untk menemukan makna yang
dikehendaki oleh teks norma konstitusi itu sendiri untuk
menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi dimasa kini dan
masa depan. Selain itu, Mahkamah juga mempunyai kewenangan
untuk bisa menghidupkan konstitusi dari masa ke masa (the living
constitution) untuk menghadapi berbagai tantangan yang tentunya
akan berbeda pada tiap zamannya.”
20. Bahwa dalam konteks hari ini, dalam kondisi mutakhir, untuk
menjawab kebutuhan memastikan adanya lembaga yang kredibel,
untuk memastikan terselenggaranya tahapan penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara
15
professional, transparan, akuntabel, dan kredibel, Pemohon
berharap
Mahkamah
dapat
mengembalikan
kewenangan
penyelesaian perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah;
21. Bahwa menurut Pemohon, melihat pengalaman tiga kali
gelombang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara
serentak di Indonesia pada tahun 2015, 2017, dan tahun 2018,
serta memperhatikan pula kebaharuan hukum dan paradigma
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di
Indonesia,
terutama
untuk
aspek
keserentakkan
penyelenggaraan, Mahkamah mengonfirmasi adanya keadaan
hukum baru tersebut, yang tertuang di dalam Putusan MK No.
55/PUU-XVII/2019;
22. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah No. 55/PUU-XVII/2019,
terutama di dalam pertimbangan hukum pada paragraph [3.15.1]
halaman 311, Mahkamah merujuk kembali ide-ide yang
berkembang terkait konsepsi pemilu serentak yang berkembang
sepanjang masa perubahan UUD NRI 1945. Mahkamah
mengatakan:
“Bahwa berkenaan dengan orginal intent, dalam pengertian dan
makna yang lebih longgar, yaitu sekitar ide-ide yang dikemukakan
dan berkembang selama masa pembahasan perubahan UUD
1945 terutama berkenaan dengan pemilihan umum, Mahkamah
harus merujuk kembali ihwal bagaimana sesungguhnya ide-ide
berkembang yang dikemukakan para pengubah UUD 1945
berkenaan dengan pemilihan umum…”
23. Bahwa selanjutnya di dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah
paragraph [3.15.1] halaman 316 menyebutkan:
“… bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD 1945,
terdapat banyak pandangan dan perdebatan prihal keserentakkan
pemilihan
umum.
Dalam
hal
ini,
adalah
benar
bahwa
penyelenggaraan pemilu serenak lima kotak menjadi salah satu
gagasan yang muncul dari pengubah UUD 1945. Namun, gagasan
tersebut
bukanlah satu-satunya
yang berkembang
ketika
perubahan UUD 1945. Berdasarkan penelusuran rekaman
16
pembahasan atau risalah perubahan UUD 1945 membuktikan
terdapat
banyak
varian
pemikiran
prihal
keserentakkan
penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, para pengubah
UUD 1945 sama sekali tidak membedakan rezim pemilihan.
Diantara varian tersebut, yaitu: (1) Pemilihan umum, baik
pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil
presiden, dilakukan secara bersamaan atau serentak di seluruh
Indonesia; (2)Pemilihan umum serentak hanya untuk memilih
anggota DPR, DPRD, dan DPD dilaksanakan diseluruh wilayah
Republik Indonesia; (3) Pemilihan umum serentak secara nasional
maupun serentak bersifat lokal; (4) Pemilihan umum serentak
sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih,
sehingga serentak dapat dilakukan beberapa kali dalam lima tahun
itu, termasuk memilih langsung gubernur, bupati/walikota; (5)
Pemilihan
umum
serentak,
namun
penyeleggaraan
keserentakkannya
diatur
dengan
undang-undang;
(6)
Penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan umum
dipisahkan. Kemudian pemilihan presiden diikuti juga dengan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; dan (7) Pemilihan
presiden dan wakil prsiden waktunya berbeda dengan pemilihan
umum akan memilih DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu,
pemilihan rumpun eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden,
Gubernur, Bupati, Walikota, dan sebagainya dipilih langsung oleh
rakyat…”
24. Bahwa selanjutnya di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019 itu juga,
Mahkamah secara terbatas menyebutkan di dalam pertimbangan
hukumnya, bahwa ada 6 model keserentakkan pemilu yang dapat
dinyatakan konstitusional. Di dalam 6 model dan varian
keserentakkan pemilu yang disebutkan oleh Mahkamah, terlihat
jelas, bahwa tidak ada sama sekali perbedaan rezim pemilu
presiden, DPR, DPD, dan DPRD, dengan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota;
25. Bahwa ketiadaan perbedaan rezim itu terlihat, dimana Mahkamah
membuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang, untuk
17
menggabungkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dengan
penyelenggaraan pemilihan presiden, DPR, DPD, termasuk juga
dengan DPRD;
26. Bahwa penekanan sikap Mahkamah terkait dengan tidak adanya
rezim pemilihan antara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
dengan pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Presiden dan
Wakil Presiden, penting pemohon sampaikan, karena di dalam
Putusan No. 97/PUU-XI/2013 yang menjadi hal mendasar yang
membuat Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak lagi berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada,
karena pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dianggap pada
saat itu tidak termasuk ke dalam rezim pemilu;
27. Bahwa dengan adanya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang
telah menjawab kondisi mutakhir dan perkembangan terbaru
ketatanegaraan, serta kebutuhan untuk memastikan penyelesaian
perselisihan hasil pilkada agar lebih adil, ketentuan di dalam UU a
quo, sudah sepatutnya dibatalkan oleh Mahkamah;
28. Bahwa dengan permohonan ini, akan membuat Mahkamah
mengubah pendiriannya dari Putusan No. 97/PUU-XI/2013,
menurut pemohon adalah sesuatu yang sangat dimungkinkan,
melihat adanya persoalan ketatanegaraan yang krusial untuk
memastikan kelembagaan yang menyelesaikan perselisihan hasil
pilkada adalah institusi yang punya kemampuan, sistem, dan
profesionalitas
yang
sangat
baik
untuk
melaksanakan
kewenangan tersebut, yakni Mahkamah Konstitusi;
29. Bahwa urgensi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya, juga
bisa dilakukan berdasarkan pendekatan, dimana hingga hari ini
sama sekali belum ada peradilan khusus yang disiapkan oleh
pembentuk undang-undang. Ini menunjukkan, penting adanya
penyelesaian kebuntuan konstitusional, yang itu hanya dapat
dilakukan
oleh
Mahkamah,
untuk
memastikan
bahwa
penyelesaian perselisihan hasil pilkada diselenggarakan oleh
Mahkamah Konstitusi;
18
30. Bahwa selain situasi aktual kebutuhan untuk menjawab lembaga
yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada, perubahan
pendirian Mahkamah juga sangat dimungkinkan. Hal ini pernah
diputus oleh Mahkamah, di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019
yang menyebutkan: Paragraf [3.15.3] Putusan No. 55/PUU-
XVII/2019, “Perubahan pendirian Mahkamah tersebut adalah
sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang perubahan didasarkan
pada alasan yang substansial”. Lebih lanjut juga terdapat Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-XVII/2019 paragraf [3.19] yang
menyatakan:
“Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan misalnya, di
Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang
sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau
res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana
pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang
sekaligus berfungsi sebagai Mahkamah Konstitus), mengubah
pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi (hlm.
63).
31. Bahwa mengingat persoalan yang diuji di dalam permohonan ini
adalah persoalan yang substansial krusial untuk memastikan
kelembagaan di dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada,
menurut Pemohon, Mahkamah dapat mengubah pendiriannya
melalui putusan di dalam perkara ini;
32. Bahwa untuk semakin memperkuat apa yang sudah diputus oleh
Mahkamah di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019 terkait dengan
tidak adanya perbedaaan antara pemilihan umum di dalam Pasal
22E Ayat (2) UUD NRI 1945 dengan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, penting untuk melihat aspek asas penyelenggaraan
pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan
gubernur, bupati, dilaksanakan dengan asas yang sama. Asas
penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sama-sama berpedoman
19
kepada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI
1945. Sehingga dengan penyelenggaraan pemilu dengan asas
yang sama antara pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tidaklah revelan untuk
membedakan
lembaga
yang
berwenang
menyelesaikan
perselisihannya;
33. Bahwa selain aspek asas penyelenggaraan yang sama antara
pemilu yang diatur di dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945
sama dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, aspek lain
yang juga sama persis antara pemilu Presiden, DPR, DPD, dan
DPRD dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah
penyelenggaranya
sama-sama
dilaksanakan
oleh
Komisi
Pemilihan Umum. Pengawasnya pun juga sama, yakni Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, dari aspek
penyelenggara juga semakin tidak relevan membedakan antara
pemiliu di dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945 dengan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
34. Bahwa aspek berikutnya yang juga menunjukkan persamaan
antara pemiliu yang ada di dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI
1945 dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah
manajemen pelaksanaan pemilu yang sama persis. Mulai dari
tahapan pendaftaran pemilih, hingga proses pelantikan pejabat
terpilih, semuanya dilaksanakan dengan manajemen pelaksanaan
yang sama. Oleh sebab itu, perbedaan antara pemilu yang ada di
dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRi 1945 dengan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota dengan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, hanyalah terbatas untuk jabatan yang dipilih saja.
Artinya, tidaklah tepat membedakan pemilu dengan pilkada, yang
kemudian berdampak pada lembaga yang berwenang di dalam
menyelesaikan perselisihan hasilnya;
35. Bahwa dengan adanya ketentuan UU a quo, yang masih mengatur
terkait badan peradilan khusus terkait penyelesaian perselisihan
hasil pilkada, telah membuat ketentuan di dalam UU a quo menjadi
20
bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena kewenangan
menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, sesuai dengan Pasal
24C Ayat (1) UUD NRI 1945, adalah kewenangan Mahkamah
Konstitusi;
36. Bahwa ketentuan di dalam UU a quo juga telah mengakibatkan
ketidakpastian hukum, dimana tafsir konstitusional terbaru MK
telah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah gubernur,
bupati dan walikota termasuk ke dalam rezim pemilu. Bahkan MK
juga menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota,
dapat digabungkan waktu penyelenggaraannya dengan pemilihan
presiden, DPR, DPD, DPRD. Soal disain keserentakkan yang
dipilih, MK menyerahkan pada pembentuk UU, sepanjang
memperhatikan beberapa prasyarat yang juga secara ketat
disebutkan oleh Mahkamah di dalam pertimbangan hukum
Putusan 55/PUU-XVII/2019. Karena UU a quo, khususnya terkait
lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil
pilkada masih menyebutkan badan peradilan khusus, telah secara
terang membuat ketidakpastian hukum yang serius, dan sudah
seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
dibatalkan oleh Mahkamah;
37. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas, Pemohon
menyimpulkan bahwa ketentuan pasal di dalam UU a quo yang
dimohonkan di dalam permohonan ini adalah bertentangan
dengan UUD NRI 1945.
✓ Pentingnya Menjadikan Permohonan Sebagai Prioritas di dalam
Pemeriksaan di Mahkamah
1. Bahwa kepastian hukum untuk kelembagaan yang menyelesaikan
perselisihan hasil pilkada adalah sesuatu yang sangat penting,
untuk
memberikan
kepastian
terhadap
disain
tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan;
2. Bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh
wilayah provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan ada 27
21
November 2024, dan tahapannya akan dimulai pada pertengahan
tahun 2023;
3. Bahwa dimulainya tahapan pilkada pada tahun 2023, tentu tidak
bisa serta mereta, dimana perencanaannya akan tetapi dilakukan
sejak sekarang, apalagi pelaksanaan pilkada di tahun 2024 akan
berhimpitan dengan tahapan pemilu nasional untuk memilih
Presiden, DPR, DPD, dan DPRD pada Februari tahun 2024;
4. Bahwa situasi ini, memerlukan adanya kepastian hukum bagi
seluruh kelompok kepentingan di dalam penyelenggaraan pemilu,
terkait dengan lembaga yang akan menyelesaikan perselisihan
hasil pilkada;
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, karena permohonan
ini berkaita langsung dengan lembaga yang akan menyelesaikan
perselisihan hasil pilkada, permohonan ini dimohonkan agar
menjadi prioritas pemeriksaan oleh Mahkamah.
D. Petium
Berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk memutus permohonan ini sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provinsi untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Mahkamah untuk menjadikan permohonan ini sebagai
prioritas di dalam pemeriksaan, untuk memberikan kepastian agar tidak
diperlukan badan peradilan khusus di dalam persiapan pemilihan kepala
daerah secara serentak nasional pada bulan November tahun 2024.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 “Perkara
perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan
khusus” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perkara perselisihan diperiksa
dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”;
3. Menyatakan Pasal 157 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 “Badan peradilan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum
22
pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kedudukan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 “Perkara
perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perkara perselisihan
hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
5. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Kami mohon putusan seadil-
adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2 :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3.
Bukti P-3 :
Salinan Akta dan Bukti Register Badan Hukum Yayasan
Perludem.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
23
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
25
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon, Perludem, menjelaskan atau menguraikan dirinya sebagai
badan hukum privat berupa organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat yang bergiat mendorong pelaksanaan pemilihan umum demokratis
serta mendorong demokratisasi di Indonesia. Uraian demikian dibuktikan
Pemohon dengan mengajukan alat bukti berupa Akta Notaris Gunawan
Budilaksono, S.H., M.Kn. mengenai Pendirian Yayasan Perludem, bertanggal
15 November 2011, Nomor 279; Akta Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn.
mengenai Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem, bertanggal 9
Juli 2020, Nomor 3; serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-AH.01.06-0018748,
perihal
Penerimaan
Perubahan
Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Perludem, bertanggal 15
Juli 2020 (vide Bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada yang secara
redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 157 ayat (1)
“Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan
khusus.”
Pasal 157 ayat (2)
“Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”
Pasal 157 ayat (3)
“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
26
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 24C ayat (1)
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa sebagaimana diuraikan Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU Pilkada karena ketentuan a quo yang memerintahkan pembentukan badan
peradilan khusus untuk menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan,
ternyata hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Belum dibentuknya badan
peradilan khusus tersebut menurut Pemohon berpotensi menggagalkan salah
satu tahap dalam proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, yaitu tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Hal demikian
potensial mengakibatkan pula upaya dan aktivitas Pemohon dalam mendorong
terwujudnya MK sebagai peradilan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah
menjadi sia-sia;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam Pasal 157
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka potensi kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan
a quo tidak akan terjadi;
6. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar badan
hukum privat, yaitu organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat bernama Perludem, yang bergiat mendorong pelaksanaan
pemilihan umum demokratis serta mendorong demokratisasi di Indonesia (vide
Bukti P-3). Pemohon telah pula diwakili oleh pengurus yang berhak/berwenang
27
mewakili Pemohon (vide Bukti P-3). Atau, setidak-tidaknya berdasarkan Pasal
32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pemohon
telah diwakili oleh Pengurus yang sah (ketua dan salah seorang pengurus yang
lain) untuk bertindak secara hukum, termasuk dalam hal ini secara sah untuk
dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah menilai Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
yang bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam kaitannya dengan anggapan kerugian tersebut, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian yang bersifat potensial
tersebut tidak akan terjadi. Berdasarkan hal demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya dalil permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal
157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, Mahkamah berpendapat Pemohon
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a
quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan;
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan
perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara faktual permohonan a quo
karena berkaitan dengan semakin mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024.
Oleh karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara di
Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta prioritas
pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti Mahkamah dalam
memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan sifat atau kondisi kemendesakan
28
suatu perkara. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan provisi yang
diajukan Pemohon dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, Pemohon mengemukakan
argumentasi yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada adalah garda terakhir untuk
memastikan bahwa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota betul-betul
dihasilkan dari suatu penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta sesuai dengan mekanisme yang demokratis;
2. Sangat berbahaya jika pelaksanaan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala
daerah tersebut dilaksanakan oleh institusi atau perangkat yang disebut dalam
UU a quo sebagai badan peradilan khusus, namun hingga saat ini belum ada
wujudnya sama sekali;
3. Adanya ketentuan UU a quo akan berakibat pada kacaunya proses
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah karena tidak mungkin
menyiapkan suatu lembaga peradilan khusus dalam waktu singkat menjelang
dimulainya tahapan pelaksanaan pilkada serentak secara nasional.
4. Pasal 157 ayat (1) UU 10/2016 yang mengatur bahwa penyelesaian perselisihan
hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan oleh badan
peradilan khusus, merupakan tindakan pembentuk undang-undang sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013;
5. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 telah terdapat
perubahan kerangka hukum pemilihan kepala daerah yang signifikan. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
97/PUU-XI/2013
tersebut
mengadili
konstitusionalitas ketentuan di dalam UU 12/2008, sementara UU 12/2008 sejak
tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi;
6. Untuk menjawab kebutuhan adanya lembaga yang kredibel demi memastikan
terselenggaranya tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, Pemohon berharap Mahkamah mengembalikan
kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepada
Mahkamah Konstitusi;
29
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut,
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar:
Dalam Pokok Perkara:
1) Menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU 10/2016 “Perkara perselisihan hasil
pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “perkara perselisihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi”;
2) Menyatakan Pasal 157 ayat (2) UU 10/2016 “Badan peradilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan
pemilihan serentak secara nasional” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kedudukan hukum mengikat;
3) Menyatakan Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 “Perkara perselisihan
penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili
oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perkara perselisihan hasil pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
[3.9]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah pokok permasalahan yang diajukan Pemohon
adalah mengenai belum dilaksanakannya perintah Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU 10/2016 oleh adressat ketentuan a quo yaitu Presiden/Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 157 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 10/2016 dimaksud memerintahkan pembentukan suatu badan
30
peradilan khusus yang akan menyelesaikan/menangani perkara perselisihan hasil
Pemilihan, yang harus sudah terbentuk sebelum pelaksanaan pemilihan umum
serentak nasional. Belum dibentuknya badan peradilan khusus tersebut, sampai
saat permohonan a quo diajukan kepada Mahkamah, menurut Pemohon telah
mengancam keberlangsungan Pemilihan terutama pada tahap penyelesaian
perselisihan penetapan perolehan suara. Hal demikian karena Pemilihan serentak
secara nasional akan dilaksanakan pada 27 November 2024, yang rangkaian
tahapannya akan dimulai pada pertengahan tahun 2023. Apabila diletakkan dalam
konteks tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, badan peradilan
khusus seharusnya sudah dibentuk jauh hari sebelum dimulainya tahapan
dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalill Pemohon tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan perubahan
atas Pasal 157 UU 8/2015. Sebelumnya, Pasal 157 UU 8/2015 merupakan
perubahan atas Pasal 157 Perpu 1/2014 yang ditetapkan menjadi undang-undang
oleh UU 1/2015. Adapun Pasal 157 dalam ketiga undang-undang tersebut
selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 157 UU 10/2016
(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan
peradilan khusus.
(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.
(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil
Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai
dibentuknya badan peradilan khusus.
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi
31
permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil
Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 157 UU 8/2015
(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan
peradilan khusus.
(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.
(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya
badan peradilan khusus.
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara
hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilengkapi alat bukti dan Keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi
permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil
Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya
permohonan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 157 Perpu 1/2014 yang terlampir dalam UU 1/2015
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan,
peserta
Pemilihan
dapat
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang
ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
(2) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
32
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan alat bukti dan surat keputusan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara.
(4) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi
permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
diterimanya permohonan oleh Pengadilan Tinggi.
(5) Pengadilan Tinggi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil
Pemilihan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
permohonan.
(6) Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan keberatan ke
Mahkamah Agung paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan Pengadilan
Tinggi dibacakan.
(7) Mahkamah Agung memutuskan permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya permohonan.
(8) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat final dan mengikat.
(9) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
[3.12.2] Bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan yang dimohonkan Pemohon,
yaitu Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 merupakan perubahan
mendasar terhadap substansi Perpu 1/2014 yang kemudian ditetapkan menjadi UU
1/2015. Perubahan mendasar tersebut disebabkan Pasal 157 UU 1/2015
menyerahkan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada
Mahkamah Agung, tetapi kemudian UU 8/2015 mengubah dengan menentukan
kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan diserahkan kepada
suatu badan peradilan khusus yang akan dibentuk sebelum pemilihan serentak
nasional. Selama badan peradilan khusus tersebut belum dibentuk maka
kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, meskipun UU 8/2015 telah
diubah dengan UU 10/2016, ihwal norma Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
tersebut tidak mengalami perubahan sama sekali.
[3.13]
Menimbang bahwa meskipun dalam ketentuan norma Pasal 157 ayat (1)
dan ayat (2) UU 8/2015 telah disahkan dan diundangkan sejak 18 Maret 2015 dan
perintah tersebut telah pula dikukuhkan kembali dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat
(2) UU 10/2016 yang disahkan dan diundangkan sejak 1 Juli 2016, “perintah” yang
termaktub dalam norma a quo belum dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
Bahkan, ketika terjadi perubahan UU 8/2015 menjadi UU 10/2016 di mana ketentuan
33
perihal penyelenggaraan pemungutan suara serentak secara nasional pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota semula direncanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027
[vide Pasal 201 ayat (7) UU 8/2015] dimajukan menjadi dilaksanakan pada bulan
November 2024 [vide Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016] perintah tersebut pun belum
dilaksanakan. Padahal, secara substansial, norma Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2)
UU 8/2015 jo UU 10/2016 memerintahkan pembentukan badan peradilan khusus
untuk mengadili/menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala
daerah sudah harus terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilihan serentak secara
nasional. Namun hingga dilangsungkannya rangkaian persidangan permohonan a
quo, Mahkamah belum melihat upaya konkret dari pembentuk undang-undang untuk
membentuk suatu badan peradilan khusus yang ditugasi mengadili atau
menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Padahal
dengan dimajukannya jadwal atau agenda pemilihan kepala daerah serentak secara
nasional menjadi November 2024, upaya membentuk peradilan khusus harus
menjadi agenda konkret dan mendesak. Hal tersebut dapat ditelusuri, misalnya,
dengan tidak ditindaklanjutinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XI/2013 dan UU 10/2016 dengan membentuk undang-undang yang mengatur badan
peradilan khusus pemilihan, yaitu dengan belum dicantumkannya dalam Program
Legislasi Nasional. Dalam hal ini, pembentukannya sudah harus dimulai setidaknya
dengan adanya langkah konkret seperti tahapan penyusunan rencana atau konsep
mengenai badan peradilan khusus, dasar hukum pembentukannya, dan kerangka
hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah oleh sebuah badan
peradilan khusus yang dirancang secara khusus pula.
Langkah konkret dimaksud diharapkan dapat menghilangkan atau
setidak-tidaknya mengantisipasi kemungkinan halangan atau hambatan terkait
penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. Misalnya, seandainya badan
peradilan khusus tersebut juga didesain untuk menyelesaikan permasalahan atau
perselisihan di bidang administrasi pemilihan kepala daerah maka badan peradilan
tersebut seharusnya sudah mulai bertugas setidaknya bersamaan dengan
dimulainya tahap pertama proses pemilihan kepala daerah. Begitu juga jikalau
kewenangan badan peradilan khusus tersebut dibatasi hanya mengadili
“perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016, maka demi kepastian hukum dan demi
34
menjamin adanya suatu sarana bagi upaya hukum terkait pemilihan kepala daerah
peradilan khusus tersebut seharusnya telah terbentuk. Hal tersebut dikarenakan
akan berakhirnya kewenangan Mahkamah Konstitusi sebelum dimulainya pemilihan
kepala daerah serentak nasional Tahun 2024. Terbentuknya badan peradilan
khusus, sebelum dimulainya tahap pertama pemilihan kepala daerah sangat penting
agar masyarakat (baik pemilih atau calon pemilih, partai politik, calon kepala daerah,
dan sebagainya) mengetahui bahwa Negara menyediakan badan peradilan yang
dapat menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan kepala daerah, dan
karenanya semua pemangku kepentingan sejak awal dapat menyiapkan diri atau
merencanakan suatu tindakan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum.
Menurut Mahkamah, penyiapan prasarana hukum berupa badan peradilan demikian
sejak jauh hari dapat mereduksi potensi terjadinya konflik di luar hukum dari para
pihak pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah. Artinya, kelengkapan
kerangka hukum pemilihan kepala daerah demikian dapat menumbuhkan rasa
percaya diri bagi semua kalangan untuk menggunakan hak pilihnya, serta
menguatkan legitimasi atas hasil pemilihan kepala daerah.
Secara doktriner, menghilangkan atau mengurangi potensi konflik yang
dapat muncul di tengah masyarakat, in casu sengketa pemilihan kepala daerah,
adalah salah satu tujuan pembentukan hukum berbasis konstitusi. Dengan kata lain,
hukum yang baik adalah hukum yang bukan hanya menyederhanakan kerumitan
hubungan-hubungan atau interaksi antaranggota masyarakat, namun juga
menyediakan berbagai sarana hukum untuk menyelesaikan konflik yang mungkin
muncul dalam interaksi masyarakat keseharian. Demikian pula dalam pemilihan
kepala daerah, sebagaimana bidang hukum lainnya, kerangka hukum pemilihan
kepala daerah idealnya harus mampu menyederhanakan jalinan persoalan
kepemilihan dan menyediakan sarana hukum untuk menyelesaikan konflik
seandainya terjadi konflik yang tak terhindarkan.
[3.14]
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan badan peradilan khusus
yang pembentukannya diamanatkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,
Mahkamah perlu menjelaskan kembali secara ringkas perkembangan gagasan
pembentukan badan peradilan tersebut dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi.
1) Reformasi 1998 telah menggeser konsep kekuasaan kepemerintahan dari
sebelumnya
sentralisasi
menjadi
desentralisasi.
Pergeseran
demikian
35
dituangkan secara hukum ke dalam UUD 1945 hasil perubahan tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002;
2) Salah satu implikasi pergeseran sistem kepemerintahan demikian adalah
adanya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yaitu kepala
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang diawali pada tahun 2005, dengan
dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (UU 32/2004);
3) Dalam UU 32/2004 kewenangan menyelesaikan keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan kepala daerah diserahkan kepada Mahkamah Agung;
4) Di sisi lain UUD 1945 setelah perubahan membentuk lembaga baru pemegang
kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Kewenangan ini dilaksanakan pertama kali untuk mengadili perselisihan hasil
pemilihan umum pada Pemilu Tahun 2004 yang merupakan rangkaian
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum mempersamakan antara pemilihan umum (pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD) dengan pemilihan
kepala daerah (pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota);
6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dari sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah
Agung menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
7) Dalam perkembangannya, setelah menangani perkara perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah, Mahkamah “membaca” bahwa di dalam UUD 1945
terdapat pembelahan atau pembedaan rezim pemilihan. Pemilihan dibedakan
menjadi dua jenis/rezim yang didasarkan pada pengelompokan norma dalam
UUD 1945. Kelompok pertama adalah norma-norma dalam Bab VIIB Pemilihan
Umum pada Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur mengenai pemilihan Anggota
36
Dewan Perwakilan Rakyat, pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Norma dalam kelompok pertama inilah yang
mendasari munculnya konsep rezim Pemilihan Umum (secara) Nasional.
Adapun kelompok kedua adalah norma-norma yang berada di dalam Bab VI
Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 18 UUD 1945. Ketentuan Pasal 18 UUD
1945, karena berada di dalam satu bab khusus, memunculkan asumsi
konseptual bahwa pemilihan yang diatur pada Bab VI UUD 1945 terpisah dari
Pemilihan Umum Nasional yang diatur dalam Bab VIIB UUD 1945. Untuk
membedakannya, pemilihan yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 disebut
sebagai rezim Pemilihan Kepala Daerah karena berada dalam bab tentang
pemerintahan daerah (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XI/2013, Paragraf [3.12] terutama Sub-paragraf [3.12.5]);
8) Konsep hukum demikian ditindaklanjuti oleh Presiden dengan membentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Perpu 1/2014), yang menyerahkan
kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepada
Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Perpu 1/2014
ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
9) Selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 19 Mei 2014, Pembentuk
Undang-Undang berencana membentuk badan peradilan khusus pemilihan
yang dasar hukumnya berupa UU 8/2015 jo. UU 10/2016;
10) Sebelum badan peradilan khusus tersebut terbentuk, kewenangan mengadili
perselisihan hasil pemilihan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi [vide
Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016].
[3.15]
Menimbang
bahwa
dari
perkembangan
sejarah
penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia sejak
tahun 2005, telah menjadi fakta hukum bahwa Mahkamah Konstitusi bertindak
sebagai badan peradilan yang mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah sejak kewenangan tersebut dialihkan dari Mahkamah
37
Agung ke Mahkamah Konstitusi tahun 2008 hingga saat ini. Kewenangan tersebut
dilaksanakan di tengah fakta hukum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XI/2013 yang berpendapat bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah “seharusnya” tidak ditangani oleh
Mahkamah Konstitusi.
Terlepas
dari
keberatan
konseptual/teoritis
yang
dikemukakan
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, fakta
hukum demikian menunjukkan bahwa pada kenyataannya Mahkamah tetap
menjalankan peran sebagai badan peradilan khusus pemilihan dalam sifatnya yang
sementara. Peran demikian, sekali lagi, dari perspektif hukum Indonesia, sejak
beralih dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 (vide
Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili antara Mahkamah Agung dengan
Mahkamah Konstitusi, bertanggal 29 Oktober 2008) hingga saat ini belum pernah
dilaksanakan oleh lembaga atau badan peradilan tertentu selain Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi.
[3.16]
Menimbang bahwa suatu kewenangan hukum yang bersifat sementara
secara ideal pasti disertai dengan batas waktu kesementaraan tersebut. Pada suatu
norma undang-undang yang mengatur kewenangan hukum bersifat sementara,
secara ideal pasti sudah dilengkapi dengan norma yang mengatur batas waktu
kesementaraan itu. Berpijak dari hal demikian, ketika Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016
mengatur pemilihan serentak nasional akan dilaksanakan pada bulan November
2024, maka penalaran hukum mengarahkan bahwa kesementaraan kewenangan
yang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi harus berakhir sebelum bulan dan
tahun dimaksud.
[3.17]
Menimbang bahwa terkait pembelahan rezim pemilihan dalam UUD
1945, Mahkamah mengamati terdapat perubahan penafsiran yang disebabkan oleh
praktik berhukum di Indonesia. Pada periode awal pasca perubahan UUD 1945, di
mana pemilihan kepala daerah berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan yang belum
lama dipraktikkan, Mahkamah menafsirkan adanya suatu pembedaan antara rezim
Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (vide Paragraf [3.14]
dan Paragraf [3.15] di atas). Namun beberapa periode setelah pemilihan kepala
daerah secara langsung dilaksanakan konsisten dan relatif telah menemukan
bentuk terbaiknya, Mahkamah menemukan praktik berhukum yang menurut
38
Mahkamah secara implisit telah mengubah penafsiran mengenai Pemilihan Kepala
Daerah.
Beberapa praktik berhukum yang menurut Mahkamah menjadi
argumentasi dasar dalam perubahan penafsiran adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah secara de jure dan de
facto dilaksanakan oleh lembaga yang sama. Satu-satunya norma dalam UUD
1945 yang menyebutkan penyelenggara pemilihan umum adalah Pasal 22E
UUD 1945 ayat (5) yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
2) UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan umum yang
demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, karena sifat
reguler dalam penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 juga mengandung prinsip penyelenggaraan pemilihan umum
secara berkala/periodik. Prinsip demikian dalam praktiknya bukan hanya
berlaku untuk pemilihan umum nasional (yaitu pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD), namun juga
mendasari pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis
pemilihan dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada prinsip-prinsip
pemilihan demokratis yang berlaku secara universal.
3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke dalam beberapa
norma undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu),
dengan
pengawasan
perilaku
oleh
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-undang yang mengatur lembaga
penyelenggara pemilihan umum ini secara normatif tidak membedakan antara
penyelenggaraan pemilihan umum (nasional) dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam praktik pun tidak ada pembedaan tersebut. Jika pun terdapat perbedaan,
perbedaan demikian hanyalah bahwa penyelenggaraan pemilihan umum
nasional dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU RI (atau KPU pusat), sementara
pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh KPU daerah yang notabene adalah
kepanjangan tangan dari KPU RI sehingga keberadaannya merupakan satu
kesatuan dengan KPU RI. Demikian pula Bawaslu daerah yang dalam konteks
pengawasan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya tetap
39
bertindak sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI (Bawaslu pusat). Kesamaan
demikian didukung pula oleh praktik bahwa subjek yang diperiksa dan diadili
oleh DKPP meliputi semua penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional
maupun di tingkat daerah tanpa membeda-bedakan yurisdiksi absolut-nya;
4) Peserta pemilihan umum, baik kontestan (meliputi pasangan calon yang
diusung partai politik maupun pasangan calon perseorangan) atau pun pemilih
(pemilik hak suara), dapat memahami dan mengikuti/menjalankan konsep
pemilihan yang tidak membedakan antara Pemilihan Umum Nasional dengan
Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, menurut Mahkamah dalam implementasi
tidak cukup alasan lagi untuk membedakan baik secara konseptual, teoritis, dan
sosiologis antara Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah;
5) Dari sisi sumber daya dan pembiayaan, Mahkamah juga menemukan fakta
bahwa praktik menyatukan/melebur kedua rezim pemilihan demikian lebih
efisien karena dapat diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara yang sama,
dibandingkan jika Negara harus membentuk dua lembaga penyelenggara yang
berbeda;
[3.18]
Menimbang bahwa penafsiran yang dilakukan langsung melalui praktik
berhukum demikian, yang menunjukkan hasil baik selama beberapa periode
pemilihan umum, telah mendorong Mahkamah untuk meninjau ulang pendapat atau
penafsirannya mengenai pembedaan rezim (tata kelola) kepemilihan dalam UUD
1945. Pergeseran atau perubahan penafsiran demikian dapat dilakukan oleh
Mahkamah dengan tetap harus didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan
mendasar. Bagaimanapun, dalam hal tafsir atas norma Konstitusi dilakukan terlalu
longgar dan relatif sering akan berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum,
yang kondisi ketidakpastian demikian justru berusaha dihindari dan dihilangkan oleh
UUD 1945;
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan perbedaan antara kedua rezim
pemilihan dimaksud, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 26 Februari
2020, khususnya Sub-paragraf [3.15.1] Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
“…bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD 1945, terdapat
banyak pandangan dan perdebatan prihal keserentakkan pemilihan
umum. Dalam hal ini, adalah benar bahwa penyelenggaraan pemilu
40
serenak lima kotak menjadi salah satu gagasan yang muncul dari
pengubah UUD 1945. Namun, gagasan tersebut bukanlah satu-satunya
yang
berkembang
ketika
perubahan
UUD
1945.
Berdasarkan
penelusuran rekaman pembahasan atau risalah perubahan UUD 1945
membuktikan terdapat banyak varian pemikiran prihal keserentakkan
penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, para pengubah UUD 1945
sama sekali tidak membedakan rezim pemilihan. Diantara varian
tersebut, yaitu: (1) Pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif
maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, dilakukan secara
bersamaan atau serentak di seluruh Indonesia; (2)Pemilihan umum
serentak hanya untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD
dilaksanakan diseluruh wilayah Republik Indonesia; (3) Pemilihan umum
serentak secara nasional maupun serentak bersifat lokal; (4) Pemilihan
umum serentak sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan
dipilih, sehingga serentak dapat dilakukan beberapa kali dalam lima
tahun itu, termasuk memilih langsung gubernur, bupati/walikota; (5)
Pemilihan umum serentak, namun penyeleggaraan keserentakkannya
diatur dengan undang-undang; (6) Penyelenggaraan pemilihan presiden
dan pemilihan umum dipisahkan. Kemudian pemilihan presiden diikuti
juga dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; dan (7) Pemilihan
presiden dan wakil prsiden waktunya berbeda dengan pemilihan umum
akan memilih DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, pemilihan rumpun
eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan
sebagainya dipilih langsung oleh rakyat…”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dengan menggunakan
original intent perubahan UUD 1945, Mahkamah telah menegaskan bahwa tidak
terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan.
[3.20]
Menimbang bahwa tafsir atas UUD 1945 yang tidak lagi membedakan
antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah, secara
sistematis berakibat pula pada perubahan penafsiran atas kewenangan Mahkamah
Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selanjutnya makna konstitusional yang
demikian diturunkan dalam berbagai undang-undang yang terkait dengan
kewenangan Mahkamah Konstitusi, terutama Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman.
Norma demikian pada akhirnya harus dipahami bahwa perkara
perselisihan hasil pemilihan umum yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi terdiri dari
pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat; memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah; memilih
41
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota;
serta memilih kepala daerah provinsi, kabupaten, maupun kota.
[3.21]
Menimbang bahwa hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah badan khusus yang pembentukannya diamanatkan oleh Pasal 157 ayat (1)
dan ayat (2) UU 10/2016 adalah suatu badan peradilan. Sebagai suatu badan
peradilan, Mahkamah berpendapat keberadaannya harus berada di bawah naungan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman UUD 1945.
Menurut Mahkamah, semua norma mengenai badan/lembaga peradilan diatur
dalam satu bab yang sama yaitu Bab IX Kekuasaan Kehakiman yang terdiri dari,
antara lain, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945. Rangkaian norma hukum dalam
pasal-pasal tersebut mengatur bahwa kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Pembatasan dalam UUD 1945 demikian pada akhirnya menutup
kemungkinan dibentuknya suatu badan peradilan khusus pemilihan yang tidak
berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung serta tidak pula berada di bawah
Mahkamah Konstitusi. Pilihan yang muncul dari pembatasan konstitusional
demikian adalah badan peradilan khusus tersebut harus diletakkan menjadi bagian
dari Mahkamah Agung atau menjadi bagian di Mahkamah Konstitusi. Namun
mengingat latar belakang munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan
hasil pemilihan kepala daerah pada beberapa periode sebelumnya, menurut
Mahkamah solusi hukum meletakkan atau menempatkan badan peradilan khusus
tersebut di bawah Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi bukan pilihan
yang tepat dan konstitusional. Apalagi seandainya badan peradilan khusus tersebut
direncanakan untuk dibentuk terpisah kemudian diletakkan di bawah Mahkamah
Konstitusi, hal demikian membutuhkan pengubahan dasar hukum yang lebih berat
mengingat kelembagaan Mahkamah Konstitusi dibatasi secara ketat oleh UUD 1945
dan undang-undang pelaksananya. Pilihan atau alternatif yang lebih mungkin
dilaksanakan secara normatif, dan lebih efisien, bukanlah membentuk badan
peradilan khusus untuk kemudian menempatkannya di bawah Mahkamah
Konstitusi, melainkan langsung menjadikan kewenangan badan peradilan khusus
pemilihan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal demikian sejalan dengan
42
amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 karena pemilihan kepala daerah adalah
pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945.
[3.22]
Menimbang bahwa dengan tidak adanya lagi pembedaan rezim dalam
pemilihan sebagaimana pertimbangan hukum di atas dan telah dinyatakannya
kewenangan badan peradilan khusus menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,
berimplikasi tidak berlakunya ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016
sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang
mengatur keberadaan serta rencana pembentukan badan peradilan khusus
pemilihan merupakan conditio sine qua non bagi keberadaan Pasal 157 ayat (3) UU
10/2016. Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 mengatur tentang lembaga yang untuk
sementara diberi kewenangan sebagai/menjadi badan peradilan pemilihan di masa
transisi atau di masa ketika badan peradilan khusus pemilihan tersebut belum
dibentuk.
Inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016
membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3)
UU 10/2016, tidak lain karena causa kesementaraan demikian telah hilang. Dengan
demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili
perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya “sampai dibentuknya
badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan
peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.
Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi
mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa “sampai
dibentuknya badan peradilan khusus” harus dicoret atau dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan dihilangkannya frasa tersebut Pasal 157 ayat (3) UU
10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan
suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”.
[3.23]
Menimbang bahwa dengan dinyatakan inkonstitusional ketentuan Pasal
157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa “sampai dibentuknya badan
peradilan khusus” dalam UU 10/2016, maka ketentuan-ketentuan yang lain yang
terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah tetap berlaku
dan menyesuaikan dengan putusan a quo.
43
[3.24]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan pada paragraf-paragraf di atas, telah ternyata dalil Pemohon
berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan frasa “sampai
dibentuknya badan peradilan khusus” dalam ayat (3) UU 10/2016 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi Pemohon beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
44
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal
157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
45
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 17.11 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
46
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
25
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon, Perludem, menjelaskan atau menguraikan dirinya sebagai
badan hukum privat berupa organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat yang bergiat mendorong pelaksanaan pemilihan umum demokratis
serta mendorong demokratisasi di Indonesia. Uraian demikian dibuktikan
Pemohon dengan mengajukan alat bukti berupa Akta Notaris Gunawan
Budilaksono, S.H., M.Kn. mengenai Pendirian Yayasan Perludem, bertanggal
15 November 2011, Nomor 279; Akta Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn.
mengenai Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem, bertanggal 9
Juli 2020, Nomor 3; serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-AH.01.06-0018748,
perihal
Penerimaan
Perubahan
Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Perludem, bertanggal 15
Juli 2020 (vide Bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada yang secara
redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 157 ayat (1)
“Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan
khusus.”
Pasal 157 ayat (2)
“Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”
Pasal 157 ayat (3)
“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
26
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 24C ayat (1)
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa sebagaimana diuraikan Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU Pilkada karena ketentuan a quo yang memerintahkan pembentukan badan
peradilan khusus untuk menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan,
ternyata hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Belum dibentuknya badan
peradilan khusus tersebut menurut Pemohon berpotensi menggagalkan salah
satu tahap dalam proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, yaitu tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Hal demikian
potensial mengakibatkan pula upaya dan aktivitas Pemohon dalam mendorong
terwujudnya MK sebagai peradilan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah
menjadi sia-sia;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam Pasal 157
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka potensi kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan
a quo tidak akan terjadi;
6. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar badan
hukum privat, yaitu organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat bernama Perludem, yang bergiat mendorong pelaksanaan
pemilihan umum demokratis ser
