PUU
Tahun 2020
85/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Sumali, S.H., M.H. dan
2. Hartono, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Tanggal Putusan: 2021-10-27T15:04:00+07:00
UU Diuji: UU 46/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 14/1970, UU 30/2002, UU 4/2004, UU 5/1986, UU 5/2004
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sumali, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Denpasar;
Alamat
: Perum IKIP Tegalgondo Asri Blok 3F/19, RT.
043/RW.
009,
Kelurahan
Tegalgondo,
Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang;
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Hartono, S.H.
Pekerjaan
: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Denpasar;
Alamat
: Dusun
Prejengan
II,
RT.
003/RW.
002,
Kelurahan Rogojampi, Kecamatan Rogojampi,
Kabupaten Banyuwangi;
sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 September 2020, memberi kuasa
kepada Nova Harmoko, S.H., M.H. dan Ahmad Fauzi, S.H., M.H., adalah para
Advokat dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Harmoko & Partners, beralamat
di Komplek Bumyagara Blok D4/7A, Mustika Jaya, Bekasi Timur, baik bersama-
sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 8 Oktober 2020, berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 194/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 19 Oktober 2020 dengan Nomor 85/PUU-
XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 12
November 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
melakukan pengujian terhadap Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Bahwa bedasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan:
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar…”.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
khusunya berkaitan dengan pengujian norma undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
3
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”…
3. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Perundang-Undangan
mengatur
jenis
dan
hierarki
kedudukan UUD 1945 yang lebih tinggi dibandingkan undang-undang.
Oleh karena itu setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945, jika terjadi maka ketentuan dalam undang-undang
yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut dapat dimohonkan untuk
diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
4. Bahwa yang diajukan oleh para Pemohon adalah pengujian Undang-
Undang, in casu terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155) untuk
kemudian diuji oleh Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan UUD 1945.
Maka dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menguji
permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON.
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
4
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya yang memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan batasan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya norma undang-undang, yakni:
a. Adanya hak/kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji;
c. Kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkan permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa para Pemohon adalah “Perorangan Warga Negara Indonesia” yang
juga dalam kedudukannya dan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dengan
bukti sebagai berikut:
a. Pemohon I: atas nama Sumali yang pengangkatan periodesasi masa
jabatan ke I (Pertama), dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 11/P Tahun 2011, tertanggal 2
Maret 2011 tentang Mengangkat Sdr. Sumali, S.H., M.H., sebagai
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama
sebagaimana dikuatkan dengan Petikan Keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 051/KMA/SK/IV/2011, tertanggal 12 April
2011.
5
Selanjutnya untuk pengangkatan periodesasi masa jabatan ke II
(Kedua) dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Mengangkat Kembali Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi atas nama Sumali, S.H., M.H., sebagai Hakim
Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama,
tertanggal 10 Februari 2016 dan dikuatkan dengan Petikan Keputusan
Ketua
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
91/DJU/SK/KP04.5/2/2016 tentang penetapan pengangkatan kembali
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama untuk
masa jabatan yang kedua tertanggal 26 Februari 2016 (vide: bukti
P-3).
b. Pemohon II: atas nama Hartono yang pengangkatan periodesasi
masa jabatan ke I (Pertama), dilakukan berdasarkan Petikan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/P Tahun 2011,
tertanggal 2 Maret 2011 tentang Mengangkat Sdr. Hartono, S.H.,
sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat
Pertama sebagaimana dikuatkan dengan Petikan Keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 051/KMA/SK/IV/2011,
tertanggal 12 April 2011.
Untuk pengangkatan periodesasi masa jabatan ke II (Kedua),
dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Mengangkat Kembali Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi atas nama Hartono, S.H., sebagai Hakim Ad
Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, tertanggal
10 Februari 2016 dan dikuatkan dengan Petikan Keputusan Ketua
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
91/DJU/SK/KP04.5/2/2016,
tentang
Penetapan
Pengangkatan
Kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat
Pertama Untuk Masa Jabatan Yang Kedua, tertanggal 26 Februari
2016 (vide: bukti P-4).
4. Bahwa para Pemohon sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi merupakan sebagai hakim yang bertugas sebagai pelaksana
6
kekuasaan
kehakiman
yang
kekuasaanya
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 (vide: bukti
P-1). Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 yang secara prinsipnya mengatur
“susunan, kedudukan, keanggotan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”.
Adapun maksud badan peradilan di bawahnya adalah peradilan di lingkup
peradilan umum yang memiliki pengadilan khusus, dalam hal ini adalah
pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu
yang dapat dibentuk dalam satu lingkungan badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung Indonesia (MARI).
5. Bahwa pengadilan tindak pidana korupsi merupakan suatu bentuk peradilan
khusus berada di wilayah peradilan umum dan satu-satunya pengadilan
yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi,
kewenangan tersebut berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan
undang-undang pelaksana bagi keberadaan pengadilan tindak pidana
korupsi di Indonesia.
6. Bahwa sebagai badan peradilan khusus maka pengadilan tindak pidana
korupsi merupakan suatu pengadilan yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi,
maka oleh karena itu prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah
prinsip mutlak yang harus diberikan kepada hakim pada pengadilan tindak
pidana korupsi.
7. Bahwa berjalannya sistem peradilan pada pengadilan tindak pidana
korupsi, maka komposisi majelis hakimnya terdiri dari dua komposisi majelis
yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. Khusus berkaitan dengan
kedudukan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi diatur dalam
Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan: “hakim ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan” (vide:
bukti P-2).
7
8. Bahwa berkaitan dengan frasa dalam pasal ini menunjukan adanya
periodesasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan, frasa periodesasi masa
jabatan ini secara prinsip bertentangan dengan asas kemerdekaan
kekuasaan kehakiman. Di mana perlindungan terhadap prinsip kekuasaan
kemerdekaan kehakiman adalah kekuasaan yang diberikan oleh negara
kepada hakim-hakim dalam menjalankan tugasnya yakni dalam hal
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
9. Bahwa terhadap perlindungan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman
dilakukan dengan memberikan kebebasan terhadap hakim dari intervensi
baik dari luar ataupun dari dalam lingkup lembaga kehakiman. Sikap
merdeka atau independen dari kekuasaan kehakiman ini merupakan
“benteng” dari diri si hakim dari adanya intervensi atau pengaruh dari pihak-
pihak yang berkepentingan, sehingga kekuasaan kehakiman dalam hal ini
peradilan dapat menjalankan fungsi kekuasaannya dengan baik dan benar.
10. Bahwa kemudian prinsip independensi kekuasan kehakiman bukan
semata-mata berkaitan dengan kemandirian hakim bebas dari intervensi
dari luar badan peradilan saja, akan tetapi yang tidak kalah penting adalah
fokus kemandirian hakim dari aspek internal diri si hakim. Salah satu bentuk
aspek internal kemandirian hakim yang tidak kalah penting adalah berkaitan
dengan adanya jaminan terhadap kesejahteraan hakim dan jaminan masa
jabatan hakim.
11. Bahwa kemandirian hakim berkaitan dengan kesejahteraan dan jaminan
masa jabatan hakim merupakan faktor internal inilah yang sangat
memengaruhi kemandirian hakim dalam menjalankan kewenangan
kekuasaan kehakiman yang bersumber dari dalam dirinya, di mana dengan
adanya kemandirian dalam internal diri si hakim maka akan menciptakan
keberanian untuk menengakan kebenaran, keteguhan, dan ketahanan
dalam menghadapi intervensi.
12. Bahwa indepedensi kekuasaan kehakiman bukan hanya berkaitan dengan
independensi dalam hal memutus perkara, tetapi selain itu yang tidak kalah
pentingnya adalah berkaitan dengan independensi personal hakim yang
berkaitan dengan adanya jaminan kerja dan jabatan hakim, dibanyak
8
negara di Eropa dan Amerika dan Kanada adanya masa jabatan dan
jaminan kerja bagi hakim yang panjang atau tidak terbatas dipandang
sebagai salah satu syarat esensial sebagai adanya jaminan kemerdekaan
kekuasan kehakiman.
13. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka periodesasi masa jabatan
bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi merupakan bentuk
ancaman terhadap prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman terutama
bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, periodesasi masa
jabatan ini bertentangan dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari
sisi personal independence yakni indepensi kekuasaan kehakiman dalam
hal jaminan masa kerja dan jabatan hakim.
14. Bahwa secara prinsip hakim harus dijamin independesi dan masa
jabatannya karena karakter khas dari profesi hakim itu sendiri yang syarat
profesinya adalah harus memiliki kemampuan teknis yang bermutu tinggi
untuk merealisasikan tugas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara.
15. Bahwa syarat kemampuan teknis inilah yang kemudian yang membentuk
profesi hakim sebagai profesi yang profesional yang menuntut hakim fokus
dalam menjalankan profesinya dan tidak boleh menjalankan profesi lain
selain profesi hakim itu sendiri. Oleh karenanya karena fokus hakim sebagai
profesi yang profesional menuntut hakim tidak boleh menjabat atau
menjalankan profesi lain maka sudah seharusnya profesi hakim harus
dijamin masa tugas dan masa jabatannya agar tercipta jaminan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
16. Bahwa sifat profesi hakim yang khas inilah kemudian menjadikan profesi
hakim sebagai profesi yang teknis yang semakin mahir dalam menjalankan
tugasnya karena ditempa oleh pengalaman dan “jam terbang” pada diri
hakim, semakin sering hakim memutus perkara maka akan semakin teruji
kemampuan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dalam diri si hakim.
Oleh karenanya jaminan atas masa kerja dan jaminan karir bagi hakim
merupakan suatu jaminan mutlak bagi hakim, karena dengan adanya
jaminan masa kerja dan jaminan karir akan membentuk kompetensi profesi
9
dalam diri hakim, sehingga akan membuat hakim akan semakin menguasai
jabatan dan profesinya.
17. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, keharusan adanya jaminan masa
kerja dan jabatan bagi hakim merupakan bagian dari prinsip independensi
kekuasaan kehakiman dan jaminan profesi hakim yang profesional. Tetapi
kemudian dengan adanya periodesasi masa jabatan bagi hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi membuat hakim ad hoc tindak pidana
korupsi berada dalam situasi ketidakpastian dan ketidaksamaan dalam
menjalankan masa jabatan dan masa pemberhentiannya.
18. Bahwa situasi ini tentu saja mengancam independensi kekuasaan
kehakiman bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi sehingga
ketentuan periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman.
19. Bahwa kemudian ketentuan pasal tentang periodesasi masa jabatan bagi
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi telah melampaui batas
kewenangan yuridis terhadap undang-undang. Di mana ketentuan Pasal 10
ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 yang merupakan perubahan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 sebagai undang-undang payung kekuasaan
kehakiman di Indonesia.
20. Bahwa dalam ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 yang merupakan Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang
mengatur periodesasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan
maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga norma tentang
periodesasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi merupakan
suatu bentuk kerugian bagi para Pemohon, yang melampaui peraturan
dasarnya.
21. Bahwa dengan demikian ketentuan tentang periodesasi masa jabatan
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi memberikan ketidakpastian
karir bagi hakim ad hoc tindak pidana korupsi, padahal untuk melakukan
10
seleksi menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dilakukan
dengan proses yang rumit dan memakan waktu yang lama. Pola rekrutmen
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dilakukan dengan proses
yang sangat ketat dari seluruh peserta dengan berbagai macam latar
belakang profesi. Proses seleksi melibatkan dan diawasi sepenuhnya oleh
Presiden, oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan juga oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
22. Bahwa periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi menciptakan kerugian hak konstitusional, adanya perlakuan
diskriminatif bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang akan
berdampak pada kerugian konstitusional warga negara Indonesia dalam hal
ini hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
23. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka kerugian konstitusional para Pemohon yang didalilkan
tidak akan atau tidak terjadi jika:
a. Dilakukan penghapusan terhadap periodesasi masa jabatan hakim ad
hoc pengadilan tindak pidana korupsi;
b. Menetapkan norma baru berkaitan dengan pengaturan masa jabatan
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi;
c. Memberikan jaminan prinsip indepedensi kekuasaan kehakiman
khususnya bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
24. Bahwa pemberlakuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan hak
konstitusional para Pemohon yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945.
25. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan di atas
maka dapat disimpulan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang
ini.
11
III.
ALASAN PARA PEMOHON
Ruang Lingkup Ketentuan Pasal yang Diuji
1. Bahwa dalam permohonan a quo berkaitan dengan ketentuan pasal yang
dilakukan permohonan pengujiannya adalah Pasal 10 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155) terhadap
ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Bahwa ruang lingkup pasal yang diuji adalah:
Ketentuan Pasal
Rumusan Pasal
Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 Tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
“hakim
Ad
Hoc
sebagaimana
dimaksud pada Ayat (4) untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan”
3.
Bahwa dasar konstitusi yang digunakan adalah:
Ketentuan Pasal
Rumusan Pasal
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan”
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945
Ayat 1:
“Segala
warga
negara
bersama
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Ayat 2:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”
12
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
“Setiap
orang
berhak
mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan yang
sama guna persamaan dan keadilan”
Jaminan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka Bagi Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Bahwa pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-
IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, di mana dalam pertimbangan
putusannya Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara prinsip
menyatakan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan
Undang-Undang tersendiri, oleh karena itu pengaturan pengadilan tindak
pidana korupsi harus diatur dalam undang-undang tersendiri sebagaimana
tertuang dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, maka dibentuklah pengadilan tindak pidana
korupsi, pengadilan ini merupakan bentuk suatu pengadlian khusus yang
dibentuk dalam lingkungan peradilan umum. Tujuan utama dibentuknya
pengadilan tindak pidana korupsi karena dorongan publik terhadap
ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan konvensional yang ada
dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan juga merupakan tekad
pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi ini diatur tentang komposisi majelis hakim yakni hakim karir
dan hakim ad hoc, khusus berkaitan dengan bentuk dan kedudukan hakim
ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi diatur dalam ketentuan Pasal
10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan: “hakim ad hoc sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, dengan ketentuan
13
pasal ini maka ditentukan periodesasi jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana
korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
jabatan.
4. Bahwa norma pasal tentang periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi tersebut jika dikaji secara ontologis maka
akan memiliki 2 (dua) implikasi yuridis yang secara implikasinya merugikan
bagi hakim ad hoc dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan
kekuasaan kehakiman.
5. Bahwa secara ontologis implikasi yuridis yang pertama adalah: berkaitan
dengan makna ad hoc bagi kedudukan hakim ad hoc pada pengadilan
tindak pidana korupsi, dalam Black Law Dictionary Ad Hoc didefinisikan
sebagai: “(latin “for this”): Formed a particular purpose; the board created
an ad hoc commite to discuss funding for the new arena.
Dalam Law Dictionary, Steven H. Gifis kata ad hoc diartikan sebagai: “for
this, for particular pupose”.
Oleh Sudarsono dalam kamus hukum ad hoc diartikan sebagai: “untuk
masalah/urusan itu, panitia ad hoc adalah panitia yang ditunjuk khusus
untuk urusan itu. Khusus diadakan untuk suatu keperluan penelitian yang
menjadi persoalan”.
Bahwa dari ketiga pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
makna ad hoc adalah berarti “untuk ini/tujuan khusus”, tetapi dalam
realitasnya pengertian ad hoc dalam Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara
dogmatis diartikan sebagai sementara atau perdilan yang tidak tetap. Tafsir
dogmatis ini merupakan kaidah yang bertentangan dan missleading dari
makna sebeneranya dari kata ad hoc itu sendiri yang secara terminologi
diartikan sebagai untuk ini, untuk tujuan tertentu atau untuk tujuan khusus
dan bukan diartikan sebagai sementara atau tidak tetap.
Bahwa pengertian ad hoc bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi yang diartikan sebagai hakim yang bertugas sementara atau hakim
yang tidak tetap bertentangan dengan Undang-Undang kekuasaan
kehakiman sebagai undang-undang payung bagi penyelenggaran peradilan
di Indonesia. Karena dalam undang-undang kekuasaan kehakiman tidak
14
memberikan tafsir tentang peradilan ad hoc, tetapi hanya memberikan
makna peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) jo.
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang tidak memberikan tafsir ataupun definisi bagi peradilan ad
hoc atau peradilan sementera atau peradilan yang tidak tetap, tetapi hanya
memberikan tafsir pengertian tentang peradilan khusus.
Bahwa makna khusus bagi makna ad hoc dalam undang-undang
kekuasaan kehakiman tersebut telah sesuai dengan makna kata ad hoc
yang diatur dalam Black Law Dictionary, Law Dictionary, dan juga dalam
Kamus Hukum.
Dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
menyatakan:
“Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.”
Dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang dinyatakan:
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan
mengenai
pembentukan
pengadilan
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
6. Bahwa secara ontologis implikasi yuridis yang kedua adalah: Berkaitan
dengan periodesasi masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Bahwa
menurut Bagir Manan dalam tulisannya yang berjudul Prasyarat
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, dalam Varia Peradilan Majalah
Hukum Tahun XXX Nomor 348 November 2014. Hlm. 6 menyatakan bahwa
masa jabatan yang panjang atau tidak terbatas dipandang sebagai salah
satu syarat esensial menjamin kemerdekaan kekuasan kehakiman, pada
banyak negara (seperti Inggris, Canada, Belanda) masa jabatan hakim
adalah during good behaviour (selama bertingkah laku baik). Di negara
Canada pengertian “during good behaviour” adalah sampai usia 75 tahun
dan hanya dapat diberhentikan oleh Gubernur Jenderal atas resolusi
15
parlemen (senate dan house of commons). Demikian juga di Amerika
Serikat, seorang Hakim Agung dan hakim di bawahnya menjabat “during
good behaviour” tetapi berhak meminta pensiun ketika usianya mencapai
70 tahun. Sedangkan di Jerman, hakim diangkat untuk seumur hidup, tetapi
undang-undang dapat mengatur usia pensiun.
7. Berkaitan dengan jaminan kerja dan jabatan hakim telah dijamin dalam
Beijing Statement Of Principless of The Independence Of The Judiciary
tahun 1995 yang menyatakan:
1. Art. 18: Judges have security of tenure.
2. Art. 19: its recognised that, in some countries, the tenure of judges is
subject to confirm from time to time by vote or the people or other
formal procedures.
3. Art. 20: however, it is recomended that all judges exercicing the same
jursdiction be appointed for a period to expire upon the attainment of a
particular age.
4. Art. 21: Judge tenure must no be altered to the disanvatage of the
judge during his or he term of office.
8. Kemudian diatur juga dalam New Delhi Code Of Minimum Standars Of
Judicial Independence tahun 1982 yang menegaskan akan perlunya masa
jaminan masa jabatan hakim dengan masa jabatan yang lama, hal tersebut
diatur dalam Article 22:
(a) Judicial appoitment should generally be for life, subject to removal for
cause and compulsory retirement, at an age fixed by law and date of
appointment;
(b) Reteriment age shall not be reduce for existing judge.
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jaminan masa jabatan hakim
merupakan suatu bentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka, menurut
Farid Wadji dalam bukunya, Independensi, dan Akuntabilitas Peradilan,
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemen
Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan bahwa kemerdekaan kekuasaan
kehakiman bukan hanya berkaitan dengan indepedensi kekuasaan
kehakiman disaat memutus perkara yang bebas dari tekanan baik dari
dalam ataupun luar pengadilan, tetapi kekuasaan kehakiman yang merdeka
lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkaitan dengan independensi
hakim dalam hal jaminan kerja dan jabatan hakim.
16
10. Bahwa dari penjelasan di atas menunjukan jaminan kerja dan jabatan hakim
merupakan prinsip hukum universal yang berlaku sebagai bentuk jaminan
prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, apabila jaminan kerja dan
jabatan hakim dibatasi maka akan berakibat kepada terganggunya
independensi hakim itu sendiri sebagai pelaksana dari kekuasaan
kehakiman. Kondisi ini bisa mengakibatkan adanya intervensi atau
penyimpangan dalam pengisian jabatan hakim, sehingga menempatkan
hakim ad hoc tindak pidana korupsi berada dalam situasi ketidakpastian
dan ketidaksamaan dalam menjalankan masa jabatan dan masa
pemberhentiannya.
11. Bahwa dalam perspektif kebebasan kekuasaan kehakiman sudah
seharusnya mewujudkan kesetaraan (equal) bagi hakim ad hoc pengadilan
tindak pidana korupsi, harusnya sesuai realitasnya kedudukan hakim ad
hoc tindak pidana korupsi dapat dipersamakan seperti halnya hakim ad hoc
pajak, hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga hakim
Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa persamaan (equality) bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi sudah seharusnya merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi yang tertuang dalam Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4
Agustus 2016 dalam amar putusannya menghapus periodesasi masa
jabatan hakim ad hoc pengadilan pajak dan mempersamakan usia pensiun
hakim ad hoc pajak dengan usia pensiun hakim tinggi pada Pengadilan Tata
Usaha Negara. Juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
XIV/2016 tanggal 13 Februari 2016 yang dalam amar putusannya
menyatakan menghapus periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dalam amar putusannya
menyatakan “masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh
Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan undang-undang
yang berlaku”. Juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan hakim Mahkamah
Konstitusi yang secara prinsip juga kedudukannya sebagai hakim ad hoc
17
yang dinyatakan “hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun.
13. Bahwa prinsip persamaan (equal) dengan mendasari kepada yurisprudensi
sebagaimana tersebut di atas menunjukkan adanya persamaan paradigma
berkaitan dengan periodesasi masa jabatan hakim ad hoc khususnya
kepada hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
14. Bahwa yang menjadi catatan adalah pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 tanggal 13 Februari 2016 halaman 103.
Dalam
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dijelaskan
bahwa:
“pengangkatan kembali hakim ad hoc tidak boleh menghilangkan
kesempatan warga negara menjadi hakim ad hoc”.
15. Bahwa atas hal tersebut dengan menghapus periodesasi masa jabatan
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tidak akan menghapus
kesempatan warga negara lain untuk menjadi hakim ad hoc hakim
pengadilan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan karena hakim yang
diusulkan kembali dan menjabat dapat diberhentikan dengan sebab karena
meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melakukan
pelanggaran, memasuki masa usia pensiun, dan tidak diperpanjang lagi
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga atas kondisi ini
terbuka kesempatan bagi warga negara lain untuk mengikuti seleksi
menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
16. Bahwa kondisi tidak menutupi hak warga negara lain untuk memiliki
kesempatan sebagai hakim ad hoc terjadi ketika Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 tanggal 13
Februari 2016 yang dalam amar putusannya menghapus periodesasi masa
jabatan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI), dalam
prakteknya hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) yang
diperpanjang tidak menutup kesempatan bagi warga negara lain untuk
mengikuti seleksi hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI)
selama alasan natura conditio sebagaimana tersebut di atas terpenuhi.
18
Yakni dikarenakan adanya alasan hakim yang menjabat mengalami sebab
karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena
melakukan pelanggaran, memasuki usia pensiun, atau tidak diperpanjang
kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
17. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Putusan
Nomor 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Agustus 2016, putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 tanggal 13 Februari 2016, dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi setidaknya
menjadi rujukan yang paling kuat dan menjadi pertimbangan dalam
memutus permohonan ini, khususnya berkaitan dengan paradigma
persamaan perlakuan dan non diskriminasi bagi hakim ad hoc khususnya
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaminan Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Bagi Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang
berada di wilayah peradilan umum dan pengadilan satu-satunya yang
memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang
penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.
2. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang terdiri dari hakim karir dan
hakim ad hoc yang persyaratan pemilihannya dan pengangkatannya
berbeda dengan hakim pada umumnya, keberadaan hakim ad hoc
diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak
pidana korupsi, baik menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun
luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain bidang keuangan dan
perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
3. Dengan adanya hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
maka diharapkan perannya bisa disebut sebagai “duta perubahan”, disebut
sebagai “duta perubahan” karena dahulu lembaga pengadilan sudah tidak
memiliki lagi kepercayaan dari masyarakat, sehingga dengan adanya hakim
19
ad hoc maka pengadilan dapat dipercaya kembali oleh masyarakat pencari
keadilan khususnya dalam tindak pidana korupsi.
4. Bahwa dalam ketentuan komposisi majelis hakim pengadilan tindak pidana
korupsi antara hakim karir dan hakim ad hoc secara empiris menunjukan
realitas tidak ada perbedaan makna antara hakim ad hoc dan hakim karir
dalam komposisi majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
5. Bahwa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dinyatakan: “Hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung”.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009
tentang
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
menunjukan
pengangkatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi sama dengan
mekanisme dan tata cara seperti hakim karir pada umumnya, maka atas
hal tersebut secara nyata menunjukan tidak ada perbedaan berkaitan
dengan proses pengangkatan dan pengesahan antara hakim ad hoc tindak
pidana korupsi dengan hakim karir. Dengan demikian dapatlah diambil
kesimpulan bahwa hakim ad hoc sama kedudukannya dengan hakim karir.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas menunjukkan adanya
persamaan (equal) dalam proses pengangkatan hakim ad hoc pengadilan
tindak pidana korupsi antara kedudukan hakim ad hoc dan hakim karier,
tetapi kemudian dalam Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru menghilangkan
adanya persamaan (equal) antara hakim ad hoc dengan hakim karir
pengadilan tindak korupsi dengan adanya periodesasi jabatan hakim ad
hoc tersebut.
8. Bahwa jika dikaji secara epistimologis maka ketentuan pasal tentang
periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
bertentangan dengan kebenaran formal yang berlaku umum dan universal,
yakni prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Tafsir periodesasi masa
ini tidak memberikan jaminanan kemerdekaan bagi hakim ad hoc
20
pengadilan tindak pidana korupsi, akibatnya menimbulkan diskriminasi
perlakuan berkaitan pengangkatan dan pensiun hakim ad hoc.
9. Bahwa periodesasi masa jabatan hakim Ad Hoc pengadilan tindak pidana
korupsi bertentangan dengan Konvensi tentang Diskriminasi (Pekerjaan
dan Jabatan) Tahun 1958 yang disahkan pada tanggal 25 Juni 1958.
10. Bahwa dalam Preambule tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
Tahun 1958 dinyatakan bahwa bentuk diskriminasi terhadap pekerjaan dan
jabatan merupakan suatu bentuk diskriminasi terhadap pelanggaran hak
asasi manusia.
11. Bahwa dalam Pasal 1 Konvensi tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan
Jabatan) Tahun 1958 dinyatakan: tidak diperbolehkan diskriminasi atas
dasar apapun dalam hal memperoleh pekerjaan dan jabatan, dalam
konvensi ini dinyatakan bahwa yang dimaksud diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan adalah (vide: bukti P-5):
A. Setiap perbedaan, pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul dalam
masyarakat yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya
kesetaraan kesempatan atau perlakuan yang sama dalam pekerjaan
atau jabatan.
B. Perbedaan, pengecualian, atau pilihan dalam pekerjaan tertentu yang
didasarkan pada persyaratan khusus untuk pekerjaan tertentu tidak
akan dianggap sebagai diskriminasi.
C. Untuk tujuan konvensi ini, istilah pekerjaan atau jabatan mencakup
akses untuk memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu serta syarat
dan ketentuan kerja.
12. Bahwa periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi menunjukan perlakuan yang diskriminatif terkait angka 2 tentang
Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) Tahun 1959, sehingga ketentuan
Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berpotensi bertentangan dengan prinsip
kemerdekaan hakim terutama hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi.
13. Bahwa selain berpotensi bertentangan dengan tentang Diskriminasi
(Pekerjaan dan Jabatan) Tahun 1959, kemudian Pasal 10 ayat (5) Undang-
21
Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga berpotensi bertentangan
dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan
melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan
kententuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, hal ini menunjukan
bahwa ketentuan pasal ini sangat diskriminatif bagi hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan prinsip
kekuasaan kehakiman yang merdeka.
14. Bahwa dalam relitasnya kedudukan hakim ad hoc dan hakim karir
pengadilan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan yang sama, dan tidak
ada satupun ketentuan hukum yang membedakan kedudukan antara hakim
ad hoc dan hakim karir dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Untuk mencapai kedudukan sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi, hakim ad hoc juga menjalani rekrutmen dan pengangkatan
melalui prosedur yang sama sebagaimana hakim karier. Hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi juga menjalani seleksi dan pendidikan
hakim seperti hakim karir pada umumnya, jadi tidak ada perbedaan
berkaitan dengan seleksi dan pengangkatan serta pendidikan antara hakim
ad hoc dan hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi.
15. Bahwa kemudian kedudukan status sebagai hakim, hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi juga merupakan anggota Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) yang menjadi bukti keabsahan hakim ad hoc merupakan
hakim yang kedudukannya sama dengan hakim karir pada umumnya
sehingga tidak ada perbedaan status antara hakim ad hoc dan hakim karir.
16. Bahwa hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi juga diseleksi,
dipilih, dan juga diawasi menjadi objek pemeriksaan Komisi Yudisial (KY)
sebagai bagian dari pengawasan terhadap hakim-hakim di seluruh
Indonesia, dengan demikian hakim ad hoc hakim tindak pidana korupsi
merupakan hakim yang memiliki kedudukan yang sama sama dengan
hakim karir pada umumnya.
17. Oleh karena itu kemudian makna periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 10
ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi jelas bertentangan dengan kententuan Pasal 27 Ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal ini menempatkan hakim ad hoc
22
pengadilan tindak pidana korupsi dalam situasi diskriminasi, ketidakpastian,
dan ketidaksamaan dalam menjalankan masa jabatan dan masa
pemberhentiannya.
Jaminan Kepastian Hukum Yang Adil dan Perlakuan Yang Sama di
Hadapan Hukum Bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu ciri
adanya negara demokrasi, dimana negara harus menjamin adanya
lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak.
Jaminan indepedensi hakim yang merdeka merupakan salah satu bentuk
adanya jaminan kepastian hukum yang adil bagi profesi hakim, jaminan
kepastian hukum bagi hakim merupakan implementasi dari prinsip
persamaan hukum dimana semua orang sama kedudukannya di dalam
hukum (equallity before the law) termasuk juga untuk hakim.
2. Bahwa salah satu konsep negara hukum adalah menjamin adanya jaminan
kepastian hukum yang adil dan perlakukan yang sama di hadapan hukum,
konsep ini merupakan suatu bentuk payung hukum yang umum yang
memunculkan wajah hukum itu sendiri. Konsep ini memberikan gambaran
baik secara sosial dan ekonomi harus adanya persamaan tanpa adanya
perbedaan-perbedaan perlakukan di hadapan hukum, adanya kesetaraan
dan persamaan bagi setiap individu tanpa adanya pengecualian yang akan
menghasilkan keadilan bagi semua orang (access to justice).
3. Bahwa prinsip persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum merupakan
wujud jaminan kepastian hukum bagi semua orang, dalam adegium hukum
dari Aristoteles dinyatakan bahwa, “suatu keadilan akan tercapai, apabila
terdapat keseimbangan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan
hubungan hukum”. Artinya hukum harus memberikan perlindungan yang
seimbang kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk hakim sebagai
pihak yang terlibat dalam memutus suatu perkara.
4. Bahwa dalam konstitusi diberikan jaminan adanya kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Adapun tafsir dari pasal ini
23
adalah menyatakan bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat
apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau
bukan, rakyat jelata atau kaya raya berhak atas kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
5. Bahwa maksud dan tujuan dari prinsip ini adalah guna penegakan prinsip
keadilan dan persamaan sebagai entitas yang tidak membedakan siapapun
yang meminta keadilan, sehingga dapat mengenyampingkan diskriminasi
dan terciptanya penegakan supremasi hukum.
6. Bahwa kemudian periodesasi jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki
implikasi aksiologis yakni periodesasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana
korupsi menimbulkan diskriminasi, tidak adil, dan tidak memberikan
persamaan hak bagi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Karena
seharusnya hukum sejatinya harus memberikan manfaat yang seimbang
bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, tidak terkecuali kepentingan
hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
7. Bahwa akibat penerapan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum (equallity before the law) terutama
kepada hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
8. Bahwa seharusnya kedudukan hakim ad hoc dan hakim karir dalam
pengadilan tindak pidana korupsi memiliki persamaan (equal) guna
menghindari
adanya
perbedaan
dan
menghindari
ketidaksamaan
kedudukan di hadapan hukum antara hakim ad hoc dan hakim karir, karena
sejatinya hakim ad hoc dan hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi
sama-sama memiliki kewenangan dan memiliki kompetensi sebagai hakim
yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
9. Bahwa pelanggaran prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum (equallity before the law) membuat hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi berada dalam wilayah ketidakpastian dan
ketidaksamaan (unequal) dalam menjalani masa jabatannya berupa:
24
A. Terganggunya kemerdekaan hakim dalam menjalankan profesinya.
B. Ketidakpastian karir, terutama masa pensiun bagi hakim karir ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi.
C. Hakim ad hoc akan mengalami pensiun dini di usia yang masih produktif.
D. Hakim ad hoc akan kehilangan karir karena pencapaian usia pensiun
yang masih di usia yang sangat muda, sehingga tidak ada kepastian
karir bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
E. Perbedaan pendapatan dan penghasilan antara hakim ad hoc dan
hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi.
F. Perbedaan perlakuan dan fasilitas antara hakim ad hoc dan hakim karir
pengadilan tindak pidana korupsi.
G. Mengganggu keberlangsungan pemeriksaan perkara tindak pidana
korupsi karena masa kerja hakim ad hoc dibatasi oleh periodesasi masa
jabatan.
10. Bahwa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi setidak-tidaknya memiliki potensi menurut penalaran wajar akan
menyebabkan demotivasi terkait dengan tidak diberikan jaminan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equallity
before the law) kepada hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
dalam menjalankan tugasnya.
Jaminan Kemudahan dan Perlakuan Khusus Untuk Memperoleh
Kesempatan dan Manfaat Yang Sama Guna Mencapai Persamaan dan
Keadilan Bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Hak asasi manusia adalah hak kodrati sebagai anugerah dari Allah Yang
Maha Kuasa, agar setiap manusia dapat hidup sebagai insan bermartabat
sesuai dengan fitrah kemanusiaannya. Hak asasi manusia bukan
pemberian dari penguasa atau suatu rezim kekuasaan, manusia lain, atau
undang-undang, sehingga tidak seorangpun atau pihak manapun yang
boleh merampas hak-hak yang melekat pada manusia itu.
2. Bahwa konsep negara hukum salah satu syaratnya adalah adanya jaminan
penegakan hak asasi manusia dalam cakupan yang lebih luas dan
25
komprehensif, bahwa jaminan penegakkan hak asasi manusia tersebut
harus diatur dan dijamin dalam konstitusi secara tertulis.
3. Bahwa kemudian dalam konstitusi diatur berkaitan dengan jaminan hak
asasi manusia dalam Pasal 28A – Pasal 28J UUD 1945 yang secara khusus
mengatur jaminan hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan.
4. Bahwa jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi Pasal 28A – Pasal 28J
UUD 1945 mengatur jaminan hak asasi manusia dari berbagai macam
aspek kehidupan, yakni mengatur aspek hak sipil dan politik, hak
kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karenanya jaminan hak
tersebut dalam konstitusi menunjukkan adanya jaminan bentuk negara
hukum.
5. Bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 secara
prinsip merupakan aturan hukum berkaitan dengan adanya jaminan
terhadap
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
6. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang
periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
dimana ketentuan pasal ini bertentangan dengan hak untuk memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
keadilan yang sama khususnya bagi hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi.
7. Bahwa jaminan memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan keadilan seharusnya diberikan kepada hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan
kontribusi hakim ad hoc dalam pemberantasan perkara tindak pidana
korupsi selama masa jabatannya 2 (dua) kali periode.
8. Bahwa atas kontribusi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
sudah seharusnya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
kemudian melanjutkan pekerjaan dan jaminan karir tanpa perlu dibatasi
oleh periodesasi masa kerjanya.
26
9. Bahwa dalam kontribusinya hakim ad hoc mencurahkan segala
kemampuan, waktu, dan tenaganya dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi, fokus hakim ad hoc ini juga
menuntut hakim tidak boleh merangkap jabatan lain dalam bentuk apapun.
Tetapi kemudian dengan adanya periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi tidak memberikan adanya kemudahan
dan perlakuan khsus untuk memperoleh kesempatan dan keadilan bagi
hakim ad hoc.
10. Bahwa hakim ad hoc terpaksa berhenti dan pensiun di usia yang masih
produktif, padahal secara kompetensi kemampuan, usia, dan kesehatan
masih sangat memungkinkan untuk tetap melanjutkan masa jabatannya
sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tetapi kemudian
kesempatan ini terhalangi oleh adanya periodesasi masa jabatan hakim ad
hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
11. Bahwa berdasarkan argumentasi filosofis, yuridis, dan konstitusional di
atas, maka dengan ini para Pemohon menyatakan Pasal 10 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
karena berpotensi didiskualifikasi karena bertentangan dengan:
A. Hak atas jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi hakim ad
hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
B. Hak atas jaminan hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
C. Hak atas jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
D. Hak atas jaminan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi.
27
12. Bahwa oleh karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk menyatakan pasal yang dimaksud
bertentangan dengan UUD 1945.
13. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Putusan
Nomor 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Agustus 2016, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 tanggal 13 Februari 2016 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi setidaknya
menjadi rujukan yang paling kuat dan menjadi pertimbangan dalam
memutus permohonan ini, khususnya berkaitan dengan paradigma
persamaan perlakuan dan non diskriminasi bagi hakim ad hoc khususnya
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
14. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi sebagai “the sole interpretation of
the constitution” yang secara umum disebut sebagai lembaga yang
berwenang untuk menafsir UUD 1945 kiranya dapat memberikan
penafsiran terhadap norma yang termuat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dikaitkan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai pasal yang
potensial untuk didiskualifikasi karena tidak memberikan keadilan,
diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dalam memberikan
jaminan prinsip kemerdekaan kehakiman, prinsip anti diskriminasi, dan
prinsip persamaan atas kepastian di hadapan hukum khususnya bagi hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
15. Bahwa penafsiran UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi terhadap
ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 diharapkan akan menghasilkan tafsir frasa yang baru atas
ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sepanjang dimaknai: “Masa tugas hakim
ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk
diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung”.
28
16. Bahwa tafsir otoritas dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus perkara a quo merupakan wujud sebagai
“Negarawan yang memahani konstitusi” berguna untuk menghindari
adanya salah tafsir atau juga multitafsir dan akan memperjelas norma
berkaitan dengan kedudukan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi, selain itu juga menghindari diskriminasi dalam menjalankan
tugasnya sebagai hakim sebagai bagian dari kemerdekaan hakim dan
menjamin adanya persamaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan
hukum berkaitan dengan periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan isi
permohonan ini, maka para Pemohon memohon kepada Majelis Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesa untuk kiranya berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan para Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang frasa sebelumnya: “hakim ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, berlaku
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) menjadi frasa baru yang
selengkapnya berbunyi:
“masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
29
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11/P Tahun 2011, bertanggal 2 Maret 2011 tentang
Mengangkat Sdr. Hartono, S.H. sebagai Hakim Ad Hoc
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
Tingkat
Pertama
sebagaimana
dikuatkan
dengan
Petikan
Keputusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
051/KMA/SK/IV/2011, bertanggal 12 April 2011 sebagai dasar
legalitas adanya periode jabatan ke I bagi hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi atas nama Pemohon I;
Untuk pengangkatan periodesasi masa jabatan ke II
dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat dan Pengangkatan Kembali Sebagai Hakim
Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Sdr.
Hartono, S.H. sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Tingkat Pertama, bertanggal 10 Februari 2016
dan dikuatkan dengan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 91/DJU/SK/KP04.5/2/2016
tentang Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Untuk Masa Jabatan
Yang Kedua, bertanggal 26 Februari 2016;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11/P Tahun 2011, bertanggal 2 Maret 2011 tentang
Mengangkat Sdr. Sumali, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
Tingkat
Pertama
sebagaimana
dikuatkan
dengan
Petikan
Keputusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
051/KMA/SK/IV/2011, bertanggal 12 April 2011 untuk
periodesasi masa jabatan ke I atas nama Sdr. Sumali, S.H.,
M.H. sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
atas nama Pemohon II.
Untuk pengangkatan periodesasi masa jabatan ke II
dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat dan Mengangkat Kembali Sebagai Hakim Ad
Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Sdr.
Sumali, S.H., M.H. sebaagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Tingkat Pertama, bertanggal 10 Februari 2016
30
dan dikuatkan dengan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 91/DJU/SK/KP04.5/2/2016
tentang Penetapan Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Untuk
Masa Jabatan Yang Kedua, bertanggal 26 Februari 2016;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Konvensi tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan
Jabatan) Tahun 1958 yang disahkan pada tanggal 25 Juni
1958.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 2 Juni 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Agustus 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UU
PENGADILAN
TIPIKOR
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
materiil terhadap Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor:
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (5) UU
Pengadilan Tipikor bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1):
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
31
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28H ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Para Pemohon beranggapan bahwa pemberlakuan ketentuan pasal
a quo yang mengatur periodesasi jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan, bertentangan dengan asas kemerdekaan kekuasaan
kehakiman (vide Perbaikan Permohonan Halaman 5, Angka 8). Menurut para
Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon berupa ketidakpastian karir dan diskriminatif bagi para Pemohon
selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi (vide Perbaikan Permohonan
halaman 8 angka 21 dan angka 22).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan para Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 10 angka (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang frasa sebelumnya “hakim
ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”,
berlaku konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) menjadi frasa
baru yang selengkapnya berbunyi: “Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5
(lima) tahun oleh Mahkamah Agung”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
32
Atau apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR
A.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam Undang-
Undang a quo, DPR memberikan pandangan dengan berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1.
Adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
• Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional, melainkan
mengatur
mengenai
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
sehingga tidak relevan dijadikan dasar pengujian UU a quo.
• Pembatasan periodesasi hakim ad hoc tidak menghambat hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh pekerjaan
apapun untuk mencapai penghidupan yang layak sebagaimana
telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Jika periodesasi
hakim ad hoc tidak dibatasi justru menghambat warga negara lain
yang memenuhi kualifikasi untuk memperoleh kesempatan yang
sama menjadi hakim ad hoc dan berpartisipasi dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Selain itu, para Pemohon selaku hakim ad hoc bukan merupakan
kelompok tertentu yang karena kondisinya membutuhkan
kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
33
• Oleh karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon yang berkaitan
dengan ketentuan pasal a quo.
2.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh
suatu undang-undang yang diuji.
• Para Pemohon yang berprofesi sebagai hakim ad hoc pengadilan
tindak pidana korupsi mendalilkan ketentuan tentang periodesasi
masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
bertentangan dengan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman,
memberikan ketidakpastian karir, dan menyebabkan perlakuan
diskriminatif bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
(vide Perbaikan Permohonan, halaman 5 – 8, angka 8 – 22).
• Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan pandangan bahwa
hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 tidak terkurangi ataupun dilanggar dengan adanya
ketentuan pasal a quo karena para Pemohon tetap memiliki
profesi atau pekerjaan sebagai hakim ad hoc dan mendapatkan
penghasilan atas pekerjaannya tersebut.
• Para Pemohon juga tidak tepat menggunakan batu uji Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 karena kepastian hukum secara normatif
adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan
diundangkan secara pasti, mengatur secara jelas dan logis.
Dalam hal ini karena ketentuan pasal a quo yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena justru memberikan kepastian
batas waktu yang jelas bagi periodesasi masa jabatan hakim ad
hoc. Oleh karena itu, tidak tepat apabila ketentuan pasal yang
dijadikan batu uji oleh para Pemohon tersebut dipertautkan
dengan berlakunya pasal a quo.
• Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya pasal a quo
bersifat diskriminatif terhadap pekerjaan hakim ad hoc, namun
justru para Pemohon mencantumkan Pasal 28H ayat (2) UUD
34
1945 sebagai batu uji yang pada intinya mengatur mengenai
perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan yang
tidak ada relevansinya dengan permasalahan konstitusional yang
dikemukakan para Pemohon.
3.
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
• Para Pemohon mendalilkan periodesasi masa jabatan bagi
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi merupakan
bentuk ancaman terhadap prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dari sisi personal independence jabatan hakim
sehingga tidak memberikan kepastian karir.
• Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR menerangkan
bahwa ancaman terhadap personal independence yang
didalilkan para Pemohon tidak akan terjadi karena para Pemohon
sudah seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip independensi
hakim tanpa terancam ketentuan mengenai masa jabatan
dimaksud, sebab para Pemohon sudah mengetahui dan
menyetujui sedari awal adanya resiko jabatan yang tidak memiliki
jenjang karir tersebut pada saat mengajukan dirinya selaku hakim
ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi. Para Pemohon
seharusnya memahami bahwa dalam kode etik profesi hakim ad
hoc tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) yang harus dijunjung tinggi. Independensi setiap
pejabat negara merupakan suatu yang tidak dapat diganggu
gugat dengan alasan apapun, termasuk pembatasan masa
jabatan, oleh karena itu periodesasi masa jabatan hakim tidak
akan mengganggu independensi seorang hakim ad hoc. Oleh
karenanya dalil yang dikemukakan para Pemohon hanya
merupakan kekhawatiran dan asumsi para Pemohon karena
tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
35
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
4.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
DPR berpandangan bahwa dalam permohonannya para Pemohon
mendalilkan kerugian yang tidak ada relevansinya dengan
pengaturan tentang masa jabatan hakim ad hoc sebagaimana diatur
pasal a quo, selain itu hal tersebut merupakan asumsi Pemohon dan
belum pernah terjadi. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa
permohonan a quo tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
5.
Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
DPR berpandangan bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a
quo tidak akan berdampak apapun pada para Pemohon, justru akan
memberikan rasa ketidakadilan bagi warga negara yang lain yang
memiliki kualifikasi sebagai hakim ad hoc. Oleh karena itu, menjadi
tidak relevan lagi bagi Mahkamah untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka
untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
36
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
memohon kepada Yang Mulia Hakim dan Ketua Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah para Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
dalam
pengajuan
permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak dan/atau
kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007.
B.
PANDANGAN UMUM KETERANGAN DPR
1.
Bahwa dari segi historis pengaturan di Indonesia, keberadaan hakim
ad hoc pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian
diatur pula dalam pengaturan mengenai pengadilan khusus yang
dibentuk seperti pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan perikanan, dan pengadilan hubungan industrial.
Keberadaan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung juga
diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Menurut Black Laws
Dictionary istilah “ad hoc” berarti formed for a particular purpose
(diadakan untuk suatu tujuan khusus).
2.
Bahwa dalam UU Pengadilan Tipikor, diatur bahwa hakim
pengadilan tindak pidana korupsi terdiri dari hakim karier dan hakim
ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda
dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim ad hoc diperlukan
karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak
pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian,
maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang
keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
37
3.
Bahwa secara umum, alasan diperlukannya hakim ad hoc selain
karena rendahnya kepercayaan pada pengadilan juga karena
kebutuhan akan spesialisasi atau keahlian untuk menyelesaikan
perkara tertentu. Keberadaan hakim ad hoc dimaksudkan juga
sebagai
representasi
dari
kepentingan
masyarakat
agar
akuntabilitas pengadilan dapat lebih dipertanggungjawabkan.
Struktur hukum ini juga diadopsi dalam sistem peradilan di negara-
negara Eropa, misalnya dalam sistem peradilan pidana di Belanda,
dimungkinkan adanya hakim ad hoc yang berasal dari universitas
atau pengacara yang telah berpengalaman sebagai bagian dari
representasi masyarakat. (Marijke Malsch, PhD “Law Participation in
The Netherlands Criminal Law System”, dikutip dari Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi)
4.
Bahwa keberadaan hakim ad hoc dapat juga disebut sebagai sistem
“semi juri”, artinya hakim dimaksud bukan saja dipilih karena dasar
pengetahuan yang dimilikinya, tetapi juga bertindak mewakili
kepentingan publik untuk memastikan jaminan keberpihakan hukum
pada kedaulatan rakyat serta nilai-nilai yang berkembang di
masyarakat (vide Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, halaman 35).
5.
Dengan demikian, hakim ad hoc adalah hakim yang berasal dari luar
pengadilan yakni orang yang mempunyai pengalaman dan
spesialisasi pengetahuan dalam bidang tertentu yang direkrut secara
khusus untuk tujuan tertentu dalam menangani perkara tertentu.
Oleh karena hakim ad hoc bukan merupakan hakim karier, maka
kesempatan untuk menjadi hakim ad hoc harus diberikan kepada
semua warga negara yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
hakim ad hoc.
C.
KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1.
Pandangan DPR terhadap dalil para Pemohon mengenai
jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
38
a. Para Pemohon mendalilkan pada intinya bahwa kekuasaan
kehakiman tidak memberikan tafsir tentang peradilan ad hoc,
tetapi hanya memberikan makna peradilan khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman) yang tidak memberikan tafsir ataupun
definisi bagi peradilan ad hoc atau peradilan sementara atau
peradilan yang tidak tetap, tetapi hanya memberikan tafsir
pengertian
tentang
peradilan
khusus
(vide
Perbaikan
Permohonan, halaman 11, angka 5, paragraf 5).
Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan sebagai berikut:
1)
bahwa para Pemohon sangat keliru karena seolah-olah
menyamakan makna ad hoc yakni ketika pada suatu
peradilan terdapat hakim ad hoc, maka peradilan tersebut
dinyatakan sebagai peradilan ad hoc. Adapun pengaturan
hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sementara telah
tegas diatur pada Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan
Kehakiman bahwa hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat
sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di
bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-
undang. Pembatasan masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi sejalan dengan ketentuan
Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman yang
menegaskan bahwa hakim ad hoc adalah hakim yang
sifatnya sementara. Bahwa jika tidak ada pengaturan
mengenai batas waktu masa jabatan dimaksud justru akan
menyebabkan ketidakpastian hukum, dikarenakan tidak ada
penjelasan terkait berapa lama seseorang menjadi hakim ad
hoc. Berdasarkan makna yang terkandung dalam Pasal 1
angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman tersebut di atas, maka
perbedaan antara hakim ad hoc dengan hakim karir pada
umumnya adalah berkaitan dengan sifatnya yang dibatasi
oleh masa periode tertentu serta memiliki keahlian dan
39
pengalaman di bidang tertentu sesuai Pasal 12 UU
Pengadilan Tipikor.
2)
Bahwa
undang-undang
kekuasaan
kehakiman
tidak
memberikan tafsir tentang peradilan ad hoc tetapi hanya
memberikan makna peradilan khusus sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 27 Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. DPR
menerangkan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman maupun
UU a quo memang sama sekali tidak mengatur perihal
peradilan sementara atau peradilan yang tidak tetap. Bahwa
yang dimaksud kata “ad hoc” dalam kedua undang-undang
adalah kepada salah satu struktur hakim yang terdiri atas
hakim karier (hakim tetap) dan hakim ad hoc (hakim
sementara atau hakim dengan pembatasan masa jabatan)
(vide Pasal 1 angka 1 UU Pengadilan Tipikor dan Pasal 1
angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman), makna ad hoc dalam
kedua undang-undang tersebut tidak ditujukan kepada
makna peradilan tetap atau tidak tetap, serta bukan
ditujukan kepada makna peradilan untuk tujuan tertentu
atau untuk tujuan khusus. Oleh karena itu, DPR
berpandangan bahwa dalil para Pemohon ini adalah salah
objek (error in objecto).
b. Para Pemohon mendalilkan pada intinya menyatakan adanya
periodesasi akan berakibat kepada terganggunya independensi
hakim itu sendiri sebagai pelaksana dari kekuasaan kehakiman
(vide Perbaikan Permohonan, halaman 13, angka 10).
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan pandangan sebagai
berikut:
1)
Bahwa
yang
dimaksud
Kemerdekaan
Kekuasaan
Kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
40
• Pasal 1 angka (1) UU Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan
“Kekuasaan
Kehakiman
adalah
kekuasaan
negara
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
demi
terselenggaranya
Negara
Hukum
Republik
Indonesia”.
• Pasal
3
ayat
(2)
UU
Kekuasaan
Kehakiman
menyebutkan “Segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.”
• Kemudian Pasal 3 ayat (3) UU Kekusaan Kehakiman
menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
2)
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan
tersebut
dapat
disimpulkan bahwa Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan
lainnya
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan.
3)
Maka dengan demikian tidak ada kaitannya dengan dalil
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 10 ayat (5) UU
Pengadilan Tipikor dengan Kemerdekaan Kekuasaan
Kehakiman dan justru pembatasan masa jabatan hakim ad
hoc yang diatur dalam ketentuan pasal UU a quo telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan
Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim ad hoc adalah
hakim yang sifatnya sementara.
41
4)
Adapun UU Kekuasaan Kehakiman juga tidak mengatur
periodesasi (masa jabatan) bagi hakim, namun para
Pemohon tidak memahami adanya ketentuan Pasal 1 angka
9 UU Kekuasaan Kehakiman yakni pada frasa “hakim ad
hoc adalah hakim yang bersifat sementara …”, maka
ketentuan pasal a quo yang membatasi masa jabatan bagi
hakim ad hoc justru sesuai atau sejalan dengan frasa
tersebut. Periodesasi hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi tidak melampaui peraturan dasarnya,
ketentuan pasal a quo justru melengkapi substansi Pasal 1
angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu DPR
berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat dijadikan
alasan/dalil kerugian konstitusional para Pemohon.
5)
Definisi hakim ad hoc terdapat pada Pasal 1 angka 9 UU
Kekuasaan Kehakiman, “Hakim Ad Hoc adalah hakim yang
bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman
di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur
dalam undang-undang.” Bahwa yang dimaksud “dalam
jangka waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan
diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu
penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus
misalnya kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi,
anak, perselisihan hubungan industrial, dan telematika
(cyber crime).
6)
Selain itu hakim ad hoc sendiri diangkat pada pengadilan
khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,
misalnya hakim ad hoc pada Pengadilan HAM, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan
Hubungan Industrial, atau Pengadilan Niaga.
42
7)
DPR
berpandangan
bahwa
sudah
seharusnya
independensi kekuasaan kehakiman hakim ad hoc tidak
akan terganggu dengan adanya pembatasan masa jabatan
karena adanya salah satu syarat untuk dapat diangkat
menjadi hakim ad hoc pada Pasal 12 huruf g UU a quo yang
mengharuskan calon hakim ad hoc harus jujur, adil, cakap,
dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang
baik. Oleh karena itu, sudah seharusnya hakim ad hoc yang
dilantik tetap memiliki integritas profesional yang kuat untuk
menjamin
keberlangsungan
independensi
kekuasaan
kehakiman.
c. Para Pemohon menyatakan pada intinya seharusnya kedudukan
yang setara (equal) kedudukan hakim ad hoc tindak pidana
korupsi dapat dipersamakan seperti halnya hakim ad hoc pajak,
hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga
hakim Mahkamah Konstitusi (vide Perbaikan Permohonan,
halaman 13, angka 11).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR berpandangan
sebagai berikut:
1)
DPR berpandangan bahwa kedudukan hakim ad hoc pada
pengadilan tindak pidana korupsi tidak dapat dipersamakan
dengan hakim karir pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Oleh karena design UU Kekuasaan Kehakiman maupun UU
Pengadilan Tipikor mengenal kedua terminologi tersebut
adalah berbeda apabila dilihat dari segi strukturnya. Bahwa
dalil para Pemohon tersebut merujuk pada Putusan
Mahkamah Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan 49/PUU-XIV/2016.
2)
DPR berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 6/PUU-
XIV/2016 yang kemudian memutus masa jabatan hakim
pengadilan pajak harus disamakan dengan ketentuan masa
jabatan bagi hakim tingkat banding pada pengadilan di
lingkungan
peradilan
tata
usaha
negara,
dasar
pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah adalah
43
karena kewenangan yang dimiliki pengadilan pajak dalam
memeriksa dan memutus sengketa pajak adalah sebagai
pengadilan tingkat pertama dan terakhir atas sengketa
pajak dan juga sebagai pengadilan tingkat banding yang
putusannya tidak dapat diajukan ke peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain (vide
Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016, Paragraf 3.13.1).
Sedangkan dalam permohonan uji materi ini, kewenangan
pengadilan tindak pidana korupsi adalah berbeda dengan
kewenangan yang ada pada pengadilan pajak tersebut.
Dalam pengadilan tindak pidana korupsi meskipun bersifat
pengadilan khusus, namun kewenangannya hanya sebatas
memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi
pada tingkat pertama karena kewenangan memeriksa dan
memutus perkara tingkat banding tindak pidana korupsi
dilakukan oleh pengadilan tinggi (vide Pasal 30 UU
Pengadilan Tipikor).
3)
Kemudian mengenai keterkaitan dengan hakim ad hoc pada
pengadilan hubungan industrial, DPR merujuk pada
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor
49/PUU-XIV/2016 tanggal 13 Februari 2016, bahwa
komposisi susunan majelis hakim pada pengadilan
hubungan industrial berbeda dengan komposisi susunan
pada pengadilan khusus lainnya yang memiliki hakim
ad hoc, hal tersebut dikarenakan terdapat sifat kekhususan
terhadap pengadilan hubungan industrial yang tidak dapat
dilepaskan adanya kebutuhan bahwa pengadilan hubungan
industrial
adalah
merupakan
implementasi
dari
pengembangan lembaga tripartit di dalam penyelesaian
sengketa hubungan industrial (vide pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 49/PUU-XIV/2016 tanggal 13 Februari
2016, Paragraf [3.9.5]).
44
2.
Pandangan DPR terhadap dalil para Pemohon mengenai
jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
a. Para Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi menunjukan pengangkatan hakim ad hoc
tindak pidana korupsi sama dengan mekanisme dan tata cara
seperti hakim karir pada umumnya, Dengan demikian dapatlah
diambil kesimpulan bahwa hakim ad hoc sama kedudukannya
dengan hakim karir (vide Perbaikan Permohonan, halaman 15,
angka 6).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa
berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU a quo telah membedakan
persyaratan penetapan hakim karier dan pengangkatan hakim ad
hoc, sebagai berikut:
Syarat Hakim Karier
(Pasal 11 UU a quo)
Syarat Hakim Ad Hoc
(Pasal 12 UU a quo)
a. Berpengalaman
menjadi
hakim
sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun;
b. Berpengalaman
menangani
perkara pidana;
c. Jujur, adil, cakap, dan memiliki
integritas moral yang tinggi,
serta
reputasi
yang
baik
selama menjalankan tugas;
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin dan/atau terlibat dalam
perkara pidana;
e. Memiliki
sertifikasi
khusus
sebagai hakim tindak pidana
korupsi yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung; dan
f. Telah
melaporkan
harta
kekayaannya sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
a. Warga
Negara
Republik
Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berpendidikan sarjana hukum
atau
sarjana
lain
dan
berpengalaman
di
bidang
hukum
sekurang-kurangnya
selama 15 (lima belas) tahun
untuk hakim ad hoc pada
pengadilan
tindak
pidana
korupsi dan pengadilan tinggi,
dan 20 (dua puluh) tahun
untuk hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
e. Berumur sekurang-kurangnya
40 (empat puluh) tahun pada
saat proses pemilihan untuk
hakim
ad
hoc
pada
pengadilan
tindak
pidana
korupsi dan pengadilan tinggi,
45
dan 50 (lima puluh) tahun
untuk hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
f. Tidak pernah dipidana karena
melakukan
kejahatan
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap;
g. Jujur,
adil,
cakap,
dan
memiliki integritas moral yang
tinggi, serta reputasi yang
baik;
h. Tidak menjadi pengurus dan
anggota partai politik;
i. Melaporkan
harta
kekayaannya;
j. Bersedia mengikuti pelatihan
sebagai Hakim tindak pidana
korupsi; dan
k. Bersedia melepaskan jabatan
struktural dan/atau jabatan
lain selama menjadi hakim
ad hoc tindak pidana korupsi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) UU a quo
hakim karier menggunakan mekanisme penetapan berdasarkan
keputusan Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakim ad hoc
menggunakan mekanisme pengangkatan oleh Presiden. Oleh
karena
syarat
maupun
mekanisme
penetapan
atau
pengangkatan keduanya berbeda, maka DPR berpandangan
dalil para Pemohon tidak tepat.
b. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 1 Konvensi tentang Diskriminasi
(Pekerjaan dan Jabatan)
Tahun 1958 (vide Perbaikan
Permohonan, halaman 16, angka 9 – 12).
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa:
1)
Ketentuan
Pasal
1
Konvensi
tentang
Diskriminasi
(Pekerjaan dan Jabatan) Tahun 1958 dinyatakan: tidak
diperbolehkan diskriminasi atas dasar apapun dalam hal
46
memperoleh pekerjaan dan jabatan, dalam konvensi ini
dinyatakan bahwa yang dimaksud diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan. Bahwa tidak ada diskriminasi dalam
hal hakim ad hoc dan hakim karir, karena ketentuan UU a
quo telah mengatur keduanya berbeda.
2)
Pandangan MK tentang diskriminasi bahwa dalam sejumlah
putusan
terdahulu
Mahkamah
telah
memberikan
pembatasan
terhadap
apa
yang
dimaksud dengan
diskriminasi. Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14-17/PUU-V/2007, bertanggal 11 Desember 2007,
yang menyatakan bahwa diskriminasi sebagai sesuatu yang
dilarang dalam rangka perlindungan hak asasi manusia
adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin,
bahasa,
keyakinan politik,
yang berakibat
pengurangan,
penyimpangan,
atau
penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. [vide
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Article 2 Paragraph (1) International Covenant on Civil
and Political Rights]. Berdasarkan pengaturan tersebut,
diskriminasi adalah berbeda dan harus dibedakan dengan
tindakan atau kebijakan pembatasan hak asasi manusia
yang diatur dengan undang-undang di mana pembatasan
hak asasi dapat dibenarkan sesuai ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945, yaitu pembatasan terhadap hak dan
kebebasan yang diatur dengan undang-undang dapat
dibenarkan sepanjang untuk maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
47
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
3)
Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa,
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya
dengan membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum
Perempuan di Indonesia: Bagir Manan, hlm. 8). Demikian
juga
yang
dinyatakan
oleh
Laica
Marzuki
bahwa
ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan
dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang
berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-
X/2012, hlm. 84).
Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum
yang mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda
atau tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan
yang sama.” Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam
keadaan tertentu membedakan atau unequal treatment itu,
justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan,
sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
sesuatu
serba
sama
sedangkan
didapati
berbagai
perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa
keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar
suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk
mewujudkan keadilan. (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PUU-X/2012, hlm.57)
c. Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (5) UU
Pengadilan Tipikor juga berpotensi bertentangan dengan prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan
melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
(vide Perbaikan Permohonan, halaman 16 – 17, angka 13).
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa
kesejahteraan hakim ad hoc seperti halnya hakim karier yang
berstatus pejabat negara yang mendapat hak dan fasilitas sesuai
PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim ad hoc juga memiliki hak dan
fasilitas yang hampir serupa sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
48
yang ditetapkan Presiden pada 10 Januari 2013. Ketentuan ini
mengatur bahwa hakim ad hoc memiliki hak keuangan dan
fasilitas seperti tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi,
jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas,
dan uang penghargaan. Dengan demikian, ketentuan adanya
diskriminatif atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sangat
tidak berdasar. Oleh karena itu tidak ada pertentangan pasal
a quo dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
d. Para Pemohon menyatakan bahwa kemudian kedudukan status
sebagai hakim, hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
juga merupakan anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang
menjadi bukti keabsahan hakim ad hoc merupakan hakim yang
kedudukannya sama dengan hakim karir pada umumnya (vide
Perbaikan Permohonan, halaman 17, angka 15).
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa
Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan wadah
profesi hakim Indonesia yang menampung dan menyalurkan
aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan
lembaga-lembaga negara, hubungan kedalam maupun keluar,
dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi hakim, sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
IKAHI,
dalam
keikutsertaannya
berkontribusi
pada
pembangunan hukum di Indonesia menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Oleh karena itu, IKAHI hanya merupakan wadah organisasi
bagi profesi hakim, tidak ada kaitannya dengan status dan
kedudukan hakim ad hoc Tipikor, sehingga dalil para Pemohon
tersebut adalah keliru.
49
3.
Pandangan DPR terhadap dalil para Pemohon mengenai
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi.
a. Para Pemohon menyatakan bahwa pelanggaran prinsip
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum (equality before the law) membuat hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi berada dalam wilayah
kepastian dan ketidaksamaan (unequal) dalam menjalani masa
jabatannya (vide Perbaikan Permohonan, halaman 19, angka 9).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa dalil
para Pemohon mengenai adanya “perbedaan pendapatan dan
penghasilan antara hakim ad hoc dan hakim karir” dan
“perbedaan perlakuan dan fasilitas antara hakim ad hoc dan
hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi” adalah tidak benar
karena berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU a quo menjamin bahwa
hak keuangan dan administratif tersebut diberikan tanpa
membedakan kedudukan hakim, yakni hakim karir maupun
hakim ad hoc. Adapun ketentuan pelaksanaannya diatur pada
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
b. Para Pemohon menyatakan bahwa periodesasi masa jabatan
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi setidak-tidaknya
memiliki potensi menurut penalaran wajar akan menyebabkan
demotivasi terkait dengan tidak memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) kepada hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya (vide Perbaikan
Permohonan, halaman 19, angka 10).
Terhadap apa yang disampaikan para Pemohon, DPR
berpandangan bahwa persamaan dalam hukum (equality before
the law) adalah salah satu dari 12 prinsip negara hukum
sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
50
dalam bukunya berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia”. Prof. Jimly Asshidiqie menjelaskan yang dimaksud
dengan persamaan dalam hukum (equality before the law)
adalah adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam
hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan
dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan
ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk
dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan
sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong
dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok
warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga
mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan
khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk
pengertian
diskriminasi
itu
misalnya
adalah
kelompok
masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum
adat tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok
warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus
yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita
ataupun anak-anak terlantar. Dan bahwa hakim ad hoc bukanlah
kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan
khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan yang tidak ada
relevansinya
dengan
permasalahan
konstitusional
yang
dikemukakan para Pemohon.
D.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih pada Sidang
Pemeriksaan Perkara Pengujian UU Pengadilan Tipikor terkait relevansi
antara UU a quo dengan UU Kekuasaan Kehakiman, DPR memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada awalnya ketentuan hakim ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi tercantum pada Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59,
Pasal 60, dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
51
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Konsiderans UU
Pengadilan Tipikor juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai rujukan
yang menyebutkan:
“bahwa
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
yang
dasar
pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu pengaturan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu diatur kembali dengan
undang-undang yang baru”.
2. Selanjutnya, terdapat putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006, putusan a quo pada pokoknya adalah ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun bunyi
ketentuan Pasal a quo sebagai berikut:
“Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi”.
3. Sebagai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang
dibentuk dengan undang-undang tersendiri, maka UU Pengadilan
Tipikor dibentuk. Ketentuan mengenai hakim ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi diatur kembali dalam UU Pengadilan Tipikor.
Adapun UU Kekuasaan Kehakiman lahir untuk mewujudkan
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta
berwibawa.
4. Oleh karena itu, ketentuan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada awalnya tercantum pada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan
pada UU Pengadilan Tipikor. UU Pengadilan Tipikor lahir sebagai
amanat putusan Mahkamah Konsitutusi serta UU Kekuasaan
52
Kehakiman lahir guna lebih menjamin independensi hakim, baik hakim
karier maupun hakim ad hoc.
III.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5074), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
memberikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 2
Juni 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
Pada pokoknya, para Pemohon menguji ketentuan Pasal 10 ayat (5)
Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang berbunyi sebagai berikut, “Hakim ad
hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 tahun
dan diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”. Dianggap bertentangan
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
a. Para
Pemohon
menginginkan
dihapusnya
periodisasi
masa
jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi karena dapat
53
menimbulkan terganggunya independensi hakim sebagai pelaksana dari
kekuasaan kehakiman atau adanya jaminan kerja dan jabatan hakim.
b. Antara hakim karier dan hakim ad hoc memiliki kedudukan sama dan tidak
ada satu pun ketentuan hukum yang membedakan kedudukan antara
hakim ad hoc dan hakim karier dalam penyelesaian perkara tindak pidana
korupsi, begitu juga tidak ada perbedaan berkaitan dengan seleksi, dan
pengangkatan, serta pendidikan. Dengan adanya ketentuan periodisasi
masa jabatan hanya pada hakim ad hoc menyebabkan para Pemohon
berada dalam situasi ketidakpastian karier berupa ketidakpastian dan
kesamaan dalam menjalankan masa jabatan dan masa penghentiannya,
serta adanya diskriminasi perlakuan berkaitan pengangkatan dan pensiun
hakim ad hoc.
c. Bahwa dengan menghapus periodisasi masa jabatan hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi tidak akan menghapus kesempatan
warga negara lain untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi. Hal ini disebabkan karena hakim yang diusulkan kembali dan
menjabat dapat diberhentikan dengan sebab:
a. Karena meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran.
d. Memasuki masa usia pensiun dan tidak diperpanjang lagi oleh
Mahkamah Agung RI.
Sehingga atas kondisi ini, terbuka kesempatan bagi warga negara
lain untuk mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi.
d. Sebagai hakim ad hoc, para Pemohon ingin disamakan dengan hakim ad
hoc pajak, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial, dan Hakim
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan 49/PUU-XIV/2016 terkait pengaturan
masa jabatan hakim ad hoc. Putusan tersebut sebagai yurisprudensi yang
menunjukkan adanya persamaan paradigma berkaitan dengan periodisasi
54
masa jabatan hakim ad hoc khususnya kepada hakim ad hoc pengadilan
tindak pidana korupsi.
e. Selain itu, dalam ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
mengenai kekuasaan kehakiman, tidak ada satupun norma pasal yang
mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan
maupun Mahkamah Agung RI sehingga norma tersebut merupakan suatu
bentuk kerugian bagi para Pemohon yang melampaui peraturan dasarnya.
f. Pasal a quo bertentangan dengan hak untuk memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan keadilan sama yang
seharusnya diberikan kepada hakim ad hoc, pengadilan tindak pidana
korupsi, karena berkaitan dengan kontribusi hakim ad hoc dalam
pemberantasan perkara tindak pidana korupsi selama masa jabatannya 2
kali periode. Atas kontribusi tersebut sudah seharusnya diberikan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk kemudian melanjutkan pekerjaan
dan jaminan karier tanpa perlu dibatasi oleh periodisasi masa kerjanya.
g. Para Pemohon ingin menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlaku konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional). Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka
waktu 5 tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 tahun oleh
Mahkamah Agung.
II.
Kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon
Bahwa
terhadap
kedudukan
hukum
atau
legal
standing
para
Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut.
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
2.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah
55
Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan
batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3.
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai hakim ad hoc, pengadilan tindak pidana korupsi pada
Pengadilan Negeri Denpasar Bali yang merasa dirugikan dengan adanya
periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan yang bertentangan
dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang mengancam
kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan berupa ketidakpastian
dan ketidaksamaan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi
hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
4.
Bahwa ketentuan a quo sangat merugikan para Pemohon karena
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang tidak ada satupun norma pasal yang
mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan
maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon,
Pemerintah memberikan pandangan sebagai berikut.
56
1. Menurut Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon,
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal
10 ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Tipikor? Juga apakah terdapat
kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik,
atau khusus, dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan agar terjadi? Dan apakah ada
hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji?
2. Para Pemohon tidak dapat mendalilkan atas kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut.
a. Pasal 24 ayat (1) bukan merupakan hak konstitusional para Pemohon
sebagai hakim ad hoc. Namun, merupakan hak konstitusional lembaga
peradilan, yakni Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan fungsi
peradilan.
b. Pasal 27 ayat (1) bukan merupakan hak konstitusional para Pemohon
sebagai hakim ad hoc. Namun, merupakan hak konstitusional bagi
setiap warga negara dalam bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
dan pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan.
c. Begitu juga terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) bukan
merupakan hak konstitusional bagi para Pemohon sebagai hakim ad
hoc. Namun, merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara
untuk jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.
Namun,
berdasarkan
kedudukan
hukum
para
Pemohon
yang
mendudukkan dirinya sebagai hakim ad hoc harus berdasarkan hak
konstitusionalnya pada Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 24A ayat (5), Pasal
24 ayat (3), “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Dapat dijelaskan
sebagai berikut.
a. Bahwa hakim ad hoc berada dalam badan peradilan di Mahkamah
Agung yang berfungsi sebagai kekuasaan kehakiman.
57
b. Dalam pelaksanaannya diatur dengan undang-undang, sehingga jika
setiap kedudukan hakim ad hoc telah dilaksanakan berdasarkan
undang-undang, maka telah sesuai dengan hak konstitusionalnya
Pasal 24A ayat (5), “Susunan kedudukan keanggotaan, dan hukum
acara Mahkamah Agung, serta badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang.” Dapat dijelaskan sebagai berikut.
a) Bahwa hakim ad hoc dibentuk berdasarkan hukum acara
Mahkamah Agung sebagai fungsi penyelenggara peradilan.
b) Dalam pelaksanaannya diatur dengan undang-undang, sehingga
jika setiap hakim ad hoc yang ditugaskan sebagai pelaksana
hukum acara di setiap peradilan dan diatur dengan undang-
undang, maka telah memiliki hak konstitusional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kedudukan hukum para Pemohon
tidaklah tepat jika dilandaskan pada Pasal 24 ayat (1). Namun, menjadi
tepat jika dilandaskan pada Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 24A ayat (5) UUD
1945.
4.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 24A ayat (5), maka segala hak,
wewenang, dan kewajiban para Pemohon telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Para Pemohon dapat dinyatakan hak konstitusionalnya dirugikan
jika, baik secara pengangkatan dan fungsinya tidak diatur dengan
undang-undang. Sehingga, Pemerintah berkeyakinan para Pemohon
tidak mengalami kerugian konstitusional karena baik kedudukan dan
fungsinya para Pemohon yang kedudukan hukumnya sebagai hakim ad
hoc telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
5.
Selain itu, para Pemohon dalam menjalankan pekerjaannya sebagai
hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial tidak pernah alami
ataupun mendapat perlakuan yang bersifat diskriminatif. Bahkan, para
Pemohon telah menjalani masa jabatan hampir dua kali periode. Dan
sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya sebagai hakim ad hoc dan
para Pemohon masih diberikan kesempatan kembali untuk dapat
58
mengajukan diri sebagai calon hakim ad hoc pada periode berikutnya
melalui seleksi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah
memandang tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat (clausul
verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan pasal a quo yang
diuji serta yang bersifat spesifik atau khusus dan aktual. Atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi. Sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Namun, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan
hukum Pemohon.
III.
Penjelasan Pemerintah atas materi yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
Terhadap dalil para Pemohon, Pemerintah menyampaikan pandangan sebagai
berikut.
1.
Terkait Pengadilan Tipikor.
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 telah menentukan bahwa kekuasan kehakiman
merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman tersebut dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan 5 peradilan umum, 5
peradilan agama, 5 peradilan militer, 5 peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Selain peradilan tersebut,
dapat pula dibentuk pengadilan khusus dalam salah satu lingkungan
peradilan
yang
berada
di
bawah
Mahkamah
Agung
yang
pembentukannya diatur dalam undang-undang. Peradilan khusus
tersebut antara lain: pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak
asasi manusia, pengadilan perikanan, pengadilan niaga, pengadilan
hubungan industrial, dan pengadilan pajak.
59
b. Bahwa pengadilan tindak pidana korupsi ini merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan
yang satu-satunya memiliki kewenangan mengadili tindak pidana
korupsi (vide penjelasan umum Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 8 dan
penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman).
2.
Terkait hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor.
a. Pada pengadilan-pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
perkara
yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu. Misalnya
yang terkait dengan kejahatan perbankan, kejahatan pajak, tindak
pidana korupsi, perselisihan hubungan industrial, dan kejahatan
telematika atau cyber crimes sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain
itu, dibentuknya hakim ad hoc bertujuan untuk memperkuat peran dan
fungsi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan
yang sejalan dengan kompleksitas perkara yang ada. Hakim ad hoc di
tengah hakim non-karier yang mempunyai keahlian dan kemampuan
untuk mengadili suatu perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat
memberi dampak positif ketika hakim ad hoc bersama hakim karier
menangani suatu perkara.
b. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur
mengenai pengertian hakim ad hoc, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum.
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
60
c. Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan
pengertian hakim ad hoc, yaitu pengertian hakim ad hoc seharusnya
menunjuk kepada sifat kesementaraan dan tidak bersifat permanen,
sehingga hakim ad hoc diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus
tertentu. Oleh karena itu, seharusnya hakim ad hoc hanya berstatus
hakim selama menangani perkara yang diperiksa dan diadili (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012).
d. Keberadaan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia
yang sama dengan hakim ad hoc pada pengadilan-pengadilan khusus
lainnya, mengingat keahliannya dalam bidang yang sifatnya khusus
dan tugasnya dalam menangani perkara-perkara yang juga bersifat
khusus. Berdasarkan pengaturan hakim ad hoc yang tertuang, baik
dalam undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, maka hakim ad hoc yang dibentuk di pengadilan
tindak pidana korupsi telah sesuai dalam rangka memeriksa,
mengadili, memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman di bidang tindak pidana korupsi dalam jangka waktu
tertentu.
e. Seiring dengan perkembangan perkara korupsi yang makin meluas
dan masih diperlukan proses hukum yang cepat untuk mengatasi
perkara korupsi tersebut, maka timbul kebutuhan untuk mengadili
perkara-perkara dengan prosedur khusus, baik materiil maupun
formilnya yang diatur secara khusus dalam hal ini adalah pengadilan
tindak pidana korupsi. Konsekuensi atas kebutuhan tersebut, maka
kebutuhan pula hakim khusus atau hakim ad hoc yang diangkat
berdasarkan
atas
keahliannya
demi
menunjang
efektivitas
pemeriksaan perkara di pengadilan khusus tersebut. Sebagaimana
telah ditegaskan juga dalam Undang-Undang Pengadilan Tipikor
bahwa hakim ad hoc sangat diperlukan karena keahliannya sejalan
dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang
menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan
tindak pidana korupsi, antara lain di bidang keuangan dan perbankan,
perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.
61
Oleh karena itu, untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc,
pengadilan tipikor harus memenuhi syarat yang tidak mudah dan
hanya dapat diduduki oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan
keahlian khusus pula.
f. Berdasarkan pengertian di atas yang menyatakan bahwa hakim ad
hoc bersifat sementara dan dalam jangka waktu tertentu yang diatur
lebih lanjut dalam undang-undang, maka semakin mempertegas
bahwa karena hal tersebut ditambah dengan karakter kekhususan dan
keahlian serta kebutuhan atas jabatannya dalam memeriksa perkara
tindak pidana korupsi, maka merupakan kebijakan hukum terbuka atau
open legal policy dan selanjutnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang dalam mengatur mengenai masa tugas hakim ad hoc
bahwa hakim pengadilan tindak pidana korupsi dibutuhkan untuk
memutus perkara tindak pidana korupsi yang membutuhkan keahlian
khusus, sehingga hakim ad hoc keberadaannya memang tidak tetap
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan masa
jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi perlu dibatasi,
yaitu selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan.
g. Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan dengan adanya frasa
dan diusulkan untuk diangkat setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung
bermakna bahwa tidak adanya batasan sampai kapan pengusulan
pengangkatan itu berlanjut dan akan memberi perubahan makna dari
arti hakim ad hoc itu sendiri yang bersifat sementara.
3.
Periodisasi hakim ad hoc.
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak mengatur mengenai masa tugas hakim ad hoc. Hal ini dapat
dilihat dari pengaturan mengenai masa tugas hakim ad hoc yang
berbeda-beda dari beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang Nomor 37 Tahun 2004
62
tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
b. Bahwa tidak diaturnya masa jabatan hakim ad hoc dalam Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 selain dikarenakan sebagai suatu norma
dasar atau ground norm kuranglah tepat manakala mengatur suatu hal
yang bersifat teknis dan itu uraian permohonan para Pemohon yang
juga membandingkan antara masa jabatan hakim ad hoc dengan
hakim karier di pengadilan tindak pidana korupsi serta perbandingan
masa jabatan hakim ad hoc pada pengadilan pajak, penyelesaian
hubungan industrial, dan Mahkamah Konstitusi adalah tidak tepat
karena baik persyaratan, rekrutmen, tata cara pengangkatan, dan
pemberhentian maupun pola kerja adalah berbeda, begitu juga
dengan undang-undang yang mengaturnya berbeda. Sehingga
terhadap
hal
tersebut
dalam
permohonan
ini
pengangkatan/pembatasan masa jabatan hakim ad hoc pengadilan
tindak pindana korupsi dalam Undang-Undang Pengadilan Tipikor
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
sebelumnya merupakan (suara tidak terdengar jelas) pembentuk
undang-undang,
sehingga
sewaktu-waktu
dapat
diubah
oleh
pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan
perkembangan yang ada sesuai dengan jenis dan spesifikasi, serta
kualifikasi jabatan tersebut dan terhadap pilihan kebijakan tersebut
tidak dapat diuji.
c. Selain itu, dengan adanya sifat kekhususan hakim ad hoc yang telah
diatur dalam masing-masing undang-undang sehingga antara syarat
hakim ad hoc yang satu dengan lainnya memiliki syarat dan
kekhususan yang berbeda-beda atau terkait persyaratan maupun tata
cara pengangkatan dan pemberhentian. Oleh karena itu, menurut
Pemerintah, anggapan para Pemohon yang membandingkan masa
jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dengan hakim
pada pengadilan khusus lainnya seperti pengadilan hubungan
63
industrial, pengadilan pajak, dan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak
berdasar dan tidak relevan, apalagi hal-hal demikian bukanlah
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian.
d. Adanya periodesasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-
luasnya kepada masyarakat yang memiliki keahlian dibidang tertentu
untuk mendaftar menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana
korupsi selanjutnya. Berdasarkan dalil para Pemohon yang
menganggap ketentuan a quo menimbulkan ketidakpastian hukum,
Pemerintah tidak sependapat karena justru dengan adanya
periodesasi jabatan
sesuai dengan persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan malah memberikan kepastian hukum
kepada masyarakat luas untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan
tindak pidana korupsi selanjutnya.
e. Pembatasan masa jabatan merupakan prosedur konstitusional untuk
menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan atau
kesempatan di dalam menjabat pada masa jabatan tersebut. Bahwa
para Pemohon sama sekali tidak dirugikan dengan ketentuan pasal a
quo karena para Pemohon pada dasarnya tetap mendapat
kesempatan sama untuk turut serta sebagai calon hakim ad hoc
pengadilan tindak pidana korupsi pada periode berikutnya apabila
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perekrutan calon
hakim yang baru untuk periode berikutnya. Padahal pembatasan justru
diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip
demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit dari
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
f. Bahwa dengan kedudukan hakim ad hoc yang bersifat sementara
yang ditempatkan pada pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi adalah dirasakan adil dan berdasarkan hukum apabila masa
tugas hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan. Terhadap alasan para Pemohon
yang beranggapan ketentuan a quo menimbulkan masalah yang
berkaitan
dengan
keberlanjutan
penyelesaian
pemeriksaan
pemutusan perkara tindak korupsi dan ketidakpastian kariernya
64
adalah sangat tidak relevan, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan
hukum mengingat bahwa sudah jelas dan tegas bahwa hakim ad hoc
bukanlah hakim karier, tapi hakim yang bersifat sementara.
g. Bahwa hakim merupakan ujung tombak penegakan hukum dan
keadilan dalam negara hukum, maka hakim dituntut profesional dan
mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hakim, baik
hakim karier maupun hakim ad hoc.
IV. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian konstitusional review
ketentuan pasal a quo Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau legal standing.
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijkverklaard).
4. Menyatakan Ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun,
apabila
Yang
Mulia
Ketua,
Anggota
Majelis
Hakim
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya memberikan
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 19 Juli 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
65
KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN
TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Berkenaan dengan sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 2 Juni 2021,
dengan Nomor Perkara 85/PUU-XVlll/2020 atas pengujian Undang-Undang Nomor
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdapat pertanyaan dari
Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. kepada pemerintah bagaimana
sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dengan Undang-
Undang Nomor 49
Tahun 2009 pada saat pembahasan karena tanggal
pengesahannya sama yaitu 29 Oktober 2009? Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tidak menjadi dasar dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 karena
belum disahkan/disahkan secara bersamaan. Meminta dilengkapi dengan risalah
sidang dan naskah akademik (jika ada). Hal ini didasari karena dalam ketentuan
Mengingat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, yang menjadi dasar/rujukannya adalah Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang belum mengatur mengenai
hakim ad hoc bukan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Pada tahun yang
sama, yaitu tahun 2009 keluar Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang memberi definisi hakim ad hoc pada
Pasal 1 ayat ( 9) yaitu hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Hal ini berbeda
dengan pengertian hakim ad hoc yang ada dalam Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009, hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tindak
pidana korupsi.
erhadap pertanyaan hakim tersebut, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa naskah akademis terhadap rancangan Undang-Undang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi disusun dan diterbitkan pada bulan Januari 2008 oleh
Tim Taskforce, selanjutnya naskah akademis yang telah disusun kemudian
diterbitkan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) yang cetakan
pertama diterbitkan tahun 2008.
66
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
merupakan perwujudan pengaturan susunan dan kekuasaan pengadilan di
lingkungan peradilan umum. Di dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 kemudian baru ditentukan adanya eksistensi pengadilan
khusus di lingkungan peradilan umum beserta ketentuan adanya hakim ad
hoc di lingkungan pengadilan khusus tersebut. Sebagai undang-undang yang
memayungi semua lingkungan pengadilan khusus, maka sudah sewajamya
apabila definisi berkenaan dengan hakim ad hoc yakni di dalam Pasal 1 angka
6 bersifat umum yakni:
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian
dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-
undang .
Bahwa dari rumusan yang bersifat umum tersebut, ada satu titik taut yang
harus dipedomani oleh pembentuk undang-undang pengadilan khusus dalam
pengaturan berkenaan dengan kedudukan hakim ad hoc yakni ada sifat
sementara hakim ad hoc tersebut.
3. Dalam kaitan dengan pengadilan khusus tindak pidana, berkenaan dengan
adanya ketentuan bahwa hakim ad hoc bersifat sementara itulah yang
kemudian dirumuskan dalam undang-undang organiknya yaitu Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal
1 angka 3 yang mengatur bahwa:
Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana
korupsi.
Berkenaan dengan persyaratan hakim ad hoc ini kemudian diatur lebih rinci
dalam rumusan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) bahwa:
Ayat (4) : Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Ayat (5) : Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
67
4. Bahwa berkenaan dengan masa jabatan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi ini, sebagaimana dinyatakan dalam catatan kaki naskah akademik
pembentukan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 (poin 56 halaman 48-49)
diterangkan bahwa dalam perdebatan di DPR dalam pembahasan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tampaknya hal ini memang kurang mendapat perhatian, walaupun dari perdebatan
di tingkat Panja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan rancangan UU
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan dua hal yang menjadi
bahan rujukan perdebatan khususnya pada pembahasan bab mengenai Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian kebijakan pembentuk Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 menetapkan masa jabatan hakim ad hoc adalah selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan adalah
sudah mempertimbangkan sifatnya yang sementara sebagaimana ditentukan dalam
Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 2 September 2021, yang
pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
68
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074, selanjutnya disebut
UU 46/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
69
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009:
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
70
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 24
ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat mengajukan
permohonan a quo sedang menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar, yang dibuktikan dengan Petikan
Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Pengangkatan Kembali Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, bertanggal 10 Februari 2016 serta Petikan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 91/DJU/SK/KP04.5/2/2016 tentang Pengangkatan
Kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama
Untuk Masa Jabatan Yang Kedua, bertanggal 26 Februari 2016 [vide bukti P-3
dan bukti P-4];
4. Bahwa para Pemohon beranggapan dengan adanya frasa periodisasi jabatan
hakim ad hoc Tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali jabatan dalam norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 bertentangan dengan
hak atas persamaan kedudukan dan prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman yang dijamin oleh UUD 1945. Padahal prinsip tersebut merupakan
‘benteng’ bagi hakim dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga
hakim dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Selain itu, prinsip
independensi
kekuasaan
kehakiman
bukan
hanya
berkaitan
dengan
kemandirian hakim yang bebas dari intervensi dari luar badan peradilan saja,
akan tetapi yang tidak kalah penting adalah kemandirian hakim dari aspek
internal diri si hakim, salah satu bentuknya adalah berkaitan dengan adanya
jaminan terhadap kesejahteraan hakim dan jaminan masa jabatan hakim;
5. Bahwa adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
bertentangan pula dengan independensi kekuasaan kehakiman, dalam hal ini
jaminan masa kerja dan jabatan hakim serta akan menyulitkan untuk
mendapatkan hakim yang memiliki pengalaman “jam terbang” dan kemampuan
teknis yang bermutu tinggi untuk merealisasikan tugas hakim memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara. Oleh karenanya, jaminan masa kerja dan
jaminan karier bagi hakim merupakan suatu jaminan yang bersifat mutlak, karena
dengan adanya jaminan tersebut akan membentuk kompetensi profesi dalam diri
71
hakim, sehingga akan membuat hakim semakin menguasai jabatan dan
profesinya;
6. Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalitasnya
untuk mendapatkan jaminan masa kerja dan jabatan hakim dengan berlakunya
periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dalam Pasal 10 ayat
(5) UU 46/2009. Oleh karenanya, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
kerugian konstitusional para Pemohon yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi;
7. Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
para Pemohon bersifat spesifik dan aktual serta memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Apabila, permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
10 ayat (5) UU 46/2009, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang
pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para Pemohon selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan
khusus yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum karena adanya
72
ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan konvensional yang ada
dalam memberantas Tipikor;
2. Bahwa menurut para Pemohon, secara ontologis makna ad hoc bagi hakim
pada Pengadilan Tipikor dapat dikaji dengan merujuk pada Black Law
Dictionary, Law Dictionary, atau pun pendapat ahli yang diartikan sebagai “for
this, for particular purpose”, yakni dibentuk untuk masalah/urusan itu. Artinya,
panitia yang ditunjuk khusus untuk urusan itu. Atas dasar pengertian tersebut,
menurut para Pemohon, makna ad hoc dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009
berarti ‘untuk ini/tujuan khusus’, namun dalam realitanya dimaknai ‘sementara
atau peradilan yang tidak tetap’. Tafsir tersebut bertentangan dengan makna
sebenarnya dari kata ad hoc itu sendiri, yang secara terminologi diartikan
sebagai ‘untuk tujuan tertentu/khusus’, bukan diartikan sebagai ‘sementara’
atau ‘tidak tetap’;
3. Bahwa menurut para Pemohon, antara hakim karier dan hakim ad hoc memiliki
kedudukan yang sama, dan tidak ada satupun ketentuan hukum yang
membedakan kedudukan antara keduanya dalam penyelesaian perkara Tipikor,
begitu juga tidak ada perbedaan berkaitan dengan seleksi dan pengangkatan
serta pendidikan. Namun, dengan adanya ketentuan periodisasi masa jabatan
hanya bagi hakim ad hoc dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 menyebabkan
para Pemohon berada dalam situasi ketidakpastian karier karena adanya
ketidaksamaan dalam menjalankan masa jabatan dan adanya diskriminasi
perlakuan berkaitan pengangkatan dan pensiun hakim ad hoc;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan dihapuskannya periodisasi masa jabatan
hakim ad hoc pengadilan Tipikor tidak akan menutup kesempatan bagi warga
negara lain untuk menjadi hakim ad hoc pada pengadilan Tipikor. Sebab, hakim
yang diusulkan kembali dan menjabat dapat diberhentikan dengan alasan
karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melakukan
pelanggaran, memasuki masa usia pensiun dan tidak diperpanjang lagi oleh
Mahkamah Agung sehingga atas kondisi ini terbuka kesempatan bagi warga
negara lain untuk mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak
pidana korupsi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai hakim ad hoc para Pemohon ingin
disamakan dengan Hakim Ad Hoc Pajak atau Hakim Ad Hoc Pengadilan
73
Hubungan Industrial sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
6/PUU-XIV/2016 dan 49/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menurut para
Pemohon sebagai yurisprudensi yang menunjukkan adanya persamaan
paradigma berkaitan dengan periodisasi masa jabatan hakim ad hoc;
6. Bahwa menurut para Pemohon, jika merujuk ketentuan dalam UUD 1945 dan
UU 48/2009 tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi
hakim yang berada di lingkungan peradilan manapun dan di Mahkamah Agung
sehingga norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 merupakan suatu bentuk
kerugian bagi para Pemohon karena melampaui peraturan dasarnya;
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 bertentangan
dengan hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus serta hak
memperoleh kesempatan dan keadilan yang sama yang seharusnya diberikan
kepada hakim ad hoc pengadilan Tipikor karena berkaitan dengan kontribusi
hakim ad hoc dalam pemberantasan perkara Tipikor selama 2 (dua) kali masa
jabatannya. Atas kontribusi tersebut sudah seharusnya hakim ad hoc diberikan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk kemudian melanjutkan pekerjaan dan
jaminan karier tanpa perlu dibatasi oleh periodisasi masa kerjanya;
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “masa tugas hakim ad hoc adalah untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima)
tahun oleh Mahkamah Agung”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 2 September 2021, yang
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 2 Juni 2021 beserta
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Agustus 2021,
yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
74
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada 2 Juni 2021, dan keterangan tambahan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 19 Juli 2021, sedangkan
Keterangan pokok tertulis Presiden sendiri baru diserahkan melalui e-mail pada
30 September 2021 pukul 11.25 WIB. Namun, oleh karena keterangan tersebut
diserahkan melewati tenggat waktu yang seharusnya paling lama pada Rabu,
8
September
2021,
pukul
11.00
WIB,
sehingga
Mahkamah
hanya
mempertimbangkan keterangan lisan yang disampaikan dalam persidangan pada 2
Juni 2021 (vide Risalah Sidang 2 Juni 2021) dan keterangan tambahan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan pada 19 Juli 2021, yang selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon,
kesimpulan tertulis para Pemohon sebagaimana kesemuanya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa ihwal kedudukan hakim ad hoc dalam sistem peradilan di
Indonesia telah diputus beberapa kali oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013,
yang mempertimbangkan pengertian hakim ad hoc; Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, yang berkaitan dengan
persoalan pengecualian hakim ad hoc sebagai pejabat negara; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, bertanggal 21 Februari 2017, yang
mempersoalkan keberadaan dan kedudukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016,
bertanggal 4 Agustus 2016 yang berkaitan dengan persoalan masa jabatan hakim
pengadilan pajak. Dalam kaitan dengan putusan-putusan tersebut, Mahkamah telah
menegaskan bahwa dibentuknya hakim ad hoc pada prinsipnya untuk memenuhi
75
tuntutan kebutuhan penegakan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang
pada dasarnya karena mempertimbangkan faktor kebutuhan akan keahlian dan
efektivitas pemeriksaan perkara di pengadilan yang bersifat khusus maka diperlukan
adanya hakim ad hoc. Jika dirunut dari sejarah pembentukannya hakim ad hoc
pertama dibentuk pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) pada tahun
1986 (vide Pasal 135 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara) yang kemudian disusul dalam lingkungan peradilan umum yaitu
pada pengadilan khusus seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia), Pengadilan Pajak
(Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), Pengadilan
Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial), Pengadilan Perikanan (Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan), Pengadilan Niaga (Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), dan pada Pengadilan Negeri untuk perkara
perusak hutan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan);
[3.12.2] Bahwa selanjutnya dalam kaitan dengan status jabatan hakim ad hoc
apakah sebagai pejabat negara atau bukan karena adanya ketentuan Pasal 122
huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
5/2014) yang memberikan pengecualian, telah diputus oleh Mahkamah yang dalam
pertimbangan hukum Paragraf [3.20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, Mahkamah telah mempertimbangkan
mengenai pengecualian tersebut sebagai berikut:
[3.20] Menimbang bahwa menurut Mahkamah benar ada perbedaan antara
hakim ad hoc dan hakim karir, tetapi perbedaan tersebut tidak serta merta
menimbulkan perbedaan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945. Perbedaan dapat dibenarkan sepanjang sifat, karakter
dan kebutuhan atas jabatan tersebut berbeda. Justru akan menimbulkan
diskriminasi apabila memperlakukan sama terhadap suatu hal yang berbeda
atau sebaliknya memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Menurut
Mahkamah, walaupun antara hakim ad hoc dan hakim karir sama-sama
berstatus hakim, tetapi karakter dan kebutuhan atas jabatannya berbeda. Hal
itu merupakan wilayah kebijakan pembentuk Undang-Undang;
76
Dengan demikian, menurut Mahkamah pembentuk undang-undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada dengan
mempertimbangkan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan hakim ad hoc
dapat dilakukan perubahan;
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan kedudukan hakim ad hoc pada
Pengadilan Tipikor tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Pengadilan Tipikor yang
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak
pidana korupsi; dan/atau
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan
sebagai tindak pidana korupsi (vide Pasal 6 UU 46/2009);
Sementara, berkaitan dengan komposisi hakim dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim
ad hoc [vide Pasal 10 ayat (1) UU 46/2009]. Adapun tujuan awal dibentuknya hakim
ad hoc tersebut adalah untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman
dalam menegakkan hukum dan keadilan yang sejalan dengan kompleksitas perkara
Tipikor. Keberadaan Hakim ad hoc sebagai hakim non-karier diperlukan karena
dipandang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus
dengan kompleksitas yang menyertainya baik yang menyangkut aspek modus
operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan Tipikor, antara lain di bidang
keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa
pemerintah (vide Pasal 1 angka 9 dan Penjelasan Umum UU 46/2009). Oleh karena
itu, komposisi hakim ad hoc dalam pengadilan Tipikor didesain untuk memberikan
dampak positif ketika hakim ad hoc bersama hakim karier menangani perkara
Tipikor. Hal ini relevan dengan ide dasar perlunya dibentuk pengadilan Tipikor
sebagai pengadilan khusus karena akibat dari tindak pidana korupsi telah
menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara sehingga diperlukan cara penanganan yang luar biasa. Di samping itu,
pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan secara terus-menerus
dan berkesinambungan yang didukung salah satunya dengan sumber daya manusia
yang memadai sehingga dapat ditumbuhkan kesadaran dan sikap anti korupsi (vide
Penjelasan Umum UU 46/2009);
77
[3.12.4] Bahwa secara doktriner periodisasi masa jabatan hakim, termasuk hakim
ad hoc berkorelasi erat dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai
prinsip pokok yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dalam
praktik pelaksanaan kekuasaan yudisial secara internasional, prinsip-prinsip
kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut dapat ditemukan pula dalam The
United Nations Human Rights, Basic Principles on the Independence of the
Judiciary, Adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of
Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September
1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985
and 40/146 of 13 December 1985, Number 11 yang menyatakan “The term of office
of judges, their independence, security, adequate remuneration, conditions of
service, pensions and the age retirement shall be adequately secured by law (masa
jabatan hakim, independensi, keamanan, remunerasi yang memadai, kondisi
layanan, pensiun, dan usia pensiun harus dijamin secara hukum atau undang-
undang)”. Selanjutnya, pada Angka 12 disebutkan juga, “Judges, whether appointed
or elected, shall have guaranteed tenure until a mandatory retirement age or the
expiry of their term of office, where such exists (Hakim, baik yang ditunjuk atau
dipilih, harus memiliki jaminan masa jabatan sampai usia pensiun atau berakhirnya
masa jabatan mereka)”. Selain itu, dalam The International Bar Association
Minimum Standards of Judicial Independence (Adopted 1982) huruf C mengenai
Terms and Nature of Judicial Appointments angka 22 menyatakan, "“judicial
appointments should generally be for life, subject to removal for cause and
compulsory retirement at an age fixed by law at the date of appointment
(Pengangkatan hakim pada umumnya untuk seumur hidup, dapat diberhentikan
hanya karena mencapai usia pensiun yang telah ditentukan oleh hukum pada saat
pengangkatan)”. Sementara pada angka 30 menyatakan, “A judge shall not be
subject to removal unless by reason of a criminal act or through gross or repeated
neglect or physical or mental incapacity he/she has shown himself/herself manifestly
unfit to hold the position of judge (seorang hakim tidak boleh diberhentikan kecuali
karena alasan melakukan tindak pidana atau karena mengabaikan tugasnya
berulang kali atau karena ketidakmampuan dirinya secara nyata tidak layak untuk
menjabat sebagai hakim)”.
78
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil pokok permohonan para
Pemohon yang pada intinya bermuara pada satu persoalan, yaitu apakah benar
dengan adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc dalam norma Pasal 10 ayat
(5) UU 46/2009 bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman,
kesamaan kedudukan hakim, serta telah menimbulkan ketidakadilan yang dijamin
oleh UUD 1945, sehingga para Pemohon memohon agar norma a quo dimaknai
secara bersyarat bahwa masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh
Mahkamah Agung. Terhadap dalil para Pemohon a quo, pada prinsipnya memiliki
kesamaan isu dengan Perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang telah diputus
Mahkamah pada 21 Februari 2017. Dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf
[3.9.4] putusan a quo Mahkamah telah mempertimbangkan kedudukan dan
periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai
berikut:
[3.9.4] Bahwa keberadaan Hakim Ad-Hoc di Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan sistem peradilan di Indonesia. Di mana Hakim Ad-Hoc diadakan
untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman di dalam
menegakkan hukum dan keadilan, yang keberadaannya berada dalam
peradilan yang bersifat khusus, misalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan
Perikanan. Hakim Ad-Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim
karier yang memenuhi persyaratan mempunyai keahlian dan pengalaman,
profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, serta memahami
dan menghormati hak asasi manusia serta persyaratan lain yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh
Mahkamah dalam Putusan Nomor 32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April
2015, yang menyatakan“...Selain itu, tujuan awal dibentuknya hakim ad hoc
adalah untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman dalam
menegakkan hukum dan keadilan yang sejalan dengan kompleksitas perkara
yang ada. Hakim ad hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai
keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus sehingga
hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika hakim ad hoc bersama
hakim karir menangani sebuah perkara” (paragraf [3.18]). Khusus
pengaturan tentang Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial baik tata cara
pengangkatan, tugas dan wewenangnya untuk memeriksa perkara hubungan
industrial telah diatur dalam UU 2/2004.”
Selanjutnya, berkenaan dengan tata cara pengangkatan Hakim Ad Hoc
Hubungan Industrial, termasuk jangka waktu masa jabatannya juga telah
79
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.9.5] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 sebagai berikut:
[3.9.5] Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon memohonkan Pasal 67
ayat (2) UU 2/2004 agar dimaknai konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) menjadi “masa jabatan Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh
Ketua Mahkamah Agung hingga mencapai batas usia pensiun hakim yakni
62 tahun untuk Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk
Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Bahwa terhadap Permohonan a quo, menurut Mahkamah, kedudukan
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagaimana
Hakim Ad-Hoc yang ada pada pengadilan khusus lainnya adalah sebagai
Hakim Anggota dalam suatu susunan Majelis Hakim yang memiliki tugas
untuk memeriksa dan memutuskan perkara perburuhan atau perkara
hubungan industrial. Tata cara pengangkatan Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan atas usul organisasi serikat
pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dimana yang
bersangkutan harus menguasai pengetahuan hukum khususnya di bidang
perburuhan atau ketenagakerjaan serta mempunyai pengalaman di dalam
penanganan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun
di bidang kepengusahaan. Susunan majelis hakim yang memeriksa perkara
hubungan industrial komposisinya selalu hakim Karir sebagai Ketua Majelis
dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai hakim anggota yang masing-
masing satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur serikat pekerja/atau serikat
buruh dan satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur organisasi pengusaha. Hal
ini sangat berbeda dengan komposisi susunan majelis hakim yang ada pada
pengadilan khusus lainnya yang memiliki Hakim Ad-Hoc, hal tersebut
dikarenakan ada sifat kekhususan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial
yang tidak dapat dilepaskan adanya kebutuhan bahwa Pengadilan Hubungan
Industrial adalah merupakan implementasi dari pengembangan lembaga
tripartit di dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Bahwa
sebagai
konsekuensi
adanya
keterikatan
Pengadilan
Hubungan Industrial yang merupakan representasi unsur-unsur dari lembaga
pengusul maka hal ini tidak dapat dilepaskannya keberadaan Hakim Ad-Hoc
pada Pengadilan Hubungan Industrial yang dalam proses perekrutannya
meninggalkan keterlibatan dari masing-masing lembaga pengusul tersebut,
sehingga meskipun masa jabatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
Industrial yang telah habis masa jabatannya maka untuk pengusulannya
kembali haruslah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari lembaga
pengusul, mengingat lembaga tersebut adalah yang dipandang paling tahu
tentang calon Hakim Ad-Hoc yang akan duduk pada Pengadilan Hubungan
Industrial, baik dari kemampuan, integritas dan rekam jejak serta dipandang
dapat memahami suasana kebatinan masalah ketenagakerjaan maupun
bidang kepengusahaan, yang kemudian diusulkan kepada menteri yang
membidangi ketenagakerjaan dan proses selanjutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diusulkan
oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden.
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dibutuhkan
untuk mendapatkan keseimbangan dan juga karena kemampuan dalam
80
memeriksa dan memutus perkara yang masalahnya sedemikian kompleks
baik yang menyangkut ketenagakerjaan maupun bidang kepengusahaan. Hal
tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-X/2012,
bertanggal 15 Januari 2013, yang menyatakan, “…, sehingga Hakim Ad Hoc
diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu
seharusnya Hakim Ad Hoc hanya berstatus hakim selama menangani
perkara yang diperiksa dan diadilinya”. Kemudian dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, menegaskan,
“…bahwa dibentuknya hakim ad hoc pada dasarnya karena adanya faktor
kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara di Pengadilan
yang bersifat khusus… Pengangkatan hakim ad hoc dilakukan melalui
serangkaian proses seleksi yang tidak sama dengan proses rekruitmen dan
pengangkatan hakim sebagai pejabat negara pada umumnya” (Paragraf
[3.18]). Maka oleh karena itu menurut Mahkamah pengusulan kembali Hakim
Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang telah habis masa jabatannya
baik yang pertama maupun yang kedua adalah tidak menyimpang dari
semangat akan putusan Mahkamah tersebut, terlebih terhadap Hakim Ad-
Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang telah menjalankan tugas
selama dua periode dan telah mempunyai kompetensi, kapasitas,
profesionalisme yang telah teruji adalah cukup dipandang memenuhi syarat
untuk dicalonkan kembali sebagai Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial.
Namun demikian, terhadap hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa pengusulan kembali calon Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial yang pernah menjabat tersebut tidak boleh
menghilangkan kesempatan calon Hakim Ad-Hoc lainnya yang juga
memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang
dan yang juga diusulkan oleh lembaga pengusul serikat pekerja/serikat buruh
dan organisasi pengusaha untuk mengikuti seleksi pencalonan sebagai calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan kata lain
bahwa antara calon Hakim Ad-Hoc yang telah pernah menjabat maupun yang
belum pernah menjabat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul baik serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha sepanjang memenuhi syarat
perundang-undangan hingga proses terakhir diusulkan oleh Ketua
Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden.
[3.14]
Menimbang bahwa dengan mengutip beberapa pertimbangan hukum
di atas, maka ketentuan yang berkaitan dengan periodisasi dan masa jabatan hakim
ad hoc Tipikor yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang
menentukan hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, menurut Mahkamah telah
membatasi atau menutup peluang bagi seseorang yang sedang menjabat sebagai
hakim ad hoc untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan
berikutnya. Padahal esensi pokok adanya hakim ad hoc adalah karena
pertimbangan keahlian atau kemampuan tertentu yang dimiliki dan independensi
81
serta integritas sebagai hakim ad hoc sehingga dapat bersinergi dengan hakim
karier dalam memutus berbagai jenis perkara yang dihadapi. Sementara, hakim ad
hoc Tipikor yang telah menjalani masa jabatan pertama dan kedua setidak-tidaknya
telah memenuhi syarat sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas dengan
kompetensi, kapasitas, dan/atau profesionalisme yang telah teruji sehingga
dipandang memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Tipikor pada periode masa jabatan berikutnya sebagaimana
kesempatan yang sama terhadap hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial. Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016
yang menegaskan dalam pertimbangannya bahwa pengusulan kembali calon Hakim
Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang pernah menjabat tersebut tidak
boleh menghilangkan kesempatan calon hakim ad hoc lainnya yang juga memenuhi
persyaratan, oleh karena itu, pencalonan kembali hakim ad hoc Tipikor juga tidak
boleh menyebabkan tertutupnya peluang bagi warga negara lainnya yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UU 46/2009.
Artinya, untuk dapat mencalonkan diri kembali sebagai hakim ad hoc pada
Pengadilan Tipikor bagi hakim ad hoc yang telah menjabat untuk jabatan yang
pertama dan kedua dapat mencalonkan kembali untuk jabatan berikutnya dengan
cara mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal sebagai calon
hakim ad hoc Tipikor bersama-sama dengan warga negara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3.15]
Menimbang bahwa dengan dibukanya peluang bagi hakim ad hoc pada
Pengadilan Tipikor yang telah menjabat pada jabatan atau periode pertama dan
kedua serta dibukanya peluang untuk mencalonkan kembali pada periode
berikutnya sebagaimana pertimbangan hukum Paragraf [3.14] di atas tidaklah
bertentangan dengan sifat kesementaraan hakim ad hoc yang diperlukan hanya
untuk mengadili kasus-kasus tertentu dan telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012. Pentingnya dibuka peluang bagi
hakim ad hoc untuk mencalonkan kembali setelah jabatan keduanya berkorelasi
dengan upaya memperoleh hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang memenuhi kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara
tindak pidana korupsi. Dengan demikian, norma periodisasi masa jabatan hakim ad
hoc pada Pengadilan Tipikor dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang tidak
membuka peluang bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor untuk mencalonkan
82
kembali pada jabatan berikutnya tidak sejalan dengan keinginan untuk menciptakan
konsistensi dalam putusan-putusan pengadilan termasuk dalam pengadilan Tipikor
serta prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Oleh karenanya, norma Pasal 10
ayat (5) UU 46/2009, dalam perkara a quo harus dimaknai “Hakim ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi
ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,
serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih
dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 ayat (5) UU
46/2009 telah ternyata menimbulkan ketidaksamaan kedudukan hukum dan
ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya dalil para Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
83
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5074) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang
sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan, serta dapat
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu
mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”. Sehingga Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5074) yang semula berbunyi “Hakim ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”,
menjadi selengkapnya berbunyi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi
ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
84
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu
dan pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
85
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
68
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074, selanjutnya disebut
UU 46/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
69
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009:
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
70
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 24
ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat mengajukan
permohonan a quo sedang menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar, yang dibuktikan dengan Petikan
Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Pengangkatan Kembali Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, bertanggal 10 Februari 2016 serta Petikan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 91/DJU/SK/KP04.5/2/2016 tentang Pengangkatan
Kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama
Untuk Masa Jabatan Yang Kedua, bertanggal 26 Februari 2016 [vide bukti P-3
dan bukti P-4];
4. Bahwa para Pemohon beranggapan dengan adanya frasa periodisasi jabatan
hakim ad hoc Tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali jabatan dalam norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 bertentangan dengan
hak atas persamaan kedudukan dan prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman yang dijamin oleh UUD 1945. Padahal prinsip tersebut merupakan
‘benteng’ bagi hakim dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga
hakim dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Selain itu, prinsip
independensi
kekuasaan
kehakiman
bukan
hanya
berkaitan
dengan
kemandirian hakim yang bebas dari intervensi dari luar badan peradilan saja,
akan tetapi yang tidak kalah penting adalah kemandirian hakim dari aspek
internal diri si hakim, salah satu bentuknya adalah berkaitan dengan adanya
jaminan terhadap kesejahteraan hakim dan jaminan masa jabatan hakim;
5. Bahwa adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
bertentangan pula dengan independensi kekuasaan kehakiman, dalam hal ini
jaminan masa kerja dan jabatan hakim serta akan menyulitkan untuk
mendapatkan hakim yang memiliki pengalaman “jam terbang” dan kemampuan
teknis yang bermutu tinggi untuk merealisasikan tugas hakim memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara. Oleh karenanya, jaminan masa kerja dan
jaminan karier bagi hakim merupakan suatu jaminan yang bersifat mutlak, karena
dengan adanya jaminan tersebut akan membentuk kompetensi profesi dalam diri
71
hakim, sehingga akan membuat hakim semakin menguasai jabatan dan
profesinya;
6. Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalitasnya
untuk mendapatkan jaminan masa kerja dan jabatan hakim dengan berlakunya
periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dalam Pasal 10 ayat
(5) UU 46/2009. Oleh karenanya, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
kerugian konstitusional para Pemohon yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi;
7. Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
para Pemohon bersifat spesifik dan aktual serta memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Apabila, permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertin
