PUU
Tahun 2019
85/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dkk.
Tanggal Registrasi: 2019-12-30
Tanggal Putusan: 2020-05-19T12:15:00+07:00
UU Diuji: UU 35/2014, UU 23/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 34/2014, UU 23/2014, UU 35/2004, UU 3/1997, UU 35/2015
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Saldi Isra (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diwakili oleh:
Nama
:
Dr. Susanto, M.A.
Alamat
:
Jalan Tengku Umar Nomor 10-12, Jakarta Pusat
Jabatan
:
Ketua KPAI
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA)
yang diwakili oleh:
Nama
:
Ayu Ningsih, S.H.
Alamat
:
Jalan Tgk. Batee Timoh Nomor 2 Jeulingke,
Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh
Jabatan
:
Wakil Ketua KPPAA
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi
Kalimantan Barat (KPPAD Provinsi Kalimantan Barat) yang
diwakili oleh:
Nama
:
Alik Ruslaini Rosyad, S.T.
Alamat
:
Jalan Daeng Abdul Hadi Nomor 146 Pontianak,
Provinsi Kalimantan Barat
Jabatan
:
Anggota KPPAD Provinsi Kalimantan Barat
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID
Kota Bogor) yang diwakili oleh:
Nama
:
Dudih Syiaruddin, S.Sos, M.M.
Alamat
:
Gedung PPIB (Pusat Pengembangan Islam Bogor)
Jalan Pajajaran Nomor 10, Kelurahan Baranang
Siang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat
Jabatan
:
Ketua KPAID Kota Bogor
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung (KPAD Kota
Bandung) yang diwakili oleh:
Nama
:
Asep Barlian, S.Ag.
Alamat
:
Jalan Cincendo Nomor 4 Gd. KORPRI Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Jabatan
:
Sekretaris KPAD Kota Bandung
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) yang
diwakili oleh:
Nama
:
Sapta Qodria Muafi, S.H.
Alamat
:
Komplek
perkantoran
Gubernur
Jalan
Pulau
Bangka
Air
Itam
Kecamatan
Bukit
Intan
Pangkalpinang lantai 4 Kantor Gubernur Bangka
Belitung
Jabatan
:
Ketua KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi
Kepulauan Riau (KPPAD Provinsi Kepulauan Riau) yang diwakili
oleh:
Nama
:
Eri Syahrial, S.Pd., M.Pd.I.
Alamat
:
Jalan Brigjen Katamso, Nomor 92 KM 2,5 Kota
Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
Jabatan
:
Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VII;
3
8.
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Subang (KPAD
Kabupaten Subang) yang diwakili oleh:
Nama
:
Darmawan Santosa, S.H.
Alamat
:
Gedung Gow Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 32
Kelurahan
Karanganyar,
Kecamatan
Subang,
Provinsi Jawa Barat
Jabatan
:
Anggota KPAD Kabupaten Subang
sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Dr. M. Zahrin Piliang, M.Si.
Alamat
:
Jalan Kesehatan Nomor 5 Kelurahan Sei Kerah Hilir
I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
:
Meidy Hendrianus, A.Md.Par.
Alamat
:
Jalan
Tor-Tor
Nomor
17,
RT/RW
001/006
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
:
Elvi Hadriany, S.P., M.Psi
Alamat
:
Jalan Bunga Rinte Komplek Setia Budi Paradise
Blok C-5, Kelurahan Simpang Selayang, Medan
Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Mei 2019 memberi kuasa kepada
Muhammad Joni, S.H., M.H., Zulchaina Tanamas, S.H., Amri Lubis, S.H.,
Rahmad Ramadhan Hasibuan, S.H., M.H., dan Rachmad Gunawan Lubis, S.H.,
seluruhnya adalah para advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim
Kuasa Hukum KPAI & KPAD, yang beralamat di Law Office Joni & Tanamas,
Gedung Dana Graha, Suite 301 & 302, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 12-14,
Menteng, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
4
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 16 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6
Desember 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
185/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 85/PUU-XVII/2019 pada tanggal 30 Desember 2019, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2020
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa para Pemohon memohon agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi
(“Mahkamah”) menerima permohonan dan menetapkan persidangan yang
memeriksa, mengadili dan melakukan persidangan permohonan pengujian
materil ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU
No. 35 Tahun 2014):
1.1.
Pasal 74 ayat (1) yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan
efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak,
dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen”;
1.2.
Pasal 74 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal diperlukan, Pemerintah
Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau
lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”;
1.3.
Pasal 76 huruf a yang berbunyi “melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak”;
Terhadap UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (4);
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (”UU Nomor
24 Tahun 2003”) yang diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 yang
5
menyatakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian materil Undang-undang terhada UUD RI Tahun 1945;
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD RI Tahun 1945 juncto Pasal 10
ayat (1) huruf a UU Nomor Tahun yang berbunyi:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, danmemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang ada dibawahnya termasuk Mahkamah Konstitusi;
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
mengatur bahwa secara hierarki kedudukan UUD RI Tahun 1945 lebih tinggi
dari Undang-Undang (UU), oleh karenanya setiap ketentuan UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Dengan demikian, jika ketentuan
Undang-undang (UU) bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 maka
ketentuan tersebut dapat diuji melalui mekanisme Pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi RI;
6.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian UU Nomor 35 Tahun 2014
terhadap UUD RI Tahun 1945;
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGANKONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 menyebutkan bahwa para Pemohon adalah pihak yang
mendalilkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang- undang, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
6
2.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 antara lain menyebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945;
3.
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak
mengatur mengenai kewenangan konstitusional. Namun dengan
menganalogikannya dengan definisi hak konstitusional maka dapat
disimpulkan
bahwa
yang
dimaksud
dengan
kewenangan
hak
konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD RI Tahun
1945;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-
Undang, yakni terdiri dari syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi
kualifikasi
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
Untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal
standing para Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
4. Bahwa Pemohon I, suatu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
juncto Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo. Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, tanggal 17 Juni 2016, dengan pengurus
atau komisioner yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia, terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
Periode
2014-2017
dan
Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode
2017-2022 tanggal 15 Juni 2017, yang mempunyai tugas sesuai
ketentuan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, dan Pemohon I cq. KPAI
7
di tingkat pusat berfungsi dan bertindak sebagai institusi nasional hak
asasi manusia (national human rights institution/NHRI), oleh karena
adanya kerugian konstitusional Pemohon I terhadap norma-norma yang
diujikan dalam perkara aquo sehingga Pemohon I mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo;
5. Bahwa Pemohon II, III, IV, V, VI, VII, VIII masing-masing adalah lembaga
komisi perlindungan anak daerah, yang secara eksplisit disebutkan dalam
norma UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo. UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 74
ayat (2) yang masing-masing mempunyai status dan kedudukan sebagai
badan
hukum
yang
bertugas
untuk
mendukung
pengawasan
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah masing-masing, baik
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang sudah nyata bekerja
dalam pengawasan dan perlindungan anak di daerah masing-masing,
namun terganggu hak konstitusionalnya karena tidak adanya jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum terhadap komisi perlindungan anak
daerah dalam norma UU Nomor 35 Tahun 2014, sehingga mengalami
hambatan kapasitas kelembagaan yang tidak sebangun dan tersistem
dengan KPAI dalam menjalankan fungsi institusi HAM yang menjangkau
anak-anak di daerah. Keadaan itu menimbulkan pelemahan dan
pembiaran
yang
terjadi
karena
ketidakpastian
hukum
Komisi
Perlindungan Anak Daerah sebagai bagian dari sistem pengawasan yang
terintegrasi dengan KPAI yang menimbulkan kerugian konstitusional,
dan karenanya Pemohon II, III, IV, V, VI, VII, VIII memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo;
6. Bahwa Pemohon II, III, IV, V, VI, VII, VIII secara konkrit telah turut
berperan dalam menjalankan pemihakan, hak dan tanggung jawabnya
dalam perlindungan hak-hak anak sebagai HAM dimana anak-anak
merupakan kelompok rentan (vulnerable group) dan membutuhkan
perlindungan bahkan perlindungan khusus (special protection) terhadap
anak-anak yang dalam berada dalam pusaran permasalahan khusus,
yang secara yuridis penting perlindungan khusus anak diakui termasuk
ketentuan dalam Pasal 59, 59A, 60, 64, 65, 66, 67, 67A, 67B, 67C, 68,
69, 69A 69B, 70, 71, 71A, 71B, 71C, 71D UU Nomor 35 Tahun 2014;
8
7. Bahwa Pemohon II, III, IV, V, VI, VII, VIII walaupun telah ada dan
dibentuk namun adanya ketidakpastian hukum dalam hal norma Komisi
Perlindungan
Anak
Daerah
mengakibatkan
tidak
terjamin
dan
terlindunginya hak-hak anak yang diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD
1945 sehingga tidak menjangkau pengawasan terhadap segenap anak-
anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh
karena itu Pemohon II, III, IV, V, VI, VII, VIII mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) mengajukan pengujian materil terhadap norma-
norma UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana objek pengujian materil
dalam perkara a quo;
8. Bahwa Pemohon IX, dan Pemohon XI adalah orang perorangan Warga
Negara Indonesia yang berkepentingan terhadap perlindungan dan
pengawasan anak di daerah, yang pernah mengabdi dan menjalankan
tugas dan fungsi perlindungan anak dan pengawasan perindungan anak
di Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu dan berdasarkan Pasal 74
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, namun karena kelembagaan KPAID
Provinsi Sumatera Utara telah dibubarkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak sehingga sampai saat permohonan
pengujian material ini diajukan tidak ada lagi kelembagaan KPAID
Provinsi Sumatera Utara yang bertugas melakukan perlindungan dan
pengawasan anak sebagaimana maksud ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014;
9. Bahwa Pemohon X adalah orang perseorangan dari kolega yang
memiliki anak yang membuat laporan pengaduan dan menggunakan
jasa KPAI dan berhasil memenuhi hak-hak anak tersebut, dan karenanya
memiliki kepentingan terhadap adanya kelembagaan perlindungan anak
seperti halnya KPAI dan KPAD sebagaimana maksud Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat di atas, bahwasanya
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian Undang-undang a quo;
9
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Perihal alasan pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2014 yang bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945
1. Bahwa kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak-hak anak yang
dibangun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014
dinormakan sebagaimana berikut ini:
“Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini
dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014
merupakan
norma
struktur/kelembagaan
sebagai
dasar
yang
mengokohkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen yang sebelumya sudah diatur dalam Pasal 74 UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adanya ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengonfirmasikan sahihnya
dan mengokohkan politik hukum pentingnya struktur kelembagaan
pengawasan penyelenggaraan hak anak yang merupakan hak konstitusi
Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang sekaligus merupakan hak
asasi manusia (HAM) yang dijamin pula dalam Pasal 28I ayat (4) UUD RI
Tahun 1945, namun belum sebagai satu kesatuan sistem kelembagaan
yang mencakup termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, apalagi
wilayah Indonesia terdiri atas kondisi geografis yang luas, tingkat
kesulitan akses yang tinggi dan pulau-pulau yang terpencil, sehingga
perlu penjangkauan pengawasan hak anak dengan kelembagaan di
daerah.
3. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014
dinormakan maksud pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang bersifat independen adalah meningkatkan efektifitas pengawasan
penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak, yang tertugas sesuai
ketentuan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 bagi anak Indonesia di
seluruh pelosok daerah/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10
dan juga anak-anak Indonesia di luar wilayah Indonesia dengan tanpa
diskriminasi.
Namun institusi HAM/hak anak itu dalam pelemahan secara struktural,
sebab organ kelembagaannya dengan pembatasan oleh karena tidak
mencakup Komisi Perlindungan Anak Daerah, hal mana norma yang
sedemikian bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, oleh karena:
▪ Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang eksplisit menjamin hak
konstitusional anak, oleh karena itu mutlak pentingnya keberadaan
organ kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen yang pembentukannya dimaksudkan efektivitas
pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak.
Namun dinormakan tidak termasuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah, sehingga menghambat, mengurangi bahkan menghapuskan
fungsi pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan
anak pada segenap anak di seluruh pelosok daerah/wilayah NKRI
yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Daerah.
▪ mengakibatkan pembatasan sistematis akses segenap anak-anak
dari seluruh pelosok daerah/wilayah NKRI memperoleh perlindungan
dan pemenuhan haknya karena tidak adanya kelembagaan
pengawasan
menyeluruh,
hal
mana
disebabkan
dibatasinya
jangkauan Komisi Perlindungan Anak Daerah dalam pengawasan
perlindungan anak di seluruh pelosok daerah/wilayah NKRI;
▪ tidak adanya kepastian hukum yang berkeadilan sesuai hak
konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945 untuk
perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan hak anak yang
dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945, oleh karena
pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Pasal 74
ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang tidak mencakup Komisi
Perlindungan Anak Daerah;
▪ apalagi jika dibandingkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014 bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah
hanya dibentuk dengan pembatasan normatif, yaitu dalam hal
diperlukan pemerintah daerah maka baru dapat dibentuk Komisi
Perlindungan Anak
Daerah.
Hal itu
bermakna
seakan-akan
11
pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak
merupakan wewenang subyektif sesuai keperluan dan kepentingan
pemerintah daerah, bukan berdasarkan mandat konstitusi Pasal 28B
ayat (2) UUD RI Tahun 1945, dan dianggap urusan dan keperluan
subyektif-relatif
pemerintah
daerah
(bukan
perlindungan,
pelaksanaan, pemajuan dan pemenuhan HAM/hak anak yang diakui
sebagai hak konstitusi).
▪ sehingga bertentangan dengan arti pentingnya Komisi Perlindungan
Anak Indonesia sebagai organ kelembagaan hak-hak anak yang
merupakan organ negara tambahan (state auxiliary body) dan
institusi HAM, dan karenanya Komisi Perlindungan Anak Daerah
sebagai bagian dari kelembagaan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang tidak menormakan
termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah norma yang
bertentangan dengan hak konsitusional anak dalam Pasal 28B ayat
(2) UUD RI Tahun 1945 dan hak konstitusional kepastian hukum
yang berkeadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945;
▪ ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
menormakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen,
akan
tetapi
rumusan
normanya
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional anak
oleh karena dilemahkan sendiri dan tidak konsisten dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
4. Bahwa dengan demikian maka ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2014 yang menormakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang bersifat independen namun tidak termasuk Komisi Perlindungan
Anak Daerah, dan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang
dipersyaratkan dalam hal apabila diperlukan pemerintah daerah saja
sehingga hak anak seakan-akan anugerah pemberian pemerintah daerah
dan karenanya tidak diwajibkan pengawasan penyelenggaraan hak anak
oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah. Norma yang sedemikian itu
bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D
12
ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dengan alasan-alasan dan dalil-dalil yang
diajukan dalam permohonan pengujian materil ini;
5. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
menormakan keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
tidak mencakup sebagai satu kesatuan dengan Komisi Perlindungan
Anak Daerah, dan adanya norma yang tidak konsisten dan pelemahan
struktural dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Oleh karena itu, eksistensi ada (dibentuk) ataupun tidak (dibentuk) Komisi
Perlindungan Anak Daerah seakan-akan bukan karena hak konstitusi dan
mandat konstitusi, namun karena subyektifitas kepentingan pemerintah
daerah. Walaupun dilakukan pembentukannya, namun mengalami
pelemahan, pengabaian, dan bahkan pembubaran Komisi Perlindungan
Anak Daerah sebagaimana fakta pembubaran KPAID Provinsi Sumatera
Utara dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
[Bukti P-16], yang sebelumnya dibentuk dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak [Bukti- P-17], sehingga tidak adanya kelembagaan
pengawasan perlindungan anak di Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014;
6. Bahwa dengan perbandingan Pasal 74 ayat (1) dengan Pasat 74 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2014 adanya ketidakkonsistenan (inconsistency),
pengurangan dan pembatasan independensi Komisi Perlindungan Anak
Indonesia sehingga menghambat pengawasan perlindungan dan
pemenuhan hak anak yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun
1945, dan Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945 yang menormakan
HAM (termasuk hak anak) yang merupakan tanggung jawab negara
terutama pemerintah;
7. Bahwa adanya kerugian konstitusional para Pemohon khususnya
Pemohon I akibat dari penormaan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2014 yang sedemikian sehingga tidak dapat menjangkau pengawasan
perlindungan anak dan penyelenggaraan hak anak di seluruh pelosok
daerah/ wilayah NKRI. Keadaan yang sedemikian menegasikan jaminan,
13
perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak anak sebagai HAM (vide
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945), dan merugikan perlindungan anak di
seluruh pelosok daerah/wilayah NKRI (vide Pasal 28B ayat (2) UUD
1945);
8. Bahwa arti penting Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dimaknai
termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah sesuai maksud asli
UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk menjamin hak anak sebagai HAM dan
hak konstitusi sesuai Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sebagai
hukum tertinggi (constitutie is de hoogeste wet) dalam negara hukum
yang demokratis (democratisch rechstaat).
Negara Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD RI Tahun
1945 merupakan negara demokrasi konstitusional, yang membangun
sistem hukum yang memberikan jaminan HAM yang secara ekplisit
dirumuskan dalam UUD RI Tahun 1945. Negara hukum yang demokratis
mensyaratkan jaminan HAM termasuk hak-hak anak yang antara lain
diwujudkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Jaminan HAM adalah
konsekuensi negara demokrasi konstitusional, dan sebaliknya tidak ada
demokrasi konstitusional apabila tidak ada jaminan HAM. Oleh karena itu,
UUD RI Tahun 1945 sebagai constitutie is den hoogeste wet sudah tepat
dan sahih mengangkat hak-hak anak sebagai jaminan HAM yang
setarikan nafas dengan eksistensi negara demokrasi konstitusional
sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”;
9. Bahwa penormaan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
demikian mengakibatkan tidak adanya dan tidak efektifnya infrastruktur
pengawasan penyelenggaraan hak anak di Indonesia yang dijamin Pasal
28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945, dimana hak-hak anak merupakan hak
konstitusional dari anak sebagai kelompok rentan (vulnerable group) yang
merupakan bagian penting dari rakyat Indonesia yang tidak lain adalah
pemilik Constituent Power.
Norma Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sedemikian
menimbulkan risiko kegagalan perlindungan dan pemenuhan hak anak dan
14
membuka peluang pelanggaran hak anak sebagai HAM dan hak
konstitusional karena tanpa sistem pengawasan yang mencakup Komisi
Perlindungan Anak Daerah yang mencakup seluruh anak pada seluruh
pelosok daerah/wilayah Indonesia. Hal itu berarti pengabaian dan
pelambatan pemenuhan hak anak yang tidak dimungkiri sebagai fakta
kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM yang merupakan tanggung
jawab negara, terutama pemerintah (vide Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun
1945). Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM akan mengancam
demokrasi konstitusional itu sendiri (Janedjri M. Gaffar, “Demokrasi
Konstitusional – Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD
1945”, Konstitusi Press, 2012).
10. Bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menjamin HAM cq.
hak-hak anak bukan saja mengacu kepada nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia menghargai hak-hak anak, lebih dari itu jaminan hak anak
menjadi norma yang hidup dan berkembang yang menjamin dan melindungi
hak anak secara eksplisit sebagai kandungan (ingredient) konstitusi. Secara
negasi, pengurangan ataupun pengabaian hak konstitusi anak berarti
pencideraan konstitusi dan pembangkangan demokrasi konstitusional dalam
negara hukum yang demokratis;
11. Bahwa mengacu kepada Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan Batang
Tubuh UUD RI Tahun 1945 yang mengakui HAM sebagai hak konstitusi
yang bermakna UUD RI Tahun 1945 menghormati (to respect), menjamin
(to ensure), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to
promote) HAM termasuk hak anak. Hak anak merupakan bagian penting
hak konstitusional yang melekat pada setiap orang (for all human being)
berdasarkan falsafah Pancasila dan landasan yuridis konstitusional
berdasarkan UUD RI Tahun 1945, namun perlindungan anak dan
penyelenggaraan hak-hak anak mengalami kesulitan dan hambatan
struktural sebagaimana diuraikan pada bagian berikut ini:
a. hak anak adalah bagian tidak terpisahkan dari kewajiban konstitusional
negara yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945, namun
pada kenyataan hak anak belum sebagai pertimbangan paling puncak
(paramount consideration) dalam pembentukan peraturan perundang-
15
undangan, tanggung jawab atas perlindungan, pelaksanaan, pemajuan
dan pemenuhan hak anak, dan dalam konteks relasi bernegara;
b. Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 mengandung maksud asli
jaminan hak anak yang terus menerus berkembang. Anak sebagai insan
manusia yang dalam masa evolusi kapasitas (evolving capacities)
karena sedang dalam fase tumbuh dan berkembang yang tidak bisa
ditunda ataupun diulang kembali. Sehingga keliru jika hak-hak anak tidak
hanya dirumuskan dalam dokumen formal konstitusi akan tetapi
menjadikannya hak konstitusi yang hidup (living constitution) karena
kodrat alamiah masa/periode emas (golden period) tumbuh kembang
anak yang tidak bisa ditunda ataupun digantikan ketika pada
masa/waktu nanti anak menjadi dewasa. Dengan kodrat-alamiah tumbuh
kembang anak yang khas seperti itu, namun masih beratnya tantangan
mengupayakan Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sebagai living
constitution yang menjadi tangggung jawab negara, terutama pemerintah
sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945, yang bermakna
termasuk pula lembaga negara dalam lingkup kekuasan kehakiman;
c. pemenuhan hak anak Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 dalam
keadaan konkrit masih mengalami kesulitan dan hambatan karena pada
kenyataannya anak-anak dalam lingkungan sosial dan pola relasi
bernegara yang masih belum melekat dan sensitif hak anak;
d. realitas kerentanan anak dan kelemahan posisi anak sebagai bagian tak
terpisahkan dalam relasi negara, pasar dan masyarakat sipil (civil
society). Walaupun adanya jaminan HAM cq. hak anak namun
pengaruh kekuatan pasar (market) ataupun pendekatan pasar (market
approach) menjadi faktor kesulitan dan hambatan dalam pemenuhan
hak-hak
anak.
Dalam
kondisi
sedemikian
keberadaan
institusi
independen dalam pengawasan hak anak berperan strategis dan
penting. Oleh karena itu jaminan hak anak sesuai amanat Pasal 28B
ayat (2) UUD RI Tahun 1945 membutuhkan institusi independen
pengawasan yang kuat dan menjangkau seluruh daerah;
e. Walaupun adanya jaminan hak anak dalam konstitusi namun untuk
mengefektifkan perlindungan dan pemenuhan hak anak itu dalam
konteks bernegara, membutuhkan institusi pengawasan hak anak yang
16
independen sebagaimana halnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang menjalankan fungsi menyeimbangkan dan mengendalikan (check
and balances) agar kekuasaan lembaga negara tidak sewenang-wenang
terhadap hak-hak anak. Fungsi check and balances Komisi Perlindungan
Anak Indonesia sebagai institusi independen pengawasan hak anak
semakin penting dalam relasi “trias-politica baru” antara negara (state),
pasar (market) dan civil society (Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, “Konstitusi
Ekonomi”, hal. 368-369);
f. Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 memosisikan semakin
pentingnya hak anak sebagai kepentingan konstitusional (constitutional
important) dalam negara hukum yang demokratis. Namun demikian
pengarus-utamaan hak anak dalam kerangka rule of the law
memerlukan institusi pengawasan yang independen guna memastikan
perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai Constitutional Important
dalam berbangsa dan bernegara;
g. Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 semakin mengokohkan
pentingnya tanggung jawab konstitusional negara terutama pemerintah
terhadap hak-hak anak. Argumentasi ini merujuk pada mandat
konstitusional atas HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama
pemerintah (vide Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945). Oleh karena
itu jaminan hak anak semakin kokoh karena memiliki mandat kembar
yakni Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
h. Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menjamin hak anak
Indonesia yang sekaligus bagian penting dari seluruh rakyat Indonesia
(termasuk anak) sebagai pemilik kedaulatan rakyat (constituent power)
yang dilaksanakan berdasarkan UUD (vide Pasal 1 ayat (2) UUD RI
Tahun 1945). Oleh karena itu semakin penting kebijakan memihak hak
anak pada segenap organ kekuasaan negara, bukan hanya pemerintah
pusat namun pemerintah daerah;
12. Bahwa mandat konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945
tersebut bukan hanya normatif dari ingredient konstitusi, akan tetapi satu
kesatuan dengan jaminan pelaksanaan, penegakan dan pemenuhan yang
nyata dan efektif dengan memastikan perlindungan anak yang mencakup
17
sistem pengawasan hak anak agar memastikan upaya yang optimal dalam
pemenuhan hak anak. Hal ini semakin penting dipastikan, oleh karena:
a. jaminan hak anak bukan hanya karena amandemen konstitusi yang
mengutamakan jaminan HAM namun inheren upaya nyata tindakan
berkemajuan (progresively) dan realisasi penuh (full realization);
b. subyek anak sebagai anak dan sebagai warga negara tidak dapat
disisihkan sebagai pemilik kedaulatan rakyat (constituent power);
c. konstitusi hak anak bukan sekadar tertulis (written constitution) namun
menjadi konstitusi yang hidup dan berkembang (living and evolving
constitution), sehingga bukan norma konstitusi yang nihil sebagaimana
tamsil “menu restoran” yang tertulis ada, namun tak tersedia seperti
satir “Apakah saya sedang membaca menu atau konstitusi kita”, dari
Ewa Letowska seorang jurist warga negara Polandia yang menulis “A
Constitution of Possibilities”, dalam East Europen Constitutional Review,
Vol. 6. Number 2 & 3, Spring, 1997, h.76 (lihat I D.G. Palguna,
“Mahkamah
Konstitusi
–
Dasar
Pemikiran,
Kewenangan,
dan
Perbandingan dengan Negara Lain”, Konstitusi Press, 2018, h.1);
d. hak anak sebagai ingredient konstitusi modern musti sungguh-sungguh
diterapkan
dengan
sengaja
menyediakan
sistem
pengawasan
pelaksanaan hak-hak anak. “Konstitusi modern bersifat aplicable atau
dapat dan harus dijalankan dalam praktik. Konstitusi negara harus
sungguh-sungguh
dijalankan
dalam
praktik
penyelenggaraan
kekuasaan.” (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “Konstitusi Ekonomi”,
Penerbit Kompas, 2016, hal. 337);
13. Bahwa jaminan hak anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 menghendaki organ
pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak dengan
menormakan keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah yang bersifat independen sebagai satu
sistem kelembagaan pengawasan penyelenggaraan hak anak, diperlukan
karena:
a. untuk menggerakkan dan mengefektifkan norma/substansi hukum dari
suatu Undang-Undang dimana negara bertindak hanya melalui
organnya, sebagaimana pendapat Hans Kelsen bahwa the state acts
only through its organs;
18
b. Sistem kelembagaan pengawasan hak anak tersebut bagian tak
terpisah dari hak anak sebagai HAM yang menjadi sistem norma hak
anak dalam negara demokrasi konstitusional;
c. tidak ada jaminan HAM tanpa institusi pengawasan HAM itu sendiri.
Analog dengan itu, maka tidak ada jaminan hak anak tanpa institusi
pengawasan hak anak;
d. anak-anak merupakan subyek dalam kondisi evolusi kapasitas (evolving
capacities) yang sedang tumbuh dan berkembang pada usia rawan
sehingga
menjadi
subyek
yang
dalam
keadaan
rentan
yang
membutuhkan perlindungan khusus dan institusi pengawasan hak anak
yang kuat;
e. pasal 28B ayat (2) UUD 1945 sebagai living constitution yang hanya
berguna apabila tersedianya institusi pengawasan hak anak sebagai
bagian integral jaminan HAM itu sendiri;
14. Bahwa ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 harus mengandung isi dan
dimensi HAM yang otentik sesuai mandat kembar dari konstitusi dengan
tidak
ada
pengurangan,
pengucilan,
pengabaian,
penundaan,
ketidakpastian, dan norma yang diskriminatif terhadap hak-hak anak, karena
menimbulkan dampak permanen yang membekas sepanjang hidup anak
(longlife of the child). Sebab itulah penting mengoptimalkan tanggung jawab
negara terutama pemerintah (termasuk pemerintah daerah). Patut
memperhatikan ajakan moral dari John Gray, Ph.D dalam “Children Are
from Heaven” yang mengatakan: ‘...kita bertanggung jawab untuk secara
bijaksana mendukung mereka sehingga potensi dan bakat mereka akan
tertarik ke luar. ...mereka bergantung pada dukungan kita untuk tumbuh’.
15. Bahwa merujuk Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945 maka negara c.q.
pemerintah bertanggung jawab menjamin hak anak, termasuk menjamin
keberadaan institusi pengawasan hak anak. Analog dengan tanggung jawab
orangtua pada anaknya, maka pemerintah menjalankan fungsi dan peran
”parental direction and guidance” pada anak yang diterapkan secara tidak
tak terbatas (not unlimited). Tanggung jawab tidak tak terbatas itu tidak
cukup hanya membuat regulasi tetapi juga pelaksanaan perlindungannya
dengan ikhtiar terbaik dan optimum memastikan hak anak sebagai
pertimbangan paling puncak (paramount consideration);
19
16. Bahwa dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2014 tidak terbangun sistem kelembagaan pengawasan penyelenggaraan
hak-hak anak dan perlindungan anak yang efektif menjamin hak-hak anak,
oleh karena:
▪ tidak satu kesatuan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah karena
dibatasi sesuai keperluan pemerintah daerah bukan demi hak-hak anak,
sehingga membatasi perlindungan anak;
▪ Komisi Perlindungan Anak Daerah kehilangan constitutional important-
nya dan kekurangan independensi karena dibentuk dalam hal apabila
sesuai keperluan pemerintah daerah yang pada kenyataannya justru
diposisikan sebagai organ pemerintah daerah yang bahkan tidak
difasilitasi dengan memadai.
▪ Komisi Perlindungan Anak Daerah sebagai kelembagaan pengawasan
hak anak di daerah tidak terbangun sebagai sistem yang satu kesatuan
dengan
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
sehingga
pembentukannya bukan hanya dan semata-mata kebutuhan pemerintah
daerah saja. Penormaan yang senjang antara Pasal 74 ayat (1) dengan
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 berdampak pada kesenjangan
perlindungan hak anak di daerah karena tidak adanya kepastian hukum
atas pengawasan dan perlindungan anak atas hak-hak anak sebagai
HAM dan dijamin konstitusi yang menjangkau seluruh anak (for all)
pada seluruh wilayah/daerah.
17. Bahwa sistem kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
didesain tidak termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, sehingga tidak
memiliki kapasitas menjangkau pengawasan penyelenggaraan hak anak
dan perlindungan anak dalam setiap jengkal pelosok daerah/wilayah NKRI
yang mengakibatkan kedaulatan hak-hak anak tidak terwujud, karena anak
membutuhkan perlindungan khusus sebagaimana fakta-fakta berikut ini:
a. tidak adanya kelembagaan pengawasan penyelenggaraan hak anak
dan perlindungan anak berarti tidak adanya katup pengaman
perlindungan anak yang berfungsi agar tidak satupun anak yang
tertinggal (no one left behind) atas hak-haknya;
b. banyaknya populasi perkawinan anak, eksploitasi anak, kekerasan
anak, bahkan gizi buruk dan stunting anak adalah bukti nyata masih
20
banyak anak tersisihkan atas hak-haknya. Kondisi itu bukan sekadar
fakta anak yang kurang beruntung, namun dalam perspektif hak anak
sudah termasuk kualifikasi pelanggaran HAM. Padahal pelanggaran
hak-hak anak seperti itu dapat dicegah (preventable violation on the
rights of the child) dengan terbangunnya sistem pengawasan
penyelenggaran hak anak dan perlindungan anak yang menjangkau
setiap anak di seluruh daerah/wilayah pelosok NKRI dengan adanya
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah di seluruh wilayah/daerah Indonesia yang
sifat independen;
c. tidak berdaulat dalam penyelenggaraan hak anak dan perlindungan
anak oleh karena desain struktur kelembagaan dan substansi norma
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014
saling
bertentangan
sehingga
mengurangi
pengawasan
penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak;
d. pelanggaran hak-hak anak adalah kasus yang dapat dicegah
(preventable) apabila adanya sistem pengawasan yang diembankan
kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah tersedia dan terbangun yang
menjangkau seluruh anak Indonesia di seluruh wilayah/daerah;
e. pelanggaran hak-hak anak tidak berhenti hanya menjadi kasus-kasus
personal individu anak belaka, namun berakumulasi menjadi masalah
luar biasa pada kehilangan generasi (lost generation) akibat dari
kekerasan terhadap anak yang menciderai badan (body), menghantam
pikiran (minds), dan jiwa (soul) anak. Kemiskinan keluarga berdampak
paling keras memukul anak, termasuk prevalensi balita stunting 30,8%
(Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018). Artinya 1 (satu) dari 3
(tiga) anak balita mengalami stunted. Konsekuensi jangka panjang dari
stunting pada anak usia dini berpengaruh pada kelangsungan hidup,
pertumbuhan linear, perkembangan kognitif, kemampuan belajar di
sekolah, produktivitas dan berat badan lahir, karena pengerdilan volume
otak atau mengalami brain stunted sehingga menjadi keadaan lost
generation. Pelanggaran hak anak yang sesungguhnya dapat dicegah,
tetap saja terjadi berasal dari tindakan atau kebijakan negara yang
21
membiarkan terjadi dan tidak mencegahnya dengan membangun
sistem kelembagaan pengawasan hak anak;
f.
cenderung pembiarkan pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak
berupaya secara sistemik mengatasi pelanggaran hak anak yang dapat
dicegah (preventable violation on the rights of the child) yang
disebabkan tidak adanya mekanisme “check and balances” terhadap
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan hak anak dan perlindungan
anak karena tidak adanya pengawasan Komisi Perlindungan Anak
Daerah sebagai institusi pengawasan apalagi dalam relasi negara,
pasar dan civil society yang melemahkan hak-hak anak/HAM;
18. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia namun tidak termasuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah, dan terlebih lagi dengan penormaan
Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang membentuk Komisi
Perindungan Anak Daerah dengan karakteristik berbeda mendasar dengan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang mengakibatkan lemahnya
sistem pengawasan hak anak yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD RI
Tahun 1945;
19. Bahwa dalam hal apabila permohonan a quo mengabulkan pengujian Pasal
74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang memaknai Komisi Perlindungan
Anak yang bersifat independen termasuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah, maka adanya jaminan pemenuhan hak-hak anak dan kepastian
hukum yang berkeadilan perihal:
▪ Adanya suatu sistem kelembagaan pengawasan penyelenggaraan hak
anak dan perlindungan anak yang efektif menjalankan amanat hak
konstitusi anak bagi seluruh anak (for all) di seluruh pelosok
wilayah/daerah NKRI;
▪ Kepastian hukum sistem pengawasan penyelenggaraan hak anak dan
perlindungan anak dengan adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah
sebagai bagian dari organ kelembagaan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bukan Organ Pemerintah Daerah (OPD), walaupun UU
Nomor 35 Tahun 2014 menormakan pemerintah daerah membentuk
dalam arti memfasilitasi terbentuknya Komisi Perlindungan Anak
Daerah;
22
▪ Pemerintah daerah membentuk dan memfasiltasi Komisi Perlindungan
Anak Daerah analog dengan pemerintah daerah bertanggung jawab
dan berkewajiban sebagaimana Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22
UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengacu pada kewajiban membentuk
dan memfasilitasi kelembagaan pengawasan itu merupakan kepatuhan
pada mandat konstitusi Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945;
20. Bahwa dengan organ kelembagaan Komisi Perlindungan Anak yang bersifat
independen termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, maka adanya
jaminan pemenuhan hak-hak anak dan memastikan dapat tercegahnya
pelanggaran hak-hak anak. Dengan demikian hak-hak anak terlindungi
dengan organ kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah;
21. Bahwa berikut ini diuraikan mengapa Komisi Perlindungan Anak Indonesia
satu kesatuan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah:
(a)
selain Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen
sebagai bentuk dan konsekuensi institusi hak asasi manusia nasional
(National Human Right Institution/NHRI), yang mencakup pula
kelembagaan
di
daerah
yang
dinormakan
sebagai
Komisi
Perlindungan Anak Daerah, bukan dalam struktur Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) namun bagian tidak terpisahkan dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia sebagai NHRI;
(b)
dalam melaksanakan amanat konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
juncto Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945, maka hak konstitusional
itu membutuhkan organ atau kelembagaan yang merealisasikannya
secara konkrit dalam berbangsa dan bernegara. Menurut Hans Kelsen,
“The State acts only through its organ” (Hans Kelsen, dalam Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi”, Seretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, 2006, h.40);
Bersesuaian dengan pendapat Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahwa
“..negara adalah sesuatu yang abstrak, negara menjadi lebih konkrit
pada saat digerakkan oleh organ-organ negara. Ketika organ yang
menggerakkan negara dibiarkan bekerja dalam tatanan tidak baik
23
sama saja dengan membiarkan negara berada dalam jebakan
sengkarut tak berkesudahan” (Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., “Menata
(Komisi) Negara”, Kata Pengantar dalam Zainal Arifin Mochtar,
“Lembaga Negara Independen”, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2016, h.xii);
Pendapat Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. tersebut menguatkan alasan
perlunya menata kelembagaan pengawasan perlindungan anak dalam
suatu sistem kelembagaan yang utuh dalam Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang independen, termasuk Komisi Perlindungan
Anak Daerah yang diwajibkan tersedia dengan norma Pasal 74 ayat
(1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 yang menjamin, melindungi,
pemajuan dan pemenuhan hak anak-anak Indonesia yang mencakup
seluruh pelosok daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(c)
Hak konstitusi anak yang eksplisit dalam Pasal 28B ayat (2) UUD
1945 sahih dengan sistem kelembagaan yang kuat sebagai NHRI,
apalagi hak anak adalah HAM yang dijamin pula dan menjadi hak
konstitusi Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”. Sehingga lembaga negara termasuk
kekuasaan kehakiman –dalam hal ini Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi— sahih bertanggung jawab terhadap HAM
termasuk hak-hak anak yang merupakan hak konstitusi dan HAM pula.
Hak konstitusi anak itu bukan hanya bersifat aspirasional saja, namun
hak konstitusi yang hidup (living constitution) terlebih dana negara
yang supremasi konstitusi (supreme constitution) yang mendudukan
peranan lembaga peradilan dalam pemajuan hak sosial dan ekonomi
yang inheren setarikan nafas dalam hak-hak anak. Hak anak adalah
konvergensi antara hak sipil dan politik (civil and political rights)
dengan hak ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural
rights);
Perkembangan pemikiran pemajuan keadilan sosial dan perlindungan
hak sosial ekonomi, mengemuka dalam forum “The 1st International
Expert Meeting Constitutional Dialogue: The Role of the Judiciary to
Promote Sosial Justice-The Protection of Socio-Economic Rights,
24
Tangerang-Indonesia, September 20th-21st, 2019”, antara lain bahwa
pengadilan tidak dapat menghindar dari permasalahan perlindungan
sosial ekonomi yang dijamin konstitusi negara. Padahal, konstitusi
sangat mungkin diekspresikan secara luas (Robert French, mantan
Ketua Mahkamah Agung Australia). Kewajiban negara atas realisasi
hak dan peran pengawasan komite hak ekonomi, sosial dan budaya.
Negara-negara anggota ICESCR wajib mengambil langkah-langkah
untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, terutama
melalui aturan perundang-undangan (Hennry Strydom dalam materi
“The Role of Judiciary to Promote Social Justice: The Protection of
Socio-Economic Rights in Internatioal Law”). Selain itu, menurut Indu
Malhotra, hakim Mahkamah Agung India, bahwa hak sosio-ekonomi
adalah hak positif yang pelaksanaannya perlu tindakan negara,
sementara hak sipil dan politik adalah hak negatif, dimana negara
hanya perlu menghindari campur tangan yang belebihan dalam
kebebasan individu (vide Redaksi Majalah Konstitusi, Nomor 152.
Oktober 2019, “The 1st International Expert Meeting 2019 -
Perlindungan Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi”, h.15-17);
Pemikiran peran lembaga peradilan dalam pemajuan keadilan sosial
dan hak-hak sosial ekonomi, adalah bersesuaian dan sudah
dikukuhkan dalam konstitusi termasuk Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
sehingga HAM bukan hanya tanggung jawab negara terutama
pemerintah, termasuk lembaga-lembaga negara bidang kekuasaan
kehakiman dan demikian pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang beralasan dimaknai mencakup Komisi Perlindungan Anak
Daerah;
(d)
Oleh karena itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia satu kesatuan
dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah memiliki justifikasi
konstitusial dalam melaksanakan tanggung jawab atas HAM cq Hak
Anak yang merupakan hak konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,
sehingga beralasan membangun sistem kelembagaan pengawasan
yang satu kesatuan yang dinormakan sebagai Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang independen dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor
35 Tahun 2014 yang diuji konstitusionalitasnya agar dimaknai
25
termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, sehingga efektif
menjangkau pengawasan perlindungan anak di seluruh pelosok
daerah Indonesia;
(e)
tugas pengawasan terhadap perlindungan anak dan pemenuhan hak
anak bukan urusan dan karenanya bukan tugas dan wewenang
Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh
karena:
▪
Secara eksplisit norma Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2014 menerakan norma pengawasan penyelenggaraan hak anak
sebagai maksud pembentukan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen, sehingga pengawasan
penyelenggaraan hak anak bukan tugas Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
akan
tetapi
sebagai
mengkonfirmasi
sahihnya dan mengokohkan pentingnya kelembagaan
pengawasan perlindungan anak dan hak anak yakni Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
–yang
sebelumnya
sudah
dinormakan dengan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Sehingga merupakan politik hukum dan
membuktikan tidak ada keraguan pembentuk Undang-undang
dalam hal eksistensi kelembagaan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia--
yang
inheren
dengan
jaminan,
perlindungan,
pelaksanaan, pemajuan dan pemenuhan HAM/hak anak dan hak
konstitusi anak Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
▪
Secara eksplisit dinormakan sebagai tugas Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (vide Pasal 76 huruf a UU Nomor 35 Tahun
2014), bukan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
tersusun sebagai suatu bagunan sistem norma dan kelembagaan
yang jelas dan pasti dalam UU Nomor 35 Tahun 2014;
▪
Pengawasan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak tidak
termasuk urusan Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota,
sebagaimana
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam
Lampiran Huruf H. Pembagian Urusan Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila diteliti dalam Sub
26
Urusan Nomor 5. Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan Nomor 6.
Perlindungan Khusus Anak, sama sekali tidak ditemukan norma,
frasa, maupun kata pengawasan perlindungan anak. Oleh karena
itu, pengawasan perlindungan anak sebagaimana tugas Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (Pasal 76 huruf a UU Nomor 35
Tahun 2014) adalah orisinal dan sahih serta tidak bertabrakan
dengan urusan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah kabupaten/Kota yang sudah terbagi habis pada
Lampiran Urusan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga
kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi
Perlindungan Anak Daerah, tidak memiliki landasan dan
justifikasi sebagai OPD dan bukan urusan Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan karenanya sahih Komisi
Perlindungan
Anak
daerah
menjadi
bagian
dari
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen dan
bukan OPD. Selanjutnya, tidak ada landasan bagi Pemerintah
Provinsi
ataupun
Pemerintah
Kabupaten/Kota
melakukan
pengawasan sebagaimana tugas Komisi Perlindungan Anak
Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Daerah sebab tidak
termasuk
Sub
Urusan
Perlindungan
Anak
yang
sudah
dirumuskan jelas dan pasti dalam UU Nomor 23 Tahun 2014;
▪
Dalam hal adanya lembaga dengan nomenklatur Komisi
Perlindungan Anak Daerah, ataupun lembaga lain yang sejenis
tidak berdasar apabila dimaknai sebagai OPD dan melaksanakan
urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
sebab tidak memiliki dasar dalam Lampiran Urusan Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam UU
Nomor 23 Tahun 2014;
(f)
dalam hal hak anak (rights of the child) yang secara universal
dirumuskan dalam United Nations’s Convention on the Rights of the
Child (CRC) yang telah pula diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,
bukan hanya penjumlahan norma hak-hak anak akan tetapi
dimaksudkan pelaksanaannya secara terukur dengan menyediakan
kelembagaan atau komite yang menguji kemajuan negara peserta
27
dalam mengingatkan kemajuan realisasi kewajiban negara dalam
pelaksanaan CRC (examining the progress made by State Parties in
achieving the realization of the obligation undertaken in the present
Convention), sebagaimana Pasal 43 CRC (UNICEF, “Implementation
handbook for Convention on the Rights of the Child”, NewYork, USA,
1998, p.569);
Dengan demikian CRC sebagai konvensi internasional bukan hanya
membuat
norma
hak
anak
namun
memastikannya
dengan
kelembagaan atau komite menilai kemajuan pelaksanaan konvensi
hak anak. Analog dengan Pasal 43 CRC maka Indonesia sebagai
negara peserta CRC beralasan membentuk suatu komite pengawasan
hak anak yang dalam sejarah perjalanan kemajuan pelaksanaan CRC
di Indonesia disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 dan dibentuknya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Termasuk memastikan prinsip
larangan diskriminasi (non discrimination) (Pasal 2 ayat 1 CRC) yang
diambil alih menjadi Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, sehingga
beralasan
apabila
kelembagaan
pengawasan
hak
anak
dan
perlindungan anak mencakup seluruh anak pada segenap pelosok
daerah/wilayah NKRI, dengan memastikan adanya dan dibentuknya
kelembagaan pengawasan hak anak di daerah. Pentingnya
kelembagaan untuk pengawasan atau monitor kemajuan pelaksanaan
hak anak menjadi faktor terpenting daripada pembentukan peraturan
perundang-undangan hak anak, dengan menciptakan lingkungan
nasional penegakan hak anak (national environtment for enforcement),
dengan mengupayakan legislasi dan reformasi hukum (legislation and
law reform), dan pengawasan hak-hak anak (monitoring children’s
rights). Pada banyak negara-negara di Asia Selatan telah membentuk
lembaga khusus untuk mengurus permasalahan hak-hak anak (have
established special agencies within the the administration to deal with
children’s affairs (Savitri Goonesekere, “Children, Law and Justice-A
South Asia Perspective”, UNICEF-SAGE PUBLICATIONS, New Delhi,
1998, p. 362). Dengan demikian monitoring hak anak dan
pembentukan kelembagaan pengawasan hak anak adalah universal
dan didasarkan pada instrumen HAM dalam hal ini CRC yang sudah
28
merupakan hukum internasional yang diikuti bangsa-bangsa beradab
di dunia;
(g)
dalam perkembangan pelaksanaan CRC, negara-negara ASEAN telah
membentuk
kelembagaan
monitor
hak
anak,
dalam
rangka
meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak wanita dan anak di
ASEAN yakni ASEAN Commission on The Promotion and Protection of
the Rights of Women and Children (ACWC). Oleh karena itu,
beralasan apabila Indonesia memilik kelembagaan pengawasan hak
anak dan perlindungan anak yang kuat dan menjangkau segenap anak
di pelosok daerah/wilayah NKRI;
22. Bahwa dengan alasan-alasan di atas, maka sahih jika Pasal 74 ayat (1) UU
Nomor 35 Tahun 2014 yang membentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia dimaknai termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah;
23. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 74
ayat (1) UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan
efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan
Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen”, adalah konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
dengan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah yang bersifat independen”, sehingga ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan
pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
yang bersifat independen”;
B. Perihal alasan pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 35 Tahun
2014 yang bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945
24. Bahwa kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak-hak anak yang
dibangun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014
dinormakan sebagaimana berikut ini:
29
“Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk
mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di
daerah”,
25. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 sepanjang
frasa “Dalam hal diperlukan”, kata “dapat”, dan frasa “atau lembaga lainnya
yang sejenis” merupakan norma yang tidak imperatif, tidak memberikan
kepastian hukum serta bersifat norma relatif (relatively norm) belaka norma
pembentukan kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak anak yakni
Komisi Perlindungan Anak Daerah;
26. Bahwa pengujian materil atas ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 sepanjang frasa “Dalam hal diperlukan”, kata “dapat”, dan
frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” berkenan mengambil alih secara
mutatis mutandis alasan-alasan dan dalil-dalil yang diajukan untuk Pasal 74
ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai bagian tidak terpisahan
daripada alasan-alasan dan dalil-dalil pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana permohonan a quo;
27. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 sepanjang
frasa “Dalam hal diperlukan”, kata “dapat”, dan frasa “atau lembaga lainnya
yang sejenis”, yang dinormakan sedemikian telah mengakibatkan tidak
adanya dan tidak efektifnya infrastruktur pengawasan penyelenggaraan
hak-hak anak di Indonesia yang telah secara eksplisit dijamin dalam Pasal
28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945, dimana hak-hak anak merupakan hak
konstitusional dari anak-anak yang merupakan rakyat Indonesia sebagai
pemilik
Constituent
Power.
Fakta-fakta
tidak terbangunnya sistem
kelembagaan yang fungsional menjangkau seluruh anak di yang berdiam di
seluruh wilayah/daerah Indonesia atau segenap pelosok daerah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keadaan sedemikan adalah
pengabaian, pengucilan, dan perbedaan perlakuan pada anak-anak
Indonesia dalam hal perlindungan hak-haknya.
Hal ini menimbulkan risiko kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM
cq. hak-hak anak dan membuka peluang pelanggaran hak anak sebagai
HAM dan hak konstitusional karena tanpa sistem pengawasan. Hal itu
bentuk kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM yang merupakan
30
tanggung jawab negara, terutama pemerintah (vide Pasal 28I ayat (4) UUD
RI Tahun 1945). Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM akan
mengancam demokrasi konstitusional itu sendiri (Janedjri M. Gaffar,
“Demokrasi Konstitusional– Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah
Perubahan UUD 1945”, Konstitusi Press, 2012);
28. Bahwa sistem kelembagaan pengawasan penyelenggaraan hak anak
mutlak diperlukan sebagai infrastruktur hukum inheren pemenuhan hak
anak itu sendiri, oleh karena:
a. perlindungan anak termasuk pengawasan hak-hak anak dimaksudkan
agar tidak terlanggar hak-haknya dan tidak menjadi korban pelanggaran
hak-hak anak yang dalam kasus konkrit muncul sebagai gizi buruk
anak, malnutrisi, stunting, yang menimbulkan generasi hilang (the lost
generation);
b. kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus (children’s in
need of special protection) dapat dicegah apabila institusi pengawasan
hak-hak anak yang menjangkau seluruh anak yang berdiam di seluruh
pelosok daerah NKRI;
c. nihilnya mekanisme pengendalian dan pengawasan pemerintah dan
pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,
misalnya perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, keadaan gizi buruk
luar biasa, malnutrisi yang berakibat buruk bagi anak dalam jangka
panjang sehingga menimbulkan lost generation;
d. tidak adanya kelembagaan di daerah yang mengawasi hak anak yang
menjangkau seluruh anak yang berdiam di seluruh pelosok daerah
NKRI menjadi sebab adanya kelompok anak yang kalah dan tersisih
sehingga pengabaian tanggung jawab negara atas hak anak;
e. tidak adanya kelembagaan pengawasan hak anak yang menjangkau
seluruh anak (for all) di seluruh pelosok NKRI adalah diskriminasi
perlindungan anak;
29. Bahwa jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai HAM
tidak dapat dilakukan hanya secara personal dan hanya bersifat sporadis
yang tidak menjangkau seluruh anak (for all), oleh karena tindakan dan
keadaan itu melanggar prinsip larangan non diskriminasi (non discrimination
principle) yang merupakan prinsip universal HAM;
31
30. Bahwa urgensi sistem kelembagaan yang melakukan pengawasan hak
anak aquo untuk memastikan akuntabilitas (accountability) dari kekuasaan
pemerintah cq. eksekutif, sehingga kekuasaan eksekutif yang diberikan
tanggung jawab utama dalam HAM (vide Pasal 28I ayat 4 UUD RI Tahun
1945), memungkinkan terwujudnya penyelenggaraan hak anak yang
terkontrol, dalam arti untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak bagi
setiap anak (for all) semenjak awal anak menjadi warga negara dan subyek
hukum;
Adanya sistem kelembagaan pengawasan perlindungan anak dengan
adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah justru memudahkan kekuasaan
pemerintah menjalankan tanggung jawab dan kewajiban konstitusionalnya
atas Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
31. Bahwa oleh karena itu pentingnya pengawasan atas penyelenggaraan hak
anak yang merupakan HAM dan hak konstitusi yang perlindungan,
pemenuhan, pelaksanaan, dan pemajuannya merupakan tanggung jawab
Negara dalam konteks bernegara (vide Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun
1945), tidak bisa sendiri-sendiri, atau sporadis dan tidak menjangkau
seluruh anak, namun terstruktur dan menjangkau seluruh anak dengan
kelembagaan yang pasti dan bekerja efektif mengawal penyelenggaraan
hak anak bagi seluruh anak Indonesia. Dengan kekuasaan yang melekat
dan diberikan kepada negara berdasarkan kontrak sosial, maka negara
memiliki kewajiban dan tanggung jawab melindungi warga negara bahkan
setiap orang atas segenap hak konstitusi, HAM termasuk hak anak dengan
tindakan prestasi positif (positive prestatie);
32. Bahwa dalam hal pemenuhan hak anak sebagai HAM termasuk
pengawasan penyelenggaraan hak anak, sudah merupakan sistem dan
model yang universal dengan dibentuknya komisi-komisi HAM termasuk hak
anak,
yang
menegaskan
pentingnya
kelembagaan
pengawasan
penyelenggaraaan hak anak. Oleh karena itu kelembagaan pengawasan
hak anak menjadi elemen penting dalam perlindungan hak anak sebagai
HAM yang diakui universal sebagai lembaga nasional HAM (national human
rights institution);
33. Bahwa pengakuan dan keberadaan lembaga yang melakukan pengawasan
penyelenggaraan
pemenuhan
hak
anak
merupakan
bagian
tidak
32
terpisahkan
dari
matra
penghargaan,
pengormatan,
perlindungan,
penegakan, pemenuhan pemajuan hak anak sebagai hak asasi manusia.
Terlebih lagi terhadap anak yang memiliki hak anak (rights of the child)
membutuhkan perlindungan khusus karena anak-anak adalah kelompok
rentan (vulnerable group) yang tubuhnya sedang dalam pertumbuhan dan
jiwanya dalam masa perkembangan yang tidak bisa ditunda dan diulang
sebagai masa kanak-kanak (childhood), dan karenanya membutuhkan
panduan (guidelines) dan arahan (direction) yang merupakan bentuk
perlindungan orang dewasa termasuk negara dan terutama pemerintah
termasuk pemerintah daerah. Oleh karena itu beralasan apabila diakui
jaminan perlindungan anak dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945;
34. Bahwa pentingnya kelembagaan pengawasan pernyelenggaran hak anak
yang diakui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan membentuk KPAI
merupakan kemajuan dalam pengawasan penyelenggaraan hak anak di
Indonesia. Dalam tiori hukum dikenal adanya sistem hukum yang tidak
hanya mengakui HAM (human rights) namun pentingnya kelembagaan
dalam pengakan norma hukum. Kelembagaan merupakan unsur yang
paling penting dalam memastikan efektifitas pelaksanaan norma Undang-
undang. Norma Undang-undang yang merupakan substansi hukum (legal
substance) membutuhkan kelembagan hukum (legal structure) untuk
menerapkan dan menegakkannya;
35. Bahwa tersedianya kelembagaan pengawasan hak anak di daerah dalam
bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah merupakan tanggung jawab dan
kewajiban konstitusional, dan karenanya pembentukan kelembagaan Komisi
Perlindungan Anak Daerah bukan saja alasan kebutuhan pemerintah
daerah, namun berasal dari mandat konstitusi Pasal 28B ayat (2) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945 yang tidak bisa disingkirkan dengan
alasan-alasan subyektif dan pertimbangan lainnya, yang bersesuaian pula
dengan prinsip kepentingan teraik bagi anak (the best interest of the child)
sebagai pertimbangan paling puncak dari pertimbanan lain (paramount
consideration);
36. Bahwa tidak adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk menjangkau
seluruh anak (for all) mengakibatkan tidak adanya pengawasan mencegah
pelanggaraan hak-hak anak di setiap daerah. Kondisi ini mengakibatkan
33
tertundanya keadilan (denied of justice is delayed of justice) yang berarti
pelanggaran hak-hak anak/HAM yang dijamin konstitusi;
37. Bahwa urgensi kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang satu
kesatuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang diwajibkan
bagi daerah untuk menjangkau segemap anak di pelosok daerah/wilayah
NKRI, sama sekali tidak tumpang tindih dengan urusan dan kelembagaan
daerah ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perlindungan
anak, oleh karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen sebagai bentuk dan konsekwensi institusi hak asasi manusia
nasional (National Human Right Institution/NHRI), bukan OPD dan tidak
melaksanakan urusan wajib daerah dan tidak mencakup tugas pokok dan
fungsi OPD;
38. Bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai NHRI termasuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah menjalankan tugas yang dimandatkan
UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 74 ayat (1) Jo. Pasal 76 adalah dalam
tanggung jawab melaksanakan amnaat konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD
1945 Jo. Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945, yang merupakan hak
konstitusional yang dikonkritkan dengan kelembagaan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah. Merujuk Hans
Kelsen, “The State acts only through its organ”. Hal mana bersesuaian
dengan pendapat Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahwa “..negara adalah sesuatu
yang abstrak, negara menjadi lebih konkret pada saat digerakkan oleh
organ-organ negara. Ketika organ yang menggerakkan negara dibiarkan
bekerja dalam tatanan tidak baik sama saja dengan membiarkan negara
berada dalam jebakan sengkarut tak berkesudahan”;
39. Bahwa hak konstitusi anak yang eksplisit dalam Pasal 28B ayat (2) UUD
1945 sahih dengan sistem kelembagaan yang kuat sebagai NHRI, apalagi
hak anak adalah HAM yang dijamin pula dan menjadi hak konstitusi Pasal
28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”. Sehingga beralasan apabila lembaga negara kekuasaan
kehakiman bertanggung jawab terhadap HAM termasuk hak-hak anak
yang merupakan hak konstitusi dan HAM pula. Dengan mengokohkan
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi
34
Perlindungan Anak Daerah adalah mengupayakan hak konstitusi anak
menjadi konstitusi yang hidup (living constitution), apalagi anak yang satu-
satunya kelompok rentan (vulnerable group) yang secara eksplisit dan
khusus diterakan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
40. Bahwa hak anak sebagai bagian dari hak eskonomi dan sosial budaya
menjadi perhatian dalam pemenuhannya bukan saja karena kelompok
tentan namun karena HAM/hak anak menjadi bagian dari tanggungjaawab
lembaga peradilan/ kekuasaan kehakiman yang bersesuaian dengan Pasal
28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
41. Bahwa hak-hak anak sebagaimana HAM dan hak konstitusi tidak boleh
dihambat dan mengalami diskriminasi pada setiap anak dan setiap jenhkal
pelosok darrah/wilatah NKRI, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia
diwajibkan satu kesatuan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah
memiliki justifikasi konstitusial Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
42. Bahwa tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (vide Pasal 76 huruf a
UU Nomor 35 Tahun 2014), bukan tugas Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Karena
pengawasan
penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak tidak termasuk urusan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (vide UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam Lampiran Huruf H.
Pembagian Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak). Sub Urusan Nomor 5. Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan Nomor 6.
Perlindungan Khusus Anak, sama sekali tidak ditemukan norma, frasa,
maupun kata pengawasan perlindungan anak, sehingga pengawasan
penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak sebagai maksud
dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah (vide Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2014), dan ditegaskan lagi dalam Pasal 76 huruf a UU Nomor 35 Tahun
2014) adalah orisinal dan sahih tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia
termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah. Oleh karena itu tidak
bertabrakan dengan urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai Lampiran Urusan dalam UU Nomor 23
Tahun 2014;
35
43. Bahwa kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi
Perlindungan Anak Daerah sebagai bagian dari NHRI, sehingga bukan
OPD dan tidak melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, tidak ada landasan bagi Pemerintah
Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak, sebab tidak termasuk
Sub Urusan Perlindungan Anak yang sudah dirumuskan jelas dan pasti
dalam UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perihal Frasa “Dalam hal diperlukan” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014.
44. Bahwa frasa “Dalam hal diperlukan” dalam ketentuan Pasal 74 ayat(2) UU
Nomor 35 Tahun 2014 tidak bersifat imperatif, menjadi penghambat
kepastian hukum yang dijamin UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) Jo.
Pasal 28D ayat (1) Jo. Pasal 28I ayat (4), sehingga menjadi hambatan
pemenuhan hak anak/HAM dan kegagalan perlindungan dan pemenuhan
hak konstitusional anak;
45. Bahwa frasa “Dalam hal diperlukan” dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 mengandung kekeliruan paradigmatik dalam pemahaman dan
konstruksi hukum yang menganggap bahwa HAM cq. hak anak adalah
pemberian pemerintah dan berasal dari pemerintah serta menganggap hak
anak seperti halnya kebutuhan (needs) anak atas komoditas/benda tertentu.
Kekeliruan paradigmatik itu analog dengan asumsi hak anak adalah
permintaan belas kasihan anak-anak atas kebutuhannya, padahal konsepsi
HAM cq. hak anak bukan pemberian pemerintah dan pemerintah daerah,
namun hak anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang inheren
sebagai kodrati manusia yang menjadi tanggung jawab negara cq.
pemerintah untuk menjamin, melindungi, memajukan, dan memenuhinya;
46. Bahwa penggunaan frasa “Dalam hal diperlukan” a quo mempunyai
kekeliruan fatal yang mendasar dan bertantangan secara prinsipil dengan
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD RI
Tahun 1945, oleh karena mengangap HAM cq. hak-hak anak berasal dari
pemberian dan kebaikan hati negara cq. pemerintah yang berarti
memberikan kebutuhan atas HAM cq. hak-hak anak. Sejurus pula dengan
36
menegasikan tanggung jawab konstitusioal negara dalam pemenuhan hak
konstisional anak sesuai Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
47. Bahwa frasa “Dalam hal diperlukan” a quo mengandung kekeliruan
paradigmatik terhadap konstitusionalitas hak anak karena frasa tersebut
dibangun dengan menggunakan relasi pasar (market) karena perlindungan,
pengawasan, pemenuhan hak anak –dengan institusionalisasi Komisi
Perlindungan Anak Daerah dinormakan hanya diberikan apabila diperlukan
pemerintah daerah. Jika kapasitas dan kesanggupan fiskal pemerintah
daerah yang dipergunakan sebagai alasan yang klise dan menegasikan
konstitusionalitas hak anak, maka frasa tersebut mengandung kekeliruan
mendasar dan prinsipil dalam berkonstitusi dan tindakan diskriminasi atas
jaminan HAM cq. hak anak. Jika merujuk Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun
1945 secara eksplisit mengakui hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi tidak bisa ditoleransi ataupun dikurangi. Hak kelangsungan
hidup (survival right) adalah analog dengan hak hidup (right to life) yang
diakui sebagai hak konstitusional Pasal 28A UUD 1945. Dengan demikian
frasa “Dalam hal diperlukan” dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2014 bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD RI
Tahun 1945;
48. Bahwa frasa “Dalam hal diperlukan” dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 secara normatif merupakan pengakuan adanya pembedaan
hak anak yang merupakan norma diskriminatif sehingga ketentuan a quo
bertentangan dengan konstitusi hak anak Pasal 28B ayat (2) Jo. Pasal 28D
ayat (1) Jo. Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
49. Bahwa frasa “Dalam hal dibutuhkan” dan kata “dapat” pada ketentuan
Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 merupakan bentuk
pembatasan dan pengurangan HAM cq. hak anak, padahal hak anak tidak
terpisahkan dari pengawasan HAM itu sendiri. Adanya pembatasan
pengawasan hak anak adalah pengurangan hak anak itu sendiri.
a. frasa “Dalam hal diperlukan” dan kata “dapat” merupakan kekeliruan
dalam memahami KPAI sebagai lembaga HAM atau NHRI yang bukan
institusi pemerintah (eksekutif). Pembentukan Komisi Perlindungan
Anak Daerah tidak benar dalam kepentingan eksekutif dan pendekatan
37
pemerintah (executive approach) akan tetapi pendekatan berbasis hak
anak (child rights based approach);
b. kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak-hak anak itu dibentuk
bukan berdasarkan pendekatan program dan kebutuhan pemerintah
akan tetapi berbasis jaminan HAM dalam hal ini hak anak (child rights
based approach). Keliru jika hak-hak anak dipenuhi karena kehendak
subyektif-teknokratis
apalagi
dengan
dalih
kemampuan
fiskal
pemerintah daerah, hal itu berarti pengabaian dan pengurangan bahkan
kesewenang-wenangan terhadap jaminan HAM yang diamanatkan
konstitusi. Mutlaknya jaminan HAM cq. hak anak dalam negara hukum
yang demokratis maka tidak beralasan dikurangi dan diabaikan karena
merupakan mandat konstitusi Pasal 28B ayat (2) juncto Pasal 28I ayat
(4) UUD RI Tahun 1945;
c. pemenuhan
HAM
yang
dibatasi
dengan
kemampuan
fiskal
pemerintah/pemerintah daerah merupakan pencideraan jaminan HAM
cq. hak-hak anak yang merupakan mandat konstitusional, dan kebijakan
negara cq. pemerintah sedemikian terjerumus pada tindakan yang
berbasiskan mekanisme pasar yang mengalahkan jaminan HAM dalam
relasi yang timpang antara negara, pasar dan civil society. Analog
dengan hak pendidikan, maka hak-hak anak adalah tidak berbasis
kepada pendekatan fiskal belaka namun pendekatan HAM;
d. pengawasan pelaksanaan hak-hak anak adalah sistem hukum nasional
dan manifestasi kedaulatan hukum dalam negara hukum yang
demokratis (Pasal 1 ayat (2) UUD RI Tahun 1945), wujud kedaulatan
rakyat (Pasal 1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, dan supremasi konstitusi
yang menjamin HAM cq. hak-hak anak (Pasal 28B ayat (2) UUD RI
Tahun 1945). Karena itu, pengawasan pelaksanaan hak-hak anak
adalah sebangun dengan sistem hukum nasional dan sistem terintegrasi
penegakan hukum. Institusi penegakan hukum, misalnya Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegakan hukum dalam
rangka integrated criminal justice system yang musti ada dan tersedia
serta menjangkau seluruh wilayah hukum Indonesia, karena musti
memastikan penegakan hukum pidana berjalan. Dengan analogi itu,
maka KPAI dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tidak
38
tersedia di daerah dalam wilayah hukum Indonesia sehingga tidak
menjangkau pelaksanaan hak-hak anak di seluruh anak Indonesia.
Tamsilnya, terjadilah daerah atau wilayah hukum atau titik tertentu yang
kosong (blind spot) dari pelaksanaan hak-hak anak dan pengawasan
pelaksanaan hak-hak anak, sehingga tidak terkoneksi dengan sistem
kelembagaan dan jaminan pemenuhan hak-hak anak yang merupakan
mandat konstitusi;
e. Sebab itu, keliru dan tidak berdasar apabila ketentuan Pasal 74 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2014 dinormakan dengan cara pandang
pendekatan pemerintah daerah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang bersifat independen itu dalam tata pemerintahan di Indonesia
tempatnya dan maksud pembentukannya sebagai NHRI bukan
merupakan
pendelegasian
wewenang
eksekutif.
Tugas
dan
kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia demikian pula Komisi
Perlindungan Anak Daerah bukan berasal dari atau sebagai “agency”
kekuasaan eksekutif yang bertindak seakan sebagai “principal”-nya;
f.
Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan termasuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah adalah bersifat independen yang bukan
merupakan perpanjangan organ eksekutif, akan tetapi sebagai NHRI
yang bebas dari intervensi eksekutif dan/atau legislatif, bahkan
menjalankan fungsi check and balances kekuasaan eksekutif dan
legislatif dalam pelaksanaan hak-hak anak yang merupakan mandat
konstitusi;
g. Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai NHRI berarsiran dengan
fungsi dan peran penegakan hukum cq. hak anak yang dinormakan
dalam Undang-undang, utamanya UU Nomor 35 Tahun 2004 Jo. UU
Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi
Perlindungan Anak Indonesia bertugas termasuk menerima laporan
pengaduan pelanggaran hak-hak anak (vide Pasal 76 huruf a UU No. 35
Tahun 2014) yang analog dengan fungsi dan tugas Polri dalam
penegakan hukum Pro Justisia, maka Komisi Perlindungan Anak
Indonesia beralasan menjangkau seluruh pelosok wilayah hukum NKRI.
Sebab secara prosedural formal maupun materiil, KPAI menerima
laporan pengaduan masyarakat, mediasi, membuat laporan kepada
39
pihak berwenang sehingga secara substantif melakukan fungsi
penegakan hukum;
h. Kelembagaan
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
memiliki
independensi organisatoris maupun fungsional dalam membentuk
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah, sehingga tidak
beralasan jika dihalangi oleh pemerintah daerah dengan berdalih
kesanggupan fiskal pemerintah daerah. Maksud asli pembentukan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai NHRI sejalan dengan
politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 dan ikhtiar
harmonisasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) yang sudah
diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, bentuk dan karakter kelembagaan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia sebagai representasi masyarakat sipil mengacu kepada
prinsip-prinsip kelembagaan HAM yang universal, termasuk “Prinsip
Paris” yang dikenal dengan Principles Relating to the the Status of
National Institution (Paris Principles) yang disetujui Majelis Umum PBB
tahun 1993;
50. Bahwa pentingnya pengawasan perlindungan anak adalah bagian dari
memastikan hak-hak anak dilaksanakan untuk menjaga kelangsungan
kehidupan generasi yang unggul membangun peradaban manusia, yang
tak lain berasal sebagai motivasi transendental dan ikhtiar mulia
sebagaimana dipetik dari teladan Siti Hajar yang terus beriktiar
melakukan lari-lari kecil sebanyak 7 kali dari bukit Safa ke Marwa demi
perlindungan anaknya bayi Ismail yang kehausan, yang dengan
kegigihan dan ketaatan Siti Hajar berakhir dengan terbitnya air zam-zam
di sekitar Ka’bah kota Mekah yang kiranya menjadi teladan perlindungan
anak Siti Hajar kepada bayi Ismail. Kiranya tanggung jawab dan ikhtiar
konstitusional perlindungan anak ini adalah bagian penting dari
membangun peradaban kemanusiaan dan keadaban makhluk manusia.
Penyair Kahil Gibran menyebutkan anak sebagai “putra putri kehidupan”
yang siap melesat melampaui sang zaman, dan karenanya diperlukan
“busur” dalam bentuk kebijakan, regulasi, dan hak konstitusional yang
menjamin perlindungan anak;
40
Perihal kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014.
51. Bahwa kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 tidak bersifat imperatif, bersifat norma relatif (relatively
norm) serta tidak menciptakan kepastian hukum karena bisa “ada” bisa
“tidak ada” pemenuhan hak anak. Kata “dapat” dalam Pasal 74 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2014 semakin merugikan hak anak karena tidak
adanya kepastian hukum pada kelompok rentan (vulnerable group) yang
justru membutuhkan perlindungan khusus dalam kesulitan khusus
sehingga dengan sadar dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun
1945 Jo. Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
52. Bahwa selanjutnya kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014 adalah tidak bersifat imperatif, dan bersifat norma
relatif (relatively norm) sehingga kata “dapat” kua-normatif menghambat
perlindungan anak dan tidak adanya kepastian hukum yang berkeadilan
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Selain itu, ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014
mengandung kekeliruan dalam konsep hukum yang menganggap KPAI
sebagai organ pemerintah/eksekutif bukan lembaga nasional HAM
(national human rights institution/NHRI) karena dapat dibentuk apabila
dipandang perlu pemerintah daerah, sehingga perumusan norma
sedemikian tidak menjamin HAM/hak anak. Kelembagaan pengawasan
hak anak tak terpisahkan dari hak anak itu sendiri sehingga adanya
norma yang mengeliminasi pengawasan hak anak di daerah karena
Komisi Perlindungan Anak Daerah yang dinormakan hanya dibentuk
apabila dibutuhkan pemerintah daerah, adalah bertentangan dengan
jaminan HAM dan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) Jo. Pasal 28D
ayat (1), juncto Pasal 28I ayat (4);
53. Bahwa kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 tidak konsisten dengan maksud asli dan tafsir sistematis
norma-norma UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tanggung jawab
dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak anak,
sebagaimana ketentuan berikut ini:
41
a. Pasal 20 yang berbunyi: “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
b. Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Negara, Pemerintah, dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
dan
bertanggung
jawab
menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.
c. Pasal 22 yang berbunyi: “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan
sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
54. Bahwa dengan pemahaman sistem menyeluruh atas norma-norma UU
Nomor 35 Tahun 2014 yang secara eksplisit menggunakan frasa
“Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab”. Oleh karena itu legal reasoning yang menjadi
bagian dari tafsir sistematis atas sistem hukum yang menyeluruh dan
maksud asli UU Nomor 35 Tahun 2014 yang membentuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah adalah merupakan kewajiban dan tanggung
jawab
negara
termasuk
pemerintah,
dan
pemerintah
daerah.
Sebaliknya, bukan hanya dapat dibentuk dalam hal apabila dibutuhkan
pemerintah daerah. Tafsir sistematis sedemikian itu memiliki landasan
teoritis yang kokoh bahwa satu norma hukum memiliki validitas apabila
menjadi bagian dari suatu sistem norma yang konsisten sebagai satu
kesatuan. “A norm must be part of a system of norms. The system must
be efficacious”. (Prof. Hari Chand, “Modern Jurisprudence”, International
Law Book Services, Kuala Lumpur, 1994, h. 93);
55. Bahwa suatu norma hukum yang tidak konsisten dengan sistem norma
yang terkandung di dalamnya, adalah norma yang tidak memiliki validitas
(validity) sehingga merusak sistem hukum itu sendiri dan bahkan
melanggar konstitusi atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
56. Bahwa dengan demikian, keliru dan tidak konstitusional jika pembentukan
kelembagaan komisi perlindungan anak Indonesia daerah menyimpang
42
dari maksud asli dan prinsip dasar serta tafsir sistematis dari UU Nomor
35 Tahun 2014, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 74 ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menggunakan kata “dapat”, sehingga
kata “dapat” a quo bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B
ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (1) juncto 28I ayat (4);
57. Bahwa adanya ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014
a quo dipergunakan sebagai alasan pemerintah daerah melakukan
tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-undang dengan
membuat kebijakan yang menimbulkan pelemahan bahkan pembubaran
lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah, seperti KPAID Provinsi
Sumatera Utara. Keadaan itu merupakan kemunduran dan bahkan
kegagalan perlindungan anak, yang dalam diskursus ilmu hukum
konstitusi seperti menguliti dan menyayat-nyayat dagingnya sendiri –
dengan meminjam istilah yang dikemukakan pakar hukum Prof. Dr. Laica
Marzuki, S.H.-- jika menelaah dari “tubuh” ketentuan UU Nomor 35
Tahun 2014 Pasal 74 ayat (2) dibandingkan dengan Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22. Keadaan yang sedemikian menegasikan Pasal 28B ayat (2)
UUD RI Tahun 1945 yang diterakan dalam konstitusi agar perlindungan
dan pemenuhan hak anak dengan tindakan berkemajuan dan realisasi
penuh (progresively and full realization);
58. Bahwa dengan adanya ketidakpastian hukum dalam hal kelembagaan
pengawasan
penyelenggaraan
hak
anak
berimplikasi
pada
ketidakpastian dan pengabaian penyelenggaraan pemenuhan hak-hak
anak yang dijamin UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Hal tersebut
mengakibatkan tidak terpenuhinya hak anak terutama di daerah-daerah
yang bahkan tidak ada daerah yang tidak mengalami permasalahan
krusial dan serius dalam hal pemenuhan hak anak, termasuk stunting,
kekerasan, eksploitasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran hak anak lainnya
sebagaimana terbukti dalam laporan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia,
dan
tidak
adanya
saluran
dalam
perlindungan
dan
pengawasan hak anak di daerah termasuk saluran untuk mencegah
kekerasan/pelanggaran hak anak (preventable violence on the rights of
the child) [Bukti P-18];
43
59. Bahwa keadaan perlindungan anak di Indonesia membutuhkan organ
kelembagaan yang melakukan pengawasan agar perlindungan anak
dapat ditingkatkan secara optimal dengan upaya luar bisa (extraordinary
effort), bukan hanya terhadap masalah perlindungan khusus kepada
anak, namun keadaan krisis atau kedaruratan yang mengancam anak-
anak. Termasuk pula penting mengupayakan pengawasan secara massif
agar pemerintah dan pemerintah daerah dan keluarga dapat menjalankan
peran masing-masing, di tengah situasi indeks ketahanan keluarga di
Indonesia yang masih rendah, masih tingginya stunting anak, dan kasus-
kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus bertambah baik
kualitas maupun frekuensi kuantitas, sebagaimana pengaduan yang
disampaikan dan laporan evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Kerentanan keluarga merupakan salah satu pemicu terjadinya praktek
pelanggaran
hak-hak
pengasuhan
anak.
Berdasarkan
laporan
pengaduan KPAI dari tahun 2011 sampai dengan Desember 2019 telah
terjadi sebanyak 7.047 kasus pelanggaran hak pengasuhan anak,
dengan bentuk pelanggaran berupa perebutan hak asuh anak,
pelarangan akses bertemu salah satu atau kedua orang tua, anak korban
penelantaran ekonomi, anak korban penelantaran orang tua, anak hilang
dan anak korban penculikan oleh keluarga (child abduction);
60. Bahwa dengan kondisi perlindungan anak dan ketahanan keluarga dari
warga Indonesa yang masih rendah, maka keadaan ini membutuhkan
upaya serius dan kebijakan luar biasa dalam hal perlindungan anak.
Hampir serupa hal dan kondisinya dengan ketertinggalan dalam hal
pendidikan
anak
dan
Universal
Health
Coverage
(UHC)
yang
membutuhkan upaya luar biasa, maka dalam hal perlindungan anak
membutuhkan tindakan besar dan optimal guna mewujudkan konstitusi
hak anak Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menjadi
Konstitusi
yang
hidup
(living
constitution)
dalam
hal
hak-hak
konstitusional anak yang bukan hanya dokumen aspirasional bernegara;
61. Bahwa tidak adanya kepastian hukum dalam hal kelembagaan
pengawasan penyelenggaraan hak-hak anak di daerah-daerah, bukan
saja berimplikasi kepada anak-anak namun diperkirakan permasalahan
perlindungan anak sebagai kewajiban konstitusional negara terutama
44
pemerintah dan termasuk pemerintah daerah menjadi semakin buruk dan
parah karena terjadinya pelembagaan, pengurangan fungsi dan peran
bahkan bubarnya Komisi Perlindungan Anak Daerah, yang antara lain
disebabkan tidak adanya dukungan sarana dan prasarana, pembiayaan
bahkan tidak diakui lagi keberadaannya oleh pemerintah daerah
sebagaimana halnya:
a. kelembagaan Komisi Perlindungan Anak masih sangat terbatas dan
hanya terbentuk pada 5 (lima) Komisi Perlindungan Anak Daerah
ditingkat provinsi, dan 33 (tiga puluh lima) Komisi Perlindungan Anak
Daerah ditingkat kabupaten/kota, yang berarti hanya sebagian kecil
dari wilayah/daerah Indonesia yang memiliki dan menjangkau
pengawasan dan perlindungan anak sesuai Daftar KPAD se-
Indonesia [Bukti P-19], sehingga nyata secara kelembagaan tidak
dapat menjangkau seluruh anak-anak di seluruh pelosok daerah,
dan anak-anak tidak dapat mengakses Komisi Perlindungan Anak
Daerah,
oleh
karena
tidak
difasilitasi
negara
terutama.
Pemerintah/pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas
penegakan HAM sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945.
Padahal seluruh daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia menurut
data Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki permasalahan
serius hak-hak anak dan kasus-kasus struktural anak-anak yang
membutuhkan perlindungan khusus (vide Bukti P-18). Dengan
demikian kelembagaan perlindungan anak dan pengawasan hak
anak tertinggal jauh dan lemah dibandingkan dengan problematika
perlindungan anak di seluruh wilayah/daerah Indonesia yang telah
mengalami keadaan darurat perlindungan anak [Bukti P-20]. Padahal
konstitusi
secara
eksplisit
telah
menjamin
dan
memberikan
perlindungan hak-hak konstitisional anak sebagai kelompok rentan
(vulnerable group) dengan Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Perhatian pada hak-hak konstitusional anak sebagai kelompok rentan
paling maju dan eksplist diterakan dalam UUD RI Tahun 1945, jika
dibandingkan dengan kelompok rentan lainnya seperti perempuan.
Dengan demikian beralasan apabila perlindungan anak menjadi
constitutional important yang diwujudkan dalam kehidupannya
45
sebagai living constitution yang bukan hanya tertera dalam teks
konstitusi demi cita-cita Proklamasi kemerdekaan RI dan nilai-nilai
Pancasila serta Pembukaan UUD RI Tahun 1945;
b. pembubaran KPAID Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 [vide Bukti
P-17], dan berbagai pembubaran dan pembiaran tanpa ada fasilitasi
dari pemerintah daerah seperti KPAID Tapanuli Tengah yang tidak
diperpanjang masa periode keanggotaan komisionernya dikarenakan
pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak membentuk
panitia seleksi, sehingga sampai saat ini KPAID Kabupaten Tapanuli
Tengah bubar [Bukti P-21]. Dari jumlah 38 Kelembagaan KPAD se-
Indonesia ada beberapa KPAD yang sudah dibentuk berdasarkan
surat keputusan Gubernur, Walikota dan Bupati, namun tidak
didukung dengan anggaran yang kuat pada setiap tahunnya seperti
KPPAD Kabupaten Tapanuli Utara [Bukti P-22], KPPAD Kabupaten
Lingga [Bukti P-23], KPPAD Provinsi Kepulauan Riau [Bukti P-24],
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat [Bukti P-25]. KPPAD Provinsi Bali
[Bukti P-26], KPPAD Kota Batam [Bukti P-27], KPPAD Kabupaten
Ketapang [Bukti P-28], KPAD Kabupaten Musi Rawas Sumatera
Selatan [Bukti P-29], KPAD Kabupaten Subang [Bukti P-30], KPAD
Kabupaten Bandung Barat [Bukti P-31], KPAD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung [Bukti P-32], sehingga berdampak terhadap
eksistensi pelaksanaan tugasnya menjadi terpincang-pincang, tidak
maksimal dan tidak mengekspresikan upaya perlindungan anak
dengan progresively and full realization, abai dengan kepentingan
terbaik bagi anak (the best interest of the child), dan bertentangan
dengan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4);
c. sulitnya anak-anak dan warga negara mengakses perlindungan hak-
hak anak karena faktor jarak, dan ketiadaan kelembagaan
pengawasan hak-hak anak, yang tidak dapat diidentikkan dengan
fungsi lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi sosial
kemasyarakatan,
P2TP2A
maupun
UPTD
PPA.
Karena
kelembagaannya bukan dalam watak sebagai NHRI namun peran
46
serta masyarakat bahkan menjalankan peran eksekutif dalam urusan
konkuren pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang
perlindungan anak;
62. Bahwa dengan demikian sistem kelembagaan perlindungan anak yang
tidak terpisahkan dengan kelembagaan pengawasan hak anak secara
nasional dan termasuk di daerah untuk menjangkau hak anak bagi
seluruh anak, maka kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
dan Komisi Perlindungan Anak Daerah, tidak terpisahkan sebagai
penjaminan dan pemenuhan hak anak sesuai UUD RI Tahun 1945;
63. Bahwa dalam hal apabila pengawasan hak anak yang dikesampingan
karena formulasi materi muatan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2014 yang menggunakan frasa “Dalam hal diperlukan” dan
kata “dapat” karena alasan sempitnya ruang fiskal dari minimalnya
keuangan negara dalam APBN maupun keuangan daerah dalam APBD
untuk hak anak sehingga ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 a quo adalah norma yang tidak berbasis hak anak;
a. merupakan kekeliruan konstitusional yang sangat fatal dan mendasar
karena
tidak
berorientasi
pembangunan
manusia
dan
lebih
berorientasi kepada pembangunan bendawi-fisik. Padahal anak-anak
adalah tunas bangsa yang menjadi generasi pelanjut yang nilainya
jauh lebih penting dan eksponensial daripada infrastruktur jalan guna
mencapai manusia Indonesia yang seutuhnya untuk kesejahteraan
lahir dan batin sebagaimana menjadi norma fundemental dalam UUD
RI Tahun 1945;
b. kerusakan yang timbul akibat dari pelanggaraan hak-hak anak
menyedot beban biaya pemulihannya (recovery) yang lebih tinggi dan
menjadi beban fiskal masa depan, sebagaimana halnya jaminan
kesehatan nasional yang terbebani akibat rendahnya akses
pelayanan kesehatan dan rendahnya derajat kesehatan masyarakat.
Bukankah sudah dikenal luas bahwa mencegah lebih murah daripada
mengobati. Analog itu, memberikan perlindungan dan pengawasan
hak-hak anak lebih bermanfaat dan efisien daripada membiayai
pemulihan (chid recovery) sejak dari anak sampai dewasa sebagai
warga negara;
47
c. anak bukan orang dewasa dalam ukuran mini yang dalam masa
tumbuh dan berkembang, sebagaimana diakui Pasal 28B ayat (2)
UUD RI Tahun 1945. Oleh karena itu, pembentukan hukum dan
kelembagaan pengawasan anak tidak boleh diabaikan karena anak-
anak mesti sebagai kelompok rentan (vulnerable group) yang dalam
masa tumbuh dan berkembang yang dalam narasi hak-hak anak
dikenal sebagai masa evolving capacitities of the child. Konsep
evolving capacities of the child dari anak adalah investasi bangsa
menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya yang bukan menjadi
beban/biaya semata. Dalam pembangunan manusia mencakup
konsep penting konvensi hak-hak anak yang mengakui dalam
perkembangan anak menjadi orang dewasa yang merupakan
manusia Indonesia seutuhnya, yang ditanggungjawabi negara
terutama pemerintah sebagai pemajuan masa kanak-kanak;
d. terlebih lagi kepentingan konstitusional (constitutional important) hak-
hak anak memiliki dasar yang kuat dan otentik dengan Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945, bahkan terkait erat pula dengan Pasal 28A UUD
RI Tahun 1945 Jo. Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945, serta
tidak sepatutnya mengabaikan rakyat cq. anak-anak sebagai
pemegang kedaulatan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD RI Tahun
1945;
e. dengan merujuk pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 tersebut, maka
kuat alasan dan landasan konstitusional diwujudkannya kebijakan
keuangan negara yang berdaulat pada kepentingan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan mengintegrasikan perlindungan
dan pemenuhan hak-hak anak/HAM dengan memberikan perhatian
khusus
keberlanjutan
dan
integrasi
hak-hak
anak
dalam
pembangunan nasional. Hal-hal itu menjadi alasan konstitusional dan
legal formal tanggung jawab negara terutama pemerintah memberi
prioritas jaminan perlindungan dan pemenuhan kepada HAM cq. hak-
hak anak. Oleh karena itu, tidak valid dan tidak konstitusional
mendalihkan keterbatasan fiskal dan keuangan negara/keuangan
daerah sebagai alasan pengabaian pengawasan pelaksanaan hak-
48
hak anak sebagai bagian integral HAM sebagaimana norma Pasal
74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014;
f. terhadap pembangunan manusia dan perlindungan hak-hak anak
termasuk pengawasan hak-hak anak itu menghendaki kebijakan
anggaran negara yang terintegrasi dengan hak-hak anak yang sama
pentingnya dengan merawat negara demokrasi konstitusional. Oleh
karena itu, bukan kebijakan anggaran yang memberikan hak-hak
anak
dengan
berbasis
kebutuhan
anak.
Dengan
demikian
pembentukan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah
sepanjang dibutuhkan pemerintah daerah merupakan pengabaian
HAM cq. hak-hak anak sehingga melanggar konstitusi hak anak dan
HAM yang dijamin UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) Jo. Pasal
28I ayat (4);
g. dengan frasa “Dalam hal dibutuhkan” dan kata “dapat” pada
ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berarti
sepanjang pemerintah daerah secara subyektif telah dapat atau
mampu menyediakan, maka adanya norma ataupun kebijakan
dan/atau tindakan sedemikian merupakan pembangkangan terhadap
hak-hak konstitusi anak. Keadaan sedemikian berarti memosisikan
secara
keliru
pemerintah/pemerintah
daerah
yang
memiliki
kekuasaan dalam memberikan HAM cq. hak-hak anak. Penundaan
terhadap hak-hak anak adalah pelanggaran hak anak itu sendiri oleh
karena kondisi anak yang sedang tumbuh dan berkembang dan
kerentanan anak yang menghendaki perlindungan dan pemenuhan
hak yang segera, seketika dan tidak ditunda-tunda. “Many thinks can
wait. Children cannot. Right now their hip bones are being formed,
their blood is being made, their senses are being developed. To them
we can not say tomorrow. THEIR NAME IS TO DAY” (Gabriela
Mistral);
h. Konsepsi hukum dan norma hukum yang meletakkan hak-hak anak
dalam relasi kemampuan keuangan merupakan anasir konsep hukum
yang berbasis fiskal sehingga norma hukum seperti itu merupakan
jebakan struktural yang mengabaikan perlindungan dan pemenuhan
HAM cq. hak-hak anak;
49
Konsepsi yang sedemikian ini kekeliruan yang fatal dan berbahaya
karena mengasumsikan anak-anak sebagai generasi bangsa adalah
beban fiskal nasional bukan generasi bangsa yang merupakan
sumberdaya bangsa, padahal anak-anak adalah bagian dari
sepertiga rakyat Indonesia yang merupakan asal, pemilik dan
pemegang kedaulatan rakyat. Tanggung jawab atas pembangunan
manusia, demikian pula dengan tanggung jawab atas hak-hak anak
(vide Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945) bukan relasi
transaksional
untuk
pemenuhan
kebutuhan
materil
ataupun
pembangunan infrastruktur fisik;
Dengan demikian, meninggalkan tanggung jawab atas hak-hak anak
yang berdalih kekurangan kapasitas fiskal keuangan negara atau
keuangan daerah, merupakan bentuk kekerasan negara (state
violence) dalam kebijakan pemerintah atas keuangan negara dan
perlindungan anak, serta sekaligus pembangkangan atas tanggung
jawab HAM dan hak konstitusi yang dimandatkan Pasal 28B aya (2)
Jo. Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
64. Bahwa pengakuan atas HAM dan pembangunan manusia bukan dua hal
yang terpisah, karena sudah diakui sebagai instrumen internasional,
termasuk Konvensi hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, sehingga mengintegrasikan
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pada hak-hak anak, sehingga tidak
beralasan apabila pembangunan manusia cq perlindungan anak
dikucilkan dalam kebijakan anggaran pemerintah baik APBN maupun
APBD;
▪
Hak anak atas pembangunan manusia bukan bagian luar dari HAM
sehingga beralasan menjadi basis dalam kebijakan anggaran.
“The right to development is an inalienable human right by virtue of
which every human person and all peoples are entitled to participate
in, contribute to, and enjoy economic, social, cultural and political
development, in which all human rights and fundamental freedoms
can be fully realized. ...The human person is the central subject of
development and should be the active participant and beneficiary of
the rights to development” (Declaration on the Right to
50
Development, 1986). Oleh karena itu, kuat alasan dan dalil serta
instrumen internasional yang universal mengintegrasikan dan
menterjemahkan
hak-hak
atas
pembangunan
sebagai
hak
anak/HAM dalam kerangka kebijakan dan hukum nasional yang
diwujudkan dalam tindakan aktif-positif pemenuhan hak-hak anak.
Oleh karena itu alasan-alasan keliru yang meniadakan dan
mengucilkan serta diskriminasi kepada perlindungan anak dengan
kebijakan anggaran yang abai hak-hak anak, bukan hanya
bertentangan dengan HAM namun hak-hak konstitusional anak
yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945;
▪ Adanya integrasi dan korelasi tak terpisahkan antara hak-hak
anak/HAM dengan pembangunan manusia, terkonfirmasi dengan
berbagai norma universal dalam instrumen HAM internasional yang
utama, antara lain pemenuhan hak pendidikan anak bukan hanya
program normatif, namun perlindungan dan pemenuhan hak anak
dengan langkah langkah progresif dan pencapaian penuh yang
dirumuskan
dengan
frasa
“achieving
progressively
the
full
realization of the rights”. Pasal 28 ayat (1) KHA (1989) menegaskan
hak atas pendidikan bagi anak. “State parties recognize the right of
the child to education, and with a view to achieving this right
progressively and on the basis of equal opportunity, …”;
Demikian pula dengan Pasal 13 ayat (2) ICESCR ini menegaskan
negara peserta mengakui, dengan menekankan upaya pencapaian
untuk merealisasikan penuh (to achieving full realization) hak
pendidikan. Istilah “with a view to achieving progressively the full
realization of the rights”, terkandung dalam Pasal 2 ayat (1)
ICESCR. Pasal 2 ayat (1) ICESCR menegaskan bahwa setiap
negara peserta ICESCR mengambil langkah sendiri maupun
dengan bantuan internasional dan kerja sama, untuk merealisasikan
hak-hak dalam ICESCR tersebut;
65. Bahwa seluruh anak dimaknai dan berkesempatan untuk membangun
kemampuan penuhnya (to develop to their full potential), sehingga hak
untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak bukan hanya
51
kebutuhan dasar anak namun HAM yang fundamental (survival and
development are not just basic needs of children, but fundamental human
rights). Komitmen universal itu kemudian secara eksplisit dituangkan
dalam asas penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana Pasal 2
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan; yang mengambil-alih prinsip
Konvensi Hak Anak yang dirumuskan dalam satu norma yang tidak
terpisah;
66. Bahwa status konstitusional anak yang jelas dalam Pasal 28B ayat (2)
UUD RI Tahun 1945 yang menerapkan secara eksplisit hak tumbuh dan
berkembang anak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
memaknakan bahwa anak-anak bukan orang dewasa dalam ukuran mini.
Anak-anak membutuhkan topangan, sokongan, dan perlindungan aktor
negara terutama pemerintah (vide Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun
1945). Karakteristik anak, yang sedang dalam proses evolving capacities
of the child, membutuhkan aktor yang memainkan peran perlindungan
bagi subyek yang masih dependen ini. Karena itu, dalam konteks anak
sebagai entitas dalam keluarga, anak membutuhkan peran dan tanggung
jawab negara (state responsibility and role) menuju kematangan subyek
yang dewasa. Dalam konteks anak sebagai subyek hukum dalam
berbangsa dan bernegara, anak membutuhkan perlindungan. Apalagi,
anak yang berada dalam kualifikasi tertentu yang rentan (vulnerable)
dengan
kekerasan,
eksploitasi,
dan
penerlantaran,
sehingga
membutuhkan perlindungan khusus (children in need of special
protection). Bentuk dan jenis anak yang membutuhkan perlindungan
khusus secara eksplisit tertera dalam Pasal 59 UU Nomor 23/2002 Jo.
Pasal 59, Pasal 59A UU Nomor 35 Tahun 2014. Sebagai warga negara,
anak berhak dilindungi Negara. Apalagi Pasal 28B ayat (2) UUD RI
Tahun 1945 menjamin hak konstitusional anak berhak atas hidup,
kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi;
Oleh karena itu, anak sebagai subyek hukum yang bukan sekadar urusan
“privat” dan dalam relasi pasar belaka namun inti urusan hak-hak anak
52
adalah public domain, maka dapat dikemukakan beberapa alasan,
mengapa perlu melindungi anak. Selain adanya relasi Negara dengan
rakyat (termasuk anak-anak) berdasarkan social contract menjustifikasi
lembaga pengawasan hak anak. Berikut ini dikemukakan lagi rasionalitas
mengapa negara harus melakukan perlindungan anak, sebagaimana
Peter Newel, dalam “Taking Children Seriously – A Proposal for
Children’s Rights Commissioner”, Calouste Gulbenkian Foundation,
London, hal. 18. yakni:
a. Biaya untuk melakukan recovery akibat dari kegagalan dalam
memberikan perlindungan anak sangat tinggi. Jauh lebih tinggi dari
biaya yang dikeluarkan jika anak-anak memperoleh perlindungan;
b. Anak-anak sangat berpengaruh --langsung dan berjangka panjang--
atas
perbuatan
(action)
ataupun
tidak
adanya/dilakukannya
perbuatan (inaction) dari pemerintah ataupun kelompok lainnya;
c. Anak-anak selalu mengalami pemisahan atau kesenjangan dalam
pemberian pelayanan publik;
d. Anak-anak tidak mempunyai hak suara, dan tidak mempunyai
kekuatan loby untuk mempengaruhi agenda kebijakan pemerintah;
e. Anak-anak
pada
banyak
keadaan
tidak dapat
mengakses
perlindungan dan pentaatan hak-hak anak;
f. Anak-anak lebih beresiko dalam eksploitasi dan penyalahgunaan;
67. Bahwa dalam berbagai pertimbangan hukum ataupun pendapat hukum
Mahkamah dalam kaitan pengujian norma Undang-undang yang
mengatur hak-hak anak, terdapat benang merah dan alam pemikiran
hukum yang kokoh menjaga konstitusi hak anak, dengan memberikan
pendapat hukum yang kokoh dalam perlindungan anak dan jaminan hak-
hak anak sehingga Mahkamah telah nyata-nyata sebagai pengawal
konstitusi (guardian of constitution) yang kokoh menyokong perlindungan
hak-hak anak dan upaya optimal perlindungan anak yang dapat diperoleh
dalam bebagai putusan Mahkamah, antara lain:
▪ Putusan Mahkamah Nomor 1/PUU-VIII/2010 dalam perkara atas
pengujian UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
dengan amar putusan “Menyatakan frasa 8 tahun dalam Pasal 1
angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak
53
berikut penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya
inkonstitusional, kecuali dimaknai 12 tahun”. Dengan demikian
Mahkamah progresif dan berpendirian kokoh dalam jaminan dan
perlindungan hak-hak anak dengan amar putusan yang menaikkan
batas usia pertanggung jawab pidana anak (child responsibility of
the child) dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Dalam satu
pertimbangannya, Mahkamah berpendapat antara lain “Mahkamah
perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak
konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection
right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right)..”,
(Pertimbangan Nomor 1/PUU-VIII/2010 Angka [3.29], halaman 151).
[vide Bukti P-26];
▪ Putusan Mahkamah atas pengujian Pasal 7 ayat (1) mengenai
batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun
untuk perempuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah memerintahkan pembuat undang-undang (legislatif dan
eksekutif) untuk segera merevisi pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan,
paling lama tiga tahun ke depan (vide Putusan Nomor 22/PUU-
XV/2017). Batas usia nikah minimal 16 tahun untuk perempuan,
yang
berbeda
dengan
laki-laki,
menurut
majelis
hakim,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu
menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal
28D (1) UUD 1945 mengenai persamaan di muka hukum dan juga
hak untuk memperoleh pendidikan dasar. Putusan Nomor 22/PUU-
XV/2017 merupakan kemajuan dari Putusan nomor 30-74/PUU-
XII/2014 yang amarnya menolak pengujian ketentuan aquo dengan
alasan bahwa ketentuan aquo penentuan batas usia perkawinan
pada ketentuan aquo merupakan open legal policy Pemerintah;
68. Bahwa dengan tidak adanya kepastian aturan hukum yang memberikan
wewenang hukum bagi Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk
melakuan pengawasan hak anak, sama artinya dengan meniadakan
pemenuhan hak anak yang ditentukan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD RI
54
Tahun 1945. Negara cq. pemerintah tidak dapat berfungsi dalam
perlindungan dan pemenuhan hak anak tanpa adanya kelembagaan.
Padahal kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah itu sebagai
realisasi dari supremasi konstitusi, namun tidak disediakan menjangkau
seluruh anak untuk seluruh daerah di Indonesia sebagai akibat dari
struktur dan substansi norma Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2014. Ketiadaan aturan sedemikian meniadakan tanggung jawab dan
menegasikan kewajiban konstutisional negara cq. pemerintah. Sebab,
tanpa adanya pengawasan hak anak maka tiada jaminan hak anak.
Merujuk ciri-ciri negara hukum yang selain menganut konstitusionalisme
juga mensyaratkan pemerintah yang memerintah dengan hukum (law
govern the government) yang menjadi prinsip rule of the law (Barry M.
Hager, dalam I D.G. Palguna, “Mahkamah Konstitusi – Dasar Pemikiran,
Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain”, Konstitusi Press,
Jakarta, 2018, hal. 35-36);
69. Bahwa adanya sistem kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak-hak
anak dengan adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah yang diwajibkan
pembentukannya merupakan pengembangan sistem hak anak untuk
memperkuat penyelenggaraan hak anak, termasuk memperkuat tugas
dan fungsi pemerintah cq. kementerian urusan perlindungan anak, dan
pemerintah daerah dalam urusan perlindungan anak. Dengan demikian,
maka:
a. adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah sama sekali tidak
tumpang tindih dengan urusan pelaksanaan hak-hak anak termasuk
monitor dan evaluasi yang dilakukan pemerintah/pemerintah daerah
selaku eksekutif;
b. adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah bukan menciptakan tarik
menarik kewenangan pemerintah dengan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia sebagai lembaga nasional HAM oleh karena keduanya
memiliki karakteristik kelembagaan dan tugas yang berbeda;
c. adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah pada kenyataannya justru
memperkuat kelembagaan, peran, dan fungsi pemerintah dan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan hak anak, dengan adanya
55
dan efektifnya pengawasan hak-hak anak oleh Komisi Perlindungan
Anak Daerah;
70. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka pembentukan Komisi
Perlindungan Anak Daerah adalah wajib karena merupakan amanat
konstitusi dan hak konstitusional anak yang semestinya dilaksanakan
menjadi living constitution, dan merupakan tanggung jawab negara
termasuk lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman yang ditegaskan
dalam Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
71. Bahwa kewajiban membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah bukan
saja kepatuhan kepada pemilik kedaulatan (Constiuent Power) namun
realisasi Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4)
UUD RI Tahun 1945, dimana Mahkamah Konstitusi bukan saja sebagai
pengawal konstitusi namun pengemban tanggung jawab pemenuhan hak
konstiusi anak, sehingga frasa ”dalam hal diperlukan”, dan kata “dapat”
dalam Pasal 74 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 tidak pasti, menegasikan
hak konstitusi, karena merupakan norma relatif (relatively norm),
sehingga hak anak sebagai hak konstitusi maka kuat alasan kata “dapat”
diganti agar memiliki kepastian hukum yang berkeadilan menjadi
frasa/kata “wajib dibentuk dan difasilitasi pemerintah daerah”.
Perihal Frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” dalam ketentuan Pasal
74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014
72. Bahwa frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” dalam ketentuan Pasal
74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak adanya keseragaman dalam hal
nomenklatur, maupun konsep hukum dari struktur hukum pengawasan
hak anak, yang menjadikan ketidakpastian sistem pengawasan
pelaksanaan hak-hak anak, oleh karena:
a. Keragaman
dan
ketidakpastian
nomenklatur
dan
istilah
dari
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah, pasti menimbulkan
permasalahan dan ketidakpastian hukum dalam pengawasan hak-hak
anak;
b. Kekacauan sistem kelembagaan pengawasan pelaksanaan hak anak
akan menyulitkan pengaturan dan pelaksanaannya;
56
c. Kesatuan sistem hukum pengawasan pelaksanaan hak anak
dibutuhkan untuk memastikan integrasi pengawasan pelaksanaan hak
anak;
73. Bahwa frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” dalam ketentuan
Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 adakah kekeliruan dalam
memahami Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah yang merupakan lembaga nasional hak asasi
manusia (national human rights institution) yang memiliki karakteristik
berbeda dengan lembaga pemerintah (eksekutif) maupun lembaga
swadaya masyarakat (non governmental organization). Oleh karena itu,
frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” mencampuradukkan dan
bahkan mengacaukan sistem nasional pengawasan HAM cq. hak anak
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jaminan HAM yang melekat
dalam negara demokrasi konstitusional;
74. Bahwa oleh karena itu, berkenan mengambil alih secara mutatis
mutandis alasan-alasan dalam permohonan ini untuk menguji frasa “atau
lembaga lainnya yang sejenis” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014 yang bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945;
75. Bahwa adanya ketidakpastian hukum atas norma Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2014 a quo bertentangan dengan UUD RI Tahun
1945 Pasal 28D ayat (1) yang memberikan hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hal
mana bertentangan dengan berbagai pendapat Mahkamah dalam
berbagai putusannya yang tidak menghendaki adanya norma yang tidak
konsisten.
a. Hak konstitusional untuk memperoleh norma hukum yang konsisten
untuk kepastian hukum bersesuaian dengan pendapat Mahkamah
yang
berbunyi:
“Mahkamah
sesuai
dengan
kewenangan
konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam
Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan
amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan oleh
Mahkamah”. [vide Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.153];
57
b. Beberapa Putusan Mahkamah memberi pendapat hukum perihal
penggunaan kata “dapat” dalam norma Undang-undang yang dinilai
bertentangan dengan UUD 1945;
▪
Putusan Mahkamah yang mengubah kata “dapat” dalam
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Sistem Pendidikan Nasional
diubah menjadi “wajib”. Karena itu, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib memberikan bantuan teknis, subsidi dana, dan
sumber daya lain secara adil dan merata kepada lembaga
pendidikan
berbasis
masyarakat
ataupun
sekolah-sekolah
swasta;
▪
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010
yang menguji kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memutuskan
kata “dapat” adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945;
76. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 aquo
bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karena kepastian
hukum menjadi penyangga prinsip Negara Hukum (rechsstaat). Berikut
ini perkenankan para Pemohon menurunkan pendapat ahli-ahli hukum
tata negara sebagaimana berikut ini:
(a) Kepastian hukum yang adil dan keadilan yang dipastikan dengan
hukum [Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “Komentar atas Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, hal. 117];
(b) Hukum yang taat asas adalah hukum yang konsisten dengan sistem
hukum itu sendiri, oleh karena hukum itu sendiri bukan kumpulan
atau penjumlahan peraturan, atau sebagai “mass of rules” akan tetapi
sebagai satu kesatuan terstruktur atau “structured whole” sebagai
satu sistem [Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum”,
hal.59];
(c) Satu norma menjadi valid musti memenuhi persyaratan yang teruji
sebagai satu kesatuan dalam sistem norma. “A norm must be part of
a system of norms. The system must be efficacious”. (Prof. Hari
Chand, “Modern Jurisprudence”, International Law Book Services,
Kuala Lumpur, 1994, h. 93).
58
Karenanya menguji konsistensi norma menjadi relevan dalam hal
pengujian materil norma Undang-undang termask permohonan aquo.
Konsistensi normatif itu menjadi ciri penting sistem norma, karena salah
satu sifat utama dari sistem hukum adalah konsistensi.
77. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
menegasikan
hak-hak
anak,
mengakibatkan
timbulnya
kerugian
konstitusional
para
Pemohon
yang
merupakan
pihak
yang
berkepentingan
terhadap
penyelenggaraan
hak
anak
termasuk
pengawasan hak-hak anak, dengan alasan-alasan:
(a) Pengabaian
pengawasan
hak
anak
menimbulkan
kerugian
pembangunan manusia cq. generasi anak yang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ketiadaan pengawasan hak-hak anak
berimplikasi langsung dengan derajat pelanggaran hak-hak anak
yang dalam kasus konkrit muncul sebagai permasalahan dan kasus
konkrit yang dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
muncul sebagai gizi buruk, stunting anak, yang mengakibatkan
pengerdilan otak anak sehingga menjadi lost generation;
(b) Tiadanya sistem pengawasan hak-hak anak yang mencakup
seluruh anak dan seluruh penjuru daerah, mengakibatkan keadaan
yang merendahkan derajat tumbuh dan berkembang anak,
perlindungan anak dan secara nyata timbulnya kasus-kasus
pelanggaran hak anak termasuk eksploitasi anak, kekerasan
terhadap anak, dan bentuk-bentuk lainnya;
(c) Tiadanya pengawasan hak-hak anak menimbulkan keadaan yang
timpang dan kekosongan dalam mekanisme “check and balances”
kekuasaan pemerintah (executive power) dalam relasi pembanguan
manusia cq. anak-anak dan tanggung jawab pemerintah atas HAM
cq. hak-hak anak yang diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal
28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945;
(d) Tiadanya pengawasan hak anak menimbukan kerusakan sistemik
atas sistem kelembagaan pengawasan HAM, padahal pengawasan
dan penyelenggaran HAM cq. hak anak tidak terpisahkan dan
bukan pemberian negara cq. pemerintah;
59
(e) Tiadanya pengawasan hak anak bukan saja menimbulkan
pelanggaran hak anak namun muncul sebagai kekuasan negara
yang otoritarian karena tanpa pengawasan hak anak adalah
memandulkan kehidupan demokrasi dan negara hukum, atau yang
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dikenal sebagai democratish
rechtstaat. Demokrasi yang berbasis kepada negara hukum adalah
demokrasi yang hendak dibangun dengan berbasis hak (rights base
policy), yang karenanya membangun kelembagaan pengawasan
hak yang diperankan oleh lembaga nasional hak asasi manusia
yang berbasis kepada masyarakat sipil (civil society). Dengan
mekanisme politik prosedural melalui pemilihan umum langsung,
bermakna bahwa Indonesia berada pada stase demokrasi liberal.
Demokrasi liberal tanpa kekuatan masyarakat sipil yang mengawasi
kekuasaan negara cq. pemerintah menjadi ancaman bahkan
kerugian bagi anak-anak. Sebab itu, urgensi pengawasan hak-hak
anak yang dilakukan NHRI sebagai elemen dari civil society relevan
dengan tanggung jawab negara cq. pemerintah atas HAM cq. hak
anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Menurut Jimly Ashiddiqie dalam “Gagasan Konstitusi Sosial-
Institusionalisasi
dan
Konstitusionalisasi
Kehidupan
Sosial
Masyarakat Madani”, hal, 147 menyatakan: “civil society tidak lain
merupakan the founding pillars of newly emerging liberal democratic
state”;
Senada itu, menurut Faisal Basri, untuk membangun Indonesia
Emas bahwa “Sudah saatnya memperkokoh civil society untuk
mengimbangi political community dan business community”, dengan
“mendesakkan agenda perubahan” (Faisal Basri dan Haris
Munandar, Menuju Indonesia Emas – Menggapai Negara Maju
Berkeadilan”, 2019, h.18 dan 20). Indonesia Emas penting bagi
masa depan anak, “Modal luar biasa kita adalah struktur
kependudukan sangat belia” (Faisal Basri dan Haris Mundandar,
h.47). Indonesia Emas bisa menjadi gagal apabila tidak memberikan
perlindungan terbaik bagi anak, agar tidak ada anak Indonesia yang
tertinggal dari hak-hak anak, yang pencapaiannya dengan
60
progresively and full realization dengan basis yang kokoh dan sahih
yakni konstitusi hak anak, termasuk semisalnya memerangi stunting
–yang kondisinya perlu diperangi (combating stunting) dengan
prevalensi stunting 30,8% pada balita Indonesia atau peringkat
pertama di kawaan ASEAN dan peringkat kelima di dunia. Ikhtiar itu
dimaksudkan agar Indonesia Emas tidak gagal dari harapan
menuju gold generation malah bisa menjadi lost generation;
78. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas maka frasa “Dalam hal
diperlukan” dan kata “dapat” dan frasa “atau lembaga lainnya yang
sejenis” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014,
adalah bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menghormati dan
menghargai serta tidak bersesuaian dengan Pembukaan UUD 1945,
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(4) UUD RI Tahun 1945. Selanjutnya ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Nomor 35 tahun 2014 yang dimohonkan bersama dengan Pasal 74 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2014, yang apabila dikabulkan seluruhnya oleh
Mahkamah maka terbentuk dan terjalin organ kelembagaan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen termasuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah, sehingga walaupun Komisi
Perlindungan Anak Daerah dibentuk dan difasilitasi pemerintah daerah,
tidak bermakna menjadi sub-ordinat dan menjadi organ pemerintah
daerah, karena telah dimaknai dengan/sebagai bagian dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen sebagaimana
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014;
79. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas maka ketentuan Pasal 74
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi ”Dalam hal
diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan
Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung
pengawasan
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak
di
daerah”,
bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai menjadi berbunyi: ”Pemerintah Daerah wajib
membentuk dan memfasilitasi Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk
61
mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di
daerah”;
C. Perihal Alasan Pengujian Ketentuan Pasal 76 huruf a UU Nomor 35
Tahun 2014 yang bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945
80. Bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga negara
yang bersifat independen yang melaksanakan tugas tertentu dalam
pengawasan pelaksanaan hak-hak anak yang dirumuskan dalam Pasal
76 UU Nomor 35 Tahun 2015;
81. Bahwa ketentuan hukum mengenai Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang dirumuskan dalam Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014
merupakan
pengakuan
dibutuhkannya
sistem
kelembagaan
pengawasan
hak-hak
anak
yang
bersifat
independen
dalam
melaksanakan hak konstitusional anak Pasal 28B ayat (2) UUD RI
Tahun 1945 dan jaminan HAM cq. hak-hak anak sebagai anasir dari
negara demokrasi konstitusional yang sebangun dengan negara hukum
yang demokratis (democratish rechstaat);
82. Bahwa ketentuan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi
sebagaimana berikut ini:
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan
tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan
Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat
di bidang Perlindungan Anak; dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya
dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini”.
83. Bahwa ketentuan Pasal 76 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014
memberikan tugas kepada Pemohon I dalam melakukan pengawasan,
62
dengan norma yang berbunyi “Komisi Perlindungan Anak Indonesia
bertugas:
(a)
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
84. Bahwa dalam hal hak anak sebagai HAM, pengawasan bukan hanya
melakukan tugas pengawasan dalam arti menguji perlindungan dan
kepatuhan serta pemenuhan hak anak, namun mendorong pula secara
terintegrasi pemajuan pemahaman terhadap hak anak agar tidak
menjadi penghalang kesadaran dan pemahaman dalam pelaksanaan
hak-hak anak. Oleh karena itu, pengawasan hak anak cq. HAM
setarikan nafas dengan pemajuan (to promote) hak anak;
85. Bahwa pengawasan hak anak sebagai tugas KPAI tidak terlepaskan
dan satu kesatuan dengan pemajuan (to promote) hak-hak anak oleh
karena
pengawasan
HAM
menjadi
bermakna
apabila
adanya
pemahaman yang berlanjut dengan kesadaran HAM cq. hak anak yang
menjadi sebab-sebab kepatuhan HAM, sehingga pengawasan HAM cq.
hak-hak anak adalah hasil dari pemahaman dan kesadaran yang
diperoleh karena adanya pemajuan HAM cq. hak anak. Oleh karena itu,
pelaksanaan dan pengawasan HAM cq. hak anak satu kesatuan
dengan pemajuan (to promote) HAM;
86. Bahwa dalam instrumen internasional hak anak cq. HAM, terminologi
HAM
mencakup
mulai
dari
penghormatan
(to
respect),
menjamin/pemastian (to ensure), perlindungan (to protect), pemenuhan
(to fulfill), dan pemajuan (to promote) yang menjadi konsep yang
senantiasa mengikuti hak-hak anak cq. HAM;
87. Bahwa pemajuan HAM/hak anak bukan saja dikenali sebagai
karakteristik HAM namun dipergunakan pula dalam konstitusi Pasal 28I
ayat (4) UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah”. Dengan demikian HAM/hak anak tidak
bisa dilepaskan dengan pemajuan (to promote) yang tidak lain adalah
sosialisasi dalam terminologi/frasa perundang-undangan;
88. Bahwa analog dengan pengajaran dan pendidikan sebagai ikhtiar
melakukan pembangunan manusia yang setara dengan pemajuan ilmu
pengetahuan, maka pemajuan HAM tidak terlepas dari pengawasan dan
63
pelaksanaan HAM cq. hak anak itu sendiri. Pengawasan dan pengujian
atas kepatuhan HAM dilakukan bersama dengan pemajuan HAM cq.
hak anak;
89. Bahwa dengan demikian maka pengawasan hak anak tidak terpisahkan
dengan pemajuan hak anak, sehingga tugas KPAI melakuan
pengawasan termaktub dan dimaknai termasuk pemajuan hak anak;
90. Bahwa pemajuan hak anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari
pengawasan hak anak untuk menjamin dan menghormati serta
melindungi hak-hak anak itu sendiri, sehingga pengawasan hak anak
terintegrasi dengan pemajuan (to promote) hak anak.
91. Bahwa dalam terminologi HAM, penjaminan, perlindungan, pemenuhan
HAM/hak anak satu kesatuan dengan pemajuan (to promote) HAM/hak
anak, oleh karena kemajuan, kinerja maupun intervensi atas
perlindungan dan pemenuhan HAM/hak anak, mengasumsikan telah
dilakukannya pemajuan HAM/hak anak yang menjadi prasyarat dalam
HAM/hak anak itu sendiri. Sehingga pemajuan HAM/hak anak adalah
bagian dari dan dimensi HAM/anak;
92. Bahwa walaupun secara umum pembentukan norma Undang-Undang
lazim menggunakan frasa “sosialisasi” hak yang lebih merupakan
penyebaran, namun hak-hak anak sebagai HAM lebih merupakan ikhtiar
untuk menjadikannya bagian dari hak yang efektif dan terpenuhi,
sehingga lebih beralasan kata sosialiasasi hak anak dimaknai sebagai
pemajuan hak anak, dimana pemajuan hak anak merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengawasan hak-hak anak itu sendiri;
93. Bahwa oleh karena tidak dibunyikan secara eksplisit pengawasan
termasuk pemajuan atau sosialisasi hak anak, maka Pemohon I
terhalang secara normatif melakukan pemajuan atau sosialisasi hak
anak, yang menimbulkan kesenjangan informasi, pengetahuan, dan
edukasi hak-hak anak kepada masyarakat;
94. Bahwa oleh karena sosialisasi hak-hak anak tidak menjadi bagian dari
tugas KPAI, maka upaya pencegahan pelanggaran hak anak melalui
pengawasan hak anak tidak optimal. Berdasarkan hal-hal di atas,
beralasan jika KPAI memiliki tugas sosialisasi sebagai bagian tak
64
terpisahkan dari pengawasan hak anak untuk mengoptimalkan
perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak;
95. Bahwa sosialisasi hak anak terkait erat dengan pembentukan
pemahaman yang tepat terhadap hak-hak anak sebagai dasar
perumusan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga
hak-hak anak menjadi pertimbangan paling utama sesuai dengan
ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD RI tahun 1945;
96. Bahwa untuk melengkapi alasan-alasan pengujian norma Pasal 76
huruf a UU Nomor 35 tahun 2014, mohon berkenan Mahkamah
mengambil alih secara mutatis mutandis seluruh alasan dalam posita
yang diuraikan pada bagian huruf B dari permohonan pengujian materil
aquo sebagai alasan-alasan dalam pengujian ketentuan Pasal 76 huruf
a UU Nomor 35 Tahun 2014 yang bertentangan dengan Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
97. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, mohon berkenan
Mahkamah membuat putusan yang dalam amarnya menyatakan
ketentuan Pasal 76 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi
“(a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak”, bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945
secara konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk
sosialisasi” sehingga ketentuan Pasal 76 huruf a UU Nomor 35 tahun
2014 menjadi berbunyi “(a) melakukan pengawasan termasuk
sosialisasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak
Anak”;
IV. PETITUM
1. Menyatakan:
1.1 Ketentuan pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini
dibentuk
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
yang
bersifat
independen” bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 secara
konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
65
mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah”, sehingga ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjadi berbunyi:
“Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-
Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia
termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah yang bersifat
independen”.
1.2 Ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang
berbunyi: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya
yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan
Perlindungan Anak di daerah” sepanjang frasa “Dalam hal diperlukan,
kata “dapat”, dan frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis“
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat, dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
“wajib
membentuk
dan
memfasilitasi” sehingga ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2014 menjadi berbunyi:
“Pemerintah Daerah wajib membentuk dan memfasilitasi
Komisi
Perlindungan
Anak
Daerah
untuk
mendukung
pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.
1.3 Ketentuan pasal 76 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
“melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak” bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945
secara konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk sosialisasi”, sehingga ketentuan Pasal 76 huruf a UU Nomor
35 Tahun 2014 menjadi berbunyi: “melakukan pengawasan termasuk
sosialisasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak
Anak”;
2. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita acara Negara.
66
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-32 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016
tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 77/P TAHUN 2017 tentang Pemberhentian
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode
2014-2017
Dan
Pengangkatan
Anggota
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022
Tanggal 15 Juni 2017;
4.
Bukti P-3A
:
Fotokopi
Peraturan
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur
Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Perlindungan Anak
Indonesia;
5.
Bukti P-4
:
Fotokopi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 Tahun
2015 tentang Komisi Pengawasan Dan Perlindungan
Anak Aceh Tanggal 30 Desember 2015;
6.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Aceh
Nomor
263/17/2017 tentang Penetapan Anggota Komisi
Pengawasan Dan Perlindungan Anak Aceh Periode
2017-2022 Tanggal 23 Januari 2017;
7.
Bukti P-5A
:
Fotokopi
Berita
Acara
Rapat
Pleno
Komisi
Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA)
Nomor: 006/V/RP/KPPAA/2019, tanggal 13 Mei 2019;
8.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat
Keputusan
Gubernur
Kalimantan
Barat Nomor 276/Dpp-Pa/2018 tentang Pembentukan
Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah
Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2023 Tanggal
11 Mei 2018;
67
9.
Bukti P-6A
:
Fotokopi Hasil Rapat Pleno Komisi Pengawasan dan
Perlindungan
Anak
Daerah
(KPPAD)
Provinsi
Kalimantan Barat tanggal 2 Mei 2019;
10. Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor
463.45-184 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil
Ketua II dan Anggota Bidang Hak Sipil Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Kota Bogor Periode
2017-2022, Tanggal 7 Agustus 2018;
11. Bukti P-7A
:
Fotokopi
Berita
Acara
Rapat
Pleno
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota
Bogor sesuai Berita Acara tanggal 3 Mei 2019;
12. Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor
460/Kep.618-Dinsos/2015
tentang
Pembentukan
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung
Periode Tahun 2015-2020 Tanggal 1 Juli 2015;
13. Bukti P-8A
:
Fotokopi Berita Acara Hasil Rapat Pleno
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung
tentang Pengangkatan Jabatan Sekretaris, tanggal 10
Januari 2019;
14. Bukti P-8B
:
Fotokopi Keputusan Rapat Pleno Komisi Perlindungan
Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung tanggal 07 Mei
2019;
15. Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Gubernur
Kepulauan
Bangka
Belitung
Nomor
188.44/154/KPAD/2016
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Daerah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Periode 2016-2020 Tanggal 18 Februari 2016;
16. Bukti P-9A
:
Fotokopi
Berita
Acara
rapat
Pleno
Komisi
Perlindungan
Anak
Daerah
(KPAD)
Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02/BARP/KPAD
BABEL/V/2019 tanggal 14 Mei 2019;
17. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau
Nomor 228 Tahun 2016 tentang Anggota Komisi
68
Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Periode 2016-2021 Tanggal 9
Februari 2016;
18. Bukti P-10A
:
Fotokopi Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi
Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD)
Provinsi
Kepulauan
Riau
Nomor
035/KPPAD-
Kepri/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;
19. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Keputusan Bupati Subang Nomor
410/KEP.494-SOSIAL/2015 tentang Pembentukan Tim
Pengurus
Dan
Anggota
Komisioner
Komisi
Perlindungan
Anak
Daerah
Kabupaten
Subang
Periode Tahun 2015-2020 Tanggal 10 Desember
2015;
20. Bukti P-11A
:
Fotokopi
Berita
Acara
Rapat
Pleno
Komisi
Perlindungan
Anak
Daerah
(KPAD)
Kabupaten
Subang tanggal 15 April 2019;
21. Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. M.
Zahrin Piliang, M.Si., lahir di PS. Sorkam, 26-07-1959,
Laki-Laki, alamat Jalan Kesehatan Nomor 5 Kelurahan
Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara, Warga Negara
Indonesia (WNI), sesuai NIK: 1271182607590001;
22. Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Meidy
Hendrianus, A.MD.Par., lahir di Jakarta, 29-05-1981,
Laki-Laki, alamat di Jalan Tor-Tor Nomor 17, RT/RW
001/006 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,
Warga
Negara
Indonesia
(WNI),
sesuai
NIK:
3172062905810005;
23. Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Elvi
Hadriany, S.P., M.Psi., lahir di Pangkalan Brandan, 05-
03-1972, Perempuan, Alamat Di Jalan Bunga Rinte
Komplek Setia Budi Paradise Blok C-5, Kelurahan
69
Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara, Warga Negara Indonesia
(WNI), sesuai NIK: 1271214503720003;
24. Bukti P-15
:
Fotokopi Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (2), dan
Pasal 76 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
25. Bukti P-16
:
Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
26. Bukti P-17
:
Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak;
27. Bukti P-18
:
Fotokopi Buku Laporan Kinerja Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Tahun 2018;
28. Bukti P-19
:
Fotokopi Daftar KPAD Se-Indonesia;
29. Bukti P-20
:
Fotokopi Potret Permasalahan KPAD Se-Indonesia;
30. Bukti P-21
:
Fotokopi Surat dari KPAID Tapanuli Tengah, Provinsi
Sumatera
Utara
Nomor
211/KPAID-TT/XII/2018
Perihal Pelaporan Keadaan KPAID-TT Terkait Revisi
UU PA Nomor 35 thn 2014, tanggal 31 Desember
2018;
31. Bukti P-22
:
Fotokopi Surat dari KPAD Tapanuli Utara, Provinsi
Sumatera
Utara
Nomor
022/A/KPAD/TU/X/2019
perihal: Laporan Kondisi KPAD Tapanuli Utara,
tanggal 21 Oktober 2019;
32. Bukti P-23
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 463/KPPAD-L/016
Perihal: Kondisi KPPAD Lingga, Kepri, tanggal 19
Oktober 2019;
70
33. Bukti P-24
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Tanjung Pinang, Provinsi
Kepulauan
Riau
Nomor
67-e/Rekom/KPPAD-
Kepri/X/2019, Perihal: Permasalahan KPPAD Kepri
untuk Bahan JR UU Perlindungan Anak, tanggal 21
Oktober 2019;
34. Bukti P-25
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
200/KPPAD-Kalbar/X/2019,
Perihal:
Data
Pendukung Judicial Riview (JR), tanggal 21 Oktober
2019;
35. Bukti P-26
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Provinsi Bali Nomor
058/KPPAD/X/2019,
Perihal:
Penyampaian
Data,
tanggal 21 Oktober 2019;
36. Bukti P-27
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau Nomor /KPPAD/X/2019, Perihal:
Kondisi KPPAD Kota Batam, tanggal 21 Oktober 2019;
37. Bukti P-28
:
Fotokopi Surat dari KPPAD Kabupaten Ketapang,
Provinsi
Kalimantan
Barat
Nomor
021/KPPAD-
KTP/X/2019,
Perihal:
Laporan
Kondisi
KPPAD
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tanggal 21
Oktober 2019;
38. Bukti P-29
:
Fotokopi Surat dari KPAD Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi
Sumatera
Selatan
Nomor
004/B/KPAD/X/2019,
perihal:
Penyampaian
Data
KPAD Kab. Musi Rawas, tanggal 20 Oktober 2019;
38. Bukti P-30
:
Fotokopi Surat dari KPAD Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat Nomor 55/KPAD-SBG/X/2019,
Perihal: Data Pendukung KPAD Kab. Subang, tanggal
21 Oktober 2019;
39. Bukti P-31
:
Fotokopi Surat dari KPAD Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat Nomor 0015/KPAID/KBB/X/2019,
Perihal Melengkapi Judicial Riview, tanggal 21
Oktober 2019;
40. Bukti P-32
:
Fotokopi Surat dari KPAD Provinsi Kepulauan Bangka
71
Belitung
Nomor
59/KPADBABEL/X/2019,
Perihal:
Kondisi KPAD Prov.Kep. Babel, tanggal 21 Oktober
2019;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
72
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
73
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 76 huruf
a UU Perlindungan Anak. yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang
ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah.
Pasal 76 huruf a
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak;
b.
...
2. Bahwa Pemohon I adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang
merupakan lembaga negara (Sic!), dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 74
UU Perlindungan Anak jo Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2016
tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan keanggotaan yang
diangkat terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Periode
2014-2017
dan
Pengangkatan
Anggota
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 bertanggal 15 Juni 2017.
Pemohon I, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Susanto, M.A. selaku Ketua KPAI
74
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan,
Ketua KPAI mempunyai tugas mewakili KPAI secara organsasi di dalam dan di
luar serta di lembaga Peradilan, kecuali ada keputusan lainnya [vide Bukti P-
3A];
3. Bahwa Pemohon II adalah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh
(KPPAA) yang merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di
Provinsi Aceh, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
85 Tahun 2015 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh,
tanggal 30 Desember 2015 [vide Bukti P-4], dalam hal ini diwakili oleh Ayu
Ningsih, S.H., dalam jabatan selaku Komisioner/Wakil Ketua KPPAA [vide
Bukti P-5], yang berwenang bertindak mewakili KPPAA berdasarkan Rapat
Pleno KPPAA sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor
006/V/RP/KPPAA/2019, tanggal 13 Mei 2019 [vide Bukti P-5A];
4. Bahwa Pemohon III adalah Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (KPPAD Provinsi Kalimantan Barat) yang
merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi
Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 276/DPP-PA/2018 tentang Pembentukan Komisi
Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Periode 2018-2023 tanggal 11 Mei 2018 [vide Bukti P-6], dalam hal ini diwakili
oleh Alik Ruslaini Rosyad, S.T., selaku Komisioner/Anggota KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, yang berwenang bertindak mewakili KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPPAD Provinsi Kalimantan
Barat tanggal 2 Mei 2019 [vide Bukti P-6A];
5. Bahwa Pemohon IV adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota
Bogor (KPAID Kota Bogor) yang merupakan komisi bersifat independen dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 463.45-144 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor
75
Periode 2017-2022 tanggal 14 Maret 2017, yang diubah dengan Keputusan
Walikota Bogor Nomor 463.45-184 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil
Ketua II dan Anggota Bidang Hak Sipil Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kota Bogor Periode 2017-2022, tanggal 7 Agustus 2018 [vide Bukti P-7],
dalam hal ini diwakili oleh Dudih Syiaruddin, S.Sos, M.M., selaku Ketua KPAID
Kota Bogor, yang berwenang bertindak mewakili KPAID Kota Bogor
berdasarkan Rapat Pleno KPAID Kota Bogor sesuai Berita Acara tanggal 3
Mei 2019 [vide Bukti P-7A];
6. Bahwa Pemohon V adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung
(KPAD Kota Bandung) yang merupakan lembaga bersifat independen dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Walikota Bandung Nomor 460/Kep.618-DinSos/2015 tentang
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung Periode
2015-2020 tanggal 1 Juli 2015 [vide Bukti P-8], yang dalam hal ini diwakili oleh
Asep Barlian, S.Ag., dalam jabatan selaku Sekretaris KPAD Kota Bandung,
berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Perlindungan Anak
Daerah Kota Bandung Tentang Pengangkatan Jabatan Sekretaris, tanggal 10
Januari 2019 [vide Bukti P-8A] dan berwenang mewakili KPAD Kota Bandung
berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno, tanggal 7 Mei 2019 [vide Bukti P-
8B];
7. Bahwa Pemohon VI adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) yang
merupakan lembaga bersifat independen dalam melakukan pengawasan
terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 25 September 2017,
dalam hal ini diwakili oleh Sapta Qodria Muafi, S.H., selaku Ketua KPAD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berwenang mewakili KPAD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 02/BARP KPAD BABEL/V/2019, tanggal 14 Mei 2019 [vide Bukti P-9A];
8. Bahwa Pemohon VII adalah Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak
Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPPAD Provinsi Kepulauan Riau) yang
76
merupakan lembaga bersifat independen dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi
Kepulauan Riau, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan
Riau Nomor 39 Tahun 2011 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan
Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 7 November 2011 [vide Bukti
P-10], dalam hal ini diwakili oleh Eri Syahrial, S.Pd., M.Pd.I., selaku Ketua
KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, yang berwenang mewakili KPPAD Provinsi
Kepulauan Riau berdasarkan Berita Acara rapat Pleno KPPAD Provinsi
Kepuauan Riau Nomor 035/KPPAD-Kepri/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 [vide
Bukti P-10A];
9. Bahwa Pemohon VIII adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten
Subang (KPAD Kabupaten Subang) yang merupakan lembaga bersifat
independen
dalam
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor
410/Kep.494-Sosial/2015 tentang Pembentukan Tim Pengurus dan Anggota
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Subang Periode
2015-2020 tanggal 10 Desember 2015 [vide Bukti P-11], dalam hal ini diwakili
oleh Darmawan Santosa, S.H., selaku Anggota KPAD Kabupaten Subang,
berdasarkan Rapat Pleno KPAD Kabupaten Subang, tanggal 15 April 2019
berwenang untuk mewakili KPAD Kabupaten Subang [vide Bukti P-11A];
10. Bahwa Pemohon IX adalah Dr. M. Zahrin Piliang, M.Si. yang merupakan
perorangan Warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai aktivis perlindungan
anak, yang pernah menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi
Sumatera Utara (KPAID Provinsi Sumatera Utara) Periode 2006-2017, yang
kemudian keberadaan KPAID Provinsi Sumatera Utara dibubarkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
11. Bahwa Pemohon X adalah Meidy Hendrianus, A.Md.Par. yang merupakan
perorangan Warga Negara Indonesia, selaku kolega dari ibu/orang tua
seorang anak yang pernah memperoleh layanan pengaduan perlindungan
anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
77
12. Bahwa Pemohon XI adalah Elvi Hadriany, S.P., M.Psi. yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai aktivis perlindungan
anak, yang pernah menjabat Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah
Provinsi Sumatera Utara (KPAID Provinsi Sumatera Utara) Periode 2006-
2017, yang kemudian keberadaan KPAID Provinsi Sumatera Utara dibubarkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
13. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII masing-masing adalah Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang
beranggapan hak konstitusionalnya terganggu dalam menjalankan tugas dan
fungsi kelembagaan karena tidak adanya jaminan terlindunginya hak-hak anak
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta tidak
adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan
komisi perlindungan anak yang ada di daerah karena sewaktu-waktu dapat
dibubarkan dengan berlakunya norma a quo. Hal demikian berpotensi
menghambat kapasitas kelembagaan karena keberadaan lembaga menjadi
tidak sebangun dan tersistem dengan kedudukan atau keberadaan KPAI
(Pemohon I) dalam menjalankan fungsi institusi HAM yang menjangkau anak-
anak di daerah. Dengan adanya kondisi ini menyebabkan ketidakpastian
hukum bagi Komisi Perlindungan Anak Daerah sebagai bagian dari sistem
pengawasan yang terintegrasi dengan KPAI, sehingga merugikan hak
konstitusional para Pemohon;
Berdasarkan
penjelasan
para
Pemohon
dalam
menerangkan
kedudukan hukumnya berkenaan dengan pengujian Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak, para Pemohon menyatakan diri
sebagai badan hukum dan perseorangan warga negara Indonesia yang potensial
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang a quo. Namun,
oleh karena pokok permasalahan dari permohonan a quo berkenaan dengan
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak di daerah maka pihak yang berkaitan
langsung dengan permasalahan a quo adalah lembaga-lembaga perlindungan
anak yang berada di daerah. Dalam hal ini para Pemohon telah menjelaskan
78
kedudukannya di dalam lembaga-lembaga tersebut serta melampirkan ketentuan
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berhak mewakili lembaga dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
Berkenaan dengan Pemohon IX dan Pemohon XI yang merupakan
mantan ketua dan anggota KPAID Provinsi Sumatera Utara, di mana kelembagaan
KPAID a quo telah dibubarkan oleh Kepala Daerah (vide Bukti P-16) sehingga
secara faktual Pemohon IX dan Pemohon XI telah dapat menjelaskan pula
anggapan kerugian konstitusionalnya dengan berlakunya norma a quo.
Sementara itu, Pemohon X menjelaskan sebagai kolega dari ibu/orang
tua seorang anak yang pernah memperoleh layanan pengaduan dan perlindungan
dari KPAID. Namun, berkenaan dengan penjelasan itu, Mahkamah tidak
mendapatkan bukti yang dapat menjelaskan perihal anggapan kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma a quo. Dengan demikian, Pemohon X
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma UU Perlindungan Anak yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat,
Pemohon I sampai dengan Pemohon IX dan Pemohon XI memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Sedangkan,
Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, sekalipun Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum,
namun dikarenakan Pemohon I sampai dengan Pemohon IX dan Pemohon XI
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
79
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak, para Pemohon
mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, menurut para Pemohon, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara
eksplisit menjamin hak konstitusional anak, oleh karena itu penting adanya
organ kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengefektifkan
pengawasan penyelenggaraan hak dan perlindungan anak. Namun, norma
Pasal 74 ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak mewajibkan pembentukan
Komisi Perlindungan Anak Daerah, sehingga menghambat, mengurangi
bahkan menghapuskan fungsi pengawasan penyelenggaraan hak anak dan
perlindungan anak di seluruh pelosok wilayah NKRI;
2. Bahwa, menurut para Pemohon, hal sebagaimana disebutkan di atas
bertentangan dengan arti pentingnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia
sebagai organ kelembagaan hak-hak anak yang merupakan organ negara
tambahan (state auxiliary body) dan institusi HAM. Oleh karenanya
kedudukan Komisi Perlindungan Anak Daerah merupakan bagian dari
kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bukan bagian dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU
Perlindungan Anak yang tidak menormakan “termasuk” Komisi Perlindungan
Anak Daerah adalah norma yang bertentangan dengan hak konsitusional
anak dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan hak atas kepastian hukum
yang berkeadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa, menurut para Pemohon, Pasal 74 ayat (1) UU Perlindungan Anak
yang menormakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen namun tidak termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah serta
menormakan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang
dipersyaratkan dengan menggunakan frasa “dalam hal diperlukan” oleh
pemerintah daerah maka hak anak seakan-akan anugerah pemberian
pemerintah
daerah
dan
karenanya
tidak
diwajibkan
pengawasan
penyelenggaraan hak anak oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah sehingga
80
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945;
4. Bahwa, menurut para Pemohon, sistem kelembagaan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang didesain tidak termasuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah, menyebabkan Komisi tidak memiliki kapasitas menjangkau
pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak di seluruh
pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga
mengakibatkan kedaulatan hak-hak anak tidak terwujud, padahal anak
membutuhkan perlindungan khusus;
5. Bahwa, menurut para Pemohon, frasa “Dalam hal diperlukan”, serta kata
“dapat”, dan frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis” dalam ketentuan
Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak merupakan norma yang tidak
imperatif, tidak memberikan kepastian hukum, serta bersifat norma relatif
(relatively norm) belaka. Norma demikian telah mengakibatkan tidak adanya
dan tidak efektifnya infrastruktur pengawasan penyelenggaraan hak-hak anak
di Indonesia yang telah secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28B ayat (2)
UUD 1945, di mana hak anak merupakan hak konstitusional dari anak-anak
yang merupakan rakyat Indonesia sebagai pemilik Constituent Power. Hal
demikian menyebabkan tidak terbangunnya sistem kelembagaan yang
fungsional menjangkau seluruh anak yang berdiam di seluruh wilayah atau
daerah Indonesia atau segenap pelosok daerah NKRI. Keadaan demikan
akan menyebabkan terjadinya pengabaian, pengucilan, dan perbedaan
perlakuan pada anak-anak Indonesia dalam hal perlindungan hak-haknya
sehingga menimbulkan ketidakpastian akibat dijadikannya hak anak sebagai
norma relatif (relatively norm). Oleh karenanya, kuat alasan agar kata “dapat”
diganti kata “wajib” sehingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan;
6. Bahwa, menurut para Pemohon, frasa “Dalam hal diperlukan” dalam Pasal 74
ayat (2) UU Perlindungan Anak mengandung kekeliruan paradigmatik dalam
pemahaman dan konstruksi hukum karena menganggap bahwa HAM (hak
anak) adalah pemberian pemerintah dan berasal dari pemerintah serta
menganggap hak anak seperti halnya kebutuhan (needs) anak atas
komoditas/benda tertentu. Kekeliruan paradigmatik itu analog dengan asumsi
hak anak adalah permintaan belas kasihan anak-anak atas kebutuhannya.
Padahal konsepsi HAM (hak anak) bukan berasal dari pemberian dan
81
kebaikan hati negara (Pemerintah) namun anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang inheren sebagai kodrati manusia yang menjadi tanggung jawab negara
(Pemerintah) untuk menjamin, melindungi, memajukan, dan memenuhinya.
Sehingga, frasa “Dalam hal diperlukan” a quo mempunyai kekeliruan fatal
yang mendasar dan bertentangan secara prinsipil dengan Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945;
7.
Bahwa, menurut para Pemohon, frasa “atau lembaga lainnya yang sejenis”
dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak adanya keseragaman dalam hal
nomenklatur, konsep hukum serta struktur hukum pengawasan hak anak,
yang menyebabkan ketidakpastian sistem pengawasan pelaksanaan hak-hak
anak;
8. Bahwa, menurut para Pemohon, tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia
berdasarkan Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak, bukan tugas
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, karena
pengawasan penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak tidak
termasuk urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebab, Sub Urusan Nomor 5, Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan Nomor 6,
Perlindungan Khusus Anak sama sekali tidak mencantumkan norma, frasa,
maupun kata pengawasan perlindungan anak (vide Lampiran Huruf H.
Pembagian Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(UU 23/2014), sehingga pengawasan penyelenggaraan hak anak dan
perlindungan anak, original dan sahih merupakan tugas Komisi Perlindungan
Anak Indonesia, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (vide Pasal 74
ayat (1) dan Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak). Oleh karenanya hal
tersebut tidak bertabrakan dengan urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai Lampiran Urusan dalam UU
23/2014.
9.
Bahwa, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 76 huruf a UU
Perlindungan Anak memberikan tugas kepada Pemohon I untuk melakukan
pengawasan, di mana pelaksanaan dan pengawasan HAM (hak anak)
merupakan satu kesatuan dengan pemajuan (to promote) hak-hak anak. Oleh
karena
itu,
pengawasan
HAM
menjadi
bermakna
apabila
adanya
82
pemahaman yang berlanjut dengan kesadaran HAM (hak anak) yang menjadi
sebab-sebab kepatuhan HAM. Namun, dengan tidak dinyatakan secara
eksplisit pengawasan termasuk sosialisasi hak anak, maka Pemohon I
terhalang secara normatif melakukan pemajuan atau sosialisasi hak anak,
sehingga menimbulkan kesenjangan informasi, pengetahuan, dan edukasi
hak-hak anak kepada masyarakat. Padahal sosialisasi hak anak berkait erat
dengan pembentukan pemahaman yang tepat terhadap hak-hak anak
sebagai dasar perumusan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah agar
sesuai dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan a quo, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan:
1. Pasal 74 ayat (1) UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah”;
2. Frasa “Dalam hal diperlukan”, kata “dapat”, dan frasa “atau lembaga
lainnya yang sejenis” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah
Daerah wajib membentuk dan memfasilitasi Komisi Perlindungan Anak
Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah”.
3. Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak yang menyatakan “melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak
Anak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“melakukan
pengawasan termasuk sosialisasi terhadap pelaksanaan perlindungan
dan pemenuhan Hak Anak”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-32 [selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
83
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54
UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, pada pokoknya permohonan a
quo menguji konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
76 huruf a UU Perlindungan Anak yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam
Paragraf [3.7]. Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, sebelum Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan hal-
hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan (vide Penjelasan Umum Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut
UU 23/2002). Sekalipun hak anak telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun untuk memperkuat jaminan
pemenuhan hak anak tersebut maka dalam UU Perlindungan Anak ditentukan
secara lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab
pihak-pihak demi terpenuhinya hak anak dimaksud. Oleh karena itu untuk
mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak perlu dibentuk KPAI, dengan
tugas semula adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak, serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak (vide Pasal 74 dan Pasal 76 UU
23/2002). Selanjutnya, dalam perubahan UU 23/2002 dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, tugas KPAI pun mengalami perubahan menjadi:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
84
anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang
penyelenggaraan perlindungan anak; mengumpulkan data dan informasi mengenai
perlindungan anak; menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan
masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; melakukan mediasi atas sengketa
pelanggaran hak anak; melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk
masyarakat di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak
berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini;
[3.10.2] Bahwa perubahan atas UU Perlindungan Anak dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas implementasi pengawasan oleh kelembagaan yang diberi
tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak hingga di daerah. Ketentuan yang semula mengatur mengenai
kelembagaan pengawasan tersebut hanya terdapat di tingkat pusat (KPAI)
sebagaimana dinyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen” (vide Pasal 74 UU
23/2002). Undang-Undang tersebut belum memberikan kejelasan bagaimana
jangkauan upaya penyelenggaraan perlindungan anak hingga tingkat daerah dan
bagaimana pula upaya pemerintah daerah mendukung penyelenggaraan
perlindungan
anak
sehingga
benar-benar
bisa
sejalan dengan
maksud
pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi
tentang Hak-hak Anak). Oleh karena tuntutan kebutuhan tersebut, selanjutnya
pembentuk undang-undang mengubah secara menyeluruh Bab XI tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dalam UU 23/2002. Perubahan-perubahan tersebut
pada pokoknya berkaitan dengan:
1. Dapat dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah oleh pemerintah daerah
guna mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah
(Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak);
2. Perubahan struktur KPAI yang semula seorang ketua, 2 (dua) orang wakil
ketua, dan seorang sekretaris serta 5 (lima) orang anggota, menjadi seorang
ketua, seorang wakil ketua dan 7 orang anggota (Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(2) UU Perlindungan Anak);
85
3. Perubahan masa jabatan KPAI yang semula 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima)
tahun (Pasal 75 ayat (3) UU Perlindungan Anak); dan
4. Penataan tugas KPAI agar sejalan dengan tujuan perlindungan anak.
Sebelumnya, dalam UU 23/2002 tidak disebutkan sama sekali pembentukan
kelembagaan KPAI di daerah (KPAID), karena hanya disinggung sekilas dalam
penjelasan UU ketika hendak menjelaskan mengenai struktur organisasi KPAI
yang menjelaskan, “kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan
Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah” (vide Penjelasan Pasal 75
ayat (5) UU 23/2002). Penjelasan tersebut kemudian ditingkatkan oleh pembentuk
undang-undang menjadi bagian dari substansi UU Perlindungan Anak, yang
menentukan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk
mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah” (vide
Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak).
[3.10.3] Bahwa selain diatur dalam UU Perlindungan Anak, ketentuan mengenai
perlindungan hak anak juga diatur dalam UU 23/2014 dengan menggunakan
nomenklatur urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Pasal 12
ayat (2) huruf b UU 23/2014). Setidaknya terdapat 2 (dua) sub urusan mengenai
hak anak yang ditegaskan dalam UU tersebut yaitu: Pertama, sub-urusan
Pemenuhan Hak Anak (PHA) di mana dalam perspektif pembagian urusan
konkuren telah ditentukan bahwa: (a) pemerintah (pusat) menyelenggarakan
pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha
tingkat nasional serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak tingkat nasional; (b) pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelembagaan PHA pada lembaga
pemerintah,
nonpemerintah,
dan
dunia
usaha
serta
penguatan
dan
pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak
tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota serta daerah
kabupaten/kota. Kedua, sub-urusan Perlindungan Khusus Anak (PKA), di mana
dalam perspektif pembagian urusan konkuren telah ditentukan pula bahwa: (a)
pemerintah pusat melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak yang
melibatkan para pihak dalam lingkup nasional dan lintas daerah provinsi;
penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang
86
memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; serta penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus tingkat nasional dan lintas daerah provinsi. (b) pemerintah
daerah pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota menyelenggarakan urusan
berupa: 1) Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak
lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota dan daerah
kabupaten/kota; 2) Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota; 3) Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah provinsi dan
lintas daerah kabupaten/kota serta daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan pertimbangan di atas penyelenggaraan urusan perlindungan
anak dalam konteks otonomi daerah berdasarkan UU 23/2014 pada pokoknya
menghendaki adanya pelembagaan PHA, penguatan kelembagaan penyedia
layanan untuk peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap
anak dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Selain ditentukan lingkup penyelenggaraan urusan konkuren untuk
perlindungan hak anak di daerah, UU 23/2014 juga telah menentukan bahwa
urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (vide Pasal 12
ayat (2) huruf b UU 23/2014). Hal ini berbeda dengan urusan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar, misalnya pendidikan, kesehatan, perumahan, di mana
pemerintah daerah memrioritaskan pelaksanaan urusan tersebut dengan
berpedoman pada standar pelayanan minimal dalam rangka menjamin hak-hak
konstitusional masyarakat. Sementara itu, untuk melaksanakan urusan wajib yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pemerintah daerah harus terlebih dahulu
melakukan pemetaan urusan guna menentukan intensitas urusan tersebut
berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah. Pemetaan ini
penting artinya karena menjadi basis daerah dalam penetapan kelembagaan,
perencanaan, dan penganggaran untuk penyelenggaraan urusan tersebut,
termasuk pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat secara berjenjang.
Berkenaaan
dengan
penetapan
kelembagaan
yang
akan
menyelenggarakan urusan perlindungan anak, apakah akan dibentuk dalam
wadah satu dinas tersendiri sebagai operating core atau diwadahi dalam bentuk
87
perumpunan urusan dalam satu dinas. Hal tersebut tergantung pada kebutuhan
daerah dengan memperhitungkan pembobotan variabel umum dan teknis guna
mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja-kerja suatu lembaga yang dibentuk
oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila berdasarkan pembobotan tidak mungkin dibentuk dinas tersendiri
maka
penyelenggaraan
urusan
tersebut
akan
dilakukan
dalam
bentuk
perumpunan urusan dalam satu kelembagaan (dinas) dengan mempertimbangkan
aspek berupa: (1) kedekatan karakteristik masing-masing urusan pemerintahan;
dan/atau (2). keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Artinya,
sekalipun perlindungan anak merupakan urusan wajib daerah namun belum tentu
pemerintah daerah secara otomatis dapat membentuk lembaga, organ atau
perangkat dalam bentuk dinas yang khusus hanya menangani pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
Bertolak dari pertimbangan di atas, UU 23/2014 pada pokoknya
menghendaki tidak boleh ada urusan yang telah diserahkan menjadi kewenangan
daerah dan telah dilakukan pemetaan untuk urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar, kemudian tidak diselenggarakan. Berkenaan dengan hal
inilah, untuk urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, apabila
pembobotannya tidak mungkin dapat dibentuk dalam satu wadah dinas maka
penyelenggaraannya dapat dilakukan dalam perumpunan urusan kesehatan,
sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam konteks ini dapat
dibentuk satu dinas dengan paling banyak menyelenggarakan tiga macam urusan
yang berada dalam rumpun urusan yang telah ditentukan tersebut.
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dengan tidak adanya
frasa “termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah” dalam norma Pasal 74 ayat (1)
UU Perlindungan Anak serta tidak adanya kata “wajib” bagi daerah untuk
membentuk KPAID sebagai lembaga independen dalam norma Pasal 74 ayat (2)
UU Perlindungan Anak akan berdampak terhadap berkurangnya perlindungan
anak di daerah karena KPAI tidak memiliki kapasitas untuk menjangkau
pengawasan penyelenggaraan hak anak di seluruh pelosok wilayah NKRI
88
sehingga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah
untuk mengutip terlebih dahulu secara utuh ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU
Perlindungan Anak yang menyatakan, “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang
sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di
daerah”.
Poin penting dari ketentuan tersebut adalah frasa “untuk mendukung
pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah” apakah untuk
melaksanakan dukungan tersebut akan dibentuk dalam kelembagaan tersendiri
atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Karena UU
Perlindungan Anak menyerahkan sepenuhnya pembentukan kelembagaan
tersebut kepada pemerintah daerah maka dengan sendirinya terkait dengan
pembentukan kelembagaan apapun di daerah harus merujuk pada seluruh
regulasi yang terkait dengan pembentukan lembaga, organ atau perangkat di
daerah agar tidak terjadi proliferasi kelembagaan sebagaimana pernah terjadi di
era awal pelaksanaan otonomi seluas-luasnya di bawah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terlebih jika lembaga-lembaga
tersebut kemudian saling bertumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya maka tujuan pembentukan lembaga tidak akan optimal yang pada
akhirnya bermuara pada pemborosan keuangan negara.
Sementara itu terkait dengan salah satu core business KPAI adalah
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
anak sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 76 huruf a UU Perlindungan
Anak. Sementara itu pula, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
konkuren, tidak disebutkan kewenangan daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak karena lingkup kewenangan
daerah meliputi pelembagaan PHA, penguatan kelembagaan penyedia layanan
untuk peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak,
dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada sub-Paragraf [3.10.2].
Namun
demikian,
sekalipun
tugas
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
89
perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak disebutkan secara spesifik sebagai
tugas pemerintah daerah, bukan berarti daerah terlepas sama sekali dari
pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah,
fungsi pengawasan merupakan fungsi yang inheren dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Bahkan, hal demikian senantiasa ditegaskan dalam setiap undang-
undang pemerintahan daerah sebagaimana hal tersebut termaktub pula dalam
Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014 yang menegaskan, “Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
oleh Daerah”. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan menteri/pimpinan
lembaga terkait dengan urusan pemerintahan tersebut. Lebih lanjut, dalam Pasal
91 UU 23/2014 ditambahkan pula, “Dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah
kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Oleh karena urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib daerah yang tidak
terkait dengan pelayanan dasar maka secara berjenjang pemerintah pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan tersebut.
Dalam konteks inilah, KPAI seharusnya bersinergi dengan pemerintah daerah agar
hak konstitusional anak dapat semakin terjamin dan terpenuhi.
Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang memohon agar Mahkamah
menambahkan frasa “termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah” dalam Pasal
74 ayat (1) UU Perlindungan Anak terlebih lagi jika hal tersebut didalilkan para
Pemohon agar wajib dibentuk oleh daerah (Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan
Anak) adalah dalil yang tidak mendasar. Namun demikian, sesuai dengan amanat
Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak, daerah dapat membentuk kelembagaan
dimaksud sepanjang dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan sesuai dengan
situasi dan kondisi serta kompleksitas persoalan perlindungan anak di daerah.
Kebutuhan demikian sekaligus menjawab amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Oleh karenanya, pembentukan KPAID berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU
Perlindungan Anak tidaklah dimaksudkan untuk menggerus kewenangan daerah
atas penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan sebagai
urusan daerah, in casu urusan perlindungan anak.
90
Dengan demikian Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan
inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak
sehingga dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 76 huruf a
UU Perlindungan Anak inkonstitusional karena meniadakan tugas sosialisasi oleh
KPAI. Berkenaan dengan dalil para Pemohon ini Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa ketentuan Pasal 76 huruf a UU 23/2002 menyatakan,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian, dengan diubahnya UU Perlindungan Anak, Pasal 76 mengalami
perubahan secara menyeluruh agar lebih mudah dipahami rincian tugas KPAI.
Atas dasar perubahan tersebut Pasal 76 UU Perlindungan Anak selengkapnya
menyatakan:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang
penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat
mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di
bidang Perlindungan Anak; dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan
pelanggaran terhadap Undang-Undang ini;
[3.12.2]
Bahwa ketentuan Pasal 76 UU Perlindungan Anak tidak lagi
menyebutkan secara spesifik tugas KPAI untuk melakukan sosialisasi. Oleh
karenanya, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah
menambahkan frasa “termasuk sosialisasi” pada tugas KPAI. Menurut Mahkamah,
tugas sosialisasi dari KPAI tidaklah hilang hanya karena tidak tercantum secara
spesifik dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, namun tugas tersebut telah
ternyata oleh pembentuk undang-undang dialihkan menjadi bagian dari peran
91
masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a UU
Perlindungan Anak yang menyatakan,
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan
dengan cara memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi
mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak.
Masyarakat yang dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU
Perlindungan Anak adalah orang perseorangan, lembaga perlindungan anak,
lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan,
media massa, dan dunia usaha. Artinya, dengan adanya perubahan ketentuan ini
maka sosialisasi bukan lagi menjadi monopoli tugas dari KPAI sebagaimana
semula ditentukan dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2002. Sementara itu, untuk
pengaturan peran masyarakat dalam ketentuan UU 23/2002 diatur secara sangat
terbatas tanpa ada kejelasan ruang lingkup peran yang dapat dilakukannya,
termasuk cara melakukannya (vide Pasal 73 UU 23/2002). Oleh karena itu, seiring
dengan dilakukannya perubahan UU Perlindungan Anak, peran masyarakat perlu
dikuatkan dalam rangka mewujudkan tujuan UU Perlindungan Anak. Konsekuensi
penguatan tersebut, tugas sosialisasi pun diperluas yang dapat dilakukan oleh
berbagai pihak, termasuk KPAI dan KPAID sebagai lembaga perlindungan anak.
Bahwa
dengan
semakin
luasnya
keterlibatan
pihak-pihak
dalam
melakukan sosialisasi maka dalam batas penalaran yang wajar akan semakin luas
pula jangkauan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak. Perluasan
pemahaman ini menjadi penting artinya tidak hanya untuk pemajuan (to promote)
hak-hak anak, termasuk di dalamnya adalah menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat akan arti pentingnya pemenuhan hak anak agar anak dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,
dan sejahtera. Pentingnya pemenuhan hak tersebut sejalan dengan maksud
pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child. Adanya
kekhawatiran para Pemohon yang beranggapan tidak dapat lagi melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan hak anak sampai ke pelosok wilayah NKRI
karena tidak ada lagi tugas sosialisasi yang merupakan satu nafas dengan
pengawasan, merupakan hal yang tidak mendasar karena pada prinsipnya Pasal
92
76 UU Perlindungan Anak menentukan bahwa lembaga perlindungan anak
termasuk lembaga yang diberi peran untuk melakukan sosialisasi. Dalam konteks
ini, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh KPAI sekaligus dapat disinergikan
dengan fungsi sosialisasi. Apalagi, nomenklatur yang digunakan oleh UU a quo
adalah lembaga perlindungan anak (dalam huruf kecil) sehingga tidak menutup
ruang bagi KPAI (termasuk KPAID) untuk melakukan sosialisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
dalil para Pemohon berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal
76 huruf a UU Perlindungan Anak tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I sampai dengan Pemohon IX dan Pemohon XI memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;
[4.3] Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
93
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon X tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 12.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
94
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
72
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
73
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 76 huruf
a UU Perlindungan Anak. yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang
ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah.
Pasal 76 huruf a
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak;
b.
...
2. Bahwa Pemohon I adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang
merupakan lembaga negara (Sic!), dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 74
UU Perlindungan Anak jo Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2016
tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan keanggotaan yang
diangkat terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Periode
2014-2017
dan
Pengangkatan
Anggota
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 bertanggal 15 Juni 2017.
Pemohon I, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Susanto, M.A. selaku Ketua KPAI
74
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan,
Ketua KPAI mempunyai tugas mewakili KPAI secara organsasi di dalam dan di
luar serta di lembaga Peradilan, kecuali ada keputusan lainnya [vide Bukti P-
3A];
3. Bahwa Pemohon II adalah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh
(KPPAA) yang merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di
Provinsi Aceh, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
85 Tahun 2015 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh,
tanggal 30 Desember 2015 [vide Bukti P-4], dalam hal ini diwakili oleh Ayu
Ningsih, S.H., dalam jabatan selaku Komisioner/Wakil Ketua KPPAA [vide
Bukti P-5], yang berwenang bertindak mewakili KPPAA berdasarkan Rapat
Pleno KPPAA sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor
006/V/RP/KPPAA/2019, tanggal 13 Mei 2019 [vide Bukti P-5A];
4. Bahwa Pemohon III adalah Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (KPPAD Provinsi Kalimantan Barat) yang
merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi
Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 276/DPP-PA/2018 tentang Pembentukan Komisi
Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Periode 2018-2023 tanggal 11 Mei 2018 [vide Bukti P-6], dalam hal ini diwakili
oleh Alik Ruslaini Rosyad, S.T., selaku Komisioner/Anggota KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, yang berwenang bertindak mewakili KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPPAD Provinsi Kalimantan
Barat tanggal 2 Mei 2019 [vide Bukti P-6A];
5. Bahwa Pemohon IV adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota
Bogor (KPAID Kota Bogor) yang merupakan komisi bersifat independen dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 463.45-144 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor
75
Periode 2017-2022 tanggal 14 Maret 2017, yang diubah dengan Keputusan
Walikota Bogor Nomor 463.45-184 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil
Ketua II dan Anggota Bidang Hak Sipil Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kota Bogor Periode 2017-2022, tanggal 7 Agustus 2018 [vide Bukti P-7],
dalam hal ini diwakili oleh Dudih Syiaruddin, S.Sos, M.M., selaku
